110/PDT/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 110/PDT/2014/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Gedung Alamanda Tower Lantai 16, Jalan Tb Simatupang Nomor 23-24
Also in 15 other cases
- 499 K/Pdt.Sus-PHI/2013 (4 March 2013) — Mahkamah Agung
- 1879 K/Pdt/2016 (17 October 2016) — Mahkamah Agung
- 4531 B/PK/PJK/2022 (4 October 2022) — Mahkamah Agung
- 4532 B/PK/PJK/2022 (4 October 2022) — Mahkamah Agung
- 4533 B/PK/PJK/2022 (4 October 2022) — Mahkamah Agung
- 4534 B/PK/PJK/2022 (4 October 2022) — Mahkamah Agung
BATAL
-
P U T U S A N
Nomor : 110/PDT/2014/PT-MDN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN TINGGI MEDAN di Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
I. PT. SILKARGO INDONESIA a/h Gedung Samudera Logistic Centre yang beralamat di Jalan Raya Pelabuhan Gablon Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan, semula disebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT;
II. KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MEDAN BELAWAN, yang beralamat di Jalan KL Yos Sudarso Km 8,2 Tanjung Mulia Medan, semuls disebut sebagai PEMBANDING semula TURUT TERGUGAT;
L A W A N
ASTON SINAMBELA, Selaku Direktur sekaligus Pemilik Perusahaan PT. PUTRA TUNAS SEJATI Umur 59 tahun, Jenis kelamin laki-laki, Kebangsaan Indonesia, Agama Kristen, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jalan KL Yos Sudarso No. 131 LK-XI Desa/Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Propinsi Sumatera Utara, semula disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 05 Mei 2014 No.110/Pdt/2014/PT.MDN tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Berkas perkara tanggal 12 Nopember 2013 No.87/Pdt.G/2012/PN.Mdn dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA ;
Menimbang bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 13 Pebruari 2013,yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan dibawah Register No 87/Pdt.G/2013/PN MDN tanggal 18 PEBRUARI 2013 telah menggugat tergugat dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah Pelaku usaha yang bergerak di bidang Perdagangan Ekspor Impor, bidang pembangunan/pengembang, transportasi darat, industri, pertanian dan pertambangan ;
Bahwa adapun alas hak Akta Pendirian PT PT PUTRA TUNAS SEJATI tersebut adalah
No. 47, tertanggal 25-09-2007 yang dibuat oleh Notaris/PPAT MAULIDDIN SHATI, SH yang beralamat di Jl. Tengku Amir Hamzah No. 48-C;
Bahwa kegiatan usaha ekspor, impor Penggugat tidak pernah aktif sejak 5 (lima) tahun terakhir, dikarenakan tidak diterbitkannya ijin ekspor, impor dari Departemen Perdagangan;
Bahwa meskipun usaha eksport import Penggugat belum memiliki izin eksport import, namun pada tanggal 9 Juli 2012 Turut Tergugat sudah mengeluarkan Surat Tagihan Pajak untuk bulan April 2011 dan Mei 2011 sebesar Rp. 740.044.800,-(tujuh ratus empat puluh juta empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah) sebagaimana dalam surat Turut Tergugat No. S 53/WPJ.01/KP.0408/2012;
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya surat No. S-53/WPJ.01/KP.0408/2012 tertanggal 9 Juli 2012 yang ditujukan kepada Penggugat, Penggugat merasa dirugikan sehingga,
Penggugat kemudian membuat surat tanggapan atas Konfirmasi data SPT masa PPN Tahun 2011 No. S-53/WPJ.01/KP.0408/2012 tertanggal 24 Juli 2012 kepada Turut Tergugat;
Bahwa selama tahun 2011, Penggugat tidak pernah melakukan kegiatan apapun, karena peredaran usaha Penggugat berasal dari kegiatan yang sifatnya tidak tetap, sehingga untuk tahun 2011, penggugat melaporkan SPT Tahunan Badan dengan NIHIL (tidak ada omzet), sebagaimana yang telah Penggugat laporkan pada SPT tahunan PPH tertanggal 31 Maret 2011;
Bahwa Penggugat juga telah melakukan upaya-upaya untuk mencari kebenaran atas tunggakan pembayaran pajak sebesar Rp. 740.044.800,- (tujuh ratus empat puluh juta, empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah) untuk masa tahun pajak 2011 atas pajak PPN barang dan jasa masa pajak April dan Mei 2011. Dan ternyata diketahui bahwa data-data dokumen perusahaan milik Penggugat telah dipergunakan oleh Tergugat. Dimana PT. PUTRA TUNAS SEJATI milik Penggugat tersebut telah dipergunakan oleh Tergugat untuk melakukan Ekspor-Import tanpa sepengetahuan dan seizin dari Penggugat. Sehinga dengan demikian Penggugat merasa dirugikan;
Bahwa akibat dari perbuatan Tergugat tersebut, Penggugat telah mengalami kerugian besar, baik materi maupun immateril, dan bahkan telah mencoreng nama baik Penggugat sebagai Pengusaha yang baik;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Penggugat telah mensomasi Tergugat dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargan, namun Penggugat merasa kecewa karena, Tergugat tidak ada memberikan solusi maupun penyelesaian yang baik mengenai hal tersebut;
Bahwa oleh karena Tergugat telah menggunakan nama perusahaan Penggugat untuk melakukan kegitan usahanya, dan tanpa seizin dari Penggugat, maka sudah cukup jelas bahwa tindakan Tergugat telah bertentangan dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku, sehingga cukup alasan untuk menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang sangatmerugikan Penggugat;
Bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat tersebut diatas, maka Penggugat telah merasa dirugikan sebesar Rp. Rp. 740.044.800,- (tujuh ratus empat puluh juta, empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa disamping itu untuk membuat dan mengajukan gugatan ini terhadap Tergugat, Penggugat terpaksa harus menyewa jasa Pengacara yang biayanya secara keseluruhan adalah sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Bahwa dengan demikian total seluruh kerugian materil yang dialami oleh Penggugat sebagai akibat tindakan Perbuatan Melawan Hukum Tergugat adalah sebesar Rp. 790.044.800,-
(tujuh ratus sembilan puluh juta, empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Tagihan pembayaran PPN Barang dan Jasa pajak untuk bulan April 2011 dan Mei 2011 sebesar.................................................Rp. 740.044.800
Pembayaran Jasa Pengacara ……………………………. Rp. 50.000.000,- +
Jadi total kerugian materil yang dialami Penggugat adalah………….................................................... = Rp. 790.044.800,-
(tujuh ratus sembilan puluh juta, empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa Penggugat sebagai Pengusaha yang sudah lama dikenal dikalangan dunia perbankan yang beritikat baik merasa dilecehkan akibat perbuatan Tergugat sehingga citra Penggugat dikalangan masyarakat khususnya pebisnis dan dikalangan perbankan menimbulkan imege
buruk yang sangat berpengaruh dalam menjalankan operasional usaha Penggugat sehari-hari yang jika kerugian tersebut dinilai dengan uang (immateril) sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
Bahwa untuk menghindari gugatan ini tidak sia-sia (Illosoir) nantinya karena dikhawatirkan Tergugat akan mengalihkan/memindah tangankan sebagian atau seluruhnya harta kekayaan baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak sehingga dengan demikian tidak ada lagi harta kekayaan Tergugat yang dapat disita untuk melaksanakan putusan pengadilan, maka untuk itu sangat beralasan dan sah menurut hukum Ketua Pengadilan Negeri Medan cq Hakim Majelis Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk meletakan sita jaminan (consevatoir beslaag) atas kekayaaan milik Tergugat, sehingga gugatan Penggugat tidak nihil nantinya;
Bahwa agar Tergugat tidak ingkar atau lalai memenuhi kewajibannya sebagaimana tersebut diatas, maka Tergugat juga harus dihukum membayar uang dwangsoom (uang paksa) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) perhari yang dihitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau sejak putusan serta merta diputuskan oleh Pengadilan sampai Tergugat memenuhi seluruh kewajibannya kepada Penggugat;
Bahwa karena gugatan Penggugat didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan sempurna (Pasal 191 Rbg/180 HIR), maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan agar berkenan memutuskan perkara ini dengan serta merta, walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi (Uit voorbaar bij Voorraad) ;
DALAM EKSEPSI
1. Gugatan Penggugat Premature.
Bahwa Tergugat dengan tegas menolak seluruh Posita/ Dalil gugatan Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Tergugat.
Bahwa Penggugat mendalilkan bahwa ada menerima surat dari Turut tergugat (Kantor Pelayanan Pajak Pratama Belawan) untuk bulan April 2011 dan bulan Mei 2011 sebesar Rp. 740.044.800,- sebagaimana dalam surat Turut Tergugat tentang konfirmasi dan pembetulan pajak Penggugat Nomor S.53/WPJ.01/KP.0408/2012.
Bahwa surat yang dikirimkan oleh Turut Tergugat kepada Penggugat adalah berupa pemberitahuan konfirmasi pajak untuk dibetulkan agar sesuai dengan data-data yang dilaporkan oleh Penggugat di Kantor Turut Tergugat, bukan surat kewajiban atau ketetapan pajak yang diwajibkan kepada Penggugat untuk dibayar ke Kantor Turut Tergugat, sehingga dengan demikian alasan gugatan Penggugat dalam perkara ini belum menimbulkan akibat hukum atau menimbulkan kewajiban/kerugian bagi Penggugat, dan jelaslah gugatan Penggugat tidak beralasan hukum/belum saatnya untuk di ajukan (premature) dan sudah wajar untuk tidak dapat diterima.
2. Penggugat Tidak Mempunyai Kualitas sebagai Penggugat dalam Perkara ini
Bahwa Penggugat pada butir 4 (empat) dalam Posita Gugatannya mendalilkan bahwa Turut Tergugat mengeluarkan Surat tagihan Pajak untuk bulan April 2011 dan Mei 2011 sebesar Rp. 740.044.800,-.
Bahwa surat yang dikirimkan Turut Tergugat kepada Penggugat adalah tentang konfirmasi data dan/ atau pembetulan SPT Masa PPn Tahun Pajak 2011 untuk perusahaan Penggugat.
Bahwa surat dari Turut Tergugat tersebut bukan tagihan pajak akan tetapi konfirmasi data dan atau pembetulan PPn sehingga Penggugat tidak mempunyai alasan menyatakan menderita kerugian, dengan demikian alasan dan dalil-dalil gugatan Penggugat belum menimbulkan kerugian dan tidak mempunyai kualitas sebagai penggugat dalam perkara ini oleh karenanya gugatan Penggugat tidak dapat di terima.
Bahwa pada surat gugatannya, Penggugat dalam mengajukan gugatan perkara ini bertindak selaku Direktur sekaligus Pemilik Perusahaan PT. Tunas Putra Sejati.
Bahwa dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas diatur bahwa “Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan”.
Bahwa oleh karena yang dapat bertindak mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan adalah Direksi, bukan pemilik perusahaan, maka Penggugat selaku pemilik PT. Tunas Putra Sejati tidak mempunyai kualitas/tidak berhak dalam mengajukan gugatan terhadap Tergugat dalam perkara ini.
3. Gugatan Penggugat Tidak Jelas dan Kabur (Obscure Libels)
Bahwa sebagaimana yang telah Tergugat uraikan diatas, Penguggat dalam mengajukan gugatan perkara ini bertindak selaku Direktur sekaligus Pemilik Perusahaan PT. Tunas Putra Sejati.
Format surat gugatan ini membuat gugatan menjadi tidak jelas dan kabur (obscure libels), apakah Penggugat dalam mengajukan gugatan perkara ini bertindak dalam kedudukannya selaku Direktur PT. Putra Tunas Sejati atau selaku pemilik PT. Putra Tunas Sejati
Bahwa Penggugat dalam butir 11 (sebelas) menyebutkan bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat tersebut di atas maka Penggugat telah merasa dirugikan sebesar Rp. 740.044.800,-, akan tetapi pada butir 3 (tiga) Posita Gugatan Penggugat tidak menguraikan secara jelas kerugian material tersebut sehingga penyusunan surat gugatan seperti ini adalah tidak benar karena Petitum tidak didukung Posita, oleh karenanya gugatan Penggugat menjadi tidak jelas dan kabur.
Bahwa dari fakta tersebut ternyata gugatan Penggugat nyata-nyata termasuk Gugatan tidak jelas dan kabur karena mengajukan gugatan tidak lengkap apalagi mendalilkan objek perkara dengan tidak benar dan meragukan sehingga uraian-urauan tersebut di atas dimohonkan agar Pengadilan Negeri Medan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Bahwa dari fakta tersebut ternyata gugatan Penggugat nyata-nyata termasuk Gugatan tidak jelas dan kabur karena mengajukan gugatan tidak lengkap apalagi mendalilkan objek perkara dengan tidak benar dan meragukan sehingga uraian-uraian tersebut di atas dimohonkan agar Pengadilan Negeri Medan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Bahwa selain itu dalam surat gugatannya, Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menggunakan nama Penggugat untuk kegiatan ekspor-impor tanpa sepengetahuan dan seizin dari Penggugat, akan tetapi Penggugat tidak menguraikan secara jelas kapan dan bagaimana Tergugat menggunakan nama Penggugat dalam kegiatan ekspor-impor tanpa sepengetahuan dan seizin dari Penggugat. Dengan tidak diuraikan secara jelas perbuatan Tergugat tersebut oleh Penggugat, maka gugatan Penggugat menjadi tidak jelas atau kabur (obscure libels).
Bahwa dalam surat gugatannya, Penggugat mendalilkan akibat perbuatan Tergugat yang melakukan ekspor-impor menggunakan nama Penggugat tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat, maka Penggugat merasa dirugikan sebesar Rp. 740.044.800,-.
Bahwa Tergugat hanya melakukan kegiatan jasa pengurusan kepabeanan pada tanggal 18 Mei 2011 atas perintah PT. Corintrans International Logistic dengan nilai barang ekspor sebesar Rp. 211.200.000,- sehingga seharusnya kerugian yang diderita oleh PT. Putra Tunas Sejati akibat perbuatan PT. Corintrans International Logistic hanya sebesar Rp. 211.200.000,- bukan Rp. 740.044.800. Tidak sesuainya jumlah kerugian yang diderita oleh Penggugat dengan nilai ekspor barang yang dilakukan oleh PT. Corintrans International Logistic sehingga tidak diketahui pasti kerugian yang ditimbulkan oleh PT. Corintrans International Logistic terhadap Penggugat membuat gugatan Penggugat menjadi tidak jelas atau kabur (obscure libels).
4.Gugatan Penggugat Salah alamat
Bahwa ekspor barang atas nama Penggugat yang dilakukan oleh PT. Corintrans International Logistic adalah berdasarkan perintah dan data-data dari PT. Corintrans International Logistic, sehingga apabila Penggugat merasa dirugikan atas adanya ekspor barang tersebut, maka seharusnya Penggugat mengajukan gugatan terhadap PT. Corintrans International Logistic bukan kepada Tergugat. Oleh karenanya gugatan Penggugat terhadap Tergugat adalah salah alamat.
Bahwa Tergugat tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat yang berkaitan dengan ekspor barang atas nama Penggugat. Hubungan hukum Tergugat adalah dengan PT. Corintrans International Logistic. Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 294 K/Sip/1971 tanggal 7 Juli 1971 gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum. Oleh karena Tergugat dengan Penggugat tidak mempunyai hubungan hukum, maka gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat dalam perkara ini adalah salah alamat.
5. Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Para Pihak yang digugat tidak lengkap)
Bahwa objek perkara yang didalilkan Penggugat berkaitan dengan ekspor barang, sedangkan PT. SilKargo Indonesia adalah perusahaan jasa pengurusan kepabeanan barang ekspor yang mendapat order atau perintah kerja dari PT. Corintrans International Logistic untuk membantu menguruskan jasa kepabeanan barang ekspor yang akan di ekspor dan memberikan kelengkapan dokumen untuk pembuatan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) di mana dokumen yang diberikan tersebut atas nama PT. Putra Tunas Sejati, dan dokumen tersebut sebagai syarat pengisian Pemberitahuan Barang Eksport (PEB) untuk pengurusan jasa kepabeanan di Kantor Bea Cukai Pelabuhan Belawan.
Bahwa dengan demikian oleh sebab perintah kerja jasa pengurusan kepabeanan dan tranport yang diterima Tergugat dari PT. Corintrans International Logistic memakai dokumen perusahaan Penggugat sebagai pemilik barang ekspor seharusnya menurut Hukum Acara Perdata PT. Corintrans International Logistic haruslah diikut sertakan sebagai pihak dalam Perkara ini dan apabila PT. Corintrans International Logistic tidak diikut sertakan dalam perkara ini mengakibatkan gugatan Penggugat kurang pihak.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan bukti-bukti yang sebenarnya dari Tergugat memohon kepada Pengadilan Negeri Medan/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak gugatan Penggugat atau menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Bahwa dalam surat gugatanya, Penggugat mendalilkan bahwa dengan diterbitkannya Surat Turut Tergugat Nomor S-53/WPJ.01/KP.0408/2012 tanggal 9 Juli 2012, Pengggugat merasa dirugikan sebesar Rp. 740.044.800,-.
Bahwa sebagaimana yang telah Tergugat uraikan di atas bahwa Tergugat hanya melakukan kegiatan pengurusan kepabeanan pada tanggal 18 Mei 2011 atas perintah PT. Corintrans International Logistic sebesar Rp. 211.200.000,-, sehingga apabila Penggugat merasa dirugikan sebesar Rp. 740.044.800,- sebagaimana surat Turut Tergugat tersebut, seharusnya Penggugat juga menggugat pihak-pihak yang melakukan ekspor impor dengan menggunakan nama PT. Putra Tunas sejati pada periode April 2011 dan Mei 2011 yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat sebesar Rp. 740.044.800,-. Tidak digugatnya pihak-pihak yang telah melakukan ekspor menggunakan nama Penggugat pada bulan April 2011 dan Mei 2011 sebagai pihak dalam perkara ini mengakibatkan gugatan Penggugat kurang pihak.
Selain itu ekspor atas nama Penggugat dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kantor Bea dan Cukai Pelabuhan Belawan selaku pihak yang menentukan dapat tidaknya barang atas nama tersebut diekspor ke luar negeri. Jika Penggugat merasa dirugikan dengan adanya ekspor barang tersebut, maka seharusnya Penggugat juga menarik Kantor Bea dan Cukai Belawan dalam perkara ini Tidak diikutsertakannya dari Kantor Bea dan Cukai Belawan sebagai pihak dalam perkara ini mengakibatkan gugatan Penggugat kurang pihak.
B. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa hal-hal yang telah Tergugat kemukakan pada Eksepsinya kiranya Hal-hal tersebut secara Mutatis, Mutandis dijadikan menjadi bagian dalam dalil Jawaban Tergugat terhadap Posita Gugatan Penggugat.
Bahwa Tergugat dengan tegas menolak seluruh Posita/dalil gugatan Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Tergugat;
Bahwa Tergugat adalah Perusahaan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) dan atau jasa pengurusan transportasi angkutan berdasarkan akte Pendirian Perseroan Terbatas No. 38 Tanggal 28 Oktober 2003 di hadapan Notaris Toety Juniarto, SH.
Bahwa selaku PPJK, Tergugat hanya bertugas mengurus jasa kepabeanan di Kantor Bea dan Cukai Belawan berdasarkan data-data yang diterima dari customer yang melakukan booking/memberikan perintah untuk melakukan ekspor/impor barang tanpa berkewajiban mengecek kebenaran dokumen-dokumen/data-data yang diberikan oleh pihak customer tersebut, oleh karenanya kebenaran atas dokumen-dokumen/data-data tersebut menjadi tanggung jawab customer.
Bahwa adalah tidak benar, oleh karenanya Tergugat menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat butir 3, yang menyatakan Penggugat tidak pernah aktif melakukan kegiatan usaha ekspor/impor sejak 5 (lima) tahun terakhir karena sebelum Penggugat melakukan ekspor melalui PT. Corintrans International Logistic, Penggugat juga pernah melakukan ekspor barang yang sama melalui perusahaan jasa pengurusan kepabeanan PT. Siyaka Putra Transindo beralamat di jalan Cililitan Besar No. 172 A Jakarta Timur dan dalam melakukan barang ekspor Penggugat tidak memerlukan perizinan.
Bahwa adalah tidak benar, oleh karenanya Tergugat menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat butir 4, 5 dan 6, karena Penggugat selaku perusahaan yang melakukan ekspor sudah seharusnya membayar pajak atas barang yang diekspor oleh Penggugat tersebut. Apabila Penggugat merasa keberatan atas surat permintaan konfirmasi dari Turut Tergugat tersebut, seharusnya Penggugat melakukan konfirmasi kepada Kantor Bea Cukai Belawan. Dan apabila ternyata Turut Tergugat tidak menerima konfrmasi dari Penggugat tersebut dan menjatuhkan sanksi denda kepada Penggugat, Penggugat dapat mengajukan keberatan ke Dirjen Pajak sesuai dengan peraturan perpajakan bukan malah melimpahkan kewajibannya/mengajukan gugatan kepada Tergugat selaku pihak yang hanya ditunjuk oleh PT. Corintrans International Logistic untuk melakukan pengurusan jasa kepabeanan barang ekspor atas nama Penggugat.
Bahwa tidak benar Turut Tergugat atau KPP Pratama Belawan melakukan tagihan pajak kepada Penggugat dimana surat Turut Tergugat tersebut adalah mengundang Penggugat untuk di konfirmasi/pembetulan pajak Masa Tahun 2011 atas kegiatan usaha dari Penggugat Tahun 2011 dan menurut Undang-undang No. 42 Tahun 2009 Penggugat tidak mempunyai kewajiban membayar pajak sebagaimana bunyi Pasal 7 ayat 2 “ Pajak pertambahan nilai sebesar 0% diterapkan atas :
Ekspor barang kena pajak berwujud
Ekspor barang kena pajak tidak berwujud
Ekspor jasa kena pajak
Bahwa kemudian dengan adanya perasaan Penggugat atas kerugian konfirmasi dan pembetulan laporan pajak dari Turut Tergugat seolah olah tagihan pajak atau ketetapan pajak adalah alasan yang di cari cari penggugat untuk memperdaya Tergugat, padahal belum pula menimbulkan akibat hukum dan kerugian bagi Penggugat.
Bahwa adalah tidak benar, oleh karenanya Tergugat menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat butir 7 dan 10, karena sebagaimana yang telah Tergugat uraikan diatas, Tergugat adalah Perusahaan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) yang ditunjuk oleh PT. Corintrans International Logistic untuk mengurus jasa kepabeanan dan transportasi atas barang ekspor atas nama Penggugat. Sebelum Tergugat mengurus jasa kepabeanan, Tergugat mengajukan penawaran harga melaksanakan kegiatan jasa pengurusan kepabeanan barang ekspor dan proses angkutan barang dari gudang pemilik barang ekspor ke Pelabuhan Gabion Belawan kepada PT. Corintrans International Logistic. Atas penawaran tersebut, pihak PT. Corintrans International Logistic menyetujui penawaran harga jasa tersebut sebesar Rp. 7.562.972,- atas jasa pengurusan dokumen kepabeanan dan angkutan terhadap 4 (empat) peti kemas ukuran 20 feet /kaki dengan berisi barang berupa Ion refined Oil (Residu /minyak kotor limbah CPO).
Bahwa setelah PT. Corintrans International Logistic menyetujui penawaran dari Tergugat atas jasa pengurusan dokumen kepabeanan dan jasa angkutan tersebut dan selanjutnya PT. Corintras Internsional Logistic mengirimkan lewat dokumen-dokumen kepada Tergugat untuk pembuatan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yaitu :
NPWP
TDP
SIUP
PEB Ekspor Sebelumnya
Invoice
Packing List
DO Container
Yang kesemuanya atas nama PT. Putra Tunas Sejati (Penggugat).
Bahwa kemudian setelah PT. Corintrans International Logistic menunjuk/mengirimkan dokumen atas nama PT. Putra Tunas Sejati sebagai pemilik barang ekspor kemudian Tergugat membuat draft/rencana pemberitahuan ekspor barang ke pihak PT. Corintrans International Logistic dan mengirimkan draft/rencana pemberitahuan ekspor barang tersebut kepada PT. Corintrans International Logistic untuk diklarifikasi/dikonfirmasikan kembali oleh PT. Corintrans International Logistic . Dan setelah PT. Corintrans International Logistic menyetujui PT. Corintrans International Logistic barulah Tergugat mengurus jasa kepabeanan dengan membuat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Kantor Bea & Cukai Belawan melalui online system dan kemudian direspon/disetujui oleh Kantor Bea & Cukai dengan menerbitkan Nota Pemberitahuan Ekspor sebagai Dokumen Pendukung untuk memasukkan Container barang ekspor milik PT. Corintrans International Logistic/PT. Putra Tunas Sejati ke Lapangan Penampungan Container Gabion Belawan (Container Yard) untuk menunggu di muat ke kapal yang sudah di disiapkan oleh PT. Corintrans Internasional Logistic.
Bahwa sebagaimana yang telah Tergugat uraikan tersebut diatas, maka terbukti Tergugat bukan perusahaan eksportir melainkan sebagai perusahaan jasa pengurusan kepabeanan dan transportasi dan dalam perkara ini bertindak sebagai/atas permintaan PT. Corintrans International Logistic Cq PT. Putra Tunas Sejati dan tidak pernah menggunakan dokumen Penggugat tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat karena seluruh dokumen data atas nama Penggugat dan barang ekspor milik Penggugat diberikan/dikirimkan oleh PT. Corintrans International Logistic, oleh karenanya tanggung jawab atas kebenaran atas dokumen-dokumen tersebut adalah tanggung jawab pemberi tugas yaitu PT. Corintrans International Logistic. Atau dengan kata lain apabila benar Penggugat merasa tidak pernah melakukan ekspor atau memberikan perintah/memberikan dokumen-dokumen kepada PT. Corintrans International Logistic untuk melakukan ekspor barang, maka seharusnya yang dituntut oleh Penggugat atau bertanggung jawab atas ekspor barang tersebut adalah PT. Corintrans International Logistic bukan Tergugat.
Bahwa oleh karena Tergugat bukanlah pelaku ekspor atau seolah-olah menjadi pemilik barang ekspor melainkan hanya perusahaan jasa kepabeanan dan angkutan barang ekspor dan bertindak atas pekerjaan dari PT. Corintrans International Logistic untuk menguruskan/Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Kantor Bea & Cukai Belawan, maka tidak terbukti Tergugat melakukan Perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat sehingga tidak dapat dimintakan pertanggungjawabanya apabila terjadi kerugian yang kemungkinan diderita Penggugat sehubungan dengan ekspor barang atas nama Penggugat.
Bahwa adalah tidak benar, oleh karenanya Tergugat menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat butir 9 karena pada saat undangan somasi dari Penggugat, Tergugat telah menjelaskan kepada Penggugat tentang kedudukan perusahaan Tergugat yang mendapat perintah kerja dari PT. Corintrans International Logistic, akan tetapi Pihak Penggugat tidak menerima penjelasan dari Tergugat sehingga pertemuan antara Penggugat dengn Tergugat tidak tercapai sebagaimana maksud undangan dari Penggugat.
Bahwa adalah tidak benar, oleh karenanya Tergugat menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat butir 8, 11, 12, 13, 14, 15, 16 dan karena sebagaimana yang telah Tergugat uraikan tersebut diatas, terbukti Tergugat melakukan Perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat, oleh karenanya sita jamian, ganti rugi materiel dan immaterial dan uang paksa (dwangsom) serta putusan serta merta yang dimohonkan oleh Tergugat haruslah ditolak.
Berdasarkan Pasal 606A RV dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No 79K/Sip/1972, Uang paksa (dwangsom) tidak dapat dituntut bersama-sama dengan tuntutan membayar uang.
Bahwa karena azas hukum yang berlaku umum yaitu seseorang yang akan mengajukan gugatan harus dilandasi suatu kebenaran dan kepentingan yang cukup karena baik Posita mapupun Petitum Penggugat dalam perkara ini Tergugat tidak mempunyai kepentingan apapun maka Gugatan Penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Yurisprudensi Tetap) Mahkamah Agung RI No. 1357K/Pat/1984 Tanggal 27 Februari 1986.
Bahwa oleh karena gugatan yang diajukan Penggugat dalam perkara ini yang sama sekali tidak mempunyai dasar hukum atau tidak mempunyai korelasi hukum berkaitan dengan objek sengketa yang seolah-olah menyangkut terhadap diri Tergugat, maka gugatan Penggugat haruslah ditolak sebab perkara ini sama sekali tidak mempunyai kaitan apapun dengan Tergugat dan haruslah dilindungi oleh hukum.
Berdasarkan segala hal-hal yang telah Tergugat uraikan tersebut di atas, mohon agar Pengadilan Negeri Medan dan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan memberi putusan sebagai berikut :
A.EKSEPSI
Menerima eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
B. DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Atau, apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang bahwa demikian juga Turut tergugat mengajukab jawaban Tertanggal 13 Mei 2013 pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Bahwa Turut Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Tergugat.
Bahwa Objek Gugatan dalam perkara a quo menurut Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat karena Tergugat telah mempergunakan data-data dokumen perusahaan milik Penggugat untuk melakukan ekspor-import tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat (posita gugatan angka 7, 8, 10 dan petitum gugatan angka 2, 3, 4 dan 5 ).
Bahwa terhadap selebihnya gugatan Penggugat tersebut, Turut Tergugat mengajukan Jawaban sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
EKSEPSI ERROR IN PERSONA
Bahwa gugatan Penggugat terhadap Turut Tergugat adalah gugatan error in persona karena Penggugat telah keliru menarik KPP Pratama Medan Belawan menjadi pihak Turut Tergugat dalam perkara a quo dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa KPP Pratama Medan Belawan tidak memiliki keterkaitan dengan pokok perkara a quo karena gugatan a quo adalah sengketa murni antara Penggugat dengan Tergugat dan oleh karenanya, tidak beralasan bagi Penggugat untuk menarik pihak KPP Pratama Medan Belawan menjadi pihak Turut Tergugat.
Bahwa pihak yang dapat ditarik masuk kedalam sebuah perkara perdata adalah pihak yang mempunyai sengketa atau perselisihan hukum satu sama lain.
Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4 K/Sip/1958, tanggal 13 Desember 1958 yang menyatakan:
“ Syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan Pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua belah pihak.“
Penggugat secara terang dan nyata juga telah mengakui dalam gugatannya bahwa sengketa hukum yang menjadi objek perkara a quo adalah hanya antara Penggugat dengan Tergugat, yaitu sebagaimana didalilkan dalam Posita Gugatan angka 7, 8, 10 dan Petitum Gugatan angka 2, 3, 4 dan 5 sebagai berikut :
“ Posita :
Bahwa Penggugat juga telah melakukan upaya-upaya untuk mencari kebenaran atas tunggakan pembayaran pajak sebesar Rp. 740.044.800,- (tujuh ratus empat puluh juta empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah) untuk masa tahun pajak 2011 atas pajak PPN barang dan jasa masa pajak April dan Mei 2011. Dan ternyata diketahui bahwa data-data dokumen perusahaan milik Penggugat telah dipergunakan oleh Tergugat. Dimana PT Putra Tunas Sejati milik Penggugat tersebut telah dipergunakan oleh Tergugat untuk melakukan Ekspor-Import tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat. Sehingga dengan demikian Penggugat merasa dirugikan.
Bahwa akibat dari perbuatan Tergugat tersebut, Penggugat telah mengalami kerugian besar, baik materi maupun immateril, dan bahkan telah mencoreng nama baik Penggugat sebagai pengusaha yang baik.
Bahwa oleh karena Tergugat telah menggunakan nama perusahaan Penggugat untuk melakukan kegiatan usahanya dan tanpa seizin dari Penggugat maka sudah cukup jelas bahwa tindakan Tergugat telah bertentangan dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku sehingga cukup alasan untuk menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat.
Petitum:
Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian materil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 790.044.800(tujuh ratus empat puluh juta empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah) seketika dan sekaligus;
Menghukum Tergugat dan untuk membayar ganti rugi secara immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat apabila Tergugat terlambat atau lalai membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau sejak putusan serta merta diputuskan oleh Pengadilan sampai Tergugat memenuhi seluruh kewajibannya kepada Penggugat;”
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas maka jelas dan berdasar hukum Penggugat telah keliru menarik KPP Pratama Medan Belawan menjadi pihak Turut Tergugat dalam perkara a quo (error in persona), sehingga sudah seharusnya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo menyatakan bahwa Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard) atau setidak-tidaknya menyatakan KPP Pratama Medan Belawan dikeluarkan dari perkara a quo.
EKSEPSI KURANG PIHAK (EXCEPTIO PLURIUM LITIS CONSORTIUM)
Bahwa Gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah Gugatan Kurang Pihak (Exceptio Plurium Litis Consortium) dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Terlebih dahulu perlu Turut Tergugat jelaskan bahwa memang benar Turut Tergugat telah menerbitkan dan mengirimkan Surat kepada Penggugat yaitu Surat Nomor S-53/WPJ.01/KP.0408/2012 tanggal 9 Juli 2012 perihal Konfirmasi Data dan/atau Pembetulan SPT Masa PPN Tahun Pajak 2011.
Bahwa Surat Nomor S-53/WPJ.01/KP.0408/2012 tanggal 9 Juli 2012 tersebut merupakan permintaan konfirmasi atas data yang telah diperoleh Turut Tergugat selaku aparat pemerintah di bidang perpajakan (fiskus) agar Penggugat dapat memberikan tanggapan dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal 9 Juli 2012 terkait data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yaitu:
| Uraian | Data Menurut (Rp) | Keterangan | |
| SPT Masa PPN | Profil Wajib Pajak | ||
| Dasar Pengenaan Pajak | 0 | 740.044.800,00 | Data PEB |
| PPN 0% | 0 | 0,00 | |
Bahwa berdasarkan data yang ada pada administrasi Turut Tergugat, pada faktanya total data PEB senilai Rp. 740.044.800,00 tersebut bukanlah merupakan ekspor yang dilakukan hanya oleh Tergugat saja tetapi juga oleh perusahaan lain yaitu PT Syaka.
Bahwa kedudukan PT Syaka dalam perkara a quo adalah sama dengan PT Silkargo Indonesia (Tergugat) baik secara kwantitas maupun kwalitas tanggung jawab hukumnya dan oleh karenanya merupakan suatu keharusan bagi Penggugat untuk menarik PT Syaka menjadi pihak Tergugat dalam perkara a quo.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menjadi jelas dan terang bahwa dengan tidak ditariknya PT Syaka sebagai pihak Tergugat dalam perkara a quo maka gugatan Penggugatmenjadi kurang pihak (Exceptio Plurium Litis Consortium) dan oleh karena itu, sudah selayaknya bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan perkara a quo untuk memutus bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah gugatan yang kurang pihak (Exceptio Plurium Litis Consortium) serta selanjutnya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijke verklaard).
EKSEPSI GUGATAN PENGGUGAT MENGADA-ADA (VEXATIOUS LITIGATION)
Bahwa gugatan Penggugat adalah gugatan yang mengada-ada dan tidak memenuhi kaedah hukum logis yang berlaku, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa adalah tidak benar dan mengada-ada sehingga harus ditolak dalil Penggugat pada halaman 1 angka 4 gugatan yang berbunyi:
“Bahwa meskipun usaha eksport import Penggugat belum memiliki izin eksport import, namun pada tanggal 9 Juli 2012 Turut Tergugat sudah mengeluarkan Surat Tagihan Pajak untuk bulan April 2011 dan Mei 2011.......”
Bahwa dalil tersebut adalah dalil yang salah dan mengada-ada karena hingga saat Jawaban ini dibuat, Turut Tergugat belum menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas nama Penggugat terkait data PEB sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor S-53/WPJ.01/KP.0408/2012 tanggal 9 Juli 2012.
Bahwa Surat Nomor S-53/WPJ.01/KP.0408/2012 tanggal 9 Juli 2012 perihal Konfirmasi Data dan/atau Pembetulan SPT Masa PPN Tahun Pajak 2011 merupakan surat permintaan konfirmasi dan bukanlah merupakan Surat Tagihan Pajak.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menjadi terang dan berdasar hukum bahwa gugatan penggugat adalah gugatan yang mengada-ada (Vexatious Litigation) sehingga menjadi sangat benar dan sangat beralasan bagi Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa segala sesuatu yang disampaikan dalam eksepsi di atas dianggap termasuk pula dalam pokok perkara ini dan merupakan satu kesatuan yang saling mendukung dan melengkapi.
Bahwa tidak benar dan tidak berdasar hukum dan oleh karenanya harus ditolak dalil Penggugat pada angka 4 halaman 1 gugatan yang menyatakan:
“4. Bahwa meskipun usaha eksport import Penggugat belum memiliki izin eksport import, namun pada tanggal 9 Juli 2012, Turut Tergugat sudah mengeluarkan Surat Tagihan Pajak untuk bulan April 2011 dan Mei 2011 sebesar Rp. 740.044.800,- (tujuh ratus empat puluh juta empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah) sebagaimana dalam Surat Turut Tergugat No S-53/WPJ.01/KP.0408/2012”
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Sebagaimana telah Turut Tergugat dalilkan pada bagian Eksepsi Gugatan Penggugat Mengada-ada (Vexatious Litigation) bahwa tidak benar Turut Tergugat telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak kepada Penggugat sebesar Rp. 740.044.800,00 (tujuh ratus empat puluh juta empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa nilai Rp. 740.044.800,00 merupakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang berasal dari Data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas nama Penggugat dan bukan merupakan besaran nilai pajak yang harus dibayar oleh Penggugat.
Turut Tergugat tegaskan kembali bahwa surat Turut Tergugat kepada Penggugat Nomor S-53/WPJ.01/KP.0408/2012 tanggal 9 Juli 2012 perihal Konfirmasi Data dan/atau Pembetulan SPT Masa PPN Tahun Pajak 2011 adalah surat permintaan konfirmasi atas data yang telah diperoleh Turut Tergugat selaku aparat pemerintah di bidang perpajakan (fiskus) kepada Penggugat agar Penggugat dapat memberikan tanggapan atas data tersebut dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal 9 Juli 2012.
Di dalam surat tersebut, Turut Tergugat juga menyampaikan bahwa Penggugat dapat menghubungi Account Representative pada nomor telepon yang telah disediakan.
Bahwa perlu juga Turut Tergugat jelaskan, Surat Konfirmasi merupakan surat yang sangat berbeda dengan Surat Tagihan Pajak, baik dalam dasar hukum, pengertian, maupun konsekuensi hukumnya.
Surat Konfirmasi, disebut juga dengan Surat Himbauan:
Dasar Hukum:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-170/PJ/2007 tanggal 11 Desember 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konseling terhadap Wajib Pajak sebagai Tindak Lanjut Surat Himbauan.
Pengertian:
Surat Himbauan adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan hasil penelitian internal untuk meminta klarifikasi kepada Wajib Pajak terhadap adanya dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Konsekuensi Hukum:
Wajib Pajak in casu Penggugat harus melakukan konfirmasi atau klarifikasi kepada Turut Tergugat dalam jangka waktu yang ditentukan dan jika Wajib Pajak in casu Penggugat tidak melaksanakan hal tersebut maka Wajib Pajak in casu Penggugat akan diundang kembali untuk melakukan konseling.
Surat Tagihan Pajak:
Dasar Hukum:
Pasal 1 angka 20 dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) dan ketentuan-ketentuan lainnya.
Pengertian:
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda (Pasal 1 angka 20 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
Konsekuensi Hukum:
Wajib Pajak yang menerima Surat Tagihan Pajak diharuskan untuk membayar dan melunasi jumlah pajak terutang pada jangka waktu yang ditentukan dan jika Wajib Pajak tidak melakukan hal tersebut maka kepada Wajib Pajak akan dilakukan tindakan penagihan aktif berupa penyitaan.
Bahwa disamping itu, format Surat Konfirmasi Nomor S-53/WPJ.01/KP.0408/2012 juga sangat berbeda dengan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2012 tanggal 13 Desember 2012 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak.
Hal ini akan Turut Tergugat buktikan di depan persidangan pada agenda Pembuktian selanjutnya
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas,telah terbukti secara terang dan jelas bahwa dalil Penggugat adalah dalil yang salah dan tidak berdasar hukum sehingga harus ditolak dan dikesampingkan karena Turut Tergugat belum pernah menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas nama Penggugat.
Bahwa tidak benar dan tidak berdasar hukum dan oleh karenanya harus ditolak dalil Penggugat pada angka 5 halaman 2 gugatan yang menyatakan:
“5. Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya surat No S-53/WPJ.01/KP.0408/2012 tertanggal 9 Juli 2012 yang ditujukan kepada Penggugat, Penggugat merasa dirugikan sehingga Penggugat kemudian membuat surat tanggapan atas Konfirmasi data SPT masa PPN Tahun 2011 No S-53/WPJ.01/KP.0408/2012 tertanggal 24 juli 2012 kepada Turut Tergugat.”
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa tidak benar dalil Penggugat tersebut yang menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp. 740.044.800,00 tersebut karena sebagaimana telah Tergugat uraikan pada angka 1 di atas, terhadap Penggugat belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak terkait data PEB a quo.
Turut Tergugat tegaskan kembali bahwa angka rupiah sebesar Rp. 740.044.800,00 yang tercantum pada Surat Turut Tergugat Nomor S-53/WPJ.01/KP.0408/2012 tersebut bukanlah tunggakan pajak, melainkan total nilai ekspor yang masih harus dikonfirmasi oleh Penggugat.
Bahwa penerbitan Surat Turut Tergugat Nomor S-53/WPJ.01/KP.0408/2012 adalah tindakan hukum yang benar dan sah karena dilaksanakan sesuai dan berdasar pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, khususnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-170/PJ/2007 tanggal 11 Desember 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konseling terhadap Wajib Pajak sebagai Tindak Lanjut Surat Himbauan.
Penerbitan Surat Nomor S-53/WPJ.01/KP.0408/2012 semata-mata dilakukan Turut Tergugat sebagai bentuk pengawasan terhadap Wajib Pajak in casu PT Putra Tunas Sejati (Penggugat).
Bahwa pada dasarnya penerbitan Surat Nomor S-53/WPJ.01/KP.0408/2012 membuktikan Turut Tergugat selaku institusi pemerintah di bidang perpajakan telah melaksanakan prinsip-prinsip Good Governance karena telah memberikan kesempatan kepada Penggugat selaku Wajib Pajak untuk menyampaikan klarifikasi atau konfirmasi atas kebenaran data yang diperoleh dan dimiliki Turut Tergugat.
Bahwa secara administrasi perpajakan, apabila Penggugat selaku Wajib Pajak merasa data yang dimiliki Turut Tergugat tersebut tidak benar maka Penggugat dapat dan harus membuktikan ketidakbenaran tersebut dengan menggunakan haknya untuk menyampaikan klarifikasi dan konfirmasi kepada Turut Tergugat disertai dengan dokumen pendukung yang sah.
Bahwa selain itu, sebagaimana telah Turut Tergugat sampaikan pada angka 1 Dalam Pokok Perkara di atas, apabila Penggugat sebagai Wajib Pajak tidak memahami atau ingin berkonsultasi dengan Turut Tergugat maka kepada Penggugat selaku Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk berhubungan langsung dengan Account Representative di kantor Turut Tergugat baik secara tatap muka maupun pada nomor telepon yang telah disediakan.
Berdasarkan hal tersebut di atas,telah terbukti secara terang dan jelas bahwa tindakan Turut Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-53/WPJ.01/KP.0408/2012 adalah tindakan hukum yang benar, sah dan berdasar pada ketentuan hukum yang berlaku sehingga dalil Penggugat pada angka 5 halaman 2 gugatan Penggugat harus ditolak dan dikesampingkan.
Bahwa Turut Tergugat sama sekali tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam bentuk apapun, dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa mengenai Perbuatan Melawan Hukum, Pasal 1365 KUH Perdata mengatur:
”Tiap-perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang membawa kerugian karena kesalahannya untuk mengganti kerugian itu;”
Bahwa dari ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata tersebut, suatu perbuatan dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum dengan syarat harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Harus ada perbuatan;
Perbuatan tersebut bersifat melawan hukum;
Harus ada kesalahan;
Harus ada kerugian yang diderita;
Harus ada hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian yang ditimbulkan.
Bahwa syarat-syarat tersebut bersifat kumulatif sehingga tidak terpenuhinya salah satu syarat saja menyebabkan suatu perbuatan tidak dapat dinyatakan sebagai suatu perbuatan melawan hukum.
Bahwa dalam perkara a quo, tindakan hukum yang dilakukan oleh Turut Tergugat jelas tidak memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa penerbitan surat Nomor S-53/WPJ.01/KP.0408/2012 tanggal 9 Juli 2012 sama sekali tidak bersifat melawan hukum dan justru dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yaitu sebagai bentuk pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak;
Bahwa tidak terdapat kesalahan dalam penerbitan surat Nomor S-53/WPJ.01/KP.0408/2012 tanggal 9 Juli 2012 tersebut;
Bahwa tidak terdapat kerugian yang dialami oleh Penggugat baik yang bersifat riil maupun yang bersifat potensial dengan diterbitkannya surat Nomor S-53/WPJ.01/KP.0408/2012 tanggal 9 Juli 2012.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti berdasar hukum bahwa Turut Tergugat tidak melakukan perbuatan hukum dalam bentuk apapun dan oleh karenanya hak dan kepentingan hukum Turut Tergugat harus dilindungi dalam perkara a quo.
Berdasarkan seluruh uraian dan fakta-fakta hukum dalam pokok perkara tersebut di atas, telah terbukti secara terang dan berdasar hukum bahwa:
Tindakan Turut Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-53/WPJ.01/KP.0408/2012 adalah tindakan hukum yang benar, sah dan berdasar pada ketentuan hukum yang berlaku;
Surat Turut Tergugat Nomor S-53/WPJ.01/KP.0408/2012 merupakan Surat Konfirmasi Data dan/atau Pembetulan SPT Masa PPN Tahun Pajak 2011 dan bukan merupakan Surat Tagihan Pajak;
Dengan diterbitkannya Surat Turut Tergugat Nomor S-53/WPJ.01/KP.0408/2012, Penggugat tidak mengalami kerugian baik yang bersifat riil maupun yang bersifat potensial.
Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian di atas maka mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi:
Menerima dan mengabulkan eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang secara absolut dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo ;
Menyatakan gugatan Penggugat adalah gugatan error in persona sehingga gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard);
Menyatakan gugatan Penggugat adalah gugatan kurang pihak (Exceptio Plurium Litis Consortium) sehingga gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard);
Menyatakan gugatan Penggugat adalah gugatan yang mengada-ada sehingga gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard) ;
atau setidak-tidaknya mengeluarkan Turut Tergugat sebagai pihak dari perkara a quo.
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Turut Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam bentuk apapun;
Menyatakan sah, berharga dan berkekuatan hukum Surat Nomor S-53/WPJ.01/KP.0408/2012 tanggal 9 Juli 2012 perihal Konfirmasi Data dan/atau Pembetulan SPT Masa PPN Tahun Pajak 2011;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Menimbang bahwa atas jawaban dari tergugat dan Turut tergugat , penggugat mengajukan replik tertanggal 28 M E I 2013 dan atas replik dari penggugat , ,tergugat dan turut tergugat , mengajukan Duplik tertanggal 3 Juni 2013.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri telah menjatuhkan putusan tanggal 12 Nopember 2013, No. 87/Pdt.G/2013/PN Mdn, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah perbuatan Melawan Hukum.
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian materil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 740.000,800.- (tujuh ratus empat puluh juta empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah).
Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi/menghormati putusan dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar segala ongkos yang timbul dalam perkara ini hingga kini ditaksir sebesar R.731.000,-(tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya.
Membaca Akta Penyataan Banding Nomor : 210/2013, yang dibuat oleh ILHAM PURBA, SH. Wakil Panitera Pengadilan Negeri Medan, yang menerangkan bahwa Pembanding semula Tergugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 20 Nopember 2013, permohonan banding mana oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan telah dengan sempurna diberitahukan kepada kepada Pembanding semula Turut Tergugat pada tanggal 13 Pebruari 2014 dan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 14 Pebruari 2014 ;
Membaca Akta Penyataan Banding Nomor : 212/2013, yang dibuat oleh ILHAM PURBA, SH. Wakil Panitera Pengadilan Negeri Medan, yang menerangkan bahwa Pembanding semula Turut Tergugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 25 Nopember 2013, permohonan banding mana oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan telah dengan sempurna diberitahukan kepada kepada Pembanding semula Tergugat pada tanggal 05 Pebruari 2014 dan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 14 Pebruari 2014 ;
Membaca memori banding, yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat pada tanggal 23 Januari 2014 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 23 Januari 2014 dan telah diberitahukan diserahkan dengan sempurna kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 12 Pebruari 2014 ;
Membaca memori banding, yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Turut Tergugat diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 23 Desember 2013 dan telah diberitahukan diserahkan dengan sempurna kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 14 Pebruari 2014 dan kepada Pembanding semula Tergugat pada tanggal 05 Pebruari 2014 ;
Membaca kontra memori banding, yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tertanggal 25 Pebruari 2014 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 26 Pebruari 2014 dan telah diberitahukan diserahkan dengan sempurna kepada Pembanding semula Turut Tergugat pada tanggal 12 Maret 2014 dan kepada Pembanding semula Tergugat pada tanggal 14 Pebruari 2014;
Membaca Relaas Pemberitahuan Kesempatan Membaca Berkas Banding No. 87/Pdt.G/2013/PN-Mdn, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan, yang diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat, Pembanding semula Turut Tergugat pada tanggal 12 Maret 2014 dan kepada Pembanding semula Tergugat pada tanggal 14 Maret 2014 , yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada kedua belah pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara No. 87/Pdt.G/2013/PN-Mdn, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
TENTANG HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat dan Pembanding semula Turut Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama bahwa eksepsi dari Pembanding semula Tergugat dan eksepsi dari Pembanding semula Turut Tergugat akan dipertimbangkan dalam pokok perkara, akan tetapi tidak sependapat dengan pendapat Hakim Tingkat Pertama yang serta merta mengatakan eksepsi dinyatakan tidak dapat diterima karena tentang eksepsi tersebut baru diketahui hasilnya setelah memeriksa pokok perkara :
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa gugatan Terbanding semula Penggugat pada pokoknya menyatakan Pembanding semula Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Terbanding semula Penggugat sebesar Rp. 740.044.800,- (tujuh ratus empat puluh juta empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah) dimana Pembanding semula Tergugat telah mempergunakan data-data dokumen perusahaan milik Penggugat/ Terbanding untuk melakukan eksport ke Korea tanpa sepengetahuan dan seizin dari Terbanding semula Penggugat;
Menimbang, bahwa yang menjadi masalah adalah apakah benar Pembanding semula Tergugat mempergunakan dokumen perusahaan Penggugat/ Terbanding untuk kepentingan sendiri melakukan eksport ke Korea, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memberikan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa dari surat-surat bukti yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat incasu T.1.3, T.1.4, T.5, T.6 dan T.13 maupun keterangan saksi Penggugat/ Terbanding dan Pembanding semula Tergugat dalam perkara ini, ternyata benar bahwa Pembanding semula Tergugat mempunyai kegiatan perusahaan sebagai jasa pengurusan transportasi dan jasa kepabeanan;
Bahwa Pembanding semula Tergugat telah mendapat order kerja dari PT. Corintrans International Logistics, untuk melakukan eksport barang ke Korea dengan mempergunakan data-data dokumen perusahaan dari Terbanding semula Penggugat;
Bahwa Pembanding semula Tergugat telah mendapatkan biaya atau jasa dari kepengurusan transportasi dari PT. Corintrans International Logistics;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas dihubungkan dengan kegiatan perusahaan Pembanding semula Tergugat sebagai Pengurus jasa kepabeanan atas pemintaan dari PT. Corintrans International Logistics, artinya kegiatan eksport tidak atas kemauan dari Pembanding semula Tergugat, tetapi oleh PT. Corintrans International Logistics;
Menimbang, bahwa PT. Corintrans International Logistics sebagai pihak yang sesungguhnya melakukan eksport seharusnyalah turut diajukan sebagai pihak Tergugat;
Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Tinggi gugatan Terbanding semula Penggugat yang tidak menggugat pihak PT. Corintrans International Logistics secara sempurna incasu dan PT. Silkargo Indonesia dimana kedua perusahaan ini telah mempergunakan dokumen dari Terbanding semula Penggugat untuk melakukan eksport ternyata tidak ikut diajukan sebagai pihak Tergugat, mengakibatkan gugatan tidak memenuhi syarat formil hukum acara perdata oleh karenanya eksepsi Pembanding semula Tergugat dan Pembanding semula Turut Tergugat dapat diterima ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat gugatan Terbanding semula Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 12 Nopember 2013, nomor : 87/Pdt.G/2013/PN-Mdn, tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terbanding semula Penggugat berada dipihak yang kalah, maka haruas pula dihukum untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat dan memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat dan Pembanding semula Turut Tergugat;
M
embatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 12 Nopember 2013, nomor : 87/Pdt.G/2013/PN-Mdn, dan;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM EKSEPSI :
- Menerima eksepsi dari Pembanding semula Tergugat dan Pembanding semula Turut Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Selasa tanggal 10Juni 2014, oleh Kami PANDARAMAN SIMANJUNTAK, SH. MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis HJ.WAGIAH ASTUTI, SH. dan H.LEXSY MAMONTO, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 05 Mei 2014 No. 110/PDT/2014/PT-MDN, putusan tersebut telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu tanggal 18Juni 2014 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh Hj. SURYA HAIDA, SH.MH. Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara maupun Kuasa Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
Hj.WAGIAH ASTUTI, SH. PANDARAMAN SIMANJUNTAK, SH.MH.
ttd
H. LEXSY MAMONTO, SH. MH.
Panitera Pengganti,
ttd
Hj. SURYA HAIDA, SH.MH.
P
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-