15/Pdt.G/2016/PN Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 15/Pdt.G/2016/PN Stg
HERYADI, Dkk MELAWAN PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk- Devisi Penerbit Kartu Kredit Bank Mandiri, Dkk
MENGADILI : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan Transaksi Keuangan Tanggal 23 Desember 2014 tentang Member dan Penggunaan Penginapan Gratis di Hotel Aston Rasuna Jakarta tersebut batal dan tidak mengikat secara hukum 3. Menyatakan Surat tagihan melalui Kartu Kredit Nomor 4137 1903 0635-2177 dan pembayaran tunai tanggal 20 Mei 2016 terhadap transaksi keuangan Tanggal 23 Desember 2014 tersebut batal dan tidak mengikat secara hukum 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebagai perbuatan Melawan hukum 5. Menyatakan Penggugat I atas nama HERYADI sah sebagai pihak pemegang dan Pengguna Kartu kredit Nomor : 4137 1903 0635 2177 jenis Mandiri Visa Gold pada PT Bank Mandiri Tbk tersebut 6. Menghukum kepada Tergugat I untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 3. 000. 000,- (tiga juta rupiah) tersebut kepada Penggugat I secara tunai dan seketika 7. Menghukum kepada Tergugat I untuk memulihkan nama baik Penggugat I dan Penggugat II dan menghapus dari daftar nama sebagai Nasabah Bermasalah di Bank Indonesia maupun kepada Bank lainnya di seluruh Indonesia yang pernah diberi informasi / pertukaran informasi mengenai Para Penggugat sebagai Nasabah Bank yang pernah dilakukan oleh PT. Bank Mandiri Tbk 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 651. 000,- (enam ratus lima puluh satu ribu rupiah) 9. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya