154 PK/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 154 PK/PDT.SUS/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Jend.Gatot Subroto Kav.32-34,Gd.Patra Jasa Lantai 18 R-1821
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. DONG JUNG INDONESIA tersebut ;
P U T U S A N
No. 154 PK/PDT.SUS/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa dan memutuskan perkara Perselisihan Hubungan Industrial pada pemeriksaan peninjauan kembali dalam perkara antara :
PT. DONG JUNG INDONESIA, berkedudukan di Jalan Raya Cukang Galih Kp. Soka, RT. 04/04 No.22 Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dalam hal ini memberi kuasa kepada Saparul Fazrie, Manager Factory PT. DONG JUNG INDONESIA, berkantor di Jalan Raya Cukang Galih, Kampung Soka, Desa Curug Kulon, Kabupaten Tangerang - Banten, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 Mei 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat;
m e l a w a n :
BATMEN, bertempat tinggal di Kp. Sentul RT. 02/04 Desa Curug Kulon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor : 024 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 9 April 2004 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali, dahulu sebagai Penggugat dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Penggugat semenjak terbit atau diterimanya anjuran Dinas Tenaga kerja Kab. Tangerang No. 567/522/Disnaker, tertanggal 11 Juni 2007 dan telah dibaca dan dimengerti isi anjuran tersebut bahwa Penggugat menolak secara tegas anjuran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Tangerang UP Pegawai Perantara atau Mediator karena sangat subjektif dan tidak mendasar;
Bahwa sejak Penggugat diterima bekerja, hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berlangsung baik, hal mana Penggugat telah bekerja di PT. DONG JUNG INDONESIA sejak tanggal 23 Mei 1996 selama 11 tahun ;
Bahwa Penggugat bekerja di PT. DONG JUNG INDONESIA Jabatan setelah menjadi Ketua Serikat, Penggugat di Demosi dengan jabatan bagian umum dengan Upah RP.886.200,-/bulan ;
Bahwa Penggugat pada tanggal 18 April 2007 melaporkan (membuat surat pengaduan bertindak atas nama ketua serikat) kepada Kepala Disnaker mengenai hal normatif yaitu tentang keterlambatan bayar upah salah satu anggota (Syamsuddin Siregar);
Bahwa Penggugat pada tanggal 18 April 2007 melaporkan (membuat surat pengaduan bertindak atas nama Ketua Serikat) kepada Kepala Disnaker mengenai hal normatif yang belum dijalankan ;
Bahwa pada tanggal 23 April 2007 pihak Tergugat telah memanggil dan melakukan perundingan bipartit ke I namun tidak ada titik temu ;
Bahwa Pegawai Perantara Disnaker telah mengeluarkan Anjuran tanggal 11 Juni 2007, melalui surat No. 567/5222/Disnaker dimana Penggugat dinyatakan di PHK dengan Pesangon 1 X ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 ;
Bahwa Terhitung mulai bulan April 2007 hingga bulan Juni 2007
Tergugat belum membayar upah Penggugat sebesar Rp. ,- dengan perincian
sebagai berikut:
April : Rp 962.200,-
Mei : Rp 886.200,-
Juni : Rp 886.200,-
Jumlah : Rp 2.734.600,-
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 Pasal 19 ayat 1 :
"Bahwa apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung hari dimana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah 5 % untuk tiap hari keterlambatan dan tambahan itu tidak boleh melebihi 50 % dari upah yang seharusnya dibayarkan ";
Dan Pasal 19 ayat (2):
"Apabila sesudah sebulan upah masih belum dibayar, maka disamping berkewajiban untuk membayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha diwajibkan pula membayar bunga sebesar bunga yang ditetapkan oleh Bank untuk kredit Perusahaan yang bersangkutan ";
Bahwa Penggugat mempunyai prasangka buruk terhadap Tergugat sehingga memohon kepada Majelis Hakim untuk menetapkan Sita Jaminan terhadap 1 buah mobil yang akan disebutkan di bawah ini: Mitsubishi Warna Orange dengan No. Polisi B 9051 XC berkedudukan di PT. DONG JUNG INDONESIA;
Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial, berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan bahwa anjuran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang No.567/522/Disnaker tanggal 11 Juni 2007 adalah tidak sah dan Batal Menurut Hukum ;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan ;
Menyatakan bahwa PHK terhadap Penggugat adalah tidak sah sehingga hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat belum putus karena Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat serta memulihkan nama baik dan harkatnya, serta mengembalikan hak, posisi jabatan kepada Penggugat sesuai dengan Pasal 151 UU No. 13 Tahun 2003 ;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar upah Penggugat, tambahan upah keterlambatan pembayaran, upah selama proses sejak tidak dipekerjakan, selama dipekerjakan dengan perincian sebagai berikut:
Upah Bulan April 2007 = Rp 962.200,-
Upah bulan Mei 2007 s/d Juni 2007 adalah
2 bulan x Rp 886.200 = Rp 1.772.400,-
Jumlah = Rp 2.734.600,-
(dua juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu enam ratus rupiah);
Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Putusan Sela (Putusan Provisi) untuk segera membayarkan upah dan hak lainnya kepada Penggugat, mengingat Penggugat sudah tidak menerima upah sejak April 2007 sampai sekarang, bahkan Penggugat sudah terlilit hutang dan sewa kontrakan rumah tiga bulan belum dibayar;
Menyatakan putusan yang dijatuhkan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada perlawanan (verzet), banding dan upaya hukum lain ;
Menyatakan sah menurut hukum sita jaminan serta menetapkan sita jaminan;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut :
A. Gugatan Penggugat tidak jelas/kabur (OBSCUUR LIBELI EXCEPTIO);
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat sangat tidak jelas / tidak terang serta tidak dapat dipahami, susunan kalimat, format maupun hubungan satu sama lain yang tidak saling mendukung atau saling bertentangan (KONTRADIKTIF);
Bahwa dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Perselisihan Hubungan Industri adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara Pengusaha atau gabungan Pengusaha dengan Pekerja/Buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan mengenai PHK dan perselisihan antara Serikat Pekerja/Buruh dalam suatu perusahaan ;
Bahwa ternyata dalam gugatan yang diajukan Penggugat tidak jelas dasar gugatannya, apakah mengenai perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan mengenai PHK dan perselisihan antar Serikat Pekerja/Buruh dalam suatu perusahaan, sehingga dengan demikian gugatan menjadi kabur/tidak jelas ;
Bahwa konkritnya dalam POSITA gugatan Penggugat adalah mengenai perselisihan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA, sementara dalam PETITUM-nya Penggugat meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutuskan perkara ini agar MEMUTUSKAN PENGGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechtmatige daad ) tidak jelas yang mana ?!!,;
Bahwa kalau diteliti lebih jauh lagi gugatan Penggugat, ternyata antara posita dan petitum tidak ada hubungannya sama sekali, dimana pada posita Penggugat, tidak mendalilkan telah terjadi pelanggaran undangundang yang dilakukan oleh TERGUGAT, sementara dalam petitum Penggugat memohon agar Majelis Hakim memutuskan : Menyatakan batal anjuran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang ; Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali; Memerintahkan kepada Tergugat agar membayar upah dan denda atas keterlambatan melakukan penyitaan ;
B. GUGATAN PENGGUGAT TERLALU DINI (PREMATURE) UNTUK DIAJUKAN ;
Bahwa gugatan PENGGUGAT di samping kabur dan tidak jelas juga terlalu dini untuk diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), faktanya sebagai berikut: Tergugat menerima anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang No. 567/522/Disnaker adalah pada tanggal 19 Juni 2007, sedangkan Penggugat menerima anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang No. 567/522/Disnaker adalah pada tanggal 20 Juni 2007, oleh Undang-Undang diberi kesempatan 10 (sepuluh) hari bagi para pihak untuk menjawab secara tertulis isi anjuran, tetapi justru Penggugat pada tanggal 27 Juni 2007 telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Serang sementara Tergugat belum menjawab / memutuskan apakah anjuran dilaksanakan atau ditolak. Tentunya hal itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang No: 2 Tahun 2007 Pasal 13 (2) butir B dan C, Pasal 14 (1) dan (2);
Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, maka Tergugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini, untuk menyatakan : gugatan Penggugat untuk seluruhnya patut ditolak ; Dengan alasan :
- Gugatan tidak jelas/kabur, apakah mengenai perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan mengenai PHK dan perselisihan antar Serikat Pekerja/Buruh dalam suatu perusahaan (OBSCUUR LIBELI);
- Gugatan salah alamat, karena Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang mengadili PERBUATAN MELAWAN HUKUM (KOMPETENSI ABSOLUT) ;
- Gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat menurut hukum (DILATOIR EXCEPTIO) ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah mengambil putusan yaitu putusan No. 44/G/2007/PHI.SRG tanggal 25 September 2007 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan gugatan PENGGUGAT sebagian ;
Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar upah proses bulan April 2007 sebesar Rp.962.200 ;
Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar upah proses bulan Mei, Juni,
Juli, Agustus dan September 2007 berjumlah = Rp.4.431.000 ;Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar upah keterlambatan dari bulan April, Mei, Juni, Juli, dan Agustus 2007 sebesar :
5 x Rp.886.200 x 50 % = Rp. 2.215.500 ;
Memerintahkan dan mewajibkan kepada TERGUGAT untuk membayar secara tunai hak-hak PENGGUGAT sebagai berikut:
Uang Pesangon sebesar 9 x Rp 886.200,- = Rp 7.975.800,-
Uang Penghargaan sebesar 4 x Rp 886.200,- ; = Rp 3.544.800,-
Rp 11.520.600,-
Uang Penggantian Hak sebesar 15 % = Rp 1.728.090,-
Rp 13.248.690,-
Jumlah keseluruhan = Rp 20.857.390,-
(dua puluh juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah)
Menolak Petitum PENGGUGAT selain dan selebihnya;
Menyatakan biaya perkara ini dibebankan kepada Negara ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 024 K/PDT.SUS/2008 tanggal 9 April 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. DONG JUNG INDONESIA tersebut;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut i.c. putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 024 K/PDT.SUS/2008 tanggal 9 April 2008 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi dahulu Tergugat pada tanggal 25 Maret 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi (dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 Mei 2010) diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tersebut pada tanggal 1 Juli 2010, permohonan mana disertai dengan memori yang memuat alasan-alasan permohonannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 14 Juli 2010 kemudian terhadapnya oleh pihak lawan tidak diajukan jawaban ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
KEBERATAN PERTAMA
Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Serang telah salah menerapkan Undang-Undang yang berlaku, melanggar hukum serta keliru dalam memberikan pertimbangan hukum dan oleh karenanya putusannya menjadi salah dan tidak mencerminkan keadilan;
Bahwa kesalahan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Serang dalam memberikan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut dalam putusannya pada halaman 16, alinea ke-2 tentang EKSEPSI, sebagai berikut :
“Menimbang bahwa apabila dihubungkan dengan gugatan penggugat yang mengenai tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka dengan mengacu kepada Pasal 56 UU No. 2 Tahun 2004 yang menyatakan PHI berwenang memeriksa dan memutus mengenai Perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan PHK dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan, maka majelis berpendapat permintaan Penggugat dalam petitumnya mengenai PERBUATAN melawan hukum tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2004 karena Perbuatan Melawan hukum dimaksud adalah mengenai perbuatan Negatif Tergugat tentang Ketenagakerjaan";
Adapun yang menjadi dasar dan alasan-alasan keberatan PEMOHON KASASI semula TERGUGAT adalah sebagai berikut:
Bahwa Dalam substansi gugatannya TERMOHON KASASI semula PENGGUGAT telah mendalilkan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PEMOHON KASASI semula TERGUGAT, demikian pula dalam petitumnya TERMOHON KASASI semula PENGGUGAT, meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini memutuskan tentang tindakan yang dilakukan oleh PEMOHON KASASI semula TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa di dalam fakta-fakta, bukti-bukti serta keterangan dari kesaksian di persidangan, TERMOHON KASASI semula PENGGUGAT tidak dapat membuktikan tentang telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PEMOHON KASASI semula TERGUGAT, sehingga dengan demikian gugatan TERMOHON KASASI semula PENGGUGAT menjadi rancu dan tidak jelas, lebih jauh lagi adalah ketika Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Serang dalam pertimbangannya mengkwalifikasikan. Perbuatan Melawan Hukum mempunyai arti sama dengan Perbuatan Negatif tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa suatu pertimbangan yang keliru dan tidak mempunyai
dasar apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Serang menggunakan asumsi dengan menggunakan istilah -istilah yang tidak dikenal di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tentunya, apabila istilah perbuatan negatif digunakan, maka sebaliknya juga harus ada perbuatan yang positif. Yang menjadi pertanyaan, dalam batasan perbuatan yang bagaimana sesuatu perbuatan itu dikategorikan perbuatan negative ? Apa tolak ukurnya ?
KEBERATAN KEDUA
Bahwa kesalahan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Serang dalam memberikan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut dalam putusannya pada halaman 17, alinea ke-5 dan 6 tentang EKSEPSI, sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa dengan berdasarkan bukti P-1 Penggugat
telah mengajukan Jawaban Anjuran No. 028/PK-SBSI/DJI/TNG/VI/2007 Tertanggal 22 Juni 2007 yang isinya telah menolak anjuran tersebut, dan pihak Tergugat berdasarkan bukti T-10 telah mengajukan jawaban anjuran No. 01/PT/DJI/VI/2007 pada tanggal 26 Juni 2007 yang isinya telah menolak anjuran tersebut sehingga masing-masing pihak telah menolak surat anjuran tertulis dari Disnaker Kabupaten Tangerang tersebut, maka berdasarkan Pasal 14 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2004 para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaiannya ke Pengadilan Hukum Industrial pada pengadilan setempat".
Adapun yang menjadi dasar dan alasan-alasan keberatan PEMOHON KASASI semula TERGUGAT adalah dengan adanya kekeliruan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Serang dalam implementasi Pasal 14 ayat 1 UU No.2 Tahun 2004, sehingga salah dalam memberikan pertimbangan mengenai eksepsi PEMOHON KASASI semula TERGUGAT;
Bahwa yang dimaksud oleh PEMOHON KASASI semula TERGUGAT dalam jawabannya tentang eksepsi adalah, TERMOHON KASASI semula PENGGUGAT sudah memohonkan gugatannya Ke Pengadilan Hubungan Industrial Serang, sementara PEMOHON KASASI semula TERGUGAT belum memberikan jawabannya, artinya PEMOHON KASASI semula TERGUGAT terlalu terburu-buru (dini) mengajukan gugatannya;
KEBERATAN KETIGA
Bahwa kesalahan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Serang dalam memberikan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut dalam putusannya pada halaman 20, alinea ke-3 tentang POKOK PERKARA, sebagai berikut :
"Menimbang, bahwa dari seluruh saksi yang diajukan oleh Penggugat maupun tergugat yang notabene adalah Karyawan PT. Dong Jung Indonesia tidak satupun yang mengetahui atau membaca Peraturan Perusahaan PT. Dong Jung Indonesia, ini menandakan bahwa Peraturan Perusahaan belum disosialisasikan secara menyeluruh kepada seluruh karyawan Tergugat, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 114 UU No. 13 Tahun 2003 seharusnya Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan Naskah Peraturan Perusahaan atau perubahan kepada Pekerja/ Buruh,"
Adapun yang menjadi dasar dan alasan-alasan keberatan PEMOHON KASASI semula TERGUGAT adalah adanya ketidakcermatan : Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Serang dalam melihat fakta-fakta, bukti-bukti serta keterangan saksi yang terungkap di persidangan;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh PEMOHON KASASI semula TERGUGAT, terbukti dengan jelas, di PT. Dong Jung Indonesia telah sejak lama mempunyai Peraturan Perusahaan, Peraturan Perusahaan tersebut di samping ditempelkan di papan pengumuman keberatan PEMOHON KASASI semula TERGUGAT juga telah mempersilahkan kepada seluruh Pekerja . Buruh untuk mengambil bukti Peraturan Perusahaan ke bagian Personalia;
Bahwa apabila kenyataannya TERMOHON KASASI semula PENGGUGAT tidak mengetahui keberadaan Peraturan Perusahaan, hal ini adalah sesuatu yang bersifat kebetulan, karena TERMOHON KASASI semula PENGGUGAT tidak ada tindakan proaktif;
Bahwa demikian pula, pada saat hubungan kerja baru dilaksanakan, PEMOHON KASASI semula TERGUGAT, juga telah menunjukkan Peraturan Perusahaan sebagai sesuatu yang merupakan syarat yang harus dilaksanakan;
Bahwa berdasarkan hak tersebut di atas, sangat jelas terlihat adanya kekeliruan dari Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo;
KEBERATAN KEEMPAT
Bahwa kesalahan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Serang dalam memberikan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut dalam putusannya pada halaman 20, alinea ke-4 tentang POKOK PERKARA, sebagai berikut ;
“Menimbang, bahwa di dalam Surat Peringatan yang dikeluarkan oleh Tergugat yang dibuktikan dengan Bukti T.1, T.2 dan T. 4, walaupun ditulis tentang pelanggaran Penggugat namun tidak satupun surat peringatan tersebut mencantumkan pasal yang ditentukan oleh Peraturan Perusahaan yang notabene sebagai acuan Tergugat, seharusnya walaupun sudah ditulis kesalahan tergugat namun lazimnya dicantumkan pula beserta pasal-pasal yang termuat di dalam Peraturan Perusahaan yang masih berlaku yang tujuannya agar supaya Karyawan yang diberikan peringatan akan pelanggaran pasal berapa di dalam Peraturan Perusahaan,"
Bahwa yang menjadi dasar dan alasan-alasan keberatan PEMOHON KASASI semula TERGUGAT adalah tentang adanya bukti- bukti, fakta-fakta serta keterangan saksi yang terungkap di persidangan tetapi tidak dijadikan menjadi dasar pertimbangan oleh Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara a quo;
Bahwa di dalam persidangan, PEMOHON KASASI semula TERGUGAT telah mengajukan bukti-bukti, fakta-fakta serta keterangan saksi yang membuktikan bahwa di PT. Dong Jung Indonesia telah sejak lama ada Peraturan Perusahaan, tetapi menjadi sesuatu yang aneh, karena hal tersebut tidak ada dalam pertimbangan Majelis Hakim;
Bahwa berdasarkan hak tersebut di atas, sangat jelas terlihat adanya tindakan melampaui wewenang dari Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo;
KEBERATAN KELIMA
Bahwa kesalahan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Serang dalam memberikan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut dalam putusannya pada halaman 25, alinea ke-2 tentang POKOK PERKARA, sebagai berikut :
"Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak membayar upah Penggugat selama 6 bulan, maka sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 Tergugat dihukum untuk membayar upah keterlambatan sebesar :
5 X 886.200 X 50 % (upah April s/d Agustus) Rp 2.215.700,-
Uang Pesangon sebesar 9 X Rp. 886.200 Rp 7.975.800,-
Uang Penghargaan sebesar 4 X Rp. 886.200 Rp 3.544.800,-
Rp 11.530.600,-
Uang penggantian Hak sebesar 15 % Rp 1.728.090
Jumlah Rp 13.248.690,-
Total keseluruhan yang diterima Penggugat Rp 20.857.390,-
Bahwa di dalam fakta-fakta, bukti-bukti serta keterangan dari kesaksian di persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Kasasi Tergugat TELAH membuktikan tentang proses pengahiran hubungan kerja terhadap Termohon Peninjauan Kembali semula Termohon Kasasi Penggugat telah dilaksanakan secara procedural. Kenyataannya Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Kasasi - Tergugat telah memohon penetapan kepada Lembaga yang berwenang mengeluarkan Penetapan PHK melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, dengan demikian menurut Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Kasasi Tergugat, tidak ada tindakan Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Kasasi - Tergugat yang sepihak dan sewenang-wenang;
Bahwa selama perselisihan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang (tanggal 23 April 2008), PENGGUGAT sama sekali tidak melakukan kewajibannya lagi untuk bekerja. Sehingga tidak ada landasan yuridis yang mengharuskan Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Kasasi - Tergugat memberikan upah kepada Termohon Peninjauan Kembali semula Termohon Kasasi - Penggugat (no work no pay). Undang-Undang sudah mengamanatkan, sebagai berikut :
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 Pasal 4;
"UPAH TIDAK WAJIB DIBAYAR APABILA BURUH TIDAK MELAKUKAN PEKERJAAN "
Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Pasal 93 (1)
"UPAH TIDAK WAJIB DIBAYAR APABILA BURUH TIDAK MELAKUKAN PEKERJAAN "
1. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, tentunya tidak ada kewajiban bagi Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Kasasi - Tergugat untuk membayar upah bagi Termohon Peninjauan Kembali semula Termohon Kasasi - Penggugat, demikian pula bagaimana mungkin Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Kasasi - Tergugat diwajibkan membayar denda keterlambatan pembayaran upah;
Berdasarkan hal tersebut di atas sangat jelas terlihat kekeliruan dari Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Serang dalam membuat pertimbangan tentang kewajiban Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Kasasi - Tergugat membayar upah, karena bagaimana mungkin upah dibayar terhadap Pekerja / Buruh yang tidak melaksanakan kewajibannya;
Bahwa Yurispudensi tetap Mahkamah Agung disebutkan bahwa putusan yang kurang diberikan motivasi (onvoldoende gemotiverd) dinyatakan batal, oleh karena itu Putusan Pengadilan Hubungan Industri Serang yang demikian harus dibatalkan seluruhnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat diterima, karena putusan Judex Juris yang memperkuat putusan Judex Facti tidak terdapat kekeliruan yang nyata dan atau kekhilafan Hakim dan putusan Judex Facti telah benar dalam penerapan hukumnya serta alasan-alasan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali tidak memenuhi ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PT. DONG JUNG INDONESIA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara, dan berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. DONG JUNG INDONESIA tersebut ;
Membebankan biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jum’at tanggal 4 Januari 2013 oleh Dr. H. Abdurrahman, SH. MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Jono Sihono, SH., dan Arif Sudjito, SH. MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan Susilowati, SH. MH., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : Ketua Majelis,
Ttd/ Jono Sihono, SH. Ttd/ Dr. H. Abdurrahman, SH. MH
Ttd/ Arif Sudjito, SH. MH.
Panitera-Pengganti,
T
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH. MH.
NIP. 195912071985122002
td/Susilowati, SH. MH.