132 /PID.B/2011/PN.Dgl.
Putusan PN DONGGALA Nomor 132 /PID.B/2011/PN.Dgl.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
VERA, SP
- Menyatakan Terdakwa VERA, SP. Alias VERA D. SYAHRIR,SP, tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair Penuntut Umum; - Membebaskan terdakwa VERA, SP. Alias VERA D. SYAHRIR,SP dari dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut; - Memulihkan hak terdakwa VERA, SP. Alias VERA D. SYAHRIR,SP dalam kemampuan, kedudukan serta harkat martabatnya semula; - Menetapkan barang bukti berupa; 1) 1 (satu) Eksamplar Surat Permohonan Bantuan Cetak Sawah dari Kelompok Tani Usaha bersama Desa Meli Kec. Balaesang Kab. Donggala yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Donggala tanggal 25 September 2009 ;-- 2) 1 (satu) Eksamplar Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala selaku kuasa pengguna anggaran No. 188.45/261.A/SK-DP2KH/IX/2009 tentang penetapan kelompok penerima manfaat bantuan sosial lingkup Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala tahun anggaran 2009 ; 3) 1 (satu) berkas Surat Pernyataan Petani Kelompok Tani Usaha Bersama (KTUB) pekerjaan cetak sawah 25 Ha Desa Meli Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala tahun 2009 pada Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala ; 4) 1 (satu) Eksamplar Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan selaku kuasa pengguna anggaran No. 188.45/296/SK/VII/2009 tentang Penetapan Koordinator Lapangan/Tim Teknis Bantuan Sosial lingkup Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala tahun anggaran 2009 ; 5) 1 (satu) Eksamplar Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 1720/Kpts/OT.160/4/2009 tentang penetapan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Bendahara Pengeluaran Dana Tugas Pembangunan tahun anggaran 2009 pada SKPD Dinas/Badan/Kantor yang membidangi pengelolaan lahan dan air provinsi dan kabupaten/kota di provinsi Sulawesi Tengah ; 6) 1 (satu) Eksamplar Surat Perjanjian Kerjasama Donggala antara Pejabat Komitmen (PPK) bidang Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) satker Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala dengan Kelompok Tani Usaha Bersama Desa Meli Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala Nomor : 009/SPK/PLA-TP/IX/2009 tanggal 28 September 2009 tentang pemanfaatan dana bantuan sosial berupa pekerjaan perluasan areal sawah 25 Ha dalam rangka kegiatan Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Satker Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala tahun anggaran 2009 (fotocopy yang dilegalisir) ; 7) 1 (satu) Eksamplar Rencana Usaha Kerja Kelompok (RUKK) Kelompok Tani Usaha Bersama Desa Meli Kecamatan Balesang Kabupaten Donggala ; 8) 1 (satu) Eksamplar Surat Pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan percetakan sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala oleh Kelompok Tani Usaha Bersama yang di tanda tangani Kelompok Tani Usaha Bersama KASIM A. LAMBOKA dan diketahui oleh Kepala desa Meli MAKMIR Hi. L. LAMBOKA ; 9) 1 (satu) Eksamplar Surat Permohonan pencairan dana bantuan sosial dari ketua kelompok tani usaha bersam yang ditujukan kepada kuasa pengguna anggaran Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala tertanggal 29 September 2009 ; 10) 1 (satu) lembar surat dari Kuasa Pengguna anggaran yang ditujukan kepada Pimpinan BRI cabang Palu Nomor :520/287/DP2KH/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009 perihal penarikan dana bantuan sosial kelompok tani ; 11) 1 (satu) lembar surat dari Pejabat Pembuat Komitmen yang ditujukan kepada Pimpinan BRI unit sekabupaten Donggala Nomor : 520/286/DP2KH/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009 perihal penarikan dana bantuan sosial kelompok tani ; 12) 1 (satu) buah buku Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian Tahun 2009 ; 13) 1 (satu) lembar Berita Acara pemeriksaan hasil pekerjaan perluasan areal sawah seluas 25 Ha Desa Meli Kec. Balaesang Kab. Donggala Nomor : 007/BAP-KCD/XII/2009 tanggal 31 Desember 2009 ; 14) 1 (satu) lembar Berita Acara serah terima pengelolaan perluasan areal sawah seluas 25 Ha Desa Meli Kec. Balaesang Kab. Donggala Nomor : 025/BAP-STP/II/2010 tanggal 05 Februari 2010 ; 15) 1 (satu) berkas laporan akhir pelaksanaan kegiatan bantuan sosial kelompok tani usaha bersama Desa Meli Kec. Balaesang Kab. Donggala ; 16) 1 (satu) berkas laporan akhir kegiatan pengembangan pembenihan pekerjaan percetakan sawah di Desa Tonggolobibi Dusun Pasambi Desa Meli Kabupaten Donggala tahun anggaran 2009 Konsultan Perencana CV. CIPTA PERSADA ; 17) 1 (satu) buah buku rekening milik Kelompok Tani Usaha Bersama Desa Meli Kec. Balaesang Kab. Donggala pada BRI unit Tambu ; 18) 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Nomor : 53/KCD.Blsg./XI/2009 tanggal 19 Nopember 2009 dari VERA, SP. Selaku Kepala Cabang Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kec. Balaesang yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu untuk pencairan anggaran tahap pertama sebesar Rp. 56.250.000,- (fotocopy dilegalisir) ; 19) 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Nomor : 72/KCD.Blsg./XII/2009 tanggal 17 Desember 2009 dari VERA, SP. Selaku Kepala Cabang Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kec. Balaesang yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu untuk pencairan anggaran tahap kedua sebesar Rp. 56.250.000,- (fotocopy dilegalisir) ; 20) 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Nomor : 80/KCD.Blsg./I/2010 tanggal 18 Januari 2010 dari VERA, SP. Selaku Kepala Cabang Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kec. Balaesang yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu untuk pencairan anggaran tahap ketiga sebesar Rp. 30.250.000,- (fotocopy dilegalisir) ; 21) 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Nomor : 33/KCD.Blsg./IV/2010 tanggal 16 Maret 2010 dari VERA, SP. Selaku Kepala Cabang Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kec. Balaesang yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu untuk pencairan anggaran tahap keempat sebesar Rp. 20.000.000,- (fotocopy dilegalisir) ; 22) 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Nomor : 061/KCD.Blsg./VII/2010 tanggal 01 Juli 2010 dari VERA, SP. Selaku Kepala Cabang Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kec. Balaesang yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu untuk pencairan anggaran tahap kelima sebesar Rp. 24.750.000,- (fotocopy dilegalisir) ; 23) 1 (satu) lembar Slip Penarikan Dana Perluasan Areal Sawah 25 Ha di Desa Meli pada rekening Kelompok Tani Bersama di BRI Unit Tambu oleh Kelompok Tani Usaha Bersama sebesar Rp. 56.250.000,- tanggal 20 Nopember 2009 (fotocopy dilegalisir) ; 24) 1 (satu) lembar Slip Penarikan Dana Perluasan Areal Sawah 25 Ha di Desa Meli pada rekening Kelompok Tani Bersama di BRI Unit Tambu oleh Kelompok Tani Usaha Bersama sebesar Rp. 56.250.000,- tanggal 17 Desember 2009 (fotocopy dilegalisir) ; 25) 1 (satu) lembar Slip Penarikan Dana Perluasan Areal Sawah 25 Ha di Desa Meli pada rekening Kelompok Tani Bersama di BRI Unit Tambu oleh Kelompok Tani Usaha Bersama sebesar Rp. 30.250.000,- tanggal 19 Januari 2010 (fotocopy dilegalisir) ; 26) 1 (satu) lembar Slip Penarikan Dana Perluasan Areal Sawah 25 Ha di Desa Meli pada rekening Kelompok Tani Bersama di BRI Unit Tambu oleh Kelompok Tani Usaha Bersama sebesar Rp. 20.000.000,- tanggal 13 April 2010 (fotocopy dilegalisir) ; 27) 1 (satu) lembar Slip Penarikan Dana Perluasan Areal Sawah 25 Ha di Desa Meli pada rekening Kelompok Tani Bersama di BRI Unit Tambu oleh Kelompok Tani Usaha Bersama sebesar Rp. 24.750.000,- tanggal 02 juli 2010 (fotocopy dilegalisir); 28) 1 (satu) eksamplar kartu contoh tanda tangan KASIM A. LAMBOKA selaku ketua kelompok tani usaha bersama dan AMBO GELLI selaku bendahara kelompok tani usaha bersama pada kantor Bank BRI Unit Tambu (fotocopy dilegalisir) ; 29) 1 (satu) eksamplar Surat Pernyataan Pengukuhan Himpunan Kelompok Tani Nelayan Desa Meli Kec. Balaesang kab. Donggala (fotocopy dilegalisir) ; 30) 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian sewa alat berat eskavator CAT PC 320C tanggal 9 Januari 2010 antara MOH. FAHRUDDIN YUNUS dengan KASIM A. LAMBOKA ; 31) 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa alat berat eskavator CAT PC 320C tertanggal 19 Januari 2010 yang dibayarkan oleh KASIM A. LAMBOKA dan diterima oleh ITHA ; Tetap terlampir dalam berkas perkara; - Membebankan biaya perkara pada Negara;
P U T U S A N
NOMOR :132 /PID.B/2011/PN.Dgl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Donggala yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : VERA, SP. Alias VERA D. SYAHRIR,SP;
Tempat lahir : Donggala;
Umur / Tanggal lahir : 41 tahun/22 Juli 1969;
Jenis kelamin : Perempuan;
A g a m a : Islam;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Tambu Kec Balaesang Kab Donggala;
Pekerjaan : PNS pada Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Donggala;--
Pendidikan : S-I (tamat);
Terdakwa tidak ditahan;--------------------------------------------------------------------
Terdakwa tersebut telah ditahan oleh :
Penyidik, dalam tahanan Rutan Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang sejak tanggal 20 Juni 2011 sampai dengan tanggal 09 Juli 2011;------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang dalam tahanan Rutan, sejak tanggal 10 Juli 2011 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2011;-------------------------------------------------------------------
Penuntut umum, dalam tahanan Rutan sejak tanggal 16 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 04 September 2011;-----------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala, dalam tahanan Rutan, sejak tanggal 25 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 23 September 2011;--------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Donggala, dalam tahanan Rutan, sejak tanggal 24 September 2011 sampai dengan tanggal 22 Nopember 2011;-------------------------------------------------------------------------
Dialihkan menjadi tahanan kota dengan penetapan No 132/Pen.Pid/2011/PN.Dgl sejak tanggal 27 September 2011 sampai dengan tanggal 22 Nopember 2011;---------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palu, dalam tahanan Kota sejak tanggal 23 Nopember 2011 sampai dengan tanggal 22 Desember 2011;---------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palu dalam tahanan Kota sejak tanggal 23 Desember 2011 sampai dengan tanggal 21 Januari 2012;----------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa Keluar demi hukum dari tahanan Kota sejak tanggal 22 Januari 2012;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukum ARIYANTO B, S.H. dan TOTO HARYANTO, S.H. berdasarkan Surat Kuasa No. 27/SK-A&R/VIII2011 tertanggal 22 Agustus 2011 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Donggala dibawah Nomor: 15/SK/XI/2011/PN.Dgl;------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT telah :
Membaca Surat Pelimpahan Perkara Pidana Biasa atas nama Terdakwa dari Cabang Kejaksaan Negeri Donggala diSabang;
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Donggala No 132/Pen.Pid/2011/PN.Dgl tentang penunjukkan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini;
Membaca Penetapan Majelis Hakim No: 132 /Pen.Pid/2011/PN.Dgl tentang penetapan hari sidang;
Membaca berkas perkara tersebut dengan seksama;
Telah Mendengar;
Pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum;
Keterangan para Saksi dan Keterangan Terdakwa di depan persidangan;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang bahwa telah didengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:-----------------------------------
Menyatakan Terdakwa VERA, SP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat(1) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang didakwakan pada dakwaan Primair;----------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa VERA, SP, dilepaskan dari dakwaan Primair tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa VERA, SP, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang didakwakan pada dakwaan Subsidiair;------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa VERA, SP. dengan Pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6(enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) subsidiair 3(tiga) bulan kurungan ;------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa:-------------------------------------------------------
1 (satu) Eksamplar Surat Permohonan Bantuan Cetak Sawah dari Kelompok Tani Usaha bersama Desa Meli Kec. Balaesang Kab. Donggala yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Donggala tanggal 25 September 2009 ;--
1 (satu) Eksamplar Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala selaku kuasa pengguna anggaran No. 188.45/261.A/SK-DP2KH/IX/2009 tentang penetapan kelompok penerima manfaat bantuan sosial lingkup Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala tahun anggaran 2009 ;--------------------------------
1 (satu) berkas Surat Pernyataan Petani Kelompok Tani Usaha Bersama (KTUB) pekerjaan cetak sawah 25 Ha Desa Meli Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala tahun 2009 pada Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala ;---------------
1 (satu) Eksamplar Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan selaku kuasa pengguna anggaran No. 188.45/296/SK/VII/2009 tentang Penetapan Koordinator Lapangan/Tim Teknis Bantuan Sosial lingkup Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala tahun anggaran 2009 ;--------------------------------------------------------------------
1 (satu) Eksamplar Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 1720/Kpts/OT.160/4/2009 tentang penetapan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Bendahara Pengeluaran Dana Tugas Pembangunan tahun anggaran 2009 pada SKPD Dinas/Badan/Kantor yang membidangi pengelolaan lahan dan air provinsi dan kabupaten/kota di provinsi Sulawesi Tengah ;-------------
1 (satu) Eksamplar Surat Perjanjian Kerjasama Donggala antara Pejabat Komitmen (PPK) bidang Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) satker Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala dengan Kelompok Tani Usaha Bersama Desa Meli Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala Nomor : 009/SPK/PLA-TP/IX/2009 tanggal 28 September 2009 tentang pemanfaatan dana bantuan sosial berupa pekerjaan perluasan areal sawah 25 Ha dalam rangka kegiatan Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Satker Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala tahun anggaran 2009 (fotocopy yang dilegalisir) ;-------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Eksamplar Rencana Usaha Kerja Kelompok (RUKK) Kelompok Tani Usaha Bersama Desa Meli Kecamatan Balesang Kabupaten Donggala ;-------------------------------------------------------------
1 (satu) Eksamplar Surat Pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan percetakan sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala oleh Kelompok Tani Usaha Bersama yang di tanda tangani Kelompok Tani Usaha Bersama KASIM A. LAMBOKA dan diketahui oleh Kepala desa Meli MAKMIR Hi. L. LAMBOKA ;--------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Eksamplar Surat Permohonan pencairan dana bantuan sosial dari ketua kelompok tani usaha bersam yang ditujukan kepada kuasa pengguna anggaran Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala tertanggal 29 September 2009 ;----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat dari Kuasa Pengguna anggaran yang ditujukan kepada Pimpinan BRI cabang Palu Nomor :520/287/DP2KH/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009 perihal penarikan dana bantuan sosial kelompok tani ;---------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat dari Pejabat Pembuat Komitmen yang ditujukan kepada Pimpinan BRI unit sekabupaten Donggala Nomor : 520/286/DP2KH/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009 perihal penarikan dana bantuan sosial kelompok tani ;------------------------------------------
1 (satu) buah buku Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian Tahun 2009 ;-----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Berita Acara pemeriksaan hasil pekerjaan perluasan areal sawah seluas 25 Ha Desa Meli Kec. Balaesang Kab. Donggala Nomor : 007/BAP-KCD/XII/2009 tanggal 31 Desember 2009 ;----------
1 (satu) lembar Berita Acara serah terima pengelolaan perluasan areal sawah seluas 25 Ha Desa Meli Kec. Balaesang Kab. Donggala Nomor : 025/BAP-STP/II/2010 tanggal 05 Februari 2010 ;---------------
1 (satu) berkas laporan akhir pelaksanaan kegiatan bantuan sosial kelompok tani usaha bersama Desa Meli Kec. Balaesang Kab. Donggala ;----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) berkas laporan akhir kegiatan pengembangan pembenihan pekerjaan percetakan sawah di Desa Tonggolobibi Dusun Pasambi Desa Meli Kabupaten Donggala tahun anggaran 2009 Konsultan Perencana CV. CIPTA PERSADA ;--------- --------------------------------------
Dikembalikan kepada Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Donggala;-------------------------------------------------------------
1 (satu) buah buku rekening milik Kelompok Tani Usaha Bersama Desa Meli Kec. Balaesang Kab. Donggala pada BRI unit Tambu ;------
Dikembalikan kepada Terdakwa KASIM A LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama;------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Nomor : 53/KCD.Blsg./XI/2009 tanggal 19 Nopember 2009 dari VERA, SP. Selaku Kepala Cabang Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kec. Balaesang yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu untuk pencairan anggaran tahap pertama sebesar Rp. 56.250.000,- (fotocopy dilegalisir) ;--------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Nomor : 72/KCD.Blsg./XII/2009 tanggal 17 Desember 2009 dari VERA, SP. Selaku Kepala Cabang Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kec. Balaesang yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu untuk pencairan anggaran tahap kedua sebesar Rp. 56.250.000,- (fotocopy dilegalisir) ;--------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Nomor : 80/KCD.Blsg./I/2010 tanggal 18 Januari 2010 dari VERA, SP. Selaku Kepala Cabang Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kec. Balaesang yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu untuk pencairan anggaran tahap ketiga sebesar Rp. 30.250.000,- (fotocopy dilegalisir) ;--------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Nomor : 33/KCD.Blsg./IV/2010 tanggal 16 Maret 2010 dari VERA, SP. Selaku Kepala Cabang Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kec. Balaesang yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu untuk pencairan anggaran tahap keempat sebesar Rp. 20.000.000,- (fotocopy dilegalisir) ;-------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Nomor : 061/KCD.Blsg./VII/2010 tanggal 01 Juli 2010 dari VERA, SP. Selaku Kepala Cabang Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kec. Balaesang yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu untuk pencairan anggaran tahap kelima sebesar Rp. 24.750.000,- (fotocopy dilegalisir) ;-------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Slip Penarikan Dana Perluasan Areal Sawah 25 Ha di Desa Meli pada rekening Kelompok Tani Bersama di BRI Unit Tambu oleh Kelompok Tani Usaha Bersama sebesar Rp. 56.250.000,- tanggal 20 Nopember 2009 (fotocopy dilegalisir) ;-----------------------
1 (satu) lembar Slip Penarikan Dana Perluasan Areal Sawah 25 Ha di Desa Meli pada rekening Kelompok Tani Bersama di BRI Unit Tambu oleh Kelompok Tani Usaha Bersama sebesar Rp. 56.250.000,- tanggal 17 Desember 2009 (fotocopy dilegalisir) ;------------------------
1 (satu) lembar Slip Penarikan Dana Perluasan Areal Sawah 25 Ha di Desa Meli pada rekening Kelompok Tani Bersama di BRI Unit Tambu oleh Kelompok Tani Usaha Bersama sebesar Rp. 30.250.000,- tanggal 19 Januari 2010 (fotocopy dilegalisir) ;-----------------------------
1 (satu) lembar Slip Penarikan Dana Perluasan Areal Sawah 25 Ha di Desa Meli pada rekening Kelompok Tani Bersama di BRI Unit Tambu oleh Kelompok Tani Usaha Bersama sebesar Rp. 20.000.000,- tanggal 13 April 2010 (fotocopy dilegalisir) ;--------------------------------
1 (satu) lembar Slip Penarikan Dana Perluasan Areal Sawah 25 Ha di Desa Meli pada rekening Kelompok Tani Bersama di BRI Unit Tambu oleh Kelompok Tani Usaha Bersama sebesar Rp. 24.750.000,- tanggal 02 juli 2010 (fotocopy dilegalisir);-----------------------------------
1 (satu) eksamplar kartu contoh tanda tangan KASIM A. LAMBOKA selaku ketua kelompok tani usaha bersama dan AMBO GELLI selaku bendahara kelompok tani usaha bersama pada kantor Bank BRI Unit Tambu (fotocopy dilegalisir) ;---------------------------------------------------
1 (satu) eksamplar Surat Pernyataan Pengukuhan Himpunan Kelompok Tani Nelayan Desa Meli Kec. Balaesang kab. Donggala (fotocopy dilegalisir) ;-------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada BRI Unit Tambu;---------------------------------------
1 (satu) rangkap Surat Perjanjian sewa alat berat eskavator CAT PC 320C tanggal 9 Januari 2010 antara MOH. FAHRUDDIN YUNUS dengan KASIM A. LAMBOKA ;--------------------------------------------------
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa alat berat eskavator CAT PC 320C tertanggal 19 Januari 2010 yang dibayarkan oleh KASIM A. LAMBOKA dan diterima oleh ITHA ;------------------------------------------
Dikembalikan kepada CV.SHALJU;----------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa VERA, SP. membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut Penasihat Hukum terdakwa menyampaikan pembelaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa VERA, SP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum;-----------
Membebaskan Terdakwa VERA, SP oleh karena itu dari semua Dakwaan Penuntut Umum atau setidak-tidaknya Melepaskan Terdakwa VERA, SP dari segala Tuntutan Hukum;------------------------------------------------------------
Memulihkan Hak Terdakwa VERA, SP dalam kemampuan , kedudukan dan harkat serta martabat seperti keadaan semula;-------------------------------------
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;-----------------------------------
Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono);-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Terdakwa melalui Penasehat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan tanggapannya yang pada pokoknya sebagai berikut bahwa Penuntut Umum tetap pada isi surat Tuntutan Pidana atas diri terdakwa Vera, SP sebagaimana telah dibacakan dan diserahkan dalam sidang pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2012:
Menimbang bahwa atas tanggapan penuntut umum tersebut penasihat hukum terdakwa menyampaikan tanggapannya secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat Dakwaannya yang telah dibacakan di persidangan yang pada pokoknya terdakwa didakwa;---------------------------------------------------------------
PRIMAIR;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa VERA, SP alias VERA D. SYAHRIR, SP selaku koordinator lapangan / tim tehnis Bantuan Sosial Kec. Balaesang berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Donggala selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor: 188.45/296/SK/VII/2009 tanggal 01 Juli 2009 secara bersama sama dengan saksi KASIM A. LAMBOKA (Penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan November 2009 sampai dengan Juli 2010 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2009 s/d 2010, bertempat dirumah Terdakwa VERA, SP di Desa Tambu, Kec. Balaesang, Kab. Donggala atau setidak tidaknya bertempat di Kecamatan Balaesang, Kab. Donggala atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 25 September 2009 saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama mengajukan proposal permohonan bantuan cetak sawah seluas 25 Ha didesa Meli kepada Kepala Dinas Pertanian , Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Donggala saksi Ir. HERI SUWARNO selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dengan melampirkan daftar nama dan luas lahan milik pengurus dan anggota Kelompok Tani Usaha Bersama di Desa Meli, Kec. Balaesang yang akan dicetak menjadi sawah baru;----------------------------
Bahwa kemudian Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Donggala menindak lanjuti proposal tersebut dengan mengadakan sosialisasi kepada Kelompok Tani Usaha Bersama, selanjutnya Kelompok Tani Usaha Bersama menyusun/membuat Rencana Usaha Kerja Kelompok (RUKK) yang didampingi oleh Terdakwa VERA, SP selaku koordinator lapangan / Tim Tehnis Bantuan Sosial Kec. Balaesang, kemudian RUKK tersebut diajukan ke saksi Ir. HERI SUWARNO selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) lalu KPA mengeluarkan surat keputusan No: 188.45/261.A/SK-DP2KH/IX/2009 tanggal 28 September 2009 tentang penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Lingkup Dinas Pertanian Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kab. Donggala T.A 2009;--------------------------------------
Bahwa pada tanggal 28 September 2009 dilakukan perjanjian kerjasama No: 009/SPK/PLA-TP/IX/2009 tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial berupa Pekerjaan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha dalam rangka Kegiatan Pengelolaan Lahan Dan Air (PLA) Satker Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Donggala T.A 2009 antara saksi RAHMAD IQBAL NURKHALISH, B. ALY, SP, MP selaku pejabat pembuat komitmen (PKK) Bidang Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Satker Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Donggala dengan saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor: 009/SKP/PLA-TP/IX/2009 tanggal 28 September 2009 pekerjaan percetakan sawwah mulai dikerjakan sejak tanggal 28 September 2009 s/d 16 Desember 2009 selama 80 (delapan puluh) hari kalender dengan anggaran sebesar Rp. 187.500.000,-(seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk lahan seluas 25 Ha di Desa Meli, Kec. Balaesang, Kab. Donggala yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Donggala T.A 2009 dan dalam mengerjakan percetakan sawah tersebut berdasarkan RUKK yang telah dibuat oleh Kelompok Tani Usaha Bersama dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang merupakan bagian dari Perjanjian Kerjasama Nomor: 009/SPK/PLA-TP/IX/2009 tanggal 28 September 2009;------------------------
Bahwa Rencana Usaha Kerja Kelompok (RUKK) Kelompok Tani Usaha Bersama yang disetujui tersebut, yaitu:-------------------------------------------
| No | Uraian / Rincian Kegiatan | Volume | Harga | Biaya (Rp) | Jumlah (Rp) | |
| Satuan | Pemerintah | Partisipasi | ||||
| (Rp) | Masyarakat | |||||
| 1 | Persiapan : | 11,656,500 | 0 | 11,656,500 | ||
| - ATK / Stempel | 1 Pkt | 372,500 | 372,500 | 0 | 372,500 | |
| - Pertemuan Anggota Kelompok | 1 Kl | 100,000 | 100,000 | 0 | 100,000 | |
| - Penyusunan RUKK | 1 Kl | 100,000 | 100,000 | 0 | 100,000 | |
| - Pembuatan Papan Nama | 1 Bh | 150,000 | 150,000 | 0 | 150,000 | |
| - Biaya Operasional (dokumentasi, | 1 Pkt | 524,000 | 524,000 | 0 | 524,000 | |
| Pelaporan, dll) | ||||||
| - Bahan Bakar Eksavator | 2.082 Ltr | 5,000 | 10,410,000 | 0 | 10,410,000 | |
| 2 | Konstruksi Perluasan Sawah : | Â 103,250,000 | Â 12,410,000 | Â 155,660,000 | ||
| a. Land Clearing | ||||||
| - Pembukaan / Pembabatan | 809,5 HOK | 25,000 | 20,237,500 | 4,047,500 | 24,285,000 | |
| Semak Belukar | ||||||
| - Penebangan Pohon | 230 HOK | 25,000 | 5,750,000 | 1,150,000 | 6,900,000 | |
| - Pengumpulan Batang dan | 433,5 HOK | 25,000 | 10,837,500 | 2,167,500 | 13,005,000 | |
| Ranting | ||||||
| - Pembersihan Lahan | 425 HOK | 25,000 | 10,625,000 | 2,125,000 | 12,750,000 | |
| b. Land Levelling | ||||||
| - Pembuatan Jalan Usaha | 47,5 HOK | 25,000 | 1,187,500 | 237,500 | 1,425,000 | |
| Tani (JUT) | ||||||
| - Pembuatan JITUT | 226,5 HOK | 25,000 | 5,662,500 | 1,132,500 | 6,795,000 | |
| - Pembuatan Pematang | 167,5 HOK | 25,000 | 4,187,500 | 837,500 | 5,025,000 | |
| - Penyiapan Tanah Siap | 142,5 HOK | 25,000 | 3,562,000 | 712,500 | 4,275,000 | |
| Tanam | ||||||
| - Penyewaan Eksavator | 72 Jam | 572,225 | 41,200,000 | 0 | 41,200,000 | |
| 3 | Pembelian Bahan / Material | 5,600,000 | 5,600,000 | |||
| - Pembelian Sirtu. | 16 Ret | 350,000 | 5,600,000 | 5,600,000 | ||
| 4 | Pemanfaatan Sawah danSaprodi : | 63,993,500 | ||||
| - Pembelian Benih | 624 Kg | 6,500 | 4,056,000 | 0 | 4,056,000 | |
| - Pembeliah Obat-obatan | 1 Pkt | 11,937,500 | 11,937,500 | 0 | 11,937,500 | |
| - Pembelian Hand Traktor | 2 Unit | 21,000,000 | 42,000,000 | 0 | 42,000,000 | |
| - Pembelian Cangkul | 30 Bh | 100,000 | 3,000,000 | 0 | 3,000,000 | |
| - Pembelian Sabit | 30 Bh | 50,000 | 1,500,000 | 0 | 1,500,000 | |
| - Penanaman | 60 HOK | 25,000 | 1,500,000 | 300,000 | 1,800,000 | |
| 5 | Monev dan Penguatan | 1 Pkt | 3,000,000 | 3,000,000 | 0 | 3,000,000 |
| Kelembagaan Kelompok | ||||||
| T o t a l (Rp) | 187,500,000 | 12,710,000 | 200,210,000 | |||
Bahwa setelah perjanjian kerjasama tersebut disetujui oleh saksi Ir. HERI SUWARNO selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Tani Bersama mengajukan surat permohonan pencairan dana kepada saksi Ir. HERI SUWARNO selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) setelah disetujui oleh KPA dan diserahkan kepada saksi RAHMAD IQBAL NURKHALISH. B ALY, SP, MP selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan selanjutnya diserahkan kepada saksi HUSNIA selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Donggala T.A 2009 kemudian Bendahara Pengeluaran membuat kelengkapan administrasinya untuk diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selanjutnya KPPN mengeluarkan SPPD (surat perintah pencairan dana) dan dananya langsung dimasukkan kedalam rekening Kelompok Tani Usaha Bersama pada Bank BRI Unit Tambu dengan nomor rekening: 722-01-000204-53-2 atas nama Kelompok Tani Usaha Bersama;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penarikan dana bantuan sosial oleh Ketua Kelompok Tani penerima manfaat berdasarkan Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial yang diterbitkan oleh Dirjen Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian tahun 2009 dan Surat Kuasa Pengguna Anggaran Nomor: 520/287/DP2KH/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009 perihal penarikan dana bantuan sosial kelompok tani, serta Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor: 520/286/DP2KH/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009 perihal penarikan dana bantuan sosial kelompok tani, dimana penarikannya melalui bank yang ditunjuk dengan ketentuan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
Penarikan / Pencairan dana bantuan sosial pada bank yang telah ditunjuk hanya dapat dilakukan oleh Ketua Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial setelah bukti penarikan ditanda tangani bersama dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau koordinator lapangan yang diberikan kuasa untuk menandatangani bukti penarikan tersebut:---------------------
Proses pencairan dana bantuan sosial dari bank dilakukan secara bertehap disesuaikan dengan kebutuhan dilapangan, dengan catatan bahwa kelompok penerima manfaat perlu melakukan penarikan sebagai uang muka kerja;-----------------
Pencairan selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan lapangan serta memperhatikan pertanggungjawaban pemanfaatan dana sebelumnya;------
Bahwa Terdakwa VERA, SP dengan melawan hukum membuat rekomendasi untuk mencairkan dana bantuan sosial berupa pekerjaan percetakan sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Kec. Balaesang, Kab. Donggala T.A 2009 atas permohonan secara lisan dari saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama dan AMBO GELLI selaku bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama, tanpa memperhatikan kebutuhan lapangan dan tanpa melampirkan pertanggungjawaban pemanfaatan dana sebelumnya sebagaimana diatur dalam buku VI Buku Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial yang diterbitkan oleh Dirjen Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian tahun 2009 dan Surat Kuasa Pengguna Anggaran Nomor: 520/287/DP2KH/2009 tanggal 12 Oktober 2009 perihal penarikan dana bantuan sosial kelompok tani, serta Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor: 520/286/DP2KH/2009 tanggal 12 Oktober 2009 perihal penarikan dana bantuan sosial kelompok tani, selanjutnya berdasarkan rekomendasi tersebut, saksi KASIM A. LAMBOKA dan AMBO GELLI pergi ke BRI unit Tambu untuk mencairkan dana tersebut dengan melampirkan rekomendasi pencairan dana yang dibuat oleh Terdakwa VERA, SP selaku Koordinator Lapangan / Tim Teknis Bantuan Sosial Kec. Balaesang, foto copy KTP Ketua dan Bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama dan slip penarikan dana yang ditanda tangani ioleh Ketua Bersama Bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama dan selanjutnya oleh kasir BRI Unit Tambu mencairkan dana tersebut sesuai dengan permintaan pada slip penarikan;----------------------------------------------------------------------------
Adapun tahap penarikan / pencairan dana bantuan sosial percetakan sawah tersebut sebanya 5 (lima) kali, yaitu;-----------------
Tahap pertama pada tanggal 20 November 2009
untuk pencairan uang muka kerja 30 %
berdasarkan Rekomendasi pencairan
anggaran kegiatan perluasan Areal sawah
seluas 25 Ha dari Terdakwa VERA, SP selaku
Koordinator lapangan / Tim Teknis Bantuan
Sosial Kec. Balaesang tanggal 19 November
2009 dengan nomor: 53/KCD.Blsg/XI/2009 yang
ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu sebesar Rp. 56. 250.000,-;-------------------------------------------------------------------
Tahap kedua pada tanggal 17 Desember 2009
berdasarkan rekomendasi pencairan anggaran
kegiatan perluasan areal sawah baru seluas 25 Ha
dari Terdakwa VERA, SP selaku koordinator lapangan /
Tim Teknis Bantuan Sosial Kec. Balaesangtanggal
17 Desember 2009 dengan nomor: 72/KCD.Blsg/
XII/2009 Yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit
Tambu sebesar Rp. 56. 250.000,-;-------------------------------------------------------------------
Tahap ketiga pada tanggal 19 Januari 2010
berdasarkan rekomendasi pencairan anggaran
Kegiatan perluasan areal sawah seluas 25 Ha
dari Terdakwa VERA, SP selaku koordinator / Tim
teknis Bantuan Sosial Kec. Balaesang tanggal
18 Januari 2010 dengan nomor: 80/KCD.Blsg
/I/2010 yang ditujukan kepada Kepala BRI
Unit Tambu sebesar Rp. 30.250.000,-;---------------------------------------------------------------
Tahap keempat pada tanggal 13 April 2010
berdasarkan rekomendasi pencairan anggaran
kegiatan perluasan areal sawah seluas 25 Ha
dari Terdakwa VERA, SP selaku koordinator / Tim
teknis Bantuan Sosial Kec. Balaesang tanggal
16 Maret 2010 dengan nomor: 33/KCD.Blsg
/IV/2010 yang ditujukan kepada Kepala BRI
unit Tambu sebesar Rp. 20.000.000,-;---------------------------------------------------------------
Tahap kelima pada tanggal 2 Juli 2010
berdasarkan rekomendasi pencairan anggaran
kegiatan perluasan areal sawah seluas 25 Ha
dari Terdakwa VERA, SP selaku koordinator / Tim
teknis Bantuan Sosial Kec. Balaesang tanggal
01 Juli 2010 dengan nomor: 061/KCD.Blsg
/IV/2010 yang ditujukan kepada Kepala BRI
unit Tambu sebesar Rp. 24.750.000,-;---------------------------------------------------------------
JUMLAH KESELURUHAN SEBESARRP. 187.500.000,-;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan laporan akhir pelaksanaan kegiatan bantuan sosial T.A 2009 yang dilaporkan oleh Kelompok Tani Usaha Bersama dengan melampirkan kwitansi bukti pembayaran buruh tani dan pembelian barang, dimana pembayaran buruh tani dan pembelian barang dilakukan oleh saksi KASIM A. LAMBOKA dengan bukti-bukti pengeluaran sebagai berikut:----------------------------------------------------
Tanda terima uang tertanggal 22 November 2009 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran ATK dan pengadaan yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 208.500,-;---------------
Tanda terima uang tertanggal 23 November 2009 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran 185½ HOK pembabatan / penebasan semak belukar yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 4.637.500,-;---------------------------------
Tanda terima uang tertanggal 26 November 2009 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran 211 ½ HOK yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 5.287.500,-;--------------------------------
Tanda terima uang tertanggal 30 November 2009 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran 100 HOK pembabatan / penebasan semak belukar yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 2.500.000,-;---------------------------------
Tanda terima uang tertanggal 11 Desember 2009 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran 200 HOK penebangan / penumbangan pohon yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 5.000.000,-;---------------------------------
Tanda terima uang tertanggal 15 Desember 2009 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran 152 ½ HOK pembabatan / penebasan semak belukar yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 3.812.500,-;--------------------------------
Tanda terima uang tertanggal 18 Desember 2009 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembelian 2 (dua) unit hand tracktor yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 42.000.000,-;-----------
Tanda terima uang tertanggal 31 Desember 2009 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran 160 HOK pembabatan / penebasan semak belukar yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 4.000.000,-;---------------------------------
Tanda terima uang tertanggal 05 Januari 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukbiaya pengawasan / monitoring yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 925.000,-;----------------------
Tanda terima uang tertanggal 19 Januar 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran sewa eksavator 72 jam dan mobilisasi yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 41.200.000,-;----
Tanda terima uang tertanggal 09 Januari 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran biaya bahan bakar solar 360 liter yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh APMS 76.943.96 Labean sebesar Rp. 1.800.000,-;--------------
Tanda terima uang tertanggal 22 Januari 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran biaya bahan bakar selama 11 (sebelas) hari 72 jam yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh SPBU Labean sebesar Rp. 8.610.000,-;----------------------------------------------------------------
Tanda terima uang tertanggal 29 Januari 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran pengawasan / monitoring yang diketahui / dissetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 2.075.000,-;------------
Tanda terima uang tertanggal 05 Februari 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran 142 ½ HOK penyiapan tanah siap tanam yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 3.562.500,-;----------------------------------------------------------------
Tanda terima uang tertanggal 09 Februari 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran 100 HOK pembuatan pematang / pembersihan yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 2.500.000,-;---------------------------------
Tanda terima uang tertanggal 02 Maret 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran pembelian bibit yang diketahui / dissetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 1.950.000,-;--------------------
Tanda terima uang tertanggal 19 Maret 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran HOK penanaman / pembersihan yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 1.500.000,-;------------
Tanda terima uang tertanggal 24 Maret 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran 89 HOK pembersihan yang diketahui / dissetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 2.225.000,-;------------
Tanda terima uang tertanggal 28 Maret 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran HOK pembersihan / pembuatan pematang yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 2.750.000,-;-----
Tanda terima uang tertanggal 30 Maret 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran HOK pembersihan yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 1.025.000,-;--------------------
Tanda terima uang tertanggal 13 April dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran HOK pengumpulan batang / ranting / pematang yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp3.962.500,-;-------
Tanda terima uang tertanggal 13 April 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran HOK pembuatan pematang yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 1.687.500,-;------------
Tanda terima uang tertanggal 13 April 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran HOK pengumpulan batang / ranting / pematang yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 1.837.500,-;---------------------------------
Tanda terima uang tertanggal 13 April 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran penyempurnaan penebangan / penumbangan pohon yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 7.500.000,-;--------------------------------
Tanda terima uang tertanggal 13 April 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran HOK pembersihan lahan / batang / pengumpulan ranting yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 4.625.000,-;---------------------------------
Tanda terima uang tertanggal 15 April 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran 230 Kg benih yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 1.495.000,- dan kemudian dibayarkan kepada LATATO;------------------------------------------
Tanda terima uang tertanggal 18 April 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran HOK pengumpulan batang dan ranting / pembersihan yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 2.475.000,-;---------------------------------
Tanda terima uang tertanggal 20 April 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran 94 Kg benih yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 611.000,- dan kemudian dibayarkan kepada LATIF;-------------------------------------------------------------
Tanda terima uang tertanggal 24 April 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untuk pembayaran HOK pengumpulan batang / ranting / pembersihan / pematang dan penanaman yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 2.562.500,- ;----------
Tanda terima uang tertanggal 02 Juli 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran 226 ½ HOK pembuatan / pembersihan saluran yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 5.662. 500,-;--------------------------------
Tanda terima uang tertanggal 08 Juli 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran 47 ½ HOK penghamparan sirtu dan transfer material jalan usaha tani yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 1.187.500,-;--------------------
Bahwa ke-31 (tiga puluh satu) lembar kwitans iyang terlampir dalam laporan akhir pelaksanaan kegiatan bantuan sosial T.A 2009 tersebut, ternyata terdapat pengeluaran yang tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan yaitu:-----------------------------------------------------
Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Pada Item Pekerjaan Yang sama;----------------------------------------------------------------------
saksi KASIM A. LAMBOKA dalam mengerjakan percetakan sawah baru tersebut telah membuat dua pertanggungjawaban penggunaan dana pada item pekerjaan yang sama yaitu menggunakan tenaga orang / buruh harian dan juga menggunakan 1 (satu) unit alat berat eksavator yang disewa dari saksi MOH FAHRUDIN YUNUS, SH selaku Direktur CV SHALJU selama 70 jam, dan kemudian oleh saksi KASIM A. LAMBOKA menggunakan eksavator tersebut untuk mengerjakan pekerjaan:----------------------------
Pengumpulan batang dan ranting;-------------------------
Pembersihan lahan;--------------------------------------------
Pembuatan jitut;------------------------------------------------
padahal ketiga item pekerjaan tersebut telah dianggarkan dalam Rencana Usaha Kerja Kelompok (RUKK) Kelompok Tani Usaha Bersama dikerjakan dengan menggunakan tenaga orang / buruh harian dengan rincian biaya:-------------
Pengumpulan batang dan ranting Rp. 10.837.500,-;-----------------------------------------------------
Pembersihan lahan Rp. 10.625.000,-;-----------------------------------------------------
Pembuatan jitut Rp. 5.662.500,-;-------------------------------------------------------
Jumlah Rp. 27.125.000,-;----------------------------------------------------------------------------------
dan dalam pertanggungjawaban penggunaan dananya saksi KASIM A. LAMBOKA bersama AMBO GELLI membuat dua pertanggungjawaban penggunaan dana pada item pekerjaan yang sama, sehingga terjadi double anggaran / anggaran ganda dengan rincian sebagai berikut:------------------------------
Pertanggungjawaban penggunaan dana dengan menggunakan tenaga manusia / buruh tani pada ketiga item pekerjaan pengumpulan batang dan ranting, pembersihan lahan dan pembuatan JITUT;--------------------
Tanda terima uang tertanggal 09 Februari 2010 dari ketua / pengelola keuangan untuk pembayaran 100 HOK pembuatan pematang / pembersihan yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 2.500.000;------
Tanda terima uang tertanggal 19 Maret 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran HOK penanaman / pembersihan yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 1.500.000,-;------------------------
Tanda terima uang tertanggal 24 Maret 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran 89 HOK pembersihan yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 2.225.000,-;------------------------
Tanda terima uang tertanggal 28 Maret 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran HOK pembersihan / pembuatan pematang yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 2.750.000,-;--
Tanda terima uang tertanggal 30 Maret 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran HOK pembersihan yang diketahui / dissetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 1.025.000,-;--------------------------------------
Tanda terima uang tertanggal 13 April dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran HOK pengumpulan batang / ranting / pematang yang diketahui / disetujui oleh saksi vKASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp3.962.500,-;---
Tanda terima uang tertanggal 13 April 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran HOK pengumpulan batang / ranting / pematang yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 1.837.500,-;-------------------------------------------------------
Tanda terima uang tertanggal 13 April 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran HOK pembersihan lahan / batang / pengumpulan ranting yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 4.625.000,-;-------------------------------------------------------
Tanda terima uang tertanggal 18 April 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran HOK pengumpulan batang dan ranting / pembersihan yang diketahui / dissetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 2.475.000,-;------------------------------------------------------
Tanda terima uang tertanggal 24 April 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untuk pembayaran HOK pengumpulan batang / ranting / pembersihan / pematang dan penanaman yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 2.562.500,- ;-----------------------
Tanda terima uang tertanggal 02 Juli 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran 226 ½ HOK pembuatan / pembersihan saluran yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 5.662. 500,-;----------------------
Pertanggungjawaban penggunaan dana untuk penyewaan 1 (satu) unit eskavator selama 70 jam yang saksi KASIM A. LAMBOKA gunakan untuk mengerjakan ketiga item pekerjaan pengumpulan batang dan ranting, pembersihan lahan, dan pembuatan jitut:---------------------
Tanda terima uang tertanggal 19 Januari 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untuk pembayaran sewa eskavator 72 jam dan mobilisasi yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 41.200.000,- ;--
B. Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Yang Tidak Benar Terhadap Kelebihan Dana Item Kegiatan Penyewaan 1 (Satu) Unit Eskavator Dan Penggunaan Bahan Bakar Eskavator;---------
Bahwa saksi KASIM A.LAMBOKA dalam penggunaan dana bantuan social percetaan sawah baru tersebut terdapat kelebihan dana pada item kegiatan penyewaan 1 (satu) unit eskavator dan penggunaan bahan bakar eskavator dimana untuk pertanggung jawaban pengunaan dana tersebut, saksi KASIM A.LAMBOKA membuat pertanggungjawaban yang tidak benar dengan uraian sebagai berikut:---------------------------------------------------------
Dalam RUKK Kelompok Tani Usaha Bersama penyewaan eskavator seama 72 jam x @ 572.225,-= sebesar Rp.41.200.000,- padahal saksi KASIM A.LAMBOKA hanya menyewa eskavator kepada saksi MOH FAHRUDDIN YUNUS, SH selaku direktur P.T SALJHU selama 70 Jam x 475.000,-= Rp. 33.250.000,- dan biaya mobilisasi eskavator sebesar Rp. 7.000.000,- dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 40.250.000 sehingga terdapat kelebihan dana sebesar Rp. 950.000,- namun oleh saksi KASIM A. LAMBOKA membuat pertanggung jawaban yang tidak benar seolah olah penyewaan eskavator selama 72 jam dengan harga sewa sebesar Rp. 41.200.000,- telah sesuai dengan RUKK Kelompok Tani Usaha Bersama dengan membuat kwitansi sebagai berikut:-----------------
Tanda terima uang tertanggal 19 Januari 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untuk pembayaran sewa eskavator 72 jam dan mobilisasi yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok bersama AMBO GELLI selaku bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh sakasi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 41.200.000,-;--------------------------------------
Dalam RUKK kelompok tani usaha bersama penggunaan bahan bakar 1 (satu) unit eskavator selama 72 jam kerja sebanyak 2.082 liter x @ Rp. 5000,-= dengan anggaran sebesar Rp.10.410.000,- padahal saksi KASIM A. LAMBOKA hanya menyewa 1 (satu) unit eskavator selama 70 jam dengan menggunakan bahan bakar solar sekitar 16 s/d 20 liter perjamnya (tergantung medan/kondisi pekerjaan), sehingga jika dikalikan dengan bahan bakar solar yang dipergunakan 20 liter perjam (penggunaan bahan bakar tertinggi perjamnya) maka jumlah keseluruhan bahan bakar solar yang dipergunakan hanya sebanyak 1.400 liter x @ 5.000= Rp. 7.000.000,- dan terdapat selisih / kelebihan sebanyak 682 liter x @ 5000= sebesar Rp. 3.410.000 namun oleh saksi KASIM A LAMBOKA membuatkan pertanggungjawaban yang tidak benar seolah olah pemakaian bahan bakar eskavator tersebut telah sesuai dengan RUKK Kelompok Tani Usaha Bersama dengan membuat kwitansi sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
Tanda terima uang tertanggal 09 Januari 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untuk pembayaran biaya bahan bakar solar 360 liter yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku ketua kelompok bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh APMS 76.943.96 Labean sebesar Rp. 1.800.000,--------------------------------------------------------
Tanda terima uang tertanggal 22 Januari 2010 dari ketua / pengelola keuangan untuk pembayaran biaya bahan bakar selama 11 (sebelas) hari 72 jam yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh SPBU Labean sebesar Rp.8.610.000,-;------------------------------
Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Yang Tidak Benar Terhadap Kelebihan Dana Item Kegiatan Penyewaan 1 (satu) Unit Eskavator Dan Penggunaan Bahan Bakar Eskavator;-----------------------------------------------
Penyewaan 1 (satu) unit eskavator
Dalam RUKK Penyewaan eskavator
Selama 72 jam x @ Rp. 572.225 Rp. 41.200.000,-;-----------------------------------------------------------------
Realisasi penyewaan eskavator hanya
70 jam x @ Rp.475.000 + biaya mobilisasi
Rp.7.000.000,- Rp. 40.250.000,-;-----------------------------------------------------------------
K
elebihan Dana Rp. 950.000,-;---------------------------------------------------------------------
Penggunaan bahan Bakar Eksavator;-----------------------------------------
Dalam RUKK penggunaan
1 (satu) unit eksavator selama 72 jam kerja
Sebanyak 2.082 liter x Rp. 5000 Rp. 10.410.000,-;-----------------------------------------------------------------
Realisasi penggunaan bahan bakar
1 (satu) unit eksavator selama 70 jam kerja
20 liter/jam (penggunaan bahan bakar tertinggi)
S
ebanyak 1.400 liter x @ Rp. 5000 Rp. 7.000.000,-;-------------------------------------------------------------------
Kelebihan dana Rp. 3.410.000,-;-------------------------------------------------------------------
J
umlah Kedua kegiatan tersebut (1+2) sebesar Rp. 4.360.000,-;-------------------------------------------------------------------
C. Tidak Mengerjakan Pekerjaan Percetakan Sawah Sesuai Dengan RUKK;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 April 2011, dilakukan pemeriksaan fisik terhadap pekerjaan percetakan sawah baru seluas 25 ha di Desa Meli Kec. Balaesang Kab. Donggala T.A 2009 yang dikerjakan Kelompok Tani Usaha Bersama, oleh Ir. THAMRIN selaku ahli cetak sawah dari Dinas Pertanian Prov. Sulawesi Tengah, yang disaksikan oleh MAKMIR L. LAMBOKA selaku Kepala Desa Meli, saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama dan Terdakwa VERA, SP selaku koordinator lapangan / tim teknis;-------------------------------------------------
Pada pemeriksaan fisik ditemukan beberapa item pekerjaan yang tidak dikerjakan, yaitu dari luas keseluruhan areal cetak sawah baru seluas 25 Ha, tanah yang dapat ditanami hanya sekitar 10 Ha (40% dari target) dan selebihnya seluas 15 Ha(60% dari target) tidak dapat ditanami karena belum berbentuk sawah dan ditumbuhi semak belukar, adapun kegiatan yang dikerjakan hanya sekitar 10 Ha (40% dari target) dengan rincian sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
Pembersihan Lahan
Dalam RUKK pembersihan lahan Rp. 10.625.000,-
R
ealisasi pembersihan lahan hanya 40 % Rp. 4.250.000,-
Kelebihan dana yang tidak dibelanjakan Rp. 6.375.000,-
Penyiapan Tanah Siap Tanam
Dalam RUKK Penyiapan Tanah Siap Tanam Rp. 3.562.000,-
Realisasi Penyiapan Tanah Siap Tanam hanya 40 % Rp. 1.425.000,-
Kelebihan dana yang tidak dibelanjakan
Rp. 2.137.500,-
Pembuatan Pematang
Dalam RUKK Pembuatan Pamatang Rp. 4.187.500,-
R
ealisasi Pembuatan Pamatang hanya 40 % Rp. 1.675.000,-
Kelebihan dana yang tidak dibelanjakan Rp 2.512.500,-
Pembelian Benih
Dalam RUKK Pembelian Benih Rp. 4.056.000,-
Realisasi Pembelian Benih hanya 40 % Rp. 1.622.400,-
K
elebihan dana yang tidak dibelanjakan Rp. 2.433.600,-
Penanaman
Dalam RUKK Penanaman Rp. 1.500.000,-
Realisasi Penanaman hanya 40 % Rp. 600.000,-
K
elebihan dana yang tidak dibelanjakan Rp. 900.000,-
Pembelian Obat-Obatan
Dalam RUKK Pembelian Obat Obatan Rp. 11.937.000,-
R
ealisasi Pembelian Obat obatan hanya 40 % Rp. 4.775.000,-
Kelebihan dana yang tidak dibelanjakan Rp. 7.162.500,-
Jumlah Keenam Kegiatan Tersebut
(1+2+3+4+5+6) sebesar Rp. 21.521.100,-
Jadi jumlah keseluruhan pengeluaran pekerjaan cetak sawah didesa Meli T.A 2009 yang tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan adalah sebesar Rp. 53.006.100,-(lima puluh tiga juta enam ribu seratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Pertanggungjawaban Penggunaan Dana
Pada Item Pekerjaan Yang Sama Besar Rp. 27.125.000,-
Pertanggungjawaban Penggunaan Dana
yang tidak benar terhadap kelebihan dana
item kegiatan penyewaan 1 (satu) eksavator
dan penggunaan bahan bakar eksavator sebesar Rp. 4.360.000,-
Tidak Mengerjakan Pekerjaan Percetakan sawah
S
esuai dengan RUKK sebesar Rp. 21.521.100-
Jumlah keseluruhan sebesar Rp. 53.006.100,-
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa VERA, SP bersama sama dengan saksi KASIM A. LAMBOKA bertentangan dengan ketentuan: --------------
Pasal 3 Undang undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan âkeuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutanâ---------------------------------
Pasal 12 ayat (2) Keppres Nomor 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang menyatakan âbelanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaranâ.---------------------------------------------------------------------------
Bab VI Buku Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial yang diterbitkan oleh Dirjen Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian tahun 2009 yang menyatakan âpencairan selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan lapangan serta memperhatikan pertanggungjawaban pemanfaatan dana sebelumnyaâ;--------------------
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 009/SPK/PLA-TP/IX/2009 tanggal 28 September 2009 tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial berupa Pekerjaan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha dalam rangkaian kegiatan Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Satker Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Donggala T.A 2009 pada pasal 2 âpihak pertama memberikan tugas kepada pihak kedua dan pihak kedua telah setuju untuk menerima dan memanfaatkan paket dana bantuan sosial berupa pekerjaan perluasan areal sawah seluas 25 Ha untuk mendukung kegiatan Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) sesuai dengan RUKK yang telah disetujui oleh pejabat pembuat komitmenâ dan pasal 4 âpihak kedua sanggup melaksanakan pekerjaan sejak tanggal ditanda tangani kontrak/perjanjian kerjasama ini, yaitu tanggal 28 September 2009 sampai dengan tanggal 16 Desember 2009â;-------------------------------------------------------------------------------------
Rencana Usaha Kerjasama Kelompok (RUKK) Kelompok Tani Usaha Bersama yang merupakan bagian dari Surat Perjanjian Kerjasam Nomor: 009/SPK/PLA-TP/IX/2009 perihal penarikan dana bantuan sosial kelompok tani;------------------------------------------------------------------
Surat Kuasa Pengguna Anggara Nomor: 520/287/DP2KH/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009 perihal penarikan dana bantuan sosial kelompok tani;--------------------------------------------------------------------------
Surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nomor: 520/286/DP2KH/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009 perihal penarikan dana bantuan sosial kelompok tani;-----------------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi KASIM A. LAMBOKA mengakibatkan kerugian Negara/Daerah Kab. Donggala Cq. Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Donggala sebesar Rp. 53.006.100,-(lima puluh tiga juta enam ribu seratus rupiah) atau sekitar jumlah itu;-----
Perbuatan Terdakwa VERA, SP tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa VERA, SP alias VERA D. SYAHRIR, SP selaku koordinator lapangan / tim tehnis Bantuan Sosial Kec. Balaesang secara bersama sama dengan saksi KASIM A. LAMBOKA (penuntutannya dilakukan terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan November 2009 sampai dengan Juli 2010 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2009 s/d 2010, bertempat dirumah Terdakwa VERA, SP di Desa Tambu, Kec. Balaesang, Kab. Donggala atau setidak tidaknya bertempat di Kecamatan Balaesang, Kab. Donggala atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa VERA, SP berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Donggala selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor: 188.45/296/SK/VII/2009 tanggal 01 Juli 2009 diangkat menjadi Koordinator Lapangan / Tim Teknis Bantuan Sosial Kec. Balaesang dan mempunyai tupoksi sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------
Mengatur, mengkoordinasikan dan memberi arahan teknis dalam rangka pelaksanaan bantuan sosial dalam wilayah kerjanya;------------------------------------------------------------------
Membimbing dan menfasilitasi dalam pengelolaan administratif pelaksanaan bantuan sosial dalam wilayah kerjanya;------------------------------------------------------------------
Memfasilitasi pembukaan rekening kelompok dan penyusunan RUKK serta pengajuan permohonan pencairan dana;---------------------------------------------------------
Pembukaan rekening kelompok ditandatangani bersama antara Ketua Kelompok dengan Koordinator Lapangan;------
Bahwa pada tanggal 25 September 2009 saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Tani Usaha bersama mengajukan proposal permohonan bantuan cetak sawah seluas 25 Ha didesa Meli kepada Kepala Dinas Pertanian , Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Donggala saksi Ir. HERI SUWARNO selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dengan melampirkan daftar nama dan luas lahan milik pengurus dan anggota Kelompok Tani Usaha Bersama di Desa Meli, Kec. Balaesang yang akan dicetak menjadi sawah baru;-----------------------------
Bahwa kemudian Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Donggala menindak lanjuti proposal tersebut dengan mengadakan sosialisasi kepada Kelompok Tani Usaha Bersama, selanjutnya Kelompok Tani Usaha Bersama menyusun/membuat Rencana Usaha Kerja Kelompok (RUKK) yang didampingi oleh Terdakwa VERA, SP selaku koordinator lapangan / Tim Tehnis Bantuan Sosial Kec. Balaesang, kemudian RUKK tersebut diajukan ke saksi Ir. HERI SUWARNO selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) lalu KPA mengeluarkan surat keputusan No: 188.45/261.A/SK-DP2KH/IX/2009 tanggal 28 September 2009 tentang penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Lingkup Dinas Pertanian Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kab. Donggala T.A 2009;--------------------------------------
Bahwa pada tanggal 28 September 2009 dilakukan perjanjian kerjasama No: 009/SPK/PLA-TP/IX/2009 tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial berupa Pekerjaan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha dalam rangka Kegiatan Pengelolaan Lahan Dan Air (PLA) Satker Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Donggala T.A 2009 antara saksi RAHMAD IQBAL NURKHALISH, B. ALY, SP, MP selaku pejabat pembuat komitmen (PKK) Bidang Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Satker Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Donggala dengan saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor: 009/SKP/PLA-TP/IX/2009 tanggal 28 September 2009 pekerjaan percetakan sawwah mulai dikerjakan sejak tanggal 28 September 2009 s/d 16 Desember 2009 selama 80 (delapan puluh) hari kalender dengan anggaran sebesar Rp. 187.500.000,-(seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk lahan seluas 25 Ha di Desa Meli, Kec. Balaesang, Kab. Donggala yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Donggala T.A 2009 dan dalam mengerjakan percetakan sawah tersebut berdasarkan RUKK yang telah dibuat oleh Kelompok Tani Usaha Bersama dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang merupakan bagian dari Perjanjian Kerjasama Nomor: 009/SPK/PLA-TP/IX/2009 tanggal 28 September 2009;------------------------
Bahwa Rencana Usaha Kerja Kelompok (RUKK) Kelompok Tani Usaha Bersama yang disetujui tersebut, yaitu:-------------------------------------------
| No | Uraian / Rincian Kegiatan | Volume | Harga | Biaya (Rp) | Jumlah (Rp) | |
| Satuan | Pemerintah | Partisipasi | ||||
| (Rp) | Masyarakat | |||||
| 1 | Persiapan : | 11,656,500 | 0 | 11,656,500 | ||
| - ATK / Stempel | 1 Pkt | 372,500 | 372,500 | 0 | 372,500 | |
| - Pertemuan Anggota Kelompok | 1 Kl | 100,000 | 100,000 | 0 | 100,000 | |
| - Penyusunan RUKK | 1 Kl | 100,000 | 100,000 | 0 | 100,000 | |
| - Pembuatan Papan Nama | 1 Bh | 150,000 | 150,000 | 0 | 150,000 | |
| - Biaya Operasional (dokumentasi, | 1 Pkt | 524,000 | 524,000 | 0 | 524,000 | |
| Pelaporan, dll) | ||||||
| - Bahan Bakar Eksavator | 2.082 Ltr | 5,000 | 10,410,000 | 0 | 10,410,000 | |
| 2 | Konstruksi Perluasan Sawah : | Â 103,250,000 | Â 12,410,000 | Â 155,660,000 | ||
| a. Land Clearing | ||||||
| - Pembukaan / Pembabatan | 809,5 HOK | 25,000 | 20,237,500 | 4,047,500 | 24,285,000 | |
| Semak Belukar | ||||||
| - Penebangan Pohon | 230 HOK | 25,000 | 5,750,000 | 1,150,000 | 6,900,000 | |
| - Pengumpulan Batang dan | 433,5 HOK | 25,000 | 10,837,500 | 2,167,500 | 13,005,000 | |
| Ranting | ||||||
| - Pembersihan Lahan | 425 HOK | 25,000 | 10,625,000 | 2,125,000 | 12,750,000 | |
| b. Land Levelling | ||||||
| - PembuatanJalan Usaha | 47,5 HOK | 25,000 | 1,187,500 | 237,500 | 1,425,000 | |
| Tani (JUT) | ||||||
| - Pembuatan JITUT | 226,5 HOK | 25,000 | 5,662,500 | 1,132,500 | 6,795,000 | |
| - Pembuatan Pematang | 167,5 HOK | 25,000 | 4,187,500 | 837,500 | 5,025,000 | |
| - Penyiapan Tanah Siap | 142,5 HOK | 25,000 | 3,562,000 | 712,500 | 4,275,000 | |
| Tanam | ||||||
| - Penyewaan Eksavator | 72 Jam | 572,225 | 41,200,000 | 0 | 41,200,000 | |
| 3 | Pembelian Bahan / Material | 5,600,000 | 5,600,000 | |||
| - PembelianSirtu. | 16 Ret | 350,000 | 5,600,000 | 5,600,000 | ||
| 4 | Pemanfaatan Sawah danSaprodi : | 63,993,500 | ||||
| - Pembelian Benih | 624 Kg | 6,500 | 4,056,000 | 0 | 4,056,000 | |
| - Pembeliah Obat-obatan | 1 Pkt | 11,937,500 | 11,937,500 | 0 | 11,937,500 | |
| - Pembelian Hand Traktor | 2 Unit | 21,000,000 | 42,000,000 | 0 | 42,000,000 | |
| - Pembelian Cangkul | 30 Bh | 100,000 | 3,000,000 | 0 | 3,000,000 | |
| - Pembelian Sabit | 30 Bh | 50,000 | 1,500,000 | 0 | 1,500,000 | |
| - Penanaman | 60 HOK | 25,000 | 1,500,000 | 300,000 | 1,800,000 | |
| 5 | Monev dan Penguatan | 1 Pkt | 3,000,000 | 3,000,000 | 0 | 3,000,000 |
| Kelembagaan Kelompok | ||||||
| T o t a l (Rp) | 187,500,000 | 12,710,000 | 200,210,000 | |||
Bahwa setelah perjanjian kerjasama tersebut disetujui oleh saksi Ir. HERI SUWARNO selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Tani Bersama mengajukan surat permohonan pencairan dana kepada saksi Ir. HERI SUWARNO selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) setelah disetujui oleh KPA dan diserahkan kepada saksi RAHMAD IQBAL NURKHALISH. B ALY, SP, MP selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan selanjutnya diserahkan kepada saksi HUSNIA selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Donggala T.A 2009 kemudian Bendahara Pengeluaran membuat kelengkapan administrasinya untuk diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selanjutnya KPPN mengeluarkan SPPD (surat perintah pencairan dana) dan dananya langsung dimasukkan kedalam rekening Kelompok Tani Usaha Bersama pada Bank BRI Unit Tambu dengan nomor rekening: 722-01-000204-53-2 atas nama Kelompok Tani Usaha Bersama;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penarikan dana bantuan sosial oleh Ketua Kelompok Tani penerima manfaat berdasarkan Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial yang diterbitkan oleh Dirjen Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian tahun 2009 dan Surat Kuasa Pengguna Anggaran Nomor: 520/287/DP2KH/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009 perihal penarikan dana bantuan sosial kelompok tani, serta Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor: 520/286/DP2KH/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009 perihal penarikan dana bantuan sosial kelompok tani, dimana penarikannya melalui bank yang ditunjuk dengan ketentuan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
Penarikan / Pencairan dana bantuan sosial pada bank yang telah ditunjuk hanya dapat dilakukan oleh Ketua Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial setelah bukti penarikan ditanda tangani bersama dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau koordinator lapangan yang diberikan kuasa untuk menandatangani bukti penarikan tersebut:-----------------------
Proses pencairan dana bantuan sosial dari bank dilakukan secara bertehap disesuaikan dengan kebutuhan dilapangan, dengan catatan bahwa kelompok penerima manfaat perlu melakukan penarikan sebagai uang muka kerja;-----------------
Pencairan selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan lapangan serta memperhatikan pertanggungjawaban pemanfaatan dana sebelumnya;------
Bahwa Terdakwa VERA, SP menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya selaku koordinator lapangan / tim teknis bantuan sosial kec. Balaesang membuat rekomendasi untuk mencairkan dana bantuan sosial berupa pekerjaan percetakan sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Kec. Balaesang, Kab. Donggala T.A 2009 atas permohonan secara lisan dari saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama dan AMBO GELLI selaku bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama, tanpa memperhatikan kebutuhan lapangan dan tanpa melampirkan pertanggungjawaban pemanfaatan dana sebelumnya sebagaimana diatur dalam buku VI Buku Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial yang diterbitkan oleh Dirjen Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian tahun 2009 dan Surat Kuasa Pengguna Anggaran Nomor: 520/287/DP2KH/2009 tanggal 12 Oktober 2009 perihal penarikan dana bantuan sosial kelompok tani, serta Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor: 520/286/DP2KH/2009 tanggal 12 Oktober 2009 perihal penarikan dana bantuan sosial kelompok tani, selanjutnya berdasarkan rekomendasi tersebut, saksi KASIM A. LAMBOKA dan AMBO GELLI pergi ke BRI unit Tambu untuk mencairkan dana tersebut dengan melampirkan rekomendasi pencairan dana yang dibuat oleh Terdakwa VERA, SP selaku Koordinator Lapangan / Tim Teknis Bantuan Sosial Kec. Balaesang, foto copy KTP Ketua dan Bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama dan slip penarikan dana yang ditanda tangani ioleh Ketua Bersama Bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama dan selanjutnya oleh kasir BRI Unit Tambu mencairkan dana tersebut sesuai dengan permintaan pada slip penarikan;-----------------------------------------------------
Adapun tahap penarikan / pencairan dana bantuan sosial percetakan sawah tersebut sebanya 5 (lima) kali, yaitu;---------------------------------------
Tahap pertama pada tanggal 20 November 2009
untuk pencairan uang muka kerja 30 %
berdasarkan Rekomendasi pencairan
anggaran kegiatan perluasan Areal sawah
seluas 25 Ha dari Terdakwa VERA, SP selaku
Koordinator lapangan / Tim Teknis Bantuan
Sosial Kec. Balaesang tanggal 19 November
2009 dengan nomor: 53/KCD.Blsg/XI/2009 yang
ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu sebesar Rp. 56. 250.000,-;-------------------------------------------------------------------
Tahap kedua pada tanggal 17 Desember 2009
berdasarkan rekomendasi pencairan anggaran
kegiatan perluasan areal sawah baru seluas 25 Ha
dari Terdakwa VERA, SP selaku koordinator lapangan /
Tim Teknis Bantuan Sosial Kec. Balaesangtanggal
17 Desember 2009 dengan nomor: 72/KCD.Blsg/
XII/2009 Yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit
Tambu sebesar Rp. 56. 250.000,-;-------------------------------------------------------------------
Tahap ketiga pada tanggal 19 Januari 2010
berdasarkan rekomendasi pencairan anggaran
Kegiatan perluasan areal sawah seluas 25 Ha
dari Terdakwa VERA, SP selaku koordinator / Tim
teknis Bantuan Sosial Kec. Balaesang tanggal
18 Januari 2010 dengan nomor: 80/KCD.Blsg
/I/2010 yang ditujukan kepada Kepala BRI
Unit Tambu sebesar Rp. 30.250.000,-;--------------------------------------------------------------
Tahap keempat pada tanggal 13 April 2010
berdasarkan rekomendasi pencairan anggaran
kegiatan perluasan areal sawah seluas 25 Ha
dari Terdakwa VERA, SP selaku koordinator / Tim
teknis Bantuan Sosial Kec. Balaesang tanggal
16 Maret 2010 dengan nomor: 33/KCD.Blsg
/IV/2010 yang ditujukan kepada Kepala BRI
unit Tambu sebesar Rp. 20.000.000,-;---------------------------------------------------------------
Tahap kelima pada tanggal 2 Juli 2010
berdasarkan rekomendasi pencairan anggaran
kegiatan perluasan areal sawah seluas 25 Ha
dari Terdakwa VERA, SP selaku koordinator / Tim
teknis Bantuan Sosial Kec. Balaesang tanggal
01 Juli 2010 dengan nomor: 061/KCD.Blsg
/IV/2010 yang ditujukan kepada Kepala BRI
unit Tambu sebesar Rp. 24.750.000,-;---------------------------------------------------------------
JUMLAH KESELURUHAN SEBESARRP. 187.500.000,-;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan laporan akhir pelaksanaan kegiatan bantuan sosial T.A 2009 yang dilaporkan oleh Kelompok Tani Usaha Bersama dengan melampirkan kwitansi bukti pembayaran buruh tani dan pembelian barang, dimana pembayaran buruh tani dan pembelian barang dilakukan oleh saksi KASIM A. LAMBOKA dengan bukti-bukti pengeluaran sebagai berikut:;---------------------------------------------------
Tanda terima uang tertanggal 22 November 2009 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran ATK dan pengadaan yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 208.500,-;--------------
Tanda terima uang tertanggal 23 November 2009 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran 185½ HOK pembabatan / penebasan semak belukar yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 4.637.500,-;---------------------------------
Tanda terima uang tertanggal 26 November 2009 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran 211 ½ HOK yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 5.287.500,-;---------------------------------
Tanda terima uang tertanggal 30 November 2009 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran 100 HOK pembabatan / penebasan semak belukar yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 2.500.000,-;---------------------------------
Tanda terima uang tertanggal 11 Desember 2009 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran 200 HOK penebangan / penumbangan pohon yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 5.000.000,-;---------------------------------
Tanda terima uang tertanggal 15 Desember 2009 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran 152 ½ HOK pembabatan / penebasan semak belukar yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 3.812.500,-;---------------------------------
Tanda terima uang tertanggal 18 Desember 2009 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembelian 2 (dua) unit hand tracktor yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 42.000.000,-;-----------
Tanda terima uang tertanggal 31 Desember 2009 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran 160 HOK pembabatan / penebasan semak belukar yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 4.000.000,-;---------------------------------
Tanda terima uang tertanggal 05 Januari 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukbiaya pengawasan / monitoring yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 925.000,-;----------------------
Tanda terima uang tertanggal 19 Januar 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran sewa eksavator 72 jam dan mobilisasi yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 41.200.000,-;---
Tanda terima uang tertanggal 09 Januari 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran biaya bahan bakar solar 360 liter yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh APMS 76.943.96 Labean sebesar Rp. 1.800.000,-;--------------
Tanda terima uang tertanggal 22 Januari 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran biaya bahan bakar selama 11 (sebelas) hari 72 jam yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh SPBU Labean sebesar Rp. 8.610.000,-;----------------------------------------------------------------
Tanda terima uang tertanggal 29 Januari 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran pengawasan / monitoring yang diketahui / dissetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 2.075.000,-;-----------
Tanda terima uang tertanggal 05 Februari 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran 142 ½ HOK penyiapan tanah siap tanam yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 3.562.500,-;----------------------------------------------------------------
Tanda terima uang tertanggal 09 Februari 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran 100 HOK pembuatan pematang / pembersihan yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 2.500.000,-;---------------------------------
Tanda terima uang tertanggal 02 Maret 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran pembelian bibit yang diketahui / dissetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 1.950.000,-;--------------------
Tanda terima uang tertanggal 19 Maret 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran HOK penanaman / pembersihan yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 1.500.000,-;------------
Tanda terima uang tertanggal 24 Maret 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran 89 HOK pembersihan yang diketahui / dissetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 2.225.000,-;------------
Tanda terima uang tertanggal 28 Maret 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran HOK pembersihan / pembuatan pematang yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 2.750.000,-;-----
Tanda terima uang tertanggal 30 Maret 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran HOK pembersihan yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 1.025.000,-;--------------------
Tanda terima uang tertanggal 13 April dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran HOK pengumpulan batang / ranting / pematang yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp3.962.500,-;------
Tanda terima uang tertanggal 13 April 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran HOK pembuatan pematang yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 1.687.500,-;------------
Tanda terima uang tertanggal 13 April 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran HOK pengumpulan batang / ranting / pematang yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 1.837.500,-;---------------------------------
Tanda terima uang tertanggal 13 April 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran penyempurnaan penebangan / penumbangan pohon yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 7.500.000,-;---------------------------------
Tanda terima uang tertanggal 13 April 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran HOK pembersihan lahan / batang / pengumpulan ranting yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 4.625.000,-;---------------------------------
Tanda terima uang tertanggal 15 April 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran 230 Kg benih yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 1.495.000,- dan kemudian dibayarkan kepada LATATO;------------------------------------------
Tanda terima uang tertanggal 18 April 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran HOK pengumpulan batang dan ranting / pembersihan yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 2.475.000,-;---------------------------------
Tanda terima uang tertanggal 20 April 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran 94 Kg benih yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 611.000,- dan kemudian dibayarkan kepada LATIF;-------------------------------------------------------------
Tanda terima uang tertanggal 24 April 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untuk pembayaran HOK pengumpulan batang / ranting / pembersihan / pematang dan penanaman yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 2.562.500,- ;-----------
Tanda terima uang tertanggal 02 Juli 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran 226 ½ HOK pembuatan / pembersihan saluran yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 5.662. 500,-;--------------------------------
Tanda terima uang tertanggal 08 Juli 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran 47 ½ HOK penghamparan sirtu dan transfer material jalan usaha tani yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 1.187.500,-;--------------------
Bahwa ke-31 (tiga puluh satu) lembar kwitans iyang terlampir dalam laporan akhir pelaksanaan kegiatan bantuan sosial T.A 2009 tersebut, ternyata terdapat pengeluaran yang tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan yaitu:-----------------------------------------------------
Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Pada Item Pekerjaan Yang sama;---------------------------------------------------------------------
saksi KASIM A. LAMBOKA dalam mengerjakan percetakan sawah baru tersebut telah membuat dua pertanggungjawaban penggunaan dana pada item pekerjaan yang sama yaitu menggunakan tenaga orang / buruh harian dan juga menggunakan 1 (satu) unit alat berat eksavator yang disewa dari saksi MOH FAHRUDIN YUNUS, SH selaku Direktur CV SHALJU selama 70 jam, dan kemudian oleh Terdakwa KASIM A. LAMBOKA menggunakan eksavator tersebut untuk mengerjakan pekerjaan:----------------------------
Pengumpulan batang dan ranting
Pembersihan lahan
Pembuatan jitut
padahal ketiga item pekerjaan tersebut telah dianggarkan dalam Rencana Usaha Kerja Kelompok (RUKK) Kelompok Tani Usaha Bersama dikerjakan dengan menggunakan tenaga orang / buruh harian dengan rincian biaya:--------------
Pengumpulan batang dan ranting Rp. 10.837.500,-
Pembersihan lahan Rp. 10.625.000,-
Pembuatan jitut Rp. 5.662.500,-
Jumlah Rp. 27.125.000,-;----------------------------------------------------------------------------------
dan dalam pertanggungjawaban penggunaan dananya saksi KASIM A. LAMBOKA bersama AMBO GELLI membuat dua pertanggungjawaban penggunaan dana pada item pekerjaan yang sama, sehingga terjadi double anggaran / anggaran ganda dengan rincian sebagai berikut:------------------------------
Pertanggungjawaban penggunaan dana dengan menggunakan tenaga manusia / buruh tani pada ketiga item pekerjaan pengumpulan batang dan ranting, pembersihan lahan dan pembuatan JITUT;------------------------------------------
Tanda terima uang tertanggal 09 Februari 2010 dari ketua / pengelola keuangan untuk pembayaran 100 HOK pembuatan pematang / pembersihan yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 2.500.000;------
Tanda terima uang tertanggal 19 Maret 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran HOK penanaman / pembersihan yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 1.500.000,-;------------------------
Tanda terima uang tertanggal 24 Maret 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran 89 HOK pembersihan yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 2.225.000,-;------------------------
Tanda terima uang tertanggal 28 Maret 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran HOK pembersihan / pembuatan pematang yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 2.750.000,-;-
Tanda terima uang tertanggal 30 Maret 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran HOK pembersihan yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 1.025.000,-;--------------------------------------
Tanda terima uang tertanggal 13 April dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran HOK pengumpulan batang / ranting / pematang yang diketahui / disetujui oleh saksi vKASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp3.962.500,-;----
Tanda terima uang tertanggal 13 April 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran HOK pengumpulan batang / ranting / pematang yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 1.837.500,-;-------------------------------------------------------
Tanda terima uang tertanggal 13 April 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran HOK pembersihan lahan / batang / pengumpulan ranting yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 4.625.000,-;-------------------------------------------------------
Tanda terima uang tertanggal 18 April 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran HOK pengumpulan batang dan ranting / pembersihan yang diketahui / dissetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 2.475.000,-;-------------------------------------------------------
Tanda terima uang tertanggal 24 April 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untuk pembayaran HOK pengumpulan batang / ranting / pembersihan / pematang dan penanaman yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 2.562.500,- ;-----------------------
Tanda terima uang tertanggal 02 Juli 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untukpembayaran 226 ½ HOK pembuatan / pembersihan saluran yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 5.662. 500,-;-------------------
Pertanggungjawaban penggunaan dana untuk penyewaan 1 (satu) unit eskavator selama 70 jam yang saksi KASIM A. LAMBOKA gunakan untuk mengerjakan ketiga item pekerjaan pengumpulan batang dan ranting, pembersihan lahan, dan pembuatan jitut:-------------------------------------------
Tanda terima uang tertanggal 19 Januari 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untuk pembayaran sewa eskavator 72 jam dan mobilisasi yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Bersama AMBO GELLI selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh saksi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 41.200.000,- ;-
B. Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Yang Tidak Benar Terhadap Kelebihan Dana Item Kegiatan Penyewaan 1 (Satu) Unit Eskavator Dan Penggunaan Bahan Bakar Eskavator;--------
Bahwa saksi KASIM A.LAMBOKA dalam penggunaan dana bantuan social percetaan sawah baru tersebut terdapat kelebihan dana pada item kegiatan penyewaan 1 (satu) unit eskavator dan penggunaan bahan bakar eskavator dimana untuk pertanggung jawaban pengunaan dana tersebut, saksi KASIM A.LAMBOKA membuat pertanggungjawaban yang tidak benar dengan uraian sebagai berikut:--------------------------------------------------------
1. Dalam RUKK Kelompok Tani Usaha Bersama penyewaan eskavator seama 72 jam x @ 572.225,-= sebesar Rp.41.200.000,- padahal saksi KASIM A.LAMBOKA hanya menyewa eskavator kepada saksi MOH FAHRUDDIN YUNUS, SH selaku direktur P.T SALJHU selama 70 Jam x 475.000,-= Rp. 33.250.000,- dan biaya mobilisasi eskavator sebesar Rp. 7.000.000,- dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 40.250.000 sehingga terdapat kelebihan dana sebesar Rp. 950.000,- namun oleh saksi KASIM A. LAMBOKA membuat pertanggung jawaban yang tidak benar seolah olah penyewaan eskavator selama 72 jam dengan harga sewa sebesar Rp. 41.200.000,- telah sesuai dengan RUKK Kelompok Tani Usaha Bersama dengan membuat kwitansi sebagai berikut:------------------
Tanda terima uang tertanggal 19 Januari 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untuk pembayaran sewa eskavator 72 jam dan mobilisasi yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompokbersama AMBO GELLI selaku bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh sakasi KASIM A. LAMBOKA sebesar Rp. 41.200.000,-;--------------------------------------
2. Dalam RUKK kelompok tani usaha bersama penggunaan bahan bakar 1 (satu) unit eskavator selama 72 jam kerja sebanyak 2.082 liter x @ Rp. 5000,-= dengan anggaran sebesar Rp.10.410.000,- padahal saksi KASIM A. LAMBOKA hanya menyewa 1 (satu) unit eskavator selama 70 jam dengan menggunakan bahan bakar solar sekitar 16 s/d 20 liter perjamnya (tergantung medan/kondisi pekerjaan), sehingga jika dikalikan dengan bahan bakar solar yang dipergunakan 20 liter perjam (penggunaan bahan bakar tertinggi perjamnya) maka jumlah keseluruhan bahan bakar solar yang dipergunakan hanya sebanyak 1.400 liter x @ 5.000= Rp. 7.000.000,- dan terdapat selisih / kelebihan sebanyak 682 liter x @ 5000= sebesar Rp. 3.410.000 namun oleh saksi KASIM A LAMBOKA membuatkan pertanggungjawaban yang tidak benar seolah olah pemakaian bahan bakar eskavator tersebut telah sesuai dengan RUKK Kelompok Tani Usaha Bersama dengan membuat kwitansi sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
Tanda terima uang tertanggal 09 Januari 2010 dari Ketua / Pengelola Keuangan untuk pembayaran biaya bahan bakar solar 360 liter yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku ketua kelompok bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh APMS 76.943.96 Labean sebesar Rp. 1.800.000,-;------------------------------------------------------
Tanda terima uang tertanggal 22 Januari 2010 dari ketua / pengelola keuangan untuk pembayaran biaya bahan bakar selama 11 (sebelas) hari 72 jam yang diketahui / disetujui oleh saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok bersama AMBO GELLI selaku bendahara kelompok dan uangnya diterima oleh SPBU Labean sebesar Rp.8.610.000,-;------------------------------
Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Yang Tidak Benar Terhadap Kelebihan Dana Item Kegiatan Penyewaan 1 (satu) Unit Eskavator Dan Penggunaan Bahan Bakar Eskavator;---------------------------------------------
Penyewaan 1 (satu) unit eskavator;-------------------------------------
Dalam RUKK Penyewaan eskavator
Selama 72 jam x @ Rp. 572.225 Rp. 41.200.000,-
Realisasi penyewaan eskavator hanya
70 jam x @ Rp.475.000 + biaya mobilisasi
Rp.7.000.000,- Rp. 40.250.000,-
K
elebihan Dana Rp. 950.000,-;---------------------------------------------------------------------
Penggunaan bahan Bakar Eksavator;-----------------------------------------
Dalam RUKK penggunaan
1 (satu) unit eksavator selama 72 jam kerja
Sebanyak 2.082 liter x Rp. 5000 Rp. 10.410.000
Realisasi penggunaan bahan bakar
1 (satu) unit eksavator selama 70 jam kerja
20 liter/jam (penggunaan bahan bakar tertinggi)
S
ebanyak 1.400 liter x @ Rp. 5000 Rp. 7.000.000,-
Kelebihan dana Rp. 3.410.000,-;-------------------------------------------------------------------
J
umlah Kedua kegiatan tersebut (1+2) sebesar Rp. 4.360.000,-;-------------------------------------------------------------------
C. Tidak Mengerjakan Pekerjaan Percetakan Sawah Sesuai Dengan RUKK;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 April 2011, dilakukan pemeriksaan fisik terhadap pekerjaan percetakan sawah baru seluas 25 ha di Desa Meli Kec. Balaesang Kab. Donggala T.A 2009 yang dikerjakan Kelompok Tani Usaha Bersama, oleh Ir. THAMRIN selaku ahli cetak sawah dari Dinas Pertanian Prov. Sulawesi Tengah, yang disaksikan oleh MAKMIR L. LAMBOKA selaku Kepala Desa Meli, saksi KASIM A. LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama dan Terdakwa VERA, SP selaku koordinator lapangan / tim teknis.;------------------------------------------------
Pada pemeriksaan fisik ditemukan beberapa item pekerjaan yang tidak dikerjakan, yaitu dari luas keseluruhan areal cetak sawah baru seluas 25 Ha, tanah yang dapat ditanami hanya sekitar 10 Ha (40% dari target) dan selebihnya seluas 15 Ha(60% dari target) tidak dapat ditanami karena belum berbentuk sawah dan ditumbuhi semak belukar, adapun kegiatan yang dikerjakan hanya sekitar 10 Ha (40% dari target) dengan rincian sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
Pembersihan Lahan;------------------------------------------------------------------------
Dalam RUKK pembersihan lahan Rp. 10.625.000,-
R
ealisasi pembersihan lahan hanya 40 % Rp. 4.250.000,-
Kelebihan dana yang tidak dibelanjakan Rp. 6.375.000,-;----------------------------------------------------------------------------
Penyiapan Tanah Siap Tanam;-----------------------------------------------------------
Dalam RUKK Penyiapan Tanah Siap Tanam Rp. 3.562.000,-
Realisasi Penyiapan Tanah Siap Tanam hanya 40 % Rp. 1.425.000,-
Kelebihan dana yang tidak dibelanjakan
Rp. 2.137.500,-;----------------------------------------------------------------------------
Pembuatan Pematang;---------------------------------------------------------------------
Dalam RUKK Pembuatan Pamatang Rp. 4.187.500,-
R
ealisasi Pembuatan Pamatang hanya 40 % Rp. 1.675.000,-
Kelebihan dana yang tidak dibelanjakan Rp. 2.512.500,-
Pembelian Benih;----------------------------------------------------------------------------
Dalam RUKK Pembelian Benih Rp. 4.056.000,-
Realisasi Pembelian Benih hanya 40 % Rp. 1.622.400,-
K
elebihan dana yang tidak dibelanjakan Rp. 2.433.600,-;-------------------------------------------------------------------------------------
Penanaman;-----------------------------------------------------------------------------------
Dalam RUKK Penanaman Rp. 1.500.000,-
Realisasi Penanaman hanya 40 % Rp. 600.000,-
K
elebihan dana yang tidak dibelanjakan Rp. 900.000,-;-------------------------------------------------------------------------------
Pembelian Obat-Obatan;------------------------------------------------------------------
Dalam RUKK Pembelian Obat Obatan Rp. 11.937.000,-
R
ealisasi Pembelian Obat obatan hanya 40 % Rp. 4.775.000,-
Kelebihan dana yang tidak dibelanjakan Rp. 7.162.500,-
Jumlah Keenam Kegiatan Tersebut
(1+2+3+4+5+6) sebesar Rp. 21.521.100,-;---------------------------------------------------------------------------
Jadi jumlah keseluruhan pengeluaran pekerjaan cetak sawah didesa Meli T.A 2009 yang tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan adalah sebesar Rp. 53.006.100,-(lima puluh tiga juta enam ribu seratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:;---------------------------------------------------------------------------------------
Pertanggungjawaban Penggunaan Dana;--------------------------------------------------
Pada Item Pekerjaan Yang Sama Besar Rp. 27.125.000,-;-------------------------------------------------------------------------------------
Pertanggungjawaban Penggunaan Dana
yang tidak benar terhadap kelebihan dana
item kegiatan penyewaan 1 (satu) eksavator
dan penggunaan bahan bakar eksavator sebesar Rp. 4.360.000,-;----------------------------------------------------------------------------------------
Tidak Mengerjakan Pekerjaan Percetakan sawah
S
esuai dengan RUKK sebesar Rp. 21.521.100-;---------------------------------------------------------------------------------------
Jumlah keseluruhan sebesar Rp. 53.006.100,-;-----------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa VERA, SP bersama sama dengan saksi KASIM A. LAMBOKA bertentangan dengan ketentuan: --------
Pasal 3 Undang undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan âkeuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutanâ---------------------------------
Pasal 12 ayat (2) Keppres Nomor 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang menyatakan âbelanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaranâ.---------------------------------------------------------------------------
Bab VI Buku Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial yang diterbitkan oleh Dirjen Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian tahun 2009 yang menyatakan âpencairan selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan lapangan serta memperhatikan pertanggungjawaban pemanfaatan dana sebelumnyaâ;--------------------
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 009/SPK/PLA-TP/IX/2009 tanggal 28 September 2009 tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial berupa Pekerjaan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha dalam rangkaian kegiatan Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Satker Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Donggala T.A 2009 pada pasal 2 âpihak pertama memberikan tugas kepada pihak kedua dan pihak kedua telah setuju untuk menerima dan memanfaatkan paket dana bantuan sosial berupa pekerjaan perluasan areal sawah seluas 25 Ha untuk mendukung kegiatan Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) sesuai dengan RUKK yang telah disetujui oleh pejabat pembuat komitmenâ dan pasal 4 âpihak kedua sanggup melaksanakan pekerjaan sejak tanggal ditanda tangani kontrak/perjanjian kerjasama ini, yaitu tanggal 28 September 2009 sampai dengan tanggal 16 Desember 2009â;-------------------------------------------------------------------------------------
Rencana Usaha Kerjasama Kelompok (RUKK) Kelompok Tani Usaha Bersama yang merupakan bagian dari Surat Perjanjian Kerjasam Nomor: 009/SPK/PLA-TP/IX/2009 perihal penarikan dana bantuan sosial kelompok tani;------------------------------------------------------------------
Surat Kuasa Pengguna Anggara Nomor: 520/287/DP2KH/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009 perihal penarikan dana bantuan sosial kelompok tani;--------------------------------------------------------------------------
Surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nomor: 520/286/DP2KH/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009 perihal penarikan dana bantuan sosial kelompok tani;-----------------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi KASIM A. LAMBOKA mengakibatkan kerugian Negara/Daerah Kab. Donggala Cq. Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Donggala sebesar Rp. 53.006.100,-(lima puluh tiga juta enam ribu seratus rupiah) atau sekitar jumlah itu;
Perbuatan Terdakwa VERA, SP melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dari surat dakwaan tersebut dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa;
1 (satu) Eksamplar Surat Permohonan Bantuan Cetak Sawah dari Kelompok Tani Usaha bersama Desa Meli Kec. Balaesang Kab. Donggala yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Donggala tanggal 25 September 2009 ;--
1 (satu) Eksamplar Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala selaku kuasa pengguna anggaran No. 188.45/261.A/SK-DP2KH/IX/2009 tentang penetapan kelompok penerima manfaat bantuan sosial lingkup Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala tahun anggaran 2009 ;--------------------------------
1 (satu) berkas Surat Pernyataan Petani Kelompok Tani Usaha Bersama (KTUB) pekerjaan cetak sawah 25 Ha Desa Meli Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala tahun 2009 pada Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala ;---------------
1 (satu) Eksamplar Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan selaku kuasa pengguna anggaran No. 188.45/296/SK/VII/2009 tentang Penetapan Koordinator Lapangan/Tim Teknis Bantuan Sosial lingkup Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala tahun anggaran 2009 ;--------------------------------------------------------------------
1 (satu) Eksamplar Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 1720/Kpts/OT.160/4/2009 tentang penetapan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Bendahara Pengeluaran Dana Tugas Pembangunan tahun anggaran 2009 pada SKPD Dinas/Badan/Kantor yang membidangi pengelolaan lahan dan air provinsi dan kabupaten/kota di provinsi Sulawesi Tengah ;-------------
1 (satu) Eksamplar Surat Perjanjian Kerjasama Donggala antara Pejabat Komitmen (PPK) bidang Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) satker Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala dengan Kelompok Tani Usaha Bersama Desa Meli Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala Nomor : 009/SPK/PLA-TP/IX/2009 tanggal 28 September 2009 tentang pemanfaatan dana bantuan sosial berupa pekerjaan perluasan areal sawah 25 Ha dalam rangka kegiatan Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Satker Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala tahun anggaran 2009 (fotocopy yang dilegalisir) ;-------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Eksamplar Rencana Usaha Kerja Kelompok (RUKK) Kelompok Tani Usaha Bersama Desa Meli Kecamatan Balesang Kabupaten Donggala ;-------------------------------------------------------------
1 (satu) Eksamplar Surat Pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan percetakan sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala oleh Kelompok Tani Usaha Bersama yang di tanda tangani Kelompok Tani Usaha Bersama KASIM A. LAMBOKA dan diketahui oleh Kepala desa Meli MAKMIR Hi. L. LAMBOKA ;--------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Eksamplar Surat Permohonan pencairan dana bantuan sosial dari ketua kelompok tani usaha bersam yang ditujukan kepada kuasa pengguna anggaran Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala tertanggal 29 September 2009 ;----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat dari Kuasa Pengguna anggaran yang ditujukan kepada Pimpinan BRI cabang Palu Nomor :520/287/DP2KH/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009 perihal penarikan dana bantuan sosial kelompok tani ;---------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat dari Pejabat Pembuat Komitmen yang ditujukan kepada Pimpinan BRI unit sekabupaten Donggala Nomor : 520/286/DP2KH/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009 perihal penarikan dana bantuan sosial kelompok tani ;------------------------------------------
1 (satu) buah buku Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian Tahun 2009 ;-----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Berita Acara pemeriksaan hasil pekerjaan perluasan areal sawah seluas 25 Ha Desa Meli Kec. Balaesang Kab. Donggala Nomor : 007/BAP-KCD/XII/2009 tanggal 31 Desember 2009 ;----------
1 (satu) lembar Berita Acara serah terima pengelolaan perluasan areal sawah seluas 25 Ha Desa Meli Kec. Balaesang Kab. Donggala Nomor : 025/BAP-STP/II/2010 tanggal 05 Februari 2010 ;---------------
1 (satu) berkas laporan akhir pelaksanaan kegiatan bantuan sosial kelompok tani usaha bersama Desa Meli Kec. Balaesang Kab. Donggala ;----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) berkas laporan akhir kegiatan pengembangan pembenihan pekerjaan percetakan sawah di Desa Tonggolobibi Dusun Pasambi Desa Meli Kabupaten Donggala tahun anggaran 2009 Konsultan Perencana CV. CIPTA PERSADA ;--------- --------------------------------------
1 (satu) buah buku rekening milik Kelompok Tani Usaha Bersama Desa Meli Kec. Balaesang Kab. Donggala pada BRI unit Tambu ;------
Dikembalikan kepada Terdakwa KASIM A LAMBOKA selaku Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama;------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Nomor : 53/KCD.Blsg./XI/2009 tanggal 19 Nopember 2009 dari VERA, SP. Selaku Kepala Cabang Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kec. Balaesang yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu untuk pencairan anggaran tahap pertama sebesar Rp. 56.250.000,- (fotocopy dilegalisir) ;--------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Nomor : 72/KCD.Blsg./XII/2009 tanggal 17 Desember 2009 dari VERA, SP. Selaku Kepala Cabang Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kec. Balaesang yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu untuk pencairan anggaran tahap kedua sebesar Rp. 56.250.000,- (fotocopy dilegalisir) ;--------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Nomor : 80/KCD.Blsg./I/2010 tanggal 18 Januari 2010 dari VERA, SP. Selaku Kepala Cabang Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kec. Balaesang yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu untuk pencairan anggaran tahap ketiga sebesar Rp. 30.250.000,- (fotocopy dilegalisir) ;--------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Nomor : 33/KCD.Blsg./IV/2010 tanggal 16 Maret 2010 dari VERA, SP. Selaku Kepala Cabang Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kec. Balaesang yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu untuk pencairan anggaran tahap keempat sebesar Rp. 20.000.000,- (fotocopy dilegalisir) ;-------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Nomor : 061/KCD.Blsg./VII/2010 tanggal 01 Juli 2010 dari VERA, SP. Selaku Kepala Cabang Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kec. Balaesang yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu untuk pencairan anggaran tahap kelima sebesar Rp. 24.750.000,- (fotocopy dilegalisir) ;-------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Slip Penarikan Dana Perluasan Areal Sawah 25 Ha di Desa Meli pada rekening Kelompok Tani Bersama di BRI Unit Tambu oleh Kelompok Tani Usaha Bersama sebesar Rp. 56.250.000,- tanggal 20 Nopember 2009 (fotocopy dilegalisir) ;-----------------------
1 (satu) lembar Slip Penarikan Dana Perluasan Areal Sawah 25 Ha di Desa Meli pada rekening Kelompok Tani Bersama di BRI Unit Tambu oleh Kelompok Tani Usaha Bersama sebesar Rp. 56.250.000,- tanggal 17 Desember 2009 (fotocopy dilegalisir) ;------------------------
1 (satu) lembar Slip Penarikan Dana Perluasan Areal Sawah 25 Ha di Desa Meli pada rekening Kelompok Tani Bersama di BRI Unit Tambu oleh Kelompok Tani Usaha Bersama sebesar Rp. 30.250.000,- tanggal 19 Januari 2010 (fotocopy dilegalisir) ;-----------------------------
1 (satu) lembar Slip Penarikan Dana Perluasan Areal Sawah 25 Ha di Desa Meli pada rekening Kelompok Tani Bersama di BRI Unit Tambu oleh Kelompok Tani Usaha Bersama sebesar Rp. 20.000.000,- tanggal 13 April 2010 (fotocopy dilegalisir) ;--------------------------------
1 (satu) lembar Slip Penarikan Dana Perluasan Areal Sawah 25 Ha di Desa Meli pada rekening Kelompok Tani Bersama di BRI Unit Tambu oleh Kelompok Tani Usaha Bersama sebesar Rp. 24.750.000,- tanggal 02 juli 2010 (fotocopy dilegalisir);-----------------------------------
1 (satu) eksamplar kartu contoh tanda tangan KASIM A. LAMBOKA selaku ketua kelompok tani usaha bersama dan AMBO GELLI selaku bendahara kelompok tani usaha bersama pada kantor Bank BRI Unit Tambu (fotocopy dilegalisir) ;---------------------------------------------------
1 (satu) eksamplar Surat Pernyataan Pengukuhan Himpunan Kelompok Tani Nelayan Desa Meli Kec. Balaesang kab. Donggala (fotocopy dilegalisir) ;-------------------------------------------------------------
1 (satu) rangkap Surat Perjanjian sewa alat berat eskavator CAT PC 320C tanggal 9 Januari 2010 antara MOH. FAHRUDDIN YUNUS dengan KASIM A. LAMBOKA ;--------------------------------------------------
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa alat berat eskavator CAT PC 320C tertanggal 19 Januari 2010 yang dibayarkan oleh KASIM A. LAMBOKA dan diterima oleh ITHA ;------------------------------------------
barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum , sehingga bisa dijadikan barang bukti guna memperkuat pembuktian Penuntut Umum di depan persidangan;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa selain mengajukan barang bukti tersebut Penuntut Umum juga telah mengajukan para Saksi, masing-masing saksi menerangkan dengan dibawah sumpah didepan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi ASWAT:
Bahwa didesa saksi yaitu desa Meli tahun 2009 pernah ada proyek percetakan sawah baru;--------------------------------------------------------------------
Bahwa areal percetakan sawah baru seluas 25 Ha;--------------------------------
Bahwa sawah saksi seluas ½ Ha masuk dalam proyek tersebut;-----------------
Bahwa saksi adalah anggota Kelompok Tani Usaha Bersama yang yang didirikan pada tahun 2009 yang ketuanya KASIM A. LAMBOKA yang beranggotakan 30 orang;------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum proyek, ada dibuat pertemuan untuk membentuk Kelompok Tani Usaha Bersama dan pertemuan lain untuk merumuskan Rencana Usaha Kerja Kelompok (RUKK);-----------------------------------------------
Bahwa percetakan sawah baru dananya dari Dinas Pertanian Kabupaten Donggala;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum pelaksanaan proyek ada orang dari Dinas Pertanian Kabupaten Donggala diantaranya terdakwa VERA, SP melakukan sosialisasi;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam proyek tersebut ada digunakan alat berat eskavator yang disewa;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa percetakan sawah baru selain dikerjakan eskavator juga dikerjakan para petani sendiri dengan mendapat upah;-----------------------------------------
Bahwa ada dibuat petak-petak sawah;-------------------------------------------------
Bahwa ada petani yang sawahnya tidak ditanami padi karena tidak air sehingga ditanami jagung;-----------------------------------------------------------------
Bahwa para petani mendapat cangkul dan sabit secara cuma-cuma dari Kelompok Tani Usaha Bersama;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu dari 25 Ha berapa luas yang belum selesai menjadi sawah baru;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menandatangani surat pernyataan;--------------------------
Bahwa lahan saksi belum selesai semua dan selebihnya menjadi tanggung jawab saksi;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak bekerja secara langsung karena pekerjaan saksi diwakilkan kepada orang lain;------------------------------------------------------------
Bahwa saksi merasa diuntungkan dengan proyek percetakan sawah baru;--
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;---------------------------------------------------------------------
Saksi SAIDE LAMBOKA :
Bahwa saksi adalah anggota Kelompok Tani Usaha Bersama yang pada akhir tahun 2009 melaksanakan proyek percetakan sawah baru di Desa Meli, Kec. Balaesang, Kab. Donggala;-------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya kami membentuk kelompok tani kemudian mengajukan proposal kepada Dinas Pertanian untuk percetakan sawah baru;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum proyek turun ada pertemuan dan dibentuk Kelompok Tani Usaha Bersama dengan anggota sebanyak 30 orang yaitu yang memiliki lahan dan ditunjuk KASIM A. LAMBOKA sebagai ketua kelompok dan AMBO GELLI sebagai bendahara kelompok;-----------------------------------
Bahwa sebelum bekerja ada diadakan pertemuan kelompok untuk menentukan Rencana Usaha Kerja Kelompok (RUKK) ;---------------------------
Bahwa sebelum dana turun untuk percetakan sawah baru ada orang dari Dinas Pertanian Kab. Donggala melakukan sosialisasi;----------------------------
Bahwa dari sosialisasi tersebut disampaikan anggota Kelompok Tani Usaha Bersama juga ikut bekerja;------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada konsultan dalam proyek percetakan sawah baru;-----------
Bahwa ada beberapa anggota kelompok yang ikut bekerja di lokasi percetakan sawah baru tersebut ;-----------------------------------------------------
Bahwa dana percetakan sawah baru untuk Kelompok Tani Usaha Bersama turun melalui ketua kelompok;---------------------------------------------------------
Bahwa dana dari ketua kelompok ada yang diberikan kepada anggota kelompok sebagai upah bagi yang bekerja pada proyek percetakan sawah baru;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada alat berat eskavator yang bekerja selama 3 (tiga) bulan;---------
Bahwa yang mengadakan eskavator adalah ketua kelompok; -----------------
Bahwa eskavator bekerja hingga pembuatan pematang;------------------------
Bahwa anggota kelompok bekerja hanya pemarasan;----------------------------
Bahwa saksi yang mengerjakan lokasi saksi sendiri;-------------------------------
Bahwa sekarang lokasi milik saksi sudah ditanami padi ;-------------------------
Bahwa sebelumnya lahan saksi adalah hutan;--------------------------------------
Bahwa tidak ada sumber air, sumber air hanya dari hujan ;---------------------
Bahwa saksi ada membeli bibit 25 Kg dan setelah itu diganti oleh Kelompok Tani ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa semua anggota kelompok yang 30 orang tersebut semuanya petani sawah ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak tahu kalau ada batasan waktu untuk mengerjakan proyek tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dana untuk pengerjaan proyek turun dari Dinas pertanian pada bulan September 2009 ;------------------------------------------------------------------
Bahwa lahan selesai dikerjakan lokasi tersebut adalah pada bulan Desember 2009;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada anggota kelompok yang setelah selesai lahannya tidak ditanami padi tapi ditanami jagung karena tidak ada air;------------------------
Bahwa saksi mendapatkan cangkul dan sabit secara cuma-cuma dari Kelompok Tani Usaha Bersama;--------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;---------------------------------------------------------------------
Saksi KADIR:
Bahwa saksi adalah Anggota Kelompok Tani Usaha Bersama dimana Ketuanya adalah KASIM A. LAMBOKA dan bendaharanya adalah AMBO GELLI;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Anggota Kelompok Tani Usaha Bersama berjumlah 30 (tiga) puluh orang dan didirikan tahun 2009;--------------------------------------------------------
Bahwa didesa saksi yaitu Desa Meli, kec. Balaesang, Kab. Donggala ada proyek percetakan sawah baru pada tahun 2009 dimana luas lahan yang akan dibuka 25 Ha;------------------------------------------------------------------------
Bahwa lahan saksi seluas ½ Ha termasuk dalam proyek tersebut;-------------
Bahwa sebelumnya lahan saksi terdapat pohon sagu;----------------------------
Bahwa Pohon sagu tersebut kemudian ditebang dan di bersihkan oleh anggota kelompok dan kami bayar Rp. 25.000/hari selama 20 hari dan dibantu dengan eskavator;---------------------------------------------------------------
Bahwa lahan saksi sudah ditanami padi seluas Âź Ha dan bibit yang saksi terima dari kelompok tani ada 10Kg ;------------------------------------------------
Bahwa lahan saksi telah 3 (tiga) kali panen;-----------------------------------------
Bahwa uang yang saksi terima ketika bekerja saksi tidak tahu asalnya dari mana hanya diserahkan oleh bendahara kelompok tani;------------------------
Bahwa kami yang bekerja pada waktu itu kami di bayar setiap minggu;-----
Bahwa eskavator bekerja memotong dan membersihkan pohon-pohon yang besar sedang kami membersihkan rantingnya saja;------------------------
Bahwa saksi tidak tahu berapa lama eskavator bekerja;-------------------------
Bahwa lahan seluas 25 Ha telah terbuka semua namun sebagian ada yang menanam padi ada yang menanam jagung karena tidak ada air;--------------
Bahwa lahan seluas 25 Ha telah terbuka namun ada sebagian yang dibiarkan saja tanpa diolah oleh pemiliknya;---------------------------------------
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;---------------------------------------------------------------------
Saksi SARE L :
Bahwa saksi mengetahui ada proyek percetakan sawah baru dari Kepala Desa;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah mengadakan pertemuan untuk sosialisasi membahas proyek percetakan sawah baru;-----------------------------------------
Bahwa saksi pernah mengikuti pertemuan Kelompok Tani Usaha Bersama, dimana ketika itu disampaikan jika siapa yang kerja akan diupah perhari;
Bahwa saksi adalah sekertaris Kelompok Tani Usaha Bersama;---------------
Bahwa saksi pernah bekerja pada waktu pembukaan lahan saksi dan diupah Rp. 25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah) perhari dimana saksi terima uang dari bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama;------------------
Bahwa kami melakukan pertemuan yaitu membahas pembentukan kelompok dan tenggang waktu pengerjaan proyek yaitu mulai bulan September 2009 sampai Desember 2009;-------------------------------------------
Bahwa lahan saksi seluas Âź Ha masuk dalam proyek percetakan sawah baru;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa lahan saksi ada pematang yang membatasi;-------------------------------
Bahwa lahan saksi pernah ditanami jagung karena belum ada pengairan;-
Bahwa saksi mendapat bibit jagung sebanyak 3 (tiga) Kg dari bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama;--------------------------------------------------------
Bahwa sekarang lahan saksi telah ditanami padi dan telah 1 (satu) kali panen;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dan anggota kelompok tani yang lain ada diberikan alat pertanian berupa cangkul dan parang oleh bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak rutin kerja ketika pembukaan lahan sering disuruh kerja orang lain;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah terbuka lahan tidak langsung ditanami tetapi ada waktu jedah, setelah itu saksi tanam jagung;------------------------------------------------
Bahwa setelah terbuka lahan tersebut ada dikunjungi oleh orang dari Dinas Pertanian;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa lahan yang 25 Ha telah terbuka semua tapi yang lain tidak bisa ditanami;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja dari sekitar bulan September 2009 sampai bulan Desember 2009;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebenarnya lahan sudah terbuka tapi banyak yang punya lokasi tidak langsung mengerjakan lokasi masing-masing, akhirnya lahan tersebut ditumbuhi rumput dan pohon-pohon;------------------------------------
Bahwa lahan yang 25 Ha telah terbuka semua tapi yang bisa ditanami saksi tidak mengetahui berapa luas;---------------------------------------------------
Bahwa saksi ada bekerja membuka lahan milik saksi dan mendapat upah serta saksi ada mendapat peralatan tani berupa cangkul dan parang;-------
Menimbang bahwa atas keterangan saksi , Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;-----------------------------------------------------------------------------
Saksi MAKMIR L LAMBOKA:
Bahwa saksi mengetahui ada proyek percetakan sawah baru di desa Meli, Kecd. Balaesang, Kab. Donggala dari dinas Pertanian Kab. Donggala yaitu saudara IQBAL;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa luas lahan yang akan dibuka yaitu Âą 25 Ha dengan anggaran sekitar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);---------------------------------------------
Bahwa saksi ada mencari pemilik lahan dan menyampaikan bahwa akan ada percetakan sawah baru;------------------------------------------------------------
Bahwa yang memilikI lahan dan masuk proyek percetakan sawah baru sekitar 30 (tiga puluh) orang;------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya didata pemilik lahan kemudian setelah itu dibuat kelompok tani yaitu Kelompok Tani Usaha Bersama dimana saksi juga termasuk anggotanya;--------------------------------------------------------------------
Bahwa luas lahan saksi dalam proyek percetakan sawah baru yaitu 1 Ha;
Bahwa sebelum dibuka lahan saksi hanya ditumbuhi pohon sagu dan beberapa pohon lain;---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ikut bekerja dalam proyek percetakan sawah baru selama 3 (tiga) hari dan diupah Rp. 25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah)/hari;--------
Bahwa lahan saksi ada dibuat pematangnya;---------------------------------------
Bahwa lahan saksi setelah dibuka saksi tanami padi dan jagung bibitnya didapat dari bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama yaitu AMBO GELLI;
Bahwa kelompok tani usaha bersama ada membuat Rencana Usaha Kerja Kelompok dimana didalamnya ada penyewaan eskavator dan pengadaan hand tractor;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada eskavator yang bekerja;---------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja pada saat pemarasan;-----------------------------------------
Bahwa setelah eskavator bekerja dilanjutkan oleh kelompok tani;------------
Bahwa di RUKK hanya dikatakan pembagian bibit, jadi ada yang diberi bibit jagung ada yang bibit padi dimana semuanya diberikan cuma-cuma;
Bahwa ada lahan yang sudah terbuka tapi belum ditanami padi atau jagung sehingga dibiarkan begitu oleh pemiliknya dan akhirnya sudah ditumbuhi pohon-pohon;----------------------------------------------------------------
Bahwa luas tanah saksi 1 Ha, tidak bisa ditanami semua karena masih ada pohon sagu;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pekerjaan kelompok selesai sesuai RUKK;----------------------------------
Bahwa dana proyek percetakan sawah baru dari bantuan sosial;-------------
Bahwa faktor yang menghambat pekerjaan proyek ini adalah faktor alam dan pemiliknya yang malas mengolah setelah terbuka;--------------------------
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;-------------------------------------------------------------------
Saksi MOHAMMAD AKIL ;
Bahwa saksi adalah anggota kelompok tani Usaha Bersama;-------------------
Bahwa lahan saksi yang masuk dalam proyek percetakan sawah baru yaitu 1 Ha;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa lokasi lahan saksi dibuatkan pematang;-------------------------------------
Bahwa percetakan sawah baru dikerjakan oleh Kelompok Tani Usaha Bersama;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ada bekerja dan diupah Rp. 25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah)/hari dimana uangnya saksi terima dari bendahara;---------------------
Bahwa Pada saat pembukaan awal saya tanami jagung setengah dan setengah lainnya saya belum tanami karena masih banyak tumpukan batang sagu;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekarang ½ Ha sudah ditanami padi;-----------------------------------------
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;---------------------------------------------------------------------
Saksi WASKITO :
Bahwa saksi adalah anggota Kelompok Tani Usaha Bersama dimana tanah saksi seluas 1 Ha masuk dalam proyek Percetakan Sawah Baru;---------------
Bahwa saksi tidak ikut kerja;-------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya lahan saksi hanya ditumbuhi pohon sagu;----------------------
Bahwa lahan saksi terbuka seluruhnya;-----------------------------------------------
Bahwa sekarang lahan saksi ½ Ha bisa ditanami padi sedang ½ Ha sudah ditumbuhi pohon;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu kapan waktu pengerjaan lahan karena saksi tidak berada ditempat;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;---------------------------------------------------------------------
Saksi SUPRIADI ALIAS BOBBY RAMLY :
Bahwa saksi memiliki lahan seluas ½ Ha dalam proyek percetakan sawah baru;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang mengerjakan proyek terebut adalah Kelompok Tani Usaha Bersama;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa luas lahan dalam proyek percetakan sawah baru yaitu 25 ha;----------
Bahwa lahan saksi ditanami jagung karena tidak air pada awal 2010, dimana bibit jagung didapat dari bendahara kelompok yaitu AMBO GELLI;-
Bahwa lahan saksi ada pematangnya;------------------------------------------------
Bahwa saksi ikut bekerja dalam proyek percetakan sawah baru dengan upah Rp. 25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah)/hari dimana uangnya saksi terima dari bendahara;---------------------------------------------------------------------
Bahwa areal 25 Ha tersebut telah terbuka semua;----------------------------------
Bahwa pembukaan lahan tersebut dikerjakan oleh manusia dan alat berat yaitu eskavator;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa tenggang waktu pengerjaan proyek tersebut;-----------------
Bahwa Saksi KASIM A. LAMBOKA pernah datang dan meninjau lokasi lahan saksi;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui ada proyek percetakan sawah baru dari kepala desa dan kemudian dibentuk kelompok tani;-----------------------------------------
Bahwa saksi mendapat alat pertanian berupa cangkul dan parang secara Cuma-Cuma;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah lihat Rencana Usaha Kerja Kelompok (RUKK) ketika akan mengambil upah;---------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sering datang ke lokasi Percetakan Sawah Baru;-------------
Bahwa ada eskavator yang bekerja namun saksi tidak tahu berapa lama dia bekerja;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menandatangani surat pernyataan;--------------------------
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;---------------------------------------------------------------------
Saksi SUHADI ALIAS SUHA:
Bahwa saksi adalah anggota Kelompok Tani Usaha Bersama dimana Ketuanya adalah Terdakwa KASIM A. LAMBOKA dan Bendaharanya adalah AMBO GELLI;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa lahan saksi seluas ½ Ha ikut dalam proyek percetakan sawah baru;
Bahwa sebelum dibuka lahan saksi adalah hutan;---------------------------------
Bahwa saksi juga bekerja dalam membuka lahan saksi dengan diupah Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah)/hari dimana yang membayar adalah bendahara yaitu AMBO GELLI;-------------------------------------------------
Bahwa setelah terbuka lahan saksi langsung ditanami padi hingga sekarang;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ada mendapatkan alat pertanian berupa pacul dan parang;-
Bahwa saksi tidak tahu darimana asal dana yang kami terima;---------------
Bahwa saksi pernah mengikuti sosialisasi sebanyak 1 (satu) kali dan terdakwa ada di sana juga;---------------------------------------------------------------
Bahwa tidak semua dari lahan saksi yang bisa ditanami padi karena di sebagian lahan masih terdapat sisa-sisa ranting pohon yang belum saksi bersihkan;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pertama kali mengetahui kalau akan ada bantuan pembukaan lahan waktu di balai kota bersama dengan kepala desa dan Terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menandatangani surat pernyataan;------------------------
Bahwa Surat pernyataan itu sudah dikonsep memang sebelumnya dan kami tinggal menandatangani ;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja dilahan saksi selama 3 (tiga) hari dimana waktu itu bekerja memaras lahan;------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja dulu baru dibayar;----------------------------------------------
Bahwa saksi saya tidak mengerti mengenai pekerjaan tersebut sampai dimana hingga dianggap selasai;-------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;---------------------------------------------------------------------
Saksi SAIFUL ALIAS IPUL:
Bahwa saksi adalah anggota Kelompok Tani Usaha Bersama, dimana saksi memiliki lahan seluas Âź Ha yang masuk dalam percetakan sawah baru;----
Bahwa saksi mengetahui percetakan sawah baru dari sosialisasi dibalai desa;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa lahan yang akan dibuka 25 Ha;------------------------------------------------
Bahwa lahan saksi belum bisa ditanami karena masih ada sisa-sisa pohon;-
Bahwa saksi pernah ikut sosialisasi sebanyak 1 (satu) kali dimana Terdakwa juga hadir;---------------------------------------------------------------------
Bahwa dari sosialisasi itu saksi mengetahui akan ada perluasan sawah baru didesa kami;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ikut bekerja;---------------------------------------------------------
Bahwa setelah lahan dibuka lahan tersebut ditanami pemiliknya masing-masing;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa lahan seluas 25 Ha terbuka semua;------------------------------------------
Bahwa dilahan saksi, cuma dikerjakan pemotongan pohon dan pengumpulan ranting ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak paham mengenai rencana usaha kerja kelompok itu;----
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;---------------------------------------------------------------------
Saksi SUDIRMAN ALIAS LAMAN:
Bahwa saksi termasuk sebagai anggota kelompok tani usaha bersama;----
Bahwa lokasi saksi luasnya ½ Ha yang masuk dalam proyek percetakan sawah baru ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa lahan saksi tanami jagung karena belum ada air;-------------------------
Bahwa lokasi ada dibuat pematang;---------------------------------------------------
Bahwa saksi mendapatkan bantuan bibit jagung dari Ambo Gelli ; -----------
Bahwa saksi pernah ikut sosialisasi dimana diberitahukan kalau akan ada proyek pembukaan lahan baru di desa kami;---------------------------------------
Bahwa saksi ada ikut bekerja pada proyek tersebut dan diupah Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah)/hari dimana yang membayar adalah bendahara yaitu AMBO GELLI;------------------------------------------------
Bahwa setelah dibuka lahan saksi belum bisa langsung ditanami karena masih banyak sisa-sisa pohon sagu;---------------------------------------------------
Bahwa sekarang saksi sudah bisa menanam padi di lokasi saksi dimana awalnya lokasi saksi ditanami jagung karena waktu itu belum ada pengairan;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa orang yang diupah adalah orang yang bekerja pada proyek percetakan sawah baru;------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menandatangi surat pernyataan;----------------------------
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;---------------------------------------------------------------------
Saksi MASLUDIN H:
Bahwa lokasi percetakan sawah baru pernah dilanda banjir;-------------------
Bahwa akibatnya dari banjir tersebut pohon-pohon yang sudah ditebang dan dibersihkan oleh pekerja akhirnya berhamburan lagi;----------------------
Bahwa Tahap awal percetakan sawah baru adalah pemarasan;--------------
Bahwa pada saat pemarasan para pekerja diupah sebesar Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah)/hari;------------------------------------------------------------
Bahwa upah dibayarkan oleh bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama yaitu Ambo Gelli dimana ada tanda terimanya yang ditanda tangani oleh saksi;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa lahan saksi ada dibuat pematang;--------------------------------------------
Bahwa loahan saksi sudah menghasilkan;--------------------------------------------
Bahwa saksi adalah sekretaris kelompok;--------------------------------------------
Bahwa saksi tugasnya mengawasi orang kerja;-------------------------------------
Bahwa pekerjaan percetakan sawah baru dimulai akhir 2009 sampai pertangahan 2010;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat rencana usaha kerja kelompok;------------------
Bahwa pada pekerjaan percetakan sawah baru ada digunakan eskavator, dimana eskavator bekerja selama 50 jam tapi karena pekerjaannya belum selesai maka ditambah 22 jam lagi;----------------------------------------------------
Bahwa yang membayar eskavator adalah bendahara kelompok yaitu AMBO GELLI;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pernah diadakan pemeriksaan oleh ahli dari Dinas Pertanian provinsi dan dikatakan bahwa pekerjaan lahan tidak selesai ;------------------
Bahwa dana untuk percetakan sawah baru sekitar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) dimana saksi mengetahuinya dari papan proyek dimana dananya beraal dari Dinas Pertanian;--------------------------------------
Bahwa saksi pernah menandatangani surat pernyataan;------------------------
Bahwa Pencairan dana pertama percetakan sawah baru terjadi di akhir tahun 2009 ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap menerima barang atau uang saksi selalu menanda tangani bukti penerimaan;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa lahan yang luasnya 25 Ha sudah terbuka semua tetapi hanya 2 Ha yang bisa ditanami padi, karena kondisi lahan yang kering tanpa ada pengairan;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kendalanya adalah para pemilik lahan ada yang sudah tidak pernah lagi datang bekerja sehingga lahan mereka tidak selesai dan oleh karena itu kami memanggil orang lain yang tidak mempunyai lahan untuk melanjutkan pekerjaan;-------------------------------------------------------------------
Bahwa faktor yang menghambat adalah hujan dan banjir selain itu pemilik lokasi banyak yang sudah tidak pernah datang untuk bekerja lagi;------------
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;---------------------------------------------------------------------
Saksi JAFAR LAMBOKA:
Bahwa saksi diperiksa karena masalah perluasan sawah baru;----------------
Bahwa proyek perluasan sawah baru seluas 25 ha dan dimulai akhir tahun 2009;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada dibuat kelompok Tani Usaha Bersama dan ketuanya adalah Saksi KASIM A. LAMBOKA;---------------------------------------------------------------
Bahwa lahan yang 25 Ha telah terbuka semua dan ada pematangnya;------
Bahwa sekarang lahan saksi sudah ditumbuhi rumput karena tidak saksi olah lagi;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa lokasi percetakan sawah baru pernah dilanda banjir;-------------------
Bahwa ada eskavator yang bekerja mencabut pohon-pohon;------------------
Bahwa ada juga orang yang bekerja dan diupah sebesar Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah)/hari;------------------------------------------------------------
Bahwa Luas lahan saksi Âź Ha, setengahnya ditanami padi dan sisanya ditanami jagung;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mendapat bibit dari AMBO GELLI;-------------------------------------
Bahwa saksi tidak dilibatkan dalam pembuatan Rencana Usaha Kerja Kelompok (RUKK);--------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menandatangani surat pernyataan dimana saksi tidak membaca isinya;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kami diuntungkan dengan adanya percetakan sawah baru;-----------
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;---------------------------------------------------------------------
Saksi ADMIN:
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah percetakan sawah baru;------------------------------------------------------------------
Bahwa lahan yang hendak dicetak seluas 25 Ha;-----------------------------------
Bahwa lahan saksi termasuk didalam proyek percetakan sawah baru seluas ½ Ha;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa diawal setelah pembersihan, lahan saksi diselesaikan hanya separuhnya ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada eskavator yang beker mengumpulkan pohon sagu yang sudah dicabut dan untuk mengumpulkan ranting-ranting pohon;---------------------
Bahwa ada juga orang yang bekerja dan diupah sebesar Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah)/hari;------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diuntungkan dengan adanya percetakan sawah baru;-----------
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;---------------------------------------------------------------------
Saksi MUHLAS:
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah percetakan sawah baru;------------------------------------------------------------------
Bahwa percetakan sawah baru dikerjakan oleh Kelompok Tani Usaha Bersama dimana Terdakwa KASIM A. LAMBOKA sebagai ketua kelompoknya;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa lahan saksi termasuk didalam proyek percetakan sawah baru seluas ½ Ha;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Lahan saksi yang sudah menjadi sawah seluas ½ Ha ;-------------------
Bahwa ada alat berat yang bekerja yaitu eskavator membersihkan pohon-pohon yang ditebang;---------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;---------------------------------------------------------------------
Saksi ASNAWIR;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah percetakan sawah baru didesa Meli, Kec. Balaesang, kab. Donggala;---------
Bahwa saksi adalah operator alat berat dan pekerjaan dilakukan pada tahun 2010;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu berapa luas lahan yang saksi kerjakan;----------------
Bahwa saksi saya bekerja mengumpulkan ranting dan membuat saluran irigasi;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja selama 12 (dua belas) hari;-----------------------------------
Bahwa dalam sehari eksavator digunakan selama 5-6 jam ;---------------------
Bahwa saksi bekerja totalnya sekitar 70 (tujuh puluh) jam;---------------------
Bahwa penggunaan bahan bakar untuk eksavator adalah 20 liter/jam;-
Bahwa selain alat berat bekerja ada juga orang yang bekerja;--------------
Bahwa pemilik alat berat adalah FAHRUDIN YUNUS;---------------------------
Bahwa nama perusahaannya adalah CV SHALJU;----------------------------------
Bahwa tidak ada penambahan jam kerja dalam penggunaan alat berat;----
Bahwa saat saksi meninggalkan lokasi masih banyak rantingnya;-------------
Bahwa ketika mengerjakan percetakan sawah baru saksi tinggal dilahan tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mendapat arahan dari konsultan pengawas dan Terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu saksi pertama bekerja banyak pohon kayu yang tumbang dan masih banyak pohon sagu juga;---------------------------------------------------
Bahwa Keadaan lokasinya berair dan alat berat susah masuk ke dalam lokasi ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pohon dan ranting di singkirkan ke pinggir lahan dan dijadikan pematang sawah ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu saksi bekerja Terdakwa ada dilokasi;-------------------------------
Bahwa konsultan pengawas pernah meninjau lokasi;-----------------------------
Bahwa saksi diperintahkan oleh Terdakwa untuk bekerja;----------------------
Bahwa tidak tahu berapa harga bahan bakar yang digunakan karena semua Terdakwa yang urus;-------------------------------------------------------------
Bahwa waktu kerja semua biaya makan dan rokok saksi ditanggung Terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;---------------------------------------------------------------------
Saksi ANIS MUHTADI, SE;
Bahwa bahan bakar yang digunakan untuk mengoperasikan eskavator pada proyek percetakan sawah baru sekitar 18-20 liter/jam ;------------------
Bahwa total bahan bakar yang digunakan adalah 20 liter x 70 jam = 1.400 Liter ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa isi kontrak dalam proyek percetakan sawah baru pertama selama 50 jam dan kontrak kedua selama 20 jam tapi kontrak yang kedua tidak dibuatkan kontraknya ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menyepakati kontrak adalah Fahrudin Yunus dengan saksi KASIM A. LAMBOKA ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menyerahkan pembayaran uang muka adalah saksi Kasim Lamboka dan yang menerima adalah saksi ;-----------------------------------------
Bahwa pembayaran uang muka dilakukan sekitar tanggal 09 Januari 2010;
Bahwa saksi bekerja pada proyek perluasan sawah dimulai sekitar 10 (sepuluh) hari kemudian setelah pembayaran uang muka;----------------------
Bahwa untuk penyewaan 50 jam termasuk biaya mobilisasi disepakati biaya penyewaan Rp. 475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan untuk panjar saat itu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);--
Bahwa yang membayar panjar adalah saksi Kasim Lamboka, dimana pelunasannya dilakukan 2 (dua) hari sebelum pekerjaan perluasan dimulai;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sisa biaya yang dikwitansi yaitu Rp. 30.250.000,- (tiga puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------
Bahwa biaya mobilisasi alat eskavator Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ;-
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak tahu;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi ROSITA INDAH;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja pada CV. SHALJU;-----------------------------------------------
Bahwa saksi menerima pelunasan pembayaran sewa alat berat pada tanggal 19 Januari 2010, dimana yang melakukan pembayaran adalah saksi Kasim Lamboka ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa total pemakaian alat berat 70 jam dan total pembayaran Sekitar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;-----------------------------------------
Bahwa dana yang pelunasan yang kedua adalah Rp. 30.250.000,- (tiga puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) termasuk mobilisasi alat sedang biaya bahan bakar ditanggung penyewa ;----------------------------------
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;---------------------------------------------------------------------
Saksi Ir HERI SUWARNO;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan ini mengenai proyek cetak sawah di Desa Meli ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa proyek tersebut pada awal bulan September 2009 ;--------------------
Bahwa proyek tersebut dalam bentuk bantuan sosial yang diberikan kepada kelompok tani dalam rangka perluasan areal pertanian ;--------------
Bahwa proyek tersebut di Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Donggala ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa proyek percetakan sawah baru di desa Meli seluas 25 Ha dengan nilai proyek Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa percetakan sawah baru yaitu suatu kegiatan yang diberikan kepada kelompok tani untuk melakukan beberapa pekerjaan untuk perluasan areal pertaniannya ;----------------------------------------------------------
Bahwa dalam DIPA berbunyi proyek tersebut bernama perluasan Areal cetak sawah ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam proyek in Terdakwa selaku kelompok tani Usaha Bersama di Desa Meli yang menerima bantuan;---------------------------------------------------
Bahwa prosesnya hingga proyek bisa turun yaitu awalnya ada Tim yang turun mensurvey dan ditemukan bahwa di Desa Meli masih banyak areal yang butuh cetak sawah. Lalu ada program dari Pusat, kemudian Terdakwa sebagai Ketua Kelompok Tani mengajukan proposal agar kelompok taninya mendapatkan proyek tersebut. kemudian ditindak lanjuti dengan mengecek lagi ke Desa Meli dan ternyata benar bahwa ada kelompok tani tersebut di Desa tersebut, selanjutnya dilakukan Sosialisasi mengenai proyek cetak sawah tersebut ;--------------------------------------------
Bahwa untuk anggarannya, semuanya sudah ditentukan memang dari Pusat ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat objek lokasi;------------------------------------
Bahwa saksi tahu proyek di Desa Meli dari RUKK (rencana usaha kerja kelompok) ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa koordinator lapangan untuk percetakan sawah baru di Desa Meli adalah Sdri. VERA, SP ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa anggaran proyek berasal dari DIPA Tahun 2009 ;-------------------------
Bahwa proyek dikerjakan dari September sampai Desember 2009 ;----------
Bahwa untuk dana penggunaan proyek ini, ada dua penjelasan, yang satu ada petunjuk teknis yang menyatakan bahwa periode kerjanya hanya sampai 31 Desember 2009 tapi ada juga penjelasan lain yang menyatakan bahwa yang penting dananya sudah sampai pada kelompok tani, untuk pekerjaan fisiknya tidak terpatok pada tahun anggaran ;------------------------
Bahwa jangka waktu yang kami sampaikan sampai kepada Kelompok Tani Usaha Bersama hingga 31 Desember 2009 ;-----------------------------------------
Bahwa berita acaranya tanggal 31 Desember 2009 dinyatakan selesai oleh Kelompok Tani tapi Bulan Februari 2010 baru penyerahannya ;---------------
Bahwa berdasarkan RUKK, ada pekerjaan yang belum selesai ;----------------
Bahwa untuk ukuran luasnya lahan dana yang tersedia sebenarnya kurang;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam RUKK ada komponen yang dikerjakan alat dan ada yang dikerjakan dengan swadaya masyarakat;--------------------------------------------
Bahwa saksi tahu kalau ada masalah dalam proyek ini pada tanggal 21 April 2011 pada saat pemeriksaan ;--------------------------------------------------
Bahwa dalam royek ini prinsipnya adalah yang penting pekerjaan dalam RUKK sudah selesai ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam proyek ini ada Konsultan Pengawas dimana penunjukannya melalui penunjukkan langsung ;--------------------------------------------------------
Bahwa Konsultan Pengawas bertanggung jawab untuk mengawasi pekerjaan di 2 (dua) desa yaitu Tonggolobibi dan Meli. Saat itu di Desa Tonggolobibi ada 3 (tiga) kelompok dan di Desa Meli ada 1 (satu) kelompok ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pelaporan dari Konsultan Pengawas sekaligus untuk 2 (dua) desa tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Konsultan Pengawas berakhir pada 16 Desember 2009 ;--------------
Bahwa saksi cuma liat laporan dari Desa Tonggolobibi. Kalau laporan dari Desa Meli saya tidak lihat karena sudah ada laporan secara lisan dari PPK yaitu Sdr. RAHMAD IKBAL tentang pekerjaan di Desa Meli tersebut dan dikatakan selesai ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa semua hal yang dikerjakan dilapangan harus dilaporkan ke KPA ;---
Bahwa Dana percetakan sawah baru tersebut berasal dari APBN ;------------
Bahwa proyek ini belum pernah diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menyusun RUKK (rencana usaha kerja kelompok) Kelompok Tani dengan dibantu Koordinator lapangan ;----------------------------------------
Bahwa proyek percetakan sawah baru ada 4 (empat) kelompok tani yang menerima. 3 (tiga) kelompok di Desa Tonggolobibi dan 1 (satu) kelompok di Desa Meli ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang di Tonggolobibi telah selesai dan telah panen raya ;-------------
Bahwa syarat untuk mendapatkan dana proyek yaitu adanya rekening kelompok, adanya naskah kerjasama, adanya permohonan pencairan, adanya surat keputusan penetapan kelompok penerima dan adanya kwitansi penerimaan uang ;-------------------------------------------------------------
Bahwa setelah syarat diatas dipenuhi maka Dinas membuatkan SPM yang diajukan ke KPPN. Setelah diperiksa, KPPN langsung mengirimkan dananya ke rekening kelompok. Lalu untuk mencairkan dana tersebut harus dengan rekomendasi dari Koordinator lapangan ;-------------------------
Bahwa acuan berapa banyak dana yang diterima oleh kelompok tani adalah RUKK (Rencana Usaha Kerja Kelompok) ;----------------------------------
Bahwa dana untuk proyek di Desa Meli itu kurang, dari pengalaman saksi. Dimana saksi pernah menanyakan tentang hal tersebut kepada beberapa Dinas. Salah satunya adalah Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan memang perhitungannya dana tersebut tidak cukup. Contohnya untuk penggunaan dana ini 1 Ha sebesar 5 juta rupiah sedangkan yang normalnya setiap 1 Ha itu sebesar 10-12 juta rupiah ;----------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menyurat ke BRI Unit Tambu mengenai pencairan dana untuk proyek percetakan sawah baru dimana setiap pencairan dana tersebut, harus ada rekomendasi dari Koordinator Lapangan ;----------------
Bahwa Koordinator lapangan VERA, SP tidak pernah melaporkan mengenai pencairan dana ;--------------------------------------------------------------
Bahwa Berita Acara yang dibuat oleh Kelompok tani dan Koordinator lapangan menyatakan selesai tanggal 31 Desember 2009. Sedangkan Berita Acara yang dibuat oleh Konsultan Pengawas menyatakan bahwa pekerjaan selesai Bulan Februari 2010 ;----------------------------------------------
Bahwa Ketua Kelompok Tani melakukan pertanggung jawaban. Kemudian Koordinator lapangan harus melihat dan mengecek dilapangan ;-------------
Bahwa masa akhir kerja konsultan pengawas pada 16 Desember 2009 ;----
Bahwa saksi menganggap pekerjaan di Desa Meli tanggal 31 Desember 2009 selesai ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sudah menanyakan ke Konsultan Pengawas melalui PPK dan jawabannya adalah pekerjaan sudah selesai ;---------------------------------------
Bahwa tidak pernah ada adendum RUKK (Rencana Usaha Kerja Kelompok) di desa Meli ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Surat Pernyataan dari kelompok tani sudah ada petunjuknya langsung dari Departemen, yang maksudnya adalah bahwa kelompok tani harus dapat memaksimalkan dana dan hasil dari kegiatan tersebut serta sanggup menyelesaikan seluruh program-program yang akan dilaksanakan ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kalau tidak salah dana pertama cair sekitar bulan November dan pencairannya baru 30 % ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa Pencairannya agak lambat karena ada proses dari KPPN ;-------------
Bahwa maksud dari dana tersebut adalah sebagai stimulan yang diharapkan dapat membantu perputaran uang yang lebih besar di masyarakat, membantu krisis masyarakat dan melaksanakan program-program untuk kepentingan masyarakat ;-------------------------------------------
Bahwa dana tersebut juga harus ada partisipasi dari masyarakat, agar ada tanggung jawab dari masyarakat ;-----------------------------------------------------
Bahwa VERA, SP membawahi seluruh di Desa dikecamatan tersebut, sendiri tanpa dibantu ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa beban tanggung jawab VERA, SP sangat berat karena semua hal dikawasan kerjanya adalah tanggung jawabnya ;----------------------------------
Dalam setiap pekerjaan proyek sawah baru, biasanya dipengaruhi oleh kondisi lapangan dan sosial ekonomi ;------------------------------------------------
Bahwa pernah ada laporan kendala-kendala kegiatan dilapangan. Yaitu kelompok tani yang tidak kompak, tegakkan pohon yang sangat kuat dan faktor alam lainnya seperti curah hujan dan banjir ;------------------------------
Bahwa saksi melapor ke inspektorat dan dijelaskan bahwa yang penting dananya sudah sampai pada kelompok tani, untuk pekerjaan fisiknya tidak terpatok pada tahun anggaran tetapi ada petunjuk teknis yang menyatakan bahwa periode kerjanya hanya sampai 31 Desember 2009 ;--
Bahwa untuk pencairan, membutuhkan tanda tangan dari kelompok tani yang dalam hal ini diwakili oleh ketua kelompok ;---------------------------------
Bahwa selama proyek di Desa Meli VERA, SP selalu mengerjakan pekerjaannya ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa konsultan pengawas di Desa Meli adalah FAISAL ;-----------------------
Bahwa Jangka waktu kerja Konsultan Pengawas (KP) itu ada 2 (dua) yaitu KP sesuai kontrak dan KP sampai pekerjaan selesai ;-----------------------------
Bahwa kalau ada kekurangan pekerjaan dalam percetakan sawah baru, tetap harus diselesaikan dan itu tanggung jawab kelompok tani tersebut ;-
Bahwa pekerjaan dalam proyek percetakan sawah baru dikatakan selesai apabila seluruh item di RUKK telah dipenuhi ;--------------------------------------
Bahwa dalam proyek ini aturannya tidak wajib ada Konsultan Pengawas. Dalam SPK juga tidak disebutkan bahwa ada Konsultan Pengawas dalam pekerjaan ini ;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;--------------------------------------------------------------------
Saksi RAHMAD IQBAL NURKHALISH B. ALY, SP, MP.;----------------------------------
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan berkaitan dengan kegiatan perluasan areal sawah di Desa Meli ;--------------------------------------------------
Bahwa sehubungan dengan proyek tersebut saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ;--------------------------------------------------------------
Bahwa dana yang didapatkan untuk perluasan sawah di desa Meli sebesar Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan luas lahan 25 Ha ;------------------------------------------------------
Bahwa dana atau kegiatan ini adalah program dari Pemerintah Pusat dan sifatnya langsung kepada masyarakat berupa bantuan sosial. Setelah itu kami mengadakan survey kedaerah daerah dan diadakan sosialisasi mengenai bantuan ini. Kemudian kelompok tani memasukkan permohonan untuk mendapatkan dana tersebut. Setelah itu diadakan sosialisasi mengenai bantuan itu lagi ;------------------------------------------------
Bahwa sosialisasi diadakan 2 sampai 3 kali yang isinya penyampaian mengenai teknis kegiatan dan mekanisme bantuan sosial tersebut ;---------
Bahwa dananya diberikan langsung kepada masyarakat melalui rekening kelompok tani yang ada di desa tersebut ;-------------------------------------------
Bahwa yang buat RUKK (Rencana Usaha Kerja Kelompok) adalah kelompok tani. Tapi isi RUKK dan teknis pembuatannya sudah dibimbing lewat sosialisasi ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa nama Kelompok Tani yang mendapat di Desa Meli adalah Kelompok tani âUSAHA BERSAMAâ dimana Ketua Kelompoknya adalah KASIM A. LAMBOKA ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa anggaran dikucurkan masuk ke rekening kelompok tani Usaha Bersama pada awal November 2009 ;------------------------------------------------
Bahwa yang menanda tangani perjanjian kerjasa sama adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Ketua Kelompok dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perluasan sawah baru di desa Meli Koordinator lapangannya adalah VERA, SP, dimana tanggung jawab Koordinator Lapangan tidak hanya untuk pekerjaan tersebut. Tapi ada pekerjaan-pekerjaan lain yang merupakan tanggung jawabnya di seluruh wilayah kerjanya ;------------------
Bahwa ada laporan perkembangan pekerjaan dari Koordinator Lapangan setiap bulannya ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah menerima laporan, biasanya kami turun ke lapangan ;-------
Bahwa saksi turun kelapangan sudah sekitar 8 (delapan) kali ;----------------
Bahwa dilapangan ada beberapa kendala teknis yaitu mengenai keadaan lokasi dan iklim seperti curah hujan dan banjir ;-----------------------------------
Bahwa ada beberapa hal yang mempengaruhi sehingga lambat pekerjaan tersebut. Mulai dari aspek pencairan dana sampai kendala-kendala teknis dilapangan yang kami temui ;-----------------------------------------------------------
Bahwa sehubungan dengan masalah keterlambatan tersebut saksi menanyakan kepada Ketua kelompoknya. Lalu mereka membuat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan tersebut ;-----------------
Bahwa dana langsung dikirim, dari KPPN langsung ke rekening kelompok ;
Bahwa konsultan yang ditunjuk yaitu untuk di Desa Meli dan Desa Tonggolobibi ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa konsultan pengawas masa kerjanya hanya sampai Desember 2009 tapi Konsultan Pengawas tetap mendampingi sampai Februari 2010 ;-------
Bahwa Laporan Konsultan Pengawas untuk 2 desa sekaligus ;-----------------
Bahwa rekomendasi pencairan dana ke Bank dalam bentuk tertulis, dimana yang mengeluarkan rekomendasi adalah Koordinator lapangan VERA, SP ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kelompok tani tidak bisa langsung mencairkan dana tersebut langsung tanpa ada rekomendasi pencairan dari Koordinator Lapangan ;--
Bahwa Koordinator Lapangan harus melaporkan mengenai pencairan dana ke KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) ;------------------------------------------
Bahwa pada awal Februari, sawah sudah mulai ditanami ;----------------------
Bahwa karena ini adalah dana bantuan sosial yang merupakan dana stimulan maka harus dibarengi dengan pastisipasi masyarakat ;--------------
Bahwa sesuai Pedoman Umum, penyewaan alat dibolehkan. Semuanya tergantung kebutuhan masyarakat ;---------------------------------------------------
Bahwa saksi terakhir berada dilokasi pada pertengahan Februari 2010 ;---
Bahwa Ada 4 (empat) kelompok yang mendapatkan dana bantuan sosial perluasan sawah baru. 3 (tiga) kelompok di Desa Tonggolobibi dan 1 (satu) kelompok di Desa Meli ;----------------------------------------------------------
Bahwa lahan diserahkan kembali kepada masyarakat pada tanggal 5 Februari 2010, dimana saksi pernah turun sebelumnya ke lokasi ;------------
Bahwa dalam RUKK (Rencana Usaha Kerja Kelompok) ada dana untuk penanaman tapi kelompok tani menyatakan sudah selesai dan tinggal mereka yang melanjutkannya ;---------------------------------------------------------
Bahwa mekanisme untuk pencairan dana, tahap pertama, Ketua kelompok melapor kepada Koordinator lapangan untuk mencairkan. Lalu Koordinator lapangan mengajukan permohonan dengan menyertakan lampiran item-item yang akan dikerjakan. Untuk tahap kedua, Koordinator lapangan dan Ketua kelompok mengajukan permohonan lagi beserta lampiran item-item yang akan dikerjakan selanjutnya tapi juga disertai dengan pertanggung jawaban atau bukti-bukti penggunaan dana tahap pertama ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada adendum untuk RUKK di desa Meli ;----------------------------
Bahwa kondisi perluasan sawah di Desa Meli Kondisinya cukup berat karena medannya berawa ;-------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat laporan kunsultan penagawas ;-------------------
Bahwa koordinator lapngan VERA, SP tidak pernah berkonsultasi dengan saksi mengenai pencairan dana ;-------------------------------------------------------
Bahwa perbedaan antara yang di desa Meli dan desa Tonggolobibi yaitu karakter dimana kelompok yang ada di Desa Tonggolobibi lebih kuat mengerjakan daripada kelompok yang ada di Desa Meli ;-----------------------
Bahwa menurut RUKK pekerjaan berakhir sampai penanaman ;---------------
Bahwa setelah selesai untuk penanaman dan pemeliharaan adalah tanggung jawab anggota kelompok tani ;--------------------------------------------
Bahwa kalau nantinya ada lahan yang tidak dimanfaatkan berarti tanggung jawab kelompok tani yang tidak memanfaatkannya ;----------------
Bahwa saksi hanya mengetahui pencairan yang dari KPPN ke Rekening kelompok. Kalau pencairan yang dari Rekening kelompok ke kelompok tani tersebut, kami tidak tahu ;---------------------------------------------------------
Bahwa Untuk pencairan dari KPPN ke rekening kelompok, VERA, SP yang bertugas membantu menyiapkan adminitrasi ;-------------------------------------
Bahwa VERA, SP bisa menolak memberikan rekomendasi untuk pencairan apabila ada hal-hal yang menurutnya tidak sesuai ;------------------------------
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;-------------------------------------------------------------------
Saksi FAISAL;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dalam proyek perluasan sawah baru di desa meli kapasitas saksi adalah sebagai konsultan pengawas ;------------------------------------------
Bahwa prosedur menjadi konsultan pengawas pertama kami mengajukan permohonan kepada Dinas Pertanian dan Kepala Dinas menunjuk kami sebagai konsultan ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa penunjukan sebagai konsultan pengawas yaitu surat perintah kerja;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengawasi proyek perluasan sawah baru secara teknis ;-------
Bahwa di dalam surat perintah kerja, saksi mengawasi 2 (dua) lokasi yaitu Desa Meli dan Tonggolabili ;------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai konsultan pengawas saksi memberikan pengarahan tentang pembukaan sawah, saksi juga menerangkan mengenai pengairan dan batas-batas sawah yang mau dibuka ;-------------------------------------------
Bahwa jangka waktu pengawasan yaitu selama 90 (Sembilan puluh) hari ;
Bahwa saksi yang membuat laporan mingguan dan bulanan untuk dijadikan pertanggung jawaban ke Dinas Pertanian dan Kesehatan Hewan;
Bahwa untuk Desa Meli laporan pertanggung jawabannya selesai pada tanggal 28 Februari 2010 ;---------------------------------------------------------------
Bahwa di Desa Meli semua sudah dikerjakan sesuai dengan RUKK ;----------
Bahwa sesuai dengan RUKK kami mulai bekerja pada bulan Nopember 2009 tapi kami mulai bekerja sebelum itu ;----------------------------------------
Bahwa kami mendapatkan biaya pengawasan sebesar Rp. 200.000,- per hektar ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2009 bobot pekerja adalah 33,986%, Sedangkan pada tanggal 28 Februari 2010 bobot pekerja sudah 100% ;-----
Bahwa laporan yang saksi buat sudah sesuai dengan keadaan di lapangan yang ada di dalam RUKK dari kelompok khusus mengenai konsultasi ;-------
Bahwa sesuai dengan teknik bahwa lahan tersebut siap ditanami meskipun ada sebagian kecil yang tidak bisa seperti pohon-pohon besar yang belum diangkat dan untuk menanam adalah urusan kelompok yang ingin menanami ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah turun ke lokasi pada saat mulai kerja dan pada saat pekerjaan sudah hampir selesai, selebihnya pekerjaan tersebut diawasi oleh staf saya yaitu Zainal ;--------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat awal pekerjaan yang dilakukan adalah pemerasan yang dilakukan oleh Kelompok tani ;---------------------------------------------------------
Bahwa pada awal Feburuari 2010 lahan tersebut telah terbuka dan sebagian sudah ditanami dan konstruksi sudah selesai yaitu sudah siap tanam ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah lahan tersebut terbuka ada sebahagian lahan yang tidak bisa ditanami padi karena tidak memungkinkan ;----------------------------------
Bahwa ada juga pekerjaan yang dikerjakan oleh alat berat ;--------------------
Bahwa lahan tersebut sudah ada pematangnya ;----------------------------------
Bahwa kalau melihat pematang yang sebenarnya tidak bisa mencukupi dana yang ada jadi dibuat sesuai dengan kemampuan dana ;------------------
Bahwa ada lokasi yang sudah dibuka tapi pemiliknya tidak mengolah lahannya jadi lahan tersebut ditumbuhi lagi oleh semak-semak belukar ;-
Bahwa lahan seluas 25 Ha tersebut sudah terbuka semua ;--------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan adalah berdasarkan laporan yang dibuat oleh staff saksi ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa pelimpahan wewenang kepada staf saksi bernama ZAINAL hanya secara lisan ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa RUKK yang saksi dapatkan dari kelompok tani;---------------------------
Bahwa perusahaan yang saksi pakai dalam pengawasan tersebut adalah milik Bapak Sudirman dan perusahaan tersebut saksi pakai berdasarkan surat kuasa ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada Adendum dalam pekerjaan sawah baru di desa Meli ;-----
Bahwa pada saat terakhir saksi turun ke lokasi, keadaan lahan saat itu sudah 90% selesai ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mendapatkan laporan dari Zainal bahwa pengerjaan sudah sampai tahap sekian dan dilengkapi dengan dokumen ;-------------------------
Bahwa KelompoK Tani Usaha Bersama dimulai mulai kerja pada awal Nopember 2009 ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa staf saksi ZAINAL pernah melaporkan kepada saksi ada kendala di Desa Meli, yaitu bahwa alat tidak bekerja maksimal karena sedang musim hujan ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kami pernah turun lagi ke lokasi untuk melakukan pengukuran dan berdasarkan laporan bahwa pekerjaan telah sesuai dengan RUKK yaitu 25 Ha ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa peran saksi sebagai konsultan pengawas di desa Meli lebih kepada konsultan pengawas tehnik ;------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah bertemu dengan KASIM A. LAMBOKA dan VERA, SP namun tidak intens ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa laporan kami ke Dinas Pertanian dan Kesehatan Hewan tidak ada komplain ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat melakukan pengawasan, Zainal tinggal dirumah KASIM A. LAMBOKA ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa laporan yang kami buat sudah lengkap 0-100% ;-------------------------
Bahwa saksi menganggap bahwa lokasi tersebut sudah selesai pekerjaannya karena lahan sudah siap tanam dan tergantung kepada masing-masing pemilik apakah mau atau tidak menanami lokasinya ;-------
Bahwa saksi melimpahkan kepada Zainal karena dia adalah staf saksi dan saksi menganggap dia mempunyai keahlian dalam hal percetakan sawah baru ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kami menganggap pekerjaan di Desa Meli sudah selesai karena lahan sudah terbuka, mengenai anggota kelompok yang mengatakan tidak sesuai itu urusan anggota masing-masing karena yang masuk dalam pengawasan saksi adalah hanya pembukaan lahan ;------------------------------
Bahwa setelah selesai pekerjaan di Desa Meli ada dilakukan pengukuran dan ternyata ada kelebihan dalam pengerjaan tapi dimasukkan juga dalam lokasi yang lain dalam anggota kelompok tersebut ;---------------------
Bahwa saksi mengawasi pekerjaan percetakan sawah baru sejak tahun 2007 ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sifat dari pengerjaan yang danannya dari bantuan sosial adalah memerlukan bantuan dari kelompok dan merangsang kelompok untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut ;---------------------------------------------------
Bahwa kalau pengalaman dari saksi, pekerjaan dari batuan sosial tidak bisa diadendum karena pencairan dana bukan berdasarkan pekerjaan ;----
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;---------------------------------------------------------------------
Saksi ZAINAL ABIDIN;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan karena proyek perluasan areal sawah di Desa Meli ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa luas lokasi yang dibuka adalah 25 Ha ;--------------------------------------
Bahwa saksi bekerja sebagai pengawas lapangan atas perintah lisan dari FAISAL ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengadakan pengawasan teknis dan membuat laporan ;------
Bahwa untuk mengerjakan proyek ini dibentuk Kelompok Tani Usaha Bersama dimana Ketuanya adalah KASIM A. LAMBOKA;-------------------------
Bahwa Terdakwa KASIM A. LAMBOKA sering berada di lokasi perluasan sawah ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kami melakukan pengukuran sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat pekerjaan akan dilakukan dan ketika pekerjaan sudah selesai dengan menggunakan alat ukur khusus ;-------------------------------------------------------
Bahwa pekerjaan perluasan sawah di Desa Meli seluas 25 Ha sudah selesai ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa evaluasi terakhir dilakukan oleh saksi pada tanggal 28 Februari 2010 ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan evaluasi berdasarkan RUKK yang diberikan oleh ketua kelompok tani ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa latar belakang saksi hingga ditunjuk hingga menjadi pembimbing tehnis karena saksi telah berpengalaman meskipun pendidikan saksi hanya Sekolah Menengah Umum ;-----------------------------------------------------
Bahwa RUKK (Rencana Usaha Kerja Kelompok) yang saksi terima dan gunakan sudah terangkum di dalam laporan akhir saksi, dimana RUKK tersebut diterima saksi dari Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama KASIM A. LAMBOKA ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang bertanda tangan dalam RUKK yang diterima saksi adalah KASIM A. LAMBOKA, Koordinator Lapangan VERA, SP dan RAHMAD IQBAL NURKHALISH B. ALY, SP, MP. ;----------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerima RUKK tersebut di lokasi percetakan sawah pada saat pekerjaan akan dimulai ;-----------------------------------------------------------
Bahwa saksi telah bertanya kepada saksi Faisal dan dikatakan yang diawasi adalah yang sesuai dengan RUKK yang diberikan oleh Kelompok Tani Usaha Bersama ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa pekerjaan di lapangan dimulai pada bulan Nopember 2009 ;--------
Bahwa saksi turun ke lokasi 3 (tiga) kali dalam seminggu ;---------------------
Bahwa saksi pernah melihat eksavator bekerja di lokasi percetakan sawah baru ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa eksavator tersebut bekerja selama 72 (tujuh puluh dua) jam, dimana saksi mengetahuinya karena melihat di eskavator yang memiliki alat pengukur waktu ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dikerjakan oleh eksavator tersebut adalah pembersihan lahan dan pengerukan lahan, sedang Kelompok Tani mengerjakan pembersihan, Penebangan, dan pemarasan lahan ;-------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu berapa tenaga manusia yang digunakan untuk mengerjakan percetakan sawah baru dan berapa lama mereka bekerja ;--
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengadakan bahan bakar untuk eskavator tersebut ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa Untuk pembuatan jalan, materialnya didapat dari lokasi itu sendiri;
Bahwa saksi tidak tahu jika ada pengadaan sirtu ;---------------------------------
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2010 lahan percetakan sawah baru sudah terbuka dan sudah ada yang menanam ;---------------------------------------------
Bahwa perkembangan percetakan sawah baru selalu saksi koordinasikan setiap bulan ke kantor ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa saKsi cuma mencatat keadaan di lapangan, setelah di koordinasikan di kantor barulah Pak Faisal yang menghitung volume ;------
Bahwa hasil pengawasan saksi semua tercantum di dalam laporan akhir saksi ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai konsultan pengawas saksi mengawasi hanya konstruksinya saja ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penebangan pohon di lokasi dikerjakan secara manual oleh seluruh anggota kelompok, pohon-pohon yang besar ditebang dengan menggunakan sensow, sedangkan yang menggali akar dari pohon tersebut dikerjakan oleh eksavator ; --------------------------------------------------
Bahwa selain eskavator ada tenaga manusia yang bekerja ;--------------------
Bahwa ada pematang sawah yang dibuat ;------------------------------------------
Bahwa untuk sementara yang lahan basah hanya dibatasi oleh ranting-ranting karena belum bisa dibuatkan pematang dari tanah ;-------------------
Bahwa dilahan percetakan sawah baru pernah terjadi banjir, dimana akibat banjir tersebut pematang-pematang yang dibuat hancur kembali ;-
Bahwa saksi sering berkoordinasi dengan KASIM A. LAMBOKA karena KASIM A. LAMBOKA sering berada di lokasi ;----------------------------------------
Bahwa jarak antara lokasi percetakan sawah baru dengan jalan poros Jaraknya sekitar 600 (enam ratus) meter, dimana awalnya jalan tersebut becek tapi kemudian telah ditimbun ;-------------------------------------------------
Bahwa tidak ada keberatan dengan hasil pekerjaan di lokasi percetakan sawah baru tersebut ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa anggota kelompok tani sangat berterima kasih dengan adanya program perluasan sawah baru tersebut ;-------------------------------------------
Bahwa dari Dinas Pertanian yaitu RAHMAD IQBAL NURKHALISH B. ALY, SP, MP sempat turun ke lokasi tapi saya tidak tahu kapan tepatnya ;-------------
Bahwa saluran irigasi dibuat hanya untuk pembuangan saja supaya lahan bisa digarap ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahap pemarasan saksi berada dilokasi selama 1 (satu) minggu, dimana anggota kelompok tani bekerja ;---------------------------------
Bahwa setahu saksi anggota kelompok tani yang bekerja mereka diupah tapi saya tidak tahu siapa yang mengupah mereka dan berapa upahnya dalam sehari ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa eksavator dimasukkan ke lokasi setelah pohon-pohon besar telah di tebang ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang banyak ditebang adalah pohon sagu sedangkan pohon yang letaknya berdekatan itu harus dicabut ;----------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2010 sesuai dengan pengamatan saksi, pekerjaan sudah rampung 100% dengan artian lahan seluas 25 Ha tersebut sudah terbuka ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa didalam RUKK tidak disebutkan harus menggunakan eskavator tetapi apabila kami tidak menggunakan eksavator pekerjaan tersebut tidak akan selesai samapai batas waktu yang ditentukan ;----------------------
Bahwa di dalam perjanjian disebutkan saksi mengawas sampai bulan Desember 2009 tapi karena pekerjaan belum selesai akhirnya diperpanjang sampai bulan Februari 2010 ;-----------------------------------------
Bahwa selain didesa Meli saksi juga melakukan pengawasan di Desa Tonggolobibi ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi hanya mengawasi hal-hal yang menyangkut teknis saja ;-------
Bahwa semua pekerjaan yang menyangkut teknis saksi yang mengawasi dan semuanya sudah selesai ;-----------------------------------------------------------
Bahwa jalan masuk ke lokasi percetakan sawah baru tidak termasuk dalam pengawasan saksi ;----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi yang menyarankan menggunakan eskavator, karena apabila kita menggunakan tenaga manusia pekerjaan tidak akan selesai tepat waktu ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa di Desa Tonggolobibi saksi mengawasi 3 (tiga) kelompok ;------------
Bahwa di Tonggolobibi pekerjaannya selesai dan sudah banyak yang menanam karena anggota kelompoknya sangat mendukung, tapi di Desa Meli anggota kelompoknya kurang mendukung ;----------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu berapa hari eskavator bekerja ;-------------------------
Bahwa waktu pertama ke lokasi saksi bersama Bapak Faisal ;------------------
Bahwa di sekitar lokasi percetakan sawah baru ada sawah yang sudah lama ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;---------------------------------------------------------------------
Saksi HUSNIA;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan karena kasus perluasan sawah baru di Desa Meli ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pekerjaan sawah baru dimulai tahun 2009 ;-------------------------------
Bahwa Jabatan saksi sebagai Bendahara pengeluaran di Dinas Pertanian, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Kab. Donggala ;------------------------------
Bahwa Total dana yang disalurkan untuk Kelompok Tani Usaha Bersama adalah sebesar Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ketua Kelompok tani usaha bersama adalah KASIM A. LAMBOKA ;-
Bahwa prosedur pemberian dana dari Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Donggala kepada kelompok tani usaha bersama yaitu Kelompok Tani mengajukan proposal kepada Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan lalu proposal disetujui oleh Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan selanjutnya diajukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran lalu dilanjutkan ke LHKPN ;----------------
Bahwa pada saat permohonan yang dilampirkan adalah RUKK (rencana usaha kerja kelompok) ;------------------------------------------------------------------
Bahwa apabila ada permohonan baru dana tersebut ditransfer ke rekening Kelompok Tani yang bersangkutan ;---------------------------------------
Bahwa dana untuk kelompok tani adalah dana dari bantuan sosial Departemen Pertanian ;------------------------------------------------------------------
Bahwa kewenangan saksi hanya sampai pada proses pencairan di KPPN ;-
Bahwa urusan administrasi keuangan untuk proyek yang di Desa Meli dilakukan sekitar bulan November 2009 ;--------------------------------------------
Bahwa dana untuk bantuan sosial dari Dinas Pertanian berasal dai APBN ;-
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi , Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;-------------------------------------------------------------------
Saksi Ir. RUSTAM H. HARUN;----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan karena masalah penyalahgunaan dana pada proyek percetakan sawah baru di Desa Meli ;------------------------
Bahwa saksi adalah pimpinan cabang BRI unit Tambu ;--------------------------
Bahwa ada nasabah atas nama Kelompok Tani Usaha Bersama desa Meli dimana jumlah saldonya Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------
Bahwa apabila melakukan pencairan harus ada rekomendasi dari Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Donggala atau Ketua Tim Tehnis yaitu VERA, SP, tanpa rekomendasi itu pihak bank tidak akan mencairkan ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa pencairannya dilakukan dalam 5 (lima) tahap ;---------------------------
Bahwa yang datang untuk mencairkan dana adalah Ketua dan Bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama ;--------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyimpan dana tersebut setelah dicairkan ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dana yang sudah Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) telah dicairkan semuanya ;--------------------------
Bahwa setiap pencairan ada rekomendasi dan berapa besar dana yang akan dicairkan semua sudah tercantum dalam rekomendasi ;-----------------
Bahwa dalam rekomendasi tidak dicantumkan mengenai penggunaan dana ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pencairan terakhir dilakukan pada bulan Juli 2010, dengan jumlah dana Rp. 24.750.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pencairan pertama dilakukan pada bulan Nopember 2009 ;----------
Bahwa saksi tidak tahu asal dana dari mana ;---------------------------------------
Bahwa pada awal pembukaan rekening tidak ada pemberitahuan kalau dana tersebut hanya bisa dicairkan apabila ada rekomendasi dari Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Donggala, nanti setelah itu baru ada pemberitahuan ;-------------------------------------------------
Bahwa dana tersebut dikenakan pajak ;----------------------------------------------
Bahwa untuk mencairkan harus ketua dengan bendahara namun pernah terjadi yang datang mencairkan cuma Bendahara saja karena saat itu Ketua Kelompok sedang sakit sedangkan dana tersebut sudah sangat diperlukan, makanya saat itu saya langsung melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Donggala dan dibuatkan pernyataan supaya dibuatkan saja ;-------------------------------
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;---------------------------------------------------------------------
Saksi KASIM A LAMBOKA;---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan masalah perluasan areal sawah di Desa Meli;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa proyek perluasan areal sawah tersebut dimulai pada bulan Nopember 2009 dimana saksi adalah sebagai Ketua Kelompok Tani USAHA BERSAMA dengan jumlah anggota 34 (tiga puluh empat) orang;----------------
Bahwa sebagai Ketua Kelompok Tani tugas saksi adalah:--------------------------
Mendatangani surat perjanjian kerjasama antara pejabat pembuat komitmen dengan kelompok tani usaha bersama tentang pemanfaatan dana bantuan sosial berupa pekerjaan perluasan areal sawah seluas 25 Ha dalam rangka pengelolaan lahan dan air satker Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Donggala ;-------------
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan perluasan areal sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Kec. Balaesang, Kab. Donggala ;--
Melakukan pencairan dan bantuan sosial berupa perluasan areal sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Kec. Balaesang, Kab. Donggala secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan volume pekerjaan dan atas rekomendasi dar Terdakwa selaku Koordinator Lapangan/Tim Teknis ;-------------------------
Bahwa mekanisme sehingga kelompok Tani Usaha Bersama mendapatkan bantuan perluasan sawah baru yaitu setelah kelompok tani usaha bersama terbentuk kemudian kelompok tani mengajukan permohonan bantuan cetak sawah ke Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Donggala pada tanggal 25 September 2009 dengan melampirkan daftar nama kelompok tani beserta luas lahannya masing â masing yang akan dicetak, selanjutnya petugas dari Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Donggala datang ke Desa Meli melakukan sosialisasi kepada kelompok tani dan kemudian bantuan tersebut diberikan ; -----------
Bahwa VERA, SP dari Dinas Pertanian Kab. Donggala yang kemudian menjadi koordinator lapangan untuk proyek perluasan sawah baru didesa Meli, dimana saksi mengetahuinya dari Dinas Pertanian;-------------------------
Bahwa tugas koordinator lapangan adalah memberikan bimbingan tehnis, dimana VERA, SP melakukan itu;--------------------------------------------------------
Bahwa perlusan sawah baru telah selesai dan telah berbentuk sawah;--------
Bahwa didalam kegiatan perluasan sawah baru ada SPK (Surat Perintah Kerja);-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perluasan sawah baru tersebut pekerjaan tersebut melewati batas waktu yang ditentukan dan menyambung ke bulan Juni 2010;------------------
Bahwa ada konsultan pengawas yaitu saksi FAISAL namun saksi dilapangan lebih banyak ketemu dengan anak buah saksi FAISAL yaitu saksi ZAINAL;-----
Bahwa ada digunakan alat berat berupa eskavator yang bekerja sekitar 12 (dua belas) hari;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak semua dikerjakan oleh eskavator ada sebagian yang dikerjakan oleh eksavator dan sebagian yang lain dikerjakan oleh tenaga manusia;-----
Bahwa total dana areal perluasan sawah baru yaitu Rp. 187.500.000,-(seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dimana dana tersebut berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara);----------
Bahwa proses hingga dana bisa turun yaitu dengan adanya rekomendasi dari VERA, SP sebagai koordinator lapangan;-----------------------------------------
Bahwa pencairan DILAKUKAN SEBANYAK 5 (lima) kali dengan 5 (lima) rekomendasi;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa acuan dalam melaksanakan perluasan areal sawah baru yaitu RUKK (Rancangan Usaha Kerja Kelompok) dimana RUKK tersebut dibuat oleh kelompok tani dengan bimbingan VERA, SP selaku koordinator lapangan;---
Bahwa RUKK dibuat telah sesuai dengan kondisi dilapangan;--------------------
Bahwa yang melakukan penarikan dana dari rekening kelompok adalah Bendahara dan Ketua kelompok Tani dimana koordinator lapangan memberikan rekomendasi;---------------------------------------------------------------
Bahwa luas lahan untuk perluasan sawah baru yaitu 25 Ha dan seluruhnya telah terbuka;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui ada surat pernyataan yang dibuat anggota kelompok Isinya antara lain bahwa petani siap untuk melanjutkan pekerjaan perluasan sawah baru dimana surat pernyataan tersebut sebagai salah satu syarat agar proyek perluasan sawah baru bisa diturunkan di Desa Meli;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa surat pernyataan tersebut konsep suratnya dari Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Donggala;----------------------------------
bahwa ada diadakan sosialisasi mengenai tehnis dan dana kegiatan dimana dihadiri oleh saksi dan VERA, SP beserta pak IQBAL dan peserta lainnya;-----
bahwa setelah dicairkan dari rekening kelompok tani dana disimpan pada bendahara kelompok yaitu AMBO GELI;-----------------------------------------------
bahwa tugas konsultan pengawas adalah mengawasi masalah tehnis;--------
Bahwa kendala hingga perluasan sawah baru terlambat selesainya adalah keadaan lokasi dan cuaca yang sering berubah-rubah; ----------------------------
Bahwa dokumen yang dilampirkan ketika pencairan dana yaitu surat rekomendasi koordinator lapangan/tim teknis menyetujui permohonan pencairan dana dan slip penarikan dana yang ditanda tangani oleh saksi selaku Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama dengan bendahara kelompok tani;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bersama bendahara yang ke bank untuk mencairkan dana;-----
Bahwa anggota kelompok tani yang bekerja diberi upah;-------------------------
Bahwa dalam RUKK memang dijelaskan bahwa pekerjaan dilakukan secara manual dan dengan menggunakan alat berat;----------------------------------------
Bahwa yang terakhir dikerjakan oleh tenaga manusia adalah pembersihan lahan;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pekerjaan perluasan areal sawah seharusnya selesai Desember 2009 namun karena faktor alam terjadi keterlambatan penyelesaian dan Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Donggala mengetahuinya namun tidak masalah;-------------------------------------------------
Bahwa seharusnya rekemondasi secara tertulis namun karena pekerjaan dimulai sudah terlambat maka jangan sampai terdakwa dianggap menghambat pekerjaan tersebut ;------------------------------------------------------
Bahwa sudah selesai dibersihkan namun karena turun hujan dengan curah yang cukup tinggi akhirnya lokasi menjadi banjir dan ranting-ranting yang sudah dibersihkan berserakan kembali makanya diadakan pembersihan lahan lagi;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada lahan yang telah terbuka namun tidak ditanami karena faktor pemilik lahan yang tidak mau mengerjakan dan menanami lahannya;--------
Bahwa yang melakukan pembayaran buruh adalah bendahara;-----------------
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;---------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa saksi atas nama H HARIS telah dipanggil oleh Penuntut Umum, namun berdasarkan surat keterangan Nomor : 07.06/SKPD/DL/XI/2011 tertanggal 11 Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Nasludin, sekretaris Desa Labean, saksi atas nama H HARIS tersebut sudah tidak bertempat tinggal di alamat tersebut, maka Penuntut Umum mohon agar keterangan saksi H HARIS tersebut dapat dibacakan sesuai dengan Berita Acara Penyidikan, atas permohonan mana Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan.----
Keterangan saksi H HARIS, dibacakan didepan persidangan sesuai dengan Berita Acara Penyidikan pada pokoknya sebagai berikut;--------------------------------------------
Bahwa saksi adalah pengelola PSPU Labean dimana kegiatan PSPU Labean adalah melakukan penjualan bahan bakar solar dan bensin ;------------------
Bahwa KASIM A. LAMBOKA pernah membeli solar kepada saksi dan mengatakan solar tersebut untuk kegiatan proyeknya ;-------------------------
Bahwa KASIM A. LAMBOKA melakukan pembelian solar kepada saksi pada tanggal 13 Januari 2010 sebanyak 215 liter, tanggal 16 Januari 2010 sebanyak 1.077 liter dimana kedua pembelian tersebut saksi yang menerima sedang pembelian tanggal 14 Januari 2010 sebanyak 430 liter anak saksi IRFAN yang menerimanya dimana yang membeli adalah KASIM A. LAMBOKA; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa harga perliter solar yang dibeli oleh KASIM A. LAMBOKA adalah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kwitansi tanda terima uang Rp. 8.610.000,- (delapan juta enam ratus sepuluh juta rupiah) untuk bahan bakar selama 11 hari (72 jam) tertanggal 22 Januari 2010 dari KASIM A. LAMBOKA dan AMBO GELLI ;-----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kwitansi tanda terima uang Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembelian 360 liter solar tertanggal 09 Januari 2010 dari KASIM A. LAMBOKA dan AMBO GELLI ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas keterangan saksi, terdakwa tidak tahu atas keterangan saksi tersebut;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa telah didengar pula keterangan ahli, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Keterangan Ahli Ir THAMRIN, M.S.
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan sebagai saksi ahli dalam kasus percetakan sawah baru di Desa Meli ;------------------------------------------------
Bahwa luas arealnya adalah 25Ha ;--------------------------------------------------
Bahwa luang lingkup percetakan sawah baru meliputi penetapan lokasi, survey lokasi, pembekalan petani, konstruksi,dan terakhir adalah penanaman dan pemeliharaan ;--------------------------------------------------------
Bahwa percetakan sawah baru adalah program pemerintah untuk memperluas lahan dan digunakan untuk bercocok tanam ;---------------------
Bahwa acuan program percetakan sawah baru adalah peraturan nomor 04/UT.140/1/2009 tahun anggaran 2009 ;------------------------------------------
Bahwa sasaran yang ingin dicapai program ini adalah untuk mencapai ketahanan pangan nasional dengan jalan memperbanyak produksi ;--------
kriteria lokasi yang akan dibuka dan dijadikan sawah baru adalah :---------
1. Tersedia air, minimal 1 (satu) kali musim tanam ;-------
2. Ada petani yang mau mengolah lahan tersebut ;---------
3. Tanahnya sesuai untuk menanam ;---------------------------
4. Status tanah jelas ;------------------------------------------------
5. Status kepemilikan tanah jelas ;-------------------------------
6. Mudah diakses ;---------------------------------------------------
Bahwa penunjukan calon petani, yaitu :---------------------------------------------
1. Petani bermohon ;------------------------------------------------
2. Petani diseleksi ;--------------------------------------------------
3. Petani dipantau oleh Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Donggala ;----------------------------
4. Ditetapkan petani ;------------------------------------------------
Tahapan pola transfer dana bantuan sosial adalah :------------------------------
1. Penetapan kelompok tani ;-------------------------------------
2. Kelompok tani membuat RUKK ;------------------------------
3. RUKK di evaluasi oleh Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Donggala ;---------------------------
4. Pengurusan rekening ;------------------------------------------
5. Pentransferan uang ;--------------------------------------------
Bahwa penyusunan RUKK dilakukan oleh anggota kelompok tani secara musyawarah dan didampingi oleh koordinator lapangan ;----------------------
Bahwa dalam melakukan pencairan, pertanggung jawaban dana sebelumnya harus disertakan ;---------------------------------------------------------
Bahwa permohonan pencairan dana diajukan kepada kuasa pengguna anggaran (KPA) ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan dana bantuan sosial adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka dana bantuan sosial yang telah dicairkan agar sesegera mungkin digunakan sesuai dengan peruntukannya ;---------------------------------------------------------
Pemanfaatan dana bantuan sosial pada dasarnya merupakan pembelanjaan dana oleh Ketua Kelompok atau petugas yang ditunjuk sesuai dengan RUKK dengan prinsip transparan, efisien dan efektif ;---------
pembelanjaan dana bantuan sosial mutlak harus dilengkapi dengan bukti pengeluaran berupa kuitansi/bon pembelian ;-------------------------------------
Bon pembelian selanjutnya dibukukan dan bukti tersebut diarsipkan dengan baik dan digunakan untuk keperluan pertanggung jawaban ;--------
Bahwa bisa dalam satu proyek itu dikerjakan oleh alat berat dan tenaga manusia sekaligus ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah meninjau langsung lokasi percetakan sawah di desa Meli pada tanggal 26 April 2011 hari selasa ;----------------------------------------
Bahwa keadaan lokasi saat itu sudah 100% (land clearing) tapi 60% belum dibuatkan pematang sawah ;------------------------------------------------------------
Bahwa nama kegiatan yang dilaksanakan di Desa Meli adalah perluasan sawah baru dan nama kegiatannya adalah percetakan sawah ;----------------
Bahwa pekerjaan perluasan sawah dianggap selesai apabila telah dilakukan penanaman dan ada pertanggung jawabannya. Dan proyek perluasan sawah di Desa Meli sudah dianggap selesai ;-------------------------
Bahwa menurut saksi dana yang ada di dalam RUKK (Rencana Usaha Kerja Kelompok) telah cukup untuk melakukan proyek perluasan sawah ;---------
Bahwa pematang tidak selesai dalam proyek didesa Meli karena lokasi perluasan sawah baru tersebut sering diguyur hujan ;---------------------------
Bahwa revisi RUKK dapat ditoleransi asalkan perubahannya sesuai dengan mekanisme perubahan RUKK ;----------------------------------------------------------
Bahwa saksi pergi meninjau lokasi sebanyak 2 (dua) kali ;-----------------------
Bahwa pemeliharaan lahan setelah dibuka adalah tanggung jawab Ketua Kelompok dan para anggota kelompok ;---------------------------------------------
Bahwa apabila lahan telah digarap lalu ditinggalkan begitu saja selama 1 (satu) tahun maka sudah tentu lahan tersebut akan rimbun kembali ;-------
Menimbang bahwa atas keterangan Ahli, terdakwa tidak mengajukan tanggapan;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Keterangan terdakwa VERA, SP ALIASVERA D SYAHRIR, SP;
Bahwa terdakwa dihadirkan dipersidangan karena kasus perluasan areal sawah di Desa Meli ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa perluasan sawah tersebut dilakukan pada bulan November 2009 ;-
Bahwa dalam proyek tersebut terdakwa berperan sebagai Koordinator Lapangan ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas terdakwa adalah mengatur dan memotivasi Kelompok Tani Usaha Bersama dalam mengerjakan proyek perluasan sawah baru, mendampingi kegiatan teknis dilapangan, membantu dalam pembukaan rekening ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditunjuk menjadi koordinator lapangan oleh Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Donggala ;---------
Bahwa para petani membentuk kelompok tani bernama Usaha Bersama, dimana ketua kelompoknya adalah KASIM A. LAMBOKA ;-----------------------
Bahwa jumlah anggota kelompok tani tersebut adalah 34 orang ;------------
Bahwa luas lahannya adalah 25Ha ;---------------------------------------------------
Bahwa pekerjaannya sudah selesai dan lahan telah berbentuk sawah ;-----
Bahwa didalam proyek tersebut ada SPK (surat perintah kerja) ;--------------
bahwa Pekerjaan tersebut melewati batas waktu yang ditentukan dan menyambung ke bulan Juni 2010 ;-----------------------------------------------------
Bahwa dalam proyek tersebut tidak ada adendum ;------------------------------
Bahwa yang bertindak sebagai pengawas dalam proyek tersebut adalah Faisal ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Faisal tidak setiap saat berada di lokasi, terdakwa lebih sering bertemu dengan anggotanya yaitu saksi ZAINAL ABIDIN;------------------------
Bahwa dalam proyek tersebut ada alat berat yang digunakan berupa eksavator ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa eskavator bekerja sekitar 12 (dua belas) hari ;----------------------------
Bahwa ada sebagian yang dikerjakan oleh eksavator dan sebagian yang lain dikerjakan oleh tenaga manusia ;------------------------------------------------
Bahwa total anggaran ialah sebesar Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dimana dana tersebut berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera) ;------------------------
Bahwa proses pencairan dari rekening kelompok yaitu dengan adanya rekomendasi dari terdakwa sebagai koordinator lapangan ;--------------------
Bahwa pencairan dilakukan sebanyak 5 (lima) kali dan ada 5 (lima) rekomendasi dari terdakwa ;------------------------------------------------------------
Bahwa acuan dalam proyek perluasan sawah baru di Desa Meli adalah RUKK (Rencana Usaha Kerja Kelompok), dimana yang membuat RUKK adalah Kelompok Tani Usaha Bersama ;---------------------------------------------
Bahwa pada saat sosialisasi kami sudah diarahkan bahwa tidak mutlak kegiatan yang dikerjakan di Desa Meli akan sama hasilnya dengan kegiatan yang ada di tempat lain ;----------------------------------------------------
Bahwa menurut anggota kelompok RUKK tersebut sudah sesuai dengan keadaan di lapangan ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu kalau dana senilai Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tersebut sudah cukup untuk membiayai proyek perluasan sawah baru ;----------------------------------
Bahwa yang melakukan penarikan dana dari rekening adalah Bendahara dan Ketua Kelompok Tani ;---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengeluarkan rekomendasi berdasarkan permohonan secara lisan ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengeluarkan rekomendasi berdasarkan persentasi pekerjaan di lapangan jadi terdakwa terus tanyakan perkembangan di lapangan kepada konsultan pengawas ;----------------------------------------------
Bahwa masih ada pencairan dana setelah Januari 2010 karena kelompok tani masih membutuhkan dana dan kebetulan juga dana masih ada ;-------
Bahwa terdakwa sering mengecek kelapangan ;-----------------------------------
Bahwa terdakwa sering menanyakan masalah pertanggung jawaban dana kepada Bendahara ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah mengeluarkan berita acara bahwa pekerjaan perluasan sawah baru sudah selesai karena setiap akhir tahun terdakwa diwajibkan untuk membuat laporan ;-------------------------------------------------
Bahwa terdakwa buat berita acara untuk kelengkapan administrasi dan kami juga melaporkan keadaan yang sebenarnya ;--------------------------------
Bahwa lahan yang 25 Ha telah terbuka semua ;------------------------------------
Bahwa lahan yang ditanami baru sekitar 15 Ha, karena kondisi lahan yang lain ditinggalkan oleh pemilik lahan bekerja di kebun, atau bekerja di luar daerah ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada surat pernyataan dari anggota Kelompok dimana maksudanya adalah sebagai syarat agar proyek perluasan sawah baru bisa diturunkan di Desa Meli yang isinya antara lain bahwa petani siap untuk melanjutkan pekerjaan perluasan sawah baru ;-----------------------------------------------------
Bahwa konsep suratnya didapat dari Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Donggala ;-----------------------------------------------------
Bahwa surat pernyataan tersebut ditanda tangani pada bulan November 2009 ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa prosedur hingga dana bisa turun untuk proyek perluasan sawah di Desa Meli awalnya kelompok tani membuat permohonan ;--------------------
Bahwa waktu sosialisasi pertama saksi hadir bersama RAHMAD IQBAL NURKHALISH B. ALY, SP, MP selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) dimana pada pertemuan itu dijelaskan masalah teknis dan yang menyangkut dana kegiatan ; ------------------------------------------------------------
Bahwa yang hadir 15 orang termasuk Kepala Desa dan Terdakwa ;-----------
Bahwa sosialisasi dilakukan beberapa kali saksi lupa pastinya berapa kali ;
Bahwa setiap tanggal 4 (empat) bulan berjalan kami melaporkan kegiatan tersebut kepada PPK ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah ikut ke bank bersama KASIM A. LAMBOKA untuk melakukan pencairan uang ;------------------------------------------------------------
Bahwa yang menyimpan uang setelah dana dicairkan adalah bendahara kelompok ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Bendahara kelompok adalah Ambo Gelli ;----------------------------------
Bahwa arahan yang terdakwa berikan kepada bendahara kelompokj adalah agar bendahara berhati-hati dalam penggunaan dana dan harus disesuaikan dengan pengeluaran-pengeluaran ;-----------------------------------
Bahwa Tugas konsultan pengawas adalah melakukan pengawasan menyangkut hal-hal teknis ;-------------------------------------------------------------
Bahwa berakhirnya kontrak dari konsultan pengawas terdakwa tidak tahu;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas konsultan pengawas hanya pada bidang teknis ;-----------------
Bahwa untuk saprodi adalah tugas dari masing-masing pemilik lahan ;-----
Bahwa tanggung jawab saksi dalam proyek perluasan sawah baru adalah melakukan pengarahan sampai lahan terbuka ;------------------------------------
Bahwa tanggung jawab Kepala Cabang Dinas Pertanian adalah perpanjangan tangan dari Kepala Dinas Pertanian Kab. Donggala ;-----------
Bahwa dalam RUKK ada poin yang mengatakan bahwa ada dana yang dianggarkan untuk pembuatan jalan ;-------------------------------------------------
Bahwa jalan masuk untuk sampai ke lokasi tersebut berlubang-lubang sehingga menghambat kegiatan untuk itu perlu diperbaiki ;--------------------
Bahwa sewaktu akan dilakukan pencairan tahap IV terdakwa tanyakan kepada kelompok tani apakah perlu melakukan perbaikan jalan ke lokasi dan dijawab iya oleh kelompok tani sehingga dicairkan dana pembelian sirtu ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pencairan tahap V dilakukan kerena waktu itu kami mengadakan pertemuan dengan kelompok tani dan Kepala Desa lalu terdakwa tanyakan apakah perlu melakukan pencairan lagi dan dijawab oleh Kepala Desa bahwa perlu karena masih banyak yang perlu dibiayai ;------------------
Bahwa kendala hingga proyek ini terlambat selesai adalah karena keadaan lokasi dan cuaca yang sering berubah-rubah ;--------------------------------------
Bahwa pada bulan Februari jumlah dana yang ada sekitar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;--------------------------------------------------------------
Bahwa dana yang dicairkan setelah bulan Februari 2010 digunakan untuk keperluan perbaikan jalan, pelunasan pembelian racun yang difasilitasi oleh Kepala Desa selaku ketua Bapdetan ;-------------------------------------------
Bahwa mencairkan dana pada pencairan tahap V adalah bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama ;-------------------------------------------------------
Bahwa yang pergi ke bank mencairkan dana adalah bendahara sendiri ;--
Bahwa anggota yang bekerja dilokasi diberi upah ;------------------------------
Bahwa dalam RUKK memang dijelaskan bahwa pekerjaan dilakukan secara manual dan dengan menggunakan alat berat ;----------------------------
Bahwa yang terakhir dikerjakan oleh tenaga manusia adalah pembersihan lahan ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perjanjian kerja antara Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Donggala pekerjaan harusnya selesai pada bulan Desember 2009 ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Donggala mengetahui kalau pekerjaan perluasan sawah baru tersebut sudah melewati dari batas waktu yang ditetapkan dalam SPK ;-------------------------
Bahwa tidak pernah ada teguran dari Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Donggala sehubungan dengan keterlambatan tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Idealnya memang rekomendasi diajukan secara tertulis namun karena pekerjaan dimulai sudah terlambat maka jangan sampai saksi dianggap menghambat pekerjaan ;----------------------------------------------------
Bahwa secara ril, pekerjaan selesai pada bulan Juli 2010 ;----------------------
Bahwa Ketua Kelompok Tani mengetahui kalau akan ada pencairan tahap V karena saat itu terdakwa sempat berkunjung ke rumahnya bersama Kepala Desa untuk memberitahukan hal tersebut ;-------------------------------
Bahwa terdakwa pernah menerima surat keputusan sebagai koordinator lapangan ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hingga ada pekerjaan 2 (dua) kali karena saat itu lahan sudah selesai dibersihkan namun karena turun hujan dengan curah yang cukup tinggi akhirnya lokasi menjadi banjir dan ranting-ranting yang sudah dibersihkan berserakan kembali makanya diadakan pembersihan lahan lagi ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dasar RUKK bisa direvisi adalah petunjuk dari Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Donggala ;-------------------------------
Bahwa ada sawah yang sudah jadi namun tidak ditanami penyebabnya adalah pemilik lahan yang tidak mau mengerjakan dan menanami lahannya ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perubahan RUKK, PPK sudah mengetahuinya ;---------------------------
Bahwa maksud dari perpanjangan tangan dari Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Donggala adalah perpanjangan tangan secara teknis ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah diberikan pedoman teknis mengenai penggunaan dana bantuan sosial ;-----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak tahu siapa yang melakukan pembayaran buruh dan eskavator ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah menerima pemberian uang ataupun apapun sehubungan dengan rekomendasi yang dikeluarkan, karena rekomendasi dikeluarkan dengan alasan kebutuhan pekerjaan cetak sawah;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terdakwa mengajukan saksi yang meringankan (saksi ade charge) yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut;---------------------------------------------------------------------------
KETERANGAN SAKSI YANG MERINGANKAN (A DECHARGE);--------------------------------
Saksi ABD. RAUF B;---------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah sebagai petani ;------------------------------------------
Bahwa saksi pernah bekerja diproyek perluasan sawah baru dan ada diberi upah selama 7 (tujuh) hari;----------------------------------------------
Bahwa yang membayar upah saksi adalah Bendahara Kelompok tani yaitu Ambo Gelli;--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sering melihat Terdakwa dilokasi memberikan arahan kepada pekerja ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa sawah tersebut telah dibuka semua dan ada pematangnya ;-
Bahwa selama kami bekerja di lokasi tersebut memang sering terjadi banjir ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa lokasi yang saksi kerjakan sudah ditanami padi ;------------------
Bahwa kami dibayar oleh Ambo Gelli (bendahara) biasa dirumahnya dan biasa juga dilapangan ;------------------------------------------------------
Bahwa sebelum dikerjakan lokasi tersebut masih hutan ;----------------
Bahwa saksi pernah melihat alat berat bekerja dilokasi yaitu mencabut akar â akar pohon sagu dan akar pohon lainnya ;------------
Bahwa setelah dikerjakan manusia juga dikerjakan oleh manusia untuk membersihkan;-------------------------------------------------------------
Bahwa pemilik lahan yang saksi kerjakan adalah SULEMAN;------------
Bahwa lahan tersebut telah terbuka seluruhnya;-------------------------
Bahwa waktu bekerja saksi membuat pematang sawah;----------------
Bahwa sewaktu bekerja dilokasi tersebut kami diberikan alat berupa pacul, parang, dan bibit;----------------------------------------------------------
Bahwa semua pemilik lahan diberi alat untuk digunakan bekerja dan tidak dikembalikan lagi dimana saksi melihat sendiri pembagian tersebut;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menanam jagung dilahan yang saksi garap dan telah panen tiga kali;---------------------------------------------------------------------
Bahwa bibit tanaman saksi dapat dari bendahara;-------------------------
Bahwa Terdakwa VERA, SP sering berada dilapangan untuk memberi petunjuk kepada pekerja;---------------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;-----------------------------------------------------------------------------------
Saksi SUPARDIN;------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja sebagai petani ;------------------------------------------
Bahwa saksi pernah bekerja di proyek perluasan sawah baru dan idupah perharinya;-----------------------------------------------------------------
Bahwa yang membayar upah saya adalah Bendahara Kelompok tani yaitu Ambo Gelli ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ada melihat terdakwa dilokasi memberikan arahan kepada pekerja ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa sawah yang dibuka ada pematangnya;------------------------------
Bahwa lokasi tersebut sering banjir;-------------------------------------------
Bahwa lokasi yang saksi kerjakan sudah ditanami jagung ;--------------
Bahwa yang memberi bibit jagung yaitu Kepala Desa sebanyak 2 (dua) kilo ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum dikerjakan lokasi masih hutan;----------------------------
Bahwa saksi ada melihat alat berat yang bekerja dilokasi mengangkat akar-akar pohon dan dibersihkan kemudian oleh manusia;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa lokasi sawah baru telah terbuka semua;----------------------------
Bahwa saksi bekerja membuat pematang dan membersihkan rantingâranting pohon ;-----------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu bekerja dilokasi tersebut kami diberikan alat berupa pacul, parang, dan bibit;----------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;---------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terdakwa tidak mengajukan bukti lainnya;------------------
Menimbang, bahwa sampailah sekarang Majelis Hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatunya yang didapatkan dipersidangan, baik dari Keterangan Saksi, Keterangan Terdakwa maupun dengan upaya bukti lainnya dalam hubungannya satu sama lain;
Menimbang, bahwa hal-hal yang diungkapkan oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa, Majelis Hakim akan menempatkan pada proporsinya yang semuanya itu merupakan upaya untuk sama-sama mengkaji, mencari dan menemukan kebenaran materiil dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan bertitik tolak dari pandangan yang obyektif disertai dengan posisi yang obyektif pula maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala yang mengadili perkara ini mengkonstantir fakta-fakta hukum yang terungkap dari keterangan Saksi-Saksi yang bersesuaian satu sama lain dengan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan upaya bukti lainnya sebagai berikut :
FAKTA HUKUM;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Surat perjanjian Kerjasama Nomor : 009/SPK/PLA-TP/IX/2009 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bidang Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Satker Dinas Pertanian dan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala dengan Kelompok Tani Usaha Bersama tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial berupa Pekerjaan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha dalam rangka Pengelolaan Lahan dan air (PLA) Satker Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala TA 2009 yang ditandatangani oleh Rahmad Iqbal Nurkhalis, SP MP dengan Kasim Lamboka bahwa kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama yang mengikat dan berakibat hukum bagi kedua belah pihak untuk melaksanakan pemanfaatan dana bantuan sosial berupa Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha untuk mendukung kegiatan Pengelolaan Lahan dan Air (PLA);(vide Surat perjanjian Kerjasama Nomor : 009/SPK/PLA-TP/IX/2009);-----------------------------------------------------
Bahwa Sumber dana yang diterima pihak kedua (Kelompok Tani Usaha Bersama) adalah berasal dari Daftar isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2009 No : 1831.0/018-08.04/-/2009 tanggal 31 Desember 2008. Program 04.03.04 MAK 1563.1173.573119 sebesar Rp 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);(vide pasal 6 Surat perjanjian Kerjasama Nomor : 009/SPK/PLA-TP/IX/2009);-----------------------------------------------------
Bahwa selain dana sebesar Rp 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang berasal dari DIPA Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2009 No : 1831.0/018-08.04/-/2009 tanggal 31 Desember 2008. Program 04.03.04 MAK 1563.1173.573119 tersebut terdapat dana lain berupa partisipasi masyarakat sebesar Rp 12.710.000,- sebagaimana tertuang dalam Rencana Usaha Kerja Kelompok, namun dana partisipasi masyarakat tersebut tidak terealisasi seluruhnya;( Vide RUKK Kelompok Tani Usaha Bersama);--------------------------------------------------------
Bahwa Proses Kelompok Tani Usaha Bersama mendapatkan Proyek Perluasan Areal sawah adalah sebagai berikut;--------------------------------------
Pada awalnya diadakan sosialisasi oleh Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala bahwa akan ada Proyek Perluasan Areal sawah;--------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala no : 188.45/296/SK/VII/2009 ditetapkan Koordinator lapangan /Tim teknis bantuan sosial lingkup Dinas pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala TA 2009 dimana Vera, Sp /NIP 570013154 sebagai koordinator/Tim Teknis bantuan sosial Kecamatan Balaesang;( vide Keputusan Kepala dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala no : 188.45/296/SK/VII/2009);--------------------------
Bahwa dengan adanya sosialisasi tersebut maka dibuatlah Kelompok Tani Yang dinamakan Kelompok Tani Usaha Bersama Desa Melli Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala;(vide daftar nama anggota Kelompok Tani Usaha Bersama);--------------------------------------------------
Bahwa kemudian Kelompok Tani Usaha bersama mengajukan Permohonan Bantuan Cetak Sawah Kelompok Tani Usaha Bersama Desa Meli Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala kepada Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabuapten Donggala berdasarkan surat tertanggal 25 September 2009 yang ditanda tangani oleh Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama Kasim A Lamboka, diketahui oleh Kepala Desa Meli Makmir Lamboka dan Kepala Cabang Dinas Pertanian Peternakan dan kesehatan Hewan Kecamatan Balaesang, Vera SP;( vide Permohonan Bantuan Cetak Sawah kelompok Tani Usaha Bersama Desa Meli Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala);-----------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 188.45/261.A/SK/DP2KH/IX/2009 tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Lingkup Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala tahun Anggaran 2009 tertanggal 28 September 2009 yang menetapkan Kelompok Tani Usaha Bersama sebagai penerima manfaat bantuan sosial perluasan areal sawah dengan luas areal 25 Ha dan jumlah dana Rp 187.500.000,-( seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus rupiah);--------------------------
Bahwa setelah kelompok Tani Usaha Bersama ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial perluasan areal sawah maka dibuatlah Surat Perjanjian Kerjasama antara Rahmad Iqbal Nurkhalis, SP MP dengan Kasim Lamboka ;(vide Surat perjanjian Kerjasama Nomor : 009/SPK/PLA-TP/IX/2009 );----------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya diajukan RUKK (Rencana Usaha kerja Kelompok yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani Usaha bersama Kasim A Lamboka dengan disetujui oleh Vera, Sp dan diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen Rahmad Iqbal Nurkhalis; (vide RUKK Kelompok Tani Usaha Bersama);---------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama antara Rahmad Iqbal Nurkhalis, SP MP dengan Kasim Lamboka pekerjaan bantuan sosial yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Usaha bersama berada di Desa Meli Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dari tanggal 28 September 2009 sampai dengan tanggal 16 Desember 2009; (vide pasal 3 dan pasal 4 Surat Perjanjian Kerjasama antara Rahmad Iqbal Nurkhalis, SP MP dengan Kasim Lamboka);
Bahwa berdasarkan Surat dari Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama Kasim A lamboka yang diketahui oleh koordinator lapangan/Tim teknis Vera, SP ke pada Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala tertanggal 29 September 2009 yang pada pokoknya Kelompok Tani Usaha Bersama mengajukan permohonan agar dana sebesar Rp 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) di cairkan ke rekening Kelompok Tani Usaha Bersama dengan No Rekening : 7221-01-000204-53-2 pada Bank BRI Unit Tambu;-----
Bahwa berdasarkan surat yang ditandatangani oleh yang menerima dana Kasim A Lamboka diketahui oleh Vera, Sp Koordinator lapangan/Tim teknis, dengan lembar persetujuan pembayaran yang ditandatangani oleh Bendahara Satker Husnia dan setuju dibayar oleh Kuasa Pengguna Anggaran Ir Heri Suwarno, telah disetujui untuk di bayar sejumlah Rp 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dana bantuan sosial berupa Pekerjaan perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha dalam rangka kegiatan Perluasan areal di Desa Meli Kec Balaesang sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama No : 009/SPK/PLA-TP/IX/2009 tanggal 29 September 2009;------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Buku Tabungan Simpedes BRI cabang 7221 unit Tambu Palu No rekening 7221-01-000204-53-2, rekening atas nama Kelompok Tani Usaha Bersama Desa meli Kel Meli Kec Balaesang Donggala, dana Rp 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) masuk dalam rekening tersebut pada tanggal 13 Nopember 2009; (vide Buku Tabungan Simpedes BRI cabang 7221 unit Tambu Palu No rekening 7221-01-000204-53-2, rekening atas nama Kelompok Tani Usaha Bersama Desa meli Kel Meli Kec Balaesang Donggala);---------------------------------------
Bahwa berdasarkan Surat No 520/286/DP2KH/X/2009 tentang Penarikan Dana bantuan sosial Kelompok Tani, yang ditandatangani oleh Rahmad Iqbal Nurkhalis, an Kuasa Pengguna Anggaran, pejabat Pembuat Komitmen yang ditujukan pada Pimpinan BRI Unit se Kabupaten Donggala yang pada pokoknya;-------------------------------------------------------------------------------------
Penarikan /pencairan dana bantuan sosial pada bank yang telah ditunjuk hanya dapat dilakukan oleh Ketua Kelompok Penerima Manfaat bantuan sosial setelah bukti penarikan ditandatangani bersama dengan Kuasa pengguna Anggaran (KPA) atau koordinator lapangan yang diberikan Kuasa untuk menandatangani bukti penarikan tersebut;--------------------------------------------------------------------------------
Proses pencairan dana bantuan sosial dari bank dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan, dengan catatan bahwa kelompok penerima manfaat perlu melakukan penarikan sebagai uang muka kerja;------------------------------------------------------------
Pencairan selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan lapangan serta memperhatikan pertanggungjawaban pemanfaatan dana sebelumnya;----------------------------------------------------------------------------
Sehubungan dengan point (1), (2) dan (3) tersebut, diharapkan dapat memperhatikan rekomendasai dari koordinator lapangan/Tim Teknis setiap proses pencairan dana bantuan sosial oleh kelompok tani (SK Koordinator lapangan pada masing-masing kecamatan terlampir);------
Bahwa guna kepentingan penarikan dana di bank BRI maka telah dibuatkan kartu contoh tanda tangan atas nama Kasim A lamboka No KTP 7203120507510001 sebagai ketua kelompok tani Usaha bersama dan Ambo Gelli No KTP 7203121809810001 sebagai Bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Surat perintah kerja (SPK) Nomor: 12/SPK-Pgwsn./PP-DGL/IX/2009 tertanggal 18 September 2009, dalam pekerjaan perluasan areal sawah telah ditunjuk CV Cipta persada sebagai pengawas cetak sawah 150 Ha di kabupaten Donggala, dimana didalamnya termasuk pekerjaan perluasan areal cetak sawah di desa Meli, kec Balaesang kab Donggala seluas 25 Ha;(Vide Surat perintah kerja (SPK) Nomor: 12/SPK-Pgwsn./PP-DGL/IX/2009 tertanggal 18 September 2009);----------------------------------------
Bahwa oleh karena dana baru masuk ke rekening Kelompok Tani Usaha Bersama pada tanggal 13 Nopember 2009 dan untuk pencairan memerlukan rekomendasi dari koordinator lapangan/Tim teknis Vera, SP , sedangkan berdasarkan surat no 53/KCD Blsg./XI/2009 tertanggal 19 Nopember 2009 perihal rekomendasi pencairan anggaran kediatan perluasan areal sawah (25 ha) dimohonkan pencairan anggaran sejumlah Rp 56.250.000,- (lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan berdasarkan Buku Tabungan Simpedes BRI cabang 7221 unit Tambu Palu No rekening 7221-01-000204-53-2, rekening atas nama Kelompok Tani Usaha Bersama Desa meli Kel Meli Kec Balaesang Donggala dana tersebut ditarik pada tanggal 20 Nopember 2009 yang dalam slip penarikan ditandatangani oleh Kasim A lamboka dengan Ambo Gelli;-----------------------
Bahwa setelah dana ditarik pada 20 Nopember 2009, pekerjaan perluasan areal sawah baru mulai dikerjakan oleh Kelompok Tani Usaha Bersama;-----
Bahwa penarikan dana selanjutnya adalah sebagai berikut:----------------------
Berdasarkan Surat No 72/KCD Blsg./XII/2009 perihal rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal sawah 25 Ha sebesar Rp 56.250.000,- (lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17 Desember 2009 yang ditandatangani oleh Vera, SP, dicairkan tanggal 17 Desember 2009 sebesar Rp Rp 56.250.000,- (lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana slip penarikan yang ditandatangani oleh Kasim Lamboka selaku Ketua Kelompok Tani Usaha bersama dan Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama;-----------------------------------------------------
Berdasarkan Surat No 80/KCD Blsg./I/2010 perihal rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal sawah 25 Ha sebesar Rp 30.250.000,- (tiga puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 18 Januari 2010 yang ditandatangani oleh Vera, SP, dicairkan tanggal 19 Januari 2010 sebesar Rp 30.250.000,- (tiga puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana slip penarikan yang ditandatangani oleh Kasim Lamboka selaku Ketua Kelompok Tani Usaha bersama dan Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama;----------------------
Berdasarkan Surat No 33/KCD Blsg./IV/2010 perihal rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal sawah 25 Ha sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 16 Maret 2010 yang ditandatangani oleh Vera, SP, dicairkan tanggal 13 April 2010 sebesar Rp Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagaimana slip penarikan yang ditandatangani oleh Kasim Lamboka selaku Ketua Kelompok Tani Usaha bersama dan Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama;----------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Surat No 061/KCD Blsg./VII/2010 perihal rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal sawah 25 Ha sebesar Rp 24.750.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 01 Juli 2010 yang ditandatangani oleh Vera, SP, dicairkan tanggal 02 Juli 2010 sebesar Rp 24.750.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana slip penarikan yang ditandatangani oleh Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama, karena pada saat itu berdasarkan Surat Keterangan No: 060/KCD.BLSG/VII/2010 yang ditandatangani oleh Vera, SP , bahwa Kasim A lamboka sedang dalam keadaan sakit dan dalam Penanganan Medis (Rumah Sakit), sebagaimana pula dinyatakan Surat Keterangan Nomor : 142/211/VII/2010 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Meli bahwa Kasim A Lamboka dalam keadaan sakit dan sementara dalam pengobatan di Rumah Sakit di Palu ;------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan laporan mingguan pada bulan Nopember tahun 2009, dalam laporan Bulanan(bulan Nopember tahun 2009) dari pengawas perluasan areal sawah, pada periode bulan Nopember kemajuan pekerjaan 18,768%; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan laporan mingguan pada bulan Desember tahun 2009, dalam laporan Bulanan(bulan Desember tahun 2009) dari pengawas perluasan areal sawah, pada periode bulan Desember kemajuan pekerjaan 33,968%; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan laporan mingguan pada bulan Januari tahun 2010, dalam laporan Bulanan(bulan Januari tahun 2010 ) dari pengawas perluasan areal sawah, pada periode bulan januari kemajuan pekerjaan 67,040%; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan laporan mingguan pada bulan Pebruari 2010 tersebut, dalam laporan Bulanan(bulan Pebruari) dari pengawas perluasan areal sawah, pada periode bulan Pebruari kemajuan pekerjaan 100%;---------------
Bahwa pengawasan yang dilakukan pengawas teknis hanya mengawasi pekerjaan perluasan areal sawah secara teknis, tidak termasuk pengadaan sarana produksinya;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari 25 ha areal yang di buka tersebut sebagian sudah ditanami oleh anggota kelompok tani berupa tanaman jagung dan sebagian padi yang bibitnya diberikan oleh Bendahara Kelompok Tani, dan sebagian yang lain belum ditanami dikarenakan anggota kelompok tani, mengerjakan kebun cengkeh dan sebagian sedang bekerja di luar daerah, sehingga lahan yang sudah terbuka tadi kembali ditumbuhi semak-semak;------------------------------
Bahwa dari keterangan saksi-saksi, mereka mendapatkan sarana pertanian berupa cangkul untuk digunakan bertani; --------------------------------------------
Bahwa para anggota kelompok tani merasa pekerjaan perluasan areal sawah sangat bermanfaat bagi mereka;----------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah menerima pemberian uang ataupun apapun sehubungan dengan rekomendasi yang dikeluarkan;-------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut memenuhi unsur dari pasal yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut atau tidak;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum membuat surat dakwaan secara subsidiaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu,apabila dakwaan primair telah terbukti maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan dakwaan subsidair,namun apabila dakwaan primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan primair Penuntut Umum telah mendakwa terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasa 64(1)KUHP, dengan unsur-unsur pidananya sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur Secara melawan hukum;
Unsur Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Unsur melakukan,menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Unsur yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut;
Menimbang bahwa mengenai unsur setiap orang Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang, berdasarkan pasal 1 angka 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam rumusan pasal ini adalah menunjuk kepada subyek hukum pendukung hak dan kewajiban ialah siapa saja, dengan tidak memperhatikan harkat dan martabatnya yang didakwa melakukan suatu tindak pidana maka terhadapnya bila dinyatakan bersalah harus dibebankan pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut, artinya setiap orang yang karena perbuatannya memenuhi rumusan delik korupsi sebagaimana yang didakwakan maka kepadanya dibebankan pertanggung jawaban pidana atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa telah dihadirkan didepan persidangan seorang terdakwa yang setelah diperiksa identitasnya bernama Vera, SP alias Vera D Syahrir, SP dalam perkara ini adalah sebagai orang-perorangan, identitas mana telah di akui oleh terdakwa dan telah dibenarkan para saksi,maka Majelis Hakim berpendapat bahwa memang benar terdakwa yang diajukan didepan persidangan adalah benar terdakwa yang didakwa oleh Penuntut umum dalam surat dakwaannya sehingga dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat tidak terjadi error in persona atau kesalahan mengenai orangnya;
Menimbang bahwa didepan persidangan terdakwa mampu menjawab dan menguraikan kejadian dalam perkara ini secara jelas dan tegas,maka Majelis Hakim berpendapat terdakwa diajukan didepan persidangan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Menimbang, bahwa dengan demikian dari pertimbangan tersebut diatas unsur setiap orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum sehingga unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang bahwa mengenai unsur secara melawan hukum Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan pasal 2 ayat I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil,yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undanga,namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan social dalam masyarakat,maka perbuatan tersebut dapat di pidana.dalam ketentuan ini;
Menimbang bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusannya No 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang pada pokoknya bahwa oleh karenanya penjelasan pasal 2 ayat(1) Undang-undang Pemberantasan tindak pidana Korupsi kalimat pertama tersebut,merupakan hal yang tidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil yang dimuat dalam pasal 28 D ayat(1) UUD 1945 dengan demikian penjelasan pasal 2 ayat(1) Undang-undang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sepanjang mengenai frasa yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil,yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undanga,namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan social dalam masyarakat,maka perbuatan tersebut dapat di pidana harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945;--------------------------------------
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut maka unsur melawan hukum Majelis Hakim pertimbangkan berdasarkan dengan sifat melawan hukum diartikan sebagai tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan atau hukum positif yang berlaku; -----
Menimbang bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan seperti tersebut diatas maka didapat fakta terdakwa adalah sebagai Koordinator Lapangan /Tim Teknis Bantuan Sosial di Lingkup Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala Tahun 2009 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan selaku Kuasa Pengguna Anggaran No. 188.45/296/SK/VII/2009 tentang PENETAPAN KOORDINATOR LAPANGAN/ TIM TEKNIS BANTUAN SOSIAL LINGKUP DINAS PERTANIAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KABUPATEN DONGGALA TAHUN ANGGARAN 2009 dimana terdakwa Vera, SP ditunjuk sebagai Koordinator lapangan/Tim Teknis Bantuan Sosial Kecamatan Balaesang yang berdasarkan SK tersebut mempunyai tugas dan tanggung jawab;---------------------------------------------------------------------------------------
Mengatur, mengkoordinasikan dan memberi arahan teknis dalam rangka pelaksanaan Bantuan Sosial dalam wilayah kerjanya;---------------
Membimbing dan memfasilitasi dalam pengelolaan administratif pelaksanaan bantuan sosial dalam wilayah kerjanya;-------------------------
Memfasilitasi Pembukaan rekening kelompok dan penyusunan RUKK serta pengajuan permohonan pencairan dana;--------------------------------
Pembukaan rekening kelompok ditandatangani bersama antara ketua kelompok dengan koordinator lapangan;----------------------------------------
bahwa dengan adanya kewenangan terdakwa tersebut maka tindakan terdakwa bukannya tidak merupakan perbuatan melawan akan tetapi adalah merupakan spesialisasi yang diatur berdasarkan pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga penerapan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidaklah tepat diterapkan sebagai dakwaan terhadap terdakwa sebagai pejabat yang mempunyai kewenangan yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan analisis sebagai berikut menurut pandangan secara logis, suatu ketentuan pidana itu dapat dianggap sebagai suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus, apabila ketentuan pidana tersebut disampiang memuat unsur-unsur yang lain,juga memuat semua unsur dari ketentuan pidana yang bersifat umum, kekhususan suatu ketentuan pidana berdasarkan pandangan secara logis seperti itu, didalam doktrin juga disebut sebagai suatu logische spesialiteit atau suatu kekhususan secara logis;
Menimbang bahwa menurut pandangan secara yuridis atau secara sistematis, suatu ketentuan pidana itu walaupun tidak memuat semua unsur dari suatu ketentuan yang bersifat umum,ia tetap dapat dianggap sebagai suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus,yaitu apabila dengan jelas dapat diketahui,bahwa pembentuk undang-undang memang bermaksud untuk memberlakukan ketentuan pidana tersebut sebagai suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus, kekhususan suatau ketentuan pidana berdasarkan pandangan secara yuridis atau secara sistematis seperti itu, didalam doktrin juga disebut juridische specialiteit atau suatu systematische specialiteit yang berarti kekhususan secara yuridis atau secara sistematis;
Menimbang bahwa dengan titik pandang sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah spesialisasi dari pasal 2 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena unsur-unsur pidananya telah ada dalam pasal umumnya yaitu pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga Majelis hakim berpendapat dakwaan primair Penuntut Umum terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti maka terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair;
Menimbang bahwa dalam dakwaan subsidair terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP;
Unsur setiap orang;
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Unsur dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Unsur melakukan,turut serta melakukan, atau menyuruh melakukan;
Unsur yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut;
Menimbang bahwa mengenai unsur setiap orang Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang, berdasarkan pasal 1 angka 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam rumusan pasal ini adalah menunjuk kepada subyek hukum pendukung hak dan kewajiban ialah siapa saja, dengan tidak memperhatikan harkat dan martabatnya yang didakwa melakukan suatu tindak pidana maka terhadapnya bila dinyatakan bersalah harus dibebankan pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut, artinya setiap orang yang karena perbuatannya memenuhi rumusan delik korupsi sebagaimana yang didakwakan maka kepadanya dibebankan pertanggung jawaban pidana atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa telah dihadirkan didepan persidangan seorang terdakwa yang setelah diperiksa identitasnya bernama Vera, SP alias Vera D Syahrir, SP dalam perkara ini adalah sebagai orang-perorangan, identitas mana telah di akui oleh terdakwa dan telah dibenarkan para saksi,maka Majelis Hakim berpendapat bahwa memang benar terdakwa yang diajukan didepan persidangan adalah benar terdakwa yang didakwa oleh Penuntut umum dalam surat dakwaannya sehingga dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat tidak terjadi error in persona atau kesalahan mengenai orangnya;
Menimbang bahwa didepan persidangan terdakwa mampu menjawab dan menguraikan kejadian dalam perkara ini secara jelas dan tegas,maka Majelis Hakim berpendapat terdakwa diajukan didepan persidangan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Menimbang, bahwa dengan demikian dari pertimbangan tersebut diatas unsur setiap orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum sehingga unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang bahwa mengenai unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi Majelis hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut; ------
Menimbang bahwa berdasarkan Fakta hukum, bahwa pada tahun Anggaran 2009 berdasarkan Daftar isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2009 No : 1831.0/018-08.04/-/2009 tanggal 31 Desember 2008. Program 04.03.04 MAK 1563.1173.573119 sebesar Rp 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);(vide pasal 6 Surat perjanjian Kerjasama Nomor : 009/SPK/PLA-TP/IX/2009), ada pekerjaan Perluaasan Areal Cetak sawah, yang lokasinya di Desa Meli Kecamatan Balaesang kabupaten Donggala, dan dalam Cetak sawah tersebut di tunjuk Kelompok Tani Usaha Bersama dengan Saksi Kasim A Lamboka sebagai Ketua Kelompok dan Ambo Gelli sebagai bendaraha Kelompok Tani Usaha Bersama, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 188.45/261.A/SK/DP2KH/IX/2009 tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Lingkup Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala tahun Anggaran 2009 tertanggal 28 September 2009 yang menetapkan Kelompok Tani Usaha Bersama sebagai penerima manfaat bantuan sosial perluasan areal sawah dengan luas areal 25 Ha dan jumlah dana Rp 187.500.000,-( seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa pencairan dana sejumlah Rp 187.500.000,-( seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus rupiah), tersebut dimasukkan ke Buku Tabungan Simpedes BRI cabang 7221 unit Tambu Palu No rekening 7221-01-000204-53-2, rekening atas nama Kelompok Tani Usaha Bersama Desa meli Kel Meli Kec Balaesang Donggala pada tanggal 13 Nopember 2009, sedangkan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama No : 009/SPK/PLA-TP/IX/2009 jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dari tanggal 28 September 2009 sampai dengan tanggal 16 Desember 2009, sehingga dari fakta dipersidangan dimulainya pekerjaan perluasan Areal sawah sejak bulan Nopember 2009;--------------------------
Menimbang bahwa dalam pekerjaan Perluasan Areal Cetak sawah ini, sebagai Konsultan pengawasnya adalah CV Cipta Persada, yang telah memberikan laporan akhirnya (vide laporan Akhir CV Cipta Persada);------------------------------------
Menimbang bahwa untuk pencairan dana tersebut dilakukan secara bertahap, diperlukan rekomendasi dari terdakwa Vera SP , selaku Koordinator Tim Teknis, yang berdasarkan fakta dipersidangan bahwa terdakwa Vera SP telah mengeluarkan rekomendasi sebanyak 5(lima) kali yaitu :----------------------------------
Berdasarkan Surat No 72/KCD Blsg./XII/2009 perihal rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal sawah 25 Ha sebesar Rp 56.250.000,- (lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17 Desember 2009 yang ditandatangani oleh Vera, SP, dicairkan tanggal 17 Desember 2009 sebesar Rp Rp 56.250.000,- (lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana slip penarikan yang ditandatangani oleh Kasim Lamboka selaku Ketua Kelompok Tani Usaha bersama dan Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama;-----------------------------------------------------
Berdasarkan Surat No 80/KCD Blsg./I/2010 perihal rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal sawah 25 Ha sebesar Rp 30.250.000,- (tiga puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 18 Januari 2010 yang ditandatangani oleh Vera, SP, dicairkan tanggal 19 Januari 2010 sebesar Rp 30.250.000,- (tiga puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana slip penarikan yang ditandatangani oleh Kasim Lamboka selaku Ketua Kelompok Tani Usaha bersama dan Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama;----------------------
Berdasarkan Surat No 33/KCD Blsg./IV/2010 perihal rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal sawah 25 Ha sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 16 Maret 2010 yang ditandatangani oleh Vera, SP, dicairkan tanggal 13 April 2010 sebesar Rp Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagaimana slip penarikan yang ditandatangani oleh Kasim Lamboka selaku Ketua Kelompok Tani Usaha bersama dan Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama;------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Surat No 061/KCD Blsg./VII/2010 perihal rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal sawah 25 Ha sebesar Rp 24.750.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 01 Juli 2010 yang ditandatangani oleh Vera, SP, dicairkan tanggal 02 Juli 2010 sebesar Rp 24.750.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana slip penarikan yang ditandatangani oleh Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama, karena pada saat itu berdasarkan Surat Keterangan No: 060/KCD.BLSG/VII/2010 yang ditandatangani oleh Vera, SP , bahwa Kasim A lamboka sedang dalam keadaan sakit dan dalam Penanganan Medis (Rumah Sakit), sebagaimana pula dinyatakan Surat Keterangan Nomor : 142/211/VII/2010 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Meli bahwa Kasim A Lamboka dalam keadaan sakit dan sementara dalam pengobatan di Rumah Sakit di Palu ;------------------------------------------------
Menimbang bahwa Penuntut Umum mendalilkan bahwa dengan membuat rekomendasi tersebut atas permintaan secara lisan dan bertahap sebanyak 5 (lima) kali berdasarkan permintaan dari saksi Kasim A Lamboka selaku Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama dan Ambo Gelli selaku Bendahara kelompok Tani Usaha Bersama, tanpa memperhatikan kebutuhan lapangan dan tanpa lampiran pertanggungjawaban pemanfaatan dana sebelumnya, sehingga menguntungkan orang lain yaitu saksi Kasim A Lamboka yang melakukan pembelanjaan /penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya atau tidak berdasarkan Rencana Usaha Kerja Kelompok (RUKK) kelompok Tani Usaha Bersama sebesar Rp. 53.006.100,- (lima Puluh tiga juta enam ribu seratus rupiah);-
Menimbang bahwa Penasihat Hukum terdakwa, mendalilkan bahwa dari fakta dipersidangan bahwa terdakwa Vera , SP tidak pernah meminta atau menerima imbalan berupa uang sebelum proses pencairan(pembuatan rekomendasi) sebagai lampiran pencairan pada Bank BRI Cabang Pembantu Tambu kepada kelompok Tani Usaha Bersama atau sesudah pencairan uang sampai beberapa kali tahap proses pencairan maupun selama kegiatan pekerjaan perluasan areal sawah berlangsung hingga selesai sehingga dari pertimbangan tersebut Penasihat Hukum terdakwa berpendapat unsur ini tidak terbukti;-----------
Menimbang bahwa dari posisi yang obyektif dan sudut pandang yang obyektif pula Majelis akan mempertimbangkan unsur ini sebagai berikut;------------
Menimbang bahwa berdasarkan fakta dipersidangan terdakwa VERA, SP tidak menerima dalam bentuk apapun baik uang maupun pemberian berupa barang lainya dalam pemberian rekomendasi pencairan dan Pekerjaan Perluasan Areal Cetak Sawah di Desa Meli Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala, sehingga pemberian rekomendasi yang diberikan oleh terdakwa VERA,SP dalam pencairan dana Pekerjaan Perluasan Areal Cetak Sawah diDesa Meli Kecamatan Balaesang tersebut tidak menguntungkan dirinya sendiri;--------------------------------
Menimbang bahwa mengenai dalil bahwa pemberian rekomendasi pencairan dana yang diberikan oleh terdakwa VERA, SP menguntungkan saksi Kasim A Lamboka, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;--------
Menimbang bahwa mengenai sewa eksavator berdasarkan fakta dipersidangan bahwa berdasarkan bukti tanda terima dari Ketua /Pengelola Keuangan Kasim A Lamboka tertanggal 19 januari 2010 di terima sebsar Rp 41.200.000,- (empat puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan berdasarkan bukti kwitansi yang diterima oleh cv shalju sebagai pihak yang menyewakan eksavator telah diterima dari Kasim A lamboka guna penyewaan eksavator selama 70 jam x Rp. 475.000,- di tambah biaya mobilisasi sebesar Rp. 7.000.000,- sehingga jumlah keseluruhan adalah Rp. 40.250.000,-;----------------------
Menimbang bahwa berdasarkan bukti tanda terima tertanggal 22 januari 2010, telah diterima oleh pengawas biaya perpanjangan alat berat selama 2 (dua) jam sejumlah Rp. 950.000,-, sehingga dengan fakta tersebut maka untuk sewa alat berat biaya yang dikeluarkan adalah Rp. 41.200.000,- (empat puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), sehingga dengan pertimbangan tersebut dalil Penuntut Umum tentang kelebihan dana penyewaan eksavator sejumlah Rp. 950.000,- (sembiran ratus ribu rupiah) adalah tidak beralasan dan haruslah ditolak;--------------------------
Menimbang bahwa mengenai dalil Penuntut Umum mengenai pertanggung jawaban Penggunaan dana pada item yang sama majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dalam RUKK untuk item sebagai berikut;-------------------
Pembukaan /pembabatan semak belukar dianggarkan Rp. 24.285.000,-;-----
Penebangan Pohon dianggarkan Rp 6.900.000,-;------------------------------------
Pengumpulan batang dan ranting dianggarkan Rp 13.005.000,-;----------------
Pembersihan Lahan dianggarakan Rp 12.750.000,-;--------------------------------
Sedangkan untuk item ;------------------------------------------------------------------------------
Pembuatan jalan Usaha Tani (JUT) dianggarkan Rp 1.425.000,-;----------------
Pembuatan JITUT dianggarkan Rp 6.795.000,-;---------------------------------------
Pembuatan Pematang dianggarkan Rp 5.025.000,-;--------------------------------
Penyiapan Tanah Siap tanam dianggarkan Rp 4.275.000,-;------------------------
Menimbang bahwa dalam pengerjaan item-item kegiatan tersebut diatas diketjakan dengan tenaga manusia dengan perhitungan Hari orang kerja(HOK), sedangkan berdasarkan fakta dipersidangan bahwa item-item pekerjaan tersebut yang direncanakan dikerjakan dengan tenaga manusia tidak sanggup dilaksanakan karena medan yang berupa tanaman sagu yang besar, sehingga dalam pengerjaan item pekerjaan tersebut selain dilakukan dengan tenaga manusia juga dibantu dengan alat berat berupa eksavator, sehingga dari fakta tersebut Majelis berpendapat bahwa item pekerjaan yang tidak dapat dilakukan oleh tenaga Manusia dapat dilakukan juga dengan bantuan mesin;--------------------------------------
Menimbang bahwa dalam laporan pertanggung jawaban buku Kas Umum Kelompok Tani Usaha Bersama pada Bulan Nopember 2009 sampai dengan bulan Juli 2010, telah dipertanggung jawabkan penggunaan dana bantuan Sosial Pekerjaan Perluasan Areal Percetakan Sawah , dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana diatas dimana pada faktanya bahwa pekerjaan yang tidak mampu dilakukan oleh tenaga manual maka dipergunakan dengan menggunakan bantuan eksavator, dimana dalam pekerjaan yang dikerjakan oleh eksavator yang oleh Penuntut Umum di harusnya didalilkan hanya dengan menggunakan eksavator yaitu pada item pekerjaan ;-------------------------------------------------------------------------
Pengumpulan batang dan Ranting;------------------------------------------------------
Pembersihan Lahan;-------------------------------------------------------------------------
Pembuatan JITUT;---------------------------------------------------------------------------
pada faktanya sebagaimana dalam RUKK juga menggunakan tenaga manual berupa tenaga manusia yang dihitung dalam volume Hari Orang Kerja (HOK), dan berdasarkan fakta dipersidangan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan bahwa saksi-saksi yang bekerja untuk melakukan item kegiatan tersebut telah dibayar juga oleh Bendahara Ambo Gelli sesuai dengan Hitungan Hari Orang kerja;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan buku kas Umum Kelompok tani Usaha bersama, bahwa biaya yang digunakan dalam item pekerjaan ;--------------------------
Pembukaan /pembabatan semak belukar ;--------------------------------------------
Penebangan Pohon;-------------------------------------------------------------------------
Pengumpulan batang dan ranting ;-----------------------------------------------------
Pembersihan Lahan ;------------------------------------------------------------------------
Pembuatan jalan Usaha Tani (JUT) ;-----------------------------------------------------
Pembuatan JITUT;---------------------------------------------------------------------------
Pembuatan Pematang ;--------------------------------------------------------------------
Penyiapan Tanah Siap tanam ;-----------------------------------------------------------
Adalah sebesar Rp 112.022.000,- (seratus dua belas juta dua puluh dua ribu rupiah), sedangkan penggunaan dana lain yang tidak dianggarkan diantaranya digunakan untuk biaya makan-minum yang mengoperasikan eksavator selama yang mengoperasikan eksavator bekerja di Desa Meli Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala dan menginap pada Rumah ketua Kelompok tani saksi Kasim A Lamboka;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa mengenai Penggunaan bahan Bakar Eksavator yang oleh Penuntut Umum didalilkan kelebihan Rp 3.410.000,-, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut;-------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dalam RUKK penggunaan bakan bahar eksavator di anggarkan sejumlah Rp 10.410.000,- (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah), sedangkan dalam bukti nota pembelian bahan bakar tertanggal 13 januari 2010, tanggal 14 Januari 2010 , tanggal 16 januari 2010 serta tanggal 09 januari 2010, keseluruhan dana yang digunakan untuk pembelian bahan bakar eksavator adalah sejumlah Rp 10.410.000,- (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah);------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan laporan dari Pengawas cetak sawah, sebagaimana barang bukti Laporan Cetak Sawah dari Pengawas Teknis Perluasan Areal Cetak Sawah maka didapat fakta hukum sebagai berikut;--------------------------
Bahwa berdasarkan laporan mingguan pada bulan Nopember tahun 2009, dalam laporan Bulanan(bulan Nopember tahun 2009) dari pengawas perluasan areal sawah, pada periode bulan Nopember kemajuan pekerjaan 18,768%; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan laporan mingguan pada bulan Desember tahun 2009, dalam laporan Bulanan(bulan Desember tahun 2009) dari pengawas perluasan areal sawah, pada periode bulan Desember kemajuan pekerjaan 33,968%; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan laporan mingguan pada bulan Januari tahun 2010, dalam laporan Bulanan(bulan Januari tahun 2010 ) dari pengawas perluasan areal sawah, pada periode bulan januari kemajuan pekerjaan 67,040%; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan laporan mingguan pada bulan Pebruari 2010 tersebut, dalam laporan Bulanan(bulan Pebruari) dari pengawas perluasan areal sawah, pada periode bulan Pebruari kemajuan pekerjaan 100%;---------------
Menimbang bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Pekerjaan Perluasan Areal Cetak Sawah tertanggal 05 Pebruari 2010, maka Pekerjaan Perluasan Areal Cetak Sawah Tersebut telah diterima oleh Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala, sehingga dengan pertimbangan tersebut maka dalil Penuntut Umum dalam unsur ini adalah tidak beralasan dan haruslah ditolak;-------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berpendapat bahwa terdakwa tidak diuntungkan maupun menguntungkan orang lain atau korporasi dalam pemberian rekomendasi pencairan dana Perluasan areal Cetak sawah di Desa Meli Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala, sehingga dengan pertimbangan tersebut maka unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terbukti sehingga unsur ini tidak terpenuhi; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa mengenai Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut;-------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan fakta dipersidangan terdakwa adalah sebagai Koordinator Lapangan /Tim Teknis Bantuan Sosial di Lingkup Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala Tahun 2009 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan selaku Kuasa Pengguna Anggaran No. 188.45/296/SK/VII/2009 tentang PENETAPAN KOORDINATOR LAPANGAN/ TIM TEKNIS BANTUAN SOSIAL LINGKUP DINAS PERTANIAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KABUPATEN DONGGALA TAHUN ANGGARAN 2009 dimana terdakwa Vera, SP ditunjuk sebagai Koordinator lapangan/Tim Teknis Bantuan Sosial Kecamatan Balaesang yang berdasarkan SK tersebut mempunyai tugas dan tanggung jawab;------------------------
Mengatur, mengkoordinasikan dan memberi arahan teknis dalam rangka pelaksanaan Bantuan Sosial dalam wilayah kerjanya;--------------------------------------------------------------------
Membimbing dan memfasilitasi dalam pengelolaan administratif pelaksanaan bantuan sosial dalam wilayah kerjanya;--------------------------------------------------------------------
Memfasilitasi Pembukaan rekening kelompok dan penyusunan RUKK serta pengajuan permohonan pencairan dana;-------------------------------------------------------------------------
Pembukaan rekening kelompok ditandatangani bersama antara ketua kelompok dengan koordinator lapangan;---------
Menimbang bahwa berdasarkan Surat No 520/286/DP2KH/X/2009 tentang Penarikan Dana bantuan sosial Kelompok Tani, yang ditandatangani oleh Rahmad Iqbal Nurkhalis, an Kuasa Pengguna Anggaran, pejabat Pembuat Komitmen yang ditujukan pada Pimpinan BRI Unit se Kabupaten Donggala yang pada pokoknya;-------------------------------------------
Penarikan /pencairan dana bantuan sosial pada bank yang telah ditunjuk hanya dapat dilakukan oleh Ketua Kelompok Penerima Manfaat bantuan sosial setelah bukti penarikan ditandatangani bersama dengan Kuasa pengguna Anggaran (KPA) atau koordinator lapangan yang diberikan Kuasa untuk menandatangani bukti penarikan tersebut;--------------------------------------------------------------------------------
Proses pencairan dana bantuan sosial dari bank dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan, dengan catatan bahwa kelompok penerima manfaat perlu melakukan penarikan sebagai uang muka kerja;------------------------------------------------------------
Pencairan selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan lapangan serta memperhatikan pertanggungjawaban pemanfaatan dana sebelumnya;----------------------------------------------------------------------------
Sehubungan dengan point (1), (2) dan (3) tersebut, diharapkan dapat memperhatikan rekomendasai dari koordinator lapangan/Tim Teknis setiap proses pencairan dana bantuan sosial oleh kelompok tani (SK Koordinator lapangan pada masing-masing kecamatan terlampir);------
Menimbang bahwa berdasarkan fakta dipersidangan bahwa terdakwa VERA, SP telah mengeluarkan rekomendasi pencairan sebanyak 5(lima) kali, dan melakukan pencairan adalah Saksi Kasim A Lamboka sebagai Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama dan Ambo Gelli sebagai bendahara Kelompok tani Usaha Bersama sebanyak 4(empat) kali dan penarikan yang terakhir dilakukan oleh Ambo Gelli sebagai Bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama, dengan perincian sebagai berikut;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Surat No 72/KCD Blsg./XII/2009 perihal rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal sawah 25 Ha sebesar Rp 56.250.000,- (lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17 Desember 2009 yang ditandatangani oleh Vera, SP, dicairkan tanggal 17 Desember 2009 sebesar Rp Rp 56.250.000,- (lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana slip penarikan yang ditandatangani oleh Kasim Lamboka selaku Ketua Kelompok Tani Usaha bersama dan Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama;------------------------------------------------------
Berdasarkan Surat No 80/KCD Blsg./I/2010 perihal rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal sawah 25 Ha sebesar Rp 30.250.000,- (tiga puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 18 Januari 2010 yang ditandatangani oleh Vera, SP, dicairkan tanggal 19 Januari 2010 sebesar Rp 30.250.000,- (tiga puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana slip penarikan yang ditandatangani oleh Kasim Lamboka selaku Ketua Kelompok Tani Usaha bersama dan Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama;-----------------------
Berdasarkan Surat No 33/KCD Blsg./IV/2010 perihal rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal sawah 25 Ha sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 16 Maret 2010 yang ditandatangani oleh Vera, SP, dicairkan tanggal 13 April 2010 sebesar Rp Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagaimana slip penarikan yang ditandatangani oleh Kasim Lamboka selaku Ketua Kelompok Tani Usaha bersama dan Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama;-----------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Surat No 061/KCD Blsg./VII/2010 perihal rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal sawah 25 Ha sebesar Rp 24.750.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 01 Juli 2010 yang ditandatangani oleh Vera, SP, dicairkan tanggal 02 Juli 2010 sebesar Rp 24.750.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana slip penarikan yang ditandatangani oleh Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama, karena pada saat itu berdasarkan Surat Keterangan No: 060/KCD.BLSG/VII/2010 yang ditandatangani oleh Vera, SP , bahwa Kasim A lamboka sedang dalam keadaan sakit dan dalam Penanganan Medis (Rumah Sakit), sebagaimana pula dinyatakan Surat Keterangan Nomor : 142/211/VII/2010 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Meli bahwa Kasim A Lamboka dalam keadaan sakit dan sementara dalam pengobatan di Rumah Sakit di Palu ;------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Pengawas Teknis Pekerjaan Perluasan Areal Cetak Sawah sebagai mana barang bukti, bahwa pelaksaaan Pekerjaan Perluasan Areal Cetak Sawah adalah sebagai berikut;--------------------------
Bahwa berdasarkan laporan mingguan pada bulan Nopember tahun 2009, dalam laporan Bulanan(bulan Nopember tahun 2009) dari pengawas perluasan areal sawah, pada periode bulan Nopember kemajuan pekerjaan 18,768%;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan laporan mingguan pada bulan Desember tahun 2009, dalam laporan Bulanan(bulan Desember tahun 2009) dari pengawas perluasan areal sawah, pada periode bulan Desember kemajuan pekerjaan 33,968%; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan laporan mingguan pada bulan Januari tahun 2010, dalam laporan Bulanan(bulan Januari tahun 2010 ) dari pengawas perluasan areal sawah, pada periode bulan januari kemajuan pekerjaan 67,040%; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan laporan mingguan pada bulan Pebruari 2010 tersebut, dalam laporan Bulanan(bulan Pebruari) dari pengawas perluasan areal sawah, pada periode bulan Pebruari kemajuan pekerjaan 100%;---------------
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas Majelis berpendapat bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh terdakwa VERA,SP dalam melaksanakan Surat No 520/286/DP2KH/X/2009 tentang Penarikan Dana bantuan sosial Kelompok Tani, yang ditandatangani oleh Rahmad Iqbal Nurkhalis, an Kuasa Pengguna Anggaran, telah terdakwa lakukan sesuai dengan aturan dimana rekomendasi tersebut dilakukan secara bertahap sesuai dengan laporan perkembangan hasil pekerjaan yang diberikan oleh Pengawas Teknis Pekerjaan Perluasan Areal Cetak Sawah, dimana oleh karena dana yang diterima oleh kelompok Tani Usaha Bersama dalam rekeningnya pada tanggal 13 Nopember 2009, sehingga pekerjaan dilakukan oleh Kelompok Tani Usaha Bersama dimulai pada bulan Nopember 2009, dan tahapan pekerjaan tersebut tetap di awasi oleh terdakwa Vera, SP dan Pengawas Teknis Pekerjaan perluasan Areal Cetak Sawah yang ditunjuk oleh Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Jasa Konsultasi tertanggal 03 September 2009 perihal Penunjukan Penyedia Jasa Konsultasi untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Cetak Sawah 150 Ha;-------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berpendapat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Terdakwa VERA, SP bukan lah suatu tindakan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sehingga dengan dasar pertimbangan tersebut Majelis berpendapat Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tidak terbukti sehingga unsur ini tidak terpenuhi;-----------------------------
Menimbang bahwa mengenai unsur dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan,pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah, dan berada dalam penguasaan,pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal Negara,atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara, sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan atau usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah,baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang bahwa berdasarkan Surat perjanjian Kerjasama Nomor : 009/SPK/PLA-TP/IX/2009 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bidang Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Satker Dinas Pertanian dan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala dengan Kelompok Tani Usaha Bersama tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial berupa Pekerjaan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha dalam rangka Pengelolaan Lahan dan air (PLA) Satker Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala TA 2009 yang ditandatangani oleh Rahmad Iqbal Nurkhalis, SP MP dengan Kasim Lamboka bahwa kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama yang mengikat dan berakibat hukum bagi kedua belah pihak untuk melaksanakan pemanfaatan dana bantuan sosial berupa Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha untuk mendukung kegiatan Pengelolaan Lahan dan Air (PLA);(vide Surat perjanjian Kerjasama Nomor : 009/SPK/PLA-TP/IX/2009);------------------------------------------------
Menimbang Bahwa Sumber dana yang diterima pihak kedua (Kelompok Tani Usaha Bersama) adalah berasal dari Daftar isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2009 No : 1831.0/018-08.04/-/2009 tanggal 31 Desember 2008. Program 04.03.04 MAK 1563.1173.573119 sebesar Rp 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);(vide pasal 6 Surat perjanjian Kerjasama Nomor : 009/SPK/PLA-TP/IX/2009);------------------------
Menimbang bahwa selain dana sebesar Rp 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang berasal dari DIPA Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2009 No : 1831.0/018-08.04/-/2009 tanggal 31 Desember 2008. Program 04.03.04 MAK 1563.1173.573119 tersebut terdapat dana lain berupa partisipasi masyarakat sebesar Rp 12.710.000,- sebagaimana tertuang dalam Rencana Usaha Kerja Kelompok, namun dana partisipasi masyarakat tersebut tidak terealisasi seluruhnya;( Vide RUKK Kelompok Tani Usaha Bersama);---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa dana yang digunakan untuk pekerjaan Perluasan Areal Cetak Sawah di Desa Meli Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala adalah masuk pada katagori keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;---------------------------------------
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dalam perkara aquo perbuatan terdakwa VERA, SP dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara;------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan fakta dipersidangan bahwa terdakwa VERA, SP telah mengeluarkan rekomendasi untuk mencairkan dana Pekerjaan Perluasan Areal Cetak Sawah di Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala sebanyak 5 (lima) kali, pencairan mana dilakukan oleh Saksi Kasim A Lamboka sebagai Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama, dan Ambo Gelli sebagai bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama;-----------------------------------------------------
Menimbang bahwa mengenai sewa eksavator berdasarkan fakta dipersidangan bahwa berdasarkan bukti tanda terima dari Ketua /Pengelola Keuangan Kasim A Lamboka tertanggal 19 januari 2010 di terima sebsar Rp 41.200.000,- (empat puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan berdasarkan bukti kwitansi yang diterima oleh cv shalju sebagai pihak yang menyewakan eksavator telah diterima dari Kasim A lamboka guna penyewaan eksavator selama 70 jam x Rp. 475.000,- di tambah biaya mobilisasi sebesar Rp. 7.000.000,- sehingga jumlah keseluruhan adalah Rp. 40.250.000,-;----------------------
Menimbang bahwa berdasarkan bukti tanda terima tertanggal 22 januari 2010, telah diterima oleh pengawas biaya perpanjangan alat berat selama 2 (dua) jam sejumlah Rp. 950.000,-, sehingga dengan fakta tersebut maka untuk sewa alat berat biaya yang dikeluarkan adalah Rp. 41.200.000,- (empat puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), sehingga dengan pertimbangan tersebut dalil Penuntut Umum tentang kelebihan dana penyewaan eksavator sejumlah Rp. 950.000,- (sembiran ratus ribu rupiah) adalah tidak beralasan dan haruslah ditolak;--------------------------
Menimbang bahwa mengenai dalil Penuntut Umum mengenai pertanggung jawaban Penggunaan dana pada item yang sama majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dalam RUKK untuk item sebagai berikut;-------------------
Pembukaan /pembabatan semak belukar dianggarkan Rp. 24.285.000,-;-----
Penebangan Pohon dianggarkan Rp 6.900.000,-;------------------------------------
Pengumpulan batang dan ranting dianggarkan Rp 13.005.000,-;----------------
Pembersihan Lahan dianggarakan Rp 12.750.000,-;--------------------------------
Sedangkan untuk item ;------------------------------------------------------------------------------
Pembuatan jalan Usaha Tani (JUT) dianggarkan Rp 1.425.000,-;----------------
Pembuatan JITUT dianggarkan Rp 6.795.000,-;---------------------------------------
Pembuatan Pematang dianggarkan Rp 5.025.000,-;--------------------------------
Penyiapan Tanah Siap tanam dianggarkan Rp 4.275.000,-;------------------------
Menimbang bahwa dalam pengerjaan item-item kegiatan tersebut diatas diketjakan dengan tenaga manusia dengan perhitungan Hari orang kerja(HOK), sedangkan berdasarkan fakta dipersidangan bahwa item-item pekerjaan tersebut yang direncanakan dikerjakan dengan tenaga manusia tidak sanggup dilaksanakan karena medan yang berupa tanaman sagu yang besar, sehingga dalam pengerjaan item pekerjaan tersebut selain dilakukan dengan tenaga manusia juga dibantu dengan alat berat berupa eksavator, sehingga dari fakta tersebut Majelis berpendapat bahwa item pekerjaan yang tidak dapat dilakukan oleh tenaga Manusia dapat dilakukan juga dengan bantuan mesin;--------------------------------------
Menimbang bahwa dalam laporan pertanggung jawaban buku Kas Umum Kelompok Tani Usaha Bersama pada Bulan Nopember 2009 sampai dengan bulan Juli 2010, telah dipertanggung jawabkan penggunaan dana bantuan Sosial Pekerjaan Perluasan Areal Percetakan Sawah , dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana diatas dimana pada faktanya bahwa pekerjaan yang tidak mampu dilakukan oleh tenaga manual maka dipergunakan dengan menggunakan bantuan eksavator, dimana dalam pekerjaan yang dikerjakan oleh eksavator yang oleh Penuntut Umum di harusnya didalilkan hanya dengan menggunakan eksavator yaitu pada item pekerjaan ;-------------------------------------------------------------------------
Pengumpulan batang dan Ranting;------------------------------------------------------
Pembersihan Lahan;-------------------------------------------------------------------------
Pembuatan JITUT;---------------------------------------------------------------------------
pada faktanya sebagaimana dalam RUKK juga menggunakan tenaga manual berupa tenaga manusia yang dihitung dalam volume Hari Orang Kerja (HOK), dan berdasarkan fakta dipersidangan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan bahwa saksi-saksi yang bekerja untuk melakukan item kegiatan tersebut telah dibayar juga oleh Bendahara Ambo Gelli sesuai dengan Hitungan Hari Orang kerja;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan buku kas Umum Kelompok tani Usaha bersama, bahwa biaya yang digunakan dalam item pekerjaan ;--------------------------
Pembukaan /pembabatan semak belukar ;--------------------------------------------
Penebangan Pohon;-------------------------------------------------------------------------
Pengumpulan batang dan ranting ;-----------------------------------------------------
Pembersihan Lahan ;------------------------------------------------------------------------
Pembuatan jalan Usaha Tani (JUT) ;-----------------------------------------------------
Pembuatan JITUT;---------------------------------------------------------------------------
Pembuatan Pematang ;--------------------------------------------------------------------
Penyiapan Tanah Siap tanam ;-----------------------------------------------------------
Adalah sebesar Rp 112.022.000,- (seratus dua belas juta dua puluh dua ribu rupiah), sedangkan penggunaan dana lain yang tidak dianggarkan diantaranya digunakan untuk biaya makan-minum yang mengoperasikan eksavator selama yang mengoperasikan eksavator bekerja di Desa Meli Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala dan menginap pada Rumah ketua Kelompok tani saksi Kasim A Lamboka;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa mengenai Penggunaan bahan Bakar Eksavator yang oleh Penuntut Umum didalilkan kelebihan Rp 3.410.000,-, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut;-------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dalam RUKK penggunaan bakan bahar eksavator di anggarkan sejumlah Rp 10.410.000,- (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah), sedangkan dalam bukti nota pembelian bahan bakar tertanggal 13 januari 2010, tanggal 14 Januari 2010 , tanggal 16 januari 2010 serta tanggal 09 januari 2010, keseluruhan dana yang digunakan untuk pembelian bahan bakar eksavator adalah sejumlah Rp 10.410.000,- (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah);------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan laporan dari Pengawas cetak sawah, sebagaimana barang bukti Laporan Cetak Sawah dari Pengawas Teknis Perluasan Areal Cetak Sawah bahwa dalam pekerjaan Perluasan Areal Cetak Sawah diDesa Meli, Kecamatan Balaesang , Kabupaten Donggala telah selesai untuk pekerjaan fisiknya pada tanggal tanggal 05 Pebruari 2010;-----------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berpendapat dalil Penuntut Umum mengenai kerugian negara sebesar Rp. 53.006.100,- (lima Puluh tiga juta enam ribu seratus rupiah) adalah tidak beralasan dan haruslah ditolak;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara adalah tidak terbukti sehingga unsur ini tidak terpenuhi;-----------------------------------
Menimbang bahwa mengenai unsur yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa yang dimaksudkan dengan pelaku dari suatu perbuatan yang dapat dihukum adalah mereka yang melakukan perbuatan tersebut, yakni mereka yang melakukan perbuatan, menimbulkan akibat, melanggar larangan atau keharusan yang dilarang Undang-Undang yang untuk melakukannya disyaratkan adanya opzet atau schuld. Dengan perkataan âmenyuruh melakukanâ berarti bahwa terdapat orang lain âyang disuruhâ untuk melakukan suatu perbuatan, orang mana disebut âmateriele daderâ, orang yang menyruh orang lain untuk melakukan sesuatu perbuatan itu disebut âmiddelijke daderâ ia tidak melakukan sendiri perbuatan yang dapat dihukum itu, melainkan menyuruh orang lain yang â ontoerekkeningsvatbaarâ atau yang karena alasan-alasan lain tidak dapat dipertanggung jawabkan sebagai pelaku dari perbuatan tersebut, yaitu orang orang yang dimasukkan dalam pasal 44 KUHP, yang melakukan perbuatan itu sebagai overmacht atau yang berkenaan dengan ketentuan pasal 51 ayat(2) KUHP, yang mempunyai salah faham mengenai salah satu unsur dari delict, yang tidak mempunyai opzet yang disyaratkan, yang tidak mempunyai oogmerk dan yang tidak memiliki sifat yang disyaratkan untuk delik-delik tertentu. Jika dapat dipastikan , bahwa orang lain yang turut serta melakukan kejahatan itu dianggap sebagai pelaku, maka disitu dapat terjadi âmedeplegenâ atau turut serta melakukan. Mededaderschap itu menunjukkan tentang adanya kerjasama secara fisik untuk melakukan suatu perbuatan, tapi kerjasama secara fisik itu haruslah didasarkan pada kesadaran bahwa mereka itu melakukan suatu kerjasama. Dengan perkataan lain untuk adanya Mededaderschap itu disyaratkan tentang adanya â Physieke samenwerkingâ dan âbewuste samenwerkingâ, mengenai hal yang terakhir tidaklah perlu, bahwa kerjasama itu dilakukan berdasarkan perjanjian yang dinyatakan secara tegas sebelumnya, akan tetapi cukup bahwa pada saat perbuatan itu dilakukan , masing-masing mengetahui bahwa mereka itu bekerja sama. (demikian pendapat Simons yang disitir PAF Lamintang, dalam bukunya Hukum Pidana Indonesia, Penerbit Sinar Baru Bandung, Halaman 54);------
Menimbang bahwa dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP disebutkan dihukum seperti pelaku perbuatan yang dapat dihukum barang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, sehingga dari bunyi pasal tersebut bahwa yang dapat memenuhi unsur pasal ini adalah mereka yang melakukan perbuatan yang dapat dihukum;----------------------------------------------------
Menimbang bahwa pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP adalah unsur yang menyertai unsur pokok yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum dimana terdakwa didakwa pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasa 64(1)KUHP, dengan unsur-unsur pidananya sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur Secara melawan hukum;
Unsur Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Unsur melakukan,menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Unsur yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut;
Subsidair melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP;
Unsur setiap orang;
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Unsur dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Unsur melakukan,turut serta melakukan, atau menyuruh melakukan;
Unsur yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan unsur-unsur pasal pasal tersebut sebagai mana pertimbangan diatas, dimana unsur-unsur dalam dakwaan Primair dan subsidair Penuntut Umum, tidak terbukti sehingga unsur-unsur dalam dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut tidak terpenuhi, sehingga dengan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur melakukan,menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tidak terbukti sehingga unsur ini tidak terpenuhi;----------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa mengenai unsur yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;------
Menimbang bahwa dalam pasal 64 ayat(1) KUHP disebutkan apabila beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang sedemikian rupa, sehingga harus dianggap sebagai satu tindakan yang dilanjutkan , walaupun tiap-tiap perbuatan itu masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, maka dikenakan hanya satu ketentuan pidana saja, dan jika terdapat perbedaan maka dikenakan ketentuan pidana dengan ancaman hukuman pokok terberat;----------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan dalam perkara aquo, baik dalam dakwaan Primair maupun subsidair, unsur-unsur pidana dalam dakwaan Primair dan Subsidair tidak terbukti, maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa VERA, SP bukanlah suatu kejahatan atau pelanggaran sebagaimana disyaratkan untuk terpenuhinya pasal 64 ayat(1) KUHP, sehingga dengan pertimbangan tersebut maka unsur yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut tidak terbukti sehingga unsur ini tidak terpenuhi;
Menimbang bahwa seluruh unsur dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum tidak terpenuhi seluruhnya, maka dakwaan subsidair Penuntut Umum tidak terbukti;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan Subsidair Penuntut Umum tidak terbukti, maka terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair Penuntut Umum , maka terhadap terdakwa VERA, SP dipulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta harkat martabatnya semula;------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa mengenai barang bukti berupa;--------------------------------
1 (satu) Eksamplar Surat Permohonan Bantuan Cetak Sawah dari Kelompok Tani Usaha bersama Desa Meli Kec. Balaesang Kab. Donggala yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Donggala tanggal 25 September 2009 ;--
1 (satu) Eksamplar Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala selaku kuasa pengguna anggaran No. 188.45/261.A/SK-DP2KH/IX/2009 tentang penetapan kelompok penerima manfaat bantuan sosial lingkup Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala tahun anggaran 2009 ;--------------------------------
1 (satu) berkas Surat Pernyataan Petani Kelompok Tani Usaha Bersama (KTUB) pekerjaan cetak sawah 25 Ha Desa Meli Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala tahun 2009 pada Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala ;---------------
1 (satu) Eksamplar Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan selaku kuasa pengguna anggaran No. 188.45/296/SK/VII/2009 tentang Penetapan Koordinator Lapangan/Tim Teknis Bantuan Sosial lingkup Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala tahun anggaran 2009 ;--------------------------------------------------------------------
1 (satu) Eksamplar Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 1720/Kpts/OT.160/4/2009 tentang penetapan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Bendahara Pengeluaran Dana Tugas Pembangunan tahun anggaran 2009 pada SKPD Dinas/Badan/Kantor yang membidangi pengelolaan lahan dan air provinsi dan kabupaten/kota di provinsi Sulawesi Tengah ;-------------
1 (satu) Eksamplar Surat Perjanjian Kerjasama Donggala antara Pejabat Komitmen (PPK) bidang Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) satker Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala dengan Kelompok Tani Usaha Bersama Desa Meli Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala Nomor : 009/SPK/PLA-TP/IX/2009 tanggal 28 September 2009 tentang pemanfaatan dana bantuan sosial berupa pekerjaan perluasan areal sawah 25 Ha dalam rangka kegiatan Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Satker Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala tahun anggaran 2009 (fotocopy yang dilegalisir) ;-------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Eksamplar Rencana Usaha Kerja Kelompok (RUKK) Kelompok Tani Usaha Bersama Desa Meli Kecamatan Balesang Kabupaten Donggala ;-------------------------------------------------------------
1 (satu) Eksamplar Surat Pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan percetakan sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala oleh Kelompok Tani Usaha Bersama yang di tanda tangani Kelompok Tani Usaha Bersama KASIM A. LAMBOKA dan diketahui oleh Kepala desa Meli MAKMIR Hi. L. LAMBOKA ;--------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Eksamplar Surat Permohonan pencairan dana bantuan sosial dari ketua kelompok tani usaha bersam yang ditujukan kepada kuasa pengguna anggaran Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala tertanggal 29 September 2009 ;----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat dari Kuasa Pengguna anggaran yang ditujukan kepada Pimpinan BRI cabang Palu Nomor :520/287/DP2KH/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009 perihal penarikan dana bantuan sosial kelompok tani ;---------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat dari Pejabat Pembuat Komitmen yang ditujukan kepada Pimpinan BRI unit sekabupaten Donggala Nomor : 520/286/DP2KH/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009 perihal penarikan dana bantuan sosial kelompok tani ;------------------------------------------
1 (satu) buah buku Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian Tahun 2009 ;-----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Berita Acara pemeriksaan hasil pekerjaan perluasan areal sawah seluas 25 Ha Desa Meli Kec. Balaesang Kab. Donggala Nomor : 007/BAP-KCD/XII/2009 tanggal 31 Desember 2009 ;----------
1 (satu) lembar Berita Acara serah terima pengelolaan perluasan areal sawah seluas 25 Ha Desa Meli Kec. Balaesang Kab. Donggala Nomor : 025/BAP-STP/II/2010 tanggal 05 Februari 2010 ;---------------
1 (satu) berkas laporan akhir pelaksanaan kegiatan bantuan sosial kelompok tani usaha bersama Desa Meli Kec. Balaesang Kab. Donggala ;----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) berkas laporan akhir kegiatan pengembangan pembenihan pekerjaan percetakan sawah di Desa Tonggolobibi Dusun Pasambi Desa Meli Kabupaten Donggala tahun anggaran 2009 Konsultan Perencana CV. CIPTA PERSADA ;--------- --------------------------------------
1 (satu) buah buku rekening milik Kelompok Tani Usaha Bersama Desa Meli Kec. Balaesang Kab. Donggala pada BRI unit Tambu ;------
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Nomor : 53/KCD.Blsg./XI/2009 tanggal 19 Nopember 2009 dari VERA, SP. Selaku Kepala Cabang Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kec. Balaesang yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu untuk pencairan anggaran tahap pertama sebesar Rp. 56.250.000,- (fotocopy dilegalisir) ;--------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Nomor : 72/KCD.Blsg./XII/2009 tanggal 17 Desember 2009 dari VERA, SP. Selaku Kepala Cabang Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kec. Balaesang yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu untuk pencairan anggaran tahap kedua sebesar Rp. 56.250.000,- (fotocopy dilegalisir) ;--------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Nomor : 80/KCD.Blsg./I/2010 tanggal 18 Januari 2010 dari VERA, SP. Selaku Kepala Cabang Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kec. Balaesang yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu untuk pencairan anggaran tahap ketiga sebesar Rp. 30.250.000,- (fotocopy dilegalisir) ;--------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Nomor : 33/KCD.Blsg./IV/2010 tanggal 16 Maret 2010 dari VERA, SP. Selaku Kepala Cabang Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kec. Balaesang yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu untuk pencairan anggaran tahap keempat sebesar Rp. 20.000.000,- (fotocopy dilegalisir) ;-------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Nomor : 061/KCD.Blsg./VII/2010 tanggal 01 Juli 2010 dari VERA, SP. Selaku Kepala Cabang Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kec. Balaesang yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu untuk pencairan anggaran tahap kelima sebesar Rp. 24.750.000,- (fotocopy dilegalisir) ;-------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Slip Penarikan Dana Perluasan Areal Sawah 25 Ha di Desa Meli pada rekening Kelompok Tani Bersama di BRI Unit Tambu oleh Kelompok Tani Usaha Bersama sebesar Rp. 56.250.000,- tanggal 20 Nopember 2009 (fotocopy dilegalisir) ;-----------------------
1 (satu) lembar Slip Penarikan Dana Perluasan Areal Sawah 25 Ha di Desa Meli pada rekening Kelompok Tani Bersama di BRI Unit Tambu oleh Kelompok Tani Usaha Bersama sebesar Rp. 56.250.000,- tanggal 17 Desember 2009 (fotocopy dilegalisir) ;------------------------
1 (satu) lembar Slip Penarikan Dana Perluasan Areal Sawah 25 Ha di Desa Meli pada rekening Kelompok Tani Bersama di BRI Unit Tambu oleh Kelompok Tani Usaha Bersama sebesar Rp. 30.250.000,- tanggal 19 Januari 2010 (fotocopy dilegalisir) ;-----------------------------
1 (satu) lembar Slip Penarikan Dana Perluasan Areal Sawah 25 Ha di Desa Meli pada rekening Kelompok Tani Bersama di BRI Unit Tambu oleh Kelompok Tani Usaha Bersama sebesar Rp. 20.000.000,- tanggal 13 April 2010 (fotocopy dilegalisir) ;--------------------------------
1 (satu) lembar Slip Penarikan Dana Perluasan Areal Sawah 25 Ha di Desa Meli pada rekening Kelompok Tani Bersama di BRI Unit Tambu oleh Kelompok Tani Usaha Bersama sebesar Rp. 24.750.000,- tanggal 02 juli 2010 (fotocopy dilegalisir);-----------------------------------
1 (satu) eksamplar kartu contoh tanda tangan KASIM A. LAMBOKA selaku ketua kelompok tani usaha bersama dan AMBO GELLI selaku bendahara kelompok tani usaha bersama pada kantor Bank BRI Unit Tambu (fotocopy dilegalisir) ;---------------------------------------------------
1 (satu) eksamplar Surat Pernyataan Pengukuhan Himpunan Kelompok Tani Nelayan Desa Meli Kec. Balaesang kab. Donggala (fotocopy dilegalisir) ;-------------------------------------------------------------
1 (satu) rangkap Surat Perjanjian sewa alat berat eskavator CAT PC 320C tanggal 9 Januari 2010 antara MOH. FAHRUDDIN YUNUS dengan KASIM A. LAMBOKA ;--------------------------------------------------
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa alat berat eskavator CAT PC 320C tertanggal 19 Januari 2010 yang dibayarkan oleh KASIM A. LAMBOKA dan diterima oleh ITHA ;------------------------------------------
Ditetapkan tetap terlampir dalam berkas perkara;-------------------------------------------
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan dari dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;---
Mengingat pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasa 64(1)KUHP, pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP, UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini;-----------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa VERA, SP. Alias VERA D. SYAHRIR,SP, tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair Penuntut Umum;-----------------------------------------------------------------------------------------
Membebaskan terdakwa VERA, SP. Alias VERA D. SYAHRIR,SP dari dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut;-----------------------
Memulihkan hak terdakwa VERA, SP. Alias VERA D. SYAHRIR,SP dalam kemampuan, kedudukan serta harkat martabatnya semula;---------------------
Menetapkan barang bukti berupa;------------------------------------------------------
1 (satu) Eksamplar Surat Permohonan Bantuan Cetak Sawah dari Kelompok Tani Usaha bersama Desa Meli Kec. Balaesang Kab. Donggala yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Donggala tanggal 25 September 2009 ;--
1 (satu) Eksamplar Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala selaku kuasa pengguna anggaran No. 188.45/261.A/SK-DP2KH/IX/2009 tentang penetapan kelompok penerima manfaat bantuan sosial lingkup Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala tahun anggaran 2009 ;--------------------------------
1 (satu) berkas Surat Pernyataan Petani Kelompok Tani Usaha Bersama (KTUB) pekerjaan cetak sawah 25 Ha Desa Meli Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala tahun 2009 pada Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala ;---------------
1 (satu) Eksamplar Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan selaku kuasa pengguna anggaran No. 188.45/296/SK/VII/2009 tentang Penetapan Koordinator Lapangan/Tim Teknis Bantuan Sosial lingkup Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala tahun anggaran 2009 ;--------------------------------------------------------------------
1 (satu) Eksamplar Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 1720/Kpts/OT.160/4/2009 tentang penetapan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Bendahara Pengeluaran Dana Tugas Pembangunan tahun anggaran 2009 pada SKPD Dinas/Badan/Kantor yang membidangi pengelolaan lahan dan air provinsi dan kabupaten/kota di provinsi Sulawesi Tengah ;------------
1 (satu) Eksamplar Surat Perjanjian Kerjasama Donggala antara Pejabat Komitmen (PPK) bidang Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) satker Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala dengan Kelompok Tani Usaha Bersama Desa Meli Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala Nomor : 009/SPK/PLA-TP/IX/2009 tanggal 28 September 2009 tentang pemanfaatan dana bantuan sosial berupa pekerjaan perluasan areal sawah 25 Ha dalam rangka kegiatan Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Satker Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala tahun anggaran 2009 (fotocopy yang dilegalisir) ;--------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Eksamplar Rencana Usaha Kerja Kelompok (RUKK) Kelompok Tani Usaha Bersama Desa Meli Kecamatan Balesang Kabupaten Donggala ;------------------------------------------------------------
1 (satu) Eksamplar Surat Pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan percetakan sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala oleh Kelompok Tani Usaha Bersama yang di tanda tangani Kelompok Tani Usaha Bersama KASIM A. LAMBOKA dan diketahui oleh Kepala desa Meli MAKMIR Hi. L. LAMBOKA ;--------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Eksamplar Surat Permohonan pencairan dana bantuan sosial dari ketua kelompok tani usaha bersam yang ditujukan kepada kuasa pengguna anggaran Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala tertanggal 29 September 2009 ;---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat dari Kuasa Pengguna anggaran yang ditujukan kepada Pimpinan BRI cabang Palu Nomor :520/287/DP2KH/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009 perihal penarikan dana bantuan sosial kelompok tani ;----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat dari Pejabat Pembuat Komitmen yang ditujukan kepada Pimpinan BRI unit sekabupaten Donggala Nomor : 520/286/DP2KH/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009 perihal penarikan dana bantuan sosial kelompok tani ;-------------------------------------------
1 (satu) buah buku Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian Tahun 2009 ;----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Berita Acara pemeriksaan hasil pekerjaan perluasan areal sawah seluas 25 Ha Desa Meli Kec. Balaesang Kab. Donggala Nomor : 007/BAP-KCD/XII/2009 tanggal 31 Desember 2009 ;----------
1 (satu) lembar Berita Acara serah terima pengelolaan perluasan areal sawah seluas 25 Ha Desa Meli Kec. Balaesang Kab. Donggala Nomor : 025/BAP-STP/II/2010 tanggal 05 Februari 2010 ;---------------
1 (satu) berkas laporan akhir pelaksanaan kegiatan bantuan sosial kelompok tani usaha bersama Desa Meli Kec. Balaesang Kab. Donggala ;----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) berkas laporan akhir kegiatan pengembangan pembenihan pekerjaan percetakan sawah di Desa Tonggolobibi Dusun Pasambi Desa Meli Kabupaten Donggala tahun anggaran 2009 Konsultan Perencana CV. CIPTA PERSADA ;--------- --------------------------------------
1 (satu) buah buku rekening milik Kelompok Tani Usaha Bersama Desa Meli Kec. Balaesang Kab. Donggala pada BRI unit Tambu ;-------
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Nomor : 53/KCD.Blsg./XI/2009 tanggal 19 Nopember 2009 dari VERA, SP. Selaku Kepala Cabang Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kec. Balaesang yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu untuk pencairan anggaran tahap pertama sebesar Rp. 56.250.000,- (fotocopy dilegalisir) ;-------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Nomor : 72/KCD.Blsg./XII/2009 tanggal 17 Desember 2009 dari VERA, SP. Selaku Kepala Cabang Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kec. Balaesang yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu untuk pencairan anggaran tahap kedua sebesar Rp. 56.250.000,- (fotocopy dilegalisir) ;-------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Nomor : 80/KCD.Blsg./I/2010 tanggal 18 Januari 2010 dari VERA, SP. Selaku Kepala Cabang Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kec. Balaesang yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu untuk pencairan anggaran tahap ketiga sebesar Rp. 30.250.000,- (fotocopy dilegalisir) ;---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Nomor : 33/KCD.Blsg./IV/2010 tanggal 16 Maret 2010 dari VERA, SP. Selaku Kepala Cabang Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kec. Balaesang yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu untuk pencairan anggaran tahap keempat sebesar Rp. 20.000.000,- (fotocopy dilegalisir) ;--------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Nomor : 061/KCD.Blsg./VII/2010 tanggal 01 Juli 2010 dari VERA, SP. Selaku Kepala Cabang Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kec. Balaesang yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu untuk pencairan anggaran tahap kelima sebesar Rp. 24.750.000,- (fotocopy dilegalisir) ;-------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Slip Penarikan Dana Perluasan Areal Sawah 25 Ha di Desa Meli pada rekening Kelompok Tani Bersama di BRI Unit Tambu oleh Kelompok Tani Usaha Bersama sebesar Rp. 56.250.000,- tanggal 20 Nopember 2009 (fotocopy dilegalisir) ;-----------------------
1 (satu) lembar Slip Penarikan Dana Perluasan Areal Sawah 25 Ha di Desa Meli pada rekening Kelompok Tani Bersama di BRI Unit Tambu oleh Kelompok Tani Usaha Bersama sebesar Rp. 56.250.000,- tanggal 17 Desember 2009 (fotocopy dilegalisir) ;-------------------------
1 (satu) lembar Slip Penarikan Dana Perluasan Areal Sawah 25 Ha di Desa Meli pada rekening Kelompok Tani Bersama di BRI Unit Tambu oleh Kelompok Tani Usaha Bersama sebesar Rp. 30.250.000,- tanggal 19 Januari 2010 (fotocopy dilegalisir) ;-----------------------------
1 (satu) lembar Slip Penarikan Dana Perluasan Areal Sawah 25 Ha di Desa Meli pada rekening Kelompok Tani Bersama di BRI Unit Tambu oleh Kelompok Tani Usaha Bersama sebesar Rp. 20.000.000,- tanggal 13 April 2010 (fotocopy dilegalisir) ;---------------------------------
1 (satu) lembar Slip Penarikan Dana Perluasan Areal Sawah 25 Ha di Desa Meli pada rekening Kelompok Tani Bersama di BRI Unit Tambu oleh Kelompok Tani Usaha Bersama sebesar Rp. 24.750.000,- tanggal 02 juli 2010 (fotocopy dilegalisir);------------------------------------
1 (satu) eksamplar kartu contoh tanda tangan KASIM A. LAMBOKA selaku ketua kelompok tani usaha bersama dan AMBO GELLI selaku bendahara kelompok tani usaha bersama pada kantor Bank BRI Unit Tambu (fotocopy dilegalisir) ;----------------------------------------------------
1 (satu) eksamplar Surat Pernyataan Pengukuhan Himpunan Kelompok Tani Nelayan Desa Meli Kec. Balaesang kab. Donggala (fotocopy dilegalisir) ;------------------------------------------------------------
1 (satu) rangkap Surat Perjanjian sewa alat berat eskavator CAT PC 320C tanggal 9 Januari 2010 antara MOH. FAHRUDDIN YUNUS dengan KASIM A. LAMBOKA ;----------------------------------------------------
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa alat berat eskavator CAT PC 320C tertanggal 19 Januari 2010 yang dibayarkan oleh KASIM A. LAMBOKA dan diterima oleh ITHA ;--------------------------------------------
Tetap terlampir dalam berkas perkara;--------------------------------------
Membebankan biaya perkara pada Negara;------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala pada Hari Rabu 29 Pebruari 2012 oleh kami WISNU WIDODO, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, FITRI NOHO, S.H. dan RANDA F NURHAMIDIN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Donggala No 132/Pen.Pid/2011/PN.Dgl tanggal 25 Agustus 2011, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 7 Maret 2012 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di atas dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh ABD KADIR MD ABBAS, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Donggala serta dihadiri oleh KRISDIANTO, SH, dan ALKAF, SH, Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang dan Terdakwa, dengan didampingi ARIYANTO B, S.H. Penasihat hukum terdakwa.-------------------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA I HAKIM KETUA
ttd ttd
FITRI NOHO, S.H. WISNU WIDODO, S.H.
HAKIM ANGGOTA II
ttd
RANDA F NURHAMIDIN, S.H.
PANITERA PENGGANTI
ttd
ABD KADIR MD ABBAS, S.H.