155 PK/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 155 PK/PDT.SUS/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Jend.Gatot Subroto Kav.32-34,Gd.Patra Jasa Lantai 18 R-1821
Defendants / Respondents (1)
Responding side
TOLAK
P U T U S A N
NO.155 PK/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. DONG JUNG INDONESIA, berkedudukan di Jalan Raya Cukang Galih Kp. Soka No.22 Curug Kabupaten Tangerang Propinsi Banten, dalam hal ini memberi kuasa kepada: SAPARUL FAZRIE, Manager Factory PT. DONG JUNG INDONESIA, beralamat di Jalan Raya Cukanggalih No.22 Kampung Soka, Desa Curug Kulon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang - Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Mei 2010 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi, Tergugat ;
melawan
SYAMSUDDIN SIREGAR, bertempat tinggal di Kp. Suka Bakti Rt.04/04 No.22 Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang Banten ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi, Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi, Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No.109 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 23 Juli 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi, Penggugat dengan posita gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat telah menerima Anjuran Nomor : 560/5899/Disnaker pada tanggal 11 Juli 2007, telah membaca dan mempelajari isi Anjuran tersebut dan memutuskan untuk menerima isi Anjuran tersebut ;
Bahwa Tergugat sampai saat ini tidak menjalankan Anjuran Disnaker Nomor : 560/5899 Disnaker dan tidak mempekerjakan PENGGUGAT ;
Bahwa Penggugat sejak diterima bekerja, hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berlangsung baik, hal mana Penggugat telah bekerja di PT. DONG JUNG INDONESIA sejak tanggal 5 Januari 1995, selama 12 tahun dengan jabatan pertama sebagai Administrasi, selama 5 tahun ;
Bahwa Penggugat bekerja di PT. DONG JUNG INDONESIA, jabatan Penggugat adalah dahulu administrasi namun atas perintah Tergugat di mutasikan secara lisan ke bagian umum selama 5 tahun ;
Bahwa Penggugat dimutasikan terakhir sebagai Operator Mesin daur ulang (Extruder), selama 1 tahun lebih dengan upah Rp.882.500,- (Delapan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) perbulan ;
Bahwa Tergugat pada tanggal 3 Januari 2007 telah memanggil Penggugat dan melakukan perundingan Bipartit ke I mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) namun tidak ada titik temu ;
Bahwa Penggugat melaporkan kasus tersebut ke Disnaker, tetapi di tengah perjalanan proses mediator, Tergugat pada tanggal 14 Maret 2007 telah memanggil Penggugat untuk bekerja kembali ;
Bahwa Penggugat siap bekerja kembali sesuai surat perintah dari Tergugat, hal mana Penggugat telah membuat surat jawaban tertulis dan datang untuk bekerja kembali tetapi Tergugat tidak memberikan JOB kepada Penggugat;
Bahwa sejak Penggugat masuk bekerja dari tanggal 14 Maret 2007 sampai dengan 25 April 2007 hanya disuruh nunggu di POS SECURITY, tidak diperbolehkan masuk ke ruangan produksi ;
Bahwa terhitung tanggal 30 Mei sampai dengan 7 Juni 2007 Tergugat belum membayar upah skorsing selama 8 (delapan) hari dengan uang sebesar Rp.213.328,- (dua ratus tiga belas ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah) ;
Bahwa Tergugat pada tanggal 25 April 2007 telah memanggil untuk melakukan perundingan Bipartit ke II dengan tetap ingin mem-PHK Penggugat, Tergugat menawarkan konpensasi uang pisah maximum 9 bulan gaji, dengan alasan yang tidak jelas dan Penggugat masih ingin bekerja, kalau Tergugat memaksakan PHK Penggugat minta diberikan pesangon 2 x Pasal 156 Undang-Undang No.13 Tahun 2003, maka Bipartit tersebut tidak ada titik temu ;
Bahwa Tergugat belum memberikan/membayar Hak Cuti Tahunan Penggugat selama periode tahun 2006 sampai dengan tahun 2007 dengan jumlah cuti 7 (tujuh) hari dan atau dengan jumlah uang sebesar Rp.186.662,(seratus delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh dua rupiah);
Bahwa upah Penggugat setelah Bipartit ke II terhitung mulai bulan Januari, Pebruari, April, Mei, Juni, Juli, Agustus 2007, Tergugat belum membayar upah Penggugat, sebesar Rp.6.177.500,- atau dengan rincian sebagai berikut :
| Januari | : Rp. 882.500,- |
| Pebruari | : Rp. 882.500,- |
| April | : Rp. 882.500,- |
| Mei | : Rp. 882.500,- |
| Juni | : Rp. 882.500,- |
| Juli | : Rp. 882.500,- |
| Agustus | : Rp. 882.500,- |
| Total | : Rp.6.177.500,- |
(enam juta seratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1981 Pasal 19 ayat (1) dan (2) berbunyi
Ayat (1) :
"Bahwa apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung hari dimana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah 5% untuk tiap hari keterlambatan dan tambahan itu tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan" ;
Ayat (2) :
"Apabila sesudah sebulan upah masih belum dibayar, maka disamping berkewajiban untuk membayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha diwajibkan pula membayar bunga sebesar bunga yang ditetapkan oleh Bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan ;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah Penggugat, tambahan upah keterlambatan pembayaran, upah selama proses, sejak tidak dipekerja-kan sebesar 50% dengan perincian sebagai berikut :
| Januari | : Rp. 882.500,-; |
| Pebruari | : Rp. 882.500,-; |
| April | : Rp. 882.500,-; |
| Mei | : Rp. 882.500,-; |
| Juni | : Rp. 882.500,-; |
| Juli | : Rp. 882.500,-; |
| Agustus | : Rp. 882.500,-; |
| Total | : Rp.6.177.500,-x 50 % = Rp. 3.088.750,- |
(tiga juta delapan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ;
Bahwa Penggugat mempunyai prasangka buruk terhadap Tergugat sehingga memohon kepada Majelis Hakim untuk menetapkan Sita Jaminan terhadap 1 buah mobil yang akan disebutkan di bawah ini :
Mitsubishi warna orange dengan No. Polisi B 9051 XC berkedudukan di PT. DONG JUNG INDONESIA;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang agar memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan bahwa Anjuran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang No.560/5899/Disnaker adalah sah dan berguna menurut Hukum ;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Ontrechmatige-daad) yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan ;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar upah selama tidak dipekerjakan dengan perincian sebagai berikut :
-
Januari : Rp. 882.500,-; Pebruari : Rp. 882.500,-; April : Rp. 882.500,-; Mei : Rp. 882.500,-; Juni : Rp. 882.500,-; Juli : Rp. 882.500,-; Agustus : Rp. 882.500,-; Total : Rp.6.177.500,-;
(Enam juta seratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
Menghukum clan memerintahkan Tergugat untuk membayar upah Penggugat, tambahan upah keterlambatan pembayaran, upah selama proses, sejak tidak dipekerjakan, sebesar 50 % dengan perincian sebagai berikut
-
Januari : Rp. 882.500,-; Pebruari : Rp. 882.500,-; April : Rp. 882.500,-; Mei : Rp. 882.500,-; Juni : Rp. 882.500,-; Juli : Rp. 882.500,-; Agustus : Rp. 882.500,-; Total : Rp.6.177.500,-;
(enam juta seratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
Tambahan upah keterlambatan Rp.6.177.500 x 50 % sejak tidak dipekerjakan sebagai berikut : Rp.3.088.750,- (tiga juta delapan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar upah Skorsing Penggugat, selama 8 (delapan) hari, dengan jumlah uang Rp.213.328,-(dua ratus tiga belas ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah) ;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk memberikan/membayar Hak Cuti tahunan Penggugat selama 7 (tujuh) hari sebesar Rp.186.662,(seratus delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh dua rupiah) ;
Menyatakan sah dan berharga menurut hukum putusan sela (putusan provisi) untuk segera membayarkan upah dan hak lain kepada Penggugat, mengingat Penggugat sudah tidak menerima upah sejak Januari, Pebruari, (Maret sudah), April, Mei, Juni, Juli, Agustus 2007 sampai sekarang, bahkan Penggugat sudah terlilit hutang semenjak Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat, kehidupan rumah tangga Penggugat saat ini berada pada kondisi memprihatinkan. Oleh karena tidak memiliki sumber pendapatan rutin, padahal rumah kontrakan yang ditempati saat ini belum dibayar dan utang makan di warteg terhitung mulia bulan Januari sampai dengan sekarang ;
Menyatakan putusan yang dijatuhkan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit voerbaar Bji Voorraad), walaupun ada perlawanan (Verzet), banding, kasasi dan upaya hukum lain;
Menyatakan sah menurut hukum sita jaminan serta menetapkan sita jaminan;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;
ATAU :
Apabila Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah mengambil putusan, yaitu putusan No.52/G/2007/G/2007/PHI.SRG. tanggal 29 Oktober 2007 yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak 25 Juni 2007 dan menghukum Tergugat untuk membayar Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak, serta upah selama proses pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat sebesar ;
Uang Pesangon ;
1 x 9 bulan x Rp.882.500,- = Rp. 7.942.500,-
Uang Penghargaan Masa Kerja ;
1 x 5 bulan x Rp.882.500,- = Rp. 4.412.500,-
Jumlah (a + b) = Rp.12.355.000,
Uang Pengganti Hak ;
15% x Rp.12.355.000,- = Rp. 1.853.250,-
Upah selama proses ;
5 bulan x Rp.882.500,- = Rp. 4.412.500,-
Jumlah Total = Rp.18.620.750,-
(delapan belas juta enam ratus dua puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah NIHIL ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No.109 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 23 Juli 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. DONG JUNG INDONESIA tersebut ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung No.109 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 23 Juli 2008 diberitahukan kepada Termohon Kasasi/Penggugat pada tanggal 14 Juli 2010 kemudian terhadapnya oleh Termohon Kasasi/Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Mei 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 1 Juli 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No.04/G/PK/2010/PHI.Srg. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Serang, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang tersebut pada tanggal 1 Juli 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah :
Keberatan pertama :
Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Serang telah salah menerapkan undang-undang yang berlaku, melanggar hukum serta keliru dalam memberikan pertimbangan hukum dan oleh karenanya putusnanya menjadi salah dan tidak mencerminkan keadilan ;
Bahwa kesalahan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Serang dalam memberikan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut dalam putusannya pada halaman 16, alinea ke-2 tentang ERSEPSI, sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan gugatan Penggugat yang mengenai tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka dengan mengacu kepada Pasal 56 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 yang menyatakan PHI berwenang memeriksa dan memutus mengenai Perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan PHK dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan, maka majelis berpendapat permintaan Penggugat dalam petitumnya mengenai perbuatan melawan hukum tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 karena Perbuatan Melawan Hukum dimaksud adalah mengenai perbuatan Negatif Tergugat tentang ketenagakerjaan" ;
Adapun yang menjadi dasar dan alasan-alasan keberatan PEMOHON KASASI semula TERGUGAT adalah sebagai berikut :
Bahwa dalam substansi gugatannya TERMOHON KASASI semula Penggugat telah mendalilkan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PEMOHON KASASI semula TERGUGAT, demikian pula dalam petitum nya TERMOHON KASASI semula PENGGUGAT, meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa mengadili serta memutus perkara ini memutuskan tentang tindakan yang diilakukan oleh Pemohon Kasasi semula Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
Bahwa di dalam fakta-fakta, bukti-bukti serta keterangan dari kesaksian di persidangan, TERMOHON KASASI semula Penggugat tidak dapat membukti-kan tentang telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PEMOHON KASASI semula Tergugat, sehingga dengan demikian gugatan Termohon Kasasi semula Penggugat menjadi rancu dan tidak jelas, lebih jauh lagi adalah ketika Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Serang dalam pertimbangannya mengkualifikasikan Perbuatan Melawan Hukum mempunyai arti sama dengan Perbuatan Negatif tentang Ketenagakerjaan ;
Bahwa suatu pertimbangan yang keliru dan tidak mempunyai dasar apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Serang menggunakan asumsi dengan menggunakan istilah-istilah yang tidak dikenal di dalam Undang-undang ketenagakerjaan. Tentunya apabila istilah Perbuatan Negatif digunakan, maka sebaliknya juga harus ada perbuatan yang Positif. Yang menjadi pertanyaan, dalam batasan perbuatan yang bagaimana sesuatu perbuatan itu dikategorikan perbuatan negatif ? apa tolak ukurnya ? ;
KEBERATAN KEDUA :
Bahwa kesalahan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Serang dalam memberikan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut dalam putusannya pada halaman 17, alinea ke-5 dan 6 tentang EKSEPSI, sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa dengan berdasarkan bukti P-1 Penggugat telah mengajukan Jawaban Anjuran No. 028/PK-SBSI/DJI/TNG/VI/2007 tertanggal 22 Juni 2007 yang isinya telah menolak anjuran tersebut, dan pihak Tergugat berdasarkan bukti T-10 telah mengajukan jawaban anjuran No.01/PT/DJI/ VI/2007 pada tanggal 26 Juni 2007 yang isinya telah menolak anjuran tersebut sehingga masing-masing pihak telah menolak surat anjuran tertulis dari Disnaker Kabupaten Tangerang tersebut, maka berdasarkan Pasal 14 ayjat 1 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaiannya ke Pengadilan Hukum Industrial pada Pengadilan setempat" ;
Adapun yang menjadi dasar dan alasan-alasan keberatan PEMOHON KASASI semula TERGUGAT adalah dengan adanya kekeliruan Majelis Hakim Pengadila Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Serang dalam implementasi Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang No.2 Tahun 2004, sehingga salah dalam memberikan pertimbangan mengenai eksepsi PENOHON KASASI semula TERGUGAT ;
Bahwa yang dimaksud oleh PEMOHON KASASI semula TERGUGAT dalam jawabannya tentang eksepsi adalah TERMOHON KASASI semula PENGGUGAT sudah memohonkan gugatannya Ke Pengadilan Hubungan Industrial Serang, sementara PEMOHON KASASI semula TERGUGAT belum memberikan jawabannya, artinya PEMOHON KASASI semula TERGUGAT terlalu terburu-buru (dini) mengajukan gugatannya ;
KEBERATAN KETIGA :
Bahwa kesalahan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Serang dalam memberikan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut dalam putusannya pada halaman 20, alinea ke-3 tentang POKOK PERKARA sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa dari seluruh saksi yang diajukan oleh Penggugat maupun Tergugat yang notabene adalah Karyawan PT. Dong Jung Indonesia tidak satupun yang mengetahui atau membaca Peraturan Perusahaan PT. Dong Jung Indonesia, ini menandakan bahwa Peraturan Perusahaan belum disosialisasikan secara menyeluruh kepada seluruh Karyawan Tergugat, bahwa sebagaimna ketentuan Pasal 114 Undang-Undang No.13 Tahun. 2003 seharusnya Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan Naskah Peraturan Perusahaan atau perubahan kepada Pekerja/Buruh" ;
Adapun yang menjadi dasar dan alasan-alasan keberatan PEMOHON KASASI semula TERGUGAT adalah adanya ketidak cermatan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Serang dalam melihat fakta-fakta, bukti-bukti serta keterangan saksi yang terungkap diperidangan ;
Bahwa berdasarkan Bukti-bukti yang diajukan oleh PEMOHON :KASASI semula TERGUGAT, terbukti dengan jelas, di PT. Dong Jung Indonesia telah sejak lama mempunyai Peraturan Perusahaan,. Peraturan Perusahaan tersebut disamping ditempelkan di papan pengumuman keberatan PEMOHON KASASI semula TERGUGAT juga telah mempersilahkan kepada seluruh Pekerja. Buruh untuk memngambil bukti Peraturan Perusahaan ke bagian Personalia ;
Bahwa apabila kenyataannya TERMOHON KASASI semula PENGGUGAT tidak mengetahui keberadaan Peraturan Perusahaan, hal ini adalah sesuatu yang bersifat kebetulan, karena TERMOHON KASASi semula PENGGUGAT tidak ada tindakan proaktif ;
Bahwa demikian pula, pada saat hubungan kerja baru dilaksanakan, PEMOHON KASASI semula TERGUGAT juga telah menunjukkan Peraturan Perusahaan sebagai sesuatu yang merupakan syarat yang harus dilaksanakan ;
Bahwa berdasarkan hak tersebut di atas, sangat jelas terlihat adanya kekeliruan dari Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo ;
KEBERATAN KEEMPAT :
Bahwa kesalahan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Serang dalam memberikan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut dalam putusannya pada halaman 20, alinea ke-4 tentang POKOK PERKARA sebagai berikut ;
“Menimbang, bahwa di dalam Surat Peringatan yang dikeluarkan oleh Tergugat yang dibuktikan dengan Bukti T.1, T.2 dan T.4, walaupun ditulis tentang pelanggaran Penggugat namun tidak satupun surat peringatan tersebut mencantumkan pasal yang ditentukan oleh Peraturan Perusanaan yang notabene sebagai acuan Tergugat, seharusnya walaupun sudah ditulis kesalahan Tergugat namun lazimnya dicantumkan pula beserta pasal-pasal yang termuat di dalam Peraturan Perusahhan yang masih berlaku yang tujuannya agar supaya Karyawan yang diberikan peringatan akan pelanggaran pasal berapa di dalam Peraturan Perusahaan" ;
Bahwa yang menjadi dasar dan alasan-alasan keberatan PEMOHON KASASI semula TERGUGAT adalah tentang adanya buktibukti, fakta-fakta serta keterangan saksi yang terungkap dipersidangan tetapi tidak dijadikan menjadi dasar pertimbangan oleh Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara aquo ;
Bahwa di dalam persidangan, PEMOHON KASASI semula TERGUGAT telah mengajukan bukti-bukti, fakta-fakta serta keterangan saksi yang membuktikan bahwa di PT. Dong Jung Indonesia telah sejak lama ada Peraturan Perusahaan, tetapi menjadi sesuatu yang aneh, karena hal tersebut tidak ada dalam pertimbangan Majelis Hakim ;
Bahwa berdasarkan hak tersebut di atas, sangat jelas terlihat adanya tindakan melampaui wewenang dari majelis hakim yang memeriksa perkara aquo ;
KEBERATAN KELIMA :
Bahwa kesalahan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Serang dalam memberikan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut dalam putusannya pada halaman 25, alinea ke-2 tentang POKOK PERKARA, sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat-Tergugat tidak membayar upah Penggugat selama 6 bulan, maka sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1981 Tergugat dihukum untuk membayar upah keterlambatan sebesar :
5 x 886.200 x 50% (upah April s/d Agustus) Rp. 2.215.700,-
Uang pesangon sebesar 9 x Rpp.886..200,- Rp. 7.975.800,-
Uang penghargaan sebesar 4 x Rp.886.200,- Rp. 3.544.800,-
Rp..11.530.600,-
Uang penggantian hak sebesar 15% Rp. 1.728..090,-
Jumlah Rp.13.248..690,-
Total keseluruhan yang diterima Penggugat Rp.20.857..390,- ;;
Bahwa di dalam fakta-fakta, bukti-bukti serta keterangan dari kesaksian di persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Kasasi – Tergugat telah membuktikan tentang proses pengahiran hubungan kerja terhadap Termohon Peninjauan Kembali semula Termohon Kasasi - Penggugat telah dilaksanakan secara procedural ;
Kenyataannya Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Kasasi-Tergugat telah memohon penetapan kepada Lembaga yang berwenang mengeluarkan Penetapan PHK melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, dengan demikian menurut Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Kasasi – Tergugat, tidak ada tindakan Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Kasasi – Tergugat yang sepihak dan sewenang-wenang ;
Bahwa seiama perselisihan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang (tanggal 23 April 2006), PENGGUGAT sama sekali tidak melakukan kewajibannya lagi untuk bekerja, sehingga tidak ada landasan yuridis yang mengharuskan Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Kasasi - Tergugat memberikan upah kepada Termohon Peninjauan Kembali semula Termohon Kasasi - Penggugat (no work no pay), Undang - Undang sudah mengamanatkan, sebagai berikut :
Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1981 Pasal 4 :
"UPAH TIDAK WAJIB DIBAYAR APABILA BURUH TIDAK MELAKUKAN PEKERJAAN" ;
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 93 (1) :
"UPAH TIDAK WAJIB DIBAYAR APABILA BURUH TIDAK MELAKUKAN PEKERJAAN" ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, tentunya tidak ada kewajiban bagi Pemohon Peninjauan Kembalii semula Pemohon Kasasi – Tergugat untuk membayar upah bagi Termohon Peninjauan Kembali semula Termohon Kasasi - Penggugat, demikian pula bagaimana mungkin Pemohon Peninjauan Kembalii semula Pemohon Kasasi - Tergugat diwajibkan membayar denda keterlambatan pembayaran upah ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas sangat jelas terlihat rekeliruan dari Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Serang dalam membuat pertimbangan tentang kewajiban Pemohon Peninjauan Kembalii semula Pemohon Kasasi - Tergugat membayar upah, karena bagaimana mungkin upah dibayar terhadap Pekerja / Buruh yang tidak melaksanakan kewajibannya ;
Bahwa Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung disebutkan bahwa putusan yang kurang diberikan motivasi (Onvoldoende gemotiverd) dinyatakan batal, oleh karena itu Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Serang yang demikian harus dibatalkan seluruhnya,
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai keberatan pertama s/d keberatan kelima tersebut :
Bahwa alasan-alasan PK aquo tidak dapat dibenarkan, karena alasan-alasan tersebut tidak menyebutkan dengan sejelas-jelasnya sebagaimana yang diharuskan oleh ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang No.14 Tahun 1985 jo Undang-Undang No.5 Tahun 20004 jo Undang-Undang No.3 Tahun 2009 mengenai alasan-alasan yang dijadikan dasar PK ;
Bahwa lagipula alasan-alasan PK aquo tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 67 Undang-Undang No.14 Tahun 1985 jo Undang-Undang No.5 Tahun 2004 jo Undang-Undang No.3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. DONG JUNG INDONESIA tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. DONG JUNG INDONESIA tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jum’at, tanggal 25 Pebruari 2011 oleh H. Dirwoto, SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, SH, MM. dan Arsyad, SH, MH. Hakim-hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim - hakim Anggota tersebut dan Hasiamah Distiyawati, SH, MH, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-hakim Anggota, Ketua,
ttd/ ttd/
Bernard, SH. MM, H. Dirwoto, SH.,
ttd/
Arsyad, SH. MH,
Biaya-Biaya : Panitera Pengganti :
M a t e r a i Rp. 6.000,-
R e d ak s i Rp. 5.000,-
Administrasi PK Rp.2.489.000,-
Jumlah Rp.2.500.000,-
Panitera Pengganti,
ttd/
Hasiamah Distiyawati, SH, MH,
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
Atas Nama Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH., MH.
Nip. 040 049 629