275 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 275 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Rungkut Industri II No.45-C Rungkut
Defendants / Respondents (1)
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. ADITAMA RAYA FARMINDO tersebut ;
P U T U S A N
No. 275 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. ADITAMA RAYA FARMINDO, beralamat di Jalan Rungkut Industri II Nomor 45 Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada IWAN KUSWARDI, S.H., Advokat, berkantor di Jalan Sampeyan Nomor 51 Malang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 Agustus 2011, Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;
m e l a w a n :
VERY YULIANTO, beralamat sesuai dengan domisili kuasa hukumnya yaitu di Jalan Ketintang Baru II Kav. 45 Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada PURWADI, S.H. dan kawan, para Advokat, berkantor di Jalan Ketintang Baru II Kav. 45 Surabaya, berdasarakan surat kuasa khusus tertanggal 14 Juni 2011, Termohon Kasasi dahulu Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat adalah karyawan tetap pada Perusahaan Tergugat yaitu PT. Aditamaraya Farmindo, yang bekerja sejak Tgl. 05 Juni 2009 dengan Jabatan sebagai Marketing Manager untuk produk multi vitamin dengan brand WISHEN produk brand WISHEN telah dipasarkan sejak Th. 2002 dengan system trading atau menjual langsung kepada Distributor yaitu pada PT. Indo Pharma. Akan tetapi selama 5 Tahun tidak ada kemajuan sehingga PT. Indo Pharma memutuskan kerja sama dengan Tergugat, pada sekitar bulan Januari 2007 ;
Bahwa Penggugat masuk sebagai Karyawan Tergugat dengan cara melamar, karena ada sebuah iklan tentang lowongan pekerjaan dari Tergugat ;
Bahwa tugas Penggugat sehari-hari sebagai Marketing Manager adalah untuk memasarkan Produk Wishen, dengan system ethical (peresepan Dokter) yang artinya pemasaran dilakukan dengan cara detailing atau promosi langsung ke Dokter-Dokter, dengan harapan dokter-dokter tersebut meresepkan produk WISHEN langsung ke pasien. Untuk melihat keberhasilan dari Sistem Ethical perlu waktu panjang yang diperkirakan kurang lebih 2 s/d 5 tahun kedepan sehingga tidak bisa dilihat hanya dalam kurun waktu 1 Tahun, selain itu juga membutuhkan dana promosi yang cukup besar ;
Bahwa selama bekerja Penggugat mendapatkan upah setiap bulannya Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa pada awal Bulan April 2010 Penggugat dipindahkan ke bagian Produk dispensing sebagai Marketing Manager dengan alasan Produk WISHEN akan dihentikan dalam waktu yang tidak tentu, karena kekurangan dana ;
Bahwa sejak Tgl. 15 Juni 2010, Penggugat tidak diperbolehkan masuk kerja, tidak diberi Pekerjaan dan tidak diberi upah, artinya Penggugat diberhentikan (di-PHK) tanpa alasan yang jelas. Bahwa selama bekerja Penggugat tidak pernah melakukan kesalahan, oleh sebab itu tidak pernah mendapat nota peringatan dari Tergugat. Dengan demikian Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat adalah merupakan PHK sepihak karena itu PHK tanpa dasar hukum sebagaimana telah diatur dalam undang-undang ;
Bahwa sejak Penggugat dipindah ke bagian produk Dispending sampai dengan di PHK Mei 2010, upah Penggugat belum diberikan yaitu upah untuk bulan April, Mei dan Juni 2010 sehingga jumlahnya sebanyak 3 X Rp.10.000.000,- = Rp. 30.000.000,- ;
Bahwa ketika Penggugat dinyatakan di-PHK pada Tgl. 15 Juni 2010, Penggugat hanya dapat mengharapkan hak-haknya sebagai karyawan yang di-PHK secara sepihak, akan tetapi hak-hak tersebut tidak diberikan ;
Bahwa karena hak-hak Penggugat tidak diberikan, Penggugat mengajak Tergugat untuk melakukan perundingan secara Bipartit hingga 3 kali, akan tetapi Tergugat tidak menanggapi. Kemudian Penggugat melakukan upaya musyawarah secara Tripartit di Disnaker Kota Surabaya namun Tergugat juga tidak merespon/tidak bersedia hadir, karena itu Mediator Disnaker Kota Surabaya mengeluarkan anjuran secara sepihak pada Tgl. 21 Januari 2011 ;
Bahwa terhadap Anjuran, pada dasarnya Penggugat menerima. Akan tetapi Tergugat tidak pernah menanggapi panggilan-panggilan maupun anjuran dari Mediator ;
Bahwa karena hingga gugatan ini dimohonkan, status Penggugat adalah masih sebagai karyawan PT. Aditamaraya Farmindo karena PHK belum ada penetapan dari Pengadilan, maka masa kerja Penggugat hingga saat ini mencapai 2 Tahun lebih terhitung sejak Tgl. 05 Juni 2009 s/d Tgl. 15 Juni 2011 ;
Dalil tersebut mengacu pada : ----------------------------------------------------------
UU. RI No. 13 Th. 2003 Pasal 155 ayat (1) (2) dan ayat (3) yang berbunyi
Ayat (1) : “pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana Pasal 151 ayat (1) batal demi hukum” ;
Ayat (2) : “selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan baik Pengusaha maupun pekerja/ buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya ;
Ayat (3) : Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2) berupa tindakan skorsing terhadap pekerja / buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah serta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh” ;
Karena perkara a quo diperkirakan ada putusan Pengadilan pada bulan Agustus 2011 oleh sebab itu Penggugat mohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat untuk membayar uang proses sebesar 15 x Rp. 10. 000.000,- = Rp. 150.000.000,- terhitung sejak di-PHK Juni 2010 s/d Agustus 2011 ;
Dengan demikian upah selama proses yang harus diterima Penggugat Sebesar 15 x Rp. 10.000.000,- = Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa karena PHK tanpa kesalahan, dan mengacu pada UU RI No. 13 Th. 2003 Pasal 155 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) sebagaimana dijelaskan pada butir angka 11 di atas, dengan demikian hingga saat ini status Penggugat masih sebagai karyawan dari Tergugat, sehingga masa kerja Penggugat mencapai 2 Tahun lebih, oleh sebab Penggugat ber-HAK atas :
Uang pesangon 2 x (3 x Rp. 10.000.000,-) = Rp. 60.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah) ;
Uang penggantian Hak 15% x Rp. 60.000.000,- = Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) ;
Uang cuti Th. 2010 (cuti yang belum diambil) 12/25 x Rp. 10.000.000,- = Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu Rupiah) ;
Uang THR Th. 2010 Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) ;
T o t a l = Rp. 83.800.000,- (delapan puluh tiga juta delapan ratus ribu Rupiah) ;
Bahwa untuk uang THR Th. 2010 sebesar Rp. 10.000.000,- Hak Cuti sebesar Th. 2010 Rp. 4.800.000,- dan upah Penggugat yang belum diberikan untuk bulan April, Mei, dan Juni 2010 sebesar Rp. 30.000.000,- adalah merupakan hak mutlak dari Penggugat, karena Penggugat telah melakukan pekerjaan. Untuk itu Penggugat mohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan dalam putusan sela, menghukum Tergugat untuk membayar hak mutlak tersebut ;
Bahwa bila Tergugat dalam putusan sela tidak bersedia membayar hak mutlak Penggugat sebagaimana butir angka 13 di atas, satu hari setelah putusan mohon Majelis Hakim untuk menghukum denda sebesar 5% setiap satu hari ada keterlambatan sehingga jumlahnya sebesar 5% x Rp.44.800.000,- = Rp. 2.240.000,- (dua juta dua ratus empat puluh ribu Rupiah) ;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMER :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat :
Uang pesangon sebesar 2 x (3 x Rp. 10.000.000,-) = Rp. 60.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah) ;
15% uang penggantian 15/100 x Rp. 60.000.000,- = Rp. 9.000.000,- (sembilan juta Rupiah) ;
Uang cuti Th. 2010 sebesar 12/25 x Rp. 10.000.000,- = Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu Rupiah) ;
Uang THR Th. 2010 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) ;
Upah yang belum diberikan selama 3 bulan sebesar 3 x Rp. 10.000.000,- = Rp. 30.000.000,- (tiga pulh juta Rupiah) ;
Uang proses sejak Juni 2010 s/d Agustus 2011 sebesar 15 x Rp.10.000.000,- = Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah) ;
Menyatakan permohonan putusan sela dikabulkan selanjutnya dalam memutuskan menghukum Tergugat memerintahkan membayar secara serta merta atas upah yang belum diberikan sebesar Rp. 30.000.000,- uang THR Th. 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-, uang Cuti Th. 2010 sebesar Rp.4.800.000,- ;
Menghukum Tergugat untuk denda sebesar 5% dari hak mutlak dalam putusan sela atas keterlambatan pembayaran, satu hari setelah putusan sebesar 5% x Rp. 48.000.000,- = Rp. 2.240.000,- (dua juta dua ratus empat puluh ribu Rupiah) per hari setiap ada keterlambatan pembayaran ;
SUBSIDER :
Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa PENGGUGAT mengajukan gugatan kehadapan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya karena tidak menerima pemutusan hubungan kerja yang menurut PENGGUGAT dilakukan TERGUGAT pada tanggal 15 Juni 2010 ;
Bahwa Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berbunyi, “Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3) dan Pasal 162, dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat menerima pemutusan hubungan kerja tersebut, maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan kerja” ;
Bahwa sebagaimana pengakuan PENGGUGAT pada posita angka 6 dan angka 8 disebutkan telah terjadi pemutusan hubungan kerja tanggal 15 Juni 2010, dan PENGGUGAT tidak menerima pemutusan hubungan kerja tersebut sehingga PENGGUGAT mendaftarkan gugatan a quo ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada tanggal 16 Juni 2011 ;
Bahwa mengacu pada Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, oleh karena gugatan yang diajukan PENGGUGAT secara hukum telah melampaui tenggang waktu 1 (satu) tahun sebagaimana disyaratkan undang-undang, maka gugatan a quo secara formal harus dinyatakan tidak dapat diterima karena kadaluwarsa ;
Berdasar uraian di atas, tidak berlebihan bila TERGUGAT mohon kehadapan Yang Mulia Majelis Hakim kiranya berkenan mengabulkan eksepsi TERGUGAT dan menjatuhkan putusan dengan amar berbunyi “Menerima eksepsi yang diajukan TERGUGAT” ;
bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 107/G/2011/PHI.Sby. tanggal 2 Nopember 2011 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM PROVISI :
Menolak tuntutan provisi untuk diputuskan dalam putusan sela ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 1 Desember 2010 ;
Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat bulan April sampai dengan bulan Juni 2010 sebesar Rp. 30.000.000,- ;
Menghukum Tergugat untuk membayar THR Penggugat tahun 2010 sebesar Rp. 10.000.000,- ;
Menghukum Tergugat untuk membayar pesangon, penggantian hak dan cuti yang belum diambil, dengan rincian sebagai berikut :
Pesangon : 2 x 2 x Rp. 10.000.000,- = Rp. 40.000.000,-
Penggantian Hak :
Perawatan & Pengobatan 15% x Rp. 40.000.000,- = Rp. 6.000.000,-
Cuti yang belum diambil 12/30 x Rp. 10.000.000,- = Rp. 4.000.000,-
Jumlah = Rp. 50.000.000,-
Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses selama 6 bulan sebesar : 6 x Rp. 10.000.000,- = Rp. 60.000.000,- ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 741.000,- (tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 16 Nopember 2011 kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 Agustus 2011 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 29 Nopember 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 121/Kas/2011/PHI.SBY. Jo. No. 107/G/2011/PHI.SBY. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut pada tanggal 12 Desember 2011 ;
bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 22 Desember 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 2 Januari 2012 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
JUDEX FACTI TELAH KELIRU ATAU SALAH DALAM MEMBERIKAN PERTIMBANGKAN MENGENAI PENERAPAN PASAL 57 AYAT (1) DAN (2) UNDANG UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN ;
Bahwa dalam pertimbangan Judex Facti halaman 16 disebutkan ”Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis. Apabila tidak dibuat secara tertulis maka hubungan kerjanya secara hukum dinyatakan sebagai perjanjian kerja waktu tertentu ;
Bahwa pertimbangan Judex Facti di atas merupakan pertimbangan yang keliru dan salah dalam menerapkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kata ’harus’ seyogyanya diterapkan Judex Facti pada penggunaan bahasa Indonesia dalam membuat perjanjian kerja untuk waktu tertentu bukan untuk pembuatan perjanjiannya itu sendiri, sehingga maksud kata secara limitatif hanya dapat diterapkan terhadap bahasa Indonesia yang digunakan dalam pembuatan perjanjian ;
Bahwa Judex Facti juga telah keliru dengan memberi pertimbangan ’apabila tidak dibuat secara tertulis maka hubungan kerjanya secara hukum dinyatakan sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu’ pertimbangan demikian secara hukum tidak dapat dibenarkan sebab pertimbangan tersebut cenderung tidak memberikan pertimbangan yang cukup apabila tidak menghubungkan dengan pasal-pasal lainnya yakni Pasal 58 Pasal 59 ayat (1) huruf d Undang-Undang yang sama ;
Bahwa in casu TERMOHON KASASI/PENGGUGAT sejak diterima menjadi pekerja sampai dengan diputuskan hubungan kerja oleh PEMOHON KASASI/ TERGUGAT gaji yang diterima adalah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan tidak pernah ada kenaikan selama bekerja dalam waktu tidak lebih dari 2 (dua) tahun, artinya sejak TERMOHON KASASI mulai bekerja pada PEMOHON KASASI tidak pernah mengalami kenaikan gaji dan tidak melalui masa percobaan, keadaan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 58 Undang- Undang Ketenagakerjaan yang melarang pekerja untuk waktu tertentu melewati masa percobaan kemudian sebagaimana diakui TERMOHON KASASI/ PENGGUGAT tugas atau pekerjaan yang dilakukan adalah memasarkan produk baru berupa multivitamin yang bernama WISHEN ;
Bahwa dengan tidak pernah mengalami masa percobaan dan juga tidak pernah ada kenaikan gaji selama bekerja hampir 2 (dua) tahun dengan tugas memasarkan produk baru dan produk tersebut belum bisa diterima mayarakat maka adalah hal yang wajar jika PEMOHON KASASI/TERGUGAT memutuskan hubungan kerjanya dalam waktu kurang dari 2 (dua) tahun sebagaimana ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf d dengan alasan TERMOHON KASASI termasuk dalam kualifikasi pekerja untuk waktu tertentu ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan dan amar putusan Judex Facti tidak salah atau keliru dalam penerapan hukumnya dan alasan kasasi Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 ;
bahwa Judex Facti telah benar menyatakan hubungan kerja putus terhitung sejak tanggal 1 Desember 2010 dan menyatakan perselisihan PHK a quo tidak didasarkan atas kesalahan Penggugat yaitu alasan efisiensi, maka Judex Facti telah benar menghukum Tergugat membayar Uang Pesangon sebesar 2 (dua) x ketentuan Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan hak-hak lainnya sejumlah yang disebutkan dalam pertimbangan dan amar putusan Judex Facti a quo ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. ADITAMA RAYA FARMINDO tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan/tuntutan dalam perkara aquo di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) maka sesuai Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 para pihak dibebaskan dari biaya perkara dan selanjutnya biaya perkara aquo dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. ADITAMA RAYA FARMINDO tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, SH.,M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Jono Sihono, SH. dan Arief Soedjito, SH.,MH. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hj. Tenri Muslinda, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota ; K e t u a ;
Ttd./Jono Sihono, SH. Ttd./H. Mahdi Soroinda Nasution, SH.,M.Hum.
Ttd./Arief Soedjito, SH.,MH.
Panitera Pengganti ;
Ttd./Hj. Tenri Muslinda, SH.,MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP : 19591207 1985 12 2 002.