15/PID.SUS-TPK/2014/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 15/PID.SUS-TPK/2014/PT YYK
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
- SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO ; - DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO ;
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2014/PT YYK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO;
Tempat lahir : Bantul;
Umur/tanggal lahir : 70 tahun/ 8 Januari 1944;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/kewarganeg : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Ngoto Rt 02 Bangunharjo Kecamatan
Sewon Kabupaten Bantul;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
II. Nama lengkap : DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO ;
Tempat lahir : Yogyakarta ;
Umur/tanggal lahir : 57 tahun/9 Maret 1957 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/kewarganeg : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Benyo Rt 07 Sendangsari
Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Para Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Yogyakarta oleh:
Penyidik , sejak tanggal 26 Maret 2014 sampai dengan tanggal 14 April 2014
Penuntut Umum, sejak tanggal 7 April 2014 sampai dengan tanggal 26 April 2014;
Perpanjangan oleh Pengadilan Negeri Bantul, sejak tanggal 27 April 2014 April 2014 sampai dengan tanggal 26 Mei 2014;
Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, sejak tanggal 14 Mei 2014 sampai dengan tanggal 12 Juni 2014;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, sejak tanggal 13 Juni 2014 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2014;
Perpanjangan I oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, sejak tanggal 12 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 10 September 2014;
Perpanjangan II oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, sejak tanggal 11 September 2014 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2014;
Penetapan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta sejak tanggal 8 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 6 Nopember 2014 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingi Yogyakarta sejak tanggal 7 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 5 Januari 2015 ;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama : 1. M.SYAFEI, S.H., 2. IBNU AGUS TRIANTA, S.H., dan 3. MUSLIH H. RAHMAN, S.H. Semuanya Advokat/Pengacara – Penasehat Hukum yang berkantor di Jalan Mbang Malang Rt. 06 Pendowoharjo Sewon Bantul, No. Telp (0274) 7179981, baik bertindak sendiri maupun bersama-sama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Oktober 2014 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 9 Oktober 2014 dengan nomor register W13.U1/42/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk.
PENGADILAN TINGGI tersebut :-----------------------------------------
Setelah membaca ;-----------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 11 Nopember 2014 nomor 15/Pid.Sus-TPK/2014/PT YYK, tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus perkara ini ;----
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan, serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 2 Oktober 2014 nomor 11/Pid.Sus/2014/P.Tpikor.Yk. dalam perkara terdakwa tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut : -----------------------------------------------
PRIMAIR
Bahwa terdakwa I. SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO , terdakwa II DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO , bersama-sama dengan 1. SUBAKIR , 2. SRIWANTO, 3. SETIYAWAN ( ketiganya dilakukan penuntutan secara terpisah ), 4. Ir. MISMAN NUR CAHONO (dilakukan penuntutan secara terpisah), 5. SURONO, 6. SAMIN ( keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam tahun 2004 sampai dengan tahun 2005 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2004 sampai dengan tahun 2005 bertempat di Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara :
Bahwa pada tahun 2003 di Kabupaten Bantul PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (PIKITRING JBN) merencanakan akan membangunan jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dari Pedan sampai Tasikmalaya pada tahun 2005 yang melintasi wilayah Desa Timbulharjo Kecaatan Sewon Kabupaten Bantul.
Bahwa dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No : 01.P/47/MPE/1992 tanggal 7 Pebruari 1972 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk Penyaluran Tenaga Listrik, yang dimaksud dengan SUTET adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (Penghantar) di udara bertegangan diatas 245 KV sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
Bahwa dalam rangka pembangunan SUTET di wilayah Kabupaten Bantul, PT PLN (Persero) PIKITRING JBN telah melengkapi perijinan sebagai berikut :
Ijin Prinsip dari Gubernur DIY dengan surat Nomor : 671/3530 tanggal 31 Desember 1996 perihal Ijin Prinsip SUTET 500 KV Pedan - Rawalo – Tasikmalaya, telah disetujui dan memberikan ijin pelaksanaan Pembangunan SUTET 500 KV Pedan - Rawalo – Tasikmalaya yang melewati wilayah Propinsi DIY dengan data sebagai berikut :
Panjang route 63,88 Km.
Jumlah tower sebanyak 155 buah.
Daerah yang terlewati adalah Kab. Sleman, Bantul, Kulonprogo dan Gunung Kidul.
Jadwal penyelesaian tahun 1999.
Luas kebutuhan tanah tapak tower 128.725 m2.
Rekomendasi dari Bupati Bantul dengan Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor : 671.32/2012 tanggal 16 Juli 1997 tentang Rekomendasi Pembangunan SUTET 500 Kv dan SUTT 150 Kv, dimana dalam proyek pembangunan jaringan SUTET di Kabupaten Bantul ada pemanfaatan tanah seluas kurang lebih 46.800 m2 dan luas kurang lebih 6.039 m2 yang dipergunakan untuk tapak tower pembangunan SUTET 500 KV dan SUTT 150 KV.
Ijin Lokasi dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul dengan Surat Keputusan Nomor : 400.2/20/BTL/1997 tanggal 16 Agustus 1997 tentang Pemberian Ijin Lokasi Kepada PT. PLN (Persero) Pl. Kitring Jawa Tengah untuk Keperluan Pembangunan 56 buah Tower SUTET 500 kV Yogyakarta Selatan, di antaranya di Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul , seluas 6272 m2, yang meliputi beberapa dusun yaitu Dusun Ngentak, Dusun Kepek, Dusun Kowen, Dusun Dagan, Dusun Sewon, Dusun Paten, Dusun Gatak, dan Dusun Gabusan.
Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Surat Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor : 975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor 01.P/47/M.PE/1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Untuk Penyaluran Tenaga Listrik, yang menyatakan : “Bangunan dan Tumbuh tumbuhan baik seluruhnya atau sebagian yang telah ada sebelumnya dan berada pada proyeksi ruang bebas SUTT / SUTET atau yang dapat membahayakan SUTT / SUTET harus dibebaskan dan diberikan ganti rugi.”, PT PLN (persero) PIKITRING JBN melalui Proyek Jaringan Jawa Tengah dan D.I.Y (PRORING Jateng dan DIY) menyediakan dana yang diperuntukan antara lain sebagai berikut :
Uang Kompensasi Tanah;
Uang Kompensasi Bangunan;
Uang ganti Rugi Tumbuh tumbuhan,
yang bersumber dari Anggaran Perusahaan Listrik Negara (APLN) PT PLN (Persero) tahun 2004 / 2005.
Bahwa Pasal 1 angka 20 Surat Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor : 975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor 01.P/47/M.PE/1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggu (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Untuk Penyaluran Tenaga Listrik, menyatakan : Tumbuh – tumbuhan adalah semua jenis pepohonan yang tumbuh dan tinggi lebih dari 3 (tiga) meter. Sehingga untuk tumbuh - tumbuhan yang tingginya kurang dari 3 meter tidak mendapatkan ganti rugi.
Bahwa tumbuh – tumbuhan yang mendapatkan uang ganti rugi adalah tumbuh – tumbuhan keras yang produktif antara lain : Jati, Kelapa, Akasia, Asem, Duwet, Jambu Air, Johar, Kluwih / Sukun, Mahoni, Mangga, Mlinjo, Nangka, Petai, Rambutan, Sawo, Sono Keling, Kayu tahun, Bambu apus, Bambu wulung dan Bambu ori. Sedangkan klasifikasi tumbuh – tumbuhan yang mendapatkan ganti rugi adalah sebagai berikut
Tanaman Besar tumbuhan dengan diameter lebih dari 20 Cm dan tinggi lebih dari 10 Meter.
Tanaman Sedang tumbuhan dengan diameter lebih dari 9 Cm dan tinggi lebih dari 5 Meter s/d 10 Meter.
Tanaman Kecil tumbuhan dengan diameter kurang dari 9 Cm dan tinggi lebih dari 3 Meter.
Bahwa pada sekitar awal tahun 2004 , sehubungan dengan rencana pembangunan jaringan SUTET yang akan melewati wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, Pemerintah Desa aktif berkoordinasi dengan pihak PT PLN (persero) PRORING Jateng dan DIY maupun aktif memberikan informasi kepada warga Desa Timbulharjo yang tanahnya terlewati Jaringan SUTET melalui para Kepala Dusun.
Bahwa dari berbagai informasi yang diterima, Kepala Dusun Ngentak yaitu saksi SUBAKIR, Kepala Dusun Kowen II yaitu Saksi SRIWANTO dan saksi SRIWANTO mendapat informasi jika terdakwa I pernah berhasil mengurus kompensasi atau ganti rugi terhadap tanah, bangunan dan tanaman di wilayah Bantul, termasuk ganti rugi tanaman di rumah tempat tinggalnya di Desa Ngoto Bangunharjo sewon Bantul yang terkena jaringan proyek SUTET ( Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi ). Atas informasi tersebut saksi SUBAKIR, saksi SRIWANTO, dan saksi SETIYAWAN mendatangi rumah terdakwa I di Dusun Ngoto Bangunharjo Sewon Bantul, untuk mendapatkan informasi tentang kompensasi atau ganti rugi terhadap tanah, bangunan dan tanaman dari PT PLN (persero) dan informasi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa I serta Terdakwa I sanggup untuk membantu warga Desa Timbulharjo yang tanahnya dilalui SUTET untuk mendapat kompensasi yang layak atas tanah dan bangunan serta ganti rugi yang layak atas tanaman.
Bahwa dari pengalaman Terdakwa I, selanjutnya terdakwa I menyarankan kepada saksi SUBAKIR, saksi SRIWANTO, dan saksi SETIYAWAN agar warga yang tanahnya dilalui SUTET membentuk beberapa Koordinator Dusun (KORDUS) dan Koordinator lapangan (KORLAP) untuk membantu masyarakat dan mempermudah pendataan tentang kepemilikan tanah, banguna dan tanaman.
Bahwa dengan tujuan untuk sama-sama memperjuangkan masyarakat mengenai hak dan kewajiban berkenaan adanya Proyek SUTET termasuk penerimaan ganti rugi dan kompensasi, maka Terdakwa I berinisiatif mengajak saksi Drs. PAULUS PETOR, SH, saksi SIDARTA, SH, saksi Ir. HAMZAH BERAHIM, Saksi Drs. SUHARTO, Almarhum Ir. SUHARTO DS, dan terdakwa II, untuk membentuk Tim Advokasi Yogyakarta atau dikenal dengan sebutan Tim 7 dengan wilayah operasional Tim Advokasi Yogyakarta meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan berkantor / sekretariat di rumah terdakwa I yang beralamat di Ds. Ngoto, Bangunharjo, Sewon, Bantul.
Bahwa Tim 7 tersebut masing - masing memiliki keahlian atau bidang tugas sebagai berikut :
a) Terdakwa I sendiri sebagai Praktisi ahli .
b) Drs. PAULUS PETOR, SH sebagai Pengacara dan ahli hukum .
c) SIDARTA, SH sebagai praktisi hukum .
d) Ir. HAMZAH BERAHIM sebagai Ahli Listrik.
e) Drs. SUHARTO sebagai Ahli Amdal.
f) Almarhum Ir. SUHARTO DS sebagai Mantan Anggota Legislatif.
h) Terdakwa II sebagai humas dan Korlap.
Bahwa pada sekitar bulan April 2004 atas saran Terdakwa I, warga Desa Timbulharjo yang tanahnya akan dilewati Jaringan SUTET membentuk Koordinator Dusun (KORDUS) untuk Desa Timbulharjo terdiri dari :
-
No. Dusun Kordus 1 Ngentak Sumarsudi, Amron Risdianto 2 Kepek Legino, Bambang Budi Antoro 3 Kowen Suradi 4 Dagan dan Sewon Budiman, Amir Supingi (Alm) 5 Pathen dan Gatak M. Irsyat Alias Wakijan 6 Gabusan Matius Sumarjono, Antonius Pramugari.
selain itu warga Desa Timbulharjo yang tanahnya akan dilewati Jaringan SUTET juga menunjuk saksi SUBAKIR, saksi SRIWANTO, dan saksi SETIYAWAN sebagai KORLAP dan memberikan kuasa untuk menguruskan pelaksanaan kompensasi tanah, bangunan dan ganti rugi tanaman. Selanjutnya atas dasar kuasa dari warga Desa Timbulharjo yang tanahnya akan dilewati Jaringan SUTET tersebut.
Bahwa pada tanggal 4 Juni 2004 atas saran Terdakwa I, saksi SUBAKIR, saksi SRIWANTO, dan saksi SETIYAWAN selaku KORLAP memberi Kuasa kepada Tim Advokasi atau Tim 7 untuk membela serta mewakili Koordinator Lapangan ( Korlap ), sebagai kuasa/penasehat dalam hal mengurus hingga tuntas segala permasalahan yang berhubungan dan atau berkaitan erat dengan SUTET ( Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi ) di wilayah Kabupaten Bantul pada umumnya dan khususnya di wilayah Desa Timbulharjo. dengan cara menandatangani SURAT KUASA tertanggal 4 Juni 2004, yang berisi pada pokoknya :
telah memberikan kuasa penuh kepada antara lain:
Drs. PAULINUS PETOR,SH.
SUHARTO (terdakwa I )
Ir. HAMZAH BERAHIM
Drs. SUHARTO.
DJUMAKIR SUHUD ( terdakwa II )
Untuk dan atas nama klien :
Menghadap di muka Pengadilan Negeri serta Badan-badan Kehakiman dan instansi-instansi .
Mengajukan permohonan yang perlu, menjalankan perbuatan-perbuatan dan atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang penerima kuasa.
Menerima uang dan menandatangani kwitansi,menerima atau melakukan pembayaran dalam perkara ini.
Mempertahankan dan memperjuangkan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan gugatan, kompensasi, rekompensasi, naik banding, ajukan kasasi, membalas perlawanan, mengadakan perdamaian, dengan persetujuan terlebih dahulu dan pemberi kuasa.
Dan pada umumnya segala perbuatan yang dianggap perlu oleh pemberi kuasa sesuai peraturan yang hidup dan berlaku di Indonesia.
Bahwa selanjutnya pada saat sebelum dilakukan pendataan tanaman oleh Tim Pendataan / inventarisasi PT PLN (persero) PRORING Jateng dan DIY yaitu saksi Samin Hadi Susanto dan saksi Surono, Terdakwa I dengan tujuan untuk manambah kekayaan, berniat untuk menitipkan sejumlah tanaman baru. Niat tersebut muncul karena terdakwa I mengacu pada penjelasan pasal 36 UU Nomor 20 Tahun 2002 tanggal 23 September 2002 tentang Ketenagalistrikan yang berbunyi ” Ijin Lokasi bukan bukti pemilikan / penguasaan hak atas tanah. Sepanjang pemegang hak atas tanah belum mendapatkan ganti kerugian hak atas tanah atau kompensasi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku, yang bersangkutan masih dapat mendirikan bangunan atau menanami tanaman diatas tanah yang terkena ijin lokasi tersebut ”.
Bahwa untuk mewujudkan niat tersebut Terdakwa I melakukan perbuatan - perbuatan sebagai berikut :
Dalam kurun waktu antara bulan Juni 2004 sampai dengan Oktober 2004, di tempat yang berpindah - pindah yaitu antara rumah para KORLAP atau pun di Balai Desa Timbulharjo, Terdakwa I dan Terdakwa II dengan didampingi oleh para KORLAP mensosilialisasikan kepada warga masyarakat desa Timbulharjo hal hal sebagai berikut :
Bahwa para KORDUS perlu melakukan pendataan terhadap tanah, bangunan dan tanaman yang terkena jalur SUTET ( Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi ) .
Bahwa terdakwa I mempunyai pengalaman mengurus kompensasi tanah, bangunan dan tanaman yang dilalui oleh jaringan SUTT ( Saluran Udara Tegangan Tinggi ), hal ini berdasarkan di atas rumah terdakwa I di Dsn. Ngoto Bangunharjo Sewon Bantul telah dilalui jaringan SUTT (Saluran Udara Tegangan Tinggi ) dan telah mendapatkan ganti rugi atau kompensasi dari PLN yang layak.
Bahwa terdakwa I, terdakwa II , saksi Drs.PAULINUS PETOR,SH, saksi SIDARTA,SH, saksi Ir.HAMZAH BERAHIM,saksi Drs.SUHARTO, dan saksi Ir.SUHARTO DS (almarhum) selaku Tim Advokasi atau Tim 7 akan melakukan negosiasi dengan pihak PLN Semarang agar warga masyarakat yang tanahnya dilalui oleh proyek jaringan SUTET ( Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi ) mendapatkan Kompensasi tanah, Kompensasi Bangunan dan Ganti rugi tanaman dengan harga yang layak.
Bahwa terdakwa I memberikan informasi kepada warga masyarakat Desa Timbulharjo terhadap tanah yang dilalui oleh proyek jaringan SUTET ( Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi ), jika sebelum proyek tersebut dilaksanakan maka warga masyarakat diperbolehkan untuk menanam tanaman atau membangun bangunan dibawah jalur proyek jaringan SUTET ( Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi ). Untuk itu Terdakwa I dan Terdakwa II bersama para KORLAP menjanjikan kepada warga masyarakat yang bersedia untuk dititipi lagi tanaman / tumbuhan baru untuk ditanam akan diberikan imbalan sebesar 10% dari nilai penggantian dari PT. PLN (Persero).
Sehingga dengan adanya penyampaian informasi dari terdakwa I tersebut warga masyarakat desa Timbulharjo Sewon Bantul, ( KORDUS ) maupun ( KORLAP ) menganggap bahwa tim Advokasi atau tim 7 ( tujuh ) adalah merupakan tim yang benar-benar memperjuangkan nasib rakyat.
Terdakwa I membeli 3990 bibit pohon Jati dan Mlinjo dari seorang pedagang di Purworejo , dimana ke - 3990 bibit pohon Jati & Mlinjo tersebut memiliki tinggi rata-rata 1,5 m sampai dengan 2 m.
Bahwa selanjutnya Terdakwa I memerintahkan Saksi Suradal Gozali mengantar tanaman / tumbuhan baru (Jati & Mlinjo) tersebut untuk dititipkan di pekarangan rumah para KORLAP untuk diambil oleh warga.
Bahwa pada sekitar bulan September sampai dengan Oktober 2004, warga masyarakat mulai menanam 3.990 (tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh) bibit tanaman / tumbuhan BARU yang tingginya rata-rata 1,5 m sampai dengan 2 m jenis Mlinjo dan Jati tersebut terbagi dalam 6 (enam) pedukuhan Timbulharjo Sewon Bantul, dengan rincian sebagai berikut :
a) Dusun Ngentak ;
Warga masyarakat Dusun Ngentak Timbulharjo Sewon Bantul telah menanam tanaman / tumbuhan baru jenis mlinjo dan jati kurang lebih 165 pohon.
b) Dusun Kepek ;
Warga masyarakat Dusun Kepek Timbulharjo Sewon Bantul telah menanam tanaman / tumbuhan baru jenis mlinjo dan jati kurang lebih 823 pohon.
c) Dusun Kowen :
Warga masyarakat Dusun Kowen Timbulharjo Sewon Bantul telah menanam tanaman / tumbuhan baru jenis mlinjo dan jati kurang lebih 1.788 Pohon.
d) Dusun Dagan dan dusun Sewon ;
Warga Dusun Dagan dan dusun Sewon Timbulharjo Sewon Bantul telah menanam tanaman / tumbuhan baru jenis mlinjo dan jati kurang lebih 596 Pohon.
e) Dusun Paten dan Gatak ;
Warga masyarakat Dusun Paten dan Gatak Timbulharjo Sewon Bantul telah menanam tanaman / tumbuhan baru jenis mlinjo dan jati kurang lebih 297 Pohon.
f) Dusun Gabusan ;
Warga Dusun Gabusan Timbulharjo Sewon Bantul telah menanam tanaman / tumbuhan baru jenis mlinjo dan jati kurang lebih 321 pohon
Bahwa pada bulan Oktober 2004 sampai dengan awal Nopember 2004, terdakwa II bersama-sama dengan saksi SAMIN HADI SUSANTO, saksi SURONO, dan para KORLAP, melakukan peninjauan lokasi dan penelitian terhadap seluruh tanaman / tumbuhan yang dimintakan ganti rugi disaksikan masing-masing pemilik lahan yang ditanami, namun khusus terhadap 3990 tanaman / tumbuhan titipan (Jati 552 dan Mlinjo 3438), saksi SAMIN HADI SUSANTO, saksi SURONO dan terdakwa II beserta para KORLAP yaitu saksi SUBAKIR, saksi SRIWANTO dan saksi SETIYAWAN, tidak melakukan pendataan dengan benar sesuai ketentuan yaitu seluruh titipan tanaman / tumbuhan baru tersebut yang ternyata tingginya kurangdari ketentuan minimal 3 metertetap didata dan dicatat dengan tulisan tangan dalam daftar inventarisasi tanaman / tumbuhan yang terkena jalur bebas ( ROW ) oleh PT. PLN Proring Jateng & DIY untuk pembangunan jaringan Transmisi 500 Kv antara Pedan-Tasikmalaya Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul seolah-olah tanaman / tumbuhan titipan tersebut sudah memenuhi syarat untuk dimintakan ganti rugi. Selanjutnya pada tanggal 3 Nopember 2004, daftar inventarisasi tersebut ditanda tangani saksi SAMIN HADI SUSANTO dan saksi SURONO selaku petugas pendataan dari PLN, terdakwa II serta diketahui dan ditanda tangani pula oleh saksi R. ZABIDI, Fa., selaku Kepala Desa Timbulharjo.
Bahwa pendataan tanaman / tumbuhan titipan tersebut di atas, tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Menteri Pertambangan Dan EnergiNomor :975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 01.P/47/M.PE/1992 tanggal 7 Februari 1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk Penyaluran Tenaga Listrik, yang jelas mensyaratkan bahwa tumbuhan yang layak untuk mendapatkan ganti rugi adalah tumbuhan yang tumbuh dengan tinggi lebih dari 3 (tiga) meter, padahal data tersebut adalah sebagai dasar pembuatan Daftar Nominatif Ganti Rugi Tanaman / tumbuhan Ruang Bebas SUTET kV Pedan – Tasikmalaya di Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul yang dibuat oleh saksi Ir. Misman Nurcahono dan diketahui oleh saksi Ir. Harsoyo.
Bahwa pada tanggal 7 Desember 2004, bertempat di Kantor PT. PLN Proyek Pembangkit dan Jaringan Jawa Tengah & DIY Jln. Slamet Nomor 1 Candi Baru Semarang, team 7 (tujuh) yang diwakili oleh saksi Drs. Paulinus Petor, SH., dengan pihak PT. PLN (Persero) PRORING Jateng dan DIY yang diwakili oleh saksi Ir. Harsoyo, MM., telah melakukan sidang musyawarah yang dituangkan dalam Berita Acara Sidang Musyawarah Nomor : 01 /PDN – TSK /GR. TNM / I / 2004, yang juga ditandatangani Terdakwa I, saksi Sidarta, SH, saksi Prof. DR. Ir. H. Hamzah Berahim, MT., saksi Drs. Suharto dan Terdakwa II pada intinya berisikan tentang :
a) Nilai Kompensasi tanah sebesar Rp 7.500.- / MF.
b) Nilai Kompensasi Bangunan ;
Bangunan permanen sebesar Rp 3.000.000.- / buah.
Bangunan semi permanen sebesar Rp 2.000.000.- / buah.
Bangunan sederhanan sebesar Rp 1.000.000.- / buah.
c) Harga ganti rugi tanaman dibagi menjadi 3 ( tiga ) kelas antara lain Besar, Sedang dan Kecil adapun besarnya ganti rugi bervariatif yaitu melihat kwalitas pohonnya Produktif atau tidak dan sesuai dengan kesepakatan dengan masyarakat maka disepakati nilai ganti rugi yang ditetapkan antara lain sebagai berikut ;
Pohon Besar ganti rugi berkisar antara Rp 500.000.- s/d Rp 700.000.
Pohon Sedang ganti rugi berkisar antara Rp 300.000.- s/d Rp 500.000.
Pohon Kecil ganti rugi berkisar antara Rp 200.000.- s/d Rp 300.000
Adapun jumlah harga ganti rugi tanaman / tumbuhan sesuai daftar kesepakatan yang telah ditanda tangani kedua belah pihak sebesar Rp.2.789.475.000.- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Bahwa tanggal 24 Januari 2005, saksi Ir. Harsoyo, MM selaku Kepala Proyek Jaringan Jawa Tengah dan DIY, mengajukan kepada PT. PLN (Persero) PIKITRING JBN Up. Kepala Staf Keuangan tentang Permohonan Dropping Ganti Rugi No : 001/520/Proring Jateng & DIY/2005 sebesar Rp.10.115.199.901,- (sepuluh milyar seratus lima belas juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus satu rupiah) yang dilampiri dengan Daftar Permintaan Dropping untuk Pembayaran GR (Ganti Rugi) Tanaman / tumbuhan & Kompensasi Tanah dan bangunan SUTET 500 kV Pedan – Tasikmalaya, antara lain dalam urut nomor 9, memuat permintaan ganti rugi tanaman / tumbuhan untuk wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul dengan maksud memprioritaskan pembayaran sejumlah sebesar Rp.2.901.054.000,- (dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) tersebut dalam lampiran.
Bahwa tanggal 26 Januari 2005, saksi Ir. Misman Nurcahono mengajukan kepada saksi Ir. Harsoyo, MM., Permohonan Persekot Dinas, Nomor kosong, untuk pembayaran ganti rugi tanaman / tumbuhan ganti rugi Sutet 500 kV Pedan – Tasikmalaya di Desa Timbulharjo Sewon Bantul sebesar Rp.2.901.054.000,- (dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) .
Bahwa permohonan tersebut dipenuhi dimana dana tersebut sudah dicairkan dan diterima secara tunai oleh saksi Ir. Misman Nurcahono sebesar Rp.2.901.054.000,- (dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) yang tertuang dalam Bukti Pengeluaran No. 172 tanggal 26 Januari 2005 yang ditandatangani oleh saksi Ir. Harsoyo, MM., saksi Ir. Misman Nurcahono dan saksi Sri Purwati selaku Kepala Bagian Keuangan sebagai pembayaran ganti rugi tanaman / tumbuhan SUTET 500 kV Pedan – Tasikmalaya di Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul.
Bahwa berdasarkan Daftar Pembayaran Ganti Rugi Tanaman / tumbuhan di Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul tanggal 26 Januari 2005 (sudah ditanda tangani warga) yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi Ir. Misman Nurcahono, dan diketahui oleh saksi Ir. Harsoyo, MM., saksi R. Zabidi, Fa dan Terdakwa II dengan membubuhkan tandatangannya masing-masing dimana uang sebesar Rp.2.901.054.000,- (dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) tersebut setelah dikurangi untuk biaya operasi, dan lain-lain sebesar Rp.111.579.000,- (seratus sebelas juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) selanjutnya sebesar Rp.2.789.425.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan BA Sidang Musyawarah Nomor : 01 /PDN – TSK /GR. TNM / I / 2004 tanggal 7 Desember 2004, diterima oleh Saksi SUBAKIR selaku Korlap dengan bukti kuitansi tanggal 26 Januari 2005 sebagai pembayaran ganti rugi tanaman / tumbuhan di Desa Timbulharjo, Bantul, dimana sebelum dibagikan disimpan terlebih dahulu oleh Terdakwa I.
Bahwa pada tanggal 27 Januari 2005, saksi SUBAKIR membuat undangan yang ditujukan kepada warga masyarakat Timbulharjo Sewon Bantul dalam rangka penerimaan uang ganti rugi tanaman / tumbuhan yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Januari 2005 bertempat di rumah Saksi SETIYAWAN alamat Kowen II Timbulharjo Sewon Bantul, kemudian uang sebesar Rp.2.789.425.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang sebelumnya disimpan oleh terdakwa I tersebut dibagikan oleh saksi SUBAKIR kepada :
Warga yang memiliki tanaman / tumbuhan asli seluruhnya sebesar Rp. 877.475.000,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Warga yang lahannya dititipi tanaman / tumbuhan baru yang tidak sesuai ketentuan seluruhnya sebesar Rp. 99.675.000,00 (sembilan puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.812.275.000,- (satu milyar delapan ratus dua belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) digunakan untuk kepentingan para terdakwa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memperkaya diri para terdakwa atau orang lain sebesar kurang lebih Rp. 1.911.950.000,- (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidaknya sekitar jumlah tersebut, dimana jumlah tersebut diperoleh dari jumlah pembayaran Ganti Rugi tanaman yang tingginya kurang dari 3 meter dengan perincian :
-
No Tanaman Ganti rugi satuan Rp. Jumlah tanaman (batang) Kerugian negara Rp. 1 Mlinjo sedang 500.000 3.195 1.597.500.000 2 Mlinjo kecil 350.000 243 85.050.000 Sub total jumlah Mlinjo 3.438 1.682.550.000 3 Jati sedang 500.000 86 43.000.000 4 Jati kecil 400.000 466 186.400.000 Sub total jumlah jati 552 229.400.000 JUMLAH TOTAL 3.990 1.911.950.000
Bahwa akibat para terdakwa tersebut Negara cq PT. PLN (Persero) Pro Kitring Jateng dan DIY menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp.1.911.950.000,- (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut sebagaimana tersebut dalam Perhitungan Kerugian Keuangan NegaraYang Terjadi Pada Ganti Rugi Tanaman Pada Proyek Pembangkit dan Jaringan Jateng – DIY di Desa Timbul Harjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Tahun 2005 Nomor : S-367/PW.12/5/2005 tanggal 6 Desember 2005, yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai berikut :
| No | Dusun | Daftar Pembayaran PLN | Kerugian Keuangan Negara | ||||
Jumlah Tanaman / tumbuhan (Batang) | Jumlah (Rp) | Jumlah Tanaman / tumbuhan Titipan (Batang) | Orang Lain / Warga (Rp) | Korlap | Jumlah | ||
| 1. | NGENTAK | 167 | 83.500.000 | 165 | 4.125.000 | 78.375.000 | 82.500.000 |
| 2. | KEPEK | 823 | 411.200.000 | 823 | 20.575.000 | 390.625.000 | 411.200.000 |
| 3. | KOWEN | 2.036 | 991.600.000 | 1.788 | 44.700.000 | 822.900.000 | 867.600.000 |
| 4. | DAGAN & SEWON | 596 | 285.900.000 | 596 | 14.900.000 | 271.000.000 | 285.900.000 |
| 5. | PATHEN & GATAK | 297 | 148.500.000 | 297 | 7.425.000 | 141.075.000 | 148.500.000 |
| 6. | GABUSAN | 379 | 138.850.000 | 321 | 7.950.000 | 108.300.000 | 116.250.000 |
| Total | 4298 | 2.059.550.000 | 3.990 | 99.675.000 | 1.812..275.000 | 1.911.950.000 | |
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa I. SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO , terdakwa II DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO, selaku penerima kuasa dari Koordinator Lapangan (KORLAP) bersama-sama dengan 1. SUBAKIR , 2. SRIWANTO, 3. SETIYAWAN ( ketiganya dilakukan penuntutan secara terpisah ) selaku Koordinator Lapangan (KORLAP) yang menerima kuasa dari Warga Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul , 4. Ir. MISMAN NUR CAHONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Tim Pembebasan Tanah dan Tanaman Ruang Bebas SUTET 500 KV Pedan Tasikmalaya di Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin PT. PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara, Nomor : 004.K/021/PPI. Kitring JBM /2004 tanggal 9 Januari 2004 tentang Pembentukan Panitiya Pembebasan Tanah dan Perijinan untuk Lokasi Gardu Induk, Lokasi Tower dan Pembebasan Tanaman, Bangunan dalam Jalur Bebas Transmisi Tahun 2004 di Wilayah Propinsi Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta, 5. SURONO, 6. SAMIN ( keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Tim Pendata / Inventarisasi, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam tahun 2004 sampai dengan tahun 2005 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2004 sampai dengan tahun 2005 bertempat di Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara :
Bahwa pada tahun 2003 di Kabupaten Kabupaten Bantul PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (PIKITRING JBN) merencanakan akan membangunan jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dari Pedan sampai Tasikmalaya pada tahun 2005 yang melintasi wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul.
Bahwa dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No : 01.P/47/MPE/1992 tanggal 7 Pebruari 1972 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk Penyaluran Tenaga Listrik, yang dimaksud dengan SUTET adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (Penghantar) di udara bertegangan diatas 245 KV sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
Bahwa dalam rangka pembangunan SUTET di wilayah Kabupaten Bantul, PT PLN (Persero) PIKITRING JBN telah melengkapi perijinan sebagai berikut :
Ijin Prinsip dari Gubernur DIY dengan surat Nomor : 671/3530 tanggal 31 Desember 1996 perihal Ijin Prinsip SUTET 500 KV Pedan - Rawalo – Tasikmalaya, telah disetujui dan memberikan ijin pelaksanaan Pembangunan SUTET 500 KV Pedan - Rawalo – Tasikmalaya yang melewati wilayah Propinsi DIY dengan data sebagai berikut :
Panjang route 63,88 Km.
Jumlah tower sebanyak 155 buah.
Daerah yang terlewati adalah Kab. Sleman, Bantul, Kulonprogo dan Gunung Kidul.
Jadwal penyelesaian tahun 1999.
Luas kebutuhan tanah tapak tower 128.725 m2.
Rekomendasi dari Bupati Bantul dengan Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor : 671.32/2012 tanggal 16 Juli 1997 tentang Rekomendasi Pembangunan SUTET 500 Kv dan SUTT 150 Kv, dimana dalam proyek pembangunan jaringan SUTET di Kabupaten Bantul ada pemanfaatan tanah seluas kurang lebih 46.800 m2 dan luas kurang lebih 6.039 m2 yang dipergunakan untuk tapak tower pembangunan SUTET 500 KV dan SUTT 150 KV.
Ijin Lokasi dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul dengan Surat Keputusan Nomor : 400.2/20/BTL/1997 tanggal 16 Agustus 1997 tentang Pemberian Ijin Lokasi Kepada PT. PLN (Persero) Pl. Kitring Jawa Tengah untuk Keperluan Pembangunan 56 buah Tower SUTET 500 kV Yogyakarta Selatan, di antaranya di Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul , seluas 6272 m2, yang meliputi beberapa dusun yaitu Dusun Ngentak, Dusun Kepek, Dusun Kowen, Dusun Dagan, Dusun Sewon, Dusun Paten, Dusun Gatak, dan Dusun Gabusan.
Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Surat Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor : 975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor 01.P/47/M.PE/1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Untuk Penyaluran Tenaga Listrik, yang menyatakan : “Bangunan dan Tumbuh tumbuhan baik selurhnya atau sebagian yang telah ada sebelumnya dan berada pada proyeksi ruang bebas SUTT / SUTET atau yang dapat membahayakan SUTT / SUTET harus dibebaskan dan diberikan ganti rugi.”, PT PLN (persero) PIKITRING JBN melalui Proyek Jaringan Jawa Tengah dan D.I.Y (PRORING Jateng dan DIY) menyediakan dana yang diperuntukan antara lain sebagai berikut :
Uang Kompensasi Tanah;
Uang Kompensasi Bangunan;
Uang ganti Rugi Tumbuh tumbuhan,
yang bersumber dari Anggaran Perusahaan Listrik Negara (APLN) PT PLN (Persero) tahun 2004 / 2005.
Bahwa Pasal 1 angka 20 Surat Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor : 975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor 01.P/47/M.PE/1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggu (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Untuk Penyaluran Tenaga Listrik, menyatakan : Tumbuh – tumbuhan adalah semua jenis pepohonan yang tumbuh dan tinggi lebih dari 3 (tiga) meter. Sehingga untuk tumbuh - tumbuhan yang tingginya kurang dari 3 meter tidak mendapatkan ganti rugi.
Bahwa tumbuh – tumbuhan yang mendapatkan uang ganti rugi adalah tumbuh – tumbuhan keras yang produktif antara lain : Jati, Kelapa, Akasia, Asem, Duwet, Jambu Air, Johar, Kluwih / Sukun, Mahoni, Mangga, Mlinjo, Nangka, Petai, Rambutan, Sawo, Sono Keling, Kayu tahun, Bambu apus, Bambu wulung dan Bambu ori. Sedangkan klasifikasi tumbuh – tumbuhan yang mendapatkan ganti rugi adalah sebagai berikut
Tanaman Besar tumbuhan dengan diameter lebih dari 20 Cm dan tinggi lebih dari 10 Meter.
Tanaman Sedang tumbuhan dengan diameter lebih dari 9 Cm dan tinggi lebih dari 5 Meter s/d 10 Meter.
Tanaman Kecil tumbuhan dengan diameter kurang dari 9 Cm dan tinggi lebih dari 3 Meter.
Bahwa pada sekitar awal tahun 2004 , sehubungan dengan rencana pembangunan jaringan SUTET yang akan melewati wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, Pemerintah Desa aktif berkoordinasi dengan pihak PT PLN (persero) PRORING Jateng dan DIY maupun aktif memberikan informasi kepada warga Desa Timbulharjo yang tanahnya terlewati Jaringan SUTET melalui para Kepala Dusun.
Bahwa dari berbagai informasi yang diterima, Kepala Dusun Ngentak yaitu saksi SUBAKIR, Kepala Dusun Kowen II yaitu Saksi SRIWANTO dan saksi SRIWANTO mendapat informasi jika terdakwa I pernah berhasil mengurus kompensasi atau ganti rugi terhadap tanah, bangunan dan tanaman di wilayah Bantul, termasuk ganti rugi tanaman di rumah tempat tinggalnya di Desa Ngoto Bangunharjo sewon Bantul yang terkena jaringan proyek SUTET ( Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi ). Atas informasi tersebut saksi SUBAKIR, saksi SRIWANTO, dan saksi SETIYAWAN mendatangi rumah terdakwa I di Dusun Ngoto Bangunharjo Sewon Bantul, untuk mendapatkan informasi tentang kompensasi atau ganti rugi terhadap tanah, bangunan dan tanaman dari PT PLN (persero) dan informasi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa I serta Terdakwa I sanggup untuk membantu warga Desa Timbulharjo yang tanahnya dilalui SUTET untuk mendapat kompensasi yang layak atas tanah dan bangunan serta ganti rugi yang layak atas tanaman.
Bahwa dari pengalaman Terdakwa I tersebut , selanjutnya terdakwa I menyarankan kepada saksi SUBAKIR, saksi SRIWANTO, dan saksi SETIYAWAN agar warga yang tanahnya dilalui SUTET membentuk beberapa Koordinator Dusun (KORDUS) dan Koordinator lapangan (KORLAP) untuk membantu masyarakat dan mempermudah pendataan tentang kepemilikan tanah, bangunan dan tanaman.
Bahwa dengan tujuan untuk sama-sama memperjuangkan masyarakat mengenai hak dan kewajiban berkenaan adanya Proyek SUTET termasuk penerimaan ganti rugi dan kompensasi, maka Terdakwa I berinisiatif mengajak saksi Drs. PAULUS PETOR, SH, saksi SIDARTA, SH, saksi Ir. HAMZAH BERAHIM, Saksi Drs. SUHARTO, Almarhum Ir. SUHARTO DS, dan terdakwa II, untuk membentuk Tim Advokasi Yogyakarta atau dikenal dengan sebutan Tim 7 dengan wilayah operasional Tim Advokasi Yogyakarta meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan berkantor / sekretariat di rumah terdakwa I yang beralamat di Ds. Ngoto, Bangunharjo, Sewon, Bantul.
Bahwa Tim 7 tersebut masing - masing memiliki keahlian atau bidang tugas sebagai berikut :
a) Terdakwa I sendiri sebagai Praktisi ahli .
b) Drs. PAULUS PETOR, SH sebagai Pengacara dan ahli hukum .
c) SIDARTA, SH sebagai praktisi hukum .
d) Ir. HAMZAH BERAHIM sebagai Ahli Listrik.
e) Drs. SUHARTO sebagai Ahli Amdal.
f) Almarhum Ir. SUHARTO DS sebagai Mantan Anggota Legislatif.
h) Terdakwa II sebagai humas dan Korlap.
Bahwa pada sekitar bulan April 2004 atas saran Terdakwa I, warga Desa Timbulharjo yang tanahnya akan dilewati Jaringan SUTET membentuk Koordinator Dusun (KORDUS) untuk Desa Timbulharjo terdiri dari :
-
No. Dusun Kordus 1 Ngentak Sumarsudi, Amron Risdianto 2 Kepek Legino, Bambang Budi Antoro 3 Kowen Suradi 4 Dagan dan Sewon Budiman, Amir Supingi (Alm) 5 Pathen dan Gatak M. Irsyat Alias Wakijan 6 Gabusan Matius Sumarjono, Antonius Pramugari.
selain itu warga Desa Timbulharjo yang tanahnya akan dilewati Jaringan SUTET juga menunjuk saksi SUBAKIR, saksi SRIWANTO, dan saksi SETIYAWAN sebagai KORLAP dan memberikan kuasa untuk menguruskan pelaksanaan kompensasi tanah, bangunan dan ganti rugi tanaman.
Bahwa pada tanggal 4 Juni 2004 atas saran Terdakwa I, saksi SUBAKIR, saksi SRIWANTO, dan saksi SETIYAWAN selaku KORLAP memberi Kuasa kepada Tim Advokasi atau Tim 7 untuk membela serta mewakili Koordinator Lapangan ( Korlap ), sebagai kuasa/penasehat dalam hal mengurus hingga tuntas segala permasalahan yang berhubungan dan atau berkaitan erat dengan SUTET ( Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi ) di wilayah Kabupaten Bantul pada umumnya dan khususnya di wilayah Desa Timbulharjo. Dengan cara menandatangani SURAT KUASA tertanggal 4 Juni 2004, yang berisinya pada pokoknya :
telah memberikan kuasa penuh kepada antara lain:
Drs. PAULINUS PETOR,SH.
SUHARTO (terdakwa I )
Ir. HAMZAH BERAHIM
Drs. SUHARTO.
DJUMAKIR SUHUD ( terdakwa II )
Untuk dan atas nama klien :
Menghadap di muka Pengadilan Negeri serta Badan-badan Kehakiman dan instansi-instansi .
Mengajukan permohonan yang perlu, menjalankan perbuatan-perbuatan dan atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang penerima kuasa.
Menerima uang dan menandatangani kwitansi,menerima atau melakukan pembayaran dalam perkara ini.
Mempertahankan dan memperjuangkan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan gugatan, kompensasi, rekompensasi, naik banding, ajukan kasasi, membalas perlawanan, mengadakan perdamaian, dengan persetujuan terlebih dahulu dan pemberi kuasa.
Dan pada umumnya segala perbuatan yang dianggap perlu oleh pemberi kuasa sesuai peraturan yang hidup dan berlaku di Indonesia.
Bahwa selanjutnya pada saat sebelum dilakukan pendataan tanaman oleh Tim Pendataan / inventarisasi PT PLN (persero) PRORING Jateng dan DIY yaitu saksi Samin Hadi Susanto dan saksi Surono, Terdakwa I dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan, berniat untuk menitipkan sejumlah tanaman baru. Niat tersebut muncul karena terdakwa I mengacu pada penjelasan pasal 36 UU Nomor 20 Tahun 2002 tanggal 23 September 2002 tentang Ketenagalistrikan yang berbunyi ” Ijin Lokasi bukan bukti pemilikan / penguasaan hak atas tanah. Sepanjang pemegang hak atas tanah belum mendapatkan ganti kerugian hak atas tanah atau kompensasi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku, yang bersangkutan masih dapat mendirikan bangunan atau menanami tanaman diatas tanah yang terkena ijin lokasi tersebut ”.
Bahwa untuk mewujudkan niat tersebut Terdakwa I melakukan perbuatan - perbuatan sebagai berikut :
Dalam kurun waktu antara bulan Juni 2004 sampai dengan Oktober 2004, di tempat yang berpindah - pindah yaitu antara rumah para KORLAP atau pun di Balai Desa Timbulharjo, Terdakwa I dan Terdakwa II dengan didampingi oleh para KORLAP mensosilialisasikan kepada warga masyarakat desa Timbulharjo hal hal sebagai berikut :
Bahwa Para KORDUS perlu melakukan pendataan terhadap tanah, bangunan dan tanaman yang terkena jalur SUTET ( Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi ) .
Bahwa terdakwa I mempunyai pengalaman mengurus kompensasi tanah, bangunan dan tanaman yang dilalui oleh jaringan SUTT ( Saluran Udara Tegangan Tinggi ), hal ini berdasarkan di atas rumah terdakwa I di Dsn. Ngoto Bangunharjo Sewon Bantul telah dilalui jaringan SUTT (Saluran Udara Tegangan Tinggi ) dan telah mendapatkan ganti rugi atau kompensasi dari PLN yang layak.
Bahwa terdakwa I, terdakwa II , saksi Drs.PAULINUS PETOR,SH, saksi SIDARTA,SH, saksi Ir.HAMZAH BERAHIM,saksi Drs.SUHARTO, dan saksi Ir.SUHARTO DS (almarhum) selaku Tim Advokasi atau Tim7 akan melakukan negosiasi dengan pihak PLN Semarang agar warga masyarakat yang tanahnya dilalui oleh proyek jaringan SUTET ( Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi ) mendapatkan Kompensasi tanah, Kompensasi Bangunan dan Ganti rugi tanaman dengan harga yang layak.
Bahwa terdakwa I memberikan informasimelebihi apa yang seharusnyadisampaikan kepada warga masyarakat Desa Timbulharjo terhadap tanah yang dilalui oleh proyek jaringan SUTET ( Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi ), jika sebelum proyek tersebut dilaksanakan maka warga masyarakat diperbolehkan untuk menanam tanaman atau membangun bangunan dibawah jalur proyek jaringan SUTET ( Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi ). Namun Terdakwa I dan Terdakwa II bersama para KORLAP berinisiatif menambah tanaman baru dengan tujuan untuk memperoleh ganti rugi yang lebih besar dan menjanjikan kepada warga masyarakat yang bersedia untuk dititipi lagi tanaman / tumbuhan baru untuk ditanam akan diberikan imbalan sebesar 10% dari nilai penggantian dari PT. PLN (Persero).
Sehingga penyampaian informasi dari terdakwa I melebihi informasi yang sebenarnya harus diberikan kepada warga masyarakat desa Timbulharjo Sewon Bantul,( KORDUS ) maupun ( KORLAP ) .
Bahwa Terdakwa I membeli 3990 bibit pohon Jati dan Mlinjo dari seorang pedagang di Purworejo , dimana ke - 3990 bibit pohon Jati & Mlinjo tersebut memiliki tinggi rata-rata 1,5 m sampai dengan 2 m.
Bahwa selanjutnya Terdakwa I memerintahkan Saksi Suradal Gozali mengantar tanaman / tumbuhan baru (Jati & Mlinjo) tersebut untuk dititipkan di pekarangan rumah para KORLAP untuk diambil oleh warga.
Bahwa atas informasi yang diberikan oleh Terdakwa I yang melebihi informasi yang sebenarnya tersebut selanjutnya sekitar bulan September sampai dengan Oktober 2004, warga masyarakat mulai menanam 3.990 (tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh) bibit tanaman / tumbuhan BARU yang tingginya rata-rata 1,5 m sampai dengan 2 m jenis Mlinjo dan Jati tersebut terbagi dalam 6 (enam) pedukuhan Timbulharjo Sewon Bantul, dengan rincian sebagai berikut :
a) Dusun Ngentak ;
Warga masyarakat Dusun Ngentak Timbulharjo Sewon Bantul telah menanam tanaman / tumbuhan baru jenis mlinjo dan jati kurang lebih 165 pohon.
b) Dusun Kepek ;
Warga masyarakat Dusun Kepek Timbulharjo Sewon Bantul telah menanam tanaman / tumbuhan baru jenis mlinjo dan jati kurang lebih 823 pohon.
c) Dusun Kowen :
Warga masyarakat Dusun Kowen Timbulharjo Sewon Bantul telah menanam tanaman / tumbuhan baru jenis mlinjo dan jati kurang lebih 1.788 Pohon.
d) Dusun Dagan dan dusun Sewon ;
Warga Dusun Dagan dan dusun Sewon Timbulharjo Sewon Bantul telah menanam tanaman / tumbuhan baru jenis mlinjo dan jati kurang lebih 596 Pohon.
e) Dusun Paten dan Gatak ;
Warga masyarakat Dusun Paten dan Gatak Timbulharjo Sewon Bantul telah menanam tanaman / tumbuhan baru jenis mlinjo dan jati kurang lebih 297 Pohon.
f) Dusun Gabusan ;
Warga Dusun Gabusan Timbulharjo Sewon Bantul telah menanam tanaman / tumbuhan baru jenis mlinjo dan jati kurang lebih 321 pohon
Bahwa pada bulan Oktober 2004 sampai dengan awal Nopember 2004, terdakwa II bersama-sama dengan saksi SAMIN HADI SUSANTO, saksi SURONO, dan para KORLAP, melakukan peninjauan lokasi dan penelitian terhadap seluruh tanaman / tumbuhan yang dimintakan ganti rugi disaksikan masing-masing pemilik lahan yang ditanami, namun khusus terhadap 3990 tanaman / tumbuhan titipan (Jati 552 dan Mlinjo 3438), saksi SAMIN HADI SUSANTO, saksi SURONO dan terdakwa II beserta para KORLAP yaitu saksi SUBAKIR, saksi SRIWANTO dan saksi SETIYAWAN, tidak melakukan pendataan dengan benar sesuai ketentuan yaitu seluruh titipan tanaman / tumbuhan baru tersebut yang ternyata tingginyakurangdari ketentuan minimal 3 metertetap didata dan dicatatdengan tulisan tangan dalam daftar inventarisasi tanaman / tumbuhan yang terkena jalur bebas ( ROW ) oleh PT. PLN Proring Jateng & DIY untuk pembangunan jaringan Transmisi 500 Kv antara Pedan-Tasikmalaya Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul yang seharusnya tanaman tersebut tidak dimasukkan dalam daftar inventarisasi tanaman/tumbuhan yang ditandatangani oleh terdakwa II, saksi SAMIN HADI SUSANTO dan saksi SURONO selaku petugas pendataan dari PLN, terdakwa II serta diketahui dan ditanda tangani pula oleh saksi R. ZABIDI, Fa., selaku Kepala Desa Timbulharjo.
Bahwa pada tanggal 7 Desember 2004, bertempat di Kantor PT. PLN Proyek Pembangkit dan Jaringan Jawa Tengah & DIY Jln. Slamet Nomor 1 Candi Baru Semarang, team 7 (tujuh) yang diwakili oleh saksi Drs. Paulinus Petor, SH., dengan pihak PT. PLN (Persero) PRORING Jateng dan DIY yang diwakili oleh saksi Ir. Harsoyo, MM., telah melakukan sidang musyawarah yang dituangkan dalam Berita Acara Sidang Musyawarah Nomor : 01 /PDN – TSK /GR. TNM / I / 2004, yang juga ditandatangani Terdakwa I, sdr. Sidarta, SH, saksi Prof. DR. Ir. H. Hamzah Berahim, MT., saksi Drs. Suharto dan Terdakwa II pada intinya berisikan tentang :
a) Nilai Kompensasi tanah sebesar Rp 7.500.- / MF.
b) Nilai Kompensasi Bangunan ;
Bangunan permanen sebesar Rp 3.000.000.- / buah.
Bangunan semi permanen sebesar Rp 2.000.000.- / buah.
Bangunan sederhanan sebesar Rp 1.000.000.- / buah.
c) Harga ganti rugi tanaman dibagi menjadi 3 ( tiga ) kelas antara lain Besar, Sedang dan Kecil adapun besarnya ganti rugi bervariatif yaitu melihat kwalitas pohonnya Produktif atau tidak dan sesuai dengan kesepakatan dengan masyarakat maka disepakati nilai ganti rugi yang ditetapkan antara lain sebagai berikut ;
Pohon Besar ganti rugi berkisar antara Rp 500.000.- s/d Rp 700.000.
Pohon Sedang ganti rugi berkisar antara Rp 300.000.- s/d Rp 500.000.
Pohon Kecil ganti rugi berkisar antara Rp 200.000.- s/d Rp 300.000
Adapun jumlah harga ganti rugi tanaman / tumbuhan sesuai daftar kesepakatan yang telah ditanda tangani kedua belah pihak sebesar Rp.2.789.475.000.- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 24 Januari 2005, saksi Ir. Harsoyo, MM selaku Kepala Proyek Jaringan Jawa Tengah dan DIY, mengajukan kepada PT. PLN (Persero) PIKITRING JBN Up. Kepala Staf Keuangan tentang Permohonan Dropping Ganti Rugi No : 001/520/Proring Jateng & DIY/2005 sebesar Rp.10.115.199.901,- (sepuluh milyar seratus lima belas juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus satu rupiah) yang dilampiri dengan Daftar Permintaan Dropping untuk Pembayaran GR (Ganti Rugi) Tanaman / tumbuhan & Kompensasi Tanah dan bangunan SUTET 500 kV Pedan – Tasikmalaya, antara lain dalam urut nomor 9, memuat permintaan ganti rugi tanaman / tumbuhan untuk wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul dengan maksud memprioritaskan pembayaran sejumlah sebesar Rp.2.901.054.000,- (dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) tersebut dalam lampiran.
Bahwa tanggal 26 Januari 2005, saksi Ir. Misman Nurcahono mengajukan kepada saksi Ir. Harsoyo, MM., Permohonan Persekot Dinas, Nomor kosong, untuk pembayaran ganti rugi tanaman / tumbuhan ganti rugi Sutet 500 kV Pedan – Tasikmalaya di Desa Timbulharjo Sewon Bantul sebesar Rp.2.901.054.000,- (dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) .
Bahwa permohonan tersebut dipenuhi dimana dana tersebut sudah dicairkan dan diterima secara tunai oleh saksi Ir. Misman Nurcahono sebesar Rp.2.901.054.000,- (dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) yang tertuang dalam Bukti Pengeluaran No. 172 tanggal 26 Januari 2005 yang ditandatangani oleh saksi Ir. Harsoyo, MM., saksi Ir. Misman Nurcahono dan saksi Sri Purwati selaku Kepala Bagian Keuangan sebagai pembayaran ganti rugi tanaman / tumbuhan SUTET 500 kV Pedan – Tasikmalaya di Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul.
Bahwa berdasarkan Daftar Pembayaran Ganti Rugi Tanaman / tumbuhan di Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul tanggal 26 Januari 2005 (sudah ditanda tangani warga) yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi Ir. Misman Nurcahono, dan diketahui oleh saksi Ir. Harsoyo, MM., saksi R. Zabidi, Fa dan Terdakwa IIdengan membubuhkan tandatangannya masing-masing dimana uang sebesar Rp.2.901.054.000,- (dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) tersebut setelah dikurangi untuk biaya operasi, dan lain-lain sebesar Rp.111.579.000,- (seratus sebelas juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) selanjutnya sebesar Rp.2.789.425.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan BA Sidang Musyawarah Nomor : 01 /PDN – TSK /GR. TNM / I / 2004 tanggal 7 Desember 2004, diterima oleh Saksi SUBAKIR selaku Korlap dengan bukti kuitansi tanggal 26 Januari 2005 sebagai pembayaran ganti rugi tanaman / tumbuhan di Desa Timbulharjo, Bantul, dimana sebelum dibagikan disimpan terlebih dahulu oleh Terdakwa I.
Bahwa tanggal 27 Januari 2005, saksi SUBAKIR membuat undangan yang ditujukan kepada warga masyarakat Timbulharjo Sewon Bantul dalam rangka penerimaan uang ganti rugi tanaman / tumbuhan yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Januari 2005 bertempat di rumah Saksi SETIYAWAN alamat Kowen II Timbulharjo Sewon Bantul, kemudian uang sebesar Rp.2.789.425.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang sebelumnya disimpan oleh terdakwa I tersebut dibagikan oleh saksi SUBAKIR kepada :
Warga yang memiliki tanaman / tumbuhan asli seluruhnya sebesar Rp. 877.475.000,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Warga yang lahannya dititipi tanaman / tumbuhan baru yang tidak sesuai ketentuan seluruhnya sebesar Rp. 99.675.000,00 (sembilan puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.812.275.000,- (satu milyar delapan ratus dua belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) digunakan untuk kepentingan para terdakwa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah menguntungkan diri para terdakwa atau orang lain sebesar kurang lebih Rp. 1.911.950.000,- (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidaknya sekitar jumlah tersebut, dimana jumlah tersebut diperoleh dari jumlah pembayaran Ganti Rugi tanaman yang tingginya kurang dari 3 meter dengan perincian :
-
No Tanaman Ganti rugi satuan Rp. Jumlah tanaman (batang) Kerugian negara Rp. 1 Mlinjo sedang 500.000 3.195 1.597.500.000 2 Mlinjo kecil 350.000 243 85.050.000 Sub total jumlah Mlinjo 3.438 1.682.550.000 3 Jati sedang 500.000 86 43.000.000 4 Jati kecil 400.000 466 186.400.000 Sub total jumlah Jati 552 229.400.000 JUMLAH TOTAL 3.990 1.911.950.000
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut Negara cq PT. PLN (Persero) Pro Kitring Jateng dan DIY menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp.1.911.950.000,- (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut sebagaimana tersebut dalam Perhitungan Kerugian Keuangan NegaraYang Terjadi Pada Ganti Rugi Tanaman Pada Proyek Pembangkit dan Jaringan Jateng – DIY di Desa Timbul Harjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Tahun 2005 Nomor : S-367/PW.12/5/2005 tanggal 6 Desember 2005, yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai berikut :
| No | Dusun | Daftar Pembayaran PLN | Kerugian Keuangan Negara | ||||
Jumlah Tanaman / tumbuhan (Batang) | Jumlah (Rp) | Jumlah Tanaman / tumbuhan Titipan (Batang) | Orang Lain / Warga (Rp) | Korlap | Jumlah | ||
| 1. | NGENTAK | 167 | 83.500.000 | 165 | 4.125.000 | 78.375.000 | 82.500.000 |
| 2. | KEPEK | 823 | 411.200.000 | 823 | 20.575.000 | 390.625.000 | 411.200.000 |
| 3. | KOWEN | 2.036 | 991.600.000 | 1.788 | 44.700.000 | 822.900.000 | 867.600.000 |
| 4. | DAGAN & SEWON | 596 | 285.900.000 | 596 | 14.900.000 | 271.000.000 | 285.900.000 |
| 5. | PATHEN & GATAK | 297 | 148.500.000 | 297 | 7.425.000 | 141.075.000 | 148.500.000 |
| 6. | GABUSAN | 379 | 138.850.000 | 321 | 7.950.000 | 108.300.000 | 116.250.000 |
| Total | 4298 | 2.059.550.000 | 3.990 | 99.675.000 | 1.812..275.000 | 1.911.950.000 | |
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bawa tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 18 September 2014 pada pokoknya :---------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa I SUHARTO BIN SAMIDI HADI PERWITO DAN terdakwa II DJUMAKIR SUHUD BIN PARTO SUDARMO telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “bersama-sama secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SUHARTO BIN SAMIDI HADI PERWITO berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II DJUMAKIR SUHUD bin PARTO SUDARMO berupa pidana penjara selama 4( empa ) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa I SUHARTO BIN SAMIDI HADI PERWITO sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 ( tiga ) bulan kurungan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa II DJUMAKIR SUHUD bin PARTO SUDARMO sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 ( tiga ) bulan kurungan;
Membebankan terdakwa I SUHARTO BIN SAMIDI HADI PERWITO untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.20,000.000,- (dua puluh juta rupiah), terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan selama jika sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maka penjara harta bendanya akan disita/dilelang dan apabila tidak mensukupi maka dipidana 2 ( dua ) tahun 3 (tiga ) bulan penjara. ;
Membebankan terdakwa II DJUMAKIR SUHUD BIN PARTO SUDARMO untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan selama sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita/dilelang dan apabila tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 2(dua) tahun ;
Menyatakan barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 18 digunakan untuk perkara lain atas nama terdakwa SUBAKIR dkk ;
9. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.10.000.,- (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 2 Oktober 2014 nomor 11/Pid.Sus/2014/P.Tpikor.Yk. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :-----------
Menyatakan Terdakwa I. SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO dan Terdakwa II. DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagimana dalam dakwaan primair ;
Membebaskan Terdakwa I. SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO dan Terdakwa II. DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa I. SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO dan Terdakwa II. DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA SAMA” ;
Menjatuhkan pidana terhadap :
Terdakwa I. SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Terdakwa II. DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap :
Terdakwa I. SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 20.000.000,00,- (dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 ( satu ) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap , maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Terdakwa II. DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 6.000.000,00,- (enam juta rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 ( satu ) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap , maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
8.Menetapkan barang bukti, berupa :
Uang sebesar Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) ;
Uang sebesar Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Undangan AN. DIRJO MIHARJO tanggal 27 Januari 2005 yang ditanda tangani oleh SUBAKIR ;
Uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Uang sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) buah amplop kertas warna coklat bertuliskan 107 PADMO SENGOJO Rp.10.627.000,- ;
133 (seratus tiga puluh tiga) batang tanaman melinjo tinggi antara 185 cm S/D 191 cm yang ditanam dibawah jaringan SUTET, 7 (tujuh) diantaranya ditanam oleh saudara LEGINO sedang selebihnya ditanam oleh warga Dsn. Kepek Timbulharjo Sewon Bantul ;
Uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ;
Uang sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) ;
1) 1 (satu) bendel Resume daftar pembayaran ganti rugi tanaman (mlinjo) ruang Bebas SUTET 500 Kv Pedan–Tasikmalaya di Ds. Timbulharjo Sewon, Bantul tanggal 13 April 2006 ;
BA. Sidang musyawarah nomor : 01 / PDN-TSK / GR.TNM / I / 2004 ;
1 (satu) bendel foto copy Daftar Nominatif ganti rugi tanaman di Ds Timbulharjo Sewon, Bantul, yang ditanda tangani Ir. HARSOYO. MM selaku KATIM Pembebasan tanah dan tanaman dan Ir. MISMAN, NC ;
1 (satu) bendel daftar pembayaran ganti rugi tanaman di Ds. Timbulharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul (sudah ditanda tangani warga) ;
SKEP Pim. PT. PLN PROKITRING JBN Nomor : 027.K / PPI / Kitring JBN / 2005 tanggal 08 Maret 2005 tentang pembentukan tim pembebasan tanah, bangunan tanaman dan perijinan untuk lokasi proyek wilayah kerja PT. PLN (Persero) Prokitring Jawa Tengah dan DIY ;
SKEP. PIM. PT. PLN PROKITRING JBN Nomor 004.K/021.PPI KITRING JBN/2004 tanggal 9 Januari 2004 tentang Pembentukan panitia Pembebasan tanah dan Perijinan untuk lokasi Gardu Induk, Lokasi Tower dan Pembebasan tanaman, bangunan dalam jalur bebas Transmisi tahun 2004 di wilayah Propinsi Jawa tengah dan DIY ;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi Nomor bukti 247 tanggal 18 Pebruari 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN-Proring Jateng dan DIY jumlah uang Rp.2.901.054.000,00 guna penggantian beaya pembayaran ganti rugi tanaman SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya di Ds. Timbulharjo,Sewon, Bantul ;
1(satu) lembar Rekapitulasi Pertanggung Jawaban Persekot Dinas tanggal 18 Pebruari 2005 ;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 26 Januari 2005 dari PT. PLN PRORING Jateng, uang sebesar Rp 2.789.495.000. guna pembayaran ganti rugi tanaman di Desa Timbulharjo, diterima oleh SUBAKIR dengan saksi Drs. PAUL PETOR, SH ;
Foto copy SKEP MENTAMBEN : 975.K /47 / MPE / 1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang perubahan PERMENTAMBEN Nomor : 01.P/ 47 /M.PE / 1992 tentang Ruang Bebas SUTT dan SUTET untuk penyaluran tenaga listrik ;
Foto Copy Surat Gubernur DIY Nomor : 671 / 3530 tanggal 31 Desember 1996 perihal Ijin prinsip SUTET 500 Kv Pedan-Rawalo-Tasikmalaya ;
Foto copy Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor : 671.32 / 2012 tanggal 16 Juli 1997 perihal Rekomendasi pembangunan SUTET 500 Kv dan SUTT 150 Kv ;
Foto copy SKEP KA Kantor BPN Nomor 400.2 / 20 / BTL / 1997 tanggal 16 Agustus 1997 tentang Pemberian Ijin Lokasi Kepada PT PLN PI. Kitring Jawa Tengah untuk pembangunan 56 buah tower SUTET 500 Kv Yogyakarta Selatan ;
1 (satu) lembar Fc Surat permintaan porsekot Dinas tanggal 26 Januari 2005 oleh Ir. MISMAN, NC, untuk pembayaran ganti rugi tanaman SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya di Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul Sbeser Rp 2.901.054.000,- ;
1 (satu) lembar Fc bukti kwitansi Nomor : 172 dari PT. PLN PROKITRING JBN-Proring Jateng dan DIY jumlah uang Rp.2.901.054.000.- guna Porsekot Dinas An. Ir. MISMAN NC untuk pembayaran ganti rugi tanaman SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya di Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul ;
1) 1 lembar Fc Skep Direksi PLN Nmr. P.1670/PST/82 Tgl, 1 Nop. 1982 tentang Pengangkatn Sdr. SAMIN sebagai Pegawai pangkat Pengatur Tehnik II ;
1 lembar Fc Petikan Skep Pim. PT. PLN Prokitring JBN Nmr 012. K/451/PPI KITRING JBN / 2004 tgl. 16 Peb. 2004 tentang Kenaikan gaji berkala ;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0765 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY /31-08-2004 ditanda tangani SUHARDJONO,ST,diberikan kepada SAMIN. HS ;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0898 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY /11-10-2004 yang ditanda tangani Ir.HARSOYO,diberikan kepada SAMIN. HS ;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0826 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 21 September 2004 yang ditanda tangani Ir. HARSOYO,MM diberikan kpd SAMIN. HS ;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0927 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 19 Oktober 2004 yang ditanda tangani oleh Ir.HARSOYO, diberikan kepada SAMIN HS ;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0963 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 01 Nop. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM diberikan kpd SAMIN. HS ;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nmr: 1005/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 24-11-2004 ditanda tangani Ir. HARSOYO, diberikan Kpd SAMIN. HS ;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring jateng dan DIY Nomor : 1024 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY /30-11-2004 yang ditanda tangani SUHARDJONO, ST, diberikan Kpd SAMIN.HS ;
1 (satu) lembar Fc. SPPD ) dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 1037 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY / 06-12-2004 yang ditanda tangani SUHARDJONO , diberikan kepada SAMIN, HS ;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 1090 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 20 Des. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM diberikan kepada SAMIN HS ;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nmr : 0016 SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY Tgl, 10 Jan. 2005 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO,MM diberikan kepada SAMIN. HS ;
1 (satu) lembar Fc. SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0015 SPPD/ 084/PRORING JATENG & DIY / 2005, tanggal 17 Jan. 2005 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO,MM diberikan kepada SAMIN.HS ;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0061 SPPD/084/PRORING JATENG & DIY / 2005, tanggal 24 Jan. 2005 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM, diberikan kepada SAMIN. HS ;
1) 1 ( satu) bendel Fc tulisan tangan inventarisasi tanaman yang terkena jalur bebas (ROW) oleh PT. PLN Proring Jateng & DIY untuk pembangunan jaringan Transmisi 500 Kv antara Pedan-Tasikmalaya Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul dibuat di Timbulharjo, 03 / 11 / 2004 ditanda tangani petugas PLN An. SAMIN HS & SURONO, Pamong desa SUBAKIR & D. SUHUD diketahui dan ditanda tangani R. ZABIDI Fa. ( Kades ) ;
1 (satu) lembar Fc tulisan tangan inventarisasi tanaman yang terkena jalur bebas (ROW) oleh PT. PLN Proring Jateng dan DIY untuk pembangunan jaringan Transmisi 500 Kv antara Pedan-Tasikmalaya Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul dibuat di Timbulharjo, 8 Sep. 2005 ditanda tangani petugas PLN SAMIN HS & SURONO, petugas desa SUBAKIR, M. IRSYAD diketahui dan ditanda tangani Lurah desa Timbulharjo R. ZABIDI Fa ;
1 (satu) lembar Fc Petikan SKEP PIMP PT. PLN PROKITRING JBN Nomor 012.K/451/PPI KITRING JBN / 2004 tentang Kenaikan Gaji Berkala tahun 2004 tanggal 16 Peb. 2004 AN. SURONO nomor induk 5878088P jabatan Terampil Utama Pengawasan Tehnik Sipil pada Proring Jateng & DIY ;
1 (satu) lembar Fc Petikan Skep Pimp. PT. PLN PROKITRING JBN Nomor 006.K/PPI KITRING JBN / 2005 tentang Mutasi Jabatan tanggal 27 Jan. 2005 AN. SURONO nomor induk 5878088P dari jabatan lama Trampil Utama Pengawasan Tehnik Sipil pada Proring Jateng dan DIY, jabatan baru Ahli Muda Pengawasan Tehnik Listrik pada Proring Jateng dan DIY ;
1) 1 (satu) bendel Fc surat kuasa dari warga pemilik tanah yang dilintasi SUTET Ds. Timbulharjo, Sewon Bantul kepada : SUBAKIR, SRIWANTO & SETIYAWAN Untuk mngurus prmasalahan yang berhubungan dan atau berkaitan dengan SUTET ;
Fc surat kuasa Tgl, 24 Juni 2004 dari KORLAP ( SUBAKIR, SRIWANTO, SETIYAWAN ) Kepada : Drs. PAULUS PETOR, SH, SUHARTO, Ir.HAMZAH BERAHIM, MT, Drs. SUHARTO, D. SUHUD ;
1 (satu ) bendel Inventarisasi dan harga tanaman yang terkena jalur bebas (ROW) oleh PT. PLN Proring Jateng & DIY untuk pembangunan jaringan transmisi 500 Kv antara Pedan-Tasikmalaya Ds. Timbulharjo, Sewon, Bantul, tanggal 3 November 2004 ;
1 (satu) bendel pembayaran ganti rugi tanaman ruang bebas SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya Di Desa Timbulharjo,Sewon, Bantul (terdapat kolom tambahan jumlah pohon ) ;
1) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring Jatwng dan DIY Nmr : 0625/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, tgl, 02 Agus 2004 yang ditnda tngani SUHARDJONO ST , selama 4 (empat) hari dari tanggal 04 Agustus 2004 s/d 07 Agustus 2004, tujuan Yogyakarta maksud Jaldis Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik ;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring dan DIY Nomor : 0696/SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY / 2004, Tgl, 9 Agus 2004 ditanda tangani SUHARDJONO ST, selama 4 ( empat ) hari dari tanggal 10 Agustus 2004 s/d 13 Agustus 2004, tujuan Yogyakarta-Bantul-Wates maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0712/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 16 Agustus 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM , diberikan kepada Ir. MISMAN NC selama 3 ( tiga ) hari dari tanggal 18 Agus 2004 s/d 20 Agus 2004, tujuan Yogyakarta-Bantul-Klaten maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial ;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0739/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 23 Agus. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM , diberikan kepada Ir. MISMAN NC selama 3 (tiga) hari dari tgl, 24 Agus. 2004 s/d 26 Agus. 2004, tujuan Yogyakarta-Bantul-Wates maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik.;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0764/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tgl, 09 Agus. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM , diberikan kepada Ir. MISMAN NC selama 3 ( tiga ) hari dari tgl, 31 Agus 2004 s/d 02 September 2004, tujuan Yogyakarta- Bantul - Wates - maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nmr : 0817/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, tanggal 15-09-2004 yang ditanda tangani oleh Ir. PRASETYO diberikan kepada Ir MISMAN, NC selama 4 (empat) hari dari tanggal 15-09-2004 s/d 18-09-2004 tujuan Yogyakarta-Kulonprogo, Bantul-Wates maksud Jaldis Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0827/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tgl, 21 Sept. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO,MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 3 (tiga) hari dari tgl. 22 Sept. 2004s/d 24 Sept .2004, tujuan Yka - Kulonprogo-Bantul-Wates maksud JALDIS Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nmr : 0854/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 27 Sept. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM , diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 4 ( tiga ) hari dari tgl. 28 Sept. 2004 s/d 01 Okt. 2004, tujuan Yogyakarta maksud JALDIS Penyelesaian masalah sosial;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0889/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tgl, 06 Okt 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl, 06 Okt. 2004 s/d 07 Okt.2004,tujuan Yogyakarta maksud perjalanan dinas tinjau lokasi / lapangan ;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0917/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tgl 15 Okt 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 1 (satu) hari dari tgl, 16 Agus 2004 s/d 16 Agust 2004, tujuan Yka maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial ;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0932/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY/2004,Tgl. 19 Agus 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM , diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 3 ( tiga ) hari dari tgl, 19 Okt 2004 s/d 21 Okt 2004 tujuan Klaten-Yogyakarta-Kulonprogo maksud Jaldis Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0943/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY/2004, tgl, 25 Okt 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. PRASETYO diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl 25 Okt 2004 s/d 26 Okt 2004, tujuan Yogyakarta maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0963/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY/ 2004, Tgl 28 Okt 2004 yang ditanda tangani oleh SUHARDJONO, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl. 29 Okt 2004 s/d 30 Okt 2004, tujuan Yogyakarta-Klaten maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor 0978/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004,tgl, 03-11-2004 yang ditanda tangani oleh Ir. PRASETYO diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 3 (tiga) hari dari tgl, 02-11-2004 s/d 04-11-2004 tujuan Yogyakarta maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor 0982/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, tanggal 05 Nop 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 3 (tiga) hari dari tanggal 05 Nop 2004 s/d 07 Nop2004 tujuan Yogyakarta maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor 0987/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 09-10-2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl, 09-11-2004 s/d 10-11-2004 tujuan Yka maksud Jaldis Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1004/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 24-11-2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl, 25 -11- 2004 s/d 26-11- 2004 tujuan Yogyakarta maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1064/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 13 Des 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 1 (satu) hari dari tgl, 11 Des. 2004 s/d 11 Des. 2004 tujuan Yogya- Kulonprogo-Wates maksud Jaldis Penyelesaian masalah sosial;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1079/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004,tgl, 14 Des. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 3 (tiga) hari dari tgl, 14 Des 2004 s/d 16 Des 2004 tujuan Yogya-Kulonprogo-Klaten maksud JALDIS Penyelesaian masalah sosial;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1091/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 05 Nop 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl, 17 Des. 2004 s/d 18 Des. 2004 tujuan Yka-Kulonprogo maksud JaldisPenyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1100/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, tgl, 21-12-2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM. diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl, 21-12-2004 s/d 22-12-2004 tujuan Yka maksud JALDIS Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1117/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY/ 2004, Tgl, 30-12-2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 1 (satu) hari dari tgl, 29-12-2004 s/d 29-12-2004 tujuan Yka maksud JALDIS Penyelesaian Mslah sosial SUTET 500 Kv;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0033/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2005, tgl, 12-01-2005 yang ditanda tangani oleh SUHARDJONO diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 3 (tiga) hari dari Tgl, 12 Jan 2005 s/d 14 Jan. 2005 tujuan Yka maksud JALDIS Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0047/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2005, Tgl, 18 Jan 2005 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 1 (satu) hari dari tgl, 17 Jan 2005 s/d 17 Jan 2005 tujuan Yka maksud JALDIS Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0053/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2005, Tgl, 20 Jan 2005 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl, 20 Jan 2005 s/d 20 Jan 2005 tujuan Yogya-Wates maksud JALDIS Koordinasi pekerjaan SUTET 500 Kv & penyelesaian maslh sosial;
1) 1 (satu) lembar Fc Skep Pim. PLN Distribusi II No. K.Pts / PEG / 050 / 74-A.- tanggal 3 Agustus 1974 tentang Keputusan Pengangkatan an. SOEWITO;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0682/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 02 Agus 2004 yang ditanda tangani oleh SUHARDJONO ST diberikan kepada Ir. SOEWITO selama 4 (empat) hari dari tgl, 03 Agus. 2004 s/d 06 Agus 2004 tujuan Pedan-Klaten untuk Koordinasi penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0748/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 23 Agus 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. PRASETYO diberikan kepada Ir. SOEWITO selama 2 (dua) hari dari Tgl, 26 Agus 2004 s/d 27 Agus 2006 tujuan tujuan Yka untuk Rakor;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0770/SPPD/084/PRORING JATENG & DIY / 2004, tgl, 31 Agust 2004 yang ditanda tangani oleh SUHARDJONO ST diberikan kepada Ir. SOEWITO selama 3 (tiga) hari dari tgl, 01 Sept 2004 s/d 03 Sept 2004 tujuan Yka-Klaten-G. Kidul, untuk musyawarah permasalahan ganti rugi tanaman;
1 (satu) lembar foto Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIYNomor : 1782/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 06 Sept 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO diberikan kepada Ir. SOEWITO selama 3 (tiga) hari dari tgl, 08 Sept 2004 s/d 10 Sept 2004 tujuan Yogyakarta untuk koordinasi dengan aparat dan musyawarah ganti rugi tanaman;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0828/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 21 Sept. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO diberikan kepada Ir. SOEWITO selama 3 (tiga) hari dari tgl, 22 Sept 2004 s/d 24 Sept 2004 tujuan Yka – G. Kidul untuk musyawarah kompensasi tanah dan bangunan;
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1054/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004,Tgl, 06 Des 2004 yang ditanda tangani oleh SUHARDJONO, ST diberikan kepada Ir. SOEWITO selama 5 (lima) hari dari tgl. 06 Des 2004 s/d 10 Des 2004 tujuan Yogya-Pedan-Purworejo untuk penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv.;
1) 1 (satu ) lembar FC Kwitansi sebesar Rp. Rp 5.334.885.046 nomor bukti BNI tanggal 25 Jan 2005 dari PT. PLN Proring Jateng & DIY yang ditanda tangani oleh Ir. PRASETYO dan SUPARYONO,B.Ac. keterangan Droping untuk keperluan rutin bulan Januari dan G/R tanah, tanaman dll.sesuai bukti transfer dengan rincian : untuk keperluan rutin Rp.400.000.000,- untuk G/R tanah dll Rp.4.934.885.046,- Jmlh Rp. 5.334.885.046,-;
1 (satu) lembar FC aplikasi kiriman uang dari PI Kitring sebesar Rp 400.000.000 dikeluarkan oleh BNI Cab. UNDIP Smrg tgl, 19 Jan 2005 jam. 02.44.50 yang ditandatangani oleh Ir. SAPTO PRIYONO dan Ir. MUCH AGUNG NUGROHO;
1 (satu) lembar FC aplikasi kiriman uang dari PI Kitring sebesar Rp.4.934.885.046,00 dikeluarkan oleh BNI Cab. Undip Semarang, tgl, 24 Jan 2005 jam. 20.37.50 yang ditanda tangani oleh Ir. SAPTO PRIYONO dan Ir. MUH. AGUNG NUGROHO (Pimpinan PI Kitring JBN );
1 (satu) lembar FC bukti pengeluaran uang sebesar Rp.5.300.000.000,- nomor bukti 1 BNI Tgl, 25 Jan 2005 dari PT. PLN Proring Jateng dan DIY yang ditanda tangani oleh PH Kepala (Ir. PRASETYO) dan Kabag KU (SUPARYONO, BAc) keterangan Pngambilan tunai untuk pembayaran G/R tanah, tanaman dan lali-lain sesuai cek CF 578349tanggal 25 Jan2005 Bank BNI Cab. Undip Semarang;
1 (satu) lembar FC rekening Koran yang diterbitkan oleh PT. Bank BNI Tbk Cab. Undip Semarang, periode tgl, 01 Jan 2005 s/d 31 Jan 2005;
1 (satu) lembar FC Buku Bank PLN pada Proring Jateng & DIY, yang ditanda tangani oleh SUPARYONO, B.Ac di Smrg Tgl, 31 Jan 2005;
1 (satu) lembar FC bukti penerimaan uang sebesar Rp. 5.300.000.000,- Tgl, 25 Jan 2005 nomor bukti 29 dari Bank BNI Cabang Undip Semarang yang ditanda tangani oleh Ir. PRASETYO dan SUPARYONO, B.Ac keterangan Penerimaan uang untuk pembayaran G/R Tanah, Tanaman dan lain-lain sesuai Cek nomor CF 578349 Tgl, 25 Jan 2005;
1 (satu) lembar FC Daftar Mutasi Harian Penerimaan uang tgl, 25 Jan 2005 PT PLN PROKITRING JBN;
1 (satu) lembar fc Daftar Mutasi Harian Pengeluaran uang Tgl. 25 Jan 2005 PT PLN PROKITRING JBN;
1 (satu) lembar FC Rekapitulasi Mutasi Kas tgl. 25 Jan 2005 PT PLN PROKITRING JBB, yang ditanda tangani oleh SUPARYONO, B.Ac dan SRI PARWATI (Pemegang kas ) ;
1 (satu) lembar FC Bukti Kwitansi sebesar Rp.6.470.744.800, dari Sdr. Ir. MISMAN, NC nomor bukti 36 tgl, 24 Peb 2005, yang ditanda tangani Ir. HARSOYO,SUPARYONO, B.Ac dan SRI PARWATI;
1 (satu) lembar FC Daftar Mutasi Harian Penerimaan uang tgl, 24 Peb 2005 PT PLN PROKITRING JBN ;
1 (satu) lembar FC Daftar Mutasi Harian Pengeluaran uang tgl, 24 Peb 2005 PT PLN PROKITRING JBN ;
1 (satu) lembar FC Daftar Mutasi Harian Penerimaan uang tgl, 26 Jan 2005 PT PLN PROKITRING JBN ;
1 (satu) lembar FC Daftar Mutasi Harian Pengeluaran uang tgl, 26 Jan 2005 PT PLN PROKITRING JBN ;
1 (satu) lembar FC Rekapitulasi Mutasi Kas Tgl, 26 Jan 2005 PT PLN PROKITRING JBN yang ditanda tangani oleh SUPARYONO, B.Ac dan SRI PARWATI (pemegang kas) ;
1 (satu) lembar FC Petikan SKEP PIMP. PT. PLN PROKITRING Jateng Nomor: P.001/ PPIKITRING JATENG / 1998 tentang Mutasi jabatan Pemimpin PT. PLN Prokitring Jateng ditetapkan di Semarang tanggal 14 Januari 1998 ;
1) 1 (satu) lembar FC Skep Direksi PT. PLN Nomor 1484.K/440/DIR/2004 tgl, 27 Sept 2004 tentang Mutasi jabatan Ir. SAPTO PRIYONO nomor induk 5482392P dari jabatan lama sebagai Ahli Tehnis Madya Pengendalian (Peringkat B) pada PT. PLN (Persero) PROKITRING JBN jabatan baru sebagai Ka Staf SDM (Peringkat 7) pada PT. PLN PROKITRING JBN ;
1 (satu) lembar FC Surat Ka PT. PLN Prokitring JBN & DIY Nomor : 001/520/ PRORING JATENG & DIY / 2005 tgl, 24 Jan 2005 perihal Permohonan Dropping Ganti rugi Rp. 10.115.199.901,00.;
1 (satu) lembar FC rincian permintaan dropping untuk pembayaran GR Tanaman dan Kompensasi tanah dan bangunan SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya, tanggal 24 Januari 2005 ;
1 (satu) lembar FC Aplikasi kiriman uang falidasi nomor :16454 0007437701 tgl, 28-01-2005 pukul. 20:28:00 No.REKG 261.000723975 .001 PT. PLN (Persero) PR sebesar Rp. 1.000.000.000,- ;
1 (satu) lembar FC bukti pengeluaran nomor : 27 tgl, 27 Jan 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- ;
1 (satu) lembar FC Aplikasi kiriman uang falidasi nomor : 16454 00010367701 Tgl. 03-02-2005 pukul. 16.43.30 No. REKG 261.000723975. 001 PT. PLN (Persero) PR sebesar Rp. 3.300.000.000,- ;
1 (satu ) lembar FC bukti pengeluaran nomor : 05 tgl 02 Peb 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN uang sebesar Rp. 3.000.000.000,- ;
1 (satu ) lembar FC bukti pengeluaran nomor : 12 tgl, 08 Peb 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- ;
1 (satu ) lembar FC Aplikasi kiriman uang falidasi nomor : 613930021607701 Tgl, 08 -02-2005 pukul. 09:34:00 No. REKG 261.000723975. 001 PT. PLN PR sebesar Rp. 500.000.000,- ;
1 (satu ) lembar FC bukti pengeluaran nomor : 13 tgl. 08 Peb 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN uang sebesar Rp. 500.000.000,;
1 (satu) lembar FC Aplikasi kiriman uang falidasi nomor :164640002957701 tanggal 08 -02-2005 pukul. 14:26:28 No. REKG 261.000723975. 001 PT. PLN PR sebesar Rp. 1.000.000.000,- ;
1 (satu) lembar FC bukti pengeluaran nomor : 08 tgl, 02 Peb 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN uang sebesar Rp.1.000.000,000,- (satu milyar rupiah) ;
1 (satu) lembar FC Aplikasi kiriman uang falidasi nomor 164540014117701 tanggal, 14 Februari 2005 pukul 18:28:00 No. Rek261.000723975.001 PT. PLN PR sebesar Rp. 3.615.199.901;
1 (satu) lembar FC bukti pengeluaran nomor : 17 Tgl, 14 Peb 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN uang sebesar Rp. 3.615.199.901,- ;
1 (satu) lembar FC surat Pemimpin PT. PLN PROKITRING JBN Nomor : 024/520/PI KITRING JBN/2005-R tgl, 26 Jan 2005 perihal Permohonan Penerbitan SKI / AT Tahap III Percepatan Jalur Selatan SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya-Depok, berikut 1 (satu) lembar foto copy rekap usulan SKI / AT Tahap III Percepatan Jalur Selatan SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya-Depok ;
1 (satu) lembar FC surat Direktur Keuangan PT. PLN Nomor : 00745/520/DIT KEU/2005-R Tgl, 4 Peb 2005 perihal Anggaran dan Pembinaan Surat Kuasa Investasi (SKI) TA 2005, berikut 1 (satu) lembar FC lampiran Penetapan anggaran Investasi Th 2005 dan 1 (satu) lembar FC lampiran Penetapan anggaran Investasi tahun 2005 ;
1 (satu) lembar FC surat Direktur Keuangan PT. PLN Nomor 00746/520/DIT KEU/2005-R tgl, 4 Peb 2005 perihal anggaran danpembinaan penetapan A.T untuk Investasi triwulan I / 2005 ;
1 (satu) lembar FC surat Pempimpin PT. PLN PROKITRING JBN Nomor : 032/500/PI KITRING JBN / 2005 –R tgl, 7 Peb 2005 perihal Permohonan Dropping, berikut 1 (satu ) lembar FC daftar penerimaan dropping dana investasi (non rutin) tahun 2005 dan 1 (satu) lembar FC ampiran jadwal rencana pembayaran ;
1 (satu) lembar FC Lembaran Kerja Anggaran Investasi tahun 2005 (dalam ribuan rupiah) ;
1) 1 (satu) lembar FC surat Kepala PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 079 / 520 / PRORING JATENG & DIY / 2004, tgl, 23 Nop 2004 perihal : Permohonan Dropping ganti rugi sebesar Rp. 4.934.885.046,- berikut halaman 1/4 Rincian Permintaan Dropping untuk pembayaran ganti rugi tanaman dan pembayaran konpensasi tanah dan bangunan SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya, yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM
1 Satu lembar FC Aplikasi kiriman uang validasi nomor 614050012937701 tanggal 24 / 01 / 2005, pukul. 20:37:50, Nmr : Rek. 261.000723975.001 PT. PLN PR tgl, 24-01-2005 Rp.4.934.885.046,- ;
Barang bukti No.1 sampai dengan No.18 tersebut diatas dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk barang bukti perkara lain atas nama Terdakwa SUBAKIR, dkk ;
9. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing- masing sebesar Rp 7.500,00 ( tujuh ribu lima ratus rupiah );
Menimbang, bahwa Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 11//Pid.Sus-TPK/ 2014/PN.Yyk.tanggal 2 Oktober 2014 tersebut di atas telah menyatakan banding dengan Akta permintaan banding Nomor: 15/Akta.Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk. Junto Nomor. 11/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk., kepada Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 8 Oktober 2014, permohonan banding Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa I SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO, dan Terdakwa II DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO, melalui Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding pada tanggal 20 Oktober 2014.;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa I SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO, dan Terdakwa II DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor. 11/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk. tanggal 2 Oktober 2014 tersebut di atas telah menyatakan banding dengan Akta permintaan banding Nomor: 15A/Akta.Pid.Sus-TPK/2014/PN..Yyk. Junto Nomor. 11/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk. kepada Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 9 Oktober 2014, Permohonan banding Penasihat Hukum para Terdakwa tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui Relaas Pemberitahuan Permohonan Banding pada tanggal 21 Oktober 2014;-----------------------------------
Menimbang, bahwa relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara/Inzage kepada Penuntut Umum pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 dan kepada Penasihat Hukum Terdakwa I SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO, dan Terdakwa II DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2014, masing-masing telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Koruspi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor. 11/Pid.Sus-TPK/ 2014/PN.Yyk. tanggal 2 Oktober 2014 tersebut di atas telah menyerahkan memori banding kepada Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 29 Oktober 2014. Memori banding Penuntut Umum telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa I SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO, dan Terdakwa II DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO melalui Relaas Pemberitahuan Permohonan Banding pada tanggal 04 November 2014.;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa I SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO, dan Terdakwa II DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor. 11/Pid.Sus-TPK/ 2014/PN.Yyk tanggal 2 Oktober 2014 tersebut di atas telah menyerahkan memori banding kepada Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada tanggal 30 Oktober 2014, dan juga telah menyerahkan kontra memori banding pada tanggal 20 Nopember 2014;-----------
Menimbang, bahwa perkara Nomor : 11 //Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk., telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 2 Oktober 2014, yang kemudian pada tanggal tanggal 8 Oktober 2014 Penuntut Umum mengajukan banding dan Penasihat Hukum Terdakwa I SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO, dan Terdakwa II DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO mengajukan banding pada tanggal 9 Oktober 2014, oleh karena itu permintaan banding tersebut dilakukan dalam tenggang waktu dan tata cara yang diatur oleh Undang-Undang, maka secara formal banding tersebut dapat diterima oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta setelah memperhatikan dengan seksama berkas perkara, turunan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 2 Oktober 2014, Nomor : 11 / Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk., memori banding Penuntut Umum dan memori banding serta kontra memori banding Penasihat Hukum Terdakwa I SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO. dan Terdakwa II DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO, berpendapat sebagai berikut : ------------------------------
Menimbang bahwa dalam memori banding Penuntut Umum menyatakan keberatan penjatuhan pidana terhadap Terdakwa I SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO. dan Terdakwa II DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO, oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Koruspsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang termuat dalam Putusan Nomor. Nomor : 11 //Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk. tanggal 2 Oktober 2014 tidak sebanding dengan nilai kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan Terdakwa yaitu sebesar Rp 1.911.950.000.- (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) adalah jumlah yang sangat besar sekali. Dan uang tersebut di atas menurut Terdakwa telah diberikan kepada beberapa pihak, hal ini sangat menciderai rasa keadilan masyarakat, yang seharusnya Terdakwa diberikan ganjaran pidana yang setimpal. Maka oleh karena itu kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Yogyakarta menerima permohonan banding dan menyatakan Terdakwa I SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO. Dan Terdakwa II DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair yaitu Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Serta menjatuhkan pidana kepada:
Terdakwa I SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO.
Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
Pidana Tambahan Membayar Uang Pengganti sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maha harta bendanya disita / dilelang dan apabila tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 (tiga) belan.
Terdakwa II DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO
Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
Pidana Tambahan Membayar Uang Pengganti sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maha harta bendanya disita / dilelang dan apabila tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Menimbang, bahwa mengenai keberatan Penuntut Umum dalam memori bandingnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta berpendapat mengenai hukuman yang dijatuhkan dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 11 //Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk. tanggal 2 Oktober 2014 dipandang telah memenuhi rasa keadilan dan telah pula sesuai dengan kadar kesalahan para Terdakwa I SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO dan Terdakwa II DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO, dan tidak bertentangan dengan alasan-alasan baik yang meringankan maupun yang memberatkan, oleh karena itu argumen dan alasan Penuntut Umum dalam memori bandingnya harus dikesampingkan;-------------------------------------------------- Menimbang bahwa dalam memori banding Penasihat Hukum Terdakwa I SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO dan Terdakwa II DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO, menyatakan keberatan terhadap penjatuhan pidana oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Koruspsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang termuat dalam Putusan Nomor. Nomor : 11 //Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk. tanggal 2 Oktober 2014 dengan alasan dan argumen yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa Majelis Hakim Tindak Pidana Koruspsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta kurang mempertimbangkan (onvoeldoende gemotiveert) dalam menilai terhadap perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa.
Bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Majelis Hakim Tindak Pidana Koruspsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang menjadikan fakta hukum dalam pertimbangan hukum seolah-olah merupakan fakta hukum yang terungkap di depan persidangan.
Bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Majelis Hakim Tindak Pidana Koruspsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta karena sebagian besar pertimbangan hukum tidak didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di depan persidangan.
Bahwa fakta hukum yang dijadikan bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Koruspsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tidak pernah dikonstatir sebelumnya.
Bahwa kami tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tindak Pidana Koruspsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta mengenai unsur setiap orang.
Bahwa kami tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tindak Pidana Koruspsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta mengenai unsur adanya tujuan menguntung diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Bahwa kami tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tindak Pidana Koruspsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta mengenai unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Bahwa kami tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tindak Pidana Koruspsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta mengenai unsur mengenai unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Bahwa kami tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tindak Pidana Koruspsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta mengenai dilakukan secara bersama-sama.
Bahwa kami menolak disenting opinion Majelis Anggota II.
Bahwa ada hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan yaitu;
1). Banyak saksi-saksi yang dalam memberikan keterangan tidak objektif karena adanya conflict of interest di dalamnya.
2). Adanya disparitas yang sangat menyolok dalam penerapan pasal dan tuntutan dalam rangkaian perkara ini.
3). Peran Terdakwa I Suharto bin Samidi Hadi Perwito dan Terdakwa II Djumakir Suhud bin Parto Sudarmo dalam Kasus Sutet.
4). Tuntutan Pidana sangat berlebihan dan terlalu berat untuk para terdakwa dan putusannya terlalu berat untuk para terdakwa.
5). Tebang pilih atas diajukannya para Terdakwa Sutet di Pengadilan Tipikor.
6). Tidak diungkapkannya aliran dana dan tanggung jawab para penerima aliran dana.
Berdasarkan dalil yang pada pokoknya telah disebutkan di atas maka Penasihat hukum para Terdakwa mohon berkenan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pad Pangadilan Tinggi Yogyakarta menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut;
Menerima permohonan banding yang diajukan Terdakwa I SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO dan Terdakwa II DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO ;--------------
Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam Perkara Nomor : 11/Pid.Sus TPK/2014/PN.Yyk, pada tanggal 2 Oktober 2014.; --------------------------------------------------------
Dan selanjutnya mengadili sendiri ;
Menyatakan Terdakwa I SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO. Dan Terdakwa II DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair.
Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (vrijspraak) atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa lepas dari segala dakwan dan tuntutan hukum (ontslaag van alle rechtsvervolging);
Memulihkan kembali dan merehabilitasi nama baik Terdakwa menurut harkat, martabat dan kedudukan semula ;
Membebankan biaya yang timbul pada negara ;
Menimbang bahwa dalam kontra memori banding Penasihat Hukum Terdakwa I SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO dan Terdakwa II DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO, menyatakan tidak tepat dan tidak benar dengan alasan dan argumen yang pada pokoknya sama dengan apa yang telah diuraikan dalam memori banding tanggal 30 Oktober 2014;---------------
Menimbang, bahwa mengenai keberatan Penasihat hukum Terdakwa I SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO dan Terdakwa II DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO dalam memori banding dan kontra memori yang pada pokoknya sebagaimana uarian tersebut di atas, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta berpendapat pertimbangan hukum serta fakta hukum yang melandasi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam menjatuhkan putusan telah benar dan sesuai hukum acara pidana yang berlaku bagi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sehingga argumentasi serta alasan yang dikemukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat di terima oleh karena itu Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta harus menolaknya ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pertimbangan Anggota II Majelis Hakim tingkat pertama tentang pembuktian terhadap unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum kesatu primair, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta tidak sependapat, karena pertimbangan Anggota II Majelis Hakim tingkat pertama tersebut tidak berdasarkan fakta hukum dan juga tidak mengajukan bukti yang cukup, pertimbangannya hanya berdasarkan pada pendapat beberapa orang ahli hukum tentang pengertian perbuatan yang memperkaya seseorang oleh karena itu pertimbangan Anggota II Majelis Hakim tingkat pertama harus dikesampingkan;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan hukum Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam Putusan tersebut sudah tepat dan dapat dibenarkan sehingga Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 11//Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk. tanggal 2 Okrober 2014 dapat dipertahankan dan dikuatkan;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan tujuan pemidanaan yang bukan sebagai sarana balas dendam, tetapi bertujuan untuk pembinaan dan agar menimbulkan efek jera terhadap para Terdakwa I SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO dan Terdakwa II DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO, agar tidak mengulangi perbuatannya, dengan demikian pidana yang dijatuhkan sudah setimpal dengan perbuatan mereka ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa I SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO dan Terdakwa I DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO, berada dalam tahanan dan menurut ketentuan Pasal 21 jo 27 (1), (2) dan Pasal 193 (2) b KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA, tidak ada alasan para terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya para Terdakwa I SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO dan Terdakwa II DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO, agar tetap berada dalam tahanan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa I SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO. dan Terdakwa II DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO, dijatuhi pidana maka kepada mereka dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan; -----------------------------------------------
Mengingat pasal 21 , 27, 193 , 241, 242 KUHAP junto Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dan ketentuan hukum lain yang berlaku. ;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantul dan Para Terdakwa ;-----------------------------------------------------------
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 2 Oktober 2014, Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk., yang dimintakan banding tersebut ;-------------------------
Menetapkan agar para terdakwa tetap dalam tahanan;--------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan;-------------
Membebankan biaya perkara kepada masing-masing para terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah). -------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada hari RABU Tanggal 03 Desember 2014 oleh Dr, SRI MURYANTO, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua didampingi oleh EMMY HERAWATY, SH dan Hakim Ad Hoc H.YUSDIRMAN YUSUF, SH,MH masing-masing sebagai hakim anggota, putusan mana dibacakan pada hari SENIN Tanggal 08 Desember 2014 pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi para Hkim Anggota dan dibantu oleh NUR RUFAIDAH, SH. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tidak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Hj. EMMY HERAWATI, SH. Dr. SRI MURYANTO, SH.,MH
2. H.YUSDIRMAN YUSUF,SH, MH.
PANITERA PENGGANTI
NUR RUFAIDAH, SH.