216 K/TUN/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 216 K/TUN/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. GLOBAL ASIA PRIMA COALINDO MINING (GAPCO) VS BUPATI BARITO UTARA
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. GLOBAL ASIA PRIMA COALINDO MINING (GAPCO) tersebut;
PUTUSAN
Nomor 216 K/TUN/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. GLOBAL ASIA PRIMA COALINDO MINING (GAPCO), tempat kedudukan di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dengan alamat Kantor Cabang di Gedung Muara Global, Suite 12 D, Wisma Kyoei Prince Lt. 20, Suite 2005, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 3, Jakarta Pusat;
Dalam hal ini diwakili oleh: TITI PURWATI, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal Jalan Taman Jati Luhur Nomor 33, Kecamatan Tanah Abang, Kelurahan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pekerjaan Direktur Utama PT. Global Asia Prima Coalindo Mining (GAPCO), selanjutnya memberi kuasa kepada:
SAYOETO, S.H.;
ROOSYAN UMAR, S.H.;
Keduanya Advokat/Penasihat Hukum pada SENA SAKTI Law Office & Partners, berkantor di Gedung ARVA Lt. 2, Jalan Cikini Raya Nomor 60 FG, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Oktober 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Penggugat;
melawan:
BUPATI BARITO UTARA, tempat kedudukan di Jalan Ahmad Yani Nomor 76, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara;
Selanjutnya memberikan kuasa kepada:
JUNAIDI, S.H., LL.M.;
RYAN GUNAWAN LUBIS, S.H., M.H.;
SEXIO YUNI NOOR SIDQI, S.H.;
Ketiganya Advokat pada Kantor Hukum Junaidi Tirtanata & Co;
SUGIANTO PANALA PUTRA, S.H.;
MARDHA FATHIAH, S.H.;
BENNY PARLUHUTAN SIRAIT, S.H.;
Ketiganya Staf Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 178/25/Huk tanggal 2 November 2012 ;
Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Membaca Putusan Sela Nomor 216 K/TUN/2011 tanggal 4 Januari 2012 dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap uraian tentang surat gugatan, eksepsi, amar putusan tingkat pertama dan banding, serta uraian permohonan dan alasan kasasi dalam perkara ini, sebagaimana telah diuraikan dalam Putusan Sela perkara Nomor 216 K/TUN/2011 tanggal 4 Januari 2012;
Menimbang, bahwa amar Putusan Sela Nomor 216 K/TUN/2011, tanggal 4 Januari 2012 berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. Global Asia Prima Coalindo Mining (GAPKO) tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 233/B/2010/PT.TUN.JKT, tanggal 22 Februari 2011 yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya Nomor 02/G/ 2010/PTUN.PLK, tanggal 4 Agustus 2010;
MENGADILI SENDIRI
Memerintahkan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan putusan terhadap pokok sengketa dalam perkara a quo;
Memerintahkan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya untuk mengirimkan kembali berkas perkara a quo;
Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir pokok sengketa;
Menimbang, bahwa untuk melaksanakan amar putusan sela tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya telah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana Berita Acara Persidangan tertanggal 21 Februari 2012, tanggal 28 Februari 2012, tanggal 6 Maret 2012 dan tanggal 27 Maret 2012, dan telah menjatuhkan putusan terhadap pokok sengketa sebagaimana Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya Nomor 02/G/2010/PTUN.PLK Tanggal 27 Maret 2012, yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 146.500,- (seratus empat puluh enam ribu lima ratus Rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut telah diajukan permohonan banding kembali oleh Penggugat, dan hasil pemeriksaan tingkat banding putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 114/B/2012/PT.TUN.JKT, tanggal 30 Agustus 2012 yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya Nomor 02/G/2010/PTUN.PLK, tanggal 27 Maret 2012 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara untuk dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pembanding/Penggugat pada tanggal 3 Oktober 2012, kemudian terhadapnya oleh Pembanding/Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Oktober 2012 diajukan permohonan kasasi kembali secara lisan pada tanggal 15 Oktober 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 02/G/2010/PTUN.PLK yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya. Permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut pada tanggal 25 Oktober 2012;
Bahwa setelah itu, oleh Termohon Kasasi yang pada tanggal 25 Oktober 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Kasasi, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya pada tanggal 29 Oktober 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, maka secara formal dapat diterima;
alasan kasasi
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasi pada pokoknya sebagai berikut:
JUDEX FACTI SALAH MENERAPKAN HUKUM TENTANG ASAS
NEBIS IN IDEM DAN ASAS PERADILAN BEBAS (INDEPENDENT
JUDICIARY);
Menurut Judex Facti, karena putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Palangkaraya Nomor 02/G/2010/PTUN-PLK, tanggal 27 Maret 2012
diterbitkan atas dasar perintah agar melakukan pemeriksaan ulang
terhadap pokok perkara, dan yang menjadi dasar adalah pendapat
Majelis Mahkamah Agung dalam Putusan Sela yang tidak sependapat
dengan putusan dan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya Nomor 02/G/2010/PTUN-PLK, tanggal 4 Agustus 2010 yang dikuatkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 233/8/2010/PT.TUN.JKT, maka menurut Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya Nomor 02/G/2010/PTUN-PLK, tanggal 27 Maret 2012 diambil tidak didasarkan pendapat bebas Majelis Hakimnya (in casu Melanggar Asas Peradilan Bebas) melainkan atas perintah Mahkamah Agung yang didasarkan pendapat Majelis Hakim Agung dalam putusan sela, dan melanggar prinsip nebis in idem karena suatu tingkat peradilan yang telah mengambil putusan terhadap suatu perkara tidak lagi mengambil putusan dalam perkara yang sama untuk kedua kalinya. Konsekuensinya menurut Judex Facti, begitu suatu perkara sudah diputus terhadap peristiwa yang menjadi dasar gugatan, maka badan peradilan yang bersangkutan kehilangan kewenangan untuk memeriksa dan memutus kembali perkaranya (vide putusan a quo halaman 8 dan 10);Bahwa untuk menilai kebenaran pendapat tersebut, bersama ini dikutip
selengkapnya sebagai berikut:
"Bahwa prinsip nebis in idem pada umumnya mengandung pengertian
bahwa suatu sengketa atau perkara yang sama tidak boleh diperiksa
dan diputus lebih dari 1 kali oleh suatu badan peradilan (Algra N. E et
ai, Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae, Belanda-Indonesia,
Binacipta, Jakarta, 1983, hal. 318) suatu subjek dan objek hukum
tidak dapat ditetapkan status hukumnya 2 (dua) kali untuk suatu
tindakan, dengan kata lain perkara yang sudah diputus tidak dapat
diadili untuk kedua kalinya (E. Utrecht, hukum pidana/I, Pustaka Tinta
Mas, Surabaya, 1987, hal. 216)";
Prinsip ini didasarkan kepada ratio:
Setiap perkara harus diselesaikan secara definitif pada saat tertentu
pemeriksaan fakta-fakta dan penerapan hukumnya harus selesai
pada saatnya negara dalam hal ini kekuasaan judicial harus
membuat suatu keputusan akhir yang tidak dapat lagi diubah dan
ditiadakan;Tujuan dari setiap peraturan hukum adalah memberikan kepastian
hukum bagi perorangan, masyarakat dan penyelenggara negara.
Sikap aparat peradilan yang tidak dapat membuat suatu keputusan akhir yang tidak dapat diubah atau ditiadakan akan menimbulkan ketidakpastian bagi individu, masyarakat dan penyelenggara negara (E. Utrecht, hukum pidana 11, Pustaka Tinta Mas, Surabaya, 1987,
hal. 217);
Menimbang, bahwa bertolak dari prinsip tersebut apabila dipandang dari sisi peradilan menurut hemat Majelis Hakim Banding bahwa prinsip nebis in idem tidak hanya berlaku untuk putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, mengingat putusan akhir yang telah diambil oleh setiap tingkat badan peradilan, tidaklah dapat diubah maupun ditarik kembali sekalipun oleh Majelis Hakim dan pengadilan yang sama, dengan kata lain suatu tingkat peradilan yang telah mengambil putusan terhadap suatu perkara tidak dapat lagi mengambil putusan dalam perkara yang sama untuk kali berikutnya. Konsekuensinya begitu suatu perkara sudah diputuskan, maka terhadap peristiwa yang menjadi dasar gugatan badan peradilan yang bersangkutan kehilangan kewenangan untuk memeriksa dan memutus kembali perkara ini. Hakim yang diserahi perkara tidak dapat memutus lain kecuali ditanyakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaring);
Menimbang, bahwa dikecualikan dari prinsip tersebut adalah jika proses peradilan tidak memenuhi hukum acara karena tidak dipenuhinya asas proses peradilan yang terbuka untuk umum (Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) dan/putusan yang tidak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman) keduanya diancam "batal" oleh Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman. Selain itu tidak dilaksanakannya asas kewajiban untuk mengundurkan diri dalam hal yang ditentukan (diharuskan) dalam Pasal 17 ayat (3), (4) dan (5) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dengan ancaman "tidak sah" oleh Pasal 17 ayat (6) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Menurut Pasal 17 ayat (7) Undang-Undang yang sama perkara yang bersangkutan diperiksa kembali dengan susunan Majelis yang berbeda;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Palangkaraya Nomor 02/G/2010/PTUN-PLK, tanggal 27 Maret 2012
diterbitkan didasarkan kepada perintah untuk melakukan pemeriksaan
dan menjatuhkan putusan terhadap pokok sengketa. Yang menjadi dasar
dari putusan tersebut adalah pendapat Majelis Hakim Mahkamah Agung
dalam putusan sela yang tidak sependapat dengan putusan dan
pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara
Palangkaraya Nomor 02/G/2010/PTUN-PLK, tanggal 4 Agustus 2010,
yang dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Jakarta Nomor 233/B/12010/PT.TUN.JKT, tanggal 22 Februari
2011 dalam perkara tersebut;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Palangkaraya Nomor 02/G/2010/PTUN-PLK, tanggal 27 Maret 2012
diterbitkan didasarkan kepada perintah untuk melakukan pemeriksaan
dan menjatuhkan putusan terhadap pokok sengketa. Yang menjadi dasar
dari putusan tersebut adalah pendapat Majelis Hakim Mahkamah Agung
dalam putusan sela yang tidak sependapat dengan putusan dan
pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara
Palangkaraya Nomor 02/G/2010/PTUN-PLK, tanggal 4 Agustus 2010,
yang dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Jakarta Nomor 233/B/2010/PT.TUN.JKT, tanggal 22 Februari
2011 dalam perkara tersebut. Alasan tersebut tidaklah termasuk hal yang
dikecualikan dari asas satu putusan untuk satu tingkat peradilan. Hingga
tidak terdapat alasan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya
untuk memeriksa ulang perkara a quo;
Menimbang, bahwa oleh karena itu putusan haruslah dibatalkan dan
Majelis Hakim Banding mengadili sendiri perkara ini dengan menyatakan:
Gugatan telah diputus oleh Badan Peradilan Tingkat Pertama dan dikuatkan oleh Badan Peradilan Tingkat Banding, sehingga Pengadilan
Tata Usaha Negara Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara kehilangan wewenang untuk mengadili perkara in, untuk
keduakalinya oleh karena itu gugatan patut dinyatakan tidak dapat
diterima;.
Bahwa menurut Pemohon Kasasi semula Penggugat/Pembanding, Judex
Facti salah dalam menerapkan hukum tentang Asas Nebis In Idem dan
Asas Peradilan Bebas, karena:
3.1. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya Nomor
02/G/2010/PTUN-PLK, tanggal 27 Maret 2012 tidak atas perintah
yang didasarkan pendapat Majelis Hakim Agung, melainkan
didasarkan pada putusan kasasi Nomor 216 K/TUN/2011 hasil
proses peradilan melalui upaya hukum (rechtmidellen), sehingga
tidak melanggar prinsip-prinsip kebebasan Hakim maupun
independensi kekuasaan kehakiman, sebagai konsekuensi
Mahkamah Agung adalah peradilan negara tertinggi yang berfungsi
menjaga kesamaan penerapan hukum dan melakukan pengawasan
tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam menyelenggarakan
kekuasaan kehakiman agar terselenggara secara baik dan benar
(vide Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 juncto Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Pasal 32 ayat (1) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung);
Bahwa selain hal itu yang diputus dalam perkara Nomor
02/G/2010/PTUN-PLK, tanggal 27 Maret 2012 adalah mengenai
pokok perkaranya. Pertimbangan Mahkamah Agung tidak memutus
pokok perkara karena dalam tingkat kasasi Mahkamah Agung
berkedudukan sebagai Judex Juris, maka oleh karena Judex Facti
Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya dalam perkara a quo belum memeriksa permasalahan dalam pokok sengketa, dan untuk menguji pokok sengketa, Mahkamah Agung memerintahkan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya untuk memeriksa pokok sengketa (vide pertimbangan putusan Nomor 216 K/ TUN/2011 hal, 20 alinea ketiga);
3.2. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum putusan Mahkamah
Agung tersebut di atas, secara hukum Pengadilan Tata Usaha
Negara Palangkaraya dalam memutus perkara Nomor
02/G/2010/PTUN-PLK, tanggal 27 Maret 2012 tidak nebis in idem
dengan putusan Nomor 02/G/2010/PTUN-PLK, tanggal 4 Agustus
2010, karena terhadap pokok perkaranya oleh Judex Facti belum
diperiksa, diadili dan diputus;
Bahwa dengan demikian membuktikan Judex Facti salah
menerapkan hukum yang menyatakan putusan nebis in idem,
melanggar Asas Peradilan Bebas (independent judiciary) dan
kebebasan Hakim serta melanggar Asas Kepastian Hukum;Bahwa oleh karenanya Pemohon Kasasi semula Penggugat/
Pembanding sangat berkeberatan terhadap putusan Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 114/B/2012/
PT.TUN.JKT, tanggal 30 Agustus 2012 yang menyatakan
membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya Nomor 02/G/2010/PTUN-PLK, tanggal 27 Maret 2012 dengan mengadili sendiri perkaranya dengan menyatakan gugatan
Penggugat tidak dapat diterima yang mendasarkan pertimbangan
karena gugatan telah diputus oleh badan peradilan tingkat pertama
dan dikuatkan oleh badan peradilan tingkat banding, sehingga
Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya dan Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta kehilangan mengadili perkara
untuk kedua kalinya (pertimbangan diktum putusan Nomor
114/B/B2012/PT.TUN.JKT, hlm. 11);
"PERADILAN YANG TERLAMBAT, KEADILAN DITOLAK (JUSTICE
DELAYED JUSTICE DENIED)";
Bahwa proses peradilan yang ditempuh oleh Pemohon Kasasi semula
Penggugat/Pembanding untuk mendapatkan keadilan dalam perkara ini
telah lama dan berlarut-larut tanpa ada kepastian hukum terhadap
pokok perkara, dihitung sejak kami sebagai pencari keadilan
mengajukan gugatan pada tanggal 15 Februari 2010, dan telah
menjalani proses upaya hukum berjenjang dan diputus oleh Pengadilan
Tingkat Pertama sampai dengan Tingkat Kasasi dalam putusan Nomor 02/G/2010/PTUN-PLK, tanggal 4 Agustus 2010 juncto Putusan
Nomor 233/B/2010/PT.TUN.JKT, tanggal 22 Februari 2011 juncto
Putusan Nomor 216 K/TUN/2011, tanggal 4 Januari 2012, dan kembali diperiksa oleh Pengadilan Tingkat Pertama dan diputus dalam
perkara Nomor 02/G/2010/PTUN-PLK, tanggal 27 Maret 2012 juncto.
Putusan Nomor 114/B/2012/PT.TUN.JKT, tanggal 30 Agustus 2012,
akan tetapi terombang ambing dan berlarut-Iarut tanpa ada kepastian
hukum terhadap pokok perkara disebabkan perbedaan pendapat
(penafsiran) menyangkut kewenangan Judex Juris dan Judex Facti,Asas
Nebis In Idem serta penerapan prinsip kebebasan Hakim dalam
memutus perkara (dalam kasus a quo menjadi pertanyaan besar
apakah Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta berwenang menilai dan membatalkan pertimbangan hukum dan putusan Judex Juris Mahkamah Agung?). Akibatnya proses peradilan menjadi berlarut-Iarut tanpa ada kepastian hukum;Kondisi ini melanggar Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya
Ringan, serta tidak mewujudkan peradilan yang excellence serta
membuktikan bahwa "peradilan yang terlambat, keadilan ditolak"
(iustice denied justice delayed);Bahwa atas hal-hal tersebut di atas, Pemohon Kasasi semula Penggugat/Pembanding, mohon Yang Mulia Majelis Kasasi dengan kearifan dan kewenangan yang dimiliki sebagai Penjaga Kesamaan
Penerapan Hukum dan Pengawas Penyelenggaraan Peradilan dapat
menerapkan "Judicial Activism" dengan melakukan pemeriksaan
sendiri terhadap faktanya untuk mengadili sengketanya;
TERDAPAT FAKTA HUKUM TERHADAP POKOK PERKARA TELAH
DIPERTIMBANGKAN OLEH JUDEX FACTI;
Bahwa mengenai fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan
terhadap pokok perkara tersebut terdapat pada:
Di dalam Putusan Nomor 02/G/2010/PTUN.PLK, tanggal 4 Agustus 2010 namun tidak dijadikan dasar memutus perkaranya (vide hal 42-43
putusan a quo terlampir);Di dalam Putusan Nomor 233/B/2010/PT.TUN.JKT, tanggal 2
Februari 2011 dalam dissenting opinion Ketua Majelis perkara tersebut
(vide hal 9-14 putusan a quo terlampir);Di dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya Nomor 02/G/2010/PTUN.PLK, tanggal 27 Maret 2012 terhadap pokok perkara telah diputus dan amarnya menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Bahwa terhadap pokok perkaranya, Pemohon Kasasi semula
Penggugat/Pembanding sangat berkeberatan dengan dasar
pertimbangan yang dipakai untuk memutus perkaranya, dengan alasan-
alasan sebagai berikut:
Judex Facti Tingkat Pertama Tidak Mengetahui Apa Yang Dimaksud Dengan Keputusan Tata Usaha Negara Terikat Sehingga Salah Di Dalam Melakukan Pengujian Terhadap Objek Sengketanya;
Menurut Judex Facti objek sengketa berupa Surat Keputusan
Bupati Barito Utara Nomor 188.45/2.a/2009, tertanggal 3
Januari 2009 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan
Eksplorasi atas nama PT. Yastra Energi (vide bukti T-1)
merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang terikat, maka Majelis Hakim menguji berdasarkan Pasal 53 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, yakni apakah penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara a quo telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga harus dipertahankan atau sebaliknya telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga harus dinyatakan batal atau tidak sah (vide hal 41 putusan);Bahwa peraturan perundang-undangan yang mendasari
kewenangan Tergugat menerbitkan objek sengketa menurut
Judex Facti adalah Pasal 1 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan;
Ketentuan pasal tersebut menyatakan:
"Kuasa pertambangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat
diberikan oleh Bupati/Walikota apabila wilayah kuasa
pertambangannya terletak dalam wilayah Kabupaten/Kota
dan/atau di wilayah laut sampai 4 (empat) mil laut";
Frasa "dapat" dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 menjelaskan bahwa kewenangan Bupati/Walikota di dalam menerbitkan kuasa pertambangan tidak bersifat imperatif (wajib) melainkan bersifat diskretif. Artinya Bupati/Walikota tidak wajib menerbitkan kuasa pertambangan setiap ada permohonan. Atas dasar itu salah jika objek sengketa tentang pemberian kuasa pertambangan eksplorasi atas nama PT. Yastra Energi oleh Judex Facti disebut sebagai Keputusan Tata Usaha Negara terikat;
Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa jelas merupakan Keputusan Tata Usaha Negara bebas karena diterbitkan Tergugat dari atribusi kewenangan bebas (diskresi) menurut Pasal 1 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 sehingga terhadap Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa harus diuji dengan Asas-Asas Umum
Pemerintahan Yang Baik (AAUPB);
Judex Facti Tingkat Pertama Tidak Memahami Makna
"Kepentingan" Dalam Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004;Menurut Judex Facti Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/489/2005 tanggal 22 September 2005 tentang
Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi atas nama PT. GAPCO (vide bukti P-3, P-4, T-2 dan T-3), didasarkan Surat Perjanjian "klausula pelimpahan dan penyerahan" lokasi
batubara atas nama CV. Surya Kencana kepada PT. GAPCO,
tetapi karena telah terjadi pemutusan perjanjian kerjasama
(vide bukti T-24 , T-25), mengakibatkan Penggugat tidak lagi
memiliki kepentingan atas lahan untuk lokasi batubara tersebut
(vide hal. 47 putusan);Lebih membingungkan pendapat Judex Facti tentang tidak ada
kepentingan Penggugat tersebut dikaitkan dengan peristiwa
pelimpahan dan penyerahan lahan pertambangan dari Surya
Baya kepada PT. Yastra Energi (vide T-12), padahal pihak-
pihak tersebut sama sekali tidak ada hubungan hukum apapun
dengan Penggugat (vide alinea kedua dan baris terakhir
pertimbangan putusan haI. 47-48);Bahwa makna "kepentingan" menurut hukum diatur dalam
Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyatakan:
“Orang atau Badan Hukum Perdata yang merasa
kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi";
2.4. Semua Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara mengetahui bahwa dalam pasal tersebut menjabarkan asas "tanpa ada kepentingan tidak ada gugatan" (no interest no action, point d' interet point d' action);
Dalam hal ini kepentingan Penggugat untuk mengajukan
gugatan merupakan kepentingan yang bersifat langsung,
artinya kepentingan yang dirugikan itu sebagai akibat langsung
dari Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat;
Dalam kasus a quo, kepentingan Penggugat yang dirugikan
adalah akibat langsung diterbitkannya Surat Keputusan Tergugat Nomor 188.45/2.a/2009 tanggal 3 Januari 2009 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi atas nama PT. Yastra Energi (vide T-1), yaitu karena objek sengketa tersebut tumpang tindih dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor 188.45/489/2005 juncto Surat Keputusan Nomor 188.45/535/2007 atas nama Penggugat (PT. GAPCO). Akibat tumpang tindih tersebut membawa kerugian besar bagi Penggugat;Seharusnya Judex Facti atas dasar ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 melakukan pengujian secara ex tunc terhadap keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa tersebut, karena Surat Keputusan a quo diterbitkan (berasal) dari kewenangan bebas (vide Pasal 1 ayat (2) a Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun
2001), maka diuji dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan
Yang Baik (AAUBP);Hal ini tidak dilakukan oleh Judex Facti Tingkat Pertama namun dialihkan dengan cara menilai Surat Perjanjian Kerjasama yang dibuat antara CV. Surya Kencana dengan PT. GAPCO (Penggugat). Menurut Judex Facti, oleh karena telah terjadi pemutusan perjanjian kerjasama antara CV. Surya Kencana dengan PT. GAPCO maka Penggugat tidak memiliki
kepentingan hukum menggugat Surat Keputusan objek sengketa, yaitu Surat Keputusan Nomor 188.45/2.a/2009 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Explorasi atas nama PT. Yastra Energi;Pertimbangan yang aneh dan janggal dari sudut logika hukum
administrasi karena:
Persoalan surat perjanjian kerjasarna antara Penggugat
(PT. GAPCO) dengan CV. Surya Kencana adalah
persoalan internal kami dan persoalan tersebut ada di
domain (ranah) keperdataan serta tidak ada sangkut paut
dengan objek sengketa;Selain hal itu, CV. Surya Kencana bukan pemegang Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/489/2005 juncto Nomor 188.45/535/2007. Surat Keputusan a quo atas nama Penggugat (PT. GAPCO). Jadi CV. Surya Kencana bukanlah pihak yang berkepentingan hukum maupun pihak yang mempunyai kapasitas hukum (legal standing) untuk mempersoalkan objek sengketa yang tumpang tindih dengan KP eksplorasi atas nama Penggugat tersebut;
Fakta ini membuktikan tindakan Judex Facti Tingkat Pertama
yang menilai perjanjian kerjasama antara CV. Surya Kencana
dengan PT. GAPCO dan kemudian dijadikan pintu masuk untuk menolak gugatan Penggugat, menunjukkan Hakim tersebut telah bertindak di luar kewenangannya (ultra vires kewenangan/onbevoegdheid ratione materiae), disebabkan penilaian cacat hukumnya suatu perjanjian dan/atau hal-hal yang timbul dari akibat suatu perjanjian bukanlah kewenangan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara melainkan menjadi kewenangan Hakim perdata pada Pengadilan Negeri;
Di samping itu dengan adanya fakta tersebut, menunjukkan
ketidakprofesionalnya (unprofessional) dari Hakim yang
mengadili sengketanya;
Judex Facti Tingkat Pertama Tidak Profesional Dalam Mengadili Dan Memutus Sengketanya;
Bahwa selain fakta sebagaimana disebut pada angkat 2.9,
terdapat fakta lain yang menunjukkan tidak profesionalnya
Judex Facti Tingkat Pertama. Fakta tersebut terdapat dalam
pertimbangan Hakim yang menyatakan:
"Menimbang, bahwa terhadap objek sengketa a quo yang digugat oleh Penggugat telah terjadi perubahan hukum, dimana dalam objek sengketa yaitu Surat Keputusan Bupati Barito Utara
Nomor 188.45/2.a/2009 tanggal 3 Januari 2009 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi atas nama PT. Yastra Energi (vide bukti T-1) disebutkan jangka waktu Izin Kuasa Pertambangan (KP) eksplorasi adalah 2 (dua) tahun dengan demikian pemberian kuasa pertambangan eksplorasi atas nama PT. Yastra Energi adalah 2 (dua) tahun yaitu terhitung 3 Januari 2009 sampai dengan "3
Januari 2011";
“Menimbang, bahwa berdasarkan objek sengketa a quo tersebut, maka pada waktu sengketa diperiksa kembali di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya jangka waktu berlakunya objek sengketa telah berakhir menurut hukum” (vide hal. 48 putusan);
“Bahwa oleh karena objek sengketa (pada waktu diperiksa
kembali di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya) jangka waktunya sudah berakhir yaitu tanggal 3 Januari 2011, maka gugatan Penggugat tidak ada relevansinya untuk dikabulkan" (vide
hal. 49 putusan);
Bahwa dalam kasus a quo Surat Keputusan yang digugat merupakan Keputusan Tata Usaha Negara berantai (ketting beschikking). Jadi meskipun Surat Keputusan objek sengketa (katakanlah telah berakhir jangka waktunya ketika diuji keabsahannya oleh Hakim), namun atas Surat Keputusan Kuasa
Pertambangan (KP) eksplorasi berlanjut dengan penerbitan KP
eksploitasi, dan sampai dengan penerbitan Izin Usaha Produksi
(IUP) Pertambangan;
Sehingga tidak masuk akal secara hukum jika Majelis Hakim
menyatakan : "gugatan Penggugat tidak ada relevansinya untuk
dikabulkan karena objek sengketa pada waktu diperiksa
kembali oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya jangka waktunya telah berakhir";
Hal ini disebabkan kekuatan hukum Surat Keputusan objek sengketa tidak terhenti dengan berakhirnya jangka waktu Surat Keputusan a quo, namun justru menguat seiring peningkatan status Surat Keputusan dari KP eksplorasi ke KP eksploitasi dan sampai dengan KP IUP Pertambangan dimana pemegang Kuasa Pertambangan berhak memproduksi usaha pertambangan batubara sebagai tujuan akhirnya. Padahal Kuasa Pertambangan yang diterbitkan Tergugat tersebut tumpang tindih dengan Kuasa Pertambangan Penggugat;
Bahwa berdasarkan fakta tersebut, menunjukkan Judex Facti
tidak memahami sifat (karakter) hukum suatu keputusan Tata Usaha Negara berantai yang merupakan satu kesatuan akibat hukum (innerlijke sumenhang), karena perijinan bidang pertambangan terdiri dari serangkaian Keputusan Tata Usaha Negara yang walaupun masing-masing sudah menimbulkan akibat hukum namun tidak berdiri sendiri dan kesemuanya berakhir dengan diterbitkannya IUP Pertambangan. Jadi dengan berakhirnya KP eksplorasi tidak dengan sendirinya kepentingan Penggugat berakhir, namun justru semakin dirugikan dengan ditingkatkannya status hukum Surat Keputusan objek sengketa a quo;Bahwa di samping itu Judex Facti Tingkat Pertama keliru dalam
mempertimbangkan yang pada pokoknya menyatakan : "pada
waktu diperiksa kembali oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, jangka waktu berlakunya objek sengketa telah berakhir tanggal 3 Januari 2011, sehingga atas dasar itu Penggugat tidak lagi memiliki kepentingan atas lahan untuk lokasi batubara tersebut karena telah terjadi perubahan keadaan hukum selama proses berjalan terhadap objek sengketa a quo" (vide hal. 48-49
putusan);
Kekeliruan yang dilakukan adalah ketika gugatan Penggugat
diajukan yakni pada tanggal 16 Februari 2010 dan perkara
diregister dengan Nomor 02/G/2010/PTUN.PLK serta perbaikan pada tanggal 24 Maret 2010, objek sengketa tenggang waktu berlakunya belum berakhir. Analog dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, seharusnya Hakim dalam menguji menyangkut waktu berlakunya Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa berpijak pada saat gugatan diajukan di Pengadilan, jadi penghitungannya terhenti/ditunda (geschorst) pada waktu gugatan dicatat/didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan yang berwenang (Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1991 tanggal 9 Juli 1991);
Maka sangat irasional jika Hakim berpendapat oleh karena
pada waktu diperiksa kembali di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya Surat Keputusan objek sengketa jangka waktu berlakunya telah berakhir, maka Penggugat tidak lagi memiliki kepentingan menggugat terhadap Surat Keputusan a quo. Tindakan Hakim menjadi sewenang-wenang disebabkan pemeriksaan kembali oleh Hakim bukan kesalahan Penggugat namun karena kekeliruan Pengadilan Tingkat Pertama pada waktu pemeriksaan yang pertama terhadap sengketanya dan oleh karenanya
berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 216 K/ TUN/2011, tanggal 4 Januari 2012 Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan putusan terhadap pokok sengketanya;Atas fakta tersebut seharusnya Judex Facti secara hukum tidak
perlu lagi mempertimbangkan tentang kepentingan Penggugat
dan/atau hal-hal di luar pokok perkaranya;
Seandainya itu tetap dilakukannya, secara hukum Judex Facti
Tingkat Pertama telah keliru pula di dalam cara penerapannya,
karena proses hukum yang berjalan dengan adanya pemeriksaan ulang terhadap perkaranya tersebut bukan atas kemauan Penggugat, tetapi atas perintah hukum dari putusan Mahkamah Agung disebabkan kekeliruan Pengadilan Tata Usaha Negara
Palangkaraya pada waktu memutus perkaranya;
Konsekuensinya Surat Keputusan objek sengketa seharusnya tetap
dinilai berdasarkan kondisi hukum pada waktu gugatan diajukan di Pengadilan, bukan kondisi ketika waktu pemeriksaan ulang dilakukan;
Bahwa sehingga menjadi sewenang-wenang sikap Judex Facti
yang menyatakan "oleh karena pada waktu sengketa diperiksa
kembali di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya jangka waktu berlakunya Surat Keputusan objek sengketa telah berakhir, maka Penggugat tidak memiliki kepentingan dan terhadap gugatan Penggugat tidak ada lagi relevansinya untuk dikabulkan (vide hal. 48 kalimat terakhir juncto hal. 49 putusan);Bahwa lebih tidak profesional Judex Facti Tingkat Pertama di
dalam pertimbangannya pada hal. 47 alinea 2 yang
menyatakan telah terjadi pelimpahan dan penyerahan lahan
untuk pertambangan batubara antara Surya Baya kepada PT.
Yastra Energi sebagaimana termuat dalam surat Pelimpahan
dan Penyerahan Lahan untuk pertambangan batubara antara
Surya Baya sebagai pihak pertama dan PT. Yastra Energi
sebagai pihak kedua tanggal 24 November 2008;Hal ini disebabkan karena ketidakprofesionalnya Hakim di
dalam memeriksa fakta hukumnya karena objek sengketa
berupa Kawasan Hutan Untuk Eksploitasi Batubara dan Sarana
Penunjangnya dalam kasus a quo adalah Kawasan Hutan Produksi Tetap yang ada dalam penguasaan Menteri Kehutanan dan dikonversi serta dibebani IUPHHK-HA. Bahwa atas dasar itu maka konstruksi hubungan hukumnya adalah berbentuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan bukanlah berbentuk Pelimpahan dan Penyerahan Lahan (vide Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.688/Menhut-II/2011 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Operasi Produksi Batubara dan Sarana Penunjangnya. Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) dan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) atas nama PT. Yastra Energy yang terletak di Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah seluas 405,9 (empat ratus lima dan sembilan
persepuluh) hektar, tanggal 8 Desember 2011;Judex Facti Tingkat Pertama Tidak Menguasai Tehnis Hukum Acara;
Hal ini disebabkan dalam pertimbangan hukum (ratio decidendi)
menyoal tentang kepentingan Penggugat (vide alinea terakhir hal. 47
putusan). Namun pada diktum putusan dalam pokok perkara
dinyatakan : Menolak gugatan Penggugat seluruhnya (vide halaman
60 putusan);
Bagaimana mungkin Hakim menyatakan gugatan terhadap pokok
perkaranya ditolak, sementara itu terhadap pokok perkara atau
objek sengketanya belum dipertimbangkan (diuji sah dan tidaknya)
sementara Hakim hanya mempertimbangkan tentang kepentingan,
anehnya hal itu dipakai dasar untuk mengadili (memutus) terhadap
pokok perkaranya;
Kejanggalan-Kejanggalan Pertimbangan Hukum Dan Diktum Putusan Memperkuat Fakta Atas Kekeliruan Judex Facti Tingkat Pertama Di Dalam Menerapkan Hukum;
Fakta-fakta tersebut diperkuat dengan adanya dissenting opinion
Hakim Anggota dalam putusan tersebut;
Dalam hal ini Penggugat/Pembanding menyetujui/membenarkan pendapat hukum dalam dissenting opinion tersebut;
Bahwa dalam dissenting opinion Hakim Anggota 11 menyatakan:
Penggugat telah beberapa kali mengajukan permohonan
peningkatan izin Kuasa Pertambangan eksplorasi ke
eksploitasi kepada Tergugat sebelum kuasa pertambangan
Penggugat berakhir, yaitu berakhir pada tanggal 8 Agustus
2008 dengan masa perpanjangan 1 (satu) tahun (vide bukti
P-4 = T-3), masing-masing surat Penggugat mengenai
permohonan peningkatan izin Kuasa Pertambangan
eksplorasi ke eksploitasi yaitu Surat Nomor 96/GAPCO/
X/2007, tanggal 5 Oktober 2007 (vide bukti T-10a), Surat
Nomor 204/GAPC0/X/2007, tanggal 31 Oktober 2007 (vide
bukti T-10b), Surat Nomor 240/GAPC0/II/2008, tanggal 6
Februari 2008 (vide bukti T-10c), dan Surat Nomor
186/GAPCO/IV/2008, tanggal 1 April 2008 (vide bukti T-
10d);Bahwa dari jawaban, duplik, bukti-bukti dan kesimpulan
Tergugat tidak satupun yang membuktikan kalau Tergugat
telah mengeluarkan keputusan penolakan atas
permohonan peningkatan izin Kuasa Pertambangan
eksplorasi ke eksploitasi (vide bukti T-10a, T-10b, T-10c
dan T-10d) (vide halaman 56 putusan);Bahwa karena permohonan peningkatan izin Kuasa
Pertambangan eksplorasi ke eksploitasi diajukan
Penggugat sebelum kuasa pertambangan berakhir dan
Tergugat tidak memberikan jawaban penolakan atas
permohonan Penggugat tersebut tetapi justru menerbitkan
objek sengketa a quo, maka menurut ketentuan Pasal 30
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001, Penggugat masih mempunyai penguasaan atas kuasa pertambangannya walaupun kuasa pertambangannya berakhir, sehingga secara mutatis-mutandis penerbitan objek sengketa a quo bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (vide hal. 57 putusan);
(Pendapat tersebut dipertimbangkan pula oleh Ketua
Majelis dan Hakim Anggota I pada halaman 43-44
putusan);
Bahwa sebagaimana pendapat dissenting opinion tersebut,
tindakan Tergugat yang tidak memberikan keputusan diterima
atau ditolaknya permohonan peningkatan Kuasa Pertambangan eksplorasi ke eksploitasi padahal ketentuan dalam Pasal 30 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 mensyaratkan paling lama dua tahun Tergugat harus sudah menerbitkan Surat Keputusan tersebut, dan sementara itu Tergugat tidak melakukannya tetapi justru menerbitkan objek sengketa (in casu Surat Keputusan Nomor 188.45/2.a/2009 tanggal 3 Januari 2009) tentang Pemberian Kuasa Pertambangan eksplorasi atas
nama Yastra Energi, menunjukkan tindakan Tergugat sudah
bersifat sewenang-wenang. Fakta hukum lain ternyata terhadap
Surat Nomor 407/TAMBEN-C/VI/2009, tanggal 25 Juni 2009 (vide
bukti P-2) tentang Keputusan Penolakan Peningkatan Izin Kuasa Pertambangan eksplorasi yang diterbitkan Tergugat telah pula dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Perkara Nomor 361 K/TUN/2010;Di Samping itu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut
membuktikan bahwa tindakan Tergugat menerbitkan Surat
Keputusan objek sengketa di atas lahan pertambangan yang sama atas nama Penggugat (in casu Lokasi Pertambangan Muara
Teweh), bukan disebabkan Penggugat tidak rnelakukan
penyelesaian hak ulayat, melainkan karena pada tanggal 3 Januari 2009 Tergugat secara diam-diam telah menerbitkan SK
objek sengketa;Bahwa terlebih lagi berdasarkan pendapat Hakim Anggota II
dalam dissenting opinion yang menyatakan objek sengketa a quo secara nyata-nyata mengalami tumpang tindih dengan
Kuasa Pertambangan eksplorasi. Penggugat karena lokasi
Kuasa Pertambangan yang terdapat pada daftar koordinat
lokasi yang tercantum pada lampiran Surat Keputusan Bupati
Barito Utara Nomor 188.45/2.al2009, tanggal 3 Januari 2009
tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi atas nama
PT. Yastra Energi (vide bukti T-1) dengan daftar koordinat
lokasi yang terdapat pada lampiran Surat Keputusan Bupati
Barito Utara Nomor 188.45/535/2007, tanggal 8 Agustus 2007
tentang Perpanjangan Kuasa Pertambangan Eksplorasi atas
nama Penggugat (vide bukti P-4 = T-3) pada pokoknya adalah
sama, yang terletak pada Dusun Tangocin, Desa Lemo I,
Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Sehingga
atas fakta tersebut apa yang didalilkan Penggugat mengenai
tumpang tindih lahan sebagaimana dimaksud di atas adalah
terbukti (vide hal. 57-58 putusan);Bahwa atas fakta tersebut membuktikan penerbitan SK objek
sengketa juga melanggar Asas Kecermatan dan Asas Kepastian
Hukum karena jika diruntut secara kronologis, penerbitan surat-
Surat Keputusan Tata Usaha Negara tersebut, maka terdapat fakta bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor 188.45/489/2005, diterbitkan pada tanggal 22 September 2005 dan demikian pula Surat Keputusan Tergugat Nomor 188.45/535/2007 diterbitkan pada tanggal 8 Agustus 2007, jauh sebelum Surat Keputusan objek sengketa Nomor 188.45/2.a/2009, yang diterbitkan baru pada tanggal 3 Januari 2009. Padahal semuanya diterbitkan di
koordinat lokasi yang sama, yaitu terletak di area
pertambangan pada Dusun Tangocin, Desa Lemo I, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara;Bahwa pada asasnya peningkatan Kuasa Pertambangan eksplorasi sampai dengan IUP operasional produksi adalah hak pemegang Kuasa Pertambangan (in casu Penggugat) dan dijamin oleh Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (2) juncto Penjelasan Pasal 120 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara Nomor 4 Tahun 2009;
Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Pertambangan Mineral
dan Batubara tersebut menyatakan : "Setiap pemegang
IUP eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP operasional
produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha
pertambangannya";Penjelasan Pasal 120 Undang-Undang Pertambangan
Mineral dan Batubara tersebut menyatakan:
“Yang dimaksud dengan peningkatan adalah peningkatan
dari tahap eksplorasi ke tahap operasi produksi";
Bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut
terbukti Tergugat melanggar Asas Pengharapan yang
ditimbulkan dari Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan;
Bahwa dengan demikian berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, di samping Tergugat di dalam menerbitkan SK objek sengketa bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (vide pendapat Hakim Anggota II dalam dissenting opinion pada hal. 57 putusan), Tergugat juga melanggar Asas Kecermatan, Asas Kepastian Hukum, Asas Pengharapan yang ditimbulkan dari Keputusan Tata Usaha Negara yang telah diterbitkan, dan bersifat sewenang-wenang. Sehingga tindakannya terbukti telah memenuhi ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap hasil pemeriksaan terhadap pokok sengketa dan alasan-alasan dari Pemohon Kasasi tersebut, Mahkamah Agung akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, karena Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti dalam putusan sebelumnya (sebelum Putusan Sela Mahkamah Agung RI dalam perkara a quo) belum memutus pokok perkara, oleh karenanya melalui putusan sela Mahkamah Agung memerintahkan Judex Facti Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya memeriksa dan memutus pokok perkara, karena sebagai Judex Juris Mahkamah Agung memeriksa perkara terkait dengan kesalahan penerapan hukum;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang menyatakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya Nomor 02/G/2010/PTUN-PLK tanggal 27 Maret 2012 adalah atas dasar pendapat Hakim Agung sehingga merupakan pelanggaran Asas Independensi Hakim adalah logika hukum yang keliru, karena perintah tersebut adalah berasal dari putusan kasasi yang melaksanakan kewajibannya;
Bahwa terlepas dari hal tersebut, pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang menilai Putusan Sela Mahkamah Agung RI dan menyimpang dari yang diperintahkan putusan sela tersebut, yaitu tentang proses litigasi yang harus dijalankan oleh peradilan tingkat pertama dan termasuk juga tingkat banding, adalah sudah menyimpang dan diluar kewenangannya selaku badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung RI;
Bahwa Judex Facti tingkat pertama dan banding adalah melaksanakan putusan sela dari Judex Juris agar memeriksa pokok perkara dan berita acaranya segera dikirim kembali untuk mengambil putusan akhir, sehingga putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang kedua tidak ada relevansinya untuk dipertimbangkan lebih lanjut;
Bahwa surat keputusan objek sengketa diterbitkan di atas lahan Kuasa Pertambangan Ekplorasi Pemohon Kasasi yang masih eksis, sehingga bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. Global Asia Prima Coalindo Mining (GAPCO);
Menimbang, bahwa oleh sebab itu Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 114/B/2012/PT.TUN.JKT, tanggal 30 Agustus 2012 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya Nomor 02/G/2010/PTUN-PLK, tanggal 27 Maret 2012 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Selanjutnya Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Kasasi dari Termohon Kasasi, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan kasasi dari Pemohon Kasasi;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan kasasi, maka Termohon Kasasi dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. GLOBAL ASIA PRIMA COALINDO MINING (GAPCO) tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 114/B/2012/PT.TUN.JKT, tanggal 30 Agustus 2012 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya Nomor 02/G/ 2010/PTUN-PLK, tanggal 27 Maret 2012;
MENGADILI SENDIRI,
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Utara Nomor 188.45/2.a/2009 tertanggal 3 Januari 2009 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Atas Nama PT. Yastra Energi (in casu Objek Sengketa);
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Utara Nomor 188.45/2.a/2009 tertanggal 3 Januari 2009 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Atas Nama PT. Yastra Energi (in casu Objek Sengketa), dan mencoretnya dari buku daftar yang tersedia untuk itu di kantor-kantor instansi terkait termasuk akan tetapi tidak terbatas pada kantor Tergugat dan/atau pada kantor Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Kabupaten Bupati Barito Utara;
Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 28 Februari 2013, oleh Prof. Dr. Paulus E. Lotulung, S.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H. dan Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Subur MS, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd.
H. Yulius, S.H., M.H.
ttd.
Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
1. Meterai ………… Rp. 6.000,- ttd.
2. Redaksi …………Rp. 5.000,- Subur MS, S.H., M.H.
3. Administrasi …..Rp. 489.000,-
Jumlah ………….Rp. 500.000,-
Oleh karena Hakim Agung Prof. Dr. Paulus Effendi Lotulung, S.H. sebagai Ketua Majelis telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013, maka putusan ini ditandatangani oleh Hakim Agung/Pembaca I H. Yulius, S.H., M.H. dan Hakim Agung/Pembaca II Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
Jakarta, 27 November 2013
Ketua Mahkamah Agung R.I.
ttd.
Dr. H.M. Hatta Ali, S.H., M.H.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. ASHADI, S.H.
NIP. 220000754.