543 K/PDT.SUS/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 543 K/PDT.SUS/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Grha Dsn, Jalan Pulo Ayang Kav. Or 3 Kawasan Industri Pulogadung
Also in 2 other cases
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. DHARMA SATYA NUSANTARA (PT. DSN), tersebut;
P U T U S A N
No. 543 K/PDT.SUS/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. DHARMA SATYA NUSANTARA (PT. DSN), diwakili oleh RICKY BUDIARTO, jabatan Direktur PT. Dharma Satya Nusantara, beralamat di Jalan Kranggan - Pringsurat KM 1, Kranggan, Temanggung;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada Joko Prabowo, jabatan Kepala Departemen HRDS PT. Dharma Satya Nusantara, beralamat di Jalan Kranggan - Pringsurat, Kelurahan Badran, Kecamatan Kranggan, Temanggung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 132/DT/HRDS/SK/III/2012 tanggal 21 Maret 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n :
REJAN, Kewarganegaran Indonesia, pekerjaan Pekerja PT. Dharma Satya Nusantara, beralamat di Kebon Tengah, RT. 03 RW. 03, Kranggan, Temanggung;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang pada pokoknya atas dalil-dalil:
1. Bahwa pada mulanya Penggugat bekerja pada Tergugat yaitu Penggugat bekerja pada PT. Dharma Satya Nusantara mulai tanggal 16 September 2004 dengan upah terakhir sebesar Rp. 849.000,-/bulan dan bekerja di bagian Utilyti;
2. Bahwa awal terjadinya sengketa adalah pada tanggal 12 Oktober 2011 Penggugat didapati sedang merokok pada jam istirahat jam 00.20 di bagian seasoning (Tumpukan Stok Kayu Basah) oleh securiti perusahaan Tergugat;
3. Bahwa setelah hal itu pada tanggal 12 Oktober 2011 Penggugat jam 01.30 dipulangkan;
4. Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2011 Penggugat diundang dimana Tergugat menyampaikan Surat Pemutusan Hubungan Kerja dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran berat menurut peraturan perusahaan Pasal 22 ayat 3 dan tidak mendapatkan pesangon;
5. Bahwa menurut Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 maka merokok bukan termasuk pelanggaran berat;
6. Bahwa hak-hak Penggugat antara lain gaji, uang lembur dan tunjangan lainnya masih ditahan oleh Tergugat;
7. Bahwa penyelesaian perselisihan juga telah dilakukan melalui mediasi di DISNAKERTRANS Temanggung dan pihak mediator telah mengeluarkan Anjuran Nomor : 560/1930/2011 tertanggal 20 November 2011, namun anjuran tersebut ditolak oleh Tergugat dengan kata lain Tergugat tetap memaksakan adanya Pemutusan Hubungan Kerja atau melakukan efisiensi karyawan;
8. Bahwa perbuatan Tergugat telah melakukan pelanggaran hak karyawan dengan tidak mengijinkan atau memberikan fasilitas ruangan khusus merokok bagi karyawan, Penggugat masih berstatus pekerja pada Tergugat dalam hal ini Penggugat menuntut haknya untuk dipekerjakan selama proses penyelesaian;
9. Bahwa perbuatan Tergugat adalah perbuatan yang semena-mena dengan menahan gaji, uang lembur dan tunjangan lainnya sehingga menjadikan kehidupan Penggugat sangat memprihatinkan dengan kewajiban memberikan nafkah bagi keluarganya;
10. Bahwa perbuatan Tergugat jelas sangat bertentangan dengan Pasal 155 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dengan tidak memperbolehkan Penggugat melakukan kewajibannya bekerja pada Tergugat selama proses penyelesaian perselisihan;
11. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 155 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa selama putusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya, maka dengan tidak diperbolehkannya Penggugat bekerja oleh Tergugat, maka sudah seharusnya Penggugat mendapatkan haknya berupa upah yang merupakan kewajiban Tergugat;
12. Bahwa hak-hak Penggugat yang belum diberikan oleh Tergugat adalah sebagai berikut:
Penggugat : gaji sebesar Rp. 849.000,-, uang lembur Rp. 773.000,-, uang makan Rp. 108.000,-, uang transport Rp. 108.000,-, uang pengganti cuti yang belum diambil Rp. 839.000,-;
13. Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan hubungan Industrial Semarang untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset milik Tergugat baik yang berupa barang bergerak maupun barang tetap;
14. Bahwa untuk menjamin agar Tergugat melaksanakan seluruh putusan ini, mohon agar Tergugat dihukum dengan membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini seketika tanpa syarat;
15. Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti kuat, maka menurut Pasal HIR, mohon agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum, kasasi, verset/perlawanan maupun upaya hukum lainnya;
Putusan Sela:
1. Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum maka sebagaimana disebutkan dalam poin 10, mohon Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan sela yang isinya memerintahkan Tergugat membayar hak-hak Penggugat yang belum dibayarkan;
2. Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum maka sebagaimana disebutkan dalam poin 10 dan 11 mohon Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan sela yang isinya memerintahkan Tergugat mempekerjakan Penggugat selama proses penyelesaian berlangsung sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum;
Pemeriksaan Dengan Acara Cepat:
1. Bahwa atas perbuatan Tergugat kehidupan Penggugat sangat memprihatinkan karena hilangnya penghasilan selain itu banyak tunggakkan hutang yang belum dibayarkan;
2. Bahwa oleh karena kepentingan yang dilindungi, keputusan Tergugat tidak seimbang dengan kepentingan Penggugat, mohon Pengadilan Hubungan Industrial Semarang mengeluarkan penetapan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap gugatan Penggugat sesuai dengan Pasal 98 No. 2 Tahun 2004;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Putusan Sela:
a. Mengabulkan putusan sela yang dimohonkan Penggugat;
b. Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat yang masih ditahan berupa gaji selama 1 (satu) bulan, uang lembur, uang makan dan uang pengganti cuti yang belum diambil;
c. Memerintahkan pada Tergugat untuk mempekerjakan Penggugat selama proses Penyelesaian Hubungan Industrial ini sampai dengan adanya putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
I. Dalam Acara Pemeriksaan Dengan Acara Cepat
Mengabulkan pemeriksaan dengan acara cepat yang dimohonkan Penggugat;
II. Dalam Pokok Perkara
a. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
b. Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat adalah pengurangan karyawan;
c. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan pesangon kepada Penggugat dengan pesangon efisiensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 164 ayat 3 dengan perhitungan sebagai berikut:
Penggugat:
- uang pesangon 2 x (8 x Rp. 849.000,-) Rp. 13.584.000,-
- uang Penghargaan masa kerja 2 x (3 x Rp. 849.000) Rp. 5.094.000,-
- uang Penggantian hak 2 x (15 % x Rp. 9.339.000,-) Rp. 2.801.700,-
Jumlah Rp. 21.479.700,-
d. Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum maka sebagaimana disebutkan dalam point 10 dan 11 mohon Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan yang isinya memerintahkan Tergugat membayar hak-hak Penggugat berupa upah sebesar Rp. 849.000,-/bulan terhitung sejak bulan Oktober 2011 sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. Menghukum Tergugat dengan membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dengan Tergugat melaksanakan hak-hak Tergugat;
f. Menyatakan hukumnya bahwa sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan Pengadilan Hubungan industrial Semarang atas Hak Milik Tergugat adalah sah dan berharga;
g. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum, kasasi, verset/perlawanan maupun upaya hukum lainnya;
h. Biaya perkara menurut hukum atau ex aequo et bono;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang telah mengambil putusan yaitu putusan No. 47/Pdt.G/2011/PHI.SMG tanggal 13 Maret 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menolak provisi Penggugat;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp 255.900,- (dua ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 13 Maret 2012 yang dihadiri Penggugat dan tanpa dihadiri Kuasa Tergugat, dan telah diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 3 April 2012, kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Maret 2012 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 16 April 2012 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi Nomor 08/Kas/IV/2012/PHI.Smg yang dibuat oleh Pelaksana Tugas Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang tersebut pada tanggal 16 April 2012;
Menimbang, bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 24 April 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat, tidak mengajukan jawaban memori kasasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Penjelasan Pemohon Kasasi dahulu Tergugat adalah bahwa sudah sangat jelas kesalahan yang dilakukan dan diakui oleh Termohon Kasasi dahulu Penggugat yang sudah dijelaskan baik didalam jawaban atas gugatan, duplik atas replik, bukti-bukti dan kesimpulan yang sudah diajukan oleh Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
Bahwa fakta hukum yang muncul dalam persidangan yang dikuatkan oleh bukti-bukti Pemohon Kasasi dahulu Tergugat yang ditandai dengan Bukti T-1 s/d T-8 telah sempurna menguatkan sebagai dasar permohonan Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
Bahwa setelah Pemohon Kasasi dahulu Tergugat mencermati secara seksama terhadap surat gugatan dalam a quo, maka dalam surat gugatan tersebut sama sekali tidak didapatkan adanya dasar hukum apakah yang mendasari Termohon Kasasi dahulu Penggugat mengajukan adanya suatu tuntutan hukum kepada Pemohon Kasasi dahulu Tergugat dalam a quo;
Bahwa sangatlah jelas Termohon Kasasi dahulu Penggugat telah sangat-sangat lalai didalam merumuskan surat gugatannya, sehingga berakibat surat gugatan tersebut menjadi tidak memenuhi syarat formal dari suatu surat gugatan;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka menjadi jelas bahwa tidak ada alasan hukum bagi Judex Factie untuk tidak mengabulkan permohonan dari Pemohon Kasasi dahulu Tergugat, sehingga permohonan tersebut haruslah dikabukan untuk seluruhnya;
Bahwa oleh karena berdasarkan seluruh argumen tersebut di atas, Pemohon Kasasi dahulu Tergugat telah terbukti dengan sempurna, maka terhadap dalil Pemohon Kasasi dahulu Tergugat adalah menjadi harus dikabulkan untuk seluruhnya;
Bahwa selanjutnya, oleh karena Judex Factie telah nyata dan terang salah dalam hal menerapkan hukumnya atas perkara a quo, sehingga Pemohon Kasasi memohon kepada Judex Juris sesuai dengan kewenangan yang dipunyai untuk membatalkan putusan Factie No. 47/Pdt.G/2011/PHI.SMG, tertanggal 13 Maret 2012 dan mengadilinya sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Facti tidak salah atau keliru dalam menerapkan hukum dan keberatan Pemohon Kasasi tidak memenuhi ketentuan Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Factie dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. DHARMA SATYA NUSANTARA(PT. DSN) tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan perkara a quo di bawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dan berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. DHARMA SATYA NUSANTARA (PT. DSN), tersebut;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2012 oleh H. Yulius, SH., MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Jono Sihono, SH. dan Arief Soedjito, SH., MH. Hakim-Hakim Ad. Hoc. PHI pada Mahkamah Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hari Sugiharto, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota: Ketua:
ttd./Jono Sihono, SH. ttd./H. Yulius, SH., MH.
ttd./Arief Soedjito, SH., MH.
Panitera Pengganti:
ttd./Hari Sugiharto, SH., MH.
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP. : 040 049 629