2973 K/Pdt/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2973 K/Pdt/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
K.H. Hasyim Ashari No.29
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT PROMEXX INTI CORPORATAMA tersebut ;
P U T U S A N
No. 2973 K/Pdt/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT PROMEXX INTI CORPORATAMA, berkedudukan di Jalan K.H. Hasyim Ashari No.29-29A Jakarta Pusat, diwakili oleh Direktur Utama, Stephen Angsono, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dra. Risma Situmorang,SH. dan kawan-kawan, Advokat pada RISMA SITUMORANG, HERIBERTUS & PARTNERS, berkantor di Jalan Antara No. 45 A, Pasar Baru, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Juni 2011;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
m e l a w a n :
LEE KUM KEE (INTERNATIONAL) LIMITED, berkedudukan di 2-4 Dai Fal Street, Tai Po Industrial Estate, Tai PO, New Territories, Hongkong;
LEE KUM KEE Co. Ltd., berkedudukan di 2-4 Dai Fal Street, Tai Po Industrial Estate, Tai PO, New Territories, Hongkong;
PT SUKANDA DJAYA, berkedudukan di Jalan Irian B1 FF/2, Kawasan Industri MM 2100, Bekasi;
Para Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding;
d a n :
BADAN POM REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Jalan Percetakan Negara, No. 23, Jakarta Pusat;
Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat/Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang para Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding dan Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat/Turut Terbanding sebagai para Tergugat dan Turut Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Tergugat I adalah perusahaan yang memproduksi produk-produk (Saus) dengan merk "Lee Kum Kee" berkedudukan di Hongkong yang mengekspor barang-barang produksinya ke Indonesia;
Bahwa untuk keperluan bisnis ekspor Tergugat I tersebut, melalui suratnya pada tanggal 18 Juli 1994 Tergugat I telah meminta langsung kepada Penggugat untuk menjadi Distributor Tunggal di Indonesia, padahal pada waktu itu Penggugat adalah perusahaan yang baru berdiri dan belum berpengalaman dalam bidang pendistribusian produk a quo. Akan tetapi setelah diyakinkan oleh Tergugat I, Penggugat akhirnya setuju untuk menjadi Distributor Tunggal produk a quo di Indonesia (Bukti P-1);
Bahwa sebagai tindak lanjut dari penunjukan tersebut, baru pada tanggal 1 Agustus 1994, Penggugat dan Tergugat I membuat Perjanjian Kedistributoran yang menunjuk Penggugat sebagai Distributor Tunggal untuk mendistribusikan dan memasarkan produk a quo ke seluruh wilayah Indonesia. Dalam Pasal 5 Perjanjian a quo disebutkan bahwa perjanjian berakhir pada tanggal 31 Juli 1997 (Bukti P-2);
Bahwa meskipun faktanya perjanjian Kedistributoran pada butir 3 Gugatan diatas telah berakhir pada tanggal 31 Juli 1997, namun Tergugat I tetap melanjutkan perjanjian Kedistributoran tersebut dengan tetap mengirim dan menyuplai langsung produk a quo untuk dipasarkan oleh Penggugat sampai dengan tanggal 31 Desember 1999. Dengan kata lain selama kurun waktu sejak tanggal 1 Agustus 1997 sampai dengan 31 Desember 1999 Perjanjian Kedistributoran antara Penggugat dengan Tergugat I dilanjutkan tanpa adanya perjanjian tertulis yang baru ataupun perpanjangan dari perjanjian tertulis sebelumnya;
Bahwa dari sejak tahun 1994 hingga tahun 2003 Penggugat mendapat suplai langsung produk-produk a quo dari Tergugat I. Namun setelah tahun 2003 dikarenakan pusat pemasaran produk Lee Kum Kee untuk daerah Asia Tenggara berada di Malaysia, maka berdasarkan surat tertanggal 11 Maret 2004 Subject: Corporate Restructuring of Asia II Zone-Asean Countries dari Tergugat I kepada Penggugat dan dilanjutkan dengan mengirimkan Novasi tertanggal 1 Mei 2004 yang pada intinya menyatakan bahwa Tergugat I mengalihkan penyuplaian produk- produk a quo kepada Tergugat II, sehingga Penggugat mendapat suplai produk-produk a quo langsung dari Tergugat II (Bukti P-3 dan Bukti P-4);
Bahwa adanya Novasi tanggal 1 Mei 2004 secara tidak langsung merupakan pengakuan Tergugat I mengenai masih berlanjutnya hubungan Kedistributoran dengan Penggugat meskipun tidak ada perjanjian tertulis antara Penggugat dengan Tergugat I;
Penggugat berhasil meningkatkan penjualan produk saus merek "Lee Kum Kee" di Indonesia;
Bahwa untuk mengembangkan pemasaran produk a quo, Penggugat memperluas jaringan pemasaran ke kota-kota besar di Indonesia antara lain Surabaya, Cirebon, Solo dan Lampung;
Bahwa untuk memperluas jaringan distribusi tersebut (sesuai permintaan Tergugat I), Penggugat telah mengeluarkan dana sebesar US$ 6,063,271.87 (enam juta enam puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh satu dollar Amerika delapan puluh tujuh sen), dikonversi ke dalam rupiah berdasarkan kurs dollar yang berlaku pada saat itu adalah sebesar Rp. 45.499.737.477,00 (empat puluh lima milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh tujuh Rupiah) (Bukti P-5);
Bahwa kemudian atas kerja keras Penggugat untuk memasarkan produk "Lee Kum Kee" di pasar Indonesia, Penggugat berhasil meningkatkan penjualan produk a quo untuk setiap tahunnya, bahkan pada saat terjadi krisis ekonomi di Indonesia tahun 1997-1998 yang menyebabkan penurunan penjualan, Penggugat berhasil lolos dari masa krisis tersebut dan tetap melakukan penjualan serta meningkatkan kembali penjualannya (vide Bukti P-5);
| Tahun | Dalam Rupiah |
| Tahun 1995 | 7.452.401.379 |
| Tahun 1996 | 9.248.965.070 |
| Tahun 1997 | 6.798.035.780 |
| Tahun 1998 | 9.072.948.237 |
| Tahun 1999 | 12.792.303.408 |
| Tahun 2000 | 15.793.645.130 |
| Tahun 2001 | 22.750.991.621 |
| Tahun 2002 | 22.681.947.888 |
| Tahun 2003 | 22.055.712.823 |
| Tahun 2004 | 24.109.996.749 |
| Tahun 2005 | 26.651.669.950 |
| Tahun 2006 | 33.609.156.674 |
| Tahun 2007 | 22.663.331.125 |
Bahwa terhitung sejak tahun 1994 sampai dengan bulan April tahun 2007, Penggugat telah mengimpor produk a quo dari Tergugat I dan Tergugat II, dengan perincian sebagai berikut: (vide Bukti P-5);
| Tahun | QTY | Dalam US$ | Kurs Tengah Bl | Dalam Rupiah |
| 1996 | 88,643.00 | 1,400,583.50 | 2,383 | 3.337.590.480,5 |
| 1997 | 93,997.00 | 1,484,595.92 | 4,650 | 6.903.371.028 |
| 1998 | 17,735.00 | 292,173.86 | 8,025 | 2.344.695.226,5 |
| 1999 | 56,112.00 | 820,201.26 | 7,100 | 5.823.428.946 |
| 2000 | 67,749.00 | 940,762.52 | 9,595 | 9.026.616.379,4 |
| 2001 | 66,170.00 | 889,222.40 | 10,400 | 9.247.912.960 |
| 2002 | 87,738.00 | 1,288,557.93 | 8,940 | 11.519.707.894,2 |
| 2003 | 88,032.00 | 1,239,703.85 | 8,465 | 10.494.093.090,25 |
| 2004 | 91,028.00 | 1,470,949.40 | 9,290 | 13.665.119.926 |
| 2005 | 118,881.00 | 1,677,640.08 | 9,830 | 16.491.201.986,4 |
| 2006 | 150,696.00 | 2,008,928.55 | 9,020 | 18.120.535.521 |
| 2007 | 56,327.00 | 759,447.35 | 9,419 | 7.153.234.589,65 |
| TOTAL | 983,108.00 | 14,272,766.62 | 114.127.508.027,9 |
Bahwa Penggugat sebagai Distributor Tunggal yang ditunjuk oleh Tergugat I juga telah melakukan promosi sebagai bentuk sosialisasi/pengenalan produk Tergugat I yang pada saat itu belum dikenal secara luas oleh masyarakat di Indonesia dan promosi tersebut menghabiskan dana sebesar US$ 1,274,570.56 (satu juta dua ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dollar Amerika lima puluh enam sen), dikonversi ke dalam rupiah berdasarkan kurs dollar yang berlaku pada saat itu adalah sebesar
Rp 9.343.532.310,00 (sembilan milyar tiga ratus empat puluh tiga juta lima ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus sepuluh Rupiah) dengan perincian sebagai berikut: (vide Bukti P-5);
| No | Tahun | Dalam US$ | Kurs Tengah Bl | Dalam Rupiah |
| 1 | Tahun 1995 | 309,545.28 | 2,308 | 714,430,502 |
| 2. | Tahun 1996 | 17,619.68 | 2,383 | 41,987,686 |
| 3. | Tahun 1997 | 8,805.83 | 4,650 | 40,947,108 |
| 4. | Tahun 1998 | 19,953.22 | 8,025 | 160,124,603 |
| 5. | Tahun 1999 | 64,899.06 | 7,100 | 460,783,337 |
| 6. | Tahun 2000 | 49,141.20 | 9,595 | 471,509,776 |
| 7. | Tahun 2001 | 65,475.68 | 10,400 | 680,947,092 |
| 8. | Tahun 2002 | 80,020.08 | 8,940 | 715,379,514 |
| 9. | Tahun 2003 | 94,578.66 | 8,465 | 800,608,396 |
| 10. | Tahun 2004 | 87,994.00 | 9,290 | 817,464,257 |
| 11. | Tahun 2005 | 86,804.38 | 9,830 | 853,287,102 |
| 12. | Tahun 2006 | 212,623.46 | 9,020 | 1,917,863,615 |
| 13. | Tahun 2007 | 177,110.02 | 9,419 | 1,668,199,322 |
Sehingga melalui promosi tersebut, produk-produk Tergugat I lebih dikenal oleh masyarakat luas;
Penggugat Telah Mendaftarkan Produk Merek "Lee Kum Kee" Keturut Tergugat;
Bahwa oleh karena seluruh produk a quo yang beredar di Indonesia harus memenuhi ketentuan dan tata cara yang berlaku menurut hukum Indonesia, khususnya Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, maka Penggugat sebagai Distributor Tunggal di Indonesia, dengan biaya Penggugat sendiri telah mendaftarkan seluruh produk a quo kepada Turut Tergugat dan telah mendapatkan nomor registrasi makanan luar negeri (ML) (Bukti P-6);
Perjanjian Kedistributoran tertanggal 1 Januari 2000 antara Penggugat dengan Tergugat I, berakhir pada tanggal 31 Desember 2000 dan di perpanjang dengan perjanjian Kedistributoran tertanggal 1 Januari 2001 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2002. Selanjutnya perjanjian Kedistributoran dilanjutkan atas dasar saung percaya kedua pihak;
Bahwa Penggugat dengan Tergugat I kembali membuat perjanjian Kedistributoran secara tertulis pada tanggal 1 Januari 2000 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2000, kemudian diperpanjang dengan membuat Perjanjian Kedistributoran tertanggal 1 Januari 2001 dan berakhir tanggal 31 Desember 2002 (Bukti P-7 dan Bukti P-8);
Bahwa selanjutnya sejak tahun 2003 Penggugat dan Tergugat I sepakat untuk melanjutkan hubungan Kedistributoran atas dasar saling percaya. Dan hasil penjualan produk a quo dalam kurun waktu tersebut (2003-2006) jauh meningkat dibanding pada masa perjanjian sebelumnya (in casu 1 Januari 2000-31 Desember 2002) (vide Bukti P-5);
Pemutusan hubungan Kedistributoran secara sewenang-wenang tanpa alasan hukum yang sah;
Bahwa selama hubungan Kedistributoran berlangsung sejak tahun 1994 sampai dengan tahun 2007, Penggugat sebagai Distributor Tunggal produk saus merek "LEE KUM KEE" belum pernah sekalipun mendapat teguran ataupun peringatan baik dari Tergugat I maupun dari Tergugat II mengenai kinerja Penggugat dalam mendistribusikan dan memasarkan produk Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa akan tetapi secara mendadak dan sepihak tanpa alasan hukum yang sah, Tergugat II memutuskan hubungan Kedistributoran a quo dengan Penggugat dan menyatakan memberhentikan pengiriman produk-produk a quo kepada Penggugat hanya dengan surat tertanggal 9 April 2007 Re : Termination Of Distributorship Of Lee Kum Kee Products dan diikuti dengan pemberitahuan melalui surat tertanggal 11 April 2007 Re: Stop Supply Of Lee Kum Kee Products dari Tergugat II kepada Penggugat (Bukti P-9 dan Bukti P-10)
Bahwa tindakan pemutusan hubungan Kedistributoran secara mendadak dan sepihak tanpa alasan hukum yang sah oleh Tergugat II terhadap Penggugat a quo, jelas merugikan Penggugat karena selain Penggugat tidak mendapatkan lagi suplai produk a quo, Penggugat juga dirugikan karena masih banyaknya produk a quo yang belum terjual sebesar Rp. 325.734.201,- (tiga ratus dua puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu dua ratus satu rupiah) sehingga Penggugat menderita kerugian (Bukti P-11);
Bahwa akibat lainnya dari pemutusan hubungan Kedistributoran secara mendadak dan sepihak tanpa alasan hukum yang sah oleh Tergugat II terhadap Penggugat adalah Penggugat harus mengeluarkan biaya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan-karyawan yang bekerja pada Penggugat sebesar Rp.553.544.626,- (lima ratus lima puluh tiga juta lima ratus empat puluh empat ribu enam ratus dua puluh enam rupiah) (Bukti P-12);
Bahwa setelah terjadi pemutusan hubungan Kedistributoran secara mendadak dan sepihak tanpa alasan hukum yang sah oleh Tergugat II, Penggugat menemui adanya usaha-usaha yang dilakukan oleh Tergugat II dengan pihak lain untuk memasukkan dan memasarkan produk-produk a quo secara ilegal ke Indonesia dengan menggunakan nomor ML milik Penggugat (Bukti P-13);
Bahwa atas adanya usaha untuk mendistribusikan dan menjual produk a quo secara ilegal di Indonesia, Penggugat telah mengirimkan surat kepada Turut Tergugat tertanggal 8 Mei 2007 perihal: Mohon untuk tidak memberikan Nomor Pendaftaran Produk-Produk Merek "Lee Kum Kee" kepada Pihak Lain (selain daripada Penggugat) (Bukti P-14);
Bahwa akan tetapi ternyata Turut Tergugat tetap memberikan Nomor pendaftaran Produk-Produk Merek "Lee Kum Kee" kepada pihak lain dan hal itu sangat merugikan Penggugat sebagai pihak yang masih mempunyai permasalahan hukum dengan Tergugat I dan Tergugat II (Bukti P-15);
Bahwa Penggugat juga telah mengirimkan surat kepada Dirjen Bea dan Cukai tertanggal 31 Mei 2007 dan 1 Agustus 2007 Perihal Mohon untuk dapat melakukan pengawasan terhadap pihak-pihak lain (selain daripada Penggugat) yang mencoba memasukkan produk a quo ke Indonesia melalui pasar gelap (Black Market) (Bukti P-16 dan Bukti P-17);
Bahwa menurut informasi yang Penggugat dapatkan, disaat belum ada penyelesaian masalah antara Tergugat I dan Tergugat II dengan Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II secara diam-diam/tanpa pemberitahuan kepada Penggugat telah menunjuk Tergugat III sebagai pengganti Penggugat untuk menjadi Distributor Tunggal produk-produk (Saus) yang memakai merk "Lee Kum Kee", padahal saat itu pun Tergugat III telah mengetahui adanya pemutusan hubungan Kedistributoran kepada Penggugat secara mendadak dan sepihak tanpa alasan hukum yang sah oleh Tergugat II. Hal tersebut sebagaimana diakui oleh Tergugat III dalam suratnya kepada Penggugat tertanggal 16 Desember 2008 No. 070/12/VBL/2008 Perihal Tanggapan (Bukti P-18);
Bahwa dengan demikian berdasarkan uraian diatas, maka Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat atas dasar:
Bahwa tujuan pemasaran produk a quo di Indonesia adalah untuk jangka panjang, terbukti dari permintaan Tergugat I dan Tergugat II pada Penggugat untuk mendirikan jaringan pemasaran di Indonesia, dan bahkan pada awalnya Tergugat I lah yang telah meminta sendiri kepada Penggugat untuk mau menjadi distributor di Indonesia, akan tetapi kemudian hubungan Kedistributoran diputuskan secara mendadak dan sepihak tanpa alasan hukum yang sah tanpa adanya teguran ("warning") apapun terhadap Penggugat, hal ini jelas menunjukkan kesewenang-wenangan dan perbuatan melawan hukum Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa nomor registrasi makanan luar negeri (ML) produk a quo yang telah didaftar kan oleh Penggugat kepada Turut tergugat sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia, ternyata Tergugat II tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat, telah menggunakan nomor registrasi makanan luar negeri (ML) produk a quo untuk memasukkan seluruh produk a quo ke Indonesia. Bahwa tindakan Tergugat II yang telah memasukkan barang produk makanan ke Indonesia dengan menggunakan No ML milik Penggugat tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat jelas melanggar hak subyektif Penggugat sehingga dapat dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata;
Bahwa walaupun perjanjian kedistributoran telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2002 akan tetapi hubungan Kedistributoran tetap dilanjutkan, maka perjanjian Kedistributoran berlaku untuk jangka waktu yang tidak tertentu, akan tetapi kemudian Tergugat I dan Tergugat II memutuskan perjanjian Kedistributoran secara mendadak dan sepihak tanpa alasan hukum yang sah yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat. Kemudian Tergugat I dan Tergugat II memindahkan perjanjian Kedistributoran pada Tergugat III tanpa ada penyelesaian permasalahan terlebih dahulu dengan Penggugat, jelas merupakan tindakan sewenang-wenang Tergugat I dan Tergugat II sehingga dapat dikwalifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata;
Bahwa tindakan Tergugat III menjadi Distributor Tunggal untuk seluruh produk a quo, saat permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II belum selesai dapat dikwalifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, atas dasar:
Bahwa Penggugat telah menegur Tergugat III melalui surat Somasi/Peringatan tanggal 25 Nopember 2008 perihal Somasi/Peringatan kepada Tergugat III, dengan memberitahukan belum adanya penyelesaian atas permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II serta meminta agar Tergugat III menghentikan segala tindakan yang merugikan Penggugat (Bukti P-19); Namun sampai jangka waktu yang diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat III berakhir, Tergugat III tetap tidak menghentikan tindakan pendistribusian dan penjualan produk a quo:
Bahwa tindakan Tergugat III yang tidak menerapkan prinsip kepatutan dan kehati-hatian saat untuk memutuskan melakukan kerja sama dengan Tergugat I dan Tergugat II telah merugikan Penggugat dan melanggar hak subyektif Penggugat, sehingga tindakan Tergugat III tersebut dapat dikwalifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata;
Bahwa tindakan Turut Tergugat yang tetap memberikan nomor pendaftaran Produk-Produk Merek "Lee Kum Kee" kepada pihak lain di saat belum adanya penyelesaian permasalahan antara Tergugat I dan Tergugat II adalah mengandung cacat hukum sehingga nomor pendaftaran Produk-Produk Merek "Lee Kum Kee" tersebut adalah tidak sah, dan Turut Tergugat harus tunduk pada putusan ini;
Bahwa sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, Penggugat telah mengalami kerugian baik secara materiil maupun secara immateriil, sebagai berikut:
Kerugian Materiil:
Biaya investasi pendirian jaringan distribusi di Indonesia sejak tahun 1995 sampai dengan tahun 2007 sebesar US$ 6,063,271.87 (enam juta enam puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh satu dollar Amerika delapan puluh tujuh sen), dikonversi ke dalam rupiah berdasarkan kurs dollar yang berlaku pada saat itu adalah sebesar Rp. 45.499.737.477,00 (empat puluh lima milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh tujuh Rupiah);
Biaya promosi dari sejak tahun 1995 sampai dengan tahun 2007 sebesar US$ 1,274,570.56 (satu juta dua ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dollar Amerika lima puluh enam sen), dikonversi ke dalam rupiah berdasarkan kurs dollar yang berlaku pada saat itu adalah sebesar Rp. 9.343.532.310,00 (sembilan milyar tiga ratus empat puluh tiga juta lima ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus sepuluh Rupiah);
Biaya pemutusan hubungan kerja karyawan akibat penutupan kantor distribusi sebesar Rp.553.544.626,00 (lima ratus lima puluh tiga juta lima ratus empat puluh empat ribu enam ratus dua puluh enam Rupiah);
Biaya penggantian stock barang yang tidak terjual sebesar
Rp. 325.734.201,00 (tiga ratus dua puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu dua ratus satu Rupiah);
- Jadi total seluruh kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 55.722.548.614 (lima puluh lima milyar tujuh ratus dua puluh dua juta lima ratus empat puluh delapan ribu enam ratus empat belas Rupiah);
Proyeksi keuntungan 10 Tahun ke depan yang diharapkan berdasarkan pertumbuhan laba 10 (sepuluh) tahun sebelumnya adalah sebesar Rp. 35.481.543.720,00 (tiga puluh lima milyar empat ratus delapan puluh satu juta lima ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh Rupiah);
Bahwa seyogyanya apabila Para Tergugat membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 55.722.548.614,00 (lima puluh lima milyar tujuh ratus dua puluh dua juta lima ratus empat puluh delapan ribu enam ratus empat belas Rupiah) tersebut, maka Penggugat dapat menikmati keuntungan bunga yang dapat diperoleh setiap tahunnya apabila uang tersebut disimpan di Bank (Bunga Bank) setidaknya sejak tahun 2007 hingga dilunasinya utang tersebut sebesar 6% (enam persen) per tahunnya sebesar: 6% x
Rp. 55.722.548.614,00 = Rp. 3.343.352.916,84/tahun (tiga milyar tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus enam belas rupiah delapan puluh empat sen per tahun);
Kerugian Immateriil:
Mengingat Penggugat adalah perusahaan yang telah mempunyai reputasi yang baik di tengah masyarakat, maka dengan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mengakibatkan tercemarnya nama baik Penggugat sehingga membuat menurunnya reputasi dan kepercayaan Penggugat baik di tengah masyarakat maupun di antara rekanan bisnis Penggugat. Bahwa hal-hal tersebut sesungguhnya tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi dalam perkara ini Penggugat menetapkan kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar Rupiah);
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang sah yang tidak dapat disangkal lagi oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, sehingga putusan ini memenuhi syarat hukum untuk dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (Uitvoerbaar bij Voorraad);
Sita Jaminan :
Bahwa oleh karena Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, maka guna menjamin gugatan ini tidak sia-sia di kemudian hari, perlu diletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak, yaitu :
Produk-produk merek "Lee Kum Kee" yang berada di dalam gudang-gudang pada seluruh kantor pusat dan kantor cabang Tergugat III;
Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang beralamat di Jalan Irian Blok FF/2, Kawasan Industri MM 2100, Bekasi 17520 atau dikenal dengan Kantor Pusat Tergugat III;
Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di:
Jl. Pasir Putih Raya Kav. 1 Jakarta 14430;
Jl. Cihanjuang 33 Cimahi 40513;
Jl. Brigjen Darsono 8 Cirebon 45132;
Jl. Ring Road Utara KM. 2.2, Maguwoharjo, Depok, Sleman Jogjakarta;
Jl. Rungkut Industri III/53 Surabaya;
Jl. Tanjung Siapi Api KM. 12 RT.043/11, Palembang;
Jl. Gajah VIII/3 Padang 25131;
Jl. Siak 2 Pekanbaru 28292;
Jl. Soekamo-Hatta KM. 18.7 Binjai, Sumatera Utara;
Puri Industrial Park 2000 blok B No. 6, Batam Center;
Jl. Raya Kuta Denpasar, Bali;
Jl. Bung Kamo 33 Mataram 83231;
Jl. Kima X Kav B/2-A Kawasan Industri Makasar 90241;
Jl. Politeknik 3 Manado 95252;
Jl. Mulawarman 36 Balikpapan 76115;
atau dikenal dengan Kantor Cabang Tergugat III
Tindakan Provisional:
Bahwa oleh karena Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 dan Pasal 1372 KUHPerdata, maka Penggugat mohon agar Majelis Hakim memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menghentikan semua tindakan hukum berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian berupa kegiatan import ataupun penjualan produk-produk tersebut sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi bagi Penggugat, dan bila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melanggar putusan ini agar menghukumnya untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) setiap hari, sampai Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mematuhi putusan ini;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas Tanah/obyek sengketa dan selanjutnya menuntut kepada Pengadilan Negeri tersebut supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut :
Dalam Provisi:
Mengabulkan permohonan provisi Penggugat seluruhnya;
Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menghentikan tindakan-tindakan yang diatur dalam perjanjian Kedistributoran berupa import ataupun penjualan produk-produk tersebut sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi bagi Penggugat, dan bila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melanggar putusan ini agar menghukumnya untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) setiap hari, sampai Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mematuhi putusan ini;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat ill telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiil dan immateriil dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian Materiil:
Biaya investasi pendirian jaringan distribusi di Indonesia sejak tahun 1995 sampai dengan tahun 2007 sebesar US$ 6,063,271.87 (enam juta enam puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh satu dollar Amerika delapan puluh tujuh sen), dikonversi ke dalam rupiah berdasarkan kurs dollar yang berlaku pada saat itu adalah sebesar Rp. 45.499.737.477,00 (empat puluh lima milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh tujuh Rupiah);
Biaya promosi dari sejak tahun 1995 sampai dengan tahun 2007 sebesar US$ 1,274,570.56 (satu juta dua ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dollar Amerika lima puluh enam sen), dikonversi ke dalam rupiah berdasarkan kurs dollar yang berlaku pada saat itu adalah sebesar Rp. 9.343.532.310,00 (sembilan milyar tiga ratus empat puluh tiga juta lima ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus sepuluh Rupiah);
Biaya pemutusan hubungan kerja karyawan akibat penutupan kantor distribusi sebesar Rp.553.544.626,00 (lima ratus lima puluh tiga juta lima ratus empat puluh empat ribu enam ratus dua puluh enam Rupiah);
Biaya penggantian stock barang yang tidak terjual sebesar Rp. 325.734.201,00 (tiga ratus dua puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu dua ratus satu Rupiah);
- Jadi total seluruh kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 55.722.548.614,00 (lima puluh lima milyar tujuh ratus dua puluh dua juta lima ratus empat puluh delapan ribu enam ratus empat belas Rupiah);
Proyeksi keuntungan 10 tahun ke depan yang diharapkan berdasarkan pertumbuhan laba 10 (sepuluh) tahun sebelumnya adalah sebesar Rp. 35.481.543.720,00 (tiga puluh lima milyar empat ratus delapan puluh satu juta lima ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh Rupiah) -,
Bahwa seyogyanya apabila Para Tergugat membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 55.722.548.614,00 (lima puluh lima milyar tujuh ratus dua puluh dua juta lima ratus empat puluh delapan ribu enam ratus empat belas Rupiah) tersebut, maka Penggugat dapat menikmati keuntungan bunga yang dapat diperoleh setiap tahunnya apabila uang tersebut disimpan di Bank (Bunga Bank) setidaknya sejak tahun 2007 hingga dilunasinya utang tersebut sebesar 6% (enam persen) per tahunnya sebesar: 6% x Rp. 55.722.548.614,00 = Rp. 3.343.352.916,84/tahun (tiga milyar tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus enam belas Rupiah delapan puluh empat sen per tahun)-,
Kerugian Immateriil:
Mengingat Penggugat adalah perusahaan yang telah mempunyai reputasi yang balk di tengah masyarakat, maka dengan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mengakibatkan tercemarnya nama baik Penggugat sehingga membuat menurunnya reputasi dan kepercayaan Penggugat baik di tengah masyarakat maupun di antara rekanan bisnis Penggugat. Bahwa hal-hal tersebut sesungguhnya tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi dalam perkara ini Penggugat menetapkan kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar Rupiah);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yaitu :
Produk-produk merek "Lee Kum Kee" yang berada di dalam gudang-gudang pada seluruh kantor pusat dan kantor cabang Tergugat III;
Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang beralamat di Jalan Irian Blok FF/2, Kawasan Industri MM 2100, Bekasi 17520 atau dikenal dengan Kantor Pusat Tergugat III;
Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di:
Jl. Pasir Putih Raya Kav. 1 Jakarta 14430;
Jl. Cihanjuang 33 Cimahi 40513;
Jl. Brigjen Darsono 8 Cirebon 45132;
Jl. Ring Road Utara KM. 2.2, Maguwoharjo, Depok, Sleman Jogjakarta;
Jl. Rungkut Industri HI/53 Surabaya;
Jl. Tanjung Siapi Api KM. 12 RT.043/11, Palembang;
Jl. Gajah VIII/3 Padang 25131;
Jl. Siak 2 Pekanbaru 28292;
Jl. Soekarno-Hatta KM. 18.7 Binjai, Sumatera Utara;
Puri Industrial Park 2000 blok B No. 6, Batam Center;
Jl. Raya Kuta Denpasar, Bali;
Jl. Bung Kamo 33 Mataram 83231;
Jl. Kima X Kav B/2-A Kawasan Industri Makasar 90241;
Jl. Politeknik 3 Manado 95252;
Jl. Mulawarman 36 Balikpapan 76115;
atau dikenal dengan Kantor Cabang Tergugat III;
Menyatakan hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi dari Tergugat I, Tergugat Il, dan Tergugat III (Uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan ini;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau: :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dalam perkara ini;
Bahwa Penggugat telah mengajukan perbaikan gugatan, sebagai berikut:
Perbaikan untuk mengganti nama Tergugat II yang semula adalah:
LEE KUM LEE Co.Ltd, beralamat di No. 8, Jalan Halba 16/16, 40200 Shah Alam, Selangor Darul Ehsan, Malaysia;
………………….. selanjutnya disebut sebagai Tergugat II;
(vide: gugatan halaman 2);
Diganti menjadi:
LEE KUM KEE Company Limited, beralamat di 2-4 Dai Fat Street, Tai Po Industrial Estate, Tai Po, New Territories, Hongkong;
…………………. Selanjutnya disebut sebagai Tergugat II;
Perbaikan untuk menambah dan mengubah petitum butir 6 dan 7 sebagai berikut: (vide: gugatan halaman 19);
6. Menyatakan batal seluruh nomor pendaftaran produk-produk merek “Lee Kum Kee” yang diberikan kepada Tergugat III ataupun kepada pihak lain;
Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk membatalkan seluruh nomor pendaftaran produk-produk merek “Lee Kum Kee” yang diberikan kepada Tergugat III ataupun kepada pihak lain;
Sehingga seluruh petitum dalam gugatan menjadi sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Mengabulkan permohonan provisi Penggugat seluruhnya;
Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menghentikan tindakan-tindakan yang diatur dalam perjanjian Kedistributoran berupa import ataupun penjualan produk-produk tersebut sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi bagi Penggugat, dan bila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melanggar putusan ini agar menghukumnya untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) setiap hari, sampai Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mematuhi putusan ini;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat ill telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiil dan immateriil dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian Materiil:
Biaya investasi pendirian jaringan distribusi di Indonesia sejak tahun 1995 sampai dengan tahun 2007 sebesar US$ 6,063,271.87 (enam juta enam puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh satu dollar Amerika delapan puluh tujuh sen), dikonversi ke dalam rupiah berdasarkan kurs dollar yang berlaku pada saat itu adalah sebesar Rp. 45.499.737.477,00 (empat puluh lima milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh tujuh Rupiah);
Biaya promosi dari sejak tahun 1995 sampai dengan tahun 2007 sebesar US$ 1,274,570.56 (satu juta dua ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dollar Amerika lima puluh enam sen), dikonversi ke dalam rupiah berdasarkan kurs dollar yang berlaku pada saat itu adalah sebesar Rp. 9.343.532.310,00 (sembilan milyar tiga ratus empat puluh tiga juta lima ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus sepuluh Rupiah);
Biaya pemutusan hubungan kerja karyawan akibat penutupan kantor distribusi sebesar Rp.553.544.626,00 (lima ratus lima puluh tiga juta lima ratus empat puluh empat ribu enam ratus dua puluh enam Rupiah);
Biaya penggantian stock barang yang tidak terjual sebesar
Rp. 325.734.201,00 (tiga ratus dua puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu dua ratus satu Rupiah);
Jadi total seluruh kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 55.722.548.614,00 (lima puluh lima milyar tujuh ratus dua puluh dua juta lima ratus empat puluh delapan ribu enam ratus empat belas Rupiah);
Proyeksi keuntungan 10 tahun ke depan yang diharapkan berdasarkan pertumbuhan laba 10 (sepuluh) tahun sebelumnya adalah sebesar Rp. 35.481.543.720,00 (tiga puluh lima milyar empat ratus delapan puluh satu juta lima ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh Rupiah);
Bahwa seyogyanya apabila Para Tergugat membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 55.722.548.614,00 (lima puluh lima milyar tujuh ratus dua puluh dua juta lima ratus empat puluh delapan ribu enam ratus empat belas Rupiah) tersebut, maka Penggugat dapat menikmati keuntungan bunga yang dapat diperoleh setiap tahunnya apabila uang tersebut disimpan di Bank (Bunga Bank) setidaknya sejak tahun 2007 hingga dilunasinya utang tersebut sebesar 6% (enam persen) per tahunnya sebesar: 6% x Rp. 55.722.548.614,00 = Rp. 3.343.352.916,84/tahun (tiga milyar tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus enam belas Rupiah delapan puluh empat sen per tahun)-,
Kerugian Immateriil:
Mengingat Penggugat adalah perusahaan yang telah mempunyai reputasi yang balk di tengah masyarakat, maka dengan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mengakibatkan tercemarnya nama baik Penggugat sehingga membuat menurunnya reputasi dan kepercayaan Penggugat baik di tengah masyarakat maupun di antara rekanan bisnis Penggugat. Bahwa hal-hal tersebut sesungguhnya tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi dalam perkara ini Penggugat menetapkan kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar Rupiah);
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yaitu :
Produk-produk merek "Lee Kum Kee" yang berada di dalam gudang-gudang pada seluruh kantor pusat dan kantor cabang Tergugat III;
Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang beralamat di Jalan Irian Blok FF/2, Kawasan Industri MM 2100, Bekasi 17520 atau dikenal dengan Kantor Pusat Tergugat III;
Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di:
Jl. Pasir Putih Raya Kav. 1 Jakarta 14430;
Jl. Cihanjuang 33 Cimahi 40513;
Jl. Brigjen Darsono 8 Cirebon 45132;
Jl. Ring Road Utara KM. 2.2, Maguwoharjo, Depok, Sleman Jogjakarta;
Jl. Rungkut Industri HI/53 Surabaya;
Jl. Tanjung Siapi Api KM. 12 RT.043/11, Palembang;
Jl. Gajah VIII/3 Padang 25131;
Jl. Siak 2 Pekanbaru 28292;
Jl. Soekarno-Hatta KM. 18.7 Binjai, Sumatera Utara;
Puri Industrial Park 2000 blok B No. 6, Batam Center;
Jl. Raya Kuta Denpasar, Bali;
Jl. Bung Kamo 33 Mataram 83231;
Jl. Kima X Kav B/2-A Kawasan Industri Makasar 90241;
Jl. Politeknik 3 Manado 95252;
Jl. Mulawarman 36 Balikpapan 76115;
atau dikenal dengan Kantor Cabang Tergugat III;
5. Menyatakan hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi dari Tergugat I, Tergugat Il, dan Tergugat III (Uitvoerbaar bij voorraad);
6. Menyatakan batal seluruh nomor pendaftaran produk-produk merek “Lee Kum Kee” yang diberikan kepada Tergugat III ataupun kepada pihak lain;
7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk membatalkan seluruh nomor pendaftaran produk-produk merek “Lee Kum Kee” yang diberikan kepada Tergugat III ataupun kepada pihak lain;
8. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan ini;
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung-renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau: :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
DASAR HUKUM Tergugat I UNTUK MENGAJUKAN EKSEPSI KEWENANGAN MENGADILI (KOMPETENSI ABSOLUT)
Bahwa berdasarkan Pasal 134 H. I. R.:
"Jika perselisihan itu adalah suatu perkara yang tidak termasuk wewenang pengadilan negeri, maka pada sembarang waktu dalam pemeriksaan perkara itu, boleh diminta supaya hakim mengaku tidak berwenang, dan hakim itu pun, karena jabatannya, wajib pula mengaku tidak berwenang";
Bahwa Pasal 125 ayat (2) H.I.R. menyatakan:
"Akan tetapi jika si tergugat, dalam surat jawabannya tersebut pada Pasal 121, mengemukakan eksepsi (tangkisan) bahwa pengadilan negeri tidak berkuasa memeriksa perkaranya, maka meskipun ia sendiri atau wakilnya tidak datang, wajiblah pengadilan negeri itu mengambil keputusan tentang eksepsi itu, sesudah mendengar penggugat itu; hanya jika eksepsi tidak dibenarkan, pengadilan negeri boleh memutuskan perkara itu";
Bahwa Ahli Hukum dan mantan Hakim Agung M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata halaman 420-421, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan ketiga, 2005, menyatakan bahwa, terkait dengan eksepsi kompetensi yang diajukan Tergugat, maka hakim harus mengambil sikap sebagai berikut:
Memeriksa dan memutus lebih dahulu tentang eksepsi tersebut;
Pemeriksaan dan pemutus tentang itu, diambil dan dijatuhkan sebelum pemeriksaan perkara;
Berarti, apabila tergugat mengajukan eksepsi yang berisi pernyataan PN tidak berwenang mengadili perkara, baik secara absolut atau relatif;
Hakim menunda pemeriksaan pokok perkara;
Tindakan yang dapat dilakukan, memeriksa dan memutus eksepsi lebih dahulu;
Tindakan demikian bersifat imperatif, tidak dibenarkan memeriksa pokok perkara sebelum ada putusan yang menegaskan apakah PN yang bersangkutan berwenang atau tidak memeriksanya. Hakim bebas menjatuhkan putusan menolak atau mengabulkan eksepsi."
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan tersebut di atas, maka Tergugat I memiliki dasar hukum untuk mengajukan eksepsi ini, dan Majelis Hakim wajib untuk memutus mengenai Eksepsi ini sebelum memeriksa dan mengadili pokok perkara a quo;
ALASAN-ALASAN YURIDIS Tergugat I UNTUK MENGAJUKAN EKSEPSI KEWENANGAN MENGADILI (KOMPETENSI ABSOLUT)
Bahwa Tergugat I berpendapat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang (Kompetensi Absolut) untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
Sengketa dalam Perkara A Quo Adalah Sengketa yang Berhubungan dan Lahir dari Adanya Hubungan kedistributoran yang Diatur oleh Perjanjian kedistributoran antara Penggugat dan Tergugat I Tertanggal 1 Januari 2001;
Bahwa pada tanggal 1 Januari 2001, Penggugat dan Tergugat I mengadakan suatu Perjanjian kedistributoran yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2002;
Bahwa sejak berakhirnya Perjanjian kedistributoran tertanggal 1 Januari 2001 tersebut, Penggugat mendalilkan bahwa terhitung sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2007 hubungan kedistributoran antara Penggugat dengan Tergugat I berlangsung tanpa adanya perjanjian tertulis, dimana Penggugat dan Tergugat I sepakat untuk melanjutkan hubungan kedistributoran atas dasar saling percaya. Hal tersebut didalilkan berulang kali oleh Penggugat dalam Gugatannya, antara lain dalam halaman 7 poin 14, di mana dinyatakan bahwa:
"Bahwa selanjutnya sejak tahun 2003 Penggugat dan Tergugat I sepakat untuk melanjutkan hubungan kedistributoran atas dasar saling percaya...";
Oleh sebab itu, Penggugat telah mengakui dengan jelas bahwa hubungan kedistributoran antara Penggugat dan Tergugat I dari tahun 2003 s/d. 2007 hanya merupakan kelanjutan dari Perjanjian kedistributoran yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat I pada 1 Januari 2001 dan berakhir pada 31 Desember 2002. Dengan demikian, Penggugat mengakui bahwa hubungan kedistributoran dengan Tergugat I dari tahun 2003 s/d. 2007 merupakan hubungan yang berkaitan dan lahir karena adanya Perjanjian kedistributoran tertanggal 1 Januari 2001. Hat tersebut membawa konsekuensi yuridis bahwa sengketa yang diajukan oleh Penggugat dalam Gugatan a quo adalah sengketa yang berhubungan dan lahir dari adanya hubungan kedistributoran antara Penggugat dan Tergugat I;
Walaupun pada kurun waktu tahun 2003 sampai dengan tahun 2007 hubungan kedistributoran tersebut berlangsung tanpa adanya perjanjian tertulis, akan tetapi tidak dapat dipungkiri secara yuridis bahwa hubungan kedistributoran tersebut merupakan suatu perikatan yang tetap bersumber dan lahir dari adanya Perjanjian kedistributoran antara Penggugat dan Tergugat I tertanggal 1 Januari 2001, dan oleh karena itu ketentuan- ketentuan dalam Perjanjian tersebut, sepanjang mengenai pilihan hukum tetap berlaku bagi Penggugat dan Tergugat I. Bahwa perlu digarisbawahi dan dipertegas bahwa hubungan kedistributoran yang telah berjalan dari tahun 2003 s/d. 2007 sebagaimana yang diakui oleh Penggugat berlangsung tanpa adanya perjanjian tertulis, sehingga sewaktu-waktu dapat diputuskan dan diakhiri oleh Tergugat I. Oleh karena itu, Penggugat tidak dapat mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang dinyatakan di dalam Gugatan.
Perjanjian kedistributoran antara Penggugat dan Tergugat I Tertanggal 1 Januari 2001 mengandung Klausula Arbitrase;
Bahwa oleh karena hubungan kedistributoran antara Penggugat dengan Tergugat I bersumber dan lahir dari adanya Perjanjian kedistributoran tertanggal 1 Januari 2001, maka ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian kedistributoran tersebut tetap berlaku terhadap Penggugat dan Tergugat I walaupun Penggugat mendalilkan bahwa dalam kurun waktu tahun 2003 sampai dengan tahun 2007 hubungan kedistributoran antara Penggugat dan Tergugat I berlangsung tanpa adanya suatu perjanjian tertulis. Oleh karena itu pelaksanaan hubungan kedistributoran tetap merujuk pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian kedistributoran tertanggal 1 Januari 2001, sepanjang mengenai pilihan hukum. Bahwa Klausula 12 Perjanjian kedistributoran antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 1 Januari 2001 (Bukti T-1) berbunyi sebagai berikut:
Governing Law And Dispute Resolution;
“This Agreement shall be construed and governed by the laws of Hong Kong. In the event of any dispute(s) arising under, out of or connected with this Agreement the parties hereto agree to refer such dispute(s) to the Court of Arbitration in Hong Kong."
Klausula tersebut di atas diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Anang Fahkcrudin, Penerjemah Resmi dan Tersumpah berdasarkan SK. Gub. KDKI No. 2228/2001 menjadi:
Hukum Yang Mengatur Dan Penyelesaian Perselisihan;
"Perjanjian ini ditafsirkan dan diatur menurut undang-undang HongKong. Jika terjadi perselisihan yang timbul akibat atau terkait dengan Perjanjian ini. para pihak dalam perjanjian ini setuju untuk merujuk masalah tersebut kepada Pengadilan Arbitrase di HongKong";
Berdasarkan Klausula tersebut di atas, maka tampak jelas bahwa Perjanjian kedistributoran antara Penggugat dan Tergugat I tertanggal 1 Januari 2001 mengandung Klausula/ Perjanjian Arbitrase. Klausula/ Perjanjian Arbitrase ini jelas tidak hanya meliputi sengketa- sengketa yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian kedistributoran tersebut (seperti adanya gugatan wanprestasi), namun juga meliputi sengketa-sengketa lain, selama terkait dengan Perjanjian kedistributoran tersebut;
Dalam perkara a quo, Penggugat mendasarkan Gugatannya atas Perbuatan Melawan Hukum. Namun, Gugatan Penggugat tersebut sepenuhnya terkait dengan Perjanjian kedistributoran tertanggal 1 Januari 2001. Hal ini karena, sebagaimana telah ditunjukkan di atas, Penggugat mengakui bahwa hubungan hukum yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat I sepanjang 2003 s.d. 2007 merupakan kelanjutan dari Perjanjian kedistributoran tertanggal 1 Januari 2001. Oleh karena itu, fakta bahwa Penggugat mendasarkan Gugatannya atas Perbuatan Melawan Hukum dan bukan Wanprestasi tidak menjadi penghalang bagi Majelis Hakim untuk memutus bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Klausula/Perjanjian Arbitrase sendiri didefinisikan dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ("UU Arbitrase") sebagai:
"Suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa";
Oleh karena Klausula Arbitrase di dalam Perjanjian kedistributoran antara Penggugat dan Tergugat I tertanggal 1 Januari 2001 telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU Arbitrase di atas, maka Klausula Arbitrase tersebut jelas terbukti sebagai Perjanjian Arbitrase yang sah menurut UU Arbitrase;
Bahwa pengakhiran hubungan kedistributoran yang menjadi sengketa dalam Gugatan a quo adalah suatu sengketa yang timbul dari. karena dan terkait dengan Pelaksanaan Perjanjian kedistributoran antara Penggugat dengan Tergugat I tertanggal 1 Januari 2001. Oleh karena itu, sengketa yang diajukan dalam Gugatan a quo jelas-jelas telah ditentukan forumnya, yaitu forum Arbitrase di Hong Kong dan dengan demikian, Gugatan a quo seharusnya diperiksa dan diselesaikan oleh forum Arbitrase di Hongkong, bukan dengan litigasi di Pengadilan Indonesia;
Klausula Arbitrase Merupakan Perjanjian yang Berdiri Sendiri Secara Terpisah dari Perjanjian kedistributoran tertanggal 1 Januari 2001 (Doktrin Pemisahan) dan Oleh Karena Itu Klausula Arbitrase Tetap Berlaku dan Mengikat Meskipun Perjanjian Kedistributoran Telah Berakhir;
UU Arbitrase menganut asas pemisahan (separability), yang mengatur bahwa klausula dalam suatu perjanjian merupakan suatu perjanjian yang terpisah dari perjanjian induk sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (h) UU Arbitrase sebagai berikut:
"Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal disebabkan oleh keadaan tersebut di bawah ini:
………………………
f. Berlakunya syarat-syarat hapusnya perikatan pokok;
g. Bilamana pelaksanaan perjanjian tersebut di alih tugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut; atau
h. Berakhirnya atau batalnya suatu perjanjian pokok."
Berdasarkan ketentuan UU Arbitrase di atas, dapat dilihat bahwa UU Arbitrase mengakui asas pemisahan (separability) yaitu bahwa suatu perjanjian arbitrase merupakan perjanjian yang terpisah dari perjanjian induknya.
Hal ini dapat diperkuat oleh doktrin-doktrin hukum di Indonesia, antara lain: R. Setiawan dalam bukunya yang berjudul "Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata", Penerbit Alumni, Bandung, 1992 halaman 25 yang menyatakan:
"Secara umum, telah diakui bahwa klausula arbitrase harus dinyatakan sebagai suatu kontrak tersendiri dan terpisah dari perjanjian induknya."
Lebih lanjut, pakar hukum perdata sekaligus mantan Hakim Agung Rl, M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul "Arbitrase", Penerbit Pustaka Kartini, Jakarta, Cetakan Pertama, 1991, halaman 96 menyatakan:
" ...Lain halnya dengan perjanjian arbitrase. Dia tidak melekat menjadi suatu kesatuan dengan materi pokok perjanjian... Keberadaan nya hanya sebagai tambahan kepada perjanjian pokok..."
Bahwa berdasarkan ketentuan UU Arbitrase dan doktrin hukum di atas, maka klausula arbitrase tetap ada dan berlaku serta mengikat para pihak meskipun perjanjian induknya telah berakhir karena jangka waktu (daluwarsa) maupun karena pengakhiran oleh salah satu pihak atau kesepakatan kedua belah pihak.
Bahwa oleh karena itu, Perjanjian Arbitrase yang terdapat pada Klausula 12 Perjanjian kedistributoran tertanggal 1 Januari 2001 tetap ada dan berlaku serta bersifat mengikat terhadap Penggugat dan Tergugat I walaupun Perjanjian kedistributoran tertanggal 1 Januari 2001 telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2002;
Adanya Klausula Arbitrase dalam Perjanjian kedistributoran antara Penggugat dan Tergugat I Tertanggal 1 Januari 2001 Meniadakan Wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk Memeriksa dan Mengadili Perkara A Quo;
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo berdasarkan UU Arbitrase
Bahwa Pasal 3 UU Arbitrase menyatakan sebagai berikut:
"Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase."
Lebih lanjut, Pasal 11 UU Arbitrase menyatakan sebagai berikut:
Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri;
Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-undang ini."
Berdasarkan Pasal di atas, maka Perjanjian Arbitrase yang terkandung di dalam Klausula 12 Perjanjian kedistributoran antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 1 Januari 2001 telah meniadakan wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI;
Bahwa selain ketentuan dalam UU Arbitrase, berbagai Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia ("MARI") di bawah ini telah menyatakan bahwa ketika terdapat Klausula Arbitrase dalam suatu perjanjian, Pengadilan tidak mempunyai wewenang (kompetensi absolut) untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara:
Putusan MARI No. 455 K/Sip/1982, tanggal 27 Februari 1983, dalam perkara antara PT. Maskapai Asuransi Ramayana melawan Sohandi Kawilarang, yang kaidah hukumnya menyatakan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi yang diajukan, Putusan Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri harus dibatalkan dengan alasan Mahkamah Agung sendiri, karena Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum. Dalam Polis Kecelakaan Pribadi No. 210/PA/20.318 tanggal 10 Agustus 1978 di bawah ketentuan umum dicantumkan (sub. 7) bahwa "Pertikaian berkenaan dengan Polis ini, diselesaikan dalam tingkat tertinggi di Jakarta oleh 3 orang juru pemisah (arbitrase)";
"Bahwa meskipun hal ini tidak diajukan sebagai eksepsi oleh pihak Tergugat namun berdasarkan Pasal 134 HIR hakim berwenang untuk menambahkan pertimbangan dan alasan hukum secara jabatan. Dengan demikian Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini";
Menimbang, bahwa dengan demikian pengadilan negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai dengan pasal 2 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 khususnya memori penjelasan pasal tersebut";
Putusan MARI No. 3179 K/Pdt/1984 tertanggal 4 Mei 1988, dalam perkara antara PT Arpeni Pratama Ocean Line melawan PT Sorea Mas, yang kaidah hukumnya menyatakan sebagai berikut:
"Dalam hal ada klausul arbitrase, Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan, baik dalam Konvensi maupun Rekonvensi;
Untuk melepaskan klausul arbitrase harus dilakukan secara tegas dengan suatu persetujuan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak";
(Pasal 377 RIB jo Pasal 615 et.al.RV);
Putusan MARI No. 3190 K/Pdt/1995, tertanggal 27 September 1996, dalam perkara antara PT Sangar Mustika Indah lawan PT Jasa Konstruksi Manggala Pratama dan Mowlem International Limited, di mana pada intinya MARI memutuskan sebagai berikut:
Bahwa Pengadilan Negeri yang telah memeriksa serta mengadili perkara ini tidak memiliki kewenangan secara absolut berdasarkan pasal 615 RV dan Pasal 134 HIR terkait dengan klausul Arbitrase yang melekat dalam perkara ini;
Putusan MARI No. 2424 K/Sip/1981, tertanggal 22 Februari 1982 dalam perkara antara PT Balapan Jaya melawan AHYU Forestry Company Ltd, yang kaidah hukumnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 15 dari "Basic For Joint Venture" tanggal 20 Maret 1974 telah disepakati bersama bahwa semua sengketa antara para pihak tentang pelaksanaan perjanjian ini, harus diselesaikan melalui Arbitrase dan apabila tidak tercapai persetujuan dalam 30 hari untuk menunjuk umpire maka umpire ini akan ditunjuk oleh Ketua dari pada International Chamber of Commerce di Kota Paris Perancis;
Dengan adanya klausula arbitrase dalam Perjanjian Joint Venture tersebut maka Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini dengan dasar hukum pasal 1332 BW Jo. Pasal 615 RV Jo. Pasal 377 HIR."
Putusan MARI No. 225 K/Sip/1976, tertanggal 30 September 1983, dalam perkara antara Dato Wong Heck Guong dan PT Metropolitan Timbers Ltd melawan Andries Gerardus Pangemanan, yang kaidah hukumnya menyatakan sebagai berikut:
“ … karena dalam Agreement Joint Venture tanggal 25 November 1969 nomor 25 pasal ii, telah disepakati bersama adanya "Clausula Arbitrase" yang menentukan bahwa bila ada sengketa antara mereka akan diselesaikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena jabatannya, harus menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut, tanpa digantungkan pada ada tidaknya eksepsi Kompetensi Absolut yang diajukan oleh Tergugat";
Putusan MARI No. 1715 K/Pdt/2001, tertanggal 12 Desember 2001 dalam perkara antara PT Jaya Supllies melawan PT Bukit Sanur dan OdecoMining dan EngineeringLimited, yang kaidah hukumnya menyatakan sebagai berikut:
"Arbitrase sebagai "Extra Yudicial" yang lahir dari "Klausula Arbitrase" dalam suatu perjanjian mempunyai legaleffect yang memberikan kewenangan absolut kepada Badan Arbitrase tersebut untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian berdasar atas asas hukum "pacta sunt servanda".
Dengan demikian, Badan Arbitrase sebagai "Badan Extra Yudicial" menggeser kewenangan Pengadilan Negeri sebagai Badan Peradilan Negara untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian tersebut";
Dengan demikian, maka Perjanjian Arbitrase yang terkandung di dalam Klausula 12 Perjanjian kedistributoran antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 1 Januari 2001 meniadakan wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo berdasarkan Konvensi New York mengenai Pengakuan dan Pemberlakuan Keputusan Arbitrase Luar Negeri yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Keppres No. 23 Tahun 1981;
Selain UU Arbitrase dan Yurisprudensi di atas Bagian 11-1 Konvensi New York mengenai Pengakuan dan Pemberlakuan Keputusan Arbitrase Luar Negeri (The New York Convention on Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards) yang telah diratifikasl oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Keppres No. 23 Tahun 1981, Lembaran Negara No. 40 Tahun 1982 dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Mahkamah Agung No: 1 Tahun 1981 dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1990 mengenai tata cara pelaksanaan putusan arbitrase asing, mengatur bahwa:
"Each Contracting State shall recognize an agreement in writing under which the parties undertake to submit to arbitration all or any differences which have arisen or which may arise between them in respect of a defined legal relationship, whether contractual or not concerning a subject matter capable settlement by arbitration";
Terjemahan bebasnya:
"Setiap Negara Pihak dalam Perjanjian harus mengakui/mentaati suatu perjanjian tertulis yang mereka lakukan, di mana dalam perjanjian tersebut telah disepakati untuk menyelesaikan ke arbitrase seluruh atau sebagian perselisihan atau perbedaan- perbedaan yang telah timbul atau yang mungkin akan timbul antara mereka berkenaan dengan suatu hubungan hukum tertentu, baik secara kontraktual maupun bukan. mengenai suatu masalah yang dapat diselesaikan melalui arbitrase";
Dengan adanya ketentuan dalam Perjanjian Internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia tersebut di atas, maka Negara Republik Indonesia melalui Pengadilan sebagai salah satu organ negara wajib untuk mengakui dan mentaati suatu Klausula Arbitrase yang terkandung di dalam suatu perjanjian. Kewajiban untuk mengakui dan mentaati Klausula Arbitrase tersebut tidak hanya meliputi sengketa-sengketa yang lahir dari hubungan kontraktual (seperti wanprestasi). namun juga sengketa-sengketa yang berkenaan dengan hubungan non-kontraktual. seperti gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Kegagalan Pengadilan sebagai organ pemegang kekuasaan yudisial dalam melaksanakan ketentuan tersebut di atas dapat mengakibatkan Negara Republik Indonesia dimintai per tanggung jawabannya atas pelanggaran hukum internasional (State responsibility for internationally wrongful act);
Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dengan adanya Klausula Arbitrase dalam Perjanjian kedistributoran tertanggal 1 Januari 2001, Penggugat dan Tergugat I telah sepakat untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul di kemudian hari di forum Arbitrase di Hong Kong dan bukan di Pengadilan Negeri Indonesia. Dengan demikian, perkara a quo tidak dapat diselesaikan melalui litigasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang dan sudah seharusnya menolak untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan sela, yaitu putusan No. 249/PDT.G/2009/PN.JKT.PST tanggal 5 Mei 2010 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan bahwa eksepsi Tergugat adalah tepat dan beralasan;
Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.17.581.000,00 (tujuh belas juta lima ratus delapan puluh satu ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan sela Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI JAKARTA dengan putusan No. 609/PDT/2010/PT.DKI tanggal 27 Januari 2011;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 31 Mei 2011 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding diajukan permohonan kasasi pada tanggal 13 Juni 2011 sebagaimana ternyata dari surat permohonan kasasi No. 45/Srt.Pdt.Kas/ 2011/PN.JKT.PST Jo No. 249/PDT.G/2009/PN.JKT.PST, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 27 Juni 2011;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat/Terbanding yang pada tanggal 11 Juli 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/Pembanding diajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 Juli 2011;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Keberatan Pemohon Kasasi terhadap Pertimbangan hukum maupun amar putusan Judex Facti Tingkat PERTAMA DAN TINGKAT BANDING yang telah salah menerapkan hukum.
Bahwa Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Penggugat) keberatan terhadap pertimbangan Judex Facti Tingkat Banding halaman 3 dan 4 alinea ke-5 serta halaman 5 alinea ke-4 Putusan Judex Facti Tingkat Banding yang dinyatakan sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 249/PDT.G/2009/PN.JKT.PST. tanggal 5 Mei 2010, memori banding dari Pembanding semula Penggugat, kontra memori banding dari Terbanding I, II, III semula Tergugat I,II,III serta berkas perkara yang dimohonkan banding a quo, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan, pertimbangan dan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 249/PDT.G/2009/ PN.JKT.PST tanggal 5 Mei 2010 sudah tepat dan benar dengan tambahan pertimbangan sebagai berikut :”
“Menimbang, bahwa tentang keberatan Pembanding semula Penggugat sebagaimana dikemukakan dalam memori bandingnya sebagaimana dipertimbangkan diatas, karena penyelesaian sengketa para pihak menjadi kewenangan Pengadilan Arbitrase Hongkong, maka memori banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan”;
karena Judex Facti Tingkat Banding telah salah menerapkan dan melanggar hukum yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Pasal 25 Ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan sebagai berikut: “Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”;
1.1. Bahwa dengan tidak mempertimbangkan, atau kurang memberikan pertimbangan/alasan, atau kalaupun ada alasan tetapi kurang jelas, sukar dipahami ataupun bertentangan satu sama lain, maka hal demikian dapat dipandang sebagai suatu kelalaian dalam hukum acara (“vormverzuim”) yang dapat mengakibatkan batalnya putusan pengadilan yang bersangkutan dalam acara pemeriksaan di tingkat kasasi. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung/ SEMA RI. No. 3 tahun 1974 tanggal 25 Nopember 1974 yang menyatakan “Segala putusan Pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan itu, juga harus memuat pula Pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”, Jurisprudensi MARI No. 67 K/Sip/1972 tanggal 13 Agustus 1972 yang menyatakan “Putusan Judex Facti dibatalkan jika Judex Facti tidak memberikan alasan-alasan/pertimbangan-pertimbangan yang cukup …” dan Jurisprudensi MARI No. 13 K/Sip/1961 tanggal 1 Februari 1961 yang pada intinya menyatakan “Putusan Pengadilan Tinggi yang didasarkan atas alasan-alasan yang tidak cukup (onvoldoendegemotiveerd), maka alasan keberatan dapat dibenarkan dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi”).
1.2. Bahwa Judex Facti Tingkat Banding hanya mempertimbangkan mengenai kewenangan mengadili antara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Arbitrase Hongkong tanpa terlebih dahulu mempertim-bangkan apakah sengketa yang disengketakan antara Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Penggugat) dengan Termohon Kasasi I (dahulu Terbanding I/Tergugat I), Termohon Kasasi II (dahulu Terbanding II/Tergugat II) dan Termohon Kasasi III (Terbanding III/Tergugat III) merupakan sengketa mengenai teknis dalam bisnis, sehingga masuk dalam yurisdiksi Arbitrase Hongkong ??? ataukah teknis yuridis sehingga Hakim Pengadilan Negerilah yang mempunyai kewenangan (kompetensi) untuk memeriksa perkara dan bukan para arbiter;
1.3. Bahwa pertimbangan Judex Facti Tingkat Banding pada halaman 5 dan halaman 6 alinea ke-5 Putusannya yang telah mempertahankan dan menguatkan Putusan Judex Facti Tingkat Pertama, jelas merupakan pertimbangan yang pada akhirnya memberikan putusan yang keliru dan menunjukkan Judex Facti Tingkat Banding telah lalai dalam memeriksa perkara a quo. Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 30 butir (b) dan (c) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, maka Putusan Judex Factie Tingkat Banding a quo harus dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi;
Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara ini sebagaimana dinyatakan oleh Judex Facti Tingkat Pertama dan Judex Facti Tingkat Banding adalah mengenai Kewenangan Mengadili (Kompetensi Absolut) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan mengadili Gugatan No. 249/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst;
Bahwa Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Penggugat) sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat Banding yang menyatakan ”... bahwa sekalipun Pembanding semula Penggugat menyatakan bahwa hubungan Kedistributoran dari tahun 2003 s/d tahun 2007 atas dasar saling percaya, tetapi adalah fakta yang tidak dapat dibantah kebenarannya hubungan hukum tersebut terjadi sebagai akibat dari adanya perjanjian tertulis tanggal 1 Januari 2001 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2002, yang kemudian dilanjutkan secara tidak tertulis dari Januari 2003 s/d tahun 2007. Dengan demikian hubungan Kedistributoran antara Pembanding semula Penggugat dengan Terbanding I, II semula Tergugat I,II dari tahun 2003 s/d tahun 2007 adalah merupakan kelanjutan dari hubungan Kedistributoran berdasarkan perjanjian tertulis 1 Januari 2001 atau dengan perkataan lain hubungan Kedistributoran atas dasar saling percaya tersebut, terikat dengan perjanjian Kedistributoran berdasarkan perjanjian tanggal 1 Januari 2001” (vide : halaman 4 aline ke-3 Putusan Banding). Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut jelas tidak benar karena :
Bahwa yang sebenarnya adalah Perjanjian Kedistributoran tertanggal 1 Januari 2001 antara Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Penggugat) dengan Termohon Kasasi I (dahulu Terbanding I/Tergugat I) secara juridis telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2002;
Bahwa adalah tidak benar pertimbangan Judex Facti Tingkat Banding yang menyatakan pada intinya hubungan Kedistributoran dari Januari 2003 s/d tahun 2007 adalah merupakan kelanjutan dari hubungan Kedistributoran berdasarkan perjanjian tertulis 1 Januari 2001 dan terikat dengan perjanjian Kedistributoran berdasarkan perjanjian tanggal 1 Januari 2001, karena apabila Para Pihak [Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Penggugat) dan Termohon Kasasi I (dahulu Terbanding I/Tergugat I) ingin melanjutkan perjanjian a quo dengan klausula-klausula sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kedistributoran tanggal 1 Januari 2001 a quo maka Para Pihak wajib memperbaharui Perjanjian itu secara tertulis agar klausula-klausula dalam perjanjian tersebut menjadi berlaku dan mengikat bagi Para Pihak;
Bahwa dengan tidak terikatnya perjanjian Kedistributoran tanggal 1 Januari 2001 dengan hubungan Kedistributoran baik antara Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Penggugat) dengan Termohon Kasasi I (dahulu Terbanding I/Tergugat I) maupun dengan Termohon Kasasi II (dahulu Terbanding II/Tergugat II) sejak Januari 2003 sampai dengan tahun 2007, mengakibatkan klausula-klausula dalam perjanjian Kedistributoran tanggal 1 Januari 2001 tidak dapat diberlakukan kedalam hubungan Kedistributoran sejak Januari 2003 sampai dengan tahun 2007;
Bahwa dengan demikian Judex Facti Tingkat Banding telah salah menerapkan hukum, karena Judex Facti Tingkat Banding menyatakan Hubungan Kedistributoran antara Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/ Penggugat) dengan Termohon Kasasi I (dahulu Terbanding I/Tergugat I) didasarkan kepada Perjanjian Kedistributoran tanggal 1 Januari 2001 dan tetap berlanjut, karena faktanya perjanjian tersebut sudah berakhir sejak tanggal 31 desember 2002 dan pembaruannya tidak secara otomatis tetapi harus dengan persetujuan tertulis dari para pihak;
Bahwa Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Penggugat) sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat Banding pada halaman 5 alinea ke-2 Putusannya yang pada intinya menyatakan ”..., bahwa berdasarkan ketentuan pasal 10 huruf h tersebut, maka klausula 12 dari Perjanjian Kedistributoran tanggal 1 Januari 2001 antara Pembanding semula Penggugat dengan Terbanding I semula Tergugat I tidak berakibat batal sekalipun hubungan Kedistributoran antara Pembanding semula Penggugat dengan Terbanding I semula Tergugat I dilanjutkan tanpa perjanjian tertulis (atas dasar saling percaya), karena hubungan hukum tersebut adalah merupakan kelanjutan atau setidak-tidaknya terbit dan terkait dengan Perjanjian tanggal 1 Januari 2011”. Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut jelas tidak benar karena :
Klausula 12 pada perjanjian Kedistributoran tersebut tidak berlaku dan mengikat lagi bagi Para Pihak karena telah berakhir sejak 31 Desember 2002 dan tidak lagi diperpanjang oleh Para Pihak;
Bahwa yang terjadi adalah hubungan Kedistributoran antara Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Penggugat) dengan Termohon Kasasi I (dahulu Terbanding I/Tergugat I) dan Termohon Kasasi II (dahulu Terbanding II/Tergugat II) tidak lagi terikat dengan Perjanjian Kedistributoran tanggal 1 Januari 2001 melainkan sudah terikat pada hukum kebiasaan yang berlaku di masyarakat, yang tidak lagi tertulis dalam suatu perjanjian. Sehingga pertimbangan Judex Facti yang menyatakan hubungan hukum tersebut adalah merupakan kelanjutan atau setidak-tidaknya terbit dan terkait dengan Perjanjian tanggal 1 Januari 2011 adalah tidak berdasar hukum;
Bahwa Judex Facti tingkat Banding telah salah menerapkan hukum, karena Judex Facti tingkat Banding telah mengkaitkan antara ketentuan pasal 10 huruf h Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan Klausula 12 Perjanjian Kedistributoran, karena Hubungan Kedistributoran antara Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Penggugat) dengan Termohon Kasasi I (dahulu Terbanding I/Tergugat I) dan Termohon Kasasi II (dahulu Terbanding II/Tergugat II) tidak lagi didasarkan pada Perjanjian Kedistributoran a quo melainkan sudah didasarkan dan terikat pada hukum kebiasaan yang berlaku di masyarakat;
Bahwa atas pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat Banding pada halaman 5 alinea ke-3 yang menyatakan sebagai berikut :
”Menimbang, bahwa oleh karena klausula 12 tetap berlaku, maka berdasarkan ketentuan pasal 11 Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase, Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa antara Pembanding semula Penggugat dengan Terbanding I,II,III semula Tergugat I,II,III tersebut, karena pasal 11 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang arbitrase menetapkan bahwa :
Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri;
Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase dst..”
dan pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat Pertama yang juga menyatakan ”bahwa dalam perjanjian yang disengketakan antara Penggugat dan Tergugat tersebut telah dipilih di Pengadilan Arbitrase Hongkong” (vide: alinea 1 halaman 33 Putusan Sela) dan yang menyatakan bahwa ”Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo” (vide: alinea 6 halaman 33 Putusan Sela), Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Penggugat) sangat keberatan karena:
Dalam perkara a quo untuk memutuskan siapa yang berwenang memeriksa suatu perkara (kompetensi absolut), Majelis Hakim pada tingkat banding dan tingkat pertama tidak bisa memutuskan hanya dengan menafsirkan klausula yang tercantum dalam Perjanjian Kedistributoran tanggal 1 Januari 2001 yang sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2002 secara yuridis, melainkan harus melihat latar belakang dan substansi Perjanjian Kedistributoran yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang timbul, dalam hal ini latar belakang Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Penggugat) dan Termohon Kasasi I (dahulu Terbanding I/ Tergugat I) memilih lembaga arbitrase sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa bisnis yang timbul diantara Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Penggugat) dan Termohon Kasasi I (dahulu Terbanding I/ Tergugat I);
Bahwa alasan yang melatarbelakangi para pengusaha lebih memilih arbitrase sebagai pilihan dalam menyelesaikan sengketa bisnis yang mungkin terjadi diantara para pengusaha adalah karena para arbiter yang pengusaha pilih merupakan pihak yang secara teknis ahli dalam bidang yang dipersengketakan;
Bahwa menurut Prof. R.S. Subekti, S.H. didalam bukunya ”Arbitrase Perdagangan” penerbit Binacipta, Bandung, tahun 1981, pada halaman 5, yang melatar belakangi para pihak memilih penyelesaian sengketa secara arbitrase antara lain sebagai berikut :
”Dalam pemeriksaan dimuka pengadilan, dapat terjadi bahwa Hakim kurang mampu menghadapi suatu perkara yang bersifat sangat teknis, misalnya perkara mengenai perdagangan komoditi tertentu, mengenai pemborongan sebuah pabrik, percateran kapal laut, dsb”;
”Dalam arbitrase, para pihak dapat menunjuk ahli-ahli (experts) yang serba mengetahui tentang masalah yang menjadi sengketa. Dengan demikian, putusan yang akan diambilnya akan didukung oleh pengetahuan yang mendalam tentang hal-hal yang dipersengketakan”;
”Dalam badan arbitrase, selain ahli-ahli hukum, juga selalu terdapat ahli berbagai bidang, misalnya ahli perbankan, asuransi, pemborongan, perkapalan dan lain-lain”;
”Dengan demikian, menyerahkan suatu sengketa kepada badan arbitrase, mempunyai keuntungan bahwa sengketa itu akan diperiksa dan diputus oleh mereka yang ahli dalam soal yang sedang di persengketakan”;
- Bahwa pendapat Prof. R.S. Subekti, S.H. didalam bukunya ”Arbitrase Perdagangan” penerbit Binacipta, Bandung, tahun 1981, pada halaman 5 sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, bahwa sengketa yang dapat diselesaikan melalui Arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan, maka arbitrase baru di tempuh jika sengketa yang timbul diantara para pihak merupakan sengketa yang bersifat teknis di bidang bisnis yang lebih dikuasai oleh para arbiter;
Perkara Perdata No.609/PDT/2010/PT.DKI No.249/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst Adalah Mengenai Perbuatan Melawan Hukum dan Bukan Mengenai Masalah-Masalah Di Bidang Teknis Bisnis !
Bahwa sengketa yang terjadi antara Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/ Penggugat) dengan Termohon Kasasi I (dahulu Terbanding I/Tergugat I), Termohon Kasasi II (dahulu Terbanding II/Tergugat II) dan Termohon Kasasi III (dahulu Terbanding III/Tergugat III) sama sekali bukan merupakan dan tidak menyangkut masalah teknis dalam bisnis melainkan menyangkut masalah teknis yuridis yaitu mengenai tindakan Termohon Kasasi I (dahulu Terbanding I/Tergugat I) dan Termohon Kasasi II (dahulu Terbanding II/Tergugat II) yang secara mendadak dan sepihak tanpa alasan yang sah memutuskan Hubungan Kedistributoran dengan Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/ Penggugat), tindakan Termohon Kasasi II (dahulu Terbanding II/Tergugat II) yang telah menggunakan nomor registrasi makanan luar negeri (ML) produk a quo yang terdaftar di BPOM atas nama Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Penggugat) untuk memasukkan seluruh produk a quo ke Indonesia tanpa seijin dan sepengetahuan Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/ Penggugat), serta tindakan Termohon Kasasi III (dahulu Terbanding III/Tergugat III) yang tidak hati-hati dalam membuat suatu keputusan karena telah menjadi Distributor Tunggal untuk seluruh produk Termohon Kasasi I (dahulu Terbanding I/Tergugat I) dan Termohon Kasasi II (dahulu Terbanding II/Tergugat II) pada saat permasalahan antara Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/ Penggugat) dengan Termohon Kasasi I (dahulu Terbanding I/Tergugat I) dan Termohon Kasasi II (dahulu Terbanding II/Tergugat II) belum mendapat penyelesaian;
Bahwa tindakan Para Termohon Kasasi (dahulu Para Terbanding/Para Tergugat) diatas jelas dapat dikwalifisir sebagai tindakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata yang menyebutkan : ”tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”, dan karena tindakan Perbuatan Melawan Hukum Para Termohon Kasasi (dahulu Para Terbanding/Para Tergugat) kepada Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Penggugat) tersebut terjadi di wilayah hukum Republik Indonesia maka Pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara Perbuatan Melawan Hukum dari Para Termohon Kasasi (dahulu Para Terbanding/Para Tergugat) tersebut adalah Pengadilan Negeri (i.c Pengadilan Negeri Jakarta Pusat);
Bahwa perkara ini merupakan murni masalah teknis yuridis dan bukan teknis di bidang bisnis didasarkan atas adanya fakta bahwa sejak tahun 1994 sampai dengan tahun 2007, Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Penggugat) sebagai Distributor Tunggal produk saus merek “Lee Kum Kee” belum pernah sekalipun mendapat teguran ataupun peringatan baik dari Termohon Kasasi I (dahulu Terbanding I/ Tergugat I) maupun Termohon Kasasi II (dahulu Terbanding II/ Tergugat II) mengenai kinerja Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Penggugat) dalam mendistribusikan dan memasarkan produk Termohon Kasasi I (dahulu Terbanding I/Tergugat I) maupun Termohon Kasasi II (dahulu Terbanding II/Tergugat II); bahkan dalam surat tertanggal 9 April 2007 Re : Termination Of Distributorship Of Lee Kum Kee Products dan diikuti dengan pemberitahuan melalui surat tertanggal 11 April 2007 Re : Stop Supply Of Lee Kum Kee Products dari Termohon Kasasi II (dahulu Terbanding II/Tergugat II) kepada Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/ Penggugat) sama sekali tidak menyebutkan alasan-alasan pemutusan hubungan Kedistributoran;
Bahwa apabila Termohon Kasasi I (dahulu Terbanding I/Tergugat I) dan Termohon Kasasi II (dahulu Terbanding II/Tergugat II) menganggap Hubungan Kedistributoran dengan Pemohon Kasasi (dahulu Pebanding/Penggugat) sejak bulan Januari 2003 sampai dengan tahun 2007 masih berlaku dan merupakan kelanjutan dari Perjanjian Kedistributoran tanggal 1 Januari 2001 yang sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2002, maka seharusnya Termohon Kasasi I (dahulu Terbanding I/Tergugat I) dan Termohon Kasasi II (dahulu Terbanding II/Tergugat II) mendasarkan pemutusan hubungan Kedistributoran a quo berdasarkan Perjanjian Kedistributoran tanggal 1 Januari 2001 dengan menyebutkan pasal-pasal mana dari bagian Perjanjian Kedistributoran tersebut yang telah dilanggar oleh Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Penggugat) yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan Kedistributoran;
Bahwa untuk perkara yang sama seperti yang dialami Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Penggugat), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pernah menjatuhkan putusan sela berdasarkan Putusan Sela No. 454/Pdt.G/1999/PN.Jkt.Sel. tanggal 25 Januari 2000 yang telah berkekuatan hukum tetap, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan dalam pertimbangannya mengatakan :
”Bahwa seharusnya Tergugat sebelum mengambil suatu tindakan pemutusan secara sepihak, terlebih dahulu melakukan pembicaraan-pembicaraan atau musyawarah dengan pihak Penggugat yang apabila hal tersebut tidak mencapai mufakat maka permasalahannya dibawa kepada arbiter untuk penyelesaian di dalam badan arbitrase;”
Bahwa ketika Termohon Kasasi I (dahulu Terbanding I/Tergugat I) dan Termohon Kasasi II (dahulu Terbanding II/Tergugat II) memutuskan hubungan Kedistributoran terhadap Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Penggugat), Termohon Kasasi I (dahulu Terbanding I/Tergugat I) dan Termohon Kasasi II (dahulu Terbanding II/Tergugat II) tidak menyebutkan alasan-alasan pemutusan hubungan Kedistributoran dan tidak memberikan kesempatan kepada Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Penggugat) bermusyawarah untuk membicarakan segala hal tentang hubungan Kedistributoran antara Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Penggugat) dengan Termohon Kasasi I (dahulu Terbanding I/Tergugat I) dan Termohon Kasasi II (dahulu Terbanding II/Tergugat II).
Bahwa oleh karena dalam kenyataannya gugatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Penggugat) tidak berkenaan dengan perselisihan atas pelaksanaan hubungan Kedistributoran yang masih dalam lingkup perselisihan yang bersifat teknis bisnis melainkan gugatan tentang suatu Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Termohon Kasasi I (dahulu Terbanding I/Tergugat I) dan Termohon Kasasi II (dahulu Terbanding II/Tergugat II) terhadap Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Penggugat) dimana Termohon Kasasi I (dahulu Terbanding I/Tergugat I) dan Termohon Kasasi II (dahulu Terbanding II/Tergugat II) secara mendadak dan sepihak telah melakukan pemutusan hubungan Kedistributoran maka menurut Putusan Sela No. 454/Pdt.G/1999/PN.Jkt.Sel. tanggal 25 Januari 2000 yang telah berkekuatan hukum tetap, sengketa yang demikian sama sekali tidak membutuhkan penyelesaian melalui arbiter yang dipandang harus lebih mampu dan lebih menguasai permasalahan teknis bisnis yang disengketakan, melainkan dibutuhkan penyelesaian secara hukum di hadapan Pengadilan, sehingga persengketaan diantara kedua belah pihak didalam perkara a quo sama sekali bukan merupakan kewenangan arbitrase melainkan kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan mengadilinya;
Berdasarkan hal tersebut maka lembaga arbitrase tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa perkara Perbuatan Melawan Hukum ini, sehingga segala ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kedistributoran a quo termasuk Klausula Arbitrase (Vide : Pasal 12), harus dikesampingkan;
Disamping itu, dalam Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 454/PDT.G/1999/PN.JKT.SEL tanggal 25 Mei 2000 yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan pada intinya bahwa Tergugat telah melanggar ketentuan dalam perjanjian dengan memutuskan hubungan secara sepihak tanpa melalui arbitrase. Dalam perkara a quo Termohon Kasasi I (dahulu Terbanding I/Tergugat I) dan Termohon Kasasi II (dahulu Terbanding II/Tergugat II) juga memutuskan hubungan Kedistributoran secara mendadak dan sepihak tanpa melalui proses arbitrase, maka sejak itu pula Termohon Kasasi I (dahulu Terbanding I/Tergugat I) dan Termohon Kasasi II (dahulu Terbanding II/Tergugat II) sudah melepaskan haknya untuk menggunakan arbitrase;
Bahwa mengenai klausula dalam Perjanjian Kedistributoran a quo yang menyebutkan bahwa Undang-Undang Hongkong yang dipakai sebagai dasar dalam menafsirkan Perjanjian Kedistributoran, tidak berlaku dan tidak dapat diterapkan dalam perkara a quo karena Undang-Undang Hongkong tersebut hanya diberlakukan untuk menyelesaikan sengketa yang menyangkut teknis bisnis sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kedistributoran tanggal 1 Januari 2001;
Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Penggugat) mohon keadilan kepada Majelis Hakim Agung Kasasi yang memeriksa dan memutuskan perkara ini agar memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan mengingat hubungan Kedistributoran dilaksanakan di wilayah Indonesia oleh Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Penggugat) selaku Perusahaan Nasional yang juga mempekerjakan puluhan karyawan dan kini terpaksa harus di PHK sebagai akibat Pemutusan Hubungan Kedistributoran a quo tanpa ada ganti rugi kepada Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Penggugat). Sedangkan Termohon Kasasi I (dahulu Terbanding I/Tergugat I) dan Termohon Kasasi II (dahulu Terbanding II/Tergugat II) merupakan perusahaan multi nasional yang telah beroperasi di berbagai negara (Hongkong, Malaysia, dll) dan memiliki kekuatan modal besar sehingga dapat berbuat sewenang-wenang, hal ini terbukti dari sikap Termohon Kasasi I (dahulu Terbanding I/Tergugat I) yang sengaja tidak memperbaharui Perjanjian Kedistributoran tanggal 1 Januari 2001 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2002, dan dengan demikian Termohon Kasasi I (dahulu Terbanding I/Tergugat I) dapat memutuskan hubungan Kedistributoran secara mendadak dan sepihak;
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka menjadi jelas bukan Arbitrase Hongkong yang dapat dan berwenang mengadili Perbuatan Melawan Hukum ini, melainkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Dengan demikian pertimbangan Judex Facti Tingkat Banding pada halaman 5 alinea ke-3 dan Judex Facti Tingkat Pertama halaman 33 alinea 1 dan alinea 6 adalah pertimbangan yang salah dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 609/PDT/2010/ PT.DKI tanggal 27 Januari 2011 Jo. Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 249/Pdt.G/2009/PN.JKT.PST tanggal 5 Mei 2010 patut dan harus dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI Cq. Majelis Hakim Agung Kasasi yang memeriksa dan memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa suatu hubungan dagang dalam hal ini hubungan antara pemilik dengan agen atau distributor akan terjadi bila diikat oleh suatu perjanjian, sebagaimana fakta hukum membuktikan terjadinya hubungan dagang antara Penggugat dengan Tergugat karena adanya perjanjian tanggal 1 Januari 2001;
Secara faktuil terbukti pula secara nyata, sejak perjanjian tersebut pihak Penggugat telah menjadi agen/distributor Tergugat untuk produk-produknya;
Bahwa secara faktuil pula perjanjian distributor tersebut telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2002, dan tidak diperpanjang lagi;
Maka dengan demikian hubungan hukum keagenan antara kedua belah pihak telah berakhir pula, sehingga kalaupun pihak Tergugat mengalihkan keagenannya kepada pihak lain bukanlah suatu tindakan melawan hukum;
Bahwa terlepas dari fakta di atas apabila mengacu pada Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase akan diuraikan sebagai berikut:
Bahwa apabila Penggugat menganggap masih ada hubungan keagenan dengan pihak Tergugat sebagaimana yang dituntut dalam perkara ini maka pengaturan dalam Pasal 12 perjanjian 1 Januari 2001 harus pula menjadi acuan karena sesuai ketentuan Pasal 10 huruf h Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase, berakhirnya atau batalnya suatu perjanjian pokok i.c. hubungan keagenan tidak menghapus adanya klausula arbitrase itu;
Maka dengan demikian sengketa dalam perkara ini harus diajukan di Arbitrase Hongkong, bukan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/ atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT PROMEXX INTI CORPORATAMA tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT PROMEXX INTI CORPORATAMA tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung, pada hari Jum’at, tanggal 29 Juni 2012, oleh Prof. Dr. Valerine J.L. Kriekhoff, SH, MA, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH, LL.M dan Soltoni Mohdally, SH, MH, Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Barita Sinaga, SH, MH, Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
Ttd./ Ttd./
Prof.Dr.Takdir Rahmadi, SH, LL.M Prof.Dr.Valerine J.L. Kriekhoff, SH, MA
Ttd./
Soltoni Mohdally, SH, MH
Panitera Pengganti,
Ttd./
Barita Sinaga, SH, MH
Biaya-biaya Kasasi :
M a t e r a i …………. Rp 6.000.00
R e d a k s i ………… Rp 5.000.00
Administrasi kasasi ... Rp 489.000.00
Jumlah Rp 500.000.00
==================
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
A.n.Panitera
Panitera Muda Perdata
Pri Pambudi Teguh, SH, MH
NIP. 19610313 1988803 1 003