1247 K/PDT/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1247 K/PDT/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. K.L. Yos Sudarso No. 106
Also in 23 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 1247 K/Pdt/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. (PERSERO) PELABUHAN INDONESIA I, berkantor di Jalan Krakatau Ujung No.100 Medan, dalam hal ini memberi kuasa kepada : AMRIZAL TAHAR, SH. Advokat, berkantor di Jalan AH. Nasution No.1-C Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Januari 2008 ;
Pemohon Kasasi I dahulu Tergugat/Pembanding ;
PT. INDOTERMINAL BELAWAN PERKASA (PT. IBP), berkantor di Jalan Krakatau Ujung No.100 Medan (dahulu beralamat di Wijaya Graha Puri Blok G No.1 Jalan Wijaya II Kebayoran Baru Jakarta), dalam hal ini memberi kuasa kepada : BAMBANG NURDIANSYAH, SH. Advokat, berkantor di Jalan Prof. H.M. Yamin Komplek Serdang Mas Blok B No.9 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Oktober 2009 ;
Pemohon Kasasi II dahulu Pemohon Intervensi/Pembanding ;
m e l a w a n
PT. SOCFIN INDONESIA, berkantor di Jalan K.L Yos Sudarso No.106 Medan ;
PT. SMART Tbk (d/h. PT. Ivomas Tunggal), berkantor di Plaza BII Menara II, Lt. 28-30, Jalan M.H Thamrin Kav. 22, No. 51 Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat ;
PT. TERMINAL LIQUID BELAWAN, berkantor di Jalan Ujung Baru, Pelabuhan Belawan ;
PT. SARANA AGRO NUSANTARA (d/h. PT. Delitama Indonesia), berkantor di Jalan Kartini No.23 Medan ;
PT. NUBIKA JAYA (d/h. PT. Prima Palm Indah), berkantor di Jalan Sultan Iskandar Muda No.107 Medan;
PT. PAMINA ADOLINA (d/h. PTP VII), berkantor di Perbaungan, Medan - Sumatera Utara ;
PT. SINAR OLEOCHEMICAL INTERNATIONAL (SOCI), berkantor di Jalan Pulau Irian No.2 KIM-Mabar ;
PT. BELAWAN BUANA INDONESIA, berkantor di Jalan Bagan Deli, Belawan ;
PT. BELAWAN TANGKI INDONESIA, berkantor di Jalan Kunir No.5 Jakarta Barat ;
PT. PACIFIC PALMINDO INDUSTRI, berkantor di Jalan Pulau Bawean Kim II, Mabar ;
PT. BERLIAN EKA SAKTI TANGGUH, berkantor di Jalan K.L Yos Sudarso Km 6 No.15 Medan ;
PT. MUSIM MAS, berkantor di Jalan K.L Yos Sudarso Km 7,8 Tanjung Mulia, Medan ;
ASOSIASI TANGKI TIMBUN DAN PEMOMPAAN BELAWAN, berkantor di Jalan Ujung Baru Depan Gudang 106, Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara;
Para Termohon Kasasi dahulu para Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII dan XIII/para Terbanding ;
d a n
PT. SALIM IVO MAS PRATAMA (d/h. PT. SAWITRA OIL GRAINS d/h. PT. SALIM OIL GRAINS) ;
Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat/Turut Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi I dahulu sebagai Tergugat dan Pemohon Kasasi II dahulu sebagai Pemohon Intervensi dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Turut Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Medan pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat I s/d Penggugat VII, selaku pemilik tangki timbun dengan Tergugat selaku pengelola pelabuhan Belawan pada tanggal 23 Maret 1995, telah menandatangani perjanjian yang mengatur tentang Pelaksanaan Sispro dan Pengenaan Tarif Penanganan Bongkar Muat Minyak Kelapa Sawit dan Hasil Olahannya serta Barang Cair Lainnya Melalui Instalasi Pipa Terpadu di Pelabuhan Belawan. Perjanjian tersebut turut juga ditandatangani PT. Indoterminal Belawan Perkasa (IBP), DPW Assosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumut, DPW. Gabungan Forwarder & Ekspedisi Seluruh Indonesia (Gafeksi/INFA) Sumut dan DPW. Asosiasi Industri Minyak Makan Sumatera Utara (AIMMSU) ;
Isi pokok kesepakatan tersebut adalah mengenai tarif tetap sebesar Rp.1,75/kg selama 13 (tiga belas) tahun, terhitung mulai 26 September 1994 sampai dengan tanggal 26 September 2007. Hal ini disepakati karena sudah dilakukan perhitungan secara cermat tentang keuntungan, biaya investasi, biaya operasional dan lain-lain sehingga tarif jasa pipa terpadu ditetapkan selama 13 (tiga belas) tahun sebesar Rp.1,75/kg ;
Bahwa Penggugat I s/d Penggugat VII dan Turut Tergugat bersama-sama dengan Penggugat Vlll s/d Penggugat XII, telah membentuk Asosiasi Tangki Timbun dan Pemompaan Belawan (ATTP), sesuai akta Asosiasi Tangki Timbun dan Pemompaan No.6, tanggal 12 April 2004 dan akta Pemasukan dan Pengeluaran para Pengurus Asosisasi Tangki Timbun dan Pemompaan, No.4 tanggal 25 April 2006, yang keduanya dibuat oleh Gloria Simanjuntak, SH., Notaris di Medan ;
Bahwa Penggugat VIII s/d Penggugat XII, tidak ikut menandatangani Kesepakatan Bersama tanggal 23 Maret 1995 tersebut, akan tetapi secara tersendiri, para Penggugat VIII s/d Penggugat XII dengan Tergugat menandatangani perjanjian sewa tanah dan telah menundukkan diri kepada Kesepakatan Bersama tanggal 23 Maret 1995 dan telah menjadi anggota Assosiasi Tangki Timbun dan Pemompaan Belawan (ATTP), terbukti pula dari nota-nota tagihan Tergugat telah dibayar oleh Penggugat VIII s/d Penggugat XII, sama seperti Penggugat I s/d Penggugat VIl dan Turut Tergugat ;
Karena itu Penggugat I s/d Penggugat XII dan Turut Tergugat terikat dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam Kesepakatan Bersama tanggal 23 Maret 1995 ;
Bahwa pada tanggal 16 September 2005, Tergugat secara sepihak dan sewenang-wenang menerbitkan SK Direksi No : US.11/4/18/P.1.05 yang pada pokoknya menaikkan tarif dasar jasa pelayanan pipa terpadu, dari semula Rp.1,75/kg menjadi Rp.12,5/kg ;
Bahwa tanggal 6 dan 11 Agustus 2005, para Penggugat dan turut Tergugat telah menegur Tergugat melalui surat No. 05/VIII/ATTP/2005, yang pada pokoknya berisi tarif telah ditentukan sebesar Rp.1.750/Ton dan keuntungan telah diperhitungkan dan ditentukan dari awal dan berlaku secara tetap untuk jangka waktu 13 tahun sejak uji coba dan Tergugat wajib melak-sanakan seluruh kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian tersebut ;
Bahwa pada tanggal 7 Desember 2007, Tergugat telah melakukan penagihan terhadap penggunaan jasa pipa dengan tarif baru kepada para Penggugat dan Turut Tergugat, yaitu sebesar Rp.12,5/kg, atau dengan kata lain naik sebesar 614% dari tarif semula, kenaikan mana sangat tidak sebanding dengan jasa yang diberikan oleh Tergugat dimana saat ini Penggugat I s/d Penggugat XII dan Turut Tergugat yang menyediakan sendiri kewajiban yang seharusnya menjadi kewajiban Tergugat ;
Bahwa tanggal 7 Desember 2007, Tergugat menerbitkan Surat Edaran tentang tarif pelayanan jasa pipa terpadu untuk kegiatan bongkar muat minyak kelapa sawit dan hasil turunannya serta barang curah cair lainnya di Pelabuhan Belawan, ditetapkan sebesar Rp.12,50/kg, berdasarkan SK Direksi Tergugat No. US.11/I/18/PI-05, tanggal 16 September 2005. Padahal SK Tergugat di-maksud sudah dicabut dan tidak berlaku lagi, sesuai SK No. US.11/4/23/P.1.05, tanggal 11 Oktober 2005 ;
Bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena pada tanggal 11 Oktober 2005, Tergugat mengeluarkan Surat Keputusan No. US.11/4/23/P.1.05, yang pada pokok isinya mencabut Surat Keputusan Direksi Tergugat No : US.11/4/18/P.1.05, tanggal 16 September 2005 ;
Berdasarkan Surat Keputusan Tergugat No. US.11/4/23/P.1.05, tanggal 11 Oktober 2005, maka Surat Keputusan Direksi Tergugat No : US.11/4/18/P.1.05, tanggal 16 September 2005, tidak berlaku karena sudah dicabut sendiri oleh Tergugat. Akan tetapi Tergugat masih melakukan penagihan jasa pipa kepada para Penggugat dengan menggunakan Surat Keputusan yang tidak berlaku tersebut ;
Karena kesepakatan baru tentang kenaikan tarif jasa pipa terpadu belum ada maka tarif lama sebesar Rp.1,75/kg masih berlaku sampai adanya kesepakatan baru ;
Bahwa kenaikan tarif yang besarnya mencapai 614% dari tarif jasa sebelumnya, adalah tidak wajar dan bertentangan dengan rasa keadilan. Demikian pula, bilamana dibandingkan dengan tarif pelayanan bongkar muat di pelabuhan lain yang fasilitasnya sama atau seimbang, yaitu Pelabuhan Dumai, hanya memungut sebesar Rp. 0,282/kg. Jadi masih lebih murah dengan tarif yang berlaku sesuai dengan perjanjian, yaitu Rp. 1,75/kg ;
Bahwa Tergugat selaku pihak yang mengenakan Tarif jasa Pipa Terpadu, tidak ada melakukan investasi baru sebagai pengelola Pelabuhan dan hanya memungut tarif yang dinaikkan secara sewenang-wenang ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Surat Keputusan No.US.11/4/18/P.1.05, tanggal 16 September 2005 jo No.US.11/4/23/P.1.05 tanggal 11 Oktober 2005 jo Surat Edaran No.A.1.548/Bw-US.11 tanggal 7 Desember 2007 tersebut tidak sah atau cacat hukum, karenanya tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk menaikkan tarif jasa pipa ;
Bahwa para Penggugat telah mengalami kerugian immaterial akibat tidak ada ketenangan berusaha, kecemasan dan merasa tertekan sebesar Rp.13.000.000.000,- (tiga belas miliar rupiah) ;
Bahwa untuk menjamin gugatan ini agar tidak illusionir, karena dikhawatirkan Tergugat akan melakukan tindakan melawan hukum lain seperti memberlakukan kenaikan tarif dasar pelayanan jasa pipa terpadu dan melaku-kan tagihan kepada para Penggugat, maka Penggugat mohon agar diletakkan sita jaminan atas harta tetap Tergugat berupa tanah berikut bangunan kantor di atasnya beserta seluruh inventaris kantor, terletak di Jalan Krakatau Ujung No.100, Kota Medan ;
Bahwa gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti otentik, maka sesuai dengan Pasal 191 Rbg, patut diputuskan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding maupun kasasi (Uit Voerbaar bij Voorraad) ;
Bahwa dikhawatirkan Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya secara sukarela meskipun telah ada putusan, maka adalah pantas apabila Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta) per hari terhitung sejak adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap pada para Penggugat ;
Bahwa untuk menghindari terjadinya permasalahan yang lebih panjang dan rumit serta merugikan Penggugat, maka para Penggugat mohon agar sebelum perkara ini diputuskan, Majelis dapat mengambil suatu putusan provisional yang dapat dijalankan terlebih dahulu, tentang penangguhan pembayaran/berlakunya kenaikan tarif dasar pelayanan jasa pipa terpadu, karena Surat Keputusan Tergugat No.US.11/4/18/P.1.05, tanggal 16 September 2005 jo Surat Edaran No.A.1.548/Blw-US.11 tanggal 7 Desember 2007, ber-tentangan dengan hukum, kepatutan dan rasa keadilan, dan apabila melanggar dihukum denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap hari pelanggaran ;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka para Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Medan secara hukum memutus sebagai berikut:
Dalam provisi :
Memerintahkan Tergugat untuk menangguhkan pembayaran / berlakunya
kenaikan tarif dasar pelayanan jasa pipa terpadu sebesar Rp.12,50/kg, kepada para Penggugat, sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Direksi Tergugat No.US.11/4/18/P.1.05, tanggal 16 September 2005 jo Surat Edaran No.A.1.548/Blw-US.11 tanggal 7 Desember 2007 sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dengan sanksi setiap hari Tergugat melanggar putusan ini membayar denda Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) per hari ;
Dalam Pokok Perkara :
Primair :
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan provisi sah dan berharga;
Menyatakan sita jaminan sah dan berharga;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Surat Keputusan Direksi Tergugat No. US.11/4/18/P.1.05, tanggal 16 September 2005 tidak mempunyai kekuatan hukum, karena sudah dicabut dengan Surat Keputusan Direksi, No: US.11/4/23/P.I.05, tanggal 11 Oktober 2005;
Menyatakan Surat Edaran No.A.1.548/Blw-US.11 tanggal 7 Desember 2007 maupun surat turunannya, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum, karena dasarnya sudah tercabut;
Menghukum Tergugat untuk tetap memberlakukan tarif lama sebesar Rp.1,75/kg sampai adanya kesepakatan baru dan atau putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp.13.000.000.000,- (tiga belas miliar rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) per hari, jika melanggar putusan provisi sampai perkara ini mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta) per hari pada para Penggugat, bilamana tidak melaksanakan putusan dalam pokok perkara secara sukarela, terhitung sejak adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati putusan ini;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding maupun kasasi;
Menghukum Tergugat membayar ongkos perkara;
Subsider :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa atas surat gugatan para Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sbb:
Dalam Eksepsi :
Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Bahwa objek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia I Nomor : US.11/4/18/P1-05 tanggal 16 September 2005 dan Surat Edaran Pelabuhan Indonesia I Cabang Belawan No. A.1.548/BLW-US.11 tanggal 7 Desember 2007 ;
Bahwa Penggugat dalam gugatannya halaman 5 menyatakan bahwa Surat Edaran Pelabuhan Indonesia I Cabang Belawan No. A.I.548/BLW-US.11 tanggal 7 Desember 2007 tentang tarif pelayanan jasa pipa terpadu untuk kegiatan bongkar muat minyak kelapa sawit dan hasil turunannya serta barang curah lainnya di pelabuhan Belawan yang dibuat berdasarkan SK Direksi No. US.11/4/18/P1-05 tanggal 16 September 2005 cacat hukum karena Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia I Nomor US.11/4/18/P1-05 tanggal 16 September 2005 sudah dicabut dan tidak berlaku lagi sesuai SK No. US.11/4/23/ P.1.05 tanggal 11 Oktober 2005 dan menurut Penggugat tindakan Tergugat melakukan penagihan jasa pipa terpadu kepada para Penggugat dengan menggunakan dasar surat keputusan yang tidak berlaku tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan hukum ;
Bahwa PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I merupakan Badan Usaha Milik Negara yang merupakan aparatur perekonomian Negara untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di bidang usaha Negara. Dengan demikian PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I merupakan unsur dari kelembagaan pemerintahan dan tunduk pada peraturan-peraturan di bidang Tata Pemerintahan ;
Sebagai Lembaga yang tunduk pada peraturan-peraturan di bidang Tata Pemerintahan, maka yang dapat menyatakan atau menentukan keputusan yang Tergugat terbitkan termasuk SK Nomor US. 11/4/18/P.I-05 tanggal 16 September 2005 dan Surat Edaran Pelabuhan Indonesia I Cabang Belawan No. A.1.548/BLW-US.11 tanggal 7 Desember 2007 bertentangan dengan hukum adalah Peradilan Tata Usaha Negara ;
Berdasarkan uraian di atas jelas bahwa Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Oleh karena Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, maka gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ;
Penggugat tidak mempunyai hak untuk menggugat perkara yang di-sengketakan (Kwalifikasi Inperson):
Bahwa Penggugat dalam gugatannya halaman 3 menyatakan Penggugat dalam perkara ini selaku pemilik Tangki Timbun. Selaku pemilik Tangki Timbun, Penggugat dan Turut Tergugat dengan Tergugat, PT. Indoterminal Belawan Perkasa (IBP), DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumut dan DPW Gabungan Forwarder & Ekspedisi Seluruh Indonesia (Gafeksi/INFA) Sumut dan DPW Asosiasi Industri Minyak Makan Sumatera Utara (AIMMSU) menandatangani kesepakatan bersama tentang Sispro dan pengenaan tarif penanganan bongkar muat minyak kelapa sawit dan hasil olahannya serta barang cair lainnya melalui instalasi pipa terpadu di Pelabuhan Belawan yang isi pokoknya tarif tetap sebesar Rp. 1,75/kg selama 13 tahun dihitung mulai tanggal 26 September 1994 s/d 26 September 2007 ;
Bahwa berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama antara PT. Pelabuhan Indonesia I Cabang Belawan, PT. Indoterminal Belawan Perkasa (IBP), Asosiasi Industri Minyak Makan SUMUT (AIMMSU), Pemilik Tangki Timbun (PTT), DPW APBMI dan DPW Gafeksi/INFA Sumut tentang pelaksanaan sispro dan pengenaan tarif penanganan bongkar muat minyak kelapa sawit dan hasil olahannya serta barang cair lainnya melalui instalasi pipa terpadu di Pelabuhan Belawan tanggal 28 Maret 1995 menyatakan sebagai berikut :
Pasal 3
Unsur Terkait
Penyedia jasa (Operator)
PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia I Cabang Belawan.
PT. Indoterminal Belawan Perkasa (IBP).
Pemilik Tangki Timbun (PTT).
Pengguna Jasa (User).
Perusahaan EMKWJPT, anggota Gafeksi/INFA.
Perusahaan Bongkar Muat (PBM), anggota APBMI.
Pasal 6
Tugas dan Tanggung Jawab :
Tugas Perusahaan EMKL/UJPT.
Mengurus dokumen Pabean dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan pemuatan/pembongkaran minyak CPO dan hasil olahannya serta barang cair lainnya melalui instalasi pipa terpadu;
Mengajukan permintaan pelayanan jasa bongkar/muat minyak kelapa sawit dan hasil olahannya serta barang cair lainnya melalui instalasi pipa terpadu kepada Cabang Pelabuhan Belawan dengan mengguna-kan 1 B1 ;
Perusahaan EMKL/UJPT untuk dan atas nama pemilik barang menunjuk PBM apabila barang tersebut satu shiper yang akan mengerjakan bongkar/muat melalui instalasi pipa terpadu, dan apabila barang yang akan dibongkar/muat diatur oleh agen kapal ;
Membayar uang jasa dermaga, pas pelabuhan dan jasa instalasi pipa terpadu;
Menyampaikan laporan realisasi bongkar/muat minyak kelapa sawit dan hasil olahannya serta barang cair lainnya kepada Cabang Pelabuhan Belawan ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 di atas dimana Penggugat selaku pemilik tangki timbun dalam kesepakatan bersama tersebut mempunyai posisi sebagai Penyedia Jasa (Operator) sedangkan perusahaan EMKL/UJPT dan perusahaan Gateksi/INFA berposisi sebagai Pengguna Jasa (User). Berdasarkan ketentuan Pasal 6 yang membayar tarif jasa instalasi pipa terpadu adalah perusahaan EMKL/UJPT atau pengguna jasa (User) ;
Bahwa dengan uraian di atas maka pihak yang sangat berkepentingan dan merasa dirugikan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia I Nomor US.11/14/18/P1-05 tanggal 16 September 2005 dan Surat Edaran Pelabuhan Indonesia I Cabang Belawan No. A.1.548/BLW-US.11 tanggal 7 Desember 2007 yang isi pokoknya menaikkan tarif jasa instalasi pipa terpadu dari Rp. 1,75/kg menjadi Rp.12,5/kg adalah perusahaan EMKL/UJPT dan anggota GAFEKSI/INFA yang dalam surat kesepakatan bersama tertanggal 28 Maret 1995 berposisi sebagai pihak pengguna jasa (user). Hal tersebut disebabkan karena merekalah yang akan membayar uang jasa penggunaan instalasi pipa terpadu;
Pasal 11 huuuf a kesepakatan bersama tertanggal 28 Maret 1995 menyatakan:
“Kesepakatan bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditanda tangani oleh semua pihak yang berkepentingan (yang nama dan perusahaan / asosiasinya tercatat pada surat kesepakatan bersama ini)";
Memperhatikan pasal 11 huruf a di atas, secara hukum yang terikat kepada kesepakatan bersama tertanggal 28 Maret 1995 adalah pihak yang berkepentingan yaitu nama dan perusahaan/asosiasinya tercatat dan menanda tangani surat kesepakatan bersama tersebut adalah sebagai berikut:
Cabang Pelabuhan Pelabuhan Belawan.
PT. Indonterminal Belawan Perkasa (IBP).
PT. Delitama Indonesia.
DPW APBMI Sumut.
PT. Terminal Liquid Belawan.
DPW GAFEKSI/INFA Sumut.
Asosiasi Industri Minyak Makan Seluruh Indonesia.
PT. Ivomas Tunggal.
PT. Salim Oil Grains.
PT. Prima Palm Indah.
PT. PTP VII-Pabrik Minyak Nabati Belawan.
PT. Socfindo Medan/Belawan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka PT. SMART Tbk (Penggugat II), PT. Sarana Agro Nusantara (Penggugat IV), PT. Nubika Jaya (Penggugat V), PT. Pamina Adolina (Penggugat VI), PT. Sinar Oleochemical Intemational/SOCI (Penggugat VII), PT. Belawan Buana Indonesia (Penggugat VIII), PT. Belawan Tangki Indonesia (Penggugat IX), PT. Pacific Palmindo Industri (Penggugat X), PT. Berlian Eka Sakti Tangguh (Penggugat XI), PT. Musim Mas (Penggugat XII), dan Asosiasi Tangki Timbun dan Pemompaan Belawan (Penggugat XIII) tidak terikat kepada surat kesepakatan bersama tersebut dan tidak mempunyai kepentingan dalam mengajukan gugatan ini ;
Bahwa adanya perjanjian sewa tanah antara Penggugat VIII s/d XII dengan Tergugat sebagaimana Penggugat sampaikan dalam gugatan halaman 1 tidak berarti Penggugat VIII s/d XII langsung terikat dengan kesepakatan bersama tertanggal 28 Maret 1995 karena perjanjian tersebut tidak sama dengan kesepakatan bersama tertanggal 28 Maret 1995 ;
Adanya tagihan Tergugat kepada Penggugat VIII s/d XII dan adanya pembayaran oleh Penggugat VIII s/d XII karena Penggugat-Penggugat tersebut memakai sarana Instalasi Pipa Terpadu ;
Berdasarkan uraian di atas maka jelas bahwa para Penggugat atau setidak-tidaknya Penggugat VllI s/d Penggugat XII tidak mempunyai hak untuk menggugat perkara yang disengketakan oleh karena para Penggugat tidak mempunyai hak untuk menggugat maka gugatan tidak memenuhi syarat formil yang dikualifikasikan gugatan mengandung cacat formil, oleh karena gugatan mempunyai cacat formil maka gugatan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ;
Gugatan Penggugat kurang pihak (Plurium Litis Consersium).
Bahwa Penggugat dalam gugatannya halaman 4 angka 3 menyatakan bahwa Tergugat secara sepihak dan sewenang-wenang menerbitkan Surat Keputusan Direksi No. US.11/4/18/P.1.05 tanggal 16 September 2005 yang menaikkan tarif dasar jasa pelayanan pipa terpadu dari semula Rp. 1,75/kg menjadi Rp.12,5/kg. Pada halaman 6 huruf b angka 1 para Penggugat mengatakan bahwa kenaikan tarif yang besarnya mencapai 614% dari tarif jasa sebelumnya adalah tidak wajar dan bertentangan dengan rasa keadilan ....... dan seterusnya ;
Bahwa Tergugat mengeluarkan Surat Keputusan Direksi No. US.11/4/18/ P.1.05 tanggal 16 September 2005 berdasarkan kesepakatan bersama antara PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I dengan DPW Gabungan Forwader dan Ekspedisi (Gafeksi/lnfa) Sumut, DPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Sumut, Gabungan Pengusaha Eksport Indonesia (GPEI) Sumut, DPW Asosiasi Industri Minyak Makan Sumut (AIMMSU), DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumut, DPD Indonesia National Shipowner Association (INSA) Sumut dan PT. Indoterminal Belawan Perkasa (IBP) tertanggal 16 Agustus 2005 yang isi pokoknya :
Sepakat membatalkan kesepakatan bersama tertanggal 23 Maret 1995 tentang pelaksanaan Sispro dan pengenaan tarif penanganan bongkar muat minyak kelapa sawit dan hasil olahannya serta barang cair lainnya melalui instalasi pipa terpadu ;
Tarif pelayanan bongkar muat kelapa sawit dan turunannya dengan menggunakan instalasi pipa terpadu akan ditetapkan oleh Direksi PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia l berdasarkan hasil sosialisasi penetapan tarif handling CPO melalui pipa terpadu pada tanggal 3 Agustus 2005 dan tanggal 16 Agustus 2005 ;
Berdasarkan uraian di atas, maka para pihak yang menandatangani kesepakatan bersama tertanggal 16 Agustus 2005 yang merupakan dasar dinaikkan tarif penggunaan instalasi pipa terpadu yaitu DPW Gabungan Forwader & Ekspedisi (Gafeksi/Infa) Sumut, DPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Sumut, Gabungan Pengusaha Eksport Indonesia (GPEI) Sumut, DPW Asosiasi Industri Minyak Makan Sumut (AIMMSU), DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumut, DPD indonesia National Shipowner Association (INSA) Sumut dan PT. Indoterminal Belawan Perkasa (IBP) haruslah juga digugat ;
Oleh karena Gabungan Forwader & Ekspedisi (Gafeksi/lnfa) Sumut, DPD Gabungan Inportir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Sumut, Gabungan Pengusaha Eksport Indonesia (GPEI) Sumut, DPW Asosiasi Industri Minyak Makan Sumut (AIMMSU), DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumut, DPD Indonesia National Shipowner Association (INSA) Sumut dan PT. Indoterminal Belawan Perkasa (IBP) tidak ikut digugat dalam perkara ini, maka pihak yang ditarik sebagai Tergugat tidak lengkap. Tidak lengkapnya pihak yang ditarik sebagai Tergugat maka gugatan tidak memenuhi syarat formil. Oleh karena gugatan tidak memenuhi syarat formil maka gugatan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Medan telah mengambil putusan, yaitu Putusan No.504/Pdt.G/2007/PN.Mdn, tanggal 4 Agustus 2008 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM PROVISI:
Menyatakan sah dan berharga Putusan Provisi tertanggal 21 Pebruari 2008;
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan Provisi sah dan berharga;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan Surat Keputusan Direksi Tergugat No. US.11/4/18/P.1.05, tanggal 16 September 2005 tidak mempunyai kekuatan hukum, karena sudah dicabut dengan Surat Keputusan Direksi No. US. 11/4/23/P.1.05, tanggal 11 Oktober 2005;
Menyatakan Surat Edaran No.A.1.548/Blw-US.11 tanggal 7 Desember 2007 maupun surat turunannya, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum, karena dasarnya sudah tercabut;
Menghukum Tergugat untuk tetap memberlakukan tarif lama sebesar : Rp.1,75/kg sampai adanya kesepakatan baru dan atau putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateril kepada para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) ;
Menghukum turut Tergugat untuk mentaati putusan ini ;
Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini se-besar Rp.591.500.- (lima ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat dan Pemohon Intervensi putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan dengan Putusan No.61/Pdt/2009/PT.MDN, tanggal 8 April 2009;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding pada tanggal 7 Agustus 2009 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Januari 2008 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 21 Agustus 2009 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No.92/Pdt/Kasasi/2009/PN.Mdn, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 3 September 2009 ;
Bahwa setelah itu oleh para Termohon Kasasi yang pada tanggal 7 Desember 2009 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Kasasi I diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 17 Desember 2009 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Intervensi/Pembanding pada tanggal 19 Oktober 20009 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Intervensi/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Oktober 2009 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 23 Oktober 2009 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No.122/Pdt/Kasasi/2009/ PN.Mdn, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 30 Oktober 2009 ;
Bahwa setelah itu oleh para Termohon Kasasi yang pada tanggal 7 Desember 2009 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Kasasi II diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 17 Desember 2009 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I/Tergugat dalam memori kasasi I tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa sebelum Tergugat dalam konpensi/Pembanding/Pemohon dalam Kasasi menguraikan alasan-alasan kasasi, maka segala sesuatu yang telah tertuang di dalam jawaban gugatan, Duplik Tergugat dan alat bukti T.1 s/d T.16. keterangan saksi-saksi memori banding agar dianggap menjadi 1 (satu) kesatuan yang tidak terpisah-pisahkan dengan memori kasasi ini ;
Hakim Pengadilan Tinggi Medan melampaui wewenangnya.
Bahwa pada putusan halaman 18, Hakim Pengadilan Tinggi Medan menambah status dari Tergugat seakan-akan telah juga sebagai Penggugat dalam Rekonpensi sedang baik dalam jawaban gugatan, Tergugat tidak pernah membuat mengajukan gugatan dalam Rekonpensi kepada Penggugat-penggugat dalam Konpensi ;
Bahwa Pengadilan tingkat banding telah salah dalam menerapkan hukum.
Pengadilan tingkat banding dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 17 menyatakan sebagai berikut :
“Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim Tinggi, membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, salinan resmi putusan sela Pengadilan Medan tanggal 21 Pebruari 2008 Nomor. 504/Pdt/G/2007/PN-MDN Putusan Sela Pengadilan Negeri Medan tanggal 13 Maret 2008 Nomor: 504/Pdt/G/ 2007/PN.MDN/Int Putusan Sela Pengadilan Negeri Medan tanggal 27 Maret 2008 Nomor: 504/Pdt/G/2007/PN-MDN Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 4 Agustus 2008 Nomor:504/Pdt/G/2007/PN-MDN berikut dengan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, maka Pengadilan Tinggi berpendapat alasan dan pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berkenaan dengan hal-hal yang disengketakan oleh kedua belah pihak telah tepat dan benar menurut hukum dan seterusnya..................... sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karenanya Pengadilan Tinggi mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding" ;
Dengan demikian Pengadilan tingkat banding mengambil alih pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Medan dalam memutus perkara dan Pengadilan Negeri Medan memutuskan perkara telah salah dalam menerapkan hukum. Adapun kesalahan - kesalahan dalam penerapan hukum tersebut adalah sebagai berikut :
TENTANG PUTUSAN PROVISI :
Pengadilan Negeri Medan dalam putusan Provisi menyatakan "Menghukum Tergugat supaya menunggu putusan terakhir perihal gugat pokok untuk menangguhkan pembayaran/berlakunya kenaikan tarif dasar pelayanan jasa pipa terpadu sebesar Rp.12,50/kg kepada para Penggugat sebagaimana dimaksud dalam surat keputusan Direksi Tergugat Nomor: US. 11/4/18/PI.05 tanggal 16 September 2005 Jo. Surat Edaran Nomor:A.I 548/Blw-Us.11 tanggal 7 Desember 2007" ;
Bahwa putusan dalam provisi tersebut selain salah menerapkan atau bertentangan dengan hukum yang berlaku yaitu tentang sistem pembuktian dalam Hukum Acara Perdata Pasal 169 RBG berupa salah satu alat bukti adalah PENGAKUAN yang mana di dalam gugatan seperti tersebut pada halaman 4 alinea 2 adanya pengakuan Penggugat tentang isi pokok kesepakatan adalah mengenai tarif tetap sebesar Rp.1.75/kg selama 13 (tiga belas) tahun terhitung mulai dari tanggal 26 September 1994 s/d tanggal 26 September 2007, PENGAKUAN ini tidak pernah dihargai atau dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, jika ada penghargaan akan alat bukti tersebut, sudah barang tentu putusan dalam provisi tidak akan ada atau akan ada tetapi isinya tidak sebagaimana dalam perkara aquo artinya perjanjian kesepakatan antara Tergugat dengan para Penggugat/Termohon Banding/Termohon Kasasi tentang tarif tetap sebesar Rp. 1.75/kg telah berakhir tanggal 26 September 2007 atau sebelum gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan yaitu pada tanggal 13 Desember 2007 atau pada saat perjanjian kesepakatan telah berakhir, sedang pada sisi lain Hakim Majelis di dalam Provisi telah memutus melampaui kewenangannya, seperti terlihat dalam putusan provisi dalam perkara ini ;
Bahwa putusan Majelis Hakim dalam provisi selain melampaui wewenang juga lebih didominasi oleh perasaan emosional sebagaimana digambarkan / diperbuat oleh Penggugat-penggugat/Terbanding/ Termohon Kasasi yang terlihat di dalam saat mengajukan gugatan terlupa bahwa perjanjian kesepakatan yang menyepakati akan adanya kewajiban kepada para Penggugat untuk membayar .tarif penggunaan pipa sebesar Rp. 1.75/kg telah berakhir tanggal 26 September 2007 sedang gugatan baru diajukan tanggal 13 Desember 2007. Dengan demikian bahwa putusan dalam provisi merupakan produk hukum dari Hakim Pengadilan Negeri Medan yang terlahir dari kesalahan menerap-kan atau melanggar hukum yang berlaku dalam hal ini adalah Hukum Acara Perdata tentang Sistem Pembuktian yang tidak menghargai mempertimbangkan pengakuan-pengakuan para Penggugat seperti terurai di dalil-dalil gugatannya ;
TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
Bahwa dasar gugatan perkara ini adalah perbuatan melawan hukum dimana menurut Penggugat/Terbanding/Termohon kasasi dalam surat gugatan hal 5, 6 dan 7 mengatakan Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi telah melakukan perbuatan melawan hukum karena :
Bertentangan dengan hukum dimana Tergugat/Pembanding/ Pemohon Kasasi masih melakukan penagihan jasa pipa terpadu kepada para Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi dengan menggunakan surat keputusan yang tidak berlaku lagi ;
Bertentangan dengan kepatutan dan rasa keadilan karena Tergugat/ Pembanding/Pemohon Kasasi menaikkan tarif 614% dari tarif jasa sebelumnya dan tidak ada melakukan investasi baru ;
Pengadilan Negeri Medan dalam pertimbangan hukum putusannya hal 47 Rp. 12,5/Kg tanpa dasar hukum dan alasan yang tidak jelas sehingga terbukti telah melakukan sesuatu kesalahan setidak-tidaknya telah melakukan kekeliruan, sehingga dengan demikian tindakan dan perbuatan Tergugat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum ;
Pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Medan tersebut di atas jelas bertentangan dengan perbuatan melawan hukum yang dikemukakan oleh Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi dalam surat gugatan ;
Bahwa disamping hal tersebut di atas, untuk dapat terpenuhinya perbuatan melawan hukum haruslah perbuatan yang dilakukan Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi menimbulkan kerugian kepada Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi. Berdasarkan bukti P-13a dan P-13b yang diajukan Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi di persidangan terbukti bahwa Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi mengembalikan nota tagihan kepada Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi. Dengan demikian para Penggugat / Terbanding / Termohon Kasasi sama sekali belum pernah membayar tarif jasa pipa terpadu dengan tarif Rp. 12,5/Kg (tarif yang telah dinaikkan). Oleh karena para Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi belum pernah melakukan pembayaran dengan tarif Rp. 12,5/Kg tersebut maka tidak ada kerugian yang terjadi kepada Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi ;
Bahwa Pengadilan Negeri Medan dalam pertimbangan hukumnya hal 47 alenia 4 mengatakan " Menimbang, bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat menaikkan dan menagih tarif baru tersebut jelas menimbulkan kerugian terhadap Penggugat, baik kerugian materil maupun kerugian inmaterial, dan kerugian yang dialami/diderita oleh Penggugat tersebut benar-benar sebagai akibat perbuatan dari pihak Tergugat" ;
Pengadilan Negeri Medan dalam pertimbangan hukum tersebut tidak menyebutkan kerugian materil yang bagaimana diderita oleh Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi. Dalam persidangan Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi tidak ada membukti bentuk kerugian yang ditimbulkan akibat perbutan Tergugat/Pembanding/ Pemohon Kasasi ;
Bahwa tidak adanya Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi mengaju-kan gugatan rekonpensi sebagaimana yang dinyatakan dalam pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Medan Hal. 47 alinea 5 tidak dapat digunakan sebagai dasar menyatakan Tergugat/Pembanding/ Pemohon Kasasi telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
TENTANG GANTI RUGI INMATERIAL.
Bahwa Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi dalam gugatannya menuntut ganti kerugian inmaterial sebesar Rp.13.000.000.000,- karena selaku perusahaan yang terkemuka di Indonesia telah mengalami kerugian inmaterial akibat tidak adanya ketenangan berusaha, kecemasan dan merasa tertekan ;
Dalam persidangan Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi tidak ada membuktikan bahwa telah terjadi ketidak tenangan berusaha, tejadinya kecemasan dan merasa tertekan ;
Pengadilan Negeri Medan dalam pertimbangan hukumnya hal. 51 alinea 3 menyatakan "Menimbang, bahwa Penggugat adalah perusahaan-perusahaan yang selama dalam persidangan tidak terbukti ada cacat padanya, baik dalam bentuk badan hukum maupun pribadi, dan akibat dari perbuatan pihak Tergugat nama baik dan kredibilitas Penggugat ditengah-tengah masyarakat menjadi tercemar dan menurun..... dan seterusnya...oleh karenanya pihak Tergugat wajar dihukum membayar ganti rugi inmaterial atas nama baik para Penggugat yang ditetapkan sebesar Rp.5.000.000.000,- ( lima miliar rupiah ) ;
Pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Medan tersebut di atas merupakan kerugian inmaterial dalam perkara perbuatan melawan hukum pencemaran nama baik. Sedangkan perkara yang diperiksa dan diadili bukan mengenai pencemaran nama baik ;
Dengan demikian jelas Pengadilan telah salah dalam menerapkan hukum;
Bahwa merujuk kepada pokok perkara yaitu tentang perbuatan melawan hukum oleh Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi yang didalilkan oleh para Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi, dari adanya tindakan/ perbuatan Tergugat merubah kesepakatan bersama tanggal 23 Maret 1995 berupa kewajiban pembayaran tarif sebesar Rp 1.75/kg sesuai dengan surat keputusan Tergugat No. US.11/4/18/P.I.05 tanggal 26 September 2005 atau lahir sebelum berakhirnya surat kesepakatan bersama (tanggal 26 September 2007). Akan tetapi secara bijak Tergugat telah menganulir surat keputusan tersebut pada tanggal 11 Oktober 2005 dengan surat keputusan Dir No.11/4/23/P.I.05, jadi belum sempat diterapkan ;
Bahwa atas dasar baik penerbitan Surat Keputusan Direksi No. US.11/4/18/P.I.05 16 September 2005 maupun atas penerbitan Surat Keputusan Direksi No. US.11/4/23/P.I.05 tanggal 11 Oktober 2005 terutama dengan adanya Surat Edaran No. A.1.548/BLW-US.11 tanggal 7 Desember 2007, sebagai dasar penagihan tarif pembayaran akan pemanfaatan jasa pipa terpadu sebesar Rp.12,50/kg oleh para Penggugat-penggugat bukanlah kapasitas para Penggugat untuk mengklasifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum, karena para Tergugat sudah tidak memiliki hubungan hukum atau hubungan hukum antara Tergugat dengan para Penggugat telah berakhir pada tanggal 26 September 2007, sehingga jika di dalam surat Edaran yang memberlaku-kan tarif sebesar Rp.12,50/kg (Surat Edaran No.A.548/ Blw.US.11 tanggal 7 Desember 2007 adalah masih sebatas kewenangan dari Tergugat ;
Bahwa uraian-uraian sebagaimana tersebut terurai di atas, adalah fakta-fakta yang diangkat dari gugatan perkara aquo dengan demikian fakta-fakta tersebut harus diidentikkan sebagai bukti berupa pengakuan dari para Penggugat dimana posisi bukti/alat bukti pengakuan dalam sistem pembuktian adalah merupakan bukti sempurna yang tidak dapat dibantah oleh siapa pun, oleh karena adanya pengakuan para Penggugat sebagaimana terurai di atas, maka putusan Hakim yang mengabulkan gugatan immaterial sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) adalah terlahir dari Majelis Hakim Pengadilan yang menangani perkara ini adalah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dengan kata lain tidak ditemukan korelasi antara tindakan kebijakan Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi yang menaikkan tarif pemanfaatan jasa pipa terpadu yang semula Rp.1.75/kg menjadi Rp. 12,5/kg, menimbulkan kerugian bagi pihak para Penggugat;
Bahwa dengan dikabulkannya gugatan immaterial sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) tanpa dasar hukum yang nyata pada satu sisi dan pada sisi lain dikabulkannya gugatan dalam provisi yang berbunyi "Menghukum Tergugat supaya menunggu putusan terakhir perihal gugat pokok untuk menangguhkan pembayaran/ berlakunya kenaikan tarif dasar pelayanan jasa pipa terpadu sebesar Rp.12,50/kg kepada para Penggugat sebagaimana yang dimaksud dalam surat keputusan Direksi/Tergugat No. A.1.548/Blw-US.11 tanggal 7 Desember 2007 sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, adalah bukti nyata bahwa Hakim Majelis Pengadilan Negeri Medan melampaui wewenangnya ;
Bahwa putusan hakim yang mengabulkan gugatan immaterial sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan gugatan dalam provisi adalah merupakan tindakan perbuatan dari Majelis Hakim yang melampaui wewenangnya, bahkan terkategorikan sebagai tindakan dari Majelis Hakim melakukan penyanderaan (Gizjeling) kepada Tergugat agar Tergugat tidak melakukan tindakan-tindakan dalam kewenangan-nya untuk menaikkan tarif atas jasa pelayanan pipa terpadu sebesar Rp.12,5/kg ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi II/Pemohon Intervensi dalam memori kasasi II tersebut pada pokoknya ialah :
TENTANG JUDEX FACTI MELANGGAR PASAL 279 RV :
Bahwa Pasal 279 RV mengatur yang berbunyi :
Barang siapa mempunyai kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan antara pihak - pihak lain dapat menuntut untuk menggabungkan diri atau campur tangan ;
Dan dasar kepentingan Pemohon Intervensi telah diuraikan dalam permohonan tanggal 25 Pebruari 2008 antara lain:
Pemohon Intervensi adalah subjek dari "Kesepakatan Bersama" tentang pelaksanaan Sispro dan pengenaan tarif penanganan Bongkar minyak Kelapa sawit dan hasil olahannya di Pelabuhan belawan tertanggal 23 Maret 1995;
Pemohon Intervensi adalah penyedia jasa operator dalam kesepakatan bersama tanggal 23 Maret 1995 bersama Tergugat I ;
Pemohon Intervensi dan Tergugat I saling mengikat perjanjian dalam pembangunan dan pengelolaan Terminal Minyak Kelapa Sawit di Pelabuhan Belawan No. A.I.1289/PPI.PP.72 tanggal 8 Maret 1993;
Pemohon lntervensi adalah pihak yang berhak atas pembayaran jasa pelayanan pipa terpadu bersama-sama dengan Tergugat dan butir-butir dasar kepentingan tersebut di atas nyata terbingkai dalam Pasal 279 RV yang dikutip di atas, namun ternyata secara sumir Judex Facti yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan telah menolak Pemohon Intervensi untuk ikut serta sebagai pihak dalam perkara aquo, hal mana menunjukkan bahwa Judex Facti tidak melaksanakan ketentuan Pasal 279 RV sebagaimana dikutip di atas ;
Bahwa selain itu Tergugat dalam jawabannya juga menerangkan bahwa pihak-pihak yang terikat pada "Kesepakatan bersama" tanggal 28 Maret 1995 diantaranya adalah Pemohon Intervensi sebagaimana disebut dalam halaman 12 Putusan Pengadilan Negeri Medan, demikian Pemohon Intervensi adalah pihak dan subjek dalam : Kesepakatan Bersama tanggal 16 Agustus 2005 dan nama Pemohon Intervensi PT. Indoterminal Belawan Perkasa secara jelas disebut dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan halaman 13, dan ditegas-kan sebanyak 2 kali lagi dalam eksepsi Tergugat dalam halaman 14 Putusan Pengadilan Negeri Medan, hal mana menunjukkan bahwa penolakan Judex Facti agar Pemohon Intervensi untuk turut sebagai pihak dalam proses perkara telah kehilangan dasar hukum dan pertimbangan Judex Facti bertentangan dengan realitas ;
Bahwa pada halaman 37 alinea pertama Putusan Pengadilan Negeri Medan Judex Facti membuat pertimbangan yang berbunyi :
“Menimbang .................. atas pertanyaan Majelis Hakim Pihak Tergugat menyatakan tidak mengerti tentang pipa tersebut, dan oleh Pihak Tergugat menerangkan sedangkan bahwa pipa tersebut dibangun oleh IBP (maksudnya PT. Indoterminal Belawan Perkasa)";
Maka menjadi sangat nyata bahwa kehadiran Pemohon Intervensi dalam proses persidangan akan sangat penting, karena Judex Facti baik Pengadilan Negeri Medan maupun Pengadilan Tinggi Medan akan memproses keterangan tentang seluk beluk pipa tersebut, hal mana Putusan akan menjadi dekat pada kebenaran ;
Bahwa dengan berdasarkan uraian di atas nyatalah Judex Facti baik Pengadilan Negeri Medan maupun Pengadilan Tinggi Medan telah sama-sama bergandengan tangan melakukan kekeliruan dalam tidak menerapkan atau melanggar Pasal 279 RV;
TENTANG PUTUSAN JUDEX FACTI BERTENTANGAN DENGAN PASAL 25 AYAT 1 UU NO.4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN JO SEMA NO.03 TAHUN 1974.
Bahwa Pasal 25 ayat (1) UU No.4/2004 tentang kekuasaan kehakiman telah menggariskan bahwa segala Putusan Pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula Pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili ;
Bahwa sebelumnya lagi, SEMA No.03 Tahun 1974 (Drs. M. Fauzan, SH. MM. Pokok-pokok Hukum Acara Perdata Pengadilan Agama dan Mahkamah Syari'ah di Indonesia, halaman 158) juga terlebih dahulu menegaskan yang dikutip sebagai berikut :
“Mahkamah Agung minta agar supaya ketentuan dalam UU yang menghendaki atau mewajibkan Pengadilan untuk memberikan alasan (MOTIVERING PLIC) dipenuhi oleh saudara-saudara untuk mencegah kemungkinan batalnya Putusan Pengadilan apabila tidak memuat alasan - alasan ataupun pertimbangan - pertimbangan" ;
Dan mencermati Putusan Judex Facti baik Pengadilan Negeri Medan maupun Pengadilan Tinggi Medan, ternyata tidak ada satu pun ketentuan undang-undang baik tertulis maupun sumber-sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar dalam mengadili perkara aquo sehingga menjadi nyata sekali bahwa Judex Facti jelas tidak melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU No.4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman (dahulu Pasal 23 (1) UU No.14/1970) dan oleh karena itu sangat cukup alasan membatalkan Putusan Judex Facti ;
TENTANG JUDEX FACTI MELANGGAR ASAS AUDI ET ALTERAM PARTEM :
Bahwa sebagaimana telah Pemohon Intervensi uraikan di atas, di dalam surat permohonan Pemohon untuk disertakan sebagai pihak dalam perkara aquo, telah disampaikan alasan-alasan yang menjadi dasar permohonan tersebut, namun semuanya ditolak oleh Judex Facti baik Pengadilan Negeri Medan maupun Pengadilan Tinggi Medan ;
Bahwa telah nyata Judex Facti karena pada bukti P-1 yaitu Kesepakatan Bersama tanggal 23 Maret 1995 Judul atau Titelnya, adalah berbunyi :
“PT. Pelabuhan Indonesia I Cabang Belawan, PT. Indoterminal Belawan Perkasa (IBP), Asosiasi Industri Minyak Makan Sumatera Utara (AIMMSU) Pemilik Tangki Timbun (PTT), DPW, APBM I, dan DPW GAPEKSI / INFA Sumatera Utara" ;
Maka sudah sangat jelas dan nyata, setelah Tergugat I, maka disebutlah nama Pemohon Intervensi dan kemudian baru disebut nama-nama pihak lain ;
Bahwa oleh karena Penggugat/Termohon Kasasi mendalilkan menundukkan diri pada kesepakatan tanggal 23 Maret 1995 (hal 3 baris akhir Putusan), maka jelaslah Pemohon Intervensi sangat berkepentingan untuk ikut dalam arus perkara dan karena ditolak oleh Judex Facti baik Pengadilan Negeri Medan maupun Pengadilan Tinggi Medan maka nyatalah Judex Facti telah mengabaikan atau melanggar Asas Audi Et Alteram Partem (dengarlah juga pihak yang lain) karena hal ini juga telah diuraikan oleh Tergugat I dalam Eksepsinya di bawah judul gugatan Penggugat kurang Pihak (halaman 13 Putusan) sehingga sangatlah beralasan Majelis Hakim Agung Yang Mulia menolak gugatan Penggugat ;
Tentang pertimbangan Hukum Majelis kurang cukup pertimbangan (ONVOLDOEUDE GEMOTIVERD) ;
Bahwa Judex Facti mengadopsi pertimbangan hukum Judex aquo dalam pertimbangan hukum pada halaman 49 alinea ke 5 mengambil keputusan tentang pokok perkara dengan menyatakan bahwa petitum gugatan poin No. 6 dikabulkan hal mana disebabkan karena surat edaran No. A.1.548/ Blw-US.11 tanggal 7 Desember 2007 diterbitkan berdasarkan keputusan Direksi PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I Nomor US II/I/18/PI-05 tanggal 16 September 2005 yang telah dicabut berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. US.11/4/23/P.I.05 tanggal 11 Oktober 2005 sehingga Judex aquo dalam pertimbangan hukumnya halaman 49 alinea ke 6 berbunyi :
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka gugatan Penggugat dalam petitum ke 6 agar Surat Edaran No. A.1.548/Blw-US.11 tanggal 7 Desember 2007 maupun surat turunannya cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena dasarnya sudah dicabut, telah terbukti secara sah rnenurut hukurn dan karenanya patut untuk dikabulkan" ;
Bahwa akan tetapi Judex Facti maupun Judex aquo tidak memper-timbangkan alasan kenaikan tarif tersebut dengan mempertimbangkan inflasi yang terus meninggi dari kurun waktu 1995 s/d tahun 2005 dimana telah terjadi kenaikan harga Dollar terhadap Rupiah dari 1 Dollar US = Rp. 2.000,- menjadi 1 Dollar US = Rp.10.000,- yang mencapai 500% ;
Bahwa kenaikan kurs Dollar US terhadap Rupiah juga memicu kenaikan harga CPO dipasar, sehingga kenaikan tarif ini pada tahun 1995 Rp. 450/kg dengan tarif pipa Rp. 1,75/kg dari persentase harga tarif CPO. Sedangkan harga CPO pada tahun 2005 (Rp. 3.944/kg) dan tarif pipa terpadu tahun tersebut Rp. 12,5/kg maka persentase harga tarif hanya 0,32% dari harga CPO, sehingga perbandingan persentase jasa tarif pipa terpadu (Rp.12,5kg) dengan harga CPO tahun 2005 sangat kecil dibanding persentase tahun 1995, dengan kenaikan harga CFO tahun 1995 (Rp. 450/kg) menjadi Rp. 3.944/kg pada tahun 2005 adalah 876%, sedangkan kenaikan tarif jasa pipa terpadu dari tahun 1995 Rp. 1,75/kg menjadi Rp.12,5/kg pada tahun 2005 hanya 614% ;
Bahwa akan tetapi fakta hukum di atas dan tidak dibantah oleh Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding di atas sama sekali tidak dipertimbangkan Judex Facti, dan apabila fakta hukum dan juga merupakan fakta Internasional dan nasional yang seluruh pihak sudah membacanya di media cetak dan media elektronik maka sudah seharusnya kenaikan tarif pipa terpadu dari 1,75/kg menjadi Rp.12,5/kg pada tahun 2005 dengan mengacu kepada kenaikan kurs Dollar US terhadap Rupiah yang ekuivalen dengan kenaikan harga jual CPO maka secara logika hukum kenaikan harga tersebut tidak melanggar hukum dan patut untuk dipertahankan, maka nyatalah pertimbangan hukum Judex Facti kurang cukup pertimbangan ;
Bahwa adalah hal yang sangat irrasional sekali dalam kurun waktu + 10 tahun kenaikan pelayanan jasa pipa terpadu tanpa kenaikan, yang jelas saja menurut kenyataan perekonomian biaya perawatan suatu barang dalam kurun waktu 10 tahun pasti akan mengalami kenaikan Cost dan hal ini merupakan fakta yang dialami kita semua ;
Bahwa oleh karena inti perkara ini bersumber dari kenaikan harga juga penggunaan instalasi pipa terpadu ini dengan dapat dibuktikan bahwa kenaikan harga tarif ini adalah hal yang wajar dengan mengacu kepada kenaikan harga kurs Dollar terhadap rupiah yang berimplikasi langsung dengan kenaikan harga CPO dipasar internasional, karena petitum yang utama dalam perkara ini tidak terbukti maka dengan sendirinya petitum lain pun sudah selayaknya di tolak ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan Pemohon Kasasi I, ke 1 s/d ke 3 tersebut :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti sudah tepat dan benar ;
Surat keputusan Direksi No.US.11/4/18/P.1.05 tidak mempunyai kekuatan hukum sebab sudah dicabut dengan Surat Keputusan Direksi No.11/4/23/ P.1-05 tanggal 11 April 2008 ;
Sehubungan dengan hal tersebut, SE No.A.1.5.48/Blw-05.11 tanggal 7/12/2007 beserta turunannya cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ( karena dasarnya sudah dicabut) ;
Oleh karena itu tetap diberlakukan tarif lama sebesar Rp.1.75 per kg sampai ada ketentuan lebih lanjut atau putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, lagi pula mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbang-kan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang No.3 Tahun 2009 ;
Mengenai alasan Pemohon Kasasi II, ke 1 s/d ke 4 tersebut :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak melanggar azas-azas Audi et Alteram Partem karena sudah dipertimbangkan oleh Judex Facti, lagi pula mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang No.3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I : PT. (PERSERO) PELABUHAN INDONESIA I dan Pemohon Kasasi II : PT. INDOTERMINAL BELAWAN PERKASA (PT. IBP), tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi ditolak, maka para Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini secara renteng ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : PT. (PERSERO) PELABUHAN INDONESIA I dan Pemohon kasasi II : PT. INDOTERMINAL BELAWAN PERKASA (PT. IBP), tersebut ;
Menghukum para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) secara renteng ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Jum’at, tanggal 22 Oktober 2010 oleh H. Muhammad Taufik, SH. MH, Hakim Agung yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung RI sebagai Ketua Majelis, Prof. DR. H. Abdul Manan, SH. S.IP. M.Hum. dan Prof. DR. Abdul Gani Abdullah, SH. Hakim-hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dan Endah Detty Pertiwi, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para Pihak.
Hakim-hakim Anggota, Ketua,
ttd/ ttd/
Prof.DR.H.Abdul Manan,SH.S.IP.M.Hum. H. Muhammad Taufik, SH. MH.
ttd/
Prof. DR. Abdul Gani Abdullah, SH.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti,
M e t e r a i …………… Rp 6.000,- ttd/
R e d a k s i ……………Rp 5.000,- Endah Detty Pertiwi, SH., MH
Administrasi Kasasi …. Rp 489.000,-
Jumlah Rp 500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
Atas Nama Panitera
Panitera Muda Perdata
SOEROSO ONO, SH., MH.
Nip. 040 044 809