171 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 171 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Moch. Toha Km 1
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT PANARUB INDUSTRY tersebut tidak dapat diterima
P U T U S A N
Nomor 171 K/Pdt.Sus-PHI/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT PANARUB INDUSTRY, berkedudukan di Jalan M. Toha KM 1 Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Agung Muji Ristiyono, dan kawan-kawan, HRD Industrial Relation Manager, pada PT. Panarub Industri, beralamat di Jalan M. Toha KM 1 Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Desember 2014, Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
melawan:
SUBUR, bertempat tinggal di Kampung Buaran RT 05/02 Desa Jatimulya, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang;
SUSWANTO, bertempat tinggal di Jalan RHM Noeradji RT 02/04, Kelurahan Sumur Pacing, Kecamatan Karawaci, Tangerang;
ADI SAPTOMO, bertempat tinggal di Kp. Laban Bulan RT 01/08, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Tangerang;
JONO, bertempat tinggal di Ds. Pekayon RT 04/03, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang;
NURAHMAD, bertempat tinggal di Kp. Laban Bulan RT 02/08 Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Tangerang;
PARJILAH, bertempat tinggal di Kp. Mauk Utara RT 04/01, Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang;
ASIAH, bertempat tinggal di Kp. Jungkel RT 08/02, Desa Tanjakan Mekar, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang;
DEDE ACHMAD SAJA, bertempat tinggal di Jalan RHM Noeradji RT 01/04, Kelurahan Sumur Pacing, Kecamatan Karawaci, Tangerang;
YULIYATI, bertempat tinggal di Kp. Lebak RT 01/02 Desa Lebakwangi Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang;
SYAIFUL BAHRI, bertempat tinggal di Pabuaran Tumpeng RT 001/02, Kelurahan Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci, Tangerang
DIANTO, bertempat tinggal di Jalan Padasuka I RT 03/02 Nomor 58, Kelurahan Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci, Tangerang;
SURYANTI, bertempat tinggal di Jalan Karya Damai RT 04/02, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Tangerang;
KAMRAH, bertempat tinggal di Kp. Karang Anyar RT 02/01, Desa Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang;
HERU SATRI YONO, bertempat tinggal di Kp. Bojong Gang Asem RT 01/10, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Tangerang;
SURADI, bertempat tinggal di Kp. Ledug RT 02/06, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung – Tangerang;
BAMBANG PAMUNGKAS, bertempat tinggal di Jalan Shinta Raya Nomor 8 RT 03/010 Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Tangerang;
KHAFID AMRULLAH, bertempat tinggal di Kebon Nanas RT 08/01, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Tangerang;
KARNA WINATA, bertempat tinggal di Pabuaran Tumpeng RT 03/01, Kelurahan Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci, Tangerang;
AHMAD SUKRON AL KHAFID, bertempat tinggal di Jalan M. Toha Gang Mede 2 RT 01/012, Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Tangerang;
TITIK PURYANTI, bertempat tinggal di Kampung Gembor RT 02/06, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang;
KARSINO, bertempat tinggal di Kampung Pisangan Lebak RT 004/002, Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang;
DERI SEPTIAN EDIANSAH DJUNAEDI, bertempat tinggal di Batu Ceper Selatan RT 001/002, Kelurahan Batu Ceper, Kecamatan Batu Ceper, Tangerang;
WAHYU, bertempat tinggal di Jalan Pulo Harapan RT 021/07 Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara;
MUHAMAD CANDRA KIRANA, bertempat tinggal di Kp. Pisangan RT 02/01, Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Tangerang;
BAHRUL ULUM, bertempat tinggal di Kp. Malaka RT 010/003, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang;
FITRIYATI, bertempat tinggal di KP. Pasir Gadung RT 002/001, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Tangerang.;
AGUSTIN RAHAYU, bertempat tinggal di Jalan Halim Perdana Kusuma RT 001/003 Nomor 16 Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Tangerang;
MARIYA ULPAH, bertempat tinggal di Kampung Periuk RT 002/04 Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Tangerang;
HERMI TIAS TUTI, bertempat tinggal di Kp. Gelam RT 002/003 Nomor 64, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang.
RETNO TRIANINGSIH, bertempat tinggal di Poris Gaga Blok Suka Damai RT 03/04 Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batu Ceper, Tangerang;
RIZKY KUSUMA ARDHI, bertempat tinggal Kampung Doyong RT 01/005 Jalan Trafoindo Nomor 75, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang;
Para Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Para Tergugat seluruhnya adalah Operator di Departemen Rubber Sole PT Panarub Industry dengan masa kerja dan upah yang berbeda sesuai dengan yang tersebut di atas;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 7 Oktober 2013 Penggugat telah memanggil 110 (seratus sepuluh orang) dan yang menjadi anggota SBGTS-GSBI PT Panarub Industry sejumlah 87 (delapan puluh tujuh) orang termasuk Para Tergugat yang didampingi oleh masing-masing serikat atau pekerja/serokat buruh yang ada di PT. Panarub untuk diberikan penjelasan kondisi aktual yang ada pada Departemen Rubber Sole;
Bahwa karyawan yang dipanggil tersebut keseluruhannya memiliki performance D dan E pada skala A – E dan pada saat diberikan penjelasan telah didampingi oleh masing-masing serikat pekerja/serikat buruh yang ada di PT Panarub Industry;
Bahwa penjelasan yang disampaikan saat itu adalah adanya rencana rasionalisasi/penyesuaian jumlah karyawan dengan jumlah order yang dikerjakan. Berdasarkan perhitungan umum yang mudah dipahami, untuk Rubber Sole kemampuan produksinya (kapasitas produksi)/per-bulan adalah 1.017.307 pasang out-sole (bagian bawah sepatu) yang dikerjakan oleh karyawan yang ada saat itu/man-power sebanyak 1.080 orang yang artinya per-orang harus mampu memberikan output/hasil sebanyak 942 pasang per-bulan;
Bahwa kondisi aktual yang ada saat ini menunjukkan angka order yang terus menurun. Berdasarkan data dari bulan Januari 2013 sampai dengan order bulan Februari tahun 2014. Dari perhitungan rata-ratanya maka jumlah order pada periode tersebut rata-rata sebanyak 573.417 pasang. Dengan demikian dengan jumlah karyawan sebanyak 1.080 orang maka per-orang hanya menghasilkan sebanyak 531 pasang atau 56% dari target seharusnya. Oleh karena itu langkah penyesuaian/rasionalisasi perlu segera diambil dan berdasarkan perhitungan maka jumlah order sebanyak 573.417 pasang idealnya dikerjakan oleh 609 orang, dengan demikian ada kelebihan orang sebanyak 471 orang;
Bahwa jika perhitungannya menggunakan data jumlah order yang akan dikerjakan pada bulan Oktober 2013 sampai dengan bulan Februari 2014, maka rata-rata order yang akan dikerjakan selama 5 bulan tersebut sejumlah 458.434 pasang. Untuk mengerjakan order sejumlah itu maka jika dihitung secara detail berdasarkan cycle time per-menit, kapasitas per-jam, jumlah jam kerja, jumlah hari kerja pada masing-masing bagian maka didapatkan angka riil kebutuhan man power untuk mengerjakan order tersebut sejumlah 696 orang. Oleh karena itu jika jumlah karyawan pada akhir bulan September 2013 sebanyak 1.080 orang maka masih ada kelebihan orang sejumlah 384 orang;
Bahwa sehubungan dengan berkurangnya order dan berlebihnya jumlah karyawan tersebut, manajemen PT Panarub Industry memutuskan untuk mengurangi jumlah orang khususnya pada Departemen Rubber Sole dengan memberikan kompensasi uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa perlu kami tegaskan disini, PT Panarub Industry sampai dengan saat ini tidaklah mengalami kerugian terus-menerus namun kebijakan ini ditempuh oleh Manajemen PT Panarub Industry adalah sebagai langkah antisipasi untuk menyelamatkan perusahaan dalam jangka panjang sebab jika perusahaan sudah merugi 2 (dua) tahun berturut-turut sebagaimana diamanahkan oleh peraturan yang berlaku, maka akan sia-sialah upaya pencegahannya;
Bahwa jika harus menunggu pada saat kondisi perusahaan sudah merugi selama 2 (dua) tahun terus menerus, maka kemampuan perusahaan sudah dapat dipastikan kemampuan financial-nya juga turun, baik itu kemampuan untuk membayar gaji, membayar pesangon, membeli material, membayar biaya operasional dan biaya perusahan lainnya bahkan bisa saja perusahaan akan menjual asset yang dimiliki oleh perusahaan seperti mesin-mesin produksi, sarana/prasarana yang ada;
Bahwa dengan demikian upaya-upaya pencegahan agar perusahaan tidak terus merugi akan semakin sulit untuk dilakukan bahkan jika perusahaan sampai tutup akibat perusahaan merugi maka tidak ada lagi upaya pencegahan yang bisa dilakukan agar perusahaan tidak sampai tutup. Jadi langkah pencegahan hanya bisa dilakukan sebelum perusahaan merugi terus menerus atau bahkan tutup, jika langkah efisiensi dilakukan setelah perusahaan tutup maka itu justru akan merugikan semua pihak, bagi karyawan hal itu sangat merugikan karena tidak lagi bisa menerima upah ataupun pesangon yang terkatung-katung menunggu hasil penjualan asset perusahaan, sedangkan bagi perusahaan itu juga merugikan karena tidak ada pemasukan, tidak ada lagi order yang dikerjakan ataupun asset yang sudah habis terjual;
Bahwa sebelum memutuskan untuk mengambil langkah rasionalisasi, beberapa upaya sudah dilakukan oleh Manajemen PT Panarub Industry, antara lain:
Tidak lagi membuka lowongan pekerjaan bagi karyawan operator sejak tahun 2012 sampai dengan saat ini;
Memberikan kesempatan bagi karyawan untuk pensiun dini bagi yang berusia di atas 50 tahun;
Memberikan kompensasi senilai 2 (dua) kali ketentuan khususnya bagi karyawan Rubber Sole yang secara sukarela mengajukan diri ingin keluar;
Mengurangi shift dari yang semula 3 (tiga) shift menjadi 2 (dua) shift;
Membatasi lembur diseluruh departemen;
Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2013 setelah penyampaian kondisi perusahaan, langkah-langkah yang ditempuh oleh PT Panarub Industry dalam rangka upaya rasionalisasi, secara terbuka manajemen menyampaikan penawaran PHK dengan kompensasi uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan bagi yang tidak bersedia menerima tawaran tersebut maka selanjutnya akan dilakukan langkah bipartit yang diwakili oleh masing-masing serikat pekerja/serikat buruh yaitu PSP-SPN PT Panarub Industry dan PTP-SBGTS-GSBI PT Panarub Industry;
Sehubungan dengan penolakan Para Tergugat maka Penggugat melakukan skorsing sejak tanggal 7 Oktober 2013 sampai dengan adanya putusan pengadilan hubungan industrial;
Bahwa selama masa skorsing tersebut Penggugat tetap memberikan upahnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 155 ayat (3): Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh;
Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2013, Manajemen PT Panarub Industry selanjutnya mengajukan permohonan mediasi dalam rangka PHK terhadap Para Tergugat 87 (delapan puluh tujuh) orang karyawan Rubber Sole PT Panarub Industry ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang;
Bahwa selama proses mediasi, ada beberapa karyawan yang di skorsing tersebut dengan sukarela atas inisiatif sendiri mengambil tawaran yang telah disampaikan oleh Manajemen PT Panarub Industry dengan mendapatkan kompensasi uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dari 87 (delapan puluh tujuh) orang karyawan Rubber Sole yang menjadi anggota SBGTS-GSBI PT Panarub Industry tersebut, tinggal tersisa 31 (tiga puluh satu) orang yaitu Sdr. Subur, dkk (31 orang) terlampir;
Bahwa pada tanggal 12 Februari 2014, Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang mengeluarkan Anjuran yang isinya:
Bahwa hubungan kerja antara PT Panarub Industry dengan pekerja Sdr. Nakmin, dkk (42 orang) dapat berakhir karena alasan efisiensi;
Agar pengusaha PT Panarub Industry setelah menerima surat anjuran ini membayarkan pesangon kepada pekerja Sdr. Nakmin dkk (42 orang) pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (Terlampir) dan pekerja yang 45 orang telah diselesaikan secara Bipartit di perusahaan PT Panarub Industry;
Bahwa atas anjuran Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, selanjutnya Penggugat menyampaikan jawaban dapat menerima anjuran tersebut, namun pihak Para Tergugat tidak memberikan jawaban sehingga sesuai aturan yang berlaku maka artinya Para Tergugat menolak anjuran, sehingga Penggugat mengajukan gugatan pemutusan hubungan kerja kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Para Tergugat putus terhitung sejak tanggal 7 Oktober 2013;
Menetapkan dan mengukuhkan anjuran yang dikeluarkan oleh Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang serta menyatakan Para Tergugat agar menerima pesangon dari Penggugat sebagaimana anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang;
Menghukum Para Tergugat untuk menerima dan melaksanakan putusan;
A t a u :
Seandainya Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Para Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dalam jawabannya, Para Tergugat telah mengajukan eksepsi lain-lain yang menyatakan bahwa gugatan cacat hukum, karena jumlah yang digugat 31 (tiga puluh satu) orang, sedangkan yang menandatangani surat kuasa hanya 25 (dua puluh lima) orang;
Menimbang, bahwa berapa jumlah orang yang akan digugat adalah sepenuhnya menjadi hak Penggugat sesuai dengan data yang dimilikinya. Dalam hal dari 31 (tiga puluh satu) orang yang digugat hanya 25 (dua puluh lima) orang yang memberikan kuasa kepada SBGTS itu juga sepenuhnya adalah orang-orang yang sedang digugat. Hal itu tidaklah menyebabkan gugatan menjadi cacat hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka eksepsi Para Tergugat tidak cukup beralasan hukum, sehingga haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah memberikan putusan, yaitu Putusan Nomor 37/PHI.G/2014/PN.Srg tanggal 2 Desember 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara;
Menyatakan Para Tergugat Fitriati, Agustin Rahayu, Maria Ulpah, Hermi Tias Tuti, Retno Trianingsih, dan Rizky Kusuma Ardhi, telah dipanggil secara sah dan patut, tetapi tidak hadir;
Menolak gugatan Penggugat kepada Para Tergugat Fitriati, Agustin Rahayu, Maria Ulpah, Hermi Tias Tuti, Retno Trianingsih, dan Rizky Kusuma Ardhi untuk seluruhnya, dengan verstek;
Menolak gugatan Penggugat kepada Para Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan biaya perkara sebesar Rp9.991.000,00 (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dibebankan kepada Negara;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tersebut telah diucapkan dengan diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 2 Desember 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 22 Desember 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 46/Kas./PHI.G/2014/PN.Srg yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 5 Januari 2015;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Para Tergugat/Para Termohon Kasasi pada tanggal 22 Desember 2014, kemudian Para Tergugat/Para Termohon Kasasi tidak mengajukan kontra memori kasasi;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi baru diajukan pada tanggal 22 Desember 2014, sedangkan pemberitahuan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tanggal 2 Desember 2014 telah terjadi pada hari itu juga, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan kasasi sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima, dengan tegas menentukan bahwa terhadap permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal, maka Ketua Pengadilan Tingkat Pertama menyatakan permohonan kasasi tersebut tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung;
Menimbang, bahwa namun demikian dengan telah dikirimkannya berkas perkara ini dan telah didaftarkan ke Mahkamah Agung, maka demi peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan (Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman), Mahkamah Agung telah memeriksa perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT PANARUB INDUSTRY tersebut tidak dapat diterima;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 28 Mei 2015 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis. H. Buyung Marizal, S.H., M.H., dan Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., Hakim-Hakim AdHoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : Ketua :
Ttd./ H. Buyung Marizal, S.H., M.H. Ttd.
Ttd./ Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H. H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti
Ttd.
Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H.
MAHKAMAH AGUNG R.I
A.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, S.H., M.H.,
NIP. 19591207 198512 2