11/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk.
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO ; - DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO ;
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I. SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO dan Terdakwa II. DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagimana dalam dakwaan primair ; 2. Membebaskan Terdakwa I. SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO dan Terdakwa II. DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa I. SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO dan Terdakwa II. DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA SAMA” ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap : - Terdakwa I. SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; - Terdakwa II. DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan; 7. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap : - Terdakwa I. SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 20.000.000,00,- (dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 ( satu ) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap , maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; - Terdakwa II. DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 6.000.000,00,- (enam juta rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 ( satu ) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap , maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 8.Menetapkan barang bukti, berupa : 1. Uang sebesar Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) ; 2. Uang sebesar Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) ; 3. 1 (satu) lembar foto copy Surat Undangan AN. DIRJO MIHARJO tanggal 27 Januari 2005 yang ditanda tangani oleh SUBAKIR ; 4. Uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; 5. Uang sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) ; 6. 1 (satu) buah amplop kertas warna coklat bertuliskan 107 PADMO SENGOJO Rp.10.627.000,- ; 7. 133 (seratus tiga puluh tiga) batang tanaman melinjo tinggi antara 185 cm S/D 191 cm yang ditanam dibawah jaringan SUTET, 7 (tujuh) diantaranya ditanam oleh saudara LEGINO sedang selebihnya ditanam oleh warga Dsn. Kepek Timbulharjo Sewon Bantul ; 8. Uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ; 9. Uang sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) ; 10. 1) 1 (satu) bendel Resume daftar pembayaran ganti rugi tanaman (mlinjo) ruang Bebas SUTET 500 Kv Pedan–Tasikmalaya di Ds. Timbulharjo Sewon, Bantul tanggal 13 April 2006 ; 2) BA. Sidang musyawarah nomor : 01 / PDN-TSK / GR.TNM / I / 2004 ; 3) 1 (satu) bendel foto copy Daftar Nominatif ganti rugi tanaman di Ds Timbulharjo Sewon, Bantul, yang ditanda tangani Ir. HARSOYO. MM selaku KATIM Pembebasan tanah dan tanaman dan Ir. MISMAN, NC ; 4) 1 (satu) bendel daftar pembayaran ganti rugi tanaman di Ds. Timbulharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul (sudah ditanda tangani warga) ; 5) SKEP Pim. PT. PLN PROKITRING JBN Nomor : 027.K / PPI / Kitring JBN / 2005 tanggal 08 Maret 2005 tentang pembentukan tim pembebasan tanah, bangunan tanaman dan perijinan untuk lokasi proyek wilayah kerja PT. PLN (Persero) Prokitring Jawa Tengah dan DIY ; 6) SKEP. PIM. PT. PLN PROKITRING JBN Nomor 004.K/021.PPI KITRING JBN/2004 tanggal 9 Januari 2004 tentang Pembentukan panitia Pembebasan tanah dan Perijinan untuk lokasi Gardu Induk, Lokasi Tower dan Pembebasan tanaman, bangunan dalam jalur bebas Transmisi tahun 2004 di wilayah Propinsi Jawa tengah dan DIY ; 7) 1 (satu) lembar foto copy kwitansi Nomor bukti 247 tanggal 18 Pebruari 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN-Proring Jateng dan DIY jumlah uang Rp.2.901.054.000,00 guna penggantian beaya pembayaran ganti rugi tanaman SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya di Ds. Timbulharjo,Sewon, Bantul ; 8) 1(satu) lembar Rekapitulasi Pertanggung Jawaban Persekot Dinas tanggal 18 Pebruari 2005 ; 9) 1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 26 Januari 2005 dari PT. PLN PRORING Jateng, uang sebesar Rp 2.789.495.000. guna pembayaran ganti rugi tanaman di Desa Timbulharjo, diterima oleh SUBAKIR dengan saksi Drs. PAUL PETOR, SH ; 10) Foto copy SKEP MENTAMBEN : 975.K /47 / MPE / 1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang perubahan PERMENTAMBEN Nomor : 01.P/ 47 /M.PE / 1992 tentang Ruang Bebas SUTT dan SUTET untuk penyaluran tenaga listrik ; 11) Foto Copy Surat Gubernur DIY Nomor : 671 / 3530 tanggal 31 Desember 1996 perihal Ijin prinsip SUTET 500 Kv Pedan-Rawalo-Tasikmalaya ; 12) Foto copy Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor : 671.32 / 2012 tanggal 16 Juli 1997 perihal Rekomendasi pembangunan SUTET 500 Kv dan SUTT 150 Kv ; 13) Foto copy SKEP KA Kantor BPN Nomor 400.2 / 20 / BTL / 1997 tanggal 16 Agustus 1997 tentang Pemberian Ijin Lokasi Kepada PT PLN PI. Kitring Jawa Tengah untuk pembangunan 56 buah tower SUTET 500 Kv Yogyakarta Selatan ; 14) 1 (satu) lembar Fc Surat permintaan porsekot Dinas tanggal 26 Januari 2005 oleh Ir. MISMAN, NC, untuk pembayaran ganti rugi tanaman SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya di Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul Sbeser Rp 2.901.054.000,- ; 15) 1 (satu) lembar Fc bukti kwitansi Nomor : 172 dari PT. PLN PROKITRING JBN-Proring Jateng dan DIY jumlah uang Rp.2.901.054.000.- guna Porsekot Dinas An. Ir. MISMAN NC untuk pembayaran ganti rugi tanaman SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya di Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul ; 11. 1) 1 lembar Fc Skep Direksi PLN Nmr. P.1670/PST/82 Tgl, 1 Nop. 1982 tentang Pengangkatn Sdr. SAMIN sebagai Pegawai pangkat Pengatur Tehnik II ; 2) 1 lembar Fc Petikan Skep Pim. PT. PLN Prokitring JBN Nmr 012. K/451/PPI KITRING JBN / 2004 tgl. 16 Peb. 2004 tentang Kenaikan gaji berkala ; 3) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0765 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY /31-08-2004 ditanda tangani SUHARDJONO,ST,diberikan kepada SAMIN. HS ; 4) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0898 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY /11-10-2004 yang ditanda tangani Ir.HARSOYO,diberikan kepada SAMIN. HS ; 5) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0826 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 21 September 2004 yang ditanda tangani Ir. HARSOYO,MM diberikan kpd SAMIN. HS ; 6) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0927 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 19 Oktober 2004 yang ditanda tangani oleh Ir.HARSOYO, diberikan kepada SAMIN HS ; 7) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0963 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 01 Nop. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM diberikan kpd SAMIN. HS ; 8) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nmr: 1005/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 24-11-2004 ditanda tangani Ir. HARSOYO, diberikan Kpd SAMIN. HS ; 9) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring jateng dan DIY Nomor : 1024 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY /30-11-2004 yang ditanda tangani SUHARDJONO, ST, diberikan Kpd SAMIN.HS ; 10) 1 (satu) lembar Fc. SPPD ) dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 1037 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY / 06-12-2004 yang ditanda tangani SUHARDJONO , diberikan kepada SAMIN, HS ; 11) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 1090 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 20 Des. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM diberikan kepada SAMIN HS ; 12) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nmr : 0016 SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY Tgl, 10 Jan. 2005 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO,MM diberikan kepada SAMIN. HS ; 13) 1 (satu) lembar Fc. SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0015 SPPD/ 084/PRORING JATENG & DIY / 2005, tanggal 17 Jan. 2005 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO,MM diberikan kepada SAMIN.HS ; 14) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0061 SPPD/084/PRORING JATENG & DIY / 2005, tanggal 24 Jan. 2005 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM, diberikan kepada SAMIN. HS ; 12. 1) 1 ( satu) bendel Fc tulisan tangan inventarisasi tanaman yang terkena jalur bebas (ROW) oleh PT. PLN Proring Jateng & DIY untuk pembangunan jaringan Transmisi 500 Kv antara Pedan-Tasikmalaya Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul dibuat di Timbulharjo, 03 / 11 / 2004 ditanda tangani petugas PLN An. SAMIN HS & SURONO, Pamong desa SUBAKIR & D. SUHUD diketahui dan ditanda tangani R. ZABIDI Fa. ( Kades ) ; 2) 1 (satu) lembar Fc tulisan tangan inventarisasi tanaman yang terkena jalur bebas (ROW) oleh PT. PLN Proring Jateng dan DIY untuk pembangunan jaringan Transmisi 500 Kv antara Pedan-Tasikmalaya Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul dibuat di Timbulharjo, 8 Sep. 2005 ditanda tangani petugas PLN SAMIN HS & SURONO, petugas desa SUBAKIR, M. IRSYAD diketahui dan ditanda tangani Lurah desa Timbulharjo R. ZABIDI Fa ; 3) 1 (satu) lembar Fc Petikan SKEP PIMP PT. PLN PROKITRING JBN Nomor 012.K/451/PPI KITRING JBN / 2004 tentang Kenaikan Gaji Berkala tahun 2004 tanggal 16 Peb. 2004 AN. SURONO nomor induk 5878088P jabatan Terampil Utama Pengawasan Tehnik Sipil pada Proring Jateng & DIY ; 4) 1 (satu) lembar Fc Petikan Skep Pimp. PT. PLN PROKITRING JBN Nomor 006.K/PPI KITRING JBN / 2005 tentang Mutasi Jabatan tanggal 27 Jan. 2005 AN. SURONO nomor induk 5878088P dari jabatan lama Trampil Utama Pengawasan Tehnik Sipil pada Proring Jateng dan DIY, jabatan baru Ahli Muda Pengawasan Tehnik Listrik pada Proring Jateng dan DIY ; 13. 1) 1 (satu) bendel Fc surat kuasa dari warga pemilik tanah yang dilintasi SUTET Ds. Timbulharjo, Sewon Bantul kepada : SUBAKIR, SRIWANTO & SETIYAWAN Untuk mngurus prmasalahan yang berhubungan dan atau berkaitan dengan SUTET ; 2) Fc surat kuasa Tgl, 24 Juni 2004 dari KORLAP ( SUBAKIR, SRIWANTO, SETIYAWAN ) Kepada : Drs. PAULUS PETOR, SH, SUHARTO, Ir.HAMZAH BERAHIM, MT, Drs. SUHARTO, D. SUHUD ; 3) 1 (satu ) bendel Inventarisasi dan harga tanaman yang terkena jalur bebas (ROW) oleh PT. PLN Proring Jateng & DIY untuk pembangunan jaringan transmisi 500 Kv antara Pedan-Tasikmalaya Ds. Timbulharjo, Sewon, Bantul, tanggal 3 November 2004 ; 4) 1 (satu) bendel pembayaran ganti rugi tanaman ruang bebas SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya Di Desa Timbulharjo,Sewon, Bantul (terdapat kolom tambahan jumlah pohon ) ; 14. 1) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring Jatwng dan DIY Nmr : 0625/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, tgl, 02 Agus 2004 yang ditnda tngani SUHARDJONO ST , selama 4 (empat) hari dari tanggal 04 Agustus 2004 s/d 07 Agustus 2004, tujuan Yogyakarta maksud Jaldis Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik ; 2) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring dan DIY Nomor : 0696/SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY / 2004, Tgl, 9 Agus 2004 ditanda tangani SUHARDJONO ST, selama 4 ( empat ) hari dari tanggal 10 Agustus 2004 s/d 13 Agustus 2004, tujuan Yogyakarta-Bantul-Wates maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik; 3) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0712/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 16 Agustus 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM , diberikan kepada Ir. MISMAN NC selama 3 ( tiga ) hari dari tanggal 18 Agus 2004 s/d 20 Agus 2004, tujuan Yogyakarta-Bantul-Klaten maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial ; 4) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0739/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 23 Agus. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM , diberikan kepada Ir. MISMAN NC selama 3 (tiga) hari dari tgl, 24 Agus. 2004 s/d 26 Agus. 2004, tujuan Yogyakarta-Bantul-Wates maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik.; 5) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0764/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tgl, 09 Agus. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM , diberikan kepada Ir. MISMAN NC selama 3 ( tiga ) hari dari tgl, 31 Agus 2004 s/d 02 September 2004, tujuan Yogyakarta- Bantul - Wates - maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya; 6) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nmr : 0817/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, tanggal 15-09-2004 yang ditanda tangani oleh Ir. PRASETYO diberikan kepada Ir MISMAN, NC selama 4 (empat) hari dari tanggal 15-09-2004 s/d 18-09-2004 tujuan Yogyakarta-Kulonprogo, Bantul-Wates maksud Jaldis Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya; 7) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0827/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tgl, 21 Sept. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO,MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 3 (tiga) hari dari tgl. 22 Sept. 2004s/d 24 Sept .2004, tujuan Yka - Kulonprogo-Bantul-Wates maksud JALDIS Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik; 8) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nmr : 0854/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 27 Sept. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM , diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 4 ( tiga ) hari dari tgl. 28 Sept. 2004 s/d 01 Okt. 2004, tujuan Yogyakarta maksud JALDIS Penyelesaian masalah sosial; 9) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0889/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tgl, 06 Okt 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl, 06 Okt. 2004 s/d 07 Okt.2004,tujuan Yogyakarta maksud perjalanan dinas tinjau lokasi / lapangan ; 10) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0917/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tgl 15 Okt 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 1 (satu) hari dari tgl, 16 Agus 2004 s/d 16 Agust 2004, tujuan Yka maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial ; 11) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0932/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY/2004,Tgl. 19 Agus 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM , diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 3 ( tiga ) hari dari tgl, 19 Okt 2004 s/d 21 Okt 2004 tujuan Klaten-Yogyakarta-Kulonprogo maksud Jaldis Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya; 12) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0943/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY/2004, tgl, 25 Okt 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. PRASETYO diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl 25 Okt 2004 s/d 26 Okt 2004, tujuan Yogyakarta maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial; 13) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0963/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY/ 2004, Tgl 28 Okt 2004 yang ditanda tangani oleh SUHARDJONO, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl. 29 Okt 2004 s/d 30 Okt 2004, tujuan Yogyakarta-Klaten maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik; 14) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor 0978/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004,tgl, 03-11-2004 yang ditanda tangani oleh Ir. PRASETYO diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 3 (tiga) hari dari tgl, 02-11-2004 s/d 04-11-2004 tujuan Yogyakarta maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik; 15) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor 0982/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, tanggal 05 Nop 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 3 (tiga) hari dari tanggal 05 Nop 2004 s/d 07 Nop2004 tujuan Yogyakarta maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial; 16) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor 0987/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 09-10-2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl, 09-11-2004 s/d 10-11-2004 tujuan Yka maksud Jaldis Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik; 17) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1004/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 24-11-2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl, 25 -11- 2004 s/d 26-11- 2004 tujuan Yogyakarta maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv; 18) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1064/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 13 Des 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 1 (satu) hari dari tgl, 11 Des. 2004 s/d 11 Des. 2004 tujuan Yogya- Kulonprogo-Wates maksud Jaldis Penyelesaian masalah sosial; 19) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1079/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004,tgl, 14 Des. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 3 (tiga) hari dari tgl, 14 Des 2004 s/d 16 Des 2004 tujuan Yogya-Kulonprogo-Klaten maksud JALDIS Penyelesaian masalah sosial; 20) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1091/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 05 Nop 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl, 17 Des. 2004 s/d 18 Des. 2004 tujuan Yka-Kulonprogo maksud JaldisPenyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik; 21) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1100/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, tgl, 21-12-2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM. diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl, 21-12-2004 s/d 22-12-2004 tujuan Yka maksud JALDIS Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik; 22) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1117/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY/ 2004, Tgl, 30-12-2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 1 (satu) hari dari tgl, 29-12-2004 s/d 29-12-2004 tujuan Yka maksud JALDIS Penyelesaian Mslah sosial SUTET 500 Kv; 23) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0033/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2005, tgl, 12-01-2005 yang ditanda tangani oleh SUHARDJONO diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 3 (tiga) hari dari Tgl, 12 Jan 2005 s/d 14 Jan. 2005 tujuan Yka maksud JALDIS Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik; 24) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0047/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2005, Tgl, 18 Jan 2005 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 1 (satu) hari dari tgl, 17 Jan 2005 s/d 17 Jan 2005 tujuan Yka maksud JALDIS Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik; 25) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0053/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2005, Tgl, 20 Jan 2005 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl, 20 Jan 2005 s/d 20 Jan 2005 tujuan Yogya-Wates maksud JALDIS Koordinasi pekerjaan SUTET 500 Kv & penyelesaian maslh sosial; 15. 1) 1 (satu) lembar Fc Skep Pim. PLN Distribusi II No. K.Pts / PEG / 050 / 74-A.- tanggal 3 Agustus 1974 tentang Keputusan Pengangkatan an. SOEWITO; 2) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0682/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 02 Agus 2004 yang ditanda tangani oleh SUHARDJONO ST diberikan kepada Ir. SOEWITO selama 4 (empat) hari dari tgl, 03 Agus. 2004 s/d 06 Agus 2004 tujuan Pedan-Klaten untuk Koordinasi penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik; 3) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0748/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 23 Agus 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. PRASETYO diberikan kepada Ir. SOEWITO selama 2 (dua) hari dari Tgl, 26 Agus 2004 s/d 27 Agus 2006 tujuan tujuan Yka untuk Rakor; 4) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0770/SPPD/084/PRORING JATENG & DIY / 2004, tgl, 31 Agust 2004 yang ditanda tangani oleh SUHARDJONO ST diberikan kepada Ir. SOEWITO selama 3 (tiga) hari dari tgl, 01 Sept 2004 s/d 03 Sept 2004 tujuan Yka-Klaten-G. Kidul, untuk musyawarah permasalahan ganti rugi tanaman; 5) 1 (satu) lembar foto Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIYNomor : 1782/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 06 Sept 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO diberikan kepada Ir. SOEWITO selama 3 (tiga) hari dari tgl, 08 Sept 2004 s/d 10 Sept 2004 tujuan Yogyakarta untuk koordinasi dengan aparat dan musyawarah ganti rugi tanaman; 6) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0828/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 21 Sept. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO diberikan kepada Ir. SOEWITO selama 3 (tiga) hari dari tgl, 22 Sept 2004 s/d 24 Sept 2004 tujuan Yka – G. Kidul untuk musyawarah kompensasi tanah dan bangunan; 7) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1054/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004,Tgl, 06 Des 2004 yang ditanda tangani oleh SUHARDJONO, ST diberikan kepada Ir. SOEWITO selama 5 (lima) hari dari tgl. 06 Des 2004 s/d 10 Des 2004 tujuan Yogya-Pedan-Purworejo untuk penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv.; 16. 1) 1 (satu ) lembar FC Kwitansi sebesar Rp. Rp 5.334.885.046 nomor bukti BNI tanggal 25 Jan 2005 dari PT. PLN Proring Jateng & DIY yang ditanda tangani oleh Ir. PRASETYO dan SUPARYONO,B.Ac. keterangan Droping untuk keperluan rutin bulan Januari dan G/R tanah, tanaman dll.sesuai bukti transfer dengan rincian : untuk keperluan rutin Rp.400.000.000,- untuk G/R tanah dll Rp.4.934.885.046,- Jmlh Rp. 5.334.885.046,-; 2) 1 (satu) lembar FC aplikasi kiriman uang dari PI Kitring sebesar Rp 400.000.000 dikeluarkan oleh BNI Cab. UNDIP Smrg tgl, 19 Jan 2005 jam. 02.44.50 yang ditandatangani oleh Ir. SAPTO PRIYONO dan Ir. MUCH AGUNG NUGROHO; 3) 1 (satu) lembar FC aplikasi kiriman uang dari PI Kitring sebesar Rp.4.934.885.046,00 dikeluarkan oleh BNI Cab. Undip Semarang, tgl, 24 Jan 2005 jam. 20.37.50 yang ditanda tangani oleh Ir. SAPTO PRIYONO dan Ir. MUH. AGUNG NUGROHO (Pimpinan PI Kitring JBN ); 4) 1 (satu) lembar FC bukti pengeluaran uang sebesar Rp.5.300.000.000,- nomor bukti 1 BNI Tgl, 25 Jan 2005 dari PT. PLN Proring Jateng dan DIY yang ditanda tangani oleh PH Kepala (Ir. PRASETYO) dan Kabag KU (SUPARYONO, BAc) keterangan Pngambilan tunai untuk pembayaran G/R tanah, tanaman dan lali-lain sesuai cek CF 578349tanggal 25 Jan2005 Bank BNI Cab. Undip Semarang; 5) 1 (satu) lembar FC rekening Koran yang diterbitkan oleh PT. Bank BNI Tbk Cab. Undip Semarang, periode tgl, 01 Jan 2005 s/d 31 Jan 2005; 6) 1 (satu) lembar FC Buku Bank PLN pada Proring Jateng & DIY, yang ditanda tangani oleh SUPARYONO, B.Ac di Smrg Tgl, 31 Jan 2005; 7) 1 (satu) lembar FC bukti penerimaan uang sebesar Rp. 5.300.000.000,- Tgl, 25 Jan 2005 nomor bukti 29 dari Bank BNI Cabang Undip Semarang yang ditanda tangani oleh Ir. PRASETYO dan SUPARYONO, B.Ac keterangan Penerimaan uang untuk pembayaran G/R Tanah, Tanaman dan lain-lain sesuai Cek nomor CF 578349 Tgl, 25 Jan 2005; 8) 1 (satu) lembar FC Daftar Mutasi Harian Penerimaan uang tgl, 25 Jan 2005 PT PLN PROKITRING JBN; 9) 1 (satu) lembar fc Daftar Mutasi Harian Pengeluaran uang Tgl. 25 Jan 2005 PT PLN PROKITRING JBN; 10) 1 (satu) lembar FC Rekapitulasi Mutasi Kas tgl. 25 Jan 2005 PT PLN PROKITRING JBB, yang ditanda tangani oleh SUPARYONO, B.Ac dan SRI PARWATI (Pemegang kas ) ; 11) 1 (satu) lembar FC Bukti Kwitansi sebesar Rp.6.470.744.800, dari Sdr. Ir. MISMAN, NC nomor bukti 36 tgl, 24 Peb 2005, yang ditanda tangani Ir. HARSOYO,SUPARYONO, B.Ac dan SRI PARWATI; 12) 1 (satu) lembar FC Daftar Mutasi Harian Penerimaan uang tgl, 24 Peb 2005 PT PLN PROKITRING JBN ; 13) 1 (satu) lembar FC Daftar Mutasi Harian Pengeluaran uang tgl, 24 Peb 2005 PT PLN PROKITRING JBN ; 14) 1 (satu) lembar FC Daftar Mutasi Harian Penerimaan uang tgl, 26 Jan 2005 PT PLN PROKITRING JBN ; 15) 1 (satu) lembar FC Daftar Mutasi Harian Pengeluaran uang tgl, 26 Jan 2005 PT PLN PROKITRING JBN ; 16) 1 (satu) lembar FC Rekapitulasi Mutasi Kas Tgl, 26 Jan 2005 PT PLN PROKITRING JBN yang ditanda tangani oleh SUPARYONO, B.Ac dan SRI PARWATI (pemegang kas) ; 17) 1 (satu) lembar FC Petikan SKEP PIMP. PT. PLN PROKITRING Jateng Nomor: P.001/ PPIKITRING JATENG / 1998 tentang Mutasi jabatan Pemimpin PT. PLN Prokitring Jateng ditetapkan di Semarang tanggal 14 Januari 1998 ; 17. 1) 1 (satu) lembar FC Skep Direksi PT. PLN Nomor 1484.K/440/DIR/2004 tgl, 27 Sept 2004 tentang Mutasi jabatan Ir. SAPTO PRIYONO nomor induk 5482392P dari jabatan lama sebagai Ahli Tehnis Madya Pengendalian (Peringkat B) pada PT. PLN (Persero) PROKITRING JBN jabatan baru sebagai Ka Staf SDM (Peringkat 7) pada PT. PLN PROKITRING JBN ; 2) 1 (satu) lembar FC Surat Ka PT. PLN Prokitring JBN & DIY Nomor : 001/520/ PRORING JATENG & DIY / 2005 tgl, 24 Jan 2005 perihal Permohonan Dropping Ganti rugi Rp. 10.115.199.901,00.; 3) 1 (satu) lembar FC rincian permintaan dropping untuk pembayaran GR Tanaman dan Kompensasi tanah dan bangunan SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya, tanggal 24 Januari 2005 ; 4) 1 (satu) lembar FC Aplikasi kiriman uang falidasi nomor :16454 0007437701 tgl, 28-01-2005 pukul. 20:28:00 No.REKG 261.000723975 .001 PT. PLN (Persero) PR sebesar Rp. 1.000.000.000,- ; 5) 1 (satu) lembar FC bukti pengeluaran nomor : 27 tgl, 27 Jan 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- ; 6) 1 (satu) lembar FC Aplikasi kiriman uang falidasi nomor : 16454 00010367701 Tgl. 03-02-2005 pukul. 16.43.30 No. REKG 261.000723975. 001 PT. PLN (Persero) PR sebesar Rp. 3.300.000.000,- ; 7) 1 (satu ) lembar FC bukti pengeluaran nomor : 05 tgl 02 Peb 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN uang sebesar Rp. 3.000.000.000,- ; 8) 1 (satu ) lembar FC bukti pengeluaran nomor : 12 tgl, 08 Peb 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- ; 9) 1 (satu ) lembar FC Aplikasi kiriman uang falidasi nomor : 613930021607701 Tgl, 08 -02-2005 pukul. 09:34:00 No. REKG 261.000723975. 001 PT. PLN PR sebesar Rp. 500.000.000,- ; 10) 1 (satu ) lembar FC bukti pengeluaran nomor : 13 tgl. 08 Peb 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN uang sebesar Rp. 500.000.000,; 11) 1 (satu) lembar FC Aplikasi kiriman uang falidasi nomor :164640002957701 tanggal 08 -02-2005 pukul. 14:26:28 No. REKG 261.000723975. 001 PT. PLN PR sebesar Rp. 1.000.000.000,- ; 12) 1 (satu) lembar FC bukti pengeluaran nomor : 08 tgl, 02 Peb 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN uang sebesar Rp.1.000.000,000,- (satu milyar rupiah) ; 13) 1 (satu) lembar FC Aplikasi kiriman uang falidasi nomor 164540014117701 tanggal, 14 Februari 2005 pukul 18:28:00 No. Rek261.000723975.001 PT. PLN PR sebesar Rp. 3.615.199.901; 14) 1 (satu) lembar FC bukti pengeluaran nomor : 17 Tgl, 14 Peb 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN uang sebesar Rp. 3.615.199.901,- ; 15) 1 (satu) lembar FC surat Pemimpin PT. PLN PROKITRING JBN Nomor : 024/520/PI KITRING JBN/2005-R tgl, 26 Jan 2005 perihal Permohonan Penerbitan SKI / AT Tahap III Percepatan Jalur Selatan SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya-Depok, berikut 1 (satu) lembar foto copy rekap usulan SKI / AT Tahap III Percepatan Jalur Selatan SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya-Depok ; 16) 1 (satu) lembar FC surat Direktur Keuangan PT. PLN Nomor : 00745/520/DIT KEU/2005-R Tgl, 4 Peb 2005 perihal Anggaran dan Pembinaan Surat Kuasa Investasi (SKI) TA 2005, berikut 1 (satu) lembar FC lampiran Penetapan anggaran Investasi Th 2005 dan 1 (satu) lembar FC lampiran Penetapan anggaran Investasi tahun 2005 ; 17) 1 (satu) lembar FC surat Direktur Keuangan PT. PLN Nomor 00746/520/DIT KEU/2005-R tgl, 4 Peb 2005 perihal anggaran danpembinaan penetapan A.T untuk Investasi triwulan I / 2005 ; 18) 1 (satu) lembar FC surat Pempimpin PT. PLN PROKITRING JBN Nomor : 032/500/PI KITRING JBN / 2005 –R tgl, 7 Peb 2005 perihal Permohonan Dropping, berikut 1 (satu ) lembar FC daftar penerimaan dropping dana investasi (non rutin) tahun 2005 dan 1 (satu) lembar FC ampiran jadwal rencana pembayaran ; 19) 1 (satu) lembar FC Lembaran Kerja Anggaran Investasi tahun 2005 (dalam ribuan rupiah) ; 18. 1) 1 (satu) lembar FC surat Kepala PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 079 / 520 / PRORING JATENG & DIY / 2004, tgl, 23 Nop 2004 perihal : Permohonan Dropping ganti rugi sebesar Rp. 4.934.885.046,- berikut halaman 1/4 Rincian Permintaan Dropping untuk pembayaran ganti rugi tanaman dan pembayaran konpensasi tanah dan bangunan SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya, yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM 2) 1 Satu lembar FC Aplikasi kiriman uang validasi nomor 614050012937701 tanggal 24 / 01 / 2005, pukul. 20:37:50, Nmr : Rek. 261.000723975.001 PT. PLN PR tgl, 24-01-2005 Rp.4.934.885.046,- ; Barang bukti No.1 sampai dengan No.18 tersebut diatas dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk barang bukti perkara lain atas nama Terdakwa SUBAKIR, dkk ; 9. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing- masing sebesar Rp 7.500,00 ( tujuh ribu lima ratus rupiah );
P UTUS A N
Nomor : 11 //Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
I. Nama lengkap : SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO;
Tempat lahir : Bantul;
Umur/tanggal lahir : 70 tahun/ 8 Januari 1944;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/kewarganeg : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Ngoto Rt 02 Bangunharjo Kecamatan
Sewon Kabupaten Bantul;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
II. Nama lengkap : DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO ;
Tempat lahir : Yogyakarta ;
Umur/tanggal lahir : 57 tahun/9 Maret 1957 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/kewarganeg : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Benyo Rt 07 Sendangsari
Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Para Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Yogyakarta oleh:
Penyidik , sejak tanggal 26 Maret 2014 sampai dengan tanggal 14 April 2014 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 7 April 2014 sampai dengan tanggal 26 April 2014;
Perpanjangan oleh Pengadilan Negeri Bantul, sejak tanggal 27 April 2014 April 2014 sampai dengan tanggal 26 Mei 2014;
Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, sejak tanggal 14 Mei 2014 sampai dengan tanggal 12 Juni 2014;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, sejak tanggal 13 Juni 2014 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2014;
Perpanjangan I oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, sejak tanggal 12 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 10 September 2014;
Perpanjangan II oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, sejak tanggal 11 September 2014 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2014;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama : 1. M.SYAFEI, S.H., 2. IBNU AGUS TRIANTA, S.H., dan 3. MUSLIH H. RAHMAN, S.H. Semuanya Advokat/Pengacara – Penasehat Hukum yang berkantor di Jalan Mbang Malang Rt. 06 Pendowoharjo Sewon Bantul, No. Telp (0274) 7179981, baik bertindak sendiri maupun bersama-sama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus sebagai berikut :
SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Mei 2014 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 28 Mei 2014 di bawah register No. W.13.U1/17/Pid.Sus-TPK/V/2014;
DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Juni 2014 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 9 Juni 2014 di bawah register No. W.13.U1/22/Pid.Sus-TPK/ VI /2014;
PengadilanTindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 11/Pen.Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk tanggal 14 Mei 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 11//Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk tanggal 14 Mei 2014 tentang penetapan hari siding;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tertanggal 18 September 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I SUHARTO BIN SAMIDI HADI PERWITO DAN terdakwa II DJUMAKIR SUHUD BIN PARTO SUDARMO telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “bersama-sama secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SUHARTO BIN SAMIDI HADI PERWITO berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II DJUMAKIR SUHUD bin PARTO SUDARMO berupa pidana penjara selama 4( empa ) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa I SUHARTO BIN SAMIDI HADI PERWITO sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 ( tiga ) bulan kurungan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa II DJUMAKIR SUHUD bin PARTO SUDARMO sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 ( tiga ) bulan kurungan;
Membebankan terdakwa I SUHARTO BIN SAMIDI HADI PERWITO untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.20,000.000,- (dua puluh juta rupiah), terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan selama jika sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maka penjara harta bendanya akan disita/dilelang dan apabila tidak mensukupi maka dipidana 2 ( dua ) tahun 3 (tiga ) bulan penjara. ;
Membebankan terdakwa II DJUMAKIR SUHUD BIN PARTO SUDARMO untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan selama sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita/dilelang dan apabila tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 2(dua) tahun ;
Menyatakan barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 18 digunakan untuk perkara lain atas nama terdakwa SUBAKIR dkk ;
9. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.10.000.,- (sepuluh ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Para Terdakwa dan Penasihat Hukum Para Terdakwa, tertanggal 26 September 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pembelaan Penasehat Hukum Para Terdakwa ;
Menyatakan Terdakwa SUHARTO bin SAMIDI HADI PERWITO dan Terdakwa DJUMAKIR SUHUD bin PARTO SUDARMO, TIDAK TERBUKTI bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair dan subsidair; -----------------
Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (vrijspark) atau setidak tidaknya menyatakan bahwa perbuatan Para Terdakwa lepas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (onslaaght van alle rechtvervolging); -----------------------------------------------------------
Memulihkan kembali dan merehabilitasi nama baik Terdakwa menurut harkat, martabat dan kedudukan semula;---------------------------
Membebankan biaya perkara ke Negara ;--------------------------------------
Pembelaan Terdakwa I dan Terdakwa II:----------------------------------------------------
Mohon putusan yang seadil adilnya dengan membebaskan Terdakwa dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum;----------------------------------
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa dan Para Terdakwa secara tertulis tertanggal 29 September 2014 yang pada pokoknya: tetap pada tuntutannya dan Penasehat Hukum Para Terdakwa menanggapinya secara lesan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya; ------
Menimbang, bahwa untuk tututan dan pembelaan secara lengkapnya telah terlampir dalam berkas perkara yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Nomor Reg. : PDS- 04 /Bntul/Ft.1/04/2014, tanggal 9 Mei 2014, yang dibacakan di persidangan pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2014 sebagai berikut : --------------------------------------
PRIMAIR
Bahwa terdakwa I. SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO , terdakwa II DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO, bersama-sama dengan 1. SUBAKIR , 2. SRIWANTO, 3. SETIYAWAN ( ketiganya dilakukan penuntutan secara terpisah ), 4. Ir. MISMAN NUR CAHONO (dilakukan penuntutan secara terpisah), 5. SURONO, 6. SAMIN ( keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam tahun 2004 sampai dengan tahun 2005 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2004 sampai dengan tahun 2005 bertempat di Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara :
Bahwa pada tahun 2003 di Kabupaten Bantul PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (PIKITRING JBN) merencanakan akan membangunan jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dari Pedan sampai Tasikmalaya pada tahun 2005 yang melintasi wilayah Desa Timbulharjo Kecaatan Sewon Kabupaten Bantul ;
Bahwa dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No : 01.P/47/MPE/1992 tanggal 7 Pebruari 1972 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk Penyaluran Tenaga Listrik, yang dimaksud dengan SUTET adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (Penghantar) di udara bertegangan diatas 245 KV sesuai standar di bidang ketenagalistrikan ;
Bahwa dalam rangka pembangunan SUTET di wilayah Kabupaten Bantul, PT PLN (Persero) PIKITRING JBN telah melengkapi perijinan sebagai berikut :
Ijin Prinsip dari Gubernur DIY dengan surat Nomor : 671/3530 tanggal 31 Desember 1996 perihal Ijin Prinsip SUTET 500 KV Pedan - Rawalo – Tasikmalaya, telah disetujui dan memberikan ijin pelaksanaan Pembangunan SUTET 500 KV Pedan - Rawalo – Tasikmalaya yang melewati wilayah Propinsi DIY dengan data sebagai berikut :
Panjang route 63,88 Km ;
Jumlah tower sebanyak 155 buah ;
Daerah yang terlewati adalah Kab. Sleman, Bantul, Kulonprogo dan Gunung Kidul ;
Jadwal penyelesaian tahun 1999 ;
Luas kebutuhan tanah tapak tower 128.725 m2 ;
Rekomendasi dari Bupati Bantul dengan Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor : 671.32/2012 tanggal 16 Juli 1997 tentang Rekomendasi Pembangunan SUTET 500 Kv dan SUTT 150 Kv, dimana dalam proyek pembangunan jaringan SUTET di Kabupaten Bantul ada pemanfaatan tanah seluas kurang lebih 46.800 m2 dan luas kurang lebih 6.039 m2 yang dipergunakan untuk tapak tower pembangunan SUTET 500 KV dan SUTT 150 KV ;
Ijin Lokasi dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul dengan Surat Keputusan Nomor : 400.2/20/BTL/1997 tanggal 16 Agustus 1997 tentang Pemberian Ijin Lokasi Kepada PT. PLN (Persero) Pl. Kitring Jawa Tengah untuk Keperluan Pembangunan 56 buah Tower SUTET 500 kV Yogyakarta Selatan, di antaranya di Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul , seluas 6272 m2, yang meliputi beberapa dusun yaitu Dusun Ngentak, Dusun Kepek, Dusun Kowen, Dusun Dagan, Dusun Sewon, Dusun Paten, Dusun Gatak, dan Dusun Gabusan;
Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Surat Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor : 975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor 01.P/47/M.PE/1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Untuk Penyaluran Tenaga Listrik, yang menyatakan : “Bangunan dan Tumbuh tumbuhan baik seluruhnya atau sebagian yang telah ada sebelumnya dan berada pada proyeksi ruang bebas SUTT / SUTET atau yang dapat membahayakan SUTT / SUTET harus dibebaskan dan diberikan ganti rugi.”, PT PLN (persero) PIKITRING JBN melalui Proyek Jaringan Jawa Tengah dan D.I.Y (PRORING Jateng dan DIY) menyediakan dana yang diperuntukan antara lain sebagai berikut :
Uang Kompensasi Tanah;
Uang Kompensasi Bangunan;
Uang ganti Rugi Tumbuh tumbuhan,
yang bersumber dari Anggaran Perusahaan Listrik Negara (APLN) PT PLN (Persero) tahun 2004 / 2005;
Bahwa Pasal 1 angka 20 Surat Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor : 975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor 01.P/47/M.PE/1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggu (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Untuk Penyaluran Tenaga Listrik, menyatakan : Tumbuh – tumbuhan adalah semua jenis pepohonan yang tumbuh dan tinggi lebih dari 3 (tiga) meter. Sehingga untuk tumbuh - tumbuhan yang tingginya kurang dari 3 meter tidak mendapatkan ganti rugi ;
Bahwa tumbuh – tumbuhan yang mendapatkan uang ganti rugi adalah tumbuh – tumbuhan keras yang produktif antara lain : Jati, Kelapa, Akasia, Asem, Duwet, Jambu Air, Johar, Kluwih / Sukun, Mahoni, Mangga, Mlinjo, Nangka, Petai, Rambutan, Sawo, Sono Keling, Kayu tahun, Bambu apus, Bambu wulung dan Bambu ori. Sedangkan klasifikasi tumbuh – tumbuhan yang mendapatkan ganti rugi adalah sebagai berikut :
Tanaman Besar tumbuhan dengan diameter lebih dari 20 Cm dan tinggi lebih dari 10 Meter ;
Tanaman Sedang tumbuhan dengan diameter lebih dari 9 Cm dan tinggi lebih dari 5 Meter s/d 10 Meter ;
Tanaman Kecil tumbuhan dengan diameter kurang dari 9 Cm dan tinggi lebih dari 3 Meter ;
Bahwa pada sekitar awal tahun 2004 , sehubungan dengan rencana pembangunan jaringan SUTET yang akan melewati wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, Pemerintah Desa aktif berkoordinasi dengan pihak PT PLN (persero) PRORING Jateng dan DIY maupun aktif memberikan informasi kepada warga Desa Timbulharjo yang tanahnya terlewati Jaringan SUTET melalui para Kepala Dusun ;
Bahwa dari berbagai informasi yang diterima, Kepala Dusun Ngentak yaitu saksi SUBAKIR, Kepala Dusun Kowen II yaitu Saksi SRIWANTO dan saksi SRIWANTO mendapat informasi jika terdakwa I pernah berhasil mengurus kompensasi atau ganti rugi terhadap tanah, bangunan dan tanaman di wilayah Bantul, termasuk ganti rugi tanaman di rumah tempat tinggalnya di Desa Ngoto Bangunharjo sewon Bantul yang terkena jaringan proyek SUTET ( Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi ). Atas informasi tersebut saksi SUBAKIR, saksi SRIWANTO, dan saksi SETIYAWAN mendatangi rumah terdakwa I di Dusun Ngoto Bangunharjo Sewon Bantul, untuk mendapatkan informasi tentang kompensasi atau ganti rugi terhadap tanah, bangunan dan tanaman dari PT PLN (persero) dan informasi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa I serta Terdakwa I sanggup untuk membantu warga Desa Timbulharjo yang tanahnya dilalui SUTET untuk mendapat kompensasi yang layak atas tanah dan bangunan serta ganti rugi yang layak atas tanaman ;
Bahwa dari pengalaman Terdakwa I, selanjutnya terdakwa I menyarankan kepada saksi SUBAKIR, saksi SRIWANTO, dan saksi SETIYAWAN agar warga yang tanahnya dilalui SUTET membentuk beberapa Koordinator Dusun (KORDUS) dan Koordinator lapangan (KORLAP) untuk membantu masyarakat dan mempermudah pendataan tentang kepemilikan tanah, banguna dan tanaman ;
Bahwa dengan tujuan untuk sama-sama memperjuangkan masyarakat mengenai hak dan kewajiban berkenaan adanya Proyek SUTET termasuk penerimaan ganti rugi dan kompensasi, maka Terdakwa I berinisiatif mengajak saksi Drs. PAULUS PETOR, SH, saksi SIDARTA, SH, saksi Ir. HAMZAH BERAHIM, Saksi Drs. SUHARTO, Almarhum Ir. SUHARTO DS, dan terdakwa II, untuk membentuk Tim Advokasi Yogyakarta atau dikenal dengan sebutan Tim 7 dengan wilayah operasional Tim Advokasi Yogyakarta meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan berkantor / sekretariat di rumah terdakwa I yang beralamat di Ds. Ngoto, Bangunharjo, Sewon, Bantul ;
Bahwa Tim 7 tersebut masing - masing memiliki keahlian atau bidang tugas sebagai berikut :
Terdakwa I sendiri sebagai Praktisi ahli ;
Drs. PAULUS PETOR, SH sebagai Pengacara dan ahli hukum ;
SIDARTA, SH sebagai praktisi hukum ;
Ir. HAMZAH BERAHIM sebagai Ahli Listrik ;
Drs. SUHARTO sebagai Ahli Amdal ;
Almarhum Ir. SUHARTO DS sebagai Mantan Anggota Legislatif ;
Terdakwa II sebagai humas dan Korlap ;
Bahwa pada sekitar bulan April 2004 atas saran Terdakwa I, warga Desa Timbulharjo yang tanahnya akan dilewati Jaringan SUTET membentuk Koordinator Dusun (KORDUS) untuk Desa Timbulharjo terdiri dari :
-
No. Dusun Kordus 1 Ngentak Sumarsudi, Amron Risdianto 2 Kepek Legino, Bambang Budi Antoro 3 Kowen Suradi 4 Dagan dan Sewon Budiman, Amir Supingi (Alm) 5 Pathen dan Gatak M. Irsyat Alias Wakijan 6 Gabusan Matius Sumarjono, Antonius Pramugari.
selain itu warga Desa Timbulharjo yang tanahnya akan dilewati Jaringan SUTET juga menunjuk saksi SUBAKIR, saksi SRIWANTO, dan saksi SETIYAWAN sebagai KORLAP dan memberikan kuasa untuk menguruskan pelaksanaan kompensasi tanah, bangunan dan ganti rugi tanaman. Selanjutnya atas dasar kuasa dari warga Desa Timbulharjo yang tanahnya akan dilewati Jaringan SUTET tersebut ;
Bahwa pada tanggal 4 Juni 2004 atas saran Terdakwa I, saksi SUBAKIR, saksi SRIWANTO, dan saksi SETIYAWAN selaku KORLAP memberi Kuasa kepada Tim Advokasi atau Tim 7 untuk membela serta mewakili Koordinator Lapangan ( Korlap ), sebagai kuasa/penasehat dalam hal mengurus hingga tuntas segala permasalahan yang berhubungan dan atau berkaitan erat dengan SUTET ( Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi ) di wilayah Kabupaten Bantul pada umumnya dan khususnya di wilayah Desa Timbulharjo. dengan cara menandatangani SURAT KUASA tertanggal 4 Juni 2004, yang berisi pada pokoknya :
telah memberikan kuasa penuh kepada antara lain:
Drs. PAULINUS PETOR,SH ;
SUHARTO (terdakwa I ) ;
Ir. HAMZAH BERAHIM ;
Drs. SUHARTO ;
DJUMAKIR SUHUD ( terdakwa II ) ;
Untuk dan atas nama klien :
Menghadap di muka Pengadilan Negeri serta Badan-badan Kehakiman dan instansi-instansi ;
Mengajukan permohonan yang perlu, menjalankan perbuatan-perbuatan dan atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang penerima kuasa ;
Menerima uang dan menandatangani kwitansi,menerima atau melakukan pembayaran dalam perkara ini ;
Mempertahankan dan memperjuangkan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan gugatan, kompensasi, rekompensasi, naik banding, ajukan kasasi, membalas perlawanan, mengadakan perdamaian, dengan persetujuan terlebih dahulu dan pemberi kuasa ;
Dan pada umumnya segala perbuatan yang dianggap perlu oleh pemberi kuasa sesuai peraturan yang hidup dan berlaku di Indonesia ;
Bahwa selanjutnya pada saat sebelum dilakukan pendataan tanaman oleh Tim Pendataan / inventarisasi PT PLN (persero) PRORING Jateng dan DIY yaitu saksi Samin Hadi Susanto dan saksi Surono, Terdakwa I dengan tujuan untuk manambah kekayaan, berniat untuk menitipkan sejumlah tanaman baru. Niat tersebut muncul karena terdakwa I mengacu pada penjelasan pasal 36 UU Nomor 20 Tahun 2002 tanggal 23 September 2002 tentang Ketenagalistrikan yang berbunyi ” Ijin Lokasi bukan bukti pemilikan / penguasaan hak atas tanah. Sepanjang pemegang hak atas tanah belum mendapatkan ganti kerugian hak atas tanah atau kompensasi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku, yang bersangkutan masih dapat mendirikan bangunan atau menanami tanaman diatas tanah yang terkena ijin lokasi tersebut ” ;
Bahwa untuk mewujudkan niat tersebut Terdakwa I melakukan perbuatan - perbuatan sebagai berikut :
Dalam kurun waktu antara bulan Juni 2004 sampai dengan Oktober 2004, di tempat yang berpindah - pindah yaitu antara rumah para KORLAP atau pun di Balai Desa Timbulharjo, Terdakwa I dan Terdakwa II dengan didampingi oleh para KORLAP mensosilialisasikan kepada warga masyarakat desa Timbulharjo hal hal sebagai berikut :
Bahwa para KORDUS perlu melakukan pendataan terhadap tanah, bangunan dan tanaman yang terkena jalur SUTET ( Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi ) ;
Bahwa terdakwa I mempunyai pengalaman mengurus kompensasi tanah, bangunan dan tanaman yang dilalui oleh jaringan SUTT ( Saluran Udara Tegangan Tinggi ), hal ini berdasarkan di atas rumah terdakwa I di Dsn. Ngoto Bangunharjo Sewon Bantul telah dilalui jaringan SUTT (Saluran Udara Tegangan Tinggi ) dan telah mendapatkan ganti rugi atau kompensasi dari PLN yang layak ;
Bahwa terdakwa I, terdakwa II , saksi Drs.PAULINUS PETOR,SH, saksi SIDARTA,SH, saksi Ir.HAMZAH BERAHIM,saksi Drs.SUHARTO, dan saksi Ir.SUHARTO DS (almarhum) selaku Tim Advokasi atau Tim 7 akan melakukan negosiasi dengan pihak PLN Semarang agar warga masyarakat yang tanahnya dilalui oleh proyek jaringan SUTET ( Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi ) mendapatkan Kompensasi tanah, Kompensasi Bangunan dan Ganti rugi tanaman dengan harga yang layak ;
Bahwa terdakwa I memberikan informasi kepada warga masyarakat Desa Timbulharjo terhadap tanah yang dilalui oleh proyek jaringan SUTET ( Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi ), jika sebelum proyek tersebut dilaksanakan maka warga masyarakat diperbolehkan untuk menanam tanaman atau membangun bangunan dibawah jalur proyek jaringan SUTET ( Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi ). Untuk itu Terdakwa I dan Terdakwa II bersama para KORLAP menjanjikan kepada warga masyarakat yang bersedia untuk dititipi lagi tanaman / tumbuhan baru untuk ditanam akan diberikan imbalan sebesar 10% dari nilai penggantian dari PT. PLN (Persero) ;
Sehingga dengan adanya penyampaian informasi dari terdakwa I tersebut warga masyarakat desa Timbulharjo Sewon Bantul, (KORDUS) maupun ( KORLAP ) menganggap bahwa tim Advokasi atau tim 7 (tujuh) adalah merupakan tim yang benar-benar memperjuangkan nasib rakyat.
Bahwa pada sekitar bulan September sampai dengan Oktober 2004, warga masyarakat mulai menanam 3.990 (tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh) bibit tanaman / tumbuhan BARU yang tingginya rata-rata 1,5 m sampai dengan 2 m jenis Mlinjo dan Jati tersebut terbagi dalam 6 (enam) pedukuhan Timbulharjo Sewon Bantul, dengan rincian sebagai berikut :
Dusun Ngentak ;
Warga masyarakat Dusun Ngentak Timbulharjo Sewon Bantul telah menanam tanaman / tumbuhan baru jenis mlinjo dan jati kurang lebih 165 pohon ;
Dusun Kepek ;
Warga masyarakat Dusun Kepek Timbulharjo Sewon Bantul telah menanam tanaman / tumbuhan baru jenis mlinjo dan jati kurang lebih 823 pohon ;
Dusun Kowen :
Warga masyarakat Dusun Kowen Timbulharjo Sewon Bantul telah menanam tanaman / tumbuhan baru jenis mlinjo dan jati kurang lebih 1.788 Pohon ;
Dusun Dagan dan dusun Sewon ;
Warga Dusun Dagan dan dusun Sewon Timbulharjo Sewon Bantul telah menanam tanaman / tumbuhan baru jenis mlinjo dan jati kurang lebih 596 Pohon ;
Dusun Paten dan Gatak ;
Warga masyarakat Dusun Paten dan Gatak Timbulharjo Sewon Bantul telah menanam tanaman / tumbuhan baru jenis mlinjo dan jati kurang lebih 297 Pohon ;
Dusun Gabusan ;
Warga Dusun Gabusan Timbulharjo Sewon Bantul telah menanam tanaman / tumbuhan baru jenis mlinjo dan jati kurang lebih 321 pohon ;
Bahwa pada bulan Oktober 2004 sampai dengan awal Nopember 2004, terdakwa II bersama-sama dengan saksi SAMIN HADI SUSANTO, saksi SURONO, dan para KORLAP, melakukan peninjauan lokasi dan penelitian terhadap seluruh tanaman / tumbuhan yang dimintakan ganti rugi disaksikan masing-masing pemilik lahan yang ditanami, namun khusus terhadap 3990 tanaman / tumbuhan titipan (Jati 552 dan Mlinjo 3438), saksi SAMIN HADI SUSANTO, saksi SURONO dan terdakwa II beserta para KORLAP yaitu saksi SUBAKIR, saksi SRIWANTO dan saksi SETIYAWAN, tidak melakukan pendataan dengan benar sesuai ketentuan yaitu seluruh titipan tanaman / tumbuhan baru tersebut yang ternyata tingginya kurangdari ketentuan minimal 3 metertetap didata dan dicatat dengan tulisan tangan dalam daftar inventarisasi tanaman / tumbuhan yang terkena jalur bebas ( ROW ) oleh PT. PLN Proring Jateng & DIY untuk pembangunan jaringan Transmisi 500 Kv antara Pedan-Tasikmalaya Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul seolah-olah tanaman / tumbuhan titipan tersebut sudah memenuhi syarat untuk dimintakan ganti rugi. Selanjutnya pada tanggal 3 Nopember 2004, daftar inventarisasi tersebut ditanda tangani saksi SAMIN HADI SUSANTO dan saksi SURONO selaku petugas pendataan dari PLN, terdakwa II serta diketahui dan ditanda tangani pula oleh saksi R. ZABIDI, Fa., selaku Kepala Desa Timbulharjo ;
Bahwa pendataan tanaman / tumbuhan titipan tersebut di atas, tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Menteri Pertambangan Dan EnergiNomor :975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 01.P/47/M.PE/1992 tanggal 7 Februari 1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk Penyaluran Tenaga Listrik, yang jelas mensyaratkan bahwa tumbuhan yang layak untuk mendapatkan ganti rugi adalah tumbuhan yang tumbuh dengan tinggi lebih dari 3 (tiga) meter, padahal data tersebut adalah sebagai dasar pembuatan Daftar Nominatif Ganti Rugi Tanaman / tumbuhan Ruang Bebas SUTET Kv Pedan – Tasikmalaya di Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul yang dibuat oleh saksi Ir. Misman Nurcahono dan diketahui oleh saksi Ir. Harsoyo ;
Bahwa pada tanggal 7 Desember 2004, bertempat di Kantor PT. PLN Proyek Pembangkit dan Jaringan Jawa Tengah & DIY Jln. Slamet Nomor 1 Candi Baru Semarang, team 7 (tujuh) yang diwakili oleh saksi Drs. Paulinus Petor, SH., dengan pihak PT. PLN (Persero) PRORING Jateng dan DIY yang diwakili oleh saksi Ir. Harsoyo, MM., telah melakukan sidang musyawarah yang dituangkan dalam Berita Acara Sidang Musyawarah Nomor : 01 /PDN – TSK /GR. TNM / I / 2004, yang juga ditandatangani Terdakwa I, saksi Sidarta, SH, saksi Prof. DR. Ir. H. Hamzah Berahim, MT., saksi Drs. Suharto dan Terdakwa II pada intinya berisikan tentang :
a) Nilai Kompensasi tanah sebesar Rp 7.500.- / MF ;
b) Nilai Kompensasi Bangunan ;
Bangunan permanen sebesar Rp 3.000.000.- / buah ;
Bangunan semi permanen sebesar Rp 2.000.000.- / buah ;
Bangunan sederhanan sebesar Rp 1.000.000.- / buah ;
c) Harga ganti rugi tanaman dibagi menjadi 3 ( tiga ) kelas antara lain Besar, Sedang dan Kecil adapun besarnya ganti rugi bervariatif yaitu melihat kwalitas pohonnya Produktif atau tidak dan sesuai dengan kesepakatan dengan masyarakat maka disepakati nilai ganti rugi yang ditetapkan antara lain sebagai berikut ;
Pohon Besar ganti rugi berkisar antara Rp 500.000.- s/d Rp 700.000.
Pohon Sedang ganti rugi berkisar antara Rp 300.000.- s/d Rp 500.000 ;
Pohon Kecil ganti rugi berkisar antara Rp 200.000.- s/d Rp 300.000
Adapun jumlah harga ganti rugi tanaman / tumbuhan sesuai daftar kesepakatan yang telah ditanda tangani kedua belah pihak sebesar Rp.2.789.475.000.- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa tanggal 24 Januari 2005, saksi Ir. Harsoyo, MM selaku Kepala Proyek Jaringan Jawa Tengah dan DIY, mengajukan kepada PT. PLN (Persero) PIKITRING JBN Up. Kepala Staf Keuangan tentang Permohonan Dropping Ganti Rugi No : 001/520/Proring Jateng & DIY/2005 sebesar Rp.10.115.199.901,- (sepuluh milyar seratus lima belas juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus satu rupiah) yang dilampiri dengan Daftar Permintaan Dropping untuk Pembayaran GR (Ganti Rugi) Tanaman / tumbuhan & Kompensasi Tanah dan bangunan SUTET 500 kV Pedan – Tasikmalaya, antara lain dalam urut nomor 9, memuat permintaan ganti rugi tanaman / tumbuhan untuk wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul dengan maksud memprioritaskan pembayaran sejumlah sebesar Rp.2.901.054.000,- (dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) tersebut dalam lampiran ;
Bahwa tanggal 26 Januari 2005, saksi Ir. Misman Nurcahono mengajukan kepada saksi Ir. Harsoyo, MM., Permohonan Persekot Dinas, Nomor kosong, untuk pembayaran ganti rugi tanaman / tumbuhan ganti rugi Sutet 500 kV Pedan – Tasikmalaya di Desa Timbulharjo Sewon Bantul sebesar Rp.2.901.054.000,- (dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) ;
Bahwa permohonan tersebut dipenuhi dimana dana tersebut sudah dicairkan dan diterima secara tunai oleh saksi Ir. Misman Nurcahono sebesar Rp.2.901.054.000,- (dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) yang tertuang dalam Bukti Pengeluaran No. 172 tanggal 26 Januari 2005 yang ditandatangani oleh saksi Ir. Harsoyo, MM., saksi Ir. Misman Nurcahono dan saksi Sri Purwati selaku Kepala Bagian Keuangan sebagai pembayaran ganti rugi tanaman / tumbuhan SUTET 500 kV Pedan – Tasikmalaya di Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul ;
Bahwa berdasarkan Daftar Pembayaran Ganti Rugi Tanaman / tumbuhan di Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul tanggal 26 Januari 2005 (sudah ditanda tangani warga) yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi Ir. Misman Nurcahono, dan diketahui oleh saksi Ir. Harsoyo, MM., saksi R. Zabidi, Fa dan Terdakwa II dengan membubuhkan tandatangannya masing-masing dimana uang sebesar Rp.2.901.054.000,- (dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) tersebut setelah dikurangi untuk biaya operasi, dan lain-lain sebesar Rp.111.579.000,- (seratus sebelas juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) selanjutnya sebesar Rp.2.789.425.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan BA Sidang Musyawarah Nomor : 01 /PDN – TSK /GR. TNM / I / 2004 tanggal 7 Desember 2004, diterima oleh Saksi SUBAKIR selaku Korlap dengan bukti kuitansi tanggal 26 Januari 2005 sebagai pembayaran ganti rugi tanaman / tumbuhan di Desa Timbulharjo, Bantul, dimana sebelum dibagikan disimpan terlebih dahulu oleh Terdakwa I ;
Bahwa pada tanggal 27 Januari 2005, saksi SUBAKIR membuat undangan yang ditujukan kepada warga masyarakat Timbulharjo Sewon Bantul dalam rangka penerimaan uang ganti rugi tanaman / tumbuhan yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Januari 2005 bertempat di rumah Saksi SETIYAWAN alamat Kowen II Timbulharjo Sewon Bantul, kemudian uang sebesar Rp.2.789.425.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang sebelumnya disimpan oleh terdakwa I tersebut dibagikan oleh saksi SUBAKIR kepada :
Warga yang memiliki tanaman / tumbuhan asli seluruhnya sebesar Rp. 877.475.000,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Warga yang lahannya dititipi tanaman / tumbuhan baru yang tidak sesuai ketentuan seluruhnya sebesar Rp. 99.675.000,00 (sembilan puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.812.275.000,- (satu milyar delapan ratus dua belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) digunakan untuk kepentingan para terdakwa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ;
Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memperkaya diri para terdakwa atau orang lain sebesar kurang lebih Rp. 1.911.950.000,- (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidaknya sekitar jumlah tersebut, dimana jumlah tersebut diperoleh dari jumlah pembayaran Ganti Rugi tanaman yang tingginya kurang dari 3 meter dengan perincian :
| No | Tanaman | Ganti rugi satuan Rp. | Jumlah tanaman (batang) | Kerugian negara Rp. |
| 1 | Mlinjo sedang | 500.000 | 3.195 | 1.597.500.000 |
| 2 | Mlinjo kecil | 350.000 | 243 | 85.050.000 |
| Sub total jumlah Mlinjo | 3.438 | 1.682.550.000 | ||
| 3 | Jati sedang | 500.000 | 86 | 43.000.000 |
| 4 | Jati kecil | 400.000 | 466 | 186.400.000 |
| Sub total jumlah jati | 552 | 229.400.000 | ||
| JUMLAH TOTAL | 3.990 | 1.911.950.000 | ||
Bahwa akibat para terdakwa tersebut Negara cq PT. PLN (Persero) Pro Kitring Jateng dan DIY menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp.1.911.950.000,- (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut sebagaimana tersebut dalam Perhitungan Kerugian Keuangan NegaraYang Terjadi Pada Ganti Rugi Tanaman Pada Proyek Pembangkit dan Jaringan Jateng – DIY di Desa Timbul Harjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Tahun 2005 Nomor : S-367/PW.12/5/2005 tanggal 6 Desember 2005, yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai berikut :
| No | Dusun | Daftar Pembayaran PLN | Kerugian Keuangan Negara | ||||
| Jumlah Tanaman / tumbuhan (Batang) | Jumlah (Rp) | Jumlah Tanaman / tumbuhan Titipan (Batang) | Orang Lain / Warga (Rp) | Korlap | Jumlah | ||
| 1 | NGENTAK | 167 | 83.500.000 | 165 | 4.125.000 | 78.375.000 | 82.500.000 |
| 2 | KEPEK | 823 | 411.200.000 | 823 | 20.575.000 | 390.625.000 | 411.200.000 |
| 3 | KOWEN | 2.036 | 991.600.000 | 1.788 | 44.700.000 | 822.900.000 | 867.600.000 |
| 4 | DAGAN & SEWON | 596 | 285.900.000 | 596 | 14.900.000 | 271.000.000 | 285.900.000 |
| 5 | PATHEN & GATAK | 297 | 148.500.000 | 297 | 7.425.000 | 141.075.000 | 148.500.000 |
| 6 | GABUSAN | 379 | 138.850.000 | 321 | 7.950.000 | 108.300.000 | 116.250.000 |
| Total | 4298 | 2.059.550.000 | 3.990 | 99.675.000 | 1.812.275.000 | 1.911.950.000 | |
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa I. SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO , terdakwa II DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO, selaku penerima kuasa dari Koordinator Lapangan (KORLAP) bersama-sama dengan 1. SUBAKIR , 2. SRIWANTO, 3. SETIYAWAN ( ketiganya dilakukan penuntutan secara terpisah ) selaku Koordinator Lapangan (KORLAP) yang menerima kuasa dari Warga Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul , 4. Ir. MISMAN NUR CAHONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Tim Pembebasan Tanah dan Tanaman Ruang Bebas SUTET 500 KV Pedan Tasikmalaya di Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin PT. PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara, Nomor : 004.K/021/PPI. Kitring JBM /2004 tanggal 9 Januari 2004 tentang Pembentukan Panitiya Pembebasan Tanah dan Perijinan untuk Lokasi Gardu Induk, Lokasi Tower dan Pembebasan Tanaman, Bangunan dalam Jalur Bebas Transmisi Tahun 2004 di Wilayah Propinsi Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta, 5. SURONO, 6. SAMIN ( keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Tim Pendata / Inventarisasi, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam tahun 2004 sampai dengan tahun 2005 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2004 sampai dengan tahun 2005 bertempat di Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara :
Bahwa pada tahun 2003 di Kabupaten Kabupaten Bantul PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (PIKITRING JBN) merencanakan akan membangunan jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dari Pedan sampai Tasikmalaya pada tahun 2005 yang melintasi wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul ;
Bahwa dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No : 01.P/47/MPE/1992 tanggal 7 Pebruari 1972 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk Penyaluran Tenaga Listrik, yang dimaksud dengan SUTET adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (Penghantar) di udara bertegangan diatas 245 KV sesuai standar di bidang ketenagalistrikan ;
Bahwa dalam rangka pembangunan SUTET di wilayah Kabupaten Bantul, PT PLN (Persero) PIKITRING JBN telah melengkapi perijinan sebagai berikut :
Ijin Prinsip dari Gubernur DIY dengan surat Nomor : 671/3530 tanggal 31 Desember 1996 perihal Ijin Prinsip SUTET 500 KV Pedan - Rawalo – Tasikmalaya, telah disetujui dan memberikan ijin pelaksanaan Pembangunan SUTET 500 KV Pedan - Rawalo – Tasikmalaya yang melewati wilayah Propinsi DIY dengan data sebagai berikut :
Panjang route 63,88 Km ;
Jumlah tower sebanyak 155 buah ;
Daerah yang terlewati adalah Kab. Sleman, Bantul, Kulonprogo dan Gunung Kidul ;
Jadwal penyelesaian tahun 1999 ;
Luas kebutuhan tanah tapak tower 128.725 m2 ;
Rekomendasi dari Bupati Bantul dengan Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor : 671.32/2012 tanggal 16 Juli 1997 tentang Rekomendasi Pembangunan SUTET 500 Kv dan SUTT 150 Kv, dimana dalam proyek pembangunan jaringan SUTET di Kabupaten Bantul ada pemanfaatan tanah seluas kurang lebih 46.800 m2 dan luas kurang lebih 6.039 m2 yang dipergunakan untuk tapak tower pembangunan SUTET 500 KV dan SUTT 150 KV ;
Ijin Lokasi dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul dengan Surat Keputusan Nomor : 400.2/20/BTL/1997 tanggal 16 Agustus 1997 tentang Pemberian Ijin Lokasi Kepada PT. PLN (Persero) Pl. Kitring Jawa Tengah untuk Keperluan Pembangunan 56 buah Tower SUTET 500 kV Yogyakarta Selatan, di antaranya di Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul , seluas 6272 m2, yang meliputi beberapa dusun yaitu Dusun Ngentak, Dusun Kepek, Dusun Kowen, Dusun Dagan, Dusun Sewon, Dusun Paten, Dusun Gatak, dan Dusun Gabusan ;
Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Surat Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor : 975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor 01.P/47/M.PE/1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Untuk Penyaluran Tenaga Listrik, yang menyatakan : “Bangunan dan Tumbuh tumbuhan baik selurhnya atau sebagian yang telah ada sebelumnya dan berada pada proyeksi ruang bebas SUTT / SUTET atau yang dapat membahayakan SUTT / SUTET harus dibebaskan dan diberikan ganti rugi.”, PT PLN (persero) PIKITRING JBN melalui Proyek Jaringan Jawa Tengah dan D.I.Y (PRORING Jateng dan DIY) menyediakan dana yang diperuntukan antara lain sebagai berikut :
Uang Kompensasi Tanah;
Uang Kompensasi Bangunan;
Uang ganti Rugi Tumbuh tumbuhan,
yang bersumber dari Anggaran Perusahaan Listrik Negara (APLN) PT PLN (Persero) tahun 2004 / 2005 ;
Bahwa Pasal 1 angka 20 Surat Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor : 975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor 01.P/47/M.PE/1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggu (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Untuk Penyaluran Tenaga Listrik, menyatakan : Tumbuh – tumbuhan adalah semua jenis pepohonan yang tumbuh dan tinggi lebih dari 3 (tiga) meter. Sehingga untuk tumbuh - tumbuhan yang tingginya kurang dari 3 meter tidak mendapatkan ganti rugi ;
Bahwa tumbuh – tumbuhan yang mendapatkan uang ganti rugi adalah tumbuh – tumbuhan keras yang produktif antara lain : Jati, Kelapa, Akasia, Asem, Duwet, Jambu Air, Johar, Kluwih / Sukun, Mahoni, Mangga, Mlinjo, Nangka, Petai, Rambutan, Sawo, Sono Keling, Kayu tahun, Bambu apus, Bambu wulung dan Bambu ori. Sedangkan klasifikasi tumbuh – tumbuhan yang mendapatkan ganti rugi adalah sebagai berikut :
Tanaman Besar tumbuhan dengan diameter lebih dari 20 Cm dan tinggi lebih dari 10 Meter ;
Tanaman Sedang tumbuhan dengan diameter lebih dari 9 Cm dan tinggi lebih dari 5 Meter s/d 10 Meter ;
Tanaman Kecil tumbuhan dengan diameter kurang dari 9 Cm dan tinggi lebih dari 3 Meter ;
Bahwa pada sekitar awal tahun 2004 , sehubungan dengan rencana pembangunan jaringan SUTET yang akan melewati wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, Pemerintah Desa aktif berkoordinasi dengan pihak PT PLN (persero) PRORING Jateng dan DIY maupun aktif memberikan informasi kepada warga Desa Timbulharjo yang tanahnya terlewati Jaringan SUTET melalui para Kepala Dusun ;
Bahwa dari berbagai informasi yang diterima, Kepala Dusun Ngentak yaitu saksi SUBAKIR, Kepala Dusun Kowen II yaitu Saksi SRIWANTO dan saksi SRIWANTO mendapat informasi jika terdakwa I pernah berhasil mengurus kompensasi atau ganti rugi terhadap tanah, bangunan dan tanaman di wilayah Bantul, termasuk ganti rugi tanaman di rumah tempat tinggalnya di Desa Ngoto Bangunharjo sewon Bantul yang terkena jaringan proyek SUTET ( Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi ). Atas informasi tersebut saksi SUBAKIR, saksi SRIWANTO, dan saksi SETIYAWAN mendatangi rumah terdakwa I di Dusun Ngoto Bangunharjo Sewon Bantul, untuk mendapatkan informasi tentang kompensasi atau ganti rugi terhadap tanah, bangunan dan tanaman dari PT PLN (persero) dan informasi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa I serta Terdakwa I sanggup untuk membantu warga Desa Timbulharjo yang tanahnya dilalui SUTET untuk mendapat kompensasi yang layak atas tanah dan bangunan serta ganti rugi yang layak atas tanaman ;
Bahwa dari pengalaman Terdakwa I tersebut , selanjutnya terdakwa I menyarankan kepada saksi SUBAKIR, saksi SRIWANTO, dan saksi SETIYAWAN agar warga yang tanahnya dilalui SUTET membentuk beberapa Koordinator Dusun (KORDUS) dan Koordinator lapangan (KORLAP) untuk membantu masyarakat dan mempermudah pendataan tentang kepemilikan tanah, bangunan dan tanaman ;
Bahwa dengan tujuan untuk sama-sama memperjuangkan masyarakat mengenai hak dan kewajiban berkenaan adanya Proyek SUTET termasuk penerimaan ganti rugi dan kompensasi, maka Terdakwa I berinisiatif mengajak saksi Drs. PAULUS PETOR, SH, saksi SIDARTA, SH, saksi Ir. HAMZAH BERAHIM, Saksi Drs. SUHARTO, Almarhum Ir. SUHARTO DS, dan terdakwa II, untuk membentuk Tim Advokasi Yogyakarta atau dikenal dengan sebutan Tim 7 dengan wilayah operasional Tim Advokasi Yogyakarta meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan berkantor / sekretariat di rumah terdakwa I yang beralamat di Ds. Ngoto, Bangunharjo, Sewon, Bantul ;
Bahwa Tim 7 tersebut masing - masing memiliki keahlian atau bidang tugas sebagai berikut :
Terdakwa I sendiri sebagai Praktisi ahli ;
Drs. PAULUS PETOR, SH sebagai Pengacara dan ahli hukum ;
SIDARTA, SH sebagai praktisi hukum ;
Ir. HAMZAH BERAHIM sebagai Ahli Listrik ;
Drs. SUHARTO sebagai Ahli Amdal ;
Almarhum Ir. SUHARTO DS sebagai Mantan Anggota Legislatif ;
Terdakwa II sebagai humas dan Korlap ;
Bahwa pada sekitar bulan April 2004 atas saran Terdakwa I, warga Desa Timbulharjo yang tanahnya akan dilewati Jaringan SUTET membentuk Koordinator Dusun (KORDUS) untuk Desa Timbulharjo terdiri dari :
-
No. Dusun Kordus 1 Ngentak Sumarsudi, Amron Risdianto 2 Kepek Legino, Bambang Budi Antoro 3 Kowen Suradi 4 Dagan dan Sewon Budiman, Amir Supingi (Alm) 5 Pathen dan Gatak M. Irsyat Alias Wakijan 6 Gabusan Matius Sumarjono, Antonius Pramugari.
selain itu warga Desa Timbulharjo yang tanahnya akan dilewati Jaringan SUTET juga menunjuk saksi SUBAKIR, saksi SRIWANTO, dan saksi SETIYAWAN sebagai KORLAP dan memberikan kuasa untuk menguruskan pelaksanaan kompensasi tanah, bangunan dan ganti rugi tanaman ;
Bahwa pada tanggal 4 Juni 2004 atas saran Terdakwa I, saksi SUBAKIR, saksi SRIWANTO, dan saksi SETIYAWAN selaku KORLAP memberi Kuasa kepada Tim Advokasi atau Tim 7 untuk membela serta mewakili Koordinator Lapangan ( Korlap ), sebagai kuasa/penasehat dalam hal mengurus hingga tuntas segala permasalahan yang berhubungan dan atau berkaitan erat dengan SUTET ( Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi ) di wilayah Kabupaten Bantul pada umumnya dan khususnya di wilayah Desa Timbulharjo. Dengan cara menandatangani SURAT KUASA tertanggal 4 Juni 2004, yang berisinya pada pokoknya :
telah memberikan kuasa penuh kepada antara lain:
Drs. PAULINUS PETOR,SH ;
SUHARTO (terdakwa I ) ;
Ir. HAMZAH BERAHIM ;
Drs. SUHARTO ;
DJUMAKIR SUHUD ( terdakwa II ) ;
Untuk dan atas nama klien :
Menghadap di muka Pengadilan Negeri serta Badan-badan Kehakiman dan instansi-instansi ;
Mengajukan permohonan yang perlu, menjalankan perbuatan-perbuatan dan atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang penerima kuasa ;
Menerima uang dan menandatangani kwitansi,menerima atau melakukan pembayaran dalam perkara ini ;
Mempertahankan dan memperjuangkan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan gugatan, kompensasi, rekompensasi, naik banding, ajukan kasasi, membalas perlawanan, mengadakan perdamaian, dengan persetujuan terlebih dahulu dan pemberi kuasa ;
Dan pada umumnya segala perbuatan yang dianggap perlu oleh pemberi kuasa sesuai peraturan yang hidup dan berlaku di Indonesia ;
Bahwa selanjutnya pada saat sebelum dilakukan pendataan tanaman oleh Tim Pendataan / inventarisasi PT PLN (persero) PRORING Jateng dan DIY yaitu saksi Samin Hadi Susanto dan saksi Surono, Terdakwa I dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan, berniat untuk menitipkan sejumlah tanaman baru. Niat tersebut muncul karena terdakwa I mengacu pada penjelasan pasal 36 UU Nomor 20 Tahun 2002 tanggal 23 September 2002 tentang Ketenagalistrikan yang berbunyi ” Ijin Lokasi bukan bukti pemilikan / penguasaan hak atas tanah. Sepanjang pemegang hak atas tanah belum mendapatkan ganti kerugian hak atas tanah atau kompensasi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku, yang bersangkutan masih dapat mendirikan bangunan atau menanami tanaman diatas tanah yang terkena ijin lokasi tersebut ” ;
Bahwa untuk mewujudkan niat tersebut Terdakwa I melakukan perbuatan - perbuatan sebagai berikut :
Dalam kurun waktu antara bulan Juni 2004 sampai dengan Oktober 2004, di tempat yang berpindah - pindah yaitu antara rumah para KORLAP atau pun di Balai Desa Timbulharjo, Terdakwa I dan Terdakwa II dengan didampingi oleh para KORLAP mensosilialisasikan kepada warga masyarakat desa Timbulharjo hal hal sebagai berikut :
Bahwa Para KORDUS perlu melakukan pendataan terhadap tanah, bangunan dan tanaman yang terkena jalur SUTET ( Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi ) ;
Bahwa terdakwa I mempunyai pengalaman mengurus kompensasi tanah, bangunan dan tanaman yang dilalui oleh jaringan SUTT ( Saluran Udara Tegangan Tinggi ), hal ini berdasarkan di atas rumah terdakwa I di Dsn. Ngoto Bangunharjo Sewon Bantul telah dilalui jaringan SUTT (Saluran Udara Tegangan Tinggi ) dan telah mendapatkan ganti rugi atau kompensasi dari PLN yang layak ;
Bahwa terdakwa I, terdakwa II , saksi Drs.PAULINUS PETOR,SH, saksi SIDARTA,SH, saksi Ir.HAMZAH BERAHIM,saksi Drs.SUHARTO, dan saksi Ir.SUHARTO DS (almarhum) selaku Tim Advokasi atau Tim7 akan melakukan negosiasi dengan pihak PLN Semarang agar warga masyarakat yang tanahnya dilalui oleh proyek jaringan SUTET ( Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi ) mendapatkan Kompensasi tanah, Kompensasi Bangunan dan Ganti rugi tanaman dengan harga yang layak ;
Bahwa terdakwa I memberikan informasimelebihi apa yang seharusnyadisampaikan kepada warga masyarakat Desa Timbulharjo terhadap tanah yang dilalui oleh proyek jaringan SUTET ( Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi ), jika sebelum proyek tersebut dilaksanakan maka warga masyarakat diperbolehkan untuk menanam tanaman atau membangun bangunan dibawah jalur proyek jaringan SUTET ( Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi ). Namun Terdakwa I dan Terdakwa II bersama para KORLAP berinisiatif menambah tanaman baru dengan tujuan untuk memperoleh ganti rugi yang lebih besar dan menjanjikan kepada warga masyarakat yang bersedia untuk dititipi lagi tanaman / tumbuhan baru untuk ditanam akan diberikan imbalan sebesar 10% dari nilai penggantian dari PT. PLN (Persero) ;
Sehingga penyampaian informasi dari terdakwa I melebihi informasi yang sebenarnya harus diberikan kepada warga masyarakat desa Timbulharjo Sewon Bantul,( KORDUS ) maupun ( KORLAP ) ;
Bahwa Terdakwa I membeli 3990 bibit pohon Jati dan Mlinjo dari seorang pedagang di Purworejo , dimana ke - 3990 bibit pohon Jati & Mlinjo tersebut memiliki tinggi rata-rata 1,5 m sampai dengan 2 m ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa I memerintahkan Saksi Suradal Gozali mengantar tanaman / tumbuhan baru (Jati & Mlinjo) tersebut untuk dititipkan di pekarangan rumah para KORLAP untuk diambil oleh warga;
Bahwa atas informasi yang diberikan oleh Terdakwa I yang melebihi informasi yang sebenarnya tersebut selanjutnya sekitar bulan September sampai dengan Oktober 2004, warga masyarakat mulai menanam 3.990 (tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh) bibit tanaman / tumbuhan BARU yang tingginya rata-rata 1,5 m sampai dengan 2 m jenis Mlinjo dan Jati tersebut terbagi dalam 6 (enam) pedukuhan Timbulharjo Sewon Bantul, dengan rincian sebagai berikut :
Dusun Ngentak ;
Warga masyarakat Dusun Ngentak Timbulharjo Sewon Bantul telah menanam tanaman / tumbuhan baru jenis mlinjo dan jati kurang lebih 165 pohon ;
Dusun Kepek ;
Warga masyarakat Dusun Kepek Timbulharjo Sewon Bantul telah menanam tanaman / tumbuhan baru jenis mlinjo dan jati kurang lebih 823 pohon ;
Dusun Kowen :
Warga masyarakat Dusun Kowen Timbulharjo Sewon Bantul telah menanam tanaman / tumbuhan baru jenis mlinjo dan jati kurang lebih 1.788 Pohon ;
Dusun Dagan dan dusun Sewon ;
Warga Dusun Dagan dan dusun Sewon Timbulharjo Sewon Bantul telah menanam tanaman / tumbuhan baru jenis mlinjo dan jati kurang lebih 596 Pohon ;
Dusun Paten dan Gatak ;
Warga masyarakat Dusun Paten dan Gatak Timbulharjo Sewon Bantul telah menanam tanaman / tumbuhan baru jenis mlinjo dan jati kurang lebih 297 Pohon ;
Dusun Gabusan ;
Warga Dusun Gabusan Timbulharjo Sewon Bantul telah menanam tanaman / tumbuhan baru jenis mlinjo dan jati kurang lebih 321 pohon ;
Bahwa pada bulan Oktober 2004 sampai dengan awal Nopember 2004, terdakwa II bersama-sama dengan saksi SAMIN HADI SUSANTO, saksi SURONO, dan para KORLAP, melakukan peninjauan lokasi dan penelitian terhadap seluruh tanaman / tumbuhan yang dimintakan ganti rugi disaksikan masing-masing pemilik lahan yang ditanami, namun khusus terhadap 3990 tanaman / tumbuhan titipan (Jati 552 dan Mlinjo 3438), saksi SAMIN HADI SUSANTO, saksi SURONO dan terdakwa II beserta para KORLAP yaitu saksi SUBAKIR, saksi SRIWANTO dan saksi SETIYAWAN, tidak melakukan pendataan dengan benar sesuai ketentuan yaitu seluruh titipan tanaman / tumbuhan baru tersebut yang ternyata tingginyakurangdari ketentuan minimal 3 metertetap didata dan dicatatdengan tulisan tangan dalam daftar inventarisasi tanaman / tumbuhan yang terkena jalur bebas ( ROW ) oleh PT. PLN Proring Jateng & DIY untuk pembangunan jaringan Transmisi 500 Kv antara Pedan-Tasikmalaya Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul yang seharusnya tanaman tersebut tidak dimasukkan dalam daftar inventarisasi tanaman/tumbuhan yang ditandatangani oleh terdakwa II, saksi SAMIN HADI SUSANTO dan saksi SURONO selaku petugas pendataan dari PLN, terdakwa II serta diketahui dan ditanda tangani pula oleh saksi R. ZABIDI, Fa., selaku Kepala Desa Timbulharjo ;
Bahwa pada tanggal 7 Desember 2004, bertempat di Kantor PT. PLN Proyek Pembangkit dan Jaringan Jawa Tengah & DIY Jln. Slamet Nomor 1 Candi Baru Semarang, team 7 (tujuh) yang diwakili oleh saksi Drs. Paulinus Petor, SH., dengan pihak PT. PLN (Persero) PRORING Jateng dan DIY yang diwakili oleh saksi Ir. Harsoyo, MM., telah melakukan sidang musyawarah yang dituangkan dalam Berita Acara Sidang Musyawarah Nomor : 01 /PDN – TSK /GR. TNM / I / 2004, yang juga ditandatangani Terdakwa I, sdr. Sidarta, SH, saksi Prof. DR. Ir. H. Hamzah Berahim, MT., saksi Drs. Suharto dan Terdakwa II pada intinya berisikan tentang :
a) Nilai Kompensasi tanah sebesar Rp 7.500.- / MF ;
b) Nilai Kompensasi Bangunan ;
Bangunan permanen sebesar Rp 3.000.000.- / buah ;
Bangunan semi permanen sebesar Rp 2.000.000.- / buah ;
Bangunan sederhanan sebesar Rp 1.000.000.- / buah ;
c) Harga ganti rugi tanaman dibagi menjadi 3 ( tiga ) kelas antara lain Besar, Sedang dan Kecil adapun besarnya ganti rugi bervariatif yaitu melihat kwalitas pohonnya Produktif atau tidak dan sesuai dengan kesepakatan dengan masyarakat maka disepakati nilai ganti rugi yang ditetapkan antara lain sebagai berikut ;
Pohon Besar ganti rugi berkisar antara Rp 500.000.- s/d Rp 700.000;
Pohon Sedang ganti rugi berkisar antara Rp 300.000.- s/d Rp 500.000 ;
Pohon Kecil ganti rugi berkisar antara Rp 200.000.- s/d Rp 300.000
Adapun jumlah harga ganti rugi tanaman / tumbuhan sesuai daftar kesepakatan yang telah ditanda tangani kedua belah pihak sebesar Rp.2.789.475.000.- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa pada tanggal 24 Januari 2005, saksi Ir. Harsoyo, MM selaku Kepala Proyek Jaringan Jawa Tengah dan DIY, mengajukan kepada PT. PLN (Persero) PIKITRING JBN Up. Kepala Staf Keuangan tentang Permohonan Dropping Ganti Rugi No : 001/520/Proring Jateng & DIY/2005 sebesar Rp.10.115.199.901,- (sepuluh milyar seratus lima belas juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus satu rupiah) yang dilampiri dengan Daftar Permintaan Dropping untuk Pembayaran GR (Ganti Rugi) Tanaman / tumbuhan & Kompensasi Tanah dan bangunan SUTET 500 kV Pedan – Tasikmalaya, antara lain dalam urut nomor 9, memuat permintaan ganti rugi tanaman / tumbuhan untuk wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul dengan maksud memprioritaskan pembayaran sejumlah sebesar Rp.2.901.054.000,- (dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) tersebut dalam lampiran ;
Bahwa tanggal 26 Januari 2005, saksi Ir. Misman Nurcahono mengajukan kepada saksi Ir. Harsoyo, MM., Permohonan Persekot Dinas, Nomor kosong, untuk pembayaran ganti rugi tanaman / tumbuhan ganti rugi Sutet 500 kV Pedan – Tasikmalaya di Desa Timbulharjo Sewon Bantul sebesar Rp.2.901.054.000,- (dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) ;
Bahwa permohonan tersebut dipenuhi dimana dana tersebut sudah dicairkan dan diterima secara tunai oleh saksi Ir. Misman Nurcahono sebesar Rp.2.901.054.000,- (dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) yang tertuang dalam Bukti Pengeluaran No. 172 tanggal 26 Januari 2005 yang ditandatangani oleh saksi Ir. Harsoyo, MM., saksi Ir. Misman Nurcahono dan saksi Sri Purwati selaku Kepala Bagian Keuangan sebagai pembayaran ganti rugi tanaman / tumbuhan SUTET 500 kV Pedan – Tasikmalaya di Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul ;
Bahwa berdasarkan Daftar Pembayaran Ganti Rugi Tanaman / tumbuhan di Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul tanggal 26 Januari 2005 (sudah ditanda tangani warga) yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi Ir. Misman Nurcahono, dan diketahui oleh saksi Ir. Harsoyo, MM., saksi R. Zabidi, Fa dan Terdakwa IIdengan membubuhkan tandatangannya masing-masing dimana uang sebesar Rp.2.901.054.000,- (dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) tersebut setelah dikurangi untuk biaya operasi, dan lain-lain sebesar Rp.111.579.000,- (seratus sebelas juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) selanjutnya sebesar Rp.2.789.425.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan BA Sidang Musyawarah Nomor : 01 /PDN – TSK /GR. TNM / I / 2004 tanggal 7 Desember 2004, diterima oleh Saksi SUBAKIR selaku Korlap dengan bukti kuitansi tanggal 26 Januari 2005 sebagai pembayaran ganti rugi tanaman / tumbuhan di Desa Timbulharjo, Bantul, dimana sebelum dibagikan disimpan terlebih dahulu oleh Terdakwa I ;
Bahwa tanggal 27 Januari 2005, saksi SUBAKIR membuat undangan yang ditujukan kepada warga masyarakat Timbulharjo Sewon Bantul dalam rangka penerimaan uang ganti rugi tanaman / tumbuhan yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Januari 2005 bertempat di rumah Saksi SETIYAWAN alamat Kowen II Timbulharjo Sewon Bantul, kemudian uang sebesar Rp.2.789.425.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang sebelumnya disimpan oleh terdakwa I tersebut dibagikan oleh saksi SUBAKIR kepada :
Warga yang memiliki tanaman / tumbuhan asli seluruhnya sebesar Rp. 877.475.000,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Warga yang lahannya dititipi tanaman / tumbuhan baru yang tidak sesuai ketentuan seluruhnya sebesar Rp. 99.675.000,00 (sembilan puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.812.275.000,- (satu milyar delapan ratus dua belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) digunakan untuk kepentingan para terdakwa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ;
Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah menguntungkan diri para terdakwa atau orang lain sebesar kurang lebih Rp. 1.911.950.000,- (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidaknya sekitar jumlah tersebut, dimana jumlah tersebut diperoleh dari jumlah pembayaran Ganti Rugi tanaman yang tingginya kurang dari 3 meter dengan perincian :
| No | Tanaman | Ganti rugi satuan Rp. | Jumlah tanaman (batang) | Kerugian negara Rp. |
| 1 | Mlinjo sedang | 500.000 | 3.195 | 1.597.500.000 |
| 2 | Mlinjo kecil | 350.000 | 243 | 85.050.000 |
| Sub total jumlah Mlinjo | 3.438 | 1.682.550.000 | ||
| 3 | Jati sedang | 500.000 | 86 | 43.000.000 |
| 4 | Jati kecil | 400.000 | 466 | 186.400.000 |
| Sub total jumlah Jati | 552 | 229.400.000 | ||
| JUMLAH TOTAL | 3.990 | 1.911.950.000 | ||
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut Negara cq PT. PLN (Persero) Pro Kitring Jateng dan DIY menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp.1.911.950.000,- (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut sebagaimana tersebut dalam Perhitungan Kerugian Keuangan NegaraYang Terjadi Pada Ganti Rugi Tanaman Pada Proyek Pembangkit dan Jaringan Jateng – DIY di Desa Timbul Harjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Tahun 2005 Nomor : S-367/PW.12/5/2005 tanggal 6 Desember 2005, yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai berikut :
| No | Dusun | Daftar Pembayaran PLN | Kerugian Keuangan Negara | ||||
Jumlah Tanaman / tumbuhan (Batang) | Jumlah (Rp) | Jumlah Tanaman / tumbuhan Titipan (Batang) | Orang Lain / Warga (Rp) | Korlap | Jumlah | ||
| 1 | NGENTAK | 167 | 83.500.000 | 165 | 4.125.000 | 78.375.000 | 82.500.000 |
| 2 | KEPEK | 823 | 411.200.000 | 823 | 20.575.000 | 390.625.000 | 411.200.000 |
| 3 | KOWEN | 2.036 | 991.600.000 | 1.788 | 44.700.000 | 822.900.000 | 867.600.000 |
| 4 | DAGAN & SEWON | 596 | 285.900.000 | 596 | 14.900.000 | 271.000.000 | 285.900.000 |
| 5 | PATHEN & GATAK | 297 | 148.500.000 | 297 | 7.425.000 | 141.075.000 | 148.500.000 |
| 6 | GABUSAN | 379 | 138.850.000 | 321 | 7.950.000 | 108.300.000 | 116.250.000 |
| Total | 4298 | 2.059.550.000 | 3.990 | 99.675.000 | 1.812.275.000 | 1.911.950.000 | |
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Para Terdakwa menyatakan telah mengerti;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Para Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor : 11/Pid. Sus-TPK/2014/PN.Yyk tanggal 16 Juni 2014 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa 1. SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO dan terdakwa 2. DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO tersebut tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. : PDS- 04 /Bntul/Ft.1/04/2014, tanggal 9 Mei 2014 adalah sah menurut hukum;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk atas nama Terdakwa 1. SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO dan terdakwa 2. DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO tersebut di atas ;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
1. Saksi WARDIYO alias ANOM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan
keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai penerima dana kompensasi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta karena tanah dan bangunan saya dilewati Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut ;
Bahwa saksi mengetahui adanya Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut karena diatas tanah dan bangunan saksi ada kabel milik PLN yang dialiri listrik SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) :
Bahwa sebelum adanya Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ada sosialisasi terlebih dahulu di balai Desa Timbulharjo sebanyak 1 (Satu) kali tetapi lupa waktu dan tanggalnya ;
Bahwa yang dibicarakan dalam sosialisasi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut mengenai tidak adanya resiko apa-apa walaupun tinggal dibawah jalur SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut, kelihatannya pembicaranya dari PLN ;
Bahwa selain itu dalam sosialisasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut membicarakan mengenai akan adanya ganti rugi terhadap tanah, bangunan dan tanaman yang terkena jalur SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut tetapi tidak membicarakan nilai besarannya ;
Bahwa pada waktu itu belum dibicarakan jenis tanaman apa saja yang akan dapat kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut ;
Bahwa saksi mengetahui mengenai besaran kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut dari Saksi SRIWANTO dan Saksi SUBAKIR karena setahu saksi mereka sebagai Koordinator di Dusun ;
Bahwa saksi tidak tahu tugas Koordinator di Dusun mengenai kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut ;
Bahwa selain Koordinator di Dusun mengenai kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut tidak tahu siapa saja yang mengurusi kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut ;
Bahwa saksi tahu Tim 7 (Tujuh) tetapi Cuma dengar-dengar saja tidak tahu orangnya dan apa perannya dalam kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut ;
Bahwa tanaman milik saksi yang mendapat kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut meliputi tanaman waru sebanyak 7 (tujuh) batang, kelapa 2 (Dua) batang, pohon rambutan sebanyak 6 (enam) batang ;
Bahwa saksi mendapat kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut saksi terima bersih sekitar sebesar Rp. 4.088.000,00(empat juta delapan puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa tanda terima pada waktu menerima uang kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut, seingat saksi disuruh tandatangan saja pada waktu menerima uangnya sudah dimasukkan dalam amplop dan kami menerima di rumah Saksi SETIYAWAN ;
Bahwa pada waktu itu tidak ada yang menitipkan tanaman di tanah milik saksi ;
Bahwa pada waktu menerima uang kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut sebelumnya ada undangan yang isinya disuruh mengambil uang tersebut di rumah Saksi SETIYAWAN ;
Bahwa sebelum adanya ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tanaman aslinya didata terlebih dahulu oleh Saksi SRIWANTO dan Saksi SETIYAWAN ;
Bahwa seingat saksi yang hadir pada waktu sosialisasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut Saksi SETIYAWAN, Saksi SRIWANTO, Saksi SUBAKIR dan dari PT. PLN Jawa tengah dan Yogyakarta sedangkan yang lainnya saksi sudah lupa ;
Bahwa saksi tidak pernah tanda tangan Surat Kuasa untuk pengurusan ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa saksi kenal dengan Saksi SUBAKIR dan Saksi SETIYAWAN karena rumahnya tidak jauh dari rumah saksi;
Bahwa pada waktu saksi menerima ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ada potongan kurang lebih 10 % dari yang saksi terima karena pada waktu sosialisasi sudah ada perjanjian ;
Bahwa tidak ada tanaman asli milik saksi yang tingginya dibawah 1,5 meter rata-rata diatas 3 (tiga) meter ;
Bahwa saksi lupa kapan diperiksa di Polres Bantul seingat saksi sebelum adanya bencana gempa bumi di daerah Bantul tanggal 27 Mei 2006 ;
Bahwa saksi sampai sekarang masih tinggal dibawah aliran listrik SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa aliran listrik SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tidak mengganggu kehidupan saksi;
Atas keterangan Saksi tersebut,terdakwa II menyatakan tidak ada yang keberatan, sedangkan terdakwa I akan menanggapinya dalam pledoi ;
Saksi 2. DIRJO MIHARJO Alias KUSNAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai penerima dana kompensasi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta karena tanah dan bangunan saksi dilewati Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut ;
Bahwa Saksi mengetahui adanya Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut karena diatas tanah dan bangunan saksi ada kabel milik PLN yang dialiri listrik SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) ;
Bahwa sebelum adanya Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ada sosialisasi terlebih dahulu di balai Desa Timbulharjo sebanyak 1 (Satu) kali tetapi lupa waktu dan tanggalnya ;
Bahwa yang dibicarakan dalam sosialisasi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut mengenai tidak adanya resiko apa-apa walaupun tinggal dibawah jalur SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu namanya yang mengatakan hal tersebut tetapi kelihatannya dari PT. PLN Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta ;
Bahwa selain itu dalam sosialisasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut membicarakan mengenai akan adanya ganti rugi terhadap tanah, bangunan dan tanaman yang terkena jalur SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut tetapi tidak membicarakan nilai besarannya ;
Bahwa pada waktu sosialisasi tersebut belum dibicarakan jenis tanaman apa saja yang akan dapat kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) ;
Bahwa saksi mengetahui mengenai besaran kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut dari Saksi SRIWANTO dan Saksi SUBAKIR karena setahu saksi mereka sebagai Koordinator di Dusun ;
Bahwa selain Koordinator di Dusun mengenai kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut tidak tahu siapa saja yang mengurusi kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut ;
Bahwa tanaman milik saksi yang yang dapat kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut meliputi tanaman Kelapa besar 4 (empat) batang, Kelapa kecil 8 (delapan) batang, Mangga besar 1 (satu) batang, Mangga sedang 2 (dua) batang, Kluwih besar 1 Satu) batang, Mlinjo besar 1 (satu) batang, Mlinjo sedang 51 (lima puluh satu) batang, Nangka besar 1 (Satu) batang, Nangka sedang 2 (dua) batang, Nangka kecil 1 (satu) batang, Rambutan besar 1 (satu) batang, Bambu apus besar 30 (Tiga puluh) batang, Manggis besar 1 (satu) batang, Kokosan besar 1 (satu) batang ;
Bahwa tinggi tanaman titipan pada saat diterimakan ganti rugi adalah 1- 1,5 meter, dan setelah menerima ganti rugi tanaman titipan tersebut dicabuti dan diambil masyarakat;
Bahwa uang ganti rugi yang saksi terima adalah dari tanaman asli dan titipan adalah sebesar Rp. 13.200.000,00 ( tiga belas juta dua ratus ribu rupiah ), dan ganti kerugian tersebut diterimakan dirumah Setiawan di dusun Kowen saat itu saksi terima sudah dalam amplop dan saksi disuruh tanda tangan;
Bahwa untuk tanaman titipan ganti ruginya perpohon Rp.25.000.,00 (dua puluh lima ribu rupiah ), ganti rugi tanaman titipan yang saksi terima adalah 51 x Rp.25.000,00 = Rp 1.275.000.000,00 ( satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa seharusnya saksi mendapat kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut apabila saksi terima sesuai daftar sekitar kurang lebih sebesar Rp. 33.750.000,00 (Tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa ada tanda terima pada waktu menerima uang kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut karena seingat saksi disuruh tandatangan saja pada waktu menerima uangnya sudah dimasukkan dalam amplop dan kami menerima di rumah Saksi SETIYAWAN ;
Bahwa pada waktu itu ada yang menitipkan tanaman di tanah milik saksi berupa pohon mlinjo sebanyak 51 (Lima puluh satu) batang ;
Bahwa tingginya tanaman titipan tersebut pada waktu ditanam antara 1-1,5 meter ;
Bahwa pada waktu menerima uang kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut sebelumnya ada undangan yang isinya disuruh mengambil uang tersebut di rumah Saksi SETIYAWAN ;
Bahwa tanaman titipan yang dititipkan dirumah berasal dari Saksi SUBAKIR tujuannya agar Koordinator di Dusun mendapat ganti rugi juga;
Bahwa setahu saksi tanaman titipan tersebut dapat ganti rugi per batang sebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa saksi belum mengembalikan uang ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa setahu saksi paling tinggi tanaman titipan tersebut pada waktu ditanam 1,5 (Satu setengah) meter ;
Bahwa tanaman titipan tersebut sampai sekarang sudah tidak tumbuh lagi karena setelah adanya ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tanaman tersebut terus dicabut ;
Bahwa ongkos tebang tanaman asli dari ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa seingat saksi yang hadir pada waktu sosialisasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut Saksi SETIYAWAN, Saksi SRIWANTO, Saksi SUBAKIR dan dari PT. PLN Jawa tengah dan Yogyakarta sedangkan yang lainnya saksi sudah lupa ;
Bahwa seingat saksi yang berbicara kalau aliran listrik SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tidak berbahaya dari PT.PLN Jawa Tengah dan Yogyakarta ;
Bahwa saksi merasa tidak pernah tanda tangan Surat Kuasa untuk pengurusan ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa seingat saksi pada waktu sosialisasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tidak diberitahu mengenai Surat Kuasa ;
Bahwa saksi dipotong pada waktu menerima ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut kurang lebih 10 % dari yang saksi terima karena pada waktu sosialisasi sudah ada perjanjian ;
Bahwa tidak ada tanaman asli milik saksi yang tingginya dibawah 1,5 meter rata-rata diatas 3 (tiga) meter ;
Bahwa pada waktu sosialisasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tidak dijelaskan siapa yang menyediakan tanaman titipan dan darimana asalnya ;
Bahwa saksi sampai sekarang masih tinggal dibawah aliran listrik SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa aliran listrik SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tidak mengganggu kehidupan saksi;
Atas keterangan Saksi tersebut,terdakwa II menyatakan tidak ada yang keberatan, sedangkan terdakwa I akan menanggapinya dalam pledoi ;
Saksi 3. DARYO SURAPTO Alias SUHARTO ,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai penerima dana kompensasi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta karena tanah dan bangunan saya dilewati Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut ;
Bahwa saksi mengetahui adanya Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut karena diatas tanah dan bangunan saksi ada kabel milik PLN yang dialiri listrik SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) :
Bahwa sebelum adanya Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ada sosialisasi terlebih dahulu di balai Desa Timbulharjo sebanyak 1 (Satu) kali tetapi lupa waktu dan tanggalnya ;
Bahwa selain itu dalam sosialisasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut membicarakan mengenai akan adanya ganti rugi terhadap tanah, bangunan dan tanaman yang terkena jalur SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut tetapi tidak membicarakan nilai besarannya ;
Bahwa pada waktu itu belum dibicarakan jenis tanaman apa saja yang akan dapat kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu ada dari Pihak PT. PLN Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta yang menyampaikan mengenai kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut ;
Bahwa tanaman milik saksi yang yang dapat kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut meliputi tanaman Kelapa besar 2 (dua) batang kelapa sedang 4 (empat) batang, Jambu air kecil 1 (satu), Mangga besar 2 (dua) batang, Mlinjo sedang 42 (empat puluh dua) batang, Nangka besar 1 (Satu) batang, rambutan sedang 1 (satu) batang, Bambu apus besar 85 (Delapan puluh lima) batang, Bambu ori besar 65 (enam puluh lima) batang, Gayam besar 2 (dua) batang, Gayam sedang 3 (tiga) batang gaya, kecil 3 (tiga) batang, Ketepeng sedang 1 (Satu) batang, ketepeng kecil 1 (Satu) batang, jeruk kecil 3 (Tiga) batang, Sirsat sedang 1 (Satu) batang, Pinang sedang 3 (tiga) batang ;
Bahwa saksi mendapat kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut sekitar kurang lebih sebesar Rp. 12.435.000,00 (Dua belas juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa ada tanda terima pada waktu menerima uang kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut karena seingat saksi disuruh tandatangan saja pada waktu menerima uangnya sudah dimasukkan dalam amplop dan kami menerima di rumah Saksi SETIYAWAN ;
Bahwa pada waktu itu ada yang menitipkan tanaman di tanah milik saksi berupa pohon mlinjo sebanyak 42 (Empat puluh dua) batang ;
Bahwa tingginya tanaman titipan tersebut pada waktu ditanam antara 1- 1,5 meter ;
Bahwa tanaman titipan yang dititipkan dirumah berasal dari Saksi SUBAKIR tujuannya agar Koordinator di Dusun mendapat ganti rugi juga;
Bahwa setahu saksi tanaman titipan tersebut per batang dapat ganti rugi sebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa saksi sudah pernah mengembalikan uang ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut kepada Penyidik ;
Bahwa tanaman asli milik saksi sudah ditebang setelah dapat ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa pada waktu sosialisasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut belum ada SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa tanaman titipan tersebut sampai sekarang sudah tidak tumbuh lagi karena setelah adanya ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tanaman tersebut terus dicabut dan ada yang mati ;
Bahwa sebelum adanya ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tanaman aslinya didata terlebih dahulu oleh Saksi SRIWANTO dan Saksi SETIYAWAN ;
Bahwa saksi lupa pada waktu sosialisasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut apakah disuruh menanam tanaman titipan tersebut ;
Bahwa seingat saksi yang berbicara kalau aliran listrik SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tidak berbahaya dari PT.PLN Jawa Tengah dan Yogyakarta ;
Bahwa saksi dipotong pada waktu menerima ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut kurang lebih 10 % dari yang saksi terima karena pada waktu sosialisasi sudah ada perjanjian ;
Bahwa saksi sampai sekarang masih tinggal dibawah aliran listrik SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa aliran listrik SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tidak mengganggu kehidupansaksi;
Bahwa saksi telah mengembalikan uang pada Penyidik sebesar Rp. 1.050.000,00 (Satu juta lima puluh ribu rupiah) ;
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa II menyatakan tidak ada yang keberatan, sedangkan terdakwa I akan menanggapi dalam pledoi ;
Saksi 4. ASIH SUBAGIYANA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai penerima dana kompensasi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta karena tanah dan bangunan saksi dilewati Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut ;
Bahwa Saksi mengetahui adanya Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut karena diatas tanah dan bangunan saksi ada kabel milik PLN yang dialiri listrik SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) :
Bahwa saksi mengetahui mengenai besaran kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut dari Saksi SRIWANTO dan Saksi SUBAKIR karena setahu saksi mereka sebagai Koordinator di Dusun ;
Bahwa saksi tidak tahu tugas Koordinator di Dusun mengenai kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut ;
Bahwa saksi tahu Tim 7 (Tujuh) tetapi hanya dengar-dengar saja tidak tahu orangnya dan apa perannya dalam kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut ;
Bahwa tanaman milik saksi yang yang dapat kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut meliputi tanaman Jati sedang 6 (enam) batang, Jati kecil 9 (Sembilan) batang, Kelapa besar 2 (dua) batang kelapa kecil 4 (empat) batang, Mangga sedang 2 (dua) batang, Mlinjo sedang 18 (Delapan belas) batang, Nangka sedang 1 (Satu) batang, Kayu tahun besar (1Satu) batang, Kayu Tahun sedang 1 (Satu) batang, Kayu Tahun kecil 2 (dua) batang, Munggur besar 2 (Dua) batang ;
Bahwa saksi mendapat kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut saksi menerima dari tanaman asli dan titipan sekitar kurang lebih sebesar Rp. 6.225.000,00 (Enam juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa tanda terima pada waktu menerima uang kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut seingat saksi disuruh tandatangan saja pada waktu menerima uangnya sudah dimasukkan dalam amplop dan kami menerima di rumah Saksi SETIYAWAN ;
Bahwa pada waktu itu ada yang menitipkan tanaman di tanah milik saksi berupa pohon mlinjo sebanyak 18 (Delapan belas) batang ;
Bahwa pada waktu menerima uang kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut sebelumnya ada undangan yang isinya disuruh mengambil uang tersebut di rumah Saksi SETIYAWAN ;
Bahwa setahu saksi tanaman titipan tersebut per batang dapat ganti rugi sebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa tanaman asli milik saksi sudah ditebang setelah dapat ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa pada waktu sosialisasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut belum ada SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa tanaman titipan tersebut sampai sekarang sudah tidak tumbuh lagi karena setelah adanya ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tanaman tersebut terus dicabut dan ada yang mati ;
Bahwa pada waktu diperiksa oleh pihak Penyidik tanaman sudah banyak yang dicabut dan sudah ada yang mati ;
Bahwa sebelum adanya ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tanaman aslinya tidak didata terlebih dahulu oleh Saksi SRIWANTO dan Saksi SETIYAWAN ;
Bahwa ongkos tebang tanaman asli dari ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa saksi merasa tidak pernah tanda tangan Surat Kuasa untuk pengurusan ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa saksi kenal Saksi SUBAKIR dan Saksi SETIYAWAN karena rumahnya tidak jauh dari rumah saksi ;
Bahwa saksi dipotong pada waktu menerima ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut kurang lebih 10 % dari yang saksi terima karena pada waktu sosialisasi sudah ada perjanjian ;
Bahwa saksi sampai sekarang masih tinggal dibawah aliran listrik SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa aliran listrik SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tidak mengganggu kehidupan saksi ;
Atas keterangan Saksi tersebut,terdakwa II menyatakan tidak ada yang keberatan sedangkan terdakwa I akan ditanggapi dalam pledoi ;
Saksi 5. SARDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah bahwa sawah saksi disewa pada waktu ada kompensasi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta, sawah tersebut dilewati Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) ;
Bahwa sawah saksi disewa sebesar Rp. 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) oleh Saksi SETIYAWAN ;
Bahwa saksi tidak tahu sebelum adanya Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ada sosialisasi terlebih dahulu di balai Desa Timbulharjo;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai besaran kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu ada dari Pihak PT. PLN Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta yang menyampaikan mengenai kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu Tim 7 (Tujuh) tetapi hanya dengar-dengar saja tidak tahu orangnya dan apa perannya dalam kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut ;
Bahwa saksi tahu ada tanaman yang ditanam di sawah saksi ditanami pohon Mlinjo oleh Saksi SETIYAWAN ;
Bahwa saksi tidak menerima uang kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut karena sawah saksi sudah disewa oleh Saksi SETIYAWAN ;
Bahwa saksi tidak tahu darimana asal tanaman titipan tahu-tahu sudah ditanam disawah saksi ; ;
Bahwa saksi tidak tahu Saksi SETIYAWAN menanam sendiri pohon Mlinjo titipan tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu yang mendata pohon saksi hanya melihat ada tanda silang merah pada pohon yang kena ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa sawah saksi disewa oleh Saksi SETIYAWAN selama 1 (satu) musim panen atau selama kurang lebih 3 (tiga) bulan ;
Bahwa saksi tidak tahu pada waktu Saksi SETIYAWAN menanam pohon Mlinjo titipan tersebut tahu-tahu disawah saksi tersebut ada pohon mlinjo ;
Bahwa saksi merasa tidak pernah tanda tangan Surat Kuasa untuk pengurusan ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa saksi lupa kapan diperiksa di Polres Bantul seingat saksi sebelum adanya bencana gempa bumi di daerah Bantul tanggal 27 Mei 2006 ;
Bahwa mekanisme tandatangan Berita Acara Pemeriksaan sebelumnya saksi disuruh membaca terlebih dahulu hasil berita Acara Pemeriksaan setelah sesuai yang saksi ketahui kemudian disuruh tandatangan ;
Bahwa saksi tidak tahu yang menyediakan tanaman titipan tersebut dan tidak tahu asal tanaman titipan tersebut ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa II menyatakan tidak ada yang keberatan dan Terdakwa I akan menanggapinya dalam pledoi ;
Saksi 6. WERDININGSIH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah bahwa saksi sebagai penerima kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta karena tanah saksi dilewati Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut ;
Bahwa saksi mengetahui adanya Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut karena diatas tanah saksi ada kabel milik PLN yang dialiri listrik SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) ;
Bahwa saksi mengetahui mengenai besaran kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut dari Saksi SRIWANTO dan Saksi SUBAKIR karena setahu saksi mereka sebagai Koordinator di Dusun ;
Bahwa saksi tahu Tim 7 (Tujuh) tetapi hanya dengar-dengar saja tidak tahu orangnya dan apa perannya dalam kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut ;
Bahwa Tanaman milik saksi yang yang dapat kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut meliputi tanaman Kelapa besar 3 (tiga) batang kelapa kecil 3 (tiga) batang, Mangga besar 1 (satu) batang, Mangga sedang 1 (satu) batang, Sawo besar 3 (Tiga) batang, Sawo kecil 1 (Satu) batang, batang, Kayu tahun besar 2 (Dua) batang, Bambu apus besar (52 (Limapuluh dua) batang , dan tanaman titipan mlinjo sebanyak 100 batang ;
Bahwa saksi mendapat kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut saksi menerima sesuai daftar sekitar kurang lebih sebesar Rp. 10.627.000,00 (Sepuluh juta enam ratus duapuluh tujuh riburupiah) ;
Bahwa saksi tahu ada ganti rugi uang kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) untuk 100 pohon mlinjo titipan sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puliuh juta rupiah) atas ganti rugi tersebut dalam tanah saksi ;
Bahwa ada tanda terima pada waktu menerima uang kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut karena seingat saksi disuruh tandatangan saja pada waktu menerima uangnya sudah dimasukkan dalam amplop dan kami menerima di rumah Saksi SETIYAWAN ;
Bahwa pada waktu menerima uang kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut sebelumnya ada undangan yang isinya disuruh mengambil uang tersebut di rumah Saksi SETIYAWAN ;
Bahwa saksi tidak tahu sebelum adanya Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ada sosialisasi terlebih dahulu di balai Desa Timbulharjo;
Bahwa selain Koordinator di Dusun mengenai kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut tidak tahu siapa saja yang mengurusi kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu ada dari Pihak PT. PLN Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta yang menyampaikan mengenai kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut ;
Bahwa pohon yang dapat ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut yang saksi terima adalah tanam asli ;
Bahwa saksi tandatangan pada waktu menerima ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta di rumah Saksi SETIYAWAN;
Bahwa tanaman saksi sudah saksi tebang setelah menerima ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa uang ongkos menebang pohon milik saksi dari hasil ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa I dan Terdakwa II yang mengambil Tanaman titipan ;
Bahwa saksi lupa kapan diperiksa di Polres Bantul seingat saksi sebelum adanya bencana gempa bumi di daerah Bantul tanggal 27 Mei 2006 ;
Bahwa mekanisme tandatangan Berita Acara Pemeriksaan sebelumnya saksi disuruh membaca terlebih dahulu hasil berita Acara Pemeriksaan setelah sesuai yang saksi ketahui kemudian disuruh tandatangan ;
Atas keterangan Saksi tersebut,terdakwa II menyatakan tidak ada yang keberatan, sedangkan terdakwa I akan menanggapi dalam pledoi;
Saksi 7. MITRO SUDARTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai penerima dana kompensasi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta karena tanah dan bangunan saya dilewati Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut ;
Bahwa saksi mengetahui adanya Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut karena diatas tanah dan bangunan saksi ada kabel milik PLN yang dialiri listrik SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) :
Bahwa sebelum adanya Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ada sosialisasi terlebih dahulu di balai Desa Timbulharjo sebanyak 1 (Satu) kali tetapi lupa waktu dan tanggalnya ;
Bahwa yang dibicarakan dalam sosialisasi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut mengenai tidak adanya resiko apa-apa walaupun tinggal dibawah jalur SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut ;
Bahwa selain itu dalam sosialisasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut membicarakan mengenai akan adanya ganti rugi terhadap tanah, bangunan dan tanaman yang terkena jalur SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut tetapi tidak membicarakan nilai besarannya ;
Bahwa saksi tahu Tim 7 (Tujuh) tetapi hanya dengar-dengar saja tidak tahu orangnya dan apa perannya dalam kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut ;
Bahwa tanaman milik saksi yang yang dapat kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut tanaman asli hanya Kelapa, Munggur dan tanaman titipan pohon Mlinjo sedang sebanyak 42 batang milik Korlap ;
Bahwa saksi mendapat kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) , saksi menerima sesuai daftar sekitar kurang lebih sebesar Rp. 1.050.000,00 (Satu juta lima puluh ribu rupiah) dan sudah saksi kembalikan pada penyidik ;
Bahwa ada tanda terima pada waktu menerima uang kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut karena seingat saksi disuruh cap jempol saja pada waktu menerima uangnya sudah dimasukkan dalam amplop dan kami menerima di rumah Saksi SETIYAWAN ;
Bahwa saksi tidak tahu yang menyuruh menanam tanaman titipan di tanah milik saksi, tetapi yang menanam anak saksi yaitu Saksi BUDIMAN dan tanamannya diambil dari rumah Saksi SETIYAWAN ;
Bahwa tanaman asli milik saksi sudah ditebang setelah dapat ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa pada waktu sosialisasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut belum ada SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa pada waktu sosialisasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tanaman titipan tersebut belum ditanam ;
Bahwa tanaman titipan tersebut sampai sekarang sudah tidak tumbuh lagi karena setelah adanya ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tanaman tersebut terus dicabut dan ada yang mati ;
Bahwa pada waktu diperiksa oleh pihak Penyidik tanaman sudah banyak yang dicabut dan sudah ada yang mati ;
Bahwa ongkos tebang tanaman asli dari ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa seingat saksi yang hadir pada waktu sosialisasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut Saksi SETIYAWAN, Saksi SRIWANTO, Saksi SUBAKIR dan dari PT. PLN Jawa tengah dan Yogyakarta sedangkan yang lainnya saksi sudah lupa ;
Bahwa seingat saksi yang berbicara kalau aliran listrik SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tidak berbahaya dari PT.PLN Jawa Tengah dan Yogyakarta ;
Bahwa saksi merasa tidak pernah tanda tangan Surat Kuasa untuk pengurusan ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa seingat saksi pada waktu sosialisasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tidak diberitahu mengenai Surat Kuasa ;
Bahwa saksi dipotong pada waktu menerima ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut kurang lebih 10 % dari yang saksi terima karena pada waktu sosialisasi sudah ada perjanjian ;
Bahwa saksi lupa kapan diperiksa di Polres Bantul seingat saksi sebelum adanya bencana gempa bumi di daerah Bantul tanggal 27 Mei 2006 ;
Bahwa saksi sampai sekarang masih tinggal dibawah aliran listrik SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa aliran listrik SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tidak mengganggu kehidupan saksi ;
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa II menyatakan tidak ada yang keberatan dan terdakwa I akan menanggapi dalam pledoi ;
Saksi 8. SUDARYONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksipernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai penerima dana kompensasi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta karena tanah dan bangunan saksi dilewati Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut ;
Bahwa saksi mengetahui adanya Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut karena diatas tanah dan bangunan saksi ada kabel milik PLN yang dialiri listrik SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) :
Bahwa saksi tahu Tim 7 (Tujuh) tetapi hanya dengar-dengar saja tidak tahu orangnya dan apa perannya dalam kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut ;
Bahwa tanaman milik saksi yang yang dapat kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut meliputi tanaman Mlinjo sedang 12 (dua belas) batang ;
Bahwa saksi mendapat kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut dan menerima sesuai daftar sekitar kurang lebih sebesar seharga Rp. 300.000,00 (Tiga ratgus ribu rupiah) dan uang tersebut sudah saksi kembalikan kepada Penyidik ;
Bahwa ada tanda terima pada waktu menerima uang kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut karena seingat saksi disuruh tandatangan saja pada waktu menerima uangnya sudah dimasukkan dalam amplop dan kami menerima di rumah Saksi SETIYAWAN ;
Bhwa pada waktu itu ada yang menitipkan tanaman di tanah milik saksi berupa pohon mlinjo sebanyak 12 (dua belas) batang dan saksi tidak tahu siapa yang menanam kelihatannya nanamnya malam hari ;
Bahwa pada waktu menerima uang kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut sebelumnya ada undangan yang isinya disuruh mengambil uang tersebut di rumah Saksi SETIYAWAN ;
Bahwa setahu saksi tanaman titipan tersebut per batang dapat ganti rugi sebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima ribu rupiah) ;
Atas keterangan Saksi tersebut,terdakwa II menyatakan tidak ada yang keberatan, sedangkan terdakwa I akan menanggapinya dalam pledoi ;
Saksi 9. UDI UTOMO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai penerima dana kompensasi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta karena tanah dan bangunan saksi dilewati Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut ;
Bahwa saksi tahu Tim 7 (Tujuh) tetapi hanya dengar-dengar saja tidak tahu orangnya dan apa perannya dalam kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut ;
Bahwa tanaman milik saksi yang yang dapat kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut meliputi tanaman kelapa, mangga dan nangka, serta ada tanaman tambahan mlinjo yang saksi tidak tahu jumlahnya ;
Bahwa saksi mendapat kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut untuk tanaman asli dan tambahan sekitar kurang lebih sebesar seharga Rp. 500.000,00 (Lima ratgus ribu rupiah);
Bahwa ada tanda terima pada waktu menerima uang kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut karena seingat saksi disuruh cap jempol saja pada waktu menerima uangnya sudah dimasukkan dalam amplop dan saksi menerimanya di rumah Saksi SETIYAWAN ;
Bahwa ada yang menitipkan tanaman di tanah milik saksi berupa pohon mlinjo sebanyak 1 (satu) batang dan tingginya tanaman titipan tersebut pada waktu ditanam kurang lebih 50 (Lima puluh) sentimeter ;
Bahwa pada waktu menerima uang kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut sebelumnya ada undangan yang isinya disuruh mengambil uang tersebut di rumah Saksi SETIYAWAN ;
Bahwa pada waktu sosialisasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut belum ada SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa seingat saksi yang hadir pada waktu sosialisasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut Saksi SETIYAWAN, Saksi SRIWANTO, Saksi SUBAKIR dan dari PT. PLN Jawa tengah dan Yogyakarta sedangkan yang lainnya saksi sudah lupa ;
Bahwa saksi tidak tahu yang berbicara kalau aliran listrik SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tidak berbahaya apakah dari PT.PLN Jawa Tengah dan Yogyakarta ;
Bahwa saksi kenal Saksi SUBAKIR dan Saksi SETIYAWAN karena rumahnya tidak jauh dari rumah saksi
Bahwa saksi dipotong pada waktu menerima ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut kurang lebih 10 % dari yang saksi terima karena pada waktu sosialisasi sudah ada perjanjian ;
Bahwa saksi tidak tahu yang menyediakan tanaman titipan tersebut ; Atas keterangan Saksi tersebut,terdakwa II menyatakan tidak ada yang keberatan dan terdakwa I akan menanggapinya dalam pledoi ;
Saksi 10. LEGINO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan dalam BAP Penyidik ada yang tidak benar, yang benar adalah yang saksi terangkan dipersidangan;
Bahwa keterangan yang saksi berikan berkaitan dengan dugaan penyimpangan atau dugaan perbuatan tindak pidana korupsi proyek SUTET ( Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi ) Pedan –Tasikmalaya tahun 2005 di wilayah Desa Timbulharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul, tetapi sosialisasinya sudah mulai tahun2004;
Bahwa di wiliyah tempat tinggal saksi di Dusun Kepek Timbulharjo Sewon Bantul, tanah warga ada yang terlewati proyek pembangkit dan jaringan SUTET tahun 2004;
Bahwa sesuai sosialisasi yang saksi hadiri di kantor desa Timbulharjo, bahwa tanah, bangunan, dan tanaman keras yang dilalui jaringan SUTET akan mendapatkan ganti rugi dengan ketinggian lebih dari 6 meter ;
Bahwa berkaitan dengan proyek SUTET tersebut, saksi dan saksi Bambang Budi Untoro ditunjuk sebagai Kordus di Dusun Kepek Timbulharjo Sewon Bantul oleh masyarakat hanya secara lesan tidak ada SK tertulisnya;
Bahwa tugas saksi sebagai kordus adalah mendata tanaman , tanah, bangunan yang milik warga yang terkena jaringan SUTET, memberikan informasi yang didapat dari Korlap ke masyarakat, dan menyampaikan kehendak masyarakat yang terkena jaringan SUTET kepada Korlap;
Bahwa setahu saksi team Korlap adalah SUBAKIR, SRIWANTO,SETIAWAN ;
Bahwa tugas Korlap setahu saksi adalah penghubung antara Kordus sebagai wakil masyarakat dengan team 7 atau PLN;
Bahwa untuk team 7 saksi tidak tahu persisnya siapa saja dan yang saksi tahu hanya terdakwa SUHARTO, dan tugasnya apa saksi juga tidak tahu;
Bahwa antara wakil warga ,Korlap,dan Tim 7, dengan PLN pernah di bahas tentang kesepakatan besarnya ganti rugi dan kesepakatan pemotongan 10 % untuk tanaman keras asli;
Bahwa setahu saksi uang yang dipakai untuk ganti rugi tersebut dari PLN,yaitu uang negara;
Bahwa saksi pernah menghadiri sosialisasi yang dihadiri oleh warga , dan yang dibahas adalah tentang pembentukan Kordus dan saat itu disebutkan nama nama Korlapnya;
Bahwa ada sosialisasi lagi yang saksi hadiri yaitu menyampaikan tentang kriteria tanaman yang terkena jaringan SUTET yang mendapatkan ganti rugi yaitu jenis tanaman keras yang produktif dengan tinggi lebih dari 3 (tiga) meter, sedangkan standart kompensasinya adalah tanaman besar Rp 700.000,00, tanaman sedang Rp 500.000,00, tanaman kecil Rp 300.000,00;
Bahwa selaku Kordus saksi telah mendata tanah, bangunan dan tanaman warga yang terkena jaringan SUTET dengan cara membagikan formulir data kepada masyarakat agar mengisi data tanah, bangunan dan tanamannya yang terkena jaringan SUTET, dan dari data tersebut saksi mengeceknya kelapangan;
Bahwa warga masyarakat juga menerima tanaman titipan bibit mlinjo dari Korlap SETIAWAN yang jumlahnya saksi lupa, tanaman titipan tersebut diletakkan dipekarangan saksi, dan masyarakat yang menginginkan menanam dapat mengambilnya,dan untuk tanaman titipan apabila warga menanamnya akan dapat ganti rugi Rp25.000,00 ( dua puluh lima ribu ) perpohonnya;
Bahwa jumlah masyarakat yang menerima tanaman titipan yang kordusnya saksi ada 30 ( tiga puluh ) orang;
Bahwa maksud masyarakat disuruh menanam tanaman titipan adalah diharapkan warga mendapatkan ganti rugi dari PLN;
Bahwa penjelasan tersebut yang menyampaikan seingat saksi adalah dari Korlap, bahwa warga yang berminat menanam bibit tanaman mlinjo titipan yang disediakan Korlap nantinya akan mendapatkan kompensasai dari PLN sebesar Rp.25.000,00 ( dua pulih lima ribu rupiah ) perpohonnya dan ganti rugi tanaman asli akan dipotong sebesar 10 %;
Bahwa setahu saksi bibit pohon mlinjo yang disediakan korlap tingginya rata- rata 1,5 s/d 2 meter;
Bahwa 30 ( tiga puluh ) warga yang saksi sebagai kordusnya telah mendapatkan kompensasi dari PLN yaitu untuk tanaman titipan perpohonya dapat ganti rugi sebesar Rp 25.000,00 ( dua puluh lima ribu rupiah ), saksi sendiri menanam 20 bibit pohon mlimjo dan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 500.000,00, untuk ganti rugi warga yang lain saksi lupa;
Bahwa ada yang disita oleh Penyidik tanaman titipan tersebut ;
Bahwa bukti Nomor 13 Daftar Pembayaran ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut benar tanda tangan saksi;
Bahwa pihak PLN sudah pernah melakukan surve terhadap tanaman asli maupun titipanyang disesuaikan dengan data yang saksi buat;
Bahwa penyerahan kompensasi atau ganti rugi tanaman oleh PLN kepada warga dilaksanakan di rumahnya SETIAWAN di dusun Kepek Timbulharjo Sewon Bantul, setahu saksi yang hadir adalah Kordus, Korlap, team 7 dan warga, pihak kepolisian, koramil dan dari desa;
Bahwa sebagai kordus saksi mendapatkan honor sebesar Rp 5.000.000,00 ( lima juta rupiah ) dan yang memberikan adalah Subakir;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa I mengatakan tidak pernah memberikan sosialisasi tentang tanaman, sedangkanTerdakwa II mengatakan tidak pernah memberikan sosialisasi masalah SUTET;
Saksi 11. BAMBANG BUDI ANTORO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan dalam BAP Penyidik ada yang tidak benar, yang benar adalah yang saksi terangkan dipersidangan;
Bahwa keterangan yang saksi berikan berkaitan dengan dugaan penyimpangan atau dugaan perbuatan tindak pidana korupsi proyek SUTET ( Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi ) Pedan –Tasikmalaya tahun 2005 di wilayah Desa Timbulharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul, tetapi sosialisasinya sudah mulai tahun 2004;
Bahwa di wiliyah tempat tinggal saksi di Dusun Kepek Timbulharjo Sewon Bantul, tanah warga ada yang terlewati proyek pembangkit dan jaringan SUTET tahun 2004;
Bahwa sesuai informasi bahwa tanah, bangunan, dan tanaman keras yang dilalui jaringan SUTET akan mendapatkan ganti rugi untuk tanaman dengan ketinggian lebih dari 3 meter;
Bahwa berkaitan dengan proyek SUTET tersebut, saksi dan saksi LEGINO ditunjuk sebagai Kordus di Dusun Kepek Timbulharjo Sewon Bantul oleh masyarakat ;
Bahwa tugas saksi sebagai kordus adalah mendata tanaman , tanah, bangunan yang milik warga yang terkena jaringan SUTET, memberikan informasi yang didapat dari Korlap ke masyarakat, dan menyampaikan kehendak masyarakat yang terkena jaringan SUTET kepada Korlap;
Bahwa setahu saksi team Korlap adalah SUBAKIR, SRIWANTO,SETIAWAN;
Bahwa tugas Korlap setahu saksi adalah penghubung antara Kordus sebagai wakil masyarakat dengan team 7 atau PLN;
Bahwa untuk team 7 saksi tidak tahu persisnya siapa saja dan yang saksi tahu hanya terdakwa SUHARTO, dan tugasnya apa saksi juga tidak tahu;
Bahwa saksi pernah menghadiri sosialisasi yang dihadiri oleh warga, dan yang dibahas adalah tentang pembentukan Kordus dan Korlap;
Bahwa ada sosialisasi lagi yang saksi hadiri yaitu menyampaikan tentang kriteria tanaman yang terkena jaringan SUTET yang mendapatkan ganti rugi yaitu jenis tanaman keras yang produktif dengan tinggi lebih dari 3 (tiga) meter, sedangkan standart kompensasinya adalah tanaman besar Rp 700.000,00, tanaman sedang Rp 500.000,00, tanaman kecil Rp 300.000,00;
Bahwa selaku Kordus saksi telah mendata tanah, bangunan dan tanaman warga yang terkena jaringan SUTET dengan cara membagikan formulir data kepada masyarakat agar mengisi data tanah, bangunan dan tanamannya yang terkena jaringan SUTET, dan dari data tersebut saksi mengeceknya kelapangan;
Bahwa warga masyarakat juga menerima tanaman titipan bibit mlinjo dari Korlap SETIAWAN yang jumlahnya saksi lupa, tanaman titipan tersebut diletakkan dipekarangan saksi LEGINO, dan masyarakat yang menginginkan menanam dapat mengambilnya;
Bahwa jumlah masyarakat yang menerima tanaman titipan yang kordusnya saksi ada 30 ( tiga puluh ) orang;
Bahwa tanaman titipan tersebut telah ditanam oleh warga sesuai dengan data yang telah dibuat;
Bahwa maksud masyarakat disuruh menanam tanaman titipan adalah diharapkan warga mendapatkan ganti rugi dari PLN;
Bahwa penjelasan tersebut yang menyampaikan seingat saksi adalah dari Korlap, bahwa warga yang berminat menanam bibit tanaman mlinjo titipan yang diseduakan Korlap nantinya akan mendapatkan kompensasai dari PLN sebesar 10 % dari harga yang disetujui PLN;
Bahwa setahu saksi bibit pohon mlinjo yang disediakan korlap tingginya rata- rata 1,5 s/d 2 meter;
Bahwa untuk tanaman titipan sepengetahuan saksi apabila melihat ketentuannya belum dapat diberikan kompensasi karena tingginya belum mencapai 3 meter;
Bahwa data yang saksi buat terhadap tanaman titipan tersebut adalah sesuai dengan tanaman yang diambil dan ditanam masyarakat;
Bahwa 30 ( tiga puluh ) warga yang kordusnya saksi telah mendapatkan kompensasi dari PLN yaitu untuk tanaman titipan perpohonya dapat ganti rugi sebesar Rp 25.000,00 ( dua puluh lima ribu rupiah ), saksi sendiri menanam bibit pohon mlimjo dan mendapatkan ganti rugi tetapi tidak tahu berapa tanaman titipan yang ditanam dan berapa ganti ruginya karena yang hadir mengambil tanaman dan uang ganti rugi adalah adik saksi, untuk ganti rugi warga yang lain saksi lupa;
Bahwa setelah dapat ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut terus tanaman titipan tersebut pada mati dan ada yang dicabuti;
Bahwa pihak PLN sudah pernah melakukan surve terhadap tanaman asli maupun titipan dan waktunya bersamaan ;
Bahwa penyerahan kompensasi atau ganti rugi tanaman oleh PLN kepada warga sesuai informasi dilaksanakan di rumahnya SETIAWAN di dusun Kepek Timbulharjo Sewon Bantul, saksi tidak tahu siapa saja yang hadir karena yang mengambil ganti rugi adalah adik saksi ;
Bahwa ganti rugi yang diterima warga untuk tanaman asli dipotong 10 % , hal tersebut sudah disepakati antara warga dengan kordus, dan uang tersebut dipergunakan untuk operasional;
Bahwa saksi tidak minta tandatangan pada Surat Kuasa ke warga yang terkena jalur Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut sebagai mana dalam Bukti Nomor 13 Surat Kuasa;
Bahwa sebagai kordus saksi mendapatkan honor sebesar Rp 5.000.000,00 ( lima juta rupiah ) yang memberikan adalah SUBAKIR;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa I mengatakan tidak pernah memberikan sosialisasi tentang tanaman, sedangkanTerdakwa II mengatakan tidak pernah memberikan sosialisasi masalah SUTET;
Saksi 12. MATIUS SUMARJONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan dalam BAP Penyidik ada yang tidak benar, yang benar adalah yang saksi terangkan dipersidangan;
Bahwa keterangan yang saksi berikan berkaitan dengan dugaan penyimpangan atau dugaan perbuatan tindak pidana korupsi proyek SUTET ( Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi ) Pedan –Tasikmalaya tahun 2005 di wilayah Desa Timbulharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul, tetapi sosialisasinya sudah mulai tahun 2004;
Bahwa di wiliyah tempat tinggal saksi di Dusun Kepek Timbulharjo Sewon Bantul, tanah warga ada yang terlewati proyek pembangkit dan jaringan SUTET tahun 2004;
Bahwa sebelum adanya Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ada sosialisasi terlebih dahulu di balai Desa Timbulharjo sebanyak 1 (Satu) kali tetapi saksi tidak ikut dan Kordus hanya sosialisasi di Dusun Gatak Ds. Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul yang dilakukan oleh Terdakwa I dan kawan-kawan;
Bahwa yang dibicarakan dalam sosialisasi di Dusun Gatak Ds. Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul tersebut bahwa warga akan dibantu pengurusannya dalam kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut;
Bahwa sesuai informasi bahwa tanah, bangunan, dan tanaman keras yang dilalui jaringan SUTET akan mendapatkan ganti rugi untuk tanaman dengan ketinggian lebih dari 3 meter;
Bahwa berkaitan dengan proyek SUTET tersebut, saksi dan saksi ANTONIUS PRAMUGARI ditunjuk sebagai Kordus di Dusun Gabusan Timbulharjo Sewon Bantul oleh masyarakat ;
Bahwa tugas saksi sebagai kordus adalah mendata tanaman , tanah, bangunan yang milik warga yang terkena jaringan SUTET, memberikan informasi yang didapat dari Korlap ke masyarakat, dan menyampaikan kehendak masyarakat yang terkena jaringan SUTET kepada Korlap;
Bahwa setahu saksi team Korlap adalah SUBAKIR, SRIWANTO,SETIAWAN;
Bahwa tugas Korlap setahu saksi adalah penghubung antara Kordus sebagai wakil masyarakat dengan team 7 atau PLN;
Bahwa untuk team 7 saksi tidak tahu persisnya siapa saja dan yang saksi tahu hanya terdakwa SUHARTO, dan tugasnya apa saksi juga tidak tahu;
Bahwa saksi pernah menghadiri sosialisasi yang dihadiri oleh warga, dan yang dibahas adalah tentang pembentukan Kordus dan Korlap;
Bahwa ada sosialisasi lagi yang saksi hadiri yaitu menyampaikan tentang kriteria tanaman yang terkena jaringan SUTET yang mendapatkan ganti rugi yaitu jenis tanaman keras yang produktif dengan tinggi lebih dari 3 (tiga) meter, sedangkan standart kompensasinya adalah tanaman besar Rp 700.000,00, tanaman sedang Rp 500.000,00, tanaman kecil Rp 300.000,00;
Bahwa selaku Kordus saksi telah mendata tanah, bangunan dan tanaman warga yang terkena jaringan SUTET dengan cara membagikan formulir data kepada masyarakat agar mengisi data tanah, bangunan dan tanamannya yang terkena jaringan SUTET, dan dari data tersebut saksi mengeceknya kelapangan;
Bahwa warga masyarakat juga menerima tanaman titipan bibit mlinjo dari SURADAL yang jumlahnya saksi lupa, tanaman titipan tersebut diletakkan dibulak Dsn. Gabusan Timbulharjo Sewon Bantul, dan masyarakat yang menginginkan menanam dapat mengambilnya;
Bahwa jumlah masyarakat yang menerima tanaman titipan yang kordusnya saksi ada 20 (dua puluh ) orang;
Bahwa tanaman titipan tersebut telah ditanam oleh warga sesuai dengan data yang telah dibuat;
Bahwa maksud masyarakat disuruh menanam tanaman titipan adalah diharapkan warga mendapatkan ganti rugi dari PLN;
Bahwa penjelasan tersebut yang menyampaikan seingat saksi adalah dari Korlap, bahwa warga yang berminat menanam bibit tanaman mlinjo titipan yang disediakan Korlap nantinya akan mendapatkan kompensasai dari PLN sebesar 10 % dari harga yang disetujui PLN;
Bahwa setahu saksi bibit pohon mlinjo yang disediakan korlap tingginya rata- rata 1,5 s/d 2 meter;
Bahwa untuk tanaman titipan sepengetahuan saksi apabila melihat ketentuannya belum dapat diberikan kompensasi karena tingginya belum mencapai 3 meter;
Bahwa data yang saksi buat terhadap tanaman titipan tersebut adalah sesuai dengan tanaman yang diambil dan ditanam masyarakat;
Bahwa 20( dua puluh ) warga yang kordusnya saksi telah mendapatkan kompensasi dari PLN yaitu untuk tanaman titipan perpohonya dapat ganti rugi sebesar Rp 25.000,00 ( dua puluh lima ribu rupiah ), saksi sendiri menanam bibit pohon mlimjo dengan atas nama Atmorejo sejumlah 10 pohon dan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 250.000,00 ( dua ratus lima pulh ribu rupiah )untuk ganti rugi warga yang lain saksi lupa;
Bahwa setelah dapat ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut terus tanaman titipan tersebut pada mati dan ada yang dicabuti;
Bahwa ada yang disita oleh Penyidik tanaman titipan tersebut ;
Bahwa saat sosialisasi yang saksi hadiri, terdakwa SUHARTO mengatakan akan menguruskan ganti rugi ke PLN bagi warga yang tanah, rumah dan tanamannya terkena jaringan SUTET;
Bahwa pihak PLN sudah pernah melakukan surve terhadap tanaman asli maupun titipan dan waktunya bersamaan ;
Bahwa penyerahan kompensasi atau ganti rugi tanaman oleh PLN kepada warga dilaksanakan di rumahnya SETIAWAN di dusun Kepek Timbulharjo Sewon Bantul, setahu saksi yang hadir adalah Kordus, Korlap, team 7 dan warga, dari kepolisian, Koramil;
Bahwa ganti rugi yang diterima warga untuk tanaman asli dipotong 10 % , hal tersebut sudah disepakati antara warga dengan kordus, dan uang tersebut dipergunakan untuk operasional;
Bahwa sebagai kordus saksi mendapatkan honor sebesar Rp. 11.500.000,00 (Sebelas juta juta lima ratus ribu rupiah) dari Saksi SETIYAWAN katanya untuk uang lelah ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa I mengatakan tidak pernah memberikan sosialisasi tentang tanaman, sedangkanTerdakwa II mengatakan tidak pernah memberikan sosialisasi masalah SUTET;
Saksi 13. ANTONIUS PRAMUGARI B,Sc, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan dalam BAP Penyidik ada yang tidak benar, yang benar adalah yang saksi terangkan dipersidangan;
Bahwa keterangan yang saksi berikan berkaitan dengan dugaan penyimpangan atau dugaan perbuatan tindak pidana korupsi proyek SUTET ( Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi ) Pedan –Tasikmalaya tahun 2005 di wilayah Desa Timbulharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul, tetapi sosialisasinya sudah mulai tahun2004;
Bahwa di wiliyah tempat tinggal saksi di Dusun Kepek Timbulharjo Sewon Bantul, tanah warga ada yang terlewati proyek pembangkit dan jaringan SUTET tahun 2004;
Bahwa sesuai informasi bahwa tanah, bangunan, dan tanaman keras yang dilalui jaringan SUTET akan mendapatkan ganti rugi untuk tanaman dengan ketinggian lebih dari 3 meter;
Bahwa berkaitan dengan proyek SUTET tersebut, saksi dan saksi MATIUS SUMARJONO ditunjuk sebagai Kordus di Dusun Gabusan Timbulharjo Sewon Bantul oleh masyarakat ;
Bahwa tugas saksi sebagai kordus adalah mendata tanaman , tanah, bangunan yang milik warga yang terkena jaringan SUTET, memberikan informasi yang didapat dari Korlap ke masyarakat, dan menyampaikan kehendak masyarakat yang terkena jaringan SUTET kepada Korlap;
Bahwa setahu saksi team Korlap adalah SUBAKIR, SRIWANTO, SETIAWAN;
Bahwa tugas Korlap setahu saksi adalah penghubung antara Kordus sebagai wakil masyarakat dengan team 7 atau PLN;
Bahwa untuk team 7 saksi tidak tahu persisnya siapa saja dan yang saksi tahu hanya terdakwa SUHARTO, dan tugasnya apa saksi juga tidak tahu;
Bahwa saksi pernah menghadiri sosialisasi yang dihadiri oleh warga , dan yang dibahas adalah tentang pembentukan Kordus dan Korlap;
Bahwa ada sosialisasi lagi yang saksi hadiri yaitu menyampaikan tentang kriteria tanaman yang terkena jaringan SUTET yang mendapatkan ganti rugi yaitu jenis tanaman keras yang produktif dengan tinggi lebih dari 3 (tiga) meter, sedangkan standart kompensasinya adalah tanaman besar Rp 700.000,00 , tanaman sedang Rp 500.000,00, tanaman kecil Rp 300.000,00;
Bahwa selaku Kordus saksi telah mendata tanah, bangunan dan tanaman warga yang terkena jaringan SUTET dengan cara membagikan formulir data kepada masyarakat agar mengisi data tanah, bangunan dan tanamannya yang terkena jaringan SUTET, dan dari data tersebut saksi mengeceknya kelapangan;
Bahwa warga masyarakat juga menerima tanaman titipan bibit mlinjo dari SURADAL yang jumlahnya saksi lupa, tanaman titipan tersebut diletakkan dibulak Dsn. Gabusan Timbulharjo Sewon Bantul, dan masyarakat yang menginginkan menanam dapat mengambilnya;
Bahwa jumlah masyarakat yang menerima tanaman titipan yang kordusnya saksi ada 20 (dua puluh ) orang;
Bahwa tanaman titipan tersebut telah ditanam oleh warga sesuai dengan data yang telah dibuat;
Bahwa maksud masyarakat disuruh menanam tanaman titipan adalah diharapkan warga mendapatkan ganti rugi dari PLN;
Bahwa penjelasan tersebut yang menyampaikan seingat saksi adalah dari Korlap, bahwa warga yang berminat menanam bibit tanaman mlinjo titipan yang disediakan Korlap nantinya akan mendapatkan kompensasai dari PLN sebesar 10 % dari harga yang disetujui PLN;
Bahwa setahu saksi bibit pohon mlinjo yang disediakan korlap tingginya rata- rata 1,5 s/d 2 meter;
Bahwa untuk tanaman titipan sepengetahuan saksi apabila melihat ketentuannya belum dapat diberikan kompensasi karena tingginya belum mencapai 3 meter;
Bahwa data yang saksi buat terhadap tanaman titipan tersebut adalah sesuai dengan tanaman yang diambil dan ditanam masyarakat;
Bahwa 20( dua puluh ) warga yang kordusnya saksi telah mendapatkan kompensasi dari PLN yaitu untuk tanaman titipan perpohonya dapat ganti rugi sebesar Rp 25.000,00 ( dua puluh lima ribu rupiah ), saksi sendiri tidak menanam bibit pohon mlimjo ,untuk ganti rugi warga yang lain saksi lupa;
Bahwa pihak PLN sudah pernah melakukan surve terhadap tanaman asli maupun titipan dan waktunya bersamaan ;
Bahwa penyerahan kompensasi atau ganti rugi tanaman oleh PLN kepada warga dilaksanakan di rumahnya SETIAWAN di dusun Kepek Timbulharjo Sewon Bantul, setahu saksi yang hadir adalah Kordus, Korlap, team 7 dan warga, dari kepolisian , Koramil;
Bahwa ganti rugi yang diterima warga untuk tanaman asli dipotong 10 % , hal tersebut sudah disepakati antara warga dengan kordus, dan uang tersebut dipergunakan untuk operasional;
Bahwa saksi tidak minta tandatangan pada Surat Kuasa ke warga yang terkena jalur Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut sebagai mana dalam Bukti Nomor 13 Surat Kuasa;
Bahwa sebagai kordus saksi mendapatkan honor sebesar Rp 5.000.000,00 ( lima juta rupiah) yang memberi adalah Korlap yang disampaikan di rumahnya SETIAWAN ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa I mengatakan tidak pernah memberikan sosialisasi tentang tanaman, sedangkanTerdakwa II mengatakan tidak pernah memberikan sosialisasi masalah SUTET;
Saksi 14. MUHAMMAD IRSYAD al. WAKIJAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan dalam BAP Penyidik ada yang tidak benar, yang benar adalah yang saksi terangkan dipersidangan;
Bahwa keterangan yang saksi berikan berkaitan dengan dugaan penyimpangan atau dugaan perbuatan tindak pidana korupsi proyek SUTET ( Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi ) Pedan –Tasikmalaya tahun 2005 di wilayah Desa Timbulharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul, tetapi sosialisasinya sudah mulai tahun2004;
Bahwa di wiliyah tempat tinggal saksi di Dusun Paten-Gatak Timbulharjo Sewon Bantul, tanah warga ada yang terlewati proyek pembangkit dan jaringan SUTET tahun 2004;
Bahwa sesuai informasi bahwa tanah, bangunan, dan tanaman keras yang dilalui jaringan SUTET akan mendapatkan ganti rugi untuk tanaman dengan ketinggian lebih dari 3 meter;
Bahwa berkaitan dengan proyek SUTET tersebut, saksi dan SUPARNO ditunjuk sebagai Kordus di Dusun Gabusan Timbulharjo Sewon Bantul oleh masyarakat ;
Bahwa tugas saksi sebagai kordus adalah mendata tanaman , tanah, bangunan yang milik warga yang terkena jaringan SUTET, memberikan informasi yang didapat dari Korlap ke masyarakat, dan menyampaikan kehendak masyarakat yang terkena jaringan SUTET kepada Korlap;
Bahwa setahu saksi team Korlap adalah SUBAKIR, SRIWANTO,SETIAWAN;
Bahwa tugas Korlap setahu saksi adalah penghubung antara Kordus sebagai wakil masyarakat dengan team 7 atau PLN;
Bahwa untuk team 7 saksi tidak tahu persisnya siapa saja dan yang saksi tahu hanya terdakwa SUHARTO, dan tugasnya apa saksi juga tidak tahu;
Bahwa saksi pernah menghadiri sosialisasi yang dihadiri oleh warga , dan yang dibahas adalah tentang pembentukan Kordus dan Korlap;
Bahwa ada sosialisasi lagi yang saksi hadiri yaitu menyampaikan tentang kriteria tanaman yang terkena jaringan SUTET yang mendapatkan ganti rugi yaitu jenis tanaman keras yang produktif dengan tinggi lebih dari 3 (tiga) meter, sedangkan standart kompensasinya adalah tanaman besar Rp 700.000,00 , tanaman sedang Rp 500.000,00, tanaman kecil Rp 300.000,00;
Bahwa selaku Kordus saksi dan SUPARNO telah mendata tanah, bangunan dan tanaman warga yang terkena jaringan SUTET dengan cara membagikan formulir data kepada masyarakat agar mengisi data tanah, bangunan dan tanamannya yang terkena jaringan SUTET, dan dari data tersebut SUPARNO mengeceknya kelapangan;
Bahwa warga masyarakat juga menerima tanaman titipan bibit mlinjo dari Korlap yang sebelumnya sudah pernah dijelaskan oleh SETIAWAN yang jumlahnya saksi lupa, tanaman titipan tersebut sebagian diletakkan di makam Dsn.Paten Timbulharjo Sewon Bantul dan sebagian ditaruh dipekarangan tanah milik PONIDI, dan masyarakat yang menginginkan menanam dapat mengambilnya;
Bahwa jumlah masyarakat yang menerima tanaman titipan yang kordusnya saksi ada 12 (dua belas ) orang;
Bahwa tanaman titipan tersebut telah ditanam oleh warga sesuai dengan data yang telah dibuat;
Bahwa maksud masyarakat disuruh menanam tanaman titipan adalah diharapkan warga mendapatkan ganti rugi dari PLN;
Bahwa penjelasan tersebut yang menyampaikan seingat saksi adalah dari Korlap, bahwa warga yang berminat menanam bibit tanaman mlinjo titipan yang disediakan Korlap nantinya akan mendapatkan kompensasai dari PLN sebesar 10 % dari harga yang disetujui PLN;
Bahwa setahu saksi bibit pohon mlinjo yang disediakan korlap tingginya rata- rata 1,5 s/d 2 meter;
Bahwa untuk tanaman titipan sepengetahuan saksi apabila melihat ketentuannya belum dapat diberik an kompensasi karena tingginya belum mencapai 3 meter;
Bahwa data yang saksi buat terhadap tanaman titipan tersebut adalah sesuai dengan tanaman yang diambil dan ditanam masyarakat;
Bahwa 12 ( dua belas ) warga yang kordusnya saksi telah mendapatkan kompensasi dari PLN yaitu untuk tanaman titipan perpohonya dapat ganti rugi sebesar Rp 25.000,00 ( dua puluh lima ribu rupiah ), saksi sendiri menanam bibit pohon mlimjo sejumlah 78 pohon yang saksi tanam di makam dan mendapat kompensasi,untuk ganti rugi warga yang lain saksi lupa;
Bahwa pihak PLN sudah pernah melakukan surve terhadap tanaman asli maupun titipan dan waktunya bersamaan ;
Bahwa penyerahan kompensasi atau ganti rugi tanaman oleh PLN kepada warga dilaksanakan di rumahnya SETIAWAN di dusun Kepek Timbulharjo Sewon Bantul, setahu saksi yang hadir adalah Kordus, Korlap, team 7 dan warga, dari kepolisian, Koramil;
Bahwa ganti rugi yang diterima warga untuk tanaman asli dipotong 10 % , hal tersebut sudah disepakati antara warga dengan kordus, dan uang tersebut dipergunakan untuk operasional;
Bahwa sebagai kordus saksi mendapatkan kompensasi untuk tanaman asli dan titipan sebesar Rp 19.000.000,00( sembilan belas juta rupiah) yang memberi adalah SETIAWAN (Korlap) yang disampaikan di rumahnya SETIAWAN ;
Bahwa uang tersebut sudah saksi berikan kepada TRI SUDI HARTONO sekertaris dusun sebagai uang kas, karena uang tersebut merupakan kompensasi tanah makam dan tanaman yang berada ditanah makam;
Bahwa saksi tidak pernah meminta tandatangan pada Surat Kuasa ke warga yang terkena jalur Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut sebagai mana dalam Bukti Nomor 13 Surat Kuasa;
Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
Saksi.15. SURADI / HADI WINOTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan dalam BAP Penyidik ada yang tidak benar, yang benar adalah yang saksi terangkan dipersidangan;
Bahwa keterangan yang saksi berikan berkaitan dengan dugaan penyimpangan atau dugaan perbuatan tindak pidana korupsi proyek SUTET ( Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi ) Pedan –Tasikmalaya tahun 2005 di wilayah Desa Timbulharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul, tetapi sosialisasinya sudah mulai tahun 2004;
Bahwa di wiliyah tempat tinggal saksi di Dusun Kowen Timbulharjo Sewon Bantul, tanah warga ada yang terlewati proyek pembangkit dan jaringan SUTET tahun 2004;
Bahwa sesuai informasi bahwa tanah, bangunan, dan tanaman keras yang dilalui jaringan SUTET akan mendapatkan ganti rugi untuk tanaman dengan ketinggian lebih dari 3 meter;
Bahwa berkaitan dengan proyek SUTET tersebut saksi ditunjuk sebagai Kordus di Dusun Kowen Timbulharjo Sewon Bantul oleh masyarakat ;
Bahwa tugas saksi sebagai kordus adalah mendata tanaman , tanah, bangunan yang milik warga yang terkena jaringan SUTET, memberikan informasi yang didapat dari Korlap ke masyarakat, dan menyampaikan kehendak masyarakat yang terkena jaringan SUTET kepada Korlap;
Bahwa setahu saksi team Korlap adalah SUBAKIR, SRIWANTO,SETIAWAN;
Bahwa tugas Korlap setahu saksi adalah penghubung antara Kordus sebagai wakil masyarakat dengan team 7 atau PLN;
Bahwa untuk team 7 saksi tidak tahu persisnya siapa saja dan yang saksi tahu hanya terdakwa SUHARTO, dan tugasnya apa saksi juga tidak tahu;
Bahwa saksi pernah menghadiri sosialisasi yang dihadiri oleh warga , dan yang dibahas adalah tentang pembentukan Kordus dan Korlap;
Bahwa ada sosialisasi lagi yang saksi hadiri yaitu menyampaikan tentang kriteria tanaman yang terkena jaringan SUTET yang mendapatkan ganti rugi yaitu jenis tanaman keras yang produktif dengan tinggi lebih dari 3 (tiga) meter, sedangkan standart kompensasinya adalah tanaman besar Rp 700.000,00 , tanaman sedang Rp 500.000,00, tanaman kecil Rp 300.000,00;
Bahwa selaku Kordus saksi tidak mendata tanah, bangunan dan tanaman yang terkena SUTET, karena sudahdidata ileh SETIAWAN telah mendata tanah, bangunan dan tanaman warga yang terkena jaringan SUTET dengan cara membagikan formulir data kepada masyarakat agar mengisi data tanah, bangunan dan tanamannya yang terkena jaringan SUTET, dan dari data tersebut Korlap mengeceknya kelapangan;
Bahwa warga masyarakat juga menerima tanaman titipan bibit mlinjo dari Korlap yang sebelumnya sudah pernah dijelaskan oleh SETIAWAN yang jumlahnya saksi lupa, tanaman titipan tersebut diletakkan pekarangan di pekarangannya SETIAWAN di Dusun Kowen II Timbulharjo Sewon Bantul, dan masyarakat yang menginginkan menanam dapat mengambilnya;
Bahwa jumlah masyarakat yang menerima tanaman titipan yang kordusnya saksi ada 10( sepuluh ) orang;
Bahwa tanaman titipan tersebut telah ditanam oleh warga sesuai dengan data yang telah dibuat;
Bahwa maksud masyarakat disuruh menanam tanaman titipan adalah diharapkan warga mendapatkan ganti rugi dari PLN;
Bahwa penjelasan tersebut yang menyampaikan seingat saksi adalah dari Korlap, bahwa warga yang berminat menanam bibit tanaman mlinjo titipan yang disediakan Korlap nantinya akan mendapatkan kompensasai dari PLN sebesar 10 % dari harga yang disetujui PLN;
Bahwa setahu saksi bibit pohon mlinjo yang disediakan korlap tingginya rata- rata 1,5 s/d 2 meter;
Bahwa untuk tanaman titipan sepengetahuan saksi apabila melihat ketentuannya belum dapat diberikan kompensasi karena tingginya belum mencapai 3 meter;
Bahwa data yang saksi buat terhadap tanaman titipan tersebut adalah sesuai dengan tanaman yang diambil dan ditanam masyarakat;
Bahwa 10 ( sepuluh ) warga yang kordusnya saksi telah mendapatkan kompensasi dari PLN yaitu untuk tanaman titipan perpohonya dapat ganti rugi sebesar Rp 25.000,00 ( dua puluh lima ribu rupiah ), saksi mendapat kompensasi,untuk ganti rugi warga yang lain saksi lupa;
Bahwa pihak PLN sudah pernah melakukan surve terhadap tanaman asli maupun titipan dan waktunya bersamaan ;
Bahwa penyerahan kompensasi atau ganti rugi tanaman oleh PLN kepada warga dilaksanakan di rumahnya SETIAWAN di dusun Kepek Timbulharjo Sewon Bantul, setahu saksi yang hadir adalah Kordus, Korlap, team 7 dan warga, dari kepolisian , Koramil;
Bahwa ganti rugi yang diterima warga untuk tanaman asli dipotong 10 % , hal tersebut sudah disepakati antara warga dengan kordus, dan uang tersebut dipergunakan untuk operasional;
Bahwa sebagai kordus saksi mendapatkan kompensasi untuk tanaman titipan sebesar Rp 7.000.000,00( tujuh juta rupiah) yang memberi adalah SETIAWAN (Korlap) yang disampaikan di rumahnya SETIAWAN ;
Bahwa uang tersebut sudah habis untuk keperluan sehari hari;
Atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
Saksi 16. SUMARSUM al.SOSRO SUHARSO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan dalam BAP Penyidik ada yang tidak benar, yang benar adalah yang saksi terangkan dipersidangan;
Bahwa keterangan yang saksi berikan berkaitan dengan dugaan penyimpangan atau dugaan perbuatan tindak pidana korupsi proyek SUTET ( Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi ) Pedan –Tasikmalaya tahun 2005 di wilayah Desa Timbulharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul, tetapi sosialisasinya sudah mulai tahun 2004;
Bahwa di wiliyah tempat tinggal saksi di Dusun Ngentak Timbulharjo Sewon Bantul, tanah warga ada yang terlewati proyek pembangkit dan jaringan SUTET tahun 2004;
Bahwa sesuai informasi bahwa tanah, bangunan, dan tanaman keras yang dilalui jaringan SUTET akan mendapatkan ganti rugi untuk tanaman dengan ketinggian lebih dari 3 meter;
Bahwa berkaitan dengan proyek SUTET tersebut saksi dan saksi AMRON RISDIANTO ditunjuk sebagai Kordus di Dusun Ngentak Timbulharjo Sewon Bantul oleh masyarakat ;
Bahwa tugas saksi sebagai kordus adalah mendata tanaman , tanah, bangunan yang milik warga yang terkena jaringan SUTET, memberikan informasi yang didapat dari Korlap ke masyarakat, dan menyampaikan kehendak masyarakat yang terkena jaringan SUTET kepada Korlap;
Bahwa setahu saksi team Korlap adalah SUBAKIR, SRIWANTO, SETIAWAN;
Bahwa tugas Korlap setahu saksi adalah penghubung antara Kordus sebagai wakil masyarakat dengan team 7 atau PLN;
Bahwa untuk team 7 saksi tidak tahu persisnya siapa saja dan yang saksi tahu hanya terdakwa SUHARTO, dan tugasnya apa saksi juga tidak tahu;
Bahwa saksi pernah menghadiri sosialisasi yang dihadiri oleh warga, dan yang dibahas adalah tentang pembentukan Kordus dan Korlap;
Bahwa ada sosialisasi lagi yang saksi hadiri yaitu menyampaikan tentang kriteria tanaman yang terkena jaringan SUTET yang mendapatkan ganti rugi yaitu jenis tanaman keras yang produktif dengan tinggi lebih dari 3 (tiga) meter, sedangkan standart kompensasinya adalah tanaman besar Rp 700.000,00, tanaman sedang Rp 500.000,00, tanaman kecil Rp 300.000,00;
Bahwa selaku Kordus saksi dan saksi AMRON RISDIANTO mendata tanah, bangunan dan tanaman yang terkena SUTET dengan cara membagikan formulir data kepada masyarakat agar mengisi data tanah, bangunan dan tanamannya yang terkena jaringan SUTET, dan dari data tersebut saksi dan saksi AMRON RISDIANTO mengeceknya kelapangan;
Bahwa warga masyarakat juga menerima tanaman titipan bibit mlinjo dari SUBAKIR yang sebelumnya sudah pernah dijelaskan oleh SUBAKIR yang jumlahnya saksi lupa, tanaman titipan tersebut diletakkan pekarangan di pekarangannya SUBAKIR di Dusun Ngentak Timbulharjo Sewon Bantul, dan masyarakat yang menginginkan menanam dapat mengambilnya;
Bahwa jumlah masyarakat yang menerima tanaman titipan yang kordusnya saksi ada 8 ( delapan ) orang;
Bahwa tanaman titipan tersebut telah ditanam oleh warga sesuai dengan data yang telah dibuat;
Bahwa maksud masyarakat disuruh menanam tanaman titipan adalah diharapkan warga mendapatkan ganti rugi dari PLN;
Bahwa penjelasan tersebut yang menyampaikan seingat saksi adalah dari Korlap, bahwa warga yang berminat menanam bibit tanaman mlinjo titipan yang disediakan Korlap nantinya akan mendapatkan kompensasai dari PLN sebesar 10 % dari harga yang disetujui PLN;
Bahwa setahu saksi bibit pohon mlinjo yang disediakan korlap tingginya rata- rata 1,5 s/d 2 meter;
Bahwa untuk tanaman titipan sepengetahuan saksi apabila melihat ketentuannya belum dapat diberikan kompensasi karena tingginya belum mencapai 3 meter;
Bahwa data yang saksi buat terhadap tanaman titipan tersebut adalah sesuai dengan tanaman yang diambil dan ditanam masyarakat;
Bahwa 8( delapan ) warga yang kordusnya saksi telah mendapatkan kompensasi dari PLN yaitu untuk tanaman titipan perpohonya dapat ganti rugi sebesar Rp 25.000,00 ( dua puluh lima ribu rupiah ), bahwa untuk ganti rugi yang diterima oleh warga saksi lupa;
Bahwa penyerahan kompensasi atau ganti rugi tanaman oleh PLN kepada warga dilaksanakan di rumahnya SETIAWAN di dusun Kepek Timbulharjo Sewon Bantul, setahu saksi yang hadir adalah Kordus, Korlap, team 7 dan warga, dari kepolisian, Koramil;
Bahwa ganti rugi yang diterima warga untuk tanaman asli dipotong 10 % , hal tersebut sudah disepakati antara warga dengan kordus, dan uang tersebut dipergunakan untuk operasional;
Bahwa sebagai kordus saksi mendapatkan kompensasi untuk tanaman titipan sebesar Rp 12.000.000,00( dua belas juta rupiah) yang memberi adalah SETIAWAN (Korlap) yang disampaikan di rumahnya SETIAWAN ;
Bahwa uang tersebut sudah habis untuk keperluan sehari hari;
Atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
Saksi 17. AMRON RISDIYANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan dalam BAP Penyidik ada yang tidak benar, yang benar adalah yang saksi terangkan dipersidangan ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan berkaitan dengan dugaan penyimpangan atau dugaan perbuatan tindak pidana korupsi proyek SUTET ( Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi ) Pedan –Tasikmalaya tahun 2005 di wilayah Desa Timbulharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul, tetapi sosialisasinya sudah mulai tahun2004;
Bahwa di wiliyah tempat tinggal saksi di Dusun Ngentak Timbulharjo Sewon Bantul, tanah warga ada yang terlewati proyek pembangkit dan jaringan SUTET tahun 2004;
Bahwa sesuai informasi bahwa tanah, bangunan, dan tanaman keras yang dilalui jaringan SUTET akan mendapatkan ganti rugi untuk tanaman dengan ketinggian lebih dari 3 meter;
Bahwa berkaitan dengan proyek SUTET tersebut saksi dan saksi SUMARSUM al.SOSRO SUHARSO ditunjuk sebagai Kordus di Dusun Ngentak Timbulharjo Sewon Bantul oleh masyarakat ;
Bahwa tugas saksi sebagai kordus adalah mendata tanaman , tanah, bangunan yang milik warga yang terkena jaringan SUTET, memberikan informasi yang didapat dari Korlap ke masyarakat, dan menyampaikan kehendak masyarakat yang terkena jaringan SUTET kepada Korlap;
Bahwa setahu saksi team Korlap adalah SUBAKIR, SRIWANTO, SETIAWAN;
Bahwa tugas Korlap setahu saksi adalah penghubung antara Kordus sebagai wakil masyarakat dengan team 7 atau PLN;
Bahwa untuk team 7 saksi tidak tahu persisnya siapa saja dan yang saksi tahu hanya terdakwa SUHARTO, dan tugasnya apa saksi juga tidak tahu;
Bahwa saksi pernah menghadiri sosialisasi yang dihadiri oleh warga , dan yang dibahas adalah tentang pembentukan Kordus dan Korlap;
Bahwa ada sosialisasi lagi yang saksi hadiri yaitu menyampaikan tentang kriteria tanaman yang terkena jaringan SUTET yang mendapatkan ganti rugi yaitu jenis tanaman keras yang produktif dengan tinggi lebih dari 3 (tiga) meter, sedangkan standart kompensasinya adalah tanaman besar Rp 700.000,00 , tanaman sedang Rp 500.000,00, tanaman kecil Rp 300.000,00;
Bahwa selaku Kordus saksi dan saksi SUMARSUM mendata tanah, bangunan dan tanaman yang terkena SUTET dengan cara membagikan formulir data kepada masyarakat agar mengisi data tanah, bangunan dan tanamannya yang terkena jaringan SUTET, dan dari data tersebut saksi dan saksi AMRON RISDIANTO mengeceknya kelapangan;
Bahwa warga masyarakat juga menerima tanaman titipan bibit mlinjo dari SUBAKIR yang sebelumnya sudah pernah dijelaskan oleh SUBAKIR yang jumlahnya saksi lupa, tanaman titipan tersebut diletakkan pekarangan di pekarangannya SUBAKIR di Dusun Ngentak Timbulharjo Sewon Bantul, dan masyarakat yang menginginkan menanam dapat mengambilnya;
Bahwa jumlah masyarakat yang menerima tanaman titipan yang kordusnya saksi ada 8 ( delapan ) orang;
Bahwa tanaman titipan tersebut telah ditanam oleh warga sesuai dengan data yang telah dibuat;
Bahwa maksud masyarakat disuruh menanam tanaman titipan adalah diharapkan warga mendapatkan ganti rugi dari PLN;
Bahwa penjelasan tersebut yang menyampaikan seingat saksi adalah dari Korlap, bahwa warga yang berminat menanam bibit tanaman mlinjo titipan yang disediakan Korlap nantinya akan mendapatkan kompensasai dari PLN sebesar 10 % dari harga yang disetujui PLN;
Bahwa setahu saksi bibit pohon mlinjo yang disediakan korlap tingginya rata- rata 1,5 s/d 2 meter;
Bahwa untuk tanaman titipan sepengetahuan saksi apabila melihat ketentuannya belum dapat diberikan kompensasi karena tingginya belum mencapai 3 meter;
Bahwa data yang saksi buat terhadap tanaman titipan tersebut adalah sesuai dengan tanaman yang diambil dan ditanam masyarakat;
Bahwa 8( delapan ) warga yang kordusnya saksi telah mendapatkan kompensasi dari PLN yaitu untuk tanaman titipan perpohonya dapat ganti rugi sebesar Rp 25.000,00 ( dua puluh lima ribu rupiah ), bahwa untuk ganti rugi yang diterima oleh warga saksi lupa;
Bahwa penyerahan kompensasi atau ganti rugi tanaman oleh PLN kepada warga dilaksanakan di rumahnya SETIAWAN di dusun Kepek Timbulharjo Sewon Bantul, setahu saksi yang hadir adalah Kordus, Korlap, team 7 dan warga, dari kepolisian , Koramil;
Bahwa ganti rugi yang diterima warga untuk tanaman asli dipotong 10 %, hal tersebut sudah disepakati antara warga dengan kordus, dan uang tersebut dipergunakan untuk operasional;
Bahwa sebagai kordus saksi mendapatkan kompensasi untuk tanaman titipan sebesar Rp 6.000.000,00( enam juta rupiah) yang memberi adalah SETIAWAN (Korlap) yang disampaikan di rumahnya SETIAWAN ;
Bahwa uang tersebut sudah habis untuk keperluan sehari hari;
Atas keterangan saksi tersebut Para terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan;
Saksi 18. BUDIMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan dalam BAP Penyidik ada yang tidak benar, yang benar adalah yang saksi terangkan dipersidangan;
Bahwa keterangan yang saksi berikan berkaitan dengan dugaan penyimpangan atau dugaan perbuatan tindak pidana korupsi proyek SUTET ( Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi ) Pedan –Tasikmalaya tahun 2005 di wilayah Desa Timbulharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul, tetapi sosialisasinya sudah mulai tahun 2004;
Bahwa di wiliyah tempat tinggal saksi di Dusun Dagan dan Sewon Timbulharjo Sewon Bantul, tanah warga ada yang terlewati proyek pembangkit dan jaringan SUTET tahun 2004;
Bahwa sesuai informasi bahwa tanah, bangunan, dan tanaman keras yang dilalui jaringan SUTET akan mendapatkan ganti rugi untuk tanaman dengan ketinggian lebih dari 3 meter;
Bahwa berkaitan dengan proyek SUTET tersebut saksi ditunjuk sebagai Kordus di Dusun Dagan dan Sewon Timbulharjo Sewon Bantul oleh masyarakat ;
Bahwa tugas saksi sebagai kordus adalah mendata tanaman , tanah, bangunan yang milik warga yang terkena jaringan SUTET, memberikan informasi yang didapat dari Korlap ke masyarakat, dan menyampaikan kehendak masyarakat yang terkena jaringan SUTET kepada Korlap;
Bahwa setahu saksi team Korlap adalah SUBAKIR, SRIWANTO, SETIAWAN;
Bahwa tugas Korlap setahu saksi adalah penghubung antara Kordus sebagai wakil masyarakat dengan team 7 atau PLN;
Bahwa untuk team 7 saksi tidak tahu persisnya siapa saja dan yang saksi tahu hanya terdakwa SUHARTO, dan tugasnya apa saksi juga tidak tahu;
Bahwa saksi pernah menghadiri sosialisasi yang dihadiri oleh warga, dan yang dibahas adalah tentang pembentukan Kordus dan Korlap;
Bahwa ada sosialisasi lagi yang saksi hadiri yaitu menyampaikan tentang kriteria tanaman yang terkena jaringan SUTET yang mendapatkan ganti rugi yaitu jenis tanaman keras yang produktif dengan tinggi lebih dari 3 (tiga) meter, sedangkan standart kompensasinya adalah tanaman besar Rp 700.000,00, tanaman sedang Rp 500.000,00, tanaman kecil Rp 300.000,00;
Bahwa selaku Kordus saksi mendata tanah, bangunan dan tanaman yang terkena SUTET dengan cara membagikan formulir data kepada masyarakat agar mengisi data tanah, bangunan dan tanamannya yang terkena jaringan SUTET, dan dari data tersebut saksi mengeceknya kelapangan;
Bahwa warga masyarakat juga menerima tanaman titipan bibit mlinjo dari SETIAWAN yang sebelumnya sudah pernah dijelaskan oleh SETIAWAN yang jumlahnya saksi lupa, tanaman titipan tersebut diletakkan pekarangan di pekarangannya SETIAWAN di Dusun Kowen Timbulharjo Sewon Bantul, dan masyarakat yang menginginkan menanam dapat mengambilnya;
Bahwa jumlah masyarakat yang menerima tanaman titipan yang kordusnya saksi ada 11 ( sebelas ) orang;
Bahwa tanaman titipan tersebut telah ditanam oleh warga sesuai dengan data yang telah dibuat;
Bahwa maksud masyarakat disuruh menanam tanaman titipan adalah diharapkan warga mendapatkan ganti rugi dari PLN;
Bahwa penjelasan tersebut yang menyampaikan seingat saksi adalah dari Korlap, bahwa warga yang berminat menanam bibit tanaman mlinjo titipan yang disediakan Korlap nantinya akan mendapatkan kompensasai dari PLN sebesar 10 % dari harga yang disetujui PLN;
Bahwa setahu saksi bibit pohon mlinjo yang disediakan korlap tingginya rata- rata 1,5 s/d 2 meter;
Bahwa untuk tanaman titipan sepengetahuan saksi apabila melihat ketentuannya belum dapat diberikan kompensasi karena tingginya belum mencapai 3 meter;
Bahwa data yang saksi buat terhadap tanaman titipan tersebut adalah sesuai dengan tanaman yang diambil dan ditanam masyarakat;
Bahwa 11( sebelas ) warga yang kordusnya saksi telah mendapatkan kompensasi dari PLN yaitu untuk tanaman titipan perpohonya dapat ganti rugi sebesar Rp 25.000,00 ( dua puluh lima ribu rupiah ), bahwa untuk ganti rugi yang diterima oleh warga saksi lupa;
Bahwa penyerahan kompensasi atau ganti rugi tanaman oleh PLN kepada warga dilaksanakan di rumahnya SETIAWAN di dusun Kepek Timbulharjo Sewon Bantul, setahu saksi yang hadir adalah Kordus, Korlap, team 7 dan warga, dari kepolisian , Koramil;
Bahwa ganti rugi yang diterima warga untuk tanaman asli dipotong 10 % , hal tersebut sudah disepakati antara warga dengan kordus, dan uang tersebut dipergunakan untuk operasional;
Bahwa sebagai kordus saksi mendapatkan kompensasi untuk tanaman asli sebesar Rp 2.550.000,00 ( dua juta limaratus limapuluh ribu rupiah) kompensasi tanaman titipan dari 42 pohon sebesar Rp 1.050.000,00( satu juta lima puluh ribu rupiah) dan honor sebagai Kordus sebesar Rp 13.000.000,00 ( tiga belas juta rupiah )yang memberi adalah SETIAWAN (Korlap) yang disampaikan di rumahnya SETIAWAN ;
Bahwa uang tersebut sudah habis untuk keperluan sehari hari;
Atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
Saksi 19. SURADAL GHOZALI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan dalam BAP Penyidik adalah benar ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan berkaitan dengan dugaan penyimpangan atau dugaan perbuatan tindak pidana korupsi proyek SUTET ( Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi ) Pedan –Tasikmalaya tahun 2005 di wilayah Desa Timbulharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul, tetapi sosialisasinya sudah mulai tahun 2004;
Bahwa di wiliyah tempat tinggal saksi di Desa Timbulharjo Sewon Bantul, tanah warga ada yang terlewati proyek pembangkit dan jaringan SUTET tahun 2004;
Bahwa sesuai informasi bahwa tanah, bangunan, dan tanaman keras yang dilalui jaringan SUTET akan mendapatkan ganti rugi untuk tanaman dengan ketinggian lebih dari 3 meter;
Bahwa berkaitan dengan proyek SUTET tersebut saksi ditunjuk sebagai pembantu umum dalam team 7 , dimana anggota team 7 antara lain adalah :
SUHARTO, sebagai ahli listrik ;
Ir. SUHARTO ;
Drs.SUHARTO ;
HAMZAH BERAHIM ;
Drs. PAULUS PETOR ;
SUDARTA ;
JUMAKIR SUHUD ;
Bahwa disamping team 7 ada korlap yaitu:
SUBAKIR ;
SRIWANTO ;
SETIAWAN ;
Bahwa untuk tugas-tugas mereka saksi tidak tahu ;
Bahwa sebagai pembantu umum tugas saksi adalah membuat undangan kepada masyarakat berkaitan dengn SUTET;
Bahwa saksi pernah disuruh oleh SUHARTO untuk mengirimkan tanaman mlinjo kepada warga masyarakat di wilayah Timbulharjo Sewon Bantul,pada tahun 2004, dimana bibit tersebut ditaruh di bulak Dusun Gabusan Timbulharjo Sewon Bantul, kata sopir dengan jumlah 200 batang;
Bahwa tanaman mlinjo tersebut diserahkan ke warga melalui MATIUS SUMARJO,ANTONIUS PRAMUGARI,PONIDI dan NGALI,maksudnya untuk ditanam dipekarangan warga Timbulharjo Sewon Bantul yang diatasnya akan dilalui proyek jaringan SUTET PLN dengan tujuan untuk mendapatkan kompensasi/ ganti rugi dari PLN Semarang;
Bahwa bibit mlinjo yang saksi kirim tersebut rata- rata mempunyai tinggi antara 30 centimeter;
Bahwa saksi sebagai pembantu umum team 7, saksi mendapat honor sebesar Rp 1.500.000,00 ( satu juta limaratus ribu rupiah ) yang memberikan adalah pak SUHARTO dan uang tersebut tidak saksi kembalikan kepada Kejaksaan;
Atas keterangan saksi tersebut para Terdakwa menyatakan tidak ada yang
keberatan;
Saksi . 20. R. ZABIDI Fa, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan dalam BAP Penyidik ada yang tidak benar, yang benar adalah yang saksi terangkan dipersidangan ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan berkaitan dengan dugaan penyimpangan atau dugaan perbuatan tindak pidana korupsi proyek SUTET ( Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi ) Pedan –Tasikmalaya tahun 2005 di wilayah Desa Timbulharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul, tetapi sosialisasinya sudah mulai tahun2004;
Bahwa saksi adalah Kepala Desa Timbulharjo Sewon Bantul sejak tahun 2003;
Bahwa di wiliyah saksi di Desa Timbulharjo Sewon Bantul, tanah warga ada yang terlewati proyek pembangkit dan jaringan SUTET tahun 2004;
Bahwa sebelum adanya Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ada sosialisasi terlebih dahulu di balai Desa Timbulharjo sebanyak 1 (Satu)kali ;
Bahwa saksi tidak tahu yang dibicarakan dalam sosialisasi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut karena saksi pada waktu pelaksanaan sosialisasi tersebut sedang melayani masyarakat jadi Balai Desa hanya ketempatan saja tetapi saksi tidak dilibatkan ;
Bahwa sesuai informasi bahwa tanah, bangunan, dan tanaman keras yang dilalui jaringan SUTET akan mendapatkan ganti rugi untuk tanaman dengan ketinggian lebih dari 3 meter;
Bahwa berkaitan dengan proyek SUTET tersebut saksi tidak terlibat dalam kepanitiaan ganti rugi tanaman, tanah, bangunan yang milik warga yang terkena jaringan SUTET,sebagai Kepala Desa saksi pernah menandatangani Daftar inventarisasi tanaman yang terkena jalur bebas ( ROW ) oleh PT.PLN ( Persero )proyek jaringan Jawa Tengah dan DIY untuk pembangunan jaringan tranmisi 500 kv PT.PLN Proring Jawa Tengah antar Pedan – Tasikmalaya desa Timbulharjo Sewon Bantul;
Bahwa saksi telah menandatangani daftar inventarisasi di kantor Kepala Desa atas permintaan Subakir dan Sriwanto, setahu saksi daftar inventarisasi tanaman tersebut dimintakan tanda tangan kepada saksi dengan maksud untuk pengesahan saja , bahwa daftar inventarisasi tanaman tersebut benar dan sah secara formal dengan tujuan untuk dapat dimintakan ganti rugi ke PT.PLN ( Persero ) Semarang;
Bahwa bukti point 12 Nomor 17 benar tandatangan saksi;
Bahwa pada waktu pendataan tanaman fiktif atau tanaman titipan yang akan dimintakan ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut saksi juga tandatangan ;
Bahwa bukti point 17 Nomor 26 benar tandatangan yang menyodorkan Saksi SUBAKIR tetapi dalam bukti tersebut sebelum saksi tandatangansudah ada tandatangan petugas dari PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta ;
Bahwa maksud dari tandatangan untuk pengesahan data tanaman fiktif atau tanaman titipan yang akan dimintakan ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut , karena saksi sebagai Kepala Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul telah mengetahui adanya ganti rugi tersebut ;
Bahwa saksi bersedia tandatangan untuk pengesahan data tanaman fiktif atau tanaman titipan yang akan dimintakan ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut karena saksi sebagai Kepala wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul tersebut ;
Bahwa berdasarkan informasi bahwa masyarakat telah menerima uang ganti rugi tanaman, tetapi berapa jumlahnya saksi tidak tahu ;
Bahwa sebelum menandatangani daftar inventarisasi tanaman tersebut saksi tidak melakukan pengecekan keberadaan tanaman karena saksi bukan petugasnya;
Bahwa setahu saksi team Korlap adalah SUBAKIR, SRIWANTO,SETIAWAN;
Bahwa tugas Korlap setahu saksi adalah penghubung antara Kordus sebagai wakil masyarakat dengan team 7 atau PLN;
Bahwa untuk team 7 saksi tidak tahu persisnya siapa saja dan yang saksi tahu hanya terdakwa SUHARTO, dan tugasnya apa saksi juga tidak tahu;
Bahwa saksi SUBAKIR tidak pernah memberi uang sebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) terkait ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut pada saksi karena saksi hanya diberi oleh Saksi SUBAKIR sebesar Rp. 1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) saja ;
Bahwa tandatangan saksi yang dibubuhkan pada daftar inventarisasai tanaman tersebut untuk dapatnya dimohonkan ganti rugi tanaman tanaman dalam proyek SUTET oleh PLN;
Atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
Saksi . 21. Drs. HELMI JAMHARIS, MM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi pada waktu ada Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta sebagai Camat pada Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa saksi mengetahui adanya Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut karena ada undangan sosialisasi di Balai Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa sebelum adanya Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ada sosialisasi terlebih dahulu di balai Desa Timbulharjo sebanyak 1 (Satu) kali ;
Bahwa saksi lupa yang dibicarakan dalam sosialisasi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut seingat saksi mengenai ganti rugi pada warga yang terkena jalur SUTET ;
Bahwa saksi lupa undangan sosialisasi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut dari siapa ;
Bahwa saksi kenal dengan Saksi SUBAKIR dan kawan-kawan karena sebagai Dukuh, tetapi saksi tidak tahu kalau Saksi SUBAKIR, Saksi SETIYAWAN dan Saksi SRIWANTO sebagai Koordinator Lapangan ;
Bahwa saksi tidak tahu Tim 7 (Tujuh) tetapi Cuma dengar-dengar saja tidak tahu orangnya dan apa perannya dalam kompensasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tersebut ;
Bahwa saksi tidak menerima uang sebesar Rp. 18.000.000,00 (Delapan belas juta rupiah) dari Saksi SUBAKIR seingat saksi hanya menerima uang sebesar sekitar Rp. 6.000.000,00 (Enam juta rupiah) dari saksi SUBAKIR dan SRIWANTO;
Bahwa uang tersebut dibawa oleh Saksi SUBAKIR dan Saksi SRIWANTO dimasukkan dalam amplop tetapi pada waktu itu tidak terus saya hitung ;
Bahwa saksi sebagai Camat di Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta sejak Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2008 jadi pada waktu ada ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut saksi masih menjabat sebagai Camat Sewon ;
Bahwa yang dikatakan Saksi SUBAKIR pada waktu menyerahkan uang pada saksi adalah “Ini Pak syukuran kami” dan saksi kira uangnya dari ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta, uang mereka sendiri ;
Bahwa selain Saksi SUBAKIR dan Saksi SRIWANTO tidak ada yang memberi uang pada Saksi terkait ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu ada Koordinator Dusun dan Koordinator Lapangan dalam ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut;
Bahwa saksi tandatangan daftar Inventarisasi tanaman untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tetapi lupa waktu tanggalnya ;
Bahwa saksi lupa apakah ada Surat dari Pemerintah Kabupaten Bantul yang isinya pemberitahuan akan adanya ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa benar PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta pernah memangil warga dalam rangka sosialisasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut Tahun 2004 ;
Bahwa saksi lupa yang hadir dalam rangka sosialisasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta di Balai Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul tersebut Kalau dari PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta seingat saksi diwakili Saksi Ir. WISMAN NURCAHYO ;
Bahwa Saksi tidak mengembalikan uang sebesar Rp. 6.000.000,00 (Enam juta rupiah) pada Penyidik Polres Bantul atau Kejaksaan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
Saksi . 22. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan, dan saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi, Para Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah karena saksi sebagai Koordinator Lapangan pada waktu ada Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa yang sebagai Koordinator Lapangan pada waktu ada Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta adalah Saksi SETIYAWAN, Saksi SRIWANTO dan saksi sendiri ;
Bahwa saksi mengetahui adanya Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut karena diundang pihak PT. PLN Persero Jawa Tengah dan Yogyakarta pada waktu melakukan sosialisasi di Balai Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa saksi ikut sosialisasi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut di Balai Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut karena lahan saksi juga kena jalur SUTET ;
Bahwa Inti sosialisasi di Balai Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut mengenai akan adanya ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut berupa Tanaman, Tanah dan Bangunan serta ambang batas bahaya bagi kesehatan manusia ;
Bahwa akan ada ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut dari PT. PLN Persero Jawa Tengah dan Yogyakarta yang meliputi Uang kompensasi/Ganti rugi masalah Tanah, Uang kompensasi/Ganti rugi masalah bangunan dan Uang kompensasi/Ganti rugi masalah tanaman;
Bahwa saksi kenal Terdakwa I karena diajak oleh Saksi SETIYAWAN untuk mengurus ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut;
Bahwa ada penawaran dari pihak PT. PLN Persero Jawa Tengah dan Yogyakarta pada waktu melakukan sosialisasi di Balai Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut mengenai ganti rugi tanah, bangunan dan tanaman tetapi pihak PT. PLN Persero Jawa Tengah dan Yogyakarta pada waktu itu tidak menghargai nilai tanah, bangunan dan tanaman yang terkena jalur SUTET misalnya pohon kelapa yang sudah besar hanya dihargai sebesar Rp. 75.000,00 (Tujuh puluh lima ribu rupiah), pohon Jati besar sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus ribu rupiah) dan pohon Bambu sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah) perbatang namun setelah pertemuan mengarah ke Kompensasi warga terus pada pergi pulang karena warga memandang itu tidak layak sehingga setiap ada pertemuan tidak jalan kemudian diadakan lagi pertemuan dengan warga yang terkena jalur SUTET di rumah Saksi SETIYAWAN dan suatu saat Saksi SETIYAWAN mengajak saksi ke rumah Terdakwa I untuk membicarakan mengenai kompensasi ganti rugi terhadap tanah, bangunan dan tanaman yang terkena jalur SUTET dan Terdakwa I sanggup untuk memperjuangkan hal tersebut;
Bahwa awalnya saksi bisa berkomunikasi dengan warga dengan cara mengkondisikan pada warga agar tidak terjadi gejolak dan pada akhirnya warga bergabung untuk menyampaikan pandangan dan setelah terjadi kesepahaman barulah saksi dan saksi SETIYAWAN, SRIWANTO bergabung dengan Tim 7 ;
Bahwa saksi dan saksi SETIYAWAN,saksi SRIWANTO ditunjuk sebagai koordinator lapangan dan yang membentuk Koordinator Lapangan serta Koordinator Dusun adalah warga yang terkena aliran SUTET secara lisan ;
Bahwa tugas Koordinator Lapangan yang utama adalah mengkondisikan kepada warga dan memberitahu informasi kepada warga tetapi tidak ditentukan tugas secara rinci tetapi diberi tugas seagai Penghubung antara Warga dengan Tim 7;
Bahwa BAP Nomor : 16 benar Tugas Koordintaor Lapangan ;
Bahwa Koordinator Dusun sebagaimana dalam BAP Nomor : 18 yaitu : Saksi LEGINO, Saksi BAMBANG BUDI ANTORO, Saksi MATIUS SUMARJONO, Saksi ANTONIUS, Saksi MUHAMMAD IRSYAD , Saksi SUPARNO, Saksi SUNARDI, Saksi SUMARSUM , Saksi AMRON RUSDIANTO dan Saksi BUDIMAN dan tidak ada pedoman Tugas Koordinator Dusun hanya berjalan dengan sendirinya;
Bahwa warga telah memberikan Surat Kuasa kepada Saksi SUBAKIR untuk mengurus ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut;
Bahwa yang mempunyai Ide untuk membuat Surat Kuasa dari Warga pada saksi adalah Saksi SETIYAWAN awalnya setelah bergabung dengan Tim 7 katanya supaya tertata rapi dan jelas keatas makanya warga lebih baik ada Surat Kuasa secara berjenjang dari warga ke Kordinator Lapangan dan dari Koordinator Lapangan ke Tim 7 ;
Bahwa Tim 7 yang saksi kenal yaitu : Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi Drs. PAULINUS PETOR, SH, Saksi Ir. SUHARTO, DS, Drs. SUHARTO, Saksi Ir. HAMZAH BERAHIM Saksi SIDARTA, SH dan Saksi SURADAL GHOZALI ;
Bahwa dari Tim 7 yang paling sering bertemu saksi adalah Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi Ir. SUHARTO, DS, Drs. SUHARTO yang lainnya jarang bertemu kecuali ada pertemuan saja ;
Bahwa saksi lupa siapa yang mengonsep Surat Kuasa tersebut yang jelas bukan Koordinator Lapangan, dan warga yang terkena jalur SUTET tandatangan semua ;
Bahwa syarat warga bisa mendapatkan ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut hanya menyerahkan fotocopy KTP dan fotocopy Kartu Keluarga saja ;
Bahwa kriteria tanaman yang mendapat ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tanaman keras yang tingginya berpotensi lebih dari 3 (tiga) meter dan bisa produktif ,tanaman pisang tidak dapat ganti rugi karena bukan tanaman jenis keras walaupun tinggginya bisa mencapai lebih dari 3 (tiga) meter;
Bahwa yang menentukan kriteria tanaman yang mendapat ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut yang tingginya berpotensi lebih dari 3 (tiga) meter dan bisa produktif adalah Tim 7 dan PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta ;
Bahwa saksi menyerahkan data tanaman milik warga yang terkena ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut pada Tim 7 saja selanjutnya saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi tahu mengenai tanaman titipan yaitu milik Tim 7 dan bukan milik perseorangan ;
Bahwa saksi mengetahui mengenai tanaman titipan tersebut karena ada droping dengan mengunakan truk di rumah Saksi SETIYAWAN dan tidak lama kemudian Saksi SURADAL GHOZALI datang mengecek tanaman ;
Bahwa ada sosialisasi mengenai tanaman titipan tersebut dari Tim 7 katanya warga yang mau menanam tanaman tersebut akan mendapat uang sebesar Rp. 25.000,00 (Dua puluh lima ribu rupiah) per batang;
Bahwa Ide mengenai tanaman titipan tersebut dari Tim 7 dan warga tidak keberatan karena dengan harapan akan mendapat ganti rugi juga;
Bahwa Tim 7 sering sosialisasi mengenai tanaman titipan tersebut dan hampir setiap pertemuan selalu menekankan mengenai tanaman titipan tersebut dan bahkan tidak pada warga saja tetapi terhadap Koordinator Lapangan juga ditekankan mengenai tanaman titipan tersebut ;
Bahwa setahu saksi tinggi tanaman titipan pada waktu ditanam berfariasi antara 1,5 meter sampai 2,5 meter ;
Bahwa daftar inventarisasi mengenai tanaman titipan awalnya dari Koordinator Dusun kemudian ke Koordinator Lapangan terus ke Tim 7;
Bahwa saksi tidak tahu daftar inventarisasi mengenai tanaman titipan pada waktu sampai ke pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta datanya berubah dan setahu saya daftar inventarisasi tanaman titipan sama dengan daftar inventarisasi tanaman asli ;
Bahwa saksi tidak tahu cara membedakan antara daftar inventarisasi tanaman titipan dengan daftar inventarisasi tanaman asli yang tahu warga karena datanya jadi 1 (Satu) ;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai musyawarah penetapan nilai ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa setahu saksi ganti rugi tanaman untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut sebesar kurang lebih Rp. 2.700.000,00 (Dua milyar Tujuh ratus juta rupiah) ,karen saksi dipanggil ke rumah Terdakwa I pada waktu pembayaran ganti rugi tanaman untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta oleh pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta ;
Bahwa saksi dan Saksi Drs. PAULINUS PETOR, SH yang menerima ganti rugi tanaman untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut dan sudah ada rinciannya kemudian kami dimintai pertanggungjawaban pada warga yang terkena jalur SUTET dan karena pada waktu itu sudah sore hari maka besok harinya baru bisa dibagi ke warga ;
Bahwa Koordinator Lapangan dapat bagian dari pembayaran untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut yang berasal dari potongan tanaman asli sebesar 10 % dan kami menerima sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) untuk 3 (tiga) orang dan saksi menerima sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puulh juta rupiah) karena yang dituakan kemudian saksi juga diberitahu pengeluaran Tim 7 uang sebesar Rp. 1.911.950.000,00 (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana dalam BAP saya Nomor : 6 tanggal 10 Desember 2013 yaitu :
Untuk membayar kompensasi pada warga yang menerima tanaman titipan sebesar Rp. 99.750.000,00 (Sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Untuk biaya komsumsi serta biaya pertemuan sebanyak 20 x sebanyak 6 Dusun di wilayah Desa Timbulharjo dengan biaya setiap pertemuan sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) sehingga mencapai sebesar Rp. 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) ;
Biaya operasional pengukuran tanah milik warga desa Timbulharja yang terkena jaringan SUTET selama 5 (Lima) bulan sebesar Rp. 93.000.000,00 (Sembilan puluh tiga juta rupiah) ;
Biaya sewa Theodolit serta biaya operasional selama 27 hari dengan biaya sewa sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) perhari sehingga berjumlah Rp. 27.000.000,00 (Dua puluh tujuh juta rupiah) ;
Dibagikan pada Kordus, Lurah beserta perangkatnya, Kecamatan, Koramil, Kapolsek Sewon, beserta jajaran muspika dan lain-lain kurang lebih sebesar Rp. 180.000.000,00 (Seratus delapan puluh juta rupiah) ;
Diserahkan dan digunakan biaya operasional dan jasa Tiim Advokasi/Tim 7 sebesar Rp. 220.000.000,00 (Dua ratus dua puluh juta rupiah) ;
Diserahkan sebagai imbalan jasa Korlap sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dibagi 3 (tiga) orang saya dapat sebesar Rp. 40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah), Saksi SRIWANTO mendapat sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah) dan Saksi SETIYAWAN mendapat sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah) ;
Digunakan untuk membayar tanaman titipan sebesar Rp. 400.000.000,00 (Empat ratus juta rupiah) ;
Diserahkan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri bantul (Bapak Guntur) sebesar Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
Diserahkan kepada Kapolsek Jetis (SABARI WIDODO) sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah);
Diserahkan kepada RIYANA dan Tim Penyidik Polres Bantul sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Diserahkan kepada Sdr. IMAM SUTRISNO (Penyidik Polda D.I. Yogyakarta) sebesar Rp. 75.000.000,00 (Tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Diserahkan kepada Sdr. SUNARDI (Penyidik Polda D.I. Yogyakarta) sebesar Rp. 35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta rupiah) ;
Diserahkan kepada Sdr. DADANG RUSLI (Direktur Serse Polda D.I. Yogyakarta) sebesar Rp. 70.000.000,00 (Tujuh puluh juta rupiah) ;
Diserahkan kepada Sdr. TATANG SUMANTRI (Direktur Serse Polda D.I. Yogyakarta) sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah);
Diserahkan kepada Sdr. SUMAR (Penyidik Polda D.I. Yogyakarta) sebesar Rp. 62.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) ;
Bahwa sehingga jumlah keseluruhan sebesar Rp. 1.906.750.000,00 (Satu milyar sembilan ratus enam juta tujuuh ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan yang sebesar Rp. 5.200.000,00 (Lima juta dua ratus ribu rupiah) untuk biaya operasional Tim 7 dan keamanan ;
Bahwa uang yang diserahkan pada Saksi R. ZABIDI, FA sebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) dan pada Saksi Drs. HELMI ZAMHARIS, MM sebesar Rp. 18.000.000,00 (Delapan belas juta rupiah);
Bahwa bukti Nomor 10 point 9 benar fotocopy kwitansi ganti rugi tanaman untuk Desa Timbulharjo tersebut dan tandatanganya adalah tandatangan saksi dan uangnya sebesar Rp. 2.789.425.000,00 (Dua milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa bukti Nomor 13 adalah benar Surat Kuasa dari Koordinoator Lapangan pada Tim 7 ;
Bahwa saksi lupa siapa yang membuat Undangan Penerimaan ganti rugi untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tertanggal 27 Januari 2005 karena saksi tinggal tandatangan saja ;
Bahwa dari Tim 7 yang hadir pada waktu penerimaan pembayaran ganti rugi untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta di rumah Terdakwa I tersebut seingat saksi SUHARTO, DS, Saksi Drs. PAULINUS PETOR, SH, Saksi SURADAL GHAZALI, Terdakwa I, Koordinator Lapangan ada semua dan yang lainnya lupa ;
Bahwa pada waktu pembayaran ganti rugi untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut sudah ada rinciannya termasuk potongan 10 % dari tanaman asli dan daftar tanaman titipan dari SUHARTO, DS ;
Bahwa caranya membagikan uang kepada penerima ganti rugi untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut uang dimasukkan ke dalam amplop per penerima ;
Bahwa sebelum dibagi ke warga uang untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut disimpan di Brandkas yang ada di rumah Terdakwa I ;
Bahwa yang menguasai uang tersebut sebelum dibagi ke warga adalah SUHARTO, DS karena yang membawa Brandkas ke rumah Terdakwa I adalah SUHARTO, DS dan kunci Brandkas yang membawa juga SUHARTO, DS ;
Bahwa anggota Koordinator Lapangan yang ikut memasukkan uang untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ke dalam amplop adalah Saksi SRIWANTO saja dan setelah uangnya selesai dimasukkan dalam amplop baru dibuat undangan pada warga;
Bahwa saksi yang tandatangan dalam Undangan pembayaran untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut karena dipandang yang dituakan dan paling banyak dikenal warga ;
Bahwa yang membagi uang ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta pada warga adalah Saksi SETIYAWAN di rumahnya sedangkan saksi dan Saksi SRIWANTO yang memanggil warga maju untuk mengambil uang ;
Bahwa setahu saksi warga tandatangan pada tanda terima untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa saksi ikut melakukan pendataan tananam bersama pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta dan bahan dari Koordinator Lapangan juga dibawa ;
Bahwa yang menghitung tanaman untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut adalah Saksi SAMIN HADI SUSANTO, Saksi SURONO Saksi SRIWANTO dan saksi ;
Bahwa setahu saksi saat pendataan pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta tidak menanyakan mengapa ada tanaman kecil-kecil yang baru ditanam ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang minta tandatangan daftar nominatif Ganti Rugi Tanaman Ruang Bebas SUTET di Desa Desa Timbulharjo kepada Kepala Desa Timbulharjo ;
Bahwa setahu saksi asal uang operasional Tim 7 dari potongan tanaman asli sebesar 10 % dan itu sudah ada kesepakatan dengan warga karena dalam sosialisasi Tim 7 pernah ada kesepakatan antara warga dan Tim 7 mengenai potongan 10 % tersebut dan uang tersebut untuk dibagikan kepada Koordinator Lapangan, Koordinator Dusun, Camat, Kapala Desa dan Muspika ;
Bahwa yang mengambil uang dari tanaman titipan tersebut adalah Tim 7 karena itu haknya ;
Bahwa Berita Acara Musyawarah kesepakatan Harga tanaman untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut adalah sebagaimana dalam Bukti Nomor 10 ;
Bahwa tidak ada yang mengancam warga kalau tidak bersedia menanam tanaman titipan;
Bahwa alasan bergabung dengan Tim 7 karena awalnya pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta akan negosiasi sendiri dengan warga tetapi tidak pernah berhasil sehingga Saksi SETIYAWAN mengajak saksi dan Saksi SRIWANTO untuk bergabung dengan Terdakwa I karena Terdakwa I sudah berhasiil mendapatkan ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut dan setelah kami ke rumah Terdakwa I ternyata Terdakwa I tidak sendirian tetapi ada Tim tersendiri dan kamipun mengikuti saja untuk bergabung dengan Tim Terdakwa I yang ternyata bernama Tim 7 ;
Bahwa Tim 7 tidak hanya memperjuangkan ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut hanya di Desa Timbulharjo saja melainkan di daerah lain juga ada ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa Ketua Tim 7 karena setiap ada sosialisasi tidak pernah menyebut Pengurusnya ;
Bahwa sebagai bahan sosialisasi Tim 7 untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 ;
Bahwa Tim 7 mengadakan sosialisasi di Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul kurang lebih 1 (satu) tahun sebelum ada pembayaran ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa tanaman titipan juga dicek oleh pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta oleh Saksi SAMIN HADI SUSANTO dan Saksi SURONO ;
Bahwa saksi tidak dititipi tanaman titipan tersebut dan saksi hanya menerima ganti rugi tanaman asli saja ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa lama uang sisa pembayaran ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut disimpan di Brandkas milik Tim 7 ;
Bahwa uang yang dibagi-bagi untuk operasional Tim 7 dan dibagi-bagi pada aparat berasal dari Brandkas milik Tim 7 ;
Bahwa saksi mengetahui pembayaran ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut disidik oleh Penyidik setelah Koordinator Lapangan menerima uang sebesar Rp.100.000.000,00 (Seratus Juta rupiah) tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu dapat bagian apa Tim 7 dari perjuangannya untuk mendapatkan ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut;
Bahwa sebelum saksi memberi uang kepada para aparat ada pemberitahuan dari Tim yaitu oleh SUHARTO, DS tetapi sebelumnya tidak ada musyawarah terlebih dahulu ;
Bahwa tujuan saksi memberi uang kepada para aparat tersebut untuk menyelesaikan perkara dan pada waktu itu untuk kepentingan Koordinator Lapangan karena baru Koordinator Lapangan yang terlebih dahulu sebagai Tersangka ;
Bahwa setahu saksi peran Terdakwa II dalam Tim 7 hanya sebagai moderator dan selalu ikut sosialisasi dan pendataan inventarisasi tanaman ;
Bahwa saksi tidak tahu Tim 7 membeli Tanaman mlinjo yang dijadikan sebagai tanaman titipan tersebut tetapi kalau pembayarannya sebesar RP. 400.000.000,00 (Empat ratus juta rupiah) di Jalan Wates saksi tahu karena saksi diajak oleh Terdakwa I ;
Bahwa saksi ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polres Bantul lupa waktunya tetapi sebelum ada bencana alam Gempa bumi di Kabupaten Bantul Tahun 2006 dan sebelumnya Saksi SETIYAWAN pernah ditelpon oleh IMAM SUTRISNO seorang anggota Polisi di Polda D.I. Yogyakarta katanya “saya disini ada laporan diselatan ada bagi-bagi ? Bagaimana di Utara” maksudnya Utara Polda D.I. Yogyakarta” terus dijawab oleh Saksi SETIYAWAN “terus mau apa ?” kemudian IMAM SUTRISNO berkata “mau pasang badan ya ?” dan Karena hal tersebut kemudian korlap lapor pada Tim 7 atas kejadian tersebut dan tidak berselang korlap disuruh membagi-bagi uang pada aparat tersebut ;
Bahwa ada cek lapangan oleh Tim 7 mengenai data tanaman yang akan dapat ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut setelah data diserahkan bersama dengan Pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta dan hasilnya ada juga data tanaman yang tidak disetujui ;
Bahwa pernah ada pihak aparat yang menjanjikan bahwa perkara tidak akan diteruskan kalau ada uang atensi yang disampaikan oleh IMAM SUTRISNO ;
Bahwa akhirnya perkara saksi tetap diteruskan termasuk Terdakwa I, Terdakwa II dan Pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta;
Atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa I menyatakan tidak keberatan dan Terdakwa II menyatakan ada yang keberatan yaitu :
Terdakwa II tidak pernah ikut sosialisasi tanaman dan mengenai potongan 10 % ;
Atas keberatan Terdakwa II Saksi tetap pada keterangannya ;
Saksi . 23. SRIWANTO Bin ATMO PAWIRO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan, dan saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi, Para Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah karena saksi sebagai Koordinator Lapangan pada waktu ada Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa yang sebagai Koordinator Lapangan pada waktu ada Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta adalah Saksi SETIYAWAN, Saksi SUBAKIR dan saksi sendiri ;
Bahwa saksi mengetahui adanya Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut karena diundang pihak PT. PLN Persero Jawa Tengah dan Yogyakarta pada waktu melakukan sosialisasi di Balai Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa saksi ikut sosialisasi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut di Balai Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut karena lahan saksi juga kena jalur SUTET ;
Bahwa Inti sosialisasi di Balai Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut mengenai akan adanya ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut berupa Tanaman, Tanah dan Bangunan serta ambang batas bahaya bagi kesehatan manusia ;
Bahwa akan ada ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut dari PT. PLN Persero Jawa Tengah dan Yogyakarta yang meliputi Uang kompensasi/Ganti rugi masalah Tanah, Uang kompensasi/Ganti rugi masalah bangunan dan Uang kompensasi/Ganti rugi masalah tanaman;
Bahwa saksi kenal Terdakwa I karena diajak oleh Saksi SETIYAWAN untuk mengurus ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut;
Bahwa ada penawaran dari pihak PT. PLN Persero Jawa Tengah dan Yogyakarta pada waktu melakukan sosialisasi di Balai Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut mengenai ganti rugi tanah, bangunan dan tanaman tetapi pihak PT. PLN Persero Jawa Tengah dan Yogyakarta pada waktu itu tidak menghargai nilai tanah, bangunan dan tanaman yang terkena jalur SUTET misalnya pohon kelapa yang sudah besar hanya dihargai sebesar Rp. 75.000,00 (Tujuh puluh lima ribu rupiah), pohon Jati besar sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus ribu rupiah) dan pohon Bambu sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah) perbatang namun setelah pertemuan mengarah ke Kompensasi warga terus pada pergi pulang karena warga memandang itu tidak layak sehingga setiap ada pertemuan tidak jalan kemudian diadakan lagi pertemuan dengan warga yang terkena jalur SUTET di rumah Saksi SETIYAWAN dan suatu saat Saksi SETIYAWAN mengajak saksi ke rumah Terdakwa I untuk membicarakan mengenai kompensasi ganti rugi terhadap tanah, bangunan dan tanaman yang terkena jalur SUTET dan Terdakwa I sanggup untuk memperjuangkan hal tersebut;
Bahwa awalnya saksi bisa berkomunikasi dengan warga dengan cara mengkondisikan pada warga agar tidak terjadi gejolak dan pada akhirnya warga bergabung untuk menyampaikan pandangan dan setelah terjadi kesepahaman barulah saksi dan saksi SETIYAWAN, SRIWANTO bergabung dengan Tim 7 ;
Bahwa saksi dan saksi SUBAKIR,saksi SRIWANTO ditunjuk sebagai koordinator lapangan dan yang membentuk Koordinator Lapangan serta Koordinator Dusun adalah warga yang terkena aliran SUTET secara lisan ;
Bahwa saksi ikut sosialisasi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut di Balai Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut karena lahan saksi juga kena jalur SUTET ;
Bahwa Inti sosialisasi di Balai Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut mengenai akan adanya ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut berupa Tanaman, Tanah dan Bangunan serta ambang batas bahaya bagi kesehatan manusia ;
Bahwa akan ada ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut dari PT. PLN Persero Jawa Tengah dan Yogyakarta yang meliputi Uang kompensasi/Ganti rugi masalah Tanah, Uang kompensasi/Ganti rugi masalah bangunan dan Uang kompensasi/Ganti rugi masalah tanaman;
Bahwa saksi kenal Terdakwa I karena diajak oleh Saksi SETIYAWAN untuk mengurus ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut;
Bahwa ada penawaran dari pihak PT. PLN Persero Jawa Tengah dan Yogyakarta pada waktu melakukan sosialisasi di Balai Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut mengenai ganti rugi tanah, bangunan dan tanaman tetapi pihak PT. PLN Persero Jawa Tengah dan Yogyakarta pada waktu itu tidak menghargai nilai tanah, bangunan dan tanaman yang terkena jalur SUTET misalnya pohon kelapa yang sudah besar hanya dihargai sebesar Rp. 75.000,00 (Tujuh puluh lima ribu rupiah), pohon Jati besar sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus ribu rupiah) dan pohon Bambu sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah) perbatang namun setelah pertemuan mengarah ke Kompensasi warga terus pada pergi pulang karena warga memandang itu tidak layak sehingga setiap ada pertemuan tidak jalan kemudian diadakan lagi pertemuan dengan warga yang terkena jalur SUTET di rumah Saksi SETIYAWAN dan suatu saat Saksi SETIYAWAN mengajak saksi ke rumah Terdakwa I untuk membicarakan mengenai kompensasi ganti rugi terhadap tanah, bangunan dan tanaman yang terkena jalur SUTET dan Terdakwa I sanggup untuk memperjuangkan hal tersebut;
Bahwa awalnya saksi bisa berkomunikasi dengan warga dengan cara mengkondisikan pada warga agar tidak terjadi gejolak dan pada akhirnya warga bergabung untuk menyampaikan pandangan dan setelah terjadi kesepahaman barulah saksi dan saksi SETIYAWAN, SUBAKIR bergabung dengan Tim 7 ;
Bahwa saksi dan saksi SETIYAWAN,saksi SUBAKIR ditunjuk sebagai koordinator lapangan dan yang membentuk Koordinator Lapangan serta Koordinator Dusun adalah warga yang terkena aliran SUTET secara lisan ;
Bahwa tugas Koordinator Lapangan yang utama adalah mengkondisikan kepada warga dan memberitahu informasi kepada warga tetapi tidak ditentukan tugas secara rinci tetapi diberi tugas seagai Penghubung antara Warga dengan Tim 7;
Bahwa BAP Nomor : 16 benar Tugas Koordintaor Lapangan ;
Bahwa Koordinator Dusun sebagaimana dalam BAP Nomor : 18 yaitu : Saksi LEGINO, Saksi BAMBANG BUDI ANTORO, Saksi MATIUS SUMARJONO, Saksi ANTONIUS, Saksi MUHAMMAD IRSYAD , Saksi SUPARNO, Saksi SUNARDI, Saksi SUMARSUM , Saksi AMRON RUSDIANTO dan Saksi BUDIMAN dan tidak ada pedoman Tugas Koordinator Dusun hanya berjalan dengan sendirinya;
Bahwa warga telah memberikan Surat Kuasa kepada Saksi SUBAKIR untuk mengurus ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut;
Bahwa yang mempunyai Ide untuk membuat Surat Kuasa dari Warga pada KORLAP adalah Saksi SETIYAWAN awalnya setelah bergabung dengan Tim 7 katanya supaya tertata rapi dan jelas keatas makanya warga lebih baik ada Surat Kuasa secara berjenjang dari warga ke Kordinator Lapangan dan dari Koordinator Lapangan ke Tim 7 ;
Bahwa Tim 7 yang saksi kenal yaitu : Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi Drs. PAULINUS PETOR, SH, Saksi Ir. SUHARTO, DS, Drs. SUHARTO, Saksi Ir. HAMZAH BERAHIM Saksi SIDARTA, SH dan Saksi SURADAL GHOZALI ;
Bahwa dari Tim 7 yang paling sering bertemu saksi adalah Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi Ir. SUHARTO, DS, Drs. SUHARTO yang lainnya jarang bertemu kecuali ada pertemuan saja ;
Bahwa syarat warga bisa mendapatkan ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut hanya menyerahkan fotocopy KTP dan fotocopy Kartu Keluarga saja ;
Bahwa kriteria tanaman yang mendapat ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tanaman keras yang tingginya berpotensi lebih dari 3 (tiga) meter dan bisa produktif ,tanaman pisang tidak dapat ganti rugi karena bukan tanaman jenis keras walaupun tinggginya bisa mencapai lebih dari 3 (tiga) meter;
Bahwa yang menentukan kriteria tanaman yang mendapat ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut yang tingginya berpotensi lebih dari 3 (tiga) meter dan bisa produktif adalah Tim 7 dan PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta ;
Bahwa tanaman yang mendapat ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut berjarak kurang lebih 17 (tujuh belas meter kiri kanan dari Jalur SUTET ;
Bahwa saksi menyerahkan data tanaman milik warga yang terkena ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut pada Tim 7 saja selanjutnya saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi tahu mengenai tanaman titipan yaitu milik Tim 7 dan bukan milik perseorangan ;
Bahwa saksi mengetahui mengenai tanaman titipan tersebut karena ada droping dengan mengunakan truk di rumah Saksi SETIYAWAN dan tidak lama kemudian Saksi SURADAL GHOZALI datang mengecek tanaman ;
Bahwa ada sosialisasi mengenai tanaman titipan tersebut dari Tim 7 katanya warga yang mau menanam tanaman tersebut akan mendapat uang sebesar Rp. 25.000,00 (Dua puluh lima ribu rupiah) per batang;
Bahwa Ide mengenai tanaman titipan tersebut dari Tim 7 dan warga tidak keberatan karena dengan harapan akan mendapat ganti rugi juga;
Bahwa Tim 7 sering sosialisasi mengenai tanaman titipan tersebut dan hampir setiap pertemuan selalu menekankan mengenai tanaman titipan tersebut dan bahkan tidak pada warga saja tetapi terhadap Koordinator Lapangan juga ditekankan mengenai tanaman titipan tersebut ;
Bahwa setahu saksi tinggi tanaman titipan pada waktu ditanam berfariasi antara 1,5 meter sampai 2,5 meter ;
Bahwa daftar inventarisasi mengenai tanaman titipan awalnya dari Koordinator Dusun kemudian ke Koordinator Lapangan terus ke Tim 7;
Bahwa saksi tidak tahu daftar inventarisasi mengenai tanaman titipan pada waktu sampai ke pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta datanya berubah dan setahu saya daftar inventarisasi tanaman titipan sama dengan daftar inventarisasi tanaman asli ;
Bahwa saksi tidak tahu cara membedakan antara daftar inventarisasi tanaman titipan dengan daftar inventarisasi tanaman asli yang tahu warga karena datanya jadi 1 (Satu) ;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai musyawarah penetapan nilai ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa setahu saksi ganti rugi tanaman untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut sebesar kurang lebih Rp. 2.700.000,00 (Dua milyar Tujuh ratus juta rupiah) ,karena saksi dan KORLAP lainnya dipanggil ke rumah Terdakwa I pada waktu pembayaran ganti rugi tanaman untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta oleh pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta ;
Bahwa saksi SUBAKIR dan Saksi Drs. PAULUS PETOR, SH yang menerima ganti rugi tanaman untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut dan sudah ada rinciannya kemudian kami dimintai pertanggungjawaban pada warga yang terkena jalur SUTET dan karena pada waktu itu sudah sore hari maka besok harinya baru bisa dibagi ke warga ;
Bahwa Koordinator Lapangan dapat bagian dari pembayaran untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut yang berasal dari potongan tanaman asli sebesar 10 % dan kami menerima sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) untuk 3 (tiga) orang dan saksi SUBAKIR menerima sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) karena yang dituakan, saksi dan saksi SETIAWAN masing-masing dapat Rp.30.000.000,00( tiga puluh juta rupiah ), kemudian saksi juga diberitahu pengeluaran Tim 7 uang sebesar Rp. 1.911.950.000,00 (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana dalam BAP saksi Nomor : 6 tanggal 10 Desember 2013 yaitu :
Untuk membayar kompensasi pada warga yang menerima tanaman titipan sebesar Rp. 99.750.000,00 (Sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Untuk biaya komsumsi serta biaya pertemuan sebanyak 20 x sebanyak 6 Dusun di wilayah Desa Timbulharjo dengan biaya setiap pertemuan sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) sehingga mencapai sebesar Rp. 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) ;
Biaya operasional pengukuran tanah milik warga desa Timbulharja yang terkena jaringan SUTET selama 5 (Lima) bulan sebesar Rp. 93.000.000,00 (Sembilan puluh tiga juta rupiah) ;
Biaya sewa Theodolit serta biaya operasional selama 27 hari dengan biaya sewa sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) perhari sehingga berjumlah Rp. 27.000.000,00 (Dua puluh tujuh juta rupiah) ;
Dibagikan pada Kordus, Lurah beserta perangkatnya, Kecamatan, Koramil, Kapolsek Sewon, beserta jajaran muspika dan lain-lain kurang lebih sebesar Rp. 180.000.000,00 (Seratus delapan puluh juta rupiah) ;
Diserahkan dan digunakan biaya operasional dan jasa Tiim Advokasi/Tim 7 sebesar Rp. 220.000.000,00 (Dua ratus dua puluh juta rupiah) ;
Diserahkan sebagai imbalan jasa Korlap sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dibagi 3 (tiga) orang saya dapat sebesar Rp. 40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah), Saksi SRIWANTO mendapat sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah) dan Saksi SETIYAWAN mendapat sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah) ;
Digunakan untuk membayar tanaman titipan sebesar Rp. 400.000.000,00 (Empat ratus juta rupiah) ;
Diserahkan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri bantul (Bapak Guntur) sebesar Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
Diserahkan kepada Kapolsek Jetis (SABARI WIDODO) sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah);
Diserahkan kepada RIYANA dan Tim Penyidik Polres Bantul sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Diserahkan kepada Sdr. IMAM SUTRISNO (Penyidik Polda D.I. Yogyakarta) sebesar Rp. 75.000.000,00 (Tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Diserahkan kepada Sdr. SUNARDI (Penyidik Polda D.I. Yogyakarta) sebesar Rp. 35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta rupiah) ;
Diserahkan kepada Sdr. DADANG RUSLI (Direktur Serse Polda D.I. Yogyakarta) sebesar Rp. 70.000.000,00 (Tujuh puluh juta rupiah) ;
Diserahkan kepada Sdr. TATANG SUMANTRI (Direktur Serse Polda D.I. Yogyakarta) sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah);
Diserahkan kepada Sdr. SUMAR (Penyidik Polda D.I. Yogyakarta) sebesar Rp. 62.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) ;
Bahwa sehingga jumlah keseluruhan sebesar Rp. 1.906.750.000,00 (Satu milyar sembilan ratus enam juta tujuuh ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan yang sebesar Rp. 5.200.000,00 (Lima juta dua ratus ribu rupiah) untuk biaya operasional Tim 7 dan keamanan ;
Bahwa uang yang diserahkan pada Saksi R. ZABIDI, FA sebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) dan pada Saksi Drs. HELMI ZAMHARIS, MM sebesar Rp. 18.000.000,00 (Delapan belas juta rupiah);
Bahwa bukti Nomor 10 point 9 benar fotocopy kwitansi ganti rugi tanaman untuk Desa Timbulharjo tersebut dan tandatanganya adalah tandatangan saksi dan uangnya sebesar Rp. 2.789.425.000,00 (Dua milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa bukti Nomor 13 adalah benar Surat Kuasa dari Koordinoator Lapangan pada Tim 7 ;
Bahwa saksi lupa siapa yang membuat Undangan Penerimaan ganti rugi untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tertanggal 27 Januari 2005 karena saksi tinggal tandatangan saja ;
Bahwa dari Tim 7 yang hadir pada waktu penerimaan pembayaran ganti rugi untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta di rumah Terdakwa I tersebut seingat saksi SUHARTO, DS, Saksi Drs. PAULINUS PETOR, SH, Saksi SURADAL GHAZALI, Terdakwa I, Koordinator Lapangan ada semua dan yang lainnya lupa ;
Bahwa pada waktu pembayaran ganti rugi untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut sudah ada rinciannya termasuk potongan 10 % dari tanaman asli dan daftar tanaman titipan dari SUHARTO, DS ;
Bahwa caranya membagikan uang kepada penerima ganti rugi untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut uang dimasukkan ke dalam amplop per penerima ;
Bahwa sebelum dibagi ke warga uang untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut disimpan di Brandkas yang ada di rumah Terdakwa I ;
Bahwa yang menguasai uang tersebut sebelum dibagi ke warga adalah SUHARTO, DS karena yang membawa Brandkas ke rumah Terdakwa I adalah SUHARTO, DS dan kunci Brandkas yang membawa juga SUHARTO, DS ;
Bahwa anggota Koordinator Lapangan yang ikut memasukkan uang untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ke dalam amplop adalah Saksi SRIWANTO saja dan setelah uangnya selesai dimasukkan dalam amplop baru dibuat undangan pada warga;
Bahwa saksi SUBAKIR yang tandatangan dalam Undangan pembayaran untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut karena dipandang yang dituakan dan paling banyak dikenal warga ;
Bahwa setahu saksi warga tandatangan pada tanda terima untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa KORLAP ikut melakukan pendataan tananam bersama pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta dan bahan dari Koordinator Lapangan juga dibawa ;
Bahwa yang menghitung tanaman untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut adalah Saksi SAMIN HADI SUSANTO, Saksi SURONO Saksi SRIWANTO dan saksi SUBAKIR;
Bahwa setahu saksi saat pendataan pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta tidak menanyakan mengapa ada tanaman kecil-kecil yang baru ditanam ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang minta tandatangan daftar nominatif Ganti Rugi Tanaman Ruang Bebas SUTET di Desa Desa Timbulharjo kepada Kepala Desa Timbulharjo ;
Bahwa setahu saksi asal uang operasional Tim 7 dari potongan tanaman asli sebesar 10 % dan itu sudah ada kesepakatan dengan warga karena dalam sosialisasi Tim 7 pernah ada kesepakatan antara warga dan Tim 7 mengenai potongan 10 % tersebut dan uang tersebut untuk dibagikan kepada Koordinator Lapangan, Koordinator Dusun, Camat, Kapala Desa dan Muspika ;
Bahwa Berita Acara Musyawarah kesepakatan Harga tanaman untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut adalah sebagaimana dalam Bukti Nomor 10 ;
Bahwa tidak ada yang mengancam warga kalau tidak bersedia menanam tanaman titipan;
Bahwa alasan bergabung dengan Tim 7 karena awalnya pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta akan negosiasi sendiri dengan warga tetapi tidak pernah berhasil sehingga Saksi SETIYAWAN mengajak saksi dan Saksi SUBAKIR untuk bergabung dengan Terdakwa I karena Terdakwa I sudah berhasiil mendapatkan ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut dan setelah kami ke rumah Terdakwa I ternyata Terdakwa I tidak sendirian tetapi ada Tim tersendiri dan kamipun mengikuti saja untuk bergabung dengan Tim Terdakwa I yang ternyata bernama Tim 7 ;
Bahwa Tim 7 tidak hanya memperjuangkan ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut hanya di Desa Timbulharjo saja melainkan di daerah lain juga ada ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa Ketua Tim 7 karena setiap ada sosialisasi tidak pernah menyebut Pengurusnya ;
Bahwa sebagai bahan sosialisasi Tim 7 untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 ;
Bahwa Tim 7 mengadakan sosialisasi di Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul kurang lebih 1 (satu) tahun sebelum ada pembayaran ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu secara pasti tujuan Tim 7 menitipkan tanaman titipan pada warga yang terkena jalur SUTET setahu saksi untuk biaya operasional;
Bahwa tanaman titipan juga dicek oleh pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta oleh Saksi SAMIN HADI SUSANTO dan Saksi SURONO ;
Bahwa pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta tidak pernah menyampaikan besaran tanaman titipan dapat ganti rugi ;
Bahwa jarak antara tanaman titipan ditanam dengan dicek oleh Pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta kurang lebih 5 (Lima) bulan ;
Bahwa saksi tidak dititipi tanaman titipan tersebut dan saksi hanya menerima ganti rugi tanaman asli saja ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa lama uang sisa pembayaran ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut disimpan di Brandkas milik Tim 7 ;
Bahwa uang yang dibagi-bagi untuk operasional Tim 7 dan dibagi-bagi pada aparat berasal dari Brandkas milik Tim 7 ;
Bahwa saksi mengetahui pembayaran ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut disidik oleh Penyidik setelah Koordinator Lapangan menerima uang sebesar Rp.100.000.000,00 (Seratus Juta rupiah) tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu dapat bagian apa Tim 7 dari perjuangannya untuk mendapatkan ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut;
Bahwa yang dikatakan Terdakwa selain bersedia membantu menguruskan ganti rugi bahwa Tim 7 juga ada Ahli Amdal, Ahli Kelistrikan, Ahli Hukum dan sebagainya ;
Bahwa sebelum saksi memberi uang kepada pada para aparat ada pemberitahuan dari Tim yaitu oleh SUHARTO, DS tetapi sebelumnya tidak ada musyawarah terlebih dahulu ;
Bahwa tujuan saksi memberi uang kepada para aparat tersebut untuk menyelesaikan perkara dan pada waktu itu untuk kepentingan Koordinator Lapangan karena baru Koordinator Lapangan yang terlebih dahulu sebagai Tersangka ;
Bahwa setahu saksi peran Terdakwa II dalam Tim 7 hanya sebagai moderator dan selalu ikut sosialisasi dan pendataan inventarisasi tanaman ;
Bahwa saksi tidak tahu Tim 7 membeli Tanaman mlinjo yang dijadikan sebagai tanaman titipan tersebut tetapi kalau pembayarannya sebesar RP. 400.000.000,00 (Empat ratus juta rupiah) di Jalan Wates saksi SUBAKIR yang tahu karena yang diajak oleh Terdakwa I ;
Bahwa saksi ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polres Bantul lupa waktunya tetapi sebelum ada bencana alam Gempa bumi di Kabupaten Bantul Tahun 2006 dan sebelumnya Saksi SETIYAWAN pernah ditelpon oleh IMAM SUTRISNO seorang anggota Polisi di Polda D.I. Yogyakarta katanya “saya disini ada laporan diselatan ada bagi-bagi ? Bagaimana di Utara” maksudnya Utara Polda D.I. Yogyakarta” terus dijawab oleh Saksi SETIYAWAN “terus mau apa ?” kemudian IMAM SUTRISNO berkata “mau pasang badan ya ?” dan Karena hal tersebut kemudian korlap lapor pada Tim 7 atas kejadian tersebut dan tidak berselang korlap disuruh membagi-bagi uang pada aparat tersebut ;
Bahwa ada cek lapangan oleh Tim 7 mengenai data tanaman yang akan dapat ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut setelah data diserahkan bersama dengan Pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta dan hasilnya ada juga data tanaman yang tidak disetujui ;
Bahwa pernah ada pihak aparat yang menjanjikan bahwa perkara tidak akan diteruskan kalau ada uang atensi yang disampaikan oleh IMAM SUTRISNO ;
Bahwa akhirnya perkara saksi tetap diteruskan termasuk Terdakwa I, Terdakwa II dan Pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta;
Atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa I menyatakan tidak keberatan dan Terdakwa II menyatakan ada yang keberatan yaitu :
Terdakwa II tidak pernah ikut sosialisasi tanaman dan mengenai potongan 10 % ;
Atas keberatan Terdakwa II Saksi tetap pada keterangannya ;
Saksi. 24. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah karena saksi sebagai Koordinator Lapangan pada waktu ada Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa yang menjadi Koordinator Lapangan pada waktu ada Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta adalah Saksi SRIWANTO, Saksi SUBAKIR dan saksi sendiri ;
Bahwa saksi mengetahui adanya Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut karena tanah saya dilalui jalur SUTET ;
Bahwa saksi kenal Terdakwa I karena saksi dengar Terdakwa bisa mengurus ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut kemudian saksi mengajak Saksi SUBAKIR ke rumah Terdakwa untuk mencari kebenaran hal tersebut ;
Bahwa ada penawaran dari pihak PT. PLN Persero Jawa Tengah dan Yogyakarta pada waktu melakukan sosialisasi di Balai Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut mengenai ganti rugi tanah, bangunan dan tanaman tetapi pihak PT. PLN Persero Jawa Tengah dan Yogyakarta pada waktu itu tidak menghargai nilai tanah, bangunan dan tanaman yang terkena jalur SUTET misalnya pohon kelapa yang sudah besar hanya dihargai sebesar Rp. 75.000,00 (Tujuh puluh lima ribu rupiah), pohon Jati besar sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus ribu rupiah) dan pohon Bambu sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah) perbatang namun setelah pertemuan mengarah ke Kompensasi warga terus pada pergi pulang karena warga memandang itu tidak layak sehingga setiap ada pertemuan tidak jalan kemudian diadakan lagi pertemuan dengan warga yang terkena jalur SUTET di rumah saksi dan suatu saat saksi mengajak saksi SUBAKIR ke rumah Terdakwa I untuk membicarakan mengenai kompensasi ganti rugi terhadap tanah, bangunan dan tanaman yang terkena jalur SUTET dan Terdakwa I sanggup untuk memperjuangkan hal tersebut ;
Bahwa yang membentuk Koordinator Lapangan dan Koordinator Dusun adalah warga yang terkena aliran SUTET secara lisan ;
Bahwa tugas Koordinator Lapangan yang utama adalah mengkondisikan kepada warga dan memberitahu informasi kepada warga tetapi tidak ditentukan tugas secara rinci tetapi diberi tugas seagai Penghubung antara Warga dengan Tim 7 ;
Bahwa saksi tidak sebagai Penghubung antara warga dengan pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta hanya sebatas sampai pada Tim 7 saja ;
Bahwa BAP Nomor : 15 benar Tugas Koordintaor Lapangan tersebut;
Bahwa yang menjadi Koordinator Dusun sebagaimana dalam BAP Nomor : 16 yaitu : Saksi LEGINO, Saksi BAMBANG BUDI ANTORO, Saksi MATIUS SUMARJONO, Saksi ANTONIUS, Saksi MUHAMMAD IRSYAD , Saksi SUPARNO, Saksi SUNARDI, Saksi SUMARSUM , Saksi AMRON RUSDIANTO dan Saksi BUDIMAN ;
Bahwa warga telah memberikan Surat Kuasa kepada Saksi SUBAKIR untuk mengurus ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut;
Bahwa Tim 7 yang saksi kenal yaitu : Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi Drs. PAULINUS PETOR, SH, Saksi Ir. SUHARTO, DS, Drs. SUHARTO, Saksi Ir. HAMZAH BERAHIM Saksi SIDARTA, SH dan Saksi SURADAL GHOZALI ;
Bahwa dari Tim 7 yang paling sering bertemu saya adalah Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi Ir. SUHARTO, DS, Drs. SUHARTO yang lainnya jarang bertemu kecuali ada pertemuan saja ;
Bahwa Ide untuk membuat Surat Kuasa dari Warga pada KORLAP adalah saksi karena awalnya setelah bergabung dengan Tim 7 katanya supaya tertata rapi dan jelas keatas makanya warga lebih baik ada Surat Kuasa secara berjenjang dari warga ke Kordinator Lapangan dan dari Koordinator Lapangan ke Tim 7 ;
Bahwa warga yang terkena jalur SUTET tandatangan semua dalam surat kuasa tersebut;
Bahwa syarat warga yang mendapat ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut hanya menyerahkan fotocopy KTP dan fotocopy Kartu Keluarga saja ;
Bahwa kriteria tanaman yang mendapat ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tanaman keras yang tingginya berpotensi lebih dari 3 (tiga) meter dan bisa produktif ;
Bahwa yang menentukan kriteria tanaman yang mendapat ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut yang tingginya berpotensi lebih dari 3 (tiga) meter dan bisa produktif adalah Tim 7 dan PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta ;
Bahwa tanaman yang mendapat ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut berjarak kurang lebih 17 (tujuh belas) meter kiri kanan dari Jalur SUTET ;
Bahwa saksi tahu mengenai tanaman titipan itu milik Tim 7 dan bukan milik perseorangan ;
Bahwa saksi tahu mengenai tanaman titipan tersebut karena ada droping dengan mengunakan truk di rumah Saksi dan tidak lama kemudian Saksi SURADAL GHOZALI datang mengecek tanaman ;
Bahwa ada sosialisasi mengenai tanaman titipan tersebut dari Tim 7 katanya warga yang mau menanam tanaman tersebut akan mendapat uang sebesar Rp. 25.000,00 (Dua puluh lima ribu rupiah) per batang ;
Bahwa Ide mengenai tanaman titipan tersebut dari Tim 7 dan warga tidak keberatan karena dengan harapan akan mendapat ganti rugi juga;
Bahwa Tim 7 sering sosialisasi mengenai tanaman titipan tersebut dan hampir setiap pertemuan selalu menekankan mengenai tanaman titipan tersebut dan bahkan tidak pada warga saja tetapi terhadap Koordinator Lapangan juga ditekankan mengenai tanaman titipan tersebut ;
Bahwa setahu saksi tinggi tanaman titipan pada waktu ditanam berfariasi antara 1,5 meter sampai 2,5 meter ;
Bahwa daftar inventarisasi mengenai tanaman titipan awalnya dari Koordinator Dusun kemudian ke Koordinator Lapangan terus ke Tim 7;
Bahwa saksi tidak tahu daftar inventarisasi mengenai tanaman titipan pada waktu sampai ke pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta datanya berubah; dan setahu saksi daftar inventarisasi tanaman titipan sama dengan daftar inventarisasi tanaman asli ;
Bahwa setahu saksi ganti rugi tanaman untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut sebesar kurang lebih Rp. 2.700.000,00 (Dua milyar Tujuh ratus juta rupiah) ;
Bahwa yang menerima ganti rugi tanaman tersebut adalah Saksi SUBAKIR dan Saksi Drs. PAULINUS PETOR, SH yang menerima ganti rugi tanaman untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut dan karena pada waktu itu sudah sore hari maka besok harinya baru bisa dibagi ke warga ;
Bahwa saksi tidak tahu kemana uang sisa pembayaran untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut setelah selesai dibagi pada warga karena yang tahu adalah Tim 7;
Bahwa Koordinator Lapangan dapat bagian dari pembayaran untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut yang berasal dari potongan tanaman asli sebesar sepuluh persen dan kami menerima sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) untuk 3 (tiga) orang dan Saksi SUBAKIR menerima sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puLuh juta rupiah) karena yang dituakan, saksi dan saksi SRIWANTO, masing-masing mendapat Rp.30.000.000,00( tiga puluh juta rupiah ) kemudian saksi juga diberitahu pengeluaran Tim 7 uang sebesar Rp. 1.911.950.000,00 (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana dalam BAP saksi Nomor : 5 tanggal 11 Desember 2013 yaitu :
Untuk membayar kompensasi pada warga yang menerima tanaman titipan sebesar Rp. 99.750.000,00 (Sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Untuk biaya komsumsi serta biaya pertemuan sebanyak 20 x sebanyak 6 Dusun di wilayah Desa Timbulharjo dengan biaya setiap pertemuan sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) sehingga mencapai sebesar Rp. 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) ;
Biaya operasional pengukuran tanah milik warga desa Timbulharja yang terkena jaringan SUTET selama 5 (Lima) bulan sebesar Rp. 93.000.000,00 (Sembilan puluh tiga juta rupiah) ;
Biaya sewa Theodolit serta biaya operasional selama 27 hari dengan biaya sewa sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) perhari sehingga berjumlah Rp. 27.000.000,00 (Dua puluh tujuh juta rupiah) ;
Dibagikan pada Kordus, Lurah beserta perangkatnya, Kecamatan, Koramil, Kapolsek Sewon, beserta jajaran muspika dan lain-lain kurang lebih sebesar Rp. 180.000.000,00 (Seratus delapan puluh juta rupiah) ;
Diserahkan dan digunakan biaya operasional dan jasa Tiim Advokasi/Tim 7 sebesar Rp. 220.000.000,00 (Dua ratus dua puluh juta rupiah) ;
Diserahkan sebagai imbalan jasa Korlap sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dibagi 3 (tiga) orang saya dapat sebesar Rp. 40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah), Saksi SRIWANTO mendapat sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah) dan Saksi SETIYAWAN mendapat sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah) ;
Digunakan untuk membayar tanaman titipan sebesar Rp. 400.000.000,00 (Empat ratus juta rupiah) ;
Diserahkan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri bantul (Bapak Guntur) sebesar Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
Diserahkan kepada Kapolsek Jetis (SABARI WIDODO) sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah);
Diserahkan kepada RIYANA dan Tim Penyidik Polres Bantul sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Diserahkan kepada Sdr. IMAM SUTRISNO (Penyidik Polda D.I. Yogyakarta) sebesar Rp. 75.000.000,00 (Tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Diserahkan kepada Sdr. SUNARDI (Penyidik Polda D.I. Yogyakarta) sebesar Rp. 35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta rupiah) ;
Diserahkan kepada Sdr. DADANG RUSLI (Direktur Serse Polda D.I. Yogyakarta) sebesar Rp. 70.000.000,00 (Tujuh puluh juta rupiah) ;
Diserahkan kepada Sdr. TATANG SUMANTRI (Direktur Serse Polda D.I. Yogyakarta) sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah);
Diserahkan kepada Sdr. SUMAR (Penyidik Polda D.I. Yogyakarta) sebesar Rp. 62.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) ;
Bahwa sehingga jumlah keseluruhan sebesar Rp. 1.906.750.000,00 (Satu milyar sembilan ratus enam juta tujuuh ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan yang sebesar Rp. 5.200.000,00 (Lima juta dua ratus ribu rupiah) untuk biaya operasional Tim 7 dan keamanan ;
Bahwa uang yang diserahkan pada Saksi R. ZABIDI, FA sebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) dan pada Saksi Drs. HELMI ZAMHARIS, MM sebesar Rp. 18.000.000,00 (Delapan belas juta rupiah);
Bahwa bukti Nomor 10 point 9 benar fotocopy kwitansi ganti rugi tanaman untuk Desa Timbulharjo tersebut dan tandatanganya adalah tandatangan saksi SUBAKIR dan uangnya sebesar Rp. 2.789.425.000,00 (Dua milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa bukti Nomor 13 adalah benar Surat Kuasa dari Koordinoator Lapangan pada Tim 7 ;
Bahwa saksi lupa siapa yang membuat Undangan Penerimaan ganti rugi untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tertanggal 27 Januari 2005 dan yang tandatangan adalah saksi SUBAKIR ;
Bahwa dari Tim 7 yang hadir pada waktu penerimaan pembayaran ganti rugi untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta di rumah Terdakwa I tersebut seingat saksi SUHARTO, DS, Saksi Drs. PAULINUS PETOR, SH, Saksi SURADAL GHAZALI, Terdakwa I, Koordinator Lapangan ada semua dan yang lainnya lupa ;
Bahwa pada waktu pembayaran ganti rugi untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut sudah ada rinciannya termasuk potongan 10 % dari tanaman asli dan daftar tanaman titipan dari SUHARTO, DS ;
Bahwa caranya membagikan uang kepada penerima ganti rugi untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut uang dimasukkan ke dalam amplop per penerima ;
Bahwa sebelum dibagi ke warga uang untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut disimpan di Brangkas yang ada di rumah Terdakwa I ;
Bahwa yang menguasai uang tersebut sebelum dibagi ke warga adalah SUHARTO, DS karena yang membawa Brandkas ke rumah Terdakwa I adalah SUHARTO, DS dan kunci brangkas yang membawa juga SUHARTO, DS ;
Bahwa anggota Koordinator Lapangan yang ikut memasukkan uang untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ke dalam amplop adalah Saksi SRIWANTO saja dan setelah uangnya selesai dimasukkan dalam amplop baru dibuat undangan pada warga;
Bahwa saksi SUBAKIR yang tandatangan dalam Undangan pembayaran untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut karena dipandang yang dituakan dan paling banyak dikenal warga ;
Bahwa yang membagi uang ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta pada warga adalah Saksi di rumahnya saksi sedangkan saksi SRIWANTO dan Saksi SUBAKIR yang memanggil warga maju untuk mengambil uang ;
Bahwa setahu saksi warga tandatangan pada tanda terima untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa KORLAP ikut melakukan pendataan tananam bersama pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta dan bahan dari Koordinator Lapangan juga dibawa ;
Bahwa yang menghitung tanaman untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut adalah Saksi SAMIN HADI SUSANTO, Saksi SURONO Saksi SRIWANTO dan saksi SUBAKIR;
Bahwa setahu saksi saat pendataan pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta tidak menanyakan mengapa ada tanaman kecil-kecil yang baru ditanam ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang minta tandatangan daftar nominatif Ganti Rugi Tanaman Ruang Bebas SUTET di Desa Desa Timbulharjo kepada Kepala Desa Timbulharjo ;
Bahwa setahu saksi asal uang operasional Tim 7 dari potongan tanaman asli sebesar 10 % dan itu sudah ada kesepakatan dengan warga karena dalam sosialisasi Tim 7 pernah ada kesepakatan antara warga dan Tim 7 mengenai potongan 10 % tersebut dan uang tersebut untuk dibagikan kepada Koordinator Lapangan, Koordinator Dusun, Camat, Kapala Desa dan Muspika ;
Bahwa yang mengambil uang dari tanaman titipan tersebut adalah Tim 7 karena itu haknya ;
Bahwa Berita Acara Musyawarah kesepakatan Harga tanaman untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut adalah sebagaimana dalam Bukti Nomor 10 ;
Bahwa yang disosialisasikan oleh pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta mengenai tanaman yang dapat ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut adalah mengenai besar, sedang dan kecilnya tanaman;
Bahwa tidak ada yang mengancam warga kalau tidak bersedia menanam tanaman titipan;
Bahwa pada waktu ada sosialisasi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta di Balai Desa Timbulharjo korlap belum bergabung dengan Tim 7 ;
Bahwa alasan bergabung dengan Tim 7 karena awalnya pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta akan negosiasi sendiri dengan warga tetapi tidak pernah berhasil sehingga Saksi mengajak saksi dan Saksi SUBAKIR untuk bergabung dengan Terdakwa I karena Terdakwa I sudah berhasiil mendapatkan ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut dan setelah kami ke rumah Terdakwa I ternyata Terdakwa I tidak sendirian tetapi ada Tim tersendiri dan kamipun mengikuti saja untuk bergabung dengan Tim Terdakwa I yang ternyata bernama Tim 7 ;
Bahwa Tim 7 tidak hanya memperjuangkan ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut hanya di Desa Timbulharjo saja melainkan di daerah lain juga ada ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa Ketua Tim 7 karena setiap ada sosialisasi tidak pernah menyebut Pengurusnya ;
Bahwa sebagai bahan sosialisasi Tim 7 untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 ;
Bahwa Tim 7 mengadakan sosialisasi di Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul kurang lebih 1 (satu) tahun sebelum ada pembayaran ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu secara pasti tujuan Tim 7 menitipkan tanaman titipan pada warga yang terkena jalur SUTET setahu saksi untuk biaya operasional;
Bahwa tanaman titipan juga dicek oleh pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta oleh Saksi SAMIN HADI SUSANTO dan Saksi SURONO ;
Bahwa pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta tidak pernah menyampaikan besaran tanaman titipan dapat ganti rugi ;
Bahwa jarak antara tanaman titipan ditanam dengan dicek oleh Pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta kurang lebih 5 (Lima) bulan ;
Bahwa saksi tidak dititipi tanaman titipan tersebut dan saksi hanya menerima ganti rugi tanaman asli saja ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa lama uang sisa pembayaran ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut disimpan di Brandkas milik Tim 7 ;
Bahwa uang yang dibagi-bagi untuk operasional Tim 7 dan dibagi-bagi pada aparat berasal dari Brandkas milik Tim 7 ;
Bahwa saksi mengetahui pembayaran ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut disidik oleh Penyidik setelah Koordinator Lapangan menerima uang sebesar Rp.100.000.000,00 (Seratus Juta rupiah) tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu dapat bagian apa Tim 7 dari perjuangannya untuk mendapatkan ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut;
Bahwa yang dikatakan Terdakwa selain bersedia membantu menguruskan ganti rugi bahwa Tim 7 juga ada Ahli Amdal, Ahli Kelistrikan, Ahli Hukum dan sebagainya ;
Bahwa sebelum saksi memberi uang kepada pada para aparat ada pemberitahuan dari Tim yaitu oleh SUHARTO, DS tetapi sebelumnya tidak ada musyawarah terlebih dahulu ;
Bahwa tujuan saksi memberi uang kepada para aparat tersebut untuk menyelesaikan perkara dan pada waktu itu untuk kepentingan Koordinator Lapangan karena baru Koordinator Lapangan yang terlebih dahulu sebagai Tersangka ;
Bahwa setahu saksi peran Terdakwa II dalam Tim 7 hanya sebagai moderator dan selalu ikut sosialisasi dan pendataan inventarisasi tanaman ;
Bahwa saksi tidak tahu Tim 7 membeli Tanaman mlinjo yang dijadikan sebagai tanaman titipan tersebut tetapi kalau pembayarannya sebesar RP. 400.000.000,00 (Empat ratus juta rupiah) di Jalan Wates saksi SUBAKIR yang tahu karena yang diajak oleh Terdakwa I ;
Bahwa saksi ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polres Bantul lupa waktunya tetapi sebelum ada bencana alam Gempa bumi di Kabupaten Bantul Tahun 2006 dan sebelumnya Saksi pernah ditelpon oleh IMAM SUTRISNO seorang anggota Polisi di Polda D.I. Yogyakarta katanya “saya disini ada laporan diselatan ada bagi-bagi ? Bagaimana di Utara” maksudnya Utara Polda D.I. Yogyakarta” terus dijawab oleh Saksi “terus mau apa ?” kemudian IMAM SUTRISNO berkata “mau pasang badan ya ?” dan Karena hal tersebut kemudian korlap lapor pada Tim 7 atas kejadian tersebut dan tidak berselang korlap disuruh membagi-bagi uang pada aparat tersebut ;
Bahwa ada cek lapangan oleh Tim 7 mengenai data tanaman yang akan dapat ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut setelah data diserahkan bersama dengan Pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta dan hasilnya ada juga data tanaman yang tidak disetujui ;
Bahwa pernah ada pihak aparat yang menjanjikan bahwa perkara tidak akan diteruskan kalau ada uang atensi yang disampaikan oleh IMAM SUTRISNO ;
Bahwa akhirnya perkara saksi tetap diteruskan termasuk Terdakwa I, Terdakwa II dan Pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta;
Atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa I menyatakan tidak keberatan dan Terdakwa II menyatakan ada yang keberatan yaitu :
Terdakwa II tidak pernah ikut sosialisasi tanaman dan mengenai potongan 10 % ;
Atas keberatan Terdakwa II Saksi tetap pada keterangannya ;
Saksi. 25. Ir. MUSTOFA SOEWITO, SE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah karena saksi pernah menjabat sebagai Ahli Madya Teknik Listrik PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta ;
Bahwa riwayat pekerjaan saya di PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta adalah sebagai berikut : masuk bekerja di PT. PLN (Persero) Wilayah Semarang pada Tahun 1972 , sejak Tahun 1974 sampai pensiun saya di PT. PLN (Persero) Wilayah Semarang ditugaskan di Proyek Jaringan Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta ;
Bahwa saksi mengetahui adanya Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut sejak Tahun 2004 yaitu pembangunan jaringan SUTET 500 KV ;
Bahwa yang ketahui mengenai Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) pada PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta kalau mengacu pada Pasal 1 Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 01.P/47/MPE/1992 tanggal 7 Pebruari 1972 tentang ruang bebas saluran udara tegangan tinggi (SUTT) dan saluran udara ekstra tinggi (SUTET) untuk penyaluran tenaga listrik, bahwa Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) adalah saluran bertegangan diatas 245 kv sesuai standar di bidang ketenagalistrikan ;
Bahwa Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) pada PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta juga ada ijin dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul dengan Nomor : 400.2/20/BTL tanggal 16 Agustus 1997 dalam rangka untuk mendirikan tower tegangan tinggi;
Bahw Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut sudah memiliki ijin prinsip SUTET 500 kv dari Kabupaten Bantul dengan Nomor : 671.32/2012 tanggal 16 Juli 1997 perihal Pemberian rekomendasi pembangunan SUTET 500 kv dan SUTT 150 kv dan dari Provinsi D.I. Yogyakarta 671/3530 tanggal 31 Desember 1996 perihal Ijin Prinsip SUTET 500 kv Pedan-Rawalo-Tasikmalaya ;
Bahwa saksi tidak tahu secara detail melewati daerah mana saja Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah, Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa saksi tidak tahu secara detail luas wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta yang dilewati Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa ada Tim panitia Pembebasan tanah, bangunan dan tanaman Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut dari PT. PLN Persero Jawa Tengah dan Yogyakarta dengan Surat Keputusan 027.K/PPI Kitring JBM/2005 tanggal 8 Maret 2005 dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut :
Ketua : ACHMADI, SE;
Wakil Ketua : Ir. HARSOYO, MM ;
Sekretaris : Ir. MISMAN NURCAHONO;
Anggota : SUPARDI, SH , Ir. SOEWITO, SE, M. JEN GUNTORO,
BE, SUPARYONO, B. Ac ,SUMARNO, BE ;
Bahwa saksi pernah melihat Surat Keputusan 027.K/PPI Kitring JBM/2005 tanggal 8 Maret 2005 tersebut , tentang pembentukan Team pembebasan tanah bangunan tanaman dan perijinan untuk lokasi proyek di wilayah kerja PT.PLN (Persero ) Prokoting Jawa Tengah dan DIY yang dikeluarkan oleh Ir.AGUNG NUGROHO, dengan anggota antara lain :
Ketua : ACHMADI,SE ;
Wakil Ketua : Ir. HARSOYO MM ;
Sekretaris : Ir. MISMAN NURCAHONO ;
Anggota : SOEPARDI,SH, Ir. SOEWITO,SE,M.JEN
GUNTORO,BE,SUPARYONO,B.Ac,SUMARNO,BE;
Bahwa saksi pernah melakukan sosialisasi mengenai Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut mengenai medan listrik ;
Bahwa jarak lahan yang terkena jaringan untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut adalah 17 (tujuh belas) meter dari as kanan kiri keatas 8,5 meter makanya kalau pohon diatas 3 (tiga) meter harus dipotong agar tidak membahayakan jaringan dan manusia disekitarnya ;
Bahwa yang menjadi dasar saksi melakukan sosialisasi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut adalah Kepmentamben Nomor 975.K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999;
Bahwa setahu saksi yang datang pada waktu sosialisasi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta di Balai Desa Timbulharjo tersebut adalah warga yang terkena jaringan SUTET ;
Bahwa saksi dapat SPPD pada waktu melaksanakan sosialisasi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta di Balai Desa Timbulharjo tersebut tetapi hanya sekali saja ;
Bahwa saksi tahu musyawarah negosiasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tetapi tidak tahu secara detail hanya dengar-dengar saja ada musyawarah negosiasi harga tanaman ;
Bahwa Tim 7 yang saksi kenal yaitu : Terdakwa I yang lainnya saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak tahu nilai sesuai musyawarah negosiasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa saksi tidak melakukan inventarisasi tanaman yang akan mendapat ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa yang mengikuti rapat Panitia Pembebasan tanah, bangunan dan tanaman Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut adalah Koordinatornya saja kalau Tim saksi yang rapat SAPARYONO saja saksi tidak ikut;
Bahwa yang mengundang sosialiasasi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta di Balai Desa Timbulharjo tersebut adalah pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta ;
Bahwa pada waktu sosialiasasi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta di Balai Desa Timbulharjo tersebut Camat Sewon juga Hadir ;
Bahwa setahu saksi awalnya bisa ada sosialisasi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta di Balai Desa Timbulharjo tersebut pihak PT. PLN. (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta menghubungi pihak Kelurahan Timbulharjo untuk mengadakan sosialisasi tersebut dan pihak Pemerintah Desa Timbulharjo tidak keberatan Balai desa Timbulharjo sebagai tempat sosialisasi ;
Bahwa tinggi tanaman yang dapat ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut yang diatas 3 (tiga) meter sedangkan yang dibawah 3 (tiga) meter tidak dapat ganti rugi ;
Bahwa Saksi Ir. MISMAN NURCAHONO ikut negosiasi harga tanaman untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Saksi Ir. MISMAN NURCAHONO terkait ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Terdakwa I di Kantor PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta di Semarang sebelum ada pembayaran ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa Bukti 15 point 4 benar SPPD untuk saksi tetapi SPPD tersebut tidak hanya untuk wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul tetapi untuk semua kegiatan Proyek SUTET di PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta ; Pada waktu sosialisasi di Balai Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut belum ada kesepakatan harga ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan karena tidak sebagai dasar sosialisasi disamping itu belum ada Petunjuk Pelaksanaannya sehingga kami sosialisasi untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut menggunakan Kepmentamben Nomor 975.K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999;
Bahwa saksi tidak tahu selain saksi pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta ada Tim lain yang melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II menyatakan tidak ada yang keberatan ;
Saksi. 26 .MOHAMMAD JEN GUNTORO, BE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
Bahwa sepengetahuan saksi, bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah karena saksi pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Pertanahan dan ROW PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta ;
Riwayat pekerjaan saya di PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta adalah sebagai berikut :
Masuk bekerja di PT. PLN Distribusi Jawa Tengah pada Tahun1972;
Sejak Tahun 1974 dimutasikan di PT. PLN Proyek Induk Jaringan Jawa Tengah Semarang sampai dengan pensiun Tahun 2008 ;
Pada Tahun 2005-2007 pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Pertanahan dan ROW di PLN Prokitring Jawa Tengah – Yogyakarta ;
Bahwa saksi mengetahui adanya Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut sejak Tahun 2004 yaitu pembangunan jaringan SUTET 500 KV ;
Bahwa yang saksi ketahui mengenai Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) pada PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta kalau mengacu pada Pasal 1 Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 01.P/47/MPE/1992 tanggal 7 Pebruari 1972 tentang ruang bebas saluran udara tegangan tinggi (SUTT) dan saluran udara ekstra tinggi (SUTET) untuk penyaluran tenaga listrik, bahwa Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) adalah saluran bertegangan diatas 245 kv sesuai standar di bidang ketenagalistrikan ;
Bahwa ada Tim panitia Pembebasan tanah, bangunan dan tanaman Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut dari PT. PLN Persero Jawa Tengah dan Yogyakarta dengan Surat Keputusan 027.K/PPI Kitring JBM/2005 tanggal 8 Maret 2005 dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut :
Ketua : ACHMADI, SE;
Wakil Ketua : Ir. HARSOYO, MM ;
Sekretaris : Ir. MISMAN NURCAHONO;
Anggota : SUPARDI, SH ,
Ir. SOEWITO,SE,
M.JEN GUNTORO,BE,
SUPARYONO, B. Ac,
SUMARNO, BE ;
Bahwa saksi pernah melihat Surat Keputusan 027.K/PPI Kitring JBM/2005 tanggal 8 Maret 2005 tersebut , tentang pembentukan Team pembebasan tanah bangunan tanaman dan perijinan untuk lokasi proyek di wilayah kerja PT.PLN (Persero ) Prokoting Jawa Tengah dan DIY yang dikeluarkan oleh Ir.AGUNG NUGROHO, dengan anggota antara lain :
Ketua : ACHMADI,SE ;
Wakil Ketua : Ir. HARSOYO MM ;
Sekretaris : Ir. MISMAN NURCAHONO ;
Anggota : SOEPARDI,SH, Ir. SOEWITO,SE,M.JEN ;
GUNTORO,BE,SUPARYONO,B.Ac,SUMARNO,BE ;
Bahwa jarak lahan yang terkena jaringan untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut adalah 17 (tujuh belas) meter dari as kanan kiri keatas 8,5 meter makanya kalau pohon diatas 3 (tiga) meter harus dipotong agar tidak membahayakan jaringan dan manusia disekitarnya ;
Bahwa saksi tahu musyawarah negosiasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tetapi tidak tahu secara detail hanya dengar-dengar saja ada musyawarah negosiasi harga tanaman ;
Bahwa yang seharusnya mengundang sosialiasasi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta di Balai Desa Timbulharjo tersebut adalah pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta ;
Bahwa tinggi tanaman yang dapat ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut yang diatas 3 (tiga) meter sedangkan yang dibawah 3 (tiga) meter tidak dapat ganti rugi ;
Bahwa Saksi Ir. MISMAN NURCAHONO ikut negosiasi harga tanaman untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa Bukti 15 point 4 benar SPPD untuk saya tetapi SPPD tersebut tidak hanya untuk wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul tetapi untuk semua kegiatan Proyek SUTET di PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta ;
Bahwa saksi tidak tahu pada waktu Terdakwa I ke Kantor PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta di Semarang masuk ruangan siapa saksi hanya bertemu di lobi saja dan hanya bertegur sapa sebentar selanjutnya saya tidak mengikuti ;
Bahwa saksi pernah dengar bahwa Koordinator Lapangan menguasakan pembayaran ganti rugi tanaman untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut pada Tim 7 tetapi tidak tahu isinya ;
Atas keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa tidak keberatan ;
Saksi. 27.SRI PARWATI ,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah karena saksi sebagai Pemegang Kas PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta ;
Bahwa riwayat pekerjaan saksi di PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta adalah sebagai berikut :
Masuk bekerja di PT. PLN (Persero) Semarang pada Tahun 1980 Bagian Perencanaan ;
Sejak Tahun 1984 dimutasikan di PT. PLN (Persero) Semarang di Sekretaris pimpinan ;
Pada Tahun 1988 sampai dengan 1990 sebagai Sekretaris Pimpinan lagi ;
Pada Tahun 1990 sampai dengan 1997 dimutasikan pada bagian akuntansi ;
Pada Tahun 1998 sampai sekarang dimutasikan sebagai Pemegang Kas PT. PLN (Persero) Semarang ;
Bahwa Tupoksi saksi sebagai Pemegang Kas PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta antara lain :
Melaksanakan penerimaan, pembayaran, penyimpanan uang sesuai bukti atau kwitansi yang ada ;
Melaksanakan pembukuan kas/Bank harian ;
Melaksanakan semua transaksi penerimaan dan pengeluaran ke dalam komputer ;
Melaksanakan pemungutan, penyetoran potongan macam ke Proyek Induuk dan Instansi terkait ;
Melaksanakan pengambilan uang di Bank ;
Melaksanakan verifikasi bukti atau kwitansi ;
Bahwa saksi mengetahui adanya Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut sejak Tahun 2004 yaitu pembangunan jaringan SUTET 500 KV ;
Bahwa ada Tim panitia Pembebasan tanah, bangunan dan tanaman Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut dari PT. PLN Persero Jawa Tengah dan Yogyakarta berdasarkan :
Surat Keputusan Pemimpin PT. PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Nomor : 004.K/021/PPI Kitring JBM/2004 tanggal 9 Januari 2004 tentang Pembentukan panitianya pembebasan tanah dan perijinan untuk lokasi gardu induk, lokasi tower dan pembebasan tanaman, bangunan dan dalam jalur bebas transmisi Tahun 2004 di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta yang dikeluarkan oleh Ir. SUSANTO PURNOMO, MM dengan anggota antara lain :
Ketua : Ir. KARMIYONO;
Wakil Ketua : Ir. HARSOYO, MM ;
Sekretaris : SUPARDI, SH;
Anggota : Ir. MISMAN NURCAHONO;
: LUGITO, A.Ht ;
: SAID PELU, SH ;
: LASAMANTO A, BE ;
: ARIF EFENDI ;
: SUMARNO ;
: PARLUDJI N.R ;
: HARLAN ;
Surat Keputusan Keputusan Pemimpin PT. PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Nomor : 027.K/PPI Kitring JBM/2005 tanggal 8 Maret 2005 tentang Pembentukan panitianya pembebasan tanah dan perijinan untuk lokasi gardu induk, lokasi tower dan pembebasan tanaman, bangunan dan dalam jalur bebas transmisi Tahun 2005 di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta yang dikeluarkan oleh Ir. SAGUNG NUGROHO, MM dengan anggota antara lain :
Ketua : ACHMADI, SE;
Wakil Ketua : Ir. HARSOYO, MM ;
Sekretaris : Ir. MISMAN NURCAHONO;
Anggota : SUPARDI, SH ;
: Ir. SOEWITO, SE ;
: M. JEN GUNTORO, BE;
: SUPARYONO, B. Ac ;
: SUMARNO, BE ;
Bahwa pengeluaran PT. PLN Persero Jawa Tengah dan Yogyakarta untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut sebesar Rp. 2.901.054.000,00 (Dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) dan tandatangan penerimanya adalah Saksi Ir. WISMAN NURCAHONO;
Bahwa dasar mengeluarkan uang untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut sebesar Rp. 2.901.054.000,00 (Dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) adalah porskot sudah ditandatangani Kepala dan diketahui Kepala Bagian Keuangan, Tim Panitia dan disertai data pendukung kalau uangnya sudah ada di Bank saksi mengeluarkan cek kemudian ditandatangani SUPARYONO, B. Ac baru uangnya bisa cair ;
Bahwa pada waktu minta porskot belum ada dananya makanya kita minta droping pada induk yang dilengkapi dengan daftar nominatif ganti rugi ;
Bahwa yang menerima uang untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut sebesar Rp. 2.901.054.000,00 (Dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) tersebut adalah Saksi Ir. WISMAN NURCAHONO ;
Bahwa pertanggungjawaban ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut sudah lengkap tandatangan warganya ;
Bahwa biaya operasional Tim Panitia Pembebasan tanah, bangunan dan tanaman Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut sebesar Rp. 111.579.000,00 (Seratus sebelas juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) ;
Bahwa biaya operasional Tim Panitia Pembebasan tanah, bangunan dan tanaman Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut sebesar Rp. 111.579.000,00 (Seratus sebelas juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) tersebut tidak ada bukti pertanggungjawabannya dan saksi tidak pernah tanya pada Saksi Ir. WISMAN NURCAHONO dan SUPARYONO ;
Bahwa saksi tidak tahu asal sumber dana ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut setahu saya dari PT. PLN.
Bahwa yang memberikan Bukti pertanggung jawaban yang ada tandatangan warga terhadap ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut pada saksi adalah Saksi Ir. WISMAN NURCAHONO ;
Bahwa Bukti 10 point 3 dan 4 benar daftar nominatif untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa biaya operasional Tim Panitia Pembebasan tanah, bangunan dan tanaman Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut sebesar Rp. 111.579.000,00 (Seratus sebelas juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) tersebut dari bagian uang sebesar Rp. 2.901.054.000,00 (Dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) tersebut ;
Bahwa di daerah lain untuk kegiatan ganti rugi tanaman untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) ada biaya operasional ;
Bahwa pertanggungjawaban ganti rugi tanaman untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut pada bulan Februari 2005 sudah selesai semua;
Bahwa ada audit internal di PLN, ganti rugi tanaman Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut uang sebesar Rp. 2.901.054.000,00 (Dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) tersebut juga termasuk yang diaudit tetapi hasilnya saksi tidak tahu;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II menyatakan tidak ada yang keberatan ;
Saksi. 28 . Ir.HARSOYO MM ,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah karena saksi pernah menjabat sebagai Kepala Proyek Pembangkit dan Jaringan Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta ;
Bahwa saksi mengetahui adanya Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut sejak Tahun 2004 yaitu pembangunan jaringan SUTET 500 KV ;
Bahwa yang saksi ketahui mengenai Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) pada PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta kalau mengacu pada Pasal 1 Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 01.P/47/MPE/1992 tanggal 7 Pebruari 1972 tentang ruang bebas saluran udara tegangan tinggi (SUTT) dan saluran udara ekstra tinggi (SUTET) untuk penyaluran tenaga listrik, bahwa Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) adalah saluran bertegangan diatas 245 kv sesuai standar di bidang ketenagalistrikan ;
Bahwa proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut sudah memiliki ijin prinsip SUTET 500 kv dari Kabupaten Bantul dengan Nomor : 671.32/2012 tanggal 16 Juli 1997 perihal Pemberian rekomendasi pembangunan SUTET 500 kv dan SUTT 150 kv dan dari Provinsi D.I. Yogyakarta 671/3530 tanggal 31 Desember 1996 perihal Ijin Prinsip SUTET 500 kv Pedan-Rawalo-Tasikmalaya ;
Bahwa saksi tidak tahu secara detail melewati daerah mana saja Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah, Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa ada Tim panitia Pembebasan tanah, bangunan dan tanaman Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut dari PT. PLN Persero Jawa Tengah dan Yogyakarta berdasarkan :
Surat Keputusan Pemimpin PT. PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Nomor : 004.K/021/PPI Kitring JBM/2004 tanggal 9 Januari 2004 tentang Pembentukan panitianya pembebasan tanah dan perijinan untuk lokasi gardu induk, lokasi tower dan pembebasan tanaman, bangunan dan dalam jalur bebas transmisi Tahun 2004 di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta yang dikeluarkan oleh Ir. SUSANTO PURNOMO, MM dengan anggota antara lain :
Ketua : Ir. KARMIYONO;
Wakil Ketua :Ir. HARSOYO, MM ;
Sekretaris : SUPARDI, SH;
Anggota : Ir. MISMAN NURCAHONO;
: LUGITO, A.Ht ;
: SAID PELU, SH ;
: LASAMANTO A, BE ;
: ARIF EFENDI ;
: SUMARNO ;
: PARLUDJI N.R ;
: HARLAN ;
Surat Keputusan Keputusan Pemimpin PT. PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Nomor : 027.K/PPI Kitring JBM/2005 tanggal 8 Maret 2005 tentang Pembentukan panitianya pembebasan tanah dan perijinan untuk lokasi gardu induk, lokasi tower dan pembebasan tanaman, bangunan dan dalam jalur bebas transmisi Tahun 2005 di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta yang dikeluarkan oleh Ir. SAGUNG NUGROHO, MM dengan anggota antara lain :
Ketua : ACHMADI, SE;
Wakil Ketua : Ir. HARSOYO, MM ;
Sekretaris : Ir. MISMAN NURCAHONO;
Anggota : SUPARDI, SH ;
: Ir. SOEWITO, SE ;
: M. JEN GUNTORO, BE;
: SUPARYONO, B. Ac ;
: SUMARNO, BE ;
Tugas Tim panitia Pembebasan tanah, bangunan dan tanaman Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut antara lain :
Menyusun rencana pelaksanaan Pengadaan Tanah, Penggantian Tanaman Bangunan serta Perijinan ;
Melaksanakan pendataan kepemilikan bagi tanah yang akan terkena lokasi pembangunan di wilayah Prokitring Jawa Barat ;
Menghubungi instansi-instansi terkait untuk mengurus masalah Perizinan dalam pelaksanaan Survey, Inventarisasi, Negosiasi Harga dan mendampingi pad saat pembayaran ;
Memberikan penjelasan dan penyuluhan bersama Panitia Pengadaan Tanah yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Tingkat I atau Pemerintah Kota/Kabupaten Daerah Tingkat II, Kepada pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut;
pelaksanaan tugasnya Tim harus berpedoman pada Peraturan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
Menghimpun semua data-data administrasi dan menyelesaikan pengurusan surat-surat : mulai dari perolehan perizinan status peruntukan, Aspek Tata Guna Tanah, Advis Planning, gambar-gambar (As Built Drawing) hasil Inventarisasi, Berita Acara Hasil Musyawarah dengan pemegang hak penguasaan tanah, tanaman dan bangunan dan daftar nominatif untuk keperluan pembayaran dan surat-surat lainnya seperti Berita Acara Pelepasan Hak, Penyerahan Hak Atas Tanah sehingga akan dapat lebih memudahkan pada saat Pengurusan Sertifikat ;
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas, Tim dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait, satuan-satuan pengaman dan atau lembaga lainnya yang dipandang perlu dibidang pengamanan ;
Tim bertanggung jawa terhadap kewajaran harga yang ditetapkan dalam Berita Acara Musyawarah Harga (termasuk biaya honorarium : biaya operasional dan administrasi) dalam arti harga dapat dipertanggungjawabkan ;
Untuk itu diusahakan supaya dapat memperoleh harga dasar tanah, tanaman dan bangunan dari Badan Pertanahan Nasional dan instansi terkait lainnya ;
Melaporkan secara periodik bulanan kepada Pemimpin PT. PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara atas kemajuan pelaksanaan proses pengadaan tanah serta masalah yang timbul dilapangan dan alternatif pemecahannya ;
Bahwa saksi pernah melihat Surat Keputusan 027.K/PPI Kitring JBM/2005 tanggal 8 Maret 2005 tersebut ;
Bahwa untuk wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tidak ada Tim khusus walaupun ada hambatan pada Desa Timbulharjo hanya ditangani secara khusus saja tetapi tidak ada Tim Khusus;
Bahwa asal dana untuk ganti rugi tanah, bangunan dan tanaman Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut dari APLN sedangkan perencanaan anggaran dari PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta karena PT. PLN (Persero) Jawa dana Pemerintah Negara RI-PT.PLN( Persero ) Pusat yang bersumber dari APLN ( Anggaran Perusahaan Listrik Negara ) tahun 2004/2005 ;
Bahwa besarnya ganti rugi tanaman untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut sebesar Rp. 2.901.054.000,00 (Dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) ;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Saksi Drs. PAULUS PETOR, SH, Saksi SUHARTO, DS, Saksi Ir. HAMZAH BERAHIM dan Saksi SIDARTA, SH karena pernah menghadap saksi untuk musyawarah negosiasi harga ganti rugi tanaman untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut di kantor PT. PLN. (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta ;
Bahwa yang mengajukan tawaran harga ganti rugi tanaman untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut dari warga pihak PT. PLN. (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta kemudian menawar, tanaman besar kami hargai antara Rp. 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 700.000,00 (Tujuh ratus ribu rupiah), tanaman sedang antara Rp. 300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) dan tanaman kecil antara Rp, 200.000,00 (Dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah) ;
Bahwa tidak boleh menanam tanaman baru untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut sebagaimana dalam Kepmentamben Nomor 975.K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 ;
Bahwa saksi melaporkan pada pimpinan PT. PLN. (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta terkait negosiasi harga tanaman untuk ganti rugi Proyek Jaringan SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tetapi pada waktu itu belum mencapai kesepakatan karena warga minta kompensasi lebih tinggi ;
Bahwa tinggi tanaman yang dapat ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut 3 (tiga) meter keatas;
Bahwa pembayaran ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut setelah ada porskot dari Tim 7 kemudian kami minta pada Induk ;
Bahwa saksi tidak tahu uang ganti rugi yang diterima warga yang yang terkena jaringan Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa saksi tahu musyawarah negosiasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut karena musyawarah negosiasi harga tanaman dilakukan di ruangan saksi ;
Bahwa musyawarah negosiasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tanggal 7 Desember 2004 mengenai ganti rugi tanaman tersebut ;
Bahwa Bukti 10 point benar daftar tanda terima ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta sebesar Rp. 2.901.054.000,00 (Dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) tersebut yang tandatangan dari pihak PT. PLN. (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta saksi dan Saksi Ir. MISMAN NURCAHONO ;
Bahwa Tim 7 yang masuk ke ruangan saksi pada waktu negosiasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta di Kantor PT. PLN. (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta seingat saksi Saksi Drs. PAULINUS PETOR, SH, Saksi Drs. SUHARTO, Saksi Ir. HAMZAH BERAHIM Saksi SIDARTA, SH tetapi pada waktu itu tidak tercapai kesepakatan kemudian mereka keluar dan musyawarah diteruskan lagi dengan SUPARYONO dan Saksi Ir. MISMAN NURCAHONO dan setelah mencapai kesepakatan baru lapor pada saksi ;
Bahwa saksi percaya pada SUPARYONO dan Saksi Ir. MISMAN NURCAHONO untuk melakukan musyawarah karena track recordnya selama ini bagus dan bertanggung jawab pada perusahaan ;
Bahwa pada waktu saksi tanda tangan daftar pembayaran ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut yang saksi tanyakan pada SUPARYONO dan Saksi Ir. MISMAN NURCAHONO ”apakah ini sudah di check ?” dan dijawab mereka ”sudah”;
Bahwa Tim Panitia Pembebasan tanah, bangunan dan tanaman Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tahu kondisi di lapangan ;
Bahwa Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2002 tidak sebagai dasar sosialisasi PT. PLN. (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa setahu saksi dokumen yang dibawa Tim 7 pada waktu menghadap saksi dokumen yang berisi Struktur Tim Advokasi (Tim 7) kemudian saksi mengecek apakah ada Surat Kuasanya dan ternyata ada ;
Bahwa data Daftar ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta yang Saksi tanda tangan tersebut sudah final ;
Bahwa pada waktu Saksi Drs. PAULUS PETOR, SH, Saksi Drs. SUHARTO, Saksi Ir. HAMZAH BERAHIM dan Saksi SIDARTA, SH menghadap saksi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta di Balai Desa Timbulharjo tersebut sudah berjalan dan mereka tahu daerah tersebut akan dilewati jaringan SUTET karena sudah ada patok-patoknya;
Bahwa Saksi Drs. PAULINUS PETOR, SH, Saksi Drs. SUHARTO, Saksi Ir. HAMZAH BERAHIM dan Saksi SIDARTA, SH pada waktu menghadap saksi mereka memperkenalkan diri dan mengatakan dari Tim Advokasi dari warga yang terkena jaringan SUTET ;
Bahwa pihak PT. PLN. (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta tidak pernah memberikan kewenangan kepada Tim 7 untuk melakukan sosialisasi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa saksi tidak memperbolehkan Tim 7 sosialisasi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut menggunakan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2002 ;
Bahwa Tim 7 tidak pernah berkoordinasi dengan Pihak PT. PLN. (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta terkait sosialisasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa sosialisasi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tugas Pihak PT. PLN. (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta untuk melaksanakannya;
Bahwa saksi tidak tahu berapa kali pihak Tim 7 sosialisasi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Tim 7 bukan bentukan Pihak PT. PLN. (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta ;
Bahwa saksi tandatangan Berita Acara Ganti Rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut karena sebagai administrasi pembayaran saja ;
Bahwa yang membuat Berita Acara Musyawarah Kesepakatan Harga antara Pihak PT. PLN. (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta dengan pihak Tim 7 adalah Saksi Ir. WISMAN NURCAHONO ;
Bahwa ada data tanaman yang tidak masuk kriteria untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tetapi tidak semuanya kami bayar makanya terjadi ketidak cocokan antara data dari Pihak Pihak PT. PLN. (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta dengan pihak Tim 7dengan pihak Tim 7 ;
Bahwa saksi setuju tanaman yang tidak masuk kriteria tersebut masuk daftar inventarisasi sebagai dasar pembuatan Daftar Nominatif Ganti Rugi Tanaman / tumbuhan Ruang Bebas SUTET kV Pedan – Tasikmalaya di Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul, karena apabila tidak dimasukkan , maka proyek tersebut gagal menyala dan Negara akan lebih banyak dirugikan;
Bahwa saksi tahu pada waktu Terdakwa I datang ke kantor PT. PLN. (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta pada waktu musyawarah negosiasi harga ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa Saksi Ir. MISMAN NURCAHONO ikut negosiasi harga tanaman untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa ada audit pada PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta dan hasilnya wajar-wajar saja ;
Bahwa untuk wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut terakhir sendiri pembayaran ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut karena terjadi dead lock dengan warga sedangkan proyek harus jalan terus sedangkan wilayah lain sudah selesai ganti ruginya dan dari Pusat juga minta diselesaikan secepatnya bahkan di Pedukuhan Kersen daerah Bantul sampai Sri Sultan HB X turun tangan dan minta warga bersedia menerima ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya sehingga berapapun warga minta ganti rugi tetap harus dibayar oleh pihak PT. PLN (Persero) daripada Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan – Tasikmalaya tersebut gagal ;
Bahwa ada tekanan dari Tim 7 pada Pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta apabila ganti rugi belum selesai tidak boleh melanjutkan Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan – Tasikmalaya tersebut makanya kami terus berusaha untuk menyelesaikan ganti rugi secepatnya ;
Bahwa undang-undang yang dipakai dasar untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut adalah Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan ;
Bahwa PLN tidak memakai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 karena Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 sudah dicabut tanggal 15 Desember Tahun 2002 selain itu tidak ada Penunjuk Pelaksanaannya sehingga kami tetap menggunakan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dan Kepmentamben Nomor 975.K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999;
Bahwa di dalam Kepmentamben Nomor 975.K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tersebut tidak ada kriteria mengenai tanaman besar, sedang dan kecil tetapi ada dari Kehutanan dan Pertanian mengenai klasifikasi hal tersebut ;
Bahwa kalau saksi tidak tandatangan Berita Acara Musyawarah ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut pencairan tidak bisa berjalan ;
Bahwa secara teknis pernah di bahas mengambil jalur memutar sehingga tidak melewati wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tetapi dari segi waktu dan biaya pihak PT. PLN (Persero) sangat dirugikan ;
Bahwa saksi mengerti kalau ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tidak benar tetapi dari segi waktu dan biaya kami sangat untung daripada mencari jalur lain ;
Bahwa saksi tidak mau berhubungan dengan Terdakwa I dalam hal ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut karena saksi dengar orangnya kalau berpikir sering tidak stabil makanya saksi mau musyawarah negosiasi harga ganti rugi lebih baik berhubungan orang yang berpikir secara baik ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa I akan menanggapinya dalam pledoi dan Terdakwa II menyatakan tidak ada yang keberatan ;
Saksi. 29. Ir. SAPTO PRIYONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah karena saksi pernah menjabat sebagai manager Keuangan PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT.PLN (Persero) Pl. Kitring JBN (Proyek Induk Pembangkit Jaringan Jawa - Bali, NusaTenggara) Nomor : 1484.K/440/DIR/2004 tanggal 27 September 2004 ;
Bahwa riwayat pekerjaan saya di PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta adalah sebagai berikut :
Masuk bekerja di PT. PLN (Persero) Proyek Hidro di Sulwesi pada Tahun 1982;
Pada tahun 1988 dimutasikan pada Proyek Jaringan Jakarta Raya ;
Pada Tahun 1991 ditugaskan pada Proyek Induk Jaringan Jawa Timur ;
Pada Tahun 2001 ditugaskan pada Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa-Bali dan Nusa Tenggara di Semarang ;
Pada Tahun 2004 sampai dengan tahun 2007 ditugaskan pada sebagai Manager Keuangan PT. PLN. (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta ;
Tahun 2010 saksi sudah pensiun dari PT. PLN (Persero) ;
Bahwa Tupoksi saksi sebagai Manager Keuangan PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta antara lain melakukan pembayaran berdasarkan RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan) ;
Bahwa saksi mengetahui adanya Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut sejak Tahun 2004 yaitu pembangunan jaringan SUTET 500 KV ;
Bahwa yang saksi ketahui mengenai Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) pada PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta kalau mengacu pada Pasal 1 Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 01.P/47/MPE/1992 tanggal 7 Pebruari 1972 tentang ruang bebas saluran udara tegangan tinggi (SUTT) dan saluran udara ekstra tinggi (SUTET) untuk penyaluran tenaga listrik, bahwa Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) adalah saluran bertegangan diatas 245 kv sesuai standar di bidang ketenagalistrikan ;
Bahwa Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut sudah memiliki ijin prinsip SUTET 500 kv dari Kabupaten Bantul dengan Nomor : 671.32/2012 tanggal 16 Juli 1997 perihal Pemberian rekomendasi pembangunan SUTET 500 kv dan SUTT 150 kv dan dari Provinsi D.I. Yogyakarta 671/3530 tanggal 31 Desember 1996 perihal Ijin Prinsip SUTET 500 kv Pedan-Rawalo-Tasikmalaya ;
Bahwa ada Tim panitia Pembebasan tanah, bangunan dan tanaman Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut dari PT. PLN Persero Jawa Tengah dan Yogyakarta berdasarkan :
Surat Keputusan Pemimpin PT. PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Nomor : 004.K/021/PPI Kitring JBM/2004 tanggal 9 Januari 2004 tentang Pembentukan panitianya pembebasan tanah dan perijinan untuk lokasi gardu induk, lokasi tower dan pembebasan tanaman, bangunan dan dalam jalur bebas transmisi Tahun 2004 di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta yang dikeluarkan oleh Ir. SUSANTO PURNOMO, MM dengan anggota antara lain :
Ketua : Ir. KARMIYONO;
Wakil Ketua : Ir. HARSOYO, MM ;
Sekretaris : SUPARDI, SH;
Anggota : Ir. MISMAN NURCAHONO;
: LUGITO, A.Ht ;
: SAID PELU, SH ;
: LASAMANTO A, BE ;
: ARIF EFENDI ;
: SUMARNO ;
: PARLUDJI N.R ;
: HARLAN ;
Surat Keputusan Keputusan Pemimpin PT. PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Nomor : 027.K/PPI Kitring JBM/2005 tanggal 8 Maret 2005 tentang Pembentukan panitianya pembebasan tanah dan perijinan untuk lokasi gardu induk, lokasi tower dan pembebasan tanaman, bangunan dan dalam jalur bebas transmisi Tahun 2005 di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta yang dikeluarkan oleh Ir. SAGUNG NUGROHO, MM dengan anggota antara lain :
Ketua : ACHMADI, SE;
Wakil Ketua : Ir. HARSOYO, MM ;
Sekretaris : Ir. MISMAN NURCAHONO;
Anggota : SUPARDI, SH ;
: Ir. SOEWITO, SE ;
: M. JEN GUNTORO, BE;
: SUPARYONO, B. Ac ;
: SUMARNO, BE ;
tetapi saksi tidak masuk dalam Tim tersebut ;
Bahwa asal dana untuk ganti rugi tanah, bangunan dan tanaman Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut dari APLN ( Anggaran Perusahaan Listrik Negara ) tahun 2004/2005, hal tersebut ada buktinya antara lain : RKAP ( Rencana Kerja Anggaran Perusahaan ), SKI ( Surat Kuasa Investasi ), AT ( Anggaran Tunai ); sedangkan perencanaan anggaran dari PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta karena PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta sebagai pedamping untuk pembebasan tanah, bangunan dan tanaman ;
Bahwa besarnya ganti rugi tanaman untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut sebesar Rp. 2.901.054.000,00 (Dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) dan ada validasi droping dana dari Pusat sebesar Rp. 2.901.054.000,00 (Dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) ;
Bahwa bukti Nomor 17 dana untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya tersebut sebesar RP. 10.115.199.901,00 (Sepuluh milyar seratus lima belas juta seratus sembilan puluh sembilan sembilan ratus satu rupiah) karena itu dana droping keseluruhan tidak hanya untuk wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut;
Bahwa dokumen ganti rugi untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya tersebut secara golobal;
Bahwa BAP saksi Nomor 11 tanggal 18 April 2013 tersebut tidak benar karena anggaran pembangunan konstruksinya dari LUN kalau ganti rugi untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya tersebut berasal dari APLN , asal dana APLN dari pemegang saham dalam hal Pemerintah R.I. ;
Bahwa uang sebesar Rp. 2.901.054.000,00 (Dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) tersebut dalam Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta di Desa Timbulharjo tersebut adalah untuk kompensasi tanaman ;
Bahwa saksi tidak tahu biaya operasional sebesar Rp. 111.579.000,00 (Seratus sebelas juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) digunakan untuk apa oleh Saksi Ir. WISMAN NURCAHONO ;
Bahwa anggaran APLN tidak sama dengan angaran untuk yang dipergunakan untuk Proyek Konstruksi dan sumber dananya juga berbeda ;
Bahwa mekanisme pencairan ganti Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan – Tasikmalaya tersebut kalau ada porskot dari Panitia kemudian di cocokan dengan RKAPnya kalau sudah cocok baru dicairkan sesuai dengan yang dimohonkan;
Bahwa setiap Tahun pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta membuat RKAP ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut oleh bagian Perencanaan ;
Bahwa dana yang keluar untuk pembayaran ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut sudah sesuai PAGUnya ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II menyatakan tidak ada yang keberatan ;
Saksi. 30. Ir. WISMAN NURCAHONO ,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
Bahwa sepengetahuan saksi,Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah karena saksi sebagai Anggota Tim Panitia Pembebasan tanah, bangunan dan tanaman Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa Riwayat pekerjaan saya di PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta adalah sebagai berikut :
Masuk bekerja di PT. PLN (Persero) Semarang pada Tahun 1972 ;
Pada tahun 1973 sampai Pensiun di PT. PLN (Persero) Wilayah Semarang ditugaskan di Proyek Pembangkit Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta ;
Bahwa saksi mengetahui adanya Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut sejak Tahun 2004 yaitu pembangunan jaringan SUTET 500 KV , untuk desa Timbulharjo, saksi sebagai team negosasi dan sosialisasi merangkap sebagai team evaluasi dan pembayaran;
Bahwa saksi ketahui mengenai Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) pada PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta kalau mengacu pada Pasal 1 Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 01.P/47/MPE/1992 tanggal 7 Pebruari 1972 tentang ruang bebas saluran udara tegangan tinggi (SUTT) dan saluran udara ekstra tinggi (SUTET) untuk penyaluran tenaga listrik, bahwa Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) adalah saluran bertegangan diatas 245 kv sesuai standar di bidang ketenagalistrikan ;
Bahwa Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut sudah memiliki ijin prinsip SUTET 500 kv dari Kabupaten Bantul dengan Nomor : 671.32/2012 tanggal 16 Juli 1997 perihal Pemberian rekomendasi pembangunan SUTET 500 kv dan SUTT 150 kv dan dari Provinsi D.I. Yogyakarta 671/3530 tanggal 31 Desember 1996 perihal Ijin Prinsip SUTET 500 kv Pedan-Rawalo-Tasikmalaya ;
Bahwa ada Tim Panitia Pembebasan tanah, bangunan dan tanaman Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut dari PT. PLN Persero Jawa Tengah dan Yogyakarta berdasarkan :
Surat Keputusan Pemimpin PT. PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Nomor : 004.K/021/PPI Kitring JBM/2004 tanggal 9 Januari 2004 tentang Pembentukan panitianya pembebasan tanah dan perijinan untuk lokasi gardu induk, lokasi tower dan pembebasan tanaman, bangunan dan dalam jalur bebas transmisi Tahun 2004 di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta yang dikeluarkan oleh Ir. SUSANTO PURNOMO, MM dengan anggota antara lain :
Ketua : Ir. KARMIYONO;
Wakil Ketua : Ir. HARSOYO, MM ;
Sekretaris : SUPARDI, SH;
Anggota : Ir. MISMAN NURCAHONO;
: LUGITO, A.Ht ;
: SAID PELU, SH ;
: LASAMANTO A, BE ;
: ARIF EFENDI ;
: SUMARNO ;
: PARLUDJI N.R ;
: HARLAN ;
Surat Keputusan Keputusan Pemimpin PT. PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Nomor : 027.K/PPI Kitring JBM/2005 tanggal 8 Maret 2005 tentang Pembentukan panitianya pembebasan tanah dan perijinan untuk lokasi gardu induk, lokasi tower dan pembebasan tanaman, bangunan dan dalam jalur bebas transmisi Tahun 2005 di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta yang dikeluarkan oleh Ir. SAGUNG NUGROHO, MM dengan anggota antara lain :
Ketua : ACHMADI, SE;
Wakil Ketua : Ir. HARSOYO, MM ;
Sekretaris : Ir. MISMAN NURCAHONO;
Anggota : SUPARDI, SH ;
: Ir. SOEWITO, SE ;
: M. JEN GUNTORO, BE;
: SUPARYONO, B. Ac ;
: SUMARNO, BE ;
Bahwa asal dana untuk ganti rugi tanah, bangunan dan tanaman Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut dari APLN;
Bahwa besarnya ganti rugi tanaman untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut sebesar Rp. 2.901.054.000,00 (Dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) ;
Bahwa Pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta tidak bisa masuk pada warga yang terkena jaringan SUTET karena warga sudah apriori dengan Pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta sehingga setiap ada pertemuan setelah membicarakan mengenai ganti rugi untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut mereka terus keluar dan pulang akhirnya Pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta bekerja sama dengan Tim 7 untuk melakukan sosialisasi ;
Bahwa Tim 7 yang aktif berkomunikasi dengan saksi adalah Saksi Drs. PAULINUS PETOR, SH, Saksi Ir. SUHARTO, DS, Saksi Ir. HAMZAH BERAHIM dan Saksi SIDARTA, SH ;
Bahwa Pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta pernah ada sosialisasi dengan seluruh Koordinator Lapangan, Koordinator Dusun dan Tim 7 tetapi yang datang SUPARYONO dan Saksi Ir. SOEWITO, SE kalau saksi hanya sosialisasi manfaat pembangunan SUTET, metode pembangunan SUTET, efek dari jaringan SUTET bagi manusia , hewan dan tanaman, prosedur pembayaran ;
Bahwa saksi dengan Tim 7 berbicara mengenai ganti rugi untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut lebih 1 (satu) Tahun Karena ada tanaman kecil-kecil tanaman baru tetapi banyak kemudian kami dari PLN tidak setuju dan saksi bilang kalau mau deal silahkan datang ke Semarang akhirnya Tim 7 datang ke Semarang menemui Saksi Ir. HARSOYO, MM ;
Bahwa Tim 7 yang menghadap Saksi Ir. HARSOYO, MM adalah Saksi Drs. PAULINUS PETOR, SH, Saksi SUHARTO, DS, Saksi Ir. HAMZAH BERAHIM dan Saksi SIDARTA, SH untuk musyawarah negosiasi harga ganti rugi tanaman untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut di kantor PT. PLN. (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta ;
Bahwa yang membuat Daftar Nominatif tanaman yang mendapat ganti rugi untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut dengan tulisan tangan adalah Saksi SURONO dan setelah selesai diserahkan kepada SUPARYONO ;
Bahwa tidak ada yang bilang tanaman titipan dalam ganti rugi untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa peran Terdakwa II dalam dalam ganti rugi untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut mendampingi pada waktu pendataan tanaman ;
Bahwa saksi melaporkan pada pimpinan PT. PLN. (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta terkait negosiasi harga tanaman untuk ganti rugi Proyek Jaringan SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tetapi pada waktu itu belum mencapai kesepakatan karena warga minta kompensasi lebih tinggi ;
Bahwa pembayaran uang ganti rugi yang diterima warga yang yang terkena jaringan Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut sebesar Rp. 2.789.475.000,00 (Dua milyar tujuh delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang saksi serahkan kepada Saksi SUBAKIR pada tanggal 26 Januari 2005 ;
Bahwa musyawarah negosiasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tanggal 7 Desember 2004 mengenai ganti rugi tanaman tersebut ;
Bahwa PLN tidak memakai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 karena Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 sudah dicabut tanggal 15 Desember Tahun 2002 selain itu tidak ada Penunjuk Pelaksanaannya sehingga kami tetap menggunakan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dan Kepmentamben Nomor 975.K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999;
Bahwa PLN tidak memakai Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2002 sebagai dasar sosialisasi PT. PLN. (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut setelah saya utarakan pada Tim 7 bahwa dasar kami menggunakan menggunakan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dan Kepmentamben Nomor 975.K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tersebut ;
Bahwa pada waktu musyawarah negosiasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tanggal 7 Desember 2004 mengenai ganti rugi tanaman tersebut saksi mendampingi Saksi Ir. HARSOYO, MM ;
Bahwa akhirnya kesepakatan harga antara Saksi Drs. PAULINUS PETOR, SH, Saksi Drs. SUHARTO, Saksi Ir. HAMZAH BERAHIM dan Saksi SIDARTA, SH dengan Ir. HARSOYO, MM terjadi juga sebagaimana Berita Acara Musyawarah dan kesepakatan harga tanaman untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa pihak PT. PLN. (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta tidak pernah memberikan kewenangan kepada Tim 7 untuk melakukan sosialisasi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa saksi yang menyerahkan uang ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut dari pihak Pihak PT. PLN. (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta pada Saksi SUBAKIR sebesar Rp. 2.789.475.000,00 (Dua milyar tujuh delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) di rumah Terdakwa I ;
Bahwa saksi juga tandatangan porskot uang untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tetapi uangnya yang mengambil SUPARYONO;
Bahwa seingat saksi yang hadir pada waktu penyerahan uang ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut dari pihak Pihak PT. PLN. (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta sebesar Rp. 2.789.475.000,00 (Dua milyar tujuh delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) di rumah Terdakwa I adalah dari Pihak PT. PLN. (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta saksi, SUPARYONO, PARWATI dari Tim 7 ada Drs. PAULINUS PETOR, SH, SUHARTO, DS Terdakwa I yang lainnya saksi lupa ;
Bahwa Pembayaran uang ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta pada warga yang terkena jaringan SUTET hari berikutnya;
Bahwa saksi tidak tahu Negara dirugikan sebesar Rp. 1.790.400,00 (Satu milyar tujuh ratus sembilan puluh ribu empat ratus rupiah) akibat adanya tanaman titipan ;
Bahwa sosialisasi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tugas Pihak PT. PLN. (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta untuk melaksanakannya;
Bahwa saksi tandatangan Berita Acara Ganti Rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut karena sebagai administrasi pembayaran saja ;
Bahwa yang membuat Berita Acara Musyawarah Kesepakatan Harga antara Pihak PT. PLN. (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta dengan pihak Tim 7 adalah saksi ;
Bahwa saksi tahu pada waktu Terdakwa I datang ke kantor PT. PLN. (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta pada waktu musyawarah negosiasi harga ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa uang ganti rugi tanaman untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut dibayar tanggal 26 Januari 2005 sedangkan yang berkomunikasi adalah SUPARYONO dan Saksi Drs. PAULINUS PETOR, SH kemudian saksi yang disuruh mengantar ke rumah Terdakwa I ;
Bahwa uang untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta sebesar Rp. 2.901.054.000,00 (Dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) tersebut diambil dari Brandkas milik Kantor PT. PLN. (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta di Semarang sedangkan yang dibawa ke rumah Terdakwa I sebesar Rp. 2.789.475.000,00 (Dua milyar tujuh delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa kalau Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan – Tasikmalaya tidak bisa tersambung maka terjadi krisis energy di pulau Jawa dan Nasional dan pihak PT. PLN. (Persero) adakan rugi lebih banyak dari sebesar Rp. 2.901.054.000,00 (Dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) per bulannya ;
Bahwa kalau ditanya semua warga menolak dilewati Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa ada di Pesantren Ngrukem daerah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tidak mau dilewati jaringan Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut dan akhirnya memutar sehingga ada tambahan 3 (tiga) tower sehingga pihak PT. PLN (Persero) menambah biaya kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000.000,00 (Tiga puluh milyar rupiah) ;
Bahwa ada tekanan dari Tim 7 pada Pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta apabila ganti rugi belum selesai tidak boleh melanjutkan Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan – Tasikmalaya tersebut makanya kami terus berusaha untuk menyelesaikan ganti rugi secepatnya ;
Bahwa ganti rugi tanaman untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut paling murah dibandaing daerah lain contoh kelapa seharga Rp. 750.000,00 (Tujuh ratus lima pulh ribu rupiah) sedangkan daerah lain seharga Rp. 1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai Rp. 2.000.000,00 (Dua juta rupiah) ;
Bahwa dalam Kepmentamben Nomor 975.K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tersebut tidak ada kriteria mengenai tanaman besar, sedang dan kecil tetapi ada dari Kehutanan dan Pertanian mengenai klasifikasi hal tersebut ;
Bahwa secara teknis pernah di bahas mengambil jalur memutar sehingga tidak melewati wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tetapi dari segi waktu dan biaya pihak PT. PLN (Persero) sangat dirugikan ;
Bahwa saksi mengerti kalau ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tidak benar tetapi dari segi waktu dan biaya kami sangat untung daripada mencari jalur lain ;
Bahwa pada waktu terjadi dead lock antara warga dengan Pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta pada waktu itu Tim 7 sudah muncul karena kita negosiasi dilapangan tidak ada kesepakatan akhirnya Ir. HARSOYO menyuruh saksi negosiasi lagi;
Bahwa data tanaman kecil-kecil sebagai penghambat negosiasi harga tanaman untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut karena Pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta tidak mau membayar tanaman kecil-kecil tersebut sedangkan pihak Tim 7 tetap minta tanaman kecil-kecil tersebut dimasukkan daftar ganti rugi dan pada waktu sama SUPARYONO hanya dibahas mengenai kewajaran luas tanah dengan jarak tanaman;
Bahwa saksi tidak mempunyai wewenang untuk menaikkan harga tanaman untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut yang mempunyai kewenangan Ketua Tim, Wakil Ketua Tim dan dimusyawarahkan terlebih dahulu ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa I akan menanggapi dalam pledoi dan Terdakwa II menyatakan tidak ada yang keberatan ;
Saksi. 31. SAMIN HADI SUSANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah karena saksi sebagai staf Bagian Teknik atau pengolahan data PT. PLN (Persero) Prokitring Jawa Tengah dan Yogyakarta ;
Bahwa Riwayat pekerjaan saya di PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta adalah sebagai berikut :
Masuk bekerja di PT. PLN (Persero) Semarang pada Tahun 1972;
Pada tahun 1972 diangkat sebagai pegawai harian di PLN Semarang sampai dengan Tahun 1982 ;
Tahun 1982 saya diangkat sebagai Pegawai Negeri di PLN Semarang dengan jabatan sebagai pengatur teknik II ;
Selanjutnya pada Tahun 2004 saya telah menjabat sebagai Ahli Muda Pengawasan Tehnik Listrik pada Proring Jawa Tengah dan di Yogyakarta ;
Tahun 2007 saya pensiun dengan jabatan sebagai Ahli Muda Pengawasan Tehnik Listrik pada Proring Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta ;
Bahwa tugas saksi dalam Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut adalah mengawasi Konstruksi Tower sudah selesai dipasang atau belum dan melakukan pendataan tanaman yang akan mendapat kompensasi ;
Bahwa saksi mengetahui adanya Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut sejak Tahun 2004 yaitu pembangunan jaringan SUTET 500 KV ;
Bahwa yang saksi ketahui mengenai Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) pada PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta kalau mengacu pada Pasal 1 Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 01.P/47/MPE/1992 tanggal 7 Pebruari 1972 tentang ruang bebas saluran udara tegangan tinggi (SUTT) dan saluran udara ekstra tinggi (SUTET) untuk penyaluran tenaga listrik, bahwa Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) adalah saluran bertegangan diatas 245 kv sesuai standar di bidang ketenagalistrikan ;
Bahwa Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut sudah memiliki ijin prinsip SUTET 500 kv dari Kabupaten Bantul dengan Nomor : 671.32/2012 tanggal 16 Juli 1997 perihal Pemberian rekomendasi pembangunan SUTET 500 kv dan SUTT 150 kv dan dari Provinsi D.I. Yogyakarta 671/3530 tanggal 31 Desember 1996 perihal Ijin Prinsip SUTET 500 kv Pedan-Rawalo-Tasikmalaya ;
Bahwa ada Tim Panitia Pembebasan tanah, bangunan dan tanaman Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut dari PT. PLN Persero Jawa Tengah dan Yogyakarta berdasarkan :
Surat Keputusan Pemimpin PT. PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Nomor : 004.K/021/PPI Kitring JBM/2004 tanggal 9 Januari 2004 tentang Pembentukan panitianya pembebasan tanah dan perijinan untuk lokasi gardu induk, lokasi tower dan pembebasan tanaman, bangunan dan dalam jalur bebas transmisi Tahun 2004 di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta yang dikeluarkan oleh Ir. SUSANTO PURNOMO, MM dengan anggota antara lain :
Ketua : Ir. KARMIYONO;
Wakil Ketua : Ir. HARSOYO, MM ;
Sekretaris : SUPARDI, SH;
Anggota : Ir. MISMAN NURCAHONO;
: LUGITO, A.Ht ;
: SAID PELU, SH ;
: LASAMANTO A, BE ;
: ARIF EFENDI ;
: SUMARNO ;
: PARLUDJI N.R ;
: HARLAN ;
Surat Keputusan Keputusan Pemimpin PT. PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Nomor : 027.K/PPI Kitring JBM/2005 tanggal 8 Maret 2005 tentang Pembentukan panitianya pembebasan tanah dan perijinan untuk lokasi gardu induk, lokasi tower dan pembebasan tanaman, bangunan dan dalam jalur bebas transmisi Tahun 2005 di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta yang dikeluarkan oleh Ir. SAGUNG NUGROHO, MM dengan anggota antara lain :
Ketua : ACHMADI, SE;
Wakil Ketua : Ir. HARSOYO, MM ;
Sekretaris : Ir. MISMAN NURCAHONO;
Anggota : SUPARDI, SH ;
: Ir. SOEWITO, SE ;
: M. JEN GUNTORO, BE;
: SUPARYONO, B. Ac ;
: SUMARNO, BE ;
Bahwa saksi tidak tahu asal dana untuk ganti rugi tanah, bangunan dan tanaman Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa saksi mendata tanaman untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa pada waktu saksi mendata tanaman untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tidak tahu ada tanaman baru atau lama yang penting saksi catat semua karena warga minta dicatat semua sebab kalau tidak saksi catat semua Proyek tidak bisa berjalan ;
Bahwa saksi tidak tahu tanaman titipan yang dihargai sebesar Rp. 25.000,00 (Dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa pada waktu saksi mencatat tanaman ada Koordinator Lapangan, Tim 7 dan warga ;
Bahwa setelah selesai mendata tana man kemudian hasilnya saya laporkan pada SUPARYONO ;
Bahwa saksi juga mendata tanaman yang kecil-kecil untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut padahal awalnya saksi disuruh membiarkan tetapi warga minta itu tetap didata akhirnya saksi data ;
Bahwa besarnya ganti rugi tanaman untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut sebesar Rp. 2.901.054.000,00 (Dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) ;
Bahwa yang membuat Daftar Nominatif tanaman yang mendapat ganti rugi untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut dengan tulisan tangan adalah saksi dan Saksi SURONO dan setelah selesai diserahkan kepada SUPARYONO ;
Bahwa peran Terdakwa II dalam dalam ganti rugi untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut mendampingi pada waktu pendataan tanaman ;
Bahwa saksi tidak tahu ada warga yang terkena jaringan SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut pada waktu menanam tanaman baru ;
Bahwa saksi melaporkan pada pimpinan PT. PLN. (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta terkait negosiasi harga tanaman untuk ganti rugi Proyek Jaringan SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tetapi pada waktu itu belum mencapai kesepakatan karena warga minta kompensasi lebih tinggi ;
Bahwa pada waktu saksi mendata tanaman untuk Yogyakarta ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tidak ada ancaman dari warga atau Tim 7 tetapi kalau tidak dicatat semua mereka tidak boleh lahannya dilewati jaringan SUTET;
Bahwa sebelumnya PT. PLN. (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta tidak melakukan survey terlebih dahulu mengenai kriteria tanaman besar, sedang dan kecil yang akan mendapat ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa pada waktu Saksi mendata tinggi tanaman kecil-kecil tersebut antara 3-5 meter ;
Bahwa saksi laporan pada SUPARYONO mengenai data tanaman yang akan mendapat ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut dalam bentuk tulisan tangan ;
Bahwa daftar inventarisasi ganti rugi tanaman untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ditandatangani Tim 7 dan Petugas Lapangan PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta ;
Bahwa kriteria tanaman sedang untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta asal tanaman walaupun tingginya dibawah tetapi sudah ada buahnya mereka minta dimasukkan kriteria sedang ;
Bahwa SUPARYONO mengetahui sebenarnya banyak tanaman yang tidak layak mendapat ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tetapi dapat ganti rugi ;
Bahwa daftar yang saksi sebagai acuan membuat daftar nominatif tanaman yang akan mendapat ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa Terdakwa II tahu kalau tanaman yang tingginya dibawah 3 (tiga) meter tetapi mendapat ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa yang minta tandatangan daftar nominatif tanaman untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta kepada Kepala Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut adalah Saksi SURONO ;
Bahwa saksi mendata tanaman untuk inventarisasi satu persatu dan tanaman yang diinventarisasi diberi tanda silang memakai cat warna merah , dan saksi juga menemukan tanaman kecil-kecil yang tingginya kurang lebih 1,5 meter sampai 2,5 meter dan warga yang yang saksi tanya itu miliknya , saksi tidak curiga itu tanaman baru ;
Bahwa tidak ada pembicaraan antara saksi dengan Tim 7 mengenai tanaman kecil-kecil untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa kalau saksi tidak mendata tanaman kecil-kecil tersebut uang ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut dari pihak Pihak PT. PLN. (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta tidak cair karena warga tidak mau kalau tanaman kecil-keci tersebut tidak dimasukkan dalam daftar nominatif;
Bahwa saksi tidak tahu Negara dirugikan sebesar Rp. 1.790.400,00 (Satu milyar tujuh ratus sembilan puluh ribu empat ratus rupiah) akibat adanya tanaman titipan ;
Bahwa sosialisasi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tugas Pihak PT. PLN. (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta untuk melaksanakannya;
Bahwa Tim 7 bukan bentukan Pihak PT. PLN. (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta ;
Bahwa warga tidak mau tandatangan pada kolom pemilik dari daftar nominatif tanaman untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut karena merasa sudah menguasakan pada Koordinator Lapangan dan Tim 7 ;
Bahwa saksi didampingi Terdakwa II pada waktu pendataan tanaman untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut sampai selesai kurang lebih 4 (empat) hari ;
Bahwa Terdakwa II tidak mengatakan apa-apa pada waktu mendampingi pendataan tanaman untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut hanya bilang tanaman kecil-kecil tersbeut milik warga , dan Tim 7 tidak menyampaikan tanaman kecil-kecil itu milik warga hanya Terdakwa II yang menyatakan hal tersebut;
Bahwa berakhirnya pengecekan tanaman untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan – Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut sekitar bulan Oktober - November 2004 setalah dead lock dan sebelum ada penandatanganan daftar nominatif ;
Bahwa data tanaman kecil-kecil sebagai penghambat negosiasi harga tanaman untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut karena Pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta tidak mau membayar tanaman kecil-kecil tersebut sedangkan pihak Tim 7 tetap minta tanaman kecil-kecil tersebut dimasukkan daftar ganti rugi dan pada waktu sama SUPARYONO hanya dibahas mengenai kewajaran luas tanah dengan jarak tanaman;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II menyatakan tidak ada yang keberatan ;
Saksi. 32.SURONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan keterangan saksi dalam BAP adalah benar dan saksi dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah karena saksi sebagai staf Bagian Teknik atau pengolahan data PT. PLN (Persero) Prokitring Jawa Tengah dan Yogyakarta ;
Bahwa Riwayat pekerjaan saksi di PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta adalah sebagai berikut :
Masuk bekerja di PT. PLN (Persero) Pikitring Jabar-Jakarta Raya Tahun 1978;
Pada tahun 1997 dimutasikan di PLN Semarang dengan jabatan Pengawas Pekerjaan ;
Tahun 2004-2005 saya dimutasikan dengan jabatan sebagai Pengawas Pekerjaan Tehnik Listrik ;
Selanjutnya pada Tahun 2010 sampai pensiun bulan Januari 2014 dimutasikan di Staf Logistik PT. PLN. (Persero) UPK JJB (Unit Pelaksana Konstruksi jaringan jawa Bali) II Region Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta ;
Bahwa tugas saksi dalam Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut adalah mengawasi Konstruksi Tower sudah selesai dipasang atau belum dan melakukan pendataan tanaman yang akan mendapat kompensasi , dan saksi mengetahui adanya Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut sejak Tahun 2004 yaitu pembangunan jaringan SUTET 500 KV ;
Bahwa yang saksi ketahui mengenai Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) pada PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta kalau mengacu pada Pasal 1 Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 01.P/47/MPE/1992 tanggal 7 Pebruari 1972 tentang ruang bebas saluran udara tegangan tinggi (SUTT) dan saluran udara ekstra tinggi (SUTET) untuk penyaluran tenaga listrik, bahwa Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) adalah saluran bertegangan diatas 245 kv sesuai standar di bidang ketenagalistrikan ;
Bahwa Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut sudah memiliki ijin prinsip SUTET 500 kv dari Kabupaten Bantul dengan Nomor : 671.32/2012 tanggal 16 Juli 1997 perihal Pemberian rekomendasi pembangunan SUTET 500 kv dan SUTT 150 kv dan dari Provinsi D.I. Yogyakarta 671/3530 tanggal 31 Desember 1996 perihal Ijin Prinsip SUTET 500 kv Pedan-Rawalo-Tasikmalaya ;
Bahwa ada Tim Panitia Pembebasan tanah, bangunan dan tanaman Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut dari PT. PLN Persero Jawa Tengah dan Yogyakarta berdasarkan :
Surat Keputusan Pemimpin PT. PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Nomor : 004.K/021/PPI Kitring JBM/2004 tanggal 9 Januari 2004 tentang Pembentukan panitianya pembebasan tanah dan perijinan untuk lokasi gardu induk, lokasi tower dan pembebasan tanaman, bangunan dan dalam jalur bebas transmisi Tahun 2004 di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta yang dikeluarkan oleh Ir. SUSANTO PURNOMO, MM dengan anggota antara lain :
Ketua : Ir. KARMIYONO;
Wakil Ketua : Ir. HARSOYO, MM ;
Sekretaris : SUPARDI, SH;
Anggota : Ir. MISMAN NURCAHONO;
: LUGITO, A.Ht ;
: SAID PELU, SH ;
: LASAMANTO A, BE ;
: ARIF EFENDI ;
: SUMARNO ;
: PARLUDJI N.R ;
: HARLAN ;
Surat Keputusan Keputusan Pemimpin PT. PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Nomor : 027.K/PPI Kitring JBM/2005 tanggal 8 Maret 2005 tentang Pembentukan panitianya pembebasan tanah dan perijinan untuk lokasi gardu induk, lokasi tower dan pembebasan tanaman, bangunan dan dalam jalur bebas transmisi Tahun 2005 di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta yang dikeluarkan oleh Ir. SAGUNG NUGROHO, MM dengan anggota antara lain :
Ketua : ACHMADI, SE;
Wakil Ketua : Ir. HARSOYO, MM ;
Sekretaris : Ir. MISMAN NURCAHONO;
Anggota : SUPARDI, SH ;
: Ir. SOEWITO, SE ;
: M. JEN GUNTORO, BE;
: SUPARYONO, B. Ac ;
: SUMARNO, BE ;
Bahwa saksi tidak tahu asal dana untuk ganti rugi tanah, bangunan dan tanaman Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa saksi mendata tanaman untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa pada waktu saksi mendata tanaman untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tidak tahu ada tanaman baru atau lama yang penting saksi catat semua karena warga minta dicatat semua sebab kalau tidak saya catat semua Proyek tidak bisa berjalan ;
Bahwa pada waktu saksi mencatat tanaman ada Koordinator Lapangan, Tim 7 dan warga , dan setelah selesai mendata tanaman kemudian hasilnya saya laporkan pada SUPARYONO ;
Bahwa saksi juga mendata tanaman yang kecil-kecil untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut padahal awalnya saksi disuruh membiarkan tetapi warga minta itu tetap didata akhirnya saksi data ;
Bahwa besarnya ganti rugi tanaman untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut sebesar Rp. 2.901.054.000,00 (Dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) ;
Bahwa yang membuat Daftar Nominatif tanaman yang mendapat ganti rugi untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut dengan tulisan tangan adalah saksi dan Saksi SAMIN HADI SUSANTO dan setelah selesai diserahkan kepada SUPARYONO ;
Bahwa peran Terdakwa II dalam ganti rugi untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut mendampingi pada waktu pendataan tanaman ;
Bahwa pada waktu saksi mendata tanaman untuk Yogyakarta ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tidak ada ancaman dari warga atau Tim 7 tetapi kalau tidak dicatat semua mereka tidak boleh lahannya dilewati jaringan SUTET;
Bahwa sebelumnya PT. PLN. (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta tidak melakukan survey terlebih dahulu mengenai kriteria tanaman besar, sedang dan kecil yang akan mendapat ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa pada waktu Saksi mendata tinggi tanaman kecil-kecil tersebut antara 3-5 meter ;
Bahwa saksi laporan pada SUPARYONO mengenai data tanaman yang akan mendapat ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut dalam bentuk tulisan tangan ;
Bahwa daftar inventarisasi ganti rugi tanaman untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ditandatangani Tim 7 dan Petugas Lapangan PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta ;
Bahwa kriteria tanaman sedang untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta asal tanaman walaupun tingginya dibawah tetapi sudah ada buahnya mereka minta dimasukkan kriteria sedang ;
Bahwa SUPARYONO mengetahui sebenarnya banyak tanaman yang tidak layak mendapat ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tetapi dapat ganti rugi ;
Bahwa sebagai acuan membuat daftar nominatif tanaman yang akan mendapat ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa Terdakwa II tahu kalau tanaman yang tingginya dibawah 3 (tiga) meter tetapi mendapat ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa yang minta tandatangan daftar nominatif tanaman untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta kepada Kepala Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut adalah saksi;
Bahwa saksi mendata tanaman bersama Terdakwa II beberapa kali dan saksi mendata tanaman untuk inventarisasi satu persatu dan tanaman yang diinventarisasi diberi tanda silang memakai cat warna merah ;
Bahwa saksi juga menemukan tanaman kecil-kecil yang tingginya kurang lebih 1,5 meter sampai 2,5 meter dan warga yang yang saksi tanya itu miliknya , saksi tidak curiga itu tanaman baru ;
Bahwa kalau saksi tidak mendata tanaman kecil-kecil tersebut uang ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut dari pihak Pihak PT. PLN. (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta tidak cair karena warga tidak mau kalau tanaman kecil-keci tersebut tidak dimasukkan dalam daftar nominatif;
Bahwa saksi tidak tahu Negara dirugikan sebesar Rp. 1.790.400,00 (Satu milyar tujuh ratus sembilan puluh ribu empat ratus rupiah) akibat adanya tanaman titipan ;
Bahwa sosialisasi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tugas Pihak PT. PLN. (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta untuk melaksanakannya, dan Tim 7 bukan bentukan Pihak PT. PLN. (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta ;
Bahwa warga tidak mau tandatangan pada kolom pemilik dari daftar nominatif tanaman untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut karena merasa sudah menguasakan pada Koordinator Lapangan dan Tim 7 ;
Bahwa saksi didampingi Terdakwa II pada waktu pendataan tanaman untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut sampai selesai kurang lebih 4 (empat) hari dan Terdakwa II tidak mengatakan apa-apa pada waktu mendampingi pendataan tanaman untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut hanya bilang tanaman kecil-kecil tersbeut milik warga ;
Bahwa berakhirnya pengecekan tanaman untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan – Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut sekitar bulan Oktober - November 2004 setalah dead lock dan sebelum ada penandatanganan daftar nominatif ;
Bahwa data tanaman kecil-kecil sebagai penghambat negosiasi harga tanaman untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut karena Pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta tidak mau membayar tanaman kecil-kecil tersebut sedangkan pihak Tim 7 tetap minta tanaman kecil-kecil tersebut dimasukkan daftar ganti rugi dan pada waktu sama SUPARYONO hanya dibahas mengenai kewajaran luas tanah dengan jarak tanaman;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II menyatakan tidak ada yang keberatan ;
Saksi. 33. Drs. SUHARTO ,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar sebagaimana dalam BAP dan saat memberikan keterangan tidak ada tekanan;
Bahwa Para Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam ganti rugi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta ;
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai Tim Advokasi Yogyakarta (Tim 7) terhadap ganti rugi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta ;
Bahwa saksi tahu ganti rugi tanaman untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut pada Tahun 2004-2005;
Bahwa susunan Tim Advokasi Yogyakarta (Tim7) tersebut adalah :
SUHARTO sebagai Praktisi Ahi ;
Drs. PAULINUS PETOR, SH sebagai Pengacara (Ahli Hukum) ;
SIDARTA, SH ;
Ir. HAMZAH BERAHIM sebagai Ahli Listrik ;
Drs. SUHARTO sebagai Ahli Amdal ;
Ir. SUHARTO, DS sebagai Mantan Anggota Legislatif ;
DJUMAKIR SUHUD sebagai Bagian Humas dan pembantu umum ;
Bahwa setahu saksi tugas Tim Advokasi Yogyakarta (Tim7) tersebut adalah memfasilitasi antara warga dan pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta untuk realisasi pengurusan sampai dengan pencairan dana Kompensasi ganti rugi tanaman untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu dimana tugas tersebut diatur hanya kesepakatan antara warga dengan Tim Advokasi Yogyakarta (Tim 7) yang tertuang dalam Surat Kuasa dari Koordinator Lapangan kepada Tim Advokasi Yogyakarta (Tim 7) ;
Bahwa Tim Advokasi Yogyakarta (Tim 7) tersebut ada pengesahannya di Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Yogyakarta ;
Bahwa awalnya saksi bisa masuk dalam Tim Advokasi Yogyakarta (Tim 7) tersebut karena pada waktu saksi beribadah di Gereja bertemu Ir. SUHARTO, DS dan dia bercerita ada Tim yang dibentuk di Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Yogyakarta yang kebetulan mencari Ahli Amdal kemudian dia minta saksi bergabung dengan Tim tersebut ;
Bahwa yang saksi lakukan dalam Tim Advokasi Yogyakarta (Tim 7)tersebut adalah melakukan sosialisasi pada warga yang terkena jaringan SUTET ;
Bahwa saksi melakukan sosialisasi untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut di rumah Saksi SETIYAWAN ;
Bahwa yang mengumpulkan warga agar mengikuti sosialisasi untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut adalah Koordinator Lapangan dan Koordinator Dusun ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Koordinator Dusun tetapi kalau Koordinator Lapangan setahu saksi adalah Saksi SUBAKIR, Saksi SRIWANTO dan Saksi SETIYAWAN ;
Bahwa tugas Terdakwa I adalah sebagai Ahli Praktisi Teknisi Listrik melakukan pengukuran terhadap bentangan dan luas tower dan menurut dia asal sudah memenuhi syarat dan besteknya tidak akan roboh ;
Bahwa tugas Terdakwa II adalah hubungan dengan masyarakat dan memberi pengertian kepada warga yang terkena jaringan SUTET ;
Bahwa saksi tidak tahu Surat Kuasa dari Koordinator Lapangan pada Tim Advokasi Yogyakarta (Tim 7) tersebut untuk melakukan perundingan mengenai ganti rugi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut, saksi hanya tahu ada Surat Kuasa dari Koordinator Lapangan pada Tim 7 dan Koordinator Lapangan dapat Surat Kuasa dari warga ;
Bahwa Tim 7 pernah mengadakan perundingan dengan PT. PLN. (Persero) Jawa Tangah dan Yogyakarta mengenai negosiasi harga ganti rugi untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut 1 (satu) kali di Semarang ;
Bahwa setahu saksi selain membicarakan mengenai negosiasi harga ganti rugi untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut juga membicarakan mengenai kategori tanaman yang dapat ganti rugi hanya dengan kategori Besar, Sedang dan Kecil tidak membicarakan harga per batangnya;
Bahwa yang negosiasi harga ganti rugi untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut dengan pihak PT. PLN. (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta di Semarang adalah Terdakwa I tetapi diluar ruangan, Drs. PAULINUS PETOR, SH,SIDARTA, SH dan Saksi Ir. HAMZAH BERAHIM sedangkan saksi hanya sebagai penggembira saja ;
Bahwa Terdakwa II tidak ikut ke Semarang karena Transportasi pada waktu itu sulit jadi yang berangkat ke Semarang hanya yang berkaitan saja ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa akhirnya uang ganti rugi untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut yang dibayarkan ke warga karena pada waktu itu saksi sudah dalam keadaan sakit sehingga tidak mengikuti proses tersebut dan saksi hanya diberitahu oleh Terdakwa I bahwa pembayaran ganti rugi tanaman sudah diterima ;
Bahwa kategori tanaman yang mendapat ganti rugi untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut jenis tanaman keras dan tidak disebutkan tinggi tanamannya ;
Bahwa menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 diperbolehkan ada tanaman baru dalam pembayaran tanaman yang mendapat ganti rugi untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut tidak membahayakan pada manusia, hewan dan tanaman karena masih dibawah ambang batas ;
Bahwa saksi tidak tahu ada tanaman titipan dari Tim 7 pada warga yang terkena jaringan Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa saksi tidak hadir pada waktu pembayaran ganti rugi tanaman untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut di rumah Terdakwa I karena saksi sedang sakit ;
Bahwa saksi dapat honor dari Tim 7 terkait ganti rugi tanaman untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima juta rupiah) yang mengantar Ir. SUHARTO, DS di rumah saksi dan katanya “ini bagianmu cukup untuk operasi ;
Bahwa setahu saksi tidak ada sisa uang pada Tim 7 terkait pembayaran ganti rugi tanaman untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut setelah dibagi ke warga ;
Bahwa setahu saksi yang membuat Surat Kuasa pembayaran ganti rugi tanaman untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut pada Tim 7 Drs PAULINUS PETOR, SH ;
Bahwa saksi tidak pernah bersitegang dengan Saksi Ir. HARSOYO mengenai bahan sosialisasi ganti rugi tanaman untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut menggunakan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 bukan menggunakan Kepmentamben Nomor 975-K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 ;
Bahwa pada waktu saksi sosialisasi mengenai Amdal tidak ada Pihak PT. PLN. (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta,dan yang menyuruh saksi sosialisasi Amdal pada warga Koordinator Lapangan, saksi tidak dibayar pada waktu sosialisasi ;
Bahwa saksi tidak tahu daftar nominatif data tanaman untuk ganti rugi tanaman untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa saksi sadar sebagai anggota Tim 7 tugasnya memperjuangkan warga dalam mendapatkan uang ganti rugi tanaman untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut pada PT. PLN. (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta ;
Bahwa warga bisa minta bantú memperjuangkan pada Tim 7 untuk dalam mendapatkan uang ganti rugi tanaman untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut pada PT. PLN. (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta karena tidak percaya sama PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta dan PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta tidak bisa masuk pada masyarakat karena setiap ada pertemuan antara warga dengan pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta selalu pulang apabila membicarakan uang kompensasi;
Bahwa saksi tidak tahu PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta pernah menugaskan kepada Tim 7 untuk melakukan sosialisasi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut;
Bahwa Tim 7 mengadakan pertemuan kalau ada keperluan saja ;
Bahwa setahu saksi yang membentuk Tim 7 adalah Kanwil Kementrian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta ;
Bahwa pada waktu sosialiasai saksi sudah mendapat Penyuluhan Hukum dari Kanwil Kementrian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta mengenai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 ;
Bahwa yang berhak menerima uang ganti rugi tanaman untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut adaah warga yang terkena jaringan SUTET;
Bahwa warga yang mempunyai tanaman yang berhak menerima uang ganti rugi tanaman untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut orang lain tidak berhak ;
Bahwa setahu saksi asal uang yang Rp. 5.000.000,00 (Lima juta) yang diberikan kepada saksi dari potongan 10 % dari kesepakatan dengan warga memberikan kepada Tim 7;
Bahwa kantor Tim 7 di ruah Terdakwa I sejak awal dibentuk ;
Bahwa yang menerima uang ganti rugi tanaman untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut dari PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta di rumah Terdakwa I kata Ir. SUHARTO, DS adalah Saksi SUBAKIR ;
Bahwa uang ganti rugi tanaman untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut sebelum dibagi kewarga kata Ir. SUHARTO, DS disimpan di rumah Terdakwa I ;
Bahwa pertemuan Tim 7 pertama kali di rumahnya Terdakwa I, awalnya yang dikatakan Ir. SUHARTO, DS terkait ganti rugi tanaman untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut pernah membicarakan bahwa pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta tidak bisa masuk ke warga maka mari kita bantu warga agar bisa menerima uang kompensasi SUTET ;
Bahwa setelah pertemuan tersebut ada pertemuan lagi di rumah Terdakwa I yang hadir seingat saksi Drs. PAULINUS PETOR, SH, SIDARTA, SH, Ir, SUHARTO, DS yang lainnya lupa pada waktu itu yang mempimpin Drs. PAULINUS PETOR, SH katanya akan membentuk Tim Advokasi yang tujuannya untuk membantu warga yang terkena jaringan SUTET ;
Bahwa pertemuan selanjutnya di rumah Terdakwa I lagi pada waktu itu pembentukan Tim Advokasi seingat saksi yang hadir saya, Ir. SUHARTO, DS, Drs. PAULINUS PETOR, SH, Ir. HAMZAH BERAHIM, SIDARTA, SH Terdakwa I dan Terdakwa II ;
Bahwa anggota Tim 7 yang tinggal di Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul 2 (dua) orang yaitu Terdakwa I dan Saksi SURADAL GHAZALI ;
Bahwa pertemuan ke empat membahas mengenai akan menghubungi warga melalui Kepala Dusun dan yang mendatangi Kepala Dusun tersebut Drs. PAULINUS PETOR, SH dan Ir. SUHARTO, DS dank arena itu perlu dibentuk Koordinator Lapangan dan Koordinator Dusun dan bersedia mengumpulkan warga untuk menerima sosialisasi ;
Bahwa dalam Tim 7 kedudukannya sama hanya yang mengkoordinir adalah Drs. PAULINUS PETOR, SH ;
Bahwa pada waktu Saksi sakit Tim 7 tetap mengadakan sosialisasi dan saksi diberitahu oleh Ir. SUHARTO, DS tetapi saksi tidak ikut ;
Bahwa kalau ada pertemuan di rumah Terdakwa I yang menyediakan minuman, snack dan makanannya istri Terdakwa I dan sksi tidak tahu darimana asal uang istri Terdakwa I untuk menyediakan minuman, snack dan makanannya ;
Bahwa Tim 7 itu bekerja tidak hanya untuk Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta saja tetapi untuk seluruh wilayah D,I. Yogyakarta ;
Bahwa saksi mengetahui adanya Kepmentamben Nomor 975-K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 setelah di Penyidik Polda sebelumnya saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta menyebut Kepmentamben Nomor 975-K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta mengadakan sosialisasi di Balai Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan;
Saksi. 34. Prof.DR.JR.H.HAMZAH BERAHIM,MT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar sebagaimna dalam BAP dan dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan;
Bahwa Para Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam ganti rugi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta ;
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai Tim Advokasi Yogyakarta (Tim 7) terhadap ganti rugi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta ;
Bahwa saksi tahu ganti rugi tanaman untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut pada Tahun 2004-2005;
Bahwa susunan Tim Advokasi Yogyakarta (Tim7) tersebut adalah :
SUHARTO sebagai Praktisi Ahi ;
Drs. PAULINUS PETOR, SH sebagai Pengacara (Ahli Hukum) ;
SIDARTA, SH ;
Ir. HAMZAH BERAHIM sebagai Ahli Listrik ;
Drs. SUHARTO sebagai Ahli Amdal ;
Ir. SUHARTO, DS sebagai Mantan Anggota Legislatif ;
DJUMAKIR SUHUD sebagai Bagian Humas dan Pembantu Umum ;
Bahwa setahu saksi tugas Tim Advokasi Yogyakarta (Tim7) tersebut adalah memfasilitasi antara warga dan pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta untuk realisasi pengurusan sampai dengan pencairan dana Kompensasi ganti rugi tanaman untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu dimana tugas tersebut diatur hanya kesepakatan antara warga dengan Tim Advokasi Yogyakarta (Tim 7) yang tertuang dalam Surat Kuasa dari Koordinator Lapangan kepada Tim Advokasi Yogyakarta (Tim 7) ;
Bahwa Tim Advokasi Yogyakarta (Tim 7) tersebut ada pengesahannya di Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Yogyakarta ;
Bahwa awalnya saksi bisa masuk dalam Tim Advokasi Yogyakarta (Tim 7) tersebut karena pada waktu ada permintaan Ahli Kelistrikan dari Tim Advokasi (Tim 7) pada Fakultas Teknis Elektro UGM kemudian Ketua Jurusan menunjuk saksi sebagai Ahli Kelistrikan tersebut selanjutnya Terdakwa I menghubungi saksi untuk membantu sosialisasi dari segi ilmiah yang terkait dengan masalah kelistrikan ;
Bahwa yang saksi lakukan dalam Tim Advokasi Yogyakarta (Tim 7) tersebut adalah melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 pada warga yang terkena jaringan SUTET ;
Bahwa saksi melakukan sosialisasi untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya seingat saya di Ngoro-oro, Desa Semoyo, Desa Gayamharjo, Desa Serut, Desa Sungapan, ;
Bahwa tugas Terdakwa I adalah sebagai Ahli Praktisi Teknisi Listrik melakukan pengukuran terhadap bentangan dan luas tower dan menurut dia asal sudah memenuhi syarat dan besteknya tidak akan roboh ;
Bahwa tugas Terdakwa II adalah hubungan dengan masyarakat dan memberi pengertian kepada warga yang terkena jaringan SUTET ;
Bahwa ada Surat Kuasa dari Koordinator Lapangan pada Tim Advokasi Yogyakarta (Tim 7) dan Koordinator Lapangan dapat Surat Kuasa dari warga untuk mempermudah melakukan perundingan mengenai ganti rugi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta kepada PLN;
Bahwa Tim 7 pernah mengadakan perundingan dengan PT. PLN. (Persero) Jawa Tangah dan Yogyakarta mengenai negosiasi harga ganti rugi untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut 1 (satu) kali di Semarang ;
Bahwa setahu saksi selain membicarakan mengenai negosiasi harga ganti rugi untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut juga membicarakan mengenai kategori tanaman yang dapat ganti rugi hanya dengan kategori Besar, Sedang dan Kecil tidak membicarakan harga per batangnya;
Bahwa kategori tanaman yang mendapat ganti rugi untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut jenis tanaman keras dan tidak disebutkan tinggi tanamannya ;
Bahwa saksi tidak tahu diperbolehkan ada tanaman baru dalam pembayaran tanaman yang mendapat ganti rugi untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu ada tanaman titipan milik Tim 7 pada warga yang terkena jaringan Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut yang berada di rumah Terdakwa I ;
Bahwa saksi dapat honor dari Tim 7 terkait ganti rugi tanaman untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima juta rupiah) yang memberikan Terdakwa I tetapi tidak sekaligus;
Bahwa setahu saksi asal uang yang Rp. 5.000.000,00 (Lima juta) tersebut dari potongan 10 % dari kesepakatan dengan warga memberikan kepada Tim 7;
Bahwa saksi tahu Bukti Nomor : 10 Surat Kuasa tersebut dan saksi tandatangan di depan Saksi Ir. HARSOYO;
Bahwa saksi tidak tahu pada waktu pembayaran ganti rugi tanaman untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut pada masyarakat ;
Bahwa saksi tidak tahu uang yang dibagi-bagi oleh Tim 7 pada aparat;
Bahwa saksi dapat bahan sosialisasi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tersebut dari SIDARTA, SH Kepala Bidang Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM D.I.Yogyakarta kemudian saksi sosialisasikan pada waga yang terkena jaringan SUTET ;
Bahwa saksi memakai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 sebagai dasar sosialisasi tanaman untuk ganti rugi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut karena arahan dari JOKO SARWOkO orang Mahkamah Agung R.I ;
Bahwa Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut untuk 500 kv ;
Bahwa pada waktu di Kantor PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta juga membicarakan mengenai harga tanaman untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu perincian harga tanaman untuk ganti rugi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa setahu saksi tugas Terdakwa II dalam Tim 7 hanya datang dan ikut kalau ada pertemuan kalau secara detail saksi tidak tahu ;
Bahwa didalam Tim 7 kedudukannya sama hanya yang mengkoordinir adalah Drs. PAULINUS PETOR, SH ;
Bahwa yang aktif bicara pada waktu negosiasi harga ganti rugi tanaman untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut di kantor PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta di Semarang adalah Saksi Ir. HARSOYO dan Drs. PAULINIS PETOR, SH ;
Bahwa saksi tidak tahu adanya Kepmentamben Nomor 975-K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 dan mengetahui pada waktu di Penyidik Polda ;
Bahwa benar BAP saksi Nomor 47 tanggal 28 Desember 2012 tersebut , tetapi saksi hanya dengar-dengar saja tidak tahu secara pasti tanaman titipan milik Terdakwa I ;
Bahwa selain di rumah Terdakwa I ada pertemuan Tim 7 di tempat lain seingat saya di RM Galih tanggal 4 September 2004, RM Numani tanggal 18 Agustus 2004 dan tanggal 19 Agustus 2004 untuk membicarakan ganti rugi untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya tetapi tidak hanya untuk di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta saja tetapi untuk daerah lain juga ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
Saksi. 35.SUMAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar sebagaimana dalam BAPdan dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan;
Bahwa ParaTerdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam ganti rugi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta ;
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah karena saksi dikira menerima uang dari Saksi SUBAKIR dan Terdakwa I , pada Tahun 2004-2005 saat saksi menjabat sebagai Kanit Pidkor Polda D.I. Yogyakarta;
Bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah :
Sejak Tahun 1981- 1988 saya sebagai anggota Polri di Polwil Yogyakarta ;
Tahun 1989 – 1999 ditugaskan di Polres Kulon Progo ;
Tahun 1999 – 2001 ditugaskan di Polres Sleman ;
Pada Tahun 2011 – 2003 bertugas sebagai staf Irwasda Polda D.I. Yogyakarta ;
Pada Tahun 2003-2004 bertugas di Jatantras Polda D.I. Yogyakarta ;
Tahun 2004 – 2005 di Pidkor Polda D.I. Yogyakarta ;
Tahun 2006 saya purna tugas ;
Bahwa tugas saksi diPidkor Polda D.I. Yogyakarta salah satunya melakukan Penyelidikan dan Penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi ;
Bahwa saksi di Pidkor Polda D.I. Yogyakarta tidak pernah melakukan Penyelidikan dan Penyidikan perkara Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut di Tahun 2004-2005 ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Saksi SUBAKIR, Saksi SRIWANTO dan Saksi SETIYAWAN ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 62.000.000,00 (Enam puluh dua juta rupiah) tersebut dari Saksi SUBAKIR dan Saksi SETIYAWAN terkait Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut di Tahun 2004-2005;
Bahwa saksi tidak tahu ada Penyelidikan di Polda D.I. Yogyakarta terkait Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut di Tahun 2004-2005 ;
Bahwa saksi kenal Terdakwa I pada waktu saksi keluar ruangan bertemu dengan terdakwa dan kemudian mengenalkan diri , pada waktu itu Terdakwa I tidak sendirian, saksi menanyakan keperluan Terdakwa I di kantor saksi kemudian dijawab mau memberi keterangan di ruang sebelah ;
Bahwa setahu saksi Pidkor Polda D.I. Yogyakarta tidak pernah menangani kasus Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu berkas perkara Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut dilimpahkan pada Polres Bantul ;
Bahwa saksi tahu tahu mengenai perkara Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut dari membaca Koran ;
Bahwa saksi kenal dengan Saksi SUNARDI dia adalah Anggota dari Polres Bantul yang diperbantuan di Polda D.I. Yogyakarta karena se ruangan dengan saksi ;
Bahwa saksi tidak tahu Saksi SUNARDI menangani perkara Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa II, menyatakan tidak keberatan, sedangkan Terdakwa I menyatakan ada yang keberatan yaitu :
Terdakwa I bertemu dengan Saksi berkali-kali tidak hanya sekali dan saya pernah disuruh membuat ruangan tabahan dan dimintai meja rapat dari kayu jati serta disuruh merubah ruangan penyidikan sehingga hampir tiap hari saya bertemu dengan Saksi , dan Terdakwa I pernah mengantar uang bersama saksi SUBAKIR kepadaa saksi di Polda D.I Yogyakarta;
Atas keberatan Terdakwa I tersebut Saksi tetap pada keterangannya ;
Saksi. 36. SUNARDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar sebagaimana BAP dan dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan;
Bahwa Para Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam ganti rugi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta ;
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah karena saksi diduga menerima uang dari Saksi SUBAKIR dan Terdakwa I dan pada Tahun 2004-2005 pada waktu saksi menjabat sebagai Kanit Krimum Polsek Jetis kabupaten bantul dan pada waktu itu saksi diperbantukan pada Reskrimum Polda D.I. Yogyakarta karena Reskrimum Polda D.I. Yogyakarta karena kekurangan personil ;
Bahwa daftar riwayat pekerjaan saksi adalah :
Sejak Tahun 1985 saksi sebagai anggota di Polres Bantul Yogyakarta Tahun 2005-2006 dperbantukan di Pidkor pada Polda D.I. Yogyakarta
Tahun 2006 sampai sekarang di Polsek Jetis Kabupaten Bantul ;
Bahwa tugas saksi diPidkor Polda D.I. Yogyakarta salah satunya membantu tugas-tugas Penyelidikan dan Penyidikan perkara yang sedang ditangani oleh Reskrimum Polda D.I. Yogyakarta ;
Bahwa saksi di Reskrimum Polda D.I. Yogyakarta tidak pernah melakukan Penyelidikan dan Penyidikan perkara Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut di Tahun 2004-2005;
BahwaSaya kenal dengan Saksi SUBAKIR, Saksi SRIWANTO, Saksi SETIYAWAN dan Terdakwa I sudah lama tetapi tidak ada hubungan keluarga dan saksi tidak tahu sebagai apa di dalan Proyek SUTET tersebut ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta rupiah) tersebut dari Saksi SUBAKIR dan Saksi SETIYAWAN terkait Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut di Tahun 2004-2005;
Bahwa saksi tidak tahu ada pelimpahan berkas Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut dari Polda D.I. Yogyakarta ke Polres Bantul ;
Bahwa saksi membantu Saksi SUMAR kalau ada perintah atasan yang saksi kerjaakan;
Bahwa pada waktu Saksi 1 (satu) ruangan dengan Saksi SUMAR tidak ada perubahan ruangannya ;
Bahwa saksi tidak pernah menelpon Saksi SUBAKIR, Saksi SRIWANTO dan Saksi SETIYAWAN ;
Bahwa tugas saksi sebagai Kanit Krimum melakukan penyidikan dan memproses Pelaporan dari masyarakat ;
Atas keterangan Saksi tersebut,Terdakwa II menyatakan tidak keberatan dan Terdakwa I menyatakan ada yang keberatan yaitu :
Menurut keterangan Saksi SUBAKRI pernah menyerahkan uang 2 (dua) kali yang pada AGUS TAPIATIN Intel Polres Bantul dan Saksi SUNARDI pertemuannya di depan RS Panembahan Senopati Bantul alasannya untuk musyawarah syukuran karena dihentikannya perkara SUTET dan yang mengantarkan uang Rp. 35.000.000,00 adalah saksi kemudian dibawa ke rumah Saksi SUBAKIR ;
Atas keberatan Terdakwa I tersebut Saksi menyatakan keterangan Saksi SUBAKIR tersebut tidak benar dan tetap pada keterangannya ;
Saksi. 37. IMAM SUTRISNA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar sebagaimana dalam BAP danpada waktu memberikan keterangan tidak ada tekanan;
Bahwa setahu saksi terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam ganti rugi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta ;
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah karena saksi diduga menerima uang dari Saksi SETIYAWAN dan pada Tahun 2004-2005 sewaktu saksi ditugaskan di bidang Reserse Umum di Polda D.I. Yogyakarta ;
Bahwa daftar riwayat pekerjaan saksi adalah :
Sejak Tahun 1991 saksi sebagai anggota di Polwil Yogyakarta ;
Tahun 1993-1996 saksi ditugaskan di Polres Bantul ;
Sejak Tahun 1996 sampai sekarang di tugaskan di Polda D.I. Yogyakarta ;
Bahwa saksi tidak tahu pada waktu ganti rugi tanaman untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut tetapi saya tahu ada Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut karena kakek saksi tanahnya juga terkena jaringan SUTET dan dapat ganti rugi juga ;
Bahwa saksi tidak pernah menangani Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut Tahun 2004 – 2005 ;
Bahwa saksi kenal dengan Saksi SUBAKIR, Saksi SRIWANTO, Saksi SETIYAWAN dan Terdakwa I sudah lama dan ada hubungan keluarga dengan Saksi SETIYAWAN tetapi saksi tidak tahu sebagai apa di dalam Proyek SUTET tersebut ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 75.000.000,00 (Tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut dari Saksi SETIYAWAN terkait Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut di Tahun 2004-2005;
Bahwa saksi tidak tahu pada waktu Terdakwa I membuat kamar dan meja di ruangan di Polda D.I. Yogyakarta ;
Bahwa saksi tidak tahu ada urusan apa Terdakwa I di Kantor Polda D.I. Yogyakarta tetapi atasan saksi TRI JOKO kenal dan pernah pernah berkomunikasi dengan Terdakwa setahu saksi ada bisnis perumahan antara Terdakwa I dengan TRI JOKO tersebut , dan saksi pernah bertemu dengan Terdakwa I di ruangan TRI JOKO ;
Bahwa saksi Penyidik di Jatantras pada Polda D.I. Yogyakarta ;
Bahwa saksi pernah mendengar ada masalah Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut di Polda D.I. Yogyakarta pada Tahun 2004-2005 tetapi Proyek SUTET sudah selesai ;
Bahwa rumah saksi tidak terkena jaringan Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut yang terkena rumah kakek saya dan mendapat sebesar Rp. 70.000.000,00 (Tujuh puluh juta rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah menelpon Saksi SETIYAWAN dan mengatakan “Ki koq aku krungu kidul bagi-bagi duit…terus lor kepiye ? (Ni saya dengar selatan diselatan bagi-bagi uang terus utara gimana ?) (maksudnya Polda Yogyakarta) ;
Bahwa saksi tidak pernah berkata pada Saksi SETIYAWAN “Oh ya mau pasang badan” ;
Bahwa saksi pernah tanya pada Penyidiknya berapa uang yang tidak diserahkan ke warga yang terkena jaringan SUTET tetapi katanya “Ni hasil audit BPKP” ;
Bahwa pada waktu ada penerimaan pembayaran ganti rugi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut saksi sudah di Jatantras Polda D.I. Yogyakarta ;
Bahwa sebenarnya kasus Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut di tangani di Unit Pidkor Polda D.I. Yogyakarta;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi ahli 1. RM. YOHANES ARYBOWO, memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar sebagaimana yang ada dalam BAP dan dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan;
Bahwa keahlian saksi adalah bidang Holtikultura;
Bahwa daftar riwayat pekerjaan saksi adalah :
CPNS Tahun 1998 di Kabupaten Bantul ;
PNS Tahun 1998 sampai dengan Tahun 2007 saya berdinas di Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul ;
Tahun 2007 – 2013 saya sebagai staf bina program ;
Sejak Tahun 2013 saya sebagai Kepala Seksi Holtikultura Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul sampai dengan sekarang ;
Bahwa dasar saksi memberikan keterangan adalah berdasarkan Surat Permohonan Ahli dari Ditreskrimsus Polda D.I. Yogyakarta Nomor : B/159/II/2014/Ditreskrimsus tanggal 25 Februari 2014 serta adanya Surat Tugas dari Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul Nomor : 800/384 tanggal 25 Februari 2014 ;
Bahwa Tupoksi saksi sebagai Kepala Seksi Holtikultura Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul yaitu budidaya holtikultura (tanaman sayur, buah, biofarmaka empon-empon dan tanaman hias) ;
Bahwa yang dimaksud dengan Kebun adalah lahan tanah non sawah yang meliputi tegal/kebun ,sedangkan yang dimaksud dengan tanaman keras produktif adalah tanaman kayu-kayuan yang sudah mulai berproduksi misalnya rambutan, mangga, jambu, sawo, sukun petai melinjo dan lain-lain ;
Bahwa perbedaan bibit dengan tumbuh-tumbuhan adalah Bibit adalah tanaman yang dibudidayakan sebagai calon tanaman produksi sedangkan tumbuh-tumbuhan adalah jeni pepohonan yang belum dibudidayakan atau masih liar ;
Bahwa yang dimaksud dengan tanaman keras tumbuhan yang dibudidayakan, sedangkan yang dimaksud dengan tanaman hutan adalah tanaman hutan yang masuk Kehutanan ;
Bahwa yang dimaksud dengan tumbuhan liar adalah tumbuhan yang tidak dibudiyakan dan itu termasuk tumbuhan bukan tanaman ,intinya tanaman adalah pohon yang sengaja ditanam kalau tidak sengaja ditanam itu tumbuhan ;
Bahwa saksi pernah mendengar Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta, dan tanaman mlinjo termasuk kategori tanaman holtikultura tanaman sayuran tahunan ,kalau tanaman jati tidak termasuk kategori tanaman holtikultura tetapi masuk tanaman keras produktif ;
Bahwa dalam tanaman holtikultura tidak ada kriteria tanaman besar, sedang dan kecil ;
Bahwa tanaman mlinjo yang tingginya 1,5 m sampai 3 m kira-kira berapa umurnya tergantung bibit, penyiraman kami belum melakukan survey untuk tinggi tanaman membutuhkan waktu berapa lama ;
Bahwa di Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul tidak ada kriteria Ahli tertentu hanya kebijaksanaan atasan saja;
Bahwa saksi tidak tahu, apakah Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul pernah dimintai kerjasama dengan pihak PT. PLN. (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta untuk melakukan sosialisasi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa tentang BAP saksi Nomor 17 tanggal 28 Februari 2014 tersebut saksi hanya ditunjukkan dan dijelaskan oleh penyidik tentang Surat Kepmentamben Nomor 975-K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 sebenarnya itu bukan bidang saksi karena tidak ada hubungannya dengan tanaman holtikultura ;
Bahwa Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul tidak menentukan tanaman yang mendapat ganti rugi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut;
Bahwa yang saksi jelaskan dalam Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut adalah budidaya tanaman mlinjo tetapi bukan bukan untuk ganti rugi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa Bibit tanaman mlinjo bisa berasal dari biji, okulasi dan cangkok , kalau tanaman mlinjo ditanam dari biji biasanya sekitar 4 (empat) Tahun baru berbuah , biasanya tanaman mlinjo 2 sampai 3 meter sudah berbuah tergantung penyiraman dan pemupukan ;
Bahwa kalau tanaman mlinjo ditanam dari cangkokan akan berbuah kurang lebih umur 3 (tiga) Tahun ;
Bahwa tanaman produktif dikatakan sudah berproduksi setelah berbuah atau menghasilkan kalau belum berbuah belum bisa dikatakan tanaman produktif ,dasar keterangan tersebut saksi peroleh dari buku Pengumpulan Data Holtikultura Departemen Pertanian Tahun 2007 ;
Bahwa kalau mengenai pembebasan lahan untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut termasuk di Bidang PLA (Pertanian Lahan dan Air ) ;
Bahwa yang dimaksud dengan bibit tanaman adalah tanaman yang berfungsi untuk perkembang biakan ;
Bahwa saksi tidak tahu bibit mlinjo yang ada di pasaran dari biji atau cangkokan karena bisa dari cangkokan dan dari biji tergantung pembibitannya sedangkan tingginya bibit dari biji biasanya ditanam 50 sentimeter ;
Bahwa keterangan dalam BAP saksi Nomor : 17, 18, 19, 20 dan 21 tanggal 28 Februari 2014 saksi tidak mengetahuinya;
Atas keterangan Ahli tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
Saksi ahli 2. Drs. AGUNG PRASETYO ADI, memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar sebagaimana dalam BAP dan dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan;
Bahwa yang saksi ketahui adalah Para Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam ganti rugi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta ;
Bahwa daftar riwayat pekerjaan saksi adalah :
PNS Tahun 1983 PNS di BPKP Samarinda sampai dengan Tahun 1989 ;
Pada Tahun 1990 mutasi ke BPKP Yogyakarta;
Pada Tahun 2001 – 2004 mutasi ke BPKP Bengkulu ;
Pada Tahun 2005 mutasi ke BPKP Perwakilan D.I. Yogyakarta ;
Pada Tahun 2013 akhir saya dimutasikan ke BPKP Perwakilan Batam ;
Bahwa saksi memberikan keterangan adalah berdasarkan Surat Permohonan Ahli dari Kepala Kepolisian Daerah D.I. Yogyakarta Nomor : B/1375/VII/2006/Dit Reskrim tanggal 24 Uli 2006 serta adanya Surat Tugas dari Kepala Perawkilan BPKP D.I. Yogyakarta Nomor : ST-556/PW12/5/2006 tanggal 7 Agstus 2006 diperpanjang dengan Surat Nomor : ST-620/PW12/5/2006 tanggal 14 September 2006 dan Nomor : ST-900/PW12/5/2006 tanggal 20 November 2006 ;
Bahwa saksi melakukan penghitungan kerugian keuangan Negara terhadap pembayaran kompensasi ganri rugi mlinjo dan jati untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta dan dengan kesimpulan bahwa terjadi manipulasi data tanaman yang mengakibatkan kerugian laporan yang dibuat sebagai dasar penggantian ganti rugi menjadi tidak wajar dan mengakibatkan kerugian Negara ;
Bahwa yang saksi lakukan dalam menentukan kerugian keuangan Negara adalah :
Melakukan telaahan atas data/dokumen serta temuan yang sudah disiapkan oleh Penyidik antara lain :
Berita Acara Pemeriksaan Penyidik ;
Daftar pembayaran ganti rugi tertanggal 26 Januari 2005 ;
Daftar pembayaran ganti rugi tertanggal yang disertai dengan penghitungan tanaman titipan uang digunakan sebagai pembayaran kepada Koordinator Lapangan ;
Berita Acara sidang musyawarah penaksiran dan penetapan ganti rugi tanaman tertanggal 7 Desember 2004 ;
Ijin Prinsip Gubernur D.I. Yogyakarta Nomor : 671/3530 tanggal 31 Desember 1996 ;
Surat Pemberian rekomendasi Bupati Bantul Nomor : 671.32/2012 tanggal 16 Juli 1997 ;
Undangan SUBAKIR kepada warga penerima ganti rugi SUTET untuk hadir pada acara penerimaan ganti rugi tanaman tertanggal 28 Januari 2005 ;
Kwitansi pembayaran ganti rugi senilai Rp. 2.789.475.000,00 (Dua milyar tujuh ratus delapan puluh Sembilan empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Daftar inventaris tanaman yang terkena jaringan SUTET tanggal 3 November 2004 pengajuan pertama ;
Buku inventarisasi dan harga tana man tertanggal 3 November 2004 yang diajukan SUBAKIR ;
Daftar pembayaran ganti rugi tanaman pengajuan kedua ;
Daftar nominatif pembayaran ganti rugi tanaman untuk Proyek SUTET;
Melakukan konfirmasi dan observasi langsung ke lapangan serta wawancara dengan pihak-pihak yang berkompeten dan terkait dengan kerugian Negara yang dihitung ;
Berdasarkan data-data diatas kemudian dilakukan penghitungan kerugian Negara yaitu dengan membandingkan pengeluaran yang sesuai daftar pembayaran ganti rugi tanaman di Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul dengan pengeluaran uang/pembayaran yang seharusnya dan kami konfirmasi ke lapangan lagi ;
Bahwa metode yang digunakan untuk penghitungan kerugian keuangan Negara dalam pembayaran Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut adalah membandingkan antara pengeluaran sesuai dengan daftar pembayaran ganti rugi tanaman di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta dengan pengeluaran/pembayaran yang seharusnya dengan didasarkan kepad dokumen, catatan-catatan, Berita Acara Pemeriksaan atau keterangan Saksi dan bukti lainnya ;
Bahwa uang yang dibayarkan Pihak PT. PLN. (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta untuk pembayaran ganti rugi tanaman Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut kepada Koordinator Lapangan sebesar Rp. 2.789.475.000,00 (Dua milyar tujuh ratus delapan puluh Sembilan empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa menurut penghitungan kami kerugian keuangan Negara yang ditimbulkan adalah yang diterima Koordinator Lapangan sebesar Rp. 1.911.950,000,00 (Satu milyar Sembilan ratus sebelas juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai tanaman yang diditipkan ke warga sebanyak 3.990 (Tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh) batang tanaman mlinjo dan jati tetapi yang dinikmatti Koordinator Lapangan sebesar Rp. 1.812.275.000,00 (Satu milyar delapan ratus dua belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) karena sisanya yang sebesar Rp. 99.657.000,00 (Sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) diberikan/dinikmati warga masyarakat yang dititipi tanaman tersebut;
Bahwa Tim auditor BPKP Perwakilan D.I. Yogyakarta benar datang ke lapangan dan bertemu warga yang terkena jaringan SUTET dan kami masih melihat tanaman-tanaman kecil-kecil tersebut ;
Bahwa Tim auditor BPKP Perwakilan D.I. Yogyakarta datang ke lapangan karena data yang kita terima dari Penyidik kita yakinkan dilapangan ;
Bahwa ada LHP mengenai audit Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa BPKP belum pernah menemui Tim 7 ;
Bahwa dasar pembayaran ganti rugi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut menggunakan menggunakan Kepmentamben Nomor 975-K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 ;
Bahwa pembayaran ganti rugi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut tidak memakai Undang-undang Nomor : 02 Tahun 2002 sebagai dasar pembayaran karena tidak ada juklaknya dan Kepmentamben Nomor 975-K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 sebagai pengganti juklaknya ;
Bahwa Koordinator Lapangan benar-benar menerima uang sebesar Rp. 2.789.475.000,00 (Dua milyar tujuh ratus delapan puluh Sembilan empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang dibayarkan oleh Pihak PT. PLN. (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta sebagai pembayaran ganti rugi tanaman untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut karena sesuai konfirmasi kami dilapangan ;
Bahwa sumber dana yang digunakan untuk pembayaran ganti rugi tanaman untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut berasal dari APBN ;
Bahwa kekayaan BUMN adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dan saksi yakin kalau uang yang dipakai dalam pembayaran ganti rugi tanaman untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut adalah uang milik negara , karena dalam Persero saham dari pemerintah minimal 51 persen;
Bahwa uang yang berada di sebuah PT adalah tetap keuangan milik Negara artinya pengertian keuangan Negara secara substantifnya tetap sama ;
Bahwa BAP saksi Nomor 11 tanggal 1 Februari 2007 yang menyebutkan pasal yang dilanggar adalah Pasal 36 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 yang benar adalah saksi menyebutkan tidak ada juklaknya ;
Bahwa dalam LHP halaman 8 menyebutkan perincian yang kerugian keuangan Negara ditetapkan sebesar Rp. 1.911.950,000,00 (Satu milyar Sembilan ratus sebelas juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa jumlah tanaman sebanyak 3.990 (Tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh) batang adalah bukan jumlah semua tanaman titipan tetapi tanaman yang tingginya tidak sampai 3 (tiga) meter tetapi mendapat pembayaran ganti rugi tanaman untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut kalau jumlah keseluruhan sebanyak 4.228 (empat ribu dua ratus dua puluh delapan) batang ;
Bahwa saksi mendapatkan data tanaman titipan sebanyak 4.228 (empat ribu dua ratus dua puluh delapan) batang tersebut dari Penyidik ;
Bahwa untuk tanaman titipan saksi tidak menanyakan kepada warga yang terkena jaringan SUTET mengapa menanam tanaman titipan tersebut ;
Bahwa pada waktu Ahli ke lapangan Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut sudah jadi ;
Bahwa setahu saksi lahan yang dibebaskan untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut 17 (Tujuh belas) meter kiri – kanan dan pada waktu kami cek masih ada tanaman yang kecil-kecil ;
Bahwa sebenarnya data tanaman untuk ganti rugi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut dari Koordinator Lapangan sudah lengkap tetapi kami harus meyakinkan ke lapangan ;
Bahwa tidak ada Berita Acaranya pada waktu saksi ke lapangan tetapi setiap pertanyaan kami catat ;
Bahwa uang BUMN berarti juga uang Negara karena menurut Undang-undang yang baru uang Negara bercampur dengan uang BUMN tidak terpisah lagi ;
Bahwa kalau bantuan dari LUN memberikan persyaratan tidak 100 % dari LUN jadi sudah ada pendampingnya termasuk saksi tetapi setelah pengelolaannya tersebut PT. PLN (Persero) tetapi ada dana pendampingnya dari PT.PLN (Persero) ;
Bahwa maksud adanya tanaman titipam tersebut karena warga diberi harapan kalau mau menanam warga dapat 10 % dari harga ganti rugi tanaman titipan tersebut tetapi kenyataannya warga hanya dibayar sebesar Rp.25.000,00 (Dua puluh lima ribu rupiah) per batang ;
Bahwa pada waktu Ahli menghitung kerugian keuangan negara pada Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut sudah dilakukan pembayaran terhadap ganti rugi tanaman untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa kriteria tanaman yang dapat ganti rugi untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut ada di Kepmentamben Nomor 975-K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 karena Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 belum ada juklaknya ;
Bahwa saksi tidak tahu kemana saja aliran uang yang ada pada Koordinaor Lapangan sebesar Rp. 1.812.275.000,00 (Satu milyar delapan ratis dua belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tersebut;
Bahwa asal modal PT BUMN artinya pemegang sahamnya dari berbagai pemegang saham bisa negara dan perorangan atau badan hukum;
Bahwa setahu saksi PT. PLN (Persero) belum Go Publlik karena belum didaftarkan di BEJ (Bursa Efek Jakarta) ;
Bahwa BPKP menentukan jumlah tanaman tiitipan sebanyak 3.990 (Tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh) batang tersebut kami memanggil warga yang terkena jalur SUTET kemudian dicross check dengan daftar inventarisasi dari Penyidik ;
Bahwa penyidik melakukan ekspose ke BPKP Perwakilan D.I. Yogyakarta dan ditindaklanjuti adanya kerugian keangan Negara sebesar Rp. 1.911.950,000,00 (Satu milyar Sembilan ratus sebelas juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut;
Bahwa tanaman yang sebanyak 3.990 (Tiga ribu Sembilan ratus Sembilan puluh) kurang dari 3 (tiga) meter ;
Bahwa saksi mengetahui tanaman yang dibawah 3 (tiga) meter adalah tanaman titipan Tim 7 karena saksi menanyakan pada Tim dari BPKP Perwakilan D.I. Yogyakarta tanaman kecil-kecil tersebut milik siapa dan dijawab tanaman tersebut milik Tim 7;
Bahwa saksi pernah konfirmasi ke PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta tetapi tidak sempat menanyakan darimana mana asal dana untuk pembayaran ganti rugi tanaman untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa pada waktu saksi ahli menghitung kerugian keuangan Negara tidak harus ada perintah dari Pimpinan BPKP Perwakilan D.I. Yogyakarta asal ada perintah dari Penyidik maka kami bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan keuangan Negara ;
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa I menyatakan tidak ada yang keberatan, sedangkan Terdakwa II menyatakan keberatan tentang :
Tanaman sebanyak 4.228 (Empat ribu dua ratus dua puluh delapan) batang bukan data dari Penyidik dan Tim BPKP Perwakilan D.I. Yogyakarta tidak 1 (satu) bulan efektif melakukan Pemeriksaan di Lapangan tetapi hanya beberapa kali saja ;
Atas keberatan Terdakwa II tersebut Ahli menyatakan tetap pada keterangannya ;
Saksi ahli 2. DR.W.RIAWAN TJANDRA,SH.Mhum, memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar sebagaimana dalam BAP dan dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan;
Bahwa sepengetahuan saksi, Para Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa saksi adalah Ahli Hukum Administrasi dan Keuangan Negara dengan riwayat pekerjaan sebagai berikut :
Riwayat pekerjaan saya di Dosen Universitas Atmajaya Yogyakarta : Dosen Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta sejak 1993; Direktur Pasca Sarjana Universitas Atmajaya Yogyakarta sejak bulan Februari 2010 ;
Advokat PBKH FH Universitas Atmajaya Yogyakarta ;
Bahwa dasar saksi dalam memberikan keterangan dalam ini adalah adanya surat permintaan dari Direskrimsus Polda D.I. Yogyakarta Nomor : B/2663/V/2013/Direskrimsus tanggal 17 Mei 2013 damn Surat Dekan Fkultas Universitas Atmajaya Yogyakarta Nomor : 0304/V/FH UAJY tanggal 20 Mei 2013 ;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa yang dsimaksud dengan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat di nilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang yang dapat di nilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, sedangkan ruang lingkup Keuangan Negara di atur pada Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa Keuangan Negara meliputi :
Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman ;
Kewajiabn Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintah negara dan membayar tagihan pihak ke tiga ;
Penerimaan negara ;
Pengeluaran negara ;
Penerimaan daerah ;
Pengeluaran daerah ;
Kekayaan negara/kekayaan daerah yang di kelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang serta hak-hak lain yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah ;
Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum ;
Kekayaan pihak lain yang diperolah dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah ;
Bahwa yang dimaksud dengan kekayaan Negara yang dipisahkan adalah bagian dari uang Negara yang berdasarkan peraturan Perundang-undangan di serahkan dalam prosentase tertentu kepada Badan Hukum yang ditunjuk untuk selalu dipertanggungjawabkan penggunaannya sesuai karakter dari uang Negara yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang disetakan dalam BUMN dan ini menimbulkan masalah yaitu menurut hukum bisnis dan sampai saat ini kekayaan di BUMN sesuai Undang-undang Nomor : 71 Tahun 2003 tentang Akuntansi Negara bahwa BUMN termasuk subyek yang mengelola keuangan Negara ;
Bahwa karena berasal dari APBN pertanggung jawabannya pada Pemerintah kalau berasal dari intern BUMN pertanggung jawabannya pada Pemegang Saham ;
Bahwa dalam hal kelola sebagai suatu Badan Usaha memang tunduk pada Undang-undang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-undang Perseroan Terbatas tetapi menyangkut uang negara yang ada dalam seluruh modalnya, mekanisme pertanggungjawabannya tetap tunduk pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Jo. Undang-undang Nomor : 15 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara ;
Bahwa kalau dana APLN berasal dari subsidi dari Pemerintah sehingga pertanggungjawabannya masuk ranah Pemerintah dalam hal ini audit dilakukan oleh BPK dan karena sifat Subsidi adalah instrumen keuangan Pemerintah yang didasarkan atas Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan sifat dari subsidi tersebut maka uang yang bersumber dari subdisi tunduk pada mekanisme pertanggungjawaban berdasarkan hukum publik dalam hal ini peraturan Perundang-undangan yang mengatur bidang keuangan negara sebagaimana yang lazimnya dirujuk dalam setiap pemberian subsidi dari Pemerintah dan setiap alokasi anggaran Pemerintah pasti mempunyai fisi dan tujuan ;
Bahwa APLN masuk dalam Keuangan negara karena sebagian dari anggaran tersebut berasal dari Subsidi Pemerintah dan berakibat sebagian merugikan PT. PLN (Persero) adalah tanggung jawab Pemerintah juga disamping itu Subsidi Pemerintah pada hal-hal tertentu untuk mengambil kondisi tertentu dan sarana dari Pemerintah untuk menyelenggarakan administrasi ;
Bahwa berlakunya suatu Undang-undang harus menunggu Petunjuk Pelaksanaannya dan Petunjuk Pelaksanaannya bisa menginduk pada aturan lain yang berkaitan ;
Bahwa sumber APLN secara teknis tidak mengikuti Klasifikasi tetapi sepanjang subsidi dari Pemerintah dan Pemerintah harus memisahkan antara Keuangan Negara atau bisnis list ;
Bahwa uang yang diperoleh dari fasilitas Negara adalah masuk kategori keuangan Negara sebagaimana Pasal 2 huruf I Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
Bahwa saksi pernah sebagai Ahli dalam perkara PT. PLN (Persero) dari Jawa Timur dan Lampung menyangkut sarana IT ;
Bahwa anggaran yang berasal dari dana LUN dilihat dari posisi LUN itu sendiri dan sampai saat ini masih masuk ranah keuangan Negara;
Bahwa yang bisa menentukan klasifikasi dana LUN tersebut adalah pihak BPK dan BPKP ;
Bahwa PLN masuk Perseroan Terbatas BUMN dan Penyertaan modal Pemerintah pada BUMN tergantung Keputusan Menteri Keuangan ;
Bahwa uang Negara yang masuk BUMN masih menjadi keuangan negara dan kerugian BUMN teramsuk kerugian Negara ;
Bahwa menurut Pasal 2 huruf i Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 yang dimaksud menggunakan fasilitas negara bisa bermacam-macam alternatif bisa fisik dan bisa hak, BUMN karena nodsalk dan fasilitasnya berasal dari negara sehingga bisa dianggap mengunakan fasilitas negara ;
Bahwa yang dimaksud kerugian Negara adalah berkurangnya jumlah kekayaan Negara
Bahwa Undang-Undang berlaku pada waktu diundangkan tetapi juga harus sudah ada Petunjuk Pelaksanaanya ;
Bahwa Mahkamah Konstitusi bisa mencabut Undang-Undang dan sebelum dibatalkan Undang-undang masih berlaku dan mengikat ;
Bahwa BUMN harus ada Auditornya yaitu BPK ;
keuntungan BUMN harus disetor pada Kas Negara tergantumng darimana sumber dananya ;
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut kepada Para Terdakwa mengenai keterangan Ahli tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Para Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan (a de charge ) sebagai berikut :
Saksi 1. BOWO PRANGGONO, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah karena saksi pernah bekerja menebang tanaman yang terkena jaringan Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa sepengetahuan saksi,Para Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa pada waktu bekerja menebang tanaman yang terkena jaringan Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut yang pertama 15 (Lima belas) orang kemudian ada yang keluar akhirnya berjumlah 12 (dua belas) orang ;
Bahwa daerah yang tanamannya saksi tebang meliputi Desa Trimulyo, kecamatan Jetis,Kabupaten Bantul dan daerah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa tatus pekerjaan saksi pada Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut adalah Pekerja harian dengan upah sebesar Rp. 25.000,00 (Dua puluh ribu rupiah) perhari;
Bahwa jenis tanaman yang saksi tebang semua yang ada tanda cat merah kami tebang semua baik yang besar atau yang kecil ;
Bahwa pohon pisang tidak ditebang walaupun tinggi tetapi pohon yang lainnya ditebang semua ;
Bahwa saksi menebang tanaman pada Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut kurang lebih 1 (Satu) sampai 2 (dua) bulan ;
Bahwa saksi pernah dengar ada warga yang dapat ganti rugi tanaman untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut;
Bahwa jarak menebang tanaman untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut dengan pembayaran ganti rugi pada warga yang terkena jaringan SUTETsekitar 1 (satu) sampai 2 (dua) bulan ;
Bahwa yang menyuruh saksi menebang tanaman untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut adalah Saksi SETIYAWAN karena yang membayar saksi juga Saksi SETIYAWAN;
Bahwa saksi tidak tahu ada tanaman kecil sebagai ganti rugi tanaman untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu ada tanaman mlinjo yang tingginya kurang dari 3 (tiga) meter sebagai ganti rugi tanaman untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa pada waktu saksi menebang tanaman untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut pohon yang besar jenisnya bermacam-macam ada Tanaman Kepala, Jati, Bambu, Sono, Jambu, dan lain-lain ;
Bahwa saksi menebang tanaman untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut rata dengan tanah ;
Bahwa setelah saksi menebang tanaman untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tidak pernah melewati daerah itu lagi;
Bahwa tanaman yang paling banyak dipotong untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut adalah Sono keeling di daerah Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa saksi tahu kalau pada waktu menebang tanaman untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut jaringan SUTET sudah berfungsi karena Saksi SIDIQ AL AMIN kena strom/aliran listrik pada waktu menebang tanaman bambu ;
Bahwa saksi menebang tanaman yang besar untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta di Balai Desa Timbulharjo tersebut dengan mengunakan mesin Sain saw kalau tanaman kecil cukup memakai sabit dan parang ;
Bahwa uang untuk membayar upah pada saya pada waktu menebang tanaman untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut adalah berasal dari Saksi SETIYAWAN setiap minggu dibayarkan ;
Atas keterangan Saksi Ad de Charge tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II menyatakan tidak ada yang keberatan ;
Saksi 2. SIDIQ AL AMIN , memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah karena saksi pernah bekerja menebang tanaman yang terkena jaringan Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa sepengetahuan saksi,Para Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa pada waktu bekerja menebang tanaman yang terkena jaringan Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut yang pertama 15 (Lima belas) orang kemudian ada yang keluar akhirnya berjumlah 12 (dua belas) orang ;
Bahwa daerah yang tanamannya saksi tebang meliputi Desa Trimulyo, kecamatan Jetis,Kabupaten Bantul dan daerah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa tatus pekerjaan saksi pada Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut adalah Pekerja harian dengan upah sebesar Rp. 25.000,00 (Dua puluh ribu rupiah) perhari;
Bahwa jenis tanaman yang saksi tebang semua yang ada tanda cat merah kami tebang semua baik yang besar atau yang kecil ;
Bahwa pohon pisang tidak ditebang walaupun tinggi tetapi pohon yang lainnya ditebang semua ;
Bahwa saksi menebang tanaman pada Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut kurang lebih 1 (Satu) sampai 2 (dua) bulan ;
Bahwa saksi pernah dengar ada warga yang dapat ganti rugi tanaman untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut;
Bahwa jarak menebang tanaman untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut dengan pembayaran ganti rugi pada warga yang terkena jaringan SUTETsekitar 1 (satu) sampai 2 (dua) bulan ;
Bahwa yang menyuruh saksi menebang tanaman untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut adalah Saksi SETIYAWAN karena yang membayar saksi juga Saksi SETIYAWAN;
Bahwa saksi tidak tahu ada tanaman kecil sebagai ganti rugi tanaman untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu ada tanaman mlinjo yang tingginya kurang dari 3 (tiga) meter sebagai ganti rugi tanaman untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa pada waktu saksi menebang tanaman untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut pohon yang besar jenisnya bermacam-macam ada Tanaman Kepala, Jati, Bambu, Sono, Jambu, dan lain-lain ;
Bahwa saksi menebang tanaman untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut rata dengan tanah ;
Bahwa setelah saksi menebang tanaman untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tidak pernah melewati daerah itu lagi;
Bahwa tanaman yang paling banyak dipotong untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut adalah Sono keeling di daerah Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa saksi tahu kalau pada waktu menebang tanaman untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut jaringan SUTET sudah berfungsi karena Saksi kena strom/aliran listrik pada waktu menebang tanaman bambu ;
Bahwa saksi menebang tanaman yang besar untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta di Balai Desa Timbulharjo tersebut dengan mengunakan mesin Sain saw kalau tanaman kecil cukup memakai sabit dan parang ;
Bahwa uang untuk membayar upah pada saya pada waktu menebang tanaman untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut adalah berasal dari Saksi SETIYAWAN setiap minggu dibayarkan ;
Atas keterangan Saksi Ad de Charge tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II menyatakan tidak ada yang keberatan ;
Saksi 3. KUNTORO, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah karena saksi pernah bekerja menebang tanaman yang terkena jaringan Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa sepengetahuan saksi,Para Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa pada waktu bekerja menebang tanaman yang terkena jaringan Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut yang pertama 15 (Lima belas) orang kemudian ada yang keluar akhirnya berjumlah 12 (dua belas) orang ;
Bahwa daerah yang tanamannya saksi tebang meliputi Desa Trimulyo, kecamatan Jetis,Kabupaten Bantul dan daerah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa tatus pekerjaan saksi pada Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut adalah Pekerja harian dengan upah sebesar Rp. 25.000,00 (Dua puluh ribu rupiah) perhari;
Bahwa jenis tanaman yang saksi tebang semua yang ada tanda cat merah kami tebang semua baik yang besar atau yang kecil ;
Bahwa pohon pisang tidak ditebang walaupun tinggi tetapi pohon yang lainnya ditebang semua ;
Bahwa saksi menebang tanaman pada Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut kurang lebih 1 (Satu) sampai 2 (dua) bulan ;
Bahwa saksi pernah dengar ada warga yang dapat ganti rugi tanaman untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut;
Bahwa jarak menebang tanaman untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut dengan pembayaran ganti rugi pada warga yang terkena jaringan SUTETsekitar 1 (satu) sampai 2 (dua) bulan ;
Bahwa yang menyuruh saksi menebang tanaman untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut adalah Saksi SETIYAWAN karena yang membayar saksi juga Saksi SETIYAWAN;
Bahwa saksi tidak tahu ada tanaman kecil sebagai ganti rugi tanaman untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu ada tanaman mlinjo yang tingginya kurang dari 3 (tiga) meter sebagai ganti rugi tanaman untuk Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa pada waktu saksi menebang tanaman untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut pohon yang besar jenisnya bermacam-macam ada Tanaman Kepala, Jati, Bambu, Sono, Jambu, dan lain-lain ;
Bahwa saksi menebang tanaman untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut rata dengan tanah ;
Bahwa setelah saksi menebang tanaman untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tidak pernah melewati daerah itu lagi;
Bahwa tanaman yang paling banyak dipotong untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut adalah Sono keeling di daerah Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa saksi tahu kalau pada waktu menebang tanaman untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut jaringan SUTET sudah berfungsi karena Saksi SIDIQ AL AMIN kena strom/aliran listrik pada waktu menebang tanaman bambu ;
Bahwa saksi menebang tanaman yang besar untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta di Balai Desa Timbulharjo tersebut dengan mengunakan mesin Sain saw kalau tanaman kecil cukup memakai sabit dan parang ;
Bahwa uang untuk membayar upah pada saya pada waktu menebang tanaman untuk ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut adalah berasal dari Saksi SETIYAWAN setiap minggu dibayarkan ;
Atas keterangan Saksi Ad de Charge tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II menyatakan tidak ada yang keberatan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 162 KUHAP, karena saksi Drs.PAULINUS PETOR,SH berhalangan hadir karena sakit dan saksi ahli MUSTAIN telah dipanggil tidak hadir karena jauh tempat tinggalnya, maka keterangannya yang telah diberikan di penyidik tertanggal 14 Januari 2014 , tertanggal 12 Pebruari 2014 dan tertanggal 24 Oktober 2013 dibacakan di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Keterangan Terdakwa I :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan terdakwa memberikan keterangan dengan benar sebagaimana dalam BAP dan dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan;
Bahwa terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa adalah termasuk dalam Tim Advokasi (Tim 7) yang membantu warga dalam ganti rugi tanaman untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa terdakwa tahu ada Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut karena Terdakwa melihat ada tapak tower SUTET di daerah Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul disamping itu ada pegawai PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta mampir ke rumah Terdakwa dan mengatakan akan ada Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut , pegawai PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta yang mampir ke rumah Terdakwa adalah Saksi Ir. WISMAN NURCAHONO dan SUPARYONO (Alm);
Bahwa rumah Terdakwa tidak terkena jaringan Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut tetapi sebelumnya pada waktu Proyek SUTT rumah Terdakwa terkena jaringan SUTT dan Terdakwa mendapat ganti rugi dari pihak PT. PLN. (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta;
Bahwa saksi Ir. WISMAN NURCAHONO dan SUPARYONO (Alm) tidak mengajak Terdakwa untuk bergabung dalam Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut;
Bahwa Terdakwa kenal Saksi SETIYAWAN setelah minta bantuan untuk menguruskan ganti rugi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut dan minta diperjuangkan ganti rugi seperti rumah Terdakwa dahulu tetapi pada waktu itu belum ada Tim Advokasi Yogyakarta (Tim 7) ;
Bahwa Saksi SUBAKIR, Saksi SRIWANTO dan Saksi SETIYAWAN pada waktu itu sudah mempunyai kelompok sendiri tetapi Terdakwa tidak tahu namanya dan pada waktu itu bukan Koordinator Lapangan karena muncul istilah Koordinator Lapangan setelah Penyidikan ;
Bahwa yang Terdakwa katakan pada Saksi SETIYAWAN pada waktu minta tolong diperjuangkan ganti rugi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut lebih baik bersama-sama mengurusnya daripada mengurus sendiri-sendiri ;
Bahwa Terdakwa pada waktu itu tidak berjanji untuk memperjuangkan ganti rugi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut pada Saksi SETIYAWAN karena Terdakwa belum mempunyai otoritas;
Bahwa Terdakwa tidak tahu siapa yang membentuk Tim Advokasi Yogyakarta (Tim 7) tersebut, pada waktu Terdawa bertemu dengan Ir. SUHARO, DS di gapura Desa Kasongan Kabupaten Bantul mengatakan mau meminjam rumah Terdakwa yang di Desa Ngoto untuk kantor kemudian Terdakwa jawab “ya silahkan asal tidak mengganggu aktivitas Terdakwa sehari-hari” ;
Bahwa susunan Tim Advokasi Yogyakarta tersebut adalah sebagai berikut :
Terdakwa sendiri sebagai (Praktisi Ahli listrik) ;
Drs. PAULINUS PETOR, SH (Pengacara dan Ahli Hukum) ;
SIDARTA, SH (Pratisi Hukum) ;
Ir. HAMZAH BERAHIM (Ahli Listrik) ;
Drs. SUHARTO (Ahli Amdal) ;
Ir. SUHARTO, DS (Mantan Anggota Legislatif) ;
DJUMAKIR SUHUD (Bagian Humas dan Korlap) ;
Bahwa sebagai Koordinator Lapangan adalah Saksi SUBAKIR, Saksi SRIWANTO dan Saksi SETIYAWAN sedangkan tugasnya adalah mewakili warga yang terkena jaringan SUTET untuk menyampaikan aspirasinya pada Tim Advokasi Yogyakarta ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu mengenai Surat Kuasa dari Koordinator Lapangan pada Tim Advokasi Yogyakarta karena yang membuat Saksi Drs. PAULINUS PETOR, SH setahu Terdakwa hanya karena biar usulan warga diterima PT. PLN (Persero) maka memakai Surat Kuasa ;
Bahwa Terdakwa tandatangan Surat Kuasa dari Koordinator Lapangan kepada Tim Advokasi Yogyakarta tersebut tetapi tidak melihat isinya ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu mengapa Tim Advokasi Yogyakarta yang tandatangan Surat Kuasa hanya 5 (Lima) orang saja;
Bahwa Terdakwa tidak tahu Berita Acara Negosiasi ganti rugi harga tanaman untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut karena pada waktu itu tidak ikut ke Semarang oleh Saksi Ir. HARSOYO sebab sebelumnya pernah bertengkar dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pernah mengikuti sosialisasi yang dilakukan oleh Tim Advokasi Yogyakarta karena Tim Advokasi Yogyakarta yang mempunyai mobil kijang hanya Terdakwa yang lainnya sedan dan biar bisa muat banyak Terdakwa diajak sosialisasi tetapi Terdakwa tidak memberi materi sosialisasi;
Bahwa Terdakwa pernah mengikuti sosialisasi yang dilakukan di Balai Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta 1 (satu) kali isinya mengenai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002, dampak bahaya listrik dan kerugian warga serta tuntutan ganti rugi tanaman apa saja yang dan ada warga boleh menanam tanaman sebelum ada ganti rugi ;
Bahwa pada waktu sosialisasi belum ada koordinasi dengan pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta dan yang minta sosialisasi tersebut adalah warga yang terkena jaringan SUTET ;
Bahwa Tim Advokasi Yogyakarta mendapat bahan sosialisasi Undang-undang Nomor 20 tahun 2002 tersebut dari SIDARTA, SH karena SIDARTA, SH menghadap Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Ham D.I. Yogyakarta tetapi pada waktu itu SUHARTO, Ds sudah mempunyai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tersebut ;
Bahwa setahu Terdakwa semua tanaman yang terkena jaringan SUTET dapat ganti rugi kecuali tanaman pisang dan pepaya ;
Bahwa sebelum ada pembayaran ganti rugi tanaman untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut warga yang terkena jaringan SUTET diperbolehkan menanam tanaman karena pemikiran Terdakwa masak menanam di halaman sendiri tidak boleh;
Bahwa mulanya ada tanaman mlinjo dan jati untuk ganti rugi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut yaitu ada pedagang tanaman dari Purworejo keliling daerah kami dan menawarkan tanaman serta bersedia dibayar setelah ada pembayaran ganti rugi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa yang ditawari tanaman mlinjo dan jati untuk ganti rugi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut adalah SUHARTO. DS ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu ada tanaman mlinjo untuk ganti rugi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut yang diantar di rumah Terdakwa kemungkinan karena kebetulan saja dan pada waktu mobil datang tidak lama Saksi SURADAL GHOZALI datang ke rumah Terdakwa kemudian mengantar mobil tersebut ke lokasi ;
Bahwa ada tawar menawar mengenai tanaman titipan antar warga dengan pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta setelah tanaman ditanam oleh warga ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu mengapa ganti rugi tanaman titipan hanya dibayarkan ke warga hanya sebesar Rp. 25.000,00 (Dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa setelah uang dibagikan pada warga yang terkena jaringan SUTET yang menyimpan sisanya SUHARTO, DS ;
Bahwa setahu Terdakwa uang yang diterima oleh Tim Advokasi Yogyakarta sebesar Rp. 97.000.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) dan Terdakwa dapat uang terkait tanaman untuk ganti rugi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) ;
Bahwa selain Terdakwa Tim Advokasi Yogyakarta yang menerima uang terkait tanaman untuk ganti rugi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut adalah Saksi Drs. SUHARTO sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima juta rupiah), Saksi Ir, HAMZAH BERAHIM sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima juta rupiah), Saksi SURADAL GHOZALI sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan Saksi Drs. PAULINUS PETOR, SH sebesar Rp. 15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah) yang lainnya Terdakwa tidak tahu ;
Bahwa setahu Terdakwa asal uang yang diberikan pada Tim Advokasi Yogyakarta tersebut dari pembayaran tanaman untuk ganti rugi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu mengapa bisa ada uang sisa pembayaran tanaman untuk ganti rugi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa kalau tidak ada penyidikan rencananya uang sisa pembayaran tanaman untuk ganti rugi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut rencananya mau dibagikan kepada warga yang terkena jaringan SUTET tetapi tidak mendapatkan uang ganti rugi misalnya sawah atau lahan kosong yang tidak ada tanamannya ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu pada waktu pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta mengadakan sosialisasi di Balai Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta
Bahwa Tim Advokasi Yogyakarta bekerja tidak hanya di Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta karena Proyek SUTET sudah ada sebelum Tahun 2004 ;
Bahwa warga tidak mau bernegosiasi langsung dengan Pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta untuk ganti rugi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut karena Pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta menawar harga ganti rugi tanaman terlalu rendah misalnya tanaman kelapa dihargai sebesar Rp. 75.000,00 (Tujuh puluh lima ribu rupiah) per batang ;
Bahwa Saksi SETIYAWAN minta tolong menguruskan ganti rugi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut pada Terdakwa karena pada waktu ganti rugi Proyek SUTT punya Terdakwa tinggi sehingga Saksi SETIYAWAN minta tolong agar diperjuangkan juga warga Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta yang terkena jaringan SUTET ;
Bahwa Warga bersedia tanaman titipan tersebut diganti sebesar Rp. 25.000,00 (Dua puluh lima ribu rupiah) per batang pada waktu Terdakwa dan Ir. SUHARTO, DS sosialisasi yang difasilitasi oleh Tim Advokasi Yogyakarta ;
Bahwa ada potongan sebesar 10 % terhadap ganti rugi tanaman asli dan itu sudah kesepakatan antara warga yang terkena jaringan SUTET dengan Tim Advokasi Yogyakarta ;
Bahwa Saksi SURADAL GHOZALI lapor setelah mengantar tanaman titipan pada Terdakwa ;
Bahwa yang mendata tanaman untuk ganti rugi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut setahu saya Saksi SAMIN HADI SUSANTO, Saksi SURONO dan Terdakwa II ;
Bahwa yang membeli brandkas untuk menyimpan uang sisa yang dibagi ke warga yang terkena jaringan SUTET Ir. SUHARTO, DS dan yang membawa kuncinya juga Ir. SUHARTO, DS ;
Bhwa setahu Terdakwa ganti rugi tanaman untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut kurang lebih sebesar Rp. 2.700.000,00 (Dua milyar Tujuh ratus juta rupiah) ;
Bahwa yang memasukkan uang ke dalam amplop sebeluim dibagikan ke warga adalah Koordinator Lapangan karena mereka sampai malam di rumah Terdakwa;
Bahwa setahu Terdakwa Uang potongan 10 % dari tanaman asli dibagi pada Koordinator Lapangan, Koordinator Dusun, Muspika dan anggota Tim Advokasi Yogyakarta ;
Bahwa Terdakwa yang melunasi tanaman titipan di jalan Wates karena disuruh oleh Ir. SUHARTO, DS sebab pada waktu itu Ir. SUHARTO, DS baru ada kepentingan dan uangnya sudah dimasukkan di dalam amplop, Terdakwa tidak tahu jumlahnya ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu harga tanaman titipan tersebut per batang tetapi setelah ganti rugi tanaman di bayar oleh PT. PLN (Persero) Ir. SUHARTO, DS mengatakan kalau harga tanaman titipan tersebut semua sebesar Rp. 400.000.000,00 (Empat ratus juta rupiah) ;
Bahwa uang sisa pembayaran ganti rugi tanaman pada warga yang di berikan pada para Aparat karena untuk menyelamatkan Koordinator Lapangan antara lain :
Untuk membayar kompensasi pada warga yang menerima tanaman titipan sebesar Rp. 99.750.000,00 (Sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Untuk biaya komsumsi serta biaya pertemuan sebanyak 20 x sebanyak 6 Dusun di wilayah Desa Timbulharjo dengan biaya setiap pertemuan sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) sehingga mencapai sebesar Rp. 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) ;
Biaya operasional pengukuran tanah milik warga desa Timbulharja yang terkena jaringan SUTET selama 5 (Lima) bulan sebesar Rp. 93.000.000,00 (Sembilan puluh tiga juta rupiah) ;
Biaya sewa Theodolit serta biaya operasional selama 27 hari dengan biaya sewa sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) perhari sehingga berjumlah Rp. 27.000.000,00 (Dua puluh tujuh juta rupiah) ;
Dibagikan pada Kordus, Lurah beserta perangkatnya, Kecamatan, Koramil, Kapolsek Sewon, beserta jajaran muspika dan lain-lain kurang lebih sebesar Rp. 180.000.000,00 (Seratus delapan puluh juta rupiah) ;
Diserahkan dan digunakan biaya operasional dan jasa Tiim Advokasi/Tim 7 sebesar Rp. 220.000.000,00 (Dua ratus dua puluh juta rupiah) ;
Diserahkan sebagai imbalan jasa Korlap sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dibagi 3 (tiga) orang saya dapat sebesar Rp. 40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah), Saksi SRIWANTO mendapat sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah) dan Saksi SETIYAWAN mendapat sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah) ;
Digunakan untuk membayar tanaman titipan sebesar Rp. 400.000.000,00 (Empat ratus juta rupiah) ;
Diserahkan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri bantul (Bapak Guntur) sebesar Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
Diserahkan kepada Kapolsek Jetis (SABARI WIDODO) sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) ;
Diserahkan kepada RIYANA dan Tim Penyidik Polres Bantul sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Diserahkan kepada Sdr. IMAM SUTRISNO (Penyidik Polda D.I. Yogyakarta) sebesar Rp. 75.000.000,00 (Tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Diserahkan kepada Sdr. SUNARDI (Penyidik Polda D.I. Yogyakarta) sebesar Rp. 35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta rupiah) ;
Diserahkan kepada Sdr. DADANG RUSLI (Direktur Serse Polda D.I. Yogyakarta) sebesar Rp. 70.000.000,00 (Tujuh puluh juta rupiah) ;
Diserahkan kepada Sdr. TATANG SUMANTRI (Direktur Serse Polda D.I. Yogyakarta) sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah);
Diserahkan kepada Sdr. SUMAR (Penyidik Polda D.I. Yogyakarta) sebesar Rp. 62.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) ;
sehingga jumlah keseluruhan sebesar Rp. 1.906.750.000,00 (Satu milyar sembilan ratus enam juta tujuuh ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan yang sebesar Rp. 5.200.000,00 (Lima juta dua ratus ribu rupiah) untuk biaya operasional Tim 7 dan keamanan ;
Bahwa selain uang sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) Terdawa tidak menerima uang yang lain terkait ganti rugi tanaman dalam Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut dan uang tersebut juga untuk membeli computer sebesar Rp. 2.000.000,00 (Dua juta rupiah) karena ada permintaan dari MARDIONO seorang Anggota Polisi Polres Bantul dan SARJONO juga minta Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) katanya untuk membeli kertas ;
Bahwa peran Terdakwa II terkait ganti rugi tanaman dalam Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut hanya menghubungi warga kalau ada rapat-rapat dengan Tim Advokasi Yogyakarta dan mendampingi Saksi SAMIN HADI SUSANTO dan Saksi SURONO pada waktu pendataan tanaman untuk ganti rugi tanaman dalam Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa anggota Tim Advokasi Yogyakarta yang paling aktif di Tim Advokasi Yogyakarta adalah Ir. SUHARTO, DS, Drs. PAULINUS PETOR, SH dan SIDARTA, SH kalau kebetulan di Yogyakarta karena aslinya di Ds Jebugan Bantul ;
Bahwa pada waktu ada ganti rugi tanaman untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut Terdakwa tinggalnya di Jl Magelang kalau Sekretariat Tim Advokasi Yogyakarta di Ds Ngoto itu untuk Wartel dan setelah Terdakwa ceria dengan isteri yang pertama baru tinggal di Ngoto ;
Bahwa semestinya orang yang terlibat pembayaran ganti rugi tanaman untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut dapat bagian ;
Bahwa Terdakwa menyesal adanya kasus Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut karena gara-gara SABARI WIDODO minta uang pada Terdakwa tetapi tidak Terdakwa beri akhirnya muncul perkara SUTET ;
Bahwa Terdakwa bersedia mengembalikan uang sebesar Rp. 20.000.000,00 (Dua uluh juta rupiah) yang sudah Terdakwa terima ;
Keterangan Terdakwa II :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Terdakwa memberikan keterangan dengan benar sebagaimana dalam BAP dan dalam memberikan tidak ada tekanan;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa hubungan Terdawa dalam perkara ini adalah Terdakwa termasuk dalam Tim Advokasi (Tim 7) yang membantu warga dalam ganti rugi tanaman untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa Terdakwa bisa masuk Tim Advokasi Yogyakarta (Tim 7) tersebut karena pada waktu saya pindah dari Balikpapan belum mempunyai teman atau relasi dan Terdakwa belum mempunyai pekerjaan yang tetap kemudian Terdakwa mempunyai teman bernama SUNARDIYO kebetulan Terdakwa diajak ke KPU dan disana berkenalan dengan Ir. SUHARTO, DS setelah mengobrol kesana-kemari akhirnya Terdakwa diajak untuk bergabung di Tim Advokasi Yogyakarta (Tim 7) tersebut karena ada Proyek ganti rugi SUTET yang macet, selanjutnya Terdakwa tanya ”apa yang bisa Terdakwa kerjakan sedangkan Terdakwa belum mempunyai pengalaman apa-apa” dan dijawab oleh Ir. SUHARTO, DS ”nda apa-apa disana banyak yang pinter-pinter, pokoknya bergabung saja” dan akhirnya Terdakwa pun di beri alamat Rumah Terdakwa I ;
Bahwa setahu Terdakwa yang dominan di Tim Advokasi Yogyakarta (Tim 7) tersebut adalah Saksi Drs. PAULINUS PETOR, SH dan Ir. SUHARTO, DS ;
Bahwa jabatan Terdakwa dalam Tim Advokasi Yogyakarta (Tim 7) tersebut adalah Humas, tetapi bagi Terdakwa itu tertalu tinggi kenyatannya Terdakwa disitu kadang-kadang juga menyapu sekretariat dan menyajikan makanan dan minuman kalau ada rapat-rapat ;
Bahwa Terdakwa pernah ikut sosialisasi Tim Advokasi Yogyakarta (Tim 7) tersebut karena diajak oleh Saksi SURADAL GHOZALI di rumah Saksi SETIYAWAN tetapi Terdakwa kemudian tidak jadi karena melihat ada lambang Partai PMDK, kemudian Terdakwa telpon Saksi SURADAL GHOZALI mengapa ada Lambang Partai Politik dan kata Saksi SURADAL GHOZALI ”tidak apa-apa datang saja” kemudian Terdakwa datang lagi ke rumah Saksi SETIYAWAN ;
Bahwa Saksi SETIYAWAN pada waktu itu sudah mempunyai kelompok sendiri tetapi Terdakwa tidak tahu namanya dan pada waktu itu bukan Koordinator Lapangan karena muncul istilah Koordinator Lapangan setelah Penyidikan ;
Bahwa setelah itu Terdakwa ikut sosialisasi Tim Advokasi Yogyakarta (Tim 7) lagi dan ada pihak PT. PLN. (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta yang menawar ganti rugi terlalu rendah sehingga warga pada pulang dan tidak mau sosialisasi dengan pihak PT. PLN. (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta dan ketika pihak PT. PLN. (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta minta tolong Tim Advokasi Yogyakarta (Tim 7) untuk sosialisasi pada warga kemudian disanggupi oleh Saksi Drs. PAULINUS PETOR, SH ;
Bahwa Susunan Tim Advokasi Yogyakarta tersebut adalah sebagai berikut :
Terdakwa I sendiri sebagai (Praktisi Ahli listrik);
Drs. PAULINUS PETOR, SH (Pengacara dan Ahli Hukum) ;
SIDARTA, SH (Pratisi Hukum) ;
Ir. HAMZAH BERAHIM (Ahli Listrik) ;
Drs. SUHARTO (Ahli Amdal) ;
Ir. SUHARTO, DS (Mantan Anggota Legislatif) ;
Terdakwa sendiri (Bagian Humas dan pembantu umum) ;
Bahwa yang sebagai Koordinator Lapangan adalah Saksi SUBAKIR, Saksi SRIWANTO dan Saksi SETIYAWAN sedangkan tugasnya adalah mewakili warga yang terkena jaringan SUTET untuk menyampaikan aspirasinya pada Tim Advokasi Yogyakarta;
Bahwa Terdakwa tahu pada waktu Saksi SETIYAWAN minta tolong Terdakwa I untuk di perjuangkan warga yang terkena jaringan SUTET mengenai ganti rugi untuk Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut dan yang menyanggupi Saksi Drs. PAULINUS PETOR, SH ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu mengenai Surat Kuasa dari Koordinator Lapangan pada Tim Advokasi Yogyakarta karena yang membuat Saksi Drs. PAULINUS PETOR, SH setahu Terdakwa hanya karena biar usulan warga diterima PT. PLN (Persero) maka memakai Surat Kuasa ;
Bahwa Tim Advokasi Yogyakarta mendapat bahan sosialisasi Undang-undang Nomor 20 tahun 2002 tersebut dari SIDARTA, SH karena SIDARTA, SH menghadap Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Ham D.I. Yogyakarta tetapi pada waktu itu SUHARTO, Ds sudah mempunyai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tersebut ;
Bahwa tujuan pembuatan Surat Kuasa dari Koordinator Lapangan pada Tim Advokasi Yogyakarta (Tim 7) tersebut adalah untuk menjembatani antara warga yang terkena jaringan SUTET dengan Tim Advokasi Yogyakarta (Tim 7) tersebut ;
Bahwa yang memerintahkan Terdakwa untuk mendampingi petugas PT. PLN. (Persero) dalam pendataan tanaman untuk ganti rugi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut adalah Saksi Drs. PAULINUS PETOR, SH katanya pada Terdakwa “tu ada petugas PLN mau masuk suvey tanaman tolong dikawal” ;
Bahwa Petugas PT. PLN (Persero) jawa Tengah dan Yogyakarta yang Terdakwa antar mendata tanaman untuk ganti rugi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut adalah Saksi SAMIN HADI SUSANTO dan Saksi SURONO ;
Bahwa tanaman yang didata semua berada di bawah jaringan SUTET saya hanya menemani saja yang menunjukkan tanaman yang akan didata warga ;
Bahwa yang tanda tangan data tanaman untuk ganti rugi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut dari Tim Advokasi Yogyakarta (Tim 7) saya dan Ir. SUHARTO, DS, dari petugas PT. PLN. (Persero) Jawa Tangah dan Yogyakarta Saksi SAMIN HADI SUSANTO dan Saksi SURONO serta warga yang terkena jaringan SUTET ;
Bahwa kata Saksi SUBAKIR yang menanam tanaman titipan tersebut adalah warga yang mempunyai tanah ;
Bahwa Terdakwa ikut pendataan tanaman untuk ganti rugi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut selama 4 (empat) hari dan setelah Terdakwa ikut pendataan perasaan Terdakwa tidak enak karena kenapa sikap Ir. SUHARTO, DS pada Terdakwa lain tidak seperti biasanya kemudian Terdakwa mengambil sikap untuk meninggalkan Tim Advokasi Yogyakarta (Tim 7) dan menekuni pertanian saja sampai pada suatu waktu Terdakwa ditelpon oleh Ir. SUHARTO, DS di suruh ke Tembi di Warung Bebek goreng dan sesampainya di warung bebek goreng tersebut Ir. SUHARTO, DS mengatakan pada Terdakwa “ni mas temen-temen ingat sama njenengan terus njenenngan diberi uang Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) hasil kerja kemarin” kemudian Terdakwa bilang pada Ir. SUHARTO, DS “bagaimana dengan uang Terdakwa yang njenengan pinjam sebesar Rp. 2.300.000,00 (Dua juta tiga ratus ribu rupiah) itu ?” terus Ir. SUHARTO, DS menjawab “Ya sudah kalau begitu sudah klop” ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu ada uang potongan sebesar 10 % dari pembayaran tanaman asli ?untuk ganti rugi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu asal uang yang diberikan pada Tim Advokasi Yogyakarta tersebut dari pembayaran tanaman untuk ganti rugi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu mengapa bisa ada uang sisa pembayaran tanaman untuk ganti rugi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa Warga tidak mau bernegosiasi langsung dengan Pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta untuk ganti rugi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut karena Pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta menawar harga ganti rugi tanaman terlalu rendah dan setelah Pihak PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta tidak bisa masuk baru Tim Advokasi Yogyakarta (Tim 7) masuk;
Bahwa Saksi SETIYAWAN minta tolong menguruskan ganti rugi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut pada Tim Advokasi Yogyakarta (Tim 7) karena pada waktu ganti rugi Proyek SUTT punya Terdakwa I tinggi sehingga Saksi SETIYAWAN minta tolong agar diperjuangkan juga warga Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta yang terkena jaringan SUTET ;
Bahwa Terdakwa keluar dari Tim Advokasi Yogyakarta (Tim 7) tersebut setelah pendataan tanaman untuk ganti rugi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta ;
Bahwa waktu Terdakwa mendampingi pendataan tanaman untuk ganti rugi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut tanaman titipan sudah ada dan Terdakwa juga curiga dan bertanya dalam hati “masak tanamannya ditanam sangat dekat apa iya bisa mendapat ganti rugi ?” dan awalnya Saksi SAMIN HADI SUSANTO dan Saksi SURONO keberatan mendata tanaman kecil-kecil tersebut ;
Bahwa pada waktu pendataan tanaman untuk ganti rugi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut yang menentiukan kriteria tanaman besar, sedang dan kecil adalah Saksi Saksi SAMIN HADI SUSANTO dan Saksi SURONO;
Bahwa Tinggi tanaman titipan pada waktu pendataan oleh petugas PT. PLN (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta tersebut kurang lebih 2 (dua) meter dan jarak tanamnya kurang lebih 1-2 meter;
Bahwa yang menyuruh Terdakwa tandatangan mengenai Data tanaman untuk ganti rugi tanaman dalam Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut adalah Ir. SUHARTO, DS padahal biasanya dia sendiri yang tandatangan dan Terdakwa juga menelpon Ir. SUHARTO, DS setalah selesai pendataan tanaman “ni pendataan sudah selesai bagaimana tandatangannya” terus dijawab oleh Ir. SUHARTO, DS “Ya sudah ditandatangani saja dulu” kemudian Terdakwa tandatangani saja karena Tedakwa anggap itu sudah lazim ;
Bahwa tanaman baru dan tanaman asli dihitung semua dan dapat ganti rugi tanaman dalam Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa setahu Terdakwa bisa sebagai Terdakwa II dalam perkara ini karena ikut pendataan dan tandatangan tanaman untuk ganti rugi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut dan setelah saya ditetapkan sebagai Tersangka saya kemudain menelpon Saksi Drs. PAULINUS PETOR, SH “mengapa saya sebagai Tersangka? kan saya hanya menjalankan perintah anda ? “ kemudian dijawab Saksi PAULINUS PETOR, SH “Kenapa bisa begitu ? Ya, sudah diikuti saja katakan nanti saya yang mendampingi “ ;
Bahwa Terdakwa tahu pada waktu pendataan tanaman untuk ganti rugi Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut ada tanaman baru tetapi saya kira itu milik warga yang terkena jaringan SUTET ; I
Setahu Terdakwa pekerjaan Terdakwa I adalah pengembang dan Pemborong jadi sebelum ada SUTET Terdakwa I sudah kaya mobilnya sudah ada 4 (empat) unit ;
Bahwa Terdakwa setuju dengan keterangan Saksi Ir. HARSOYO, MM kalau Terdakwa I orangnya plin-plan dan di Tim Advokasi Yogyakarta (Tim 7) Terdakwa I orangnya paling tidak bisa dipercaya oleh anggota Tim Advokasi Yogyakarta (Tim 7) yang lain ;
Bahwa Terdakwa menyesal adanya kasus Proyek Saluran Udara Ekstra Tinggi (SUTET) Pedan-Tasikmalaya di Wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta tersebut karena saya tidak mengira akan seperti ini dan Terdaakwa menerima uang sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam jujta rupiah) tersebut karena sebagai upah kerja ;
Bahwa, walaupun berat Terdakwa bersedia mengembalikan uang sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam jujta rupiah) tersebut kalau hal tersebut dianggap salah ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut :
Uang sebesar Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) ;
Uang sebesar Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Undangan AN. DIRJO MIHARJO tanggal 27 Januari 2005 yang ditanda tangani oleh SUBAKIR ;
Uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Uang sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) buah amplop kertas warna coklat bertuliskan 107 PADMO SENGOJO Rp.10.627.000,- ;
133 (seratus tiga puluh tiga) batang tanaman melinjo tinggi antara 185 cm S/D 191 cm yang ditanam dibawah jaringan SUTET, 7 (tujuh) diantaranya ditanam oleh saudara LEGINO sedang selebihnya ditanam oleh warga Dsn. Kepek Timbulharjo Sewon Bantul ;
Uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ;
Uang sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) ;
1) 1 (satu) bendel Resume daftar pembayaran ganti rugi tanaman (mlinjo) ruang Bebas SUTET 500 Kv Pedan–Tasikmalaya di Ds. Timbulharjo Sewon, Bantul tanggal 13 April 2006 ;
BA. Sidang musyawarah nomor : 01 / PDN-TSK / GR.TNM / I / 2004 ;
1 (satu) bendel foto copy Daftar Nominatif ganti rugi tanaman di Ds Timbulharjo Sewon, Bantul, yang ditanda tangani Ir. HARSOYO. MM selaku KATIM Pembebasan tanah dan tanaman dan Ir. MISMAN, NC ;
1 (satu) bendel daftar pembayaran ganti rugi tanaman di Ds. Timbulharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul (sudah ditanda tangani warga) ;
SKEP Pim. PT. PLN PROKITRING JBN Nomor : 027.K / PPI / Kitring JBN / 2005 tanggal 08 Maret 2005 tentang pembentukan tim pembebasan tanah, bangunan tanaman dan perijinan untuk lokasi proyek wilayah kerja PT. PLN (Persero) Prokitring Jawa Tengah dan DIY ;
SKEP. PIM. PT. PLN PROKITRING JBN Nomor 004.K/021.PPI KITRING JBN/2004 tanggal 9 Januari 2004 tentang Pembentukan panitia Pembebasan tanah dan Perijinan untuk lokasi Gardu Induk, Lokasi Tower dan Pembebasan tanaman, bangunan dalam jalur bebas Transmisi tahun 2004 di wilayah Propinsi Jawa tengah dan DIY ;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi Nomor bukti 247 tanggal 18 Pebruari 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN-Proring Jateng dan DIY jumlah uang Rp.2.901.054.000,00 guna penggantian beaya pembayaran ganti rugi tanaman SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya di Ds. Timbulharjo,Sewon, Bantul ;
1(satu) lembar Rekapitulasi Pertanggung Jawaban Persekot Dinas tanggal 18 Pebruari 2005 ;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 26 Januari 2005 dari PT. PLN PRORING Jateng, uang sebesar Rp 2.789.495.000. guna pembayaran ganti rugi tanaman di Desa Timbulharjo, diterima oleh SUBAKIR dengan saksi Drs. PAUL PETOR, SH ;
Foto copy SKEP MENTAMBEN : 975.K /47 / MPE / 1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang perubahan PERMENTAMBEN Nomor : 01.P/ 47 /M.PE / 1992 tentang Ruang Bebas SUTT dan SUTET untuk penyaluran tenaga listrik ;
Foto Copy Surat Gubernur DIY Nomor : 671 / 3530 tanggal 31 Desember 1996 perihal Ijin prinsip SUTET 500 Kv Pedan-Rawalo-Tasikmalaya ;
Foto copy Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor : 671.32 / 2012 tanggal 16 Juli 1997 perihal Rekomendasi pembangunan SUTET 500 Kv dan SUTT 150 Kv ;
Foto copy SKEP KA Kantor BPN Nomor 400.2 / 20 / BTL / 1997 tanggal 16 Agustus 1997 tentang Pemberian Ijin Lokasi Kepada PT PLN PI. Kitring Jawa Tengah untuk pembangunan 56 buah tower SUTET 500 Kv Yogyakarta Selatan ;
1 (satu) lembar Fc Surat permintaan porsekot Dinas tanggal 26 Januari 2005 oleh Ir. MISMAN, NC, untuk pembayaran ganti rugi tanaman SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya di Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul Sbeser Rp 2.901.054.000,- ;
1 (satu) lembar Fc bukti kwitansi Nomor : 172 dari PT. PLN PROKITRING JBN-Proring Jateng dan DIY jumlah uang Rp.2.901.054.000.- guna Porsekot Dinas An. Ir. MISMAN NC untuk pembayaran ganti rugi tanaman SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya di Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul ;
1) 1 lembar Fc Skep Direksi PLN Nmr. P.1670/PST/82 Tgl, 1 Nop. 1982 tentang Pengangkatn Sdr. SAMIN sebagai Pegawai pangkat Pengatur Tehnik II ;
1 lembar Fc Petikan Skep Pim. PT. PLN Prokitring JBN Nmr 012. K/451/PPI KITRING JBN / 2004 tgl. 16 Peb. 2004 tentang Kenaikan gaji berkala ;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0765 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY /31-08-2004 ditanda tangani SUHARDJONO,ST,diberikan kepada SAMIN. HS ;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0898 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY /11-10-2004 yang ditanda tangani Ir.HARSOYO,diberikan kepada SAMIN. HS ;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0826 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 21 September 2004 yang ditanda tangani Ir. HARSOYO,MM diberikan kpd SAMIN. HS ;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0927 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 19 Oktober 2004 yang ditanda tangani oleh Ir.HARSOYO, diberikan kepada SAMIN HS ;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0963 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 01 Nop. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM diberikan kpd SAMIN. HS ;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nmr: 1005/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 24-11-2004 ditanda tangani Ir. HARSOYO, diberikan Kpd SAMIN. HS ;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring jateng dan DIY Nomor : 1024 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY /30-11-2004 yang ditanda tangani SUHARDJONO, ST, diberikan Kpd SAMIN.HS ;
1 (satu) lembar Fc. SPPD ) dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 1037 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY / 06-12-2004 yang ditanda tangani SUHARDJONO , diberikan kepada SAMIN, HS ;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 1090 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 20 Des. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM diberikan kepada SAMIN HS ;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nmr : 0016 SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY Tgl, 10 Jan. 2005 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO,MM diberikan kepada SAMIN. HS ;
1 (satu) lembar Fc. SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0015 SPPD/ 084/PRORING JATENG & DIY / 2005, tanggal 17 Jan. 2005 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO,MM diberikan kepada SAMIN.HS ;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0061 SPPD/084/PRORING JATENG & DIY / 2005, tanggal 24 Jan. 2005 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM, diberikan kepada SAMIN. HS ;
1) 1 ( satu) bendel Fc tulisan tangan inventarisasi tanaman yang terkena jalur bebas (ROW) oleh PT. PLN Proring Jateng & DIY untuk pembangunan jaringan Transmisi 500 Kv antara Pedan-Tasikmalaya Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul dibuat di Timbulharjo, 03 / 11 / 2004 ditanda tangani petugas PLN An. SAMIN HS & SURONO, Pamong desa SUBAKIR & D. SUHUD diketahui dan ditanda tangani R. ZABIDI Fa. ( Kades ) ;
1 (satu) lembar Fc tulisan tangan inventarisasi tanaman yang terkena jalur bebas (ROW) oleh PT. PLN Proring Jateng dan DIY untuk pembangunan jaringan Transmisi 500 Kv antara Pedan-Tasikmalaya Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul dibuat di Timbulharjo, 8 Sep. 2005 ditanda tangani petugas PLN SAMIN HS & SURONO, petugas desa SUBAKIR, M. IRSYAD diketahui dan ditanda tangani Lurah desa Timbulharjo R. ZABIDI Fa ;
1 (satu) lembar Fc Petikan SKEP PIMP PT. PLN PROKITRING JBN Nomor 012.K/451/PPI KITRING JBN / 2004 tentang Kenaikan Gaji Berkala tahun 2004 tanggal 16 Peb. 2004 AN. SURONO nomor induk 5878088P jabatan Terampil Utama Pengawasan Tehnik Sipil pada Proring Jateng & DIY ;
1 (satu) lembar Fc Petikan Skep Pimp. PT. PLN PROKITRING JBN Nomor 006.K/PPI KITRING JBN / 2005 tentang Mutasi Jabatan tanggal 27 Jan. 2005 AN. SURONO nomor induk 5878088P dari jabatan lama Trampil Utama Pengawasan Tehnik Sipil pada Proring Jateng dan DIY, jabatan baru Ahli Muda Pengawasan Tehnik Listrik pada Proring Jateng dan DIY ;
1) 1 (satu) bendel Fc surat kuasa dari warga pemilik tanah yang dilintasi SUTET Ds. Timbulharjo, Sewon Bantul kepada : SUBAKIR, SRIWANTO & SETIYAWAN Untuk mngurus prmasalahan yang berhubungan dan atau berkaitan dengan SUTET ;
Fc surat kuasa Tgl, 24 Juni 2004 dari KORLAP ( SUBAKIR, SRIWANTO, SETIYAWAN ) Kepada : Drs. PAULUS PETOR, SH, SUHARTO, Ir.HAMZAH BERAHIM, MT, Drs. SUHARTO, D. SUHUD ;
1 (satu ) bendel Inventarisasi dan harga tanaman yang terkena jalur bebas (ROW) oleh PT. PLN Proring Jateng & DIY untuk pembangunan jaringan transmisi 500 Kv antara Pedan-Tasikmalaya Ds. Timbulharjo, Sewon, Bantul, tanggal 3 November 2004 ;
1 (satu) bendel pembayaran ganti rugi tanaman ruang bebas SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya Di Desa Timbulharjo,Sewon, Bantul (terdapat kolom tambahan jumlah pohon ) ;
1) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring Jatwng dan DIY Nmr : 0625/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, tgl, 02 Agus 2004 yang ditnda tngani SUHARDJONO ST , selama 4 (empat) hari dari tanggal 04 Agustus 2004 s/d 07 Agustus 2004, tujuan Yogyakarta maksud Jaldis Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik ;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring dan DIY Nomor : 0696/SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY / 2004, Tgl, 9 Agus 2004 ditanda tangani SUHARDJONO ST, selama 4 ( empat ) hari dari tanggal 10 Agustus 2004 s/d 13 Agustus 2004, tujuan Yogyakarta-Bantul-Wates maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0712/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 16 Agustus 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM , diberikan kepada Ir. MISMAN NC selama 3 ( tiga ) hari dari tanggal 18 Agus 2004 s/d 20 Agus 2004, tujuan Yogyakarta-Bantul-Klaten maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial ;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0739/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 23 Agus. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM , diberikan kepada Ir. MISMAN NC selama 3 (tiga) hari dari tgl, 24 Agus. 2004 s/d 26 Agus. 2004, tujuan Yogyakarta-Bantul-Wates maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik.;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0764/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tgl, 09 Agus. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM , diberikan kepada Ir. MISMAN NC selama 3 ( tiga ) hari dari tgl, 31 Agus 2004 s/d 02 September 2004, tujuan Yogyakarta- Bantul - Wates - maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nmr : 0817/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, tanggal 15-09-2004 yang ditanda tangani oleh Ir. PRASETYO diberikan kepada Ir MISMAN, NC selama 4 (empat) hari dari tanggal 15-09-2004 s/d 18-09-2004 tujuan Yogyakarta-Kulonprogo, Bantul-Wates maksud Jaldis Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0827/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tgl, 21 Sept. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO,MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 3 (tiga) hari dari tgl. 22 Sept. 2004s/d 24 Sept .2004, tujuan Yka - Kulonprogo-Bantul-Wates maksud JALDIS Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nmr : 0854/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 27 Sept. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM , diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 4 ( tiga ) hari dari tgl. 28 Sept. 2004 s/d 01 Okt. 2004, tujuan Yogyakarta maksud JALDIS Penyelesaian masalah sosial;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0889/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tgl, 06 Okt 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl, 06 Okt. 2004 s/d 07 Okt.2004,tujuan Yogyakarta maksud perjalanan dinas tinjau lokasi / lapangan ;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0917/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tgl 15 Okt 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 1 (satu) hari dari tgl, 16 Agus 2004 s/d 16 Agust 2004, tujuan Yka maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial ;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0932/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY/2004,Tgl. 19 Agus 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM , diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 3 ( tiga ) hari dari tgl, 19 Okt 2004 s/d 21 Okt 2004 tujuan Klaten-Yogyakarta-Kulonprogo maksud Jaldis Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0943/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY/2004, tgl, 25 Okt 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. PRASETYO diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl 25 Okt 2004 s/d 26 Okt 2004, tujuan Yogyakarta maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0963/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY/ 2004, Tgl 28 Okt 2004 yang ditanda tangani oleh SUHARDJONO, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl. 29 Okt 2004 s/d 30 Okt 2004, tujuan Yogyakarta-Klaten maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor 0978/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004,tgl, 03-11-2004 yang ditanda tangani oleh Ir. PRASETYO diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 3 (tiga) hari dari tgl, 02-11-2004 s/d 04-11-2004 tujuan Yogyakarta maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor 0982/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, tanggal 05 Nop 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 3 (tiga) hari dari tanggal 05 Nop 2004 s/d 07 Nop2004 tujuan Yogyakarta maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor 0987/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 09-10-2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl, 09-11-2004 s/d 10-11-2004 tujuan Yka maksud Jaldis Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1004/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 24-11-2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl, 25 -11- 2004 s/d 26-11- 2004 tujuan Yogyakarta maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1064/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 13 Des 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 1 (satu) hari dari tgl, 11 Des. 2004 s/d 11 Des. 2004 tujuan Yogya- Kulonprogo-Wates maksud Jaldis Penyelesaian masalah sosial;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1079/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004,tgl, 14 Des. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 3 (tiga) hari dari tgl, 14 Des 2004 s/d 16 Des 2004 tujuan Yogya-Kulonprogo-Klaten maksud JALDIS Penyelesaian masalah sosial;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1091/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 05 Nop 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl, 17 Des. 2004 s/d 18 Des. 2004 tujuan Yka-Kulonprogo maksud JaldisPenyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1100/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, tgl, 21-12-2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM. diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl, 21-12-2004 s/d 22-12-2004 tujuan Yka maksud JALDIS Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1117/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY/ 2004, Tgl, 30-12-2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 1 (satu) hari dari tgl, 29-12-2004 s/d 29-12-2004 tujuan Yka maksud JALDIS Penyelesaian Mslah sosial SUTET 500 Kv;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0033/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2005, tgl, 12-01-2005 yang ditanda tangani oleh SUHARDJONO diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 3 (tiga) hari dari Tgl, 12 Jan 2005 s/d 14 Jan. 2005 tujuan Yka maksud JALDIS Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0047/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2005, Tgl, 18 Jan 2005 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 1 (satu) hari dari tgl, 17 Jan 2005 s/d 17 Jan 2005 tujuan Yka maksud JALDIS Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0053/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2005, Tgl, 20 Jan 2005 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl, 20 Jan 2005 s/d 20 Jan 2005 tujuan Yogya-Wates maksud JALDIS Koordinasi pekerjaan SUTET 500 Kv & penyelesaian maslh sosial;
1) 1 (satu) lembar Fc Skep Pim. PLN Distribusi II No. K.Pts / PEG / 050 / 74-A.- tanggal 3 Agustus 1974 tentang Keputusan Pengangkatan an. SOEWITO;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0682/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 02 Agus 2004 yang ditanda tangani oleh SUHARDJONO ST diberikan kepada Ir. SOEWITO selama 4 (empat) hari dari tgl, 03 Agus. 2004 s/d 06 Agus 2004 tujuan Pedan-Klaten untuk Koordinasi penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0748/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 23 Agus 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. PRASETYO diberikan kepada Ir. SOEWITO selama 2 (dua) hari dari Tgl, 26 Agus 2004 s/d 27 Agus 2006 tujuan tujuan Yka untuk Rakor;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0770/SPPD/084/PRORING JATENG & DIY / 2004, tgl, 31 Agust 2004 yang ditanda tangani oleh SUHARDJONO ST diberikan kepada Ir. SOEWITO selama 3 (tiga) hari dari tgl, 01 Sept 2004 s/d 03 Sept 2004 tujuan Yka-Klaten-G. Kidul, untuk musyawarah permasalahan ganti rugi tanaman;
1 (satu) lembar foto Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIYNomor : 1782/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 06 Sept 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO diberikan kepada Ir. SOEWITO selama 3 (tiga) hari dari tgl, 08 Sept 2004 s/d 10 Sept 2004 tujuan Yogyakarta untuk koordinasi dengan aparat dan musyawarah ganti rugi tanaman;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0828/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 21 Sept. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO diberikan kepada Ir. SOEWITO selama 3 (tiga) hari dari tgl, 22 Sept 2004 s/d 24 Sept 2004 tujuan Yka – G. Kidul untuk musyawarah kompensasi tanah dan bangunan;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1054/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004,Tgl, 06 Des 2004 yang ditanda tangani oleh SUHARDJONO, ST diberikan kepada Ir. SOEWITO selama 5 (lima) hari dari tgl. 06 Des 2004 s/d 10 Des 2004 tujuan Yogya-Pedan-Purworejo untuk penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv.;
1) 1 (satu ) lembar FC Kwitansi sebesar Rp. Rp 5.334.885.046 nomor bukti BNI tanggal 25 Jan 2005 dari PT. PLN Proring Jateng & DIY yang ditanda tangani oleh Ir. PRASETYO dan SUPARYONO,B.Ac. keterangan Droping untuk keperluan rutin bulan Januari dan G/R tanah, tanaman dll.sesuai bukti transfer dengan rincian : untuk keperluan rutin Rp.400.000.000,- untuk G/R tanah dll Rp.4.934.885.046,- Jmlh Rp. 5.334.885.046,-;
1 (satu) lembar FC aplikasi kiriman uang dari PI Kitring sebesar Rp 400.000.000 dikeluarkan oleh BNI Cab. UNDIP Smrg tgl, 19 Jan 2005 jam. 02.44.50 yang ditandatangani oleh Ir. SAPTO PRIYONO dan Ir. MUCH AGUNG NUGROHO;
1 (satu) lembar FC aplikasi kiriman uang dari PI Kitring sebesar Rp.4.934.885.046,00 dikeluarkan oleh BNI Cab. Undip Semarang, tgl, 24 Jan 2005 jam. 20.37.50 yang ditanda tangani oleh Ir. SAPTO PRIYONO dan Ir. MUH. AGUNG NUGROHO (Pimpinan PI Kitring JBN );
1 (satu) lembar FC bukti pengeluaran uang sebesar Rp.5.300.000.000,- nomor bukti 1 BNI Tgl, 25 Jan 2005 dari PT. PLN Proring Jateng dan DIY yang ditanda tangani oleh PH Kepala (Ir. PRASETYO) dan Kabag KU (SUPARYONO, BAc) keterangan Pngambilan tunai untuk pembayaran G/R tanah, tanaman dan lali-lain sesuai cek CF 578349tanggal 25 Jan2005 Bank BNI Cab. Undip Semarang;
1 (satu) lembar FC rekening Koran yang diterbitkan oleh PT. Bank BNI Tbk Cab. Undip Semarang, periode tgl, 01 Jan 2005 s/d 31 Jan 2005;
1 (satu) lembar FC Buku Bank PLN pada Proring Jateng & DIY, yang ditanda tangani oleh SUPARYONO, B.Ac di Smrg Tgl, 31 Jan 2005;
1 (satu) lembar FC bukti penerimaan uang sebesar Rp. 5.300.000.000,- Tgl, 25 Jan 2005 nomor bukti 29 dari Bank BNI Cabang Undip Semarang yang ditanda tangani oleh Ir. PRASETYO dan SUPARYONO, B.Ac keterangan Penerimaan uang untuk pembayaran G/R Tanah, Tanaman dan lain-lain sesuai Cek nomor CF 578349 Tgl, 25 Jan 2005;
1 (satu) lembar FC Daftar Mutasi Harian Penerimaan uang tgl, 25 Jan 2005 PT PLN PROKITRING JBN;
1 (satu) lembar fc Daftar Mutasi Harian Pengeluaran uang Tgl. 25 Jan 2005 PT PLN PROKITRING JBN;
1 (satu) lembar FC Rekapitulasi Mutasi Kas tgl. 25 Jan 2005 PT PLN PROKITRING JBB, yang ditanda tangani oleh SUPARYONO, B.Ac dan SRI PARWATI (Pemegang kas ) ;
1 (satu) lembar FC Bukti Kwitansi sebesar Rp.6.470.744.800, dari Sdr. Ir. MISMAN, NC nomor bukti 36 tgl, 24 Peb 2005, yang ditanda tangani Ir. HARSOYO,SUPARYONO, B.Ac dan SRI PARWATI;
1 (satu) lembar FC Daftar Mutasi Harian Penerimaan uang tgl, 24 Peb 2005 PT PLN PROKITRING JBN ;
1 (satu) lembar FC Daftar Mutasi Harian Pengeluaran uang tgl, 24 Peb 2005 PT PLN PROKITRING JBN ;
1 (satu) lembar FC Daftar Mutasi Harian Penerimaan uang tgl, 26 Jan 2005 PT PLN PROKITRING JBN ;
1 (satu) lembar FC Daftar Mutasi Harian Pengeluaran uang tgl, 26 Jan 2005 PT PLN PROKITRING JBN ;
1 (satu) lembar FC Rekapitulasi Mutasi Kas Tgl, 26 Jan 2005 PT PLN PROKITRING JBN yang ditanda tangani oleh SUPARYONO, B.Ac dan SRI PARWATI (pemegang kas) ;
1 (satu) lembar FC Petikan SKEP PIMP. PT. PLN PROKITRING Jateng Nomor: P.001/ PPIKITRING JATENG / 1998 tentang Mutasi jabatan Pemimpin PT. PLN Prokitring Jateng ditetapkan di Semarang tanggal 14 Januari 1998 ;
1) 1 (satu) lembar FC Skep Direksi PT. PLN Nomor 1484.K/440/DIR/2004 tgl, 27 Sept 2004 tentang Mutasi jabatan Ir. SAPTO PRIYONO nomor induk 5482392P dari jabatan lama sebagai Ahli Tehnis Madya Pengendalian (Peringkat B) pada PT. PLN (Persero) PROKITRING JBN jabatan baru sebagai Ka Staf SDM (Peringkat 7) pada PT. PLN PROKITRING JBN ;
1 (satu) lembar FC Surat Ka PT. PLN Prokitring JBN & DIY Nomor : 001/520/ PRORING JATENG & DIY / 2005 tgl, 24 Jan 2005 perihal Permohonan Dropping Ganti rugi Rp. 10.115.199.901,00.;
1 (satu) lembar FC rincian permintaan dropping untuk pembayaran GR Tanaman dan Kompensasi tanah dan bangunan SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya, tanggal 24 Januari 2005 ;
1 (satu) lembar FC Aplikasi kiriman uang falidasi nomor :16454 0007437701 tgl, 28-01-2005 pukul. 20:28:00 No.REKG 261.000723975 .001 PT. PLN (Persero) PR sebesar Rp. 1.000.000.000,- ;
1 (satu) lembar FC bukti pengeluaran nomor : 27 tgl, 27 Jan 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- ;
1 (satu) lembar FC Aplikasi kiriman uang falidasi nomor : 16454 00010367701 Tgl. 03-02-2005 pukul. 16.43.30 No. REKG 261.000723975. 001 PT. PLN (Persero) PR sebesar Rp. 3.300.000.000,- ;
1 (satu ) lembar FC bukti pengeluaran nomor : 05 tgl 02 Peb 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN uang sebesar Rp. 3.000.000.000,- ;
1 (satu ) lembar FC bukti pengeluaran nomor : 12 tgl, 08 Peb 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- ;
1 (satu ) lembar FC Aplikasi kiriman uang falidasi nomor : 613930021607701 Tgl, 08 -02-2005 pukul. 09:34:00 No. REKG 261.000723975. 001 PT. PLN PR sebesar Rp. 500.000.000,- ;
1 (satu ) lembar FC bukti pengeluaran nomor : 13 tgl. 08 Peb 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN uang sebesar Rp. 500.000.000,;
1 (satu) lembar FC Aplikasi kiriman uang falidasi nomor :164640002957701 tanggal 08 -02-2005 pukul. 14:26:28 No. REKG 261.000723975. 001 PT. PLN PR sebesar Rp. 1.000.000.000,- ;
1 (satu) lembar FC bukti pengeluaran nomor : 08 tgl, 02 Peb 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN uang sebesar Rp.1.000.000,000,- (satu milyar rupiah) ;
1 (satu) lembar FC Aplikasi kiriman uang falidasi nomor 164540014117701 tgl, 14-02-2005 pukul. 18:28:00 No.REk261.000723975.001 PT. PLN PR sebesar Rp. 3.615.199.901 ;
1 (satu) lembar FC bukti pengeluaran nomor : 17 Tgl, 14 Peb 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN uang sebesar Rp. 3.615.199.901,- ;
1 (satu) lembar FC surat Pemimpin PT. PLN PROKITRING JBN Nomor : 024/520/PI KITRING JBN/2005-R tgl, 26 Jan 2005 perihal Permohonan Penerbitan SKI / AT Tahap III Percepatan Jalur Selatan SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya-Depok, berikut 1 (satu) lembar foto copy rekap usulan SKI / AT Tahap III Percepatan Jalur Selatan SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya-Depok ;
1 (satu) lembar FC surat Direktur Keuangan PT. PLN Nomor : 00745/520/DIT KEU/2005-R Tgl, 4 Peb 2005 perihal Anggaran dan Pembinaan Surat Kuasa Investasi (SKI) TA 2005, berikut 1 (satu) lembar FC lampiran Penetapan anggaran Investasi Th 2005 dan 1 (satu) lembar FC lampiran Penetapan anggaran Investasi tahun 2005 ;
1 (satu) lembar FC surat Direktur Keuangan PT. PLN Nomor 00746/520/DIT KEU/2005-R tgl, 4 Peb 2005 perihal anggaran danpembinaan penetapan A.T untuk Investasi triwulan I / 2005 ;
1 (satu) lembar FC surat Pempimpin PT. PLN PROKITRING JBN Nomor : 032/500/PI KITRING JBN / 2005 –R tgl, 7 Peb 2005 perihal Permohonan Dropping, berikut 1 (satu ) lembar FC daftar penerimaan dropping dana investasi (non rutin) tahun 2005 dan 1 (satu) lembar FC ampiran jadwal rencana pembayaran ;
1 (satu) lembar FC Lembaran Kerja Anggaran Investasi tahun 2005 (dalam ribuan rupiah) ;
1) 1 (satu) lembar FC surat Kepala PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 079 / 520 / PRORING JATENG & DIY / 2004, tgl, 23 Nop 2004 perihal : Permohonan Dropping ganti rugi sebesar Rp. 4.934.885.046,- berikut halaman 1/4 Rincian Permintaan Dropping untuk pembayaran ganti rugi tanaman dan pembayaran konpensasi tanah dan bangunan SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya, yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM
2) Satu lembar FC Aplikasi kiriman uang validasi nomor 614050012937701 tanggal 24 / 01 / 2005, pukul. 20:37:50, Nmr : Rek. 261.000723975.001 PT. PLN PR tgl, 24-01-2005 Rp.4.934.885.046,- ;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut Undang Undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidana terdapat asas “geen straft zonder schuld”, artinya tiada pidana/hukuman tanpa kesalahan dan sejalan dengan asas ini dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana sehubungan dengan strafbaar feit (peristiwa pidana), batasan yang menjadi unsur strafbaar feit itu adalah:
a. Apakah terbukti bahwa feit telah diwujudkan oleh terdakwa;
b. Kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya;
c. Jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader);
Kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun apabila ternyata sebaliknya secara hukum tak terbukti, maka demi hukum pula terdakwa harus dibebaskan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap di persidangan, berdasarkan alat-alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, setelah dihubungkan satu sama lain, untuk menentukan fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, berdasarkan hukum pembuktian bahwa Pasal 184 ayat 1 KUHAP menyebutkan secara limitatif alat-alat bukti yang sah menurut undang undang, yaitu :
keterangan saksi;
keterangan ahli;
surat;
petunjuk, dan ;
keterangan terdakwa;
Menimbang, bahwa khusus dalam perkara ini, karena Para Terdakwa telah didakwa melanggar Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka berlaku pula ketentuan Pasal 26 A UU No. 20 Tahun 2001, bahwa alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) KUHAP, juga dapat diperoleh dari : -------------------------
a. alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, ataudisimpandisimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan -----------------------------------------------------------
b. dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas maupun, yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat 4 KUHAP, keterangan beberapa orang saksi baru dapat dinilai sebagai alat bukti serta mempunyai kekuatan pembuktian, apabila keterangan para saksi tersebut mempunyai hubungan serta saling mendukung tentang kebenaran suatu keadaan atau kejadian tertentu. Keterangan beberapa orang saksi yang berdiri sendiri-sendiri antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain, tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti, atau keterangan saksi-saksi tersebut akan dikategorikan sebagai saksi tunggal yang tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian, karena keterangan saksi tunggal harus dinyatakan tidak cukup memadai untuk kesalahan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menilai keterangan beberapa orang saksisebagai alat bukti yang sah, harus terdapat saling berhubungan antara keterangan tersebut. Sehingga keterangan itu dapat membentuk keterangan yang membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu, dengan demikian harus sungguh-sungguh diperhatikan persesuaian antara keterangan saksi dan persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan 37 ( tiga puluh tujuh) orang saksi, 2 (dua) orang ahli yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah/janji, serta mengajukan barang bukti yang ada dalam daftar barang bukti;
Menimbang, bahwa di persidangan para terdakwa maupun Penasihat Hukum para terdakwa telah menghadapkan 3 ( tiga ) orang saksi yang meringankan (a decharge);
Menimbang, bahwa para terdakwa telah pula didengar keterangannya di persidangan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini sebelumnya telah dilakukan penyitaan dan seluruhnya telah diajukan di persidangan, dan telah dipergunakan untuk memperkuat pembuktian sebagaimana fakta persidangan dimana Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Para Terdakwa dan saksi-saksi, dimana yang bersangkutan telah membenarkannya dan terhadap seluruh barang bukti tersebut telah terdapat fakta dan petunjuk adanya persesuaian antara keterangan para saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Menimbang, bahwa alat-alat bukti tersebut selanjutnya akan dihubungkan sedemikian rupa, guna menyusun fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama alat bukti yang diajukan di persidangan, berupa bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa, serta barang bukti yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian, maka dapat disimpulkan adanya FAKTA HUKUM sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2003 di Kabupaten Bantul PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (PIKITRING JBN) merencanakan akan membangunan jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dari Pedan sampai Tasikmalaya pada tahun 2005 yang melintasi wilayah Desa Timbulharjo Kecaatan Sewon Kabupaten Bantul;
Bahwa dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No : 01.P/47/MPE/1992 tanggal 7 Pebruari 1972 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk Penyaluran Tenaga Listrik, yang dimaksud dengan SUTET adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (Penghantar) di udara bertegangan diatas 245 KV sesuai standar di bidang ketenagalistrikan;
Bahwa kegiatan pembangunan proyek jaringan Saluran SUTET dari PT. PLN (Persero) Jateng – DIY dengan menggunakan dana yang bersumber dari APLN tahun 2004 / 2005, yang melintasi Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul denganmelalui wilayah : Dusun Ngentak, Dusun Kepek, Dusun Kowen, Dusun Dagan & Sewon, Dusun Paten & Gatak, Dusun Gabusan;
Bahwa berdasarkan Surat Gubernur DIY Nomor : 671/3530 tanggal 31 Desember 1996 perihal Ijin Prinsip SUTET 500 kV Pedan - Rawalo – Tasikmalaya, dengan data sebagai berikut :
Panjang route 63,88 Km ;
Jumlah tower sebanyak 155 buah ;
Daerah yang terlewati adalah Kab. Sleman, Bantul, Kulonprogo dan Gunung Kidul ;
Jadwal penyelesaian tahun 1999 ;
Luas kebutuhan tanah tapak tower 128.725 m2 ;
Bahwa berdasarkan Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor : 671.32/2012 tanggal 16 Juli 1997 tentang Rekomendasi Pembangunan SUTET 500 kV dan SUTT 150 KV, dalam proyek pembangunan jaringan SUTET di Kabupaten Bantul ada pemanfaatan tanah seluas kurang lebih 46.800 m2 dan luas kurang lebih 6.039 m2 yang dipergunakan untuk tapak tower pembangunan SUTET 500 kV dan SUTT 150 kV;
Bahwa berdasarkan SK Kepala Pertanahan Kab. Bantul No : 400.2/20/BTL/1997 tgl 16 Agustus 1997 tentang Pemberian Ijin Lokasi Kepada PT. PLN (Persero) Pl. Kitring Jawa Tengah untuk Keperluan Pembangunan 56 buah Tower SUTET 500 kV Yogyakarta Selatan Terletak di antaranya di : Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, seluas 6272 m2 melalui wilayah : Dusun Ngentak, Dusun Kepek, Dusun Kowen, Dusun Dagan & Sewon, Dusun Paten & Gatak, Dusun Gabusan;
Bahwa dalam proyek tersebut, PT. PLN (Persero) Jateng – DIY menyediakan dana yang diperuntukan antara lain sebagai berikut : Uang Kompensasi Tanah, Uang Kompensasi Bangunan dan Uang ganti Rugi Tanaman / tumbuhan Atau dalam SK Mentamben No : 975 K/47/MPE/1999 tgl 11 Mei 1999 disebut juga sebagai : Ganti Rugi dan Kompensasi Tanah, Tumbuh-tumbuhan serta Bangunan;
Bahwa berdasarkan SK Mentamben No : 975 K/47/MPE/1999 tgl 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan Mentamben No : 01.P/47/M.PE/1992 tgl 7 Februari 1972 tentang Ruang Bebas SUTT dan SUTET untuk Penyaluran Tenaga Listrik, pada Pasal 1 angka 2 Ketentuan Pasal 1 angka 20 diubah sebagai berikut :
Tumbuh-tumbuhan adalah semua jenis pepohonan yang tumbuh dengan tinggi lebih dari 3 (tiga) meter ;
Bahwa tumbuhan / tanaman tersebut di atas yang mendapatkan uang ganti rugi adalah tanaman / tumbuhan keras yang produktif antara lain : Jati, Kelapa, Akasia, Asem, Duwet, Jambu Air, Johar, Kluwih / Sukun, Mahoni, Mangga, Mlinjo, Nangka, Petai, Rambutan, Sawo, Sono Keling, Kayu tahun, Bambu apus, Bambu wulung dan Bambu ori;
Bahwa terdakwa SUHARTO mengetahui PLN akan dilakukan pembangunan jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dari Pedan sampai Tasikmalaya pada tahun 2005 yang melintasi wilayah Desa Timbulharjo Kecaatan Sewon Kabupaten Bantul,yaitu pada saat sebelum proyek SUTET di Timbulharjo tersebut terdakwa SUHARTO bertemu dengan pegawai PLN yaitu pak MISMAN dan mengutarakan proyek tersebut mengalami kesulitan dan terdakwa SUHARTO diminta untuk membantu;
Bahwa terdakwa SUHARTO menceritakan kesulitan masalah Sutet kepada SUHARTO DS sebagai anggota DPRD yang berkewajiban berdekatan dengan warga untuk melihat permasalahan itu dan selanjutnya atas kesepakatan bersama dengan tujuan untuk sama-sama memperjuangkan masyarakat mengenai hak dan kewajiban berkenaan adanya Proyek SUTET termasuk penerimaan ganti rugi dan kompensasi, maka Terdakwa I berinisiatif mengajak saksi Drs. PAULUS PETOR, SH, saksi SIDARTA, SH, saksi Ir. HAMZAH BERAHIM, Saksi Drs. SUHARTO, Almarhum Ir. SUHARTO DS, dan terdakwa II, untuk membentuk Tim Advokasi dan kemudian dikenal namanya sebagai Tim 7 Yogyakarta dengan wilayah operasional Tim Advokasi Yogyakarta meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan berkantor / sekretariat di rumah terdakwaI SUHARTO yang beralamat di Ds. Ngoto, Bangunharjo, Sewon, Bantul;
Bahwa Tim Advokasi atau Tim 7 tersebut masing - masing memiliki keahlian atau bidang tugas sebagai berikut :
Terdakwa I SUHARTO sebagai Praktisi ahli ;
Drs. PAULUS PETOR, SH sebagai Pengacara dan ahli hukum ;
SIDARTA, SH sebagai praktisi hukum ;
Ir. HAMZAH BERAHIM sebagai Ahli Listrik ;
Drs. SUHARTO sebagai Ahli Amdal ;
Almarhum Ir. SUHARTO DS sebagai Mantan Anggota Legislatif ;
Bahwa pada sekitar awal tahun 2004 , sehubungan dengan rencana pembangunan jaringan SUTET yang akan melewati wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, Pemerintah Desa aktif berkoordinasi dengan pihak PT PLN (persero) PRORING Jateng dan DIY maupun aktif memberikan informasi kepada warga Desa Timbulharjo yang tanahnya terlewati Jaringan SUTET melalui para Kepala Dusun;
Bahwa ada sosialisasi di Balai Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut mengenai akan adanya ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut berupa Tanaman, Tanah dan Bangunan serta ambang batas bahaya bagi kesehatan manusia;
Bahwa ada penawaran dari pihak PT. PLN Persero Jawa Tengah dan Yogyakarta pada waktu melakukan sosialisasi di Balai Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut mengenai ganti rugi tanah, bangunan dan tanaman tetapi pihak PT. PLN Persero Jawa Tengah dan Yogyakarta pada waktu itu tidak menghargai nilai tanah, bangunan dan tanaman yang terkena jalur SUTET misalnya pohon kelapa yang sudah besar hanya dihargai sebesar Rp. 75.000,00 (Tujuh puluh lima ribu rupiah), pohon Jati besar sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus ribu rupiah) dan pohon Bambu sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah) perbatang namun setelah pertemuan mengarah ke Kompensasi warga terus pada pergi pulang karena warga memandang itu tidak layak sehingga setiap ada pertemuan tidak jalan, kemudian diadakan lagi pertemuan dengan warga yang terkena jalur SUTET di rumah Saksi SETIYAWAN dan dari berbagai informasi yang diterima, Kepala Dusun Ngentak yaitu saksi SUBAKIR, Kepala Dusun Kowen II yaitu Saksi SRIWANTO dan saksi SETIYAWAN mendapat informasi jika terdakwa I pernah berhasil mengurus kompensasi atau ganti rugi terhadap tanah, bangunan dan tanaman di wilayah Bantul, termasuk ganti rugi tanaman di rumah tempat tinggalnya di Desa Ngoto Bangunharjo sewon Bantul yang terkena jaringan proyek SUTET ( Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi );
Bahwa atas informasi tersebut saksi SUBAKIR, saksi SRIWANTO, dan saksi SETIYAWAN mendatangi rumah terdakwa I di Dusun Ngoto Bangunharjo Sewon Bantul, untuk mendapatkan informasi tentang kompensasi atau ganti rugi terhadap tanah, bangunan dan tanaman dari PT PLN (persero) dan informasi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa I serta Terdakwa I sanggup untuk membantu warga Desa Timbulharjo yang tanahnya dilalui SUTET untuk mendapat kompensasi yang layak atas tanah dan bangunan serta ganti rugi yang layak atas tanaman;
Bahwa awalnya SUBAKIR bisa berkomunikasi dengan warga dengan cara mengkondisikan pada warga agar tidak terjadi gejolak dan pada akhirnya warga bergabung untuk menyampaikan pandangan dan setelah terjadi kesepahaman barulah saksi SUBAKIR dan saksi SETIYAWAN, SRIWANTO bergabung dengan Tim Advokasi/ Tim 7 ;
Bahwa saksi SUBAKIR dan saksi SETIYAWAN,saksi SRIWANTO ditunjuk sebagai koordinator lapangan( KORLAP) dan yang membentuk Koordinator Lapangan serta Koordinator Dusun(KORDUS) adalah warga yang terkena aliran SUTET secara lisan , dengan tujuan untuk membantu masyarakat dan mempermudah pendataan tentang kepemilikan tanah, banguna dan tanaman ;
Bahwa Koordinator Dusun (KORDUS) untuk Desa Timbulharjo terdiri dari :
-
No. Dusun Kordus 1 Ngentak Sumarsudi, Amron Risdianto 2 Kepek Legino, Bambang Budi Antoro 3 Kowen Suradi 4 Dagan dan Sewon Budiman, Amir Supingi (Alm) 5 Pathen dan Gatak M. Irsyat Alias Wakijan 6 Gabusan Matius Sumarjono, Antonius Pramugari.
Bahwa pada tanggal 4 Juni 2004 , saksi SUBAKIR, saksi SRIWANTO, dan saksi SETIYAWAN selaku KORLAP memberi Kuasa kepada Tim Advokasi atau Tim 7 untuk membela serta mewakili Koordinator Lapangan ( Korlap ), sebagai kuasa/penasehat dalam hal mengurus hingga tuntas segala permasalahan yang berhubungan dan atau berkaitan erat dengan SUTET ( Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi ) di wilayah Kabupaten Bantul pada umumnya dan khususnya di wilayah Desa Timbulharjo. dengan cara menandatangani SURAT KUASA tertanggal 4 Juni 2004, yang berisi pada pokoknya telah memberikan kuasa penuh kepada antara lain:
SUHARTO (Terdakwa I );
Drs. PAULUS PETOR,SH ;
Ir. HAMZAH BERAHIM ;
Drs. SUHARTO ;
DJUMAKIR SUHUD ( terdakwa II ) ;
Untuk dan atas nama klien :
Menghadap di muka Pengadilan Negeri serta Badan-badan Kehakiman dan instansi-instansi ;
Mengajukan permohonan yang perlu, menjalankan perbuatan-perbuatan dan atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang penerima kuasa ;
Menerima uang dan menandatangani kwitansi,menerima atau melakukan pembayaran dalam perkara ini ;
Mempertahankan dan memperjuangkan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan gugatan, kompensasi, rekompensasi, naik banding, ajukan kasasi, membalas perlawanan, mengadakan perdamaian, dengan persetujuan terlebih dahulu dan pemberi kuasa ;
Dan pada umumnya segala perbuatan yang dianggap perlu oleh pemberi kuasa sesuai peraturan yang hidup dan berlaku di Indonesia ;
Bahwa selanjutnya pada saat sebelum dilakukan pendataan tanaman oleh Tim Pendataan / inventarisasi PT PLN (persero) PRORING Jateng dan DIY yaitu saksi SAMIN HADI SUSANTO dan saksi SURONO, warga telah mendapat sosialisasi dari Tim Advokasi ( Tim 7 ) untuk menanam tanaman tambahan berupa pohon jati dan pohon Mlinjo yang tingginya rata – rata 2 Meter yang sudah disediakan oleh Tim Advokasi/ Tim 7 dan dijanjikan bagi warga masyarakat yang bersedia menanam tanaman tambahan tersebut akan diberikan uang Kompensasi sebesar Rp.25.000,00 ( dua puluh lima ribu rupiah ) perbatang;
Bahwa kemudian Tim Advokasi (Tim 7 ) , membeli 3990 bibit pohon Jati dan Mlinjo dari seorang pedagang di Purworejo kemudian Saksi SURADAL GOZALI mengantar tanaman / tumbuhan baru (Jati & Mlinjo) tersebut untuk dititipkan di pekarangan rumah saksi SUBAKIR,Saksi SRIWANTO, Saksi SETIAWAN untuk diambil oleh warga;
Bahwa Para Terdakwa mengetahui 3990 bibit pohon Jati & Mlinjo tersebut memiliki tinggi rata-rata 1,5 m sampai dengan 2 m;
Bahwa pada sekitar bulan September sd Oktober 2004, warga masyarakat mulai menanam 3.990 (tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh) bibit tanaman / tumbuhan BARU yang tingginya rata-rata 1,5 m sampai dengan 2 m jenis Mlinjo dan Jati tersebut terbagi dalam 6 (enam) pedukuhan Timbulharjo Sewon Bantul, dengan rincian sebagai berikut :
Dusun Ngentak 165 batang (Mlinjo 158 dan Jati 7) ;
Dusun Kepek 823 batang (Mlinjo 799 dan Jati 24 batang) ;
Dusun Kowen 1.788 batang (Mlinjo 1479 batang dan Jati 309) ;
Dusun Dagan & dusun Sewon 596 batang (Mlinjo 469 dan Jati 127) ;
Dusun Paten dan Gatak 297 batang (Mlinjo 290 dan Jati 7) ;
Dusun Gabusan 321 batang (Mlinjo 274 dan Jati 47) ;
Bahwa pada bulan Oktober sampai dengan awal Nopember 2004, saksi SAMIN HADI SUSANTO, saksi SURONO bersama dengan saksi SUBAKIR,Saksi SRIWANTO, Saksi SETIAWAN, melakukan peninjauan lokasi dan penelitian terhadap seluruh tanaman / tumbuhan yang dimintakan ganti rugi disaksikan masing-masing pemilik lahan yang ditanami dan Terdakwa II, khusus terhadap 3990 tanaman / tumbuhan titipan (Jati 552 dan Mlinjo 3438), saksi SAMIN HADI SUSANTO dan saksi SURONO ,saksi SUBAKIR, Saksi SRIWANTO, Saksi SETIAWAN,dan Terdakwa II, tidak melakukan pendataan dengan benar sesuai ketentuan yaitu seluruh titipan tanaman / tumbuhan baru tersebut yang ternyata tingginya kurang dari ketentuan minimal 3 m tetap didata dan dicatat dengan tulisan tangan yang digabungkan dengan data tanaman asli milik warga ke dalam daftar inventarisasi tanaman / tumbuhan yang terkena jalur bebas ( ROW ) oleh PT. PLN Proring Jateng & DIY untuk pembangunan jaringan Transmisi 500 kV antara Pedan-Tasikmalaya Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul seolah-olah tanaman / tumbuhan titipan tersebut sudah memenuhi syarat untuk dimintakan ganti rugi. Selanjutnya pada tanggal 3 Nopember 2004, daftar inventarisasi tersebut ditanda tangani saksi SAMIN HADI SUSANTO, saksi SURONO selaku petugas pendataan dari PLN, saksi SUBAKIR, Terdakwa II serta diketahui dan ditanda tangani pula oleh saksi R. Zabidi, Fa., selaku Kades Timbulharjo;
Bahwa pendataan tanaman / tumbuhan titipan tersebut di atas, tidak sesuai dengan ketentuan dalam SK Mentamben No : 975 K/47/MPE/1999 tgl 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan Mentamben Nomor : 01.P/47/M.PE/1992 tgl 7 Februari 1992 tentang Ruang Bebas SUTT & SUTET untuk Penyaluran Tenaga Listrik, padahal data tersebut adalah sebagai dasar pembuatan Daftar Nominatif Ganti Rugi Tanaman / tumbuhan Ruang Bebas SUTET kV Pedan – Tasikmalaya di Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul yang dibuat oleh saksi Ir. MISMAN NURCAHONO dan diketahui oleh saksi Ir. HARSOYO, MM ;
Bahwa saksi Ir HARSOYO,MM setuju tanaman /tumbuhan titipan tersebut masuk daftar inventarisasi sebagai dasar pembuatan Daftar Nominatif Ganti Rugi Tanaman / tumbuhan Ruang Bebas SUTET kV Pedan – Tasikmalaya di Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul, karena apabila tidak dimasukkan, maka proyek tersebut gagal menyala dan Negara akan lebih banyak dirugikan;
Bahwa untuk wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut terakhir sendiri pembayaran ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut karena terjadi dead lock dengan warga sedangkan proyek harus jalan terus sedangkan wilayah lain sudah selesai ganti ruginya dan dari Pusat juga minta diselesaikan secepatnya bahkan di Pedukuhan Kersen daerah Bantul sampai Sri Sultan HB X turun tangan dan minta warga bersedia
menerima ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya sehingga berapapun warga minta ganti rugi tetap harus dibayar oleh pihak PT. PLN (Persero) daripada Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan – Tasikmalaya tersebut gagal, dan PLN mengalami kerugian yang besar;
Bahwa tanggal 7 Desember 2004, berdasarkan Berita Acara Sidang Musyawarah Nomor : 01 /PDN – TSK /GR. TNM / I / 2004, yang ditandatangani Pemegang Kuasa Pemilik Drs.PAULUS PETOR,SH,dan anggota Tim Advokasi/Tim 7 yaitu :Terdakwa I, sdr.SIDARTA,SH , saksi Prof. DR. Ir. H.HAMZAH BERAHIM,MT , saksi Drs. SUHARTO, pada intinya :
Nilai Kompensasi tanah sebesar Rp 7.500.- / M2. ;
Nilai Kompensasi Bangunan ;
Bangunan permanen sebesar Rp 3.000.000.- / buah ;
Bangunan semi permanen sebesar Rp 2.000.000.- / buah ;
Bangunan sederhanan sebesar Rp 1.000.000.- / buah ;
Harga ganti rugi tanaman dibagi menjadi 3 ( tiga ) kelas antara lain Besar, Sedang dan Kecil adapun besarnya ganti rugi bervariatif yaitu melihat kwalitas pohonnya Produktif atau tidak dan sesuai dengan kesepakatan dengan masyarakat maka disepakati nilai ganti rugi yang ditetapkan antara lain sebagai berikut ;
- Pohon Besar ganti rugi berkisar antara Rp 500.000.- s/d Rp 700.000;
- Pohon Sedang ganti rugi berkisar antara Rp 300.000.- s/d Rp 500.000 ;
- Pohon Kecil ganti rugi berkisar antara Rp 200.000.- s/d Rp 300.000
Adapun jumlah harga ganti rugi tanaman / tumbuhan sesuai daftar kesepakatan yang telah ditanda tangani kedua belah pihak sebesar Rp.2.789.475.000.- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Tim Advokasi/ Tim 7 tidak pernah berkoordinasi dengan Pihak PT. PLN. (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta terkait sosialisasi ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut ;
Bahwa sosialisasi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tugas Pihak PT. PLN. (Persero) Jawa Tengah dan Yogyakarta untuk melaksanakannya;
Bahwa tanggal 24 Januari 2005, saksi Ir. HARSOYO, MM selaku Kepala Proyek Induk Pembangkit & Jaringan Jawa – Bali dan Nusa Tenggara – Proyek Jaringan Jawa Tengah dan DIY, mengajukan kepada PT. PLN (Persero) Pi Kitring JBN Up. Kepala Staf Keuangan tentang Permohonan Dropping Ganti Rugi No : 001/520/Proring Jateng & DIY/2005 sebesar Rp.10.115.199.901,- (sepuluh milyar seratus lima belas juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus satu rupiah) yang dilampiri dengan Daftar Permintaan Dropping untuk Pembayaran GR (Ganti Rugi) Tanaman / tumbuhan & Kompensasi Tanah dan bangunan SUTET 500 kV Pedan – Tasikmalaya, antara lain dalam urut nomor 9, memuat permintaan ganti rugi tanaman / tumbuhan untuk wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul dengan maksud memprioritaskan pembayaran sejumlah sebesar Rp.2.901.054.000,- (dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) tersebut dalam lampiran;
Bahwa tanggal 26 Januari 2005, saksi Ir. MISMAN NURCAHONO mengajukan kepada saksi Ir. HARSOYO, MM., Permohonan Persekot Dinas, Nomor kosong, untuk pembayaran ganti rugi tanaman / tumbuhan ganti rugi Sutet 500 kV Pedan – Tasikmalaya di Desa Timbulharjo Sewon Bantul sebesar Rp.2.901.054.000,- (dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Bukti Pengeluaran No. 172 tanggal 26 Januari 2005 yang ditandatangani oleh saksi Ir. HARSOYO, MM., saksi Ir. MISMAN NURCAHONO dan saksi SRI PURWATI selaku Kepala Bagian Keuangan sebagai pembayaran ganti rugi tanaman / tumbuhan SUTET 500 kV Pedan – Tasikmalaya di Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, dana telah dicairkan dan diterima secara tunai oleh saksi Ir. MISMAN NURCAHONO sebesar Rp.2.901.054.000,- (dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah), namun secara fisik diterima oleh sdr. SUPARYONO (alm);
Bahwa berdasarkan Daftar Pembayaran Ganti Rugi Tanaman / tumbuhan di Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul tanggal 26 Januari 2005 (sudah ditanda tangani warga) yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi Ir. MISMAN NURCAHONO , dan diketahui oleh saksi Ir. HARSOYO, MM., saksi R. ZABIDI, Fa dengan membubuhkan tandatangannya masing-masing dimana uang sebesar Rp.2.901.054.000,- (dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) tersebut setelah dikurangi untuk biaya operasional, dan lain-lain sebesar Rp.111.579.000,- (seratus sebelas juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp.2.789.425.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan BA Sidang Musyawarah Nomor : 01 /PDN – TSK /GR. TNM / I / 2004 tanggal 7 Desember 2004;
Bahwa uang sejumlah Rp.2.789.425.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) tersebut diterima oleh Saksi SUBAKIR selaku Korlap dengan bukti kuitansi tanggal 26 Januari 2005 sebagai pembayaran ganti rugi tanaman / tumbuhan di Desa Timbulharjo, Bantul, dimana sebelum dibagikan disimpan terlebih dahulu di rumah Terdakwa I;
Bahwa pada tanggal 27 Januari 2005, saksi SUBAKIR membuat undangan yang ditujukan kepada warga masyarakat Timbulharjo Sewon Bantul dalam rangka penerimaan uang ganti rugi tanaman / tumbuhan yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Januari 2005 bertempat di rumah Saksi SETIYAWAN alamat Kowen II Timbulharjo Sewon Bantul, kemudian uang sebesar Rp.2.789.425.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang sebelumnya disimpan di rumah Terdakwa I tersebut dibagikan oleh saksi SUBAKIR kepada :
Warga yang memiliki tanaman / tumbuhan asli seluruhnya sebesar Rp. 877.475.000,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Warga yang lahannya dititipi tanaman / tumbuhan baru yang tidak sesuai ketentuan seluruhnya sebesar Rp. 99.675.000,00 (sembilan puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.812.275.000,- (satu milyar delapan ratus dua belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) digunakan untuk kepentingan Tim Advokasi ( Tim 7) termasuk para terdakwa bersama-sama dengan korlap SUBAKIR, SRIWANTO, SETIYAWAN, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa sebagaimana keterangan Terdakwa I dan Saksi SUBAKIR, Saksi SRIWANTO, Saksi SETIYAWAN, bahwa penggunaan uang ganti rugi tanaman tambahan / titipan sebesar Rp 1.911.950.000,00 ( satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ) adalah untuk :
Untuk membayar kompensasi pada warga yang menerima tanaman titipan sebesar Rp. 99.750.000,00 (Sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Untuk biaya komsumsi serta biaya pertemuan sebanyak 20 x sebanyak 6 Dusun di wilayah Desa Timbulharjo dengan biaya setiap pertemuan sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) sehingga mencapai sebesar Rp. 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) ;
Biaya operasional pengukuran tanah milik warga desa Timbulharja yang terkena jaringan SUTET selama 5 (Lima) bulan sebesar Rp. 93.000.000,00 (Sembilan puluh tiga juta rupiah) ;
Biaya sewa Theodolit serta biaya operasional selama 27 hari dengan biaya sewa sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) perhari sehingga berjumlah Rp. 27.000.000,00 (Dua puluh tujuh juta rupiah) ;
Dibagikan pada Kordus, Lurah beserta perangkatnya, Kecamatan, Koramil, Kapolsek Sewon, beserta jajaran muspika dan lain-lain kurang lebih sebesar Rp. 180.000.000,00 (Seratus delapan puluh juta rupiah) ;
Diserahkan dan digunakan biaya operasional dan jasa Tiim Advokasi/Tim 7 sebesar Rp. 220.000.000,00 (Dua ratus dua puluh juta rupiah) ;
Diserahkan sebagai imbalan jasa Korlap sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dibagi 3 (tiga) orang saya dapat sebesar Rp. 40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah), Saksi SRIWANTO mendapat sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah) dan Saksi SETIYAWAN mendapat sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah) ;
Digunakan untuk membayar tanaman titipan sebesar Rp. 400.000.000,00 (Empat ratus juta rupiah) ;
Diserahkan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri bantul (Bapak Guntur) sebesar Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
Diserahkan kepada Kapolsek Jetis (SABARI WIDODO) sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah);
Diserahkan kepada RIYANA dan Tim Penyidik Polres Bantul sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Diserahkan kepada Sdr. IMAM SUTRISNO (Penyidik Polda D.I. Yogyakarta) sebesar Rp. 75.000.000,00 (Tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Diserahkan kepada Sdr. SUNARDI (Penyidik Polda D.I. Yogyakarta) sebesar Rp. 35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta rupiah) ;
Diserahkan kepada Sdr. DADANG RUSLI (Direktur Serse Polda D.I. Yogyakarta) sebesar Rp. 70.000.000,00 (Tujuh puluh juta rupiah) ;
Diserahkan kepada Sdr. TATANG SUMANTRI (Direktur Serse Polda D.I. Yogyakarta) sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah);
Diserahkan kepada Sdr. SUMAR (Penyidik Polda D.I. Yogyakarta) sebesar Rp. 62.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) ;
- Bahwa dalam pembayaran terhadap warga tersebut dengan berpatokan
pada
a) Satu bendel DAFTAR PEMBAYARAN GANTI RUGI TANAMAN yang ditanda tangani oleh warga masyarakat secara khusus tidak terdapat catatan banyaknya tanaman titipan dan merupakan penggabungan inventarisir antara tanaman asli dengan tanaman titipan;
b) Satu bendel DAFTAR PEMBAYARAN GANTI RUGI TANAMAN lainnya yang ditanda tangani oleh warga masyarakat pada kolom sebelumnya terdapat catatan banyaknya tanaman penggabungan yaitu tanaman asli dantanaman titipan, kemudian pada kolom berikutnya secara khusus terdapat catatan banyaknya tanaman titipan;
- Bahwa Tim Advokasi (Tim 7) memberikan sosialisasi tentang UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan kepada Korlap,Kordus dan masyarakat, yang pada pokoknya menerangkan bahwa warga masyarakat yang tanahnya dilalui oleh proyek Sutet dan sebelum proyek tersebut dilaksanakan maka warga masyarakat tersebut diperbolehkan menanam tanaman baru dan bukan sosialisasi tentang SK Mentamben No : 975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan Mentamben No : 01.P/47/M.PE/1992 tanggal 7 Februari 1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk Penyaluran Tenaga Listrik;
- Bahwa tanaman titipan tersebut tidak boleh dimintakan ganti rugi karena tidak sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor : 975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 01.P/47/M.PE/1992 tanggal 7 Februari 1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk Penyaluran Tenaga Listrik, yang jelas mensyaratkan bahwa tumbuhan yang layak untuk mendapatkan ganti rugi adalah tumbuhan yang tumbuh dengan tinggi lebih dari 3 (tiga) meter;
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut bersama-sama dengan korlap SUBAKIR, SRIWANTO, SETIYAWAN, SAMIN, SURONO dan MISMAN ( dilakukan pentututan terpisah ) tersebut yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.975K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan Menteri terdapat kerugian negara sebesar kurang lebih Rp.1.911.950.000,- (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut yang dialami oleh Negara cq PT. PLN (Persero) Pro Kitring Jateng dan DIY sebagaimana tersebut dalam Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Yang Terjadi Pada Ganti Rugi Tanaman Pada Proyek Pembangkit dan Jaringan Jateng – DIY di Desa Timbul Harjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Tahun 2005 Nomor : S-367/PW.12/5/2005 tanggal 6 Desember 2005, yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta ;
- Bahwa terkait ganti rugi Tanaman Pada Proyek Pembangkit dan Jaringan Jateng – DIY di Desa Timbul Harjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Tahun 2005, Terdakwa I menerima uang sebesar Rp.20.000.000,00( dua puluh juta rupiah ), dan Terdakwa II menerima uang sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah );
- Bahwa para terdakwa merasa bersalah akan lebih berhati-hati ke depan dalam melakukan semua tindakan, dan bersedia mengembalikan uang yang Para Terdakwa terima;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempertimbangkan aspek yuridisnya, apakah Para Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana delik yang didakwakan kepadanya, akan dipertimbangkan secara obyektif dengan menghubungkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepada Para Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan subsidaritas sebagai berikut :
PRIMAIR : melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHPidana; -----------------------------------------
SUBSIDAIR : melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;-
Menimbang,bahwa karena Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidaritas, maka Majelis Hakim akan membuktikan terlebih dahulu dakwaan primair, apabila dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan, apabila dakwaan primair tidak terbukti maka barulah dakwaan
subsidair dibuktikan ;
Menimbang, bahwa dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang unsur-unsurnya sbb;
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dilakukan secara bersama sama;
Ad.1.UNSUR “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa terhadap unsur “ Setiap Orang ” Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pengertian unsur “setiap orang”sebenarnya memberikan kwalifikasi siapa yang menjadi subyek hukum dalam delik pasal 2 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan addressat suatu tindak pidana yaitu siapa yang sebenarnya dituju oleh suatu norma hukum tentang suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Penasehat Hukum Para Terdakwa yang menyatakan bahwa untuk menentukan pengertian setiap orang harus dibuktikan dahulu keseluruhan perbuatan dan peristiwa hukum pada unsur lainnya;
Menimbang, bahwa secara teoritis unsur setiap orang dalam suatu rumusan tindak pidana / delik adalah merupakan isyarat pembentuk Undang-undang tentang siapakah yang dituju dari norma suatu delik/ tindak pidana sehingga secara hukum tidak terpenuhinya suatu delik jika subyek hukum yang diperiksa ternyata bukan yang dituju oleh norma delik tersebut;
Menimbang, bahwa “ setiap orang” berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah siapa saja yang dapat menjadi subyek hukum, yang dalam hal ini orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa terkait dengan orang perseorangan sebagai subyek hukum dalam ketentuan undang undang ini dalam pasal 2 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah siapapun orangnya tanpa membedakan kwalitas pelaku yaitu orang dalam predikat sebagai Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara maupun orang dalam predikat bukan sebagai Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara atau swasta yang mempunyai kedudukan atau jabatan ataupun tidak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan Para Terdakwa: I. SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITA, II. DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO, dipersidangan dengan segala identitasnya adalah sebagai team advokasi/ team 7 bahwa Para Terdakwa setelah melalui pemeriksaan ditingkat penyidikan dan prapenuntutan selanjutnya dihadapkan ke persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi saksi serta para terdakwa sendiri , dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan kepersidangan adalah benar para terdakwa , orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitas sesuai dengan identitas para terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan sehingga tidak terjadi kekeliruan mengenai diri para terdakwa ( error in persona ) mengenai diri para terdakwa dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Para Terdakwa adalah orang yang dimaksud dengan Setiap Orang dalam pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , sedang tentang perbuatan pidana yang didakwakan kepada Para Terdakwa akan dipertimbangkan dalam membuktikan unsur-unsur selanjutnya, dengan demikian terbuktilah unsur setiap orang ;
Ad. 2. Unsur “ SECARA MELAWAN HUKUM”.
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan melawan hukum dari pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun secara materiil;
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum formal adalah semua perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang, melawan hukum materiil adalah perbuatan tersebut bertentangan dengan rasa keadilan, kepatutan dalam masyarakat, kepentingan hukum yang dilidungi ;
Menimbang, bahwa dilihat didalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, menyatakan penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur perbuatan melawan hukum materiil bertetangan dengan UUD 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya ( Putusan MARI No.996 K/ Pid/ 2006 tanggal 16 Agustus 2006 an. Terdakwa Hamdani Amin dan Putusan MARI N0.1974 K/ Pid/2006 tanggal 13 Oktober 2006) tetap menerapkan ajaran perbuatan melawan hukum materiil sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa alasan – alasan MARI adalah, bahwa apabila penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur perbuatan melawan hukum materiil bertetangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka yang dimaksud dengan unsur melawan hukum menjadi tidak jelas rumusannya;
Menimbang, bahwa Tujuan diperluasnya unsur perbuatan “ melawan Hukum “ yang tidak saja dalam pengertian formil tetapi juga dalam pengertian materiil, adalah untuk mempermudah pembuktian dipersidangan, bahwa Yurisprudensi dan doktrin merupakan sumber hukum formil selain UU, kebiasaan serta traktat yang dapat digunakan Mahkamah Agung dalam kasus kongkrit yang dihadapinya , yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinannya konsistensi penerapannya dalam perkara perkara tindak pidana korupsi , karena sudah sesuai dengan kesadaran hukum dan perasaan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat, kebutuhan hukum warga masyarakat, nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis dalam mengadili perkara ini tetap akan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, dan juga akan memperhatikan yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil yang harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinannya konsistensi penerapannya dalam perkara perkara tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur secara malawan hukum ini majelis akan meneliti, mempertimbangkan dan menetapkan pendirian sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2004, terdapat kegiatan pembangunan proyek jaringan Saluran SUTET dari PT. PLN (Persero) Jateng – DIY dengan menggunakan dana yang bersumber dari APLN tahun 2004 / 2005, yang melintasi Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul dengan melalui wilayah : Dusun Ngentak, Dusun Kepek, Dusun Kowen, Dusun Dagan & Sewon, Dusun Paten & Gatak, Dusun Gabusan;
Bahwa berdasarkan Surat Gubernur DIY Nomor : 671/3530 tanggal 31 Desember 1996 perihal Ijin Prinsip SUTET 500 kV Pedan - Rawalo – Tasikmalaya, dengan data sebagai berikut :Panjang route 63,88 Km, Jumlah tower sebanyak 155 buah, Daerah yang terlewati adalah Kab. Sleman, Bantul, Kulonprogo dan Gunung Kidul, Jadwal penyelesaian tahun 1999 dan Luas kebutuhan tanah tapak tower 128.725 m2;
Bahwa berdasarkan Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor : 671.32/2012 tanggal 16 Juli 1997 tentang Rekomendasi Pembangunan SUTET 500 kV dan SUTT 150 KV, dalam proyek pembangunan jaringan SUTET di Kabupaten Bantul ada pemanfaatan tanah seluas kurang lebih 46.800 m2 dan luas kurang lebih 6.039 m2 yang dipergunakan untuk tapak tower pembangunan SUTET 500 kV dan SUTT 150 kV;
Bahwa berdasarkan SK Kepala Pertanahan Kab. Bantul No : 400.2/20/BTL/1997 tgl 16 Agustus 1997 tentang Pemberian Ijin Lokasi Kepada PT. PLN (Persero) Pl. Kitring Jawa Tengah untuk Keperluan Pembangunan 56 buah Tower SUTET 500 kV Yogyakarta Selatan Terletak di antaranya di : Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, seluas 6272 m2 melalui wilayah : Dusun Ngentak, Dusun Kepek, Dusun Kowen, Dusun Dagan & Sewon, Dusun Paten & Gatak, Dusun Gabusan;
Bahwa dalam proyek tersebut, PT. PLN (Persero) Jateng – DIY menyediakan dana yang diperuntukan antara lain sebagai berikut : Uang Kompensasi Tanah, Uang Kompensasi Bangunan dan Uang ganti Rugi Tanaman / tumbuhan Atau dalam SK Mentamben No : 975 K/47/MPE/1999 tgl 11 Mei 1999 disebut juga sebagai : Ganti Rugi dan Kompensasi Tanah, Tumbuh-tumbuhan serta Bangunan;
Bahwa berdasarkan SK Mentamben No : 975 K/47/MPE/1999 tgl 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan Mentamben No : 01.P/47/M.PE/1992 tgl 7 Februari 1972 tentang Ruang Bebas SUTT dan SUTET untuk Penyaluran Tenaga Listrik, pada Pasal 1 angka 2 Ketentuan Pasal 1 angka 20 diubah sebagai berikut :
Tumbuh-tumbuhan adalah semua jenis pepohonan yang tumbuh dengan tinggi lebih dari 3 (tiga) meter ;
Bahwa tumbuhan / tanaman tersebut di atas yang mendapatkan uang ganti rugi adalah tanaman / tumbuhan keras yang produktif antara lain : Jati, Kelapa, Akasia, Asem, Duwet, Jambu Air, Johar, Kluwih / Sukun, Mahoni, Mangga, Mlinjo, Nangka, Petai, Rambutan, Sawo, Sono Keling, Kayu tahun, Bambu apus, Bambu wulung dan Bambu ori;
Bahwa berdasarkan kesepakatan antara warga dengan Kordus , Korlap darn Tim Advokasi ( tim 7) termasuk para Terdakwa maka :
Terhadap warga yang memiliki tanaman asli maka uang kompensasi yang diterima adalah sebesar 10% dari harga ganti rugi ;
Terhadap warga yang bersedia lahannya dititipi tanaman / tumbuhan baru untuk ditanam, maka uang kompensasi yang diberikan adalah sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per batang;
Bahwa sekitar bulan April 2004, bertempat di rumah Saksi Setiyawan di Dusun Kowen II RT 06 Timbulharjo Sewon Bantul, dilaksanakan pertemuan antara warga dengan Tim Advokasi/Tim 7 , dimana warga menunjuk Kordus dan Korlap kemudian dituangkan dalam Surat Kuasa yang isinya :
bahwa warga masyarakat menyerahkan sepenuhnya kepada Korlap untuk menguruskan pelaksanaan kompensasi tanah, bangunan dan ganti rugi tanaman,menyampaikan kehendak warga masyarakat Desa Timbulharjo Sewon Bantul yang tanaman, tanah dan bangunan milik warga masyarakat dilalui jaringan SUTET kepada Team advokasi / team 7 dan PLN;
- Bahwa pada tanggal 4 Juni 2004, KORLAP memberikan kuasa kepada sebagian dari anggota Tim Advokasi/ Tim 7 ( yang terdiri dari : Terdakwa SUHARTO, saksi Drs. PAULUS PETOR, SH, SIDARTA, SH, Ir. HAMZAH BERAHIM, Drs. SUHARTO, Ir. SUHARTO, DS (alm) dan Terdakwa DJUMAKIR SUHUD; untuk membela serta mewakili KORLAP dan sebagai kuasa/penasehat dalam hal mengurus hingga tuntas segala permasalahan yang berkaitan dengan SUTET di wilayah Desa Timbulharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul;
- Bahwa selanjutnya Tim Advokasi ( Tim 7 ) dengan tujuan untuk memperoleh tambahan keuntungan, berniat untuk menitipkan sejumlah tanaman baru dengan membeli 3990 bibit pohon Jati dan Mlinjo dari seorang pedagang di Purworejo kemudian Saksi SURADAL GOZALI mengantar tanaman / tumbuhan baru (Jati & Mlinjo) tersebut untuk dititipkan di pekarangan rumah KORLAP untuk diambil oleh warga, yang memiliki tinggi rata-rata 1,5 m sampai dengan 2 m;
- Bahwa Tim Advokasi ( Tim 7 ) berniat untuk menitipkan sejumlah tanaman baru tersebut muncul karena Tim Advokasi ( Tim 7 ) mengacu pada penjelasan pasal 36 UU Nomor 20 Tahun 2002 tanggal 23 September 2002 tentang Ketenagalistrikan yang berbunyi ” Ijin Lokasi bukan bukti pemilikan / penguasaan hak atas tanah. Sepanjang pemegang hak atas tanah belum mendapatkan ganti kerugian hak atas tanah atau kompensasi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku, yang bersangkutan masih dapat mendirikan bangunan atau menanami tanaman diatas tanah yang terkena ijin lokasi tersebut ”.
- Bahwa pada sekitar bulan September sd Oktober 2004, warga masyarakat mulai menanam 3.990 (tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh) bibit tanaman / tumbuhan BARU yang tingginya rata-rata 1,5 m sampai dengan 2 m jenis Mlinjo dan Jati tersebut terbagi dalam 6 (enam) pedukuhan Timbulharjo Sewon Bantul, dengan rincian sebagai berikut :
a) Dusun Ngentak 165 batang (Mlinjo 158 dan Jati 7) ;
b) Dusun Kepek 823 batang (Mlinjo 799 dan Jati 24 batang) ;
c) Dusun Kowen 1.788 batang (Mlinjo 1479 batang dan Jati 309) ;
d) Dusun Dagan & dusun Sewon 596 batang (Mlinjo 469 dan Jati 127) ;
e) Dusun Paten dan Gatak 297 batang (Mlinjo 290 dan Jati 7) ;
f) Dusun Gabusan 321 batang (Mlinjo 274 dan Jati 47). ;
- Bahwa pada bulan Oktober sampai dengan awal Nopember 2004, saksi SAMIN HADI SUSANTO, saksi SURONO bersama dengan KORLAP ( dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah), melakukan peninjauan lokasi dan penelitian terhadap seluruh tanaman / tumbuhan yang dimintakan ganti rugi disaksikan masing-masing pemilik lahan yang ditanami dan Terdakwa II atas perintah Saksi Drs. PAULUS PETOR,SH sebagai bagian dari Tim Advokasi ( Tim 7 ), khusus terhadap 3990 tanaman / tumbuhan titipan (Jati 552 dan Mlinjo 3438), saksi SAMIN HADI SUSANTO, saksi SURONO dan KORLAP, serta TIM Advokasi (Tim 7 ) yang diwakili Terdakwa II , tidak melakukan pendataan dengan benar sesuai ketentuan yaitu seluruh titipan tanaman / tumbuhan baru tersebut yang ternyata tingginya kurang dari ketentuan minimal 3 m tetap didata dan dicatat dengan tulisan tangan yang digabungkan dengan data tanaman asli milik warga ke dalam daftar inventarisasi tanaman / tumbuhan yang terkena jalur bebas ( ROW ) oleh PT. PLN Proring Jateng & DIY untuk pembangunan jaringan Transmisi 500 kV antara Pedan-Tasikmalaya Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul seolah-olah tanaman / tumbuhan titipan tersebut sudah memenuhi syarat untuk dimintakan ganti rugi. Selanjutnya pada tanggal 3 Nopember 2004, daftar inventarisasi tersebut ditandatangani Saksi SAMIN HADI SUSANTO, saksi SURONO selaku petugas pendataan dari PLN, Saksi SUBAKIR dan Terdakwa DJUMAKIR SUHUD ( dari Tim Advokasi/ Tim 7) serta diketahui dan ditanda tangani pula oleh saksi R. ZABIDI, Fa., selaku Kades Timbulharjo;
- Bahwa pendataan tanaman / tumbuhan titipan tersebut di atas, tidak sesuai dengan ketentuan dalam SK Mentamben No : 975 K/47/MPE/1999 tgl 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan Mentamben Nomor : 01.P/47/M.PE/1992 tgl 7 Februari 1992 tentang Ruang Bebas SUTT & SUTET untuk Penyaluran Tenaga Listrik, padahal data tersebut adalah sebagai dasar pembuatan Daftar Nominatif Ganti Rugi Tanaman / tumbuhan Ruang Bebas SUTET kV Pedan – Tasikmalaya di Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul yang dibuat oleh saksi Ir. MISMAN NURCAHONO dan diketahui oleh saksi Ir. HARSOYO, MM;
- Bahwa berdasarkan Bukti Pengeluaran No. 172 tanggal 26 Januari 2005 yang ditandatangani oleh saksi Ir. HARSOYO, MM., saksi Ir. MISMAN NURCAHONO dan saksi SRI PURWANTI selaku Kepala Bagian Keuangan sebagai pembayaran ganti rugi tanaman / tumbuhan SUTET 500 kV Pedan – Tasikmalaya di Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, dana telah dicairkan dan diterima secara tunai oleh saksi Ir. MISMAN NURCAHONO sebesar Rp.2.901.054.000,- (dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah), namun secara fisik diterima oleh sdr. SUPARYONO (alm);
- Bahwa uang sebesar Rp.2.901.054.000,- (dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) tersebut setelah dikurangi untuk biaya operasi, dan lain-lain sebesar Rp.111.579.000,- (seratus sebelas juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp.2.789.425.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan BA Sidang Musyawarah Nomor : 01 /PDN – TSK /GR. TNM / I / 2004 tanggal 7 Desember 2004;
- Bahwa uang sejumlah Rp.2.789.425.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) tersebut diterima oleh Saksi SUBAKIR selaku Korlap dengan bukti kuitansi tanggal 26 Januari 2005 sebagai pembayaran ganti rugi tanaman / tumbuhan di Desa Timbulharjo, Bantul, dimana sebelum dibagikan disimpan terlebih dahulu di rumah Terdakwa I ;
- Bahwa pada tanggal 28 Januari 2005 bertempat di rumah Saksi SETIYAWAN alamat Kowen II Timbulharjo Sewon Bantul, uang sebesar Rp.2.789.425.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) tersebut selanjutnya diberikan kepada warga yang memiliki tanaman / tumbuhan asli hanya sebesarRp.877.475.000,- sedangkan sisanya sebesar kurang lebih Rp.1.911.950.000,- (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ternyata digunakan tidak sesuai peruntukkannya diantaranya untuk membayar warga yang lahannya dititipi tanaman / tumbuhan baru yang tidak sesuai ketentuan sebesar kurang lebih Rp.99.675.000,;
- Bahwa tanaman titipan tersebut tidak boleh dimintakan ganti rugi karena tidak sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor : 975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 01.P/47/M.PE/1992 tanggal 7 Februari 1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk Penyaluran Tenaga Listrik, yang jelas mensyaratkan bahwa tumbuhan yang layak untuk mendapatkan ganti rugi adalah tumbuhan yang tumbuh dengan tinggi lebih dari 3 (tiga) meter;
Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian fakta yuridis yang berupa fakta perbuatan para Terdakwa selaku Tim Advokasi ( Tim 7 ) sebagaimana diuraikan di atas telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan terkait yaitu : Surat Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor : 975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 01.P/47/M.PE/1992 tanggal 7 Februari 1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk Penyaluran Tenaga Listrik, maka “‘perbuatan melawan hukum” telah terpenuhi dan dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Para Terdakwa dipersidangan dalam pembelaannya mengatakan bahwa, PLN lah yang melakukan perbuatan melawan hukum bukan para Terdakwa, karena petugas PLN yang dilapangan tidak mensosialisasikan Surat Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor : 975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 01.P/47/M.PE/1992 tanggal 7 Februari 1992,sedangkan Tim 7 baru mengetahui yang layak untuk mendapatkan ganti rugi adalah tumbuhan yang tingginya lebih dari 3 ( tiga ) meter saat di sidik di Polda;
Menimbang, bahwa untuk PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum Majelis sependapat, sehingga timbul perkara ini yang dilakukan secara bersama-sama antara Korlap, Tim Advokasi/Tim7 dan PLN,namun demikian dalam hal ini Tim Advokasi/ Tim 7 juga turut andil dalam permasalahan ini karena telah mensosialisasikan UU Nomor 20 Tahun 2002 tanggal 23 September 2002 tentang Ketenagalistrikan tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan yang mempunyai proyek yaitu PLN,dan berdasarkan keterangan saksi saksi dari PLN yang harus disosialisasikan agar tumbuhan mendapatkan ganti rugi adalah Surat Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor : 975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 01.P/47/M.PE/1992 tanggal 7 Februari 1992, sehingga terjadilah pemberian ganti rugi yang keliru;
Menimbang, bahwa seandainya tetap mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2002 tanggal 23 September 2002 tentang Ketenagalistrikan dalam pasal 36 menyatakan , bahwa” kewajiban memberi ganti kerugian tidak berlaku terhadap mereka yang sengaja mendirikan bangunan, menanam tanaman dan lain lain diatas tanah yang sudah memiliki ijin lokasi “, maka tindakan Tim Advokasi/ Tim 7 tersebut sebagimana dipertimbangkan diatas bertentangan jjuga dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 tanggal 23 September 2002 tentang Ketenagalistrikan dalam pasal 36, karena telah dengan sengaja menanam tanaman baru yang ijin lokasinya sudah dimulai tahun 1997;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat terbuktilah Unsur “ Secara Melawan Hukum”;
Ad.3.Unsur Melakukan perbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatuKorporasi ;
Menimbang, bahwa UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan pengertian yang jelas tentang arti kata “ memperkaya “;
Menimbang,bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia , karangan Purwadarminta menyebutkan bahwa “ memperkaya” artinya menjadi bertambah kaya, sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta;
Menimbang, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan perbuatan memperkaya adalah melakukan suatu perbuatan sehingga mengakibatkan bertambahnya kekayaan ;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut kita terapkan dalam perkara ini maka yang dimaksud perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah bahwa dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Terdakwa tersebut maka Para Terdakwa , orang lain atau korporasi bertambah kekayaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas dengan jumlah uang yang diperoleh Para Terdakwa dengan Tim Advokasi lainnya , KORLAP dan PLN secara melawan hukum, tidak satupun alat bukti yang sah menyatakan ada pihak pihak yang menjadi kaya atau lebih kaya baik Para Terdakwa ,orang lain maupun korporasi, menurut para saksi ( saksi dari Tim 7 dan dari Korlap) mengatakan dari dulu Terdakwa I sudah kaya karena sebagai pemborong dan setelah Terdakwa I bergabung dengan Tim Advokasi kehidupan ekonomi Terdakwa I tidak ada perubahan demikian juga kehidupan ekonomi Terdakwa II tidak ada perubahan;
Menimbang, bahwa demikian juga yang diterangkan oleh saksi dari Korlap dan Terdakwa I, bahwa uang sebesar Rp.1.812.275.000,00 ( satu milyar delapan ratus dua belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu ) yang telah diberikan kepada pada KORLAP, KORDUS, Lurah beserta perangkatnya, Kecamatan, Koramil, Kapolsek Sewon, beserta jajaran muspika dan lain-lainnya, tidak satupun alat bukti yang sah menyatakan bahwa pihak pihak tersebut diatas menjadi kaya atau lebih kaya, sehingga unsur memperkaya diri tidak terbukti;
Menimbang, bahwa karena unsur ke-3 dari dakwaan primair tidak terbukti, maka Majelis tidak akan membuktikan unsur selanjutnya ,dengan demikian perbuatan Para Terdakwa tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa PU , oleh karena itu Para Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair , dan Terdakwa I serta Terdakwa II harus dibebaskan dari dakwaan primair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan subsidair ;
Menimbang, bahwa dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang unsur-unsurnya sbb :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Dilakukan secara bersama sama;
Menimbang, bahwa pertimbangan dalam membuktian unsur unsur dalam dakwaan primair adalah sejalan dengan pertimbangan dalam membuktian unsur unsur dalam dakwaan subsidair, sehingga segala sesuatu yang telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pertimbangan dakwaan subsidair, termasuk pertimbangan pembelaan Penasehat Hukum terdakwa yang telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair tidak akan dipertimbangkan dalam dakwaan subsidair;
Ad.1.Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa terhadap unsur “ Setiap Orang ” Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa pengertian unsur “ setiap orang” sebenarnya memberikan kwalifikasi siapa yang menjadi subyek hukum dalam delik pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa “setiap orang” adalah siapa yang sebenarnya dituju oleh suatu norma hukum tentang suatu tindak pidana, meskipun unsur ini baru mempunyai makna jika telah dikaitkan dengan unsur-unsur delik yang lainnya, akan tetapi didasarkan pada pertimbangan bahwa unsur “ setiap orang” dalam suatu rumusan tindak pidana/ delik , adalah merupakan isyarat pembentuk Undang-undang tentang siapakah yang dituju dari norma suatu delik/ tindak pidana , sehingga secara hukum tidak terpenuhinya suatu delik jika subyek yang diperiksa ternyata bukan yang dituju oleh norma delik tersebut;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan Para Terdakwa: I. SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITA, II. DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO, dipersidangan dengan segala identitasnya adalah kedudukannya sebagai team advokasi/ team 7 dipersidangan dengan segala identitasnya dan berdasarkan keterangan para saksi dan Para Terdakwa dipersidangan, terbukti bahwa identitas Para Terdakwa tersebut tidak disangkal sehingga tidak terjadi error in persona, bahwa Para Terdakwa adalah Tersangka dalam peyidikan yang diduga telah melakukan tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (subyek hukum yang dituju oleh norma hukum tindak pidana korupsi dalam pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi );
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Para terdakwa adalah orang yang dimaksud dengan Setiap Orang dalam: pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , sedang tentang perbuatan pidana yang didakwakan kepada Para Terdakwa akan dipertimbangkan dalam membuktikan unsur-unsur selanjutnya, dengan demikian terbuktilah unsur setiap orang ;
Ad.2.Unsur Dengan Tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa unsur ini didahului kata “dengan tujuan”, yang pengertiannya tidak dijelaskan lebih lanjut dalam UU No. 31 Tahun 1999 maupun dalam UU No. 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam hal ini, lebih cenderung untuk menafsirkan kata “dengan tujuan” tersebut merupakan “kesengajaan sebagai tujuan” hal mana sejalan dengan makna tujuan yang merupakan motif perbuatan si pelaku dalam perkara ini, sehingga dalam unsur ini harus dibuktikan adanya motif dari para terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa motif yang terkandung dalam unsur ini bersifat alternatif, yakni untuk “tujuan menguntungkan diri sendiri” atau untuk “tujuan menguntungkan orang lain” atau untuk “tujuan menguntungkan suatu korporasi”, sehingga dalam hal ini tidak perlu seluruhnya terpenuhi pada perbuatan terdakwa cukup bila salah satu motif yang terkandung dalam unsur tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut diterapkan dalam perkara Para terdakwa ini, maka dapat dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang,bahwa pada tahun 2003 di Kabupaten Bantul PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (PIKITRING JBN) merencanakan akan membangunan jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dari Pedan sampai Tasikmalaya pada tahun 2005 yang melintasi wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul;
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan saksi Ir.HARSOYO, Ir.SAPTOPRIYONO, Ir.WISMAN NURCAHONO, bahwa kegiatan pembangunan proyek jaringan Saluran SUTET dari PT. PLN (Persero) Jateng – DIY dengan menggunakan dana yang bersumber dari APLN tahun 2004 / 2005, yang melintasi Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul dengan melalui wilayah : Dusun Ngentak, Dusun Kepek, Dusun Kowen, Dusun Dagan & Sewon, Dusun Paten & Gatak, Dusun Gabusan;
Menimbang, bahwa, berdasarkan keterangan saksi Ir.HARSOYO, Ir.SAPTOPRIYONO, Ir.WISMAN NURCAHONO dalam proyek tersebut, PT. PLN (Persero) Jateng – DIY menyediakan dana yang diperuntukan antara lain sebagai berikut : Uang Kompensasi Tanah, Uang Kompensasi Bangunan dan Uang ganti Rugi Tanaman / tumbuhan yang mengacu pada SK Mentamben No : 975 K/47/MPE/1999 tgl 11 Mei 1999 pada Pasal 1 angka 2 Ketentuan Pasal 1 angka 20 diubah sebagai berikut :
Tumbuh-tumbuhan adalah semua jenis pepohonan yang tumbuh dengan tinggi lebih dari 3 (tiga) meter ;
Menimbang, bahwa tumbuhan / tanaman tersebut di atas yang mendapatkan uang ganti rugi adalah tanaman / tumbuhan keras yang produktif ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Drs.SUHARTO dan Terdakwa I untuk membantu PLN dan masyarakat untuk mensosialisasikan dan mendapat ganti rugi yang layak untuk masyarakat dalam proyek SUTET , maka dibentuklah Tim Advokasi atau Tim 7 masing - masing memiliki keahlian atau bidang tugas sebagai berikut :
Terdakwa I SUHARTO sebagai Praktisi ahli ;
Drs. PAULUS PETOR, SH sebagai Pengacara dan ahli hukum ;
SIDARTA, SH sebagai praktisi hukum ;
Ir. HAMZAH BERAHIM sebagai Ahli Listrik ;
Drs. SUHARTO sebagai Ahli Amdal ;
Almarhum Ir. SUHARTO DS sebagai Mantan Anggota Legislatif ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi KORDUS dan saksi KORLAP, karena penawaran dari pihak PT. PLN Persero Jawa Tengah dan Yogyakarta pada waktu melakukan sosialisasi di Balai Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut mengenai ganti rugi terlalu rendah dan dari berbagai informasi yang diterima, jika Terdakwa I pernah berhasil mengurus kompensasi atau ganti rugi terhadap tanah, bangunan dan tanaman di wilayah Bantul, termasuk ganti rugi tanaman di rumah tempat tinggalnya di Desa Ngoto Bangunharjo sewon Bantul yang terkena jaringan proyek SUTET ( Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi ) dengan harga yang layak;
Menimbang, bahwa maka atas informasi tersebut saksi SUBAKIR, saksi SRIWANTO, dan saksi SETIYAWAN ( dilakukan penuntutan secara terpisah ) mendatangi rumah Terdakwa I di Dusun Ngoto Bangunharjo Sewon Bantul, untuk mendapatkan informasi tentang kompensasi atau ganti rugi terhadap tanah, bangunan dan tanaman dari PT PLN (persero) dan informasi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa I serta Terdakwa I sanggup untuk membantu warga Desa Timbulharjo yang tanahnya dilalui SUTET untuk mendapat kompensasi yang layak atas tanah dan bangunan serta ganti rugi yang layak atas tanaman;
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan Saksi KORLAP, Saksi Drs. SUHARTO, dan Para Terdakwa yang dikuatkan dengan barang bukti Surat Kuasa, maka pada tanggal 4 Juni 2004 , saksi SUBAKIR, saksi SRIWANTO, dan saksi SETIYAWAN selaku KORLAP( dilakukan penuntutan terpisah ) memberi Kuasa kepada Tim Advokasi atau Tim 7 yaitu Drs. PAUlUS PETOR,SH,SUHARTO (Terdakwa I ),Ir. HAMZAH BERAHIM,Drs. SUHARTO,.DJUMAKIR SUHUD ( terdakwa II ) sebagai kuasa/penasehat dalam hal mengurus hingga tuntas segala permasalahan yang berhubungan dan atau berkaitan erat dengan SUTET ( Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi ) di wilayah Desa Timbulharjo. dengan cara menandatangani SURAT KUASA tertanggal 4 Juni 2004 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada saat sebelum dilakukan pendataan tanaman oleh Tim Pendataan / inventarisasi PT PLN (persero) PRORING Jateng dan DIY yaitu saksi SAMIN HADI SUSANTO dan saksi SURONO ( dilakukan penuntutan terpisah ), warga telah mendapat sosialisasi dari Tim Advokasi ( Tim 7 ) untuk menanam tanaman tambahan berupa pohon jati dan pohon Mlinjo yang tingginya rata – rata 2 Meter yang sudah disediakan oleh Tim Advokasi ( Tim 7 ) dan dijanjikan bagi warga masyarakat yang bersedia menanam tanaman tambahan tersebut akan diberikan uang Kompensasi sebesar Rp.25.000,00 ( dua puluh lima ribu rupiah ) perbatang, hal tersebut sebagaimana diterangkan oleh saksi KORDUS dan KORLAP;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SURADAL GHOZALI, dan saksi KORLAP, kemudian Tim Advokasi (Tim 7 ) , menyediakan 3990 bibit pohon Jati dan Mlinjo yang memiliki tinggi rata-rata 1,5 m sampai dengan 2 m., kemudian Saksi SURADAL GHOZALI mengantar tanaman / tumbuhan baru (Jati & Mlinjo) tersebut untuk dititipkan di pekarangan rumah saksi SUBAKIR,Saksi SRIWANTO, Saksi SETIAWA (dilakukan penuntutan terpisah ) untuk diambil oleh warga, kemudian ditanam oleh warga;
Menimbang, bahwa pada bulan Oktober sampai dengan awal Nopember 2004, saksi SAMIN HADI SUSANTO, saksi SURONO ( dilakukan penuntutan secara terpisah ) bersama dengan saksi SUBAKIR,Saksi SRIWANTO, Saksi SETIAWAN( dilakukan penuntutan secara terpisah ), dan Terdakwa II melakukan peninjauan lokasi dan penelitian terhadap seluruh tanaman / tumbuhan yang dimintakan ganti rugi disaksikan masing-masing pemilik lahan yang ditanami, akan tetapi mereka tidak melakukan pendataan dengan benar sesuai ketentuan yaitu seluruh titipan tanaman / tumbuhan baru tersebut yang ternyata tingginya kurang dari ketentuan minimal 3 m tetap didata dan dicatat dengan tulisan tangan yang digabungkan dengan data tanaman asli milik warga ke dalam daftar inventarisasi tanaman / tumbuhan yang terkena jalur bebas ( ROW ) oleh PT. PLN Proring Jateng & DIY untuk pembangunan jaringan Transmisi 500 kV antara Pedan-Tasikmalaya Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul seolah-olah tanaman / tumbuhan titipan tersebut sudah memenuhi syarat untuk dimintakan ganti rugi. Selanjutnya pada tanggal 3 Nopember 2004, daftar inventarisasi tersebut ditanda tangani saksi SAMIN HADI SUSANTO, Saksi SURONO( dilakukan penuntutan terpisah ) selaku petugas pendataan dari PLN, saksi SUBAKIR dari KORLAP, dan Terdakwa II dari Tim 7,serta diketahui dan ditanda tangani pula oleh saksi R. ZABIDI, Fa., selaku Kades Timbulharjo,sebagaimana diterangkan saksi Korlap, saksi SAMIN HADI, Saksi SURONO dan Terdakwa II, dikuatkan dengan bukti inventaris tanaman ;
Menimbang, bahwa pendataan tanaman / tumbuhan titipan tersebut di atas, tidak sesuai dengan ketentuan dalam SK Mentamben No : 975 K/47/MPE/1999 tgl 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan Mentamben Nomor : 01.P/47/M.PE/1992 tgl 7 Februari 1992 tentang Ruang Bebas SUTT & SUTET untuk Penyaluran Tenaga Listrik, padahal data tersebut adalah sebagai dasar pembuatan Daftar Nominatif Ganti Rugi Tanaman / tumbuhan Ruang Bebas SUTET kV Pedan – Tasikmalaya di Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi Ir. MISMAN NURCAHONO( dilakukan penuntutan terpisah ) dan diketahui oleh saksi Ir. HARSOYO, MM , sebagaimana diterangkan oleh Ir. MISMAN NURCAHONO , saksi Ir. HARSOYO , MM, saksi Ir.SAPTOPRIYONO diperkuat dengan bukti surat SK Mentamben No : 975 K/47/MPE/1999 tgl 11 Mei 1999;
Menimbang, bahwa sebagaimana bukti surat Berita Acara Sidang Musyawarah,yang dibenarkan oleh saksi Drs.SUHARTO,saksi HAMZAH BERAHIM dan Terdakwa I, tanggal 7 Desember 2004, berdasarkan Berita Acara Sidang Musyawarah Nomor : 01 /PDN – TSK /GR. TNM / I / 2004, yang ditandatangani Terdakwa I, sdr. SIDARTA, SH, saksi Prof. DR. Ir. H. HAMZAH BERAHIM, MT., saksi Drs. SUHARTO dan Drs PAULUS PETOR,SH pada intinya telah ditentukan kompensasi tanah dan bangunan dan jumlah harga ganti rugi tanaman / tumbuhan sesuai daftar kesepakatan yang telah ditanda tangani kedua belah pihak sebesar Rp.2.789.475.000.- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa tanggal 24 Januari 2005, saksi Ir. HARSOYO MM selaku Kepala Proyek Induk Pembangkit & Jaringan Jawa – Bali dan Nusa Tenggara – Proyek Jaringan Jawa Tengah dan DIY, mengajukan kepada PT. PLN (Persero) Pi Kitring JBN Up. Kepala Staf Keuangan tentang Permohonan Dropping Ganti Rugi No : 001/520/Proring Jateng & DIY/2005 sebesar Rp.10.115.199.901,- (sepuluh milyar seratus lima belas juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus satu rupiah) yang dilampiri dengan Daftar Permintaan Dropping untuk Pembayaran GR (Ganti Rugi) Tanaman / tumbuhan & Kompensasi Tanah dan bangunan SUTET 500 kV Pedan – Tasikmalaya, antara lain dalam urut nomor 9, memuat permintaan ganti rugi tanaman / tumbuhan untuk wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul dengan maksud memprioritaskan pembayaran sejumlah sebesar Rp.2.901.054.000,- (dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) tersebut dalam lampiran, hal tersebut sebagaimana diterangkan oleh saksi Ir.SAPTOPRIYONO, Saksi SRI PARWATI dan saksi Ir. HARSOYO, MM;
Menimbang,bahwa tanggal 26 Januari 2005, saksi Ir. MISMAN NURCAHONO9dilakukan penuntutan terpisah) mengajukan kepada saksi Ir. HARSOYO, MM., Permohonan Persekot Dinas, Nomor kosong, untuk pembayaran ganti rugi tanaman / tumbuhan ganti rugi Sutet 500 kV Pedan – Tasikmalaya di Desa Timbulharjo Sewon Bantul sebesar Rp.2.901.054.000,- (dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti Pengeluaran No. 172 tanggal 26 Januari 2005 yang ditandatangani oleh saksi Ir. HARSOYO, MM., saksi Ir. MISMAN NURCAHONO (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi SRI PURWATI selaku Kepala Bagian Keuangan sebagai pembayaran ganti rugi tanaman / tumbuhan SUTET 500 kV Pedan – Tasikmalaya di Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, dana telah dicairkan dan diterima secara tunai oleh saksi Ir. MISMAN NURCAHONO (dilakukan penuntutan terpisah) sebesar Rp.2.901.054.000,- (dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah), namun secara fisik diterima oleh sdr. SUPARYONO (alm);
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat Daftar Pembayaran Ganti Rugi Tanaman / tumbuhan di Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul tanggal 26 Januari 2005 (sudah ditanda tangani warga) yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi Ir. MISMAN NURCAHONO( dilakukan penuntutan terpisah), dan diketahui oleh saksi Ir. HARSOYO, MM., saksi R. ZABIDI, Fa dengan membubuhkan tandatangannya masing-masing dimana uang sebesar Rp.2.901.054.000,- (dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) tersebut setelah dikurangi untuk biaya operasional, dan lain-lain sebesar Rp.111.579.000,- (seratus sebelas juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp.2.789.425.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan BA Sidang Musyawarah Nomor : 01 /PDN – TSK /GR. TNM / I / 2004 tanggal 7 Desember 2004;
Menimbang, bahwa uang sejumlah Rp.2.789.425.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) tersebut diterima oleh Saksi SUBAKIR selaku Korlap dengan bukti kuitansi tanggal 26 Januari 2005 sebagai pembayaran ganti rugi tanaman / tumbuhan di Desa Timbulharjo, Bantul, dimana sebelum dibagikan disimpan terlebih dahulu di rumah Terdakwa I;
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan KORLAP, penerimaan uang ganti rugi dilaksanakan pada tanggal 28 Januari 2005 bertempat di rumah Saksi SETIYAWAN alamat Kowen II Timbulharjo Sewon Bantul, kemudian uang sebesar Rp.2.789.425.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang sebelumnya disimpan di rumah terdakwa I tersebut dibagikan oleh saksi SUBAKIR kepada :
Warga yang memiliki tanaman / tumbuhan asli seluruhnya sebesar Rp. 877.475.000,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Warga yang lahannya dititipi tanaman / tumbuhan baru yang tidak sesuai ketentuan seluruhnya sebesar Rp. 99.675.000,00 (sembilan puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.812.275.000,- (satu milyar delapan ratus dua belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebagaimana keterangan Terdakwa I dan Saksi SUBAKIR, Saksi SRIWANTO, Saksi SETIYAWAN, yang telah diberikan kepada Kordus, Lurah beserta perangkatnya, Kecamatan, Koramil, Kapolsek Sewon, beserta jajaran muspika dan lain-lain kurang lebih sebesar Rp. 180.000.000,00 (Seratus delapan puluh juta rupiah) ; diserahkan dan digunakan biaya operasional dan jasa Tiim Advokasi/Tim 7 sebesar Rp. 220.000.000,00 (Dua ratus dua puluh juta rupiah) ,diserahkan sebagai imbalan jasa Korlap sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dibagi 3 (tiga) orang saya dapat sebesar Rp. 40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah), Saksi SRIWANTO mendapat sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah) dan Saksi SETIYAWAN mendapat sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah) ,diserahkan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri bantul (Bapak Guntur) sebesar Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ,diserahkan kepada Kapolsek Jetis (SABARI WIDODO) sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah, diserahkan kepada RIYANA dan Tim Penyidik Polres Bantul sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) ,diserahkan kepada Sdr. IMAM SUTRISNO (Penyidik Polda D.I. Yogyakarta) sebesar Rp. 75.000.000,00 (Tujuh puluh lima juta rupiah) ,diserahkan kepada Sdr. SUNARDI (Penyidik Polda D.I. Yogyakarta) sebesar Rp. 35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta rupiah) ,diserahkan kepada Sdr. DADANG RUSLI (Direktur Serse Polda D.I. Yogyakarta) sebesar Rp. 70.000.000,00 (Tujuh puluh juta rupiah),diserahkan kepada Sdr. TATANG SUMANTRI (Direktur Serse Polda D.I. Yogyakarta) sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah),diserahkan kepada Sdr. SUMAR (Penyidik Polda D.I. Yogyakarta) sebesar Rp. 62.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka dapat disimpulkan sejak Tim Advokasi ( Tim 7 ) mensosialisasikan untuk menanam tanaman tambahan berupa pohon jati dan pohon Mlinjo yang tingginya rata – rata 2 Meter, yang tanaman tersebut disediakan olehTim Advokasi ( Tim 7 ) dan dijanjikan bagi warga masyarakat yang bersedia menanam tanaman tambahan tersebut akan diberikan uang Kompensasi sebesar Rp.25.000.,00 ( dua puluh lima ribu rupiah ) perbatang,dilanjutkan dengan pendataan tanaman yang tidak benar oleh saksi SAMIN HADI SUSANTO, saksi SURONO( dilakukan penuntutan terpisah) bersama dengan saksi SUBAKIR,Saksi SRIWANTO, Saksi SETIAWAN( dilakukan penuntutan terpisah), dan Terdakwa II , padahal data tersebut adalah sebagai dasar pembuatan Daftar Nominatif Ganti Rugi Tanaman / tumbuhan Ruang Bebas SUTET kV Pedan – Tasikmalaya di Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul yang dibuat oleh saksi Ir. MISMAN NURCAHONO(dilakukan penuntutan terpisah) dan diketahui oleh saksi Ir. HARSOYO, MM maka perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II bagian dari Tim Advokasi (Tim 7) bersama sama dengan KORLAP yaitu SUBAKIR, SRIWANTO SETIAWAN( dilakukan penuntutan terpisah), dan PLN yaitu SAMIN HADI SUSANTO, SURONO, Ir. MISMAN NURCAHONO ( dilakukan penuntutan terpisah),dan Ir HARSOYO,MM sudah mempunyai niat /motif untuk mendapatkan keuntungan, yang awalnya uang tersebut diperuntukkan bagi Tim Advokasi ( Tim 7 ) dan KORLAP, akan tetapi dalam perjalanannya menurut Terdakwa I dan KORLAP telah diberikan kepada orang-orang sebagaimana dipertimbangkan diatas agar KORLAP yang ditahan dan diproses di penyidikan dapat keluar dan tidak diproses; maka perbuatan Para Terdakwa yang merupakan bagian dari Tim Advokasi ( Tim 7 ) tersebut telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Dengan tujuan menguntungan diri sendiri atau orang lain telah terpenuhi dalam perbuatan Para Terdakwa , sehingga unsur ke-2 tersebut terbukti ;
Ad. 3. Unsur ”MENYALAH GUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN, ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN”.
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat beberapa pengertian yang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu pengertian dalam unsur ini terbukti, apakah pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, atau menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya ataukah menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, maka terbuktilah unsur ini ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan penjelasannya, yang dimaksud dengan Kewenangan adalah : serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik ,sedangkan yang dimaksud dengan Kesempatan adalah : peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan tersebut. Sarana adalah : alat,media,yang dipakai sebagai alat dalam mencapai tujuan atau maksus ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut. Untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Drs.SUHARTO dan Terdakwa I untuk membantu PLN dan masyarakat untuk mensosialisasikan dan mendapat ganti rugi yang layak untuk masyarakat dalam proyek SUTET , maka dibentuklah Tim Advokasi atau Tim 7 masing - masing memiliki keahlian atau bidang tugas sebagai berikut :
Terdakwa I SUHARTO sebagai Praktisi ahli ;
Drs. PAULUS PETOR, SH sebagai Pengacara dan ahli hukum ;
SIDARTA, SH sebagai praktisi hukum ;
Ir. HAMZAH BERAHIM sebagai Ahli Listrik ;
Drs. SUHARTO sebagai Ahli Amdal ;
Almarhum Ir. SUHARTO DS sebagai Mantan Anggota Legislatif ;
Menimbang, bahwa atas informasi tersebut saksi SUBAKIR, saksi SRIWANTO, dan saksi SETIYAWAN mendatangi rumah Terdakwa I di Dusun Ngoto Bangunharjo Sewon Bantul, untuk mendapatkan informasi tentang kompensasi atau ganti rugi terhadap tanah, bangunan dan tanaman dari PT PLN (persero) dan informasi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa I serta Terdakwa I sanggup untuk membantu warga Desa Timbulharjo yang tanahnya dilalui SUTET untuk mendapat kompensasi yang layak atas tanah dan bangunan serta ganti rugi yang layak atas tanaman;
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan Saksi KORLAP, Saksi Drs. SUHARTO, dan Terdakwa I , dikuatkan dengan barang bukti Surat Kuasa, maka pada tanggal 4 Juni 2004 , saksi SUBAKIR, saksi SRIWANTO, dan saksi SETIYAWAN selaku KORLAP ( dilakukan penuntutan secara terpisah ) memberi Kuasa kepada Tim Advokasi atau Tim Advokasi/ Tim 7 yaitu Drs. PAULUS PETOR,SH,SUHARTO (Terdakwa I ),Ir. HAMZAH BERAHIM,Drs. SUHARTO,.DJUMAKIR SUHUD ( terdakwa II ) untuk membela serta mewakili masyarakat yang dikuasakan kepada Koordinator Lapangan ( Korlap ) , sebagai kuasa/penasehat dalam hal mengurus hingga tuntas segala permasalahan yang berhubungan dan atau berkaitan erat dengan SUTET ( Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi ) di wilayah Kabupaten Bantul dengan cara menandatangani SURAT KUASA tertanggal 4 Juni 2004, yang mempunyai wewenang salah satunya adalah “mempertahan kan dan memperjuangkan kepentingan pemberi kuasa “;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada saat sebelum dilakukan pendataan, ada sosialisasi dari Tim Advokasi/Tim 7 bahwa tanaman jati dan pohon Mlinjo yang tingginya rata – rata 2 Meter yang sudah disediakan olehTim Advokasi/ Tim 7 agar supaya ditanam warga dan dijanjikan bagi warga masyarakat yang bersedia menanam tanaman tambahan tersebut akan diberikan uang Kompensasi sebesar Rp.25.000,00 ( dua puluh lima ribu rupiah ) perbatang,sebagaimana diterangkan oleh saksi KORDUS dan KORLAP;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SURADAL GHOZALI, dan saksi KORLAP, kemudian Tim Advokasi (Tim 7 ) , menyediakan 3990 bibit pohon Jati dan Mlinjo yang memiliki tinggi rata-rata 1,5 m sampai dengan 2 m.dari seorang pedagang di Purworejo kemudian Saksi SURADAL GHOZALI, mengantar tanaman / tumbuhan baru (Jati & Mlinjo) tersebut untuk dititipkan di pekarangan rumah saksi SUBAKIR,Saksi SRIWANTO, Saksi SETIAWAN untuk diambil oleh warga, kemudian ditanam oleh warga;
Menimbang, bahwa sebagaimana bukti surat Berita Acara Sidang Musyawarah Yang dibenarkan oleh saksi Drs.SUHARTO,saksi HAMZAH BERAHIM dan Terdakwa I,Terdakwa II tanggal 7 Desember 2004, berdasarkan Berita Acara Sidang Musyawarah Nomor : 01 /PDN – TSK /GR. TNM / I / 2004, yang ditandatangani Terdakwa I, Saksi SIDARTA, SH, saksi Prof. DR. Ir. H. HAMZAH BERAHIM, MT., saksi Drs. SUHARTO dan Drs PAULUS PETOR,SH pada intinya telah ditentukan kompensasi tanah dan bangunan dan jumlah harga ganti rugi tanaman / tumbuhan sesuai daftar kesepakatan yang telah ditanda tangani kedua belah pihak sebesar Rp.2.789.475.000.- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa uang sejumlah Rp.2.789.425.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) tersebut diterima oleh Saksi SUBAKIR selaku Korlap dengan bukti kwitansi tanggal 26 Januari 2005 sebagai pembayaran ganti rugi tanaman / tumbuhan di Desa Timbulharjo, Bantul, dimana sebelum dibagikan disimpan terlebih dahulu di rumah Terdakwa I;
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan saksi SUBAKIR dan diperkuat dengan bukti surat Undangan, pada tanggal 27 Januari 2005, saksi SUBAKIR membuat undangan yang ditujukan kepada warga masyarakat Timbulharjo Sewon Bantul dalam rangka penerimaan uang ganti rugi tanaman / tumbuhan yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Januari 2005 bertempat di rumah Saksi SETIYAWAN alamat Kowen II Timbulharjo Sewon Bantul, kemudian uang sebesar Rp.2.789.425.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang sebelumnya disimpan di rumah terdakwa I tersebut dibagikan oleh saksi SUBAKIR kepada :
Warga yang memiliki tanaman / tumbuhan asli seluruhnya sebesar Rp. 877.475.000,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Warga yang lahannya dititipi tanaman / tumbuhan baru yang tidak sesuai ketentuan seluruhnya sebesar Rp. 99.675.000,00 (sembilan puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.812.275.000,- (satu milyar delapan ratus dua belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) digunakan untuk kepentingan Tim Advokasi ( Tim 7) termasuk para Terdakwa bersama-sama dengan KORLAP yaitu : SUBAKIR, SRIWANTO, SETIYAWAN, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana telah dipertimbangkan diatas;
Menimbang, bahwa Ketentuan Pasal 1 angka 20 SK Mentamben No : 975 K/47/MPE/1999 tgl 11 Mei 1999, tentang perubahan Peraturan Mentamben No : 01.P/47/M.PE/1992 tentang SUTT dan SUTET untuk penyaluran tenaga listrik, menyatakan “ Tumbuhan yang mendapat ganti rugi adalah tumbuhan yang tingginya lebih dari 3 (tiga) meter;sedangkan Ketentuan Pasal 36 UU No.20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan menyatakan “ kewajiban memberi ganti kerugian tidak berlaku terhadap mereka yang sengaja mendirikan bangunan, menanam tanaman dan lain lain diatas tanah yang sudah memiliki ijin lokasi “ ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dapat disimpulkan , bahwa Para Terdakwa dalam Jabatannya atau kedudukannya sebagai Tim Advokasi / Tim 7 yang mendapat Kuasa dari KORLAP untuk membela serta mewakili masyarakat , sebagai kuasa/ penasehat dalam hal mengurus hingga tuntas segala permasalahan yang berhubungan dan atau berkaitan erat dengan SUTET ( Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi ) di wilayah Kabupaten Bantul dengan cara menandatangani SURAT KUASA tertanggal 4 Juni 2004, yang mempunyai wewenang salah satunya adalah mempertahankan dan memperjuangkan kepentingan pemberi kuasa “; , tetapi kewenangan Tim Advokasi/ Tim 7 membela masyarakat disalah gunakan dengan menitipkan tanaman baru ke warga ;
Menimbang, bahwa warga yang lahannya dititipi tanaman / tumbuhan baru yang tidak sesuai ketentuan diterima warga seluruhnya sebesar Rp. 99.675.000,00 (sembilan puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) , sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.812.275.000,- (satu milyar delapan ratus dua belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) digunakan untuk kepentingan Tim Advokasi ( Tim 7) yaitu Drs. PAULUS PETOR,SH,SUHARTO (Terdakwa I ),Ir. HAMZAH BERAHIM,Drs. SUHARTO,.DJUMAKIR SUHUD ( terdakwa II ) bersama-sama dengan korlap SUBAKIR, SRIWANTO, SETIYAWAN( dilakukan penuntutan secara terpisah ), yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, hal tersebut bertentangan SK Mentamben No : 975 K/47/MPE/1999 tgl 11 Mei 1999, tentang perubahan Peraturan Mentamben No : 01.P/47/M.PE/1992 tentang SUTT dan SUTET untuk penyaluran tenaga listrik, dan UU No.20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka perbuatan Para Terdakwa tersebut menurut Majelis Hakim dapat dikategorikan sebagai bentuk melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dan kedudukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, unsur ke tiga “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi, sehingga terbuktilah unsur ke tiga; --------------------------- -----
Ad. 4. Unsur“DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA”.
Menimbang, bahwa Penjelasan Umum Atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menguraikan dengan jelas tentang pengertian ”dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”merugikan” adalah menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga ”merugikan keuangan Negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara;
Menimbang, bahwa unsur ini diawali dengan kata "dapat" yang oleh pembentuk undang undang diletakkan di depan kata-kata "merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara", hal ini menunjukkan bahwa delik korupsi dalam pasal dakwaan alternatif kedua ini merupakan delik formil, yaitu adanya delik korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat atau dengan kata lain tidak menimbulkan kerugianpun asal perbuatannya memenuhi unsur korupsi terdakwa sudah dapat dihukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "keuangan Negara" adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul kerena :
a. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat Negara baik di tingkat pusat maupun daerah;
b. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Sedangkan yang dimaksud "perekonomian Negara" adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri berdasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat. Dengan demikian yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara berarti mengurangi atau mengganggu keuangan Negara atau kehidupan perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga tidak perlu seluruh elemen yang diuraikan dalam unsur tersebut terpenuhi pada perbuatan terdakwa. Cukup bila salah satu elemen tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan seperti dikemukakan dimuka dapat dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang PLN (Persero) Jateng – DIY telah membayar ganti rugi tanaman / tumbuhan tersebut sesuai dengan daftar Berita Acara Sidang Musyawarah Nomor : 01 /PDN – TSK /GR. TNM / I / 2004, yang ditandatangani Terdakwa I. SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO (Tim Advokasi/Tim 7), sdr. SIDARTA, SH, saksi Prof. DR. Ir. H.HAMZAH BERAHIM, MT., saksi Drs. SUHARTO dan Drs PAULUS PETOR,SH (Tim Advokasi/Tim 7), yang telah ditanda tangani kedua belah pihak sebesar Rp.2.789.475.000.- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang diterima oleh saksi SUBAKIR selaku Korlap dengan bukti kuitansi tanggal 26 Januari 2005 sebagai pembayaran ganti rugi tanaman / tumbuhan di Desa Timbulharjo, Bantul, dimana sebelum dibagikan disimpan terlebih dahulu di rumah Terdakwa I. SUHARTO Bin SAMIDI yang menjadi kantor/sekretariat dari Tim Advokasi/Tim 7;
Menimbang bahwa jumlah ganti rugi sebesar Rp.2.789.475.000.- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) diperuntukkan bagi :
tanaman / tumbuhan asli yang dimiliki oleh warga dan dibayarkan oleh saksi Subakir sebesar Rp.877.475.000,- ;
tanaman titipan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp. Rp.1.911.950.000,- (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dengan perincian :
warga yang lahannya dititipi tanaman / tumbuhan baru yang tidak sesuai dengan ketentuan dibayarkan oleh saksi Subakir sebesar kurang lebih Rp.99.675.000,- ;
Sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.812.275.000,- (satu milyar delapan ratus dua belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dikuasai dan disimpan dalam brankas Tim Advokasi/Tim 7 yang selanjutnya digunakan untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan Para Terdakwa sebagaimana dipertimbangkan dimuka ;
Menimbang bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO dan Terdakwa II. DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO (Tim Advokasi/Tim 7) bersama-sama dengan KORLAP yaitu Saksi SUBAKIR, Saksi SRIWANTO,Saksi SETIYAWAN, dan PLN (Persero) Jateng – DIY yaitu Saksi MISMAN, Saksi SAMIN HADI SUSANTO, Saksi SURONO ( dilakukan penuntuta terpisah ) dan saksi Ir. HARSOYO, MM , tersebut terdapat kerugian negara sebesar kurang lebih Rp.1.911.950.000,- (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut yang dialami oleh Negara cq PT. PLN (Persero) Pro Kitring Jateng dan DIY sebagaimana tersebut dalam Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Yang Terjadi Pada Ganti Rugi Tanaman Pada Proyek Pembangkit dan Jaringan Jateng – DIY di Desa Timbul Harjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Tahun 2005 Nomor : S-367/PW.12/5/2005 tanggal 6 Desember 2005, yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai berikut :
| No | Dusun | Daftar Pembayaran PLN | Kerugian Keuangan Negara | ||||
Jumlah Tanaman / tumbuhan (Batang) | Jumlah (Rp) | Jumlah Tanaman / tumbuhan Titipan (Batang) | Orang Lain / Warga (Rp) | Korlap | Jumlah | ||
| 1 | NGENTAK | 167 | 83.500.000 | 165 | 4.125.000 | 78.375.000 | 82.500.000 |
| 2 | KEPEK | 823 | 411.200.000 | 823 | 20.575.000 | 390.625.000 | 411.200.000 |
| 3 | KOWEN | 2.036 | 991.600.000 | 1.788 | 44.700.000 | 822.900.000 | 867.600.000 |
| 4 | DAGAN & SEWON | 596 | 285.900.000 | 596 | 14.900.000 | 271.000.000 | 285.900.000 |
| 5 | PATHEN & GATAK | 297 | 148.500.000 | 297 | 7.425.000 | 141.075.000 | 148.500.000 |
| 6 | GABUSAN | 379 | 138.850.000 | 321 | 7.950.000 | 108.300.000 | 116.250.000 |
| Total | 4298 | 2.059.550.000 | 3.990 | 99.675.000 | 1.812.275.000 | 1.911.950.000 | |
Menimbang, bahwa Perusahaan Listrik Negara (disingkat PLN) adalah sebuah BUMN yang mengurusi semua aspek kelistrikan yang ada di Indonesia yang berbentuk Persero. Sedangkan sumber pembiayaan dari Anggaran PLN (APLN) selama ini adalah :
dana dari APBN ;
internal cash, dan ;
pinjaman bertahap dari pemerintah hasil kerja sama dengan pihak lain.
Menimbang bahwa BadanUsaha Milik Negara (BUMN) menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan ;
Menimbang bahwa BadanUsaha Milik Negara (BUMN) mempunyai cirri-ciri adalah ;
Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah ;
Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah ;
Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah ;
Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha ;
Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah ;
Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan Negara ;
Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak;
Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat ;
Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan;
Merupakan salah satu stabilisator perekonomian Negara ;
Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi ;
Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan ;
Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh Negara ;
Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi ;
Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri ;
Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat ;
Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank ;
Menimbang bahwa BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan yang sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN;
Menimbang bahwa karena Perusahaan Listrik Negara (disingkat PLN) merupakan sebuah BUMN yang berbentuk Persero, yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, oleh karenanya merupakan dana yang bersumber dari keuangan Negara, maka dapat disimpulkan bahwa uang ganti rugi tanaman/tumbuhan warga yang terkena proyek SUTET pada Proyek Pembangkit dan Jaringan Jateng – DIY di Desa Timbul Harjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul adalah merupakan "keuangan Negara" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Umum Atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat unsur merugikan keuangan negara telah terpenuhi pada perbuatan para Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian ,maka Pembelaan Penasehat Hukum Para Terdakwa yang mengatakan dana APLN bukan berasal dari Keuangan Negara dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur ke empat “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” telah terpenuhi pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dapat diterapkan terhadap perbuatan Para Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berbunyi sebagai berikut : Dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan ini adalah bagian dari bentuk-bentuk penyertaan (deelneming) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang pembuat (dader) dari suatu perbuatan pidana, yang terdiri dari pelaku (pleger), penyuruh (doen pleger) dan pelaku peserta (medepleger), dan penganjur (uitlokker). Istilah pembuat (dader) semata-mata merupakan versamelnaam (nama pengumpul) untuk semua orang yang oleh pembuat undang-undang akan dijatuhi pidana. Yang dimaksud dengan “mereka yang melakukan (pelaku/pleger) adalah barang siapa yang memenuhi semua unsur yang terdapat dalam perumusan delik (bestanddelen van het delict), atau yang mempunyai kewajiban untuk mengakhiri keadaan yang dilarang oleh undang-undang pidana. Sedangkan yang dimaksud dengan “turut serta melakukan (pelaku peserta/medepleger)“ adalah para pelaku yang dengan sengaja turut serta untuk mewujudkan delik yang dilakukannya bersama-sama dengan orang lain. Para pelaku tidak harus mewujudkan semua unsur delik, namun yang terpenting adalah adanya kerja sama yang disadari oleh para pelaku (A.Z. Abidin Farid dan A.Hamzah, 2006 : 151-224);
Menimbang, bahwa dalam Surat Dakwaan, Terdakwa I dan Terdakwa II , telah didakwa melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan Saksi SUBAKIR, Saksi SRIWANTO, Saksi SETIYAWA, Saksi MISMAN, Saksi SAMIN, Saksi SURONO (dilakukan penuntutan secara terpisah), oleh karenanya perlu dibuktikan perbuatan yang didakwakan kepada Para Terdakwa dilakukan secara bersama-sama dimaksud ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan KORDUS dan KORLAP, bahwa pada saat sebelum dilakukan pendataan tanaman oleh Tim Pendataan / inventarisasi PT PLN (persero) PRORING Jateng dan DIY yaitu saksi SAMIN HADI SUSANTO dan saksi SURONO, warga telah mendapat sosialisasi dari Tim Advokasi ( Tim 7 ) untuk menanam tanaman tambahan berupa pohon jati dan pohon Mlinjo yang tingginya rata – rata 2 Meter yang sudah disediakan oleh Tim Advokasi ( Tim 7 ) dan dijanjikan bagi warga masyarakat yang bersedia menanam tanaman tambahan tersebut akan diberikan uang Kompensasi sebesar Rp.25.000.,00 ( dua puluh lima ribu rupiah ) perbatang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SURADAL GHOZALI, dan saksi KORLAP, kemudian Tim Advokasi (Tim 7 ) , menyediakan 3990 bibit pohon Jati dan Mlinjo yang memiliki tinggi rata-rata 1,5 m sampai dengan 2 m., kemudian Saksi SURADAL GOZALI mengantar tanaman / tumbuhan baru (Jati & Mlinjo) tersebut untuk dititipkan di pekarangan rumah saksi SUBAKIR,Saksi SRIWANTO, Saksi SETIAWAN untuk diambil oleh warga, kemudian ditanam oleh warga;
Menimbang,bahwa Terdakwa II. DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO (Tim Advokasi/Tim 7) saksi SUBAKIR, Saksi SRIWANTO, Saksi SETIAWAN( dilakukan penuntutan terpisah ) tidak melakukan pendataan dengan benar ,tanaman yang tingginya kurang dari 3 meter yang tidak sesuai SK Mentamben No : 975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan Mentamben No : 01.P/47/M.PE/1992 tanggal 7 Februari 1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk Penyaluran Tenaga Listrik, yang menjadi dasar/acuan bagi PLN dalam menetapkan ganti rugi tanaman tetap didata dan dicatat ke dalam daftar inventarisasi tanaman / tumbuhan yang terkena jalur bebas ( ROW ) oleh PT. PLN Proring Jateng & DIY untuk pembangunan jaringan Transmisi 500 kV antara Pedan-Tasikmalaya Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul meskipun saksi SAMIN HADI & Saksi SURONO selaku petugas pendataan dari PLN (Persero) Jateng – DIY tidak berani mendata, yang selanjutnya saksi SAMIN HADI dan saksi SURONO, menyarankan Tim Advokasi/Tim 7 untuk menemui menemui Ir. HARSOYO, MM selaku pimpinan PLN (Persero) Jateng – DIY di Semarang;
Menimbang,bahwa atas saran tersebut, Tim Advokasi/Tim 7 menemui Ir. HARSOYO, MM, selaku pimpinan PLN (Persero) Jateng – DIY di Semarang. Selanjutnya setelah bertemu dengan Ir. HARSOYO, MM, maka daftar inventarisasi yang memuat seluruh tanaman / tumbuhan, baik tanaman asli maupun tanaman titipan / tumbuhan baru yang tingginya kurang dari 3 m tersebut ditandatangai padahal daftar inventarisasi tersebut menjadi dasar PLN (Persero) Jateng – DIY dalam menetapkan ganti rugi;
Menimbang, bahwa Ir. HARSOYO, MM, selaku pimpinan PLN (Persero) Jateng – DIY setuju tanaman titipan / tumbuhan baru yang tingginya kurang dari 3 m masuk dalam daftar inventarisasi, karena takut proyek tersebut gagal;
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan saksi Ir. HARSOYO, MM untuk wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut terakhir sendiri pembayaran ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut karena terjadi dead lock dengan warga sedangkan proyek harus jalan terus sedangkan wilayah lain sudah selesai ganti ruginya dan dari Pusat juga minta diselesaikan secepatnya bahkan di Pedukuhan Kersen daerah Bantul sampai Sri Sultan HB X turun tangan dan minta warga bersedia menerima ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya sehingga berapapun warga minta ganti rugi tetap harus dibayar oleh pihak PT. PLN (Persero) daripada Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan – Tasikmalaya tersebut gagal , makanya PLN terus berusaha untuk menyelesaikan ganti rugi secepatnya , saksi Ir. HARSOYO, MM mengerti kalau ganti rugi Proyek SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan - Tasikmalaya di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut tidak benar tetapi dari pada PLN dirugikan lebih besar lagi ;
Menimbang PLN (Persero) Jateng – DIY telah membayar ganti rugi tanaman / tumbuhan tersebut sesuai dengan daftar Berita Acara Sidang Musyawarah Nomor : 01 /PDN – TSK /GR. TNM / I / 2004, yang ditandatangani Terdakwa I. SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO (Tim Advokasi/Tim 7), sdr. Sidarta, SH, saksi Prof. DR. Ir. H. Hamzah Berahim, MT., saksi Drs. Suharto dan Drs. PAULUS PETOR,SH (Tim Advokasi/Tim 7), yang telah ditanda tangani kedua belah pihak sebesar Rp.2.789.475.000.- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang diterima oleh saksi SUBAKIR selaku KORLAP dengan bukti kuitansi tanggal 26 Januari 2005 sebagai pembayaran ganti rugi tanaman / tumbuhan di Desa Timbulharjo, Bantul, dimana sebelum dibagikan disimpan terlebih dahulu di rumah Terdakwa I. SUHARTO Bin SAMIDI yang menjadi kantor/sekretariat dari Tim Advokasi/Tim 7;
Menimbang,bahwa jumlah ganti rugi sebesar Rp.2.789.475.000.- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) diperuntukkan bagi :
tanaman / tumbuhan asli yang dimiliki oleh warga dan dibayarkan oleh saksi Subakir sebesar Rp.877.475.000,- ;
tanaman titipan yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. Rp.1.911.950.000,- (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dengan perincian :
warga yang lahannya dititipi tanaman / tumbuhan baru yang tidak sesuai dengan ketentuan dibayarkan oleh saksi Subakir sebesar kurang lebih Rp.99.675.000,- ;
Sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.812.275.000,- (satu milyar delapan ratus dua belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dikuasai dan disimpan dalam brankas Tim Advokasi/Tim 7 yang selanjutnya digunakan untuk keperluan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO dan Terdakwa II. DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO (Tim Advokasi/Tim 7) bersama-sama dengan KORLAP saksi SUBAKIR, saksi SRIWANTO, saksi SETIYAWAN, saksi SAMIN, saksi SURONO dan saksi MISMAN ( dilakukan penuntutan terpisah ) tersebut terdapat kerugian negara sebesar kurang lebih Rp.1.911.950.000,- (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut yang dialami oleh Negara cq PT. PLN (Persero) Pro Kitring Jateng dan DIY sebagaimana tersebut dalam Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Yang Terjadi Pada Ganti Rugi Tanaman Pada Proyek Pembangkit dan Jaringan Jateng – DIY di Desa Timbul Harjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Tahun 2005 Nomor : S-367/PW.12/5/2005 tanggal 6 Desember 2005, yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa, tindak pidana “korupsi” dalam perkara ini terjadi dalam perbuatan para Terdakwa yang tidak berdiri sendiri dalam mewujudkan perbuatan yang dilakukan melainkan bersama-sama dengan Tim Advokasi/ Tim 7 lainnya Drs. SUHARTO, DRS. PAULINUS PETOR,SH, Prof.IR HAMZAH BERAHIM,IR. SUHARTO DS, dengan KORLAP yaitu : Saksi SUBAKIR, Saksi SETIYAWAN, Saksi SRIWANTO ( dilakukan penuntutan terpisah) dan dengan PLN yaitu : saksi SAMIN HADI, saksi SURONO,Ir MISMAN NURCAHONO ( dilakukan penuntutan terpisah ),Ir HARSOYO terlihat adanya kerjasama yang erat dan diinsyafi, dalam melakukan tugasnya memproses nilai ganti rugi Tanaman Ruang Bebas Sutet 500kV Pedan-Tasikmalaya di Desa Timbulharjo Kec. Sewon, Kab. Bantul yang tidak sesuai dengan peraturan atau perundang-undangan yang kemudian dituangkan dalam Daftar Normatif Ganti RugiTanaman / Tumbuhan Ruang Bebas SUTET Pedan-Tasikmalaya di Desa Timbulharjo Sewon Bantul ditandatangani oleh Ir MISMAN NURCAHONO dan diketahui oleh Ir HARSOYO MM dasar untuk dapat cairnya uang ganti rugi tersebut ;
Menimbang, bahwa tindakan Ir HARSOYO MM sebagai pihak yang mempunyai suatu wewenang berdasarkan jabatan yang dimilikinya sebagai kepala proyek dalam menentukan besaran nilai ganti rugi tersebut diatas dan tindakan saksi Ir MISMAN NURCAHONO ( dilakukan penuntutan terpisah ) yang menandatangani daftar normatif tanaman adalah sebagai penentu dapat cairnya uang ganti rugi tersebut, sehingga cairlah ganti rugi sebesar Rp.2.789.475.000.- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) diperuntukkan tanaman titipan yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. Rp.1.911.950.000,- (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah dibayarkan warga yang lahannya dititipi tanaman / tumbuhan baru yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar kurang lebih Rp.99.675.000 dan sebesar Rp. 1.812.275.000,- (satu milyar delapan ratus dua belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dikuasai dan disimpan dalam brankas Tim Advokasi/Tim 7 yang selanjutnya digunakan untuk keperluan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka peranan Terdakwa I dan II selaku Tim Advokasi/ Tim 7 adalah turut serta melakukan (pelaku peserta/medepleger);
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi, maka Para Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa tentang pembelaan Penasehat Hukum Para Terdakwa yang menyatakan BPKP bukan lembaga yang berwenang menurut Undang-Undang melakukan audit kerugian Negara, karena sudah dipertimbangkan dalam Putusan Sela, maka tidak akan dibahas lagi dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka materi pembelaan yang dikemukakan oleh Para Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa selebihnya yang tidak selaras dengan pertimbangan Majelis Hakim, dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhadap para terdakwa juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Dengan demikian, tentang pidana tambahan berupa uang pengganti, bukan diukur dari kerugian Negara, tetapi dari jumlah yang sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dalam hal ini adalah yang diperoleh para Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti , akibat yang ditimbulkan dari perkara ini adalah adanya kerugian negara sebesar Rp.1.911.950.000,- (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) , dari kerugian negara tersebut ada sejumlah uang yang dinikmati para Terdakwa dengan alasan sebagai imbalan jasa selaku Tim Advokasi/ Tim 7 Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, untuk Terdakwa I sebesar Rp.20.000.000,00 ( dua puluh juta rupiah ),dan Terdakwa II sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah);
Menimbang,bahwa karena uang yang dinikmati Para Terdakwa berasal dari kerugian negara sebagaimana disebutkan diatas maka para Terdakwa tersebut dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar untuk Terdakwa I sebesar Rp.20.000.000,00 ( dua puluh juta rupiah ) dan untuk Terdakwa II sebesar Rp.6000.000,00 ( enam juta rupiah ) jumlah tersebut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 18 ayat (1) di atas;
Menimbang, bahwa jika Para Terdakwa selaku terpidana nantinya tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara yang sepadan dengan nilai uang pengganti yang menjadi kewajiban Para Terdakwa yang nantinya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa telah ditahan, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap Para Terdakwa sedangkan masa penahanan yang bersangkutan masih ada, maka harus diperintah agar Para Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa permintaan Penuntut Umum tentang status barang bukti, untuk dipergunakan dalam perkara lain, adalah beralasan dan berdasarkan hukum, oleh karenanya barang bukti tersebut diperintahkan agar dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Para Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, sehingga telah terpenuhi semua syarat pemidanaan, baik syarat objektif tindak pidana maupun syarat subjektif pertanggung jawaban pidana, oleh karena itu Para Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan oleh karenanya harus di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Para Terdakwa, Majelis Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat ;
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa (Pasal 8 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa untuk itu sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu memperhatikan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan, sebagai berikut :
Keadaaan-keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Para Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi;
Keadaaan-keadaan yang meringankan :
Para Terdakwa merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga yang memiliki tanggung jawab memberikan nafkah terhadap keluarganya;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, Variabel-variabel pertimbangan tersebut menurut Majelis Hakim antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hakekatnya Undang Undang Tindak Pidana Korupsi ini antara lain bertujuan untuk memulihkan keuangan Negara dan atau kekayaan Negara, disamping menjatuhkan pidana terhadap pelaku untuk memberikan dampak psychologishe dwang kepada masyarakat;
Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (Satu miliar Rupiah);
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri. Pula pemidanaan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) Terdakwa;
Bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Menimbang, bahwa, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan berapa lama pidana yang akan dijatuhkan kepada Para Terdakwa yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya,maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek yuridis yang telah dikemukakan di atas juga memperhatikan hal-hal yang ada pada diri terdakwa yang telah disebutkan dalam hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan dengan mengingat tujuan dari pemidanaan bukan untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, maka pidana yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim sebagaimana nanti disebutkan dalam amar putusan dipandang lebih tepat, layak dan adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka Para Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa dalam sidang permusyawaratan, tidak dapat dicapai mufakat bulat karena Hakim Anggota II berbeda pendapat dengan Majelis;
Menimbang bahwa Hakim Anggota II tidak sependapat dengan Majelis dalam mempertimbangkan unsure Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga menyatakan bahwa dakwaan primair tidak terbukti dan membebaskan para Terdakwa dari dakwaan primair tersebut dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang bahwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Dapat merugikan keuangannegara atau perekonomian Negara;
Yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang bahwa terhadap unsur “setiap orang” dan unsur “secara melawan hukum”, tidak akan dipertimbangkan lagi karena hakim Anggota II sependapat dengan pertimbangan Majelis sebagaimana yang dipertimbangkan di muka bahwa unsur “setiap orang” dan unsur “secara melawan hukum” telah terbukti dan terpenuhi pada perbuatanpara terdakwa;
Menimbang bahwa terhadap unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi”, Hakim Anggota II tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis yang menyatakan unsur ini tidak terbukti dan tidak terpenuhi dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan pengertian yang jelas tentang arti kata “memperkaya“;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis di atas, menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, karangan Purwadarminta menyebutkan bahwa “ memperkaya” artinya menjadi bertambah kaya, sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan perbuatan memperkaya adalah melakukan suatu perbuatan sehingga mengakibatkan bertambahnya kekayaan ;
Menimbang secara harfiah ”memperkaya” artinya bertambah kaya, sedangkan kata ”kaya” artinya mempunyai banyak harta, uang dan sebagainya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa memperkaya berarti menjadikan orang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya. Dan penafsiran istilah ”memperkaya” adalah menunjukkan adanya perubahan kekayaan seseorang atau pertambahan kekayaan yang diukur dari penghasilan yang diperolehnya ;
Menimbang karena sulitnya untuk menegaskan suatu dalil/rumusan sampai dimana dikatakan seseorang itu kaya, karena merupakan hal yang sangat subjektif sekali, namun demi kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum, maka perumusan unsur “memperkaya” sangat diperlukan untuk diterapkan dalam suatu penanganan perkara. Oleh karenanya majelis Hakim Anggota II memandang perlu untuk menambah wawasan dalam mengartikan unsur “memperkaya” dengan mengemukakan pendapat para ahli/pakar hukum, atau referensi lainnya sehingga lebih tepat untuk diterapkan dalam suatau perkara tindak pidana korupsi. Pendapat para ahli tersebut antara lain sebagai berikut :
Andi Hamzah menguraikan: ……. ketika telah nyata terdakwa terbukti telah mengambil uang atau menggelapkan uang dalam jumlah tertentu sehingga merugikan keuangan Negara, tidak perlu dihubungkan apakah kekayaannya seimbang dengan penghasilan atau pendapatannya. Kemudian, dengan uang yang diambil itu apakah dipakai untuk membeli harta kekayaan ataukah tidak, menurut beliau bukan persoalan dalam unsur ini. Dengan demikian, perbuatan korupsi memperkaya diri tidak perlu berarti pembuat harus telah menjadi kaya dalam arti memiliki harta benda yang banyak;
Oemar Seno Adji berpendapat bahwa unsur “memperkaya ”, diri sendiri atau orang lain atau suatu badan bila terdapat cukup bukti bahwa tersangka/terdakwa atau orang lain atau suatu Badan “telah memperoleh” harta (uang/ barang) dan hasil perbuatan tersangka/terdakwa yang melawan hukum, maka pembuktian unsur ini sudah cukup;
Dalam pertimbangan hukum Putusan pidana kasus Korupsi Pengadilan Negeri Sukabumi No.31/Pid.B/2008/PN.Smi atas nama terpidana DRS. ENDIN SAMSUDIN, MM., tertanggal 03 Juli 2008, halaman 385, yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.334/Pid/2008/PT.Bdg, tertanggal 01 September 2008 Majelis Hakim dalam kesempatan tersebut telah memberikan batasan kerugian negara senilai Rp.100.000.000.-(seratus juta rupiah), untuk dapat memudahkan kategori/ukuran nilai ”memperkaya” sebagai suatu kriteria dalam menentukan batas dan tolok ukur yang membedakan antara kriteria unsur ”memperkaya” dengan kriteria unsur ”menguntungkan”;
Dengan perkataan lain memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi tidak harus berarti terdakwa menjadi kaya atau bertambah kekayaannya atas perolehan keuangan negara tersebut ;
Dari suatu pendapat hukum yang telah dijadikan tolok ukur atas unsur ” memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi” dalam suatu tindak pidana Korupsi adalah, ”seberapa besar kerugian negara telah disalahgunakan/ diselewengkan oleh perbuatan terdakwa tersebut ”, terlepas daripada penggunaan keuangan negara tersebut oleh kepentingan terdakwa sendiri atau kepentingan orang lain maupun untuk tujuan-tujuan yang dikehendaki/tidak dikehendaki oleh terdakwa, sehingga tidak perlu harus memperhatikan bertambahnya kekayaan terdakwa, akan tetapi dampak dari besaran nilai kerugian negara yang sangat berpengaruh kepada terganggunya pembangunan dan perekonomian negara/daerah, dan oleh karena itulah setiap tindak pidana korupsi bukan hanya dikategorikan sebagai White Collar Crime semata, akan tetapi lebih daripada itu disebut pula sebagai perbuatan yang bersifat Extra Ordinary Crime ;
Menimbang bahwa ternyata tidak satupun ditemukan adanya kesamaan rumusan/formula tentang pengertian "memperkaya diri" baik dalam pengaturan undang-undang maupun menurut pendapat para ahli didalam menentukan suatu jumlah nilai tertentu, atau kriteria/ukuran seseorang atau korporasi dapat dikatakan sebagai suatu hal memperkaya, kecuali hanya menyatakan adanya pertambahan harta bagi pelaku/orang lain/suatu korporasi ;
Menimbang bahwa Undang-undang nomor 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, telah memberi kesempatan bagi Hakim untuk merumuskan hukum baru dalam penanganan kasus yang dihadapinya, dalam hal kasus tersebut tidak jelas aturan hukumnya sepanjang hal tersebut masih relevan dan tidak menyimpang dari maksud pembuat undang-undang serta demi tercapainya rasa keadilan dan kebenaran masyarakat. Hakim harus berusaha semaksimal mungkin menemukan dan merumuskan hukum baru dengan mempedomani Yurisprudensi yang ada untuk menutupi kelemahan dan kekosongan hukum yang masih ada dalam undang-undang yang berlaku demi tercapainya rasa keadilan dan kebenaran dalam kehidupan bernegara maupun bermasyarakat, akan tetapi nyatanya Hakim maupun penegak hukum lainnya yang oleh Negara diberi kepercayaan sebagai yang diharapkan dalam hal penanganan tindak pidana Korupsi masih belum terlihat adanya upaya yang maksimal ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Hakim Anggota II akan mempertimbangkan rumusan mana yang tepat yang akan diterapkan dalam perkara ini dengan memperhatikan dan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan seperti dikemukakan dimuka;
Menimbang bahwa Tim Advokasi/Tim 7 telah mensosialisasikan kepada warga untuk menanam tanaman tambahan berupa pohon Jati dan pohon Mlinjo yang sudah disediakan oleh Tim Advokasi/Tim 7 dan dijanjikan bagi warga masyarakat yang bersedia menanam tanaman tambahan tersebut akan diberikan uang Kompensasi sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) perbatang;
Menimbang bahwa Tim Advokasi / Tim 7, menyediakan dan membeli 3990 bibit pohon Jati dan Mlinjo yang memiliki tinggi rata-rata 1,5 m sampai dengan 2 m, yang diletakkan di halaman rumah Terdakwa I. SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO (Tim Advokasi atau Tim 7) yang menjadi kantor/secretariat dari Tim Advokasi / Tim 7 dan kemudian I. SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO (Tim Advokasi/Tim 7) bersama saksi Subakir (Koordinator Lapangan/Korlap) membayar 3990 bibit pohon Jati dan Mlinjo tersebut sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) di sebuah rumah makan di Jalan Wates;
Menimbang bahwa perbuatan Tim Advokasi/Tim 7 bersama Korlap tersebut telah membuktikan, adanya permufakatan jahat agar Tim Advokasi/Tim 7 dan Korlap juga mendapatkan ganti rugi dari PLN (Persero) Jateng -DIY atas tanaman/tumbuhan baru yang dititipkan kepada warga yang tanahnya terkena jalur SUTET di desa Timbulharjo, kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul;
Menimbang bahwa Terdakwa II. DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO (Tim Advokasi/Tim 7),saksi Subakir, Saksi Sriwanto, Saksi Setiawan (Korlap) yang meminta agar tanaman yang tingginya kurang dari 3 meter yang tidak sesuai SK Mentamben No : 975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan Mentamben No : 01.P/47/M.PE/1992 tanggal 7 Februari 1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk Penyaluran Tenaga Listrik, yang menjadi dasar/acuan bagi PLN dalam menetapkan ganti rugi tanaman tetap didata dan dicatat ke dalam daftar inventarisasi tanaman / tumbuhan yang terkena jalur bebas ( ROW ) oleh PT. PLN Proring Jateng & DIY untuk pembangunan jaringan Transmisi 500 kV antara Pedan-Tasikmalaya Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul meskipun saksi Samin Hadi Susanto & Saksi Surono selaku petugas pendataan dari PLN (Persero) Jateng – DIY tidak berani mendata, yang selanjutnya saksi Samin Hadi Susanto & Saksi Surono menyarankan untuk menemui menemui Ir. HARSOYO, MM selaku pimpinan PLN (Persero) Jateng – DIY di Semarang ;
Menimbang bahwa atas saran tersebut, Tim Advokasi/Tim 7 menemui Ir. HARSOYO, MM, selaku pimpinan PLN (Persero) Jateng – DIY di Semarang. Selanjutnya setelah bertemu dengan Ir. HARSOYO, MM, maka daftar inventarisasi yang memuat seluruh tanaman / tumbuhan, baik tanaman asli maupun tanaman titipan / tumbuhan baru yang tingginya kurang dari 3 m tersebut ditandatangani oleh saksi Samin Hadi Susanto & saksi Surono selakupetugas pendataan dari PLN, saksiSUBAKIR (Korlap) & Terdakwa II. DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO (Tim Advokasi/Tim 7), serta diketahui dan ditanda tangani pula oleh saksi R. Zabidi, Fa., selaku Kades Timbulharjo padahal daftar inventarisasi tersebut menjadi dasar PLN (Persero) Jateng – DIY dalam menetapkan ganti rugi; (vide Barang Bukti No. 12, keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa);
Menimbang bahwa tanggal 7 Desember 2004, berdasarkan Berita Acara Sidang Musyawarah Nomor : 01 /PDN – TSK /GR. TNM / I / 2004, yang ditandatangani oleh Ir. Harsoyo, MM, selaku Wakil dari PT. PLN (Persero) Proring jateng - DIY, dan Drs. Paulus Petor, SH selaku Pengacara/pemegang Kuasa Pemilik, serta Terdakwa I. SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO , sdr. Sidarta, SH, saksi Prof. DR. Ir. H. Hamzah Berahim, MT., dan saksi Drs. Suharto selaku Anggota Tim Advokasi/Tim 7 pada intinya harga ganti rugi tanaman dibagi menjadi 3 ( tiga ) kelas antara lain besar, sedang dan kecil. Adapun besarnya ganti rugi bervariatif yaitu melihat kwalitas pohonnya produktif atau tidak. Sesuai dengan kesepakatan dengan masyarakat maka disepakati nilai ganti rugi yang ditetapkan antara lain sebagai berikut ;
Pohon Besar ganti rugi berkisar antara Rp 500.000.- s/d Rp 700.000 ;
Pohon Sedang ganti rugi berkisar antara Rp 300.000.- s/d Rp 500.000 ;
Pohon Kecil ganti rugi berkisar antara Rp 200.000.- s/d Rp 300.000 ;
(vide barang Bukti No. 10. (2), keterangan saksi Ir. Harsoyo, MM dan keterangan Terdakwa);
Menimbang PLN (Persero) Jateng – DIY telah membayar ganti rugi tanaman / tumbuhan tersebut sesuai dengan daftar Berita Acara Sidang Musyawarah Nomor : 01 /PDN – TSK /GR. TNM / I / 2004, yang telah ditanda tangani kedua belah pihak sebesar Rp.2.789.475.000.- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang diterima oleh saksi Subakir (Korlap) serta diketahui dan diterima oleh saksi Drs. PulusPetor, S.H. (Tim Advokasi/Tim 7) dengan bukti kuitansi tanggal 26 Januari 2005 sebagai pembayaran ganti rugi tanaman / tumbuhan di Desa Timbulharjo, Bantul, (vide Barang Bukti No. 10. (9), dan keterangan saksi Subakir), dimana sebelum dibagikan disimpan terlebih dahulu di rumah Terdakwa I. SUHARTO Bin SAMIDI yang menjadi kantor/secretariat dari Tim Advokasi/Tim 7;
Menimbang bahwa jumlah ganti rugi sebesar Rp.2.789.475.000.- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) diperuntukkan bagi :
tanaman / tumbuhan asli yang dimiliki oleh warga dan dibayarkan oleh saksi Subakir sebesar Rp.877.475.000,- ;
tanaman titipan yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. Rp.1.911.950.000,- (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dengan perincian :
warga yang lahannya dititipi tanaman / tumbuhan baru yang tidak sesuai dengan ketentuan dibayarkan oleh saksi Subakir sebesar kurang lebih Rp.99.675.000,- ;
Sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.812.275.000,- (satu milyar delapan ratus dua belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dikuasai dan disimpan dalam brankas Tim Advokasi/Tim 7 yang selanjutnya digunakan untuk :
Untuk konsumsi dan biaya pertemuan sebesar Rp 20.000.000,- ;
Untuk operasional pengukuran tanah sebesar Rp 93.000.000,- ;
Untuk sewa alat ukur dan biaya operasionalnya sebesar Rp 27.000.000,- ;
Untuk para Kordus ( 6 Kordus ), Aparat pemerintah Desa Timbulharjo, Muspika Polsek Sewon kurang lebih sebesar Rp 180.000.000,- ;
Untuk operasional dan jasa Advokasi/Tim 7 sebesar Rp 220.000.000,- sebagai berikut :
Terdakwa I. SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO mendapat Rp.20.000.000,00 ;
Terdalkwa II. DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO mendapat Rp.6.000.000,00 ;
Drs.SUHARTO mendapat Rp.5.000.000,- ;
Prof Ir.Hamzah Berahim mendapat Rp.5.000.000,- ;
Paulinus Petor mendapat Rp.15.000.000,- ;
sisanya tidak bisa diperrtanggungjawabkan ;
Untuk jasa KORLAP sebesar Rp 100.000.000,- ;
Untuk membayar tanaman baru ( tanaman tambahan ) bibit Mlinjo dan bibit Jati kepada pedagang dari Purworejo ( belum dikenal ) sebesar Rp 400.000.000,- ;
Untuk muspika wilayah Jetis Bantul sebesar Rp 50.000.000,- ;
Selain itu untuk kepentingan supaya penyidikan terhadap perkara ini dihentikan, maka Terdakwa I. SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO dan Terdakwa II. DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO (Tim Advokasi/Tim 7) bersama-sama dengan saksi Subakir, saksi Sriwanto, dan saksi Setiyawan (Korlap) memberikan kepada :
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, yang saat itu dijabat oleh Bapak GUNTUR sebesar Rp 350.000.000,00 ;
Sdr. RIYANA, penyidik Polres Bantul sebesar Rp 75.000.000,00 ;
Penyidik dan Dir.Serse Polda DI. Yogyakarta sebesar Rp 292.000.000,00 dengan perincian sebagai berikut :
Saksi IMAM SUTRISNO (Penyidik) sebesar : Rp. 75.000.000,00 ;
Saksi SUNARDI (Penyidik) sebesar : Rp. 35.000.000,00 ;
Saksi SUMAR (Penyidik) sebesar : Rp. 62.000.000,00 ;
Sdr. DADANG RUSLI (Dir. Serse) sebesar : Rp. 70.000.000,00 ;
Sdr. TATANG SUMANTRI (Dir.Serse) sebesar : Rp. 50.000.000,00 ;
Menimbang bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO dan Terdakwa II. DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO (Tim Advokasi/Tim 7) bersama-sama dengan KORLAP yaitu saksi Subakir, saksi Sriwanto, saksi Setiyawan, dan PLN (Persero) Jateng – DIY yaitu saksi Misman, saksi Samin, saksi Surono dan saksi Ir. Harsoyo, MM tersebut terdapat kerugian negara sebesar kurang lebih Rp.1.911.950.000,- (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut yang dialami oleh Negara cq PT. PLN (Persero) Pro Kitring Jateng dan DIY sebagaimana tersebut dalam Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Yang Terjadi Pada Ganti Rugi Tanaman Pada Proyek Pembangkit dan Jaringan Jateng – DIY di Desa Timbul Harjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Tahun 2005 Nomor : S-367/PW.12/5/2005 tanggal 6 Desember 2005, yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai berikut:
| No | Dusun | Daftar Pembayaran PLN | Kerugian Keuangan Negara | ||||
Jumlah Tanaman / tumbuhan (Batang) | Jumlah (Rp) | Jumlah Tanaman / tumbuhan Titipan (Batang) | Orang Lain / Warga (Rp) | Korlap | Jumlah | ||
| 1 | NGENTAK | 167 | 83.500.000 | 165 | 4.125.000 | 78.375.000 | 82.500.000 |
| 2 | KEPEK | 823 | 411.200.000 | 823 | 20.575.000 | 390.625.000 | 411.200.000 |
| 3 | KOWEN | 2.036 | 991.600.000 | 1.788 | 44.700.000 | 822.900.000 | 867.600.000 |
| 4 | DAGAN & SEWON | 596 | 285.900.000 | 596 | 14.900.000 | 271.000.000 | 285.900.000 |
| 5 | PATHEN & GATAK | 297 | 148.500.000 | 297 | 7.425.000 | 141.075.000 | 148.500.000 |
| 6 | GABUSAN | 379 | 138.850.000 | 321 | 7.950.000 | 108.300.000 | 116.250.000 |
| Total | 4298 | 2.059.550.000 | 3.990 | 99.675.000 | 1.812.275.000 | 1.911.950.000 | |
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut Hakim Anggota II tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis yang menyatakan bahwa unsur ”melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak terbukti dengan pertimbangan bahwa dengan jumlah uang yang diperoleh Para Terdakwa secara melawan hukum, tidak satupun alat bukti yang sah menyatakan ada pihak pihak yang menjadi kaya atau lebih kaya baik para Terdakwa, orang lain maupun korporasi, menurut keterangan para saksi ( saksi dari Tim 7 dan dari Korlap) dulu Terdakwa I sudah kaya karena sebagai pemborong dan setelah Terdakwa I bergabung dengan Tim Advokasi kehidupan ekonomi Terdakwa I tidak ada perubahan demikian juga kehidupan ekonomi Terdakwa II tidak ada perubahan dan tidak satupun alat bukti yang sah menyatakan bahwa pihak pihak tersebut diatas menjadi kaya atau lebih kaya, sehingga unsur memperkaya diri tidak terbukti;
Menimbang bahwa Hakim Anggota II berpendapat sangatlah sulit untuk menentukan sampai dimana dikatakan seseorang itu kaya atau bertambah kaya karena merupakan hal yang sangat subjektif sekali, apalagi para saksi tidak mengetahui secara pasti bertambahnya kekayaan dari para terdakwa karena hanya secara sepintas sepanjang yang saksi lihat dari penampilan fisik para terdakwa. Apakah para saksi juga mengetahui harta para Terdakwa yang tidak pernah meraka lihat? Misalnya berapa besar uang yang disimpan para terdakwa atau berapa banyak barang para Terdakwa yang tidak diketahui oleh para saksi yang dimiliki sebelum dan sesudah adanya pembayaran ganti rugi tanaman warga yang terkena jalur SUTET tersebut? Tidak satupun saksi yang mengetahuinya secara pasti. Selain itu Penuntut Umum juga tidak dapat membuktikan berapa harta benda/kekayaan para Terdakwa sebelum dan sesudah adanya pembayaran ganti rugi tanaman warga yang terkena jalur SUTET tersebut, sehingga memang tidak diketahui pertambahan kekayaan para terdakwa, apakah para Terdakwa bertambah kaya dan berapa besar pertambahannya. Sehingga memang tidak ada satu alat buktipun yang dapat membuktikan secara pasti apakah para terdakwa menjadi kaya atau bertambah kekayaannya ;
Menimbang oleh karena itu menurut Hakim Anggota II bukan berarti bahwa dengan alasan tersebut serta merta unsure ke -3 “ melakukan perbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” menjadi tidak terbukti, namun Hakim Anggota II berpendapat karena sifat dari tindak pidana korupsi yang Ekstra Ordinary crime serta mengingat pada Undang-undang No.5 Tahun2004 tentang Mahkamah Agung yang memberi kesempatan bagi Hakim untuk merumuskan hukum baru dalam penanganan kasus yang dihadapinya, dalam hal kasus tersebut tidak jelas aturan hukumnya sepanjang hal tersebut masih relevan dan tidak menyimpang dari maksud pembuat undang-undang serta demi tercapainya rasa keadilan, kepastian, kemanfaatan hukum, serta kebenaran masyarakat, maka Hakim Anggota II dalam merumuskan atau mengartikan unsur “memperkaya” dalam perkara ini, adalah sejalan dengan pandangan/rumusan yang dikemukakan para ahli hukum tersebut di atas yaitu dengan tidak melihat/memandang apakah jumlah uang yang diperoleh para Terdakwa secara melawan hukum menjadikan para Terdakwa atau orang lain atau korporasi menjadi kaya atau bertambah kaya sebagaimana pendapat Majelis, namun Hakim Anggota II dalam mengartikan/merumuskan unsur ”memperkaya” dalam perkara ini lebih cenderung/lebih tepat dengan melihat ” seberapa besar kerugian negara yang telah disalahgunakan/ diselewengkan oleh perbuatan terdakwa yang melawan hukum tersebut ”, terlepas daripada penggunaan keuangan negara tersebut oleh kepentingan terdakwa sendiri atau kepentingan orang lain maupun untuk tujuan-tujuan yang dikehendaki/tidak dikehendaki oleh para terdakwa, sehingga tidak perlu harus memperhatikan bertambahnya kekayaan para terdakwa, akan tetapi melihat dampak dari besaran nilai kerugian negara yang sangat berpengaruh kepada terganggunya pembangunan dan perekonomian negara/daerah, yang pada akhirnya merugikan/menyengsarakan rakyat Indonesia;
Menimbang bahwa telah terbukti benar Tim Advokasi/Tim 7, bersama-sama Korlap dan PLN (Persero) Jateng-DIY, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum sebagaimana dipertimbangkan dimuka;
Menimbang bahwa akibat perbuatan para Terdakwa (Tim Advokasi/Tim 7) bersama-sama dengan Korlap dan PLN (Persero) Jateng – DIY yang dilakukan secara melawan hukum sebagaimana dipertimbangkan dimuka negara cq PT. PLN (Persero) Pro Kitring Jateng dan DIY mengalami kerugian sebesar Rp.1.911.950.000,- (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang bahwa oleh karena itu, dalam perkara ini, HakimAnggota II tidak perlu mempertimbangkan lagi apakah perbuatan para terdakwa yang telah menyalah gunakan keuangan Negara dengan cara melawan hukum tersebut menambah kekayaan para Terdakwa atau orang lain atau korporasi atau tidak, namun Hakim Anggota II lebih cenderung pada pertimbangan bahwa besarnya kerugian negara cq PT. PLN (Persero) Pro Kitring Jateng dan DIY yaitu Rp.1.911.950.000,- (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut apakah dapat memberikan dampak pada terganggunya pembangunan dan perekonomian negara;
Menimbang kerugian negara cq PT. PLN (Persero) Pro Kitring Jateng dan DIY sebesar Rp.1.911.950.000,- (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) berasal dari pembayaran ganti rugi sebanyak 3990 tanaman baru/tanaman titipan yang ditanam warga, dimana tanaman baru/tanaman titipan tersebut ditanam warga atas inisitif dan disediakan oleh Tim Advokasi dan Tim 7, kemudian didata dan dimasukkan dalam daftar inventarisasi yang kemudian ditandatangi setelah Tim Advokasi/Tim 7 menghadap Ir. Harsoyo, MM sebagai Pimpinan PLN (Persero) Jateng – DIY, yang selanjutnya daftar inventarisasi tersebut menjadi dasar untuk pembayaran ganti rugi bersama-sama tanaman asli dimiliki yang oleh warga ;
Menimbang bahwa sebagaimana dipertimbangkan dimuka uang pembayaran ganti rugi untuk tanaman baru/titipan sebesar Rp.1.911.950.000,- (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) oleh Tim Advokasi/Tim 7 hanya diberikan kepada warga yang telah dititipi tanaman tersebut sebesar kurang lebih Rp.99.675.000.00 karena sebelumnya Tim Advokasi/Tim 7 telah menjanjikan kepada warga yang bersedia menanam tanaman baru/tumbuhan titipan tersebut akan diberikan kompensasi sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu) perbatang dan sisanya sebesar Rp. 1.812.275.000,00 (satu milyar delapan ratus dua belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)digunakan untuk kepentingan para Terdakwa (Tim Advokasi/Tim 7) dan KORLAP yaitu saksi Subakir, saksi Sriwanto, dan saksi Setiyawan ;
Menimbang bahwa PLN (Persero) Jateng – DIY seharusnya tidak perlu mengeluarkan uang pembayaran ganti rugi sebesar Rp.1.911.950.000,00 (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) apabila tidak ada tanaman baru/tamanan titipan dari TimAdvokasi/Tim 7 tersebut. PLN (Persero) Jateng – DIY, hanya perlu mengeluarkan uang untuk pembayaran ganti rugi tanaman/tumbuhan asli dari warga sebesar sebesar Rp. 877.475.000,00 (delapanratus tujuhpuluh tujuh jutaempat ratus tujuh puluh limariu rupiah;
Menimbang bahwa uang sebesar Rp.1.911.950.000,- (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang disalahgunakan/diselewengkan untuk keperluan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut, menurut Hakim Anggota II adalah jumlah yang cukup besar. Uang tersebut dapat dimanfaatkan oleh PLN (Persero) Jateng – DIY untuk keperluan pemenuhan hajat hidup rakyat Indonesia, misalnya untuk memberikan kontribusi bagi pembiayaan pembangunan pembangkit listrik di daerah yang belum teraliri listrik/di daerah tertinggal sehingga dengan adanya aliran listrik sangat berpengaruh pada segala sendi kehidupan, baik sektor pendidikan, kesehatan, perekonomian, dan sebagainya yang pada akhirnya mampu mencerdaskan kehidupan bangsa dan menggerakkan perekonomian masyarakat yang dapat dijadikan sarana untuk mengentaskan kemiskinan dan mensejahterakan masyarakat Indonesia atau untuk keperluan lainnya demi tercapainya tujuan bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia IV ;
Menimbang bahwa dengan uang sebesar Rp.1.911.950.000,- (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah diselewengkan para terdakwa mengakibatkan berkurangnya pendapatan negara cq PLN(Persero) Jateng – DIY dan meningkatkan pembelanjaan pemerintah sehingga berpengaruh pada terganggunya/terhambatnya pembangunan khususnya yang berkaitan dengan bidang yang ditangani PLN ;
Menimbang bahwa dengan mengingat sifat dari tindak pidana korupsi di Indonesia adalah ekstra ordinary crime dan selain itu dampak dari tindak pidana korupsi secara luas sangat merugikan bagi negara karena jika uang negara tidak di korupsi, uang yang disalah gunakan/diselewengkan tersebut selain dapat digunakan khususnya untuk pembangunan di bidang perlistrikan, dapat pula dipergunakan oleh negara untuk membiayai pembangunan di segala bidang misalnya :
Negara dapat membiayai/membangun sekolah yang rusak di daerah ataupun memberikan subsidi/membebaskan biaya sekolah. Dengan demikian akan menekan habis jumlah anak-anak yang putus sekolah karena masalah biaya ;
Negara dapat memfasilitasi para penemu dan ilmuwan muda yang pintar dan berbakat untuk dikembangkan kemampuannya ;
Negara juga mampu membuat rumah sakit gratis dan pelayanan kesehatan lebih merata untuk rakyat yang tidak mampu ;
Negara mampu membangun perumahan untuk rakyat agar rakyatnya dapat hidup layak ;
Negara dapat memberikan modal usaha kecil dan menengah dengan suku bunga serendah mungkin atau bahkan tanpa bunga agar perekonomian negara cepat berkembang dan menurunkan jumlah pengangguran ;
Negara dapat membangun sarana untuk menanggulangi krisis energi di masa depan dengan mengembangkan pembangkit tenaga air dan tenaga surya ;
Negara dapat melunasi hutang luar negeri ;
Negara dapat memperbaiki sarana dan fasilitas umum yang ada di kota maupun di desa ;
Negara dapat menjamin kehidupan yang lebih layak bagi petani dan nelayan dan sebagainya ;
Sehingga begitu banyak yang dapat dilakukan oleh negara Indonesia, jika tidak ada orang jahat yang menyalahgunakan/menyelewengkan keuangan Negara (korupsi) demi untuk kepentingan pribadi atau oranglain atau golongan;
Menimbang bahwa dampak yang ditimbulkan dari menyalahgunakan/menyelewengkan keuangan Negara (korupsi) kini sudah menjadi ancaman serius yang membahayakan perkembangan kehidupan bangsa, karena sudah merambah kemana-mana menggerogoti batang tubuh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Selain itu, juga telah mengakibatkan tingginya angka kemiskinan, bombastisnya tingkat kematian ibu hamil, parahnya angka kekerasan terhadap perempuan, melonjaknya angka putus sekolah, meningkatnya pengidap gizi buruk dan merebaknya persoalan kriminalitas ;
Menimbang atas dasar pertimbangan tersebut, akibat perbuatan para Terdakwa yang telah menyalah gunaka/menyelewengkan uang negara cq PT. PLN (Persero) Jateng - DIY yang dilakukan secara melawan hukum yang tersebut jelas sangat berpengaruh pada terganggunya pembangunan dan perekonomian di Indonesia ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, HakimAnggota II berpendapat, unsur ketiga “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi ;
Menimbang bahwa terhadap terhadap unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”., Hakim Anggota II mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Penjelasan Umum Atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menguraikan dengan jelas tentang pengertian ”dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”merugikan” adalah menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga ”merugikan keuangan Negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara;
Menimbang, bahwa unsur ini diawali dengan kata "dapat" yang oleh pembentuk undang undang diletakkan di depan kata-kata "merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara", hal ini menunjukkan bahwa delik korupsi dalam pasal dakwaan alternatif kedua ini merupakan delik formil, yaitu adanya delik korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat atau dengan kata lain tidak menimbulkan kerugianpun asal perbuatannya memenuhi unsur korupsi Terdakwa sudah dapat dihukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "keuangan Negara" adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul kerena :
a. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat Negara baik di tingkat pusat maupun daerah;
b. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ;
Sedangkan yang dimaksud "perekonomian Negara" adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri berdasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat. Dengan demikian yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara berarti mengurangi atau mengganggu keuangan Negara atau kehidupan perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga tidak perlu seluruh elemen yang diuraikan dalam unsur tersebut terpenuhi pada perbuatan terdakwa. Cukup bila salah satu elemen tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan seperti dikemukakan dimuka;
Menimbang bahwa sebagaimana dipertimbangkan dimuka telah terbukti benar PLN (Persero) Jateng – DIY telah membayar ganti rugi tanaman / tumbuhan tersebut sesuai dengan daftar Berita Acara Sidang Musyawarah Nomor : 01 /PDN – TSK /GR. TNM / I / 2004, yang ditandatangani oleh Ir. Harsoyo, MM, selaku Wakil dari PT. PLN (Persero) Proring jateng - DIY, dan Drs. Paulus Petor, SH selaku Pengacara/pemegang Kuasa Pemilik, serta Terdakwa I. SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO, sdr. Sidarta, SH, saksi Prof. DR. Ir. H. Hamzah Berahim, MT., dan saksi Drs. Suharto selaku Anggota Tim Advokasi/Tim 7, yang telah ditanda tangani kedua belah pihak sebesar Rp.2.789.475.000.- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang diterima oleh saksi Subakir (Korlap) serta diketahui dan diterima oleh saksi Drs. PulusPetor, S.H. (Tim Advokasi/Tim 7) dengan bukti kuitansi tanggal 26 Januari 2005 sebagai pembayaran ganti rugi tanaman / tumbuhan di Desa Timbulharjo, Bantul, (vide Barang Bukti No. 10. (9), dan keterangan saksi Subakir), dimana sebelum dibagikan disimpan terlebih dahulu di rumah Terdakwa I. SUHARTO Bin SAMIDI yang menjadi kantor/secretariat dari Tim Advokasi/Tim 7;
Menimbang bahwa jumlah ganti rugi sebesar Rp.2.789.475.000.- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) diperuntukkan bagi :
tanaman / tumbuhan asli yang dimiliki oleh warga dan dibayarkan oleh saksi Subakir sebesar Rp.877.475.000,- ;
tanaman titipan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp. Rp.1.911.950.000,- (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dengan perincian :
warga yang lahannya dititipi tanaman / tumbuhan baru yang tidak sesuai dengan ketentuan dibayarkan oleh saksi Subakir sebesar kurang lebih Rp.99.675.000,- ;
Sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.812.275.000,- (satu milyar delapan ratus dua belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dikuasai dan disimpan dalam brankas Tim Advokasi/Tim 7 yang selanjutnya digunakan untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan Terdakwa sebagaimana dipertimbangkan dimuka ;
Menimbang bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO dan Terdakwa II. DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO (Tim Advokasi/Tim 7) bersama-sama dengan KORLAP yaitu saksi Subakir, saksi Sriwanto, saksi Setiyawan, dan PLN (Persero) Jateng – DIY yaitu saksi Misman, saksi Samin, saksi Surono dan saksi Ir. Harsoyo, MM saksi Samin, saksi Surono Dan saksi Misman tersebut terdapat kerugian negara sebesar kurang lebih Rp.1.911.950.000,- (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut yang dialami oleh Negara cq PT. PLN (Persero) Pro Kitring Jateng dan DIY sebagaimana tersebut dalam Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Yang Terjadi Pada Ganti Rugi Tanaman Pada Proyek Pembangkit dan Jaringan Jateng – DIY di Desa Timbul Harjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Tahun 2005 Nomor : S-367/PW.12/5/2005 tanggal 6 Desember 2005, yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai berikut :
| No | Dusun | Daftar Pembayaran PLN | Kerugian Keuangan Negara | ||||
Jumlah Tanaman / tumbuhan (Batang) | Jumlah (Rp) | Jumlah Tanaman / tumbuhan Titipan (Batang) | Orang Lain / Warga (Rp) | Korlap | Jumlah | ||
| 1 | NGENTAK | 167 | 83.500.000 | 165 | 4.125.000 | 78.375.000 | 82.500.000 |
| 2 | KEPEK | 823 | 411.200.000 | 823 | 20.575.000 | 390.625.000 | 411.200.000 |
| 3 | KOWEN | 2.036 | 991.600.000 | 1.788 | 44.700.000 | 822.900.000 | 867.600.000 |
| 4 | DAGAN & SEWON | 596 | 285.900.000 | 596 | 14.900.000 | 271.000.000 | 285.900.000 |
| 5 | PATHEN & GATAK | 297 | 148.500.000 | 297 | 7.425.000 | 141.075.000 | 148.500.000 |
| 6 | GABUSAN | 379 | 138.850.000 | 321 | 7.950.000 | 108.300.000 | 116.250.000 |
| Total | 4298 | 2.059.550.000 | 3.990 | 99.675.000 | 1.812.275.000 | 1.911.950.000 | |
Menimbang bahwa Bahwa Perusahaan Listrik Negara (disingkat PLN) adalah sebuah BUMN yang mengurusi semua aspek kelistrikan yang ada di Indonesia yang berbentuk Persero. Sedangkan sumber pembiayaan dari Anggaran PLN (APLN) selama ini adalah :
dana dari APBN ;
internal cash, dan ;
pinjaman bertahap dari pemerintah hasil kerja sama dengan pihak lain ;
Menimbang bahwa BadanUsaha Milik Negara (BUMN) menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan ;
Menimbang bahwa BadanUsaha Milik Negara (BUMN) mempunyai cirri-ciri adalah ;
Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah ;
Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah ;
Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah ;
Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha ;
Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah ;
Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan Negara ;
Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak ;
Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat ;
Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan ;
Merupakan salah satu stabilisator perekonomian Negara ;
Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi ;
Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan ;
Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh Negara ;
Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi ;
Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri ;
Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat ;
Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Menimbang bahwa BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan yang sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN;
Menimbang bahwa karena Perusahaan Listrik Negara (disingkat PLN) merupakan sebuah BUMN yang berbentuk Persero, yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, oleh karenanya merupakan dana yang bersumber dari keuangan Negara, maka dapat disimpulkan bahwa uang ganti rugi tanaman/tumbuhan warga yang terkena proyek SUTET pada Proyek Pembangkit dan Jaringan Jateng – DIY di Desa Timbul Harjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul adalah merupakan "keuangan Negara" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Umum Atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Hakim Anggota II sependapat dengan Majelis bahwa unsur merugikan keuangan negara telah terpenuhi pada perbuatan para Terdakwa;
Menimbang bahwa, selain merugikan keuangan negara telah terpenuhi dalam perbuatan para Terdakwa, menurut Hakim Anggota II, perbuatan para Terdakwa juga telah erpengaruh pada pembangunan dan perekonomian negara sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Hakim Anggota II dalam membuktikan unsur ”melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lainatau korporasi” tersebut di atas;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Hakim Anggota II berpendapat unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”telah terbukti dan terbukti;
Menimbang bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dapat diterapkan dalam perbuatan para Terdakwa;
Menimbang bahwa dalam mempertimbangkan unsure tersebut Hakim Anggota II berpendapat bahwa unsur yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi dan terbukti, dengan pertimbangan bahwa perbuatan para Terdakwa (Tim Advokasi/Tim) untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara melawan hukum sehingga merugikan keuangan dan perekonomian negara tersebut tidak akan terwujud apabila tidak ada peran serta/kerjasama yang erat dan disadari oleh para pelaku yaitu para Terdakwa (Tim Advokasi/Tim 7), Korlap dan PLN (Persero) Proring Jateng – DIY, sebagaimana telah dipertimbangkan diatas ;
Menimbang, bahwa maka peranan Terdakwa I dan II selaku Tim Advokasi/ Tim 7 adalah turut serta melakukan (pelaku peserta/medepleger);
Menimbang bahwa perbuatan para Terdakwa (Tim Advokasi/Tim 7) bersama dengan Korlap dan PLN (Pesero) Jateng – DIY telah terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan primair, dan alat bukti yang diajukan di persidangan telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah seperti yang ditentukan dalam pasal 183 KUHAP dimana alat bukti yang satu dengan yang lainnya terdapat hubungan yang saling berkaitan dan terdapat persesuaian, sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan para Terdakwa (Tim Advokasi/Tim 7) bersama-sama dengan Korlap dan PLN (Pesero) Jateng – DIY sebagai pelakunya, untuk itu para Terdakwa (Tim Advokasi/Tim 7) bersama-sama dengan Korlap dan PLN (Pesero) Jateng – DIY haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair;
Menimbang oleh karena para Terdakwa (Tim Advokasi/Tim 7) bersama-sama dengan Korlap dan PLN (Persero) Jateng – DIY )telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair; maka para Terdakwa (Tim Advokasi/Tim 7), Korlap dan PLN (Persero) Jateng-DIY harus dinyatakan bersalah telah melakukan ”KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA” sebagaimana dakwaan primair yaitu melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu para Terdakwa karena belum mengembalikan uang yang telah dinikmati dan diterimanya maka harus dibebani untuk membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang telah diterima dan dinikmati para Terdakwa;
Menimbang bahwa mengenai penahanan, status barang bukti dan biaya perkara, Hakim Anggota II sependapat dengan Majelis ;
Menimbang, bahwa karena ada perbedaan pendapat dari Majelis sebagaimana dipertimbangkan tersebut diatas, maka pertimbangan yang dipergunakan adalah pendapat Hakim yang terbanyak yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Mengingat Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Ketentuan-ketentuan dalam KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I. SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO dan Terdakwa II. DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagimana dalam dakwaan primair ;
Membebaskan Terdakwa I. SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO dan Terdakwa II. DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa I. SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO dan Terdakwa II. DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA SAMA” ;
Menjatuhkan pidana terhadap :
Terdakwa I. SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Terdakwa II. DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap :
Terdakwa I. SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 20.000.000,00,- (dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 ( satu ) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap , maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Terdakwa II. DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 6.000.000,00,- (enam juta rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 ( satu ) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap , maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
8.Menetapkan barang bukti, berupa :
Uang sebesar Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) ;
Uang sebesar Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Undangan AN. DIRJO MIHARJO tanggal 27 Januari 2005 yang ditanda tangani oleh SUBAKIR ;
Uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Uang sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) buah amplop kertas warna coklat bertuliskan 107 PADMO SENGOJO Rp.10.627.000,- ;
133 (seratus tiga puluh tiga) batang tanaman melinjo tinggi antara 185 cm S/D 191 cm yang ditanam dibawah jaringan SUTET, 7 (tujuh) diantaranya ditanam oleh saudara LEGINO sedang selebihnya ditanam oleh warga Dsn. Kepek Timbulharjo Sewon Bantul ;
Uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ;
Uang sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) ;
1) 1 (satu) bendel Resume daftar pembayaran ganti rugi tanaman (mlinjo) ruang Bebas SUTET 500 Kv Pedan–Tasikmalaya di Ds. Timbulharjo Sewon, Bantul tanggal 13 April 2006 ;
BA. Sidang musyawarah nomor : 01 / PDN-TSK / GR.TNM / I / 2004 ;
1 (satu) bendel foto copy Daftar Nominatif ganti rugi tanaman di Ds Timbulharjo Sewon, Bantul, yang ditanda tangani Ir. HARSOYO. MM selaku KATIM Pembebasan tanah dan tanaman dan Ir. MISMAN, NC ;
1 (satu) bendel daftar pembayaran ganti rugi tanaman di Ds. Timbulharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul (sudah ditanda tangani warga) ;
SKEP Pim. PT. PLN PROKITRING JBN Nomor : 027.K / PPI / Kitring JBN / 2005 tanggal 08 Maret 2005 tentang pembentukan tim pembebasan tanah, bangunan tanaman dan perijinan untuk lokasi proyek wilayah kerja PT. PLN (Persero) Prokitring Jawa Tengah dan DIY ;
SKEP. PIM. PT. PLN PROKITRING JBN Nomor 004.K/021.PPI KITRING JBN/2004 tanggal 9 Januari 2004 tentang Pembentukan panitia Pembebasan tanah dan Perijinan untuk lokasi Gardu Induk, Lokasi Tower dan Pembebasan tanaman, bangunan dalam jalur bebas Transmisi tahun 2004 di wilayah Propinsi Jawa tengah dan DIY ;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi Nomor bukti 247 tanggal 18 Pebruari 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN-Proring Jateng dan DIY jumlah uang Rp.2.901.054.000,00 guna penggantian beaya pembayaran ganti rugi tanaman SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya di Ds. Timbulharjo,Sewon, Bantul ;
1(satu) lembar Rekapitulasi Pertanggung Jawaban Persekot Dinas tanggal 18 Pebruari 2005 ;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 26 Januari 2005 dari PT. PLN PRORING Jateng, uang sebesar Rp 2.789.495.000. guna pembayaran ganti rugi tanaman di Desa Timbulharjo, diterima oleh SUBAKIR dengan saksi Drs. PAUL PETOR, SH ;
Foto copy SKEP MENTAMBEN : 975.K /47 / MPE / 1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang perubahan PERMENTAMBEN Nomor : 01.P/ 47 /M.PE / 1992 tentang Ruang Bebas SUTT dan SUTET untuk penyaluran tenaga listrik ;
Foto Copy Surat Gubernur DIY Nomor : 671 / 3530 tanggal 31 Desember 1996 perihal Ijin prinsip SUTET 500 Kv Pedan-Rawalo-Tasikmalaya ;
Foto copy Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor : 671.32 / 2012 tanggal 16 Juli 1997 perihal Rekomendasi pembangunan SUTET 500 Kv dan SUTT 150 Kv ;
Foto copy SKEP KA Kantor BPN Nomor 400.2 / 20 / BTL / 1997 tanggal 16 Agustus 1997 tentang Pemberian Ijin Lokasi Kepada PT PLN PI. Kitring Jawa Tengah untuk pembangunan 56 buah tower SUTET 500 Kv Yogyakarta Selatan ;
1 (satu) lembar Fc Surat permintaan porsekot Dinas tanggal 26 Januari 2005 oleh Ir. MISMAN, NC, untuk pembayaran ganti rugi tanaman SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya di Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul Sbeser Rp 2.901.054.000,- ;
1 (satu) lembar Fc bukti kwitansi Nomor : 172 dari PT. PLN PROKITRING JBN-Proring Jateng dan DIY jumlah uang Rp.2.901.054.000.- guna Porsekot Dinas An. Ir. MISMAN NC untuk pembayaran ganti rugi tanaman SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya di Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul ;
1) 1 lembar Fc Skep Direksi PLN Nmr. P.1670/PST/82 Tgl, 1 Nop. 1982 tentang Pengangkatn Sdr. SAMIN sebagai Pegawai pangkat Pengatur Tehnik II ;
1 lembar Fc Petikan Skep Pim. PT. PLN Prokitring JBN Nmr 012. K/451/PPI KITRING JBN / 2004 tgl. 16 Peb. 2004 tentang Kenaikan gaji berkala ;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0765 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY /31-08-2004 ditanda tangani SUHARDJONO,ST,diberikan kepada SAMIN. HS ;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0898 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY /11-10-2004 yang ditanda tangani Ir.HARSOYO,diberikan kepada SAMIN. HS ;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0826 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 21 September 2004 yang ditanda tangani Ir. HARSOYO,MM diberikan kpd SAMIN. HS ;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0927 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 19 Oktober 2004 yang ditanda tangani oleh Ir.HARSOYO, diberikan kepada SAMIN HS ;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0963 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 01 Nop. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM diberikan kpd SAMIN. HS ;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nmr: 1005/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 24-11-2004 ditanda tangani Ir. HARSOYO, diberikan Kpd SAMIN. HS ;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring jateng dan DIY Nomor : 1024 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY /30-11-2004 yang ditanda tangani SUHARDJONO, ST, diberikan Kpd SAMIN.HS ;
1 (satu) lembar Fc. SPPD ) dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 1037 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY / 06-12-2004 yang ditanda tangani SUHARDJONO , diberikan kepada SAMIN, HS ;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 1090 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 20 Des. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM diberikan kepada SAMIN HS ;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nmr : 0016 SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY Tgl, 10 Jan. 2005 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO,MM diberikan kepada SAMIN. HS ;
1 (satu) lembar Fc. SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0015 SPPD/ 084/PRORING JATENG & DIY / 2005, tanggal 17 Jan. 2005 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO,MM diberikan kepada SAMIN.HS ;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0061 SPPD/084/PRORING JATENG & DIY / 2005, tanggal 24 Jan. 2005 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM, diberikan kepada SAMIN. HS ;
1) 1 ( satu) bendel Fc tulisan tangan inventarisasi tanaman yang terkena jalur bebas (ROW) oleh PT. PLN Proring Jateng & DIY untuk pembangunan jaringan Transmisi 500 Kv antara Pedan-Tasikmalaya Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul dibuat di Timbulharjo, 03 / 11 / 2004 ditanda tangani petugas PLN An. SAMIN HS & SURONO, Pamong desa SUBAKIR & D. SUHUD diketahui dan ditanda tangani R. ZABIDI Fa. ( Kades ) ;
1 (satu) lembar Fc tulisan tangan inventarisasi tanaman yang terkena jalur bebas (ROW) oleh PT. PLN Proring Jateng dan DIY untuk pembangunan jaringan Transmisi 500 Kv antara Pedan-Tasikmalaya Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul dibuat di Timbulharjo, 8 Sep. 2005 ditanda tangani petugas PLN SAMIN HS & SURONO, petugas desa SUBAKIR, M. IRSYAD diketahui dan ditanda tangani Lurah desa Timbulharjo R. ZABIDI Fa ;
1 (satu) lembar Fc Petikan SKEP PIMP PT. PLN PROKITRING JBN Nomor 012.K/451/PPI KITRING JBN / 2004 tentang Kenaikan Gaji Berkala tahun 2004 tanggal 16 Peb. 2004 AN. SURONO nomor induk 5878088P jabatan Terampil Utama Pengawasan Tehnik Sipil pada Proring Jateng & DIY ;
1 (satu) lembar Fc Petikan Skep Pimp. PT. PLN PROKITRING JBN Nomor 006.K/PPI KITRING JBN / 2005 tentang Mutasi Jabatan tanggal 27 Jan. 2005 AN. SURONO nomor induk 5878088P dari jabatan lama Trampil Utama Pengawasan Tehnik Sipil pada Proring Jateng dan DIY, jabatan baru Ahli Muda Pengawasan Tehnik Listrik pada Proring Jateng dan DIY ;
1) 1 (satu) bendel Fc surat kuasa dari warga pemilik tanah yang dilintasi SUTET Ds. Timbulharjo, Sewon Bantul kepada : SUBAKIR, SRIWANTO & SETIYAWAN Untuk mngurus prmasalahan yang berhubungan dan atau berkaitan dengan SUTET ;
Fc surat kuasa Tgl, 24 Juni 2004 dari KORLAP ( SUBAKIR, SRIWANTO, SETIYAWAN ) Kepada : Drs. PAULUS PETOR, SH, SUHARTO, Ir.HAMZAH BERAHIM, MT, Drs. SUHARTO, D. SUHUD ;
1 (satu ) bendel Inventarisasi dan harga tanaman yang terkena jalur bebas (ROW) oleh PT. PLN Proring Jateng & DIY untuk pembangunan jaringan transmisi 500 Kv antara Pedan-Tasikmalaya Ds. Timbulharjo, Sewon, Bantul, tanggal 3 November 2004 ;
1 (satu) bendel pembayaran ganti rugi tanaman ruang bebas SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya Di Desa Timbulharjo,Sewon, Bantul (terdapat kolom tambahan jumlah pohon ) ;
1) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring Jatwng dan DIY Nmr : 0625/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, tgl, 02 Agus 2004 yang ditnda tngani SUHARDJONO ST , selama 4 (empat) hari dari tanggal 04 Agustus 2004 s/d 07 Agustus 2004, tujuan Yogyakarta maksud Jaldis Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik ;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring dan DIY Nomor : 0696/SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY / 2004, Tgl, 9 Agus 2004 ditanda tangani SUHARDJONO ST, selama 4 ( empat ) hari dari tanggal 10 Agustus 2004 s/d 13 Agustus 2004, tujuan Yogyakarta-Bantul-Wates maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0712/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 16 Agustus 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM , diberikan kepada Ir. MISMAN NC selama 3 ( tiga ) hari dari tanggal 18 Agus 2004 s/d 20 Agus 2004, tujuan Yogyakarta-Bantul-Klaten maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial ;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0739/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 23 Agus. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM , diberikan kepada Ir. MISMAN NC selama 3 (tiga) hari dari tgl, 24 Agus. 2004 s/d 26 Agus. 2004, tujuan Yogyakarta-Bantul-Wates maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik.;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0764/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tgl, 09 Agus. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM , diberikan kepada Ir. MISMAN NC selama 3 ( tiga ) hari dari tgl, 31 Agus 2004 s/d 02 September 2004, tujuan Yogyakarta- Bantul - Wates - maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nmr : 0817/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, tanggal 15-09-2004 yang ditanda tangani oleh Ir. PRASETYO diberikan kepada Ir MISMAN, NC selama 4 (empat) hari dari tanggal 15-09-2004 s/d 18-09-2004 tujuan Yogyakarta-Kulonprogo, Bantul-Wates maksud Jaldis Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0827/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tgl, 21 Sept. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO,MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 3 (tiga) hari dari tgl. 22 Sept. 2004s/d 24 Sept .2004, tujuan Yka - Kulonprogo-Bantul-Wates maksud JALDIS Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nmr : 0854/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 27 Sept. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM , diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 4 ( tiga ) hari dari tgl. 28 Sept. 2004 s/d 01 Okt. 2004, tujuan Yogyakarta maksud JALDIS Penyelesaian masalah sosial;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0889/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tgl, 06 Okt 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl, 06 Okt. 2004 s/d 07 Okt.2004,tujuan Yogyakarta maksud perjalanan dinas tinjau lokasi / lapangan ;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0917/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tgl 15 Okt 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 1 (satu) hari dari tgl, 16 Agus 2004 s/d 16 Agust 2004, tujuan Yka maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial ;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0932/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY/2004,Tgl. 19 Agus 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM , diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 3 ( tiga ) hari dari tgl, 19 Okt 2004 s/d 21 Okt 2004 tujuan Klaten-Yogyakarta-Kulonprogo maksud Jaldis Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0943/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY/2004, tgl, 25 Okt 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. PRASETYO diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl 25 Okt 2004 s/d 26 Okt 2004, tujuan Yogyakarta maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0963/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY/ 2004, Tgl 28 Okt 2004 yang ditanda tangani oleh SUHARDJONO, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl. 29 Okt 2004 s/d 30 Okt 2004, tujuan Yogyakarta-Klaten maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor 0978/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004,tgl, 03-11-2004 yang ditanda tangani oleh Ir. PRASETYO diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 3 (tiga) hari dari tgl, 02-11-2004 s/d 04-11-2004 tujuan Yogyakarta maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor 0982/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, tanggal 05 Nop 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 3 (tiga) hari dari tanggal 05 Nop 2004 s/d 07 Nop2004 tujuan Yogyakarta maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor 0987/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 09-10-2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl, 09-11-2004 s/d 10-11-2004 tujuan Yka maksud Jaldis Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1004/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 24-11-2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl, 25 -11- 2004 s/d 26-11- 2004 tujuan Yogyakarta maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1064/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 13 Des 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 1 (satu) hari dari tgl, 11 Des. 2004 s/d 11 Des. 2004 tujuan Yogya- Kulonprogo-Wates maksud Jaldis Penyelesaian masalah sosial;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1079/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004,tgl, 14 Des. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 3 (tiga) hari dari tgl, 14 Des 2004 s/d 16 Des 2004 tujuan Yogya-Kulonprogo-Klaten maksud JALDIS Penyelesaian masalah sosial;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1091/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 05 Nop 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl, 17 Des. 2004 s/d 18 Des. 2004 tujuan Yka-Kulonprogo maksud JaldisPenyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1100/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, tgl, 21-12-2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM. diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl, 21-12-2004 s/d 22-12-2004 tujuan Yka maksud JALDIS Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1117/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY/ 2004, Tgl, 30-12-2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 1 (satu) hari dari tgl, 29-12-2004 s/d 29-12-2004 tujuan Yka maksud JALDIS Penyelesaian Mslah sosial SUTET 500 Kv;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0033/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2005, tgl, 12-01-2005 yang ditanda tangani oleh SUHARDJONO diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 3 (tiga) hari dari Tgl, 12 Jan 2005 s/d 14 Jan. 2005 tujuan Yka maksud JALDIS Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0047/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2005, Tgl, 18 Jan 2005 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 1 (satu) hari dari tgl, 17 Jan 2005 s/d 17 Jan 2005 tujuan Yka maksud JALDIS Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0053/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2005, Tgl, 20 Jan 2005 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl, 20 Jan 2005 s/d 20 Jan 2005 tujuan Yogya-Wates maksud JALDIS Koordinasi pekerjaan SUTET 500 Kv & penyelesaian maslh sosial;
1) 1 (satu) lembar Fc Skep Pim. PLN Distribusi II No. K.Pts / PEG / 050 / 74-A.- tanggal 3 Agustus 1974 tentang Keputusan Pengangkatan an. SOEWITO;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0682/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 02 Agus 2004 yang ditanda tangani oleh SUHARDJONO ST diberikan kepada Ir. SOEWITO selama 4 (empat) hari dari tgl, 03 Agus. 2004 s/d 06 Agus 2004 tujuan Pedan-Klaten untuk Koordinasi penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0748/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 23 Agus 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. PRASETYO diberikan kepada Ir. SOEWITO selama 2 (dua) hari dari Tgl, 26 Agus 2004 s/d 27 Agus 2006 tujuan tujuan Yka untuk Rakor;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0770/SPPD/084/PRORING JATENG & DIY / 2004, tgl, 31 Agust 2004 yang ditanda tangani oleh SUHARDJONO ST diberikan kepada Ir. SOEWITO selama 3 (tiga) hari dari tgl, 01 Sept 2004 s/d 03 Sept 2004 tujuan Yka-Klaten-G. Kidul, untuk musyawarah permasalahan ganti rugi tanaman;
1 (satu) lembar foto Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIYNomor : 1782/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 06 Sept 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO diberikan kepada Ir. SOEWITO selama 3 (tiga) hari dari tgl, 08 Sept 2004 s/d 10 Sept 2004 tujuan Yogyakarta untuk koordinasi dengan aparat dan musyawarah ganti rugi tanaman;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0828/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 21 Sept. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO diberikan kepada Ir. SOEWITO selama 3 (tiga) hari dari tgl, 22 Sept 2004 s/d 24 Sept 2004 tujuan Yka – G. Kidul untuk musyawarah kompensasi tanah dan bangunan;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1054/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004,Tgl, 06 Des 2004 yang ditanda tangani oleh SUHARDJONO, ST diberikan kepada Ir. SOEWITO selama 5 (lima) hari dari tgl. 06 Des 2004 s/d 10 Des 2004 tujuan Yogya-Pedan-Purworejo untuk penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv.;
1) 1 (satu ) lembar FC Kwitansi sebesar Rp. Rp 5.334.885.046 nomor bukti BNI tanggal 25 Jan 2005 dari PT. PLN Proring Jateng & DIY yang ditanda tangani oleh Ir. PRASETYO dan SUPARYONO,B.Ac. keterangan Droping untuk keperluan rutin bulan Januari dan G/R tanah, tanaman dll.sesuai bukti transfer dengan rincian : untuk keperluan rutin Rp.400.000.000,- untuk G/R tanah dll Rp.4.934.885.046,- Jmlh Rp. 5.334.885.046,-;
1 (satu) lembar FC aplikasi kiriman uang dari PI Kitring sebesar Rp 400.000.000 dikeluarkan oleh BNI Cab. UNDIP Smrg tgl, 19 Jan 2005 jam. 02.44.50 yang ditandatangani oleh Ir. SAPTO PRIYONO dan Ir. MUCH AGUNG NUGROHO;
1 (satu) lembar FC aplikasi kiriman uang dari PI Kitring sebesar Rp.4.934.885.046,00 dikeluarkan oleh BNI Cab. Undip Semarang, tgl, 24 Jan 2005 jam. 20.37.50 yang ditanda tangani oleh Ir. SAPTO PRIYONO dan Ir. MUH. AGUNG NUGROHO (Pimpinan PI Kitring JBN );
1 (satu) lembar FC bukti pengeluaran uang sebesar Rp.5.300.000.000,- nomor bukti 1 BNI Tgl, 25 Jan 2005 dari PT. PLN Proring Jateng dan DIY yang ditanda tangani oleh PH Kepala (Ir. PRASETYO) dan Kabag KU (SUPARYONO, BAc) keterangan Pngambilan tunai untuk pembayaran G/R tanah, tanaman dan lali-lain sesuai cek CF 578349tanggal 25 Jan2005 Bank BNI Cab. Undip Semarang;
1 (satu) lembar FC rekening Koran yang diterbitkan oleh PT. Bank BNI Tbk Cab. Undip Semarang, periode tgl, 01 Jan 2005 s/d 31 Jan 2005;
1 (satu) lembar FC Buku Bank PLN pada Proring Jateng & DIY, yang ditanda tangani oleh SUPARYONO, B.Ac di Smrg Tgl, 31 Jan 2005;
1 (satu) lembar FC bukti penerimaan uang sebesar Rp. 5.300.000.000,- Tgl, 25 Jan 2005 nomor bukti 29 dari Bank BNI Cabang Undip Semarang yang ditanda tangani oleh Ir. PRASETYO dan SUPARYONO, B.Ac keterangan Penerimaan uang untuk pembayaran G/R Tanah, Tanaman dan lain-lain sesuai Cek nomor CF 578349 Tgl, 25 Jan 2005;
1 (satu) lembar FC Daftar Mutasi Harian Penerimaan uang tgl, 25 Jan 2005 PT PLN PROKITRING JBN;
1 (satu) lembar fc Daftar Mutasi Harian Pengeluaran uang Tgl. 25 Jan 2005 PT PLN PROKITRING JBN;
1 (satu) lembar FC Rekapitulasi Mutasi Kas tgl. 25 Jan 2005 PT PLN PROKITRING JBB, yang ditanda tangani oleh SUPARYONO, B.Ac dan SRI PARWATI (Pemegang kas ) ;
1 (satu) lembar FC Bukti Kwitansi sebesar Rp.6.470.744.800, dari Sdr. Ir. MISMAN, NC nomor bukti 36 tgl, 24 Peb 2005, yang ditanda tangani Ir. HARSOYO,SUPARYONO, B.Ac dan SRI PARWATI;
1 (satu) lembar FC Daftar Mutasi Harian Penerimaan uang tgl, 24 Peb 2005 PT PLN PROKITRING JBN ;
1 (satu) lembar FC Daftar Mutasi Harian Pengeluaran uang tgl, 24 Peb 2005 PT PLN PROKITRING JBN ;
1 (satu) lembar FC Daftar Mutasi Harian Penerimaan uang tgl, 26 Jan 2005 PT PLN PROKITRING JBN ;
1 (satu) lembar FC Daftar Mutasi Harian Pengeluaran uang tgl, 26 Jan 2005 PT PLN PROKITRING JBN ;
1 (satu) lembar FC Rekapitulasi Mutasi Kas Tgl, 26 Jan 2005 PT PLN PROKITRING JBN yang ditanda tangani oleh SUPARYONO, B.Ac dan SRI PARWATI (pemegang kas) ;
1 (satu) lembar FC Petikan SKEP PIMP. PT. PLN PROKITRING Jateng Nomor: P.001/ PPIKITRING JATENG / 1998 tentang Mutasi jabatan Pemimpin PT. PLN Prokitring Jateng ditetapkan di Semarang tanggal 14 Januari 1998 ;
1) 1 (satu) lembar FC Skep Direksi PT. PLN Nomor 1484.K/440/DIR/2004 tgl, 27 Sept 2004 tentang Mutasi jabatan Ir. SAPTO PRIYONO nomor induk 5482392P dari jabatan lama sebagai Ahli Tehnis Madya Pengendalian (Peringkat B) pada PT. PLN (Persero) PROKITRING JBN jabatan baru sebagai Ka Staf SDM (Peringkat 7) pada PT. PLN PROKITRING JBN ;
1 (satu) lembar FC Surat Ka PT. PLN Prokitring JBN & DIY Nomor : 001/520/ PRORING JATENG & DIY / 2005 tgl, 24 Jan 2005 perihal Permohonan Dropping Ganti rugi Rp. 10.115.199.901,00.;
1 (satu) lembar FC rincian permintaan dropping untuk pembayaran GR Tanaman dan Kompensasi tanah dan bangunan SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya, tanggal 24 Januari 2005 ;
1 (satu) lembar FC Aplikasi kiriman uang falidasi nomor :16454 0007437701 tgl, 28-01-2005 pukul. 20:28:00 No.REKG 261.000723975 .001 PT. PLN (Persero) PR sebesar Rp. 1.000.000.000,- ;
1 (satu) lembar FC bukti pengeluaran nomor : 27 tgl, 27 Jan 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- ;
1 (satu) lembar FC Aplikasi kiriman uang falidasi nomor : 16454 00010367701 Tgl. 03-02-2005 pukul. 16.43.30 No. REKG 261.000723975. 001 PT. PLN (Persero) PR sebesar Rp. 3.300.000.000,- ;
1 (satu ) lembar FC bukti pengeluaran nomor : 05 tgl 02 Peb 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN uang sebesar Rp. 3.000.000.000,- ;
1 (satu ) lembar FC bukti pengeluaran nomor : 12 tgl, 08 Peb 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- ;
1 (satu ) lembar FC Aplikasi kiriman uang falidasi nomor : 613930021607701 Tgl, 08 -02-2005 pukul. 09:34:00 No. REKG 261.000723975. 001 PT. PLN PR sebesar Rp. 500.000.000,- ;
1 (satu ) lembar FC bukti pengeluaran nomor : 13 tgl. 08 Peb 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN uang sebesar Rp. 500.000.000,;
1 (satu) lembar FC Aplikasi kiriman uang falidasi nomor :164640002957701 tanggal 08 -02-2005 pukul. 14:26:28 No. REKG 261.000723975. 001 PT. PLN PR sebesar Rp. 1.000.000.000,- ;
1 (satu) lembar FC bukti pengeluaran nomor : 08 tgl, 02 Peb 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN uang sebesar Rp.1.000.000,000,- (satu milyar rupiah) ;
1 (satu) lembar FC Aplikasi kiriman uang falidasi nomor 164540014117701 tanggal, 14 Februari 2005 pukul 18:28:00 No. Rek261.000723975.001 PT. PLN PR sebesar Rp. 3.615.199.901;
1 (satu) lembar FC bukti pengeluaran nomor : 17 Tgl, 14 Peb 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN uang sebesar Rp. 3.615.199.901,- ;
1 (satu) lembar FC surat Pemimpin PT. PLN PROKITRING JBN Nomor : 024/520/PI KITRING JBN/2005-R tgl, 26 Jan 2005 perihal Permohonan Penerbitan SKI / AT Tahap III Percepatan Jalur Selatan SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya-Depok, berikut 1 (satu) lembar foto copy rekap usulan SKI / AT Tahap III Percepatan Jalur Selatan SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya-Depok ;
1 (satu) lembar FC surat Direktur Keuangan PT. PLN Nomor : 00745/520/DIT KEU/2005-R Tgl, 4 Peb 2005 perihal Anggaran dan Pembinaan Surat Kuasa Investasi (SKI) TA 2005, berikut 1 (satu) lembar FC lampiran Penetapan anggaran Investasi Th 2005 dan 1 (satu) lembar FC lampiran Penetapan anggaran Investasi tahun 2005 ;
1 (satu) lembar FC surat Direktur Keuangan PT. PLN Nomor 00746/520/DIT KEU/2005-R tgl, 4 Peb 2005 perihal anggaran danpembinaan penetapan A.T untuk Investasi triwulan I / 2005 ;
1 (satu) lembar FC surat Pempimpin PT. PLN PROKITRING JBN Nomor : 032/500/PI KITRING JBN / 2005 –R tgl, 7 Peb 2005 perihal Permohonan Dropping, berikut 1 (satu ) lembar FC daftar penerimaan dropping dana investasi (non rutin) tahun 2005 dan 1 (satu) lembar FC ampiran jadwal rencana pembayaran ;
1 (satu) lembar FC Lembaran Kerja Anggaran Investasi tahun 2005 (dalam ribuan rupiah) ;
1) 1 (satu) lembar FC surat Kepala PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 079 / 520 / PRORING JATENG & DIY / 2004, tgl, 23 Nop 2004 perihal : Permohonan Dropping ganti rugi sebesar Rp. 4.934.885.046,- berikut halaman 1/4 Rincian Permintaan Dropping untuk pembayaran ganti rugi tanaman dan pembayaran konpensasi tanah dan bangunan SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya, yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM
1 Satu lembar FC Aplikasi kiriman uang validasi nomor 614050012937701 tanggal 24 / 01 / 2005, pukul. 20:37:50, Nmr : Rek. 261.000723975.001 PT. PLN PR tgl, 24-01-2005 Rp.4.934.885.046,- ;
Barang bukti No.1 sampai dengan No.18 tersebut diatas dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk barang bukti perkara lain atas nama Terdakwa SUBAKIR, dkk ;
9. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing- masing sebesar Rp 7.500,00 ( tujuh ribu lima ratus rupiah );
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Hari Rabu, tanggal 1 Oktober 2014, oleh kami: SRI MUMPUNI, SH MH, Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana korupsi selaku Hakim Ketua Sidang, MERY TAAT A,SH.MH dan WIJI PRAMAJATI, SH., M.Hum. ( Hakim Adhoc) selaku Hakim Anggota, putusan mana pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2014 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua sidang tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim anggota tersebut dibantu oleh KUWAT WAHYU MURDANA, SH. Panitera Pengganti yang dihadiri oleh ERNAWATI,SH ,Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi DIY dan Para Terdakwa didampingi M.SYAFEI, S.H., dan IBNU AGUS TRIANTA, S.H., Penasihat Hukum para Terdakwa;
HAKIM KETUA SIDANG,
SRI MUMPUNI, SH MH
HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA,
MERY TAAT A , SH.MHWIJI PRAMAJATI, SH., M.Hum
PANITERA PENGGANTI,
KUWAT WAHYU MURDANA, SH.