396/B/PK/PJK/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 396/B/PK/PJK/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
K.H. Hasyim Ashari No.29
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
P U T U S A N
NO. 396/B/PK/PJK/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pajak telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. PROMEXX INTI CORPORATAMA, diwakili LIAUW PAULUS TEJAKUSUMA, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan/jabatan Direktur PT. Promexx Inti Corporatama, berkedudukan di Gedung Holland Bakery Lt. II, Jl. K.H. Hasyim Ashari No. 29 - 29 A, Jakarta Pusat 10130 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;
melawan :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40 - 42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
Bambang Heru Ismiarso, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
Erma Sulistyarini, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Yurnalis Ry., Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Daniel H. T. Naibaho, Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Subroto No. 40–42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-233 /PJ./2009 tanggal 10 Agustus 2009 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding telah mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.17540/PP/M.XIII/16/2009 tanggal 25 Maret 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00032/207/05/609/06 tanggal 14 Desember 2006, diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Surabaya Wonocolo Nomor : Lap-69/WPJ.11/KP.0706/2006 tanggal 13 Desember 2006 dengan penghitungan sebagai berikut :
| No. | Uraian | Jumlah Menurut | |
| Pemohon Banding (Rp) | Terbanding (Rp) | ||
| 1. | Dasar Pengenaan Pajak a. Ekspor b. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut/ditunda/ditangguhkan/ dibebaskan/ditanggung Pemerintah c. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut : b.1. Tarif Umum b.2. Tarif Efektif b.3. Jumlah (c.1+c.2) d. Dikurangi : Retur Penjualan e. Jumlah (a+b+c.3-d) | 0,00 0,00 8.646.822.140,00 0,00 8,646,822,140,00 1.149.513.370,00 7.497.308.770,00 | 0,00 0,00 8.646.822.140,00 0,00 8.646.822.140,00 0,00 8.646.822.140,00 |
| 2 | Pajak Keluaran a. Pajak Keluaran seluruhnya a.1. Tarif Umum a.2. Tarif Efektif a.3. Jumlah (a.1+a.2) b. Dikurangi : b.1. PPN atas Retur Penjualan b.2. Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pemungut PPN b.3. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.4. Jumlah (b.1+b.2+b.3) c. Jumlah Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri (a.3-b.4) | 864.682.214,00 0,00 864.682.214,00 114.951.337,00 0,00 0,00 114.951.337,00 749.730.877,00 | 864.682.214,00 0,00 864.682.214,00 0,00 0,00 0,00 0,00 864.682.214,00 |
| 3. | Pajak yang dapat diperhitungkan : a. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan b. Dibayar dengan NPWP sendiri c. Pajak Masukan yang menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan karena memilih menggunakan Norma penghitungan Penghasilan Netto d. Kompensasi Kelebihan PPN bulan lalu e. Diperhitungkan (Pokok Kurang Bayar) STP f. Dikurangi f.1. Pembayaran Pendahuluan/ Pembayaran oleh Bapeksta f.2. PPN atas Retur Pembelian f.3. Hasil Penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan/ Tidak dipungut/dibebaskan f.4. Jumlah (f.1+f.2+f.3) g. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (a+b+c+d+e-f.4) | 408.749.019,00 357.415.747,00 0,00 0,00 0,00 0,00 11.825.265,00 0,00 11.825.265,00 754.339.501,00 | 402.571.908,00 357.415.747,00 0,00 0,00 0,00 0,00 11.825.265,00 0,00 11.825.265,00 748.162.390,00 |
| 4. | PPN yang kurang dibayar (2.c-3.g) / Lebih Dibayar (3.g-2.c) | -4.608.624,00 | 116.519.824,00 |
| 5. | Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 0,00 | 4.615.624,00 |
| 6. | PPN yang kurang dibayar (4+5.d) atau Lebih Dibayar (5.d-4) | 0,00 | 111.904.200,00 |
| 7. | Sanksi Administrasi : a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP c. Jumlah sanksi administrasi | 0,00 0,00 0,00 | 36.036.494,00 7.071.072,00 43.107.566,00 |
| 8. | Jumlah yang masih harus dibayar (6+7.d) | 0,00 | 155.011.766,00 |
Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa tersebut, Pemohon Banding mengajukan surat keberatan dengan surat Nomor : 038/FA-Ext/PIC-CRT/I-07 tanggal 5 Januari 2007 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-02/WPJ.11/BD.0603/2008 tanggal 8 Januari 2008 menerima sebagian keberatan Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut :
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/Dikurangi (Rp) | Menjadi (Rp) |
PPN Kurang (Lebih) Bayar | 111.904.200,00 | 438.513,00 | 112.342.713,00 |
| Sanksi bunga | 36.036.494,00 | (4.016.330,00) | 32.020.164,00 |
| Sanksi kenaikan | 7.071.072,00 | 0,00 | 7.071.072,00 |
| Jumlah PPN ymh Dibayar | 155.011.766,00 | (3.577.817,00) | 151.433.949,00 |
Namun Pemohon Banding masih keberatan, sehingga dengan surat Nomor : 057/FA-Ext/PIC-CRT/III-08 tanggal 3 Maret 2008 Pemohon Banding mengajukan Banding ;
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor : 057/FA-Ext/PIC-CRT/III-08 tanggal 3 Maret 2008 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-02/WPJ.11/BD.0603/2008 tertanggal 8 Januari 2008, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan tersebut. Pemohon Banding keberatan atas tidak diterimanya nota kredit penjualan retur yang dapat dikonfirmasi berdasarkan arus barang dan kas/bank perusahaan, dengan alasan Nota Retur tidak lengkap seperti yang dijelaskan dalam surat penjelasan keputusan keberatan SKPKB PPN Nomor : S-109/WPJ.11/BD.0603/2008 tertanggal 28 Februari 2008 sebesar Rp. 151.433.949,00 ;
Bahwa menurut hasil perhitungan dalam pemeriksaan tersebut sangat tidak beralasan karena tidak memperhatikan sama sekali realitas transaksi barang masuk gudang, bukti penerimaan barang yang tercantum dalam kartu barang, Nota Retur yang diterbitkan serta dari arus kas/bank masuk atas pelunasan piutang dari customer ;
Bahwa bersama surat banding ini Pemohon Banding lampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) sebesar Rp. 75.716.975,00 (50% sesuai dengan syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak) dan surat Keputusan Terbanding sehubungan dengan hal tersebut ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor : Put.17540/PP/M.XIII/16/2009 tanggal 25 Maret 2009 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah berbunyi sebagai berikut :
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-02/WPJ.11/BD.0603/2008 tanggal 8 Januari 2008 tentang Keberatan atas SKPKB PPN Tahun Pajak 2005 Nomor : 00032/207/05/609/06 tanggal 14 Desember 2006, atas nama : PT.Promexx Inti Corporatama, NPWP : 01.696.535.2-609.001, alamat Keputusan : Jl. Sidosermo Selatan Airdas No. E.83-84, Surabaya, alamat korespondensi : Gedung Holland Bakery Lt. II, Jl. K.H. Hasyim Ashari No. 29 – 29 A, Jakarta Pusat 10130 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor : Put.17540/PP/M.XIII/16/2009 tanggal 25 Maret 2009 diberitahukan kepada Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 April 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Banding diajukan permohonan Peninjauan Kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 13 Juli 2009 dengan disertai memori/risalah peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 13 Juli 2009 (pada hari itu juga) ;
Menimbang, bahwa tentang Permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 24 Juli 2009 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2009 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
A. Pertimbangan Putusan Pengadilan Pajak No. Put.17540/PP/M.XIII/16/ 2009 tertanggal 25 Maret 2009 Bertentangan/ Tidak Sesuai Dengan Hukum Acara Yang Berlaku
1. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusan No. Put. 17540/PP/M.XIII/16/2009 tertanggal 25 Maret 2009 hanya mempertimbangkan sebagian dari bukti-bukti yang telah diserahkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, yang menyebabkan pertimbangan Pengadilan Pajak tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai Pembuktian dalam Pasal 76 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
2. Bahwa kesalahan Majelis Hakim tersebut secara jelas dapat dilihat pada Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 17540/PP/M.XIII/16/2009 pada halaman 19 alinea ke-5, yang berbunyi :
”bahwa untuk retur penjualan yang dilengkapi dokumen pengembalian barang Terbanding telah melakukan uji arus uang dan arus barang, dan mengakui adanya pengembalian barang dari bukti penerimaan barang yang tercantum dalam kartu persediaan barang dan arus kas/bank yang masuk atas pelunasan piutang dari customer. Uji arus barang hanya dilakukan atas SEBAGIAN dari bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding ;”
3. Bahwa oleh karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak hanya mempertimbangkan sebagian dari bukti-bukti yang diserahkan oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI, maka Majelis Hakim telah KELIRU dalam memberikan pertimbangan, antara lain kesalahan dalam menilai KARTU STOK yang dimiliki oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI ;
4. Bahwa pada halaman 16, huruf a, alinea ke-5, Putusan Pengadilan Pajak a quo berbunyi :
”Bahwa berdasarkan penelitian pada kartu stock tersebut diketahui ketidakcocokan antara dokumen pengembalian barang dengan pencatatan yang terdapat pada kartu stok tidak terdapat mutasi barang masuk yang berasal dari pengembalian barang sesuai dengan dokumen pengembalian barang dari bon retur yang dibuat Pemohon Banding ;”
5. Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak jelas-jelas merupakan kekeliruan karena Kartu Stok yang dimiliki dan diberlakukan oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI terdiri atas 3 kategori/jenis, yaitu :
Barang Baik, berupa barang dengan kondisi bagus, yang diretur dengan alasan slow moving, beda kemasan. Kartu Stok untuk Barang Baik diberi kode 0 (lihat Lampiran L-1) ;
Barang B Grade, berupa barang dengan kerusakan yang masih dapat diperbaiki dan dapat menjadi barang baik yang masih bisa dijual, seperti label rusak, kemasan penyok. Kartu Stok untuk barang B Grade diberi Kode 1 (lihat Lampiran L-2) ;
Barang Rusak, berupa barang dengan kerusakan yang tidak bisa diperbaiki, seperti barang kadaluarsa, kemasan rusak, pecah, berkarat. Kartu Stok untuk Barang Rusak diberi kode 2 (lihat Lampiran L-3) ;
Dengan demikian, terbukti Pertimbangan Putusan Pengadilan Pajak No. Put.17540/PP/M.XIII/16/2009 tertanggal 25 Maret 2009 bertentangan/tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku sehingga mohon kepada Majelis Hakim Peninjauan Kembali untuk MEMBATALKAN Putusan Pengadilan Pajak No. Put.17540/PP/M.XIII/16/2009 tertanggal 25 Maret 2009 ;
B. Pertimbangan Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 17540/PP/M.XIII/16/ 2009 tertanggal 25 Maret 2009 Mengenai Penilaian Nota Retur Yang BertentanganDengan KMK No.596/KMK.04/1994 tanggal 21
Desember 1994 tentang Tata Cara Pengurangan PPn dan PPnBM untuk Barang Kena Pajak
6. Bahwa pada halaman 15, angka 2, huruf a, Putusan Pengadilan Pajak dikatakan :
”Bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap dokumen retur yang diberikan Pemohon Banding diketahui bahwa dokumen tersebut tidak memenuhi syarat sebagai Nota Retur sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 ;”
Bahwa pada halaman 17, huruf a, angka 1, Putusan Pengadilan Pajak a quo, dikatakan :
”Bahwa dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka PEMBELI harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual.” dan nomor 3 dikatakan ”bahwa Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan :
Nomor Urut
Nomor dan tanggal faktur pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan
Nama, alamat dan NPWP pembeli
Nama, alamat, NPWP serta nomor dan tanggal pengukuhan pengusaha kena pajak yang menerbitkan faktur pajak
Macam, jenis, kuantum dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan
Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikembalikan
Tanggal pembuatan Nota Retur
Tanda Tangan Pembeli
Bahwa pada halaman 17, angka 4 Putusan Pengadilan Pajak disebutkan :
”Bahwa dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud Pasal ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur ;”
7. Bahwa ketentuan KMK No. 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Tata Cara Pengurangan PPn dan PPnBM untuk Barang Kena Pajak Pasal 3 ayat (1) berbunyi :
”Bahwa dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka PEMBELI harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual ;”
Bahwa sudah sangat jelas disebutkan dalam KMK No. 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Tata Cara Pengurangan PPn dan PPnBM untuk Barang Kena Pajak bahwa kewajiban untuk membuat Nota Retur yang sesuai dengan ketentuan KMK No. 596/KMK.04/1994 tersebut ada pada pihak PEMBELI yang memiliki NPWP dan PKP yaitu : Modern Market seperti Supermarket dan Swalayan, antara lain : Hero, Giant, Hypermart, Matahari, Alfa Retailindo, Sumber Alfaria Trijaya, Indomaret, Indogrosir, Carrefour ;
Sedangkan PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI dalam kedudukannya sebagai PENJUAL tidak dibebani kewajiban untuk membuat Nota Retur yang sesuai dengan KMK No. 596/KMK.04/1994 dan PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI dalam kedudukannya sebagai PENJUAL, JUGA TIDAK DAPAT MEMAKSA PIHAK PEMBELI UNTUK MEMBUAT NOTA RETUR YANG SESUAI DENGAN KMK No. 596/KMK.04/1994 ;
Bahwa apabila PEMBELI dalam kasus ini antara lain : Hero, Giant, Hypermart, Matahari, Alfa Retailindo, Sumber Alfaria Trijaya, Indomaret, Indogrosir, Carrefour membuat Nota Retur yang tidak sesuai dengan ketentuan KMK No. 596/KMK.04/1994 maka PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI sebagai PENJUAL, TIDAK DAPAT DIPERSALAHKAN DAN DIRUGIKAN AKIBAT PERBUATAN PEMBELI TERSEBUT ;
Dengan demikian, terbukti Pertimbangan Putusan Pengadilan Pajak No. Put.17540/PP/M.XIII/16/2009 tertanggal 25 Maret 2009 bertentangan/tidak sesuai dengan KMK No. 596/KMK.04/1994 sehingga mohon kepada Majelis Hakim Peninjauan Kembali untuk MEMBATALKAN Putusan Pengadilan Pajak No. Put.17540/PP/M.XIII/16/2009 tertanggal 25 Maret 2009 ;
C. Pertimbangan Putusan Pengadilan Pajak No. Put.17540/PP/M.XIII/16/ 2009 tertanggal 25 Maret 2009 Mengenai Penilaian Nota Retur Yang Bertentangan Dengan Pasal 13 ayat (7) UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah
10. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 17540/PP/M.XIII/16/2009, halaman 19, alinea 1 dan 2 yang berbunyi :
”Bahwa atas retur penjualan yang memakai Faktur Pajak Sederhana telah dilakukan penelitian oleh terbanding dengan menguji arus dokumen, tidak semua retur penjualan dilengkapi dengan dokumen pengembalian barang (Nota Retur) dari pembeli, bahwa dengan demikian berarti pencatatan nota retur hanya didasarkan pada bukti atau dokumen intern Pemohon Banding ;”
11. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyebutkan bahwa tidak semua retur penjualan dilengkapi dengan dokumen pengembalian barang (nota retur) dari pembeli, adalah pertimbangan yang salah dan bertentangan dengan Pasal 13 ayat (7) ;
12. Ketentuan Pasal 13 ayat (7) UU menyebutkan : ”Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak Sederhana yang persyaratannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak” ;
13. Bahwa sampai saat ini belum ada ketentuan yang mengatur bahwa Nota Retur Faktur Pajak Sederhana wajib dilengkapi dengan dokumen pengembalian barang dari pembeli. Bahkan dalam praktik sehari-hari, nota-nota pembelian di secarik kertas pun dapat dipergunakan sebagai Faktur Pajak Sederhana ;
14. Bahwa dengan demikian, NOTA RETUR YANG DIBUAT OLEH PEMBELI DALAM BENTUK SANGAT SEDERHANA YANG DITERIMA OLEH PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI ADALAH SAH DAN BERLAKU SEBAGAI NOTA RETUR ;
15. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengenai Nota Retur intern yang tanpa bukti pengembalian barang adalah bukti tidak kuat dan tidak diakui, adalah merupakan pertimbangan yang salah ;
16. Bahwa oleh karena Nota Retur yang diberikan oleh pembeli yang pada umumnya merupakan pedagang kecil di pasar-pasar tradisional berbentuk sangat sederhana, vide bukti (Lampiran L-4), maka PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI sebagai Penjual membuat suatu sistem administrasi yang teratur dengan menggunakan BON RETUR dan NOTA RETUR yang berlaku internal dengan tujuan untuk menjaga sistematika pembukuan antara stok gudang dan akunting serta kepentingan perpajakan dan penagihan piutang ;
17. Bahwa BON RETUR yang dimaksud oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI adalah mencantumkan nama pembeli, nama barang dan jumlah barang, TANPA disertai oleh harga barang. BON RETUR dipergunakan untuk kontrol stok pada gudang Vide bukti (Lampiran L-5) ;
18. Bahwa NOTA RETUR yang dimaksud oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI adalah mencantumkan nama pembeli, nama barang, jumlah barang dan disertai harga barang. Nota retur dipergunakan sebagai dasar pemotongan piutang pelanggan Vide bukti (Lampiran L-6) ;
Bahwa oleh karena itu, tidak adil bagi Pemohon Peninjauan Kembali apabila Nilai Nota Retur tersebut tidak diakui sebagai Retur Penjualan ;
Dengan demikian, terbukti Pertimbangan Putusan Pengadilan Pajak No. Put.17540/PP/M.XIII/16/2009 tertanggal 25 Maret 2009 bertentangan/tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku sehingga mohon kepada Majelis Hakim Peninjauan Kembali untuk MEMBATALKAN Putusan Pengadilan Pajak No. Put.17540/PP/M.XIII/16/2009 tertanggal 25 Maret 2009 ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak telah tepat dan benar, serta tidak terdapat putusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena Pemohon Banding telah menerima Nota Retur dari pembeli yang tidak diisi selengkapnya sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK.04/1994 sehingga koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 yang berasal dari koreksi Nota Retur tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT. PROMEXX INTI CORPORATAMA tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembali tersebut ditolak, maka biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. PROMEXX INTI CORPORATAMA, tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2010 oleh Marina Sidabutar, SH. MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, SH. MH. dan Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH. MA. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hari Sugiharto, SH. MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./H. Yulius, SH. MH. ttd./Marina Sidabutar, SH. MH.
ttd./Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH. MA.
Panitera Pengganti :
ttd./Hari Sugiharto, SH. MH.
Biaya-biaya :
1. M e t e r a i Rp. 6.000,-
2. R e d a k s i Rp. 5.000,-
3. Administrasi Peninjauan Kembali Rp. 2.489.000,-
Jumlah : Rp. 2.500.000,-
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754