14/Pid.Tipikor /2013/PN.Smda
Putusan PN SAMARINDA Nomor 14/Pid.Tipikor /2013/PN.Smda
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
GUSRAN Bin ABDUL HAJI SAMAD
1. Menyatakan Terdakwa GUSRAN Bin ABDUL HAJI SAMAD dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”KORUPSI” 2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa GUSRAN Bin ABDUL HAJI SAMAD, dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) Tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000.00 ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ; 3. Menetapkan barang bukti berupa: ï‚§ 3 (tiga) lembar foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Ta. 2008 Kegiatan Pengadaan Kendaraaan/Operasional; ï‚§ 1 (satu) berkas fotocopy Dokumen Kontrak Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat dengan nomor :440.449.2/07/KK-APBD/IX/2008, tanggal 21 Juli 2008; ï‚§ 1 (satu) berkas foto copy Ringkasan Kontrak 30 % Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat; ï‚§ 1 (satu) berkas foto copy Ringkasan Kontrak 70 % Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat; ï‚§ 1 (satu) berkas foto copy SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 29 Agustus 2008 senilai Rp. 86.656.500 (delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah); ï‚§ 1 (satu) berkas foto copy SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 10 Desember 2008 senilai Rp. 202.198.500 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah); ï‚§ 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kuasa Khusus (asli) No. 045/Srt. KK-JPT/VI/2008, tanggal 02 Juni 2008, antara sdri. MARIA DEWI selaku pemberi kuasa dan sdr. HENDRIKUS GAMAS selaku penerima kuasa; ï‚§ 1 (satu) berkas (asli) Dokumen Kontrak Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat dengan nomor : 440/449.2/07/KK-APBD/2008, tanggal 21 Juli 2008; ï‚§ 1 (satu) berkas (asli) Ringkasan Kontrak 70 % Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat; ï‚§ 1 (satu) berkas asli SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 29 Agustus 2008 senilai Rp. 86.656.500 (delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah); ï‚§ 1 (satu) berkas asli SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 10 Desember 2008 senilai Rp. 202.198.500 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah); ï‚§ 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh sdri. MARIA DEWI, tanggal 05 April 2010; ï‚§ 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh sdri. MARIA DEWI, tanggal 23 Juni 2010; ï‚§ Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kutai Barat Nomor : 356/017/kasus/inspektorat-II/02/VIII/2011 tanggal 3 Agustus 2011; Seluruhnya dikembalikan pada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama ZULKARNAIN SE.M.Kes Bin H. AMRIN MASYKUR; 4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 14/Pid.Tipikor /2013/PN.Smda
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada Peradilan Tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagaimana di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : GUSRAN Bin ABDUL HAJI SAMAD ;
Tempat lahir : Melak ;
Umur/tanggal lahir : 48 Tahun/09 Juni 1962;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Pangeran Antasari RT 21 Camp. Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, Propinsi Kalimantan Timur;
A g a m a : I s l a m;
Pekerjaan : PNS. pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kabupaten Kutai Barat ;
Pendidikan : SMA Kabupaten Kutai Barat ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh DR. TUMBUR OMPU SUNGGU,SH.M.Hum., Advokad/Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor Pembela dan Bantuan Hukum “ DR.TUMBUR OMPU SUNGGU, SH.M.Hum & Associates”, Alamat Jln. P. Antasari RT.2 No.34. Samarinda ; dengan surat kuasa khusus tertanggal 09 April 2013;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Nomor: 14/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda. tertanggal 21 Maret 2013 tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa; GUSRAN Bin ABDUL HAJI SAMAD, dan penunjukan Panitera Pengganti FIDELIS SANAKI D. SH. yang membantu Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Penetapan Majelis Hakim nomor: 14/Pen.Pid.Tipikor/2013/PN.Smda, tertanggal 25 Maret 2013, tentang penetapan hari sidang;
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa, Nomor : B-345/APB/SDWR/03/2013, tertanggal 21 Maret 2013, dari Kepala Kejaksaan Negeri Sendawar, atas nama Terdakwa : GUSRAN Bin ABDUL HAJI SAMAD ;
Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar:
Pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum Register Perkara Nomor: PDS-01/SDWR/03/2013, tertanggal 18 Maret 2013, atas nama Terdakwa: GUSRAN Bin ABDUL HAJI SAMAD ;
Keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-01/SDWR/09/2012, tanggal 4 September 2013, yang pada pokoknya Penuntut Umum berpendapat bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pasal 3 jo pasal 18 Undang – Undang RI nomor 31 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI nomor 20 tahun 2001 dan oleh karena itu Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa GUSRAN Bin ABDUL HAJI SAMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun dengan perintah Terdakwa supaya ditahan dan denda Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) tahun kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
3 (tiga) lembar foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Ta. 2008 Kegiatan Pengadaan Kendaraaan/Operasional
1 (satu) berkas fotocopy Dokumen Kontrak Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat dengan nomor :440.449.2/07/KK-APBD/IX/2008, tanggal 21 Juli 2008
1 (satu) berkas foto copy Ringkasan Kontrak 30 % Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat
1 (satu) berkas foto copy Ringkasan Kontrak 70 % Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat
1 (satu) berkas foto copy SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 29 Agustus 2008 senilai Rp. 86.656.500 (delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah)
1 (satu) berkas foto copy SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 10 Desember 2008 senilai Rp. 202.198.500 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah)
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kuasa Khusus (asli) No. 045/Srt. KK-JPT/VI/2008, tanggal 02 Juni 2008, antara sdri. MARIA DEWI selaku pemberi kuasa dan sdr. HENDRIKUS GAMAS selaku penerima kuasa
1 (satu) berkas (asli) Dokumen Kontrak Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat dengan nomor : 440/449.2/07/KK-APBD/2008, tanggal 21 Juli 2008
1 (satu) berkas (asli) Ringkasan Kontrak 70 % Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat
1 (satu) berkas asli SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 29 Agustus 2008 senilai Rp. 86.656.500 (delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah)
1 (satu) berkas asli SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 10 Desember 2008 senilai Rp. 202.198.500 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah)
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh sdri. MARIA DEWI, tanggal 05 April 2010
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh sdri. MARIA DEWI, tanggal 23 Juni 2010 ;
Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kutai Barat Nomor : 356/017/kasus/inspektorat-II/02/VIII/2011 tanggal 3 Agustus 2011.
Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama ZULKARNAIN SE.M.Kes Bin H. AMRIN MASYKUR ;
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa GUSRAN Bin ABDUL HAJI SAMAD yang diserahkan pada persidangan tanggal 18 September 2013 pada pokoknya menyatakan hanya melakukan perbuatan akibat dari arahan/pimpinan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat yang berwenang selaku Pengguna Anggaran dalam perkara a quo untuk memenuhi persyaratan administrasi pengadaan barang sehingga terdakwa dalam kedudukan sebagai bawahan tersebut telah memenuhi pasal 51 ayat (1) KUHP, dengan demikian terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam surat dakwaan dan Surat Tuntutannya selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa memohon pada Majelis Hakim untuk memutuskan :
Menyatakan menurut hukum bahwa terdakwa, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai mana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum ;
Menyatakan menurut hukum bahwa terdakwa bebas dari segala dakwaan;
Mengembalikan dan memulihkan harkat dan martabat Terdakwa kepada keadaan semula ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Tanggapan (replik) Penuntut Umum atas Pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa tertanggal 25 September 2013, yang pada pokoknya menyatakan bahwa semua fakta dalam persidangan berupa keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa telah dipertimbangkan dalam tuntutan berdasarkan rasa keadilan dan tidak keluar dari koridor hokum yang telah ditentukan dalam undang-undang dan Penuntut Umum tetap pada tuntutannya yang selanjutnya memohon kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menolak pledoi Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya;
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan yang telah dibacakan pada hari Rabu, tanggal 4 September 2013;
Duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 02 Oktober 2013 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada nota pembelaannya tertanggal 18 September 2013;
Telah meneliti, mempelajari dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum;
Menimbang bahwa Terdakwa GUSRAN Bin ABDUL HAJI SAMAD oleh Penuntut Umum didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum register perkara nomor: PDS-03/SDWR/09/2012, tertanggal 7 September 2012 , yaitu sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa GUSRAN Bin ABDUL HAJI SAMAD pada tanggal 21 Juli 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2008, bertempat di kantor Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda di Samarinda, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal dengan adanya Proyek Pengadaan Kendaraan Operasional (Satu unit Mitsubishi Strada Triton Double Cabin 4x4) dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2008 sesuai dengan DPA SKPD(Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah) Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2008 Nomor 1.02 01 02 05 5 2 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
Bahwa Terdakwa berdasarkan surat nomor:440-821/644/TU/2008 tanggal 10 Maret 2008 dan surat nomor:440-821/681/TU/2008 tertanggal 19 Maret 2008 tentang pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Bagian Umum dan Perlengkapan pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2008, sedangkan yang berdasar surat nomor :0044/900/PA-BEND.P/I-2008 tanggal 2 Januari 2008 yang menjadi Pengguna anggaran pada dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2008 adalah Saksi ZULKARNAIN SE.M Kes. H. AMRIN MASYKUR dan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2008 adalah Saksi MISDI, Selanjutnya berdasarkan surat nomor 440-821/665/TU/2008 tanggal 17 Maret 2008 yang menjadi Ketua dan Sekretaris Panitia Lelang/Pengadaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun anggaran 2008 yaitu saksi EDY SURIANTO dan saksi PASKALIS DEDY S.Farm.Apt.
Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Bagian Umum dan Perlengkapan yang mempunyai tugas yaitu:
melaksanakan pelaksanaan proyek pengadaan kendaraan operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat
mengendalikan pelaksana kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran dan bertanggung jawab atas pekerjaan terdakwa kepada Pengguna Anggaran.
Bahwa proses pelaksanaan lelang Pengadaan Kendaraan Operasional (Satu unit Mitsubishi Strada Triton Double Cabin 4x4) dinas Kesehatan dilaksanakan mulai awal Mei hingga penandatanganan kontrak tanggal 21 Juli 2008dengan metode pasca kualifikasi dimana dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran diserahkan secara bersama-sama kepada panitia lelang.
Bahwa setelah melalui tahapan lelang, akhirnya CV. Jangin Putratama yang mana berdasarkan Surat Keterangan Kuasa Khusus No. 045/Srt.KK – PT/VI/2008 tanggal 02 Juni 2008, saksi Maria Dewi selaku Direktur CV. Jangin Putratama memberikan kuasa kepada saksi HENDRIKUS GAMAS untuk bertindak atas nama CV. Jangin Putratama dalam hal menandatangai surat-surat, menerima/menyelesaikan administrasi keuangan dan pencairan dana kegiatan Pengadaan Mobil Operasional Dinas Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat, dinyatakan sebagai pemenang lelang pekerjaan jasa pengadaan barang di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun anggaran 2008 dan ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan satu unit kendaraan operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat yaitu kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin GLX warna merah dengan nilai sebesar Rp Rp 288.855.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : 440.449.2/07/GN.APBD/VII/2008 tanggal 15 Juli 2008.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 440.449.02/07/SPMK.APBD/VII/2008 dan Kontrak/Surat Perjanjian Melaksanakan Pekerjaan Tahun 2008 Nomor : 440.449.2/07/KK-APBD/IX/2008 tanggal 21 Juli 2008, CV. Jangin Putratama mendapat perintah dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat selaku Pengguna Anggaran untuk mengadakan 1 (satu) unit mobil operasional Dinas Kesehatan tahun 2008 dengan nilai kontrak Rp 288.855.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari.
Bahwa atas dasar SPMK tersebut kemudian pihak CV. Jangin Putratama mengajukan pembayaran uang muka sebesar 30 % melalui surat nomor : 031/JPT-DINKES/VII/2008 tanggal 28 Juli 2008 dengan cara transfer ke rekening nomor : 0112074970 atas nama saksi HENDRIKUS GAMAS bukan ke rekening perusahaan norek. 0111505829 dengan speciment atas nama saksi Viktorius Hendri.
Bahwa selanjutnya Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat memproses pengajuan pencairan uang muka sebesar 30% melalui terdakwa selaku PPTK dengan cara melengkapi administrasi seperti menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 011/SPP-LS/DINKES/2008 tanggal 28 Agustus 2008 sebesar Rp. 86.656.500,- untuk diproses ke Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat untuk diterbitkan SP2D No. 02812/SP2D-LS/DINKES/2008 tanggal 29 Agustus 2008 sebesar Rp 86.656.500,- (delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) sehingga sejumlah dana tersebut masuk ke rekening nomor : 0112074970 atas nama HENDRIKUS GAMAS.
Bahwa dari dana sebesar Rp 86.656.500,- (delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang masuk ke rekening saksi HENDRIKUS GAMAS tersebut, oleh saksi HENDRIKUS GAMAS digunakan untuk pembayaran uang muka kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin GLX warna merah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sedangkan sisanya digunakan untuk keperluan pribadi saksi HENDRIKUS GAMAS .
Bahwa sampai berakhirnya masa kontrak tanggal 17 Nopember 2008, saksi HENDRIKUS GAMAS yang mewakili CV. Jangin Putratama sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan tidak memenuhi kewajibannya yaitu menyerahkan kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin GLX warna merah kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat.
Bahwa agar dana yang telah dianggarkan tersebut tidak kembali ke kas daerah dan adanya surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan nomor : 025/CV.JPT/XII/2008 dari HENDRIKUS GAMAS mewakili CV. Jangin Putratama yang isinya kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sampai 100 % paling lambat 23 Desember 2008, atas inisiatif saksi Zulkarnain selaku Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan maka dibuat dokumen atau surat-surat sebagai syarat pencairan dana sebesar 70 % dari nilai kontrak Rp 288.855.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) diantaranya surat perihal pembayaran langsung 70 % Nomor : /CV.JPT/KB/XII/2008 dari CV. Jangin Putratama, Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa Nomor : 440.027/ /PAN-TU/XII/2008 tanggal 9 Desember 2008 dan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 440.027/ /Dinkes-TU/XII/2008 tanggal 10 Desember 2008 yang dibuat seolah - olah 1 (satu) unit mobil operasional merk Mitshubishi double cabin 4x4 sudah ada dan telah diserahterimakan dari CV. Jangin Putratama sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat.
Bahwa dengan adanya permintaan pembayaran sebesar 70 % terdakwa tetap memproses pengajuan permintaan pembayaran 70% tersebut walaupun item pekerjaan yaitu kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin GLX warna merah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tidak ada, dan tidak ada juga CCO/adendum (perpanjangan waktu) yaitu dengan cara melengkapi administrasi seperti menandatangani Surat Pengantar dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 1042/SPP-LS/DINKES/2008 tanggal 10 Desember 2008 sebesar Rp 202.198.500,- (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) kepada saksi Zulkarnain selaku Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat kemudian dilanjutkan ke Bagian Keuangan Sekretariat Kabupaten Kutai Barat, maka terbitlah SP2D No. 07684/SP2D-LS/DINKES/2008 tanggal 10 Desember 2008 sebesar Rp 202.198.500,- (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah), namun dana tersebut tidak dapat diambil sebelum pelaksanaan pekerjaan secara fisik terealisasi 100 % berdasarkan permintaan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat melalui surat nomor : 440.449.2/3463/PPK/2008 tanggal 30 Desember 2008 kepada Pimpinan Cabang Bank BPD Melak.
Bahwa sampai tanggal 23 Desember 2008, saksi HENDRIKUS GAMAS yang mewakili CV. Jangin Putratama sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tidak juga memenuhi kewajibannya menyerahkan kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin GLX warna merah kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat.
Bahwa selanjutnya saksi Maria Dewi selaku Direktur CV. Jangin Putratama, saksi Viktorius Hendri, dan saksi Eka Padmasari yang mengetahui bahwa 70 % dana proyek pengadaan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat sudah ada SP2D-nya lalu mendatangi Nafiar Idadi pegawai Bank BPD cabang Melak yang bertugas sebagai bagian pelayanan kas daerah untuk meminta agar dana sebesar Rp 202.198.500,- (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dimasukkan ke rekening perusahaan norek. 0111505829 bukan ke rekening 0112074970 atas nama HENDRIKUS GAMAS yang tertera dalam SP2D tanpa sepengetahuan saksi HENDRIKUS GAMAS sebagai wakil CV. Jangin Putratama, sehingga pada tanggal 31 Desember 2008 dana sebesar Rp 202.198.500,- (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dipindahbukukan dari kas daerah ke rekening perusahaan norek. 0111505829.
Bahwa setelah dana masuk ke rekening 0111505829, melalui Cek Nomor GG 049279 yang ditandatangani oleh saksi Viktorius Hendri, dana sebesar Rp 441.000.000,- (empat ratus empat puluh satu juta rupiah) yang termasuk didalamnya dana 70 % dari nilai kontrak pengadaan mobil operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun 2008 sebesar Rp 202.198.500,- (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) diambil dari rekening 0111505829 oleh saksi Eka Padmasari kemudian digunakan oleh saksi Viktorius Hendri untuk membiayai proyek pengadaan sapi di Dinas Pertanian tahun 2008.
Bahwa karena dana pengadaan mobil operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun 2008 sudah cair 100 % pada hal belum ada secara fisik kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor : R-557/IPW 17.2/5/2011 tanggal 9 Nopember 2011, keuangan negara/daerah dirugikan dengan perincian :
| - | Jumlah uang yang telah dicairkan dari kas daerah | Rp | 288.855.000,- |
| - | PPN 10 % | Rp | 26.259.545,- |
| - | Nilai fisik barang kendaraan | Rp | 262.595.455,- |
| - | Nilai fisik barang di lapangan | Rp | 0,- |
| - | Nilai kerugian negara | Rp | 262.595.455,- |
Bahwa dari nilai kerugian negara total yaitu sebesar Rp 262.595.455,- (dua ratus enam puluh dua juta lima ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus lima puluhlima rupiah) tersebut, terdakwa telah memperkaya orang lain yaitu saksi HENDRIKUS GAMAS yang telah mencairan tahap pertama sebesar 30 % setelah dikurangi biaya uang muka kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin GLX warna merah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan saksi Viktorius Hendri yang mencairkan dana tahap II sebesar 70% dari nilai proyek yaitu sebesar Rp 202.198.500,- (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dikurangi PPN 10%.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
3 (tiga) lembar foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Ta. 2008 Kegiatan Pengadaan Kendaraaan/Operasional
1 (satu) berkas fotocopy Dokumen Kontrak Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat dengan nomor :440.449.2/07/KK-APBD/IX/2008, tanggal 21 Juli 2008
1 (satu) berkas foto copy Ringkasan Kontrak 30 % Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat
1 (satu) berkas foto copy Ringkasan Kontrak 70 % Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat
1 (satu) berkas foto copy SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 29 Agustus 2008 senilai Rp. 86.656.500 (delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah)
1 (satu) berkas foto copy SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 10 Desember 2008 senilai Rp. 202.198.500 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah)
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kuasa Khusus (asli) No. 045/Srt. KK-JPT/VI/2008, tanggal 02 Juni 2008, antara sdri. MARIA DEWI selaku pemberi kuasa dan sdr. HENDRIKUS GAMAS selaku penerima kuasa
1 (satu) berkas (asli) Dokumen Kontrak Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat dengan nomor : 440/449.2/07/KK-APBD/2008, tanggal 21 Juli 2008
1 (satu) berkas (asli) Ringkasan Kontrak 70 % Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat
1 (satu) berkas asli SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 29 Agustus 2008 senilai Rp. 86.656.500 (delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah)
1 (satu) berkas asli SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 10 Desember 2008 senilai Rp. 202.198.500 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah)
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh sdri. MARIA DEWI, tanggal 05 April 2010
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh sdri. MARIA DEWI, tanggal 23 Juni 2010
Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kutai Barat Nomor : 356/017/kasus/inspektorat-II/02/VIII/2011 tanggal 3 Agustus 2011.
Menimbang bahwa barang bukti tersebut telah disita oleh Penyidik dan telah mendapat ijin persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat masing-masing nomor : 108/Pen.Pid/2011/PN.KUBAR. tertanggal 16 Agustus 2011, nomor:109/Pen.Pid/2011/PN.KUBAR. tertanggal 16 Agustus 2011, nomor: 51/Pen. Pid/2012/PN.KUBAR. tertanggal 22 Maret 2012, nomor: 62/ Pen.Pid /2012 /PN. KUBAR tertanggal 02 April 2012, sehingga barang bukti tersebut sah menurut hukum dan dapat dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa disamping mengajukan barang bukti tersebut di atas, Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti saksi-saksi, dimana masing-masing saksi memberikan keterangan di bawah sumpah atau Janji yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
SAKSI PASKALIS DEDI anak dari PIUS LEMAS menerangkan :
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Dinas Kesehatan sejak tahun 2003 sampai dengan sekarang ;
Bahwa saksi mengetahui pada tahun 2008 ada pengadaan kendaraan operasional berupa mobil Mitsubishi di Dinas Kesehatan karena pada waktu itu saksi sebagai sekretaris Panitia Lelang ;
Bahwa yang menunjuk saksi sebagai Sekretaris Panitia Lelang adalah pak Zulkarnain SE.M.Kes pada waktu itu sebagai Kepala Dinas Kesehatan ;
Bahwa susunan Panitia Lelangnya adalah sebagai berikut :
Ketua : EDDY SURYANTO
Sekretaris : PASKALIS DEDI
Anggota : JUMANSYAH
BERNANDUS BANGKA
RAMANG
Bahwa tugas dan tanggungjawab Panitia Lelang, adalah memproses jalannya pelelangan, mulai dari pendaftaran, evaluasi pemenang, sampai penentuan pemenang lelang ;
Bahwa tugas Sekretaris Panitia Lelang adalah membantu dan menyiapkan administrasi lelang, dan megusulkan calon pemenang lelang kepada PPK. (Pejabat Pembuat Komitmen) ;
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmennya pada waktu itu Sdr. ALIMAN dan PPTK nya Saksi GUSRAN Bin ABDUL HAJI SAMAD ;
Bahwa tahapan – tahapan lelangnya adalah :
Membuat HPS (Harga Perkiraan Sendiri) ;
Menyiapkan Administrasi Lelang, mengumumkan proyek lelang, membuat jadwal lelang ;
Pendaftaran peserta lelang ;
Anuizing (penjelasan Lelang)
Pemasukan dokumen penawaran
Pembukaan dokumen penawaran
Evaluasi penentuan pemenang lelang
Pengumuman pemenang lelang
Masa sanggah
Mengusulkan pemenang lelang kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Kepala Dinas Kesehatan, untuk ditetapkan pemenang lelangnya ;
Bahwa ada 3 perusahaan peserta lelang, tetapi sudah tidak ingat lagi nama CV nya, nilai pagu anggarannya sebesar Rp. 300 juta dan nilai kontraknya sebesar Rp. 288.855.000.
Bahwa pemenang lelangnya adalah CV. Jangin Putratama, yang menentukan pemenangnya PPK. Kepala Dinas Kesehatan hanya mengetahui saja ;
Bahwa saksi sudah tidak ingat lagi siapakah yang mendaftarkan dokumen penawaran apakah Direkturnya atau kah wakilnya ;
Bahwa kepada saksi diperlihatkan Berita Acara Pembukaan Pemasukan Dokumen Penawaran pelelangan umum pengadaan barang tertanggal 4 Juli 2008, saksi tidak tahu siapa yang menandatanganinya mungkin yang wakilnya pada waktu itu saksi HENDRIKUS GAMAS ;
Bahwa saksi tidak tahu apa jabatan saksi Hendrikus Gamas di CV. Jangin Putratama ;
Bahwa bukti surat kuasa khusus tanggal 12 Juni 2008 dari Direktur CV. Jangin Putratama saksi Maria Dewi kepada saksi Hendrikus Gamas diperlihatkan kepada saksi tetapi saksi lupa apakah bukti tersebut dilampirkan dalam berkas pada waktu pengajuan penawaran ;
Bahwa CV. Jangin Putratama ditetapkan sebagai pemenang lelang karena harga yang ditawarkan paling murah ;
Bahwa setelah ditetapkannya CV. Jangin Putratama sebagai pemenang lelang, saksi selanjutnya sudah tidak tahu lagi karena tugas saksi hanya sebatas melaksanakan lelang saja ;
Bahwa pengadaan mobil tersebut ada masalah karena pembayaran pengadaan mobil sudah dibayar lunas tetapi pihak kontraktor tidak tidak mampu menyerahkan mobil pada saat kontrak berakhir ;
Bahwa yang membuat dan menandatangani kontrak pekerjaan pengadaan mobil PPK. (Pejabat Pembuat Komitmen) tapi saksi tidak ingat lagi ;
Bahwa setelah diperlihat surat perjanjian tanggal 21 Juli 2008 Nomor : 440.449.2/07/KK-APBD/IX/2008 yang menandatangani perjanjian adalah Terdakwa (Kepala Dinas Kesehatan) dengan saksi Maria Dewi Direktur CV. Jangin Putratama ;
Bahwa secara administrasi sejak pendaftaran lelang sampai penandatanganan kontrak dilakukan oleh saksi Maria Dewi tetapi dalam pelaksanaannya dilakukan oleh saksi Hendrikus Gamas ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi PAULUS anak dari SYAHRIN menerangkan :
Bahwa saksi bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Sejak tahun 2006 sampai sekarang dimana jabatan saksi adalah Staf di bidang P2M (Pemberantasan Penyakit Menular). Namun sekarang saksi bekerja di Puskemas sejak 1 Oktober 2012 ;
Bahwa pada tahun 2008 saksi pernah menjadi Team Pemeriksa Barang untuk pengadaan mobil operasional di Dinas Kesehatan Kutai Barat dan yang menunjuk Kepala Dinas waktu itu pak Zulkanain SE.M.Kes Bin Amrin Masykur ;
Bahwa tugas Team Pemeriksa Barang melakukan pemeriksaan fisik barang yang diadakan oleh pemenang lelang, yang mana harus sesuai dengan dokumen kontraknya ;
Bahwa pada tahun 2008, pengadaan barang yang pernah saksi periksa salah satunya pengadaan mobil jenis Mitsubshi Strada double cabin ;
Bahwa dalam Team Pemeriksa Barang saksi sebagai anggota, Ketuanya : PELSIUS NENGKALAQ ;
Bahwa pengadaan mobil tersebut anggarannya dari APBD Kabupaten Kutai Barat yang besarnya Rp. 288 juta lebih ;
Bahwa sebagai pelaksananya adalah CV. Jangin Putratama ;
Bahwa tugas team pemeriksa barang tersebut, belum terlaksana dengan baik karena mobilnya tidak ada ;
Bahwa saksi tidak tahu apa sudah dibayar atau belum dibayar ;
Bahwa di dalam pemeriksaan saksi di Penyidik, saksi ada menerangkan berdasarkan pendengaran saksi bahwa pembayarannya sudah dicairkan sebesar Rp. 288.855.000,- sebanyak 2 kali, yang pertama sebesar 30 % atau Rp. 86.656.500,- . tertangal 29 Agustus 2008, yang kedua sebesar 70 % atau sebesar Rp. 202.198.500,-, tertanggal 10 Desember 2000;
Bahwa saksi pernah menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan Barang untuk pengadaan mobil tersebut (tertanggal 9 Desember 2008) tetapi diarahkan oleh pak Zulkarnain SE.M.Kes Bin H. AMRIN MASYKUR untuk menandatanganinya;
Bahwa Berita Acara tersebut isinya menerangkan bahwa team telah melakukan pemeriksaan barang berupa Mobil jenis Mitsubishi Strada double cabin, namun saksi tidak pernah melaksanakan pemeriksaan karena sampai sekarang mobilnya tidak ada ;
Bahwa benar di dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi pada angka 8 saksi menjelaskan bahwa yang mencairkan pembayaran tahap kedua adalah saksi Viktorius Hendri dan kemudian pada angka 10 nya, saksi menjelaskan bahwa saksi Viktorius Hendri mencairkannya karena saksi Hendrikus Gamas ada mempunyai hutang dengan saksi Viktorius Hendri, dimana hal itu saksi ketahui karena saksi pernah mendatangi rumahnya untuk menanyakan pencairan pembayaran tersebut, karena mobilnya belum ada tapi uang sudah ditarik. Dan saksi Viktorius Hendri mengatakan memang ia yang mencairkannya dan alasan yang dikatakannya karena saksi Hendrikus Gamas mempunyai hutang dengannya ;
Bahwa di dalam bukti Berita Acara Pemeriksaan Barang ini disebutkan bahwa saksi dan team Pemeriksaan Barang telah melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Misubishi Strada double cabin 4 x 4 secara item per item dan menyatakan seluruhnya baik, dimana saksi hanya menanda tanganinya dan tidak melakukan pengecekkan ;
Bahwa sebenarnya mobilnya tidak ada dan saksi menandatngani karena ada arahandari Kepala Dinas Kesehatan pak Zulkarnain SE.N.Kes ;
Bahwa mengenai pencairan pembayarannya, saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa yang menjadi Team Pemeriksa barang, yaitu : PELSIUS NENGKALAQ, ARCADIUS, YUTIPUL, NATA KUSUMA dan saksi sendiri ;
Bahwa sebelumnya saksi pernah menjadi Team Pemeriksa Barang sebanyak Dua kali ;
Bahwa saksi biasanya menanda tangani Berita Acaranya, setelah barangnya ada;
Bahwa pada waktu penandatangan Berita Acaranya, tidak sama-sama dengan anggota team lainnya akan tetapi disodorkan satu per satu ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa penyebab sehingga mobilnya tidak ada sampai sekarang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi ARKADIUS SUHARSAYA anak dari FX SUPARDIONI menerangkan :
Bahwa saksi sebagai Kasubag Umum di Rumah Sakit HIS Sendawar Kutai Barat.
Bahwa saksi pada tahun 2008 bekerja di Dinas Kesehatan Kutai Barat dan pernah ditunjuk sebagai tim pemeriksa barang pada tahun 2008 oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat pak Zulkarnain SE.M.Kes Bin H. Amrin Masykur ;
Bahwa saksi sudah menandatangani berita acara pemeriksaan barang diruang bagian umum Dinas Kesehatan, pada waktu saksi menandatanganinya, semua tiem panitia sudah menandatanganinya kecuali Ketua Panitia Pelsius Nengkalag ;
Bahwa tugas tim pemeriksa barang mengurusi, memeriksa barang sesuai dokumen yang ada.
Bahwa saksi menandatangani berita acara pemeriksaan barang karena sebelumnya ada arahan dari pak Zulkarnain SE.M.Kes Bin H. Amrin Masykur, yang mengatakan kalau tidak menandatanganinya, tahun depan mobilnya belum tentu ada ;
Bahwa dalam pengarahan tersebut semua tiem pemeriksa barang hadir, PPTK Gusran juga hadir ;
Bahwa pengadaan barang berupa mobil jenis Mitsubishi Strada double cabin, bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Barang telah diperlihatkan kepada saksi didepan persidangan dengan disaksikan Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa, serta Terdakwa, selanjutnya saksi membenarkan ada membubuhkan tandatangannya ;
Bahwa saksi tidak tahu darimana sumber anggarannya namun nilai anggarannya sekitar Rp. 288.855.000,-
Bahwa tim pemeriksa barang tidak melaksanakan tugas karena barang belum ada.
Bahwa sampai saat ini barang berupa mobil jenis Mitsubishi Strada double cabin tersebut belum ada.
Bahwa jabatan saksi di Team Pemeriksa Barang tersebut,sebagai Sekretaris ;
Bahwa Team Pemeriksa belum melaksanakan tugasnya dengan benar karena mobilnya tidak ada ;
Bahwa saksi ada menandatangani surat Berita Acara Pemeriksaan Barang yang disodorkan oleh orang yang saksi tidak ingat lagi, dimana isinya mengenai hasil pemeriksaan barang di ruangan Umum Dinas Kesehatan akan tetapi saksi lupa siapa saja yang ada di ruangan tersebut;
Bahwa sebelum saksi menanda tangani Berita Acara tersebut, ada pengarahan dari Kepala Dinas Kesehatan yaitu pak Zulkarnain dimana saksi disuruh menanda tanganinya dan waktu itu anggota Team sudah ada yang menandatnganinya namun saksi lupa;
Bahwa saksi ada menandatangani bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Barang, tertanggal 9 Desember 2008 (Hakim Anggota kemudian memperlihatkan buktinya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum)
Bahwa saksi sebagai Sekretaris Team tidak ada membuat Berita Acara Pemeriksaan, namun saksi tidak tahu siapa yang membuatanya ;
Bahwa sebelum saksi menanda tangani Berita Acara tersebut, saksi tidak ada melakukan pengecekkan atau meneliti keadaan fisik mobil tersebut dan saksi menanda tanganinya karena ada arahan dari Kepala Dinas Kesehatan, pak Zulkarnain SE.M.Kes. Bin H. Amrin Masykur yang mengumpulkan seluruh anggota Team Pemeriksa dan PPTK, kemudian memerintahkan secara lisan untuk menanda tangani Berita Acara tersebut ;
Bahwa tidak ada yang menyodorkan Berita Acara Pemeriksaan Barang kepada saksi untuk ditanda tangani ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah mobil tersebut sudah dibayarkan atau belum;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberaatan ;
Saksi YUTIPUL anak dari LENYAN menerangkan :
Bahwa saksi sebagai staf dibidang P2PPL (Pencegahan dan Pengobatan Penyakit) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat dimana saksi sebagai Pengelola Imunisasi.
Bahwa saksi ditunjuk sebagai tim pemeriksa barang, dengan ketua PELSIUS NENGKALAQ.
Bahwa pada tahun 2008 saksi pernah menjadi Team Pemeriksa Barang untuk pengadaan mobil operasional di Dinas Kesehatan Kutai Barat ;
Bahwa yang menunjuk saksi menjadi Team Pemeriksa Kepala Dinas, pak Zulkanain SE.M.Kes Bin Amrin Masykur ;
Bahwa saksi sebagai anggota dan Ketuanya adalah: PELSIUS NENGKALAQ ;
Bahwa saksi tidak ingat yang menjadi PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) ;
Bahwa tugas Team Pemeriksa Barang adalah melakukan pemeriksaan fisik barang yang diadakan oleh pemenang lelang ;
Bahwa barang yang saksi periksa adalah mobil jenis Mitsubshi Strada double cabin ;
Bahwa Anggarannya Rp. 288 juta yang berasal dari APBD Kabupaten Kutai Barat ;
Bahwa Pelaksananya adalah CV. Jangin Putratama ;
Bahwa sepengetahuan saksi secara “real” anggota Team belum melakukan pemeriksaan barang karena mobilnya tidak ada dan saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaannya karena ada arahan dari Kepala Dinas Kesehatan pak Zulkarnain ;
Bahwa saksi ada menanda tangani Berita Acaranya di ruangan Bagian Umum Kantor Dinas Kesehatan dan saat itu sudah ada tanda tangan yang lainnya ;
Bahwa isi Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut menerangkan bahwa team telah melakukan pemeriksaan Mobil, namun saksi menanda tanganinya karena diperintahkan oleh Kepala Dinas Kesehatan pak Zulkarnain S.E., M.Kes. ;
Bahwa pengarahan dari Kepala Dinas Kesehatan isinya kami disuruh menanda tanganinya saja untuk menyelamatkan anggaran mobil tersebut. karena kalau tidak menanda tanganinya, tahun depan belum tentu bisa dapat ;
Bahwa pada waktu saksi disuruh menandatanginya dalam hati saksi merasa keberatan, tapi saksi tidak bisa melawan, apalagi saksi baru 2 tahun bekerja ;
Bahwa benar saksi ada menandatangani bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Barang, tertanggal 9 Desem-ber 2008, (Hakim Anggota kemudian memperlihatkan buktinya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa)
Bahwa di dalam bukti Berita Acara Pemeriksaan Barang ini disebutkan bahwa saksi dan team Pemeriksaan Barang telah melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Misubishi Strada double cabin 4 x 4 secara item per item dan menyatakan seluruhnya baik, dimana dalam hal itu saksi hanya menanda tanganinya dan tidak melakukan pengecekkan ;
Bahwa setelah saksi dan anggota Team lainnya mengetahui mobilnya ternyata tidak ada maka saksi dan beberapa anggota team lainnya mendatangi saksi Maria Dewi, Direktur CV. Jangin Putratama untuk meminta pertanggung jawabannya, dan kemudian saksi Maria Dewi membuat Surat Pernyataan tahun 2009 mengenai kesanggupan untuk mendatangkan mobil ;
Bahwa yang membuat surat pernyataan saksi Maria Dewi dan saksi Hendrikus Gamas ada juga membuat Surat Pernyataan, tapi pada pertemuan kedua, saat mediasi di kantor Dinas Kesehatan ;
Bahwa saksi Hendrikus Gamas adalah sebagai pelaksana yang mendapat Kuasa dari CV, Jangin Putratama dimana saksi Viktorius Hendri kedudukannya sebagai Wakil Direktur ;
Bahwa pembayaran tahap kedua ditujukannya kepada saksi Maria Dewi, tapi yang mengambilnya saksi Victorius Hendri, namun saksi tidak mengetahui hal itu bisa terjadi ;
Bahwa pada saat mediasi di Kantor Dinas Kesehatan seingat saksi ada hadir Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) GUSRAN, Bendahara MISDI dan anggota team pemeriksa lainnya, yaitu : PAULUS. NATA KUSUMA dan Saksi sendiri ;
Bahwa didalam Surat Pernyataan Kesanggupan untuk mendatangkan mobil tersebut, apakah ada jangka waktunya akan tetapi saksi tidak ingat;
Bahwa setahu saksi dalam proyek pengadaan mobil di Dinas Kesehatan tersebut, tidak ada keterkaitannya dengan saksi Victorius Hendri ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan tidak keberatan ;
Saksi MISDI Bin SAROJI menerangkan:
Bahwa pada tahun 2008 saksi sebagai Bendahara Pengeluaran.
Bahwa sebagai bendahara pengeluaran tugas dan tanggung jawab saksi adalah menerima, membukukan, membayar, dan mempertanggungjawabkan keuangan, saksi mempertanggung jawabkan pekerjaan saksi kepada pengguna anggaran dalam hal ini adalah pak ZULKARNAIN selaku Kepala Dinas Kesehatan.
Bahwa pencairan dana prosedurnya diajukan ke PPTK saksi GUSRAN lalu diverifikasi oleh Kasubang Keuangan lalu Bendahara Pengeluaran yang dicek kelengkapan berita acara pemeriksaan barang kemudian terbit SPM-SSPD, lalu oleh Bendahara Proyek dibikinkan SPP.
Bahwa saksi pernah melakukan pembayaran dua kali melalui bank sesuai SP2D yaitu yang pertama tanggal 28 Agustus 2008 dan kedua tanggal 10 Desember 2008.
Bahwa pengadaan mobil di Dinas Kesehatan Kutai Barat dilaksanakan oleh CV. JANGIN PUTRATAMA dengan direkturnya saksi MARIA DEWI ;
Bahwa nomor rekening dalam SP2D sesuai dengan nomor rekening dalam ringkasan kontrak.
Bahwa setelah terbit SP2D barangnya belum ada.
Bahwa saksi tahu barang belum ada karena saat melakukan pengecekan barangnya belum ada.
Bahwa benar SP2D tersebut diantar ke BPD lalu dilakukan pemblokiran .
Bahwa saksi mendengar dari cerita orang-orang kalau uang pembayaran tahap II sudah ditarik oleh saudari EKA istri dari saksi VICTORIUS HENDRI.
Bahwa SP2D dibuat oleh bagian keuangan Sekretariat kabupaten Kutai Barat.
Bahwa SP2D seharusnya langsung diserahkan kepada pihak ketiga (kontraktor).
Bahwa SP2D diterima tanggal 24 Desember 2008 kemudian saksi berkoordinasi dengan atasan yaitu saudara GITO dan Saksi GUSRAN.
Bahwa ada surat kesanggupan tanggal 5 Desember 2008.
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2008 SP2D diantar ke BPD bersama GITO dan HENDRIKUS GAMAS serta menyerahkan surat pemblokiran.
Bahwa uang pembayaran tahap I yang menarik adalah saksi HENDRIKUS GAMAS, saksi mengetahui dari saudara GITO.
Bahwa bagian input SP2D di BPD adalah saksi NAFIAR.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa meyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut, .
SaksiPELSIUS NENGKALAQ, SE. MM Bin IRANG, menerangkan:
Bahwa dalam proyek pengadaan kendaraan operasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat pada tahun 2008, Saksi menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa, yang tugas dan tanggung jawab Saksi adalah melakukan pemeriksaan barang yang sudah dimenangkan oleh pemenang lelang sesuai dengan kontrak ;
Bahwa Saksi mempertanggung jawabkan pekerjaan Saksi kepada Pengguna Anggaran dalam hal ini adalah pak ZULKARNAIN selaku Kepala Dinas Kesehatan ;
Bahwa nilai kontrak proyek pengadaan kendaraan operasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat pada tahun 2008 tersebut, yang dilaksanakan oleh CV. Jangin Putratama adalah sebesar Rp 288.855.000 (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah. Yang mana dana tersebut berasal APBD Kab. Kutai Barat Ta 2008 ;
Bahwa seharusnya CV. Jangin Putratama sesuai kontrak harus mengadakan mobil Jenis Mitsubishi Strada Triton Double Cabin 4 x 4 warna merah ;
Bahwa CV. Jangin Putratama sampai saat ini belum memenuhi kewajibannya untuk mengadakan Mobil Jenis Mitsubishi Strada Triton Double Cabin 4 x 4 sesuai dengan kontrak ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah dana yang sudah di cairkan oleh CV.Janginputratama tetapi yang jelas dana sebesar 30 % sudah di cairkan oleh CV.Jangin putratama sewaktu saksi menjabat sebagai ketua Tim pemeriksa Barang ;
Bahwa syarat prosedur pencairan pembayaran tersebut adalah :
Pemenang lelang harus menyerahkan barangnya kepada Dinas Kesehatan;
Harus ada pemeriksaan barang oleh Tim pemeriksa barang kemudian di buatkan berita acara pemeriksaan barang dan setelah itu surat tersebut di serahkan kepada Kepala Dinas Kesehatan yaitu pak ZULKARNAIN ;
Dan dari dasar Berita acara pemeriksaan barang tersebut Kepala Dinas mengeluarkan surat perintah untuk pencairan dana di bagian keuangan pada Dinas Kesehatan kemudian dari bendahara Dinas Kesehatan mengeluarkan surat perintah pencairan dana ke Bag. Keuangan Kab. Kutai Barat dan di Bag. Keuangan yang menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) ;
Bahwa Tim Pemeriksa dalam proyek tersebut antara lain saksi NATAKUSUMA, saksi ARCADIUS SUHARSAYA, saksi YUTIPUL, saksi PAULUS dan Saksi sendiri selaku Ketua Tim Pemeriksa, namun Saksi tidak menandatangani Berita Acara pemeriksaan barang sampai Saksi pindah ke Kecamatan Jempang dan adapun yang menjabat sebagai PPTK adalah Terdakwa GUSRAN ;
Bahwa sepengetahuan saksi kelengkapan berkas dalam pelaksanaan proyek pengadaan kendaraan operasional di Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat yang dilaksanakan oleh CV. Jangin Putratama pada tahun 2008 salah satunya sesuai tugas dan tanggung Jawab Saksi adalah Berita Acara pemeriksaan Barang dan Berita Acara Penerimaan Barang.
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Barang tertanggal 9 Desember 2008 dan Berita Acara Penerimaan Barang tertanggal 10 Desember 2008 tidak pernah dibuat oleh Saksi karena berita acara tersebut di buat setelah Saksi pidah ke Kec Jempang.
Bahwa menurut Saksi Berita Acara Pemeriksaan Barang tertanggal 9 Desember 2008 dan Berita Acara Penerimaan Barang tertanggal 10 Desember 2008 yang isinya menyatakan bahwa Mobil jenis Mitsubishi Strada Triton Double Cabin 4 x 4 sudah ada, padahal yang sebenarnya belum ada, secara aturan tidaklah dibenarkan.
Bahwa pada saat saksi ditahan penyidik, pada tanggal 28 Desember 2011, pihak CV. Jangin Putratama telah mengembalikan dana sebesar Rp. 288.855.000 (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan sudah disetor ke kas daerah.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi NATA KUSUMA Bin AHMAD menerangkan :
Bahwa saksi bekerja di Dinas Kesehatan Kutai Barat sejak tahun 2002, pada tahun 2008 menjadi tiem pemeriksa barang,
Bahwa Jabatan Saksi di Kepanitian tersebut, sebagai Anggota ;
Bahwa yang menunjuk Saksi menjadi Team Panitia Pemeriksa Barang adalah Kepala Dinas Kesehatan ;
Bahwa Susunan Kepanitiaannya, adalah sebagai berikut :
Ketuanya : PELSIUS NENGKALAQ ;
Sekretaris : ARCADIUS SUHARSAYA ;
Anggotanya terdiri dari :
- Saya sendiri (NATA KUSUMA) ;
- YUTIPUL ;
- PAULUS ;
Bahwa tugas Team Pemeriksa Barang, melakukan pemeriksaan fisik barang yang diadakan oleh pemenang lelang ;
Bahwa barang yang periksa Mobil jenis Mitsubishi Strada double cabin ;
Bahwa anggaran untuk pengadaan mobil tersebut berasal dari APBD Kabupaten Kutai Barat sebesar Rp. 288 juta ;
Bahwa yang melaksanakan pengadaan mobil tersebut CV. Jangin Putratama ;
Bahwa team pemeriksaan barang tidak melakukan pemeriksaan barang karena kendaraan mobil tersebut tidak ada ;
Bahwa Saksi ada menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan barang, karena ada arahan dari Kepala Dinas Kesehatan ;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi kapan tanda tangannya tetapi kira-kira bulan Desember 2008 ;
Bahwa Saksi menanda tanganinya Berita Acara Pemeriksaan Barang di Kantor Dinas Kesehatan ;
Bahwa Saksi tidak tahu yang membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang, Berita Acaranya sudah ada sendiri di meja kerja Saksi ;
Bahwa Saksi mau menanda tangani, Berita Acara Pemeriksaan Barang karena sebelumnya ada arahan dari Kepala Dinas Kesehatan ;
Bahwa Saksi menada tanganinya sekitar Desember 2008 tempatnya di ruang perencanaan Dinas Kesehatan ;
Bahwa pada waktu itu ada rapat di ruang bagian Perencanaan Dinas Kesehatan, yang hadir ada Saksi Asma (Kasi Perencanaan), Sdr. Markus dan juga Kepala Dinas Kesehatan (Terdakwa) serta seluruh team Panita Pemeriksa Barang, kecuali pak NENGKALAQ…Isi rapatnya antara lain mengatakan karena sudah mendekati akhir tahun (tutup anggaran), supaya mobil terealisasi, maka tanda tangani saja, supaya mobil bisa ada, karena tahun depan anggaran untuk mobil tersebut belum tentu ada ;
Bahwa Saksi tahu penanda tanganan Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut untuk pencairan pembayaran ;
Bahwa anggaran untuk pembayaran mobil tersebut sudah dicairkan yang mencairkannya saksi Hendrikus Gamas (pembayaran tahap I) dan saksi Victorius Hendri (pembayaran tahap II) ;
Bahwa setelah dibayar 70 % mobilnya sampai sekarang belum diserah terimakan atau belum ada ;
Bahwa sampai sekarang, mobil tersebut belum ada, Jangka waktu Kontrak pengadaan mobil tersebut sudah berakhir, dari Bulan Juli 2008 s/d November 2008 ;
Bahwa di sini ada bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Barang, tertanggal 9 Desem-ber 2008 dimana saudara menanda tanganinya (Hakim Anggota kemudian memperlihatkan buktinya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa) saksi membenarkan bukti tersebut ;
Bahwa selain Berita Acara Pemeriksaan Barang, ada surat-surat lain yang Saksi tanda tangani yaitu Berita Acara Penerimaan Barang ;
Bahwa yang menjadi PPTK. Terdakwa GUSRAN pada saat pelaksanaan Pengadaan Mobil dan Pengguna Anggaran Kepala Dinas Kesehatan ;
Bahwa Panitia Pemeriksaan Barang, dan team sudah tidak ingat lagi apakah berkoordinasi dengan PPTK dan Pengguna Anggaran ;
Bahwa kedudukan saksi Hendrikus Gamas di CV. Jangin Pratama, sebagai pelaksana yang mendapat Kuasa dari CV, Jangin Putratama ;
Bahwa pada waktu pembayaran tahap kedua, pencairannya ditujukan kepada Ibu Maria Dewi, tapi yang mengambilnya saksi Viktorius Hendri, kenapa bisa seperti itu Saksi tidak tahu ;
Bahwa Saksi diangkat sebagai Panitia Pemeriksaan Barang, Surat Keputusan tersebut berlakunya untuk 1 tahun anggaran ;
Bahwa pada saat itu PPTK Gusran terdakwa ;
Bahwa saksi tidak tahu peran PPTK dalam pengadaan mobil tersebut khususnya dalam hal pencairan ;
Bahwa Saksi tidak ingat apakah Terdakwa pada waktu ada pengarahan dari Kepala Dinas di ruang bagian perencanaan, ikut hadir ;
Bahwa rapat tersebut, tidak ada undangannya, yang menyuruh saksi datang ke ruang rapat tersebut pak Muhyadin, staf proyek ;
Bahwa didalam rapat tersebut belum ada Berita Acara Pemeriksaan Barang yang akan ditanda tangani, Format Berita Acaranya juga tidak ada ;
Bahwa waktu saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan barang tersebut, berkasnya sudah ada dimeja kerja saksi bersamaan satu bundel dengan Berita Acara Penerimaan Barang ;
Bahwa saksi mengatakan ada rapat, rapat tersebut terlihat tidak resmi ;
Bahwa di dalam rapat tersebut terlihat seperti “Demokratis”, tidak ada paksaan atau tekanan ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menerangkan tidak keberatan ;
Saksi JITO ANAK DARI PALEPA menerangkan:
Bahwa sekarang saksi bekerja di Sekretariat Kabupaten Kutai Barat dan tahun 2008 saksi bekertugas di Dinas kesehatan Kutai Barat dengan jabatan Kasubag Keuangan yang tugasnya melakukan penatausahaan keuangan;
Bahwa dalam hal ada proyek pengadaan barang/jasa, tugas saksi adalah melakukan verifikasi untuk pencairan pembayaran ;
Bahwa pada waktu tahun 2008, saksi tahu ada proyek pengadaan mobil operasional di Dinas Kesehatan dan saksi ada melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas untuk pencairan pembayarannya untuk pencairan dana yang kedua (70 %) sebesar Rp. 202.198.500,-, sedangkan pencairan dana yang pertama (30%), saksi tidak ingat lagi ;
Bahwa kelengkapan berkasnya yang saksi verifikasi adalah SPP (Surat Perintah Membayar) dan SPM (Surat Perintah Membayar) dan kelengkapan berkas SPP dan SPM tersebut adalah:
Surat Pengantar SPP-LS ;
Ringkasan SPP-LS ;
Rincian SPP-LS ;
Salinan SPD (Surat Persediaan Dana) ;
SSP (Surat Setoran Pajak) ;
Surat Perjanjian/Kontrak;
Berita Acara Pembayaran ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang ;
Serta Kwitansi ;
Bahwa dari hasil verifikasi yang saksi lakukan, berkas-berkas nya sudah lengkap;
Bahwa saksi tidak tahu apakah dengan adanya surat-surat kelengkapan berkas tersebut yang sudah saksi verifikasi, berarti sudah cukup bukti untuk dikabulkannya pencairan pembayaran ;
Bahwa setelah saksi memverifikasi berkas surat-surat tersebut, kemudian saksi serahkan ke Bendahara ;
Bahwa pada waktu saksi memproses kelengkapan berkas tersebut, saksi tidak tahu kalau sebenarnya mobilnya belum ada , oleh karena itu kemudian dibuat Surat Pemblokiran ke Bank BPD Melak untuk pencairan pembayaran 70 %, sebesar Rp. 202 juta ;
Bahwa ceritanya hingga sampai ada membuat Surat Pemblokiran dana tersebut atas perintah Kepala Dinas yang baru mengetahuinya setelah terbitnya SP2D dan memerintahkan saksi untuk membuat surat pemblokiran, Kemudian saksi dan bendahara Dinas Kesehatan, saksi MISDI, serta saksi Hendrikus Gamas, mengantar SP2D tersebut beserta Surat pemblokirannya ke Bank BPD Melak untuk ditangguhkan pencairannya ;
Bahwa di BPD Melak saksi bertemu dengan saksi NAFIAR (IDADI) bagian input SP2D ;
Bahwa saksi tidak tahu, di Bank BPD Melak tersebut dana pencairan pembayaran 70 % tersebut masuk ke rekening, namun saksi tidak ingat dana tersebut sudah dicairkan atau belum;
Bahwa benar di dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi di Penyidik pada point 11 (pemeriksaan kedua), saksi menerangkan bahwa dana tersebut sudah dicairkan oleh CV. Jangin Putra Tama, dan saksi mengetahuinya dari saksi Nafiar (Idadi), namun saksi tidak tahu siapa orang yang mencairkannya;
Bahwa selanjutnya saksi juga membenarkan dalam point 12 bahwa saksi Nafiar memberitahukannya kepada saksi dengan memperlihatkan data-data penarikannya pada tahun 2009 ;
Bahwa kaitan dengan proyek pengadaan mobil operasional Dinas Kesehatan yang terjadi dalam perkara ini, sepengetahuan saksi Peranan Pengguna Anggaran adalah yang menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar) sedangkan peranan PPTK menandatangani SPP( Surat Perintah Pembayaran) yang diajukan pada Pengguna Anggaran (PA) sebagai kelengkapan untuk menerbitkan SP2D ;
Bahwa Sebelumnya saksi sudah diperlihatkan dan membenarkan bukti Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-LS yang terdiri dari beberapa kelengkapan surat sebagai syarat untuk pencairan pembayaran, dan pada bukti Berita Acara Penyerahan Barang, tidak ada dicontreng, yang berarti tidak ada penyerahan barang;
Bahwa kalau begitu kenapa bisa diterbitkan SPP dan SPM, padahal tidak ada bukti penyerahan barangnya, tentang hal saksi tidak tahu tugas saksi hanya memverifikasi, dan dalam verifikasi saksi sudah disebutkan bahwa barangnya tidak ada. Kalau kemudian terbit SPP dan SPM saksi tidak tahu ;
Bahwa jika itu kewenangan saksi, seandainya saksi mengetahui bahwa kelengkapan berkas untuk pencairan pembayaran tersebut tidak lengkap, dikembalikan kepada yang mengajukan permintaan pembayaran (PPTK);
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi NAFIAR IDADI Bin H. ERHAM menerangkan :
Bahwa sekarang saksi bekerja di Bank BPD cabang Samarinda dan sebelumnya pada tahun 2008 dan tahun 2009, sebelumnya saksi bekerja di Bank BPD cabang Melak Kutai Barat sebagai Pelaksana Pelayanan Kas Daerah yang menyangkut pemasukkan dan pengeluaran keuangan pemerintah Daerah, seperti menginput SP2D ;
Bahwa saksi pernah memproses pencairan dana proyek pengadaan mobil operasional Dinas Kesehatan yang besarnya sekitar Rp. 202 juta yaitu pada tanggal 31 Desember 2009;
Bahwa ada SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dari Dinas Kesehatan. Kemudian SP2D tersebut distempel dan ditanda tangani oleh penerima, yaitu Direktur CV. Jangin Putra Tama. Kemudian di pindah bukukan (posting) dari rekening kas daerah ke rekening perusahaan sesuai nomor rekening yang tercantum dalam SP2D, dan setelah dana masuk kesana, kemudian dicairkan dengan menggunakan Cek Giro ;
Bahwa yang menanda tangani SP2D tersebut adalah Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran ;
Bahwa SP2D ditujukannya kepada Kontraktornya, yaitu CV. Jangin Putra Tama dan rekeningnya atas nama saksi Hendrikus Gamas dalam rekening Simpeda (Simpanan Pembangunan Daerah) yang nomornya saksi tidak ingat lagi ;
Bahwa benar ada bukti nomor rekeningnya (Hakim Ketua kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan) ……. Nomornya 0112074970. ;
Bahwa benar ada bukti SP2D nya tertanggal 10 Desember 2008 untuk pencairan keduanya sebesar 70 % (Hakim Ketua kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa)…. SP2D ini ditujukannya kepada saksi Maria Dewi sebagai Direktur CV. Jangin Putra Tama dengan nomor rekening 0112074970 milik saksi Hendrikus Gamas, Lalu bisa dicairkan ke rekening No. 0111505829 milik saksi Victorius Hendri karena atas permintaan dari pemilik rekening saksi Maria Dewi dan anaknya saksi Victorius Hendri, yang merasa takut kalau proyek pengadaan mobil tersebut tidak dilaksanakan oleh saksi Hendrikus Gamas. Mereka mendatangi saksi dan meminta pencairannya dialihkan ke rekening CV. Jangin Putra Tama dan menurut saksi boleh, apabila atas permintaan pemilik rekening ;
Bahwa saksi pernah melihat adanya surat pemblokiran dari Dinas Kesehatan terhadap pencairan pembayaran 70 %, tetapi kami tidak berhak melakukan pemblokiran karena sudah masuk kerekening CV. Jangin Putratama ;
Bahwa pencairan tahap I sebesar 30% masuk ke rekening saksi Hendrikus Gamas, pada waktu itu Hendrikus Gamas membawa Surat Kuasa dari Maria Dewi sedangkan pembayaran tahap II sebesar 70% masuk ke rekening saksi Victorius Hendri dilakukan seperti itu karena atas permintaan pemilik rekening tetapi tidak diketahui oleh saksi Hendrikus Gamas pemilik rekening nomor 0112074970;
Bahwa pada waktu pencairan pembayarannya, saksi Hendrikus Gamas tidak ada mengajukan claim karena pemindahan rekening tersebut, memang sempat datang kepada saksi dan menanyakan uangnya masuk kemana. Kemudian saksi jelaskan bahwa atas permintaan pemilik CV. Jangin Putra Tama mereka meminta agar dananya masuk ke rekening perusahaan Jangin Putratama agar kendaraan mobil tersebut bisa terbeli. Selanjutnya mereka berurusan satu sama lain ;
Bahwa pada waktu pencairan tahap I (30 %) pembayarannya masuk ke rekening saksi Hendrikus Gamas karena pada waktu itu saksi Hendrikus Gamas membawa Surat Kuasa dari saksi Maria Dewi ;
Bahwa saksi Maria Dewi dan saksi Victorius Hendri datang menemui saksi untuk meminta saksi melakukan pemindahan nomor rekening pencairan pembayaran yaitu tanggal 31Desember 2008 , sekitar jam 3 sore ;
Bahwa yang meminta melakukan pemindahan rekening tersebut, dua - duanya yang takut kalau uangnya tidak digunakan untuk membeli mobil karena uang mukanya yang 30 % sudah terpakai oleh saksi Hendrikus Gamas ;
Bahwa Atas permintaan mereka tersebut, saksi tidak ingat lagi ada melaporkan kepada pimpinan , namun setahu saksi kalau limitnya di bawah Rp 500 juta, tidak sampai ke pimpinan ;
Bahwa saksi pernah melihat adanya surat permohonan pemblokiran dari Dinas Kesehatan terhadap pencairan pembayaran 70 % tersebut tapi saksi tidak berhak melakukan pemblokiran, karena pemblokiran tersebut hanya bisa dilakukan oleh pihak yang berwajib ;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan saksi Maria Dewi dan saksi Victorius Hendri yaitu pada saat SP2D datang pada tanggal 31 Desember 2008 yang dibawa oleh Bendahara Dinas Kesehatan dimana Bendaharanya saksi MISDI ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan sebagian ada yang benar dan sebagian lagi tidak mengetahuinya ;
Saksi AHMAD SOBYAN HERMAN Bin HERMANSYAH RASYID menerangkan:
Bahwa sekarang saksi bekerja di Bank BPD Kaltim Unit Usaha Syariah bagian Departemen Perencanaan dan Pengembangan syariah dan sebelumnya pada tahun 2008 dan tahun 2009, dan sebelumnya saksi bekerja di Bank BPD cabang Melak Kutai Barat sebagai Pimpinan Cabang ;
Bahwa tugas saksi sebagai Pimpinan Cabang adalah mengatur sirkulasi transaksi keuangan sesuai dengan prosedur yang berlaku ;
Bahwa pada waktu saksi menjabat sebagai Pimpinan Cabang Bank BPD Melak, pernah Bank BPD cabang Melak memproses SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) untuk proyek pengadaan mobil di Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun 2008 dan yang bertugas memproses SP2D untuk proyek pengadaan mobil di Dinas Kesehatan - Yang memprosesnya saksi tidak tahu. Tapi yang bertugas meng-input SP2D adalah saksi NAFIAR (Saksi 10) ;
Bahwa sepengetahuan saksi prosedur meng-input SP2D yang sebenarnya adalah pihak Bank menerima SP2D, kemudian melakukan verifikasi sesuai dengan SP2D tersebut. Setelah itu dana dimasukkan sesuai dengan nomor rekening yang tercantum dalam SP2D tersebut ;
Bahwa tidak diperbolehkan dana yang tercantum dalam SP2D di alihkan tujuannya ke rekening yang lain karena pembayaran oleh pihak Bank harus sesuai dengan nomor rekening yang tercantum di dalam SP2D tersebut. Apabila dana tersebut ingin dialihkan ke rekening lain, harus ada permintaan dan persetujuan dari pemilik nomor rekening yang ada di SP2D tersebut ;
Bahwa apabila hal tersebut terjadi saksi tidak bisa mengatakan siapa yang harus bertanggung jawab karena dalam peristiwa ini kewenangannya tidak sampai ke tingkat saksi. Karena “limitasi” nya masih ditingkat bawah. Jadi yang bertanggung jawab sesuai dengan kewenangan “limitasi”nya adalah ditingkat bawah ;
Bahwa sepengetahuan saksi sebelumnya tidak pernah terjadi hal seperti ini dan baru kali ini ;
Bahwa hal seperti menurut saksi tidak sesuai dengan prosedur ;
Bahwa laporan mengenai SP2D Kas Daerah yang masuk kepada saksi adalah secara keseluruhan. Jadi saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa saksi sebagai Pimpinan Cabang melakukan pengawasan dan Pengawasan yang saksi lakukan sesuai dengan kewenangan “limitasi” nya ;
Bahwa seandainya pada waktu itu saksi mengetahui terjadinya kesalahan prosedur seperti tersebut, sebagai Pimpinang cabang, tentunya akan saksi berikan sanksi;
Bahwa sepengetahuan saksi apabila seseorang meminta secara lisan kepada pihak Bank agar nomor rekening yang ada di SP2D dialihkan ke nomor rekening yang lain, seharusnya ada bukti persetujuan dari pemilik rekening yang ada di SP2D tersebut, baru bisa ;
Bahwa kalau penarikan rekening giro melalui cek, orang lain yang mengambilnya dengan membawa cek yang ditanda tangani oleh pemilik rekeningnya dan Cek adalah Surat Perintah Membayar Uang kepada seseorang yang sesuai namanya yang ada di cek tersebut , kalau perintahnya membayar kepada orang tersebut, ya kepada orang tersebut ;
Bahwa memang ada permohonan penahanan penarikan langsung tunai, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan surat tersebut diserahkan bersamaan dengan penyerahan SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana) sekitar bulan Desember 2008 ;
Bahwa dalam perkara ini sebenarnya bukan pemblokiran rekening, tetapi permohonan penahanan penarikan langsung tunai, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan ;
Bahwa maksudnya agar dana proyek tersebut tidak dicairkan sebelum ada perintah/surat pembukaan pemblokiran dana dari Dinas Kesehatan ;
Manimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan sebagian benar dan sebagian tidak tahu ;
Saksi VIKTORIUS HENDRI, S.Hut anak dari JAMES SAINANG menerangkan :
Bahwa saksi menjelaskan sebelum menjadi PNS, saksi menjabat selaku Direktur CV. Jangin Putratama, setelah saksi menjadi PNS, pada tahun 2007 yang menjabat Direktur di CV. Jangin Putratama adalah saksi MARIA DEWI (ibu saksi) ;
Bahwa ada akta Notaris tentang perubahan, yang menyebutkan bahwa saksi sudah keluar dari CV. Jangin Putratama dan diganti ibu saksi yang bernama Maria Dewi ;
Bahwa untuk penandatanganan Cek dan rekening giro masih atas nama saksi Viktorius Hendri, S.Hut ;
Bahwa dalam kaitan pekerjaan proyek pengadaan kendaraan operasional Dinas Kesehatan tahun 2008 tersebut, saksi HENDRIKUS GAMAS datang menemui Saksi untuk pinjam perusahaan guna mengikuti lelang, mungkin mereka tahu kalau Saksi yang punya CV. Jangin Putratama ;
Bahwa dulu Saksi sebagai Direktur dari tahun 2001 s/d tahun 2007 kemudian pada tahun 2008 Saksi keluar dari CV. karena jadi PNS pemerintahan Kabupaten Kutai Barat ;
Bahwa perubahan tersebut ada Akta Notaris yang isinya menyatakan bahwa Saksi sudah keluar dan diganti oleh Ibu Saksi yang bernama Maria Dewi ;
Bahwa dari segi keuangan, tidak ada perubahan seperti rekening giro dan penandatanganan ceknya dan rekening giro masih atas nama Saksi ;
Bahwa cara saksi Hendrikus Gamas meminjam perusahaan kepada Saksi dengan cara memberikan Surat Kuasa dan berkas-berkas mengenai profile perusahaan ;
Bahwa benar ada bukti Surat Kuasanya tertanggal 2 Juni 2008 (Penuntut umum kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum Terdakwa) ;
Bahwa dalam Surat Kuasa khusus tersebut bunyinya menyatakan : “Untuk bertindak atas nama pihak kesatu (CV. Jangin Putratama) dalam hal menanda tangani surat-surat, menerima/menyelesaikan administrasi keuangan dan pencairan dana untuk kegiatan Pengadaan mobil di Dinas Kesehatan” …. Maksudnya Saksi juga tidak tahu tetapi yang jelas menyerahkan segala kegiatan pengadaan mobil tersebut kepada saksi Hendrikus Gamas ;
Bahwa CV Jangin Putratama baru kali itu mengikuti pengadaan barang dan sepengetahuan Saksi boleh pinjam-meminjam nama CV tersebut untuk proyek pemerintah ;
Bahwa setahu Saksi ada diatur dalam Keppres ;
Bahwa pada waktu saksi Hendrikus Gamas datang kepada Saksi untuk meminjam CV. Jangin Putratama, surat-surat yang Saksi berikan Surat-surat mengenai profile perusahaan dan berkas-berkas lainnya ;
Bahwa setelah saksi Hendrikus meminjam nama perusahaan CV. Jangin Putratama, selanjutnya Saksi tidak tahu. Karena setelah itu Saksi tinggal di Samarinda selama 1 bulan mengikuti pendidikan Prajabatan PNS ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui, kenapa Saksi Hendrikus Gamas tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pengadaan mobil tersebut ;
Bahwa Saksi pernah dipanggil oleh Kepala Dinas Kesehatan untuk ikut bertanggung jawab karena tidak terlaksananya pekerjaan pengadaan mobil tersebut yaitu pada tahun 2009 dimana Saksi bersama saksi Hendrikus Gamas dipanggil ke Kantor Dinas dan bertemu dengan Kepala Dinas Kesehatan dan isi pertemuan tersebut adalah memberikan Saksi waktu untuk menyelesaikan pekerjaan namun tidak ada batas waktu ;
Bahwa pada bulan Desember tahun 2008, Saksi tidak pernah ke Bank BPD cabang Melak karena Saksi berada di Samarinda ada tugas kantor;
Berdasarkan keterangan saksi sebelumnya, pegawai Bank BPD Melak yakni saksi NAFIAR menerangkan bahwa dimana Saksi bersama dengan ibu saksi, Saksi Maria Dewi, ada datang ke Bank BPD meminta untuk mengalihkan pencairan pembayaran dari rekening saksi Hendrikus Gamas ke Rekening CV, Jangin Putratama , dimana hal tersebut tidak benar;
Bahwa nomor rekening CV Jangin Putratama saksi tidak ingat, tetapi yang diingat belakangnya 29, kemudian setelah saksi diingatkan membenarkan nomornya adalah 0111505829;
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi-saksi sebelumnya, dan juga keterangan saksi di dalam Berita Acara pemeriksaan Penyidik, disebutkan bahwa Saksi pernah menyuruh istri Saksi yakni saksi Eka Patmasari, untuk menarik uang di Bank BPD cabang Melak sebesar Rp. 441 juta pada bulan Januari 2009;
Bahwa uang tersebut adalah uang hasil proyek pengadaan sapi, bibit ikan dan pakan ikan dari Dinas Pertanian ;
Bahwa benar tanda tangan Saksi pada bukti foto copy cek tertanggal 8 januari 2009 dengan jumlah sebesar Rp. 441 juta (Penuntut Umum kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum terdakwa);
Bahwa setelah Saksi mendapatkan uang tersebut, selanjutnya Saksi serahkan kepada ibu saksi, yaitu saksi Maria Dewi ;
Bahwa uang Rp. 441 juta tersebut berasal dari proyek pengadaan sapi dan bibit ikan di Dinas Pertanian dimana Saksi tahu dari Dinas Pertanian ada melaporkannya ;
Bahwa pada bukti rekening Koran atas nama CV. Jangin Putratama di Bank BPD Kaltim (Penuntut Umum memperlihatkan buktinya kepada Saksi di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum terdakwa)…. Di dalam keterangannya tidak ada dana masuk dari Dinas Pertanian dimana di rekening koran dana dari Dinas Pertanian tidak bisa terlihat, karena langsung ditarik tunai ;
Bahwa di rekening Koran ini juga ada terlihat ada dana Rp. 202 juta dari pembayaran kedua (70 %) masuk ke rekening Saksi dimana pada waktu Saksi menarik dana Rp. 441 juta, Saksi sama sekali tidak tahu kalau di dalamnya ada dana Rp. 202 juta dari Dinas Kesehatan yaitu uang pengadaan mobil tersebut;
Bahwa setelah saksi menarik dana Rp. 441 juta tersebut, saksi Hendrikus Gamas tidak ada bertanya kepada Saksi kenapa uangnya ditarik ;
Bahwa pada waktu lelang ataupun sesudah lelang, dimana CV. Jangin Putratama ditetapkan sebagai pemenang, Saksi tidak ada didatangi saksi Hendrikus Gamas;
Bahwa tidak benar berdasarkan keterangan saksi Hendrikus Gamas sebelumnya, mengatakan ada menemui Saksi untuk menyerahkan surat-surat yang akan ditanda tangani saksi Maria Dewi dan Saksi tidak pernah bertemu dengannya;
Bahwa yang menjadi permasalahan di sini, pada surat-surat yang mengatas namakan CV. Jangin Putratama untuk proyek pengadaan mobil di Dinas Kesehatan tersebut, ada tanda tangan Saksi Maria Dewi, tetapi saksi Maria Dewi merasa tidak ada menandatanganinya dan bentuk tanda tangannya juga lain dimana Saksi tidak tahu tentang hal tersebut;
Bahwa Saksi pernah melakukan pembicaraan dengan saksi Hendrikus Gamas mengenai masalah pekerjaan yang tidak diselesaikannya tersebut, akan tetapi saksi Hendrikus Gamas selalu mengatakan akan diselesaikan namun nyatanya tidak;
Bahwa pada waktu Saksi menyuruh istri Saksi, saksi Eka Patmasari menarik uang sejumlah Rp. 441 juta, Saksi tidak tahu kalau di dalamnya ada dana Rp. 202 juta yang berasal dari Dinas Kesehatan ;
Bahwa benar Saksi sudah mengembalikan uang yang Saksi tarik di Bank BPD tersebut sebesar uang yang Saksi tarik sebesar 70 %, sedangkan sisanya 30 % dikembalikan oleh saksi Hendrikus Gamas yaitu pada bulan Desember 2011;
Bahwa sebelumnya Saksi mengatakan pada waktu Saksi menarik uang sejumlah Rp. 441 juta, Saksi tidak mengetahui kalau di dalamnya ada uang sebesar Rp. 202 juta dari Dinas Kesehatan, dimana Saksi dari CS (Custumer Service) Bank BPD yang memberitahukan Saksi kalau sisa saldonya sebelum melakukan penarikan dengan cek ;
Bahwa tidak ada orang lain selain Saksi yang bisa mencairkan uang yang ada di Rekening CV. Jangin Putratama dengan nomor rekening : 0111505829 karena rekening tersebut specimen nya atas nama Saksi ;
Bahwa Saksi tidak tahu kenapa uang Rp. 202 juta yang berasal dari proyek pengadaan mobil Dinas Kesehatan tersebut bisa masuk ke rekening saudara karena Saksi tidak pernah meminta dana tersebut dialihkan ke rekening CV. Jangin Putratama. Jadi Saksi tidak tahu kenapa bisa masuk ke rekening tersebut ;
Bahwa Saksi ada hubungan keluarga dengan saksi Hendrikus Gamas dari garis ibu hubungannya paman ;
Bahwa sebelumnya saksi Hendrikus Gamas tidak pernah meminjam CV. Saksi ;
Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di Penyidik, ada yang keterangannya berbeda dengan yang Saksi sampaikan di persidangan … dimana keterangan Saksi ada yang benar dan ada yang Terdakwa bantah yaitu mengenai pengalihan rekening yang Saksi lakukan, dari rekening saksi Hendrikus Gamas ke Rekening CV. Jangin Putratama dan masalah mengetahui adanya dana Rp. 202 juta yang masuk kerekening CV. Jangin Putratama dari proyek pengadaan mobil Dinas Kesehatan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan ;
Saksi HENDRIKUS GAMAS anak dari Y. RINGAU T. (keterangan dalam BAP. Penyidikan yang dibawah sumpah dibacakan dalam persidangan) menerangkan :
Bahwa pada tahun 2008, saksi mengetahui adanya proyek pengadaan mobil operasional di Dinas Kesehatan Kutai Barat dan saksi sebagai Pelaksana Pekerjaan yang mewakili CV. Jangin Putra Tama ;
Bahwa awalnya saksi mengetahui adanya proyek pengadaan mobil tersebut dari papan pengumuman di Kantor Dinas Kesehatan, kemudian saksi menghubungi CV. Jangin Putra Tama dan meminjam CV nya kepada saksi Victorius Hendri selaku pemiliknya. Kemudian dibuatkan Surat Kuasa dan diberikan berkas-berkas yang menyangkut profile perusahaan, setelah mengikuti lelang, kemudian terpilih untuk melaksanakan pekerjaan ;
Bahwa Surat Kuasanya adalah surat kuasa untuk melaksanakan perkejaan ;
Bahwa pada waktu mengikuti lelang, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang berhubungan dengan pengadaan mobil tersebut, yang menanda tangani surat-suratnya adalah saksi dan ada juga yang ditanda tangani oleh saksi Maria Dewi (Direktur CV. Jangin Putra Tama) ;
Bahwa dalam barang bukti ada bukti-bukti surat mulai dari dokumen kontrak, Ringkasan kontrak dan berkas-berkas Pra-kwalifikasi, yaitu Surat Penawaran Harga, Surat Pernyataan Kesanggupan bahwa barang yang diserahkan dilengkapi sertifikat, Surat Kesanggupan Memberikan Garansi, dan lain sebagai, yang ditanda tangani oleh Direktur CV. Jangin Putra Tama (Penuntut Umum memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum Terdakwa)…yang menanda tangani surat-surat tersebut selaku Direktur CV. Jangin Putra Tama adalah saksi Maria Dewi ;
Bahwa caranya saksi Maria Dewi menanda tanganinya berkas-berkas tersebut saksi serahkan kepada Saksi Victorius Hendri, anaknya. Setelah selesai ditanda tangani kemudian saksi mengambilnya lagi dimana penyerahannya disaksikan oleh saksi Agustinus Rusli Dedi yang bersama saksi ke tempat tinggal saksi Victorius Hendri ;
Bahwa Berdasarkan keterangan saksi Maria Dewi sebelumnya, saksi Maria Dewi menerangkan bahwa tidak pernah menanda tangani surat-surat tersebut dan tentang hal itu saksi tidak tahu…Saksi menerima berkas-berkasnya dari saksi Victorius Hendri ;
Bahwa setelah CV. Jangin Putra Tama terpilih untuk proyek pengadaan mobil tersebut, saksi belum melaksanakan pekerjaannya 100% dan sudah dibayar seluruhnya;
Bahwa saksi tidak melaksanakan pekerjaannya karena tidak seluruh uang yang sudah dibayarkan tersebut, saksi terima dimana pembayarannya ada 2 tahap.. Tahap I 30%, masuk ke rekening saksi. kemudian tahap II 70 % tidak masuk ke rekening saksi ;
Bahwa pada pencairan tahap I, uangnya saksi gunakan untuk inden (uang muka) mobil sebesar Rp. 10 juta ;
Bahwa pada pencairan tahap II, saksi tidak ada menerima uangnya dan pada waktu pencairan tahap II sebesar 70 % saksi diberitahu oleh saksi Nafiar, pegawai Bank BPD, bahwa uangnya tidak bisa dicairkan karena ada pemblokiran yang diminta oleh saksi Victorius Hendri ;
Bahwa pada waktu pencairan tahap I, 30 %, saksi tidak langsung melunasi karena uangnya belum seluruhnya saksi terima ;
Bahwa saksi tidak mempergunakan uang sendiri seperti kontraktor Karena sudah ada perjanjian dengan Dealer dan Dinas Kesehatan ;
Bahwa sebelumnya mengatakan pernah bertemu dengan saksi Victorius Hendri ketika menyerahkan dan mengambil berkas surat surat yang ditanda tangani oleh saksi Maria Dewi di rumahnya namun saksi tidak ingat lagi kapan saksi menyerahkannya ;
Bahwa pada waktu saksi meminjam CV. Jangin Putra Tama, untuk mengikuti pelelangan pengadaan mobil di Dinas Kesehatan, saksi mempergunakan nomor rekening saksi sendiri yakni Nomor rekening 01120 74970;
Bahwa kalau nomor rekening 0111505829, Saksi tidak tahu nomor rekening siapa itu;
Bahwa jadi pada waktu pencairan pembayaran yang pertama, 30 % masuk ke rekening saksi karena saksi menggunakan nomor rekening saksi. Sedangkan pembayaran yang kedua, seharusnya juga masuk ke rekening saksi, tetapi karena dialihkan, maka masuk ke rekening nomor : 0111505829 a/n. Saksi Victorius Hendri, tapi saksi tidak tahu kenapa bisa beralih ke rekening saksi Victorius Hendri;
Bahwa selama saksi melaksanakan proyek pengadaan mobil tersebut, mulai dari Pendaftaran, pelelangan, hingga penanda tanganan kontrak, pernah bertemu dengan Maria Dewi yaitu pada waktu mengambil surat-surat;
Bahwa sebelumnya saksi mengatakan pada waktu pencairan pembayaran yang kedua 70 %, uangnya tidak masuk ke rekening saksi, tetapi ke rekening lain yaitu rekening saksi Victorius Hendri;
Bahwa saksi tahu uang masuk ke rekening lain pada akhir Desember tahun 2008, ketika saksi ke Bendahara Dinas Kesehatan dimana di sana diterangkan bahwa SP2D nya sudah dicairkan. Kemudian saksi ke Bank BPD dan disana dijelaskan bahwa pencairan pembayarannya telah dialihkan ke rekening CV. Jangin Putra Tama, a/n. saksi Victorius Hendri ;
Bahwa saat itu saksi tidak ada menanyakan kepada saksi Victorius Hendri kenapa uangnya diambil dan waktu itu saksi datang ke Dinas Kesehatan memang meminta mediasi dengan saksi Victorius Hendri agar saksi Victorius Hendri yang menyelesaikan pekerjaannya. Jadi saksi pikir, saksi Victorius Hendri mengambil uang tersebut untuk menyelesaikan pekerjaannya, tetapi ternyata tidak ;
Sebelum proyek pengadaan mobil tersebut, sebelumnya saksi tidak pernah meminjam nama kepada Cv. Jangin Putra Tama ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan ada yang benar dan ada yang tidak diketahui ;
Saksi EKA FATMASARI anak dari FADLI ARIYADI ( keterangan dalam BAP. Penyidikan yang dibawah sumpah dibacakan dalam persidangan ) menerangkan:
Bahwa suhubungan dengan perkara ini, benar saksi pernah disuruh menarik uang di Bank BPD Kaltim oleh saksi Victorius Hendri yaitu tanggalnya sudah tidak ingat lagi tetapi sekitar tahun 2009 yakni dengan cek giro , besarnya sekitar Rp. 400 juta sekian ;
Bahwa saksi tidak mengetahui untuk apa akan tetapi saksi hanya disuruh suami saksi, saksi Victorius Hendri ;
Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah disuruh menarik uang seperti itu tetapi baru kali itu menariknya ;
Bahwa saksi menarik uang tersebut saksi sendirian, tetapi pulangnya saksi ditemani Satpam Bank ;
Bahwa setelah saksi menariknya, kemudian saksi serahkan kepada suami (Victorius Hendri) , sore harinya sekitar jam 4.00, setelah sampai di rumah ;
Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah menarik uang sebesar Rp. 170 juta ;
Bahwa pada waktu saksi menarik uang Rp. 441 juta tersebut, cek nya sudah ditanda tangani suami saksi ;
Bahwa dari pihak Bank tidak ada meminta Surat Kuasa , tetapi ada minta tanda pengenal KTP ;
Bahwa saksi disuruh mengambil uang, karena pada waktu itu, saksi sibuk dengan pekerjaannya ;
Bahwa saksi tidak tahu uang tersebut mau digunakan untuk apa ;
Bahwa saksi pernah mengembalikan uang ke Dinas Kesehatan Seingat saksi tanggal 28 Desember 2011. Pada waktu itu saksi diminta menemani saksi (Maria Dewi) untuk menyerahkan uangnya sebesar Rp. 200 juta lebih. Saksi menyetorkannya ke Bank dengan ditemani oleh seseorang dari pihak Dinas Kesehatan ;
Bahwa benar ada bukti foto copy cek tertangal 8 Januari 2009 dengan jumlah sebesar Rp. 441 juta (Penuntut Umum kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum Terdakwa;
Bahwa tulisan tangan yang ada di Cek ini adalah tulisan saksi Victorius Hendri dan tanda tangannya, juga tanda tangan Victorius Hendri (suami saksi) ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan ada yang benar dan ada yang tidak diketahui ;
Saksi ZULKARNAIN SE.M.Kes Bin H. AMRIN MASYKUR menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Dinas Kesehatan Kutai Barat dengan jabatan Kepala Dinas Kesehatan, sejak bulan Juli 2007 s/d sekarang dan Pada waktu tahun 2008, ketika ada proyek pengadaan mobil operasional Dinas Kesehatan, saksi berperan sebagai Sebagai Pengguna Anggaran dimana tugas dan tanggung jawabnya adalah menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Terdakwa Gusran ;
Bahwa besar anggarannya Rp. 288 juta lebih untuk pengadaan 1 (satu) Mitsubishi Strada double cabin yang berasal dari APBD ;
Bahwa pada waktu itu, yang menjabat PPTK adalah Terdakwa Gusran dan Panitia Lelangnya Ketuanya : EDYSULIANTO sedangkan Panitia pemeriksa barangnya, Ada 5 orang, Ketuanya PELSIUS NENGKALAQ;
Bahwa perusahaan yang ditetapkan melaksanakan pengadaan adalah CV. Jangin Putratama ;
Bahwa kedudukan saksi Hendrikus Gamas sebagai yang mewakili CV. Jangin Putratama sebagai penerima kuasa dari CV. Jangin Putratama dimana saksi baru mengetahui setelah kejadian perkara ini. Karena sebelumnya berdasarkan kontrak yang ada, yang menanda tanganinya adalah Saksi dan Maria Dewi sebagai Direkturnya ;
Bahwa pengadaan Mobil operasional tersebut sampai sekarang mobilnya belum ada dan anggaranya sudah dibayarnya melalui 2 tahap. Tanggal dan jumlah pembayarannya, saksi sudah tidak ingat lagi ;
Bahwa benar di dalam Berita Acara Pemeriksan saudara di Penyidik, pada angka 11, disebutkan pembayaran yang pertama 30 %, dibayar pada tanggal 29 Agustus 2008 sebesar Rp. 86,6 juta. Kemudian pembayaran keduanya 70 %, dibayar pada tanggal 10 Desember 2008 ;
Bahwa pada waktu pencairan pembayaran, ada dokumen-dokumen yang saksi tanda tangani yaitu SPM (Surat Perintah Membayar ) ;
Bahwa pembayaannya ditujukan kepada CV. Jangin Putratama ;
Bahwa sebelum Saksi menanda tangani dan menyerahkan SPM untuk pembayaran tahap kedua (70 %), saksi tidak ada melakukan pengecekkan dokumen-dokumen mengenai kebenaran penerima pembayaran tersebut karena itu proses administrasi berjenjang ;
Bahwa sebelum Saksi menanda tangani SPM tersebut, tidak ada melakukan cek fisik karena penyerahan SPM tersebut (tahap II) terjadi pada malam hari pada bulan Desember 2008, saat Saksi sedang sibuk kerja menjelang tutup tahun anggaran. Jadi Saksi hanya memeriksa kelengkapan berkas saja tidak melakukan pengecekkan fisik ;
Bahwa kelengkapan berkasnya sudah lengkap yaitu Kwintasi, Ringkasan Kontrak dan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Penerimaan Barang , semuanya ada /terlampir di dalam berkas dan yang menyerahkannya kelengkapan berkas Bendahara ;
Bahwa kenyataannya mobilnya tidak ada dan saksi baru mengetahuinya pada waktu mau terbit SP2D nya. Bendaharanya melapor kalau mobilnya belum ada kemudian saksi mengajukan surat ke Bank untuk diblokir pembayarannya ;
Bahwa Saksi pernah menanyakan kepada saksi Hendrikus Gamas(terdakwa split-an) kenapa mobilnya belum ada berkali kali dan juga mengundang saksi Maria Dewi ke Dinas Kesehatan untuk membicarakannya dan hasilnya mereka membuat Surat Pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan. Pada saat itulah baru Saksi tahu bahwa saksi Hendrikus Gamas hanya mewakili perusahaan CV. Jangin Putratama dari proses lelang sampai terakhir ;
Bahwa ada beberapa kali dibuat surat pernyataan sampai kami merasa tidak bisa menyelesaikannya dan menyerahkannya kepada Inspektorat untuk melakukan mediasi, bahkan BPKP juga pernah memediasikannya, namun kenyataannya hasilnya hanya dibuat Surat Pernyataan saja, Jadi belum ada penyelesaiannya sampai sekarang ;
Bahwa pada waktu Saksi mengajukan surat pemblokiran ke Bank untuk pencairan pembayaran tahap kedua, isi suratnya minta Bank untuk tidak mencairkannya sebelum ada mobilnya ;
Bahwa pada waktu pencairan pembayaran, SP2D nya ditujukan atas nama Direktur CV. Jangin Putratama, saksi Maria Dewi ;
Bahwa nomor rekeningnya atas nama yang diberikan kepada PPTK nomor rekeningnya juga atas nama CV. Jangin Putratama ;
Bahwa tidak melakukan pengecekkan karena saksi tidak lazim melakukan pemeriksaan, apalagi sampai menanyakannya ke Bank. Apa yang diberikan kepada kami, itulah yang menurut kami rekening perusahaannya belakangan setelah diperiksa Penyidik, barulah kami tahu bahwa sebenarnya rekening tersebut atas nama saksi Hendrikus Gamas;
Bahwa sepengetahuan Saksi, di dalam pencairan pembayaran kepada pihak ketiga, pembayarannya tidak bisa dialihkan ke rekening yang lain dan kalau bisa terjadi, Saksi tidak tahu ;
Bahwa pada waktu pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya, khususnya saksi-saksi dari Team Pemeriksa Barang, mereka mengatakan menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan Barang yang menyatakan bahwa mobilnya ada, tidak benar karena atas arahan Saksi ;
Bahwa berdasarkan bukti kontrak yang ada, menyebutkan bahwa jangka waktu pelaksanaan pengadaan mobil tersebut adalah dari tanggal 21 juli 2008 s/d 27 November 2008, dan berdasarkan bukti SPM (Surat Perintah Membayar) tahap kedua (70%), yang Saksi tanda tangani adalah tanggal 10 Desember 2008 (Penuntut Umum memperlihatkannya kepada Saksi) ;
Bahwa adanya tenggang waktu tersebut, benar pada waktu Saksi menanda tangani SPM nya, Saksi tidak mengetahui kalau mobilnya tidak ada ;
Bahwa di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di Penyidik, pada angka 19, Saksi menerangkan bahwa pada saat Saksi menanda tangani SPM tersebut Saksi tidak mengetahui bahwa mobilnya belum ada, karena tadi sudah disumpah bahwa akan menerangkan dengan sebenarnya, jadi apa yang Saksi sampaikan tadi adalah yang sebenarnya pada waktu di Penyidik yang ditanyakan kepada Saksi sebenarnya adalah pertanyaannya : “Bapak kalau barang belum ada, tapi sudah dibayar, apakah salah atau benar? Saksi bilang “salah”. Kemudian ditanya lagi “Kalau bapak bayar, salah atau tidak ?“ Saksi tidak bisa menjawabnya. Jadi kondisinya pada waktu itu seperti pertanyaannya sudah disediakan jawabannya, yang jelas pada waktu Saksi menanda tangani SPM nya, Saksi tidak melakukan cek fisik. Jadi tidak tahu;
Bahwa pada waktu diadakannya proses pelelangan pengadaan mobil tersebut, Saksi tidak tahu, Laporannya ada, tapi yang dilaporkan mengenai kesiapannya saja, sedangkan proses lelangnya Saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa yang menetapkan pemenang lelangnya Penitia Lelang. Saksi hanya mengesahkanya saja ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya pemberian Surat Kuasa dari saksi Maria Dewi selaku Direktur CV. Jangin Pratama kepada saksi Hendrikus Gamas dalam proyek pengadaan mobil Dinas Kesehatan tersebut dan baru mengetahuinya ketika terjadi masalah hingga dilakukan mediasi dan dibuat Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan ;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat tentang ada bukti Surat Kuasa Maria Dewi kepada saksi Hendrikus Gamas (Penasehat Hukum Terdakwa kemudian memperlihatkannya kepada Terdakwa di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penuntut Umum) ; disamping itu juga ada bukti Surat Perjanjian/Kontrak Jual Beli antara Saksi dengan saksi Maria Dewi selaku Direktur CV. Jangin Putratama (Penasehat Hukum Terdakwa kemudian memperlihatkannya kepada Saksi di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penuntut Umum) pernah Saksi melihatnya dan yang menanda tangani perjanjian tersebut Saksi dan saksi Maria Dewi, sedangkan melaksanakan pekerjaannya, saksi Hendrikus Gamas (terdakwa dalam perkara terpisah) ;
Bahwa pada waktu pencairan pembayarannya, SPM (Surat Perintah Membayar) nya ditujukan kepada rekening a/n. CV. Jangin Putra Tama. Saksi tidak tahu rekening tersebut milik siapa. Apakah saksi Maria Dewi atau saksi Hendrikus Gamas, Saksi tidak tahu. Belakangan ketika Saksi diperiksa di Penyidik, baru Saksi tahu kalau itu adalah milik saksi Hendrikus Gamas ;
Bahwa Saksi tahu, kaitannya saksi Viktorius dalam perkara ini yang mencairkan uangnya adalah saksi Viktorius dan istrinya ;
Bahwa sudah ada pengembalian uang dari Saksi Viktorius Hendri dan Saksi Hendrikus Gamas kepada Dinas Kesehatan tanggal 28 Desember 2011 ke Kas Daerah ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan 2 (dua) orang Ahli yang dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Ahli NAFTALI TANDISALLA, ST anak dari SEMUEL SAKA menerangkan:
Bahwa ahli bekerja di Inspektorat Kutai Barat, sejak tahun 2005 s/d sekarang dan jabatan saksi di Inspektorat adalah Auditor Ahli Pertama ;
Bahwa ahli pernah melakukan audit mengenai proyek pengadaan mobil operasional di Dinas Kesehatan bersama team dari Inspektorat berdasarkan Surat Perintah dari Wakil Bupati Kutai Barat dengan Surat No. 090/331/TU/VII/2011 dimana kedudukan ahli dalam team sebagai sebagai Anggota Team dan Ketuanya pak Ju hong ;
Bahwa ahli dan semua team turun ke lapangan dan jenis pemeriksaannya adalah pemeriksaan kasus sehubungan dengan adanya masalah pengadaan mobil operasional yang fiktif pada tahun 2008 ;
Bahwa pemeriksaan dilakukan mulai tanggal 20 Juli 2011 dan yang dilakukan dalam pemeriksaan tersebut adalah pertama menemui dan melapor kepada Kepala Dinas yang bersangkutan dengan menyerahkan surat tugas. Kemudian meminta dokumen-dokumen yang berhubungan dengan proyek pengadaan mobil tersebut yaitu:
Dokumen Kontrak ;
Dokumen pencairan dana seperti : SPP, SPM, SP2D ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang ;
Dan Surat-surat lainnya seperti Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyele-saiakan pekerjaan, dan sebagainya ;
Bahwa pada waktu ada wawancara dengan pihak pihak terkait sehubungan dengan pengadaan mobil operasional tersebut untuk mengetahui keadaan sebenarnya dan hasil dari pemeriksaan team tersebut adalah:
Hasil pemeriksaanya yaitu bahwa di dalam proyek pengadaan mobil operasional tersebut telah terjadi kelalaian dan wanprestasi dimana pihak Pengguna Barang lalai dalam melaksanakan tugasnya. sehingga uang telah dikeluarkan, namun barangnya sampai dengan sekarang tidak ada ;
Bahwa dalam dokumen kontraknya, jangka waktu untuk pengadaan mobil adalah 120 hari terhitung sejak ditanda tanganinya perjanjian. Perjanjiannya di tanda tangani pada tangal 21 Juli 2008. Jadi seharusnya mobil tersebut sudah ada pada tanggal 5 November 2008. Namun nyatanya tidak ada ;
Bahwa dari segi peraturan, aturan yang telah dilanggar dalam pengadan mobil fiktif tersebut adalah :
Untuk Pihak Dinas Kesehatan telah melanggar Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu :
Pasal 4 ayat 1 yang menyatakan bahwa Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efeisien, ekonomis, transparan dan bertangung jawab ;
Pasal 4 ayat 2 menyatakan bahwa secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administra yang dapat dipertanggung jawab ;
Pasal 132 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah ;
Sedangkan untuk pihak Kontraktor atau Penyedia barangnya (CV. Jangin Putra Tama) aturan yang dilanggar adalah Keputusan Presiden Nomor. 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yaitu :
Pasal 5 huruf b, f dan g yang menyatakan bahwa Pengguna Barang/Jas, Penyedia Barang/Jasa, dan pihak terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
Bekerja secara professional dan mandiri atas dasar kejujuran untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang /jasa ;
Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa ;
Menghindari dan mencegah penyalah-gunaanwewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara ;
Pasal 49 ayat 2 huruf e yang menyatakan apabila penyedia barang tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak, maka dianggap tidak bertanggung jawab atau Wanprestasi ;
Bahwa hasil pemeriksaan Ahli dituangkan dalam bentuk LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) saksi ada membawanya (Ahli kemudian memperlihatkan LHP nya yang berasal dari Inspektorat di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penuntut Umum serta Penasehat Hukum Terdakwa) dan Ahli sudah menandatanganinya ;
Bahwa sumber dana pengadaan mobil operasional tersebut berasal dari APBD Kutai Barat sebesar Rp 288 juta sekian yaitu 1 unit mobil jenis Mitsubishi Strada Triton double Cabin 4x4 ;
Bahwa pembayaran untuk pengadaan mobil tersebut seluruhnya sudah dibayarkan yang dilakukan melalui 2 tahap: Yang pertama 30 % pada tanggal 29 Agustus 2008. Kemudian yang kedua 70 % pada tanggal 10 Desember 2008 ;
Bahwa SP2D untuk pencairan pembayarannya atas nama Kedua-duanya baik pembayaran yang pertama mau-pun yang kedua a/n Maria Dewi sebagai Direktur CV. Jangin Putra Tama, pihak Penyedia barang ;
Bahwa Ahli tidak mengetahui siapa yang mencairkan dana tersebut;
Bahwa pada waktu itu Ahli tidak melakukan pemeriksaan kepada Pengguna Anggaran dan terhadap penyedia barang atau kontraktor ;
Bahwa Ahli tidak tahu posisi saksi Viktorius Hendri, di dalam kasus proyek pengadaan mobil Dinas Kesehatan tersebut;
Bahwa dalam perkara ini sampai dengan terbitnya LHP, Ahli tidak mengetahui adanya pengembalian dana ke Kas Daerah ;
Bahwa saksi ZULKARNAIN SE.M.Kes Kepala Dinas Kesehatan tidak ada melaporkan kepada Ahli bahwa sudah ada pengembalian dana dari kontraktor ;
Bahwa dari dokumen-dokumen yang Ahli periksa, sebagaimana saudara terangkan sebelumnya, tidak ada disebutkan nama saksi Victorius Hendri;
Ahli BAMBANG SUDJARWO HARDIYANTO, SE Bin HARDJO SUJONO menerangkan:
Ahli bertugas di BPKP Provinsi Kalimantan Timur jabatan ahli yaitu Auditor Ahli Muda, tugas daan tanggung jawab Saya melakukan audit , baik audit umum, audit kinerja dan audit tujuan tertentu sesuai perintah Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kaltim;
Bahwa keahlian Ahli dibidang akuntansi dan auditing;
Bahwa sesuai kontrak nomor : 440.449.2/07/KK-APBD/IX/ 2008 tanggal 21 Juli 2008, bahwa proyek pengadaan kendaraan operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat pada tahun 2008 dengan nilai kontrak sebesar Rp.288.855.000,- ( dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah ), kewajiban CV. Jangin Putratama adalah CV. Jangin Putratama harus menyerahkan barang berupa 1 (satu) unit mobil operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat Merk Mitsubishi Strada Triton Double Cabin 4 x 4 dalam keadaan lengkap, baru dan siap pakai paling lambat tanggal 17 November 2008 dan CV. Jangin Putratama memiliki hak menerima uang muka sebesar 30 % setelah CV. Jangin Putratama menyerahkan jaminan uang muka dan menerima pembayaran 70 % setelah pekerjaan sudah 100 %;
Bahwa CV. Jangin Putratama harus melaksanakan kewajiban sejak ditandatangani kontrak tanggal 21 Juli 2008 s/d tanggal 17 November 2008 dan CV. Jangin Putratama dapat menerima hak sampai 100 % setelah menyerahkan 1 (satu) unit mobil operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Merk Mitsubishi Strada Triton Double Cabin 4 x 4 dalam keadaan lengkap, baru dan siap pakai sesuai dengan spesifikasi barang yang tertuang dalam kontrak;
Bahwa yang harus bertanggung jawab untuk melaksanakan proyek dan bertanggung jawab secara hukum karena tidak terlaksananya proyek tersebut adalah saksi MARIA DEWI selaku Direktur CV. Jangin Putratama yang menandatangani kontrak / pekerjaan tersebut;
Bahwa prosedur pembayaran proyek tersebut, sesuai dengan pasal 9 sebagaimana kontrak nomor : 440.449.2/07/KK-APBD/IX/ 2008 tanggal 21 Juli 2008 adalah sebagai berikut :
Pembayaran uang muka sebesar 30 % setelah Pihak Kedua menyerahkan jaminan uang muka sbagaimana disebutkan dalam pasal 07 ayat 2 ;
Pembayaran pekerjaan dibayar sebesar 70 % setelah pekerjaan mencapai 100 %;
Pembayaran uang muka dan jaminan uang muka diadakan jika pihak kedua menginginkan pembanyaran uang muka;
Bila Pihak Kedua tidak menginginkan uang muka maka huruf b bunyinya diubah menjadi pembayaran pekerjaan dibayar sebesar 100 % setelah pekrjaan mencapai 100 %;
Prosedur Pencairan dana dari Kas Daerah adalah sebagai Berikut :
a). Pembayaran uang muka 30 % sebagai berikut :
1). PPTK ( Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) membuat SPP (Surat Permintaan Pembayaran) sebesar 30 % dari nilai kontrak kepada PA (Pengguna Anggaran);
2). Apabila PA menyetujui SPP yang diajukan PPTK maka diteruskan kepada Bendahara untuk membuat SPM ( Surat Permintaan Membayar);
3). Setelah SPP dan SPM dibuat kemudian diajukan kepada Kabaq Keuangan(BUD)/ Kuasa Bendahara Umum Daerah Kab. Kutai Barat untuk diterbitkan SP2D 30 %;
b). Pembayaran 70 % sebagai berikut :
1). CV. Jangin Putratama menyerahkan 1 (satu) unit mobil operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat Merk Mitsubishi Strada Triton Double Cabin 4 x 4 dalam keadaan lengkap, baru dan siap pakai sesuai dengan spesifikasi barang;
2). Dilakukan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang oleh Tim Pemeriksa Barang;
3). PPTK ( Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) membuat SPP (Surat Permintaan Pembayaran) sebesar 70 % dari nilai kontrak kepada PA (Pengguna Anggaran);
4). Apabila PA menyetujui SPP yang diajukan PPTK maka diteruskan kepada Bendahara untuk membuat SPM ( Surat Permintaan Membayar);
5). Setelah SPP dan SPM dibuat kemudian diajukan kepada Kabaq Keuangan (BUD)/ Kuasa Bendahara Umum Daerah Kab. Kutai Barat untuk diterbitkan SP2D 70 %;
Bahwa kerugian Keuangan Negara adalah sebesar Rp. 262.595.455 ( dua ratus enam puluh dua juta lima ratus sembulan puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) sebagai berikut :
Jumlah uang yang dicairkan dari kas daerah Rp. 288.855.000
dan dipertanggung jawabkan untuk pembayaran
pengadaan kendaraan operasional (satu unit Mitsu
bishi Strada Triton Double Cabin 4 x 4)
PPN 10 % Rp. 26.259.545
N
ilai fisik barang kendaraan operasional (satu Rp. 262.595.455
Unit Mitsubishi Strada Triton Double Cabin 4 x 4)
Yang dibayarkan dan dipertanggung jawabkan
Nilai fisik barang di lapangan berdasarkan Berita
Acara Pemeriksaan Fisik oleh Penyidik Pembantu,
Pengguna Anggaran, PPTK, dan Tim Pemeriksa
B
arang tanggal 8 September 2011. Rp. 0,00
Nilai kerugian negara/ daerah Rp. 262.595.455
Bahwa data/bukti/ dokumen yang digunakan dalam menentukan kerugian keuangan Negara adalah :
Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor 1.02.01.02.05.5.2 Tanggal 12 Maret 2011 Kode Rekening 1.02.02.05.5.2.3.03.03;
Copy Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 0044/900/PA-BEND.P/I-2008 tanggal 2 Januari 2008 tentang Pengangkatan Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2008;
Copy Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Nomor 440-821/644/TU/2008 tanggal 10 Maret 2008 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Bagian Umum dan Perlengkapan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Tahun 2008;
Copy Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Nomor 440-821/681/TU/2008 Tanggal 19 Maret 2008 tentang Pengangkatan Pejabat Pengadaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Tahun 2008;
Copy Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Nomor 440-821/726/TU/2008 Tanggal 25 Maret 2008 tentang Pengangkatan Panitia Pemeriksa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Tahun 2008;
Copy Tabel Data Harga Kendaraan Bermotor Tahun 2008 untuk Pembuatan HPS (Harga Franco Pusat);
Copy satu berkas Dokumen Kontrak Surat Perjanjian Melaksanakan Pekerjaan Tahun 2008 Nomor 440.449.2/07/KK-APBD/IX/2008 Tanggal 21 Juli 2008;
Copy satu berkas Ringkasan Kontrak Pembayaran Uang Muka 30% (tanpa tanggal), berisi Berita Acara Pembayaran Nomor 440.449.2/04/BAB-APBD/VII/2008 (tanpa tanggal), surat permohonan dari rekanaan CV Jangin Putratama hal Pembayaran Uang Muka 30% Nomor 031/JPT-DINKES/VII/2008 tanggal 28 Juli 2008, Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) Nomor 296768 tanggal 21 Juli 2008, dan Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond) Nomor 296812 tanggal 21 Juli 2008;
Copy satu berkas Ringkasan Kontrak Pembayaran Langsung 70% (tanpa tanggal), berisi Berita Acara Pembayaran Nomor 440.449.2/05/BAB-DAK/XII/2008 (tanpa tanggal), surat permohonan dari rekanan CV Jangin Putratama hal Pembayaran Langsung 70% (tanpa nomor dan tanggal), Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa Nomor 440.027/ /PAN-TU/XII/2008 tanggal 9 Desember 2008, dan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 440.027/ Dinkes-TU/XII/2008 tanggal 10 Desember 2008;
Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 0011/SPP-LS/ DINKES/2008 tanggal 28 Agustus 2008 sebesar Rp86.656.500,00.
Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 0011/SPM-LS/DINKES/2008 tanggal 28 Agustus 2008 sebesar Rp86.656.500,00;
Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 02812/SP2D-LS/ DINKES/2008 tanggal 29 Agustus 2008 sebesar Rp86.656.500,00;
Copy Kuitansi/Bukti Pembayaran (tanpa nomor dan tanggal) sebesar Rp86.656.500,00;
Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 1042/SPP-LS/ DINKES/2008 tanggal 10 Desember 2008 sebesar Rp202.198.500,00;
Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 1042/SPM-LS/DINKES/2008 tanggal 10 Desember 2008 sebesar Rp. 202.198.500,00;
Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 07684/SP2D-LS/ DINKES/2008 tanggal 10 Desember 2008 sebesar Rp202.198.500,00.
Copy Kuitansi/Bukti Pembayaran (tanpa nomor) tanggal 10 Desember 2008 sebesar Rp202.198.500,00;
Copy rekening koran BPD Kaltim Cabang Melak Nomor 0111505829 atas nama CV. Jangin Putratama/Victorius Hendri periode 31- 07-2008 s/d 27-03-2009;
Copy Berita Acara Pemeriksaan Fisik Proyek Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Tahun 2008 tanggal 8 September 2011;
Copy Surat Keterangan Kuasa Khusus Nomor 045/Srt.KK-JPT/VI/2008 tanggal 2 Juni 2008;
Bahwa tidak dibenarkan CV. Jangin Putratama menerima atau menarik dana sampai 100 % atau sebesar Rp. 288.855.000,- ( dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah ), sedangkan CV. Jangin Putratama belum memenuhi kewajibannya mengadakan 1 (satu) unit mobil Merk Mitsubishi Strada Triton Double Cabin 4 x 4, sebagaimana tertuang dalam kontrak;
Bahwa perbuatan CV. Jangin Putratama melanggar Undang Undang RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara; Bab III Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/ Daerah; Bagian Keempat. Pelaksanaan Bagian Belanja :
Pasal 18 ayat (3) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas dasar APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari surat bukti yang dimaksud;
Pasal 21 ayat (1) Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan / atau jasa diterima;
Bahwa anggaran dalam pelaksanaan proyek pengadaan kendaraan operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun 2008, yang dilaksanakan oleh CV. Jangin Putratama tersebut berasal dari APBD Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2008;
Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti surat berupa :
Asli Laporan Hasil Audit Dalam Rangka perhitungan Kerugian Negara/Daerah Atas dugaan Tindak Pidana korupsi Pelaksanaan Pengadaan Kendaraan Operasional Pada Dinas kesehatan Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2008, nomor R-557/PW 17.2/5/2011, tertanggal 9 Nopember 2011 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalimantan Timur;
Asli Berita Acara Pemeriksaan (LHP) Nomor : 356/017/Kasus/Inspektorat-II/02/VIII/2011 tanggal 03 Agustus 2011 Tentang Pemeriksaan Kasus Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat ;
Menimbang, bahwa alat bukti Surat dari Penuntut Umum tersebut di atas telah memenuhi ketentuan sebagai alat bukti sehingga alat bukti tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dan akan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan 2 (dua) orang saksi Ade Charge dipersidangan memberikan keterangan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Saksi MARHADIN bin MUH. HATTA , SKn. MPH. (saksi Ade Charge) menerangkan :
Bahwa setahu Saksi tidak pernah ada rapat di ruang perencanaan, karena ruang tersebut bukan ruang rapat. Ruang tersebut hanya sering dipakai oleh para pegawai untuk duduk-duduk sambil merokok dan ngobrol-ngobrol, karena ruangan tersebut terbuka dan dekat dengan dapur.
Bahwa pada tahun 2008, pernah ada pertemuan antara Kepala Dinas dengan Team Pemeriksa Barang tetapi itu bukan merupakan rapat,pertemuan tersebut hanya ngobrol-ngobrol biasa yang memang sering dilakukan pada jam-jam istirahat. Saksi pada waktu itu juga ada disana, jadi bukan rapat dan kejadiannya sekitar bulan September 2008 ;
Bahwa pertemuan itu hanya satu kali saja, setelah itu sudah tidak ada pertemuan dan saksi tidak ikut hadir saksi hanya duduk di meja kerja saksi sendiri ;
Bahwa selain Saksi dan team pemeriksa barang ditempat pertemuan tersebut, ada juga beberapa orang stah, diataranya ibu Asma, ia sedang duduk kerja di sana ;
Bahwa jarak antara Saksi dengan team pemeriksa barang yang berbicara dengan Kepala Dinas tersebut, tidak jauh hanya beberapa meter saja ;
Bahwa ada pembicaraan tapi tidak fokus. Pembicaraannya hanya sekilas-sekilas saja sambil ngobrol-ngobrol masalah lain ;
Bahwa pada waktu itu Kepala Dinas Kesehatan tidak ada terlihat memerintahkan team untuk menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan Barang ;
Bahwa Kepala Dinas tidak ada terlihat berbicara yang berhubungan dengan penanda tanganan Berita Acara Pemeriksaan Barang ;
Bahwa sebenarnya tidak pernah ada rapat dan tidak ada juga Kepala Dinas pernah memerintahkan team pemeriksa barang untuk menanda tangani Berita Acara di ruang perencanaan tersebut ;
Bahwa pada waktu ada proyek pengadaan mobil untuk Dinas Kesehatan tersebut, Saksi tidak ada ikut dilibatkan entah sebagai juru ketik atau pengantar surat Saksi hanya sebagai staf di SubBag Umum sebelum pisah dengan bidang perencanaan ;
Bahwa Saksi tidak ada berperan apapun Saksi tidak pernah membantu apapun yang berkaitan dengan pengadaan mobil tersebut ;
Bahwa pertemuan tersebut sekitar jam 01.00 Wita atau jam 02.00 Wita siang, pada waktu tahun 2008, Saksi tahu kalau ada pengadaan mobil di Dinas Kesehatan. Mobilnya sampai sekarang tidak ada ;
Bahwa team pemeriksa barang yang hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya : Arcadius, Yutipul, dan yang lainnya ;
Bahwa yang mereka lakukan dalam pertemuan tersebut hanya ngobrol-ngobrol biasa, karena pada waktu itu jam istiriahat, dan mereka sering kumpul-kumpul di ruang tersebut, sambil merokok ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Ade Charge tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi ASMA BINTI ABDUL MAJID (saksi Ade Charge) menerangkan :
Bahwa Saksi sebelumnya pada tahun 2008 bekerja di Dinas Kesehatan dibagian perencanaan dan sekarang bekerja di Kantor Pemberdayaaan Perempuan ;
Bahwa Saksi kenal dengan orang yang bernama Paulus dan Arcadius, Natakusuma, Yutipul ;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah mereka menjadi tiem pemeriksa barang, yang Saksi tahu sebelumnya mereka memang pernah beberapa kali menjadi team pemeriksa barang ;
Bahwa sebagai Team Pemeriksa barang mereka tidak pernah melakukan pertemuan atau rapat di ruang bagian perencanaan kalau “kumpul-kumpul” pernah, tapi tidak bersamaan datangnya sendiri-sendiri dan yang paling sering datang adalah pak Yutipul dan Natakusumah ;
Bahwa Saksi pernah melihat Yutipul dan Natakusumah berkumpul bersama-sama dengan Kepala Dinas di ruangan perencanaan ;
Bahwa Saksi pernah melihat Yutipul dan Natakusumah berkumpul bersama-sama dengan Kepala Dinas di ruangan perencanaan, saksi tidak tahu apa yang dibicarakannya ;
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar atau melihat Kepala Dinas me-merintahkan Yutipul atau Natakusumah untuk menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan Barang ;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat, mendengar Kepala Dinas menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan Barang kepada Yutipul atau Natakusumah untuk ditanda tangani ;
Bahwa Saksi pada waktu tahun 2008, mengetahui adanya proyek pengadaan mobil di Dinas Kesehatan ;
Bahwa Saksi tidak ada ikut dilibatkan dalam pengadaan mobil tersebut, dan tidak pernah disuruh membuat Kontrak atau apapun yang berhubungan dengan pengadaan mobil tersebut ;
Bahwa Saksi ketahui mengenai pengadaan mobil tersebut hanya ada pengu mumannya dan setelah itu pengadaan tidak terlaksan dan mobilnya tidak ada ;
Bahwa Saksi mengatakan memang pernah ada pertemuan antara Kepala Dinas dengan Team Pemeriksa Barang tetapi tidak ada berbicara masalah pengadaan mobil dalam pertemuan tersebut dalam rangka mereka hanya kumpul-kumpul biasa saja, ruang perencanaan memang sering menjadi tempat orang-orang berkumpul, apalagi jam istirahat. Banyak pegawai yang berkumpul disana sambil merokok ;
Bahwa yang mereka bicarakan dalam pertemuan tersebut macam-macam Saksi juga tidak tahu ;
Bahwa pada waktu pertemuan tersebut, Saksi sedang kerja, ruangan tersebut, tempat kerja Saksi ;
Bahwa pada waktu itu status saksi sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kesehatan atasan sasksi pak. Gusran jabatannya Kasubag. Umum dan Perlengkapan sedangkan jabatan saksi sebagai Staf. Bagian perencanaan ruangannya terpisah dengan Kepala sub. Bagian ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Ade Charge tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan alat bukti surat berupa foto copy surat dari foto copy dimana foto copy surat tersebut telah diteliti dan sesuai dengan foto copy sehingga dapat diterima sebagai alat bukti yang sah serta akan dipertimbangkan dalam putusan ini yaitu sebagai berikut:
Foto copy Surat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat kepada Pimpinan Cabang Bank BPD Melak Nomor : 440.449.2/3463/PPK/2008 tanggal 30 Desember 2008 Perihal : Penahan Penarikan Langsung Tunai diberi tanda T-1;
Foto copy Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM) Nomor : 790/ 01/Inspektorat/IX/2011 tanggal 12 September 2011 diberi tanda T-2;
Foto copy Surat Tanda Bukti Setor nomor: 440.900/2746/Keu/2011, tertanggal 28 Desember 2011 dari Bendahara Pengeluaran yang disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Kutai Barat cq Bank Pembangunan Daerah Cabang Melak di Melak, Pengembalian dana untuk kontrak Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun 2008, Kontrak Nomor : 440.449.2/KK.APBD/IX/2008 tanggal 21 Juli 2008 sebesar Rp. 288.855.000 diberi tanda T-3;
Foto copy Slip Setoran Bank BPD. Kaltim tanggal 28 Desember 2011 sebesar Rp. 288.855.000 diberi tanda T-4 ;
Foto Copy Berita Acara Serah terima, nomor: 445. 030/2747/ Sekretariat /2011, tertanggal 28 Desember 2011 antara CV. Jangin Putratama dengan Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat yang diketahui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat mengenai pengembalian uang dana untuk kontrak pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Nomor : 440.449.2/KK.APBD/IX/2008 tanggal 21 Juli 2008 sebesar Rp. 288.855.000, diberi tanda T-5 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa GUSRAN Bin ABDUL HAJI SAMAD memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa sebagai PNS di Dinas Kesehatan, dengan jabatan Kepala Seksi Pembiayaan sejak 2 (dua) tahun yang lalu;
Bahwa pada waktu tahun 2008 (saat tejadinya perkara ini), jabatan Terdakwa di Dinas Kesehatan Kutai Barat sebagai Kaur Umum dan Perlengkapan Selain itu, pernah menjabat sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) ; untuk kegiatan Pengadaan mobil operasional jenis Mitsubishi Strada Triton double cabin 4 x 4(1 unit) dan yang mengangkat Kepala Dinas Kesehatan ;
Bahwa angggaran untuk pengadaan mobil adalah sebesar Rp. 288.665.000,00 dari APBD Kutai Barat ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai PPTK melaksanakan proyek pengadaan mobil operasional. Sedangkan tanggung jawabnya kepada Pengguna Anggaran, yaitu Kepala Dinas Kesehatan, Saksi Zulkarnain ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah/ada mempunyai sertifikasi sebagai PPTK ;
Bahwa di dalam pengadaan mobil tersebut, kemudian dipilih dan ditetapkan untuk mengadakan mobil operasional adalah CV. Jangin Putra Tama dan Pelaksananya saksi Hendrikus Gamas ;
Bahwa kedudukan saksi Hendrikus Gamas di CV. Jangin Pratama tersebut, hanya meminjam “. Pemilik dan Direkturnnya Maria Dewi dan ada Surat Kuasanya hanya sebagai “bendera” saja secara tertulis ;
Bahwa di dalam kontrak (perjanjian) untuk pengadaaan mobil tersebut, yang menanda tanganinya saksi Maria Dewi dan Kepala Dinas Kesehatan ;
Bahwa pembayaran pengadaan mobil operasional tersebut sudah terlaksana pembayaran pertamanya (30 %) sudah di cairkan tetapi mobilnya tidak ada. Kemudian minta pembayaran kedua (70 %), dan dibayarkan, tapi tidak ada juga mobilnya, dengan demikian jadi pembayarannya sudah dilaksanakan, namun mobilnya tidak ada tetapi kemudian uangnya sudah dikembalikan oleh Saksi Hendrikus Gamas dan saksi Victorius Hendri ke Dinas Kesehatan ;
Bahwa Terdakwa tahu, kalau uangnya sudah dikembalikan dari Bukti Penerimaan Bendahara Dinas Kesehatan, namun Terdakwa tidak ingat lagi yang jelas setelah terjadi kasus ;
Bahwa prosedur pencairannya adalah sebelum dilakukan pembayaran seharusnya mobil sudah ada terlebih dahulu, kemudian ada pemeriksaan barang dan dibuatkan Berita Acara Penerimaan dan Pemeriksaan Barang. Setelah itu baru diterbitkan SPP (Surat Perintah Pembayaran) dari Dinas Kesehatan yang ditanda tangani Bendahara dan PPTK. Terdakwa Gusran kemudian terbit SPM (Surat Perintah Membayar), yang ditanda tangani Saksi Zulkarnain Kepala Dinas Kesehatan. Selanjutnya diserahkan kepada Bagian Keuangan Setkab. Kutai Barat untuk dibuatkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan dibawa ke Bank BPD untuk pencairannya ;
Bahwa Terdakwa menanda tangani SPP nya, padahal mobilnya belum ada karena sudah ada Berita Acara Pemeriksaan Barangnya ;
Bahwa Bendahara di Dinas Kesehatan Kutai Barat adalah saksi MISDI, Team Pemeriksa barangnya NENGKALAQ, ARKADIUS, YUTIPUL, PAULUS, dan NATA KUSUMA ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu Kenapa pembayarannya bisa cair, sedangkan mobilnya belum ada ;
Bahwa pada waktu pencairan pertamanya (30%), Terdakwa mengetahuinya, tetapi yang keduanya(70%), Terdakwa tidak mengetahuinya, karena Uangnya sempat diblokir, tapi kemudian dicairkan oleh saksi VICTORIUS HENDRI ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu kenapa pencairannya bisa kepada saksi Victorius Hendri, bukan kepada saksi Hendrikus Gamas akan tetapi Terdakwa pernah menanyakannya kepada saksiVictorius Hendri, dan dikatakan keduanya ada hutang pihutang ;
Bahwa mobilnya sekarang belum / tidak ada diterima di Dinas Kesehatan;
Bahwa dalam pengadaan mobil operasional Dinas Kesehatan tersebut, ada dibentuk Panitia Lelang yang anggotanya ada 5 orang yang diketuai Edy Sulianto dan yang menetapkan pemenang lelangnya Saksi Zulkarnain selaku Kepala Dinas Kesehatan dan Pengguna Anggaran atas usulan dari Panitia Lelang ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa belum pernah menjadi PPTK jadi baru sekali itu menjadi PPTK;
Bahwa pada waktu pencairan pembayarannya, ada 2 kali dibayarkan yakni yang pertama 30 % sebesar Rp. 86.656. 000,00 Kemudian 70 % sebesar Rp. 202.198.500,00 dan dalam pencairan pembayaran tersebut, peran Terdakwa menanda tangani SPP ;
Bahwa syarat-syarat untuk pencairannya pertama harus ada barangnya, kemudian dilakukan pemeriksaan, apakah sesuai dengan “specs” (spesifikasi) nya. Setelah itu baru diterbitkan SPP dan SPM untuk pembayarannya ;
Bahwa sebenarnya Terdakwa sudah tahu mobilnya tidak ada, memang seharusnya tidak dibenarkan, tetapi karena ada Surat Pernyataan yang dibuat dan ditanda tangani saksi Hendrikus Gamas yang menyatakan akan menyelesaikan pekerjaan s/d tanggal 23 Desember 2008, akhirnya Terdakwa terbitkan SPP nya ;
Bahwa benar ada bukti Surat Pernyataan dari saksi Hendrikus Gamas yang menyatakan Kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan, tertanggal 5 Desember 2008 (Penuntut Umum kemudian memperlihatkannya kepada Terdakwa di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum terdakwa ) ;
Bahwa benar juga ada bukti SP2D tertanggal 10 Desember 2008 dan juga bukti Surat Pemblokirannya dari saksi ZULKARNAIN selaku Kepala Dinas Kesehatan (Penuntut Umum memperlihatkannya kepada Terdakwa di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum terdakwa);
Bahwa di dalam Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa di Penyidik, pada angka 9, menerangkan bahwa setelah Terdakwa melapor kepada Kepala Dinas Kesehatan, Saksi ZULKARNAIN, tentang belum terlaksananya proyek kendaraan operasional Dinas Kesehatan, ia mengatakan : “sayang kalau mobilnya tidak ada, dan akan membicarakan permasalahan tersebut kepada Team Pemeriksa, karena akan tutup anggaran (akhir tahun) maksudnya adalah pada waktu itu ada inisiatif dari Saksi Zulkarnain Kepala Dinas Kesehatan untuk dicairkan saja pembayarannya (70 %) walaupun barang belum ada, karena mau tutup tahun anggaran ;
Bahwa Terdakwa ada menanyakan kepada saksi Hendrikus Gamas, sebelum pencairan 70 %, mengenai keberadaan mobilnya dimana saksi Hendrikus Gamas mengakatakan mobilnya sudah diindent, tinggal membayar sisanya saja ;
Bahwa ada aturan pembayaran pertamanya 30 %, kemudian setelah itu 70 % karena sebelum-belumnya dalam pengadaan barang memang seperti itu aturannya ;
Bahwa Terdakwa mengetahui adanya pertemuan antara Kepala Dinas Saksi Zulkarnain, saksi Maria Dewi dan saksi Hendrikus Gamas ketika timbul kasus ini yang intinya Kepala Dinas Kesehatan Saksi Zulkarnain meminta agar mobilnya ada ;
Menimbang, bahwa lebih jauh telah berlangsung peristiwa-peristiwa / kejadian-kejadian sebagaimana telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, selanjutnya untuk lebih jelasnya putusan ini, maka Berita Acara Persidangan tersebut dipandang telah termasuk dan termuat serta merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan mengkonstantir fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, setelah dilakukannya penilaian atas alat-alat bukti yaitu keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa, surat-surat dan barang bukti dengan menghubungkannya satu sama lain yang saling berkaitan/saling berhubungan satu dengan yang lainnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa, bukti-bukti surat setelah dihubungkan satu dengan yang lainnya terdapat hubungan erat/saling bersesuaian, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa telah terungkap fakta-fakta hukum dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2008 sesuai dengan DPA SKPD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah) Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2008 Nomor 1.02 01 02 05 5 2 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) bersumber pada APBD Kabupaten Kutai Barat tahun anggran 2008. mengadakan Proyek Pengadaan Kendaraan Operasional (Satu) unit Mitsubishi Strada Triton Double Cabin 4x4) ;
Bahwa setelah melalui tahapan lelang, akhirnya CV. Jangin Putratama dinyatakan/ditetapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan jasa pengadaan barang di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun anggaran 2008 dan ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan satu unit kendaraan operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat dengan nilai sebesar Rp 288.855.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : 440.449.2/07/GN.APBD/VII/2008 tanggal 15 Juli 2008;
Bahwaterdakwa Gusran Bin Abdul Haji Samad diangkat sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat nomor: 440-821/644/TU/2008 tanggal 10 Maret 2008 dan surat nomor:440-821/681/TU/2008 tertanggal 19 Maret 2008 tentang pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Bagian Umum dan Perlengkapan pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2008 ;
Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Bagian Umum dan Perlengkapan yang mempunyai tugas yaitu:
melaksanakan pelaksanaan proyek pengadaan kendaraan operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat
mengendalikan pelaksana kegiatan , melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan
menyiapkan dokumen anggaran dan bertanggung jawab atas pekerjaan terdakwa kepada Pengguna Anggaran.
Bahwa dana proyek pengadaan kendaraan operasional Dinas kesehatan Tahun Anggaran 2008 tersebut sesuai Kontak Pengadaan barang dan jasa Pemerintah antara Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat dengan CV. Jangin Putratama dengan nilai sebesar Rp 288.655.000 (dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa pencairan dana proyek sebesar 30 % atau sebesar Rp. 86.656.500 (delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) masuk ke rekening saksi HENDRIKUS GAMAS dan sudah dicairkan oleh saksi HENDRIKUS GAMAS, begitu juga pencairan dana proyek sebesar 70 % atau sebesar Rp. 202.198.500 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) masuk ke Rekening CV. Jangin Putratama tanpa diserta penyerahan barang berupa kendaraan mobil Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat ;
Bahwa yang mencairkan dana proyek pengadaan kendaraan operasional Dinas Kesehatan TA. 2008 di Bank BPD Melak dari rekening CV. Jangin Putratama adalah saksi EKA PATMA SARI atas perintah dari saksi Viktorius Hendri ;
Bahwa uang sebesar Rp. 441.000.000 (empat ratus empat puluh satu juta rupiah) yang ditarik dari Rekening CV. Jangin Putratama pada tanggal 08 Januari 2009, sebagian dari dana tersebut berasal dari dana proyek pengadaan kendaraan operasional Dinas Kesehatan sebesar Rp. 202.198.500 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah), dan digunakan oleh terdakwa untuk menyelesaikan pekerjaan pengadaan sapi di Dinas Pertanian TA. 2008 ;
Bahwa sampai batas waktu kontrak habis yaitu tanggal 17 Nopember 2008, saksi HENDRIKUS GAMAS yang mewakili CV. Jangin Putratama sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan tidak memenuhi kewajibannya yaitu menyerahkan kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin GLX warna merah kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat.
Bahwa terdakwaGusran Bin Abdul Haji Samad telah melakukan perbuatan mempersiapkan surat - surat sebagai syarat untuk pembayaran dana pengadaan kendaraan mobil operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat, tahap 2 (dua) 70 % atau sebesar Rp. 202.198.500,- (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) surat – surat tersebut adalah berikut :
Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa Nomor : 440.027/ /PAN-TU/XII/2008 tanggal 9 Desember 2008 yang ditandatangi oleh Tim Pemeriksa Barang yaitu saksi PELSIUS NENGKALAQ saksi ARKADIUS, saksi YUTIPUL, saksi PAULUS dan saksi NATA KUSUMA ;
Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 440.027/ /Dinkes-TU/XII/2008 tanggal 10 Desember 2008 ditandatangani saksi NATA KUSUMA selaku bendahara penerima barang, yang dibuat seolah-olah 1 (satu) unit mobil operasional merk Mitshubishi double cabin 4x4 sudah ada dan telah diserahterimakan dari CV. Jangin Putratama sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat ;
Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan nomor : 025/CV.JPT/XII/2008 tanggal 5 Desember 2008 yang ditandatangani oleh saksi Hendrikus Gamas ;
Kuwitansi pembayaran langsung 70 % Nomor : /CV.JPT/KB/XII/2008 dari CV. Jangin Putratama, yang ditanda tangani saksi Maria Dewi ;
Bahwa Terdakwa Gusran Bin Abdul Haji Samad melaporkan kepada saksi ZULKARNAIN, SE, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat agar dapat diterbitkan SPM – LS sebagai salah satu syarat untuk menerbitkan SP2D untuk pencairan dana sebesar 70 % dari nilai kontrak Rp 288.855.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) sebagai pelunasan untuk pembayaran dana pengadaan kendaraan mobil Mitsubishi Triton 4x4 Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat ;
Bahwa saksi Viktorius Hendri dan saksi Hendrikus Gamas telah mengembalikan uang yang besarnya sesuai dengan yang diterima masing-masing ke kas Daerah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat;
Bahwa saksi Viktorius Hendri tidak mengetahui proses masuknya uang dalam berkas SP2D ( surat perintah pencairan dana ), tertanggal 29 Agustus 2008 sebesar Rp. 202.198.500 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah), tercantum nomor rekening 0112074970, dan setelah di lihat di Bank BPD Melak rekening tersebut An. HENDRIKUS GAMAS, namun dana atau uang dalam SP2D ( surat perintah pencairan dana) tersebut masuk ke rekening nomor 0111505829 An. CV. Jangin Putratama;
Bahwa saat saksi Viktorius Hendri ditahan penyidik, pada tanggal 28 Desember 2011, pihak CV. Jangin Putratama telah mengembalikan dana sebesar Rp 288.855.000 (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan sudah disetor ke kas daerah oleh Bendahara Pengeluaran Mardiani ;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Bambang Sudjarwo Herdiyanto, S.E dan Bukti Surat berupa Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur Nomor : R-557/IPW 17.2/5/2011 tanggal 9 Nopember 2011 (bukti surat dari Penuntut Umum), keuangan Negara/Daerah dirugikan sebesar Rp 262.595.455,00 (dua ratus enam puluh dua juta lima ratus Sembilan puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) dengan perinciannya sebagai berikut :
| Jumlah uang yang telah dicairkan dari kas daerah | Rp | 288.855.000,- |
| PPN 10 % | Rp | 26.259.545,- |
| Nilai fisik barang kendaraan | Rp | 262.595.455,- |
| Nilai fisik barang di lapangan | Rp | 0,- |
| Nilai kerugian negara | Rp | 262.595.455,- |
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, apakah fakta-fakta hukum tersebut dapat dijadikan dasar untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan didakwa melakukan tindak pidana dengan dakwaan tunggal Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam :
Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum berupa dakwaan Tunggal, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Tunggal tersebut, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Unsur Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang:
Menimbang bahwa dalam ketentuan umum Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi didalam Pasal 1 butir ke-3 ” Setiap Orang ” adalah orang perorangan atau termasuk korporasi.
Menimbang bahwa dalam rumusan ” setiap orang ” tersebut tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (persoonlijk bestanddeel) dari seorang pelaku, sehingga pelaku dapat siapa saja (subyek hukum) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang apabila melakukan suatu perbuatan, kepada orang tersebut dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum. Jadi setiap orang adalah siapa saja yang ditujukan kepada manusia atau orang sebagai subjek hukum pidana yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya di depan hukum, yang maksudnya bahwa subjek tersebut harus dikaitkan dengan jati diri atau personifikasi yang disangkakan sehingga tidak terjadi kesalahan tentang orang (Error in Persona);
Menimbang, bahwa yang diajukan dalam persidangan perkara ini adalah orang yang bernama GUSRAN Bin ABDUL HAJI SAMAD, Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat, dengan segala identitasnya yang tersebut dalam Surat Dakwaan dan di awal Tuntutan Pidana Penuntut Umum, pada awal persidangan perkara ini identitas terdakwa telah diteliti dengan seksama oleh Majelis Hakim, identitas tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa sebagai jati dirinya.
Menimbang bahwa sebagai subyek hukum, setiap orang haruslah memenuhi kreteria subyektif maupun kreteria obyektif;
Menimbang bahwa dalam hubungan ini, Terdakwa GUSRANBin ABDUL HAJI SAMAD sesuai dengan kenyataan identitas yang telah dibenarkan Terdakwa di persidangan ternyata adalah subyek hukum yang telah dewasa dan mempunyai identitas jelas yang mana menunjukkan bahwa Terdakwa telah memenuhi kreteria secara obyektif berkenaan dengan kedewasaan dan kecakapan dalam mengerti dan memahami akan apa yang dilakukan yang sepatutnya harus dapat pula dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang terungkap di persidangan pada diri Terdakwa tersebut ternyata selain telah memenuhi kreteria obyektif, juga secara subyektif adalah seorang yang berpendidikan tingkat Menangah Atas (SMA) dengan tingkat intelektualitas serta sifat cosmopolit yang terwujud dari pemahaman serta kemampuannya dalam memahami dan mengerti segala apa yang dipertanyakan dan diperlihatkannya di persidangan dalam korelasi tindak pidana yang didakwakan kepadanya, bahwa dari perbuatan hukum yang tergambar dan telah ternyata di persidangan menurut Majelis menunjukkan bahwa tingkat intelektualitas Terdakwa sangat memadai untuk dapat dipertanggungjawabkan secara subyektif, hal mana ditambah kenyataan tidak adanya halangan yang sah bagi Terdakwa untuk dihadirkan ke muka persidangan;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dipersidangan dan tanpa tekanan dari pihak manapun sehingga terhadap Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara pidana atas perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap Orang” telah dipenuhi;
Ad. 2. Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa apakah seseorang itu mempunyai tujuan tertentu dalam melakukan sesuatu perbuatan adalah suatu hal yang tidak mudah untuk mengetahuinya meskipun orang itu sendiri yang mengungkapkannya, karena hal itu adalah sikap bathin yang hanya dapat diketahui dengan jelas apabila dihubungkan dengan rangkaian perbuatan riil yang dilakukan;
Menimbang, bahwa mengutip uraian pertimbangan yang dikemukakan oleh Penuntut Umum bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendak yang ada dalam alam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan/menguntungkan bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi yang sudah ada;
Menimbang, bahwa kekayaan dalam hal ini tidak semata-mata berupa benda atau uang saja tetapi segala sesuatu yang dapat di nilai dengan uang termasuk hak, apakah perolehan atau penambahan kekayaan ini harus terwujud dari perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan, tidaklah perlu karena perolehan atau penambahan kekayaan ini merupakan orientasi dari kehendak atau maksud saja;
Menimbang, bahwa perkataan “Dengan tujuan” dalam unsur ini, penerapannya terikat dengan elemen “dengan maksud” atau “sengaja”. Berkenaan dengan hal tersebut, dalam buku “HUKUM PIDANA, Kumpulan Bahan Penataran Hukum Pidana Dalam Rangka Kerjasama Hukum, Indonesia dan Belanda”, yang disusun oleh Prof. Dr. D. Schaffmeister, Prof. Dr. N. Keijzer, dan Mr. E. PH. Sutorius, dengan Editor Prof. Dr. J.E. Sahetapi, SH. MA., Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1995, hal. 88-97, antara lain dijelaskan sebagai berikut:
“Sesungguhnya, sengaja berbuat, tidak dimaksudkan jauh lebih banyak dari berbuat dengan sadar akan tujuan dan terarah ke tujuan. Semua yang telah dikehendaki dan diketahui oleh pembuat, adalah tidak relevan, kalau dapat ditetapkan bahwa perbuatannya terarah ke tujuan”.
Juga dalam bentuk “dengan maksud untuk berbuat ” bahwa kesengajaan harus menguasai perbuatan. Jadi pada waktu melakukan perbuatan yang dapat dipidana, harus sudah ada maksud”.
Dalam beberapa ketentuan, kesengajaan tampak dalam bentuk Maksud, adalah bentuk khusus dari kesengajaan. Orang berbicara tentang maksud kalau pembuat mempunyai tujuan tertentu dengan perbuatannya”.
Perbuatan ini dipakai sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang lebih jauh. Jadi maksud tidak sama dengan motif pelaku. Motif menjelaskan mengapa pelaku berbuat. Maksud, menjelaskan apa yang hendak dicapai oleh pelaku dengan perbuatan yang sadar tujuan”.
Menurut memori penjelasan (Memorie van Toelichting) yang dimaksud dengan Kesengajaan adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken van een gevolg). Artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan / atau akibatnya. (E.Y. Kanter, SH. dan S.R. Sianturi, SH., ASAS-ASAS HUKUM PIDANA DI INDONESIA DAN PENERAPANNYA, Alumni AHM-PTHM, Jakarta, 1982, hal. 167). Pemikiran yang demikian adalah berdasarkan pertimbangan bahwa apa yang dikehendaki tentu diketahui dan tidak sebaliknya yaitu, apa yang diketahui belum tentu dikehendaki.
Bahwa untuk membuktikan kesengajaan terdakwa dalam menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut, kami mengutip pendapat Jan Remmelink yang pada pokoknya menyebutkan bahwa: “pembuktian unsur kesengajaan kerap kali sangat sulit, apalagi kesengajaan pada dasarnya merujuk pada proses psyickis yang terjadi dalam diri seseorang ( HUKUM PIDANA, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 157,158);
Bahwa untuk menyimpulkan adanya kesengajaan dapat digunakan situasi dan kondisi (data) eksternal yang dikumpulkan dan diseleksi dengan panduan pengalaman manusia pada umumnya, nalar serta rasa tanggung jawab. Dengan memperhitungkan situasi dan kondisi yang ada dan berdasarkan cara bagaimana seseorang melakukan tindak pidana dapat disimpulkan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja. Hal tersebut juga tentunya dengan memperhitungkan faktor kenalaran ataupun kepantasan yang dalam hukum akan terus bekerja. Sehingga berdasarkan hal-hal tersebut kita dapat mengatakan bahwa dalam hal kesengajaan selalu terlibat proses obyektivasi atau penyimpulan tentang nilai-norma yang terkait. Bilamana tindak pidana secara penuh memiliki karakter sebagai tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan diterima sedemikian oleh semua orang, maka juga dari sudut hukum tindakan demikian layak dipandang sebagai dilakukan dengan kesengajaan”.
Bahwa kata “ atau “ diantara kata “ menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi “ dalam unsur ini adalah merupakan alternatif elemen, oleh karena itu apabila satu elemen sudah terbukti, maka telah cukup untuk terbuktinya unsur ini.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendak yang ada dalam alam pikiran atau batin si-pelaku yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan, tidak mudah untuk membuktikan suatu keadaan yang berada dalam pikiran orang lain (si-pelaku) hukum hanya mengatur bagaimana melihat suatu tujuan dalam suasana batin seseorang adalah dari perbuatan-perbuatannya yang nampak sehingga dari perbuatan itulah kemudian disimpulkan oleh Majelis Hakim tentang ada atau tidaknya tujuan batin si-pelaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya, dengan demikian yang dimaksud unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya mendapatkan untung untuk diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dalam ketentuan pasal 3 UU. Nomor 31 tahun 1999 Jo.Undang –Undang Nomor 20 tahun 2001 menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tesebut dengan tujuan dari pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi, sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pengertian “Dengan Tujuan Menguntungkan..” didalam unsur ini mengandung pengertian bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan yang dikehendaki dan disadari olehnya;
Menimbang, bahwa didalam teori ilmu hukum pidana, terdapat beberapa bentuk “kesengajaan” yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud;
Kesengajaan sebagai kepastian/keharusan;
Kesengajaan dengan kemungkinan;
Menimbang, bahwa dari beberapa bentuk kesengajaan diatas jika dikaitkan dengan unsur “ Dengan Tujuan Menguntungkan” maka kesengajaan yang tepat berdasarkan pengertian diatas adalah kesengajaan sebagai maksud yang akan dipertimbangkan untuk membuktikan perbuatan terdakwa apakah telah memenuhi unsur atau tidak;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwaGusran Bin Abdul Haji Samad telah melakukan perbuatan mempersiapkan surat - surat sebagai syarat untuk pembayaran dana pengadaan kendaraan mobil operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat, tahap 2 (dua) 70 % atau sebesar Rp. 202.198.500,- (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) surat – surat tersebut adalah berikut :
Berita Acara PemeriksaanBarang/Jasa Nomor : 440.027/ /PAN-TU/XII/2008 tanggal 9 Desember 2008 yang ditandatangi oleh Tim Pemeriksa Barang yaitu saksi PELSIUS NENGKALAQ saksi ARKADIUS, saksi YUTIPUL, saksi PAULUS dan saksi NATA KUSUMA ;
Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 440.027/ /Dinkes-TU/XII/2008 tanggal 10 Desember 2008 ditandatangani saksi NATA KUSUMA selaku bendahara penerima barang, yang dibuat seolah-olah 1 (satu) unit mobil operasional merk Mitshubishi double cabin 4x4 sudah ada dan telah diserahterimakan dari CV. Jangin Putratama sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat ;
Bahwa CV. Jangin Putratama membuat Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan nomor : 025/CV.JPT/XII/2008 tanggal 5 Desember 2008 yang ditandatangani oleh saksi Hendrikus Gamas ;
Bahwa CV. Jangin Putratama membuat Kuwitansi pembayaran langsung 70 % Nomor : /CV.JPT/KB/XII/2008 dari CV. Jangin Putratama ;
Bahwa Terdakwa Busran Bin Abdul Haji Samad selaku PPTK mengajukan data – data sebagaimana tersebut kepada saksi ZULKARNAIN, SE, M.Kes selaku Pengguna Aggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat agar dapat diterbitkan SPM – LS sebagai salah satu syarat untuk menerbitkan SP2D pencairan dana sebesar 70 % dari nilai kontrak Rp 288.855.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) untuk pelunasan dana pengadaan kendaraan mobil Mitsubishi Triton 4x4 Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat ;
Bahwa setelah adanya permintaan pembayaran sebesar 70 % dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat ke Bagian Keuangan Sekretariat Kabupaten Kutai Barat, maka terbitlah SP2D No. 07684/SP2D-LS/DINKES/2008 tanggal 10 Desember 2008 sebesar Rp 202.198.500,00 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) untuk dibayarkan pada CV. Jangin Putratama Rekening Nomor : 0112074970 ;
Bahwa sampai berakhirnya masa kontrak tanggal 17 Nopember 2008, saksi Hendrikus Gamas yang mewakili CV. Jangin Putratama sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan tidak memenuhi kewajibannya yaitu menyerahkan kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin GLX warna merah kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/ APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Bahwa berdasarkan pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan bahwa Pembayaran atas beban APBN/ APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/ atau jasa diterima.
Bahwa berdasarkan pasal 86 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Menimbang, bahwa nilai pekerjaan CV. Jangin Putratama masih Nol (O) persen (%) karena sampai batas akhir pada tanggal 17 Nopember 2008, barang belum tersedia, tetapi Terdakwa GUSRAN Bin ABDUL HAJI SAMAD telah melakukan perbuatan membuat dokumen berupa Berita Acara Pemeriksaan Barang yang ditanda tangani oleh Tiem pemeriksa barang, Berita Acara Serah Terima barang, dan menerbitkan SPP –LS pada tanggal 10 Desember 2008 Nomor 1042//SPP-LS/DINKES/2008 seolah – olah pelaksanaan pengadaan barang kendaraan mobil Mitsubishi telah selesai 100% pada hal terdakwa GUSRAN Bin ABDUL HAJI SAMAD mengetahui pekerjaan belum selesai 100%, oleh karena itu pembayaran pengadaan kendaraan Mobil Mitsubishi Triton Double Cabin GLX warna merah 100% kepada CV. Jangin Putratama merupakan perbuatan Terdakwa selaku PPTK yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana, oleh karena itu unsur ” dengan tujuanmenguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu Korporasitelah terpenuhi ;
Menimbang,bahwa menurut doktrin maupun yurisprudensi, bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah merupakan salah satu bentuk atau wujud perbuatan melawan hukum baik formil maupun materil. Hal yang sama dijelaskan Prof. Dr. Andi Hamzah, SH. dalam bukunya Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional bahwa delik dalam Pasal 3 meskipun tidak dicantumkan unsur melawan hukum, bukan berarti bahwa delik ini dapat dilakukan tanpa melawan hukum. Unsur melawan hukumnya terbenih (inhaerent) dalam keseluruhan perumusan. Dengan menyahgunakan kewenangan, kesempatan berarti telah melawan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Unsur ke-2 “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu Korporasi” telah terpenuhi, namun untuk menyatakan apakah Terdakwa GUSRAN Bin ABDUL HAJI SAMAD bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur yang selanjutnya ;
Ad. 3. Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang bahwa memperhatikan rumusan unsur "Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan'", jelas dimaksudkan bahwa si pelaku harus mempunyai dan atau memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan untuk melaksanakan suatu delik sesuai dengan jabatan atau kedudukannya. Dengan demikian pengertian kedudukan disini haruslah diartikan sebagai suatu jabatan tertentu;
Menimbang, bahwa Terdakwa GUSRAN Bin ABDUL HAJI SAMAD mempunyai kedudukan sebagai pegawai Negeri pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat dengan Jabatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat sehingga dengan jabatan tersebut Terdakwa mempunyai kewenangan, kesempatan atau dengan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan itu dapat melaksanakan tugas pengadaan Kendaraan Mobil operasional, dengan benar dan penuh tanggungjawab, karena merupakan wewenang Terdakwa selaku PPTK, Terdakwa telah menandatangani SPP tanggal 10 Desember 2008 Nomor 1042/SPP-LS/DINKES/2008 untuk membayar dana pengadaan kendaraan mobil operasional Dinas kesehatan Kabupaten Kutai Barat, pada CV. Jangin Putratama sebesar 70% dengan nilai sebesar Rp. 202. 198. 500,- atau pelunasan pembayaran pengadaan mobil Mitsubishi di Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat seluruhnya 100%, perbuatan terdakwa untuk melengkapi dokumen Berita Acara Pemeriksaan Barang, Berita Acara Serah Terima Barang, guna melengkapi persyaratan mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) tanpa disertai adanya penyerahan barang, perbuatan tersebut tidak sesuai dengan tugas dan kewenangan yang seharusnya terdakwa lakukan ;
Menimbang bahwa setelah terdakwa melengkapi dokumen SPP-LS, Berita Acara Pemeriksaan Barang, Berita Acara Penyerahan Barang, Terdakwa menyerahkan dokumen tersebut kepada Pengguna Anggaran (PA) saksi ZULKARNAIN SE.M.Kes Bin H. Amrin Masykur untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) setelah SPM `qditerbitkan oleh Pengguna Anggaran saksi ZULKARNAIN SE.M.Kes Bin Amrin Masykur kemudian diajukan ke Bendahara Sekretariat Daerah untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana ternyata pada tanggal 10 Desember 2008 SP2D Nomor : 07684/SP2D-LS/DINKES/2008 telah terbit, masuk kedalam rekening CV. Jangin Putratama rekening Nomor 0111505829 sebesar Rp. 202. 198. 500, dengan demikian pembayaran pengadaan mobil sudah terpenuhi 100% pada hal pekerjaan belum mencapai 100 % oleh karena itu perbuatan terdakwa terdapat unsur melawan hukum yang bersifat lebih spesifik yaitu "menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan" (lex spesialis);
Menimbang bahwa Terdakwa GUSRAN Bin ABDUL HAJI SAMAD sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak melaksanakan tugas sebagaimana ketentuan dan telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya sebagai tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan :
Dalam pasal 21 ayat (1) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara menentukan bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima ;
Dalam pasal 18 ayat (3) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara menentukan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari pengunaan bukti dimaksud ;
Dalam pasal 35 ayat (7) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 menentukan kontrak dibatalkan apabila para pihak terbukti melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, Kecurangan, dan pemalsuan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan kontrak ;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur "Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan" telah dipenuhi;
Ad. 4. Unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara:
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur "merugikan keuangan negara" adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara". (R.WIYONO, SH, Pembahasan Undang — Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ", Sinar Grafika, Jakarta, 2008 hal. 41);
Menimbang, bahwa didalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, disebutkan bahwa kata ”dapat” sebelum frasa ”merugikan keuangan atau perekonomian negara”, menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat.
Menimbang, bahwa menurut penjelasan umum atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat Pusat maupun di Daerah;
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban BadanUsaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum danperusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yangmenyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang bahwa pengertian “Perekonomian Negara” dalam penjelasan umum atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah " kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat".
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, Ahli, Terdakwa, Alat Bukti Surat , dan Barang Bukti serta Petunjuk diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pengadaan mobil Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun 2008 berupa kendaraan Mitsubhisi Double Cabin tersebut dibiayai dari APBD II Kabupaten Kutai Barat yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) tahun anggaran 2008 Pemerintah Kabupaten Kutai Barat No DPA SKPD : 1.02.1.02.01.02.05.
Bahwa nilai kontrak dari pengadaan mobil Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun 2008 adalah sebesar Rp 288.855.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Bahwa pencairan dana proyek sebesar 30 % atau sebesar Rp. 86.656.500,00 (delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) masuk ke rekening saksi HENDRIKUS GAMAS dan sudah dicairkan oleh saksi HENDRIKUS GAMAS dan pencairan dana proyek sebesar 70 % atau sebesar Rp. 202.198.500 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) masuk ke Rekening CV. Jangin Putratama yang dicairkan saksi Eka Fatmasari atas perintah saksi Victorius Hendri yang dipergunakan untuk membiayai pengadaan sapi di Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Barat tahun 2008;
Bahwa karena dana pengadaan mobil operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun 2008 sudah cair 100 % padahal belum ada secara fisik kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin yang diserahkan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat, sehingga akibat perbuatan berdasarkan keterangan ahli Bambang Sudjarwo Herdiyanto, S.E dan bukti surat berupa Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur Nomor : R-557/IPW 17.2/5/2011 tanggal 9 Nopember 2011 (bukti surat dari Penuntut Umum), keuangan Negara/Daerah dirugikan sebesar Rp 262.595.455,- (Dua ratus enam puluh dua juta lima ratus Sembilan puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) dengan perinciannya sebagai berikut :- Jumlah uang yang telah dicairkan dari kas daerah Rp 288.855.000,- - PPN 10 % Rp 26.259.545,- - Nilai fisik barang kendaraan Rp 262.595.455,- - Nilai fisik barang di lapangan Rp 0,- - Nilai kerugian negara Rp 262.595.455,-
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa “unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara“ telah dipenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi menyatakan “ Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”, maka dari ketentuan ini jelas bahwa untuk dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti, haruslah diketahui secara jelas dan pasti berapa jumlah yang diperoleh oleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan pembayaran uang pengganti, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut: bahwa ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan bahwa ” Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi . Bahwa dari bunyi pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-undang tersebut dapatlah ditafsirkan bahwa besarnya uang pengganti dapat dihitung berdasarkan nilai harta si terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yang didakwakan;
Menimbang bahwa dari keterangan, saksi Zulkarnain, SE.M.Kes, saksi Hendrikus Gamas dan Terdakwa serta alat bukti surat baik yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan barang bukti diperoleh fakta hukum sebagai berikut yaitu pada tanggal 28 Desember 2011, pihak CV. Jangin Putratama telah mengembalikan dana sebesar Rp 288.855.000 (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan yang telah diterima oleh saksi Hendrikus Gamas dan saksi Victorius Hendri dan sudah disetor ke kas daerah oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan dan dibuatkan Berita Acara Serah Terima, sehingga Terdakwa tidak mempunyai kewajiban untuk membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 18 UU RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang bahwa walaupun dana sebesar Rp 288.855.000 (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) sudah dikembalikan dan sudah disetor ke kas daerah, namun berdasarkan Pasal 4 UnU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian tersebut tidak menghapus pidananya;
Menimbang bahwa oleh karena dalam perkara Tindak Pidana Korupsi disamping pidana penjara maka terhadap Terdakwa turut pula dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka seluruh unsur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi telah dipenuhi dan oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum, maka dengan demikian nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa hanya melakukan perbuatan akibat dari arahan/pimpinan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat yang berwenang selaku Pengguna Anggaran dalam perkara a quo untuk memenuhi persyaratan administrasi pengadaan barang dan jasa sehingga terdakwa dalam kedudukan sebagai bawahan tersebut telah memenuhi pasal 51 ayat (1) KUHP, dengan demikian terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam surat dakwaan dan Surat Tuntutannya, pada pokoknya Penasihat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan Penuntut Umum dan mohon agar Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa karena penerapan pasal 51 ayat (1) KUHP tidak seperti yang dimaksudkan Penasihat Hukum Terdakwa, kedudukan dan jabatan Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang bertugas dan bertanggungjawab penuh atas perbuatannya tanpa ada intervensi dari pihak manapun termasuk atasan langsung (pimpinan) terdakwa, oleh karena itu Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa haruslah dikesampingkan ;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang telah dilakukannya tersebut;
Menimbang bahwa seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana apabila tidak melakukan suatu tindak pidana, akan tetapi meskipun ia melakukan suatu tindak pidana, tidaklah selalu ia dapat dipidana. Orang yang melakukan perbuatan pidana akan dipidana apabila ia mempunyai kesalahan. Seseorang mempunyai kesalahan apabila pada waktu melakukan perbuatan pidana, dilihat dari segi masyarakat, ia dapat dicela oleh karenanya, sebab dianggap dapat berbuat lain, jika memang tidak ingin berbuat demikian (vide: Prof. Mr. Roeslan Saleh, “Perbuatan pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana”, Penerbit Aksara Baru, Jakarta Cet. Ke-2, Februari 1981, hlm. 81-82);
Menimbang, bahwa kesalahan selalu hanya mengenai perbuatan tidak patut, melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan. Ditinjau secara seksama kesalahan memandang hubungan antara perbuatan tidak patut dan pelakunya sedemikian rupa, sehingga perbuatan itu dalam arti kata yang sesungguhnya merupakan perbuatannya. Perbuatan orang ini tidak hanya tidak patut secara obyektif, tetapi juga dapat dicelakan kepadanya (vide: Prof. Dr. N. Keijzer, Mr. E.PH. Sutorius, (dicuplik dari buku: Prof. Mr. Roeslan Saleh : ”Perbuatan Pidana dan Pertanggungan jawab Pidana ” Penerbit Aksara Baru, Jakarta, cet. Ke 2 , Pebruari 1981, hlm. 84);
Menimbang bahwa Prof. Simons berpendapat, kesalahan adalah keadaan psychis yang melakukan perbuatan dan hubungannya dengan perbuatan yang dilakukan, sedemikian rupa, sehingga orang itu dapat dicela karena perbuatan tadi. Jadi yang diperhatikan adalah: (1) keadaan batin dari orang yang melakukan perbuatan itu; (2) hubungan antara keadaan batin itu dengan perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga orang itu dapat dicela karena perbuatan tadi. Dua hal yang harus diperhatikan itulah terjalin erat satu dengan lainnya, merupakan hal yang dinamakan kesalahan (vide: Prof. Mr. Roeslan Saleh, “Perbuatan Pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana”, hlm. 82-83);
Menimbang, bahwa kesalahan ini berupa dua macam, yaitu pertama: kesengajaan (opzet) dan kedua: kurang berhati-hati (culpa). Sebagian besar tindak pidana mempunyai unsur kesengajaan atau opzet, bukan unsure culpa. Ini layak karena biasanya yang pantas mendapat hukuman pidana itu adalah orang yang melakukan sesuatu dengan sengaja (vide: Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., “Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia”, Penerbit PT. Refika Aditama, Bandung, Edisi Ketiga, Cet. Pertama, Agustus 2003, hlm. 65-66);
Menimbang, bahwa Prof. Moeljatno, SH, mengatakan bahwa untuk adanya kesalahan, terdakwa harus:
melakukan perbuatan pidana (sifat melawan hukum);
diatas umur tertentu mampu bertanggung jawab;
mempunyai suatu bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan;
tidak adanya alasan pemaaf ;
(vide: Prof. Moeljatno, SH., “Asas-Asas Hukum Pidana”, Penerbit PT. Rineka Cipta, Jakarta, Cet. Ketujuh, September 2002, hlm. 164);
Menimbang, bahwa disamping itu dalam hukum pidana dikenal pula adanya asas Actus Reus, yang lengkapnya berbunyi: “Actus non facit reum, nisi mens sit rea”, yang maksudnya adalah bahwa “sesuatu perbuatan tidak dapat membuat orang bersalah kecuali bila dilakukan dengan niat jahat”. Actus reus itu harus dilengkapi dengan mens rea dan harus dibuktikan dalam penuntutan bahwa tersangka telah melakukan actus reus dengan disertai mens rea, yaitu niat jahat atau suatu kesengajaan untuk menimbulkan perkara yang dituduhkan kepadanya. Dua segi yang menjadi masalah penting dalam actus reus dan mens rea adalah:
adanya perbuatan lahiriah sebagai penjelmaan dari kehendak, misalnya perbuatan mengambil dalam perkara pencurian;
kondisi jiwa, itikad jahat yang melandasi perbuatan tadi;
Mens rea merupakan unsur mental yang bervariasi dalam berbagai jenis peristiwa pidana, misalnya dalam perkara pembunuhan mens rea-nya merupakan niat jahat untuk meniadakan nyawa orang lain, dalam perkara pencurian mens rea-nya merupakan niat jahat untuk mengambil dan memiliki benda orang lain. Tanpa bukti adanya mens rea dapat menyebabkan gagalnya penuntutan pidana-Gerson W. Bawengan: 1979 (dicuplik dari Buku Prof. Mulyatno,SH. : ”Asas-Asas Hukum Pidana” , Penerbit PT Rineka Cipta, Jakarta, Cet. Ketujuh, September 2002 ) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian terlihat bahwa kesalahan dianggap telah ada apabila si pelaku mempunyai unsur mental atau sikap batin yang menghendaki terjadinya perbuatan terlarang itu dan mengetahui bahwa perbuatan itu adalah terlarang (willens en wetens) ;
Menimbang bahwa dengan hal-hal yang telah dipertimbangkan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat hal-hal atau alasan-alasan yang dapat menghapus sifat pertanggungjawaban pidana terhadap diri Terdakwa, sehingga oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang , bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dari Penuntut Umum, maka kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Menimbang bahwa dalam mempertimbangkan masalah pemidanaan biasanya dipergunakan beberapa pendekatan yang salah satunya adalah ”Pendekatan Keseimbangan”. Bahwa yang dimaksud pendekatan keseimbangan disini adalah adanya sebuah keseimbangan antara syarat-syarat yang ditentukan oleh sebuah undang-undang atau peraturan dan kepentingan pihak yang tersangkut atau berkaitan dengan perkara yang diantaranya, kepentingan masyarakat, kepentingan terdakwa dan kepentingan korban. Selanjutnya mengenai keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan Terdakwa, dalam praktek kepentingan masyarakat umumnya dirumuskan dalam pertimbangan memberatkan sedangkan kepentingan terdakwa dirumuskan dalam pertimbangan meringankan;
Menimbang bahwa Hakim dalam membuat pertimbangan memberatkan dan meringankan tidak boleh sekedar memenuhi syarat pemidanaan yang diatur dalam hukum acara, melainkan harus bersifat substantif dan materiil, karena pertimbangan yang memberatkan dan meringankan merupakan faktor penentu berat ringannya pidana (starfmaat) yang akan dijatuhkan;
Menimbang bahwa didalam pemidanaan, Hakim diwajibkan pula untuk menjamin dan melindungi hak pelaku. Tuntutan keadilan bukan saja menjadi kepentingan pihak korban atau kepentingan masyarakat saja tetapi juga merupakan kepentingan pelaku. Baik dalam doktrin maupun peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa tujuan dari pemidanaan adalah untuk mengembalikan atau memulihkan pelaku kejahatan menjadi warga masyarakat yang baik dan bertanggung jawab. Tujuan ini tidak terbatas sebagai kewajiban Lembaga Pemasyarakatan, tetapi seharusnya sudah diperhitungkan pula pada saat penjatuhan pidana oleh seorang Hakim;
Menimbang, bahwa perkara pidana adalah suatu perkara antara Negara dengan pelaku, jika Negara dibiarkan atau diperbolehkan menghukum seberat-beratnya atas nama rasa keadilan masyarakat yang tidak jelas, maka akan melahirkan kembali kesewenang-wenangan penguasa melalui proses peradilan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan ;
Terdakwa memiliki keluarga dan sebagai tulang punggung keluarga ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa telah berupaya dapat mengembalikan uang yang diterima CV. Jangin Putratama untuk disetor kembali ke Kas Daerah Kabupaten Kutai Barat ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini secara yuridis, sosiologis dan filosofis telah dipandang patut dan adil ;
Menimbang bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim selama persidangan berlangsung Terdakwa berlaku kooperatif dan tidak mengahambat jalannya persidangan, serta tidak ada kekhawatiran Terdakwa melarikan diri maka dengan demikian Majelis memandang tidak perlu memerintahkan Terdakwa untuk ditahan dan oleh karena itu permohonan Penuntut Umum yang memohon agar Terdakwa ditahan haruslah ditolak ;
Menimbang bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini dimana Penuntut Umum memohon agar dikembalikan seluruhnya kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama ZULKARNAIN SE.M.Kes oleh karena itu barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada Penuntut Umum seluruhnya ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat 1 KUHAP maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan sesuai dengan Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia nomor: M.14.PW.07.03 tahun 1983, tertanggal 10 Desember 1983:
Mengingat dan memperhatikan ketentuan pasal 3 jo Pasal 18 UU RI. Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, Pasal 193 ayat 1 jo Pasal 197 KUHAP, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa GUSRAN Bin ABDUL HAJI SAMAD dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”KORUPSI”
Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa GUSRAN Bin ABDUL HAJI SAMAD, dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) Tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000.00 ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
3 (tiga) lembar foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Ta. 2008 Kegiatan Pengadaan Kendaraaan/Operasional;
1 (satu) berkas fotocopy Dokumen Kontrak Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat dengan nomor :440.449.2/07/KK-APBD/IX/2008, tanggal 21 Juli 2008;
1 (satu) berkas foto copy Ringkasan Kontrak 30 % Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat;
1 (satu) berkas foto copy Ringkasan Kontrak 70 % Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat;
1 (satu) berkas foto copy SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 29 Agustus 2008 senilai Rp. 86.656.500 (delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) berkas foto copy SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 10 Desember 2008 senilai Rp. 202.198.500 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kuasa Khusus (asli) No. 045/Srt. KK-JPT/VI/2008, tanggal 02 Juni 2008, antara sdri. MARIA DEWI selaku pemberi kuasa dan sdr. HENDRIKUS GAMAS selaku penerima kuasa;
1 (satu) berkas (asli) Dokumen Kontrak Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat dengan nomor : 440/449.2/07/KK-APBD/2008, tanggal 21 Juli 2008;
1 (satu) berkas (asli) Ringkasan Kontrak 70 % Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat;
1 (satu) berkas asli SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 29 Agustus 2008 senilai Rp. 86.656.500 (delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) berkas asli SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 10 Desember 2008 senilai Rp. 202.198.500 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh sdri. MARIA DEWI, tanggal 05 April 2010;
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh sdri. MARIA DEWI, tanggal 23 Juni 2010;
Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kutai Barat Nomor : 356/017/kasus/inspektorat-II/02/VIII/2011 tanggal 3 Agustus 2011;
Seluruhnya dikembalikan pada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama ZULKARNAIN SE.M.Kes Bin H. AMRIN MASYKUR;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 oleh Kami I GEDE SUARSANA, S.H sebagai Hakim Ketua Majelis, POSTER SITORUS,SH. dan RAJALI, S.H.,M.H., Hakim – Hakim Ad Hoc Tipikor masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2013 dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh FIDELIS, S. DJAMAN, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda dengan dihadiri oleh SIGIT SIGIARTO, S.H Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sendawar serta dihadiri oleh Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
POSTER SITORUS, SH.MH. I GEDE SUARSANA, S.H
RAJALI, SH.,MH.,
PANITERA PENGGANTI,
FIDELIS S. DJAMAN S.H.