Document: 25/Pid.Sus-TPK/2015/PNTpg
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2015/PNTpg Tahun 2016
PUTUSAN
Nomor25/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Tpg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasa pada Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : ABDUL AZIS, S.Sos., M.Si, Bin SLAMET (Alm);
Tempat lahir : Jepara ( Jateng );
Umur, tgl. Lahir : 47 Tahun / 12 Juni 1968.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
A l a m a t : Perumahan Permata Hijau Blog G No.2, RT.02, RW. 06, Kelurahan Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau/Kamar 103 Hotel Skey Inn Batu Aji Kota Batam/Asrama Polisi (Aspol) Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulung Agung, Provinsi Jawa Timur/ Jalan Rejosari No. 12, Kecamatan Rejosari, Kotamadya Semarang;.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta ( Mantan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan
Riau, Periode Tahun 2009 – 2014;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 30 Mei 2015 sampai dengan 18 Juni 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Juni 2015 sampai dengan tanggal 28 Julii 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, sejak tanggal 29 Juli 2015 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2015;
Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Agustus 2015 sampai dengan 7 September 2015;
Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, sejak tanggal 4 September 2015 sampai dengan 3 Oktober 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, sejak tanggal 4 Oktober 2015 sampai dengan 2 Desember 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Pekanbaru, sejak tanggal 3 Desember 2015 sampai dengan 1 Januari 2016;
Perpanjangan penahanan kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Pekanbaru, sejak tanggal 2 Januari 2016 sampai dengan 31 Januari 2016;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum bernama KHOIRUL AKBAR, SHI Advokat/Pengacara & Penasihat Hukum pada Kantor Advokat/Pengacara AKBAR AL-BANJARI & PARTNERS yang beralamat di Ruko Mega Lagenda, Blok A1, No. 32 Batam Centre – Batam, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 14 September 2015, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Nomor 507/SK/IX/2015, tanggal 17 September 2015. Kemudian Penasihat Hukum tersebut diganti oleh Terdakwa ABDUL AZIS, S.Sos, M.Si, Bin SLAMET (Alm), berdasarkan surat Pencabutan Surat Kuasa, tanggal 14 Desember 2015, dan menunjuk Penasihat Hukum pengganti bernama AGUS RIAWANTORO, SH., & Associates, berkantor di Jln. Raja Ali Haji, No. 71-72 Tanjungpinang, berdasarkan Surat Kuasa No. 30/SK-PID/XII/2015, tanggal 14 Desember 2015 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dibawah Nomor 693/SK/XII/2015, tanggal 18 Agustus 2015;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang tersebut ;
Telah Membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang No. 25 / Pen.Pid.Sus-TPK / 2015. PN Tpg, tanggal 4 September 2015 tentang Penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa ABDUL AZIS, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm);
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang No. 25 / Pen.Pid.Sus-TPK / 2015. PN Tpg, tanggal 7 September 2015 tentang Penunjukan Panitera Pengganti dalam perkara atas nama Terdakwa ABDUL AZIS, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm);
Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang No. 25 / Pen.Pid.Sus-TPK/ 2015/ PN. Tpg, tanggal 7 September 2015 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa ABDUL AZIS, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm), beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam persidangan hari Rabu, tanggal 13 Januari 2016, No. Reg. Perkara : PDS- 12/KORUPSI/BATAM/08/2015, yang pada pokoknya sebagai beikut:
Menyatakan Terdakwa Abdul Azis, S.Sos, M.Si bin SLAMET (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana sebagaimana diuraikan dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana berupa pidana Penjara terhadap Terdakwa Abdul Azis, S.Sos, M.Si bin SLAMET (alm) selama 5 (lima) Tahun , dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani saksi, dengan perintah agar saksi tetap ditahan;
Membayar Pidana denda atas nama terdakwa Abdul Azis, S.Sos, M.Si bin SLAMET (alm) sebesar Rp.50.000.000,- (llima puluh juta rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
Uang Pengganti :
Dari seluruhnya jumlah Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.343.700.000 (satu milyar tiga ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), terdakwa Abdul Azis dibebani mengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 816.500.000,- (delapan ratus enam belas juta lima ratus ribu rupiah)
dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebesar Rp. 816.500.000,- (delapan ratus enam belas juta lima ratus ribu rupiah)tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan.
Menyatakan, barang bukti :
1 (satu) Satu lembar asli Slip Setoran Bank Mandiri tanggal 10 Desember 2013 ke rekening Bank Riau Kepri dengan nomor rekening 1030100310 atas nama Kas Daerah Provinsi Kepri sejumlah Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon ANGGA ARIE PRATAMA dengan rincian :
Surat tertanggal 07 September 2011 kepada Gubemur Kepulauan Riau di Tanjungpinang perihal permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe sejumlah Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tertandatangan pemohon saudara ANGGA ARIE;
Surat Keterangan No. : 035 / PSP / 01-VIII / XII / 2011 menerangkan ANGGA ARIE PRATAMA PUTRA adalah benar warga RT.01 RW.VIII Kel. Tembesi Kec. Sagulung dan mengurus Surat Keterangan Domisili dan Surat Keterangan Memiliki Usaha Tahu Tempe tertanggal 8 Desember 2011 Ketua RT.01 RIFKI, mengetahui RW.VIII Kel. Tembesi IWAN ARWAN;
Surat Keterangan Nomor : 328 / TBS / 11.001 / XII / 2011, tanggal 12 Desember 2011 tertanda Lurah Tembesi NANO SUKRISNO menerangkan ANGGA ARIE PRATAMA PUTRA memiliki Usaha Tahu dan Tempe di Perum Sari Padjajaran Blok B No. 1 RT.01 RW. VIII KeL. Tembesi;
Surat Pernyataan Penerima Dana Bantuan tertandatangan ANGGA ARIE;
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan kepada Gubemur Kepulauan Riau Cq. Kuasa Pengguna Anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda Penerima ANGGA ARIE.
Nota tertanggal 2 Mei 2012 pembelian satu unit Drum Stanlis sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), 1 unit pompa air sejumlah Rp 4.000,000,- (empat juta rupiah), 1 (satu) unit mesin ayakan sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan 1 (satu) unit Blower sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga total sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Nota tertanggal 29 April 2012 pembelian 31`Kg Kc. Kunci sejumlah Rp 10.230.000,- (sepuluh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah),-
Kwitansi telah terima dari Bp. ANGGA ARIE uang sejumlah Rp 15.000.000,- uang muka pembelian 1 unit home industri D No. 12 Sari Padjadjaran Tembesi Batam tertanggal 3 Mei 2012 tertandatangan Koordinator Home lndustri Kop. Padjadjaran Btm OBOS BASTAMAN;
Foto copy Buku Tabungan BTN BATAM atas nama ANGGA ARIE PRATAMA PUTRA No. Rekening : 708.2061.963, Tgl 20 Maret 2012.
Foto Copy KTP dengan nomor NIK : 2171111695879010 atas nama ANGGA ARIE PRATAMA PUTRA.
Surat rekomendasi nomor : 15 / DKUKM – KOP / X / 2011 ditandatangani oleh AZMAN TAUFIK selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepri tanggal 29 Oktober 2011.
Nota Dinas nomor : 0131 / ND – TPBH /IV/2012 tanggal 20 April 2012 perihal permohonan bantuan atas nama ANGGA ARIE dibantu sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0683/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang surat pengantar tanggal 7 agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0683/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD, tanggal 7 agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0683/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang rincian rencana penggunaan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 7 Agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 0683/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tanjungpinang tanggal 7 Agustus 2012 ditandatangani oleh AGUS FERIJANTO sebagai kepala SKPD.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06511/SP2D/1.20.06.02/2012 tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe atas nama ARI ANGGA sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ditandatangani oleh PETIT PAMUNGKAS SADEWO, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Foto Copy Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjungpinang Nomor : SA 774476 tanggal 8 Agustus 2012 untuk rekening nomor : 708.2061.963.
Kuitansi No. : /BUKTI- /PPKD/ /2012 sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yaitu Belanja Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat 7 untuk kegiatan Bantuan Sarana dan Prasarana Usaha Tahu Tempe Tahun Anggaran 2012 kepada ANGGA ARIE, tertanda Penerima Dana Bantuan ANGGA ARIE;
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon ATTI DARMIATI dengan rincian :
Surat tertanggal 08 September 2011 kepada Gubemur Kepulauan Riau di Tanjungpinang perihal permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe sejumlah Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tertandatangan pemohon ATTI DARMIATI;
Surat Keterangan No. : 51 / SK / RT-05 / RW-IV/ XII / 20 menerangkan ATTI DARMIATI adalah benar Penduduk perumahan Muka Kuning Indah RT.05 RW. IV Kel. Buliang Kec. Batu Aji Kota Batam yang bermaksud mengurus Surat Keterangan Memiliki Usaha Tahu Tempe tertanggal 12 Desember 2011 Ketua RT.05 MURTI HESTI PRABOWO, mengetahui RW.IV Kel. Buliang SYAHRIAL LUBIS;
Surat Keterangan Nomor : 309 / SK / 12.002 / XII / 2011, tanggal 13 Desember 2011 tertanda Kasi Pemb & Yanum Lurah Buliang AMRINA menerangkan berdomisli di MK Indah ATTI DAMIATI memiliki Usaha menjual makanan (Tempe) ;
Surat Pernyataan Penerima Dana Bantuan tertandatangan ATTI DARMIATI;
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan kepada Gubemur Kepulauan Riau Cq. Kuasa Pengguna Anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda Penerima ATTI DARMIATI.
Nota tertanggal 30 April 2012 pembelian 1 unit rak tempe sejumlah Rp 10.000,000,- (sepuluh juta rupiah), 1 (satu) unit mesin giling sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Nota tertanggal 2 Mei 2012 pembelian 31 Kg Kc. Kunci sejumlah Rp 10.230.000,- (sepuluh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah),-;
Kwitansi telah terima dari ibu. ATTI DAMIATI uang sejumlah Rp 15.000.000,- uang muka pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok F NO 2 Sari Padjadjaran Tembesi Batam tertanggal 3 Mei 2012 tertandatangan Koordinator Home lndustri Kop. Padjadjaran Btm OBOS BASTAMAN;
Foto copy Buku Tabungan BTN BATAM atas nama ATTI DAMIATI No. Rekening : 708.2061.768, Tgl 20 Maret 2012.
Foto Copy KTP dengan nomor NIK : 21711114202650001 atas nama ATTI DARMIATI.
Surat rekomendasi nomor : 16 / DKUKM – KOP / X / 2011 ditandatangani oleh AZMAN TAUFIK selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepri tanggal 29 Oktober 2011.
Nota Dinas nomor : 0130 / ND – TPBH /IV/2012 tanggal 20 April 2012 perihal permohonan bantuan atas nama ATTI DARMIATI dibantu sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0682/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang surat pengantar tanggal 7 agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0682/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD, tanggal 7 agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0682/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang rincian rencana penggunaan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 7 Agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 0682/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tanjungpinang tanggal 7 Agustus 2012 ditandatangani oleh AGUS FERIJANTO sebagai kepala SKPD.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06503/SP2D/1.20.06.02/2012 tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe atas nama ATTI DARMIATI sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ditandatangani oleh PETIT PAMUNGKAS SADEWO, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Foto Copy Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjungpinang Nomor : SA 774484 tanggal 8 Agustus 2012 untuk rekening nomor : 708.2061.768.
Kuitansi No. : /BUKTI- /PPKD/ /2012 sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yaitu Belanja Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat 7 untuk kegiatan Bantuan Sarana dan Prasarana Usaha Tahu Tempe Tahun Anggaran 2012 kepada ATTI DARMIATI, tertanda Penerima Dana Bantuan ATTI DARMIATI;
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon DAVID ADI PAMUJI dengan rincian :
Surat tertanggal 19 September 2011 kepada Gubemur Kepulauan Riau di Tanjungpinang perihal permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe sejumlah Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tertandatangan pemohon DAVID ADI PAMUJI;
Surat keterangan domisili menerangkan DAVID ADI PAMUJI adalah benar warga dan bertempat tinggal di RT.03 RW. 03 bengkong kolam kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong tertanda Ketua RW.03 YUSRIZAL SOFIAN dan Ketua RT 02. RW 03 Bengkong Kolam ANDY HARIANTO;
Surat Keterangan Nomor : 12 / 003.09 / I / 003.09 / I / 2012, tanggal 10 Januari 2012 tertanda Kasi Pemerintahan dan pelayanan umum TASFING ARIFIN, S.Kom menerangkan DAVID ADI PAMUJI memiliki Usaha Pembuatan Tahu ;
Surat Pernyataan Penerima Dana Bantuan tertandatangan DAVID ADI FAMUJI;
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan kepada Gubemur Kepulauan Riau Cq. Kuasa Pengguna Anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda Penerima DAVID ADI PAMUJI.
Nota tertanggal 1 Mei 2012 pembelian 24 Kg Kc. Kunci sejumlah Rp 7.920.000,- (tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah),-;
Nota tertanggal 2 Mei 2012 pembelian rak tempe sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh puluh juta rupiah), mesin giling sejumlah Rp 10.000,000,- (sepuluh juta rupiah), plastik sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Kwitansi telah terima dari Bp DAVID ADI P. uang sejumlah Rp 15.000.000,- uang muka pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D NO 18 Sari Padjadjaran Tembesi Batam tertanggal 3 Mei 2012 tertandatangan Koordinator Home lndustri Kop. Padjadjaran Btm OBOS BASTAMAN;
Foto copy Buku Tabungan BTN BATAM atas nama DAVID ADI PAMUNGKAS No. Rekening : 7082061808, Tgl 20 Maret 2012.
Foto Copy KTP dengan nomor NIK : 2171098807606002 atas nama DAVID ADI PAMUJI
Surat rekomendasi nomor : 11 / DKUKM – KOP / X / 2011 ditandatangani oleh AZMAN TAUFIK selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepri tanggal 29 Oktober 2011
Nota Dinas nomor : 0122 / ND – TPBH /IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan atas nama DAVID ADI FAMUJI dibantu sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0684/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang surat pengantar tanggal 7 agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0684/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD, tanggal 7 Agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0684/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang rincian rencana penggunaan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 7 Agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 0684/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tanjungpinang tanggal 7 Agustus 2012 ditandatangani oleh AGUS FERIJANTO sebagai kepala SKPD.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06504/SP2D/1.20.06.02/2012 tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe atas nama DAVID ADI PAMUJI sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ditandatangani oleh PETIT PAMUNGKAS SADEWO, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Foto Copy Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjungpinang Nomor : SA 774485 tanggal 8 Agustus 2012 untuk rekening nomor : 708.2061.808.
Kuitansi No. : /BUKTI- /PPKD/ /2012 sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yaitu Belanja Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat 7 untuk kegiatan Bantuan Sarana dan Prasarana Usaha Tahu Tempe Tahun Anggaran 2012 kepada DAVID ADI FAMUJI, tertanda Penerima Dana Bantuan DAVID ADI FAMUJI;
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon PARNYOTO dengan rincian :
Surat tertanggal 20 September 2011 kepada Gubemur Kepulauan Riau di Tanjungpinang perihal permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertandatangan pemohon PARNYOTO;
Surat Pengantar Nomor : 55 / RT.01 RW. 01 / / 2011 menerangkan PARNYOTO adalah benar warga yang berdomisili di RT.01 Tembesi Buton Kel Kibing Kec. Batu Aji Kota Batam yang memiliki usaha tahu / tempe tertanda Ketua RW.01 MUHTAROM YUSUF, mengetahui RT.01 NURYASIN;
Surat Keterangan Usaha Nomor : 003 / SKU / 12.003 / I / 2012, tanggal 01 Januari 2012 tertanda sekretaris Lurah Kibing SYAHRIAL, S.E menerangkan PARNYOTO memiliki Usaha Produksi Tahu dan Tempe di Tembesi Buton;
Surat Pernyataan Penerima Dana Bantuan tertandatangan PARNYOTO;
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan kepada Gubemur Kepulauan Riau Cq. Kuasa Pengguna Anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda Penerima PARNYOTO.
Nota tertanggal 30 April 2012 pembelian 29 Kg Kedelai Kunci sejumlah Rp 6.930.000,- (enam juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah),-;
Nota tertanggal 3 Mei 2012 pembelian 1 Mesin pres sejumlah Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), 1 mesin giling sejumlah Rp 10.000,000,- (sepuluh juta rupiah), 1 Kain saring sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Kwitansi telah terima dari Bp PARNYOTO uang sejumlah Rp 15.000.000,- uang muka pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D NO 16 Sari Padjadjaran Tembesi Batam tertanggal 3 Mei 2012 tertandatangan Koordinator Home lndustri Kop. Padjadjaran Btm OBOS BASTAMAN;
Foto copy Buku Tabungan BTN BATAM atas nama PARNYOTO No. Rekening : 708.2061.771, Tgl 20 Maret 2012.
Foto Copy KK dengan nomor NO : 21711101311080050 atas nama PARNYOTO, tanggal 27 Maret 2009.
Surat rekomendasi nomor : 04 / DKUKM – KOP / X / 2011 ditandatangani oleh AZMAN TAUFIK selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepri tanggal 29 Oktober 2011.
Nota Dinas nomor : 0123 / ND – TPBH /IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan atas nama PARNYOTO dibantu sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0671/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang surat pengantar tanggal 3 agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0671/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD, tanggal 3 Agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0671/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang rincian rencana penggunaan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 3 Agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 0671/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tanjungpinang tanggal 3 Agustus 2012 ditandatangani oleh AGUS FERIJANTO sebagai kepala SKPD.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06523/SP2D/1.20.06.02/2012 tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe atas nama PARNYOTO sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ditandatangani oleh PETIT PAMUNGKAS SADEWO, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjungpinang Nomor : SA 774447 tanggal 8 Agustus 2012 untuk rekening nomor : 708.2061.771.
Kuitansi No. : /BUKTI- /PPKD/ /2012 sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yaitu Belanja Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat 7 untuk kegiatan Bantuan Sarana dan Prasarana Usaha Tahu Tempe Tahun Anggaran 2012 kepada PARNYOTO, tertanda Penerima Dana Bantuan PARNYOTO;
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon SULARNO dengan rincian:
Surat tertanggal 11 September 2011 kepada Gubemur Kepulauan Riau di Tanjungpinang perihal permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertandatangan pemohon SULARNO;
Surat Keterangan Nomor : 115 / SK-RT. 03 – RW II / 12 / 2011 tanggal 14 Desember 2011 menerangkan SULARNO adalah benar warga di RT.03 RW II Kelurahan Belian Kec. Batam Kota memiliki usaha tahu tempe tertanda Ketua RT.03 SUWANDI, mengetahui RW. II TUNAS NASUTION ;
Surat Keterangan Nomor : 25 / 004 / SKT / I / 2012, tanggal 11 Januari 2012 tertanda Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat SAFAAT, SH menerangkan SULARNO mempunyai usaha Tahu dan Tempe yang beralamat di belian pantai RT.03 RW II Kelurahan Belian Kec. Batam Kota
Surat Pernyataan Penerima Dana Bantuan tertandatangan SULARNO;
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan kepada Gubemur Kepulauan Riau Cq. Kuasa Pengguna Anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda Penerima SULARNO.
Nota tertanggal 1 Mei 2012 untuk pembelian 1 Wajan Rebusan sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh jutarupiah), 1 Drum pompa sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) sehingga total sebanyak Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah);
Nota tertanggal 2 Mei 2012 untuk pembelian 30 Kc Kunci sejumlah Rp 9.900.000,- (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah);
Kwitansi telah terima dari Bp SULARNO uang sejumlah Rp 15.000.000,- uang muka pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D NO 4 Sari Padjadjaran Tembesi Batam tertanggal 3 Mei 2012 tertandatangan Koordinator Home lndustri Kop. Padjadjaran Btm OBOS BASTAMAN;
Foto copy Buku Tabungan BTN BATAM atas nama SULARNO No. Rekening : 708.2061.874, Tgl 20 Maret 2012.
Foto Copy KTP dengan nomor NIK : 2171102302799006 atas nama SULARNO.
Surat rekomendasi nomor : 09 / DKUKM – KOP / X / 2011 ditandatangani oleh AZMAN TAUFIK selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepri tanggal 29 Oktober 2011.
Nota Dinas nomor : 0120 / ND – TPBH /IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan atas nama SULARNO dibantu sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah)
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0668/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang surat pengantar tanggal 3 agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0668/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD, tanggal 3 Agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0668/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang rincian rencana penggunaan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 3 Agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 0668/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tanjungpinang tanggal 3 Agustus 2012 ditandatangani oleh AGUS FERIJANTO sebagai kepala SKPD.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06520/SP2D/1.20.06.02/2012 tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe atas nama SULARNO sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ditandatangani oleh PETIT PAMUNGKAS SADEWO, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjungpinang Nomor : SA 774481 tanggal 8 Agustus 2012 untuk rekening nomor : 708.2061.874.
Kuitansi No. : /BUKTI- /PPKD/ /2012 sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yaitu Belanja Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat 7 untuk kegiatan Bantuan Sarana dan Prasarana Usaha Tahu Tempe Tahun Anggaran 2012 kepada Sularno, tertanda Penerima Dana Bantuan Sularno;
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon NANANG dengan rincian :
Surat tertanggal 05 September 2011 kepada Gubemur Kepulauan Riau di Tanjungpinang perihal permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe sejumlah Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tertandatangan pemohon NANANG;
Surat Keterangan Nomor : 040 / PSP / 01 – VIII / XII / 2011, tanggal 8 Desember 2011 menerangkan NANANG adalah benar warga di RT.01 RW VII Kelurahan Tembesi Kec. Sagulung memiliki usaha tahu tempe tertanda Ketua RT.01 RIFKI , mengetahui RW. VII IWAN ARWAN;
Surat Keterangan Nomor : 326 / TBS / 11.001 / XII / 2011, tanggal 12 Desember 2011 tertanda Lurah Tembesi NANO SUKRISNO menerangkan NANAG memiliki usaha jualan Tahu dan Tempe
Surat Pernyataan Penerima Dana Bantuan tertandatangan NANANG;
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan kepada Gubemur Kepulauan Riau Cq. Kuasa Pengguna Anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda Penerima NANANG.
Nota tertanggal 1 Mei 2012 untuk pembelian 1 Krg Kc Kunci sejumlah Rp 10.230.000,- (sepuluh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
Nota tertanggal 2 Mei 2012 untuk pembelian 1 alas tahu tempe sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), 1 Rak tempe sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Kwitansi telah terima dari Bp NANANG uang sejumlah Rp 15.000.000,- uang muka pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D NO. 8 Sari Padjadjaran Tembesi Batam tertanggal 3 Mei 2012 tertandatangan Koordinator Home lndustri Kop. Padjadjaran Btm OBOS BASTAMAN;
Foto copy Buku Tabungan BTN BATAM atas nama SULARNO No. Rekening : 708.2061.754, Tgl 20 Maret 2012.
Fotocopy KTP dengan No NIK : 2171111711759002 an. Nanang.
Surat rekomendasi nomor : 12 / DKUKM – KOP / X / 2011 ditandatangani oleh AZMAN TAUFIK selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepri tanggal 29 Oktober 2011
Nota Dinas nomor : 0132 / ND – TPBH /IV/2012 tanggal 20 April 2012 perihal permohonan bantuan atas nama NANANG dibantu sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah)
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0666/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang surat pengantar tanggal 3 agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0666/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD, tanggal 3 Agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0666/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang rincian rencana penggunaan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 3 Agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 0666/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tanjungpinang tanggal 3 Agustus 2012 ditandatangani oleh AGUS FERIJANTO sebagai kepala SKPD.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06508/SP2D/1.20.06.02/2012 tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe atas nama NANANG sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ditandatangani oleh PETIT PAMUNGKAS SADEWO, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjungpinang Nomor : SA 774479 tanggal 8 Agustus 2012 untuk rekening nomor : 708.2061.754.
Kuitansi No. : /BUKTI- /PPKD/ /2012 sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yaitu Belanja Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat 7 untuk kegiatan Bantuan Sarana dan Prasarana Usaha Tahu Tempe Tahun Anggaran 2012 kepada NANANG, tertanda Penerima Dana Bantuan NANANG
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon NURYATI dengan rincian:
Surat tertanggal 05 September 2011 kepada Gubemur Kepulauan Riau di Tanjungpinang perihal permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe sejumlah Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tertandatangan pemohon NURYATI;
Surat keterangan Nomor : 117 /SK-RT.03 – RW.II / 14 / 2011 tanggal 14 Desember 2011 RT 003 RW 002 Surat Keterangan No. : 035 / PSP / 01-VIII / XII / 2011 menerangkan NURYATI adalah benar warga RT.03 RW.II Kel. Belian kecamatan Batam Kota dan mengurus Surat Keterangan Domisili dan Surat Keterangan Memiliki Usaha Tahu Tempe tertanggal 14 Desember 2011 Ketua RT.03 SUWANDI, mengetahui RW. II TUNAS NASITION;
Surat keterangan Nomor : 26 / 004 / SKT / I / 2012 tanggal 11 Januari 2012 tertanda kasi Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tembesi SAFAAT, SH, menerangkan NURYATI memiliki Usaha Tahu dan Tempe di Belian pantai.
Surat Pernyataan Penerima Dana Bantuan tertandatangan NURYATI;
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan kepada Gubemur Kepulauan Riau Cq. Kuasa Pengguna Anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda Penerima NURYATI.
Nota tertanggal 2 Mei 2012 pembelian satu unit Rak tempe sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), 1 unit Disel sejumlah Rp 10.000,000,- (sepuluh juta rupiah), sehingga total sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Nota tertanggal 3 Mei 2012 untuk pembelian 31` Krg Kc. Kunci sejumlah Rp 10.230.000,- (sepuluh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
Kwitansi telah terima dari Ibu NURYATI uang sejumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) uang muka pembelian 1 unit home industri tp 69/81 Blok D No. 2 Sari Padjadjaran Tembesi Batam tertanggal 3 Mei 2012 tertandatangan Koordinator Home lndustri Kop. Padjadjaran Btm OBOS BASTAMAN
Foto copy Buku Tabungan BTN BATAM atas nama NURYATI No. Rekening : 708.2061.843, Tgl 20 Maret 2012.
Foto Copy KTP dengan nomor NIK : 2171104506780001 atas nama NURYATI.
Surat rekomendasi nomor : 18 / DKUKM – KOP / X / 2011 ditandatangani oleh AZMAN TAUFIK selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepri tanggal 29 Oktober 2011.
Nota Dinas nomor : 0118 / ND – TPBH /IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan atas nama NURYATI dibantu sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0662/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang surat pengantar tanggal 3 agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0662/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD, tanggal 3 Agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0662/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang rincian rencana penggunaan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 3 Agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 0662/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tanjungpinang tanggal 3 Agustus 2012 ditandatangani oleh AGUS FERIJANTO sebagai kepala SKPD.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06516/SP2D/1.20.06.02/2012 tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe atas nama NURYATI sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ditandatangani oleh PETIT PAMUNGKAS SADEWO, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjungpinang Nomor : SA 774459 tanggal 8 Agustus 2012 untuk rekening nomor : 708.2061.843.
Kuitansi No. : /BUKTI- /PPKD/ /2012 sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yaitu Belanja Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat 7 untuk kegiatan Bantuan Sarana dan Prasarana Usaha Tahu Tempe Tahun Anggaran 2012 kepada NURYATI, tertanda Penerima Dana Bantuan NURYATI.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon SISWANTO dengan rincian:
Surat tertanggal 17 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe Sejumlah Rp.50.000.000,-( lima puluh juta rupiah ) tertanda tangan Pemohon SISWANTO.
Surat Keterangan nomor : 116 / SK-RT.03-RW.II/13/2011tanggal 14 Desember 2011 menerangkan SISWANTO memiliki usaha tahu tempe di tandatangani Ketua Rt.03 an.SUWANDI dan Ketua Rw.an TUNAS NASUTION .
Surat Keterangan Nomor : 25 / 004 /SKT/ I /2012 menerangkan SISWANTO mempunyai usaha tahu tempe dan surat keterangan diberikan untuk persyaratan melengkapi Administrasi Centra Industri , Batam 11 Januari 2012 ditandatangani oleh Kasi Pembangunan dan Masyarakat Kelurahan Belian SAFAAT,SH. adalah benar warga Tembesi Kibing Rt.09 Rw.1 Kel. Kibing Kec. Batu aji
Surat pernyataan penerimaan bantuan tertanda SIWANTO.
Laporan Pertanggungjawaban kepada Gubernur Kepri Cq.Kuasa pengguna anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda SISWANTO.
Nota tanggal 30 April 2012 pembelian mesin peras , pompa air,box tahu, kain saring, alas tahu sejumlah Rp.28.000.000,-
Nota tanggal 30 April 2012 pembelian 22 karung kedelai kunci sejumlah Rp.7.260.000,-
Kwitansi telah terima dari Bapak SISWANTO uang sejumlah Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) , uang muka dari pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D No.3 Sari padjajaran tembesi batam, tertanggal 03 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi padjajaran batam OBOS BASTAMAN .
Buku Tabungan BTN BATARA Norek : 7082061857 an.SISWANTO.
Fotocopy KTP, NIK :2171102203700001 an.SISWANTO.
Rekomendasi Nomor : 19/DKUKM-KOP/X/2011 tanggal 29 Oktober 2011 yang menyatakan UKM Tahu Tempe Ketua an.SISWANTO adalah organisasi yang mempunyai kelayakan untuk mendapat dana sosial pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp.35.000.000,- guna melaksanakan program tahunan tertanda Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri AZMAN TAUFIK .
Nota Dinas ( Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri ) nomor :0119/ND-TPBH/IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan .
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0661 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Surat pengantar kepada PPKD Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md .
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0661 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0661 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Rincian Rencana Penggunaan UKM Tahu Tempe an.SISWANTO sebesar Rp.35.000.000,-Tanjungpinang tanggal 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md .
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No.SPM : 0661/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak,MM.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06515/SP2D/1.20.06.02/2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe atas nama SISWANTO tanggal 8 Agustus 2012 tertanda Kuasa Bendahara Umum Daerah PETIT PAMUNGKAS SADEWO,SE
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau cabang Tanjungpinang No.SA 774458 sebesar Rp.35.000.000,- ke rek.7082061857 an.SISWANTO pada Bank BTN.
Kwitansi No. / BUKTI - / PPKD/ / 2012 Sudah terima dari Bendahara PPKD badan Keuangan dan kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp.35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ) tertanda penerima SISWANTO.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon BAMBANG SUGITO dengan rincian :
Surat tertanggal 19 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe Sejumlah Rp.50.000.000,-( lima puluh juta rupiah ) tertanda tangan Pemohon BAMBANG SUGITO.
Surat Pengantar nomor : 105 /RT.I-RW.II/MS/XII/2011 tanggal 13 Desember 2011 menerangkan BAMBANG SUGITO memiliki usaha tahu di tandatangani Ketua Rt.I an.P.HERLYS SIHITE dan Ketua Rw II.an NURDIN ARYANTO.
Surat Keterangan Nomor : 277 / 1003 /SK-MS / XII /2011 menerangkan BAMBANG SUGITO memiliki usaha tahu, Mangsang 14 Desember 2011 ditandatangani oleh Lurah Mangsang JONI ARIF S.Kom adalah benar warga Tembesi Kibing Rt.09 Rw.1 Kel. Kibing Kec. Batu aji .
Surat pernyataan penerimaan bantuan tertanda BAMBANG SUGITO.
Laporan Pertanggungjawaban kepada Gubernur Kepri Cq.Kuasa pengguna anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda BAMBANG SUGITO.
Nota tanggal 3Mei 2012 pembelian Drum stanlis, pompa air,box tahu, kain saring, mesin ayakan sejumlah Rp.25.000.000,-
Nota tanggal 29 April 2012 pembelian 31 karung kedelai kunci sejumlah Rp.10.230.000,-
Kwitansi telah terima dari Bapak BAMBANG SUGITOuang sejumlah Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah) , uang muka dari pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D No.14 Sari padjajaran tembesi batam, tertanggal 03 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi padjajaran batam OBOS BASTAMAN .
Buku Tabungan BTN BATARA Norek : 7082061928 an.BAMBANG SUGITO, tanggal 20 Maret 2012.
Fotocopy KTP, NIK :2171071010869007 an.BAMBANG SUGITO.
Rekomendasi Nomor : 20/DKUKM-KOP/X/2011 tanggal 29 Oktober 2011 yang menyatakan UKM Tahu Tempe Ketua an.BAMBANG SUGITO adalah organisasi yang mempunyai kelayakan untuk mendapat dana sosial pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp.35.000.000,- guna melaksanakan program tahunan tertanda Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri AZMAN TAUFIK .
Nota Dinas ( Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri ) nomor :0115/ND-TPBH/IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0660 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Surat pengantar kepada PPKD Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0660 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md .
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0660 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Rincian Rencana Penggunaan UKM Tahu Tempe an.BAMBANG SUGITO sebesar Rp.35.000.000,- Tanjungpinang tanggal 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No.SPM : 0660/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak,MM.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06514/SP2D/1.20.06.02/ 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe an.BAMBANG SUGITO tanggal 8 Agustus 2012 tertanda Kuasa Bendahara Umum Daerah PETIT PAMUNGKAS SADEWO,SE.
Foocopy Bilyet Giro Bank Riau cabang Tanjungpinang No.SA 774448 sebesar Rp.35.000.000,-
Kwitansi No. / BUKTI - / PPKD/ / 2012 Sudah terima dari Bendahara PPKD badan Keuangan dan kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp.35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ) tertanda penerima BAMBANG SUGITO.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon SUTRIONO dengan rincian:
Surat tertanggal 08 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe Sejumlah Rp.40.000.000,-( empat puluh juta rupiah ) tertanda tangan Pemohon SUTRIONO.
Surat Pengantar nomor : 541/RT.0I-RW.0I/XII/2011 menerangkan an.SUTRIONOmemiliki usaha tempe di tandatangani Ketua Rt.0I an.NUR YASIN dan Ketua Rw 0I.an MUHTAROM YUSUF.
Surat Keterangan Usaha Nomor : 230/ SKU /12.003 / XII /2011 menerangkan an.SUTRIONO benar – benar memiliki usaha tahu tempe, Batam 15 Desember 2011 ditandatangani oleh an.Lurah Kibbing Sekretaris SYAHRIAL,SE.
Surat pernyataan penerimaan bantuan tertanda SUTRIONO
Laporan Pertanggungjawaban kepada Gubernur Kepri Cq.Kuasa pengguna anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda SUTRIONO.
Nota tanggal 1 Mei 2012 pembelian Mesin giling, Mesin Pompa,Drum Air sejumlah Rp.18.000.000,-
Nota tanggal 01 Mei 2012 pembelian 21 karung kedelai kunci sejumlah Rp.6.930.000,
Kwitansi telah terima dari Bapak BAMBANG SUGITO uang sejumlah Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah) , uang muka dari pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D No.17 Sari padjajaran tembesi batam, tertanggal 03 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi padjajaran batam OBOS BASTAMAN
Buku Tabungan BTN BATARA Norek : 7082061839 an. SUTRIONO, 20 Maret 2012.
Fotocopy KTP, NIK :217111011820003 an.SUTRIONO.
Rekomendasi Nomor : 06/DKUKM-KOP/X/2011 tanggal 29 Oktober 2011 yang menyatakan UKM Tahu Tempe Ketua an.SUTRIONO adalah organisasi yang mempunyai kelayakan untuk mendapat dana sosial pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp.30.000.000,- guna melaksanakan program tahunan tertanda Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri AZMAN TAUFIK
Nota Dinas ( Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri ) nomor :0124 /ND-TPBH/IV/2012 tanggal 20 April 2012 perihal permohonan bantuan.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0670 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Surat pengantar kepada PPKD Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0670 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0670 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Rincian Rencana Penggunaan UKM Tahu Tempe an.SUTRIONO sebesar Rp.30.000.000,- Tanjungpinang tanggal 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No.SPM : 0670/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak,MM.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06522/SP2D/1.20.06.02/ 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe an.SUTRIONO tanggal 8 Agustus 2012 tertanda Kuasa Bendahara Umum Daerah PETIT PAMUNGKAS SADEWO,SE.
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau cabang Tanjungpinang No.SA 774424 , tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp.30.000.000,- ke nomor rekening 7082061839 a.n SUTRIONO pada Bank BTN.
Kwitansi No. / BUKTI - / PPKD/ / 2012 Sudah terima dari Bendahara PPKD badan Keuangan dan kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp.30.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ) tertanda penerima SUTRIONO.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon KUNJONO FARIZ dengan rincian ;
Surat tertanggal 07 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe Sejumlah Rp.50.000.000,-( lima puluh juta rupiah ) tertanda tangan Pemohon KUNJONO FARIZ.
Surat Keterangan Domisili menerangkan an.KUNJONO FARIZ memiliki usaha tempe di tandatangani Ketua Rt.03 an.ANDY HARIANTO dan Ketua RW 03.an YUSRIZAL SOFYAN, tanggal 10 Januari 2012.
Surat Keterangan Usaha Nomor : 11 / 003.09 / I /2012 menerangkan an.KUNJONO FARIZ benar – benar memiliki usaha tahu tempe, Batam 10 Januari 2012 ditandatangani oleh an.Lurah Sadai Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Umum saudara TASFING ARIFIN, S.Kom.
Surat pernyataan penerimaan bantuan tertanda an. KUNJONO FARIZ.
Laporan Pertanggungjawaban kepada Gubernur Kepri Cq.Kuasa pengguna anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda KUNJONO FARIZ.
Nota tanggal 29 April 2012 pembelian Diesel, Rak tahu, Plastik bungkus dan Blower sejumlah Rp.28.000.000,-
Nota tanggal 30 April 2012 pembelian 24 karung kedelai kunci sejumlah Rp.7.920.000,
Kwitansi telah terima dari Bapak KUNJONO FARIZ uang sejumlah Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah), uang muka dari pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D No.19 Sari padjajaran tembesi batam, tertanggal 03 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi padjajaran batam OBOS BASTAMAN.
Buku Tabungan BTN BATARA Norek : 7082061825 an. KUNJONO FARIZ.
Fotocopy KTP, NIK : 2171090911620002 an. KUNJONO FARIZ.
Rekomendasi Nomor : 13/DKUKM-KOP/X/2011 tanggal 29 Oktober 2011 yang menyatakan UKM Tahu Tempe Ketua an. KUNJONO FARIZ adalah organisasi yang mempunyai kelayakan untuk mendapat dana sosial pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp.35.000.000,- guna melaksanakan program tahunan tertanda Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri AZMAN TAUFIK .
Nota Dinas ( Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri ) nomor : 0117 /ND-TPBH/IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0665 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Surat pengantar kepada PPKD Tanjungpinang tanggal 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0665 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD Tanjungpinang tanggal 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0665 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Rincian Rencana Penggunaan UKM Tahu Tempe an. KUNJONO FARIZ sebesar Rp.35.000.000,- Tanjungpinang tanggal 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No.SPM : 0665/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak,MM.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06501 /SP2D/1.20.06.02 /2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe an. KUNJONO FARIZ tanggal 8 Agustus 2012 tertanda Kuasa Bendahara Umum Daerah PETIT PAMUNGKAS SADEWO,SE.
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau cabang Tanjungpinang No.SA 774463 sebesar Rp.35.000.000,- , tanggal 8 Agustus 2012. No.Rek 7082061825 a.n KUNJONO FARIZ pada Bank BTN.
Kwitansi No. / BUKTI - / PPKD/ / 2012 Sudah terima dari Bendahara PPKD badan Keuangan dan kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp.35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ) tertanda penerima KUNJONO FARIZ.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon AMAM BUDI dengan rincian :
Surat tertanggal 16 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe Sejumlah Rp.50.000.000,-( lima puluh juta rupiah ) tertanda tangan Pemohon AMAM BUDI.
Surat Keterangan Nomor : 737/ SK-SL/ XII /2011, Batam 7 Desember 2011 menerangkan an. AMAM BUDI benar – benar memiliki usaha tahu tempe, ditandatangani oleh Lurah Sungai Langkai saudara Drs. HUSEN.
Surat pernyataan penerimaan bantuan tertanda an. AMAM BUDI.
Laporan Pertanggungjawaban kepada Gubernur Kepri Cq.Kuasa pengguna anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda AMAM BUDI.
Nota tanggal 01 Mei 2012 pembelian Mesin pres dan alas tahu cetak sejumlah Rp.25.000.000,-
Nota tanggal 29 April 2012 pembelian 30 karung kedelai kunci sejumlah Rp.9.900.000,
Kwitansi telah terima dari Bapak AMAM BUDI uang sejumlah Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah) , uang muka dari pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D No.6 Sari padjajaran tembesi batam, tertanggal 03 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi padjajaran batam OBOS BASTAMAN.
Buku Tabungan BTN BATARA Norek : 7082061901 an. AMAM BUDI.
Fotocopy KTP, NIK : 2171110312779009 an. AMAM BUDI.
Rekomendasi Nomor : 17/DKUKM-KOP/X/2011, tanggal 29 Oktober 2011 yang menyatakan UKM Tahu Tempe Ketua an. AMAM BUDI adalah organisasi yang mempunyai kelayakan untuk mendapat dana sosial pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp.35.000.000,- guna melaksanakan program tahunan tertanda Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri AZMAN TAUFIK.
Nota Dinas ( Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri ) nomor : 0116 /ND-TPBH/IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0663 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Surat pengantar kepada PPKD Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0663 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0663 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Rincian Rencana Penggunaan UKM Tahu Tempe an. AMAM BUDI sebesar Rp.35.000.000,- Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No.SPM : 0663/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tanjungpinang tanggal 03 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak,MM.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06517 /SP2D/1.20.06.02/2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe an. AMAM BUDI tanggal 8 Agustus 2012 tertanda Kuasa Bendahara Umum Daerah PETIT PAMUNGKAS SADEWO,SE .
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau cabang Tanjungpinang No.SA 774460 sebesar Rp.35.000.000,-, tanggal 8 Agustus 2012 no.Rek 7082061901 a.n AMAM BUDI pada Bank BTN.
Kwitansi No. / BUKTI - / PPKD/ / 2012 Sudah terima dari Bendahara PPKD badan Keuangan dan kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp.35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ) tertanda penerima AMAM BUDI.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon WAHYU SURYANA dengan rincian ;
Surat tertanggal 18 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe Sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanda tangan Pemohon WAHYU SURYANA.
Surat Keterangan Domisili Usaha Nomor : 138 / 517 / SKP / BTM / 2008 menerangkan an.WAHYU SURYANA memiliki usaha tahu Sumedang Saluyu, tanggal 08 April 2008 ditandatangani oleh Camat Sekupang R. KAMARUL ZAMAN,SE.
Surat pernyataan penerimaan bantuan tertanda tangan WAHYU SURYANA.
Laporan Pertanggungjawaban kepada Gubernur Kepri Cq.Kuasa pengguna anggaran tanggal 04 Mei 2012 tertanda WAHYU SURYANA.
Nota tanggal 01 Mei 2012 pembelian Mesin peras, alat tahu cetak,Drum stenlis sejumlah Rp.25.000.000,-
Nota tanggal 02 Mei 2012 pembelian 30 karung kedelai kunci dan Ragi sejumlah Rp.10.000.000,
Kwitansi telah terima dari Bapak WAHYU SURYANA uang sejumlah Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah), uang muka dari pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D No.9 Sari padjajaran tembesi batam, tertanggal 03 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi padjajaran Batam OBOS BASTAMAN .
Buku Tabungan BTN BATARA Norek : 7082061785 an. WAHYY SURYANA.
Fotocopy KTP, NIK :2171030803699006 an. WAHYU SURYANA.
Rekomendasi Nomor : 10/DKUKM-KOP/X/2011 tanggal 29 Oktober 2011 yang menyatakan UKM Tahu Tempe Ketua an. WAHYU SURYANA adalah organisasi yang mempunyai kelayakan untuk mendapat dana sosial pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp.35.000.000,- guna melaksanakan program tahunan tanda tangan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri AZMAN TAUFIK .
Nota Dinas (Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri) nomor :0113 /ND-TPBH/IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0667 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Surat pengantar kepada PPKD Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tanda tangan Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0667 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0667 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Rincian Rencana Penggunaan UKM Tahu Tempe an.WAHYU SURYANA sebesar Rp.35.000.000,- Tanjungpinang tanggal 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No.SPM : 0667 /SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak,MM.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06519 /SP2D/1.20.06.02/2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe an.WAHYU SURYANA tanggal 8 Agustus 2012 tertanda Kuasa Bendahara Umum Daerah PETIT PAMUNGKAS SADEWO,SE .
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau cabang Tanjungpinang No.SA 774480 sebesar Rp.35.000.000,-, tanggal 8 Agustus 2012 ke No.Rek 7082061785 pada Bank BTN.
Kwitansi No. / BUKTI - / PPKD/ / 2012 Sudah terima dari Bendahara PPKD badan Keuangan dan kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp.35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ) tertanda penerima WAHYU SURYANA.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon EVI SUHARSINI dengan rincian ;
Surat tertanggal 18 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe Sejumlah Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tertanda tangan Pemohon EVI SUHARSINI.
Surat Pengantar nomor : 594 K/PCL/RT.05/ RW.X14 / 09/ 12 /2011, tanggal 9 Desember 2011 menerangkan an.EVI SUHARSINI memiliki usaha jualan tahu tempe, di tandatangani Ketua Rt.05 an.HENDRI dan Ketua Rw XIV.an BANDROL RITONGA.
Surat Keterangan Nomor : 324/TBS/11.001/XII/2011, tanggal 12 Desember 2011 menerangkan an.EVI SUHARSINI memiliki usaha jualan tahu tempe, ditandatangani oleh Lurah Tembesi a.n NANO SUKRISNO.
Surat pernyataan penerimaan bantuan tertanda tangan EVI SUHARSINI;.
Laporan Pertanggungjawaban kepada Gubernur Kepri Cq.Kuasa pengguna anggaran tanggal 04 Mei 2012 tertanda EVI SUHARSINI.
Nota tanggal 02 Mei 2012 pembelian Pompa air, alat tahu cetak, Drum stanlis sejumlah Rp.23.000.000,
Nota tanggal 30 April 2012 pembelian 21 karung kedelai kunci sejumlah Rp.6.930.000,
Kwitansi telah terima dari Ibu EVI SUHARSINI uang sejumlah Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah), uang muka dari pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D No.5 Sari padjajaran tembesi Batam, tertanggal 03 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi padjajaran Batam OBOS BASTAMAN.
Buku Tabungan BTN BATARA Norek : 7082061811 an. EVI SUHARSINI.
Fotocopy KTP, NIK :2171116808839005 an. EVI SUHARSINI.
Surat rekomendasi nomor : 3 / DKUKM – KOP / X / 2011 ditandatangani oleh AZMAN TAUFIK selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepri tanggal 29 Oktober 2011.
Nota Dinas (Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri) nomor :0121 /ND-TPBH/IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0686/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Surat pengantar kepada PPKD Tanjungpinang 07 Agustus 2012 tanda tangan Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0686/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD Tanjungpinang 07 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0686/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe an.EVI SUHARSINI tanggal 7 Agustus 2012 Tahun 2012 Rincian Rencana Penggunaan UKM Tahu Tempe an. EVI SUHARISNI sebesar Rp.35.000.000,- Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No.SPM : 0686/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe an.EVI SUHARSINI tanggal 7 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak,MM.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06506/SP2D/1.20.06.02/12 Tahun 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe an.EVI SUHARSINI tanggal 8 Agustus 2012 tertanda Kuasa Bendahara Umum Daerah PETIT PAMUNGKAS SADEWO,SE.
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau cabang Tanjungpinang No.SA 774487 sebesar Rp.30.000.000,-,tanggal 8 Agustus 2012 ke No.Rek 7062061811 pada Bank BTN.
Kwitansi No. / BUKTI - / PPKD/ / 2012 sudah terima dari Bendahara PPKD badan Keuangan dan kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tertanda penerima EVI SUHARSINI.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon ABDUL MUNI dengan rincian;
Surat tertanggal 20 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe Sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanda tangan pemohon ABDUL MUNI.
Surat Pengantar Nomor: 407/RT.09 RW.I-TB 124/12 2011, tanggal 24 Desember 2011 menerangkan ABDUL MUNI memiliki usaha tahu tempe ditanda tangani oleh ketua RT 09 an. JUMADI dan ketua RW an.MUHTAROM YUSUF
Surat Keterangan Nomor: 002/SKU/12.003/I//2012, tanggal 01 Januari 2012 menerangkan ABDUL MUNI mempunyai usaha tahu tempe dan surat keterangan diberikan untuk persyaratan melengkapi Administrasi centra industri,.Batam 01 januari 2012 ditanda tangani oleh sekertaris lurah Kibing an. SYAHRIAL, SE adalah benar warga Kelurahan Kibing Kecamatan Batu Aji.
Surat Pernyataan penerima bantuan tertanda ABDUL MUNI.
Laporan Pertanggung jawaban kepada Gubernur Kepri Cq. Kuasa pengguna anggaran tertanggal, tanggal 04 Mei 2012 Tertanda ABDUL MUNI.
Nota tanggal 2 Mei 2012 pembelian 1 Rak tempe Rp 10.000.000,-, Drum Stainlis Rendm Rp15.000.000,- dan Drum Air Rp 3.000.000,-
Nota tanggal 2 Mei 2012 pembelian 21 Kg Kc. Kunci Rp 6.930.000,
Kwitansi telah diterima dari Bp. ABDUL MUNI uang sejumlah Rp 15.000.000,- untuk pembayaran Uang muka dari pembelian 1 Unit home industri tp 69/81 blok D No. 15 Sari Padjajaran Tembesi Batam tanggal 3 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi padjajaran batam OBOS BASTAMAN.
Foto copy Buku Tabungan Bank Batara IB – NBP No rekening 7082061888 tanggal 20 Maret 2012 atas nama ABDUL MUNI.
Foto Copy KTP NIK: 2171111008739011 tanggal 22 Februari 2011 atas nama ABDUL MUNI Bin BUYALI.
Rekomendasi Nomor:02 /DKUKM-KOP/X/2011, tanggal 29 Oktober 2011 yang menyatakan UKM tahu tempe ketua an. ABDUL MUNI adalah organisasi yang mempunyai kelayakan untuk mendapatkan dana sosial pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp 35.000.000,- guna melaksanakan program tahunan tertanda kepala Dinas Koperasi dan UKM Prov. Kepri AZMAN TAUFIK.
Nota dinas (Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri) Nomor: 0114/ND-TPBH/IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal Permohonan Bantuan.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0659/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, tanggal 7 Agustus 2012 Surat Pengantar kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI, A. Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0659/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, tanggal 3 Agustus 2012 Ringkasan DPA/DPPA-/DPAL-SKPD. Tertanda bendahara pengeluaran ISMAWATI, A. Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0659/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, tanggal 3 Agustus 2012 Rincian Rencana Penggunaan, Kode rekening 5.1.5.09.05, Uraian UKM Usaha Tahu Tempe atas nama Abdul Muni Jumlah Rp 35.000.000,- tertanda bendahara pengeluaran ISMAWATI, A. Md.
Surat perintah membayar langsung (lS) No SPM : 0659/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12, tanggal 3 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak.MM.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06513/SP2D/1-20-06-02/2012, tanggal 8 Agustus 2012 SKPD: Badan pengelolaan Keuangan dan Kekayaan daerah (PPKD) tertanda kuasa bendahara umum daerah PETIT PAMUNGKAS SADEWO,SE.
Fotocopy Bilyetgiro Bank Riau Cabang Tanjungpinang No. SA 774449 sebesar Rp 35.000.000,- tanggal 8 Agustus 2012 ke Rek. 7082061888 pada Bank BTN.
Kwitansi No. /BUKTI- /PPKD/ /2012, sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan keuangan dan Kekayaan daerah Prov. Kepri uang sejumlah Rp 35.000.000,- yaitu Belanja bantuan Sosial kepada anggota Masyarakat 7 untuk kegiatan bantuan sarana dan prasarana Usaha Tahu Tempe tahun anggaran 2012 tertanda penerima ABDUL MUNI.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon AHMAD RIJAL dengan rincian;
Surat tertanggal 10 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe Sejumlah Rp 55.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanda tangan keterangan AHMAD RIJAL.
Surat Pernyataan penerima bantuan tertanda AHMAD RIJAL.
Laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur kepri Cq. Kuasa pengguna anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda AHMAD RIJAL.
Nota tanggal 30 April 2012 pembelian 31 Krg Kc. Kunci Rp 10.230.000,-
Nota tanggal 1 Mei 2012 pembelian 1 Mesin Peras Rp 10.000.000,-, 1 Drum Stainlis Rp 10.000.000,- dan 1 Als tahu petak Rp 10.000.000,
Kwitansi telah diterima dari Bp. AHMAD RIJAL uang sejumlah Rp 15.000.000,- untuk pembayaran Uang muka dari pembelian 1 Unit home industri tp 69/81 blok F No. 1 Sari Padjajaran Tembesi Batam tanggal 3 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi padjajaran batam OBOS BASTAMAN.
Foto copy Buku Tabungan Bank Batara IB – NBP No rekening 7082061932 tanggal 20 Maret 2012 atas nama AHMAD RIJAL.
Foto Copy KTP NIK: 2171041802719002 tanggal 28 Juli 2009 atas nama AHMAD RIJAL.
Rekomendasi Nomor:07 /DKUKM-KOP/X/2011, tanggal 29 Oktober 2011 yang menyatakan UKM Tahu Tempe ketua an. AHMAD RIJAL adalah organisasi yang mempunyai kelayakan untuk mendapatkan dana sosial pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp 35.000.000,- guna melaksanakan program tahunan tertanda kepada Dinas koperasi dan UKM Prov. Kepri AZMAN TAUFIK.
Nota dinas (Dinas koperasi dan UKM Pemprov. Kepri) Nomor: 0129/ND-TPBH/IV/2012 tanggal 20 April 2012 perihal Permohonan Bantuan.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0691/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, tanggal 8 Agustus 2012 Surat Pengantar kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah tanjungpinang 08 Agustus 2012 tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI, A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0691/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, tanggal 8 Agustus 2012 Ringkasan DPA/DPPA-/DPAL-SKPD tanjungpinang 08 Agustus 2012 tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0691/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, Rincian Rencana Penggunaan UKM Tahu Tempe an AHMAD RIJAL Sebesar Rp 35.000.000,- tanjungpinang 08 Agustus 2012 tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06662/SP2D/1.20.06.02/ 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe an AHMAD RIJAL tertanggal 10 Agustus 2012.tertanda kuasa Bendahara umum Daerah PETIT PAMUNGKAS SADEWO, SE.--
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No. SPM: 0691/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12, tanggal 8 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak.MM.
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 808045 Sebesar Rp 35.000.000,- tanggal 10 Agustus 2012 ke no rekening 708.2061.932 kepada Bank BTN.
Kwitansi No. /BUKTI- /PPKD/ /2012, sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan keuangan dan Kekayaan daerah Prov. Kepri uang sejumlah Rp 35.000.000,- tertanda penerima AHMAD RIJAL.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon BIMA ILHAM dengan rincian:
Surat tertanggal 18 September 2011 kepada Gubernur kepri di tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM tahu tempe sejumlah Rp 45.00.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tertanda pemohon BIMA ULHAM.
Surat Keterangan Nomor: 327/TBS/11.001/XII/2011, tanggal 12 Desember 2011 bahwa bersangkutan memiliki usaha Jualan tahu dan tempe ditanda tangani Lurah Tembesi an. NANO SUKRISNO.
Surat Keterangan Nomor: 039/PSP/01-VIII/XII/2011, tanggal 8 Desember 2011 perihal memiliki usaha Tahu Tempe ditandatangani ketua RT 01 RIFKI.
Surat Pernyataan penerima bantuan tertanda BIMA ILHAM BASTAMAN.
Laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur Kepri Cq. Kuasa Pengguna anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda BIMA ILHAM.
Nota tanggal 1 Mei 2012 pembelian 1 Rak tempe Rp 10.000.000,-, 1 Diesel Rp 10.000.000, .
Nota tanggal 29 April 2012 Pembelian 31 KG Kc. Kunci Rp 10.230.000,-
Kwitansi telah diterima dari Bp.BIMA ILHAM uang sejumlah Rp 15.000.000,- untuk pembayaran Uang muka dari pembelian 1 Unit home industri tp 69/81 blok D No. 11 Sari Padjajaran Tembesi Batam tanggal 3 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi padjajaran batam OBOS BASTAMAN.
Foto copy Buku Tabungan Bank Batara IB – NBP No rekening 7082061861 tanggal 20 Maret 2012 atas nama BIMA ILHAM BASTAMAN.
Foto Copy KTP NIK: 2171111806890001 tanggal 01 November 2008 atas nama BIMA ILHAM BASTAMAN.
Surat rekomendasi nomor : 21 / DKUKM – KOP / X / 2011 ditandatangani oleh AZMAN TAUFIK selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepri tanggal 29 Oktober 2011.
Nota dinas (dinas koperasi dan UKM Pemprov. Kepri) Nomor: 0128/ND-TPBH/IV/2012 tanggal 20 April 2012 perihal Permohonan Bantuan.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0681/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, Surat Pengantar kepada PPKD tanjungpinang tanggal 7 Agustus 2012 tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0681/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, tanggal 7 Agustus 2012 Ringkasan DPA/DPPA-/DPAL-SKPD tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0681/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, Rincian Rencana Penggunaan Uraian UKM Usaha Tahu Tempe atas nama Tofik Jumlah Rp 35.000.000,- Tanjungpinang 7 Agustus 2012 tertanda bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Perintah Pencairan Dana No.SP2D: 06502/SP2D/1.20.06.02/ 2012, tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM usaha tau tempe an. BIMA ILHAM BASTAMAN tanggal 08 Agustus 2012 tertanda Kuasa bendahara Umum Daerah PETIT PAMUNGKASSADEWO,SE.
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No. SPM: 0681/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12, tanggal 7 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak.MM.
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774483 sebesar Rp 35.000.000,- , tanggal 8 Agustus 2012 ke no.rek 708.2061.861 pada Bank BTN.
Kwitansi No. /BUKTI- /PPKD/ /2012, sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan keuangan dan Kekayaan daerah Prov. Kepri uang sejumlah Rp 35.000.000,- tertanda penerima Bima Ilham Bastaman.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon EKA MARYANI dengan rincian :
Surat tertanggal 17 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe Sejumlah Rp 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) tertanda tangan pemohon EKA MARYANI.
Surat Keterangan Nomor 738/SK-SL/XII/2011, tanggal 07 Desember 2011 menerangkan EKA MARYANI memiliki usaha tahu tempe ditandatangani Lurah sungai langkai an. Drs. HUSEN.
Surat pernyataan penerima bantuan tertanda EKA MARIYANTI.
Laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur Kepri Cq. Kuasa pengguna anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda EKA MARIYANTI.
Nota tanggal 2 Mei 2012 pembelian 1 Mesin giling Rp10.000.000,- dan 1 Rak tempe Rp 10.000.000,-
Nota tanggal 2 Mei 2012 Pembelian 16 Kg Kc. Kunci Rp 5.280.000,-
Kwitansi telah ditrima dari dari ibu EKA MARYANI uang sejumlah Rp 15.000.000,- untuk pembayaran Uang muka dari pembelian 1 Unit home industri tp 69/81 blok D No. 7 Sari Padjajaran Tembesi Batam tanggal 3 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi Padjajaran Batam OBOS BASTAMAN.
Buku tabungan Bank BTN Batara IB-NBP dengan nomor rekening 7082061950, tanggal 20 Maret 2012 atas nama EKA MARYANI.
Fotocpy KTP NIK: 2171116301789004 tanggal 18 Februari 2010 atas nama EKA MARYANI,SH.
Rekomendasi Nomor:05 /DKUKM-KOP/X/2011, tanggal 29 Oktober 2011 yang menyatakan UKM Tahu Tempe ketua an. EKA MARYANI,SH adalah organisasi yang mempunyai kelayakan untuk mendapat dana bantuan sosial pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp 35.000.000,- guna melaksanakan program tahunan tertanda kepala Dinas koperasi dan UKM Prov. Kepri AZMAN TAUFIK.
Nota dinas (Dinas koperasi dan UKM Pemprov. Kepri), Nomor: 0126/ND-TPBH/IV/2012 tanggal 20 April 2012 perihal Permohonan Bantuan.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0685/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, Surat Pengantar kepada PPKD tanjungpinang tanggal 07 Agustus 2012 tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0685/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, tanggal 7 Agustus 2012 Ringkasan DPA/DPPA-/DPAL-SKPD tanjungpinang 07 Agustus 2012 tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0685/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, tanggal 7 Agustus 2012 Rincian Rencana Penggunaan, Uraian UKM Usaha Tahu Tempe an. Eka Maryani sebesar Rp 35.000.000,- Tanjungpinang 07 Agustus 2012 tertanda bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No. SPM: 0685/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12, tanggal 7 Agustus 2012 ertanda AGUS FERIJANTO,Al.MM.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06505/SP2D/1.20.06.02/ 2012, kepada usaha tahu tempe an. EKA MARYANI tanggal 08 Agustus 2012 tertanda kuasa Bendahara Umum Daerah PETIT PAMUNGKAS SADEWO,SE
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774486 sebesar Rp 35.000.000,-,tanggal 8 Agustus 2012 ke rek 7082061950 an. EKA MARYANI pada Bank BTN.
Kwitansi No. /BUKTI- /PPKD/ /2012, sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan keuangan dan Kekayaan daerah Prov. Kepri uang sejumlah Rp 35.000.000,- tertanda penerima an. EKA MARYANI.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon SUTARNO dengan rincian:
Surat tertanggal 09 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe Sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanda tangan SUTARNO.
Surat Keterangan Nomor: 325/TBS/11.001/XII/2011, tanggal 12 Desember 2011 menerangkan bahwa SUTARNO memliki usaha Jualan Tahu Tempe yang ditanda tangani Lurah Tembesi an. NANO SUKRISNO.
Surat Keterangan RT Nomor: 038/PSP/01 – VIII /XII /2011, tanggal 08 Desember 2011 bahwa yang bersangkutan memiliki usaha tahu tempe yang ditandatangani oleh Ketua RT 01 an. RIFKI.
Surat Pernyataan penerima bantuan tertanda SUTARNO .
Laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur Kepri Cq. Kuasa pengguna anggaran tertanggal 04 Mei tertanda SUTRANO.
Nota tanggal 3 Mei 2012 pembelian 1 Cetakan Tahu Rp 15.000.000,-, dan 1 Mesin Giling Rp10.000.000,-.
Nota tanggal 3 Mei 2012 Pembelian 30 Kg Kc. Kunci Rp 10.000.000,- .
Kwitansi telah diterima dari Bp.SUTARNO uang sejumlah Rp 15.000.000,- untuk pembayaran Uang muka dari pembelian 1 Unit home industri tp 69/81 blok D No. 1 Sari Padjajaran Tembesi Batam tanggal 3 Mei 2012 tertanda kordinator home industri koperasi padjajaran batam OBOS BASTAMAN.
Foto copy Buku Tabungan Bank Batara IB – NBP No rekening 7082061914 tanggal 20 Maret 2012 atas nama SUTARNO.
Foto Copy KTP NIK: 2171111704749006 tanggal 01 April 2008 atas nama SUTARNO.
Rekomendasi Nomor:08 /DKUKM-KOP/X/2011, tanggal 31 Oktober 2011 yang menyatakan UKM Tahu Tempe ketua. An SUTARNO adalah organisasi yang mempunyai kelayakan untuk mendapatkan dana bantuan sosial pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp 35.00.000,- guna melaksanakan program tahunan tertanda Kepala Dinas koperasi dan UKM Prov. Kepri AZMAN TAUFIK.
Nota dinas (Dinas koperasi dan UKM Pemprov Kepri) Nomor: 0112/ND-TPBH/IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal Permohonan Bantuan.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0669/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, Surat Pengantar kepada PPKD Tanjungpinang 3 Agustus 2012 tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI, A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0669/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, tanggal 3 Agustus 2012 Ringkasan DPA/DPPA-/DPAL-SKPD.tanjungpinang 3 Agustus 2012 tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI, A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0669/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 Rincian Rencana Penggunaan, Uraian UKM Usaha Tahu Tempe an. Abdul Muni Jumlah Rp 35.000.000,- tertanda bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor :06521/SP2D/1.20.06.02/ 2012, tanggal 8 Agustus 2012 SKPD: kepada UKM usaha tahu tempe an. SUTARNO tertanda kuasa bendahara umum daerah PETIT PAMUNGKAS SADEWO,SE.
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No. SPM: 0669/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12, tanggal 3 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak.MM.
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774482 , tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- .
Kwitansi No. /BUKTI- /PPKD/ /2012, sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan keuangan dan Kekayaan daerah Prov. Kepri uang sejumlah Rp 35.000.000,- tertanda penerima SUTARNO.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon TAUFIK HIDAYAT dengan rincian :
Surat tertanggal 06 September 2011 kepada Gubernur kepri di tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM tahu tempe sejumlah Rp 45.00.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tertanda pemohon TAUFIK HIDAYAT.
Surat Keterangan Nomor: 001/SKU/12.003/I/2012, tanggal 01 Januari 2012 bahwa bersangkutan memiliki usaha Jualan tahu dan tempe ditanda tangani Sekertaris Kelurahan Kibing an. SYAHRIAL,SE.
Surat Keterangan Nomor: 408/Rt.09 RE 1-TB /24/ 2011, tanggal 24 Desember 2011 perihal Domisili Usaha ditandatangani ketua RT 09 an. JUMADI.
Surat Pernyataan penerima bantuan tertanda TAUFIK HIDAYAT.
Laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur Kepri Cq. Kuasa Pengguna anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda TAUFIK HIDAYAT.
Nota tanggal 2 Mei 2012 pembelian 1 Mesin Diesel Rp 10.000.000,-, 1 Alas tahu cetak Rp 10.000.000,- dan 1 Drum Perebusan Rp 2.000.000,-
Nota tanggal 2 Mei 2012 Pembelian 25 Kg Kc. Kunci Rp 8.250.000,-
Kwitansi telah diterima dari Bp.TAUFIK HIDAYAT uang sejumlah Rp 15.000.000,- untuk pembayaran Uang muka dari pembelian 1 Unit home industri tp 69/81 blok D No. 13 Sari Padjajaran Tembesi Batam tanggal 3 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi padjajaran batam OBOS BASTAMAN.
Foto copy Buku Tabungan Bank Batara IB – NBP No rekening 7082061891 tanggal 20 Maret 2012 atas nama TAUFIK HIDAYAT.
Foto Copy KTP NIK: 2171122566918091 tanggal 07 Oktober 2009 atas nama TAUFIK HIDAYAT.
Rekomendasi Nomor:01 /DKUKM-KOP/X/2011, tanggal 29 Oktober 2011 yang menyatakan UKM tahu tempe ketua an. TAUFIK HIDAYAT adalahorganisasi yangmempunyai kelayakan untuk mendapatkan dana bantuan sosial pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp 35.000.000,- guna melaksanakan program tahunan tertanda kepadal dinas koperasi dan UKM Prov. Kepri AZMAN TAUFIK.
Nota dinas (Koperasi dan UKM Pemprov. Kepri) Nomor: 0125/ND-TPBH/IV/2012 tanggal 20 April 2012 perihal Permohonan Bantuan.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0658/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, Surat Pengantar kepada PPKD tanjungpinang tanggal 3 Agustus 2012 tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0658/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, tanggal 3 Agustus 2012 Ringkasan DPA/DPPA-/DPAL-SKPD tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0658/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, Rincian Rencana Penggunaan Uraian UKM Usaha Tahu Tempe atas nama Tofik Jumlah Rp 35.000.000,- Tanjungpinang 3 Agustus 2012 tertanda bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor :06512/SP2D/1.20.06.02/ 2012, tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM usaha tau tempe an. TAUFIK HIDAYAT tanggal 08 Agustus 2012 tertanda Kuasa bendahara Umum Daerah PETIT PAMUNGKAS SADEWO,SE.
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No. SPM: 0658/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12, tanggal 3 Agustus 2012 tertanda Agus Ferijanto,Ak.MM.
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774450, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- ke rek 708.2061.891 pada Bank BTN.
Kwitansi No. /BUKTI- /PPKD/ /2012, sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan keuangan dan Kekayaan daerah Prov. Kepri uang sejumlah Rp 35.000.000,- tertanda penerima Taufik Hidayat.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon OBOS BASTAMAN dengan rincian :
Surat tertanggal 07 September 2011 kepada Gubernur kepri di tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM tahu tempe sejumlah Rp 50.00.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanda pemohon OBOS BASTAMAN.
Surat Keterangan Nomor: 329/TBS/11.001/XII/2011, tanggal 12 Desember 2011 bahwa bersangkutan memiliki usaha Jualan tahu dan tempe ditanda tangani Lurah Tembesi an. NANO SUKRISNO.
Surat Keterangan Nomor: 037//PSP/01-VII/XII/2011, tanggal 8 Desember 2011 perihal Memiliki Usaha Tahu Tempe ditandatangani ketua RT 01 an. RIFKI mengetahui RW VIII an. IWAN ARWAN.
Surat Pernyataan penerima bantuan tertanda OBOS BASTAMAN.
Laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur Kepri Cq. Kuasa Pengguna anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda OBOS BASTAMAN.
Nota tanggal 30 April 2012 pembelian 31 Krg Kc. Kunci Rp 10.230.000,- .
Nota tanggal 2 Mei 2012 Pembelian 1 Diesel Rp 10.000.000,-, 1 Drum stainlis Rp 10.000.000,-, 1 Pompa Air Rp 4.000.000,- dan 1 Batu Gilingan Rp 1.000.000,- .
Kwitansi telah diterima dari Bp.OBOS BASTAMAN uang sejumlah Rp 15.000.000,- untuk pembayaran Uang muka dari pembelian 1 Unit home industri tp 69/81 blok D No. 10 Sari Padjajaran Tembesi Batam tanggal 3 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi padjajaran batam OBOS BASTAMAN.
Foto copy Buku Tabungan Bank Batara IB – NBP No rekening 7082061799 tanggal 20 Maret 2012 atas nama OBOS BASTAMAN.
Foto Copy KTP NIK: 2171111706540001 tanggal 01 Sepember 2007 atas nama OBOS BASTAMAN.
Rekomendasi Nomor:14 /DKUKM-KOP/X/2011, tanggal 29 Oktober 2011 yang menyatakan UKM tahu tempe ketua an. Obos Bastaman adalahorganisasi yangmempunyai kelayakan untuk mendapatkan dana bantuan sosial pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp 35.000.000,- guna melaksanakan program tahunan tertanda kepadal dinas koperasi dan UKM Prov. Kepri AZMAN TAUFIK.
Nota dinas (dinas koperasi dan UKM Pemprov. Kepri) Nomor: 0127/ND-TPBH/IV/2012 tanggal 20 April 2012 perihal Permohonan Bantuan.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0664/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, Surat Pengantar kepada PPKD tanjungpinang tanggal 3 Agustus 2012 tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md..
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0664/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, tanggal 3 Agustus 2012 Ringkasan DPA/DPPA-/DPAL-SKPD tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0664/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, Rincian Rencana Penggunaan Uraian UKM Usaha Tahu Tempe atas nama Tofik Jumlah Rp 35.000.000,- Tanjungpinang 3 Agustus 2012 tertanda bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06518/SP2D/1.20.06.02/ 2012, tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM usaha tau tempe an. OBOS BASTAMAN tertanda Kuasa bendahara Umum Daerah PETIT PAMUNGKASSADEWO,SE.
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No. SPM: 0664/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12, tanggal 3 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak.MM.
Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774461, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- ke rek 708.2061.799 an. OBOS BASTAMAN pada Bank BTN.
Kwitansi No. /BUKTI- /PPKD/ /2012, sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan keuangan dan Kekayaan daerah Prov. Kepri uang sejumlah Rp 35.000.000,- tertanda penerima bantuan OBOS BASTAMAN.
14 (empat belas) lembar Tanda Terima Pengambilan SP2D dan Bilyet Giro yang dilakukan oleh OBOS BASTAMAN pada tanggal 15 Agustus 2012, untuk SP2D dan Bilyet Giro atas nama:
OBOS BASTAMAN, dengan No. Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06518/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774461, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
BAMBANG SUGITO, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06514/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774448, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
ABDUL MUNI, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06513/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774449, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
ANGGA ARIE PRATAMA PUTRA, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06511/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774476, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
DAVID AJI PAMUJI, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM: 06504/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774485, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
EVI SUHARSINI, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06506/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774487, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
NURYATI, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06516/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774459, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
PARNYOTO, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06523/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774447, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
SISWANTO, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06515/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774458, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
SULARNO, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06520/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774481, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
SUTARNO, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06521/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774482, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
SUTRIONO, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06522/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774424, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
TAUFIK HIDAYAT, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06512/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774450, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
WAHYU SURYANA, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06519/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774480, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
7 (tujuh) lembar Tanda terima pengambilan SP2D dan Bilyet Giro yang dilakukan oleh:
AHMAD RIJAL, pada tanggal 14 Agustus 2012, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06662/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 10 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 808045, tanggal 10 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
NANANG, pada tanggal 14 Agustus 2012, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06508/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774479, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
ATTI DARMIATI, pada tanggal 14 Agustus 2012, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06503/SP2D/1.20.06.02/ 2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774484, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
BIMA ILHAM BASTAMAN, pada tanggal 14 Agustus 2012, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06502/SP2D/ 1.20.06.02/ 2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774483, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
AMAM BUDI, pada tanggal 15 Agustus 2012, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06517/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774460, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
EKA MARYANI, pada tanggal 15 Agustus 2012, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06505/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774486, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
KUNJONO FARIZ, pada tanggal 15 Agustus 2012, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06501/SP2D/1.20.06.02/ 2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774463, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1.b tahun 2012 Tanggal 2 Januari 2012 tentang : bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepri tahun angggaran 2012.
Peraturan Gubernur Nomor 46.a tahun 2011 tanggal 2 Desember 2011 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial.
legalisir Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggran 2012 untuk Belanja tidak langsung dengan Nomor DPA PPKD : 1.2006000051.
Keputusan Gubernur Provinsi Kepri Nomor : 165 tahun 2012 taggal 18 Januari 2012 tentang penerima Hibah di Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) Bundel Dokumen proposal asli Pembangunan Masjid Baitur Rozzaq Tembesi Batu Aji Batam dengan Surat nomor : 078/MSJ.BR/VII/2012, tanggal 6 Agustus 2012 perihal permohonan bantuan dana Pembangunan Masjid kepada Gubemur Kepulauan Riau yang ditandatangani oleh panitia pembangunan masjid saudara OBOS BASTAMAN selaku Ketua dan BIMA ILHAM selaku Sekretaris dan ditandatangani oleh Ketua RT Perum. Sari Padjajaran Batam atas nama RIFKI berserta RW Perum Sari Padjajaran Batam atas nama IWAN ARWAN mengetahui Lurah Tembesi atas nama NANO SUKRISNO.
Naskah perjanjian hibah daerah asli antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Panitia Pembangunan Masjid Baitur Rozzaq Kota Batam tentang pemberian dana bantuan program kerja kegiatan pembangunan masjid baitur rozzaq Kota Batam Tahun Anggaran 2013 dengan nomor : 36 / MOU – HIBAH / IV / 2013, tanggal 16 April 2013 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sekretatris Daerah Kepulauan Riau Dr. H. SUHAJAR DIANTORO, M.Si dan pihak kedua Ketua Panitia Pembangungan Masjid Baitur Rozzaq Kota Batam OBOS BASTAMAN.
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan dana asli nomor : 085/MSJ.BR/IV/2013, tanggal 24 April 2014 yang ditandatangani oleh saudara OBOS BASTAMAN.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran (Surat Pengantar) PPKD asli Nomor : 0074/SPP/LS-LN/PPKD/IV/2013 tahun 2013, tanggal 16 April 2013 ditandatangani oleh DODI TRISNA AMIJAYA, SE selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran (Ringkasan) PPKD asli Nomor : 0074/SPP/LS-LN/PPKD/IV/2013 tahun 2013, tanggal 16 April 2013 ditandatangani oleh DODI TRISNA AMIJAYA, SE selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran (Rincian) PPKD Nomor asli : 0074/SPP/LS-LN/PPKD/IV/2013 tahun 2013 tentang rincian rencana penggunaan sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 16 April 2013 ditandatangani oleh DODI TRISNA AMIJAYA, SE selaku bendahara pengeluaran.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) asli No. SPM : 0074/SPM/LS-LN/PPKD/IV/2013, tanggal 16 April 2013 ditandatangani oleh AGUS FERIJANTO sebagai PPKD selaku Bendahara Umum Daerah.
Surat Perintah Pencairan Dana asli nomor : 01832/SP2D/1.20.06.02/ 2013, tanggal 19 April 2013 kepada Masjid Baitur Rozaq Kota Batam Perum Sari Padjajaran Kec. Sagulung (tahap I) sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ditandatangani oleh PETIT PAMUNGKAS SADEWO, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Foto copy Bilyet Giro dengan nomor : Q 590315, tanggal 19 April 2013 sejumlah Rp.250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) diberikan kepada Masjid Baitur Rozzaq QQ Obos B Bank BTN Syariah Cabang Batu Aji dengan nomor rekening 735-300-5989.
Kuitansi asli No. : /BUKTI- /PPKD/ /2013, sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yaitu Belanja hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta 3 untuk kegiatan Pembangunan Masjid Baitur Rozzaq Kota Batam Tahun Anggaran 2013 kepada panitia Pembangunan Masjid Baitur Rozaq Kota Batam tertanda penerima dana bantuan OBOS BASTAMAN.
Surat Pernyataan asli Penerima Dana Bantuan Masjid Baitur Rozzaq yang di tandatangani oleh saudara OBOS BASTMAN.
Surat Rekomendasi asli Nomor : , Tanggal September 2012 perihal Rekomendasi kepada Masjid Baitur Rozzaq yang di tandatangani oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kepulauan Riau saudara Drs. DIMYATH, M.Si.
Surat Masjid Baitur Rozzaq asli Nomor : 086 / MSJ.BR / IV / 2013 tanggal, 24 April 2013 perihal laporan kegiatan bantuan yang ditandatangani oleh saudara OBOS BASTAMAN, dengan lampiran :
Daftar pembelanjaan pembangunan Masjid Baitur Rozak tanggal 08 November 2012 senilai Rp. 213.295.000,- (dua ratus tiga belas juta dua ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dan tanggal 10 November 2012 senilai Rp. 108.900.000,- (seratus delapan juta Sembilan ratus ribu rupiah).
Daftar pembelanjaan pembangunan Masjid Baitur Rozak tanggal 28 Desember 2012 senilai Rp. 105.290.000,- (seratus lima juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah), tanggal 29 Desember 2012 senilai Rp. 70.200.000,- (tujuh puluh juta dua ratus ribu rupiah). Serta tanggal 9 Januari 2013 senilai Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Nota tanggal 8 November 2012 kepada Masjid Baiturrozaq Padjajaran lapang berisikan material bangunan sebesar Rp. 213.295.000,- (dua ratus tiga belas juta dua ratus Sembilan puluh lima ribu).
Nota tanggal 28 Desember 2012 kepada Masjid Baiturrozaq Padjajaran berisikan material bangunan sebesar Rp. 105.290.000,- (seratus lima juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
Nota tanggal 29 Desember 2012 kepada Masjid Baiturrozaq Padjajaran berisikan 780 m2 keramik putih sebesar Rp. 70.200.000,- (tujuh puluh juta dua ratus ribu rupiah).
Nota tanggal 9 Januari 2013 kepada Masjid Baiturrozaq Padjajaran untuk pembelian 2 buah pintu pagar sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Nota tanggal 10 November 2012 kepada Masjid Baiturrozaq Padjajaran untuk pembelian spandek/rangka sebanyak 495 m2 sebesar Rp. 108.900.000,- (seratus delapan juta Sembilan ratus ribu rupiah).
Surat asli Nomor : 091 / MSJ.BR / V / 2013, tanggal 10 Mei 2013 perihal permohonan pencairan dana bansos pembangunan Masjid tahap kedua yang ditandatangani oleh saudara OBOS BASTAMAN selaku Ketua panitia pembangunan dan sekretaris saudara BIMA ILHAM.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran (Surat pengantar) PPKD asli Nomor : 0209/SPP/LS-LN/PPKD/V/2013 tahun 2013, tanggal 13 Mei 2013 ditandatangani oleh DODI TRISNA AMIJAYA, SE selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran (Ringkasan) PPKD asli Nomor : 0209/SPP/LS-LN/PPKD/V/2013 tahun 2013, tanggal 13 Mei 2013 ditandatangani oleh DODI TRISNA AMIJAYA, SE selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran (Rincian) PPKD asli Nomor : 0074/SPP/LS-LN/PPKD/IV/2013 tahun 2013 tentang rincian rencana penggunaan sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 13 Mei 2013 ditandatangani oleh DODI TRISNA AMIJAYA, SE selaku bendahara pengeluaran.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) asli No. SPM : 0209/SPM/LS-LN/PPKD/V/2013, tanggal 13 Mei 2013 ditandatangani oleh AGUS FERIJANTO sebagai PPKD selaku BUD (Bendahara Umum daerah).
Surat Perintah Pencairan Dana asli nomor : 02830/SP2D/1.20.06.02/ 2013, tanggal 14 Mei 2013 kepada Masjid Baitur Rozaq Kota Batam Perum Sari Padjajaran Kec. Sagulung (tahap II) sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ditandatangani oleh PETIT PAMUNGKAS SADEWO, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Foto copy Bilyet Giro dengan nomor : Q 588837, tanggal 14 Mei 2013 sejumlah Rp.250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) diberikan kepada Masjid Baitur Rozzaq QQ Obos B Bank BTN Syariah Cabang Batu Aji dengan nomor rekening 735-300-5989.
Kuitansi asli No. : /BUKTI- /PPKD/ /2012 sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yaitu Belanja hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta 3 untuk kegiatan Pembangunan Masjid Baitur Rozzaq Kota Batam Tahun Anggaran 2013 kepada panitia Pembangunan Masjid Baitur Rozaq Kota Batam tahap ke II tertanda penerima dana bantuan OBOS BASTAMAN.
Surat Pernyataan asli Penerima Dana Bantuan tahap ke II yang ditandatangani oleh saudara OBOS BASTMAN.
Surat Masjid Baitur Rozzaq asli Nomor : 093 / MSJ.BR / V / 2013 tanggal, 10 Mei 2013 perihal laporan kegiatan bantuan tahap kedua yang ditandatangani oleh saudara OBOS BASTAMAN.
1 satu) Bundel Dokumen Proposal asli Pembangunan Ruang Kelas Baru Dan Ruang Perlengkapan Sekolah RAUDHATUL ATHFAL BAITUR ROZZAQ PADJAJARAN Alamat Perum. Sari Padjajaran Blok I No.27 – 28 RT.01 / RW.08 Kec. Sagulung Kel.Tembesi Kota Batam – Kepri dengan Surat nomor : 028/RA.BR/IX/12 tanggal 17 September 2012 perihal permohonan bantuan Ruang Kelas Baru dan Ruang Perlengkapan kepada Bpk. Gubemur Kepulauan Riau di Tempat tertandatangani Komite Sekolah OBOS BASTAMAN selaku Pembina dan SULASTRI, S.Pd selaku Kepala Sekolah dan ditandatangani oleh Ketua RT.01 Perum Sari Padjajaran Batam atas nama RIFKI berserta RW.08 Perum Sari Padjajaran Batam atas nama IWAN ARWAN mengetahui Lurah Tembesi atas nama NANO SUKRISNO dan di tanda tangani.
Fotocopy Buku tabungan BTN PRIMA IB-NBP KCPS BATU AJI dengan nomor rekening 7353006799 dan ada tulisan 082390804745 / Abah.
Naskah perjanjian hibah daerah asli nomor : 004 / MOU – HIBAH / VI / 2013 dan nomor : 029 / RA.BR /V / 2013 , tanggal 7 Juni 2013 antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Raudhtul Athfal Baitur Rozzaq Padjajaran Kota Batam tentang pemberian dana bantuan program kerja kegiatan pembangunan ruang kelas baru dan ruang perlengkapan sekolah Raudhatul Athfal Baitur Rozzaq Padjajaran Kota Batam Tahun Anggaran 2013 tertanda pihak pertama Sekretatris Daerah Kepulauan Riau Dr. H. SUHAJAR DIANTORO, M.Si dan pihak kedua Kepala Sekolah Raudhtul athfal Baitur Rozzaq Kota Batam SULASTRI.
Surat Pernyataan pertanggung jawaban penggunaan dana asli dengan nomor : 030 / RA.BR / V / 2013 yang di tanda tangani di atas meterai 6000 SULASTRI di tanjungpinang tanggal 31 mei 2013.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD pemerintah Propinsi Kepulauan Riau (Surat Pengantar) asli Nomor : 0470/SPP/LS-LN/PPKD/VI/2013 tahun 2013, tanggal 7 Juni 2013 ditandatangani oleh DODI TRISNA AMIJAYA, SE selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Propinsi Kepulauan Riau asli Nomor : 0470/SPP/LS-LN/PPKD/VI/2013 tahun 2013 tentang ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD, tanggal 7 Juni 2013 ditandatangani oleh DODI TRISNA AMIJAYA, SE selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Propinsi Kepulauan Riau asli Nomor : 0470/SPP/LS-LN/PPKD/VI/2013 tahun 2013 tentang rincian rencana penggunaan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tanggal 7 Juni 2013 ditandatangani oleh DODI TRISNA AMIJAYA, SE selaku bendahara pengeluaran.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) asli No. SPM : 0470/SPM/LS-LN/PPKD/VI/2013 dengan No Rek Bank 7353006799 , tanggal 7 Juni 2013 ditandatangani oleh AGUS FERIJANTO sebagai PPKD selaku BUD.
Surat Perintah Pencairan Dana asli pemerintah Propinsi Kepulauan Riau dengan nomor : 04332/SP2D/1.20.06.02/2013 tanggal 11 Juni 2013 kepada TK Baitul Rozzaq QQ OBOS B Kota Batam Perum Sari Padjajaran Kec. Sagulung (tahap I) sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ditandatangani oleh PETIT PAMUNGKAS SADEWO, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Foto copy Bilyet Giro dengan nomor : Q 471389, tanggal 11 Juni 2013 sejumlah Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) diberikan kepada TK Baitul Rozzaq QQ Obos B Bank BTN Syariah Cabang Batu Aji dengan nomor rekening 735-300-6799.
Kuitansi asli No. : /BUKTI- /PPKD/ /2013 sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) (Tahap I dari Rp.400.000.000,-) yaitu Belanja hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta 3 untuk kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru dan Ruang Perlengkapan Sekolah Raudhatul Athfal Baitur Rozzaq Padjajaran Kota Batam Tahun Anggaran 2013 kepada Raudhatul Athfal Baitur Rozaq Padjajaran dengan penerima dana bantuan SULASTRI.
Surat Pernyataan asli Penerima Dana Bantuan tertandatangan SULASTRI.
Surat asli Realisasi pelaksanaan kegiatan RAUDHATUL ATHFAL BAITURROZZAQ PADJAJARAN dengan nomor : 031 / RA.BR / VI / 2013, tanggal 13 Juni 2013 perihal Laporan Kegiatan Tahap Pertama kepada Yth Bapak Gubernur Cq.Kuasa pengguna anggaran di Tanjungpinang yang di tanda tangani kepala sekolah Raudhatul Athfal Baitur rozzaq SULASTRI, S.Pd, dengan rincian :
Daftar pembelanjaan pembangunan RA Baitur Rozak tanggal 24 Desember 2012 senilai Rp. 200.150.000,- (dua ratus juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan tanggal 10 November 2012 senilai Rp. 108.900.000,- (seratus delapan juta Sembilan ratus ribu rupiah.
Nota nomor I tanggal 24 Desember 2012 kepada TK Baitur Rozaq S. Padjajaran berisikan material bangunan sebesar Rp. 156.750.000,- (seratus lima puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Nota nomor II tanggal 24 Desember 2012 berisikan material bangunan sebesar Rp. 200.150.000,- (dua ratus juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Rekomendasi asli pemerintah propinsi Kepulauan Riau Dinas Pendidikan dengan nomor : (Kosong) dengan nama organisasi Raudhtul Athfal Baitur Rozzaq Padjajaran guna melaksanakan kegiatan Permohonan Bantuan Ruang Kelas Dan Ruang perlengkapan di keluarkan dan di tanda tangani di tanjungpinang pada tanggal September 2012 Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Kepulauan Riau Drs.YATIM MUSTAFA , M.Pd.
Foto copy Surat Rhaudathul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran dengan nomor : 034 / RA.BR / VI / 2013, tanggal 18 Juni 2013 perihal Permohonan pencairan dana bantuan Pembangunan RA Baitur Rozzaq Tahap kedua, yang di tandatangani oleh Kepala Sekolah Rhaudathul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran saudari SULASTRI, S.Pd.
Legalisir Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD pemerintah Propinsi Kepulauan Riau Nomor : 0693/SPP/LS-LN/PPKD/VI/2013 tahun 2013 tentang surat pengantar tanggal 20 Juni 2013 ditandatangani oleh DODI TRISNA AMIJAYA, SE selaku bendahara pengeluaran.
Legalisir Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Propinsi Kepulauan Riau Nomor : 0693/SPP/LS-LN/PPKD/VI/2013 tahun 2013 tentang ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD, tanggal 20 Juni 2013 ditandatangani oleh DODI TRISNA AMIJAYA, SE selaku bendahara pengeluaran.
Legalisir Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Propinsi Kepulauan Riau Nomor : 0693/SPP/LS-LN/PPKD/ VI/2013 tahun 2013 tentang rincian rencana penggunaan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tanggal 20 Juni 2013 ditandatangani oleh DODI TRISNA AMIJAYA, SE selaku bendahara pengeluaran.
Legalisir Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 0693/SPM/LS-LN/PPKD/VI/2013 dengan No Rek Bank 7353006799 , tanggal 20 Juni 2013 ditandatangani oleh AGUS FERIJANTO sebagai PPKD selaku BUD.
Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana pemerintah Propinsi Kepulauan Riau nomor : 05112/SP2D/1.20.06.02/2013 tanggal 24 Juni2013 kepada TK BAITURROZAQ QQ OBOS B dengan no Rek Bank 7353006799 Kota Batam Perum Sari Padjajaran Kec. Sagulung (tahap II) sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ditandatangani oleh PETIT PAMUNGKAS SADEWO, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah tanggal 24 Juni 2013.
Foto copy Bilyet Giro dengan nomor : Q 471389, tanggal 11 Juni 2013 sejumlah Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) diberikan kepada TK Baitul Rozzaq QQ Obos B Bank BTN Syariah Cabang Batu Aji dengan nomor rekening 735-300-6799.
Legalisir Kuitansi No. : /BUKTI- /PPKD/ /2013 sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) (Tahap I dari Rp.400.000.000,-) yaitu Belanja hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta 3 untuk kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru dan Ruang Perlengkapan Sekolah Raudhatul Athfal Baitur Rozzaq Padjajaran Kota Batam Tahun Anggaran 2013 kepada Raudhatul Athfal Baitur Rozaq Padjajaran dengan penerima dana bantuan SULASTRI.
Legalisir Surat Pernyataan Penerima Dana Bantuan tertandatangan SULASTRI.
Foto copy Surat Realisasi pelaksanaan kegiatan RAUDHATUL ATHFAL BAITURROZZAQ PADJAJARAN dengan nomor : 33 / RA.BR / VI / 2013, tanggal 25 Juni 2013 perihal Laporan Kegiatan Bantuan Tahap Kedua yang di tanda tangani Kepala Sekolah Raudhatul Athfal Baitur rozzaq SULASTRI, S.Pd, dengan rincian :
Daftar pembelanjaan pembangunan RA Baitur Rozak tanggal 24 Desember 2012 senilai Rp. 201.875.000,- (dua ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Nota nomor tanggal 05 Februari 2013 kepada TK Baitur Rozaq S. Padjajaran berisikan material bangunan sebesar Rp. 201.875.000,- (dua ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Legalisir SK (Surat keputusan) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 30 Tahun 2013, tanggal 02 Januari 2013 tentang Bendahara pengeluaran dan Bendahara pengeluaran pembantu di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun anggaran 2013.
Asli Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 57.a tahun 2012, tanggal 27 Desember 2012 tentang Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawabab dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan bantuan pemerintah.
Asli Surat keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 16.a tahun 2013, tanggal 02 Januari 2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Pemerintah di Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2013.
Legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahu anggaran 2013, Belanja Tidak Langsung No DPA SKPD : 1.20.06.00.00.5.1.
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama ABDUL MUNI Bin BUYALI dengan nomor cif : 70201090 / 708206188-8, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama ABDUL MUNI Bin BUYALI dengan nomor rekening : 7082061888, ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) .
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama WAHYU SURYANA dengan nomor cif : 70201101 / 708206178-5, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama WAHYU SURYANA dengan nomor rekening : 7082061785, ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama ANGGA ARIE dengan nomor cif : 70201104 / 708206196-3, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama ANGGA ARIE dengan nomor rekening : 7082061963, ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama ATTI DARMIATI dengan nomor cif : 70201105 / 708206176-8, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama ATTI DARMIATI dengan nomor rekening : 7082061768, ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama BIMA ILHAM BASTAMAN dengan nomor cif : 70200995 / 708206186-1, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama BIMA ILHAM BASTAMAN dengan nomor rekening : 7082061861 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama DAVID ADI PAMUJI dengan nomor cif : 70201062 / 708206180-8, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama DAVID ADI PAMUJI dengan nomor rekening : 7082061808 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama EVI SUHARSINI dengan nomor cif : 70201057 / 7082061811, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama EVI SUHARSINI dengan nomor rekening : 7082061811 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama EKA MARYANI, SH dengan nomor cif : 70201100 / 7082061950, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama EKA MARYANI, SH dengan nomor rekening : 7082061950 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama NURYATI dengan nomor cif : 70201039 / 708206184-3, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama NURYATI dengan nomor rekening : 7082061843 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama NANANG dengan nomor cif : 70201107 / 708206175-4, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama NANANG dengan nomor rekening : 7082061754 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama SISWANTO dengan nomor cif : 70201007 / 708206185-7, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama SISWANTO dengan nomor rekening : 7082061857 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama SUTARNO dengan nomor cif : 70200992 / 708206191-4, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama SUTARNO dengan nomor rekening : 7082061914 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama PARNYOTO dengan nomor cif : 70201103 / 7082061771, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama PARNYOTO dengan nomor rekening : 7082061771 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama SUTRIONO dengan nomor cif : 70201049 / 708206183-9, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama SUTRIONO dengan nomor rekening : 7082061839 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama SULARNO dengan nomor cif : 70201016 / 708206187-4, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama SULARNO dengan nomor rekening : 7082061874 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama KUNJONO FARIS dengan nomor cif : 70201051 / 708206182-5, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama KUNJONO FARIS dengan nomor rekening : 7082061825 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama BAMBANG SUGITO dengan nomor cif : 70201003 / 708206192-8, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama BAMBANG SUGITO dengan nomor rekening : 7082061928 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama ANGGA ARIE PRATAMA PUTRA dengan Nomor. Rekening : 708.2061.963, Tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama ATTI DARMIATI dengan Nomor Rekening : 708.2061.768, tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama DAVID AJI PAMUJI dengan Nomor Rekening : 7082061808, tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama PARNYOTO dengan Nomor Rekening : 708.2061.771, tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama SULARNO dengan Nomor Rekening : 708.2061.874, tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama NANANG dengan Nomor Rekening : 708.2061.754, tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama NURYATI dengan Nomor Rekening : 708.2061.843, tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama SISWANTO dengan Nomor Rekening : 7082061857 tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama BAMBANG SUGITO dengan Nomor Rekening : 7082061928, tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama SUTRIONO dengan Nomor Rekening : 7082061839, tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama KUNJONO FARIS Nomor Rekening : 7082061825 tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama AMAM BUDI dengan Nomor Rekening : 7082061901 tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama WAHYU SURYANA dengan Nomor Rekening : 7082061785 tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama EVI SUHARSINI dengan Nomor Rekening : 7082061811 tanggal 20 Maret 2012 .
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama ABDUL MUNI Bin BUYALI dengan Nomor rekening : 7082061888 tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama AHMAD RIJAL dengan Nomor rekening : 7082061932, tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama BIMA ILHAM BASTAMAN dengan Nomor rekening : 7082061861 tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama EKA MARYANI dengan Nomor rekening : 7082061950, tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama SUTARNO dengan Nomor rekening : 7082061914 tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama TAUFIK HIDAYATdengan Nomor rekening : 7082061891 tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama OBOS BASTAMAN dengan Nomor rekening : 7082061799 tanggal 20 Maret 2012.
2 (dua) buah Buku Tabungan BTN Syariah yang terpotong
Formulir kiriman uang sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari Rekening Koperasi Padjadjaran dengan nomor rekening : 7081002079 ke rekening Bank Mandiri atas nama ABDUL AZIS dengan nomor rekening : 1090006445886 pada tanggal 16 Agustus 2012.
1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari Ibu Direktur Pramiati uang sejumlah Rp. 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah) tanggal 5 Maret 2012 untuk pembayaran pinjaman pribadi ABAH OBOS BASTAMAN untuk operasional Sentra Tahu Tempe KPB Kota Bata
1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari ABAH OBOS BASTAMAN uang sejumlah Rp. 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah) tanggal 16 Agustus 2012 untuk pembayaran pengembalian pinjaman operasional Sentra Tahu Tempe Koperasi Padjadjaran Batam.
1 (satu) lembar nota 888 automotive dengan nomor 0066 tertanggal 16 Agustus 2012 dengan jumlah Rp. 15. 483.000 (lima belas juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
1 (satu) lembar nota 888 automotive dengan nomor 0064 tertanggal 16 Agustus 2012 dengan jumlah Rp. 5. 000.000 (lima juta rupiah).
1 (satu) lembar potongan cek BTN Syariah dengan nomor : SA 134912, tanggal 16 Agustus 2012 sejumlah Rp. 66.300.000,- (enam puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) untuk kekurangan biaya operasional dan bapak AZIS.
1 (satu) lembar potongan cek BTN Syariah dengan nomor : SA 134913, tanggal 28 Agustus 2012 sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk biaya WTO bapak AZIS.
1 (satu) lembar potongan cek BTN Syariah dengan nomor : SA 134914, tanggal 28 Agustus 2012 sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk operasional bapak Monte.
1 (satu) lembar potongan cek BTN Syariah dengan nomor : SA 134915, tanggal 5 September 2012 sejumlah Rp. 50.00.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk bapak JOKO.
1 (satu) lembar potongan cek BTN Syariah dengan nomor : SA 134916, tanggal 5 September 2012 sejumlah Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) untuk ops.
1 (satu) lembar potongan cek BTN Syariah dengan nomor : SA 134917, tanggal 14 November 2012 sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk proposal/ops.
1 (satu) lembar bukti setoran sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tertangggal 5 September 2012 dari rekening ABAH OBOS dengan nomor rekening : 3260591133 ke rekening terdakwa Abdul Azis dengan nomor rekening : 8210290100.
1 (satu) lembar slip bukti transfer ATM BCA dengan nomor urut : 591 transfer ke rekening dengan nomor : 1090010541159 atas nama AHMAD RIZAL sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) tanggal 16 Agustus 2012.
1 (satu) lembar slip bukti transfer ATM BCA dengan nomor urut : 591 transfer ke rekening dengan nomor : 8210290100 atas nama ABDUL AZIS sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tanggal 16 Agustus 2012.
1 (satu) lembar slip bukti transfer ATM BCA dengan nomor urut : 591 transfer ke rekening dengan nomor : 1090010541159 atas nama AHMAD RIZAL sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) tanggal 16 Agustus 2012.
1 (satu) lembar slip bukti transfer ATM BCA dengan nomor urut : 591 transfer ke rekening dengan nomor : 8210290100 atas nama ABDUL AZIS sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tanggal 17 Agustus 2012.
1 (satu) lembar kwitansi CV. SURYA MAS sudah terima Koperasi Padjadjaran Batam dari uang jumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran penyusunan proposal, observasi, perencanaan (gambar DED dan RAB) pembangunan sentra industri tahu Koperasi Padjadjaran Batam tertanggal 2 Mei 2013.
1 (satu) lembar kwitansi CV. SURYA MAS sudah terima dari Koperasi Padjadjaran Batam uang jumlah Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) untuk pembayaran penyusunan proposal, observasi, perencanaan (gambar DED dan RAB) pembangunan sentra industri tahu Koperasi Padjadjaran Batam tertanggal 17 Mei 2013.
1 (satu) lembar lembar potongan cek BTN Syariah dengan nomor : SA 134921, tanggal 23 April 2013 sejumlah Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) untuk bapak AZIS.
Formulir kiriman uang sejumlah Rp. 95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah) dari Rekening TK BAITUR ROZAQ ke rekening Bank Mandiri atas nama ABDUL AZIS dengan nomor rekening : 1090006445886 pada tanggal 14 Juni 2013.
1 (satu) lembar lembar potongan cek BTN Syariah dengan nomor : SA 134922, tanggal 14 Juni 2013 sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada bapak AZIS.
1 (satu) lembar kwitansi CV. SURYA MAS sudah terima dari Koperasi Padjadjaran Batam uang jumlah Rp. 20.900.000,- (dua puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran penyusunan proposal, observasi, perencanaan (gambar DED dan RAB) pembangunan sentra industri tahu Koperasi Padjadjaran Batam tertanggal 28 Juni 2013.
Formulir kiriman uang sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari Rekening TK BAITUR ROZAQ dengan nomor rekening : 7353006799 ke rekening Bank Mandiri atas nama ABDUL AZIS dengan nomor rekening : 1440013517948 pada tanggal 27 Juni 2013.
1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari ABAH OBOS BASTAMAN uang sejumlah Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran pembangunan Masjid Baitur Rozaq tanggal 2 Juli 2013.
1 (satu) bundel Rekening Koran Koperasi Padjadjaran Batam.
Akta Pendirian Koperasi Padjadjaran Batam (KPB) dengan nomor : 128 / BH / KDK.4.7/1.1/VIII/2000, tertanggal 30 Agustus 2000.
Akta dengan nomor : 56 tanggal 20 April 2011 tentang Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Padjadjaran Batam.
1 (satu) lembar pengesahan akta perubahan anggaran dasar Koperasi sebagai badan hokum dengan nomor : 128.a/BH/PAD/V.5/PMP-KUKM/5/VI/2011, tanggal 6 Juni 2011 tertandatangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi dan UKM Kota Batam.
1 (satu) lembar Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah Republik Indonsia Nomor : 128.a/BH/PAD/V.5/PMP-KUKM/5/VI/2011, tentang pengsahan perubahan anggaran dasar Koperasi Padjadjaran Batam badan hokum nomor 128./BH/PAD/KDK.4.7/1.11/VIII/2000, tanggal 30 Agustus 2000 tertandatangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi dan UKM Kota Batam.
Akta Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Padjadjaran Batam nomor 67 tanggal 26 Juli 2013.
1 (satu) lembar pengesahan akta perubahan anggaran dasar Koperasi sebagai badan hukum dengan nomor : 128.b/ BH/PAD/V.5/PMP-KUKM/5/IX/2013, tanggal 11 September 2013 tertandatangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi dan UKM Kota Batam.
Tanda Daftar Umum Koperasi Nomor : 547/BDUK/PMP-KUKM/5/IX/2013 tanggal 11 September 2013 tertandatangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi dan UKM Kota Batam
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 128.b/BH/PAD/V.5/PMP-KUKM/5/IX/2013 tentang pengsahan perubahan anggaran dasar Koperasi Padjadjaran Batam “ KBP “ badan hokum nomor 128.a/BH/PAD/V.5/PMP-KUKM/5/VI/2011, tanggal 11 September 2013 tertandatangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi dan UKM Kota Batam,
Buku Tabungan Tahapan BCA KCP Muka Kuning dengan nomor rekening : 03260591133 atas nama nasabah OBOS BASTAMAN tertanggal 04 Januari 2011.
Tanda Daftar Umum Koperasi Nomor : 319/BDUK/PMP-KUKM/5/VI/2011 tanggal 06 Juni 2011 tertandatangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi dan UKM Kota Batam.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 001 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari SUTARNO uang sejumlah Rp. 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 1 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 002 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari NURYATI uang sejumlah Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 2 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 003 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari SISWANTO uang sejumlah Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 3 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 004 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari SULARNO uang sejumlah Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 4 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 005 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari EVI SUHARSINI uang sejumlah Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 5 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 006 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari AMAM BUDI uang sejumlah Rp. 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 5 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 007 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari EKA MARYANI uang sejumlah Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 7 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 008 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari NANANG uang sejumlah Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 8 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 009 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari BIMA ILHAM uang sejumlah Rp. 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 8 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 010 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari OBOS BASTAMAN uang sejumlah Rp. 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 10 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 011 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari WAHYU SURYANA uang sejumlah Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 8 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 012 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari ANGGA ARIE uang sejumlah Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 12 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 013 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari TAUFIK uang sejumlah Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 13 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 014 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari BAMBANG SUGITO uang sejumlah Rp. 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 014 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 015 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari ABDUL MUNI uang sejumlah Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 15 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 016 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari PARNYOTO uang sejumlah Rp. 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 016 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 017 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari SUTRIONO uang sejumlah Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 17 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 018 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari DAVID ADI PAMUJI uang sejumlah Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 18 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 019 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari KUNJONO FARIZ uang sejumlah Rp. 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 15 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
Nota kesepakatan MoU antara PT. ANTASARI SEMESTA dengan Koperasi Padjadjaran Batam tertanggal 03 Februari 2010 ditandatangani oleh IBRAHIM KOSASIH Direktur PT. Antasari Semesta dan OBOS BASTAMAN Ketua Umum Koperasi Padjadjaran.
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama OBOS BASTAMAN dengan nomor cif : 70201001 / 7082061799, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama OBOS BASTAMAN dengan nomor rekening : 7082061700, ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
2 (dua) lembar foto copy rekening koran Bank BTN Syariah yang dilegalisir atas nama Masjid BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dengan nomor rekening : 7353005989, dicetak tanggal 24 April 2015.
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama MASJID BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dengan nomor cif : 70201001 / 7353005989 KCPS Batu Aji, tanggal 25 Maret 2013.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Formulir kiriman uang dari rekening MASJID BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dengan nomor rekening 7353005989 ke rekening PT. Antasari dengan nomor rekening 0002701300018999 sebesar Rp. 224.100.000,- (dua ratus dua puluh empat juta seratus ribu rupiah), tertanggal 1 Mei 2013 dengan nama pengirim OBOS BASTAMAN.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Formulir kiriman uang dari rekening MASJID BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dengan nomor rekening 7353005989 ke SENTOT WIJANARKO Rekening Bank BTN Cabang Jakarta dengan nomor rekening 0024101500025184 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), tertanggal 2 Mei 2013 dengan nama pengirim OBOS BASTAMAN.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penarikan dari rekening MASJID BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dengan nomor rekening 7353005989 untuk biaya operasional sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tertanggal 17 Mei 2013.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran pemindahbukuan dari rekening MASJID BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dengan nomor rekening 7353005989 ke Rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening 7081002079 sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) tertanggal 17 Mei 2013.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penarikan dari rekening MASJID BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dengan nomor rekening 7353005989 untuk biaya operasional sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tertanggal 21 Mei 2013.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penarikan dari rekening MASJID BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dengan nomor rekening 7353005989 untuk biaya operasional sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 10 Juni 2013 .
2 (dua) lembar foto copy rekening koran Bank BTN Syariah yang dilegalisir atas nama TK BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dengan nomor rekening : 7353006799, dicetak tanggal 24 April 2015.
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama TK BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dengan nomor rekening : 7353006799, tanggal 25 April 2013.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Formulir kiriman uang dari rekening TK BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dengan nomor rekening 7353006799 ke Rekening Bank Mandiri Batam atas nama ABDUL AZIS dengan nomor 109006445886 sebesar Rp. 95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah), tertanggal 14 Juni 2013 dengan nama pengirim OBOS BASTAMAN.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penarikan dari rekening TK BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dengan nomor rekening 7353006799 sebesar Rp. 36.500.000,- (tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk operasional konsultan tertanggal 27 Juni 2013.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Formulir kiriman uang dari rekening TK BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dengan nomor rekening 7353006799 ke Rekening Bank Mandiri atas nama ABDUL AZIS dengan nomor 1440013517948 sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah), tertanggal 27 Juni 2013 dengan nama pengirim OBOS BASTAMAN.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penarikan dari rekening TK BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dengan nomor rekening 7353006799 sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) untuk biaya operasional tertanggal 2 Juli 2013.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penarikan dari rekening TK BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dengan nomor rekening 7353006799 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk proposal tertanggal 30 Juli 2013.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penarikan dari rekening TK BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dengan nomor rekening 7353006799 sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) tertanggal 6 Agustus 2013.
Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama saksi BIMA ILHAM BASTAMAN.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan:
Bahwa, sesuai fakta yang terungkap dipersidangan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa ABDUL AZIS secara bersama-sama dengan Saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) dan Saksi Bima Ilham Bastaman terhadap dana bantuan sosial atas pelaksanan kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM) pembuatan Tahu Tempe, pembangunan Masjid Baitur Rozzaq dan Pembangunan Taman Kanak-kanak (TK) Rahdatul Baitul Rozzaq Tahun Anggaran 2012 Kota Batam, adalah berkaitan dengan jabatan atau kedudukan terdakwa selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode Tahun 2009 – 2014, dimana Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dengan cara penggunaan dana kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya (proposal) dan, sehingga memperoleh keuntungan dari padanya baik bagi dirinya sendiri, atau orang lain dalam hal ini saksi Obos Bastamam, Saksi Ahmad Rizal Dalimunthe dan lainnya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara;
Bahwa, tidak terungkap adanya niat atau maksud atau kehendak Terdakwa untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dalam kegiatan tersebut diatas;
Bahwa, berdasarkan uraian tersebut diatas, Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat, bahwa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) , Jo. Pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kurang tepat, karena ada Aturan Khusus yang lebih tepat yang dapat diterapkan kepada Terdakwa, yaitu Pasal 3 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat, bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa adalah melanggar Pasal 3 ketentuan terebut;
Bahwa, Penasihat Hukum tidak sependapat dan sangat keberatan dengan tuntutan Penuntut Umum yang telah menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan mengganti kerugian Negara sebesar Rp. 816.500.000,- (delapan ratus enam belas juta lima ratus ribu rupiah) subsidiair pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, ditambah membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiar 6 (enam) bulan kurungan;
Berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut diatas, Penasihat Hukum Terdakwa memohon Majelis Hakim memutus perkara ini seringan-ringannya terhadap Terdakwa atau lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut dan akan memperbaiki dirinya dimasa mendatang setelah menjalani hukuman;
Terdakwa bersikap sopan, dan selama persidangan berterus terang akan perbuatannya, serta tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa merupakan tulang punggung dalam keluarga untuk mencari nafkah memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari isteri dan 4(empat) orang anak Terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang diucapkan secara lisan di muka persidangan pada hari itu juga yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum N0. REG. Reg. Perkara PDS – 12 / KORUPSI / BATAM / 08 / 2015, tanggal 1 September 2015, Terdakwa telah dihadapkan kemuka persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas I A Tanjungpinang dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR:
------- Bahwa ia Terdakwa ABDUL AZIS S. Sos M.Si Bin SLAMET (Alm) selaku Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau sejak periode tahun 2009 sampai dengan tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan pengangkatan sebagai Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 161.21-599 tahun 2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia H. Mardiyanto tanggal 28 Agustus 2009, bersama-sama dengan OBOSBASTAMAN Bin CECE SABANA (Alm) Alias ABAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Ketua Koperasi Padjajaran Batam berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah Nomor : 128/BH/KDK.4.7/1.1/VIII/2000 tanggal 30 Agustus 2000 tentang pengesahan Akta Pendirian Koperasi Padjajaran Batam (KPB) dengan alamat/tempat yang berkedudukan di Taman Batu Aji Indah II Blok L NO. 7 A Kelurahan Sagulung, Kecamatan Sei Beduk Kota Batam; dan Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Padjajaran No. 56 tanggal 20 April 2011, Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 128.a/BH/PAD/V.5/PMP-KUKM/5/VI/2011 tanggal 06 Juni 2011 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Padjajaran Batam Badan Hukum Nomor : 128/BH/KDK.4.7/1.1/VIII/2000 tanggal 30 Agustus 2000 menetapkan Pengesahan Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagai Badan Hukum menetapkan Koperasi Padjajaran Batam dengan alamat Perumahan Sari Padjajaran Blok C No. 16 Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau; serta Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Padjajaran No. 67 tanggal 26 Juni 2013, Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 128.b/BH/PAD/V.5/PMP-KUKM/5/IX/2013 tanggal 11 September 2013 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Padjajaran Batam Badan Hukum Nomor : 128.a/BH/PAD/V.5/PMP-KUKM/5/VI/2011 tanggal 06 Juni 2011 menetapkan Pengesahan Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagai Badan Hukum menetapkan Koperasi Padjajaran Batam dengan alamat Perumahan Sari Padjajaran Blok C No. 16 Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau serta selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Baitur Rozzaq dan BIMA ILHAM BASTAMAN, SE Alias BIMA (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Manajer Koperasi Padjajaran Batam berdasarkan Akta Pendirian 128/BH/KDK.4.7/1.1/VIII/2000 tanggal 30 Agustus 2000 dan Akta perubahan No. 67 tanggal 26 Juni 2013 yang dibuat oleh Notaris Mardiah Rasyid, SH, M.Kn serta selaku Panitia Pembangunan Mesjid Baitur Rozzaq, dalam kegiatan Pemberian Dana Bantuan Sosial kepada 21 UKM (Usaha Kecil Menengah) Tahu Tempe di Kota Batam yang menggunakan Dana APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2012 dan Penyaluran Dana Hibah kepada Masjid dan TK Baitul Rozzaq Kota Batam yang menggunakan Dana APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2013, pada hari yang tidak dapat diingat lagi sejak bulan Agustus 2012 sampai dengan bulan Juni 2013 atau setidak – tidaknya pada suatu hari antara bulan Agustus 2012 sampai dengan bulan Juni 2013 atau masih didalam tahun 2012 dan 2013, bertempat di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Provinsi Kepulauan Riau dan Koperasi Padjajaran batam atau setidak –tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2004 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan saksi dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sekira tanggal 20 April 2011 Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm) selaku Ketua Komisi 2 Bagian Anggaran bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Provinsi Kepulauan Riau menghadiri acara pertemuan/kunjungan atau reses dalam rangka pembangunan sentra tahu tempe dan makanan ringan yang dilakukan oleh saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah selaku Ketua Koperasi Padjajaran, yang di hadiri oleh saudara Nano selaku Lurah Tembesi, Zulfikar, SE selaku Kepala Bidang Koperasi Kota Batam, Drs. Djoko Sutriyo selaku Kepala Bidang Koperasi Provinsi Kepulauan Riau, dan seluruh anggota Koperasi Padjajaran Batam. Pada acara tersebut Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm) menyampaikan akan mensosialisasikan dan akan mengucurkan bantuan dana untuk UKM tahu tempe kepada Koperasi Padjajaran Batam.
Seminggu setelah acara kunjungan atau reses tersebut berlangsung, Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm) dengan didampingi saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah melakukan peninjauan lapangan ke daerah yang akan dilakukan pembangunan sentra tahu tempe tersebut. Setelah selesai melakukan peninjauan lapangan, Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm) memerintahkan saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah untuk membuat proposal permohonan bantuan yang permohonan tersebut ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang dengan menggunakan Koperasi Padjajaran Batam. Pada saat pembuatan proposal tersebut saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah dibantu oleh saksi Bima Ilham Bastaman, SE Alias Bima. Dan setelah proposal tersebut selesai dibuat, saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) menyerahkannya kepada Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm) dan ternyata proposal yang diajukan oleh saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Als Abah tersebut salah karena tidak boleh menggunakan Koperasi Padjajaran Batam, melainkan proposal tersebut harus langsung dari permohonan masing – masing nama UKM tahu tempe.
Bahwa dengan adanya kesalahan dalam pengajuan permohonan bantuan tersebut, saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah bersama saksi Bima Ilham Bastaman, SE Alias Bima merubah permohonan dengan membuat sebanyak 22 (dua puluh dua) permohonan bantuan pengembangan UKM tahu tempe dan ditandatangani oleh masing – masing UKM tahu tempe yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau tertanggal 19 September 2011 dengan nama – nama pemohon sebagai berikut :
| No | Nama Ukm/Ikm Tahu Tempe | Nama Pemilik | Alamat Ukm/Ikm Tahu Tempe |
| 1 | Obos Bastaman | Obos Bastaman | Kampung Belian (menumpang) |
| 2 | Nanang | Nanang | Kampung Belian (menumpang) |
| 3 | Bima Ilham Bastaman | Bima Ilham Bastaman | Kampung Belian (menumpang) |
| 4 | Angga Ari Pratama Putra | Angga Ari Pratama Putra | Kampung Belian (menumpang) |
| 5 | Zahra | Sutarno | Kampung Belian |
| 6 | Zahra | Nuryati | Kampung Belian |
| 7 | Zahra | Siswanto | Kampung Belian |
| 8 | Zahra | Sularno | Kampung Belian |
| 9 | Zahra | Evi Suharsini | Kampung Belian |
| 10 | Amam Budi | Amam Budi | Putri Hijau |
| 11 | Eka Maryani | Eka Maryani | Putri Hijau |
| 12 | Saluyu | Wahyu Suryana | Tiban 3 |
| 13 | Taufik | Taufik | Tembesi Kibing |
| 14 | Bambang Sugito | Bambang Sugito | Mangsang Tanjung Piayu |
| 15 | Abdul Muni | Abdul Muni | Tembesi Kibing |
| 16 | Parnyoto | Parnyoto | Tembesi Daeng |
| 17 | David Adi Pamuji | David Adi Pamuji | Bengkong Kolam |
| 18 | Kunjono Fariz | Kunjono Fariz | Bengkong Kolam |
| 19 | Sutriono | Sutriono | Tembesi Daeng |
| 20 | Ati Darmiati | Ati Darmiati | Kampung Belian |
| 21 | Ahmad Rizal | Ahmad Rizal | Kavling Senjulung Kabil |
| 22 | Zulkifli | Zulkifli |
Bahwa didalam membuat proposal terhadap 22 (dua puluh dua) UKM tersebut, saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah dibantu oleh saksi Bima Ilham Bastaman, SE Alias Bima dengan mendatangi satu persatu UKM tahu tempe untuk meminta apa saja yang menjadi kebutuhan yang diperlukan oleh masing – masing UKM tahu tempe. Setelah didapat kebutuhan yang diperlukan oleh masing – masing UKM, saksi Bima Ilham menyalin kembali kedalam komputer yang ada di kantor Koperasi Padjajaran Batam untuk diketik. Selanjutnya setelah selesai di ketik dan diprint kebutuhan dari masing – masing UKM, saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah kembali mendatangi masing – masing UKM untuk meminta tandatangan proposal permohonan bantuan dan saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah juga memasukkan nama saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah juga nama saksi Bima Ilham Bastaman, SE Alias Bima dan atas perintah Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm) untuk ditambah 2 (dua) orang pada proposal tersebut yakni Ahmad Rijal dan Zulkifli yang bukan termasuk dalam orang yang melakukan usaha tahu tempe, namun tetap saja dimasukkan sebagai UKM UKM Tahu tempe yang mengajukan permohonan bantuan dana.
Pada permohonan tersebut saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah melengkapinya dengan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP); Surat Pengantar dari RT/RW yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar warga pada lingkungan tersebut dan memiliki usaha tahu tempe dan diberikan untuk keperluan pengurusan surat keterangan domisili; Surat Keterangan dari Lurah setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memiliki usaha tahu tempe.
Bahwa permohonan bantuan UKM yang sudah dilengkapi oleh saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah, dibawa ke Rumah Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm) untuk diperiksa kembali oleh Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm). Setelah diperiksa oleh Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm), Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm) mengatakan kepada saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah “ Abah, ok ini surat permohonan sudah cocok, tapi untuk selanjutnya abah agar berkoordinasi dengan Pak Drs. Joko selaku Kabid Koperasi Provinsi Kepulauan Riau. Selanjutnya saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) bertemu dan berkoordinasi dengan Drs. Joko dan menyerahkan proposal bantuan UKM tahu tempe tersebut.
Setelah saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah menyerahkan proposal tersebut kepada Drs. Joko, saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah mendapat panggilan untuk datang ke kantor Dinas Koperasi Provinsi Kepulauan Riau dan bertemu dengan Ibu Susi yang merupakan Staf dari Pak Drs. Joko, yang mana setelah saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah diberitahu oleh Ibu Susi masih terdapat kekurangan dan harus diperbaiki syarat – syarat agar dapat diberikan bantuan yang antara lain redaksi surat, keterangan domisili UKM tahu tempe, Fotocopy KTP untuk yang sudah mati dikeluarkan surat keterangan sedang dalam pengurusan, sedangkan untuk KTP yang masih diluar Batam dibuatkan surat keterangan domisilinya. Setelah dilakukan perbaikan dan persyaratan sudah terpenuhi dan dinyatakan lengkap, Ibu Susi mengatakan kepada saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah “ tungggu kabar dari saya, kalau masih ada kekurangan – kekurangan untuk dilengkapi, jika sudah cukup surat permohonan akan langsung diajukan ke Gubernur Provinsi Kepulauan Riau” dan selanjutnya saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah melaporkan hal tersebut kepada Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm) dengan mengatakan “ Pak Aziz sesuai dengan perintah Pak Aziz segala sesuatunya sudah saya urus dengan Ibu Susi dan oleh Ibu Susi disuruh menunggu” kemudian Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm) menjawab dengan senyuman.
Bahwa sekira tanggal 29 Oktober 2011 sampai dengan 31 Oktober 2011, saksi Azman Taufik selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Riau menerbitkan rekomendasi yang menyatakan bahwa UKM Tahu Tempe yang mengajukan proposal adalah organisasi yang mempunyai kelayakan untuk mendapatkan dana sosial guna melaksanakan program/kegiatan tahunan pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus duapuluh juta rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) UKM masing-masing sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta) dan 18 (delapan belas) UKM masing – masing mendapat sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
Bahwa berdasarkan surat permohonan bantuan dana yang diajukan kepada Gubernur Kepulauan Riau yang berasal dari Usaha Kecil Menengah (UKM) yang bergerak dalam bidang usaha tahu tempe tersebut, pada tahun 2012 didalam pelaksanaan perubahan Anggaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (DPA-PPKD) Nomor : 0.00.00.00.00.00.51 Tahun Anggaran 2012, diketahui adanya penganggaran alokasi anggaran belanja bantuan sosial kepada anggota masyarakat sebesar Rp. 1.437.000.000,- ( satu milyar empat ratus tigapuluhtujuh juta rupiah ) yang didalamnya termasuk alokasi untuk 22 ( dua puluh dua ) UKM ( Usaha Kecil Menengah) usaha tahu tempe dengan kode rekening MAK 5.1.5.09 sebesar Rp. 750.000.000,- ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah ).
Bahwa pada tanggal 18 Januari 2012 Gubernur Kepulauan Riau mengeluarkan Keputusan Nomor 165 Tahun 2012 tentang penerima Hibah dan Bantuan Sosial di Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2012 yang diantaranya diperuntukan untuk bantuan sosial 22 (dua puluh dua) UKM Tahu Tempe sejumlah Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Dan sekira tanggal 19 April 2012 sampai dengan 20 April 2012, Tim Pengelola Belanja Bantuan / Hibah kepada Organisasi Masyarakat dan Organisasi Profesi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau membuat Nota Dinas yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau berupa persetujuan proposal 21 (dua puluh satu) UKM sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kecuali untuk 1 (satu) UKM sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) atas nama Zulkifli tidak disetujui karena persyaratan tidak lengkap.
Adapun isi Proposal 21 UKM Tahu Tempe terkait penerima bantuan dana bantuan sosial rinciannya adalah sebagai berikut :
Proposal tertanggal 07 September 2011 atas nama ANGGA ARIE, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempe Usaha : Rp.15.000.000,-
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.20.000.000,-
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000,-
Total : Rp.45.000.000,-
Proposal tertanggal 08 September 2011 atas nama ATTI DARMIATI, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempe Usaha : Rp.15.000.000,-
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.20.000.000,-
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000,-
Total : Rp.45.000.000,-
Proposal tertanggal 19 September 2011 atas nama DAVID ADI PAMUJI, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempe Usaha : Rp.15.000.000,-
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.22.000.000,-
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp. 8.000.000,-
Total : Rp.45.000.000,-
Proposal tertanggal 20 September 2011 atas nama PARNYOTO, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000,-
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.27.000.000,-
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp. 8.000.000,-
Total : Rp.45.000.000,-
Proposal tertanggal 11 September 2011 atas nama SULARNO, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempe Usaha : Rp.15.000.000,-
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.25.000.000,-
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000,-
Total : Rp.50.000.000,-
Proposal tertanggal 05 September 2011 atas nama NANANG, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempe Usaha : Rp.15.000.000,-
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.20.000.000,-
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000,-
Total : Rp.45.000.000,-
Proposal tertanggal 05 September 2011 atas nama NURYATI, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempe Usaha : Rp.15.000.000,-
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.20.000.000,-
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000,-
Total : Rp.45.000.000,-
Proposal tertanggal 17 September 2011 atas nama SISWANTO, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempe Usaha : Rp.15.000.000,-
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.28.000.000,-
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.7.000.000,-
Total : Rp.50.000.000,-
Proposal tertanggal 19 September 2011 atas nama BAMBANG SUGITO, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempe Usaha : Rp.15.000.000,-
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.25.000.000,-
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000,-
Total : Rp.50.000.000,--
Proposal tertanggal 08 September 2011 atas nama SUTRIONO, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000,-
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.18.000.000,-
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.7.000.000,-
Total : Rp.40.000.000,-
Proposal tertanggal 07 September 2011 atas nama KUNJONO FARIZ, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempe Usaha : Rp.15.000.000,-
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.25.000.000,-
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.8.000.000,-
Total : Rp.50.000.000,-
Proposal tertanggal 16 September 2011 atas nama AMAM BUDI, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempe Usaha : Rp.15.000.000,-
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.25.000.000,-
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000,-
Total : Rp.50.000.000,-
Proposal tertanggal 18 September 2011 atas nama WAHYU SURYANA, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempe Usaha : Rp.15.000.000,-
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.25.000.000,-
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000
Total : Rp.50.000.000,-
Proposal tertanggal 11 September 2011 atas nama EVI SUHARSINI, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempe Usaha : Rp.15.000.000,-
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.23.000.000,-
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp. 7.000.000,-
Total : Rp.45.000.000,-
Proposal tertanggal 20 September 2011 atas nama ABDUL MUNI, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempe Usaha : Rp.15.000.000,-
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.28.000.000,-
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp. 7.000.000,-
Total : Rp.50.000.000,-
Proposal tertanggal 10 September 2011 atas nama AHMAD RIZAL, dengan rincian anggaran biaya:
Pembuatan Tempe Usaha : Rp.15.000.000,-
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.30.000.000,-
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000,-
Total : Rp.55.000.000,--
Proposal tertanggal 11 September 2011 atas nama BIMA ILHAM, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempe Usaha : Rp.15.000.000,-
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.20.000.000,-
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000,-
Total : Rp.45.000.000,-
Proposal tertanggal 17 September 2011 atas nama EKA MARYANI, dengan rincian anggaran biaya:
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000,-
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.20.000.000,-
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.5.000.000,-
Total : Rp.40.000.000,-
Proposal tertanggal 09 September 2011 atas nama SUTARNO, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000,-
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.25.000.000,-
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000,-
Total : Rp.50.000.000,-
Proposal tertanggal 06 September 2011 atas nama TAUFIK HIDAYAT, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000,-
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.22.000.000,-
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp. 8.000.000,-
Total : Rp.45.000.000,-
Proposal tertanggal 07 September 2011 atas nama OBOS BASTAMAN, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000,-
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.25.000.000,-
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000,-
Total : Rp.50.000.000,-
Bahwa sekira bulan Maret 2012 Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm), saksi Obos Bastaman, dan saksi Bima Ilham Bastaman mendatangi kantor BTN Syariah di Pelita agar difasilitasi untuk dibukakan rekening giro untuk Koperasi Padjadjaran Batam serta rekening tabungan untuk sebanyak 22 UKM Tahu Tempe di Bank BTN Syariah Pelita. Oleh Pimpinan Bank BTN Syariah Pelita disampaikan kalau untuk pembukaan rekening giro dan buku tabungan silahkan saja dan selanjutnya pihak BTN Syariah Pelita mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan dan mengisi formulir yang disediakan. Untuk rekening giro persyaratan yang diperlukan Akta Pendirian Koperasi Padjadjaran Batam dan foto kopi KTP saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) selaku Ketua Koperasi Padjadjaran Batam dan foto kopi KTP Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) sebagai Penasehat, sedangkan untuk persyaratan rekening tabungan 22 UKM/IKM Tahu Tempe hanya memerlukan foto kopi KTP masing-masing UKM/IKM Tahu Tempe. Pertemuan berikutnya saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah menyerahkan baik itu foto kopi KTP saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah, juga foto kopi KTP Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) serta Akta Pendirian Koperasi Padjadjaran Batam, maka pihak BTN Syariah Pelita menyerahkan formulir untuk pembukaan rekening giro dan saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah bawa pulang untuk ditandatangani oleh terdakwa Abdul Azis dan juga tanda tangan saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah. Demikian halnya dengan untuk pembukaan rekening tabungan 22 UKM/IKM Tahu Tempe, setelah saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah menyerahkan sebanyak 22 foto kopi KTP UKM/IKM Tahu Tempe maka pihak Bank BTN Syariah Pelita menyerahkan sebanyak 22 formulir untuk pembukaan buku rekening tabungan, kemudian formulir pembukaan rekening tersebut saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah bawa pulang untuk ditandatangani oleh 22 UKM Tahu Tempe. Kemudian saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah menyerahkan formulir tersebut kepada masing-masing UKM untuk ditandatangani. Setelah ditandatangani oleh Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm), saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah dan masing – masing UKM Tahu Tempe, terhadap formulir tersebut saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah serahkan kembali ke pihak (staf/teller) BTN Syariah Pelita untuk dibukakan rekening giro untuk Koperasi Padjadjaran Batam dan rekening tabungan untuk pemohon UKM Tahu Tempe. Bahwa selain saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah meminta tandatangan pada formulir pembukaan rekening kepada setiap pemohon bantuan UKM Tahu Tempe, saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah juga meminta tandatangan kepada pemohon bantuan UKM Tahu Tempe pada formulir slip pemindahbukuan dan terhadap rekening giro Koperasi Padjadjaran Batam, yang berhak untuk menandatangani Cek Giro (spesifikasi) tanda tangan hanya saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah dan Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm).
Bahwa setelah seluruh persyaratan-persyaratan Permohonan Bantuan Pengembangan UKM Tahu Tempe telah dilengkapi, maka kemudian Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm) yang merupakan Ketua Banggar Komisi 2 DPRD Provinsi Kepri ada memberitahukan kepada saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah bahwa dana Bantuan Pengembangan UKM Tahu Tempe pasti cair, karena Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm) Ketua Banggar Komisi 2 DPRD Provinsi Kepri yang akan menyetujui pemberian bantuan dana tersebut. Sehingga sekitar bulan Juli 2012 Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm) menghubungi saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah dan menyampaikan dengan mengatakan “Abah diperkirakan sebelum lebaran dana pasti cair, jadi Abah siap-siap untuk pencairan dana sebelum lebaran. Walaupun Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm) ada dimanapun (baik di Jakarta, Surabaya, Semarang), dan Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) tetap bisa memantau saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah setiap saat melalui HP atau orang-orang kepercayaan Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm) di Batam “. Lalu pada tanggal 13 Agustus 2012, Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) menghubungi saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah dan mengatakan “ Abah tanggal 14 Agustus 2012 pagi Abah harus pergi ke Tanjungpinang untuk melakukan pencairan dana dan besok abah tunggu Ahmad Rizal di Pelabuhan Punggur dan nanti Ahmad Rizal yang akan memandu abah di Tanjungpinang“.
Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2012 saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah bersama - sama saudara Ahmad Rizal (Daftar Pencarian Orang), Nanang, Atti Darmiati dan Bima Ilham menuju Tanjungpinang pergi menuju ke Kantor Gubernur Provinsi Kepri (Bukan yang berada di dompak atau masih di kantor Gubernur yang lama), setibanya di Kantor Pemerintahan Provinsi Kepri oleh saudara Ahmad Rizal, saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah bersama yang lainnya di arahkan ke suatu ruangan yang menurut saudara Ahmad Rizal adalah ruangan pencairan, selanjutnya saudara Ahmad Rizal masuk ke dalam sedangkan saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah dan yang lainnya di suruh menunggu di luar, tidak berapa lama kemudian saudara Ahmad Rizal menyuruh saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah dan yang lainnya untuk masuk ke dalam ruangan dan di dalam ruangan tersebut saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah dan yang lainnya saudara Nanang, Atti Darmiati dan Bima Ilham oleh salah satu pegawai yang ada di ruangan tersebut memerintahkan saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah dan yang lainnya untuk menandatangani surat-surat untuk proses pencairan dan setelah saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah tandatangan bersama yang lainnya (saudara Nanang, Atti Darmiati dan Bima Ilham serta Ahmad Rizal diberikan Bilyet Giro dan SP2D oleh pegawai tersebut untuk selanjutnya Bilyet Giro tersebut dilakukan RTGS. Setelah itu saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah bersama yang lainnya pergi ke Bank yang berada di Tanjungpinang untuk melakukan RTGS ke BTN Syariah agar bantuan uang dari Pemerintah Provinsi Kepri dapat masuk ke dalam rekening saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah, Nanang, Atti Darmiati dan Bima Ilham serta Ahmad Rizal, setelah proses RTGS selesai selanjutnya saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah dan yang lainnya kembali ke Batam. Ketika di Kapal dalam perjalanan menuju ke Batam saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah dihubungi oleh Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) dengan menanyakan “Abah gimana sudah di ambil?” lalu saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) menjawab “sudah mas, sudah saya ambil 5 orang dan sudah saya kirim ke rekening masing-masing UKM dan sekarang saya sedang dalam perjalanan menuju ke Batam”, kemudian Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) berkata “Ya sudah, nanti setibanya di Batam hubungi saya jika sudah sampai”, dan setibanya di Batam saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah menghubungi Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) “Mas saya sudah di batam”, kemudian di jawab oleh Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) “Ya sudah kamu istirahat, besok cairkan lagi”, dan dijawab saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah “siap mas”.
Bahwa keesokan harinya pada tanggal 15 Agustus 2015 saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah hanya bisa mengajak saksi Kunjono Fariz, Amam Budi dan Eka Maryani untuk pergi kembali menuju ke Kantor Pemerintah Provinsi Kepri yang berada di Tanjungpinang, setibanya di Kantor Pemerintah Provinsi Kepri di Tanjungpinang, saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah mengajak saksi Kunjono Fariz, Amam Budi dan Eka Maryani ke ruangan Pencairan dan di dalam ruangan tersebut saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah bersama yang lainnya kembali menandatangani surat-surat untuk proses pencairan dan ketika itu saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah mengambilkan Bilyet Giro UKM Tahu Tempe sebanyak 13 orang yaitu Bambang Sugito, Abdul Muni Bin Buyali, Angga Arie Pratama Putra, David Adi Pamuji, Evi Suharsini, Nuryati, Parnyoto, Siswanto, Sularno, Sutarno, Sutriono, Taufik Hidayat dan Wahyu Suryana. Selanjutnya saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah bersama yang lainnya kembali ke Bank Riau Tanjungpinang untuk melakukan RTGS ke Rekening UKM Tahu Tempe dan setelah selesai melaksanakan RTGS, saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah bersama yang lainnya kembali ke Batam dan kembali saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah melaporkan kepada Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) bahwa sudah melakukan pencairan sebanyak 16 UKM/IKM Tahu Tempe.
Berikut nomor rekening dari 21 UKM/IKM Tahu Tempe tersebut di BTN Syariah dan uangnya sudah masuk ke dalam rekening masing-masing dari 21 UKM/IKM Tahu Tempe Kota Batam pada tanggal 15 Agustus 2012 dan 16 Agustus 2012 dengan rincian sebagai tersebut :
Rekening Penerima dan Rekening Koperasi Padjajaran Batam :
-
-
NO NAMA PENERIMA NOMOR REKENING 1. Parnyoto 708.2061.771 2. Bima Ilham Bastaman 708.2061.861 3. Sutriono 708.2061.839 4. Atti Darmiati 708.2061.768 5. Angga Ari Pratama Putra 708.2061.963 6. Evi Suharsini 708.2061.811 7. Siswanto 708.2061.857 8. Ahmad Rijal 708.2061.932 9. Eka Maryani 708.2061.950 10. David Aji Pamuji 708.2061.808 11. Taufik Hidayat 708.2061.891 12. Nuryati 708.2061.843 13. Amam Budi 708.2061.901 14. Obos Bastaman 708.2061.799 15. Kuncono Fariz 708.2061.825 16. Abdul Muni Bin Buyali 708.2061.888 17. Sutarno 708.2061.914 18. Wahyu Suryana 708.2061.785 19. Sularno 708.2061.874 20. Nanang 708.2061.754 21. Bambang Sugito 708.2061.928 22. Koperasi Padjadjaran 708.1002.079
-
Masuk ke rekening UKM/IKM Tahu Tempe Kota Batam pada tanggal 15 Agustus 2012
-
-
NO NAMA JUMLAH 1 Ahmad Rizal Rp. 35.000.000,- 2 Bima Ilham Rp. 35.000.000,- 3 Obos Bastaman Rp. 35.000.000,- 4 Atti Darmiati Rp. 35.000.000,- 5 Nanang Rp. 35.000.000,-
-
Masuk ke rekening UKM/IKM Tahu Tempe Kota Batam pada tanggal 16 Agustus 2012
-
-
NO NAMA JUMLAH 1 Kunjono Fariz Rp. 35.000.000,- 2 Angga Arie Pratama Putra Rp. 35.000.000,- 3 Eka Maryani Rp. 35.000.000,- 4 Bambang Sugito Rp. 35.000.000,- 5 Sutarno Rp. 35.000.000,- 6 Amam Budi Rp. 35.000.000,- 7 Taufik Hidayat Rp. 35.000.000,- 8 Abdul Muni Bin Buyali Rp. 35.000.000,- 9 Sularno Rp. 35.000.000,- 10 Siswanto Rp. 35.000.000,- 11 Nuryati Rp. 30.000.000,- 12 Sutriono Rp. 30.000.000,- 13 Evi Suharsini Rp. 30.000.000,- 14 David Aji Pamuji Rp. 35.000.000,- 15 Wahyu Suryana Rp. 35.000.000,- 16 Parnyoto Rp. 35.000.000,-
-
Bahwa uang telah ditransfer ke masing-masing rekening 21 (dua puluh satu) UKM pada Bank BTN Syariah Kota Batam yang besarnya untuk masing-masing UKM sesuai dengan SP2D dan Bilyet Giro tersebut tidak diterima langsung oleh sebanyak 21 orang UKM penerima Bantuan Sosial tersebut, karena pada tanggal 16 Agustus 2012 dan tanggal 23 Agustus 2012 saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah melakukan transaksi pemindah bukuan dari 21 (dua puluh satu) rekening UKM Tahu Tempe di Bank BTN Syariah ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam, dengan demikian uang sejumlah Rp. 720.000.000,- (Tujuh ratus dua puluh juta rupiah) yang seharusnya diterima oleh 21 orang UKM Tahu Tempe masuk seluruhnya ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam. Hal ini memang sudah diatur sedemikian rupa oleh Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm), sehingga pada saat pembukaan rekening secara kolektif ketika itu sudah langsung juga ditanda tangani formulir transaksi pemindah bukuan dari masing-masing rekening 21 UKM Tahu Tempe untuk dipindah bukukan ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam. Sehingga dengan demikian uang Bantuan Sosial dari Pemerintah Provinsi Kepri kepada 21 UKM Tahu Tempe sejumlah Rp. 720.000.000,- tersebut tidak diterima langsung oleh 21 orang UKM/IKM Tahu Tempe tersebut, melainkan uang itu langsung masuk ke rekening penampung yaitu rekening Koperasi Padjadjaran Batam di Bank BTN Syariah Batam, sebagaimana transaksi rekening nomor 7081002079 pada Bank BTN Syariah Kota Batam atas nama Koperasi Padjajaran sebagai berikut :
Pada tanggal 16 Agustus 2012, saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah melakukan pengiriman uang sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ke rekening Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) di Bank Mandiri dengan nomor rekening 109-000-6445-886.
Pada tanggal 16 Agustus 2012, saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah mengirimkan uang dari rekening Koperasi Padjadjaran sejumlah Rp.263.000.000,- (Dua ratus enam puluh tiga juta rupiah) ke rekening BCA saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah sendiri dengan nomor rekening 3260591133.
Dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 16 Agustus 2012 perbaikan dan cat mobil dan pembayaran hutang saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Tanggal 16 Agustus 2012, transfer via ATM ke rekening BCA milik Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) nomor 8210290100 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Tanggal 16 Agustus 2012, transfer via ATM ke rekening Mandiri milik Ahmad Rizal Alias Monte Nomor : 109-00-10541150 sebesar Rp. 5.000.000,-
Tanggal 17 Agustus 2012, transfer via ATM ke rekening BCA milik Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) nomor : 8210290100 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Selisih yang belum dapat dijelaskan oleh saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah sebesar Rp. 8.000.000,-
Pada tanggal 27 Agustus 2012 Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm) menerima uang dari saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah sejumlah Rp. 66.300.000,- (Enam puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) dengan menggunakan Cek Koperasi Padjadjaran SA 134912.
Pada tanggal 28 Agustus 2012, saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah memberikan uang kepada saudara Ahmad Rizal Als Monte (Daftar Pencarian Orang) sejumlah Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) dengan menggunakan Cek Koperasi Padjadjaran dengan nomor SA 134914, dan uang tersebut saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah keluarkan atas perintah Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm).
Pada tanggal 29 Agustus 2012, saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah memberikan uang kepada saudara PRANTO sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan menggunakan Cek Koperasi Padjadjaran dengan nomor SA 134913 dan atas perintah Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) yang akan dipergunakan untuk membayar WTO.
Pada tanggal 05 September 2012, pengembalian dana melalui cek nomor SA 134915 oleh Yuniasti dan dana tersebut telah disetorkan saudara Djoko ke Kas Daerah tanggal 10 Desember 2013 dengan nomor rekening 1030100310 melalui slip penyetoran Bank Mandiri sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Pada tanggal 05 September 2012, saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah mengambil uang sejumlah Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dengan menggunakan Cek Koperasi Padjadjaran dengan nomor SA 134916 dan uang tersebut dikeluarkan atas perintah Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm), yang kemudian atas perintah Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) uang tersebut saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah pergunakan dengan rincian :
Pada tanggal 05 September 2012, saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah mengirimkan uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) ke rekening BCA Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) dengan nomor rekening 8210290100 atas nama Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm).
Saudari SUSI di Dinas Koperasi Propinsi sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah).
Untuk transportasi ke Tanjungpinang sejumlah Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah).
Pada tanggal 14 november 2011 dikeluarkan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) dengan menggunakan cek Koperasi Padjadjaran dengan nomor SA 134917 untuk operasional Bio Gas Sentra tahu tempe.
Pada tanggal 14 November 2011 dikeluarkan uang sejumlah Rp. 3.700.000,- (Tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk keperluan pembayaran proposal dan Pajak Bank.
Bahwa setelah mempergunakan uang dana bantuan tersebut, saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah bersama saksi Bima Ilham Bastaman, SE, selanjutnya membuat laporan pertanggungjawaban, yang pada kenyataannya laporan yang dibuat tersebut adalah laporan fiktif dan bentuk laporannya yaitu terdiri rincian penggunaan anggaran untuk membuka usaha tahu tempe yang terdiri dari pembelian alat-alat percetakan tahu tempe dan bahan baku kedelai serta dilampirkan dengan foto atau dokumentasi tempat usaha tahu tempe. Bahwa laporan pertanggungjawaban tersebut di tanda tangani oleh ke 21 UKM Tahu Tempe, dimana dalam penandatangan pertanggungjawaban tersebut saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah keliling untuk meminta tanda tangan dari para pengaju pemohon UKM Tahu Tempe. Pada laporan pertanggung jawaban tersebut juga ada di lampiri kwitansi pembayaran uang muka dari pembelian 1 (satu) unit Home industri di Sari Padjaddjaran sejumlah Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) serta nota-nota pembelian barang-barang peralatan pembuatan tahu tempe dan kedelai.
Bahwa bantuan Sosial Dari Pemerintah Provinsi Kepri dengan dibuktikan adanya telah masuknya uang dari pemerintah provinsi ke rekening masing-masing dari 21 UKM Tahu Tempe tersebut, namun uang tersebut yang kemudian oleh Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) diatur sedemikian rupa untuk kemudian langsung di pindahbukukan ke rekening Koperasi Padjadjaran keseluruhannya dengan total Rp. 720.000.000,- (Tujuh ratus dua puluh juta rupiah). Dan uang sejumlah Rp. 720.000.000,- (Tujuh ratus dua puluh juta rupiah) tidak ada disalurkan atau dipergunakan oleh 21 UKM Tahu Tempe yang berhak menerima bantuan sosial tersebut, melainkan dipergunakan untuk pribadi Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm) atas perintah Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm) dan untuk pribadi saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah.
Bahwa terkait pengajuan proposal bantuan pembangunan Masjid dan TK Baitur Rozzaq, pada saat Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si datang ke Lokasi Perumahan Padjadjaran di Batu Aji Kota Batam untuk melakukan peninjauan lokasi pembangunan sentra tahu tempe, Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si melihat bahwa di lokasi Padjadjaran ada Masjid Baitur Rozzaq dan TK Baitur Rozzaq. Lalu saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) manyampaikan kepada Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si keinginan untuk memperluas Masjid dan TK di pindahkan ke samping Masjid Baitur Rozzaq dan lokasi TK lama akan saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah buat untuk tempat penampungan anak yatim piatu. Kemudian selanjutnya Terdakwa ABDUL AZIZ, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm) mengatakan “Abah nanti saya akan membiayai pembangunan Masjid dan TK, jadi Abah harus buat proposal dulu” selanjutnya Terdakwa ABDUL AZIZ, S.Sos, M.Si menyuruh saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah untuk kembali membuat proposal ke Pemerintah Propinsi Kepri untuk permohonan bantuan pembangunan Masjid Baitur Rozzaq dan TK Baitur Rozzaq dan atas arahan Terdakwa ABDUL AZIZ, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) tersebut kemudian saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah membuat proposalnya sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm), yang mana dalam pembuatan proposal tersebut juga mendapat beberapa koreksi dari Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm). Adapun saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah dalam membuat proposal Masjid Baitur Rozzaq dan TK Baitur Rozzaq adalah awalnya proposal yang saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah buat yaitu proposal Masjid Baitur Rozzaq berdasarkan versi saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah sendiri, namun ketika saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah berikan kepada Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) ketika itu Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) banyak mencoret-coret proposal tersebut atau banyak koreksi dan proposal tersebut sehingga terjadi bolak – balik perubahan. Setelah proposal tersebut selesai dikoreksi dan disetujui oleh Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm), proposal tersebut saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah serahkan kepada Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) di rumahnya yang berlamat di Dutas Mas Batam Center Kota Batam. selanjutnya saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah membuat proposal TK Baitur Rozzaq dan kembali di dalam membuat proposal tersebut saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah buat bersama-sama dengan saksi Bima Ilham Bastaman, SE dengan versi saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah dan ketika saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah berikan kepada Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) ketika itu juga Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) kembali banyak melakukan koreksi dan setelah di setujui oleh Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) dan kemudian proposal tersebut saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah serahkan juga kepada Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) di rumahnya yang berlamat di Duta Mas Batam Center Kota Batam.
Adapun rincian dari proposal untuk pembangunan Masjid Baitur Rozzaq dan TK Baitur Rozzaq pada tahun 2012 yang saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah serahkan kepada Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) adalah sebagai berikut :
Hibah kepada Masjid Baitur Rozzaq.
Proposal Permohonan Bantuan Dana Pembangunan Masjid BAITUR ROZAQ yang di buat oleh saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau, sedangkan yang menjadi isi didalam proposal permohonan bantuan tersebut adalah tentang struktur panitia pembangunan Masjid yaitu :
Ketua : ABAH OBOS BASTAMAN.
Sekretaris : BIMA ILHAM.
Bendahara : Ust. EMAN SULAIMAN
Anggota : ASRUL, APEH, NANANG, ANGGA ARIE, DWI BENI
SUBARJO dan DERRY ALAM.
Dan yang menjadi tujuan proposal permohonan bantuan dana adalah : untuk peningkatan bangunan menjadi 2 (dua) lantai, demi mengupayakan tempat yang nyaman dan bisa menampung/mewadahi untuk jamaah agar bisa menambahkan kekhusyu”an dalam melaksanakan sholat berjamaah serta untuk menciptakan suasana masjid agar umat merasa lebih senang beribadah di Madjid dan nyaman berada didalamnya. Dengan rincian anggaran biaya :
-
-
Bahan Bangunan Jumlah Nilai Redimix 57 M3 Rp. 57,000,000 Semen 700 Sak Rp. 35,000,000 Pasir 45 Rp. 7,000,000 Granit 25 M3 Rp. 9,450,000 Besi 16 Mm 3 Ton Rp. 24,000,000 Besi 12 Mm 5 Ton Rp. 40,000,000 Besi 10 Mm 6 Ton Rp. 48,000,000 Besi 6 Mm 2 Ton Rp. 18,000,000 Kawat 20 Roll Rp . 2,000,000 Triplek 90 Lbr Rp . 3,500,000 Batako 30.000 Pcs Rp. 54,000,000 Kayu 1x2 4 Ton Rp. 20,000,000 Kayu 2x3 7 Ton Rp. 35,000,000 Spandek / Rangka 495 M2 Rp.108,000,000 Gypsum 400 M Rp. 58,000,000 Keramik 780 M Rp. 70,000,000 Kusen Alumunium Pintu 5 Pcs Rp. 25,000,000 Kusen Alumunium Jendela Rp. 45,000,000 Pintu Pagar 2 Pcs Rp. 4,000,000 Kelistrikan 37 Pcs Rp. 7,500,000 Pvc 27 Pcs Rp. 4,000,000 Aksesoris PVC Rp. 2,000,000 Cat 20 Klg Rp. 4,000,000 Rj 10 Rp. 2,000,000 Paku Rp. 5,000,000 Upah Kerja Rp. 6,500,000 Total Rp. 815,550,000
-
Dan yang menantangan proposal tersebut adalah saksi selaku ketua pembangunan Masjid dan saksi Bima Ilham Bastaman, SE selaku Sekretaris, RT 01 RW 08 Kelurahan Tembesi Kec. Sagulung saudara RIFKI, RW 08 Kelurahan Tembesi Kec. Sagulung saudara IWAN ARWAN dan Lurah Tembesi saudara NANO SUKRISNO (Almarhum).
Hibah kepada TK Baitur Rozzaq.
Proposal pembangunan ruang kelas baru dan ruang perlengkapan sekolah RAUDATUL ATHFAL BAITUR ROZZAQ PADJAJARAN yang saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah buat ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau, sedangkan yang menjadi isi didalam proposal permohonan bantuan tersebut adalah tentang struktur Organisasi Baitur Rozaq yaitu :
Pembina : ABAH OBOS BASTAMAN.
Ketua : EMAN SULAIMAN.
Kepala Sekolah : SULASTRI, S.Pd.
Kepala TPA : EMAN SULAIMAN.
Wali Kelas A : JUMILIAS.
Walikelas Umar : EKA.
Wali Kelas B : EUIS ROBIAH.
Wali Kelas Abu Bakar: EMAN SULAIMAN.
PAUD : ROSMANELI.
Anggota : ASRUL, APEH, NANANG, ANGGA ARIE,
DWI BENI SUBARJO, DERRY ALAM.
Bahwa yang menjadi tujuan proposal adalah pembangunan ruang kelas baru dan ruang perlengkapan sekolah RAUDATUL ATHFAL BAITUR ROZZAQ PADJAJARAN secara umum tujuan pendirian RA. Baitur Rozak merupakan pendidikan pra sekolah dengan tujuan untuk memajukan pendidikan umum (nasional dan agama) yang menjembatani anak-anak usia dini untuk menuju gerbang kebahagiaan didunia dan diakhirat, dan tujuan secara khusus RA. Baitur Rozaq sendiri adalah sebagai wadah untuk anak usia dini untuk mengembangkan kemampuan dasar anak yang ada dilingkungan sari Padjajaran dan sekitarnya. Dengan rincian anggaran biaya sebagai berikut :
-
No NAMA MATERIAL JUMLAH SATUAN HARGA 1 Semen 750 Sak 37,500,000 2 Pasir 60 m3 3,720,000 3 Batu Batako 25.000 Bh 45,000,000 4 Batu Granit 32 m3 12,000,000 5 Besi 12 mm 4.5 Ton 36,000,000 6 Besi 10 mm 1.5 Ton 12,000,000 7 Besi 6 mm 1.5 Ton 12,000,000 8 Kawat ikat 20 Rol 2,000,000 9 Triplek 9 mm 90 Kp 13,500,000 10 Kayu 1x2x16 3 Ton 15,000,000 11 Kayu 2x3x16 3 Ton 15,000,000 12 Rangka Baja 200 M 132,000,000 13 Plafon Gipsum 130 Bh 18,850,000 14 Kusen Pintu 14 Bh 11,200,000 15 Jendela Alumunium (2 lubang) 26 Bh 20,800,000 16 Jelndela Alumunium (1 lubang) 8 Bh 5,600,000 17 Daun Pintu Panel 14 Bh 14,000,000 18 Daun Pintu Fiber 8 Bh 8,000,000 19 Kloset Duduk 2 Bh 3,000,000 20 Kloset Jongkok 6 Bh 1,000,000 21 Bak Air Fiber 2 Bh 10,000,000 22 Pentilasi Alumunium 18 Bh 14,400,000 23 Keramik Lantai 300 M 30,000,000 24 Keramik WC 70 M 12,500,000 25 Liatrik Instalasi 36 Titik 9,000,000 26 Stop Kontak 40 Titik 10,000,000 27 Kran Air 10 Bh 1,000,000 28 PVC 4” 14 Btg 2,100,000 29 PVC ½” 20 Btg 1,500,000 30 Asesoris PVC 2,500,000 31 Cat Dinding 10 Pail 5,000,000 32 RJ 6 Pail 2,500,000 33 Paku 10 Kotak 2,800,000 34 PVC 3” 24 Btg 5,000,000 35 Kunci Pintu 14 Pcs 2,800,000 36 Engsel Pintu 42 2,100,000 37 Urug Tanah 1 5,000,000 38 Pemasangan Air ATB 1 2,000,000 39 Pemasangan Meteran Listrik 1 2,000,000 40 Upah Kerja 139,630,000 Total Rp.680,000,000
Bahwa yang menandatangani proposal tersebut adalah saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah selaku Pembina Komite sekolah, saudari SULASTRI, S.Pd selaku Kepala Sekolah, RT 01 RW 08 Kelurahan Tembesi Kec. Sagulung saudara RIFKI, RW 08 Kelurahan Tembesi Kec. Sagulung saudara IWAN ARWAN dan Lurah Tembesi saudara NANO SUKRISNO (Almarhum).
Bahwa proposal yang diajukan saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah melalui Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm) untuk pembangunan Masjid Baitur Rozzaq dan TK Baitur Rozzaq pada tahun 2012 kepada Pemerintah Propinsi Kepuluan Riau di setujui berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Nomor DPA-SKPD: 1.20.06.00.00.5.1 tahun anggaran 2013 terdapat Alokasi Anggaran Belanja Hibah untuk Masjid Baitur Rozaq Perumahan Sari Padjajaran Kecamatan Sagulung dengan Kode Rekening 5.1.4.7.124 sebesar Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dan bantuan Hibah untuk TK Baitur Rozaq Perumahan Sari Padjajaran Kecamatan Sagulung Kode Rekening 5.1.4.7.125 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan bantuan tersebut telah disalurkan ke rekening penerima Hibah dengan rincian untuk pembangunan Masjid Baitur Rozaq mendapatkan bantuan Hibah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sedangkan untuk pembangunan TK Baitur Rozaq mendapatkan bantuan Hibah sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Bahwa sebelum proses pencairan bantuan kepada Masjid Baitur Rozzaq dan Rekening TK Baitur Rozzaq yaitu pada bulan Maret 2013 Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm) memerintahkan saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah untuk membuka rekening Masjid Baitur Rozzaq dan TK Baitur Rozzaq dengan mengatakan “Abah tolong buka rekening atas nama ABAH di BTN syariah untuk Masjid dan TK Baitur Rozzaq dikarenakan sebentar lagi bantuan akan turun” dan kemudian selanjutnya pada tanggal 25 Maret 2013 saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah membuka rekening Masjid Baitur Rozzaq di BTN Syariah Tembesi dengan nomor rekening 7082061799 dan Rekening TK Baitur Rozzaq di BTN Syariah Tembesi nomor 7353006799, dimana kedua rekening tersebut atas MASJID BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dan TK BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B.
Bahwa setelah proposal yang diajukan saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah melalui Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) untuk pembangunan Masjid Baitur Rozzaq dan TK Baitur Rozzaq pada tahun 2012 kepada Pemerintah Propinsi Kepuluan Riau di setujui, saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah ada menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) asli antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Panitia Pembangunan Masjid Baitur Rozzaq Kota Batam tentang pemberian dana bantuan program kerja kegiatan pembangunan masjid baitur rozzaq Kota Batam Tahun Anggaran 2013 dengan nomor : 36 / MOU – HIBAH / IV / 2013, tanggal 16 April 2013 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sekretatris Daerah Kepulauan Riau Dr. H. SUHAJAR DIANTORO, M.Si dan pihak kedua Ketua Panitia Pembangungan Masjid Baitur Rozzaq Kota Batam saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah, sedangkan yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Hibah Dana Bantuan Program Kerja Kegiatan Pembangunan Kelas Baru Dan Ruang Perlengkapan Sekolah Raudhatul Athfal Rozaq Padjajaran Kota Batam Tahun Anggaran 2013 Nomor : 004/MOU-HIBAH/VI/2013 dan Nomor : 029/RA.BR/V/2013 adalah Dr. H. SUHAJAR DIANTORO, M.Si selaku Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan saudari SULASTRI selaku Kepala Sekolah Raudhatul Athfal Rozaq Padjajaran.
Bahwa Hibah yang diberikan oleh Pemerintah Propinsi Kepri kepada Masjid Baitur Rozzaq sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) tidak ada dipergunakan untuk pembangunan Masjid Baitur Rozzaq sebagaimana yang tertuang dalam proposal dan seluruhnya bantuan hibah tersebut di pergunakan untuk kegiatan Sentra tahu tempe, keperluan Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm) dan saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah, sedangkan kepada TK Baitur Rozzaq sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) juga tidak ada dipergunakan untuk pembangunan TK Baitur Rozzaq, melainkan untuk keperluan Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm) dan saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah serta untuk keperluan sentra tahu tempe dan pembuatan pagar, pintu masjid Baitur Rozzaq.
Bahwa adapun perincian penggunaan Masjid Baitur Rozzaq yang mendapatkan bantuan Hibah sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dan Pembangunan Kelas Baru Dan Ruang Perlengkapan Sekolah Raudhatul Athfal Rozaq Padjajaran Kota Batam sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah) adalah sebagai berikut :
Masjid Baitur Rozzaq.
Tahap pertama sebesar sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan rincian :
Pada tanggal 01 Mei 2015 dipindahbukukan dari rekening Masid Baitur Rozzaq sebesar Rp. 224.100.000,- (Dua ratus dua puluh empat juta seratus ribu rupiah) ke rekening Developer PT. Antasari Semesta.
Pada tanggal 02 Mei 2013 di transfer kepada Konsultan Tekni Lingkungan, Teknik Bangunan dan Perencanaan CV. SURYAMAS sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Tahap kedua sebesar sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan rincian :
Pada tanggal 17 Mei 2013 diberikan secara tunai kepada Konsultan Teknik Lingkungan, Teknik Bangunan dan Perencanaan CV. SURYAMAS sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Pada tanggal 17 Mei 2013, Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm) memerintahkan saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah untuk memindahkan uang dari Rekening Masjid Baitur Rozzaq sebesar Rp. 220.000.000,- (Dua ratus dua puluh juta rupiah) ke Rekening Koperasi Padjadjaran di BTN Syariah dan selanjutnya Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) memerintahkan saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah untuk membuka Cek Koperasi Padjadjaran dengan nomor SA 134921 nominal sebesar Rp. 220.000.000,- (Dua ratus dua puluh juta rupiah) dari cek tersebut saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah serahkan kepada Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) dan diketahui berdasarkan rekening Koran Koperasi Padjadjaran bahwa uang tersebut masuk Ke SMART.
Pada tanggal 21 Mei 2013 dikeluarkan uang sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) secara tunai untuk kegiatan operasional kunjungan dari Instansi terkait ketika melakukan pengecekan ke Sentra Tahu tempe.
Pada tanggal 10 Juni 2013 dikeluarkan uang sejumlah Rp. 8.500.000,- (Delapan juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai untuk kegiatan operasional kunjungan dari Instansi terkait ketika melakukan pengecekan ke Sentra Tahu tempe.
Pada tanggal 10 Juni 2014 terdapat pemotongan dari Bank BTN Syariah sebesar Rp. 1.400.000,- (Satu juta empat ratus ribu rupiah).
TK Baitur Rozzaq.
Tahap pertama sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah), dengan rincian :
Pada tanggal 14 Juni 2013 di pindah bukukan dari rekening TK Baitur Rozzaq ke rekening Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) Mandiri nomor 109-000-644-5886 sebesar Rp. 95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah).
Pada tanggal 14 Juni 2013 Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm) memerintahkan saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah untuk memindahkan uang dari Rekening Masjid Baitur Rozzaq sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) ke Rekening Koperasi Padjadjaran di BTN Syariah dan selanjutnya Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si memerintahkan saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah untuk membuka Cek Koperasi Padjadjaran dengan nomor SA 134922 nominal sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dari cek tersebut saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah serahkan kepada saudara AGUS MURSALIN (atas suruhan Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm).
Bantuan pertama senilai Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) belum habis, Kemudian masuk lagi bantuan tahap kedua senilai Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) lagi, dan rincian penggunaannya sebagai berikut :
Pada tanggal 27 Juni 2013 saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah melakukan penarikan tunai sebesar Rp.36.500.000,- (Tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian :
Pada tanggal 27 Juni 2013 diberikan secara tunai kepada Konsultan Tekni Lingkungan, Teknik Bangunan dan Perencanaan CV. SURYAMAS sebesar Rp. 20.900.000,- (Dua puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk penyusan proposal, obesrvasi, perencanaa (Gambar DED dan RAB) pembangunan sentra industri tahu tempe Padjadjaran Batam.
Pada tanggal 27 Juni 2013 dikeluarkan uang sebesar Rp. 15.600.000,- (Lima belas juta enam ratus ribu rupiah) untuk keperluan Perjalanan dinas saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah ke Jakarta guna pengurusan permohonan bantuan ke kementrian industri, lingkungan hidup dan koperasi (Tidak ada buktinya).
Pada tanggal 27 Juni 2013 di pindah bukukan dari rekening TK Baitur Rozzaq ke rekening Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) Mandiri dengan nomor rekening 144-001-351-7948 sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) atas perintah Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm).
Pada tanggal 02 Juli 2013, saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah melakukan penarikan uang tunai dari rekening TK Baitur Rozzaq sebesar Rp.110.000.000,- (Seratus sepuluh juta rupiah) dengan penggunaan sebagai berikut :
Pada tanggal 02 Juli 2013 diberikan secara tunai kepada Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) sebesar Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah).
Pada tanggal 02 Juli 2013 dikeluarkan sebesar Rp. 31.000.000,- (Tiga puluh satu juta rupiah) untuk membuat acara peletakan batu pertama Sentra tahu tempe.
Pada tanggal 02 Juli 2013 dikeluarkan sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) untuk keperluan pembangunan pagar, pintu, gudang dan lain-lain di Masjid Baitur Rozaaq.
Pada tanggal 02 Juli 2013 dikeluarkan sebesar Rp. 2.700.000,- (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk keperluan operasional Sentra Tahu tempe.
Pada tanggal 02 Juli 2013 ada pemotongan Bank BTN syariah sebesar Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan antara lain :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007, yaitu :
Pasal 4 Ayat (1) yang menyatakan keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Pasal 42 Ayat (1) yang menyatakan belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannnya.
Pasal 42 Ayat (4a) yang menyatakan belanja hibah diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, rasionalitas dan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
Pasal 132 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana telah diubah melalui Permendagri Nomor 21 tahun 2011 yang menyatakan :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah ”.
Pasal 133 Ayat (1) yang menyatakan pemberian subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Ayat (1) dilaksanakan atas persetujuan kepala daerah.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Panitia Pembangunan Masjid Baitur Rozaq Kota Batam tentang pemberian Hibah Dana Bantuan Program Kerja Kegiatan Pembangunan Masjid Baitur Rozaq Kota Batam Tahun Anggaran 2013 pasal 3 (tiga).
Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Raudhatul Athfal Baitur Rozaq Padjajaran Kota Batam tentang pemberian Hibah Dana Bantuan Program Kerja Kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru dan Ruang Perlengkapan Sekolah Raudhatul Athfal Baitur Rozaq Padjajaran Kota Batam Tahun Anggaran 2013 pasal 3 (tiga).
Bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) bersama-sama dengan saksi OBOS BASTAMAN Bin CECE SABANA (Alm) Alias ABAH dan saksi BIMA ILHAM BASTAMAN, SE Alias BIMA sebagaimana tersebut diatas telah memperkaya Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) sendiri atau saksi OBOS BASTAMAN Bin CECE SABANA (Alm) Alias ABAH atau suatu korporasi, dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.570.000.000,- ( satu milyar lima ratus tujuh puluh juta rupiah ) atau setidak-tidaknya sejumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan penyimpangan kegiatan Pemberian Dana Bantuan Sosial kepada 21 UKM (Usaha Kecil Menengah) Tahu Tempe di Kota Batam yang menggunakan Dana APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2012 dan Penyaluran Dana Hibah kepada Masjid dan TK Baitul Rozzaq Kota Batam yang menggunakan Dana APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2013 Nomor : S-1644/PW28/5/2015 tanggal 6 Mei 2015.
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa ABDUL AZIS S. Sos M.Si Bin SLAMET (Alm) selaku Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau sejak periode tahun 2009 sampai dengan tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan pengangkatan sebagai Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 161.21-599 tahun 2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia H. Mardiyanto tanggal 28 Agustus 2009, bersama-sama dengan OBOSBASTAMAN Bin CECE SABANA (Alm) Alias ABAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Ketua Koperasi Padjajaran Batam berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah Nomor : 128/BH/KDK.4.7/1.1/VIII/2000 , tanggal 30 Agustus 2000 tentang pengesahan Akta Pendirian Koperasi Padjajaran Batam (KPB) dengan alamat/tempat yang berkedudukan di Taman Batu Aji Indah II Blok L NO. 7 A Kelurahan Sagulung, Kecamatan Sei Beduk Kota Batam; dan Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Padjajaran No. 56 tanggal 20 April 2011, KeputusanMenteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 128.a/BH/PAD/V.5/PMP-KUKM/5/VI/2011 tanggal 06 Juni 2011 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Padjajaran Batam Badan Hukum Nomor : 128/BH/KDK.4.7/1.1/VIII/2000 tanggal 30 Agustus 2000 menetapkan Pengesahan Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagai Badan Hukum menetapkan Koperasi Padjajaran Batam dengan alamat Perumahan Sari Padjajaran Blok C No. 16 Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau; serta Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Padjajaran No. 67 tanggal 26 Juni 2013, Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 128.b/BH/PAD/V.5/PMP-KUKM/5/IX/2013 tanggal 11 September 2013 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Padjajaran Batam Badan Hukum Nomor : 128.a/BH/PAD/V.5/PMP-KUKM/5/ VI/2011 tanggal 06 Juni 2011 menetapkan Pengesahan Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagai Badan Hukum menetapkan Koperasi Padjajaran Batam dengan alamat Perumahan Sari Padjajaran Blok C No. 16 Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau serta selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Baitur Rozzaq dan BIMA ILHAM BASTAMAN, SE Alias BIMA (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Manajer Koperasi Padjajaran Batam berdasarkan Akta Pendirian 128/BH/KDK.4.7/1.1/VIII/2000 tanggal 30 Agustus 2000 dan Akta perubahan No. 67 tanggal 26 Juni 2013 yang dibuat oleh Notaris Mardiah Rasyid, SH, M.Kn serta selaku Panitia Pembangunan Mesjid Baitur Rozzaq, dalam kegiatan Pemberian Dana Bantuan Sosial kepada 21 UKM (Usaha Kecil Menengah) Tahu Tempe di Kota Batam yang menggunakan Dana APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2012 dan Penyaluran Dana Hibah kepada Masjid dan TK Baitul Rozzaq Kota Batam yang menggunakan Dana APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2013, pada hari yang tidak dapat diingat lagi sejak bulan Agustus 2012 sampai dengan bulan Juni 2013 atau setidak – tidaknya pada suatu hari antara bulan Agustus 2012 sampai dengan bulan Juni 2013 atau masih didalam tahun 2012 dan 2013, bertempat di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Provinsi Kepulauan Riau dan Koperasi Padjajaran batam atau setidak –tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2004 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan saksi dengan cara sebagai berikut ;------
Bahwa terdakwa Abdul Azis S. Sos M.Si Bin SLAMET (Alm) selaku ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau mempunyai tugas pokok dan fungsi secara umum adalah memimpin dan menjalankan tugas dalam melakukan pembahasan anggaran dengan SKPD terkait sesuai dengan program pemerintah yang diajukan kepada Komisi sesuai dengan RAPBD atau pengajuan anggaran dan dalam melakukan tugas tersebut bertanggungjawab kepada seluruh rakyat Kepulauan Riau.
Bahwa terdakwa Abdul Azis S. Sos M.Si Bin SLAMET (Alm) selaku anggota Banggar mempunyai tugas dan tanggungjawab yaitu membahas dan menyusun serta mengevaluasi tentang Plafond Anggaran bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk APBD Murni dan perubahan dan dalam melaksanakan tugas tersebut bertanggungjawab kepada seluruh rakyat Kepulauan Riau.
Melakukan pengawasan yaitu dengan melaksanakan rapat evaluasi, kordinasi dan melaksanakan sidak (inspeksi mendadak), dan melihat kegiatan yang dikerjakan oleh SKPD tersebut sesuai dengan mata anggaran yang telah disetujui oleh DPRD.
Budgeting yaitu melaksanakan penganggaran bersama TAPD, dan melakukan pengesahan atas APBD murni dan perubahan.
Legislasi yaitu membahas dan mengevaluasi pengajuan tentang Ranperda yang diajukan oleh pemerintah daerah , serta melakukan pengesahan terhadap Perda yang telah disetujui.
Bahwa sekira tanggal 20 April 2011 Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) selaku Ketua Komisi 2 Bagian Anggaran Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Provinsi Kepulauan Riau menghadiri acara pertemuan/kunjungan atau reses dalam rangka pembangunan sentra tahu tempe dan makanan ringan yang dilakukan oleh saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah selaku Ketua Koperasi Padjajaran, yang di hadiri oleh saudara Nano selaku Lurah Tembesi, Zulfikar, SE selaku Kepala Bidang Koperasi Kota Batam, Drs. Djoko Sutriyo selaku Kepala Bidang Koperasi Provinsi Kepulauan Riau, dan seluruh anggota Koperasi Padjajaran Batam. Pada acara tersebut Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm) menyampaikan akan mensosialisasikan dan akan mengucurkan bantuan dana untuk UKM tahu tempe kepada Koperasi Padjajaran Batam.
Seminggu setelah acara kunjungan atau reses tersebut berlangsung, Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm) dengan didampingi saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah melakukan peninjauan lapangan ke daerah yang akan dilakukan pembangunan sentra tahu tempe tersebut. Setelah selesai melakukan peninjauan lapangan, Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm) memerintahkan saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah untuk membuat proposal permohonan bantuan yang permohonan tersebut ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang dengan menggunakan Koperasi Padjajaran Batam. Pada saat pembuatan proposal tersebut saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah dibantu oleh saksi Bima Ilham Bastaman, SE Alias Bima. Dan setelah proposal tersebut selesai dibuat, saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah menyerahkannya kepada Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm) dan ternyata proposal yang diajukan oleh saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah tersebut salah karena tidak boleh menggunakan Koperasi Padjajaran Batam, melainkan proposal tersebut harus langsung dari permohonan masing – masing nama UKM tahu tempe.
Bahwa dengan adanya kesalahan dalam pengajuan permohonan bantuan tersebut, saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah bersama saksi Bima Ilham Bastaman, SE Alias Bima merubah permohonan dengan membuat sebanyak 22 (dua puluh dua) permohonan bantuan pengembangan UKM tahu tempe dan ditandatangani oleh masing – masing UKM tahu tempe yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau tertanggal 19 September 2011 dengan nama – nama pemohon sebagai berikut :
-
No Nama Ukm/Ikm Tahu Tempe Nama Pemilik Alamat Ukm/Ikm Tahu Tempe 1 Obos Bastaman Obos Bastaman Kampung Belian (menumpang) 2 Nanang Nanang Kampung Belian (menumpang) 3 Bima Ilham Bastaman Bima Ilham Bastaman Kampung Belian (menumpang) 4 Angga Ari Pratama Putra Angga Ari Pratama Putra Kampung Belian (menumpang) 5 Zahra Sutarno Kampung Belian 6 Zahra Nuryati Kampung Belian 7 Zahra Siswanto Kampung Belian 8 Zahra Sularno Kampung Belian 9 Zahra Evi Suharsini Kampung Belian 10 Amam Budi Amam Budi Putri Hijau 11 Eka Maryani Eka Maryani Putri Hijau 12 Saluyu Wahyu Suryana Tiban 3 13 Taufik Taufik Tembesi Kibing 14 Bambang Sugito Bambang Sugito Mangsang Tanjung Piayu 15 Abdul Muni Abdul Muni Tembesi Kibing 16 Parnyoto Parnyoto Tembesi Daeng 17 David Adi Pamuji DavidAdi Pamuji Bengkong Kolam 18 Kunjono Fariz Kunjono Fariz Bengkong Kolam 19 Sutriono Sutriono Tembesi Daeng 20 Ati Darmiati Ati Darmiati Kampung Belian 21 Ahmad Rizal Ahmad Rizal Kavling Senjulung Kabil 22 Zulkifli Zulkifli
Bahwa didalam membuat proposal terhadap 22 (dua puluh dua) UKM tersebut, saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah dibantu oleh saksi Bima Ilham Bastaman, SE Alias Bima dengan mendatangi satu persatu UKM tahu tempe untuk meminta apa saja yang menjadi kebutuhan yang diperlukan oleh masing – masing UKM tahu tempe. Setelah didapat kebutuhan yang diperlukan oleh masing – masing UKM, saksi Bima Ilham menyalin kembali kedalam komputer yang ada di kantor Koperasi Padjajaran Batam untuk diketik. Selanjutnya setelah selesai di ketik dan diprint kebutuhan dari masing – masing UKM, saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah kembali mendatangi masing – masing UKM untuk meminta tandatangan proposal permohonan bantuan dan saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah juga memasukkan nama saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah juga nama saksi Bima Ilham Bastaman, SE Alias Bima dan atas perintah Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm) untuk ditambah 2 (dua) orang pada proposal tersebut yakni Ahmad Rijal dan Zulkifli yang bukan termasuk dalam orang yang melakukan usaha tahu tempe, namun tetap saja dimasukkan sebagai UKM UKM Tahu tempe yang mengajukan permohonan bantuan dana.
Pada permohonan tersebut saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah melengkapinya dengan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP); Surat Pengantar dari RT/RW yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar warga pada lingkungan tersebut dan memiliki usaha tahu tempe dan diberikan untuk keperluan pengurusan surat keterangan domisili; Surat Keterangan dari Lurah setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memiliki usaha tahu tempe.
Bahwa permohonan bantuan UKM yang sudah dilengkapi oleh saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah, dibawa ke Rumah Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm) untuk diperiksa kembali oleh Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm). Setelah diperiksa oleh Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm), Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm) mengatakan kepada saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah “ Abah, ok ini surat permohonan sudah cocok, tapi untuk selanjutnya abah agar berkoordinasi dengan Pak Drs. Joko selaku Kabid Koperasi Provinsi Kepulauan Riau. Selanjutnya saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah bertemu dan berkoordinasi dengan Drs. Joko dan menyerahkan proposal bantuan UKM tahu tempe tersebut.
Setelah saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah menyerahkan proposal tersebut kepada Drs. Joko, saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah mendapat panggilan untuk datang ke kantor Dinas Koperasi Provinsi Kepulauan Riau dan bertemu dengan Ibu Susi yang merupakan Staf dari Pak Drs. Joko, yang mana setelah saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah diberitahu oleh Ibu Susi masih terdapat kekurangan dan harus diperbaiki syarat – syarat agar dapat diberikan bantuan yang antara lain redaksi surat, keterangan domisili UKM tahu tempe, Fotocopy KTP untuk yang sudah mati dikeluarkan surat keterangan sedang dalam pengurusan, sedangkan untuk KTP yang masih diluar Batam dibuatkan surat keterangan domisilinya. Setelah dilakukan perbaikan dan persyaratan sudah terpenuhi dan dinyatakan lengkap, Ibu Susi mengatakan kepada saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah “ tungggu kabar dari saya, kalau masih ada kekurangan – kekurangan untuk dilengkapi, jika sudah cukup surat permohonan akan langsung diajukan ke Gubernur Provinsi Kepulauan Riau” dan selanjutnya saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah melaporkan hal tersebut kepada Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm) dengan mengatakan “ Pak Aziz sesuai dengan perintah Pak Aziz segala sesuatunya sudah saya urus dengan Ibu Susi dan oleh Ibu Susi disuruh menunggu” kemudian Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm) menjawab dengan senyuman.
Bahwa sekira tanggal 29 Oktober 2011 sampai dengan 31 Oktober 2011, saksi Azman Taufik selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Riau menerbitkan rekomendasi yang menyatakan bahwa UKM Tahu Tempe yang mengajukan proposal adalah organisasi yang mempunyai kelayakan untuk mendapatkan dana sosial guna melaksanakan program/kegiatan tahunan pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus duapuluh juta rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) UKM masing-masing sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta) dan 18 (delapan belas) UKM masing – masing mendapat sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
Bahwa berdasarkan surat permohonan bantuan dana yang diajukan kepada Gubernur Kepulauan Riau yang berasal dari Usaha Kecil Menengah (UKM) yang bergerak dalam bidang usaha tahu tempe tersebut, pada tahun 2012 didalam pelaksanaan perubahan Anggaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (DPA-PPKD) Nomor : 0.00.00.00.00.00.51 Tahun Anggaran 2012, diketahui adanya penganggaran alokasi anggaran belanja bantuan sosial kepada anggota masyarakat sebesar Rp. 1.437.000.000,- ( satu milyar empat ratus tigapuluhtujuh juta rupiah ) yang didalamnya termasuk alokasi untuk 22 ( dua puluh dua ) UKM ( Usaha Kecil Menengah) usaha tahu tempe dengan kode rekening MAK 5.1.5.09 sebesar Rp.750.000.000,- ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah ).
Bahwa pada tanggal 18 Januari 2012 Gubernur Kepulauan Riau mengeluarkan Keputusan Nomor 165 Tahun 2012 tentang penerima Hibah dan Bantuan Sosial di Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2012 yang diantaranya diperuntukan untuk bantuan sosial 22 (dua puluh dua) UKM Tahu Tempe sejumlah Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Dan sekira tanggal 19 April 2012 sampai dengan 20 April 2012, Tim Pengelola Belanja Bantuan / Hibah kepada Organisasi Masyarakat dan Organisasi Profesi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau membuat Nota Dinas yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau berupa persetujuan proposal 21 (dua puluh satu) UKM sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kecuali untuk 1 (satu) UKM sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) atas nama Zulkifli tidak disetujui karena persyaratan tidak lengkap.
Adapun isi Proposal 21 UKM Tahu Tempe terkait penerima bantuan dana bantuan sosial rinciannya adalah sebagai berikut :
Proposal tertanggal 07 September 2011 atas nama ANGGA ARIE, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000,---------------------
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.20.000.000, --------------------
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000, --------------------
Total : Rp.45.000.000, --------------------
Proposal tertanggal 08 September 2011 atas nama ATTI DARMIATI, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000,---------------------
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.20.000.000,---------------------
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000,---------------------
Total : Rp.45.000.000,---------------------
Proposal tertanggal 19 September 2011 atas nama DAVID ADI PAMUJI, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000,---------------------
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.22.000.000,---------------------
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.8.000.000,----------------------
Total : Rp.45.000.000,---------------------
Proposal tertanggal 20 September 2011 atas nama PARNYOTO, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000,---------------------
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.27.000.000,---------------------
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.8.000.000,----------------------
Total : Rp.45.000.000,---------------------
Proposal tertanggal 11 September 2011 atas nama SULARNO, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000,---------------------
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.25.000.000,---------------------
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000,---------------------
Total : Rp.50.000.000,---------------------
Proposal tertanggal 05 September 2011 atas nama NANANG, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000,---------------------
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.20.000.000,---------------------
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000,---------------------
Total : Rp.45.000.000,---------------------
Proposal tertanggal 05 September 2011 atas nama NURYATI, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000,---------------------
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.20.000.000,---------------------
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000,---------------------
Total : Rp.45.000.000,---------------------
Proposal tertanggal 17 September 2011 atas nama SISWANTO, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000,---------------------
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.28.000.000,---------------------
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.7.000.000,----------------------
Total : Rp.50.000.000,---------------------
Proposal tertanggal 19 September 2011 atas nama BAMBANG SUGITO, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000,---------------------
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.25.000.000,---------------------
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000,---------------------
Total : Rp.50.000.000,---------------------
Proposal tertanggal 08 September 2011 atas nama SUTRIONO, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000,---------------------
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.18.000.000,---------------------
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.7.000.000,----------------------
Total : Rp.40.000.000,---------------------
Proposal tertanggal 07 September 2011 atas nama KUNJONO FARIZ, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempe Usaha : Rp.15.000.000,---------------------
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.25.000.000,---------------------
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.8.000.000,----------------------
Total : Rp.50.000.000,---------------------
Proposal tertanggal 16 September 2011 atas nama AMAM BUDI, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempe Usaha : Rp.15.000.000,---------------------
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.25.000.000,---------------------
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000,---------------------
Total : Rp.50.000.000,---------------------
Proposal tertanggal 18 September 2011 atas nama WAHYU SURYANA, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempe Usaha : Rp.15.000.000,---------------------
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.25.000.000,---------------------
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000,---------------------
Total : Rp.50.000.000,---------------------
Proposal tertanggal 11 September 2011 atas nama EVI SUHARSINI, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempe Usaha : Rp.15.000.000,---------------------
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.23.000.000,---------------------
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.7.000.000,----------------------
Total : Rp.45.000.000,---------------------
Proposal tertanggal 20 September 2011 atas nama ABDUL MUNI, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempe Usaha : Rp.15.000.000,---------------------
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.28.000.000,---------------------
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.7.000.000,----------------------
Total : Rp.50.000.000,---------------------
Proposal tertanggal 10 September 2011 atas nama AHMAD RIZAL, dengan rincian anggaran biaya:
Pembuatan Tempe Usaha : Rp.15.000.000,---------------------
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.30.000.000,---------------------
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000,---------------------
Total : Rp.55.000.000,---------------------
Proposal tertanggal 11 September 2011 atas nama BIMA ILHAM, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempe Usaha : Rp.15.000.000,---------------------
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.20.000.000,---------------------
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000,---------------------
Total : Rp.45.000.000,---------------------
Proposal tertanggal 17 September 2011 atas nama EKA MARYANI, dengan rincian anggaran biaya:
Pembuatan Tempe Usaha : Rp.15.000.000,---------------------
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.20.000.000,---------------------
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.5.000.000,----------------------
Total : Rp.40.000.000,---------------------
Proposal tertanggal 09 September 2011 atas nama SUTARNO, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempe Usaha : Rp.15.000.000,---------------------
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.25.000.000,---------------------
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000,---------------------
Total : Rp.50.000.000,---------------------
Proposal tertanggal 06 September 2011 atas nama TAUFIK HIDAYAT, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempe Usaha : Rp.15.000.000,---------------------
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.22.000.000,---------------------
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.8.000.000,----------------------
Total : Rp.45.000.000,---------------------
Proposal tertanggal 07 September 2011 atas nama OBOS BASTAMAN, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempe Usaha : Rp.15.000.000,---------------------
t-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.25.000.000,---------------------
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000,---------------------
Total : Rp.50.000.000,---------------------
Bahwa sekira bulan Maret 2012 Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si, saksi Obos Bastaman, dan saksi Bima Ilham Bastaman mendatangi kantor BTN Syariah di Pelita agar difasilitasi untuk dibukakan rekening giro untuk Koperasi Padjadjaran Batam serta rekening tabungan untuk sebanyak 22 UKM Tahu Tempe di Bank BTN Syariah Pelita. Oleh Pimpinan Bank BTN Syariah Pelita disampaikan kalau untuk pembukaan rekening giro dan buku tabungan silahkan saja dan selanjutnya pihak BTN Syariah Pelita mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan dan mengisi formulir yang disediakan. Untuk rekening giro persyaratan yang diperlukan Akta Pendirian Koperasi Padjadjaran Batam dan foto kopi KTP saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah selaku Ketua Koperasi Padjadjaran Batam dan foto kopi KTP Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) sebagai Penasehat, sedangkan untuk persyaratan rekening tabungan 22 UKM/IKM Tahu Tempe hanya memerlukan foto kopi KTP masing-masing UKM/IKM Tahu Tempe. Pertemuan berikutnya saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah menyerahkan baik itu foto kopi KTP saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah, juga foto kopi KTP Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) serta Akta Pendirian Koperasi Padjadjaran Batam, maka pihak BTN Syariah Pelita menyerahkan formulir untuk pembukaan rekening giro dan saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah bawa pulang untuk ditandatangani oleh terdakwa Abdul Azis dan juga tanda tangan saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah. Demikian halnya dengan untuk pembukaan rekening tabungan 22 UKM/IKM Tahu Tempe, setelah saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah menyerahkan sebanyak 22 foto kopi KTP UKM/IKM Tahu Tempe maka pihak Bank BTN Syariah Pelita menyerahkan sebanyak 22 formulir untuk pembukaan buku rekening tabungan, kemudian formulir pembukaan rekening tersebut saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah bawa pulang untuk ditandatangani oleh 22 UKM Tahu Tempe. Kemudian saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah menyerahkan formulir tersebut kepada masing-masing UKM untuk ditandatangani. Setelah ditandatangani oleh Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm), saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah dan masing – masing UKM Tahu Tempe, terhadap formulir tersebut saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah serahkan kembali ke pihak (staf/teller) BTN Syariah Pelita untuk dibukakan rekening giro untuk Koperasi Padjadjaran Batam dan rekening tabungan untuk pemohon UKM Tahu Tempe. Bahwa selain saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah meminta tandatangan pada formulir pembukaan rekening kepada setiap pemohon bantuan UKM Tahu Tempe, saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah juga meminta tandatangan kepada pemohon bantuan UKM Tahu Tempe pada formulir slip pemindahbukuan dan terhadap rekening giro Koperasi Padjadjaran Batam, yang berhak untuk menandatangani Cek Giro (spesifikasi) tanda tangan hanya saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah dan Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm).
Bahwa setelah seluruh persyaratan-persyaratan Permohonan Bantuan Pengembangan UKM Tahu Tempe telah dilengkapi, maka kemudian Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm) yang merupakan Ketua Banggar Komisi 2 DPRD Provinsi Kepri ada memberitahukan kepada saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah bahwa dana Bantuan Pengembangan UKM Tahu Tempe pasti cair, karena Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm) Ketua Banggar Komisi 2 DPRD Provinsi Kepri yang akan menyetujui pemberian bantuan dana tersebut. Sehingga sekitar bulan Juli 2012 Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm) menghubungi saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah dan menyampaikan dengan mengatakan “Abah diperkirakan sebelum lebaran dana pasti cair, jadi Abah siap-siap untuk pencairan dana sebelum lebaran. Walaupun Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm) ada dimanapun (baik di Jakarta, Surabaya, Semarang), dan Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) tetap bisa memantau saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah setiap saat melalui HP atau orang-orang kepercayaan Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm) di Batam “. Lalu pada tanggal 13 Agustus 2012, Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) menghubungi saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah dan mengatakan “ Abah tanggal 14 Agustus 2012 pagi Abah harus pergi ke Tanjungpinang untuk melakukan pencairan dana dan besok abah tunggu Ahmad Rizal di Pelabuhan Punggur dan nanti Ahmad Rizal yang akan memandu abah di Tanjungpinang“.
Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2012 saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah bersama - sama saudara Ahmad Rizal (Daftar Pencarian Orang), Nanang, Atti Darmiati dan Bima Ilham menuju Tanjungpinang pergi menuju ke Kantor Gubernur Provinsi Kepri (Bukan yang berada di dompak atau masih di kantor Gubernur yang lama), setibanya di Kantor Pemerintahan Provinsi Kepri oleh saudara Ahmad Rizal, saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah bersama yang lainnya di arahkan ke suatu ruangan yang menurut saudara Ahmad Rizal adalah ruangan pencairan, selanjutnya saudara Ahmad Rizal masuk ke dalam sedangkan saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah dan yang lainnya di suruh menunggu di luar, tidak berapa lama kemudian saudara Ahmad Rizal menyuruh saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah dan yang lainnya untuk masuk ke dalam ruangan dan di dalam ruangan tersebut saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah dan yang lainnya saudara Nanang, Atti Darmiati dan Bima Ilham oleh salah satu pegawai yang ada di ruangan tersebut memerintahkan saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah dan yang lainnya untuk menandatangani surat-surat untuk proses pencairan dan setelah saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah tandatangan bersama yang lainnya (saudara Nanang, Atti Darmiati dan Bima Ilham serta Ahmad Rizal diberikan Bilyet Giro dan SP2D oleh pegawai tersebut untuk selanjutnya Bilyet Giro tersebut dilakukan RTGS. Setelah itu saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah bersama yang lainnya pergi ke Bank yang berada di Tanjungpinang untuk melakukan RTGS ke BTN Syariah agar bantuan uang dari Pemerintah Provinsi Kepri dapat masuk ke dalam rekening saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah, Nanang, Atti Darmiati dan Bima Ilham serta Ahmad Rizal, setelah proses RTGS selesai selanjutnya saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah dan yang lainnya kembali ke Batam. Ketika di Kapal dalam perjalanan menuju ke Batam saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah dihubungi oleh Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) dengan menanyakan “Abah gimana sudah di ambil?” lalu saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah menjawab “sudah mas, sudah saya ambil 5 orang dan sudah saya kirim ke rekening masing-masing UKM dan sekarang saya sedang dalam perjalanan menuju ke Batam”, kemudian Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) berkata “Ya sudah, nanti setibanya di Batam hubungi saya jika sudah sampai”, dan setibanya di Batam saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah menghubungi Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) “Mas saya sudah di batam”, kemudian di jawab oleh Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) “Ya sudah kamu istirahat, besok cairkan lagi”, dan dijawab saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah “siap mas”.
Bahwa keesokan harinya pada tanggal 15 Agustus 2015 saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah hanya bisa mengajak saksi Kunjono Fariz, Amam Budi dan Eka Maryani untuk pergi kembali menuju ke Kantor Pemerintah Provinsi Kepri yang berada di Tanjungpinang, setibanya di Kantor Pemerintah Provinsi Kepri di Tanjungpinang, saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah mengajak saksi Kunjono Fariz, Amam Budi dan Eka Maryani ke ruangan Pencairan dan di dalam ruangan tersebut saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah bersama yang lainnya kembali menandatangani surat-surat untuk proses pencairan dan ketika itu saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah mengambilkan Bilyet Giro UKM Tahu Tempe sebanyak 13 orang yaitu Bambang Sugito, Abdul Muni Bin Buyali, Angga Arie Pratama Putra, David Adi Pamuji, Evi Suharsini, Nuryati, Parnyoto, Siswanto, Sularno, Sutarno, Sutriono, Taufik Hidayat dan Wahyu Suryana. Selanjutnya saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah bersama yang lainnya kembali ke Bank Riau Tanjungpinang untuk melakukan RTGS ke Rekening UKM Tahu Tempe dan setelah selesai melaksanakan RTGS, saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah bersama yang lainnya kembali ke Batam dan kembali saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah melaporkan kepada Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) bahwa sudah melakukan pencairan sebanyak 16 UKM/IKM Tahu Tempe.
Berikut nomor rekening dari 21 UKM/IKM Tahu Tempe tersebut di BTN Syariah dan uangnya sudah masuk ke dalam rekening masing-masing dari 21 UKM/IKM Tahu Tempe Kota Batam pada tanggal 15 Agustus 2012 dan 16 Agustus 2012 dengan rincian sebagai tersebut :
Rekening Penerima dan Rekening Koperasi Padjajaran Batam :
-
No Nama Penerima Nomor Rekening 1. Parnyoto 708.2061.771 2. Bima Ilham Bastaman 708.2061.861 3. Sutriono 708.2061.839 4. Atti Darmiati 708.2061.768 5. Angga Ari Pratama Putra 708.2061.963 6. Evi Suharsini 708.2061.811 7. Siswanto 708.2061.857 8. Ahmad Rijal 708.2061.932 9. Eka Maryani 708.2061.950 10. David Aji Pamuji 708.2061.808 11. Taufik Hidayat 708.2061.891 12. Nuryati 708.2061.843 13. Amam Budi 708.2061.901 14. Obos Bastaman 708.2061.799 15. Kuncono Fariz 708.2061.825 16. Abdul Muni Bin Buyali 708.2061.888 17. Sutarno 708.2061.914 18. Wahyu Suryana 708.2061.785 19. Sularno 708.2061.874 20. Nanang 708.2061.754 21. Bambang Sugito 708.2061.928 22. Koperasi Padjadjaran 708.1002.079
Masuk ke rekening UKM/IKM Tahu Tempe Kota Batam pada tanggal 15 Agustus 2012
-
No Nama Jumlah 1 Ahmad Rizal Rp. 35.000.000,- 2 Bima Ilham Rp. 35.000.000,- 3 Obos Bastaman Rp. 35.000.000,- 4 Atti Darmiati Rp. 35.000.000,- 5 Nanang Rp. 35.000.000,-
Masuk ke rekening UKM/IKM Tahu Tempe Kota Batam pada tanggal 16 Agustus 2012
-
NO NAMA JUMLAH 1 Kunjono Fariz Rp. 35.000.000,- 2 Angga Arie Pratama Putra Rp. 35.000.000,- 3 Eka Maryani Rp. 35.000.000,- 4 Bambang Sugito Rp. 35.000.000,- 5 Sutarno Rp. 35.000.000,- 6 Amam Budi Rp. 35.000.000,- 7 Taufik Hidayat Rp. 35.000.000,- 8 Abdul Muni Bin Buyali Rp. 35.000.000,- 9 Sularno Rp. 35.000.000,- 10 Siswanto Rp. 35.000.000,- 11 Nuryati Rp. 30.000.000,- 12 Sutriono Rp. 30.000.000,- 13 Evi Suharsini Rp. 30.000.000,- 14 David Aji Pamuji Rp. 35.000.000,- 15 Wahyu Suryana Rp. 35.000.000,- 16 Parnyoto Rp. 35.000.000,-
Bahwa uang telah ditransfer ke masing-masing rekening 21 (dua puluh satu) UKM pada Bank BTN Syariah Kota Batam yang besarnya untuk masing-masing UKM sesuai dengan SP2D dan Bilyet Giro tersebut tidak diterima langsung oleh sebanyak 21 orang UKM penerima Bantuan Sosial tersebut, karena pada tanggal 16 Agustus 2012 dan tanggal 23 Agustus 2012 saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) melakukan transaksi pemindah bukuan dari 21 (dua puluh satu) rekening UKM Tahu Tempe di Bank BTN Syariah ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam, dengan demikian uang sejumlah Rp. 720.000.000,- (Tujuh ratus dua puluh juta rupiah) yang seharusnya diterima oleh 21 orang UKM Tahu Tempe masuk seluruhnya ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam. Hal ini memang sudah diatur sedemikian rupa oleh Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm), sehingga pada saat pembukaan rekening secara kolektif ketika itu sudah langsung juga ditanda tangani formulir transaksi pemindah bukuan dari masing-masing rekening 21 UKM Tahu Tempe untuk dipindah bukukan ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam. Sehingga dengan demikian uang Bantuan Sosial dari Pemerintah Provinsi Kepri kepada 21 UKM Tahu Tempe sejumlah Rp. 720.000.000,- tersebut tidak diterima langsung oleh 21 orang UKM/IKM Tahu Tempe tersebut, melainkan uang itu langsung masuk ke rekening penampung yaitu rekening Koperasi Padjadjaran Batam di Bank BTN Syariah Batam, sebagaimana transaksi rekening nomor 7081002079 pada Bank BTN Syariah Kota Batam atas nama Koperasi Padjajaran sebagai berikut :
Pada tanggal 16 Agustus 2012, saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah melakukan pengiriman uang sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ke rekening Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) di Bank Mandiri dengan nomor rekening 109-000-6445-886.
Pada tanggal 16 Agustus 2012, saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah mengirimkan uang dari rekening Koperasi Padjadjaran sejumlah Rp.263.000.000,- (Dua ratus enam puluh tiga juta rupiah) ke rekening BCA saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah sendiri dengan nomor rekening 3260591133.
Dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 16 Agustus 2012 perbaikan dan cat mobil dan pembayaran hutang saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Tanggal 16 Agustus 2012, transfer via ATM ke rekening BCA milik Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) nomor 8210290100 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Tanggal 16 Agustus 2012, transfer via ATM ke rekening Mandiri milik Ahmad Rizal Alias Monte Nomor : 109-00-10541150 sebesar Rp. 5.000.000,-
Tanggal 17 Agustus 2012, transfer via ATM ke rekening BCA milik Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) nomor : 8210290100 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Selisih yang belum dapat dijelaskan oleh saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah sebesar Rp. 8.000.000,-
Pada tanggal 27 Agustus 2012 Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm) menerima uang dari saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah sejumlah Rp. 66.300.000,- (Enam puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) dengan menggunakan Cek Koperasi Padjadjaran SA 134912.
Pada tanggal 28 Agustus 2012, saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah memberikan uang kepada saudara Ahmad Rizal Als Monte (Daftar Pencarian Orang) sejumlah Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) dengan menggunakan Cek Koperasi Padjadjaran dengan nomor SA 134914, dan uang tersebut saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah keluarkan atas perintah Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm).
Pada tanggal 29 Agustus 2012, saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah memberikan uang kepada saudara PRANTO sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan menggunakan Cek Koperasi Padjadjaran dengan nomor SA 134913 dan atas perintah Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) yang akan dipergunakan untuk membayar WTO.
Pada tanggal 05 September 2012, pengembalian dana melalui cek nomor SA 134915 oleh Yuniasti dan dana tersebut telah disetorkan saudara Djoko ke Kas Daerah tanggal 10 Desember 2013 dengan nomor rekening 1030100310 melalui slip penyetoran Bank Mandiri sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Pada tanggal 05 September 2012, saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah mengambil uang sejumlah Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dengan menggunakan Cek Koperasi Padjadjaran dengan nomor SA 134916 dan uang tersebut dikeluarkan atas perintah Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm), yang kemudian atas perintah Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) uang tersebut saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah pergunakan dengan rincian :
Pada tanggal 05 September 2012, saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah mengirimkan uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) ke rekening BCA Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) dengan nomor rekening 8210290100 atas nama Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm).
Saudari SUSI di Dinas Koperasi Propinsi sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah).
Untuk transportasi ke Tanjungpinang sejumlah Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah).
Pada tanggal 14 november 2011 dikeluarkan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) dengan menggunakan cek Koperasi Padjadjaran dengan nomor SA 134917 untuk operasional Bio Gas Sentra tahu tempe.
Pada tanggal 14 November 2011 dikeluarkan uang sejumlah Rp. 3.700.000,- (Tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk keperluan pembayaran proposal dan Pajak Bank.
Bahwa setelah mempergunakan uang dana bantuan tersebut, saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) bersama saksi Bima Ilham Bastaman, SE, selanjutnya membuat laporan pertanggungjawaban, yang pada kenyataannya laporan yang dibuat tersebut adalah laporan fiktif dan bentuk laporannya yaitu terdiri rincian penggunaan anggaran untuk membuka usaha tahu tempe yang terdiri dari pembelian alat-alat percetakan tahu tempe dan bahan baku kedelai serta dilampirkan dengan foto atau dokumetasi tempat usaha tahu tempe. Bahwa laporan pertanggungjawaban tersebut di tanda tangani oleh ke 21 UKM Tahu Tempe, dimana dalam penandatangan pertanggungjawaban tersebut saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah keliling untuk meminta tanda tangan dari para pengaju pemohon UKM Tahu Tempe. Pada laporan pertanggungjawaban tersebut juga ada di lampiri kwitansi pembayaran uang muka dari pembelian 1 (satu) unit Home industri di Sari Padjaddjaran sejumlah Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) serta nota-nota pembelian barang-barang peralatan pembuatan tahu tempe dan kedelai.
Bahwa bantuan Sosial Dari Pemerintah Provinsi Kepri dengan dibuktikan adanya telah masuknya uang dari pemerintah provinsi ke rekening masing-masing dari 21 UKM Tahu Tempe tersebut, namun uang tersebut yang kemudian oleh Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin diatur sedemikian rupa untuk kemudian langsung di pindahbukukan ke rekening Koperasi Padjadjaran keseluruhannya dengan total Rp. 720.000.000,- (Tujuh ratus dua puluh juta rupiah). Dan uang sejumlah Rp. 720.000.000,- (Tujuh ratus dua puluh juta rupiah) tidak ada disalurkan atau dipergunakan oleh 21 UKM Tahu Tempe yang berhak menerima bantuan sosial tersebut, melainkan dipergunakan untuk pribadi Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm) atas perintah Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm) dan untuk pribadi saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah.
Bahwa terkait pengajuan proposal bantuan pembangunan Masjid dan TK Baitur Rozzaq, pada saat Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) datang ke Lokasi Perumahan Padjadjaran di Batu Aji Kota Batam untuk melakukan peninjauan lokasi pembangunan sentra tahu tempe, Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) melihat bahwa di lokasi Padjadjaran ada Masjid Baitur Rozzaq dan TK Baitur Rozzaq. Lalu saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah manyampaikan kepada Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) keinginan untuk memperluas Masjid dan TK di pindahkan ke samping Masjid Baitur Rozzaq dan lokasi TK lama akan saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah buat untuk tempat penampungan anak yatim piatu. Kemudian selanjutnya Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) mengatakan “Abah nanti saya akan membiayai pembangunan Masjid dan TK, jadi Abah harus buat proposal dulu” selanjutnya Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) menyuruh saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah untuk kembali membuat proposal ke Pemerintah Propinsi Kepri untuk permohonan bantuan pembangunan Masjid Baitur Rozzaq dan TK Baitur Rozzaq dan atas arahan Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) tersebut kemudian saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah membuat proposalnya sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm), yang mana dalam pembuatan proposal tersebut juga mendapat beberapa koreksi dari Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm). Adapun saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah dalam membuat proposal Masjid Baitur Rozzaq dan TK Baitur Rozzaq adalah awalnya proposal yang saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) buat yaitu proposal Masjid Baitur Rozzaq berdasarkan versi saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah sendiri, namun ketika saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah berikan kepada Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) ketika itu Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si banyak mencoret-coret proposal tersebut atau banyak koreksi dan proposal tersebut sehingga terjadi bolak – balik perubahan. Setelah proposal tersebut selesai dikoreksi dan disetujui oleh Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm), proposal tersebut saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah serahkan kepada Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) di rumahnya yang berlamat di Dutas Mas Batam Center Kota Batam. selanjutnya saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah membuat proposal TK Baitur Rozzaq dan kembali di dalam membuat proposal tersebut saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah buat bersama-sama dengan saksi Bima Ilham Bastaman, SE dengan versi saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah dan ketika saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah berikan kepada Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) ketika itu juga Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) kembali banyak melakukan koreksi dan setelah di setujui oleh Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) dan kemudian proposal tersebut saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah serahkan juga kepada Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) di rumahnya yang berlamat di Duta Mas Batam Center Kota Batam.
Adapun rincian dari proposal untuk pembangunan Masjid Baitur Rozzaq dan TK Baitur Rozzaq pada tahun 2012 yang saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah serahkan kepada Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) adalah sebagai berikut :
Hibah kepada Masjid Baitur Rozzaq.
Proposal Permohonan Bantuan Dana Pembangunan Masjid BAITUR ROZAQ yang di buat oleh saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau, sedangkan yang menjadi isi didalam proposal permohonan bantuan tersebut adalah tentang struktur panitia pembangunan Masjid yaitu :
Ketua : ABAH OBOS BASTAMAN.
Sekretaris : BIMA ILHAM.
Bendahara : Ust. EMAN SULAIMAN
Anggota : ASRUL, APEH, NANANG, ANGGA ARIE, DWI
BENI SUBARJO dan DERRY ALAM.
Dan yang menjadi tujuan proposal permohonan bantuan dana adalah : untuk peningkatan bangunan menjadi 2 (dua) lantai, demi mengupayakan tempat yang nyaman dan bisa menampung/mewadahi untuk jamaah agar bisa menambahkan kekhusyu”an dalam melaksanakan sholat berjamaah serta untuk menciptakan suasana masjid agar umat merasa lebih senang beribadah di Madjid dan nyaman berada didalamnya. Dengan rincian anggaran biaya :
-
-
BAHAN BANGUNAN JUMLAH NILAI Redimix 57 m3 Rp. 57,000,000 Semen 700 sak Rp. 35,000,000 Pasir 45 Rp. 27,000,000 Granit 25 m3 Rp. 9,450,000 Besi 16 mm 3 Ton Rp. 24,000,000 Besi 12 mm 5 Ton Rp. 40,000,000 Besi 10 mm 6 Ton Rp. 48,000,000 Besi 6 mm 2 Ton Rp. 18,000,000 Kawat 20 Roll Rp. 2,000,000 Triplek 90 Lbr Rp . 13,500,000 Batako 30.000 Pcs Rp. 54,000,000 Kayu 1x2 4 Ton Rp. 20,000,000 Kayu 2x3 7 Ton Rp. 35,000,000 Spandek / Rangka 495 m2 Rp. 108,000,000 Gypsum 400 m Rp. 58,000,000 Keramik 780 m Rp. 70,000,000 Kusen Alumunium Pintu 5 Pcs Rp. 25,000,000 Kusen Alumunium Jendela Rp. 45,000,000 Pintu Pagar 2 Pcs Rp. 4,000,000 Kelistrikan 37 Pcs Rp. 7,500,000 PVC 27 Pcs Rp. 4,000,000 Aksesoris PVC Rp. 2,000,000 Cat 20 Klg Rp. 4,000,000 RJ 10 Rp. 2,000,000 Paku Rp. 5,000,000 Upah Kerja Rp. 96,500,000 TOTAL Rp. 815,550,000
-
Dan yang menantangan proposal tersebut adalah saksi selaku ketua pembangunan Masjid dan saksi Bima Ilham Bastaman, SE selaku Sekretaris, RT 01 RW 08 Kelurahan Tembesi Kec. Sagulung saudara RIFKI, RW 08 Kelurahan Tembesi Kec. Sagulung saudara IWAN ARWAN dan Lurah Tembesi saudara NANO SUKRISNO (Almarhum).
Hibah kepada TK Baitur Rozzaq.
Proposal pembangunan ruang kelas baru dan ruang perlengkapan sekolah RAUDATUL ATHFAL BAITUR ROZZAQ PADJAJARAN yang saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah buat ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau, sedangkan yang menjadi isi didalam proposal permohonan bantuan tersebut adalah tentang struktur Organisasi Baitur Rozaq yaitu :
Pembina : Abah Obos Bastaman.
Ketua : Eman Sulaiman.
Kepala Sekolah : Sulastri, S.Pd.
Kepala Tpa : Eman Sulaiman.
Wali Kelas A : Jumilias.
Walikelas Umar : Eka.
Wali Kelas B : Euis Robiah.
Wali Kelas Abu Bakar : Eman Sulaiman.
Paud : Rosmaneli.
Anggota : Asrul, Apeh, Nanang, Angga Arie ,
Dwi Beni Subarjo, Derry Alam.
Bahwa yang menjadi tujuan proposal adalah pembangunan ruang kelas baru dan ruang perlengkapan sekolah RAUDATUL ATHFAL BAITUR ROZZAQ PADJAJARAN secara umum tujuan pendirian RA. Baitur Rozak merupakan pendidikan pra sekolah dengan tujuan untuk memajukan pendidikan umum (nasional dan agama) yang menjembatani anak-anak usia dini untuk menuju gerbang kebahagiaan didunia dan diakhirat, dan tujuan secara khusus RA. Baitur Rozaq sendiri adalah sebagai wadah untuk anak usia dini untuk mengembangkan kemampuan dasar anak yang ada dilingkungan sari Padjajaran dan sekitarnya. Dengan rincian anggaran biaya sebagai berikut :
-
-
No Nama Material Jumlah Satuan Harga 1 Semen 750 Sak 37,500,000 2 Pasir 60 m3 3,720,000 3 Batu Batako 25.000 Bh 45,000,000 4 Batu Granit 32 m3 12,000,000 5 Besi 12 mm 4.5 Ton 36,000,000 6 Besi 10 mm 1.5 Ton 12,000,000 7 Besi 6 mm 1.5 Ton 12,000,000 8 Kawat ikat 20 Rol 2,000,000 9 Triplek 9 mm 90 Kp 13,500,000 10 Kayu 1x2x16 3 Ton 15,000,000 11 Kayu 2x3x16 3 Ton 15,000,000 12 Rangka Baja 200 m 132,000,000 13 Plafon Gipsum 130 Bh 18,850,000 14 Kusen Pintu 14 Bh 11,200,000 15 Jendela Alumunium (2 lubang) 26 Bh 20,800,000 16 Jelndela Alumunium (1 lubang) 8 Bh 5,600,000 17 Daun Pintu Panel 14 Bh 14,000,000 18 Daun Pintu Fiber 8 Bh 8,000,000 19 Kloset Duduk 2 Bh 3,000,000 20 Kloset Jongkok 6 Bh 1,000,000 21 Bak Air Fiber 2 Bh 10,000,000 22 Pentilasi Alumunium 18 Bh 14,400,000 23 Keramik Lantai 300 m 30,000,000 24 Keramik WC 70 m 12,500,000 25 Liatrik Instalasi 36 Titik 9,000,000 26 Stop Kontak 40 Titik 10,000,000 27 Kran Air 10 Bh 1,000,000 28 PVC 4” 14 Btg 2,100,000 29 PVC ½” 20 Btg 1,500,000 30 Asesoris PVC 2,500,000 31 Cat Dinding 10 Pail 5,000,000 32 RJ 6 Pail 2,500,000 33 Paku 10 Kotak 2,800,000 34 PVC 3” 24 Btg 5,000,000 35 Kunci Pintu 14 Pcs 2,800,000 36 Engsel Pintu 42 2,100,000 37 Urug Tanah 1 5,000,000 38 Pemasangan Air ATB 1 2,000,000 39 Pemasangan Meteran Listrik 1 2,000,000 40 Upah Kerja 139,630,000 Rp. 680,000,000
-
Bahwa yang menandatangani proposal tersebut adalah saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah selaku Pembina Komite sekolah, saudari SULASTRI, S.Pd selaku Kepala Sekolah, RT 01 RW 08 Kelurahan Tembesi Kec. Sagulung saudara RIFKI, RW 08 Kelurahan Tembesi Kec. Sagulung saudara IWAN ARWAN dan Lurah Tembesi saudara NANO SUKRISNO (Almarhum).
Bahwa proposal yang diajukan saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah melalui Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) untuk pembangunan Masjid Baitur Rozzaq dan TK Baitur Rozzaq pada tahun 2012 kepada Pemerintah Propinsi Kepuluan Riau di setujui berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Nomor DPA-SKPD: 1.20.06.00.00.5.1 tahun anggaran 2013 terdapat Alokasi Anggaran Belanja Hibah untuk Masjid Baitur Rozaq Perumahan Sari Padjajaran Kecamatan Sagulung dengan Kode Rekening 5.1.4.7.124 sebesar Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dan bantuan Hibah untuk TK Baitur Rozaq Perumahan Sari Padjajaran Kecamatan Sagulung Kode Rekening 5.1.4.7.125 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan bantuan tersebut telah disalurkan ke rekening penerima Hibah dengan rincian untuk pembangunan Masjid Baitur Rozaq mendapatkan bantuan Hibah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sedangkan untuk pembangunan TK Baitur Rozaq mendapatkan bantuan Hibah sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Bahwa sebelum proses pencairan bantuan kepada Masjid Baitur Rozzaq dan Rekening TK Baitur Rozzaq yaitu pada bulan Maret 2013 Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm) memerintahkan saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah untuk membuka rekening Masjid Baitur Rozzaq dan TK Baitur Rozzaq dengan mengatakan “Abah tolong buka rekening atas nama ABAH di BTN syariah untuk Masjid dan TK Baitur Rozzaq dikarenakan sebentar lagi bantuan akan turun” dan kemudian selanjutnya pada tanggal 25 Maret 2013 saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah membuka rekening Masjid Baitur Rozzaq di BTN Syariah Tembesi dengan nomor rekening 7082061799 dan Rekening TK Baitur Rozzaq di BTN Syariah Tembesi nomor 7353006799, dimana kedua rekening tersebut atas MASJID BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dan TK BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B.
Bahwa setelah proposal yang diajukan saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah melalui Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) untuk pembangunan Masjid Baitur Rozzaq dan TK Baitur Rozzaq pada tahun 2012 kepada Pemerintah Propinsi Kepuluan Riau di setujui, saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah ada menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) asli antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Panitia Pembangunan Masjid Baitur Rozzaq Kota Batam tentang pemberian dana bantuan program kerja kegiatan pembangunan masjid baitur rozzaq Kota Batam Tahun Anggaran 2013 dengan nomor : 36 / MOU – HIBAH / IV / 2013, tanggal 16 April 2013 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sekretatris Daerah Kepulauan Riau Dr. H. SUHAJAR DIANTORO, M.Si dan pihak kedua Ketua Panitia Pembangungan Masjid Baitur Rozzaq Kota Batam saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah, sedangkan yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Hibah Dana Bantuan Program Kerja Kegiatan Pembangunan Kelas Baru Dan Ruang Perlengkapan Sekolah Raudhatul Athfal Rozaq Padjajaran Kota Batam Tahun Anggaran 2013 Nomor : 004/MOU-HIBAH/VI/2013 dan Nomor : 029/RA.BR/V/2013 adalah Dr. H. SUHAJAR DIANTORO, M.Si selaku Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan saudari SULASTRI selaku Kepala Sekolah Raudhatul Athfal Rozaq Padjajaran.
Bahwa Hibah yang diberikan oleh Pemerintah Propinsi Kepri kepada Masjid Baitur Rozzaq sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) tidak ada dipergunakan untuk pembangunan Masjid Baitur Rozzaq sebagaimana yang tertuang dalam proposal dan seluruhnya bantuan hibah tersebut di pergunakan untuk kegiatan Sentra tahu tempe, keperluan Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm) dan saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah, sedangkan kepada TK Baitur Rozzaq sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) juga tidak ada dipergunakan untuk pembangunan TK Baitur Rozzaq, melainkan untuk keperluan Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm) dan saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah serta untuk keperluan sentra tahu tempe dan pembuatan pagar, pintu masjid Baitur Rozzaq.
Bahwa adapun perincian penggunaan Masjid Baitur Rozzaq yang mendapatkan bantuan Hibah sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dan Pembangunan Kelas Baru Dan Ruang Perlengkapan Sekolah Raudhatul Athfal Rozaq Padjajaran Kota Batam sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah) adalah sebagai berikut :
Masjid Baitur Rozzaq.
Tahap pertama sebesar sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan rincian :
Pada tanggal 01 Mei 2015 dipindahbukukan dari rekening Masid Baitur Rozzaq sebesar Rp. 224.100.000,- (Dua ratus dua puluh empat juta seratus ribu rupiah) ke rekening Developer PT. Antasari Semesta.
Pada tanggal 02 Mei 2013 di transfer kepada Konsultan Tekni Lingkungan, Teknik Bangunan dan Perencanaan CV. Suryamas sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Tahap kedua sebesar sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan rincian :
Pada tanggal 17 Mei 2013 diberikan secara tunai kepada Konsultan Teknik Lingkungan, Teknik Bangunan dan Perencanaan CV. SURYAMAS sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Pada tanggal 17 Mei 2013, Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm) memerintahkan saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) untuk memindahkan uang dari Rekening Masjid Baitur Rozzaq sebesar Rp. 220.000.000,- (Dua ratus dua puluh juta rupiah) ke Rekening Koperasi Padjadjaran di BTN Syariah dan selanjutnya Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) memerintahkan saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah untuk membuka Cek Koperasi Padjadjaran dengan nomor SA 134921 nominal sebesar Rp. 220.000.000,- (Dua ratus dua puluh juta rupiah) dari cek tersebut saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah serahkan kepada Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) dan diketahui berdasarkan rekening Koran Koperasi Padjadjaran bahwa uang tersebut masuk Ke SMART.
Pada tanggal 21 Mei 2013 dikeluarkan uang sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) secara tunai untuk kegiatan operasional kunjungan dari Instansi terkait ketika melakukan pengecekan ke Sentra Tahu tempe.
Pada tanggal 10 Juni 2013 dikeluarkan uang sejumlah Rp. 8.500.000,- (Delapan juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai untuk kegiatan operasional kunjungan dari Instansi terkait ketika melakukan pengecekan ke Sentra Tahu tempe.
Pada tanggal 10 Juni 2014 terdapat pemotongan dari Bank BTN Syariah sebesar Rp. 1.400.000,- (Satu juta empat ratus ribu rupiah).
TK Baitur Rozzaq.
Tahap pertama sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah), dengan rincian :
Pada tanggal 14 Juni 2013 di pindah bukukan dari rekening TK Baitur Rozzaq ke rekening Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) Mandiri nomor 109-000-644-5886 sebesar Rp. 95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah).
Pada tanggal 14 Juni 2013 Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin Slamet (Alm) memerintahkan saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah untuk memindahkan uang dari Rekening Masjid Baitur Rozzaq sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) ke Rekening Koperasi Padjadjaran di BTN Syariah dan selanjutnya Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) memerintahkan saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah untuk membuka Cek Koperasi Padjadjaran dengan nomor SA 134922 nominal sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dari cek tersebut saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah serahkan kepada saudara AGUS MURSALIN (atas suruhan Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm)).
Bantuan pertama senilai Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) belum habis, Kemudian masuk lagi bantuan tahap kedua senilai Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) lagi, dan rincian penggunaannya sebagai berikut :
Pada tanggal 27 Juni 2013 saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah melakukan penarikan tunai sebesar Rp.36.500.000,- (Tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian :
Pada tanggal 27 Juni 2013 diberikan secara tunai kepada Konsultan Tekni Lingkungan, Teknik Bangunan dan Perencanaan CV. SURYAMAS sebesar Rp. 20.900.000,- (Dua puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk penyusan proposal, obesrvasi, perencanaa (Gambar DED dan RAB) pembangunan sentra industri tahu tempe Padjadjaran Batam.
Pada tanggal 27 Juni 2013 dikeluarkan uang sebesar Rp. 15.600.000,- (Lima belas juta enam ratus ribu rupiah) untuk keperluan Perjalanan dinas saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah ke Jakarta guna pengurusan permohonan bantuan ke kementrian industri, lingkungan hidup dan koperasi (Tidak ada buktinya).
Pada tanggal 27 Juni 2013 di pindah bukukan dari rekening TK Baitur Rozzaq ke rekening Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) Mandiri dengan nomor rekening 144-001-351-7948 sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) atas perintah Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm).
Pada tanggal 02 Juli 2013, saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah melakukan penarikan uang tunai dari rekening TK Baitur Rozzaq sebesar Rp.110.000.000,- (Seratus sepuluh juta rupiah) dengan penggunaan sebagai berikut :
Pada tanggal 02 Juli 2013 diberikan secara tunai kepada Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) sebesar Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah).
Pada tanggal 02 Juli 2013 dikeluarkan sebesar Rp. 31.000.000,- (Tiga puluh satu juta rupiah) untuk membuat acara peletakan batu pertama Sentra tahu tempe.
Pada tanggal 02 Juli 2013 dikeluarkan sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) untuk keperluan pembangunan pagar, pintu, gudang dan lain-lain di Masjid Baitur Rozaaq.
Pada tanggal 02 Juli 2013 dikeluarkan sebesar Rp. 2.700.000,- (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk keperluan operasional Sentra Tahu tempe.
Pada tanggal 02 Juli 2013 ada pemotongan Bank BTN syariah sebesar Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan antara lain :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007, yaitu :
Pasal 4 Ayat (1) yang menyatakan keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Pasal 42 Ayat (1) yang menyatakan belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannnya.
Pasal 42 Ayat (4a) yang menyatakan belanja hibah diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, rasionalitas dan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
Pasal 132 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana telah diubah melalui Permendagri Nomor 21 tahun 2011 yang menyatakan :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah ”.
Pasal 133 Ayat (1) yang menyatakan pemberian subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Ayat (1) dilaksanakan atas persetujuan kepala daerah.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Panitia Pembangunan Masjid Baitur Rozaq Kota Batam tentang pemberian Hibah Dana Bantuan Program Kerja Kegiatan Pembangunan Masjid Baitur Rozaq Kota Batam Tahun Anggaran 2013 pasal 3 (tiga).
Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Raudhatul Athfal Baitur Rozaq Padjajaran Kota Batam tentang pemberian Hibah Dana Bantuan Program Kerja Kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru dan Ruang Perlengkapan Sekolah Raudhatul Athfal Baitur Rozaq Padjajaran Kota Batam Tahun Anggaran 2013 Pasal 3 (tiga).
Bahwa akibat dari perbuatan menyalahgunakan wewenang, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dilakukan oleh Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) bersama-sama dengan saksi OBOS BASTAMAN Bin CECE SABANA (Alm) Alias ABAH dan saksi BIMA ILHAM BASTAMAN, SE Alias BIMA sebagaimana tersebut diatas telah menguntungkan Terdakwa Abdul Aziz, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) sendiri atau saksi OBOS BASTAMAN Bin CECE SABANA (Alm) Alias ABAH atau suatu korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.570.000.000,- ( satu milyar lima ratus tujuh puluh juta rupiah ) atau setidak-tidaknya sejumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan penyimpangan kegiatan Pemberian Dana Bantuan Sosial kepada 21 UKM (Usaha Kecil Menengah) Tahu Tempe di Kota Batam yang menggunakan Dana APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2012 dan Penyaluran Dana Hibah kepada Masjid dan TK Baitul Rozzaq Kota Batam yang menggunakan Dana APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2013 Nomor : S-1644/PW28/5/2015 tanggal 6 Mei 2015.
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, dan melalui penasihat hukumnya terdakwa mengajukan keberatan/ eksepsi yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya;
Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-12/KORUPSI/BATAM/08/2015 yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang tertanggal 18 September 2015 batal demi hukum;
Menyatakan surat dakwaan tersebut tidak dapat diterima;
Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan dari tuntutan hukuman;
Menimbang, bahwa atas keberatan/eksepsi dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengemukakan pendapat atau tanggapannya di persidangan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
Menolak semua keberatan Terdakwa atau Penasihat Hukumnya;
Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa ABDUL AZIZ, S.Sos., M.Si Bin SLAMET (Alm);
Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 1 September 2015 adalah sah dan memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP;
Melanjutkan pemeriksaan perkara Terdakwa ABDUL AZIZ, S.Sos., M.Si Bin SLAMET (Alm) dengan surat dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan tanggal 18 September 2015 sebagai dasar pemeriksaan perkara;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan meneliti keberatan/eksepsi Penasehat Hukum terdakwa atas dakwaan Penuntut Umum dan tanggapan Penuntut Umum atas keberatan/eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim memutus, dalam Putusan Sela yakni :
Menyatakan sah menurut hukum dakwaan No. Reg. Perkara PDS-12/KORUPSI/BATAM/08/2015 sebagai dasar pemeriksaan perkara ini;
Menolak keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut untuk seluruhnya;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa ABDUL AZIZ, S.Sos.,M.Si tersebut ;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, di muka persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi, yang mana sebelum memberi keterangan saksi-saksi telah disumpah terlebih dahulu, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut, yaitu :
Drs. AZMAN TAUFIK
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Abdul Azis.
Bahwa saksi sebagai Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Kepri dari tahun 2010 s.d 2012, sebagai Staf Sekretariat Daerah Provinsi Kepri dari bulan maret 2010 s.d Oktober 2012, sebagai Staf ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Provinsi Kepri dari bulan Oktober 2012 s.d 31 Desember 2014 dan menjabat sebagai Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu 1 Pintu Provinsi Kepri dari tahun 2014 s.d sekarang.
Bahwa jabatan saksi adalah sebagai Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Keprulauan Riau berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kep. Riau Nomor : 434 tahun 2010 tentang Pengangkatan Pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri Gubernur Kepulauan Riau.
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggung jawab Saksi Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Kepri adalah :
Memberikan pembinaan terhadap Koperasi dan usaha mikro,kecil dan menengah di wilayah Provinsi Kepri.
Memberikan kebijakan dan masukan terhadap pembinaan terhadap Koperasi dan usaha mikro,kecil dan menengah di wilayah Provinsi Kepri.
Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja koperasi dan usaha mikro,kecil dan menengah (UKMK) bekerja sama dengan Dinas Koperasi Kabupaten Kota.
Bahwa Perbedaan antara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) adalah :
Koperasi :
Berbadan hukum (didirikan berdasarkan akta pendirian di Notaris).
Memiliki AD/ADRT.
Jumlah anggotanya minimal terdiri dari 21 (dua puluh satu) orang.
Memilki iuran pokok dan iuran wajib anggota.
Memiliki kantor dan alamat yang jelas.
UKM :
Tidak berbadan hukum.
Usaha terdiri dari perseorangan atau sekolompok orang.
Jenis usahanya bisa berubah.
Modal usahanya tidak besar
Bahwa Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dapat mengajukan permohonan Bantuan Sosial kepada Pemerintah Provinsi Kepri.
Bahwa yang menjadi persyaratan sebuah Usaha Kecil Menengah dapat mengajukan permohonan Bantuan Sosial kepada Pemerintah Provinsi Kepri adalah :
Pemohon yang ingin mengajukan permohonan bantuan terlebih dahulu membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur kemudian dari sekretariat Gubernur mendisposisi ke Sekretariat Daerah Provinsi Kepri, kemudian oleh Sekretariat Daerah didisposisi ke Dinas Terkait dan terhadap permohonan tersebut dapat juga langsung ditujukan kepada kepada Dinas instansi terkait.
Pemohon yang mengajukan bantuan harus memiliki usaha.
Pemohon yang mengajukan permohonan harus memiliki kartu identitas dan kartu keluarga.
Memiliki surat keterangan dari RT atau Lurah atau camat yang menjelaskan bahwa usaha si pemohon tersebut memang benar ada.
Bahwa di persidangan diperlihatkan kepada saksi rekomendasi yang ditandatangani oleh Azman Taufik selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepri :
Surat rekomendasi nomor : 01 / DKUKM – KOP / X / 2011 tanggal 29 Oktober 2011 atas nama pemohon UKM TAUFIK HIDAYAT.
Surat rekomendasi nomor : 02 / DKUKM – KOP / X / 2011 tanggal 29 Oktober 2011 atas nama pemohon UKM ABDUL MUNI Bin BUYALI.
Surat rekomendasi nomor : / DKUKM – KOP / X / 2011 tanggal 29 Oktober 2011 atas nama pemohon UKM BIMA ILHAM.
Surat rekomendasi nomor : 04 / DKUKM – KOP / X / 2011 tanggal 29 Oktober 2011 atas nama pemohon UKM PARNYOTO.
Surat rekomendasi nomor : 05 / DKUKM – KOP / X / 2011 tanggal 29 Oktober 2011 atas nama pemohon UKM EKA MARYANI.
Surat rekomendasi nomor : 06 / DKUKM – KOP / X / 2011 tanggal 29 Oktober 2011 atas nama Pemohon UKM SUTRIONO.
Surat rekomendasi nomor : 07 / DKUKM – KOP / X / 2011 tanggal 31 Oktober 2011 atas nama pemohon UKM AHMAD RIZAL.
Surat rekomendasi nomor : / DKUKM – KOP / X / 2011 tanggal 31 Oktober 2011 atas nama pemohon UKM EVI SUHARSINI.
Surat rekomendasi nomor : 10/ DKUKM – KOP / X / 2011 tanggal 29 Oktober 2011 atas nama Pemohon UKM WAHYU SURYANA.
Surat rekomendasi nomor : 13/ DKUKM – KOP / X / 2011 tanggal 29 Oktober 2011 atas nama Pemohon UKM KONJONO FARIZ.
Surat rekomendasi nomor : 15 / DKUKM – KOP / X / 2011 tanggal 29 Oktober 2011 atas nama Pemohon UKM ANGGA ARIE PRATAMA PUTRA.
Surat rekomendasi nomor : 16 / DKUKM – KOP / X / 2011 tanggal 29 Oktober 2011 atas nama pemohon ATTI DARMIATI.
Surat rekomendasi nomor : / DKUKM – KOP / X / 2011 tanggal 29 Oktober 2011 atas nama pemohon UKM DAVID ADI PAMUNGKAS.
Surat rekomendasi nomor : 09 / DKUKM – KOP / X / 2011 tanggal 29 Oktober 2011 atas nama pemohon UKM SULARNO.
Surat rekomendasi nomor : / DKUKM – KOP / X / 2011 tanggal 29 Oktober 2011 atas nama pemohon UKM NANANG.
Surat rekomendasi nomor : 17 / DKUKM – KOP / X / 2011 tanggal 29 Oktober 2011 atas nama pemohon UKM AMAM BUDI.
Surat rekomendasi nomor : 18 / DKUKM – KOP / X / 2011 tanggal 29 Oktober 2011 atas nama pemohon UKM NURYATI.
Surat rekomendasi nomor : 19 / DKUKM – KOP / X / 2011 tanggal 29 Oktober 2011 atas nama pemohon UKM SISWANTO.
Surat rekomendasi nomor : 20 / DKUKM – KOP / X / 2011 tanggal 29 Oktober 2011 atas nama pemohon UKM BAMBANG SUGITO.
Surat rekomendasi nomor : / DKUKM – KOP / X / 2011 tanggal 29 Oktober 2011 atas nama pemohon UKM OBOS BASTAMAN.
Surat rekomendasi nomor : / DKUKM – KOP / X / 2011 tanggal 29 Oktober 2011 atas nama pemohon UKM.
Bahwa yang menjadi dasar saksi mengeluarkan surat rekomendasi tersebut adalah hasil dari verifikasi terhadap permohonan dan kelengkapan administrasi yang ditangani oleh Bidang UKM yang mana pada saat itu yang menjadi Kepala Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) adalah saudara Drs. DJOKO SUTRIYO.
Bahwa saksi memerintahkan kabid koperasi secara lisan untuk meneliti kelengkapan dokumen dan melakukan tinjauan lapangan.
Bahwa saksi sebagai kepala dinas UKM dan Koperasi Proivinsi Kepri Saksi tidak ada melakukan verifikasi namun yang melakukan verifikasi adalah salah satu bidang yang ada di Dinas Koperasi yaitu Bidang UKM. Saksi sudah memerintakan kepada sdr. Djoko Sutriyo agar melakukan pengecekan/verifikasi terhadap kebenaran proposal dari setiap usulan permohonan yang diajukan oleh masing-masing pemohon, adapun verifikasi yang dilakukan mulai dari kebenaran terhadap kelengkapan dokumen dari setiap pemohon, dan verifikasi terhadap kebenaran/ keberadaan usaha dari masing-masing yang mengajukan permohonan bantuan, dan atas penjelasan saudara Kepala Bidang UKM yaitu sdr. Djoko Sutriyo sebelum Saksi menandatangani surat rekomendasi kepada UKM tahu tempe tersebut, menjelaskan bahwa sudah dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen maupun keberadaan usaha dari masing-masing setiap pemohon UKM.
Bahwa saksi tidak mengetahui terhadap nama-nama yang dijelaskan seperti Atit Damayanti, Angga Ari Pratama, Nanang, David Adji Pamuji, Evi Suharsini, Nuryati, Ahmad Rizal Dalimunte, Eka Maryani, Taufik Hidayat, Bima Ilham, Obos Bastaman yang tidak memiliki usaha namun dikeluarkan surat rekomendasinya, adapun sebabnya Saksi menandatangani surat rekomendasi tersebut adalah atas penjelasan dari Kepala Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) yaitu sdr. DJOKO SUTRIYO yang menjelaskan sudah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen dan verifikasi terhadap keberadaan/kebenaraan usaha dari masing-masing yang mengajukan permohonanan bantuan sosial kepada Pemerintah Provinsi Kepri. Dan dapat Saksi jelaskan bahwa terhadap orang yang tidak memiliki usaha tahu tempe tidak dibenarkan diberikan surat rekomendasi menerima dana bantuan sosial UKM jika tidak memiliki usaha tahu tempe.
Bahwa ditunjukan kepada saksi dimuka sidang surat rekomendasi dan lampirannya berupa surat keterangan dari RT/RW bahwa yang bersangkutan mempunyai usaha tahu tempe, dll. Ternyata tidak by name by addres.
Bahwa saksi sebagai kepala dinas UKM dan Koperasi Provinsi Kepri tidak ada melakukan evaluasi karena itu tugas sdr. Djoko Sutriyo dan Saksi telah memerintahkan kepada saudara Drs. Djoko Sutriyo sebagai Kepala Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Kepri untuk melakukan evaluasi mulai dari melakukan cek terhadap kelengkapan dokumen dari masing-masing UKM yang mengajukan permohonan bantuan sampai dengan cek/verifikasi ke lapangan sehubungan dengan kebenaran/keberadaan usaha UKM yang ada di lapangan namun Saksi tidak mengetahui verifikasi terhadap kebenaran/keberadaan usaha UKM yang ada di lapangan tidak dilaksanakan oleh saudara Drs. Djoko Sutriyo sebagai kepala bidang UKM. sebabnya Saksi menandatangani surat rekomendasi tersebut adalah atas penjelasan dari Kepala Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) yaitu sdr. Djoko Sutriyo yang menjelaskan sudah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen dan verifikasi terhadap keberadaan/kebenaraan usaha dari masing-masing yang mengajukan permohonanan bantuan sosial kepada Pemerintah Provinsi Kepri.
Bahwa secara khusus terhadap kegiatan verifikasi kebenaran usaha dari setiap masing-masing permohonan yang mengajukan bantuan dana tidak ada tertuang di dalam mata anggaran Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri namun terhadap kegiatan verifikasi tersebut anggaran untuk kegiatannya dapat diperoleh dari mata anggaran perjalanan Dinas dalam Daerah pada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri. Sehingga kegiatan verifikasi dapat dilaksanakan.
Bahwa saksi tidak kenal dengan saudara Obos Bastman, namun pernah saudara Obos Bastaman dibawa oleh saudara Drs. Djoko Sutriyo kepada Saksi di Dinas Koperasi dan UKM untuk mempertanyakan tentang proses tentang bantuan dana bergulir dan pada saat itu saudara Obos Bastaman sudah membawa permohonan dan peryaratan bantuan dan bergulir, kemudian atas permohonan yang dibawa oleh saudara Obos Bastaman dilakukan pengecekan kelengkapan persyaratan oleh bidang UKM yaitu Sdr. Djoko Sutriyo, karena dokumen permohonannya yang diajukan oleh saudara Obos Bastaman tidak lengkap sehingga terhadap permohonan yang diajukan oleh saudara Obos Bastaman tidak bisa dilanjutkan prosesnya.
Bahwa Saksi kenal dengan saudara ABDUL AZIS, yang mana saudara ABDUL AZIS adalah Anggota DPRD Provinsi Kepri yang menjabat sebagai ketua komisi 2 yang membidangi bidang ekonomi dan dapat Saksi jelaskan yang menjadi mitra kerja komisi 2 adalah salah satunya Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Drs. H. YATIM MUSTAFA, M.Pd Bin M. MADRUS (Alm),
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dari tahun 2010 s.d sekarang, dan juga sebagai anggota tim pengelola hibah dan bantuan sosial di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2012 sebagaimana Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 156.a Tahun 2012, tanggal 2 Januari 2012 tentang Tim Pengelola Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau TA. 2012, yang mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
Menelaah ketersediaan dana pada pagu anggaran;
Melakukan evaluasi dan usulan/proposal;
Melakukan verifikasi keterkaitan usulan kegiatan dengan program Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, kelengkapan persyaratan administrasi, besarnya hibah dan bantuan yang diusulkan;
Menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Gubernur melalui TAPD;
Proposal yang lengkap persyaratannya dan telah mendapatkan rekomendasi SKPD dan pertimbangan TAPD untuk selanjutnya dimasukkan dalam APBD;
Menetapkan usulan yang dibantu beserta besaran jumlah dana yang diusulkan untuk diberikan bantuan;
Membuat Nota Dinas untuk proposal yang layak dibantu untuk disampaikan kepada Pengguna Anggaran Gubernur/Wakil Gubernur untuk mendapatkan persetujuan pembayaran.
Bahwa selaku Tim Pengelola Belanja Hibah dan Bantuan Sosial tersebut dalam menjalankan tugas bertanggungjawab kepada Gubernur Kep. Riau.
Bahwa setahu saksi Raudhatul Athfal Baitul Rozzaq Perumahan Sari mengajukan proposal permohonan bantuan hibah yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau yang dalam hal ini diterima oleh BPKKD Provinsi Kepri, kemudian diteruskan kepada SKPD terkait, selanjutnya rekomendasi yang belum ditandatangani oleh Kepala SKPD tersebut sebagaimana yang saksi terima diketahui bahwa proposal permohonan bantuan hibah Raudhatul Athfal Baitul Rozzaq Perumahan Sari Pajajaran tersebut dibuat pada tanggal 17 September 2012, Nomor : 028/RA.BR/IX/12, perihal Permohonan Bantuan Ruang Kelas Baru dan Ruang Perlengkapan yang ditandatangani oleh Komite Sekolah Raudhatul Athfal Baitul Rozzaq Perumahan Padjadjaran Yayasan Miftahul Hidayah Padjadjaran Kota Batam yaitu saudara OBOS BASTAMAN selaku Pembina dan saudari SULASTRI, S.Pd selaku Kepala Sekolah. Adapun tujuan permohonan bantuan hibah tersebut adalah untuk pembangunan ruang kelas baru dan ruang perlengkapan dengan jumlah permohonan bantuan hibah sebesar Rp 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah), akan tetapi RAB yang terdapat dalam proposal tersebut berjumlah Rp 680.000.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah) dan ditandatangani oleh saudara Eman Sulaiman selaku Ketua TPA dan saudari Eliana selaku Sekretaris TPA.
Bahwa seseorang bernama Yana dari BPKD datang minta tandatangan rekomendasi saja dan mengatakan ini dana aspirasi dari pak Azis anggota dewan dari komisi 2.
Bahwa saksi pernah bertanya kepada Yana kenapa surat rekomendasi tidak bernomor.
Bahwa dana hibah tersebut tidak bisa cair bila tidak ada rekomendasi.
Bahwa laporan pertanggungjawaban dari pelaksanaan hibah tidak ada.
Bahwa dokumen yang terdapat dalam proposal permohonan bantuan hibah yang diajukan oleh Raudhatul Athfal Baitul Rozzaq tersebut kepada Pemerintah Provinsi Kepri tersebut terdiri dari:
Proposal pembangunan ruang kelas baru dan ruang perlengkapan;
Struktur Organisasi Baitur rozzaq;
Sket gambar rencana pembangunan;
Denah ruangan sekolah/atas dan bawah;
RAB Pembangunan RA Baitur Rozzaq;
Dokumentasi lokasi lahan pembangunan;
Dokumentasi lokasi proses belajar RA Baitur Rozzaq;
Dokumentasi pentas seni dan pelepasan RA Baitur Rozzaq Tahun Ajaran 2010-2011;
Surat Departemen Agama Kantor Kota Batam Nomor : Kd.04.15/04/PP 00/475/2008, tanggal 31 Maret 2008 perihal Rekomendasi Penerimaan Murid Baru;
Registrasi Taman Pendidikan Qur’an Kota Batam Nomor Registrasi : 217132.5.09/TPQ/0903/03/2008, tanggal 28 Maret 2008;
Sertifikat Departemen Agama Kota Batam Nomor : 031/MDA-BTM/IV/2008, tanggal 4 April 2008;
Piagam Raudhatul Athfal Nomor : A / RA / 0058 / 2010, tanggal 05 Maret 2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Batam;
Keputusan Kepala Kantor Departemen Agama Kota Batam Nomor 23 Tahun 2009 tanggal 20 Februari 2009 tentang Izin Operasional Pendirian dan Penyelenggaraan Raudhatul Athfal Baiturrozaq;
Fotocopy buku rekening tabungan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) dengan nomor rekening : 7353006799 atas nama TK BAITUR ROZZAQ QQ OBOS BASTAMAN;
Fotocopy KTP atas nama SULASTRI.
Bahwa saksi menerima proposal permohonan bantuan hibah Raudhatul Athfal Baitul Rozzaq Perumahan Sari Pajajaran, berikut Rekomendasi yang belum ditandatangani oleh Kepala SKPD tersebut dari BPKKD Provinsi Kepri, akan tetapi saksi tidak mengetahui siapa dari pihak BPKKD Provinsi Kepri yang telah membuat Surat Rekomendasi dengan Kop Surat Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dalam hal pemberian bantuan hibah tersebut, sedangkan yang menjadi dasar pertimbangan saksi menandatangani Surat Rekomendasi tersebut adalah karena permohonan bantuan hibah Raudhatul Athfal Baitul Rozzaq tersebut sudah diverifikasi oleh staf saksi yang bernama Rizal Wijaya dan Imam Rochani tentang kebenaran dan keberadaan Yayasan Miftahul Hidayah Padjadjaran Kota Batam yang menaungi Raudhatul Athfal Baitul Rozzaq tersebut, dan hal tersebut juga termasuk dalam bidang tugas saksi selaku pengemban fungsi bidang pendidikan di Pemerintah Provinsi Kepri, dan berkaitan kelengkapan administasi proposal tersebut sebelum masuk ke ruang kerja saksi, sudah diverifikasi oleh Sekretaris Dinas Pendidikan yaitu saudara YUZET, hal ini dibuktikan dengan adanya paraf Sekretaris di Surat Rekomendasi tersebut.
Bahwa SKPD terkait termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Kepri hanya ditugaskan untuk memverifikasi tentang kebenaran data dan keberadaan pemohon bantuan hibah serta memberikan rekomendasi untuk penerima bantuan hibah dan bantuan sosial tersebut, sedangkan untuk masalah penentuan besaran jumlah bantuan yang akan diberikan, pencairan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan hibah dan bantuan sosial yang telah diberikan tersebut adalah merupakan tugas dan wewenang dari BPKKD Provinsi Kepri.
Bahwa yang tertuang dalam Surat Rekomendasi yang dibuat oleh BPKKD Provinsi Kepri yang kemudian saksi tandatangani menjadi Surat Rekomendasi Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dalam hal pemberian bantuan hibah kepada Raudhatul Athfal Baitul Rozzaq Perumahan Sari Pajajaran Kecamatan Sagulung Kota Batam tersebut adalah :
Kop Surat yaitu Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau;
Judul Surat yaitu Rekomendasi;
Yang bertandatangan adalah Drs. YATIM MUSTAFA, M.Pd (saksi sendiri) selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri;
Menyatakan bahwa Raudhatulathfal Baiturrozzaq Padjadjaran yang beralamat di Perum Sari Padjadjaran Blok I No. 27-28 RT.01 RW.08 Kec. Sagulung Kel. Tembesi Kota Batam-Kepri dengan Nama Ketua EMAN SULAIMAN, Telp : (0778) 7004 546 dengan usulan anggaran Rp 680.000.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah); Adalah organisasi yang mempunyai kelayakan untuk mendapat dana bantuan hibah padda Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) guna melaksanakan program/kegiatan Permohonan Bantuan Ruangan Kelas Baru dan Ruang Perlengkapan;
Dikeluarkan di Tanjungpinang pada tanggal ….. (kosong) September 2012 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Drs. YATIM MUSTAFA, M.Pd (saksi sendiri);
Bahwa saksi tidak mengetahui apa sebabnya BPKKD Provinsi Kepri yang membuat Surat Rekomendasi dengan kop SKPD terkait tersebut.
Bahwa, proposal dan rekomendasi yang diperlihatkan kepada saksi dimuka persidangan adalah benar proposal yang saksi rekomendasikan dan surat rekomendasi yang saksi tandatangani;
Bahwa pemberian hibah kepada TK (Rhaudatul Athfal) Baitul Rozzaq Kota Batam Tahun Anggaran 2013 oleh Pemerintah Provinsi Kepri, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Kepri selaku SKPD terkait yang membidangi pendidikan tidak ada melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah tersebut, akan tetapi pihak Dinas Pendidikan Provinsi Kepri ada melakukan survey tentang kebenaran adanya TK (Rhaudatul Athfal) Baitul Rozzaq Kota Batam pada saat sebelum mengeluarkan rekomendasi untuk pemberian hibah kepada TK (Rhaudatul Athfal) Baitul Rozzaq Kota Batam tersebut.
Bahwa sebabnya Dinas Pendidikan Provinsi Kepri selaku SKPD terkait tidak ada melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah Pemerintah Provinsi Kepri kepada TK (Rhaudatul Athfal) Baitul Rozzaq, Kota Batam Tahun Anggaran 2013 tersebut adalah dikarenakan tidak tersedianya anggaran untuk kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan hibah serta tidak adanya personil yang ditunjuk khusus untuk melaksanakan kegiatan tersebut;
Bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Kepri tidak ada menerima tembusan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan hibah TK (Rhaudatul Athfal) Baitul Rozzaq Kota Batam Tahun Anggaran 2013 tersebut.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SULASTRI BINTI TALAN
Bahwa saksi sebagai Kepala sekolah Raudhatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran dari tahun 2008 – sekarang.
Bahwa pada tahun 2012 yang saksi lupa kapan bulannya, saudara OBOS BASTAMAN Als ABAH pernah memberitahukan kepada saksi bahwa Raudhatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran akan mendapatkan bantuan dari Pemerintah provinsi Kepulauan Riau berupa pembangunan gedung baru namun untuk jumlahnya berapa saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi hanya tandatangan proposal dan laporan pertanggung jawaban Raudhatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran atas permintaan Obos Bastaman.
Bahwa saksi disuruh oleh Obos Bastaman datang ke rumahnya untuk tandatangan proposal karena akan mendapat bantuan.
Bahwa pada waktu tandatangan proposal, Obos Bastaman bilang pada saksi bahwa kita akan dapat bantuan dana dari anggota dewan, yaitu sdr. Abdul Azis.
Bahwa selain gaji sebagai kepala sekolah Raudhatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran, saksi tidak ada terima uang dari Obos Bastaman.
Bahwa bantuan baru cair setelah saksi tandatangan.
Bahwa berdirinya Raudhatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran yaitu pada tahun 2008 dan sejak tahun 2008 hingga saat sekarang ini di Raudhatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran saksi menjabat sebagai Kepala Sekolah dan Raudhatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran bergerak dalam bidang Pendidikan Anak Usia Dini Formal. Untuk perijinan Raudhatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran semuanya ada, diantaranya Ijin operasional namun yang memegang semua ijin tersebut adalah saudara OBOS BASTAMAN Als ABAH selaku Pembina Raudhatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran. Perlu diketahui bahwa Raudhatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran berada di naungan Yayasan Miftahul Hidayah Padjadjaran.
Bahwa tugas saksi sebagai Kepala sekolah dari Raudhatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran adalah :
Menjalankan kurikulum pelajaran.
Mengawasi dan bertanggung jawab terhadap proses belajar mengajar.
Memprogram kegiatan ekstra kunjungan atau wisata.
Bahwa domisili atau alamat dari Raudhatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran adalah Perum. Sari Padjadjaran Blok I No 27-28 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam.
Bahwa menurut keterangan saudara OBOS BASTAMAN Raudhatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran akan mendapatkan bantuan dari Pemerintah provinsi Kepulauan Riau, yaitu berupa bantuan pembangunan gedung baru dengan akan di bimbing oleh saudara ABDUL AZIS.
Bahwa lokasi yang akan digunakan untuk melakukan pembangunan gedung baru Raudhatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran, yaitu di tanah kosong depan Masjid Baitur Rozzaq yang berlokasi juga di Perumahan Sari Padjadjaran.
Bahwa pada tahun 2012 yang saksi lupa kapan tanggal dan bulannya, saudara OBOS BASTAMAN Als ABAH ada pernah menghubungi saksi “Mbak lastri siap-siap besok kita akan berangkat ke Tanjungpinang” lalu saksi menjawab “Baik pak”. Keesokan harinya saksi mendatangi rumah saudara OBOS BASTAMAN Als ABAH di Perum. Sari Padjadjaran yang kebetulan rumah saksi dan saudara OBOS BASTAMAN Als ABAH berdekatan. Setibanya di rumah saudara OBOS BASTAMAN Als ABAH saksi diperintahkan untuk menandatangani Proposal permohonan dana bantuan Raudhatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran untuk pembangunan gedung baru, setelah saksi tandatangan proposal tersebut saksi bersama saudara OBOS BASTAMAN Als ABAH pergi menuju ke Tanjungpinang. Setibanya di Tanjungpinang menuju kantor pemerintah provinsi kepulauan riau yang berada di Dompak dengan menggunakan kendaraan milik saudara ABDUL AZIS, setibanya di sana menuju ke salah satu ruangan yang saksi tidak mengetahui ruangan apa itu. Setibanya di sana, saksi dan saudara OBOS BASTAMAN Als ABAH menunggu panggilan dari dalam karena harus antri, dan ketika sudah dipanggil saksi bersama saudara OBOS BASTAMAN masuk ke dalam salah satu ruangan dan duduk di depan seorang laki-laki yang saksi tidak ketahui namanya, kemudian laki-laki tersebut menyodorkan saksi dokumen-dokumen atau surat-surat yang harus saksi tandatangani. Selanjutnya tanpa membaca dokumen atau surat apa yang disodorkan oleh seorang pegawai laki-laki tersebut, saksi disuruh tandatangan yang sudah ada terketik nama saksi dan di samping nama saksi tersebut di cap stempel Raudhatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran. Cap stempel tersebut saksi bawa dari rumah sebelum berangkat ke Tanjungpinang dan yang memerintahkan saksi membawa cap stempel tersebut adalah saudara OBOS BASTMANA Als ABAH.
Bahwa setelah saksi menandatangani dokumen atau surat-surat tersebut, saksi bersama saudara OBOS BASTAMAN Als ABAH kembali ke Batam. Beberapa bulan kemudian yang pasti pada tahun 2013, saksi kembali dihubungi oleh saudara OBOS BASTAMAN Als ABAH “Mbak Lastri siap-siap besok kita berangkat lagi ke Tanjungpinang” lalu saksi jawab “Baik pak”. Keesokan harinya saksi bersama saudara OBOS BASTAMAN menuju ke Tanjungpinang dan sebelum pergi saksi diperintahkan oleh saudara OBOS BASTAMAN untuk membawa stempel Raudhatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran, setibanya di Tanjungpinang langsung menuju ke Kantor Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang berada di Dompak dan setibanya di Dompak saksi bersama saudara OBOS BASTAMAN langsung menuju ke ruangan yang sama seperti ketika pertama kali ke Dompak. Kemudian oleh pegawai yang berada di ruangan tersebut, saksi langsung di suruh untuk menandatangani dokumen dan surat-surat yang disertai Cap Raudhatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran. Setelah dokumen dan surat-surat ditandatangani saksi dan saudara OBOS BASTAMAN langsung kembali ke Batam.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat proposal permohonan bantuan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk pembangunan gedung baru Raudhatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran tersebut, yang pasti ketika saudara OBOS BASTAMAN menyodorkan proposal untuk ditandatangani saksi melihat proposal tersebut sudah jadi dan saksi tidak ada membaca proposal;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa jumlah uang permohonan bantuan yang dimohonkan di dalam permohonan bantuan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk pembangunan gedung baru Raudhatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran tersebut.
Bahwa saudara OBOS BASTAMAN mengatakan tujuan saksi menandatangani dokumen atau surat-surat yang saksi tidak ketahui apa suratnya adalah untuk proses pencairan.
Bahwa dokumen berbentuk proposal yang saksi tandatangani atas perintah saudara OBOS BASTAMAN tersebut merupakan permohonan bantuan kepada Pemerintah Provinsi Kepri untuk pembangunan gedung baru Raudhatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran.
Bahwa berdasarkan keterangan dari saudara OBOS BASTAMAN Als ABAH permohonan bantuan pembangunan gedung baru Raudhatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran kepada Pemerintah provinsi Kepri dikabulkan namun uangnya masih tertahan di saudara AZIS dan untuk berapa jumlahnya saksi tidak mengetahui.
Bahwa saksi tidak mengetahui jika pada tahun 2013 Raudhatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran mendapatkan bantuan dari pemerintah Provinsi Kepri sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Bahwa sejak tahun 2008 hingga sekarang Raudhatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran tidak ada melakukan pembangunan gedung baru, gedung yang digunakan saat sekarang ini sebenarnya adalah Perumahan yang difungsikan menjadi tempat pendidikan anak-anak yang sekolah di Raudhatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran.
Bahwa saksi tidak kenal dengan saudara ABDUL AZIS, namun saksi pernah melihat saudara ABDUL AZIS ketika acara peletakan batu pertama untuk pembangunan sentra tahu tempe depan Perumahan Sari Padjadjaran dimana ketika itu saksi diundang ke acara tersebut mewakili Majelis Taklim Padjadjaran.
Bahwa semenjak saksi tinggal di Perumahan Sari Padjadjaran dari tahun 2005, Masjid Baitur Rozzaq dari tahun 2005 hingga sekarang tidak ada perubahan yang ada hanya penambahan pagar dan pintu gerbang masjid namun saksi tidak mengetahui kapan pembuatan pagar dan pintu gerbang tersebut, sedangkan untuk fisiknya tidak ada mengalami perubahan. Dan pada tahun 2012 Masjid baitur Rozzaq tidak ada melakukan pembangunan fisik gedung.
Bahwa, yang saksi ketahui bahwa sentra tahu tempe tersebut milik saudara OBOS BASTAMAN. Dan saksi tidak ingat kapan pembangunan sentra tahu tempe tersebut.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Drs. JOKO SUTRIYO
Bahwa saksi seketaris dinas koperasi dan UKM dinas Koperasi Provinsi Kepri sejak tahun 2009-2011 dan sebagai Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri sejak tahun 2011 s/d sekarang.
Bahwa saksi diangkat sebagai Kepala bidang Koperasi Provinsi Kepri berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepri, namun saksi lupa tanggal dan tahunnya. Sedangkan tugas dan tanggung jawab saksi yaitu melakukan pembinaan di bidang kelembagaan dan pengembangan usaha koperasi yang ada di Provinsi Kepri dan di dalam melaksanakan tugas tersebut saksi bertanggung jawab kepada kepala Dinas Koperasi Provinsi Kepri.
Bahwa Dinas Koperasi provinsi hanya memfasilitasi apabila ada program-program ataupun bantuan yang akan diberikan oleh Kementrian koperasi kepada koperasi Kabupaten/kota, melakukan pembinaan SDM (Sumber Daya Manusia) untuk setiap Koperasi-koperasi yang ada di Provinsi Kepri serta pembinaan terhadap Aparatur di Dinas Koperasi Provinsi Kepri.
Bahwa UKM yang dimaksudkan sebenarnya adalah UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) yang melakukan kegiatan usaha dengan asset dan omset yaitu:
Bahwa usaha Mikro yaitu dengan aset paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh jta rupiah) dengan omset sampai dengan Rp.200.000.000,- (Dua ratus Juta rupiah).
Kecil yaitu dengan asset Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 200.000.000,- dengan omset yaitu hingga Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) di luar aset tanah dan bangunan.
Menengah dengan asset dan omset paling sedikit sekitar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan omset yaitu lebih dari Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) di luar aset tanah dan bangunan.
Bahwa kelengkapan adminitrasi yaitu :
Adanya proposal;
Surat pernyataan akan menggunakan dana sesuai peruntukannya;
Kartu Identitas (KTP,SIM,Paport);
Surat keterangan usaha dari kelurahan setempat;
Foto/dokumentasi tempat usaha pemohon.
Untuk 2013 sampai dengan sekarang penerbitan rekomendasi dilakukan berdasarkan pengecekan administrasi dan melakukan survey lokasi. karena sudah memiliki anggaran untuk melakukan survey dan kelengkapan adminitrasi untuk mekanisme penerbitan rekomendasi, yaitu:
Adanya proposal;
Surat pernyataan menggunakan dana sesuai peruntukannya;
Kartu Identitas (KTP,SIM,Paport);
Surat keterangan usaha dari kelurahan setempat;
Foto/dokumentasi tempat usaha pemohon;
Laporan hasil survey yang meliputi identitas, tempat tinggal, tempat usaha, modal dan asset, kegunaan pengajuan bantuan.
Fakta integritas antara Dinas Koperasi Provinsi Kepri dan penerima bantuan.
Bahwa fungsi dari Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri adalah untuk mengetahui peserta UKM tersebut benar mempunyai usaha seperti yang tertuang dari Kelurahan dan merekomendasikan untuk dapat dibantu. Namun seperti yang telah saksi jelaskan sebelumnya bahwa yang membuat Surat Rekomendasi tersebut adalah Sekretariat Pos Bantuan walaupun kepala surat pada surat rekomendasi tersebut adalah Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri.
Bahwa pada tahun 2011-2012 dinas koperasi dan UKM Provinsi Kepri ada menerbitkan rekomendasi kepada UKM sebanyak 21 (dua puluh satu) UKM yang ditandatangani oleh Azman Taufik, dengan nama-nama UK M sebagai berikut:
PARNYOTO, dengan Surat rekomendasi nomor : 04 / DKUKM – KOP / X / 2011 tanggal 29 Oktober 2011 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
BIMA ILHAM BASTAMAN, dengan Surat rekomendasi nomor : 21 / DKUKM – KOP / X / 2011 tanggal 29 Oktober 2011 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
SUTRIONO, dengan Rekomendasi Nomor : 06/DKUKM-KOP/X/2011 tanggal 29 Oktober 2011 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
ATTI DARMIATI, dengan Surat rekomendasi nomor : 16 / DKUKM – KOP / X / 2011 tanggal 29 Oktober 2011;
Angga Ari Pratama Putra, dengan Surat rekomendasi nomor : 15 / DKUKM – KOP / X / 2011 tanggal 29 Oktober 2011 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
EVI SUHARSINI, Surat rekomendasi nomor : 03 / DKUKM – KOP / X / 2011 tanggal 29 Oktober 2011sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
SISWANTO, dengan Rekomendasi Nomor : 19/DKUKM-KOP/X/2011 tanggal 29 Oktober 2011 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
AHMAD RIJAL, dengan Rekomendasi Nomor : 07 /DKUKM-KOP/X/2011, tanggal 29 Oktober 2011 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
EKA MARYANI, dengan Rekomendasi Nomor:05 /DKUKM-KOP/X/2011, tanggal 29 Oktober 2011 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
DAVID AJI PAMUJI, dengan Surat rekomendasi nomor : 11 / DKUKM – KOP / X / 2011 tanggal 29 Oktober 2011 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
TAUFIK HIDAYAT, dengan Rekomendasi Nomor : 01 /DKUKM-KOP/X/2011, tanggal 29 Oktober 2011 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
NURYATI, dengan Surat rekomendasi nomor : 18 / DKUKM – KOP / X / 2011 tanggal 29 Oktober 2011 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
AMAM BUDI, dengan Rekomendasi Nomor : 17/DKUKM-KOP/X/2011, tanggal 29 Oktober 2011 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
OBOS BASTAMAN, dengan Rekomendasi Nomor:14 /DKUKM-KOP/X/2011, tanggal 29 Oktober 2011 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
KUNJONO FAIZ, dengan Rekomendasi Nomor : 13/DKUKM-KOP/X/2011 tanggal 29 Oktober 2011 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
ABDUL MUNI BIN BUYALI, dengan Rekomendasi Nomor : 02 /DKUKM-KOP/X/2011, tanggal 29 Oktober 2011, sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
SUTARNO, dengan Rekomendasi Nomor:08 /DKUKM-KOP/X/2011, tanggal 31 Oktober 2011 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
WAHYU SURYANA, dengan Rekomendasi Nomor : 10/DKUKM-KOP/X/2011 tanggal 29 Oktober 2011 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
SULARNO, dengan Surat rekomendasi nomor : 09 / DKUKM – KOP / X / 2011 tanggal 29 Oktober 2011 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
NANANG, dengan Surat rekomendasi nomor : 12 / DKUKM – KOP / X / 2011 ditandatangani oleh AZMAN TAUFIK selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepri tanggal 29 Oktober 2011 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
BAMBANG SUGITO, dengan Rekomendasi Nomor : 20/DKUKM-KOP/X/2011 tanggal 29 Oktober 2011 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
Bahwa isi dari 21 Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri adalah menyatakan legalitas usaha pemohon dan merekomendasikan pemohon untuk dibantu dengan nominal seperti yang tertera dalam surat rekomendasi.
Bahwa 21 UKM Tahu Tempe yang dikeluarkan surat rekomendasinya oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri adalah termasuk Pelaku Usaha Perorangan.
Bahwa saksi tidak mengetahui pasti apakah 21 UKM Tahu dan Tempe yang oleh Dinas Koperasi dan UKM Tahu dan Tempe dikeluarkan Surat rekomendasinya terhadap pengajuan proposal yang diajukan oleh saudara OBOS BASTAMAN memang benar-benar mempunyai usaha tahu dan tempe;
Bahwa terhadap pemberian rekomendasi kepada UKM di bawah tahun 2013 dilakukan hanya melaluli pemeriksaan kelengkapan adminitrasi saja dan pada saat pemberian Rekomendasi kepada 21 UKM tahu tempe kota Batam tersebut dilakukan, yaitu sebagai berikut:
Pada bulan Oktober 2011 sekira pukul 11.00 Wib saudara OBOS BASTAMAN datang ke ruangan saksi di Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri, saat itu saudara OBOS BASTAMAN memberitahukan kepada Pak Joko, saksi barusan dari Sekretariat Bantuan, namun saksi disuruh ke sini untuk memberikan proposal yang saksi ajukan, di mana proposal ini merupakan reses dari anggota DPRD Provinsi Kepri, yaitu saudara ABDUL AZIS dan dananya akan dianggarkan di APBD Provinsi Tahun anggaran 2012” lalu saksi menjawab “Baik pak, akan saksi cek dulu kelengkapan proposalnya namun terlebih dahulu akan saksi laporkan kepada Kepala Dinas”, kemudian setelah itu saudara OBOS BASTAMAN pulang.
Selanjutnya saksi langsung lapor kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri yaitu saudara AZMAN TAUFIK “Pak mau melaporkan tadi ada orang yang bernama OBOS BASTAMAN memberikan proposal yang mengatakan bahwa proposal tersebut merupakan reses dari anggota DPRD Provinsi Kepri, yaitu saudara ABDUL AZIS dan dananya akan diaggarkan di APBD Provinsi Tahun anggaran 2012 dan untuk di buatkan rekomendasi” lalu saudara AZMAN TAUFIK berkata “Jika kelengkapannya lengkap maka segera proses”.
Lalu selanjutnya saksi memanggil staf saksi yang bernama saudari SUSSI WARDANI dan memerintahkannya untuk mengecek kelengkapan Proposal yang dibawa oleh saudara OBOS BASTAMAN. Pada saat verfikasi Proposal tersebut saudara SUSSI WARDANI melaporkan kepada saksi bahwa masih ada beberapa dokumen yang kurang, sehingga saksi memerintahkan sdri. SUSI WARDANI untuk menyampaikan kepada saudara OBOS BASTAMAN agar melengkapi kekurangan dokumen, yaitu berupa Surat keterangan usaha yang dikeluarkan oleh lurah, dan foto/dokumentasi tempat usaha. Setelah saudara OBOS BASTAMAN melengkapi kekurangan dokumen proposal tersebut (saksi tidak ingat kapan waktunya yang pasti masih pada bulan Oktober 2011), saudari SUSSI WARDANI memberitahukan kepada saksi bahwa dokumen untuk proposal yang diajukan oleh saudara OBOS BASTAMAN sudah lengkap lalu saksi menjawab “Segera proses dan di lanjutkan ke Sekretariat Bantuan”. Selang beberapa hari Sekretariat bantuan memberikan 21 proposal UKM Tahu Tempe Batam tersebut beserta surat rekomendasi yang harus ditandatangani oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM saudara AZMAN TAUFIK, kemudian saksi memerintahkan saudari SUSSI WARDANI untuk mengantarkan ke 21 Rekomendasi UKM Tahu Tempe tersebut ke Sekretariat Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri agar dimasukkan ke ruangan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri saudara AZMAN TAUFIK.
Kemudian setelah saksi memberikan penjelasan mengenai rekomendasi tersebut barulah saudara AZMAN TAUFIK mau menandatangani ke 21 Surat Rekomendasi tersebut dan setelah ditandatangani oleh saudarai SUSSI WARDANI memberikan nomor ke 21 Surat Rekomendasi tersebut. lalu oleh saudari SUSSI WARDANI memberikan ke 21 Surat rekomendasi tersebut berserta proposal dan kelengkapannya ke ruangan Sekretariat Bantuan.
Bahwa saudara OBOS BASTAMAN ketika datang menemui saksi di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri dan kemudian menyerahkan 21 Proposal kepada saksi seorang diri.
Bahwa jumlah proposal yang diajukan oleh OBOS BASTAMAN ada 22 tapi tidak dikeluarkan Surat Rekomendasinya ada 1 UKM, karena tidak lengkapnya persyaratan pengajuan yaitu Surat keterangan usaha dan Foto usahanya tidak ada.
Bahwa tujuan dari proposal 21 UKM Tahu dan Tempe Kota Batam yang di ajukan oleh saudara OBOS BASTAMAN kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri adalah untuk pengembangan usaha.
Bahwa yang saksi kenal hanya saudara OBOS BASTAMAN. Setelah proposal tersebut di ajukan, saksi pernah bertemu dengan sdr OBOS BASTAMAN di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Provinsi ketika sdr OBOS BASTAMAN bertanya kepada saksi “ Pak, bagaimana proses pengajuan bantuan untuk UKM tahu tempe“, saksi menjawab “langsung kordinasi dengan ibu SUSI saja pak, karena ibu SUSI yang mengurusnya”. Selanjutnya sdr OBOS berkordinasi dengan sdr SUSI terkait proposal tersebut.
Bahwa secara tidak sengaja saksi dan sdr ABDUL AZIZ bertemu di daerah Batam Center dan sempat mengobrol-mengobrol, dalam obrolan tersebut, sdr ABDUL AZIZ menyampaikan bahwa akan dilakukan reses DPRD. Dikarenakan saksi teringat dengan sdr OBOS BASTAMAN yang sulit untuk mendapatkan bantuan dana. Kemudian saksi menyampaikan kepada sdr ABDUL AZIZ, bahwa “pak kalau mau reses, di daerah batu aji ada tempatnya yaitu di perumahan koperasi pajdjajaran”. kemudian sdr ABDUL AZIZ menyampaikan kepada saksi “baik, kalau memang bisa mendatangkan masyarakat sekitar, akan kita laksanakan.”.
Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana ceritanya, tiba-tiba saksi mendapatkan undangan dari seketaris Komisi 2 DPRD untuk hadir di acara reses yang dilaksanakan di Batu Aji. Dan dalam reses tersebut dihadiri oleh Ketua komisi 2 DPRD provinsi Kepri, yaitu sdr ABDUL AZIZ, Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi Kota Batam yaitu sdr ZULFIKAR, saksi sendiri, dan Lurah Tembesi yaitu sdr NANO (Alm), pada saat itu saudara ABDUL AZIS menerima masukan-masukan dari masyarakat Perumahan Sari Padjadjaran dan kebanyakan memohon bantuan dan pinjaman.
Bahwa kemudian pada akhir tahun 2011, sdr OBOS BASTAMAN pernah mengirim surat ke Gubernur Kepri perihal meminta audiensi tentang pegembangan koperasi Padjajaran, yaitu untuk pengadaan bahan baku kedelai dan Sentra Tahu Tempe. Kemudian Dinas Koperasi dan UKM menerima Disposisi dari Gubernur Kepri yang berisikan untuk mendampingi audiensi Koperasi Padjajaran yang akan dilaksanakan di Gedung Graha Kepri dan dalam audiensi tersebut dihadiri oleh Gubernur kepri, Kepala Dinas Koperasi Dan UKM Provinsi, Kabid Koperasi dan Seketaris Dinas Koperasi. Dari pertemuan tersebut diperoleh hasil bahwa Gubernur menyarankan diberikan dana bergulir, memfasilitasi perkembangan industri tahu tempe ke LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir) Kementerian Koperasi.
Bahwa sepengetahuan saksi Koperasi Padjadjaran yang ketuanya adalah saudara OBOS BASTAMAN terdaftar di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi dan UKM Kota Batam.
Bahwa pada awalnya setelah berkas proposal beserta surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri untuk 21 UKM Tahu dan Tempe Kota Batam dimasukkan ke Sekretariat Pos Bantuan saksi tidak mengetahui apakah proposal atau permohonan bantuan 21 UKM Tahu dan Tempe Kota Batam tersebut disetujui untuk dibantu atau tidak dan pada Bulan April tahun 2012 Sekretariat Pos bantuan mengirimkan 21 lembar surat Nota Dinas kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri dimana kemudian saksi memerintahkan saudari SUSSI WARDANI untuk memasukkan 21 surat Nota Dinas tersebut memintakan tandatangan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri saudara Ir. AMIR FAIZAL, MM dan setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri selanjutnya 21 Nota dinas tersebut oleh saudari SUSSI WARDANI di kembalikan kepada Sekretariat Pos Bantuan.
Bahwa pada Nota dinas terdapat 3 orang yang harus membubuhkan tanda tangan, yaitu Gubernur Kepri saudara Drs. MUHAMMAD SANI, Kepala BPKKD selaku PA yaitu saudara AGUS FERIJANTO, Ak.,MM dan Kepala SKPD selaku Tim Pengelola Belanja Bantuan/Hibah, yaitu saudara Ir. AMIR FAIZAL, MM, jika ketiga orang ini tandatangan maka bantuan tersebut pasti cair karena pada nota dinas tersebut sudah tertera Kode rekening dan nama pos mata anggarannya.
Bahwa pada tahun 2013 ketika pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Provinsi Kepri melakukan audit di Pemerintah Provinsi Kepri, saksi baru mengetahui jika 21 UKM Tahu Tempe yang proposalnya diajukan oleh saudara OBOS BASTAMAN mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi Kepri sebesar Rp.720.000.000,- (Tujuh ratus dua puluh juta rupiah).
Bahwa 21 Nota Dinas yang di buat oleh Sekretariat Pos Bantuan untuk 21 UKM Tahu Tempe Kota Batam sebagai berikut:
Nota Dinas nomor : 0131 / ND – TPBH /IV/2012 tanggal 20 April 2012 perihal permohonan bantuan atas nama ANGGA ARIE dibantu sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dengan Pos Bantuan sosial kepada anggota masyarakat 7 kode rekening : 5.1.5.09.08.
Nota Dinas nomor : 0130 / ND – TPBH /IV/2012 tanggal 20 April 2012 perihal permohonan bantuan atas nama ATTI DARMIATI dibantu sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dengan Pos Bantuan sosial kepada anggota masyarakat 7 kode rekening : 5.1.5.09.09.
Nota Dinas nomor : 0122 / ND – TPBH /IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan atas nama DAVID ADI FAMUJI dibantu sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dengan Pos Bantuan sosial kepada anggota masyarakat 7 kode rekening : 5.1.5.09.011.
Nota Dinas nomor : 0123 / ND – TPBH /IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan atas nama PARNYOTO dibantu sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dengan Pos Bantuan sosial kepada anggota masyarakat 7 kode rekening : 5.1.5.09.016.
Nota Dinas nomor : 0120 / ND – TPBH /IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan atas nama SULARNO dibantu sebesar Rp. 35.000.000,- dengan Pos Bantuan sosial kepada anggota masyarakat 7 kode rekening : 5.1.5.09.018.
Nota Dinas nomor : 0132 / ND – TPBH /IV/2012 tanggal 20 April 2012 perihal permohonan bantuan atas nama NANANG dibantu sebesar Rp. 35.000.000 ,- dengan Pos Bantuan sosial kepada anggota masyarakat 7 kode rekening : 5.1.5.09.07.
Nota Dinas nomor : 0118 / ND – TPBH /IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan atas nama NURYATI dibantu sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dengan Pos Bantuan sosial kepada anggota masyarakat 7 kode rekening : 5.1.5.09.015.
Nota Dinas ( Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri ) nomor :0119/ND-TPBH/IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan atas nama SISWANTO dibantu sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dengan Pos Bantuan sosial kepada anggota masyarakat 7 kode rekening : 5.1.5.09.017.
Nota Dinas ( Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri ) nomor :0115/ND-TPBH/IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan Bambang Sugito dibantu sebesar Rp. 35.000.000,- dengan Pos Bantuan sosial kepada anggota masyarakat 7 kode rekening : 5.1.5.09.03.
Nota Dinas ( Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri ) No:0124 /ND-TPBH/IV/2012 tanggal 20 April 2012 perihal permohonan bantuan SUTRIONO dibantu sebesar Rp. 30.000.000 dengan Pos Bantuan sosial kepada anggota masyarakat 7 kode rekening : 5.1.5.09.020.
Nota Dinas ( Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri ) nomor : 0117 /ND-TPBH/IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan Kunjono Fariz dibantu sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dengan Pos Bantuan sosial kepada anggota masyarakat 7 kode rekening : 5.1.5.09.014.
Nota Dinas ( Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri ) nomor : 0116 /ND-TPBH/IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan AMAM BUDI dibantu sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dengan Pos Bantuan sosial kepada anggota masyarakat 7 kode rekening : 5.1.5.09.06.
Nota Dinas (Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri) nomor : 0113 /ND-TPBH/IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan WAHYU SURYANA dibantu sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dengan Pos Bantuan sosial kepada anggota masyarakat 7 kode rekening : 5.1.5.09.023.
Nota Dinas (Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri) nomor :0121 /ND-TPBH/IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan EVI SUHARSINI dibantu sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dengan Pos Bantuan sosial kepada anggota masyarakat 7 kode rekening : 5.1.5.09.013.
Nota dinas (Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri) Nomor: 0114/ND-TPBH/IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal Permohonan Bantuan ABDUL MUNI dibantu sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dengan Pos Bantuan sosial kepada anggota masyarakat 7 kode rekening : 5.1.5.09.05.
Nota dinas (Dinas koperasi dan UKM Pemprov. Kepri) No: 0129/ND-TPBH/IV/2012 tanggal 20 April 2012 perihal Permohonan Bantuan Ahmad Rizal dibantu sebesar Rp. 35.000.000 dengan Pos Bantuan sosial kepada anggota masyarakat 7 kode rekening : 5.1.5.09.02.
Nota dinas (dinas koperasi dan UKM Pemprov. Kepri) No: 0128/ND-TPBH/IV/2012 tanggal 20 April 2012 perihal Permohonan Bantuan BIMA ILHAM dibantu sebesar Rp. 35.000.000 dengan Pos Bantuan sosial kepada anggota masyarakat 7 kode rekening : 5.1.5.09.010.
Nota dinas (Dinas koperasi dan UKM Pemprov. Kepri), Nomor: 0126/ND-TPBH/IV/2012 tanggal 20 April 2012 perihal Permohonan Bantuan EKA MARYANI dibantu sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dengan Pos Bantuan sosial kepada anggota masyarakat 7 kode rekening : 5.1.5.09.012.
Nota dinas (Dinas koperasi dan UKM Pemprov Kepri) No: 0112/ND-TPBH/IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal Permohonan Bantuan SUTARNO dibantu sebesar Rp. 35.000.000 dengan Pos Bantuan sosial kepada anggota masyarakat 7 kode rekening : 5.1.5.09.019.
Nota dinas (dinas koperasi dan UKM Pemprov. Kepri) No: 0125/ND-TPBH/IV/2012 tanggal 20 April 2012 perihal Permohonan Bantuan Taufik Hidayat dibantu sebesar Rp. 35.000.000 dengan Pos Bantuan sosial kepada anggota masyarakat 7 kode rekening : 5.1.5.09.022.
Nota dinas (dinas koperasi dan UKM Pemprov. Kepri) No: 0127/ND-TPBH/IV/2012 tanggal 20 April 2012 perihal Permohonan Bantuan Obos Bastaman dibantu sebesar Rp. 35.000.000 dengan Pos Bantuan sosial kepada anggota masyarakat 7 kode rekening : 5.1.5.09.04.
Bahwa pihak BPKKD Provinsi Kepri tidak ada memberitahukan kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri bahwa untuk proposal yang di ajukan oleh saudara OBOS BASTAMAN untuk 21 UKM Tahu Tempe Kota Batam di setujui untuk di bantu dan dananya sudah di cairkan.
Bahwa 21 UKM Tahu Tempe Kota Batam yang mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Kepri dengan totoal Rp.720.000.000,- (Tujuh ratus dua puuh juta rupiah) tidak ada membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan bantuan sosial tersebut kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri dan seharusnya 21 UKM Tahu Tempe Kota Batam membuat laporan pertanggungjawaban yang tembusannya diberikan kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri .
Bahwa saksi tahu dan kenal dengan sdr ABDUL AZIZ yaitu sejak sdr ABDUL AZIZ menjadi ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri, karena merupakan patner kerja dinas koperasi dan UKM dalam hal proses penyusunan anggaran setiap tahun. Sedangkan secara pribadi saksi tidak ada memiliki hubungan dengan sdr ABDUL AZIZ. Namun pada tahun 2012 (sekitar satu minggu sebelum puasa), saksi pernah diberikan selembar cek oleh sdr ABDUL AZIZ dengan nominal sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa saksi tidak ingat lagi kapan menerima selembar cek tersebut, namun seingat saksi sekitar satu minggu sebelum puasa, saksi dihubungi oleh sdr Abdu Aziz, kemudian mengatakan “pak Joko, ke rumah” saksi jawab “ ada pak”. Sdr ABDUL AZIZ jawab “ ya udah..ke rumah saja”. Saksi sampaikan “baik pak”. Kemudian saksi pergi ke rumah sdr ABDUL AZIZ yang terletak di perumahan Duta Mas Batam center (namun saksi tidak ingat nomor rumahnya). Setelah sampai di rumah sdr ABDUL AZIZ, kami ngobrol sebentar, dan tidak lama kemudian saksi diberikan 1 (satu) lembar cek Koperasi Padjajaran. Kemudian saksi tanyakan untuk apa uang tersebut, dan sdr ABDUL AZIZ mengatakan “ambil saja”. Setelah itu saksi pamit dan pulang ke rumah. Dan dapat saksi jelaskan bahwa terhadap uang tersebut saat ini telah saksi kembalikan ke Kas Daerah Provinsi Kepri pada Bank Riau Kepri dengan nomor rekening 1030100310, sesuai dengan slip setoran Bank Mandiri tanggal 10 Desember 2013, sebesar Rp. 50.000.000,-
Bahwa sebabnya saksi kembalikan uang sebesar Rp. 50.000.000,- yang saksi terima dari sdr Abdul Aziz tersebut yaitu karena saksi baru mengetahui bahwa setelah adanya audit BPK dan menjadi temuan, terhadap uang yang saksi terima dari sdr Abdul Aziz tersebut berasal dari dana Bansos yang diberikan kepada 21 UKM tahu tempe sebelumnya, sehingga saksi merasa bahwa uang tersebut bukan hak saksi dan harus dikembalikan. Kemudian saksi juga mendapat perintah dari Sekretaris Daerah Provinsi Kepri melalui BPKKD yaiu saudara MEDI KRISTANTO untuk menyetorkan kembali uang tersebut ke Kas Daerah Provinsi Kepri.
Bahwa saksi ada membawa bukti penyetoran ke Kas Daerah Provinsi Kepri pada Bank Riau Kepri dengan nomor rekening 1030100310 sejumlah Rp.50.000.000,- dan saksi bersedia memberikannya kepada penyidik untuk di jadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Bahwa bentuk verifikasi yang di lakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri terhadap 22 proposal UKM Tahu Tempe yang diajukan oleh saudara OBOS BASTAMAN adalah hanya secara adminstratif dan tidak ada turun ke lapangan karena ketika itu Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri tidak ada mempunyai dana untuk melakukan survey ke lapangan dan baru ada pada tahun 2013.
Bahwa yang melakukan verifikasi 22 proposal UKM Tahu Tempe yang diajukan oleh saudara OBOS BASTAMAN adalah di Bidang Koperasi, yaitu bagian saksi dan ketika itu yang memverifikasi kelengkapan administrasi dari 22 Proposal UKM Tahu Tempe tersebut adalah staff saksi yaitu saudara SUSSI WARDANI.
Bahwa Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri tidak ada melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pemberian bantuan sosial kepada 21 UKM tahu Tempe tersebut.
Bahwa pada tahun 2012 Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri tidak ada melakukan evaluasi dan monitoring untuk semua pemberian bantuan yang ada di Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri dan salah satunya tidak ada melaksanan evaluasi dan monitoring terhadap pemberian bantuan sosial kepada 21 UKM tahu Tempe Kota Batam dengan total bantuan sebesar Rp.720.000.000,- ;
Bahwa 21 UKM Tahu Tempe tersebut tidak ada memberikan tembusan Laporan pertanggungjawaban kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri, sehingga saksi tidak mengetahui apakah 21 UKM Tahu Tempe tersebut ada membuat laporan pertanggungjawaban atau tidak.
Bahwa diperlihatkan kepada saksi Laporan pertanggungjawaban 21 UKM Tahu Tempe atas penerimaan bantuan sosial sejumlah Rp.720.000.000,- dan saksi baru mengetahui jika 21 UKM Tahu Tempe tersebut ada membuat laporan pertanggungjawaban adalah pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik.
Bahwa tidak dibenarkan laporan pertanggungjawaban 21 UKM Tahu Tempe di buat pada tanggal 04 Mei 2012 sementara pencairan bantuan diberikan pada bulan agustus 2012, karena bagaimana cara 21 UKM Tahu Tempe tersebut membuat laporan pertanggungjawaban sementara bantuan sosial tersebut cair pada bulan Agustus 2012.
Bahwa Bima Ilham Bustaman tidak punya usaha tahu tempe
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi , terdakwa menyatakan bahwa pemberian cek kepada saksi tersebut diketahui oleh Obos Bastaman. Saat itu saksi belum jadi Kepala Bidang akan tetapi sebagai Sekretaris Koperasi dan UKM;
SUSSI WARDANI Als. SUSI
Bahwa saksi tidak kenal dengan saudara Abdul Azis, Obos Bastaman dan Bima Ilham Bastaman.
Bahwa saksi bekerja sebagai Staf Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri tahun 2011 s.d sekarang.
Bahwa Saksi menerangkan Yang menjadi tugas dan tanggung jawab saksi sebagai staff Dinas koperasi dan UKM Provinsi Kepri :
Mengurus surat masuk dan keluar bidang koperasi.
Membantu administrasi teknis (Menerima proposal / surat, dalam pengecekan dan verifikasi syarat kelengkapan berkas).
Membantu tugas lainnya (mengetik, fotocopy) yang berhubungan dengan pelayanan Kantor.
Bahwa saksi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, saksi membantu administrasi teknis (Menerima proposal/surat, dalam pengecekan dan verifikasi syarat kelengkapan berkas) dimana setiap proposal permohonan bantuan ke Pemerintah Provinsi Kepri yang masuk ke Dinas Koperasi apakah syarat-syaratnya sudah lengkap atau belum, guna dikeluarkan surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM.
Bahwa sepengetahuan saksi fungsi dari surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi terhadap proposal-proposal permohonan bantuan ke Pemerintah Provinsi Kepri adalah memberikan memberikan rekomendasi kepada pemohon bantuan proposal bahwa layak untuk mendapatkan bantuan dan yang membuat surat rekomendasi adalah sekretariat pos bantuan.
Bahwa yang saksi teliti di dalam melakukan pengecekan berkas proposal yang masuk ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri guna diterbitkan surat rekomendasi :
Surat permohoan bantuan.
Identitas jelas yang masih berlaku (Fotocopy KTP).
Fotocopy buku rekening yang melakukan permohonan.
Surat keterangan usaha dari lurah / camat setempat.
Fhoto usaha yang sedang dijalankan.
Bahwa tahapan-tahapan di dalam pembuatan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri kepada pemohon bantuan (proposal) :
Si pemohon bantuan mengajukan proposal ke Gubernur melalui Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri dengan melengkapi persyaratan-persyaratan yang telah di tentukan yaitu (adanya Surat permohoan bantuan, Identitas jelas yang masih berlaku (Fotocopy KTP), Fotocopy buku rekening yang melakukan permohonan, Surat keterangan usaha dari lurah/ camat setempat dan Fhoto usaha yang sedang dijalankan).
Kemudian saksi sebagai staff di Bidang Koperasi melakukan pengecekan kelengkapan-kelengkapan tersebut, jika tidak lengkap maka saksi akan melaporkan kepada Kepala Bidang Koperasi, kemudian Kepala Bidang memerintahkan kepada saksi agar menghubungi si pemohon untuk dilengkapi kekurangan persyaratannya.
Jika lengkap, saksi kemudian mengusulkan proposal tersebut ke sekretariat pos bantuan dan selanjutnya sekretariat pos bantuan akan membuat surat rekomendasi dengan kepala Kop surat Dinas Koperasi dan UKM Prov. Kepri dan surat tersebut diberikan kepada saksi untuk dimintakan tandatangan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri dan jika ada yang salah maka saksi akan melaporkan hal tersebut kepada Kepala Bidang Koperasi dan jika di perintahkan untuk mengubahnya maka kemudian saksi akan mengkoreksinya atau ketik ulang dengan isi atau format tidak berubah (sesuai yang dibuat oleh Sekretariat pos bantuan), yang saksi ubah atau tambahkan, yaitu nama dan nomor handpone. Dan di dalam pengecekan proposal tersebut saksi menggunakan lembar cheklist yang saksi buat sendiri.
Kemudian surat rekomendasi yang belum ditandatangani oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri tersebut saksi berikan beserta berkas proposalnya ke sekretariat Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri untuk meminta tanda tangan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri.
Setelah di tandatangani saksi melaporkan kepada Kepala Bidang koperasi bahwa surat rekomendasi tersebut sudah di tandatangan, maka selanjutnya atas perintah Kepala Bidang Koperasi surat rekomendasi tersebut bersama berkas proposal diteruskan kepada Sekretatiat pos bantuan.
Selanjutnya Sekretariat pos bantuan kembali mengembalikan berkas proposal beserta surat rekomendasi ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri di tambah Nota Dinas yang harus di tandangani oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri, setelah Nota dinas tersebut ditandatangan maka selanjutnya berkas proposal tersebut dikembalikan ke Sekretariat pos bantuan beserta Surat rekomendasi dan nota dinas, proses selanjutnya saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa setahu saksi penerbitan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi Pemerintah Provinsi Kepri hanya dilakukan pengecekan administrasi dan tidak ada dilakukan pengecekan kelapangan.
Bahwa Dinas Koperasi dan UKM pada bulan Oktober 2011 ada mengeluarkan 21 surat rekomendasi kepada UKM Tahu Tempe Kota Batam dan yang menandatangani surat rekomendasi tersebut adalah Kepala Dinas Koperasi dan UKM, yaitu saudara AZMAN TAUFIK, namun saksi menjelaskan bahwa yang membuat surat rekomendasi tersebut adalah sekretariat pos bantuan Pemprov. Kepri.
Bahwa Saksi tidak mengetahui sebabnya sehingga yang membuat surat rekomendasi kepada 21 UKM Tahu tempe Kota Batam adalah sekretariat pos bantuan Pemprov. Kepri, walaupun untuk Kop surat rekomendasi tersebut, yaitu Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri.
Bahwa sejak saksi bekerja di Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri pada tahun 2011 hingga sekarang, surat rekomendasi dibuat oleh Sekretariat Pos Bantuan.
Bahwa yang termasuk dalam 21 UKM Tahu Tempe yang dikeluarkan surat rekomendasinya oleh Dinas Koperasi dan UKM Prmprov. Kepri :
-
-
NO NAMA UKM/IKM TAHU TEMPE NAMA PEMILIK 1 Obos Bastaman Obos Bastaman 2 Nanang Nanang 3 Bima Ilham Bastaman Bima Ilham Bastaman 4 Angga Ari Pratama Putra Angga Ari Pratama Putra 5 Zahra Sutarno 6 Zahra Nuryati 7 Zahra Siswanto 8 Zahra Sularno 9 Zahra Evi Suharsini 10 Amam Budi Amam Budi 11 Eka Maryani Eka Maryani 12 Saluyu Wahyu Suryana 13 Taufik Taufik 14 Bambang Sugito Bambang Sugito 15 Abdul Muni Abdul Muni 16 Parnyoto Parnyoto 17 David Adi Pamuji David Adi Pamuji 18 Kunjono Fariz Kunjono Fariz 19 Sutriono Sutriono 20 Ati Darmiati Ati Darmiati 21 Ahmad Rizal Ahmad Rizal
-
Bahwa 21 UKM Tahu tempe Kota Batam tersebut melakukan pengurusan atau permohonan bantuan ke Pemerintahan Prov. Kepri yaitu pada bulan Oktober 2011 dan yang melakukan pengurusan adalah saudara OBOS BASTAMAN.
Bahwa Saksi tidak mengetahui sebabnya ke 21 UKM Tahu Tempe Kota Batam tersebut untuk pengurusan atau permohonan bantuan ke pemerintah Provinsi Kepri dilakukan oleh saudara OBOS BASTAMAN.
Bahwa Persyaratan yang di ajukan oleh saudara OBOS BASTAMAN di dalam melakukan permohonan bantuan 21 UKM Tahu Tempe ke pemerintah Provinsi Kepri dalam berkas-berkas proposal tersebut masih kurang sehingga saksi menyuruh saudara OBOS BASTAMAN untuk melengkapi kekurangan syarat-syaratnya.
Bahwa sekira bulan Oktober 2011, saudara OBOS BASTAMAN datang ke Dinas Koperasi Pemprov Kepri seorang diri hendak menemui saudara Drs. DJOKO selaku Kabid Koperasi, kemudian saudara Drs. DJOKO selaku Kabid Koperasi memerintahkan kepada saksi agar saudara OBOS BASTAMAN dipersilakan masuk ke ruangannya Tidak berapa lama saudara Drs. DJOKO selaku Kabid Koperasi memanggil saksi ke ruangannya dan memberikan berkas proposal dari saudara OBOS BASTAMAN untuk saksi cek kelengkapannya . Selang beberapa hari saksi melakukan pengecekan kelengkapan berkas proposal 22 UKM Tahu Tempe yang ajukan oleh saudara OBOS BASTAMAN dari 22 berkas tersebut 1 (satu) berkas proposal yang tidak lengkap (saksi lupa namanya) dan yang lengkap hanya 21 Proposal. Kemudian proposal permohonan bantuan ke 21 UKM Tahu Tempe Kota Batam yang telah lengkap syarat-syaratnya tersebut saksi berikan kepada sekretariat Pos bantuan Pemprov Kepri dan selang beberapa hari kemudian berkas proposal ke 21 UKM Tahu Tempe Kota batam tersebut kembali ke saksi dengan sudah ada surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM yang belum di tandatangani oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri dan lalu saksi mengecek surat rekomendasi tersebut (saksi memperbaiki nama dan nomor telephone dengan mengetik ulang sesuai format yang diberikan oleh Sekretariat Pos Bantuan atas perintah saudara Drs. DJOKO namun tidak semuanya dan hanya beberapa), setelah itu berkas proposal 21 UKM Tahu tempe tersebut bersamaan dengan Surat rekomendasi oleh saksi dimasukkan ke Sekretariat Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri agar Surat Rekomendasi tersebut di tandatangani oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri ketika itu, yaitu saudara AZMAN TAUFIK. Selang beberapa hari sekretariat Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri memberikan surat rekomendasi tersebut namun setelah saksi cek ternyata belum di tandatangani oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri, yaitu saudara AZMAN TAUFIK, selanjutnya saksi melaporkan hal tersebut kepada saudara Drs. DJOKO selaku Kepala Bidang Koperasi dan berkas proposal serta surat rekomendasi tersebut dipegang oleh Drs. DJOKO, tidak berapa lama saudara Drs. DJOKO memanggil saksi ke ruangannya dan selanjutnya mengajak saksi dengan membawa berkas proposal tersebut ke rumah Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri, yaitu saudara AZMAN TAUFIK, setibanya di rumah Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri saksi lalu disuruh oleh saudara Drs. DJOKO untuk meminta tanda-tangan saudara AZMAN TAUFIK surat rekomendasi 21 UKM Tahu Tempe tersebut, setelah ditandatangani selanjutnya saudara AZMAN TAUFIK selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri mengembalikan surat rekomendasi tersebut kepada saksi dan selanjutnya saksi membawa surat rekomendasi kepada saudara Drs. DJOKO dan perintah saudara Drs. DJOKO agar saksi memprosesnya namun terlebih dahulu saksi diperintahkan untuk menomori surat rekomendasi tersebut, selanjutnya berkas proposal beserta dengan surat Rekomendasi tersebut saksi berikan ke Sekretariat pos bantuan untuk di tindak lanjuti dan sekitar seminggu kemudian Sekretariat Pos Bantuan kembali memberikan Berkas proposal 21 UKM Tahu tempe tersebut beserta dengan surat rekomendasinya ditambah dengan Nota Dinas yang harus ditandangani oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri, setelah itu berkas proposal tersebut saksi berikan kepada Sekretariat Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri untuk meminta tanda tangan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri, yaitu saudara Ir. AMIR FAIZAL, MM (ada pergantian Kepala Dinas) dan setelah Nota dinas tersebut di tandatangani semuanya (21 UKM tahu tempe), berkas proposal ditambah surat rekomendasi dan nota dinas di kembalikan kepada saksi dan saksi melaporkan kepada saudara Drs. DJOKO dan saudara Drs. DJOKO memerintahkan saksi untuk melakukan proses selanjutnya, yaitu mengembalikan berkas proposal tersebut kepada Sekretariat Pos Bantuan dan tugas saksi hanya sampai pada proses itu saja.
Bahwa yang membuat surat rekomendasi dan nota dinas 21 UKM Tahu Tempe tersebut adalah Sekretariat Pos bantuan Pemprov. Kepri namun di surat tersebut kepala suratnya adalah Dinas Koperasi dan UKM Pemprov. Kepri namun dapat saksi pastikan bahwa Dinas Koperasi Pemprov. Kepri tidak pernah membuat surat rekomendasi dan nota dinas 21 UKM Tahu Tempe tersebut dan dari tahun 2014 untuk penomoran surat rekomendasi sudah di Sekretariat Pos Bantuan.
Bahwa Saksi menerangkan sebelum-sebelumnya, Dinas Koperasi Pemprov. Kepri tidak pernah memberikan nomor untuk surat rekomendasi dengan alasan karena untuk surat rekomendasi yang membuat adalah Sekretariat Pos Bantuan dan untuk surat rekomendasi kepada 21 UKM Tahu Tempe tersebut atas perintah saudara Drs. DJOKO untuk penomoran surat rekomendasinya di Dinas Koperasi Prov. Kepri dan penomoran tersebut saksi sendiri yang menulisnya dan ditandatangani oleh Azman Taufik selaku Kadis Koperasi dan UKM , rekomendasi tersebut terdiri dari:
No : 01 / DKUKM – KOP / X / 2011 atas nama TAUFIK HIDAYAT.
No : 02/ DKUKM – KOP / X / 2011 atas nama pemohon Ukm Abdul Muni Bin Buyali.
No : /DKUKM–KOP/X / 2011 atas nama pemohon Ukm Bima Ilham.
No : 04/DKUKM–KOP/X/2011atasnama pemohon UKM Parnyoto.
No : 05/DKUKM–KOP/X/2011 atas nama pemohon Ukm Eka Maryani.
No : 06/DKUKM–KOP / X / 2011 atas nama Pemohon UKM Sutriono.
No : 07 / DKUKM – KOP / X / 2011 atas nama pemohon UKM AHMAD RIZAL.
No : /DKUKM–KOP/X/2011atasnama pemohon UKM Evi Suharsini.
No : 10/ DKUKM – KOP / X / 2011 atas nama Pemohon UKM Wahyu Suryana.
No : 13/ DKUKM – KOP / X / 2011 ditandatangani oleh Azman Taufik selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepri tanggal 29 Oktober 2011 atas nama Pemohon UKM KONJONO FARIZ.
No: 15 / DKUKM – KOP / X / 2011 atas nama Pemohon UKM ANGGA ARIE PRATAMA PUTRA.
No : 16/ DKUKM – KOP / X / 2011 atas nama pemohon Atti Darmiati.
No : /DKUKM – KOP / X / 2011 atas nama pemohon Ukm David Adi Pamungkas.
No : 09/DKUK–KOP/ X / 2011 atas nama pemohon Ukm Sularno.
No : / DKUKM – KOP / X / 2011 atas nama pemohon UKM Nanang.
No :17/DKUKM– KOP/X /2011 atas nama pemohon UKM Amam Budi.
No :18/ DKUKM – KOP / X / 2011 atas nama pemohon UKM Nuryati.
No :19/DKUKM–KOP/ X/2011 atas nama pemohon UKM Siswanto.
No : 20/DKUKM–KOP/X/ 2011 atas nama pemohon UKM Bambang Sugito.
No : /DKUKM–KOP/X/2011 atasnama pemohon UKM Obos Bastaman.
No : / DKUKM – KOP / X / 2011 atas nama pemohon UKM.
Bahwa perintah dari saudara Drs. DJOKO ketika memerintahkan saksi untuk melakukan pengecekan berkas proposal yang di ajukan oleh saudara OBOS BASTAMAN adalah dengan berkata “ini ada berkas tahu tempe tolong cek berkas dan memprosesnya”, dan ketika itu saudara OBOS BASTAMAN masih berada di ruangan saudara Drs. DJOKO.
Bahwa di dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri ada berisikan mengenai jumlah nominal bantuan yang layak untuk diberikan kepada 21 UKM Tahu Tempe tersebut.
Bahwa isi dari proposal yang diajukan oleh 21 UKM Tahu Tempe tersebut adalah permohonan bantuan untuk pengembangan usaha tahu tempe.
Bahwa saksi ada pernah menerima uang sejumlah Rp.3.000.000,- dari saudara OBOS BASTAMAN sebagai uang pulsa pada sekira bulan Mei 2013, awalnya saksi tidak mau menerima uang tersebut namun saudara OBOS BASTAMAN memaksa saksi menerima dengan ucapan “untuk uang pulsa” dan kemudian saksi terpaksa menerimanya, selanjutnya saksi melaporkan hal tersebut kepada saudara Drs.DJOKO selaku atasan saksi “Pak saksi ada di kasih sama pak OBOS” lalu saudara Drs. DJOKO menjawab “Berapa?” dan saksi menjawab “saksi tidak tahu pak karena saksi belum buka” lalu Drs. DJOKO berkata “Ya, udah kamu ambil aja”, namun saksi tidak mengetahui uang tersebut apakah sebagai balasan jasa saksi atas bantuan pengurusan berkas proposal 21 UKM Tahu Tempe yang dibawa oleh saudara OBOS BASTAMAN pada tahun 2011, karena pemberian uang itu pada tahun 2013 sementara proposal pengajuan 21 UKM Tahu Tempe pada tahun 2011.
Bahwa pada tahun 2012 yang saksi tidak ingat bulannya, saudara OBOS BASTAMAN datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri menemui saudara Drs. Djoko, ketika itu saudara Obos Bastaman ada memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana 21 UKM Tahu Tempe Kota Batam kepada saudara Drs. Djoko dan selanjutnya saudara Drs. Djoko memerintahkan saksi untuk mengantarkan Laporan pertanggungjawaban 21 UKM Tahu Tempe tersebut ke BPKKD yaitu ke saudari Ismawati namun yang pasti saksi tidak mengetahui apakah ketika saksi mengantarkan Laporan pertanggungjawaban 21 UKM Tahu Tempe tersebut ke BPKKD yaitu ke saudari ISMAWATI tersebut untuk pemberian bantuan dari Pemprov. Kepri kepada 21 UKM Tahu Tempe Kota Batam tersebut disetujui atau tidak. Namun perlu saksi tambahkan bahwa setelah tidak berapa lama surat rekomendasi dan nota dinas 21 UKM Tahu tempe kota Batam di tanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri selesai, saudari ISMAWATI sebagai Bendahara Pengeluaran BPKKD Provinsi Kepri memberikan kepada saksi contoh surat laporan pertanggungjawaban dan memerintahkan saksi untuk memberikannya kepada 21 UKM Tahu tempe Kota Batam tersebut. Selanjutnya saksi memberitahukan ke saudara Obos Bastaman bahwa dari BPKKD Provinsi Kepri ada contoh laporan pertanggungjawaban yang harus di buat oleh 21 UKM Tahu tempe dan kemudian saudara Obos Bastaman datang ke Tanjungpinang untuk mengambil contoh laporan pertanggungjawaban tersebut dan tidak berapa lama kemudian saudara Obos Bastaman ada datang ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri dengan membawa laporan pertanggunjawaban dan kelengkapan-kelengakapannya seperti nota-nota.
Bahwa Bentuk dari Laporan pertanggungjawaban 21 UKM Tahu Tempe Kota Batam yang diantar oleh saudara OBOS BASTAMAN yang kemudian saksi mengantarkannya ke BPKKD adalah 1 (satu) lembar berisikan rincian penggunaan dana dan ada lampirannya berupa nota-nota dan kwitansi, namun saksi tidak mengetahui secara detail isi dari Laporan pertanggungjawaban 21 UKM Tahu Tempe kota Batam yang diantar oleh saudara OBOS BASTAMAN tersebut.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
MEDI KRISTIANTO, SE.Ak, M.Si.
Bahwa saksi pada saat di muka persidangan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenarnya.
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Anggaran dan Pembinaan Keuangan Daerah pada BPKKD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah) Provinsi Kepulauan Riau dari tahun 2013 s.d tahun 2014 dan saksi juga menjabat selaku Plt. Kepala BPKKD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah) Provinsi Kepulauan Riau dari tahun 2014 s.d sekarang.
Bahwa Penunjukkan dan pegangkatan saksi sebagai Kepala Bidang Anggaran dan Pembinaan Keuangan Daerah pada BPKKD Pemerintah Provinsi Kepri sesuai dengan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor: 259 Tahun 2012, tanggal 07 Maret 2012, tentang Pengangkatan Pejabat Eselon III Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Bahwa Saksi menerangkan yang menjadi tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kabid Anggaran dan Pembinaan Keuangan Daerah pada BPKKD Pemerintah Provinsi Kepri adalah :
Mempersiapkan proses penganggaran dalam APBD/Perubahan APBD;
Melakukan evaluasi terhadap rancangan APBD dan Perubahan APBD Kabupaten/Kota.
Bahwa Saksi menerangkan Dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Kabid Anggaran dan Pembinaan Keuangan Daerah pada BPKKD Pemerintah Provinsi Kepri tersebut saksi berpedoman kepada :
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 tahun 2007 perubahan atas Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.
Bahwa Saksi menerangkan mekanisme penyusunan anggaran baik APBD ataupun Perubahan APBD adalah :
Pemerintah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
Kepala Daerah menyusun rancangan KUA (Kebijakan Umum APBD) berdasarkan RKPD yang dalam hal ini dilaksanakan oleg TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah);
Rancangan KUA disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan;
Rancangan KUA yang telah dibahas, selanjutnya disepakati menjadi KUA;
Berdasarkan KUA yang telah disepakati, Pemerintah Daerah menyusun PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara), dengan tahapan :
Menentukan skala prioritas untuk urusan wajib dan pilihan;
Menentukan usulan program untuk masing-masing urusan;
Menyusun plafon anggaran untuk masing-masing program.
Kepala Daerah menyampaikan Rancangan PPAS kepada DPRD untuk dibahas ;
Rancangan PPAS yang telah dibahas, selanjutnya disepakati menjadi PPA (Prioritas dan Plafon Anggaran);
Disusun RKA-SKPD (Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang memuat Rencana Pendapatan, Rencana Belanja untuk masing-masing program dan kegiatan, serta Rencana Pembiayaan untuk tahun yang direncanakan;
Setelah disusun RKA-SKPD, selanjutnya disusun Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) APBD;
Kepala Daerah menyampaikan Ranperda APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan;
Kepala Daerah mempersiapkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD;
Setelah disetujui, kemudian ditetapkan Peraturan Daerah tentang APBD.
Khusus untuk hibah dan bantuan sosial yang dianggarkan setelah terbitnya Permendagri 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial adalah :
Anggaran sudah terinci (by name dan by addres);
Permohonan (proposal) muncul sebelum penyusunan APBD dilakukan (tahun sebelumnya);
Permohonan bantuan disebarkan ke SKPD teknis terkait;
Kepala SKPD teknis terkait membuat rekomendasi atas proposal yang diajukan tersebut;
SKPKD (BPKKD) hanya berperan sebagai juru bayar.
Bahwa pada tahun 2012 Pemerintah Provinsi Kepri memang ada memberikan bantuan sosial kepada 21 (dua puluh satu) UKM Tahu Tempe di Kota Batam dengan jumlah total anggaran sebesar Rp 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) dengan rincian penerima bantuan sosial untuk UKM Tahu Tempe di Kota Batam sebagai berikut:
AHMAD RIJAL sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.02;
BAMBANG SUGITO / SIGIT sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.03;
OBOS BASTAMAN sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.04;
ABDUL MUNI sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.05;
AMAM BUDI sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.06;
ANANG sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.07;
ARI ANGGA sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.08;
ATI DARMIATI sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.09;
BIMA ILHAM sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.10;
DAVID ADI PAMUJI sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.11;
EKA MARYANI sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.12;
EVI SUHARSINI sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.13;
KUNJONO FARIZ sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.14;
NURYATI sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.15;
PARNYOTO sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.16;
SISWANTO sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.17;
SULARNO sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.18;
SUTARNO sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.19;
SUTRIONO sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.20;
TOFIK sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.22;
WAHYU SURYANA sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.23.
Bahwa Sumber pendanaan dalam pemberian bantuan sosial kepada 21 (dua puluh satu) UKM Tahu Tempe di Kota Batam tersebut di atas bersumber dari dana APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2012 dari ma ta anggaran Belanja Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat 7 dengan kode rekening 5.1.5.09.
Bahwa yang menentukan pemberian kode rekening bantuan sosial kepada 21 (dua puluh satu) UKM Tahu Tempe di Kota Batam tersebut masuk ke dalam mata anggaran Belanja Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat 7 adalah Bidang Anggaran BPKKD, sedangkan maksud dari angka 7 (tujuh) pada mata anggaran tersebut adalah hanya sebagai kodefikasi untuk mempermudah mengelompokkan program kegiatan yang sejenis.
Bahwa sepengetahuan saksi program kegiatan bantuan sosial kepada 21 (dua puluh satu) UKM Tahu Tempe di Kota Batam tersebut didapatkan dari usulan SKPD teknis hal ini sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh SKPD teknis atas pengajuan proposal dari pihak pemohon, yaitu masing-masing UKM Tahu Tempe di Kota Batam tersebut.
Bahwa pada tahun 2013 Pemerintah Provinsi Kepri memang ada memberikan bantuan hibah kepada Masjid dan TK Baitur Rozzaq Kota Batam dengan jumlah total anggaran sebesar Rp 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Masjid Baitur Rozzaq Perum Sari Padjajaran Kec. Sagulung sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.4.07.24;
TK Baitur Rozzaq Perum Sari Padjajaran Kec. Sagulung sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.4.07.25.
Bahwa Sumber pendanaan dalam pemberian bantuan hibah kepada Masjid dan TK Baitur Rozzaq Kota Batam tersebut di atas bersumber dari dana APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2013 dari mata anggaran Belanja Bantuan Hibah Kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta 3 dengan kode rekening 5.1.4.07.
Bahwa yang menentukan bahwa pemberian kode rekening bantuan hibah kepada Masjid dan TK Baitur Rozzaq Kota Batam tersebut masuk ke dalam mata anggaran Belanja Bantuan Hibah Kepada Badan/ Lembaga/ Organisasi Swasta 3 adalah Bidang Anggaran BPKKD, sedangkan maksud dari angka 7 (tujuh) pada mata anggaran tersebut adalah hanya sebagai kodefikasi untuk mempermudah mengelompokkan program kegiatan yang sejenis.
Bahwa sepengetahuan saksi program kegiatan bantuan hibah kepada Masjid dan TK Baitur Rozzaq Kota Batam tersebut didapatkan dari usulan SKPD teknis hal ini sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh SKPD teknis atas pengajuan proposal dari pihak pemohon, yaitu pihak Masjid dan TK Baitur Rozzaq Kota Batam tersebut.
Bahwa sepengetahuan saksi berdasarkan pengajuan proposal permohonan dana bantuan sosial kepada 21 (dua puluh satu) UKM Tahu Tempe di Kota Batam dan proposal permohonan dana bantuan hibah kepada Masjid serta TK Baitur Rozzaq Kota Batam yang telah direkomendasi oleh SKPD teknis terkait, bahwa proposal tersebut dibuat dan ditandatangani oleh masing-masing pihak pemohon, sedangkan untuk cara penyampaian proposal tersebut kepada Pemerintah Provinsi Kepri dari masing-masing pihak pemohon tersebut saksi tidak mengetahuinya apakah secara kolektif atau perorangan hal ini dikarenakan saksi tidak melihat langsung proses penyampaian proposal tersebut.
Bahwa pada saat melakukan penyusunan anggaran tersebut di atas, sepengetahuan saksi berdasarkan proposal yang diajukan, untuk 21 (dua puluh satu) UKM Tahu Tempe di Kota Batam tersebut tidak ada dinaungi ataupun dikelola oleh suatu wadah ataupun organisasi apapun, sedangkan untuk Masjid dan TK Baitur Rozzaq Kota Batam tersebut, pada proposal yang diajukan sama-sama menggunakan nama Baitur Rozzaq dan juga terdapat kesamaan nama pengurus, yaitu untuk Raudhatul Athfal/TK Baitur Rozzaq selaku Pembina Komite Sekolah adalah saudara OBOS BASTAMAN dan juga dikelola oleh Yayasan Miftahul Hidayah Kota Batam, sedangkan untuk pembangunan Masjid Baitur Rozzaq selaku Ketua Panitia Pembangunan adalah saudara OBOS BASTAMAN.
Bahwa adapun yang menjadi kewajiban dari pihak Masjid serta TK Baitur Rozzaq Kota Batam selaku penerima bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Kepri dan kewajiban dari 21 (dua puluh satu) UKM Tahu Tempe di Kota Batam selaku penerima bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Kepri adalah membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan hibah dan bantuan sosial dimaksud kepada Gubernur Provinsi Kepri melalui PPKD dengan tembusan SKPD teknis terkait, hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Riau tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial.
Bahwa untuk bentuk laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan hibah dan bantuan sosial yang dipersyaratkan bagi penerima bantuan hibah dan bantuan sosial tersebut di atas secara teknis saksi tidak mengetahuinya, hal ini karena menjadi lingkup tugas bidang perbendaharaan.
Bahwa sepengetahuan saksi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Riau tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial, bahwa laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan hibah dan bantuan sosial tersebut seharusnya disampaikan oleh penerima bantuan kepada Gubernur Provinsi Kepri melalui PPKD dengan tembusan SKPD teknis terkait paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahwa berkaitan dengan ada atau tidak kebijakan dalam hal penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan hibah dan bantuan sosial oleh penerima bantuan kepada Gubernur Provinsi Kepri melalui PPKD dengan tembusan SKPD teknis terkait, yang sebagai contoh bahwa menyampaikan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana terlebih dahulu baru pencairan bantuan tersebut di atas saksi tidak mengetahuinya, hal ini karena untuk masalah pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan tersebut merupakan domain tugas bidang perbendaharaan.
Bahwa pada tahun 2012 dan 2013 saksi memang termasuk dalam TAPD Provinsi Kepri, yaitu :
Sebagai TAPD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2012 sebagaimana Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 112 Tahun 2012 tanggal 3 Januari 2012 tentang Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Panitia Khusus Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2012 dengan jabatan Wakil Ketua V;
Sebagai TAPD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2013 sebagaimana Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 516 Tahun 2013 tanggal 25 April 2013 tentang Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Panitia Khusus Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2013 dengan jabatan Wakil Ketua II.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Wakil Ketua II TAPD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2013 tersebut sama dengan tugas dan tanggung jawab saksi sehari-hari sebagai Kabid Anggaran BPKKD Provinsi Kepri.
Bahwa pada saat melakukan kegiatan penyusunan anggaran, TAPD Provinsi Kepri tahun anggaran 2012 dan 2013 memang ada beberapa kali melakukan rapat pembahasan dalam rangka penyusunan anggaran baik APBD/Perubahan APBD.
Bahwa dalam pembahasan APBD dan Perubahan APBD pihak-pihak yang hadir adalah TAPD, Sekwan, SKPD terkait dan komisi-komisi DPRD.
Bahwa dalam pembahasan APBD Tahun Anggaran 2012 ada dibahas tentang pemberian bantuan sosial kepada 21 (dua puluh satu) UKM Tahu Tempe di Kota Batam dan dalam pembahasan APBD Tahun Anggaran 2013 ada dibahas tentang pemberian bantuan hibah kepada Mesjid dan TK Baitur Razzaq Kota Batam.
Bahwa adapun pembahasan yang dilakukan pada saat rapat pembahasan anggaran bersama TAPD, Sekwan, SKPD terkait, dan komisi-komisi DPRD terkait pemberian bantuan sosial kepada 21 (dua puluh satu) UKM Tahu Tempe di Kota Batam dan pemberian bantuan hibah kepada Mesjid dan TK Baitur Razzaq Kota Batam tersebut hanya membahas masalah besaran bantuan saja dan tidak terlihat adanya pihak-pihak yang mendesak agar pemberian bantuan hibah dan sosial tersebut harus tetap terlaksana.
Bahwa terhadap pemberian bantuan sosial kepada 21 (dua puluh satu) UKM Tahu Tempe di Kota Batam dan pemberian bantuan hibah kepada Mesjid dan TK Baitur Razzaq Kota Batam tersebut di atas, saksi tidak pernah mendapat intervensi dari pihak manapun dalam hal pemberian bantuan hibah dan bantuan sosial tersebut baik mulai dari pengajuan proposal, penganggaran dan pencairan sampai dengan pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana, akan tetapi apakah ada atau tidaknya intervensi kepada pegawai BPKKD Provinsi Kepri lainnya saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi ada mendapat honor sebagai Wakil Ketua V TAPD Provinsi Kepri pada Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 2.500.000,-/ bulan (dua juta lima ratus ribu rupiah per bulan) belum dipotong pajak, sedangkan sebagai Wakil Ketua II TAPD Provinsi Kepri pada Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 2.500.000,- / bulan (dua juta lima ratus ribu rupiah per bulan) belum dipotong pajak, dan honor tersebut sudah saksi terima.
Bahwa saksi masih tetap dengan keterangan saya sebelumnya yaitu pada pemeriksaan hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekira pukul 09.30 Wib yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Bahwa terkait dengan penyampaian laporan penggunaan dana bantuan sosial dan hibah yang disampaikan oleh penerima bantuan sosial yaitu 21 UKM Tahu Tempe di Kota Batam pada Tahun Anggaran 2012 dan penerima hibah Masjid dan TK (Rhaudatul Athfal) Baitul Rozzaq Kota Batam Tahun Anggaran 2013 kepada Pemerintah Provinsi Kepri selaku pemberi bantuan sosial dan hibah tersebut, saksi tidak mengetahuinya, hal ini disebabkan bahwa laporan tersebut disampaikan penerima bantuan sosial dan hibah kepada Kepala Daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait.
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan dan siapa yang menyerahkan ataupun yang menerima laporan penggunaan dana bantuan sosial dan hibah sehubungan dengan pemberian Bantuan Sosial kepada 21 UKM Tahu Tempe di Kota Batam pada Tahun Anggaran 2012 serta pemberian Bantuan Hibah kepada Masjid dan TK (Rhaudatul Athfal) Baitul Rozzaq Kota Batam Tahun Anggaran 2013 tersebut.
Bahwa Sehubungan dengan monitoring dan evaluasi atas pemberian Bantuan Sosial kepada 21 UKM Tahu Tempe di Kota Batam pada Tahun Anggaran 2012 serta pemberian Bantuan Hibah kepada Masjid dan TK (Rhaudatul Athfal) Baitul Rozzaq Kota Batam Tahun Anggaran 2013 tersebut saya tidak mengetahuinya, hal ini dikarenakan pelaksanaan tersebut adalah dibebankan kepada SKPD terkait.
Bahwa sepengetahuan saksi monitoring dan evaluasi atas pemberian bantuan sosial dan hibah tersebut dilakukan setelah pemberian dana bantuan sosial dan hibah dilaksanakan dan setelah digunakan oleh penerima bantuan sosial dan hibah, yang mana hal tersebut juga sudah diatur dalam Permendagri tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD serta Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Pemerintah. Sedangkan tujuan dilakukannya monitoring dan evaluasi atas pemberian bantuan sosial dan hibah tersebut sepengetahuan saksi adalah sebagai bentuk pengawasan agar pemberian bantuan tersebut tepat sasaran sesuai dengan tujuan pemberian bantuan sosial dan hibah.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa personil yang ditugaskan oleh SKPD terkait yang melakukan monitoring dan evaluasi atas atas pemberian Bantuan Sosial kepada 21 UKM Tahu Tempe di Kota Batam pada Tahun Anggaran 2012 serta pemberian Bantuan Hibah kepada Masjid dan TK (Rhaudatul Athfal) Baitul Rozzaq Kota Batam Tahun Anggaran 2013 tersebut.
Bahwa Saksi mengetahui laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan sosial dan hibah yang dibuat dan diserahkan pada saat dilakukan pencairan Bantuan Sosial kepada 21 UKM Tahu Tempe di Kota Batam pada Tahun Anggaran 2012 serta pencairan Bantuan Hibah kepada Masjid dan TK (Rhaudatul Athfal) Baitul Rozzaq Kota Batam Tahun Anggaran 2013 tersebut adalah pada saat pertama kali diperiksa oleh pihak Penyidik Polda Kepri, yang mana hal tersebut merupakan kebijakan dari Kepala BPKKD Provinsi Kepri ketika itu, yaitu saudara AGUS FERIJANTO, Ak, MM (Alm), sedangkan maksud dan tujuan adanya kebijakan yang dibuat oleh saudara AGUS FERIJANTO, Ak, MM (Alm) tersebut, saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa Saksi tidak pernah diberitahukan ataupun dimintai saran dan pendapat sebelumnya oleh saudara AGUS FERIJANTO, Ak, MM (Alm) selaku Kepala BPKKD Provinsi Kepri ketika itu dalam membuat suatu kebijakan tersebut diatas.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
PETIT PAMUNGKAS SADEWO, SE., M.Si
Bahwa saksi di muka persidangan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenarnya.
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan di Dinas BPKKD (Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah) Provinsi Kepri berdasarkan SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 259 Tahun 2012, tanggal 07 Maret 2012 tentang Penunjukan Sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan Tahun Anggaran 2012 dan yang mengeluarkan SK tersebut adalah Gubernur Kepulauan Riau dan untuk jabatan sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah (kuasa BUD) di Dinas BPKKD (Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah) Provinsi Kepri berdasarkan SK (Surat keputusan) Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 267 Tahun 2012, tanggal 09 Maret 2012 tentang Penunjukan Sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah Tahun Anggaran 2012 dan yang mengeluarkan SK tersebut adalah Gubernur Kepulauan Riau Sedangkan yang merupakan tugas dan tanggungjawab saksi adalah sebagai berikut:
Selaku Kepala Bidang Perbendaharaan, yaitu :
Pelaksanaan perencanaan program perbendaharaan;
Pelaksanaan fungsi BUD;
Penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan APBD;
Pelaksanaan pengujian dan penataan administrasi pengeluaran anggaran;
Pelaksanaan penagihan tuntutan perbendaharaan;
Pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
Penyiapan informasi keuangan;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program;
Melaksanakan tugas lain di bidang perbendaharaan yang diberikan oleh kepala Badan.
Selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (kuasa BUD), yaitu:
Menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBD yang tercantum dalam SPM;
Pada tahap ini yang saksi lakukan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab saksi adalah, yaitu mencocokkan kode rekening dengan DPA, mencocokan mata anggaran dengan DPA, melihat jumlah angka yang hendak dikeluarkan dari kas daerah dan identitas penerima (nama rekening dan nomor rekening);
Kuasa BUD meneliti dokumen SPM apakah dananya tersedia atau tidak dalam DPA;
Pada tahap ini saksi melihat kode rekening mata anggaran dan jumlah dana yang tersedia apakah ada di DPA atau tidak;
Kuasa BUD meneliti kelengkapan dokumen SPM yang diajukan oleh PA agar pengeluaran yang diajukan tidak melampaui pagu anggaran sesuai dengan Permendagri nomor 13 tahun 2006 pasal 216;
Pada tahap ini saksi bertugas mengecek apakah SPM yang dikeluarkan oleh PA pengeluaran yang diajukan tidak melampaui pagu anggaran, jika lebih maka saksi tidak akan membuat SP2D;
Setelah berkas dinyatakan lengkap atas SPM yang diteliti diproses untuk diterbitkan SP2D, selanjutnya SP2D diserahkan ke pihak ketiga selaku penyedia barang atau jasa;
Pada tahap ini tugas saksi, yaitu meneliti berkas pendukung SPM untuk diterbitkannya SP2D, berkas pendukung tersebut antara lain : Surat pernyataan yang di tandatangani oleh PA, Surat pernyataan tanggungjawab belanja, salinan SPD (Surat Penyediaan Dana) yang dikeluarkan oleh BUD, salinan DPA/DPPA, salinan peraturan Bupati jika ada dan salinan SK Bupati jika ada;
Melaksanakan pemungutan atau pemotongan, penyetoran dan verifikasi atas perhitungan pihak ketiga;
Pada tahap ini, setelah berkas pendukung SPM dinyatakan lengkap maka Kuasa BUD menerbitkan SP2D
Melaksanakan verifikasi dalam penerbitan surat keterangan penghentian pembayaran gaji (SKPP);
Menyusun rekapitulasi, realisasi gaji PNS dilingkungan pemerintah daerah sebagai lampiran pencairan dana alokasi umum setiap bulannya;
Mengidentifikasi data PNS beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan struktural maupun jabatan fungsional;
Membagi tugas pada bawahan dengan cara tertulis dan atau lisan agar dapat diproses lebih lanjut;
Memeriksa, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja bawahan untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaan;
Menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karir;
Menginventarisasi permasalahan-premasalahan sesuai dengan bidang tugas secara rutin maupun berkala sebagai bahan pemecahan masalah.
dan dalam melaksanakan tugas tersebut saksi sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah di Dinas BPKKD (badan pengelola keuangan dan kekayaan daerah) Provinsi Kepri ada mendapat tunjangan jabatan yaitu sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan.
Bahwa Pedoman saksi dalam melakukan tugas dan tanggung jawab adalah Permendagri nomor 13 tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagrai nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian bantuan hibah dan bantuan sosial, dan Peraturan Gubernur No.49 tahun 2012 tentang mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Bahwa Sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 susunan jabatan yang ada di BPKKD Provinsi kepri yaitu :
Kepala Badan dijabat oleh sdr AGUS FERIJANTO (alm);
Seketaris yaitu dijabat oleh ANDRI RIZAL;
Kasubbid seketariat yaitu Rio Lita, Abi Abraham, Urai Gusnawati;
Kabid Anggaran dijabat oleh Medi Kristanto;
Kasubbid anggaran ada 3 yaitu Putu Wira Sata, Tri Wahyu Widadi,
Kepala Bidang perbendaharaan PETIT PAMUNGKAS (saksi sendiri);
Kasubbid perbendaharaan ada 3 yaitu : Sutia, Nur Jihad, Lusia Desi;
Kepala bidang adminitrasi keuangan dijabat oleh IRMENDES;
Kasubbid adminitrasi yaitu Ali Muttakin, Herysan Putra.
Kepala Bidang Aset dijabat oleh sdri YESI YUNIUS;
kepala sub bidang Aset yaitu YOSSI dan RENDRA.
Bendahara pengeluaran BPKKD yaitu KURNADIANSYAH;
Bendahara pengeluaran PPKD yaitu sdri ISMAWATI (tahun 2012), Dodi Trisna Admijaya (tahun 2013), HERU DIANTO (tahun 2014).
Bahwa yang dimaksud dengan SPM, SPD, SP2D, BG, DPA/DPPA, Mata Anggaran, dan kode rekening adalah sebagai berikut :
SPD adalah Surat Penyediaan Dana, yang terbitkan oleh Kepala BPKKD dan berisikan alokasi Dana yang diberikan kepada SKPD (satuan kerja perangkat daerah ), perbulan/triwulan/semester/tahunan. Dengan tujuan yaitu untuk mengatur arus kas keuangan daerah;
SPP adalah Surat Permintaan Pembayaran, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran, terdiri dari 3 surat yaitu SPP 1 untuk surat pengantar berisikan jenis belanja, tahun anggaran, dasar pengeluaran, jumlah sisa dana, untuk keperluan, nama bendahara pegeluaran, jumlah pembayaran yang diminta, nama dan nomor rekening Bank, SPP 2 untuk Ringkasan yang berisikan Nomor SPD, jumlah dana dan sisa dana, dan SPP 3 untuk Rincian yang berisi kode rekening, uraian kegiatan, jumlah dana yang diberikan. Adapun tujuan dari surat tersebut, yaitu untuk permohonan pembayaran yang diajukan oleh Bendahara kepada PA, guna dilakukan pencarian;
SPM adalah Surat Perintah Membayar, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA). yang berisi perintah kepada kuasa BUD untuk menerbitkan SP2D kepada SKPD, nama pihak ketiga, nomor rekening bank, nama bank, NPWP, dasar pembayaran, untuk keperluan, kode rekening, uraian, nilai anggaran. Adapun tujuan dari surat tersebut yaitu untuk proses pencairan dana guna membayar kepada pihak penerima sesuai dengan kegiatan/urusan yang sudah dianggarkan;
SP2D adalah Surat Perintah Pencairan Dana, yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Bendahara Umum Daerah, yang berisikan Nomor SPM, tanggala, SKPD, perintah mencairkan dana, nama penerima, NPWP, Nomor rekening, Bank, Keperluan untuk, kode rekening, uraian, dan jumlah. Adapun tujuan penerbitan surat tersebut yaitu untuk melakukan pencairan dana ke Bank / Kas daerah.
BG adalah Bilyet Giro, yang diterbitkan atau ditanda tangani oleh Bendara Umum Daerah dan ditujukan ke Bank, yang berisikan memindahkan dana dari kas daerah kepada penerima sesuai dengan nilai nominal yang tertera dan rekening bank tujuan. Adapun tujuan dari penerbitan BG tersebut adalah pemindahbukuan dari kas daerah kepada rekening tujuan penerima;
Mata anggaran adalah uraian kegiatan yang ada di DPA. Yang berisikan tentang keterangan objek kegiatan yang akan dibayarkan. Adapun tujuannya adalah untuk mempermudah pengecekan dalam hal penerbitan SPM dan SP2D;
kode rekening adalah nomor rekening yang ada di dalam DPA sebagai pembeda dari setiap kegiatan. Adapun tujuannya adalah agar dalam penyaluran dana sudah sesuai dengan yang tercantum dalam DPA.
Bahwa pada awalnya BUD (Bendahara Umum Daerah) menerima berkas pengajuan pembayaran dari PPKD (pejabat pengelola keuangan daerah) dengan kelengkapan yaitu Proposal, NPHD/nota dinas persetujuan kepala Daerah, SPP, SPM dan DPA. Selanjutnya terhadap berkas tersebut diteliti oleh bagian perbendaharaan. Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap, maka BUD membuat SP2D dan Bilyet Giro. Selanjutnya SP2D dan BG tersebut diserahkah kepada Bendahara pengeluaran untuk diserahkan kepada pihak penerima. Kemudian penerima membawa SP2D dan BG tersebut ke Bank untuk dilakukan pencairan dari kas daerah ke rekening penerima. Dan dalam hal pemberian SP2D serta BG tersebut harus diambil di ruang bendahara pengeluaran oleh pihak penerima langsung dan apabila diwakilkan oleh pihak lain, maka harus melampirkan surat kuasa untuk pengambilan SP2D dan Bilyet Gironya. Kemudian si penerima akan menandatangani kwitansi dan buku tanda terima SP2D dan Bilyet Giro.
Bahwa Hibah adalah pemberian dari Pemerintah Daerah dalam bentuk uang maupun barang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat atau Perusahaan Daerah atau Organisasi Kemasyarakatan atau Kelompok Masyarakat yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang menunjang untuk penyelenggaraan urusan pemrintah daerah.
Pihak-pihak yang boleh menerima Hibah adalah :
Pemerintah Pusat;
Perusahaan Daerah;
Organisasi Kemasyarakatan; dan
Kelompok Masyarakat.
Bantuan Sosial (bansos) adalah bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadi resiko sosial.
Pihak-pihak yang boleh mendapatkan bansos adalah :
Anggota Masyarakat;
Kelompok Masyarakat.
lembaga non pemerintah bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lainnya yang berperan untuk melindungi individu, kelompok/dan atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang persyaratan untuk dapat menerima bantuan hibah dan bantuan sosial dari pemerintah provinsi Kepri kepada penerima karena yang lebih mengetahui adalah SKPD terkait. Sedangkan bendahara umum daerah (BUD) hanya memproses pencairan dana berdasarkan kelengkapan syarat-syarat yang diajukan oleh Pengguna Anggaran (kepala BPKKD) kepada BUD yaitu:
Proposal;
Rekomendasi SPKD terkait;
tersedia anggaran di DPA/DPPA;
SP, SPM, dan SPP.
Bahwa Jumlah APBD murni dan perubahan Provinsi Kepri tahun 2012 dan 2013 adalah sebagai berikut :
APBD murni dan Perubahan Provinsi Kepri tahun 2012 Rp. 2.472.997.515.700,- (dua triliun empat ratus tujuh puluh dua milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima belas ribu tujuh ratus rupiah), dengan rincian untuk hibah dan bansos yaitu :
Untuk Hibah sebesar Rp. 300.724.000.000,- (tiga ratus milyar tujuh ratus dua puluh empat juta rupiah), Dan yang terealisasi adalah sebesar Rp. 278.411.673.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan milyar empat ratus sebelas juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), dengan kode rekening 1.20.00.00.5.1.4.
Untuk Bansos sebesar Rp. 132.772.000.000,- (seratus tiga puluh dua milyar tujuh ratus tujuh puluh dua juta rupiah), Dan yang terealisasi adalah sebesar Rp. 115.916.315.764,50,- (seratus lima belas milyar sembilan ratus enam belas juta tiga ratus lima belas ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah koma lima puluh sen), dengan kode rekening 1.20.00.00.5.1.5.
APBD murni dan Perubahan Provinsi Kepri tahun 2013 sebesar Rp. 3.173.339.957.507,- (tiga triliun seratus tujuh puluh tiga milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus tujuh rupiah), dengan perincian :
Untuk Hibah sebesar Rp. 416.529.350.000,-(empat ratus enam belas milyar lima ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang terealisasi adalah sebesar Rp. 366.048.250.000,-(tiga ratus enam puluh enam milyar empat puluh delapan juta du aratus lima puluh ribu rupiah), dengan kode rekening 1.20.00.00.5.1.4;
Untuk Bansos sebesar Rp. 166.725.920.000,- (seratus enam puluh enam milyar tujuh ratus dua puluh lima juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), dan yang terealisasi adalah sebesar Rp. 134.365.224.579,- (seratus tiga puluh empat milyar tiga ratus enam puluh lima juta dua ratus dua puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah), dengan kode rekening 1.20.00.00.5.1.5.
Bahwa mekanisme dalam proses pemberian bantuan Hibah dan Bantuan Sosial (bansos) dari Pemerintah Provinsi Kepri pada Tahun Anggaran 2012 dan 2013 adalah sebagai berikut :
Untuk Hibah :
Setelah Proposal yang diajukan oleh calon penerima Hibah disetujui oleh Kepala Daerah selanjutnya diproses pencairan dana Hibahnya oleh PPKD dengan tahapan-tahapannya sebagai berikut :
Pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh Bendahara PPKD dengan melengkapi persyaratan-persyaratan sesuai ketentuan penatausahaan Keuangan Daerah seperti penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, foto copy rekening bank, foto copy KTP Pengurus atau Ketua Organisasi dan Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak dan sebagainya;
Penerbitan Surat Perintah Membayar oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) PPKD untuk dilakukan verifikasi atas kelengkapan berkas Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kuasa BUD dan penerbitan Bilyet Giro (BG) sebagai dasar pemindahbukuan dana dari Rekening Kas Umum Daerah ke rekening penerima Hibah.
Untuk Bantuan Sosial :
Setelah Proposal yang diajukan oleh calon penerima Bantuan Sosial disetujui oleh Kepala Daerah selanjutnya diproses pencairan dananya oleh PPKD dengan tahapan-tahapannya sama dengan pencairan dana bantuan hibah, hanya berbeda yaitu dalam bantuan sosial tidak ada Naskah Perjanjian Hibah.
Bahwa dalam hal penyaluran dana bantuan hibah dan bantuan sosial (bansos) diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 13 tahun 2006, Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 32 tahun 2011, Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 39 tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hibah dan Bansos yang bersumber dari keuangan daerah, kemudian Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 46 a tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan , Pertanggung jawaban dan Pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan bantuan pemerintah, Surat Keputusan Gubernur nomor 165 tahun 2012 tanggal 18 Januari 2012 tentang daftar penerima hibah dan bansos tahun 2012. Selanjutnya Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 57 a tahun 2012 tentang Tata cara penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan bantuan pemerintah. Surat Keputusan Gubernur nomor 16.a tahun 2013 tanggal 02 Januari 2013 tentang daftar penerima hibah dan pemerintah tahun 2013.
Bahwa pada tahun 2012 Pemerintah Provinsi Kepri melalui BPKKD ada menyalurkan bantuan sosial kepada 22 UKM anggaran Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), namun yang dilakukan pencairan hanya terhadap 21 UKM saja dengan nilai sebesar Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah), karena 1 berkas permohonan tidak ada. Dana tersebut diambil dari DPA PPKD dengan kode rekening 1.20.00.00.5.1.5.09.08 Belanja Bantuan Sosial kepada Anggota Masyarakat 7 (maksudnya adalah pembagian secara sistem yang mampu menampung sebanyak 250 nama penerima saja. kemudian berikutnya diberi kode masyarakat 8,9 dan seterusnya ). Sedangkan untuk dana hibah diberikan pada tahun 2013 kepada Mesjid Baiturrozzaq sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan TK Baiturrozzaq sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Dana tersebut diambil dari DPA PPKD dengan kode rekening 5.1.4.07.124 a.n Masjid Baiturrozzaq Perum Sari Pajajaran Kec.Sagulung, dan kode rekening 5.1.4.07.125. a.n TK Baiturrozzaq perum sari pajajaran kec. Sagulung.
Bahwa kuasa BUD pada awalnya menerima berkas dari Pengguna Anggaran untuk dibuatkan SP2D. dan selama kelengkapan dokumen tersebut ada, serta tersedianya dana, dan nama penerima ada dalam DPA dan SK Gubernur, maka BUD menerbitkan SP2D dan Bilyet Giro, yaitu dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut :
UKM tahu tempe dengan kelengkapan :
Proposal sebanyak 21 atas nama, Ahmad Rijal, Bambang Sugito, Obos Bastaman, Abdul Muni, Amam Budi, Nanang, Ari Angga, Atik Darmiati, Bima Ilham, David Adi Pamuji, Eka Maryani, Evi Suharsini, Kunjono Fariz, Nuryati, Parnyoto, Siswanto, Sularno, Sutarno, Sutriono, Taufik Hidayat, Wahyu Suryana.
Rekomendasi dari SKPD, yaitu dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri yang menyatakan bahwa nama UKM tahu tempe layak untuk mendapatkan bantuan sosial pada tahun anggaran 2012.
Persetujuan dari Kepala Daerah (Gubernur) dan Pengguna Anggaran dalam bentuk Nota Dinas yang menyatakan bahwa agar proposal dibantu sebesar nilai yang disetujui dan diambil dari pos bantuan sosial dengan kode rekening 5.1.5.09.08, dan ditandatangani oleh Gubernur Kepri H.Muhamad Sani, Kepala BPKKD selaku Pengguna Anggaran yaitu sdr Agus Ferijanto, Ak, MM (alm), dan Tim pengelola belanja bantuan/hibah kepala SKPD yaitu sdr Ir. Amir Faizal, MM.
Salinan DPA / SK Penerima Hibah dan Bansos dengan nomor 165 tahun 2012, tanggal 18 Januari 2012, dengan kode rekening 5.1.5.09.02 s/d 5.1.5.09.023.
Setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap maka saksi menerbitkan SP2D dengan nomor :
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06518/SP2D/ 1.20.06.02/ 2012 tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe atas nama OBOS BASTAMAN sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ditandatangani oleh PETIT PAMUNGKAS SADEWO, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah;
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06511/SP2D/ 1.20.06.02/ 2012 tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe atas nama ARI ANGGA sebesar Rp. 35.000.000,- ditandatangani oleh PETIT PAMUNGKAS SADEWO, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah;
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06503/SP2D/ 1.20.06.02/ 2012 tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe atas nama ATTI DARMIATI sebesar Rp. 35.000.000,- ditandatangani oleh Petit Pamungkas Sadewo, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah;
Surat Perintah Pencairan Dana No : 06504/SP2D/ 1.20.06.02/ 2012 tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe atas nama David Adi Pamungkas sebesar Rp. 35.000.000,- ditandatangani oleh Petit Pamungkas Sadewo, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah;
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06523/SP2D/ 1.20.06.02/ 2012 tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe atas nama PARNYOTO sebesar Rp. 35.000.000,- ditandatangani oleh PETIT PAMUNGKAS SADEWO, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah;
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06520/SP2D/ 1.20.06.02/ 2012 tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe atas nama SULARNO sebesar Rp. 35.000.000,- ditandatangani oleh PETIT PAMUNGKAS SADEWO, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah;
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06508/SP2D/ 1.20.06.02/2012 tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe atas nama NANANG sebesar Rp. 35.000.000,- ditandatangani oleh Petit Pamungkas Sadewo, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah;
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06516/SP2D/ 1.20.06.02/ 2012 tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe atas nama NURYATI sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ditandatangani oleh Petit Pamungkas Sadewo, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah;
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06515/SP2D/ 1.20.06.02/ 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe atas nama Siswanto tanggal 8 Agustus 2012 tertanda Kuasa Bendahara Umum Daerah Petit Pamungkas Sadewo,SE;
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06514/SP2D/ 1.20.06.02/ 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe an.Bambang Sugito tanggal 8 Agustus 2012 tertanda Kuasa Bendahara Umum Daerah Petit Pamungkas Sadewo,SE;
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06522/SP2D/ 1.20.06.02/ 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe an.SUTRIONO tanggal 8 Agustus 2012 tertanda Kuasa Bendahara Umum Daerah Petit Pamungkas Sadewo,SE;
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06501 /SP2D/ 1.20.06.02/ 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe an. KUNJONO FARIZ tanggal 8 Agustus 2012 tertanda Kuasa Bendahara Umum Daerah Petit Pamungkas Sadewo,SE;
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06517 /SP2D/ 1.20.06.02/ 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe an. AMAM BUDI tanggal 8 Agustus 2012 tertanda Kuasa Bendahara Umum Daerah PETIT PAMUNGKAS SADEWO,SE;
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 0667 /SP2D/ 1.20. 06.02/2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe an.Wahyu Suryana tanggal 8 Agustus 2012 tertanda Kuasa Bendahara Umum Daerah Petit Pamungkas Sadewo,SE;
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06506/SP2D/ 1.20.06.02/2012 Tahun 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe an.Evi Suharsini tanggal 8 Agustus 2012 tertanda Kuasa Bendahara Umum Daerah Petit Pamungkas Sadewo,SE;
Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM: 0659/SP2D/LS-LN/PPKD/VIII/12, tanggal 3 Agustus 2012 SKPD: Badan pengelolaan Keuangan dan Kekayaan daerah (PPKD) tertanda kuasa bendahara umum daerah PETIT PAMUNGKAS SADEWO,SE;
Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM: 0691/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 kepada UKM Usaha Tahu Tempe an. AHMAD RIJAL tertanggal 8 Agustus 2012.tertanda kuasa Bendahara umum Daerah Petit Pamungkas Sadewo, SE;
SP2D No.SPM: 0681/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12, tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM usaha tau tempe an. Bima Ilham Bastaman tanggal 08 Agustus 2012 tertanda Kuasa bendahara Umum Daerah Petit Pamungkassadewo,SE;
Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM: 0685/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12, kepada usaha tahu tempe an. EKA MARYANI tanggal 07 Agustus 2012 tertanda kuasa Bendahara Umum Daerah Petit Pamungkas Sadewo,SE;
Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 0669/SPM/LS-LN/ PPKD/VIII/2012, tanggal 8 Agustus 2012 SKPD: kepada UKM usaha tahu tempe an. SUTARNO tanggal 8 Agusts 2012 tertanda kuasa bendahara umum daerah PETIT PAMUNGKAS SADEWO,SE;
Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM: 0658/SPM/LS-LN/ PPKD/VIII/2012, tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM usaha tau tempe an. TAUFIK HIDAYAT tanggal 08 Agustus 2012 tertanda Kuasa bendahara Umum Daerah Petit Pamungkassadewo,SE
Setelah itu menandatangani Bilyet Giro untuk diserahkan ke masing-masing UKM yang mengajukan proposal dan dibuatkan kwitansi tanda terima denga nomor :
Nomor : SA 774476 tanggal 8 Agustus 2012 untuk rekening nomor : 708.2061.963;
Nomor : SA 774484 tanggal 8 Agustus 2012 untuk rekening nomor : 708.2061.768;
Nomor : SA 774485 tanggal 8 Agustus 2012 untuk rekening nomor : 708.2061.808;
Nomor : SA 774447 tanggal 8 Agustus 2012 untuk rekening nomor : 708.2061.771;
Nomor : SA 774481 tanggal 8 Agustus 2012 untuk rekening nomor : 708.2061.874;
Nomor : SA 774479 tanggal 8 Agustus 2012 untuk rekening nomor : 708.2061.754;
Nomor : SA 774459 tanggal 8 Agustus 2012 untuk rekening nomor : 708.2061.843;
No.SA 774458 sebesar Rp.35.000.000,- ke rek.7082061857 an.SISWANTO pada Bank BTN;
No.SA 774448 sebesar Rp.35.000.000,;
No.SA 774424 sebesar Rp.30.000.000,;
No.SA 774463 sebesar Rp.35.000.000,-
No.SA 774460 sebesar Rp.35.000.000,;
No.SA 774480 sebesar Rp.35.000.000,;
No.SA 774487 sebesar Rp.30.000.000,;
No. SA 774449 sebesar Rp 35.000.000,- ke Rek. 7082061857 an. ABDUL MUNI pada Bank BTN;
No. SA 808045 Sebesar Rp 35.000.000,- ke rekening 708.2061.932 an. AHMAD RIJAL kepada Bank BTN;
No. SA 774483 sebesar Rp 35.000.000,- ke rek 708.2061.861 pada Bank BTN;
No. SA 774486 sebesar Rp 35.000.000,- ke rek 7082061950 an. EKA MARYANI pada Bank BTN;
No. SA 774482 sebesar Rp 35.000.000,-;
No. SA 774450 sebesar Rp 35.000.000,- ke rek 708.2061.891 pada Bank BTN;
No. SA 774461 sebesar Rp 35.000.000,- ke rek 708.2061.799 pada Bank BTN;
Setelah menandatangani SP2D dan Bilyet giro, surat-surat tersebut saksi serahkan kepada Bendahara Pengeluaran yaitu sdri ISMAWATI untuk selanjutnya diserahkan kepada 21 UKM tahu tempe di kota Batam.
MASJID BAITURROZAAQ dengan kelengkapan :
Proposal Pembangunan Masjid Baitur Rozzaq Tembesi Batu Aji Batam dengan Surat nomor : 078/MSJ.BR/VII/2012 tanggal 6 Agustus 2012 perihal permohonan bantuan dana Pembangunan Masjid kepada Gubemur Kepulauan Riau di Tempat tertandatangan panitia pembangunan masjid OBOS BASTAMAN selaku Ketua dan BIMA ILHAM selaku Sekretaris dan ditandatangani oleh Ketua RT Perum Sari Padjajaran Batam atas nama RIFKI berserta RW Perum Sari Padjajaran Batam atas nama IWAN ARWAN mengetahui Lurah Tembesi atas nama NANO SUKRISNO.
Rekomendasi dari SKPD yaitu dari Biro Kesejahteraan rakyat Provinsi Kepri yang menyatakan bahwa Msesjid Baiturrozzaq layak untuk mendapatkan bantuan hibah pada tahun anggaran 2012. Sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Naskah perjanjian hibah daerah nomor : 36 / MOU – HIBAH / IV / 2013, tanggal 16 April 2013 antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Panitia Pembangunan Masjid Baitur Rozzaq Kota Batam tentang pemberian dana bantuan program kerja kegiatan pembangunan masjid baitur rozzaq Kota Batam Tahun Anggaran 2013 tertanda pihak pertama Sekretatris Daerah Kepulauan Riau Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si dan pihak kedua Ketua Panitia Pembangungan Masjid Baitur Rozzaq Kota Batam Obos Bastaman;
Surat Pernyataan Penerima Dana Bantuan tertandatangan OBOS BASTMAN;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan dana nomor : 085/MSJ.BR/IV/2013 tanggal 24 April 2013 tertanda Ketua OBOS BASTAMAN;
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0074/SPP/LS-LN/PPKD/IV/2013 tahun 2013 tentang surat pengantar tanggal 16 April 2013 ditandatangani oleh DODI TRISNA AMIJAYA, SE selaku bendahara pengeluaran;
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0074/SPP/LS-LN/PPKD/IV/2013 tahun 2013 tentang ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD, tanggal 16 April 2013 ditandatangani oleh DODI TRISNA AMIJAYA, SE selaku bendahara pengeluaran;
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0074/SPP/LS-LN/PPKD/IV/2013 tahun 2013 tentang rincian rencana penggunaan sebesar Rp. 250.000.000,- tanggal 16 April 2013 ditandatangani oleh DODI TRISNA AMIJAYA, SE selaku bendahara pengeluaran;
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 0074/SPM/LS-LN/PPKD/IV/2013, tanggal 16 April 2013 ditandatangani oleh AGUS FERIJANTO sebagai PPKD selaku BUD;
Salinan DPA / SK Penerima Hibah dan Bansos dengan nomor 16.a tahun 2013, tanggal 02 Januari 2013, dengan kode rekening 5.1.5.04.124.
Setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap maka saksi menerbitkan SP2D dengan nomor :
Untuk tahap I (pertama) yaitu SP2D No. 01832/SP2D/ 1.20.06.02/ 2013 tanggal 19 April 2013 kepada Masjid Baitur Rozaq Kota Batam Perum Sari Padjajaran Kec. Sagulung (tahap I) sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ditandatangani oleh Petit Pamungkas Sadewo, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah;
Untuk tahap II (kedua) yaitu Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 02830/SP2D/1.20.06.02/2013 tanggal 14 Mei 2013 kepada Masjid Baitur Rozaq Kota Batam Perum Sari Padjajaran Kec. Sagulung (tahap II) sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ditandatangani oleh Petit Pamungkas Sadewo, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Setelah itu menandatangani Bilyet Giro untuk diserahkan ke Masjid Baiturrozaaq a.n penerima yaitu Obos Bastaman yang mengajukan proposal, dan telah dibuatkan kwitansi tanda terima dengan nomor bilyet giro :
Untuk tahap I (pertama) Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjungpinang Nomor : Q 590315 tanggal 19 April 2013 untuk rekening nomor : 735.300.5989;
Untuk tahap II (kedua) Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjungpinang Nomor : Q 588837 tanggal 14 Mei 2013 untuk rekening nomor : 735.300.5989;
Setelah menandatangani SP2D dan Bilyet giro, surat-surat tersebut saksi serahkan kepada Bendahara Pengeluaran yaitu sdri ISMAWATI untuk selanjutnya diserahkan kepada 21 UKM tahu tempe di kota Batam.
TK BAITURROZAAQ dengan kelengkapan :
Proposal Pembangunan TK Baitur Rozzaq Tembesi Batu Aji Batam dengan Surat nomor : 028/RA.BR/IX/2012 tanggal 17 September 2012 perihal permohonan runag kelas baru dan ruang perlengkapan kepada Gubemur Kepulauan Riau di Tempat, tertandatangan komite sekolah Obos Bastaman, Kepala sekola Sulastri, S,Pd dan ditandatangani oleh Ketua RT Perum Sari Padjajaran Batam atas nama RIFKI berserta RW Perum Sari Padjajaran Batam atas nama IWAN ARWAN mengetahui Lurah Tembesi atas nama NANO SUKRISNO.
Rekomendasi dari SKPD yaitu dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri yang menyatakan bahwa TK Baiturrozzaq layak untuk mendapatkan bantuan hibah pada TA 2013 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
Naskah perjanjian hibah daerah nomor : 004 / MOU – HIBAH / VI / 2013, dan nomor 029 / RA.BR / V / 2013 tanggal 07 Juni 2013 antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Kepala Sekolah raudhatul athfal (TK) Baitur Rozzaq Kota Batam tentang pemberian dana bantuan program kerja kegiatan pembangunan ruang kelas baru dan ruang perlengkapan sekolah raudhatul athfal (TK) baitur rozzaq Kota Batam Tahun Anggaran 2013 tertanda pihak pertama Sekretatris Daerah Kepulauan Riau Dr. H. SUHAJAR DIANTORO, M.Si dan pihak kedua kepala sekolah Baitur Rozzaq Kota Batam Sulastri;
Surat Pernyataan Penerima Dana Bantuan tertandatangan SULASTRI
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan dana nomor : 030/RA.BR/V/2013 tanggal 31 Mei 2013 tertanda SULASTRI;
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0470/SPP/LS-LN/PPKD/VI/2013 tahun 2013 tentang surat pengantar tanggal 07 Juni 2013 ditandatangani oleh DODI TRISNA AMIJAYA, SE selaku bendahara pengeluaran;
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0470/SPP/LS-LN/PPKD/VI/2013 tahun 2013 tentang ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD, tanggal 07 Juni 2013 ditandatangani oleh DODI TRISNA AMIJAYA, SE selaku bendahara pengeluaran;
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0470/SPP/LS-LN/PPKD/VI/2013 tahun 2013 tentang rincian rencana penggunaan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tanggal 07 Juni 2013 ditandatangani oleh DODI TRISNA AMIJAYA, SE selaku bendahara pengeluaran;
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 0470/SPM/LS-LN/PPKD/VI/2013, tanggal 07 Juni 2013 ditandatangani oleh Agus Ferijanto sebagai PPKD selaku BUD;
Salinan DPA / SK Penerima Hibah dan Bansos dengan nomor 16.a tahun 2013, tanggal 02 Januari 2013, dengan kode rekening 5.1.5.04.125;
Setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap maka saksi menerbitkan SP2D dengan nomor :
Untuk tahap I (pertama) yaitu Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 04332/SP2D/1.20.06.02/2013 tanggal 11 Juni 2013 kepada TK Baitur Rozaq QQ Obos Bastaman Kota Batam (tahap I) sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ditandatangani oleh Petit Pamungkas Sadewo, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah;
Untuk tahap II (kedua) yaitu Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 05112/SP2D/1.20.06.02/2013 tanggal 24 Juni 2013 kepada TK Baitur Rozaq QQ Obos Bastaman Kota Batam (tahap I) sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ditandatangani oleh PETIT PAMUNGKAS SADEWO, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Setelah itu menandatangani Bilyet Giro untuk diserahkan ke TK Baitur Rozaq QQ Obos Bastaman, dan telah dibuatkan kwitansi tanda terima dengan nomor bilyet giro :
Untuk tahap I (pertama) Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjungpinang Nomor : Q 471389 tanggal 11 Juni 2013 untuk rekening nomor : 735.300.6799;
Untuk tahap II (kedua) Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjungpinang Nomor : Q 830919 tanggal 24 Juni 2013 untuk rekening nomor : 735.300.6799;
Setelah menandatangani SP2D dan Bilyet giro, surat-surat tersebut saksi serahkan kepada Bendahara Pengeluaran yaitu sdri DODI TRISNA AMIJAYA, SE untuk selanjutnya diserahkan kepada 21 UKM tahu tempe di kota Batam.
Bahwa terhadap bantuan sosial kepada 21 UKM tahu tempe tahun 2012 dan hibah kepada Mesjid dan TK Baiturrozzaq tahun 2013 tersebut ada dibuatkan laporan pertanggungjawaban yaitu :
21 UKM tahu tempe :
Ahmad Rijal, Bambang Sugito, Obos Bastaman, Abdul Muni, Amam Budi, Nanang, Ari Angga, Atik Darmiati, Bima Ilham, David Adi Pamuji, Eka Maryani, Evi Suharsini, Kunjono Fariz, Nuryati, Parnyoto, Siswanto, Sularno, Sutarno, Sutriono, Taufik Hidayat, Wahyu Suryana, Laporan pertanggungjawabannya dibuat pada tanggal 04 Mei 2012, yang diterima oleh Bendahara Pengeluaran yaitu sdri ISMAWATI.
TK Baiturrozzaq untuk Laporan Pertanggung jawaban tahap I (pertama) tertanggal 13 Juni 2013 yang ditandatangani oleh kepala sekolah bernama SULASTRI, S.Pd, yang diterima oleh Bendahara pengeluaran yaitu sdr DODI TRISNA AMIJAYA, SE. sedangkan untuk Laporan Pertanggungjawaban tahap II (kedua) sampai dengan sekarang belum diserahkan;
Mesjid Baiturrozzaq untuk Laporan Pertanggungjawaban tahap I (pertama) tertanggal 24 April 2013 yang ditandatangani oleh Panitia Mesjid Baiturrozzaq yaitu OBOS BASTAMAN, dan diterima oleh bendahara pengeluaran yaitu sdr DODI TRISNA AMIJAYA, SE dan untuk LPJ tahap II (kedua) sampai dengan sekarang belum diserahkan.
Bahwa terhadap bantuan sosial yang diberikan kepada 21 UKM tahu tempe telah diterima oleh masing-masing UKM tahu tempe, hal tersebut didasari atas telah terbitnya SP2D dan Bilyet Giro yang mencantumkan nama dan nomor rekening dari masing-masing penerima. Selanjutnya untuk bantuan Hibah kepada Mesjid dan TK Baiturrozzaq juga telah tercantum dalam SP2D dan Bilyet Giro yang sudah mencantumkan nama dan nomor rekening penerima.
Akan tetapi saksi tidak mengetahui apakah terhadap penggunaan dana bantuan sosial dan hibah tersebut dipergunakan sebagaimana proposal yang diajukan, karena BPKKD tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi penggunaan dana tersebut, dan hanya menerima laporan pertanggungjawaban. Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 133 ayat (2) Permendagri Nomor 13 tahun 2006 yang berbunyi penerima subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan bertanggungjawab atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada Kepala Daerah. Dan sebagaimana pasal 19 ayat (2) Permendagri 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD menjelaskan bahwa Ayat (1) “ penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya”. Ayat (2) “pertanggungjawaban penerima hibah meliputi, laporan penggunaan hibah; surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima Hibah berupa Uang atau salinan Bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa. Ayat (3) pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dan b disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 Bulan Januari tahun anggaran berikutnya. Ayat (4) pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku Objek pemeriksaan.
Bahwa sebagai kuasa bendahara saksi mengetahui sehubungan dengan Dana Bantuan Sosial kepada 21 UKM Tahu Tempe di Kota Batam yang menggunakan Dana APBD Prov. Kepri T.A 2012 yang mengajukan permohonan bantuan adalah dari masyarakat yang termasuk kedalam Usaha Kecil Menengah (UKM) Tahu Tempe yang berada di Kota Batam yaitu : 1. Obos Bastaman, 2. Ari Angga, 3. Atti Darmiati; 4. David Adi Pamungkas; 5. Parnyoto; 6. Sularno; 7. Nanang; 8. Nuryati; 9. Siswanto; 10. Bambang Sugito; 11. Sutriono; 12. Kunjono Fariz; 13. Amam Budi; 14. Wahyu Suryana; 15. Evi Suharsini; 16. Nanang; 17. Ahmad Rijal; 18. Bima Ilham Bastaman; 19. Eka Maryani; 20. Sutarno; 21. Taufik Hidayat.
sedangkan terhadap Dana Hibah kepada Masjid Tahun Anggaran 2013 pihak mengajukan permohonan bantuan adalah atas nama OBOS BASTAMAN selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Baitur Rozaq.
Dan terhadap Dana Hibah kepada TK Baitur Rozaq Tahun Anggaran 2013 pihak mengajukan permohonan bantuan adalah atas nama SULASTRI selaku kepala sekolah Raudathul Atfal (TK) Baitur Rozaq.
Bahwa Saksi sebagai Kuasa BUD di Pemerintah Provinsi Kepri saksi tidak ada melakukan evaluasi dan monitoring sehubungan dengan pemberian Dana Bantuan Sosial kepada 21 UKM Tahu Tempe di Kota Batam yang menggunakan Dana APBD Prov. Kepri T.A 2012 dan penyaluran Dana Hibah kepada Masjid dan TK Baitul Rozaq Kota Batam yang menggunakan Dana APBD Prov. Kepri T.A 2013, yang melakukan evaluasi dan monitoring adalah SKPD terkait yaitu:
Terhadap pemberian Dana Bantuan Sosial kepada 21 UKM Tahu Tempe di Kota Batam SKPD yang melakukan evaluasi dan monitoring adalah Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Kepri.
Terhadap pemberian Dana Hibah kepada Masjid Baitur Rozaq Kota Batam SKPD yang melakukan evaluasi dan monitoring adalah Biro Kesejaterahan Rakyat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kepri.
Terhadap pemberian Dana Hibah kepada Raudathul Atfal (TK) Baitur Rozaq Kota Batam SKPD yang melakukan evaluasi dan monitoring adalah Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
Bahwa saksi sebagai BUD terhadap laporan pertanggungjawaban pemberian Dana Bantuan Sosial kepada 21 UKM Tahu Tempe di Kota Batam dan terhadap pemberian Dana Hibah kepada Masjid dan TK Baitul Rozaq Kota Batam yang dibuat terlebih dahulu tidak menjadi syarat untuk pembayaran, sedangkan yang menjadi syarat pembayaran yang dilakukan oleh BUD adalah adanya Surat Perintah Pengajuan Pembayaran dari Bendahara pengeluaran, kemudian Surat Perintah Membayar dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sehingga dengan kata lain jika persyaratan tersebut sudah lengkap maka BUD dapat mengeluarkan SP2D dan Bilyet Giro (BG).
Dan terhadap laporan pertanggungjawaban yang dibuat terlebih dahulu saksi tidak mengetahui apakah dibenarkan atau tidak namun terhadap hal tersebut adalah kebijakan (Alm) AGUS FERIJANTO, Ak, MM (Kepala BPKKD Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau).
Bahwa yang menjadi pertimbangan (Alm) AGUS FERIJANTO, Ak, MM (Kepala BPKKD Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau) pada saat itu adalah jika penerima Bansos dan penerima hibah membuat laporan pertanggungjawaban setelah dilakukan pencairan maka banyak penerima Bansos dan hibah yang tidak memenuhi tanggungjawabnya untuk membuat laporan pertanggungjawaban sehingga dengan pertimbangan tersebut saudara Alm AGUS FERIJANTO, Ak, MM membuat kebijakan agar setiap pemohon yang mengajukan dana bantuan sosial maupun dana hibah wajib melengkapi laporan pertanggungjawaban sebelum dilakukan pencarian.
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang menyebakan pemberian dana bantuan sosial kepada 21 UKM tahu Tempe di Kota Batam dan pemberian dana hibah kepada Masjid dan TK Baitur Rozaq tidak sesuai peruntukan dan berdasarkan pasal Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial dijelaskan yaitu :
Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:
laporan penggunaan hibah;
surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan.
Dan Pasal 36 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial dijelaskan yaitu :
Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian bantuan sosial meliputi:
usulan dari calon penerima bantuan sosial kepada kepala daerah;
keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima bantuan sosial;
pakta integritas dari penerima bantuan sosial yang menyatakan bahwa bantuan sosial yang diterima akan digunakan sesuai dengan usulan; dan
bukti transfer/penyerahan uang atas pemberian bantuan sosial berupa uang atau bukti serah terima barang atas pemberian bantuan sosial berupa barang.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
ISMAWATI A.Md Binti SALYUTI.
Bahwa saksi di muka persidangan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenarnya.
Bahwa saksi di dalam menjalankan pekerjaan saksi dengan jabatan sebagai Bendahara pengeluaran PPKD pada BPKKD Provinsi Kepri ada di lengkapi Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1.b tahun 2012 tentang : bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri tahun angggaran 2012. Saksi menjalankan tugas sebagai bendahara pengeluaran PPKD pada BPKKD Provinsi Kepri sejak tanggal 02 Januari 2012 dan di dalam menjalankan tugas saksi sebagai bendahara pengeluaran saksi bertanggung jawab kepada Kepala BPKKD Provinsi Kepri yaitu AGUS FERIJANTO Ak, MM (Alm) sebagai Pengguna Anggaran.
Bahwa Fungsi dari BPKKD yang ada di Provisi Kepri adalah melayani dan mengelola keuangan yang ada di Provinsi Kepri. Maksud dari melayani adalah melayani segala keperluan yang ada di masing-masing SKPD (seperti gaji dan atau pengeluaran atau kebutuhan lainnya) sedangkan mengelola maksudnya adalah di mana BPKKD, yaitu sebagai pemegang kas daerah, sehingga BPKKD mengelola uang yang ada di Provinsi Kepri (Kas daerah) dan mengeluarkan atau mencairkan sesuai kebutuhan dan kegiatan yang tertuang di dalam APBD Provinsi Kepri.
Bahwa berkaitan dengan Pemberian Bansos dan Hibah di Provinsi Kepri ada tertuang di dalam DPA- PKKD Provinsi Kepri tahun Anggaran 2012 dengan nama Belanja tidak langsung dengan Nomor DPA PPKD : 1.2006000051 dengan kode rekening 5.1.5 untuk belanja bantuan sosial, sedangkan yang menjadi dasar di dalam pemberian Bansos dan Hibah di Provinsi Kepri adalah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepri Nomor : 165 tahun 2012 tentang penerima Hibah di Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2012. dan terhadap pemberian Bansos dan Hibah bersumber dari Dana APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2012.
Bahwa Terhadap Pemberian Bansos di Provinsi Kepri tetap mengacu kepada Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepri Nomor : 165 tahun 2012 tentang penerima Hibah di Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2012 hanya di dalam penjelasan Surat Keputusan Gubernur tersebut tidak menjelaskan tentang Bansos akan tetapi di dalam lampiran SK Gubernur tersebut ada menjelaskan rincian penerima Bantuan Sosial berikut nama penerima bantuan, Kode rekening dan pagu anggaran dari masing-masing penerima Bantuan Sosial pada tahun 2012.
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Bendahara pengeluaran PPKD pada BPKKD Provinsi Kepri adalah sebagai berikut :
Menyiapkan proses administrasi terkait dengan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan berlaku.
Maksud dari tugas dan tanggung jawab saksi tersebut adalah saksi sebagai bendahara pengeluaran menerima berkas masuk, yaitu proposal yang diajukan oleh si Pemohon Bansos dan nota dinas yang dikeluarkan oleh Tim Pengelola Belanja Bantuan/Hibah yang diantaranya, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM.
Mengkoordinir dan mengendalikan pelaksanaan tugas Bendahara Pengeluaran Pembantu Bendahara PPKD.
Maksud dari tugas dan tanggung jawab saksi tersebut adalah saksi sebagai bendahara pengeluaran mengecek agar Pembantu bendahara melakukan register dan melakukan pengecekan atas ketersediaan Dana yang sudah ada di dalam sistem sistem informasi manajemen dareah (SIMDA) yang dikembangkan oleh BPKP yang mana dalam sistem ini sudah ada kode rekening, uraian nama penerima bansos, pagu anggaran, realisasi dan sisa pagu anggaran, kemudian setelah di register dan dana tersedia kemudian pembantu bendahara (yang dalam hal ini adalah staf saksi) membuatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Meneliti Kelengkapan berkas pegajuan SPP yang akan diajukan kepada Pengguna Anggaran.
Maksud dari tugas dan tanggung jawab saksi tersebut adalah saksi sebagai bendahara pengeluaran Meneliti Kelengkapan berkas Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang dibuat oleh pembantu bendahara pengeluaran PPKD sebelum saksi ajukan ke Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) untuk di buatkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan ditandatangani oleh Pengguna Anggaran.
Mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pengguna Anggaran atas pengeluaran yang diperkenankan SPD (Surat Penyediaan Dana) untuk memperoleh uang dalam rangka mengadakan pembayaran.
Maksud dari tugas dan tanggung jawab tersebut adalah setelah dibuat SPP kemudian bendahara pengeluaran Mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Pengguna Anggaran atas pengeluaran yang diperkenankan SPD (Surat Penyediaan Dana) untuk memperoleh uang dalam rangka mengadakan pembayaran dan setelah di ditandatangani oleh Pengguna Anggaran kemudian Berkas diajukan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk dibuatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sampai dengan keluar Cheque Bilyet Giro.
Mencatat seluruh penerimaan berdasarkan surat perintah pencairan dana yang diterima dan mencatat pengeluaran yang sah secara tertib dan teratur kedalam Buku Kas Umum dan ke dalam buku pembantu sesuai ketentuan yang berlaku.
Maksud dari tugas dan tanggung jawab mencatat pengeluaran yang sah secara tertib dan teratur kedalam Buku Kas Umum dan ke dalam buku pembantu sesuai ketentuan yang berlaku telah otomatis tercatat didalam sistem yang telah ada (sistem elektronik SIMDA pada saat pembuatann SPP, SPM dan SP2D).
Menghimpun seluruh tanda bukti penerimaan dan pengeluaran serta dokumen-dokumen lainnya yang berhubungan dengan itu secara tertib dan teratur sehingga mudah didapatkan apabila diperlukan sewaktu- waktu.
Maksud dari tugas dan tanggung jawab tersebut adalah terhadap seluruh tanda bukti penerimaan dan pengeluaran seperti kuitansi,surat pernyataan, foto copy SP2D dan foto copy BG disimpan di Bendahara pengeluaran untuk memudahkan dalam pencarian dokumen-dokumen tersebut.
Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan setiap bulannya selambat-lambatnya tanggal 9 bulan berikutnya.
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang telah disetujui oleh PA kepada BUD setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya.
Bertanggung jawab atas seluruh uang yang diurusnya dan bertanggungjawab atas kebenaran dari pada seluruh tanda bukti pengeluaran yang dibayarkan serta bertanggungjawab pula dalam hal kerugian, ketekoran dan kesalahan uang daerah yang ditimbulan atas kelalainya.
Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada PPKD selaku BUD.
Tugas dan tanggung jawab saksi tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1.b tahun 2012 tentang : bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri tahun angggaran 2012.
Bahwa yang menjadi dasar atau aturan saksi bekerja sebagai Bendahara Pengeluaran PPKD pada BPKKD Provinsi Kepri adalah sebagai berikut :
Peraturan menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1.b tahun 2012 tentang : bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepri tahun angggaran 2012;
Peraturan Gubernur Nomor 46.a tahun 2011 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatakeusahaan, pertanggung jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial;
Keputusan Gubernur Provinsi Kepri Nomor : 165 tahun 2012 tentang penerima Hibah di Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2012;
Bahwa yang dimaksud dengan SPP (Surat permintaan pembayaran) adalah Dokumen yang diterbitkan pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan/Bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran dan fungsi dari SPP (Surat permintaan pembayaran) adalah untuk mengajukan SPM (surat perintah membayar) yang akan dibuat oleh PPK (Pejaba Pengelola Keuangan). Dan dapat saksi jelaskan bahwa SPP (Surat permintaan pembayaran) yang saksi buat sebagai bendahara pengeluaran ada 3 lembar yaitu :
SPP (Surat permintaan pembayaran) 1 tentang surat pengantar yang berisikan dengan memperhatikan peraturan gubernur nomor 48 tahun 2011, tentang penjabaran APBD, bersama ini kami mengajukan surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD
SPP (Surat permintaan pembayaran) 2 tentang ringaksan DPA-DPPA-/DPAL-SKPD yang berisikan tentang jumlah dana DPA-DPPA-/DPAL-SKPD/DPAL-SKPD sebesar Rp. 809.892.200.000,- (delapan ratus Sembilan milyar delapan ratus Sembilan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), yang mana jumlah tersebut adalah jumlah yang tertuang didalam DPA PPKD : 1.2006000051.
SPP (Surat permintaan pembayaran) 3 tentang rincian rencana penggunaan yang isisnya menjelaskan tentang nama UKM yang menerima dan bantuan dan jumlah bantuan yang diberikan.
Bahwa Persyaratan untuk pemberian dana Bantuan sosial adalah :
Pemohon yang ingin mendapatkan dana bantuan mengajukan Proposal perihal Permohonan Bantuan yang mencantumkan foto copy KTP dan nomor rekening tabungan pemohon Bansos serta terdapat rincian rencana penggunaan anggaran yang diajukan, Proposal masuk melalui Tim Pengelola Belanja Bantuan/Hibah, Kemudian Tim Pengelola Bantuan/Hibah mengeluarkan Nota Dinas kepada Bendahara Pengeluaran untuk diproses, yang mana isi di dalam nota Dinas tersebut menjelaskan tentang nama pemohon, alamat pemohon dan jumlah dana yang dimohonkan oleh yang mengajukan dana bantuan, serta berisikan jumlah besaran dana bantuan yang diberikan setelah di pelajari oleh Tim Pengelola Bantuan/Hibah.
Ada nota dinas persetujuan (untuk pemberian Bantuan Sosial kepada UKM tahu tempe di Kota Batam yang bersumber dari Dana APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2012) Nota Dinas Persetujuan dari Tim Pengelola Belanja Bantuan/Hibah yang di tandatangani oleh Tim Pengelola Bantuan/Hibah yaitu Kepala SKPD sebagai Kepala Dinas Koperasi UKM Ir. AMIR FAIZAL, ditandatangani oleh Kepala BPKKD selaku Pengguna Anggaran yaitu AGUS FERIJANTO, Ak, MM , dan diketahui oleh Gubernur Kepri Drs. MUHAMMAD SANI.
Surat Rekomendasi dari SKPD terkait (dalam hal Pemberian Bantuan Sosial kepada UKM tahu tempe di Kota Batam) SKPD yang mengeluarkan surat Rekomendasi adalah Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepri yang pada saat itu AZMAN TAUFIK sebagai Kepala Dinasnya .
Terhadap pemberian Bantuan Sosial kepada UKM tahu tempe di Kota Batam yang bersumber dari Dana APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2012 telah memenuhi persyaratan yang ada.
Bahwa sebagai bendahara pengeluaran saksi hanya melakukan verifikasi sehubungan dengan kelengkapan proposal seperti ada tidaknya surat rekomendasi dari SPKD terkait atau nomor rekening penerima Bansos sedangkan untuk melakukan verifikasi terhadap kelayakan dari setiap pemohon bansos tidak ada dilakukan verifikasi karena sudah ada Tim Pengelola Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Kepri yang melakukan verifikasi dan evaluasi atas usulan Proposal yang diajukan, yang mana dalam hal ini yang melakukan verifikasi dan evaluasi atas usulan Proposal yang diajukan adalah Dinas Koperasi Usaha kecil Menengah Provinsi Kepri.
Bahwa Saksi telah melakukan verifikasi sehubungan dengan proposal yang diajukan oleh 21 (dua puluh satu) Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kota Batam, dan terhadap kelengkapan dokumen yang diajukan oleh masing-masing 21 UKM di Kota Batam telah memenuhi persyaratan.
Bahwa Mekanisme Pengajuan Proposal sampai dengan pencairan terhadap dana Bansos dan Hibah adalah sebagai berikut :
Untuk Bansos mekanismenya :
Proposal yang diajukan oleh Pemohon masuk melalui Tim Pengelola Belanja Bantuan/Hibah kepada Organisasi Masyarakat dan Organisasi Profesi Pemerintah Provinsi Kepri, Kemudian Tim Pengelola Bantuan/Hibah mengeluarkan Nota Dinas kepada Bendahara Pengeluaran untuk diproses, yang mana didalam lampiran nota tersebut terdiri dari :
Surat Permohonan/Proposal yang ditujukan kepada Gubernur Kepri dan terdapat rincian rencana penggunaan dana
Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Foto copy KTP penerima bantuan
Foto copy buku tabungan/rekening penerima bantuan
Bendahara pengeluaran melakukan verifikasi guna melihat kelengkapan dari dokumen yang telah diajukan untuk melakukan proses pencairan,
Setelah dokumen yang diajukan pemohon lengkap kemudian bendahara pengeluaran melakukan proses pencarian mulai dari membuat :
SPP (Surat Permintaan Pembayaran) 1 tentang surat pengantar dengan memperhatikan peraturan gubernur nomor 48 tahun 2011, tentang penjabaran APBD, berisi: bersama ini kami mengajukan surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD
SPP (Surat Permintaan Pembayaran) 2 tentang ringkasan DPA-DPPA-/DPAL-SKPD yang berisikan tentang jumlah dana DPA-DPPA-/DPAL-SKPD/DPAL-SKPD sebesar Rp. 809.892.200.000,- (delapan ratus Sembilan milyar delapan ratus Sembilan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), yang mana jumlah tersebut adalah jumlah yang tertuang didalam DPA PPKD : 1.2006000051.
SPP (Surat Permintaan Pembayaran) 3 tentang rincian rencana penggunaan yang isisnya menjelaskan tentang nama UKM yang menerima dan bantuan dan jumlah bantuan yang diberikan
Setelah SPP selesai kemudian diserahkan kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), yaitu M. ABI ABRAHAM untuk dibuatkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) kemudian oleh PPK SPM tersebut di bawah tandatangani oleh Pengguna Anggaran AGUS FERIJANTO, Ak, MM
Setelah SPM ditandatangani oleh Penggunaan Anggaran Agus Ferijanto, Ak, MM kemudian oleh PPK SPM tersebut diserahkan kepada Kuasa BUD PPKD yaitu Petit Pamungkas Sadewo, SE untuk dibuatkan SP2D, setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) selesai oleh Kuasa BUD PPKD yaitu Petit Pamungkas Sadewo, SE dibuatkan Bilyet Giro (BG).
Setelah itu Penerima Bansos menandangatangani Surat Pernyataan yang intinya akan membuat laporan pertanggung jawaban keuangan penggunaan dana bantuan yang diterima dan mengembalikannya Kepada Gubernur Kepri 2 Minggu setelah dana diterima dari pemerintah Provinsi Kepri.
Penerima Bansos dan Hibah menandatangani Kwitansi Penerimaan yang ditandatangani Penerima Bansos Bendahara Pengeluaran serta di ketahui/disetujui oleh PPKD.
Untuk Hibah mekanismenya :
Proposal hibah yang diajukan oleh Pemohon masuk melalui Tim Pengelola Belanja Bantuan/Hibah kepada Organisasi Masyarakat dan Organisasi Profesi Pemerintah Provinsi Kepri, Kemudian Tim Pengelola Bantuan/Hibah menyerahkan berkas tersebut kepada BPKKD, oleh pembantu bendahara di BPKKD dilakukan verifikasi, yang mana verifilasi dilakukan terhadap :
Surat Permohonan/Proposal kepada Gubernur Kepri dan terdapat rincian rencana penggunaan dana
Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Foto copy KTP penerima bantuan
- Foto copy buku tabungan/rekening penerima bantuan
Setelah dokumen lengkap kemudian oleh pembantu bendahara di BPKKD dibuatkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
Setelah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh pembantu bendahara di BPKKD diserahkan kepada bagian hukum untuk dilakukan verifikasi, pemeriksaan terhadap isi dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah dibuat
Setelah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) selesai dikoreksi oleh bagian hukum maka NPHD tersebut diserahkan kepada Pengguna Anggaran, Kepala Biro Hukum, Assisten untuk diparaf, kemudian setelah diparaf oleh Sekda NPHD tersebut ditandatangani sebagai pihak pertama kemudian ditandatangani oleh penerima hibah sebagai pihak kedua.
Setelah NPHD selesai kemudian bendahara pengeluaran melakukan proses pencarian mulai dari membuat SPP (Surat permintaan pembayaran) yang terdiri dari :
SPP (Surat permintaan pembayaran) 1 tentang surat pengantar yang berisikan dengan memperhatikan peraturan gubernur nomor 48 tahun 2011, tentang penjabaran APBD, bersama ini kami mengajukan surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD
SPP (Surat permintaan pembayaran) 2 tentang ringaksan DPA-DPPA-/DPAL-SKPD yang berisikan tentang jumlah dana DPA-DPPA-/DPAL-SKPD/DPAL-SKPD sebesar Rp. 809.892.200.000,- (delapan ratus Sembilan milyar delapan ratus Sembilan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), yang mana jumlah tersebut adalah jumlah yang tertuang di dalam DPA PPKD : 1.2006000051.
SPP (Surat permintaan pembayaran) 3 tentang rincian rencana penggunaan yang isinya menjelaskan tentang nama UKM yang menerima dan bantuan dan jumlah bantuan yang diberikan
Setelah SPP selesai kemudian diserahkan kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) yaitu M. ABI ABRAHAM untuk dibuatkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) kemudian oleh PPK SPM tersebut di bawah ditandatangani oleh Pengguna Anggaran AGUS FERIJANTO, Ak, MM
Setelah SPM ditandatangani oleh Penggunan Anggaran AGUS FERIJANTO, Ak, MM kemudian oleh PPK SPM tersebut diserahkan kepada Kuasa BUD PPKD yaitu PETIT PAMUNGKAS SADEWO, SE untuk dibuatkan SP2D, setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) selesai oleh Kuasa BUD PPKD yaitu PETIT PAMUNGKAS SADEWO, SE dibuatkan Bilyet Giro (BG).
Penerima Bansos dan Hibah menandatangani Kwitansi Penerimaan yang ditandatangani Penerima Hibah Bendahara Pengeluaran serta di ketahui/disetujui oleh PPKD.
Sedangkan mekanisme terhadap permohonan bantuan yang diberikan kepada 21 (dua puluh satu) UKM Tahu tempe di Kota Batam Tahun 2012 adalah :
Proposal yang diajukan oleh 21 (dua puluh satu) UKM di Kota Batam masuk melalui Tim Pengelola Belanja Bantuan/Hibah kepada Organisasi Masyarakat dan Organisasi Profesi Pemerintah Provinsi Kepri, Kemudian Tim Pengelola Bantuan/Hibah mengeluarkan Nota Dinas kepada Bendahara Pengeluaran untuk diproses (untuk pemberian Bantuan Sosial kepada UKM tahu tempe di Kota Batam yang bersumber dari Dana APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2012) Nota Dinas Persetujuan di tandatangani oleh Tim Pengelola Bantuan/Hibah Kepala SKPD yaitu Kepala Dinas Koperasi UKM Ir. AMIR FAIZAL, ditandatangani oleh Kepala BPKKD selaku Pengguna Anggaran, yaitu AGUS FERIJANTO, Ak, MM. dan diketahui oleh Gubernur Kepri Drs. MUHAMMAD SANI, yang mana di dalam lampiran nota dinas tersebut terdiri dari :
Surat Permohonan UKM
Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepri
Rincian rencana penggunaan dana yang diajukan UKM
Foto copy KTP penerima bantuan UKM
Foto copy buku tabungan/rekening UKM
Yang mengeluarkan Surat Rekomendasi adalah Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepri yang mana isi surat Rekomendasinya menjelaskan bahwa organisasi mempunyai kelayakan untuk mendapat Bantuan sosial pada tahun anggaran 2012 dengan jumlah besaran bantuan sesuai yang diberikan Bendahara
Bendahara pengeluaran melakukan verifikasi guna melihat kelengkapan dari dokumen yang telah diajukan untuk melakukan proses pencairan,
Setelah dokumen yang diajukan pemohon lengkap kemudian bendahara pengeluaran melakukan proses pencarian mulai dari membuat :
SPP 1 tentang surat pengantar yang berisi (dengan memperhatikan peraturan gubernur nomor 48 tahun 2011, tentang penjabaran APBD) bersama ini kami mengajukan surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD
SPP 2 tentang ringkasan DPA-DPPA-/DPAL-SKPD yang berisi tentang jumlah dana DPA-DPPA-/DPAL-SKPD/DPAL-SKPD sebesar Rp. 809.892.200.000,-, yang mana jumlah tersebut adalah jumlah tertuang di dalam DPA PPKD : 1.2006000051.
SPP 3 tentang rincian rencana penggunaan yang isinya menjelaskan tentang nama UKM yang menerima dan bantuan dan jumlah bantuan yang diberikan
Setelah SPP selesai kemudian diserahkan kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) yaitu M. ABI ABRAHAM untuk dibuatkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) kemudian oleh PPK SPM tersebut di bawah tandatangani oleh Pengguna Anggaran AGUS FERIJANTO, Ak, MM
Setelah SPM ditandatangani oleh Penggunan Anggaran Agus Ferijanto, Ak, MM kemudian oleh PPK SPM tersebut diserahkan kepada Kuasa BUD PPKD yaitu Petit Pamungkas Sadewo, SE untuk dibuatkan SP2D, setelah SP2D selesai oleh Kuasa BUD PPKD yaitu Petit Pamungkas Sadewo, SE dibuatkan Bilyet Giro ;
Setelah itu masing-masing UKM yang mengajukan permohonan bantuan menandangatangani Surat Pernyataan yang intinya akan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana bantuan yang diterima dan mengembalikannya Kepada Gubernur Kepri 2 Minggu setelah dana diterima dari pemerintah Provinsi Kepri.
UKM yang mengajukan permohonan bantuan menandatangani Kwitansi Penerimaan yang ditandatangani Penerima Bansos (UKM yang menerima dana bantuan) Bendahara Pengeluaran serta di ketahui/disetujui oleh PPKD.
SP2D dan Cek Bilyet Giro diserahkan kepada masing-masing penerima bantuan UKM, namun jika penerima bantuan dana tidak bisa mengambil langsung SP2D dan Cek Bilyet Giro yang sudah ada maka terhadap penyerahannya dapat dikuasakan dengan disetujui oleh si penerima bantuan (dibuatkan surat kuasanya).
Bahwa saksi mengetahui nama-nama UKM di Kota Batam yang menerima dana bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2012, yaitu sebanyak 22 (dua puluh dua) orang berdasarkan DPA- PPKD, namun yang terealisasi sebanyak 21 (dua puluh satu) UKM yaitu :
AHMAD RIZAL sebesar Rp. 35.000.000;
BAMBANG SUGITO/SIGIT sebesar Rp. 35.000.000,-
OBOS BASTAMAN sebesar Rp. 35.000.000 .
ABDUL MUNI sebesar Rp. 35.000.000,-
AMAM BUDI sebesar Rp. 35.000.000,-
NANANG sebesar Rp. 35.000.000,-.
ARI ANGGA sebesar Rp. 35.000.000,- ;
ATTI DARMIATI sebesar Rp. 35.000.000,- ;
BIMA ILHAM sebesar Rp. 35.000.000,-
DAVID ADI PAMUJI sebesar Rp. 35.000.000,-
EKA MARYANI sebesar Rp. 35.000.000,- ;
EVI SUHARSINI sebesar Rp. 30.000.000,- ;
KUNJONO FARIZ sebesar Rp. 35.000.000,- ;
NURYATI sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
PARNYOTO sebesar Rp. 35.000.000,-.
SISWANTO sebesar Rp. 35.000.000,-
SULARNO sebesar Rp. 35.000.000,-.
SUTARNO sebesar Rp. 35.000.000,- .
SUTRIONO sebesar Rp. 30.000.000,-.
TAUFIK HIDAYAT sebesar Rp. 35.000.000,-
WAHYU SURYANA sebesar Rp. 35.000.000,-
Bahwa kelengkapan dokumen permohonan yang diajukan oleh 21 (dua puluh satu) UKM yang mengajukan permohonan bantuan dana sosial kepada Dinas Provinsi Kepri Tahun 2011 sampai dengan dokumen dokumen pencairannya berikut saksi uraikan :
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon ANGGA ARIE PRATAMA dengan rincian :
Surat permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe sejumlah Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tanggal 07 September 2011 kepada Gubemur Kepulauan Riau ;
Surat Keterangan No. : 035 / PSP / 01-VIII / XII / 2011 menerangkan ANGGA ARIE PRATAMA PUTRA adalah benar warga RT.01 RW.VIII Kel. Tembesi Kec. Sagulung dan mengurus Surat Keterangan Domisili dan Surat Keterangan Memiliki Usaha Tahu Tempe tertanggal 8 Desember 2011 Ketua RT.01 RIFKI, mengetahui RW.VIII Kel. Tembesi IWAN ARWAN;
Surat Keterangan Nomor : 328/TBS/11.001/ XII / 2011, tanggal 12 Desember 2011 tertanda Lurah Tembesi NANO SUKRISNO menerangkan ANGGA ARIE PRATAMA PUTRA memiliki Usaha Tahu dan Tempe di Perum Sari Padjajaran Blok B No. 1 RT.01 RW. VIII KeL. Tembesi;
Surat Pernyataan Penerima Dana Bantuan tertandatangan ANGGA ARIE;
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan kepada Gubemur Kepulauan Riau Cq. Kuasa Pengguna Anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda Penerima ANGGA ARIE
Nota tertanggal 2 Mei 2012 pembelian satu unit Drum Stanlis sejumlah Rp. 10.000.000, 1 unit pompa air sejumlah Rp 4.000,000,-, 1 (satu) unit mesin ayakan sejumlah Rp 5.000.000,- dan 1 (satu) unit Blower sejumlah Rp. 1.000.000,- sehingga total sebesar Rp 20.000.000,-;
Nota tertanggal 29 April 2012 pembelian 31` Kg Kc. Kunci sejumlah Rp 10.230.000,- ;
Kwitansi telah terima dari Bp. ANGGA ARIE uang sejumlah Rp 15.000.000,- uang muka pembelian 1 unit home industri D No. 12 Sari Padjadjaran Tembesi Batam tertanggal 3 Mei 2012 tertandatangan Koordinator Home lndustri Kop. Padjadjaran Btm OBOS BASTAMAN;
Foto copy Buku Tabungan BTN BATAM An. Angga Arie Pratama Putra No. Rekening : 708.2061.963, Tgl 20 Maret 2012.
Foto Copy KTP dengan nomor NIK : 2171111695879010 atas nama ANGGA ARIE PRATAMA PUTRA.
Surat rekomendasi No : 15 / DKUKM – KOP / X / 2011 ditanda tangani oleh Azman Taufik selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepri tanggal 29 Oktober 2011.
Nota Dinas nomor : 0131 / ND – TPBH /IV/2012 tanggal 20 April 2012 perihal permohonan bantuan atas nama ANGGA ARIE dibantu sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0683/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang surat pengantar tanggal 7 agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD No : 0683/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD, tanggal 7 agustus 2012 ditandatangani oleh Ismawati A.Md selaku bendahara.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0683/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang rincian rencana penggunaan sebesar Rp. 35.000.000,- tanggal 7 Agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 0683/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tanjungpinang tanggal 7 Agustus 2012 di tandatangani oleh AGUS FERIJANTO sebagai kepala SKPD.
Surat Perintah Pencairan Dana No : 06511/SP2D/1.20.06.02/ 2012 tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe atas nama Ari Angga sebesar Rp. 35.000.000,- ditandatangani oleh PETIT PAMUNGKAS SADEWO, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Foto Copy Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjungpinang Nomor : SA 774476 tanggal 8 Agustus 2012 untuk rekening nomor : 708.2061.963.
Kuitansi No.: /BUKTI-/PPKD/--/2012 sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yaitu Belanja Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat 7 untuk kegiatan Bantuan Sarana dan Prasarana Usaha Tahu Tempe Tahun Anggaran 2012 kepada ANGGA ARIE, tertanda Penerima Dana Bantuan ANGGA ARIE;
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon ATTI DARMIATI dengan rincian :
Surat permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe sejumlah Rp 45.000.000,-tanggal 08 September 2011 kepada Gubemur Kepulauan Riau ;
Surat Keterangan No : 51/SK/RT-05/ RW-IV/XII/20 menerangkan ATTI DARMIATI adalah benar Penduduk Perumahan Muka Kuning Indah RT.05 RW. IV Kel. Buliang Kec. Batu Aji Kota Batam yang bermaksud mengurus Surat Keterangan Memiliki Usaha Tahu Tempe tanggal 12 Desember 2011 Ketua RT.05 Murti Hesti Prabowo, mengetahui RW.IV Kel. Buliang Syahrial Lubis;
Surat Keterangan Nomor : 309 / SK / 12.002 / XII / 2011, tanggal 13 Desember 2011 tertanda Kasi Pemb &Yanum Lurah Buliang AMRINA menerangkan berdomisli di MK Indah ATTI DAMIATI memiliki Usaha menjual makanan (Tempe) ;
Surat Pernyataan Penerima Dana Bantuan tertandatangan ATTI DARMIATI;
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan kepada Gubemur Kepulauan Riau Cq. Kuasa Pengguna Anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda Penerima ATTI DARMIATI.
Nota tertanggal 30 April 2012 pembelian 1 unit rak tempe sejumlah Rp 10.000,000,- (sepuluh juta rupiah), 1 (satu) unit mesin giling sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Nota tertanggal 2 Mei 2012 pembelian 31 Kg Kc. Kunci sejumlah Rp 10.230.000,- (sepuluh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah),-;
Kwitansi telah terima dari ibu. ATTI DAMIATI uang sejumlah Rp 15.000.000,- uang muka pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok F NO 2 Sari Padjadjaran Tembesi Batam tertanggal 3 Mei 2012 tertandatangan Koordinator Home lndustri Kop. Padjadjaran Btm OBOS BASTAMAN;
Foto copy Buku Tabungan BTN BATAM atas nama ATTI DAMIATI No. Rekening : 708.2061.768, Tgl 20 Maret 2012.
Foto Copy KTP dengan nomor NIK : 21711114202650001 atas nama ATTI DARMIATI.
Surat rekomendasi No.16/DKUKM–KOP/X / 2011 ditandatangani oleh AZMAN TAUFIK selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepri tanggal 29 Oktober 2011.
Nota Dinas nomor : 0130 / ND – TPBH /IV/2012 tanggal 20 April 2012 perihal permohonan bantuan atas nama ATTI DARMIATI dibantu sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0682/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang surat pengantar tanggal 7 agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD No : 0682/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD, tanggal 7 agustus 2012 ditandatangani oleh Ismawati A.Md selaku bendahara.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD No : 0682/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang rincian rencana penggunaan sebesar Rp. 35.000.000,- tanggal 7 Agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat Perintah Membayar Langsung No. SPM : 0682/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tanjungpinang tanggal 7 Agustus 2012 ditandatangani oleh AGUS FERIJANTO sebagai kepala SKPD.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06503/SP2D/1.20.06.02/ 2012 tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe atas nama ATTI DARMIATI sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ditandatangani oleh Petit Pamungkas Sadewo, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Foto Copy Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjungpinang No : SA 774484 tanggal 8 Agustus 2012 untuk rek. No : 708.2061.768.
Kuitansi No. : /BUKTI- /PPKD/ /2012 sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp 35.000.000,- yaitu Belanja Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat 7 untuk kegiatan Bantuan Sarana dan Prasarana Usaha Tahu Tempe Tahun Anggaran 2012 kepada ATTI DARMIATI, tertanda Penerima Dana Bantuan ATTI DARMIATI;
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon DAVID ADI PAMUJI dengan rincian :
Surat tertanggal 19 September 2011 kepada Gubemur Kepulauan Riau di Tanjungpinang perihal permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe sejumlah Rp 45.000.000,- tertandatangan pemohon DAVID ADI PAMUJI;
Surat keterangan domisili menerangkan David Adi Pamuji adalah benar warga dan bertempat tinggal di RT.03 RW. 03 Bengkong kolam kel. Sadai Kec. Bengkong tertanda Ketua RW.03 Yusrizal Sofian dan Ketua RT 02. RW 03 Bengkong Kolam Andy Harianto;
Surat Keterangan Nomor : 12 / 003.09 / I / 003.09 / I / 2012, tanggal 10 Januari 2012 tertanda Kasi Pemerintahan dan pelayanan umum TASFING ARIFIN, S.Kom menerangkan DAVID ADI PAMUJI memiliki Usaha Pembuatan Tahu ;
Surat Pernyataan Penerima Dana Bantuan tertandatangan DAVID ADI FAMUJI;
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan kepada Gubemur Kepulauan Riau Cq. Kuasa Pengguna Anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda Penerima DAVID ADI PAMUJI.
Nota tertanggal 1 Mei 2012 pembelian 24 Kg Kc. Kunci sejumlah Rp 7.920.000,- (tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah),-;
Nota tertanggal 2 Mei 2012 pembelian rak tempe sejumlah Rp. 10.000.000 , mesin giling sejumlah Rp 10.000,000,-, plastik sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Kwitansi telah terima dari Bp DAVID ADI P. uang sejumlah Rp 15.000.000,- uang muka pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D NO 18 Sari Padjadjaran Tembesi Batam tertanggal 3 Mei 2012 tertandatangan Koordinator Home lndustri Kop. Padjadjaran Btm OBOS BASTAMAN;
Foto copy Buku Tabungan BTN BATAM atas nama DAVID ADI PAMUNGKAS No. Rekening : 7082061808, Tgl 20 Maret 2012.
Foto Copy KTP dengan nomor NIK : 2171098807606002 atas nama DAVID ADI PAMUJI
Surat rekomendasi nomor : 11/DKUK–KOP/X/2011 ditandatangani oleh Azman Taufik selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepri tanggal 29 Oktober 2011.
Nota Dinas nomor : 0122 / ND – TPBH /IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan atas nama DAVID ADI FAMUJI dibantu sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor: 0684/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang surat pengantar tanggal 7 agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0684/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD, tanggal 7 Agustus 2012 ditandatangani oleh Ismawati A.Md selaku bendahara pengeluara
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0684/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang rincian rencana penggunaan sebesar Rp. 35.000.000tanggal 7 Agustus 2012 ditandatangani oleh Ismawati A.Md selaku bendahara pengeluaran;
Surat Perintah Membayar Langsung No. SPM : 0684/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tanjungpinang tanggal 7 Agustus 2012 ditandatangani oleh AGUS FERIJANTO sebagai kepala SKPD.
SP2D No : 06504/SP2D/1.20.06.02/ 2012 tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe atas nama DAVID ADI PAMUJI sebesar Rp. 35.000.000,- ditandatangani oleh Petit Pamungkas Sadewo, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Foto Copy Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjungpinang Nomor : SA 774485 tanggal 8 Agustus 2012 untuk rekening nomor : 708.2061.808.
Kuitansi No. : /BUKTI- /PPKD/ /2012 sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp 35.000.000,- yaitu Belanja Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat 7 untuk kegiatan Bantuan Sarana dan Prasarana Usaha Tahu Tempe Tahun Anggaran 2012 kepada DAVID ADI FAMUJI, tertanda Penerima Dana Bantuan DAVID ADI FAMUJI;
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon PARNYOTO dengan rincian :
Surat tertanggal 20 September 2011 kepada Gubemur Kepulauan Riau di Tanjungpinang perihal permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertandatangan pemohon PARNYOTO;
Surat Pengantar Nomor : 55 / RT.01 RW. 01 / / 2011 menerangkan PARNYOTO adalah benar warga yang berdomisili di RT.01 Tembesi Buton Kel Kibing Kec. Batu Aji Kota Batam yang memiliki usaha tahu / tempe tertanda Ketua RW.01 MUHTAROM YUSUF, mengetahui RT.01 NURYASIN;
Surat Keterangan Usaha Nomor : 003 / SKU / 12.003 / I / 2012, tanggal 01 Januari 2012 tertanda Seklur Kibbing SYAHRIAL, S.E menerangkan PARNYOTO memiliki Usaha Produksi Tahu dan Tempe di Tembesi Buton;
Surat Pernyataan Penerima Dana Bantuan tertandatangan PARNYOTO;
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan kepada Gubemur Kepulauan Riau Cq. Kuasa Pengguna Anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda Penerima PARNYOTO.
Nota tertanggal 30 April 2012 pembelian 29 Kg Kedelai Kunci sejumlah Rp 6.930.000,-
Nota tertanggal 3 Mei 2012 pembelian 1 Mesin pres sejumlah Rp. 15.000.000, 1 mesin giling sejumlah Rp 10.000,000,-, 1 Kain saring sejumlah Rp 2.000.000,-;
Kwitansi telah terima dari Bp PARNYOTO uang sejumlah Rp 15.000.000,- uang muka pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D NO 16 Sari Padjadjaran Tembesi Batam tertanggal 3 Mei 2012 tertandatangan Koordinator Home lndustri Kop. Padjadjaran Btm OBOS BASTAMAN;
Foto copy Buku Tabungan BTN BATAM atas nama PARNYOTO No. Rekening : 708.2061.771, Tgl 20 Maret 2012.
Foto Copy KK dengan nomor NO : 21711101311080050 atas nama PARNYOTO, tanggal 27 Maret 2009.
Surat rekomendasi no : 04 / DKUKM – KOP / X / 2011 ditanda tangani oleh AZMAN TAUFIK selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepri tanggal 29 Oktober 2011.
Nota Dinas nomor : 0123 / ND – TPBH /IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan atas nama PARNYOTO dibantu sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0671/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang surat pengantar tanggal 3 agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0671/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD, tanggal 3 Agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara;
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0671/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang rincian rencana penggunaan sebesar Rp. 35.000.000,- tanggal 3 Agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 0671/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tanjungpinang tanggal 3 Agustus 2012 ditandatangani oleh AGUS FERIJANTO sebagai kepala SKPD.
SP2D No : 06523/SP2D/1.20.06.02/ 2012 tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe atas nama Parnyoto sebesar Rp. 35.000.000,- ditandatangani oleh Petit Pamungkas Sadewo, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjungpinang No : SA 774447 tanggal 8 Agustus 2012 untuk rekening No: 708.2061.77;
Kuitansi No. : /BUKTI-/PPKD/ /2012 sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepri uang sejumlah Rp 35.000.000,-, yaitu Belanja Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat untuk kegiatan Bantuan Sarana dan Prasarana Usaha Tahu Tempe TA 2012 kepada Parnyoto, tertanda Penerima Dana Bantuan Parnyoto;
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon SULARNO dengan rincian :
Surat tertanggal 11 September 2011 kepada Gubemur Kepulauan Riau di Tanjungpinang perihal permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertandatangan pemohon SULARNO;
Surat Keterangan No: 115/SK-RT. 03 – RW II /12 /2011 tanggal 14 Desember 2011 menerangkan Sularno adalah benar warga di RT.03 RW II Kelurahan Belian Kec. Batam Kota memiliki usaha tahu tempe tertanda Ketua RT.03 Suwandi, mengetahui RW. II Tunas Nasution;
Surat Keterangan Nomor : 25 / 004 / SKT / I / 2012, tanggal 11 Januari 2012 tertandatangan Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat SAFAAT, SH menerangkan SULARNO mempunyai usaha Tahu dan Tempe yang beralamat di belian pantai RT.03 RW II Kelurahan Belian Kec. Batam Kota
Surat Pernyataan Penerima Dana Bantuan tertandatangan SULARNO;
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan kepada Gubemur Kepulauan Riau Cq. Kuasa Pengguna Anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda Penerima SULARNO.
Nota tertanggal 1 Mei 2012 untuk pembelian 1 Wajan Rebusan sejumlah Rp 20.000.000,-, 1 Drum pompa sejumlah Rp. 5.000.000 sehingga total sebanyak Rp. 25.000.000;
Nota tertanggal 2 Mei 2012 untuk pembelian 30 Kc Kunci sejumlah Rp 9.900.000,- ;
Kwitansi telah terima dari Bp SULARNO uang sejumlah Rp 15.000.000,- uang muka pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D NO 4 Sari Padjadjaran Tembesi Batam tertanggal 3 Mei 2012 tertandatangan Koordinator Home lndustri Kop. Padjadjaran Btm OBOS BASTAMAN;
Foto copy Buku Tabungan BTN BATAM atas nama SULARNO No. Rekening : 708.2061.874, Tgl 20 Maret 2012.
Fotocopy KTP No. NIK : 2171102302799006 an. Sularno.
Surat rekomendasi no:09/DKUKM–KOP/ X / 2011 ditandatangani oleh AZMAN TAUFIK selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepri tanggal 29 Oktober 2011;
Nota Dinas nomor : 0120 / ND – TPBH /IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan atas nama SULARNO dibantu sebesar Rp. 35.000.000 ,-
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0668/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang surat pengantar tanggal 3 agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD No: 0668/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD, tanggal 3 Agustus 2012 ditandatangani oleh Ismawati A.Md selaku bendahara;
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0668/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang rincian rencana penggunaan sebesar Rp. 35.000.000,- tanggal 3 Agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat Perintah Membayar Langsung No. SPM : 0668/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tanjungpinang tanggal 3 Agustus 2012 di tandatangani oleh Agus Ferijanto sebagai kepala SKPD.
SP2D no : 06520/SP2D/1.20.06.02/ 2012 tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe atas nama SULARNO sebesar Rp. 35.000.000,- ditandatangani oleh PETIT PAMUNGKAS SADEWO, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjungpinang No : SA 774481 tanggal 8 Agustus 2012 untuk rekening no : 708.2061.87
Kuitansi No. : /BUKTI- /PPKD/ /2012 sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yaitu Belanja Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat 7 untuk kegiatan Bantuan Sarana dan Prasarana Usaha Tahu Tempe Tahun Anggaran 2012 kepada SULARNO, tertanda Penerima Dana Bantuan SULARNO;
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon NANANG dengan rincian :
Surat tertanggal 05 September 2011 kepada Gubemur Kepulauan Riau di Tanjungpinang perihal permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe sejumlah Rp 45.000.000,- (empat puluh lima rupiah) tertandatangan pemohon NANANG;
Surat Keterangan Nomor : 040 / PSP / 01 – VIII / XII / 2011, tanggal 8 Desember 2011 menerangkan NANANG adalah benar warga di RT.01 RW VII Kelurahan Tembesi Kec. Sagulung memiliki usaha tahu tempe tertanda Ketua RT.01 RIFKI , mengetahui RW. VII IWAN ARWAN;
Surat Keterangan No: 326 / TBS / 11.001 / XII / 2011, tanggal 12 Desember 2011 tertanda Lurah Tembesi Nano Sukrisno menerangkan Nanag memiliki usaha jualan Tahu dan Tempe;
Surat Pernyataan Penerima Dana Bantuan tertandatangan NANANG;
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan kepada Gubemur Kepulauan Riau Cq. Kuasa Pengguna Anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda Penerima NANANG.
Nota tertanggal 1 Mei 2012 untuk pembelian 1 Krg Kc Kunci sejumlah Rp 10.230.000,- (sepuluh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
Nota tertanggal 2 Mei 2012 untuk pembelian 1 alas tahu tempe sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), 1 Rak tempe sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Kwitansi telah terima dari Bp NANANG uang sejumlah Rp 15.000.000,- uang muka pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D NO. 8 Sari Padjadjaran Tembesi Batam tertanggal 3 Mei 2012 tertandatangan Koordinator Home lndustri Kop. Padjadjaran Btm OBOS BASTAMAN;
Foto copy Buku Tabungan BTN BATAM atas nama SULARNO No. Rekening : 708.2061.754, Tgl 20 Maret 2012.
Foto Copy KTP dengan nomor NIK : 2171111711759002 atas nama NANANG.
Surat rekomendasi no : 12/DKUKM–KOP/X/2011 ditandatangani oleh Azman Taufik selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri tanggal 29 Oktober 2011.
Nota Dinas nomor : 0132 / ND – TPBH /IV/2012 tanggal 20 April 2012 perihal permohonan bantuan atas nama NANANG dibantu sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0666/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang surat pengantar tanggal 3 agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0666/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD, tanggal 3 Agustus 2012 di tandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara ;
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0666/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang rincian rencana penggunaan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 3 Agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara ;
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 0666/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tanjungpinang tanggal 3 Agustus 2012 ditandatangani oleh AGUS FERIJANTO sebagai kepala SKPD.
SP2D No : 06508/SP2D/1.20.06.02/ 2012 tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe atas nama NANANG sebesar Rp. 35.000.000,- ditandatangani oleh Petit Pamungkas Sadewo, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Fotocopy BG Bank Riau Cabang Tanjungpinang No : SA 774479 tanggal 8 Agustus 2012 untuk rekening no: 708.2061.754.
Kuitansi No. : /BUKTI- /PPKD/ /2012 sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp 35.000.000,- yaitu Belanja Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat 7 untuk kegiatan Bantuan Sarana dan Prasarana Usaha tahu tempe TA 2012 kepada Nanang, tertanda penerima dana bantuan Nanang;
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon NURYATI dengan rincian:
Surat tertanggal 05 September 2011 kepada Gubemur Kepulauan Riau di Tanjungpinang perihal permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe sejumlah Rp 45.000.000,- (empat puluh lima rupiah) tertandatangan pemohon NURYATI;
Surat keterangan No : 117 /SK-RT.03 – RW.II / 14 / 2011 tanggal 14 Desember 2011 RT 003 RW 002 Surat Keterangan No. : 035 / PSP / 01-VIII / XII / 2011 menerangkan NURYATI adalah benar warga RT.03 RW.II Kel. Belian Kec. Batam Kota dan mengurus Surat Keterangan Domisili dan Surat Keterangan Memiliki Usaha Tahu Tempe tanggal 14 Desember 2011 Ketua RT.03 SUWANDI, mengetahui RW. II TUNAS NASITION;
Surat keterangan Nomor : 26 / 004 / SKT / I / 2012 tanggal 11 Januari 2012 tertanda kasi Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tembesi SAFAAT, SH, menerangkan NURYATI memiliki Usaha Tahu dan Tempe di Belian pantai.
Surat Pernyataan Penerima Dana Bantuan tertandatangan NURYATI;
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan kepada Gubemur Kepulauan Riau Cq. Kuasa Pengguna Anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda Penerima NURYATI.
Nota tanggal 2 Mei 2012 pembelian satu unit Rak tempe sejumlah Rp. 10.000.000, 1 unit Disel sejumlah Rp 10.000,000,-, sehingga total sebesar Rp 20.000.000,-;
Nota tertanggal 3 Mei 2012 untuk pembelian 31` Krg Kc. Kunci sejumlah Rp 10.230.000,- ;
Kwitansi telah terima dari Ibu NURYATI uang sejumlah Rp 15.000.000,- uang muka pembelian 1 unit home industri tp 69/81 Blok D No. 2 Sari Padjadjaran Tembesi Batam tanggal 3 Mei 2012 tertandatangan Koordinator Home lndustri Kop. Padjadjaran Btm OBOS BASTAMAN
Foto copy Buku Tabungan BTN BATAM atas nama NURYATI No. Rekening : 708.2061.843, Tgl 20 Maret 2012.
Foto Copy KTP dengan nomor NIK : 2171104506780001 atas nama NURYATI.
Surat rekomendasi nomor : 18 / DKUKM – KOP / X / 2011 ditandatangani oleh AZMAN TAUFIK selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepri tanggal 29 Oktober 2011
Nota Dinas no: 0118 / ND – TPBH /IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan atas nama NURYATI dibantu sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0662/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang surat pengantar tanggal 3 agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0662/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD, tanggal 3 Agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0662/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang rincian rencana penggunaan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 3 Agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat Perintah Membayar Langsung No. SPM : 0662/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tanjungpinang tanggal 3 Agustus 2012 ditandatangani oleh AGUS FERIJANTO sebagai kepala SKPD.
SP2D No : 06516/SP2D/1.20.06.02/ 2012 tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe atas nama NURYATI sebesar Rp. 30.000.000,- ditandatangani oleh Petit Pamungkas Sadewo, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjungpinang Nomor : SA 774459 tanggal 8 Agustus 2012 untuk rekening nomor : 708.2061.843.
Kuitansi No. : /BUKTI- /PPKD/ /2012 sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp 30.000.000,- yaitu belanja bantuan sosial kepada anggota masyarakat 7 untuk kegiatan Bantuan Sarana dan Prasarana Usaha Tahu Tempe TA 2012 kepada Nuryati, tertanda Penerima Dana Bantuan Nuryati.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon SISWANTO dengan rincian:
Surat tanggal 17 September 2011 kepada Gubernur Kepri mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe Sejumlah Rp.50.000.000,- tertanda tangan SISWANTO
Surat Keterangan nomor : 116 / SK-RT.03-RW.II/13/2011tanggal 14 Desember 2011 menerangkan SISWANTO memiliki usaha tahu tempe di tandatangani Ketua Rt.03 an.SUWANDI dan Ketua Rw.an TUNAS NASUTION
Surat Keterangan Nomor : 25 / 004 /SKT/ I /2012 menerangkan SISWANTO mempunyai usaha tahu tempe dan surat keterangan diberikan untuk persyaratan melengkapi Administrasi Centra Industri , Batam 11 Januari 2012 ditandatangani oleh Kasi Pembangunan dan Masyarakat Kelurahan Belian SAFAAT,SH. adalah benar warga Rt.09 Rw.1 Kel. Kibing Kec. Batu aji
Surat pernyataan penerimaan bantuan tertanda SISWANTO
Laporan Pertanggungjawaban kepada Gubernur Kepri Cq.Kuasa pengguna anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda SISWANTO
Nota tanggal 30 April 2012 pembelian mesin peras , pompa air,box tahu, kain saring, alas tahu sejumlah Rp.28.000.000,-
Nota tanggal 30 April 2012 pembelian 22 karung kedelai kunci sejumlah Rp.7.260.000,-
Kwitansi telah terima dari Bapak SISWANTO uang sejumlah Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah) , uang muka dari pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D No.3 Sari padjajaran tembesi batam, tertanggal 03 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi padjajaran batam OBOS BASTAMAN
Buku Tabungan BTN Batara Norek : 7082061857 an. SISWANTO.
Fotocopy KTP, NIK :2171102203700001 an.SISWANTO
Rekomendasi Nomor : 19/DKUKM-KOP/X/2011 tanggal 29 Oktober 2011 yang menyatakan UKM Tahu Tempe Ketua an.SISWANTO adalah organisasi yang mempunyai kelayakan untuk mendapat dana sosial pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp.35.000.000,- guna melaksanakan program tahunan tertanda Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri AZMAN TAUFIK
Nota Dinas ( Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri ) nomor : 0119/ND-TPBH/IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0661 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Surat pengantar kepada PPKD Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0661 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0661 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Rincian Rencana Penggunaan UKM Tahu Tempe an.SISWANTO sebesar Rp.35.000.000,-Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No.SPM : 0661/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak,MM
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06515/SP2D/1.20.06.02/ 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe atas nama SISWANTO tanggal 8 Agustus 2012 tertanda Kuasa Bendahara Umum Daerah PETIT PAMUNGKAS SADEWO,SE
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau cabang Tanjungpinang No.SA 774458 sebesar Rp.35.000.000,- ke rek.7082061857 an.SISWANTO pada Bank BTN
Kwitansi No. / BUKTI - / PPKD/ / 2012 Sudah terima dari Bendahara PPKD badan Keuangan dan kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp.35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ) tertanda penerima SISWANTO
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon BAMBANG SUGITO dengan rincian :
Surat tertanggal 19 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe Sejumlah Rp.50.000.000,-( lima puluh juta rupiah ) tertanda tangan Pemohon BAMBANG SUGITO
Surat Pengantar nomor : 105 /RT.I-RW.II/MS/XII/2011 tanggal 13 Desember 2011 menerangkan BAMBANG SUGITO memiliki usaha tahu di tandatangani Ketua RT.I an.P.HERLYS SIHITE dan Ketua Rw II.an NURDIN ARYANTO
Surat Keterangan Nomor : 277 / 1003 /SK-MS / XII /2011 menerangkan BAMBANG SUGITO memiliki usaha tahu, Mangsang 14 Desember 2011 ditandatangani oleh Lurah Mangsang JONI ARIF S.Kom adalah benar warga Tembesi Kibing Rt.09 Rw.1 Kel. Kibing Kec. Batu aji
Surat pernyataan penerimaan bantuan tertanda BAMBANG SUGITO
Laporan Pertanggungjawaban kepada Gubernur Kepri Cq.Kuasa pengguna anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda BAMBANG SUGITO
Nota tanggal 3Mei 2012 pembelian Drum stanlis, pompa air,box tahu, kain saring, mesin ayakan sejumlah Rp.25.000.000,-
Nota tanggal 29 April 2012 pembelian 31 karung kedelai kunci sejumlah Rp.10.230.000,-
Kwitansi telah terima dari Bapak BAMBANG SUGITOuang sejumlah Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah) , uang muka dari pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D No.14 Sari padjajaran tembesi batam, tertanggal 03 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi padjajaran batam OBOS BASTAMAN
Buku Tabungan BTN BATARA Norek : 7082061928 an.BAMBANG SUGITO, tanggal 20 Maret 2012.
Fotocopy KTP, NIK :2171071010869007 an.BAMBANG SUGITO
Rekomendasi No : 20/DKUKM-KOP/X/2011 tanggal 29 Oktober 2011 yang menyatakan UKM Tahu Tempe Ketua an.BAMBANG SUGITO adalah organisasi yang mempunyai kelayakan untuk mendapat dana sosial pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp.35.000.000,- guna melaksanakan program tahunan tertanda Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri AZMAN TAUFIK;
Dinas ( Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri ) nomor :0115/ND-TPBH/IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0660 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Surat pengantar kepada PPKD Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0660 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0660 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Rincian Rencana Penggunaan UKM Tahu Tempe an.BAMBANG SUGITO sebesar Rp.35.000.000,- Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No.SPM : 0660/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak,MM
SP2D No : 06514/SP2D/1.20.06.02/ 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe an.Bambang Sugito tanggal 8 Agustus 2012 tertanda KBUD ( Petit Pamungkas Sadewo,SE );
Foocopy Bilyet Giro Bank Riau cabang Tanjungpinang No.SA 774448 sebesar Rp.35.000.000,-
Kwitansi No. / BUKTI - / PPKD/ / 2012 Sudah terima dari Bendahara PPKD badan Keuangan dan kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp.35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ) tertanda penerima BAMBANG SUGITO
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon SUTRIONO dengan rincian :
Surat tertanggal 08 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe Sejumlah Rp.40.000.000,-(lima puluh juta rupiah) tertanda tangan Pemohon SUTRIONO;
Surat Pengantar no : 541/RT.0I-RW.0I/XII/2011 menerangkan an. SUTRIONO memiliki usaha tempe di tandatangani Ketua Rt.0I an.NUR YASIN dan Ketua Rw 0I.an MUHTAROM YUSUF;
Surat Keterangan Usaha Nomor : 230/ SKU /12.003 / XII /2011 menerangkan an.SUTRIONO benar-benar memiliki usaha tahu tempe, Batam 15 Desember 2011 ditandatangani oleh an.Lurah Kibbing Sekretaris SYAHRIAL,SE
Surat pernyataan penerimaan bantuan tertanda SUTRION
Laporan Pertanggungjawaban kepada Gubernur Kepri Cq.Kuasa pengguna anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda SUTRION
Nota tanggal 1 Mei 2012 pembelian Mesin giling, Mesin Pompa,Drum Air sejumlah Rp.18.000.000,-
Nota tanggal 01 Mei 2012 pembelian 21 karung kedelai kunci sejumlah Rp.6.930.000,-
Kwitansi telah terima dari Bapak BAMBANG SUGITO uang sejumlah Rp. 15.000.000,- uang muka dari pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D No.17 Sari Padjajaran tembesi Batam, tertanggal 03 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi padjajaran batam OBOS BASTAMAN
Buku Tabungan BTN BATARA Norek : 7082061839 an.SUTRIONO, 20 Maret 2012.
Fotocopy KTP, NIK :217111011820003 an.SUTRIONO
Rekomendasi Nomor: 06/DKUKM-KOP/X/2011 tanggal 29 Oktober 2011 yang menyatakan UKM Tahu Tempe Ketua an.SUTRIONO adalah organisasi yang mempunyai kelayakan untuk mendapat dana sosial pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp.30.000.000,- guna melaksanakan program tahunan tertanda Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri AZMAN TAUFIK
Nota Dinas ( Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri ) nomor : 0124 /ND-TPBH/IV/2012 tanggal 20 April 2012 perihal permohonan bantuan
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor: 0670 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Surat pengantar kepada PPKD Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0670 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD no : 0670 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Rincian Rencana Penggunaan UKM Tahu Tempe an.SUTRIONO sebesar Rp.30.000.000,- Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No.SPM : 0670/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak,MM
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06522/SP2D/1.20.06.02/ 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe an.SUTRIONO tanggal 8 Agustus 2012 tertanda Kuasa Bendahara Umum Daerah PETIT PAMUNGKAS SADEWO,SE
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau cabang Tanjungpinang No.SA 774424 , tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp.30.000.000,- ke nomor rekening 7082061839 a.n SUTRIONO pada Bank BTN
Kwitansi No. / BUKTI - / PPKD/ / 2012 Sudah terima dari Bendahara PPKD badan Keuangan dan kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp.30.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ) tertanda penerima SUTRIONO
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon KUNJONO FARIZ dengan rincian:
Surat tertanggal 07 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe Sejumlah Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) tertanda tangan Pemohon KUNJONO FARIZ;
Surat Keterangan Domisili menerangkan an.KUNJONO FARIZ memiliki usaha tempe di tandatangani Ketua Rt.03 an.ANDY HARIANTO dan Ketua RW 03.an YUSRIZAL SOFYAN, tanggal 10 Januari 2012.
Surat Keterangan Usaha Nomor : 11 / 003.09 / I /2012 menerangkan an.KUNJONO FARIZ benar – benar memiliki usaha tahu tempe, Batam 10 Januari 2012 ditandatangani oleh an.Lurah Sadai Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Umum saudara TASFING ARIFIN, S.Kom.
Surat pernyataan penerimaan bantuan tertanda an. KUNJONO FARIZ
Laporan Pertanggungjawaban kepada Gubernur Kepri Cq. KPA tanggal 04 Mei 2012 tertanda Kunjono Fariz.
Nota tanggal 29 April 2012 pembelian Diesel, Rak tahu, Plastik bungkus dan Blower sejumlah Rp.28.000.000,-
Nota tanggal 30 April 2012 pembelian 24 karung kedelai kunci sejumlah Rp.7.920.000,-
Kwitansi telah terima dari Bapak KUNJONO FARIZ uang sejumlah Rp. 15.000.000,-, uang muka dari pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D No.19 Sari padjajaran tembesi batam, tertanggal 03 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi padjajaran batam OBOS BASTAMAN
Buku Tabungan BTN BATARA Norek : 7082061825 an. KUNJONO FARIZ.
Fotocopy KTP, NIK : 2171090911620002 an. KUNJONO FARIZ.
Rekomendasi Nomor : 13/DKUKM-KOP/X/2011 tanggal 29 Oktober 2011 yang menyatakan UKM Tahu Tempe Ketua an. KUNJONO FARIZ adalah organisasi yang mempunyai kelayakan untuk mendapat dana sosial pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp.35.000.000,- guna melaksanakan program tahunan tertanda Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri AZMAN TAUFIK
Nota Dinas ( Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri ) nomor : 0117 /ND-TPBH/IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0665 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Surat pengantar kepada PPKD Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0665 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0665 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Rincian Rencana Penggunaan UKM Tahu Tempe an. KUNJONO FARIZ sebesar Rp.35.000.000,- Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No.SPM : 0665/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak,MM
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06501 /SP2D/1.20.06.02 /2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe an. KUNJONO FARIZ tanggal 8 Agustus 2012 tertanda Kuasa Bendahara Umum Daerah PETIT PAMUNGKAS SADEWO,SE
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau cabang Tanjungpinang No.SA 774463 sebesar Rp.35.000.000,- , tanggal 8 Agustus 2012. No.Rek 7082061825 a.n KUNJONO FARIZ pada Bank BTN
Kwitansi No. / BUKTI - / PPKD/ / 2012 Sudah terima dari Bendahara PPKD badan Keuangan dan kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp.35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ) tertanda penerima KUNJONO FARIZ.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon AMAM BUDI dengan rincian;
Surat tertanggal 16 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe Sejumlah Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) tertanda tangan Pemohon AMAM BUDI.
Surat Keterangan Nomor : 737/ SK-SL/ XII /2011, Batam 7 Desember 2011 menerangkan an. AMAM BUDI benar – benar memiliki usaha tahu tempe, ditandatangani oleh Lurah Sungai Langkai saudara Drs. HUSEN
Surat pernyataan penerimaan bantuan an. AMAM BUDI.
Laporan Pertanggungjawaban kepada Gubernur Kepri Cq.Kuasa pengguna anggaran tanggal 04 Mei 2012 tertanda AMAM BUDI.
Nota tanggal 01 Mei 2012 pembelian Mesin pres dan alas tahu cetak sejumlah Rp.25.000.000,-
Nota tanggal 29 April 2012 pembelian 30 karung kedelai kunci sejumlah Rp.9.900.000,-
Kwitansi telah terima dari Bapak AMAM BUDI uang sejumlah Rp. 15.000.000,-, uang muka dari pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D No.6 Sari padjajaran tembesi batam, tertanggal 03 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi padjajaran batam OBOS BASTAMAN.
Buku Tabungan BTN BATARA Norek : 7082061901 an. AMAM BUDI.
Fotocopy KTP, NIK : 2171110312779009 an. AMAM BUDI.
Rekomendasi Nomor : 17/DKUKM-KOP/X/2011, tanggal 29 Oktober 2011 yang menyatakan UKM Tahu Tempe Ketua an. AMAM BUDI adalah organisasi yang mempunyai kelayakan untuk mendapat dana sosial pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp.35.000.000,- guna melaksanakan program tahunan tertanda Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri AZMAN TAUFIK
Nota Dinas ( Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri ) nomor : 0116 /ND-TPBH/IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0663 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Surat pengantar kepada PPKD Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0663 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0663 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Rincian Rencana Penggunaan UKM Tahu Tempe an. AMAM BUDI sebesar Rp.35.000.000,- Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No.SPM : 0663/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak,MM
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06517 /SP2D/ 1.20.06.02/ 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe an. AMAM BUDI tanggal 8 Agustus 2012 tertanda Kuasa Bendahara Umum Daerah PETIT PAMUNGKAS SADEWO,SE
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau cabang Tanjungpinang No.SA 774460 sebesar Rp.35.000.000,-, tanggal 8 Agustus 2012 no.Rek 7082061901 a.n AMAM BUDI pada Bank BTN.
Kwitansi No. / BUKTI - / PPKD/ / 2012 Sudah terima dari Bendahara PPKD badan Keuangan dan kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp.35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ) tertanda penerima AMAM BUDI.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon WAHYU SURYANA dengan rincian ;
Surat tertanggal 18 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe Sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanda tangan Pemohon WAHYU SURYANA;
Surat Keterangan Domisili Usaha Nomor : 138 / 517 / SKP/BTM/2008 menerangkan an.WAHYU SURYANA memiliki usaha tahu Sumedang Saluyu, tanggal 08 April 2008 ditandatangani oleh Camat Sekupang R. KAMARUL ZAMAN,SE.
Surat pernyataan penerimaan bantuan an. WAHYU SURYANA;
Laporan Pertanggungjawaban kepada Gubernur Kepri Cq.Kuasa pengguna anggaran tanggal 04 Mei 2012 an. WAHYU SURYANA
Nota tanggal 01 Mei 2012 pembelian Mesin peras, alat tahu cetak,Drum stenlis sejumlah Rp.25.000.000,-
Nota tanggal 02 Mei 2012 pembelian 30 karung kedelai kunci dan Ragi sejumlah Rp.10.000.000,
Kwitansi telah terima dari Bapak WAHYU SURYANA uang sejumlah Rp. 15.000.000,-, uang muka dari pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D No.9 Sari padjajaran tembesi batam, tertanggal 03 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi padjajaran Batam OBOS BASTAMAN
Buku Tabungan BTN BATARA Norek : 7082061785 an. WAHYY SURYANA.
Fotocopy KTP, NIK :2171030803699006 an. WAHYU SURYANA
Rekomendasi Nomor : 10/DKUKM-KOP/X/2011 tanggal 29 Oktober 2011 yang menyatakan UKM Tahu Tempe Ketua an. WAHYU SURYANA adalah organisasi yang mempunyai kelayakan untuk mendapat dana sosial pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp.35.000.000,- guna melaksanakan program tahunan tanda tangan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri AZMAN TAUFIK
Nota Dinas (Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri) nomor :0113 /ND-TPBH/IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0667 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Surat pengantar kepada PPKD Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tanda tangan Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0667 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0667 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Rincian Rencana Penggunaan UKM Tahu Tempe an.WAHYU SURYANA sebesar Rp.35.000.000,- Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No.SPM : 0667 /SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak,MM
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06519 /SP2D/ 1.20.06.02/2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe an.WAHYU SURYANA tanggal 8 Agustus 2012 tertanda Kuasa Bendahara Umum Daerah PETIT PAMUNGKAS SADEWO,SE
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau cabang Tanjungpinang No.SA 774480 sebesar Rp.35.000.000,-, tanggal 8 Agustus 2012 ke No.Rek 7082061785 pada Bank BTN.
Kwitansi No. / BUKTI - / PPKD/ / 2012 Sudah terima dari Bendahara PPKD badan Keuangan dan kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp.35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ) tertanda penerima WAHYU SURYANA.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon EVI SUHARSINI dengan rincian ;
Surat tertanggal 18 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe Sejumlah Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tertanda tangan Pemohon EVI SUHARSINI;
Surat Pengantar no : 594 K/PCL/RT.05/ RW.X14 /09/12/2011, tanggal 9 Desember 2011 menerangkan an.EVI SUHARSINI memiliki usaha jualan tahu tempe, di tandatangani Ketua Rt.05 an.HENDRI dan Ketua Rw XIV.an BANDROL RITONGA
Surat Keterangan Nomor : 324/TBS/11.001/XII/2011, tanggal 12 Desember 2011 menerangkan an.EVI SUHARSINI memiliki usaha jualan tahu tempe, ditandatangani oleh Lurah Tembesi a.n NANO SUKRISNO.
Surat pernyataan penerimaan bantuan tertanda tangan EVI SUHARSINI;
Laporan Pertanggungjawaban kepada Gubernur Kepri Cq.Kuasa pengguna anggaran tanggal 04 Mei 2012 tertanda EVI SUHARSINI;
Nota tanggal 02 Mei 2012 pembelian Pompa air, alat tahu cetak, Drum stanlis sejumlah Rp.23.000.000,-
Nota tanggal 30 April 2012 pembelian 21 karung kedelai kunci sejumlah Rp.6.930.000,-
Kwitansi telah terima dari Ibu EVI SUHARSINI uang sejumlah Rp. 15.000.000,-, uang muka dari pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D No.5 Sari padjajaran tembesi Batam, tertanggal 03 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi padjajaran Batam OBOS BASTAMAN
Buku Tabungan BTN BATARA Norek : 7082061811 an. EVI SUHARSINI.
Fotocopy KTP, NIK :2171116808839005 an. EVI SUHARSINI
Surat rekomendasi no : 03 / DKUKM – KOP / X / 2011 ditandatangani oleh AZMAN TAUFIK selaku Kadis Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepri tanggal 29 Oktober 2011.
Nota Dinas (Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri) nomor :0121 /ND-TPBH/IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0686/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Surat pengantar kepada PPKD Tanjungpinang 07 Agustus 2012 tanda tangan Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0686/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD Tanjungpinang 07 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0686/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe an.EVI SUHARSINI tanggal 7 Agustus 2012 Tahun 2012 Rincian Rencana Penggunaan UKM Tahu Tempe an. EVI SUHARISNI sebesar Rp.35.000.000,- Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No.SPM : 0686/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe an.EVI SUHARSINI tanggal 7 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak,MM
SP2D no : 06506/SP2D/ 1.20.06.02/12 Tahun 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe an.Evi Suharsini tanggal 8 Agustus 2012 tertanda KBUD ( Petit Pamungkas Sadewo,SE)
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau cabang Tanjungpinang No.SA 774487 sebesar Rp.30.000.000,-tanggal 8 Agustus 2012 ke No.Rek 7062061811 pada Bank BTN.
Kwitansi No. / BUKTI - / PPKD/ / 2012 sudah terima dari Bendahara PPKD badan Keuangan dan kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tertanda penerima EVI SUHARSINI.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon ABDUL MUNI dengan rincian;
Surat tertanggal 20 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe Sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanda tangan pemohon ABDUL MUNI.
Surat Pengantar Nomor: 407/RT.09 RW.I-TB 124/12 2011, tanggal 24 Desember 2011 menerangkan ABDUL MUNI memiliki usaha tahu tempe ditanda tangani oleh ketua RT 09 an. JUMADI dan ketua RW an.MUHTAROM YUSUF
Surat Keterangan Nomor: 002/SKU/12.003/I//2012, tanggal 01 Januari 2012 menerangkan ABDUL MUNI mempunyai usaha tahu tempe dan surat keterangan diberikan untuk persyaratan melengkapi Administrasi centra industri,.Batam 01 januari 2012 ditanda tangani oleh sekertaris lurah Kibing an. SYAHRIAL, SE adalah benar warga Kelurahan Kibing Kecamatan Batu Aji.
Surat Pernyataan penerima bantuan tertanda ABDUL MUNI
Laporan Pertanggung jawaban kepada Gubernur Kepri Cq. Kuasa pengguna anggaran tertanggal, tanggal 04 Mei 2012 Tertanda ABDUL MUNI
Nota tanggal 2 Mei 2012 pembelian 1 Rak tempe Rp 10.000.000,-, Drum Stainlis Rendm Rp15.000.000,- dan Drum Air Rp 3.000.000,-
Nota tanggal 2 Mei 2012 pembelian 21 Kg Kc. Kunci Rp 6.930.000,-
Kwitansi telah diterima dari Bp. ABDUL MUNI uang sejumlah Rp 15.000.000,- untuk pembayaran Uang muka dari pembelian 1 Unit home industri tp 69/81 blok D No. 15 Sari Padjajaran Tembesi Batam tanggal 3 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi padjajaran batam OBOS BASTAMAN
Foto copy Buku Tabungan Bank Batara IB – NBP No rekening 7082061888 tanggal 20 Maret 2012 atas nama ABDUL MUNI.
Foto Copy KTP NIK: 2171111008739011 tanggal 22 Februari 2011 atas nama ABDUL MUNI Bin BUYALI
Rekomendasi Nomor:02 /DKUKM-KOP/X/2011, tanggal 29 Oktober 2011 yang menyatakan UKM tahu tempe ketua an. Abdul Muni adalah organisasi yang mempunyai kelayakan untuk mendapatkan dana sosial pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp 35.000.000,- guna melaksanakan program tahunan tertanda kepala Dinas Koperasi dan UKM Prov. Kepri AZMAN TAUFIK;
Nota dinas (Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri) Nomor: 0114/ND-TPBH/IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal Permohonan Bantuan
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0659/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, tanggal 7 Agustus 2012 Surat Pengantar kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI, A. Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0659/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, tanggal 3 Agustus 2012 Ringkasan DPA/DPPA-/DPAL-SKPD. Tertanda bendahara pengeluaran ISMAWATI, A. Md
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0659/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, tanggal 3 Agustus 2012 Rincian Rencana Penggunaan, Kode rekening 5.1.5.09.05, Uraian UKM Usaha Tahu Tempe atas nama Abdul Muni Jumlah Rp 35.000.000,- tertanda bendahara pengeluaran ISMAWATI, A. Md
Surat perintah membayar langsung (lS) No SPM : 0659/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12, tanggal 3 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak.MM
Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM: 06513/SP2D/1-20-06-02/2012, tanggal 8 Agustus 2012 SKPD: Badan pengelolaan Keuangan dan Kekayaan daerah (PPKD) tertanda kuasa bendahara umum daerah PETIT PAMUNGKAS SADEWO,SE
Fotocopy Bilyetgiro Bank Riau Cabang Tanjungpinang No. SA 774449 sebesar Rp 35.000.000,-tanggal 8 Agustus 2012 ke Rek. 7082061888 pada Bank BTN
Kwitansi No. /BUKTI- /PPKD/ /2012, sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan keuangan dan Kekayaan daerah Prov. Kepri uang sejumlah Rp 35.000.000,- yaitu Belanja bantuan Sosial kepada anggota Masyarakat 7 untuk kegiatan bantuan sarana dan prasarana Usaha Tahu Tempe tahun anggaran 2012 tertanda penerima ABDUL MUNI
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon AHMAD RIJAL dengan rincian;
Surat tertanggal 10 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe Sejumlah Rp 55.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanda tangan keterangan AHMAD RIJAL.
Surat Pernyataan penerima bantuan tertanda AHMAD RIJAL
Laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur kepri Cq. Kuasa pengguna anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda AHMAD RIJAL
Nota tanggal 30 April 2012 pembelian 31 Krg Kc. Kunci Rp 10.230.000,-
Nota tanggal 1 Mei 2012 pembelian 1 Mesin Peras Rp 10.000.000,-, 1 Drum Stainlis Rp 10.000.000,- dan 1 Als tahu petak Rp 10.000.000,-
Kwitansi telah diterima dari Bp. AHMAD RIJAL uang sejumlah Rp 15.000.000,- untuk pembayaran Uang muka dari pembelian 1 Unit home industri tp 69/81 blok F No. 1 Sari Padjajaran Tembesi Batam tanggal 3 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi padjajaran batam OBOS BASTAM
Foto copy Buku Tabungan Bank Batara IB – NBP No rekening 7082061932 tanggal 20 Maret 2012 atas nama AHMAD RIJAL.
Foto Copy KTP NIK: 2171041802719002 tanggal 28 Juli 2009 atas nama AHMAD RIJAL
Rekomendasi Nomor:07 /DKUKM-KOP/X/2011, tanggal 29 Oktober 2011 yang menyatakan UKM Tahu Tempe ketua an. AHMAD RIJAL adalah organisasi yang mempunyai kelayakan untuk mendapatkan dana sosial pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp 35.000.000,- guna melaksanakan program tahunan tertanda kepada Dinas koperasi dan UKM Prov. Kepri AZMAN TAUFIK
Nota dinas (Dinas koperasi dan UKM Pemprov. Kepri) Nomor: 0129/ND-TPBH/IV/2012 tanggal 20 April 2012 perihal Permohonan Bantuan
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0691/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, tanggal 8 Agustus 2012 Surat Pengantar kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah tanjungpinang 08 Agustus 2012 tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI, A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0691/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, tanggal 8 Agustus 2012 Ringkasan DPA/DPPA-/DPAL-SKPD tanjungpinang 08 Agustus 2012 tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0691/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, Rincian Rencana Penggunaan UKM Tahu Tempe an AHMAD RIJAL Sebesar Rp 35.000.000,- tanjungpinang 08 Agustus 2012 tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md
Surat Perintah Pencairan Dana : 06662/SP2D/1.20.06.02/ 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe an AHMAD RIJAL tertanggal 10 Agustus 2012.tertanda kuasa Bendahara umum Daerah PETIT PAMUNGKAS SADEWO, SE
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No. SPM: 0691/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12, tanggal 8 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak.MM
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 808045 Sebesar Rp 35.000.000,- tanggal 10 Agustus 2012 ke no rekening 708.2061.932 kepada Bank BTN
Kwitansi No. /BUKTI- /PPKD/ /2012, sudah diterima dari Bendahara PPKD -BKKD Prov. Kepri uang sejumlah Rp 35.000.000,- tertanda penerima AHMAD RIJAL
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon BIMA ILHAM dengan rincian:
Surat tertanggal 18 September 2011 kepada Gubernur kepri di tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM tahu tempe sejumlah Rp 45.00.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tertanda pemohon BIMA ILHAM
Surat Keterangan No: 327/TBS/11.001/XII/2011, tanggal 12 Desember 2011 bahwa bersangkutan memiliki usaha Jualan tahu dan tempe ditanda tangani Lurah Tembesi an. NANO SUKRISNO
Surat Keterangan Nomor: 039/PSP/01-VIII/XII/2011, tanggal 8 Desember 2011 perihal memiliki usaha Tahu Tempe ditandatangani ketua RT 01 RIFKI.
Surat Pernyataan penerima bantuan tertanda BIMA ILHAM BASTAMAN.
Laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur Kepri Cq. Kuasa Pengguna anggaran tanggal 04 Mei 2012 tertanda BIMA ILHAM
Nota tanggal 1 Mei 2012 pembelian 1 Rak tempe Rp 10.000.000,-, 1 Diesel Rp 10.000.000,- .
Nota tanggal 29 April 2012 Pembelian 31 KG Kc. Kunci Rp 10.230.000,-
Kwitansi telah diterima dari Bp.BIMA ILHAM uang sejumlah Rp 15.000.000,- untuk pembayaran Uang muka dari pembelian 1 Unit home industri tp 69/81 blok D No. 11 Sari Padjajaran Tembesi Batam tanggal 3 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi padjajaran batam OBOS BASTAMAN
Foto copy Buku Tabungan Bank Batara IB – NBP No rekening 7082061861 tanggal 20 Maret 2012 an. Bima Ilham Bastaman.
Foto Copy KTP NIK: 2171111806890001 tanggal 01 November 2008 atas nama BIMA ILHAM BASTAMAN.
Surat rekomendasi no : 21 / DKUKM – KOP / X / 2011 ditandatangani oleh Azman Taufik selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri tanggal 29 Oktober 2011.
Nota dinas (dinas koperasi dan UKM Pemprov. Kepri) Nomor: 0128/ND-TPBH/IV/2012 tanggal 20 April 2012 perihal Permohonan Bantuan
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0681/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, Surat Pengantar kepada PPKD tanjungpinang tanggal 7 Agustus 2012 tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0681/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, tanggal 7 Agustus 2012 Ringkasan DPA/DPPA-/DPAL-SKPD tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0681/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, Rincian Rencana Penggunaan Uraian UKM Usaha Tahu Tempe atas nama Tofik Jumlah Rp 35.000.000,- Tanjungpinang 7 Agustus 2012 tertanda bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md
Surat Perintah Pencairan Dana : 06502/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM usaha tau tempe an. BIMA ILHAM BASTAMAN tanggal 08 Agustus 2012 tertanda Kuasa bendahara Umum Daerah PETIT PAMUNGKASSADEWO,SE
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No. SPM: 0681/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12, tanggal 7 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak.MM
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774483 sebesar Rp 35.000.000,- , tanggal 8 Agustus 2012 ke no.rek 708.2061.861 pada Bank BTN
Kwitansi No. /BUKTI- /PPKD/ /2012, sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan keuangan dan Kekayaan daerah Prov. Kepri uang sejumlah Rp 35.000.000,- tertanda penerima BIMA ILHAM BASTAMAN.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon EKA MARYANI dengan rincian:
Surat tertanggal 17 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe Sejumlah Rp 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) tertanda tangan pemohon EKA MARYANI .
Surat Keterangan Nomor 738/SK-SL/XII/2011, tanggal 07 Desember 2011 menerangkan EKA MARYANI memiliki usaha tahu tempe ditandatangani Lurah sungai langkai an. Drs. HUSEN
Surat pernyataan penerima bantuan tertanda EKA MARIYANI
Laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur Kepri Cq. Kuasa pengguna anggaran tanggal 04 Mei 2012 tertanda Eka Mariyani;
Nota tanggal 2 Mei 2012 pembelian 1 Mesin giling Rp10.000.000,- dan 1 Rak tempe Rp 10.000.000,-
Nota tanggal 2 Mei 2012 Pembelian 16 Kg Kc. Kunci Rp 5.280.000,-
Kwitansi telah ditrima dari dari ibu EKA MARYANI uang sejumlah Rp 15.000.000,- untuk pembayaran Uang muka dari pembelian 1 Unit home industri tp 69/81 blok D No. 7 Sari Padjajaran Tembesi Batam tanggal 3 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi Padjajaran Batam OBOS BASTAMAN.
Buku tabungan Bank BTN Batara IB-NBP dengan nomor rekening 7082061950, tanggal 20 Maret 2012 atas nama EKA MARYANI.
Fotocpy KTP NIK: 2171116301789004 tanggal 18 Februari 2010 atas nama EKA MARYANI,SH
Rekomendasi Nomor:05 /DKUKM-KOP/X/2011, tanggal 29 Oktober 2011 yang menyatakan UKM Tahu Tempe ketua an. EKA MARYANI,SH adalah organisasi yang mempunyai kelayakan untuk mendapat dana bantuan sosial pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp 35.000.000,- guna melaksanakan program tahunan tertanda kepala Dinas koperasi dan UKM Prov. Kepri AZMAN TAUFIK
Nota dinas (Dinas koperasi dan UKM Pemprov. Kepri), Nomor: 0126/ND-TPBH/IV/2012 tanggal 20 April 2012 perihal Permohonan Bantuan
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0685/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, Surat Pengantar kepada PPKD tanjungpinang tanggal 07 Agustus 2012 tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0685/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, tanggal 7 Agustus 2012 Ringkasan DPA/DPPA-/DPAL-SKPD tanjungpinang 07 Agustus 2012 tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0685/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, tanggal 7 Agustus 2012 Rincian Rencana Penggunaan, Uraian UKM Usaha Tahu Tempe an. Eka Maryani sebesar Rp 35.000.000,- tanjungpinang 07 Agustus 2012 tertanda bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No. SPM: 0685/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12, tanggal 7 Agustus 2012 ertanda AGUS FERIJANTO,Al.MM
SP2D, No : 06505/SP2D/1.20.06.02/ 2012, kepada usaha tahu tempe an. EKA MARYANI tanggal 08 Agustus 2012 tertanda KBUD ( Petit Pamungkas Sadewo,SE);
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774486 sebesar Rp 35.000.000,-,tanggal 8 Agustus 2012 ke rek 7082061950 an. EKA MARYANI pada Bank BTN
Kwitansi No. /BUKTI- /PPKD/ /2012, sudah diterima dari Bendahara PPKD -BKKD Prov. Kepri uang sejumlah Rp 35.000.000,- tertanda penerima an. EKA MARYANI;
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon SUTARNO dengan rincian :
Surat tertanggal 09 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe Sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanda tangan SUTARNO.
Surat Keterangan No: 325/TBS/11.001/XII/2011, tanggal 12 Desember 2011 menerangkan bahwa SUTARNO memliki usaha Jualan Tahu Tempe yang ditanda tangani Lurah Tembesi an. NANO SUKRISNO
Surat Keterangan RT No: 038/PSP/01 – VIII /XII /2011, tanggal 08 Desember 2011 bahwa yang bersangkutan memiliki usaha tahu tempe yang ditandatangani oleh Ketua RT 01 an. RIFKI.
Surat Pernyataan penerima bantuan tertanda SUTARNO
Laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur Kepri Cq. Kuasa pengguna anggaran tertanggal 04 Mei tertanda SUTARNO
Nota tanggal 3 Mei 2012 pembelian 1 Cetakan Tahu Rp 15.000.000,-, dan 1 Mesin Giling Rp10.000.000,-.
Nota tanggal 3 Mei 2012 Pembelian 30 Kg Kc. Kunci Rp 10.000.000,-
Kwitansi telah diterima dari Bp.SUTARNO uang sejumlah Rp 15.000.000,- untuk pembayaran Uang muka dari pembelian 1 Unit home industri tp 69/81 blok D No. 1 Sari Padjajaran Tembesi Batam tanggal 3 Mei 2012 tertanda kordinator home industri koperasi padjajaran batam OBOS BASTAMAN
Foto copy Buku Tabungan Bank Batara IB – NBP No rekening 7082061914 tanggal 20 Maret 2012 atas nama SUTARNO.
Foto Copy KTP NIK: 2171111704749006 tanggal 01 April 2008 atas nama SUTARNO
Rekomendasi No:08 /DKUKM-KOP/X/2011, tanggal 31 Oktober 2011 yang menyatakan UKM Tahu Tempe ketua. An SUTARNO adalah organisasi yang mempunyai kelayakan untuk mendapatkan dana bantuan sosial pada TA. 2012 sebesar Rp 35.00.000,- guna melaksanakan program tahunan tertanda Kepala Dinas koperasi dan UKM Prov. Kepri AZMAN TAUFIK
Nota dinas (Dinas koperasi dan UKM Pemprov Kepri) Nomor: 0112/ND-TPBH/IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal Permohonan Bantuan
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0669/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, Surat Pengantar kepada PPKD Tanjungpinang 3 Agustus 2012 tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI, A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0669/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, tanggal 3 Agustus 2012 Ringkasan DPA/DPPA-/DPAL-SKPD.tanjungpinang 3 Agustus 2012 tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI, A.Md
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0669/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 Rincian Rencana Penggunaan, Uraian UKM Usaha Tahu Tempe an. Abdul Muni Jumlah Rp 35.000.000,- tertanda bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md
Surat Perintah Pencairan Dana No.06521/SP2D/1.20.06.02/ 2012, tanggal 8 Agustus 2012 SKPD: kepada UKM usaha tahu tempe an. SUTARNO tertanda kuasa bendahara umum daerah PETIT PAMUNGKAS SADEWO,SE.
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No. SPM: 0669/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12, tanggal 3 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak.MM
Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774482 , tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,-
Kwitansi No. /BUKTI- /PPKD/ /2012, sudah diterima dari Bendahara PPKD -BKKD Prov. Kepri uang sejumlah Rp 35.000.000,- tertanda penerima SUTARNO.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon TAUFIK HIDAYAT dengan rincian :
Surat tertanggal 06 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM tahu tempe sejumlah Rp 45.00.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tertanda pemohon TAUFIK HIDAYAT
Surat Keterangan Nomor: 001/SKU/12.003/I/2012, tanggal 01 Januari 2012 bahwa bersangkutan memiliki usaha Jualan tahu dan tempe ditanda tangani Sekertaris Kelurahan Kibing an. SYAHRIAL,SE
Surat Keterangan Nomor: 408/Rt.09 RE 1-TB /24/ 2011, tanggal 24 Desember 2011 perihal Domisili Usaha ditandatangani ketua RT 09 an. JUMADI.
Surat Pernyataan penerima bantuan tertanda TAUFIK HIDAYAT.
Laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur Kepri Cq. Kuasa Pengguna anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda TAUFIK HIDAYAT
Nota tanggal 2 Mei 2012 pembelian 1 Mesin Diesel Rp 10.000.000,-, 1 Alas tahu cetak Rp 10.000.000,- dan 1 Drum Perebusan Rp 2.000.000,- .
Nota tanggal 2 Mei 2012 Pembelian 25 Kg Kc. Kunci Rp 8.250.000,-
Kwitansi telah diterima dari Bp.TAUFIK HIDAYAT uang sejumlah Rp 15.000.000,- untuk pembayaran Uang muka dari pembelian 1 Unit home industri tp 69/81 blok D No. 13 Sari Padjajaran Tembesi Batam tanggal 3 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi padjajaran batam OBOS BASTAMAN
Foto copy Buku Tabungan Bank Batara IB – NBP No rekening 7082061891 tanggal 20 Maret 2012 atas nama TAUFIK HIDAYAT.
Foto Copy KTP NIK: 2171122566918091 tanggal 07 Oktober 2009 atas nama TAUFIK HIDAYAT
Rekomendasi Nomor:01 /DKUKM-KOP/X/2011, tanggal 29 Oktober 2011 yang menyatakan UKM tahu tempe ketua an. TAUFIK HIDAYAT adalah organisasi yang mempunyai kelayakan untuk mendapatkan dana bantuan sosial pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp 35.000.000,- guna melaksanakan program tahunan tertanda kepadal dinas koperasi dan UKM Prov. Kepri AZMAN TAUFIK
Nota dinas (dinas koperasi dan UKM Pemprov. Kepri) Nomor: 0125/ND-TPBH/IV/2012 tanggal 20 April 2012 perihal Permohonan Bantuan
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0658/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, Surat Pengantar kepada PPKD Tanjungpinang tanggal 3 Agustus 2012 tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0658/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, tanggal 3 Agustus 2012 Ringkasan DPA/DPPA-/DPAL-SKPD tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0658/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, Rincian Rencana Penggunaan Uraian UKM Usaha Tahu Tempe atas nama Tofik Jumlah Rp 35.000.000,- Tanjungpinang 3 Agustus 2012 tertanda bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md
Surat Perintah Pencairan Dana No.06512/SP2D/1.20.06.02/ 2012, tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM usaha tau tempe an. TAUFIK HIDAYAT tanggal 08 Agustus 2012 tertanda Kuasa bendahara Umum Daerah PETIT PAMUNGKAS SADEWO,SE
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No. SPM: 0658/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12, tanggal 3 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak.MM
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774450, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- ke rek 708.2061.891 pada Bank BTN
Kwitansi No. /BUKTI- /PPKD/ /2012, sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan keuangan dan Kekayaan daerah Prov. Kepri uang sejumlah Rp 35.000.000,- tertanda penerima TAUFIK HIDAYAT;
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon OBOS BASTAMAN dengan rincian :
Surat tertanggal 07 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM tahu tempe sejumlah Rp 50.00.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanda pemohon OBOS BASTAMAN
Surat Keterangan Nomor: 329/TBS/11.001/XII/2011, tanggal 12 Desember 2011 bahwa bersangkutan memiliki usaha Jualan tahu dan tempe ditanda tangani Lurah Tembesi an. NANO SUKRISNO
Surat Keterangan Nomor: 037//PSP/01-VII/XII/2011, tanggal 8 Desember 2011 perihal Memiliki Usaha Tahu Tempe ditandatangani ketua RT 01 an. RIFKI mengetahui RW VIII an. IWAN ARWAN.
Surat Pernyataan penerima bantuan tertanda OBOS BASTAMAN.
Laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur Kepri Cq. Kuasa Pengguna anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda OBOS BASTAMAN
Nota tanggal 30 April 2012 pembelian 31 Krg Kc. Kunci Rp 10.230.000,- .
Nota tanggal 2 Mei 2012 Pembelian 1 Diesel Rp 10.000.000,-, 1 Drum stainlis Rp 10.000.000,-, 1 Pompa Air Rp 4.000.000,- dan 1 Batu Gilingan Rp 1.000.000,-
Kwitansi telah diterima dari Bp.OBOS BASTAMAN uang sejumlah Rp 15.000.000,- untuk pembayaran Uang muka dari pembelian 1 Unit home industri tp 69/81 blok D No. 10 Sari Padjajaran Tembesi Batam tanggal 3 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi padjajaran batam OBOS BASTAMAN
Foto copy Buku Tabungan Bank Batara IB – NBP No rekening 7082061799 tanggal 20 Maret 2012 atas nama OBOS BASTAMAN.
Foto Copy KTP NIK: 2171111706540001 tanggal 01 Sepember 2007 atas nama OBOS BASTAMAN
Rekomendasi Nomor:14 /DKUKM-KOP/X/2011, tanggal 29 Oktober 2011 yang menyatakan UKM tahu tempe ketua an. OBOS BASTAMAN adalahorganisasi yangmempunyai kelayakan untuk mendapatkan dana bantuan sosial pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp 35.000.000,- guna melaksanakan program tahunan tertanda kepadal dinas koperasi dan UKM Prov. Kepri AZMAN TAUFIK
Nota dinas (dinas koperasi dan UKM Pemprov. Kepri) Nomor: 0127/ND-TPBH/IV/2012 tanggal 20 April 2012 perihal Permohonan Bantuan
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0664/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, Surat Pengantar kepada PPKD tanjungpinang tanggal 3 Agustus 2012 tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0664/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, tanggal 3 Agustus 2012 Ringkasan DPA/DPPA-/DPAL-SKPD tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0664/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, Rincian Rencana Penggunaan Uraian UKM Usaha Tahu Tempe atas nama Tofik Jumlah Rp 35.000.000,- Tanjungpinang 3 Agustus 2012 tertanda bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md
SP2D No : 06518/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM usaha tau tempe an. Obos Bastaman tertanda KBUD ( Petit Pamungkassadewo,SE);
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No. SPM: 0664/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12, tanggal 3 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak.MM
Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774461, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- ke rek 708.2061.799 an. OBOS BASTAMAN pada Bank BTN
Kwitansi No. /BUKTI- /PPKD/ /2012, sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan keuangan dan Kekayaan daerah Prov. Kepri uang sejumlah Rp 35.000.000,- tertanda penerima bantuan OBOS BASTAMAN.
Bahwa Saksi tidak mengetahui sebabnya sehingga sebanyak 14 (empat belas) orang UKM yaitu atas nama Bambang Sugito/Sigit, Abdul Muni, Ari Angga , David Adi Pamuji, Evi Suharsini, Kunjono Fariz, Nuryati, Parnyoto, Siswanto, Sularno, Sutarno, Sutriono, Taufik Hidayat, Wahyu Suryana yang tidak pernah ke Tanjungpinang untuk menandatangani surat pernyataan bantuan dan kuitansi namun tandatangannya tertera di dalam surat pernyataan bantuan dan kuitansi sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, karena yang bertugas meminta tandatangan surat pernyataan bantuan UKM dan kuitansi sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau tersebut adalah pembantu bendahara pengeluaran PPKD yaitu, FEBRIKA.
Bahwa terhadap penandatanganan surat pernyataan penerima bantuan dan kuitansi sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau oleh masing-masing penerima UKM tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain, yang harus menandatangani adalah masing-masing penerima bantuan UKM.
Bahwa Penandatanganan surat pernyataan penerima bantuan dan kuitansi sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau oleh masing-masing penerima UKM tidak harus di tandatangani di Kantor BPKKD Provinsi Kepri karena alasan terdapatnya beban biaya transportasi jika masing-masing UKM datang untuk tanda tangan ke Kantor BPKKD Provinsi Kepri sehingga dengan alasan tersebut terhadap kuitansi dan surat pernyataan dapat dibawa oleh salah satu orang perwakilan UKM yang kemudian oleh UKM tersebut dimintakan tandatangan kepada masing-masing penerima UKM.
Bahwa Setiap penerima Bansos wajiban membuat laporan pertanggungjawaban 2 (dua) minggu setelah bantuan diterima .
Bahwa terhadap pemberian Bantuan Sosial kepada UKM tahu tempe di Kota Batam yang bersumber dari Dana APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2012 dicairkan tidak secara bersamaan antara tanggal 8 Agustus 2012 dan tanggal 10 Agustus dan Laporan pertanggung jawabanya dibuat tanggal 04 Mei 2012.
Bahwa dalam laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh penerima Bansos dibenarkan dibuat terlebih dahulu sebelum dilakukan pencairan, adapun hal tersebut dilakukan atas pertimbangan jika penerima Bansos membuat laporan pertanggungjawaban setelah dilakukan pencairan banyak penerima Bansos yang tidak memenuhi tanggungjawabnya untuk membuat laporan pertanggungjawaban, terhadap hal tersebut secara ketentuan saksi tidak mengetahui diatur dimana namun kebijakan tersebut dibuat oleh Kepala BPKKD yaitu (Alm) AGUS FERIJANTO,Ak.MM.
Bahwa setiap penerima bantuan sosial (UKM) membuat laporan pertanggung jawaban terlebih dahulu sebelum dilakukan pencairan menjadi suatu persyaratan untuk pencairan dana Bansos yang diajukan oleh setiap Pemohon Bansos (UKM) karena jika tidak ada Laporan Pertanggungjawaban maka dana bansos tersebut tidak dapat dicairkan kepada penerima Bansos.
Bahwa Penyerahan laporan pertanggungjawaban oleh setiap UKM di Kota Batam yang mengajukan permohonan bantuan sosial diserahkan kepada bendahara PPKD di BPKKD Provinsi Kepri, sedangkan waktu penyerahannya adalah sebelum mengambil Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan cek Bilyet Giro ke BPKKD Provinsi Kepri.
Bahwa Seharusnya bendahara yang memposting atau memindahbukukan dari rekening BPPKD ke masing-masing penerima bantuan (UKM) terhadap SP2D dan cek Bilyet Giro tersebut, karena dengan adanya beban RTGS/kliring dari setiap transaksi maka dari itu masing-masing penerima bansos (UKM) mengambil SP2D dan cek Bilyet Giro, akan tetapi jika masing penerima bansos (UKM) berhalangan atau tidak bisa mengambil SP2D dan cek Bilyet Giro kekantor BPKKD maka terhadap pengambilan SP2D dan cek Bilyet Giro tersebut dapat dikuasakan.
Bahwa yang mengambil SP2D dan cek Bilyet Giro terhadap 21 UKM yang menerima dana bantuan sosial di Kantor BPKKD Provinsi Kepri sebagian diambil oleh saudara OBOS BASTAMAN dan sebagian lagi diambil oleh masing-masing UKM, adapun 14 (empat belas) lembar Tanda Terima Pengambilan SP2D dan Bilyet Giro yang dilakukan oleh OBOS BASTAMAN pada tanggal 15 Agustus 2012, untuk SP2D dan Bilyet Giro atas nama :
OBOS BASTAMAN, dengan no. SP2D : 06518/SP2D/1.20.06.02/ 2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774461, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
BAMBANG SUGITO, dengan No.SP2D : 06514/SP2D/1.20.06.02/ 2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774448, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
ABDUL MUNI, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana : 06513/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774449, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
ANGGA ARIE PRATAMA PUTRA, dengan No. SP2D : 06511/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774476, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
DAVID AJI PAMUJI, No.SP2D : 06504/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774485, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,-;
EVI SUHARSINI, SP2D No : 06506/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774487, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 30.000.000,-;
NURYATI, SP2D No : 06516/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjungpinang No. SA 774459, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 30.000.000,-;
PARNYOTO, SP2D No. : 06523/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774447, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,-;
SISWANTO, SP2D No. : 06515/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774458, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,-;
SULARNO, SP2D No. : 06520/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774481, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,-;
SUTARNO, SP2D No : 06521/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774482, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,-;
SUTRIONO, SP2D No : 06522/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774424, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 30.000.000,-;
TAUFIK HIDAYAT, SP2D No : 06512/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774450, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
Wahyu Suryana, SP2D No : 06519/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjungpinang No. SA 774480, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,-.
Sedangkan 7 (tujuh) lembar Tanda terima pengambilan SP2D dan Bilyet Giro diambil oleh masing-masing UKM adalah atas nama :
AHMAD RIJAL, pada tanggal 14 Agustus 2012, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana : 06662/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 10 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 808045, tanggal 10 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,-;
NANANG, pada tanggal 14 Agustus 2012, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana : 06508/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774479, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,-;
ATTI DARMIATI, pada tanggal 14 Agustus 2012, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana : 06503/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774484, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,-;
BIMA ILHAM BASTAMAN, pada tanggal 14 Agustus 2012, dengan No. SP2D : 06502/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774483, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,-;
AMAM BUDI, pada tanggal 15 Agustus 2012, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana : 06517/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774460, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
EKA MARYANI, pada tanggal 15 Agustus 2012, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana : 06505/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774486, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,-;
KUNJONO FARIZ, pada tanggal 15 Agustus 2012, dengan nomor SP2D : 06501/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774463, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,-.
Bahwa Saksi seharusnya yang mengambil Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan cek Bilyet Giro ke 14 (empat belas) orang UKM adalah masing-masing UKM, karena berdasarkan keterangan saudara OBOS BASTAMAN yang menjelaskan bahwa teman-temanya (14 orang UKM) tersebut tidak dapat hadir, dan saudara OBOS BASTAMAN menjelaskan bahwa ke 14 (empat orang) UKM tersebut termasuk ke dalam kelompok Koperasi Padjajaran Batam sehingga saudara OBOS BASTAMAN sebagai Ketua Koperasi Padjajaran Kota Batam mewakili UKM yang tidak dapat hadir mengambil SP2D dan cek Bilyet Giro tersebut, kemudian atas penjelasan saudara OBOS BASTAMAN tersebut SP2D dan cek Bilyet Giro ke 14 (empat belas) orang UKM yang tidak dapat mengambil SP2D dan Cek Bilyet Giro tersebut diserahkan kepada saudara OBOS BASTAMAN.
Bahwa Jumlah Realisasi Penggunaan Anggaran untuk dana Hibah dan Bansos di DPA- PPKD BPKKD Provinsi Kepri tahun Anggaran 2012 adalah :
Hibah dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 300.724.000.000,- dengan realisasi sebesar Rp. 278.411.673.000,- dengan sisa Anggaran Rp. 22.312.327.000,- ;
Dana Bansos dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 132.772.000.000 . Dengan realisasi Rp. 115.916.315.764,50 dengan sisa anggaran sesebar Rp. 16.855.684.235,50 ;
Bahwa Saksi sebagai bendahara pengeluaran saksi berhak untuk tidak mencairkan jika ada kekurangan pada berkas yang diajukan oleh setiap pemohon Bansos.
Bahwa setiap proposal Bansos yang sudah tertuang kedalam DPA-PPKD yang diajukan pemohon belum pasti akan dicairkan karena jika ada kekurangan pada Dokumen maka Proposal yang diajukan Pemohon tidak akan dicairkan.
Bahwa terhadap pemberian Dana Bantuan Sosial kepada 21 UKM Tahu Tempe di Kota Batam yang menggunakan Dana APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2012 tidak ada intervensi dari pihak BPKKD maupun pihak lain dalam hal pencairannya.
Bahwa saksi tidak kenal dengan saudara Abdul Azis namun saksi mengetahui bahwa saudara Abdul Azis adalah anggota DPRD Provinsi Kepri dan terhadap pemberian Dana Bantuan Sosial kepada 21 UKM Tahu Tempe di Kota Batam yang menggunakan Dana APBD Provinsi Kepri TA. 2012 saksi tidak mengetahui tentang keterlibatan Abdul Azis.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan saudara OBOS BASTAMAN namun saksi mengetahui bahwa saudara OBOS BASTAMAN adalah salah satu orang dari ke 21 UKM Tahu Tempe di Kota Batam yang mengajukan permohonan bantuan hibah ke Pemerintah Provinsi Kepri .
Bahwa di dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab saudara sebagai Bendahara Pengeluaran PPKD pada BPKKD Provinsi Kepri tahun 2012 saksi ada diberikan honor atau tunjangan jabatan sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) perbulan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
DODI TRISNA AMIJAYA
Bahwa di dalam menduduki jabatan sebagai Bendahara pengeluaran tersebut ada dibarengi dengan SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 30 Tahun 2013, tanggal 02 Januari 2013 tentang Bendahara pengeluaran dan Bendahara pengeluaran pembantu di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun anggaran 2013;
Bahwa Fungsi dari PPKD pada SKPD BPKKD, yaitu khusus untuk memproses atau mencairkan bantuan sosial, hibah dan bantuan keuangan.
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggung-jawab saksi sebagai Bendahara pengeluaran di PPKD pada SKPD BPKAD Pemprov. Kepri berdasarkan SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 30 Tahun 2013 tentang Bendahara pengeluaran dan Bendahara pengeluaran pembantu di lingkungan pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun anggaran 2013, tanggal 02 Januari 2013 adalah sebagai berikut :
Menyiapkan proses administrasi terkait dengan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Maksudnya adalah untuk hibah saksi membuat NPHD dan kemudian SPP serta SPM untuk diajukan ke PA yaitu Kepala BPKKD.
Mengkoordinir dan mengendalikan pelaksaan tugas Bendahara pengeluaran pembantu.
Untuk penjabaran tugas ini saksi tidak mengerjakannya, dimana yang mengerjakan tugas ini adalah Bendahara pengeluaran BPKKD. Perlu saksi jelaskan bahwa di BPKKD terdapat dua bendahara pengeluaran yaitu Bendahara pengeluaran PPKD dan Bendahara pengeluaran BPKKD.
Mengajukan surat permintaan pembayaran kepada pengguna anggaran atas pengeluaran yang diperkenankan dan surat penyediaan dana untuk memperoleh uang dalam rangka mengadakan pembayaran.
Seperti yang telah saksi jelaskan pada point (a).
Meneliti kelengkapan berkas pengajuan surat permintaan pembayaran yang akan diajukan kepada pengguna anggaran.
Maksudnya adalah ketika hendak mengajukan SPP ke PA, wajib di lengkapi dengan NPHD jika Hibah dan Nota dinas dari SKPD terkait jika Bantuan sosial.
Menyelenggarakan pelunasan tagihan pada pihak ketiga berdasarkan tanda bukti tagihan yang sah.
Ini merupakan tugas bendahara pengeluaran BPKKD.
Mencatat seluruh penerimaan berdasarkan surat perintah pencairan dana yang diterima dan mencatat pengeluaran yang sah secara tertib dan teratur ke dalam buku kas umum dan ke dalam buku kas pembantu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk tugas ini sudah terekap secara komputerisasi atau sudah tersistem.
Menghimpun seluruh tanda bukti penerimaan dan pengeluaran serta dokumen-dokumen lainnya yang berhubungan dengan itu secara tertib dan teratur sehingga mudah didapatkan apabila diperlukan sewaktu-waktu.
Maksudnya adalah saksi menghimpun seluruh berkas pencairan bantuan sosial dan hibah serta bantuan keuangan.
Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang dikelolanya dan menyampaikan kepada pengguna anggaran setiap bulannya selambat-lambatnya tanggal 19 bulan berikutnya.
Untuk tugas ini sudah terdata secara system komputerisasi sehingga tinggal mencetaknya saja.
Menyampaikan laporan pertanggunjawaban keuangan yang telah di setujui oleh Pengguna anggaran kepada Bendahara Umum Daerah setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya.
Laporan pertanggungjawaban keuangan yang sudah di setujui oleh Pengguna anggaran saksi laporkan kepada Bendahara Umum Daerah setiap bulannya paling lambat tanggal 10 setiap bulan berikutnya.
Bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu bertanggungjawab atas seluruh uang uang yang diurusnya dan bertanggungjawab atas kebenaran daripada seluruh tanda bukti pengeluaran yang dibayarkan serta bertanggungjawab pula dalam hal kerugian, ketekoran dan kesalahan uang daerah yang di timbulkan atas kelalaiannya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bendahara pengeluaran dan Bendahara pengeluaran pembantu secara fungsional bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum daerah.
Sebagai Bendahara Pengeluaran PPKD saksi bertanggungjawab kepada Kepala BPKKD selaku PPKD dan BUD (Bendahara Umum daerah).
Bahwa yang menjadi dasar atau aturan saudara bekerja sebagai Bendahara Pengeluaran PPKD pada SKPD BPKKD adalah :
SK (Surat keputusan) pengangkatan saksi sebagai bendahara pengeluaran, sebagaimana yang telah saksi jelaskan pada jawaban pointer pertanyaan nomor 5 (lima).
Surat keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 16.a tahun 2013, tanggal 02 Januari 2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Pemerintah di Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2013.
Peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 sebagaimana dirubah dalam pertauran menteri dalam negeri nomor 59 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Peraturan menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Peraturan menteri dalam negeri nomor 39 tahun 2012 tentang perubahan atas menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah.
Bahwa Berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 57.a tahun 2012, tanggal 27 Desember 2012 tentang Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawabab dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan bantuan pemerintah, yang dimaksud dengan :
Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang atau barang dari pemerintah daerah kepada invidu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Hibah adalah pemberian uang atau barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organsiasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah di tetapkan peruntukannya bersifat tidak wajib dan tidak megikat serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
Bantuan keuangan digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari Provinsi kepada kabupaten atau kota, pemerintah desa dan kepada pemerintah daerah lainnya atau dari pemerintah kabupaten kota kepada pemerintah desa dan pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan atau peningkatan kemampuan keuangan.
Bahwa Dasar atau aturan Pemprov Kepri di dalam memberikan bantuan sosial, hibah dan bantuan keuangan pada tahun 2013 adalah Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 57.a Tahun 2012, taggal 27 Desember 2012, tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggung jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan bantuan pemerintah.
Bahwa cara atau mekanisme pemberian hibah dan bantuan sosial di Pemprov. Kepri pada tahun 2013 adalah:
Pihak yang ingin mendapatkan hibah dan bantuan sosial pada tahun 2013 diwajibkan membuat proposal yang kemudian diajukan Gubernur Kepri di tahun sebelumnya yaitu pada tahun 2012.
Kemudian proposal tersebut oleh pemohon di antar ke Sekretariat Tim hibah dan Bantuan sosial di Pemprov. Kepri dan juga bisa langsung ke SKPD terkait.
Selanjutnya Sekretariat Tim Hibah dan Bantuan sosial dan SKPD terkait yang akan memproses proposal tersebut dan untuk bagaimana prosesnya saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa Setiap proposal yang diajukan oleh pemohon masuk ke Tim Pengelola Hibah dan bansos yang dibentuk melalui SK Gubernur dan juga bisa langsung ke SKPD terkait. Tugas dari tim ini adalah menerima setiap proposal yang masuk dan mendistribusikan proposal tersebut ke SKPD terkait sesuai dengan tujuan proposal yang diajukan.
Bahwa Saksi kurang mengetahui siapa saja yang masuk dalam Tim Pengelola Hibah dan Bansos pada tahun 2013 di Pemerintah Provinsi Kepri, yang saksi ketahui hanya pada proses pencairan Hibah dan Bantuan sosial saja.
Bahwa Saksi kurang mengetahui bagaimana suatu proposal yang diajukan ke Gubernur Kepri hingga disetujui mendapatkan bantuan sosial dan hibah dari Pemprov. Kepri, yang lebih mengetahui adalah TAPD (Tim anggaran pemerintah daerah), namun untuk mekanismenya seperti apa saksi kurang mengetahuinya.
Bahwa Pemohon bantuan proposal yang disetujui oleh pemerintah provinsi Kepri akan mendapatkan bantuan tersebut setelah keluarnya SK Penerima bantuan pemerintah, yang mana bisa di tahun anggaran berikutnya atau di APBD Perubahan di tahun anggaran yang sama.
Bahwa mekanisme pencairan bantuan sosial dan hibah di Pemprov. Kepri pada tahun 2013 :
Setelah diterbitkannya SK (Surat keputusan) Gubernur Kepri tentang Penerima Hibah dan bantuan pemerintah, maka kemudian proposal yang masuk ke BPKKD oleh Bendahara pengeluaran mengecek kelengkapannya seperti : Rekening pemohon baik perorangan maupun organsiasi dan KTP Pemohon (Perorangan atau organsiasi (pengurus organisasi)).
Jika dalam bentuk hibah, maka kemudian bendahara pengeluaran akan membuatkan NPHD yang mana di dalam NPHD tersebut terdapat Paraf koordinasi yaitu paraf kepala BPKKD, paraf biro hukum, paraf asisten administrasi dan umum. Setelah diparaf maka bendahara pengeluaran akan menghubungi pihak Penerima hibah untuk tandatangan NPHD dan kemudian diberi format Surat Pernyataan Pengunaan Dana. Setelah pihak penerima hibah tandatangan NPHD, selanjutnya NPHD tersebut diajukan ke Sekretaris daerah Pemprov. Kepri untuk di tandatangani.
Jika dalam bentuk Bantuan sosial, bendahara pengeluaran melalui Tim Sekretariat meminta nota dinas dari SKPD terkait untuk proses pencairan bantuan sosial tersebut, dimana Nota dinas tersebut di tandatangani oleh kepala SKPD terkait, kepala BPKKD dan Gubernut/wakil gubernur (Untuk tanda tangan di nota dinas tersebut tergantung bersaran bantuan yang diberikan, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 36 ayat 7 Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 57.a Tahun 2012, taggal 27 Desember 2012, tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggung jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan bantuan pemerintah. Selanjutnya penerima bantuan sosial dihubungi oleh bendahara pengeluaran untuk menandatangani kuitansi.
Nilai bantuan sosial ≤ Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) disetujui oleh Kepala SKPD terkait dan kepala BPKKD / KPA BKKD.
Nilai bantuan sosial lebih dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) disetujui oleh Wakil Gubernur, Kepala SKPD terkait dan kepala BPKKD.
Nilai bantuan sosial lebih dari Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) disetujui oleh Gubernur, Kepala SKPD terkait dan kepala BKKD.
Selanjutnya bendahara pengeluaran membuat tiga jenis SPP (Surat perintah pembayaran) yaitu SPP Surat Pengantar, SPP Ringkasan dan SPP Rincian dan keseluruhan SPP yang ditanda tangani oleh Bendahara pengeluaran, setelah SPP tersebut ditandatangani kemudian bendahara pengeluaran mencetak SPM (Surat perintah membayar) dimana SPM ini yang membuat adalah PPK dan selanjutnya SPM diajukan ke PPK (Pejabat penatausahaan keuangan) untuk di paraf dan setelah diparaf oleh PPK SPM tersebut bersama-sama dengan proposal, NPHD dan SPP dimasukkan ke ruangan kepala BPKKD untuk di tandatangani. Setelah SPM di tandatangani maka SPM tersebut kembali ke bendahara pengeluaran, selanjutnya bendahara pengeluaran memasukkan NPHD, SPP dan SPM ke Kuasa BUD untuk diterbitkan SP2D (Surat Perintah PencairanDana) dan BG (Bilyet Giro).
Setelah SP2D dan BG terbit, Selanjutnya SP2D dan BG tersebut diambil oleh bendahara pengeluaran dan selanjutnya Bendahara Pengeluaran akan memberikan SP2D dan BG tersebut diberikan kepada pihak penerima hibah dan bantuan sosial dan ada tanda terimanya.
Untuk hibah dan Bantuan sosial, sebelum pemberian SP2D dan BG, maka penerima hibah wajib menandatangani Kuitansi dan Surat pernyataan.
Bahwa SP2D dan BG dapat diberikan kepada orang lain selain penerima Hibah dengan catatan nama yang mengambil tersebut harus ada dalam struktur jabatan (Jika dalam bentuk organisasi atau kelompok) jika tidak masuk harus ada surat kuasanya dan jika pribadi dapat juga di ambil oleh keluarganya, mengapa ini dapat diwakilkan karena untuk pemberian bantuan dari Pemprov. Kepri ke penerima bantuan dengan menggunakan BG (Bilyet Giro) dimana BG ini tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai, melainkan masuk ke dalam rekening penerima bantuan dan untuk register SP2D dan BG tersebut adalah si penerima bantuan menandatangani pada di Foto copy SP2D dan BG dan untuk tanda terimanya tersebut tersimpan di arsip Bendahara Pengeluaran.
Bahwa untuk hibah dan bantuan sosial masuk ke dalam kelompok belanja tidak langsung dan masuk dalam anggaran BPKKD Pemprov. Kepri.
Bahwa pada tahun 2013 saksi ada melakukan proses pencairan bantuan hibah kepada Masjid Baitur Razaq dan Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran Kota Batam.
Bahwa berdasarkan proposal, Masjid Baitur Rozzaq mengajukan permohonan pada tanggal 06 agustus 2012 sedangkan Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran Kota Batam permohonannya pada tanggal 17 September 2012 namun Saksi tidak mengetahui siapa yang mengajukan proposal untuk permohonan bantuan Masjid Baitur Razaq dan Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran Kota Batam. Namun ketika hendak mencairkan nomor telephone yang ada proposal dan yang mengangkat telephone adalah saudara OBOS BASTAMAN.
Bahwa Tujuan dari Proposal Masjid Baitur Razaq adalah untuk pembangunan dan Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran Kota adalah untuk pembangunan ruang kelas baru dan ruang perlengkapan sekolah.
Bahwa Untuk pemberian Hibah kepada Masjid Baitur Razaq dan Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran Kota Batam ada di tuangkan dalam Surat keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 16.a tahun 2013, tanggal 02 Januari 2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Pemerintah di Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2013 dimana untuk Masjid Baitur Razaq urutan nomor 632 dan Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran Kota Batam urutan nomor 362.
Bahwa saksi jelaskan sebagai berikut :
Untuk Masjid Baitur Rozzaq, pengajuan proposal sebesar Rp.815.550.000,- (Delapan ratus lima belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 06 agustus 2012 dan yang disetujui sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
Untuk Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran Kota Batam, pengajuan proposal sebesar Rp.680.000.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah) tanggal 17 September 2012 dan yang di setujui sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Bahwa Untuk pemberian Hibah kepada Masjid Baitur Razaq dan Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran Kota Batam dari Pemerintah Provinsi Kepri di cairkan pada :
Masjid Baitur Razaq yaitu ada dua tahap dengan rincian :
Tahap I yaitu tanggal 19 april 2013 sebesar Rp.250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah).
Tahap II yaitu tanggal 14 mei 2013 sebesar Rp.250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah).
Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran Kota Batam yaitu ada dua tahap dengan rincian :
Tahap I yaitu tanggal 11 juni 2013 sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).
Tahap II yaitu tanggal 24 juni 2013 sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).
Bahwa sebabnya pencairan dana hibah kepada Masjid Baitur Razaq dan Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran Kota Batam di cairkan dalam dua tahap adalah untuk pemberian Hibah di atas Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dibuat dalam dua tahap dan berdasarkan SPD (Surat Penyediaan Dana) ketika proses pencairan Hibah kepada Masjid Baitur Razaq dan Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran Kota Batam sudah di plot menjadi dua tahap, sehingga ketika proses pencairannya saksi sebagai Bendahara Pengeluaran memprosesnya dalam dua tahap.
Bahwa Pemberian hibah kepada Masjid Baitur Razaq pada tahun 2013 yaitu dengan nama mata anggaran Hibah kepada Badan/lembaga/ organisasi swasta 3 dengan kode rekening 5.1.4.07.124, yang tertuang di dalam APBD Pemprov. Kepri Tahun anggaran 2013. Sedangkan hibah kepada Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran Kota Batam dengan nama mata anggaran Hibah kepada Badan/lembaga/organisasi swasta 3 dengan kode rekening 5.1.4.07.125.
Bahwa untuk hibah kepada Masjid Baitur Rozzaq mendapatkan rekomendasi dari Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kepri yaitu saudara Drs. DIMYATH, M.Si, sedangkan Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran Kota Batam dari Dinas pendidikan provinsi Kepri yaitu Drs. Yatim Mustafa, M.Pd selaku Kadis Pendidikan Pemprov. Kepri
Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut :
Hibah kepada Masjid Baitur Rozzaq.
Tahap pertama.
Saksi sebagai bendahara pengeluaran mendapatkan SK Penerima bantuan untuk APBD Pemprov. Kepri tahun anggaran 2013 dengan nomor : 16.a Tahun 2013, tanggal 02 Januari 2013 tentang Penerima hibah dan bantuan pemerintah di Provinsi kepulauan riau tahun anggaran 2013 dan DPA PPKD dengan nomor 1.20-06-00-00-5-1 serta Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 57.a Tahun 2012, taggal 27 Desember 2012, tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggung jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan bantuan pemerintah. SK dan DPA serta PERGUB tersebut sebagai acuan saksi sebagai bendahara pengeluaran dalam melakukan proses pencairan terhadap Hibah maupun Bantuan sosial.
Kemudian staf saksi mengecek kelengkapan berkas di antaranya KTP dan Rekening Masjid Baitur Rozzaq dan ternyata sudah lengkap dan kemudian saksi memerintahkan staf saksi untuk membuat NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).
Selanjutnya saudara OBOS BASTAMAN ada menghubungi staf saksi untuk menanyakan apakah sudah bisa menandatangani NPHD dan dijawab oleh staf saksi sudh bisa dan staf saksi memberitahukan kepada saudara OBOS BASTAMAN untuk datang ke kantor BPKKD guna menandatangani NPHD.
Pada tanggal 16 April 2013, saudara OBOS BASTAMAN datang ke kantor BPKKD dan berhadapan dengan staf saksi untuk menandatangani NPHD dengan materai 6000 dan setelah di tandatangani kemudian NPHD tersebut di majukan ke skretaris daerah untuk di tanda tangani namun sebelum itu diparaf oleh Kepala BPKKD selaku Pengguna Anggaran, yaitu saudara AGUS FERIJANTO, Ak.MM, kemudian diteruskan untuk di paraf Kepala Biro Hukum, yaitu saudara MARIANA EKOWATI, selanjutnya NPHD tersebut diparaf Asisten Adminstrasi Umum, yaitu saudara SAID AGIL, selanjutnya surat tersebut dimasukkan ke ruangan Sekretaris daerah Pemprov Kepri yaitu saudara Dr. H. SUHAJAR DIANTORO, M.Si, setelah ditandatangani SEKDA PEMRPOV KEPRI NPHD tersebut dikembalikan ke saksi selaku Bendahara Pengeluaran selanjutnya staf saksi memberikan format surat pernyataan penggunaan tanggung jawab penggunaan dana kepada saudara OBOS BASTAMAN untuk dibuat dan surat tersebut diberikan oleh saudara OBOS BUSTAMAN kepada saksi pada tanggal 24 April 2013.
Saksi sebagai bendahara pengeluaran selanjutnya membuat SPP (Surat perintah pembayaran) sebanyak tiga jenis antara lain :
SPP-1 (Surat pengantar) dengan nomor : 0074/SPP/LS-LN/PPKD/IV/2013, tanggal 16 April 2013 yang di tanda tangani oleh saksi.
SPP-1 (Ringkasan) dengan nomor : 0074/SPP/LS-LN/PPKD/IV/2013, tanggal 16 April 2013 yang di tanda tangani oleh saksi.
SPP-1 (Rincian) dengan nomor : 0074/SPP/LS-LN/PPKD/IV/2013, tanggal 16 April 2013 yang di tanda tangani oleh saksi.
Setelah terbit SPP, saksi mengajukan SPM dengan nomor: 0074/SPM/LS-LN/PPKD/IV/2013, tanggal 16 April 2013 ke PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) yaitu saudara ABI ABRAHAM dengan di lampiri SPP dan NPHD, dimana SPM tersebut akan di paraf oleh PPK yaitu saudara ABI ABRAHAM dan di tanda tangani ole Kepala BPKKD yaitu saudara AGUS FERIJANTO, Ak.,MM.
Setelah terbit SPM, saksi mengajukan SPM tersebut dengan lampiran SPP dan NPHD Ke Kuasa BUD yaitu saudara Petit Pamungkas Sadewo, SE, M.Si untuk diterbitkan SP2D (Tahap Pertama) dengan No : 01832/SP2D/1.20.06.02/2013, tanggal 19 april 2013 dan Bilyet Giro dengan No : Q 590315, tanggal 19 April 2013 Bank Syariah Mandiri dengan rekening penerima Bank BTN cabang Batu aji dengan No.rekening 735 300 5989 atas nama Masjid Baitur Rozzaq QQ OBOS B sejumlah Rp. 250.000.000,-.
Selanjutnya staff saksi menghubungi penerima hibah saudara OBOS BASTAMAN untuk mengambil SP2D dan BG untuk pemindahbukuan (Pencairan dana), kemudian pada tanggal 24 April 2013 saudara OBOS BASTAMAN datang ke kantor BPKKD Pemprov. Kepri untuk mengambil SP2D dan BG dan juga menandatangani Kuitansi dan Surat pernyataan. Dan ketika itu juga saudara Obos Bastaman memberikan Laporan pertanggungjawaban untuk pemberian bantuan hibah ini dengan surat nomor : 086 / MSJ.BR / IV / 2013, tanggal 24 april 2013. Dan ketika itu staf saksi mengingatkan bahwa “Maaf pak, bapak tidak dapat langsung memberikan SPJ ini, bapak dapat memberikan SPJ ini setelah tanggal penerimaan bantuan, nanti bapak dapat masalah” dan saudara Obos Bastaman mengatakan “Tidak apa-apa, saksi tanggungjawab” dan mendengar hal tersebut staf saksi menerima SPJ dari saudara OBOS BASTAMAN.
Tahap Kedua
Pada tanggal 10 Mei 2013, Masjid Baitur Rozzaq mengirimkan surat kepada Gubernur Kepri Cq. Kuasa Pengguna anggaran dengan nomor : 91 / MSJ.BR / V / 2013, tanggal 10 Mei 2013 perihal permohona pencairan dana pembangunan masjid Tahap kedua.
Saksi sebagai bendahara pengeluaran selanjutnya membuat SPP (Surat perintah pembayaran) sebanyak tiga jenis antara lain :
SPP-1 (Surat pengantar) dengan nomor : 0209/SPP/LS-LN/PPKD/V/2013, tanggal 13 Mei 2013 yang di tandatangani oleh saksi.
SPP-2 (Ringkasan) dengan nomor : 0209/SPP/LS-LN/PPKD/V/2013, tanggal 13 Mei 2013 yang di tanda tangani oleh saksi.
SPP-3 (Rincian) dengan nomor : 0209/SPP/LS-LN/PPKD/V/2013, tanggal 13 Mei 2013 yang di tanda tangani oleh saksi.
Setelah terbit SPP, saksi mengajukan SPM dengan nomor: 0209/SPM/LS-LN/PPKD/V/2013, tanggal 13 Mei 2013 ke PPK dengan dilampiri SPP dan NPHD, dimana SPM tersebut akan diparaf oleh PPK, yaitu saudara ABI ABRAHAM dan di tandatangani ole Kepala BPKKD yaitu saudara AGUS FERIJANTO, MM.Ak.
Setelah terbit SPM, saksi mengajukan SPM tersebut dengan lampiran SPP dan NPHD Ke Kuasa BUD, yaitu Sdr Petit Pamungkas Sadewo, SE, M.Si untuk diterbitkan SP2D (Tahap Kedua) dengan no : 02830/SP2D/1.20.06.02/2013, tanggal 14 Mei 2013 dan BG (Bilyet Giro) dengan no : Q 588837, tanggal 14 Mei 2013 Bank syariah Mandiri dengan rekening penerima Bank BTN cabang Batu Aji dengan no. 735 300 5989 atas nama Masjid Baitur Rozzaq QQ OBOS B sejumlah Rp. 250.000.000,-. Selanjutnya staff saksi sebagai bendahara pengeluaran menghubungi penerima hibah saudara OBOS BASTAMAN untuk mengambil SP2D dan BG untuk pemindahbukuan (Pencairan dana), kemudian pada tanggal 16 Mei 2013 saudara OBOS BASTAMAN datang ke kantor BPKKD Pemprov. Kepri untuk mengambil SP2D dan BG dan juga menandatangani Kuitansi dan Surat pernyataan.
Hibah kepada Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran Kota Batam.
Tahap pertama.
Saksi sebagai bendahara pengeluaran mendapatkan SK Penerima bantuan untuk APBD Pemprov. Kepri tahun anggaran 2013 dengan nomor : 16.a Tahun 2013, tanggal 02 Januari 2013 tentang Penerima hibah dan bantuan pemerintah di Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2013 dan DPA PPKD dengan nomor 1.20-06-00-00-5-1 serta Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 57.a Tahun 2012, taggal 27 Desember 2012, tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan bantuan pemerintah. SK dan DPA serta PERGUB tersebut sebagai acuan saksi sebagai bendahara pengeluaran dalam melakukan proses pencairan terhadap Hibah maupun Bantuan sosial.
Kemudian staf saksi mengecek kelengkapan berkas di antaranya KTP dan Rekening Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran Kota Batam dan ternyata sudah lengkap dan kemudian saksi memerintahkan staf saksi untuk membuat NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).
Selanjutnya saudara OBOS BASTAMAN ada menghubungi staf saksi untuk menanyakan apakah sudah bisa menandatangani NPHD dan dijawab oleh staf saksi sudah bisa dan staf saksi memberitahukan kepada saudara OBOS BASTAMAN untuk datang ke kantor BPKKD guna menandatangani NPHD agar membawa saudara SULASTRI ke kantor BPKKD dikarenakan saudara SULATSRI adalah kepala sekolah dari Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran Kota Batam.
Pada tanggal 07 Juni 2013, saudara OBOS BASTAMAN datang ke kantor BPKKD bersama dengan saudari SULASTRI dan berhadapan dengan staf saksi untuk menandatangani NPHD dengan materai 6000 dan yang menandatangani NPHD tersebut adalah saudari SULASTRI dan setelah di tandatangani kemudian NPHD tersebut dimajukan ke sekretaris daerah untuk di tanda tangani namun sebelum itu diparaf oleh Kepala BPKKD selaku Pengguna Anggaran yaitu saudara AGUS FERIJANTO, Ak.MM, kemudian diteruskan untuk di paraf Kepala Biro Hukum, yaitu saudara Mariana Ekowati, selanjutnya NPHD tersebut diparaf Asisten Adminstrasi Umum, yaitu saudara SAID AGIL, selanjutnya surat tersebut dimasukkan ke ruangan Sekretaris daerah Pemprov Kepri yaitu saudara Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si, setelah ditandatangani Sekda Pemprov Kepri NPHD tersebut dikembalikan ke saksi selaku Bendahara Pengeluaran. Selanjutnya pada saat itu juga saudara OBOS BASTAMAN memberikan surat pernyataan penggunaan tanggung jawab penggunaan dana kepada staf saksi dan surat tersebut tertanggal 31 Mei 2013.
Saksi sebagai bendahara pengeluaran selanjutnya membuat SPP (Surat perintah pembayaran) sebanyak tiga jenis antara lain :
SPP-1 (Surat pengantar) dengan nomor : 0470/SPP/LS-LN/PPKD/VI/2013, tanggal 07 Juni 2013 yang di tandatangani oleh saksi.
SPP-2 (Ringkasan) dengan nomor : 0470/SPP/LS-LN/PPKD/VI/2013, tanggal 07 Juni 2013 yang di tandatangani oleh saksi.
SPP-3 (Rincian) dengan nomor : 0470/SPP/LS-LN/PPKD/VI/2013, tanggal 07 Juni 2013 yang di tandatangani oleh saksi.
Setelah terbit SPP, saksi mengajukan SPM dengan no: 0470/SPM/LS-LN/PPKD/V/2013, tanggal 07 Juni 2013 ke PPK dengan di lampiri SPP dan NPHD, dimana SPM tersebut akan diparaf oleh PPK, yaitu saudara ABI ABRAHAM dan di tandatangani oleh Kepala BPKKD yaitu saudara AGUS FERIJANTO, MM.Ak.
Setelah terbit SPM, saksi mengajukan SPM tersebut dengan lampiran SPP dan NPHD Ke Kuasa BUD yaitu Sdr. Petit Pamungkas Sadewo, SE, M.Si untuk diterbitkan SP2D (Tahap Pertama) dengan no : 04332/SP2D/1.20.06.02/2013, tanggal 11 Juni 2013 dan BG (Bilyet Giro) dengan no : Q 471 389, tanggal 11 Juni 2013 Bank syariah Mandiri dengan rekening penerima Bank BTN cabang Batu aji dengan no. 735 300 6799 atas nama TK Baitur Rozzaq QQ OBOS B sejumlah Rp. 200.000.000,-.
Selanjutnya staff saksi menghubungi saudara Obos Bastaman untuk datang ke kantor BPKKD bersama Sdr. Sulastri untuk mengambil SP2D dan BG untuk pemindahbukuan , kemudian tanggal 13 Juni 2013 Sdr. Sulastri mengambil SP2D dan BG dan juga menandatangani Kuitansi dan Surat pernyataan.
Bersamaan dengan itu Obos Bastaman memberikan surat Laporan kegiatan tahap pertama Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran Kota Batam dengan no: 031 / RA.BR / IV / 2013, tanggal 13 Juni 2013.
Tahap Kedua.
Pencairan tahap kedua Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran Kota Batam tidak oleh pihak Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran Kota Batam tidak ada membuat surat permohonan pencairan tahap kedua. Saksi memproses pencairan tahap kedua ini dikarenakan pihak dari Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran Kota Batam sudah memberikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan hibah kepada Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran Kota Batam tahap pertama sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).
Saksi sebagai bendahara pengeluaran selanjutnya membuat SPP (Surat perintah pembayaran) sebanyak tiga jenis antara lain :
SPP-1 (Surat pengantar) dengan nomor : 0693/SPP/LS-LN/PPKD/VI/2013, tanggal 20 Juni 2013 yang di tandatangani oleh saksi.
SPP-2 (Ringkasan) no : 0693/SPP/LS-LN/PPKD/VI/2013, tanggal 20 Juni 2013 yang di tandatangani oleh saksi.
SPP-3 (Rincian) nomor : 0693/SPP/LS-LN/PPKD/VI/2013, tanggal 20 Juni 2013 yang di tandatangani oleh saksi.
Setelah terbit SPP, saksi mengajukan SPM dengan nomor :0693/SPM/LS-LN/PPKD/VI/2013, tanggal 20 Juni 2013 ke PPK dengan di lampiri SPP dan NPHD, dimana SPM tersebut akan di paraf oleh PPK yaitu saudara ABI ABRAHAM dan ditandatangani ole Kepala BPKKD yaitu saudara AGUS FERIJANTO, MM.Ak.
Setelah terbit SPM, saksi mengajukan SPM tersebut dengan lampiran SPP dan NPHD Ke Kuasa BUD yaitu saudara PETIT PAMUNGKAS SADEWO, SE, M.Si untuk diterbitkan SP2D (Tahap keduan) dengan no : 05112/SP2D/1.20.06.02/2013, tanggal 24 Juni 2013 dan BG (Bilyet Giro) dengan no : Q 830919, tanggal 24 Juni 2013 Bank syariah Mandiri dengan rekening penerima Bank BTN cabang Batu aji dengan no. 735 300 6799 atas nama TK baitur Rozzaq QQ OBOS B sejumlah Rp. 200.000.000,-.
Selanjutnya staff saksi menghubungi saudara OBOS BASTAMAN untuk datang ke kantor BPKKD bersama saudari SULASTRI untuk mengambil SP2D dan BG untuk pemindahbukuan (Pencairan dana), kemudian tanggal 25 Juni 2013 saudari SULASTRI mengambil SP2D dan BG dan juga menandatangani Kuitansi dan Surat pernyataan.
Bersamaan dengan itu saudara OBOS BASTAMAN memberikan surat Laporan kegiatan tahap pertama Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran Kota Batam dengan nomor : 33 / RA.RB / VI / 2013, tanggal 25 Juni 2013 perihal Laporan Kegiatan Bantuan Tahap Kedua.
Bahwa Berkas yang di cek oleh staf Bendahara Pengeluaran PPKD sebelum memproses pencairan Hibah kepada Masjid Baitur Razaq dan Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran Kota Batam antara lain sebagai berikut:
Masjid Baitur Rozzaq.
Proposal.
KTP atas nama OBOS BASTAMAN.
Rekening Masjid Baitur Rozzaq QQ OBOS B. di BTN Syariah Batu Aji dengan nomor rekeing 735-300-5989.
Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran Kota Batam.
Proposal.
KTP atas nama SULASTRI.
Rekening TK Baitur Rozzaq QQ OBOS B. di BTN Syariah Batu Aji dengan nomor rekeing 735-300-6799.
Bahwa nama staf saksi yang berhubungan ketika proses pencairan Hibah kepada Masjid Baitur Razaq yaitu saudari Marta Fitriana Sitorus (PNS dan sedangkan ketika proses pencairan Hibah Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran Kota Batam yaitu Ramza Safwita Amalia.
Bahwa ketika pemberian SP2D dan BG kepada saudara OBOS BASTAMAN untuk pemberian hibah kepada Masjid Baitur Razaq dan kepada saudari SULASTRI untuk pemberian hibah kepada Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran Kota Batam ada dibuatkan tanda terimanya, yaitu dalam buku register tanda terima Bilyet Giro dan buku register tersebut ada di Bendahara Pengeluaran.
Bahwa Kewajiban dari saudara OBOS BASTAMAN selaku penerima hibah untuk pembangunan Masjid Baitur Razaq dan saudari SULASTRI selaku penerima hibah untuk pembangunan gedung dan ruangan kelas dan perlengkapan Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran Kota Batam setelah mendapatkan bantuan Hibah dari Pemerintah Provinsi Kepri pada tahun 2013 adalah membuat Laporan pertanggungjawaban atas penggunaan bantuan Hibah tersebut kepada Gubernur Kepri.
Bahwa saudara OBOS BASTAMAN selaku penerima hibah untuk pembangunan Masjid Baitur Razaq dan saudari SULASTRI selaku penerima hibah untuk pembangunan gedung, ruangan kelas dan perlengkapan Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran Kota Batam setelah mendapatkan bantuan Hibah dari Pemerintah Provinsi Kepri pada tahun 2013 ada membuat Laporan pertanggungjawaban atas penggunaan bantuan Hibah tersebut kepada Gubernur Kepri dengan rincian sebagai berikut :
Masjid Baitur Rozzaq.
Tahap I (Pertama).
Laporan pertanggungjawaban untuk pemberian bantuan hibah dengan nomor surat dengan nomor : 086 / MSJ.BR / IV / 2013, tanggal 24 april 2013 sebesar Rp.250.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dengan rincian penggunaan anggaran :
Pembelanjaan pembangunan Masjid Baitur Rozzaq.
Tanggal 08 November 2012.
-
-
-
Banyak Barang Harga Jumlah 500 sak Semen 50.000 25.000.000 10 Lori Pasir 500.000 5.000.000 20 M3 Granit 378.000 7.560.000 2 Ton Besi 16 MM 8.000.000 16.000.000 3 Ton Besi 12 MM 8.000.000 24.000.000 4 Ton Besi 6 MM 8.000.000 32.000.000 15 Roll Kawat 100.000 1.500.000 20 ribu buah Batako 1.800 36.000.000 3 Ton Kayu 1 x 2 5.000.000 15.000.000 5 Ton Kayu 2 x 3 5.000.000 25.000.000 15 pcs PVC 149.000 2.235.000 15 Kaleng Cat Nipon 200.000 3.000.000 7 Kaleng RJ 200.000 1.400.000 1 Ton Besi 10 MM 9.000.000 9.000.000 60 Lembar Triplek 5 MM 150.000 9.000.000 Paku Campur 1.600.000 JUMLAH 213.295.000
-
-
Tanggal 10 November 2012.
-
-
-
Banyak Barang Harga Jumlah 495 M2 Spandek / rangka 108.900.000 108.900.000
-
-
Tanggal 28 desember 2012.
-
-
-
Banyak Barang Harga Jumlah 200 sak Semen 50.000 10.000.000 3 Lori Pasir 500.000 1.500.000 5 M3 Granit 378.000 1.890.000 1 Ton Besi 16 MM 8.000.000 8.000.000 2 Ton Besi 12 MM 8.000.000 16.000.000 1 Ton Besi 10 MM 9.000.000 9.000.000 2 Ton Besi 6 MM 8.000.000 16.000.000 1 Ton Kayu 1 x 2 5.000.000 5.000.000 2 Ton Kayu 2 x 3 5.000.000 10.000.000 10.000 Bh Batako 1.800 18.000.000 5 Roll Kawat 100.000 500.000 3 Kaleng RJ 200.000 600.000 5 kaleng Cat nipon 200.000 1.000.000 12 Pcs PVC 150.000 1.800.000 30 Lmbr Triplek 5 MM 150.000 4.500.000 Paku Campur 1.500.000 105.290.000
-
-
Tanggal 29 Desember 2012. .
-
-
-
Banyak Barang Harga Jumlah 780 M2 Keramik putih 90.000 70.200.000 70.200.000
-
-
Tanggal 09 januari 2013.
-
-
-
Banyak Barang Harga Jumlah 2 Bh Pintu pagar 3.500.000 3.500.000
-
-
Nota Toko Bangunan Jaya Batam tanggal 08 November 2012, dengan rincian :
-
-
-
Banyak Nama Barang Harga Jumlah 500 sak Semen 50.000 25.000.000 10 Lori Pasir 500.000 5.000.000 20 M3 Granit 378.000 7.560.000 2 Ton Besi 16 MM 8.000.000 16.000.000 3 Ton Besi 12 MM 8.000.000 24.000.000 4 Ton Besi 6 MM 8.000.000 32.000.000 15 Roll Kawat 100.000 1.500.000 20 ribu buah Batako 1.800 36.000.000 3 Ton Kayu 1 x 2 5.000.000 15.000.000 5 Ton Kayu 2 x 3 5.000.000 25.000.000 15 pcs PVC 149.000 2.235.000 15 Kaleng Cat Nipon 200.000 3.000.000 7 Kaleng RJ 200.000 1.400.000 1 Ton Besi 10 MM 9.000.000 9.000.000 60 Lembar Triplek 5 MM 150.000 9.000.000 Paku Campur 1.600.000 213.295.000
-
-
Nota tertanggal 28 Desember 2012.
-
-
-
Banyak Barang Harga Jumlah 200 sak Semen 50.000 10.000.000 3 Lori Pasir 500.000 1.500.000 5 M3 Granit 378.000 1.890.000 1 Ton Besi 16 MM 8.000.000 8.000.000 2 Ton Besi 12 MM 8.000.000 16.000.000 1 Ton Besi 10 MM 9.000.000 9.000.000 2 Ton Besi 6 MM 8.000.000 16.000.000 1 Ton Kayu 1 x 2 5.000.000 5.000.000 2 Ton Kayu 2 x 3 5.000.000 10.000.000 10.000 Bh Batako 1.800 18.000.000 5 Roll Kawat 100.000 500.000 3 Kaleng RJ 200.000 600.000 5 kaleng Cat nipon 200.000 1.000.000 12 Pcs PVC 150.000 1.800.000 30 Lmbr Triplek 5 MM 150.000 4.500.000 Paku Campur 1.500.000 105.290.000
-
-
Nota tertanggal 29 Desember 2012, dengan rincian :
-
-
-
Banyak Barang Harga Jumlah 780 M2 Keramik putih 90.000 70.200.000 70.200.000
-
-
Nota tertanggal 09 Januari 2012.
-
-
-
Banyak Barang Harga Jumlah 2 Bh Pintu pagar 3.500.000 3.500.000
-
-
Nota tertanggal 10 November 2012.
-
-
-
Banyak Barang Harga Jumlah 495 M2 Spandek / rangka 108.900.000 108.900.000
-
-
Seperti yang telah saksi jelaskan sebelumnya bahwa laporan pertanggungjawaban ini diserahkan ke saksi selaku Bendahara Pengeluaran pada saat pencairan Hibah kepada Masjid Baitur Razaq pada tanggal 24 April 2013 oleh saudara OBOS BASTAMAN.
Tahap II (Kedua).
Surat Masjid Baitur Rozzaq Nomor : 093 / MSJ.BR / V / 2013 tanggal, 10 Mei 2013 perihal laporan kegiatan bantuan tahap kedua yang ditandatangani oleh saudara OBOS BASTAMAN. Dan untuk bukti-bukti pengeluarannya sama seperti yang pertama.
Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran Kota Batam.
Tahap I (Pertama).
Laporan kegiatan tahap pertama Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran Kota Batam dengan nomor : 031 / RA.BR / IV / 2013, tanggal 13 Juni 2013 dengan rincian sebagai berikut :
Pembelanjaan pembangunan Masjid Baitur Rozzaq.
Tanggal 24 Desember 2012.
-
-
-
Banyak Barang Harga Jumlah 500 sak Semen 50.000 25.000.000 40 M3 Pasir 500.000 20.000.000 15.000 Bh Batako 1.800 27.000.000 20 M3 Granit 375.000 7.500.000 2,5 Ton Besi 12 MM 8.000 20.000.000 1 Ton Besi 10 MM 8.000.000 8.000.000 1 Ton Besi 6 MM 8.000.000 8.000.000 10 Roll Kawat ikat 100.000 1.000.000 5 Btg PVC 14” 150.000 750.000 8 Btg PVC ½” 75.000 600.000 5 Kotak Paku 280.000 1.400.000 3 Ton Kayu 1x2x16 5.000.000 15.000.000 3 Ton Kayu 2x3x16 5.000.000 15.000.000 50 Lmbr Triplek 9MM 150.000 7.500.000 156.750.000 100 M Keramik lantai 60.000 6.000.000 2 bh Bak air plastik 600.000 1.200.000 4 Pail RJ 400.000 1.600.000 8 Pail Cat dinding nipon 500.000 4.000.000 80 M Plapon Gypsum 145.000 11.600.000 10 Bh Kusen 900.000 9.000.000 2 Daun Pintu 8 Jendela 1.000.000 10.000.000 200.150.000
-
-
Nota No. I tertanggal 24 Desember 2012, dengan rincian :
-
-
-
Banyak Barang Harga Jumlah 500 sak Semen 50.000 25.000.000 40 M3 Pasir 500.000 20.000.000 15.000 Bh Batako 1.800 27.000.000 20 M3 Granit 375.000 7.500.000 2,5 Ton Besi 12 MM 8.000 20.000.000 1 Ton Besi 10 MM 8.000.000 8.000.000 1 Ton Besi 6 MM 8.000.000 8.000.000 10 Roll Kawat ikat 100.000 1.000.000 5 Btg PVC 14” 150.000 750.000 8 Btg PVC ½” 75.000 600.000 5 Kotak Paku 280.000 1.400.000 3 Ton Kayu 1x2x16 5.000.000 15.000.000 3 Ton Kayu 2x3x16 5.000.000 15.000.000 50 Lmbr Triplek 9 MM 150.000 7.500.000 156.750.000
-
-
Nota No. II Toko Jaya Batam tertanggal 24 Desember 2012, dengan rincian :
-
-
-
Banyak Barang Harga Jumlah 100 M Keramik lantai 60.000 6.000.000 2 bh Bak air plastik 600.000 1.200.000 4 Pail RJ 400.000 1.600.000 8 Pail Cat dinding nipon 500.000 4.000.000 80 M Plapon Gypsum 145.000 11.600.000 10 Bh Kusen 900.000 9.000.000 2 Daun Pintu 8 Jendela 1.000.000 10.000.000 200.150.000
-
-
Seperti yang telah saksi jelaskan sebelumnya bahwa laporan pertanggungjawaban ini diserahkan ke saksi selaku Bendahara Pengeluaran pada saat pencairan Hibah kepada Masjid Baitur Razaq pada tanggal 13 Juni 2013 oleh saudara OBOS BASTAMAN.
Tahap II (Kedua).
Surat dari Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran Kota Batam dengan nomor : 33 / RA.RB / VI / 2013, tanggal 25 Juni 2013 perihal Laporan Kegiatan Bantuan Tahap Kedua dengan rincian sebagai berikut :
Pembelanjaan pembangunan Masjid Baitur Rozzaq.
Tanggal 05 Februari 2013.
-
-
-
-
Banyak Barang Harga Jumlah 250 Sak Semen 50.000 12.500.000 15 M3 Pasir 500.000 7.500.000 10.000 Buah Batako 1.800 18.000.000 12 M3 Granit 375.000 4.500.000 2 Ton Besi 12 mm 8.000.000 16.000.000 1,2 Ton Besi 10 mm 8.000.000 4.000.000 1,2 Ton Besi 6 mm 8.000.000 4.000.000 10 Roll Kawat Ikat 100.000 1.000.000 7 Batang PVC ½ “ 75.000.000 525.000 5 Kotak Paku 280.000 1.400.000 40 Lmbr Triplek 9 mm 150.000 6.000.000 100 m” Keramik Lantai 60.000 6.000.000 170 m” Rangka Baja 660.000 112.200.000 2 Pail Cat Dinding Nipon 500.000 1.000.000 50 m Plavon Gypsum 145.000 7.250.000 201.875.000
-
-
-
Nota No. tanggal 05 Februari 2013 kepada TK Baitur Rozzaq S. Padjadjaran dari Toko Bangunan Jaya Beton dengan rincian :
-
-
-
-
Banyaknya Nama Barang Harga Jumlah 250 Sak Semen 50.000 12.500.000 15 M3 Pasir 500.000 7.500.000 10.000 Buah Batako 1.800 18.000.000 12 M3 Granit 375.000 4.500.000 2 Ton Besi 12 mm 8.000.000 16.000.000 1,2 Ton Besi 10 mm 8.000.000 4.000.000 1,2 Ton Besi 6 mm 8.000.000 4.000.000 10 Roll Kawat Ikat 100.000 1.000.000 7 Batang PVC ½ “ 75.000.000 525.000 5 Kotak Paku 280.000 1.400.000 40 Lmbr Triplek 9 mm 150.000 6.000.000 100 m” Keramik Lantai 60.000 6.000.000 170 m” Rangka Baja 660.000 112.200.000 2 Pail Cat Dinding Nipon 500.000 1.000.000 50 m Plavon Gypsum 145.000 7.250.000 201.875.000
-
-
-
Bahwa Bendahara pengeluaran tidak ada kewajiban untuk memverifikasi terhadap kebenaran Laporan pertanggungjawaban yang diberikan oleh saudara OBOS BASTAMAN terhadap pemberian Hibah kepada Masjid Baitur Razaq dan Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran Kota Batam seperti yang telah saksi jelaskan sebelumnya, karena bagi kami hanya cukup laporan pertanggungjawabannya saja, sehingga apakah bantuan hibah tersebut dipergunakan sebagaimana proposal atau tidak kami tidak mengetahuinya.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah bantuan hibah yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kepri pada tahun 2013 kepada Masjid Baitur Razaq dan Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran Kota Batam dipergunakan sebagaimana proposal yang diajukan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang mempunyai kewajiban untuk mengecek kebenaran atau memverifikasi terhadap laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh penerima Hibah dan bantuan keuangan.
Bahwa ketika saudara OBOS BASTAMAN memberikan laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan atas pemberian Hibah kepada Masjid Baitur Rozzaq dan Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran Kota Batam ada di lampirkan dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah, namun yang dilampirkan hanya fotocopynya saja sedangkan yang asli dengan penerima Hibah yaitu saudara OBOS BASTAMAN.
Bahwa untuk pemberian Hibah kepada Masjid Baitur Rozzaq dan Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran Kota Batam ada di buatkan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dengan rincian sebagai berikut
Masjid Baitur Rozzaq.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Panitia Pembangunan Masjid Baitur Rozzaq Kota Batam tentang pemberian hibah dana bantuan program kerja kegiatan pembangunan Masjid Baitur Rozzaq Kota Batam Tahun anggaran 2013 dengn nomor : 036 / MOU-HIBAH / IV / 2013, tanggal 16 April 2013 yang di tandatangani oleh Ketua Masjid Baitur Rozzaq Kota Batam saudara OBOS BASTAMAN dan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau saudara Dr. H. SUHAJAR DIANTORO, M.Si.
Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran Kota Batam.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran Kota Batam tentang pemberian hibah dana bantuan program kerja kegiatan pembangunan ruang kelas baru dan ruang perlengkapan sekolah Rhaudathul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran Kota Batam Tahun anggaran 2013 dengan nomor : 004 / MOU-HIBAH / VI / 2013, tanggal 07 juni 2013 yang di tandatangani oleh Kepala sekolah Rhaudathul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran Kota Batam saudari SULASTRI dan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau saudara Dr. H. SUHAJAR DIANTORO, M.Si.
Bahwa BPKKD tidak ada kewajiban untuk memverifikasi terhadap kebenaran laporan pertanggungjawaban atas pemberian hibah yang didapatkan oleh Masjid Baitur Razaq dan TK Baitur Rozzaq pada tahun 2013 dan yang bertanggung jawab secara formal dan material terhadap penggunaan bantuan yang diberikan adalah penerima hibah.
Bahwa di dalam melakukan proses pencairan bantuan Hibah kepada Masjid Baitur Rozzaq dan Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran Kota Batam tidak ada diintervensi oleh orang lain.
Bahwa Saksi tidak mengenal saudara ABDUL AZIS namun saksi hanya mengetahuinya jika saudara ABDUL AZIS adalah mantan anggota DPRD Provinsi periode 2009-2014.
Bahwa Saksi tidak pernah berkomunikasi dengan saudara OBOS BASTAMAN dalam hal untuk proses pencairan bantuan Hibah kepada Masjid Baitur Rozzaq dan Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran Kota Batam.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima sesuatu baik uang maupun barang dari saudara OBOS BASTAMAN dalam hal untuk proses pencairan bantuan Hibah kepada Masjid Baitur Rozzaq dan Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran Kota Batam.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
ATTI DARMIATI.
Bahwa saksi kenal dengan saudara Abdul Azis dan saksi tidak kenal Obos Bastaman dan Bima Ilham Bastaman.
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggung jawab saksi selaku bendahara di Koperasi Pajajaran adalah hanya mengetahui keuangan yang keluar dan yang masuk sesuai dengan kwitansi yang saksi terima dari ketua koperasi padjajaran kemudian dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari bendahara di koperasi padjajaran tersebut semuanya dilaksanakan oleh ketua koperasi padjajaran sdra OBOS BASTAMAN nama saksi hanya mengisi struktur organisasi kepengurusan di Koperasi Padjajaran saja.
Bahwa Koperasi Pajajaran yang terletak di Tembesi Kecamatan Sagulung dimana anggota koperasinya sebelum bergerak di bidang produksi tahu tempe berjumlah 32 orang dan pada waktu bergerak di bidang produksi tahu tempe anggotanya ada sebanyak 21 orang.
Bahwa dalam bidang produksi tahu tempe yang di gerakkan oleh koperasi pajajaran dimana ketua koperasi sdra ABAH OBOS tidak ada memiliki usaha tahu tempe dan diantara anggota yang 21 orang tersebut yang saksi tahu hanya 8 orang yang memiliki usaha tahu tempe yaitu: Sutarno, Adul Muni, Amam Budi, Kunjono Fariz, Evi Suharsini, Paryoto, Sutriono, Wahyu;
Sedangkan yang 5 orang tidak ada usaha tahu tempe adalah saksi sendiri, Angga Ari Pratama Putra, Bima Ilham, Nanang, Zulkipli, Ahmad Rizal, Abah Obos dan sisanya yang 8 orang saksi tidak tahu karena yang mencarikan anggota koperasi untuk produksi tahu tempe tersebut adalah ketua koperasi sdra ABAH OBOS.
Bahwa pada waktu saksi sebagai bendahara koperasi pajajaran dimana saksi ikut menjadi anggota untuk menerima bantuan dana dari provinsi karena pada waktu itu hari tanggal dan bulanya saksi tidak ingat lagi akan tetapi tahun 2011 koperasi pajajaran ada melakukan sosialisasi yang dilakukan reses oleh anggota DPR Provinsi sdra AZIS dimana dana bantuan untuk UKM tahu tempe akan dibantu untuk dana uang muka tempat pabrik tahu tempe tersebut kemudian anggota hanya diminta untuk memberikan identitas fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) setelah itu Ketua Koperasi Pajajaran sdra ABAH OBOS mencari anggota dan meminta data identitas termasuk saksi sendiri untuk melengkapi kuota untuk mendapat dana bantuan subsidi tersebut kemudian waktu mau pengajuan permohonan dana bantuan tersebut ke Provinsi Kepri saksi di minta oleh ketua sdra ABAH OBOS untuk menanda tangani surat–surat kelengkapan persyaratan pengajuan permohonan dana tersebut dan diikutsertakan saksi ke pemerintah Provinsi Kepri di Tanjungpinang untuk menandatangani admistrasi dan kelengkapan surat untuk pengajuan dana bantuan tersebut.
Bahwa persyaratan untuk dana bantuan untuk sentral pabrik tahu tempe di ruko Pajajaran Kec.Sagulung dimana mengenai surat menyurat dan persyaratan untuk dana bantuan tersebut ke pemerintahan Provinsi Kepri (Tajungpinang) itu semua di buat oleh sdra ABAH OBOS selaku ketua Koperasi Pajajaran yang ada di Kec.Sagulung dan saksi hanya menyerahkan potocopy KTP, KK dan pas poto.
Bahwa pengajuan dana bantuan untuk subsidi sentral tahu tempe melalui koperasi pajajaran belum saksi terima akan tetapi sdra ABAH OBOS selaku ketua koperasi pajajaran memberitahukan kepada saksi bahwa dana bantuan dari provinsi tersebut sudah keluar dan jumlahnya uangnya yang keluar sebesar Rp.15 juta dan uang tersebut kata sdra abah OBOS digunakan untuk uang muka sentral pabrik tahu tempe.
Bahwa dalam bantuan dana untuk uang muka sentral pabrik tahu tempe tersebut saksi tidak ada mengajukan surat permohonan untuk dana bantuan ke provinsi dan dalam kegiatan pengajuan dana tersebut itu semua di buat oleh sdra ABAH OBOS selaku ketua koperasi pajajaran semua anggota UKM dan saksi yang termasuk di dalam daftar UKM Tahu Tempe tersebut hanya memberi identitas Fotocopy sedangkan mulai proses permohonan sampai uang tersebut di terima dan masuk ke buku tabungan Bank BTN saksi tidak mengetahuinya karena semuanya sampai saat sekarang ini dibuat dan dipegang oleh sdra ABAH OBOS BASTAMAN.
Bahwa surat-surat untuk pengajuan dana bantuan subsidi UKM tahu tempe yang dijanjikan oleh sdra ABAH OBOS dimana saksi ada menanda tangani surat permohonan pengajuan dana bantuan subsidi ke pemerintah yang sudah di buat oleh sdri ABAH OBOS dan penanda tanganan surat-suratnya pada waktu itu di rumah saksi baik pembukaan buku tabungan rekening.
Bahwa pada waktu itu sdr. ABAH OBOS selaku Koperasi Pajajaran pernah mengadakan rapat antara anggota koperasi dengan pihak kopersi mengenai pembangunan sentral pabrik tahu tempe yang akan di bangun di ruko pajajaran Kec.Sagulung dan juga dampak dan manfaatnya kemudian pada waktu rapat ada di hadiri oleh sdra AZIS dari DPRD Provinsi Kepri.
Bahwa surat terhadap surat permohonan bantuan pengembangan UKM tahu Tempe pada tanggal 08 September 2012 kepada Yth.Gubernur kepulauan Riau di Tanjungpinang perihal: permohonan Bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe yang sejumlah Rp.45.000.000 tertanda tangan pemohon ATTI DARMIATI dimana saksi yang menanda tangani surat tersebut dan itu tanda tangan saksi.
Bahwa dalam surat Kuitansi No./BUKTI- / PPKD / / 2012 yaitu: Belanja bantuan sosial kepada anggota masyarakat 7 untuk kegiatan sarana dan prasarana usaha tahu tempe tahun anggaran 2012 dengan jumlah uang Rp.35.000.000 kepada ATTI DARMIATI di mana tanda tangan yang ada di dokumen itu adalah tanda tangan saksi dan saksi tanda tangani di propinsi Tanjungpinang.
Bahwa surat Laporan Pertanggung jawaban Bantuan kepada Bapak Gubernur Kepri Cq. Kuasa Pengguna Anggaran di Tanjungpinang , Batam tanggal 04 Mei 2012 , penerima UKM (Usaha Kecil Menengah) di mana surat tersebut adalah tanda tangan saksi sedangkan yang membuat laporan pertanggungjawaban tersebut adalah sdra ABAH OBOS.
Bahwa dalam pengajuan dana bantuan subsidi untuk sentral pabrik tahu tempe saksi sendiri ikut ke pemerintah provinsi kepri pada waktu itu saksi berangkat ke Tanjungpinang ke Kantor Gubernur Kepri dengan 3 orang kawan saksi yaitu sdra BIMA ILHAM, sdra ABAH OBOS dan sdra NANANG serta setelah di Tanjungpinang sdra AHMAD RIZAL Als MUNTE sudah menunggu untuk membawa saksi dan rekan ke kantor Gubernur dan di kantor gubernur Kepri tersebut saksi menanda tangani surat-surat yang menyangkut dana bantuan sentral tahu tempe tersebut.
Bahwa adapun usaha untuk sentral pabrik tahu tempe yang di janjikan oleh sdra ABAH OBOS selaku ketua koperasi pajajaran bahwa saksi masih terdaftar untuk mendapatkan ruko sentral pabrik tahu tempe yang ada di Tembesi Kec.Sagulung dan saksi diberitahukan oleh ketua koperasi sdra ABAH OBOS mendapat bagunan tahap 2.
Bahwa pembuatan untuk surat permohonan untuk dana bantuan untuk sentral tahu tempe ke pemerintah provinsi Kepri semuanya di buat oleh Ketua Koperasi sdra ABAH OBOS dan sdra BIMA ILHAM selaku manager Koperasi serta buku tabungan yang di kuasai oleh sdra ABAH OBOS BASTAMAN sendiri sampai sekarang.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
EKA MARYANI, S.H.
Bahwa usaha tahu tempe milik saksi hanya merupakan usaha rumahan yang saksi kelola bersama abang ipar saksi sdr. AMAM BUDI dan pasarkan sendiri, yang berdomisili di Komp. Muka Kuning Pratama, Kota Batam dan pada usaha tersebut saksi mempunyai pekerja ataupun karyawan sebanyak 2 Orang yaitu sdri.RIEKE dan sdr. BAGUS.
Bahwa terhadap usaha pengelolaan tahu tempe milik saksi tersebut saksi tidak ada mempunyai izin usaha dari pihak-pihak terkait.
Bahwa pada awalnya saksi tidak pernah bergabung dengan kelompok/organisasi/koperasi yang bergerak di bidang yang sama namun pada tahun 2013 sdr. OBOS BASTAMAN (biasa dipanggil ABAH) datang ke tempat tinggal abang ipar saksi sdr. AMAM BUDI dan menyampaikan bahwa ada dibuatkan Central Tahu Tempe di Komplek Padjajaran Batu Aji berbentuk ruko dan para pengusaha atau pengelola tahu tempe akan diberikan subsidi untuk uang muka ruko sebesar Rp.35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah) dari pemerintah dengan persyaratan mempunyai usaha tahu tempe dan fotocopy ktp, kemudian saksi tertarik untuk mengajukan persyaratan tersebut agar bisa menerima bantuan yang diberikan pemerintah tersebut dan saksi beserta abang ipar saksi sdr.AMAM BUDI memberikan fotocopy ktp, selanjutnya sdr. OBOS BASTAMAN alias ABAH beberapa kali datang ke rumah untuk mengundang datang dan berkumpul di rumahnya di Komplek Padjajaran dan saksi pernah beberapa kali memenuhi undangan tersebut dan sdr. OBOS BASTAMAN alias ABAH juga membantu membuka buku rekening atas nama saksi dan abang ipar saksi sdr.AMAM BUDI di Bank BTN dan sdr. OBOS BASTAMAN alias ABAH memberikan beberapa lembar kertas berupa pernyataan dan kwitansi yang harus saksi tandatangani, setelah itu sdr. OBOS BASTAMAN datang kembali dan memperlihatkan buku rekening BTN atas nama saksi dan abang ipar saksi sdr.AMAM BUDI dan berisikan saldo masing–masing Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan saksi mempertanyakan kepada sdr. OBOS BASTAMAN, mengapa dana bantuan yang telah cair tidak sesuai dengan jumlah yang disampaikan, yaitu sebesar Rp. 35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah ). Namun sdr.OBOS BASTAMAN mengatakan “ terima ajalah “ selanjutnya saksi membayar cicilan uang muka ruko tersebut masing–masing sekitar Rp.5,000.000,- kepada OBOS BASTAMAN namun saksi tidak pernah lagi membayar cicilan uang muka tersebut karena belum ada uang, selanjutnya saksi tidak mengetahui lagi mengenai bantuan untuk central tahu tempe tersebut dan saksi tidak pernah lagi bertemu dengan sdr. OBOS BASTAMAN alias ABAH.
Bahwa sdr. OBOS BASTAMAN alias ABAH ada memperlihatkan buku rekening BTN atas nama saksi dan abang ipar saksi sdr.AMAM BUDI dan berisikan saldo masing-masing Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah),namun buku tabungan tersebut disimpan oleh sdr.OBOS BASTAMAN alias ABAH, saksi tidak ada mengambil dan menerima uang yang ada pada buku rekening tersebut dan berdasarkan keterangan sdr. OBOS BASTAMAN alias ABAH uang tersebut dipergunakan untuk cicilan uang muka ruko di Komplek Sari Padjajaran yang mana ruko tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai central tahu tempe.
Bahwa saksi dan abang ipar saksi (sdr.AMAM BUDI) sudah pernah membayar cicilan uang muka ruko tersebut masing-masing sekitar Rp.5,000.000,- kepada OBOS BASTAMAN namun setelah itu kami tidak pernah lagi membayar uang cicilan tersebut karena tidak ada uang dan pada saat itu saksi menyampaikan hal tersebut kepada sdr. OBOS BASTAMAN alias ABAH, adapun mengenai status kepemilikan ruko tersebut saksi sudah tidak tahu lagi karena setelah saksi tidak sanggup membayar cicilan ruko tersebut sdr.OBOS BASTAMAN alias ABAH menyampaikan akan mencari orang lain yang akan mengantikan saksi dan abang saksi untuk melanjutkan membayar cicilan ruko tersebut.
Bahwa setahu saksi sdr. OBOS BASTAMAN alias ABAH adalah ketua Koperasi padjajaran, saksi tidak mengetahui mengenai Koperasi Padjajaran terdaftar atau tidaknya pada Dinas Koperasi Kota Batam dan saksi bukan merupakan anggota koperasi padjajaran.
Bahwa pada saat berkumpul di rumah sdr. OBOS BASTAMAN alias ABAH di Komplek Padjajaran kegiatan yang dilaksanakan adalah membahas tentang central usaha tahu tempe dan pada saat itu sebagai pembicara adalah dari Komisi III DPRD Prov Kepri. sdr.Abdul Azis yang mengatakan bahwa akan membantu agar proses bantuan tersebut lancar.
Bahwa saksi membayar cicilan untuk uang muka ruko di komplek padjajaran tersebut, saksi membayarnya kepada sdr. OBOS BASTAMAN alias ABAH dan saksi ada bukti kwitansi pembayaran cicilan ruko namun kwintasi tersebut sudah tidak ada lagi/ hilang.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima bantuan uang ataupun barang dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terkait dengan usaha tahu tempe yang saksi kelola namun sdr.OBOS BASTAMAN ada memperlihatkan rek. Tabungan atas nama saksi dan abang ipar saksi sdr.AMAM BUDI dengan saldo sebesar Rp.15 .000.000,- (Lima belas juta rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah membuat dan menandatangani surat tertanggal 17 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe Sejumlah Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) tertandatangan Pemohon EKA MARYANI.
Bahwa Saksi tidak mengerti dan tidak mengetahui mengenai Surat Rekomendasi nomor : 05/ DKUKM –KOP / X/ 2011 tanggal 29 Oktober 2011 tertanda Kepala Dinas Koperasi dan UKM Prov.Kepri AZMAN TAUFIK menerangkan EKA MARYANI sebagai ketua UKM tahu tempe Kota Batam dan saksi juga buka ketua UKM Tahu Tempe Kota Batam.
Bahwa Saksi sama sekali tidak pernah mengurus Surat Keterangan Nomor : 738 / SK-SL /XII/ 2011 menerangkan EKA MARYANI, S.H berdomisili di Perum Muka Kuning Pratama Blok F2/08 Rt.02 / Rw.24 yang di tandatangani Lurah Sungai Langkai Drs.HUSEIN.
Bahwa Saksi mengetahui dan ada menandatangani kwitansi tersebut namun saksi tidak pernah menerima uang bantuan sebesar Rp. 35.000.000,- kwitansi tersebut diberikan oleh sdr. OBOS BASTAMAN alias ABAH sebelum dana bantuan tersebut masuk ke rekening atas nama saksi sebesar Rp.15.000.000,-.
Bahwa Saksi ada menandatangani surat pernyataan namun saksi tidak pernah membuat surat tersebut, surat tersebut diberikan oleh sdr. OBOS BASTAMAN alias ABAH sebelum dana bantuan masuk ke rekening atas nama saksi sebesar Rp.15.000.000.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai laporan pertanggungjawaban tersebut dan saksi tidak pernah membuat apalagi mempergunakan dana tersebut namun saksi ada menandatangani laporan yang diberikan oleh sdr. OBOS BASTAMAN alias ABAH sebelum dana bantuan tersebut masuk ke rekening atas nama saksi sebesar Rp.15.000.000.
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan uang sebesar Rp.15.000.000,- kepada sdr. OBOS BASTAMAN alias ABAH untuk pembayaran uang muka dari pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D No.7 Sari Padjajaran Tembesi Batam pada tanggal 03 Mei 2012.
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai nota tersebut dan saksi tidak pernah melakukan pembelian barang Mesin Giling dan rak tempe sejumlah Rp.20.000.000.
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai nota tersebut dan saksi tidak pernah melakukan pembelian 16 kg Kc. Kunci Rp.5.280.000,-(lima juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah membuka rekening di Bank BTN Batara dan saksi tidak ada mempunyai buku tabungan BTN BATARA Norek : 708.2061.950 an. EKA MARYANI tanggal 20 Maret 2012, namun sdr. OBOS BASTAMAN pernah memperihatkan buku rekening atas nama saksi tersebut, dengan saldo sebesar Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah).
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
SUTARNO S.Sos Als TARNO Bin KARNEN;
Bahwa saksi di muka persidangan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenarnya.
Bahwa saksi sebagai Wiraswasta (Pemilik UKM Tahu Zahra) di Kampung Belian Batam Kota dari tahun 1999 s.d sekarang.
Bahwa pada tahun 2011 kami para pelaku usaha UKM Tahu Tempe di Kota Batam ada didatangi oleh saudara OBOS BASTAMAN Als ABAH dan menawarkan untuk bergabung dan membuka Sentra Tahu Tempe. Agar dapat mengajukan bantuan kepada Pemerintah Provinsi Kepri, saudara OBOS BASTAMAN Als ABAH meminta kepada saksi fotocopy KTP untuk dibukakan rekening tabungan, dan untuk pembukaan rekening tabungan tersebut saudara OBOS BASTAMAN Als ABAH meminta kepada saksi agar menyerahkan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai saldo awalnya. Akan tetapi saksi tidak tahu kapan bantuan dan Pemerintah tersebut diberikan, sampai kemudian setelah adanya surat undangan dari Polda Kepri yang bersamaan dengan itu saksi tanyakan kepada saudara OBOS BASTAMAN Als ABAH, baru saksi ketahui ternyata ada bantuan yang diberikan kepada pelaku usaha UKM Tahu Tempe.
Bahwa UKM ini saksi buat nama UKM Tahu Zahra . UKM Tahu Zahra ini berdomisili di Kampung Berlian Pantai RT. 001 RW. 002 Kel. Belian Kec. Batam Kota. UKM Tahu Zahra ini adalah usaha bersama (keluarga) yang dipimpin oleh saksi sendiri. Adapun orang-orang yang secara bersama-sama mengelola UKM Tahu Zahra ini adalah saksi sendiri (SUTARNO), saudara SISWANTO (abang kandung), saudari NURYATI (istri dan abang saksi yaitu saudara SISWANTO) dan saudara SULARNO (sepupu saksi);
Bahwa UKM Tahu Zahra ada mempunyai Izin Domisili Usaha yang dikeluarkan oleh Kelurahan Belian, PIRT Departemen Kesehatan yang dikeluarkan dari Dinas Kesehatan Kota Batam.
Bahwa UKM Tahu Zahra mempunyai sebanyak 20 (dua puluh) karyawan yang masing-masing bernama Lambang Hantoro, Sukesih, Nanang Mariyanto, Suhudi, Triono, Japar, Dini, Andrey, Paulus, Nursidik, Muhamad Anwar, Tri Wibowo, Dwi Astuti, Juri, Nanang, Said, Habib, Muhadi, Sugianto, Ramelan. Dalam hal ini UKM Tahu Zahra tidak ada tergabung ke dalam organisasi atau kelompok usaha yang bergenak dibidang usaha Tahu dan Tempe.
Bahwa berawal dari saudara OBOS BASTAMAN yang mengaku sebagai Ketua Koperasi Padjadjanan datang menawarkan kepada saksi salah satu dari pemilik UKM Tahu Tempe untuk bergabung dan membeli bangunan workshop untuk usaha tahu tempe, artinya para pelaku usaha UKM Tahu Tempe di Kota Batam nantinya akan tergabung menjadi satu di kawasan industri tahu tempe yang dikenal dengan istilah Sentra Tahu Tempe di Komplek Perumahan Sari Padjadjaran Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam, saksi tertarik tawaran tersebut sehingga pada sekitar bulan Mei 2013 (saksi tidak ingat persis), saksi membeli salah satu workshop atau bangunan yang ada di Sentra Tahu Tempe di Perumahan Sari Padjadjaran, sistem pembeliannya dengan cara mencicil uang muka untuk selama satu tahun. Adapun cicilan setiap bulannya adalah kurang lebih sebesar tiga juta sampai dengan empat juta. cicilan uang muka pembelian bangunan workshop Sentra Tahu Tempe saksi angsur dan bayarkan melalui Koperasi Padiadjaran dengan demikian karenana pembelian sekitar dua bulan yang lalu (saksi tidak ingat persis) UKM Tahu Zahra telah membayar lunas uang muka pembelian Sentra Tahu Tempe di Perumahan Sari Padjadjaran tersebut.
Bahwa dalam hal ini UKM Tahu Zahra tidak pernah mendapatkan bantuan berupa uang dari Pemerintah;
Bahwa saksi ada diminta oleh Obos Bastaman untuk membuat dan menandatangani surat permintaan bantuan untuk alat-alat mesin tahu tempe dan pembelian bahan baku, yaitu surat tertanggal 09 September 2011.
Bahwa Saksi sama sekali tidak pernah mengurus Surat Keterangan Lurah Tembesi Nomor : 325 / TBS / 11.001 / XII / 2011, tanggal 12 Desember 2011 tentang memiliki Usaha Tahu dan Tempe.
Bahwa Saksi tidak pemah mengurus Surat Keterangan No. : 038 / PSP / 01-VIII / XII / 2011 menerangkan SUTARNO adalah benar warga RT. 01 RW. VIII Kel, Tembesi Kec. Sagulung dan mengurus Surat Keterangan Domisili dan Surat Keterangan Memliki Usaha Tahu Tempe tertanggal 8 Desember 2011 Ketua RT. 01 RIFKI, mengetahui RW. VIII Kel. Tembesi IWAN ARWAN.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima bantuan uang sejumlah Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dari Bendahara BKKD ( Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah ) Provinsi Kepri dan saksi tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut atau dengan kata lain tanda tangan yang tertera di kwitansi tersebut bukan tanda tangan saksi.
Bahwa Saksi tidak pemah membuat dan tidak memahami apa maksud dibuatnya Surat Pernyataan tersebut dan tandatangan dalam Surat Pernyataan tersebut bukan tanda tangan saksi.
Bahwa Saksi tidak ada membuat Laporan Pertanggungjawaban Bantuan kepada Gubemur Kepulauan Riau Cq. Kuasa Pengguna Angganan tertanggal 04 Mei 2012 tertanda Penerima SUTARNO tersebut dan saksi tidak pernah menerima bantuan tersebut apalagi mempergunakannya.
Bahwa Saksi tidak pemah menyerahkan uang sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk uang muka pembelian 1 unit home industri Blok D No. 1 Sari Padjadjaran Tembesi Batam kepada saudara OBOS BASTAMAN, demikian halnya pada tanggal 3 Mei 2012 saksi tidak pernah menyerahkan uang kepada saudara OBOS BASTAMAN sejumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pembelian cetakan tahu dan juga mesin giling pada tanggal 3 Mei 2012, dan dalam hal ini saksi sudah mempunyai banyak mesin cetakan tahu dan mesin giling.
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pembelian Kc. Kunci dan Ragi pada tanggal 3 Mei 2012;
Bahwa Saksi tidak pernah membuka rekening di Bank BTN pada tanggal 20 Maret 2012 dan saksi tidak mempunyai Buku Tabungan BTN BATAM atas nama SUTARNO No. Rekening : 708.2061.914.
Bahwa sekira awal bulan September 2011 saudara OBOS BASTAMAN datang kerumah saksi menawarkan bantuan dari pemerintah melalui UKM Tahu Tempe, untuk itu saudara OBOS BASTAMAN menyuruh saksi dan teman-teman UKM Tahu Tempe lainnya membuat proposal. Kemudian pada tanggal 09 September 2011 saudara OBOS BASTAMAN datang kerumah saksi dengan membawa satu lembar surat yang sudah diketik yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau perihal permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe, dan saksi selaku Pemohon diminta untuk menandatanganinya.
Bahwa ada beberapakali rapat yang dilaksanakan oleh Koperasi Padjadjaran yang dihadiri oleh saudara ABDUL AZIZ, bahkan saudara ABDUL AZIZ pernah mengatakan “Akan ada bantuan untuk meringankan pelaku usaha UKM Tahu Tempe dalam pembelian bangunan Sentra Tahu Tempe".
Bahwa Saksi baru mengetahui bahwa UKM Tahu Tempe ada menerima bantuan setelah adanya Surat Undangan dari Polda Kepri untuk dimintai keterangan serta dokumen sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian bantuan sosial APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2012 kepada UKM Tahu Tempe di Kota Batam.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
NANANG.
Bahwa kegiatan saksi sehari-hari adalah sebagai supir di mana saksi masuk juga di dalam Koperasi Padjajaran yaitu sesuai dengan struktur organisasi saksi di buat oleh sdra ABAH OBOS sebagai Humas di keperasi tersebut akan tetapi pelaksanaanya tugas saksi hanya mengantar surat yang di buat oleh ketua koperasi.
Bahwa Saksi memang mendengar pemberitahuan dari saudara OBOS BASTAMAN akan ada bantuan dari pemerintah Prov. Kepri kepada pengusaha tahu tempe di kota Batam tahun 2012 kemudian saudara OBOS BASTAMAN memberikan surat undangan kepada saksi untuk diserahkan kepada seluruh anggota Koperasi Padjajaran dan seluruh pengusaha pembuatan tahu tempe. Seingat saksi sudah 3 kali mengadakan rapat membahas tentang akan ada bantuan dari pemerintah Prov. Kepri untuk pengusaha pembuatan tahu tempe.
Bahwa dalam penerimaan dana bantuan UKM tahu tempe dari pemerintah Provinsi Kepri tahun 2012 tersebut saksi terdaftar untuk menerima dana bantuan tersebut karena pada waktu itu ketua koperasi Padjajaran memberitahukan kepada saksi bahwa perserta kurang kemudian saksi di daftarkan oleh sdra OBOS BASTAMAN.
Bahwa Saksi tidak pernah dimintai persyaratan berupa apapun oleh saudara OBOS BASTAMAN baik persyaratan untuk mengajukan bantuan kepada pemerintah Prov. Kepri untuk UKM tahu tempe dan saksi tidak pernah membuat surat permohonan bantuan untuk tahu tempe dan surat apapun yang menyangkut bantuan tahu tempe akan tetapi saksi diberitahu oleh Obos Bastaman kemudian diajak bersama-sama ke Tanjungpinang untuk menanda tangani surat tanda terima uang senilai Rp 15.000.000,-
Bahwa terhadap dana bantuan dari pemerintah Provinsi Kepri yang saksi tanda tangani sesuai tanda terima senilai Rp.15.000.000 ( lima belas juta rupiah ) sampai saat ini belum saksi terima;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat surat tanggal 05 September 2011 permohonan bantuan pengembangan kepada Gubernur Kepri di Tanjung pinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM tahu tempe sejumah Rp 45.000.000,- dan tanda tangan pada surat tersebut benar adalah tanda tangan saksi yang saksi tanda tangani pada saat saksi pergi ke Tanjungpinang bersama sama saudara OBOS BASTAMAN, saudara ATTI DARMIATI dan saudara BIMA di kantor Gubernur Prov. Kepri.
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pengurusan ke Kantor Lurah Tembesi terkait Surat keterangan usaha nomor: 326/TBS/11.001/ XII/ 2011 tanggal 12 Desember 2011 tertanda an. Lurah Tembesi menerangkan NANANG memiliki usaha tahu tempe di Tembesi.
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pengurusan terhadap Surat keterangan domisili dan usaha Nomor: 040/ PSP / 01-VIII / XII / 2011, menerangkan NANANG adalah benar warga RT 01 RW VIII Kel. Tembesi Kec. Sagulung.
Bahwa sepengetahuan saksi yang membuat surat-surat adalah sdra Bima Ilham Bastaman dan menyerahkan kepada saksi untuk di tandatangani di mana saksi menandatangani surat tersebut setelah di beritahukan oleh sdra Obos Bastaman pada waktu itu kemudian barulah saksi di ajak untuk ikut ke Provinsi di Tanjungpinang untuk menanda tangani surat – surat pernyataan dan pencairan uangnya kemudian saksi langsung pulang ke Batam beserta rekan-rekan yang ikut pada waktu itu.
Bahwa benar yang menanda tangani surat tanda terima adalah saksi sendiri pada saat saksi pergi ke Tanjungpinang, namun saksi tidak ada menerima uang sebanyak Rp. 35.000.000,- tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan uang sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada saudara OBOS BASTAMAN untuk pembayaran uang muka pembelian 1 (satu) unit home industri tp 69/81 blok D No. 8 sari Padjajaran Tembesi Batam.
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui terkait nota tersebut dan saksi tidak pernah melakukan pembelian 31 karung Kc. kunci sebesar Rp. 10.230.000,-.
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui terkait nota tersebut dan saksi tidak pernah melakukan pembelian 1 (satu) Alas tahu cetak, 1 (satu) Rak tempe sebesar Rp. 20.000.000.
Bahwa Saksi tidak pernah membuat Buku tabungan BTN Batara No rek : 7082061754 an. NANANG tanggal 20 Maret 2012 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
ABDUL MUNI BIN BUYALI;
Bahwa saksi di muka persidangan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenarnya.
Bahwa di dalam menduduki jabatan sebagai Bendahara Saksi menerangkan Terhadap usaha pengelolaan tahu tempe milik saksi tersebut saksi tidak ada mempunyai izin usaha dari pihak – pihak terkait.
Bahwa, pada tahun 2012 Obos Bastaman datang ke tempat tinggal saksi dan menyampaikan akan dibuatkan central tahu tempe di komplek padjajaran berbentuk ruko dan para pengusaha atau pengelola tahu tempe akan diberikan subsidi untuk uang muka ruko sebesar Rp.15.000.000,- dari Pemerintah Provinsi Kepri melalui Koperasi Padjajaran milik sdr. Obos Bastaman/Abah tersebut dengan persyaratan adanya dokumentasi pabrik tahu tempe milik saksi dan fotocopy ktp saksi , pada saat itu saksi memberikan fotocopy ktp milik saksi dan milik anak saksi TAUFIK HIDAYAT,
Bahwa saksi bukan merupakan anggota koperasi padjajaran.
Bahwa pada saat berkumpul di rumah sdr. OBOS BASTAMAN alias ABAH di rumahnya di Komplek Padjajaran kegiatan yang dilaksanakan seperti seminar dan tanya jawab antara para pengusaha tahu tempe di kota Batam dengan sdr. OBOS BASTAMAN alias ABAH mengenai pembuatan Central tahu tempe dan pada saat itu sdr. ABDUL AZIS sebagai tamu undangan dari Komisi III DPRD Prov. Kepri.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima bantuan uang ataupun barang dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terkait dengan usaha tahu tempe yang saksi kelola.
Bahwa Saksi tidak pernah membuat dan menandatangani surat tertanggal 20 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe Sejumlah Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pengurusan terkait Surat Keterangan Usaha no : 002/ SKU/ 12.003 / I /2012 tanggal 1 Januari 2012 tertanda an. Lurah Kibing sekretaris kelurahan SYAHRIAL, SE menerangkan Abdul Muni Bin Buyali memiliki usaha tahu tempe di Tembesi Kibing.
Bahwa Saksi sama sekali tidak pernah mengurus Surat Pengantar Nomor : 407 / Rt.09 Rw.1 –TB /24/ 12 2011 menerangakan ABDUL MUNI BIN BUYALI adalah benar warga Tembesi Kibing Rt.09 Rw.1 Kel. Kibing Kec. Batu aji.
Bahwa Saksi tidak pernah membuat dan tidak memahami isi dari surat pernyataan tersebut dan tanda tangan pada surat pernyataan tersebut bukan merupakan tanda tangan saksi.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai laporan pertanggungjawaban tersebut dan saksi tidak pernah membuat, menandatangani apalagi mempergunakan dana tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan uang sebesar Rp.15.000.000,- kepada sdr. OBOS BASTAMAN alias ABAH untuk pembayaran uang muka dari pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D No.15 Sari padjajaran tembesi Batam pada tanggal 03 Mei 2012.
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai nota tersebut dan saksi tidak pernah melakukan pembelian barang Rak tempe, Drum Stanlis rendam , drum air sejumlah Rp.28.000.000,-.
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai nota tersebut dan saksi tidak pernah melakukan pembelian 21 kg Kc. Kunci Rp.6.930.000,- (enam juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah ).
Bahwa Saksi tidak pernah membuka rekening di Bank BTN Batara dan saksi tidak ada mempunyai buku tabungan BTN BATARA Norek : 708.2061.888 an. ABDUL MUNI BIN BUYALI tanggal 20 Maret 2012.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
ANGGA ARIE PRATAMA PUTRA, A.Md Bin EDI RIDWAN.
Bahwa saksi di muka persidangan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenarnya.
Bahwa saksi kenal dengan saudara Abdul Azis, Obos Bastaman dan Bima Ilham Bastaman.
Bahwa saksi sebagai Sekretaris di Koperasi Padjajaran sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang.
Bahwa sekira bulan April tahun 2011 oleh saudara Sdr. OBOS BASTAMAN Alias ABAH saksi disuruh datang ke Kantor Koperasi Padjajaran yang mana setibanya di situ sedang dilaksanakan pertemuan/musyawarah dan kemudian saksi disuruh mengikuti pertemuan/musyawarah oleh Sdr. OBOS BASTAMAN Alias ABAH. Pada saat pertemuan/musyawarah tersebut berlangsung yang memberikan pengarahan adalah Sdr. ABDUL AZIZ sebagai pembina Koperasi Padjajaran Kota Batam kemudian Sdr. OBOS BASTAMAN Alias ABAH sebagai Ketua Koperasi Padjajaran Kota Batam dan beberapa orang lainnya yang saksi tidak ketahui namanya dan yang menjadi peserta yang menghadiri pertemuan/musyawarah tersebut adalah ibu saksi Ibu ATTI DARMIATI, PAK NANANG, BIMA ILHAM dan beberapa pengusa UKM Tahu tempe. Pada saat pertemuan/musyawarah dilaksanakan yang menjadi pembahasan adalah akan ada pemberian bantuan sosial kepada UKM tahu tempe di Kota Batam yang berasal dari Pemerintah Provinsi Kepri sehingga terhadap hal tersebut para UKM tahu Tempe di Kota Batam disuruh untuk mengajukan permohonan bantuan sosial kepada Pemerintah Provinsi Kepri.
Bahwa setelah beberapa bulan pertemuan/muswarah dilaksanakan pada tahun 2011 yang tanggal dan bulannya saksi sudah lupa, saksi diberitahu oleh Sdr. OBOS BASTAMAN Alias ABAH, bahwa nama saksi dimasukkan ke dalam salah satu UKM tahu tempe , yang nama saksi hanya untuk pemenuhan kouta saja karena akan ada bantuan dana dari Pemerintah Provinsi Kepri untuk modal pabrik central tahu tempe “kemudian saksi bertanya “terhadap bantuan tersebut apa ada hubungannya dengan saksi abah karena saksi tidak punya usaha tahu tempe? Lalu Sdr. Obos Bastaman Alias Abah menjelaskan kepada saksi“ tidak apa-apa nanti biar ABAH yang urus, ini hanya untuk memenuhi kouta saja“ kemudian saksi mengatakan “kalau hanya sebatas itu saja tidak apa-apa” kemudian setelah nama saksi dicantumkan oleh Obos Bastaman Alias ABAH persyaratan lebih lanjut disiapkan oleh Sdr. Obos Bastaman Alias Abah.
Bahwa oleh karena saksi hanya untuk pemenuhan kouta saja, maka dari itu saksi tidak ada mempersiapkan persyaratan untuk memperoleh dana bantuan sosial tersebut, namun oleh saudara Obos Bastaman hanya meminta foto copy KTP saksi dan uang sebesar Rp. 100.000,-.
Bahwa Saksi tidak ada memiliki usaha tahu tempe;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima bantuan uang dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kepada UKM tahu tempe Kota Batam pada tahun 2012.
Bahwa Saksi tidak pemah membuat isi surat tertanggal 09 September 2011 kepada Gubemur Kepulauan Riau di Tanjungpinang perihal permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe sejumlah Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan terhadap tanda tangan yang tertera didalam permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe adalah bukan tanda tangan saksi.
Bahwa Saksi sama sekali tidak pernah mengurus Surat Keterangan Nomor : 328 / TBS / 11.001 / XII / 2011, tanggal 12 Desember 2011 yang menerangkan saksi memiliki Usaha Tahu dan Tempe di Perum Sari Padjajaran Blok B No. 1 RT.01 RW. VIII KeL. Tembesi, dikarenakan saksi tidak memiliki usaha Tahu Tempe.
Bahwa Saksi tidak pernah mengurus surat Keterangan No. : 035 / PSP / 01-VIII / XII / 2011 yang menerangkan ANGGA ARIE PRATAMA PUTRA adalah benar warga RT.01 RW.VIII Kel. Tembesi Kec. Sagulung dan mengurus Surat Keterangan Domisili dan Surat Keterangan Memiliki Usaha Tahu Tempe tertanggal 8 Desember 2011 Ketua RT.01 RIFKI, mengetahui RW.VIII Kel. Tembesi IWAN ARWAN.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima bantuan uang sejumlah Rp 35.000.000,- dari Bendahara BKKD - Provinsi Kepri dan saksi tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut atau dengan kata lain tanda tangan yang tertera di kwitansi tersebut bukan tanda tangan saksi.
Bahwa Saksi tidak ada membuat Laporan Pertanggungjawaban ;
Bahwa Saksi tidak pemah menyerahkan uang sebesar Rp. 15.000.000,- untuk uang muka pembelian 1 unit home industri blok D No. 1 Padjajaran Tembesi Batam kepada OBOS BASTAMAN, demikian halnya pada tanggal 3 Mei 2012 saksi tidak pemah menyerahkan uang kepada saudara OBOS BASTAMAN sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pembelian barang-barang sebagaimana nota tertanggal 2 Mei 2012, dan nota tertanggal 29 April 2012.
Bahwa Saksi tidak pemah membuka rekening di Bank BTN pada tanggal 20 Maret 2012dan saksi tidak mempunyai Buku Tabungan BTN BATAM atas nama Angga Arie Pratama PUTRA No. Rekening : 708.2061.963.
Bahwa saksi ada bertanya kepada saudara Obos Bastaman terhadap foto copy KTP dan uang sebesar Rp. 100,000 (seratus ribu rupiah) yang saksi berikan, yang kemudian dijelaskan bahwa foto copy KTP saksi dan uang sebesar Rp. 100.000,- tersebut adalah syarat untuk membuka tabungan untuk mendapatkan dana bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Kepri;
Bahwa Saksi tidak pernah bertanya kepada saudara Obos Bastaman Als Abah kapan dana bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Kepri diterima dan juga saudara Obos Bastaman Als Abah tidak pernah memberitahukan bahwa terhadap dana bantuan yang diajukan oleh UKM tahu tempe telah cair dan akan diterima oleh masing-masing pemohon bantuan.
Bahwa Saksi mengenal Abdul Aziz sekira bulan april tahun 2011 karena ada pertemuan/musyawrah dengan pengusaha tahu tempe di Kota Batam, dimana saudara Obos Bastaman memperkenalkan bahwa ABDUL AZIZ adalah sebagai pembina Koperasi Padjajaran Batam,
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
SISWANTO Bin KARNEN,
Bahwa Saksi membuka usaha Tahu dan Tempe sejak tahun 1998. Dari tahun 1998 sampai dengan tahun 2002 saksi menyewa rumah di Baloi Persero sebagai tempat membuat dan menjual Tempe, kemudian pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2003 saksi pindah lokasi usaha di Mitra raya, selanjutnya pada tahun 2003 hingga sekarang untuk proses produksi Tahu dan Tempe di buat di kampung belian (rumah saksi). Nama dari tempat usaha tahu dan tempe tersebut adalah TAHU ZAHRA.
Bahwa untuk melakukan produksi pembuatan Tahu dan Tempe, saksi menggunakan mesin sejak tahun 2010 dan untuk mesin-mesin tersebut ada yang dibeli seperti mesin giling dan mesin press tempe dan ada juga mesin yang dibuat sendiri, yaitu mesin ketel uap dan cetakan-cetakan tahu. Untuk pembelian dan pembuatan mesin-mesin tersebut seluruhnya menggunakan uang saudara SUTARNO.
Bahwa pada tahun 2011 yang saksi tidak ingat bulannya ada salah seorang dari KOPERASI PADJAJARAN mendatangi saksi memberitahukan akan dibangun pabrik central tahu tempe yang berlokasi di Tembesi, dimana nantinya setiap pengusaha-pengusaha tahu tempe yang ada di Batam seluruhnya akan dikumpulkan di tempat tersebut. Sebulan kemudian, orang dari KOPERASI PADJADJARAN tersebut mengatakan setiap pengusaha akan mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), namun untuk mendapatkan bantuan tersebut setiap pengusaha tahu dan tempe harus mengajukan proposal kemudian selanjutnya orang dari perwakilan KOPERASI PADJAJARAN tersebut meminta data pribadi saksi berupa Foto copy KTP, dan kemudian saksi menyetujuinya dan memberikan KTP milik saksi dan orang tersebut memfoto tempat usaha atau produksi tahu tempe milik saksi. Ketika itu juga saudara OBOS BASTAMAN mengatakan kepada saksi nantinya perhari saksi diwajibkan membayar cicilan untuk kredit ruko di sentra Tahu Tempe tersebut yaitu sebesar Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), mendengar hal tersebut saksi mundur dikarenakan saksi tidak mampu untuk menicilnya.
Bahwa yang mendatangi saksi dari Koperasi PADJAJARAN adalah saudara OBOS BASTAMAM bersama anaknya dan dua orang lagi yang saksi tidak kenal.
Bahwa Tempat usaha Tahu dan Tempe saksi tersebut pernah mendapatkan bantuan dari Presiden Jokowi pada tahun 2015 sekira bulan Februari yaitu bantuan berupa ketel uap dan meja sedangkan dari KOPERASI PADJAJARAN sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tidak pernah, dan saksi tidak ada pernah membuat proposal, dimana sekira seminggu setelah saudara OBOS BASTAMAN mendatangai saksi saudara OBOS BASTMANAN kembali mendatangi saksi dengan membawa berkas-berkas dan diantaranya yaitu proposal, selanjtunya saksi di suruh membaca proposal tersebut dan oleh saudara OBOS BASTAMAM menyuruh saksi menandatangi surat-surat yang di bawa oleh saudara OBOS BASTAMAM;
Bahwa selain proposal saksi tidak mengetahui berkas apa-apa saja yang dibawa oleh saudara OBOS BASTAMAN, yang saksi tahu hanya proposal dikarenakan saksi membaca dan menandatanganinya.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat proposal tersebut;
Bahwa proposal atau surat permohonan bantuan yang diperlihatkan oleh penyidik kepada saksi, tidak sama dengan proposal yang saksi tandatangani ketika saudara OBOS BASTAMAN mendatangi rumah saksi dan menyuruh saksi untuk menandatangani proposal.
Bahwa sepengetahuan saksi pabrik sentral tahu tempe yang akan dibangun di Kota Batam yang berlokasi Tembesi seperti yang di tawarkan oleh saudara OBOS BASTAMAM sudah di bangun namun hingga saat ini saksi belum ada diberikan untuk menempati salah satu tempat yang ada di pabrik sentral tahu tempe tersebut.
Bahwa sepengetahuan saksi selain saksi yang mengajukan proposal tersebut adalah istri saksi saudari NURYATI, saudara SULARNO dan saudara SUTARNO.
Bahwa Saksi tidak pernah mengurus surat keterangan dari Lurah dan Kecamatan sebagai perlengkapan proposal tersebut, selang beberapa hari istri saksi bercerita jika saudara OBOS BASTAMAN datang kerumah saksi dan ketika itu saksi sedang tidak berada di rumah dan pada waktu itu saudara OBOS BASTAMAN meminta uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan foto copy KTP yang digunakan untuk membuka Rekening dan kemudian isteri saksi NURYATI memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk pembukaan rekening saksi dan istri saksi.
Bahwa Saksi tidak pernah mengurus surat keterangan yang diperlihatkan pemeriksa oleh saksi dengan nomor : 116 / SK-RT.03-RW.II/ 13 / 2011 tanggal 14 Desember 2011 dimana surat tersebut menerangkan bahwa saksi memiliki usaha tahu tempe.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangi Pemprov. Kepri untuk menandatangani Kuitansi penerimaan bantuan dari Pemprov. Kepri sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) pada tahun 2012.
Bahwa, pada tanggal 13 Agustus 2014 sekira pukul 19.00 Wib , Obos Bastamam mendatangai saksi dirumah, meminta maaf tidak memberitahu jika bantuan dari Pemerintah telah cair, lalu saksi bertanya“ Pak, saksi dapat surat undangan dari Polda, gimana ni, masalahnya bantuannya belum saksi terima, makanya saksi akan menjawab apa adanya?”
Bahwa sebabnya saksi mau menandatangani proposal yang diajukan atau dibuat oleh saudara OBOS BASTAMAN karena saksi dijanjikan oleh suadara OBOS BASTAMAM akan mendapatkan bantuan dari Pemerintah sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sebagai bantuan untuk meringankan kredit pembelian ruko sentra tahu tempe di Tembesi.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani atau membuat laporan pertanggung jawaban pada tanggal 04 Mei 2012 sehubungan dengan pemberian dana bantuan kegiatan pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) Tahu dan Tempe Kota Batam sebesar Rp.35.000.000,-.
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui kwitansi yang diperlihatkan oleh pemeriksa yaitu 1 (satu) buah kwitansi, tanggal 03 Mei 2012 yang berisi telah terima dari SISWANTO uang sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk pembayaran uang muka dari pembelian 1 unit home industri Type 69/81 blok D No.03 Sari Padjadjaran Tembesi Batam yang ditandatangani oleh saudar OBOS BASTMAN selaku koordinator Home industri Koperasi Pajdadjaran dan saksi tidak pernah memberikan uang kepada saudara OBOS BASTAMAN sebesar Rp.15.000.000,-
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pembelian pembelian 1 (satu) mesin peras seharga Rp.10.000.000,-, 1 (satu) pompa air seharga Rp. 4.000.000,- , 1 (satu) box tahu seharga Rp.6.000.000,-, 1 (satu) kain saring seharga Rp.3.000.000,- dan 1 (satu) alas tahu seharga Rp.5.000.000,- seperti yang tertuang di Nota tertanggal 30 april 2012 seperti yang pemeriksa perlihatkan kepada saksi.
Bahwa Saksi tidak ada pernah membeli 22 Kg kedelai kunci seharga Rp.7.260.000,- seperti yang tertuang pada 1 (satu) lembar nota tertanggal 30 April 2012 seperti yang pemeriksa perlihatkan kepada saksi.
Bahwa Saksi tidak pernah membuka rekening di Bank BTN pada tanggal 20 Maret 2012 dan saksi tidak mempunyai Buku Tabungan BTN BATARA atas nama SISWANTO No. Rekening : 708.2061.857.
Bahwa Saksi tidak pernah ke kantor Gubernur Kepri di Tanjungpinang untuk melakukan proses pencairan bantuan dari Pemerintah provinsi Kepri terkait perkara ini.
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui kwitansi dengan nomor : / Bukti- / PPKD / / 2012, sudah terima dari Bendahara PPKD Badan Keuangan dan kekayaan daerah provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp.35.000.000,- yaitu untuk Belanja bantuan kepada anggota masyarakat untuk kegiatan Bantuan sarana dan prasarana usaha tahu tempe Tahun anggaran 2012 kepada SISAWANTO yang ditandatangani oleh Pejabat Pengelola keuangan daerah saudara AGUS FERIJANTI, Ak.,MM, bendahara PPKP saudari ISMAWATI, A.Md dan tandatangan saksi sendiri. Namun tandatangan di kwitansi tersebut bukan tandatangan saksi.
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui1 (satu) lembar surat pernyataan yang menyatakan salah satu pointernya yaitu teleh menerima dana bantuan belanja bantuan kepada anggota masyarakat 7 berupa kegiatan bantuan sarana dan prasarana usaha tahu tempe tahun anggaran 2012 sebesar Rp.35.000.000,- dari Pemerintah daerah Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan proposal yang saksi ajukan tanggal (terlampir) dan tandata tangan di surat tersebut bukan merupakan tandatangan saksi dan saksi tidak pernah menandatangani surat-surat lain selain proposal.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
SULARNO Bin SUTAJI,
Bahwa saksi di muka persidangan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenarnya.
Bahwa sejak tahun 2001 sampai dengan sekarang saksi bekerja di UKM tahu tempe ZAHRA yang terletak di Kampung belian RT 02 RW 02 kel. Belian kec. Batam Kota, Kota Batam, pada bagian :
tahun 2001-2008 bagian Produksi, dengan tugas yaitu mencuci, dan merebus kedelai, setelah itu dicampur Ragi (untuk menumbuhkan jamur) dan diletak serta disusun di Rak Tempe, kemudian setelah jadi dilakukan untuk selanjutnya dipasarkan.
tahun 2008 – sekarang bagian Produksi, dengan tugas mengantar dan menjual ke pasar tempe yang sudah siap dipasarkan.
Bahwa pada tahun 2001-2008 selama bekerja di bagian Produksi, saksi ada mendapatkan Upah/Gaji setiap bulannya yaitu sebesar Rp. 1.500.000,- Namun setelah saksi dibagian pemasaran, saksi tidak mendapatkan upah lagi, melainkan mendapatkan Fee (bagian keuntungan) dari penjualan tahu tempe yang saksi lakukan. Contohnya, apabila tahu tempe tersebut harga pabriknya adalah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), dan saksi bisa jual Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah), maka Rp.500,- (lima ratus rupiah) tersebut menjadi bagian saksi.
Bahwa Pemilik dan pengelola UKM tahu tempe ZAHRA tersebut adalah sdr SUTARNO. Sedangkan yang bekerja di Pabrik tersebut adalah :
Bagian Produksi : 1. SUKESIH, 2. DINY, 3. ANDRI dan 4. TULUS.
Bagian Pemasaran :
1. SULARNO (saksi sendiri) hubungannya dengan sdr SUTARNO yaitu sebagai keluarga ;
2. SISWANTO hubungannya dengan sdr SUTARNO yaitu sebagai Keluarga;
3. RIDWAN.
Bahwa Saksi mengetahui bahwa UKM tahu tempe ZAHRA beroperasi sejak tahun 1996, dengan lokasi yang berpindah-pindah yaitu sebelum di kampung belian, pabrik tahu tempe tersebut berlokasi di Taman Raya Batam Center. Sedangkan untuk biaya pembangunan dan operasional pabrik tersebut menggunakan uang milik sdr SUTARNO selaku pemilik dan pengelola pabrik tahu tempe zahra.
Bahwa Saksi tidak ada memiliki usaha tahu tempe. Dikarenakan saksi hanya bekerja di UKM tahu tempe milik sdr SUTARNO, dan mendapatkan keuntungan hanya dari penjualan tahu tempe saja. Namun pada tahun 2012 sdr OBOS BASTAMAN (yang pada saat itu saksi mengetahui bahwa sdr OBOS BASTAMAN adalah dari pihak Koperasi Padjajaran) datang ke pabrik tahu tempe ZAHRA dan menawarkan kepada saksi, sdr SUTARNO, sdr SISWANTO dan sdri NURYATI untuk membuka UKM tahu tempe sendiri dengan cara ikut mengambil salah satu bangunan yang ada di sentra tahu tempe. Tetapi harus mengajukan permohonan bantuan dana ke Pemerintah Provinsi untuk dijadikan uang muka.
Bahwa saksi tidak pernah mengurus surat-surat tersebut baik ke RT maupun ke kantor kelurahan. Dan saksi juga tidak mengetahui siapa yang mengurus dan membuat surat-surat tersebut.
Bahwa Saksi bukan merupakan anggota Koperasi Padjajaran. Sedangkan untuk UKM tahu tempe ZAHRA saksi tidak mengetahuinya, karena yang lebih mengetahuinya adalah sdr SUTARNO.
Bahwa , sdr OBOS BASTAMAN pernah mengatakan kepada saksi untuk membuat proposal guna mendapatkan dana dari Pemerintah Provinsi Kepri sebagai Uang muka mengambil bangunan yang ada di sentra tahu tempe. Pada saat itu, saksi hanya menulis tangan saja seluruh ucapan yang disampaikan oleh sdr OBOS BASTAMAN, termasuk jumlah dana yang diminta, yaitu sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). Dan setelah tulisan tersebut selesai, saksi serahkan kepada sdr OBOS BASTAMAN. Kemudian sdr OBOS BASTAMAN pergi, dengan mengatakan bahwa tulisan ini saksi bawa ya mas. Tapi, mungkin nanti uang yang akan kita terima tidak sejumlah itu. Akan tetapi hingga saat ini, uang tersebut tidak ada saksi terima, dan tidak ada juga pemberitahuan dari sdr OBOS BASTAMAN terhadap hal tersebut.
Bahwa proposal yang diperlihatkan pemeriksa kepada saksi bukan merupakan proposal yang saksi buat. Karena, proposal yang pernah saksi buat merupakan tulisan tangan bukan ketikan komputer, dan jumlah nominal yang ada dalam proposal tersebut bukan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) melainkan Rp.35.000.000 ( Tiga Puluh Lima Juta Rupiah ), serta tanda tangan yang ada dalam proposal tersebut juga bukan merupakan tanda tangan saksi.
Bahwa saksi tidak pernah datang ke Bank BTN di Batam dan saksi juga tidak pernah membuka rekening, serta tidak memiliki rekening di Bank BTN Batam.
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang buku tabungan Bank BTN Batara Batam tersebut, akan tetapi seingat saksi sdr OBOS BASTAMAN pernah meminta Foto copy KTP dan uang sebesar Rp. 100.000,- kepada saksi sekira bulan Maret 2012 dengan mengatakan untuk membuka rekening guna menerima bantuan dari pemerintah Provinsi Kepri tersebut.
Bahwa setelah uang dan Foto copy KTP saksi serahkan kepada sdr OBOS BASTAMAN. Saksi tidak pernah mengisi maupun menandatangani formulir Bank untuk membuka rekening baru.
Bahwa hingga saat ini saksi tidak pernah menerima uang bantuan dari pemerintah Provinsi sebagaimana yang telah disampaikan oleh Obos Bastaman sebelumnya. Dan saksi juga tidak ada mendapatkan penjelasan dari sdr OBOS BASTAMAN tentang penerimaan dana tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani kwitansi penerimaan sebagaimana yang diperlihatkan oleh pemeriksa kepada saksi. Dan tanda tangan yang ada dalam kwitansi tersebut bukan merupakan tanda tangan saksi. Serta saksi juga belum pernah datang ke Propinsi di Tanjungpinang.
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pembelian di toko-toko tersebut. dan saksi juga tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban bantuan yang diterima dari Pemerintah Provinsi Kepri tersebut. karena, bagaimana saksi membuat laporan pertanggungjawaban, sedangkan saksi tidak pernah menerima bantuan. Dan juga tanda tangan yang ada dalam laporan pertanggung jawaban tersebut bukan merupakan tanda tangan saksi.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
KUNJONO FARIZ.,
Bahwa saksi menerangkan saksi di muka persidangan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenarnya.
Bahwa UKM ( Usaha Kecil Menengah ) untuk Tahu tempe milik saksi dari tahun 1999 sampai 2012 yang bertempat di Bengkong Kolam Rt.005/ Rw.003 Kecamatan Bengkong pada waktu itu belum punya nama usaha akan tetapi sebutan nama usaha saksi pada waktu itu RAOS ECO.
Bahwa usaha yang saksi miliki untuk pembuatan tahu tempe yang ada di Bengkong Kolam mulai dari tahun 1999 sampai 2012 dimana pada waktu pembuatan Usaha tersebut saksi ada mendapatkan izin dari Kecamatan yaitu izin domisili.
Bahwa pada tahun 2011 sebelum puasa saksi didatangi oleh sdra OBOS ketua koperasi pajajaran yang ada di Kecamatan Sagulung.
Bahwa pada waktu itu sdra ABAH OBOS menawarkan kepada saksi untuk sentral tahu tempe yang dialokasikan satu tempat, yaitu di ruko sentral Pajajaran di Kecamatan Sagulung dan kalau sudah jadi diambil nantinya akan dapat bantuan subsidi uang muka sebanyak Rp. 15.000.000,-.
Bahwa penawaran oleh sdra ABAH OBOS pada waktu itu untuk tempat sentral pabrik tahu tempe yang berlokasi di ruko sari pajajaran kec. Sagulung belum ada bangunanya masih lahan kosong.
Bahwa jawaban saksi pada poin nomor 9 bahwa terhadap subsidi bantuan uang muka untuk tempat sentral pabrik tahu tempe yang ada di ruko pajajaran Kec.Sagulung dimana uang yang Rp.15 Juta tersebut sesuai dengan pemberitahuan sdra ABAH OBOS bantuan dari provinsi Kepri.
Bahwa persyaratan untuk dana bantuan untuk sentral pabrik tahu tempe di ruko pajajaran Kec.Sagulung saksi tidak tahu pada waktu itu hanya saksi dan anak saksi sdra DAVID ADI FAMUJI di minta sdra ABAH OBOS BASTAMAN untuk menyerahkan fotocopy KTP dan KK kemudian pada saat itu juga saksi serahkan dan mengenai surat menyurat untuk dana bantuan tersebut ke pemerintahan Provinsi Kepri itu semua di buat oleh ABAH OBOS selaku ketua koperasi Pajajaran yang ada di Kec.Sagulung.
Bahwa dana bantuan sebesar Rp.15 juta untuk uang muka sentral pabrik tahu tempe yang ada di ruko pajajaran yang di koordinir oleh ABAH OBOS selaku ketua koperasi pajajaran pada waktu itu sdra ABAH OBOS datang ke tempat saksi di Bengkong dan memberitahukan bantuan tersebut.
Bahwa dalam rangka bantuan dana tersebut saksi dan anak saksi DAVID ADI FAMUJI ada dimintai fotocopy KTP dan KK di rumah saksi di Bengkong kolam.
Bahwa Saksi ada menanda tangani surat permohonan pengajuan dana bantuan tersebut yang sudah di buat oleh sdra ABAH OBOS dan penanda tanganan surat - suratnya dilakukan di rumah saksi termasuk pembukaan buku tabungan rekening.
Bahwa pada waktu itu sdra ABAH OBOS selaku Koperasi Pajajaran pernah mengadakan rapat mengenai pembangunan sentral pabrik tahu tempe yang akan di bangun di ruko pajajaran Kec.Sagulung dan juga mengenai dampak dan manfaatnya kemudian pada waktu rapat ada di hadiri oleh sdra AZIS dari DPRD Provinsi Kepri.
Bahwa adapun surat terhadap surat permohonan bantuan pengembangan UKM tahu Tempe tanggal 09 September 2012 kepada Gubernur kepulauan Riau perihal : permohonan Bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe yang sejumlah Rp.50.000.000 tertanda tangan pemohon KUNJONO FARIZ dimana bukan saksi yang buat dan tanda tangan tersebut bukan tanda tangan saksi.
Bahwa terhadap Kuitansi No. /BUKTI- / PPKD / / 2012 mengenai belanja bantuan sosial kepada anggota masyarakat untuk kegiatan sarana dan prasarana usaha tahu tempe tahun anggaran 2012 kepada KUNJONO FARIZ bukan saksi yang buat , akan tetapi tanda tangan yang ada dalam kwitansi terebut adalah tanda tangan saksi yang ditandatangani di Tanjungpinang.
Bahwa Laporan Pertanggung jawaban Bantuan kepada Bapak Gubernur Kepri Cq. Kuasa Pengguna Anggaran di Tanjungpinang , tanggal 04 Mei 2012 , bukan saksi yang buat akan tetapi tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi.
Bahwa dana bantuan tersebut belum ada saksi terima, tetapi sdra ABAH OBOS ada memberitahukan bahwa uang muka dana bantuan dari provinsi sudah keluar dan sudah masuk ke rekening saksi, namun uang tersebut langsung digunakan sebagai uang muka sentral pabrik tahu tempe sebagaimana yang dijanjikan Obos, sedangkan buku tabungan bank sampai saat sekarang ini masih di pegang oleh sdra ABAH OBOS.
Bahwa dalam pengajuan dana bantuan saksi bersama 3(tiga) orang lainnya yaitu Obos, dan 2 orang lainnya berangkat ke Tanjungpinang ke Kantor Gubernur Kepri untuk menandatangani surat – surat yang menyangkut dana bantuan sentral tahu tempe tersebut.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
DAVID AJI FAMUJI:
Bahwa saat ini saksi bekerja di BPR Barelang Mandiri sebagai account officer sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang.
Bahwa Saksi tidak pernah memiliki usaha pembuatan tahu tempe dan yang memiliki usaha tersebut adalah orang tua saksi saudara KUNJONO dan sudah tutup tahun 2011.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima bantuan apapun dari pemerintah Prov. kepri terkait usaha kecil menengah (UKM) tahu dan tempe ;
Bahwa Saudara OBOS BASTAMAN ada mengatakan kepada saksi bahwa jika sudah mendaftar untuk mengambil 1 (satu) unit ruko sudah masuk kedalam anggota koperasi UKM tahu tempe Padjajaran.
Bahwa Saksi memang mendengar akan ada bantuan dari pemerintah Prov. Kepri kepada pengusaha tahu tempe di kota Batam tahun 2012 dari OBOS BASTAMAN yang mengatakan kepada saksi bahwa bantuan ini akan ditujukan kepada pengusaha tahu tempe untuk subsidi uang muka pembelian 1 (satu) unit ruko central tahu tempe Padjajaran sebesar Rp 15.000.000,- kemudian Saudara OBOS BASTAMAN meminta fotokopi KTP dan foto berukuran 3x4 untuk persyaratan permohonan bantuan subsidi yang ditujukan kepada pemerintah Prov. Kepri tahun 2012.
Bahwa Saksi tidak pernah membuat proposal untuk mendapatkan bantuan dana kepada pemerintah Prov. Kepri namun saudara OBOS BASTAMAN pernah mengatakan kepada saksi bahwa proposal yang dibuat untuk bantuan subsidi uang muka pembelian 1 (satu) unit ruko di UKM Padjajaran dan saat itu saksi hanya menandatangani proposal yang sudah dibuatkan oleh saudara OBOS BASTAMAN.
Bahwa Saksi tidak pernah membuat dan menanda tangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa saksi telah menerima Dana Bantuan Sosial sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
Bahwa Saksi mengetahui tentang surat keterangan usaha dari Lurah dan surat domisili dari Kantor Lurah yang menerangkan bahwa saksi ada memiliki usaha tahu tempe.yang terletak di Kelurahan Sadai akan tetapi saksi tidak pernah mengurus surat-surat tersebut dan yang membuat surat tersebut adalah orang tua saksi saudara KUNJONO.
Bahwa Saksi tidak pernah membuat dan menandatangani surat permohonan bantuan pengembangan UKM tahu tempe, tanggal 19 September 2011 kepada Gubernur Kepri dengan jumlah Dana sebesar Rp45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah membuka rekening tabungan Bank BTN dan sampai saat ini saksi tidak pernah memiliki rekening di Bank BTN Batara Batam Obos Bastaman pernah membawa formulir pendaftaran pembukaan tabungan ke rumah untuk diberikan kepada saksi dan orang tua saksi saudara KUNJONO untuk di tandatangani akan tetapi sampai saat ini saksi belum pernah melihat dan menerima buku tabungan tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang buku tabungan Bank BTN Batara tetapi seingat saksi sekira bulan Maret 2012 Saudara OBOS BASTAMAN pernah membawa formulir pendaftaran pembukaan tabungan ke rumah untuk diberikan kepada saksi dan orang tua saksi saudara KUNJONO untuk di tanda tangani akan tetapi sampai saat ini saksi belum pernah melihat dan menerima buku tabungan tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani kwitansi penerima sebagaimana diperlihatkan oleh pemeriksa kepada saksi dan tanda tangan dalam kwitansi tersebut bukan tanda tangan saksi dan saksi belum pernah datang ke Tanjungpinang.
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pembelian terhadap 24 Kc kunci, Rak tempe, Mesin Giling dan Plastik dan tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban bantuan yang diterima dari pemerintah Prov Kepri dan pada surat laporan pertanggung jawaban tersebut benar tanda tangan saksi yang saksi tanda tangani tanggal 04 Mei 2012 dirumah saksi karena saudara OBOS BASTAMAN sendiri yang membawanya kerumah.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
EVI SUHARSINI Binti SUMADI,
Bahwa Saksi bekerja sebagai Wiraswasta ( loundry) di Batam tahun 2012 s.d sekarang.
Bahwa Saksi tidak ada memiliki usaha tahu tempe di kota Batam maupun di daerah lain, akan tetapi saksi pernah menjual (memasarkan) tahu tempe milik kakak Ipar saksi yang bernama SUTARNO dengan nama pabrik tahu tempe ZAHRA yang terletak di Batam Center, akan tetapi pada tahun 2011 (bulannya saksi lupa namun di atas bulan Juli) sdr OBOS BASTAMAN datang menemui saksi di rumah dan menyampaikan“Mbak EVI kita mau mengembangkan usaha tahu tempe dengan mengajukan proposal ke Provinsi. Kemudian saksi menjawab, saksi tidak berminat untuk mengembangkan usaha tahu tempe, karena bukan bidang usaha saksi (saksi lebih suka usaha Laundry). Namun sdr OBOS BASTAMAN mengatakan tidak apa-apa, yang penting kita buat saja dulu Porposalnya, nanti mbak EVI tinggal tanda tangan saja. lalu saksi menjawab, ya sudah kalau begitu terserah ABAH (Panggilan OBOS BASTAMAN) aja. Akan tetapi hingga saat ini tidak ada kabar dan pemberitahuan dari sdr OBOS BASTAMAN terkait permohonan bantuan dana ke Pemerintah Provinsi tersebut.
Bahwa OBOS BASTAMAN yang biasanya kami panggil dengan sebutan ABAH merupakan Ketua Koperasi Padjajaran yang terletak di Perumahan Padjajaran batu aji. Dan antara saksi dengan sdr OBOS BASTAMAN tersebut tidak ada memiliki hubungan keluarga/family maupun hubungan yang lainnya. Namun saksi pernah tinggal di satu perumahan dengan sdr OBOS BASTAMAN, yaitu di Perumahan Padjajaran.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menjadi pengurus Koperasi Padjajaran. Karena saksi hanya mengetahui saja ada koperasi padjajaran. Dan saksi juga bukan merupakan anggota Koperasi Padjajaran. Sedangkan untuk UKM tahu tempe ZAHRA saksi tidak mengetahuinya, karena yang lebih mengetahuinya adalah sdr SUTARNO.
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang surat keterangan dari RT dan surat keterangan dari Kantor Kelurahan tembesi tersebut yang menerangkan bahwa saksi ada memiliki usaha tahu tempe yang terletak di perumahan citra laguna. Dikarenakan, saksi tidak pernah mengurus surat-surat tersebut baik ke RT maupun ke kantor kelurahan. Dan saksi juga tidak mengetahui siapa yang mengurus dan membuat surat-surat tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah membuat Proposal ke Pemerintah Provinsi Kepri. Namun sdr OBOS BASTAMAN pernah mengatakan kepada saksi untuk membuat proposal guna mendapatkan dana dari Pemerintah Provinsi Kepri untuk mengembangkan usaha tahu tempe, akan tetapi pada saat itu saksi juga tidak mengetahui, usaha tahu tempe milik siapa yang akan dikembangkan. Saksi hanya mengiyakan saja perkataan OBOS BASTAMAN, karena menghargainya. Kemudian sdr OBOS BASTAMAN pernah datang kepada saksi untuk minta tanda tangan dalam proposal, yaitu sekira tahun 2011 (namun saksi lupa hari tanggal dan bulannya).
Bahwa Permohonan bantuan dana (proposal) yang diperlihatkan pemeriksa kepada saksi bukan merupakan proposal yang saksi buat dan yang pernah saksi tanda tangani pada saat diberikan oleh OBOS BASTAMAN. Serta tanda tangan yang ada dalam proposal tersebut juga bukan merupakan tanda tangan saksi.
Bahwa Saksi tidak pernah datang ke Bank BTN di Batam untuk membuka rekening. Akan tetapi OBOS BASTAMAN pernah datang kepada saksi dengan membawa Formulir bank untuk membuka rekening dan meminta saksi untuk menandatanganinya dan juga meminta uang untuk buka rekening sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah).
Bahwa Sebagaimana yang telah saksi jelaskan sebelumnya di atas, bahwa saksi pernah menyerahkan foto copy KTP dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada sdr OBOS BASTAMAN yaitu pada bulan Maret 2012 (setelah saksi melahirkan). Pada saat itu sdr OBOS BASTAMAN mengatakan bahwa untuk membuka rekening guna menerima bantuan dari pemerintah Provinsi Kepri tersebut.
Bahwa hingga saat ini saksi tidak pernah menerima uang bantuan dari pemerintah provinsi sebagaimana yang telah disampaikan oleh OBOS BASTAMAN sebelumnya. Dan saksi juga tidak ada mendapatkan penjelasan dari OBOS BASTAMAN tentang penerimaan dana tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani kwitansi penerimaan sebagaimana yang diperlihatkan kepada saksi dan tanda tangan yang ada dalam kwitansi tersebut bukan merupakan tanda tangan saksi, serta saksi juga belum pernah datang ke Tanjungpinang.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Surat Pernyataan sebagaimana yang diperlihatkan oleh pemeriksa kepada saksi dan tanda tangan yang ada dalam kwitansi tersebut bukan merupakan tanda tangan saksi. Kemudian saksi juga tidak mengetahui tentang surat pernyataan tersebut.
Bahwa saksi dapat mengenali Foto Dokumentasi yang diperlihatkan karena seseorang yang ada di dalam Foto tersebut adalah diri saksi sendiri yang dilakukan di Rak tahu tempe milik SUTARNO (tahu tempe ZAHRA) pada bulan Maret 2012 atas permintaan dari sdr OBOS BASTAMAN yang akan digunakan sebagai persyaratan mengajukan permohonan bantuan ke Pemerintah Pemerintah Provinsi kepri.
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pembelian di toko-toko tersebut. dan saksi juga tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban bantuan yang diterima dari Pemerintah Provinsi Kepri tersebut. karena, bagaimana saksi membuat laporan pertanggungjawaban, sedangkan saksi tidak pernah menerima bantuan. Dan juga tanda tangan yang ada dalam laporan pertanggungjawaban tersebut bukan merupakan tanda tangan saksi.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
NURYATI Binti SENIN,
Bahwa sekira bulan juli pertengahan tahun 2011 saudara OBOS BASTAMAN Als ABAH mendatangani ke rumah saksi di Batam center dan menjelaskan “ bapak dan ibu kita mau buka untuk sentra tahu tempe, nantinya jika bapak dan ibu mau bergabung akan mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp. 15.000.000,- dan ini yang diutamakan adalah keluarga Mas TARNO, jika mendapat uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ini akan digunakan sebagai uang muka untuk centra tahu tempe kemudian untuk perharinya dikenakan biaya angsuran sebesar Rp. 170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah)“ kemudian saksi menjawab “ pak OBOS BASTAMAN Als ABAH saksi tidak punya UKM tahu tempe gimana mau mendapatkan bantuan subsidi dari Pemerintah “ lalu saudara OBOS BASTAMAN Als ABAH menjawab “ engga papa bu suami ibu kan kerjanya jualan tahu tempe, nanti kalau sudah dapat dana bantuan subsidi dari pemerintah Provinsi ibu jual saja centra tahu tempenya yang penting dapat bantuan subsidi dulu dari pemerintah Provinsi dan nanti saksi yang bantu untuk mengurus administrasinya karena banyak juga orang yang tidak punya UKM Tahu Tempe saksi bantu untuk mengajukan Bantuan Subsidi dari Pemerintah” kemudian saksi menjawab “ Jika memang ingin mendapatkan bantuan untuk UKM dari Pemerintah Provonsi saksi keberatan pak jika di dikenakan biaya angsuran perharinya sebesar Rp. 170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah)“ setelah itu Pak OBOS BASTAMAN Als ABAH menjelaskan bahwa “ nama ibu dan bapak sudah di pusat biar saja keluar dulu dananya, nanti jika ingin dijual biar saksi Bantu” setelah beberapa hari kemudian Pak OBOS BASTAMAN datang kembali kerumah saksi dan menyuruh membuat Proposal untuk minta Bantuan kepada Pemerintah, namun karena saksi tidak mengetahui bagaimana cara membuat proposal saksi bertanya kepada Pak OBOS BASTAMAN Als ABAH “Pak saksi tidak tahu bagaimana cara membuat proposal“ dan kemudian dijawab oleh pak OBOS BASTAMAN Als ABAH” nanti ibu yang tulis biar saksi yang bacaian apa yang mau ditulis di dalam propsal itu. Atas suruhan pak OBOS BASTAMAN Als ABAH tersebut saksi menulis Proposal dengan di Dikte/dibacain oleh Pak OBOS BASTAMAN yang isinya adalah tentang permohonan Bantuan Pengembangan UKM tahu tempe ditujukan kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang yang mana besar Bantuan yang dimohonkan di dalam permohonan tersebut sebesar Rp. 45.000.000,- kemudian setelah beberapa hari kemudian Pak OBOS BASTAMAN kembali datang kerumah saksi dan mengatakan“ Bu, ini Proposal Permohonan yang sudah saya ketik tolong ditandatangani, kemudian OBOS BASTAMAN meminta uang kepada saksi sebesar Rp. 100.000,- untuk membuka rekening dan pak OBOS BASTAMAN menjelaskan “nanti setelah uangnya cari langsung masuk ke rekening Ibu dan bapak (suami saksi SISWANTO)“ kemudian saksi memberikan uang sebesar Rp. 100.000 tersebut beserta memberikan foto copy KTP saksi.
Bahwa Saksi bahwa pada saat Sdr. OBOS BASTAMAN Alias ABAH datang kerumah saksi Sekira bulan juli pertengahan tahun 2011 saksi ada bertanya kepada Pak OBOS BASTAMAN Alias ABAH “ saksi tidak punya UKM tahu tempe gimana mau mendapatkan bantuan subsidi dari Pemerintah “ lalu saudara OBOS BASTAMAN Als ABAH menjawab“ engga papa bu suami ibu kan kerja nya jualan tahu tempe, nanti kalau sudah dapat dana bantuan subsidi dari pemerintah ibu jual saja centra tahu tempenya yang penting dapat bantuan subsidi dulu dari pemerintah dan nanti saksi yang bantu untuk mengurus administrasinya karena banyak juga orang yang tidak punya UKM Tahu Tempe saksi bantu untuk mengajukan Bantuan Subsidi dari Pemerintah” dan kemudian atas penjelasan saudara OBOS BASTAMAN Als ABAH saksi ikut mengajukan diri untuk mengajukan bantuan subsidi dari Pemerintah Provinsi Kepri.
Bahwa Saksi menerangkan setelah pembicaraan antara saksi dan Sdr. OBOS BASTAMAN Alias ABAH dirumah saudara yang mana saudara OBOS BASTAMAN Alias ABAH menjelaskan akan mendapatkan subsidi sentra tahu tempe dari pemerintah Provinsi Kepri kemudian setelah beberapa kali saudara OBOS BASTAMAN Alias ABAH mendatangani rumah saksi, saudara OBOS BASTAMAN Alias ABAH ada meminta kepada saksi foto copy KTP saksi dan Suami saksi (SISWANTO) dan juga meminta uang sebesar RP. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk membuka buku rekeing, dan saudara obos menjelaskan bahwa KTP dan uang tersebut adalah untuk buka rekening sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan subsidi sentra tahu tempe dari pemerintah Provinsi Kepri.
Bahwa Saksi tidak memiliki usaha tahu tempe dan alasan saksi mengajukan permohonan bantuan dana kepada Pemerintah Provinsi Kepri untuk modal central tahu tempe adalah atas suruhan dari OBOS BASTAMAN yang menjelaskan bahwa tidak papa mengajukan bantuan subdisi dari pemerintah walaupun tidak memiliki Usaha Tahu Tempe.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima bantuan uang dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kepada UKM tahu tempe Kota Batam pada tahun 2012.
Bahwa saksi pemah menulis tangan surat tertanggal 09 September 2011 kepada Gubemur Kepulauan Riau di Tanjungpinang perihal permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe sejumlah Rp 45.000.000,-, yang kemudian diketik oleh OBOS BASTAMAN Als ABAH dan saksi menandatangani propsal tersebut namun saksi tidak pernah mendapatkan bantuan uang atas proposal yang pernah saksi ajukan tersebut.
Bahwa saksi sama sekali tidak pernah mengurus surat keterangan No : 26 /004/SKT/I/2012 tanggal 11 Januari 2012 tertanda kasi Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tembesi Safaat, SH, menerangkan NURYATI memiliki Usaha Tahu dan Tempe di Belian pantai.
Bahwa Saksi sama sekali tidak pernah mengurus Surat keterangan Nomor : 117 /SK-RT.03 – RW.II / 14 / 2011 tanggal 14 Desember 2011 RT 003 RW 002 Surat Keterangan No. : 035 / PSP / 01-VIII / XII / 2011 menerangkan NURYATI adalah benar warga RT.03 RW.II Kel. Belian kecamatan Batam Kota dan mengurus Surat Keterangan Domisili dan Surat Keterangan Memiliki Usaha Tahu Tempe tertanggal 14 Desember 2011 Ketua RT.03 SUWANDI, mengetahui RW. II TUNAS NASITION.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima bantuan uang sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari Bendahara PPKD Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepri dan saksi tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut atau dengan kata lain tanda tangan yang tertera di kwitansi tersebut bukan tanda tangan saksi.
Bahwa Saksi tidak ada membuat Laporan Pertanggungjawaban Bantuan kepada Gubemur Kepulauan Riau Cq. Kuasa Pengguna Angganan tertanggal 04 Mei 2012 tertanda Penerima NURYATI tersebut dan saksi tidak pernah menerima bantuan tersebut apalagi mempergunakannya.
Bahwa Saksi tidak pemah menyerahkan uang sebesar Rp. 15.000.000,- untuk uang muka pembelian 1 unit home industri blok D No. 1 Sari Padjajaran Tembesi Batam kepada saudara OBOS BASTAMAN, demikian halnya pada tanggal 3 Mei 2012 saksi tidak pemah menyerahkan uang kepada saudara OBOS BASTAMAN sejumlah Rp. 15.000.000,-
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pembelian barang-barang sebagaimana nota tertanggal 2 Mei 2012.
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pembelian barang sebagaimana nota tertanggal 3 Mei 2012.
Bahwa Saksi tidak pemah membuka rekening di Bank BTN pada tanggal 20 Maret 2012 dan saksi tidak mempunyai Buku Tabungan BTN BATAM atas nama NURYATI dengan No. Rekening : 708.2061.843.
Bahwa Saksi tidak pernah bertanya kepada saudara OBOS BASTAMAN Als ABAH kapan dana bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Kepri diterima dan juga saudara OBOS BASTAMAN Als ABAH tidak pernah memberitahukan bahwa terhadap dana bantuan yang diajukan oleh UKM tahu tempe telah cair dan akan diterima oleh masing-masing pemohon bantuan.
Bahwa Saksi tidak ada hubungan saudara dengan saudara OBOS BASTAMAN Als ABAH, dan saksi kenal dengan saudara OBOS BASTAMAN Als ABAH karena saudara OBOS BASTAMAN Als ABAH sering datang ke pabrik tahu tempe pak SUTARNO di tempat suami saksi (ISWANTO) mengambil tahu tempe untuk dijual di pasar, yang mana pabrik tersebut lokasinya dekat dengan rumah saksi dan sepengetahuan saksi saudara OBOS BASTAMAN Als ABAH adalah Ketua Koperasi Padjajaran Batam.
Bahwa Saksi menerangkan Saksi bukan merupakan anggota dari Koperasi Padjajaran Batam.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
WAHYU SURYANA Bin (Alm.) OMA KARSOMA,
Bahwa saksi bekerja sebagai pedagang Tahu Sumedang di Batam sejak Tahun 2005 hingga november 2014.
Bahwa Saksi membuka usaha Tahu Sumedang sejak tahun 2005 dengan lokasi pabrik atau pengolahan di Tiban dua Blok B3 No. 37 Batam Lestari Sekupang Batam, sedangkan tempat jualannya di samping Bank Mandiri Tiban Blok D No. 24 dan nama tempat usaha saksi tersebut adalah Tahu Sumedang Saluyu-Batam.
Bahwa Produk yang dihasilkan dari tempat usaha saksi yang bernama Tahu Sumedang Saluyu-Batam adalah Tahu Sumedang yang bahan bakunya dari kedelai.
Bahwa untuk pembuatan tahu sumedang tersebut saksi mengolah sendiri dengan di bantu keponakan dan untuk proses pembuatan tahu sumedang dari bahan baku, yaitu dari kedelai di tempat pengolahan, setelah menjadi tahu, kemudian tahu tersebut diantar ke tempat penjualan yang beralamat di samping Bank Mandiri tiban Blok D No. 24 dan juga di antar ke beberapa Mall (tergantung pesanan) dan untuk pembuatan tahu sumedang tersebut ada menggunakan alat yang bernama mesin giling kedelai dan beberapa alat bantu seperti mesin cetak dan untuk kesemua alat produksi tahu sumedang tersebut saksi membelinya sendiri.
Bahwa Saksi membeli alat-alat mesin untuk pembuatan tahu sumedang yang saksi produksi di tempat usaha saksi tersebut adalah sejak saksi membuka usaha pembuatan tahu sumedang, yaitu sejak tahun 2005.
Bahwa di dalam menjalankan usaha produksi dan pemasaran tahu sumedang tersebut saksi mengelolanya sendiri dengan dibantu beberapa karyawan.
Bahwa sejak saksi di Batam, saksi sebagai pengusaha tahu sumedang tidak pernah masuk ke dalam suatu wadah perkumpulan atau sebuah koperasi, namun sekira bulan September tahun 2011 ketika saksi sedang berada di Kios Tahu sumedang milik saksi di Food court Tiban BTN saksi ada didatangi oleh seorang laki-laki yang awalnya saksi tidak kenal dan setelah dia memperkenalkan diri baru saksi mengetahui jika namanya adalah saudara ABAH OBOS yang mana saudara ABAH OBOS memperkenalkan dirinya sebagai Ketua Koperasi Padjadjaran yang menaungi UKM Tahu Tempe di Kota batam. Ketika itu saudara ABAH OBOS memaparkan program-program dari Koperasi Padjadjaran tersebut, yang saksi ingat beberapa program tersebut antara lain :
Akan dibangun Sentarlisasi Tahu atau Pabrik tahu yang lokasinya di Batu Aji.
Akan memanfaatkan Limbah pembuatan tahu dengan membuat Biogas.
Membantu ketersediaan bahan baku produksi pembuatan tahu.
Membantu pengemasan dan pemasaran tahu.
Bantuan modal usaha.
dan setelah memaparkan program-program tersebut, saudara ABAH OBOS mengajak saksi untuk masuk ke dalam Keanggotaan Koperasi Padjadjaran dan saksi mau ikut masuk dalam keanggotaan Koperasi Padjadjaran selama program itu benar-benar untuk memajukan UKM dan tidak menyalahi aturan. Setelah itu ABAH OBOS sering mampir ke kios tempat saksi berjualan tahu sumedang dan ABAH OBOS pernah meminta KTP dan Foto saksi ukuran 3x4 ketika datang ke Kios saksi, dengan alasan untuk dimasukkan sebagai Keanggotaan Koperasi Padjadjaran.
Sekira dua bulan kemudian yaitu bulan November 2011, saudara ABAH OBOS ada mengirimkan SMS kepada saksi, yang mana isi dari SMS tersebut mengundang saksi untuk hadir dalam pertemuan dengan salah satu anggota DPRD Kepri yaitu saudara ABDUL AZIS. kemudian keesokan harinya saksi menghadiri rapat tersebut yang berlokasi di Batu Aji tepatnya rumah saudara ABAH OBOS dan di dalam rapat tersebut di hadiri oleh saudara ABAH OBOS dan saudara ABDUL AZIS selaku anggota DPRD Kepri dan juga kurang lebih 30 (Tiga puluh) orang pengusaha Tahu Tempe di Kota Batam dan Sebelum rapat saksi memberikan profil usaha Tahu sumedang milik saksi. Pada pertemuan tersebut dibahas mengenai keluhan-keluhan UKM Tahu Tempe di Kota Batam dan rata-rata keluhan pengusaha UKM Tahu tempe di Batam adalah masalah permodalan dan ketersediaan bahan baku dan juga pada saat itu juga saudara ABDUL AZIS mengatakan bahwa akan mencari bantuan atau memfasilitasi sehubungan dengan permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh pelaku UKM Tahu Tempe dengan dinas terkait sehingga permasalahan tersebut bisa di selesaikan dan sejak itu saksi tidak pernah ikut lagi rapat, walaupun saksi sering dihubungi oleh saudara ABAH OBOS untuk rapat.
Sekira satu bulan kemudian saudara ABAH OBOS bersama temannya yang saksi tidak kenal datang ke rumah saksi, ketika itu saudara ABAH OBOS mengatakan “Pak Wahyu nanti jika bantuan dari pemerintah sudah cair bantuan tersebut tidak bisa langsung diserahkan kepada yang bersangkutan dan bantuannya sebesar Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah), namun uang tersebut tidak boleh dipergunakan untuk membeli bahan baku atau alat produksi pembuatan Tahu Tempe, melainkan diperuntukan untuk sebagai uang muka kepada developer untuk pembangunan Pabrik central Tahu Tempe di Kota Batam yang berlokasi di Batu Aji yang harganya kurang lebih Rp.400.000.000,-(empat ratus juta rupiah)” namun ketika itu saksi tidak berminat karena saksi tidak sanggup untuk menyicil angsuran sisa uang muka dan bulannannya. Lalu saudara ABAH OBOS mengatakan “Tidak apa-apa tidak mau ambil, nanti dialihkan kepada peserta yang lain, karena nama Pak wahyu sudah masuk ke dalam proposal yang diajukan ke Pemerintah Provinsi sehingga Pak wahyu harus tetap menandatangani Pembukaan rekening dan slip penarikan di Bank”, karena penjelasan tersebut, saksi kemudian baru mau menandatangani permohonan pembuatan rekening termasuk buku rekening dan slip penarikan, sejak itu saudara ABAH OBOS tidak pernah kembali datang ke tempat saksi.
Bahwa untuk lokasi atau alamat kantor dari Koperasi Padjadjaran yang diketuai oleh saudara ABAH OBOS adalah di rumah saudara ABAH OBOS yang berlokasi di Batu Aji dan menurut penjelasan ABAH OBOS bahwa Koperasi Padjdjaran bergerak dalam bidang menaungi UKM Tahu Tempe di kota Batam.
Bahwa Saksi tidak mengetahui susunan kepengurusan dari Koperasi Padjadjaran dan saksi juga tidak mengetahui sejak kapan koperasi Padjadaran berdiri.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah antara ABDUL AZIS dengan Koperasi Padjadjaran ada keterikatan, namun yang pasti setahu saksi ABDUL AZIS datang ketika rapat tersebut dalam rangkas Reses Anggota DPRD Kepri, dimana ketika Reses tersebut ABDUL AZIS mengatakan hadir pada waktu rapat di Koperasi Padjadjaran tersebut dalam rangkas Reses yang kemudian akan menampung aspirasi-aspirasi dari UKM-UKM yang ada di Kota Batam.
Bahwa Saksi tidak pernah membuat proposal untuk mendapakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Kepri, yang pasti kepada saudara ABAH OBOS saksi hanya memberikan Foto copy KTP, foto saksi dan profil usaha saksi.
Bahwa selain menyerahkan Foto copy KTP, foto saksi dan profil usaha saksi, saudara ABAH OBOS juga ada meminta uang kepada saksi sebesar Rp.100.000,- sebagai uang pembukaan rekening di Bank.
Bahwa pada saat itu permohonan pembukaan rekening Bank yang saksi maksud adalah Bank BTN dan slip penarikan yang saksi tandatangani kosong artinya belum ada diisi dan pada saat itu awalnya saksi tidak mau untuk menandatangani baik permohonan pembukaan rekening Bank, slip penarikan serta tanda tangan specimen di buku tabungan, namun saudara ABAH OBOS mengatakan bahwa “Ini pak, cuma Pak Wahyu yang belum mau tandatangani surat permohonan pembukaan rekening bank dan slip penarikan ( ABAH OBOS sambil memperlihatkan buku tabungan yang lainnya dan surat permohonan pembukaan rekening bank lainnya yang sudah ditandatangani) dan kemudian karena saudara ABAH OBOS mau bertanggung jawab jika terjadi sesuatu di kemudian hari maka saksi mau menandatangani surat-surat tersebut, akan tetapi saksi tidak mau kembali berurusan dengan Koperasi Padjadjaran dan untuk bantuan saksi tersebut menurut keterangan ABAH OBOS dialihkan ke orang lain, namun saksi tidak mengetahui bantuan kepada saksi tersebut dialihkan kepada siapa.
Perlu saksi tambahkan bahwa sebabnya saksi mau menandatangani slip penarikan di Bank BTN tersebut, bahwa sebelumnya saksi bertanya kepada saudara ABAH OBOS “Pak ini kenapa kok ada slip penarikan yang harus saksi tanda tangani, ini kan rekening pribadi nanti saksi gak mau gara-gara ini saksi terlibat masalah”, lalu saudara ABAH OBOS menjawab “Inikan pengajuannya secara kolektif dan dilakukan oleh Koperasi Padjadjaran, sehingga yang bertanggung jawab adalah Koperasi”, karena saksi melihat Pihak Bank percaya dengan Koperasi Padjadjaran maka saksi menandatangani slip penarikan tersebut.
Bahwa setelah saksi menandatangani Permohonan pembukaan rekening di Bank BTN tersebut saksi tidak ada memegang atau diberi buku tabungan bersama ATM Bank BTN oleh saudara ABAH OBOS atau dari pihak Bank BTN. Sepengetahuan saksi untuk Buku Tabungan BTN dan ATM Bank BTN ada bersama saudara ABAH OBOS, dikarenakan ketika saksi menandatangani Permohonan pembukaan rekening di Bank BTN tersebut saksi ada diberikan foto copy Buku tabungan, namun pada saat ini saksi tidak ketahui dimana keberadaannya.
Bahwa sebabnya sehingga saksi tidak mau untuk ikut rapat kembali ke Koperasi Padjadjaran sesuai ajakan saudara ABAH OBOS adalah saksi menganggap ketika rapat pertama kali yang saksi ikuti di Koperasi Padjadjaran banyak hal-hal janggal yang saksi temui, diantaranya banyak peserta yang datang bukan dari UKM Tahu tempe, ada yang dari yayasan dan ada yang baru mau buka usaha Tahu tempe dan juga perkataan dari saudara ABAH OBOS yang mengatakan bahwa untuk program Biogas masalah pengolahan limbah yang mengatakan bahwa akan ada kerjasama dengan ITB (Institut Teknologi Bandung) dan juga Teknologi dari Negara Jerman, lalu saksi berpikir bahwa peserta yang hadir rata-rata bukan dari pengusaha dengan modal besar sehingga saksi berpikir mau dapat modal besar darimana, sehingga saksi menagganggap program yang dibicarakan saudara ABAH OBOS kepada para peserta sangat tidak terjangkau oleh saksi.
Bahwa selain menandatangani permohonan pembukaan rekening di Bank BTN dan menandatangani slip penarikan Bank BTN, pada saat yang bersamaan saksi juga diminta oleh saudara ABAH OBOS untuk menandatangani Laporan Pertanggungjawaban bantuan UKM Tahu Tempe Kota Batam beserta lampirannya yaitu :.
1 (satu) lembar kwitansi yang berbunyi telah terima dari Bapak Wahyu Suryana uang sejumlah Lima belas juta rupiah untuk pembayaran Uang muka dari Pembelian 1 unit Home Industri tp 69/81 Blok D No.09 Sari Padjadjaran Tembesi Batam, tanggal 03 Mei 2012, yang ditandatangani oleh saudara OBOS BASTAMAM.
1 (satu) lembar nota tertanggal 1 mei 2012 untuk pembelian :
Mesin peras seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Alat Tahu cetak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Drum stainlis Rp. 5.000.000,0 (lima juta tupiah).
1 (satu) lembar nota tertanggal 1 mei 2012 untuk pembelian :
30 Krg (tiga puluh karung) Kacang Cap. Kunci seharga Rp. 9.900.000,- (Sembilan juta rupiah).
Ragi seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Sebelum menandatangani surat Laporan Pertanggungjawaban bantuan UKM Tahu Tempe Kota Batam tersebut, saksi melihat pada nota-nota tersebut banyak yang janggal diantaranya ada pembelian Ragi, dimana untuk membuat tahu tidak membutuhkan Ragi dan mesin peras juga tidak dibutuhkan dalam proses pembuatan tahu dan yang pasti saksi tidak pernah membeli alat-alat dan barang-barang yang ada pada nota-nota tersebut di atas pada point (b) dan (c) dan juga tidak pernah menerima barang-barang tersebut dari Koperasi Padjadjaran.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah bantuan dari Pemerintah provinsi tersebut sudah di setujui atau tidak, ketika itu saudara ABAH OBOS menyuruh saksi menandatangani Laporan Pertanggung jawaban bantuan UKM Tahu Tempe Kota Batam tersebut adalah sebagai persiapan jika proposal yang diajukan disetujui oleh Pemerintah Provinsi, namun jika bantuannya cair uang yang diterima hanya sebesar Rp. 15.000.000,- namun tidak bisa diterima oleh saksi melainkan digunakan sebagai uang muka pembelian ruko Central Pabrik Tahu Tempe di Batu aji.
Bahwa terakhir kalinya saudara ABAH OBOS bertemu dengan saksi untuk membicarakan mengenai permasalah bantuan kepada UKM Tahu tempe melalui Koperasi Padjadjaran adalah ketika saksi dimintai oleh saudara ABAH OBOS untuk menandatangani Permohonan pembukaan rekening di Bank BTN, selepas itu saksi tidak pernah bertemu dengan saudara ABAH OBOS. Namun setelah saksi mendapatkan surat undangan oleh Pihak Polda untuk menanyakan saksi mengenai masalah bantuan kepada UKM Tahu Tempe yang terjadi pada tahun 2012, pada tanggal 12 Agustus 2014 sekira pukul 16.30 Wib saksi menghubungi saudara ABAH OBOS untuk menanyakan perihal bantuan kepada UKM Tahu Tempe pada tahun 2012, lalu di jawab saudara ABAH OBOS “ Kang Wahyu tenang aja, ini merupakan tanggung jawab saksi, serahin ke ABAH”, lalu saksi meminta kepada saudara ABAH OBOS untuk memberikan nomor handpone salah satu pengusaha Tahu Tempe yang juga posisinya sama seperti saksi yaitu yang mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi Kepri, lalu saudara ABAH OBOS memberikan nomor handpone saudara SUTARNO.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah saudara ABAH OBOS pernah mendokumentasikan tempat usaha Tahu sumedang saksi.
Bahwa Saudara ABAH OBOS tidak ada memberitahukan kepada saksi berapa angsuran yang harus saksi bayar ketika saksi menyetujui untuk masuk ke dalam Central Pabrik Tahu Tempe di Batu Aji, yang diberitahu kepada saksi hanya harga per satu unit tempat Central Pabrik Tahu Tempe yaitu kurang lebih Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dan pernah ABAH OBOS datang kerumah saksi menunjukkan gambar rencana pembangunan Central Pabrik Tahu Tempe beserta lokasinya yang berada di Batu aji, dan ketika itu juga saudara ABAH OBOS mengatakan untuk pembangunan Pabrik Central Tahu Tempe tersebut bekerjasama dengan Pihak ketiga (Swasta), namun saksi tidak mengetahui dari perusahaan mana pihak ketiga tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah saat ini Pabrik Central Tahu Tempe tersebut telah selesai di bangun dan digunakan atau tidak.
Bahwa Saksi tidak pernah mempunyai rekening di Bank BTN dan saksi tidak mempunyai Buku Tabungan BTN BATARA atas nama WAHYU SURYANA No. Rekening : 708.2061.785 Tgl. 20 Maret 2012.
Bahwa Saksi tidak ada pernah ke kantor Gubernur Kepri di Tanjungpinang untuk melakukan proses pencairan bantuan UKM Tahu Tempe dari Pemerintah provinsi Kepri terkait perkara ini
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
MARDALENA ALIM, Amd,
Bahwa saksi sebagai Customer Service BTN Kantor Cabang Syariah Batam Batam yang mempunyai tugas dan tanggungjawab :
Menjelaskan mengenai segala macam produk-produk jasa dan perbankan yang ada di BTN Kantor Cabang Syariah Batam kepada Customer walk in office.
Membuka rekening sesuai dengan SOP (Prinsip mengenal nasabah peraturan Bank Indonesia) ditambah pembentukan kartu ATM.
Mengganti buku tabungan dan Kartu ATM.
Menerima pengaduan nasabah terkait kegagalan transaksi dan semua kebutuhan infromasi perbankan yang nasabah perlukan.
Menutup rekening nasabah.
Bahwa produk dari BTN Kantor Cabang Syariah Batam baik yang untuk perorangan maupun yang berbentuk berbadan hukum (Kelompok) yaitu bernama produk dana dan produk pembiayaan.
Bahwa cara membuka rekening di BTN Kantor Cabang Syariah Batam Batam untuk perorangan adalah sebagai berikut :
Calon nasabah mendatangi BTN Kantor Cabang Syariah Batam Batam, yang kemudian mengambil nomor antrian untuk dilayani oleh Customer Service.
Setelah tiba gilirannya (Sesuai nomor antrian), maka si calon nasabah kemudian mendatangi Customer Service BTN Kantor Cabang Syariah Batam Batam.
Selanjutnya Si Customer Service akan menanyakan apakah si calon nasabah sebelumnya sudah pernah memiliki rekening di BTN Kantor Cabang Syariah Batam, jika belum maka saksi akan meminta identitas si calon nasabah (KTP, SIM, NPWP), jika sudah maka akan saksi akan mengecek ke data yang ada di Komputer.
Kemudian si calon nasabah akan dijelaskan oleh Customer Service tentang produk yang akan di pilih Customer dan bahwa pihak Bank mempunyai hak untuk memblokir rekening jika terjadi transaksi yang mencurigakan dan ditemukan adanya data yang tidak benar (syarat umum pemegang rekening). Setelah itu si calon nasabah harus mengisi Formulir pembukaan rekening yang harus di isi oleh si calon nasabah berdasarkan identitas (KTP, SIM, NPWP) dan juga berdasarkan keadaan si calon nasabah pada saat ketika membuka rekening, selanjutnya si calon nasabah harus menandatangani formulir tersebut.
Kemudian saksi menginput data yang ada formulir pembukaan rekening tersebut (Formulir yang sudah diisi oleh si calon nasabah).
Setelah di input datanya, selanjutnya Customer service memberikan formulir yang harus di isi dan di tandatangani oleh si calon nasabah yaitu formulir pembuatan kartu ATM. Lalu Customer service mencetak buku rekening yang kemudian harus di tandatangani si calon nasabah di buku rekening tersebut sebanyak dua kali, selanjutnya Customer service meminta tanda tangan atasan BTN Kantor Cabang Syariah Batam di buku rekening tersebut.
Selanjutnya Customer service menyerahkan kartu ATM beserta Pin yang dibuat oleh nasabah di dalam Pinpad dan Buku rekening kepada si Calon nasabah yang selanjutnya si calon nasabah harus menyetoran setoran pertama di Teller BTN Kantor Cabang Syariah Batam. Maka setelah di setor, si calon nasabah sudah sah menjadi nasabah BTN Kantor Cabang Syariah Batam Batam.
Bahwa bentuk transaksi yang ada di BTN Kantor Cabang Syariah Batam Batam yang dapat dilakukan nasabah antara lain :
a. Setoran tunai.
b. Pemindabukuan bisa melalui ATM dan bisa melalui loket.
c. Transfer bisa melalui ATM dan bisa melalui loket.
d. Penarikan tunai lewat loket atau lewat ATM.
e. Menerima pemindahbukuan dana dari rekening lain.
Bahwa mekanisme di BTN Kantor Cabang Syariah Batam :
Setoran tunai.
Untuk setoran tunai siapa saja boleh melakukannya baik yang nasabah mauppun yang bukan nasabah.
Pertama nasabah mendatangi BTN Kantor Cabang Syariah Batam, kemudian mengambil nomor antrian untuk ke Teller Service, selanjutnya mengisi slip setoran sesuai dengan petunjuk yang ada.
Setelah tiba giliran nomor antrian maka si penyetor mendatangai teller, kemudian teller akan mengecek nomor rekening yang di tuju dan jumlah uangnya, setelah data nomor rekening yang dituju dan jumlah uangnya pas kemudian transaksi akan di proses untuk di validasi.
Setelah divalidasi maka transaksi sudah selesai di laksanakan dan uang sudah masuk ke dalam rekening yang di tuju, kemudian teller service akan memberikan salinan dari slip sebagai bukti setoran.
Pemindahbukuan.
Untuk pemindahbukuan bisa dilakukan di ATM, artinya si pemilik ATM mengirimkan sejumlah uang ke rekening yang di tuju (rekening orang lain pada Bank yang sama atau Bank Lain).
Pemindahbukuan juga bisa dilakukan melalui loket BTN Kantor Cabang Syariah Batam (jika di bawah Rp. 25.000.000,- teller Service akan mengarahkan nasbah untuk menggunakan ATM), sedangkan di atas Rp. 25.000.000,- Nasabah harus membawa buku tabungan dan KTP yang masih berlaku.
Selanjutnya Nasabah mengambil nomor antrian ke Teller Service, kemudian Nasabah harus mengisi Slip Setoran (jika sesama BTN Kantor Cabang Syariah Batam) dan menggunakan slip Pemindahbukuan (Jika beda Bank selain BTN yang disebut RTGS dan Kliring).
Setelah tiba gilirannya, Nasabah mendatangi teller Service yang selanjutnya teller Service akan meminta nasabah untuk menandatangani di bagian belakang slip dan teller akan mengecek tanda tangan Nasabah di Buku rekening, KTP dan pada slip sama.
Kemudian setelah selesai mengecek, maka selanjutnya teller Service akan memproses transaksi tersebut untuk di validasi melalui sistem.
Setelah divalidasi maka transaksi pemindahbukuan telah selesai, kemudian teller Service akan memberikan salinan dari slip sebagai bukti pemindahbukuan.
Penarikan tunai.
Untuk proses penarikan prosesnya sama dengan pemindahbukuan, yang beda hanya pada slipnya saja nasabah tidak ada diberi salinan slip karena pada slip penarikan hanya satu lembar.
Bahwa untuk pembukaan rekening tabungan secara kolektif dapat dilakukan atas persetujuan atasan BTN Kantor Cabang Syariah Batam. Pembukaan rekening secara kolektif biasanya dilakukan oleh suatu lembaga, misalnya Koperasi yang ingin mengajukan pembiayaan awalnya harus membuat surat permohonan ke Pimpinan BTN Kantor Cabang Syariah Batam. Setelah di setujui, maka Koperasi dan anggota wajib membuat tabungan di BTN Kantor Cabang Syariah Batam dengan proses sebagai berikut :
Koordinator dari Koperasi / Analis akan diberikan oleh Customer Service Formulir pembukaan rekening (CIF) dan kemudian akan dijelaskan bagaimana cara mengisinya.
Kemudian Koperasi dan anggota koperasi harus mengisi Formulir pembukaan rekening (CIF) dengan lengkap dan membubuhkan tanda tangan, setelah diisi semua selanjutnya koordinator koperasi harus mengembalikan Formulir pembukaan rekening (CIF) tersebut ke Customer Service atau analis yang ditugaskan khusus untuk peminjaman.
Kemudian Customer Service akan mengecek kelengkapan dari Formulir pembukaan rekening (CIF) yang sudah di isi oleh Koperasi dan anggota koperasi.
Jika tidak lengkap maka customer Service akan mengembalikan Formulir pembukaan rekening (CIF) yang tidak lengkap tersebut, jika lengkap maka kemudian Customer Service akan menginput data dan selanjutnya si koperasi dan anggota koperasi harus memberikan uang untuk setoran pertama, setelah uangnya diberikan kemudian akan diproses dan customer Service akan mencetak buku tabungan untuk anggota koperasi.
Setelah di cetak buku tabungannya, maka customer Service akan membuat surat penerimaan atau surat serah terima buku tabungan (Harus di tanda tangani oleh nasabah) ke nasabah (Koperasi dan anggota koperasi), surat tersebut diserahkan ke analis, dan analis yang akan menyerahkan buku tabungan tersebut ke nasabah (Koperasi dan anggota koperasi), setelah di tandatangani oleh nasabah (Koperasi dan anggota koperasi), maka kemudian surat tanda terima buku tabungan tersebut harus diserahkan kembali ke Customer service.
Bahwa untuk pemindahbukuan (Baik yang RTGS dan KLIRING) di BTN Kantor Cabang Syariah Batam dapat dilakukan oleh orang lain (Bukan si nasabah itu sendiri) yaitu dengan menggunakan surat kuasa dari si Nasabah BTN dan Customer service sebelum memproses transaksi akan terlebih dahulu mengkonfirmasi kepada Nasabah untuk memastikan kebenaran transaksi pemindahbukuan yang akan dilakukan.
Bahwa diperlihatkan kepada saksi :
1 (satu) lembar foto copy buku rekening Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atas nama NANANG nomor rekening : 7082061754 yang dibuka pada tanggal 20 Maret 2012, dengan transaksi :
Pada tanggal 15 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (Debet) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy buku rekening Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atas nama ATTI DARMIATI rekening No: 7082061768 yang dibuka pada tanggal 20 Maret 2012, dengan transaksi :
Pada tanggal 15 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (Debet) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy buku rekening Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atas nama PARNYOTO dengan nomor rekening : 7082061771 yang dibuka pada tanggal 20 Maret 2012, dengan transaksi :
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
Pada tanggal 23 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (Debet) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy buku rekening Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atas nama WAHYU SURYANA rekening No: 7082061785 yang dibuka pada tanggal 20 Maret 2012, dengan transaksi :
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (Debet) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy buku rekening Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atas nama OBOS BASTAMAN dengan rekening No: 7082061799 yang dibuka pada tanggal 20 Maret 2012, dengan transaksi :
Pada tanggal 15 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (Debet) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy buku rekening Bank Tabungan Negara atas nama David Aji Pamuji nomor rekening : 7082061808 yang dibuka pada tanggal 20 Maret 2012,dengan transaksi :
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (Debet) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy buku rekening Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atas nama EVI SUHARSINI dengan nomor rekening : 7082061811 yang dibuka pada tanggal 20 Maret 2012, dengan transaksi :
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah).
Pada tanggal 23 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (Debet) sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy buku rekening Bank Tabungan Negara atas nama SUTRIONO dengan nomor rekening : 7082061839 yang dibuka pada tanggal 20 Maret 2012, dengan transaksi :
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah).
Pada tanggal 23 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (Debet) sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy buku rekening Bank Tabungan Negara atas nama NURYATI dengan nomor rekening : 7082061843 yang dibuka pada tanggal 20 Maret 2012, dengan transaksi :
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah).
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (Debet) sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy buku rekening Bank Tabungan Negara atas nama SISWANTO dengan nomor rekening : 7082061857 yang dibuka pada tanggal 20 Maret 2012, dengan transaksi :
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
Pada tanggal 23 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (Debet) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy buku rekening Bank Tabungan Negara atas nama BIMA ILHAM BASTAMAN dengan nomor rekening : 7082061861 yang dibuka pada tanggal 20 Maret 2012, dengan transaksi :
Pada tanggal 15 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (Debet) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy buku rekening Bank Tabungan Negara atas nama SULARNO dengan nomor rekening : 7082061874 yang dibuka pada tanggal 20 Maret 2012, dengan transaksi :
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (Debet) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy buku rekening Bank Tabungan Negara atas nama ABDUL MUNI Bin BUYALI dengan nomor rekening : 7082061888 yang dibuka pada tanggal 20 Maret 2012,dengan transaksi :
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
Pada tanggal 23 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (Debet) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy buku rekening Bank Tabungan Negara atas nama TAUFIK HIDAYAT dengan nomor rekening : 7082061891 yang dibuka pada tanggal 20 Maret 2012, dengan transaksi :
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
Pada tanggal 23 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (Debet) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy buku rekening Bank Tabungan Negara atas nama AMAM BUDI dengan nomor rekening : 7082061901 yang dibuka pada tanggal 20 Maret 2012, dengan transaksi :
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
Pada tanggal 23 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (Debet) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy buku rekening Bank Tabungan Negara atas nama SUTARNO dengan nomor rekening : 7082061914 yang dibuka pada tanggal 20 Maret 2012, dengan transaksi :
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (Debet) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy buku rekening Bank Tabungan Negara atas nama BAMBANG SUGITO dengan nomor rekening : 7082061928 yang dibuka pada tanggal 20 Maret 2012, dengan transaksi :
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (Debet) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy buku rekening Bank Tabungan Negara atas nama AHMAD RIJAL dengan nomor rekening : 7082061932 yang dibuka pada tanggal 20 Maret 2012, dengan transaksi :
Pada tanggal 15 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (Debet) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy buku rekening Bank Tabungan Negara atas nama EKA MARYANI dengan nomor rekening : 7082061950 yang dibuka pada tanggal 20 Maret 2012, dengan transaksi :
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
Pada tanggal 23 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (Debet) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy buku rekening Bank Tabungan Negara atas nama Angga Arie Pratama Putra dengan no. rekening : 7082061963 yang dibuka pada tanggal 20 Maret 2012, dengan transaksi :
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (Debet) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy buku rekening Bank Tabungan Negara atas nama KUNJONO FARIZ dengan nomor rekening : 7082061825 yang dibuka pada tanggal 20 Maret 2012, dengan transaksi :
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (Debet) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
Terhadap barang bukti tersebut Saksi menerangkan bahwa nama-nama yang dijelaskan tersebut merupakan Nasabah dari BTN Kantor Cabang Syariah Batam Batam dan Nasabah-nasabah tersebut membuka rekening di BTN Kantor Cabang Syariah Batam yaitu pada tanggal 20 Maret 2012
Bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari saudara HASANAH selaku Customer Service ketika itu bahwa nama-nama 21 (dua puluh satu) nasabah tersebut merupakan anggota dari Koperasi Padjadjaran. Namun berdasarkan data yang ada di BTN Kantor Cabang Syariah Batam bahwa untuk nama-nama 21 (dua puluh satu) Nasabah BTN Kantor Cabang Syariah Batam tersebut merupakan nasabah tabungan perorangan. Dan untuk Koperasi Padjadjaran dengan BTN Kantor Cabang Syariah Batam tidak ada melakukan kerjasama dalam hal apapun, hanya sebatas pembukaan rekening.
Bahwa proses pembuatan buku tabungan dilakukan secara Kolektif. Menurut keterangan saudara JUDI AIDUL DJAFFAR yang ketika itu sebagai DBM Consumer BTN Kantor Cabang Syariah Batam Batam menjelaskan bahwa pada tahun 2012 saudara OBOS BASTAMAN mendatangi BTN Kantor Cabang Syariah Batam bersama saudara ABDUL AZIS dan menemui pimpinan BTN Kantor Cabang Syariah Batam, pertemuan tersebut terjadi di ruang rapat. Pada pertemuan itu saudara OBOS BASTAMAN menjelaskan maksud dan tujuannya datang ke BTN Kantor Cabang Syariah Batam adalah untuk meminjam uang mengatasnamakan koperasi Pajdadjaran, kemudian permohonan saudara OBOS BASTAMAN dalam perjalanannya di tolak oleh BTN Kantor Cabang Syariah Batam, kemudian saudara OBOS BASTAMAN dan saudara ABDUL AZIS kemudian meminta kepada pihak BTN Kantor Cabang Syariah Batam untuk dibuatkan rekening anggota koperasi padjadjaran terkait penyaluran dana bantuan, dikarenakan bantuan tersebut tidak bisa langsung masuk ke Koperasi Padjadjaran maka dibuatlah rekening anggota padjadjaran;.
Bahwa setelah terbitnya rekening anggota Koperasi Padjadjaran tersebut menurut keterangan saudara TARITA Teller ketika itu, OBOS BASTAMAN ada mendatangi BTN Kantor Cabang Syariah Batam dengan membawa slip pemindahbukuan 21 rekening anggota padjadjaran tersebut (Yang sudah di tandatangani oleh masing-masing pemilik rekening) dan dikarenakan yang datang bukan si pemilik rekening maka Teller yaitu saudari TARITA menolak untuk memproses transaksi, kemudian saudara Judi Aidul Djaffar mengkonfirmasi kepada TARITA untuk membantu proses pemindahbukuan tersebut, dikarenakan sudah mendapatkan perintah dari saudara Judi Aidul Djaffar selaku DBM Consumer maka saudari TARITA memproses transaksi pemindahbukuan tersebut.
Bahwa Koperasi Padjadjaran merupakan Nasabah dari Bank Syariah dengan no rek: 7081002079 dengan jenis simpanan Giro dan berdasarkan data yang diperlihatkan oleh pemeriksa kepada saksi bahwa Koperasi padjadjaran membuka rekening Giro di Bank BTN Kantor Cabang Syariah Batam pada tanggal 22 Maret 2012 dan segala bentuk transaksi yang dilakukan oleh Koperasi padjadjaran dengan menggunakan Cek dan Giro.
Bahwa saksi menerangkan :.
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) ke rekening Koperasi Padjadjaran dengan cara pemindahbukuan (PBK1) dari NURYATI sejumlah Rp. 30.000.000,-
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) ke rekening Koperasi Padjadjaran dengan cara pemindahbukuan (PBK1) dari WAHYU sejumlah Rp. 35.000.000,-
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) ke rekening Koperasi Padjadjaran dengan cara pemindahbukuan (PBK1) dari BAMBANG sejumlah Rp. 35.000.000,-
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) ke rekening Koperasi Padjadjaran dengan cara pemindahbukuan (PBK1) dari SULARNO sejumlah Rp. 35.000.000,-
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) ke rekening Koperasi Padjadjaran dengan cara pemindahbukuan (PBK1) dari ANGGA sejumlah Rp. 35.000.000,-
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) ke rekening Koperasi Padjadjaran dengan cara pemindahbukuan (PBK1)dari DAVID sejumlah Rp. 35.000.000,-
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) ke rekening Koperasi Padjadjaran dengan cara pemindahbukuan (PBK1) dari KUNJONO sejumlah Rp. 35.000.000,-
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) ke rekening Koperasi Padjadjaran dengan cara pemindahbukuan (PBK1) dari SUTARNO sejumlah Rp. 35.000.000,- .
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) ke rekening Koperasi Padjadjaran dengan cara pemindahbukuan (PBK1)dari BIMA I sejumlah Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) ke rekening Koperasi Padjadjaran dengan cara pemindahbukuan (PBK1) dari OBOS B. sejumlah Rp. 35.000.000,-
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) ke rekening Koperasi Padjadjaran dengan cara pemindahbukuan (PBK1) dari AHMAD R. sejumlah Rp. 35.000.000,-.
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) ke rekening Koperasi Padjadjaran dengan cara pemindahbukuan (PBK1) dari NANANG sejumlah Rp. 35.000.000,-
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) ke rekening Koperasi Padjadjaran dengan cara pemindahbukuan (PBK1) dari ATTI sejumlah Rp. 35.000.000,-
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (Debit) dengan cara pemindahbukuan (PBK2) RTGS ke rekening Mandiri ABDUL AZIS sejumlah Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah).
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (Debit) dengan cara pemindahbukuan (PBK2) RTGS ke rekening BCA ABOS BASTAMAN sejumlah Rp. 263.000.000,-.
Pada tanggal 23 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) dengan cara pemindahbukuan (PBK1) dari tidak diketahui darimana asalnya sejumlah Rp. 35.000.000,-
Pada tanggal 23 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) ke rekening Koperasi Padjadjaran dengan cara pemindahbukuan (PBK1) dari SISWANTO sejumlah Rp. 35.000.000,-
Pada tanggal 23 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) ke rekening Koperasi Padjadjaran dengan cara pemindahbukuan (PBK1) dari TAUFIK H. sejumlah Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
Pada tanggal 23 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) ke rekening Koperasi Padjadjaran dengan cara pemindahbukuan (PBK1) dari EVI S. sejumlah Rp. 30.000.000,-.
Pada tanggal 23 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) ke rekening Koperasi Padjadjaran dengan cara pemindahbukuan (PBK1) dari SUTRIONO sejumlah Rp. 30.000.000,-.
Pada tanggal 23 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) ke rekening Koperasi Padjadjaran dengan cara pemindahbukuan (PBK1) dari PARNYOTO sejumlah Rp. 35.000.000,-
Pada tanggal 23 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) ke rekening Koperasi Padjadjaran dengan cara pemindahbukuan (PBK1) dari EKA M. sejumlah Rp. 35.000.000,-.
Pada tanggal 23 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) ke rekening Koperasi Padjadjaran dengan cara pemindahbukuan (PBK1) dari AMAM B. sejumlah Rp. 35.000.000,-.
Bahwa proses pemindahbukuan dari 21 Rekening UKM ke Rekening Koperasi Padjadjaran seperti yang telah saksi jelaskan sebelumnya tidak dilakukan langsung oleh masing-masing pemilik rekening 21 UKM melainkan OBOS BASTAMAN dan perwakilan pemindahbukaun yang dilakukan oleh OBOS BASTAMAN tidak ada menggunakan surat kuasa.
Bahwa berdasarkan SOP yang ada di BTN Syariah Kantor Cabang Batam pemindahbukuan yang dilakukan oleh Obos Bastaman terhadap 21 Rekening UKM ke rekening Koperasi Padjadjaran yang ada di BTN Syariah Kantor Cabang Batam dengan tidak menggunakan surat kuasa dari pemilik 21 Rekening tersebut tidak dibenarkan, dan menurut keterangan saudari Tarita Aulia Astari bahwa Judi Aidul Djaffar selaku DBM Consumer BTN Syariah Kantor Cabang Batam ketika itu memberi perintah kepada bawahannya yaitu saudari Tarita Aulia Astari untuk membantu proses pemindahbukuan yang dilakukan oleh Obos Bastaman.
Bahwa saksi menerangkan :
Pada tanggal 05 Agustus 2012 terjadi transaksi uang keluar (Debet) sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh YUNIASTI dengan menggunakan Cek dengan nomor SA134915 dengan nomor handpone 082171074561.
Pada tanggal 05 Agustus 2012 terjadi transaksi uang keluar (Debet) sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh saudara OBOS B dengan menggunakan Cek dengan nomor SA134916 dengan nomor telephone 0778-7004586.
Bahwa saksi menerangkan :
Pada tanggal 17 Mei 2013 terjadi transaksi uang masuk (Kredit) dengan cara pemindahbukuan sejumlah Rp. 220.000.000,- namun tidak jelas dari rekening siapa pengirimnya.
Pada tanggal 17 Mei 2013 terjadi transaksi uang keluar (Debit) sejumlah Rp. 220.000.000,- ke SMART.
Bahwa TK Baiturr Rozzaq Qq Obos Bastman dan Masjid Baiturr Rozzaq Qq Obos Bastaman merupakan nasabah dari BTN Kantor Cabang Syariah Batam.
Bahwa diperlihatkan barang bukti dan saksi menerangkan :.
Foto copy pertama terjadi transaksi :
Pada tanggal 29 April 2013 telah terjadi transaksi uang masuk (kredit) dengan sandi 5100 sejumlah Rp. 250.000.000,-
Pada tanggal 01 Mei 2013 terjadi transaksi uang keluar dengan cara transfer (TRN2) sejumlah Rp. 224.100.000,-.
Pada tanggal 01 Mei 2013 terjadi transaksi transfer ke Bank Lain sejumlah Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah), namun tidak dijelaskan ke Bank mana dan atas nama siapa.
Pada tanggal 16 Mei 2013 telah terjadi transaksi uang masuk (kredit) dengan sandi 5100 sejumlah Rp. 250.000.000,- .
Pada tanggal 17 Mei 2013 terjadi transaksi tarik tunai (KAS2) sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Pada tanggal 17 Mei 2013 terjadi transaksi pemindahbukuan uang (PBK2) sejumlah Rp.220.000.000,- (Dua ratus dua puluh juta rupiah) dan tidak dijelaskan di kirim kemana.
Pada tanggal 21 Mei 2013 terjadi transaksi tarik tunai (KAS2) sejumlah Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah).
Pada tanggal 10 Juni 2013 terjadi transaksi tarik tunai (KAS2) sejumlah Rp. 8.500.000,- (Delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Foto copy kedua terjadi transaksi :
Pada tanggal 13 Juni 2013 telah terjadi transaksi uang masuk (kredit) dengan sandi 5100 sejumlah Rp. 200.000.000,-
Pada tanggal 14 Juni 2013 terjadi transaksi transfer ke Bank Lain sejumlah Rp. 95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah), namun tidak di jelaskan ke Bank mana dan atas nama siapa.-
Pada tanggal 14 Juni 2013 terjadi transaksi pemindahbukuan ke sesama rekening BTN Syariah sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah), namun tidak di jelaskan ke Bank mana dan atas nama siapa.
Pada tanggal 27 Juni 2013 telah terjadi transaksi uang masuk (kredit) dengan sandi 5100 sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).
Pada tanggal 27 Juni 2013 terjadi transaksi tarik tunai (KAS2) sejumlah Rp. 36.500.000,- ;
Pada tanggal 27 Juni 2013 terjadi transaksi transfer ke rekening Bank Lain (TRN2) sejumlah Rp. 150.000.000,- , namun tidak jelas ke Bank mana dan atas nama siapa.
Pada tanggal 02 Juli 2013 terjadi transaksi tarik tunai (KAS2) sejumlah Rp. 110.000.000,- (Seratus sepuluh juta rupiah).
Pada tanggal 30 Juli 2013 terjadi transaksi tarik tunai (KAS2) sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah).
Dan berdasarkan data yang diperlihatkan kepada saksi bahwa TK Baiturr Rozzaq Qq Obos Bastman dan Masjid Baiturr Rozzaq Qq Obos Bastaman membuka rekening di BTN Kantor Cabang Syariah Batam pada tanggal 25 Maret 2013.
Bahwa diperlihatkan 1 (satu) lembar Slip Formulir Kiriman uang BTN Kantor Cabang Syariah Batam pada tanggal 16 Agustus 2012 isinya menjelaskan pemindahbukuan (RTGS) sejumlah Rp.150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah)dari rekening BTN Syariah atas nama KOPERASI PADJADJARAN dengan rekening no. 708-1-002079 ke rekening Bank Mandiri atas nama ABDUL AZIS rekening no.109-000-644588-6 dan saksi membenarkannya.
Bahwa diperlihatkan 1 (satu) lembar Slip Formulir Kiriman uang BTN Kantor Cabang Syariah Batam pada tanggal 14 Juni 2013 isinya menjelaskan pemindahbukuan (RTGS) sejumlah Rp.95.000.000,- dari rekening BTN Syariah atas nama TK BAITUL ROZZAQ dengan nomor rekening sudah tidak nampak lagi (Kabur) ke rekening Bank Mandiri atas nama ABDUL AZIS dengan nomor rekening 109-000-644588-6 dan saksi membenarkannya.
Bahwa diperlihatkan 1 (satu) lembar Slip Formulir Kiriman uang BTN Kantor Cabang Syariah Batam pada tanggal 26 Juni 2013 isinya menjelaskan pemindahbukuan (RTGS) sejumlah Rp.150.000.000,- dari rekening BTN Syariah dengan nomor rekening 7353006799 ke rekening Bank Mandiri atas nama ABDUL AZIS dengan nomor rekening 144-001-351794-8 dan saksi membenarkannya.
Bahwa saksi menerangkan pemilik rekening TK Baiturr Rozzaq QQ Obos Bastman merupakan rekening tabungan TK Baiturr Rozzaq namun yang dapat melakukan transaksi di rekening TK Baiturr Rozzaq Qq Obos Bastman tersebut yaitu Obos Bastaman begitu juga dengan rekening Masjid Baiturr Rozzaq QQ Obos maksudnya adalah rekening tersebut merupakan rekening tabungan Masjid Baiturr Rozzaq namun yang dapat melakukan transaksi di rekening Masjid Baiturr Rozzaq Qq Obos tersebut yaitu Obos Bastaman.
Bahwa rekening 21 (dua puluh satu) UKM masih aktif, dan berdasarkan data yang diperlihatkan oleh pemeriksa kepada saksi bahwa rekening Koperasi Padjadjaran sudah tidak aktif (Tutup pada tanggal 26 Februari 2014) dan untuk rekening TK Baiturr Rozzaq Qq Obos Bastman (Tutup pada tanggal 26 Februari 2014) dan rekening Masjid Baiturr Rozzaq Qq Obos juga sudah tidak aktif lagi (Tutup pada tanggal 26 Februari 2014).
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
JUDI AIDUL DJAFFAR, S.H.
Bahwa saksi menjabat sebagai DBM Supporting BTN Kantor Cabang Syariah Batam Batam Yang menjadi tugas dan tanggung jawab saksi adalah :
Mengawasi unit yang terkait dalam tanggung jawab saksi yaitu Unit Processing, Unit Finance administration, unit GBA, unit Acccounting dan unit teller.
Melakukan Coaching dan Conseling pada bawahan.
Memastikan operasional unit terkait di atas berjalan dengan baik.
Merumuskan target-terget dari unit – unit tersebut untuk mencapai target RKAP.
Membuat startegi pencapaian target-target di atas.
Memberikan penilaian kinerja staff.
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggung jawab saksi sebagai DBM Consumer BTN Kantor Cabang Syariah Batam Batam adalah :
Mengawasi unit di bawah tanggung jawab saksi yaitu unit Customer Service, unit Financing Servise dan unit Financing analis.
Melakukan coaching dan conseling untuk unit-unit di bawah saksi.
Memastikan operasional unit terkait di atas berjalan dengan baik.
Menetapkan target-terget untuk mencapai target RKAP.
Membuat startegi pencapaian target-target di atas.
Memberikan penilaian terhadap staff unit-unit di atas.
Bahwa Bentuk transaksi yang ada di BTN Kantor Cabang Syariah Batam Batam yang dapat dilakukan nasabah antara lain :
Setoran tunai.
Pemindabukuan bisa melalui ATM dan bisa melalui loket.
Transfer bisa melalui ATM dan bisa melalui loket.
Penarikan tunai lewat loket atau lewat ATM.
Menerima pemindahbukuan dana dari rekening lain (RTGS, KLIRING,SI).
Bahwa syarat-syarat penyetoran sebagai berikut:
Setoran tunai.
Untuk setoran tunai siapa saja boleh melakukannya baik yang nasabah mauppun yang bukan nasabah.
Pertama nasabah mendatangi BTN Kantor Cabang Syariah Batam, kemudian mengambil nomor antrian untuk ke Teller Service, selanjutnya mengisi slip setoran sesuai dengan petunjuk yang ada.
Setelah tiba giliran nomor antrian maka si penyetor mendatangai teller, kemudian teller akan mengecek nomor rekening yang di tuju dan jumlah uangnya, setelah data nomor rekening yang dituju dan jumlah uangnya pas kemudian transaksi akan di proses untuk di validasi.
Setelah divalidasi maka transaksi sudah selesai di laksanakan dan uang sudah masuk ke dalam rekening yang di tuju, kemudian teller akan memberikan salinan dari slip sebagai bukti setoran.
Pemindahbukuan.
Untuk pemindahbukuan bisa dilakukan di ATM, artinya si pemilik ATM mengirimkan sejumlah uang ke rekening yang di tuju (rekening orang lain pada Bank yang sama atau Bank Lain) melalui ATM.
Pemindahbukuan juga bisa dilakukan melalui loket BTN Kantor Cabang Syariah Batam (jika di bawah Rp. 25.000.000,- teller Service akan mengarahkan nasbah untuk menggunakan ATM), sedangkan di atas Rp. 25.000.000,- Nasabah harus membawa buku tabungan dan KTP yang masih berlaku.
Selanjutnya Nasabah mengambil nomor antrian ke Teller Service, kemudian Nasabah harus mengisi Slip Setoran (jika sesama BTN Kantor Cabang Syariah Batam) dan menggunakan slip Pemindahbukuan (Jika beda Bank selain BTN yang disebut RTGS dan Kliring).
Setelah tiba gilirannya, Nasabah mendatangi teller Service yang selanjutnya teller Service akan meminta nasabah untuk menandatangani di bagian belakang slip dan teller akan mengecek tanda tangan Nasabah di Buku rekening, KTP dan pada slip sama atau tidak.
Kemudian setelah selesai mengecek, maka selanjutnya teller Service akan memproses transaksi tersebut untuk di validasi melalui sistem.
Setelah divalidasi maka transaksi pemindahbukuan telah selesai, kemudian teller Service akan memberikan salinan dari slip sebagai bukti pemindahbukuan.
Penarikan tunai.
Untuk proses penarikan prosesnya sama dengan pemindahbukuan, yang beda hanya pada slip nya saja nasabah tidak ada diberi salinan slip karena pada slip penarikan hanya satu lembar.
Bahwa Di BTN Kantor Cabang Syariah Batam dapat dilakukan pembukaan rekening tabungan secara kolektif dengan syarat yaitu :.
Melampirkan Kartu identitas yang masih berlaku.
Mengisi Formulir pembukaan rekening (CIF) dengan lengkap dan tanda tangan di forrmulir tersebut.
Bahwa mekanisme pembukaan rekening sebagai berikut:
Tabungan Perorangan.
Untuk Tabungan Peroangan pada proses pemindahbukuan (Baik yang RTGS dan KLIRING) di BTN Kantor Cabang Syariah Batam dapat dilakukan oleh orang lain (Bukan si nasabah itu sendiri) yaitu harus menggunakan surat kuasa dari si Nasabah BTN dan Customer service sebelum memproses transaksi akan terlebih dahulu mengkonfirmasi kepada Nasabah untuk memastikan kebenaran transaksi pemindahbukuan yang akan dilakukan.
Tabungan Perorangan yang dibuka secara kolektif.
Untuk Tabungan Perorangan yang dibuka secara kolektif, proses pemindahbukuan (Baik yang RTGS dan KLIRING) di BTN Kantor Cabang Syariah Batam juga dapat dilakukan oleh orang lain (Bukan si nasabah itu sendiri) yaitu dapat menggunakan surat kuasa dari si Nasabah BTN dan Customer service sebelum memproses transaksi akan terlebih dahulu mengkonfirmasi kepada Nasabah untuk memastikan kebenaran transaksi pemindahbukuan yang akan dilakukan dan dimungkinkan bisa juga tidak menggunakan surat kuasa jika tabungan peroangan tersebut memang pada saat pembukaanya secara kolektif dan dari pihak BTN Syariah meyakini terhadap nasabah atau kelektor yang melakukan pemindahbukuan tersebut.
Bahwa BTN Kantor Cabang Syariah Batam ada memiliki SOP dan untuk proses pemindahbukuan ada di atur dalam SOP namun tidak ada secara detail menyebutkan jika proses pemindahbukuan di BTN Kantor Cabang Syariah Batam yang dilakukan oleh orang lain harus menggunakan surat kuasa. Surat kuasa tersebut merupakan bukti formil bahwa benar transaksi yang dilakukan oleh orang lain (Bukan si nasabah BTN Kantor Cabang Syariah Batam ) tersebut dilakukan oleh orang yang berhak yaitu si nasabah BTN Kantor Cabang Syariah Batam.
Bahwa diperlihatkan kepada saksi :
1 (satu) lembar foto copy buku rekening Bank Tabungan Negara atas nama NANANG dengan nomor rekening : 7082061754 yang dibuka pada tanggal 20 Maret 2012, dengan transaksi :
Pada tanggal 15 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (Debet) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy buku rekening Bank Tabungan Negara atas nama ATTI DARMIATI dengan nomor rekening : 7082061768 yang dibuka pada tanggal 20 Maret 2012, dengan transaksi :
Pada tanggal 15 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (Debet) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy buku rekening Bank Tabungan Negara atas nama PARNYOTO dengan nomor rekening : 7082061771 yang dibuka pada tanggal 20 Maret 2012, dengan transaksi :
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
Pada tanggal 23 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (Debet) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy buku rekening Bank Tabungan Negara atas nama WAHYU SURYANA dengan nomor rekening : 7082061785 yang dibuka pada tanggal 20 Maret 2012, dengan transaksi :
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (Debet) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy buku rekening Bank Tabungan Negara atas nama OBOS BASTAMAN dengan nomor rekening : 7082061799 yang dibuka pada tanggal 20 Maret 2012, dengan transaksi :
Pada tanggal 15 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (Debet) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy buku rekening Bank Tabungan Negara atas nama DAVID AJI PAMUJI dengan nomor rekening : 7082061808 yang dibuka pada tanggal 20 Maret 2012,dengan transaksi :
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (Debet) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy buku rekening Bank Tabungan Negara atas nama EVI SUHARSINI dengan nomor rekening : 7082061811 yang dibuka pada tanggal 20 Maret 2012, dengan transaksi :
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah).
Pada tanggal 23 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (Debet) sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy buku rekening Bank Tabungan Negara atas nama SUTRIONO dengan nomor rekening : 7082061839 yang dibuka pada tanggal 20 Maret 2012, dengan transaksi :
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah).
Pada tanggal 23 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (Debet) sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy buku rekening Bank Tabungan Negara atas nama NURYATI dengan nomor rekening : 7082061843 yang dibuka pada tanggal 20 Maret 2012, dengan transaksi :
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah).
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (Debet) sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy buku rekening Bank Tabungan Negara atas nama SISWANTO nomor rekening : 7082061857 yang dibuka pada tanggal 20 Maret 2012, dengan transaksi :
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
Pada tanggal 23 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (Debet) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy buku rekening Bank Tabungan Negara atas nama BIMA ILHAM BASTAMAN nomor rekening : 7082061861 yang dibuka pada tanggal 20 Maret 2012, dengan transaksi :
Pada tanggal 15 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (Debet) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy buku rekening Bank Tabungan Negara atas nama SULARNO dengan nomor rekening : 7082061874 yang dibuka pada tanggal 20 Maret 2012, dengan transaksi :
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (Debet) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy buku rekening Bank Tabungan Negara atas nama ABDUL MUNI Bin BUYALI nomor rekening : 7082061888 yang dibuka pada tanggal 20 Maret 2012,dengan transaksi :
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
Pada tanggal 23 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (Debet) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy buku rekening Bank Tabungan Negara atas nama TAUFIK HIDAYAT dengan nomor rekening : 7082061891 yang dibuka pada tanggal 20 Maret 2012, dengan transaksi :
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
Pada tanggal 23 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (Debet) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy buku rekening Bank Tabungan Negara atas nama AMAM BUDI dengan nomor rekening : 7082061901 yang dibuka pada tanggal 20 Maret 2012, dengan transaksi :
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
Pada tanggal 23 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (Debet) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy buku rekening Bank Tabungan Negara atas nama SUTARNO dengan nomor rekening : 7082061914 yang dibuka pada tanggal 20 Maret 2012, dengan transaksi :
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (Debet) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy buku rekening Bank Tabungan Negara atas nama BAMBANG SUGITO dengan nomor rekening : 7082061928 yang dibuka pada tanggal 20 Maret 2012, dengan transaksi :
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (Debet) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy buku rekening Bank Tabungan Negara atas nama AHMAD RIJAL dengan nomor rekening : 7082061932 yang dibuka pada tanggal 20 Maret 2012, dengan transaksi :
Pada tanggal 15 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (Debet) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy buku rekening Bank Tabungan Negara atas nama EKA MARYANI dengan nomor rekening : 7082061950 yang dibuka pada tanggal 20 Maret 2012, dengan transaksi :
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
Pada tanggal 23 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (Debet) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy buku rekening Bank Tabungan Negara atas nama ANGGA ARIE PRATAMA PUTRA dengan nomor rekening : 7082061963 yang dibuka pada tanggal 20 Maret 2012, dengan transaksi :
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (Debet) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy buku rekening Bank Tabungan Negara atas nama KUNJONO FARIZ dengan nomor rekening : 7082061825 yang dibuka pada tanggal 20 Maret 2012, dengan transaksi :
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (Debet) sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
Terhadap barang bukti tersebut Saksi menerangkan bahwa nama-nama yang dijelaskan tersebut merupakan Nasabah dari BTN Kantor Cabang Syariah Batam Batam dan Nasabah-nasabah tersebut membuka rekening di BTN Kantor Cabang Syariah Batam yaitu pada tanggal 20 Maret 2012
Bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh saksi dari OBOS BASTAMAN bahwa 21 nasabah tersebut sebagian merupakan anggota dari Koperasi Padjadjaran dan sebagian lagi baru mau menjadi anggota Koperasi Padjadjaran namun saksi tidak mengetahui yang mana-mana saja yang merupakan anggota koeprasi Padjadjaran.
Bahwa sekira bulan maret 2012 OBOS BASTAMAN selaku Ketua Koperasi Padjadjaran mendatangi BTN Kantor Cabang Syariah Batam bersama ABDUL AZIS selaku anggota DPRD Provinsi Kepri dan salah seorang lagi yang saksi tidak kenal, ketika itu terjadi pertemuan antara OBOS BASTAMAN, ABDUL AZIS dengan perwakilan dari BTN Kantor Cabang Syariah Batam yaitu saksi sendiri serta bagian analis yaitu saudara IMRON. Pada pertemuan itu OBOS BASTAMAN menjelaskan maksud dan tujuannya adalah untuk pembiayaan mengatasnamakan koperasi Pajdadjaran dimana uang pembiayaan tersebut akan digunakan untuk pembangunan Sentra Usaha Tahu Tempe; Selanjutnya saksi turun ke lapangan untuk melakukan survey terhadap lokasi yang akan di bangun Sentra Usaha Tahu Tempe yang berada di depan Perumahan Sari Padjadjaran Sagulung namun yang saksi temukan bahwa lokasi tanah yang akan dijadikan tempat Usaha Sentra Tahu Tempe tersebut bukan milik Obos Bastaman melainkan milik Ibrahim Kosasih yang merupakan Direktur dari PT. Anatasari Semesta. Kemudian saksi mengundang Ibrahim Kosasih guna dilakukan rapat, pada rapat tersebut di hadiri oleh Ibrahim Kosasih, Obos Bastaman, Abdul Azis dan Obos Bastaman , saksi dan staff saksi IMRON. Saat rapat tersebut saksi mewakili BTN bertanya kepada Ibrahim Kosasih apakah bersedia mengagunkan tanahnya sebagai tempat Usaha Sentra Tahu Tempe, setelah Ibrahim Kosasih menyatakan tidak bersedia . Kemudian Obos Bastaman bertanya kepada saksi apakah bisa membuka rekening tabungan secara kolektif, lalu saksi mengatakan “bisa, nanti Pak Obos bawa formulir pembukaan rekening untuk di isi dan dilengkapi persyaratannya oleh masing-masing UKM tersebut”, selanjutnya OBOS BASTAMAN pulang dengan membawa Formulir pembukaan rekening. Menurut keterangan OBOS BASTAMAN bahwa bantuan tersebut nantinya akan masuk ke rekening UKM tersebut namun selanjutnya uang tersebut akan dipindahkan ke Rekening Koprasi Padjadjaran karena bantuan tersebut bukan hak dari para UKM tersebut dan yang paling berhak adalah OBOS BASTAMAN yang akan mengelola uang tersebut. Kemudian tidak berapa lama Obos Bastaman datang kembali ke BTN Kantor Cabang Syariah Batam dengan membawa Formulir Pembukaan Rekening yang telah diisi oleh para UKM yang tergabung dalam Koperasi Padjadjaran, setelah diinput oleh Customer Service selanjutnya OBOS BASTAMAN diberikan buku tabungan Koperasi Padjadjaran dan buku tabungan para UKM tersebut untuk di tandatangani dan setelah di tandatangani Obos Bastaman datang kembali ke BTN Kantor Cabang Syariah Batam dengan membawa buku tabungan tadi untuk melakukan setoran pertama; Bahwa permohonan pengajuan pembiayaan yang di ajukan oleh Obos Bastaman ke BTN Kantor Cabang Syariah Batam tidak disetujui dikarenakan tidak adanya agunan.
Bahwa Koperasi Padjadjaran merupakan Nasabah dari Bank Syariah dengan nomor rekening : 7081002079 dengan jenis simpanan Giro dan berdasarkan data yang diperlihatkan oleh pemeriksa kepada saksi bahwa Koperasi padjadjaran membuka rekening Giro di Bank BTN Kantor Cabang Syariah Batam pada tanggal 21 Maret 2012 dan segala bentuk transaksi yang dilakukan oleh Koperasi padjadjaran dengan menggunakan Cek dan Giro, namun saksi tidak ingat Koperasi Padjadjaran menggunakan Cek atau Giro.
Bahwa saksi menerangkan 17 (Tujuh belas) dokumen formulir data nasabah perorangan yaitu :
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama ABDUL MUNI Bin BUYALI dengan nomor cif : 70201090 / 708206188-8, tanggal 20 Maret 2012. Dokumen ini merupakan formulir pembukaan rekening BTN Syariah.
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama WAHYU SURYANA dengan nomor cif : 70201101 / 708206178-5, tanggal 20 Maret 2012. Dokumen ini merupakan formulir pembukaan rekening BTN Syariah.
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama ANGGA ARIE dengan nomor cif : 70201104 / 708206196-3, tanggal 20 Maret 2012. Dokumen ini merupakan formulir pembukaan rekening BTN Syariah.
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama ATTI DARMIATI dengan nomor cif : 70201105 / 708206176-8, tanggal 20 Maret 2012. Dokumen ini merupakan formulir pembukaan rekening BTN Syariah.
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama BIMA ILHAM BASTAMAN dengan nomor cif : 70200995 / 708206186-1, tanggal 20 Maret 2012. Dokumen ini merupakan formulir pembukaan rekening BTN Syariah.
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama DAVID ADI PAMUJI dengan nomor cif : 70201062 / 708206180-8, tanggal 20 Maret 2012. Dokumen ini merupakan formulir pembukaan rekening BTN Syariah.
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama EVI SUHARSINI dengan nomor cif : 70201057 / 7082061811, tanggal 20 Maret 2012. Dokumen ini merupakan formulir pembukaan rekening BTN Syariah.
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama EKA MARYANI, SH dengan nomor cif : 70201100 / 7082061950, tanggal 20 Maret 2012. Dokumen ini merupakan formulir pembukaan rekening BTN Syariah.
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama NURYATI dengan nomor cif : 70201039 / 708206184-3, tanggal 20 Maret 2012. Dokumen ini merupakan formulir pembukaan rekening BTN Syariah.
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama NANANG dengan nomor cif : 70201107 / 708206175-4, tanggal 20 Maret 2012. Dokumen ini merupakan formulir pembukaan rekening BTN Syariah.
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama SISWANTO dengan nomor cif : 70201007 / 708206185-7, tanggal 20 Maret 2012. Dokumen ini merupakan formulir pembukaan rekening BTN Syariah.
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama SUTARNO dengan nomor cif : 70200992 / 708206191-4, tanggal 20 Maret 2012. Dokumen ini merupakan formulir pembukaan rekening BTN Syariah.
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama PARNYOTO dengan nomor cif : 70201103 / 7082061771, tanggal 20 Maret 2012. Dokumen ini merupakan formulir pembukaan rekening BTN Syariah.
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama SUTRIONO dengan nomor cif : 70201049 / 708206183-9, tanggal 20 Maret 2012. Dokumen ini merupakan formulir pembukaan rekening BTN Syariah.
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama SULARNO dengan nomor cif : 70201016 / 708206187-4, tanggal 20 Maret 2012. Dokumen ini merupakan formulir pembukaan rekening BTN Syariah.
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama KUNJONO FARIS dengan nomor cif : 70201051 / 708206182-5, tanggal 20 Maret 2012. Dokumen ini merupakan formulir pembukaan rekening BTN Syariah.
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama BAMBANG SUGITO dengan nomor cif : 70201003 / 708206192-8, tanggal 20 Maret 2012. Dokumen ini merupakan formulir pembukaan rekening BTN Syariah.
Sedangkan 17 (Tujuh belas) slip Formulir penyetoran yaitu :
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 pemidahbukuan dari rekening atas nama ABDUL MUNI Bin BUYALI dengan nomor rekening : 7082061888, ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 ;
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 pemidahbukuan dari rekening atas nama WAHYU SURYANA dengan nomor rekening : 7082061785, ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 ,-
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 pemidahbukuan dari rekening atas nama ANGGA ARIE dengan nomor rekening : 7082061963, ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 pemidahbukuan dari rekening atas nama ATTI DARMIATI dengan nomor rekening : 7082061768, ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 pemidahbukuan dari rekening atas nama BIMA ILHAM BASTAMAN dengan nomor rekening : 7082061861 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 ,-
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 pemidahbukuan dari rekening atas nama DAVID ADI PAMUJI dengan nomor rekening : 7082061808 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 ,-
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 pemidahbukuan dari rekening atas nama EVI SUHARSINI dengan nomor rekening : 7082061811 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 pemidahbukuan dari rekening atas nama EKA MARYANI, SH dengan nomor rekening : 7082061950 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 ,-
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 Pemindahbukuan dari rekening atas nama NURYATI dengan nomor rekening : 7082061843 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 pemidahbukuan dari rekening atas nama NANANG dengan nomor rekening : 7082061754 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 pemidahbukuan dari rekening atas nama SISWANTO dengan nomor rekening : 7082061857 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 pemidahbukuan dari rekening atas nama SUTARNO dengan nomor rekening : 7082061914 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 pemidahbukuan dari rekening atas nama PARNYOTO dengan nomor rekening : 7082061771 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus2012 pemidahbukuan dari rekening atas nama SUTRIONO dengan nomor rekening : 7082061839 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 pemidahbukuan dari rekening atas nama SULARNO dengan nomor rekening : 7082061874 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 pemidahbukuan dari rekening atas nama KUNJONO FARIS dengan nomor rekening : 7082061825 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 pemidahbukuan dari rekening atas nama BAMBANG SUGITO dengan nomor rekening : 7082061928 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 ,-
Bahwa diperlihatkan barang bukti dan saksi menerangkan :
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 pemidahbukuan dari rekening atas nama ABDUL MUNI Bin BUYALI dengan nomor rekening : 7082061888, ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 ,-
Transaksi ini terjadi pada tanggal 23 Agustus 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 pemidahbukuan dari rekening atas nama WAHYU SURYANA dengan nomor rekening : 7082061785, ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 ,-
Transaksi ini terjadi pada tanggal 16 Agustus 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 pemidahbukuan dari rekening atas nama ANGGA ARIE dengan nomor rekening : 7082061963, ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
Transaksi ini terjadi pada tanggal 16 Agustus 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 pemidahbukuan dari rekening atas nama ATTI DARMIATI dengan nomor rekening : 7082061768, ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
Transaksi ini terjadi pada tanggal 16 Agustus 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 pemidahbukuan dari rekening atas nama BIMA ILHAM BASTAMAN dengan nomor rekening : 7082061861 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (.-
Transaksi ini terjadi pada tanggal 16 Agustus 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 pemidahbukuan dari rekening atas nama DAVID ADI PAMUJI dengan nomor rekening : 7082061808 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 ,-
Transaksi ini terjadi pada tanggal 16 Agustus 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 pemidahbukuan dari rekening atas nama EVI SUHARSINI dengan nomor rekening : 7082061811 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
Transaksi ini terjadi pada tanggal 23 Agustus 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 pemidahbukuan dari rekening atas nama EKA MARYANI, SH dengan nomor rekening : 7082061950 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 ,-
Transaksi ini terjadi pada tanggal 23 Agustus 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 Pemindahbukuan dari rekening atas nama NURYATI dengan nomor rekening : 7082061843 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
Transaksi ini terjadi pada tanggal 16 Agustus 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 pemidahbukuan dari rekening atas nama NANANG dengan nomor rekening : 7082061754 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
Transaksi ini terjadi pada tanggal 16 Agustus 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 pemidahbukuan dari rekening atas nama SISWANTO dengan nomor rekening : 7082061857 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
Transaksi ini terjadi pada tanggal 23 Agustus 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 pemidahbukuan dari rekening atas nama SUTARNO dengan nomor rekening : 7082061914 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
Transaksi ini terjadi pada tanggal 16 Agustus 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 pemidahbukuan dari rekening atas nama PARNYOTO dengan nomor rekening : 7082061771 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
Transaksi ini terjadi pada tanggal 23 Agustus 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 pemidahbukuan dari rekening atas nama SUTRIONO dengan nomor rekening : 7082061839 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
Transaksi ini terjadi pada tanggal 23 Agustus 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 pemidahbukuan dari rekening atas nama SULARNO dengan nomor rekening : 7082061874 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
Transaksi ini terjadi pada tanggal 16 Agustus 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 pemidahbukuan dari rekening atas nama KUNJONO FARIS dengan nomor rekening : 7082061825 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
Transaksi ini terjadi pada tanggal 16 Agustus 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 pemidahbukuan dari rekening atas nama BAMBANG SUGITO dengan nomor rekening : 7082061928 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000,-
Transaksi ini terjadi pada tanggal 16 Agustus 2012.
Dan semua transaksi pemindahbukuan sebanyak 17 (Tujuh belas) transaksi tersebut dilakukan oleh saudara OBOS BASTAMAN; dan atas persetujuan saksi;
Bahwa sebelum membuka rekening di BTN Kantor Cabang Syariah Batam, saudara OBOS BASTAMAN pernah berbicara kepada saksi dan bertanya “Pak bagaimana caranya jika nantinya setelah bantuan tersebut masuk ke Rekening masing-masing UKM bisa dipindahkan ke rekening koperasi Padjadjaran?” saksi jawab “bisa pak yaitu dipindahbukuan dengan cara masing-masing nasabah sebagai pemilik rekening menandatangani slip pindahbuku tersebut” dan caranya saudara OBOS BASTAMAN bisa memperoleh slip pemindahbukuan tersebut dari masing-masing pemilik rekening adalah dengan cara keliling meminta satu persatu tanda tangan masing-masing UKM.
Bahwa diperlihatkan barang bukti dan saksi menerangkan:.
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) ke rekening Koperasi Padjadjaran dengan cara pemindahbukuan (PBK1) dari NURYATI sejumlah Rp. 30.000.000,-
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) ke rekening Koperasi Padjadjaran dengan cara pemindahbukuan (PBK1) dari WAHYU sejumlah Rp. 35.000.000,-.
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) ke rekening Koperasi Padjadjaran dengan cara pemindahbukuan (PBK1) dari BAMBANG sejumlah Rp. 35.000.000,-.
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) ke rekening Koperasi Padjadjaran dengan cara pemindahbukuan (PBK1) dari SULARNO sejumlah Rp. 35.000.000,-.
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) ke rekening Koperasi Padjadjaran dengan cara pemindahbukuan (PBK1) dari ANGGA sejumlah Rp. 35.000.000,-
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) ke rekening Koperasi Padjadjaran dengan cara pemindahbukuan (PBK1)dari DAVID sejumlah Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) ke rekening Koperasi Padjadjaran dengan cara pemindahbukuan (PBK1) dari KUNJONO sejumlah Rp. 35.000.000,-
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) ke rekening Koperasi Padjadjaran dengan cara pemindahbukuan (PBK1) dari SUTARNO sejumlah Rp. 35.000.000,-
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) ke rekening Koperasi Padjadjaran dengan cara pemindahbukuan (PBK1)dari BIMA I sejumlah Rp. 35.000.000,-
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) ke rekening Koperasi Padjadjaran dengan cara pemindahbukuan (PBK1) dari OBOS B. sejumlah Rp. 35.000.000,-
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) ke rekening Koperasi Padjadjaran dengan cara pemindahbukuan (PBK1) dari AHMAD R. sejumlah Rp. 35.000.000,-
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) ke rekening Koperasi Padjadjaran dengan cara pemindahbukuan (PBK1) dari NANANG sejumlah Rp. 35.000.000,-
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) ke rekening Koperasi Padjadjaran dengan cara pemindahbukuan (PBK1) dari ATTI sejumlah Rp. 35.000.000,-
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (Debit) dengan cara pemindahbukuan (PBK2) RTGS ke rekening Mandiri ABDUL AZIS sejumlah Rp. 150.000.000,-
Pada tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (Debit) dengan cara pemindahbukuan (PBK2) RTGS ke rekening BCA ABOS BASTAMAN sejumlah Rp. 263.000.000,-
Pada tanggal 23 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) dengan cara pemindahbukuan (PBK1) dari tidak diketahui darimana asalnya sejumlah Rp. 35.000.000,-
Pada tanggal 23 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) ke rekening Koperasi Padjadjaran dengan cara pemindahbukuan (PBK1) dari Siswanto sejumlah Rp. 35.000.000,-
Pada tanggal 23 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) ke rekening Koperasi Padjadjaran dengan cara pemindahbukuan (PBK1) dari TAUFIK H. sejumlah Rp. 35.000.000,-
Pada tanggal 23 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) ke rekening Koperasi Padjadjaran dengan cara pemindahbukuan (PBK1) dari EVI S. sejumlah Rp. 30.000.000,-
Pada tanggal 23 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) ke rekening Koperasi Padjadjaran dengan cara pemindahbukuan (PBK1) dari SUTRIONO sejumlah Rp. 30.000.000,-
Pada tanggal 23 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) ke rekening Koperasi Padjadjaran dengan cara pemindahbukuan (PBK1) dari PARNYOTO sejumlah Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
Pada tanggal 23 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) ke rekening Koperasi Padjadjaran dengan cara pemindahbukuan (PBK1) dari EKA M. sejumlah Rp. 35.000.000,-
Pada tanggal 23 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang masuk (Kredit) ke rekening Koperasi Padjadjaran dengan cara pemindahbukuan (PBK1) dari AMAM B. sejumlah Rp. 35.000.000,-
Bahwa diperlihatkan barang bukti dan saksi menerangkan:
Pada tanggal 05 Agustus 2012 terjadi transaksi uang keluar (Debet) sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh YUNIASTI dengan menggunakan Cek dengan nomor SA134915 dengan nomor handpone 082171074561.
Pada tanggal 05 Agustus 2012 terjadi transaksi uang keluar (Debet) sejumlah Rp. 55.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah) yang dilakukan oleh saudara OBOS B dengan menggunakan Cek dengan nomor SA134916 dengan nomor telephone 0778-7004586.
Bahwa diperlihatkan barang bukti dan saksi menerangkan:
Pada tanggal 17 Mei 2013 terjadi transaksi uang masuk (Kredit) dengan cara pemindahbukuan sejumlah Rp. 220.000.000,- (Dua ratus dua puluh juta rupiah), namun tidak jelas dari rekening siapa pengirimnya.
Pada tanggal 17 Mei 2013 terjadi transaksi uang keluar (Debit) sejumlah Rp. 220.000.000,- ke SMART.
Bahwa ketika pembukaan rekening giro Koperasi Padjadjaran yang menandatangani diformulir pembukaan rekening giro adalah saudara Obos Bastaman selaku ketua koperasi Padjadjaran dan saudara Abdul Azis selaku Penasehat Koperasi Padjadjaran.
Bahwa TK Baiturr Rozzaq Qq Obos Bastman dan Masjid Baiturr Rozzaq Qq Obos Bastaman merupakan nasabah dari BTN Kantor Cabang Syariah Batam. Yang melakukan pengurusan pembukaan rekening TK Baiturr Rozzaq Qq Obos Bastman Dan Masjid Baiturr Rozzaq Qq Obos Bastaman tersebut adalah saudara Obos Bastaman di BTN Kantor Cabang Pembantu Syariah Batu Aji.
Bahwa diperlihatkan barang bukti transaksi dan saksi menerangkan sebagai berikut:.
Foto copy pertama terjadi transaksi :
Pada tanggal 29 April 2013 telah terjadi transaksi uang masuk (kredit) dengan sandi 5100 sejumlah Rp. 250.000.000,-
Pada tanggal 01 Mei 2013 terjadi transaksi uang keluar dengan cara transfer (TRN2) sejumlah Rp. 224.100.000,-
Pada tanggal 02 Mei 2013 terjadi transaksi transfer ke Bank Lain sejumlah Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah), namun tidak dijelaskan ke Bank mana dan atas nama siapa.
Pada tanggal 16 Mei 2013 telah terjadi transaksi uang masuk (kredit) dengan sandi 5100 sejumlah Rp. 250.000.000,-.
Pada tanggal 17 Mei 2013 terjadi transaksi tarik tunai (KAS2) sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Pada tanggal 17 Mei 2013 terjadi transaksi pemindahbukuan uang (PBK2) sejumlah Rp.220.000.000,- dan tidak dijelaskan di kirim kemana.
Pada tanggal 21 Mei 2013 terjadi transaksi tarik tunai (KAS2) sejumlah Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah).
Pada tanggal 10 Juni 2013 terjadi transaksi tarik tunai (KAS2) sejumlah Rp. 8.500.000,- (Delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Foto copy kedua terjadi transaksi :
Pada tanggal 13 Juni 2013 telah terjadi transaksi uang masuk (kredit) dengan sandi 5100 sejumlah Rp. 200.000.000,-
Pada tanggal 14 Juni 2013 terjadi transaksi transfer ke Bank Lain sejumlah Rp. 95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah), namun tidak di jelaskan ke Bank mana dan atas nama siapa.-
Pada tanggal 14 Juni 2013 terjadi transaksi pemindahbukuan ke sesama rekening BTN Syariah sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah), namun tidak di jelaskan ke Bank mana dan atas nama siapa.
Pada tanggal 27 Juni 2013 telah terjadi transaksi uang masuk (kredit) dengan sandi 5100 sejumlah Rp. 200.000.000,-
Pada tanggal 27 Juni 2013 terjadi transaksi tarik tunai (KAS2) sejumlah Rp. 36.500.000,-.
Pada tanggal 27 Juni 2013 terjadi transaksi transfer ke rekening Bank Lain (TRN2) sejumlah Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah), namun tidak jelas ke Bank mana dan atas nama siapa.
Pada tanggal 02 Juli 2013 terjadi transaksi tarik tunai (KAS2) sejumlah Rp. 110.000.000,- (Seratus sepuluh juta rupiah).
Pada tanggal 30 Juli 2013 terjadi transaksi tarik tunai (KAS2) sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah).
Dan berdasarkan data yang diperlihatkan kepada saksi bahwa kedua foto copy buku rekening tabungan BTN Kantor Cabang Syariah Batam membuka rekening di BTN Kantor Cabang Syariah Batam pada tanggal 25 Maret 2013.
Bahwa diperlihatkan 1 (satu) lembar Slip Formulir Kiriman uang BTN Kantor Cabang Syariah Batam pada tanggal 16 Agustus 2012 isinya menjelaskan pemindahbukuan (RTGS) sejumlah Rp.150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) dari rekening BTN Syariah atas nama Koperasi Padjadjaran dengan nomor rekening 708-1-002079 ke rekening Bank Mandiri atas nama ABDUL AZIS dengan nomor rekening 109-000-644588-6. Yang melakukan transaksi adalah saudara OBOS BASTAMAN.
Bahwa diperlihatkan 1 (satu) lembar Slip Formulir Kiriman uang BTN Kantor Cabang Syariah Batam pada tanggal 14 Juni 2013 isinya menjelaskan pemindahbukuan (RTGS) sejumlah Rp.95.000.000,- dari rekening BTN Syariah atas nama TK BAITUL ROZZAQ dengan nomor rekening sudah tidak nampak lagi (Kabur) ke rekening Bank Mandiri atas nama ABDUL AZIS dengan nomor rekening 109-000-644588-6. Yang melakukan transaksi adalah saudara OBOS BASTAMAN.
Bahwa diperlihatkan 1 (satu) lembar Slip Formulir Kiriman uang BTN Kantor Cabang Syariah Batam pada tanggal 26 Juni 2013 isinya menjelaskan pemindahbukuan (RTGS) dengan cara debet sejumlah Rp.150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) dari rekening BTN Syariah dengan nomor rekening 7353006799 ke rekening Bank Mandiri atas nama ABDUL AZIS dengan nomor rekening 144-001-351794-8. Yang melakukan transaksi adalah saudara OBOS BASTAMAN.
Bahwa pemilik rekening TK Baiturr Rozzaq Qq Obos Bastman maksudnya adalah merupakan rekening tabungan TK Baiturr Rozzaq namun untuk orang yang dapat melakukan transaksi di rekening TK Baiturr Rozzaq Qq Obos Bastman tersebut yaitu saudara Obos Bastaman dan juga pemilik rekening Masjid Baiturr Rozzaq QQ Obos maksudnya adalah rekening tersebut merupakan rekening tabungan Masjid Baiturr Rozzaq namun untuk orang yang dapat melakukan transaksi di rekening MASJID Baiturr Rozzaq QQ OBOS tersebut yaitu saudara OBOS BASTAMAN.
Bahwa ke-21 rekening UKM masih aktif dan berdasarkan data yang diperlihatkan oleh pemeriksa kepada saksi bahwa rekening Koperasi Padjadjaran sudah tidak aktif (Tutup tanggal 26 Februari 2014) dan untuk rekening TK Baiturr Rozzaq Qq Obos Bastman (Tutup tanggal 26 Februari 2014) dan rekening Masjid Baiturr Rozzaq Qq Obos juga sudah tidak aktif lagi (Tutup pada tanggal 26 Februari 2014) dan rekening Koperasi Padjadjaran juga sudah tidak aktif (Tutup pada tanggal 26 Februari 2014).
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
FIRMAN IRWANDY, S.Sos,
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Layanan Operasi Bank BCA KCP Batam Centre yang mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan pemeriksaan setiap transaksi pada teller, transaksi kliring, kiriman uang, valas, dan kas. Pada pekerjaan tersebut saksi bertanggung jawab kepada Pimpinan KCP Batam Centre
Bahwa produk dari Bank BCA KCP Batam Centre untuk perorangan adalah antara lain : tabungan, giro dan despostio, sedangkan untuk badan hukum berupa giro.
Bahwa Cara membuka rekening di Bank BCA KCP Batam Centre - Batam untuk perorangan adalah sebagai berikut :
Calon nasabah mendatangi Bank BCA KCP Batam Centre - Batam dengan membawa KTP, yang kemudian mengambil nomor antrian untuk dilayani oleh Customer Service.
Setelah tiba gilirannya (Sesuai nomor antrian), maka si calon nasabah kemudian mendatangi Customer Service Bank BCA KCP Batam Centre - Batam.
Customer service memeriksa identitas asli (KTP, SIM, PASPORT, NPWP) calon nasabah yang mana calon nasabah harus berdomisili di Kota Batam.
Jika persyaratan tersebut sudah terpenuhi customer service melakukan pengecekan identitas asli calon nasabah melalui system .
Customer Service Bank BCA KCP Batam Centre - Batam memberikan formulir pembukaan rekening kepada calon untuk diisi dan setelah calon nasabah mengisii formulir dengan lengkap tersebut maka calon membubuhkan tanda tangan diatas materai.
Kemudian si calon nasabah akan dijelaskan oleh Customer Service tentang produk yang akan di pilih Customer.
Customer Service meminta persetujuan pembukaan rekening ke Kepala Bagian CSO.
Kemudian Customer Service menginput data yang ada formulir pembukaan rekening tersebut (Formulir yang sudah diisi oleh si calon nasabah) dan terhadap nasabah dilakukan dokumentasi.
Nasabah diminta untuk melakukan setoran awal minimal Rp. 500.000 (lima ratus ribu) untuk umum.
Customer Secrvice akan mencetak buku tabungan dan memberikan kartu ATM kepada Nasabah.
Nasabah membubuhkan tandantangan pada buku tabungan.
Buku tabungan tersebut dimintakan tandatangan kepada Kepala Bagian CSO.
Setelah selesai maka buku tabungan berikut ATM akan diberikan kepada Nasabah melalui mekanisme pengaktivan kartu ATM.
Sedangkan jika dalam bentuk badan hukum mekanismenya adalah :
Costomer service memberikan pilihan terhadap nasabah terhadap tabungan yang akan dibuka oleh nasabah.
Nasabah akan menyerahkan akte pendirian berserta ijin usaha dan ijin-ijin lainnya.
Setelah itu Costomer Service memeriksa keaslian ijin-ijin tersebut.
Nasabah diminta untuk mengisi formulir pembukaan rekening kemudian nasabah membubuhkan tandatangan diatas materai terhadap formulir tersebut dan selanjutnya akan diminta persetujuan kepada Pimpinan KCP.
Nasabah diberikan persyaratan pembukaan rekening untuk dibaca, setelah nasabah mengerti dibubuhkan tandantangan diatas persyaratan tersebut.
Customer Service meminta rekomendasi pembukaan rekening ke Kepala Bagian CSO.
Kemudian Customer Service menginput data yang ada formulir pembukaan rekening tersebut (Formulir yang sudah diisi oleh si calon nasabah).
Nasabah diminta untuk melakukan setoran awal minimal Rp. 500.000 (lima ratus ribu) untuk umum.
Customer Secrvice akan mencetak buku cek atau BG
Nasabah membubuhkan tandantangan pada buku cek atau BG.
Bahwa hak dan kewajiban nasabah adalah:.
Hak Nasabah.
Dapat melakukan transaksi atas rekening pribadi yang bersangkutan.
Dapat mengunakan falisitas yang disediakan Bank BCA KCP Batam Centre , antara lain :
a. Kartu ATM
b. M-Banking ( melalui handphone )
c. Internet Banking ( melalui internet )
d. transaksi layanan SMS ( SMS Notifikasi ) .
Kewajiban Nasabah.
Menyiapkan dana untuk pemotongan biaya administrasi setiap bulanya
Memberikan informasi yang sebenar-benarnya kepada pihak Bank sesuai dengan indentitas yang masih berlaku.
Jika melakukan transaksi tunai di atas Rp. 100.000.000,- wajib memberikan informasi mengenai detail transaksi keuangan tersebut (sumber dan tujuan).
Saldo rekening tidak boleh kosong selama 3 bulan berturut –turut, jika terjadi hal demikian maka rekening akan tertutup secara otomatis oleh sistem.
Jika ada perubahan data nasabah wajib memberitahukan kepada pihak Bank.
Bahwa bentuk transaksi yang ada di Bank BCA KCP Muka Kuning yang dapat dilakukan nasabah antara lain :
Tarik dan setoran tunai.
Setoran Pemindahbukuan.
Kliring ( proses antar bank untuk pemindahbukuan dari rek bank lain ke rek Bank BCA ).
d.KU / Kiriman Uang ( proses pengiman uang dari rek. Bank BCA ke rek. Bank lain ).
Pengiriman uang ke Bank Lain. e. Tarik dan setor tunai melalui ATM.
Pemindahbukuan melalui ATM. .
Transfer ke Bank lain melalui ATM. .
Kepada saksi diperlihatkan barang bukti berupa :
foto copy slip pengiriman (bukti transfer) ATM Bank BCA tanggal 16 Agustus 2012 ke rekening Bank Mandiri atas nama AHMAD RIZAL dengan norek : 1090010541159 sebesar Rp. 5.000.000 .-
foto copy slip pengiriman (bukti transfer) ATM Bank BCA tanggal 16 Agustus 2012 ke rekening Bank BCA atas nama ABDUL AZIS dengan nomor rekening 8210290100 sebesar Rp. 50.000.000 ,-
foto copy slip pengiriman (bukti transfer) ATM Bank BCA tanggal 17 Agustus 2012 ke rekening Bank BCA atas nama ABDUL AZIS dengan nomor rekening 8210290100 sebesar Rp. 50.000.000 ,-
Berdasarkan bukti tersebut membenarkan bahwa telah terjadi transaksi;
Bahwa diperlihatkan kepada saksi dapat saksi jelaskan bahwa :
Dari slip yang pertama adanya transfer uang dari rek.BCA kepada Rek Bank Mandiri atas nama AHMAD RIZAL sebesar Rp. 5.000.000 ,-
Dari slip yang kedua adanya transfer uang dari rek. BCA kepada Rek BCA atas nama ABDUL AZIS sebesar Rp. 50.000.000 ,-
Dari slip yang ketiga adanya transfer uang dari rek. BCA kepada Rek BCA atas nama ABDUL AZIS sebesar Rp. 50.000.000;
Berdasarkan bukti tersebut membenarkan bahwa telah terjadi transaksi.
Bahwa diperlihatkan barang bukti berupa foto copy bukti setoran tanggal 5 September 2012 dengan nama penyetor ABAH OBOS dengan nomor rekening 3260591133 yang disetor kepada saudara ABDUL AZIS dengan nomor rekening 8210290100 sebesar Rp. 50.000.000,- berdasarkan bukti tersebut saksi menerangkan slip setoran tersebut merupakan setoran tunai yang dilakukan di KCP Nagoya Kota Batam.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Drs. SARDISON, M.TP,
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Kepri berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 414 Tahun 2011 tanggal 30 September 2011 tentang Pengangkatan pejabat eselon II di lingkungan pemerintah provinsi kepri.
Bahwa selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Kepri mempunyai Tugas pokok dan Fungsi, sebagai berikut :
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan bidang administrasi dan pembangunan menyiapkan SK untuk KPA, PPK di semua Dinas dan Badan yang ada di Pemprov. Kepri, termasuk PPTK di lingkung Biro. Menyiapkan sistem dan prosedur pelaksanaan pembangunan untuk dipedomani semua SKPD yang ada dlingkungan Pemprov. Kepri sehubungan dengan pelaksanaan program dan kegiatan yang tertuang dalam APBD.
Perumusan kebijakan bidang perencanaan, pengadaan barang dan jasa dan e-procurement.
memfasilitasi setiap SKPD untuk penayangan RUP (Rencana Umum Pengadaan), mengkordinir PPK untuk menyiapkan adminstrasi barang dan jasa.
Pengendalian pembangunan.
memastikan ketersediaan lahan untuk pembangunan fisik, memfasilitasi PA atau PPK untuk memastikan SPMK telah berjalan sebagaimana mestinya. Mengkoordinasikan SKPD untuk menyampaikan laporan sebagai bahan rapat evaluasi.
Bahwa saksi menerangkan untuk jabatan saksi sebagai Kepala Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Kepri tidak ada hubungannya dengan pengelolaan keuangan daerah atau anggaran.
Bahwa yang menjadi pedoman saksi sebagai Kepala Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Kepri di dalam menjalankan jabatan saksi tersebut adalah :
Peraturan daerah nomor 04 tahun 2011 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretraiat Daerah, Sekretariat DPRD dan Dinas Daerah Provinsi Kepri.
Peraturan Gubernur nomor 20 tahun 2012 tentang Tupoksi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah, Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah Provinsi Kepri.
Bahwa selain menjalankan tugas sebagai Kepala Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Kepri, saksi juga menjalankan fungsional sebagai Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai dengan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 112 Tahun 2012 tentang Tim Anggaran dan Panitia Khusus Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2012 dan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 516 Tahun 2013 tentang Tim Anggaran dan Panitia Khusus Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2013.
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggungjawab saksi selaku Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kepri sejak tahun 2012 sampai 2013 adalah :
Merumuskan kebijakan belanja pembangunan lingkup sekretariat daerah.
Melakukan pengendalian terhadap kegiatan pembangunan.
Melakukan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Memfasilitasi rapat koordinasi Tim TAPD.
Di dalam melaksanakan tugas sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kepri bertanggungjawab kepada Gubernur Kepri.
Bahwa tahapan-tahapan yang saksi lakukan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab selaku sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kepri adalah :
Mengkoordinir Renja di Sekretariat;
Renja tersebut menjadi bahan masukan Bappeda untuk menjadi RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah);
RKPD menjadi dasar penyusunan KUA-PPAS, selanjutnya KUA-PPAS menjadi pedoman untuk penyampaian RAPBD;
Melakukan pembahasan RAPBD antara pemerintah daerah dengan DPRD.
Setelah di sepakati, selanjutnya RPABD menjadi APBD.
Sedangkan produk yang dihasilkan oleh TAPD Provinsi Kepulauan Riau yaitu berupa Draft Final KUA-PPAS (kebijakan umum anggaran – plafond prioritas anggaran sementara), dan Draft Final Ranperda (rencana peraturan daerah) tentang RAPBD (rencana anggaran pendapatan belanja daerah) serta DPA-SKPD (dokumen pelaksanaan anggaran – satuan kerja pemerintah daerah.
Bahwa yang melakukan Monitoring dan evaluasi menjadi tugas Dinas terkait atas pemberian hibah dan bantuan sosial, namun saksi tidak mengetahui apakah ada dilakukan monitoring dan evaluasi atau tidak,. Tujuan dilakukan monitoring dan evaluasi adalah untuk melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pemberian hibah dan bantuan sosial yang telah diberikan apakah sudah dipergunakan sesuai peruntukannya atau tidak sebagaimana laporan pertanggungjawaban yang di buat oleh si penerima bantuan, dan hasil evaluasi dan monitoring tersebut disampaikan kepada Kepala daerah dengan tembusan kepada SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan.
Bahwa tentang dana hibah dan bansos dilakukan oleh TAPD dengan uraian sebagai berikut:
Kepala SKPD terkait dalam melakukan evaluasi atas usulan/proposal melakukan verifikasi yag berkaitan dengan keterkaitan usulan kegiatan dengan program Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, kelengkapan persyaratan administrasi dan besarnya hibah dan bantuan sosial yang diusulkan.
Kepala SKPD menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Gubernur melalui TAPD.
Persetujuan Gubernur menjadi dasar pencantuman plafon anggaran belanja hibah dan bantuan sosial dalam rancangan KUA dan PPAS.
Setelah di setujui bersama-sama DPRD, kemudian nama-nama penerima hibah dan bansos tersebut dimasukkan dalam daftar Penerima hibah dan bantuan sosial.
Bahwa Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyakarat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
Hibah dapat diberikan kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan.
Bantuan sosial adalah pemberian bantuan beruapa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Bantuan Sosial dapat diberikan kepada :
individu, keluarga, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum.
lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial adalah sebagai berikut :
Bidang pendidikan seperti yayasan pembinaan cacat mental, buta aksara, sekolah luar biasa
Bidang keagaaman meliputi antara lain pesantren , konghucu, balai keselamatan; dan
Bidang lainnya, antara lain panti jompo, panti asuhan, pembinaan anak terlantar dan putus sekolah, rumah singgah dan seterusnya.
Bahwa mekanismenya Hibah dan Bansos adalah sebagai berikut :
Pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan menyampaikan usulan/proposal hibah secara tertulis kepada Gubernur.
SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan/proposal.
Hasil rekomendasi Kepala SKPD menjadi dasar persetujuan Gubernur di sampaikan kepada TAPD.
Persetujuan Gubernur menjadi dasar pencantuman plafon anggaran belanja hibah dan bansos dalam rancangan KUA dan PPAS serta DPA-PPKD.
Gubernur menetapkan daftar penerima hibah dan bantuan sosial beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan Keputusan Gubernur berdasarkan Perda tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD.
Daftar penerima hibah dan bantuan sosial tersebut menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah dan bantuan sosial.
Bahwa usulan permohonan bantuan hibah dan bantuan sosial telah melalui tahapan-tahapan dalam penganggarannya, namun demikian saksi tidak dapat menghafal satu per satu dari ribuan usulan permohonan bantuan hibah dan bantuan sosial tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah 21 UKM tahu tempe dan Mesjid serta TK Baiturrozzaq ada tercantum dalam surat keputusan Gubernur Kepri tentang penerima hibah dan bantuan sosial tahun 2012 maupun pada tahun 2013,
Bahwa yang berwenang melakukan penyaluran dana bantuan sosial dan hibah adalah BPKD sebagai BUD Provinsi Kepri.
Bahwa dalam hal Pemberian Bantuan Sosial kepada ke 21 UKM Tahu Tempe Kota Batam pada tahun 2012 pemberian persetujuannya dalam bentuk Nota Dinas yang berisi tentang nama organisasi, kegiatan, alamat dan jumlah/ besaran bantuan yang disetujui, yang di tanda tangani oleh kepala SKPD terkait , Pengguna Anggaran, dan Mengetahui Gubernur
Kemudian untuk bantuan Hibah kepada Mesjid dan TK baiturraq kota Batam pada tahun 2013 pemberian persetujuannya dalam bentuk NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang ditandatangani oleh SEKDA (berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Gubernur) selaku pihak pertama dan Penerima Bantuan hibah selaku pihak kedua .
Bahwa sepengetahuan saksi untuk 21 UKM tahu tempe tahun 2012 Dinas yang memberikan rekomendasi adalah dari Dinas koperasi dan UKM Provinsi Kepri, sedangkan untuk Panitia Pembangunan Mesjid Baitur Rozzaq yang memberikan rekomendasi dari Biro Kesra pemprov kepri sedangkan TK Baiturrozaq Kota Batam tahun 2013 yang memberikan rekomendasi adalah Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
Bahwa tidak ada dilakukan evaluasi terhadap Rekomendasi yang diserahkan oleh SKPD kepada TAPD, dimana TAPD sifatnya hanya menampung. Dikarenakan rekomendasi yang diberikan oleh SKPD kepada para penerima bantuan sudah melalui tahapan-tahapan pemeriksaan. Sehingga TAPD hanya menerima saja rekomendasi yang diajukan oleh SKPD terkait.
Bahwa seharusnya penerima hibah yaitu Masjid Baitur Rozzaq dan TK Baitur Rozzaq harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban, namun saksi tidak mengetahui apakah Masjid Baitur Rozzaq dan TK Baitur Rozzaq ada membuat laporan pertanggungjawaban atau tidak saksi tidak mengetahuinya. Laporan pertanggungjawaban di sampaikan kepada Kepala daerah melalui BKKD Provinsi Kepri dengan tembusan Kepada SKPD terkait.
Bahwa pertanggungjawaban tersebut dalam bentuk kuitansi dan laporan pertanggungjawaban.
Bahwa saksi tidak mengetahui terhadap pemberian bantuan sosial pada tahun 2012 dan bantuan hibah pada tahun 2013 tersebut, apakah ada dilakukan monitoring dan evaluasi. Dan sepengetahuan saksi yang melakukan monitoring dan evaluasi adalah SKPD terkait.
Bahwa saksi menerangkan Dana Aspirasi tidak dikenal dalam anggaran.
Bahwa pertanggungjawaban lebih dahulu merupakan diluar kelaziman.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
LEONARDO SIMANJUNTAK, SE,
Bahwa saksi sebagai Customer Services pada Bank Mandiri Cabang Lubuk Baja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab :
Menghimpun dana untuk pertumbuhan dana cabang
Bertugas dalam pelayanan Perbankan
Melakukan penjualan produk perbankan kepada setiap nasabah.
Bahwa Produk dari Bank Mandiri Cabang Lubuk Baja baik yang untuk perorangan maupun yang berbentuk berbadan hukum (Kelompok) yaitu bernama produk dana dan produk pembiayaan.
Bahwa kepada saksi diperlihatkan formulir kiriman uang sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari Rekening Koperasi Padjadjaran di Bank BTN Syariah dengan nomor rekening : 7081002079 ke rekening Bank Mandiri atas nama ABDUL AZIS dengan nomor rekening : 1090006445886 pada tanggal 16 Agustus 2012 menunjukkan bahwa slip transfer antar bank dilihat dari stempel RTGS dan untuk membaca kode transaksinya saksi tidak dapat melakukannya karena kode yang diterbitkan oleh Bank BTN Syariah dan untuk membaca transaksi tersebut bukan merupakan bagian saksi. Dan dapat saksi bahwa ada bagian lain di Bank Mandiri yang dapat membaca transaksi tersebut yaitu CCPC (Cash & Clearing Prosesing Center) di Bank Mandiri Batam Center.
Bahwa kepada saksi diperlihatkan formulir kiriman uang sejumlah Rp. 95.000.000,- dari Rekening Bank BTN TK BAITUR ROZAQ ke rekening Bank Mandiri atas nama ABDUL AZIS dengan nomor rekening : 1090006445886 pada tanggal 14 Juni 2013 menunjukkan bahwa slip transfer antar bank dilihat dari stempel RTGS dan untuk membaca kode transaksinya saksi tidak dapat melakukannya karena kode yang diterbitkan oleh Bank BTN Syariah dan untuk membaca transaksi tersebut bukan merupakan bagian saksi. Dan dapat saksi bahwa ada bagian lain di Bank Mandiri yang dapat membaca transaksi tersebut yaitu CCPC (Cash & Clearing Prosesing Center) di Bank Mandiri Batam Center.
Bahwa kepada saksi diperlihatkan formulir kiriman uang Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari Rekening Bank BTN TK BAITUR ROZAQ dengan nomor rekening : 7353006799 ke rekening Bank Mandiri atas nama ABDUL AZIS dengan nomor rekening : 1440013517948 pada tanggal 27 Juni 2013 menunjukkan bahwa slip transfer antar bank dilihat dari stempel RTGS dan untuk membaca kode transaksinya saksi tidak dapat melakukannya karena kode yang diterbitkan oleh Bank BTN Syariah dan untuk membaca transaksi tersebut bukan merupakan bagian saksi. Dan dapat saksi bahwa ada bagian lain di Bank Mandiri yang dapat membaca transaksi tersebut yaitu CCPC (Cash & Clearing Prosesing Center) di Bank Mandiri Batam Center.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
TASFING ARIFIN, S.Kom,
Bahwa saksi menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Kel. Sadai berdasarkan Surat Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.83/BKD-PK/IV/2011 tanggal 19 Mei 2011
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kasi Pemerintahan di Kel. Sadai Kec. Bengkong pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 yaitu :
Membantu Lurah dalam bidang administrasi di bidang Pemerintahan Kelurahan Sadai
Menyelenggarakan Pelayanan di Kelurahan seperti KTP dan Surat Keterangan.
Bahwa Kelurahan Sadai pernah mengeluarkan surat berupa :
Surat Keterangan Usaha (SKU) syaratnya KTP, KK (Asli), Pengantar Rt/Rw (Asli), foto usaha, Denai Lokasi. Surat Keterangan kepemilikan tempat.
Surat Keterangan tempat tinggal (Domisili) syaratnya KTP.KK (Asli) dan Pengantar Rt/Rw (Asli).
Surat Keterangan Tak Mampu (SKTM) Syaratnya KTP.KK (Asli) dan Surat Keterangan / pengantar dari Rt/Rw (Asli).
Bahwa dalam melakukan pengurusan/pembuatan Surat Keterangan Usaha boleh dilakukan oleh yang bersangkutan atau boleh juga dilakukan oleh orang lain dengan ketentuan semua persyaratan sudah lengkap maka kelurahan akan menerbitkan Surat Keterangan Usaha.
Bahwa Tahap-tahap pengurusan/penerbitan Surat Keterangan Usaha yaitu :
Pemohon memberikan persyaratan / dokumen (Asli).
Diterima dan diperiksa oleh Staff Pemerintahan dan Pelayanan Umum.
Dibuatkan oleh Staff Pemerintahan dan Pelayanan Umum Surat Keterangan Usaha dan staff meminta semua fotocopi persyaratan kepada pemohon (untuk diarsipkan).
Surat Keterangan Usaha tersebut diajukan ke Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Umum untuk ditandatangani.
Setelah ditandatangani staff menyerahkan SKU tersebut kepada pemohon dan mencatatkan di buku registrasi.
Bahwa terhadap Surat Keterangan Usaha tersebut adalah benar dan tandatangan yang terdapat di Surat Keterangan Usaha tersebut adalah saksi namun saksi tidak ingat siapa dan kapan dilakukan pengurusan SKU tersebut , namun berdasarkan tanggalnya SKU tersebut diterbitkan tanggal 10 Januari 2012.
Bahwa Saksi mengetahui Surat Keterangan Usaha tersebut dan benar itu adalah tandatangan saksi namun saksi tidak ingat siapa dan kapan dilakukan pengurusan SKU tersebut, namun berdasarkan tanggalnya SKU tersebut diterbitkan tanggal 10 Januari 2012.
Bahwa untuk Surat Keterangan Usaha nomor : 11/ 003.09/ I/ 2012 pada tanggal 10 Januari 2012 an KUNJONO FARIZ dan Surat Keterangan Usaha nomor : 12 /003.09/I/2012 pada tanggal 10 Januari 2012 an DAVID ADI PAMUJI dalam pengurusanya sudah sesuai persyaratanya dan diarsipkan kemudian dicatatkan pada buku register surat keterangan.
Bahwa Terhadap data/ nama warga yang memiliki UKM di Kelurahan Sadai ada tercatat pada buku registrasi Surat Keterangan dan untuk nama Kunjono Fariz dan David Adi Pamuji tercatat sebagai pengelola usaha tahu pada tahun 2012.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Drs. HUSEN,
Bahwa Saksi menjabat sebagai Lurah Sei Langkai berdasarkan Surat Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.144 / BKD-PK / IX / 2009, tanggal 02 September 2009 yang mempunyai tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Lurah Sei Langkai adalah :
Menjalankan urusan yang dilimpahkan pemerintah kepada Lurah untuk pelaksanaan kegiatan pemerintahan di wilayah kelurahan.
Pengkoordinasian tugas-tugas kemasyarakatan dalam kegiatan tertib, keamanan dan lingkungan.
Mengajak masyarakat untuk aktif dalam kegiatan pembangunan di Keluarahan.
Pelayanan administrasi perkantoran dan masyarakat.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dan kegiatan gotong royong.
Bahwa di Kelurahan Sei Langkai ada membuka pelayanan kepada masyarakat yaitu dalam bentuk mengeluarkan surat pengantar dan lain-lain.
Bahwa Surat-surat yang dikeluarkan atau yang menjadi produk dari Kelurahan Sei Langkai antara lain sebagai berikut :
Kasi Pelayanan Umum Dan Pemerintahan mengeluarkan surat pengantar KTP, KK dan surat pengantar Nikah.
Kasi Pemberdayaan Masyarakat / PPM mengeluarkan Surat Keterangan Usaha, Surat Keterangan domisili Usaha.
KASI TRANTIB mengeluarkan surat pengantar ijin keramaian.
Kasi Kesejahteraan Rakyat mengeluarkan surat keterangan tidak mampu, surat keterangan ahli waris.
Bahwa semua surat-surat harus bertandatangan saksi selaku Lurah Sei Langkai dan bisa juga digantikan oleh Sekretaris Lurah jika saksi sebagai Lurah berhalangan dan jika saksi dan Sekretaris Lurah tidak ada di tempat maka dapat ditandatangani oleh masing-masing KASI yang berkaitan dengan Surat yang akan dikeluarkan.
Bahwa untuk membuat surat keterangan usaha dan surat keterangan domisili usaha adalah pemohon mendatangi kantor Kelurahan dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
Surat Keterangan usaha.
Membawa surat pengantar RT / RW.
Photocopy KTP pemohon.
Fhoto tempat usaha.
Setelah si pemohon melengkapi syarat-syarat tersebut, maka kemudian staff dari Kelurahan akan melakukan pengecekan ke lapangan apakah yang bersangkutan atau si pemohon memang benar ada usaha sesuai permohonan dan jika memang benar ada maka selanjutnya staff saksi akan mengetik surat keterangan usaha yang kemudian surat tersebut akan di paraf oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat (PPM) setelah di paraf maka selanjutnya akan di paraf oleh Sekretaris Lurah dan setelah di parah maka selanjutnya akan saksi tandatangan. Setelah di tandatangan maka surat keterangan usaha tersebut akan diberikan kepada si pemohon dan akan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Surat keterangan domisili usaha.
Surat permohonan yang di buat sendiri oleh si pemohon.
Surat Pengantar RT / RW dan tanda tangan Sempadan lokasi usaha.
Photocopy KTP si pemohon.
Akta notaris usaha si pemohon.
Bahwa setelah si pemohon melengkapi syarat-syarat tersebut, maka kemudian staff dari Kelurahan akan melakukan pengecekan ke lapangan apakah yang bersangkutan atau si pemohon memang benar ada usaha sesuai permohonan dan jika memang benar ada maka selanjutnya staff saksi akan mengetik surat keterangan usaha yang kemudian surat tersebut akan di paraf oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat (PPM) setelah di paraf maka selanjutnya akan diparaf oleh Sekretaris Lurah dan setelah diparaf maka selanjutnya akan saksi tandatangani. Setelah di tandatangani maka surat keterangan usaha tersebut akan diberikan kepada si pemohon dan akan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bahwa Surat keterangan Usaha adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan yang menerangkan bahwa yang namanya tertera dalam surat adalah memang benar memiliki usaha dan berdomisili di RT dan RW dimana dia tinggal. Surat keterangan usaha mempunyai fungsi yaitu dalam peminjaman modal ke Bank, dinas UKM tingkat kota maupun propinsi dalam rangka pengembangan usaha dan surat keterangan usaha ini dapat berbentuk pribadi dan kelompok ;
Bahwa Surat Keterangan Domisili Usaha adalah surat yang keluarkan oleh pihak kelurahan yang menerangkan bahwa usahanya berdomisili di kelurahan tersebut. Surat keterangan domisili usaha ini fungsinya bersifat rekomendasi untuk di tindaklanjuti ke kecamatan dalam rangka membuat surat ijin domisili usaha yang dikeluarkan oleh Kecamatan.
Bahwa surat keterangan usaha tidak dapat diwakilkan oleh orang lain karena pihak kelurahan ingin memastikan bahwa usaha si pemohon merupakan milik sendiri. Sedangkan surat keterangan domisili usaha dapat diwakilkan oleh orang lain yaitu Notaris yang di tunjuk.
Bahwa kepada saksi diperlihatkan barang bukti berupa :.
1 (satu) lembar surat keterangan dari Kelurahan sungai langkai dengan nomor : 737 / SK-SL / XII / 2011, tanggal 07 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Lurah sungai Langkai saudara Drs. HUSEN.
1 (satu) lembar surat keterangan dari Kelurahan sungai langkai dengan nomor : 738 / SK-SL / XII / 2011, tanggal 07 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Lurah sungai Langkai saudara Drs. HUSEN.
Adalah merupakan surat yang dikeluarkan oleh Pihak Kelurahan sungai Langkai dan jenis kedua surat tersebut, yaitu surat keterangan usaha.
Bahwa saksi tidak mengetahui untuk apa kedua surat tersebut dikeluarkan oleh Kelurahan sungai langkai karena berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada saksi kedua surat tersebut untuk keperluan pengurusan bantuan dana namun bantuan dana yang seperti apa saksi tidak mengetahuinya dan untuk tanda tangan yang terdapat di kedua surat tersebut memang benar merupakan tanda tangan saksi namun bukan saksi langsung yang menandatangani surat tersebut melainkan hasil scan tanda tangan saksi.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengurus kedua surat yang diperlihatkan kepada saksi tersebut di Kelurahan sungai langkai, namun dari keterangan EKA MARYANI, SH yang namanya tercantum di dalam surat keterangan usaha tersebut bahwa yang mengurus ke Keluarahan Sungai langkai adalah saudara OBOS BASTAMAN.
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana caranya saudara OBOS BASTAMAN mengurus surat keterangan usaha saudara AMAM BUDI dan saudara EKA MARYANI, SH di Kelurahan sungai langkai.
Bahwa untuk kelengkapan persyaratan yang diberikan oleh saudara OBOS BASTAMAN untuk melakukan pengurusan surat keterangan usaha memiliki usaha tahu dan tempe saudara AMAM BUDI dan saudari EKA MARYANI, SH di Kelurahan Sungai Langkai saksi tidak mengetahuinya dikarenakan saat ini berkas-berkas tersebut sudah tidak ditemukan lagi di gudang karena pada tahun 2011 ada perpindahan kantor, begitu juga untuk register penomoran surat keterangan usaha juga tidak ditemukan.
Bahwa AMAM BUDI dan EKA MARYANI, S.H. merupakan warga dari Kelurahan sungai langkai, namun pada saat ini AMAM BUDI sudah tidak berada di Kelurahan Sungai Langkai dan alamat kedua orang tersebut memang benar seperti yang tertera surat keterangan yaitu di Perum. Muka Kuning Pratama Blok F2 / 08 RT 02 RW 24 Kel. Sungai Langkai Batam.
Bahwa Amam Budi dan Eka Maryani, SH mempunyai usaha memproduksi atau membuat Tahu tempe di rumahnya yang beralamat di Perum. Muka Kuning Pratama Blok F2 / 08 RT 02 RW 24 Kel. Sungai Langkai Kota Batam namun untuk saat ini usaha tahu tempenya sudah tidak ada lagi.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
AMRINA,
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum berdasarkan Surat Keputusan pengangkatan Wali Kota Batam Nomor : KPTS.15/BKD-M/I/2008 tanggal 29 Januari 2008 tentang pegangkatan kepala seksi kepala sub bagan, seketaris kelurahan di lingkungan kecamatan se- Kota Batam.
Bahwa selaku Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum mempunyai tugas dan tanggung jawab saksi adalah mengkoordinir staf dalam melakukan pekerjaan, menandatangani surat keterangan yang diterbitkan kelurahan apabila lurah dan seklur tidak ada ditempat dan hal tersebut atas seijin Lurah.
Bahwa susunan struktur organisasi kantor kelurahan Bulian, yaitu Lurah, Seketaris Lurah (seklur), kemudian di bawahnya Kepala Seksi Pemerintahan dan pelayanan Umum, kepala seksi trantib, kepala seksi kesejahteraan rakyat dan kepala seksi pembangunan. Setelah itu baru staf-staf yang ada di bawah kepala seksi. Sedangkan untuk RT dan RW yang ada di kelurahan Buliang adalah berjumlah 30 orang untuk RW dan 184 untuk RT
Bahwa Kantor Kelurahan Bulian ada menerbitkan surat keterangan dalam hal permintaan dan pelayanan masyarakat, yaitu diterbitkan oleh masing-masing bagian seksi ada menerbitkan surat keterangan Usaha, surat keterangan domisili dan surat pengantar pembuatan KTP dan semua surat-surat tersebut ditanda tangani oleh Lurah Bulian. Namun, apabila Lurah berhalangan atau sedang dinas di luar kota, maka yang menandatangani adalah Seketaris Lurah dan apabila seketaris lurah juga berhalangan, maka yang menandatangani surat adalah kepala seksi masing-masing atas ijin atau sepengetahuan dari Lurah.
Bahwa mekanisme yang dilakukan dalam hal penerbitan surat –surat di Kantor Kelurahan Buliang adalah sebagai berikut :
untuk Surat Keterangan Usaha, harus memiliki surat pengantar RT /RW, harus melampirkan Foto copy KTP, dan harus melampirkan foto tempat usaha.
untuk surat pengantar KTP, harus memiliki surat pengantar RT/RW, memiliki Surat Nikah, Pas Foto, dan Akte Lahir.
untuk surat keterangan Domisili tempat tinggal, harus memiliki surat pengantar RT/RW dan KTP tempat tinggal sebelumnya.
Bahwa surat keterangan no: 309/SK/12.002/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 diterbitkan oleh Kantor Kel. Buliang Kec. Batu Aji dan benar bahwa tandatangan yang ada di surat tersebut adalah tanda tangan saksi dan benar pula bahwa warga yang namanya tercantum dalam surat keterangan tersebut yaitu Atti Darmiati adalah warga Kelurahan Bulian. namun saksi tidak mengetahui apakah benar warga tersebut memiliki tempat usaha tempe atau tidak. Dikarenakan yang lebih mengetahui adalah RT dan RW dimana tempat warga tersebut tinggal. Kemudian berdasarkan surat keterangan dari RT dan RW tersebut diajukan ke Kantor Kelurahan untuk penerbitan surat keterangan. Dan yang tercantum dalam surat keterangan yang diterbitkan oleh kantor kelurahan Buliang tersebut adalah berdasarkan surat keterangan yang dibuat oleh RT dengan no: 51/RT05-RWIV/XII/2011, tanggal 12 Desember 2011.
Bahwa sebelum diterbitkan surat keterangan nomor : 309/SK/12.002/XII/ 2011, tanggal 13 Desember 2011 oleh Kantor Kelurahan Buliang, ada lampiran surat keterangan RT RW yang menjadi persyaratannya yang dilampirkan yaitu surat keterangan RT No: 51/RT05-RWIV/XII/2011, tanggal 12 Desember 2011 yang ditandatangani oleh RT 05 yaitu MURTI HESTI PRABOWO, dan RW IV yaitu Syahrial Lubis, yang menerangkan bahwa warganya yang bernama ATTI DARMIATI, jenis kelamin perempuan, tempat tanggal lahir Bandung 02 Februari 1965 agama islam, pekerjaan swasta status Kawin, no. KTP 21711142022650001 alamat Perumahan Muka Kuning Indah I Blok AS No.5, bermaksud mengurus surat keterangan UKM tempe. Dan benar bahwa RT dan RW tersebut adalah RT dan RW yang ada di Kelurahan Buliang.
Bahwa 1 (satu) lembar surat keterangan nomor : 51/RT05-RWIV/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011 yang ditandatangani oleh RT 05 yaitu Murti Hesti Prabowo, dan RW IV yaitu Syahrial Lubis, yang menerangkan bahwa warganya yang bernama ATTI DARMIATI, jenis kelamin perempuan, tempat tanggal lahir Bandung 02 Februari 1965 agama Islam, pekerjaan swasta status Kawin, no. KTP 21711142022650001 alamat Perumahan Muka Kuning Indah I Blok AS No.5, bermaksud mengurus surat keterangan UKM tempe, yang dijadikan lampiran untuk surat keterangan No : 309/SK/12.002/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 oleh Kantor Kelurahan Buliang adalah benar.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan pengurusan pada saat itu ke Kantor Kelurahan Buliang. karena yang menyiapkan dokumen tersebut adalah staf saksi dan saksi hanya menandatanganinya saja.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
TJOE YU HWA Als YU HWA,
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Cabang Pembantu Bank BCA di Muka Kuning sejak tahun 2010-2015 yang mempunyai tugas dan tanggung jawab Sebagai Pengelola Cabang Pembantu dalam Pelaksanaan tuga-tuga operasional.
Bahwa Produk dari Bank BCA di Muka Kuning untuk perorangan adalah antara lain : tabungan, giro dan despostio, sedangkan untuk badan hukum giro dan deposito.
Bahwa saksi dapat mengetahui tentang sandi transaksi yang ada di Buku rekening yang dikeluarkan Bank BCA KCP Muka Kuning jika melihat buku tabungan karena saksi tidak menghapal sandi tersebut satu persatu.
Bahwa cara membuka rekening di Bank BCA di Muka Kuning untuk perorangan adalah sebagai berikut :
Membawa KTP.
Customer service memeriksa identitas calon nasabah melalui system, dan memberikan formulir pembukaan rekening kepada calon untuk diisi, setelah lengkap calon membubuhkan tandantangan diatas materai.
Kemudian Customer Service menginput data yang ada formulir pembukaan rekening tersebut (Formulir yang sudah diisi oleh si calon nasabah).
Nasabah diminta untuk melakukan setoran awal minimal Rp. 500.000 (lima ratus ribu) untuk umum.
Customer Secrvice akan mencetak buku tabungan dan ditandatangani oleh nasabah, serta pengesan kepada Kepala Bagian CSO.
Setelah selesai maka buku tabungan berikut ATM akan diberikan kepada Nasabah melalui mekanisme pengaktivan kartu ATM.
Sedangkan jika dalam bentuk badan hukum mekanismenya adalah :
Costomer service memberikan pilihan terhadap nasabah terhadap tabungan yang akan dibuka oleh nasabah.
Nasabah akan menyerahkan akte pendirian berserta ijin usaha dan ijin-ijin lainnya.
Setelah itu Costomer Service memeriksa keaslian ijin-ijin tersebut maka akan dimintakan persetjuan kepada Pimpinan Cabang.
Setelah disetujui nasabah diminta untuk mengisi formuliar pembukaan rekening dan membubuhkan tandatangan diatas materai.
Customer Service meminta persetjuan pembukaan rekening ke Kepala Bagian CSO.
Kemudian Customer Service menginput data yang ada formulir pembukaan rekening tersebut (Formulir yang sudah diisi oleh si calon nasabah).
Nasabah diminta untuk melakukan setoran awal minimal Rp. 500.000 (lima ratus ribu) untuk umum.
Customer Secrvice akan mencetak buku tabungan dan memberikan kartu ATM kepada Nasbah dan penandatanganan tandantangan buku tabungan.
Buku tabungan tersebut dimintakan pengesan kepada Kepala Bagian CSO.
Setelah selesai maka buku tabungan berikut ATM akan diberikan kepada Nasabah melalui mekanisme pengaktivan kartu ATM.
Bahwa bentuk transaksi yang ada di Bank BCA KCP Muka Kuning yang dapat dilakukan nasabah antara lain :
Tarik dan setoran tunai.
Pemindahbukuan.
Clearing.
Pengiriman uang ke Bank Lain.
Tarik dan setor tunia melalui ATM.
Pemindahbukuan melalui ATM.
Transfer ke Bank lain melalui ATM.
Bahwa nomor rekening : 3260591133 adalah atas nama nasabah OBOS BASTAMAN yang merupakan nasabah Bank BCA KCP Muka Kuning.
Bahwa kepada saksi diperlihatkan barang bukti berupa foto copy rekening koran Koperasi Padjadjaran Bank BTN Syariah dengan nomor rekening : 7081002079 yang diperlihatkan kepada saksi dalam hal pengiriman RTGS BCA atas nama OBOS BASTAMAN sebesar Rp. 263.000.000 (dua ratus enam puluh tiga juta rupiah) pada tanggal tanggal 16 Agusutus 2012 merupakan pengiriman antar bank yang hanya dapat diketahui melalui transaksi rekening yang bersangkutan dan dalam hal ini saksi belum dapat memberikan keterangan mengenai hal tersebut karena harus diverifikasi kepada rekening yang dituju.
Bahwa kepada saksi diperlihatkan barang bukti berupa :
foto copy slip pengiriman (bukti transfer) ATM Bank BCA tanggal 16 Agustus 2012 ke rekening AHMAD RIZAL dengan nomor rekening : 10900010541159 sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah),
foto copy slip pengiriman (bukti transfer) ATM Bank BCA tanggal 16 Agustus 2012 ke rekening ABDUL AZIS dengan nomor rekening 8210290100 sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
foto copy slip pengiriman (bukti transfer) ATM Bank BCA tanggal 17 Agustus 2012 ke rekening ABDUL AZIS dengan nomor rekening 8210290100 sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Yang diperlihatkan kepada saksi bahwa dapat saksi jelaskan secara kasat mata transaksi tersebut merupakan transaksi transfer melalui mesin ATM namun mengenai keabsahannya harus melalui verifikasi pada rekening yang dituju.
Bahwa kepada saksi diperlihatkan barang bukti berupa foto copy bukti setoran tanggal 5 September 2012 dengan nama penyetor ABAH OBOS dengan No. Re. 3260591133 yang disetor kepada Abdul Azis dengan nomor rekening 8210290100 sebesar Rp. 50.000.000,- dokumen yang diperlihatkan oleh pemeriksa kepada saksi dapat saksi jelaskan bahwa secara kasat mata slip setoran tersebut merupakan setoran tunai yang dilakukan di KCP Nagoya Kota Batam namun untuk keabsahan transaksi tersebut harus diverifikasi dengan rekening yang dituju.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
MUHTAROM YUSUF,
Bahwa saksi menjabat sebagai Ketua RW 001 Kel. Kibing Kec. Batu Aji Kota Batam sejak tahun 2005 hingga Sekarang yang mempunyai tugas dan tanggung jawab :
Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat di wilayah RW saksi.
Menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat di wilayah RW saksi.
Menerima surat keterangan domisili dari RT kemudian di cek kembali kebenaran, jika sudah sesuai maka saksi akan menandatangani dan memberi stempel
Melakukan Musyawarah dengan warga di Wilayah RW saksi.
Bahwa Kelurahan Kibing memiliki 9 RT dengan jumlah KK (Kepala Keluarga) yang ada di wilayah RW 001 Kel. Kibing Kec. Batu Aji Kota Batam berdasarkan penghitungan tahun 2012 berjumlah 868 (delapan ratus enam puluh delapan) KK.
Bahwa Sutriono dan Parnyoto merupakan warga dari Tembesi Buton RT 001 RW 001 Kel. Kibing Kec. Batu Aji Kota Batam dan terhadap Abdul Muni Dan Taufik Hidayat merupakan warga Tembesi Kibbing RT 009 RW.001.
Bahwa yang menjabat sebagai RT 001 RW 001 Kel. Kibing Kec. Batu Aji Kota Batam adalah sdr.NURYASIN dan saudara SUTRIONO dan PARNYOTO sudah tinggal di Tembesi Buton RT 001 RW 001 Kel. Kibing Kec. Batu Aji Kota Batam sekitar tahun 2006.
Bahwa yang menjabat sebagai RT 009 RW 001 Kel. Kibing Kec. Batu Aji Kota Batam adalah sdr.JUMADI dan saudara ABDUL MUNI dan TAUFIK HIDAYAT sudah tinggal di Tembesi Kibing RT 009 RW 001 Kel. Kibing Kec. Batu Aji Kota Batam sekitar tahun 2000.
Bahwa berdasarkan sepengetahuan saksi, SUTRIONO dan saudara PARNYOTO memiliki usaha tahu tempe namun saksi tidak mengetahui kapan usaha tahu tempe tersebut di buka.
Bahwa ABDUL MUNI dan TAUFIK HIDAYAT memiliki usaha tempe kurang lebih sejak tahun 2000.
Bahwa saksi tidak ada mengeluarkan atau menerbitkan namun hanya menerima surat keterangan dari RT di wilayah RW saksi kemudian surat keterangan tersebut saksi cap dan tandatangani.
Bahwa surat keterangan yang saksi cap dan tandatangani tersebut adalah surat yang menerangkan bahwa yang mengurus surat keterangan ini adalah benar warga dari RW 001 Kel. Kibing Kec. Batu Aji Kota Batam dan fungsinya adalah sebagai dasar untuk melakukan pengurusan Surat keterangan pembuatan/perpanjangan KTP, Surat keterangan domisili, Surat keterangan Pindah, surat keterangan Kawin, surat keterangan pembuatan SKCK, surat keterangan akte kelahiran dan lain-lain/surat keterangan pemilik usaha. Cara melakukan pengurusan, yaitu yang bersangkutan langsung datang ke Ketua RT dengan membawa KTP dan menjelaskan kepada RT apa tujuannya membuat surat keterangan tersebut kemudian yang bersangkutan juga harus membawa surat keterangan tersebut ke tempat saksi sebagai RW 001 Kel. Kibing Kec. Batu Aji Kota Batam dan yang dapat membuat atau mengurus surat keterangan adalah warga yang tinggal atau berdomisili di wilayah Rw 001 Kel. Kibing Kec. Batu Aji Kota Batam.
Bahwa pengurusan surat keterangan di RW 001 Kel. Kibing Kec. Batu Aji Kota Batam dapat diwakilkan atau tidaknya adalah kebijakan RT namun selama orang tersebut adalah warga dari RT dan RW di wilayah saksi itu diperbolehkan.
Bahwa saksi pernah menandatangani surat keterangan kepada saudara Sutriono,Parnyoto,Abdul Muni, dan Taufik Hidayat yang menerangkan bahwa orang-orang tersebut memiliki usaha tahu tempe di wilayah RW 001 Kel. Kibing Kec. Batu Aji Kota Batam namun saksi sudah tidak ingat lagi siapa yang membawa surat keterangan tersebut kepada saksi.
Bahwa diperlihatkan barang bukti berupa :
Surat keterangan Tembesi Buton RT 01 RW 001 Kel. Kibing Kec. Batu Aji Kota Batam dengan nomor : 55 / RT.01 RW. 01/ /2011 menerangkan atas nama PARNYOTO adalah benar warga Tembesi Buton RT 001 RW 001 Kel. Kibing Kec. Batu Aji Kota Batam untuk mengurus surat keterangan Memiliki usaha tahu tempe.
Surat keterangan RT 01 RW 001 Kel. Kibing Kec. Batu Aji Kota Batam dengan nomor : 541 / RT.01 RW.01 / 14 / 2011 menerangkan atas nama SUTRIONO adalah benar warga RT 001 RW 001 Kel. Kibing Kec. Batu Aji Kota Batam untuk mengurus surat keterangan Memiliki usaha tahu tempe.
Adalah surat keterangan yang di buat dan dikeluarkan oleh RT 01/ RW 001 Kel. Kibing Kec. Batu Aji Kota Batam dan tanda tangan yang ada di surat keterangan tersebut adalah benar merupakan tandatangan saksi selaku ketua RW 001 Kel. Kibing Kec. Batu Aji Kota Batam.
Bahwa kepada saksi diperlihatkan barang bukti berupa :
Surat keterangan Tembesi Buton RT 09 RW 001 Kel. Kibing Kec. Batu Aji Kota Batam dengan nomor : 407 / RT.09 RW. 01 –TB/24/12/ 2011 menerangkan atas nama ABDUL MUNI adalah benar warga Tembesi Kibing RT 009 RW 001 Kel. Kibing Kec. Batu Aji Kota Batam untuk mengurus surat keterangan Domisili Usaha.
Surat keterangan RT 09 RW 001 Kel. Kibing Kec. Batu Aji Kota Batam dengan nomor : 408 / RT.09 RW.01-TB /24/ 12/2011 menerangkan atas nama TAUFIK HIDAYAT adalah benar warga RT 009 RW 001 Kel. Kibing Kec. Batu Aji Kota Batam untuk mengurus surat keterangan Domisili Usaha.
Adalah benar surat keterangan yang dibuat dan dikeluarkan oleh RT 09 RW 001 Kel. Kibing Kec. Batu Aji Kota Batam, dan tanda tangan yang ada di surat keterangan tersebut adalah benar merupakan tandatangan saksi selaku ketua RW 001 Kel. Kibing Kec. Batu Aji Kota Batam.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
JUMADI,
Bahwa saksi menjabat sebagai Ketua RT.09/RW.01 Tembesi Kibing, Kelurahan Kibing yang mempunyai tugas dan tanggung jawab adalah mengayomi warga setempat.
Bahwa Surat yang dikeluarkan selaku ketua RT adalah :
Surat pengantar untuk:
Pembuatan akte lahir.
Untuk SKCK, KTP, Kartu Kuning, Nikah, Domisili,tempat tinggal dan usaha dan surat pindah warga.
Bahwa yang menjabat sebagai ketua RT.009/RW.01 Tembesi Kibing, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji adalah Saksi sendiri dari tahun 1999 sampai sekarang.
Bahwa surat pengantar atas nama Abdul Muni Bin Bjuyali yang dikeluarkan oleh ketua RT.09/RW.01 Tembesi Kibing, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji yang diperlihatkan oleh penyidik Polda Kepri kepada Saksi adalah memang benar surat tersebut Saksi selaku ketua RT.09/RW.01 Tembesi Kibing yang mengeluarkan dan menandatangani surat tersebut dan memang benar Abdul Mjuni Bin Buyali adalah warga Saksi sendiri RT.09/RW.01 Tembesi Kibing, Kel. Kibing, Kec. Batu Aji.
Bahwa surat pengantar yang Saksi buat untuk warga Saksi ABDUL MUNI BIN BUYALI pada waktu itu di rumah saksi sendiri dan pada waktu pembuatan surat tersebut yang datang ke rumah Saksi adalah istri sdra ABDUL MUNI BIN BUYALI yang namanya Saksi tidak ingat lagi.
Bahwa ABDUL MUNI BIN BUYALI adalah warga Saksi yang sudah lama bertempat tinggal di RT.09/RW.01 Tembesi Kibing, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji dan mempunyai usaha tahu tempe sampe sekarang.
Bahwa surat pengantar yang Saksi keluarkan untuk sdra ABDUL MUNI BIN BUYALI Saksi tidak mengetahui surat tersebut akan dipergunakan untuk apa dan pada waktu penerbitan surat pengantar tersebut istri sdra ABDUL MUNI BIN BJUYALI datang ke rumah Saksi hanya mengatakan dan meminta kepada Saksi mau membjuat surat domisili usaha kemudian Saksi mengeluarkan surat pengantar untuk kelengkapan persyaratan.
Bahwa pada waktu tanggal 24 Desember 2011 surat pengantar yang Saksi keluarkan selain kepada Abdul Muni Bin Buyali ada juga Saksi keluarkan kepada warga yang lain dimana adalah surat pengantar yang sama untuk Taufik Hidayat, yaitu anak kandung dari Abdul Muni Bin Buyali dan yang mengurus pembuatan surat tersebut pada waktu itu bersamaan dengan pembuatan kpda Abdul Muni Bin Buyali yang diurus oleh istri Abdul Muni sendiri.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
DERRY ALAM BASTAMAN,
Bahwa terdakwa OBOS BASTAMAN Bin CECE SABANA (Alm) Als ABAH merupakan orang tua laki-laki kandung saksi.
Bahwa dana para UKM Tahu Tempe tersebut sejumlah Rp.720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah), ada digunakan terdakwa Obbos Bastaman untuk pembangunan Home Industri.
Bahwa saksi sering ke Rumah Abdul Azis mengantar Abah Obos Bastaman karena di panggil pak Azis tapi saksi tidak masuk ke dalam rumah dan hanya menunggu di depan.
Bahwa saksi ada memoto-moto di perusahaan tahu tempe bersama Bima di sentral tahu tempe.
Bahwa sentral tahu tempe yang sudah jadi baru 3 dari jumlah seluruh 19. Home industry yang sudah siap atas nama Sutarno.
Bahwa saudara Abdul Azis mengintimidasi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Als Abah dimana saudara Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Als Abah harus selalu mengikuti perintah saudara ABDUL AZIS, segala pergerakan saudara Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Als Abah harus selalu lapor kepada saudara Abdul Azis;
Bahwa pernah sekira tahun 2013 Obos Bastaman Bin Cece Sabana berangkat ke Bandung karena saudara yang meninggal dan kepergian tersebut Obos Bastaman Bin Cece Sabana tidak memberitahu Abdul Azis dan ketika itu Handphone Obos Bastaman tidak aktif sehingga saudara ABDUL AZIS tidak bisa menghubungi OBOS BASTAMAN, lalu saudara ABDUL AZIS memerintahkan anggotanya saudara Ahmad Rizal Als Monte untuk datang ke rumah saudara OBOS Bastaman Bin Cece Sabana , setibanya di rumah saudara OBOS Bastaman Bin Cece Sabana, Ahmad Rizal Als Monte berbicara dengan istri Obos Bastaman Als Abah “Abah kemana menghilang tiba-tiba?, istri saudara Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Als Abah menjawab “Abah sedang pergi ke Bandung karena ada saudara yang meninggal dunia” saudara Ahmad Rizal Als Monte kembali bertanya “Pak Azis marah ni, mana dana yang baru turun itu gimana, belum cair kok udah pergi-pergi” lalu isteri saudara Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Als ABAH menjawab “Dana itu masih di Bank Pak, belum bisa cair, tunggu beberapa hari lagi baru bisa cair” selanjutnya saudara Ahmad Rizal Als Monte pulang.
Bahwa ketika saudara ABDUL AZIS dilakukan pemeriksaan oleh BPK, saudara Abdul Azis bertemu dengan saudara Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Als Abah di rumah sakit Awal Bros ketika itu saudara Abdul Azis meminta kepada saudara Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) untuk mengakui bahwa saudara Abdul Azis pernah memberikan dana kepada saksi dan di suruh mengakui telah menggunakan uang bantuan yang diberikan oleh saudara Abdul Azis serta diperintahkan untuk membuat bukti-bukti penggunaan uang untuk digunakan saudara ABDUL AZIS ketika dilakukan pemeriksaan BPK dan setelah kejadian tersebut saudara Obos Bastaman tidak berani keluar rumah karena takut dengan saudara ABDUL AZIS karena saudara ABDUL AZIS banyak pengikutnya.
Bahwa sepengetahuan saksi jumlah bantuan yang diterima oleh para UKM Tahu Tempe tersebut sejumlah Rp.720.000.000,- untuk Masjid Baitur Rozzaq sejumlah Rp.500.000.000,- dan TK Baitur Rozzaq sejumlah Rp.400.000.000,- dan saksi mengetahui jumlah bantuan tersebut dari Obos Bastaman, namun saksi tidak mengetahui bagaimana proses pemberian bantuan tersebut
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
H. AMIR FAIZAL, MM Bin MUHAMMAD JAMIL;
Bahwa saksi sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri dari tahun 2012-2013, dan Kepala Badan Ketahanan Badan Provinsi Kepri dari tahun 2013-2014.
Bahwa saksi kenal dengan Abdul Azis yang mana saudara Abdul Azis adalah sebagai Ketua Komisi 2 DPRD Provinsi Kepri, dan Komisi 2 adalah mitra kerja dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri. Saksi tidak mengetahui apakah dalam pemberian bantuan sosial kepada 21 UKM tahu tempe di Kota Batam tahun 2012 ada keterkaitan dengan Abdul Azis.
Bahwa saksi kenal dengan Obos Bastaman, yang mana Obos Bastaman adalah ketua Koperasi Padjadjaran Batam dan juga sebagai salah seorang pelaku usaha tahu tempe di Batam yang mengajukan proposal permohonan dana bantuan sosial tahun 2012.
Bahwa saksi sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri Tahun 2012 dengan petikan Keputusan Gubernur Kepri Nomor : 258 Tahun 2012 tanggal 07 Maret 2012 tentang pengangkatan Pejabat eseloan II di Lingkungan Pemerintah provinsi Kepri dan di dalam menjalankan tugas saksi bertanggung jawab kepada Gubernur Provinsi Kepri sebagai Pengguna Anggaran.
Bahwa selain menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri Tahun 2012 saksi juga termasuk kedalam Tim Pengelola Bantuan Hibah dan Bansos berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor : 156.a. Tahun 2012 tentang Tim Pengelola Belanja Bantuan/Hibah Pemerintah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2012.
Bahwa Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri berfungsi sebagai pembinaan dan pengembangan Koperasi dan Usaha Koperasi Menengah yang ada di Provinsi Kepri.
Bahwa Koperasi adalah kelompok orang yang bergabung dalam suatu kegiatan untuk mecapai tujuan tertentu dalam bidang ekonomi sedangkan yang dimaksud dengan UKM adalah : orang yang melakukan usaha dibidang ekonomi untuk mendapatkan suatu keuntungan.
Bahwa yang menjadi persyaratan untuk mendirikan sebuah Koperasi adalah :
Minimal beranggotakan 20 (dua puluh orang) yang melakukan kesepakatan untuk melaksanakan kegiatan dalam organisasi
Anggota memiliki simpanan pokok dan berkewajiban membayar iyuran Koperasi
Memiliki akte pendirian yang terdaftar di Dinas yang membidangi Koperasi di Kabupaten Kota atau Provinsi.
Bahwa yang menjadi persyaratan untuk mendirikan Usaha Kecil Menengah dapat menerima Bansos adalah :
Memiliki Surat Pengantar dari RTyang menjelaskan memiliki usaha
Memiliki Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan oleh Kelurahan.
Bahwa tahapan pengajuan proposal masuk Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri sampai dengan dilakukan verifikasi :
Proposal yang diajukan Pemohon masuk ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri
Sekretariat Provinsi Kepri memberikan Proposal yang diajukan oleh Usaha Kecil Menengah melalui disposisi untuk dilakukan verifikasi di Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri
Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri melakukan Melakukan Verifikasi terhadap keberadaan usaha serta usaha tersebut yang mana dilihat apakah usaha UKM tersebut masih berjalan dilapangan dan Melakukkan Verifikasi terhadap kelayakan jumlah nilai besaran bantuan yang diberikan kepada Pemohon
Dinas Koperasi membuat surat rekomendasi yang menjelaskan bahwa UKM yang mengajukan permohonan bansos layak untuk mendapatkan Bansos
Rekomendasi tersebut diserahkan ke sekretariat Bansos Provinsi untuk dimasukkan dalam anggaran
Setelah masuk kedalam DPPA-BPKKD kemudian Dinas Koperasi dan UKM melakukan pengecekan kembali apakah terhadap Usaha Kecil Menenang (UKM) tersebut masih berjalan atau tidaknya.
Kemudian melakukan Verifikasi terhadap kelayakan jumlah nilai besaran bantuan yang diberikan kepada Pemohon,
Membuat Nota Dinas terhadap besaran bantuan yang layak diberikan kepada Pemohon Bansos.
Bahwa terhadap ke -21 (dua puluh satu) proposal yang diajukan oleh UKM tahu tempe Kota Batam tahun 2011 evaluasi dan verifikasi yang dilakukan hanya berdasarkan kelengkapan dokumen proposal yaitu dengan melihat ada tidak surat keterangan dari RT maupun lurah yang menjelasakan UKM yang mengajukan permohonan bantuan ada memiliki usaha dan berikut dengan foto UKM yang berada ditempat usahanya. Dan hasil evaluasi dan verivikasi yang dilakukan terhadap ke 21 (dua puluh satu) UKM yang mengajukan permohonan bantuan bahwa dokumennya lengkap.
Bahwa sebagai Tim Pengelola Bansos dan Hibah Pemerintah Provinsi Kepri tahun 2012 terhadap ke 21 UKM yang mengajukan permohonan bantuan saksi tidak ada mengeluarkan rekomendasi ke TAPD namun yang mengeluarkan rekomendasi adalah Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri yang sebelumnya yaitu Drs. AZMAN TAUFIK.
Bahwa Verifikasi ke lapangan terhadap kebenaran usaha yang dimiliki oleh masing-masing UKM tidak dilakukan secara keseluruhan hanya dilakukan dilakukan terhadap 1 (satu) UKM yang berada di Tiban.
Bahwa sebabnya tidak dilakukan verifikasi kelapangan terhadap kebenaran usaha yang dimiliki oleh ke 21 UKM Tahu Tempe di Kota Batam secara keseluruhan adalah dikarenakan ketidaktersediaan anggaran yang dimiliki oleh Dinas Koperasi dan UKM Pemerintah Provinsi untuk melakukan verifikasi kelapangan.
Bahwa 21 (dua puluh satu) nota dinas yang telah dijelaskan pemeriksa tersebut di atas adalah nota dinas yang saksi tandatangani sebagai kepala SKPD serta ditandatangani juga Agus Ferijanto, Ak, MM selaku Kepala BPKKD/Pengguna Anggaran serta ditandatangni oleh Drs. H. MUHAMMAD SANI sebagai Gubernur Kepulauan Riau yang menyetujui, sedangkan maksud dari nota tersebut adalah nota dinas persetujuan pembayaran kepada UKM yang mengajukan permohonan bantuan sosial.
Bahwa dasar pertimbangan sehingga saksi menandatangani nota dinas untuk pembayaran kepada 21 UKM Tahu Tempe di Kota Batam yang mengajukan permohonan bantuan sosial adalah dikarenakan kelengkapan dokumen yang terlampir dalam proposal ke 21 UKM tahu Tempe yaitu :
Adanya surat keterangan dari RT maupun lurah yang menerangkan bahwa UKM tersebut ada memiliki usaha tahu tempe.
Foto tempat usaha yang dimiliki oleh masing-masing UKM.
KTP dari masing-masing UKM.
Bahwa dasar pertimbangan saksi dalam menentukan besaran jumlah bantuan 21 (dua puluh satu) UKM yang mengajukan permohonan bantuan adalah :
Dari pagu yang tersedia dalam tahun anggaran 2012 untuk bansos tahu tempe
Karena usahanya tidak terlalu besar sehingga bantuan yang diberikan kepada UKM dengan besaran antara Rp. 30.000.000,- s/d Rp. 35.000.0000 (tiga puluh lima juta rupiah).
Bahwa persyaratan usaha UKM tahu tempe Kota Batam dalam mengajukan permohonan bantuan sosial telah lengkap/terpenuhi, yang mana telah memiliki Surat Pengantar dari RT yang menjelaskan memiliki usaha dan telah Memiliki Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan oleh Kelurahan.
Bahwa saksi sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM terhadap pemberian bantuan sosial yang diberikan kepada ke 21UKM tahu tempe Kota Batam tidak ada dilakukan monitoring dan evaluasi secara khusus dengan pertimbangan pada bulan Agustus tahun 2012 para UKM baru memulai usaha, namun sekitar bulan Desember tahun 2012 saksi pernah diundang oleh Koperasi Padjajaran yaitu Obos Bastaman untuk hadir pada acara peletakan batu pertama pembangunan sentra tahu tempe di Batu Aji dan pada saat itu Obos Bastaman menjelaskan bahwa sentra tempe yang diresmikan adalah kerja 21 UKM yang menerima dana bantuan sosial, sehingga dengan diadakan peresmian batu pertama pembangunan sentra tahu tempe tersebut saksi meyakini bahwa 21 UKM yang menerima dana bantuan Tahu Tempe telah berjalan.
Bahwa Dinas Koperasi dan UKM Pemerintah Provinsi Kepri tidak ada melakukan pengawsan terhadap ke 21 UKM tahu tempe di Kota Batam yang mengajukan permohonan dana bantuan sosial ke Pemerintah Provinsi Kepri.
Bahwa saksi tidak mengetahui apa apa yang menyebabkan sehingga ke 21 UKM Tahu Tempe di Kota Batam yang mendapatkan dana bantuan sosial tidak ada menggunakan dana bantuan tersebut untuk usaha tahu tempe
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa terdakwa kenal dengan saksi pada waktu peletakan batu pertama, terdakwa ada berhubungan dengan saksi Joko Satriyo dan Susi Wardana;
VICTOR ANGSONO HUATAMA Als. AHUAT
Bahwa saksi kenal dengan Abdul Azis sejak tahun 2009, diperkenalkan oleh teman saksi.
Bahwa saksi Direktur PT. Smart Edutama Internasional Batam dari tahun 2005 s/d sekarang.
Bahwa sepengetahun Saksi, terdakwa Abdul Azis tahun 2009 menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri periode tahun 2009-2014.
Bahwa saksi dengan Abdul Azis hanya berteman saja sejak tahun 2009, atas pertemanan tersebut saksi ada beberapa kali memberikan pinjaman uang kepada Abdul Azis.
Bahwa sesuai dengan catatan yang ada pada saksi, Abdul Azis melakukan pinjaman uang kepada saksi sebesar Rp.470.000.000,- (empat ratus tujuh puluh juta) dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 12 April 2013 pinjaman sebesar Rp.220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) sebagaimana potongan cek Bank CIMB Niaga nomor. BTM 111066 a.n. VICTOR ANGSONO HUATAMA, dan telah dibayar oleh Abdul Azis pada tanggal 17 Mei 2013 menggunakan cek dan dipindahbukukan ke rekening PT. Smart Edutama Internasional.
Tanggal 17 Juli 2013 pinjam sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), sebagaimana bukti pengeluaran PT. Smart Edutama Internasional nomor 3750 tanggal 17 Juli 2013. Terhadap uang tersebut sampai sekarang belum dikembalikan oleh Abdul Azis. Akan tetapi Abdul Azis ada memberikan 1 (satu) unit mobil Toyota Camry warna hitam.
Tanggal 10 September 2013 pinjaman sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta), sebagaimana bukti tanda terima tanggal 10 September 2013 yang ditandatangani oleh Abdul Azis di atas materei 6000. Terhadap pinjaman tersebut sampai sekarang belum dibayar oleh Abdul Azis. Namun pernah memberikan 1 (satu) unit Lexus BP 808 VV sebagai jaminan. Akan tetapi terhadap mobil tersebut telah ditarik oleh BPR dana utama dikarenakan tidak membayar angsuran selama 5 tahun.
Bahwa saksi tidak mengetahui dipergunakan untuk apa uang sebesar Rp.470.000.000,- (empat ratus tujuh puluh juta) oleh Abdul Azis;
Bahwa dalam pemberian uang antara saksi dengan Abdul Azis tidak ada dibuatkan surat perjanjian antara saksi dan Abdul Azis, pada saat saksi memberikan pinjaman dengan total sebesar Rp.470.000.000,- (empat ratus tujuh puluh juta), dikarenakan saksi percaya saja dengan Abdul Aziz (gentlemen Agreement).
Bahwa terhadapa 1 (satu) lembar Cek Bank BTN Syahria nomor SA 168976 tanggal 01 Agustus 2013 senilai Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah), dan 1 (satu) lembar cek Bank BTN Syahriah nomor SA 168978 tanggal 20 Agustus 2013 senilai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta), yang diberikan oleh Abdul Azis tersebut hingga saat ini belum dilakukan pencairan. Dikarenakan untuk pencairannya menunggu informasi dari Abdul Azis . Dan sampai saat ini tidak ada memberikan informasi tentang hal tersebut. Kemudian saksi juga sudah beberapa kali menanyakan kepada Abdul Azis kapan uangnya bias dicairkan. Namun Abdul Azis menjawab uang sebentar lagi masuk. Akan tetapi hingga saat ini, dan saksi mengetahui dari surat kabar bahwa ditangkap pihak Kepolisian, Abdul Azis tidak ada memberitahukan kepada saksi, apakah terhadap rekening tersebut sudah masuk uang seperti sebelumnya disampaikan kepada saksi.
Bahwa adapun yang membuat saksi percaya kepada Abdul Azis dan tetap memberikan pinjaman yaitu dikarenakan Abdul Azis merupakan anggota DPRD Provinsi, sehingga tidak akan bohong, yang dapat merugikan nama baiknya. Kemudian juga, pada pinjaman yang pertama, pembayaran dilakukan tepat waktu. Atas pertimbangan tersebutlah saksi bersedia untuk memberikan pinjaman lagi kepada Abdul Azis.
Bahwa caranya Abdul Azis melakukan pembayaran atas pinjaman uang sebesar Rp.220.000.000,- kepada saksi yaitu dengan memberikan 1 (satu) lembar cek Bank BTN Syahriah nomor SA 134921 dengan nilai Rp.220.000.000,- kepada saksi di Parkiran CIMB pada saat melakukan pinjaman yang pertama dan telah dibayarkan. Akan tetapi saksi tidak mengetahui dari mana sumber dana yang digunakan oleh Abdul Azis untuk membayar pinjamanannya kepada saksi.
Bahwa menurut pengakuan karyawan PT. Smart Edutama Internasional yaitu PRANTO, bahwa pernah menerima 1 (satu) lembar cek Bank BTN Syahriah atas nama koperasi Padjajaran nomor SA 134913 dengan nilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). Namun PRANTO, tidak ingat lagi siapa dan dimana cek tersebut diserahkan. Setelah itu PRANTO mencairkan cek tersebut ke Bank BTN Syahriah Pelita Kota Batam pada tanggal 29 Agustus 2012. Kemudian menyerahkan uang tersebut kepada saksi di kantor PT. Smart Edutama Internasional.
Bahwa adapun tujuan penyerahan uang tersebut yaitu pada awalnya Abdul Azis ingin membeli ruko milik saksi yang terletak di Lagenda Junction Blok AA1 Nomor 10 Baloi Permai Batam, namun pembelian tersebut tidak jadi dilakukan dan diganti menjadi sewe menyewa ruko. Sehingga dibuatkan surat perjanjian sewa menyewa tanggal 1 September 2012 yang ditanda tangani oleh pihak pertama Victor A. Huatama dan pihak kedua Abdul Azis Bin Slamet. Dengan jangka waktu sewa selama 1 (satu) tahun, dan pembayaran setiap bulan yaitu sebesar Rp.2.000.000,-. Sehingga total sewa adalah sebesar Rp.24.000.000,-. Akan tetapi terhadap biaya sewa tersebut diminta diskon oleh Abdul Azis, sehingga pembayaran menjadi Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
Bahwa dapat saksi jelaskan dikarenakan Abdul Azis tidak jadi melakukan pembelian ruko, dan hanya melakukan sewa menyewa saja. Maka terhadap sisa uang yaitu sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta) telah dikembalikan kepada Abdul Azis berdasarkan bukti yaitu :
1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas PT. Smart Edutama Internasional nomor 3285 tanggal 12 Oktober 2012 yang berisikan bahwa dibayarkan kepada Abdul Azis pengembalian uang duta mas + 20.000.000,- M banking BCA tanggal 12 Oktober 2012 + 10.000.000,- M Banking BCA tanggal 17 Oktober 2012.
Bukti slip transfer dari ATM Mandiri ke nomor rekening Mandiri 1090006445886 atas nama Abdul Azis pada tanggal 12 Oktober 2012 sebesar Rp50.000.000,-
Bahwa terhadap uang sebesar Rp.220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) yang diberikan oleh Abdul Azis kepada saksi bukan merupakan investasi untuk PT. Smart Edutama Internasional. Dikarenakan apabila ada investor, pasti akan dibuatkan dalam akta perubahan dan akta jual beli saham. Sedangkan yang diberikan Abdul Azis yaitu untuk membayar atas pinjaman uang kepada saksi.
Bahwa adapun sebabnya sehingga uang tersebut masuk ke rekening PT. Smart Edutama Internasional yaitu diakrenakan saksi tidak memiliki rekening Bank BTN Syariah. Sedangkan cek yang diberikan Abdul Azis adalah dari bank BTN Syariah. Sehingga saksi meminjam rekenig bank BTN Syariah milik PT. Smart Edutama Internasiona, agar langsung dipindah bukukan.
Bahwa saksi ada bersama dengan Abdul Azis ke Otorita Batam, ± 8 kali dan pernah bertemu dengan Mustafa, hasilnya minta minta alokasi lahan, dikasih ± 4000 m2.
Bahwa Abdul Azis membeli ruko milik saksi dibayar uang mukanya pake cek koperasi Padjajaran
Bahwa saksi dikejar oleh Abdul Azis terus minta uang terus sehingga dibuatkan surat pernyataan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa mengajukan keberatan, dimana uang yang diserahkan kepada saksi adalah merupakan pembayaran sebagian UWTO ( Uang Wajib Tahunan Otorita) , atas nama perusahaan saksi yang merupakan kerjasama antara terdakwa dan saksi. Namun Saksi tetap dengan keterangannya dan diantara saksi dengan terdakwa tidak mempunyai hubungan hukum apapun lagi berdasarkan surat kesepakatan antara terdakwa dengan saksi sebagaimana yang diperlihatkan oleh saksi dan disaksikan oleh terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa dimuka persidangan;
RIFKI Bin JASWIR , dibawah sumpah telah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik, dan BAPnya dibacakan dimuka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menjabat sebagai Ketua RT 001 RW 008 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam sejak tahun 2010 hingga sekarang, dengan rincian sebagai berikut :
Tahun 2010-2013 saksi terpilih menjadi Ketua RT 001 RW 008 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam berdasarkan SK (Surat Keputusan) Lurah Tembesi, namun saat ini SK tersebut saksi sudah tidak memegangnya dikarenakan sudah saksi serahkan ke pihak Kelurahan.
Tahun 2013-2016 saksi terpilih kembali menjadi ketua RT 001 RW 008 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam berdasarkan SK (Surat keputusan) Lurah Tembesi dengan Nomor : KPTS.94 / TBS-11.001 / IX / 2013, tanggal 09 September 2013.
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggung saksi sebagai ketua RT adalah :
Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Memelihara kerukunan hidup warga.
Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Mengkoordinasikan antar warga.
Melaksanakan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah.
Bahwa dalam menjalankan tugas sebagai ketua RT 001 RW 008 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam, saksi ada di bantu oleh seorang Bendahara yaitu saudara SAMSUL EFENDI dan sekretaris saudara SARJONO.
Bahwa Jumlah KK yang ada di wilayah RT 001 RW 008 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam sejak saksi menjabat sebagai ketua RT dari tahun 2010 hingga sekarang berjumlah 51 (lima puluh satu) KK dan wilayah dari RT 001 RW 008 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam yaitu di Perumahan Sari Padjadajran Blok (B), (C) dan (H). dapat saksi tambahkan bahwa di RW 008 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam ada 4 RT (Rukun tetangga).
Bahwa benar SUTARNO, NANANG, BIMA ILHAM, dan ANGGA ARIE PRATAMA adalah merupakan warga dari RT 001 RW 008 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam.
Bahwa saksi tinggal di Perumahan Sari Padjadjaran RT 001 RW 008 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam sejak tahun 2005, ketika itu saudara NANANG dan BIMA ILHAM juga sudah tinggal di Perumahan Sari Padjadjaran RT 001/RW 008 Kel. Tembesi Kec. Sagulung, Kota Batam namun untuk saudara SUTARNO dan ANGGA ARIE PRATAMA saksi lupa sejak kapan mereka tinggal di Perumahan Sari Padjadjaran RT 001 RW 008 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam, namun yang pasti ketika saksi di angkat menjadi ketua RT 001 RW 008 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam, saudara SUTARNO dan Angga Arie Pratama sudah tinggal di Perumahan Sari Padjadjaran RT 001 RW 008 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam.
Bahwa sepengetahuan saksi dari warga saksi di Perumahan Sari Padjadjaran RT 001 RW 008 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam yang bernama Sutarno, Nanang, Bima Ilham, dan Angga Arie Pratama hanya SUTARNO yang memiliki usaha tahu tempe, namun usahanya bukan berada di wilayah Perumahan Sari Padjadjaran RT 001 RW 008 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam melainkan di Batam center dan saat sekarang ini setahu saksi Sutarno ada membuka usaha tahu tempe juga di Ruko Sentra Tahu Tempe yang berlokasi Perumahan Sari Padjadjaran dan saksi tidak mengetahui sejak kapan Sutarno membuka usaha tahu tempe tersebut. sedangkan Nanang, Bima Ilham dan Angga Arie Pratama setahu saksi tidak mempunyai usaha produksi atau membuat tahu dan tempe.
Bahwa sepengetahuan saksi di Perumahan Sari Padjadjaran RT 001 RW 008 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam warga yang memiliki usaha tahu tempe hanya saudara SUTARNO dan untuk di komplek perumahan Sari Padjadjaran RT 001 RW 008 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam tidak ada yang membuka usaha produksi tahu dan tempe.
Bahwa sebagai Ketua RT di Perumahan Sari Padjadjaran RT 001 RW 008 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam ada produk atau surat yang saksi keluarkan yaitu berupa Surat Keterangan.
Bahwa yang dimaksud dengan surat keterangan adalah surat yang menerangkan bahwa yang mengurus surat keterangan ini adalah benar warga dari RT 001 RW 008 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam dan fungsinya adalah sebagai dasar untuk melakukan pengurusan Surat keterangan pembuatan/perpanjangan KTP, Surat keterangan domisili, Surat keterangan Pindah, surat keterangan Kawin, surata keterangan pembuatan SKCK, surat keterangan akte kelahiran, surat keterangan pengajuan kredit Bank, surat keterangan pengajuan ASKES dan surat keterangan ini juga dapat menerangkan selain dari yang telah saksi jelaskan tadi.
Cara memperoleh surat keterangan yang saksi keluarkan selaku ketua RT 001 RW 008 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam misalnya dalam hal pembuatan KTP yaitu warga yang berdomisili di Perumahan Sari Padjadjaran RT 001 RW 008 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam harus mendatangi rumah saksi selaku ketua RT, kemudian memberitahukan kepada saksi maksud dan tujuan meminta surat keterangan dari saksi selaku ketua RT adalah dalam hal pembuatan KTP, setelah mengetahui maksud dan tujuannya saksi lalu menulis nama warga yang hendak melakukan pengurusan KTP tersebut dan melingkari tulisan (A. surat Keterangan Pembuatan / Perpanjangan KTP) yang sudah ada dalam format surat keterangan tersebut, setelah itu saksi menandatangani surat tersebut, selanjtunya orang tersebut membawa surat keterangan tadi ke Ketua RW untuk meminta tandatangan di surat keterangan tersebut, dikarenakan pada surat keterangan tersebut yang tandatangan adalah Ketua RT 001 dan Ketua RW 008 dan selanjutnya surat keterangan tersebut di bawa ke Kelurahan setempat.
Yang dapat membuat atau mengurus surat keterangan yang saksi keluarkan selaku ketua RT 001 RW 008 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam adalah hanya warga di Perumahan Sari Padjadjaran RT 001 RW 008 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam, selain itu tidak bisa.
Bahwa pengurusan surat keterangan yang saksi keluarkan selaku ketua RT 001 RW 008 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam dapat diwakilkan oleh orang lain yaitu harus keluarganya dan juga harus berada atau berdomisili di Perumahan Sari Padjadjaran RT 001 RW 008 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam.
Bahwa Saksi tidak pernah mengeluarkan surat keterangan kepada SUTARNO, NANANG, BIMA ILHAM, dan ANGGA ARIE PRATAMA yang menerangkan bahwa orang-orang tersebut memiliki usaha tahu tempe di wilayah RT 001 RW 008 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam.
Bahwa kepada Saksi diperlihatkan :
Surat keterangan RT 01 RW 008 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam dengan nomor : 036 / PSP / 01 – VIII / XII / 2011, tanggal 08 Desember 2011 menerangkan atas nama ANGGA ARIE PRATAMA PUTRA adalah benar warga RT 001 RW 008 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam untuk mengurus surat keterangan Domisili dan surat keterangan Memiliki usaha tahu tempe.
Surat keterangan RT 01 RW 008 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam dengan nomor : 038 / PSP / 01 – VIII / XII / 2011, tanggal 08 Desember 2011 menerangkan atas nama SUTARNO adalah benar warga RT 001 RW 008 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam untuk mengurus surat keterangan Domisili dan surat keterangan Memiliki usaha tahu tempe.
Surat keterangan RT 01 RW 008 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam dengan no : 039 / PSP / 01 – VIII / XII / 2011, tanggal 08 Desember 2011 menerangkan atas nama Bima Ilham adalah benar warga RT 001 RW 008 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam untuk mengurus surat keterangan Domisili dan surat keterangan Memiliki usaha tahu tempe.
Surat keterangan RT 01 RW 008 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam dengan no: 040 / PSP / 01 – VIII / XII / 2011, tanggal 08 Desember 2011 menerangkan atas nama NANANG adalah benar warga RT 001 RW 008 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam untuk mengurus surat keterangan Domisili dan surat keterangan Memiliki usaha tahu tempe.
Adalah benar surat keterangan atau produk dari RT 01 RW 008 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam, namun surat-surat keterangan tersebut tidak ada teregister di RT atau di saksi selaku ketua RT dan tanda tangan yang ada di surat keterangan tersebut adalah benar merupakan tandatangan saksi dan surat tersebut tidak terigister di RT 01 RW 008 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam
Bahwa pada tahun Desember 2011 yang saksi tidak ingat tanggalnya ELLIS MARLIA SARI mendatangi rumah saksi, setibanya di rumah saksi ELLIS MARLIA SARI meminta kepada saksi surat keterangan, namun ketika itu nama-nama yang harus ditulis di dalam surat keterangan tersebut belum ada dikarenakan saudara ELLIS MARLIA SARI yang akan mengisinya sendiri dan surat keterangan yang diminta oleh saksi sebanyak kurang lebih 5 lembar. Selanjutnya saksi mengisi nomor surat keterangan tersebut dan mengisi penjelasan bahwa surat keterangan ini dikeluarkan untuk mengurus surat keterangan memiliki usaha tahu tempe dan kemudian saksi menandatangani serta mencap stempel RT 01 RW 008 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam. Surat keterangan tersebut belum saksi catat dalam buku register dan baru akan saksi catat ketika Ellis Marlia Sari mengembalikan surat keterangan tersebut kepada saksi, namun hingga saat ini surat-surat keterangan tersebut tidak ada atau belum pernah dikembalikan kepada saksi sehingga saksi menganggap surat tersebut tidak sah. Dan pada tahun 2011 dari register yang ada di saksi, saksi selaku ketua RT 01 RW 008 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam baru dari Januari 2011-Desember 2011 hanya mengeluarkan sebanyak 36 (Tiga puluh enam) surat dan surat dengan nomor 036 bukan atas nama Angga Arie Pratama melainkan atas nama DAVID ANGGORO.
Bahwa saksi mau memberikan surat keterangan sebanyak 5 (Lima) lembar kepada saudari ELLIS MARLIA SARI adalah dikarenakan saudari ELLIS MARLIA SARI merupakan warga dari RT 01 RW 008 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam, sehingga saksi tidak ada menaruh curiga kepada saudari ELLIS MARLIA SARI.
Saudari ELLIS MARLIA SARI merupakan istri dari OBOS BASTAMAN, dimana OBOS BASTAMAN adalah selaku pendiri atau pemilik dari Perumahan Sari Padjadjaran.
Bahwa Saksi tidak mengetahui dipergunakan untuk apa surat keterangan sebanyak 5 lembar yang saksi berikan selaku ketua RT dari RT 01 RW 008 Kel. Tembesi Kec. Sagulung, Kota Batam, kepada Ellis Marlia Sari.
Bahwa Sentra Tahu Tempe yang berada di Perumahan Sari Padjadjaran adalah Sentra tahu tempe tersebut merupakan proyek dari Obos Bastaman, dimana menurut keterangan Obos Bastaman seluruh pengusaha tahu tempe yang berada di Kota Batam akan dikumpulkan jadi satu di Sentra tahu tempe tersebut.
Pada saat sekarang ini Sentra tahu tempe tersebut sudah berdiri kurang lebih 7 (tujuh) ruko, yang sudah siap baru dua ruku sedangkan 5 (lima) lagi tinggal finishing saja dan pada saat ini baru saudara SUTARNO yang memakai salah satu ruko sentra tahu tempe tersebut yang dipergunakan sebagai usaha tahu tempe.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik dari Sentra Tahu Tempe tersebut dan saksi juga tidak mengetahui dari manakah sumber dana untuk membangun sentra tahu tempe tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui perihal pada tahun 2012 ada sebanyak 21 (dua puluh satu) UKM Tahu tempe yang berada di Kota batam mendapatkan bantuan sosial dengan total bantuan Rp.720.000.000,- dan dari ke- 21 UKM tersebut terdapat nama saudara SUTARNO, NANANG, BIMA ILHAM, dan ANGGA ARIE PRATAMA sebagai penerimanya.
Bahwa di lingkungan tempat tinggal yang saksi sebagai ketua RT nya di RT dari RT 01 RW 008 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam ada suatu Koperasi yang bernama Koperasi Padjadjaran dan saksi tidak mengetahui siapakah dari pendiri Koperasi Padjadjaran tersebut namun Koperasi Padjadjaran tersebut berada di rumah saudara OBOS BASTAMAN dan saksi juga tidak mengetahui sejak kapan Koperasi Padjadjaran tersebut berdiri namun yang pasti sejak saksi pertama kali tinggal di Perumahan sari Padjadjaran Koperasi Padjadjaran sudah ada.
Saksi tidak mengetahui secara pasti bergerak dalam bidang apakah Koperasi Padjadjaran tersebut, namun saksi ada mendengar bahwa Koperasi Padjadjaran tersebut bergerak dalam bidang Usaha Tahu Tempe.
Saksi tidak mengetahui apakah di lingkungan tempat tinggal yang saudara sebagai ketua RT nya di RT dari RT 01 RW 008 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam ada pernah di datangi oleh anggota DPRD Provinsi Kepri, namun pada tahun yang saksi tidak ingat lagi saksi ada pernah di datangi oleh OBOS BASTAMAN dimana OBOS BASTAMAN mengatakan Koperasi Padjadjaran akan mengadakan acara di rumah OBOS BASTAMAN namun ketika itu acara tersebut saksi tidak hadir.
Saksi tidak mengetahui acara apa yang diadakan oleh Koperasi padjadjaran di rumah saudara OBOS BASTAMAN tersebut.
Bahwa di lingkungan tempat tinggal yang saksi sebagai ketua RT nya di RT dari RT 01 RW 008 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam ada memiliki Masjid yang bernama Masjid Baiturr Rozzaq, dimana masjid tersebut sejak saksi pertama kali tinggal di Perumahan sari Padjadjaran pada tahun 2005 sudah berdiri.
Bahwa pada tahun 2013 Masjid Baitur Rozzaq tidak ada dilakukan pembangunan atau peningkatan pembangunan, dan seingat saksi yang ada sekira pada tahun 2013 Masjid Baitur Rozzaq hanya ada melakukan pembuatan pagar keliling.
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana sumber dana yang dipergunakan untuk pembuatan pagar keliling Masjid Baitur Rozzaq sekira tahun 2013.
Bahwa untuk periode 2011-2013 yang menjadi Ketua Masjid Baitur Rozzaq adalah saudara PURWANTO dan bendaharanya adalah saudara LISTIANDI sedangkan periode 2013-2015 yang menjadi Ketua Masjid Baitur Rozzaq adalah saudara LISTIANDI dan bendaharanya adalah saudara PURWANTO.
Bahwa saksi tidak mengetahui jika pada tahun 2013 Masjid Baitur Rozzaq ada mendapatkan Hibah dari Pemerintah Provinsi Kepri sebesar Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) yang akan dipergunakan untuk membangun (Peningkatan) Masjid Baitur Rozzaq.
Bahwa Lokasi atau alamat dari Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran tersebut, yaitu di Perumahan Sari Padjadjaran Blok I No 26-27 dan Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran bergerak dalam bidang pendidikan anak-anak usia dini dan setingkat TK (Taman Kanak-kanak).
Bahwa yang menjadi kepala sekolah dari Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran adalah saudari SULATRI.
Bahwa saksi tidak mengetahui rumah siapa yang dipergunakan oleh Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran untuk melakukan aktifitas ajar mengajar anak-anak didik.
Bahwa sepengetahuan saksi semenjak berdiri yang saksi tidak ingat kapan berdirinya, Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran sudah mempergunakan rumah di Perumahan Sari Padjadjaran Blok I No 26-27 sebagai tempat untuk melakukan aktifitas ajar mengajar anak-anak didik dan sepengetahuan saksi Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran tidak ada melakukan pembangunan gedung baru dan sampai dengan saat ini Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran masih tetap menggunakan rumah di Perumahan Sari Padjadjaran Blok I No 26-27 sebagai tempat untuk melakukan aktifitas ajar mengajar anak-anak didik.
Bahwa saksi tidak mengetahui pada tahun 2013 Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran ada mendapatkan Hibah dari Pemerintah Provinsi Kepri sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang akan dipergunakan untuk melakukan pembangunan gedung baru Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran, namun dapat saksi pastikan bahwa di TK yang berada di Perumahan Sari padjadjaran hanya ada Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran dan hingga saat ini Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran masih tetap menggunakan rumah di Perumahan Sari Padjadjaran Blok I No 26-27 sebagai tempat untuk melakukan aktifitas ajar mengajar anak-anak didik.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
MURTI HESTI PRABOWO, dibawah sumpah telah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik, dan BAPnya dibacakan dimuka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan permasalahan UKM (Usaha Kecil Menengah) untuk tahu tempe tersebut berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Domisili yang di keluarkan oleh Rt 005/Rw.004 Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Bahwa saksi sebagai ketua RT.005/RW.004 mempunyai tugas dan tanggung jawab :
Mendata jumlah warga yang ada di wilayah lingkungan saksi.-
Menerima laporan serta permasalahan dari warga lingkungan saksi.
Mengeluarkan surat untuk persyaratan kepengurusan surat – surat kepada warga seperti pembuatan KTP dan KK , Surat Keterangan domisili dan lain – lain yang membutuhkan surat dari pihak Ketua RT.
Menyampaikan segala informasi dari pihak pemerintah Kota Batam kepada warga yang sifatnya melalui Ketua RT.
Menjaga keamanan dan ketertiban warga.
Bahwa surat yang dikeluarkan oleh Ketua RT untuk persyaratan kepengurusat surat ke pemerintahan yaitu seperti surat pengurusan KTP, KK , Akte Lahir/Nikah/ lainnya dan surat keterangan domisili baik domisili tempat tinggal maupun domisili untuk tempat usaha kemudian surat keterangan kematian.
Bahwa yang menjabat sebagai ketua RT.005/RW.004 di perumahan MK Indah I Blok AU kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, mulai dari tahun 2009 sampai saat sekarang ini adalah saksi sendiri MURTI HESTI PRABOWO.
Bahwa dalam persyaratan untuk mengeluarkan surat keterangan domisili untuk pengurusan KTP ketua RT harus meminta surat pindah dari asal kemudian melakukan pengecekan ke tempat yang baru apakah berdomisili di tempat RT yang bersangkutan sedangkan untuk pengeluaran permohonan surat keterangan domisili tempat usaha harus mengecek tempat usahanya terlebih dahulu apakah bertempat di RT yang bersangkutan akan tetapi terhadap surat keterangan yang saksi keluarkan kepada sdri ATTI DARMIATI tidak ada dilakukan pengecekan karena pada waktu itu sdri ATTI DARMIATI mengatakan akan membuka usaha kecil-kecilan di rumahnya sendiri.
Bahwa terhadap surat keterangan domisili surat keterangan No: 51 / SK / RT- 05/ RW–IV/XII/20 yang dikeluarkan oleh RT.005 RW.004 perumahan MK Indah I Blok AU Kelurahan Buliang Kecamatan Batu Aji Kota Batam dengan ini menerangkan : Atti Darmiati , Jenis kelamin Perempuan , tempat/tanggal lahir Bandung 02 Februari 1965, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Status Kawin No.KTP 2171114202650001 Alamat Perumahan Muka Kuning I Blok AU No.5 untuk keperluan pada poin 9 lain-lain Surat Keterangan Ukm Tempe yang di tanda tangani di Batam tanggal 12 Desember 2011 oleh ketua RT 005 Murti Hesti Prabowo memang benar bahwa surat tersebut di keluarkan oleh RT.005 / RW.004 dan memang benar saksi sendiri ketua RT.05 yang menanda tangani surat tersebut.
Bahwa surat keterangan tersebut saksi keluarkan di karenakan sdri ATTI DARMIATI selaku warga saksi di RT.005/RW.004 Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, mengatakan akan membuka usaha kecil-kecilan.
Bahwa pengeluaran surat keterangan dari RT.005/RW.004 Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, saksi hanya mengeluarkan surat keterangan kepada sdri ATTI DARMIATI pada waktu itu tidaka ada orang lain lagi.
Bahwa Atti Darmiati adalah warga RT.005 / RW.004 Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji dari tahun 2009 sampai 2013 dan sekarang tidak bertempat tinggal lagi di RT.005/RW.04 Kelurahan Buliang dan selama jadi warga saksi di lingkungan RT.005/RW.004 Kel. Buliang, Kec. Batu Aji, ATTI DARMIATI tidak terlihat adanya usaha tahu tempe di Blok AS No.05.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
SUTRIONO, dibawah sumpah telah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik, dan BAPnya dibacakan dimuka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa usaha tahu tempe milik saksi hanya merupakan usaha rumahan yang saksi kelola dan pasarkan sendiri yang berdomisili di Tembesi Buton Rt.001 Rw.001, Kel. Kibing, Kec. Batu Aji Kota Batam dan pada usaha tersebut saksi mempunyai 2 orang pekerja ataupun karyawan yang bernama sdr. MANCEN dan sdr. INDRA.
Bahwa usaha pengelolaan tahu tempe milik saksi tersebut saksi tidak ada mempunyai izin usaha dari pihak-pihak terkait.
Bahwa saksi tidak pernah bergabung dengan kelompok/organisasi/ koperasi yang bergerak di bidang yang sama namun pada tahun 2012 sdr. OBOS BASTAMAN (biasa dipanggil ABAH) datang ke tempat tinggal saksi dan menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan subsidi harga kacang kedelai dengan persyaratan memberikan fotocopy ktp dan dokumentasi pabrik tahu tempe milik saksi namun hal tersebut tidak pernah terealisasi, kemudian sdr. OBOS BASTAMAN Alias ABAH kembali datang ke pabrik saksi dan meminta saksi membuat proposal pengajuan ke Gubernur Kepri untuk meminta bantuan dana memperbaiki pabrik milik saksi agar layak untuk dipergunakan dan pada saat itu saksi membuat proposalnya dengan tulisan tangan namun dana yang saksi ajukan tersebut tidak pernah saksi terima dan selanjutnya sdr. OBOS BASTAMAN Als ABAH kembali datang ke pabrik saksi dan meminta uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu) untuk buka rekening dengan kegunaan jika dananya sudah cair akan langsung masuk ke rekening tersebut lalu sdr. OBOS BASTAMAN alias ABAH juga memberikan surat undangan untuk berkumpul dirumahnya di Komplek Padjajaran Batu Aji, selanjutnya sdr. OBOS BASTAMAN alias ABAH kembali datang ke tempat saksi dan mengatakan bahwa dananya sudah turun namun untuk subsidi uang muka ruko sebesar Rp.15.000.000,- di komplek Padjajaran Batu Aji yang mana akan dijadikan sentral tahu tempe dan pada saat itu OBOS BASTAMAN als ABAH kembali menawarkan saksi untuk mengambil ruko tersebut atau tidak, namun pada saat itu saksi menolak untuk mengambil ruko tersebut karena saksi tidak sanggup membayar tambahan uang muka dan cicilan ruko tersebut kemudian sdr. OBOS BASTAMAN alias ABAH mengatakan akan melimpahkanya kepada orang lain.
Bahwa setahu saksi sdr. OBOS BASTAMAN alias ABAH adalah pemilik Koperasi Padjajaran, saksi tidak mengetahui mengenai Koperasi Padjajaran terdaftar atau tidaknya pada Dinas Koperasi Kota Batam dan saksi bukan merupakan anggota koperasi padjajaran.
Bahwa OBOS BASTAMAN alias ABAH ada mengundang saksi untuk berkumpul di rumahnya di Komplek Padjajaran namun saksi tidak pernah datang dan saksi tidak mengetahui kegiatan yang dilaksanakan saat itu.
Bahwa saksi tidak pernah menerima bantuan uang ataupun barang dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terkait dengan usaha tahu tempe yang saksi kelola.
Bahwa saksi tidak pernah membuat dan menandatangani surat tertanggal 08 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe Sejumlah Rp.40.000.000,-( empat puluh juta rupiah ).
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengurusan terkait Surat Keterangan Usaha nomor: 230/SKU/12.003/II/2011 tanggal 15 Desember 2011 tertanda an. Lurah Kibing, Sekretaris Kelurahan, SYAHRIAL, SE menerangkan SUTRIONO memiliki usaha tahu tempe di Tembesi Kibing.
Bahwa saksi pernah mengurus Surat Pengantar Nomor : 541/ Rt.01 Rw.1 –11 /2011 menerangakan SUTRIONO adalah benar warga Rt.01 Rw.1 tembesi buton Kel. Kibing Kec. Batu Aji, yang mana pada saat itu saksi disuruh oleh sdr. OBOS BASTAMAN alias ABAH.
Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak pernah menerima uang bantuan sebesar Rp. 30.000.000,- berdasarkan kwitansi tersebut di atas.
Bahwa saksi tidak pernah membuat dan tidak memahami isi dari surat pernyataan tersebut dan tandatangan pada surat pernyataan tersebut bukan merupakan tandatangan saksi.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai laporan pertanggungjawaban tersebut dan saksi tidak pernah membuat apalagi mempergunakan dana tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah memberikan uang sebesar Rp.15.000.000,- kepada sdr. OBOS BASTAMAN alias ABAH untuk pembayaran uang muka dari pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D No.17 Sari Padjajaran, Tembesi Batam pada tanggal 03 Mei 2012.Saksi tidak mengetahui mengenai nota tersebut dan saksi tidak pernah melakukan pembelian mesin giling, mesin pompa, drum air sejumlah Rp.18.000.000,-
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai nota tersebut dan saksi tidak pernah melakukan pembelian 21 kg Kc. Kunci Rp.6.930.000,-
Bahwa Saksi tidak mengetahui dan tidak pernah membuka Buku Tabungan BTN BATARA Norek : 708.2061.839 an. SUTRIONO 20 Maret 2012 tersebut namun OBOS BASTAMAN pernah meminta uang sebesar Rp.100.000,- kepada saksi untuk buka rekening dengan kegunaan jika dana bantuan sudah cair akan langsung masuk ke rekening tersebut.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
PARNYOTO , dibawah sumpah telah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik, dan BAPnya dibacakan dimuka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Usaha tahu tempe milik saksi merupakan usaha perumahan yang saksi kelola dan pasarkan sendiri yang bertempat di Tembesi Buton RT 01 RW 01 Kel. Kibing Kec. Batu Aji Kota Batam dan saksi mempunyai 2 karyawan yang membantu saksi bernama saudara AGUS, saudara INDRA dan hanya memproduksi pembuatan tahu saja dan tidak ada mempunyai izin usaha dari pihak – pihak terkait.
Bahwa saksi tidak pernah bergabung dan bekerja sama dengan kelompok/ organisasi mana pun akan tetapi sekitar bulan Maret tahun 2012 Obos Bastaman datang ke pabrik mengatas namakan koperasi Padjajaran dan menyampaikan dan menawarkan kepada saksi bahwa akan ada bantuan dari pemerintah Prov. Kepri untuk UKM tahu tempe berupa uang untuk uang muka central tahu tempe1unit Ruko di Padjajaran sebesar Rp 10.000.000,- lalu satu minggu kemudian Obos Bastaman datang ke rumah saksi meminta 1 (satu) lembar foto copy KTP lalu seminggu kemudian Obos Bastaman datang lagi ke rumah saksi meminta uang sebesar Rp100.000,- untuk membuat rekening tabungan BTN lalu dua minggu kemudian Obos Bastaman datang lagi ke rumah saksi memfoto pabrik milik saksi untuk dokumentasi dan meminta tanda tangan Administrasi agar cepat cair dana tersebut setelah itu Obos Bastaman tidak pernah memberi kabar apapun sampai dengan saat sekarang ini.
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengenal OBOS BASTAMAN dan baru saksi kenal pada tahun 2012 ketika OBOS BASTAMAN datang bertamu ke pabrik milik saksi mengatasnamakan dari Koperasi Padjajaran sebagai Ketua Koperasi Padjajaran yang bertempat di perumahan Padjajaran Kec. Sagulung dan saksi bukan merupakan anggota koperasi Padjajaran.
Bahwa saksi pernah diundang sebanyak dua kali oleh Koperasi Padjajaran tetapi saksi tidak pernah ikut karena saksi sibuk.
Bahwa saksi tidak pernah menerima bantuan apapun dari pemerintah Prov. Kepri terkait dengan usaha tahu tempe dan saudara OBOS BASTAMAN menyampaikan kepada bahwa untuk harga 1 (satu) unit ruko sebesar Rp 145.000.000,-(seratus empat puluh lima juta rupiah) dengan uang muka Rp 45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah) dan mendapat bantuan dari pemerintah Prov. Kepri sebesar Rp 10.000.000,- lalu untuk sisa uang muka sebesar Rp Rp 35.000.000,- dapat diangsur setiap bulannya sebesar Rp 1.800.000,- selama 1 tahun akan tetapi saksi tidak pernah membayar angsuran tersebut karena harganya terlalu mahal dan saksi tidak mampu untuk membelinya.
Bahwa saksi tidak pernah membuat dan menandatangani surat surat tanggal 08 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjung Pinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM tahu tempe sejumah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengurusan ke Kantor Lurah Kibing terkait Surat keterangan usaha nomor: 003/SKU/12.003/ I/ 2012 tanggal 01 Januari 2012 tertanda an. Lurah Kibing menerangkan memiliki usaha tahu tempe di Tembesi Kibing PARNYOTO.
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengurusan terhadap Surat pengantar Nomor: 55/ RT.01 RW.01 / / 2011, menerangkan PARNYOTO adalah benar warga RT 01 RW 01 Tembesi Buton Kel. Kibing dan saksi pernah disuruh oleh saudara OBOS BASTAMAN untuk membuat surat tersebut akan tetapi saksi tidak mau karena saksi sangat sibuk.
Bahwa saksi tidak pernah menerima bantuan sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan menandatangani terkait Kwitansi No. / Bukti- / PPKD/ /2012 sudah terima dari bendahara PPKD badan keuangan dan kekayaan daerah Prov. Kepri uang sejumlah Rp 35.000.000,- yang ditanda tangani oleh penerima PARNYOTO.
Bahwa saksi tidak pernah membuat dan saksi tidak mengerti isi surat pernyataan tersebut dan tanda tangan pada surat pernyataan tersebut bukan merupakan tanda tangan saksi.
Bahwa saksi tidak pernah membuat surat pertanggungjawaban dan saksi tidak pernah menandatangani surat tersebut dan belum pernah menerima apapun.
Bahwa saksi tidak pernah memberikan uang sebesar Rp 15.000.000,- kepada OBOS BASTAMAN untuk pembayaran uang muka pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D No. 16 sari Padjajaran Tembesi Batam.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui terkait nota tersebut dan saksi tidak pernah melakukan pembelian 29 karung kedelai kunci sebesar Rp 6.930.000.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui terkait nota tersebut dan saksi tidak pernah melakukan pembelian 1 (satu) Mesin Pres, 1 (satu) Mesin giling dan 1 (satu) kain saring sebesar Rp 87.000.000.
Bahwa saksi pernah membuat buku tabungan Bank BTN Batara No rek : 7082061771 an. Parnyoto tanggal 20 Maret 2012 akan tetapi saksi tidak pernah pergi ke Bank BTN Batara untuk membuat tabungan tersebut karena sudah diurus dan dibuatkan oleh Obos Bastaman dan saat ini buku tabungan asli Bank BTN Batara disimpan oleh Obos Bastaman dan Obos Bastaman hanya memberikan foto copy buku tabungan tersebut kepada saksi.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
BAMBANG SUGITO, dibawah sumpah telah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik, dan BAPnya dibacakan dimuka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi usaha tahu milik saksi hanya merupakan usaha rumahan yang saksi kelola dan pasarkan sendiri yang berdomisili di Puri Agung III Blok A8 No.12, Kel. Mangsang , Kec. Sei beduk Kota Batam dan pada usaha tersebut saksi mempunyai 6 orang pekerja ataupun karyawan yang bernama sdr.Sunarto,Sujono,Parjianto,Riko, Sumarsono dan Saipul.
Bahwa terhadap usaha pengelolaan tahu milik saksi tersebut ada surat keterangan domisili dari RT dan RW setempat yang menyatakan saksi memiliki usaha tahu di alamat tempat tinggal saksi tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah bergabung dengan kelompok/organisasi/ koperasi yang bergerak di bidang yang sama namun pada tahun 2012 OBOS BASTAMAN datang ke tempat tinggal saksi dan menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kepri akan membuat central tahu tempe di komplek padjajaran Batu Aji, yang mana semua pengelola tahu tempe di Kota Batam akan dihimpun di suatu tempat, yaitu di ruko padjajaran tersebut dan selanjutnya untuk para pengusaha tahu tempe akan diberikan bantuan atau keringan uang muka pembayaran ruko tersebut sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah) dengan persyaratan harus memberikan foto copy KTP, foto tempat usaha dan meminta fotocopy surat pengantar dari RT dan RW setempat yang menerangkan bahwa saksi memiliki usaha tahu tempe, kemudian OBOS BASTAMAN alias ABAH datang kembali ke tempat tinggal dan memberikan undangan untuk rapat pertemuan di Koperasi Padjajaran Batu Aji setelah itu beberapa hari kemudian OBOS BASTAMAN datang lagi ke tempat tinggal saksi membawa buku rekening tabungan (saksi tidak ingat lagi nama bank pada buku tabungan tersebut) dan meminta uang Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) kemudian saksi disuruh menandatangani buku tabungan tersebut dan ada beberapa surat lagi yang saksi tidak ketahui maksud suratnya namun saksi menandatanganinya atas permintaan Obos Bastaman dan beberapa hari kemudian saksi menghubungi OBOS BASTAMAN untuk mengatakan saksi membatalkan untuk pengambilan ruko tersebut karena saksi tidak sanggup membayar tambahan uang muka dan cicilan ruko tersebut kemudian Obos Bastaman mengatakan akan melimpahkanya kepada orang lain dan kemudian Obos Bastaman datang kembali ke rumah saksi dan meminta saksi menandatangani surat kuasa untuk pengalihan hak/kepunyaan ruko tersebut dan setelah itu saksi tidak pernah lagi bertenu dengan OBOS BASTAMAN sampai dengan sekarang;
Bahwa setahu saksi Obos Bastaman adalah pemilik Koperasi padjajaran,Koperasi Padjajaran berdasarkan keterangan Obos Bastaman adalah koperasi yang beranggotakan para pengusaha tahu tempe (UKM Tahu tempe) yang berdomisili di Batam saksi tidak mengetahui mengenai koperasi padjajaran terdaftar atau tidaknya pada Dinas Koperasi Kota Batam dan saksi bukan merupakan anggota koperasi padjajaran.
Bahwa OBOS BASTAMAN ada mengundang saksi untuk berkumpul di rumahnya di Komplek Padjajaran namun saksi tidak pernah datang dan saksi tidak mengetahui kegiatan yang dilaksanakan pada saat itu.
Bahwa saksi tidak pernah menerima bantuan uang ataupun barang dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terkait dengan usaha tahu tempe yang saksi kelola.
Bahwa saksi tidak pernah membuat dan menandatangani Surat tertanggal 19 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe Sejumlah Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengurusan terkait Surat Keterangan nomor : 277/1003/SK- MS/XII/2011 tanggal 14 Desember 2011 tertanda Lurah Mangsang Joni Arif, S.KOM menerangkan Bambang Sugito memiliki usaha tahu tempe di Mangsang permai blok A No.42.
Bahwa saksi pernah mengurus Surat Pengantar Nomor : 105/ Rt.I Rw.II/MS/ XII/2011 menerangkan BAMBANG SUGITO ada memiliki usaha tahu tempe tanggal 13 Desember 2011 yang mana pada saat itu saksi mengurusnya sebagai persyaratan pinjaman bank dan kemudian diminta fotocopynya oleh OBOS BASTAMAN dan saksi memberikannya.
Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak pernah menerima uang bantuan sebesar Rp.35.000.000,-berdasarkan kwitansi tersebut di atas dan tandatangan yang tertera di kwitansi tersebut bukan merupakan tandatangan saksi.
Bahwa saksi tidak pernah membuat dan tidak memahami isi dari surat pernyataan tersebut dan untuk tanda tangan pada surat pernyataan tersebut adalah tanda tangan saksi, yang mana pada saat itu sdr. OBOS BASTAMAN alias ABAH pernah memberikan beberapa lembar surat yang saksi tidak mengerti maksud dan isi dari surat tersebut namun saksi menandatangani surat tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai laporan pertanggungjawaban tersebut dan saksi tidak pernah membuat apalagi mempergunakan dana tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah memberikan uang sebesar Rp.15.000.000,- kepada sdr. OBOS BASTAMAN alias ABAH untuk pembayaran uang muka dari pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D No.14 Sari padjajaran tembesi Batam pada tanggal 03 Mei 2012.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai nota tersebut dan saksi tidak pernah melakukan pembelian barang Drum stanlis, pompa air,box tahu, mesin ayakan sejumlah Rp.25.000.000.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai nota tersebut dan saksi tidak pernah melakukan pembelian 31 kg Kd. Kunci sebesar Rp.10.230.000,-(sepuluh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa sebelumnya saksi sudah pernah diminta oleh OBOS BASTAMAN untuk menandatangani buku rekening Bank, namun saksi sudah tidak ingat lagi nama bank yang buku rekeningnya saksi tandatangani.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
PADOR HERLYS SIHITE, dibawah sumpah telah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik, dan BAPnya dibacakan dimuka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa selain bekerja sebagai Sopir toko material sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang saksi juga diberi amanah untuk menjadi Ketua RT 01/ Rw.02, Kel. Mangsang, Kec.Sei beduk Kota Batam sesuai dengan Surat Keputusan Lurah Mangsang Nomor :KPT/015/003/LRH-MS/VI/2010, tentang pengangkatan ketua rukun warga (RW) dan Rukun tetangga (RT) Kel. Mangsang Kec. Sei Beduk tanggal 28 Juni 2010.
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Ketua RT 01/ Rw.02, Kel.Mangsang, Kec.Sei beduk Kota Batam yaitu :
Melayani kepentingan/permasalahan Warga di wilayah RT.
mengetahui kegiatan masyarakat menyangkut , kebersihan , keamanan dan ketentraman warga.
Mengeluarkan, menerbitkan surat keterangan domisili untuk warga yang ada di wilayah Rt saksi.
Bahwa jumlah KK yang ada di wilayah rt. Saudara di RT 01/Rw.02, Kel. Mangsang, Kec.Sei beduk Kota Batam adalah sebanyak 85 KK.
Bahwa di wilayah rt. saksi di RT 01 / Rw.02, Kel.Mangsang, Kec.Sei beduk Kota Batam ada warga saksi yang bernama BAMBANG SUGITO.
Bahwa sepengetahuan saksi benar sdr. BAMBANG SUGITO ada memiliki usaha tahu tempe , seingat saksi kurang lebih sejak tahun 2010.
Bahwa saksi mengetahui Surat Pengantar tersebut, yang melakukan pengurusan surat tersebut adalah sdr.BAMBANG SUGITO pada tanggal 13 Desember 2011 dan benar itu adalah tandatangan saksi.
Bahwa untuk melakukan pengurusan Surat Pengantar No.105 / RT.I-RW.II/MS/XII-2011 an Bambang Sugito tersebut saksi tidak meminta persyaratan lagi, dikarenakan Bambang Sugito sudah terdaftar sebagai warga saksi dan benar Bambang Sugito tersebut memiliki usaha tahu.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
DRS. DIMYATH,M.Si, dibawah sumpah telah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik, dan BAPnya dibacakan dimuka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Prov.Kepri berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Nomornya saksi sudah tidak ingat, pada tanggal 05 Januari 2009 yang mempunyai tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2012 yaitu :
Merumuskan rencana kerja sekretariat daerah di bidang kesejahteraan rakyat.
Mengkoordinasikan rencana pembangunan di bidang kesejahteraan rakyat .
Melaksanakan tugas lain yang dberikan oleh pimpinan .
Bahwa saksi tidak ingat lagi berapa jumlah penerima bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2013 untuk pembangunan masjid, akan tetapi salah satu penerima bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2013 adalah Masjid Baitur Rozzaq yang beralamat di Perumahan Sari Pajajaran Kecamatan Sagulung Kota Batam dan saksi tidak mengetahui jumlah bantuan hibah yang diberikan.
Bahwa saksi tidak mengetahui lagi kapan pengajuan proposal permohonan bantuan hibah kepada Provinsi Kepri untuk masjid Baitul Rozzaq karena proposal tersebut ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau dan diterima oleh sekretariat tim pos Bantuan Hibah selanjutnya Tim membuat rekomendasi untuk dipertimbangkan kemudian diajukan ke Biro keuangan Provinsi Kepri, berdasarkan proposal tersebut tujuanya adalah untuk pembangunan Masjid Baitur Rozzaq dan permohonan bantuan hibah tersebut diajukan dan ditandatangani oleh Ketua Panitia Pembangunan Masjid Baitur Rozzaq yaitu Obos Bastaman dan Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Baitur Rozzaq yaitu saudara BIMA ILHAM .
Bahwa dokumen yang terdapat dalam proposal permohonan bantuan hibah yang diajukan oleh Masjid Baitul Rozzaq Perumahan Sari Pajajaran Kecamatan Sagulung Kota Batam tersebut kepada Pemerintah Provinsi Kepri tersebut adalah :
Surat Nomor : 078/MSJ.BR/VII/2012, tanggal 06 Agustus 2012 perihal Permohonan Bantuan Pembangunan Masjid yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Pembangunan Masjid Baitur Rozzaq yaitu saudara OBOS BASTAMAN dan Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Baitur Rozzaq yaitu saudara BIMA ILHAM.
Proposal pembangunan ruang kelas baru dan ruang perlengkapan;
Rencana Pembangunan Anggaran Masjid Baitur rozzaq.
Struktur Panitia Pembangunan Masjid Baitur rozzaq.
Sket Gambar Masjid Baitur rozzaq.
Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS 154 /IMB / V / 2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang izin mendirikan Bangunan.
Rekomendasi Pendirian Masjid oleh Kandepag Kota Batam nomor : Md.7/3-a/BA.01.1/378/2003 tanggal 17 Maret 2013
Surat Hibah dari Koperasi Padjajaran Batam yang menyatakan memberikan hibah tanah berikut bangunan Masjid Baitur Rozzaq seluas 275 m2 di Perum Sari Padjajaran untuk masyarakat muslim Perum Sari Padjajaran tanggal 19 Oktober 2011 ditandatangani oleh OBOS BASTAMAN
Fotocopy KTP dengan NIK : 21711117065400001 an. OBOS BASTAMAN
Fotocopy Buku Tabungan BTN PRIMA norek : 7353005089 an. Masjid Baitur rozzaq QQ OBOS BASTAMAN.
Bahwa Rekomendasi dibuat oleh Tim Sekretariat Pos Bantuan Hibah Dan Bansos Prov. Kepri, dasar pertimbangan saksi selaku Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kepri menandatangani surat rekomendasi tersebut adalah setelah melihat isi/dokumen yang ada pada proposal pengajuan, saksi melihat proposal tersebut sudah lengkap (adanya KTP, Buku Tabungan,dll)
Bahwa yang termasuk dalam Tim Sekretariat Pos Bantuan Hibah Dan Bansos Prov. Kepri seingat saksi adalah.ABDULLAH (Ketua Sekretariat pos bantuan hibah dan bansos prov.kepri)dan sdri.ANA (Staff Sekretariat pos bantuan hibah dan bansos prov.kepri) yang menjelaskan bahwa anggarannya sudah disahkan dan sudah adanya keputusan Gubernur tentang penerima Bansos/Hibah Prov.Kepri tahun 2013 adalah sdri. ANA .
Bahwa untuk rekomendasi yang diberikan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kepri hanya untuk memberikan pertimbangan kepada TAPD untuk mengambil keputusan mengenai dibantu atau tidaknya proposal yang diajukan.
Bahwa dalam hal memberikan rekomendasi bantuan kepada Masjid Baitur Rozzaq, Biro Kesejahteraan Rakyat tidak ada melakukan monitoring dan evaluasi terkait bantuan hibah tersebut karena rekomendasi yang diberikan tersebut hanya sebagai bahan pertimbangan Tim TAPD saja.
Bahwa Masjid Baitur Rozzaq yang beralamat di Perum Sari Padjadjaran Rt.01 Rw.08 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam-Kepri dengan Nama Ketua OBOS BASTAMAN, Telp : (0778) 70044546 dengan usulan anggaran Rp 815.550.000,- (Delapan ratus limabelas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) adalah organisasi yang mempunyai kelayakan untuk mendapat dana bantuan sosial/hibah pada Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) guna melaksanakan program/kegiatan Bantuan Dana Pembangunan Masjid Baitur Rozzaq.
Bahwa saksi tidak mengetahui besar jumlah bantuan dana bantuan hibah yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kepri kepada Masjid Baitul Rozzaq Perumahan Sari Pajajaran, Kecamatan Sagulung, Kota Batam tersebut namun berdasarkan surat rekomendasi jumlah dana bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari dana APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2013.
Bahwa proposal dan surat rekomendasi yang diperlihatkan kepada saksi tersebut adalah benar proposal yang saksi rekomendasikan dan surat rekomendasi yang saksi tandatangani dalam hal pemberian bantuan hibah Pemerintah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2013 kepada Masjid Baitul Rozzaq Perumahan Sari Pajajaran, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Bahwa saya pernah dilakukan pemeriksaan pada hari selasa tanggal 14-04-2015, sekira pukul 09.30 Wib dan saksi tetap dengan keterangan sebelumnya dan tidak berubah lagi.
Bahwa dalam hal memberikan rekomendasi bantuan kepada Masjid Baitur Rozzaq, Biro Kesejahteraan Rakyat tidak ada melakukan monitoring dan evaluasi terkait bantuan hibah tersebut karena rekomendasi yang diberikan tersebut hanya sebagai bahan pertimbangan Tim TAPD saja.
Bahwa Biro kesejahteraan rakyat tidak ada melakukan monitoring dan evaluasi dalam hal memberikan bantuan hibah kepada Masjid Baitur Rozzaq, monitoring dan evaluasi bertujuan namun SKPD Biro kesejateraan rakyat hanya memberikan rekomendasi untuk persyaratan administrasi sedangkan program dan kegiatan untuk monitoring dan evaluasi tidak ada pada SKPD Biro Kesejahteraan rakyat.
Bahwa maksud dan tujuan dilakukan monitoring atas pemberian bantuan sosial dan hibah tersebut adalah untuk mengetahui progres pekerjaan/ pemberian bantuan tercapai atau tidak, hal tersebut dilakukan setelah pemberian bantuan, yang mana hasilnya akan menjadi bahan pelaporan kepada atasan.
Bahwa Monitoring dan evaluasi dapat dilakukan dengan cara melihat fisik bantuan tersebut dan juga dengan melihat kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh si penerima bantuan seperti melihat laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan oleh si penerima.
Bahwa dalam hal pemberian bantuan hibah kepada Masjid Baiturrozaq SKPD terkait adalah Biro Kesejahteraan Rakyat namun Biro Kesejahteraan Rakyat tidak ada melakukan monitoring dan evaluasi.
Bahwa sejak menjabat sebagai Kepala Biro Kesejahteraan rakyat tahun 2009 sampai dengan tahun 2012 tidak ada dan tidak pernah dilakukan Monitoring dan evaluasi terhadap pemberian rekomendasi untuk bantuan hibah lainya.
Bahwa Biro Kesejahteraan rakyat selaku pemberi rekomendasi terhadap bantuan hibah kepada Masjid Baiturrozaq tidak mengetahui terhadap laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh penerima bantuan hibah karena berdasarkan Pasal 133 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ayat (2) Penerima subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan bertanggungjawab atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaanya kepada Kepala Daerah dan juga pada Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ayat (1) Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya. (2) Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi :
Laporan Penggunaan Hibah.
Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD.
Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundangundangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang / jasa bagi penerima hibah berupa barang /jasa.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
NURYASIN , dibawah sumpah telah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik, dan BAPnya dibacakan dimuka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menjabat sebagai Ketua RT 001 RW 001 Kel. Kibing Kec. Batu Aji, Kota Batam sejak tahun 2011 hingga 2014 yang mempunyai tugas dan tanggung saksi sebagai ketua RT adalah :
Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Memelihara kerukunan hidup warga.
Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Mengkoordinasikan antar warga.
Melaksanakan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah.
Bahwa jumlah KK (Kepala Keluarga) yang ada di wilayah RT 001 RW 008 Kel. Kibing Kec. Batu Aji Kota Batam sejak saksi menjabat sebagai ketua RT dari tahun 2011 hingga tahun 2014 berjumlah 171 KK.
Bahwa SUTRIONO dan PARNYOTO warga dari Tembesi Buton RT 001 RW 001 Kel. Kibing Kec. Batu Aji Kota Batam.
Bahwa saksi tinggal di Tembesi Buton RT 001 RW 001 RT 001 RW 001 Kel. Kibing Kec. Batu Aji Kota Batam sejak tahun 2008, ketika itu saudara SUTRIONO dan PARNYOTO sudah tinggal di Tembesi Buton RT 001 RW 001 Kel. Kibing Kec. Batu Aji Kota Batam sejak tahun 2006.
Bahwa sepengetahuan saksi, SUTRIONO dan saudara PARNYOTO memiliki usaha tahun tempe sejak tahun 2006.
Bahwa sebagai Ketua RT di Tembesi Buton RT 001 RW 001 Kel. Kibing Kec. Batu Aji Kota Batam ada produk atau surat yang saksi keluarkan, yaitu berupa Surat Keterangan.
Bahwa yang dimaksud dengan surat keterangan adalah surat yang menerangkan bahwa yang mengurus surat keterangan ini adalah benar warga dari RT 001 RW 001 Kel. Kibing Kec. Batu Aji, Kota Batam dan fungsinya adalah sebagai dasar untuk melakukan pengurusan Surat keterangan pembuatan/perpanjangan KTP, Surat keterangan domisili, Surat keterangan Pindah, surat keterangan Kawin, surat keterangan pembuatan SKCK, surat keterangan akta kelahiran dan lain-lain/surat keterangan pemilik usaha. Cara melakukan pengurusan, yaitu yang bersangkutan langsung datang ke rumah saksi dengan membawa KTP dan menjelaskan kepada saksi apa tujuannya membuat surat keterangan tersebut dan yang dapat membuat atau mengurus surat keterangan adalah warga yang tinggal atau berdomisili di Tembesi Buton RT 001 Rw 001 Kel. Kibing Kec. Batu Aji Kota Batam.
Bahwa pengurusan surat keterangan yang saksi keluarkan selaku ketua RT 001 RW 001 Kel. Kibing Kec. Batu Aji Kota Batam dapat diwakilkan oleh orang lain, yaitu harus keluarganya dan juga harus berada atau berdomisili di Tembesi Buton RT 001 RW 001 Kel. Kibing Kec. Batu Aji Kota Batam dan pada saat itu yang mengurus surat keterangan untuk saudara PARNYOTO adalah adik PARNYOTO dan yang mengurus surat keterangan untuk SUTRIONO adalah istri saudara SUTRIONO.
Bahwa saksi pernah mengeluarkan surat keterangan kepada Sutriono dan Parnyoto yang menerangkan bahwa orang-orang tersebut memiliki usaha tahu tempe di wilayah RT 001 RW 001 Kel. Kibing Kec. Batu Aji Kota Batam.
Bahwa kepada saksi diperlihatkan surat sebagai berikut, saksi menerangkan:
Surat keterangan Temesi Buton RT 01 RW 001 Kel. Kibing Kec. Batu Aji Kota Batam dengan nomor : 55 / RT.01 RW. 01 / / 2011 menerangkan atas nama PARNYOTO adalah benar warga Tembesi Buton RT 001 RW 001 Kel. Kibing Kec. Batu Aji Kota Batam untuk mengurus surat keterangan Memiliki usaha tahu tempe.
Surat keterangan RT 01 RW 001 Kel. Kibing Kec. Batu Aji Kota Batam dengan nomor : 541 / RT.01 RW.01 / 14 / 2011 menerangkan atas nama SUTRIONO adalah benar warga RT 001 RW 001 Kel. Kibing Kec. Batu Aji Kota Batam untuk mengurus surat keterangan Memiliki usaha tahu tempe.
Adalah benar surat keterangan atau produk dari RT 01 RW 001 Kel. Kibing Kec. Batu Aji Kota Batam, namun surat-surat keterangan tersebut tidak ada teregister di RT atau di saksi selaku ketua RT dan tanda tangan yang ada di surat keterangan tersebut benar merupakan tandatangan saksi.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
ANDY HARIANTO, dibawah sumpah telah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik, dan BAPnya dibacakan dimuka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan permasalahan UKM (Usaha Kecil Menengah) untuk Tahu tempe tersebut berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Domisili yang di keluarkan oleh Rt 003 / Rw.003 Bengkong Dalam Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong.
Bahwa pada periode pertama saksi menjabat sebagai Ketua RT.003 / RW.003 Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai tahun 2012 belum ada di buat karena tidak ada warga yang mau pada waktu itu HANYA bendahara RT.003 di isi oleh sdra PASARIBU.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai ketua RT.003/RW.003, yaitu:
Mendata jumlah warga yang ada di wilayah lingkungan saksi.
Menerima laporan serta permasalahan dari warga lingkungan saksi .
Mengeluarkan surat untuk persyaratan kepengurusan surat -surat kepada warga seperti pembuatan KTP dan KK, Surat Keterangan domisili dan lain-lain yang membutuhkan surat dari pihak Ketua RT
Menyampaikan segala informasi dari pihak pemerintah Kota Batam kepada warga yang sifatnya melalui Ketua RT.
Menjaga keamanan dan ketertiban warga.
Bahwa surat yang dikeluarkan oleh Ketua RT untuk persyaratan kepengurusat surat ke pemerintahan, yaitu seperti Surat Keterangan Domisili baik domisili tempat tinggal maupun domisili untuk tempat usaha kemudian surat keterangan kematian.
Bahwa yang menjabat sebagai ketua RT.003/RW.003 Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, pada tahun 2012 sampai saat sekarang ini adalah saksi sendiri ANDI HARIANTO.
Bahwa dalam persyaratan untuk mengeluarkan surat keterangan domisili untuk pengurusan KTP ketua RT harus meminta surat pindah dari asal kemudian melakukan pengecekan ke tempat yang baru apakah berdomisili di tempat RT yang bersangkutan sedangkan untuk pengeluaran surat keterangan domisili tempat usaha harus mengecek tempat usahanya terlebih dahulu apakah bertempat di RT yang bersangkutan.
Bahwa dalam pembuatan untuk surat keterangan domisili untuk tempat pemilik usaha di RT saksi sampai saat sekarang ini saksi belum pernah mengeluarkanya akan tetapi setelah saksi dipanggil oleh pihak penyidik kepolisian Polda Kepri kemudian menunjukkan surat keterangan domisili yang di keluarkan oleh ketua RT.003/RW.003 Bengkong Kolam dengan keterangan untuk keperluan “persyaratan pengambilan sentra industri dan betul betul orang tersebut mempunyai usaha tahu “ yang dikeluarkan di Batam tanggal 10 Januari 2012 kepada sdra KUNJONO FARIZ memang benar surat keterangan domisili tersebut di keluarkan oleh RT.003/RW.003 Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai;
Bahwa terhadap surat keterangan domisili yang di keluarkan RT.003/RW.003 Bengkong Kolam kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong untuk persyaratan untuk keperluan pengambilan sentra industri dan betul betul orang tersebut punya tahu dimana surat tersebut benar di keluarkan oleh RT.003/RW.003 Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam tetapi bukan saksi yang menandatangani surat keterangan domisili tersebut karena pada waktu itu saksi tidak berada di tempat jagi saksi suruh Istri saksi sdri MAYA KRISTIANAWATI yang menandatanganinya.
Bahwa dalam pengeluaran surat keterangan domisili untuk usaha tahu tersebut selain untuk sdra Kunjono Fariz ada juga di keluarkan surat keterangan domisili tempat usaha tahu, yaitu untuk sdra. David Adi Famuji anak dari sdra. Kunjono Fariz sendiri dan pada waktu pengurusan surat keterangan domisili tersebut sdra. Kunjono Fariz sendiri yang datang ke rumah dan menjumpa istri saksi dan pembuatan surat untuk sdra David Adi Famuji.
Bahwa terhadap Kunjono Fariz dan David Adi Famuji adalah benar warga RT.003/RW.003 Bengkong Kolam, Kel’ Bengkong Sadai Kec. Bengkong Kota Batam dan sudah lama berdomisili di RT.003 dan Kunjono Fariz dan David Adi Famuji pada waktu itu tahun 2012 memiliki tempat Usaha Tahu Tempe.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
AHMAD KAHFI , dibawah sumpah telah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik, dan BAPnya dibacakan dimuka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi ada dihubungi oleh terdakwa Abdul Azis dan meminta saksi untuk menjadi saksi yang menguntungkan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada terdakwa Abdul Azis dan saksi tidak mengetahui kenapa saksi dijadikan saksi yang menguntungkan, kemudian saksi tidak mau dan menolak menjadi saksi yang menguntungkan dalam perkara ini karena saksi juga tidak mengetahui apapun tentang perkara ini
Bahwa saksi mengenal terdakwa Abdul Azis sekitar tahun 2011 di Punggur karena pada saat itu ada kegiatan pengajian dan pada saat itu terbentuk Majlis Dzikir yang dinamakan Majlis Dzikir Al-Azis yang mana pada waktu itu saksi sebagai wakil ketua sedangkan terdakwa Abdul Azis sebagai Dewan Pembina, namun saksi tidak ada hubungan saudara dengan saksi
Bahwa untuk anggaran pembelian seragam Majlis Dzikir dan untuk operasional kegiatan mingguan dan bulanan Majlis Dzikir Al-Azis saksi sama sekali tidak mengetahui karena yang mengetahuia adalah terdakwa Abdul Azis sebagai Dewan Pembina dan Sdr. AHMAD RIJAL DALIMUNTE sebagai bendahara, saksi hanya mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh Majlis Dzikir Al-Azis yaitu pengajian mingguan dan pengajian bulanan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
KARTINI MANSUR , dibawah sumpah telah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik, dan BAPnya dibacakan dimuka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak mengetahui kesaksian yang menguntungkan seperti apa yang dapat saksi berikan
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Abdul Azis yaitu anggota DPRD Provinsi Kepri periode tahun 2009-2013 yang juga sekaligus menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Dzikir Al-Azis Kota Batam namun saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan saksi
Bahwa saksi mengetahui secara umum struktur keanggotaan Majlis Dzikir Al-Azis Kota Batam sebagai berikut :
ABDUL AZIS , S.Sos, M.Si sebagai Dewan Pembina
Ustad AHMAD KAHFIE sebagai Dewan Penasehat
saksi sendiri (Kartini Mansur) sebagai Ketua Majlis Dzikir Al-Azis Muslimah
Sedangkan yang menjadi kegiatan dalam majlis Dzikir Al-Azis Kota Batam adalah melaksanakan kegiatan zikir dan tausiyah yang dilaksanakan setiap sebulan sekali dari Masjid ke Masjid yang berada di Kota Batam
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti dari mana sumber dana yang digunakan dalam kegiatan Majlis Dzikir Al-Azis Kota Batam namun dalam setiap kegiatan Majelis Dzikir Al-Azis Kota Batam di danai oleh terdakwa Abdul Azis
Bahwa Kegiatan Majelis dzikir Al-Azis Kota Batam yang didanai oleh terdakwa Abdul Azis adalah dalam hal :
Pembelian baju seragam jamaah majlis dzikir Al-Azis
Transportasi kegiatan bulanan jamaah
Konsumsi dan akomodasi jamaah
Rapat kepengurusan jamaah
Pembayaran gedung sekretariat
Pemberian bantuan kepada majlis taklim
Namun saksi tidak mengetahui berapa jumlah besaran yang didanai oleh terdakwa Abdul Azis dalam kegiatan tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang pemberian dana bantuan sosial kepada 21 UKM Tahu Tempe di Kota Batam yang menggunakan dana APBD Prov. Kepri TA. 2012 maupun Penyaluran dana Hibah kepada masjid dan TK. Baitul Rozaq Kota Batam yang menggunakan dana APBD Prov. Kepri TA. 2013
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
BIMA ILHAM BASTAMAN, SE Als. BIMA,
Bahwa saksi menjabat sebagai manajer Koperasi Padjajaran Batam yang mempunyai tugas dan tanggung jawab :
Menyusun dan membuat surat-surat keluar.
Menyusun dan membuat Proposal
Menyusun dan membuat laporan pertanggungjawaban.
Mengarsipkan dokumen-dokumen atau data milik Koperasi.
Dan dalam melaksanakan tugas tersebut saksi bertanggung jawab kepada Ketua Koperasi Padjadjaran yaitu OBOS BASTAMAN (orang tua saksi).
Bahwa Koperasi Padjadjaran beralamat di Perumahan Sari Padjadjaran, Blok C No. 16 Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, dan koperasi tersebut bergerak di bidang produksi tahu dan tempe. Yang didirikan berdasarkan AKTA PENDIRIAN Nomor : 128 / BH / KDK.4.7/1.1 / VIII / 2000, tanggal 30 Agustus 2000. Kemudian dilakukan perubahan berdasarkan AKTA Berita Acara Rapat Anggota perubahan Anggaran Dasar Koperasi Padjadjaran Batam Nomor : 67 tanggal 26 Juli 2013.
Yang menjadi pengurus Koperasi Padjadjaran tersebut berdasarkan akta perubahan adalah :
Ketua : OBOS BASTAMAN.
Seketaris : ANGGA ARI PRATAMA PUTRA.
Bendahara : ATTI DARMIATI.
Humas : NANANG.
Bahwa bersumber dana yang digunakan untuk mendirikan Koperasi Padjadjaran tersebut adalah dari uang milik sdr OBOS BASTAMAN (orang tua saksi) dengan perincian sebagai berikut :
untuk lahan koperasi adalah atas nama OBOS BASTAMAN,
untuk rumah tinggal (Perumahan Sari Padjadjaran di Tembesi Batu Aji) menggunakan uang OBOS BASTAMAN bayar UWTO (uang wajib tahunan otorita) ke Otorita Batam.
mengurus ijin Koperasi.
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan operasional Koperasi Padjadjaran menggunakan uang pribadi dari sdr OBOS BASTAMAN dan selain dari uang sdr OBOS BASTAMAN, ada juga bantuan dari pihak lain yang diterima oleh Koperasi yaitu :
Kementerian Koperasi berupa uang sebesar Rp. 90.000.000,- untuk pembangunan pengolahan limbah Biogas.
Kemudian bantuan dari Kementerian lingkungan hidup berupa bangunan yang terletak di lokasi sentra tahu tempe.
Selanjutnya dari Kementrian Perindustrian dapat bantuan sebanyak 1 (satu) set mesin tahu dan tempel;
Bahwa Koperasi Padjadjaran ada mendapatkan bantuan berupa dana dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2011 (saksi tidak mengetahui bagian apa yang memberikan bantuannya), namun bantuan tersebut tidak diberikan langsung kepada Koperasi, melainkan diberikan kepada UKM (usaha kecil menengah) yang menjadi anggota Koperasi Padjadjaran, dengan jumlah bantuan yang diterima oleh masing-masing UKM berbeda berkisar antara Rp. 30.000.000,- s/d Rp. 35.000.000,-.
Bahwa Pada tahun 2011 sekira bulan (Maret atau April), orang tua saksi (OBOS BASTAMAN) dikenalkan kepada sdr ABDUL AZIS (anggota DPRD Provinsi Kepri) oleh sdra. JOKO yang sepengetahuan saksi merupakan salah satu Kabid di Dinas Koperasi Provinsi Kepri. Sekitar satu minggu kemudian sdr JOKO menyuruh pihak Koperasi (OBOS BASTAMAN) untuk mendirikan tenda guna menerima kunjungan kerja dari Anggota DPRD Provinsi Kepri ke Koperasi Padjadjaran. Setelah mendapatkan informasi dari sdr JOKO, pihak Koperasi Padjadjaran mempersiapkan untuk kunjungan kerja tersebut yang dibuat pada tanggal 20 April 2011 di Perumahan Sari Padjdjaran Tembesi Batu Aji Kota Batam.
Bahwa dalam kunjungan kerja tersebut dihadiri oleh sdr ABDUL AZIS selaku ketua komisi II bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Provinsi Kepri beserta rombongan yang tidak saksi ketahui namanya dan dihadiri juga oleh sdr JOKO (dari dinas Koperasi Provinsi Kepri), sdr ZULFIKAR (Dinas koperasi kota Batam), sdr NANO (lurah Tembesi).
Bahwa pada saat pertemuan tersebut sdr ABDUL AZIS memperkenalkan diri dan menyampaikan apa keluhan dari masyarakat sekaligus tanya jawab tentang UKM tahu tempe, namun saksi tidak ingat lagi tanya jawab yang dilakukan pada saat itu.
Bahwa setelah kunjungan kerja tersebut, mungkin sudah ada dilakukan koordinasi dengan Obos Bastaman selaku ketua Koperasi, sehingga ABDUL AZIS ada beberapa kali datang ke kantor Koperasi Padjadjaran yaitu :
Bahwa pada awal bulan Mei 2011 sekira pukul 20.00 wib sdr ABDUL AZIS datang diantar oleh supirnya ke Kantor Koperasi Padjadjaran bertemu dengan anggota beserta pengurus Koperasi untuk membicarakan bahwa sebagai seorang anggota DPRD sdr ABDUL AZIS ada memiliki dana yang dapat diberikan kepada masyarakat, yaitu dana Aspirasi dan dalam hal ini akan diberikan kepada UKM tahun tempe di bawah naungan koperasi Padjadjaran, karena lebih mudah untuk mengkoordinirnya. Setelah menyampaikan hal tersebut, sdr ABDUL AZIS pulang dan tidak ada dilakukan tanya jawab.
Bahwa kemudian pada pertengahan bulan Mei 2011 sekira pukul 20.00 wib ABDUL AZIS datang diantar oleh supirnya ke kantor Koperasi Padjadjaran bertemu dengan anggota beserta pengurus Koperasi untuk membicarakan tentang cara mendapatkan bantuan tersebut, dengan cara membuat proposal beserta persyaratanya yaitu foto copy KTP, Domisili Usaha, yang nantinya akan dikoordinir oleh Koperasi. Setelah menyampaikan hal tersebut ABDUL AZIS pulang, dan tidak ada dilakukan tanda jawab.
1 (satu) minggu kemudian sekira pukul 20.00 wib sdr ABDUL AZIS datang lagi diantar oleh supirnya ke kantor Koperasi Padjadjaran bertemu dengan anggota beserta pengurus Koperasi untuk membicarakan bahwa nantinya masing-masing UKM akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp. 15.000.000, yang akan digunakan untuk pembayaran uang muka sentra tahu tempe.
Bahwa dalam kurun waktu bulan Mei sampai Juni 2011 saksi membuat seluruh proposal permohonan bantuan dana yang ditujukan kepada Gubernur Kepri dari UKM tahu tempe berjumlah 22 (dua puluh dua) beserta kelengkapannya juga saksi urus, yaitu surat Domisili Usaha dan KTP. Setelah proposal tersebut saksi buat, kemudian proposal tersebut saksi minta tanda tangan kepada masing-maisng UKM, dan setelah ditandatangani saksi serahkan kepada OBOS BASTAMAN. Akan tetapi saksi tidak mengetahui, kemana proposal tersebut diserahkan oleh Obos Bastaman. Sekitar satu atau dua minggu kemudian Obos Bastaman mengatakan kepada saksi bahwa dirinya mendapat informasi dari pihak Provinsi (sdri SUSI) bahwa terhadap proposal yang sebelumnya diajukan tersebut ditolak dengan alasan permohonan harus menggunakan tulisan tangan. Sehingga proposal tersebut akan dikembalikan, dan yang menjemput ke Tanjungpinang untuk mengambil kembali proposal tersebut adalah OBOS BASTAMAN.
Bahwa Setelah mendapat informasi dari pihak Provinsi tersebut (sdri SUSI) dan proposal juga sudah dikembalikan, pada besok harinya saksi dan Obos Bastaman mendatangi masing-masing UKM tahu tempe untuk meyampaikan bahwa permohonan harus dibuat dengan tulisan tangan. Sehingga pada saat itu masing-masing UKM tahun tempe yang berjumlah 22 (dua puluh dua) menulis tangan proposal atas arahan saksi dikarenakan mereka tidak mengerti cara membuatnya. dan setelah proposal tulisan tangan tersebut selesai, saksi serahkan kepada Bapak OBOS BASTAMAN untuk selanjutnya diserahkan kembali ke Provinsi (saksi tidak tahu bagian apa) akan tetapi atas proposal tulisan tangan tersebut ditolak kembali oleh pihak Pemerintah Provinsi dengan alasan tulisannya jelek dan tidak rapi, sehingga tidak wajar untuk diajukan kepada Gubernur dan atas alasan tersebut, pihak pemerintah provinsi menyuruh Obos Bastaman untuk membuat proposal sebagaimana yang telah dibuat sebelumnya dengan ketikan disertai dengan redaksi dan petunjuk yang diberikan oleh sdri SUSI. Selanjutnya saksi membuat kembali proposal sesuai dengan petunjuk dan redaksi yang disampaikan oleh sdri SUSI. Kemudian proposal tersebut saksi mintakan kembali tanda tangannya kepada masing-masing UKM yang berjumlah 22 (dua puluh dua) yang telah tercantum nilai permohonan, yaitu sebesarRp. 30.000.000 s.d Rp. 45.000.000,-.dan setelah seluruh proposal ditandatangani, saksi serahkan kembali kepada Obos Bastaman untuk diserahkan kepada pemerintah Provinsi Kepri.
Bahwa saksi membuat 22 (dua puluh dua) proposal yang akan diajukan kepada Gubernur Kepri tersebut adalah atas suruhan dari Bapak OBOS BASTAMAN, dengan nama-nama UKM , yaitu Bapak Obos Bastaman, Atti Darmiati, Angga Ari, Bima Ilham (Saksi Sendiri), Nanang, Ahmad Rijal, Zulkifli, Sutarno, Sutriono, David Adi Pamuji, Amam Budi, Wahyu Suryana, Siswanto, Evi Suharsini,Parnyoto, Eka Mariyani, Kujono Fariz, Bambang Sugito, Nuriyati, Abdul Muni, Sularno, Dan Taufik Hidayat.
Bahwa yang menentukan jumlah nama-nama UKM yang akan mengajukan proposal jumlahnya sebanyak 22 UKM adalah atas permintaan saudara ABDUL AZIS, seharusnya jumlah UKM mengajukan permohonan proposal jumlahnya tidak sampai 22 (dua puluh dua) orang, sehingga dengan jumlah yang tidak memenuhi kuota tersebut saudara ABDUL AZIS menyuruh untuk mencari UKM yang mau diajak mengajukan permohonan bantuan ke Pemerintah Provinsi Kepri;
Bahwa pada bulan agustus yang tanggal saksi tidak ingat saat mengajukan proposal pertama kalinya yang mana proposal tersebut di ketik menggunakan komputer yang berada di Koperasi Padjadjaran, adapun kronologisnya adalah saksi dan Bapak OBOS BASTAMAN mendatangi para UKM satu persatu dan menanyakan apakah masing-masing UKM bisa membuat proposal, lalu rata-rata UKM menjawab tidak bisa dan tidak sempat dikarenakan kesibukan mereka memproduksi atau berjualan tahu-tempe, dengan alasan tersebut kemudian saksi membuat proposal pertama yang mana proposal tersebut saksi ketik menggunakan komputer PC yang berada di Koperasi Padjadjaran. Adapun jumlah UKM yang saksi buat menggunakan komputer PC yang berada di Koperasi Padjadjaran adalah berjumlah 22 UKM atas nama Bapak Obos Bastaman, Atti Darmiati, Angga Ari, Bima Ilham (Saksi Sendiri), Nanang, Ahmad Rijal, Zulkifli, Sutarno, Sutriono, David Adi Pamuji, Amam Budi, Wahyu Suryana, Siswanto, Evi Suharsini,Parnyoto, Eka Mariyani, Kujono Fariz, Bambang Sugito, Nuriyati, Abdul Muni, Sularno, Dan Taufik Hidayat, setelah selesai proposal tersebut saksi buat, kemudian saksi dan Bapak OBOS BASTAMAN mendatangi kembali UKM untuk meminta tandatangan dari masing-masing UKM yang saksi buat proposalnya, pada saat memintakan tandatangani kepada UKM satu persatu Bapak OBOS BASTAMAN menjelaskan kepada para UKM “ini proposal bantuannya sudah jadi untuk kita ajukan ke pemerintah Provinsi, dan menyuruh UKM untuk membubuhkan tandatangan atas proposal yang sudah saksi buat, setelah selesai memintakan tandatangan ke masing-masing UKM, Bapak OBOS BASTAMAN mengantarkan proposal tersebut rumah saudara ABDUL AZIS di Perumahan Duta Mas Cluster Victoria No. 97, kemudian oleh saudara ABDUL AZIS proposal diantar ke Pemeritah Provinsi Kepri (Pada saat itu saksi tidak mengetahui kemana dinas mana proposal tersebut diantar), setelah itu berselang satu atau dua minggu kemudian masih di bulan Agustus 2011, saudara ABDUL AZIS menelpon Bapak OBOS BASTAMAN dan mengatakan bahwa proposal yang diajukan salah dan harus dirubah, lalu Bapak OBOS BASTAMAN mendatangi rumah saudara ABDUL AZIS dan menjelaskan bahwa proposal harus tulis oleh masing-masing UKM, atas arahan saudara ABDUL AZIS tersebut kemudian saksi dan Bapak OBOS BASTAMAN kembali menandatangani UKM satu persatu dan menjelaskan kepada UKM bahwa proposal yang sudah diajukan pertama kali ada yang salah sehingga ada perubahan dan Bapak OBOS BASTAMAN meminta para UKM menulis tangan masing-masing permohonan bantuan, karena para UKM tidak mengetahui bagaimana cara membuat proposal permohonan bantuan, maka saksi dan Bapak OBOS BASTAMAN mendikte/membaca serta mengarahkan para UKM terhadap isi proposalnya ditujukan kepada Gubernur Kepri dan juga saksi dan Bapak OBOS BASTAMAN mendikte kalimat yang akan dibuat di dalam proposal permohonan bantuan, setelah ditulis tangan oleh UKM proposal tersebut ditandatangani oleh masing-masing UKM. Setelah proposal selesai ditulis tangan masing-masing UKM oleh Bapak OBOS BASTAMAN propsal tersebut diserahkan kembali kepada saudara ABDUL AZIS untuk diserahkan kembali ke Provinsi Kepri (saksi tidak tahu kepada Dinas mana proposal tersebut diserahkan oleh saudara ABDUL AZIS) kemudian sekitar 1 atau 2 minggu kemudian terdakwa ABDUL AZIS menelpon OBOS BASTAMAN dan menjelaskan bahwa proposal yang yang ditulis tangan oleh UKM ditolak dan harus diubah karena tulisan UKM jelek dan acak-acakan sehingga harus diketik, kemudian atas arahan terdakwa kepada OBOS BASTAMAN, saksi kembali mengetik proposal permohonan bantuan menggunakan komputer PC yang berada di Koperasi Sari Padjadjaran, adapun tanggal pembuatan proposal tersebut berfariasi mulai dari tanggal 5 September 2011 s.d tanggal 19 September 2011, setelah Proposal selesai saksi ketik kemudian saksi dan OBOS BASTAMAN kembali mendatangi para UKM untuk meminta tandatangan, setelah proposal ditandatangani oleh UKM, Bapak OBOS BASTAMAN (saksi lupa apakah OBOS BASTAMAN yang mengatarkan proposal tersebut ke tanjungpinang atau saksi AHMAD RIZAL yang mengantarkan proposal tersebut ke Tanjungpinang).
Bahwa waktu pembuatan proposal pertama kalinya, yaitu sekira bulan Agustus tahun 2012, kemudian terhadap proposal yang ke dua dibuat masih sekira bulan Agustus tahun 2012 dibuat di lokasi masing-masing tempat UKM bekerja sedangkan untuk proposal ketiga dibuat sekira bulan September yang tanggal nya bervariasi, yaitu tanggal 5 September 2011 s.d tanggal 20 september 2011 sebagaimana tanggal yang tertera di dalam proposal permohonan bantuan UKM. Dan dapat saksi jelaskan bahwa yang menentukan nominal pengajuan dari masing-masing proposal UKM adalah terdakwa ABDUL AZIS yang berkoordinasi dengan OBOS BASTAMAN.
Bahwa Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Usaha dan KTP tersebut adalah sebagai persyaratan untuk melengkapi proposal permohonan bantuan, yang menyuruh untuk melengkapi surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Usaha dan KTP tersebut adalah pihak dari Provinsi yang berkoordinasi dengan Obos Bastaman, kemudian suruhan tersebut saksi dan Obos Bastaman mengurus surat keterangan tersebut mulai dari mendatangi RT dan RW masing-masing UKM untuk mengurus surat keterangan domisili kemudian mendatangi Kantor Kelurahan untuk mengurus surat keterangan memiliki Usaha Tahu-Tempe dan sepengetahuan saksi pemilik UKM yang namanya tercantum dalam surat keterangan tersebut mengetahui bahwa saksi dan saudara OBOS BASTAMAN mengurus surat keterangannya.
Bahwa nama-nama UKM yang saksi urus bersama dengan Obos Bastaman Surat Keterangan Domisili dan Surat Keterangan Usaha adalah atas nama Bapak Obos Bastaman, Atti Darmiati, Angga Ari, Bima Ilham (Saksi Sendiri), Nanang, Ahmad Rijal, Zulkifli, Sutriono, David Adi Pamuji, Amam Budi, Evi Suharsini, Parnyoto, Eka Mariyani, Kujono Fariz, Bambang Sugito, Abdul Muni, Dan Taufik Hidaya, Sutarno sedangkan terhadap UKM atas nama, Sularno, dan Wahyu Suryana sudah memiliki surat keterangan sehingga tidak perlu diurus surat keterangan domisili dan surat keterangan usahnya, kemudian terhadap Siswanto dan Nuryati saksi tidak ingat siapa yang mengurus surat keterangan domisili dan keterangan memiliki usaha mereka.
Bahwa yang menerima dana bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Kepri terkait UKM pembuatan tahu dan tempe di Kota Batam tahun 2012 mengatas namakan Koperasi Padjadjaran Batam adalah sebanyak 21 (dua puluh satu) orang, yaitu :
Saudari NURYATI menerima dana sebesar Rp 30.000.000,- pada tanggal 16 Agustus 2012 melalui tabungan bank BTN Syariah dengan nomor rekening : 7082061843 atas nama NURYATI;
Saudari EVI SUHARSINI menerima dana sebesar Rp 30.000.000,- pada tanggal 16 Agustus 2012 melalui tabungan bank BTN Syariah dengan nomor rekening : 7082061811 atas nama EVI SUHARSINI;
Saudara SUTRIONO menerima dana sebesar Rp 30.000.000,- pada tanggal 16 Agustus 2012 melalui tabungan bank BTN Syariah dengan nomor rekening : 7082061839 atas nama SUTRIONO;
Saudara OBOS BASTAMAN menerima dana sebesar Rp 35.000.000,- pada tanggal 15 Agustus 2012 melalui tabungan bank BTN Syariah dengan no. rek : 7082061799 atas nama OBOS BASTAMAN;
Saudara BAMBANG SUGITO menerima dana sebesar Rp 35.000.000,- pada tanggal 16 Agustus 2012 melalui tabungan bank BTN Syariah dengan nomor rekening : 7082061928 atas nama BAMBANG SUGITO;
Saudara David Adi Pamuji menerima dana sebesar Rp 35.000.000,- pada tanggal 16 Agustus 2012 melalui tabungan bank BTN Syariah dengan nomor rekening : 7082061808 atas nama David Adi Pamuji;
Saudara KUNJONO FARIZ menerima dana sebesar Rp 35.000.000,- pada tanggal 16 Agustus 2012 melalui tabungan bank BTN Syariah dengan nomor rekening : 7082061825 atas nama KUNJONO FARIZ;
Saudara SUTARNO menerima dana sebesar Rp 35.000.000,- pada tanggal 16 Agustus 2012 melalui tabungan bank BTN Syariah dengan nomor rekening : 7082061914 atas nama SUTARNO;
Saudara Wahyu Suryana menerima dana sebesar Rp 35.000.000,- pada tanggal 16 Agustus 2012 melalui tabungan bank BTN Syariah dengan nomor rekening : 7082061785 atas nama WAHYU SURYANA;
Saudara AHMAD RIJAL menerima dana sebesar Rp 35.000.000,- pada tanggal 15 Agustus 2012 melalui tabungan bank BTN Syariah dengan nomor rekening : 7082061932 atas nama AHMAD RIJAL;
Saudara NANANG menerima dana sebesar Rp 35.000.000,- pada tanggal 15 Agustus 2012 melalui tabungan bank BTN Syariah dengan nomor rekening : 7082061754 atas nama NANANG;
Bima Ilham Bastaman menerima dana sebesar Rp 35.000.000,- pada tanggal 15 Agustus 2012 melalui tabungan bank BTN Syariah dengan nomor rekening : 7082061861 atas nama BIMA ILHAM BASTAMAN;
Saudari Atti Darmiati menerima dana sebesar Rp 35.000.000,- pada tanggal 15 Agustus 2012 melalui tabungan bank BTN Syariah dengan nomor rekening : 7082061768 atas nama Atti Darmiati;
Saudara Angga Ari Pratama Putra menerima dana sebesar Rp 35.000.000,- pada tanggal 16 Agustus 2012 melalui tabungan bank BTN Syariah dengan nomor rekening : 7082061963 atas nama ANGGA ARI PRATAMA PUTA;
Saudara SULARNO menerima dana sebesar Rp 35.000.000,- pada tanggal 16 Agustus 2012 melalui tabungan bank BTN Syariah dengan nomor rekening : 7082061874 atas nama SULARNO;
Saudara Abdul Muni Bin Buyali menerima dana sebesar Rp 35.000.000,- pada tanggal 16 Agustus 2012 melalui tabungan bank BTN Syariah dengan nomor rekening : 7082061888 atas nama Abdul Muni Bin Buyali;
Saudara AMAM BUDI menerima dana sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) pada tanggal 16 Agustus 2012 melalui tabungan bank BTN Syariah dengan nomor rekening : 7082061901 atas nama AMAM BUDI;
Saudara TAUFIK HIDAYAT menerima dana sebesar Rp 35.000.000,- pada tanggal 16 Agustus 2012 melalui tabungan bank BTN Syariah dengan nomor rekening : 7082061891 atas nama Taufik Hidayat;
Saudara Siswanto menerima dana sebesar Rp 35.000.000,- pada tanggal 16 Agustus 2012 melalui tabungan bank BTN Syariah dengan nomor rekening : 7082061857 atas nama Siswanto;
Saudari EKA MARYANI menerima dana sebesar Rp 35.000.000,- pada tanggal 16 Agustus 2012 melalui tabungan bank BTN Syariah dengan nomor rekening : 7082061950 atas nama EKA MARYANI;
Saudara PARNYOTO menerima dana sebesar Rp 35.000.000,- pada tanggal 16 Agustus 2012 melalui tabungan bank BTN Syariah dengan nomor rekening : 7082061771 atas nama PARNYOTO.
Sedangkan yang tidak dikabulkan adalah proposal atas nama ZULKIFLI, namun pihak provinsi tidak memberitahukan sebabnya sehingga proposal tersebut tidak dikabulkan.
Bahwa tidak seluruh penerima bantuan dari Pemerintah Provinsi Kepri tersebut merupakan anggota Koperasi Padjadjaran, yaitu sdr Zulkifli dan Ahmad Rijal. dan sebabnya sehingga nama-nama tersebut tetap mengajukan proposal adalah atas permintaan dari sdr Abdul Azis yang mengatakan kepada saudara Obos Bastaman “masukkan nama Zulkifli dan Ahmad Rijal untuk mendapatkan bantuaan dari Provinsi” kemudian oleh saudara Obos Bastaman menyuruh saksi untuk memasukkan nama Zulkifli dan Ahmad Rizal seolah-olah menjadi bagian/anggota dari Koperasi Padjadjaran dan atas permintaan tersebutlah saksi membuat dan proposal atas nama mereka.
Kemudian tidak seluruh penerima bantuan tersebut memiliki UKM tahu tempe namun tetap dibuatkan proposal, yaitu untuk memenuhi kuota penerima dana bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Kepri, sebagaimana permintaan dari sdr Abdul Azis.
Bahwa Zulkifli dan Ahmad Rijal adalah anak buah saudara Abdul Azis dan Zulkifli dan Ahmad Rijal tidak memiliki UKM tahu-tempe.
Bahwa tidak seluruh penerima bantuan dari pemerintah provinsi kepri kepada UKM tersebut memiliki usaha tahu tempe, adapun nama-nama penerima bantuan yang tidak memiliki UKM Tahu-Tempe adalah :
Obos Bastamanbima Ilham (saksi sendiri), 2. Atti Darmiati, 3. Angga Arie. 4. Nanang, 5. Evi Suharsini, 6. Eka Maryani, 7 Ahmad Rizal, 8. Nuryati, 9. Taufik , 10. David Adi Pamuji ;
Bahwa terhadap UKM yang tidak memiliki usaha tahu tempe tetap diajukan sebagai penerima bantuan dari pemerintah provinsi kepri adalah atas suruhan dari Abdul Azis kepada OBOS BASTAMAN, kemudian oleh OBOS BASTAMAN menyampaikan kepada saksi agar dicari nama orang yang ingin diajukan sebagai penerima bantuan untuk memenuhi kuota yang mengajukan penerima bantuan dari Pemerintah Provinsi dan terdakwa ABDUL AZIS menjelaskan bahwa masukkan saja nama-nama orang yang tidak memiliki UKM tahu tempe karena hanya untuk memenuhi kuota penerima bantuan.
Bahwa pada awalnya saksi tidak mengetahui darimana sumber dana yang dipergunakan untuk memberikan bantuan kepada 21 UKM tahu tempe di Kota Batam pada tahun 2012 tersebut. Namun setelah saksi menerima bantuan tersebut dan menurut keterangan Bapak OBOS BASTAMAN bahwa dana tersebut merupakan dana bantuan sosial yang disalurkan kepada masyarakat/kelompok masyarakat/organisasi masyarakan melalui Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BKKD) Provinsi Kepri.
Bahwa Surat Keterangan dari RT 01/RW VIII Perumahan Sari Padjadjaran nomor: 039/PSP/01-VIII/XII/2011 tanggal 08 Desember 2011, yang ditanda tangani oleh ketua RT 05, yaitu RIFKI dan diketahui RW VIII yaitu IWAN ARWAN, dengan menerangkan bahwa Nama BIMA ILHAM memiliki usaha tahu tempe. Kemudian ada juga surat keterangan dari kantor kelurahan Tembesi nomor: 327/TBS/11.001/XII/2011, tanggal 12 Desember 2011, yang menerangkan bahwa Nama BIMA ILHAM BASTAMAN benar mempunyai usaha Jualan tahu dan tempe yang beralamat di Perumahan Sari Padjadjaran Blok C No. 14 RT 14 RW VIII, Kelurahan Tembesi, adalah surat keterangan yang saksi urus bersama dengan Obos Bastaman, namun yang langsung melakukan percakapan detail dengan pihak-pihak seperti RT, RW maupun Kelurahan adalah Bapak Obos Bastaman dan saksi hanya ikut menemani setiap kali mengurus Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan RT/RW maupun surat keterangan yang dikeluarkan oleh kelurahan, sedangkan gunanya surat-surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan RT/RW maupun surat keterangan yang dikeluarkan oleh kelurahan adalah sebagai persyaratan/lampiran untuk mengajukan permohonan bantuan dana dari pemerintah provinsi kepri.
Bahwa 21 (dua puluh satu) UKM di Kota Batam yang mengajukan permohonan bantuan dari pemerintah Provinsi kepri tidak pernah menerima uang bantuan tersebut karena dari awal pencairan langsung dipindahbukukan ke rekening Koperasi Padjadjaran, sehingga atas dana bantuan yang telah cair dari Pemeritah Provinsi Kepri belum dipergunakan oleh masing-masing penerima sesuai dengan proposal yang diajukan.
Bahwa berdasarkan keterangan dari Obos Bastaman yang menjelaskan kepada saksi bahwa atas suruhan dari terdakwa ABDUL AZIS agar terhadap pencairan dana bantuan sosial kepada 21 UKM tahu tempe tersebut dikumpulkan didalam satu rekening, yaitu rekening Koperasi Padjadjaran sehingga atas perintah ABDUL AZIS pada saat dana bantuan dari Pemerintah Provinsi cair kepada masing-masing UKM maka uang yang ada didalam tabungan tersebut otomatis akan berpindah ke rekening Koperasi Padjadjaran.
Bahwa pembukaan rekening tabungan bank BTN Syariah atas nama BIMA ILHAM BASTAMAN dengan nomor rekening : 7082061861 milik saksi tersebut dilakukan secara kolektif bersama-sama dengan rekening tabungan pemilik UKM tahu tempe yang tergabung dalam Koperasi Padjadjaran dan pembukaan rekening tersebut semuanya diurus oleh ketua Koperasi Padjadjaran yaitu Obos Bastaman di Kantor Cabang Bank BTN Syariah di Pelita Kota Batam, yang mana tujuan pembukaan rekening tersebut adalah untuk proses pencairan dana bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Kepri.
Bahwa terhadap pembukaan buku rekening UKM Tahu Tempe yang mengajukan permohonan bantuan dilakukan secara kolektif karena kesibukan dari masing-masing UKM yang sehari-harinya bekerja dan tidak sempat untuk membuka tabungan sendiri ke Bank BTN.
Bahwa jumlah rekening yang dibuka secara kolektif oleh OBOS BASTAMAN di Bank BTN Syariah Batam tersebut adalah sebanyak 21 UKM, sedangkan untuk penyetoran awal untuk membuka rekening ada yang menggunakan uang UKM tahu tempe (namun saksi tidak ingat siapa saja nama-nama UKM yang memberikan uang untuk penyetoran awal) dan sebagai lagi menggunakan uang saudara ABDUL AZIS.
Bahwa rekening 21 UKM tersebut di atas adalah rekening yang dibuka secara kolektif oleh OBOS BASTAMAN, namun bukan hanya OBOS BASTAMAN yang mengurus pembukaan buku rekening tersebut, akan tetapi terdakwa ABDUL AZIS dan juga saksi termasuk ikut dalam pengurusan buku tabungan tersebut.
Bahwa mekanisme pembukaan rekening ke 21 UKM adalah pada awalnya sekira awal bulan Maret tahun 2012 ketika pencairan dana bantuan dari Pemerintah Provinsi Kepri akan dilaksanakan terdakwa ABDUL AZIS menelpon Obos Bastaman dan menjelaskan bahwa dana bantuan akan segera cair agar masing-masing UKM membuka buku tabungan karena uang yang akan diterima akan ditransfer ke rekening masing-masing UKM, sehingga atas informasi tersebut, saksi bersama-sama Bapak OBOS BASTAMAN dengan terdakwa ABDUL AZIS mendatangani Bank BTN Syarih di Penuin Nagoya, kemudian sesampainya di Bank BTN Syariah OBOS BASTAMAN dan terdakwa ABDUL AZIS bertemu dengan pihak Bank BTN Syariah di ruang rapat Bank BTN Syariah, pada saat itu saksi menunggu di luar dan saksi tidak mengetahui apa yang menjadi bahan percakapan mereka, kemudian kedua kalinya sekira bulan Maret tahun 2012 saksi dan OBOS BASTAMAN serta terdakwa ABDUL AZIS kembali datang ke Kantor Bank BTN Syariah di Penuin untuk bertemu dengan pihak dari Bank BTN Syaria (yang namanya saksi tidak tahu) untuk membicarakan tentang pembukaan rekening ke 21 UKM tahu tempe, kemudian sepulangnya dari Bank BTN Syariah saksi membawa 21 formulir pembukaan rekening berikut dengan buku tabungan kosong yang harus di isi dan ditandatangani oleh masing-masing UKM. Setelah itu 21 formulir pembukaan rekening kosong berikut dengan buku tabungan kosong oleh saksi dan OBOS BASTAMAN dibawa kepada masing-masing UKM untuk dilakukan pengisian sesuai dengan data masing-masing UKM berserta buku tabungan kosong untuk ditandatangani oleh masing-masing UKM, kemudian setelah formulir pembukaan buku rekening berserta buku tabungan kosong di isi dan di tandatangani oleh masing-masing UKM, buku tabungan tersebut oleh saksi dan OBOS BASTAMAN diantar ke Bank BTN Syariah di Penuin Nagoya.
Bahwa UKM yang saksi datangi bersama dengan bersama dengan Obos Bastaman untuk mengisi formulir pembukaan rekening Bank BTN Syariah berikut dan menandatangani buku tabungan kosong adalah atas nama, Ahmad Rijal, Sutarno, Sutriono, David Adi Pamuji, Amam Budi, Wahyu Suryana, Siswanto, Evi Suharsini,Parnyoto, Eka Mariyani, Kujono Fariz, Bambang Sugito, Nuriyati, Abdul Muni, Sularno, Dan Taufik Hidayat Sedangkan Yang Mengisi Sendiri Adalah Nama Ukm Yaitu Bapak Obos Bastaman, Atti Darmiati, Angga Ari, Bima Ilham (Saksi Sendiri), Nanang.
Bahwa tandatangan yang tertera didalam formulir pembukaan buku rekening ke-21 UKM yang mengajukan permohonan bantuan adalah tandatangan dari masing-masing UKM yang mengajukan permohonan Bantuan.
Bahwa Setelah ke 21 UKM mendapatkan nomor rekening dan buku tabungannya jadi, buku tabungan tersebut tidak diserahkan kepada masing-masing UKM akan tetapi buku tabungan ke 21 UKM tersebut disimpan ruang Kantor Koperasi Padjadjaran.
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasannya sehingga buku tabungan ke 21 UKM tidak diserahkan kepada masing-masing UKM, karena saksi hanya disuruh oleh bapak OBOS BASTAMAN untuk menyimpan buku tabungan ke 21 UKM yang telah mendapatkan masing-masing nomor rekening.
Bahwa sampai dengan proses pencairan dilakukan bahwa buku tabungan ke 21 UKM tersebut tidak diserahkan kepada masing-masing UKM.
Bahwa saksi pernah mendatangani 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan dari bendahara PPKD Badan Keuangan dan Kekayaan daerah Provinsi Kepri uang sebesar Rp. 35.000.000,- yaitu Belanja bantuan sosial kepada Anggota Masyarakat 7 untuk kegiatan Bantuan Sarana dan Prasarana Usaha Tahu tempe tahun anggaran 2012 kepada BIMA ILHAM BASTAMAN. Saksi menandatangani Kwitansi tersebut pada tanggal 14 Agustus 2012 di Ruang Kantor BPKKD Provinsi Kepri.
Bahwa saksi pernah menandatangani 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang menerangkan bahwa telah menerima dana bantuan belanja bantuan sosial kepada Anggota Masyarakat 7 untuk kegiatan Bantuan Sarana dan Prasarana Usaha Tahu tempe sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Saksi menandatangani surat pernyataan tersebut pada tanggal 14 Agustus 2012 di Ruang Kantor BPKKD Provinsi Kepri.
Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2012 selain saksi UKM yang datang ke kantor BPKKD Provinsi Kepri di Tanjungpinang untuk menandatangani 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan dari bendahara PPKD Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepri dan Surat Pernyataan yang menerangkan bahwa telah menerima dana bantuan Belanja bantuan sosial sebagaimana adalah saksi Atti Darmiati, Nanang, Ahmad Rizal, Obos Bastaman.
Bahwa saksi mengenali foto tersebut adalah foto saksi sendiri yang berada di tempat pembuatan tahu-tempe Mas TARNO di Batam center Kampung Belian dan foto tersebut adalah sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan bantuan ke Pemerintah Provinsi Kepri.
Bahwa pada tanggal pada tanggal 15 Agustus 2012 dana bantuan UKM tahu tempe telah cair dengan cara ditransfer ke rekening tabungan bank BTN saksi atas nama BIMA ILHAM BASTAMAN dengan nomor rekening : 7082061861 namun dana bantuan sosial kepada UKM Tahu Tempe sebesar Rp. 35.000.000 ,- tidak pernah saksi ambil karena pada saat pencairan tanggal 15 Agustus 2012 secara otomatis dana bantuan sosial tersebut langsung masuk ke rekening Koperasi Padjadjaran, yang mana untuk penggunaan uang setelah masuk kedalam rekening koperasi Padjadjaran yang mengetahuinya adalah Bapak OBOS BASTAMAN.
Bahwa adapun sebabnya sehingga terhadap dana bantuan kepada saksi cair pada tanggal 15 Agustus 2012 kemudian secara otomatis masuk ke dalam rekening Koperasi Padjadjaran adalah atas suruhan dari Ketua Koperasi Padjadjaran (Bapak OBOS BASTAMAN) yang mana tujuannya adalah agar pada saat pencairan dana tersebut dapat langsung dikumpulkan di Rekening Pusat (Rekening Koperasi Padjadjaran), bahwa terhadap UKM yang lain atas nama Ahmad Rijal, Sutarno, Sutriono, David Adi Pamuji, Amam Budi, Wahyu Suryana, Siswanto, Evi Suharsini, Parnyoto, Eka Mariyani, Kujono Fariz, Bambang Sugito, Nuriyati, Abdul Muni, Sularno, dan Taufik Hidayat, Bapak Obos Bastaman, Atti Darmiati, Angga Ari, sama yaitu pada saat pencairan secara otomatis masuk ke dalam rekening Koperasi Padjadjaran.
Bahwa saksi mengetahui bahwa rekening Koperasi Padjadjaran adalah rekening Bank Tabungan Negara Syariah dengan nomor rekenig: 7091002079 atas nama Koperasi Padjadjaran Batam, sedangkan yang berhak untuk mengeluarkan uang didalam Koperasi Padjadjaran adalah Bapak OBOS BASTAMAN dan saudara ABDUL AZIS.
Bahwa Saksi membuat laporan pertanggungjawaban bantuan yang ditujukan kepada Bapak Gubernur Kepri Cq Kuasa Pengguna Anggaran di Tanjungpinang sehubungan dengan pemberian bantuan dari Provinsi Kepri sebesar Rp. 35.000.000,- adalah pada tanggal 04 Mei 2012, yang saksi buat di Ruang Kantor Padjadjaran, sedangkan terhadap :
Kwitansi tanda terima uang dari sdr BIMA ILHAM uang sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk uang muka dari pembelian 1 (satu) unit home industri tipe 69/81 Blok D No.5 sari Padjadjaran tembesi Batam, tanggal 03 Mei 2012 yang ditandatangani oleh Bapak OBOS BASTAMAN dan diberi cap Koperasi, tidak dipergunakan sebagaimana yang tertuang didalam Kwitansi.
Nota pembelian tanggal 29 April 2012 untuk pembelian 31 Kg Kedelai cap kunci Rp. 10.230.000,- (sepuluh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) tidak dipergunakan sebagaimana tertuang didalam nota.
Nota pembelian tanggal 1 Mei 2012 untuk pembelian 1 rak tempe sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan 2 Diesel sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehingga total sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), tidak dipergunakan sesuai dengan isi nota pembelian tersebut.
Bahwa terhadap kwitansi tanda terima tanggal 03 Mei 2012, yang membuat adalah Bapak OBOS BASTAMAN, namun untuk penggunaannya tidak sebagaimana yang tertuang di dalam kwitansi tanda terima tersebut, sedangkan Nota pembelian tanggal 29 April 2012, dan tanggal 1 Mei 2012, saksi tidak mengetahui siapa yang membuat karena saksi hanya memperoleh nota tersebut dari Bapak OBOS BASTAMAN.
Bahwa UKM yang mengajukan permohonan bantuan kepada Pemerintah Provinsi tidak ada membuat laporan pertanggungjawaban, akan tetapi terhadap laporan pertanggungjawaban UKM yang lain saksi yang buat, adapun nama-nama UKM yang saksi buat laporan pertanggung jawabannya adalah : Ahmad Rijal, Sutarno, Sutriono, David Adi Pamuji, Amam Budi, Wahyu Suryana, Siswanto, Evi Suharsini,Parnyoto, Eka Mariyani, Kujono Fariz, Bambang Sugito, Nuriyati, Abdul Muni, Sularno, Dan Taufik Hidayat, Obos Bastaman, Atti Darmiati, Dan Angga Ari.
Bahwa Saksi membuat laporan pertanggungjawaban UKM atas nama Ahmad Rijal, Sutarno, Sutriono, David Adi Pamuji, Amam Budi, Wahyu Suryana, Siswanto, Evi Suharsini, Parnyoto, Eka Mariyani, Kujono Fariz, Bambang Sugito, Nuriyati, Abdul Muni, Sularno, Dan Taufik Hidayat, Bapak Obos Bastaman, Atti Darmiati, Angga Ari adalah pada tanggal 04 mei 2012 di ruang Kantor Koperasi Padjadjaran, yang mana terhadap laporan pertanggungjawaban tersebut saksi ketik menggunakan Komputer PC milik inventarsi Koperasi Padjadjaran.
Bahwa tandatangan UKM yang tertera di dalam laporan pertanggungjawaban yang saksi buat tersebut adalah tandatangan para UKM yang mengajukan permohonan Dana Bantuan ke Pemerintah Provinsi Kepri.
Bahwa yang menyuruh saksi untuk membuat laporan pertanggung jawaban UKM yang mengajukan permohonan bantuan adalah Bapak OBOS BASTAMAN (orang tua saksi).
Bahwa terhadap laporan pertanggungjawaban UKM yang telah saksi buat saksi serahkan laporan tersebut kepada OBOS BASTAMAN dan sepengetahuan saksi laporan pertanggungjawaban tersebut oleh Bapak OBOS BASTAMAN diserahkan kepada saksi SUSI (staf Dinas Koperasi Provinsi Kepri) untuk diserahkan kepada Bagian Keuangan Provinsi Kepri, namun saksi tidak mengetahui kapan waktu penyerahannya.
Bahwa setelah diserahkan laporan pertanggungjawaban ke 21 UKM tahu tempe kepada Bagian Keuangan Provinsi Kepri sekira bulan Mei tahun 2012 (tanggalnya saksi lupa), dana bantuan tersebut tidak langsung cair, namun menunggu sekitar beberapa bulan. Dan terhadap pencairannya adalah tanggal 14 Agustus 2014, yang mana pada saat pencairan saksi bersama saksi Nanang, Atti Darmiati, Obos Bastaman, dan Ahamd Rizal, datang ke Kantor Keuangan Pemerintah Provinsi Kepri, kemudian sesampainya di Kantor keuangan Pemerintah Provinsi saksi menandatangani 1 lembar surat pernyataan dan 1 lembar kwintasi penerimaan, setelah saksi menandatangani surat pernyataan dan kwitansi tersebut, saksi diberikan 1 lembar Surat Perintah Pencairan Dana dan 1 lembar bilyet giro.
Bahwa sepengetahuan saksi UKM yang datang kantor Keuangan Pemerintah Provinsi Kepri di Tanjungpinang untuk mengambil SP2D dan cek Bilyet Giro adalah saksi Nanang, Atti Darmiati, Obos Bastaman, dan Ahmad Rizal sedangkan UKM yang lain saksi tidak tahu.
Bahwa setelah SP2D dan cek Bilyet Giro saksi terima kemudian Setelah SP2D dan cek Bilyet Giro dibawa ke Bank BTN Syariah Tanjungpinang untuk dipindah bukukan sedangkan untuk mekanisme pemindahbukuannya adalah diurus oleh OBOS BASTAMAN.
Bahwa setelah dana bantuan dari Pemerintah Provinsi Kepri dicairkan bahwa ke 21 UKM mengajukan permohonan bantuan tidak menggunakan uang tersebut sebagaimana tertuang di dalam proposal permohonan dari masing-masing UKM karena dana bantuan tersebut langsung masuk ke dalam rekening penampung, yaitu rekening Koperasi Padjadjaran sedangkan untuk penggunaan yang mengetahui adalah Bapak OBOS BASTAMAN dan saudara ABDUL AZIS
Bahwa selain membuat permohonan bantuan 21 UKM Tahu-Tempe kepada Pemerintah Provinsi Kepri saksi ada membuat proposal permohonan bantuan kepada Masjid Baitur Rozaq.
Bahwa Saksi membuat proposal permohonan bantuan kepada Masjid Baitur Rozaq yaitu pada tanggal 06 Agustus 2012, Proposal tersebut saksi buat menggunakan Komputer PC milik invetaris Koperasi Padjadjaran di Kantor Koperasi Padjadjaran, sedangkan yang menyuruh saksi untuk membuat propsal permohonan bantuan kepada Masjid BAITUR ROZAQ adalah saudara OBOS BASTAMAN (orang tua saksi).
Bahwa Proposal Permohonan Bantuan Dana Pembangunan Masjid BAITUR ROZAQ yang saksi buat ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau, sedangkan yang menjadi isi di dalam proposal permohonan bantuan tersebut adalah tentang struktur panitia pembangunan Masjid yaitu :
Ketua : Abah Obos Bastaman.
Sekretaris : Bima Ilham.
Bendahara : Ust. Eman Sulaiman.
Anggota : Asrul, Apeh, Nanang, Angga Arie, Dwi
Beni Subarjo Dan Derry Alam.
dan yang menjadi tujuan proposal permohonan bantuan dana adalah : untuk peningkatan bangunan menjadi 2 (dua) lantai, demi mengupayakan tempat yang nyaman dan bisa menampung/mewadahi untuk jamaah agar bisa menambahkan kekhusyu-an dalam melaksanakan sholat berjamaah serta untuk menciptakan suasana masjid agar umat merasa lebih senang beribadah di Madjid dan nyaman berada didalamnya.
Bahwa Dokumen proposal Pembangunan Masjid Baitur Rozzaq Tembesi Batu Aji Batam dengan Surat nomor : 078/MSJ.BR/VII/2012, tanggal 6 Agustus 2012 perihal permohonan bantuan dana Pembangunan Masjid kepada Gubemur Kepulauan Riau yang ditandatangani oleh panitia pembangunan masjid Obos Bastaman selaku Ketua dan Bima Ilham selaku Sekretaris dan ditandatangani oleh Ketua RT Perum. Sari Padjadjaran Batam atas nama RIFKI berserta RW Perum Sari Padjadjaran Batam atas nama IWAN ARWAN mengetahui Lurah Tembesi atas nama Nano Sukrisno adalah proposal yang saksi buat atas suruhan dari OBOS BASTAMAN.
Bahwa Nilai Permohonan Bantuan Dana Pembangunan Masjid BAITUR ROZAQ yang saksi ajukan kepada Pemerintah Provinsi Kepri berdasarkan RAB yang ada didadalam proposal adalah sebesar Rp. 815.550.00,- dengan perincian :
-
-
BAHAN BANGUNAN JUMLAH NILAI Redimix 57 m3 Rp. 57,000,000 Semen 700 sak Rp. 35,000,000 Pasir 45 Rp. 27,000,000 Granit 25 m3 Rp . 9,450,000 Besi 16 mm 3 Ton Rp. 24,000,000 Besi 12 mm 5 Ton Rp. 40,000,000 Besi 10 mm 6 Ton Rp. 48,000,000 Besi 6 mm 2 Ton Rp. 18,000,000 Kawat 20 Roll Rp. 2,000,000 Triplek 90 Lbr Rp . 13,500,000 Batako 30.000 Pcs Rp. 54,000,000 Kayu 1x2 4 Ton Rp. 20,000,000 Kayu 2x3 7 Ton Rp. 35,000,000 Spandek / Rangka 495 m2 Rp. 108,000,000 Gypsum 400 m Rp. 58,000,000 Keramik 780 m Rp. 70,000,000 Kusen Alumunium Pintu 5 Pcs Rp. 25,000,000 Kusen Alumunium Jendela Rp. 45,000,000 Pintu Pagar 2 Pcs Rp. 4,000,000 Kelistrikan 37 Pcs Rp. 7,500,000 PVC 27 Pcs Rp. 4,000,000 Aksesoris PVC Rp. 2,000,000 Cat 20 Klg Rp. 4,000,000 RJ 10 Rp. 2,000,000 Paku Rp. 5,000,000 Upah Kerja Rp. 96,500,000 Rp. 815,550,000
-
Bahwa Cara saksi menentukan RAB Pembangunan Masjid BAITUR ROZAQ sebesar Rp. 815.000.000,- (delapan ratus lima belas juta rupiah) adalah atas suruhan dari saudara OBOS BASTAMAN (orang tua saksi).
Bahwa Permohonan Bantuan Dana Pembangunan Masjid BAITUR ROZAQ yang saksi ajukan kepada Gubernur Provinsi Kepri telah cair yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) melaui 2 tahapan yaitu tahap pertama tanggal 19 April 2013 sebesar Rp. 250.000.000 dan tahap ke dua yaitu pada tanggal 14 Mei 2013 sebesar Rp. 250.000.000,-
Bahwa Terhadap Dana Pembangunan Masjid BAITUR ROZAQ yang saksi saksi buat yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kepri telah cair, yaitu sebesar Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) tidak ada digunakan untuk pembangunan Masjid.
Bahwa Saksi tidak mengetahui terhadap Dana Pembangunan Masjid BAITUR ROZAQ sebesar Rp. 500.000.000,- digunakan untuk apa saja, yang mengetahuinya adalah OBOS BASTAMAN dan ABDUL AZIS.
Bahwa terhadap Dana Pembangunan Masjid BAITUR ROZAQ yang telah cair yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ada dibuat laporan pertanggungjawaban dan yang membuat laporan pertanggungjawaban tersebut adalah saksi sendiri atas suruhan dari Bapak OBOS BASTAMAN.
Bahwa Laporan pertanggungjawaban yang saksi buat terhadap penggunaan Dana Pembangunan Masjid BAITUR ROZAQ yang telah cair yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- terdiri dari 2 bagian yaitu :
Surat Nomor : 086/MSJ.BR/IV/2013 tanggal 24 April 2013 perihal laporan kegiatan bantuan yang ditujukan kepada Gubernur Cq. Kuasa Pengguna Anggaran di tanjungpinang.
Surat Nomor : 093/MSJ.BR/V/2013 tanggal 10 Mei 2013 perihal laporan kegiatan bantuan tahap kedua yang ditujukan kepada Gubernur Cq. Kuasa Pengguna Anggaran di tanjungpinang.
Bahwa Terhadap rincian sebagaimana tertuang didalam laporan Surat Nomor : 086/MSJ.BR/IV/2013 tanggal 24 April 2013 perihal laporan kegiatan bantuan yang ditujukan kepada Gubernur Cq. Kuasa Pengguna Anggaran di tanjungpinang dan Surat Nomor : 093/MSJ.BR/V/2013 tanggal 10 Mei 2013 perihal laporan kegiatan bantuan tahap kedua yang ditujukan kepada Gubernur Cq. Kuasa Pengguna Anggaran di tanjungpinang tidak digunakan untuk pembangunan Pembangunan Masjid BAITUR ROZAQ.
Bahwa selain membuat permohonan bantuan 21 UKM Tahu-Tempe, membuat proposal Permohonan Bantuan Dana Pembangunan Masjid BAITUR ROZAQ saksi juga membuat proposal pembangunan ruang kelas baru dan ruang perlengkapan sekolah Raudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran.
Bahwa Saksi membuat proposal proposal pembangunan ruang kelas baru dan ruang perlengkapan sekolah RAUDATUL ATHFAL BAITUR ROZZAQ PADJADJARAN yaitu pada tanggal 17 September 2012, Proposal tersebut saksi buat menggunakan Komputer PC milik invetaris Koperasi Padjadjaran di Kantor Koperasi Padjadjaran, sedangkan yang menyuruh saksi untuk membuat propsal pembangunan ruang kelas baru dan ruang perlengkapan sekolah RAUDATUL ATHFAL BAITUR ROZZAQ PADJADJARAN adalah saudara OBOS BASTAMAN (orang tua saksi).
Bahwa Proposal pembangunan ruang kelas baru dan ruang perlengkapan sekolah RAUDATUL ATHFAL BAITUR ROZZAQ PADJADJARAN yang saksi buat ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau, sedangkan yang menjadi isi didalam proposal permohonan bantuan tersebut adalah tentang struktur Organisasi Baitur Rozaq yaitu :
Pembina : ABAH OBOS BASTAMAN.
Ketua : EMAN SULAIMAN.
Kepala Sekolah : SULASTRI, S.Pd.
Kepala TPA : EMAN SULAIMAN.
Wali Kelas A : JUMILIAS.
Walikelas Umar : EKA.
Wali Kelas B : EUIS ROBIAH.
Wali Kelas Abu Bakar : EMAN SULAIMAN.
PAUD : ROSMANELI.
Anggota : ASRUL, APEH, NANANG, ANGGA ARIE,
DWI BENI SUBARJO, DERRY ALAM.
Bahwa dana yang menjadi tujuan proposal pembangunan ruang kelas baru dan ruang perlengkapan sekolah Raudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran secara umum tujuan pendirian RA. Baitur Rozaq merupakan pendidikan pra sekolah dengan tujuan untuk memajukan pendidikan umum (nasional dan agama) yang menjembatani anak-anak usia dini untuk menuju gerbang kebahagiaan didunia dan diakhirat, dan tujuan secara khusus RA. Baitur Rozaq sendiri adalah sebagai wadah untuk anak usia dini untuk mengembangkan kemampuan dasar anak yang ada dilingkungan sari Padjadjaran dan sekitarnya.
Bahwa proposal Pembangunan Ruang Kelas Baru dan Ruang Perlengkapan Sekolah Raudhatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran Alamat Perum. Sari Padjadjaran Blok I No.27 – 28 RT.01 / RW.08 Kec. Sagulung Kel.Tembesi Kota Batam Kepri dengan Surat nomor: 028/RA.BR/IX/12 tanggal 17 September 2012 perihal permohonan bantuan Ruang Kelas Baru dan Ruang Perlengkapan kepada Bapak Gubemur Kepulauan Riau di Tempat tertandatangani Komite Sekolah OBOS BASTAMAN selaku Pembina dan SULASTRI, S.Pd selaku Kepala Sekolah dan ditandatangani oleh Ketua RT.01 Perum Sari Padjadjaran Batam atas nama RIFKI berserta RW.08 Perum Sari Padjadjaran Batam atas nama IWAN ARWAN mengetahui Lurah Tembesi atas nama NANO SUKRISNO dan di tanda tangani adalah Proposal yang saksi buat.
Bahwa Nilai Permohonan proposal pembangunan ruang kelas baru dan ruang perlengkapan sekolah Raudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran yang saksi buat adalah sebesar Rp. 650.000.000 namun didalam RAB nilai pengajuan proposalnya lebih besar sehingga menjadi Rp. 680.000.00,- dengan perincian :
-
No NAMA MATERIAL JUMLAH SATUAN HARGA
(Rp)
1 Semen 750 Sak 37,500,000 2 Pasir 60 m3 3,720,000 3 Batu Batako 25.000 Bh 45,000,000 4 Batu Granit 32 m3 12,000,000 5 Besi 12 mm 4.5 Ton 36,000,000 6 Besi 10 mm 1.5 Ton 12,000,000 7 Besi 6 mm 1.5 Ton 12,000,000 8 Kawat ikat 20 Rol 2,000,000 9 Triplek 9 mm 90 Kp 13,500,000 10 Kayu 1x2x16 3 Ton 15,000,000 11 Kayu 2x3x16 3 Ton 15,000,000 12 Rangka Baja 200 m 132,000,000 13 Plafon Gipsum 130 Bh 18,850,000 14 Kusen Pintu 14 Bh 11,200,000 15 Jendela Alumunium (2 lubang) 26 Bh 20,800,000 16 Jelndela Alumjunium (1 lubang) 8 Bh 5,600,000 17 Daun Pintu Panel 14 Bh 14,000,000 18 Daun Pintu Fiber 8 Bh 8,000,000 19 Kloset Duduk 2 Bh 3,000,000 20 Kloset Jongkok 6 Bh 1,000,000 21 Bak Air Fiber 2 Bh 10,000,000 22 Pentilasi Alumunium 18 Bh 14,400,000 23 Keramik Lantai 300 m 30,000,000 24 Keramik WC 70 m 12,500,000 25 Liatrik Instalasi 36 Titik 9,000,000 26 Stop Kontak 40 Titik 10,000,000 27 Kran Air 10 Bh 1,000,000 28 PVC 4” 14 Btg 2,100,000 29 PVC ½” 20 Btg 1,500,000 30 Asesoris PVC 2,500,000 31 Cat Dinding 10 Pail 5,000,000 32 RJ 6 Pail 2,500,000 33 Paku 10 Kotak 2,800,000 34 PVC 3” 24 Btg 5,000,000 35 Kunci Pintu 14 Pcs 2,800,000 36 Engsel Pintu 42 2,100,000 37 Urug Tanah 1 5,000,000 38 Pemasangan Air ATB 1 2,000,000 39 Pemasangan Meteran Listrik 1 2,000,000 40 Upah Kerja 139,630,000 TOTAL Rp. 680,000,000
Bahwa Saksi menentukan RAB pembangunan ruang kelas baru dan ruang perlengkapan sekolah Raudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran sebesar Rp. 680.000.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah) adalah atas suruhan dari Bapak OBOS BASTAMAN.
Bahwa Permohonan Permohonan proposal pembangunan ruang kelas baru dan ruang perlengkapan sekolah Raudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran yang saksi buat telah cair, yaitu sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) melalui 2 tahapan yaitu tahap pertama tanggal 11 Juni 2013 sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan tahap ke dua, yaitu pada tanggal 24 Juni 2013 sebesar Rp. 200.000.000,-
Bahwa terhadap dana pembangunan ruang kelas baru dan ruang perlengkapan sekolah Raudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran yang yang telah cair, yaitu sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tidak dipergunakan untuk dana pembangunan ruang kelas baru dan ruang perlengkapan sekolah Raudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran melainkan dipergunakan untuk pembangunan benteng dan ganti pintu Masjid Baitur Rozaq, selebihnya ditransfer kepada saudara ABDUL AZIS.
Bahwa sepengetahuan saksi terhadap dana pembangunan ruang kelas baru dan ruang perlengkapan sekolah Raudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran yang telah cair, yaitu sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) sebagian dipergunakan untuk pembangunan benteng dan ganti pintu Masjid Baitur Rozaq dan ada juga yang ditransfer kepada saudara ABDUL AZIS namun untuk perinciannya saksi tidak tahu disebabkan yang mengelola dana pembangunan tersebut adalah Bapak OBOS BASTAMAN (orang tua saksi) dan dapat saksi pastikan bahwa terhadap dana pembangunan ruang kelas baru dan ruang perlengkapan sekolah Raudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran yang telah cair, yaitu sebesar Rp. 400.000.000,-(empat ratus juta rupiah) tidak ada digunakan untuk pembangunan ruang kelas baru dan ruang perlengkapan sekolah Raudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran.
Bahwa terhadap dana pembangunan ruang kelas baru dan ruang perlengkapan sekolah Raudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran yang telah cair, yaitu sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ada dibuat laporan pertanggungjawaban dan yang membuat laporan pertanggungjawaban tersebut adalah saksi sendiri atas suruhan dari Bapak OBOS BASTAMAN.
Bahwa laporan pertanggungjawaban yang saksi buat terhadap penggunaan dana pembangunan ruang kelas baru dan ruang perlengkapan sekolah Raudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran yang telah cair, yaitu sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) terdiri dari 2 bagian yaitu :
Surat Nomor : 031/RA.BR/VI/2013 tanggal 13 Juni 2013 perihal laporan kegiatan bantuan tahap pertama yang ditujukan kepada Gubernur Cq. Kuasa Pengguna Anggaran di tanjungpinang.
Surat Nomor : 33/RA.BR/VI/2013 tanggal 25 Juni 2013 perihal laporan kegiatan bantuan tahap kedua yang ditujukan kepada Gubernur Cq. Kuasa Pengguna Anggaran di tanjungpinang.
Bahwa Terhadap rincian sebagaimana tertuang didalam laporan Surat Nomor: 031/RA.BR/VI/2013 tanggal 13 Juni 2013 perihal laporan kegiatan bantuan tahap pertama yang ditujukan kepada Gubernur Cq. Kuasa Pengguna Anggaran di tanjungpinang dan Surat Nomor : 33/RA.BR/VI/2013 tanggal 25 Juni 2013 perihal laporan kegiatan bantuan tahap kedua yang ditujukan kepada Gubernur Cq. Kuasa Pengguna Anggaran di Tanjungpinang tidak digunakan untuk pembangunan ruang kelas baru dan ruang perlengkapan sekolah Raudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
OBOS BASTAMAN Bin CECE SABANA,
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang saksi alami, saksi lihat dan saksi dengar sendiri serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Bahwa saksi selaku Ketua Koperasi Padjdjaran Batam tahun 1997 s/d sekarang. Saksi sebagai Ketua Koperasi Padjadjaran Batam adalah meningkatkan kemajuan Koperasi Padjadjaran Batam dan mengayomi anggota yang tidak mampu menjadi mampu dengan terobosan-terobosan ke Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat dan Investor baik dari dalam maupun dari luar negeri sesuai dengan kemampuan UKM/IKM itu sendiri.
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa Abdul Azis yang merupakan anggota DPRD Provinsi Kepri selaku Ketua Komisi 2 Bagian Anggaran pada tahun 201 melalui Drs JOKO yang merupakan Kabid Koperasi Provinsi Kepri 1, dimana terdakwa Abdul Azis akan membantu saksi untuk membuat Sentra Tahu Tempe Koperasi Padjadjaran Batam. Pertemuan ketika itu dilaksanakan di salah satu hotel di daerah Nagoya (saksi lupa nama hotelnya), namun ketika itu pertemuan hanya singkat saja dan saksi dengan terdakwa Abdul Azis saling tukar kartu nama. Beberapa hari kemudian saudara Drs JOKO mengajak saksi dan terdakwa Abdul Azis untuk melakukan pertemuan lagi di daerah Nagoya Hill dan hanya sebatas perkenalan lebih dekat saja dikarenakan terdakwa Abdul Azis ada membawa serta beberapa temannya dan sudah ada sedikit membahas tentang Sentra Tahu Tempe.
Bahwa berselang satu minggu kemudian Drs JOKO dan terdakwa Abdul Azis mengajak saksi bertemu di rumah makan sate di Graha Nagoya dan masih sebatas pembicaraan biasa-biasa saja. Lalu pertemuan berikutnya sekitar beberapa minggu kemudian dirumah makan ikan bakar disamping Hotel Good Way saksi dan Drs JOKO serta terdakwa Abdul Azis dan beberapa temannya sambil makan bersama dan pada saat itu terdakwa Abdul Azis ada menyampaikan kepada saksi dengan mengatakan “ Abah nanti kita akan adakan pertemuan reses, tolong Abah persiapkan orang-orang Abah, nanti untuk lebih tekhnisnya tanyakan saja ke Pak JOKO “ Setelah makan selesai, dikarenakan terdakwa Abdul Azis juga mau ada urusan, lalu saksi bersama-sama dengan Drs JOKO menuju ke Kator Dinas Koperasi di Sekupang. Dalam perjalanan tersebut saudara Drs JOKO ada menyampaikan kepada saksi “ Abah persiapan untuk reses “, Lalu saksi tanya “ Apa itu reses “ dan dijawab oleh saudara Drs JOKO “ Reses itu sosialisasi untuk pemberian dana bantuan “ Selanjutnya saksi bertanya kepada saudara Drs JOKO “ Apa saja yang harus saksi persiapkan “ dan saudara JOKO sampaikan “ Abah pasang tenda, kursi, sound system, dan umbul-umbul serta ucapan selamat datang kepada rombongan Pak ABDUL AZIS” Dikarenakan ketika itu saksi belum mempunyai uang, sedangkan saksi harus membuat persiapan yang sedemikian dan tentu saja itu membutuhkan dana, lalu saksi sampaikan kepada saudara Drs JOKO “ Pak saya lagi ngak punya uang “ Pak Drs JOKO sampaikan “ Klo Abah ngak mau, saksi alihkan ke orang lain, orang mau dibantu Pak ABDUL AZIS bantuan kok Abah ngak mau, karena orang yang ingin didatangi Pak ABDUL AZIS itu banyak, karena akan dikasih bantuan “. Akhirnya saksi sampaikan kepada Pak JOKO “ Ya sudah klo begitu saksi bersedia, tetapi untuk pasang umbul-umbul saksi tidak janji “.
Bahwa pada tanggal 20 April 2011 dilaksanakanlah pertemuan atau kunjungan atau reses terdakwa Abdul Azis selaku Ketua Komisi 2 Bagian Anggaran Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Provinsi Kepri dalam rangka pembangunan Sentra Tahu Tempe dan Makanan Ringan. Dalam pertemuan tersebut hadir juga Lurah setempat Pak NANO selaku Lurah Tembesi, ZULFIKAR, S.E selaku Kabid Koperasi Kota Batam, Drs. JOKO Kabid Koperasi Provinsi Kepri, terdakwa Abdul Azis dan rombongan serta saksi dan seluruh anggota Koperasi Padjadjaran Batam. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa terdakwa Abdul Azis mensosialisasikan akan mengucurkan bantuan dana untuk IKM/UKM Tahu Tempe Koperasi Padjadjaran Batam, pertemuan tersebut berlangsung sekitar satu setengah jam.
Bahwa berselang beberapa hari setelah pertemuan kunjungan reses terdakwa Abdul Azis tersebut, yaitu pada bulan Mei 2011 (saksi lupa tanggalnya), terdakwa Abdul Azis mengajak saksi untuk bertemu di Rumah Makan Saung Sunda Sawargi yang ada di Pelita ketika itu, dalam pertemuan ini hanya ada saksi dan terdakwa Abdul Azis, sedangkan supirnya hanya menunggu diluar. saksi dan terdakwa Abdul Azis membicarakan hal dimana terdakwa Abdul Azis ketika itu mengatakan ianya akan menjadi investor di Koperasi Padjadjaran Batam yang akan membantu membuat Sentra Tahu Tempe, dan terdakwa Abdul Azis juga mengatakan bahwa segala biaya akan ditanggung oleh terdakwa Abdul Azis bahkan termasuk gaji saksi akan dibayar oleh terdakwa Abdul Azis dengan mengatakan sebagai berikut “ Abah saya akan menjadi investor di Koperasi Padjadjaran Batam, saya akan membantu Abah untuk membangun Sentra Tahu Tempe, segala biaya yang timbul menjadi tanggung jawab saya, Abah hanya tinggal bekerja saja, dan gaji Abah juga saya yang tanggung, Abah hanya tinggal mempersiapkan orang-orangnya saja dan segala biaya saya yang akan membayarnya “.
Bahwa Sekitar satu minggu kemudian (saksi lupa tanggalnya), terdakwa Abdul Azis datang bersama dengan supirnya ke Kantor Koperasi Padjadjaran Batam di Perumahan Sari Padjadjaran Blok C No. 16 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam Provinsi Kepri, untuk mensurvey keberadaan Koperasi Padjadjaran Batam, dan meminta kepada saksi untuk menunjukkan dimana lokasi yang akan dibangun Sentra Tahu Tempe. Lalu saksi dengan ditemani oleh istri saksi sendiri (ELLIS MARLIA SARI), saksi ATTI DARMIYATI (selaku Bendahara Koperasi Padjadjaran Batam), mengajak terdakwa Abdul Azis berjalan dan menunjukkan lokasi Perumahan Sari Padjadjaran dimana saksi ada menyampaikan kepada terdakwa Abdul Azis bahwa Perumahan Sari Padjadjaran ini merupakan kepunyaan saksi dan telah terbangun sebanyak 231 unit dengan berbagai tipe (27/66, 36/72, 45/90), dan saksi juga melengkapi komplek perumahan Sari Padjadjaran ini dengan membangun fasilitas seperti Mesjid yang diberi nama Mesjid Baitur Rozzaq dan juga mendirikan TK (RA), TPA dan MDA serta Pesantren Miftahul Hidayah, saksi memperlihatkan semua bangunan tersebut termasuk Mesjid, TK (RA), TPA dan MDA serta Pesantren tersebut kepada terdakwa Abdul Azis sampai akhirnya mereka sampai di lahan/lokasi tempat dimana nantinya akan dibangun Sentra Tahu Tempe. Maka saksi menyampaikan kepada terdakwa Abdul Azis bahwa dilokasi inilah akan dibangun Sentra Tahu Tempe yang rencananya akan dibangun sebanyak 63 unit pabrik tahu tempe. Berselang beberapa hari kemudian setelah terdakwa Abdul Azis mendatangani lokasi Sentra Tahu Tempe, selanjutnya terdakwa Abdul Azis menyuruh saksi untuk membuat proposal permohonan bantuan yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang dengan menggunakan Koperasi Padjadjaran Batam, setelah saksi serahkan proposal tersebut kepada terdakwa Abdul Azis ternyata pembuatan proposalnya salah, tidak boleh menggunakan Koperasi Padjadjaran Batam, melainkan langsung proposal permohonan bantuan tersebut masing-masing atas nama UKM Tahu Tempe, sehingga kemudian dibuatkanlah sebanyak 22 (dua puluh dua) Surat Permohonan Bantuan Pengembangan UKM Tahu Tempe yang ditanda tangani oleh masing-masing UKM Tahu Tempe yang ditujukan kepada Gubernur Kepuluan Riau di Tanjungpinang tertanggal 19 September 2011. Dan terhadap permohonan bantuan tersebut oleh Pemerintah Provinsi Tanjungpinang disalurkan bantuan dana berupa uang dan telah dicairkan pada tanggal 15 dan 16 Agustus 2012.
Bahwa pada tahun 2012 (saksi lupa tanggal dan bulannya) terdakwa Abdul Azis menyuruh saksi untuk membuat Surat Permohonan Bantuan untuk pembangunan Mesjid Baitur Rozzaq yang ditujukan kepada Gubernur Kepuluan Riau di Tanjungpinang pada tahun 2012 (tanggal dan bulannya saksi lupa). Dan terhadap permohonan bantuan tersebut oleh Pemerintah Provinsi Tanjungpinang disalurkan bantuan dana berupa uang dan telah dicairkan pada tanggal 29 April dan 16 Mei 2013 dan juga menyuruh saksi untuk membuat Surat Permohonan Bantuan untuk pembangunan TK (RH) Baitur Rozzaq yang ditujukan kepada Gubernur Kepuluan Riau di Tanjungpinang pada tahun 2012 (tanggal dan bulannya saksi lupa). Dan terhadap permohonan bantuan tersebut oleh Pemerintah Provinsi Tanjungpinang disalurkan bantuan dana berupa uang dan telah dicairkan pada tanggal 13 Juni dan 27 Juni 2013.
Bahwa kemudian saksi membuat Surat Permohonan Bantuan Pengembangan UKM Tahu Tempe yang ditanda tangani oleh masing-masing UKM Tahu Tempe yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau di Tanjungpinang tertanggal 19 September 2011 hanya sejumlah 22 (dua puluh dua) UKM Tahu Tempe saja yaitu sebagai berikut :
-
NO NAMA UKM/IKM TAHU TEMPE NAMA PEMILIK ALAMAT UKM/IKM TAHU TEMPE 1 Obos Bastaman Obos Bastaman Kampung Belian (menumpang) 2 Nanang Nanang Kampung Belian (menumpang) 3 Bima Ilham Bastaman Bima Ilham Bastaman Kampung Belian (menumpang) 4 Angga Ari Pratama Putra Angga Ari Pratama Putra Kampung Belian (menumpang) 5 Zahra Sutarno Kampung Belian 6 Zahra Nuryati Kampung Belian 7 Zahra Siswanto Kampung Belian 8 Zahra Sularno Kampung Belian 9 Zahra Evi Suharsini Kampung Belian 10 Amam Budi Amam Budi Putri Hijau 11 Eka Maryani Eka Maryani Putri Hijau 12 Saluyu Wahyu Suryana Tiban 3 13 Taufik Taufik Tembesi Kibing 14 Bambang Sugito Bambang Sugito Mangsang Tanjung Piayu 15 Abdul Muni Abdul Muni Tembesi Kibing 16 Parnyoto Parnyoto Tembesi Daeng 17 David Adi Pamuji David Adi Pamuji Bengkong Kolam 18 Kunjono Fariz Kunjono Fariz Bengkong Kolam 19 Sutriono Sutriono Tembesi Daeng 20 Ati Darmiati Ati Darmiati Kampung Belian 21 Ahmad Rizal Ahmad Rizal Kavling Senjulung Kabil 22 Zulkifli Zulkifli
Bahwa pada tanggal 20 April 2011 atau kunjungan terdakwa Abdul Azis selaku Ketua Komisi 2 Bagian Anggaran Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Provinsi Kepri dalam rangka pembangunan Sentra Tahu Tempe dan Makanan Ringan, yang mana saksi selaku Ketua Koperasi Padjadjaran Batam mengumpulkan seluruh UKM Tahu Tempe yang tergabung dengan Koperasi Padjadjaran Batam di Perumahan Sari Padjadjaran Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam, selanjutnya ada beberapa kali pertemuan yang terjadi antara saksi dengan terdakwa Abdul Azis. Berselang beberapa hari kemudian (saksi lupa hari dan tanggalnya tetapi masih didalam bulan April 2011) setelah terdakwa Abdul Azis mendatangani lokasi tempat dimana nantinya akan dibangun Sentra Tahu Tempe, selanjutnya terdakwa Abdul Azis menyuruh saksi untuk membuat proposal permohonan bantuan yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang dengan mengatasnamakan Koperasi Padjadjaran Batam. Ketika itu terdakwa Abdul Azis menyuruh saksi dengan mengatakan sebagai berikut “ Abah buat proposal minta bantuan ke Pemerintah Provinsi Kepri di Tanjungpinang yang ditujukannya kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang, nanti untuk pembuatan proposalnya “ Lalu saksi dengan dibantu oleh anak saksi yang bernama BIMA ILHAM BASTAMAN membuat surat permohonan bantuan pembangunan Sentra Tahu Tempe yang ditujukan kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang. Setelah surat permohonan bantuan dibuat lalu surat tersebut saksi serahkan langsung kerumah terdakwa Abdul Azis di Perumahan Duta Mas Victoria. Ketika menyerahkan surat permohonan bantuan tersebut, terdakwa Abdul Azis ada mengatakan kepada saksi dengan mengatakan “ Ok ini surat permohonan akan dipelajari dahulu, tunggu dua sampai tiga hari lagi akan dikabari “. Setelah tiga hari kemudian, terdakwa Abdul Azis menghubungi saksi dan mengatakan ” Abah surat permohonan bantuannya salah, bukan seperti ini. Coba diperbaiki lagi, tidak menggunakan atas nama Koperasi Padjadjaran Batam, tetapi langsung saja surat permohonan bantuan tersebut dibuat oleh masing-masing UKM/IKM Tahu Tempe nya “. Dikarenakan sulit untuk mengumpulkan para UKM/IKM Tahu Tempe tersebut secara bersamaan, dikarenakan kesibukan mereka masing-masing untuk memproduksi tahu tempe, maka saksi dibantu dengan anak saksi BIMA ILHAM BASTAMAN satu persatu mendatangi para UKM/IKM Tahu Tempe dan menanyakan kepada mereka apa saja bantuan yang mereka butuhkan (namun untuk kebutuhan tersebut adalah kebutuhan yang sudah ada dimiliki oleh para UKM/IKM Tahu Tempe). Artinya bahwa untuk barang-barang keperluan UKM/IKM Tahu Tempe tersebut sudah ada dan sudah dipunyai oleh para UKM/IKM Tahu Tempe. Dikarenakan para UKM/IKM Tahu Tempe juga antara percaya atau tidak percaya apakah memang akan mendapatkan bantuan, dan dikarenakan mereka juga tidak ada mengeluarkan uang (dikutip uang) untuk permohonan bantuan tersebut, dan ketika itu saksi mendatangi para UKM/IKM Tahu Tempe tersebut satu persatu ditempat mereka bekerja dan disaat mereka sedang bekerja, maka para UKM/IKM Tahu Tempe tersebut ada sehabagian yang langsung menulis tangan didalam selembar kertas apa bantuan yang mereka butuhkan, dan sebahagian para UKM Tahu Tempe tersebut hanya menyampaikan langsung kepada saksi dan saksi yang langsung menuliskan apa yang mereka butuhkan.
Bahwa saksi dan saksi Bima Ilham Bastaman membuatkan Surat Permohonan Bantuan Pengembangan UKM Tahu Tempe dengan cara mengetik apa yang telah ditulis tangan oleh para UKM/IKM Tahu Tempe tersebut dan yang saksi tulis tangan sendiri. Pembuatan Surat Permohonan Bantuan Pengembangan UKM Tahu Tempe dilakukan di ruang Kantor Koperasi Padjadjaran Batam dengan menggunakan komputer PC milik infentaris Koperasi Padjadjaran Batam. Lalu sebanyak 22 Surat Permohonan Bantuan Pengembangan UKM Tahu Tempe tersebut saksi bawa ke rumah terdakwa Abdul Azis untuk diperiksa oleh terdakwa Abdul Azis. Setelah diperiksa, terdakwa Abdul Azis ada menyampaikan kepada saksi berikut ini “ Abah ok ini surat permohonan sudah cocok, tapi untuk selanjutnya, Abah agar berkoordinasi dengan Pak Drs. JOKO selaku Kabid Koperasi Provinsi Kepri “ Akhirnya sebanyak 22 Surat Permohonan Bantuan Pengembangan UKM Tahu Tempe tersebut saksi bawa kembali untuk kemudian saksi keliling untuk memintakan tanda tangan Proposal permohonan tersebut ke 22 UKM/IKM Tahu Tempe (Terdiri dari 18 UKM/IKM Tahu Tempe, UKM/IKM Tahu Tempe saksi dengan saudara BIMA ILHAM BASTAMAN di tambah dua orang dari terdakwa Abdul Azis yaitu saudara AHMAD RIZAL dan saudara ZULKIFLI). Selanjutnya saksi bertemu dan berkoordinasi dengan saudara Drs. JOKO (antara apakah saksi menyerahkannya dengan pergi ke Kantor Dinas Koperasi Tanjungpinang atau menyerahkannya di rumah saudara Drs. JOKO di Patam Lestari Tiban). Tidak lama kemudian saksi dipanggil untuk datang ke Kantor Dinas Koperasi Provinsi Tanjungpinang dan bertemu dengan Ibu SUSI yang merupakan Staf dari Pak Drs. JOKO (apa jabatannya saksi tidak tahu persis). Oleh Ibu SUSI disampaikan kepada saksi bahwa masih banyak yang kurang dan harus diperbaiki dan diperlengkapi untuk syarat-syarat agar dapat diberikan bantuan, diantaranya sebagai berkut :
Redaksi surat yang harus diperbaiki kata demi kata, kalimat demi kalimat, nilai nominal bantuan yang diajukan ada yang terlalu tinggi ada yang kekecilan, sampai akhirnya dibuatkan keseragaman untuk isi redaksi suratnya dan besaran nilai nominal bantuannya yang diajukan.
Harus ada Surat Keterangan Domisili UKM/IKM Tahu Tempe dari RT, RW dan Kelurahan masing-masing.
Foto copi KTP (untuk KTP yang sudah mati dikeluarkan Surat Keterangan Sedang Dalam Pengurusan, sedangkan untuk KTP yang masih dari luar Batam dibuatkan Surat Keterangan Domisili).
Bahwa Setelah semua perbaikan-perbaikan dan persyaratan sudah dipenuhi dan lengkap saksi lalu pergi ke Tanjungpinang ke Dinas Koperasi Provinsi Kepri dan menyerahkan kekurangan persyaratan kepada Ibu Susi, Ibu SUSI mengatakan kepada saksi “ Tunggu kabar dari saya, kalau masih ada kekurangan-kekurangan untuk dilengkapi, jika sudah cukup surat permohonan akan langsung diajukan ke Gubernur Provinsi Kepri”. Selanjutnya saksi melaporkan hal tersebut kepada terdakwa Abdul Azis dengan mengatakan “ Pak AZIS sesuai dengan perintah Pak AZIS segala sesuatunya sudah saya urus dengan Ibu SUSI, dan oleh Ibu SUSI disuruh menunggu” terdakwa Abdul Azis hanya menjawab dengan senyuman.
Bahwa dari 22 Surat Permohonan Bantuan Pengembangan UKM Tahu Tempe adalah saksi dibantu oleh anak Saksi Bima Ilham Bastaman di Kantor Koperasi Padjadjaran Batam, sedangkan saudara Nanang, Angga Ari Pratama Putra, Sutarno, Nuryati, Siswanto, Sularno, Evi Suharsini, Amam Budi, Eka Maryani, Wahyu Suryana, Taufik, Bambang Sugito, Abdul Muni, Parnyoto, David Adi Pamuji, Kunjono Faris, Sutriono, Ati Darmiati, Ahmad Rizal dan Zulkifli hanya menyerahkan data-data pribadi saja seperti KTP. Akan tetapi untuk pengurusan Keterangan Domisili UKM/IKM Tahu Tempe dari RT, RW dan Kelurahan diurus oleh masing-masing UKM/IKM Tahu Tempe dan ada juga yang didampingi langsung oleh saksi. Untuk KTP yang pengurusannya ada yang sudah mati atau yang masih mempunyai KTP luar Kota Batam, maka pengurusannya juga dilakukan oleh masing-masing UKM/IKM Tahu Tempe dan untuk pengurusan yang rumit pasti selalu akan saksi dampingi.
Bahwa untuk pembukaan Buku Rekening Tabungan di Bank BTN Syariah Pelita yang melakukan pengurusannya adalah saksi bersama-sama dengan terdakwa Abdul Azis. Setelah semua identitas masing-masing UKM/IKM Tahu Tempe lengkap, maka pengurusan pembukaan rekening dilakukan secara kolektif. Adapun proses pengurusannya adalah sebagai berikut : Pada bulan Maret 2012 saksi dan terdakwa Abdul Azis serta saudara BIMA ILHAM BASTAMAN mendatangani Kantor BTN Syariah di Pelita, dikarenakan di BTN Syariah yang persyaratan untuk pembukaan rekeningnya tidak rumit. saksi dan terdakwa Abdul Azis langsung menghadap kepada Pimpinan BTN Syariah yang ada di Pelita (saksi lupa namanya) dan untuk saudara BIMA ILHAM BASTAMAN menunggu di luar saja. Pertemuan dengan Pimpinan BTN Syariah di Pelita ketika itu dilakukan ada sebanyak tiga kali. Awalnya setelah terdakwa Abdul Azis memperkenalkan dirinya sebagai Anggota DRPD Provinsi Tanjungpinang kepada Pimpinan BTN Syariah dan sekaligus sebagai Penasehat Koperasi Padjadjaran Batam, dan oleh terdakwa Abdul Azis saksi diperkenalkan sebagai Ketua Koperasi Padjadjaran Batam. Lalu terdakwa Abdul Azis menyampaikan bahwa Koperasi Padjadjaran Batam berencana akan membangun Sentra Tahu Tempe di Perumahan Sari Padjadjaran di Kel. Tembesi Kec. Sagulung, dan untuk itu membutuhkan dana yang cukup besar hampir sejumlah tiga milyar. Untuk menalanginya dimohonkan bantuan Bank BTN Syariah di Pelita agar mau memberikan bantuan pinjaman dana. Namun singkat cerita ketika itu pihak BTN Syariah di Pelita menolak permohonan bantuan pinjaman dana tersebut, karena secara aturan Perbankan tidak dibenarkan memberikan bantuan pinjaman uang apabila tidak ada yang dapat diberikan sebagai jaminannya. Pertemuan berikutnya untuk yang kedua kalinya, dikarenakan pinjaman uang tidak bisa diberikan oleh BTN Syariah di Pelita, akhirnya terdakwa Abdul Azis menyampaikan kepada Pimpinan BTN Syariah di Pelita agar difasilitasi untuk dibukakan rekening giro untuk Koperasi Padjadjaran Batam serta rekening tabungan untuk sebanyak 22 UKM Tahu Tempe di Bank BTN Syariah Pelita. Oleh Pimpinan Bank BTN Syariah Pelita disampaikan kalau untuk pembukaan rekening giro dan buku tabungan silahkan saja dan selanjutnya pihak BTN Syariah Pelita mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan dan mengisi formulir yang disediakan. Untuk rekening giro persyaratan yang diperlukan Akta Pendirian Koperasi Padjadjaran Batam dan foto kopi KTP saksi selaku Ketua Koperasi Padjadjaran Batam dan foto kopi KTP terdakwa Abdul Azis sebagai Penasehat, sedangkan untuk persyaratan rekening tabungan 22 UKM/IKM Tahu Tempe hanya memerlukan foto kopi KTP masing-masing UKM/IKM Tahu Tempe. Pertemuan berikutnya saksi menyerahkan baik itu foto kopi KTP saksi, juga foto kopi KTP terdakwa Abdul Azis serta Akta Pendirian Koperasi Padjadjaran Batam, maka pihak BTN Syariah Pelita menyerahkan formulir untuk pembukaan rekening giro dan saksi bawa pulang untuk ditandatangani oleh terdakwa Abdul Azis dan juga tanda tangan saksi. Demikian halnya dengan untuk pembukaan rekening tabungan 22 UKM/IKM Tahu Tempe, setelah saksi menyerahkan sebanyak 22 foto kopi KTP UKM/IKM Tahu Tempe maka pihak Bank BTN Syariah Pelita menyerahkan sebanyak 22 formulir untuk pembukaan buku rekening tabungan untuk saksi bawa pulang untuk ditandatangani oleh sebanyak 22 UKM/IKM Tahu Tempe tersebut. Lalu saksi menyerahkan formulir tersebut dan setelah ditandatangani oleh terdakwa Abdul Azis dan saksi dan juga sebanyak 21 UKM/IKM Tahu Tempe, maka formulir tersebut saksi serahkan kembali ke pihak (staf/teller) BTN Syariah Pelita untuk dibukakan rekening giro untuk Koperasi Padjadjaran Batam dan rekening tabungan untuk 21 UKM/IKM Tahu Tempe.
Bahwa untuk pembukaan sebanyak 22 Buku Tabungan rekening Bank BTN Syariah Pelita, ada yang sebahagian menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi sebagai setoran awal pembukaan buku rekening, ada juga yang saksi talangi sendiri. Maka pada pembukaan awal rekening tabungan sebanyak 22 UKM/IKM Tahu Tempe dilakukan pada tanggal 21 Maret 2012 dengan setoran awal pembukaan buku rekening tabungan sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Sedangkan untuk pembukaan rekening giro Koperasi Padjadjaran Batam dilakukan pada tanggal 21 Maret 2012 dengan setoran awal pembukaan rekening giro sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Untuk rekening giro Koperasi Padjadjaran Batam, yang berhak untuk menandatangani CEK GIRO (spesifikasi) tanda tangan hanya saksi dan terdakwa Abdul Azis.
Bahwa yang melakukan pengurusan surat keterangan RT/RW dan Surat keterangan dari Kelurahan untuk ke 22 UKM/IKM Tahu Tempe tersebut sebagai persyaratan dalam pengajuan Proposal Ke Pemerintah Provinsi Kepri adalah UKM/IKM Tahu Tempe itu sendiri dan yang tidak bisa ngurus sendiri saksi yang melakukan pengurusannya. Seingat saksi yang ssaksi urus surat Keterangan Ke Kelurahan adalah saudara KUNJONO FARIZ, DAVID AJI PAMUJI, PARNYOTO dan selebihnya melakukan pengurusan sendiri. Sedangkan 1 UKM/IKM Tahu Tempe atas nama ZULKIFLI tidak di urus kekurangan persyaratannya dikarenakan atas perintah terdakwa Abdul Azis untuk nama ZULKIFLI saksi diperintahkan untuk tidak usah lagi mengajukan permohonan bantuannya dengan alasan yang tidak jelas.
Bahwa diperlihatkan dipersidangan barang bukti :
Proposal tertanggal 07 September 2011 atas nama ANGGA ARIE, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.20.000.000,
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000,
Total : Rp.45.000.000,
Proposal tertanggal 08 September 2011 atas nama ATTI DARMIATI, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.20.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000.
Total : Rp.45.000.000.
Proposal tertanggal 19 September 2011 atas nama DAVID ADI PAMUJI, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.22.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.8.000.000.
Total : Rp.45.000.000.
Proposal tertanggal 20 September 2011 atas nama PARNYOTO, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.27.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.8.000.000.
Total : Rp.45.000.000.
Proposal tertanggal 11 September 2011 atas nama SULARNO, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.25.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000.
Total : Rp.50.000.000.
Proposal tertanggal 05 September 2011 atas nama NANANG, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.20.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000.
Total : Rp.45.000.000.
Proposal tertanggal 05 September 2011 atas nama NURYATI, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.20.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000.
Total : Rp.45.000.000.
Proposal tertanggal 17 September 2011 atas nama SISWANTO, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.28.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.7.000.000.
Total : Rp.50.000.000.
Proposal tertanggal 19 September 2011 atas nama BAMBANG SUGITO, dengan rincian anggaran biaya :
Mesin Tahu Tempe : Rp.25.000.000.
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000.
Total : Rp.50.000.000.
Proposal tertanggal 08 September 2011 atas nama SUTRIONO, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.18.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.7.000.000.
Total : Rp.40.000.000.
Proposal tertanggal 07 September 2011 atas nama KUNJONO FARIZ, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.25.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.8.000.000.
Total : Rp.50.000.000.
Proposal tertanggal 16 September 2011 atas nama AMAM BUDI, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.25.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000.
Total : Rp.50.000.000.
Proposal tertanggal 18 September 2011 atas nama WAHYU SURYANA, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.25.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000.
Total : Rp.50.000.000.
Proposal tertanggal 11 September 2011 atas nama EVI SUHARSINI, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.23.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.7.000.000.
Total : Rp.45.000.000.
Proposal tertanggal 20 September 2011 atas nama ABDUL MUNI, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.28.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.7.000.000.
Total : Rp.50.000.000.
Proposal tertanggal 10 September 2011 atas nama AHMAD RIZAL, dengan rincian anggaran biaya:
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.30.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000.
Total : Rp.55.000.000.
Proposal tertanggal 11 September 2011 atas nama BIMA ILHAM, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.20.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000.
Total : Rp.45.000.000.
Proposal tertanggal 17 September 2011 atas nama EKA MARYANI, dengan rincian anggaran biaya:
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.20.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.5.000.000.
Total : Rp.40.000.000.
Proposal tertanggal 09 September 2011 atas nama SUTARNO, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.25.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000.
Total : Rp.50.000.000.
Proposal tertanggal 06 September 2011 atas nama TAUFIK HIDAYAT, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.22.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.8.000.000.
Total : Rp.45.000.000.
Proposal tertanggal 07 September 2011 atas nama OBOS BASTAMAN, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.25.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000.
Total : Rp.50.000.000.
Bahwa terhadap barang bukti tersebut saksi menerangkan, bahwa yang membuat proposal tersebut adalah ssaksi bersama-sama dengan saudara BIMA ILHAM BASTAMAN, dan cara saksi bersama saudara BIMA ILHAM BASTAMAN di dalam membuat proposal tersebut adalah dengan mencontoh proposal (apakah saudara terdakwa Abdul Azis yang memberikan atau dari dari Dinas Koperasi). Yang mengetik proposal tersebut adalah saudara BIMA ILHAM BASTAMAN dengan menggunakan PC (Komputer) yang berada di Koperasi Padjadjaran.
Bahwa dokumen yang diberikan oleh pihak BTN Syariah kepada saksi ketika saksi hendak melakukan pembukaan rekening 21 UKM/IKM Tahu Tempe Kota Batam di BTN syariah Pelita adalah Formulir pembukaan rekening, buku rekening dan slip pemindahbukuan. Dan setelah saksi menerima dokumen tersebut dari pihak BTN Syariah selanjutnya saksi keliling ke rumah masing-masing 21 UKM/IKM Tahu Tempe tersebut untuk meminta tanda tangan kepada mereka dimana untuk pengisian formulir pembukaan rekening ada yang di isi sendiri oleh masing-masing UKM/IKM dan ada juga saksi yang mengisinya sedangkan pada buku rekening 21 UKM/IKM Tahu Tempe tersebut hanya tanda tangan, begitu juga dengan slip pemindahbukuan ada juga yang di isi sendiri dan ada juga di isi oleh saksi sendiri namun untuk tanggalnya di kosongkan.
Bahwa Sebabnya pihak BTN Syariah untuk pembukaan rekening 22 UKM/IKM Tahu Tempe selain menyerahkan Formulir Pembukaan Rekening ada juga menyerahkan slip pemindahbukuan seperti yang telah saksi jelaskan pada jawaban atas pertanyaan sebelumnya adalah ketika saksi dan terdakwa Abdul Azis bertemu denga pihak BTN Syariah Pelita, terdakwa Abdul Azis ada menyampaikan kepada pihak BTN Syariah dengan mengatakan ”setelah bantuan dari Pemerintah Provinsi Kepri masuk ke masing-masing 21 UKM/IKM Tahu Tempe, Terdakwa (ABDUL AZIS) kawatir nantinya 22 UKM/IKM Tahu Tempe tersebut berubah pikiran jadi nantinya uang tersebut di pindahkan ke rekening induk yaitu rekening Koperasi Padjadjaran sehingga Terdakwa (ABDUL AZIS) meminta bagaimana caranya agar bisa seperti itu? Dikarenakan itu adalah uang Terdakwa sehingga segala sesuatunya harus atas sepengetahuan Terdakwa” Lalu di jawab oleh pihak BTN Syariah “Caranya adalah bapak (ABDUL AZIS) nantinya ketika meminta tandatangan untuk formulir pembukaan rekening akan juga diberikan slip pemindahbukuan dan slip tersebut juga harus di tandatangani oleh si pemilik rekening, sehingga ketika uang masuk ke rekening masing-masing penerima, bapak (ABDUL AZIS) bisa datang kembali ke BTN Syariah dengan membawa slip pemindahbukuan tersebut untuk di proses pemindahbukuan dari rekening masing-masing 22 UKM/IKM Tahu Tempe tersebut ke rekening Koperasi Padjadjaran”.
Setelah saksi selesai meminta tanda tangan kepada 22 UKM/IKM Tahu Tempe untuk formulir pembukaan rekening, buku rekening dan slip pemindahbukuan, pada tanggal 21 Maret 2012 saksi menyerahkan Formulir pembukaan rekening dan buku rekening 22 UKM/IKM Tahu Tempe tersebut kepada Customer service BTN Syariah Batam, setelah di proses kemudian saksi melakukan setoran awal ke 22 rekening UKM/IKM Tahu Tempe tersebut masing-masing sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), sedangkan untuk setoran awal Rekening Koperasi Padjadjaran sebesar Rp.1.000.000,- Setelah melakukan setoran awal, kemudian saksi kembali pulang dengan membawa 22 Buku rekening 21 UKM/IKM Tahu Tempe dan Buku Cek serta Giro untuk rekeing Koperasi Padjadjaran.
Atas perintah terdakwa Abdul Azis saksi di haruskan menyimpan 22 Buku Rekening UKM/IKM Tahu Tempe tersebut, sehingga pemilik rekening 22 UKM/IKM tahu Tempe tersebut tidak ada yang memegang buku rekening BTN syariah tersebut. Dan setelah rekening 22 UKM/IKM Tahu Tempe tersebut selesai di buat, saksi ada mengabari kepada 22 UKM/IKM Tahu tempe tersebut jika rekeningnya sudah selesai.
Sebabnya saksi menyimpan buku rekening ke 22 UKM/IKM tahu Tempe dan tidak menyerahkannya ke masing-masing nama pemilik rekening tersebut adalah atas perintah terdakwa Abdul Azis, dikarenakan agar setelah uang bantuannya ke rekening tersebut masuk tidak bisa di ambil oleh masing-masing pemilik rekening dan nanti mana tahu ada bantuan lagi, sehingga tidak repot harus mengambil ke masing-masing pemilik rekening 22 UKM/IKM Tahu Tempe. Sehingga hingga saat ini buku rekening 22 UKM/IKM Tahu Tempe tersebut masih saksi pegang.
Setelah saksi kenal dengan Pak Drs. JOKO yang merupakan Kepala Bidang Koperasi Provinsi Kepri dikarenakan saksi selaku Ketua Koperasi Padjadjaran, ketika itu saudara Drs. JOKO ada menyampaikan kepada saksi bahwa saksi bisa dapat bantuan dari Pemerintah Provinsi Kepri, tetapi saksi harus kenal dengan Anggota DPRD Provinsi Kepri, dikarenakan Anggota DPRD Provinsi Kepri tersebutlah nantinya yang akan memberikan bantuan dana, sehingga kemudian saksi diperkenalkanlah oleh saudara Drs. JOKO kepada terdakwa Abdul Azis selaku Anggota DPRD Provinsi Kepri. Setelah saksi kenal dengan terdakwa Abdul Azis dan sampai kemudian terdakwa melakukan kunjungan yang disebut dengan reses, maka pada saat kunjungan reses tersebutlah disampaikan oleh terdakwa akan memberi bantuan yang disebut dengan Bantuan Sosial atau Bansos khususnya untuk kelompok UKM/IKM Tahu Tempe dan juga pedagang makanan dan minuman. Bermula dari situlah kemudian ditindak lanjuti antara saksi dan terdakwa untuk mengurus agar dapat menerima Bansos tersebut. Adapun cara agar dapat meminta Bantuan Sosial kepada Pemerintah Provinsi Kepri adalah dengan cara membuat dan mengajukan proposal, hal ini saksi ketahui setelah diberitahukan oleh terdakwa selaku Anggota DRPD Provinsi Kepri dan juga oleh saudara Drs. JOKO Kabid Koperasi Provinsi Kepri.
Bahwa setelah seluruh persyaratan-persyaratan yang masih diperlukan kaitannya dengan Surat Permohonan Bantuan Pengembangan UKM Tahu Tempe telah dilengkapi, maka kemudian terdakwa Abdul Azis yang merupakan Ketua Banggar Komisi 2 DPRD Provinsi Kepri ada memberitahukan kepada saksi bahwa dana sehubungan dengan Surat Permohonan Bantuan Pengembangan UKM Tahu Tempe pasti cair, karena terdakwa Abdul Azis Ketua Banggar Komisi 2 DPRD Provinsi Kepri yang akan menyetujui pemberian bantuan dana tersebut. Sehingga sekitar bulan Juli 2012 terdakwa Abdul Azis menghubungi saksi dan menyampaikan dengan mengatakan “Abah diperkirakan sebelum lebaran dana pasti cair, jadi Abah siap-siap untuk pencairan dana sebelum lebaran. Walaupun saksi ada dimanapun (baik di Jakarta, Surabaya, Semarang), Saksi tetap bisa memantau Abah setiap saat melalui HP atau orang-orang kepercayaan Saksi di Batam “. Lalu pada tanggal 13 Agustus 2012, terdakwa Abdul Azis menghubungi saksi dan mengatakan “ Abah tanggal 14 Agustus 2012 pagi Abah harus pergi ke Tanjungpinang untuk melakukan pencairan dana dan besok abah tunggu AHMAD RIZAL di Pelabuhan Punggur dan nanti AHMAD RIZAL yang akan memandu abah di Tanjungpinang“. Lalu pada tanggal 14 Agustus 2012 tersebut saksi pergi ke Tanjungpinang bersama-sama dengan saudara AHMAD RIJAL (Bendaharanya terdakwa Abdul Azis di Pengajian AL AZIS) dan bersama-sama pergi Kantor Gubernur Bagian Keuangan Pemerintah Provinsi Kepri untuk melakukan pencairan dana.
Bahwa saksi dan saudara AHMAD RIZAL lakukan pada tanggal 14 Agustus 2012 tersebut di Tanjungpinang adalah ketika itu selain bersama saudara AHMAD RIZAL saksi juga pergi bersama saudara NANANG, ATTI DARMIATI dan BIMA ILHAM. Setibanya di Tanjungpinang saksi bersama yang lainnya menaiki mobil taksi yang sudah di sewa oleh saudara AHMAD RIZAL untuk selanjutnya kami pergi menuju ke Kantor Gubernur Provinsi Kepri (Bukan yang berada di dompak atau masih di kantor Gubernur yang lama), setibanya di Kantor Pemerintahan Provinsi Kepri oleh saudara AHMAD RIZAL saksi bersama yang lainnya di arahkan ke suatu ruangan yang menurut saudara AHMAD RIZAL adalah ruangan pencairan, selanjutnya saudara AHMAD RIZAL masuk ke dalam sedangkan saksi dan yang lainnya di suruh menunggu di luar, tidak berapa lama kemudian saudara AHMAD RIZAL menyuruh saksi dan yang lainnya untuk masuk ke dalam ruangan dan di dalam ruangan tersebut saksi dan yang lainnya saudara NANANG, ATTI DARMIATI dan BIMA ILHAM oleh salah satu pegawai yang ada di ruangan tersebut memerintahkan saksi dan yang lainnya untuk menandatangani surat-surat untuk proses pencairan dan setelah tanda tangan saksi bersama yang lainnya (saudara NANANG, ATTI DARMIATI dan BIMA ILHAM serta AHMAD RIZAL) diberikan Bilyet Giro dan SP2D oleh pegawai tersebut untuk selanjutnya Bilyet Giro tersebut dilakukan RTGS. Setelah itu saksi bersama yang lainnya pergi ke Bank (saksi lupa Bank apa) yang berada di Tanjungpinang untuk melakukan RTGS ke BTN Syariah agar bantuan uang dari Pemerintah Provinsi Kepri dapat masuk ke dalam rekening kami masing-masing (saksi, saudara NANANG, ATTI DARMIATI dan BIMA ILHAM serta AHMAD RIZAL), setelah proses RTGS selesai selanjutnya saksi dan yang lainnya kembali ke Batam. Ketika di Kapal dalam perjalanan menuju ke Batam terdakwa Abdul Azis menghubungi saksi menanyakan “Abah gimana sudah di ambil?” lalu saksi menjawab “sudah mas, sudah saya ambil 5 orang dan sudah saya kirim ke rekening masing-masing UKM dan sekarang saya sedang dalam perjalanan menuju ke Batam”, kemudian terdakwa Abdul Azis berkata “Ya sudah, nanti setibanya di Batam hubungi saya jika sudah sampai”, setibanya di Batam saksi menghubungi terdakwa Abdul Azis “Mas saya sudah di batam”, di jawab oleh terdakwa Abdul Azis “Ya sudah kamu istirahat, besok cairkan lagi”, saksi menjawab “siap mas”.
Bahwa Keesokan harinya pada tanggal 15 Agustus 2015 saksi hanya bisa mengajak saudara KUNJONO FARIZ, saudara AMAM BUDI dan saudari EKA MARYANI untuk pergi kembali menuju ke Kantor Pemerintah Provinsi Kepri yang berada di Tanjungpinang, setibanya di Kantor Pemerintah Provinsi Kepri di Tanjungpinang saksi mengajak KUNJONO FARIZ, AMAM BUDI dan EKA MARYANI ke ruangan Pencairan dan di dalam ruangan tersebut saksi bersama yang lainnya kembali menandatangani surat-surat untuk proses pencairan dan ketika itu saksi mengambilkan Bilyet Giro UKM/IKM Tahu Tempe sebanyak 13 orang yaitu Bambang Sugito, Abdul Muni Bin Buyali, Angga Arie Pratama Putra, David Adi Pamuji, Evi Suharsini, Nuryati, Parnyoto, Siswanto, Sularno, Sutarno, Sutriono, Taufik Hidayat dan Wahyu Suryana. Selanjutnya saksi bersama yang lainnya kembali ke Bank Riau Tanjungpinang untuk melakukan RTGS ke Rekening UKM/IKM Tahu Tempe dan setelah selesai melaksanakan RTGS saksi bersama yang lainnya kembali ke Batam dan kembali saksi melaporkan kepada terdakwa Abdul Azis bahwa sudah melakukan pencairan sebanyak 16 UKM/IKM Tahu Tempe.
Bahwa Seingat saksi surat-surat yang saksi tanda tangani ketika proses pencairan bantuan untuk 21 UKM/IKM tahu Tempe Kota Batam pada waktu pengambilan Bilyet Giro pada tanggal 14 agustus 2012 dan 15 Agustus 2012 adalah ketika saksi mengambil Bilyet giro punya saksi, saksi ada menandatangani Kuitansi, Surat Pernyataan, tanda terima Bilyet Giro dan surat seperti absen. Sedangkan ketika pada tanggal 15 Agustus 2012 pada saat saksi mengambil Bilyet Giro UKM/IKM Tahu Tempe sebanyak 13 orang tersebut diatas yang saksi tanda tangani hanya bukti pengambilan Bilyet Giro.
Bahwa saksi tidak ada menandatangani surat pertanyaan dan kuitansi dari bagian keuangan ketika saksi melakukan pengambilan Bilyet Giro UKM/IKM Tahu Tempe sebanyak 13 orang tersebut, yang saksi ambil hanya Bilyet Giro dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan saksi hanya tanda tangan surat bukti pengambilan Bilyet Giro.
Bahwa seingat saksi ketika saksi mengambil Bilyet Giro dan SP2D ke 13 (tiga belas) UKM/IKM Tahu Tempe tersebut saksi hanya tanda tangan surat tanda terima Bilyet Giro dan SP2D.
Bahwa selain saksi, NANANG, ATTI DARMIATI dan BIMA ILHAM serta AHMAD RIZAL juga ada menandatangani Kuitansi, Surat Pernyataan, tanda terima Bilyet Giro dan surat seperti absen tersebut.
saksi tidak pernah menerima dan membawa dokumen berupa surat-surat dari Pegawai Pemerintah Provinsi Kepri yaitu berupa kuitansi dan surat pernyataan yang selanjutnya saksi meminta dari 21 UKM/IKM Tahu Tempe untuk menandatangani kuitansi dan surat pernyataan tersebut.
Bahwa terhadap 21 Surat Permohonan Bantuan Pengembangan UKM/IKM Tahu Tempe tersebut dananya diterima dan dicairkan sebanyak dua kali, dan bantuan uang yang diberikan untuk masing-masing UKM/IKM berbeda-beada, ada yang menerima sejumlah Rp. 35.000.000,- dan ada yang menerima sejumlah Rp. 30.000.000,-. Berikut ini saksi uraikan proses pencairan uangnya :
Pada tanggal 14 Agustus 2012 dicairkan dana sejumlah Rp. 175.000.000,- untuk sebanyak 05 orang UKM/IKM Tahu Tempe. Adapun proses pencairannya adalah sebagai berikut :
Tanggal 14 Agustus 2012 tersebut di Tanjungpinang adalah ketika itu selain bersama saudara AHMAD RIZAL saksi juga pergi bersama saudara NANANG, ATTI DARMIATI dan BIMA ILHAM. Setibanya di Tanjungpinang saksi bersama yang lainnya menaiki mobil taksi yang sudah di sewa oleh saudara AHMAD RIZAL untuk selanjutnya kami pergi menuju ke Kantor Gubernur Provinsi Kepri (Bukan yang berada di dompak atau masih di kantor Gubernur yang lama), setibanya di Kantor Pemerintahan Provinsi Kepri oleh saudara AHMAD RIZAL saksi bersama yang lainnya di arahkan ke suatu ruangan yang menurut saudara AHMAD RIZAL adalah ruangan pencairan, selanjutnya saudara AHMAD RIZAL masuk ke dalam sedangkan saksi dan yang lainnya di suruh menunggu di luar, tidak berapa lama kemudian saudara AHMAD RIZAL menyuruh saksi dan yang lainnya untuk masuk ke dalam ruangan dan di dalam ruangan tersebut saksi dan yang lainnya saudara NANANG, ATTI DARMIATI dan BIMA ILHAM oleh salah satu pegawai yang ada di ruangan tersebut memerintahkan saksi dan yang lainnya untuk menandatangani surat-surat untuk proses pencairan dan setelah tanda tangan saksi bersama yang lainnya (saudara NANANG, ATTI DARMIATI dan BIMA ILHAM serta AHMAD RIZAL) diberikan Bilyet Giro dan SP2D oleh pegawai tersebut untuk selanjutnya dilakukan RTGS. Setelah itu saksi bersama yang lainnya pergi ke Bank (saksi tidak ingat Bank mana) yang berada di Tanjungpinang untuk melakukan RTGS ke BTN Syariah agar bantuan uang dari Pemerintah Provinsi Kepri dapat masuk ke dalam rekening kami masing-masing (saksi, saudara NANANG, ATTI DARMIATI dan BIMA ILHAM serta AHMAD RIZAL), setelah proses RTGS selesai selanjutnya saksi dan yang lainnya kembali ke Batam. Ketika di Kapal dalam perjalanan menuju ke Batam terdakwa Abdul Azis menghubungi saksi menanyakan “Abah gimana sudah di ambil?” lalu saksi menjawab “sudah mas, sudah saya ambil 5 orang dan sudah saya kirim ke rekening masing-masing UKM dan sekarang saya sedang dalam perjalanan menuju ke Batam”, kemudian terdakwa Abdul Azis berkata “Ya sudah, nanti setibanya di Batam hubungi saya jika sudah sampai”, setibanya di Batam saksi menghubungi terdakwa Abdul Azis “Mas saya sudah di batam”, di jawab oleh terdakwa Abdul Azis “Ya sudah kamu istirahat, besok cairkan lagi”, saksi menjawab “siap mas”.
Tanggal 15 Agustus 2012 dicairkan dana sejumlah Rp. 545.000.000,- untuk sebanyak 16 orang UKM/IKM Tahu Tempe. Adapun proses pencairannya adalah sebagai berikut : pada tanggal 15 Agustus 2015 saksi mengajak saudara KUNJONO FARIZ, saudara AMAM BUDI dan saudari EKA MARYANI untuk pergi kembali menuju ke Kantor Pemerintah Provinsi Kepri yang berada di Tanjungpinang, setibanya di Kantor Pemerintah Provinsi Kepri di Tanjungpinang saksi mengajak saudara KUNJONO FARIZ, saudara AMAM BUDI dan saudari EKA MARYANI ke ruangan Pencairan dan di dalam ruangan tersebut saksi bersama yang lainnya kembali menandatangani surat-surat untuk proses pencairan dan ketika itu saksi mengambilkan Bilyet Giro UKM/IKM Tahu Tempe sebanyak 13 orang yaitu Bambang Sugito, Abdul Muni Bin Buyali, Angga Arie Pratama Putra, David Adi Pamuji, Evi Suharsini, Nuryati, Parnyoto, Siswanto, Sularno, Sutarno, Sutriono, Taufik Hidayat dan Wahyu Suryana. Selanjutnya saksi bersama yang lainnya kembali ke Bank Riau Tanjungpinang untuk melakukan RTGS ke Rekening UKM/IKM Tahu Tempe, dikarenakan proses RTGS lama Bambang Sugito, Abdul Muni Bin Buyali, Angga Arie Pratama Putra, David Adi Pamuji, Evi Suharsini, Nuryati, Parnyoto, Siswanto, Sularno, Sutarno, Sutriono, Taufik Hidayat dan Wahyu Suryana pulang duluan dan hanya saksi sendiri yang tinggal dan setelah selesai melaksanakan RTGS saksi bersama yang lainnya kembali ke Batam dan kembali saksi melaporkan kepada terdakwa Abdul Azis bahwa sudah melakukan pencairan sebanyak 16 UKM/IKM Tahu Tempe. Perlu saksi tambahkan bahwa setiap proses RTGS ada mengeluarkan biaya yang jumlahnya saksi tidak ingat, dikarenakan saksi tidak ada uang maka saksi menghubungi terdakwa Abdul Azis agar mengirimkan uang untuk proses RTGS tersebut untuk jumlahnya saksi tidak ingat dan terdakwa Abdul Azis menyuruh saksi untuk menghubungi saudara AHMAD RIZAL, selanjutnya saudara AHMAD RIZAL saksi hubungi bahwa saksi tidak ada uang lagi untuk proses RTGS dan saudara AHMAD RIZAL pada saat itu juga mengirimkan uang ke rekening saksi sejumlah Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dan selanjutnya saksi mengambil uang tersebut dan saksi gunakan untuk melakukan RTGS.
Yang mengambil sebanyak 21 BG (Bilyet Giro) tersebut adalah tidak seluruhnya di ambil oleh masing-masing 21 UKM/IKM Tahu Tempe, hanya ada sebanyak 8 (orang) UKM/IKM yang mengambil langsung BG tersebut dan menadatangani langsung tanda terima BG nya, dikarenakan hanya 8 orang yang sanggup saksi hadirkan, sedangkan sisanya yaitu sebanyak 13 (orang) saksi sudah tidak sanggup untuk menghadirkannya, dan setelah saksi sampaikan hal itu kepada terdakwa Abdul Azis dengan mengatakan bahwa saksi sudah tidak bisa lagi menghadirkan sebanyak 13 (tigas belas) orang tersebut, maka terdakwa Abdul Azis menyampaikan kepada saksi bahwa ianya yang akan mengaturnya dan mengkondisikannya dan untuk BG 13 UKM/IKM Tahu Tempe yang sisanya tersebut saksi yang mengambil BG dan SP2D nya.
Pada tanggal 14 Agustus 2012 dan 15 Agustus 2012 saksi melakukan RTGS terhadap 21 Bilyet Giro yang saksi dapatkan dari Pemerintah Provinsi Keuangan sebagai bentuk bantuan uang ke rekening masing-masing 21 UKM/IKM Tahu Tempe Kota batam dan uangnya sudah masuk ke dalam rekening masing-masing dari 21 UKM/IKM Tahu Tempe Kota Batam tersebut, dengan rincian sebagai berikut :
Masuk ke rekening UKM/IKM Tahu Tempe Kota Batam pada tanggal 15 Agustus 2012.
-
-
-
NO NAMA JUMLAH 1 Ahmad Rizal Rp. 35.000.000,- 2 Bima Ilham Rp. 35.000.000,- 3 Obos Bastaman Rp. 35.000.000,- 4 Atti Darmiati Rp. 35.000.000,- 5 Nanang Rp. 35.000.000,-
-
-
Masuk ke rekening UKM/IKM Tahu Tempe Kota Batam pada tanggal 16 Agustus 2012.
-
-
-
NO NAMA JUMLAH 1 Kunjono Fariz Rp. 35.000.000,- 2 Angga Arie Pratama Putra Rp. 35.000.000,- 3 Eka Maryani Rp. 35.000.000,- 4 Bambang Sugito Rp. 35.000.000,- 5 Sutarno Rp. 35.000.000,- 6 Amam Budi Rp. 35.000.000,- 7 Taufik Hidayat Rp. 35.000.000,- 8 Abdul Muni Bin Buyali Rp. 35.000.000,- 9 Sularno Rp. 35.000.000,- 10 Siswanto Rp. 35.000.000,- 11 Nuryati Rp. 30.000.000,- 12 Sutriono Rp. 30.000.000,- 13 Evi Suharsini Rp. 30.000.000,- 14 David Aji Pamuji Rp. 35.000.000,- 15 Wahyu Suryana Rp. 35.000.000,- 16 Parnyoto Rp. 35.000.000,-
-
-
Pada tanggal 15 Agustus 2012 ketika saksi baru sampai batam setelah melakukan proses pencairan bantuan dari Pemerintah provinsi Kepri, saksi ada dihubungi oleh terdakwa Abdul Azis “Abah besok pagi-pagi abah cek sudah masuk belum uangnya ke rekening UKM” lalu saksi jawab “oke mas”. Keesokan harinya Pada tanggal 16 Agustus 2012 saksi seorang diri pergi menuju ke BTN Syariah yang di Pelita, sesampainya di sana saksi langsung menuju teller Bank dan bertanya kepada Tellernya “Mbak minta tolong di cek apakah bantuan dari Pemerintah provinsi Kepri sudah masuk atau belum (saksi sambil memberikan buku tabungan sebanyak 21 buah UKM/IKM Tahu Tempe”, setelah di cek ternyata hanya 13 Orang yang uang bantuan dari Pemerintah Provinsi Kepri sudah masuk, yaitu :
-
-
-
NO NAMA JUMLAH 1 Kunjono Rp. 35.000.000,- 2 David Adi Famuji Rp. 35.000.000,- 3 Nuryati Rp. 30.000.000,- 4 Wahyu Suryana Rp. 35.000.000,- 5 Sutarno Rp. 35.000.000,- 6 Bambang Sugito Rp. 35.000.000,- 7 Obos Bastaman Rp. 35.000.000,- 8 Ahmad Rijal Rp. 35.000.000,- 9 Nanang Rp. 35.000.000,- 10 Bima Rp. 35.000.000,- 11 Ati Rp. 35.000.000,- 12 Angga Arie Rp. 35.000.000,- 13 Sularno Rp. 35.000.000,- TOTAL Rp. 450.000.000,-
-
-
Bahwa selanjutnya saksi mengeluarkan slip pemindahbukuan dari ke 13 orang tersebut dari tas saksi yang sebelumnya sudah di tandatangani oleh mereka, dan kemudian pada slip pemindahbukuan tersebut saksi mengisi tanggal, nomor rekening tujuan yaitu rekening Koperasi Padjadjaran 708-100-2079 dan jumlah uangnya sesuai dengan bantuan yang di dapatkan. Setelah saksi selesai mengisi slip tersebut, selanjutnya slip pemindahbukuan tersebut saksi berikan kepada teller dan setelah di proses saksi diberikan pertinggalnya kepada Saksi. Selanjutnya Saksi laporan ke saudara ABDUL AZIS bahwa uang sudah masuk ke rekening Koperasi Padjadjaran sejumlah Rp.450.000.000,- (Empat ratus lima puluh juta rupiah), lalu terdakwa Abdul Azis memerintahkan Saksi untuk mengirimkan uang sejumlah Rp.150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) ke rekeningnya yaitu di Rekening Mandiri atas nama ABDUL AZIS dengan nomor rekening 109-000-644-5886 dan ambil tunai sebesar Rp.263.000.000,- (Dua ratus enam puluh tiga juta rupiah), kemudian Saksi bertanya kepada Teller BTN Syariah tersebut “Mbak Saksi mau narik uang sejumlah Rp.263.000.000,- (Dua ratus enam puluh tiga juta rupiah) bisa gak?” di jawab oleh Teller BTN Syariah “Maaf pak, kami sudah tutup untuk penarikan tunai jika bapak mau bapak bisa mengirimkannya ke rekening lain”, lalu Saksi memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa Abdul Azis dan ketika itu terdakwa Abdul Azis marah-marah kepada Saksi, selanjutnya terdakwa Abdul Azis memerintahkan kepada Saksi agar mengirimkan uang sejumlah Rp.263.000.000,- (Dua ratus enam puluh tiga juta rupiah) tersebut ke rekening BCA milik Saksi. Kemudian selanjutnya di BTN Syariah Saksi mengirimkan uang sejumlah Rp.150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) ke Rekening Mandiri atas nama ABDUL AZIS dengan nomor rekening 109-000-644-5886 secara RTGS dan mengirimkan uang sejumlah Rp.263.000.000,- ke rekening BCA milik Saksi dengan nomor 3260591133 dari Rekening Koperasi Padjadjaran, setelah Saksi melakukan kedua tranSaksi tersebut Saksi kembali melaporkannya kepada terdakwa Abdul Azis.
Bahwa sekira tanggal 22 Agustus 2013, terdakwa Abdul Azis menghubungi Saksi dan memerintahkan “Abah, besok abah datang ke Bank lagi terus cek apakah uangnya sudah masuk atau belum?”, Saksi menjawab “siap mas” dan keesokan harinya Saksi pergi ke BTN Syariah dan setibanya di sana Saksi mengecek ke teller apakah 8 rekening UKM/IKM Tahu Tempe apakah uang bantuan dari Pemerintah Provinsi sudah masuk atau belum dan setelah di cek ternyata sudah masuk, dengan rincian :
-
-
NO NAMA JUMLAH 1 Evi Suharsini Rp. 30.000.000,- 2 Amam Budi Rp. 35.000.000,- 3 Eka Maryani Rp. 35.000.000,- 4 Parnyoto Rp. 35.000.000,- 5 Sutriono Rp. 30.000.000,- 6 Abdul Muni Rp. 35.000.000,- 7 Siswanto Rp. 35.000.000,- 8 Taufik Hidayat Rp. 35.000.000,- TOTAL Rp. 270.000.000,-
-
Selanjutnya Saksi menghubungi terdakwa Abdul Azis “Mas, uangnya udah masuk”, ABDUL AZIS menjawab “ya sudah, sekarang kamu pindahkan uang tersebut semuanya ke Rekening Koperasi Padjadjaran”, Saksi menjawab “baik mas”. Kemudian Saksi mengeluarkan slip pemindahbukuan sebanyak 8 lembar dari tas Saksi yang sudah di tandatangani 8 UKM/IKM Tahu Tempe sebelumnya, pada slip pemindahbukuan tersebut Saksi mengisi tanggal, nomor rekeking tujuan dan jumlah nominal angka yang di transfer. Setelah selesai mengisi, Saksi lalu menyerahkan 8 slip pemindahbukuan tersebut ke Teller BTN Syariah untuk di proses dan setelah selesai di proses Saksi kembali melaporkannya kepada terdakwa Abdul Azis jika uangnya sudah di pindahkan ke Rekening koperasi Padjadjaran dan terdakwa Abdul Azis mengatakan “Abah gak usah banyak tanya, uang tersebut uang Saksi jadi abah harus ikuti perintah Saksi atas uang tersebut dipergunakan untuk apa”, lalu Saksi menjawab “siap mas”. Sehingga total uang yang masuk ke rekening Koperasi Padjadjaran yaitu sejumlah Rp.720.000.000,- (Tujuh ratus dua puluh juta rupiah).
Bahwa setelah bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Kepri dengan total Rp. 720.000.000,- masuk ke masing-masing rekening 21 UKM/IKM Tahu Tempe Saksi ada memberitahukan ke masing-masing UKM/IKM Tahu Tempe tersebut dan Saksi memberitahukan kepada mereka bahwa uang tersebut akan dipergunakan sebagai uang muka pembelian satu unit Home industri Tahu Tempe di Sari Padjadjaran dan mereka tinggal meneruskan angsurannya.
Bahwa setelah dana tersebut masuk ke rekening Koperasi Padjajaran, kemudian uang sejumlah Rp. 720.000.000,- dilakukan transfer :
Dari Rekening Koperasi padjadjaran 708-100-2079.
Pada tanggal 16 Agustus 2012 Saksi melakukan pengiriman uang sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ke rekening terdakwa Abdul Azis di Bank Mandiri dengan nomor rekening 109-0006445886. Saksi akan jelaskan terkait pengiriman uang ini, bahwa beberapa hari sebelum uang diterima terdakwa Abdul Azis sudah menghubungi Saksi dengan mengatakan “ Nanti kalau uang sudah cair, Abah turuti perintah Saksi, kapan Saksi butuh uang dan Saksi minta Abah untuk segera mengirimnya, mau banyak mau sedikit Abah tidak usah banyak tanya, Abah laksanakan saja perintah Saksi “. Maka satu hari sebelum uang tersebut cair, terdakwa Abdul Azis sudah menghubungi Saksi dan mengatakan “ Abah setelah uang cair, Abah kirimi Saksi uang sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), uangnya untuk apa itu urusan Saksi “. Dikarenakan Saksi sudah dapat perintah dari terdakwa Abdul Azis, maka pada hari uang cair yaitu pada tanggal 16 Agustus 2012 Saksi langsung mengirimkan uang dari rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan jumlah uang sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ke rekening terdakwa Abdul Azis di Bank Mandiri dengan nomor rekening 109-000-6445-886. Dan pada waktu yang sama, Saksi juga di perintahkan oleh terdakwa Abdul Azis untuk mengirimkan uang dari rekening Koperasi Padjadjaran sejumlah Rp.263.000.000,- (Dua ratus enam puluh tiga juta rupiah) ke rekening BCA Saksi dengan nomor rekening 3260591133.
Pada tanggal 17 Agustus 2012 Saksi memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada staff Koperasi Padjadjaran sejumlah Rp. 8.000.000,-(Delapan juta rupiah) dengan rincian :
saudara BIMA sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah).
Saudara ANGGA ARI sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah).
Saudari ATI sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah).
Saudara NANANG sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah).
Dan pemberian THR ini atas perintah saudara ABDUL AZIS dan tidak ada bukti penyerahannya.
Pada tanggal 27 Agustus 2012 Saksi memberikan uang kepada saudara ABDUL AZIS sejumlah Rp. 66.300.000,- (Enam puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) dengan menggunakan Cek Koperasi Padjadjaran SA 134912 untuk kekurangan biaya operasional dan untuk biaya operasional apa Saksi tidak mengetahuinya.
Pada tanggal 28 Agustus 2012 Saksi memberikan uang kepada saudara Ahmad Rizal Als Munthe sejumlah Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) dengan menggunakan Cek Koperasi Padjadjaran dengan nomor SA 134914, dan uang tersebut Saksi keluarkan atas perintah terdakwa Abdul Azis dan untuk apa uang tersebut Saksi tidak mengetahuinya.
Pada tanggal 29 Agustus 2012 Saksi memberikan uang kepada saudara PRANTO sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan menggunakan Cek Koperasi Padjadjaran dengan nomor SA 134913 dan atas perintah terdakwa Abdul Azis yang akan dipergunakan untuk membayar WTO.
Pada tanggal 05 September 2012 Saksi mengambil uang sejumlah Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dengan menggunakan Cek Koperasi Padjadjaran dengan nomor SA 134916 dan uang tersebut dikeluarkan atas perintah terdakwa Abdul Azis, yang kemudian atas perintah terdakwa Abdul Azis uang tersebut Saksi pergunakan dengan rincian :
Pada tanggal 05 September 2012 Saksi mengirimkan uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) ke rekening BCA Terdakwa Abdul Azis dengan nomor rekening 8210290100 atas nama terdakwa Abdul Azis.
Saudari SUSI di Dinas Koperasi Propinsi sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah).
Untuk transportasi ke Tanjungpinang sejumlah Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah).
Pada tanggal 14 november 2011 dikeluarkan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) dengan menggunakan cek Koperasi Padjadjaran dengan nomor SA 134917 untuk oeprasional Bio Gas Sentra tahu tempe.
Pada tanggal 14 November 2011 dikeluarkan uang sejumlah Rp. 3.700.000,- (Tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk keperluan pembayaran proposal dan Pajak Bank.
Dari Rekening BCA dengan nomor rekening 3260591133 Saksi sebesar Rp.263.000.000,- (Dua ratus enam puluh tiga juta rupiah), dengan rincian :
Pada tanggal 16 Agustus 2012 Saksi melakukan pembayaran hutang untuk operasional sentra tahu tempe sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Perbaikan mobil milik Saksi pribadi sejumlah Rp. 15.453.300,- (Lima belas juta empat ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus rupiah).
Mengecat mobil Saksi pribadi sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
Membayar hutang Saksi kepada saudari PRAMIATY sejumlah Rp. 130.000.000,- (Seratus tiga puluh juta rupiah).
Pada tanggal 16 Agustus 2012 Saksi melakukan pengiriman uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening terdakwa Abdul Azis di Bank BCA dengan nomor rekening 8210290100. Terkait pengiriman uang ini, terdakwa Abdul Azis memerintahkan kepada Saksi untuk melakukan pengiriman uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Saksi tidak banyak bertanya dikarenakan seperti yang telah Saksi jelaskan pada point 1 dimana terdakwa Abdul Azis memerintahkan kepada Saksi untuk menuruti segala perintahnya terkait uang yang telah masuk ke rekening koperasi padjadjaran, dan uang tersebut Saksi kirimkan dengan cara transfer via ATM.
Pada tanggal 16 Agustus 2012 Saksi mengirmkan uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) ke rekening mandiri saudara AHMAD RIZAL Als MONTE dengan nomor rekening 109-00-10541150. Saksi jelaskan bahwa uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) yang Saksi transfer kepada Ahmad Rizal Als Monte adalah merupakan perintah dari terdakwa Abdul Azis, dimana terdakwa Abdul Azis memerintahkan kepada Saksi untuk memberikan uang sejumlah tersebut kepada saudara Ahmad Rizal Als Monte.
Pada tanggal 17 Agustus 2012 Saksi melakukan pengiriman uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening terdakwa Abdul Azis di Bank BCA dengan nomor rekening 8210290100 dengan cara transfer via ATM.
Berikut ini Saksi rincikan terkait penggunaan uang sejumlah Rp. 720.000.000,- yang diterima oleh rekening Koperasi Padjadjaran Batam di Bank BTN Syariah tersebut yang dipergunakan untuk keperluan pribadi Saksi atas perintah terdakwa Abdul Azis sejumlah Rp. 153.700.000,- (seratus lima puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Perbaikan mobil milik Saksi pribadi sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah).
Mengecat mobil Saksi pribadi sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
Membayar hutang Saksi kepada saudari PRAMIATY sejumlah Rp. 130.000.000,- (Seratus tiga puluh juta rupiah) secara tunai.
Pada tanggal 14 November 2011 dikeluarkan uang sejumlah Rp. 3.700.000,- (Tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk keperluan pembayaran proposal dan Pajak Bank.
Pada tanggal 14 november 2011 dikeluarkan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) dengan menggunakan cek Koperasi Padjadjaran dengan nomor SA 134917 untuk oeprasional Bio Gas Sentra tahu tempe.
Pada tanggal 05 September 2011 dikeluarkan uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) Saksi berikan kepada saudari SUSI sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah) dan Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) Saksi pergunakan untuk biaya transportasi dari Batam ke Tanjungpinang.
Bahwa sebabnya Saksi mempergunakan Bantuan Sosial dari Pemerintah Provinsi Kepri kepada 21 UKM/IKM Tahu Tempe yang ada di Kota Batam untuk keperluan pribadi dan keperluan terdakwa Abdul Azis adalah ketika uang tersebut cair pada tanggal 16 Agustus 2012, terdakwa Abdul Azis mengatakan bahwa “uang sejumlah Rp. 720.000.000,- (Tujuh ratus dua puluh juta rupiah) tersebut adalah uang Saksi (ABDUL AZIS) dan Abah (Saksi) harus menuruti segala perintah terdakwa Abdul Azis apabila diperintahkan untuk mempergunakan uang tersebut baik itu mengirim ke terdakwa Abdul Azis atau untuk keperluan lainnya, namun sejauh ini uang tersebut hampir sepenuhnya dipergunakan untuk keperluan terdakwa Abdul Azis dan tidak ada di salurkan kepada 21 UKM/IKM Tahu Tempe tersebut. dan ada penggunaan untuk Saksi pribadi juga atas perintah terdakwa Abdul Azis.
Bahwa laporan pertanggungjawaban Bantuan Sosial yang di dapatkan oleh 21 UKM/IKM Tahu Tempe yang ada di Kota Batam dari Pemerintah Provinsi Kepri seingat Saksi, Saksi berikan setelah pengajuan Proposal atau permohonan bantuan ke Dinas Koperasi Provinsi Kepri atau sebelum proses pencairan bantuan.
Bahwa untuk pembuatan proposal Saksi mendapatkan arahan atau perintah dari terdakwa Abdul Azis dan kemudian proposal tersebut Saksi berikan kepada Dinas Koperasi (Saksi lupa apakah terdakwa Abdul Azis yang mengantar atau Saksi sendiri yang mengantar) namun setelah proposal tersebut masuk ke Dinas koperasi, Saksi sering bolak balik ke Dinas koperasi propinsi kepri untuk melengkapi kekurangan berkas proposal dan salah satunya Laporan pertanggungjawaban. Dan di dalam membuat laporan pertanggungjawaban tersebut Saksi mendapatkan contohnya dari saudari SUSI di Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri dan ketika pengajuan proposal tersebut selesai di laksanakan baru Saksi memberikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana bantuan sosial yang diberikan kepada saudarai SUSI.
Bahwa yang membuat laporan pertanggungjawaban tersebut adalah Saksi dengan anak Saksi saudara BIMA, dimana yang mengetik ulang format laporan pertanggungjawaban tersebut adalah saudara BIMA ILHAM BASTAMAN anak Saksi dan bentuk laporannya yaitu terdiri rincian penggunaan anggaran untuk membuka usaha tahu tempe yang terdiri dari pembelian alat-alat percetakan tahu tempe dan bahan baku kedelai serta dilampirkan dengan foto atau dokumetasi tempat usaha tahu tempe namun untuk detailnya Saksi tidak ingat. Dan laporan pertanggungjawaban tersebut langsung di tanda tangani oleh ke 21 UKM/IKM Tahu Tempe tersebut, dimana Saksi keliling untuk meminta tanda tangan tersebut.
Pada laporan pertanggungjawaban tersebut juga ada di lampiri kwitansi pembayaran uang muka dari pembelian 1 (satu) unit Home industri di Sari Padjaddjaran sejumlah Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) serta nota-nota pembelian barang-barang peralatan pembuatan tahu tempe dan kedelai, untuk nota-nota tersebut semuanya fiktif sedangkan kuitansi tersebut untuk penggunaan uangnya sejumlah Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) merupakan kuitansi bantuan hibah kepada Masjid Baitur Rozzaq dari Provinsi Kepri yang dipergunakan untuk membayar uang muka pembelian sentra tahu tempe. Setelah selesai di buat laporan pertanggungjawaban yang di lampiri dengan nota-nota fiktif serta kuitansi tersebut kemudian Saksi bawa ke Dinas Koperasi provinsi kepri sebagai kelengkapan di dalam mengajukan proposal.
Sebabnya Saksi mengatakan nota-nota yang di lampirkan pada laporan pertanggungjawaban adalah fiktif adalah dikarenakan pada nota-nota tersebut ditulis pembelian alat-alat untuk pembuatan tahu tempe dan pembelian bahan baku kedelai sementara setahu Saksi untuk masing-masing UKM/IKM Tahu Tempe tersebut sudah memiliki alat-alat pembuatan Tahu Tempe dan setelah bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi turun 21 UKM/IKM Tahu Tempe tersebut tidak ada pernah mendapatkan bantuan tersebut dikarenakan uang bantuan tersebut dipergunakan oleh terdakwa Abdul Azis dan untuk Laporan pertanggungjawaban tersebut tidak ada pertinggalnya di Saksi.
Dokumen yang diperlihatkan oleh pemeriksa kepada Saksi adalah Laporan pertanggungjawaban yang Saksi bersama-sama saudara BIMA ILHAM BASTAMAN buat di sertai dengan lampiran-lampiran fiktif berupa nota-nota dan kwitansi dimana Laporan pertanggungjawaban tersebut yang Saksi serahkan kepada Pihak Pemerintah Provinsi Kepri sebelum pencairan dana bantuan sosial kepada 21 UKM/IKM Tahu Tempe di Kota Batam.
Untuk 21 UKM/IKM Tahu Tempe tersebut semuanya memang benar memiliki usaha Tahu Tempe dan Saksi pernah ke tempat usaha masing-masing 21 UKM/IKM tahu Tempe tersebut.
Untuk pembuatan nota-nota fikitf yang dijadikan lampiran di Laporan Pertanggungjawaban yang membuat adalah Saksi sendiri atas arahan terdakwa Abdul Azis dan saudara AHMAD RIZAL, dimana saudara AHMAD RIZAL banyak memiliki stempel. Pembuatan nota-nota fiktif serta kuitansi untuk membayar uang muka pembelian sentra tahu tempe sejumlah Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) di buat oleh PT. ANTASARI SEMESTA di buat di Koperasi Padjadjaran.
Bahwa ketika terdakwa Abdul Azis datang ke Lokasi Perumahan Padjadjaran di Batu Aji Kota Batam, dia melihat bahwa di lokasi Padjadjaran ada Masjid Baitur Rozzaq dan TK Baitur Rozzaq. Lalu Saksi manyampaikan kepada terdakwa Abdul Azis keinginan untuk memperluas Masjid dan TK di pindahkan ke samping Masjid Baitur Rozzaq dan lokasi TK lama akan Saksi buat Tempat penampungan anak yatim piatu. Kemudian selanjutnya terdakwa Abdul Azis mengatakan “Abah nanti Saksi akan membiayai pembangunan Masjid dan TK, jadi Abah harus buat proposal dulu” selanjutnya terdakwa Abdul Azis menyuruh Saksi untuk kembali membuat proposal ke Pemerintah Propinsi Kepri untuk permohonan bantuan pembangunan Masjid Baitur Rozzaq dan TK Baitur Rozzaq dan atas arahan terdakwa Abdul Azis kemudian Saksi membuat proposal tersebut.
Bahwa Saksi dan saudara BIMA ILHAM yang membuat proposal untuk Masjid Baitur Rozzaq dan TK Baitur Rozzaq pada tahun 2012 dan Saksi tidak ingat tanggal dan bulannya. Yang membuat proposal tersebut adalah Saksi sendiri dan untuk isi dari proposal yang mengarahkan adalah terdakwa Abdul Azis, dimana proposal yang Saksi buat mendapat beberapa kali koreksi dari terdakwa Abdul Azis namun Saksi tidak ingat bagian mana saja yang di koreksi.
Bahwa Cara Saksi membuat proposal Masjid Baitur Rozzaq dan TK Baitur Rozzaq adalah awalnya proposal yang Saksi buat yaitu proposal Masjid Baitur Rozzaq, awalnya Saksi membuat proposal tersebut versi Saksi dan ketika Saksi berikan kepada terdakwa Abdul Azis ketika itu terdakwa Abdul Azis banyak sekali mencoret-coret proposal tersebut atau banyak koreksi dan proposal tersebut seingat Saksi sekitar tiga kali bolak – balik baru oleh terdakwa Abdul Azis proposal yang Saksi buat untuk Masjid Baitur Rozzaq di setujui oleh terdakwa Abdul Azis dan kemudian proposal tersebut Saksi serahkan kepada terdakwa Abdul Azis di rumahnya yang berlamat di Dutas Mas Batam Center Kota Batam. selanjutnya Saksi membuat proposal TK Baitur Rozzaq dan kembali di dalam membuat proposal tersebut Saksi buat bersama-sama dengan saudara BIMA ILHAM BASTAMAN dengan versi Saksi dan ketika Saksi berikan kepada terdakwa Abdul Azis ketika itu terdakwa Abdul Azis banyak sekali mencoret-coret proposal tersebut atau banyak koreksi dan proposal tersebut seingat Saksi sekitar tiga kali bolak – balik baru oleh terdakwa Abdul Azis proposal yang Saksi buat untuk TK Baitur Rozzaq di setujui oleh terdakwa Abdul Azis dan kemudian proposal tersebut Saksi serahkan kepada terdakwa Abdul Azis di rumahnya yang berlamat di Dutas Mas Batam Center Kota Batam.
Bahwa setelah proposal untuk pembangunan Masjid Baitur Rozzaq dan TK Baitur Rozzaq pada tahun 2012 selesai Saksi menyerahkannya kepada terdakwa Abdul Azis dirumahnya yang berada di Duta Mas Victoria untuk diproses dan proposal tersebut di tujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau dan selanjutnya Saksi menunggu kabar dari terdakwa Abdul Azis dan yang memproses adalah terdakwa Abdul Azis.
Bahwa untuk proposal pembangunan Masjid Baitur Rozzaq pengajuannya yaitu sebesar Rp. 815.550.000,- (Delapan ratus lima belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan sedangkan TK Baitur Rozzaq pengajuannya yaitu sebesar Rp. 650.000.000,- (Enam ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa saksi menjadi ketua pembangunan Masjid Baitur Rozzaq dan pembangunan TK Baitur Rozzaq yang tertuang dalam proposal permohonan bantuan ke Provinsi kepri adalah Saksi sendiri. Nama-nama yang tertuang dalam susunan kepanitiaan pembangunan Masjid Baitur Rozzaq dan pembangunan TK Baitur Rozzaqdan dan tanda tangan pada proposal tersebut mengetahui perihal proposal tersebut dikarenakan ketika Saksi meminta tandatangan kepada Ketua RT, RW dan Lurah Saksi memberitahukan kepada mereka bahwa akan mengajukan proposal permohonan bantuan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk pembangunan Masjid Baitur Rozzaq dan pembangunan TK Baitur Rozzaq.
Bahwa proposal Masjid Baitur Rozzaq dan TK Baitur Rozzaq selesai Saksi dan saudara BIMA ILHAM BASTAMAN kerjakan dan selanjutnya kedua proposal tersebut Saksi serahkan kepada terdakwa Abdul Azis adalah dikarenakan itu merupakan perintah terdakwa Abdul Azis, dimana terdakwa Abdul Azis mengatakan bahwa selanjutnya proposal tersebut urusan Terdakwa (ABDUL AZIS) dan Saksi tidak mengetahui di bawa kemana kedua proposal tersebut. dan ketika Saksi di rumah terdakwa Abdul Azis di perumahan Duta Mas Saksi melihat saudara AHMAD RIZAL juga sedang berada di rumah terdakwa Abdul Azis dan sedang membuat proposal-proposal lain yang Saksi tidak mengetahui proposal apa.
Bahwa untuk pembangunan Masjid Baitur Rozzaq dan TK Baitur Rozzaq pada tahun 2012 kepada Pemerintah Propinsi Kepri di setujui untuk mendapatkan bantuan dengan rincian untuk pembangunan Masjid Baitur Rozzaq mendapatkan bantuan Hibah sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) sedangkan untuk pembangunan TK Baitur Rozzaq mendapatkan bantuan hibah sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah).
Bahwa penyaluran hibah kepada Masjid Baitur Rozzaq sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dicairkan melaui dua tahap :
Yang pertama tanggal 19 April 2013 sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) sebelumnya terdakwa Abdul Azis menghubungi Saksi agar pada tanggal 19 April 2013 pergi ke Kantor Pemerintah Provinsi kepri di Tanjungpinang bersama saudara AHMAD RIZAL, setibanya di Tanjungpinang Saksi di jemput supir terdakwa Abdul Azis yaitu saudara MULIONO untuk selanjutnya menuju ke Kantor Pemprov. Kepri di Dompak. Setibanya di sana Saksi masuk ke ruangan yang di bimbing oleh supir terdakwa Abdul Azis, selanjutnya Saksi bersama saudara AHMAD RIZAL masuk ke salah satu ruangan yang di arahkan oleh supir terdakwa Abdul Azis, lalu Saksi di suruh tanda tangan kuitansi dan surat pernyataan dan oleh pegawai keuangan tersebut Saksi diberikan Bilyet Giro dan SP2D (Surat perintah pencairan dana), setelah itu BG tersebut Saksi RTGS ke rekening Masjid Baitur Rozzaq yaitu Bank BTN Syariah nomor 7082061799. Setelah selesai RTGS Saksi kemudian memberitahukan kepada terdakwa Abdul Azis jika uangnya sudah masuk ke rekening Masjid Baitur Rozzaq dan di jawab oleh terdakwa Abdul Azis “Tunggu perintah Saksi selanjutnya dan sekarang Abah pulang”. Dan ketika itu Saksi sempat marah dengan terdakwa Abdul Azis “Mas ini gimana, kapan mau di selesaikan sentra tahu tempe?, lalu di jawab dia “abah gak percaya sama Saksi, duit Saksi banyak, jangan takut urusan uang sama Saksi, ya sudah abah ambil dari bantuan ke Masjid Baitur rozzaq tadi” lalu Saksi jawab “baik mas”.
Yang kedua pada tanggal 14 Mei 2013 sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) kembali sebelumnya Saksi mendapatkan perintah dari terdakwa Abdul Azis untuk pada tanggal 14 Mei 2013 datang ke Tanjungpinang untuk melakukan pencairan bantuan masjid Tahap kedua. Sesampainya di Tanjungpinang Saksi kembali di jemput oleh supir terdakwa Abdul Azis dan di antar ke Kantor Pemerintah Provinsi yang berada di Dompak, setibanya di sana Saksi kembali masuk ke ruangan keuangan dan menandatangani kuitansi dan surat pernyataan dan selanjutnya oleh pegawai keuangan tersebut Saksi diberikan Bilyet Giro dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan untuk selanjutnya Saksi melakukan RTGS atau pemindahbukuan ke Rekening rekening Masjid Baitur Rozzaq yaitu Bank BTN Syariah nomor 7082061799. Setelah selesai RTGS Saksi kemudian memberitahukan kepada terdakwa Abdul Azis jika uangnya sudah masuk ke rekening Masjid Baitur Rozzaq dan di jawab oleh terdakwa Abdul Azis “Tunggu perintah Saksi selanjutnya dan sekarang Abah pulang”.
Bahwa penyaluran pemberian hibah kepada TK Baitur Rozzaq sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dicairkan melaui dua tahap.
Yang pertama tanggal 11 Juni 2013 sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah). kembali sebelumnya Saksi mendapatkan perintah dari terdakwa Abdul Azis untuk pada tanggal 11 Juni 2013 datang ke Tanjungpinang untuk melakukan pencairan bantuan TK baitur Rozzaq bersama saudari SULATRI dimana saudari SULATRI merupakan Kepala sekolah dari TK Baitur Rozzaq. Sesampainya di Tanjungpinang Saksi dan saudari SULASTRI kembali di jemput oleh supir terdakwa Abdul Azis dan di antar ke Kantor Pemerintah Provinsi yang berada di Dompak, setibanya di sana Saksi kembali masuk ke ruangan pencairan dan saudari SULATRI selanjutnya di ruangan tersebut menandatangani kuitansi dan surat pernyataan, lalu oleh pegawai keuangan tersebut Saksi diberikan Bilyet Giro dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan kemudian Saksi melakukan RTGS atau pemindahbukuan ke Rekening TK Baitur Rozzaq yaitu Bank BTN Syariah nomor 7353006799. Setelah selesai RTGS Saksi kemudian memberitahukan kepada terdakwa Abdul Azis jika uangnya sudah masuk ke rekening Masjid Baitur Rozzaq dan di jawab oleh terdakwa Abdul Azis “Tunggu perintah Saksi selanjutnya dan sekarang Abah pulang”. Dan sebabnya sehingga Saksi mengajak saudari SULATRI adalah dimana saudari SULASTRI merupakan kepala sekolah dari TK Baitur Rozzaq, sehingga dikarenakan bantuan hibah kepada TK Baitur Rozzaq sehingga bantuan tersebut diberikan kepada Kepala Sekolahnya.
Yang kedua pada tanggal 24 Juni 2013 sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah). kembali sebelumnya Saksi mendapatkan perintah dari terdakwa Abdul Azis untuk pada tanggal 24 Juni 2013 datang ke Tanjungpinang kembali bersama saudari SULASTRI untuk melakukan pencairan bantuan masjid Tahap kedua. Sesampainya di Tanjungpinang Saksi dan saudari SULATRI kembali di jemput oleh supir terdakwa Abdul Azis dan di antar ke Kantor Pemerintah Provinsi yang berada di Dompak, setibanya di sana Saksi kembali masuk ke ruangan keuangan dan saudari SULATRI menandatangani kuitansi dan surat pernyataan dan selanjutnya oleh pegawai keuangan tersebut Saksi diberikan Bilyet Giro dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan untuk selanjutnya Saksi melakukan RTGS atau pemindahbukuan ke Rekening TK Baitur Rozzaq yaitu Bank BTN Syariah nomor 7353006799. Setelah selesai RTGS Saksi kemudian memberitahukan kepada terdakwa Abdul Azis jika uangnya sudah masuk ke rekening Masjid Baitur Rozzaq dan di jawab oleh terdakwa Abdul Azis “Tunggu perintah Saksi selanjutnya dan sekarang Abah pulang”.
Bahwa Sebelum proses pencairan bantuan kepada Masjid Baitur Rozzaq dan Rekening TK Baitur Rozzaq yaitu pada bulan maret 2013 Saksi diperintahkan oleh terdakwa Abdul Azis untuk membuka rekening Masjid Baitur Rozzaq dan TK Baitur Rozzaq dengan mengatakan “Abah tolong buka rekening atas nama ABAH di BTN syariah untuk Masjid dan TK Baitur Rozzaq dikarenakan sebentar lagi bantuan akan turun” dan kemudian selanjutnya pada tanggal 25 Maret 2013 Saksi membuka rekening Masjid Baitur Rozzaq dan Rekening TK Baitur Rozzaq di BTN Syariah Tembesi, dimana kedua rekening tersebut atas MASJID BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dan TK BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B.
Bahwa setelah dana masuk ke rekening Masjid Baitur Rozzaq.
Tahap pertama sebesar sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan rincian :
Pada tanggal 01 Mei 2015 dipindahbukukan dari rekening Masid Baitur Rozzaq sebesar Rp.224.100.000,- (Dua ratus dua puluh empat juta seratus ribu rupiah) ke rekening Developer PT.Antasari Semesta.
Pada tanggal 02 Mei 2013 Saksi melakukan transfer kepada Konsultan Tekni Lingkungan, Teknik Bangunan dan Perencanaan CV. SURYAMAS sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Tahap kedua sebesar sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan rincian :
Konsultan Tekni Lingkungan, Teknik Bangunan dan Perencanaan CV. SURYAMAS sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Pada tanggal 17 Mei 2013, Saksi mendapatkan perintah dari terdakwa Abdul Azis untuk memindahkan uang dari Rekening Masjid Baitur Rozzaq sebesar Rp. 220.000.000,- (Dua ratus dua puluh juta rupiah) ke Rekening Koperasi PadjadjaranPada tanggal 17 Mei 2013 diberikan secara tunai kepada Ko di BTN Syariah dan selanjutnya terdakwa Abdul Azis memerintahkan Saksi untuk membuka Cek Koperasi Padjadjaran dengan nomor SA 134921 nominal sebesar Rp. 220.000.000,- (Dua ratus dua puluh juta rupiah) dari cek tersebut Saksi serahkan kepada terdakwa Abdul Azis dan untuk apa uang tersebut Saksi tidak mengetahuinya namun berdasarkan rekening Koran Koperasi Padjadjaran bahwa uang tersebut masuk Ke SMART dan Saksi juga tidak mengetahui SMART tersebut apa.
Pada tanggal 21 Mei 2013 dikeluarkan uang sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) secara tunai untuk kegiatan operasional kunjungan dari Instansi terkait (Saksi lupa) ketika melakukan pengecekan ke Sentra Tahu tempe.
Pada tanggal 10 Juni 2013 dikeluarkan uang sejumlah Rp. 8.500.000,- (Delapan juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai untuk kegiatan operasional kunjungan dari Instansi terkait (Saksi lupa) ketika melakukan pengecekan ke Sentra Tahu tempe.
Pada tanggal 10 Juni 2014 terdapat pemotongan dari Bank BTN Syariah sebesar Rp. 1.400.000,- (Satu juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa setelah dana masuk ke rekening TK Baitur Rozzaq.
Tahap pertama sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah), dengan rincian :
Pada tanggal 14 Juni 2013 di pindah bukukan dari rekening TK Baitur Rozzaq ke rekening Terdakwa Abdul Azis mandiri nomor 109-000-644-5886 sebesar Rp. 95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah).
Pada tanggal 14 Juni 2013 Saksi mendapatkan perintah dari terdakwa Abdul Azis untuk memindahkan uang dari Rekening Masjid Baitur Rozzaq sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) ke Rekening Koperasi Padjadjaran di BTN Syariah dan selanjutnya terdakwa Abdul Azis memerintahkan Saksi untuk membuka Cek Koperasi Padjadjaran dengan nomor SA 134922 nominal sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dari cek tersebut Saksi serahkan kepada saudara AGUS MURSALIN (atas suruhan terdakwa Abdul Azis) dan untuk apa uang tersebut Saksi tidak mengetahuinya.
Bantuan pertama senilai Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) belum habis, Kemudian masuk lagi bantuan tahap kedua senilai Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) lagi, dan rincian penggunaannya sebagai berikut :
Pada tanggal 27 Juni 2013 Saksi melakukan penarikan tunai sebesar Rp.36.500.000,- (Tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian :
Pada tanggal 27 Juni 2013 diberikan secara tunai kepada Konsultan Tekni Lingkungan, Teknik Bangunan dan Perencanaan CV. SURYAMAS sebesar Rp. 20.900.000,- (Dua puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk penyusan proposal, obesrvasi, perencanaa (Gambar DED dan RAB) pembangunan sentra industri tahu tempe Padjadjaran Batam.
Pada tanggal 27 Juni 2013 dikeluarkan uang sebesar Rp. 15.600.000,- (Lima belas juta enam ratus ribu rupiah) untuk keperluan Perjalanan dinas Saksi ke Jakarta guna pengurusan permohonan bantuan ke kementrian industri, lingkungan hidup dan koperasi (Tidak ada buktinya).
Pada tanggal 27 Juni 2013 di pindah bukukan dari rekening TK Baitur Rozzaq ke rekening Terdakwa Abdul Azis mandiri dengan nomor rekening 144-001-351-7948 sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) atas perintah terdakwa Abdul Azis dan Saksi tidak mengetahui untuk apa uang tersebut.
Pada tanggal 02 Juli 2013, Saksi melakukan penarikan uang tunai dari rekening TK Baitur Rozzaq sebesar Rp.110.000.000,- (Seratus sepuluh juta rupiah) dengan penggunaan sebagai berikut :
Pada tanggal 02 Juli 2013 diberikan secara tunai kepada Terdakwa Abdul Azis sebesar Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah), Saksi tidak ingat lagi bagaimana dan untuk apa terdakwa Abdul Azis meminta uang sejumlah tersebut.
Pada tanggal 02 Juli 2013 dikeluarkan sebesar Rp. 31.000.000,- (Tiga puluh satu juta rupiah) untuk membuat acara peletakan batu pertama Sentra tahu tempe.
Pada tanggal 02 Juli 2013 dikeluarkan sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) untuk keperluan pembangunan pagar, pintu, gudang dan lain-lain di Masjid Baitur Rozaaq.
Pada tanggal 02 Juli 2013 dikeluarkan sebesar Rp. 2.700.000,- (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk keperluan operasional Sentra Tahu tempe (Saksi tidak ingat lagi perinciannya).
Pada tanggal 02 Juli 2013 ada pemotongan Bank BTN syariah sebesar Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa Saksi ada pernah menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) untuk Bantuan Hibah kepada Masjid Baitur Rozzaq namun kapan Saksi menandatanganinya Saksi tidak ingat.
Bahwa yang tanda tangan di NPHD Hibah kepada TK Baitur Rozzaq tersebut adalah saudari SULASTRI selaku Kepala Sekolah TK Baitur Rozzaq Padjadjaran Batam.
Bahwa Hibah yang diberikan oleh Pemerintah Propinsi Kepri kepada Masjid Baitur Rozzaq sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) tidak ada dipergunakan untuk pembangunan Masjid Baitur Rozzaq sebagaimana yang tertuang dalam proposal dan seluruhnya bantuan hibah tersebut di pergunakan untuk kegiatan Sentra tahu tempe dan keperluan pribadi terdakwa Abdul Azis. Sedangkan kepada TK Baitur Rozzaq sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) juga tidak ada dipergunakan untuk pembangunan TK Baitur Rozzaq, melainkan untuk keperluan pribadi terdakwa Abdul Azis, keperluan sentra tahu tempe dan pembuatan pagar, pintu masjid Baitur Rozzaq.
Bahwa untuk pemberian bantuan hibah kepada Masjid Baitur Rozzaq dan TK Rhaudathul Athfal Baitur Rozzaq dari Pemerintah Provinsi Kepri ada di buat kan laporan pertanggungjawabannya, dengan rincian sebagai berikut:
Masjid Baitur Rozzaq.
Tahap I (Pertama).
Laporan pertanggungjawaban untuk pemberian bantuan hibah dengan nomor surat dengan nomor : 086 / MSJ.BR / IV / 2013, tanggal 24 april 2013 sebesar Rp.250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) yang di tanda tangani oleh Saksi tentang Pembelanjaan pembangunan Masjid Baitur Rozzaq.
Tahap II (Kedua).
Surat Masjid Baitur Rozzaq Nomor : 093 / MSJ.BR / V / 2013 tanggal, 10 Mei 2013 perihal laporan kegiatan bantuan tahap kedua yang ditandatangani oleh yang di tanda tangani oleh Saksi. Dan untuk bukti-bukti pengeluarannya sama seperti yang pertama.
Bahwa untuk laporan pertanggungjawaban ini Saksi dan saudara BIMA ILHAM yang buat bedasarkan format yang Saksi dapatkan dari pegawai Pemerintah Provinsi Kepri di Kantor Koperasi Padjadjaran dengan menggunakan PC sedangkan untuk rincian dan nota-nota sebagai lampiran dari laporan pertanggung jawaban tersebut Saksi tidak ingat apakah orang lain yang membuatnya atau Saksi yang membuatnya, jika Saksi yang membuatnya yang pasti Saksi membuatnya berdasarkan contoh yang diberikan oleh terdakwa Abdul Azis atau saudara AHMAD RIZAL, sedangkan cap Toko Bangunan Jaya Beton yang ada pada nota tersebut Saksi tidak ingat apakah Saksi yang membuatnya dan Toko tersebut juga fiktif. Dan untuk nota-nota tersebut fiktif.
Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran Kota Batam.
Tahap I (Pertama).
Laporan kegiatan tahap pertama Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran Kota Batam dengan nomor : 031 / RA.BR / IV / 2013, tanggal 13 Juni 2013 sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) yang di tanda tangani oleh saudari SULASTRI tentang Pembelanjaan pembangunan Masjid Baitur
Tahap II (Kedua).
Surat dari Rhaudatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran Kota Batam dengan nomor : 33 / RA.RB / VI / 2013, tanggal 25 Juni 2013 perihal Laporan Kegiatan Bantuan Tahap Kedua sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).
Bahwa untuk laporan pertanggungjawaban ini Saksi dan saudara BIMA ILHAM yang buat bedasarkan format yang Saksi dapatkan dari pegawai Pemerintah Provinsi Kepri di buat di Kantor Koperasi Padjadjaran dengan menggunakan Komputer sedangkan untuk rincian dan nota-nota sebagai lampiran dari laporan pertanggungjawaban tersebut Saksi tidak ingat apakah orang lain yang membuatnya atau Saksi yang membuatnya, jika Saksi yang membuatnya yang pasti Saksi membuatnya berdasarkan contoh yang diberikan oleh terdakwa Abdul Azis atau saudara AHMAD RIZAL, sedangkan cap Toko Bangunan Jaya Beton yang ada pada nota tersebut Saksi tidak ingat apakah Saksi yang membuatnya. Dan untuk nota-nota tersebut fiktif.
Bahwa saksi tidak ingat kapan membuat laporan pertanggungjawaban atas bantuan Hibah kepada Masjid Baitur Rozzaq dan TK Rhaudathul Athfal Baitur Rozzaq dan laporan pertanggungjawaban tersebut seingat Saksi antar ke Pemerintah Provinsi Kepri bagian keuangan (Saksi tidak ingat ke siapa Saksi kasih) sebelum pencairan bantuan.
Bahwa yang membuat laporan pertanggungjawaban atas bantuan Hibah kepada Masjid Baitur Rozzaq dan TK Rhaudathul Athfal Baitur Rozzaq adalah Saksi di bantu dengan saudara BIMA ILHAM sesuai dengan bimbingan arahan terdakwa Abdul Azis dan saudara AHMAD RIZAL.
Bahwa Saksi ada menerima uang dari Terdakwa sejumlah Rp. 102.500.000,- (seratus dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya pembangunan Mesdjid Baitur Rozaq;
Bahwa untuk pembangunan sentra tahu tempe tersebut menggunakan dana seluruhnya dari PT. ANTASARI SEMESTA dan nantinya setelah siap selanjutnya Koperasi Padjadjaran akan mencicil pelunasan pembangunan sentra tahu tempe tersebut.
Bahwa, cara koperasi padjadjaran di dalam membayar sentra tahu tempe kepada PT. ANTASARI SEMESTA adalah setelah adanya pembayaran lunas uang muka maka selanjutnya akan di KPR kan ke Bank sebagai pencicilan oleh masing-masing Usaha Kecil Menengah ( UKM ) dan hingga saat ini Koperasi Padjadjaran baru sekali melakukan pencicilan uang muka kepada PT. ANTASARI SEMESTA atas pembangunan sentra tahu tempe tersebut yaitu sejumlah Rp. 224.100.000,- (Dua ratus dua puluh empat juta seratus ribu rupiah).
Bahwa asal uang sejumlah Rp. 224.100.000,- (Dua ratus dua puluh empat juta seratus ribu rupiah) yang dipergunakan oleh Koperasi Padjadjaran di dalam melakukan pencicilan kepada PT. ANTASARI SEMESTA atas pembangunan sentra tahu tempe tersebut yaitu berasal dari Hibah kepada Masjid Baitur Rozzaq pada tanggal 01 Mei 2013, yang mana pada tahun 2013 Masjid Baitur Rozzaq yang berada di lingkungan Koperasi Padjadjaran Batam ada mendapatkan Bantuan dari Pemerintah Provinsi Kepri sejumah Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dan pengeluaran uang sejumlah Rp. 224.100.000,- (Dua ratus dua puluh empat juta seratus ribu rupiah) tersebut merupakan atas perintah terdakwa Abdul Azis.
Bahwa uang sejumlah Rp. 224.100.000,- (Dua ratus dua puluh empat juta seratus ribu rupiah) yang Saksi berikan kepada PT. ANTASARI SEMESTA tersebut, merupakan cicilan uang muka untuk pembangunan sentra tahu tempe dengan uraian UKM sebagai berikut :
-
No Nama Jenis usaha Jumlah uang 1 Sutarno Tahu Rp. 11.700.000,- 2 Nuryati Tempe Rp. 11.850.000,- 3 Siswanto Tempe Rp. 11.850.000,- 4 Sularno Tempe Rp. 11.850.000,- 5 Evi suharsini Tempe Rp. 11.850.000,- 6 Amam budi Tahu Rp. 11.700.000,- 7 Eka maryani Tempe Rp. 11.850.000,- 8 Nanang Tempe Rp. 11.850.000,- 9 Bima Ilham bastaman Tahu Rp. 11.700.000,- 10 Obos bastaman Tahu Rp. 11.700.000,- 11 Angga ari Tampe Rp. 11.850.000,- 12 Bambang sugito Tempe Rp. 11.850.000,- 13 Abdul muni Tempe Rp. 11.850.000,- 14 Taufik Tahu Rp. 11.700.000,- 15 Parnyoto Tempe Rp. 11.850.000,- 16 Sutriono Tahu Rp. 11.700.000,- 17 Ahmad rizal Tempe Rp. 11.850.000,- 18 David adi pamuji Tempe Rp. 11.850.000,- 19 Kunjono fariz Tahu Rp. 11.700.000,- Jumlah Rp. 224.100.000,-
Harga satu unit sentra tahu tempe yang dibangun oleh PT. ANTASARI SEMESTA tersebut yaitu untuk tipe biasa senilai Rp. 247.050.000,- dengan ukuran (57/81 M2) dan tanah ukuran hook senilai Rp. 316.800.000,- dengan ukuran (57/134 M2), besaran uang muka adalah 15% dari harga jual perunitnya.
Hingga saat ini belum ada UKM/IKM yang KPR untuk Sentra Tahu Tempe tersebut ke Bank.
Bahwa, seluruh pekerjaan dan pembayaran saksi lakukan atas perintah terdakwa Abdul Azis;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa mengajukan keberatan, dimana terdakwa tidak ada memerintah saksi untuk setiap pekerjaan yang dilakukan oleh saksi mengenai pelaksanan pengadan tahu tempe dan pembangunan Mesdjid dan TK termasuk pembayaran uang kepada pihak lain ;
Menimbang, bahwa atas keberatan terdakwa, saksi tetap dengan pendiriannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan AHLI bernama AHMAD BALATIF, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keahlian yang dimiliki ahli dalam bidang akuntansi dan auditing dan telah memiliki sertifikasi keahlian, peran Ahli Ketua Tim/Auditor Ahli Muda dan Auditor Ahli Madya.
Bahwa dasar Ahli ditunjuk untuk memberikan Keterangan Ahli saat ini adalah : Surat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau Nomor : B / 10 / VI / 2015 / Ditreskrimsus, tanggal 08 Juni 2015 Perihal Permohonan Keterangan Ahli. Surat Tugas dari kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Nomor : ST-4093/PW28/5/2015, tanggal 12 Juni 2015.
Bahwa Tugas dan fungsi Ahli selaku auditor pada BPKP antara lain adalah melakukan audit penghitungan kerugian keuangan Negara berdasarkan permintaan Penyidik berikut pemberian keterangan ahli di persidangan dan tugas-tugas audit lainnya.
Bahwa Audit investigative adalah proses mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan hukum selanjutnya, sedangkan audit penghitungan kerugian keuangan negara adalah audit yang bertujuan untuk menentukan nilai kerugian keuangan negara secara pasti dan nyata atas perkara/kasus yang terjadi.
Bahwa jenis-jenis audit yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi kepulauan Riau adalah sebagai berikut :
Audit atas Laporan Keuangan, bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum,
Audit Kinerja, bertujuan untuk memberikan simpulan dan rekomendasi atas pengelolaan instansi pemerintah secara ekonomis, efesien dan efektif,
Audit dengantujuan tertentu yaitu audit yang bertujuan untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diaudit. Yang termasuk dalam katagori ini adalah antara lain Audit Investigatif dan Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Sedangkan perbedaan antara Audit Investigatif dan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yaitu Audit Investigatif dilakukan pada saat penanganan perkara/kasus oleh penyidik dalam tahap penyelidikan dan bukti/dokumen diperoleh langsung dari auditan, sedangkan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dilakukan pada saat penanganan perkara/kasus oleh penyidik dalam tahap penyidikan dan bukti/dokumen diperoleh melalui pihak penyidik.
Bahwa ahli menerangkan Berdasarkan Surat Tugas dari kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepri nomor ST-1645/PW28/5/2015, tanggal 6 Mei 2015, nama-nama tim audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian Dana Bantuan Sosial kepada 21 UKM Tahu Tempe di Kota Batam yang menggunakan Dana APBD Prov. Kepri T.A 2012 dan penyaluran Dana Hibah kepada Masjid dan TK Baitul Rozaq Kota Batamyang menggunakan Dana APBD Prov. Kepri T.A 2013.
Bahwa dalam audit dimaksud, tim telah menemukan penyimpangan terhadap penyaluran Dana Bantuan Sosial kepada 21 UKM Tahu Tempe di Kota Batam Tahun Anggaran 2012 dan penyaluran Dana Hibah Kepada Masjid dan TK Baitur Rozzaq Kota Batam Tahun Anggaran 2013 dengan menggunakan Dana APBD Provinsi Kepulauan Riau, yaitu penggunaan dana yang tidak sesuai dengan proposal.
Bahwa dalam menghitung kerugian keuangan negara atas kasus/perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian Dana Bantuan Sosial kepada 21 UKM Tahu Tempe di Kota Batam yang menggunakan Dana APBD Prov. Kepri T.A 2012 dan penyaluran Dana Hibah kepada Masjid dan TK Baitur Rozaq Kota Batamyang menggunakan Dana APBD Prov. Kepri T.A 2013, data/bukti dokumen utama yang dipergunakan adalah sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial UKM Tahu Tempe di Kota Batam TA. 2012 dan Dana Hibah kepada Masjid dan TK Baitur Rozzaq Kota Batam TA. 2013 APBD Provinsi Kepulauan Riau dengan nomor surat SR-1913/PW28/5/2015 tanggal 3 Mei 2015.
Bahwa berdasarkan fakta dan proses kejadian serta data/bukti-bukti yang diperoleh,maka dilakukan penghitungan Kerugian Keuangan Negara dengan metode sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial UKM Tahu Tempe di Kota Batam TA. 2012 dan Dana Hibah kepada Masjid dan TK Baitur Rozzaq Kota Batam TA. 2013 APBD Provinsi Kepulauan Riau dengan nomor surat SR-1913/PW28/5/2015 tanggal 3 Mei 2015., yaitu dengan membandingkan jumlah uang yang dikeluarkan pemerintah (berdasarkan SP2D) dengan jumlah realisasi penggunaan dana bantuan sosial dan bantuan hibah yang sesuai proposal atau ketentuan, termasuk dana yang dikembalikan ke Kas Daerah.
Bahwa uang tanda jadi untuk pembelian/pembuatan tempat usaha 1 (satu) unit Home Industri 21 Sentral tahu tempe Koperasi Padjajaran yang diberikan kepada PT. Antasari pada waktu melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara belum ada.
Bahwa sesuai dengan metode penghitungan kerugian keuangan negara tindak pidana korupsi berupa pemberian Dana Bantuan Sosial kepada 21 UKM Tahu Tempe di Kota Batam yang menggunakan Dana APBD Prov. Kepri T.A 2012 dan penyaluran Dana Hibah kepada Masjid dan TK Baitul Rozaq Kota Batamyang menggunakan Dana APBD Prov. Kepri T.A 2013, diperoleh kerugian keuangan negarasebesarRp.1.570.000.000,00 (satu milyar lima ratus tujuh puluh juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2012 sampai dengan 3 September 2012 bedasarkan mutasi transaksi rekening Koran giro Bank BTN Syahria Kota Batam atas nama Koperasi Padjajaran nomor rekening 7081002079 diperoleh informasi sebagai berikut :
Mutasi transaksi kas masuk (kredit) rekening Koran giro koperasi Padjajaran :
-
No. Mutasi kas masuk rekening Koran giro Jumlah Rp. 1. Pemindahbukuan dari 21 rekening UKM Tahu Tempe ke rekening Koran giro Koperasi Padjajaran dengan nomor rekening 7081002079 pada BTN Kota Batam 720.000.000,- Jumlah transaksi kas masuk 720.000.000,-
Mutasi transaksi kas keluar (debit) rekening Koran giro koperasi Padjajaran :
-
No. Mutasi kas masuk rekening Koran giro Jumlah Rp. 1. Tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (debit) dengan cara pemindahbukuan melalui Real Time Gross Settlement (RTGS) dari rekening giro Koperasi Padjajaran dengan nomor rekening 7081002079 ke rekening Mandiri nomor 109-000-6445-886 milik sdr. Abdul Aiziz. 150.000.000,- 2. Tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (debit) dengan cara pemindahbukuan melalui Real Time Gross Settlement (RTGS) dari rekening giro Koperasi Padjajaran dengan nomor rekening 7081002079 ke rekening Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Pembantu Muka Kuning milik sdr. Obos Bastaman rekening nomor 3260591133.
Rincian penggunaan dana menurut keterangannya yaitu :
- Tanggal 16 Agustus 2012 perbaikan dan cat mobil dan pembayaran hutang sdr. Obos Bastaman sebesar Rp.150.000.000,00
- Tanggal 16 Agustus 2012, transfer via ATM ke rekening BCA milik sdr. Abdul Aziz nomor 8210290100 sebesar Rp.50.000.000,00
- Tanggal 16 Agustus 2012, transfer via ATM ke rekening Mandiri milik sdr. Ahmad Rizal Alias Monte nomor 109-00-10541150 sebesar Rp.5.000.000,00
- Tanggal 17 Agustus 2012, transfer via ATM ke rekening BCA milik sdr. Abdul Aziz nomor 8210290100 sebesar Rp.50.000.000,00
- Selisih yang belum dijelaskan sdr. Obos Bastaman Rp.8.000.000,00
263.000.000,- 3. Tanggal 27 Agustus 2012, berdasarkan keterangan sdr. Obos Bastaman memberikan cek nomor SA 134912 milik koperasi Padjajaran kepada sdr. Abdul Aziz. 66.300.000 4. Tanggal 28 Agustus 2012 berdasarkan keterangan sdr. Obos Bastaman memberikan cek nomor SA 134914 milik koperasi Padjajaran kepada sdr. Ahmad Rizal Als Monte atas perintah sdr. Abdul Aziz. 30.000.000 5. Tanggal 29 Agustus 2012 berdasarkan keterangan Obos Bastaman memberikan cek nomor SA 134913 milik koperasi Padjajaran kepada sdr. Pranto atas perintah sdr. Abdul Aziz 100.000.000 6. Tanggal 5 September 2012, pengambilan dana melalui cek nomor SA 134915 oleh Yuniasti. Dana tersebut telah disetorkan sdr. Djoko ke kas daerah tanggal 10 Desember 2013 Rekening No. 1030100310 melalui slip penyetoran Bank Mandiri. 50.000.000 7. Tanggal 5 September 2012, pengambilan dana oleh Obos Bastaman melalui cek milik koperasi Padjajaran nomor SA 134916 yang ditransfer ke rekening BCA milik sdr. Abdul Aziz nomor 8210290100 sebesar Rp.50.000.000,00 dan untuk keperluan transfortasi dan biaya lainnya sebesar Rp.5.000.000,00 55.000.000 8. Tanggal 14 Nopember 2012, pengambilan dana oleh Obos Bastaman melalui cek milik koperasi Padjajaran nomor SA 134917 untuk biaya operasional Bio Gas Sentra Tahu Tempe ke Kementerian UKM dan Koperasi. 2.000.000 9. Tanggal 22 Maret 2013, pengambilan tunai sdr. Obos Bastaman 3.700.000 Jumlah transaksi kas keluar 720.000.000,- Sisa Dana Nihil
Bahwa dari uraian tersebut diatas, diketahui bahwa dari dana sejumlah Rp.720.000.000,00 yang masuk dalam rekening Koran giro Koperasi Padjajaran tersebut telah digunakan sejumlah Rp.670.000.000,- tidak sesuai proposal/peruntukannya dengan rincian :
Penggunaan oleh sdr. Abdul Aziz sebesar : Rp.501.300.000,00
Penggunaan olehsdr.Obos Bastaman : Rp.168.700.000,00
Jumlah : Rp.670.000.000,00
Sedangkan selisihnya, yaitu dana bantuan social sebesar Rp.50.000.000,- telah disetorkan ke kas daerah pada tanggal 10 Desember 2013.
Bahwa berdasarkan rincian mutasi bank BTN Cabang Batuaji Kota Batam nomor rekening 7353005989 atas nama Masjid Baitul Rozzaq qq. Obos Bastaman, diketahui transaksi penerimaan dan pengeluaran yang terjadi antara tanggal 29 April 2013 sampai dengan 6 Agustus 2013, adalah sebagai berikut :
-
No Mutasi Transaksi Jumlah Rp. I. Transaksi Kas Masuk 1. Tanggal 29 April 2013, transfer kas masuk bantuan hibah dari BPKAD 250.000.000,- 2 Tanggal 16 Mei 2013, transfer kas masuk bantuan hibah dari BPKAD 250.000.000,- Jumlah kas masuk 500.000.000,- II. Transaksi Kas 1. Tanggal 1 Mei 2013, ditransfer ke bank lain. Berdasarkan penjelasan sdr. Obos Bastaman ditransfer ke PT Antasari Semesta Developer Sentra Tahu Tempe, untuk cicilan tahu tempe. 224.100.000 2. Tanggal 2 Mei 2013 transfer ke bank lain. Berdasarkan penjelasan sdr. Obos Bastaman untuk pembayaran kepada CV Suryamas selaku Konsultan Teknik Lingkungan, Bangunan dan Perencanaan. 25.000.000 3. Tanggal 17 Mei 2013 merupakan transaksi Tarik tunai untuk pembayaran kepada CV Suryamas selaku Konsultan Teknik Lingkungan, Bangunan dan Perencanaan 15.000.000 4. Tanggal 17 Mei 2013 dipindahbukukan ke rekening giro koperasi Padjajaran dengan nomor rekening 7081002079 tanggal 17 Mei 2013 pada Bank BTN Syariah Kota Batam 220.000.000 5. Tanggal 21 Mei 2013 merupakan transaksi Tarik tunai yang dipergunakan sdr. Obos Bastaman untuk keperluan operasional Sentra tahu tempe 6.000.000 6. Tanggal 10 Juni 2013 merupakan transaksi Tarik tunai yang dipergunakan sdr. Obos Bastaman untuk keperluan operasional Sentra Tahu Tempe 8.500.000 7 Tanggal 10 Juni 2014, pemotongan dari Bank BTN Syariah 1.400.000 Jumlah Kas Keluar 500.000.000 Sisa Dana Nihil
Bahwa dari uraian mutasi tersebut diatas, diketahui bahwa dari dana sejumlah Rp.500.000.000,00 yang masuk dalam rekening Masjid Baitur Rozaq QQ Obos Bastaman tersebut seluruhnya telah digunakan tidak sesuai proposal/peruntukannya dengan rincian
Penggunaan oleh sdr. Obos Bastaman Rp.280.000.000,00
Penggunaan oleh sdr.Abdul Aziz Rp.220.000.000,00
Jumlah Rp.500.000.000,00
Bahwa tanggal 24 April 2013 dan 10 Mei 2013, telah dibuat laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana bantuan hibah sebesar Rp.500.000.000,00 untuk pembangunan Masjid Baitur Rozaq sesuai surat nomor 086/MJS.BR/IV/2013 dan nomor 093/MJS.BR/V/2013 yang ditujuhkan kepada Gubernur Cq. Kuasa Pengguna Anggaran Tanjungpinang.
Sehubungan dengan laporan tersebut :
Dari pernyataan sdr. Bima Ilham Bastaman, SE Als. Bima dala BAP penyidik tanggal 20 April 2015, diketahui bahwa sdr. Bima Ilham Bastaman telah membuat laporan pertanggungjawaban bantuan hibah sebesar Rp,500.000.000,00 atas suruhan sdr. Obos Bastaman yang merupakan orang tuanya dan atas bantuan hibah yang diterima tidak ada yang dipergunakan untuk pembangunan Masjid Baitur Rozaq.
Dari pernyataan sdr. Obos Bastaman dalam BAP penyidik tanggal 4 Mei 2015, diketahui bahwa bantuan hibah sebesar Rp.500.000.000,00 tidak ada digunakan untuk pembangunan Masjid Baitur Rozaq dan nota-nota yang dilampirkan sebagai pertanggungjawaban adalah fiktif.
Bahwa berdasarkan rincian mutasi Bank BTN Syahriah Kota Batam rekening nomor 7353006799 atas nama Raudhatul Athfal Baitur Rozaq QQ. Obos Bastaman, diketahui transaksi penerimaan dan pengeluaran yang terjadi antara tanggal 13 Juni 2013 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2013, adalah sebagai berikut :
-
No. Mutasi Transaksi Jumlah Rp. I. Transaksi Kas Masuk 1. Tanggal 13 Juni 2013, transfer kas masuk dari BPKKD berupa bantuan hibah sebesar 200.000.000 2. Tanggal 27 Juni 2013, transfer kas masuk dari BPKKD berupa bantuan hibah sebesar 200.000.000 Jumlah kas masuk berdasarkan rekening Koran 400.000.000,- II. Transaksi Kas Keluar. 1. Tanggal 14 Juni 2013, berdasarkan fomulir kiriman uang pada BTN Syahria sdr. Obos Bastaman melakukan pemindahbukuan ke rekening sdr. Abdul Aziz pada Bank Mandiri No.109.000.644588-6 95.000.000 2. Tanggal 14 Juni 2013 dipindahkan ke rekening Koperasi Padjajaran dengan nomor rekening 7081002079 tanggal 17 Mei 2013 pada Bank BTN Syahriah Kota Batam. Selanjutnya dilakukan pengambilan tunai dan diserahkan kepada Agus Nursalim. 5.000.000 3. Tanggal 27 Juni 2013, sdr. Obos Bastaman melakukan transaksi Tarik tunai yang menurut keterangannya dana tersebut digunakan untuk :
1) Pembayaran biaya penyusunan proposal, observasi perencanaan (gambar DED dan RAB) kepada CV Suryamas alamat Perum Karang Jati Indah C-2/35 Bangunjiwo Kasihan Bantul Yogyakarta, sesuai kuitansi nomor 10/SM/VI/2013 yang diterima sdr. Suryo Anindito sebesar 20.900.000,00
2) Untuk perjalanan dinas sdr. Obos Bastaman ke Jakarta sebesar Rp.15.600.000,00
36.500.000 4. Tanggal 27 Juni 2013, berdasarkan formulir kiriman uang pada BTN Syahriah sdr. Obos Bastaman melakukan transaksi pemindahbukuan dari ditransfer ke rekening sdr. Abdul Aziz pada Bank Mandiri No,144-001-351794-8 150.000.000 5. Tanggal 2 Juli 2013, sdr. Obos Bastaman melakukan transaksi Tarik tunai yang menurut keterangannya dana tersebut digunakan :
1) tanggal 2 Juli 2013 diberikan tunai kepada sdr. Abdul Aziz, sebesar Rp.54.000.000,00
2) tanggal 2 Juli 2013, untuk keperluan operasional Sentra Tahu Tempe sebesar Rp.31.000.000,00
3) tanggal 7 Juli 2013, untuk pembangunan Masjid Baitur Rozak sebesar Rp.25.000.000,00
110.000.000 6. Tanggal 30 Juli 2013, sdr.Obos Bastaman melakukan transaksi Tarik tunai dan dipergunakan untuk keperluan operasional Sentra Tahu Tempe 2.000.000 7. Tanggal 6 Agustus 2013, sdr. Obos Bastaman melakukan transaksi Tarik tunai dan dipergunakan untuk keperluan operasional Sentra Tahu Tempe. 700.000,- 8. Tanggal 2 Juli 2013 pemotongan Bank BTN Syahriah 800.000 Jumlah Kas keluar 400.000.000 Sisa Dana Nihil
Bahwa dari uraian mutasi tersebut diatas, diketahui bahwa dari dana bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang diserahkan kepada Raudhatul Athfal Baitur Rozaq sebesar Rp.400.000.000,00 seluruhnya telah digunakan tidak sesuai proposal/peruntukannya dengan rincian :
Penggunaan oleh sdr. Obos Bastaman Rp. 96.000.000,00
Penggunaan oleh sdr Abdul Aziz Rp.304.000.000,00
Bahwa kerugian keuangan negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
-
No Uraian Jumlah (Rp.) 1. Kegiatan UKM tahu Tempe TA.2012 sebesar 670.000.000,00 2. Pembangunan Masjid Baitur Rozzaq TA. 2013 sebesar 500.000.000,00 3. Pembangunan RA/TK Baitur Rozzaq TA. 2013 sebesar 400.000.000,00 Jumlah 1.570.000.000,00
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut diatas, Terdakwa tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa ABDUL AZIS, S.Sos., M.Si di persidangan telah memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dilantik dan diangkat menjadi Anggota DPRD Provinsi Kepri pada tanggal 9 September 2009 untuk periode tahun 2009-2014, sedangkan dasar pengangkatan Terdakwa berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Anggota DPRD Provinsi Kepri, yaitu dengan nomor: 161.21-599 tahun 2009 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau menteri Dalam Negeri,yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia H. MARDIYANTO tanggal 28 Agustus 2009. Dan dalam lampiran surat keputusan Terdakwa berada pada nomor urut 12 atas nama ABDUL AZIS,S.Sos.
Bahwa tugas dan tanggungjawab Terdakwa sebagai Anggota DPRD Provinsi Kepri periode tahun 2009-2014 adalah Pengawasan, Budgeting (Keuangan) dan Legislasi, yang maksudnya :
Pengawasan, tugas pokoknya adalah berkoordinasi dalam pengawasan terhadap eksekutif (Pemerintahan) dalam menjalankan roda pemerintahan.
Budgeting (Keuangan), melaksanakan penganggaran dan mengesahkan APBD Provinsi Kepri.
Legislasi, membuat dan merumuskan tentang perencanaan dan kajian terhadap Peraturan Daerah (Perda).
Bahwa pada tahun 2012 dan 2013 Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau pernah melakukan rapat kerja sehubungan dengan adanya permasalahan terkait program kerja yang telah dilaksanakan ataupun yang belum dilaksanakan, dalam hal ini yang merupakan Mitra Komisi 2, kemudian masih ada beberapa rapat kerja-rapat kerja lainnya. Sedangkan yang menjadi Mitra Komisi 2 dalam melakukan rapat yaitu BKKD (Badan Keuangan Kekayaan Daerah), DISPENDA (Dinas Pendapatan Daerah), DISPERINDAG (Dinas Perindustrian dan Perdagangan), DINAS KOPERASI dan UKM, DINAS PERTANIAN dan KEHUTANAN, BPMPD (Badan Penanaman Modal Pemerintah Daerah), BIRO EKONOMI, DINAS KELAUTAN dan PERIKANAN.
Bahwa dalam APBD Perubahan Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2012 dan 2013 Terdakwa ada mengajukan dana Aspirasi Anggota DPRD yaitu pada tahun 2011 (untuk penggunaan T. A. 2012) sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dititipkan pada pos anggaran dinas koperasi dan UKM untuk bantuan sosial. kemudian pada tahun 2012 (penggunaan tahun 2013) mendapatkan dana Aspirasi, yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dititipkan pada pos anggaran Biro Kesra (kesejahteraan rakyat) Provinsi sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan Dinas Pendidikan Provinsi sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dana hibah.
Bahwa alokasi anggaran yang ada di Dinas Koperasi sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) akan digunakan untuk pembangunan sentra tahu tempe ataupun untuk UKM tahu tempe Koperasi Padjajaran di kota Batam. Sedangkan alokasi yang ada pada biro kesra sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) untuk pembangunan Masjid Baiturrazaq di Kota Batam dan alokasi yang ada di Dinas Pendidikan sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) untuk pembangunan TK Baiturrazzaq di Kota Batam.
Bahwa hubungan Terdakwa dengan Pembangunan Sentra tahu tempe/UKM Koperasi Padjajaran, Mesjid dan TK Baiturrozzaq, adalah bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Reses (kunjungan kerja ke Daerah pemilihan untuk menampung Aspirasi) yang Terdakwa lakukan pada tahun 2011 dan 2012 di Perumahan Sari Padjajaran Kec. Sagulung Tembesi kota Batam.
Sepengetahuan Terdakwa yang menjadi pengurus Pembangunan Sentra Tahu Tempe Koperasi Padjajaran, pembangunan Mesjid dan TK BAIturrozzaq adalah sdr OBOS BASTAMAN (ABAH) dan terhadap sdr. OBOS BASTAMAN tersebut Terdakwa tidak ada memiliki hubungan kekeluargaan, karena Terdakwa baru kenal dengan saudara OBOS BASTAMAN, yaitu pada tahun 2011 setelah di perkenalkan oleh sdr JOKO (sekertaris Dinas Koperasi Provinsi) pada acara pelatihan seluruh Koperasi Se-Provinsi Kepri yang dilaksanakan di Hotel Good Way Batam.
Bahwa proses sehingga dana aspirasi tersebut masuk ke APBD Provinsi Kepri tahun 2012 dan 2013 yaitu:
Pada tahun 2011 (untuk APBD 2012).
Sekira awal bulan Maret 2011 saksi mendapat undangan dari Dinas Koperasi Provinsi Kepri untuk menghadiri acara pelatihan bagi Koperasi Se-Kepri, yang nantinya perwakilan dari Koperasi tersebut akan dibawa study banding ke Jawa Timur, dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh beberapa Kepala Dinas Koperasi dari kabupaten dan kota se-Kepri. di sela pelatihan, yaitu pada saat break, saksi di Terdakwa datangi oleh sdr JOKO, kemudian diperkenalkan kepada temannya pada saat itu, yaitu bernama OBOS BASTAMAN dengan mengatakan “Pak Azis, kenalkan ini teman saksi Obos Bastaman biasa di panggil ABAH, beliau memiliki Koperasi Padjajaran dengan dokumen perijinan lengkap dan memiliki anggota yang banyak bergerak di bidang pembuatan tahu tempe di Batam, tetapi lokasinya berserakan dan rencananya akan dibangun sentra tahu tempe untuk menyatukan pengusaha tahu tempe tersebut”. Kemudian sdr Obos Bastaman juga memperkenalkan diri kepada Terdakwa bahwa “dirinya merupakan Ketua Koperasi Padjajaran dan memiliki anggota sekitar 100 orang. Kemudian koperasi padjajaran sudah berulang kali mengajukan Proposal ke Pemko Batam, namun tidak pernah dikabulkan”. Mendengar penjelasan dari sdr JOKO dan OBOS BASTAMAN, saksi menjawab, “ iya baik, ya sudah nanti akan Terdakwa bantu, kebetulan bulan depan Terdakwa akan melakukan kegiatan reses. Nanti akan Terdakwa masukan dalam agenda reses kunjungan ke Koperasi Padjajaran dan untuk itu agar seluruh dokumen perijinannya dilengkapi. Setelah mendengar penjelasan Terdakwa , sdr JOKO dan sdr. OBOS BASTAMAN mengatakan “baik pak, nanti sebelum pelaksanaan (reses) agar diberitahukan kepada kami, untuk dipersiapkan tempatnya. Kemudian Terdakwa dan sdr OBOS saling memberikan nomor Handphone untuk nantinya dapat berkomunikasi lebih lanjut. Pada saat itu juga sdr Obos Bastaman ada menyerahkan kepada Terdakwa satu bundel Proposal yang sebelumnya pernah diajukan ke Pemko batam tersebut.
Berselang satu bulan kemudian (sekitar bulan April), Terdakwa memberitahukan (via Handphone) kepada Obos Bastaman tentang akan dilaksanakan Reses dengan mengatakan “Abah, Terdakwa akan melakukan reses minggu ini dan yang pertama dikunjungi di tempat Abah. Tolong disiapkan tempat dan anggota pelaku UKM juga diundang untuk menghadiri reses tersebut dan Obos Bastaman mengatakan “ Baik Pak, akan saya siapkan seluruhnya dua hari kemudian, sekira pukul 20.00 wib Terdakwa melaksanakan reses ke Perumahan Sari Padjajaran bersama AHMAD RIJAL (bendahara Majelis zikir) beserta pendamping reses dari staf sekwan (JAMAL). pada saat kunjungan tersebut telah disediakan tempat oleh Obos Bastaman yang pada saat itu diadakan di rumahnya, dan juga dihadiri oleh pelaku UKM berjumlah sekitar 40 orang. Selain pelaku UKM, dihadiri juga oleh JOKO yang mewakili dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri, kemudian dihadiri juga dari pihak Kelurahan serta Kecamatan yang diundang oleh sdr Obos Bastaman.
Dalam pertemuan tersebut dibuka dengan sambutan oleh Obos Bastaman selaku Ketua Koperasi, dengan terlebih dahulu memperkenalkan diri dan memperkenalkan seluruh anggota dan pengurus Koperasi Padjajaran kepada Terdakwa. Selanjutnya sambutan dari pihak Koperasi Provinsi dalam hal ini dilakukan oleh sdr JOKO dan memaparkan tentang program koperasi yang masih sehat (eksis) dengan yang tidak sehat (tidak eksis). Kemudian sambutan dari pihak kelurahan dan kecamatan. Berikutnya adalah sambutan dari Terdakwa dengan terlebih dahulu memperkenalkan diri, dan menyampaikan beberapa tugas pokok saksi sebagai anggota dewan. Setelah Terdakwa selesai memberikan kata sambutan, selanjutnya dibuka sesion tanya jawab, dan dari pihak koperasi yang pertama sekali bertanya adalah sdr Obos Bastaman, dengan mengatakan “bagaimana koperasi Padjajaran ini bisa dapat bantuan dari pemerintah Provinsi, karena koperasi padjajaran sudah mati suri (tidak esksi lagi), yang diakibatkan tidak ada kegiatan dan biaya”. Kemudian pertanyaan tersebut dijawab oleh sdr JOKO, dengan mengatakan “silakan mengajukan proposal, nanti akan dibantu oleh pihak dinas koperasi dan akan dikawal oleh sdr AZIS selaku anggota Dewan”. Kemudian Terdakwa juga menjawab “menambahkan apa yang telah dijawab oleh sdr JOKO tersebut, pada prinsipnya kami sangat mendukung dan menyetujuinya”. Setelah pertanyaan tersebut, ada lagi pertanyaan dari pelaku UKM lain, dan seingat Terdakwa bernama SUTARNO, yang menanyakan “bagaimana kita selaku pengusaha kecil ini mendapatkan bantuan dari pemerintah, tapi yang nyata. Kita sering kumpul seperti ini, tapi tidak ada hasilnya, kami ingin bukti yang nyata”. Kemudian Terdakwa menjawab “terima kasih atas pertanyaannya, ini pertanyaan yang sangat bagus. insyaAllah Terdakwa bersama dinas Koperasi akan memperjuangkan untuk mendapatkan bantuan bagi pelaku usaha UKM khususnya pengusaha tahu tempe dibawah naungan koperasi Padjajaran, dan memberikan garansi, apabila bantuan tidak keluar, jangan memilih Terdakwa untuk pemilihan legislatif tahun 2014. Setelah mendengar penjelasan Terdakwa tersebut, peserta ukm yang ada tepuk tangan. Kemudian ada lagi pertanyaan dari Ustad Mesjid baiturrozzaq dan menanyakan “bagaimana caranya TPA bisa mendapatkan bantuan dari Provinsi”. Dan Terdakwa langsung menjawab “ kita di Provinsi ada program yaitu bantuan untuk pembangunan yang sifatnya hibah, kalo untuk bantuan non fisik bisa melalui bansos. Kemudian bertanya lagi, bagaimana caranya, “ Terdakwa sampaikan “ lengkapi legalitas dari TPA tersebut mulai struktur kepengurusan, domisili, surat pengesahan dari kementrian agama kota Batam, dan rekening daripada TK tersebut atas nama pengurus, serta surat pengajuan kepada pemerintah dalam hal ini Gubernur Provinsi Kepri yang ditandatangani ketua dan seketaris dan diketahui RT RW dan Lurah, serta gambar perencanaan, dan gambar kegiatan daripada TK tersebut. Dan nantinya apabila sudah lengkap, sampaikan ke Abah Obos”. Pertanyaan tersebut menutup sesion pertama, dan melakukan coffre break. Untuk sesion kedua ada pertanyaan dari sdr KUNJONO, yang menanyakan “agar koperasi padjajaran tidak panas-panas taik ayam untuk melaksanakan kegiatan. Supaya pertemuan ini ada manfaatnya, jangan sekedar hanya kumpul saja. Dan Terdakwa menyuruh Obos menjawab, “Saksi Obos selaku ketua sudah berusaha semaksimal mungkin untuk minta bantuan kepihak ketiga maupun ke pemerintahan, namun belum membuahkan hasil. Kemudian Terdakwa menambahkan “ apa yang menjadi uneg-uneg saudara untuk memajukan koperasi ini akan Terdakwa tampung sebagai pemikiran dalam reses ini”. Dan sdr JOKO juga menjawab, “saya selaku perwakilan dinas koperasi akan kordinasi dengan dinas koperasi kota batam supaya nanti ada program-program yang menyangkut koperasi bisa diusulkan melalui program kegiatan koperasi, jangan sampai nanti double kegiatan antara provinsi dan kota”. Setelah pertanyaan tersebut, tidak ada lagi pertanyaan, dan ditutup dengan doa pada pukul 23.00 wib. Selanjutnya pertemuan dibubarkan, akan tetapi Terdakwa masih ada di tempat dan mengobrol dengan sdr Obos dan Joko, membicarakan hasil pertemuan yang sudah dilaksanakan tersebut. Dan pada saat itu Terdakwa menanyakan kepada sdr Obos, “kenapa yang datang cuma sedikit, kemarin katanya kurang lebih ada 100 an”. Dan jawaban Obos, “ada yang kerja dan ada yang pulang kampung”. Akhirnya Terdakwa bilang, minta data yang riil sesuai dengan alamat tempat usaha. Obos jawab “siap pak”.
Setelah selesai melaksanakan reses, Terdakwa kembali bekerja dan membuat laporan hasil reses. Dan atas seluruh aspirasi yang Terdakwa peroleh pada saat reses, khususnya yang dilakukan di Koperasi Padjajjaran saksi sampaikan ke Fraksi untuk dibawa dan dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD yang nantinya akan dicantumkan dalam mata anggaran pada dinas Koperasi (yang merupakan mitra komisi 2). Kemudian pada saat pembahasan KUA PPAS antara Banggar dan TAPD, saksi melihat bahwa program hasil reses tersebut belum tercantum dalam mata anggaran di dinas koperasi, sehingga Terdakwa mempertanyakan kepada pihak TAPD (dalam hal ini kepala Bapeda) “kenapa program saksi belum ada di mata anggaran dinas koperasi”. Dari Bapeda menjawab “ini masih plafond sementara, nanti akan dikembalikan ke Komisi untuk pembahasan tingkat 2, nanti akan diusulkan kembali. Kemudian dilakukan pembahasan di tingkat Komisi sekira bulan Juni 2011 di ruang Komisi 2 DPRD Provinsi yang dihadiri oleh kepala dinas koperasi dan UKM Provinsi beserta jajarannya, Bappeda dan BKKD. Pada saat pembahasan tersebut Terdakwa menyampaikan langsung kepada kepala dinas koperasi UKM Provinsi (sdr Ir. AMIR FAISAL) agar program Aspirasi dari hasil reses Terdakwa dimasukan dalam mata anggaran Dinas Koperasi dalam bentuk Bantuan sosal. Selanjutnya Kepala dinas koperasi menjawab “siap ketua”. Selanjutnya program yang Terdakwa ajukan tersebut diinput dalam RKA Dinas Koperasi, dan disetujui untuk masuk dalam mata anggaran dinas Koperasi. Akan tetapi nantinya dalam proses pencarian akan diberikan kepada masing-masing Pengusaha (UKM) tidak bisa langsung ke Koperasi. Setelah selesai melaksanakan rapat komisi, Terdakwa lalu menghubungi Abah Obos dan mengatakan “Abah, untuk anggaran bantuan kepada UKM udah masuk di Dinas Koperasi berbentuk kegiatan. Nanti untuk lebih jelasnya kordinasi dengan mas JOKO, Terdakwa hanya titip nama AHMAD RIJAL dimasukan juga ya. Dan sdr Obos menjawab, “Baik Pak”.
Tahun 2012 (untuk APBD 2013).
Sekira bulan Mei 2012 sdr Obos datang ke rumah Terdakwa (perumahan duta mas cluster victoria nomor 15) untuk silaturahmi dan pada saat itu sdr Obos mengatakan bahwa dirinya baru selesai ketemuan dengan sdr JOKO di rumahnya dan membicarakan tentang masalah proposal tahu tempe yang sebelumnya dibahas tersebut. Kemudian mengucapkan terima kasih bahwa proposal yang diajukan telah diterima dan tercantum dalam program kegiatan Dinas Koperasi dan UKM. Setelah itu Terdakwa menyampaikan kepada sdr Obos, agar dipersiapkan pertemuan dengan pengurus koperasi dan pelaku usaha tahu tempe. Beberapa minggu kemudian, Obos menghubungi Terdakwa (yang pada saat itu Terdakwa sedang berada di Surabaya) dan mengatakan bahwa waktu dan tempat untuk pelaksanaan pertemuan sudah disiapkan, kira-kira kapan bapak bisa hadir dan Terdakwa mengatakan bahwa setelah kembalinya dari Surabaya. Akhirnya setelah Terdakwa kembali dari surabaya, dilakukan pertemuan pada hari sabtu atau minggu sekira puku 20.00 wib, Terdakwa bersama sdr AHMAD RIJAL als Munte datang ke rumahnya Obos Bastaman untuk melakukan pertemuan yang telah dihadiri oleh pengurus Koperasi Pajajaran dan pelaku UKM tahu tempe dan pertemuan tersebut untuk pemberitahuan bahwa untuk program bantuan usaha tahu tempe sudah dimasukkan dalam program kegiatan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi. Kemudian yang hadir pada saat itu mengucapkan terima kasih. Selanjutnya ada sesion tanya jawab, yang diawali oleh sdr Obos Bastaman “kapan pencairan atas bantuan tersebut”. Dan Terdakwa jawab kemungkinan perkiraan bulan 8 atau 9 tahun 2012”. Setelah itu Ustad Mesjid bertanya “ tolong untuk menindaklanjuti pertemuan yang dulu waktu bapak reses tentang bantuan untuk TK, kalau bisa ya sekalian mesjid pak, termasuk perlu pembangunan karena sudah tua”. Dan Terdakwa jawab, untuk masalah TK dan mesjid InsyaAllah akan kita anggarkan pada tahun berikutnya (tahun 2013). dan untuk seluruh kelengkapan serahkan ke Abah Obos, baik mesjid ataupun TK. Dan nantinya akan Terdakwa gunakan dana Aspirasi melalui dana Hibah. Kemudian sdr Obos mengusulkan kepada Pengurus dan Anggota Koperasi untuk mengangkat Terdakwa sebagai pembina Koperasi Padjajaran, dan atas permintaan tersebut, Terdakwa menyetujuinya. Setelah itu sdr Obos menyampaikan kepada Terdakwa bahwa”bagaimana jika kita mengundang pak gubernur untuk menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan sentra tahu tempe”. Dan Terdakwa jawab “ bahwa itu usulan yang bagus”. Akhirnya dibentuk panitia acara untuk peletakkan batu pertama. Akan tetapi dalam acara tersebut Terdakwa tidak mengikuti sampai dengan selesai, karena sekira pukul 21.00 wib saksi harus pulang untuk menghadiri acara yang lainnya dan yang tinggal hanya sdr AHMAD RIJAL als MUNTE.
Setelah beberapa bulan dari pertemuan tersebut, Terdakwa lalu membuat usulan ke ketua Fraksi (Ir. Hotman Hutapea) yang berisikan tentang Aspirasi dana hibah milik Terdakwa dan dalam usulan tersebut Terdakwa mencantumkan bahwa aspirasi hibah akan Terdakwa berikan kepada Mesjid Baiturrozzaq sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan TK Baiturrozzaq sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan dari usulan Terdakwa tersebut selanjutnya diserahkan kepada kordinator Banggar untuk dihimpun seluruh aspirasi anggota Dewan, yang kemudian akan dibawa ke TAPD dalam hal ini Bapeda untuk proses perencanannya dan masuk dalam pos bantuan yang akan di tempat di BKKD selaku pengelola bantuan hibah. Kemudian dari TAPD (Bapeda) akan dibahas bersama banggar untuk KUA PPAS dan pengesahan APBD, Sedangkan yang menentukan untuk masuk dalam mata anggaran mana kegiatan tersebut adalah BKKD, yang dalam hal ini aspirasi Terdakwa untuk keagamaan masuk ke Biro Kesra, kemudian untuk TK yang merupakan kegiatan pendidikan masuk ke mata anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memberikan dana aspirasi kepada UKM dan Mesjid serta TK Baiturrozzaq di bawah naungan koperasi Pajajaran yaitu dikarenakan pada saat diperkenalkan oleh sdr JOKO dengan sdr OBOS BASTAMAN, sdr JOKO mengatakan bahwa sdr OBOS BASTAMAN merupakan ketua koperasi dan memiliki banyak anggota. Sehingga Terdakwa langsung berpikiran bahwa hal tersebut merupakan basis massa yang nantinya dapat dipergunakan suaranya pada saat dilakukan pemilihan legislatif berikutnya.
Bahwa pada bulan September 2011 sdr Obos datang ke ruangan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bundel Proposal yang sudah ditandatangani RT,RW Lurah sebagaimana arahan Terdakwa pada saat reses, berisikan tentang profil Koperasi Pajajaran, untuk unit usaha bantuan modal usaha tahu tempe. Setelah menerima Proposal tersebut, lalu saksi serahkan kepada staf dan perintahkan untuk mengantar ke BKKD.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa yang menerima Proposal tersebut di BKKD. Namun sepengetahun saksi ada pegawai khusus yang mengurusi tentang Dana Aspirasi. Dan atas proposal yang diserahkan tersebut pada awalnya terdakwa tidak mengetahui ada dilakukan koreksi. Akan tetapi setelah diberitahukan oleh sdr OBOS BASTAMAN, sekitar 1 (satu) bulan setelah penyerahan, terdakwa baru mengetahui bahwa proposal tersebut ada dikoreksi, yaitu bahwa proposal tidak boleh secara global, melainkan harus dilakukan oleh masing-masing UKM dan harus memiliki rekening, dan rekening harus masih aktif. Setelah mendengar jawaban tersebut, terdakwa menghubungi sdr JOKO menanyakan tentang bagaimana proses penyaluran dana tersebut. Lalu sdr JOKO menjawab, bahwa harus diajukan oleh masing-masing nama UKM sebagai penerimanya, karena kegiatan ini masuk dalam bansos. terdakwa lalu mengatakan, ya sudah dikordinasikan dengan Abah Obos. Dan atas arahan sdr JOKO tersebut, sdr OBOS sudah mengetahuinya.
Bahwa sekitar 2 Minggu kemudian, terdakwa dan sdr OBOS pergi ke Bank BTN Pelita Batam untuk bertemu dengan kepala cabangnya. Yang mana sebelumnya telah dibuatkan janji ketemu oleh sdr OBOS, dan setelah ada waktu, Obos memberitahukan kepada terdakwa, untuk bersama-sama pergi ke Bank BTN. Setelah sampai di Bank BTN, kami bertemu dengan kepala cabang di ruang rapat yang ditemani oleh bagian perkreditan dan stafnya. Pada saat itu sdr OBOS memperkenalkan diri dan menyampaikan permohonan untuk pinjaman modal untuk usaha tahu tempe. Setelah itu terdakwa memperkenalkan diri dan menyampaikan bahwa untuk pembangunan sentar tahu tempe sudah saksi anggarkan pada ABDP tahun 2012, yang pencairannya dilakukan sekitar bulan 8 atau 9. Kemudian dari pihak Bank mengatakan akan melakukan survey terlebih dahulu, dan untuk menindaklanjutinya akan dilakukan oleh pimpinan yang baru, dikarenakan pimpinan yang lama akan pindah ke Jawa. Akhirnya pertemuan selesai, dan pimpinan serta stafnya meninggalkan ruangan. Namun terdakwa dan sdr Obos masih berada di ruangan tersebut. Pada saat itu sdr Obos mengatakan bahwa rekening koperasi sudah mati, kita harus membuka rekening baru. Selanjutnya diputuskan bahwa pada hari itu membuka rekening baru, tiba-tiba dari pihak bank ada mendatangi ke ruangan sambil membawa formulir pembukaan rekening (terdakwa tidak mengetahui apakah sebelumnya sudah dikomunikasikan atau belum oleh sdr OBOS). Pada saat itu sdr OBOS mengatakan bahwa sebelumnya sudah disampaikan ke Bagian pembukaan rekening, bahwa akan membuka rekening dengan tanda tangan 2 orang. Kemudian dari pihak Bank yang mengantarkan formulir tersebut mengatakan Ini Joint Acount pak. Dan terdakwa bertanya, apa tidak bisa satu orang mbak? Pihak bank menjawab tidak bisa, harus 2 (dua) orang. Kemudian sdr Obos mengatakan bahwa akan membuka dan tanda tangan bersama anaknya yaitu sdr BIMA. Akan tetapi terdakwa tidak setuju, dikarenakan bagaimana terdakwa bisa mengontrol uang masuk dan uang keluar. Dan akhirnya diputuskan bahwa tandatangan yang ada di formulir tersebut adalah tandatangan saksi dan sdr OBOS. Kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk membuka rekening tersebut.
Bahwa selanjutnya saat itu juga terdakwa menanyakan kepada sdr OBOS, “bagaimana prosesnya nanti uang tersebut masuk ke rekening Koperasi. Sedangkan bantuan dari provinsi masuk ke rekening masing-masing UKM?” Lalu sdr Obos menjawab, “untuk teknisnya biar saksi semua yang mengaturnya”. Setelah itu terdakwa mengatakan “oke kalau begitu”.
Bahwa kesepakatan antara terdakwa dan sdr OBOS terhadap penganggaran yang saksi lakukan untuk bantuan sosial kepada UKM Tahu tempe Koperasi Pajajaran tersebut adalah terdakwa akan mendapatkan 25 % (dua puluh lima persen) dari total Anggaran, sedangkan sisanya dikelola oleh sdr Obos Bastaman.
Bahwa sebabnya terdakwa meminta kepada sdr OBOS BASTAMAN bahwa nama terdakwa juga harus ada dalam account rekening Koperasi Pajajaran adalah dikarenakan terdakwa khawatir apabila nama yang digunakan di account rekening yaitu Obos Bastaman dan anaknya, maka terdakwa tidak dapat mengontrol uang masuk dan keluar dari rekening tersebut. Serta terdakwa khawatir tidak akan mendapatkan uang tersebut, karena diambil seluruhnya oleh sdr Obos Bastaman.
Bahwa sepengetahuan terdakwa, proposal tersebut diperbaiki oleh sdr OBOS BASTAMAN atas petunjuk dari sdr JOKO. Hal tersebut terdakwa ketahui dikarenakan sdr OBOS sering menghubungi terdakwa, dan mengatakan bahwa proposal sudah diperbaiki dan diserahkan kembali ke BKKD. Akan tetapi sdr OBOS tidak ada menyampaikan berapa jumlah proposal yang dibuat.
Bahwa Sdr DJOKO pada saat itu adalah seketaris dinas Koperasi dan UKM provinsi Kepri. Sedangkan peran sdr DJOKO yaitu selaku PPTK untuk program kegiatan UKM sentra tahu tempe Koperasi Padjajaran, yang dalam hal ini pada awalnya membuat program kegiatan study banding untuk UKM tahu tempe. Kemudian memperkenalkan terdakwa dengan sdr OBOS BASTAMAN. Selanjutnya menyuruh sdr OBOS BASTAMAN untuk mengajukan bantuan sosial, yang nantinya akan dimasukan dalam program kegiatan dana aspirasi terdakwa dalam anggaran Dinas Koperasi dan UKM Provinsi. Setelah itu, sdr JOKO aktif dalam hal membantu sdr OBOS BASTAMAN untuk mengawal permohonan sejak diajukan hingga pencairan dana (mengenai surat menyurat). Kemudian setelah dana cair, atas peran kerja tersebut sdr JOKO mendapatkan bagian sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa sepengetahuan terdakwa pencairan terhadap dana bantuan tersebut dilakukan pada bulan Agustus atau September 2012 dengan total sebesar Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) yang diberikan kepada 21 UKM tahu tempe di kota Batam. Akan tetapi terdakwa tidak mengetahui secara rinci tentang pencairan tersebut.
Sepengetahuan terdakwa bahwa terhadap kekurangan sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah), diambil dari dana saveing anggaran dari program kegiatan yang lain dibawah dinas Koperasi dan UKM. Dan pengambilan tersebut dilakukan dan disetujui pada saat dilakukan pembahasan di tingkat Komisi, dengan kesimpulan pada saat itu bahwa apabila dana aspirasi kurang dapat mengambil dari saving anggaran.
Bahwa pada saat dana bantuan sosial dari pemerintah Provinsi Kepri dicairkan, terdakwa ada dihubungi oleh sdr OBOS dan mengatakan “Pak..uang sudah cair dan masuk ke rekening Koperasi”. Dan terdakwa menjawab Berapa total yang diterima”. Obos mengatakan sebesar 720 juta pak. Dan terdakwa mengatakan “mana bagian untuk terdakwa sesuai dengan kesepakatan”. Dan Obos mengatakan “nanti dikirim pak. Selanjutnya terdakwa mengirim nomor rekening bank mandiri (109-000-644-5886) melalui SMS ke sdr Obos Bastaman. Dan total jumlah uang yang terdakwa terima dari dana bantuan sosial tersebut adalah sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Pada tanggal 16 Agustus 2012 pukul 14.01 wib sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), masuk ke rekening bank mandiri terdakwa dengan nomor 109-000-644-5886.
Pada tanggal 16 Agustus 2012 pukul 20.13 wib sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) masuk ke rekening BCA terdakwa dengan nomor rekening 8210290100.
Pada tanggal 17 Agustus 2012 pukul 09.36 wib sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) masuk ke rekening BCA terdakwa dengan nomor rekening 8210290100.
Pada tanggal 05 September 2012 sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan terdakwa masuk ke rekening BCA terdakwa dengan nomor rekening 8210290100.
Bahwa dana sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tersebut sebahagian terdakwa pergunakan untuk pembelian baju muslim bagi Jamaah Majelis Zikir Al-Azis, dan pembelian Jas bagi Pengurus Majelis Zikir. Kemudian sebahagian lagi terdakwa pergunakan untuk pembelian minuman kaleng yang akan dibagikan kepada seluruh Jamaah Majelis Zikir dan Simpatisan Partai Demokrat. Pemberian THR untuk pengurus Majelis. Pembayaran gaji bulanan seketariat majelis Zikir, dan untuk membiayai kegiatan Majelis Zikir setiap bulannya. Akan tetapi terdakwa tidak ingat lagi jumlah penggunaan dana untuk masing-masing kegiatan tersebut. Dan terhadap penggunaan tersebut terdakwa tidak ada memiliki kwitansi atau nota pembeliannya.
Bahwa kepada terdakwa pernah dilakukan beberapa transfer :
Pada tanggal 16 Agustus 2012 saksi Obos melakukan pengiriman uang sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ke rekening an. ABDUL AZIS di Bank Mandiri dengan nomor rekening 109-0006445886.
Benar terdakwa terima dan telah dipergunakan sebagaimana jawaban tersebut diatas.
Pada tanggal 16 Agustus 2012 saksi Obos melakukan pengiriman uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening an. ABDUL AZIS di Bank BCA dengan nomor rekening 8210290100.
Benar terdakwa terima dan telah dipergunakan sebagaimana jawaban tersebut diatas
Pada tanggal 17 Agustus 2012 melakukan pengiriman uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening an. ABDUL AZIS di Bank BCA dengan nomor rekening 8210290100 dengan cara transfer via ATM.
Seingat terdakwa, uang yang terdakwa terima dari sdr OBOS BASTAMAN yaitu sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah).
Pada tanggal 27 Agustus 2012 saksi Obos memberikan uang kepada terdakwa sejumlah Rp. 66.300.000,- (Enam puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) menggunakan Cek Koperasi Padjadjaran SA 134912.
Bahwa terdakwa tidak pernah menerima uang dalam bentuk tunai dari sdr OBOS BASTAMAN. Pada saat itu sdr OBOS BASTAMAN beserta anaknya (sdr BIMA) datang ke rumah terdakwa di Perumahan Duta mas. Pada saat itu sdr OBOS BASTAMAN menyampaikan akan menggunakan uang bantuan sosial yang ada di rekening Koperasi untuk keperluan Pribadi. Kemudian selembar cek dan meminta tandatangan saksi. Selanjutnya terdakwa bertanya kepada sdr OBOS BASTAMAN, untuk apa uang tersebut. Sdra OBOS BASTAMAN menjawab untuk masalah rumah yang sudah disegel oleh Bank BTN, mau dilunasi. Setelah itu untuk memperbaiki mobil carry yang akan turun mesin. Untuk kebutuhan selama di bandung dan Jogja pada saat mengurusi konsultasi tentang sentra tahu tempe.
Pada tanggal 28 Agustus 2012 saksi memberikan uang kepada saudara AHMAD RIZAL Als MONTE sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan menggunakan Cek Koperasi Padjadjaran dengan nomor SA 134914.
Benar, terdakwa yang menyuruh sdr OBOS BASTAMAN untuk menyerahkan uang kepada sdr AHMAD RIZAL als MONTE. Dikarenakan sdr AHMAD RIZAL juga seolah-olah memiliki UKM tahu tempe, dan berhak menerima bantuan tersebut. Akan tetapi terhadap uang tersebut dipergunakan oleh sdr AHMAD RIZAL, bukan terdakwa yang mempergunakannya.
Pada tanggal 29 Agustus 2012 terdakwa memberikan uang kepada saudara PRANTO sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) menggunakan Cek Koperasi Padjadjaran dengan no SA 134913.
Benar, terdakwa yang menyuruh sdr OBOS BASTAMAN untuk menyerahkan uang kepada sdr PRANTO.
Pada tanggal 05 September 2012 mengirimkan uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening BCA sdr ABDUL AZIS dengan nomor rekening 8210290100 atas nama sdr ABDUL AZIS. Terhadap transaksi tersebut terdakwa tidak ingat. Dan sepengetahuan terdakwa tidak pernah terdakwa meminta uang tersebut kepada sdr OBOS BASTAMAN.
Bahwa Terdakwa ada menyerahkan uang sejumlah Rp. 102.500.000,- (seratus dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Obos Bastaman untuk pembangunan Mesdjid Baitur Rozzaq, dan Saksi Obos Bastaman membenarkannya;
Bahwa untuk menindaklanjuti hasil reses pertama pada saat pembahasan UKM tahu tempe, dan pada saat itu juga ada yang bertanya tentang Mesjid dan TK Baiturrozzaq. Sehingga pada tahun 2013 terdakwa ada mengalokasikan melalui dana aspirasi ke BPKKD untuk bantuan kepada Mesjid dan TK tersebut. Kemudian terhadap dana tersebut telah dicairkan dengan perincian sebagai berikut :
Untuk penyaluran pemberian hibah kepada Masjid Baitur Rozzaq sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dicairkan melaui dua tahap.
Yang pertama tanggal 19 April 2013 sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah).
Yang kedua pada tanggal 14 Mei 2013 sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah).
Setelah uangnya masuk ke rekening Mesjid, sdr OBOS BASTAMAN memberitahukannya kepada saksi. Lalu saksi mengatakan kepada sdr OBOS BASTAMAN, agar nanti dikeluarkan fee untuk saksi 20 - 25 %. Dan terhadap uang tersebut nanti dibuat dalam bentuk cek, yang akan diserahkan kepada sdr VICTOR. kemudian oleh sdr OBOS BASTAMAN dibuka Cek Koperasi Padjadjaran dengan nomor SA 134921 nominal sebesar Rp. 220.000.000,- (Dua ratus dua puluh juta rupiah) untuk diserahkan kepada sdr VIKTOR. Sehingga total yang terdakwa terima dari dana bantuan hibah Mesjid Baiturrozzaq yaitu sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah).
Untuk penyaluran pemberian hibah kepada TK Baitur Rozzaq sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dicairkan melaui dua tahap :
Yang pertama tanggal 11 Juni 2013 sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah.
Yang kedua pada tanggal 24 Juni 2013 sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).
Setelah uangnya masuk ke rekening TK, sdr OBOS BASTAMAN memberitahukannya kepada terdakwa.
Kemudian terdakwa sampaikan kepada sdr OBOS BASTAMAN, agar dikeluarkan untuk Fee saksi sebesar 20-25 %, dan kirimkan ke rekening terdakwa. Kemudian pada tanggal 14 Juni 2013 sdr OBOS BASTAMAN mengirimkan uang ke rekening Mandiri terdakwa dengan nomor 109-000-644-5886 sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah). Selanjutnya pada tanggal 27 Juni 2013 dikirimkan lagi ke mandiri terdakwa dengan nomor rekening 144-001-351-7948 sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah). Sehingga total yang terdakwa terima yaitu sebesar Rp. 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah).
Bahwa Uang sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) terdakwa pergunakan untuk membayar hutang kepada VICTOR sehubungan dengan pengurusan pembayaran lahan (UWTO) atas nama PT SMART. Kemudian uang Rp. 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah), dipergunakan untuk pembelian 5 (lima) ekor sapi Qurban, pembelian seragam Gamis sebanyak 500 pcs (lima ratus lembar), dan untuk kegiatan operasional Majelis Zikir.
Bahwa yang membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Kepri tersebut yaitu sdr OBOS BASTAMAN. Akan tetapi terdakwa tidak mengetahui bagaimana dan bersama siapa saja sdr OBOS BASTAMAN membuatnya.
Bahwa terhadap pemberian bantuan sosial dan dana hibah tersebut tidak dipergunakan sebagaimana peruntukannya, dikarenakan dana tersebut dipergunakan oleh terdakwa sendiri, OBOS BASTAMAN, dan sdr AHMAD RIZAL DALIMUNTE. Tidak ada dipergunakan untuk UKM tahu tempe, pembangunan mesjid Baiturrozzaq, maupun pembangunan TK Baiturrozzaq.
Bahwa jumlah yang diterima oleh terdakwa, sdr OBOS BASTAMAN, dan sdr AHMAD RIZAL DALIMUNTE sehubungan dengan penggunaan uang bantuan sosial dan hibah tersebut yaitu dengan perincian sebagai berikut :
ABDUL AZIS (saksi sendiri) sebesar Rp. 765.000.000,- ;
OBOS BASTAMAN sebesar Rp. 770.000.000,-
AHMAD RIZAL DALIMUNTHE sebesar Rp. 35.000.000,-
JOKO sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Namun telah dilakukan pengembalian oleh sdr JOKO ke Kas Daerah Provinsi Kepri.
Bahwa pada saat ini terdakwa sudah tidak memiliki harta kekayaan lagi dikarenakan seluruh harta yang terdakwa miliki sudah terjual, dengan perincian sebagai beirkut :
PT RAMA PUTRA yang bergerak dibidang penyaluran Security (tenaga keamanan), yang terdakwa didirikan tahun 2001 (kepemilikan saham terdakwa sendiri), dan menjabat selaku Direktur. Akan tetapi pada awal tahun 2009 (Januari atau Februari), seluruh karyawan diambil alih oleh PT Lateride yang berlokasi di Tanjunguncang.
1 (satu) unit rumah yang terletak di Perumahan permata hijau Blok G No. 2 RT 02 RW 06 kel. Bukit tempayan kecamatan Batu Aji Kota Batam, yang terdakwa miliki sejak tahun 2002 secara kredit. Akan tetapi telah dijual pada tahun 2007, yang kemudian terdakwa pindah ke perumahan duta mas
1 (satu) unit Rumah yang terletak di Perumahan Duta Mas Cluster Barcelona 10 nomor 16 Batam Center, yang terdakwa miliki sejak tahun 2003. Dan telah terdakwa jual pada tahun 2013 kepada sdr VICTOR, seharga Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah). Akan tetapi masih terdakwa tempati hingga bulan Mei tahun 2014;
1 (satu) unit mobil toyota Camry warna hitam tahun 2001, yang terdakwa miliki sejak tahun 2002. Dan telah terdakwa jual kepada Victor seharga Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada tahun 2013.
1 (satu) unit Mobil Toyota Lexus warna Putih tahun 2012, yang terdakwa pakai sejak tahun 2013 dengan cara kredit ke BPR Dana Utama Jodoh. Akan tetapi mobil tersebut ditarik oleh BPR dikarenakan terdakwa tidak membayar selama 3 (tiga) bulan.
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut di atas, Penuntut Umum di dalam perkara ini juga telah mengajukan barang bukti di muka persidangan, yaitu sebagai berikut :
1 (satu) Satu lembar asli Slip Setoran Bank Mandiri tanggal 10 Desember 2013 ke rekening Bank Riau Kepri dengan nomor rekening 1030100310 atas nama Kas Daerah Provinsi Kepri sejumlah Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon ANGGA ARIE PRATAMA dengan rincian :
Surat tertanggal 07 September 2011 kepada Gubemur Kepulauan Riau di Tanjungpinang perihal permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe sejumlah Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tertandatangan pemohon saudara ANGGA ARIE;
Surat Keterangan No. : 035 / PSP / 01-VIII / XII / 2011 menerangkan ANGGA ARIE PRATAMA PUTRA adalah benar warga RT.01 RW.VIII Kel. Tembesi Kec. Sagulung dan mengurus Surat Keterangan Domisili dan Surat Keterangan Memiliki Usaha Tahu Tempe tertanggal 8 Desember 2011 Ketua RT.01 RIFKI, mengetahui RW.VIII Kel. Tembesi IWAN ARWAN;
Surat Keterangan Nomor : 328 / TBS / 11.001 / XII / 2011, tanggal 12 Desember 2011 tertanda Lurah Tembesi NANO SUKRISNO menerangkan ANGGA ARIE PRATAMA PUTRA memiliki Usaha Tahu dan Tempe di Perum Sari Padjajaran Blok B No. 1 RT.01 RW. VIII KeL. Tembesi;
Surat Pernyataan Penerima Dana Bantuan tertandatangan ANGGA ARIE;
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan kepada Gubemur Kepulauan Riau Cq. Kuasa Pengguna Anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda Penerima ANGGA ARIE.
Nota tertanggal 2 Mei 2012 pembelian satu unit Drum Stanlis sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), 1 unit pompa air sejumlah Rp 4.000,000,- (empat juta rupiah), 1 (satu) unit mesin ayakan sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan 1 (satu) unit Blower sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga total sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Nota tertanggal 29 April 2012 pembelian 31`Kg Kc. Kunci sejumlah Rp 10.230.000,- (sepuluh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah),-;
Kwitansi telah terima dari Bp. ANGGA ARIE uang sejumlah Rp 15.000.000,- uang muka pembelian 1 unit home industri D No. 12 Sari Padjadjaran Tembesi Batam tertanggal 3 Mei 2012 tertandatangan Koordinator Home lndustri Kop. Padjadjaran Btm OBOS BASTAMAN;
Foto copy Buku Tabungan BTN BATAM atas nama ANGGA ARIE PRATAMA PUTRA No. Rekening : 708.2061.963, Tgl 20 Maret 2012.
Foto Copy KTP dengan nomor NIK : 2171111695879010 atas nama ANGGA ARIE PRATAMA PUTRA.
Surat rekomendasi nomor : 15 / DKUKM – KOP / X / 2011 ditandatangani oleh AZMAN TAUFIK selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepri tanggal 29 Oktober 2011.
Nota Dinas nomor : 0131 / ND – TPBH /IV/2012 tanggal 20 April 2012 perihal permohonan bantuan atas nama ANGGA ARIE dibantu sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0683/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang surat pengantar tanggal 7 agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0683/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD, tanggal 7 agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0683/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang rincian rencana penggunaan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 7 Agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 0683/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tanjungpinang tanggal 7 Agustus 2012 ditandatangani oleh AGUS FERIJANTO sebagai kepala SKPD.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06511/SP2D/1.20.06.02/2012 tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe atas nama ARI ANGGA sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ditandatangani oleh PETIT PAMUNGKAS SADEWO, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Foto Copy Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjungpinang Nomor : SA 774476 tanggal 8 Agustus 2012 untuk rekening nomor : 708.2061.963.
Kuitansi No. : /BUKTI- /PPKD/ /2012 sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yaitu Belanja Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat 7 untuk kegiatan Bantuan Sarana dan Prasarana Usaha Tahu Tempe Tahun Anggaran 2012 kepada ANGGA ARIE, tertanda Penerima Dana Bantuan ANGGA ARIE;
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon ATTI DARMIATI dengan rincian :
Surat tertanggal 08 September 2011 kepada Gubemur Kepulauan Riau di Tanjungpinang perihal permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe sejumlah Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tertandatangan pemohon ATTI DARMIATI;
Surat Keterangan No. : 51 / SK / RT-05 / RW-IV/ XII / 20 menerangkan ATTI DARMIATI adalah benar Penduduk perumahan Muka Kuning Indah RT.05 RW. IV Kel. Buliang Kec. Batu Aji Kota Batam yang bermaksud mengurus Surat Keterangan Memiliki Usaha Tahu Tempe tertanggal 12 Desember 2011 Ketua RT.05 MURTI HESTI PRABOWO, mengetahui RW.IV Kel. Buliang SYAHRIAL LUBIS;
Surat Keterangan Nomor : 309 / SK / 12.002 / XII / 2011, tanggal 13 Desember 2011 tertanda Kasi Pemb & Yanum Lurah Buliang AMRINA menerangkan berdomisli di MK Indah ATTI DAMIATI memiliki Usaha menjual makanan (Tempe) ;
Surat Pernyataan Penerima Dana Bantuan tertandatangan ATTI DARMIATI;
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan kepada Gubemur Kepulauan Riau Cq. Kuasa Pengguna Anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda Penerima ATTI DARMIATI.
Nota tertanggal 30 April 2012 pembelian 1 unit rak tempe sejumlah Rp 10.000,000,- (sepuluh juta rupiah), 1 (satu) unit mesin giling sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Nota tertanggal 2 Mei 2012 pembelian 31 Kg Kc. Kunci sejumlah Rp 10.230.000,- (sepuluh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah),-;
Kwitansi telah terima dari ibu. ATTI DAMIATI uang sejumlah Rp 15.000.000,- uang muka pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok F NO 2 Sari Padjadjaran Tembesi Batam tertanggal 3 Mei 2012 tertandatangan Koordinator Home lndustri Kop. Padjadjaran Btm OBOS BASTAMAN;
Foto copy Buku Tabungan BTN BATAM atas nama ATTI DAMIATI No. Rekening : 708.2061.768, Tgl 20 Maret 2012.
Foto Copy KTP dengan nomor NIK : 21711114202650001 atas nama ATTI DARMIATI.
Surat rekomendasi nomor : 16 / DKUKM – KOP / X / 2011 ditandatangani oleh AZMAN TAUFIK selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepri tanggal 29 Oktober 2011.
Nota Dinas nomor : 0130 / ND – TPBH /IV/2012 tanggal 20 April 2012 perihal permohonan bantuan atas nama ATTI DARMIATI dibantu sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0682/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang surat pengantar tanggal 7 agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0682/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD, tanggal 7 agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0682/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang rincian rencana penggunaan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 7 Agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 0682/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tanjungpinang tanggal 7 Agustus 2012 ditandatangani oleh AGUS FERIJANTO sebagai kepala SKPD.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06503/SP2D/1.20.06.02/2012 tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe atas nama ATTI DARMIATI sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ditandatangani oleh PETIT PAMUNGKAS SADEWO, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Foto Copy Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjungpinang Nomor : SA 774484 tanggal 8 Agustus 2012 untuk rekening nomor : 708.2061.768.
Kuitansi No. : /BUKTI- /PPKD/ /2012 sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yaitu Belanja Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat 7 untuk kegiatan Bantuan Sarana dan Prasarana Usaha Tahu Tempe Tahun Anggaran 2012 kepada ATTI DARMIATI, tertanda Penerima Dana Bantuan ATTI DARMIATI;
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon DAVID ADI PAMUJI dengan rincian :
Surat tertanggal 19 September 2011 kepada Gubemur Kepulauan Riau di Tanjungpinang perihal permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe sejumlah Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tertandatangan pemohon DAVID ADI PAMUJI;
Surat keterangan domisili menerangkan DAVID ADI PAMUJI adalah benar warga dan bertempat tinggal di RT.03 RW. 03 bengkong kolam kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong tertanda Ketua RW.03 YUSRIZAL SOFIAN dan Ketua RT 02. RW 03 Bengkong Kolam ANDY HARIANTO;
Surat Keterangan Nomor : 12 / 003.09 / I / 003.09 / I / 2012, tanggal 10 Januari 2012 tertanda Kasi Pemerintahan dan pelayanan umum TASFING ARIFIN, S.Kom menerangkan DAVID ADI PAMUJI memiliki Usaha Pembuatan Tahu ;
Surat Pernyataan Penerima Dana Bantuan tertandatangan DAVID ADI FAMUJI;
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan kepada Gubemur Kepulauan Riau Cq. Kuasa Pengguna Anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda Penerima DAVID ADI PAMUJI.
Nota tertanggal 1 Mei 2012 pembelian 24 Kg Kc. Kunci sejumlah Rp 7.920.000,- (tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah),-;
Nota tertanggal 2 Mei 2012 pembelian rak tempe sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh puluh juta rupiah), mesin giling sejumlah Rp 10.000,000,- (sepuluh juta rupiah), plastik sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Kwitansi telah terima dari Bp DAVID ADI P. uang sejumlah Rp 15.000.000,- uang muka pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D NO 18 Sari Padjadjaran Tembesi Batam tertanggal 3 Mei 2012 tertandatangan Koordinator Home lndustri Kop. Padjadjaran Btm OBOS BASTAMAN;
Foto copy Buku Tabungan BTN BATAM atas nama DAVID ADI PAMUNGKAS No. Rekening : 7082061808, Tgl 20 Maret 2012.
Foto Copy KTP dengan nomor NIK : 2171098807606002 atas nama DAVID ADI PAMUJI
Surat rekomendasi nomor : 11 / DKUKM – KOP / X / 2011 ditandatangani oleh AZMAN TAUFIK selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepri tanggal 29 Oktober 2011
Nota Dinas nomor : 0122 / ND – TPBH /IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan atas nama DAVID ADI FAMUJI dibantu sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0684/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang surat pengantar tanggal 7 agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0684/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD, tanggal 7 Agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0684/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang rincian rencana penggunaan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 7 Agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 0684/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tanjungpinang tanggal 7 Agustus 2012 ditandatangani oleh AGUS FERIJANTO sebagai kepala SKPD.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06504/SP2D/1.20.06.02/2012 tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe atas nama DAVID ADI PAMUJI sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ditandatangani oleh PETIT PAMUNGKAS SADEWO, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Foto Copy Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjungpinang Nomor : SA 774485 tanggal 8 Agustus 2012 untuk rekening nomor : 708.2061.808. Kuitansi No. : /BUKTI- /PPKD/ /2012 sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yaitu Belanja Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat 7 untuk kegiatan Bantuan Sarana dan Prasarana Usaha Tahu Tempe Tahun Anggaran 2012 kepada DAVID ADI FAMUJI, tertanda Penerima Dana Bantuan DAVID ADI FAMUJI;
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon PARNYOTO dengan rincian :
Surat tertanggal 20 September 2011 kepada Gubemur Kepulauan Riau di Tanjungpinang perihal permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertandatangan pemohon PARNYOTO;
Surat Pengantar Nomor : 55 / RT.01 RW. 01 / / 2011 menerangkan PARNYOTO adalah benar warga yang berdomisili di RT.01 Tembesi Buton Kel Kibing Kec. Batu Aji Kota Batam yang memiliki usaha tahu / tempe tertanda Ketua RW.01 MUHTAROM YUSUF, mengetahui RT.01 NURYASIN;
Surat Keterangan Usaha Nomor : 003 / SKU / 12.003 / I / 2012, tanggal 01 Januari 2012 tertanda sekretaris Lurah Kibing SYAHRIAL, S.E menerangkan PARNYOTO memiliki Usaha Produksi Tahu dan Tempe di Tembesi Buton;
Surat Pernyataan Penerima Dana Bantuan tertandatangan PARNYOTO;
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan kepada Gubemur Kepulauan Riau Cq. Kuasa Pengguna Anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda Penerima PARNYOTO.
Nota tertanggal 30 April 2012 pembelian 29 Kg Kedelai Kunci sejumlah Rp 6.930.000,- (enam juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah),-;
Nota tertanggal 3 Mei 2012 pembelian 1 Mesin pres sejumlah Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), 1 mesin giling sejumlah Rp 10.000,000,- (sepuluh juta rupiah), 1 Kain saring sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Kwitansi telah terima dari Bp PARNYOTO uang sejumlah Rp 15.000.000,- uang muka pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D NO 16 Sari Padjadjaran Tembesi Batam tertanggal 3 Mei 2012 tertandatangan Koordinator Home lndustri Kop. Padjadjaran Btm OBOS BASTAMAN;
Foto copy Buku Tabungan BTN BATAM atas nama PARNYOTO No. Rekening : 708.2061.771, Tgl 20 Maret 2012.
Foto Copy KK dengan nomor NO : 21711101311080050 atas nama PARNYOTO, tanggal 27 Maret 2009.
Surat rekomendasi nomor : 04 / DKUKM – KOP / X / 2011 ditandatangani oleh AZMAN TAUFIK selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepri tanggal 29 Oktober 2011.
Nota Dinas nomor : 0123 / ND – TPBH /IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan atas nama PARNYOTO dibantu sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0671/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang surat pengantar tanggal 3 agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0671/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD, tanggal 3 Agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0671/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang rincian rencana penggunaan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 3 Agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 0671/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tanjungpinang tanggal 3 Agustus 2012 ditandatangani oleh AGUS FERIJANTO sebagai kepala SKPD.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06523/SP2D/1.20.06.02/2012 tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe atas nama PARNYOTO sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ditandatangani oleh PETIT PAMUNGKAS SADEWO, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjungpinang Nomor : SA 774447 tanggal 8 Agustus 2012 untuk rekening nomor : 708.2061.771.
Kuitansi No. : /BUKTI- /PPKD/ /2012 sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yaitu Belanja Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat 7 untuk kegiatan Bantuan Sarana dan Prasarana Usaha Tahu Tempe Tahun Anggaran 2012 kepada PARNYOTO, tertanda Penerima Dana Bantuan PARNYOTO;
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon SULARNO dengan rincian:
Surat tertanggal 11 September 2011 kepada Gubemur Kepulauan Riau di Tanjungpinang perihal permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertandatangan pemohon SULARNO;
Surat Keterangan Nomor : 115 / SK-RT. 03 – RW II / 12 / 2011 tanggal 14 Desember 2011 menerangkan SULARNO adalah benar warga di RT.03 RW II Kelurahan Belian Kec. Batam Kota memiliki usaha tahu tempe tertanda Ketua RT.03 SUWANDI, mengetahui RW. II TUNAS NASUTION ;
Surat Keterangan Nomor : 25 / 004 / SKT / I / 2012, tanggal 11 Januari 2012 tertanda Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat SAFAAT, SH menerangkan SULARNO mempunyai usaha Tahu dan Tempe yang beralamat di belian pantai RT.03 RW II Kelurahan Belian Kec. Batam Kota
Surat Pernyataan Penerima Dana Bantuan tertandatangan SULARNO;
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan kepada Gubemur Kepulauan Riau Cq. Kuasa Pengguna Anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda Penerima SULARNO.
Nota tertanggal 1 Mei 2012 untuk pembelian 1 Wajan Rebusan sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh jutarupiah), 1 Drum pompa sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) sehingga total sebanyak Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah);
Nota tertanggal 2 Mei 2012 untuk pembelian 30 Kc Kunci sejumlah Rp 9.900.000,- (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah);
Kwitansi telah terima dari Bp SULARNO uang sejumlah Rp 15.000.000,- uang muka pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D NO 4 Sari Padjadjaran Tembesi Batam tertanggal 3 Mei 2012 tertandatangan Koordinator Home lndustri Kop. Padjadjaran Btm OBOS BASTAMAN;
Foto copy Buku Tabungan BTN BATAM atas nama SULARNO No. Rekening : 708.2061.874, Tgl 20 Maret 2012.
Foto Copy KTP dengan nomor NIK : 2171102302799006 atas nama SULARNO.
Surat rekomendasi nomor : 09 / DKUKM – KOP / X / 2011 ditandatangani oleh AZMAN TAUFIK selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepri tanggal 29 Oktober 2011.
Nota Dinas nomor : 0120 / ND – TPBH /IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan atas nama SULARNO dibantu sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah)
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0668/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang surat pengantar tanggal 3 agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0668/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD, tanggal 3 Agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0668/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang rincian rencana penggunaan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 3 Agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 0668/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tanjungpinang tanggal 3 Agustus 2012 ditandatangani oleh AGUS FERIJANTO sebagai kepala SKPD.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06520/SP2D/1.20.06.02/2012 tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe atas nama SULARNO sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ditandatangani oleh PETIT PAMUNGKAS SADEWO, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjungpinang Nomor : SA 774481 tanggal 8 Agustus 2012 untuk rekening nomor : 708.2061.874.
Kuitansi No. : /BUKTI- /PPKD/ /2012 sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yaitu Belanja Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat 7 untuk kegiatan Bantuan Sarana dan Prasarana Usaha Tahu Tempe Tahun Anggaran 2012 kepada SULARNO, tertanda Penerima Dana Bantuan SULARNO;
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon NANANG dengan rincian :
Surat tertanggal 05 September 2011 kepada Gubemur Kepulauan Riau di Tanjungpinang perihal permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe sejumlah Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tertandatangan pemohon NANANG;
Surat Keterangan Nomor : 040 / PSP / 01 – VIII / XII / 2011, tanggal 8 Desember 2011 menerangkan NANANG adalah benar warga di RT.01 RW VII Kelurahan Tembesi Kec. Sagulung memiliki usaha tahu tempe tertanda Ketua RT.01 RIFKI , mengetahui RW. VII IWAN ARWAN;
Surat Keterangan Nomor : 326 / TBS / 11.001 / XII / 2011, tanggal 12 Desember 2011 tertanda Lurah Tembesi NANO SUKRISNO menerangkan NANAG memiliki usaha jualan Tahu dan Tempe
Surat Pernyataan Penerima Dana Bantuan tertandatangan NANANG;
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan kepada Gubemur Kepulauan Riau Cq. Kuasa Pengguna Anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda Penerima NANANG.
Nota tertanggal 1 Mei 2012 untuk pembelian 1 Krg Kc Kunci sejumlah Rp 10.230.000,- (sepuluh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
Nota tertanggal 2 Mei 2012 untuk pembelian 1 alas tahu tempe sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), 1 Rak tempe sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Kwitansi telah terima dari Bp NANANG uang sejumlah Rp 15.000.000,- uang muka pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D NO. 8 Sari Padjadjaran Tembesi Batam tertanggal 3 Mei 2012 tertandatangan Koordinator Home lndustri Kop. Padjadjaran Btm OBOS BASTAMAN;
Foto copy Buku Tabungan BTN BATAM atas nama SULARNO No. Rekening : 708.2061.754, Tgl 20 Maret 2012.
Foto Copy KTP dengan nomor NIK : 2171111711759002 atas nama NANANG.
Surat rekomendasi nomor : 12 / DKUKM – KOP / X / 2011 ditandatangani oleh AZMAN TAUFIK selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepri tanggal 29 Oktober 2011
Nota Dinas nomor : 0132 / ND – TPBH /IV/2012 tanggal 20 April 2012 perihal permohonan bantuan atas nama NANANG dibantu sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah)
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0666/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang surat pengantar tanggal 3 agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0666/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD, tanggal 3 Agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0666/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang rincian rencana penggunaan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 3 Agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 0666/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tanjungpinang tanggal 3 Agustus 2012 ditandatangani oleh AGUS FERIJANTO sebagai kepala SKPD.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06508/SP2D/1.20.06.02/2012 tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe atas nama NANANG sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ditandatangani oleh PETIT PAMUNGKAS SADEWO, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjungpinang Nomor : SA 774479 tanggal 8 Agustus 2012 untuk rekening nomor : 708.2061.754.
Kuitansi No. : /BUKTI- /PPKD/ /2012 sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yaitu Belanja Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat 7 untuk kegiatan Bantuan Sarana dan Prasarana Usaha Tahu Tempe Tahun Anggaran 2012 kepada NANANG, tertanda Penerima Dana Bantuan NANANG
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon NURYATI dengan rincian:
Surat tertanggal 05 September 2011 kepada Gubemur Kepulauan Riau di Tanjungpinang perihal permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe sejumlah Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tertandatangan pemohon NURYATI;
Surat keterangan Nomor : 117 /SK-RT.03 – RW.II / 14 / 2011 tanggal 14 Desember 2011 RT 003 RW 002 Surat Keterangan No. : 035 / PSP / 01-VIII / XII / 2011 menerangkan NURYATI adalah benar warga RT.03 RW.II Kel. Belian kecamatan Batam Kota dan mengurus Surat Keterangan Domisili dan Surat Keterangan Memiliki Usaha Tahu Tempe tertanggal 14 Desember 2011 Ketua RT.03 SUWANDI, mengetahui RW. II TUNAS NASITION;
Surat keterangan Nomor : 26 / 004 / SKT / I / 2012 tanggal 11 Januari 2012 tertanda kasi Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tembesi SAFAAT, SH, menerangkan NURYATI memiliki Usaha Tahu dan Tempe di Belian pantai.
Surat Pernyataan Penerima Dana Bantuan tertandatangan NURYATI;
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan kepada Gubemur Kepulauan Riau Cq. Kuasa Pengguna Anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda Penerima NURYATI.
Nota tertanggal 2 Mei 2012 pembelian satu unit Rak tempe sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), 1 unit Disel sejumlah Rp 10.000,000,- (sepuluh juta rupiah), sehingga total sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Nota tertanggal 3 Mei 2012 untuk pembelian 31` Krg Kc. Kunci sejumlah Rp 10.230.000,- (sepuluh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
Kwitansi telah terima dari Ibu NURYATI uang sejumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) uang muka pembelian 1 unit home industri tp 69/81 Blok D No. 2 Sari Padjadjaran Tembesi Batam tertanggal 3 Mei 2012 tertandatangan Koordinator Home lndustri Kop. Padjadjaran Btm OBOS BASTAMAN
Foto copy Buku Tabungan BTN BATAM atas nama NURYATI No. Rekening : 708.2061.843, Tgl 20 Maret 2012.
Foto Copy KTP dengan nomor NIK : 2171104506780001 atas nama NURYATI.
Surat rekomendasi nomor : 18 / DKUKM – KOP / X / 2011 ditandatangani oleh AZMAN TAUFIK selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepri tanggal 29 Oktober 2011.
Nota Dinas nomor : 0118 / ND – TPBH /IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan atas nama NURYATI dibantu sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0662/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang surat pengantar tanggal 3 agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0662/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD, tanggal 3 Agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0662/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang rincian rencana penggunaan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 3 Agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 0662/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tanjungpinang tanggal 3 Agustus 2012 ditandatangani oleh AGUS FERIJANTO sebagai kepala SKPD.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06516/SP2D/1.20.06.02/2012 tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe atas nama NURYATI sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ditandatangani oleh PETIT PAMUNGKAS SADEWO, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjungpinang Nomor : SA 774459 tanggal 8 Agustus 2012 untuk rekening nomor : 708.2061.843.
Kuitansi No. : /BUKTI- /PPKD/ /2012 sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yaitu Belanja Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat 7 untuk kegiatan Bantuan Sarana dan Prasarana Usaha Tahu Tempe Tahun Anggaran 2012 kepada NURYATI, tertanda Penerima Dana Bantuan NURYATI.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon SISWANTO dengan rincian:
Surat tertanggal 17 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe Sejumlah Rp.50.000.000,-( lima puluh juta rupiah ) tertanda tangan Pemohon SISWANTO.
Surat Keterangan nomor : 116 / SK-RT.03-RW.II/13/2011tanggal 14 Desember 2011 menerangkan SISWANTO memiliki usaha tahu tempe di tandatangani Ketua Rt.03 an.SUWANDI dan Ketua Rw.an TUNAS NASUTION .
Surat Keterangan Nomor : 25 / 004 /SKT/ I /2012 menerangkan SISWANTO mempunyai usaha tahu tempe dan surat keterangan diberikan untuk persyaratan melengkapi Administrasi Centra Industri , Batam 11 Januari 2012 ditandatangani oleh Kasi Pembangunan dan Masyarakat Kelurahan Belian SAFAAT,SH. adalah benar warga Tembesi Kibing Rt.09 Rw.1 Kel. Kibing Kec. Batu aji
Surat pernyataan penerimaan bantuan tertanda SIWANTO.
Laporan Pertanggungjawaban kepada Gubernur Kepri Cq.Kuasa pengguna anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda SISWANTO.
Nota tanggal 30 April 2012 pembelian mesin peras , pompa air,box tahu, kain saring, alas tahu sejumlah Rp.28.000.000,-
Nota tanggal 30 April 2012 pembelian 22 karung kedelai kunci sejumlah Rp.7.260.000,-
Kwitansi telah terima dari Bapak SISWANTO uang sejumlah Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) , uang muka dari pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D No.3 Sari padjajaran tembesi batam, tertanggal 03 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi padjajaran batam OBOS BASTAMAN .
Buku Tabungan BTN BATARA Norek : 7082061857 an.SISWANTO.
Fotocopy KTP, NIK :2171102203700001 an.SISWANTO.
Rekomendasi Nomor : 19/DKUKM-KOP/X/2011 tanggal 29 Oktober 2011 yang menyatakan UKM Tahu Tempe Ketua an.SISWANTO adalah organisasi yang mempunyai kelayakan untuk mendapat dana sosial pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp.35.000.000,- guna melaksanakan program tahunan tertanda Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri AZMAN TAUFIK .
Nota Dinas ( Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri ) nomor :0119/ND-TPBH/IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan .
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0661 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Surat pengantar kepada PPKD Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0661 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0661 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Rincian Rencana Penggunaan UKM Tahu Tempe an.SISWANTO sebesar Rp.35.000.000,-Tanjungpinang tanggal 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md .
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No.SPM : 0661/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak,MM.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06515/SP2D/1.20.06.02/2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe atas nama SISWANTO tanggal 8 Agustus 2012 tertanda Kuasa Bendahara Umum Daerah PETIT PAMUNGKAS SADEWO,SE
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau cabang Tanjungpinang No.SA 774458 sebesar Rp.35.000.000,- ke rek.7082061857 an.SISWANTO pada Bank BTN.
Kwitansi No. / BUKTI - / PPKD/ / 2012 Sudah terima dari Bendahara PPKD badan Keuangan dan kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp.35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ) tertanda penerima SISWANTO.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon BAMBANG SUGITO dengan rincian :
Surat tertanggal 19 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe Sejumlah Rp.50.000.000,-( lima puluh juta rupiah ) tertanda tangan Pemohon BAMBANG SUGITO.
Surat Pengantar nomor : 105 /RT.I-RW.II/MS/XII/2011 tanggal 13 Desember 2011 menerangkan BAMBANG SUGITO memiliki usaha tahu di tandatangani Ketua Rt.I an.P.HERLYS SIHITE dan Ketua Rw II.an NURDIN ARYANTO.
Surat Keterangan Nomor : 277 / 1003 /SK-MS / XII /2011 menerangkan BAMBANG SUGITO memiliki usaha tahu, Mangsang 14 Desember 2011 ditandatangani oleh Lurah Mangsang JONI ARIF S.Kom adalah benar warga Tembesi Kibing Rt.09 Rw.1 Kel. Kibing Kec. Batu aji .
Surat pernyataan penerimaan bantuan tertanda BAMBANG SUGITO.
Laporan Pertanggungjawaban kepada Gubernur Kepri Cq.Kuasa pengguna anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda BAMBANG SUGITO.
Nota tanggal 3Mei 2012 pembelian Drum stanlis, pompa air,box tahu, kain saring, mesin ayakan sejumlah Rp.25.000.000,-
Nota tanggal 29 April 2012 pembelian 31 karung kedelai kunci sejumlah Rp.10.230.000,-
Kwitansi telah terima dari Bapak BAMBANG SUGITOuang sejumlah Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah) , uang muka dari pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D No.14 Sari padjajaran tembesi batam, tertanggal 03 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi padjajaran batam OBOS BASTAMAN .
Buku Tabungan BTN BATARA Norek : 7082061928 an.BAMBANG SUGITO, tanggal 20 Maret 2012.
Fotocopy KTP, NIK :2171071010869007 an.BAMBANG SUGITO.
Rekomendasi Nomor : 20/DKUKM-KOP/X/2011 tanggal 29 Oktober 2011 yang menyatakan UKM Tahu Tempe Ketua an.BAMBANG SUGITO adalah organisasi yang mempunyai kelayakan untuk mendapat dana sosial pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp.35.000.000,- guna melaksanakan program tahunan tertanda Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri AZMAN TAUFIK .
Nota Dinas ( Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri ) nomor :0115/ND-TPBH/IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0660 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Surat pengantar kepada PPKD Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0660 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0660 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Rincian Rencana Penggunaan UKM Tahu Tempe an.BAMBANG SUGITO sebesar Rp.35.000.000,- Tanjungpinang tanggal 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No.SPM : 0660/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak,MM.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06514/SP2D/1.20.06.02/2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe an.BAMBANG SUGITO tanggal 8 Agustus 2012 tertanda Kuasa Bendahara Umum Daerah PETIT PAMUNGKAS SADEWO,SE.
Foocopy Bilyet Giro Bank Riau cabang Tanjungpinang No.SA 774448 sebesar Rp.35.000.000,-
Kwitansi No. / BUKTI - / PPKD/ / 2012 Sudah terima dari Bendahara PPKD badan Keuangan dan kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp.35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ) tertanda penerima BAMBANG SUGITO.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon SUTRIONO dengan rincian:
Surat tertanggal 08 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe Sejumlah Rp.40.000.000,-( empat puluh juta rupiah ) tertanda tangan Pemohon SUTRIONO.
Surat Pengantar nomor : 541/RT.0I-RW.0I/XII/2011 menerangkan an.SUTRIONOmemiliki usaha tempe di tandatangani Ketua Rt.0I an.NUR YASIN dan Ketua Rw 0I.an MUHTAROM YUSUF.
Surat Keterangan Usaha Nomor : 230/ SKU /12.003 / XII /2011 menerangkan an.SUTRIONO benar – benar memiliki usaha tahu tempe, Batam 15 Desember 2011 ditandatangani oleh an.Lurah Kibbing Sekretaris SYAHRIAL,SE.
Surat pernyataan penerimaan bantuan tertanda SUTRIONO
Laporan Pertanggungjawaban kepada Gubernur Kepri Cq.Kuasa pengguna anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda SUTRIONO.
Nota tanggal 1 Mei 2012 pembelian Mesin giling, Mesin Pompa,Drum Air sejumlah Rp.18.000.000,-
Nota tanggal 01 Mei 2012 pembelian 21 karung kedelai kunci sejumlah Rp.6.930.000,
Kwitansi telah terima dari Bapak BAMBANG SUGITO uang sejumlah Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah) , uang muka dari pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D No.17 Sari padjajaran tembesi batam, tertanggal 03 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi padjajaran batam OBOS BASTAMAN
Buku Tabungan BTN BATARA Norek : 7082061839 an.SUTRIONO, 20 Maret 2012.
Fotocopy KTP, NIK :217111011820003 an.SUTRIONO.
Rekomendasi Nomor : 06/DKUKM-KOP/X/2011 tanggal 29 Oktober 2011 yang menyatakan UKM Tahu Tempe Ketua an.SUTRIONO adalah organisasi yang mempunyai kelayakan untuk mendapat dana sosial pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp.30.000.000,- guna melaksanakan program tahunan tertanda Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri AZMAN TAUFIK
Nota Dinas ( Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri ) nomor :0124 /ND-TPBH/IV/2012 tanggal 20 April 2012 perihal permohonan bantuan.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0670 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Surat pengantar kepada PPKD Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0670 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0670 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Rincian Rencana Penggunaan UKM Tahu Tempe an.SUTRIONO sebesar Rp.30.000.000,- Tanjungpinang tanggal 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No.SPM : 0670/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak,MM.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06522/SP2D/1.20.06.02/2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe an.SUTRIONO tanggal 8 Agustus 2012 tertanda Kuasa Bendahara Umum Daerah PETIT PAMUNGKAS SADEWO,SE.
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau cabang Tanjungpinang No.SA 774424 , tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp.30.000.000,- ke nomor rekening 7082061839 a.n SUTRIONO pada Bank BTN.
Kwitansi No. / BUKTI - / PPKD/ / 2012 Sudah terima dari Bendahara PPKD badan Keuangan dan kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp.30.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ) tertanda penerima SUTRIONO.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon KUNJONO FARIZ dengan rincian ;
Surat tertanggal 07 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe Sejumlah Rp.50.000.000,-( lima puluh juta rupiah ) tertanda tangan Pemohon KUNJONO FARIZ.
Surat Keterangan Domisili menerangkan an.KUNJONO FARIZ memiliki usaha tempe di tandatangani Ketua Rt.03 an.ANDY HARIANTO dan Ketua RW 03.an YUSRIZAL SOFYAN, tanggal 10 Januari 2012.
Surat Keterangan Usaha Nomor : 11 / 003.09 / I /2012 menerangkan an.KUNJONO FARIZ benar – benar memiliki usaha tahu tempe, Batam 10 Januari 2012 ditandatangani oleh an.Lurah Sadai Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Umum saudara TASFING ARIFIN, S.Kom.
Surat pernyataan penerimaan bantuan tertanda an. KUNJONO FARIZ.
Laporan Pertanggungjawaban kepada Gubernur Kepri Cq.Kuasa pengguna anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda KUNJONO FARIZ.
Nota tanggal 29 April 2012 pembelian Diesel, Rak tahu, Plastik bungkus dan Blower sejumlah Rp.28.000.000,-
Nota tanggal 30 April 2012 pembelian 24 karung kedelai kunci sejumlah Rp.7.920.000,
Kwitansi telah terima dari Bapak KUNJONO FARIZ uang sejumlah Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah), uang muka dari pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D No.19 Sari padjajaran tembesi batam, tertanggal 03 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi padjajaran batam OBOS BASTAMAN.
Buku Tabungan BTN BATARA Norek : 7082061825 an. KUNJONO FARIZ.
Fotocopy KTP, NIK : 2171090911620002 an. KUNJONO FARIZ.
Rekomendasi Nomor : 13/DKUKM-KOP/X/2011 tanggal 29 Oktober 2011 yang menyatakan UKM Tahu Tempe Ketua an. KUNJONO FARIZ adalah organisasi yang mempunyai kelayakan untuk mendapat dana sosial pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp.35.000.000,- guna melaksanakan program tahunan tertanda Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri AZMAN TAUFIK .
Nota Dinas ( Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri ) nomor : 0117 /ND-TPBH/IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0665 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Surat pengantar kepada PPKD Tanjungpinang tanggal 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0665 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD Tanjungpinang tanggal 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0665 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Rincian Rencana Penggunaan UKM Tahu Tempe an. KUNJONO FARIZ sebesar Rp.35.000.000,- Tanjungpinang tanggal 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No.SPM : 0665/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak,MM.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06501 /SP2D/1.20.06.02 /2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe an. KUNJONO FARIZ tanggal 8 Agustus 2012 tertanda Kuasa Bendahara Umum Daerah PETIT PAMUNGKAS SADEWO,SE.
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau cabang Tanjungpinang No.SA 774463 sebesar Rp.35.000.000,- , tanggal 8 Agustus 2012. No.Rek 7082061825 a.n KUNJONO FARIZ pada Bank BTN.
Kwitansi No. / BUKTI - / PPKD/ / 2012 Sudah terima dari Bendahara PPKD badan Keuangan dan kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp.35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ) tertanda penerima KUNJONO FARIZ.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon AMAM BUDI dengan rincian :
Surat tertanggal 16 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe Sejumlah Rp.50.000.000,-( lima puluh juta rupiah ) tertanda tangan Pemohon AMAM BUDI.
Surat Keterangan Nomor : 737/ SK-SL/ XII /2011, Batam 7 Desember 2011 menerangkan an. AMAM BUDI benar – benar memiliki usaha tahu tempe, ditandatangani oleh Lurah Sungai Langkai saudara Drs. HUSEN.
Surat pernyataan penerimaan bantuan tertanda an. AMAM BUDI.
Laporan Pertanggungjawaban kepada Gubernur Kepri Cq.Kuasa pengguna anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda AMAM BUDI.
Nota tanggal 01 Mei 2012 pembelian Mesin pres dan alas tahu cetak sejumlah Rp.25.000.000,-
Nota tanggal 29 April 2012 pembelian 30 karung kedelai kunci sejumlah Rp.9.900.000,
Kwitansi telah terima dari Bapak AMAM BUDI uang sejumlah Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah) , uang muka dari pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D No.6 Sari padjajaran tembesi batam, tertanggal 03 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi padjajaran batam OBOS BASTAMAN.
Buku Tabungan BTN BATARA Norek : 7082061901 an. AMAM BUDI.
Fotocopy KTP, NIK : 2171110312779009 an. AMAM BUDI.
Rekomendasi Nomor : 17/DKUKM-KOP/X/2011, tanggal 29 Oktober 2011 yang menyatakan UKM Tahu Tempe Ketua an. AMAM BUDI adalah organisasi yang mempunyai kelayakan untuk mendapat dana sosial pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp.35.000.000,- guna melaksanakan program tahunan tertanda Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri AZMAN TAUFIK.
Nota Dinas ( Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri ) nomor : 0116 /ND-TPBH/IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0663 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Surat pengantar kepada PPKD Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0663 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0663 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Rincian Rencana Penggunaan UKM Tahu Tempe an. AMAM BUDI sebesar Rp.35.000.000,- Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No.SPM : 0663/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tanjungpinang tanggal 03 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak,MM.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06517 /SP2D/1.20.06.02/2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe an. AMAM BUDI tanggal 8 Agustus 2012 tertanda Kuasa Bendahara Umum Daerah PETIT PAMUNGKAS SADEWO,SE .
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau cabang Tanjungpinang No.SA 774460 sebesar Rp.35.000.000,-, tanggal 8 Agustus 2012 no.Rek 7082061901 a.n AMAM BUDI pada Bank BTN.
Kwitansi No. / BUKTI - / PPKD/ / 2012 Sudah terima dari Bendahara PPKD badan Keuangan dan kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp.35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ) tertanda penerima AMAM BUDI.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon WAHYU SURYANA dengan rincian ;
Surat tertanggal 18 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe Sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanda tangan Pemohon WAHYU SURYANA.
Surat Keterangan Domisili Usaha Nomor : 138 / 517 / SKP / BTM / 2008 menerangkan an.WAHYU SURYANA memiliki usaha tahu Sumedang Saluyu, tanggal 08 April 2008 ditandatangani oleh Camat Sekupang R. KAMARUL ZAMAN,SE.
Surat pernyataan penerimaan bantuan tertanda tangan WAHYU SURYANA.
Laporan Pertanggungjawaban kepada Gubernur Kepri Cq.Kuasa pengguna anggaran tanggal 04 Mei 2012 tertanda WAHYU SURYANA.
Nota tanggal 01 Mei 2012 pembelian Mesin peras, alat tahu cetak,Drum stenlis sejumlah Rp.25.000.000,-
Nota tanggal 02 Mei 2012 pembelian 30 karung kedelai kunci dan Ragi sejumlah Rp.10.000.000,
Kwitansi telah terima dari Bapak WAHYU SURYANA uang sejumlah Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah), uang muka dari pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D No.9 Sari padjajaran tembesi batam, tertanggal 03 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi padjajaran Batam OBOS BASTAMAN .
Buku Tabungan BTN BATARA Norek : 7082061785 an. WAHYY SURYANA.
Fotocopy KTP, NIK :2171030803699006 an. WAHYU SURYANA.
Rekomendasi Nomor : 10/DKUKM-KOP/X/2011 tanggal 29 Oktober 2011 yang menyatakan UKM Tahu Tempe Ketua an. WAHYU SURYANA adalah organisasi yang mempunyai kelayakan untuk mendapat dana sosial pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp.35.000.000,- guna melaksanakan program tahunan tanda tangan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri AZMAN TAUFIK .
Nota Dinas (Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri) nomor :0113 /ND-TPBH/IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0667 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Surat pengantar kepada PPKD Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tanda tangan Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0667 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0667 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Rincian Rencana Penggunaan UKM Tahu Tempe an.WAHYU SURYANA sebesar Rp.35.000.000,- Tanjungpinang tanggal 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No.SPM : 0667 /SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak,MM.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06519 /SP2D/1.20.06.02/2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe an.WAHYU SURYANA tanggal 8 Agustus 2012 tertanda Kuasa Bendahara Umum Daerah PETIT PAMUNGKAS SADEWO,SE .
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau cabang Tanjungpinang No.SA 774480 sebesar Rp.35.000.000,-, tanggal 8 Agustus 2012 ke No.Rek 7082061785 pada Bank BTN.
Kwitansi No. / BUKTI - / PPKD/ / 2012 Sudah terima dari Bendahara PPKD badan Keuangan dan kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp.35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ) tertanda penerima WAHYU SURYANA.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon EVI SUHARSINI dengan rincian ;
Surat tertanggal 18 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe Sejumlah Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tertanda tangan Pemohon EVI SUHARSINI.
Surat Pengantar nomor : 594 K/PCL/RT.05/ RW.X14 / 09/ 12 /2011, tanggal 9 Desember 2011 menerangkan an.EVI SUHARSINI memiliki usaha jualan tahu tempe, di tandatangani Ketua Rt.05 an.HENDRI dan Ketua Rw XIV.an BANDROL RITONGA.
Surat Keterangan Nomor : 324/TBS/11.001/XII/2011, tanggal 12 Desember 2011 menerangkan an.EVI SUHARSINI memiliki usaha jualan tahu tempe, ditandatangani oleh Lurah Tembesi a.n NANO SUKRISNO.
Surat pernyataan penerimaan bantuan tertanda tangan EVI SUHARSINI;.
Laporan Pertanggungjawaban kepada Gubernur Kepri Cq.Kuasa pengguna anggaran tanggal 04 Mei 2012 tertanda EVI SUHARSINI.
Nota tanggal 02 Mei 2012 pembelian Pompa air, alat tahu cetak, Drum stanlis sejumlah Rp.23.000.000,
Nota tanggal 30 April 2012 pembelian 21 karung kedelai kunci sejumlah Rp.6.930.000,
Kwitansi telah terima dari Ibu EVI SUHARSINI uang sejumlah Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah), uang muka dari pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D No.5 Sari padjajaran tembesi Batam, tertanggal 03 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi padjajaran Batam OBOS BASTAMAN.
Buku Tabungan BTN BATARA Norek : 7082061811 an. EVI SUHARSINI.
Fotocopy KTP, NIK :2171116808839005 an. EVI SUHARSINI.
Surat rekomendasi nomor : 3 / DKUKM – KOP / X / 2011 ditandatangani oleh AZMAN TAUFIK selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepri tanggal 29 Oktober 2011.
Nota Dinas (Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri) nomor :0121 /ND-TPBH/IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0686/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Surat pengantar kepada PPKD Tanjungpinang 07 Agustus 2012 tanda tangan Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0686/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD Tanjungpinang 07 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0686/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe an.EVI SUHARSINI tanggal 7 Agustus 2012 Tahun 2012 Rincian Rencana Penggunaan UKM Tahu Tempe an. EVI SUHARISNI sebesar Rp.35.000.000,- Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No.SPM : 0686/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe an.EVI SUHARSINI tanggal 7 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak,MM.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06506/SP2D/1.20.06.02/12 Tahun 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe an.EVI SUHARSINI tanggal 8 Agustus 2012 tertanda Kuasa Bendahara Umum Daerah PETIT PAMUNGKAS SADEWO,SE.
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau cabang Tanjungpinang No.SA 774487 sebesar Rp.30.000.000,-,tanggal 8 Agustus 2012 ke No.Rek 7062061811 pada Bank BTN.
Kwitansi No. / BUKTI - / PPKD/ / 2012 sudah terima dari Bendahara PPKD badan Keuangan dan kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tertanda penerima EVI SUHARSINI.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon ABDUL MUNI dengan rincian;
Surat tertanggal 20 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe Sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanda tangan pemohon ABDUL MUNI.
Surat Pengantar Nomor: 407/RT.09 RW.I-TB 124/12 2011, tanggal 24 Desember 2011 menerangkan ABDUL MUNI memiliki usaha tahu tempe ditanda tangani oleh ketua RT 09 an. JUMADI dan ketua RW an.MUHTAROM YUSUF
Surat Keterangan Nomor: 002/SKU/12.003/I//2012, tanggal 01 Januari 2012 menerangkan ABDUL MUNI mempunyai usaha tahu tempe dan surat keterangan diberikan untuk persyaratan melengkapi Administrasi centra industri,.Batam 01 januari 2012 ditanda tangani oleh sekertaris lurah Kibing an. SYAHRIAL, SE adalah benar warga Kelurahan Kibing Kecamatan Batu Aji.
Surat Pernyataan penerima bantuan tertanda ABDUL MUNI.
Laporan Pertanggung jawaban kepada Gubernur Kepri Cq. Kuasa pengguna anggaran tertanggal, tanggal 04 Mei 2012 Tertanda ABDUL MUNI.
Nota tanggal 2 Mei 2012 pembelian 1 Rak tempe Rp 10.000.000,-, Drum Stainlis Rendm Rp15.000.000,- dan Drum Air Rp 3.000.000,-
Nota tanggal 2 Mei 2012 pembelian 21 Kg Kc. Kunci Rp 6.930.000,
Kwitansi telah diterima dari Bp. ABDUL MUNI uang sejumlah Rp 15.000.000,- untuk pembayaran Uang muka dari pembelian 1 Unit home industri tp 69/81 blok D No. 15 Sari Padjajaran Tembesi Batam tanggal 3 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi padjajaran batam OBOS BASTAMAN.
Foto copy Buku Tabungan Bank Batara IB – NBP No rekening 7082061888 tanggal 20 Maret 2012 atas nama ABDUL MUNI.
Foto Copy KTP NIK: 2171111008739011 tanggal 22 Februari 2011 atas nama ABDUL MUNI Bin BUYALI.
Rekomendasi Nomor:02 /DKUKM-KOP/X/2011, tanggal 29 Oktober 2011 yang menyatakan UKM tahu tempe ketua an. ABDUL MUNI adalah organisasi yang mempunyai kelayakan untuk mendapatkan dana sosial pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp 35.000.000,- guna melaksanakan program tahunan tertanda kepala Dinas Koperasi dan UKM Prov. Kepri AZMAN TAUFIK.
Nota dinas (Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri) Nomor: 0114/ND-TPBH/IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal Permohonan Bantuan.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0659/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, tanggal 7 Agustus 2012 Surat Pengantar kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI, A. Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0659/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, tanggal 3 Agustus 2012 Ringkasan DPA/DPPA-/DPAL-SKPD. Tertanda bendahara pengeluaran ISMAWATI, A. Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0659/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, tanggal 3 Agustus 2012 Rincian Rencana Penggunaan, Kode rekening 5.1.5.09.05, Uraian UKM Usaha Tahu Tempe atas nama Abdul Muni Jumlah Rp 35.000.000,- tertanda bendahara pengeluaran ISMAWATI, A. Md.
Surat perintah membayar langsung (lS) No SPM : 0659/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12, tanggal 3 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak.MM.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06513/SP2D/1-20-06-02/2012, tanggal 8 Agustus 2012 SKPD: Badan pengelolaan Keuangan dan Kekayaan daerah (PPKD) tertanda kuasa bendahara umum daerah PETIT PAMUNGKAS SADEWO,SE.
Fotocopy Bilyetgiro Bank Riau Cabang Tanjungpinang No. SA 774449 sebesar Rp 35.000.000,- tanggal 8 Agustus 2012 ke Rek. 7082061888 pada Bank BTN.
Kwitansi No. /BUKTI- /PPKD/ /2012, sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan keuangan dan Kekayaan daerah Prov. Kepri uang sejumlah Rp 35.000.000,- yaitu Belanja bantuan Sosial kepada anggota Masyarakat 7 untuk kegiatan bantuan sarana dan prasarana Usaha Tahu Tempe tahun anggaran 2012 tertanda penerima ABDUL MUNI.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon AHMAD RIJAL dengan rincian;
Surat tertanggal 10 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe Sejumlah Rp 55.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanda tangan keterangan AHMAD RIJAL.
Surat Pernyataan penerima bantuan tertanda AHMAD RIJAL.
Laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur kepri Cq. Kuasa pengguna anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda AHMAD RIJAL.
Nota tanggal 30 April 2012 pembelian 31 Krg Kc. Kunci Rp 10.230.000,-
Nota tanggal 1 Mei 2012 pembelian 1 Mesin Peras Rp 10.000.000,-, 1 Drum Stainlis Rp 10.000.000,- dan 1 Als tahu petak Rp 10.000.000,
Kwitansi telah diterima dari Bp. AHMAD RIJAL uang sejumlah Rp 15.000.000,- untuk pembayaran Uang muka dari pembelian 1 Unit home industri tp 69/81 blok F No. 1 Sari Padjajaran Tembesi Batam tanggal 3 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi padjajaran batam OBOS BASTAMAN.
Foto copy Buku Tabungan Bank Batara IB – NBP No rekening 7082061932 tanggal 20 Maret 2012 atas nama AHMAD RIJAL.
Foto Copy KTP NIK: 2171041802719002 tanggal 28 Juli 2009 atas nama AHMAD RIJAL.
Rekomendasi Nomor:07 /DKUKM-KOP/X/2011, tanggal 29 Oktober 2011 yang menyatakan UKM Tahu Tempe ketua an. AHMAD RIJAL adalah organisasi yang mempunyai kelayakan untuk mendapatkan dana sosial pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp 35.000.000,- guna melaksanakan program tahunan tertanda kepada Dinas koperasi dan UKM Prov. Kepri AZMAN TAUFIK.
Nota dinas (Dinas koperasi dan UKM Pemprov. Kepri) Nomor: 0129/ND-TPBH/IV/2012 tanggal 20 April 2012 perihal Permohonan Bantuan.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0691/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, tanggal 8 Agustus 2012 Surat Pengantar kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah tanjungpinang 08 Agustus 2012 tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI, A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0691/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, tanggal 8 Agustus 2012 Ringkasan DPA/DPPA-/DPAL-SKPD tanjungpinang 08 Agustus 2012 tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0691/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, Rincian Rencana Penggunaan UKM Tahu Tempe an AHMAD RIJAL Sebesar Rp 35.000.000,- tanjungpinang 08 Agustus 2012 tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06662/SP2D/1.20.06.02/ 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe an AHMAD RIJAL tertanggal 10 Agustus 2012.tertanda kuasa Bendahara umum Daerah PETIT PAMUNGKAS SADEWO, SE.--
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No. SPM: 0691/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12, tanggal 8 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak.MM.
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 808045 Sebesar Rp 35.000.000,- tanggal 10 Agustus 2012 ke no rekening 708.2061.932 kepada Bank BTN.
Kwitansi No. /BUKTI- /PPKD/ /2012, sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan keuangan dan Kekayaan daerah Prov. Kepri uang sejumlah Rp 35.000.000,- tertanda penerima AHMAD RIJAL.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon BIMA ILHAM dengan rincian:
Surat tertanggal 18 September 2011 kepada Gubernur kepri di tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM tahu tempe sejumlah Rp 45.00.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tertanda pemohon BIMA ULHAM.
Surat Keterangan Nomor: 327/TBS/11.001/XII/2011, tanggal 12 Desember 2011 bahwa bersangkutan memiliki usaha Jualan tahu dan tempe ditanda tangani Lurah Tembesi an. NANO SUKRISNO.
Surat Keterangan Nomor: 039/PSP/01-VIII/XII/2011, tanggal 8 Desember 2011 perihal memiliki usaha Tahu Tempe ditandatangani ketua RT 01 RIFKI.
Surat Pernyataan penerima bantuan tertanda BIMA ILHAM BASTAMAN.
Laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur Kepri Cq. Kuasa Pengguna anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda BIMA ILHAM.
Nota tanggal 1 Mei 2012 pembelian 1 Rak tempe Rp 10.000.000,-, 1 Diesel Rp 10.000.000, .
Nota tanggal 29 April 2012 Pembelian 31 KG Kc. Kunci Rp 10.230.000,-
Kwitansi telah diterima dari Bp.BIMA ILHAM uang sejumlah Rp 15.000.000,- untuk pembayaran Uang muka dari pembelian 1 Unit home industri tp 69/81 blok D No. 11 Sari Padjajaran Tembesi Batam tanggal 3 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi padjajaran batam OBOS BASTAMAN.
Foto copy Buku Tabungan Bank Batara IB – NBP No rekening 7082061861 tanggal 20 Maret 2012 atas nama BIMA ILHAM BASTAMAN.
Foto Copy KTP NIK: 2171111806890001 tanggal 01 November 2008 atas nama BIMA ILHAM BASTAMAN.
Surat rekomendasi nomor : 21 / DKUKM – KOP / X / 2011 ditandatangani oleh AZMAN TAUFIK selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepri tanggal 29 Oktober 2011.
Nota dinas (dinas koperasi dan UKM Pemprov. Kepri) Nomor: 0128/ND-TPBH/IV/2012 tanggal 20 April 2012 perihal Permohonan Bantuan.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0681/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, Surat Pengantar kepada PPKD tanjungpinang tanggal 7 Agustus 2012 tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0681/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, tanggal 7 Agustus 2012 Ringkasan DPA/DPPA-/DPAL-SKPD tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0681/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, Rincian Rencana Penggunaan Uraian UKM Usaha Tahu Tempe atas nama Tofik Jumlah Rp 35.000.000,- Tanjungpinang 7 Agustus 2012 tertanda bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Perintah Pencairan Dana No.SP2D: 06502/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM usaha tau tempe an. BIMA ILHAM BASTAMAN tanggal 08 Agustus 2012 tertanda Kuasa bendahara Umum Daerah PETIT PAMUNGKASSADEWO,SE.
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No. SPM: 0681/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12, tanggal 7 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak.MM.
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774483 sebesar Rp 35.000.000,- , tanggal 8 Agustus 2012 ke no.rek 708.2061.861 pada Bank BTN.
Kwitansi No. /BUKTI- /PPKD/ /2012, sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan keuangan dan Kekayaan daerah Prov. Kepri uang sejumlah Rp 35.000.000,- tertanda penerima BIMA ILHAM BASTAMAN.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon EKA MARYANI dengan rincian :
Surat tertanggal 17 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe Sejumlah Rp 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) tertanda tangan pemohon EKA MARYANI.
Surat Keterangan Nomor 738/SK-SL/XII/2011, tanggal 07 Desember 2011 menerangkan EKA MARYANI memiliki usaha tahu tempe ditandatangani Lurah sungai langkai an. Drs. HUSEN.
Surat pernyataan penerima bantuan tertanda EKA MARIYANTI.
Laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur Kepri Cq. Kuasa pengguna anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda EKA MARIYANTI.
Nota tanggal 2 Mei 2012 pembelian 1 Mesin giling Rp10.000.000,- dan 1 Rak tempe Rp 10.000.000,-
Nota tanggal 2 Mei 2012 Pembelian 16 Kg Kc. Kunci Rp 5.280.000,-
Kwitansi telah ditrima dari dari ibu EKA MARYANI uang sejumlah Rp 15.000.000,- untuk pembayaran Uang muka dari pembelian 1 Unit home industri tp 69/81 blok D No. 7 Sari Padjajaran Tembesi Batam tanggal 3 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi Padjajaran Batam OBOS BASTAMAN.
Buku tabungan Bank BTN Batara IB-NBP dengan nomor rekening 7082061950, tanggal 20 Maret 2012 atas nama EKA MARYANI.
Fotocpy KTP NIK: 2171116301789004 tanggal 18 Februari 2010 atas nama EKA MARYANI,SH.
Rekomendasi Nomor:05 /DKUKM-KOP/X/2011, tanggal 29 Oktober 2011 yang menyatakan UKM Tahu Tempe ketua an. EKA MARYANI,SH adalah organisasi yang mempunyai kelayakan untuk mendapat dana bantuan sosial pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp 35.000.000,- guna melaksanakan program tahunan tertanda kepala Dinas koperasi dan UKM Prov. Kepri AZMAN TAUFIK.
Nota dinas (Dinas koperasi dan UKM Pemprov. Kepri), Nomor: 0126/ND-TPBH/IV/2012 tanggal 20 April 2012 perihal Permohonan Bantuan.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0685/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, Surat Pengantar kepada PPKD tanjungpinang tanggal 07 Agustus 2012 tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0685/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, tanggal 7 Agustus 2012 Ringkasan DPA/DPPA-/DPAL-SKPD tanjungpinang 07 Agustus 2012 tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0685/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, tanggal 7 Agustus 2012 Rincian Rencana Penggunaan, Uraian UKM Usaha Tahu Tempe an. Eka Maryani sebesar Rp 35.000.000,- tanjungpinang 07 Agustus 2012 tertanda bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No. SPM: 0685/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12, tanggal 7 Agustus 2012 ertanda AGUS FERIJANTO,Al.MM.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06505/SP2D/1.20.06.02/ 2012, kepada usaha tahu tempe an. EKA MARYANI tanggal 08 Agustus 2012 tertanda kuasa Bendahara Umum Daerah PETIT PAMUNGKAS SADEWO,SE
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774486 sebesar Rp 35.000.000,-,tanggal 8 Agustus 2012 ke rek 7082061950 an. EKA MARYANI pada Bank BTN.
Kwitansi No. /BUKTI- /PPKD/ /2012, sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan keuangan dan Kekayaan daerah Prov. Kepri uang sejumlah Rp 35.000.000,- tertanda penerima an. EKA MARYANI.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon SUTARNO dengan rincian:
Surat tertanggal 09 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe Sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanda tangan SUTARNO.
Surat Keterangan Nomor: 325/TBS/11.001/XII/2011, tanggal 12 Desember 2011 menerangkan bahwa SUTARNO memliki usaha Jualan Tahu Tempe yang ditanda tangani Lurah Tembesi an. NANO SUKRISNO.
Surat Keterangan RT Nomor: 038/PSP/01 – VIII /XII /2011, tanggal 08 Desember 2011 bahwa yang bersangkutan memiliki usaha tahu tempe yang ditandatangani oleh Ketua RT 01 an. RIFKI.
Surat Pernyataan penerima bantuan tertanda SUTARNO .
Laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur Kepri Cq. Kuasa pengguna anggaran tertanggal 04 Mei tertanda SUTRANO.
Nota tanggal 3 Mei 2012 pembelian 1 Cetakan Tahu Rp 15.000.000,-, dan 1 Mesin Giling Rp10.000.000,-.
Nota tanggal 3 Mei 2012 Pembelian 30 Kg Kc. Kunci Rp 10.000.000,- .
Kwitansi telah diterima dari Bp.SUTARNO uang sejumlah Rp 15.000.000,- untuk pembayaran Uang muka dari pembelian 1 Unit home industri tp 69/81 blok D No. 1 Sari Padjajaran Tembesi Batam tanggal 3 Mei 2012 tertanda kordinator home industri koperasi padjajaran batam OBOS BASTAMAN.
Foto copy Buku Tabungan Bank Batara IB – NBP No rekening 7082061914 tanggal 20 Maret 2012 atas nama SUTARNO.
Foto Copy KTP NIK: 2171111704749006 tanggal 01 April 2008 atas nama SUTARNO.
Rekomendasi Nomor:08 /DKUKM-KOP/X/2011, tanggal 31 Oktober 2011 yang menyatakan UKM Tahu Tempe ketua. An SUTARNO adalah organisasi yang mempunyai kelayakan untuk mendapatkan dana bantuan sosial pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp 35.00.000,- guna melaksanakan program tahunan tertanda Kepala Dinas koperasi dan UKM Prov. Kepri AZMAN TAUFIK.
Nota dinas (Dinas koperasi dan UKM Pemprov Kepri) Nomor: 0112/ND-TPBH/IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal Permohonan Bantuan.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0669/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, Surat Pengantar kepada PPKD Tanjungpinang 3 Agustus 2012 tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI, A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0669/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, tanggal 3 Agustus 2012 Ringkasan DPA/DPPA-/DPAL-SKPD.tanjungpinang 3 Agustus 2012 tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI, A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0669/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 Rincian Rencana Penggunaan, Uraian UKM Usaha Tahu Tempe an. Abdul Muni Jumlah Rp 35.000.000,- tertanda bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor :06521/SP2D/1.20.06.02/ 2012, tanggal 8 Agustus 2012 SKPD: kepada UKM usaha tahu tempe an. SUTARNO tertanda kuasa bendahara umum daerah PETIT PAMUNGKAS SADEWO,SE.
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No. SPM: 0669/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12, tanggal 3 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak.MM.
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774482 , tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- .
Kwitansi No. /BUKTI- /PPKD/ /2012, sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan keuangan dan Kekayaan daerah Prov. Kepri uang sejumlah Rp 35.000.000,- tertanda penerima SUTARNO.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon TAUFIK HIDAYAT dengan rincian :
Surat tertanggal 06 September 2011 kepada Gubernur kepri di tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM tahu tempe sejumlah Rp 45.00.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tertanda pemohon TAUFIK HIDAYAT.
Surat Keterangan Nomor: 001/SKU/12.003/I/2012, tanggal 01 Januari 2012 bahwa bersangkutan memiliki usaha Jualan tahu dan tempe ditanda tangani Sekertaris Kelurahan Kibing an. SYAHRIAL,SE.
Surat Keterangan Nomor: 408/Rt.09 RE 1-TB /24/ 2011, tanggal 24 Desember 2011 perihal Domisili Usaha ditandatangani ketua RT 09 an. JUMADI.
Surat Pernyataan penerima bantuan tertanda TAUFIK HIDAYAT.
Laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur Kepri Cq. Kuasa Pengguna anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda TAUFIK HIDAYAT.
Nota tanggal 2 Mei 2012 pembelian 1 Mesin Diesel Rp 10.000.000,-, 1 Alas tahu cetak Rp 10.000.000,- dan 1 Drum Perebusan Rp 2.000.000,-
Nota tanggal 2 Mei 2012 Pembelian 25 Kg Kc. Kunci Rp 8.250.000,-
Kwitansi telah diterima dari Bp.TAUFIK HIDAYAT uang sejumlah Rp 15.000.000,- untuk pembayaran Uang muka dari pembelian 1 Unit home industri tp 69/81 blok D No. 13 Sari Padjajaran Tembesi Batam tanggal 3 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi padjajaran batam OBOS BASTAMAN.
Foto copy Buku Tabungan Bank Batara IB – NBP No rekening 7082061891 tanggal 20 Maret 2012 atas nama TAUFIK HIDAYAT.
Foto Copy KTP NIK: 2171122566918091 tanggal 07 Oktober 2009 atas nama TAUFIK HIDAYAT.
Rekomendasi Nomor:01 /DKUKM-KOP/X/2011, tanggal 29 Oktober 2011 yang menyatakan UKM tahu tempe ketua an. TAUFIK HIDAYAT adalahorganisasi yangmempunyai kelayakan untuk mendapatkan dana bantuan sosial pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp 35.000.000,- guna melaksanakan program tahunan tertanda kepadal dinas koperasi dan UKM Prov. Kepri AZMAN TAUFIK.
Nota dinas (dinas koperasi dan UKM Pemprov. Kepri) Nomor: 0125/ND-TPBH/IV/2012 tanggal 20 April 2012 perihal Permohonan Bantuan.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0658/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, Surat Pengantar kepada PPKD tanjungpinang tanggal 3 Agustus 2012 tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0658/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, tanggal 3 Agustus 2012 Ringkasan DPA/DPPA-/DPAL-SKPD tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0658/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, Rincian Rencana Penggunaan Uraian UKM Usaha Tahu Tempe atas nama Tofik Jumlah Rp 35.000.000,- Tanjungpinang 3 Agustus 2012 tertanda bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor :06512/SP2D/1.20.06.02/ 2012, tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM usaha tau tempe an. TAUFIK HIDAYAT tanggal 08 Agustus 2012 tertanda Kuasa bendahara Umum Daerah PETIT PAMUNGKAS SADEWO,SE.
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No. SPM: 0658/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12, tanggal 3 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak.MM.
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774450, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- ke rek 708.2061.891 pada Bank BTN.
Kwitansi No. /BUKTI- /PPKD/ /2012, sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan keuangan dan Kekayaan daerah Prov. Kepri uang sejumlah Rp 35.000.000,- tertanda penerima TAUFIK HIDAYAT.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon OBOS BASTAMAN dengan rincian :
Surat tertanggal 07 September 2011 kepada Gubernur kepri di tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM tahu tempe sejumlah Rp 50.00.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanda pemohon OBOS BASTAMAN.
Surat Keterangan Nomor: 329/TBS/11.001/XII/2011, tanggal 12 Desember 2011 bahwa bersangkutan memiliki usaha Jualan tahu dan tempe ditanda tangani Lurah Tembesi an. NANO SUKRISNO.
Surat Keterangan Nomor: 037//PSP/01-VII/XII/2011, tanggal 8 Desember 2011 perihal Memiliki Usaha Tahu Tempe ditandatangani ketua RT 01 an. RIFKI mengetahui RW VIII an. IWAN ARWAN.
Surat Pernyataan penerima bantuan tertanda OBOS BASTAMAN.
Laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur Kepri Cq. Kuasa Pengguna anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda OBOS BASTAMAN.
Nota tanggal 30 April 2012 pembelian 31 Krg Kc. Kunci Rp 10.230.000,- .
Nota tanggal 2 Mei 2012 Pembelian 1 Diesel Rp 10.000.000,-, 1 Drum stainlis Rp 10.000.000,-, 1 Pompa Air Rp 4.000.000,- dan 1 Batu Gilingan Rp 1.000.000,- .
Kwitansi telah diterima dari Bp.OBOS BASTAMAN uang sejumlah Rp 15.000.000,- untuk pembayaran Uang muka dari pembelian 1 Unit home industri tp 69/81 blok D No. 10 Sari Padjajaran Tembesi Batam tanggal 3 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi padjajaran batam OBOS BASTAMAN.
Foto copy Buku Tabungan Bank Batara IB – NBP No rekening 7082061799 tanggal 20 Maret 2012 atas nama OBOS BASTAMAN.
Foto Copy KTP NIK: 2171111706540001 tanggal 01 Sepember 2007 atas nama OBOS BASTAMAN.
Rekomendasi Nomor:14 /DKUKM-KOP/X/2011, tanggal 29 Oktober 2011 yang menyatakan UKM tahu tempe ketua an. OBOS BASTAMAN adalahorganisasi yangmempunyai kelayakan untuk mendapatkan dana bantuan sosial pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp 35.000.000,- guna melaksanakan program tahunan tertanda kepadal dinas koperasi dan UKM Prov. Kepri AZMAN TAUFIK.
Nota dinas (dinas koperasi dan UKM Pemprov. Kepri) Nomor: 0127/ND-TPBH/IV/2012 tanggal 20 April 2012 perihal Permohonan Bantuan.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0664/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, Surat Pengantar kepada PPKD tanjungpinang tanggal 3 Agustus 2012 tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md..
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0664/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, tanggal 3 Agustus 2012 Ringkasan DPA/DPPA-/DPAL-SKPD tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0664/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, Rincian Rencana Penggunaan Uraian UKM Usaha Tahu Tempe atas nama Tofik Jumlah Rp 35.000.000,- Tanjungpinang 3 Agustus 2012 tertanda bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06518/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM usaha tau tempe an. OBOS BASTAMAN tertanda Kuasa bendahara Umum Daerah PETIT PAMUNGKASSADEWO,SE.
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No. SPM: 0664/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12, tanggal 3 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak.MM.
Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774461, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- ke rek 708.2061.799 an. OBOS BASTAMAN pada Bank BTN.
Kwitansi No. /BUKTI- /PPKD/ /2012, sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan keuangan dan Kekayaan daerah Prov. Kepri uang sejumlah Rp 35.000.000,- tertanda penerima bantuan OBOS BASTAMAN.
14 (empat belas) lembar Tanda Terima Pengambilan SP2D dan Bilyet Giro yang dilakukan oleh OBOS BASTAMAN pada tanggal 15 Agustus 2012, untuk SP2D dan Bilyet Giro atas nama:
OBOS BASTAMAN, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06518/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774461, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
BAMBANG SUGITO, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06514/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774448, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
ABDUL MUNI, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06513/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774449, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
ANGGA ARIE PRATAMA PUTRA, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06511/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774476, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
DAVID AJI PAMUJI, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM: 06504/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774485, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
EVI SUHARSINI, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06506/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774487, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
NURYATI, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06516/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774459, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
PARNYOTO, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06523/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774447, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
SISWANTO, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06515/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774458, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
SULARNO, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06520/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774481, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
SUTARNO, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06521/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774482, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
SUTRIONO, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06522/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774424, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
TAUFIK HIDAYAT, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06512/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774450, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
WAHYU SURYANA, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06519/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774480, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
7 (tujuh) lembar Tanda terima pengambilan SP2D dan Bilyet Giro yang dilakukan oleh:
AHMAD RIJAL, pada tanggal 14 Agustus 2012, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06662/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 10 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 808045, tanggal 10 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
NANANG, pada tanggal 14 Agustus 2012, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06508/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774479, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
ATTI DARMIATI, pada tanggal 14 Agustus 2012, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06503/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774484, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
BIMA ILHAM BASTAMAN, pada tanggal 14 Agustus 2012, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06502/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774483, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
AMAM BUDI, pada tanggal 15 Agustus 2012, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06517/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774460, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
EKA MARYANI, pada tanggal 15 Agustus 2012, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06505/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774486, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
KUNJONO FARIZ, pada tanggal 15 Agustus 2012, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06501/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774463, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1.b tahun 2012 Tanggal 2 Januari 2012 tentang : bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepri tahun angggaran 2012.
Peraturan Gubernur Nomor 46.a tahun 2011 tanggal 2 Desember 2011 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial.
legalisir Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggran 2012 untuk Belanja tidak langsung dengan Nomor DPA PPKD : 1.2006000051.
Keputusan Gubernur Provinsi Kepri Nomor : 165 tahun 2012 taggal 18 Januari 2012 tentang penerima Hibah di Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) Bundel Dokumen proposal asli Pembangunan Masjid Baitur Rozzaq Tembesi Batu Aji Batam dengan Surat nomor : 078/MSJ.BR/VII/2012, tanggal 6 Agustus 2012 perihal permohonan bantuan dana Pembangunan Masjid kepada Gubemur Kepulauan Riau yang ditandatangani oleh panitia pembangunan masjid saudara OBOS BASTAMAN selaku Ketua dan BIMA ILHAM selaku Sekretaris dan ditandatangani oleh Ketua RT Perum. Sari Padjajaran Batam atas nama RIFKI berserta RW Perum Sari Padjajaran Batam atas nama IWAN ARWAN mengetahui Lurah Tembesi atas nama NANO SUKRISNO.
Naskah perjanjian hibah daerah asli antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Panitia Pembangunan Masjid Baitur Rozzaq Kota Batam tentang pemberian dana bantuan program kerja kegiatan pembangunan masjid baitur rozzaq Kota Batam Tahun Anggaran 2013 dengan nomor : 36 / MOU – HIBAH / IV / 2013, tanggal 16 April 2013 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sekretatris Daerah Kepulauan Riau Dr. H. SUHAJAR DIANTORO, M.Si dan pihak kedua Ketua Panitia Pembangungan Masjid Baitur Rozzaq Kota Batam OBOS BASTAMAN.
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan dana asli nomor : 085/MSJ.BR/IV/2013, tanggal 24 April 2014 yang ditandatangani oleh saudara OBOS BASTAMAN.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran (Surat Pengantar) PPKD asli Nomor : 0074/SPP/LS-LN/PPKD/IV/2013 tahun 2013, tanggal 16 April 2013 ditandatangani oleh DODI TRISNA AMIJAYA, SE selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran (Ringkasan) PPKD asli Nomor : 0074/SPP/LS-LN/PPKD/IV/2013 tahun 2013, tanggal 16 April 2013 ditandatangani oleh DODI TRISNA AMIJAYA, SE selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran (Rincian) PPKD Nomor asli : 0074/SPP/LS-LN/PPKD/IV/2013 tahun 2013 tentang rincian rencana penggunaan sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 16 April 2013 ditandatangani oleh DODI TRISNA AMIJAYA, SE selaku bendahara pengeluaran.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) asli No. SPM : 0074/SPM/LS-LN/PPKD/IV/2013, tanggal 16 April 2013 ditandatangani oleh AGUS FERIJANTO sebagai PPKD selaku Bendahara Umum Daerah.
Surat Perintah Pencairan Dana asli nomor : 01832/SP2D/1.20.06.02/2013, tanggal 19 April 2013 kepada Masjid Baitur Rozaq Kota Batam Perum Sari Padjajaran Kec. Sagulung (tahap I) sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ditandatangani oleh PETIT PAMUNGKAS SADEWO, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Foto copy Bilyet Giro dengan nomor : Q 590315, tanggal 19 April 2013 sejumlah Rp.250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) diberikan kepada Masjid Baitur Rozzaq QQ Obos B Bank BTN Syariah Cabang Batu Aji dengan nomor rekening 735-300-5989.
Kuitansi asli No. : /BUKTI- /PPKD/ /2013, sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yaitu Belanja hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta 3 untuk kegiatan Pembangunan Masjid Baitur Rozzaq Kota Batam Tahun Anggaran 2013 kepada panitia Pembangunan Masjid Baitur Rozaq Kota Batam tertanda penerima dana bantuan OBOS BASTAMAN.
Surat Pernyataan asli Penerima Dana Bantuan Masjid Baitur Rozzaq yang di tandatangani oleh saudara OBOS BASTMAN.
Surat Rekomendasi asli Nomor : , Tanggal September 2012 perihal Rekomendasi kepada Masjid Baitur Rozzaq yang di tandatangani oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kepulauan Riau saudara Drs. DIMYATH, M.Si.
Surat Masjid Baitur Rozzaq asli Nomor : 086 / MSJ.BR / IV / 2013 tanggal, 24 April 2013 perihal laporan kegiatan bantuan yang ditandatangani oleh saudara OBOS BASTAMAN, dengan lampiran :
Daftar pembelanjaan pembangunan Masjid Baitur Rozak tanggal 08 November 2012 senilai Rp. 213.295.000,- (dua ratus tiga belas juta dua ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dan tanggal 10 November 2012 senilai Rp. 108.900.000,- (seratus delapan juta Sembilan ratus ribu rupiah).
Daftar pembelanjaan pembangunan Masjid Baitur Rozak tanggal 28 Desember 2012 senilai Rp. 105.290.000,- (seratus lima juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah), tanggal 29 Desember 2012 senilai Rp. 70.200.000,- (tujuh puluh juta dua ratus ribu rupiah). Serta tanggal 9 Januari 2013 senilai Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Nota tanggal 8 November 2012 kepada Masjid Baiturrozaq Padjajaran lapang berisikan material bangunan sebesar Rp. 213.295.000,- (dua ratus tiga belas juta dua ratus Sembilan puluh lima ribu).
Nota tanggal 28 Desember 2012 kepada Masjid Baiturrozaq Padjajaran berisikan material bangunan sebesar Rp. 105.290.000,- (seratus lima juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
Nota tanggal 29 Desember 2012 kepada Masjid Baiturrozaq Padjajaran berisikan 780 m2 keramik putih sebesar Rp. 70.200.000,- (tujuh puluh juta dua ratus ribu rupiah).
Nota tanggal 9 Januari 2013 kepada Masjid Baiturrozaq Padjajaran untuk pembelian 2 buah pintu pagar sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Nota tanggal 10 November 2012 kepada Masjid Baiturrozaq Padjajaran untuk pembelian spandek/rangka sebanyak 495 m2 sebesar Rp. 108.900.000,- (seratus delapan juta Sembilan ratus ribu rupiah).
Surat asli Nomor : 091 / MSJ.BR / V / 2013, tanggal 10 Mei 2013 perihal permohonan pencairan dana bansos pembangunan Masjid tahap kedua yang ditandatangani oleh saudara OBOS BASTAMAN selaku Ketua panitia pembangunan dan sekretaris saudara BIMA ILHAM.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran (Surat pengantar) PPKD asli Nomor : 0209/SPP/LS-LN/PPKD/V/2013 tahun 2013, tanggal 13 Mei 2013 ditandatangani oleh DODI TRISNA AMIJAYA, SE selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran (Ringkasan) PPKD asli Nomor : 0209/SPP/LS-LN/PPKD/V/2013 tahun 2013, tanggal 13 Mei 2013 ditandatangani oleh DODI TRISNA AMIJAYA, SE selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran (Rincian) PPKD asli Nomor : 0074/SPP/LS-LN/PPKD/IV/2013 tahun 2013 tentang rincian rencana penggunaan sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 13 Mei 2013 ditandatangani oleh DODI TRISNA AMIJAYA, SE selaku bendahara pengeluaran.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) asli No. SPM : 0209/SPM/LS-LN/PPKD/V/2013, tanggal 13 Mei 2013 ditandatangani oleh AGUS FERIJANTO sebagai PPKD selaku BUD (Bendahara Umum daerah).
Surat Perintah Pencairan Dana asli nomor : 02830/SP2D/1.20.06.02/2013, tanggal 14 Mei 2013 kepada Masjid Baitur Rozaq Kota Batam Perum Sari Padjajaran Kec. Sagulung (tahap II) sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ditandatangani oleh PETIT PAMUNGKAS SADEWO, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Foto copy Bilyet Giro dengan nomor : Q 588837, tanggal 14 Mei 2013 sejumlah Rp.250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) diberikan kepada Masjid Baitur Rozzaq QQ Obos B Bank BTN Syariah Cabang Batu Aji dengan nomor rekening 735-300-5989.
Kuitansi asli No. : /BUKTI- /PPKD/ /2012 sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yaitu Belanja hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta 3 untuk kegiatan Pembangunan Masjid Baitur Rozzaq Kota Batam Tahun Anggaran 2013 kepada panitia Pembangunan Masjid Baitur Rozaq Kota Batam tahap ke II tertanda penerima dana bantuan OBOS BASTAMAN.
Surat Pernyataan asli Penerima Dana Bantuan tahap ke II yang ditandatangani oleh saudara OBOS BASTMAN.
Surat Masjid Baitur Rozzaq asli Nomor : 093 / MSJ.BR / V / 2013 tanggal, 10 Mei 2013 perihal laporan kegiatan bantuan tahap kedua yang ditandatangani oleh saudara OBOS BASTAMAN.
1 satu) Bundel Dokumen Proposal asli Pembangunan Ruang Kelas Baru Dan Ruang Perlengkapan Sekolah RAUDHATUL ATHFAL BAITUR ROZZAQ PADJAJARAN Alamat Perum. Sari Padjajaran Blok I No.27 – 28 RT.01 / RW.08 Kec. Sagulung Kel.Tembesi Kota Batam – Kepri dengan Surat nomor : 028/RA.BR/IX/12 tanggal 17 September 2012 perihal permohonan bantuan Ruang Kelas Baru dan Ruang Perlengkapan kepada Bpk. Gubemur Kepulauan Riau di Tempat tertandatangani Komite Sekolah OBOS BASTAMAN selaku Pembina dan SULASTRI, S.Pd selaku Kepala Sekolah dan ditandatangani oleh Ketua RT.01 Perum Sari Padjajaran Batam atas nama RIFKI berserta RW.08 Perum Sari Padjajaran Batam atas nama IWAN ARWAN mengetahui Lurah Tembesi atas nama NANO SUKRISNO dan di tanda tangani.
Fotocopy Buku tabungan BTN PRIMA IB-NBP KCPS BATU AJI dengan nomor rekening 7353006799 dan ada tulisan 082390804745 / Abah.
Naskah perjanjian hibah daerah asli nomor : 004 / MOU – HIBAH / VI / 2013 dan nomor : 029 / RA.BR /V / 2013 , tanggal 7 Juni 2013 antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Raudhtul Athfal Baitur Rozzaq Padjajaran Kota Batam tentang pemberian dana bantuan program kerja kegiatan pembangunan ruang kelas baru dan ruang perlengkapan sekolah Raudhatul Athfal Baitur Rozzaq Padjajaran Kota Batam Tahun Anggaran 2013 tertanda pihak pertama Sekretatris Daerah Kepulauan Riau Dr. H. SUHAJAR DIANTORO, M.Si dan pihak kedua Kepala Sekolah Raudhtul athfal Baitur Rozzaq Kota Batam SULASTRI.
Surat Pernyataan pertanggung jawaban penggunaan dana asli dengan nomor : 030 / RA.BR / V / 2013 yang di tanda tangani di atas meterai 6000 SULASTRI di tanjungpinang tanggal 31 mei 2013.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD pemerintah Propinsi Kepulauan Riau (Surat Pengantar) asli Nomor : 0470/SPP/LS-LN/PPKD/VI/2013 tahun 2013, tanggal 7 Juni 2013 ditandatangani oleh DODI TRISNA AMIJAYA, SE selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Propinsi Kepulauan Riau asli Nomor : 0470/SPP/LS-LN/PPKD/VI/2013 tahun 2013 tentang ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD, tanggal 7 Juni 2013 ditandatangani oleh DODI TRISNA AMIJAYA, SE selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Propinsi Kepulauan Riau asli Nomor : 0470/SPP/LS-LN/PPKD/VI/2013 tahun 2013 tentang rincian rencana penggunaan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tanggal 7 Juni 2013 ditandatangani oleh DODI TRISNA AMIJAYA, SE selaku bendahara pengeluaran.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) asli No. SPM : 0470/SPM/LS-LN/PPKD/VI/2013 dengan No Rek Bank 7353006799 , tanggal 7 Juni 2013 ditandatangani oleh AGUS FERIJANTO sebagai PPKD selaku BUD.
Surat Perintah Pencairan Dana asli pemerintah Propinsi Kepulauan Riau dengan nomor : 04332/SP2D/1.20.06.02/2013 tanggal 11 Juni 2013 kepada TK Baitul Rozzaq QQ OBOS B Kota Batam Perum Sari Padjajaran Kec. Sagulung (tahap I) sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ditandatangani oleh PETIT PAMUNGKAS SADEWO, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Foto copy Bilyet Giro dengan nomor : Q 471389, tanggal 11 Juni 2013 sejumlah Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) diberikan kepada TK Baitul Rozzaq QQ Obos B Bank BTN Syariah Cabang Batu Aji dengan nomor rekening 735-300-6799.
Kuitansi asli No. : /BUKTI- /PPKD/ /2013 sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) (Tahap I dari Rp.400.000.000,-) yaitu Belanja hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta 3 untuk kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru dan Ruang Perlengkapan Sekolah Raudhatul Athfal Baitur Rozzaq Padjajaran Kota Batam Tahun Anggaran 2013 kepada Raudhatul Athfal Baitur Rozaq Padjajaran dengan penerima dana bantuan SULASTRI.
Surat Pernyataan asli Penerima Dana Bantuan tertandatangan SULASTRI.
Surat asli Realisasi pelaksanaan kegiatan RAUDHATUL ATHFAL BAITURROZZAQ PADJAJARAN dengan nomor : 031 / RA.BR / VI / 2013, tanggal 13 Juni 2013 perihal Laporan Kegiatan Tahap Pertama kepada Yth Bapak Gubernur Cq.Kuasa pengguna anggaran di Tanjungpinang yang di tanda tangani kepala sekolah Raudhatul Athfal Baitur rozzaq SULASTRI, S.Pd, dengan rincian :
Daftar pembelanjaan pembangunan RA Baitur Rozak tanggal 24 Desember 2012 senilai Rp. 200.150.000,- (dua ratus juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan tanggal 10 November 2012 senilai Rp. 108.900.000,- (seratus delapan juta Sembilan ratus ribu rupiah.
Nota nomor I tanggal 24 Desember 2012 kepada TK Baitur Rozaq S. Padjajaran berisikan material bangunan sebesar Rp. 156.750.000,- (seratus lima puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Nota nomor II tanggal 24 Desember 2012 berisikan material bangunan sebesar Rp. 200.150.000,- (dua ratus juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Rekomendasi asli pemerintah propinsi Kepulauan Riau Dinas Pendidikan dengan nomor : (Kosong) dengan nama organisasi Raudhtul Athfal Baitur Rozzaq Padjajaran guna melaksanakan kegiatan Permohonan Bantuan Ruang Kelas Dan Ruang perlengkapan di keluarkan dan di tanda tangani di tanjungpinang pada tanggal September 2012 Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Kepulauan Riau Drs.YATIM MUSTAFA , M.Pd.
Foto copy Surat Rhaudathul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran dengan nomor : 034 / RA.BR / VI / 2013, tanggal 18 Juni 2013 perihal Permohonan pencairan dana bantuan Pembangunan RA Baitur Rozzaq Tahap kedua, yang di tandatangani oleh Kepala Sekolah Rhaudathul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran saudari SULASTRI, S.Pd.
Legalisir Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD pemerintah Propinsi Kepulauan Riau Nomor : 0693/SPP/LS-LN/PPKD/VI/2013 tahun 2013 tentang surat pengantar tanggal 20 Juni 2013 ditandatangani oleh DODI TRISNA AMIJAYA, SE selaku bendahara pengeluaran.
Legalisir Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Propinsi Kepulauan Riau Nomor : 0693/SPP/LS-LN/PPKD/VI/2013 tahun 2013 tentang ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD, tanggal 20 Juni 2013 ditandatangani oleh DODI TRISNA AMIJAYA, SE selaku bendahara pengeluaran.
Legalisir Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Propinsi Kepulauan Riau Nomor : 0693/SPP/LS-LN/PPKD/VI/2013 tahun 2013 tentang rincian rencana penggunaan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tanggal 20 Juni 2013 ditandatangani oleh DODI TRISNA AMIJAYA, SE selaku bendahara pengeluaran.
Legalisir Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 0693/SPM/LS-LN/PPKD/VI/2013 dengan No Rek Bank 7353006799 , tanggal 20 Juni 2013 ditandatangani oleh AGUS FERIJANTO sebagai PPKD selaku BUD.
Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana pemerintah Propinsi Kepulauan Riau nomor : 05112/SP2D/1.20.06.02/2013 tanggal 24 Juni2013 kepada TK BAITURROZAQ QQ OBOS B dengan no Rek Bank 7353006799 Kota Batam Perum Sari Padjajaran Kec. Sagulung (tahap II) sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ditandatangani oleh PETIT PAMUNGKAS SADEWO, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah tanggal 24 Juni 2013.
Foto copy Bilyet Giro dengan nomor : Q 471389, tanggal 11 Juni 2013 sejumlah Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) diberikan kepada TK Baitul Rozzaq QQ Obos B Bank BTN Syariah Cabang Batu Aji dengan nomor rekening 735-300-6799.
Legalisir Kuitansi No. : /BUKTI- /PPKD/ /2013 sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) (Tahap I dari Rp.400.000.000,-) yaitu Belanja hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta 3 untuk kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru dan Ruang Perlengkapan Sekolah Raudhatul Athfal Baitur Rozzaq Padjajaran Kota Batam Tahun Anggaran 2013 kepada Raudhatul Athfal Baitur Rozaq Padjajaran dengan penerima dana bantuan SULASTRI.
Legalisir Surat Pernyataan Penerima Dana Bantuan tertandatangan SULASTRI.
Foto copy Surat Realisasi pelaksanaan kegiatan RAUDHATUL ATHFAL BAITURROZZAQ PADJAJARAN dengan nomor : 33 / RA.BR / VI / 2013, tanggal 25 Juni 2013 perihal Laporan Kegiatan Bantuan Tahap Kedua yang di tanda tangani Kepala Sekolah Raudhatul Athfal Baitur rozzaq SULASTRI, S.Pd, dengan rincian :
Daftar pembelanjaan pembangunan RA Baitur Rozak tanggal 24 Desember 2012 senilai Rp. 201.875.000,- (dua ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Nota nomor tanggal 05 Februari 2013 kepada TK Baitur Rozaq S. Padjajaran berisikan material bangunan sebesar Rp. 201.875.000,- (dua ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Legalisir SK (Surat keputusan) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 30 Tahun 2013, tanggal 02 Januari 2013 tentang Bendahara pengeluaran dan Bendahara pengeluaran pembantu di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun anggaran 2013.
Asli Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 57.a tahun 2012, tanggal 27 Desember 2012 tentang Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawabab dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan bantuan pemerintah.
Asli Surat keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 16.a tahun 2013, tanggal 02 Januari 2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Pemerintah di Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2013.
Legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahu anggaran 2013, Belanja Tidak Langsung No DPA SKPD : 1.20.06.00.00.5.1.
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama ABDUL MUNI Bin BUYALI dengan nomor cif : 70201090 / 708206188-8, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama ABDUL MUNI Bin BUYALI dengan nomor rekening : 7082061888, ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) .
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama WAHYU SURYANA dengan nomor cif : 70201101 / 708206178-5, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama WAHYU SURYANA dengan nomor rekening : 7082061785, ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama ANGGA ARIE dengan nomor cif : 70201104 / 708206196-3, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama ANGGA ARIE dengan nomor rekening : 7082061963, ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama ATTI DARMIATI dengan nomor cif : 70201105 / 708206176-8, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama ATTI DARMIATI dengan nomor rekening : 7082061768, ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama BIMA ILHAM BASTAMAN dengan nomor cif : 70200995 / 708206186-1, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama BIMA ILHAM BASTAMAN dengan nomor rekening : 7082061861 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama DAVID ADI PAMUJI dengan nomor cif : 70201062 / 708206180-8, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama DAVID ADI PAMUJI dengan nomor rekening : 7082061808 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama EVI SUHARSINI dengan nomor cif : 70201057 / 7082061811, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama EVI SUHARSINI dengan nomor rekening : 7082061811 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama EKA MARYANI, SH dengan nomor cif : 70201100 / 7082061950, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama EKA MARYANI, SH dengan nomor rekening : 7082061950 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama NURYATI dengan nomor cif : 70201039 / 708206184-3, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama NURYATI dengan nomor rekening : 7082061843 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama NANANG dengan nomor cif : 70201107 / 708206175-4, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama NANANG dengan nomor rekening : 7082061754 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama SISWANTO dengan nomor cif : 70201007 / 708206185-7, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama SISWANTO dengan nomor rekening : 7082061857 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama SUTARNO dengan nomor cif : 70200992 / 708206191-4, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama SUTARNO dengan nomor rekening : 7082061914 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama PARNYOTO dengan nomor cif : 70201103 / 7082061771, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama PARNYOTO dengan nomor rekening : 7082061771 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama SUTRIONO dengan nomor cif : 70201049 / 708206183-9, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama SUTRIONO dengan nomor rekening : 7082061839 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama SULARNO dengan nomor cif : 70201016 / 708206187-4, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama SULARNO dengan nomor rekening : 7082061874 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama KUNJONO FARIS dengan nomor cif : 70201051 / 708206182-5, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama KUNJONO FARIS dengan nomor rekening : 7082061825 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama BAMBANG SUGITO dengan nomor cif : 70201003 / 708206192-8, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama BAMBANG SUGITO dengan nomor rekening : 7082061928 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama ANGGA ARIE PRATAMA PUTRA dengan Nomor. Rekening : 708.2061.963, Tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama ATTI DARMIATI dengan Nomor Rekening : 708.2061.768, tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama DAVID AJI PAMUJI dengan Nomor Rekening : 7082061808, tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama PARNYOTO dengan Nomor Rekening : 708.2061.771, tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama SULARNO dengan Nomor Rekening : 708.2061.874, tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama NANANG dengan Nomor Rekening : 708.2061.754, tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama NURYATI dengan Nomor Rekening : 708.2061.843, tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama SISWANTO dengan Nomor Rekening : 7082061857 tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama BAMBANG SUGITO dengan Nomor Rekening : 7082061928, tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama SUTRIONO dengan Nomor Rekening : 7082061839, tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama KUNJONO FARIS Nomor Rekening : 7082061825 tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama AMAM BUDI dengan Nomor Rekening : 7082061901 tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama WAHYU SURYANA dengan Nomor Rekening : 7082061785 tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama EVI SUHARSINI dengan Nomor Rekening : 7082061811 tanggal 20 Maret 2012 .
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama ABDUL MUNI Bin BUYALI dengan Nomor rekening : 7082061888 tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama AHMAD RIJAL dengan Nomor rekening : 7082061932, tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama BIMA ILHAM BASTAMAN dengan Nomor rekening : 7082061861 tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama EKA MARYANI dengan Nomor rekening : 7082061950, tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama SUTARNO dengan Nomor rekening : 7082061914 tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama TAUFIK HIDAYATdengan Nomor rekening : 7082061891 tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama OBOS BASTAMAN dengan Nomor rekening : 7082061799 tanggal 20 Maret 2012.
2 (dua) buah Buku Tabungan BTN Syariah yang terpotong
Formulir kiriman uang sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari Rekening Koperasi Padjadjaran dengan nomor rekening : 7081002079 ke rekening Bank Mandiri atas nama ABDUL AZIS dengan nomor rekening : 1090006445886 pada tanggal 16 Agustus 2012.
1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari Ibu Direktur Pramiati uang sejumlah Rp. 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah) tanggal 5 Maret 2012 untuk pembayaran pinjaman pribadi ABAH OBOS BASTAMAN untuk operasional Sentra Tahu Tempe KPB Kota Batam.
1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari ABAH OBOS BASTAMAN uang sejumlah Rp. 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah) tanggal 16 Agustus 2012 untuk pembayaran pengembalian pinjaman operasional Sentra Tahu Tempe Koperasi Padjadjaran Batam.
1 (satu) lembar nota 888 automotive dengan nomor 0066 tertanggal 16 Agustus 2012 dengan jumlah Rp. 15. 483.000 (lima belas juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
1 (satu) lembar nota 888 automotive dengan nomor 0064 tertanggal 16 Agustus 2012 dengan jumlah Rp. 5. 000.000 (lima juta rupiah).
1 (satu) lembar potongan cek BTN Syariah dengan nomor : SA 134912, tanggal 16 Agustus 2012 sejumlah Rp. 66.300.000,- (enam puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) untuk kekurangan biaya operasional dan bapak AZIS.
1 (satu) lembar potongan cek BTN Syariah dengan nomor : SA 134913, tanggal 28 Agustus 2012 sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk biaya WTO bapak AZIS.
1 (satu) lembar potongan cek BTN Syariah dengan nomor : SA 134914, tanggal 28 Agustus 2012 sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk operasional bapak Monte.
1 (satu) lembar potongan cek BTN Syariah dengan nomor : SA 134915, tanggal 5 September 2012 sejumlah Rp. 50.00.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk bapak JOKO.
1 (satu) lembar potongan cek BTN Syariah dengan nomor : SA 134916, tanggal 5 September 2012 sejumlah Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) untuk ops.
1 (satu) lembar potongan cek BTN Syariah dengan nomor : SA 134917, tanggal 14 November 2012 sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk proposal/ops.
1 (satu) lembar bukti setoran sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tertangggal 5 September 2012 dari rekening ABAH OBOS dengan nomor rekening : 3260591133 ke rekening terdakwa Abdul Azis dengan nomor rekening : 8210290100.
1 (satu) lembar slip bukti transfer ATM BCA dengan nomor urut : 591 transfer ke rekening dengan nomor : 1090010541159 atas nama AHMAD RIZAL sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) tanggal 16 Agustus 2012.
1 (satu) lembar slip bukti transfer ATM BCA dengan nomor urut : 591 transfer ke rekening dengan nomor : 8210290100 atas nama ABDUL AZIS sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tanggal 16 Agustus 2012.
1 (satu) lembar slip bukti transfer ATM BCA dengan nomor urut : 591 transfer ke rekening dengan nomor : 1090010541159 atas nama AHMAD RIZAL sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) tanggal 16 Agustus 2012.
1 (satu) lembar slip bukti transfer ATM BCA dengan nomor urut : 591 transfer ke rekening dengan nomor : 8210290100 atas nama ABDUL AZIS sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tanggal 17 Agustus 2012.
1 (satu) lembar kwitansi CV. SURYA MAS sudah terima Koperasi Padjadjaran Batam dari uang jumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran penyusunan proposal, observasi, perencanaan (gambar DED dan RAB) pembangunan sentra industri tahu Koperasi Padjadjaran Batam tertanggal 2 Mei 2013.
1 (satu) lembar kwitansi CV. SURYA MAS sudah terima dari Koperasi Padjadjaran Batam uang jumlah Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) untuk pembayaran penyusunan proposal, observasi, perencanaan (gambar DED dan RAB) pembangunan sentra industri tahu Koperasi Padjadjaran Batam tertanggal 17 Mei 2013.
1 (satu) lembar lembar potongan cek BTN Syariah dengan nomor : SA 134921, tanggal 23 April 2013 sejumlah Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) untuk bapak AZIS.
Formulir kiriman uang sejumlah Rp. 95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah) dari Rekening TK BAITUR ROZAQ ke rekening Bank Mandiri atas nama ABDUL AZIS dengan nomor rekening : 1090006445886 pada tanggal 14 Juni 2013.
1 (satu) lembar lembar potongan cek BTN Syariah dengan nomor : SA 134922, tanggal 14 Juni 2013 sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada bapak AZIS.
1 (satu) lembar kwitansi CV. SURYA MAS sudah terima dari Koperasi Padjadjaran Batam uang jumlah Rp. 20.900.000,- (dua puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran penyusunan proposal, observasi, perencanaan (gambar DED dan RAB) pembangunan sentra industri tahu Koperasi Padjadjaran Batam tertanggal 28 Juni 2013.
Formulir kiriman uang sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari Rekening TK BAITUR ROZAQ dengan nomor rekening : 7353006799 ke rekening Bank Mandiri atas nama ABDUL AZIS dengan nomor rekening : 1440013517948 pada tanggal 27 Juni 2013.
1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari ABAH OBOS BASTAMAN uang sejumlah Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran pembangunan Masjid Baitur Rozaq tanggal 2 Juli 2013.
1 (satu) bundel Rekening Koran Koperasi Padjadjaran Batam.
Akta Pendirian Koperasi Padjadjaran Batam (KPB) dengan nomor : 128 / BH / KDK.4.7/1.1/VIII/2000, tertanggal 30 Agustus 2000.
Akta dengan nomor : 56 tanggal 20 April 2011 tentang Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Padjadjaran Batam.
1 (satu) lembar pengesahan akta perubahan anggaran dasar Koperasi sebagai badan hokum dengan nomor : 128.a/BH/PAD/V.5/PMP-KUKM/5/VI/2011, tanggal 6 Juni 2011 tertandatangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi dan UKM Kota Batam.
1 (satu) lembar Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah Republik Indonsia Nomor : 128.a/BH/PAD/V.5/PMP-KUKM/5/VI/2011, tentang pengsahan perubahan anggaran dasar Koperasi Padjadjaran Batam badan hokum nomor 128./BH/PAD/KDK.4.7/1.11/VIII/2000, tanggal 30 Agustus 2000 tertandatangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi dan UKM Kota Batam.
Akta Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Padjadjaran Batam nomor 67 tanggal 26 Juli 2013.
1 (satu) lembar pengesahan akta perubahan anggaran dasar Koperasi sebagai badan hukum dengan nomor : 128.b/ BH/PAD/V.5/PMP-KUKM/5/IX/2013, tanggal 11 September 2013 tertandatangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi dan UKM Kota Batam.
Tanda Daftar Umum Koperasi Nomor : 547/BDUK/PMP-KUKM/5/IX/2013 tanggal 11 September 2013 tertandatangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi dan UKM Kota Batam.
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 128.b/BH/PAD/V.5/PMP-KUKM/5/IX/2013 tentang pengsahan perubahan anggaran dasar Koperasi Padjadjaran Batam “ KBP “ badan hokum nomor 128.a/BH/PAD/V.5/PMP-KUKM/5/VI/2011, tanggal 11 September 2013 tertandatangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi dan UKM Kota Batam,
Buku Tabungan Tahapan BCA KCP Muka Kuning dengan nomor rekening : 03260591133 atas nama nasabah OBOS BASTAMAN tertanggal 04 Januari 2011.
Tanda Daftar Umum Koperasi Nomor : 319/BDUK/PMP-KUKM/5/VI/2011 tanggal 06 Juni 2011 tertandatangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi dan UKM Kota Batam.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 001 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari SUTARNO uang sejumlah Rp. 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 1 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 002 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari NURYATI uang sejumlah Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 2 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 003 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari SISWANTO uang sejumlah Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 3 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 004 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari SULARNO uang sejumlah Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 4 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 005 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari EVI SUHARSINI uang sejumlah Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 5 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 006 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari AMAM BUDI uang sejumlah Rp. 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 5 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 007 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari EKA MARYANI uang sejumlah Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 7 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 008 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari NANANG uang sejumlah Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 8 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 009 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari BIMA ILHAM uang sejumlah Rp. 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 8 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 010 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari OBOS BASTAMAN uang sejumlah Rp. 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 10 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 011 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari WAHYU SURYANA uang sejumlah Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 8 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 012 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari ANGGA ARIE uang sejumlah Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 12 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 013 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari TAUFIK uang sejumlah Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 13 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 014 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari BAMBANG SUGITO uang sejumlah Rp. 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 014 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 015 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari ABDUL MUNI uang sejumlah Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 15 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 016 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari PARNYOTO uang sejumlah Rp. 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 016 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 017 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari SUTRIONO uang sejumlah Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 17 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 018 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari DAVID ADI PAMUJI uang sejumlah Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 18 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 019 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari KUNJONO FARIZ uang sejumlah Rp. 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 15 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
Nota kesepakatan MoU antara PT. ANTASARI SEMESTA dengan Koperasi Padjadjaran Batam tertanggal 03 Februari 2010 ditandatangani oleh IBRAHIM KOSASIH Direktur PT. Antasari Semesta dan OBOS BASTAMAN Ketua Umum Koperasi Padjadjaran.
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama OBOS BASTAMAN dengan nomor cif : 70201001 / 7082061799, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama OBOS BASTAMAN dengan nomor rekening : 7082061700, ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
2 (dua) lembar foto copy rekening koran Bank BTN Syariah yang dilegalisir atas nama Masjid BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dengan nomor rekening : 7353005989, dicetak tanggal 24 April 2015.
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama MASJID BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dengan nomor cif : 70201001 / 7353005989 KCPS Batu Aji, tanggal 25 Maret 2013.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Formulir kiriman uang dari rekening MASJID BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dengan nomor rekening 7353005989 ke rekening PT. Antasari dengan nomor rekening 0002701300018999 sebesar Rp. 224.100.000,- (dua ratus dua puluh empat juta seratus ribu rupiah), tertanggal 1 Mei 2013 dengan nama pengirim OBOS BASTAMAN.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Formulir kiriman uang dari rekening MASJID BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dengan nomor rekening 7353005989 ke SENTOT WIJANARKO Rekening Bank BTN Cabang Jakarta dengan nomor rekening 0024101500025184 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), tertanggal 2 Mei 2013 dengan nama pengirim OBOS BASTAMAN.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penarikan dari rekening MASJID BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dengan nomor rekening 7353005989 untuk biaya operasional sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tertanggal 17 Mei 2013.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran pemindahbukuan dari rekening MASJID BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dengan nomor rekening 7353005989 ke Rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening 7081002079 sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) tertanggal 17 Mei 2013.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penarikan dari rekening MASJID BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dengan nomor rekening 7353005989 untuk biaya operasional sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tertanggal 21 Mei 2013.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penarikan dari rekening MASJID BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dengan nomor rekening 7353005989 untuk biaya operasional sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 10 Juni 2013 .
2 (dua) lembar foto copy rekening koran Bank BTN Syariah yang dilegalisir atas nama TK BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dengan nomor rekening : 7353006799, dicetak tanggal 24 April 2015.
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama TK BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dengan nomor rekening : 7353006799, tanggal 25 April 2013.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Formulir kiriman uang dari rekening TK BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dengan nomor rekening 7353006799 ke Rekening Bank Mandiri Batam atas nama ABDUL AZIS dengan nomor 109006445886 sebesar Rp. 95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah), tertanggal 14 Juni 2013 dengan nama pengirim OBOS BASTAMAN.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penarikan dari rekening TK BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dengan nomor rekening 7353006799 sebesar Rp. 36.500.000,- (tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk operasional konsultan tertanggal 27 Juni 2013.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Formulir kiriman uang dari rekening TK BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dengan nomor rekening 7353006799 ke Rekening Bank Mandiri atas nama ABDUL AZIS dengan nomor 1440013517948 sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah), tertanggal 27 Juni 2013 dengan nama pengirim OBOS BASTAMAN.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penarikan dari rekening TK BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dengan nomor rekening 7353006799 sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) untuk biaya operasional tertanggal 2 Juli 2013.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penarikan dari rekening TK BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dengan nomor rekening 7353006799 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk proposal tertanggal 30 Juli 2013.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penarikan dari rekening TK BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dengan nomor rekening 7353006799 sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) tertanggal 6 Agustus 2013.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dan ketika barang bukti tersebut diperlihatkan dipersidangan, baik saksi-saksi, ahli maupun terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian dalam putusan ini maka hal-hal yang sudah termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap telah dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi, Ahli, bukti-bukti surat dan keterangan terdakwa yang dihubungkan satu dengan yang lainnya, Majelis Hakim mendapatkan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ABDUL AZIS, S.Sos.,M.Si selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau periode Tahun 2009 – 2014, dan menduduki jabatan sebagai Ketua Komisi II Bagian Anggaran Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Provinsi Kepulauan Riau, memperoleh dana aspirasi yang disalurkan lewat APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2012 yaitu dana bantuan sosial terhadap 21 (dua puluh satu) UKM (Usaha Kecil Menengah) Tahu Tempe di Kota Batam sebesar Rp. 720.000.000- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) Kode Rekening MAK 5.1.5..09, dan Dokumen Pelaksanan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) No. 1.20.06.00.005.1 APBD Tahun Anggaran 2013 yakni penyaluran dana hibah kepada Masjid Baitur Rozzaq Kota Batam sebesar Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) kode rekening 5.1.4.7.124 dan Sekolah Taman Kanak-kanak (TK) Baitul Rozzaq Kota Batam sebesar Rp. 400.000.000,-(empat ratus juta rupiah) kode rekening : 5.1.4.7.125;
Bahwa terkait dengan pelaksanan kegiatan bantuan sosial terhadap 21 (dua puluh satu) UKM (Usaha Kecil Menengah) Tahu Tempe tersebut diatas, sekira tanggal 20 April 2011 Terdakwa melaksanakan reses yang difasilitasi oleh Saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) alias Abah selaku Ketua Koperasi Pajajaran Batam yang dihadiri oleh Nano Lurah Tembesi, Saksi Drs. Joko Sutriyo selaku Kepala Bidang Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Riau , Zulkifli, SE selaku Kepala Bidang Koperasi dan UKM Kota Batam dan para anggota Koperasi Pajajaran, yang mana terdakwa selaku anggota DPRD menyampaikan akan mensosialisasikan dan akan mengucurkan bantuan dana sosial untuk sentra tahu tempe yang dimiliki oleh saksi Obos Bastaman selaku Ketua Koperasi Padjajaran Batam.
Bahwa, seminggu setelah acara kunjungan atau reses tersebut berlangsung, terdakwa ABDUL AZIZ, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) dengan didampingi saksi Obos Bastaman melakukan peninjauan lapangan ke daerah yang akan dijadikan tempat pembangunan sentra tahu tempe milik saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) alias Abah. Setelah selesai melakukan peninjauan lapangan, terdakwa menyetujui rencana tersebut dan memerintahkan saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) alias Abah untuk membuat proposal permohonan bantuan sosial yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.
Bahwa, syarat pemohon untuk memperoleh dana bantuan sosial tersebut adalah:
Mengajukan surat permohonan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau;
Pemohon harus memiliki usaha tahu tempe.
Kartu identitas dan kartu keluarga.
Memperoleh surat keterangan dari RT atau Lurah atau camat yang menjelaskan bahwa usaha sipemohon tersebut memang benar ada.
Memiliki Buku Rekening Bank
Bahwa, kemudian atas perintah terdakwa, saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) alias Abah membuat proposal tersebut dan dibantu oleh saksi Bima Ilham Bastaman, SE yang merupakan anak kandung dari terdakwa sendiri. Dan setelah beberapakali mengalami perubahan yang diperiksa dan dikoreksi oleh terdakwa, selanjutnya konsep proposal diketik oleh saksi Bima Ilham Bastaman. Setelah rampung diserahkan kepada terdakwa untuk diperiksa kembali. Setelah dinyatakan lengkap, maka atas perintah terdakwa, saksi Obos Bastaman melakukan koordinasi dengan Saksi Drs. Joko Sutriyo selaku kepala Bidang Koperasi dan UKM Propvinsi Kepri dan menyerahkan berkas tersebut melalui staf saksi Drs. Joko Sutriyo yang bernama Susi;
Bahwa, nama-nama peserta UKM Tahu Tempe yang diajukankan oleh saksi Obos Bastaman kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 22 orang, namun dalam perjalanannya yang benar-benar terdaftar sebagai peserta sebanyak 21 UKM, karena 1 (satu) diantaranya tidak melengkapi syarat yang dibutuhkan. Adapun nama dan rincian dana yang diajukan adalah sebagi berikut:
Proposal tertanggal 07 September 2011 atas nama ANGGA ARIE, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.20.000.000,
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000,
Total : Rp.45.000.000,
Proposal tertanggal 08 September 2011 atas nama ATTI DARMIATI, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.20.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000.
Total : Rp.45.000.000.
Proposal tertanggal 19 September 2011 atas nama DAVID ADI PAMUJI, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.22.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.8.000.000.
Total : Rp.45.000.000.
Proposal tertanggal 20 September 2011 atas nama PARNYOTO, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.27.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.8.000.000.
Total : Rp.45.000.000.
Proposal tertanggal 11 September 2011 atas nama SULARNO, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.25.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000.
Total : Rp.50.000.000.
Proposal tertanggal 05 September 2011 atas nama NANANG, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.20.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000.
Total : Rp.45.000.000.
Proposal tertanggal 05 September 2011 atas nama NURYATI, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.20.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000.
Total : Rp.45.000.000.
Proposal tertanggal 17 September 2011 atas nama SISWANTO, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.28.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp. 7.000.000.
Total : Rp.50.000.000.
Proposal tertanggal 19 September 2011 atas nama BAMBANG SUGITO, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Mesin Tahu Tempat : Rp.25.000.000.
Alat-alat Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000.
Total : Rp.50.000.000.
Proposal tertanggal 08 September 2011 atas nama SUTRIONO, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.18.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.7.000.000.
Total : Rp.40.000.000.
Proposal tertanggal 07 September 2011 atas nama KUNJONO FARIZ, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.25.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.8.000.000.
Total : Rp.50.000.000.
Proposal tertanggal 16 September 2011 atas nama AMAM BUDI, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.25.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000.
Total : Rp.50.000.000.
Proposal tertanggal 18 September 2011 atas nama WAHYU SURYANA, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.25.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000.
Total : Rp.50.000.000.
Proposal tertanggal 11 September 2011 atas nama EVI SUHARSINI, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.23.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.7.000.000.
Total : Rp.45.000.000.
Proposal tertanggal 20 September 2011 atas nama ABDUL MUNI, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.28.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.7.000.000.
Total : Rp.50.000.000.
Proposal tertanggal 10 September 2011 atas nama AHMAD RIZAL, dengan rincian anggaran biaya:
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.30.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000.
Total : Rp.55.000.000.
Proposal tertanggal 11 September 2011 atas nama BIMA ILHAM, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.20.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000.
Total : Rp.45.000.000.
Proposal tertanggal 17 September 2011 atas nama EKA MARYANI, dengan rincian anggaran biaya:
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.20.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.5.000.000.
Total : Rp.40.000.000.
Proposal tertanggal 09 September 2011 atas nama SUTARNO, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.25.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000.
Total : Rp.50.000.000.
Proposal tertanggal 06 September 2011 atas nama TAUFIK HIDAYAT, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.22.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.8.000.000.
Total : Rp.45.000.000.
Proposal tertanggal 07 September 2011 atas nama OBOS BASTAMAN, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempe Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.25.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000.
Total : Rp.50.000.000.
Bahwa, dari 21 peserta UKM tersebut diatas, yang tidak memiliki usaha tahu tempe adalah saksi : Nanang, Anggi Pratama, Sularno, David, Evi Suharsini dan Nurhayati, sebagaimana pengakuan para saksi tersebut dipersidangan;
Bahwa, untuk memperlancar urusan syarat–syarat permohonan, pengusulan dan pencairan dana, terdakwa ABDUL AZIS memerintahkan saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) untuk memberikan uang sebagai imbalan jasa sebesar Rp. 50.000.000 kepada Saksi Drs. Joko Sutriyo dan Rp. 3.000.000.- kepada saksi Susi (staff dari saksi Drs. Joko Sutriyo).
Bahwa, proses penetapan 21 calon peserta UKM tahu tempe yang disampaikan oleh saksi Obos Bastaman kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, melalui Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Riau, tanpa melalui verifikasi atas kebenaran daftar tersebut baik mengenai calon peserta, kepemilikan usaha dan lain sebagainya, oleh Dinas Koperasi dan UKM tersebut.
Bahwa, sekira tanggal 29 Oktober 2011 sampai dengan 31 Oktober 2011 saksi AZMAN TAUFIK selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menandatangani dan menerbitkan surat rekomedasi kepada masing-masing pemohon bantuan sosial. Kemudian berdasarkan rekomendasi tersebut dilakukanlah proses pencairan dana melalui proses penerbitan SPP, SPM, SP2D hingga diterbitkannya Bilyet Giro (BG) yang ditujukan ke masing-masing nomor rekening pemohon sebanyak 21 UKM Tahu Tempe sejumlah Rp. 720.000.000- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah), terdiri dari 3 UKM masing-masing sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan 18 UKM mendapat masing-masing sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa, sekira bulan Maret 2012 Terdakwa bersama-sama dengan saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) alias Abah dan saksi Bima Ilham Bastaman mendatangi Bank BTN Syariah Batam untuk membuka rekening giro atas nama Koperasi Pajajaran yang ditandatangani oleh saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) alias Abah selaku Ketua dan terdakwa selaku Penasihat, serta rekening tabungan untuk 21 peserta penerima bantuan. Sebagai syarat pembukaan rekening giro saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) alias Abah menyerahkan Akta Pendirian Koperasi Pajajaran dan foto KTP saksi Obos Bastaman dan foto KTP terdakwa ABDUL AZIS S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm). Sedangkan untuk rekening tabungan 21 peserta UKM saksi Obos Bastaman membawa formulir yang diserahkan oleh pihak Bank dibawa pulang untuk ditandatangani oleh peserta UKM penerima bantuan. Setelah ditandatangani dan dilengkapi fotocopi KTP masing-masing peserta, saksi Obos Bastaman juga meminta kepada 21 peserta UKM tersebut untuk menandatangani formulir slip pemindahbukuan uang dari rekening 21 peserta UKM Tahu Tempe ke rekening giro Koperasi Pajajaran. Kemudian formulir tersebut diserahkan kembali kepihak Bank untuk dibuatkan buku tabungannya. Selanjutnya setelah buku tabungan dibuat oleh pihak Bank, maka atas perintah terdakwa, buku bank sebanyak 21 buah atas nama peserta UKM tersebut disimpan oleh saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) alias Abah;
Bahwa, pada tanggal 13 Agustus 2012, terdakwa ABDUL AZIS S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) memerintahkan saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) alias Abah, agar tanggal 14 Agustus 2012 pergi ke Tanjungpinang untuk melakukan pencairan dana, untuk itu terdakwa telah menugaskan rekan terdakwa saksi Ahmad Rizal (yaitu bendahara terdakwa di pengajian Al Azis) menunggu di Pelabuhan Punggur untuk memandu saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) alias Abah bersama-sama ke Kantor Gubernur Kepulauan Riau di Tanjungpinang untuk melakukan pencairan dana;
Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2012 saksi Obos Bastaman, saksi Bima Ilham Bastaman, saksi Nanang, saksi Atti Darmiati serta saksi Ahmad Rizal berangkat dari Punggur ke Tanjungpinang menuju Kantor Gubernur Kepulauan Riau (kantor lama), setiba disana para saksi tersebut disuruh menandatangani surat-surat untuk proses pencairan dana. Setelah ditandatangani, para saksi diberikan Bilyet Giro (BG) dan Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D). Selanjutnya saksi Obos Bastaman dan saksi lainnya pergi ke Bank di Tanjungpinang untuk melakukan RGTS yaitu sistem pencairan elektronik ke Bank BTN Syariah, sehingga dengan demikian uang tersebut telah masuk dalam rekening masing-masing saksi. Setelah selesai para saksi tersebut kembali ke Batam. Dan didalam perjalanan di kapal terdakwa menelepon saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) alias Abah dan menanyakan ”Abah gimana sudah diambil uangnya ? lalu dijawab saksi Obos Bataman ”sudah mas, sudah saya ambil 5 orang dan sudah saya kirim ke rekening masing-masing UKM, dan sekarang sedang dalam perjalanan menuju Batam. Kemudian setiba di Batam Terdakwa kembali memerintahkan saksi Obos Bastaman untuk berangkat besoknya ke Tanjungpinang untuk pencairan dana berikutnya;
Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2012, atas perintah terdakwa ABDUL AZIS, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm), saksi Obos Bastaman kembali berangkat ke Tanjungpinang bersama 13 orang peserta UKM lainnya untuk melakukan proses pencairan dana;
Bahwa, seluruh dana masuk ke rekening masing-masing peserta ( 21 peserta UKM) keseluruhannya sebesar Rp. 720.000.000- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) yang terdiri dari :
AHMAD RIJAL sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.02;
BAMBANG SUGITO / SIGIT sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.03;
OBOS BASTAMAN sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.04;
ABDUL MUNI sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.05;
AMAM BUDI sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.06;
ANANG sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.07;
ARI ANGGA sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.08;
ATI DARMIATI sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.09;
BIMA ILHAM sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.10;
DAVID ADI PAMUJI sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.11;
EKA MARYANI sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.12;
EVI SUHARSINI sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.13;
KUNJONO FARIZ sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.14;
NURYATI sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.15;
PARNYOTO sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.16;
SISWANTO sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.17;
SULARNO sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.18;
SUTARNO sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.19;
SUTRIONO sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.20;
TOFIK sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.22;
WAHYU SURYANA sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.23.
Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2012 berdasarkan slip penarikan yang telah ditandatangani sebelumnya oleh 21 peserta UKM, dan atas perintah Terdakwa, saksi Obos Bastaman melakukan pemindahbukuan dari rekening 21 peserta UKM ke rekening No. 7081002079 Bank BTN Syariah Batam atas nama Koperasi Pajajaran Batam, yang jumlah seluruhnya Rp.720.000.000,-(tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa para peserta UKM sebagai penerima hibah tidak ada menerima dana sosial;
Bahwa penggunaan dana sebesar Rp.720.000.000,-(tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), sebagaimana yang ditentukan dalam proposal peruntukannya adalah 1). Pembuatan tempat usaha, 2) pembelian alat-alat mesin dan 3) bahan baku kedelai;
Bahwa, sesuai fakta yang terungkap dipersidangan, mutasi transaksi dana dan penggunaannya adalah sebagai berikut :
-
No. Mutasi kas masuk rekening Koran giro Jumlah Rp. 1. Pemindahbukuan dari 21 rekening UKM Tahu Tempe ke rekening Koran giro Koperasi Padjajaran dengan nomor rekening 7081002079 pada BTN Kota Batam 720.000.000,- Jumlah transaksi kas masuk 720.000.000,-
Mutasi transaksi kas keluar (debit) rekening Koran giro koperasi Padjajaran
-
No. Mutasi kas masuk rekening Koran giro Jumlah Rp. 1. Tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (debit) dengan cara pemindahbukuan melalui Real Time Gross Settlement (RTGS) dari rekening giro Koperasi Padjajaran dengan nomor rekening 7081002079 ke rekening Mandiri nomor 109-000-6445-886 milik sdr. Abdul Aiziz. 150.000.000,- 2. Tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (debit) dengan cara pemindahbukuan melalui Real Time Gross Settlement (RTGS) dari rekening giro Koperasi Padjajaran dengan nomor rekening 7081002079 ke rekening Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Pembantu Muka Kuning milik sdr. Obos Bastaman rekening nomor 3260591133.
Rincian penggunaan dana menurut keterangannya yaitu :
- Tanggal 16 Agustus 2012 perbaikan dan cat mobil dan pembayaran hutang sdr. Obos Bastaman sebesar Rp.150.000.000,00
- Tanggal 16 Agustus 2012, transfer via ATM ke rekening BCA milik sdr. Abdul Aziz nomor 8210290100 sebesar Rp.50.000.000,00
- Tanggal 16 Agustus 2012, transfer via ATM ke rekening Mandiri milik sdr. Ahmad Rizal Alias Monte nomor 109-00-10541150 sebesar Rp.5.000.000,00
- Tanggal 17 Agustus 2012, transfer via ATM ke rekening BCA milik sdr. Abdul Aziz nomor 8210290100 sebesar Rp.50.000.000,00
- Selisih yang belum dijelaskan sdr. Obos Bastaman Rp.8.000.000,00
263.000.000,- 3. Tanggal 27 Agustus 2012, berdasarkan keterangan sdr. Obos Bastaman memberikan cek nomor SA 134912 milik koperasi Padjajaran kepada sdr. Abdul Aziz. 66.300.000 4. Tanggal 28 Agustus 2012 berdasarkan keterangan sdr. Obos Bastaman memberikan cek nomor SA 134914 milik koperasi Padjajaran kepada sdr. Ahmad Rizal Als Monte atas perintah sdr. Abdul Aziz. 30.000.000 5. Tanggal 29 Agustus 2012 berdasarkan keterangan Obos Bastaman memberikan cek nomor SA 134913 milik koperasi Padjajaran kepada sdr. Pranto atas perintah sdr. Abdul Aziz 100.000.000 6. Tanggal 5 September 2012, pengambilan dana melalui cek nomor SA 134915 oleh Yuniasti. Dana tersebut telah disetorkan sdr. Djoko ke kas daerah tanggal 10 Desember 2013 Rekening No. 1030100310 melalui slip penyetoran Bank Mandiri. 50.000.000 7. Tanggal 5 September 2012, pengambilan dana oleh Obos Bastaman melalui cek milik koperasi Padjajaran nomor SA 134916 yang ditransfer ke rekening BCA milik sdr. Abdul Aziz nomor 8210290100 sebesar Rp.50.000.000,00 dan untuk keperluan transfortasi dan biaya lainnya sebesar Rp.5.000.000,00 55.000.000 8. Tanggal 14 Nopember 2012, pengambilan dana oleh Obos Bastaman melalui cek milik koperasi Padjajaran nomor SA 134917 untuk biaya operasional Bio Gas Sentra Tahu Tempe ke Kementerian UKM dan Koperasi. 2.000.000 9. Tanggal 22 Maret 2013, pengambilan tunai sdr. Obos Bastaman 3.700.000 Jumlah transaksi kas keluar 720.000.000,- Sisa Dana Nihil
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan mulai dari pengajuan hingga pencairan dana, Saksi Obos Bastaman atas perintah Terdakwa telah menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.000,- kepada Saksi Drs. Djoko Sutriyo melalui isterinya Yuniasti, dan Rp. 3.000.000. kepadda Susi yakni staff dari saksi Joko ;
Bahwa, dana Rp.50.000.000,- yang diberikan kepada Saksi Drs. Djoko Sutriyo tersebut belakangan disetorkan kembali ke Kas Daerah pada tanggal 10 Desember 2013.
Bahwa terhadap dana-dana yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukan tersebut, saksi Obos Bastaman membuat surat pertanggungjawaban fiktif yang pembuatannya diborongkan kepada tukang stempel yang nilainya disesuaikan dengan jenis dan anggaran yang ada dalam proposal, yaitu nota tentang pembuatan tempat usaha, nota pembelian alat-alat mesin dan nota pembelian bahan baku kedele,
Bahwa selain memohon bantuan sosial UKM Sentra Tahu Tempe tersebut, Saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) juga memohon bantuan hibah untuk pembangunan Masjid Baitur Rozzaq dan bangunan TK Baitur Rozzaq;
Bahwa untuk rekening Bank atas pelaksanaan pembangunan Masjid Baitur Rozzaq dan TK. Baitur Rozzaq, terdakwa memerintahkan saksi Obos Bastaman agar dibuat atas nama Masjid Baitur Rozzaq QQ. OBOS B dengan nomor rekening 7082061799 dan TK. Raudhatul Athfal Baitur Rozzaq Padjajaran dengan nomor rekening 7353006799. QQ. OBOS B.
Bahwa, terhadap permohonan tersebut, terdakwa menyuruh Saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) kembali membuat proposal pembangunan Masjid Baitur Rozzaq dan bangunan TK Baitur Rozzaq yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Kemudian atas perintah tersebut untuk bangunan Mesjid Baitur Rozzaq, proposal dibuat atas nama Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) bertindak untuk dan atas nama Panitia Pembanguan Mesjid Baitur Rozaq, sedangkan TK. Baitur Rozzaq ditanda tangani oleh saksi Sulastri, Selaku kepala sekolah TK Rahdatul Baitur Rozzaq atas nama Yayasan Baitur Rozaq.
Bahwa dalam pembuatan proposal yang dibuat oleh saksi Obos Bastaman dan dibantu oleh saksi Bima Ilham Bastaman, mengalami beberapakali perubahan dan perbaikan, setelah dikoreksi oleh terdakwa, selanjutnya konsep proposal tersebut diketik oleh Saksi Bima Ilham Bastaman, dan setelah dinyatakan lengkap proposal tersebut diserahkan kepada terdakwa, dan untuk selanjutnya saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) tidak mengetahui lagi proses berikutnya ;
Bahwa untuk rekening Bank atas pelaksanaan pembangunan Masjid Baitur Rozzaq dan TK. Baitur Rozzaq, terdakwa memerintahkan saksi Obos Bastaman agar dibuat atas nama Masjid Baitur Rozzaq QQ. OBOS B dengan nomor rekening 7082061799 dan TK. Raudhatul Athfal Baitur Rozzaq Padjajaran dengan nomor rekening 7353006799. QQ. OBOS B.
Bahwa isi proposal bantuan pembangunan Mesjid Baitur Rozzaq pada pokoknya , yang dibuat oleh saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) dan terdakwa ABDUL AZIS, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) maksudnya adalah untuk meningkatkan pembangunan mesjid Baitur Rozzaq menjadi 2(dua) lantai, demi mengupayakan tempat yang nyaman dan bisa menampung/mewadahi jamaah agar bisa menambahkan kekhusyukan dalam melaksanakan sholat berjamaah serta untuk menciptakan suasana masjid agar umat merasa lebih senang beribadah di Masjid dan nyaman berada didalamnya. Adapun jumlah dana yang diajukan untuk pembangunan mesjid Baitur Rozzaq tersebut sebesar Rp. 815.550.000,- (delapan ratus lima belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) namun yang dikabulkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang masuk pada rekening no. 7082061799 atas nama Mesjid Baitur Rozzaq qq. OBOS BASTAMAN;
Bahwa dalam kenyataannya penggunaan dana Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut sebagaimana yang terungkap dimuka persidangan sebagai berikut:
| No | Mutasi Transaksi | Jumlah Rp. |
| I. | Transaksi Kas Masuk | |
| 1. | Tanggal 29 April 2013, transfer kas masuk bantuan hibah dari BPKAD | 250.000.000,- |
| 2 | Tanggal 16 Mei 2013, transfer kas masuk bantuan hibah dari BPKAD | 250.000.000,- |
| Jumlah kas masuk | 500.000.000,- | |
| II. | Transaksi Kas | |
| 1. | Tanggal 1 Mei 2013, ditransfer ke bank lain. Berdasarkan penjelasan sdr. Obos Bastaman ditransfer ke PT Antasari Semesta Developer Sentra Tahu Tempe, untuk cicilan tahu tempe. | 224.100.000 |
| 2. | Tanggal 2 Mei 2013 transfer ke bank lain. Berdasarkan penjelasan sdr. Obos Bastaman untuk pembayaran kepada CV Suryamas selaku Konsultan Teknik Lingkungan, Bangunan dan Perencanaan. | 25.000.000 |
| 3. | Tanggal 17 Mei 2013 merupakan transaksi Tarik tunai untuk pembayaran kepada CV Suryamas selaku Konsultan Teknik Lingkungan, Bangunan dan Perencanaan | 15.000.000 |
| 4. | Tanggal 17 Mei 2013 dipindahbukukan ke rekening giro koperasi Padjajaran dengan nomor rekening 7081002079 kemudian tanggal 17 Mei 2013 dicairkan dalam bentuk cek sebesar Rp.220.000.000,- kepada ABDUL AZIS; | 220.000.000 |
| 5. | Tanggal 21 Mei 2013 merupakan transaksi Tarik tunai yang dipergunakan sdr. Obos Bastaman untuk keperluan operasional Sentra tahu tempe | 6.000.000 |
| 6. | Tanggal 10 Juni 2013 merupakan transaksi Tarik tunai yang dipergunakan sdr. Obos Bastaman untuk keperluan operasional Sentra Tahu Tempe | 8.500.000 |
| 7 | Tanggal 10 Juni 2014, pemotongan dari Bank BTN Syariah | 1.400.000 |
| Jumlah Kas Keluar | 500.000.000 | |
| Sisa Dana | Nihil |
Bahwa tanggal 24 April 2013 dan 10 Mei 2013, telah dibuat laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana bantuan hibah sebesar Rp.500.000.000,00 untuk pembangunan Masjid Baitur Rozaq sesuai surat nomor 086/MJS.BR/IV/2013 dan nomor 093/MJS.BR/V/2013 yang ditujukan kepada Gubernur Cq. Kuasa Pengguna Anggaran Tanjungpinang.
Bahwa, yang membuat laporan pembangunan Masjid Baitur Rozaq adalah saksi Bima Ilham Bastaman atas suruhan saksi Obos Bastaman yang merupakan orang tuanya dan menurut saksi Bima Ilham laporan yang dibuat tersebut dana yang ada tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Dan sebagai data pendukung atas pernggunaan tersebut dibuatlah nota-nota fiktif dengan cara memborongkannya pada tukang stempel;
Bahwa jumlah bantuan hibah untuk pembangunan TK Baitur Rozzaq QQ. OBOS B adalah sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), kegunaannya adalah untuk membangun ruang kelas baru dan ruang perlengkapan Sekolah Raudatul Athfal Baitur Rozzaq Pajajaran, yang merupakan pendidikan prasekolah dengan tujuan untuk memajukan pendidikan umum (nasional dan agama) yang menjembatani anak-anak usia dini untuk menuju gerbang kebahagian didunia dan diakhirat. Sedangkan tujuan khususnya adalah sebagai wadah untuk anak usia dini untuk mengembangkan kemampuan dasar anak yang ada dilingkungan Sari Pajajaran dan sekitarnya.
Bahwa tersebut diatas, dipergunakan oleh terdakwa maupun saksi Obos Bastaman, sebagai berikut:
Bahwa dana sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) pada Bank BTN Syahriah Kota Batam rekening nomor 7353006799 atas nama Raudhatul Athfal Baitur Rozaq QQ. Obos Bastaman, dilakukan transaksi penerimaan dan pengeluaran yang terjadi antara tanggal 13 Juni 2013 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2013, adalah sebagai berikut :
-
No. Mutasi Transaksi Jumlah Rp. I. Transaksi Kas Masuk 1. Tanggal 13 Juni 2013, transfer kas masuk dari BPKKD berupa bantuan hibah sebesar 200.000.000 2. Tanggal 27 Juni 2013, transfer kas masuk dari BPKKD berupa bantuan hibah sebesar 200.000.000 Jumlah kas masuk berdasarkan rekening Koran 400.000.000,- II. Transaksi Kas Keluar. 1. Tanggal 14 Juni 2013, berdasarkan fomulir kiriman uang pada BTN Syahria sdr. Obos Bastaman melakukan pemindahbukuan ke rekening sdr. Abdul Aziz pada Bank Mandiri No.109.000.644588-6 95.000.000 2. Tanggal 14 Juni 2013 dipindahkan ke rekening Koperasi Padjajaran dengan nomor rekening 7081002079 tanggal 17 Mei 2013 pada Bank BTN Syahriah Kota Batam. Selanjutnya dilakukan pengambilan tunai dan diserahkan kepada Agus Nursalim. 5.000.000 3. Tanggal 27 Juni 2013, sdr. Obos Bastaman melakukan transaksi Tarik tunai yang menurut keterangannya dana tersebut digunakan untuk :
1) Pembayaran biaya penyusunan proposal, observasi perencanaan (gambar DED dan RAB) kepada CV Suryamas alamat Peru Karang Jati Indah C-2/35 Bangunjiwo Kasihan Bantul Yogyakarta, sesuai kuitansi nomor 10/SM/VI/2013 yang diterima sdr. Suryo Anindito sebesar 20.900.000,00
2) Untuk perjalanan dinas sdr. Obos Bastaman ke Jakarta sebesar Rp.15.600.000,00
36.500.000 4. Tanggal 27 Juni 2013, berdasarkan formulir kiriman uang pada BTN Syahriah sdr. Obos Bastaman melakukan transaksi pemindahbukuan dari ditransfer ke rekening sdr. Abdul Aziz pada Bank Mandiri No,144-001-351794-8 150.000.000 5. Tanggal 2 Juli 2013, sdr. Obos Bastaman melakukan transaksi Tarik tunai yang menurut keterangannya dana tersebut digunakan :
1) tanggal 2 Juli 2013 diberikan tunai kepada sdr. Abdul Aziz, sebesar Rp.54.000.000,00
2) tanggal 2 Juli 2013, untuk keperluan operasional Sentra Tahu Tempe sebesar Rp.31.000.000,00
3) tanggal 7 Juli 2013, untuk pembangunan Masjid Baitur Rozak sebesar Rp.25.000.000,00
110.000.000 6. Tanggal 30 Juli 2013, sdr.Obos Bastaman melakukan transaksi Tarik tunai dan dipergunakan untuk keperluan operasional Sentra Tahu Tempe 2.000.000 7. Tanggal 6 Agustus 2013, sdr. Obos Bastaman melakukan transaksi Tarik tunai dan dipergunakan untuk keperluan operasional Sentra Tahu Tempe. 700.000 8. Tanggal 2 Juli 2013 pemotongan Bank BTN Syahriah 800.000 Jumlah Kas keluar 400.000.000 Sisa Dana Nihil
Bahwa untuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan tersebut diatas, saksi Obos Bastaman menyuruh saksi Sulastri selaku Kepala Sekolah TK. Rahdatul Baitur Rozzaq menandatangani seluruh nota-nota fiktif pembelian berbagai jenis material berupa : besi, semen, pasir, batu, paku dan lain-lain yang terkait dengan material bangunan yang telah dipersiapkan oleh saksi Obos Bastaman dengan cara memborongkannya ke tukang stempel, sebagaimana yang diperlihatkan dimuka persidangan dan dibenarkan oleh saksi Sulastri, saksi Obos Bastaman dan saki Bima Ilham Bastaman. Surat Pertanggungjawaban fiktif itulah yang dijadikan Laporan Pertanggungjawaban keuangan;
Bahwa, Saksi OBOSBASTAMAN Bin CECE SABANA (Alm) Alias ABAH selaku Ketua Koperasi Padjajaran Batam berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah Nomor : 128/BH/KDK.4.7/1.1/VIII/2000 tanggal 30 Agustus 2000 tentang pengesahan Akta Pendirian Koperasi Padjajaran Batam (KPB) dengan alamat/tempat yang berkedudukan di Taman Batu Aji Indah II Blok L NO. 7 A Kelurahan Sagulung, Kecamatan Sei Beduk Kota Batam; dan Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Padjajaran No. 56 tanggal 20 April 2011, Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 128.a/BH/PAD/V.5/PMP-KUKM/5/VI/2011 tanggal 06 Juni 2011 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Padjajaran Batam Badan Hukum Nomor : 128/BH/KDK.4.7/1.1/VIII/2000 tanggal 30 Agustus 2000 menetapkan Pengesahan Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagai Badan Hukum; serta Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Padjajaran No. 67 tanggal 26 Juni 2013, Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 128.b/BH/PAD/V.5/PMP-KUKM/5/IX/2013 tanggal 11 September 2013 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Padjajaran Batam Badan Hukum Nomor : 128.a/BH/PAD/V.5/PMP-KUKM/5/VI/2011 tanggal 06 Juni 2011 menetapkan Pengesahan Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagai Badan Hukum
Bahwa saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) Alias Abah selaku Ketua Koperasi Padjajaran mempunyai tugas pokok dan fungsi yaitu meningkatkan kemajuan Koperasi Padjajaran Batam dan menganyomi anggota yang tidak mampu menjadi mampu dengan terobosan-terobosan ke Pemerintahan Daerah maupun Pemerintah Pusat dan Investor baik dari dalam maupun dari luar negeri sesuai dengan kemampuan UKM/IKM itu sendiri.
Bahwa persyaratan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengajukan permohonan bantuan sosial kepada Pemerintah Provinsi Kepri adalah:
Pemohon membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur kemudian dari sekretariat Gubernur mendisposisi ke Sekretariat Daerah Provinsi Kepri, kemudian oleh Sekretariat Daerah didisposisi ke Dinas Terkait. Dan terhadap permohonan tersebut dapat juga langsung ditujukan kepada kepada Dinas instansi terkait.
Pemohon yang mengajukan bantuan harus memiliki usaha.
Pemohon yang mengajukan permohonan harus memiliki kartu identitas dan kartu keluarga.
Memiliki surat keterangan dari RT atau Lurah atau camat yang menjelasakan bahwa usaha sipemohon tersebut memang benar ada.
Memiliki Buku Rekening Bank
Bahwa setelah saksi AZMAN TAUFIK selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Pemerintah Provinsi Kepri mengeluarkan dan menandatangani surat rekomedasi, selanjutnya proses penerbitan SPP, SPM, SP2D ,kemudian terbitlah BG yang ditujukan ke masing-masing Nomor Rekening Pemohon ;
Bahwa pencairan dana ke rekening pemohon tidak sekaligus bahkan ada pemohon yang tidak perlu hadir ke Bagian Keuangan Pemprov Kepri;
Bahwa, para pemohon tidak tahu apakah dana bantuan UKM tersebut telah cair atau tidak, mereka baru tahu saat mereka dipanggil pihak Kepolisian Polda Kepri sebagai saksi tentang penyelewengan penggunaan dana tersebut tidak sesuai peruntukannya dan telah menimbulkan kerugian Negara ;
Bahwa Angga Ari Pratama Putra, Bima Ilham, Nanang, Zulkifli, Ahmad Rizal, Abah Obos tidak memiliki usaha tahu tempe dan berdasarkan keterangan saksi Nanang, Anggi Ari Pratama, Sularno, David. Evi Suharsini dan Nuryati bahwa masing-masing saksi tersebut membenarkan tidak memiliki Usaha Tahu Tempe.
Bahwa setelah cair, maka atas perintah Terdakwa dana yang ada di masing-masing rekening pemohon yang bukunya berada ditangan saksi Obos Bastaman sebanyak 21 Buku dipindahbukukan oleh Saksi Obos Bastaman ke rekening Koperasi Padjajaran ;
Bahwa terhap permohonan bantuan sosial UKM Sentra Tahu Tempe, Bantuan Hibah untuk Pembangunan Masjid Baitur Rozzaq, dan Bantuan Hibah untuk Pembangunan TK. Rahdatul Baitur Rozzaq, masing masing harus dilampiri pada berkas permohoan pada tahap pencairan yaitu Surat Laporan pertanggung jawaban ;
Bahwa untuk memperlancar agar pencairan dana bantuan –bantuan tersebut dapat terlaksana, maka saksi Obos Bastaman menyuruh saksi Bima Ilham Bastaman membuat laporan fiktif sesuai peruntukannya masing-masing, hal tersebut atas arahan/saran dari pihak BUD Pemerintah Provinsi Kepulauah Riau yakni bawahan dari saksi Petit Pamungkas;
Bahwa pada tahun 2012 terdakwa Obos Bastaman pernah menghubungi saksi Lastri untuk menandatangani Proposal permohonan dana bantuan Raudhatul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran untuk pembangunan gedung baru, setelah ditandatangani saksi bersama Obos Bastaman pergi ke Tanjungpinang untuk mengurus proses pencairan dana. Di Tanjungpinang sebagai alat transportasi menggunakan kendaraan milik rekan Terdakwa ABDUL AZIS;
Bahwa proses pemindahbukuan dari 21 Rekening UKM ke Rekening Koperasi Pajdadjaran tidak di lakukan langsung oleh masing-masing pemilik rekening 21 UKM itu sendiri melainkan diwakilkan oleh saksi Obos Bastaman tanpa menggunakan surat kuasa.
Bahwa berdasarkan SOP yang ada di BTN Syariah Kantor Cabang Batam pemindahbukuan yang dilakukan oleh saudara OBOS BASTAMAN terhadap 21 Rekening UKM ke rekening Koperasi Padjadjaran yang ada di BTN Syariah Kantor Cabang Batam dengan tidak menggunakan surat kuasa dari pemilik 21 Rekening tersebut tidak dibenarkan, dan menurut keterangan saudari TARITA AULIA ASTARI bahwa saudara JUDI AIDUL DJAFFAR selaku DBM Consumer BTN Syariah Kantor Cabang Batam ketika itu memberi perintah kepada bawahannya yaitu saudari TARITA AULIA ASTARI untuk membantu proses pemindahbukuan yang dilakukan oleh saudara OBOS BASTAMAN, yakni terdiri dari :
Pada tanggal 05 Agustus 2012 terjadi transaksi uang keluar (Debet) sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh YUNIASTI dengan menggunakan Cek dengan nomor SA134915 dengan nomor handpone 082171074561.
Pada tanggal 05 Agustus 2012 terjadi transaksi uang keluar (Debet) sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh saudara OBOS B dengan menggunakan Cek dengan nomor SA134916 dengan nomor telephone 0778-7004586.
Pada tanggal 17 Mei 2013 terjadi transaksi uang masuk (Kredit) dengan cara pemindahbukuan sejumlah Rp. 220.000.000,- (Dua ratus dua puluh juta rupiah), namun tidak jelas dari rekening siapa pengirimnya.
Pada tanggal 17 Mei 2013 terjadi transaksi uang keluar (Debit) sejumlah Rp. 220.000.000,- (Dua ratus dua puluh juta rupiah) ke SMART.
Bahwa TK BAITURR ROZZAQ QQ OBOS BASTMAN dan MASJID BAITURR ROZZAQ QQ OBOS BASTAMAN merupakan nasabah dari BTN Kantor Cabang Syariah Batam.
Bahwa diperlihatkan barang bukti dan saksi menerangkan :.
Foto copy pertama terjadi transaksi :
Pada tanggal 29 April 2013 telah terjadi transaksi uang masuk (kredit) dengan sandi 5100 sejumlah Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pada tanggal 01 Mei 2013 terjadi transaksi uang keluar dengan cara transfer (TRN2) sejumlah Rp. 224.100.000,- (Dua ratus dua puluh empat juta seratus ribu rupiah).
Pada tanggal 01 Mei 2013 terjadi transaksi transfer ke Bank Lain sejumlah Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah), namun tidak dijelaskan ke Bank mana dan atas nama siapa.
Pada tanggal 16 Mei 2013 telah terjadi transaksi uang masuk (kredit) dengan sandi 5100 sejumlah Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pada tanggal 17 Mei 2013 terjadi transaksi tarik tunai (KAS2) sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Pada tanggal 17 Mei 2013 terjadi transaksi pemindahbukuan uang (PBK2) sejumlah Rp.220.000.000,- (Dua ratus dua puluh juta rupiah) dan tidak dijelaskan di kirim kemana.
Pada tanggal 21 Mei 2013 terjadi transaksi tarik tunai (KAS2) sejumlah Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah).
Pada tanggal 10 Juni 2013 terjadi transaksi tarik tunai (KAS2) sejumlah Rp. 8.500.000,- (Delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Foto copy kedua terjadi transaksi :
Pada tanggal 13 Juni 2013 telah terjadi transaksi uang masuk (kredit) dengan sandi 5100 sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).
Pada tanggal 14 Juni 2013 terjadi transaksi transfer ke Bank Lain sejumlah Rp. 95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah), namun tidak di jelaskan ke Bank mana dan atas nama siapa.-
Pada tanggal 14 Juni 2013 terjadi transaksi pemindahbukuan ke sesama rekening BTN Syariah sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah), namun tidak di jelaskan ke Bank mana dan atas nama siapa.
Pada tanggal 27 Juni 2013 telah terjadi transaksi uang masuk (kredit) dengan sandi 5100 sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).
Pada tanggal 27 Juni 2013 terjadi transaksi tarik tunai (KAS2) sejumlah Rp. 36.500.000,- (Tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
Pada tanggal 27 Juni 2013 terjadi transaksi transfer ke rekening Bank Lain (TRN2) sejumlah Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah), namun tidak jelas ke Bank mana dan atas nama siapa.
Pada tanggal 02 Juli 2013 terjadi transaksi tarik tunai (KAS2) sejumlah Rp. 110.000.000,- (Seratus sepuluh juta rupiah).
Pada tanggal 30 Juli 2013 terjadi transaksi tarik tunai (KAS2) sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah).
Dan berdasarkan data yang diperlihatkan kepada saksi bahwa TK BAITURR ROZZAQ QQ OBOS BASTMAN dan MASJID BAITURR ROZZAQ QQ OBOS BASTAMAN membuka rekening di BTN Kantor Cabang Syariah Batam pada tanggal 25 Maret 2013.
Bahwa 1 (satu) lembar Slip Formulir Kiriman uang BTN Kantor Cabang Syariah Batam pada tanggal 16 Agustus 2012 isinya menjelaskan pemindahbukuan (RTGS) sejumlah Rp.150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah)dari rekening BTN Syariah atas nama KOPERASI PADJADJARAN dengan nomor rekening 708-1-002079 ke rekening Bank Mandiri atas nama ABDUL AZIS dengan nomor rekening 109-000-644588-6 dan saksi membenarkannya.
Bahwa 1 (satu) lembar Slip Formulir Kiriman uang BTN Kantor Cabang Syariah Batam pada tanggal 14 Juni 2013 isinya menjelaskan pemindahbukuan (RTGS) sejumlah Rp.95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah) dari rekening BTN Syariah atas nama TK BAITUL ROZZAQ dengan nomor rekening sudah tidak nampak lagi (Kabur) ke rekening Bank Mandiri atas nama ABDUL AZIS dengan nomor rekening 109-000-644588-6 dan saksi membenarkannya.
Bahwa 1 (satu) lembar Slip Formulir Kiriman uang BTN Kantor Cabang Syariah Batam pada tanggal 26 Juni 2013 isinya menjelaskan pemindahbukuan (RTGS) sejumlah Rp.150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) dari rekening BTN Syariah dengan nomor rekening 7353006799 ke rekening Bank Mandiri atas nama ABDUL AZIS dengan nomor rekening 144-001-351794-8 dan saksi membenarkannya.
Bahwa yang dapat melakukan transaksi di rekening TK BAITURR ROZZAQ QQ OBOS BASTMAN dan rekening MASJID BAITURR ROZZAQ QQ OBOS adalah saksi OBOS BASTAMAN;
Bahwa, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa pernah mengembalikan uang sejumlah Rp. 102.500.000,- (seratus dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Obos Bastaman untuk dipergunakan pembangunan Mesjid Baiturrozaq. Hal ini dibenarkan oleh Saksi Obos Bastaman;
Bahwa rekening 21 (dua puluh satu) UKM masih aktif, dan berdasarkan data yang diperlihatkan oleh pemeriksa kepada saksi bahwa rekening Koperasi Padjadjaran sudah tidak aktif (Tutup pada tanggal 26 Februari 2014) dan untuk rekening TK BAITURR ROZZAQ QQ OBOS BASTMAN (Tutup pada tanggal 26 Februari 2014) dan rekening MASJID BAITURR ROZZAQ QQ OBOS juga sudah tidak aktif lagi (Tutup pada tanggal 26 Februari 2014).
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Eka Maryani, Amam Budi, Sutriono, Wahyu Suryana, Kunjoro Fariz, Angga Ari Pratama, David Aji Pamuji, Atti Darmiati, Abdul Muni, Sularno, Bambang Sugito, Evi Suharsini, Sutarno, Nuryati, Siswanto, Nanang dan Parnyoto menerangkan, bahwa masing-masing saksi tidak pernah menerima Bantuan Sosial untuk UKM tahu tempe dari Provinsi Kepulauan Riau.
Bahwa masing-masing saksi pernah disuruh oleh Obos Bastaman dan Bima Ilham untuk menandatangani pembukaan rekening BTN syariah untuk Usaha Tahu Tempe tetapi Buku Rekening yang telah dibuka tersebut tidak pernah dipegang oleh para saksi.
Bahwa masing-masing saksi tidak pernah membuat Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Dana Bansos untuk Usaha Tahu Tempe dan juga tidak pernah membuat nota mengenai pembelanjaan dalam melaksanakan Usaha Tahu Tempe tersebut.
Bahwa Obos Bastaman dan saksi Abdul Azis menggunakan dana tersebut bukan untuk pembangunan TK. Rahdatul Baitur Rozzaq melainkan dipergunakan untuk kegiatan diluar dari pembangunan Masjid Baitur Rozzaq dan kepentingan saksi Abdul Azis sendiri;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian Negara atau perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan sesuatu tindak pidana korupsi, maka perbuatan orang tersebut haruslah terbukti dan memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan terdakwa bersalah tidaknya dalam perkara aquo, Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa mengingat Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidiaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau kooporasi;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu ;
Ad. 1. SETIAP ORANG ;
Bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” menurut hukum pidana adalah siapa saja sebagai subjek hukum yang diajukan ke muka persidangan sehubungan dengan adanya dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa menurut Martiman Prodjohamidjojo dalam bukunya ‘Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam delik Korupsi, Penerbit Mandar Maju Bandung, Tahun 2001, halaman 52, menyebutkan : bahwa unsur pertama “setiap orang” istilah yang lazim dalam perundang-undangan hukum pidana atau KUHP menggunakan kata “barang siapa” yang dimaksud setiap orang atau barang siapa adalah orang atau orang-orang dan apabila telah terbukti memenuhi unsur-unsur delik yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka orang atau orang-orang itu disebut sebagai si pelaku atau si pembuat delik tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 3 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah memberikan penafsiran otenik tentang apa yang dimaksud dengan pengertian setiap orang, yaitu orang perorangan atau termasuk korporasi;
Sedangkan menurut pendapat R.Wiyono dalam bukunya “Pembahasan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Penerbit Sinar Grafika Jakarta, Tahun 2005, halaman 27, yang menyatakan : bahwa dalam pasal 2 ayat (1) tersebut tidak ditentukan adanya suatu syarat, misalnya syarat pegawai negeri yang harus menyertai “setiap orang” yang melakukan tindak pidana korupsi dimaksud ;
Oleh karena itu yang dimaksud dengan setiap orang dalam tindak pidana korupsi sebagaimana yang terdapat dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 3 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 dan pasal 2 ayat (1) tersebut diatas dapat terdiri atas : a. Orang perseorangan, dan/atau b. Korporasi ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini oleh Penuntut Umum telah diajukan seorang Terdakwa yang setelah diperiksa mengaku bernama ABDUL AZIS, S.Sos.,M.Si Bin SLAMET (Alm) dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya sehingga dipandang cakap untuk dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya di muka hukum, yang identitas lengkapnya sama dengan sebagaimana apa yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ad.1 ini telah terpenuhi dan haruslah dinyatakan terbukti atas diri terdakwa tersebut;
Ad. 2 Mengenai unsur “Secara melawan hukum” ;
Bahwa yang dimaksud dengan “melawan hukum”, dalam rumusan delik ini berdasarkan penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Oleh karena itu perbuatan melawan hukum dapat diartikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (hukum tertulis) dan/atau rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum secara formal ialah apabila seluruh bagian inti delik sudah dipenuhi atau dapat dibuktikan, dengan sendirinya dianggap perbuatan itu telah melawan hukum. Sebaliknya, arti melawan hukum secara materiil ialah bukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang saja, tetapi juga perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan, kelaziman di dalam pergaulan masyarakat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum”.
Bahwa menurut Wirjono Podjodikoro, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum, cetakan ke 7, Sumur Bandung, 1990, halaman 7 - 8, memberikan pengertian ”perbuatan melawan hukum dalam arti luas tidak hanya sebagai perbuatan yang secara langsung melanggar peraturan hukum (yang tertulis), tetapi meliputi perbuatan-perbuatan yang berupa peraturan-peraturan dilapangan kesusilaan, keagamaan, sopan santun. Sifat dari perbuatan melawan hukum itu membawa akibat kegoncangan dalam neraca keseimbangan masyarakat, baik itu menyangkut peraturan-peraturan tertulis, khususnya peraturan-peraturan yang tidak tertulis yang hidup di dalam masyarakat.”
Menimbang, bahwa walaupun sifat melawan hukum materiil dalam fungsi yang positif telah dinyatakan Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 003 / P.UU.IV / 2006 tertanggal 25 Juli 2006, tetapi masih berlaku hanya sifat melawan hukum dalam arti formil, akan tetapi pada hakikatnya sifat melawan hukum secara materiil sudah melekat pada sifat melawan hukum formil sebagai perbuatan yang tidak patut dan tidak terpuji. Demikian pula revisi ataupun perubahan terhadap bunyi pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 sampai saat ini belum ada, sehingga pengertian melawan hukum yang terkandung dalam aturan tersebut dapat dijadikan rujukan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah terdakwa ABDUL AZIS, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) dalam perkara aquo telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, Majelis akan mempertimbangkan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Terdakwa ABDUL AZIS, S.Sos.,M.Si selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau periode Tahun 2009 – 2014, dan menduduki jabatan sebagai Ketua Komisi II Bagian Anggaran Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Provinsi Kepulauan Riau, memperoleh dana aspirasi yang disalurkan lewat APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2012 yaitu dana bantuan sosial terhadap 21 (dua puluh satu) UKM (Usaha Kecil Menengah) Tahu Tempe di Kota Batam sebesar Rp. 720.000.000- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) Kode Rekening MAK 5.1.5..09, dan Dokumen Pelaksanan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) No. 1.20.06.00.005.1 APBD Tahun Anggaran 2013 yakni penyaluran dana hibah kepada Masjid Baitur Rozzaq Kota Batam sebesar Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) kode rekening 5.1.4.7.124 dan Sekolah Taman Kanak-kanak (TK) Baitul Rozzaq Kota Batam sebesar Rp. 400.000.000,-(empat ratus juta rupiah) kode rekening : 5.1.4.7.125;
Menimbang, bahwa terkait dengan pelaksanan kegiatan bantuan sosial terhadap 21 (dua puluh satu) UKM (Usaha Kecil Menengah) Tahu Tempe tersebut diatas, sekira tanggal 20 April 2011 Terdakwa telah melaksanakan reses yang difasilitasi oleh Saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) alias Abah selaku Ketua Koperasi Pajajaran Batam yang dihadiri oleh Nano Lurah Tembesi, Saksi Drs. Joko Sutriyo selaku Kepala Bidang Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Riau , Zulkifli, SE selaku Kepala Bidang Koperasi dan UKM Kota Batam dan para anggota Koperasi Pajajaran, yang mana terdakwa selaku anggota DPRD menyampaikan akan mensosialisasikan dan akan mengucurkan bantuan dana sosial untuk sentra tahu tempe yang dimiliki oleh saksi Obos Bastaman selaku Ketua Koperasi Padjajaran Batam.
Bahwa, seminggu setelah acara kunjungan atau reses tersebut berlangsung, terdakwa ABDUL AZIZ, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) dengan didampingi saksi Obos Bastaman melakukan peninjauan lapangan ke daerah yang akan dijadikan tempat pembangunan sentra tahu tempe milik saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) alias Abah. Setelah selesai melakukan peninjauan lapangan, terdakwa menyetujui rencana tersebut dan memerintahkan saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) alias Abah untuk membuat proposal permohonan bantuan sosial yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.
Bahwa, adapun syarat pemohon untuk memperoleh dana bantuan sosial tersebut adalah:
Mengajukan surat permohonan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau;
Pemohon harus memiliki usaha tahu tempe.
Kartu identitas dan kartu keluarga.
Memperoleh surat keterangan dari RT atau Lurah atau camat yang menjelaskan bahwa usaha sipemohon tersebut memang benar ada.
Memiliki Buku Rekening Bank
Bahwa, kemudian atas perintah terdakwa, saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) alias Abah membuat proposal tersebut dan dibantu oleh saksi Bima Ilham Bastaman, SE yang merupakan anak kandung dari terdakwa sendiri. Dan setelah beberapakali mengalami perubahan yang diperiksa dan dikoreksi oleh terdakwa, selanjutnya konsep proposal diketik oleh saksi Bima Ilham Bastaman. Setelah rampung diserahkan kepada terdakwa untuk diperiksa kembali. Setelah dinyatakan lengkap, maka atas perintah terdakwa, saksi Obos Bastaman melakukan koordinasi dengan Saksi Drs. Joko Sutriyo selaku kepala Bidang Koperasi dan UKM Propvinsi Kepri dan menyerahkan berkas tersebut melalui staf saksi Drs. Joko Sutriyo yang bernama Susi;
Bahwa, adapun nama-nama peserta UKM Tahu Tempe yang diajukankan oleh saksi Obos Bastaman kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 22 peserta calon penerima, namun dalam perjalanannya yang benar-benar terdaftar sebagai peserta sebanyak 21 UKM, karena 1 (satu) diantaranya tidak melengkapi syarat yang dibutuhkan. Adapun nama dan rincian dana yang diajukan adalah sebagi berikut:
Proposal tertanggal 07 September 2011 atas nama ANGGA ARIE, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.20.000.000,
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000,
Total : Rp.45.000.000,
Proposal tertanggal 08 September 2011 atas nama ATTI DARMIATI, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.20.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000.
Total : Rp.45.000.000.
Proposal tertanggal 19 September 2011 atas nama DAVID ADI PAMUJI, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.22.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.8.000.000.
Total : Rp.45.000.000.
Proposal tertanggal 20 September 2011 atas nama PARNYOTO, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.27.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.8.000.000.
Total : Rp.45.000.000.
Proposal tertanggal 11 September 2011 atas nama SULARNO, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.25.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000.
Total : Rp.50.000.000.
Proposal tertanggal 05 September 2011 atas nama NANANG, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.20.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000.
Total : Rp.45.000.000.
Proposal tertanggal 05 September 2011 atas nama NURYATI, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.20.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000.
Total : Rp.45.000.000.
Proposal tertanggal 17 September 2011 atas nama SISWANTO, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.28.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp. 7.000.000.
Total : Rp.50.000.000.
Proposal tertanggal 19 September 2011 atas nama BAMBANG SUGITO, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Mesin Tahu Tempat : Rp.25.000.000.
Alat-alat Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000.
Total : Rp.50.000.000.
Proposal tertanggal 08 September 2011 atas nama SUTRIONO, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.18.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.7.000.000.
Total : Rp.40.000.000.
Proposal tertanggal 07 September 2011 atas nama KUNJONO FARIZ, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.25.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.8.000.000.
Total : Rp.50.000.000.
Proposal tertanggal 16 September 2011 atas nama AMAM BUDI, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.25.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000.
Total : Rp.50.000.000.
Proposal tertanggal 18 September 2011 atas nama WAHYU SURYANA, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.25.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000.
Total : Rp.50.000.000.
Proposal tertanggal 11 September 2011 atas nama EVI SUHARSINI, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.23.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.7.000.000.
Total : Rp.45.000.000.
Proposal tertanggal 20 September 2011 atas nama ABDUL MUNI, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.28.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.7.000.000.
Total : Rp.50.000.000.
Proposal tertanggal 10 September 2011 atas nama AHMAD RIZAL, dengan rincian anggaran biaya:
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.30.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000.
Total : Rp.55.000.000.
Proposal tertanggal 11 September 2011 atas nama BIMA ILHAM, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.20.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000.
Total : Rp.45.000.000.
Proposal tertanggal 17 September 2011 atas nama EKA MARYANI, dengan rincian anggaran biaya:
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.20.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.5.000.000.
Total : Rp.40.000.000.
Proposal tertanggal 09 September 2011 atas nama SUTARNO, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.25.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000.
Total : Rp.50.000.000.
Proposal tertanggal 06 September 2011 atas nama TAUFIK HIDAYAT, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempat Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.22.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.8.000.000.
Total : Rp.45.000.000.
Proposal tertanggal 07 September 2011 atas nama OBOS BASTAMAN, dengan rincian anggaran biaya :
Pembuatan Tempe Usaha : Rp.15.000.000.
Alat-alat Mesin Tahu Tempe : Rp.25.000.000.
Pembelian Bahan Baku Kedelai : Rp.10.000.000.
Total : Rp.50.000.000.
Bahwa, dari 21 peserta UKM tersebut diatas, yang tidak memiliki usaha tahu tempe adalah saksi : Obos Bastaman, Bima Ilham Bastaman, Ahmad Rijal Munte, Nanang, Anggi Pratama, Sularno, David, Evi Suharsini dan Nurhayati, sebagaimana pengakuan para saksi tersebut dipersidangan;
Bahwa, untuk dan atau lancarnya urusan syarat–syarat permohonan, pengusulan dan pencairan dana, maka terdakwa ABDUL AZIS memerintahkan saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) untuk memberikan uang sebagai imbalan jasa sebesar Rp. 50.000.000 kepada Saksi Drs. Joko Sutriyo dan Rp. 3.000.000.- kepada saksi Susi (staff dari saksi Drs. Joko Sutriyo). Oleh karenanya menurut Majelis proses pengusulan peserta UKM dapat dilakukan sehingga dana dapat dicairkan, meskipun proses penetapan calon peserta UKM tersebut tidak berjalan sesuai dengan aturan main yang berlaku. Dimana daftar calon peserta UKM yang terdapat dalam proposal yang disampaikan oleh saksi Obos Bastaman kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, melalui Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Riau, tidak dilakukan verifikasi atas kebenaran daftar tersebut baik mengenai calon peserta, kepemilikan usahanya dan lain sebagainya, oleh Dinas Koperasi dan UKM tersebut. Sehingga dari 21 peserta UKM tahu tempe tersebut diatas terdapat nama-nama penerima bantuan sosial yang tidak memenuhi syarat, antara lain peserta yang tidak memiliki usaha sebagaimana yang disebutkan diatas;
Bahwa, sekira tanggal 29 Oktober 2011 sampai dengan 31 Oktober 2011 terhadap berkas permohonan sudah lengkap, maka saksi AZMAN TAUFIK selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menandatangani dan menerbitkan surat rekomedasi kepada masing-masing pemohon bantuan sosial. Kemudian berdasarkan rekomendasi tersebut dilakukanlah proses pencairan dana melalui proses penerbitan SPP, SPM, SP2D hingga diterbitkannya Bilyet Giro (BG) yang ditujukan ke masing-masing nomor rekening pemohon sebanyak 21 UKM Tahu Tempe sejumlah Rp. 720.000.000- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah), terdiri dari 3 UKM masing-masing sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan 18 UKM mendapat masing-masing sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa, sekira bulan Maret 2012 Terdakwa bersama-sama dengan saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) alias Abah dan saksi Bima Ilham Bastaman mendatangi Bank BTN Syariah Batam untuk membuka rekening giro atas nama Koperasi Pajajaran yang ditandatangani oleh saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) alias Abah selaku Ketua dan terdakwa selaku Penasihat, serta rekening tabungan untuk 21 peserta penerima bantuan. Sebagai syarat pembukaan rekening giro saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) alias Abah menyerahkan Akta Pendirian Koperasi Pajajaran dan foto KTP saksi Obos Bastaman sebagai Ketua dan foto KTP terdakwa ABDUL AZIS S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) sebagai Penasihat. Sedangkan untuk rekening tabungan 21 peserta UKM saksi Obos Bastaman membawa formulir yang diserahkan oleh pihak Bank dibawa pulang untuk ditandatangani oleh peserta UKM penerima bantuan. Setelah ditandatangani dan dilengkapi fotocopi KTP masing-masing peserta, saksi Obos Bastaman juga meminta kepada 21 peserta UKM tersebut untuk menandatangani formulir slip pemindahbukuan uang dari rekening 21 peserta UKM Tahu Tempe ke rekening giro Koperasi Pajajaran. Kemudian formulir tersebut diserahkan kembali kepihak Bank untuk dibuatkan buku tabungannya. Selanjutnya setelah buku tabungan dibuat oleh pihak Bank, maka atas perintah terdakwa, buku bank sebanyak 21 buah atas nama peserta UKM tersebut disimpan oleh saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) alias Abah;
Bahwa, pada tanggal 13 Agustus 2012, terdakwa ABDUL AZIS S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) memerintahkan saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) alias Abah, pada tanggal 14 Agustus 2012 harus pergi ke Tanjungpinang untuk melakukan pencairan dana, dan terdakwa telah menugaskan rekan terdakwa saksi Ahmad Rizal (yaitu bendahara terdakwa di pengajian Al Azis) menunggu di Pelabuhan Punggur untuk memandu saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) alias Abah bersama-sama ke Kantor Gubernur Kepulauan Riau di Tanjungpinang untuk melakukan pencairan dana;
Kemudian pada tanggal 14 Agustus 2012 saksi Obos Bastaman, saksi Bima Ilham Bastaman, saksi Nanang, saksi Atti Darmiati serta saksi Ahmad Rizal berangkat dari Punggur ke Tanjungpinang menuju Kantor Gubernur Kepulauan Riau (kantor lama), setiba disana para saksi tersebut disuruh menandatangani surat-surat untuk proses pencairan dana. Setelah ditandatangani, para saksi diberikan Bilyet Giro (BG) dan Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D). Selanjutnya saksi Obos Bastaman dan saksi lainnya pergi ke Bank di Tanjungpinang untuk melakukan RGTS yaitu sistem pencairan elektronik ke Bank BTN Syariah, sehingga dengan demikian uang tersebut telah masuk dalam rekening masing-masing saksi. Setelah selesai para saksi tersebut kembali ke Batam. Dan didalam perjalanan di kapal terdakwa menelepon saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) alias Abah dan menanyakan ”Abah gimana sudah diambil uangnya ? lalu dijawab saksi Obos Bataman ”sudah mas, sudah saya ambil 5 orang dan sudah saya kirim ke rekening masing-masing UKM, dan sekarang sedang dalam perjalanan menuju Batam. Kemudian setiba di Batam Terdakwa kembali memerintahkan saksi Obos Bastaman untuk berangkat besoknya ke Tanjungpinang untuk pencairan dana berikutnya;
Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2012, atas perintah terdakwa ABDUL AZIS, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm), saksi Obos Bastaman kembali ke Tanjungpinang bersama 13 orang peserta UKM lainnya untuk melakukan hal yang sama yaitu untuk pencairan dana, demikian seterusnya sehingga 21 peserta UKM penerima hibah tersebut dananya telah masuk ke rekening masing-masing, yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 720.000.000- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) yang terdiri dari :
AHMAD RIJAL sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.02;
BAMBANG SUGITO / SIGIT sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.03;
OBOS BASTAMAN sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.04;
ABDUL MUNI sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.05;
AMAM BUDI sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.06;
ANANG sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.07;
ARI ANGGA sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.08;
ATI DARMIATI sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.09;
BIMA ILHAM sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.10;
DAVID ADI PAMUJI sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.11;
EKA MARYANI sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.12;
EVI SUHARSINI sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.13;
KUNJONO FARIZ sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.14;
NURYATI sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.15;
PARNYOTO sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.16;
SISWANTO sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.17;
SULARNO sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.18;
SUTARNO sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.19;
SUTRIONO sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.20;
TOFIK sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.22;
WAHYU SURYANA sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kode rekening anggaran 5.1.5.09.23.
Bahwa kemudian pada tanggal 16 Agustus 2012 atas dasar slip pemindahbukuan yang telah ditandatangani sebelumnya oleh 21 peserta UKM penerima bantuan tersebut diatas, dan atas perintah terdakwa, saksi Obos Bastaman melakukan pemindahbukuan dari rekening 21 peserta UKM ke rekening No. 7081002079 Bank BTN Syariah Batam atas nama Koperasi Pajajaran Batam, yang jumlah seluruhnya Rp.720.000.000,-(tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), sehingga para peserta UKM sebagai penerima hibah tidak menerima sama sekali dana sosial tersebut dan tidak mengetahui perihal dana tersebut;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang ditentukan dalam proposal bahwa dana UKM sebesar Rp.720.000.000,-(tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), haruslah digunakan untuk 1). Pembuatan tempat usaha, 2) pembelian alat-alat mesin dan 3) bahan baku kedelai, namun faktanya yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana rincian berikut :
Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2012 sampai dengan 3 September 2012 bedasarkan mutasi transaksi rekening Koran giro Bank BTN Syahriah Kota Batam atas nama Koperasi Padjajaran nomor rekening 7081002079 diperoleh data sebagai berikut :
Mutasi transaksi kas masuk (kredit) rekening Koran Giro Koperasi Padjajaran.
-
No. Mutasi kas masuk rekening Koran giro Jumlah Rp. 1. Pemindahbukuan dari 21 rekening UKM Tahu Tempe ke rekening Koran giro Koperasi Padjajaran dengan nomor rekening 7081002079 pada BTN Kota Batam 720.000.000,- Jumlah transaksi kas masuk 720.000.000,-
Mutasi transaksi kas keluar (debit) rekening Koran giro koperasi Padjajaran
-
No. Mutasi kas masuk rekening Koran giro Jumlah Rp. 1. Tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (debit) dengan cara pemindahbukuan melalui Real Time Gross Settlement (RTGS) dari rekening giro Koperasi Padjajaran dengan nomor rekening 7081002079 ke rekening Mandiri nomor 109-000-6445-886 milik sdr. Abdul Aiziz. 150.000.000,- 2. Tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (debit) dengan cara pemindahbukuan melalui Real Time Gross Settlement (RTGS) dari rekening giro Koperasi Padjajaran dengan nomor rekening 7081002079 ke rekening Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Pembantu Muka Kuning milik sdr. Obos Bastaman rekening nomor 3260591133.
Rincian penggunaan dana menurut keterangannya yaitu :
- Tanggal 16 Agustus 2012 perbaikan dan cat mobil dan pembayaran hutang sdr. Obos Bastaman sebesar Rp.150.000.000,00
- Tanggal 16 Agustus 2012, transfer via ATM ke rekening BCA milik sdr. Abdul Aziz nomor 8210290100 sebesar Rp.50.000.000,00
- Tanggal 16 Agustus 2012, transfer via ATM ke rekening Mandiri milik sdr. Ahmad Rizal Alias Monte nomor 109-00-10541150 sebesar Rp.5.000.000,00
- Tanggal 17 Agustus 2012, transfer via ATM ke rekening BCA milik sdr. Abdul Aziz nomor 8210290100 sebesar Rp.50.000.000,00
- Selisih yang belum dijelaskan sdr. Obos Bastaman Rp.8.000.000,00
263.000.000,- 3. Tanggal 27 Agustus 2012, berdasarkan keterangan sdr. Obos Bastaman memberikan cek nomor SA 134912 milik koperasi Padjajaran kepada sdr. Abdul Aziz. 66.300.000 4. Tanggal 28 Agustus 2012 berdasarkan keterangan sdr. Obos Bastaman memberikan cek nomor SA 134914 milik koperasi Padjajaran kepada sdr. Ahmad Rizal Als Monte atas perintah sdr. Abdul Aziz. 30.000.000 5. Tanggal 29 Agustus 2012 berdasarkan keterangan Obos Bastaman memberikan cek nomor SA 134913 milik koperasi Padjajaran kepada sdr. Pranto atas perintah sdr. Abdul Aziz 100.000.000 6. Tanggal 5 September 2012, pengambilan dana melalui cek nomor SA 134915 oleh Yuniasti. Dana tersebut telah disetorkan sdr. Djoko ke kas daerah tanggal 10 Desember 2013 Rekening No. 1030100310 melalui slip penyetoran Bank Mandiri. 50.000.000 7. Tanggal 5 September 2012, pengambilan dana oleh Obos Bastaman melalui cek milik koperasi Padjajaran nomor SA 134916 yang ditransfer ke rekening BCA milik sdr. Abdul Aziz nomor 8210290100 sebesar Rp.50.000.000,00 dan untuk keperluan transfortasi dan biaya lainnya sebesar Rp.5.000.000,00 55.000.000 8. Tanggal 14 Nopember 2012, pengambilan dana oleh Obos Bastaman melalui cek milik koperasi Padjajaran nomor SA 134917 untuk biaya operasional Bio Gas Sentra Tahu Tempe ke Kementerian UKM dan Koperasi. 2.000.000 9. Tanggal 22 Maret 2013, pengambilan tunai sdr. Obos Bastaman 3.700.000 Jumlah transaksi kas keluar 720.000.000,- Sisa Dana Nihil
Menimbang, bahwa dari uraian pengeluaran tersebut diatas, diketahui bahwa dari dana sejumlah Rp.720.000.000,00 yang masuk dalam rekening Koran giro Koperasi Padjajaran tersebut telah digunakan sejumlah Rp.670.000.000,- tidak sesuai proposal/peruntukannya dengan rincian :
Penggunaan oleh sdr. Abdul Aziz sebesar Rp. 501.300.000,00
Penggunaan oleh sdr. Obos Bastaman Rp. 168.700.000,00
Jumlah Rp. 670.000.000,00
Sedangkan selisihnya yaitu dana bantuan sosial sebesar Rp.50.000.000,- yang diberikan kepada Yuniasti telah disetorkan kembali ke kas daerah pada tanggal 10 Desember 2013.
Menimbang, bahwa terhadap dana-dana yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukan tersebut, saksi Obos Bastaman membuat surat pertanggungjawaban fiktif yang pembuatannya diborongkan kepada tukang stempel yang nilainya disesuaikan dengan jenis dan anggaran yang ada dalam proposal dana bantuan sosial atas 21 UKM Tahu Tempe, yaitu nota tentang pembuatan tempat usaha, nota pembelian alat-alat mesin dan nota pembelian bahan baku kedele, sehingga seolah-olah dokumen-dokumen tersebut merupakan pertanggungjawaban yang lengkap dan sempurna sesuai dengan proposal;
Menimbang, bahwa selain memohon bantuan sosial UKM Sentra Tahu Tempe tersebut, Saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) juga memohon bantuan hibah untuk pembangunan Masjid Baitur Rozzaq dan bangunan TK Baitur Rozzaq;
Menimbang, bahwa untuk rekening Bank atas pelaksanaan pembangunan Masjid Baitur Rozzaq dan TK. Baitur Rozzaq, terdakwa memerintahkan saksi Obos Bastaman agar dibuat atas nama Masjid Baitur Rozzaq QQ. OBOS B dengan nomor rekening 7082061799 dan TK. Raudhatul Athfal Baitur Rozzaq Padjajaran dengan nomor rekening 7353006799. QQ. OBOS B.
Bahwa, terhadap permohonan tersebut, terdakwa menyuruh Saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) kembali membuat proposal pembangunan Masjid Baitur Rozzaq dan bangunan TK Baitur Rozzaq yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Kemudian atas perintah tersebut Untuk bangunan Mesjid Baitur Rozzaq, proposal dibuat atas nama Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) bertindak untuk dan atas nama Panitia Pembanguan Mesjid Baitur Rozaq, sedangkan TK. Baitur Rozzaq ditanda tangani oleh saksi Sulastri, Selaku kepala sekolah TK Rahdatul Baitur Rozzaq atas nama Yayasan Baitur Rozaq.
Bahwa dalam pembuatan proposal yang dibuat oleh saksi Obos Bastaman dan dibantu oleh saksi Bima Ilham Bastaman, mengalami beberapakali perubahan dan perbaikan setelah dikoreksi oleh terdakwa, selanjutnya konsep proposal tersebut diketik oleh Saksi Bima Ilham Bastaman, dan setelah dinyatakan lengkap proposal tersebut diserahkan kepada terdakwa, dan untuk selanjutnya saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) tidak mengetahui lagi proses berikutnya ;
Menimbang, bahwa untuk rekening Bank atas pelaksanaan pembangunan Masjid Baitur Rozzaq dan TK. Baitur Rozzaq, terdakwa memerintahkan saksi Obos Bastaman agar dibuat atas nama Masjid Baitur Rozzaq QQ. OBOS B dengan nomor rekening 7082061799 dan TK. Raudhatul Athfal Baitur Rozzaq Padjajaran dengan nomor rekening 7353006799. QQ. OBOS B.
Menimbang, bahwa mengenai proposal bantuan pembangunan Mesjid Baitur Rozzaq, setelah Majelis membaca isi proposal yang dibuat oleh saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) dan terdakwa ABDUL AZIS, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) maksudnya adalah untuk meningkatkan pembangunan mesjid Baitur Rozzaq menjadi 2(dua) lantai, demi mengupayakan tempat yang nyaman dan bisa menampung/mewadahi untuk jamaah agar bisa menambahkan kekhusyukan dalam melaksanakan sholat berjamaah serta untuk menciptakan suasana masjid agar umat merasa lebih senang beribadah di Masjid dan nyaman berada didalamnya. Adapun jumlah dana yang diajukan untuk pembangunan mesjid Baitur Rozzaq tersebut sebesar Rp. 815.550.000,- (delapan ratus lima belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) namun yang dikabulkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang masuk pada rekening no. 7082061799 atas nama Mesjid Baitur Rozzaq qq. OBOS BASTAMAN;
Menimbang, bahwa dalam kenyataannya penggunaan dana tersebut diatas tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana yang terungkap dimuka persidangan sebagai berikut:
| No | Mutasi Transaksi | Jumlah Rp. |
| I. | Transaksi Kas Masuk | |
| 1. | Tanggal 29 April 2013, transfer kas masuk bantuan hibah dari BPKAD | 250.000.000,- |
| 2 | Tanggal 16 Mei 2013, transfer kas masuk bantuan hibah dari BPKAD | 250.000.000,- |
| Jumlah kas masuk | 500.000.000,- | |
| II. | Transaksi Kas | |
| 1. | Tanggal 1 Mei 2013, ditransfer ke bank lain. Berdasarkan penjelasan sdr. Obos Bastaman ditransfer ke PT Antasari Semesta Developer Sentra Tahu Tempe, untuk cicilan tahu tempe. | 224.100.000 |
| 2. | Tanggal 2 Mei 2013 transfer ke bank lain. Berdasarkan penjelasan sdr. Obos Bastaman untuk pembayaran kepada CV Suryamas selaku Konsultan Teknik Lingkungan, Bangunan dan Perencanaan. | 25.000.000 |
| 3. | Tanggal 17 Mei 2013 merupakan transaksi Tarik tunai untuk pembayaran kepada CV Suryamas selaku Konsultan Teknik Lingkungan, Bangunan dan Perencanaan | 15.000.000 |
| 4. | Tanggal 17 Mei 2013 dipindahbukukan ke rekening giro koperasi Padjajaran dengan nomor rekening 7081002079 kemudian tanggal 17 Mei 2013 dicairkan dalam bentuk cek sebesar Rp.220.000.000,- kepada ABDUL AZIS; | 220.000.000 |
| 5. | Tanggal 21 Mei 2013 merupakan transaksi Tarik tunai yang dipergunakan sdr. Obos Bastaman untuk keperluan operasional Sentra tahu tempe | 6.000.000 |
| 6. | Tanggal 10 Juni 2013 merupakan transaksi Tarik tunai yang dipergunakan sdr. Obos Bastaman untuk keperluan operasional Sentra Tahu Tempe | 8.500.000 |
| 7 | Tanggal 10 Juni 2014, pemotongan dari Bank BTN Syariah | 1.400.000 |
| Jumlah Kas Keluar | 500.000.000 | |
| Sisa Dana | Nihil |
- Bahwa dari uraian mutasi tersebut diatas, diketahui bahwa dari dana sejumlah Rp.500.000.000,00 yang masuk dalam rekening Masjid Baitur Rozaq QQ Obos Bastaman tersebut seluruhnya telah digunakan tidak sesuai proposal/peruntukannya dengan rincian
1. Penggunaan oleh sdr. Obos Bastaman Rp.278.600.000,00
2. Penggunaan oleh sdr. Abdul Aziz Rp.220.000.000,00
3. Pemotongan pajak Rp. 1.400.000,00
Jumlah Rp. 500.000.000,00
- Bahwa tanggal 24 April 2013 dan 10 Mei 2013, telah dibuat laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana bantuan hibah sebesar Rp.500.000.000,00 untuk pembangunan Masjid Baitur Rozaq sesuai surat nomor 086/MJS.BR/IV/2013 dan nomor 093/MJS.BR/V/2013 yang ditujukan kepada Gubernur Cq. Kuasa Pengguna Anggaran Tanjungpinang.
Sehubungan dengan laporan tersebut :
Dari pernyataan saksi Bima Ilham Bastaman, , diketahui bahwa saksi Bima Ilham Bastaman telah membuat laporan pertanggungjawaban bantuan hibah sebesar Rp.500.000.000,00 atas suruhan saksi Obos Bastaman yang merupakan orang tuanya dan atas bantuan hibah yang diterima tidak ada yang dipergunakan untuk pembangunan Masjid Baitur Rozaq.
Dari pernyataan saksi Obos Bastaman dalam, diketahui bahwa bantuan hibah sebesar Rp.500.000.000,00 tidak ada digunakan untuk pembangunan Masjid Baitur Rozaq dan nota-nota yang dilampirkan sebagai pertanggungjawaban adalah fiktif.
Menimbang, bahwa terkait dengan bantuan hibah untuk pembangunan TK Baitur Rozzaq QQ. OBOS B dengan nilai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), adalah untuk membangun ruang kelas baru dan ruang perlengkapan Sekolah RAUDATUL ATHFAL BAITUR ROZZAQ PAJAJARAN, yang merupakan pendidikan prasekolah dengan tujuan untuk memajukan pendidikan umum (nasional dan agama) yang menjembatani anak-anak usia dini untuk menuju gerbang kebahagian didunia dan diakhirat . Sedangkan tujuan khususnya adalah sebagai wadah untuk anak usia dini untuk mengembangkan kemampuan dasar anak yang ada dilingkungan Sari Pajajaran dan sekitarnya. Namun faktanya dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya, dan dilapangan tidak terdapat sama sekali bangunan sebagaimana dimaksud dalam proposal tersebut. Adapun dana tersebut dipergunakan oleh terdakwa maupun saksi Obos Bastaman adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan rincian mutasi Bank BTN Syahriah Kota Batam rekening nomor 7353006799 atas nama Raudhatul Athfal Baitur Rozaq QQ. Obos Bastaman, diketahui transaksi penerimaan dan pengeluaran yang terjadi antara tanggal 13 Juni 2013 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2013, adalah sebagai berikut :
-
No. Mutasi Transaksi Jumlah Rp. I. Transaksi Kas Masuk 1. Tanggal 13 Juni 2013, transfer kas masuk dari BPKKD berupa bantuan hibah sebesar 200.000.000 2. Tanggal 27 Juni 2013, transfer kas masuk dari BPKKD berupa bantuan hibah sebesar 200.000.000 Jumlah kas masuk berdasarkan rekening Koran 400.000.000,- II. Transaksi Kas Keluar. 1. Tanggal 14 Juni 2013, berdasarkan fomulir kiriman uang pada BTN Syahria sdr. Obos Bastaman melakukan pemindahbukuan ke rekening sdr. Abdul Aziz pada Bank Mandiri No.109.000.644588-6 95.000.000 2. Tanggal 14 Juni 2013 dipindahkan ke rekening Koperasi Padjajaran dengan nomor rekening 7081002079 tanggal 17 Mei 2013 pada Bank BTN Syahriah Kota Batam. Selanjutnya dilakukan pengambilan tunai dan diserahkan kepada Agus Nursalim. 5.000.000 3. Tanggal 27 Juni 2013, sdr. Obos Bastaman melakukan transaksi Tarik tunai yang menurut keterangannya dana tersebut digunakan untuk :
1) Pembayaran biaya penyusunan proposal, observasi perencanaan (gambar DED dan RAB) kepada CV Suryamas alamat Peru Karang Jati Indah C-2/35 Bangunjiwo Kasihan Bantul Yogyakarta, sesuai kuitansi nomor 10/SM/VI/2013 yang diterima sdr. Suryo Anindito sebesar 20.900.000,00
2) Untuk perjalanan dinas sdr. Obos Bastaman ke Jakarta sebesar Rp.15.600.000,00
36.500.000 4. Tanggal 27 Juni 2013, berdasarkan formulir kiriman uang pada BTN Syahriah sdr. Obos Bastaman melakukan transaksi pemindahbukuan dari ditransfer ke rekening sdr. Abdul Aziz pada Bank Mandiri No,144-001-351794-8 150.000.000 5. Tanggal 2 Juli 2013, sdr. Obos Bastaman melakukan transaksi Tarik tunai yang menurut keterangannya dana tersebut digunakan :
1) tanggal 2 Juli 2013 diberikan tunai kepada sdr. Abdul Aziz, sebesar Rp.54.000.000,00
2) tanggal 2 Juli 2013, untuk keperluan operasional Sentra Tahu Tempe sebesar Rp.31.000.000,00
3) tanggal 7 Juli 2013, untuk pembangunan Masjid Baitur Rozak sebesar Rp.25.000.000,00
110.000.000 6. Tanggal 30 Juli 2013, sdr.Obos Bastaman melakukan transaksi Tarik tunai dan dipergunakan untuk keperluan operasional Sentra Tahu Tempe 2.000.000 7. Tanggal 6 Agustus 2013, sdr. Obos Bastaman melakukan transaksi Tarik tunai dan dipergunakan untuk keperluan operasional Sentra Tahu Tempe. 700.000 8. Tanggal 2 Juli 2013 pemotongan Bank BTN Syahriah 800.000 Jumlah Kas keluar 400.000.000 Sisa Dana Nihil
Bahwa dari uraian mutasi tersebut diatas, diketahui bahwa dari dana bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang diserahkan kepada Raudhatul Athfal Baitur Rozaq sebesar Rp.400.000.000,00 seluruhnya telah digunakan tidak sesuai proposal/peruntukannya dengan rincian :
Penggunaan oleh sdr. Obos Bastaman Rp. 96.000.000,00
Penggunaan oleh sdr. Abdul Aziz Rp.304.000.000,00
Menimbang, bahwa untuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan tersebut diatas, saksi Obos Bastaman menyuruh saksi Sulastri selaku Kepala Sekolah TK. Rahdatul Baitur Rozzaq menandatangani seluruh nota-nota fiktif pembelian berbagai jenis material berupa : besi, semen, pasir, batu, paku dan lain-lain yang terkait dengan material bangunan yang telah dipersiapkan oleh saksi Obos Bastaman dengan cara memborongkannya ke tukang stempel, sebagaimana yang diperlihatkan dimuka persidangan dan dibenarkan oleh saksi Sulastri dan saksi Obos Bastaman dan Bima Ilham Bastaman. Surat Pertanggungjawaban fiktif itulah yang dijadikan Laporan Pertanggungjawaban keuangan yang seolah-olah lengkap dan sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa ABDUL AZIS, S.Sos, M.Si Bin SLAMET selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan selaku Ketua Komisi II Bagian Anggaran Bidang Ekonomi dan Keuangan, dalam kegiatan Pemberian Dana Bantuan Social kepada 21 Peserta Usaha Kecil Menengah ( UKM ) Tahu Tempe Tahun 2012 dan Bantuan Hibah Pembangunan Masjid Baitur Rozzaq dan TK. Baitur Rozzaq tahun 2013 telah menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan terdakwa selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memiliki dana aspirasi sebesar Rp. 1.620.000.000,- (satu milyar enam ratus dua puluh juta rupiah), dengan cara mengatur mulai dari tahap persiapan, proses pengajuan proposal sampai pada pencairan dana kegiatan , memerintahkan saksi Obos Bastaman untuk mentransfer anggaran kegiatan tersebut ke rekening terdakwa yang penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukannya, mengatur segala sesuatunya agar dengan mudah uang tersebut dapat diperoleh, seperti memerintahkan saksi Obos Bastaman menahan buku tabungan para peserta UKM, melakukan pemindahbukuan dari rekening 21 UKM Tahu Tempe kedalam rekening Koperasi Pajajaran dan kemudian dengan leluasa uang tersebut diambil atau dipindahbukukan ke rekening yang diinginkan, serta memberikan imbalan jasa kepada saksi Joko sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dan kepada saksi Susi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) agar proses kegiatan dapat dilaksanakan meskipun tidak sesuai dengan aturan. Seharusnya terdakwa selaku anggota DPRD yang telah diberikan amanah oleh Negara atau rakyat melalui dana aspirasi untuk pemerataan pemenuhan kebutuhan masyarakat atau konstituen daerah pemilihan (dapil) terdakwa khususnya, oleh karenanya dana tersebut haruslah dijaga dan dikawal agar bisa sampai kepada orang yang berhak menerimanya dan dipergunakan sesuai dengan peruntukannya. Namun hal tersebut tidak terdakwa lakukan, bahkan terdakwa mengambil dengan cara tidak berhak dan semena-mena dan mempergunakannya untuk kepentingan sendiri. Demikian halnya terhadap dana hibah untuk pembangunan mesjid dan pembangunan TK. Baitur Rozzaq tidak digunakan sesuai peruntukannya dan bahkan sama sekali tidak dibangun, sehingga Negara mengalami kerugian. Hal ini bertentangan dengan tugas dan kewajiban terdakwa ABDUL AZIS, S.Sos., M.Si Bin SLAMET (Alm) selaku anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 300 :
huruf e : memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
huruf i : menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
huruf j : menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;
huruf k : memberikan pertanggung jawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa ABDUL AZIS, S.Sos.M.Si Bin SLAMET (Alm) telah menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan dalam kegiatan pemberian bantuan dana sosial kepada 21 Peserta UKM dan pemberian dana hibah untuk pembangunan Masjid Baitur Rozaq dan TK. Baitur Rozaq;
Menimbang, bahwa oleh karena sifat melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa berkaitan dengan jabatan atau kedudukan, maka Majelis berpendapat bahwa unsur melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum tidak terpenuhi dan tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur melawan hukum tidak terbukti, maka unsur selebihnya pada dakwa primair tidak perlu dibuktikan lagi, dengan demikian Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair.
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis akan membuktikan dakwaan berikutnya yaitu dakwaan subsidiar, dimana Terdakwa didakwa melanggar Pasal 3, jo. Pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;
Sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan ;
Ad. 1. Unsur ”Setiap Orang“;
Menimbang, bahwa mengenai unsur setiap orang telah dipertimbangkan sebelumnya, dan telah dinyatakan telah terpenuhi dan sah menurut hukum, maka Majelis tidak perlu lagi mempertimbangkannya;
Ad. 2 Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi;
Ad. 3 Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena jabatan Atau Kedudukan;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan merupakan sarana untuk tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, maka terhadap unsur ke-2 dan unsur ke-3 tersebut diatas akan diurai secara sekaligus;
Menimbang, bahwa mengenai unsur kedua yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa didalam kamus bahasa Indonesia revisi ketiga Departemen Pendidikan Nasional yang diterbitkan oleh Penerbit Balai Pustaka Jakarta disebut bahwa pengertian dari :
Menyalahgunakan, adalah melakukan sesuatu tidak sebagaimana mestinya, menyelewengkan (hal.983);
Kewenangan, adalah sebagai hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu (hal.1272);
Kesempatan, adalah waktu, kekuasaan peluang untuk (hal.1030);
Sarana, adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan, alat media (hal.999);
Jabatan, adalah pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi, fungsi dinas jabatan (hal.448);
Kedudukan, adalah tempat pegawai/pengurus/perkumpulan sebagiannya tinggal untuk melakukan pekerjaan atau jabatan (hal.278);
Menguntungkan, adalah memberi (mendatangkan) laba, menjadikan beruntung, memberi keuntungan (hal.1249);
Sedangkan Moyan dan Large Mayer berpendapat bahwa keuntungan tersebut merupakan keuntungan yang sepatutnya terbatas dibidang ekonomi (Drs. PAT. Lumintang, SH) dalam bukunya Delik-delik Khusus kejahatan-kejahatan terhadap harta kekayaan (hal.145);
Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hokum maupun bukan badan hokum ( Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999);
Menimbang, bahwa dari pengertian-pengertian tersebut dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan unsur kedua yang bersifat alternatif ini, adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan cara yang salah dan bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan, apakah Terdakwa ABDUL AZIS, S.Sos, M.Si, Bin SLAMET (Alm) , dalam perkara ini benar telah mempunyai jabatan atau kedudukan sehingga dimungkinkan Terdakwa juga memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa Terdakwa ABDUL AZIS, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm), adalah seorang ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau, periode Tahun 2009 – 2014 berdasarkan SK. Menteri Dalam Negeri No. 161.21-599 Tahun 2009, tanggal 28 Agustus 2009, tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauah Riau dan menjabat Ketua Komisi II Bagian Anggaran Bidang Ekonomi dan Keuangan
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis akan mempertimbangkan, apakah Terdakwa ABDUL AZIS, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm), yang telah mempunyai kedudukan atau jabatan tersebut telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang yang ada padanya dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pelaksanaan kegiatan pemberian dana bantuan social terhadap 21 peserta UKM Tahu Tempe, pembangunan Masjid Baitur Rozzaq dan pembangunan TK. Baitur Rozzaq;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan hal tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa ABDUL AZIS, S.Sos.,M.Si selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau periode Tahun 2009 – 2014, dan menduduki jabatan sebagai Ketua Komisi II Bagian Anggaran Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Provinsi Kepulauan Riau, memperoleh dana aspirasi yang disalurkan lewat APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2012 yaitu dana bantuan sosial terhadap 21 (dua puluh satu) UKM (Usaha Kecil Menengah) Tahu Tempe di Kota Batam sebesar Rp. 720.000.000- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) Kode Rekening MAK 5.1.5..09, dan Dokumen Pelaksanan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) No. 1.20.06.00.005.1 APBD Tahun Anggaran 2013 yakni penyaluran dana hibah kepada Masjid Baitur Rozzaq Kota Batam sebesar Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) kode rekening 5.1.4.7.124 dan Sekolah Taman Kanak-kanak (TK) Baitul Rozzaq Kota Batam sebesar Rp. 400.000.000,-(empat ratus juta rupiah) kode rekening : 5.1.4.7.125;
Tentang pelaksanan kegiatan bantuan sosial terhadap 21 UKM
Tahu Tempe;
Menimbang, bahwa untuk melaksanakan kegiatan pemberian dana bantuan social untuk 21 peserta UKM Tahu Tempe tersebut diatas, Terdakwa ABDUL AZIS memerintahkan saksi Obos Bastaman yang terdakwa kenal saat terdakwa melakukan reses tentang pengembangan sentra tahu tempe yang diprakarsai oleh saksi Obos Bastaman, untuk membuat proposal dan berkoordinasi dengan saksi Drs. Djoko Sutriyo selaku Kepala Bidang Koperasi Provinsi Kepulauan Riau, yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Riau. Dan atas perintah tersebut saksi Obos Bastaman dan dibantu oleh saksi Bima Ilham Bastaman yang adalah anak kandung saksi Obos Bastaman sendiri membuat proposal dengan mendatangi dan menandatangani proposal tersebut kerumah-rumah orang yang akan dijadikan calon peserta UKM;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi H. Amir Faisal selaku Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Riau dan Drs. Djoko Sutriyo selaku Kepala Bidang Koperasi Provinsi Kepulauan Riau bahwa sesuai petunjuk teknis, proposal yang diajukan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau terlebih dahulu haruslah diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Riau, namun dalam kenyataannya hal tersebut tidak dilakukan. Setelah berkas sampai ke Dinas Koperasi dan UKM tersebut berkas tersebut hanya diperiksa secara administrasi oleh saksi Drs. Djoko Sutriyo dan memerintahkan kepada stafnya saksi Susi tanpa melakukan verifikasi kelapangan untuk menguji kebenaran calon peserta penerima bansos tersebut. Dan memang terbukti ada beberapa calon peserta penerima yang tidak memenuhi syarat, antara lain saksi : Nanang, Anggi Pratama, Sularno, David, Evi Suharsini dan Nurhayati, sebagaimana pengakuan para saksi tersebut dipersidangan, dimana para saksi tidak memiliki usaha tahu tempe;
Menimbang, bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan mulai dari proses pengajuan permohonan hingga dana dapat dicairkan, terdakwa selaku anggota DPRD memerintahkan dan bersama-sama dengan saksi Obos Bastaman memberikan imbalan uang kepada saksi Drs. Djoko Sutriyo sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan kepada saksi Susi (staf Djoko Sutriyo) Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Menimbang, bahwa sekira bulan Maret 2012 Terdakwa bersama-sama dengan saksi Obos Bastaman dan saksi Bima Ilham Bastaman mendatangi Bank BTN Syariah Batam untuk membuka rekening giro atas nama Koperasi Pajajaran yang ditandatangani oleh saksi Obos Bastaman selaku Ketua dan terdakwa selaku Penasihat, serta rekening tabungan untuk 21 peserta penerima bantuan. Sebagai syarat pembukaan rekening giro saksi Obos Bastaman menyerahkan Akta Pendirian Koperasi Pajajaran dan foto KTP saksi Obos Bastaman sebagai Ketua dan foto KTP terdakwa ABDUL AZIS sebagai Penasihat. Sedangkan untuk rekening tabungan 21 peserta UKM saksi Obos Bastaman membawa formulir yang diserahkan oleh pihak Bank dibawa pulang untuk ditandatangani oleh peserta UKM penerima bantuan. Setelah ditandatangani dan dilengkapi fotocopi KTP masing-masing peserta, saksi Obos Bastaman juga meminta kepada 21 peserta UKM tersebut untuk menandatangani formulir slip pemindahbukuan ke rekening giro Koperasi Pajajaran. Kemudian formulir tersebut diserahkan kembali kepihak Bank untuk dibuatkan buku tabungannya. Selanjutnya setelah buku tabungan dibuat oleh pihak Bank, maka atas perintah terdakwa, buku bank sebanyak 21 buah atas nama peserta UKM teraebut disimpan oleh saksi Obos Bastaman;
Menimbang, bahwa, pada tanggal 13 Agustus 2012, terdakwa ABDUL AZIS memerintahkan saksi Obos Bastaman, pada tanggal 14 Agustus 2012 harus pergi ke Tanjungpinang untuk melakukan pencairan dana, dan terdakwa telah menugaskan saksi Ahmad Rizal menunggu di Pelabuhan Punggur sebagai memandu saksi Obos Bastaman di Tanjungpinang;
Kemudian pada tanggal 14 Agustus 2012 saksi Obos Bastaman, saksi Bima Ilham Bastaman, saksi Nanang, saksi Atti Darmiati serta saksi Ahmad Rizal berangkat dari Punggur ke Tanjungpinang menuju Kantor Gubernur Kepulauan Riau (lama), setelah tiba di kantor Gubernur para saksi tersebut disuruh menandatangani surat-surat untuk proses pencairan dana. Setelah ditandatangani, para saksi diberikan Bilyet Giri (BG) dan Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D). Selanjutnya saksi Obos Bastaman dan saksi lainnya pergi ke Bank di Tanjungpinang untuk melakukan RGTS yaitu sistem pencairan elektronik ke Bank BTN Syariah, sehingga dengan demikian uang tersebut masuk dalam rekening masing-masing saksi tersebut. Setelah selesai para saksi tersebut kembali ke Batam;
Menimbang, bahwa pada tanggal 15 Agustus 2012, atas perintah terdakwa ABDUL AZIS, saksi Obos Bastaman kembali ke Tanjungpinang bersama 13 orang pesertaUKM untuk melakukan hal yang sama yaitu untuk pencairan dana. Dan demikianlah berikutnya sehingga 21 peserta UKM penerima hibah tersebut dananya telah masuk ke rekening masing-masing;
Menimbang, bahwa, pada tanggal 16 Agustus 2012 atas dasar slip pemindahbukuan yang telah ditandatangani oleh 21 peserta UKM penerima bantuan tersebut diatas, dan atas sepengetahuan atau perintah terdakwa, saksi Obos Bastaman melakukan pemindahbukuan dari rekening 21 peserta UKM ke rekening No. 7081002079 Bank BTN Syariah Batam atas nama Koperasi Jajaran Batam, yang jumlah seluruhnya Rp.720.000.000,-(tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), sehingga para peserta UKM sebagai penerima hibah sebagian besar tidak menerima sama sekali dana sosial tersebut, sebagaimana yang diterangkan para saksi dimuka persidangan yaitu, saksi : Eka Maryani, Amam Budi, Sutriyono, , Wahyu Suryana, Kunjoro Fariz, Angga Ari Pratma, David Aji Pamuji, Atti Damiati, Abdul Muni, Sularno, Bambang Sugito, Evi Suharsini, Sutarno, Nuryati, Siswanto, Nanang dan Pranyoto. Padahal masing-masing saksi tersebut pernah disuruh oleh saksi Obos Bastaman dan saksi Bima Ilham Bastaman menandatangani pembukaan rekening BTN Syariah untuk usaha tahu tempe, akan tetapi buku tbungan tersebut tidak pernah dipegang oleh saksi-saksi, disamping itu juga saksi-saksi tidak pernah membuat surat pertanggungjawaban penggunaan dana bansos tahu tempe, dan tidak pernah membuat nota-nota pembelanjan terkait dengan usaha tahu tempe tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan proposal yang telah disetujui sebagai pedoman kerja, sudah ditentukan bahwa dana Rp.720.000.000,-(tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) tersebut adalah untuk biaya tempat usaha, biaya pembelian bahan baku kedelai, dan pembelian alat-alat mesin yang berkaitan dengan pembuatan tahu tempe, akan tetapi dana tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dirinci data berikut:
Mutasi transaksi kas masuk (kredit) rekening Koran Giro Koperasi Padjajaran.
-
No. Mutasi kas masuk rekening Koran giro Jumlah Rp. 1. Pemindahbukuan dari 21 rekening UKM Tahu Tempe ke rekening Koran giro Koperasi Padjajaran dengan nomor rekening 7081002079 pada BTN Kota Batam 720.000.000,- Jumlah transaksi kas masuk 720.000.000,-
Mutasi transaksi kas keluar (debit) rekening Koran giro koperasi Padjajaran
-
No. Mutasi kas masuk rekening Koran giro Jumlah Rp. 1. Tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (debit) dengan cara pemindahbukuan melalui Real Time Gross Settlement (RTGS) dari rekening giro Koperasi Padjajaran dengan nomor rekening 7081002079 ke rekening Mandiri nomor 109-000-6445-886 milik sdr. Abdul Aiziz. 150.000.000,- 2. Tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (debit) dengan cara pemindahbukuan melalui Real Time Gross Settlement (RTGS) dari rekening giro Koperasi Padjajaran dengan nomor rekening 7081002079 ke rekening Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Pembantu Muka Kuning milik sdr. Obos Bastaman rekening nomor 3260591133.
Rincian penggunaan dana menurut keterangannya yaitu :
- Tanggal 16 Agustus 2012 perbaikan dan cat mobil dan pembayaran hutang sdr. Obos Bastaman sebesar Rp.150.000.000,00
- Tanggal 16 Agustus 2012, transfer via ATM ke rekening BCA milik sdr. Abdul Aziz nomor 8210290100 sebesar Rp.50.000.000,00
- Tanggal 16 Agustus 2012, transfer via ATM ke rekening Mandiri milik sdr. Ahmad Rizal Alias Monte nomor 109-00-10541150 sebesar Rp.5.000.000,00
- Tanggal 17 Agustus 2012, transfer via ATM ke rekening BCA milik sdr. Abdul Aziz nomor 8210290100 sebesar Rp.50.000.000,00
- Selisih yang belum dijelaskan sdr. Obos Bastaman Rp.8.000.000,00
263.000.000,- 3. Tanggal 27 Agustus 2012, berdasarkan keterangan sdr. Obos Bastaman memberikan cek nomor SA 134912 milik koperasi Padjajaran kepada sdr. Abdul Aziz. 66.300.000 4. Tanggal 28 Agustus 2012 berdasarkan keterangan sdr. Obos Bastaman memberikan cek nomor SA 134914 milik koperasi Padjajaran kepada sdr. Ahmad Rizal Als Monte atas perintah sdr. Abdul Aziz. 30.000.000 5. Tanggal 29 Agustus 2012 berdasarkan keterangan Obos Bastaman memberikan cek nomor SA 134913 milik koperasi Padjajaran kepada sdr. Pranto atas perintah sdr. Abdul Aziz 100.000.000 6. Tanggal 5 September 2012, pengambilan dana melalui cek nomor SA 134915 oleh Yuniasti. Dana tersebut telah disetorkan sdr. Djoko ke kas daerah tanggal 10 Desember 2013 Rekening No. 1030100310 melalui slip penyetoran Bank Mandiri. 50.000.000 7. Tanggal 5 September 2012, pengambilan dana oleh Obos Bastaman melalui cek milik koperasi Padjajaran nomor SA 134916 yang ditransfer ke rekening BCA milik sdr. Abdul Aziz nomor 8210290100 sebesar Rp.50.000.000,00 dan untuk keperluan transfortasi dan biaya lainnya sebesar Rp.5.000.000,00 55.000.000 8. Tanggal 14 Nopember 2012, pengambilan dana oleh Obos Bastaman melalui cek milik koperasi Padjajaran nomor SA 134917 untuk biaya operasional Bio Gas Sentra Tahu Tempe ke Kementerian UKM dan Koperasi. 2.000.000 9. Tanggal 22 Maret 2013, pengambilan tunai sdr. Obos Bastaman 3.700.000 Jumlah transaksi kas keluar 720.000.000,- Sisa Dana Nihil
Menimbang, bahwa dari uraian pengeluaran tersebut diatas, diketahui bahwa dari dana sejumlah Rp.720.000.000,00 yang masuk dalam rekening Koran giro Koperasi Padjajaran tersebut telah digunakan sejumlah Rp.670.000.000,- (enam ratus tujuh puluh juta rupiah) tidak sesuai proposal/peruntukannya dengan rincian :
Penggunaan oleh terdakwa Abdul Aziz : Rp. 466.300.000,00
Penggunaan oleh saksi Obos Bastaman : Rp. 168.700.000,00
Penggunaan oleh saksi Ahmad Rizal : Rp. 35.000.000,00
Jumlah : Rp. 670.000.000,00
Sedangkan selisihnya yaitu dana bantuan sosial sebesar Rp.50.000.000,- yang diberikan kepada Yuniasti telah disetorkan kembali ke kas daerah pada tanggal 10 Desember 2013.
Pada tanggal 16 Agustus 2012, saksi Obos Bastaman melakukan pengiriman uang sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ke rekening terdakwa Abdul Azis di Bank Mandiri dengan nomor rekening 109-000-6445-886.
Transaksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa Abdul Azis dan berdasarkan keterangan saksi Mardalina dihubungkan dengan barang bukti berupa aktivasi rekening nomor 7081002079 milik Koperasi Padjajaran tanggal 6-05-2015 dan Formulir Kiriman Uang BTN Syariah membenarkan bahwa pada tanggal 16-08-2012 telah terjadi transaksi uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan RTGS ke Bank Mandiri rekening nomor 109-000-6445-886 milik Abdul Azis.
Pada tanggal 16 Agustus 2012, saksi Obos Bastaman mengirimkan uang dari rekening Koperasi Padjadjaran sejumlah Rp.263.000.000,- (Dua ratus enam puluh tiga juta rupiah) ke rekening BCA saksi Obos Bastaman sendiri dengan nomor rekening 3260591133.
Transaksi tersebut dibenarkan oleh saksi Obos Bastaman dan berdasarkan keterangan Mardalina dihubungkan dengan barang bukti berupa aktivasi rekening nomor 7081002079 milik Koperasi Padjajaran tanggal 6-05-2015 telah terjadi transaksi RTGS BCA uang sebesar Rp.263.000.000,- (Dua ratus enam puluh tiga juta rupiah)dari rekening Koperasi Padjajaran ke rekening BCA nomor 3260591133 milik saksi Obos Bastaman.
Bahwa terhadap dana sebesar Rp.263.000.000,- (Dua ratus enam puluh tiga juta rupiah) yang masuk ke rekening BCA nomor 3260591133 milik saksi Obos Bastaman, kemudian saksi obos bastaman melakukan transaksi yaitu:
Tanggal 16 Agustus 2012 perbaikan dan cat mobil dan pembayaran hutang saksi Obos Bastaman sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Terhadap transaksi tersebut dibenarkan oleh saksi Obos Bastaman.
Tanggal 16 Agustus 2012, transfer via ATM ke rekening BCA milik terdakwa Abdul Aziz nomor 8210290100 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Transaksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa Abdul Azis dihubungkan dengan barang bukti berupa slip pengiriman melalui ATM BCA tanggal 16 Agustus 2012 pukul 20:13:18 dengan kode 6795- comuniti center dengan nomor urut 591 telah terjadi transaksi pengiriman uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening BCA nomor 8210290100 milik Abdul Azis.
Tanggal 16 Agustus 2012, transfer via ATM ke rekening Mandiri milik Ahmad Rizal Alias Monte Nomor : 109-00-10541150 sebesar Rp. 5.000.000,-
Berdasarkan barang bukti berupa slip pengiriman melalui ATM BCA tanggal 16 Agustus 2012 pukul 20:25:51 dengan kode 6795- comuniti center dengan nomor urut 591 telah terjadi transaksi pengiriman uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening nomor 1090010541159 milik Ahmad Rizal.
Tanggal 17 Agustus 2012, transfer via ATM ke rekening BCA milik terdakwa Abdul Aziz nomor : 8210290100 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Transaksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa Abdul Azis dan dihubungkan dengan barang bukti berupa slip pengiriman melalui ATM BCA tanggal 17 Agustus 2012 pukul 09:36:30 dengan kode 038M-TOP-100 Tembesi dengan nomor urut 591 telah terjadi transaksi pengiriman uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening BCA nomor 8210290100 milik Abdul Azis.
Dari uang sebesar Rp. 263.000.000,- (dua ratus enam puluh tiga juta) yang dilakukan transaksi terdapat selisih Rp. 8.000.000,-
Pada tanggal 27 Agustus 2012 saksi Obos Bastaman memberikan uang kepada saksi Abdul Azis sejumlah Rp. 66.300.000,- (Enam puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) dengan menggunakan Cek Koperasi Padjadjaran SA 134912.
Terhadap keterangan tersebut, terdakwa Abdul Azis keberatan karena tidak pernah menerima cek SA 134912 sebesar Rp. 66.300.000,- (Enam puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa Obos Bastaman juga tidak bisa membuktikannya bahwa terdakwa Abdul Azis menerima cek tersebut. Apabila keterangan saksi Obos Bastaman dan terdakwa Abdul Azis dihubungkan dengan barang bukti aktivasi rekening Koperasi Padjajaran diperoleh fakta bahwa tanggal 27 Agustus 2012 pernah terjadi transaksi cek SA 134912 sebesar Rp. 66.300.000,- (Enam puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) dengan penarik Obos B. Berdasarkan bukti tersebut ditarik kesimpulan yang melakukan penarikan terhadap cek SA 134912 sebesar Rp. 66.300.000,- (Enam puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) jika dihubungkan dengan penarikan cek SA 134913 yang ditarik oleh Pranto dan cek SA yang ditarik oleh Yuniasti sehingga diperoleh petunjuk bahwa yang melakukan penarikan cek SA 134912 sebesar Rp. 66.300.000,- (Enam puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) adalah Obos Bastaman sendiri.
Pada tanggal 28 Agustus 2012, saksi Obos Bastaman memberikan uang kepada saudara Ahmad Rizal Als Munthe sejumlah Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) dengan menggunakan Cek Koperasi Padjadjaran dengan nomor SA 134914, dan uang tersebut keluarkan atas perintah terdakwa Abdul Azis.
Bahwa jika keterangan saksi Obos Bastaman tersebut dihubungkan dengan barang bukti berupa aktivasi rekening tanggal 6-05-2015 telah terjadi transaksi dengan menggunakan cek SA 134912 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kemudian berdasarkan keterangan saksi Obos Bastaman uang tersebut diserahkan kepada Ahmad Rizal.
Pada tanggal 29 Agustus 2012, saksi Obos Bastaman memberikan uang kepada saudara PRANTO sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan menggunakan Cek Koperasi Padjadjaran dengan nomor SA 134913 dan atas terdakwa Abdul Azis yang akan dipergunakan untuk membayar WTO.
Bahwa jika keterangan saksi Obos Bastaman tersebut dihubungkan dengan barang bukti berupa aktivasi rekening tanggal 6-05-2015 telah terjadi transaksi dengan menggunakan cek SA 134913 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan nama penarik Pranto.
Pada tanggal 05 September 2012, pengembalian dana melalui cek nomor SA 134915 oleh Yuniasti dan dana tersebut telah disetorkan saudara Djoko ke Kas Daerah tanggal 10 Desember 2013 dengan nomor rekening 1030100310 melalui slip penyetoran Bank Mandiri sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa jika keterangan saksi Obos Bastaman dan keterangan saksi dihubungkan dengan Djoko Satriyo serta barang bukti berupa aktivasi rekening tanggal 6-05-2015 telah terjadi transaksi dengan menggunakan cek SA 134915 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan nama penarik Yuniasti. Tetapi cek yang pernah diterima oleh Drs. Joko Satriyo dan sudah dicairkan telah dikembalikan pada tanggal 10 Desember 2013 ke nomor rekening Kas Daerah Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Pada tanggal 05 September 2012, saksi Obos Bastaman mengambil uang sejumlahRp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dengan menggunakan Cek Koperasi Padjadjaran dengan nomor SA 134916 dan uang tersebut dikeluarkan atas perintah terdakwa Abdul Azis, yang kemudian atas perintah terdakwa Abdul Azis uang tersebut saksi Obos Bastaman pergunakan dengan rincian :
Pada tanggal 05 September 2012, saksi Obos Bastaman mengirimkan uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) ke rekening BCA terdakwa Abdul Azis dengan nomor rekening 8210290100 atas nama terdakwa Abdul Azis.
Saudari SUSI di Dinas Koperasi Propinsi sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah).
Untuk transportasi ke Tanjungpinang sejumlah Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah).
Bahwa berdasarkan barang bukti berupa aktivasi rekening Koperasi Padjajaran bahwa benar pada tanggal 5 September 2012 telah terjadi transaksi dengan menggunakan cek SA 134916 yang dilakukan oleh saksi Obos Bastaman.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Obos Bastaman dan keterangan terdakwa Abdul Azis dan dihubungkan dengan barang bukti berupa slip setoran BCA diperoleh fakta bahwa benar pada tanggal 5 September 2012 saksi Obos Bastaman menyetorkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening nomor 8210290100 milik Abdul Azis.
Bahwa saksi Susi membenarkan pernah diberikan uang oleh saksi Obos Bastaman sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tetapi saksi susi tidak mengetahui asal uang yang diberikan saksi Obos Bastaman kepada saksi Susi.
Bahwa saksi Obos Bastaman menerangkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang digunakan oleh saksi Obos Bastaman tidak mempunyai bukti pendukung sehingga kebenaran dan keabsahannya diragukan.
Pada tanggal 14 november 2012 dikeluarkan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) dengan menggunakan cek Koperasi Padjadjaran dengan nomor SA 134917 untuk operasional Bio Gas Sentra tahu tempe.
Bahwa cek SA 134917 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang dipergunakan saksi Obos Bastaman untuk Operasional Bio Gas Sentra Tahu tempe ke Kementerian UKM dan Koperasi tidak relevan karena dana UKM untu sentra Tahu Tempe tersebut berasal dari APBD Provinsi Kepulauan Riau. Sehingga penggunaan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Pada tanggal 14 November 2011 dikeluarkan uang sejumlah Rp. 3.700.000,- (Tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk keperluan pembayaran proposal dan Pajak Bank.
Bahwa jika keterangan saksi Obos Bastaman tersebut tidak berdasar. Seakan-akan saksi Obos Bastaman menggunakan tenaga pihak lain untuk membuat proposal yang mana proposal untuk pengajuan bantuan sosial untuk UKM tahu tempe dibuat sendiri oleh masing-masing UKM bukan oleh saksi Obos Bastaman ataupun pihak lain yang disuruh oleh saksi. Sehingga uang sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Menimbang, bahwa Bahwa terhadap dana-dana yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukan tersebut, saksi Obos Bastaman membuat surat pertanggungjawaban fiktif yang pembuatannya dilakukan dengan cara diborongkan kepada tukang stempel yang nilainya disesuaikan dengan jenis dan anggaran yang ada dalam proposal dana bantuan sosial atas 21 UKM Tahu Tempe, yaitu nota tentang pembuatan tempat usaha, nota pembelian alat-alat mesin dan nota pembelian bahan baku kedele, sehingga seolah-olah dokumen-dokumen tersebut merupakan pertanggungjawaban yang lengkap dan sempurna sesuai dengan proposal;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa, dari uang sebesar Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) yang dipindahbukukan oleh Obos Bastaman ke rekening Koperasi Padjajaran sebelum dikurangkan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang telah dikembalikan ke Kas Daerah Provinsi Kepulauan Riau, sehingga dari dana sebesar Rp. 670.000.000,- (enam ratus tujuh puluh juta) telah menguntungkan terdakwa Abdul Azis, saksi Obos Bastaman, dan Ahmad Rizal dengan perincian sebagai berikut :
Terdakwa Abdul Azis, memperoleh Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Saksi Obos Bastaman memperoleh sebesar Rp. 235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah)
Ahmad Rizal memperoleh sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap dana untuk bantuan masing-masig UKM telah menguntungkan terdakwa Abdul Azis sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), saksi Obos Bastaman sebesar Rp. 235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah), dan Ahmad Rizal sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)
Tentang pelaksanan kegiatan bantuan hibah untuk pembangunan Masjid Baitur Rozzaq;
Menimbang, bahwa terkait dengan proposal Masjid Baitur Rozzaq dan TK. Baitur Rozzaq, yang membuatnya konsepnya adalah saksi Obos Bastaman dan dibantu oleh saksi Bima Ilham Bastaman, kemudian konsep proposal tersebut diserahkan kepada terdakwa untuk diperiksa, dan setelah rampung proposal tersebut di serahkan kepada terdakwa, dan pengurusan berikutnya adalah dikerjakan oleh terdakwa tanpa bantuan saksi Obos Bastaman. Sedangkan untuk rekening Bank atas pelaksanaan pembangunan Masjid Baitur Rozzaq dan TK. Baitur Rozzaq, oleh terdakwa memerintahkan saksi Obos Bastaman agar dibuat atas nama Masjid Baitur Rozzaq QQ. OBOS B dengan nomor rekening 7082061799 dan TK. Raudhatul Athfal Baitur Rozzaq Padjajaran dengan nomor rekening 7353006799. QQ. OBOS B.
Menimbang, bahwa mengenai proposal bantuan pembangunan Mesjid Baitur Rozzaq, setelah Majelis membaca isi proposal yang dibuat oleh saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) dan terdakwa ABDUL AZIS, S.Sos, M.Si Bin SLAMET (Alm) maksudnya adalah untuk meningkatkan pembangunan mesjid Baitur Rozzaq menjadi 2(dua) lantai, demi mengupayakan tempat yang nyaman dan bisa menampung/mewadahi untuk jamaah agar bisa menambahkan kekhusyukan dalam melaksanakan sholat berjamaah serta untuk menciptakan suasana masjid agar umat merasa lebih senang beribadah di Masjid dan nyaman berada didalamnya. Adapun jumlah dana yang diajukan untuk pembangunan mesjid Baitur Rozzaq tersebut sebesar Rp. 815.550.000,- (delapan ratus lima belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) namun yang dikabulkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang masuk pada rekening no. 7082061799 atas nama Mesjid Baitur Rozzaq qq. OBOS BASTAMAN;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa dari dana yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kepri kepada Masjid Baitur Rozzaq sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) penggunaannya adalah sebagai berikut:
Bahwa terhadap dana yang masuk pada Tahap I, saksi Obos Bastaman melakukan transaksi sebagai berikut :
Pada tanggal 1 Mei 2013 saksi Obos Bastaman mentransfer uang sebesar Rp. 224.000.000,- (dua ratus dua puluh empat juta seratus ribu rupiah) ke PT. Antasari Semesta Developer Sentra Tahu Tempe untuk pembayaran uang muka pembelian rumah sebanyak 19 Unit, sebagai berikut:
Kwitansi Nomor :001/KW-SP/V/2013 tanggal 06-05-2013 atas nama SUTARNO sebesar Rp. 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah)
Kwitansi Nomor :002/KW-SP/V/2013 tanggal 06-05-2013 atas nama NURYATI sebesar Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
Kwitansi Nomor :003/KW-SP/V/2013 tanggal 06-05-2013 atas nama SISWANTO sebesar Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
Kwitansi Nomor :004/KW-SP/V/2013 tanggal 06-05-2013 atas nama SULARNO sebesar Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
Kwitansi Nomor :005/KW-SP/V/2013 tanggal 06-05-2013 atas nama EVI SUHARSINI sebesar Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
Kwitansi Nomor :006/KW-SP/V/2013 tanggal 06-05-2013 atas nama AMAM BUDI sebesar Rp. 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah)
Kwitansi Nomor :007/KW-SP/V/2013 tanggal 06-05-2013 atas nama EKA MARYANI sebesar Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
Kwitansi Nomor :008/KW-SP/V/2013 tanggal 06-05-2013 atas nama NANANG sebesar Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
Kwitansi Nomor :009/KW-SP/V/2013 tanggal 06-05-2013 atas nama BIMA ILHAM sebesar Rp. 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah)
Kwitansi Nomor :010/KW-SP/V/2013 tanggal 06-05-2013 atas nama OBOS BASTAMAN sebesar Rp. 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah)
Kwitansi Nomor :011/KW-SP/V/2013 tanggal 06-05-2013 atas nama WAHYU SURYANA sebesar Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
Kwitansi Nomor :012/KW-SP/V/2013 tanggal 06-05-2013 atas nama ANGGA ARIE sebesar Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
Kwitansi Nomor :013/KW-SP/V/2013 tanggal 06-05-2013 atas nama TAUFIK sebesar Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
Kwitansi Nomor :014/KW-SP/V/2013 tanggal 06-05-2013 atas nama BAMBANG SUGITO sebesar Rp. 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah)
Kwitansi Nomor :015/KW-SP/V/2013 tanggal 06-05-2013 atas nama ABDUL MUNI sebesar Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
Kwitansi Nomor :016/KW-SP/V/2013 tanggal 06-05-2013 atas nama PARNYOTO sebesar Rp. 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah)
Kwitansi Nomor :017/KW-SP/V/2013 tanggal 06-05-2013 atas nama SUTRIONO sebesar Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Kwitansi Nomor :018/KW-SP/V/2013 tanggal 06-05-2013 atas nama DAVID AJI PAMUJI sebesar Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
Kwitansi Nomor :019/KW-SP/V/2013 tanggal 06-05-2013 atas nama KUNJONO FARIZ sebesar Rp. 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah)
Sehingga total yang harus dibayarkan berdasarkan kwuitansi tersebut adalah sebesar Rp. 224.100.000,- (dua ratus dua puluh empat juta seratus ribu rupiah).
Pada tanggal 2 Mei 2013 saksi Obos Bastaman mentransfer uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta) dan tanggal 17 Mei 2013 sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) kepada CV. Suryamas selaku Konsultan Teknik Lingkungan, Bangunan dan Perencanaan ke rekening no. 0024101500025184 an. Sentot Wijanarko tetapi kwitansinya an. CV. Suryamas;
Pada tanggal 17 Mei 2013, saksi Obos Bastaman mendapatkan perintah dari terdakwa Abdul Azis untuk memindahkan uang dari Rekening Masjid Baitur Rozzaq sebesar Rp. 220.000.000,- (Dua ratus dua puluh juta rupiah) ke Rekening Koperasi Padjadjaran di BTN Syariah dan selanjutnya terdakwa Abdul Azis memerintahkan saksi Obos Bastaman untuk membuka Cek Koperasi Padjadjaran dengan nomor SA 134921 nominal sebesar Rp. 220.000.000,- (Dua ratus duapuluh juta rupiah) dari cek tersebut saksi Obos Bastaman serahkan kepada terdakwa ABDUL AZIS dan untuk apa uang tersebut saksi Obos Bastaman tidak mengetahuinya namun berdasarkan rekening Koran Koperasi Padjadjaran bahwa uang tersebut masuk Ke SMART dan saksi Obos Bastaman juga tidak mengetahui SMART tersebut apa.
Pada tanggal 21 Mei 2013 saksi Obos Bastaman melakukan transaksi tarik tunai uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)
Pada tanggal 21 Mei 2013 saksi Obos Bastaman melakukan transaksi tarik tunai uang sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa dari uraian mutasi tersebut diatas, diketahui bahwa dari dana sejumlah Rp.500.000.000,00 yang masuk dalam rekening Masjid Baitur Rozaq QQ Obos Bastaman tersebut seluruhnya telah digunakan tidak sesuai proposal/peruntukannya ;
- Bahwa tanggal 24 April 2013 dan 10 Mei 2013, telah dibuat laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana bantuan hibah sebesar Rp.500.000.000,00 untuk pembangunan Masjid Baitur Rozaq sesuai surat nomor 086/MJS.BR/IV/2013 dan nomor 093/MJS.BR/V/2013 yang ditujukan kepada Gubernur Cq. Kuasa Pengguna Anggaran Tanjungpinang.
Sehubungan dengan laporan tersebut :
Dari pernyataan sdr. Bima Ilham Bastaman, SE Als. Bima, diketahui bahwa sdr. Bima Ilham Bastaman telah membuat laporan pertanggungjawaban bantuan hibah sebesar Rp,500.000.000,00 atas suruhan sdr. Obos Bastaman yang merupakan orang tuanya dan atas bantuan hibah yang diterima tidak ada yang dipergunakan untuk pembangunan Masjid Baitur Rozaq.
Dari pernyataan sdr. Obos Bastaman, diketahui bahwa bantuan hibah sebesar Rp.500.000.000,00 tidak ada digunakan untuk pembangunan Masjid Baitur Rozaq dan nota-nota yang dilampirkan sebagai pertanggungjawaban adalah fiktif.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dari uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebelum dikurangkan dengan pembayaran uang muka pembelian 19 (sembilan belas) unit Home Industri yaitu sebesar Rp. 224.100.000,- (dua ratus dua puluh empat juta seratus ribu rupiah) dan dikurangkan juga biaya pemotongan dari Bank BTN Syariah Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) sehingga terhadap dana bantuan hibah untuk Masjid Baitur Rozzaq telah menguntungkan terdakwa dan saksi Obos Bastaman dengan perincian sebagai berikut :
Terdakwa Abdul Azis, S.Sos.M.Si, sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah).
Saksi Obos Bastaman, sebesar Rp. 54.500.000,-(lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah)
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap dana untuk bantuan Hibah Masjid Baitur Rozzaq telah menguntungkan terdakwa Abdul Azis sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah), dan saksi Obos Bastaman sebesar Rp. 54.500.000,- (lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah)
Tentang pelaksanan kegiatan bantuan hibah untuk pembangunan TK. Raudhatul Athfal Baitur Rozzaq Padjajaran;
Menimbang, bahwa terkait dengan bantuan hibah untuk pembangunan TK Baitur Rozzaq QQ. OBOS B nomor rekening 7353006799 dengan nilai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), adalah untuk membangun ruang kelas baru dan ruang perlengkapan Sekolah RAUDATUL ATHFAL BAITUR ROZZAQ PAJAJARAN, yang merupakan pendidikan prasekolah dengan tujuan untuk memajukan pendidikan umum (nasional dan agama) yang menjembatani anak-anak usia dini untuk menuju gerbang kebahagian didunia dan diakhirat . Sedangkan tujuan khususnya adalah sebagai wadah untuk anak usia dini untuk mengembangkan kemampuan dasar anak yang ada dilingkungan Sari Pajajaran dan sekitarnya. Namun faktanya dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya, dan dilapangan tidak terdapat sama sekali bangunan sebagaimana dimaksud dalam proposal tersebut. Adapun dana tersebut dipergunakan oleh terdakwa maupun saksi Obos Bastaman adalah sebagai berikut:
Pada tanggal 14 Juni 2013 di pindahbukukan dari rekening TK Baitur Rozzaq ke rekening terdakwa Abdul Azis mandiri nomor 109-000-644-5886 sebesar Rp. 95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah).
Pada tanggal 14 Juni 2013 saksi Obos Bastaman mendapatkan perintah dari terdakwa Abdul Azis untuk memindahkan uang dari Rekening Masjid Baitur Rozzaq sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) ke Rekening Koperasi Padjadjaran di BTN Syariah dan selanjutnya terdakwa Abdul Azis memerintahkan saksi Obos Bastaman untuk membuka Cek Koperasi Padjadjaran dengan nomor SA134922 nominal sebesarRp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah)dari cek tersebut terdakwa serahkan kepada saudara Agus Mursalin (atas suruhan terdakwa ABDUL AZIS);
Pada tanggal 27 Juni 2013 saksi Obos Bastaman melakukan penarikan tunai sebesar Rp.36.500.000,- (Tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian :
Pada tanggal 27 Juni 2013 diberikan secara tunai kepada Konsultan Tekni Lingkungan, Teknik Bangunan dan Perencanaan CV. SURYAMAS sebesar Rp. 20.900.000,- (Dua puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk penyusan proposal, obesrvasi, perencanaa (Gambar DED dan RAB) pembangunan sentra industri tahu tempe Padjadjaran Batam
Pada tanggal 27 Juni 2013 dikeluarkan uang sebesar Rp. 15.600.000,- (Lima belas juta enam ratus ribu rupiah) untuk keperluan Perjalanan dinas saksi Obos Bastaman ke Jakarta guna pengurusan permohonan bantuan ke kementrian industri, lingkungan hidup dan koperasi (Tidak ada buktinya).
Pada tanggal 27 Juni 2013 di pindah bukukan dari rekening TK Baitur Rozzaq ke rekening terdakwa Abdul Azis mandiri dengan nomor rekening 144-001-351-7948 sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) atas perintah terdakwa ABDUL AZIS dan saksi Obos Bastaman tidak mengetahui untuk apa uang tersebut.
Pada tanggal 02 Juli 2013, saksi Obos Bastaman melakukan penarikan uang tunai dari rekening TK Baitur Rozzaq sebesar Rp.110.000.000,- (Seratus sepuluh juta rupiah) dengan penggunaan sebagai berikut :
Pada tanggal 02 Juli 2013 diberikan secara tunai kepada terdakwa Abdul Azis sebesar Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah), terdakwa tidak ingat lagi bagaimana dan untuk apa terdakwa Abdul Azis meminta uang sejumlah tersebut.
Pada tanggal 02 Juli 2013 dikeluarkan sebesar Rp. 31.000.000,- (Tiga puluh satu juta rupiah) untuk membuat acara peletakan batu pertama Sentra tahu tempe.
Pada tanggal 02 Juli 2013 dikeluarkan sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) untuk keperluan pembangunan pagar, pintu, gudang dan lain-lain di Masjid Baitur Rozaaq.
Pada tanggal 02 Juli 2013 dikeluarkan sebesar Rp. 2.700.000,- (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk keperluan operasional Sentra Tahu tempe dimana saksi Obos Bastaman tidak ingat lagi perinciannya.
Pada tanggal 02 Juli 2013 ada pemotongan Bank BTN syariah sebesar Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan dari uang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) sebelum dikurangkan Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) potongan bank. sehingga terhadap dana bantuan hibah untuk TK Baitur Rozzaq telah menguntungkan terdakwa dan saksi Obos Bastaman dengan perincian sebagai berikut :
Terdakwa Abdul Azis, memperoleh sebesar Rp. 304.000.000,- (tiga ratus empat juta rupiah)
Saksi Obos Bastaman, memperoleh sebesar Rp. 95.200.000,- (sembilan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap dana untuk bantuan Hibah TK Baitur Rozzaq telah menguntungkan terdakwa Abdul Azis sebesar Rp. 304.000.000,- (tiga ratus empat juta rupiah), dan saksi Obos Bastaman sebesar Rp. 95.200.000,- (sembilan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah).
Menimbang bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian fakta tersebut diatas telah tergambar bahwa perbuatan terdakwa Abdul Azis telah merugikan keuangan Negara seluruhnya sebesar Rp. 924.000.000,- (sembilan ratus dua puluh empat juta rupiah), saksi Obos Bastaman sebesar Rp. 384.700.000,- (tiga ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah), dan Ahmad Rizal sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
Menimbang, bahwa mengingat Terdakwa pernah mengembalikan uang kepada saksi Obos Bastaman sebesar Rp. 102.500.000,- (seratus dua juta lima ratus ribu rupiah) dan hal ini tidak dibantah oleh saksi Obos Bastaman, maka sudah sewajarnya jumlah tersebut dikurangkan dari Rp. 924.000.000,- (sembilan ratus dua puluh empat juta rupiah), sehingga ditemukan jumlah kerugian negara yang dinikmati oleh terdakwa Abdul Azis menjadi sebesar Rp. 821.500.000,- (delapan ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). Sedangkan untuk saksi Obos Bastaman terjadi penambahan sebesar Rp. 102.500.000,- sehingga kerugian Negara berupa dana yang dinikmati oleh saksi Obos Bastaman Rp. 384.700.000,- ditambah Rp. 102.500.000,- adalah Rp. 487.200.000,- (empat ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa, untuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan tersebut diatas, saksi Obos Bastaman menyuruh saksi Sulastri selaku Kepala Sekolah TK. Rahdatul Baitur Rozzaq menandatangani seluruh nota-nota fiktif pembelian berbagai jenis material berupa : besi, semen, pasir, batu, paku dan lain-lain yang terkait dengan material bangunan yang telah dipersiapkan oleh saksi Obos Bastaman dengan cara memborongkannya ke tukang stempel, sebagaimana yang diperlihatkan dimuka persidangan dan dibenarkan oleh saksi Sulastri dan saksi Obos Bastaman dan Bima Ilham Bastaman. Surat Pertanggungjawaban fiktif itulah yang dijadikan Laporan Pertanggungjawaban keuangan yang seolah-olah lengkap dan sah;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan terdakwa dan saksi Obos Bastaman yang menggunakan dana bansos maupun dana hibah tersebut diatas tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana yang telah ditentukan dalam proposal, dan membuat pertanggungjawaban fiktif untuk pengeluaran fiktif tersebut adalah bertentangan dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007, yaitu:
Pasal 4 Ayat (1) yang menyatakan keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Pasal 42 Ayat (1) yang menyatakan belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannnya.
Pasal 132 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana telah diubah melalui Permendagri Nomor 21 tahun 2011 yang menyatakan :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah ”.
Pasal 133 Ayat (1) yang menyatakan pemberian subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Ayat (1) dilaksanakan atas persetujuan kepala daerah.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Panitia Pembangunan Masjid Baitur Rozaq Kota Batam tentang pemberian Hibah Dana Bantuan Program Kerja Kegiatan Pembangunan Masjid Baitur Rozaq Kota Batam Tahun Anggaran 2013 pasal 3 (tiga).
Menimbang, bahwa mencermati perbuatan terdakwa tersebut diatas, Majelis berkeyakinan bahwa terdakwa dalam kegiatan pemberian dana hibah/bansos ini telah menggunakan kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan terdakwa selaku Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau terkait dengan dana aspirasi, sehingga dengan leluasa terdakwa memerintahkan saksi Obos Bastaman untuk mentransfer uang dana bansos/hibah ke rekening terdakwa yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, dan mengatur segala sesuatunya agar dengan mudah uang tersebut dapat diperoleh ( seperti memerintahkan saksi Obos Bastaman menahan buku tabungan para peserta UKM, melakukan pemindahbukuan dari rekening para peserta UKM kedalam rekening Koperasi Pajajaran, menandatangani terlebih dahulu formulir slip penarikan atas peserta UKM, mengatur pencairan dana dan lain sebagainya;
Menimbang, bahwa seharusnya terdakwa selaku anggota DPRD yang telah diberikan dana aspirasi untuk terdakwa gunakan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat atau konstituen dapil terdakwa, oleh karenanya dana tersebut haruslah dijaga agar bisa sampai kepada orang yang berhak menerimanya. Namun hal tersebut tidak terdakwa lakukan, bahkan terdakwa mengambilnya tanpa hak dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Demikian halnya terhadap dana hibah untuk pembangunan mesjid dan dana hibah untuk pembangunan TK. Baitur Rozzaq yang dananya tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya, sehingga Negara mengalami kerugian;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa perbuatan terdakwa ABDUL AZIS, S.S.os, M.Si selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sehingga memberikan keuntungan baik bagi diri Terdakwa, orang lain maupun korporasi. Dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi dan terbukti;
Ad. 4 Unsur Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Umum Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara, adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah ;
Berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;
Bahwa menurut R. Wiyono yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara, adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara ( Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hal. 32 ) ;
Bahwa di dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) undang-undang tersebut diatas kata “dapat”, sebelum frasa merugikan “merugikan perekonomian atau keuangan negara”, menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat ;
Sedangkan kata “ dapat ”, pada unsur ini haruslah diartikan sebagai suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian negara dengan tanpa dirinci dan menyebut bentuk dan jumlah kerugian negara tertentu sebagaimana halnya tindak pidana materiil (Drs. Adami Chazawi, SH dalam bukunya Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia hal. 45) ;
Bahwa yang dimaksud dengan “Perekonomian Negara”, adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan unsur ke- 2 diatas, dimana unsur tersebut telah terbukti adanya kerugian Negara , sehingga dengan demikian unsur inipun telah terbukti, akan tetapi apakah kerugian negara tersebut dapat dihitung atau tidak, maka akan dipertimbangkan sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan terungkap fakta perbuatan dari pelaku yaitu ABDUL AZIS, S.Sos., M.Si Bin SLAMET (Alm) dari keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan terdakwa dan alat bukti surat diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa, berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial Kepada UKM Tahu Tempe di Kota Batam Tahun Anggaran 2012 serta Dana Hibah Kepada Masjid dan TK Baitur Rozaq Kota Batam APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2013 Nomor ; SR-1913/PW28/5/2015 Tanggal 3 Mei 2015 bahwa Hasil Perhitungan Keuangan Negara dalam Kasus/Perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan dana Bantuan Sosial kepada UKM Tahu Tempe di Kota Batam APBD Provinsi Tahun Anggaran 2012 serta Dana Bantuan Hibah kepada Masjid dan TK Baitur Rozaq kota Batam APBD Provinsi Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 1.570.000.000,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh juta rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2012 sampai dengan 3 September 2012 bedasarkan mutasi transaksi rekening Koran giro Bank BTN Syahria Kota Batam atas nama Koperasi Padjajaran nomor rekening 7081002079 diperoleh informasi sebagai berikut :
Mutasi transaksi kas masuk (kredit) rekening Koran giro koperasi Padjajaran
-
No. Mutasi kas masuk rekening Koran giro Jumlah Rp. 1. Pemindahbukuan dari 21 rekening UKM Tahu Tempe ke rekening Koran giro Koperasi Padjajaran dengan nomor rekening 7081002079 pada BTN Kota Batam 720.000.000,- Jumlah transaksi kas masuk 720.000.000,-
Mutasi transaksi kas keluar (debit) rekening Koran giro koperasi Padjajaran
-
No. Mutasi kas masuk rekening Koran giro Jumlah Rp. 1. Tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (debit) dengan cara pemindahbukuan melalui Real Time Gross Settlement (RTGS) dari rekening giro Koperasi Padjajaran dengan nomor rekening 7081002079 ke rekening Mandiri nomor 109-000-6445-886 milik sdr. Abdul Aiziz. 150.000.000,- 2. Tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (debit) dengan cara pemindahbukuan melalui Real Time Gross Settlement (RTGS) dari rekening giro Koperasi Padjajaran dengan nomor rekening 7081002079 ke rekening Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Pembantu Muka Kuning milik sdr. Obos Bastaman rekening nomor 3260591133.
Rincian penggunaan dana menurut keterangannya yaitu :
- Tanggal 16 Agustus 2012 perbaikan dan cat mobil dan pembayaran hutang sdr. Obos Bastaman sebesar Rp.150.000.000,00
- Tanggal 16 Agustus 2012, transfer via ATM ke rekening BCA milik sdr. Abdul Aziz nomor 8210290100 sebesar Rp.50.000.000,00
- Tanggal 16 Agustus 2012, transfer via ATM ke rekening Mandiri milik sdr. Ahmad Rizal Alias Monte nomor 109-00-10541150 sebesar Rp.5.000.000,00
- Tanggal 17 Agustus 2012, transfer via ATM ke rekening BCA milik sdr. Abdul Aziz nomor 8210290100 sebesar Rp.50.000.000,00
- Selisih yang belum dijelaskan sdr. Obos Bastaman Rp.8.000.000,00
263.000.000,- 3. Tanggal 27 Agustus 2012, berdasarkan keterangan sdr. Obos Bastaman memberikan cek nomor SA 134912 milik koperasi Padjajaran kepada sdr. Abdul Aziz. 66.300.000 4. Tanggal 28 Agustus 2012 berdasarkan keterangan sdr. Obos Bastaman memberikan cek nomor SA 134914 milik koperasi Padjajaran kepada sdr. Ahmad Rizal Als Monte atas perintah sdr. Abdul Aziz. 30.000.000 5. Tanggal 29 Agustus 2012 berdasarkan keterangan Obos Bastaman memberikan cek nomor SA 134913 milik koperasi Padjajaran kepada sdr. Pranto atas perintah sdr. Abdul Aziz 100.000.000 6. Tanggal 5 September 2012, pengambilan dana melalui cek nomor SA 134915 oleh Yuniasti. Dana tersebut telah disetorkan sdr. Djoko ke kas daerah tanggal 10 Desember 2013 Rekening No. 1030100310 melalui slip penyetoran Bank Mandiri. 50.000.000 7. Tanggal 5 September 2012, pengambilan dana oleh Obos Bastaman melalui cek milik koperasi Padjajaran nomor SA 134916 yang ditransfer ke rekening BCA milik sdr. Abdul Aziz nomor 8210290100 sebesar Rp.50.000.000,00 dan untuk keperluan transfortasi dan biaya lainnya sebesar Rp.5.000.000,00 55.000.000 8. Tanggal 14 Nopember 2012, pengambilan dana oleh Obos Bastaman melalui cek milik koperasi Padjajaran nomor SA 134917 untuk biaya operasional Bio Gas Sentra Tahu Tempe ke Kementerian UKM dan Koperasi. 2.000.000 9. Tanggal 22 Maret 2013, pengambilan tunai sdr. Obos Bastaman 3.700.000 Jumlah transaksi kas keluar 720.000.000,- Sisa Dana Nihil
Dari uraian tersebut diatas, diketahui bahwa dari dana sejumlah Rp.720.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) yang masuk dalam rekening Koran giro Koperasi Padjajaran tersebut telah digunakan sejumlah Rp.670.000.000,- tidak sesuai proposal/peruntukannya, dengan rincian :
- Penggunaan oleh terdakwa Abdul Azis : Rp. 501.300.000,-
- Penggunaan oleh saksi Obos Bastaman : Rp. 168.700.000,-,
Sedangkan sisanya Rp. 50.000.000,- disetor kembali oleh Yusniati ke kas Negara. Kemudian untuk mempertanggungjawabkan atas penggunaan dana tersebut saksi Obos Bastaman membuat nota-nota fiktif dengan cara memborongkannya kepada tukang pembuat stempel, dan dijadikan sebagai laporan pertanggung jawaban yang seolah-olah lengkap dan sah;
Bahwa berdasarkan rincian mutasi bank BTN Cabang Batuaji Kota Batam nomor rekening 7353005989 atas nama Masjid Baitul Rozzaq qq. Obos Bastaman, diketahui transaksi penerimaan dan pengeluaran yang terjadi antara tanggal 29 April 2013 sampai dengan 6 Agustus 2013, adalah sebagai berikut :
| No. | Mutasi Transaksi | Jumlah Rp. |
| I. | Transaksi Kas Masuk | |
| 1. | Tanggal 29 April 2013, transfer kas masuk bantuan hibah dari BPKAD | 250.000.000,- |
| 2 | Tanggal 16 Mei 2013, transfer kas masuk bantuan hibah dari BPKAD | 250.000.000,- |
| Jumlah kas masuk | 500.000.000,- | |
| II. | Transaksi Kas | |
| 1. | Tanggal 1 Mei 2013, ditransfer ke bank lain. Berdasarkan penjelasan sdr. Obos Bastaman ditransfer ke PT Antasari Semesta Developer Sentra Tahu Tempe, untuk cicilan tahu tempe. | 224.100.000 |
| 2. | Tanggal 2 Mei 2013 transfer ke bank lain. Berdasarkan penjelasan sdr. Obos Bastaman untuk pembayaran kepada CV Suryamas selaku Konsultan Teknik Lingkungan, Bangunan dan Perencanaan. | 25.000.000 |
| 3. | Tanggal 17 Mei 2013 merupakan transaksi Tarik tunai untuk pembayaran kepada CV Suryamas selaku Konsultan Teknik Lingkungan, Bangunan dan Perencanaan | 15.000.000 |
| 4. | Tanggal 17 Mei 2013 dipindahbukukan ke rekening giro koperasi Padjajaran dengan nomor rekening 7081002079 tanggal 17 Mei 2013 pada Bank BTN Syariah Kota Batam | 220.000.000 |
| 5. | Tanggal 21 Mei 2013 merupakan transaksi Tarik tunai yang dipergunakan sdr. Obos Bastaman untuk keperluan operasional Sentra tahu tempe | 6.000.000 |
| 6. | Tanggal 10 Juni 2013 merupakan transaksi Tarik tunai yang dipergunakan sdr. Obos Bastaman untuk keperluan operasional Sentra Tahu Tempe | 8.500.000 |
| 7 | Tanggal 10 Juni 2014, pemotongan dari Bank BTN Syariah | 1.400.000 |
| Jumlah Kas Keluar | 500.000.000 | |
| Sisa Dana | Nihil |
Dari uraian mutasi tersebut diatas, diketahui bahwa dari dana sejumlah Rp.500.000.000,00 yang masuk dalam rekening Masjid Baitur Rozaq QQ Obos Bastaman tersebut seluruhnya telah digunakan tidak sesuai proposal/ peruntukannya, dengan rincian :
lPenggunaan oleh terdakwa Abdul Azis : Rp. 280.000.000,-
Penggunaan oleh saksi Obos Bastaman : Rp. 220.000.000,-
Bahwa tanggal 24 April 2013 dan 10 Mei 2013, telah dibuat laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana bantuan hibah sebesar Rp.500.000.000,00 untuk pembangunan Masjid Baitur Rozaq sesuai surat nomor 086/MJS.BR/IV/2013 dan nomor 093/MJS.BR/V/2013 yang ditujuhkan kepada Gubernur Cq. Kuasa Pengguna Anggaran Tanjungpinang.
Sehubungan dengan laporan tersebut :
Dari pernyataan sdr. Bima Ilham Bastaman, SE Als. Bima, diketahui bahwa sdr. Bima Ilham Bastaman telah membuat laporan pertanggungjawaban bantuan hibah sebesar Rp,500.000.000,00 atas suruhan sdr. Obos Bastaman yang merupakan orang tuanya dan atas bantuan hibah yang diterima tidak ada yang dipergunakan untuk pembangunan Masjid Baitur Rozaq.
Dari pernyataan sdr. Obos Bastaman, diketahui bahwa bantuan hibah sebesar Rp.500.000.000,00 tidak ada digunakan untuk pembangunan Masjid Baitur Rozaq dan nota-nota yang dilampirkan sebagai pertanggungjawaban adalah fiktif.
Bahwa berdasarkan rincian mutasi Bank BTN Syahriah Kota Batam rekening nomor 7353006799 atas nama Raudhatul Athfal Baitur Rozaq QQ. Obos Bastaman, diketahui transaksi penerimaan dan pengeluaran yang terjadi antara tanggal 13 Juni 2013 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2013, adalah sebagai berikut :
-
No. Mutasi Transaksi Jumlah Rp. I. Transaksi Kas Masuk 1. Tanggal 13 Juni 2013, transfer kas masuk dari BPKKD berupa bantuan hibah sebesar 200.000.000 2. Tanggal 27 Juni 2013, transfer kas masuk dari BPKKD berupa bantuan hibah sebesar 200.000.000 Jumlah kas masuk berdasarkan rekening Koran 400.000.000,- II. Transaksi Kas Keluar. 1. Tanggal 14 Juni 2013, berdasarkan fomulir kiriman uang pada BTN Syahria sdr. Obos Bastaman melakukan pemindahbukuan ke rekening sdr. Abdul Aziz pada Bank Mandiri No.109.000.644588-6 95.000.000 2. Tanggal 14 Juni 2013 dipindahkan ke rekening Koperasi Padjajaran dengan nomor rekening 7081002079 tanggal 17 Mei 2013 pada Bank BTN Syahriah Kota Batam. Selanjutnya dilakukan pengambilan tunai dan diserahkan kepada Agus Nursalim. 5.000.000 3. Tanggal 27 Juni 2013, sdr. Obos Bastaman melakukan transaksi Tarik tunai yang menurut keterangannya dana tersebut digunakan untuk :
1) Pembayaran biaya penyusunan proposal, observasi perencanaan (gambar DED dan RAB) kepada CV Suryamas alamat Peru Karang Jati Indah C-2/35 Bangunjiwo Kasihan Bantul Yogyakarta, sesuai kuitansi nomor 10/SM/VI/2013 yang diterima sdr. Suryo Anindito sebesar 20.900.000,00
2) Untuk perjalanan dinas sdr. Obos Bastaman ke Jakarta sebesar Rp.15.600.000,00
36.500.000 4. Tanggal 27 Juni 2013, berdasarkan formulir kiriman uang pada BTN Syahriah sdr. Obos Bastaman melakukan transaksi pemindahbukuan dari ditransfer ke rekening sdr. Abdul Aziz pada Bank Mandiri No,144-001-351794-8 150.000.000 5. Tanggal 2 Juli 2013, sdr. Obos Bastaman melakukan transaksi Tarik tunai yang menurut keterangannya dana tersebut digunakan :
1) tanggal 2 Juli 2013 diberikan tunai kepada sdr. Abdul Aziz, sebesar Rp.54.000.000,00
2) tanggal 2 Juli 2013, untuk keperluan operasional Sentra Tahu Tempe sebesar Rp.31.000.000,00
3) tanggal 7 Juli 2013, untuk pembangunan Masjid Baitur Rozak sebesar Rp.25.000.000,00
110.000.000 6. Tanggal 30 Juli 2013, sdr.Obos Bastaman melakukan transaksi Tarik tunai dan dipergunakan untuk keperluan operasional Sentra Tahu Tempe 2.000.000 7. Tanggal 6 Agustus 2013, sdr. Obos Bastaman melakukan transaksi Tarik tunai dan dipergunakan untuk keperluan operasional Sentra Tahu Tempe. 700.000 8. Tanggal 2 Juli 2013 pemotongan Bank BTN Syahriah 800.000 Jumlah Kas keluar 400.000.000 Sisa Dana Nihil
Bahwa dari uraian mutasi tersebut diatas, diketahui bahwa dari dana bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang diserahkan kepada Raudhatul Athfal Baitur Rozaq sebesar Rp.400.000.000,00 seluruhnya digunakan tidak sesuai proposal/peruntukannya, dengan rincian sebagai berikut :
Penggunan oleh terdakwa Abdul Aziz : Rp. 96.000.000,-
Penggunaan oleh saksi Obos Bastaman : Rp. 304.000.000,-
Bahwa berdasarkan perhitungan tersebut diatas kerugian keuangan negara menurut BPKP dapat dirinci sebagai berikut :
-
-
No. Uraian Jumlah 1. Kegiatan UKM tahu Tempe TA.2012 sebesar 670.000.000,00 2. Pembangunan Masjid Baitur Rozzaq TA. 2013 sebesar 500.000.000,00 3. Pembangunan RA/TK Baitur Rozzaq TA. 2013 sebesar 400.000.000,00 Jumlah 1.570.000.000,00
-
Menimbang, bahwa mencermati hasil perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh Badan Pemeiksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau tersebut diatas, menurut Majelis Hakim BPKP belum memperhitungkan pengeluaran-pengeluaran yang nyata-nyata telah digunakan telah sesuai dengan peruntukannya sebagai berikut :
Uang muka pembelian/pembuatan tempat usaha 1 (satu) unit Home Industri 21 Sentral tahu tempe Koperasi Padjajaran yang diberikan kepada PT. Antasari pada waktu melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara, sebesar Rp. 224.100.000,- (dua ratus dua puluh empat juta seratus ribu rupiah);
Pemotongan bank Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah)
Menimbang, bahwa apabila uang muka pembangunan sentra tahu tempe dan pemotongan bank diperhitungkan dalam menghitung kerugian keuangan Negara, maka kerugian Negara dapat dihitung dengan rumusan sebagai berikut :
Jumlah seluruh dana yang masuk yaitu dana UKM, pembangunan Masdjid dan TK. Baitur Rozzaq sebesar Rp. 1.620.000.000,- dikurangi dengan uang muka pembelian tempat pembuatan sentra tahu tempe sebesar Rp. 224.100.000,- , pengembalian uang kenegara oleh Yuniasti/Drs. Djoko Sutriyo sebesar Rp. 50.000.000,- dan pemotongan bank sebesar Rp. 2.200.000,-. = Rp. 1.343.700.000,- ( satu milyar tiga ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim tidak sependapat dengan hasil perhitungan keuangan Negara yang dihitung oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp. 1.570.000.000,- ( satu milyar lima ratus tujuh puluh juta rupiah );
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil perhitungn tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa jumlah kerugian Negara seluruhnya adalah sebesar Rp. 1.343.700.000,- ( satu milyar tiga ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
Menimbang bahwa dengan demikian Unsur “Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara “, telah terpenuhi dan terbukti
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ad.3 yaitu yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dinyatakan terbukti dan terpenuhi;
Ad .4 Sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan ;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang dijunctokan adalah mengatur tentang turut serta (Delneming), yaitu turut sertanya seorang atau lebih pada waktu seorang lain melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa yang termasuk dalam kategori turut serta (Deelneming) ini, ialah mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu ;
Menimbang, bahwa jika dicermati dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka yang dimaksud disini adalah turut melakukan (medepleger) ;
Menimbang, bahwa menurut Hooge Raad untuk adanya suatu perbuatan turut melakukan haruslah dipenuhi syarat - syarat, yaitu :
Adanya kerja sama yang disadari antara para pelaku yang merupakan suatu kehendak bersama diantara mereka ;
Diantara para pelaku harus bersama- sama melaksanakan kehendak tersebut;
Menimbang, bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam hal mana terdapat medepleger adalah cukup jika mereka sadar bekerjasama pada waktu mereka melakukan suatu perbuatan yang dilarang, sehingga tidak diperlukan syarat adanya perundingan atau pemufakatan terlebih dahulu sebelum melakukan perbuatan yang dilarang (Prof. Satochid Kartanegara, SH : Hukum Pidana. Kumpulan Kuliah, Bagian Kesatu, Penerbit Balai Lektur Mahasiswa, hal. 426) ;
Menimbang, bahwa dalam turut serta atau medepleger, dikehendaki minimal 2 (dua) orang dalam pelaksanaan perbuatan pidana haruslah ditafsirkan dalam arti luas, yaitu apakah penyertaan tersebut dilakukan oleh para pelaku jauh sebelum perbuatan tersebut dilakukan, dekat kepada perbuatan tersebut dilakukan, ditengah-tengah perbuatan atau setelah perbuatan tersebut selesai dilakukan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum telah mendakwa dan menuntut Terdakwa ABDUL AZIS, S.Sos.,M.Si Bin SLAMET(Alm), Saksi Obos Bastaman Bin Cecesabana (Alm), Bima Ilham Bastaman , SE (Terdakwa dalam perkara lain) secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pemberian Dana Bantuan Sosial kepada 21 UKM (Usaha Kecil Menengah) Tahu Tempe di Kota Batam yang menggunakan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2012 dan Penyaluran Dana Hibah kepada Masjid dan TK. Baitur Rozzaq Kota Batam berdasarkan dana APBD Tahun Anggaran 2013. Maka untuk membuktikan perbuatan tersebut Majelis akan mempertimbangkan fakta-fakta hokum yang terungkap di persidangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terdakwa ABDUL AZIS, S.Sos.,M.Si selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau periode Tahun 2009 – 2014, dan menduduki jabatan sebagai Ketua Komisi II Bagian Anggaran Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Provinsi Kepulauan Riau, memperoleh dana aspirasi yang disalurkan lewat APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2012 yaitu dana bantuan sosial terhadap 21 (dua puluh satu) UKM (Usaha Kecil Menengah) Tahu Tempe di Kota Batam sebesar Rp. 720.000.000- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) Kode Rekening MAK 5.1.5..09, dan Dokumen Pelaksanan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) No. 1.20.06.00.005.1 APBD Tahun Anggaran 2013 yakni penyaluran dana hibah kepada Masjid Baitur Rozzaq Kota Batam sebesar Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) kode rekening 5.1.4.7.124 dan Sekolah Taman Kanak-kanak (TK) Baitul Rozzaq Kota Batam sebesar Rp. 400.000.000,-(empat ratus juta rupiah) kode rekening : 5.1.4.7.125;
Menimbang, bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut diatas dan memperoleh dananya, terdakwa ABDUL AZIS memerintahkan kepada saksi Obos Bastaman yang telah terdakwa kenal pada saat terdakwa melaksanakan reses yang diselenggarakan oleh saksi Obos Bastaman, untuk membuat dan mengajukan proposal kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan. Kemudian atas perintah tersebut saksi Obos Bastaman dan dibantu oleh saksi Bima Ilham Bastaman yang adalah anak kandung saksi Obos Bastaman sendiri membuat proposal dengan mendatangi dan menandatangani kerumah-rumah orang yang akan dijadikan calon peserta UKM;
Menimbang, bahwa sesuai dengan petunjuk teknis sebagaimana keterangan saksi Amir Fisal selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM dan diperkuat dengan keterangan saksi Drs. Djoko Sutriyo selaku Kabid Koperasi Provinsi Kepulauan Riau bahwa penetapan calon peserta penerima bansos haruslah dilakukan verifikasi kelapangan untuk memastikan kebenaran calon peserta tersebut. Akan tetapi hal tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak Dinas Koperasi dan UKM dalam hal ini saksi Drs. Djoko Sutriyo. Oleh sebab itu seharusnya jika verifikasi tersebut tidak diselenggarakan maka proposal tersebut belum boleh diajukan kepada pemerintah. Akan tetapi hal tersebut hal tersebut bukan menjadi halangan, karena berkas tetap diproses hingga dana dapat dicairkan.
Menimbang, bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan bantuan dana social mulai dari tahap pengajuan hingga dapat dicairkannya dana bansos, terdakwa ada memberikan uang sebagai imbalan kepada saksi Djoko Sutriyo sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan kepada saksi Susi (staf Djoko Sutriyo Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah);
Menimbang, bahwa sekira bulan Maret 2012 Terdakwa bersama-sama dengan saksi Obos Bastaman dan saksi Bima Ilham Bastaman mendatangi Bank BTN Syariah Batam untuk membuka rekening giro atas nama Koperasi Pajajaran yang ditandatangani oleh saksi Obos Bastaman selaku Ketua dan terdakwa selaku Penasihat, serta rekening tabungan untuk 21 peserta penerima bantuan. Sebagai syarat pembukaan rekening giro saksi Obos Bastaman menyerahkan Akta Pendirian Koperasi Pajajaran dan foto KTP saksi Obos Bastaman sebagai Ketua dan foto KTP terdakwa ABDUL AZIS sebagai Penasihat. Sedangkan untuk rekening tabungan 21 peserta UKM saksi Obos Bastaman membawa formulir yang diserahkan oleh pihak Bank dibawa pulang untuk ditandatangani oleh peserta UKM penerima bantuan. Setelah ditandatangani dan dilengkapi fotocopi KTP masing-masing peserta, saksi Obos Bastaman juga meminta kepada 21 peserta UKM tersebut untuk menandatangani formulir slip pemindahbukuan ke rekening giro Koperasi Pajajaran. Kemudian formulir tersebut diserahkan kembali kepihak Bank untuk dibuatkan buku tabungannya. Selanjutnya setelah buku tabungan dibuat oleh pihak Bank, maka atas perintah terdakwa, buku bank sebanyak 21 buah atas nama peserta UKM teraebut disimpan oleh saksi Obos Bastaman;
Menimbang, bahwa pada tnggal 14 dan 15 Agustus 2012 terdakwa memerintah saksi Obos untuk berangkat ke Tanjungpinang untuk melakukan pencairan dana, dan atas perintah tersebut saksi Obos berangkat ke Tanjungpinang bersama-sama dengan para peserta penerima bansos, dan pada hari itu juga ada sekitar 18 peserta UKM yang dananya sudah masuk dalam rekening masing-masing;
Menimbang, bahwa pada tanggal 16 Agustus 2012 atas dasar slip penarikan yang telah ditandatangani oleh 21 peserta UKM penerima bantuan sebelumnya, dan atas perintah terdakwa, saksi Obos Bastaman melakukan pemindahbukuan dari rekening 21 peserta UKM ke rekening No. 7081002079 Bank BTN Syariah Batam atas nama Koperasi Jajaran Batam, yang jumlah seluruhnya Rp.720.000.000,-(tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), sehingga para peserta UKM sebagai penerima hibah tidak menerima sama sekali dana sosial tersebut;
Menimbang, bahwa selain kegiatan pemberian dana bansos diatas, terdapat juga pemberian dana hibah untuk pembangunan Masjid sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan TK. Baitur Rozzaq sebesar Rp. 400.000.000,-(empat ratus juta rupiah) dan telah dicairkan masuk kedalam rekening Masdjid Baitur Rozzaq dan rekening TK. Baitur Rozzaq yang diatas namakan saksi Obos Bastaman;
Menimbang, bahwa terkait dengan proposal sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan, maka untuk kegiatan UKM tahu tempe, hal-hal yang perlu untuk dibelanjakan adalah : pembuatan tempat uaha, pembelian alat-alat mesin dan bahan kedelai. Namun dalam kenyataannya pengeluaran yang dilakukan baik terdakwa maupun saksi Obos adalah sebagai berikut :
-
No. Mutasi Kas Masuk Rekening Koran Giro Jumlah Rp. 1. Pemindahbukuan Dari 21 Rekening UKM Tahu Tempe Ke Rekening Koran Giro Koperasi Padjajaran Dengan Nomor Rekening 7081002079 Pada BTN Kota Batam 720.000.000,- Jumlah transaksi kas masuk 720.000.000,- No. Mutasi kas masuk rekening Koran giro Jumlah Rp. 1. Tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (debit) dengan cara pemindahbukuan melalui Real Time Gross Settlement (RTGS) dari rekening giro Koperasi Padjajaran dengan nomor rekening 7081002079 ke rekening Mandiri nomor 109-000-6445-886 milik sdr. Abdul Aiziz. 150.000.000,- 2. Tanggal 16 Agustus 2012 telah terjadi transaksi uang keluar (debit) dengan cara pemindahbukuan melalui Real Time Gross Settlement (RTGS) dari rekening giro Koperasi Padjajaran dengan nomor rekening 7081002079 ke rekening Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Pembantu Muka Kuning milik sdr. Obos Bastaman rekening nomor 3260591133.
Rincian penggunaan dana menurut keterangannya yaitu :
- Tanggal 16 Agustus 2012 perbaikan dan cat mobil dan pembayaran hutang sdr. Obos Bastaman sebesar Rp.150.000.000,00
- Tanggal 16 Agustus 2012, transfer via ATM ke rekening BCA milik sdr. Abdul Aziz nomor 8210290100 sebesar Rp.50.000.000,00
- Tanggal 16 Agustus 2012, transfer via ATM ke rekening Mandiri milik sdr. Ahmad Rizal Alias Monte nomor 109-00-10541150 sebesar Rp.5.000.000,00
- Tanggal 17 Agustus 2012, transfer via ATM ke rekening BCA milik sdr. Abdul Aziz nomor 8210290100 sebesar Rp.50.000.000,00
- Selisih yang belum dijelaskan sdr. Obos Bastaman Rp.8.000.000,00
263.000.000,- 3. Tanggal 27 Agustus 2012, berdasarkan keterangan sdr. Obos Bastaman memberikan cek nomor SA 134912 milik koperasi Padjajaran kepada sdr. Abdul Aziz. 66.300.000 4. Tanggal 28 Agustus 2012 berdasarkan keterangan sdr. Obos Bastaman memberikan cek nomor SA 134914 milik koperasi Padjajaran kepada sdr. Ahmad Rizal Als Monte atas perintah sdr. Abdul Aziz. 30.000.000 5. Tanggal 29 Agustus 2012 berdasarkan keterangan Obos Bastaman memberikan cek nomor SA 134913 milik koperasi Padjajaran kepada sdr. Pranto atas perintah sdr. Abdul Aziz 100.000.000 6. Tanggal 5 September 2012, pengambilan dana melalui cek nomor SA 134915 oleh Yuniasti. Dana tersebut telah disetorkan sdr. Djoko ke kas daerah tanggal 10 Desember 2013 Rekening No. 1030100310 melalui slip penyetoran Bank Mandiri. 50.000.000 7. Tanggal 5 September 2012, pengambilan dana oleh Obos Bastaman melalui cek milik koperasi Padjajaran nomor SA 134916 yang ditransfer ke rekening BCA milik sdr. Abdul Aziz nomor 8210290100 sebesar Rp.50.000.000,00 dan untuk keperluan transfortasi dan biaya lainnya sebesar Rp.5.000.000,00 55.000.000 8. Tanggal 14 Nopember 2012, pengambilan dana oleh Obos Bastaman melalui cek milik koperasi Padjajaran nomor SA 134917 untuk biaya operasional Bio Gas Sentra Tahu Tempe ke Kementerian UKM dan Koperasi. 2.000.000 9. Tanggal 22 Maret 2013, pengambilan tunai sdr. Obos Bastaman 3.700.000 Jumlah transaksi kas keluar 720.000.000,- Sisa Dana Nihil
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, diketahui bahwa dari dana sejumlah Rp.720.000.000,00 yang masuk dalam rekening Koran giro Koperasi Padjajaran tersebut telah digunakan sejumlah Rp.670.000.000,- tidak sesuai proposal/peruntukannya dengan rincian :
Penggunaan oleh terdakwa Abdul Azis : Rp. 400.000.000,-
Penggunaan oleh saksi Obos Bastaman : Rp. 235.000.000,-
Penggunaan oleh saksi Ahmad Rizal Munthe : Rp. 35.000.000,-
Sedangkan sisanya Rp. 50.000.000,- telah disetor ke Kas Negara oleh saksi Djoko Sutriyo;
Menimbang, bahwa untuk kegiatan pembangunan Masjid Baitur Rozzaq, dengan nilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) direncanakan untuk peningkatan masjid menjadi 2 lantai, demikian halnya rencana bangunan TK 2 lantai senilai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Namun realisasinya seluruh dana tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana tertuang dlam table berikut:
| No | Mutasi Transaksi | Jumlah Rp. |
| I. | Transaksi Kas Masuk | |
| 1. | Tanggal 29 April 2013, transfer kas masuk bantuan hibah dari BPKAD | 250.000.000,- |
| 2 | Tanggal 16 Mei 2013, transfer kas masuk bantuan hibah dari BPKAD | 250.000.000,- |
| Jumlah kas masuk | 500.000.000,- | |
| II. | Transaksi Kas | |
| 1. | Tanggal 1 Mei 2013, ditransfer ke bank lain. Berdasarkan penjelasan sdr. Obos Bastaman ditransfer ke PT Antasari Semesta Developer Sentra Tahu Tempe, untuk cicilan tahu tempe. | 224.100.000 |
| 2. | Tanggal 2 Mei 2013 transfer ke bank lain. Berdasarkan penjelasan sdr. Obos Bastaman untuk pembayaran kepada CV Suryamas selaku Konsultan Teknik Lingkungan, Bangunan dan Perencanaan. | 25.000.000 |
| 3. | Tanggal 17 Mei 2013 merupakan transaksi Tarik tunai untuk pembayaran kepada CV Suryamas selaku Konsultan Teknik Lingkungan, Bangunan dan Perencanaan | 15.000.000 |
| 4. | Tanggal 17 Mei 2013 dipindahbukukan ke rekening giro koperasi Padjajaran dengan nomor rekening 7081002079 tanggal 17 Mei 2013 pada Bank BTN Syariah Kota Batam | 220.000.000 |
| 5. | Tanggal 21 Mei 2013 merupakan transaksi Tarik tunai yang dipergunakan sdr. Obos Bastaman untuk keperluan operasional Sentra tahu tempe | 6.000.000 |
| 6. | Tanggal 10 Juni 2013 merupakan transaksi Tarik tunai yang dipergunakan sdr. Obos Bastaman untuk keperluan operasional Sentra Tahu Tempe | 8.500.000 |
| 7 | Tanggal 10 Juni 2014, pemotongan dari Bank BTN Syariah | 1.400.000 |
| Jumlah Kas Keluar | 500.000.000 | |
| Sisa Dana | Nihil |
- Bahwa dari uraian mutasi tersebut diatas, diketahui bahwa dari dana sejumlah Rp.500.000.000,00 yang masuk dalam rekening Masjid Baitur Rozaq QQ Obos Bastaman tersebut yang telah digunakan sesuai dengan peruntukannya yaitu pembayaran uang muka pembelian tempat usaha sentra tahu tempe sebesar sebesar Rp. 224.100.000,- dan pemotongan bank sebesar Rp. 1.400.000,- sehingga berjumlah Rp. 225.500.000,- , sedangkan yang tidak sesuai proposal/peruntukannya sebesar Rp. 274.500.000,- ;
- Bahwa tanggal 24 April 2013 dan 10 Mei 2013, telah dibuat laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana bantuan hibah sebesar Rp.500.000.000,00 untuk pembangunan Masjid Baitur Rozaq sesuai surat nomor 086/MJS.BR/IV/2013 dan nomor 093/MJS.BR/V/2013 yang ditujukan kepada Gubernur Cq. Kuasa Pengguna Anggaran Tanjungpinang.
Sehubungan dengan laporan tersebut :
Dari pernyataan sdr. Bima Ilham Bastaman, SE Als. Bima dala BAP penyidik tanggal 20 April 2015, diketahui bahwa sdr. Bima Ilham Bastaman telah membuat laporan pertanggungjawaban bantuan hibah sebesar Rp,500.000.000,00 atas suruhan sdr. Obos Bastaman yang merupakan orang tuanya dan atas bantuan hibah yang diterima tidak ada yang dipergunakan untuk pembangunan Masjid Baitur Rozaq.
Dari pernyataan sdr. Obos Bastaman dalam BAP penyidik tanggal 4 Mei 2015, diketahui bahwa bantuan hibah sebesar Rp.500.000.000,00 tidak ada digunakan untuk pembangunan Masjid Baitur Rozaq dan nota-nota yang dilampirkan sebagai pertanggungjawaban adalah fiktif.
Berdasarkan pagu anggaran yang telah dicairkan ke rekening TK Baitur Rozzaq QQ. OBOS B sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dikurangi dengan potongan pajak sebesar Rp. 800.000,- menjadi Rp. 399.200.000,- Adapun rincian penggunaannya adalah sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan rincian mutasi Bank BTN Syahriah Kota Batam rekening nomor 7353006799 atas nama Raudhatul Athfal Baitur Rozaq QQ. Obos Bastaman, diketahui transaksi penerimaan dan pengeluaran yang terjadi antara tanggal 13 Juni 2013 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2013, adalah sebagai berikut :
-
No. Mutasi Transaksi Jumlah Rp. I. Transaksi Kas Masuk 1. Tanggal 13 Juni 2013, transfer kas masuk dari BPKKD berupa bantuan hibah sebesar 200.000.000 2. Tanggal 27 Juni 2013, transfer kas masuk dari BPKKD berupa bantuan hibah sebesar 200.000.000 Jumlah kas masuk berdasarkan rekening Koran 400.000.000,- II. Transaksi Kas Keluar. 1. Tanggal 14 Juni 2013, berdasarkan fomulir kiriman uang pada BTN Syahria sdr. Obos Bastaman melakukan pemindahbukuan ke rekening sdr. Abdul Aziz pada Bank Mandiri No.109.000.644588-6 95.000.000 2. Tanggal 14 Juni 2013 dipindahkan ke rekening Koperasi Padjajaran dengan nomor rekening 7081002079 tanggal 17 Mei 2013 pada Bank BTN Syahriah Kota Batam. Selanjutnya dilakukan pengambilan tunai dan diserahkan kepada Agus Nursalim. 5.000.000 3. Tanggal 27 Juni 2013, sdr. Obos Bastaman melakukan transaksi Tarik tunai yang menurut keterangannya dana tersebut digunakan untuk :
1) Pembayaran biaya penyusunan proposal, observasi perencanaan (gambar DED dan RAB) kepada CV Suryamas alamat Peru Karang Jati Indah C-2/35 Bangunjiwo Kasihan Bantul Yogyakarta, sesuai kuitansi nomor 10/SM/VI/2013 yang diterima sdr. Suryo Anindito sebesar 20.900.000,00
2) Untuk perjalanan dinas sdr. Obos Bastaman ke Jakarta sebesar Rp.15.600.000,00
36.500.000 4. Tanggal 27 Juni 2013, berdasarkan formulir kiriman uang pada BTN Syahriah sdr. Obos Bastaman melakukan transaksi pemindahbukuan dari ditransfer ke rekening sdr. Abdul Aziz pada Bank Mandiri No,144-001-351794-8 150.000.000 5. Tanggal 2 Juli 2013, sdr. Obos Bastaman melakukan transaksi Tarik tunai yang menurut keterangannya dana tersebut digunakan :
1) tanggal 2 Juli 2013 diberikan tunai kepada sdr. Abdul Aziz, sebesar Rp.54.000.000,00
2) tanggal 2 Juli 2013, untuk keperluan operasional Sentra Tahu Tempe sebesar Rp.31.000.000,00
3) tanggal 7 Juli 2013, untuk pembangunan Masjid Baitur Rozak sebesar Rp.25.000.000,00
110.000.000 6. Tanggal 30 Juli 2013, sdr.Obos Bastaman melakukan transaksi Tarik tunai dan dipergunakan untuk keperluan operasional Sentra Tahu Tempe 2.000.000 7. Tanggal 6 Agustus 2013, sdr. Obos Bastaman melakukan transaksi Tarik tunai dan dipergunakan untuk keperluan operasional Sentra Tahu Tempe. 700.000 8. Tanggal 2 Juli 2013 pemotongan Bank BTN Syahriah 800.000 Jumlah Kas keluar 400.000.000 Sisa Dana Nihil
Bahwa dari uraian mutasi tersebut diatas, diketahui bahwa dari dana bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang diserahkan kepada Raudhatul Athfal Baitur Rozaq sebesar Rp.400.000.000,00 seluruhnya telah digunakan tidak sesuai proposal/peruntukannya dengan rincian :
Penggunaan oleh sdr. Obos Bastaman Rp. 95.200.000,00
Penggunaan oleh sdr. Abdul Aziz Rp.304.000.000,00
Pemotongan Bank Rp. 800.000,00
Menimbang, bahwa untuk mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan tersebut diatas saksi Obos Bastaman dan dibantu oleh saksi Bima Ilham Bastaman membuat nota-nota fiktif yang dijadikan sebagai dokumen atau laporan pertanggungjawaban;
Menimbang, bahwa dana bantuan sosial yang dikeluarkan oleh Pemeintah Provinsi Kepulauan Riau diperuntukkan bagi 21 UKM Tahu Tempe dalam rangka meningkatkan kesejahteraan hidupnya, untuk itu agar tertib pelaksanaannya terlaksana dan tepat sasaran, maka diaturlah tahapan-tahapan yang harus dilalui mulai dari tahap pengusulan proposal, verifikasi, evaluasi dan monitoring yang dilakukan baik oleh instansi terkait maupun peserta penerima bantuan, termasuk juga terhadap pembangunan masjid dan TK. Baitur Rozzaq. Namun yang terjadi tidaklah demikian. Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan terjadinya berbagai penyimpangan-penyimpangan baik terhadap pelaksanan UKM Tahu Tempe maupun pembangunan masjid dan Sekolah TK Baitur Rozzaq yang dilakukan secara bersama-sama oleh Terdakwa ABDUL AZIS, saksi OBOS BASTAMAN dan saksi BIMA ILHAM BASTAMAN sebagaimana yang telah diuraikan diatas;
Pertama, dalam hal proses pengusulan calon peserta UKM. Seharusnya Dinas Koperasi dan UKM melakukan verifikasi atas kebenaran daftar calon peserta penerima yang diusulkan dengan cara melakukan pengecekan kelapangan dan identitas yang bersangkutan, demikian halnya terhadap kegiatan pembangunan mesjid dan TK Baitur Rozzaq. Akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan. Meskipun hal tersebut tidak dilaksanakan Terdakwa, saksi Obos Bastaman dan saksi Bima Ilham tetap melaksanakannya.
Kedua, adalah dalam hal penerimaan dana, seharusnya yang menerima bantuan sosial adalah peserta UKM Tahu Tempe sebagaimana yang telah tercantum dalam SK. Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, namun dalam kenyataannya yang menerima bukanlah yang bersangkutan, melainkan Terdakwa ABDUL AZIS dan Saksi Obos Bastaman, dengan cara memindahbukukan dari rekening tabungan 21 peserta UKM ke rekening Koperasi Pajajaran, kemudian dari rekening Koperasi Padjajaran terdakwa dan saksi Obos Bastaman dapat secara leluasa mengambil/mentransfer uang ke rekening bik terdakwa, saksi Obos Bastaman ataupun lainnya;
Ketiga, untuk menutupi kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan tersebut, maka dibuatlah surat pertanggungjawaban fiktif yang dibuat dan diketik oleh Saksi Bima Ilham Bastaman sebagaimana yang telah diperlihatkan dimuka persidangan, seperti : nota-nota pembelian besi, semen, kayu, paku , pasir dan lain-lain untuk bangunan TK dan mesjid, kemudian untuk tahu tempe, dibuatlah nota fiktif pembelian bahan baku kedele, mesin dan lain-lain, yang seolah-olah merupakan laporan pertanggungjawaban yang lengkap dan sah;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa telah terjadi adanya suatu rangkaian kegiatan yang saling mendukung dan saling melengkapi antara Terdakwa, ABDUL AZIS, Saksi OBOS BASTAMAN dan Saksi BIMA ILHAM BASTAMAN, sehingga terjadinya pencairan dana yang tidak seharusnya, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa, unsure sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, terpenuhi dan haruslah dinyatakan terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur inipun telah terbukti dan terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur ke-1, ke-2, ke-3,ke-4, dan ke-5 dari pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP tersebut, maka dengan demikian dakwaan subsidiair tersebut di muka telah terbukti pula secara sah menurut hukum dan meyakinkan, dengan demikian Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidiair;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan, maka kepadanya harus dinyatakan bersalah dan karenanya itu sudah selayak dan seadilnya pula terdakwa bertanggung jawab atas kesalahannya itu serta dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya, karena sepanjang pemeriksaan di persidangan pada waktu terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta Majelis tidak menemukan suatu bukti bahwa terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahannya serta tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan dan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atas perbuatan dan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menetapkan pidananya kepada terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pidana bagi terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan ;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi ;
Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan Negara;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan didepan persidangan ;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa terhadap pledoi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, yang telah dipertimbangkan dalam putusan ini, Majelis tidak perlu menanggapinya lagi. Sedangkan pledoi/keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang keberatan atas hukuman yang dijatuhkan, menurut Majelis, hal tersebut merupakan wewenang dari Penuntut Umum dan telah mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, yaitu Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu keberatan Penasihat Hukum terebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa makna pemidanaan adalah bukan semata-mata sebagai langkah pengamanan dan penertiban bagi kehidupan masyarakat, akan tetapi yang terutama adalah sebagai langkah pendidikan batin/mental bagi siterpidana, dengan maksud agar setelah ia siterpidana tersebut selesai menjalankan masa pidananya, ia dapat hidup bermasyarakat kembali secara baik sebagaimana mestinya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Tindak Pidana Korupsi ini sudah menjangkiti segala sektor kehidupan masyarakat yang tidak saja merugikan keuangan Negara tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan kehidupan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga pidana yang akan dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwapun diharapkan untuk memberikan pembelajaran yang tidak saja kepada terdakwa tetapi juga bagi pihak lain yang mempunyai kesempatan mempergunakan Uang Negara secara tidak sah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat putusan yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa nantinya telah tepat dan memenuhi rasa keadilan bagi Terdakwa dan masyarakat sebagai upaya menegakkan supremasi hukum di wilayah Provinsi Kepulauan Riau pada khususnya sehingga mampu memberikan arti dan konstribusi upaya menegakkan supremasi hukum pula secara nasional pada umumnya ;
Menimbang, bahwa karena pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut memuat dua macam ancaman pidana, yaitu pidana penjara dan pidana denda, maka Majelis Hakim juga mempunyai cukup alasan selain menjatuhkan pidana penjara juga pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka cukup alasan pula untuk menetapkan pidana kurungan sebagai penggantinya ;
Menimbang, bahwa selain dari pidana penjara dan pidana denda, maka Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat 1 b Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan ini bahwa akibat perbuatan terdakwa telah merugikan Keuangan Negara cq Keuangan Daerah Kota Tanjungpinang sebesar Rp.821.500.000,- (delapan ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga adalah patut dan adil apabila terdakwa dibebani untuk membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian negara yang disebabkan oleh terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti sebesar Rp. 821.500.000,- (delapan ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebesar sebagaimana tersebut diatas maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara yang akan ditetapkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa surat akan ditetapkan statusnya di dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penahanan, maka cukup beralasan hukum untuk memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, sedangkan mengenai masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan nanti ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat 1 KUHAP kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, ketentuan pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ABDUL AZIS, S.Sos,M.Si Bin SLAMET (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;
Menyatakan terdakwa ABDUL AZIS, S.Sos,M.Si Bin SLAMET (Alm), telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA.“
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu , dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan pidana denda sebanyak Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan ;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp. 821.500.000,- (delapan ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) apabila dalam 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana tersebut diatas maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkankan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Satu lembar asli Slip Setoran Bank Mandiri tanggal 10 Desember 2013 ke rekening Bank Riau Kepri dengan nomor rekening 1030100310 atas nama Kas Daerah Provinsi Kepri sejumlah Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon ANGGA ARIE PRATAMA dengan rincian :
Surat tertanggal 07 September 2011 kepada Gubemur Kepulauan Riau di Tanjungpinang perihal permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe sejumlah Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tertandatangan pemohon saudara ANGGA ARIE;
Surat Keterangan No. : 035 / PSP / 01-VIII / XII / 2011 menerangkan ANGGA ARIE PRATAMA PUTRA adalah benar warga RT.01 RW.VIII Kel. Tembesi Kec. Sagulung dan mengurus Surat Keterangan Domisili dan Surat Keterangan Memiliki Usaha Tahu Tempe tertanggal 8 Desember 2011 Ketua RT.01 RIFKI, mengetahui RW.VIII Kel. Tembesi IWAN ARWAN;
Surat Keterangan Nomor : 328 / TBS / 11.001 / XII / 2011, tanggal 12 Desember 2011 tertanda Lurah Tembesi NANO SUKRISNO menerangkan ANGGA ARIE PRATAMA PUTRA memiliki Usaha Tahu dan Tempe di Perum Sari Padjajaran Blok B No. 1 RT.01 RW. VIII KeL. Tembesi;
Surat Pernyataan Penerima Dana Bantuan tertandatangan ANGGA ARIE;
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan kepada Gubemur Kepulauan Riau Cq. Kuasa Pengguna Anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda Penerima ANGGA ARIE.
Nota tertanggal 2 Mei 2012 pembelian satu unit Drum Stanlis sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), 1 unit pompa air sejumlah Rp 4.000,000,- (empat juta rupiah), 1 (satu) unit mesin ayakan sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan 1 (satu) unit Blower sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga total sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Nota tertanggal 29 April 2012 pembelian 31`Kg Kc. Kunci sejumlah Rp 10.230.000,- (sepuluh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah),-;
Kwitansi telah terima dari Bp. ANGGA ARIE uang sejumlah Rp 15.000.000,- uang muka pembelian 1 unit home industri D No. 12 Sari Padjadjaran Tembesi Batam tertanggal 3 Mei 2012 tertandatangan Koordinator Home lndustri Kop. Padjadjaran Btm OBOS BASTAMAN;
Foto copy Buku Tabungan BTN BATAM atas nama ANGGA ARIE PRATAMA PUTRA No. Rekening : 708.2061.963, Tgl 20 Maret 2012.
Foto Copy KTP dengan nomor NIK : 2171111695879010 atas nama ANGGA ARIE PRATAMA PUTRA.
Surat rekomendasi nomor : 15 / DKUKM – KOP / X / 2011 ditandatangani oleh AZMAN TAUFIK selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepri tanggal 29 Oktober 2011.
Nota Dinas nomor : 0131 / ND – TPBH /IV/2012 tanggal 20 April 2012 perihal permohonan bantuan atas nama ANGGA ARIE dibantu sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0683/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang surat pengantar tanggal 7 agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0683/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD, tanggal 7 agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0683/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang rincian rencana penggunaan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 7 Agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 0683/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tanjungpinang tanggal 7 Agustus 2012 ditandatangani oleh AGUS FERIJANTO sebagai kepala SKPD.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06511/SP2D/1.20.06.02/2012 tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe atas nama ARI ANGGA sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ditandatangani oleh PETIT PAMUNGKAS SADEWO, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Foto Copy Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjungpinang Nomor : SA 774476 tanggal 8 Agustus 2012 untuk rekening nomor : 708.2061.963
Kuitansi No. : /BUKTI- /PPKD/ /2012 sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yaitu Belanja Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat 7 untuk kegiatan Bantuan Sarana dan Prasarana Usaha Tahu Tempe Tahun Anggaran 2012 kepada ANGGA ARIE, tertanda Penerima Dana Bantuan ANGGA ARIE;
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon ATTI DARMIATI dengan rincian :
Surat tertanggal 08 September 2011 kepada Gubemur Kepulauan Riau di Tanjungpinang perihal permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe sejumlah Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tertandatangan pemohon ATTI DARMIATI;
Surat Keterangan No. : 51 / SK / RT-05 / RW-IV/ XII / 20 menerangkan ATTI DARMIATI adalah benar Penduduk perumahan Muka Kuning Indah RT.05 RW. IV Kel. Buliang Kec. Batu Aji Kota Batam yang bermaksud mengurus Surat Keterangan Memiliki Usaha Tahu Tempe tertanggal 12 Desember 2011 Ketua RT.05 MURTI HESTI PRABOWO, mengetahui RW.IV Kel. Buliang SYAHRIAL LUBIS
Surat Keterangan Nomor : 309 / SK / 12.002 / XII / 2011, tanggal 13 Desember 2011 tertanda Kasi Pemb & Yanum Lurah Buliang AMRINA menerangkan berdomisli di MK Indah ATTI DAMIATI memiliki Usaha menjual makanan (Tempe) ;
Surat Pernyataan Penerima Dana Bantuan tertandatangan ATTI DARMIATI;
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan kepada Gubemur Kepulauan Riau Cq. Kuasa Pengguna Anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda Penerima ATTI DARMIATI.
Nota tertanggal 30 April 2012 pembelian 1 unit rak tempe sejumlah Rp 10.000,000,- (sepuluh juta rupiah), 1 (satu) unit mesin giling sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Nota tertanggal 2 Mei 2012 pembelian 31 Kg Kc. Kunci sejumlah Rp 10.230.000,- (sepuluh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah),-;
Kwitansi telah terima dari ibu. ATTI DAMIATI uang sejumlah Rp 15.000.000,- uang muka pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok F NO 2 Sari Padjadjaran Tembesi Batam tertanggal 3 Mei 2012 tertandatangan Koordinator Home lndustri Kop. Padjadjaran Btm OBOS BASTAMAN;
Foto copy Buku Tabungan BTN BATAM atas nama ATTI DAMIATI No. Rekening : 708.2061.768, Tgl 20 Maret 2012.
Foto Copy KTP dengan nomor NIK : 21711114202650001 atas nama ATTI DARMIATI.
Surat rekomendasi nomor : 16 / DKUKM – KOP / X / 2011 ditandatangani oleh AZMAN TAUFIK selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepri tanggal 29 Oktober 2011.
Nota Dinas nomor : 0130 / ND – TPBH /IV/2012 tanggal 20 April 2012 perihal permohonan bantuan atas nama ATTI DARMIATI dibantu sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0682/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang surat pengantar tanggal 7 agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0682/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD, tanggal 7 agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0682/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang rincian rencana penggunaan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 7 Agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 0682/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tanjungpinang tanggal 7 Agustus 2012 ditandatangani oleh AGUS FERIJANTO sebagai kepala SKPD.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06503/SP2D/1.20.06.02/2012 tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe atas nama ATTI DARMIATI sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ditandatangani oleh PETIT PAMUNGKAS SADEWO, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Foto Copy Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjungpinang Nomor : SA 774484 tanggal 8 Agustus 2012 untuk rekening nomor : 708.2061.768.
Kuitansi No. : /BUKTI- /PPKD/ /2012 sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yaitu Belanja Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat 7 untuk kegiatan Bantuan Sarana dan Prasarana Usaha Tahu Tempe Tahun Anggaran 2012 kepada ATTI DARMIATI, tertanda Penerima Dana Bantuan ATTI DARMIATI;
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon DAVID ADI PAMUJI dengan rincian :
Surat tertanggal 19 September 2011 kepada Gubemur Kepulauan Riau di Tanjungpinang perihal permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe sejumlah Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tertandatangan pemohon DAVID ADI PAMUJI;
Surat keterangan domisili menerangkan DAVID ADI PAMUJI adalah benar warga dan bertempat tinggal di RT.03 RW. 03 bengkong kolam kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong tertanda Ketua RW.03 YUSRIZAL SOFIAN dan Ketua RT 02. RW 03 Bengkong Kolam ANDY HARIANTO;
Surat Keterangan Nomor : 12 / 003.09 / I / 003.09 / I / 2012, tanggal 10 Januari 2012 tertanda Kasi Pemerintahan dan pelayanan umum TASFING ARIFIN, S.Kom menerangkan DAVID ADI PAMUJI memiliki Usaha Pembuatan Tahu ;
Surat Pernyataan Penerima Dana Bantuan tertandatangan DAVID ADI FAMUJI;
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan kepada Gubemur Kepulauan Riau Cq. Kuasa Pengguna Anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda Penerima DAVID ADI PAMUJI.
Nota tertanggal 1 Mei 2012 pembelian 24 Kg Kc. Kunci sejumlah Rp 7.920.000,- (tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah),-;
Nota tertanggal 2 Mei 2012 pembelian rak tempe sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh puluh juta rupiah), mesin giling sejumlah Rp 10.000,000,- (sepuluh juta rupiah), plastik sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Kwitansi telah terima dari Bp DAVID ADI P. uang sejumlah Rp 15.000.000,- uang muka pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D NO 18 Sari Padjadjaran Tembesi Batam tertanggal 3 Mei 2012 tertandatangan Koordinator Home lndustri Kop. Padjadjaran Btm OBOS BASTAMAN;
Foto copy Buku Tabungan BTN BATAM atas nama DAVID ADI PAMUNGKAS No. Rekening : 7082061808, Tgl 20 Maret 2012.
Foto Copy KTP dengan nomor NIK : 2171098807606002 atas nama DAVID ADI PAMUJI
Surat rekomendasi nomor : 11 / DKUKM – KOP / X / 2011 ditandatangani oleh AZMAN TAUFIK selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepri tanggal 29 Oktober 2011
Nota Dinas nomor : 0122 / ND – TPBH /IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan atas nama DAVID ADI FAMUJI dibantu sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0684/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang surat pengantar tanggal 7 agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0684/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD, tanggal 7 Agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0684/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang rincian rencana penggunaan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 7 Agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 0684/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tanjungpinang tanggal 7 Agustus 2012 ditandatangani oleh AGUS FERIJANTO sebagai kepala SKPD.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06504/SP2D/1.20.06.02/2012 tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe atas nama DAVID ADI PAMUJI sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ditandatangani oleh PETIT PAMUNGKAS SADEWO, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Foto Copy Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjungpinang Nomor : SA 774485 tanggal 8 Agustus 2012 untuk rekening nomor : 708.2061.808.
Kuitansi No. : /BUKTI- /PPKD/ /2012 sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yaitu Belanja Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat 7 untuk kegiatan Bantuan Sarana dan Prasarana Usaha Tahu Tempe Tahun Anggaran 2012 kepada DAVID ADI FAMUJI, tertanda Penerima Dana Bantuan DAVID ADI FAMUJI;
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon PARNYOTO dengan rincian :
Surat tertanggal 20 September 2011 kepada Gubemur Kepulauan Riau di Tanjungpinang perihal permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertandatangan pemohon PARNYOTO;
Surat Pengantar Nomor : 55 / RT.01 RW. 01 / / 2011 menerangkan PARNYOTO adalah benar warga yang berdomisili di RT.01 Tembesi Buton Kel Kibing Kec. Batu Aji Kota Batam yang memiliki usaha tahu / tempe tertanda Ketua RW.01 MUHTAROM YUSUF, mengetahui RT.01 NURYASIN;
Surat Keterangan Usaha Nomor : 003 / SKU / 12.003 / I / 2012, tanggal 01 Januari 2012 tertanda sekretaris Lurah Kibing SYAHRIAL, S.E menerangkan PARNYOTO memiliki Usaha Produksi Tahu dan Tempe di Tembesi Buton;
Surat Pernyataan Penerima Dana Bantuan tertandatangan PARNYOTO;
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan kepada Gubemur Kepulauan Riau Cq. Kuasa Pengguna Anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda Penerima PARNYOTO.
Nota tertanggal 30 April 2012 pembelian 29 Kg Kedelai Kunci sejumlah Rp 6.930.000,- (enam juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah),-;
Nota tertanggal 3 Mei 2012 pembelian 1 Mesin pres sejumlah Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), 1 mesin giling sejumlah Rp 10.000,000,- (sepuluh juta rupiah), 1 Kain saring sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Kwitansi telah terima dari Bp PARNYOTO uang sejumlah Rp 15.000.000,- uang muka pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D NO 16 Sari Padjadjaran Tembesi Batam tertanggal 3 Mei 2012 tertandatangan Koordinator Home lndustri Kop. Padjadjaran Btm OBOS BASTAMAN;
Foto copy Buku Tabungan BTN BATAM atas nama PARNYOTO No. Rekening : 708.2061.771, Tgl 20 Maret 2012.
Foto Copy KK dengan nomor NO : 21711101311080050 atas nama PARNYOTO, tanggal 27 Maret 2009.
Surat rekomendasi nomor : 04 / DKUKM – KOP / X / 2011 ditandatangani oleh AZMAN TAUFIK selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepri tanggal 29 Oktober 2011.
Nota Dinas nomor : 0123 / ND – TPBH /IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan atas nama PARNYOTO dibantu sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0671/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang surat pengantar tanggal 3 agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0671/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD, tanggal 3 Agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0671/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang rincian rencana penggunaan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 3 Agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 0671/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tanjungpinang tanggal 3 Agustus 2012 ditandatangani oleh AGUS FERIJANTO sebagai kepala SKPD.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06523/SP2D/1.20.06.02/2012 tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe atas nama PARNYOTO sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ditandatangani oleh PETIT PAMUNGKAS SADEWO, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjungpinang Nomor : SA 774447 tanggal 8 Agustus 2012 untuk rekening nomor : 708.2061.771.
Kuitansi No. : /BUKTI- /PPKD/ /2012 sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yaitu Belanja Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat 7 untuk kegiatan Bantuan Sarana dan Prasarana Usaha Tahu Tempe Tahun Anggaran 2012 kepada PARNYOTO, tertanda Penerima Dana Bantuan PARNYOTO;
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon SULARNO dengan rincian:
Surat tertanggal 11 September 2011 kepada Gubemur Kepulauan Riau di Tanjungpinang perihal permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertandatangan pemohon SULARNO;
Surat Keterangan Nomor : 115 / SK-RT. 03 – RW II / 12 / 2011 tanggal 14 Desember 2011 menerangkan SULARNO adalah benar warga di RT.03 RW II Kelurahan Belian Kec. Batam Kota memiliki usaha tahu tempe tertanda Ketua RT.03 SUWANDI, mengetahui RW. II TUNAS NASUTION ;
Surat Keterangan Nomor : 25 / 004 / SKT / I / 2012, tanggal 11 Januari 2012 tertanda Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat SAFAAT, SH menerangkan SULARNO mempunyai usaha Tahu dan Tempe yang beralamat di belian pantai RT.03 RW II Kelurahan Belian Kec. Batam Kota
Surat Pernyataan Penerima Dana Bantuan tertandatangan SULARNO;
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan kepada Gubemur Kepulauan Riau Cq. Kuasa Pengguna Anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda Penerima SULARNO.
Nota tertanggal 1 Mei 2012 untuk pembelian 1 Wajan Rebusan sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh jutarupiah), 1 Drum pompa sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) sehingga total sebanyak Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah);
Nota tertanggal 2 Mei 2012 untuk pembelian 30 Kc Kunci sejumlah Rp 9.900.000,- (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah);
Kwitansi telah terima dari Bp SULARNO uang sejumlah Rp 15.000.000,- uang muka pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D NO 4 Sari Padjadjaran Tembesi Batam tertanggal 3 Mei 2012 tertandatangan Koordinator Home lndustri Kop. Padjadjaran Btm OBOS BASTAMAN;
Foto copy Buku Tabungan BTN BATAM atas nama SULARNO No. Rekening : 708.2061.874, Tgl 20 Maret 2012.
Foto Copy KTP dengan nomor NIK : 2171102302799006 atas nama SULARNO.
Surat rekomendasi nomor : 09 / DKUKM – KOP / X / 2011 ditandatangani oleh AZMAN TAUFIK selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepri tanggal 29 Oktober 2011.
Nota Dinas nomor : 0120 / ND – TPBH /IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan atas nama SULARNO dibantu sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah)
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0668/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang surat pengantar tanggal 3 agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0668/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD, tanggal 3 Agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0668/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang rincian rencana penggunaan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 3 Agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 0668/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tanjungpinang tanggal 3 Agustus 2012 ditandatangani oleh AGUS FERIJANTO sebagai kepala SKPD.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06520/SP2D/1.20.06.02/2012 tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe atas nama SULARNO sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ditandatangani oleh PETIT PAMUNGKAS SADEWO, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjungpinang Nomor : SA 774481 tanggal 8 Agustus 2012 untuk rekening nomor : 708.2061.874.
Kuitansi No. : /BUKTI- /PPKD/ /2012 sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yaitu Belanja Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat 7 untuk kegiatan Bantuan Sarana dan Prasarana Usaha Tahu Tempe Tahun Anggaran 2012 kepada SULARNO, tertanda Penerima Dana Bantuan SULARNO;
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon NANANG dengan rincian :
Surat tertanggal 05 September 2011 kepada Gubemur Kepulauan Riau di Tanjungpinang perihal permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe sejumlah Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tertandatangan pemohon NANANG;
Surat Keterangan Nomor : 040 / PSP / 01 – VIII / XII / 2011, tanggal 8 Desember 2011 menerangkan NANANG adalah benar warga di RT.01 RW VII Kelurahan Tembesi Kec. Sagulung memiliki usaha tahu tempe tertanda Ketua RT.01 RIFKI , mengetahui RW. VII IWAN ARWAN;
Surat Keterangan Nomor : 326 / TBS / 11.001 / XII / 2011, tanggal 12 Desember 2011 tertanda Lurah Tembesi NANO SUKRISNO menerangkan NANAG memiliki usaha jualan Tahu dan Tempe
Surat Pernyataan Penerima Dana Bantuan tertandatangan NANANG;
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan kepada Gubemur Kepulauan Riau Cq. Kuasa Pengguna Anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda Penerima NANANG.
Nota tertanggal 1 Mei 2012 untuk pembelian 1 Krg Kc Kunci sejumlah Rp 10.230.000,- (sepuluh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
Nota tertanggal 2 Mei 2012 untuk pembelian 1 alas tahu tempe sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), 1 Rak tempe sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Kwitansi telah terima dari Bp NANANG uang sejumlah Rp 15.000.000,- uang muka pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D NO. 8 Sari Padjadjaran Tembesi Batam tertanggal 3 Mei 2012 tertandatangan Koordinator Home lndustri Kop. Padjadjaran Btm OBOS BASTAMAN;
Foto copy Buku Tabungan BTN BATAM atas nama SULARNO No. Rekening : 708.2061.754, Tgl 20 Maret 2012.
Foto Copy KTP dengan nomor NIK : 2171111711759002 atas nama NANANG.
Surat rekomendasi nomor : 12 / DKUKM – KOP / X / 2011 ditandatangani oleh AZMAN TAUFIK selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepri tanggal 29 Oktober 2011
Nota Dinas nomor : 0132 / ND – TPBH /IV/2012 tanggal 20 April 2012 perihal permohonan bantuan atas nama NANANG dibantu sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah)
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0666/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang surat pengantar tanggal 3 agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0666/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD, tanggal 3 Agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0666/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang rincian rencana penggunaan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 3 Agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 0666/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tanjungpinang tanggal 3 Agustus 2012 ditandatangani oleh AGUS FERIJANTO sebagai kepala SKPD.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06508/SP2D/1.20.06.02/2012 tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe atas nama NANANG sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ditandatangani oleh PETIT PAMUNGKAS SADEWO, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjungpinang Nomor : SA 774479 tanggal 8 Agustus 2012 untuk rekening nomor : 708.2061.754.
Kuitansi No. : /BUKTI- /PPKD/ /2012 sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yaitu Belanja Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat 7 untuk kegiatan Bantuan Sarana dan Prasarana Usaha Tahu Tempe Tahun Anggaran 2012 kepada NANANG, tertanda Penerima Dana Bantuan NANANG
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon NURYATI dengan rincian:
Surat tertanggal 05 September 2011 kepada Gubemur Kepulauan Riau di Tanjungpinang perihal permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe sejumlah Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tertandatangan pemohon NURYATI;
Surat keterangan Nomor : 117 /SK-RT.03 – RW.II / 14 / 2011 tanggal 14 Desember 2011 RT 003 RW 002 Surat Keterangan No. : 035 / PSP / 01-VIII / XII / 2011 menerangkan NURYATI adalah benar warga RT.03 RW.II Kel. Belian kecamatan Batam Kota dan mengurus Surat Keterangan Domisili dan Surat Keterangan Memiliki Usaha Tahu Tempe tertanggal 14 Desember 2011 Ketua RT.03 SUWANDI, mengetahui RW. II TUNAS NASITION;
Surat keterangan Nomor : 26 / 004 / SKT / I / 2012 tanggal 11 Januari 2012 tertanda kasi Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tembesi SAFAAT, SH, menerangkan NURYATI memiliki Usaha Tahu dan Tempe di Belian pantai.
Surat Pernyataan Penerima Dana Bantuan tertandatangan NURYATI;
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan kepada Gubemur Kepulauan Riau Cq. Kuasa Pengguna Anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda Penerima NURYATI.
Nota tertanggal 2 Mei 2012 pembelian satu unit Rak tempe sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), 1 unit Disel sejumlah Rp 10.000,000,- (sepuluh juta rupiah), sehingga total sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Nota tertanggal 3 Mei 2012 untuk pembelian 31` Krg Kc. Kunci sejumlah Rp 10.230.000,- (sepuluh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
Kwitansi telah terima dari Ibu NURYATI uang sejumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) uang muka pembelian 1 unit home industri tp 69/81 Blok D No. 2 Sari Padjadjaran Tembesi Batam tertanggal 3 Mei 2012 tertandatangan Koordinator Home lndustri Kop. Padjadjaran Btm OBOS BASTAMAN
Foto copy Buku Tabungan BTN BATAM atas nama NURYATI No. Rekening : 708.2061.843, Tgl 20 Maret 2012.
Foto Copy KTP dengan nomor NIK : 2171104506780001 atas nama NURYATI.
Surat rekomendasi nomor : 18 / DKUKM – KOP / X / 2011 ditandatangani oleh AZMAN TAUFIK selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepri tanggal 29 Oktober 2011.
Nota Dinas nomor : 0118 / ND – TPBH /IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan atas nama NURYATI dibantu sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0662/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang surat pengantar tanggal 3 agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0662/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD, tanggal 3 Agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0662/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 tentang rincian rencana penggunaan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 3 Agustus 2012 ditandatangani oleh ISMAWATI A.Md selaku bendahara pengeluaran.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 0662/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tanjungpinang tanggal 3 Agustus 2012 ditandatangani oleh AGUS FERIJANTO sebagai kepala SKPD.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06516/SP2D/1.20.06.02/2012 tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe atas nama NURYATI sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ditandatangani oleh PETIT PAMUNGKAS SADEWO, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjungpinang Nomor : SA 774459 tanggal 8 Agustus 2012 untuk rekening nomor : 708.2061.843.
Kuitansi No. : /BUKTI- /PPKD/ /2012 sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yaitu Belanja Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat 7 untuk kegiatan Bantuan Sarana dan Prasarana Usaha Tahu Tempe Tahun Anggaran 2012 kepada NURYATI, tertanda Penerima Dana Bantuan NURYATI.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon SISWANTO dengan rincian:
Surat tertanggal 17 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe Sejumlah Rp.50.000.000,-( lima puluh juta rupiah ) tertanda tangan Pemohon SISWANTO.
Surat Keterangan nomor : 116 / SK-RT.03-RW.II/13/2011tanggal 14 Desember 2011 menerangkan SISWANTO memiliki usaha tahu tempe di tandatangani Ketua Rt.03 an.SUWANDI dan Ketua Rw.an TUNAS NASUTION .
Surat Keterangan Nomor : 25 / 004 /SKT/ I /2012 menerangkan SISWANTO mempunyai usaha tahu tempe dan surat keterangan diberikan untuk persyaratan melengkapi Administrasi Centra Industri , Batam 11 Januari 2012 ditandatangani oleh Kasi Pembangunan dan Masyarakat Kelurahan Belian SAFAAT,SH. adalah benar warga Tembesi Kibing Rt.09 Rw.1 Kel. Kibing Kec. Batu aji
Surat pernyataan penerimaan bantuan tertanda SIWANTO.
Laporan Pertanggungjawaban kepada Gubernur Kepri Cq.Kuasa pengguna anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda SISWANTO.
Nota tanggal 30 April 2012 pembelian mesin peras , pompa air,box tahu, kain saring, alas tahu sejumlah Rp.28.000.000,-
Nota tanggal 30 April 2012 pembelian 22 karung kedelai kunci sejumlah Rp.7.260.000,-
Kwitansi telah terima dari Bapak SISWANTO uang sejumlah Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) , uang muka dari pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D No.3 Sari padjajaran tembesi batam, tertanggal 03 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi padjajaran batam OBOS BASTAMAN .
Buku Tabungan BTN BATARA Norek : 7082061857 an.SISWANTO.
Fotocopy KTP, NIK :2171102203700001 an.SISWANTO.
Rekomendasi Nomor : 19/DKUKM-KOP/X/2011 tanggal 29 Oktober 2011 yang menyatakan UKM Tahu Tempe Ketua an.SISWANTO adalah organisasi yang mempunyai kelayakan untuk mendapat dana sosial pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp.35.000.000,- guna melaksanakan program tahunan tertanda Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri AZMAN TAUFIK .
Nota Dinas ( Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri ) nomor :0119/ND-TPBH/IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan .
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0661 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Surat pengantar kepada PPKD Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md .
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0661 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0661 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Rincian Rencana Penggunaan UKM Tahu Tempe an.SISWANTO sebesar Rp.35.000.000,-Tanjungpinang tanggal 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md .
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No.SPM : 0661/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak,MM.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06515/SP2D/1.20.06.02/2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe atas nama SISWANTO tanggal 8 Agustus 2012 tertanda Kuasa Bendahara Umum Daerah PETIT PAMUNGKAS SADEWO,SE
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau cabang Tanjungpinang No.SA 774458 sebesar Rp.35.000.000,- ke rek.7082061857 an.SISWANTO pada Bank BTN.
Kwitansi No. / BUKTI - / PPKD/ / 2012 Sudah terima dari Bendahara PPKD badan Keuangan dan kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp.35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ) tertanda penerima SISWANTO.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon BAMBANG SUGITO dengan rincian :
Surat tertanggal 19 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe Sejumlah Rp.50.000.000,-( lima puluh juta rupiah ) tertanda tangan Pemohon BAMBANG SUGITO.
Surat Pengantar nomor : 105 /RT.I-RW.II/MS/XII/2011 tanggal 13 Desember 2011 menerangkan BAMBANG SUGITO memiliki usaha tahu di tandatangani Ketua Rt.I an.P.HERLYS SIHITE dan Ketua Rw II.an NURDIN ARYANTO.
Surat Keterangan Nomor : 277 / 1003 /SK-MS / XII /2011 menerangkan BAMBANG SUGITO memiliki usaha tahu, Mangsang 14 Desember 2011 ditandatangani oleh Lurah Mangsang JONI ARIF S.Kom adalah benar warga Tembesi Kibing Rt.09 Rw.1 Kel. Kibing Kec. Batu aji .
Surat pernyataan penerimaan bantuan tertanda BAMBANG SUGITO.
Laporan Pertanggungjawaban kepada Gubernur Kepri Cq.Kuasa pengguna anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda BAMBANG SUGITO.
Nota tanggal 3Mei 2012 pembelian Drum stanlis, pompa air,box tahu, kain saring, mesin ayakan sejumlah Rp.25.000.000,-
Nota tanggal 29 April 2012 pembelian 31 karung kedelai kunci sejumlah Rp.10.230.000,-
Kwitansi telah terima dari Bapak BAMBANG SUGITOuang sejumlah Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah) , uang muka dari pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D No.14 Sari padjajaran tembesi batam, tertanggal 03 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi padjajaran batam OBOS BASTAMAN .
Buku Tabungan BTN BATARA Norek : 7082061928 an.BAMBANG SUGITO, tanggal 20 Maret 2012.
Fotocopy KTP, NIK :2171071010869007 an.BAMBANG SUGITO.
Rekomendasi Nomor : 20/DKUKM-KOP/X/2011 tanggal 29 Oktober 2011 yang menyatakan UKM Tahu Tempe Ketua an.BAMBANG SUGITO adalah organisasi yang mempunyai kelayakan untuk mendapat dana sosial pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp.35.000.000,- guna melaksanakan program tahunan tertanda Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri AZMAN TAUFIK .
Nota Dinas ( Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri ) nomor :0115/ND-TPBH/IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0660 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Surat pengantar kepada PPKD Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0660 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md .
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0660 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Rincian Rencana Penggunaan UKM Tahu Tempe an.BAMBANG SUGITO sebesar Rp.35.000.000,- Tanjungpinang tanggal 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No.SPM : 0660/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak,MM.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06514/SP2D/1.20.06.02/ 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe an.BAMBANG SUGITO tanggal 8 Agustus 2012 tertanda Kuasa Bendahara Umum Daerah PETIT PAMUNGKAS SADEWO,SE.
Foocopy Bilyet Giro Bank Riau cabang Tanjungpinang No.SA 774448 sebesar Rp.35.000.000,-
Kwitansi No. / BUKTI - / PPKD/ / 2012 Sudah terima dari Bendahara PPKD badan Keuangan dan kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp.35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ) tertanda penerima BAMBANG SUGITO.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon SUTRIONO dengan rincian:
Surat tertanggal 08 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe Sejumlah Rp.40.000.000,-( empat puluh juta rupiah ) tertanda tangan Pemohon SUTRIONO.
Surat Pengantar nomor : 541/RT.0I-RW.0I/XII/2011 menerangkan an.SUTRIONOmemiliki usaha tempe di tandatangani Ketua Rt.0I an.NUR YASIN dan Ketua Rw 0I.an MUHTAROM YUSUF.
Surat Keterangan Usaha Nomor : 230/ SKU /12.003 / XII /2011 menerangkan an.SUTRIONO benar – benar memiliki usaha tahu tempe, Batam 15 Desember 2011 ditandatangani oleh an.Lurah Kibbing Sekretaris SYAHRIAL,SE.
Surat pernyataan penerimaan bantuan tertanda SUTRIONO
Laporan Pertanggungjawaban kepada Gubernur Kepri Cq.Kuasa pengguna anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda SUTRIONO.
Nota tanggal 1 Mei 2012 pembelian Mesin giling, Mesin Pompa,Drum Air sejumlah Rp.18.000.000,-
Nota tanggal 01 Mei 2012 pembelian 21 karung kedelai kunci sejumlah Rp.6.930.000,
Kwitansi telah terima dari Bapak BAMBANG SUGITO uang sejumlah Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah) , uang muka dari pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D No.17 Sari padjajaran tembesi batam, tertanggal 03 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi padjajaran batam OBOS BASTAMAN
Buku Tabungan BTN BATARA Norek : 7082061839 an.SUTRIONO, 20 Maret 2012.
Fotocopy KTP, NIK :217111011820003 an.SUTRIONO.
Rekomendasi Nomor : 06/DKUKM-KOP/X/2011 tanggal 29 Oktober 2011 yang menyatakan UKM Tahu Tempe Ketua an.SUTRIONO adalah organisasi yang mempunyai kelayakan untuk mendapat dana sosial pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp.30.000.000,- guna melaksanakan program tahunan tertanda Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri AZMAN TAUFIK
Nota Dinas ( Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri ) nomor :0124 /ND-TPBH/IV/2012 tanggal 20 April 2012 perihal permohonan bantuan.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0670 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Surat pengantar kepada PPKD Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0670 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0670 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Rincian Rencana Penggunaan UKM Tahu Tempe an.SUTRIONO sebesar Rp.30.000.000,- Tanjungpinang tanggal 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No.SPM : 0670/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak,MM.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06522/SP2D/1.20.06.02/ 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe an.SUTRIONO tanggal 8 Agustus 2012 tertanda Kuasa Bendahara Umum Daerah PETIT PAMUNGKAS SADEWO,SE.
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau cabang Tanjungpinang No.SA 774424 , tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp.30.000.000,- ke nomor rekening 7082061839 a.n SUTRIONO pada Bank BTN.
Kwitansi No. / BUKTI - / PPKD/ / 2012 Sudah terima dari Bendahara PPKD badan Keuangan dan kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp.30.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ) tertanda penerima SUTRIONO.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon KUNJONO FARIZ dengan rincian ;
Surat tertanggal 07 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe Sejumlah Rp.50.000.000,-( lima puluh juta rupiah ) tertanda tangan Pemohon KUNJONO FARIZ.
Surat Keterangan Domisili menerangkan an.KUNJONO FARIZ memiliki usaha tempe di tandatangani Ketua Rt.03 an.ANDY HARIANTO dan Ketua RW 03.an YUSRIZAL SOFYAN, tanggal 10 Januari 2012.
Surat Keterangan Usaha Nomor : 11 / 003.09 / I /2012 menerangkan an.KUNJONO FARIZ benar – benar memiliki usaha tahu tempe, Batam 10 Januari 2012 ditandatangani oleh an.Lurah Sadai Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Umum saudara TASFING ARIFIN, S.Kom.
Surat pernyataan penerimaan bantuan tertanda an. KUNJONO FARIZ.
Laporan Pertanggungjawaban kepada Gubernur Kepri Cq.Kuasa pengguna anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda KUNJONO FARIZ.
Nota tanggal 29 April 2012 pembelian Diesel, Rak tahu, Plastik bungkus dan Blower sejumlah Rp.28.000.000,-
Nota tanggal 30 April 2012 pembelian 24 karung kedelai kunci sejumlah Rp.7.920.000,
Kwitansi telah terima dari Bapak KUNJONO FARIZ uang sejumlah Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah), uang muka dari pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D No.19 Sari padjajaran tembesi batam, tertanggal 03 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi padjajaran batam OBOS BASTAMAN.
Buku Tabungan BTN BATARA Norek : 7082061825 an. KUNJONO FARIZ.
Fotocopy KTP, NIK : 2171090911620002 an. KUNJONO FARIZ.
Rekomendasi Nomor : 13/DKUKM-KOP/X/2011 tanggal 29 Oktober 2011 yang menyatakan UKM Tahu Tempe Ketua an. KUNJONO FARIZ adalah organisasi yang mempunyai kelayakan untuk mendapat dana sosial pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp.35.000.000,- guna melaksanakan program tahunan tertanda Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri AZMAN TAUFIK .
Nota Dinas ( Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri ) nomor : 0117 /ND-TPBH/IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0665 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Surat pengantar kepada PPKD Tanjungpinang tanggal 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0665 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD Tanjungpinang tanggal 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0665 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Rincian Rencana Penggunaan UKM Tahu Tempe an. KUNJONO FARIZ sebesar Rp.35.000.000,- Tanjungpinang tanggal 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No.SPM : 0665/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak,MM.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06501 /SP2D/1.20.06.02 /2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe an. KUNJONO FARIZ tanggal 8 Agustus 2012 tertanda Kuasa Bendahara Umum Daerah PETIT PAMUNGKAS SADEWO,SE.
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau cabang Tanjungpinang No.SA 774463 sebesar Rp.35.000.000,- , tanggal 8 Agustus 2012. No.Rek 7082061825 a.n KUNJONO FARIZ pada Bank BTN.
Kwitansi No. / BUKTI - / PPKD/ / 2012 Sudah terima dari Bendahara PPKD badan Keuangan dan kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp.35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ) tertanda penerima KUNJONO FARIZ.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon AMAM BUDI dengan rincian :
Surat tertanggal 16 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe Sejumlah Rp.50.000.000,-( lima puluh juta rupiah ) tertanda tangan Pemohon AMAM BUDI.
Surat Keterangan Nomor : 737/ SK-SL/ XII /2011, Batam 7 Desember 2011 menerangkan an. AMAM BUDI benar – benar memiliki usaha tahu tempe, ditandatangani oleh Lurah Sungai Langkai saudara Drs. HUSEN.
Surat pernyataan penerimaan bantuan tertanda an. AMAM BUDI.
Laporan Pertanggungjawaban kepada Gubernur Kepri Cq.Kuasa pengguna anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda AMAM BUDI.
Nota tanggal 01 Mei 2012 pembelian Mesin pres dan alas tahu cetak sejumlah Rp.25.000.000,-
Nota tanggal 29 April 2012 pembelian 30 karung kedelai kunci sejumlah Rp.9.900.000,
Kwitansi telah terima dari Bapak AMAM BUDI uang sejumlah Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah) , uang muka dari pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D No.6 Sari padjajaran tembesi batam, tertanggal 03 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi padjajaran batam OBOS BASTAMAN.
Buku Tabungan BTN BATARA Norek : 7082061901 an. AMAM BUDI.
Fotocopy KTP, NIK : 2171110312779009 an. AMAM BUDI.
Rekomendasi Nomor : 17/DKUKM-KOP/X/2011, tanggal 29 Oktober 2011 yang menyatakan UKM Tahu Tempe Ketua an. AMAM BUDI adalah organisasi yang mempunyai kelayakan untuk mendapat dana sosial pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp.35.000.000,- guna melaksanakan program tahunan tertanda Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri AZMAN TAUFIK.
Nota Dinas ( Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri ) nomor : 0116 /ND-TPBH/IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0663 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Surat pengantar kepada PPKD Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0663 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0663 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Rincian Rencana Penggunaan UKM Tahu Tempe an. AMAM BUDI sebesar Rp.35.000.000,- Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No.SPM : 0663/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tanjungpinang tanggal 03 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak,MM.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06517 /SP2D/1.20.06.02/ 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe an. AMAM BUDI tanggal 8 Agustus 2012 tertanda Kuasa Bendahara Umum Daerah PETIT PAMUNGKAS SADEWO,SE .
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau cabang Tanjungpinang No.SA 774460 sebesar Rp.35.000.000,-, tanggal 8 Agustus 2012 no.Rek 7082061901 a.n AMAM BUDI pada Bank BTN.
Kwitansi No. / BUKTI - / PPKD/ / 2012 Sudah terima dari Bendahara PPKD badan Keuangan dan kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp.35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ) tertanda penerima AMAM BUDI.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon WAHYU SURYANA dengan rincian ;
Surat tertanggal 18 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe Sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanda tangan Pemohon WAHYU SURYANA.
Surat Keterangan Domisili Usaha Nomor : 138 / 517 / SKP / BTM / 2008 menerangkan an.WAHYU SURYANA memiliki usaha tahu Sumedang Saluyu, tanggal 08 April 2008 ditandatangani oleh Camat Sekupang R. KAMARUL ZAMAN,SE.
Surat pernyataan penerimaan bantuan tertanda tangan WAHYU SURYANA.
Laporan Pertanggungjawaban kepada Gubernur Kepri Cq.Kuasa pengguna anggaran tanggal 04 Mei 2012 tertanda WAHYU SURYANA.
Nota tanggal 01 Mei 2012 pembelian Mesin peras, alat tahu cetak,Drum stenlis sejumlah Rp.25.000.000,-
Nota tanggal 02 Mei 2012 pembelian 30 karung kedelai kunci dan Ragi sejumlah Rp.10.000.000,
Kwitansi telah terima dari Bapak WAHYU SURYANA uang sejumlah Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah), uang muka dari pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D No.9 Sari padjajaran tembesi batam, tertanggal 03 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi padjajaran Batam OBOS BASTAMAN .
Buku Tabungan BTN BATARA Norek : 7082061785 an. WAHYY SURYANA.
Fotocopy KTP, NIK :2171030803699006 an. WAHYU SURYANA.
Rekomendasi Nomor : 10/DKUKM-KOP/X/2011 tanggal 29 Oktober 2011 yang menyatakan UKM Tahu Tempe Ketua an. WAHYU SURYANA adalah organisasi yang mempunyai kelayakan untuk mendapat dana sosial pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp.35.000.000,- guna melaksanakan program tahunan tanda tangan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri AZMAN TAUFIK .
Nota Dinas (Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri) nomor :0113 /ND-TPBH/IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0667 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Surat pengantar kepada PPKD Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tanda tangan Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0667 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0667 /SPP /LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Rincian Rencana Penggunaan UKM Tahu Tempe an.WAHYU SURYANA sebesar Rp.35.000.000,- Tanjungpinang tanggal 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No.SPM : 0667 /SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak,MM.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06519 /SP2D/1.20.06.02/ 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe an.WAHYU SURYANA tanggal 8 Agustus 2012 tertanda Kuasa Bendahara Umum Daerah PETIT PAMUNGKAS SADEWO,SE .
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau cabang Tanjungpinang No.SA 774480 sebesar Rp.35.000.000,-, tanggal 8 Agustus 2012 ke No.Rek 7082061785 pada Bank BTN.
Kwitansi No. / BUKTI - / PPKD/ / 2012 Sudah terima dari Bendahara PPKD badan Keuangan dan kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp.35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ) tertanda penerima WAHYU SURYANA.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon EVI SUHARSINI dengan rincian ;
Surat tertanggal 18 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe Sejumlah Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tertanda tangan Pemohon EVI SUHARSINI.
Surat Pengantar nomor : 594 K/PCL/RT.05/ RW.X14 / 09/ 12 /2011, tanggal 9 Desember 2011 menerangkan an.EVI SUHARSINI memiliki usaha jualan tahu tempe, di tandatangani Ketua Rt.05 an.HENDRI dan Ketua Rw XIV.an BANDROL RITONGA.
Surat Keterangan Nomor : 324/TBS/11.001/XII/2011, tanggal 12 Desember 2011 menerangkan an.EVI SUHARSINI memiliki usaha jualan tahu tempe, ditandatangani oleh Lurah Tembesi a.n NANO SUKRISNO.
Surat pernyataan penerimaan bantuan tertanda tangan EVI SUHARSINI;.
Laporan Pertanggungjawaban kepada Gubernur Kepri Cq.Kuasa pengguna anggaran tanggal 04 Mei 2012 tertanda EVI SUHARSINI.
Nota tanggal 02 Mei 2012 pembelian Pompa air, alat tahu cetak, Drum stanlis sejumlah Rp.23.000.000,
Nota tanggal 30 April 2012 pembelian 21 karung kedelai kunci sejumlah Rp.6.930.000,
Kwitansi telah terima dari Ibu EVI SUHARSINI uang sejumlah Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah), uang muka dari pembelian 1 unit home industri tp 69/81 blok D No.5 Sari padjajaran tembesi Batam, tertanggal 03 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi padjajaran Batam OBOS BASTAMAN.
Buku Tabungan BTN BATARA Norek : 7082061811 an. EVI SUHARSINI.
Fotocopy KTP, NIK :2171116808839005 an. EVI SUHARSINI.
Surat rekomendasi nomor : 3 / DKUKM – KOP / X / 2011 ditandatangani oleh AZMAN TAUFIK selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepri tanggal 29 Oktober 2011.
Nota Dinas (Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri) nomor :0121 /ND-TPBH/IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal permohonan bantuan.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0686/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Surat pengantar kepada PPKD Tanjungpinang 07 Agustus 2012 tanda tangan Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0686/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 Ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD Tanjungpinang 07 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0686/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe an.EVI SUHARSINI tanggal 7 Agustus 2012 Tahun 2012 Rincian Rencana Penggunaan UKM Tahu Tempe an. EVI SUHARISNI sebesar Rp.35.000.000,- Tanjungpinang 03 Agustus 2012 tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No.SPM : 0686/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12 Tahun 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe an.EVI SUHARSINI tanggal 7 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak,MM.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06506/SP2D/1.20.06.02/12 Tahun 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe an.EVI SUHARSINI tanggal 8 Agustus 2012 tertanda Kuasa Bendahara Umum Daerah PETIT PAMUNGKAS SADEWO,SE.
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau cabang Tanjungpinang No.SA 774487 sebesar Rp.30.000.000,-,tanggal 8 Agustus 2012 ke No.Rek 7062061811 pada Bank BTN.
Kwitansi No. / BUKTI - / PPKD/ / 2012 sudah terima dari Bendahara PPKD badan Keuangan dan kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tertanda penerima EVI SUHARSINI.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon ABDUL MUNI dengan rincian;
Surat tertanggal 20 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe Sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanda tangan pemohon ABDUL MUNI.
Surat Pengantar Nomor: 407/RT.09 RW.I-TB 124/12 2011, tanggal 24 Desember 2011 menerangkan ABDUL MUNI memiliki usaha tahu tempe ditanda tangani oleh ketua RT 09 an. JUMADI dan ketua RW an.MUHTAROM YUSUF
Surat Keterangan Nomor: 002/SKU/12.003/I//2012, tanggal 01 Januari 2012 menerangkan ABDUL MUNI mempunyai usaha tahu tempe dan surat keterangan diberikan untuk persyaratan melengkapi Administrasi centra industri,.Batam 01 januari 2012 ditanda tangani oleh sekertaris lurah Kibing an. SYAHRIAL, SE adalah benar warga Kelurahan Kibing Kecamatan Batu Aji.
Surat Pernyataan penerima bantuan tertanda ABDUL MUNI.
Laporan Pertanggung jawaban kepada Gubernur Kepri Cq. Kuasa pengguna anggaran tertanggal, tanggal 04 Mei 2012 Tertanda ABDUL MUNI.
Nota tanggal 2 Mei 2012 pembelian 1 Rak tempe Rp 10.000.000,-, Drum Stainlis Rendm Rp15.000.000,- dan Drum Air Rp 3.000.000,-
Nota tanggal 2 Mei 2012 pembelian 21 Kg Kc. Kunci Rp 6.930.000,
Kwitansi telah diterima dari Bp. ABDUL MUNI uang sejumlah Rp 15.000.000,- untuk pembayaran Uang muka dari pembelian 1 Unit home industri tp 69/81 blok D No. 15 Sari Padjajaran Tembesi Batam tanggal 3 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi padjajaran batam OBOS BASTAMAN.
Foto copy Buku Tabungan Bank Batara IB – NBP No rekening 7082061888 tanggal 20 Maret 2012 atas nama ABDUL MUNI.
Foto Copy KTP NIK: 2171111008739011 tanggal 22 Februari 2011 atas nama ABDUL MUNI Bin BUYALI.
Rekomendasi Nomor:02 /DKUKM-KOP/X/2011, tanggal 29 Oktober 2011 yang menyatakan UKM tahu tempe ketua an. ABDUL MUNI adalah organisasi yang mempunyai kelayakan untuk mendapatkan dana sosial pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp 35.000.000,- guna melaksanakan program tahunan tertanda kepala Dinas Koperasi dan UKM Prov. Kepri AZMAN TAUFIK.
Nota dinas (Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Kepri) Nomor: 0114/ND-TPBH/IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal Permohonan Bantuan.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0659/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, tanggal 7 Agustus 2012 Surat Pengantar kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah tertanda Bendahara Pengeluaran ISMAWATI, A. Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0659/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, tanggal 3 Agustus 2012 Ringkasan DPA/DPPA-/DPAL-SKPD. Tertanda bendahara pengeluaran ISMAWATI, A. Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0659/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, tanggal 3 Agustus 2012 Rincian Rencana Penggunaan, Kode rekening 5.1.5.09.05, Uraian UKM Usaha Tahu Tempe atas nama Abdul Muni Jumlah Rp 35.000.000,- tertanda bendahara pengeluaran ISMAWATI, A. Md.
Surat perintah membayar langsung (lS) No SPM : 0659/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12, tanggal 3 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak.MM.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06513/SP2D/1-20-06-02/2012, tanggal 8 Agustus 2012 SKPD: Badan pengelolaan Keuangan dan Kekayaan daerah (PPKD) tertanda kuasa bendahara umum daerah PETIT PAMUNGKAS SADEWO,SE.
Fotocopy Bilyetgiro Bank Riau Cabang Tanjungpinang No. SA 774449 sebesar Rp 35.000.000,- tanggal 8 Agustus 2012 ke Rek. 7082061888 pada Bank BTN.
Kwitansi No. /BUKTI- /PPKD/ /2012, sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan keuangan dan Kekayaan daerah Prov. Kepri uang sejumlah Rp 35.000.000,- yaitu Belanja bantuan Sosial kepada anggota Masyarakat 7 untuk kegiatan bantuan sarana dan prasarana Usaha Tahu Tempe tahun anggaran 2012 tertanda penerima ABDUL MUNI.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon AHMAD RIJAL dengan rincian;
Surat tertanggal 10 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe Sejumlah Rp 55.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanda tangan keterangan AHMAD RIJAL.
Surat Pernyataan penerima bantuan tertanda AHMAD RIJAL.
Laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur kepri Cq. Kuasa pengguna anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda AHMAD RIJAL.
Nota tanggal 30 April 2012 pembelian 31 Krg Kc. Kunci Rp 10.230.000,-
Nota tanggal 1 Mei 2012 pembelian 1 Mesin Peras Rp 10.000.000,-, 1 Drum Stainlis Rp 10.000.000,- dan 1 Als tahu petak Rp 10.000.000,
Kwitansi telah diterima dari Bp. AHMAD RIJAL uang sejumlah Rp 15.000.000,- untuk pembayaran Uang muka dari pembelian 1 Unit home industri tp 69/81 blok F No. 1 Sari Padjajaran Tembesi Batam tanggal 3 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi padjajaran batam OBOS BASTAMAN.
Foto copy Buku Tabungan Bank Batara IB – NBP No rekening 7082061932 tanggal 20 Maret 2012 atas nama AHMAD RIJAL.
Foto Copy KTP NIK: 2171041802719002 tanggal 28 Juli 2009 atas nama AHMAD RIJAL.
Rekomendasi Nomor:07 /DKUKM-KOP/X/2011, tanggal 29 Oktober 2011 yang menyatakan UKM Tahu Tempe ketua an. AHMAD RIJAL adalah organisasi yang mempunyai kelayakan untuk mendapatkan dana sosial pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp 35.000.000,- guna melaksanakan program tahunan tertanda kepada Dinas koperasi dan UKM Prov. Kepri AZMAN TAUFIK.
Nota dinas (Dinas koperasi dan UKM Pemprov. Kepri) Nomor: 0129/ND-TPBH/IV/2012 tanggal 20 April 2012 perihal Permohonan Bantuan.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0691/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, tanggal 8 Agustus 2012 Surat Pengantar kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah tanjungpinang 08 Agustus 2012 tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI, A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0691/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, tanggal 8 Agustus 2012 Ringkasan DPA/DPPA-/DPAL-SKPD tanjungpinang 08 Agustus 2012 tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0691/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, Rincian Rencana Penggunaan UKM Tahu Tempe an AHMAD RIJAL Sebesar Rp 35.000.000,- tanjungpinang 08 Agustus 2012 tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06662/SP2D/1.20.06.02/ 2012 kepada UKM Usaha Tahu Tempe an AHMAD RIJAL tertanggal 10 Agustus 2012.tertanda kuasa Bendahara umum Daerah PETIT PAMUNGKAS SADEWO, SE.--
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No. SPM: 0691/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12, tanggal 8 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak.MM.
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 808045 Sebesar Rp 35.000.000,- tanggal 10 Agustus 2012 ke no rekening 708.2061.932 kepada Bank BTN.
Kwitansi No. /BUKTI- /PPKD/ /2012, sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan keuangan dan Kekayaan daerah Prov. Kepri uang sejumlah Rp 35.000.000,- tertanda penerima AHMAD RIJAL.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon BIMA ILHAM dengan rincian:
Surat tertanggal 18 September 2011 kepada Gubernur kepri di tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM tahu tempe sejumlah Rp 45.00.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tertanda pemohon BIMA ULHAM.
Surat Keterangan Nomor: 327/TBS/11.001/XII/2011, tanggal 12 Desember 2011 bahwa bersangkutan memiliki usaha Jualan tahu dan tempe ditanda tangani Lurah Tembesi an. NANO SUKRISNO.
Surat Keterangan Nomor: 039/PSP/01-VIII/XII/2011, tanggal 8 Desember 2011 perihal memiliki usaha Tahu Tempe ditandatangani ketua RT 01 RIFKI.
Surat Pernyataan penerima bantuan tertanda BIMA ILHAM BASTAMAN.
Laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur Kepri Cq. Kuasa Pengguna anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda BIMA ILHAM.
Nota tanggal 1 Mei 2012 pembelian 1 Rak tempe Rp 10.000.000,-, 1 Diesel Rp 10.000.000, .
Nota tanggal 29 April 2012 Pembelian 31 KG Kc. Kunci Rp 10.230.000,-
Kwitansi telah diterima dari Bp.BIMA ILHAM uang sejumlah Rp 15.000.000,- untuk pembayaran Uang muka dari pembelian 1 Unit home industri tp 69/81 blok D No. 11 Sari Padjajaran Tembesi Batam tanggal 3 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi padjajaran batam OBOS BASTAMAN.
Foto copy Buku Tabungan Bank Batara IB – NBP No rekening 7082061861 tanggal 20 Maret 2012 atas nama BIMA ILHAM BASTAMAN.
Foto Copy KTP NIK: 2171111806890001 tanggal 01 November 2008 atas nama BIMA ILHAM BASTAMAN.
Surat rekomendasi nomor : 21 / DKUKM – KOP / X / 2011 ditandatangani oleh AZMAN TAUFIK selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepri tanggal 29 Oktober 2011.
Nota dinas (dinas koperasi dan UKM Pemprov. Kepri) Nomor: 0128/ND-TPBH/IV/2012 tanggal 20 April 2012 perihal Permohonan Bantuan.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0681/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, Surat Pengantar kepada PPKD tanjungpinang tanggal 7 Agustus 2012 tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0681/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, tanggal 7 Agustus 2012 Ringkasan DPA/DPPA-/DPAL-SKPD tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0681/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, Rincian Rencana Penggunaan Uraian UKM Usaha Tahu Tempe atas nama Tofik Jumlah Rp 35.000.000,- Tanjungpinang 7 Agustus 2012 tertanda bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Perintah Pencairan Dana No.SP2D: 06502/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM usaha tau tempe an. BIMA ILHAM BASTAMAN tanggal 08 Agustus 2012 tertanda Kuasa bendahara Umum Daerah PETIT PAMUNGKASSADEWO,SE.
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No. SPM: 0681/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12, tanggal 7 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak.MM.
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774483 sebesar Rp 35.000.000,- , tanggal 8 Agustus 2012 ke no.rek 708.2061.861 pada Bank BTN.
Kwitansi No. /BUKTI- /PPKD/ /2012, sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan keuangan dan Kekayaan daerah Prov. Kepri uang sejumlah Rp 35.000.000,- tertanda penerima BIMA ILHAM BASTAMAN.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon EKA MARYANI dengan rincian :
1. Surat tertanggal 17 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe Sejumlah Rp 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) tertanda tangan pemohon EKA MARYANI.
2. Surat Keterangan Nomor 738/SK-SL/XII/2011, tanggal 07 Desember 2011 menerangkan EKA MARYANI memiliki usaha tahu tempe ditandatangani Lurah sungai langkai an. Drs. HUSEN.
3. Surat pernyataan penerima bantuan tertanda EKA MARIYANTI.
4. Laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur Kepri Cq. Kuasa pengguna anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda EKA MARIYANTI.
5. Nota tanggal 2 Mei 2012 pembelian 1 Mesin giling Rp10.000.000,- dan 1 Rak tempe Rp 10.000.000,-
6. Nota tanggal 2 Mei 2012 Pembelian 16 Kg Kc. Kunci Rp 5.280.000,-
7. Kwitansi telah ditrima dari dari ibu EKA MARYANI uang sejumlah Rp 15.000.000,- untuk pembayaran Uang muka dari pembelian 1 Unit home industri tp 69/81 blok D No. 7 Sari Padjajaran Tembesi Batam tanggal 3 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi Padjajaran Batam OBOS BASTAMAN.
8. Buku tabungan Bank BTN Batara IB-NBP dengan nomor rekening 7082061950, tanggal 20 Maret 2012 atas nama EKA MARYANI.
9. Fotocpy KTP NIK: 2171116301789004 tanggal 18 Februari 2010 atas nama EKA MARYANI,SH.
10. Rekomendasi Nomor:05 /DKUKM-KOP/X/2011, tanggal 29 Oktober 2011 yang menyatakan UKM Tahu Tempe ketua an. EKA MARYANI,SH adalah organisasi yang mempunyai kelayakan untuk mendapat dana bantuan sosial pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp 35.000.000,- guna melaksanakan program tahunan tertanda kepala Dinas koperasi dan UKM Prov. Kepri AZMAN TAUFIK.
11. Nota dinas (Dinas koperasi dan UKM Pemprov. Kepri), Nomor: 0126/ND-TPBH/IV/2012 tanggal 20 April 2012 perihal Permohonan Bantuan.
12. Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0685/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, Surat Pengantar kepada PPKD tanjungpinang tanggal 07 Agustus 2012 tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
13. Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0685/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, tanggal 7 Agustus 2012 Ringkasan DPA/DPPA-/DPAL-SKPD tanjungpinang 07 Agustus 2012 tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
14. Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0685/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, tanggal 7 Agustus 2012 Rincian Rencana Penggunaan, Uraian UKM Usaha Tahu Tempe an. Eka Maryani sebesar Rp 35.000.000,- tanjungpinang 07 Agustus 2012 tertanda bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
15. Surat Perintah Membayar langsung (LS) No. SPM: 0685/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12, tanggal 7 Agustus 2012 ertanda AGUS FERIJANTO,Al.MM.
16.. Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06505/SP2D/1.20.06.02/ 2012, kepada usaha tahu tempe an. EKA MARYANI tanggal 08 Agustus 2012 tertanda kuasa Bendahara Umum Daerah PETIT PAMUNGKAS SADEWO,SE
17. Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774486 sebesar Rp 35.000.000,-,tanggal 8 Agustus 2012 ke rek 7082061950 an. EKA MARYANI pada Bank BTN.
18. Kwitansi No. /BUKTI- /PPKD/ /2012, sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan keuangan dan Kekayaan daerah Prov. Kepri uang sejumlah Rp 35.000.000,- tertanda penerima an. EKA MARYANI.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon SUTARNO dengan rincian:
Surat tertanggal 09 September 2011 kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM Tahu Tempe Sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanda tangan SUTARNO.
Surat Keterangan Nomor: 325/TBS/11.001/XII/2011, tanggal 12 Desember 2011 menerangkan bahwa SUTARNO memliki usaha Jualan Tahu Tempe yang ditanda tangani Lurah Tembesi an. NANO SUKRISNO.
Surat Keterangan RT Nomor: 038/PSP/01 – VIII /XII /2011, tanggal 08 Desember 2011 bahwa yang bersangkutan memiliki usaha tahu tempe yang ditandatangani oleh Ketua RT 01 an. RIFKI.
Surat Pernyataan penerima bantuan tertanda SUTARNO .
Laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur Kepri Cq. Kuasa pengguna anggaran tertanggal 04 Mei tertanda SUTRANO.
Nota tanggal 3 Mei 2012 pembelian 1 Cetakan Tahu Rp 15.000.000,-, dan 1 Mesin Giling Rp10.000.000,-.
Nota tanggal 3 Mei 2012 Pembelian 30 Kg Kc. Kunci Rp 10.000.000,- .
Kwitansi telah diterima dari Bp.SUTARNO uang sejumlah Rp 15.000.000,- untuk pembayaran Uang muka dari pembelian 1 Unit home industri tp 69/81 blok D No. 1 Sari Padjajaran Tembesi Batam tanggal 3 Mei 2012 tertanda kordinator home industri koperasi padjajaran batam OBOS BASTAMAN.
Foto copy Buku Tabungan Bank Batara IB – NBP No rekening 7082061914 tanggal 20 Maret 2012 atas nama SUTARNO.
Foto Copy KTP NIK: 2171111704749006 tanggal 01 April 2008 atas nama SUTARNO.
Rekomendasi Nomor:08 /DKUKM-KOP/X/2011, tanggal 31 Oktober 2011 yang menyatakan UKM Tahu Tempe ketua. An SUTARNO adalah organisasi yang mempunyai kelayakan untuk mendapatkan dana bantuan sosial pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp 35.00.000,- guna melaksanakan program tahunan tertanda Kepala Dinas koperasi dan UKM Prov. Kepri AZMAN TAUFIK.
Nota dinas (Dinas koperasi dan UKM Pemprov Kepri) Nomor: 0112/ND-TPBH/IV/2012 tanggal 19 April 2012 perihal Permohonan Bantuan.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0669/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, Surat Pengantar kepada PPKD Tanjungpinang 3 Agustus 2012 tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI, A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0669/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, tanggal 3 Agustus 2012 Ringkasan DPA/DPPA-/DPAL-SKPD.tanjungpinang 3 Agustus 2012 tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI, A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0669/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012 Rincian Rencana Penggunaan, Uraian UKM Usaha Tahu Tempe an. Abdul Muni Jumlah Rp 35.000.000,- tertanda bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor :06521/SP2D/1.20.06.02/ 2012, tanggal 8 Agustus 2012 SKPD: kepada UKM usaha tahu tempe an. SUTARNO tertanda kuasa bendahara umum daerah PETIT PAMUNGKAS SADEWO,SE.
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No. SPM: 0669/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12, tanggal 3 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak.MM.
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774482 , tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- .
Kwitansi No. /BUKTI- /PPKD/ /2012, sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan keuangan dan Kekayaan daerah Prov. Kepri uang sejumlah Rp 35.000.000,- tertanda penerima SUTARNO.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon TAUFIK HIDAYAT dengan rincian :
Surat tertanggal 06 September 2011 kepada Gubernur kepri di tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM tahu tempe sejumlah Rp 45.00.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tertanda pemohon TAUFIK HIDAYAT.
Surat Keterangan Nomor: 001/SKU/12.003/I/2012, tanggal 01 Januari 2012 bahwa bersangkutan memiliki usaha Jualan tahu dan tempe ditanda tangani Sekertaris Kelurahan Kibing an. SYAHRIAL,SE.
Surat Keterangan Nomor: 408/Rt.09 RE 1-TB /24/ 2011, tanggal 24 Desember 2011 perihal Domisili Usaha ditandatangani ketua RT 09 an. JUMADI.
Surat Pernyataan penerima bantuan tertanda TAUFIK HIDAYAT.
Laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur Kepri Cq. Kuasa Pengguna anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda TAUFIK HIDAYAT.
Nota tanggal 2 Mei 2012 pembelian 1 Mesin Diesel Rp 10.000.000,-, 1 Alas tahu cetak Rp 10.000.000,- dan 1 Drum Perebusan Rp 2.000.000,-
Nota tanggal 2 Mei 2012 Pembelian 25 Kg Kc. Kunci Rp 8.250.000,-
Kwitansi telah diterima dari Bp.TAUFIK HIDAYAT uang sejumlah Rp 15.000.000,- untuk pembayaran Uang muka dari pembelian 1 Unit home industri tp 69/81 blok D No. 13 Sari Padjajaran Tembesi Batam tanggal 3 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi padjajaran batam OBOS BASTAMAN.
Foto copy Buku Tabungan Bank Batara IB – NBP No rekening 7082061891 tanggal 20 Maret 2012 atas nama TAUFIK HIDAYAT.
Foto Copy KTP NIK: 2171122566918091 tanggal 07 Oktober 2009 atas nama TAUFIK HIDAYAT.
Rekomendasi Nomor:01 /DKUKM-KOP/X/2011, tanggal 29 Oktober 2011 yang menyatakan UKM tahu tempe ketua an. TAUFIK HIDAYAT adalahorganisasi yangmempunyai kelayakan untuk mendapatkan dana bantuan sosial pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp 35.000.000,- guna melaksanakan program tahunan tertanda kepadal dinas koperasi dan UKM Prov. Kepri AZMAN TAUFIK.
Nota dinas (dinas koperasi dan UKM Pemprov. Kepri) Nomor: 0125/ND-TPBH/IV/2012 tanggal 20 April 2012 perihal Permohonan Bantuan.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0658/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, Surat Pengantar kepada PPKD tanjungpinang tanggal 3 Agustus 2012 tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0658/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, tanggal 3 Agustus 2012 Ringkasan DPA/DPPA-/DPAL-SKPD tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0658/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, Rincian Rencana Penggunaan Uraian UKM Usaha Tahu Tempe atas nama Tofik Jumlah Rp 35.000.000,- Tanjungpinang 3 Agustus 2012 tertanda bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor :06512/SP2D/1.20.06.02/ 2012, tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM usaha tau tempe an. TAUFIK HIDAYAT tanggal 08 Agustus 2012 tertanda Kuasa bendahara Umum Daerah PETIT PAMUNGKAS SADEWO,SE.
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No. SPM: 0658/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12, tanggal 3 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak.MM.
Fotocopy Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774450, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- ke rek 708.2061.891 pada Bank BTN.
Kwitansi No. /BUKTI- /PPKD/ /2012, sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan keuangan dan Kekayaan daerah Prov. Kepri uang sejumlah Rp 35.000.000,- tertanda penerima TAUFIK HIDAYAT.
Dokumen permohonan bantuan UKM tahu tempe atas nama pemohon OBOS BASTAMAN dengan rincian :
Surat tertanggal 07 September 2011 kepada Gubernur kepri di tanjungpinang mengenai permohonan bantuan pengembangan UKM tahu tempe sejumlah Rp 50.00.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanda pemohon OBOS BASTAMAN.
Surat Keterangan Nomor: 329/TBS/11.001/XII/2011, tanggal 12 Desember 2011 bahwa bersangkutan memiliki usaha Jualan tahu dan tempe ditanda tangani Lurah Tembesi an. NANO SUKRISNO.
Surat Keterangan Nomor: 037//PSP/01-VII/XII/2011, tanggal 8 Desember 2011 perihal Memiliki Usaha Tahu Tempe ditandatangani ketua RT 01 an. RIFKI mengetahui RW VIII an. IWAN ARWAN.
Surat Pernyataan penerima bantuan tertanda OBOS BASTAMAN.
Laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur Kepri Cq. Kuasa Pengguna anggaran tertanggal 04 Mei 2012 tertanda OBOS BASTAMAN.
Nota tanggal 30 April 2012 pembelian 31 Krg Kc. Kunci Rp 10.230.000,- .
Nota tanggal 2 Mei 2012 Pembelian 1 Diesel Rp 10.000.000,-, 1 Drum stainlis Rp 10.000.000,-, 1 Pompa Air Rp 4.000.000,- dan 1 Batu Gilingan Rp 1.000.000,- .
Kwitansi telah diterima dari Bp.OBOS BASTAMAN uang sejumlah Rp 15.000.000,- untuk pembayaran Uang muka dari pembelian 1 Unit home industri tp 69/81 blok D No. 10 Sari Padjajaran Tembesi Batam tanggal 3 Mei 2012 tertanda koordinator home industri koperasi padjajaran batam OBOS BASTAMAN.
Foto copy Buku Tabungan Bank Batara IB – NBP No rekening 7082061799 tanggal 20 Maret 2012 atas nama OBOS BASTAMAN.
Foto Copy KTP NIK: 2171111706540001 tanggal 01 Sepember 2007 atas nama OBOS BASTAMAN.
Rekomendasi Nomor:14 /DKUKM-KOP/X/2011, tanggal 29 Oktober 2011 yang menyatakan UKM tahu tempe ketua an. OBOS BASTAMAN adalahorganisasi yangmempunyai kelayakan untuk mendapatkan dana bantuan sosial pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp 35.000.000,- guna melaksanakan program tahunan tertanda kepadal dinas koperasi dan UKM Prov. Kepri AZMAN TAUFIK.
Nota dinas (dinas koperasi dan UKM Pemprov. Kepri) Nomor: 0127/ND-TPBH/IV/2012 tanggal 20 April 2012 perihal Permohonan Bantuan.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0664/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, Surat Pengantar kepada PPKD tanjungpinang tanggal 3 Agustus 2012 tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md..
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0664/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, tanggal 3 Agustus 2012 Ringkasan DPA/DPPA-/DPAL-SKPD tertanda Bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0664/SPP/LS-LN/PPKD/VIII/12 tahun 2012, Rincian Rencana Penggunaan Uraian UKM Usaha Tahu Tempe atas nama Tofik Jumlah Rp 35.000.000,- Tanjungpinang 3 Agustus 2012 tertanda bendahara pengeluaran ISMAWATI,A.Md.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06518/SP2D/1.20.06.02/ 2012, tanggal 8 Agustus 2012 kepada UKM usaha tau tempe an. OBOS BASTAMAN tertanda Kuasa bendahara Umum Daerah PETIT PAMUNGKASSADEWO,SE.
Surat Perintah Membayar langsung (LS) No. SPM: 0664/SPM/LS-LN/PPKD/VIII/12, tanggal 3 Agustus 2012 tertanda AGUS FERIJANTO,Ak.MM.
Bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774461, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- ke rek 708.2061.799 an. OBOS BASTAMAN pada Bank BTN.
Kwitansi No. /BUKTI- /PPKD/ /2012, sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan keuangan dan Kekayaan daerah Prov. Kepri uang sejumlah Rp 35.000.000,- tertanda penerima bantuan OBOS BASTAMAN.
14 (empat belas) lembar Tanda Terima Pengambilan SP2D dan Bilyet Giro yang dilakukan oleh OBOS BASTAMAN pada tanggal 15 Agustus 2012, untuk SP2D dan Bilyet Giro atas nama:
OBOS BASTAMAN, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06518/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774461, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
BAMBANG SUGITO, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06514/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774448, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
ABDUL MUNI, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06513/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774449, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
ANGGA ARIE PRATAMA PUTRA, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06511/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774476, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
DAVID AJI PAMUJI, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM: 06504/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774485, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
EVI SUHARSINI, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06506/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774487, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
NURYATI, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06516/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774459, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
PARNYOTO, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06523/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774447, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
SISWANTO, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06515/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774458, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
SULARNO, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06520/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774481, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
SUTARNO, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06521/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774482, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
SUTRIONO, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06522/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774424, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
TAUFIK HIDAYAT, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06512/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774450, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
WAHYU SURYANA, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06519/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774480, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
7 (tujuh) lembar Tanda terima pengambilan SP2D dan Bilyet Giro yang dilakukan oleh:
AHMAD RIJAL, pada tanggal 14 Agustus 2012, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06662/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 10 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 808045, tanggal 10 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
NANANG, pada tanggal 14 Agustus 2012, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06508/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774479, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
ATTI DARMIATI, pada tanggal 14 Agustus 2012, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06503/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774484, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
BIMA ILHAM BASTAMAN, pada tanggal 14 Agustus 2012, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06502/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774483, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
AMAM BUDI, pada tanggal 15 Agustus 2012, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06517/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774460, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
EKA MARYANI, pada tanggal 15 Agustus 2012, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06505/SP2D/1.20.06.02/2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774486, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
KUNJONO FARIZ, pada tanggal 15 Agustus 2012, dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 06501/SP2D/1.20.06.02/ 2012, tanggal 8 Agustus 2012, dan bilyet Giro Bank Riau Cabang Tanjung Pinang No. SA 774463, tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1.b tahun 2012 Tanggal 2 Januari 2012 tentang : bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepri tahun angggaran 2012.
Peraturan Gubernur Nomor 46.a tahun 2011 tanggal 2 Desember 2011 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial.
legalisir Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggran 2012 untuk Belanja tidak langsung dengan Nomor DPA PPKD : 1.2006000051.
Keputusan Gubernur Provinsi Kepri Nomor : 165 tahun 2012 taggal 18 Januari 2012 tentang penerima Hibah di Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) Bundel Dokumen proposal asli Pembangunan Masjid Baitur Rozzaq Tembesi Batu Aji Batam dengan Surat nomor : 078/MSJ.BR/VII/2012, tanggal 6 Agustus 2012 perihal permohonan bantuan dana Pembangunan Masjid kepada Gubemur Kepulauan Riau yang ditandatangani oleh panitia pembangunan masjid saudara OBOS BASTAMAN selaku Ketua dan BIMA ILHAM selaku Sekretaris dan ditandatangani oleh Ketua RT Perum. Sari Padjajaran Batam atas nama RIFKI berserta RW Perum Sari Padjajaran Batam atas nama IWAN ARWAN mengetahui Lurah Tembesi atas nama NANO SUKRISNO.
Naskah perjanjian hibah daerah asli antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Panitia Pembangunan Masjid Baitur Rozzaq Kota Batam tentang pemberian dana bantuan program kerja kegiatan pembangunan masjid baitur rozzaq Kota Batam Tahun Anggaran 2013 dengan nomor : 36 / MOU – HIBAH / IV / 2013, tanggal 16 April 2013 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sekretatris Daerah Kepulauan Riau Dr. H. SUHAJAR DIANTORO, M.Si dan pihak kedua Ketua Panitia Pembangungan Masjid Baitur Rozzaq Kota Batam OBOS BASTAMAN.
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan dana asli nomor : 085/MSJ.BR/IV/2013, tanggal 24 April 2014 yang ditandatangani oleh saudara OBOS BASTAMAN.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran (Surat Pengantar) PPKD asli Nomor : 0074/SPP/LS-LN/PPKD/IV/2013 tahun 2013, tanggal 16 April 2013 ditandatangani oleh DODI TRISNA AMIJAYA, SE selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran (Ringkasan) PPKD asli Nomor : 0074/SPP/LS-LN/PPKD/IV/2013 tahun 2013, tanggal 16 April 2013 ditandatangani oleh DODI TRISNA AMIJAYA, SE selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran (Rincian) PPKD Nomor asli : 0074/SPP/LS-LN/PPKD/IV/2013 tahun 2013 tentang rincian rencana penggunaan sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 16 April 2013 ditandatangani oleh DODI TRISNA AMIJAYA, SE selaku bendahara pengeluaran.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) asli No. SPM : 0074/SPM/LS-LN/PPKD/IV/2013, tanggal 16 April 2013 ditandatangani oleh AGUS FERIJANTO sebagai PPKD selaku Bendahara Umum Daerah.
Surat Perintah Pencairan Dana asli nomor : 01832/SP2D/1.20.06.02/ 2013, tanggal 19 April 2013 kepada Masjid Baitur Rozaq Kota Batam Perum Sari Padjajaran Kec. Sagulung (tahap I) sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ditandatangani oleh PETIT PAMUNGKAS SADEWO, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Foto copy Bilyet Giro dengan nomor : Q 590315, tanggal 19 April 2013 sejumlah Rp.250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) diberikan kepada Masjid Baitur Rozzaq QQ Obos B Bank BTN Syariah Cabang Batu Aji dengan nomor rekening 735-300-5989.
Kuitansi asli No. : /BUKTI- /PPKD/ /2013, sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yaitu Belanja hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta 3 untuk kegiatan Pembangunan Masjid Baitur Rozzaq Kota Batam Tahun Anggaran 2013 kepada panitia Pembangunan Masjid Baitur Rozaq Kota Batam tertanda penerima dana bantuan OBOS BASTAMAN.
Surat Pernyataan asli Penerima Dana Bantuan Masjid Baitur Rozzaq yang di tandatangani oleh saudara OBOS BASTMAN.
Surat Rekomendasi asli Nomor : , Tanggal September 2012 perihal Rekomendasi kepada Masjid Baitur Rozzaq yang di tandatangani oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kepulauan Riau saudara Drs. DIMYATH, M.Si.
Surat Masjid Baitur Rozzaq asli Nomor : 086 / MSJ.BR / IV / 2013 tanggal, 24 April 2013 perihal laporan kegiatan bantuan yang ditandatangani oleh saudara OBOS BASTAMAN, dengan lampiran :
Daftar pembelanjaan pembangunan Masjid Baitur Rozak tanggal 08 November 2012 senilai Rp. 213.295.000,- (dua ratus tiga belas juta dua ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dan tanggal 10 November 2012 senilai Rp. 108.900.000,- (seratus delapan juta Sembilan ratus ribu rupiah).
Daftar pembelanjaan pembangunan Masjid Baitur Rozak tanggal 28 Desember 2012 senilai Rp. 105.290.000,- (seratus lima juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah), tanggal 29 Desember 2012 senilai Rp. 70.200.000,- (tujuh puluh juta dua ratus ribu rupiah). Serta tanggal 9 Januari 2013 senilai Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Nota tanggal 8 November 2012 kepada Masjid Baiturrozaq Padjajaran lapang berisikan material bangunan sebesar Rp. 213.295.000,- (dua ratus tiga belas juta dua ratus Sembilan puluh lima ribu).
Nota tanggal 28 Desember 2012 kepada Masjid Baiturrozaq Padjajaran berisikan material bangunan sebesar Rp. 105.290.000,- (seratus lima juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
Nota tanggal 29 Desember 2012 kepada Masjid Baiturrozaq Padjajaran berisikan 780 m2 keramik putih sebesar Rp. 70.200.000,- (tujuh puluh juta dua ratus ribu rupiah).
Nota tanggal 9 Januari 2013 kepada Masjid Baiturrozaq Padjajaran untuk pembelian 2 buah pintu pagar sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Nota tanggal 10 November 2012 kepada Masjid Baiturrozaq Padjajaran untuk pembelian spandek/rangka sebanyak 495 m2 sebesar Rp. 108.900.000,- (seratus delapan juta Sembilan ratus ribu rupiah).
Surat asli Nomor : 091 / MSJ.BR / V / 2013, tanggal 10 Mei 2013 perihal permohonan pencairan dana bansos pembangunan Masjid tahap kedua yang ditandatangani oleh saudara OBOS BASTAMAN selaku Ketua panitia pembangunan dan sekretaris saudara BIMA ILHAM.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran (Surat pengantar) PPKD asli Nomor : 0209/SPP/LS-LN/PPKD/V/2013 tahun 2013, tanggal 13 Mei 2013 ditandatangani oleh DODI TRISNA AMIJAYA, SE selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran (Ringkasan) PPKD asli Nomor : 0209/SPP/LS-LN/PPKD/V/2013 tahun 2013, tanggal 13 Mei 2013 ditandatangani oleh DODI TRISNA AMIJAYA, SE selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran (Rincian) PPKD asli Nomor : 0074/SPP/LS-LN/PPKD/IV/2013 tahun 2013 tentang rincian rencana penggunaan sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 13 Mei 2013 ditandatangani oleh DODI TRISNA AMIJAYA, SE selaku bendahara pengeluaran.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) asli No. SPM : 0209/SPM/LS-LN/PPKD/V/2013, tanggal 13 Mei 2013 ditandatangani oleh AGUS FERIJANTO sebagai PPKD selaku BUD (Bendahara Umum daerah).
Surat Perintah Pencairan Dana asli nomor : 02830/SP2D/1.20.06.02/ 2013, tanggal 14 Mei 2013 kepada Masjid Baitur Rozaq Kota Batam Perum Sari Padjajaran Kec. Sagulung (tahap II) sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ditandatangani oleh PETIT PAMUNGKAS SADEWO, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Foto copy Bilyet Giro dengan nomor : Q 588837, tanggal 14 Mei 2013 sejumlah Rp.250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) diberikan kepada Masjid Baitur Rozzaq QQ Obos B Bank BTN Syariah Cabang Batu Aji dengan nomor rekening 735-300-5989.
Kuitansi asli No. : /BUKTI- /PPKD/ /2012 sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yaitu Belanja hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta 3 untuk kegiatan Pembangunan Masjid Baitur Rozzaq Kota Batam Tahun Anggaran 2013 kepada panitia Pembangunan Masjid Baitur Rozaq Kota Batam tahap ke II tertanda penerima dana bantuan OBOS BASTAMAN.
Surat Pernyataan asli Penerima Dana Bantuan tahap ke II yang ditandatangani oleh saudara OBOS BASTMAN.
Surat Masjid Baitur Rozzaq asli Nomor : 093 / MSJ.BR / V / 2013 tanggal, 10 Mei 2013 perihal laporan kegiatan bantuan tahap kedua yang ditandatangani oleh saudara OBOS BASTAMAN.
1 satu) Bundel Dokumen Proposal asli Pembangunan Ruang Kelas Baru Dan Ruang Perlengkapan Sekolah RAUDHATUL ATHFAL BAITUR ROZZAQ PADJAJARAN Alamat Perum. Sari Padjajaran Blok I No.27 – 28 RT.01 / RW.08 Kec. Sagulung Kel.Tembesi Kota Batam – Kepri dengan Surat nomor : 028/RA.BR/IX/12 tanggal 17 September 2012 perihal permohonan bantuan Ruang Kelas Baru dan Ruang Perlengkapan kepada Bpk. Gubemur Kepulauan Riau di Tempat tertandatangani Komite Sekolah OBOS BASTAMAN selaku Pembina dan SULASTRI, S.Pd selaku Kepala Sekolah dan ditandatangani oleh Ketua RT.01 Perum Sari Padjajaran Batam atas nama RIFKI berserta RW.08 Perum Sari Padjajaran Batam atas nama IWAN ARWAN mengetahui Lurah Tembesi atas nama NANO SUKRISNO dan di tanda tangani.
Fotocopy Buku tabungan BTN PRIMA IB-NBP KCPS BATU AJI dengan nomor rekening 7353006799 dan ada tulisan 082390804745 / Abah.
Naskah perjanjian hibah daerah asli nomor : 004 / MOU – HIBAH / VI / 2013 dan nomor : 029 / RA.BR /V / 2013 , tanggal 7 Juni 2013 antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Raudhtul Athfal Baitur Rozzaq Padjajaran Kota Batam tentang pemberian dana bantuan program kerja kegiatan pembangunan ruang kelas baru dan ruang perlengkapan sekolah Raudhatul Athfal Baitur Rozzaq Padjajaran Kota Batam Tahun Anggaran 2013 tertanda pihak pertama Sekretatris Daerah Kepulauan Riau Dr. H. SUHAJAR DIANTORO, M.Si dan pihak kedua Kepala Sekolah Raudhtul athfal Baitur Rozzaq Kota Batam SULASTRI.
Surat Pernyataan pertanggung jawaban penggunaan dana asli dengan nomor : 030 / RA.BR / V / 2013 yang di tanda tangani di atas meterai 6000 SULASTRI di tanjungpinang tanggal 31 mei 2013.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD pemerintah Propinsi Kepulauan Riau (Surat Pengantar) asli Nomor : 0470/SPP/LS-LN/PPKD/VI/2013 tahun 2013, tanggal 7 Juni 2013 ditandatangani oleh DODI TRISNA AMIJAYA, SE selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Propinsi Kepulauan Riau asli Nomor : 0470/SPP/LS-LN/PPKD/VI/2013 tahun 2013 tentang ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD, tanggal 7 Juni 2013 ditandatangani oleh DODI TRISNA AMIJAYA, SE selaku bendahara pengeluaran.
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Propinsi Kepulauan Riau asli Nomor : 0470/SPP/LS-LN/PPKD/VI/2013 tahun 2013 tentang rincian rencana penggunaan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tanggal 7 Juni 2013 ditandatangani oleh DODI TRISNA AMIJAYA, SE selaku bendahara pengeluaran.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) asli No. SPM : 0470/SPM/LS-LN/PPKD/VI/2013 dengan No Rek Bank 7353006799 , tanggal 7 Juni 2013 ditandatangani oleh AGUS FERIJANTO sebagai PPKD selaku BUD.
Surat Perintah Pencairan Dana asli pemerintah Propinsi Kepulauan Riau dengan nomor : 04332/SP2D/1.20.06.02/2013 tanggal 11 Juni 2013 kepada TK Baitul Rozzaq QQ OBOS B Kota Batam Perum Sari Padjajaran Kec. Sagulung (tahap I) sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ditandatangani oleh PETIT PAMUNGKAS SADEWO, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Foto copy Bilyet Giro dengan nomor : Q 471389, tanggal 11 Juni 2013 sejumlah Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) diberikan kepada TK Baitul Rozzaq QQ Obos B Bank BTN Syariah Cabang Batu Aji dengan nomor rekening 735-300-6799.
Kuitansi asli No. : /BUKTI- /PPKD/ /2013 sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) (Tahap I dari Rp.400.000.000,-) yaitu Belanja hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta 3 untuk kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru dan Ruang Perlengkapan Sekolah Raudhatul Athfal Baitur Rozzaq Padjajaran Kota Batam Tahun Anggaran 2013 kepada Raudhatul Athfal Baitur Rozaq Padjajaran dengan penerima dana bantuan SULASTRI.
Surat Pernyataan asli Penerima Dana Bantuan tertandatangan SULASTRI.
Surat asli Realisasi pelaksanaan kegiatan RAUDHATUL ATHFAL BAITURROZZAQ PADJAJARAN dengan nomor : 031 / RA.BR / VI / 2013, tanggal 13 Juni 2013 perihal Laporan Kegiatan Tahap Pertama kepada Yth Bapak Gubernur Cq.Kuasa pengguna anggaran di Tanjungpinang yang di tanda tangani kepala sekolah Raudhatul Athfal Baitur rozzaq SULASTRI, S.Pd, dengan rincian :
Daftar pembelanjaan pembangunan RA Baitur Rozak tanggal 24 Desember 2012 senilai Rp. 200.150.000,- (dua ratus juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan tanggal 10 November 2012 senilai Rp. 108.900.000,- (seratus delapan juta Sembilan ratus ribu rupiah.
Nota nomor I tanggal 24 Desember 2012 kepada TK Baitur Rozaq S. Padjajaran berisikan material bangunan sebesar Rp. 156.750.000,- (seratus lima puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Nota nomor II tanggal 24 Desember 2012 berisikan material bangunan sebesar Rp. 200.150.000,- (dua ratus juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Rekomendasi asli pemerintah propinsi Kepulauan Riau Dinas Pendidikan dengan nomor : (Kosong) dengan nama organisasi Raudhtul Athfal Baitur Rozzaq Padjajaran guna melaksanakan kegiatan Permohonan Bantuan Ruang Kelas Dan Ruang perlengkapan di keluarkan dan di tanda tangani di tanjungpinang pada tanggal September 2012 Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Kepulauan Riau Drs.YATIM MUSTAFA , M.Pd.
Foto copy Surat Rhaudathul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran dengan nomor : 034 / RA.BR / VI / 2013, tanggal 18 Juni 2013 perihal Permohonan pencairan dana bantuan Pembangunan RA Baitur Rozzaq Tahap kedua, yang di tandatangani oleh Kepala Sekolah Rhaudathul Athfal Baitur Rozzaq Padjadjaran saudari SULASTRI, S.Pd.
Legalisir Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD pemerintah Propinsi Kepulauan Riau Nomor : 0693/SPP/LS-LN/PPKD/VI/2013 tahun 2013 tentang surat pengantar tanggal 20 Juni 2013 ditandatangani oleh DODI TRISNA AMIJAYA, SE selaku bendahara pengeluaran.
Legalisir Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Propinsi Kepulauan Riau Nomor : 0693/SPP/LS-LN/PPKD/VI/2013 tahun 2013 tentang ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD, tanggal 20 Juni 2013 ditandatangani oleh DODI TRISNA AMIJAYA, SE selaku bendahara pengeluaran.
Legalisir Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Propinsi Kepulauan Riau Nomor : 0693/SPP/LS-LN/PPKD/VI/2013 tahun 2013 tentang rincian rencana penggunaan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tanggal 20 Juni 2013 ditandatangani oleh DODI TRISNA AMIJAYA, SE selaku bendahara pengeluaran.
Legalisir Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 0693/SPM/LS-LN/PPKD/VI/2013 dengan No Rek Bank 7353006799 , tanggal 20 Juni 2013 ditandatangani oleh AGUS FERIJANTO sebagai PPKD selaku BUD.
Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana pemerintah Propinsi Kepulauan Riau nomor : 05112/SP2D/1.20.06.02/2013 tanggal 24 Juni2013 kepada TK BAITURROZAQ QQ OBOS B dengan no Rek Bank 7353006799 Kota Batam Perum Sari Padjajaran Kec. Sagulung (tahap II) sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ditandatangani oleh PETIT PAMUNGKAS SADEWO, SE sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah tanggal 24 Juni 2013.
Foto copy Bilyet Giro dengan nomor : Q 471389, tanggal 11 Juni 2013 sejumlah Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) diberikan kepada TK Baitul Rozzaq QQ Obos B Bank BTN Syariah Cabang Batu Aji dengan nomor rekening 735-300-6799.
Legalisir Kuitansi No. : /BUKTI- /PPKD/ /2013 sudah diterima dari Bendahara PPKD Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau uang sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) (Tahap I dari Rp.400.000.000,-) yaitu Belanja hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta 3 untuk kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru dan Ruang Perlengkapan Sekolah Raudhatul Athfal Baitur Rozzaq Padjajaran Kota Batam Tahun Anggaran 2013 kepada Raudhatul Athfal Baitur Rozaq Padjajaran dengan penerima dana bantuan SULASTRI.
Legalisir Surat Pernyataan Penerima Dana Bantuan tertandatangan SULASTRI.
Foto copy Surat Realisasi pelaksanaan kegiatan RAUDHATUL ATHFAL BAITURROZZAQ PADJAJARAN dengan nomor : 33 / RA.BR / VI / 2013, tanggal 25 Juni 2013 perihal Laporan Kegiatan Bantuan Tahap Kedua yang di tanda tangani Kepala Sekolah Raudhatul Athfal Baitur rozzaq SULASTRI, S.Pd, dengan rincian :
Daftar pembelanjaan pembangunan RA Baitur Rozak tanggal 24 Desember 2012 senilai Rp. 201.875.000,- (dua ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Nota nomor tanggal 05 Februari 2013 kepada TK Baitur Rozaq S. Padjajaran berisikan material bangunan sebesar Rp. 201.875.000,- (dua ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Legalisir SK (Surat keputusan) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 30 Tahun 2013, tanggal 02 Januari 2013 tentang Bendahara pengeluaran dan Bendahara pengeluaran pembantu di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun anggaran 2013.
Asli Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 57.a tahun 2012, tanggal 27 Desember 2012 tentang Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawabab dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan bantuan pemerintah.
Asli Surat keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 16.a tahun 2013, tanggal 02 Januari 2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Pemerintah di Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2013.
Legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahu anggaran 2013, Belanja Tidak Langsung No DPA SKPD : 1.20.06.00.00.5.1.
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama ABDUL MUNI Bin BUYALI dengan nomor cif : 70201090 / 708206188-8, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama ABDUL MUNI Bin BUYALI dengan nomor rekening : 7082061888, ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) .
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama WAHYU SURYANA dengan nomor cif : 70201101 / 708206178-5, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama WAHYU SURYANA dengan nomor rekening : 7082061785, ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama ANGGA ARIE dengan nomor cif : 70201104 / 708206196-3, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama ANGGA ARIE dengan nomor rekening : 7082061963, ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama ATTI DARMIATI dengan nomor cif : 70201105 / 708206176-8, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama ATTI DARMIATI dengan nomor rekening : 7082061768, ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama BIMA ILHAM BASTAMAN dengan nomor cif : 70200995 / 708206186-1, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama BIMA ILHAM BASTAMAN dengan nomor rekening : 7082061861 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama DAVID ADI PAMUJI dengan nomor cif : 70201062 / 708206180-8, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama DAVID ADI PAMUJI dengan nomor rekening : 7082061808 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama EVI SUHARSINI dengan nomor cif : 70201057 / 7082061811, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama EVI SUHARSINI dengan nomor rekening : 7082061811 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama EKA MARYANI, SH dengan nomor cif : 70201100 / 7082061950, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama EKA MARYANI, SH dengan nomor rekening : 7082061950 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama NURYATI dengan nomor cif : 70201039 / 708206184-3, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama NURYATI dengan nomor rekening : 7082061843 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama NANANG dengan nomor cif : 70201107 / 708206175-4, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama NANANG dengan nomor rekening : 7082061754 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama SISWANTO dengan nomor cif : 70201007 / 708206185-7, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama SISWANTO dengan nomor rekening : 7082061857 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama SUTARNO dengan nomor cif : 70200992 / 708206191-4, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama SUTARNO dengan nomor rekening : 7082061914 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama PARNYOTO dengan nomor cif : 70201103 / 7082061771, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama PARNYOTO dengan nomor rekening : 7082061771 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama SUTRIONO dengan nomor cif : 70201049 / 708206183-9, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama SUTRIONO dengan nomor rekening : 7082061839 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama SULARNO dengan nomor cif : 70201016 / 708206187-4, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama SULARNO dengan nomor rekening : 7082061874 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama KUNJONO FARIS dengan nomor cif : 70201051 / 708206182-5, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama KUNJONO FARIS dengan nomor rekening : 7082061825 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama BAMBANG SUGITO dengan nomor cif : 70201003 / 708206192-8, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama BAMBANG SUGITO dengan nomor rekening : 7082061928 ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama ANGGA ARIE PRATAMA PUTRA dengan Nomor. Rekening : 708.2061.963, Tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama ATTI DARMIATI dengan Nomor Rekening : 708.2061.768, tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama DAVID AJI PAMUJI dengan Nomor Rekening : 7082061808, tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama PARNYOTO dengan Nomor Rekening : 708.2061.771, tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama SULARNO dengan Nomor Rekening : 708.2061.874, tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama NANANG dengan Nomor Rekening : 708.2061.754, tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama NURYATI dengan Nomor Rekening : 708.2061.843, tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama SISWANTO dengan Nomor Rekening : 7082061857 tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama BAMBANG SUGITO dengan Nomor Rekening : 7082061928, tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama SUTRIONO dengan Nomor Rekening : 7082061839, tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama KUNJONO FARIS Nomor Rekening : 7082061825 tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama AMAM BUDI dengan Nomor Rekening : 7082061901 tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama WAHYU SURYANA dengan Nomor Rekening : 7082061785 tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama EVI SUHARSINI dengan Nomor Rekening : 7082061811 tanggal 20 Maret 2012 .
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama ABDUL MUNI Bin BUYALI dengan Nomor rekening : 7082061888 tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama AHMAD RIJAL dengan Nomor rekening : 7082061932, tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama BIMA ILHAM BASTAMAN dengan Nomor rekening : 7082061861 tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama EKA MARYANI dengan Nomor rekening : 7082061950, tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama SUTARNO dengan Nomor rekening : 7082061914 tanggal 20 Maret 2012.
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama TAUFIK HIDAYATdengan Nomor rekening : 7082061891 tanggal 20 Maret 2012
Buku Tabungan BTN Batara Syariah atas nama OBOS BASTAMAN dengan Nomor rekening : 7082061799 tanggal 20 Maret 2012.
2 (dua) buah Buku Tabungan BTN Syariah yang terpotong
Formulir kiriman uang sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari Rekening Koperasi Padjadjaran dengan nomor rekening : 7081002079 ke rekening Bank Mandiri atas nama ABDUL AZIS dengan nomor rekening : 1090006445886 pada tanggal 16 Agustus 2012.
1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari Ibu Direktur Pramiati uang sejumlah Rp. 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah) tanggal 5 Maret 2012 untuk pembayaran pinjaman pribadi ABAH OBOS BASTAMAN untuk operasional Sentra Tahu Tempe KPB Kota Batam.
1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari ABAH OBOS BASTAMAN uang sejumlah Rp. 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah) tanggal 16 Agustus 2012 untuk pembayaran pengembalian pinjaman operasional Sentra Tahu Tempe Koperasi Padjadjaran Batam.
1 (satu) lembar nota 888 automotive dengan nomor 0066 tertanggal 16 Agustus 2012 dengan jumlah Rp. 15. 483.000 (lima belas juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
1 (satu) lembar nota 888 automotive dengan nomor 0064 tertanggal 16 Agustus 2012 dengan jumlah Rp. 5. 000.000 (lima juta rupiah).
1 (satu) lembar potongan cek BTN Syariah dengan nomor : SA 134912, tanggal 16 Agustus 2012 sejumlah Rp. 66.300.000,- (enam puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) untuk kekurangan biaya operasional dan bapak AZIS.
1 (satu) lembar potongan cek BTN Syariah dengan nomor : SA 134913, tanggal 28 Agustus 2012 sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk biaya WTO bapak AZIS.
1 (satu) lembar potongan cek BTN Syariah dengan nomor : SA 134914, tanggal 28 Agustus 2012 sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk operasional bapak Monte.
1 (satu) lembar potongan cek BTN Syariah dengan nomor : SA 134915, tanggal 5 September 2012 sejumlah Rp. 50.00.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk bapak JOKO.
1 (satu) lembar potongan cek BTN Syariah dengan nomor : SA 134916, tanggal 5 September 2012 sejumlah Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) untuk ops.
1 (satu) lembar potongan cek BTN Syariah dengan nomor : SA 134917, tanggal 14 November 2012 sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk proposal/ops.
1 (satu) lembar bukti setoran sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tertangggal 5 September 2012 dari rekening ABAH OBOS dengan nomor rekening : 3260591133 ke rekening terdakwa Abdul Azis dengan nomor rekening : 8210290100.
1 (satu) lembar slip bukti transfer ATM BCA dengan nomor urut : 591 transfer ke rekening dengan nomor : 1090010541159 atas nama AHMAD RIZAL sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) tanggal 16 Agustus 2012.
1 (satu) lembar slip bukti transfer ATM BCA dengan nomor urut : 591 transfer ke rekening dengan nomor : 8210290100 atas nama ABDUL AZIS sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tanggal 16 Agustus 2012.
1 (satu) lembar slip bukti transfer ATM BCA dengan nomor urut : 591 transfer ke rekening dengan nomor : 1090010541159 atas nama AHMAD RIZAL sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) tanggal 16 Agustus 2012.
1 (satu) lembar slip bukti transfer ATM BCA dengan nomor urut : 591 transfer ke rekening dengan nomor : 8210290100 atas nama ABDUL AZIS sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tanggal 17 Agustus 2012.
1 (satu) lembar kwitansi CV. SURYA MAS sudah terima Koperasi Padjadjaran Batam dari uang jumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran penyusunan proposal, observasi, perencanaan (gambar DED dan RAB) pembangunan sentra industri tahu Koperasi Padjadjaran Batam tertanggal 2 Mei 2013.
1 (satu) lembar kwitansi CV. SURYA MAS sudah terima dari Koperasi Padjadjaran Batam uang jumlah Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) untuk pembayaran penyusunan proposal, observasi, perencanaan (gambar DED dan RAB) pembangunan sentra industri tahu Koperasi Padjadjaran Batam tertanggal 17 Mei 2013.
1 (satu) lembar lembar potongan cek BTN Syariah dengan nomor : SA 134921, tanggal 23 April 2013 sejumlah Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) untuk bapak AZIS.
Formulir kiriman uang sejumlah Rp. 95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah) dari Rekening TK BAITUR ROZAQ ke rekening Bank Mandiri atas nama ABDUL AZIS dengan nomor rekening : 1090006445886 pada tanggal 14 Juni 2013.
1 (satu) lembar lembar potongan cek BTN Syariah dengan nomor : SA 134922, tanggal 14 Juni 2013 sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada bapak AZIS.
1 (satu) lembar kwitansi CV. SURYA MAS sudah terima dari Koperasi Padjadjaran Batam uang jumlah Rp. 20.900.000,- (dua puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran penyusunan proposal, observasi, perencanaan (gambar DED dan RAB) pembangunan sentra industri tahu Koperasi Padjadjaran Batam tertanggal 28 Juni 2013.
Formulir kiriman uang sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari Rekening TK BAITUR ROZAQ dengan nomor rekening : 7353006799 ke rekening Bank Mandiri atas nama ABDUL AZIS dengan nomor rekening : 1440013517948 pada tanggal 27 Juni 2013.
1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari ABAH OBOS BASTAMAN uang sejumlah Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran pembangunan Masjid Baitur Rozaq tanggal 2 Juli 201
1 (satu) bundel Rekening Koran Koperasi Padjadjaran Batam.
Akta Pendirian Koperasi Padjadjaran Batam (KPB) dengan nomor : 128 / BH / KDK.4.7/1.1/VIII/2000, tertanggal 30 Agustus 2000.
Akta dengan nomor : 56 tanggal 20 April 2011 tentang Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Padjadjaran Batam.
1 (satu) lembar pengesahan akta perubahan anggaran dasar Koperasi sebagai badan hokum dengan nomor : 128.a/BH/PAD/V.5/PMP-KUKM/5/VI/2011, tanggal 6 Juni 2011 tertandatangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi dan UKM Kota Batam
1 (satu) lembar Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah Republik Indonsia Nomor : 128.a/BH/PAD/V.5/PMP-KUKM/5/VI/2011, tentang pengsahan perubahan anggaran dasar Koperasi Padjadjaran Batam badan hokum nomor 128./BH/PAD/KDK.4.7/1.11/VIII/2000, tanggal 30 Agustus 2000 tertandatangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi dan UKM Kota Batam.
Akta Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Padjadjaran Batam nomor 67 tanggal 26 Juli 2013.
1 (satu) lembar pengesahan akta perubahan anggaran dasar Koperasi sebagai badan hukum dengan nomor : 128.b/ BH/PAD/V.5/PMP-KUKM/5/IX/2013, tanggal 11 September 2013 tertandatangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi dan UKM Kota Batam.
Tanda Daftar Umum Koperasi Nomor : 547/BDUK/PMP-KUKM/5/IX/2013 tanggal 11 September 2013 tertandatangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi dan UKM Kota Batam.
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 128.b/BH/PAD/V.5/PMP-KUKM/5/IX/2013 tentang pengsahan perubahan anggaran dasar Koperasi Padjadjaran Batam “ KBP “ badan hokum nomor 128.a/BH/PAD/V.5/PMP-KUKM/5/VI/2011, tanggal 11 September 2013 tertandatangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi dan UKM Kota Batam,
Buku Tabungan Tahapan BCA KCP Muka Kuning dengan nomor rekening : 03260591133 atas nama nasabah OBOS BASTAMAN tertanggal 04 Januari 2011.
Tanda Daftar Umum Koperasi Nomor : 319/BDUK/PMP-KUKM/5/VI/2011 tanggal 06 Juni 2011 tertandatangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi dan UKM Kota Batam.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 001 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari SUTARNO uang sejumlah Rp. 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 1 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 002 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari NURYATI uang sejumlah Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 2 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 003 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari SISWANTO uang sejumlah Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 3 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 004 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari SULARNO uang sejumlah Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 4 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 005 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari EVI SUHARSINI uang sejumlah Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 5 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 006 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari AMAM BUDI uang sejumlah Rp. 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 5 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 007 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari EKA MARYANI uang sejumlah Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 7 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 008 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari NANANG uang sejumlah Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 8 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 009 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari BIMA ILHAM uang sejumlah Rp. 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 8 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 010 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari OBOS BASTAMAN uang sejumlah Rp. 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 10 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 011 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari WAHYU SURYANA uang sejumlah Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 8 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 012 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari ANGGA ARIE uang sejumlah Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 12 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 013 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari TAUFIK uang sejumlah Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 13 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 014 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari BAMBANG SUGITO uang sejumlah Rp. 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 014 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 015 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari ABDUL MUNI uang sejumlah Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 15 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 016 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari PARNYOTO uang sejumlah Rp. 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 016 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 017 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari SUTRIONO uang sejumlah Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 17 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 018 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari DAVID ADI PAMUJI uang sejumlah Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 18 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 019 / KW-SP/V/2013 telah diterima dari KUNJONO FARIZ uang sejumlah Rp. 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi atas pembelian 1 Unit Home Industri Tahu Blok D No. 15 di Sari Padjadjaran Tembesi Batu Aji tanggal 06 Mei 2013 tertandatangan IBRAHIM KOSASIH.
Nota kesepakatan MoU antara PT. ANTASARI SEMESTA dengan Koperasi Padjadjaran Batam tertanggal 03 Februari 2010 ditandatangani oleh IBRAHIM KOSASIH Direktur PT. Antasari Semesta dan OBOS BASTAMAN Ketua Umum Koperasi Padjadjaran.
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama OBOS BASTAMAN dengan nomor cif : 70201001 / 7082061799, tanggal 20 Maret 2012.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran BTN Syariah tertanggal 16 Agustus 2012 dari rekening atas nama OBOS BASTAMAN dengan nomor rekening : 7082061700, ke rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening : 7081002079 sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
2 (dua) lembar foto copy rekening koran Bank BTN Syariah yang dilegalisir atas nama Masjid BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dengan nomor rekening : 7353005989, dicetak tanggal 24 April 2015.
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama MASJID BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dengan nomor cif : 70201001 / 7353005989 KCPS Batu Aji, tanggal 25 Maret 2013.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Formulir kiriman uang dari rekening MASJID BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dengan nomor rekening 7353005989 ke rekening PT. Antasari dengan nomor rekening 0002701300018999 sebesar Rp. 224.100.000,- (dua ratus dua puluh empat juta seratus ribu rupiah), tertanggal 1 Mei 2013 dengan nama pengirim OBOS BASTAMAN.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Formulir kiriman uang dari rekening MASJID BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dengan nomor rekening 7353005989 ke SENTOT WIJANARKO Rekening Bank BTN Cabang Jakarta dengan nomor rekening 0024101500025184 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), tertanggal 2 Mei 2013 dengan nama pengirim OBOS BASTAMAN.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penarikan dari rekening MASJID BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dengan nomor rekening 7353005989 untuk biaya operasional sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tertanggal 17 Mei 2013.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penyetoran pemindahbukuan dari rekening MASJID BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dengan nomor rekening 7353005989 ke Rekening Koperasi Padjadjaran Batam dengan nomor rekening 7081002079 sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) tertanggal 17 Mei 2013.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penarikan dari rekening MASJID BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dengan nomor rekening 7353005989 untuk biaya operasional sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tertanggal 21 Mei 2013.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penarikan dari rekening MASJID BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dengan nomor rekening 7353005989 untuk biaya operasional sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 10 Juni 2013 .
2 (dua) lembar foto copy rekening koran Bank BTN Syariah yang dilegalisir atas nama TK BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dengan nomor rekening : 7353006799, dicetak tanggal 24 April 2015.
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir formulir data nasabah perorangan BTN Syariah atas nama TK BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dengan nomor rekening : 7353006799, tanggal 25 April 2013.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Formulir kiriman uang dari rekening TK BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dengan nomor rekening 7353006799 ke Rekening Bank Mandiri Batam atas nama ABDUL AZIS dengan nomor 109006445886 sebesar Rp. 95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah), tertanggal 14 Juni 2013 dengan nama pengirim OBOS BASTAMAN.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penarikan dari rekening TK BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dengan nomor rekening 7353006799 sebesar Rp. 36.500.000,- (tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk operasional konsultan tertanggal 27 Juni 2013.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Formulir kiriman uang dari rekening TK BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dengan nomor rekening 7353006799 ke Rekening Bank Mandiri atas nama ABDUL AZIS dengan nomor 1440013517948 sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah), tertanggal 27 Juni 2013 dengan nama pengirim OBOS BASTAMAN.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penarikan dari rekening TK BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dengan nomor rekening 7353006799 sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) untuk biaya operasional tertanggal 2 Juli 2013.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penarikan dari rekening TK BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dengan nomor rekening 7353006799 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk proposal tertanggal 30 Juli 2013.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir formulir penarikan dari rekening TK BAITUR ROZZAQ QQ OBOS B dengan nomor rekening 7353006799 sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) tertanggal 6 Agustus 2013.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum, untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama saksi BIMA ILHAM BASTAMAN.
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada hari Jumat, tanggal 22 Januari 2016, oleh kami : Dame P. Pandiangan, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, M. Fatan Riyadhi, S.H., dan Jonni Gultom, S.H., M.H., Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu, tanggal 27 Januari 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota dibantu T.A. PANDIA selaku Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang serta dihadiri oleh John Freddy, SH selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya tersebut ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
M. Fatan Riyadhi, S.H Dame P. Pandiangan S.H.
Jonni Gultom, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
T.A. Pandia