55 PK/Pdt.Sus/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 55 PK/Pdt.Sus/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. K.L. Yos Sudarso No. 106
Also in 23 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : Ir. DJAROT KARTIKA, M.P. tersebut ;
P U T U S A N
No. 55 PK/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
Ir. DJAROT KARTIKA, M.P., bertempat tinggal di Jalan Tirta Deli No. 90, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Nur Alamsyah, S.H., M.H., dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Jalan Sutomo No. 3, Medan ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Penggugat ;
melawan :
PT SOCFIN INDONESIA (SOCFINDO), berkedudukan di Jalan K.L. Yos Sudarso No. 106, Medan ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Menimbang bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 838 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 11 Februari 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat, dengan posita gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat mulai bekerja di perusahaan Tergugat pada awal 1 Agustus 2005 dimana hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat didasari oleh 2 (dua) perjanjian kerja, antara lain :
Perjanjian Kerja Khusus No. B. Umum/X/SP/Bi/2101/2005 tertanggal 1 Agustus 2005 (bukti P-1) dan ;
Perjanjian Kerja No. 2432 tertanggal 1 September 2006 (bukti P-2), ditempatkan selaku Staf Bagian Umum Bidang Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) ;
Bahwa kesepakatan perjanjian kerja tersebut di atas ditandatangani oleh Penggugat (Ir. Djarot Kartika) dengan Tergugat yang dalam hal ini (J.P.C.
Baskett selaku Principal Director dan H. Eko Basuki selaku Act. General Manager) ;
Bahwa setelah Penggugat bekerja selama 2 (dua) tahun pada perusahaan Tergugat, maka pada tanggal 13 April 2007 Tergugat memberitahukan kepada Penggugat perihal pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung sejak tanggal 31 Juli 2007 (bukti P-3) melalui suratnya No. UM/Div/R/1023/07 yang ditandatangani oleh H. Soentono, Act. General Manager dan H. Gogor Samaritaan, Pj. Kepala Bagian Umum, dengan alasan PHK Sarana dan Prasarana Diklat belum terealisasi ;
Bahwa Penggugat beranggapan tindakan pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ditandatangani oleh bukan pihak yang terkait dalam perjanjian kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah tindakan sepihak dan melanggar kesepakatan perjanjian kerja yang telah disepakati bersama di dalam Perjanjian Kerja No. 2432 Pasal II tentang Lama Perjanjian, yang berbunyi, ”Kedua belah pihak dapat menghentikan perjanjian ini pada setiap waktu setelah masing-masing pihak menyetujui diadakannya Pemutusan Hubungan Kerja" ;
Bahwa dalam hal ini Penggugat sama sekali tidak pernah diminta persetujuannya ataupun menyetujui tentang Pemutusan Hubungan Kerja ini, ataupun diadakan pertemuan secara bipartite antara Penggugat dan Tergugat, sehingga tindakan PHK Tergugat terhadap Penggugat adalah tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) dan bertentangan dengan kesepakatan Perjanjian Kerja No. 2432 Pasal II ;
Bahwa Penggugat melalui kuasanya pada saat itu telah menyampaikan keberatan/somasi I, II (bukti P-4) kepada Tergugat tentang pemberitahuan pemutusan hubungan kerja yang pada pokoknya memohon kepada pihak Tergugat untuk :
Membatalkan pemutusan hubungan kerja tersebut ;
Memperkerjakan Penggugat kembali seperti semula atau dipindahkan ke
tempat lain ;Membayar hak-hak Penggugat sampai usia 58 tahun ;
Akan tetapi tetap tidak ditanggapi oleh Tergugat ;
Bahwa atas surat keberatan/somasi dari Penggugat tersebut Tergugat melalui surat somasinya No. UM/X/Bi/1271/2007 tertanggal 7 Mei 2007 kepada
kuasa hukum Penggugat (bukti P-5) bahwasanya alasan pemutusan hubungan kerja atas diri Penggugat adalah didasari dengan Perjanjian Kerja Khusus, Pasal 1603 ayat (1) KUH Perdata poin G-4 (bukti P-1) dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 164 ayat (3), dengan mengesampingkan ketentuan yang tertuang di dalam Perjanjian Kerja No. 2432 tanggal 1 September 2006 ;
Bahwa ketentuan Pasal 1603 ayat (1) KUH Perdata yang tercantum di dalam Perjanjian Kerja Khusus Poin G-4 sebagaimana dikatakan Tergugat yang dijadikan alasan PHK terhadap Penggugat adalah tidak beralasan hukum, karena Perjanjian Kerja Khusus tersebut adalah perjanjian yang mengikat Penggugat saat dalam masa evaluasi sebagai Staf Bagian Umum Bidang Diklat selama 6 bulan, atau jika selama masa evaluasi Penggugat tidak mentaati aturan Tergugat, sanksi PHK dapat dikenakan ;
Bahwa Tergugat juga mengatakan di dalam surat somasinya kepada kuasa hukum Penggugat, alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) atas diri Penggugat dilandasi oleh ketentuan Pasal 164 ayat (3) adalah sangat mengada-ada, karena ketentuan Pasal 164 ayat (3), "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian atau bukan karena keadaan memaksa " ;
Bahwa selama bekerja di perusahaan Tergugat, Penggugat tidak pernah melakukan kesalahan atau melanggar kesepakatan kerja ataupun diberi surat peringatan pertama (1), kedua (2) dan ketiga (3) dari Tergugat, hal ini dapat dibuktikan dengan kenaikan golongan Penggugat dari SEN.CA/5 menjadi SEN dan CA/6 yang menunjukkan dedikasi kinerja Penggugat pada Tergugat baik (bukti P-6) ;
Bahwa akibat dari tindakan Tergugat yang akan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat, Penggugat telah mengadukan permasalahan ini kepada pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Medan untuk dilakukan upaya mediasi atau selaku mediator melalui surat permohonan pengaduannya tertanggal 4 Juni 2007 No. 35/LO-NASH/VI/2007 (bukti P-7) ;
Bahwa sebelum terbitnya anjuran dari pihak mediator Disnaker Kota Medan, Tergugat di hadapan mediator mohon diberikan kesempatan untuk melakukan upaya pertemuan bipartite dan meminta kepada Penggugat untuk hadir pada tanggal 18 Juni 2007 di tempat Tergugat PT Socfin Indonesia Medan, pada saat itu Penggugat mohon untuk dipekerjakan kembali dan membatalkan rencana pemutusan hubungan kerja atas diri Penggugat, ternyata
dari hasil pertemuan bipartite tersebut Tergugat tetap akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada Penggugat ;
Bahwa dari hasil bipartite tersebut Tergugat menyampaikan kepada mediator bahwasanya Tergugat tetap melakukan pemutusan hubungan kerja dan akan membayar seluruh hak Penggugat yang telah disampaikannya terdahulu sebesar Rp 89.533.720,- (delapan puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) (bukti P-8), atas hal ini pihak Disnaker Kota Medan di dalam pertimbangan hukumnya telah mengabaikan atau mengesampingkan proses permohonan pengaduan Penggugat dengan menerbitkan surat anjuran No. 567/919/DKTM/2007 tanggal 6 Juli 2007 yang isinya menganjurkan kepada Tergugat (bukti P-9) :
Untuk membayar uang pesangon 2 kali ketentuan
Pasal 156 ayat (2), sebesar 2 x 3 x Rp 9.627.800 = Rp 57.776.800,-
Untuk membayar uang pergantian hak Pasal 156 ayat (4), sebesar 15 % x Rp 57.776.800,- = Rp 8.665.020,-
Upah bulan Juli 2007 = Rp 9.627.800,-
Dengan jumlah keseluruhan = Rp 76.059.620,-
Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran ini selambatnya
dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah menerima surat anjuran ini ;Bilamana salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak menerima anjuran
tersebut dapat mengajukan ke Pengadilan Negeri Medan cq. Pengadilan
Hubungan Industrial ;
Bahwa terhadap surat anjuran dari Disnaker Kota Medan, Penggugat telah mengajukan keberatan melalui suratnya No. 46/LO-NASH/VII/2007 tertanggal 14 Juli 2007, pada prinsipnya Penggugat menolak pertimbangan hukum yang diputuskan oleh Mediator Hubungan Industrial (bukti P-10) ;
Bahwa Penggugat sangat keberatan atas pengakhiran masa kerja yang diterbitkan oleh Tergugat melalui suratnya No. UM/Div/R/2376/07 tertanggal 18 Juli 2007 (bukti P-11) yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja No. 2432 dan peraturan perundangan yang berlaku, sebab dasar hukum atas kesalahan yang Penggugat perbuat tidak ada sama sekali sebagaimana tercantum di dalam ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 155 ayat (1) yang berbunyi, "Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) adalah batal demi hukum", atas hal ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan
Industrial/Majelis Hakim untuk membatalkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja atas nama diri Penggugat No. UM/DIV/R/2376/07 tertanggal 18 Juli 2007 adalah tidak sah atau batal demi hukum ;
Bahwa sejak terbitnya Surat Pengakhiran Masa Kerja No. UM/DIV/R/ 2376/07 tertanggal 18 Juli 2007, Penggugat tidak lagi memperoleh penghasilan untuk setiap bulannya, terhitung berlaku awal Agustus dan seterusnya, sedangkan pengakhiran masa kerja atas diri Penggugat belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, oleh karena itu sangatlah wajar jika Penggugat meminta hak penghasilan untuk setiap bulannya dari Tergugat sebelum adanya keputusan dari Pengadilan Hubungan Industrial yang bersifat tetap ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan agar memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Surat Perjanjian Kerja No. 2432 tertanggal 1 Agustus 2006 adalah sah menurut hukum ;
Menyatakan Surat Anjuran No. 567/919/DKTM/2007 tanggal 6 Juli 2007 yang diterbitkan oleh pihak mediasi Disnaker Kota Medan adalah bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku ;
Menyatakan Surat Pemberitahuan Pengakhiran Masa Kerja No. UM/Div/R/1023/07 tanggal 13 April 2007 bertentangan dengan peraturan
perundangan yang berlaku ;Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja No. UM/Div/R/2376/07 tertanggal 18 Juli 2007 yang dikeluarkan oleh Tergugat kepada Penggugat
adalah batal demi hukum ;Menghukum Tergugat untuk memperkerjakan kembali Penggugat di perusahaan Tergugat ;
Membebankan biaya perkara dalam hal ini kepada Tergugat ;
Atau :
Apabila Pengadilan Hubungan Industrial berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
TENTANG GUGATAN BERTENTANGAN DENGAN POSITA
Bahwa Penggugat telah menuntut keabsahan Surat Perjanjian Kerja No.
2432 tertanggal 1 Agustus 2006 dan menuntut Surat Anjuran No. 567/919/DKTM/2007 tertanggal 6 Juli 2007 yang diterbitkan oleh Kantor Disnaker Kota Medan sebagai Mediator telah bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku, seperti yang diajukan Penggugat di dalam gugatannya pada halaman 3 poin 2 dan 3 ;
Bahwa apa yang dimaksud dalam butir 1 tersebut di atas tidak pernah
ditegaskan atau dicantumkan dalam posita surat gugatan yang diajukan
oleh Penggugat ;
Bahwa oleh karena petitum bertentangan dengan posita gugatan, jelas
menurut hukum gugatan yang diajukan Penggugat harus dinyatakan tidak
dapat diterima atau ditolak ;
Bahwa sebagai illustrasi untuk menguatkan argumentasi di atas Tergugat menurunkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl tertanggal 8 Desember 1982 No. 1075 K/Sip/1982 yang amar pertimbangan hukumnya berbunyi, "Karena petitum bertentangan dengan posita gugatan, gugatan tidak dapat diterima" ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan No. 133/G/2007/PHI.Mdn tanggal 6 Desember 2007 adalah sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi dari Tergugat tersebut ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat pada bagian subsidair yang mohon
putusan seadil - adilnya ;Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus
karena PHK terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2007 ;Menghukum Tergugat (PT Socfin Indonesia) untuk membayar hak-hak
normatif Penggugat yang perinciannya sebagai berikut :
Untuk Penggugat Ir. Djarot Kartika, dengan masa kerja 2 tahun dan upah terakhir Rp 9.627.800,- :
Uang Pesangon : 3 x 2 x Rp 9.627.800,- = Rp 57.766.800,-
Uang Penggantian Hak : 15% x Rp 57.766.800,- = Rp 8.665.020,-
Jumlah = Rp 66.431.820,-
(enam puluh enam juta empat ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus dua puluh rupiah) ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sebesar Rp 161.000,-
(seratus enam puluh satu ribu rupiah ) ;Menolak gugatan Penggugat untuk yang selebihnya ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 838 K/ Pdt.Sus/2008 tanggal 11 Februari 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Ir. Djarot Kartika, M.P. tersebut ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung No. 838 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 11 Februari 2009 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Penggugat pada tanggal 7 Juli 2009 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Juli 2009 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 22 Oktober 2009 sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No. 09/PK/PHI.G/2009/PN.Mdn yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 22 Oktober 2009 itu juga ;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi/Tergugat yang pada tanggal 19 November 2009 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Kasasi/Penggugat diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 2 Desember 2009 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah :
Adanya keadaan baru (bukti baru), yaitu :
Adanya Surat Pernyataan secara tertulis tanggal 24 Agustus 2009
(terlampir) yang dinyatakan oleh Ir. Dumon Sinaga, selaku pensiunan Staf PT Socfin Indonesia, dengan jabatan terakhir Manager Kebun PT Socfin Indonesia, yang menurutnya pada saat ia menjabat di PT Socfin Indonesia :
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat sebelumnya adalah Dosen di Lembaga Pendidikan Perkebunan (LPP) Kampus Medan, kemudian direkrut oleh PT Socfin Indonesia untuk mengelola Training Center ;
Bahwa setelah 2 (dua) tahun berkerja di PT Socfin Indonesia, Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat di PHK dengan alasan rencana pendirian Training Center belum mendapat persetujuan Dewan Komisaris ;
Bahwa menurut Ir. Dumon Sinaga, PT Socfin Indonesia tidak perlu melakukan PHK terhadap Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat karena ianya tidak pernah melakukan kesalahan dan belum pernah mendapat surat teguran ataupun surat peringatan ;
Bahwa menurut Ir. Dumon Sinaga, pada saat ianya menjabat sebagai Manager, pada saat akan melakukan PHK terhadap karyawan, sebelumnya harus diberikan surat peringatan I dan II dan jika masih membuat kesalahan maka karyawan tersebut baru di PHK (bukti P-1) ;
Adanya Surat Pernyataan secara tertulis tanggal 27 Agustus 2009 yang dinyatakan oleh Ir. Heri Utomo, pensiunan PT Socfin Indonesia, dengan jabatan terakhir Manager, menyatakan :
Bahwa ianya mengenal pribadi Pemohon Peninjauan Kembali/ Penggugat ;
Bahwa ianya mendengar Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat di PHK secara sepihak oleh PT Socfin Indonesia, dengan alasan karena Training Center belum disetujui oleh Dewan Komisaris ;
Bahwa sebagai seorang Manager, apabila akan melakukan PHK, seorang karyawan akan diberikan surat peringatan dahulu ;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat tidak pernah berbuat kesalahan dan tidak pernah mendapat surat teguran maupun peringatan ;
Bahwa menurut Ir. Heri Utomo, mestinya Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat cukup dilakukan pemutasian ke bagian lain,
mengingat pada saat itu masih berusia 52 tahun (bukti P-2) ;
Adanya suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, yaitu :
Tidak terpenuhinya substansi syarat formil surat kuasa Termohon Kasasi, oleh karena :
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat pada saat mengaju-kan memori kasasi atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dalam perkara a quo, secara formil diwakili oleh kuasa hukumnya yang sah berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 Desember 2007, sebagaimana bukti tanda terima memori kasasi No. 94/Kas/PHI.G/2007/PHI.Mdn tanggal 19 Desember 2007 ;
Bahwa atas memori kasasi Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat tersebut pihak Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat telah mengajukan dan menyampaikan kontra memori kasasi kepada Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 29 Mei 2008, yang diajukan oleh : Husni Nasution, S.H., selaku Staf Bagian Umum PT Socfindo Medan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 Agustus 2007, hal ini Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat terima pada tanggal 23 September 2008 melalui relaas pemberitahuan dan penyerahan kontra memori kasasi (bukti P-3) ;
Bahwa dari permasalahan ini secara formil persyaratan ataupun prosedur selaku kuasa yang mewakili pihak-pihak yang berpekara di peradilan haruslah berdasarkan surat kuasa khusus yang sah, dimana dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan a quo, kedudukan hukum Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat selaku kuasa khusus, jika diteliti dari putusan Mahkamah Agung RI No. 838.K/Pdt.Sus/2008 tanggal 11 Februari 2009, sangat jelas tidak memenuhi syarat subjektif ataupun objektif selaku penerima kuasa, hal ini dapat dibuktikan dari :
Pada saat perkara Perselisihan Hubungan Industrial a quo, Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Tambunan & Partners, yang terdiri dari Sofwan Tambunan, S.H., Husni Nasution, S.H., Zulisrak, S.H., Husni, S.H., Themis Simaremare, S.H. ;
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 838 K/Pdt.Sus/2008,
surat kuasa khusus tertanggal 27 Agustus 2007 (bukti P-4) ;
Bahwa pada saat kontra memori kasasi yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat tanggal 29 Mei 2008 kepada Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dan telah diserahkan serta diterima Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat berdasarkan relaas pemberitahuan dan penyerahan kontra memori kasasi kepada kuasa hukum Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat diajukan oleh Husni Nasution, S.H., akan tetapi kontra memori kasasi yang diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat ditandatangani oleh S. Purba yang bertindak untuk dan atas nama PT Socfindo Medan (Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat) (bukti P-5) ;
Bahwa secara subjektif atau objektif S. Purba yang dalam jabatannya General Manager PT Socfindo Medan, yang bertindak selaku kuasa mewakili PT Socfindo Medan tanpa didasari surat kuasa khusus ataupun insidentil yang jelas dan sah mewakili PT Socfindo Medan. Hal ini tidak diperiksa dan diteliti oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dan Mahkamah Agung RI di dalam putusannya, sehingga terdapat kekhilafan dan kekeliruan nyata dari Hakim yang memeriksa pada tingkat kasasi ;
Bahwa sebagaimana dengan surat kuasa khusus tanggal 27 Agustus 2007, tidak ada menyebutkan S. Purba termasuk dalam surat kuasa khusus tersebut dan S. Purba yang mewakili kepentingan PT Socfindo Medan tidak pula mencantumkan surat kuasa khusus dalam perkara ini, hal ini sangat jelas dari putusan Mahkamah Agung RI No. 838 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 11 Febraari 2009 serta kontra memori kasasi yang ditandatangani S. Purba tanggal 29 Mei 2008 ;
Bahwa oleh karena tidak terpenuhinya substansi yang sah tentang surat kuasa diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat dalam kontra memori kasasinya tanggal 29 Mei 2008 tersebut secara formil telah menyalahi ketentuan proses untuk beracara, dengan
demikian sepatutnya Majelis Hakim Mahkamah Agung RI membatal-kan kontra memori yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat dengan alasan tidak memenuhi substansi formil sebagai kuasa PT Socfin Indonesia Medan ;
Adanya pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung RI dan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan yang saling bertentangan antara Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dengan Perjanjian Kerja No. 2432 tanggal 1 September 2006, oleh karena :
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan pertimbangan hukum yang dilakukan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dan Mahkamah Agung RI adalah mengabulkan bagian subsidair dari petitum Penggugat, tetapi menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, artinya : Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dan Mahkamah Agung RI di dalam pertimbangan hukumnya telah mengesampingkan bukti P-2 (Perjanjian Kerja No. 2432 tanggal 1 September 2006) yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat untuk diperiksa secara tetiti ;
Bahwa dikesampingkannya bukti P-2 (disebut juga dalam permohonan peninjauan kembali ini bukti P-6) tersebut oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dan juga tanpa dipertimbangkan secara hukum oleh Mahkamah Agung RI adalah suatu kekeliruan dan kekhilafan yang nyata, karena dasar pertimbangan hukum judex facti di dalam putusannya adalah :
Bahwa Perjanjian Kerja No. 2432 tanggal 1 September 2006 tidak menentukan kapan berakhirnya masa kerja (vide putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan halaman 21 paragraf pertama) (bukti P-7) ;
Bahwa Perjanjian Kerja No. 2432 tanggal 1 September 2006 tidak mencantumkan alasan PHK, maka masalah PHK merujuk pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, sehingga PHK dapat dibenarkan atas dasar ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 (putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan halaman 21 paragraf 6 dan halaman 22 paragraf 7 ;
Bahwa pada pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada putusannya halaman 22 paragraf 5, yaitu : “Menimbang bahwa mengingat akan asas agar setiap perkara diputuskan dengan seadil-adilnya
... dst... sepanjang menyangkut akibat adanya PHK …” ;
Bahwa dalam hai ini sangat jelas Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan menerapkan ketentuan sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 pada poin 1, 2 dan 3 tentang PHK, akan tetapi Majelis Hakim Pengadiilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dan Mahkamah Agung RI tidak mempertimbangkan isi dari Perjanjian Kerja No. 2432 tanggal 1 September 2006 (bukti P-6) yang mana untuk jelasnya disebutkan di bawah ini ;
Bahwa Perjanjian Kerja No. 2432 tanggal 1 September 2003 sangat jelas dan terang telah menentukan masa berakhir kerja di PT Socfindo, yaitu maksimal pada usia 55 tahun (bukti P-6, pada halaman 11 Pasal VI.4.1.1.1) ;
Bahwa ketentuan pemberlakuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 di dalam Perjanjian Kerja No. 2432 tanggal 1 September 2006 hanya untuk dan bagi staf yang berhenti atas permintaan sendiri dan masa kerja belum mencapai seperti dikenakan ketentuan hak pembayaran jasa (bukti P-6, pada halaman 13 Pasal VI.5) ;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan di dalam putusanmya memutus berdasarkan pertimbangan petitum subsidair yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat dan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, dimana dalam pertimbangan hukumnya "membenarkan keputusan judex facti sudah tepat dan benar dan tidak salah dalam penerapan hukum", sedangkan menurut Pemohon Peninjauan Kembali/ Penggugat, Majelis Hakim yang memutus perkara ini hanya memutuskan berdasarkan akibat dari PHK, akan tetapi tidak mempertimbangkan sebab-sebab PHK, terpenuhi atau tidak syarat-syarat yang ada di dalam Undang-Undang No.13 tentang Ketenagakerjaan menyangkut pemutusan hubungan kerja atas diri Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat tersebut ;
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum yang diambil Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan atas pertimbangan petitum bagian subsidair, minta putusan yang seadil-adilnya dan telah pula dikabulkan oleh judex facti pada poin 3 (tiga)
dalam amar putusannya dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI, adalah putusan yang tidak dituntut oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat di dalam petitumnya tentang hak normatif akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga putusan tersebut sangatlah bertentangan dengan maksud dan tujuan dari gugatan Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat ;Bahwa hal-hal yang saling bertentangan tersebut telah pernah diajukan di dalam memori kasasi Pemohon Peninjauan Kembali/ Penggugat, akan tetapi keberatan dari memori kasasi Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat tidak dipertimbangkan (bukti P-8) ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan ke 1 :
Bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena adanya bukti baru (novum) tidak didukung dengan pernyataan di bawah sumpah seperti yang diharuskan oleh Pasal 69 b Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 ;
mengenai alasan ke 2 :
Bahwa alasan ini juga tidak dapat dibenarkan, oleh karena di dalam putusan yang dimohonkan peninjauan kembali (putusan Mahkamah Agung No. 838 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 11 Februari 2009) tersebut tidak terdapat kekhilafan ataupun kekeliruan yang nyata dari hakim seperti yang dimaksudkan oleh Pasal 67 f Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Ir. Djarot Kartika, M.P. tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa meskipun permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, namun oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp 150.000.000,- maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 para pihak dibebaskan dari biaya perkara, sehingga biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2004,
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : Ir. DJAROT KARTIKA, M.P. tersebut ;
Membebankan biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2010 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung
sebagai Ketua Majelis, Arsyad, S.H., M.H. dan Bernard, S.H., Hakim-
Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Ad Hoc tersebut dan dibantu oleh Oloan Harianja, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Ad Hoc : Ketua Majelis :
t.t.d./Arsyad, S.H., M.H. t.t.d./H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum.
t.t.d./Bernard, S.H.
Panitera Pengganti :
t.t.d./Oloan Harianja, S.H.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, S.H., M.H.
NIP. 040049629