108 PK/TUN/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 108 PK/TUN/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
BUPATI BARITO UTARA vs. PT. GLOBAL ASIA PRIMA COALINDO MINING (GAPCO)
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: BUPATI BARITO UTARA tersebut;
PUTUSAN
Nomor 108 PK/TUN/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara tata usaha negara dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
BUPATI BARITO UTARA, tempat kedudukan di Jalan Ahmad Yani Nomor 76, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Junaidi, SH., LL.M.;
Ryan Gunawan Lubis, S.H.,MH.;
Selly Selvianah, SH.;
Alfon Mubarak, SH.
Dilla Putri Maharani, SH.
Farih Romdoni Putra, SH.
Seluruhnya Advokat pada Kantor Hukum Junaidi Tirtanata & Co, dan
1. Fakhri Fauzi, SH.,MH.
2. Mardha Fathiah, SH.
3. Ervina, SH.
4. Herlince Sipangkar, SH.
5. Benny Parluhutan Sirait, SH.;
Kesemuanya Staf Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 78/25/Huk, tanggal 18 Agustus 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Termohon Kasasi/ Terbanding/Tergugat;
melawan:
PT. GLOBAL ASIA PRIMA COALINDO MINING (GAPCO), tempat kedudukan di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dengan alamat Kantor Cabang di Gedung Muara Global, Suite 12 D, Wisma Kyoei Prince Lt. 20, Suite 2005, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 3, Jakarta Pusat, diwakili oleh TITI PURWATI, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan Taman Jati Luhur Nomor 33, Kecamatan Tanah Abang, Kelurahan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pekerjaan Direktur Utama PT. Global Asia Prima Coalindo Mining (GAPCO);
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Pembanding/Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Terbanding/Tergugat telah mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 216 K/TUN/2011, tanggal 28 Februari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan sekarang Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat dengan posita gugatan sebagai berikut:
Pengajuan Gugatan A quo Masih Memenuhi Jangka Waktu Sebagaimana Ditentukan Oleh Hukum Dan Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku;
Bahwa Objek Sengketa adalah suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang bukan atau tidak diajukan secara langsung, kepada Penggugat, atau dengan kata lain, Penggugat dalam hal ini adalah pihak ketiga yang tidak dituju langsung, oleh Objek Sengketa tersebut. Karenanya, terhadap diri Penggugat berlakulah ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1991 tanggal 9 Juli 1991 Nomor MA/Kumdil/213/VII/K/1991 angka V bagian 3 yang berbunyi sebagai berikut:
“Bagi mereka yang tidak dituju oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara tetapi yang merasa kepentingannya dirugikan maka tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dihitung secara kasuistis sejak saat ia merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan mengetahui adanya keputusan tersebut”;
Bahwa Penggugat baru mengetahui secara pasti dan resmi adanya Objek Sengketa adalah pada saat dijadikan Objek Sengketa tersebut sebagai alat bukti dalam acara Pembuktian yang dilangsungkan pada tanggal 18 November 2009 dalam perkara yang terdaftar di bawah Nomor Registrasi 09/G/2009/PTUN.PLK di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, berkedudukan di Jalan Cilik Riwut Km. 4,5, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 73111 (“PTUN Palangkaraya”). Setelah Penggugat melihat sendiri eksistensi atau adanya Objek Sengketa tersebut, maka sejak saat tersebutlah (in casu 18 November 2009) Penggugat benar-benar merasa yakin akan kebenaran fakta hukum dari telah dilakukannya penerbitan Objek Sengketa oleh Tergugat, dan karenanya, sejak saat tersebut (in casu 18 November 2009) secara nyata-nyata Penggugat merasa telah dirugikan. Karenanya, gugatan a quo terbukti secara sah dan sempurna masih memenuhi jangka waktu sebagaimana diwajibkan menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Objek Gugatan Merupakan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Bersifat Konkret, Individual dan Final;
Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi Objek Sengketa dalam perkara a quo telah memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya cukup disebut sebagai “Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara”) yakni sebagai berikut:
Bahwa Surat Keputusan Tata Usaha Negara a quo (in casu Objek Sengketa) dikeluarkan Tergugat dalam kapasitasnya selaku Badan atau Pejabat yang berwenang melaksanakan Urusan Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Surat Keputusan Tata Usaha Negara a quo (in casu Objek Sengketa) merupakan Penetapan Tertulis (beschikking) yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara, yakni tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi atas nama PT. Yastra Energi sebagaimana termaktub di dalam Objek Sengketa;
Bahwa Surat Keputusan Tata Usaha Negara a quo (in casu Objek Sengketa) bersifat Konkrit, Individual dan Final yang menimbulkan akibat hukum terhadap Penggugat, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa Surat Keputusan Tata Usaha Negara a quo (in casu Objek Sengketa) telah nyata-nyata ada, sudah berwujud, tidak bersifat
abstrak dan dapat ditentukan, yakni Objek Sengketa sehingga Keputusan Tata Usaha Negara tersebut bersifat konkrit;
Bahwa Surat Keputusan Tata Usaha Negara a quo (in casu Objek Sengketa) tidak ditujukan untuk umum atau masyarakat banyak, melainkan hanya nyata-nyata ditujukan kepada pemegang kuasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Objek Sengketa. Dengan demikian, Surat Keputusan a quo tersebut bersifat individual;
Bahwa Surat Keputusan Tata Usaha Negara a quo (in casu Objek Sengketa) sudah definitif dan telah menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat dan merugikan kepentingan hukum Penggugat yaitu tertindihnya Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/ 489/2005 tertanggal 22 September 2005 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi atas nama Penggugat yang telah diperpanjang dengan Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/535/2007 tentang Perpanjangan Kuasa Pertambangan Eksplorasi atas nama Penggugat (selanjutnya disebut “KP GAPCO”) dengan Objek Sengketa. Di samping itu secara prosedural, Surat Keputusan Tata Usaha Negara a quo (in casu Objek Sengketa) tersebut tidak memerlukan persetujuan dari atasannya dan juga tidak memerlukan persetujuan instansi lain. Dengan demikian, Objek Sengketa dalam perkara a quo sudah bersifat final;
Penggugat Merasa Dirugikan Dengan Diterbitkan Objek Sengketa;
Bahwa Objek Sengketa secara nyata-nyata telah mengalami “tumpang tindih” dengan Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/489/2005 tertanggal 22 September 2005 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi atas nama Penggugat yang telah diperpanjang dengan Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/535/2007 tentang Perpanjangan Kuasa Pertambangan Eksplorasi atas nama Penggugat (KP GAPCO). Karenanya, Keputusan Tata Usaha Negara yang tumpang tindih antara satu dengan yang lainnya sebagaimana diuraikan di atas secara nyata-nyata membawa kerugian yang sangat besar bagi Penggugat. Karenanya, menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku Penggugat dapat mengajukan gugatan pembatalan terhadap Objek Sengketa tersebut demi mempertahankan hak-hak Penggugat. sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi sebagai berikut:
“Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi”;
Penerbitan Objek Sengketa A quo Telah Melanggar Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku;
Bahwa dari ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam lampiran I Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453/K/29/ MEM/2000 tanggal 3 November 2000 disebutkan pada intinya bahwa dokumen-dokumen yang harus dilampirkan sebagai prasyarat agar dapat dilakukan pemindahan Kuasa Pertambangan adalah sebagai berikut:
Surat Permohonan;
Surat Pernyataan Pemegang Kuasa Pertambangan;
Berita Acara Serah Terima, dan;
Akta Pendirian Perusahaan Baru yang salah satu dari maksud dan tujuannya menyebutkan berusaha di bidang pertambangan dan telah disahkan oleh Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau instansi yang berwenang, salah satu Direktur/pengurusnya adalah Direktur/perusahaan yang lama;
(keempat dokumen sebagaimana disebutkan di atas selanjutnya disebut sebagai “Dokumen Persyaratan Izin Pemindahan Kuasa Pertambangan”);.
Bahwa fakta hukum yang tidak terbantahkan menerangkan bahwa Dokumen Persyaratan Izin Pemindahan Kuasa Pertambangan sebagaimana diuraikan di atas tidak pernah ada atau bahkan tidak pernah dilampirkan sebagai persyaratan terjadinya pengalihan/pemindahtanganan Kuasa Pertambangan dari KP GAPCO menjadi Objek Sengketa a quo. Karenanya, merupakan tindakan yang bijaksana dan berkesesuaian dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menyatakan batal dan/atau tidak sah nya Objek Sengketa a quo;
Penerbitan Objek Sengketa A quo Telah Melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB);
Bahwa tindakan Tergugat yang menerbitkan Objek Sengketa a quo secara nyata-nyata telah bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan
Yang Baik (AAUPB), dalam hal ini yakni Asas Kecermatan Formal, dan Asas Kepastian Hukum;
Asas Kecermatan berarti cermat pada waktu mempersiapkan pembentukan keputusan. Dengan demikian pada waktu mempersiapkan keputusan, Tergugat harus sudah memiliki gambaran yang jelas mengenai semua fakta yang relevan dan segala kepentingan pihak-pihak yang relevan agar tidak terjadi tumpang tindih Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Kuasa Pertambangan (KP) pada area yang sama sebagaimana terjadi dalam perkara a quo;
Asas Kepastian Hukum berarti dengan dikeluarkannya atau diterbitkannya Objek Sengketa a quo dan KP GAPCO pada lokasi yang sama oleh Tergugat, maka hal tersebut menunjukkan tidak adanya kepastian hukum dari produk hukum yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Tergugat, sehingga Penggugat sebagai masyarakat pencari keadilan merasa sangat dirugikan karena legalitas yang dimiliki oleh Penggugat menjadi tidak jelas, padahal seluruh proses telah dilalui/dilewati/ ditempuh oleh Penggugat dengan tata cara sebagaimana diwajibkan menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa pada asasnya:
“Dalam satu bidang area pertambangan hanya dapat diterbitkan satu Kuasa Pertambangan”;
DUDUK PERKARA;
Bahwa Penggugat adalah pemegang Kuasa Pertambangan Eksplorasi yang sah untuk bahan galian berupa batubara pada lokasi pertambangan yang terletak di wilayah Dusun Tangocin, Desa Lemo I (satu), Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah seluas 3.858 ha (tiga ribu delapan ratus lima puluh delapan hektar) (selanjutnya disebut sebagai “Lokasi Pertambangan-Muara Teweh”) yang diberikan secara sah oleh Bupati Barito Utara (in casu Tergugat) sebagaimana dimaksud dalam KP GAPCO;
Bahwa berdasarkan KP GAPCO tersebut, maka Penggugat secara sah dan meyakinkan memiliki hak sepenuhnya untuk melakukan kegiatan eksplorasi di Lokasi Pertambangan-Muara Teweh. Keabsahan Penggugat dalam melakukan kegiatan eksplorasi di Lokasi Pertambangan-Muara Teweh bahkan didukung dan dikuatkan dengan surat resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara di Muara Teweh yang dibuat di bawah Nomor 139/TAMPERINDAG/B tertanggal 25 Februari 2006 perihal Kejelasan Status Wilayah Kuasa Pertambangan atas nama PT. Global Asia Prima Coalindo Mining (in casu Penggugat) yang diterbitkan oleh Bupati Barito Utara (in casu Tergugat) (selanjutnya disebut sebagai “Surat Resmi Pemerintah Kabupaten Barito Utara Nomor 139 tertanggal 25 Februari 2006 yang diterbitkan oleh Bupati Barito Utara”) yang pada intinya berbunyi sebagai berikut:
Pemerintah Kabupaten Barito Utara sepenuhnya mendukung kegiatan PT. Global Asia Prima Coalindo (in casu Penggugat);
Status KP Eksplorasi atas nama PT. Global Asia Prima Coalindo (in casu Penggugat) merupakan status KP Eksplorasi yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa secara mendadak dan tiba-tiba serta tanpa disertai dengan dasar hukum yang jelas Tergugat melalui Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah mengirimkan surat-surat peringatan yang terdiri dari:
Nomor 22/Tamben-C/I/2009 tertanggal 14 Januari 2009 perihal Surat Peringatan I (Pertama) (selanjutnya cukup disebut sebagai “Surat Peringatan Pertama”);
Nomor 46/Tamben-C/I/2009 tertanggal 24 Januari 2009 perihal Surat Peringatan II (Kedua) (selanjutnya cukup disebut sebagai “Surat Peringatan Kedua”); dan
Nomor 110/Tamben-C/II/09 tertanggal 16 Februari 2009 perihal Peringatan III (Ketiga) (selanjutnya cukup disebut sebagai “Surat Peringatan Ketiga”);
Yang pada intinya keseluruhan surat peringatan tersebut memberikan pengertian-pengertian sebagai berikut:
Bahwa Tergugat mensyaratkan kepada Penggugat bahwa permohonan peningkatan izin kuasa pertambangan yang telah diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat melalui Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Kabupaten Barito Utara hanya dapat ditindaklanjuti atau dikabulkan apabila Penggugat terbukti secara yuridis formal telah menyelesaikan hak pemilik lahan atas Lokasi Pertambangan-Muara Teweh;
Bahwa dalam hal penyelesaian hak sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak dilakukan maka permohonan peningkatan izin kuasa pertambangan yang telah diajukan oleh Penggugat tidak dapat diproses; Namun sungguh mengejutkan karena pada tanggal 25 Juni 2009, Tergugat melalui Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah menerbitkan atau menyetujui penerbitan Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa penolakan memproses peningkatan izin Kuasa Pertambangan atas nama Penggugat dari tahap Eksplorasi ke tahap Eksploitasi yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Barito Utara yang dibuat di bawah Nomor 407/Tamben-C/VI/2009 tertanggal 25 Juni 2009 yang Penerbitannya selalu diketahui dan disetujui oleh Tergugat (selanjutnya disebut sebagai “Keputusan Penolakan Peningkatan Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor 407/Tamben-C/VI/2009 tertanggal 25 Juni 2009 yang diterbitkan atas persetujuan dari Tergugat”);
Bahwa penerbitan masing-masing (i) Surat Peringatan Pertama, (ii) Surat Peringatan Kedua, (iii) Surat Peringatan, dan (iv) Keputusan Penolakan Peningkatan Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor 407/Tamben-C/VI/2009 tertanggal 25 Juni 2009 yang diterbitkan atas persetujuan dari Tergugat selalu diketahui dan dibuat/diterbitkan atas persetujuan dari Tergugat. Karenanya, guna mempertahankan hak-hak Penggugat, Penggugat telah mengajukan Gugatan Pembatalan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Penolakan Peningkatan Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor 407/ TAMBEN-C/VI/2009 tertanggal 25 Juni 2009 yang diterbitkan atas persetujuan dari Tergugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya yang terdaftar di bawah Nomor 09/G/2009/PTUN.PLK (selanjutnya disebut sebagai “Perkara 09/G/2009/PTUN.PLK”);
Bahwa merupakan hal yang sangat mengejutkan bagi Penggugat, karena pada acara pembuktian dalam Perkara 09/G/2009/PTUN.PLK tersebut, yakni pada tanggal 18 November 2009, Penggugat melihat sendiri bahwa telah terbit Objek Sengketa atas lokasi atau area pertambangan yang sama, yakni Lokasi Pertambangan-Muara Teweh. Padahal, di dalam surat-surat peringatan tercermin seolah-olah satu-satunya alasan ditolaknya permohonan penolakan peningkatan izin Kuasa Pertambangan yang telah diajukan Penggugat adalah tidak dilakukan penyelesaian Hak Ulayat. Namun fakta hukum yang tidak terbantahkan menerangkan bahwa alasan sebenarnya dikarenakan pada tanggal 3 Februari 2009 telah terbit Objek Sengketa yang menindih KP GAPCO. Dengan demikian, seandainya pun dilakukan penyelesaian Hak Ulayat sebagaimana dimaksud di atas, maka tidak mungkin permohonan peningkatan izin usaha pertambangan yang telah diajukan oleh Penggugat akan dapat dikabulkan atau ditindaklanjuti. Bahwa penerbitan Objek Sengketa oleh Tergugat sebagaimana disebutkan di atas sungguh merupakan hal yang sangat bertentangan keras dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengingat Penggugat masih memiliki hak untuk melanjutkan kegiatan usaha pertambangan atas Lokasi Pertambangan-Muara Teweh. Dengan demikian, terbukti secara sah dan sempurna bahwa sebenarnya alasan-alasan sebagaimana termaktub dalam Surat Peringatan Pertama, Surat Peringatan Kedua, Surat Peringatan Ketiga, dan Keputusan Penolakan Peningkatan Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor 407/TAMBEN-C/VI/2009 tertanggal 25 Juni 2009 yang diterbitkan atas persetujuan dari Tergugat semata-mata hanyalah atau tidaklah lebih dari sekedar tipu daya belaka guna mencegah Penggugat dalam melanjutkan kegiatan usaha pertambangan di Lokasi Pertambangan-Muara Teweh. Padahal pada asasnya peningkatan ke Eksplorasi adalah hak pemegang Kuasa Pertambangan (in casu Penggugat) yang dijamin oleh Undang-Undang. Sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (2) juncto Penjelasan Pasal 120 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara Nomor 4 Tahun 2009, yakni:
Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang PMB Tahun 2009:
“Setiap pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasional Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha Pertambangannya”;
Penjelasan Pasal 120 Undang-Undang PMB Tahun 2009:
“Yang dimaksud dengan peningkatan adalah peningkatan dari tahap Eksplorasi ke tahap operasi produksi”;
Bahwa dengan demikian berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas terbukti secara sah dan sempurna bahwa KP GAPCO telah terbit lebih dahulu daripada Objek Sengketa. Karenanya, merupakan hal yang berkesesuaian dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk membatalkan Objek Sengketa yang secara nyata-nyata penerbitannya mengalami cacat yuridis. Mengingat pula pada asasnya, dalam satu area pertambangan hanya dapat diterbitkan satu Kuasa Pertambangan demi Kepastian Hukum bagi para pemegang haknya;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal atau tidak sahnya Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Utara Nomor 188.45/2.a/2009 tertanggal 3 Januari 2009 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Atas Nama PT. Yastra Energi (in casu Objek Sengketa);
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Utara Nomor 188.45/2.a/2009 tertanggal 3 Januari 2009 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Atas Nama PT. Yastra Energi (in casu Objek Sengketa), dan mencoretnya dari buku daftar yang tersedia untuk itu di kantor-kantor instansi terkait termasuk akan tetapi tidak terbatas pada Kantor Tergugat dan/atau pada Kantor Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Kabupaten Bupati Barito Utara;
Menghukum dengan membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Tentang Kedudukan Hukum Penggugat;
Bahwa Penggugat dalam mengajukan gugatan ini berdasarkan kedudukan hukum sebagai pemegang Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/489/2005 tanggal 22 September 2005 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi atas nama Penggugat dan diperpanjang dengan Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/535/2007 tanggal 8 Agustus 2007 tentang Perpanjangan Kuasa Pertambangan Eksplorasi atas nama Penggugat (untuk selanjutnya disebut sebagai KP GAPCO;
Bahwa dalam perpanjangan KP GAPCO dimaksud pada diktum kesatu telah diatur tegas dan jelas jangka waktu berlakunya KP GAPCO adalah 1 (satu) tahun atau berakhir pada tanggal 8 Agustus 2008;
Bahwa berdasarkan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) dinyatakan tegas dan jelas sebagai berikut:
IUP dan IUPK berakhir karena:
Dikembalikan;
Dicabut; atau
Habis masa berlakunya;
Demikian pula diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Usaha Pertambangan Umum di Kabupaten Barito Utara (“Perda 5/2006”) juga telah diatur tegas dan jelas dalam Pasal 7 huruf a yaitu sebagai berikut:
Surat Izin dinyatakan berakhir apabila:
Jangka waktu berlakunya surat izin telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi;
Bahwa dengan telah berakhirnya jangka waktu KP GAPCO tersebut maka oleh karenanya Penggugat sudah tidak memiliki kepentingan dan kedudukan hukum dalam mengajukan gugatan ini. Penggugat sudah bukan pihak yang memiliki hak dan kewenangan lagi terhadap areal lahan pertambangan tersebut;
Tentang Tidak Terpenuhinya Unsur Kepentingan Penggugat Yang Dirugikan;
Bahwa Objek Sengketa diterbitkan pada tanggal 3 Januari 2009, yaitu waktu mana KP GAPCO telah berakhir jangka waktunya kurang lebih hampir 5 (lima) bulan. Sebagaimana telah diuraikan dalam poin-poin di atas, KP GAPCO berakhir jangka waktu berlakunya pada 8 Agustus 2008. Dengan kata lain Objek Sengketa diterbitkan setelah KP GAPCO berakhir;
Bahwa dengan telah berakhirnya KP GAPCO pada tanggal 8 Agustus 2008, terbitnya Objek Sengketa tidak menimbulkan akibat hukum terhadap Penggugat berupa tertindihnya maupun adanya kerugian atau kepentingan Penggugat yang dirugikan dikarenakan Penggugat yang sudah tidak memiliki status hukum, hak dan kewenangan atas areal dimaksud sebagai akibat hukum berakhirnya KP GAPCO;
Bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur kepentingan Penggugat yang dirugikan atau tertindihnya KP GAPCO sebagai akibat telah berakhirnya jangka waktu berlakunya KP GAPCO, maka gugatan ini tidak memenuhi syarat formil sehingga patut untuk tidak diterima;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka telah cukup alasan untuk menerima eksepsi Tergugat dan gugatan Penggugat patut dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya Nomor 02/G/2010/PTUN.PLK. tanggal 27 Maret 2012 adalah sebagai berikut:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp146.500,00 (seratus empat puluh enam ribu lima ratus Rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 114/B/2012/PT.TUN.JKT. tanggal 30 Agustus 2012 adalah sebagai berikut:
- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya tanggal 27 Maret 2012 Nomor 02/G/2010/PTUN.PLK. yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 216 K/TUN/2011, tanggal 28 Februari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. GLOBAL ASIA PRIMA COALINDO MINING (GAPCO) tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 114/B/2012/PT.TUN.JKT, tanggal 30 Agustus 2012 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya Nomor 02/G/2010/ PTUN-PLK, tanggal 27 Maret 2012;
MENGADILI SENDIRI,
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Utara Nomor 188.45/2.a/2009 tertanggal 3 Januari 2009 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Atas Nama PT. Yastra Energi (in casu Objek Sengketa);
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Utara Nomor 188.45/2.a/2009 tertanggal 3 Januari 2009 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Atas Nama PT. Yastra Energi (in casu Objek Sengketa), dan mencoretnya dari buku daftar yang tersedia untuk itu di kantor-kantor instansi terkait termasuk akan tetapi tidak terbatas pada kantor Tergugat dan/atau pada kantor Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Kabupaten Bupati Barito Utara;
Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 216 K/TUN/2011, tanggal 28 Februari 2013 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Terbanding/Tergugat pada tanggal 05 Agustus 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi/Terbanding/Tergugat, dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 78/25/Huk. tanggal 18 Agustus 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya pada tanggal 21 Agustus 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 02/G/2010/PTUN.PLK. yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, permohonan tersebut disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya tersebut pada hari itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 22 Agustus 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban Memori Peninjauan Kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya pada tanggal 22 September 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, maka secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
I. Putusan Tidak Memuat Dasar Alasan Yang Jelas Dan
Rinci (Onvoldoende Gemotiveerd)
1. Bahwa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, vide Pasal 50, setiap putusan
harus memuat dasar dan alasan putusan yang jelas, disertai pasal peraturan dari perundang-undangan yang bersangkutan ataupun sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili;
2. Bahwa, pertimbangan hukum pada putusan sama sekali tidak mencerminkan, menjelaskan, dasar alasan yang jelas yang digunakan sebagai alasan hukum pembatalan putusan-putusan ditingkat sebelumnya;
3. Bahwa, Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya pada putusan memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
"Judex Facti dalam putusan sebelumnya (sebelum Putusan Sela Mahkamah Agung RI dalam perkara a quo) belum memutus pokok perkara, oleh karenanya melalui putusan sela Mahkamah Agung memeritahkan Judex Facti Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya memeriksa dan memutus pokok perkara, karena sebagai Judex Juris Mahkamah Agung memeriksa perkara terkait kesalahan penerapan hukum;
- Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang menyatakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya Nomor 02/G/2010/PTUN-PLK tanggal 27 Maret 2012 adalah atas dasar pendapat Hakim Agung sehingga merupakan pelanggaran Asas lndependensi Hakim adalah logika hukum yang keliru, karena perintah tersebut adalah berasal dari putusan kasasi yang melaksanakan kewajibannya;
- Bahwa terlepas dari hal tersebut, pertimbangan Judex Facti
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang menilai Putusan Sela Mahkamah Agung Rl dan menyimpang dari yang diperintahkan putusan sela tersebut, yaitu tentang proses litigasi yang harus dijalankan oleh peradilan tingkat pertama dan termasuk juga tingkat banding, adalah sudah menyimpang dan diluar kewenangannya
selaku badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah
Agung Rl;
- Bahwa Judex Facti tingkat pertama dan banding adalah melaksanakan putusan sela dari Judex Juris agar memeriksa pokok perkara dan berita acaranya segera dikirim kembali untuk mengambil putusan akhir, sehingga putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang kedua tidak ada relevansinya untuk dipertimbangkan lebih lanjut”;
4. Bahwa, dari pertimbangan hukum tersebut Pemohon Peninjauan Kembali mengambil sebuah kesimpulan, Judex Juris mengambil
keputusan berdasarkan suatu proses peradilan yang salah dan
diluar kewenangan Judex Facti, dan Judex Facti telah melakukan
kesalahan penerapan hukum;
5. Bahwa, kiranya perlu Pemohon Peninjauan Kembali luruskan dan mengingatkan kembali Judex Juris atas proses peradilan sebelum upaya hukum peninjauan kembali ini diajukan yaitu sesuai urutan sebagai berikut:
- Putusan Tingkat Pertama adalah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 02/G/2010/PTUN.PLK tanggal 4 Agustus 2010, yang majelis Judex Facti pada pokoknya memutus menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima, putusan ini kemudian diajukan upaya hukum banding oleh Termohon Peninjauan Kembali selaku Pembanding/Penggugat;
- Putusan Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Jakarta Nomor 233/B/2010/PT.TUN.JKT tanggal 22 Februari 2011, yang Majelis Judex Facti pada pokoknya memutus menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, atas putusan ini kembali diajukan upaya hukum kasasi oleh Termohon Peninjauan Kembali selaku Pemohon Kasasi/Pembanding/ Penggugat;
- Putusan Sela Mahkamah Agung RI Nomor 216 K/TUN/2011
tanggal 4 Januari 2012, yang pada pokoknya Judex Juris membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,
selanjutnya memerintahkan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan putusan terhadap pokok sengketa, selanjutnya mengirim kembali berkas perkara ke Judex Juris Mahkamah Agung RI;
- Atas dasar putusan sela Mahkamah Agung tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya kembali memeriksa dan menjatuhkan putusan Nomor 02/G/2010/PTUN.PLK tanggal 13 Maret 2012, yang pada pokoknya Judex Facti menjatuhkan putusan menolak gugatan, putusan ini yang seharusnya dikirim kembali ke
Mahkamah Agung sesuai perintah putusan sela, diajukan upaya hukum banding oleh Termohon Peninjauan Kembali selaku Pembanding/Penggugat;
- Atas upaya hukum banding yang diajukan kembali oleh Termohon Peninjauan Kembali tersebut, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Jakarta kembali menjatuhkan putusan yaitu putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 114/B/2012/PT.TUN.JKT tanggal 30 Agustus 2012, yang pada pokoknya membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya Nomor 02 tanggal 13 Maret 2012 dan mengadili sendiri menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, atas putusan ini lagi-lagi diajukan upaya hukum kasasi oleh Termohon Peninjauan Kembali selaku Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat, sedangkan upaya hukum kasasi yang pertama masih berjalan dan belum diputus karena seharusnya hasil putusan sela setelah Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya memutus perkara berkas dikirim kembali ke Mahkamah Agung untuk meneruskan proses hukum kasasi tersebut.
Jika membaca pertimbangan hukum Judex Juris dalam memutus
putusan yang dimohonkan peninjauan kembali ini, dasar pembatalan putusan mengacu pada runtutan proses hukum yang tidak memenuhi hukum acara. Terlebih pertimbangan hukum Judex Juris yang menyatakan "pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang menilai Putusan Sela Mahkamah Agung RI dan menyimpang dari yang diperintahkan putusan sela tersebut, yaitu tentang proses litigasi yang harus dijalankan oleh peradilan tingkat pertama dan termasuk juga tingkat banding, adalah sudah menyimpang dan diluar kewenangannya selaku badan peradilan yang berada
di bawah Mahkamah Agung Rl”;
Padahal keseluruhan proses hukum yang dianggap menyimpang oleh Judex Jurisa quo seluruhnya merupakan inisiasi atau upaya hukum yang terus menerus diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali/ Pemohon Peninjauan Kembali telah berulangkali mengajukan keberatannya karena proses yang oleh Judex Juris sendiri mengganggap menyimpang tersebut, dalam kontra memori banding dan kontra memori kasasi;
Bagaimana mungkin atas proses yang oleh Judex Juris anggap
menyimpang a quo, yang Pemohon Peninjauan Kembali sendiri telah mengajukan keberatan-keberatannya, akan tetapi dijadikan dasar alasan Judex Juris menjatuhkan putusan dan menempatkan Pemohon Peninjauan Kembali berada pada pihak yang kalah dan membatalkan Objek Sengketa yang diterbitkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali. Dengan tidak didukung oleh pertimbangan hukum lainnya. Sehingga jelas Judex Juris telah melakukan kesalahan penerapan hukum serta
tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, vide Pasal 50, tidak memuat dasar
alasan yang jelas dan rinci (onvoldoende gemotiveerd), oleh karena itu putusan a quo patut dan layak untuk dibatalkan;
Sikap Judex Jurisa quo, seakan-akan memihak dengan tidak
mempertimbangkan alasan dan kedudukan Pemohon Peninjauan Kembali serta telah melanggar asas audi et alteram partem, yaitu Hakim harus mendengar kedua belah pihak, serta asas independensi Hakim;
6. Bahwa dengan mendalami tata urutan sebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali uraikan pada poin 5 di atas, telah membuat rancu dan kebingungan hukum, apakah putusan yang dimohonkan peninjauan kembali ini merupakan putusan tingkat kasasi atas upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali yang pertama ataukah putusan atas upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali yang kedua?? Apakah putusan yang diajukan peninjauan kembali ini merupakan kelanjutan dari putusan sela ataukah putusan kasasi atas permohonan upaya hukum kasasi atas upaya hukum kasasi yang berdiri sendiri??
7. Bahwa, dengan demikian sudah seharusnya Judex Juris menyikapi hal tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan hukum;
II. Judex Juris Telah Melakukan Kekeliruan Yang Nyata
Serta Telah Salah Dalam Menerapkan Hukum Dengan
Tidak Mempertimbangkan Fakta Hukum Dan Peraturan
Yang Berlaku
1. Selain alasan pada angka I di atas, Judex Juris juga telah melakukan kekeliruan yang nyata dan salah dalam menerapkan hukum sebagai mana tercermin dalam pertimbangan hukumnya yaitu:
"Bahwa surat keputusan objek sengketa diterbitkan di atas lahan
Kuasa Pertambangan Eksplorasi Pemohon Kasasi yang masih
eksis, sehingga bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Keteniuan-Ketentuan Pokok: Pertambangan";
2. Bahwa, sebagaimana telah disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam setiap jawaban, memori-memori banding, memori-memori kasasi, Pemohon Peninjauan Kembali telah menjabarkan kedudukan dan status hukum Termohon Peninjauan Kembali yang tidak memiliki legal standing dikarenakan perijinan yang dimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembali telah berakhir masa berlakunya, serta Termohon Peninjauan Kembali tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
3. Bahwa, Judex Juris sarna sekali tidak melihat dan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan walaupun bukti-bukti tersebut telah diterima dan diperiksa sepenuhnya oleh Judex Facti pada tingkat peradilan di bawah Judex Juris dan tidak ada penolakan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, karena bukti-bukti tersebut adalah perizinan Termohon Peninjauan Kembali yang telah berakhir masa berlakunya serta Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara, dan peraturan terkait lainnya;
4. Mohon agar Judex Juris berkenan untuk melihat pada Bukti T-2
dan Bukti T-3 berupa SK Pertambangan Eksplorasi Termohon Peninjauan Kembali berikut perpanjangannya yang secara jelas telah berakhir masa berlakunya jauh sebelum Bukti T-l yaitu objek
sengketa diterbitkan;
5. Bahwa, dalam perpanjangan KP GAPCO dimaksud pada diktum kesatu telah diatur tegas dan jelas jangka waktu berlakunya KP GAPCO adalah 1 (satu) tahun atau berakhir pada tanggal 8 Agustus 2008;
6. Bahwa, berdasarkan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ("UU Minerba") dinyatakan tegas dan jelas sebagai berikut:
IUP dan IUPK berakhir karena:
a. Dikembalikan;
b. Dicabut; atau
c. Habis masa berlakunya.
Demikian pula di atur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito
Utara Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Usaha Pertambangan Umum
di Kabupaten Barito Utara ("Perda 5/2006") [vide Bukti T-5] juga
telah diatur tegas dan jelas dalam Pasal 7 huruf a yaitu sebagai berikut:
Surat Izin dinyatakan berakhir apabila:
a. Jangka waktu berlakunya surat izin telah berakhirdan tidak:
diperpanjang lagi.
7. Bahwa, dengan telah berakhirnya jangka waktu KP GAPCO tersebut maka oleh karenanya Penggugat sudah tidak memiliki kepentingan dan kedudukan hukum dalam mengajukan gugatan ini. Penggugat sudah bukan pihak yang memiliki hak dan kewenangan lagi terhadap areal lahan pertambangan tersebut;
8. Bahwa berdasarkan Izin Kuasa Pertambangan berikut perpanjangannya (Bukti P-3, Bukti P-4=Bukti T-2, bukti T-3) dalam angka (15) Diktum kedua telah diatur secara tegas mengenai prosedur perpanjangan Izin Kuasa Pertambangan:
“Permohonan perpanjangan atau permohonan peningkatan tahapan kegiatan menjadi kuasa pertambangan eksplorasi atau eksploitasi harus diajukan 3 (bulan) sebelum berakhimya masa izin ini dengan melampirkan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku";
Bahwa perlu digaris bawahi, dari keseluruhan bukti tertulis yang
diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo (P-1 s/d P-21) tidak ada satupun bukti yang dapat membuktikan bahwa
Pemohon Kasasi telah melakukan pembayaran ganti rugi lahan
kepada masyarakat setempat, yang merupakan syarat imperative
yang mengikat bagi diprosesnya Izin Kuasa Pertambangan, berikut persyaratan administrasi seperti AMDAL, kajian teknis, dan persyaratan lain-lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;
9. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU PERATUN, yang
berbunyi:
(2) Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud";
10. Bahwa sampai dengan saat ini, Pemohon Peninjauan Kembali tidak pernah mengeluarkan suatu putusan apapun mengenai penolakan,
meskipun Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Eksploitasi masih dalam bukti-bukti (T-10a, T-10b, T-10c dan T-10d). Maka berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU PERATUN Pemohon Peninjauan Kembali telah menolak permohonan peningkatan izin kuasa
pertambangan dari Termohon Peninjauan Kembali, dengan telah ditolaknya proses peningkatan izin dimaksud maka dengan telah ditolaknya perpanjangan dimaksud semakin jelas Termohon Peninjauan Kembali tidak lagi memiliki kedudukan hukum ataupun kepentingan;
11. Bahwa pada tanggal 3 Januari 2009 pada saat objek sengketa
diterbitkan oleh Termohon Kasasi, telah lewat 5 bulan sejak berakhirnya izin Pemohon Kasasi (8 Agustus 2008), hal mana berdasarkan ketentuan UU PERATUN Pasal 3 ayat 2 penolakan dalam waktu 90 hari (3 bulan);
III. Tentang Kekhilafan Yang Nyata Judex Juris Yang Tidak
Mempertimbangkan Fakta Hukum Yang Telah Terbukti
Di Persidangan
1. Bahwa Judex Juris Mahkamah Agung RI harus mengetahui, asal
mula Termohon Peninjauan Kembali mendapatkan Izin Kuasa Pertambangan dari Pemohon Peninjauan Kembali, adalah bermula dari perjanjian yang telah ditandatangani bersama antara Termohon Peninjauan Kembali dengan CV. Surya Kencana yaitu Klausula Pelimpahan dan Penyerahan Lokasi Batubara atas nama: CV. Surya Kencana sesuai SKIP Nomor 529/TAMPERINDAG/B tanggal 3 Agustus 2005 seluas 3.856 Ha, Kepada PT. Global Asia Prima Coalindo Mining (GAPCO MINING) (vide Bukti T-6). Sehingga jelas dan nyata
terbukti keberadaan Termohon Peninjauan Kembali ada karena adanya
kerjasama dengan CV. Surya Kencana yang telah terlebih dahulu memiliki SKIP atas lahan pertambangan batubara tersebut, jika tidak ada CV. Surya Kencana yang telah memiliki SKIP dan tidak ada Klausula Pelimpahan dan Penyerahan Lokasi Batubara maka Pemohon Kasasi tidak akan pernah memperoleh IUP Eksplorasi dari Pemohon Peninjauan Kembali;
2. Bahwa dalam salah satu ketentuan yang terdapat dalam perjanjian (bukti T-6) khususnya pada bagian Pihak II angka 3 telah diatur mengenai:
"Bersedia melaksanakan ganti rugi atas tanah dan tanaman tanam tumbuh yang telah dimiliki oleh masyarakat secara adat dengan harga yang wajar sesuai dengan kesepakatan bersama dengan pihak masyarakat, atas lahan yang terkenan garapan penambangan dan kegiatan usahanya";
3. Bahwa, fakta hukum dan kenyataan yang terjadi, Termohon Peninjauan Kembali tidak pernah dapat memenuhi ketentuan dan persyaratan
yang telah ditentukan dalam perjanjian kerjasamanya dengan
masyarakat para pemilik lahan, yaitu pemberian ganti kerugian, juga peraturan daerah mengenai administrasi dan laporan kegiatan Termohon Peninjauan Kembali sebagai pemegang izin eksplorasi pertambangan;
4. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (untuk selanjutnya disingkat "UU Pokok Pertambangan") Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (untuk selanjutnya disingkat dan disebut sebagai "PP 75/2001"), Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Usaha
Pertambangan Umum di Kabupaten Barito Utara (untuk selanjutnya disingkat dan disebut "PERDA Barito Utara") telah mengatur hal-hal sebagai berikut:
UU Pokok: Pertambangan Pasal 25:
Pemegang Kuasa Pertambangan diwajibkan mengganti kerugian akibat dari usahanya pada segala sesuatu yang berada di atas tanah kepada yang berhak atas tanah didalam lingkungan daerah kuasa pertambangan maupun diluarnya, dengan tidak memandang apakah perbuatan itu dilakukan dengan atau tidak dengan sengaja, maupun yang dapat atau tidak dapat diketahui terlebih dahulu;
UU Pokok Pertambangan Pasal 26:
b. Diberi ganti kerugian atau jaminan ganti kerugian terlebih dahulu.
UU Pokok Pertambangan Pasal 27:
Apabila telah ada hak tanah atas bidang tanah yang bersangkutan dengan wilayah kuasa pertambangan, maka kepada yang berhak diberikan ganti rugi yang jumlahnya ditentukan bersama antara pemegang kuasa pertimbangan dan yang mempunyai hak atas tanah tersebut atas dasar musyawarah dan mufakat, untuk penggantian sekali atau selama hak itu tidak dapat dipergunakan.
PP 75/2001 Pasal 17 ayat 2:
Mereka yang mempunyai hak atas tanah dan atau mereka yang berkepentingan yang akan mendapatkan kerugian karena adanya pemberian Kuasa Pertambangan dapat mengajukan keberatan kepada Bupati/Walikota dimana usaha pertambangan itu berada ... dst.
PP 75/2001 Pasal 40:
Kuasa Pertambangan Eksplorasi dapat dibatalkan oleh Menteri,
Gubernur, Bupati/ Walikota sesuai kewenangannya:
a. Jika ternyata pekerjaannya belum dimulai dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sesudah pemberian Kuasa Pertambangan tersebut;
b. Atas permintaan pemilik tanah atau pihak ketiga, jika pekerjaan dimulai sebelum dibayar sejumlah ganti rugi atau sebelum diberikan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 Undang-Undang Pokok Pertambangan;
PERDA Barito Utara Pasal 42.
Pemegang lzin Usaha Pertambangan wajib memberikan kompensasi sesuai ketentuan dan kesepakatan kepada yang berhak atas tanah atas kerusakan sesuatu yang berada di atas tanah di dalam atau di luar wilayah usaha pertambangan akibat dari usahanya baik perbuatan itu
dilakukan dengan sengaja atau tidak.
5. Bahwa berdasarkan dan merujuk pada ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut sangat jelas menunjukkan hubungan keterkaitan antara kuasa pertambangan dengan ganti rugi kepada masyarakat para pemilik lahan, sehingga bukan merupakan persoalan tersendiri dan permasalahan perdata semata, tetapi
jelas disisi lain menjadi bahagian dalam administrasi perizinan
yang dapat menentukan kelanjutan dari suatu izin tersebut;
6. Bahwa, penggantian kerugian merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang kuasa pertambangan sebagaimana diatur jelas dan tegas dalam peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi syarat yang harus dipertimbangakan apakah suatu kuasa pertambangan layak diberikan atau tidak. Terlebih lagi dengan adanya ketentuan yang menyatakan "adanya permintaan dari para pemilik lahan" dan dengan akibat hukum pembatalan tentu jelas semakin menunjukkan keterkaitan sebagai syarat diberikannya kuasa pertambangan;
7. Bahwa, dalam pemberian kuasa pertambangan dicantumkan juga syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tiap-tiap pemegang kuasa pertambangan,begitupula oleh Termohon Peninjauan Kembali sebagaimana kuasa pertambangannya (vide Bukti P-3, Bukti
T-2) telah dicantumkan secara jelas:
Diktum kedua angka (6):
Hubungan antara pemegang kuasa pertambangan dengan pihak
ketiga menjadi tanggung jawab pemegang kuasa pertambangan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Diktum kedua angka (16):
Mengindahkan semua ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh petugas/ pejabat yang berwenang.
Diktum Keempat:
Pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Diktum. Kedua
dan Diktum Ketiga mengakibatkan Kuasa Pertambangan Eksplorasi ini dicabut dan dibatalkan.
8. Bahwa mohon akta Judex Juris Mahkamah Agung RI, apakah Termohon Peninjauan Kembali masih mempunyai kepentingan langsung dengan objek sengketa perkara a quo sehingga dapat mengajukan gugatan a quo, jika kemudian diketahui atas IUP eksplorasi dari Termohon Peninjauan Kembali maupun perpanjangannya telah berakir sejak 8 Agustus 2008 (vide bukti P-3, P-4 dan bukti T-2, T-3) dan Pemohon Peninjauan Kembali tidak pernah mengeluarkan perpanjangan atas IUP eksplorasi tersebut maupun meningkatkannya menjadi IUP Eksploitasi, sehingga tidak dapat dinyatakan telah terjadi tumpang tindih antara objek sengketa (vide bukti T-l) dengan IUP eksplorasi dari Termohon Peninjauan Kembali maupun perpanjangannya (vide bukti P-3, P-4);
9. Terlebih faktanya Pemohon Peninjauan Kembali hanya melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu PP 75/2001 Pasal 40 dan Perda Barito Utara Pasal 42 dengan adanya permintaan dari para
pemilik lahan sebagaimana dapat dilihat pada Bukti T-24, Bukti
T-25, Bukti T-27, Bukti T-29, Bukti T-31, dan Bukti T-5;
10. Demikian pula permasalahan yang terjadi telah menjadi perhatian publik dan Pemohon Peninjauan Kembali beserta instansi terkait telah
berusaha untuk menjembatani dan menengahi sebagaimana telah terbukti melalui Bukti T-16, Bukti T-26, Bukti T-30, Bukti T-36, Pemohon Peninjauan Kembali sebagai pejabat publik tentu berpengangan pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah memenuhi dan berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) dalam menerbitkan Objek Sengketa tersebut serta telah mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kewenangan dan kebijakan publik yang ada dimana keberadaan Termohon Peninjauan Kembali telah diminta oleh masyarakat setempat untuk dihentikan oleh karenanya sangat rentan terjadinya gesekan-gesekan di masyarakat. Selain itu jelas dan tegas Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai pemegang kuasa pertambangan sesuai peraturan yang berlaku maupun isi ijin pertambangan sendiri;
IV. Kesalahan Penerapan Hukum Penerapan Pasal 45a Ayat 2
Pengajuan Upaya Hukum Kasasi
1. Bahwa objek sengketa dalam perkara a quo, yaitu SK Bupati
Barito Utara Nomor 188.45/2a/2009 tanggal 3 Januari 2009 tentang
pemberian kuasa Pertambangan Eksplorasi atas nama PT. Yastra
Energy (vide bukti T-1) yang kemudian digugat oleh Pemohon Kasasi, merupakan Keputusan Kepala Daerah yang menurut ketentuan Pasal 45 A ayat (1) & (2) huruf c Undang-Undang Mahkamah Agung, tidak dapat diajukan upaya hukum Kasasi. Adapun bunyi Pasal 45 A adalah sebagai berikut (kutipan):
Pasal 45A
(1) Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh Undang-Undang ini dibatasi pengajuannya.
(2) Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. …
b. …
c. Perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.
2. Bahwa mengenai pembatasan upaya hukum Kasasi sebagaimana
dimaksud Pasal 45 A ayat (2) butir c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, telah diatur dalam SEMA Nomor 11
Tahun 2010 Nomor II/Bua.6/Hs/SP/IX/2010 tanggal 7 September
2010, tentang Penegasan Tidak Berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2005 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2005, yang pada pokoknya menyatakan:
- Bahwa terhadap permohonan kasasi perkara sebagaimana
dimaksud Pasal 45 A ayat (2) atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal sebagaimana diatur dalam ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, setelah diteliti dengan saksama Panitera Pengadilan Tingkat Pertama membuat Surat Keterangan bahwa permohonan kasasi tersebut tidak memenuhi syarat formal;
- Bahwa Surat Keterangan Panitera tersebut setelah diteliti
kebenarannya Ketua Pengadilan Tingkat Pertama menerbitkan
Penetapan yang menyatakan bahwa permohonan kasasi tersebut tidak dapat diterima, dan berkas perkaranya tidak dikirimkam ke Mahkamah Agung;
- Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan
bahwa Permohonan Kasasi hanya dapat diajukan terhadap
sengketa-sengketa Tata Usaha Negara yang bukan termasuk perkara Tata Usaha Negara yang objek gugatannya berupa Keputusan Pejabat Daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan. Penjelasan Pasal Pasal 45 A ayat (2) huruf c secara a contrario menyatakan bahwa dalam ketentuan ini tidak termasuk keputusan pejabat tata usaha negara yang berasal dari kewenangan yang tidak diberikan kepada daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Jadi, kewenangan Mahkamah Agung mengadili di tingkat Kasasi terhadap sengketa Tata Usaha Negara hanya mencakup Keputusan Tata Usaha Negara yang terletak di luar lingkup pembatasan Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004;
4. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, objek sengketa yaitu SK
Bupati Barito Utara Nomor 188.45/2a/2009 tanggal 3 Januari 2009
tentang pemberian kuasa Pertambangan Eksplorasi atas nama
PT. Yastra Energy (vide bukti T-1), merupakan Keputusan Pejabat
Daerah yang hanya berlaku di daerah tersebut (Kab. Barito Utara)
dan kewenangan Termohon Kasasi tersebut lahir sebagai pelaksanaan desentralisasi wewenang yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom dan di Daerah tersebut (Kab. Barito Utara) telah terdapat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Usaha Pertambangan Umum, sehingga sudah seharusnya tidak dapat diajukan Upaya Bukum Kasasi (vide Hasil Rakernas Mahkamah Agung Bidang Peradilan Tata Usaha Negara Tahun 2009 di Palembang dan Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara (Buku II revisi hal. 76-77);
Atau:
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, maka kami mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa Putusan Judex Juris yang membatalkan Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sudah benar dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa dalam putusan tidak terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata sebagaimana dimaksud Pasal 67 huruf (f) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Bahwa objectum in litis dalam perkara a quo Keputusan Tata Usaha Negara diterbitkan di atas lahan Kuasa Pertambangan Eksplorasi dari Pemohon yang masih eksis, sehingga bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) PP Nomor 75 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh: BUPATI BARITO UTARA tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: BUPATI BARITO UTARA tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 04 Desember 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH.,MH., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH.,MS. dan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH.,LLM., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: K e t u a,
Ttd./ Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH.,MS. Ttd./ Dr. H. Imam Soebechi, SH.,MH.
Ttd./ Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH.,LLM.
Panitera Pengganti,
Ttd./ Rafmiwan Murianeti, SH.,MH.
Biaya-biaya:
M e t e r a i …………… Rp 6.000,00
R e d a k s i ………….. Rp 5.000,00
Administrasi kasasi …. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754