505 K/Pdt.Sus/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 505 K/Pdt.Sus/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Moch. Toha Km 1
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. PANARUB INDUSTRY tersebut;
P U T U S A N
No. 505 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. PANARUB INDUSTRY, dalam hal ini diwakili oleh Simandi Halim, direktur PT Panarub Industry, berkedudukan di Kampung Tanah Merah, Rt. 002 Rw. 001, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, yang dalam perkara ini memberi kuasa kepada M. Teguh Buwono, dkk., para karyawan di Divisi HRD PT Panarub Industry, berkantor di Jl. Raya Mauk Pasar Baru, Gerendeng, Tangerang, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 1 April 2011;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n :
JAINUDIN, karyawan PT Panarub Industry, bertempat tinggal di Kampung Tanah Merah, Rt. 002 Rw. 01, Desa Tanah Merah Sepatan Timur, Tangerang, Propinsi Banten, dalam perkara ini dikuasakan kepada Amin Mustolih, dkk., Pimpinan Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu- Gabungan Serikat Buruh Independen (PTP-SBGTS-GSBI) PT. Panarub berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 6 Mei 2011;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa TERGUGAT merupakan karyawan di PT Panarub Industry terhitung sejak tanggal 17 Oktober 1995 dan bekerja di Departemen Chemical bagian Press B ;
Bahwa TERGUGAT telah melakukan pelanggaran disiplin yaitu melakukan pengancaman secara fisik terhadap sesama rekan karyawan yaitu Sdr. Budi Faryupi Rumedy (Section Head Chemical bagian EVA) pada hari Senin tanggal 25 Januari 2010 sekitar pukul 18.30 di depan gerbang masuk PT Panarub Industry yakni menarik kerah baju Sdr. Budi Faryupi Rumedy. Kejadian tersebut disaksikan oleh pihak Security yaitu Sdr. Malim Dewa dan Sdr. W. Joko S., serta beberapa karyawan Departemen Chemical bagian Press yaitu Sdr. Samsuri , Sdr. Sarta dan Sdr. Jayi (P – 1);
Bahwa TERGUGAT menyatakan proses pengancaman secara fisik terhadap Sdr. Budi Faryupi Rumedy dikarenakan tindakan Sdr. Budi Faryupi Rumedy yang telah melaporkan rekan sekerja di Dept. Chemical yakni Sdr. Sanin, dimana Sdr. Sanin tidur pada saat jam kerja pada tanggal 23 Januari 2010 kepada atasannya yaitu Sdr. Wahyu Muhamad Suryana (Manager Chemical) ;
Bahwa tindakan pengancaman/penyerangan secara fisik terhadap rekan sekerja tersebut melanggar ketentuan Pasal 57 ayat 4 huruf e Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Panarub Industry Periode Tahun 2009-2011 yaitu ”Menganiaya/melukai, menghina secara kasar atau mengancam baik itu dengan menggunakan kekerasan secara fisik maupun perkataan yang tidak sopan yang merendahkan martabat manusia terhadap pengusaha, pimpinan perusahaan dan teman sekerja” (P – 2) ;
Bahwa atas pelanggaran tersebut di atas, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat 4 huruf a Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Panarub Industry Periode Tahun 2009-2011, tindakan pengancaman/penyerangan secara fisik merupakan pelanggaran berat dan sanksi yang diberikan kepada TERGUGAT atas tindakan ini adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ;
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja karena ketentuan yang berkaitan dengan pelanggaran berat tanpa diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja tetapi berhak atas uang pisah dan uang ganti kerugian. Hal ini telah diatur dalam Pasal 57 66 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Panarub Industry Periode Tahun 2009-2011 ;
Bahwa dikarenakan TERGUGAT tidak menerima konsekuensi tersebut di atas, pada tanggal 17 Maret 2010 telah dilakukan upaya Bipartit Pertama untuk melakukan musyawarah atas permasalahan hubungan industrial tersebut, namun dalam perundingan ini belum ada kesepakatan. Dikarenakan dalam Bipartit pertama tidak ada kesepakatan, maka dilakukan pertemuan Bipartit kedua pada tanggal 7 April 2010, namun dalam pertemuan Bipartit Kedua inipun tidak tercapai kesepakatan (P – 3) ;
Bahwa dikarenakan dalam Bipartit pertama dan kedua tidak ada kesepakatan maka dilakukan upaya permohonan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang pada tanggal 6 Mei 2010 (P – 4) ;
Atas permohonan mediasi yang disampaikan oleh PENGGUGAT ke Kantor Disnaker Tangerang, maka pada tanggal 9 Juni 2010 dan 21 Juni 2010 pihak pegawai Mediator Disnaker Tangerang mengundang PENGGUGAT dan TERGUGAT untuk melakukan perundingan, namun dalam penyelesaian perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja melalui mediasi ini tidak tercapai kesepakatan ;
Selanjutnya pada tanggal 31 Maret 2009, Mediator Hubungan Industrial melalui surat No. 567.2/4499-Disnaker/2010 pada tanggal 31 Agustus 2010 mengeluarkan anjuran yang isinya sebagai berikut :
Agar pihak perusahaan PT Panarub Industry setelah menerima surat anjuran ini segera memanggil pekerja Sdr. Jainudin untuk bekerja kembali dengan diberikan pembinaan berupa surat peringatan secara tertulis ;
Agar pekerja Sdr. Jainudin setelah menerima surat anjuran ini segera melaporkan kembali ke perusahaan PT Panarub Industry untuk bekerja kembali ;
Agar kedua belah pihak tetap melakukan hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 155 ;
Mengenai anjuran tersebut PENGGUGAT menyatakan tidak menerima anjuran yang dikeluarkan oleh Mediator Hubungan Industrial, sebagaimana disampaikan dalam Jawaban terhadap anjuran pada tanggal 21 September 2010 (P – 4) ;
Bahwa sampai ada keputusan mengikat berkaitan dengan perselisihan hubungan industrial ini terhadap TERGUGAT telah dikenakan Skorsing sejak tanggal 30 April 2010, dan sampai dengan proses ini berlangsung TERGUGAT masih tetap memperoleh upah dari perusahaan (P – 5) ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas para Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang supaya memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT ;
Menyatakan PENGGUGAT telah melakukan pelanggaran peraturan atau tata tertib PT Panarub Industry yaitu melakukan pengancaman/penyerangan secara fisik terhadap rekan sekerja ;
Menyatakan TERGUGAT diputus hubungan kerjanya tanpa pesangon karena telah melakukan pelanggaran berat ;
Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah memberi putusan, yaitu putusan No. 41/G/ 2010/PHI.Srg. tanggal 17 Februari 2011 yang amarnya sebagai berikut :
- Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Biaya perkara sebesar Rp. 779.000,- (tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dibebankan Kepada Negara ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 24 Maret 2011, kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 April 2011 mengajukan permohonan kasasi secara tertulis pada tanggal 7 April 2011 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No. 11/K/G/2011/PHI.Srg. yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tersebut pada tanggal 14 April 2011 ;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi/Tergugat yang pada tanggal 25 April 2011 telah disampaikan salinan memori kasasi dari Pemohon Kasasi/ Penggugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 6 Mei 2011;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Majelis Hakim PHI pada Pengadilan Negeri Serang tidak cukup mempertimbangkan dalam pertimbangan hukumnya mengenai gugatan konvensi Pemohon Kasasi yang telah dapat dibuktikan oleh Pemohon Kasasi di depan persidangan sesuai fakta baik dalam hal jawab menjawab, pengajuan bukti-bukti dan keterangan para saksi;
Bahwa Majelis Hakim PHI pada Pengadilan Negeri Serang seharusnya memperhatikan fakta-fakta yang ada di depan persidangan, yang mana terbukti bahwa Sdr. Budi Faryupi Rumedy selaku korban pada saat kejadian didatangi oleh lebih dari 3 (tiga) orang dan saat itu memang terbukti terjadi keributan;
Bahwa Majelis Hakim PHI pada Pengadilan Negeri Serang juga tidak memperhatikan kesimpulan tertulis yang disampaikan oleh Pemohon Kasasi dan keterangan Termohon Kasasi yang mengakui bahwa dirinya melakukan penarikan baju bagian depan dan dibenarkan oleh saksi-saksi lain. Tindakan ini jelas merupakan tindakan yang dilakukan secara fisik. Tindakan tersebut dikuatkan oleh pengakuan dari saksi tersumpah atas nama Sdr. Amsor yang diajukan oleh Termohon Kasasi. Saksi melihat dan mendengar bahwa Termohon Kasasi menarik baju bagian depan dari Sdr. Budi Faryupi Rumedy selaku korban pada saat kejadian dan mendengar Sdr. Faryupi Rumedy mengatakan “bukan saya, ampun-ampun” sambil mengangkat tangan sehingga membuktikan bahwa yang bersangkutan di bawah ancaman;
Bahwa Majelis Hakim seharusnya mengarahkan dan memperjelas lingkungan perusahaan sebagaimana yang dimaksud oleh Termohon Kasasi di dalam proses persidangan, namun tidak dilakukan oleh Majelis Hakim, sehingga pertimbangan Majelis Hakim menjadi absurd dalam putusannya. Bahwa sampai dengan saat ini, depan pintu gerbang pos I adalah masih dalam kewenangan dan merupakan wilayah PT Panarub Industry;
Bahwa Majelis Hakim PHI pada Pengadilan Negeri Serang pada putusannya hanya mempertimbangkan bahwa Termohon Kasasi sudah dimaafkan oleh korban, namun tidak memperhatikan bahwa yang digugat oleh Pemohon Kasasi adalah tindakan secara fisik serta niat yang dilakukan oleh Termohon Kasasi;
Bahwa berdasarkan penjelasan dan fakta-fakta hukum yang telah dikemukakan di atas, maka telah terbukti bahwa Termohon Kasasi (semula Tergugat) telah melanggar Pasal 57 ayat (4) huruf e Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Panarub Industry periode 2009-2011 yang berbunyi “menganiaya/melukai, menghina secara kasar atau mengancam baik itu dengan menggunakan kekerasan secara fisik maupun perkataan yang tidak sopan yang merendahkan martabat manusia terhadap pengusaha, pimpinan perusahaan dan teman sekerja”, dan hal tersebut mengakibatkan sanksi PHK tanpa pesangon;
Bahwa Tergugat Kasasi sampai dengan saat ini upahnya masih dibayar oleh Pemohon Kasasi;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan kasasi ke-1 s/d 7:
Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/ Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Termohon Kasasi terbukti telah melakukan ancaman kekerasan secara fisik kepada teman sekerja dengan demikian Termohon Kasasi telah melanggar PKB Pasal 57 ayat (4) huruf e yang sanksinya PHK tanpa pesangon;
Bahwa dengan mempertimbangkan rasa keadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 100 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, karena sebelumnya Termohon Kasasi tidak pernah melakukan kesalahan yang sama atau kesalahan lainnya, maka sudah seharusnya untuk mendapatkan uang kompensasi yaitu UP sebesar 1 (satu) kali menurut ketentuan Pasal 156 ayat (2), PUPMK 1 (satu) kali menurut ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan UPH sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 ditambah dengan upah proses selama 6 bulan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT Panarub Industry tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang No. 41/G/2010/PHI.Srg. tanggal 17 Februari 2011 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. PANARUB INDUSTRY tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang No. 41/G/2010/PHI.Srg. tanggal 17 Februari 2011;
MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan putus hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi terhitung tanggal 25 Oktober 2010;
Menghukum kepada Pemohon Kasasi untuk membayar secara tunai uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), UPMK 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan UPH sesuai Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 dan uang proses 6 bulan;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 5 Juni 2013 oleh Dr. H. Abdurrahman, SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Buyung Marizal, SH.,MH. dan Dwi Tjahyo Soewarsono, SH.,MH. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Hakim Anggota, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut, dibantu oleh Ferry Agustina Budi Utami, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota K e t u a
Ttd./H. Buyung Marizal, SH.,MH. Ttd./
Ttd./Dwi Tjahyo Soewarsono, SH.,MH. Dr. H. Abdurrahman, SH.,MH.
Untuk Salinan Panitera Pengganti
MAHKAMAH AGUNG RI Ttd./
an. PANITERA Ferry Agustina Budi Utami, SH.,MH.
Panitera Muda Perdata Khusus,
( RAHMI MULYATI, SH.MH. )
NIP : 19591207 1985 12 2 002