499 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 499 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Alamanda Tower Lantai 16, Jalan Tb Simatupang Nomor 23-24
Also in 15 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi MOCH. AGUS tersebut;
P U T U S A N
Nomor 499 K/Pdt.Sus-PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
MOCH. AGUS, bertempat tinggal di Jalan Patemon III/26 Surabaya, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
PT. SILKARGO INDONESIA, yang diwakili oleh Direktur Utama Praboeo Budhy Santoso, berkedudukan di Jalan Kalibesar Barat Nomor 39, Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Rumadhono Sumanto, S.H., Advokat, beralamat di Jalan Teluk Tomini nomor 33 Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 Juli 2013, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat pada awalnya bekerja pada PT. Diana Abadi Sentosa
yang mempekerjakan Penggugat pada tempat Tergugat;Bahwa setelah itu Penggugat bekerja pada Tergugat secara langsung dikarenakan PT. Diana Abadi Sentosa (DAS) dengan Tergugat tidak ada lagi hubungan bisnis;
Bahwa Penggugat bekerja di tempat Tergugat tidak ada perjanjian tertulis hanya kalimat yang terucap dari karyawati Tergugat yang bernama Ibu Reni;
Bahwa sejak Februari 2004 Penggugat bekerja langsung pada Tergugat tanpa melalui perusahaan lain sebagai pemborong pekerja;
Bahwa pada tahun 2008 sampai tahun 2011 Penggugat dianggap sebagai karyawan PT. Mitra Karya Utama Sentosa namun Penggugat tidak merasa melamar bekerja dan tidak pernah menandatangani surat kontrak kerja;
Bahwa Penggugat pada periode tersebut 2008 sampai 2011 tetap bekerja di tempat Tergugat;
Bahwa pada bulan Februari 2012 Penggugat diakui sebagai karyawan PT. Visa Instal Persada padahal Penggugat tidak pernah melamar kerja ataupun menandatangani kontrak kerja;
Bahwa pada tanggal 26 Juni 2012 Penggugat dipanggil oleh Pimpinan Cabang Tergugat yang bernama Mohammad Nurul Huda untuk tidak bekerja lagi di tempat Tergugat per 1 Juli 2012;
Bahwa atas permasalahan tersebut Penggugat melakukan upaya bipartit I
tanggal 3 Juli 2012 namun pihak Penggugat yang diwakili oleh Mohammad
Nurul Huda tidak bisa memutuskan dan melempar tanggung jawab pada PT. Visa Instal Persada;Bahwa Penggugat pada tanggal 5 Juli 2012 berupaya melakukan bipartit dengan perusahaan dengan mengirim surat permintaan bipartit pada tanggal 12 Juli 2012 namun salah satu karyawan Tergugat menelpon Penggugat bahwa jika Penggugat datang akan ditolak oleh Tergugat;
Bahwa pada tanggal 23 Juli 2012 Penggugat mengajukan permintaan bipartit yang ke 3 pada tanggal 27 Juli 2012 namun setelah Penggugat tiba di kantor Tergugat, Satpam mencegah kami masuk dan menyatakan bahwa Tergugat tidak mau menerima kedatangan Penggugat;
Bahwa gagalnya upaya biparit ini Penggugat mengajukan surat ke Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya untuk dimediatori;
Bahwa dari mediasi tersebut dikeluarkanlah Anjuran No. 145/PHK/XI/2012;
Bahwa Penggugat menerima isi Anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menghukum Tergugat membayar kompensasi kepada Penggugat berupa:
Uang Pesangon 2 x 9 x Rp1.740.000,00 = Rp31.320.000,00
Uang penghargaan 4 x Rp1.740.000,00 = Rp 6.960.000,00
Uang ganti rugi 15% x Rp38.320.000,00 = Rp 5.742.000,00
Total = Rp44.022.000,
Menghukum Tergugat membayar upah Penggugat sampai selesainya
perkara ini dengan memiliki kekuatan hukum tetap;Menghukum Tergugat membayar biaya denda atas keterlambatan
membayar gaji Penggugat sebesar Rp100.000,00 perhari;Mengabulkan semua tuntutan Penggugat atau jika Majelis Hakim
mempunyai keputusan lain demi keadilan negeri ini;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Gugatan Penggugat adalah error in persona:
Bahwa sesuai dengan hukum acara perdata maka setiap gugatan harus memenuhi azas pointd'enteret, point d'action, sehingga sudah seharusnya gugatan ini tidak diajukan terhadap Tergugat (PT. Silkargo Indonesia) yang tidak memiliki hubungan hukum dengan Penggugat, namun seharusnya diajukan terhadap PT. Viza Instal Persada sebagai pengusaha pemberi kerja dan membayar upah dari Penggugat sehingga karenanya gugatan Penggugat yang tidak didasarkan atas feitelijke vragen yang jelas berupa gemis aanhoedarmigheid adalah gugatan yang bersifat diskwalifikasi in persona, dan karenanya gugatan Penggugat yang demikian dikatagorikan sebagai gugatan yang bersifat error in persona;
Sehingga sudah seharusnya gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak
atau setidak-tidaknya dinyatakan niet ontvankelijke verklaard;
Penggugat tidak mempunyai hak untuk menggugat perkara yang disengketakan:
Bahwa antara Tergugat dan Penggugat tidak mempunyai hubungan hukum akan tetapi Tergugat memiliki hubungan kerja sama di dalam pelaksanaan perjanjian penyedia jasa pekerja dengan PT. Viza Istal Persada sebagai Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP), yang menempatkan Penggugat lokasi kerja di tempat Tergugat. Sehingga karenanya gugatan Penggugat di dalam perkara ini yang menempatkan Penggugat sebagai orang yang tidak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan (diskwalifikasi) ini terhadap Tergugat oleh karena tidak mempunyai hubungan hukum sehingga karenanya gugatan Penggugat tidak memenuhi azas di dalam hukum perdata persona standi injudicio, sehingga karenanya gugatan Penggugat demikian sudah seharusnya dinyatakan niet ontvankelijke verklaard sebagaimana Putusan MA Nomor 3175 K/Pdt/1983 tanggal 17-1-1985;
Sehingga karenanya gugatan Penggugat yang demikian sudah seharusnya
ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan sebagai niet ontvankelijke
verklaard;
Gugatan Penggugat adalah plurium litis consortium;
Bahwa antara Tergugat dengan Penggugat tidak memiliki hubungan hukum, namun hanya di dalam hubungan kerja sama berupa tenaga outsoucing/alih daya yang menempati lokasi bekerja di tempat Tergugat dan Penggugat sebenarnya hanya memiliki hubungan kerja dengan PT. Visa Istal Persada sebagai pengusaha yang memperkerjakan Penggugat di lokasi kerja Tergugat, sehingga karenanya gugatan Penggugat yang demikian dikategorikan sebagai gugatan plurium litis consortium dan tidak memenuhi sebagai syarat yang ditentukan di dalam Pasal 8 ayat 3 Rv (Stb.1847 Nomor 52 jo. Stb.1849 Nomor 63). dan Yurisprudensi MA Nomor 2826 K/1984 tertanggal 16-11-1989. oleh karenanya PT. Visa Instal Persada sudah seharusnya juga ikut ditarik sebagai Turut Tergugat dalam perkara ini sebagai pihak yang memberi kerja, memberikan perintah kerja dan membayar upah Penggugat dan berkepentingan di dalam gugatan ini;
Sehingga karenanya gugatan Penggugat yang demikian sudah seharusnya
ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan sebagai niet ontvankelijke
verklaard;
Gugatan Penggugat salah mengenai alasan hukum yang menjadi dasar
gugatan;
Bahwa dasar diajukan gugatan ini menurut Penggugat di dalam gugatan Penggugat adalah pemutusan hubungan kerja, namun mengingat Penggugat nyatanya adalah bukan pekerja/karyawan Tergugat sehingga karenanya tidak ada pemutusan hubungan kerja satu dengan yang lain. Namun oleh karena gugatan Penggugat berkeinginan mendapatkan pengakuan sebagai pekerja di tempat Tergugat, seharusnya gugatan Penggugat termasuk di dalam perselisihan hak (conflict of interest, rechtsgeshil). Sehingga di dalam perkara ini yang menjadi pokok permasalahan sebenarnya adalah perselisihan hak ((conflict of interest, rechtsgeshil) bukan perselisihan pemutusan hubungan keria (PHK) -belangengeshill) sehingga karenanya gugatan Penggugat telah salah mengenai alasan hukum yang menjadi dasar gugatan. Dengan demikian gugatan Penggugat menjadi duidelijk dan obscuure dan membingungkan;
Sehingga karenanya gugatan Penggugat yang salah mengenai alasan hukum yang menjadi dasar gugatan Penggugat dimana dasar hukum gugatan adalah perselisihan PHK seharusnya adalah perselisihan hak sehingga menyebabkan gugatan menjadi duidelijk dan obscuure serta membingungkan sudah seharusnya gugatan Penggugat dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan niet ontvankelijke verklaard;
Gugatan Penggugat Kabur (Obscuure Libel):
Di dalam gugatan terjadi pertentangan antara posita dan petitum;
Bahwa di dalam posita gugatan Penggugat 1 dan 7 telah diakui sendiri oleh Penggugat bahwa antara Penggugat dan Tergugat tidak mempunyai hubungan kerja namun di dalam posita nomor 15 Penggugat disebutkan Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja/PHK dengan Penggugat. sehingga berdasarkan atas fakta hukum tersebut di atas adalah menjadi kabur dan duidelijk di dalam gugatan Penggugat, bagaimana mungkin Tergugat yang tidak mempunyai hubungan kerja dengan Penggugat dapat melakukan pemutusan hubungan kerja/PHK terhadap Penggugat ?. Sehingga berdasarkan hal tersebut maka antara posita satu dengan petitum di dalam gugatan Penggugat telah terjadi pertentangan dan tidak sejalan serta duidelijk sehingga gugatan Penggugat yang demikian adalah gugatan obscuur libel dan gugatan yang demikian sudah seharusnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan sebagai niet ontvankelijke verklaard;
Dengan demikian gugatan Penggugat sudah seharusnya dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan sebagai niet ontvankelijke verklaard;
Posita gugatan Penggugat tidak jelas dan bertentangan satu dengan yang lain;
Bahwa di dalam gugatan Penggugat angka 2, 3, 4 dan 6 Penggugat
menyatakan bekerja langsung dengan Tergugat dan pada sisi lain pada
gugatan angka 7 Penggugat sebagai karyawan PT. Visa Instal Persada.
Sehingga hal demikian menjadi tidak jelas dan membingungkan dan
bertentangan antara posita satu dengan posita yang lain;
Sehingga gugatan Penggugat yang demikian adalah gugatan obscuur
libel dan gugatan yang demikian sudah seharusnya ditolak atau setidak-
tidaknya dinyatakan sebagai niet ontvankelijke verklaard;
Petitum gugatan Penggugat tidak jelas;
Di dalam gugatan Penggugat tidak mencantumkan urut-urutan petitum primare dari gugatan Penggugat secara tegas dan jelas tentang apa yang diminta namun secara tiba-tiba Penggugat langsung meminta adanya kompensasi kepada Penggugat sebagaimana petitum Penggugat angka 1, mengingat tidak dicantumkannya adanya petitum primer adanya pemutusan hubungan kerja maka tentunya tidak dapat dilakukan petitum kompensasi, mengingat antara petitum satu dengan petitum lainnya sangat berkaitan. Sehingga gugatan yang berisikan duidelijke en bepaalde conclusie yang tidak jelas adalah gugatan yang bersifat cacat formil oleh karena tidak mencantumkan petitum secara jelas tentang pokok permintaan dari gugatan Penggugat sebagaimana diatur di dalam Pasal 8 ayat 3 Rv (Stb.1847 Nomor 52 jo Stb.1849 Nomor 63);
Dengan demikian gugatan Penggugat yang bersifat duidelijk adalah
gugatan yang obscuure libel, sehingga sudah seharusnya gugatan Penggugat dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan niet
ontvankelijke verklaard;
Gugatan Penggugat tidak cermat, keliru dan ceroboh:
Bahwa di dalam gugatan Penggugat dengan tidak mencantumkan urut-urutan tuntutan primer dengan jelas dan tegas, maka gugatan Penggugat yang mengandung duidelijke en bepaalde conclusie yang tidak jelas maka dikatagorikan sebagai gugatan yang tidak cermat;
Dengan demikian gugatan Penggugat yang bersifat duidelijk di dalam
duidelijke en bepaalde conclusie adalah gugatan yang obscuure libel atau
gugatan tidak cermat, sehingga sudah seharusnya gugatan Penggugat
dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan niet ontvankeliike
verklaard;
Bahwa gugatan Penggugat di dalam positanya yang tidak menuliskan atau mencantumkan jumlah upah atau gaji yang diterima setiap bulannya adalah merupakan gugatan yang ceroboh dan tidak cermat, mengingat jumlah upah akan menjadi perhitungan di dalam pemberian uang pesangon dan hak-hak Penggugat. Dengan demikian dengan tidak mencantumkan jumlah upah yang diterima setiap bulan oleh Penggugat akan menyulitkan perhitungan uang pesangon yang akan diberikan ataupun hak-hak Penggugat lainnya;
Sehingga gugatan Penggugat yang tidak cermat dan ceroboh demikian adalah gugatan yang kabur dan karenanya harus ditolak dan dinyatakan niet ontvankelijke verklaard;
Bahwa di dalam gugatan Penggugat angka 9 telah disebutkan bahwa Penggugat diwakili oleh Mochamad Nurul Huda adalah gugatan yang ceroboh dan keliru, mengingat Mochammad Nurul Huda adalah pihak Tergugat bukan Penggugat. Sehingga gugatan Penggugat yang demikian adalah gugatan yang salah, tidak cermat, ceroboh dan keliru serta membingungkan;
Sehingga gugatan Penggugat yang keliru, tidak cermat dan ceroboh serta membingungkan demikian adalah gugatan yang kabur dan karenanya harus ditolak dan dinyatakan niet ontvankelijke verklaard;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memberikan putusan Nomor 05/G/2013/ PHI.Sby., tanggal 15 Mei 2013 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Penggugat pada tanggal15 Mei 2013, terhadap putusan tersebut, Penggugat mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 26 Juni 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 45/Akta.Ks/2013/PHI.SBY. Jo. Nomor 05/G/2013/PHI.SBY., yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Surabaya pada tanggal 26 Juni 2013 itu juga;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 5 Juli 2013, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal26 Juli 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Dalam Eksepsi:
Bahwa Direksi PT. Silkargo Indonesia adalah bernama Masli Mulya sementara di persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pihak yang memberi kuasa adalah bukan dari Direksi PT. Silkargo Indonesia;
Bahwa dengan tidak sahnya pemberi kuasa dalam persidangan maka secara otomatis semua pembelaan di persidangan tidak bisa diterima;
Dalam Pokok Perkara:
Tentang pertimbangan hukum Error in persona
Bahwa pertimbangan hukum atas eksepsi Tergugat tentang gugatan ini adalah Error in persona yang dikarenakan jika hubungan kerja Pemohon Kasasi bukan dengan PT. Silkargo Indonesia tapi dengan PT. Viza Instal Persada adalah keliru;
Bahwa saksi yang dihadirkan oleh pihak PT. Silkargo Indonesia yaitu Isnaina Putera Mahardika, S.H., lahir di Surabaya 21 Mei 1983, laki- laki, agama Islam, Warga Negara Indonesia, alamat Randu Timur I/6 RT 08/RW10 Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Bahwa dengan nyata-nyata mengakui jika Pemohon Kasasi tidak pernah menandatangani perjanjian kerja atau melamar kerja di PT. Viza Instal Persada;
Bahwa sesuai dalam Pasal 164 Het Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) jo. Pasal 1866 KUHPerdata, alat bukti dalam peradilan perdata adalah:
bukti tertulis;
bukti saksi;
persangkaan;
pengakuan;
sumpah.
Bahwa Tergugat tidak bisa menghadirkan alat bukti bahwa Pemohon Kasasi adalah karyawan PT. Vizainstal Persada;
Bahwa dengan tidak adanya perjanjian kerja dan melamar sebagai proses perekrutan karyawan maka PT. Viza Instal Persada tidak bisa dikatakan sebagai karyawannya;
Bahwa saksi juga mengakui bahwa Pemohon Kasasi adalah bersifat karyawan pengalihan setelah Mou ditandatangani;
Tentang Pengugat (Pemohon Kasasi) Tidak Mempunyai Hak Untuk Perkara Yang Disengketakan:
Bahwa Pemohon Kasasi yang semula Penggugat tidak pernah merasa ada hubungan kerja dengan PT. Viza Instal Persada sementara setiap hari Pemohon Kasasi mendapatkan perintah dan pekerjaan langsung dengan PT. Silkargo Indonesia;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 25 Juni 2013 dan kontra memori kasasi tanggal 18 Juli 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, ternyata Judex Facti telah tepat dan benar dalam menilai, menimbang dan menerapkan hukumnya;
bahwa dalam posita gugatan, Pemutusan Hubungan Kerja dan berakhirnya hubungan kerja saling bertentangan dan tidak menjelaskan dasar hukumnya, dalam petitum gugatanpun tidak jelas apa yang diminta, dengan demikian gugatan menjadi kabur (obscuur libel);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Moch. Agus tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi MOCH. AGUS tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2013 oleh H. MAHDI SOROINDA NASUTION, SH., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, DWI TJAHYO SOEWARSONO, SH., MH., dan ARIEF SOEDJITO, SH., MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh RITA ELSY, SH., MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-Anggota: K e t u a,
ttd./ DWI TJAHYO SOEWARSONO, SH., MH. ttd./ H. MAHDI SOROINDA
NASUTION, SH., M.Hum.
ttd./ ARIEF SOEDJITO, SH., MH.
Panitera Pengganti,
ttd./ RITA ELSY, SH., MH.
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI.
Panitera,
SOEROSO ONO, SH., MH.
NIP: 19490827 198303 1 002