563 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 563 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Tembero Nomor 17, Tanggulangin Kejayan
Also in 3 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I LUPI BUDIANTORO tersebut;
P U T U S A N
Nomor 563 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
LUPI BUDIANTORO, bertempat tinggal di Jalan Kratoni Harmoni B 5/42, Kraton, Pasuruan, Jawa Timut, dalam hal ini memberi kuasa kepada JAZULI dan kawan, Para Pengurus PUK Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), beralamat di Jalan Raya Kraton, Nomor 26, Pasuruan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Mei 2014, sebagai Pemohon Kasasi I juga sebagai Termohon Kasasi II dahulu Tergugat;
m e l a w a n
PT. GEMA ISTA RAYA, yang diwakili oleh Danny Satya Wijaya. NG selaku Direktur Utama PT. Gema Ista Raya, berkedudukan di Jalan Tembero, Nomor 17, Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada DRS. SUKATON, Pekerja pada PT. Gema Ista Raya, beralamat di Jalan Tembero, Nomor 17, Kejayan Pasuruan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Mei 2014, sebagai Termohon Kasasi I juga sebagai Pemohon Kasasi II dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi I juga sebagai Pemohon Kasasi II dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi II juga sebagai Pemohon Kasasi I dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa perusahaan Penggugat bergerak dibidang pengolahan hasil laut, yang bahan bakunya tergantung pada musim (musiman/pengaruh kondisi alam), sejak tahun 2008 s/d 2013 perusahaan kesulitan bahan baku (tidak ada ikan lokal), namun guna pekerja tetap eksis bekerja perusahaan melakukan import bahan baku dari Cina dan India, itupun tidak lancar dan mulai bulan Juli 2013 sudah kekurangan bahan baku;
Bahwa Tergugat telah bekerja di tempat Penggugat dengan masa kerja 2 tahun 11 bulan dengan jabatan mekanik Cold Storage, dan mendapatkan upah terakhir Rp2.413.500,00;
Bahwa awalnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berjalan dengan baik dan harmonis;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Tergugat adalah melakukan perawatan
mesin dan memonitor temperatur ruangan cold storage I (satu);Bahwa pada tanggal 6 Juni 2013 Tergugat masuk kerja shift malam, pada saat menjalankan pekerjaannya temperatur cold storage I yang menjadi tanggung jawabnya naik +14 derajat Celsius, seharusnya suhu dipertahankan stabil 0 derajat Celsius, Tergugat yang sudah cukup lama bekerja dibagian tersebut sudah paham akibatnya kalau temperatur naik, dan sudah paham prosedur tetap yang harus dilakukan jika terjadi hal demikian, yaitu saat itu juga melaporkan pada atasannya untuk dilakukan tindakan penanganan, namun kejadian tersebut tidak dilaporkan kepada atasannya, akibat dari kejadian itu ikan potongan yang ada di dalam cold storage I rusak/bau, tidak bisa digunakan;
Bahwa atas kejadian tersebut supervisor telah membuat laporan kejadian
pada tanggal 7 Juni 2013;Bahwa kelalaian dan kecerobohan serta membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang dilakukan Tergugat berakibat perusahaan Penggugat telah dirugikan sebanyak 21.885 Kg ikan seharga Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), terinci kerusakan sebagai berikut:
Ikan potongan lemuru beku sejumlah 4.388 Kg;
Ikan potongan lemuru fresh 7.692 Kg;
Ikan potongan balo 9.805 Kg;
Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat secara nyata telah merugikan
perusahaan Penggugat, maka Penggugat memutuskan hubungan kerja
Tergugat;Bahwa dalam pemutusan hubungan kerja ini Penggugat telah melakukan upaya penyelesaian sesuai ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2004 yaitu melakukan perundingan bipartite, namun perundingan bipartite tersebut mengalami kegagalan, kemudian Penggugat dan Tergugat sepakat meneruskan ke tingkat mediasi, sebelum dilakukan mediasi di Disnakersostrans setempat Tergugat setuju untuk diberikan skorsing sambil menunggu proses lebih lanjut, selanjutnya pada tanggal 24 Juni 2013 Penggugat mencatatkan perselisihannya di Disnakersostrans Kabupaten Pasuruanuntuk dilakukan mediasi, dalam proses mediasi pihak Disnakersostrans Kabupaten Pasuruan dalam melakukan mediasi berlarut-larut hingga makan waktu 4 (bulan) dan baru tanggal 16 Oktober 2013 diterbitkan anjuran;
Bahwa pada saat proses mediasi sedana berlangsung, dimana Tergugat yang sedang dalam skorsing ternyata pada tanggal 16 s/d 19 September 2013 Tergugat datang kepemsahaan dan melakukan mogok kerja dimana mogok kerjanya dilakukan dengan melanggar hukum (UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 140 ayat (2) huruf b), antara lain :
Menghalang-halangi pekerja lain untuk bekerja;
Menutup akses keluar masuk perusahaan sehingga menghalangi bahan baku yang datang mengakibatkan perusahaan tidak berproduksi dan juga tidak dapat melakukan export (kontainer tidak bisa masuk atau keluar);
Pengakhiran mogok kerja setiap harinya melebihi waktu yang ditentukan saat mogok kerja yaitu jam kerja shift I berakhir (jam 15.00 WIB);
Bahwa selanjutnya Mediator Disnakersostrans Kab. Pasuruan telah memberikan anjuran Nomor : 565/2606/424.053/2013 tanggal 16 Oktober 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Agar pihak pengusaha mempekerjakan kembali pekerja Sdr. Lupi Budiantoro pada posisi semula;
Agar pihak pengusaha membayar upah pekerja selama proses (selama skorsing) sampai mendapat keputusan mengikat;
Bahwa terhadap anjuran tersebut Penggugat menolak, karena Tergugat secara nyata telah sengaja melanggar hukum dan merugikan perusahaan;
Dan pula tindakan Tergugat sudah diluar kepatutan hubungan kerja sehingga tidak dapat ditoleransi lagi;
Bahwa oleh sebab kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat sangat merugikan perusahaan Penggugat dan Tergugat secara nyata telah melanggar hukum, maka dalam PHK ini Penggugat bersedia memberikan hak Tergugat berupa uang penggantian hak sejumlah 15% x (3 x Rp2.413.500,00) = Rp1.108.075,00 (satu juta seratus delapan ribu tujuh puluh lima rupiah);
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan hubungan kerja Tergugat putus terhitung sejak tanggal 4 November 2013, sejak gugatan diajukan ke PHI dan kepada Tergugat mendapatkan hak sebagai berikut:
uang penggantian hak sejumlah 15% x (3 x Rp2.413.500,00) = Rp1.108.075,00 (satu juta seratus delapan ribu tujuh puluh lima rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial berpendapat lain Penggugat mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat tidak mengajukan eksepsi;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Rekonvensi pada pokoknya sebagai berikut:
Tergugat Konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai Penggugat Rekonvensi akan mengajukan gugatan balas terhadap Penggugat Konvensi dalam kedudukannya sebagai Tergugat Rekonvensi;
Bahwa seluruh dalil yang dikemukakan dan tertulis ulang termasuk didalam gugatan Rekonvensi ini;
Bahwa dengan memperhatikan tindakan Penggugat Konvensi sekarang sebagai Konvensi sebagai Tergugat Rekonvensi yang melakukan skorsing menuju PHK dengan alasan Tergugat sekarang Penggugat Rekonvensi diduga melakukan kesalahan berat sebagaimana tersebut di atas, hal ini jelas telah melanggar azas praduga tidak bersalah, sehingga hal tersebut perlu adanya pembuktian secara hukum;
Bahwa selain itu perbuatan Tergugat Rekonvensi yang melakukan skorsing terhadap Penggugat Rekonvensi dan tidak melakukan pembayaran upah skorsing terhitung sejak bulan September sampai saat ini sekitar 5 Bulan berjalan, meskipun Tergugat Rekonvensi telah sepakat dan berjanji sebagaimana perjanjian bersama pada tanggal 19 September 2013 akan membayar upah proses PHK sebagaimana diatur dalam undang-undang (Bukti T-);
Bahwa oleh karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi terhadap Penggugat Rekonvensi tersebut belum memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi tersebut batal demi hukum, untuk itu berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan baik Penggugat Rekonvensi maupun Tergugat Rekonvensi tetap wajib melaksanakan kewajibannya;
Bahwa Penggugat Rekonvensi tidak bekerja (tidak menjalankan kewajibannya) bukan karena kemauannya sendiri, akan tetapi tidak diperbolehkan/dilarang atau diskorsing oleh Tergugat Rekonvensi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Tergugat Rekonvensi wajib membayar upah beserta hak lainnya yang biasa diterima Penggugat Rekonvensi sebesar 100 %;
Bahwa terhitung sejak bulan September 2013 sampai saat ini Tergugat Rekonvensi nyata-nyata tidak melakukan pembayaran upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima Penggugat Rekonvensi, meskipun sudah ada kesepakatan dan sudah dilakukan penagihan oleh Penggugat Rekonvensi maka berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI cukup alasan bagi Penggugat Rekonvensi untuk memohon agar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya (Hakim Ketua Sidang) menjatuhkan putusan sela berupa perintah kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar upah beserta hak-hak lain yang biasa diterima Penggugat Rekonvensi sebesar 100 % dengan rincian sebagai berikut:
Upah pokok bulan September 2013 sebesar Rp2.413.500,00/bulan;
Upah pokok bulan Oktober 2013 sebesar Rp2.413.500,00/bulan;
Upah pokok bulan November 2013 sebesar Rp2.413.500,00/bulan;
Upah pokok bulan Desember 2013 sebesar Rp2.413.500,00/bulan;
Upah pokok bulan Januari 2014 sebesar RpRp2.413.500,00/bulan;
Total Upah dan hak-hak Penggugat Rekonvensi yang belum dibayar sebesar Rp12.067.500,00 (dua belas juta enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Bahwa ternyata Tergugat Rekonvensi telah lebih satu bulan tidak bersedia atau terlambat membayar upah Penggugat Rekonvensi, maka disamping tuntutan agar Tergugat membayar upah beserta hak-hak lain sebesar Rp12.067.500,00 sebagaimana terinci di atas, berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan upah Penggugat Rekonvensi menuntut denda sebesar 50 % dan bunga 2 % per bulan atas keterlambatan Tergugat Rekonvensi membayar upah Penggugat Rekonvensi tersebut, dengan total denda sebesar Rp6.033.750,00 (enam juta tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Bahwa supaya agar supaya gugatan Penggugat Rekonvensi tidak sia-sia nantinya, karena adanya kekhawatiran Tergugat Rekonvensi akan mengalihkan memindah tangankan atau menjual barang-barang (harta) miliknya baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang tidak perlu dirinci dalam gugatan ini yang penting dapat memenuhi gugatan balik Penggugat Rekonvensi, untuk itu Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya meletakkan sita jaminan (conservatoirbeslag) terhadap barang-barang bergerak maupun tidak bergerak yang saat ini ada, untuk pertama kalinya atas:
1 (satu) Mobil merek Kijang Inova, warna Hitam, Nomor Pol L 1828 Gl ;
Sebidang tanah di atas tanahnya berdiri bangunan pabrik PT. Gema lsta Raya, yang beralamat di Jalan Tembero Nomor 17, RT. 05/RW. 03, Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan Pasuruan;
Bahwa oleh karena gugatan balas ini didasarkan pada alasan-alasan dan bukti-bukti yang dibenarkan menurut hukum, maka cukup alasan bagi Penggugat Rekonvensi untuk mohon agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum kasasi maupun upaya hukum lainnya yang diajukan oleh Tergugat Rekonvensi (Uitvoerbaar bijvoorraad);
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Menjatuhkan Putusan Sela;
Mengabulkan gugatan balas Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menghukum Tergugat Rekonvensi agar membayar secara tunai upah dan hak-hak yang selama skorsing tidak dibayarkan dengan rincian sebagai berikut:
Upah pokok bulan September 2013 sebesar Rp2.413.500,00/bulan;
Upah pokok bulan Oktober 2013 sebesar Rp2.413.500,00/bulan;
Upah pokok bulan November 2013 sebesar Rp2.413.500,00/bulan;
Upah pokok bulan Desember 2013 sebesar Rp2.413.500,00/bulan;
Upah pokok bulan Januari 2014 sebesar Rp2.413.500,00/bulan;
Total upah dan hak-hak Penggugat Rekonvensi yang belum dibayar sebesar Rp12.067.500,00 (dua belas juta enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Menghukum Tergugat Rekonvensi agar membayar secara tunai denda keterlambatan pembayaran upah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp6.033.750,00 (enam juta tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Meletakkan sita Jaminan (conservatoir beslag) atas:
1 (satu) Mobil merek Kijang Inova, warna Hitam, Nomor Pol. L1828 Gl;
Sebidang tanah di atas tanahnya berdiri bangunan pabrik PT. Gema
Ista Raya, yang beralamat di Jalan Tembero Nomor 17. RT. 05/RW. 03, DesaTanggulangin, Kecamatan Kejayan-Pasuruan;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memberikan putusan Nomor 123/G/2013/PHI.Sby tanggal 07 Mei 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Putusan Sela:
Menyatakan pemohonan Putusan Sela yang dimohonkan oleh Tergugat tidak dapat diterima;
Dalam Konvensi:
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat alasan indisipliner terhitung sejak tanggal 30 November 2013;
Menghukum Penggugat membayar hak-hak Tergugat akibat Putus Hubungan Kerja berdasarkan Pasal 161 ayat (3), Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masas kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan upah proses selama skorsing yang belum dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat sejak bulan September 2013 sampai dengan bulan November 2013, 3 (tiga) bulan dengan perhitungan sebagai berikut:
Uang Pesangon :Rp2.413.500,00 x 3 bln = R 7.240.500,00
Uang Penghargaan
Masa Kerja : x bln = Rp -
Uang Penggantian Hak
Penggantian Perumahan
dan Pengobatan : 15% x Rp7.240.500 = Rp 1.086.075,00
Upah Proses bulan
September 2013 s/d bulan
November 2013 (3 bulan) : Rp2.413.500,00 x 3 = Rp 7.240.500,00
Sub Total = Rp 8.326.575,00
Jumlah Seluruhnya = Rp15.567.075,00
sehingga jumlah seluruhnya yang harus dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat secara tunai dan sekaligus adalh sebesar Rp15.567.075,00 (lima belas juta lima ratus enam puluh tujuh ribu tujuh puluh lima rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi/Rekonvensi:
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara, sebesar Rp490.000,00 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Tergugat pada tanggal 7 Mei 2014, terhadap putusan tersebut, Tergugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Mei 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 26 Mei 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 34/Akta.Ks/2014/PHI.Sby jo Nomor 123/G/2013/PHI.Sby yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 6 Juni 2014;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Penggugat pada tanggal 7 Mei 2014, terhadap putusan tersebut, Penggugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Mei 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 28 Mei 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 34/Akta.Ks/2014/PHI.Sby jo Nomor 123/G/2013/PHI.Sby yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 10 Juni 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 19 Mei 2014, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 2 Juli 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 19 Juni 2014, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 2 Juli 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa pertimbangan Judex Facti dalam memutuskan menolak putusan sela yang dimohonkan oleh Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat) sebagaimana dalil Judex Facti pada halaman 32 sama sekali tidak memberikan pertimbangan hukum, lebih-lebih putusan Sela tersebut hanya dibacakan secara lisan tanpa disertai dengan adanya putusan secara tertulis;
Bahwa sebagaimana dalil Judex Facti pada halaman 32 yang dengan tegas menerangkan bahwa putusan Sela di putus dan dibacakan pada tanggal 05 Maret 2014, padahal persidangan pertama dilakukan pada tanggal 27 November 2013 dan dilanjutkan pada tanggal 11 Desember 2014, maka sudah jelas selain Judex Facti dalam memutuskan putusan sela tersebut tanpa disertai pertimbangan hukum, waktu memutuskannyapun sudah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang dengan tegas menyatakan:
Pasal 96:
Apabila dalam persidangan pertama secara nyata-nyata pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Hakim Ketua Sidang harus segera menjatuhkan Putusan Sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan;
Dimana seharusnya putusan sela tersebut dibacakan pada saat persidangan pertama yaitu tanggal 27 November 2013 atau setidak-tidaknya tanggal II Desember 2013, bukan mendekati putusan akhir yaitu tanggal 5 Maret 2014 (lampiran relas panggilan sidang);
Bahwa sudah jelas Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat) memohon putusan sela kepada Judex Facti didasarkan pada Pasal 155 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Pasal 53 ayat (6) Perda Kab. Pasuruan Nomor 22 Tahun 2012 tentang sistem penyelenggaraan ketenagakerjaan serta Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, hal ini dikarenakan selama proses skorsing menuju PHK Termohon Kasasi (dahulu Penggugat) telah menghentikan pembayaran upah skorsing yang biasa diterima oleh Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat) yaitu sejak bulan September 2013 sampai saat ini, hal ini juga disertai dengan bukti-bukti adanya tindakan Termohon Kasasi (dahulu Penggugat) yang nyata-nyata telah menghentikan pembayaran upah tersebut yaitu bukti T-1, T-2, T-3, T-4, T-5, T-6, T-7, T-8, T-9 dan T-10 . adapun Pasal 155 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan tegas menyatakan:
Pasal 155:
Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum;
Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya;
Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh;
Pasal 53 ayat (6) Perda Kab. Pasuruan Nomor 22 Tahun 2012 tentang Sistem Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh;
Memperhatikan pertimbangan-pertimbangan hukum Judex Facti /Majelis hakim di tingkat pertama tersebut di atas, maka putusan Judex Facti yang menolak tuntutan Provisi/ putusan sela Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat) adalah Tidak memenuhi Prosedur hukum dan telah bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku khususnya UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 155 ayat 3 jo Pasal 96 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI Dan seharusnya Judex Facti mengabulkan permohonan tuntutan provisi dan atau putusan Sela berupa perintah kepada Termohon Kasasi (dahulu Penggugat) agar membayar upah dan hak-hak Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat) selama skorsing menuju PHK;
DALAM KONVENSI;
DALAM POKOK PERKARA;
Bahwa Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat) sangat keberatan atas pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan tingkat pertama (PHI Surabaya) pada halaman 36 alinea 3 dimana pertimbangan Judex Facti tersebut dengan tegas menyatakan “menimbang persidangan telah ditemukan fakta-fakta hukum yang mendukung dalil-dalil posita Penggugat pada angka (4), (5), (6) dan (7) sebagaimana bukti surat P-4, P-5, P-6 dan P-7 yang bersesuaian dengan keterangan saksi Penggugat Sdr. Agung Prastowo...dst”;
Sangat jelas dalil pertimbangan Judex Facti tersebut tidak benar dan Judex Facti tidak cermat dan tidak teliti serta tidak obyektif dalam mengambil keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, yaitu:
Bukti Termohon Kasasi (dahulu Penggugat) yaitu bukti P-4, P-6 dan semuanya adalah bukti-bukti yang dibuat secara sepihak dan dalam bukti-bukti tersebut sama sekali tidak menunjukkan atau membuktikan bahwa Tergugat telah melakukan sebuah kesalahan berat sebagaimana yang dituduhkan oleh Termohon Kasasi;
Bahwa saksi-saksi yang dihadirkan oleh Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat) adalah para pekerja yang masih aktif bekerja pada Penggugat, sehingga jelas kondisi seperti ini, selain tidak obyektif dan juga telah melanggar HIR dikarenakan masih ada hubungan kerja, yaitu saksi Sdr. Agung Prastowo dan saksi Sdr. Hermansyah Hari Setiawan, STP;
Bahwa didalam keterangan saksi Sdri. Sri Indahwati sebagaimana tercantum dalam halaman 30 dengan jelas menerangkan:
Bahwa ikan di Cold Storage rusak mungkin karena terkontaminasi dengam ikan afkir;
Bahwa waktu itu dikeluarkan 30 ton, tapi diproses semuanya, lalau dimasukkan lagi ke Cold Storage;
Memperhatikan keterangan saksi tersebut jelas Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat) bukanlah orang yang melakukan pengrusakan yang menjadikan ikan menjadi busuk, namun sayangnya keterangan saksi in tidak dimasukkan dalam pertimbangan hukum Judex Facti;
Bahwa keterangan saksi Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat) yaitu Sdr. Agus Santoso saksi Sdr. Mokhammad Suradi, dan Saksi Sdr. M. Sodikin yang jelas-jelas telah menerangkan terkait fakta yang sebenarnya terjadi pada permasalahan PHK ini, sama sekali tidak dimasukkan dalam pertimbangan oleh Judex Facti padahal para saksi tersebut selain mereka mengetahui mereka juga menjadi korban, selain itu pula mereka di sumpah sebelum didengarkan keterangannya di persidangan dan mereka juga sudah di PHK (tidak ada hubungan kerja), diantaranya:
Halaman 27 Saksi Sdr. Agus Santoso menerangkan:
Bahwa Saksi mendengarkan kalau Tergugat diskrosing karena membentuk serikat;
Bahwa saksi mendengar dari mandornya dan Pak Sukaton (sekarang kuasa Termohon Kasasi);
Bahwa waktu di DPRD perusahaan merasa tersinggung karam Tergugat mendirikan serikat pekerja;
Bahwa yang mengakibatkan ikan busuk bukan Sdr. Lupi (sekarang Pemohon Kasasi), tetapi awalnya ikan busuk sejak tanggal 28 Mei 2013;
Halaman 28 Saksi Sdr. Mokhammad Suradi menerangkan :
Bahwa saksi diskorsing/PHK karena tidak pamit mendirikan serikat pekerja;
Bahwa ada 13 orang pengurus, 11 Orang di PHK, 2 Orang di Mutasi”;
Halaman 29 Saksi Sdr. M Sodikin menerangkan:
Bahwa Tergugat di Skorsing karena pembentukan serikat pekerja;
Bahwa saksi tahun dari kesimpulan Disnaker, jika perusahaan tersinggung atas pembentukan serikat pekerja;
Bahwa Tergugat di PHK karena perusakan tersinggung atas pembentukan serikat pekerja;
Memperhatikan keterangan saksi Sdr. Agus Santoso saksi Sdr. Mokhammad Suradi dan Saksi Sdr. M. Sodikin di atas, sangat jelas bahwa permasalahan PHK yang dilakukan oleh Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi dikarenakan “Pembentukan Serikat Pekerja” dimana semua Pengurus PUK (Pimpinan Unit Kerja) sebanyak 13 orang pengurus, 11 orang di PHK (termasuk Pemohon Kasasi selaku Sekretaris PUK dan juga 2 pengurus PUK yang lain di Mutasi, hal ini juga diperkuat dengan bukti-bukti yang telah di sampaikan dalam persidangan, yaitu: Bukti T-12 dan bukti T-13,yaitu permohonan maaf yang dilakukan oleh Termohon Kasasi beserta rekan-rekan pengurus PUK terkait “Pembentukan Serikat Pekerja” dimana permohonan maaf tersebut dilakukan atas saran dari Disnakersostrans Kabupaten Pasuruan setelah mengetahui bahwa tatar belakang permasalahan PHK ini dikarenakan pembentukan serikat pekerja tanpa pamit terlebih dahulu. Kondisi seperti ini terdapat kesesuaian fakta yang terjadi di lapangan, dimana Termohon Kasasi di PHK dengan alasan ada kesalahan berat yang terjadi tanggal 7 Juni 2013 dan baru di PHK tanggal 18 Juni 2013 padahal antara tanggal 7 Juni 2013 sampai 18 Juni 2014 di perusahaan tidak terjadi apa-apa, artinya Pemohon Kasasi tidak ditegur ataupun di kasih surat peringatan (SP) dan Pemohon Kasasi masih bekerja seperti biasa, baru tanggal 18 Juni 2013 Termohon Kasasi yang saat itu sebagai Sekretaris PUK bersama-sama dengan para pengurus PUK yang lain sejumlah 11 orang mulai dari Ketan, Wakil Ketua, Sekretaris, wakil Sekretaris, Bendahara, dll diskoring menuju PHK oleh Termohon Kasasi dan yang 2 orang di Mutasi dari pekerjaan sebagai Manajemen Resort ke Sanitasi Taman/OB;
Bahwa di dalam gugatan Termohon Kasasi (dahulu Penggugat), maupun dalam berita acara bipartite sebagaimana bukti P-8 serta diperkuat dalam pertimbangan Judex Facti pada halaman 36 alinea 5, yang dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan Termohon Kasasi melakukan PHK terhadap Pemohon Kasasi dikarenakan Pemohon Kasasi dianggap tetak melakukan kesalahan berat dalam perkara ini Termohon Kasasi juga telah melaporkan ke Kepolisian sebagaimana keterangan saksi Sdr. Agus Santoso pada halaman 27 “Bahwa atas kejadian Itu perusahaan melaporkan ke Polisi, saksi tahu karena melihat polisi, maka seharusnya permasalahan yang menyangkut adanya tuduhan kesalahan berat sebagaimana dituduhkan oleh Termohon kasasi ini harus terlebih dahulu dibuktikan di Pengadilan Pidana, sebab tuduhan kesalahan berat yang Termohon Kasasi lakukan yang identik dengan kesalahan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana putusannya Nomor 100/PUU-X/2012, dimana apabila pengusaha mau melakukan PHK terhadap pekerja dengan alasan kesalahan berat, maka harus terlebih dahulu memproses di pengadilan Pidana sebelum di proses di PHI, sehingga dengan demikian sangat tidak adil dimana Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat) yang sampai saat ini tidak terbukti telah melakukan kesahan berat meskipun telah dilaporkan ke Polisi, namun sudah di hukum dan divonis oleh PHI Surabaya dianggap telah melakukan kesahan walaupun dengan kategori indisipliner;
Bahwa begitu juga pertimbangan Judex Facti pada halaman 37 alinea 2 dimana dalil tersebut menyatakan "Menimbang bahwa berdasarkan fakta di persidangan Mejelis Hakim berpendapat berdasarkan ketentuan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dst Sama sekali pertimbangan Judex Facti tersebut tidak benar, dimana Pemohon Kasasi di PHK dengan alasan “indisipliner” yakni didasarkan pada pelanggaran Pasal 161 UU Nomor 13 Tahun 2003, sebab:
Judex Facti menyatakan bahwa Pemohon Kasasi telah melakukan pelanggaran Pasal 161 UU Nomor 13 Tahun 2003 yaitu dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap PP (peraturan perusahaan) atau PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang pada ujungnya diberikan sanksi berupa PHK dengan memberikan kompensasi pesangon dan hak-hak lainnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 161 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 pertanyaannya adalah Pasal berapa dalam PP atau PKB yang telah dilanggar oleh Pemohon Kasasi, sedangkan Termohon Kasasi tidak memiliki PKB dan kondisi PP pun saat itu sudah “Mati” alias sudah tidak berlaku, hal ini dapat dilihat dan di cermati bukti T-16 dan bukti T- 17 yang membuktikan bahwa benar-benar PP Termohon Kasasi telah mati;
Judex Facti menyatakan bahwa Pemohon Kasasi telah melakukan pelanggaran Indisipliner, maka seharusnya bukan putusan PHK yang diberikan kepada Pemohon Kasasi, akan tetapi seharusnya berupa surat peringatan (SP) hal ini sebagaimana yang dengan tegas dan jelas diterangkan dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menyebutkan :
Pasal 161:
Dalam hal pekerja/butuh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut;
Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Bahwa dalil pertimbangan Judex Facti pada halaman 37 alinea 5 yang menyatakan “...menimbang bahwa di persidangan telah ditemukan fakta berdasarkan bukti surat Penggugat P-9 disebutkan masa kerja Tergugat 2 tahun 11 bulan dan upah sebesar Rp2.413.500,00 (dua juta empat ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah), sedangkan Tergugat berdasarkan bukti T-I tidak dapat membuktikan bantahannya..........dst, sama sekali dalil Judex Facti tersebut tidak benar dan semakin menunjukkan bahwa Judex Facti tidak cermat dalam memperhatikan serta mencermati bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan, diantaranya:
Bukti P-9 yaitu surat permohonan Mediasi, dimana dalam bukti tersebut sama sekali tidak membuktikan terkait masa kerja Termohon Kasasi serta bukti tersebut dibuat sepihak;
Bahwa Pemohon Kasasi dalam persidangan juga telah menyampaikan adanya bukti T-ll, yaitu Bakti sarat slip gaji Tergugat awal masuk kerja, tertanggal 31 Juli 2010, dimana bukti ini menerangkan benar-benar Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat) bekerja pada Termohon Kasasi (dahulu Penggugat) sejak bulan Juli 2010, artinya terhitung sampai saat ini (Juni 2014) masa kerja Tergugat terhitung 4 tahun, yang anehnya bukti ini sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Judex Facti, maka untuk itu kami mohon kepada Majelis Hakim Mahakamah Agung RI agar berkenan membuka dan meneliti kembali semua bukti-bukti yang telah dihadirkan oleh Pemohon Kasasi terutama bukti T-ll;
Bahwa begitu juga pertimbangan Judex Facti pada halaman 38 alinea 3 dimana dalil tersebut menyatakan “Menimbang, bahwa Pemutusan Hubungan Kerja berdasarkan ketentuan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo Pasal 1603 huruf (k) KUH Perdata dst, sama sekali pertimbangan hukum tersebut tidak benar dan di duga kuat sengaja melakukan “penyelundupan hukum” sebab:
Sudah jelas hukum ketenagakerjaan merupakan hukum yang sifatnya “lex Specialis” atau undang-undang khusus sehingga tidak dapat digunakan dengan undang-undang yang bersifat umum (KUH Perdata);
191 Undang-Undang nomor, 13 tahun 2003 menyebutkan:
Pasal 191:
Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur ketenagakerjaan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan undang-undang ini;
Penjelasan: Yang dimaksud peraturan pelaksanaan yang mengatur ketenagakerjaan dalam undang-undang ini adalah peraturan pelaksanaan dari berbagai undang-undang di bidang ketenagakerjaan baik yang sudah dicabut maupun yang masih berlaku Dalam hal peraturan pelaksanaan belum dicabut atau diganti berdasarkan undang-undang ini, agar tidak terjadi kekosongan hukum, maka dalam Pasal ini tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini;
Demikian pula apabila terjadi suatu peristiwa atau kasus ketenagakerjaan sebelum undang-undang ini berlaku dan masih dalam proses penyelesaian padu lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka sesuai dengan azas legalitas, terhadap peristiwa atau kasus ketenagakerjaan tersebut diselesaikan berdasarkan peraturan pelaksanaan yang ada sebelum ditetapkannya undang-undang ini;
Dalam pasal ini sudah sangat jelas dan lugas bahwa yang dimaksud peraturan pelaksanaan yang mengatur ketenagakerjaan dalam undang-undang ini adalah peraturan pelaksanaan dari berbagai undang-undang di bidang ketenagakerjaan baik yang sudah dicabut maupun yang masih berlaku, tidak termasuk KUHPerdata sebagaimana dalil Judex Facti, maka sangat jelas dalil Judex Facti tersebut sama sekali tidak benar dan tidak berdasar;
Bahwa di dalam Pasal 151 ayat (3) UU Nomor 13 tahun 2003 dengan tegas dan jelas menyebutkan:
Pasal 151:
(3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
Dalam pasal ini sudah jelas dimana Pengusaha hanya dapat melakukan PHK kepada pekerja setelah memperoleh Penetapan dari Lembaga Penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial artinya setelah mendapatkan putusan hukum dari PHI, namun yang sangat aneh dan tidak masuk akal dimana Judex Facti dalam pertimbangnya pada halaman 38 alinea 3 yang menyebutkan bahwa Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat) di PHK terhitung sejak tanggal 30 November 2013, padahal jelas-jelas Judex Facti telah memutus perkara ini tertanggal 7 Mei 2014, lebih parahnya pertimbangan di PHK terhitung sampai tanggal 30 November 2013 sama sekali tidak memakai dasar hukum dan perlu juga Pemohon Kasasi sampaikan kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung RI bahwa sampai bulan April 2014 Pemohon Kasasi upahnya masih di potong oleh Termohon Kasasi untuk pembayaran JHT Jamsostek, ini artinya upah Pemohon Kasasi masih dibayarkan meskipun belum diberikan kepada Pemohon Kasasi oleh Termohon Kasasi, hal ini sebagaimana bukti T-27 dan bukti T-28 yaitu berupa bukti Saldo JHT Jamsostek;
Bahwa sudah sangat jelas dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-X/2012 untuk pembayaran upah selama Skorsing menuju PHK wajib dilakukan sampai adanya putusan Kasasi Mahkamah Agung bukan sampai adanya gugatan PHK, maka sudah jelas putusan Judex Facti yang memutuskan pembayaran upah selama skorsing kepada para Pemohon Kasasi sampai batas waktu 3 bulan atau tepatnya dari bulan September sampai bulan November 2013 telah bertentangan dengan Pasal 151 ayat (3) jo Pasal 155 ayat (3) UU Nomor 13 tahun 2003 jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU X/2012 dan juga bertentangan dengan Pasal 53 ayat 6 PERDA Kab. Pasuruan Nomor 22 Tahun 2012 tentang sistem penyelenggaraan ketenagakerjaan sebagaimana Bukti T-10; dan juga pemohon kasasi sampaikan kepada yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Agung RI dimana pada bulan Januari 2014 Disnakersostrans Kab. Pasuruan telah memerintahkan kepada Termohon Kasasi agar membayar upah selama skorsing Pemohon Kasasi hal ini sebagaimana Bukti T-19;
Bahwa perlu juga Pemohon Kasasi sampaikan kepada yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, selain pertimbangan Judex Facti dalam pengambilan Keputusan dalam perkara Aquo tidak obyektif dimana hanya memperhatikan bukti-bukti maupun saksi dari Termohon Kasasi, lebih parah lagi ada 2 (dua) alat bukti yang sengaja tidak di cantumkan dalam amar putusan (atau mungkin dihilangkan) oleh Judex Facti, yaitu bukti T-27 dan bukti T-28, hal ini jelas-jelas telah merugikan Pemohon Kasasi dan merupakan sebuah bentuk pelecehan hukum serta tindakan pelecehan terhadap Institusi Penegak Hukum, dan pada kesempatan kali ini pula Pemohon Kasasi lampirkan ke 2 (dua) alat bukti tersebut kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung RI;
Memperhatikan pertimbangan Judex Facti di atas sangat jelas Judex Facti hanya memakai alasan subyektif semata dan menunjukkan Judex Facti tidak dapat menggali, mengikuti dan memahami terkait permasalahan yang terjadi antara pemohon kasasi dengan Termohon Kasasi dan lebih parah lagi pertimbangan Judex Facti sama sekali tidak obyektif yang hanya mempertimbangkan bukti-bukti maupun saksi-saksi yang dihadirkan oleh Termohon Kasasi (dahulu Penggugat) serta dengan teganya menghilangkan 2 (dua) alat bukti yang sudah di sampaikan dalam persidangan, dimana duduk permasalahan perkara ini sebagaimana teruraikan dalam jawaban Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat) sebagaimana tertulis dalam putusan aquo pada halaman 5 sampai halaman 19, dan perkara Aquo juga sejalan/menyambung dengan perkara Nomor 124/G/2013/PHL Sby yaitu PHK terhadap rekan-rekan Pemohon Kasasi 19 Orang yang saat ini juga dalam pemeriksaan Kasasi;
DALAM REKOPENSI;
Bahwa gugatan balik Rekopensi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat) Judex Facti telah menolak untuk seluruhnya tanpa ada pertimbangan hukum, baik mengenai tuntutan Uang Dwangsom dan termasuk juga Meletakkan sita Jaminan (conservatoir Beslaq) atas: 1 (satu) Mobil merek Kijang Inova, warna Hitam, Nomor Pol L 1828 GI dan Sebidang tanah di atas tanahnya berdiri bangunan pabrik PT. Gema Ista Raya, yang beralamat di Jalan Tembero RT. 05/RW. 03, Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan-Pasuruan, maka sudah selayaknya putusan Judex Facti yang menolak Gugatan Balik/Rekonvensi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi untuk dibatalkan.
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi II dalam memori kasasinya adalah:
Menimbang bahwa berdasarkan fakta di persidangan Majelis Hakim berpendapat berdasarkan ketentuan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Pasal 1603 n Kitab Undang-Undang Hukum Perdata jo Surat Edaran Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 dengan alasan mendesak Pemutusan Kerja atas diri Tergugat karena indisipliner tidak dapat dihindari, dengan konsekwensi Penggugat berkewajiban untuk memberikan hak-hak kepada Tergugat sebagaimana dimaksud dengan Pasal 161 ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa terhadap putusan tersebut di atas, pada tanggal 28 Mei 2014 Pemohon menyatakan kasasi dan pada tanggal 10 Juni 2014 mengajukan memori kasasi sehingga dengan demikian permohonan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi yang diajukan Pemohon masih dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam undang-undang;
Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut Pemohon Kasasi sangat keberatan, keberatan mana bersifat sangat prinsip, sebagaimana akan diuraikan dibawah ini;
Bahwa Putusan Judex Facti tersebut di atas tidak memenuhi rasa keadilan, karena terdapat hak Pemohon Kasasi berdasarkan undang-undang yang tidak diberikan kepada Pemohon Kasasi, padahal hak tersebut telah dimohonkan oleh Pemohon dalam gugatan, menurut Pemohon Kasasi, Judex Facti telah salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku dalam mengadili perkara a quo;
Bahwa hak Pemohon Kasasi dimaksud adalah sebagai berikut:
Bahwa perbuatan Termohon bukanlah sekedar pelanggaran disiplin/indisipliner namun sudah mengarah pada tindakan kesengajaan untuk mengganggu jalannya proses produksi, hal demikian dapat dibuktikan dari keterangan saksi Tergugat/Termohon yang bernama Sri Indahwati, yang mana saksi telah bekerja sejagl tanggal 25 April 2004, kejadian seperti itu (ikan yang rusak satu cold storage karena kenaikan temperatur);
Bahwa akibat kelalaian dan kecerobohan serta membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang dilakukan Tergugat berakibat perusahaan Penggugat telah dirugikan sebanyak 21.885 Kg ikan seharga Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);, terinci kerusakan sebagai berikut:
Ikan potongan lemuru beku sejumlah 4.388 Kg;
Ikan potongan lemuru fresh 7.693 Kg;
Ikan potongan balo 9.805 Kg;
Bahwa Pemohon Kasasi sangan keberatan terhadap pertimbangan hukum Judex Facti halaman 37 yang mengkualifikasikan tindakan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi sebagai pelanggaran indisipliner, keberatan mana, menurut pendapat kami tindakan mereka bukan pelanggaran indisipliner lagi, melainkan sudah melakukan tindakan yang disengaja melanggar hukum/peraturan yang ada serta faktanya telah merugikan perusahaan, dengan demikian cukup alasan bagi Pemohon Kasasi untuk memutuskan hubungan kerja serta merta Termohon dengan alasan mendesak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perusahaan Pasal 24 angka 4 Peraturan Perusahaan PT. Gema Ista Raya yang berlaku Tahun 2011 s/d 2013 dan 2013 s/d 2015;
Bahwa peraturan perusahaan tersebut telah Pemohon jadikan bukti di persidangan yang diberi tanda bukti P-16 dan 17;
Bahwa menurut pendapat Pemohon seharusnya Judex Facti dalam perkara a quo memutuskan perkara dengan mendasarkan pada peraturan perusahaan Pasal 24 ayat 4, karena secara nyata di persidangan telah diperoleh fakta yang terang jika perbuatan Termohon membiarkan cold storage I temperaturnya naik (+14 derajat celcius) dengan tidak melaporkan kepada atasan, adalah pelanggaran yang sudah memenuhi Pasal Peraturan Perusahaan, dimana Peraturan Perusahaan merupakan peraturan pelaksanaan perundang-undangan yang mengatur masalah ketenagakerjaan di perusahaan, sebagaimana dimaksud Pasal 191 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 19 Mei 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 2 Juli 2014 dihubungkan dengan pertimbangan judex facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat dalam melakukan pekerjaanya telah melakukan kesalahan yang telah berakibat merugikan bagi perusahaan tempat bekerja;
Bahwa untuk memenuhi rasa keadilam sesuai ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dan berdasarkan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo Surat Edasar Menakertrans Nomor SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 dan untuk kepentingan operasional perusahaan maka, Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan terhadap Penggugat sangat beralasan, dengan memperhatikan hak-hak yang dapat diperoleh Penggugat;
Bahwa terhadap alasan-alasan Pemohon Kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi, tidak ditemukan alasan yang relevan sebagai alasan pengajuan kasasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I LUPI BUDIANTORO dan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi II PT. GEMA ISTA RAYA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I LUPI BUDIANTORO tersebut;
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II PT. GEMA ISTA RAYA tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Jumat tanggal 28 November 2014 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H. dan Arief Soedjito, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota
tersebut dan oleh Reza Fauzi, S.H., C.N., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd./ ttd./
Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H. H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum.
ttd./
Arief Soedjito, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd./
Reza Fauzi, S.H., C.N.
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a/n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA KHUSUS
(RAHMI MULYATI, SH., MH)
Nip. 19591207 1985 12 2 002