08/Pid.Tipikor/2014/PT.KT.SMDA
Putusan PT SAMARINDA Nomor 08/Pid.Tipikor/2014/PT.KT.SMDA
Other Participants (1)
GUSRAN Bin ABDUL HAJI SAMAD
- Menguatkan
P U T U S A N
N0mor : 08/Pid.Tipikor/2014/PT.KT.SMDA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : GUSRAN Bin ABDUL HAJI SAMAD ; -----------------------
Tempat lahir : Melak ;---------------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 48 Tahun/09 Juni 1962;-------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki;-------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jalan Pangeran Antasari RT 21 Camp. Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, Propinsi Kalimantan Timur;-------------------------------------------------
Agama : Islam;-----------------------------------------------------------------
Pekerjaan : PNS. pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kabupaten Kutai Barat ;----------------------------------------------------------------
Pendidikan : SMA Kabupaten Kutai Barat ;------------------------------------
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh DR. TUMBUR OMPU SUNGGU,SH.M.Hum., Advokad/Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor Pembela dan Bantuan Hukum “ DR.TUMBUR OMPU SUNGGU, SH.M.Hum & Associates”, Alamat Jln. P. Antasari RT.2 No.34. Samarinda ; dengan surat kuasa khusus tertanggal 09 April 2013;------------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ;-------------------------------------------------------------------------
Membaca, berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Samarinda Tanggal.30 Oktober 2013, Nomor : 14/Pid.Tipikor/20.13./PN.Smda. dalam perkara terdakwa tersebut diatas ; -----------------------------------------------------------------------------
Membaca, bahwa terdakwa in casu, telah di dakwa oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samarinda bahwa Terdakwa GUSRAN Bin ABDUL HAJI SAMAD oleh Penuntut Umum didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum register perkara nomor: PDS-03/SDWR/09/2012, tertanggal 7 September 2012 , yaitu sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
Dakwaan :
Bahwa ia terdakwa GUSRAN Bin ABDUL HAJI SAMAD pada tanggal 21 Juli 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2008, bertempat di kantor Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda di Samarinda, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal dengan adanya Proyek Pengadaan Kendaraan Operasional (Satu unit Mitsubishi Strada Triton Double Cabin 4x4) dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2008 sesuai dengan DPA SKPD(Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah) Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2008 Nomor 1.02 01 02 05 5 2 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
Bahwa Terdakwa berdasarkan surat nomor:440-821/644/TU/2008 tanggal 10 Maret 2008 dan surat nomor:440-821/681/TU/2008 tertanggal 19 Maret 2008 tentang pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Bagian Umum dan Perlengkapan pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2008, sedangkan yang berdasar surat nomor :0044/900/PA-BEND.P/I-2008 tanggal 2 Januari 2008 yang menjadi Pengguna anggaran pada dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2008 adalah Saksi ZULKARNAIN SE.M Kes. H. AMRIN MASYKUR dan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2008 adalah Saksi MISDI, Selanjutnya berdasarkan surat nomor 440-821/665/TU/2008 tanggal 17 Maret 2008 yang menjadi Ketua dan Sekretaris Panitia Lelang/Pengadaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun anggaran 2008 yaitu saksi EDY SURIANTO dan saksi PASKALIS DEDY S.Farm.Apt.
Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Bagian Umum dan Perlengkapan yang mempunyai tugas yaitu:
melaksanakan pelaksanaan proyek pengadaan kendaraan operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat
mengendalikan pelaksana kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran dan bertanggung jawab atas pekerjaan terdakwa kepada Pengguna Anggaran.
Bahwa proses pelaksanaan lelang Pengadaan Kendaraan Operasional (Satu unit Mitsubishi Strada Triton Double Cabin 4x4) dinas Kesehatan dilaksanakan mulai awal Mei hingga penandatanganan kontrak tanggal 21 Juli 2008dengan metode pasca kualifikasi dimana dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran diserahkan secara bersama-sama kepada panitia lelang.
Bahwa setelah melalui tahapan lelang, akhirnya CV. Jangin Putratama yang mana berdasarkan Surat Keterangan Kuasa Khusus No. 045/Srt.KK – PT/VI/2008 tanggal 02 Juni 2008, saksi Maria Dewi selaku Direktur CV. Jangin Putratama memberikan kuasa kepada saksi HENDRIKUS GAMAS untuk bertindak atas nama CV. Jangin Putratama dalam hal menandatangai surat-surat, menerima/menyelesaikan administrasi keuangan dan pencairan dana kegiatan Pengadaan Mobil Operasional Dinas Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat, dinyatakan sebagai pemenang lelang pekerjaan jasa pengadaan barang di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun anggaran 2008 dan ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan satu unit kendaraan operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat yaitu kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin GLX warna merah dengan nilai sebesar Rp Rp 288.855.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : 440.449.2/07/GN.APBD/VII/2008 tanggal 15 Juli 2008.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 440.449.02/07/SPMK.APBD/VII/2008 dan Kontrak/Surat Perjanjian Melaksanakan Pekerjaan Tahun 2008 Nomor : 440.449.2/07/KK-APBD/IX/2008 tanggal 21 Juli 2008, CV. Jangin Putratama mendapat perintah dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat selaku Pengguna Anggaran untuk mengadakan 1 (satu) unit mobil operasional Dinas Kesehatan tahun 2008 dengan nilai kontrak Rp 288.855.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari.
Bahwa atas dasar SPMK tersebut kemudian pihak CV. Jangin Putratama mengajukan pembayaran uang muka sebesar 30 % melalui surat nomor : 031/JPT-DINKES/VII/2008 tanggal 28 Juli 2008 dengan cara transfer ke rekening nomor : 0112074970 atas nama saksi HENDRIKUS GAMAS bukan ke rekening perusahaan norek. 0111505829 dengan speciment atas nama saksi Viktorius Hendri.
Bahwa selanjutnya Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat memproses pengajuan pencairan uang muka sebesar 30% melalui terdakwa selaku PPTK dengan cara melengkapi administrasi seperti menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 011/SPP-LS/DINKES/2008 tanggal 28 Agustus 2008 sebesar Rp. 86.656.500,- untuk diproses ke Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat untuk diterbitkan SP2D No. 02812/SP2D-LS/DINKES/2008 tanggal 29 Agustus 2008 sebesar Rp 86.656.500,- (delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) sehingga sejumlah dana tersebut masuk ke rekening nomor : 0112074970 atas nama HENDRIKUS GAMAS.
Bahwa dari dana sebesar Rp 86.656.500,- (delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang masuk ke rekening saksi HENDRIKUS GAMAS tersebut, oleh saksi HENDRIKUS GAMAS digunakan untuk pembayaran uang muka kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin GLX warna merah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sedangkan sisanya digunakan untuk keperluan pribadi saksi HENDRIKUS GAMAS .
Bahwa sampai berakhirnya masa kontrak tanggal 17 Nopember 2008, saksi HENDRIKUS GAMAS yang mewakili CV. Jangin Putratama sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan tidak memenuhi kewajibannya yaitu menyerahkan kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin GLX warna merah kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat.
Bahwa agar dana yang telah dianggarkan tersebut tidak kembali ke kas daerah dan adanya surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan nomor : 025/CV.JPT/XII/2008 dari HENDRIKUS GAMAS mewakili CV. Jangin Putratama yang isinya kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sampai 100 % paling lambat 23 Desember 2008, atas inisiatif saksi Zulkarnain selaku Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan maka dibuat dokumen atau surat-surat sebagai syarat pencairan dana sebesar 70 % dari nilai kontrak Rp 288.855.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) diantaranya surat perihal pembayaran langsung 70 % Nomor : /CV.JPT/KB/XII/2008 dari CV. Jangin Putratama, Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa Nomor : 440.027/ /PAN-TU/XII/2008 tanggal 9 Desember 2008 dan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 440.027/ /Dinkes-TU/XII/2008 tanggal 10 Desember 2008 yang dibuat seolah - olah 1 (satu) unit mobil operasional merk Mitshubishi double cabin 4x4 sudah ada dan telah diserahterimakan dari CV. Jangin Putratama sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat.
Bahwa dengan adanya permintaan pembayaran sebesar 70 % terdakwa tetap memproses pengajuan permintaan pembayaran 70% tersebut walaupun item pekerjaan yaitu kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin GLX warna merah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tidak ada, dan tidak ada juga CCO/adendum (perpanjangan waktu) yaitu dengan cara melengkapi administrasi seperti menandatangani Surat Pengantar dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 1042/SPP-LS/DINKES/2008 tanggal 10 Desember 2008 sebesar Rp 202.198.500,- (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) kepada saksi Zulkarnain selaku Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat kemudian dilanjutkan ke Bagian Keuangan Sekretariat Kabupaten Kutai Barat, maka terbitlah SP2D No. 07684/SP2D-LS/DINKES/2008 tanggal 10 Desember 2008 sebesar Rp 202.198.500,- (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah), namun dana tersebut tidak dapat diambil sebelum pelaksanaan pekerjaan secara fisik terealisasi 100 % berdasarkan permintaan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat melalui surat nomor : 440.449.2/3463/PPK/2008 tanggal 30 Desember 2008 kepada Pimpinan Cabang Bank BPD Melak.
Bahwa sampai tanggal 23 Desember 2008, saksi HENDRIKUS GAMAS yang mewakili CV. Jangin Putratama sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tidak juga memenuhi kewajibannya menyerahkan kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin GLX warna merah kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat.
Bahwa selanjutnya saksi Maria Dewi selaku Direktur CV. Jangin Putratama, saksi Viktorius Hendri, dan saksi Eka Padmasari yang mengetahui bahwa 70 % dana proyek pengadaan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat sudah ada SP2D-nya lalu mendatangi Nafiar Idadi pegawai Bank BPD cabang Melak yang bertugas sebagai bagian pelayanan kas daerah untuk meminta agar dana sebesar Rp 202.198.500,- (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dimasukkan ke rekening perusahaan norek. 0111505829 bukan ke rekening 0112074970 atas nama HENDRIKUS GAMAS yang tertera dalam SP2D tanpa sepengetahuan saksi HENDRIKUS GAMAS sebagai wakil CV. Jangin Putratama, sehingga pada tanggal 31 Desember 2008 dana sebesar Rp 202.198.500,- (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dipindahbukukan dari kas daerah ke rekening perusahaan norek. 0111505829.
Bahwa setelah dana masuk ke rekening 0111505829, melalui Cek Nomor GG 049279 yang ditandatangani oleh saksi Viktorius Hendri, dana sebesar Rp 441.000.000,- (empat ratus empat puluh satu juta rupiah) yang termasuk didalamnya dana 70 % dari nilai kontrak pengadaan mobil operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun 2008 sebesar Rp 202.198.500,- (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) diambil dari rekening 0111505829 oleh saksi Eka Padmasari kemudian digunakan oleh saksi Viktorius Hendri untuk membiayai proyek pengadaan sapi di Dinas Pertanian tahun 2008.
Bahwa karena dana pengadaan mobil operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun 2008 sudah cair 100 % pada hal belum ada secara fisik kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor : R-557/IPW 17.2/5/2011 tanggal 9 Nopember 2011, keuangan negara/daerah dirugikan dengan perincian :
| - | Jumlah uang yang telah dicairkan dari kas daerah | Rp | 288.855.000,- |
| - | PPN 10 % | Rp | 26.259.545,- |
| - | Nilai fisik barang kendaraan | Rp | 262.595.455,- |
| - | Nilai fisik barang di lapangan | Rp | 0,- |
| - | Nilai kerugian negara | Rp | 262.595.455,- |
Bahwa dari nilai kerugian negara total yaitu sebesar Rp 262.595.455,- (dua ratus enam puluh dua juta lima ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus lima puluhlima rupiah) tersebut, terdakwa telah memperkaya orang lain yaitu saksi HENDRIKUS GAMAS yang telah mencairan tahap pertama sebesar 30 % setelah dikurangi biaya uang muka kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin GLX warna merah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan saksi Viktorius Hendri yang mencairkan dana tahap II sebesar 70% dari nilai proyek yaitu sebesar Rp 202.198.500,- (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dikurangi PPN 10%.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Membaca, tuntutan Jaksa/Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-01/SDWR/09/2012, tanggal 4 September 2013 yang pada Pokoknya meminta Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda memeriksa,mengadili dan memutus terdakwa dengan putusan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa GUSRAN Bin ABDUL HAJI SAMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun dengan perintah Terdakwa supaya ditahan dan denda Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) tahun kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
3 (tiga) lembar foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Ta. 2008 Kegiatan Pengadaan Kendaraaan/Operasional
1 (satu) berkas fotocopy Dokumen Kontrak Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat dengan nomor :440.449.2/07/KK-APBD/IX/2008, tanggal 21 Juli 2008
1 (satu) berkas foto copy Ringkasan Kontrak 30 % Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat
1 (satu) berkas foto copy Ringkasan Kontrak 70 % Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat
1 (satu) berkas foto copy SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 29 Agustus 2008 senilai Rp. 86.656.500 (delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah)
1 (satu) berkas foto copy SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 10 Desember 2008 senilai Rp. 202.198.500 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah)
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kuasa Khusus (asli) No. 045/Srt. KK-JPT/VI/2008, tanggal 02 Juni 2008, antara sdri. MARIA DEWI selaku pemberi kuasa dan sdr. HENDRIKUS GAMAS selaku penerima kuasa
1 (satu) berkas (asli) Dokumen Kontrak Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat dengan nomor : 440/449.2/07/KK-APBD/2008, tanggal 21 Juli 2008
1 (satu) berkas (asli) Ringkasan Kontrak 70 % Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat
1 (satu) berkas asli SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 29 Agustus 2008 senilai Rp. 86.656.500 (delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah)
1 (satu) berkas asli SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 10 Desember 2008 senilai Rp. 202.198.500 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah)
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh sdri. MARIA DEWI, tanggal 05 April 2010
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh sdri. MARIA DEWI, tanggal 23 Juni 2010 ;
Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kutai Barat Nomor : 356/017/kasus/inspektorat-II/02/VIII/2011 tanggal 3 Agustus 2011.
Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama ZULKARNAIN SE.M.Kes Bin H. AMRIN MASYKUR ;
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Membaca berkas perkara dan surar-surat yang berhubungan dengan perkara aquo, serta Putusan Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Samarinda No.14/Pid.Tipikor/2013/PN Smda, tanggal 30 Oktober 2013 yang Amarnya berbunyi sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa GUSRAN Bin ABDUL HAJI SAMAD dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”KORUPSI”
Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa GUSRAN Bin ABDUL HAJI SAMAD, dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) Tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000.00 ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
3 (tiga) lembar foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Ta. 2008 Kegiatan Pengadaan Kendaraaan/Operasional;
1 (satu) berkas fotocopy Dokumen Kontrak Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat dengan nomor :440.449.2/07/KK-APBD/IX/2008, tanggal 21 Juli 2008;
1 (satu) berkas foto copy Ringkasan Kontrak 30 % Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat;
1 (satu) berkas foto copy Ringkasan Kontrak 70 % Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat;
1 (satu) berkas foto copy SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 29 Agustus 2008 senilai Rp. 86.656.500 (delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) berkas foto copy SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 10 Desember 2008 senilai Rp. 202.198.500 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kuasa Khusus (asli) No. 045/Srt. KK-JPT/VI/2008, tanggal 02 Juni 2008, antara sdri. MARIA DEWI selaku pemberi kuasa dan sdr. HENDRIKUS GAMAS selaku penerima kuasa;
1 (satu) berkas (asli) Dokumen Kontrak Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat dengan nomor : 440/449.2/07/KK-APBD/2008, tanggal 21 Juli 2008;
1 (satu) berkas (asli) Ringkasan Kontrak 70 % Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat;
1 (satu) berkas asli SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 29 Agustus 2008 senilai Rp. 86.656.500 (delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) berkas asli SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 10 Desember 2008 senilai Rp. 202.198.500 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh sdri. MARIA DEWI, tanggal 05 April 2010;
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh sdri. MARIA DEWI, tanggal 23 Juni 2010;
Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kutai Barat Nomor : 356/017/kasus/inspektorat-II/02/VIII/2011 tanggal 3 Agustus 2011;
Seluruhnya dikembalikan pada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama ZULKARNAIN SE.M.Kes Bin H. AMRIN MASYKUR;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca, Akta pernyataan banding yang diajukan oleh Jaksa /Penuntut Umum, pada tanggal 04 November 2013 sebagaimana tercatat dalam akta pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda dan pernyataan banding mana telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa Pada 06 November 2013; ------------------------------------------------------------------------------
Membaca, Akta pernyataan banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa , pada tanggal 06 November 2013 sebagaimana tercatat dalam akta pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda dan pernyataan banding mana telah diberitahukan kepada Jaksa /Penuntut Umum Pada 04 Desember 2013; ---------------------------------------------------------
Membaca, memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal 17 Desember 2013 yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 23 Desember 2013 dan memori banding tersebut telah pula diserahkan kepada Penasihat Hukum terdakwa tanggal 13 Januari 2014; --------------------------------------------------------------------------------------------
Membaca, memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa tertanggal 08 Januari 2014 yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 13 Januari 2014 dan memori banding tersebut telah pula diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 23 Januari 2014; ------
Membaca, kontra memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa tertanggal 31 Januari 2014 yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 07 Februari 2014 dan kontra memori banding tersebut telah pula diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 26 Februari 2014; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa baik penasihat hukum/ terdakwa maupun Jaksa/Penuntut Umum, telah diberi kesempatan mempelajarai berkas perkara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda selama 7 (tujuh) hari kerja, sebagaimana surat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 30 Januari 2014 Nomor : W18.U1/233/Pid.Tipikor.01.6/I/20014, sebelum berkas perkara dikirim pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda; --------------------
Menimbang, bahwa permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 30 Oktober 2013 No. 14/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa dalam tenggang waktu dan dengan cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pasal 67 jo pasal 233 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;---------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan bahwa pidana yang dijatuhkan Hakim tingkat pertama terlalu ringan dan tidak setimpal dengan kesalahan serta kurang memenuhi rasa keadilan yang berkembang ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :---------------------------------------------------------
Bahwa dalam pemeriksaan dipersidangkan tidak ada satupun alat bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa yang membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Serah Terima Barang, oleh karenanya pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya halaman 67 yang menyatakan bahwa telah membuat dokumen berupa Berita Acara Pemeriksaan Barang yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Barang, Berita Acara Serah Terima Barang dan seterusnya adalah tidak didasari alat bukti;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa selaku PPTK memproses pencairan 70 % dana anggaran pengadaan kendaraan operasional yaitu sebesar Rp. 202.198.500 adalah atas perintah atasan yaitu saksi Zulkarnain, SE, M.Kes selaku Pejabat Pengguna Anggaran, sehingga berdasarkan pasal 51 ayat (1) KUHP terdakwa tidak dapat dipidana;----------------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 30 Oktober 2013 No.14/Pid.Tipikor/PN.Smda dan berkas perkaranya, maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa : Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair, dan pertimbangan-pertimbangan putusan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, oleh karena didasarkan atas fakta dan keadaan serta alat bukti yang diperoleh dari pemeriksaan disidang ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap alasan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya pada angka 2 diatas, ternyata telah dikemukakan sebelumnya dalam Nota pembedaannya dan telah dipertimbangkan Hakim tingkat pertama dalam putusannya;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan Hakim tingkat pertama dalam pertimbangan putusannya yang menyatakan bahwa sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), terdakwa bertanggung jawab sepenuhnya dalam pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawabnya, oleh karenanya perintah atasan tidak dapat dijadikan terdakwa sebagai alasan bahwa terdakwa tidak dapat dipidana;---------------
Menimbang, bahwa dalam menentukan lamanya pidana yang dijatuhkan, Hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan semua keadaan yang memberatkan dan meringankan, oleh karenanya Pengadilan Tinggi sependapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa telah sesuai dengan kesalahannya;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan pertimbangan diatas putusan Hakim tingkat pertama dapat dipertahankan maka dalam tingkat banding akan dikuatkan;-----------
Menimbang, bahwa karena dalam tingkat banding terdakwa tetap dipersalahkan dan dijatuhi pidana, maka terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan pasal 3 ayat UU. No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. No.20 tahun 2001, pasal 238 ayat (1) KUHAP serta ketentuan-ketentuan KUHAP lainnya; ------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;---------------------------------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 30 Oktober 2013 No. 14/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda yang dimintakan banding ;-------------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);------
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda pada hari Senin tanggal 14 April 2014 oleh kami : LAURENSIUS SIBARANI, S.H. Hakim Tinggi Tipikor sebagai Ketua Majelis, LEONARDUS BUTAR BUTAR, SH.MH. ANDREAS LUMME, SH.MH. Hakim Tinggi dan Hakim Ad-Hoc. Tipikor masing - masing sebagai Hakim - Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda tanggal 24 Maret 2014Nomor : 08/Pid.Tipikor/2014/ PT.KT.SMDA, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota serta H. SAKRANI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ataupun Penasihat Hukum Terdakwa;--
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
| KETUA MAJELIS, LAURENSIUS SIBARANI, SH. |
PANITERA PENGGANTI, H. SAKRANI , SH. | |