714 K/Pid.Sus/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 714 K/Pid.Sus/2013
Other Participants (1)
VERA, S.P. Alias VERA D. SYAHRIR, S.P
KABUL
PUTUSAN
Nomor 714 K/Pid.Sus/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara tindak pidana korupsi dalam tingkat kasasi yang dimohonkan oleh Penuntut Umum telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : VERA, S.P. Alias VERA D. SYAHRIR, S.P.;
Tempat lahir : Donggala;
Umur / tanggal lahir : 41 Tahun / 22 Juli 1969;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Islam;
Tempat tinggal : Indonesia;
Agama : Desa Tambu, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala;
Pekerjaan : PNS pada Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala;
Terdakwa berada di luar tahanan dan pernah ditahan:
Penyidik sejak tanggal 20 Juni 2011 sampai dengan tanggal 9 Juli 2011;
Perpanjangan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri sejak tanggal 10 Juli 2011 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2011;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 4 September 2011;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 23 September 2011;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 September 2011 sampai dengan tanggal 22 November 2011;
Dialihkan menjadi tahanan kota sejak tanggal 27 November 2011 sampai dengan 22 November 2011;
Perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 23 November 2011 sampai dengan tanggal 22 Desember 2011 (tahanan kota);
Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 23 Desember 2011 sampai dengan tanggal 21 Januari 2012 (tahanan kota);
Terdakwa keluar demi hukum dari tahanan kota sejak tanggal 22 Januari 2012;
Yang diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Donggala No. 132/PID.B/2011/PN.Dgl tanggal 7 Maret 2012 karena didakwa:
PRIMAIR;
Bahwa Terdakwa VERA, S.P. Alias VERA D. SYAHRIR, S.P. selaku Koordinator Lapangan/Tim Teknis Bantuan Sosial Kecamatan Balaesang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 188.45/296/SK/VII/2009 tanggal 01 Juli 2009 secara bersama-sama dengan Saksi Kasim A. Lamboka (penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan November 2009 sampai dengan Juli 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2009 sampai dengan 2010, bertempat di rumah Terdakwa Vera, S.P. di Desa Tambu, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala atau setidak-tidaknya bertempat di Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 25 September 2009 Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama mengajukan proposal permohonan bantuan cetak sawah seluas 25 Ha di Desa Meli kepada Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala Saksi Ir. Heri Suwarno selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dengan melampirkan daftar nama dan luas lahan milik pengurus dan anggota Kelompok Tani Usaha Bersama di Desa Meli, Kecamatan Balaesang yang akan dicetak menjadi sawah baru;
Bahwa kemudian Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala menindaklanjuti proposal tersebut dengan mengadakan sosialisasi kepada Kelompok Tani Usaha Bersama, selanjutnya Kelompok Tani Usaha Bersama menyusun/membuat Rencana Usaha Kerja Kelompok (RUKK) yang didampingi oleh Terdakwa Vera, S.P. selaku Koordinator Lapangan/Tim Teknis Bantuan Sosial Kecamatan Balaesang, kemudian RUKK tersebut diajukan ke Saksi Ir. Heri Suwarno selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) lalu KPA mengeluarkan Surat Keputusan No. 188.45/261.A/SK-DP2KH/IX/2009 tanggal 28 September 2009 tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Lingkup Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala TA. 2009;
Bahwa pada tanggal 28 September 2009 dilakukan Perjanjian Kerja Sama No. 009/SPK/PLA-TP/IX/2009 tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial berupa Pekerjaan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha dalam rangka Kegiatan Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Satker Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala TA. 2009 antara saksi Rahmad Iqbal Nurkhalish, B. Aly, S.P., M.P. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) Bidang Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Satker Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala dengan Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama;
Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor : 009/SKP/PLA-TP/IX/2009 tanggal 28 September 2009 pekerjaan percetakan sawah mulai dikerjakan sejak tanggal 28 September 2009 sampai dengan 16 Desember 2009 selama 80 (delapan puluh) hari kalender dengan anggaran sebesar Rp187.500.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk lahan seluas 25 Ha di Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala TA. 2009 dan dalam mengerjakan percetakan sawah tersebut berdasarkan RUKK yang telah dibuat oleh Kelompok Tani Usaha Bersama dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang merupakan bagian dari Perjanjian Kerja Sama Nomor: 009/SPK/PLA-TP/IX/2009 tanggal 28 September 2009;
Bahwa Rencana Usaha Kerja Kelompok (RUKK) Kelompok Tani Usaha Bersama yang disetujui tersebut, yaitu:
| No | Uraian / Rincian Kegiatan | Volume | Harga Satuan (Rp) | Biaya (Rp) | Jumlah (Rp) | |
| Pemerintah | Partisipasi Masyarakat | |||||
| 1 | Persiapan : | 11,656,500 | 0 | 11,656,500 | ||
| 1 Pkt | 372,500 | 372,500 | 0 | 372,500 | |
| 1 Kl | 100,000 | 100,000 | 0 | 100,000 | |
| 1 Kl | 100,000 | 100,000 | 0 | 100,000 | |
| 1 Bh | 150,000 | 150,000 | 0 | 150,000 | |
| 1 Pkt | 524,000 | 524,000 | 0 | 524,000 | |
| 2.082 Ltr | 5,000 | 10,410,000 | 0 | 10,410,000 | |
| 2 | Konstruksi Perluasan Sawah : | 103,250,000 | 12,410,000 | 155,660,000 | ||
| a. Land Clearing | ||||||
| 809,5 HOK | 25,000 | 20,237,500 | 4,047,500 | 24,285,000 | |
| 230 HOK | 25,000 | 5,750,000 | 1,150,000 | 6,900,000 | |
| 433,5 HOK | 25,000 | 10,837,500 | 2,167,500 | 13,005,000 | |
| 425 HOK | 25,000 | 10,625,000 | 2,125,000 | 12,750,000 | |
| b. Land Levelling | ||||||
| 47,5 HOK | 25,000 | 1,187,500 | 237,500 | 1,425,000 | |
| ||||||
| 226,5 HOK | 25,000 | 5,662,500 | 1,132,500 | 6,795,000 | |
| 167,5 HOK | 25,000 | 4,187,500 | 837,500 | 5,025,000 | |
| 142,5 HOK | 25,000 | 3,562,000 | 712,500 | 4,275,000 | |
| 72 Jam | 572,225 | 41,200,000 | 0 | 41,200,000 | |
| 3 | Pembelian Bahan / Material | 5,600,000 | 5,600,000 | |||
| 16 Ret | 350,000 | 5,600,000 | 5,600,000 | ||
| 4 | Pemanfaatan Sawah dan Saprodi: | 63,993,500 | 300.000 | 64.293.500 | ||
| 624 Kg | 6,500 | 4,056,000 | 0 | 4,056,000 | |
| 1 Pkt | 11,937,500 | 11,937,500 | 0 | 11,937,500 | |
| 2 Unit | 21,000,000 | 42,000,000 | 0 | 42,000,000 | |
| 30 Bh | 100,000 | 3,000,000 | 0 | 3,000,000 | |
| 30 Bh | 50,000 | 1,500,000 | 0 | 1,500,000 | |
| 60 HOK | 25,000 | 1,500,000 | 300,000 | 1,800,000 | |
| 5 | Monev dan Penguatan Kelembagaan Kelompok | 1 Pkt | 3,000,000 | 3,000,000 | 0 | 3,000,000 |
| T o t a l (Rp) | 187,500,000 | 12,710,000 | 200,210,000 | |||
Bahwa setelah perjanjian kerja sama tersebut disetujui oleh Saksi Ir. Heri Suwarno selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Tani Bersama mengajukan Surat Permohonan Pencairan Dana kepada Saksi Ir. Heri Suwarno selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) setelah disetujui oleh KPA dan diserahkan kepada Saksi Rahmad Iqbal Nurkhalish. B Aly, S.P., M.P. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan selanjutnya diserahkan kepada Saksi Husnia selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala TA. 2009 kemudian Bendahara Pengeluaran membuat kelengkapan administrasinya untuk diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selanjutnya KPPN mengeluarkan SPPD (Surat Perintah Pencairan Dana) dan dananya langsung dimasukkan ke dalam rekening Kelompok Tani Usaha Bersama pada Bank BRI Unit Tambu dengan Nomor Rekening : 722-01-000204-53-2 atas nama Kelompok Tani Usaha Bersama;
Bahwa penarikan dana bantuan sosial oleh Ketua Kelompok Tani penerima manfaat berdasarkan Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial yang diterbitkan oleh Dirjen Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian Tahun 2009 dan Surat Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 520/287/ DP2KH/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009 perihal Penarikan Dana Bantuan Sosial Kelompok Tani, serta Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 520/286/DP2KH/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009 perihal Penarikan Dana Bantuan Sosial Kelompok Tani, di mana penarikannya melalui bank yang ditunjuk dengan ketentuan sebagai berikut:
Penarikan/pencairan dana bantuan sosial pada bank yang telah ditunjuk hanya dapat dilakukan oleh Ketua Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial setelah bukti penarikan ditandatangani bersama dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau koordinator lapangan yang diberikan kuasa untuk menandatangani bukti penarikan tersebut;
Proses pencairan dana bantuan sosial dari bank dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan, dengan catatan bahwa kelompok penerima manfaat perlu melakukan penarikan sebagai uang muka kerja;
Pencairan selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan lapangan serta memperhatikan pertanggungjawaban pemanfaatan dana sebelumnya;
Bahwa Terdakwa Vera, S.P. dengan melawan hukum membuat rekomendasi untuk mencairkan dana bantuan sosial berupa pekerjaan percetakan sawah seluas 25 Ha di Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala TA. 2009 atas permohonan secara lisan dari Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama dan Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama, tanpa memperhatikan kebutuhan lapangan dan tanpa melampirkan pertanggung-jawaban pemanfaatan dana sebelumnya sebagaimana diatur dalam Buku VI Buku Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial yang diterbitkan oleh Dirjen Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian Tahun 2009 dan Surat Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 520/287/DP2KH/2009 tanggal 12 Oktober 2009 perihal Penarikan Dana Bantuan Sosial Kelompok Tani, serta Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 520/286/DP2KH/2009 tanggal 12 Oktober 2009 perihal Penarikan Dana Bantuan Sosial Kelompok Tani, selanjutnya berdasarkan rekomendasi tersebut, Saksi Kasim A. Lamboka dan Ambo Gelli pergi ke BRI Unit Tambu untuk mencairkan dana tersebut dengan melampirkan rekomendasi pencairan dana yang dibuat oleh Terdakwa Vera, S.P. selaku Koordinator Lapangan/Tim Teknis Bantuan Sosial Kecamatan Balaesang, fotokopi KTP Ketua dan Bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama dan slip penarikan dana yang ditanda-tangani oleh Ketua Bersama Bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama dan selanjutnya oleh kasir BRI Unit Tambu mencairkan dana tersebut sesuai dengan permintaan pada slip penarikan;
Adapun tahap penarikan/pencairan dana bantuan sosial percetakan sawah tersebut sebanyak 5 (lima) kali, yaitu:
Tahap pertama pada tanggal 20 November 2009 untuk pencairan uang muka kerja 30% berdasarkan rekomendasi pencairan anggaran kegiatan perluasan areal sawah seluas 25 Ha dari Terdakwa Vera, S.P. selaku Koordinator Lapangan/Tim Teknis Bantuan Sosial Kecamatan Balaesang tanggal 19 November 2009 dengan Nomor : 53/KCD.Blsg/XI/ 2009 yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu sebesar Rp 56.250.000,00;
Tahap kedua pada tanggal 17 Desember 2009 berdasarkan rekomendasi pencairan anggaran kegiatan perluasan areal sawah baru seluas 25 Ha dari Terdakwa Vera, S.P. selaku Koordinator Lapangan/Tim Teknis Bantuan Sosial Kecamatan Balaesang tanggal 17 Desember 2009 dengan Nomor : 72/KCD.Blsg/XII/2009 Yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu sebesar Rp 56.250.000,00;
Tahap ketiga pada tanggal 19 Januari 2010 berdasarkan rekomendasi pencairan anggaran kegiatan perluasan areal sawah seluas 25 Ha dari Terdakwa Vera, S.P. selaku Koordinator/Tim Teknis Bantuan Sosial Kecamatan Balaesang tanggal 18 Januari 2010 dengan Nomor : 80/KCD.Blsg/I/2010 yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu sebesar Rp 30.250.000,00;
Tahap keempat pada tanggal 13 April 2010 berdasarkan rekomendasi pencairan anggaran kegiatan perluasan areal sawah seluas 25 Ha dari Terdakwa Vera, S.P. selaku Koordinator/Tim Teknis Bantuan Sosial Kecamatan Balaesang tanggal 16 Maret 2010 dengan Nomor : 33/KCD.Blsg/IV/2010 yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu sebesar Rp 20.000.000,00;
Tahap kelima pada tanggal 2 Juli 2010 berdasarkan rekomendasi pencairan anggaran kegiatan perluasan areal sawah seluas 25 Ha dari Terdakwa Vera, S.P. selaku Koordinator/Tim Teknis Bantuan Sosial Kecamatan Balaesang tanggal 01 Juli 2010 dengan Nomor : 061/KCD.Blsg/IV/2010 yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu sebesar Rp 24.750.000,00;
Jumlah keseluruhan sebesar Rp187.500.000,00;
Bahwa berdasarkan laporan akhir pelaksanaan kegiatan bantuan sosial TA. 2009 yang dilaporkan oleh Kelompok Tani Usaha Bersama dengan melampirkan kuitansi bukti pembayaran buruh tani dan pembelian barang, di mana pembayaran buruh tani dan pembelian barang dilakukan oleh Saksi Kasim A. Lamboka dengan bukti-bukti pengeluaran sebagai berikut:
Tanda terima uang tertanggal 22 November 2009 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran ATK dan pengadaan yang diketahui/ disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp208.500,00;
Tanda terima uang tertanggal 23 November 2009 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran 185 ½ HOK pembabatan/penebasan semak belukar yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp4.637.500,00;
Tanda terima uang tertanggal 26 November 2009 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran 211 ½ HOK yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp5.287.500,00;
Tanda terima uang tertanggal 30 November 2009 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran 100 HOK pembabatan/penebasan semak belukar yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp2.500.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 11 Desember 2009 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran 200 HOK penebangan/penumbangan pohon yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp5.000.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 15 Desember 2009 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran 152 ½ HOK pembabatan/penebasan semak belukar yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp3.812.500,00;
Tanda terima uang tertanggal 18 Desember 2009 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembelian 2 (dua) unit hand tractor yang diketahui/ disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp42.000.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 31 Desember 2009 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran 160 HOK pembabatan/penebasan semak belukar yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp4.000.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 05 Januari 2010 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk biaya pengawasan/monitoring yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp925.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 19 Januari 2010 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran sewa eskavator 72 jam dan mobilisasi yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp41.200.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 09 Januari 2010 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran biaya bahan bakar solar 360 liter yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh APMS 76.943.96 Labean sebesar Rp1.800.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 22 Januari 2010 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran biaya bahan bakar selama 11 (sebelas) hari 72 jam yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh SPBU Labean sebesar Rp8.610.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 29 Januari 2010 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran pengawasan/monitoring yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp2.075.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 05 Februari 2010 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran 142 ½ HOK penyiapan tanah siap tanam yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp3.562.500,00;
Tanda terima uang tertanggal 09 Februari 2010 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran 100 HOK pembuatan pematang/ pembersihan yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp2.500.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 02 Maret 2010 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran pembelian bibit yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp1.950.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 19 Maret 2010 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran HOK penanaman/pembersihan yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp1.500.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 24 Maret 2010 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran 89 HOK pembersihan yang diketahui/ disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp2.225.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 28 Maret 2010 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran HOK pembersihan/pembuatan pematang yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp2.750.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 30 Maret 2010 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran HOK pembersihan yang diketahui/ disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp1.025.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 13 April dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran HOK pengumpulan batang/ranting/pematang yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp3.962.500,00;
Tanda terima uang tertanggal 13 April 2010 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran HOK pembuatan pematang yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp1.687.500,00;
Tanda terima uang tertanggal 13 April 2010 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran HOK pengumpulan batang/ranting/ pematang yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp1.837.500,00;
Tanda terima uang tertanggal 13 April 2010 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran penyempurnaan penebangan/ penumbangan pohon yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp7.500.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 13 April 2010 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran HOK pembersihan lahan/batang/ pengumpulan ranting yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp4.625.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 15 April 2010 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran 230 Kg benih yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp1.495.000,00 dan kemudian dibayarkan kepada Latato;
Tanda terima uang tertanggal 18 April 2010 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran HOK pengumpulan batang dan ranting/ pembersihan yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp2.475.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 20 April 2010 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran 94 Kg benih yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp611.000,00 dan kemudian dibayarkan kepada Latif;
Tanda terima uang tertanggal 24 April 2010 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran HOK pengumpulan batang/ranting/ pembersihan/pematang dan penanaman yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp2.562.500,00;
Tanda terima uang tertanggal 02 Juli 2010 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran 226 ½ HOK pembuatan/pembersihan saluran yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp5.662.500,00;
Tanda terima uang tertanggal 08 Juli 2010 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran 47 ½ HOK penghamparan sirtu dan transfer material jalan usaha tani yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp1.187.500,00;
Bahwa ke-31 (tiga puluh satu) lembar kuitansi yang terlampir dalam laporan akhir pelaksanaan kegiatan bantuan sosial TA. 2009 tersebut, ternyata terdapat pengeluaran yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan yaitu:
Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Pada Item Pekerjaan Yang sama:
Saksi Kasim A. Lamboka dalam mengerjakan percetakan sawah baru tersebut telah membuat dua pertanggungjawaban penggunaan dana pada item pekerjaan yang sama yaitu menggunakan tenaga orang/ buruh harian dan juga menggunakan 1 (satu) unit alat berat eskavator yang disewa dari saksi Moh Fahrudin Yunus, S.H. selaku Direktur CV. Shalju selama 70 jam, dan kemudian oleh Saksi Kasim A. Lamboka menggunakan eskavator tersebut untuk mengerjakan pekerjaan:
Pengumpulan batang dan ranting;
Pembersihan lahan;
Pembuatan JITUT;
Padahal ketiga item pekerjaan tersebut telah dianggarkan dalam Rencana Usaha Kerja Kelompok (RUKK) Kelompok Tani Usaha Bersama dikerjakan dengan menggunakan tenaga orang/buruh harian dengan rincian biaya:
Pengumpulan batang dan ranting Rp 10.837.500,00
Pembersihan lahan Rp 10.625.000,00
Pembuatan JITUT Rp 5.662.500,00
Jumlah Rp 27.125.000,00
Dan dalam pertanggungjawaban penggunaan dananya Saksi Kasim A. Lamboka bersama Ambo Gelli membuat dua pertanggungjawaban penggunaan dana pada item pekerjaan yang sama, sehingga terjadi double anggaran/anggaran ganda dengan rincian sebagai berikut:
Pertanggungjawaban penggunaan dana dengan menggunakan tenaga manusia/buruh tani pada ketiga item pekerjaan pengumpulan batang dan ranting, pembersihan lahan dan pembuatan JITUT;
Tanda terima uang tertanggal 09 Februari 2010 dari Ketua/ Pengelola Keuangan untuk pembayaran 100 HOK pembuatan pematang/pembersihan yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp2.500.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 19 Maret 2010 dari Ketua/ Pengelola Keuangan untuk pembayaran HOK penanaman/ pembersihan yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp1.500.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 24 Maret 2010 dari Ketua/ Pengelola Keuangan untuk pembayaran 89 HOK pembersihan yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp2.225.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 28 Maret 2010 dari Ketua/ Pengelola Keuangan untuk pembayaran HOK pembersihan/ pembuatan pematang yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp2.750.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 30 Maret 2010 dari Ketua/ Pengelola Keuangan untuk pembayaran HOK pembersihan yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp1.025.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 13 April dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran HOK pengumpulan batang/ ranting/pematang yang diketahui/disetujui oleh saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp3.962.500,00;
Tanda terima uang tertanggal 13 April 2010 dari Ketua/ Pengelola Keuangan untuk pembayaran HOK pengumpulan batang/ranting/pematang yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp1.837.500,00;
Tanda terima uang tertanggal 13 April 2010 dari Ketua/ Pengelola Keuangan untuk pembayaran HOK pembersihan lahan/batang/pengumpulan ranting yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp4.625.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 18 April 2010 dari Ketua/ Pengelola Keuangan untuk pembayaran HOK pengumpulan batang dan ranting/pembersihan yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp2.475.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 24 April 2010 dari Ketua/ Pengelola Keuangan untuk pembayaran HOK pengumpulan batang/ranting/pembersihan/pematang dan penanaman yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp2.562.500,00;
Tanda terima uang tertanggal 02 Juli 2010 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran 226 ½ HOK pembuatan/ pembersihan saluran yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp5.662. 500,00;
Pertanggungjawaban penggunaan dana untuk penyewaan 1 (satu) unit eskavator selama 70 jam yang Saksi Kasim A. Lamboka gunakan untuk mengerjakan ketiga item pekerjaan pengumpulan batang dan ranting, pembersihan lahan, dan pembuatan JITUT;
Tanda terima uang tertanggal 19 Januari 2010 dari Ketua/ Pengelola Keuangan untuk pembayaran sewa eskavator 72 jam dan mobilisasi yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp41.200.000,00;
Pertanggungjawaban penggunaan dana yang tidak benar terhadap kelebihan dana item kegiatan penyewaan 1 (satu) unit eskavator DAN penggunaan bahan bakar eskavator;
Bahwa Saksi Kasim A. Lamboka dalam penggunaan dana bantuan sosial percetakan sawah baru tersebut terdapat kelebihan dana pada item kegiatan penyewaan 1 (satu) unit eskavator dan penggunaan bahan bakar eskavator di mana untuk pertanggungjawaban pengunaan dana tersebut, Saksi Kasim A. Lamboka membuat pertanggungjawaban yang tidak benar dengan uraian sebagai berikut:
Dalam RUKK Kelompok Tani Usaha Bersama penyewaan eskavator selama 72 jam x @ 572.225,00 = sebesar Rp41.200.000,00 padahal Saksi Kasim A. Lamboka hanya menyewa eskavator kepada saksi Moh Fahruddin Yunus, S.H. selaku Direktur PT. Saljhu selama 70 Jam x 475.000,00 = Rp33.250.000,00 dan biaya mobilisasi eskavator sebesar Rp7.000.000,00 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp40.250.000,00 sehingga terdapat kelebihan dana sebesar Rp950.000,00 namun oleh Saksi Kasim A. Lamboka membuat pertanggungjawaban yang tidak benar seolah-olah penyewaan eskavator selama 72 jam dengan harga sewa sebesar Rp41.200.000,00 telah sesuai dengan RUKK Kelompok Tani Usaha Bersama dengan membuat kuitansi sebagai berikut:
Tanda terima uang tertanggal 19 Januari 2010 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran sewa eskavator 72 jam dan mobilisasi yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok bersama Ambo Gelli selaku bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp41.200.000,00;
Dalam RUKK Kelompok Tani Usaha Bersama penggunaan bahan bakar 1 (satu) unit eskavator selama 72 jam kerja sebanyak 2.082 liter x @ Rp5.000,00 = dengan anggaran sebesar Rp10.410.000,00 padahal Saksi Kasim A. Lamboka hanya menyewa 1 (satu) unit eskavator selama 70 jam dengan menggunakan bahan bakar solar sekitar 16 sampai dengan 20 liter per jamnya (tergantung medan/ kondisi pekerjaan), sehingga jika dikalikan dengan bahan bakar solar yang dipergunakan 20 liter per jam (penggunaan bahan bakar tertinggi per jamnya) maka jumlah keseluruhan bahan bakar solar yang dipergunakan hanya sebanyak 1.400 liter x @ 5.000,00 = Rp7.000.000,00 dan terdapat selisih/kelebihan sebanyak 682 liter x @ 5.000,00 = sebesar Rp3.410.000,00 namun oleh Saksi Kasim A. Lamboka membuatkan pertanggungjawaban yang tidak benar seolah-olah pemakaian bahan bakar eskavator tersebut telah sesuai dengan RUKK Kelompok Tani Usaha Bersama dengan membuat kuitansi sebagai berikut:
Tanda terima uang tertanggal 09 Januari 2010 dari Ketua/ Pengelola Keuangan untuk pembayaran biaya bahan bakar solar 360 liter yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku ketua kelompok bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh APMS 76.943.96 Labean sebesar Rp1.800.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 22 Januari 2010 dari Ketua/ Pengelola Keuangan untuk pembayaran biaya bahan bakar selama 11 (sebelas) hari 72 jam yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh SPBU Labean sebesar Rp8.610.000,00;
Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Yang Tidak Benar Terhadap Kelebihan Dana Item Kegiatan Penyewaan 1 (satu) unit eskavator dan penggunaan bahan bakar eskavator;
Penyewaan 1 (satu) unit eskavator:
Dalam RUKK Penyewaan eskavator selama 72 jam x @ Rp. 572.225 Rp 41.200.000,00;
Realisasi penyewaan eskavator hanya 70 jam x @ Rp475.000,00 + biaya mobilisasi Rp7.000.000,00 Rp 40.250.000,00
Kelebihan Dana Rp 950.000,00;
Penggunaan bahan bakar eskavator;
Dalam RUKK penggunaan 1 (satu) unit eskavator selama 72 jam kerja sebanyak 2.082 liter x Rp5.000,00 Rp 10.410.000,00
Realisasi penggunaan bahan bakar 1 (satu) unit eskavator selama 70 jam kerja 20 liter/ jam (penggunaan bahan bakar tertinggi) sebanyak 1.400 liter x @ Rp5.000,00 Rp 7.000.000,00;
Kelebihan dana Rp. 3.410.000,00;
Jumlah kedua kegiatan tersebut (1+2) sebesar Rp 4.360.000,00;
Tidak Mengerjakan Pekerjaan Percetakan Sawah Sesuai Dengan RUKK;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 April 2011, dilakukan pemeriksaan fisik terhadap pekerjaan percetakan sawah baru seluas 25 ha di Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala TA. 2009 yang dikerjakan Kelompok Tani Usaha Bersama, oleh Ir. Thamrin selaku ahli cetak sawah dari Dinas Pertanian Prov. Sulawesi Tengah, yang disaksikan oleh Makmir L. Lamboka selaku Kepala Desa Meli, Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama dan Terdakwa Vera, S.P. selaku Koordinator Lapangan/Tim Teknis;
Pada pemeriksaan fisik ditemukan beberapa item pekerjaan yang tidak dikerjakan, yaitu dari luas keseluruhan areal cetak sawah baru seluas 25 Ha, tanah yang dapat ditanami hanya sekitar 10 Ha (40% dari target) dan selebihnya seluas 15 Ha (60% dari target) tidak dapat ditanami karena belum berbentuk sawah dan ditumbuhi semak belukar, adapun kegiatan yang dikerjakan hanya sekitar 10 Ha (40% dari target) dengan rincian sebagai berikut:
Pembersihan Lahan:
Dalam RUKK pembersihan lahan Rp 10.625.000,00
Realisasi pembersihan lahan hanya 40 % Rp 4.250.000,00
Kelebihan dana yang tidak dibelanjakan Rp 6.375.000,00
Penyiapan Tanah Siap Tanam:
Dalam RUKK Penyiapan Tanah Siap Tanam Rp 3.562.000,00
Realisasi Penyiapan Tanah Siap Tanam hanya 40% Rp 1.425.000,00
Kelebihan dana yang tidak dibelanjakan Rp 2.137.500,00
Pembuatan Pematang:
Dalam RUKK Pembuatan Pamatang Rp 4.187.500,00
Realisasi Pembuatan Pamatang hanya 40% Rp 1.675.000,00
Kelebihan dana yang tidak dibelanjakan Rp 2.512.500,00
Pembelian Benih:
Dalam RUKK Pembelian Benih Rp 4.056.000,00
Realisasi Pembelian Benih hanya 40 % Rp 1.622.400,00
Kelebihan dana yang tidak dibelanjakan Rp 2.433.600,00
Penanaman
Dalam RUKK Penanaman Rp 1.500.000,00
Realisasi Penanaman hanya 40 % Rp 600.000,00
Kelebihan dana yang tidak dibelanjakan Rp 900.000,00
Pembelian Obat-obatan:
Dalam RUKK Pembelian Obat-obatan Rp 11.937.000,00
Realisasi Pembelian Obat-obatan hanya 40% Rp 4.775.000,00
Kelebihan dana yang tidak dibelanjakan Rp 7.162.500,00
Jumlah keenam kegiatan tersebut (1+2+3+4+5+6) sebesar Rp 21.521.100,00
Jadi jumlah keseluruhan pengeluaran pekerjaan cetak sawah di Desa Meli TA. 2009 yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan adalah sebesar Rp53.006.100,00 (lima puluh tiga juta enam ribu seratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Pertanggungjawaban penggunaan dana pada item pekerjaan yang sama sebesar Rp 27.125.000,00
Pertanggungjawaban penggunaan dana yang tidak benar terhadap kelebihan dana item kegiatan penyewaan 1 (satu) eskavator dan penggunaan bahan bakar eskavator sebesar Rp 4.360.000,00
Tidak mengerjakan pekerjaan percetakan sawah sesuai dengan RUKK sebesar Rp 21.521.100,00
Jumlah keseluruhan sebesar Rp 53.006.100,00
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Vera, S.P. bersama-sama dengan Saksi Kasim A. Lamboka bertentangan dengan ketentuan:
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Pasal 12 Ayat (2) Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang menyatakan “Belanja atas beban anggaran belanja Negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”;
Bab VI Buku Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial yang diterbitkan oleh Dirjen Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian Tahun 2009 yang menyatakan “Pencairan selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan lapangan serta memperhatikan pertanggungjawaban pemanfaatan dana sebelumnya”;
Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 009/SPK/PLA-TP/IX/2009 tanggal 28 September 2009 tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial berupa Pekerjaan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha dalam rangkaian kegiatan Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Satker Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala TA. 2009 pada Pasal 2 “Pihak pertama memberikan tugas kepada pihak kedua dan pihak kedua telah setuju untuk menerima dan memanfaatkan paket dana bantuan sosial berupa pekerjaan perluasan areal sawah seluas 25 Ha untuk mendukung kegiatan Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) sesuai dengan RUKK yang telah disetujui oleh pejabat pembuat komitmen” dan Pasal 4 “Pihak kedua sanggup melaksanakan pekerjaan sejak tanggal ditandatangani kontrak/perjanjian kerja sama ini, yaitu tanggal 28 September 2009 sampai dengan tanggal 16 Desember 2009”;
Rencana Usaha Kerja Sama Kelompok (RUKK) Kelompok Tani Usaha Bersama yang merupakan bagian dari Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 009/SPK/PLA-TP/IX/2009 perihal Penarikan Dana Bantuan Sosial Kelompok Tani;
Surat Kuasa Pengguna Anggara Nomor : 520/287/DP2KH/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009 perihal Penarikan Dana Bantuan Sosial Kelompok Tani;
Surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nomor: 520/286/DP2KH/X/ 2009 tanggal 12 Oktober 2009 perihal Penarikan Dana Bantuan Sosial Kelompok Tani;
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi Kasim A. Lamboka mengakibatkan kerugian Negara/Daerah Kabupaten Donggala Cq. Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala sebesar Rp53.006.100,00 (lima puluh tiga juta enam ribu seratus rupiah) atau sekitar jumlah itu;
Perbuatan Terdakwa Vera, S.P. tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa VERA, S.P. Alias VERA D. SYAHRIR, SP selaku Koordinator Lapangan/Tim Teknis Bantuan Sosial Kecamatan Balaesang secara bersama-sama dengan Saksi Kasim A. Lamboka (penuntutannya dilakukan terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan November 2009 sampai dengan Juli 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2009 sampai dengan 2010, bertempat di rumah Terdakwa Vera, S.P. di Desa Tambu, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala atau setidak-tidaknya bertempat di Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Vera, S.P. berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 188.45/296/SK/VII/2009 tanggal 01 Juli 2009 diangkat menjadi Koordinator Lapangan/Tim Teknis Bantuan Sosial Kecamatan Balaesang dan mempunyai tupoksi sebagai berikut:
Mengatur, mengkoordinasikan dan memberi arahan teknis dalam rangka pelaksanaan bantuan sosial dalam wilayah kerjanya;
Membimbing dan memfasilitasi dalam pengelolaan administratif pelaksanaan bantuan sosial dalam wilayah kerjanya;
Memfasilitasi pembukaan rekening kelompok dan penyusunan RUKK serta pengajuan permohonan pencairan dana;
Pembukaan rekening kelompok ditandatangani bersama antara Ketua Kelompok dengan Koordinator Lapangan;
Bahwa pada tanggal 25 September 2009 Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama mengajukan proposal permohonan bantuan cetak sawah seluas 25 Ha di Desa Meli kepada Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala Saksi Ir. Heri Suwarno selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dengan melampirkan daftar nama dan luas lahan milik pengurus dan anggota Kelompok Tani Usaha Bersama di Desa Meli, Kecamatan Balaesang yang akan dicetak menjadi sawah baru;
Bahwa kemudian Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala menindaklanjuti proposal tersebut dengan mengadakan sosialisasi kepada Kelompok Tani Usaha Bersama, selanjutnya Kelompok Tani Usaha Bersama menyusun/membuat Rencana Usaha Kerja Kelompok (RUKK) yang didampingi oleh Terdakwa Vera, S.P. selaku Koordinator Lapangan/Tim Teknis Bantuan Sosial Kecamatan Balaesang, kemudian RUKK tersebut diajukan ke Saksi Ir. Heri Suwarno selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) lalu KPA mengeluarkan Surat Keputusan No. 188.45/261.A/SK-DP2KH/IX/2009 tanggal 28 September 2009 tentang penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Lingkup Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala TA. 2009;
Bahwa pada tanggal 28 September 2009 dilakukan Perjanjian Kerja Sama No. 009/SPK/PLA-TP/IX/2009 tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial berupa Pekerjaan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha dalam rangka Kegiatan Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Satker Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala TA. 2009 antara saksi Rahmad Iqbal Nurkhalish, B. Aly, S.P., M.P. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) Bidang Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Satker Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala dengan Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama;
Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor : 009/SKP/PLA-TP/IX/2009 tanggal 28 September 2009 pekerjaan percetakan sawah mulai dikerjakan sejak tanggal 28 September 2009 sampai dengan 16 Desember 2009 selama 80 (delapan puluh) hari kalender dengan anggaran sebesar Rp187.500.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk lahan seluas 25 Ha di Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala TA. 2009 dan dalam mengerjakan percetakan sawah tersebut berdasarkan RUKK yang telah dibuat oleh Kelompok Tani Usaha Bersama dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang merupakan bagian dari Perjanjian Kerja Sama Nomor: 009/SPK/PLA-TP/IX/2009 tanggal 28 September 2009;
Bahwa Rencana Usaha Kerja Kelompok (RUKK) Kelompok Tani Usaha Bersama yang disetujui tersebut, yaitu:
| No | Uraian / Rincian Kegiatan | Volume | Harga Satuan (Rp) | Biaya (Rp) | Jumlah (Rp) | |
| Pemerintah | Partisipasi Masyarakat | |||||
| 1 | Persiapan : | 11,656,500 | 0 | 11,656,500 | ||
| 1 Pkt | 372,500 | 372,500 | 0 | 372,500 | |
| 1 Kl | 100,000 | 100,000 | 0 | 100,000 | |
| 1 Kl | 100,000 | 100,000 | 0 | 100,000 | |
| 1 Bh | 150,000 | 150,000 | 0 | 150,000 | |
| 1 Pkt | 524,000 | 524,000 | 0 | 524,000 | |
| 2.082 Ltr | 5,000 | 10,410,000 | 0 | 10,410,000 | |
| 2 | Konstruksi Perluasan Sawah : | 103,250,000 | 12,410,000 | 155,660,000 | ||
| a. Land Clearing | ||||||
| 809,5 HOK | 25,000 | 20,237,500 | 4,047,500 | 24,285,000 | |
| 230 HOK | 25,000 | 5,750,000 | 1,150,000 | 6,900,000 | |
| 433,5 HOK | 25,000 | 10,837,500 | 2,167,500 | 13,005,000 | |
| 425 HOK | 25,000 | 10,625,000 | 2,125,000 | 12,750,000 | |
| b. Land Levelling | ||||||
| 47,5 HOK | 25,000 | 1,187,500 | 237,500 | 1,425,000 | |
| ||||||
| 226,5 HOK | 25,000 | 5,662,500 | 1,132,500 | 6,795,000 | |
| 167,5 HOK | 25,000 | 4,187,500 | 837,500 | 5,025,000 | |
| 142,5 HOK | 25,000 | 3,562,000 | 712,500 | 4,275,000 | |
| 72 Jam | 572,225 | 41,200,000 | 0 | 41,200,000 | |
| 3 | Pembelian Bahan / Material | 5,600,000 | 5,600,000 | |||
| 16 Ret | 350,000 | 5,600,000 | 5,600,000 | ||
| 4 | Pemanfaatan Sawah dan Saprodi: | 63,993,500 | 300.000 | 64.293.500 | ||
| 624 Kg | 6,500 | 4,056,000 | 0 | 4,056,000 | |
| 1 Pkt | 11,937,500 | 11,937,500 | 0 | 11,937,500 | |
| 2 Unit | 21,000,000 | 42,000,000 | 0 | 42,000,000 | |
| 30 Bh | 100,000 | 3,000,000 | 0 | 3,000,000 | |
| 30 Bh | 50,000 | 1,500,000 | 0 | 1,500,000 | |
| 60 HOK | 25,000 | 1,500,000 | 300,000 | 1,800,000 | |
| 5 | Monev dan Penguatan Kelembagaan Kelompok | 1 Pkt | 3,000,000 | 3,000,000 | 0 | 3,000,000 |
| T o t a l (Rp) | 187,500,000 | 12,710,000 | 200,210,000 | |||
Bahwa setelah perjanjian kerja sama tersebut disetujui oleh Saksi Ir. Heri Suwarno selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Tani Bersama mengajukan Surat Permohonan Pencairan Dana kepada Saksi Ir. Heri Suwarno selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) setelah disetujui oleh KPA dan diserahkan kepada Saksi Rahmad Iqbal Nurkhalish. B Aly, S.P., M.P. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan selanjutnya diserahkan kepada Saksi Husnia selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala TA. 2009 kemudian Bendahara Pengeluaran membuat kelengkapan administrasinya untuk diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selanjutnya KPPN mengeluarkan SPPD (Surat Perintah Pencairan Dana) dan dananya langsung dimasukkan ke dalam rekening Kelompok Tani Usaha Bersama pada Bank BRI Unit Tambu dengan Nomor Rekening : 722-01-000204-53-2 atas nama Kelompok Tani Usaha Bersama;
Bahwa penarikan dana bantuan sosial oleh Ketua Kelompok Tani penerima manfaat berdasarkan Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial yang diterbitkan oleh Dirjen Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian Tahun 2009 dan Surat Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 520/287/ DP2KH/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009 perihal Penarikan Dana Bantuan Sosial Kelompok Tani, serta Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 520/286/DP2KH/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009 perihal Penarikan Dana Bantuan Sosial Kelompok Tani, di mana penarikannya melalui bank yang ditunjuk dengan ketentuan sebagai berikut:
Penarikan/pencairan dana bantuan sosial pada bank yang telah ditunjuk hanya dapat dilakukan oleh Ketua Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial setelah bukti penarikan ditandatangani bersama dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau koordinator lapangan yang diberikan kuasa untuk menandatangani bukti penarikan tersebut;
Proses pencairan dana bantuan sosial dari bank dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan, dengan catatan bahwa kelompok penerima manfaat perlu melakukan penarikan sebagai uang muka kerja;
Pencairan selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan lapangan serta memperhatikan pertanggungjawaban pemanfaatan dana sebelumnya;
Bahwa Terdakwa Vera, SP menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya selaku Koordinator Lapangan/Tim Teknis Bantuan Sosial Kecamatan Balaesang membuat rekomendasi untuk mencairkan dana bantuan sosial berupa pekerjaan percetakan sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala TA. 2009 atas permohonan secara lisan dari Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama dan Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama, tanpa memperhatikan kebutuhan lapangan dan tanpa melampirkan pertanggung-jawaban pemanfaatan dana sebelumnya sebagaimana diatur dalam buku VI Buku Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial yang diterbitkan oleh Dirjen Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian tahun 2009 dan Surat Kuasa Pengguna Anggaran Nomor: 520/287/DP2KH/2009 tanggal 12 Oktober 2009 perihal penarikan dana bantuan sosial kelompok tani, serta Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor: 520/286/DP2KH/2009 tanggal 12 Oktober 2009 perihal penarikan dana bantuan sosial kelompok tani, selanjutnya berdasarkan rekomendasi tersebut, Saksi Kasim A. Lamboka dan Ambo Gelli pergi ke BRI unit Tambu untuk mencairkan dana tersebut dengan melampirkan rekomendasi pencairan dana yang dibuat oleh Terdakwa Vera, SP selaku Koordinator Lapangan/Tim Teknis Bantuan Sosial Kecamatan Balaesang, fotokopi KTP Ketua dan Bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama dan slip penarikan dana yang ditanda tangani oleh Ketua Bersama Bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama dan selanjutnya oleh kasir BRI Unit Tambu mencairkan dana tersebut sesuai dengan permintaan pada slip penarikan;
Adapun tahap penarikan/pencairan dana bantuan sosial percetakan sawah tersebut sebanyak 5 (lima) kali, yaitu:
Tahap pertama pada tanggal 20 November 2009 untuk pencairan uang muka kerja 30% berdasarkan rekomendasi pencairan anggaran kegiatan perluasan areal sawah seluas 25 Ha dari Terdakwa Vera, S.P. selaku Koordinator Lapangan/Tim Teknis Bantuan Sosial Kecamatan Balaesang tanggal 19 November 2009 dengan Nomor : 53/KCD.Blsg/XI/ 2009 yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu sebesar Rp 56.250.000,00;
Tahap kedua pada tanggal 17 Desember 2009 berdasarkan rekomendasi pencairan anggaran kegiatan perluasan areal sawah baru seluas 25 Ha dari Terdakwa Vera, S.P. selaku Koordinator Lapangan/Tim Teknis Bantuan Sosial Kecamatan Balaesang tanggal 17 Desember 2009 dengan Nomor : 72/KCD.Blsg/XII/2009 Yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu sebesar Rp 56.250.000,00;
Tahap ketiga pada tanggal 19 Januari 2010 berdasarkan rekomendasi pencairan anggaran kegiatan perluasan areal sawah seluas 25 Ha dari Terdakwa Vera, S.P. selaku Koordinator/Tim Teknis Bantuan Sosial Kecamatan Balaesang tanggal 18 Januari 2010 dengan Nomor : 80/KCD.Blsg/I/2010 yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu sebesar Rp 30.250.000,00;
Tahap keempat pada tanggal 13 April 2010 berdasarkan rekomendasi pencairan anggaran kegiatan perluasan areal sawah seluas 25 Ha dari Terdakwa Vera, S.P. selaku Koordinator/Tim Teknis Bantuan Sosial Kecamatan Balaesang tanggal 16 Maret 2010 dengan Nomor : 33/KCD.Blsg/IV/2010 yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu sebesar Rp 20.000.000,00;
Tahap kelima pada tanggal 2 Juli 2010 berdasarkan rekomendasi pencairan anggaran kegiatan perluasan areal sawah seluas 25 Ha dari Terdakwa Vera, S.P. selaku Koordinator/Tim Teknis Bantuan Sosial Kecamatan Balaesang tanggal 01 Juli 2010 dengan Nomor : 061/KCD.Blsg/IV/2010 yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu sebesar Rp 24.750.000,00;
Jumlah keseluruhan sebesar Rp187.500.000,00;
Bahwa berdasarkan laporan akhir pelaksanaan kegiatan bantuan sosial TA. 2009 yang dilaporkan oleh Kelompok Tani Usaha Bersama dengan melampirkan kuitansi bukti pembayaran buruh tani dan pembelian barang, di mana pembayaran buruh tani dan pembelian barang dilakukan oleh Saksi Kasim A. Lamboka dengan bukti-bukti pengeluaran sebagai berikut:
Tanda terima uang tertanggal 22 November 2009 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran ATK dan pengadaan yang diketahui/ disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp208.500,00;
Tanda terima uang tertanggal 23 November 2009 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran 185 ½ HOK pembabatan/penebasan semak belukar yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp4.637.500,00;
Tanda terima uang tertanggal 26 November 2009 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran 211 ½ HOK yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp5.287.500,00;
Tanda terima uang tertanggal 30 November 2009 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran 100 HOK pembabatan/penebasan semak belukar yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp2.500.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 11 Desember 2009 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran 200 HOK penebangan/penumbangan pohon yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp5.000.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 15 Desember 2009 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran 152 ½ HOK pembabatan/penebasan semak belukar yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp3.812.500,00;
Tanda terima uang tertanggal 18 Desember 2009 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembelian 2 (dua) unit hand tractor yang diketahui/ disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp42.000.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 31 Desember 2009 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran 160 HOK pembabatan/penebasan semak belukar yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp4.000.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 05 Januari 2010 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk biaya pengawasan/monitoring yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp925.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 19 Januari 2010 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran sewa eskavator 72 jam dan mobilisasi yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp41.200.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 09 Januari 2010 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran biaya bahan bakar solar 360 liter yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh APMS 76.943.96 Labean sebesar Rp1.800.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 22 Januari 2010 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran biaya bahan bakar selama 11 (sebelas) hari 72 jam yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh SPBU Labean sebesar Rp8.610.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 29 Januari 2010 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran pengawasan/monitoring yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp2.075.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 05 Februari 2010 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran 142 ½ HOK penyiapan tanah siap tanam yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp3.562.500,00;
Tanda terima uang tertanggal 09 Februari 2010 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran 100 HOK pembuatan pematang/ pembersihan yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp2.500.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 02 Maret 2010 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran pembelian bibit yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp1.950.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 19 Maret 2010 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran HOK penanaman/pembersihan yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp1.500.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 24 Maret 2010 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran 89 HOK pembersihan yang diketahui/ disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp2.225.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 28 Maret 2010 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran HOK pembersihan/pembuatan pematang yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp2.750.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 30 Maret 2010 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran HOK pembersihan yang diketahui/ disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp1.025.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 13 April dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran HOK pengumpulan batang/ranting/pematang yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp3.962.500,00;
Tanda terima uang tertanggal 13 April 2010 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran HOK pembuatan pematang yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp1.687.500,00;
Tanda terima uang tertanggal 13 April 2010 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran HOK pengumpulan batang/ranting/ pematang yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp1.837.500,00;
Tanda terima uang tertanggal 13 April 2010 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran penyempurnaan penebangan/ penumbangan pohon yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp7.500.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 13 April 2010 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran HOK pembersihan lahan/batang/ pengumpulan ranting yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp4.625.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 15 April 2010 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran 230 Kg benih yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp1.495.000,00 dan kemudian dibayarkan kepada Latato;
Tanda terima uang tertanggal 18 April 2010 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran HOK pengumpulan batang dan ranting/ pembersihan yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp2.475.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 20 April 2010 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran 94 Kg benih yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp611.000,00 dan kemudian dibayarkan kepada Latif;
Tanda terima uang tertanggal 24 April 2010 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran HOK pengumpulan batang/ranting/ pembersihan/pematang dan penanaman yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp2.562.500,00;
Tanda terima uang tertanggal 02 Juli 2010 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran 226 ½ HOK pembuatan/pembersihan saluran yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp5.662.500,00;
Tanda terima uang tertanggal 08 Juli 2010 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran 47 ½ HOK penghamparan sirtu dan transfer material jalan usaha tani yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp1.187.500,00;
Bahwa ke-31 (tiga puluh satu) lembar kuitansi yang terlampir dalam laporan akhir pelaksanaan kegiatan bantuan sosial TA. 2009 tersebut, ternyata terdapat pengeluaran yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan yaitu:
Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Pada Item Pekerjaan Yang sama:
Saksi Kasim A. Lamboka dalam mengerjakan percetakan sawah baru tersebut telah membuat dua pertanggungjawaban penggunaan dana pada item pekerjaan yang sama yaitu menggunakan tenaga orang/ buruh harian dan juga menggunakan 1 (satu) unit alat berat eskavator yang disewa dari saksi Moh Fahrudin Yunus, S.H. selaku Direktur CV. Shalju selama 70 jam, dan kemudian oleh Saksi Kasim A. Lamboka menggunakan eskavator tersebut untuk mengerjakan Pekerjaan:
Pengumpulan batang dan ranting;
Pembersihan lahan;
Pembuatan JITUT;
Padahal ketiga item pekerjaan tersebut telah dianggarkan dalam Rencana Usaha Kerja Kelompok (RUKK) Kelompok Tani Usaha Bersama dikerjakan dengan menggunakan tenaga orang/buruh harian dengan rincian biaya:
Pengumpulan batang dan ranting Rp 10.837.500,00
Pembersihan lahan Rp 10.625.000,00
Pembuatan JITUT Rp 5.662.500,00
Jumlah Rp 27.125.000,00
Dan dalam pertanggungjawaban penggunaan dananya Saksi Kasim A. Lamboka bersama Ambo Gelli membuat dua pertanggungjawaban penggunaan dana pada item pekerjaan yang sama, sehingga terjadi double anggaran/anggaran ganda dengan rincian sebagai berikut:
Pertanggungjawaban penggunaan dana dengan menggunakan tenaga manusia/buruh tani pada ketiga item pekerjaan pengumpulan batang dan ranting, pembersihan lahan dan pembuatan JITUT;
Tanda terima uang tertanggal 09 Februari 2010 dari Ketua/ Pengelola Keuangan untuk pembayaran 100 HOK pembuatan pematang/pembersihan yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp2.500.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 19 Maret 2010 dari Ketua/ Pengelola Keuangan untuk pembayaran HOK penanaman/ pembersihan yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp1.500.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 24 Maret 2010 dari Ketua/ Pengelola Keuangan untuk pembayaran 89 HOK pembersihan yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp2.225.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 28 Maret 2010 dari Ketua/ Pengelola Keuangan untuk pembayaran HOK pembersihan/ pembuatan pematang yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp2.750.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 30 Maret 2010 dari Ketua/ Pengelola Keuangan untuk pembayaran HOK pembersihan yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp1.025.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 13 April dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran HOK pengumpulan batang/ ranting/pematang yang diketahui/disetujui oleh saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp3.962.500,00;
Tanda terima uang tertanggal 13 April 2010 dari Ketua/ Pengelola Keuangan untuk pembayaran HOK pengumpulan batang/ranting/pematang yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp1.837.500,00;
Tanda terima uang tertanggal 13 April 2010 dari Ketua/ Pengelola Keuangan untuk pembayaran HOK pembersihan lahan/batang/pengumpulan ranting yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp4.625.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 18 April 2010 dari Ketua/ Pengelola Keuangan untuk pembayaran HOK pengumpulan batang dan ranting/pembersihan yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp2.475.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 24 April 2010 dari Ketua/ Pengelola Keuangan untuk pembayaran HOK pengumpulan batang/ranting/pembersihan/pematang dan penanaman yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp2.562.500,00;
Tanda terima uang tertanggal 02 Juli 2010 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran 226 ½ HOK pembuatan/ pembersihan saluran yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp5.662. 500,00;
Pertanggungjawaban penggunaan dana untuk penyewaan 1 (satu) unit eskavator selama 70 jam yang Saksi Kasim A. Lamboka gunakan untuk mengerjakan ketiga item pekerjaan pengumpulan batang dan ranting, pembersihan lahan, dan pembuatan JITUT;
Tanda terima uang tertanggal 19 Januari 2010 dari Ketua/ Pengelola Keuangan untuk pembayaran sewa eskavator 72 jam dan mobilisasi yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp41.200.000,00;
Pertanggungjawaban penggunaan dana yang tidak benar terhadap kelebihan dana item kegiatan penyewaan 1 (satu) unit eskavator dan penggunaan bahan bakar eskavator;
Bahwa Saksi Kasim A. Lamboka dalam penggunaan dana bantuan sosial percetakan sawah baru tersebut terdapat kelebihan dana pada item kegiatan penyewaan 1 (satu) unit eskavator dan penggunaan bahan bakar eskavator di mana untuk pertanggungjawaban pengunaan dana tersebut, Saksi Kasim A. Lamboka membuat pertanggungjawaban yang tidak benar dengan uraian sebagai berikut:
Dalam RUKK Kelompok Tani Usaha Bersama penyewaan eskavator selama 72 jam x @ 572.225,00 = sebesar Rp41.200.000,00 padahal Saksi Kasim A. Lamboka hanya menyewa eskavator kepada saksi Moh Fahruddin Yunus, S.H. selaku Direktur PT. Saljhu selama 70 Jam x 475.000,00 = Rp33.250.000,00 dan biaya mobilisasi eskavator sebesar Rp7.000.000,00 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp40.250.000,00 sehingga terdapat kelebihan dana sebesar Rp950.000,00 namun oleh Saksi Kasim A. Lamboka membuat pertanggungjawaban yang tidak benar seolah-olah penyewaan eskavator selama 72 jam dengan harga sewa sebesar Rp41.200.000,00 telah sesuai dengan RUKK Kelompok Tani Usaha Bersama dengan membuat kuitansi sebagai berikut:
Tanda terima uang tertanggal 19 Januari 2010 dari Ketua/Pengelola Keuangan untuk pembayaran sewa eskavator 72 jam dan mobilisasi yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok bersama Ambo Gelli selaku bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh Saksi Kasim A. Lamboka sebesar Rp41.200.000,00;
Dalam RUKK Kelompok Tani Usaha Bersama penggunaan bahan bakar 1 (satu) unit eskavator selama 72 jam kerja sebanyak 2.082 liter x @ Rp5.000,00 = dengan anggaran sebesar Rp10.410.000,00 padahal Saksi Kasim A. Lamboka hanya menyewa 1 (satu) unit eskavator selama 70 jam dengan menggunakan bahan bakar solar sekitar 16 sampai dengan 20 liter per jamnya (tergantung medan/ kondisi pekerjaan), sehingga jika dikalikan dengan bahan bakar solar yang dipergunakan 20 liter per jam (penggunaan bahan bakar tertinggi per jamnya) maka jumlah keseluruhan bahan bakar solar yang dipergunakan hanya sebanyak 1.400 liter x @ 5.000,00 = Rp7.000.000,00 dan terdapat selisih/kelebihan sebanyak 682 liter x @ 5.000,00 = sebesar Rp3.410.000,00 namun oleh Saksi Kasim A. Lamboka membuatkan pertanggungjawaban yang tidak benar seolah-olah pemakaian bahan bakar eskavator tersebut telah sesuai dengan RUKK Kelompok Tani Usaha Bersama dengan membuat kuitansi sebagai berikut:
Tanda terima uang tertanggal 09 Januari 2010 dari Ketua/ Pengelola Keuangan untuk pembayaran biaya bahan bakar solar 360 liter yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku ketua kelompok bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh APMS 76.943.96 Labean sebesar Rp1.800.000,00;
Tanda terima uang tertanggal 22 Januari 2010 dari Ketua/ Pengelola Keuangan untuk pembayaran biaya bahan bakar selama 11 (sebelas) hari 72 jam yang diketahui/disetujui oleh Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok bersama Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok dan uangnya diterima oleh SPBU Labean sebesar Rp8.610.000,00;
Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Yang Tidak Benar Terhadap Kelebihan Dana Item Kegiatan Penyewaan 1 (satu) unit eskavator dan penggunaan bahan bakar eskavator;
Penyewaan 1 (satu) unit eskavator:
Dalam RUKK Penyewaan eskavator selama 72 jam x @ Rp. 572.225 Rp 41.200.000,00;
Realisasi penyewaan eskavator hanya 70 jam x @ Rp475.000,00 + biaya mobilisasi Rp7.000.000,00 Rp 40.250.000,00
Kelebihan Dana Rp 950.000,00;
Penggunaan bahan bakar eskavator;
Dalam RUKK penggunaan 1 (satu) unit eskavator selama 72 jam kerja sebanyak 2.082 liter x Rp5.000,00 Rp 10.410.000,00
Realisasi penggunaan bahan bakar 1 (satu) unit eskavator selama 70 jam kerja 20 liter/ jam (penggunaan bahan bakar tertinggi) Sebanyak 1.400 liter x @ Rp5.000,00 Rp 7.000.000,00;
Kelebihan dana Rp. 3.410.000,00;
Jumlah kedua kegiatan tersebut (1+2) sebesar Rp 4.360.000,00;
Tidak Mengerjakan Pekerjaan Percetakan Sawah Sesuai Dengan RUKK;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 April 2011, dilakukan pemeriksaan fisik terhadap pekerjaan percetakan sawah baru seluas 25 ha di Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala TA. 2009 yang dikerjakan Kelompok Tani Usaha Bersama, oleh Ir. Thamrin selaku ahli cetak sawah dari Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Tengah, yang disaksikan oleh Makmir L. Lamboka selaku Kepala Desa Meli, Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama dan Terdakwa Vera, S.P. selaku Koordinator Lapangan/Tim Teknis;
Pada pemeriksaan fisik ditemukan beberapa item pekerjaan yang tidak dikerjakan, yaitu dari luas keseluruhan areal cetak sawah baru seluas 25 Ha, tanah yang dapat ditanami hanya sekitar 10 Ha (40% dari target) dan selebihnya seluas 15 Ha (60% dari target) tidak dapat ditanami karena belum berbentuk sawah dan ditumbuhi semak belukar, adapun kegiatan yang dikerjakan hanya sekitar 10 Ha (40% dari target) dengan rincian sebagai berikut:
Pembersihan Lahan:
Dalam RUKK pembersihan lahan Rp 10.625.000,00
Realisasi pembersihan lahan hanya 40 % Rp 4.250.000,00
Kelebihan dana yang tidak dibelanjakan Rp 6.375.000,00
Penyiapan Tanah Siap Tanam:
Dalam RUKK Penyiapan Tanah Siap Tanam Rp 3.562.000,00
Realisasi Penyiapan Tanah Siap Tanam hanya 40% Rp 1.425.000,00
Kelebihan dana yang tidak dibelanjakan Rp 2.137.500,00
Pembuatan Pematang:
Dalam RUKK Pembuatan Pamatang Rp 4.187.500,00
Realisasi Pembuatan Pamatang hanya 40% Rp 1.675.000,00
Kelebihan dana yang tidak dibelanjakan Rp 2.512.500,00
Pembelian Benih:
Dalam RUKK Pembelian Benih Rp 4.056.000,00
Realisasi Pembelian Benih hanya 40 % Rp 1.622.400,00
Kelebihan dana yang tidak dibelanjakan Rp 2.433.600,00
Penanaman
Dalam RUKK Penanaman Rp 1.500.000,00
Realisasi Penanaman hanya 40 % Rp 600.000,00
Kelebihan dana yang tidak dibelanjakan Rp 900.000,00
Pembelian Obat-obatan:
Dalam RUKK Pembelian Obat-obatan Rp 11.937.000,00
Realisasi Pembelian Obat-obatan hanya 40% Rp 4.775.000,00
Kelebihan dana yang tidak dibelanjakan Rp 7.162.500,00
Jumlah keenam kegiatan tersebut (1+2+3+4+5+6) sebesar Rp 21.521.100,00
Jadi jumlah keseluruhan pengeluaran pekerjaan cetak sawah di Desa Meli TA. 2009 yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan adalah sebesar Rp53.006.100,00 (lima puluh tiga juta enam ribu seratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Pertanggungjawaban penggunaan dana pada item pekerjaan yang sama besar Rp 27.125.000,00
Pertanggungjawaban penggunaan dana yang tidak benar terhadap kelebihan dana item kegiatan penyewaan 1 (satu) eskavator dan penggunaan bahan bakar eskavator sebesar Rp 4.360.000,00
Tidak mengerjakan pekerjaan percetakan sawah sesuai dengan RUKK sebesar Rp 21.521.100,00
Jumlah keseluruhan sebesar Rp 53.006.100,00
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Vera, S.P. bersama-sama dengan Saksi Kasim A. Lamboka bertentangan dengan ketentuan:
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Pasal 12 Ayat (2) Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang menyatakan “Belanja atas beban anggaran belanja Negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”;
Bab VI Buku Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial yang diterbitkan oleh Dirjen Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian Tahun 2009 yang menyatakan “Pencairan selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan lapangan serta memperhatikan pertanggungjawaban pemanfaatan dana sebelumnya”;
Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 009/SPK/PLA-TP/IX/2009 tanggal 28 September 2009 tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial berupa Pekerjaan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha dalam rangkaian kegiatan Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Satker Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala TA. 2009 pada pasal 2 “Pihak pertama memberikan tugas kepada pihak kedua dan pihak kedua telah setuju untuk menerima dan memanfaatkan paket dana bantuan sosial berupa pekerjaan perluasan areal sawah seluas 25 Ha untuk mendukung kegiatan Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) sesuai dengan RUKK yang telah disetujui oleh pejabat pembuat komitmen” dan Pasal 4 “Pihak kedua sanggup melaksanakan pekerjaan sejak tanggal ditandatangani kontrak/perjanjian kerja sama ini, yaitu tanggal 28 September 2009 sampai dengan tanggal 16 Desember 2009”;
Rencana Usaha Kerja Sama Kelompok (RUKK) Kelompok Tani Usaha Bersama yang merupakan bagian dari Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 009/SPK/PLA-TP/IX/2009 perihal Penarikan Dana Bantuan Sosial Kelompok Tani;
Surat Kuasa Pengguna Anggara Nomor : 520/287/DP2KH/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009 perihal Penarikan Dana Bantuan Sosial Kelompok Tani;
Surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nomor: 520/286/DP2KH/X/ 2009 tanggal 12 Oktober 2009 perihal Penarikan Dana Bantuan Sosial Kelompok Tani;
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi Kasim A. Lamboka mengakibatkan kerugian Negara/Daerah Kabupaten Donggala Cq. Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala sebesar Rp53.006.100,00 (lima puluh tiga juta enam ribu seratus rupiah) atau sekitar jumlah itu;
Perbuatan Terdakwa Vera, S.P. melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang tanggal 18 Januari 2012 sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Vera, S.P. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang
No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang didakwakan pada Dakwaan Primair;Menyatakan Terdakwa Vera, S.P., dilepaskan dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Vera, S.P., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang didakwakan pada Dakwaan Subsidiair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Vera, S.P. dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) eksemplar Surat Permohonan Bantuan Cetak Sawah dari Kelompok Tani Usaha bersama Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala tanggal 25 September 2009;
1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala selaku Kuasa Pengguna Anggaran No. 188.45/261.A/SK-DP2KH/IX/2009 tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Lingkup Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2009;
1 (satu) berkas Surat Pernyataan Petani Kelompok Tani Usaha Bersama (KTUB) pekerjaan cetak sawah 25 Ha Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala tahun 2009 pada Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala;
1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan selaku Kuasa Pengguna Anggaran No. 188.45/296/SK/VII/2009 tentang Penetapan Koordinator Lapangan/ Tim Teknis Bantuan Sosial Lingkup Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2009;
1 (satu) eksemplar Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 1720/Kpts/OT.160/4/2009 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Bendahara Pengeluaran Dana Tugas Pembangunan Tahun Anggaran 2009 pada SKPD Dinas/Badan/Kantor yang membidangi pengelolaan lahan dan air provinsi dan Kabupaten/ Kota di Provinsi Sulawesi Tengah;
1 (satu) eksemplar Surat Perjanjian Kerja Sama Donggala antara Pejabat Komitmen (PPK) bidang Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) satker Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala dengan Kelompok Tani Usaha Bersama Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala Nomor : 009/SPK/PLA-TP/IX/2009 tanggal 28 September 2009 tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Berupa Pekerjaan Perluasan Areal Sawah 25 Ha dalam rangka kegiatan Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Satker Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2009 (fotokopi yang dilegalisir);
1 (satu) eksemplar Rencana Usaha Kerja Kelompok (RUKK) Kelompok Tani Usaha Bersama Desa Meli, Kecamatan Balesang, Kabupaten Donggala;
1 (satu) eksemplar Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan Percetakan Sawah seluas 25 Ha di Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala oleh Kelompok Tani Usaha Bersama yang ditandatangani Kelompok Tani Usaha Bersama Kasim A. Lamboka dan diketahui oleh Kepala Desa Meli Makmir Hi. L. Lamboka;
1 (satu) eksemplar Surat Permohonan pencairan dana bantuan sosial dari Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama yang ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala tertanggal 29 September 2009;
1 (satu) lembar Surat dari Kuasa Pengguna Anggaran yang ditujukan kepada Pimpinan BRI Cabang Palu Nomor : 520/287/DP2KH/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009 perihal Penarikan Dana Bantuan Sosial Kelompok Tani;
1 (satu) lembar Surat dari Pejabat Pembuat Komitmen yang ditujukan kepada Pimpinan BRI Unit Sekabupaten Donggala Nomor : 520/286/DP2KH/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009 perihal Penarikan Dana Bantuan Sosial Kelompok Tani;
1 (satu) buah Buku Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian Tahun 2009;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala Nomor : 007/BAP-KCD/XII/2009 tanggal 31 Desember 2009;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala Nomor : 025/BAP-STP/II/2010 tanggal 05 Februari 2010;
1 (satu) berkas Laporan Akhir Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Sosial Kelompok Tani Usaha Bersama Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala;
1 (satu) berkas Laporan Akhir Kegiatan Pengembangan Pembenihan Pekerjaan Percetakan Sawah di Desa Tonggolobibi Dusun Pasambi, Desa Meli, Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2009 Konsultan Perencana CV. Cipta Persada;
Dikembalikan kepada Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala;
1 (satu) buah Buku Rekening Milik Kelompok Tani Usaha Bersama Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala pada BRI unit Tambu;
Dikembalikan kepada Terdakwa KASIM A Lamboka selaku Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama;
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Nomor : 53/KCD.Blsg./XI/2009 tanggal 19 November 2009 dari Vera, S.P. selaku Kepala Cabang Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kecamatan Balaesang yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu untuk pencairan anggaran tahap pertama sebesar Rp56.250.000,00 (fotokopi dilegalisir);
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Nomor : 72/KCD.Blsg./XII/2009 tanggal 17 Desember 2009 dari Vera, S.P. selaku Kepala Cabang Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kecamatan Balaesang yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu untuk pencairan anggaran tahap kedua sebesar Rp56.250.000,00 (fotokopi dilegalisir);
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Nomor : 80/KCD.Blsg./I/2010 tanggal 18 Januari 2010 dari Vera, S.P. selaku Kepala Cabang Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kecamatan Balaesang yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu untuk pencairan anggaran tahap ketiga sebesar Rp30.250.000,00 (fotokopi dilegalisir);
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Nomor : 33/KCD.Blsg./IV/2010 tanggal 16 Maret 2010 dari Vera, S.P. selaku Kepala Cabang Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kecamatan Balaesang yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu untuk pencairan anggaran tahap keempat sebesar Rp20.000.000,00 (fotokopi dilegalisir);
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Nomor : 061/KCD.Blsg./VII/2010 tanggal 01 Juli 2010 dari Vera, S.P. selaku Kepala Cabang Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kecamatan Balaesang yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu untuk pencairan anggaran tahap kelima sebesar Rp24.750.000,00 (fotokopi dilegalisir);
1 (satu) lembar Slip Penarikan Dana Perluasan Areal Sawah 25 Ha di Desa Meli pada rekening Kelompok Tani Bersama di BRI Unit Tambu oleh Kelompok Tani Usaha Bersama sebesar Rp56.250.000,00 tanggal 20 November 2009 (fotokopi dilegalisir);
1 (satu) lembar Slip Penarikan Dana Perluasan Areal Sawah 25 Ha di Desa Meli pada rekening Kelompok Tani Bersama di BRI Unit Tambu oleh Kelompok Tani Usaha Bersama sebesar Rp56.250.000,00 tanggal 17 Desember 2009 (fotokopi dilegalisir);
1 (satu) lembar Slip Penarikan Dana Perluasan Areal Sawah 25 Ha di Desa Meli pada rekening Kelompok Tani Bersama di BRI Unit Tambu oleh Kelompok Tani Usaha Bersama sebesar Rp30.250.000,00 tanggal 19 Januari 2010 (fotokopi dilegalisir);
1 (satu) lembar Slip Penarikan Dana Perluasan Areal Sawah 25 Ha di Desa Meli pada rekening Kelompok Tani Bersama di BRI Unit Tambu oleh Kelompok Tani Usaha Bersama sebesar Rp20.000.000,00 tanggal 13 April 2010 (fotokopi dilegalisir);
1 (satu) lembar Slip Penarikan Dana Perluasan Areal Sawah 25 Ha di Desa Meli pada rekening Kelompok Tani Bersama di BRI Unit Tambu oleh Kelompok Tani Usaha Bersama sebesar Rp24.750.000,00 tanggal 02 Juli 2010 (fotokopi dilegalisir);
1 (satu) eksemplar kartu contoh tanda tangan Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama dan Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama pada Kantor Bank BRI Unit Tambu (fotokopi dilegalisir);
1 (satu) eksemplar Surat Pernyataan Pengukuhan Himpunan Kelompok Tani Nelayan Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala (fotokopi dilegalisir);
Dikembalikan kepada BRI Unit Tambu;
1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Sewa Alat Berat eskavator CAT PC 320C tanggal 9 Januari 2010 antara Moh. Fahruddin Yunus dengan Kasim A. Lamboka;
1 (satu) lembar kuitansi pembayaran sewa alat berat eskavator CAT PC 320C tertanggal 19 Januari 2010 yang dibayarkan oleh Kasim A. Lamboka dan diterima oleh Itha;
Dikembalikan kepada CV. Shalju;
Menetapkan agar Terdakwa Vera, S.P. membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
Membaca putusan Pengadilan Donggala No. 132/PID.B/2011/PN.Dgl tanggal 7 Maret 2012 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Vera, S.P. Alias Vera D. Syahrir, S.P., tidak terbukti bersalah sebagaimana Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa Vera, S.P. Alias Vera D. Syahrir, S.P. dari Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut;
Memulihkan hak Terdakwa Vera, S.P. Alias Vera D. Syahrir, S.P. dalam kemampuan, kedudukan serta harkat martabatnya semula;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) eksemplar Surat Permohonan Bantuan Cetak Sawah dari Kelompok Tani Usaha bersama Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala tanggal 25 September 2009;
1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala selaku Kuasa Pengguna Anggaran No. 188.45/261.A/SK-DP2KH/IX/2009 tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Lingkup Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2009;
1 (satu) berkas Surat Pernyataan Petani Kelompok Tani Usaha Bersama (KTUB) pekerjaan cetak sawah 25 Ha Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala tahun 2009 pada Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala;
1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan selaku Kuasa Pengguna Anggaran No. 188.45/296/SK/VII/2009 tentang Penetapan Koordinator Lapangan/ Tim Teknis Bantuan Sosial lingkup Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2009;
1 (satu) eksemplar Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 1720/Kpts/OT.160/4/2009 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Bendahara Pengeluaran Dana Tugas Pembangunan Tahun Anggaran 2009 pada SKPD Dinas/Badan/Kantor yang membidangi pengelolaan lahan dan air Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Provinsi Sulawesi Tengah;
1 (satu) eksemplar Surat Perjanjian Kerja Sama Donggala antara Pejabat Komitmen (PPK) bidang Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Satker Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala dengan Kelompok Tani Usaha Bersama Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala Nomor : 009/SPK/PLA-TP/IX/2009 tanggal 28 September 2009 tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Berupa Pekerjaan Perluasan Areal Sawah 25 Ha dalam rangka kegiatan Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Satker Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2009 (fotokopi yang dilegalisir);
1 (satu) eksemplar Rencana Usaha Kerja Kelompok (RUKK) Kelompok Tani Usaha Bersama Desa Meli, Kecamatan Balesang, Kabupaten Donggala;
1 (satu) eksemplar Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan Percetakan Sawah seluas 25 Ha di Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala oleh Kelompok Tani Usaha Bersama yang ditandatangani Kelompok Tani Usaha Bersama Kasim A. Lamboka dan diketahui oleh Kepala Desa Meli Makmir Hi. L. Lamboka;
1 (satu) eksemplar Surat Permohonan Pencairan Dana Bantuan Sosial dari Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama yang ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala tertanggal 29 September 2009;
1 (satu) lembar Surat dari Kuasa Pengguna Anggaran yang ditujukan kepada Pimpinan BRI Cabang Palu Nomor :520/287/DP2KH/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009 perihal Penarikan Dana Bantuan Sosial Kelompok Tani;
1 (satu) lembar surat dari Pejabat Pembuat Komitmen yang ditujukan kepada Pimpinan BRI unit sekabupaten Donggala Nomor : 520/286/DP2KH/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009 perihal Penarikan Dana Bantuan Sosial Kelompok Tani;
1 (satu) buah Buku Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian Tahun 2009;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala Nomor : 007/BAP-KCD/XII/2009 tanggal 31 Desember 2009;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala Nomor : 025/BAP-STP/II/2010 tanggal 05 Februari 2010;
1 (satu) berkas Laporan Akhir Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Sosial Kelompok Tani Usaha Bersama Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala;
1 (satu) berkas Laporan Akhir Kegiatan Pengembangan Pembenihan Pekerjaan Percetakan Sawah di Desa Tonggolobibi Dusun Pasambi, Desa Meli, Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2009 Konsultan Perencana CV. Cipta Persada;
1 (satu) buah buku Rekening Milik Kelompok Tani Usaha Bersama Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala pada BRI unit Tambu;
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Nomor : 53/KCD.Blsg./XI/2009 tanggal 19 November 2009 dari Vera, S.P. selaku Kepala Cabang Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kecamatan Balaesang yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu untuk pencairan anggaran tahap pertama sebesar Rp56.250.000,00 (fotokopi dilegalisir);
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Nomor : 72/KCD.Blsg./XII/2009 tanggal 17 Desember 2009 dari Vera, S.P. selaku Kepala Cabang Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kecamatan Balaesang yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu untuk pencairan anggaran tahap kedua sebesar Rp56.250.000,00 (fotokopi dilegalisir);
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Nomor : 80/KCD.Blsg./I/2010 tanggal 18 Januari 2010 dari Vera, S.P. selaku Kepala Cabang Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kecamatan Balaesang yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu untuk pencairan anggaran tahap ketiga sebesar Rp30.250.000,00 (fotokopi dilegalisir);
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Nomor : 33/KCD.Blsg./IV/2010 tanggal 16 Maret 2010 dari Vera, S.P. selaku Kepala Cabang Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kecamatan Balaesang yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu untuk pencairan anggaran tahap keempat sebesar Rp20.000.000,00 (fotokopi dilegalisir);
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Nomor : 061/KCD.Blsg./VII/2010 tanggal 01 Juli 2010 dari Vera, S.P. selaku Kepala Cabang Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kecamatan Balaesang yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu untuk pencairan anggaran tahap kelima sebesar Rp24.750.000,00 (fotokopi dilegalisir);
1 (satu) lembar Slip Penarikan Dana Perluasan Areal Sawah 25 Ha di Desa Meli pada rekening Kelompok Tani Bersama di BRI Unit Tambu oleh Kelompok Tani Usaha Bersama sebesar Rp56.250.000,00 tanggal 20 November 2009 (fotokopi dilegalisir);
1 (satu) lembar Slip Penarikan Dana Perluasan Areal Sawah 25 Ha di Desa Meli pada rekening Kelompok Tani Bersama di BRI Unit Tambu oleh Kelompok Tani Usaha Bersama sebesar Rp56.250.000, tanggal 17 Desember 2009 (fotokopi dilegalisir);
1 (satu) lembar Slip Penarikan Dana Perluasan Areal Sawah 25 Ha di Desa Meli pada rekening Kelompok Tani Bersama di BRI Unit Tambu oleh Kelompok Tani Usaha Bersama sebesar Rp30.250.000,00 tanggal 19 Januari 2010 (fotokopi dilegalisir);
1 (satu) lembar Slip Penarikan Dana Perluasan Areal Sawah 25 Ha di Desa Meli pada rekening Kelompok Tani Bersama di BRI Unit Tambu oleh Kelompok Tani Usaha Bersama sebesar Rp20.000.000,00 tanggal 13 April 2010 (fotokopi dilegalisir);
1 (satu) lembar Slip Penarikan Dana Perluasan Areal Sawah 25 Ha di Desa Meli pada rekening Kelompok Tani Bersama di BRI Unit Tambu oleh Kelompok Tani Usaha Bersama sebesar Rp24.750.000,00 tanggal 02 Juli 2010 (fotokopi dilegalisir);
1 (satu) eksemplar kartu contoh tanda tangan Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama dan Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama pada Kantor Bank BRI Unit Tambu (fotokopi dilegalisir);
1 (satu) eksemplar Surat Pernyataan Pengukuhan Himpunan Kelompok Tani Nelayan Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala (fotokopi dilegalisir);
1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Sewa alat berat eskavator CAT PC 320C tanggal 9 Januari 2010 antara Moh. Fahruddin Yunus dengan Kasim A. Lamboka;
1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Sewa alat berat eskavator CAT PC 320C tertanggal 19 Januari 2010 yang dibayarkan oleh Kasim A. Lamboka dan diterima oleh Itha;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara pada Negara
Mengingat akta permohonan kasasi Nomor 05/Akta.Pid/2012/PN.DGL. jo No. 132/Pid.B/2011/PN.Dgl. yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Donggala, yang menerangkan, bahwa pada tanggal 20 Maret 2012, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Donggala tersebut;
Memerhatikan memori kasasi tanggal 29 Maret 2012 dari Penuntut Umum tersebut sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Donggala pada tanggal 03 April 2012;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Donggala tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Penuntut Umum pada tanggal 07 Maret 2012 dan Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 20 Maret 2012 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Donggala pada tanggal 03 April 2012, dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pasal 244 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) menentukan bahwa terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain, selain daripada Mahkamah Agung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas;
Menimbang, bahwa akan tetapi Mahkamah Agung berpendapat bahwa selaku badan Peradilan Tertinggi yang mempunyai tugas untuk membina dan menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah Negara diterapkan secara tepat dan adil, serta dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-X/2012 tanggal 28 Maret 2013 yang menyatakan frasa “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Mahkamah Agung berwenang memeriksa permohonan kasasi terhadap putusan bebas;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut:
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala yang membebaskan ia Terdakwa dari segala Dakwaan bukanlah merupakan pembebasan murni, karena:
Bahwa dalam pertimbangan hukum Judex Facti mengakui adanya perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa (halaman 157 sampai dengan 160 putusan perkara in case), sebagai berikut:
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pada Tahun Anggaran 2009 berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2009 Nomor : 1831.0/018-08.04/-/2009 tanggal 31 Desember 2008. Program 04.03.04 MAK 1563.1173.573119 sebesar Rp187.500.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), (vide Pasal 6 Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 009/SPK/PLA-TP/IX/2009), ada pekerjaan Perluasan Areal Cetak Sawah, yang lokasinya di Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, dan dalam cetak sawah tersebut ditunjuk Kelompok Tani Usaha Bersama dengan Saksi Kasim A. Lamboka sebagai Ketua Kelompok dan Ambo Gelli sebagai Bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 188.45/261.A/SK/DP2KH/IX/2009 tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Lingkup Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2009 tertanggal 28 September 2009 yang menetapkan Kelompok Tani Usaha Bersama sebagai penerima manfaat bantuan sosial perluasan areal sawah dengan luas 25 Ha dan jumlah dana Rp187.500.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) (putusan Judex Facti halaman 157 sampai dengan 158);
Menimbang bahwa pencairan dana sejumlah Rp187.500.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tersebut dimasukkan ke Buku Tabungan Simpedes BRI Cabang 7221 Unit Tambu Palu Nomor Rekening : 7221-01-000204-53-2, rekening atas nama Kelompok Tani Usaha Bersama Desa Meli, Kecamatan Balaesang Donggala pada tanggal 13 November 2009, sedangkan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 009/SKP/PLA-TP/IX/2009 jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dari tanggal 28 September 2009 sampai dengan tanggal 16 Desember 2009, sehingga dari fakta di persidangan dimulainya pekerjaan perluasan areal sawah sejak bulan November 2009 (putusan Judex Facti halaman 158);
Menimbang bahwa untuk mencairkan dana tersebut dilakukan secara bertahap, diperlukan rekomendasi dari Terdakwa Vera, S.P., selaku Koordinator Lapangan/Tim Teknis, yang berdasarkan fakta di persidangan bahwa Terdakwa Vera, S.P. telah mengeluarkan rekomendasi sebanyak 5 (lima) kali, yaitu:
Berdasarkan Surat Nomor : 53/KCD.BIsg./XI/2009 perihal Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah 25 Ha sebesar Rp56.250.000,00 (lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 19 November 2009 yang ditandatangani oleh Vera, S.P. dan kemudian dicairkan pada tanggal 20 November 2009 sebesar Rp56.250.000,00 (lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana slip penarikan yang ditandatangani oleh Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama dan Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama;
Berdasarkan Surat Nomor : 72/KCD.BIsg./Xll/2009 perihal Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah 25 Ha sebesar Rp56.250.000,00 (lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17 Desember 2009 yang ditandatangani oleh Vera, S.P., dan kemudian dicairkan pada tanggal 17 Desember 2009 sebesar Rp56.250.000,00 (lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana slip penarikan yang ditandatangani oleh Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama dan Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama;
Berdasarkan Surat Nomor : 80/KCD.BIsg./l/2010 perihal Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah 25 Ha sebesar Rp30.250.000,00 (tiga puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 18 Januari 2010 yang
ditandatangani oleh Vera, S.P., dan kemudian dicairkan pada
tanggal 19 Januari 2010 sebesar Rp30.250.000,00 (tiga puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana slip penarikan yang ditandatangani oleh Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama dan Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama;Berdasarkan Surat Nomor : 33/KCD.BIsg./VII/2010 perihal Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah 25 Ha sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tertanggal 16 Maret 2010 yang ditandatangani oleh Vera, S.P.., dan kemudian dicairkan pada tanggal 13 April 2010 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sebagaimana slip penarikan yang ditandatangani oleh Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama dan Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama;
Berdasarkan Surat Nomor : 061/KCD.BIsg./VII/2010 perihal Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah 25 Ha sebesar Rp24.750.000,00 (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 01 Juli 2010 yang ditandatangani oleh Vera, S.P. dan kemudian dicairkan pada tanggal 02 Juli 2010 sebesar Rp24.750.000,00 (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana slip penarikan yang ditandatangani oleh Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama, karena pada saat itu berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 060/KCD.BIsg/VII/2010 yang ditandatangani oleh Vera, S.P., bahwa Kasim A. Lamboka sedang dalam keadaan sakit dan dalam penanganan medis (rumah sakit), sebagaimana pula dinyatakan Surat Keterangan Nomor : 142/211/VII/2010 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Meli bahwa Kasim A. Lamboka dalam keadaan sakit dan sementara dalam pengobatan di Rumah Sakit di Palu. (putusan Judex Facti halaman 159 sampai dengan 160);
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas secara konkret Judex Facti mengakui segala perbuatan yang dilakukan Terdakwa terlaksana dan dilakukan sehingga menimbulkan suatu perbuatan. Berdasarkan hal tersebut maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala sangat keliru jika berpendapat kalau Surat Dakwaan seluruhnya tidak dapat dibuktikan sehingga putusan adalah bebas murni (Vrisjpraak) padahal seharusnya putusan tersebut adalah bebas tidak murni (Ontslag Van Rechtsvervolging) sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan berdasarkan Yurisprudensi, yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor Register : 275 K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983, Mahkamah Agung RI telah menerima permohonan kasasi Jaksa/Penuntut Umum atas putusan bebas Terdakwa Natalegawa yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dasar pertimbangan Mahkamah Agung RI dalam penerobosan Pasal 244 KUHAP tersebut sejalan dengan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.14/PW07.03 Tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana dimaksud dalam lampiran butir 19 dinyatakan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding, tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dimintakan Kasasi;
Serta Yurisprudensi lainnya, yaitu putusan Mahkamah Agung RI tanggal 4 Desember 1984 Nomor : 892/Pid/1983 dalam perkara atas nama Terdakwa Asapebaleke, dan kawan-kawan telah menyatakan menerima permohonan kasasi dari Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang tanggal 26 November 1983 Nomor : 33/C/Pid/1983/PN.SKG yang membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan di mana selanjutnya Mahkamah Agung RI membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sengkang tersebut dengan mengadili sendiri dan menyatakan para Terdakwa tersebut bersalah tentang Kejahatan yang didakwakan serta menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa;
Maka terhadap Putusan Pengadilan Negeri Donggala ini dapat diajukan pemeriksaan kasasi;
Majelis Hakim Agung yang kami hormati, adapun alasan kami mengajukan kasasi, sebagai berikut:
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala pada putusan perkara In Case telah salah menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya yakni dalam hal:
Bahwa dalam pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 170 sampai dengan 171 menyatakan antara lain:
Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Pengawas Teknis Pekerjaan Perluasan Areal Cetak Sawah sebagaimana barang bukti, bahwa pelaksanaan Pekerjaan Perluasan Areal Cetak Sawah adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan laporan mingguan pada bulan November 2009 dalam laporan bulanan (bulan November 2009) dari Pengawas Perluasan Areal Sawah, pada periode bulan November 2009 kemajuan pekerjaan 18,768%;
Bahwa berdasarkan laporan mingguan pada bulan Desember 2009 dalam laporan bulanan (bulan Desember 2009) dari Pengawas Perluasan Areal Sawah, pada periode bulan Desember 2009 kemajuan pekerjaan 33,968%;
Bahwa berdasarkan laporan mingguan pada bulan Januari 2010 dalam laporan bulanan (bulan Januari 2010) dari Pengawas Perluasan Areal Sawah, pada periode bulan Januari 2010 kemajuan pekerjaan 67,040%;
Bahwa berdasarkan laporan mingguan pada bulan Februari 2010 dalam laporan bulanan (bulan Februari 2010) dari Pengawas Perluasan Areal Sawah, pada periode bulan Februari 2010 kemajuan pekerjaan 100%;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas Majelis berpendapat bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Terdakwa Vera, S.P. dalam melaksanakan Surat Nomor: 520/286/DP2KH/X/2009 tentang Penarikan Dana Bantuan Sosial Kelompok Tani, yang ditandatangani oleh Rahmad Iqbal Nurhalis an. Kuasa Pengguna Anggaran, telah Terdakwa lakukan sesuai dengan aturan di mana rekomendasi tersebut dilakukan secara bertahap sesuai dengan laporan perkembangan hasil pekerjaan yang diberikan oleh Pengawas Teknis Pekerjaan Perluasan Areal Cetak Sawah, di mana oleh karena dana yang diterima oleh Kelompok Tani Usaha Bersama dalam rekening pada tanggal 13 November 2009, sehingga pekerjaan dilakukan oleh Kelompok Tani Usaha Bersama dimulai pada bulan November 2009, dan tahapan pekerjaan tersebut tetap diawasi oleh Terdakwa Vera, S.P. dan Pengawas Teknis Pekerjaan perluasan areal cetak sawah yang ditunjuk oleh Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Jasa Konsultan tertanggal 03 September 2009 perihal Penunjukan Penyedia Jasa konsultan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Cetak Sawah 150 Ha;
Alasan/keberatan:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala lalai menilai hukum pembuktian karena Majelis Hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti surat, yaitu:
Keterangan Saksi Makmir L. Lamboka bahwa luas tanah saksi 1 Ha, tidak bisa ditanami semua karena masih ada pohon sagu (salinan putusan halaman 88 sampai dengan 89);
Keterangan Saksi Mohammad Akil bahwa lahan Saksi yang masuk dalam proyek percetakan sawah baru, yaitu 1 Ha, bahwa pada saat pembukaan awal saksi tanami jagung setengah dan setengah lainnya saksi belum tanami karena masih banyak tumpukan batang sagu (salinan putusan halaman 89 sampai dengan 90);
Keterangan Saksi Waskito bahwa saksi adalah anggota Kelompok Tani Usaha Bersama di mana tanah saksi seluas 1 Ha masuk dalam proyek percetakan sawah baru, bahwa sekarang lahan saksi 1/2 Ha bisa ditanami padi sedang ½ Ha sudah ditumbuhi pohon (salinan putusan halaman 90);
Keterangan Saksi Saiful Alias Ipul bahwa di lahan Saksi cuma dikerjakan pemotongan pohon dan pengumpulan ranting (salinan putusan halaman 93);
Keterangan Saksi Sudirman Alias Laman bahwa lokasi saksi luasnya 14 Ha yang masuk dalam proyek percetakan sawah baru, bahwa setelah lahan terbuka lahan saksi belum bisa langsung ditanami karena masih banyak sisa-sisa pohon sagu (salinan putusan halaman 94);
Keterangan Saksi Masludin. H. bahwa lahan yang luasnya 25 Ha sudah terbuka semua tetapi hanya 2 ha yang bisa ditanami pagi dan bahwa pernah diadakan pemeriksaan oleh ahli dari Dinas Pertanian Provinsi dan dikatakan bahwa pekerjaan lahan tidak selesai (Salinan putusan halaman 95 sampai dengan 96);
Keterangan Saksi Admin bahwa diawal setelah pembersihan, lahan Saksi diselesaikan hanya separuhnya (salinan putusan halaman 97);
Keterangan Faisal (Konsultan Pengawas Cetak Sawah seluas 25
Ha di Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala) bahwa pada tanggal 31 Desember 2009 bobot pekerjaan adalah 33,986% sedangkan pada tanggal 28 Februari 2010 bobot Pekerjaan sudah 100% (salinan putusan halaman 112), bahwa kami menganggap pekerjaan di Desa Meli sudah selesai karena lahan sudah terbuka, mengenai anggota kelompok tani yang mengatakan tidak sesuai itu urusan anggota masing-masing karena yang masuk dalam pengawasan saksi adalah hanya pembukaan lahan (salinan putusan halaman 114 sampai dengan 115);Keterangan Zainal Abidin (Pengawas Lapangan yang ditunjuk oleh Konsultan Pengawas) bahwa pada tanggal 28 Februari 2010 sesuai dengan pengamatan Saksi, pekerjaan sudah rampung 100% dengan artian lahan seluas 25 Ha tersebut sudah terbuka (salinan putusan halaman 119);
Dan keterangan ahli (Ir. Thamrin, M.S.) bahwa Saksi pernah meninjau langsung lokasi percetakan sawah di Desa Meli pada hari Selasa tanggal 26 April 2011, bahwa keadaan lokasi saat itu 100% (land clearing) namun 60% belum dibuatkan pematang sawah (salinan putusan halaman 130);
Serta dihubungkan dengan alat bukti surat berupa Rencana Usaha Kerja Kelompok (RUKK) Kelompok Tani Usaha Bersama yang dijadikan dasar/acuan dalam pelaksanaan Pekerjaan Perluasan Areal Cetak Sawah Baru seluas 25 Ha di Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala (di mana dalam RUKK tersebut item kegiatannya sampai pada terbentuknya sawah baru dan ditanami padi, dan bukan hanya sampai pada pembukaan lahan sesuai dengan laporan konsultan pengawas), dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Percetakan Sawah Baru Seluas 25 Ha di Desa Meli, Kecamatan Balaesang TA. 2009 yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 26 April 2011 telah dilakukan pemeriksaan fisik pekerjaan cetak sawah baru seluas 25 Ha bertempat di Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala yang dikerjakan oleh Kelompok Tani Usaha Bersama, di mana pemeriksaan fisik pekerjaan tersebut dilakukan oleh Alkaf, S.H. selaku Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang bersama Ir. Thamrin selaku Ahli Cetak Sawah yang ditunjuk dari Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Tengah serta disaksikan oleh Makmir L. Lamboka seiaku Kepala Desa Meli, Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama dan Terdakwa Vera, S.P.. selaku Koordinator Lapangan / Tim Teknis pada pekerjaan cetak sawah baru tersebut. Dari pemeriksaan fisik pekerjaan cetak sawah baru seluas 25 Ha tersebut ditemukan beberapa item pekerjaan yang tidak dikerjakan antara lain sebagai berikut:
Dari luas keseluruhan areal cetak sawah baru seluas 25 Ha, tanah
yang dapat ditanami hanya sekitar 10 Ha dan selebihnya seluas
15 Ha tidak dapat ditanami karena belum berbentuk sawah dan
ditumbuhi semak belukar;Dari luas keseluruhan areal cetak sawah baru seluas 25 Ha, tidak
terdapat pematang sawah dengan luas sekitar 15 Ha;Pembuatan JITUT dikerjakan dengan mengunakan alat berat
eskavator;
Sehingga berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan alat bukti surat tersebut selayaknya perbuatan Terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair;
Bahwa dalam pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 170 sampai dengan 171 menyatakan antara lain:
Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Pengawas Teknis Pekerjaan Perluasan Areal Cetak Sawah sebagaimana barang bukti, bahwa pelaksanaan Pekerjaan Perluasan Areal Cetak Sawah adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan laporan mingguan pada bulan November 2009 dalam laporan bulanan (bulan November 2009) dari Pengawas Perluasan Areal Sawah, pada periode bulan November 2009 kemajuan pekerjaan 18,768%;
Bahwa berdasarkan laporan mingguan pada bulan Desember 2009 dalam laporan bulanan (bulan Desember 2009) dari Pengawas Perluasan Areal Sawah, pada periode bulan Desember 2009 kemajuan pekerjaan 33,968%;
Bahwa berdasarkan laporan mingguan pada bulan Januari 2010 dalam laporan bulanan (bulan Januari 2010) dari Pengawas Perluasan Areal Sawah, pada periode bulan Januari 2010 kemajuan pekerjaan 67,040%;
Bahwa berdasarkan laporan mingguan pada bulan Februari 2010 dalam laporan bulanan (bulan Februari 2010) dari Pengawas Perluasan Areal Sawah, pada periode bulan Februari 2010 kemajuan pekerjaan 100%;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas Majelis berpendapat bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Terdakwa Vera, S.P. dalam melaksanakan Surat Nomor: 520/286/DP2KH/X/ 2009 tentang Penarikan Dana Bantuan Sosial Kelompok Tani, yang ditandatangani oleh Rahmad Iqbal Nurhalis an. Kuasa Pengguna Anggaran, telah Terdakwa lakukan sesuai dengan aturan di mana rekomendasi tersebut dilakukan secara bertahap sesuai dengan laporan perkembangan hasil pekerjaan yang diberikan oleh Pengawas Teknis Pekerjaan Perluasan Areal Cetak Sawah, di mana oleh karena dana yang diterima oleh Kelompok Tani Usaha Bersama dalam rekening pada tanggal 13 November 2009, sehingga pekerjaan dilakukan oleh Kelompok Tani Usaha Bersama dimulai pada bulan November 2009 dan tahapan pekerjaan tersebut tetap diawasi oleh Terdakwa Vera, SP. dan Pengawas Teknis Pekerjaan perluasan areal cetak sawah yang ditunjuk oleh Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Jasa Konsultan tertanggal 03 September 2009 perihal Penunjukan Penyedia Jasa konsultan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Cetak Sawah 150 Ha;
Alasan/Keberatan:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala telah lalai menilai hukum pembuktian karena pertimbangan Majelis Hakim tersebut bertolak belakang dengan fakta persidangan di mana pada salinan putusan Judex Facti halaman 168 sampai dengan 169 Majelis Hakim menyatakan bahwa berdasarkan fakta di persidangan Terdakwa Vera, S.P. telah mengeluarkan rekomendasi sebanyak 5 (lima) kali untuk melakukan pencairan dana kegiatan perluasan areal sawah 25 Ha, yaitu:
Berdasarkan Surat Nomor : 53/KCD.BIsg./XI/2009 perihal Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah 25 Ha sebesar Rp56.250.000,00 (lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 19 November 2009 yang ditandatangani oleh Vera, S.P., dicairkan tanggal 20 November 2009 sebesar Rp56.250.000,00 (lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana slip penarikan yang ditandatangani oleh Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama dan Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama;
Berdasarkan Surat Nomor : 72/KCD.BIsg./XII/2009 perihal Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah 25 Ha sebesar Rp56.250.000,00 (lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17 Desember 2009 yang ditandatangani oleh Vera, S.P., dicairkan tanggal 17 Desember 2009 sebesar Rp56.250.000,00 (lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana slip penarikan yang ditandatangani oleh Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama dan Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama;
Berdasarkan Surat Nomor : 80/KCD.BIsg./l/2010 perihal Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah 25 Ha sebesar Rp30.250.000,00 (tiga puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 18 Januari 2010 yang ditandatangani oleh Vera, S.P., dicairkan tanggal 19 Januari 2010 sebesar Rp30.250.000,00 (tiga puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana slip penarikan yang ditandatangani oleh Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama dan Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama;
Berdasarkan Surat Nomor : 33/KCD.BIsg./VII/2010 perihal Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal
Sawah 25 Ha sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tertanggal 16 Maret 2010 yang ditandatangani oleh Vera, S.P., dicairkan tanggal 13 April 2010 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sebagaimana slip penarikan yang ditandatangani oleh Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama dan Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama;Berdasarkan Surat Nomor : 061/KCD.BIsg./VII/2010 perihal Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah 25 Ha sebesar Rp24.750.000,00 (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 01 Juli 2010 yang ditandatangani oleh Vera, S.P., dicairkan tanggal 02 Juli 2010 sebesar Rp24.750.000,00 (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana slip penarikan yang ditandatangani oleh Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama, karena pada saat itu berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 060/KCD.BIsg/VII/2010 yang ditandatangani oleh Vera, S.P. bahwa Kasim A. Lamboka sedang dalam keadaan sakit dan dalam penanganan medis (rumah sakit), sebagaimana pula dinyatakan Surat Keterangan Nomor : 142/21 l/VII/2010 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Meli bahwa Kasim A. Lamboka dalam keadaan sakit dan sementara dalam pengobatan di Rumah Sakit di Palu;
Dan kemudian pada salinan putusan Judex Facti halaman 170 Majelis Hakim menimbang bahwa berdasarkan Laporan Pengawas Teknis Pekerjaan Perluasana Areal Cetak Sawah adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan laporan mingguan pada bulan November 2009 dalam laporan bulanan (bulan November 2009) dari Pengawas Perluasan Areal Sawah, pada periode bulan November 2009 kemajuan pekerjaan 18,768%;
Bahwa berdasarkan laporan mingguan pada bulan Desember 2009 dalam laporan bulanan (bulan Desember 2009) dari Pengawas Perluasan Areal Sawah, pada periode bulan Desember 2009 kemajuan pekerjaan 33,968%;
Bahwa berdasarkan laporan mingguan pada bulan Januari 2010 dalam laporan bulanan (bulan Januari 2010) dari Pengawas Perluasan Areal Sawah, pada periode bulan Januari 2010 kemajuan pekerjaan 67,040%;
Bahwa berdasarkan laporan mingguan pada bulan Februari 2010 dalam laporan bulanan (bulan Februari 2010) dari Pengawas Perluasan Areal Sawah, pada periode bulan Februari 2010 kemajuan pekerjaan 100%;
Padahal berdasarkan fakta tersebut bahwa sangat jelas perbedaan waktu antara laporan penyelesaian pekerjaan yang dibuat oleh Konsultan Pengawas di mana Konsultan Pengawas menyatakan pada bulan Februari 2010 pekerjaan percetakan sawah seluas 25 Ha telah selesai dikerjakan 100%, namun berdasarkan rekomendasi pencairan dana yang dikeluarkan oleh Terdakwa Vera, S.P. selaku Koordinator lapangan/Tim Teknis untuk pencairan dana 100% pada tanggal 01 Juli 2010. Dan dihubungkan dengan alat bukti Surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala Nomor : 007/BAP-KCD/XII/2009 tanggal 31 Desember 2009 yang dibuat oleh Terdakwa Vera, S.P. selaku Koordinator Lapangan/Tim Teknis di mana hasil pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% dan kemudian diserahterimakan dari Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kabupaten Donggala kepada Kelompok Tani Usaha Bersama pada tanggal 05 Februari 2010 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala Nomor : 025/BAP-STP/II/2010 tanggal 05 Februari 2010, padahal berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan tersebut pada hari Selasa tanggal 26 April 2011 oleh Alkaf, S.H. selaku Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang bersama Ir. Thamrin, M.S. selaku Ahli Cetak Sawah yang ditunjuk dari Dinas Pertanian Prop. Sulawesi Tengah serta disaksikan oleh Makmir L. Lamboka selaku Kepala Desa Meli, Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama dan Terdakwa Vera, S.P. selaku Koordinator Lapangan/Tim Teknis sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Cetak Sawah Baru di Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala TA. 2009 yang ditandatangani oleh Alkaf, S.H., Ir. Thamrin, M.S., Makmir A. Lamboka dan Kasim A. Lamboka dari pemeriksaan fisik pekerjaan cetak sawah baru seluas 25 Ha tersebut ditemukan beberapa item pekerjaan yang tidak dikerjakan antara lain sebagai berikut:
Dari luas keseluruhan areal cetak sawah baru seluas 25 Ha, tanah
yang dapat ditanami hanya sekitar 10 Ha dan selebihnya seluas
15 Ha tidak dapat ditanami karena belum berbentuk sawah dan
ditumbuhi semak belukar;Dari luas keseluruhan areal cetak sawah baru seluas 25 Ha, tidak
terdapat pematang sawah dengan luas sekitar 15 Ha;Pembuatan JITUT dikerjakan dengan menggunakan alat berat
eskavator;
Sebagaimana keterangan Ahli (Ir. Thamrin, M.S.) di persidangan bahwa keadaan lokasi saat itu 100% (land clearing) namun 60% belum dibuatkan pematang sawah, sehingga sangat jelas perbuatan Terdakwa Vera, S.P. yang mengeluarkan Surat Rekomendasi Pencairan Dana Cetak Sawah Baru sebanyak 5 (lima) kali dan membuat Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala Nomor: 007/BAP-KCD/XII/2009 tanggal 31 Desember 2009 telah memenuhi rumusan unsur pasal yang didakwakan kepadanya, yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 karena Terdakwa telah menyalahgunakan wewenangnya selaku (Koordinator Lapangan/Tim Teknis yang seharusnya pada setiap membuat rekomendasi pencairan dana terlebih dahulu harus memperhatikan kebutuhan lapangan/ kemajuan fisik pekerjaan di lapangan dan pertanggungjawaban pemanfaatan dana sebelumnya, dan dengan telah dicairkannya keseluruhan dana percetakan sawah baru tersebut sebesar Rp187.500.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), sehingga telah menguntungkan saksi Kasim Lamboka selaku Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama (Terdakwa dalam berkas terpisah) yang melakukan pembelanjaan/penggunaan dana tersebut yang tidak berdasarkan Rencana Usaha Kerja Kelompok (RUKK) Kelompok Tani Usaha Bersama sebesar Rp53.006.100,00 (lima puluh tiga juta enam ribu seratus rupiah) dan merugikan keuangan Negara/ Daerah Kabupaten Donggala, Cq. Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kabupaten Donggala sebesar Rp53.006.100, (lima puluh tiga juta enam ribu seratus rupiah);
Bahwa dalam pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 162 menyatakan antara lain:
Menimbang bahwa berdasarkan bukti tanda terima tertanggal 22 Januari 2010, telah diterima oleh pengawas biaya perpanjangan alat berat selama 2 (dua) jam sejumlah Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga dengan fakta tersebut maka sewa alat berat biaya yang dikeluarkan adalah Rp41.200.000,00 (empat puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), sehingga dengan pertimbangan tersebut dalil Penuntut Umum tentang kelebihan dana penyewaan eskavator sejumlah Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) adalah tidak beralasan dan harus ditolak;
Alasan/keberatan:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala telah keliru dalam menerapkan hukum pembuktian karena bukti tanda terima tertanggal 22 Januari 2010 tersebut yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim untuk melepaskan Terdakwa dari tuntutan Penuntut Umum terhadap kelebihan dana penyewaan eskavator sejumlah Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa, tidak pernah diajukan ke depan persidangan oleh Terdakwa atau dijadikan barang bukti oleh Penuntut Umum. Dan hal ini pula bertentangan dengan fakta persidangan berupa keterangan saksi, yaitu keterangan Saksi Anis Muhtadi, S.E. (Kepala Bagian Devisi Alat Berat pada CV. Shalju tempat Terdakwa menyewa, eskavator) bahwa isi kontrak dalam proyek percetakan sawah baru pertama selama 50 jam dan kontrak kedua selama 20 jam tapi kontrak kedua tidak dibuatkan kontraknya (salinan putusan halaman 100) dan keterangan Saksi Rosita (Bendahara pada CV. Shalju) bahwa total pemakaian alat berat 70 jam (salinan putusan halaman 101). Dari keterangan saksi-saksi tersebut sangatlah jelas bahwa Terdakwa hanya menyewa eskavator selama 70 jam, tidak sesuai dengan Rencana Usaha Kerja Kelompok (RUKK) Kelompok Tani Usaha Bersama di mana sewa eskavator selama 72 jam dan dihubungkan dengan bukti 1 (satu) lembar kuitansi Pembayaran Sewa Alat Eskavator CAT PC 320C selama 70 jam tertanggal 19 Januari 2010 yang dibayarkan oleh Kasim A. Lamboka dan diterima oleh Itha, sehingga terdapat kelebihan dana sebesar Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa;
Bahwa dalam pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 164 menyatakan antara lain:
Menimbang bahwa dalam RUKK penggunaan bahan bakar eskavator dianggarkan sejumlah Rp10.410.000,00 (sepuluh juta empat ratus sepuluh ribu rupiah), sedangkan dalam bukti nota pembelian bahan bakar tertanggal 13 Januari 2010, tanggal 14 Januari 2010, tanggal 16 Januari 2010 serta tanggal 09 Januari 2010 keseluruhan dana yang digunakan untuk pembelian bahan bakar eskavator adalah sejumlah Rp10.410.000,00 (sepuluh juta empat ratus sepuluh ribu rupiah);
Alasan/keberatan:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala telah keliru dalam menerapkan hukum pembuktian karena bukti nota pembelian bahan bakar tertanggal 09 Januari 2010 tersebut yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim untuk melepaskan Terdakwa dari tuntutan Penuntut Umum terhadap kelebihan dana pembelian bahan bakar eskavator sejumlah Rp3.410.000,00 (tiga juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) yang pengunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa, tidak pernah diajukan ke depan persidangan oleh Terdakwa atau dijadikan barang bukti oleh Penuntut Umum. Dan hal ini pula bertentangan fakta persidangan berupa keterangan saksi, yaitu keterangan Saksi H. Haris (Pemilik PSPU Labean tempat Terdakwa membeli bahan bakar solar tersebut) yang dibacakan di persidangan, yaitu bahwa Kasim A. Lamboka melakukan pembelian solar kepada saksi pada tanggal 13 Januari 2010 sebanyak 215 liter, tanggal 16 Januari 2010 sebanyak 1.077 liter di mana kedua pembelian tersebut saksi yang menerima sedang pembelian tanggal 14 Januari 2010 sebanyak 430 liter anak saksi (Irfan) yang menerimanya di mana yang membeli adalah Kasim A. Lamboka (salinan putusan halaman 127) serta dihubungkan dengan keterangan saksi Asnawir (operator eskavator yang mengerjakan pembukaan lahan percetakan sawah dl Desa Meli) bahwa dalam sehari eskavator digunakan selama 5-6 jam, bahwa penggunaan bahan bakar untuk eskavator adalah 20 liter/jam (salinan putusan halaman 98 sampai dengan 99) dan keterangan Saksi Anis Muhtadi (Kepala Bagian Devisi Alat Berat pada CV. Shalju tempat Terdakwa menyewa eskavator) bahwa bahan bakar yang digunakan untuk mengoperasikan eskavator pada proyek percetakan sawah baru sekitar 18-20 liter/jam, bahwa total bahan bakar yang digunakan adalah 20 liter x 70 jam = 1.400 liter (salinan putusan halaman 100). Dari keterangan saksi-saksi tersebut sangatlah jelas bahwa penggunaan bahan bakar eskavator hanya sebanyak 1.400 liter x @ 5.000,00 = sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), sedangkan dalam RUKK Kelompok Tani Usaha Bersama dianggarkan sebanyak 2.082 liter x @ 5.000,00 = sebesar Rp10.410.000,00 (sepuluh juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) dan kemudian dihubungan dengan bukti nota pembelian bahan bakar dari PSPU Labean sehingga terdapat kelebihan dana sebesar Rp3.410.000,00 (tiga juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pendapat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala tersebut selayaknya ditolak atau dikesampingkan.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
Bahwa alasan-alasan kasasi Penuntut Umum butir 1, 2, 3, 4, 5 tersebut dapat dibenarkan Judex Facti salah menerapkan hukum pembuktian dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan dengan benar hal-hal yang relevan secara yuridis yaitu perbuatan Terdakwa selaku PNS pada Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala yang menyalahgunakan kewenangan dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan mengakibatkan kerugian Keuangan Negara;
Bahwa perbuatan Terdakwa merupakan tindakan menyalahgunakan kewenangan karena membuat rekomendasi untuk mencairkan dana bantuan sosial dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp53.006.100,00 merupakan tindak pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Bahwa sesuai fakta hukum dan alat-alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan keterangan Terdakwa:
Bahwa lahan yang ditanami baru sekitar 15 Ha, karena kondisi lahan yang lain ditinggalkan oleh pemilik lahan bekerja di kebun, atau bekerja di luar daerah;
Bahwa ada surat pernyataan dari anggota kelompok di mana maksudnya adalah sebagai syarat agar proyek perluasan sawah baru bisa diturunkan di Desa Meli yang isinya antara lain bahwa petani siap untuk melanjutkan pekerjaan perluasan sawah baru;
Bahwa Terdakwa selaku Koordinator Lapangan/Tim Teknis bantuan sosial Kecamatan Balaesang melakukan perbuatan bersama-sama dengan Kasim A. Lamboka (penuntutannya dilakukan secara terpisah) telah membuat rekomendasi untuk mencairkan dana bantuan sosial berupa pekerjaan percetakan sawah seluas 25 Ha di Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala padahal luas lahan yang ditanami baru sekitar 10 Ha yang dapat ditanami dan seluas 15 Ha tidak dapat ditanami karena belum berbentuk sawah dan ditumbuhi semak belukar;
Bahwa oleh karena luas lahan yang ditanami baru sekitar 10 Ha dari 25 Ha sesuai yang diprogramkan dengan anggaran sebesar Rp187.500.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama-sama dengan Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah Kabupaten Donggala Cq. Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala sebesar Rp53.006.100,00 (lima puluh tiga juta enam ribu seratus rupiah). Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, oleh karena Judex Facti telah salah dalam menerapkan peraturan hukum putusan Pengadilan Donggala No. 132/PID.B/2011/ PN.Dgl tanggal 7 Maret 2012 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan dan Mahkamah Agung mengadili sendiri sebagai berikut bahwa sesuai fakta-fakta hukum dan alat-alat bukti yang sah dakwaan Jaksa/Penuntut Umum Primair, Subsidair dipertimbangkan sebagai berikut:
Dakwaan Primair:
Bahwa sesuai fakta-fakta hukum dan alat-alat bukti yang sah unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dirumuskan dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tidak terbukti oleh karena itu membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair;
Dakwaan Kesatu Subsidair, unsur-unsurnya:
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”;
Unsur “Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;
Unsur “Bersama-sama melakukan atau turut serta melakukan”;
Unsur “Melakukan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga merupakan perbuatan berlanjut”
Unsur “Setiap orang”;
Bahwa yang dimaksud “Setiap orang” dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi, maka hal ini menunjukkan pada siapa saja, dalam hal ini manusia sebagai subyek hukum merupakan pelaku dari tindak pidana yang memiliki kemampuan mempertanggungjawabkan segala perbuatannya berikut akibat-akibatnya;
Bahwa penjelasan tersebut di atas, dihadapkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat-surat, keterangan Terdakwa serta barang bukti dapatlah ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa yang diajukan ke persidangan dalam perkara ini adalah orang yaitu Terdakwa Vera, S.P. selaku Kordinator Lapangan/ Tim Teknis Bantuan Sosial Kecamatan Balaesang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala selaku Kuasa Penggunaan Anggaran No. 188.45/296/SK/VII/2009 tanggal 01 Juli 2009, dan sebagai subyek hukum Terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya karena sejak pemeriksaan oleh Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang dan selama persidangan, Terdakwa mampu menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penyidik, Penuntut Umum, Majelis Hakim dan Penasihat Hukum Terdakwa dan selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDS-02/Sabang/Ft.1/08/2011 tanggal 15 Agustus 2011;
Bahwa atas Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDS-02/Sabang/Ft.1/08/2011 tanggal 15 Agustus 2011 dan keterangan Terdakwa Vera, S.P. di persidangan telah diperkuat oleh keterangan saksi-saksi yang kesemuanya di bawah sumpah telah membenarkan bahwa Terdakwa adalah Kordinator Lapangan/Tim Teknis Dana Bantuan Sosial Pekerjaan Percetakan Sawah Baru seluas 25 Ha di Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala TA 2009;
Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Bahwa yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin sipembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan yang sudah ada. (Adami Chazawi, Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi Indonesia, Penerbit Bayu Publishing , Malang 2005, hal. 54);
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor: 813 K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Vera, S.P. membuat rekomendasi untuk mencairkan dana bantuan sosial berupa pekerjaan percetakan sawah seluas 25 Ha di Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala TA. 2009 atas permohonan secara lisan dan bertahap sebanyak 5 (lima) kali dari Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama dan Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama, tanpa memperhatikan kebutuhan lapangan dan tanpa lampiran pertanggungjawaban pemanfaatan dana sebelumnya, sehingga menguntungkan orang lain, yaitu Saksi Kasim A. Lamboka yang melakukan pembelanjaan/penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya atau tidak berdasarkan Rencana Usaha Kerja Kelompok (RUKK) Kelompok Tani Usaha Bersama sebesar Rp53.006.100,00 (lima puluh tiga juta enam ribu seratus rupiah);
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terbukti dan terpenuhi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dimaksud dengan “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku Tindak Pidana Korupsi, untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Vera, S.P. bersama-sama dengan Saksi Kasim A. Lamboka bertentangan dengan ketentuan:
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Pasal 12 Ayat (2) Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang menyatakan “Belanja atas beban anggaran belanja Negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”;
Bab VI Buku Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial yang diterbitkan oleh Dirjen Pengelolaan Lahan Dan Air Departemen Pertanian tahun 2009 yang menyatakan “Pencairan selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan lapangan serta memperhatikan pertanggungjawaban pemanfaatan dana sebelumnya”;
Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 009/SPK/PLA-TP/IX/2009 tanggal 28 September 2009 tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Berupa Pekerjaan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha Dalam Rangka Kegiatan Pengelolaan Lahan Dan Air (PLA) Satker Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala TA. 2009 pada Pasal 2 “Pihak Pertama
memberikan tugas kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua telah setuju untuk menerima dan memanfaatkan paket dana bantuan sosiai berupa pekerjaan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha untuk mendukung kegiatan Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) sesuai dengan RUKK yang telah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen” dan Pasal 4 “Pihak Kedua sanggup melaksanakan pekerjaan sejak tanggal ditandatangani kontrak/perjanjian kerja sama ini yaitu tanggal 28 September 2009 sampai dengan tanggal 16 Desember 2009”;Rencana Usaha Kerja Kelompok (RUKK) Kelompok Tani Usaha Bersama yang merupakan bagian dari Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 009/SPK/PLA-TP/IX/2009 tanggal 28 September 2009;
Surat Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 520/287/DP2KH/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009 perihal Penarikan Dana Bantuan Sosial Kelompok Tani;
Surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nomor : 520/286/DP2KH/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009 perihal Penarikan Dana Bantuan Sosial Kelompok Tani;
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi;
Unsur “Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Bahwa yang dimaksud dengan kerugian Negara menurut doktrin llmu Hukum Pidana dan Yurisprudensi diartikan seluruh kerugian meliputi juga keuangan daerah atau suatu badan/Badan Hukum yang menggunakan dana atau kelonggaran dari Negara atau suatu masyarakat dengan dana-dana yang diperoleh dari masyarakat tersebut untuk kepentingan sosial kemanusiaan dan Iain-Iain;
Bahwa yang dimaksud dengan perekonomian Negara menurut doktrin llmu Hukum Pidana dan Yurisprudensi diartikan sebagai suatu kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan atau usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kehidupan rakyat;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Vera, SP. membuat rekomendasi untuk mencairkan dana bantuan sosial berupa pekerjaan percetakan sawah seluas 25 Ha di Desa Meli, Kecamatan Baaesang, Kabupaten Donggaa T.A. 2009 atas permohonan secara lisan dan bertahap sebanyak 5 (lima) kali dan Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama dan Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama, tanpa memperhatikan kebutuhan lapangan dan tanpa lampiran pertanggungjawaban pemanfaatan dana sebelumnya, sehingga menguntungkan Saksi Kasim A. Lamboka yang melakukan Pembelanjaan/penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya atau tidak berdasarkan Rencana Usaha Kerja Kelompok (RUKK) Kelompok Tani Usaha Bersama sebesar Rp53.006.100,00 (lima puluh tiga juta enam ribu seratus rupiah), sehingga merugikan keuangan Negara karena dana tersebut bersumber dan dana APBN T.A. 2008 yang tertuang dalam DIPA Nomor : 1831.0/018-08.41-12009 tanggal 31 Desember 2008 pada Satuan Kerja Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala T.A. 2009;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka unsur “Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Unsur “Mereka yang bersama-sama melakukan perbuatan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan perbuatan itu”;
Menurut hukum pidana yang dimaksud dengan bersama-sama adalah yaitu adanya kerja sama yang disadari dari masing-masing pelaku delict. Suatu kerja sama secara sadar berarti bahwa setiap pelaku peserta menyadari tindakan dari para pelaku peserta lainnya dan tidak disyaratkan apakah sudah ada kesepakatan jauh sebelumnya. Tidak perlu adanya suatu “Perundingan” untuk merencanakan tindak pidana sebelumnya. Walaupun kesepakatan itu baru terjadi dekat sebelum atau bahkan pada saat tindak pidana itu dilakukan, namun sudah termasuk sebagai kerjasama secara sadar;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Vera, S.P. selaku Koordinator Lapangan/Tim Teknis Bantuan Sosial Kecamatan Bataesang, membuat rekomendasi untuk mencairkan dana bantuan sosial berupa pekerjaan percetakan sawah seluas 25 Ha di Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala TA. 2009 atas permohonan secara lisan dan Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama dan Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama, tanpa memperhatikan kebutuhan lapangan dan tanpa lampiran pertanggungjawaban pemanfaatan dana sebelumnya sebagaimana diatur dalam Bab VI Buku Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial yang diterbitkan oleh Dirjen Pengelolaan Lahan Dan Air Departemen Pertanian tahun 2009 dan Surat Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 520/287/DP2KH/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009 perihal Penarikan Dana Bantuan Sosial Kelompok Tani, serta Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor: 520/286/DP2KH/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009 perihal Penarikan Dana Bantuan Sosial Kelompok Tani, selanjutnya berdasarkan rekomendasi tersebut, Saksi Kasim A. Lamboka dan Ambo Gelli pergi ke BRI Unit Tambu untuk mencairkan dana tersebut dengan melampirkan Rekomendasi pencairan dana yang dibuat oleh Terdakwa Vera, S.P. selaku Koordinator Lapangan/ Tim Teknis Bantuan Sosiat, Kecamatan Balaesang fotokopi KTP Ketua dan Bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama dan slip penarikan dana yang ditandatangani oleh Ketua bersama Bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama dan selanjutnya oleh Kasir BRI Unit Tambu mencairkan dana tersebut sesuai dengan permintaan pada slip penarikan;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka unsur “Mereka yang bersama-sama melakukan perbuatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum, karena Terdakwa telah bersama-sama melakukan, dengan demikian maka unsur pasal ini telah terpenuhi adanya;
Ad.6. Unsur “Melakukan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”;
Bahwa dalam llmu Hukum Pidana dan Yurisprudensi ketentuan Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana tersebut dikenal dengan istilah “Perbuatan berlanjut atau VoorgezetteHandeling”;
Perbuatan berlanjut sebagai dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) KUHP, adalah beberapa perbuatan pidana yang dilakukan secara berturut-turut dan mempunyai pertalian satu sama lain.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Vera, S.P. selaku Koordinator Lapangan/Tim Teknis Bantuan Sosial Kecamatan Balaesang, membuat rekomendasi untuk mencairkan dana bantuan sosial berupa pekerjaan percetakan sawah seluas 25 Ha di Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala TA. 2009 atas permohonan secara lisan dan bertahap sebanyak 5 (lima) kali dari Saksi Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama dan Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama, tanpa memperhatikan kebutuhan lapangan dan tanpa lampiran pertanggungjawaban pemanfaatan dana sebelumnya sebagaimana diatur dalam Bab VI Buku Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial yang diterbitkan oleh Dirjen Pengelolaan Lahan Dan Air Departemen Pertanian tahun 2009 dan Surat Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 520/287/DP2KH/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009 perihal Penarikan Dana Bantuan Sosial Kelompok Tani, serta Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor: 520/286/DP2KH/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009 perihal Penarikan Dana Bantuan Sosial Kelompok Tani, selanjutnya berdasarkan rekomendasi tersebut, Saksi Kasim A. Lamboka dan Ambo Gelli pergi ke BRI Unit Tambu untuk mencairkan dana tersebut dengan melampirkan Rekomendasi pencairan dana yang dibuat oleh Terdakwa Vera, S.P. selaku Koordinator Lapangan/Tim Teknis Bantuan Sosial Kecamatan Balaesang, fotokopi KTP Ketua dan Bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama dan slip penarikan dana yang ditandatangani oleh Ketua bersama Bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama dan selanjutnya oleh Kasir BRI Unit Tambu mencairkan dana tersebut sesuai dengan permintaan pada slip penarikan sebanyak 5 (lima) kali tahapan, yaitu:
Tahap pertama pada tanggal 20 November 2009 sebesar Rp56.250.000,00;
Tahap kedua pada tanggal 17 Desember 2009 sebesar Rp56.250.000,00;
Tahap ketiga pada tanggal 19 Januari 2010 sebesar Rp30.250.000,00;
Tahap keempat pada tanggal 13 April 2010 sebesar Rp20.000.000,00;
Tahap kelima pada tanggal 2 Juli 2010 sebesar Rp24.750.000,00;
Sehingga jumlah seluruhnya sebesar Rp187.500.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan, bahwa unsur Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Mahkamah Agung berpendapat semua unsur Pasal 3 tersebut telah terbukti dan terpenuhi maka Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Subsidair, oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut haruslah dijatuhi hukuman;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Mahkamah Agung berpendapat bahwa ternyata Pemohon Kasasi/Penuntut Umum telah memenuhi ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a, b atau c Undang Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) maka permohonan kasasi dari Penuntut Umum berdasarkan Pasal 254 Undang Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) harus dikabulkan dan membatalkan putusan Pengadilan Donggala No. 132/PID.B/2011/PN.Dgl tanggal 7 Maret 2012, untuk kemudian Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Mahkamah Agung akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan dan tidak menghambat jalannya persidangan;
Terdakwa mempunyai tanggungan anak dan suami;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Prof. Dr. Mohamad Askin, S.H. selaku Hakim Anggota I dengan pendapat sebagai berikut:
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum oleh karena Terdakwa adalah Koordiator Lapangan/Tim Teknis Bantuan Sosial Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Ir. Heri Suwarno Kadis Pertanian, Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala selaku Kuasa Pengguna Anggaran, tentang Pemanfaatan dana bansos Pekerjaan perluasan areal sawah seluas 25 Ha dengan dana sebesar Rp187.500.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) serta dana partisipasi masyarakat sebesar Rp12.710.000,00 (dua belas juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) pekerjaan dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Kelompok Tani Usaha Bersama. Terdakwa telah mengeluarkan rekomendasi secara bertahap terhadap pencairan dana proyek tersebut, sebagai salah satu persyaratan;
Bahwa kerugian Negara yang didakwakan Jaksa/Penuntut Umum tidak didukung oleh hasil audit BPK dan BPKP atau Instansi lain sebagaimana dimaksud dalam undang-undang melainkan prakiraan yang dilakukan sendiri oleh Jaksa/Penuntut Umum dan Judex Facti melakukan perhitungan sendiri dan berpendapat bahwa tidak terdapat kerugian Negara sebagaimana dikemukakan Jaksa/Penuntut Umum (halaman 173-174);
Bahwa lagi pula alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan. Alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum, atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang No. 8 Tahun 1981);
Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat dalam Majelis Hakim dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, maka sesuai Pasal 182 ayat (6) KUHAP Majelis Hakim setelah bermusyawarah mengambil keputusan dengan suara terbanyak yaitu mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dipidana, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi;
Memperhatikan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PENUNTUT UMUM PADA CABANG KEJAKSAAN NEGERI DONGGALA DI SABANG tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Donggala No. 132/PID.B/2011/ PN.Dgl tanggal 7 Maret 2012;
MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan Terdakwa VERA, S.P. Alias VERA D. SYAHRIR, S.P., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa Vera, S.P. Alias Vera D. Syahrir, S.P. dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Vera, S.P. Alias Vera D. Syahrir, S.P. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Vera, S.P. Alias Vera Syahrir, S.P. dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) eksemplar Surat Permohonan Bantuan Cetak Sawah dari Kelompok Tani Usaha bersama Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala tanggal 25 September 2009;
1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala selaku kuasa pengguna anggaran No. 188.45/261.A/SK-DP2KH/IX/2009 tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Lingkup Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2009;
1 (satu) berkas Surat Pernyataan Petani Kelompok Tani Usaha Bersama (KTUB) pekerjaan cetak sawah 25 Ha Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala tahun 2009 pada Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala;
1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan selaku kuasa pengguna anggaran No. 188.45/296/SK/VII/2009 tentang Penetapan Koordinator Lapangan/ Tim Teknis Bantuan Sosial lingkup Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2009;
1 (satu) eksemplar Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 1720/Kpts/OT.160/4/2009 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 670/Kpts/Ku/410/2/2009 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/ Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Bendahara Pengeluaran Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2009 pada SKPD Dinas/Badan/Kantor Yang Membidangi Pengelolaan Lahan dan Air Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah;
1 (satu) eksemplar Surat Perjanjian Kerjasama Donggala antara Pejabat Komitmen (PPK) bidang Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Satker Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala dengan Kelompok Tani Usaha Bersama Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala Nomor : 009/SPK/PLA-TP/IX/2009 tanggal 28 September 2009 tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial berupa pekerjaan perluasan areal sawah 25 Ha dalam rangka kegiatan Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Satker Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2009 (fotokopi yang dilegalisir);
1 (satu) eksemplar Rencana Usaha Kerja Kelompok (RUKK) Kelompok Tani Usaha Bersama Desa Meli, Kecamatan Balesang, Kabupaten Donggala;
1 (satu) eksemplar surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan percetakan sawah seluas 25 Ha di Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala oleh Kelompok Tani Usaha Bersama yang ditandatangani Kelompok Tani Usaha Bersama Kasim A. Lamboka dan diketahui oleh Kepala Desa Meli Makmir Hi. L. Lamboka;
1 (satu) eksemplar surat permohonan pencairan dana bantuan sosial dari Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama yang ditujukan kepada kuasa pengguna anggaran Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala tertanggal 29 September 2009;
1 (satu) lembar surat dari Kuasa Pengguna Anggaran yang ditujukan kepada Pimpinan BRI Cabang Palu Nomor : 520/287/DP2KH/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009 perihal Penarikan Dana Bantuan Sosial Kelompok Tani;
1 (satu) lembar surat dari Pejabat Pembuat Komitmen yang ditujukan kepada Pimpinan BRI unit se Kabupaten Donggala Nomor : 520/286/DP2KH/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009 perihal Penarikan Dana Bantuan Sosial Kelompok Tani;
1 (satu) buah buku Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian Tahun 2009;
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan perluasan areal sawah seluas 25 Ha Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala Nomor : 007/BAP-KCD/XII/2009 tanggal 31 Desember 2009;
1 (satu) lembar berita acara serah terima pengelolaan perluasan areal sawah seluas 25 Ha Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala Nomor : 025/BAP-STP/II/2010 tanggal 5 Februari 2010;
1 (satu) berkas laporan akhir pelaksanaan kegiatan bantuan sosial kelompok tani usaha bersama Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala;
1 (satu) berkas laporan akhir kegiatan pengembangan pembenihan pekerjaan percetakan sawah di Desa Tonggolobibi, Dusun Pasambi, Desa Meli, Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2009 Konsultan Perencana CV. Cipta Persada;
dikembalikan kepada Dinas Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala;
1 (satu) buah buku rekening milik Kelompok Tani Usaha Bersama Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala pada BRI unit Tambu;
dikembalikan kepada Terdakwa Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama;
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Nomor : 53/KCD.Blsg./XI/2009 tanggal 19 November 2009 dari Vera, S.P. selaku Kepala Cabang Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kecamatan Balaesang yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu untuk pencairan anggaran tahap pertama sebesar Rp56.250.000,00 (fotokopi dilegalisir);
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Nomor : 72/KCD.Blsg./XII/2009 tanggal 17 Desember 2009 dari Vera, S.P. selaku Kepala Cabang Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kecamatan Balaesang yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu untuk pencairan anggaran tahap kedua sebesar Rp56.250.000,00 (fotokopi dilegalisir);
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Nomor : 80/KCD.Blsg./I/2010 tanggal 18 Januari 2010 dari Vera, S.P. selaku Kepala Cabang Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kecamatan Balaesang yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu untuk pencairan anggaran tahap ketiga sebesar Rp30.250.000,00 (fotokopi dilegalisir);
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Nomor : 33/KCD.Blsg./IV/2010 tanggal 16 Maret 2010 dari Vera, S.P. selaku Kepala Cabang Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kecamatan Balaesang yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu untuk pencairan anggaran tahap keempat sebesar Rp20.000.000,00 (fotokopi dilegalisir);
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Kegiatan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha di Desa Meli Nomor : 061/KCD.Blsg./VII/2010 tanggal 1 Juli 2010 dari Vera, S.P. selaku Kepala Cabang Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kecamatan Balaesang yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Tambu untuk pencairan anggaran tahap kelima sebesar Rp24.750.000,00 (fotokopi dilegalisir);
1 (satu) lembar Slip Penarikan Dana Perluasan Areal Sawah 25 Ha di Desa Meli pada rekening Kelompok Tani Bersama di BRI Unit Tambu oleh Kelompok Tani Usaha Bersama sebesar Rp56.250.000,00 tanggal 20 November 2009 (fotokopi dilegalisir);
1 (satu) lembar Slip Penarikan Dana Perluasan Areal Sawah 25 Ha di Desa Meli pada rekening Kelompok Tani Bersama di BRI Unit Tambu oleh Kelompok Tani Usaha Bersama sebesar Rp56.250.000,00 tanggal 17 Desember 2009 (fotokopi dilegalisir);
1 (satu) lembar Slip Penarikan Dana Perluasan Areal Sawah 25 Ha di Desa Meli pada rekening Kelompok Tani Bersama di BRI Unit Tambu oleh Kelompok Tani Usaha Bersama sebesar Rp30.250.000,00 tanggal 19 Januari 2010 (fotokopi dilegalisir);
1 (satu) lembar Slip Penarikan Dana Perluasan Areal Sawah 25 Ha di Desa Meli pada rekening Kelompok Tani Bersama di BRI Unit Tambu oleh Kelompok Tani Usaha Bersama sebesar Rp20.000.000,00 tanggal 13 April 2010 (fotokopi dilegalisir);
1 (satu) lembar Slip Penarikan Dana Perluasan Areal Sawah 25 Ha di Desa Meli pada rekening Kelompok Tani Bersama di BRI Unit Tambu oleh Kelompok Tani Usaha Bersama sebesar Rp24.750.000,00 tanggal 02 Juli 2010 (fotokopi dilegalisir);
1 (satu) eksemplar kartu contoh tanda tangan Kasim A. Lamboka selaku Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama dan Ambo Gelli selaku Bendahara Kelompok Tani Usaha Bersama pada kantor Bank BRI Unit Tambu (fotokopi dilegalisir);
1 (satu) eksemplar Surat Pernyataan Pengukuhan Himpunan Kelompok Tani Nelayan Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala (fotokopi dilegalisir);
dikembalikan kepada BRI Unit Tambu;
1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Sewa Alat Berat Eskavator CAT PC 320C tanggal 9 Januari 2010 antara Moh. Fahruddin Yunus dengan Kasim A. Lamboka;
1 (satu) lembar kuitansi pembayaran Sewa Alat Berat Eskavator CAT PC 320C tertanggal 19 Januari 2010 yang dibayarkan oleh Kasim A. Lamboka dan diterima oleh Itha;
dikembalikan kepada CV. Shalju;
Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Agung pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 oleh Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LL.M., Ketua Muda Pidana yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Mohammad Askin, S.H. dan M.S. Lumme, S.H., Hakim-Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Emilia Djajasubagia, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi/Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis:
t.t.d./ t.t.d./
Prof. Dr. Mohammad Askin, S.H.Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LL.M.
t.t.d./
M.S. Lumme, S.H.
Panitera Pengganti:
t.t.d./
Emilia Djajasubagia, S.H., M.H.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Pidana Khusus
ROKI PANJAITAN, S.H.
NIP. 19590430 198512 1 1001