24/PDT/2017/PT KALBAR
Putusan PT PONTIANAK Nomor 24/PDT/2017/PT KALBAR
1. HERYADI (PEMBANDING I – TERBANDING I) 2. HERLINA (PEMBANDING II -TERBANDING II) melawan 1. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk (TERGUGAT I sekarang sebagai TERBANDING I – PEMBANDING) 2. PT. Bakri Land Development Tbk (TERGUGAT II, sekarang sebagai TURUT TERBANDING)
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari semula Penggugat I dan Penggugat II sekarang Para Pembanding – Para Terbanding dan semula Tergugat I sekarang Terbanding I – Pembanding - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sintang tanggal 9 Nopember 2016, Nomor 15/Pdt.G/2016/PN.Stg, yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum semula Tergugat I sekarang Terbanding I – Pembanding dan semula Tergugat II sekarang Turut Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan , yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah )
P U T U S A N
Nomor 24/PDT/2017/PT KAL BAR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
HERYADI, pekerjaan swasta, umur 43 tahun, Agama Islam, alamat di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo RT.010 RW. 002 Baning Kota, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Propinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya semula disebut sebagai PENGGUGAT I sekarang sebagai PEMBANDING I – TERBANDING I;
HERLINA, pekerjaan swasta, umur 43 tahun, Agama Islam, alamat di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo RT.010 RW. 002 Baning Kota, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Propinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya semula disebut sebagai PENGGUGAT II sekarang sebagai PEMBANDING II -TERBANDING II;
Dalam hal ini, PARA PENGGUGAT sekarang sebagai Para Pembanding-Para Terbanding diwakili Kuasa Hukumnya bernama YASWIN, S.H, pekerjaan ADVOKAT, anggota Peradi Kalbar, alamat kantor di Jalan Hutan Wisata Nomor 5 Baning Kota, Sintang Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 14/ SK-ADV/ VI/ 2016 tertanggal 17 Juni 2016;
MELAWAN
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk-Devisi Penerbit Kartu Kredit Bank Mandiri, berkedudukan di Jakarta Selatan dan berkantor di Jalan Jenderal Gatot Sobroto Kav.36-38 Jakarta 12190 cq. PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk (Zona Kalimantan) RTF Balikpapan cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Pontianak di Pontianak cq. PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk Unit Pelayanan Sintang, alamat di Jalan MT.Haryono No. Sintang Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya semula disebut sebagai TERGUGAT I sekarang sebagai TERBANDING I – PEMBANDING;
Dalam hal ini, Direksi PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk memberi kuasa kepada ARIBOWO, Senior Vice President PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk berdasarkan Surat Kuasa Nomor: SK.DIR/ 264/ 2015 tanggal 16 Desember 2015. Selanjutnya ARIBOWO, Senior Vice President PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk memberi kuasa kepada :
BUDIYONO, S.H : Regional Legal Manager – PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Region IX Kalimantan;
RADITI ARIESTARINI, S.H : Legal Officer – PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Region IX Kalimantan;
ALBERTUS JOAN NICO : Sales and marketing card Office–PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk – Area Pontianak;
RINDITA DESTRIYANTI : Branch Operation Manager – PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk. Branch Sintang;
DWI KARTIKA SARI : Customer Service Officer – PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Branch Sintang;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SK.DSB.R09/RLT.0015/2016 tertanggal 27 Juli 2016;
PT. Bakri Land Development Tbk- cq. PT.Rasuna Residence Development selaku Pengelola Property Hotel Aston Residence, alamat Jl.Taman Rasuna Apartemen Tower A. Ground Floor F / Jalan HR Rasuna Said-Kuningan Jakarta Selatan cq. PT Rasuna Residence Development-Pengelola Proferti Hotel Aston Cabang Pontianak, alamat Jalan Gajah Mada No.21 Pontianak. Selanjutnya semula disebut sebagai TERGUGAT II, sekarang sebagai TURUT TERBANDING;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah Membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat tanggal 28 Februari 2017, tentang penunjukan Majelis Hakim;
Membaca penetapan Ketua Majelis tanggal 1 Maret 2017, tentang Penetapan Hari Sidang;
Membaca berkas perkara dan surat surat yang berhubungan dengan perkara ini;’
TENTANG DUDUK PERKARA
Membaca, surat gugatan Para Penggugat yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sintang tanggal 20 Juni 2016 Register Nomor 15/Pdt.G/2016/PN Stg, Para Penggugat telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
PENDAHULUAN
Majelis Hakim Yang Mulia
Sebelum Penggugat membahas materi pokok perkara, perkenankanlah terlebih dahulu Penggugat untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan pokok perkara yaitu sebagai berikut :
KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI SINTANG DALAM MENGADILI PERKARA :
Bahwa Berdasarkan pasal 25 ayat 2 Undang Undang Nomor 48 tahun 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tentang Peradilan Umum berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana dan perkara perdata sesuai dengan ketentuan Perundang Undangan.
Bahwa Berdasarkan pasal 1 ayat 3 Undang Undang Nomor 7 tahun 1992 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 bahwa PT. Bank Mandiri Jakarta maupun perusahaan Unit Pelayanan di Indonesia termasuk yang beroperasional beralamat Kantor di Jalan MT Haryono No. Sintang Kabupaten Sintang memenuhi syarat dan kriteria sebagai Bank Umum . Menurut ketentuan tersebut Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
Bahwa Berdasarkan pasal 1 ayat 16 Undang Undang Nomor 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 ,menyatakan Nasabah / Penggugat adalah selaku Nasabah Bank pada PT.Bank Mandiri Tbk Unit Pelayanan Kabupaten Sintang yang terdaftar sah sebagai Pemegang Kartu kredit Bank Mandiri Tbk unit Pelayanan Sintang dengan kartu kredit ( Credit Card ) jenis Mandiri Visa Gold pada Bank Mandiri Unit Pelayanan Sintang Nomor : 4137 1903 0635 2177.
Bahwa berdasarkan pasal 1 ayat 1 Udang Undang Nomor 7 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 menyatakan bahwa Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Bahwa berdasarkan pasal 2 Undang Undang Nomor 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 menyatakan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Bahwa berdasarkan pasal 6 huruf (e) Undang Undang Nomor 7 tahun 1991 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 menyatakan bahwa Usaha Bank Umum memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
Bahwa PT Bank Mandiri Tbk Unit Pelayanan Sintang tidak berhati hati karena telah melakukan perbuatan melawan hukum secara keperdataan yaitu berupa perbuatan membocorkan Rahasia dan Keuangan Nasabah / Penggugat kepada Lembaga yang tidak berwenang maka Bank tersebut tidak dapat menjamin kerahasiaan Bank bagi nasabahnya, perbuatan mana sebagai perbuatan melawan hukum yang akibatnya merugikan para Penggugat.
Bahwa berdasarkan pasal 142 Rbg /118 HIR menyatakan jika Tergugat lebih dari satu, sedangkan mereka tinggal / berlamat di didalam satu Daerah hukum Pengadilan Negeri, maka gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terletak tempat tinggal Tergugat atau jika tidak diketahui tempat tinggalnya Tergugat sebenarnya berdiam.
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap PT. Bank Mandiri Unit Pelayanan Sintang yang beralamat di Jalan MT. Haryono No. Sintang atas dasar karena alamat Tergugat – I / alamat Kantornya berada di Jalan MT Maryono masuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sintang disamping seluruh saksi dalam perkara aquo bertempat tinggal di Kabupaten Sintang pula.
Bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Pengadilan Negeri Sintang berwenang mengadili Perkara gugatan Perbuatan Melawan hukum yang diajukan Penggugat tersebut.
KEDUDUKAN HUKUM ( LEGAL STANDING ) PENGGUGAT
Berdasarkan pasal 1 ayat 16 Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan terhadap Undang Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan menyatakan bahwa Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank.
Berdasarkan pasal 6 huruf (g) Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan terhadap Undang Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan menyatakan bahwa Usaha Bank Umum meliputi kegiatan menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga.
Berdasarkan pasal 6 huruf ( l = EL ) menyatakan bahwa Usaha Bank Umum diantaranya melakukan kegiatan anjak piutang usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
Berdasarkan Kartu kredit Nomor : 4137 1903 0635 2177 jenis Mandiri Visa Gold atas nama Penggugat – I (satu) adalah sah sebagai Pemegang hak atas Penggunaan Kartu kredit tersebut pada PT. Bank Mandiri Tbk unit Pelayanan Sintang dapat berlaku secara Nasional yang dapat dimanfaatkan dimana saja sepanjang mengggunakan jasa Keuangan dari Bank Mandiri Tbk tersebut. Begitupun bagi Penggugat II juga berhak menggunakan kartu kredit tersebut karena automatis telah mendapat persetujuan Penggugat- I (satu) selaku suaminya.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka dengan demikian para Penggugat mempunyai kedudukan hukum ( Legal standing) dan berkapasitas untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian atas pembocoran Rahasia Bank karena terkait dengan kedudukan hukum para Penggugat tersebut.
OBYEK GUGATAN PENGGUGAT :
Berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata, menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan kepada orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.
Berdasarkan pasal 40 Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 mengenai Perubahan terhadap Undang Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan menyatakan bahwa Bank Wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah Penyimpan dan simpanannya, terkecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 41, 41 A, pasal 42, pasal 43, pasal 44 dan pasal 44 A. tersebut.
Berdasarkan hasil telepon seluler dari Tergugat II pada tanggal 22 Desember 2014 tentang menginformasikan bahwa pihak hotel Aston memberikan hadiah berupa menginap gratis selama 2 (dua) hari dua malam berlaku diseluruh Hotel ASTON dan cabang-cabangnya di Indonesia. Pada kata-kata akhir pembicaraan hadiah gratis menginap tadi harus diikuti dengan terdaftar sebagai member. Bahkan bagi member dijanjikan mendapat diskon besar dalam setiap menginap diseluruh hotel ASTON dan cabang-cabangnya di Indonesia. Tawaran tersebut pada tanggal 23 Desember 2014 atau esok harinya ditolak oleh Penggugat I (satu).
Bahwa oleh karena Penggugat I menolak maka seharusnya Tergugat II tidak melanjutkan proses pendaftaran keanggotaan/ member bagi Penggugat I oleh karena itu tidak seijin atau tidak disetujui oleh Penggugat I. Karena tidak disetujui maka seharusnya tidak akan terjadi adanya tagihan kepada Penggugat I yang dibebankan oleh Tergugat I melalui kartu krerdit tersebut. Terjadinya tagihan tersebut akibat pembocoran rahasia nasabah oleh Tergugat I kepada Tergugat II sehingga Tergugat II tahu identitas Penggugat I;
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 01/POJK.7/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Larangan kepada Bank untuk mempromisikan produknya / programnya melalui telepon atau Short Message Service (SMS) kepada Konsumen dan Calon Konsumen;
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor : 84/Pdt.G/2014/PN SKT tanggal 27 Agustus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap perkara yang sama dengan gugatan para Penggugat amar putusannya mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dan pihak Bank dibebankan pembayaran ganti rugi sesuai gugatan.
Berdasarkan uraian diatas maka perbuatan Tergugat-I nyata sebagai perbuatan melawan hukum karena melanggar ketentuan pasal 40 Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 mengenai Perubahan terhadap Undang Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban merahasiakan keterangan / identitas Nasabah penyimpan dan simpanannya tersebut dengan cara menginformasikan kepada Tergugat II selaku mitra Usahanya yang kapasitasnya bukan sebagai Badan / Lembaga / Pejabat yang tidak berwenang untuk itu.
HUBUNGAN HUKUM ANTAR PARA PIHAK PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT
Berdasarkan tagihan biaya sebesar Rp 2.680.000,0 ( dua juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dari Tergugat I faktanya Tergugat II masih menetapkan status Penggugat II sebagai member hotel ASTON yang menurut versi Tergugat I kejadian tersebut berdasarkan transaksi keuangan Penggugat I dengan Tergugat II pada tanggal 23 Desember 2014. Karena transaksi tersebut tidak dibenarkan / tidak disetujui oleh Penggugat I maka Penggugat I menjadi keberatan.
Berdasarkan klarifikasi Penggugat I via Call Centre Nomor : 02152957777 atas kesalahan pendaftaran Member tersebut di sarankan agar Penggugat I melakukan sanggahan melalui email terhadap penyampaian Sanggahan melalui email tersebut sudah dilakukan Penggugat I akan tetapi untuk selanjutnya tidak ada tanggapan dari Tergugat II apakah sanggahan melalui email tersebut telah diterima atau tidak sementara Penggugat I tidak menggunakan lagi fasilitas kartu kredit tersebut. Bahwa sanggahan tertulis tanggal 19 Januari 2015 yang dikirim melalui emalil dari Penggugat I tidak dilayani oleh Tergugat I dengan baik dan benar sebagai layaknya hak Penggugat.
Pembayaran tagihan semakin hari membesar atas perhitungan bunga bank akibat keterlambatan pembayaran. Sementara Penggugat I tidak pernah menikmati fasilitas hotel tersebut sama sekali maka Penggugat I pada tanggal 20 Mei 2016 melakukan konsultasi ke Bank Mandiri di Jalan MT Haryono Sintang melalui costemer service yang dihubungkan melalui telepon kepadaa Pelayanan Bank Mandiri Balik Papan, Pelayanan Bank Mandiri Balik Papan menyarankan untuk membuat permintaan pembayaran dengan nilai paling besar Rp.3.000.000,0 (tiga juta rupiah). Kemudian Penggugat I dihubungi Tergugat I melalui telepon agar juga segera melakukan pembayaran paling lama pada pukul 17.00 wib pada hari itu juga.
Bahwa berdasarkan pembayaran itu, maka sepakat untuk dibayar sebesar Rp 3.000.000,0 (tiga juta rupiah). Maka Penggugat I melakukan pembayaran lunas hari itu juga atau pada tanggal 20 Mei 2016 melalui internet Banking. Setelah melakukan pembayaran Penggugat I meminta bukti atas pelunasan tagihan tersebut yang sampai sekarang tidak diberikan, yang akibatnya sampai sekarang Penggugat I masih terdaftar sebagai nasabah yang bermasalah.
Bahwa berdasarkan pasal 40 Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan terhadap Undang Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan menyatakan bahwa Bank Wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah Penyimpan dan simpanannya maka yang tahu Nomor rekening simpanan dan Nomor kartu kredit Penggugat sebelum adanya peristiwa hukum atas perbuatan melawan hukum tersebut hanyalah Tergugat I (Bank Mandiri Tbk) maka pihak Bank dalam perkara aquo telah terjadi Pembocoran Rahasia/ Keterangan Nasabah dan simpanan nasabah kepada Tergugat II sebagai pihak yang tidak berwenang, karena yang berwenang untuk mengetahui informasi nasabah Bank yang dibenarkan Undang Undang adalah terhadap Bank lain, Bank Indonesia Petugas Pajak, PPATK dan Penegak Hukum dalam perkara Korupsi maupun perkara Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 41, 41 A, pasal 42, pasal 43, pasal 44 dan pasal 44 A. tersebut.
Berdasarkan uraian diatas, maka dengan demikian diantara Tergugat I dengan Tergugat II mempunyai hubungan Hukum dengan para Penggugat dalam obyek perkara tersebut.
DALAM POKOK PERKARA.
Adapun duduk perkaranya sebagai berikut :
Bahwa atas persetujuan istri maka Penggugat I atas nama Heryadi telah membuka rekening tabungan pada Bank Mandiri Unit Pelayanan Sintang dengan Norek 1460006592021. Oleh karena untuk mempermudah transaksi keuangan dalam usaha maka Penggugat I ( satu ) atas tawaran dari Tergugat I (satu) akhirnya setuju dan juga membuka Kartu kredit pada Bank Mandiri dengan Nomor Kartu kredit : 4137 1903 0635-2177 pemegang dan Pengguna atas nama HERYADI ( Penggugat - I ) tersebut.
Bahwa oleh karena tidak ada perjanjian pemisahan kekayaan dalam perkawinan antara Penggugat I dan Penggugat II atas nama HERLINA maka pemanfaatan keuangan dari tabungan Penggugat I juga dapat dipergunakan oleh Penggugat II dalam mendukung perusahaan Penggugat II dan sebaliknya. Begitu pula pemanfaatan fasilitas kartu kredit atas nama Penggugat I apabila diperlukan juga dapat dipergunakan oleh Penggugat- II selaku istri yang sah untuk pembiayaan usaha Penggugat - II.
Bahwa pada tanggal 22 Desember 2014 ditengah-tengah Penggugat - I melaksanakan pekerjaan proyek fasilitas Pembangunan lapangan Bandara Sungai Tebelian Kabupaten Sintang, ada salah seorang (Tergugat II) bernama Aldy dengan Nomor HP.0857 7111 0795 mengaku sebagai Karyawan Hotel Aston Rasuna Jakarta menghubungi Penggugat – I.
Bahwa Tergugat II menghubungi Penggugat I tersebut dengan maksud menawarkan program bisnis perhotelan diantaranya “ Penginapan Gratis di hotel Aston Rasuna Jakarta”. Terhadap tawaran tersebut Penggugat - I semula belum menanggapi serius , akan tetapi kemudian esok harinya pada tanggal 23 Desember 2014 Penggugat-I menghubungi kembali dan menolak tawaran tersebut dengan pertimbangan belum merasa perlu ke jakarta menginap dihotel mahal / hotel berbintang lima akan tetapi apabila di Jakarta cukup menginap di hotel Melati.
Bahwa didalam pembicaraan tawar menawar program tersebut, Tergugat I mempertanyakan kepada Penggugat–I dengan kata kata apakah benar saudara bernama Heryadi , direktur CV Kapuas Melawi Raya Sintang dan Pemegang Kartu kredit Nomor : 41371903 0635 2177 jenis Mandiri Visa Gold ? Penggugat I menjawab jujur dan apa adanya yaitu dengan jawaban “Ya”. Kemudian berlanjut apakah benar identitas saudara yaitu nama Heryadi, umur / tgl lahir : Pontianak 4 Juni 1973, alamat di Kompleks Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo RT.10/ RW 002 Baning Kota Sintang ? Oleh karena Penggugat I semula tidak tahu maksud mempertanyakan identitas Penggugat I tersebut maka terhadap seluruh pertanyaan yang faktanya benar maka Penggugat I juga menjawabnya “ ya” dan benar karena faktanya memang benar seperti itu.
Bahwa terhadap berbagai pertanyaan tersebut, Penggugat I juga balik bertanya kepada Tergugat II dari mana saudara Aldy tahu status dan identitas Penggugat I secara detil sampai pada masalah keadaan kartu kredit ? dijawabnya bahwa tahunya dari Tergugat I karena Tergugat I adalah mitra Usaha Tergugat II.
Bahwa pada awal tahun 2015 sampai dengan bulan bulan berikutnya sedikitnya 4 (empat) kali surat tagihan dari Tergugat I datang yang isinya adalah menagih keuangan dari hasil transaksi Penggugat I dengan Tergugat II (pihak Hotel Aston Rasuna Jakarta ) tanggal 23 Desember 2014 sebesar Rp 2.680.000,0 ( Dua Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah )
Bahwa terhadap tagihan tersebut, Penggugat I menghubungi Tergugat I (satu) via Call Centre Nomor : 02152957777 atas kesalahan pendaftaran menjadi Member dan tagihan tersebut maka di sarankan agar Penggugat I melakukan sanggahan yang dikirim melalui email. Terhadap penyampaian Sanggahan melalui email tersebut sudah dilakukan Penggugat I pada hari itu juga atau pada tanggal 19 Januari 2015, akan tetapi untuk selanjutnya tidak ada tanggapan dari Tergugat I apakah sanggahan melalui email tersebut telah diterima atau tidak masih belum jelas.
Pembayaran tagihan semakin hari semakin membesar atas perhitungan bunga Bank akibat keterlambatan pembayaran. Sementara Penggugat I tidak tidak pernah menikmati fasilitas hotel Aston tersebut sama sekali maka Penggugat I pada tanggal 20 Mei 2016 melakukan konsultasi ke Bank Mandiri di Jalan MT Haryono Sintang melalui custumer service yang dihubungkan melalui telepon kepada Pelayanan Bank Mandiri Balikpapan. Pelayanan bank Mandiri Balikpapan menyarankan untuk membuat permintaan permbayaran dengan nilai paling besar Rp 3.000.000,00 ( tiga juta rupiah) Kemudian Penggugat I dihubungi Tergugat I melalui telepon agar juga segera melakukan pembayaran paling lama pada pukul 17.00 wib pada hari itu juga.
Bahwa, oleh karena tidak ada Jawaban maka Penggugat I pada tanggal 14 Desember 2015 Penggugat I menanggapi lagi melalui surat sanggahan yang ke-2 kalinya untuk mendapatkan tanggapan resmi sesegera mungkin dari Tergugat I agar dapat diketahui kepastian hukumnya. Akan tetapi pihak Tergugat hanya menjawabnya bahwa hak sanggahan tersebut telah kadaluwarsa maka dengan sendirinya Penggugat I menurut versi Tergugat I dinyatakan sebagai nasabah bermasalah pada bank tersebut.
Bahwa, oleh karena Tergugat I membocorkan Rahasia Bank kepada Tergugat II terhadap kedudukan / identitas para Penggugat sebagai pemegang dan pengguna Kartu Kredit nomor 4137 1903 0635-2177, padahal tidak pernah melakukan transaksi secara riil sebagai member Penginapan Grartis Hotel Aston Rasuna maka mengakibatkan kerugian bagi para Penggugat menyandang predikat sebagai Pembayar Kartu kredit menjadi macet selama dari tanggal 23 Desember 2014 s / d Juni 2016 atau sedikitnya Cast Payment melalui kartu kredit ini lambat atau macet selama 2 tahun 6 bulan, padahal ini seharusnya bukan kesalahan para Penggugat.
Bahwa, oleh karena pihak Tergugat I menghitung bahwa dalam perkara aquo para Penggugat dikenakan pembayaran yang semakin hari semakin besar dalam hitungan Bank Mandiri yang nilainya lebih besar dari Rp.2.680.000,0 (Dua Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah). Untuk itu dengan berberat hati Penggugat I secara terpaksa akhirnya pada tanggal 20 Mei 2016 telah membayar sebesar Rp 3.000.000,0 (tiga juta rupiah) dengan catatan terhadap selebihnya tidak dibayar dan Pembayaran sebesar Rp 3.000.000,0 (tiga juta rupiah) ini tidak berarti Penggugat I mengakui kesalahan akan tetapi hanya sebagai wujud untuk menjaga hubungan kemitraan dengan Tergugat I tidak terputus karena Penggugat I sudah cukup lama menjadi nasabah Tergugat I tidak pernah mengalami pembayaran keuangan macet seperti perkara aquo.
Bahwa akibat utama kesalahan Tergugat I (satu) patut dinyatakan sebagai melakukan perbuatan melawan hukum yaitu sehubungan dengan hal-hal sebagai berikut :
Tergugat I membocorkan Rahasia Bank atas nama Nasabah penyimpan dan simpanannya kepada Tergugat II yang seharusnya wajib dilindungi para Penggugat selaku Nasabahnya yang sah sehingga perbuatan Tergugat I melanggar pasal 40 Undang Undang Nomor 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Tergugat I melayani kepada Tergugat II tentang transaksi Keuangan / member hotel Aston Rasuna yang tidak memenuhi syarat yang secara langsung akibatnya merugikan para Penggugat karena para Penggugat tidak berminat menjadi member penginapan gratis akan tetapi disetujui pembayarannya oleh Tergugat I, sementara para Penggugat tidak sepakat menjadi member dan tidak pernah menikmati fasilitas penginapan gratis tersebut.
Tergugat I tidak melaksanakaan kewajiban melayani hak sanggah Penggugat tepat pada waktunya melalui email yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum dan tidak mengikatnya secara hukum terhadap transaksi / perjanjian penggunaan penginapan gratis pada Hotel Aston Rasuna Jakarta tanggal 23 Desember 2014 tersebut.
Tergugat I meskipun telah menerima pembayaran lunas tanggal 20 Mei 2016 sebesar Rp 3.000.000,00 ( tiga juta rupiah) akan tetapi tidak segera melakukan penghapusan daftar hitam ( Black List ) terhadap status Penggugat I (satu) sebagai nasabah yang bermasalah sehingga hal ini diketahui oleh Bank lain diluar PT. Bank Mandiri Tbk tersebut.
Bahwa transaksi / perjanjian secara elektronik tanggal 23 Desember 2014 tersebut seharusnya batal dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan dalam pembayaran melalui kartu kredit pada Bank Mandiri Nomor Kartu Kredit : 4137 1903 0635-2177 pemegang atas nama Heryadi karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian dan bertentangan dengan Undang Undang Perbankan yaitu sebagai berikut :
Perjanjian / transaksi tanggal 23 Desember 2014 tentang Member dan Penggunaan penginapan gratis dihotel ASTON RESUNA JAKARTA tersebut tidak pernah ditanda tangani dan tidak pernah disetujui oleh Penggugat I maupun Penggugat II selaku istri sahnya.
Obyek Perjanjian / transaksi tanggal 23 Desember 2014 tentang Member dan Pengunaan Penginapan Gratis di hotel Aston Rasuna Jakarta tidak dikehendaki oleh Penggugat I maupun Penggugat II.
Terjadinya perjanjian/ transaksi tanggal 23 Desember 2014 tentang Member dan Penggunaan Penginapan Gratis di hotel Aston Rasuna Jakarta tersebut sumbernya dari sebab-sebab pembocoran rahasia Nasabah Bank yang melanggar pasal 40 Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan terhadap Undang Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Berdasarkan Pasal 40 menyatakan bahwa Bank Wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, terkecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 41, 41 A, pasal 42, pasal 43, pasal 44 dan pasal 44 A. tersebut.
Bahwa, oleh karena perbuatan Tergugat I membocorkan keterangan Nasabah penyimpan dan simpanannya ( para Penggugat / Penggugat I,II) kepada Tergugat II yang mengakibatkan Penggugat I dan II memiliki resiko tanggungan yang tidak benar. Keadaan ini oleh Tergugat I kemudian masih tetap dibiarkan sampai sekarang dan sebagai dasar bagi Tergugat I untuk klaim tagihan kepada Penggugat I yang mengakibatkan pula bagi Penggugat I,II sebagai Nasabah Bank Mandiri menjadi Bermasalah / Pembayaran melalui kartu kredit mengalami kemacetan sebagai kredibilitas yang tidak baik bagi kalangan perbankan maka hal itu mengakibatkan Penggugat I, II menderita kerugian sebagai berikut :
KERUGIAN MATERIEL
Bahwa Penggugat I selaku Nasabah Bank PT Bank Mandiri Tbk telah diketahui oleh Bank Indonesia dan didaftar hitam oleh Bank tersebut dimana hal ini dapat diketahui oleh Bank lain sehingga dapat menyulitkan bagi Penggugat I,II dalam rangka mendapatkan suntikan dana maupun pinjaman dari Bank diluar Bank Mandiri lainnya.
Bahwa Faktanya sudah terjadi akibat itu, Penggugat II atas persetujuan Penggugat I mengajukan permohonan pembiayaan ke Bank BNI Syariah Kantor Cabang Pembantu Sintang dengan jaminan asset yang memadai memohon kekurangan pembiayaan sebesar Rp 450.000.000,0 dari harga pembelian Tanah sebesar Rp.2.500.000 000,0 (Dua milyar lima ratus juta rupiah) untuk pembelian tanah tersebut dikesampingkan.
Bahwa permohonan pembiayaan tersebut berdasarkan surat Bank BNI Syariah Kantor Cabang Pembantu Sintang Nomor PTK/11/019/R tanggal 9 Juni 2016 menyatakan menolak /belum dapat diproses lebih lanjut dengan alasan Bank teknis maksudnya akibat kasus kartu kredit Bank Mandiri tersebut diatas maka atas pengajuan tersebut Penggugat I dirugikan sebesar Rp 450.000.000,0.( Empat Ratus lima puluh juta rupiah)
KERUGIAN IMMATERIEL
Penggugat II sebagai direktur Direktur CV. Belar Jaya Sintang dan developer perumahan yang dipercaya oleh Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Sintang dan masyarakat umum peminat perumahan bahkan sekarang sedang berjalan melaksanakan pekerjaan borongan proyek Bandara Sungai Tebelian dengan lancar lancar saja maka akibat Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tersebut merasa dilecehkan / dicemarkan nama baiknya oleh perbuatanTergugat I dan II tersebut.
Penggugat I sebagai Direktur CV. Kapuas Melawi Raya Sintang dan developer perumahan yang dipercaya oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kabupaten Sintang bahkan sekarang sedang berjalan melaksanakan pekerjaan borongan proyek dibeberapa tempat dan bangunan perumahan dengan lancar lancar saja maka akibat Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tersebut merasa dilecahkan / dicemarkan oleh perbuatan Tergugat I dan II tersebut.
Penggugat I dan II berkeyakinan kuat bahwa pada tahun anggaran 2016 - 2021 ini atau selama lima tahun berjalan dan yang akan datang dibawah Bupati dan wakil Bupati Sintang yang baru ini senantiasa kedua perusahaan / kontraktor dan developer ini dalam setiap tahun akan mendapat peluang lebar melaksanakan proyek pembangunan yang sumber dananya dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten Sintang, maupun pembiayaan / kredit perumahan maka sedikitnya kedua perusahaan tersebut dalam setahun akan mendapatkan keuntungan yang diharapkan sedikitnya sebesar Rp 1.000. 000.000,00 ( satu milyar ) maka kerugian bagi Penggugat I dan Pengggugat II sebesar Rp 5.000.000.000,0 (Lima lilyar Rupiah) TOTAL KERUGIAN ( A+B ) = Rp 5.450.000.000,0 (Lima milyar Empat ratus lima puluh juta rupiah )
Bahwa Penggugat I, II khawatir dalam perkara aquo Tergugat I dan II tidak mematuhi putusan atau akan menunda nunda pembayaran ganti rugi tersebut diatas maka agar gugatan ini tidak ilussoire agar ditetapkan Uang Paksa (Dwangsoom) sebesar Rp 5.000.000,0 ( lima juta rupiah) per hari apabila terjadi keterlambatan pembayaran terhitung mulai sehari setelah putusan ini dibacakan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan alasan yang diuraikan diatas maka mohon kepada yang mulia majelis Hakim agar berkenan memutuskan perkara ini yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
Menyatakan Transaksi Keuangan Tanggal 23 Desember 2014 tentang Member dan Penggunaan Penginapan Gratis di Hotel Aston Rasuna Jakarta tersebut batal dan tidak mengikat secara hukum.
Menyatakan Surat tagihan melalui Kartu Kedit Nomor 4137 1903 0635-2177 dan pembayaran tunai tanggal 20 Mei 2016 terhadap transaksi keuangan Tanggal 23 Desember 2014 tersebut batal dan tidak mengikat secara hukum.
Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebagai perbuatan Melawan hukum ( On Rechtmatege Heid Daad )
Menyatakan Penggugat I atas nama HERYADI sah sebagai pihak pemegang dan Pengguna Kartu kredit Nomor : 4137 1903 0635 2177 jenis Mandiri Visa Gold pada PT Bank Mandiri Tbk tersebut.
Menyatakan Penggugat II atas nama HERLINA sah sebagai pihak Pengguna Kartu kredit Nomor : 4137 1903 0635 2177 jenis Mandiri Visa Gold dari pada PT Bank Mandiri Tbk tersebut.
Menghukum kepada Tergugat I untuk mengembalikan Uang sebesar Rp.3.000.000,0 tersebut kepada Penggugat I secara tunai dan seketika.
Menghukum kepada Tergugat I untuk memulihkan nama baik Penggugat I dan Penggugat II dan menghapus dari daftar nama sebagai Nasabah Bermasalah (black List) di Bank Indonesia maupun kepada Bank lainnya yang pernah diberi informasi / pertukaran informasi Nasabah Bank mengenai hal itu yang pernah dilakukan oleh PT. Bank Mandiri Tbk diseluruh Indonesia.
Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II agar membayar kerugian akibat perbuatan melawan hukum tersebut secara tanggung renteng masing masing- disesuaikan dengan rasionalitas kesalahannya yaitu :
Terhadap Tergugat I (satu) dibebankan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 5.000.000.000,0 ( Lima milyar rupiah)
Terhadap Tergugat II (dua) dibebankan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 450.000.000,00 ( Empat ratus lima puluh juta rupiah )
Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng masing masing separoh dari besarnya biaya perkara yang timbul dalam setiap tingkatan pemeriksaan perkara di Peradilan.
Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng masing masing dibebani separoh dari besarnya uang Paksa (Dwangsoom) yang ditetapkan Pengadilan sebesar Rp 5.000.000,00 ( lima juta rupiah) perhari apabila terjadi keterlambatan pembayaran, terhitung mulai sehari setelah putusan dibacakan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
ATAU, Apabila majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aquo Et bono )
Pihak Tergugat I dan Tergugat II tidak mengajukan jawaban, karena setelah dipanggil 3 ( tiga ) kali persidangan secara sah dan patut mereka tidak hadir di persidangan, Tergugat I baru hadir pada persidangan ke 4 ( empat ) dan Tergugat II tidak pernah hadir ke persidangan sampai perkara diputus oleh Majelis Hakim;
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor 15/Pdt.G/2016/PN Stg tanggal 9 Nopember 2016 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Transaksi Keuangan Tanggal 23 Desember 2014 tentang Member dan Penggunaan Penginapan Gratis di Hotel Aston Rasuna Jakarta tersebut batal dan tidak mengikat secara hukum;
Menyatakan Surat tagihan melalui Kartu Kredit Nomor 4137 1903 0635-2177 dan pembayaran tunai tanggal 20 Mei 2016 terhadap transaksi keuangan Tanggal 23 Desember 2014 tersebut batal dan tidak mengikat secara hukum;
Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebagai perbuatan Melawan hukum;
Menyatakan Penggugat I atas nama HERYADI sah sebagai pihak pemegang dan Pengguna Kartu kredit Nomor : 4137 1903 0635 2177 jenis Mandiri Visa Gold pada PT Bank Mandiri Tbk tersebut;
Menghukum kepada Tergugat I untuk mengembalikan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tersebut kepada Penggugat I secara tunai dan seketika;
Menghukum kepada Tergugat I untuk memulihkan nama baik Penggugat I dan Penggugat II dan menghapus dari daftar nama sebagai Nasabah Bermasalah di Bank Indonesia maupun kepada Bank lainnya di seluruh Indonesia yang pernah diberi informasi / pertukaran informasi mengenai Para Penggugat sebagai Nasabah Bank yang pernah dilakukan oleh PT. Bank Mandiri Tbk;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 651.000,- (enam ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Membaca Risalah Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor 15/Pdt.G/2016/PN Stg, yang berisikan pada pokoknya bahwa pada tanggal 15 Nopember 2016 Jurusita Pengadilan Negeri Sintang telah memberitahukan kepada Kuasa Para Penggugat isi Putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor 15/Pdt.G/2016/PN Stg yang dibacakan pada tanggal 9 Nopember 2016 tanpa hadirnya Kuasa Para Penggugat;
Membaca Risalah Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor 15/Pdt.G/2016/PN Stg, yang berisikan pada pokoknya bahwa pada tanggal 6 Desember 2016 Jurusita Pengadilan Negeri Pontianak telah memberitahukan kepada Tergugat II isi Putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor 15/Pdt.G/2016/PN Stg yang dibacakan pada tanggal 9 Nopember 2016 tanpa hadirnya Tergugat II atau Kuasanya;
Membaca Akta Pernyataan Permintaan Banding Nomor 15/Pdt.G/2016/PN Stg yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sintang yang menyatakan bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Nopember 2016 Tergugat I sekarang Pembanding telah mengajukan permintaan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sintang Nomor 15/Pdt.G/2016/PN Stg tanggal 9 Nopember 2016 untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Sintang yang menyatakan bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 permintaan banding dari Kuasa Tergugat I sekarang sebagai Kuasa Pemohon Banding telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada Kuasa Pembanding/ Terbanding;
Membaca Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Pontianak yang menyatakan bahwa pada tanggal 27 Desember 2016 permintaan banding dari Kuasa Pembanding /Tergugat I telah diberitahukan/ disampaikan secara sah dan seksama kepada Tergugat II;
Membaca memori banding dari Kuasa Hukum Tergugat I - Pembanding tertanggal 9 Desember 2016 yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Sintang tanggal 9 Desember 2016;
Membaca relas penyerahan memori banding yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Sintang yang menyatakan bahwa pada tanggal 15 Desember 2016 memori banding dari Pembanding telah diberitahukan/ disampaikan secara sah dan seksama kepada Kuasa Terbanding;
Membaca relas penyerahan memori banding yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Pontianak yang menyatakan bahwa pada tanggal 27 Desember 2016 memori banding dari Pembanding telah diberitahukan/ disampaikan secara sah dan seksama kepada Terbanding II;
Membaca kontra memori banding dari Kuasa Terbanding tertanggal 17 Desember 2016, yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Sintang tanggal 19 Desember 2016;
Membaca relas penyerahan kontra memori banding yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Sintang yang menyatakan bahwa pada tanggal 18 Agustus 2015 kontra memori banding dari Terbanding I s/d Terbanding V telah diberitahukan/ disampaikan secara sah dan seksama kepada Para Pembanding ;
Membaca relas penyerahan kontra memori banding yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Pontianak yang menyatakan bahwa pada tanggal 27 Desember 2016 kontra memori banding dari Terbanding telah diberitahukan/ disampaikan secara sah dan seksama kepada Terbanding II;
Membaca relas penyerahan kontra memori banding yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Sintang yang menyatakan bahwa pada tanggal 20 Desember 2016 kontra memori banding dari Terbanding telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada Terbanding-Pembanding ;
Membaca Akta Pernyataan Permintaan Banding Nomor 15/Pdt.G/2016/PN Stg yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sintang yang menyatakan bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Nopember 2016 Para Penggugat sekarang Para Pembanding telah mengajukan permintaan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sintang Nomor 15/Pdt.G/2016/PN Stg tanggal 9 Nopember 2016 untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Sintang yang menyatakan bahwa pada hari Senin tanggal 20 Desember 2016 permintaan banding dari Kuasa Para Penggugat sekarang sebagai Kuasa Pemohon Banding telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada Kuasa Terbanding/Terbanding;
Membaca Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Pontianak yang menyatakan bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2016 permintaan banding dari Kuasa Para Pembanding telah diberitahukan/ disampaikan secara sah dan seksama kepada Tergugat II;
Membaca memori banding dari Kuasa Para Penggugat tertanggal 14 Desember 2016 yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Sintang tanggal 15 Desember 2016;
Membaca relas penyerahan memori banding yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Sintang yang menyatakan bahwa pada tanggal 20 Desember 2016 memori banding dari Pembanding telah diberitahukan/ disampaikan secara sah dan seksama kepada Kuasa Terbanding;
Membaca relas penyerahan memori banding yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Pontianak yang menyatakan bahwa pada tanggal 27 Desember 2016 memori banding dari Pembanding telah diberitahukan/ disampaikan secara sah dan seksama kepada Terbanding II;
Membaca kontra memori banding dari Kuasa Terbanding tertanggal 13 Januari 2017, yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Sintang tanggal 13 Januari 2017;
Membaca relas penyerahan kontra memori banding yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Sintang yang menyatakan bahwa pada tanggal 19 Januari 2017 kontra memori banding dari Terbanding telah diberitahukan/ disampaikan secara sah dan seksama kepada Kuasa Para Pembanding ;
Membaca surat Ketua Pengadilan Negeri Sintang yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pontianak tentang mohon bantuan pemberitahuan/penyerahan kontra Memori banding untuk disampaikan kepada Tergugat II-Terbanding II
Membaca risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding (inzage) Nomor 15/Pdt.G/2016/PN Stg masing-masing tanggal 3 Januari 2017 , tanggal 4 Januari 2017 dan tanggal 30 Desember 2016, dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Sintang , Pengadilan Negeri Pontianak yang memberi kesempatan kepada Para Pembanding dan Terbanding dan Turut Terbanding untuk mempelajari berkas perkara banding sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sintang pada tanggal 9 Nopember 2016 dengan dihadiri oleh Kuasa Tergugat I, namun tidak dihadiri oleh Kuasa Para Penggugat dan Tergugat II dan kemudian pada tanggal 15 Nopember 2016 Kuasa Para Penggugat dan pada tanggal 6 Desember 2016 Tergugat II telah menerima pemberitahuan secara sah tentang isi putusan tersebut;
Menimbang, bahwa pada tanggal 22 Nopember 2016 Kuasa Tergugat I dan tanggal 25 Nopember 2016 Kuasa Para Penggugat ,mereka menyatakan banding atas putusan tersebut, dengan demikian permintaan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa semula Para Penggugat sekarang Para Pembanding- Para Terbanding telah mengajukan/menyerahkan memori bandingnya tertanggal 15 Desember 2016, adapun alasan-alasan yang disampaikan oleh semula Para Penggugat sekarang Para Pembanding – Para Terbanding dalam memori banding tersebut pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Keberatan terhadap Putusan Judec Factie (Putusan Pengadilan Negeri Sintang) tentang kelalaian / kekhilafan Hakim dan pertimbangan Putusannya tidak mengadili terhadap keseluruhan objek perkara yang melibatkan Tergugat II/Terbanding II, tidak diadili dengan benar sebagaimana yang diterbitkan dalam putusannya pada halaman 24 s/d 37 tersebut;
Keberatan terhadap Putusan Judex Factie tentang pertimbangan hukumnya kontradiksi dengan putusannya serta akibat putusannya tidak sesuai dengan substansi gugatan Penggugat sebagaimana yang diterbitkan dalam putusannya pada halaman 28 s/d 38 tersebut;
Keberatan terhadap Putusan Judec Factie tentang kesalahan dalam menerapkan hukum pembuktian karena lalai terhadap bukti yang menguatkan peranan Tergugat II/ Turut Terbanding diabaikan dan tidak diadili dengan benar, sebagaimana dalam putusannya halaman 15 s/d 38 tentang pertimbangan hukum tidak sesuai dengan amar putusannya;
Keberatan terhadap Putusan Judex Factie tentang kesalahan dalam menerapkan hukum pembuktian yaitu lalai menilai bukti yang menguatkan peranan Tergugat II/Turut Terbanding sebagai pihak yang seharusnya ikut bertanggung jawab perbuatan melawan hukum karena faktanya terlibat dengan jelas sehingga terbukti adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat II/Turut Tergugat.
Keberatan terhadap Putusan Judex Factie tentang penolakan pengajuan alat bukti tambahan Penggugat berupa surat yaitu 1. 1.(satu) lembar kwitansi tgl 16 Juni 2016 tentang pinjaman Penggugat kepada Rentenir/Bank Gelap. 2. 1(satu) lembar kwitansi Pinjam Pembiayaan dari Pegadaian .3. 1.(satu) lembar tanda pengembalian asli bukti Buku dan Kartu Member Hotel Aston Rasuna Jakarta setelah dipergunakan sebagai alat ( bukti P.5 sesuai Asli ). 4. 1(satu) lembar kwitansi Pegadaian Ilegal terhadap mobil Escudo KB 490 HL. Kesemuanya ditolak sebagaimana diuraikan dalam Putusan halaman 35 bait pertama;
Menimbang, bahwa semula Tergugat I sekarang Terbanding I-Pembanding telah mengajukan/menyerahkan memori bandingnya tertanggal 9 Desember 2016, adapun alasan-alasan yang disampaikan oleh semula Tergugat I sekarang Terbanding I-Pembanding dalam memori banding tersebut pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Tergugat I sekarang Terbanding - Pembanding keberatan dengan Putusan Judec Factie/Pengadilan Negeri Sintang halaman 14 dan 15 , memberikan pertimbangan tentang ketidak hadiran Tergugat I pada persidangan I, II dan III dan dianggap Tergugat I tidak menggunakan kesempatan yang diberikan kepadanya untuk mengajukan jawaban sehingga acara persidangan dilanjutkan dengan acara Pembuktian, padahal ketidak hadiran Tergugat I dikarenakan mempersiapkan legalitas tentang kehadiran Tergugat I di Persidangan dan juga ada relas panggilan yang tidak Tergugat I terima;
Bahwa Tergugat I sekarang Terbanding I-Pembanding keberatan dengan Putusan Judec Factie / Pengadilan Negeri Sintang tentang pertimbangan hukum bagian pokok perkara , telah menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh karena Tergugat I tidak memberikan tanggapan atas keluhan atau klaim yang diajukan oleh Penggugat I dan II mengenai pembayaran yang tidak seharusnya dalam kartu kredit Nomor 4137 1903 0635 2177 karena pada dasarnya dalil tersebut tidak terbukti dipersidangan;
Menimbang, bahwa semula Tergugat I sekarang Terbanding I-Pembanding telah mengajukan/menyerahkan kontra memori banding yang berisikan pada pokoknya yaitu :
Bahwa Pengadilan Negeri Sintang dalam Putusannya halaman 32 dan seterusnya telah memberikan pertimbangan hukum terhadap ditolaknya Petitum Gugatan Para Penggugat butir ke-9 karena yang dapat dibuktikan bahwa kerugian yang dialami oleh Para Penggugat-Para Pembanding-Para Terbanding hanyalah sebesar Rp.3.000.000,-( tiga Juta Rupiah), akan tetapi Tergugat I-Terbanding I-Pembanding tetap keberatan terhadap penolakan petitum butir ke-9 tersebut oleh karena Tergugat I-Terbanding I-Pembanding jauh dari nilai keadilan, Tergugat I-Terbanding I-Pembanding adalah pihak yang tidak menikmati transaksi yang dilakukan oleh Penggugat I-Pembanding I-Terbanding dengan Tergugat II-Turut Terbanding dihukum untuk mengembalikan sejumlah uang, sedangkan Tergugat II-Turut Terbanding tidak dihukum apapun;
Terhadap keberatan Pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri Sintang halaman 28 s/d 38 menurut semula Para Penggugat sekarang Para Pembanding-Para Terbanding terdapat kontradiksi antara pertimbangan dengan putusannya. Keberatan ini menyangkut tentang pembocoran rahasia nasabah, oleh karena antara semula Tergugat I sekarang Terbanding I – Pembanding tidak mempunyai hubungan hukum dengan Turut Terbanding dalam hal penerbitan kartu member hotel Aston sehingga terbukti tidak ada pembocoran rahasia nasabah oleh semula Tergugat I sekarang Terbanding I-Pembanding;
Terhadap keberatan lainnya tentang salah dalam penerapan hukum pembuktian , ternyata bukti yang diajukan oleh semula Para Penggugat sekarang Para Pembanding-Para Terbanding tidak berkaitan erat dengan substansi pokok perkara ;
Menimbang, bahwa semula Para Penggugat sekarang Para Pembanding-Para Terbanding telah mengajukan/menyerahkan kontra memori banding yang berisikan pada pokoknya yaitu :
Bahwa memori banding Pembanding tidak memenuhi syarat formal dan apa yang dimohonkan banding tidak dijelaskan dan kabur;
Bahwa terhadap alasan banding Pembanding pada halaman 3 s/d halaman 9 Terbanding I dan II menolak karena Pembanding tidak mengunakan haknya untuk menghadiri persidangan tiga kali berturut-turut walaupun telah dipanggil secara sah dan patut sehingga Putusan Pengadilan Negeri Sintang adalah sudah benar dan tepat tentang pertimbangan hukum ketidak hadiran Tergugat I;
Bahwa Keberatan Pembanding tentang Surat Kuasa tidak beralasan hukum dan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Sintang tentang ketidakhadiran Kuasa Tergugat I adalah sudah tepat dan benar menurut hukum;
Bahwa alasan keberatan Pembanding terhadap pertimbangan hukum menyangkut Pokok Perkara harus ditolak oleh karena tidak beralasan hukum; akan tetapi Majelis Hakim juga melakukan kesalahan dalam penerapan Pasal 284 Rbg ;
Menimbang, bahwa merujuk kepada gugatan Para Penggugat yang menjadi pokok gugatan yang dituntut oleh semula Para Penggugat sekarang Para Pembanding – Para Terbanding dalam perkara a quo adalah Penggugat I adalah pemegang kartu kredit yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri ( Tergugat I ) dengan Nomor Kartu Kredit 4137 1903 0635 2177 atas nama HERYADI , pada tanggal 22 Desember 2014 Penggugat I dihubungi oleh Tergugat II dengan menawarkan Program “ Penginapan Gratis di Hotel Aston Jakarta” ,dan Penggugat I tidak menanggapi serius, dan tanggal 23 Desember 2014 Penggugat I menghubungi Tergugat II dan menolak tawaran tersebut.dan pada saat dihubungi oleh Tergugat II , Tergugat II mengetahui segala identitas Penggugat I dan dikatakan mereka mendapatkan data Penggugat I dari Tergugat I, Pada Awal tahun 2015 datang surat tagihan dari Tergugat I sebesar Rp.2.680.000,-( dua juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah ) Penggugat I keberatan atas tagihan tersebut oleh karena telah menolak tawaran tergugat II dan Penggugat I melakukan sanggahan kepada Tergugat I, akan tetapi tidak direspon segera oleh Tergugat I;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Tingkat banding setelah membaca dan mencermati Putusan Pengadilan Negeri Sintang No.15/Pdt.G/2016/PN.Stg tanggal 9 Nopember 2016, Berita Acara Persidangan dan alat bukti yang diajukan Para Pihak serta MemorI banding dan Kontra memori Banding , akan mempertimbangkan tentang keberatan-keberatan yang diajukan oleh semula Para Penggugat sekarang Para Pembanding-Para Terbanding dan semula Tergugat I sekarang Terbanding I – Pembanding sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Keberatan-keberatan yang dikemukakan oleh Para Penggugat – Para Pembanding – Para Terbanding pada pokok seperti diatas dan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa keberatan pertama yang dikemukan oleh Para Penggugat – Para Pembanding – Para Terbanding dalam memori bandingnya yaitu tentang adanya kelalaian / kekhilafan Hakim yang tidak mengadili keseluruhan objek perkara yang melibatkan Tergugat II – Turut Terbanding , yaitu mengeluarkan Tergugat II – Turut Terbanding dari pertanggungjawaban perdata yaitu ganti rugi ;
Menimbang, bahwa membaca dan mencermati memori banding Para Penggugat – Para Pembanding – Para Terbanding dan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Sintang , ternyata materi keberatan yang dikemukakan oleh semula Para Penggugat sekarang Para Pembanding – Para Terbanding tersebut telah dipertimbangkan dengan benar oleh Pengadilan Negeri Sintang tentang tagihan dari Tergugat II / Turut Terbanding kepada semula Tergugat I sekarang Terbanding I – Pembanding didasarkan alat bukti Para Pihak yaitu pada tanggal 20 Desember 2014 telah terjadi transaksi pada kartu Kredit Penggugat I pada di merchant Aston Rasuna ( Tergugat II ) dan mesin yang digunakan adalah Electronic Data Capture ( EDC ) milik PT. Maybank Indonesia Tbk dan berproses sampai kepada penagihan melalui Bank Mandiri selaku penerbit kartu Kredit sehingga dipandang Pengadilan Tinggi tidak sebagai keadaan baru yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa keberatan kedua yang dikemukakan oleh Para Penggugat – Para Pembanding – Para Terbanding yaitu tentang pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Sintang kontradiksi dengan Putusannya serta akibat putusannya tidak sesuai dengan substansi gugatan Para Penggugat – Para Pembanding – Para Terbanding dan salah dalam menerapkan hukum pembuktian;
Menimbang, bahwa materi keberatan ini adalah menyangkut tentang pembocoran rahasia nasabah oleh semula Tergugat I sekarang Terbanding I – Pembanding dan pengajuan bukti P.5, dan setelah Pengadilan Tinggi membaca dan mencermati hal –hal yang dikemukan oleh kedua belah pihak, Tergugat I membantah telah membocorkan data / informasi nasabah kepada Tergugat II / Turut Terbanding oleh karena tidak ada hubungan hukum kerjasama dengan Tergugat II / Turut Terbanding sedangkan semula Para Penggugat sekarang Para Pembanding – Para Terbanding tidak mempunyai satu buktipun yang mebuktikan telah terjadi pembocoran Data/Informasi Nasabah dilakukan oleh semula Tergugat I sekarang Terbanding I – Pembanding;, sehingga dipandang Pengadilan Tinggi tidak sebagai keadaan baru yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa keberatan ketiga dan ke empat yang dikemukakan oleh Para Penggugat – Para Pembanding – Para Terbanding dalam memori bandingnya yaitu tentang kesalahan dalam menerapkan hukum pembuktian karena lalai terhadap bukti yang menguatkan tentang peranan tergugat II – Turut Terbanding ;
Menimbang, bahwa keberatan ketiga dan keempat yang diuraikan oleh semula Para Penggugat sekarang Para Pembanding – Para Terbanding dalam memori bandingnya adalah berkenaan dengan penilaian bukti surat yang diajukan oleh Para Penggugat – Para Pembanding – Para Terbanding dan dihubungkan dengan penolakan permohonan kredit yang diajukan oleh semula Para Penggugat sekarang Para Pembanding – Para Terbanding di Bank BNI Syariah, dan setelah Pengadilan Tinggi membaca dan mencermati bukti –bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak, Pengadilan Tinggi melihat terjadi kesalahan pemahaman terhadap sebstasi perkara oleh Para Penggugat, oleh karena tidak satu buktipun/keterangan yang dapat dikemukakan oleh Para Penggugat bahwa kredit yang diajukan tersebut penolakannya oleh Bank BNI Syariah berkaitan dengan persoalan kartu kredit Para Penggugat, sehingga dipandang Pengadilan Tinggi tidak sebagai keadaan baru yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa keberatan kelima yang diajukan oleh semula Para Penggugat sekarang Para Pembanding – Para Terbanding yaitu tentang penolakan alat bukti surat tambahan yang dilampirkan pada kesimpulan dan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang alat bukti tersebut tidak dipertimbangkan sama sekali;
Menimbang, bahwa dalam proses beracara dipersidangan telah diatur dalam Hukum Acara Perdata , tahapan - tahapan tersebut telah diatur secara tegas sehingga tidak dapat disimpangi oleh Para Pihak oleh karena Hukum Acara tersebut bersifat Lex dura sedtamen scripta, yaitu hukum yang keras begitu adanya ,
Menimbang, bahwa oleh karena tambahan bukti surat yang diajukan oleh semula Para Penggugat sekarang Para Pembanding – Para Terbanding diajukan tidak pada tahap beracara pembuktian yang telah diberikan waktu cukup oleh Pengadilan Negeri Sintang maka adalah sudah tepat dan benar tambahan bukti tersebut tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Sintang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan tentang materi keberatan yang diajukan oleh semula Tergugat I sekarang Terbanding I – Pembanding sebagai berikut;
Menimbang, bahwa keberatan pertama yang diajukan oleh semula Tergugat I sekarang Terbanding I – Pembanding dalam memori bandingnya adalah tentang Pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri Sintang yang menyatakan Para Tergugat tidak datang menghadap atau menyuruh orang lain menghadap untuk mewakilinya, meskipun berdasarkan relas panggilan untuk sidang tanggal 30 Juni 2016, 13 Juli 2016 dan 27 Juli 2016 telah dipanggil secara sah dan patut….dst ..sehingga dianggap Tergugat I tidak menggunakan kesempatan yang diberikan kepadanya untuk mengajukan jawabannya dan karena acara jawaban telah lewat maka acara pembuktian dilanjutkan dengan pembuktian;
Menimbang, bahwa dasar landasan keberatan semula Tergugat I – Terbanding I – Pembanding adalah sempitnya waktu antara pemberitahuan persidangan dengan pelaksanaan persidangan , sedangkan Tergugat I sebagai sebuah Badan Hukum memerlukan waktu dan proses untuk mendapatkan legalitas menghadiri persidangan dan pada persidangan tgl 27 Juli 2016 Tergugat I berdasarkan surat tugas telah hadir seorang karyawati untuk menghadiri persidangan akan tetapi kehadirannya ditolak oleh Majelis Hakim dan dianggap tidak hadir karena tidak adanya Surat Kuasa.
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 145 ayat (1) Rbg mengatur “ Sesudah surat gugatan atau cacatan yang dibuat telah didaftarkan oleh Panitera di dalam daftar yang disediakan untuk itu, maka Ketua menentukan hari dan jam waktu perkara itu akan diperiksa di muka Pengadilan.
Ketua memerintahkan memanggil kedua belah pihak , supaya hadir pada waktu yang telah ditentukan itu, disertai oleh saksi yang mereka kehendaki untuk diperiksa dan dengan membawa segala surat keterangan yang akan dipergunakan.”
Ketentuan Pasal 147 ayat ( 1 ) Rbg berbunyi “Kedua belah pihak, jika mereka menghendaki, dapat meminta bantuan atau mewakilkan kepada seorang kuasa, yang buntuk maksud itu harus dilakukan dengan suatu surat kuasa khusus kecuali badan yang memberi kuasa itu hadir sendiri;
Ketentuan Pasal 149 ayat ( 1 ) Rbg berbunyi “ Apa bila pada hari yang telah ditentukan , tergugat tidak hadir dan pula ia tidak menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakilnya, padahal ia telah dipanggil dengan patut maka gugatan itu diterima dengan putusan tak hadie ( verstek ) , kecuali kalau ternyata bagi Pengadilan Negeri bahwa gugatan tersebut melawan hak atau tidak beralasan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan diatas adalah beralasan hukum sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan tergugat I tidak menggunakan kesempatan yang diberikan kepadanya untuk mengajukan jawaban dan melanjutkan pemeriksaan dengan acara pembuktian dan mengabaikan kehadiran seorang staf Tergugat I kepersidangan karena tidak adanya surat Kuasa Khusus yang mendasari kehadirannya kepersidangan;
Menimbang, bahwa keberatan kedua yang dikemukakan oleh semula Tergugat I sekarang Terbanding I – Pembanding yaitu tentang pertimbangan hukum bagian pokok perkara , telah menyatakan Tergugat I melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh karena Tergugat I tidak memberikan tanggapan atas keluhan atau klaim yang diajukan oleh Penggugat I dan II mengenai pembayaran yang tidak seharusnya dalam kartu kredit Nomor 4137 1903 0635 2177 karena pada dasarnya dalil tersebut tidak terbukti dipersidangan;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama terhadap keberatan yang dikemukakan oleh Tergugat I – Terbanding I – Pembanding dalam memori bandingnya ternyata hanyalah bersifat pengulangan dan tidak ditemukan keadaan hal yang baru sehingga tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, ternyata keberatan – keberatan yang dikemukakan oleh semula Para Penggugat sekarang Para Pembanding – Para Terbanding dan semula Tergugat I sekarang Terbanding I – Pembanding tidak beralasan hukum dan oleh karenanya harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca dan meneliti serta memeriksa secara seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sintang tanggal 9 Nopember 2016 Nomor 15/Pdt.G/2016/PN.Stg, serta surat – surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut yang menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II sebagai Perbuatan melawan hukum telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum, sehingga pertimbangan tersebut dapat disetujui dan dijadikan dasar pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Sintang tanggal 9 Nopember 2016 Nomor 15/Pdt.G/2016/PN.Stg dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena semula Tergugat I sekarang Terbanding I – Pembanding dan semula Tergugat II sekarang Turut Terbanding sebagai pihak yang kalah , maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan, serta ketentuan ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari semula Penggugat I dan Penggugat II sekarang Para Pembanding – Para Terbanding dan semula Tergugat I sekarang Terbanding I – Pembanding;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sintang tanggal 9 Nopember 2016, Nomor 15/Pdt.G/2016/PN.Stg, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum semula Tergugat I sekarang Terbanding I – Pembanding dan semula Tergugat II sekarang Turut Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan , yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah )
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat pada hari Jumat tanggal 7 April 2017 oleh kami Drs. Panusunan Harahap, S.H.,M.H Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat selaku Ketua Majelis dan Erry Mustianto, SH,MH, H. Yulman, SH,.MH masing-masing selaku Hakim Anggota untuk mengadili perkara ini, berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat tanggal 28 Februari 2017 Nomor 24/PDT/2017/PT KALBAR dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta Marhaban, S.H.,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya;
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua,
ttd ttd
Erry Mustianto, S.H.,M.H Drs. H. Panusunan Harahap, S.H., M.H.
ttd
H. Yulman, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Marhaban , S.H., M.H.
Perincian biaya perkara:
Redaksi ……………….Rp 5.000,00
Meterai…………………Rp 6.000,00
Pemberkasan…………Rp139.000,00+
Jumlah………………….Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).