196/PID/2015/PT. DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 196/PID/2015/PT. DKI
Franciska A Pontoh
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum; 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 7 Juli 2015 Nomor 298/Pid.B/2015PN.JKT.PST., sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : - Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun penjara ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 7 Juli 2015 Nomor 298/Pid.B/2015/PN.JKT.PST., tersebut untuk selebihnya; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 196/PID/2015/PT. DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:-----------------------------------------------------------------------------
N a m a : Franciska A Pontoh
Tempat lahir : Donggala
Umur/tanggal lahir : 42 tahun / 15 Februari 1973
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Tambak No. 2 C 18, RT. 008/ 005, Kel. Pegangsaan, Kec. Menteng, Kab. Jakarta Pusat atau Jl. Bantar Kemang No. 1A, RT.003/013, Kel. Baranangsiang, Kec. Kota Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat.
A g a m a : Kristen
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan sebagai berukut :------------------------------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 12 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 01 Desember 2014 ;-----------------------------------------------------------------------------------
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sejak tanggal 02 Desember 2014 sampai dengan tanggal 10 Januari 2015 ;-------------------------------------------------------------
Perpanjangan Pertama 30 (tigapuluh) hari Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Januari 2015 sampai dengan tanggal 09 Februari 2015;---------
Perpanjangan Kedua 30 (tigapuluh) hari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 10 Februari 2015 sampai dengan tanggal 11 Maret 2015;---
Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 18 Februari 2015 sampai dengan tanggal 27 Maret 2015;----------------------------------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 60 (enampuluh) hari sejak tanggal 28 Maret 2015 sampai dengan tanggal 26 Mei 2015;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Pertama (1) Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan tanggal 25 Juni 2015;---------------------------------------
Perpanjangan Kedua (2) Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 26 Juni 2015 sampai dengan tanggal 25 Juli 2015;---------------------------------------
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta sejak tanggal 13 Juli sampai dengan tanggal 11 Agustus 2015 ;--------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2015 ;----------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut :----------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan dalam perkara ini, dan telah memperhatikan dan mengutip hal-hal sebagai berikut --------:
Surat DakwaanPenuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Reg.Perk: , tanggal 2014, terhadap Terdakwa sebagai berikut :--------
D A K W A A N :--------------------------------------------------------------
Kesatu ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa FRANCISKA A.PONTOH pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2014 sekira jam 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2014, bertempat di Jl.Garut No.11, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat atau setidak-setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh ia Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada saat saksi BENHARD SUMAMPOUW diberitahukan oleh saksi TACHIANA SUMAMPOUW bahwasanya saksi TACHIANA SUMAMPOUW dituduh oleh Terdakwa mempunyai hutang kepada saksi NOVIANI, selanjutnya pada tanggal 21 Maret 2014 Terdakwa bersama dengan saksi NOVIANI mendatangi rumah saksi TACHIANA SUMAMPOUW yang beralamat di Jl.Garut No.11, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dan ditempat tersebut bertemu dengan saksi TACHIANA SUMAMPOUW, saksi BENHARD SUMAMPOUW, saksi ELIZABETH SUMAMPOUW, saksi JZ.LEWI KATIANDAGHO dan saksi WONG KWIE TJEN Alias ANDRIANA. Setelah itu Terdakwa dan saksi NOVIANI memberikan Surat Pernyataan Hutang dan mengatakan bahwa saksi TACHIANA SUMAMPOUW mempunyai hutang kepada saksi NOVIANI sebesar Rp.14.750.000.000,-(empat belas miliyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Akan tetapi karena saksi TACHIANA SUMAMPOUW yang merasa tidak pernah mempunyai hutang kepada saksi NOVIANI, sehingga saksi TACHIANA SUMAMPOUW tidak mau menandatangani Surat Pernyataan tersebut, namun pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi TACHIANA SUMAMPOUW “ngaku saja” sambil membentak, selanjutnya saksi NOVIANI juga mengatakan kepada saksi TACHIANA SUMAMPOUW “ngaku saja kalau punya hutang tanda tangan disini” sambil membentak dan menunjuk-nunjuk Surta Pernyataan tersebut, kemudian dikarenakan saksi TACHIANA SUMAMPOUW merasa ketakutan dengan kata - kata serta bentakan dari saksi NOVIANI dan terdakwa, sehingga akhirnya saksi TACHIANA SUMAMPOUW mau menandatangan Surat Pengakuan Hutang tersebut tanpa dibaca terlebih dahulu apa isi dari pada Surat Pernyataan tersebut ;----
Selanjutnya pada sekitar bulan April 2014 Terdakwa datang lagi bersama saksi NOVIANI dengan membawa saksi ALAMSYAH beserta 2 (dua) orang laki-laki dari suku Ambon bertujuan menemui saksi TACHIANA SUMAMPOUW untuk menagih hutang, kemudian saksi NOVIANI mengatakan kepada saksi NOVIANI mengatakan kepada saksi TACHIANA SUMAMPOUW “ini bos saya tante, yang punya uang” sambil menunjukan saksi ALAMSYAH kepada saksi TACHIANA SUMAMPOUW, setelah itu saksi NOVIANI kembali mengatakan kepada saksi TACHIANA SUMAMPOUW “tante lo ya, awa jangan macam-macam, bayar hutang lo ya” dan selanjutnya saksi NOVIANI berkata kepada 2 (dua) orang ambon yang datang bersama dengannya ketempat tersebut “neh, habisin”. Sehingga kedua orang ambon tersebut duduk-duduk dikursi dan kadang-kadang berdiri dengan sorot mata yang tajam sambil melipat kedua tangan di dadanya, lalu karena melihat hal tersebut saksi TACHIANA SUMAMPOUW yang masih dalam kondisi lemah karena sehabis dirawat di RS Husada karena sakit stroke dan komplikasi merasa ketakutan dan gemetaran, kemudian melihat hal tersebut saksi SUHAENI (suster) membawa saksi TACHIANA SUMAMPOUW masuk kedalam rumah, akan tetapi ketika itu saksi NOVIANI memaksa masuk kedalam rumah sakit TACHIANA SUMAMPOUW, namun di halangi oleh saksi SUHAENI ;---------------------------------------------------------------
Bahwa masih pada bulan April 2014, kembali saksi NOVIANI datang bersama-sama dengan saksi ALAMSYAH dan 6 (enam) orang Ambon untuk menemui saksi TACHIANA SUMAMPOUW, dimana pada saat itu saksi NOVIANI langsung masuk ke dalam rumah saksi TACHIANA SUMAMPOUW sambil marah-marah kepada saksi TACHIANA SUMAMPOUW sambil berkata “tante, bayar hutangnya” dan sambil menunjuk-nunjuk kearah saksi TACHIANA SUMAMPOUW, sehingga saksi TACHIANA SUMAMPOUW merasa takut gemetaran ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan adanya perbuatan Terdakwa tersebut, juga mengakibatkan saksi TACHIANA SUMAMPOUW harus kembali dirawat dirumah sakit karena penyakit yang dideritanya kembali kambuh, yang sebelumnya saksi TACHIANA SUMAMPOUW telah diperbolehkan pulang dari rumah sakit Husada Jakarta Pusat karena penyakit yang dideritanya sudah membaik ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalamPasal 368 Ayat (1) K.U.H.Pidana ;-----------------------------------------------
A T A U
KEDUA : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa FRANCISKA A.PONTOH pada hari Senin tanggal 2 Desember 2013 sekira jam 16.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2013, bertempat di Rental Warnet depan Stasiun Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat atau setidak-setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sengaja membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------
Bahwa sebelumnya sejak sekitar bulan Mei 1998 Terdakwa bekerja kepada saksi TACHIANA SUMAMPOUW, yang mana sejak saat itu Terdakwa dipercaya untuk mengelola keuangan pribadi milik saksi TACHIANA SUMAMPOUW, sehingga Terdakwa juga mengetahui saksi TACHIANA SUMAMPOUW memiliki surat - surat berharga, antara lain sebagai berikut :--
Sertifikat Hak Milik No.10131721100032 atas nama TACHIANA SUMAMPOUW yang terletak di Jalan Gadog III No.68, Rt.01/01 Desa Gadog Kec.Pacet, Kab.Cianjur, Jawa Barat, dengan luas tanah 4,125 M2
Sertifikat Hak Milik No.10131721101395 atas nama TACHIANA SUMAMPOUW yang terletak di Jl.Gadog III No.68 Rt.01/01 Desa Gadog, Kec.Pacet, Kab.Cianjur, Jawa Barat, dengan luas tanah 1,336 M2 ;----------
Sertifikat Hak Milik No.10131721102055 atas nama TACHIANA ;-------------
yang terletak di Jl.Gadog III No.68 Rt.01/01 Desa Gadog, Kec.Pacet, Kab.Cianjur, Jawa Barat, dengan luas tanah 3,137 M2 ;-------------------------
Sertifikat Hak Guna Bangunan No.09010405304690 atas nama BENNY SUMAMPOUW yang terletak di Jl.Pintu Air Raya II No.31D Kel. SUMAMPOUW yang terletak di Jl.Gadog III No.68 Rt.01/01 Desa Gadog, Kec.Pacet, Kab.Cianjur, Jawa Barat, dengan luas tanah 1,271 M2 ;----------
Sertifikat Hak Milik No.10131721102065 atas nama TACHIANA SUMAMPOUW Pasar Baru, Kec.Sawah Besar, Jakarta Pusat ;---------------
Sertifikat Hak Milik atas nama TACHIANA SUMAMPOUW/BENNY SUMAMPOUW yang terletak di Jl.Antara No.11 Kel.Pasar Baru, Kec.Sawah Besar, Jakarta Pusat ;------------------------------------------------------
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Asli Nomor : F.9198696 G Mobil Toyota Fortuner 2,5 No.Pol.B.1766 PJA Tahun 2009 atas nama TACHIANA SUMAMPOUW ;-------------------------------------------------------------
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Asli Nomor : A.5344039 G Mobil Toyota Jeep L.C.HDTP No.Pol.B.2036 EF Tahun 1997 atas nama TACHIANA SUMAMPOUW ;-------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada tanggal 2 Desember 2013 tanpa sepengetahuan saksi TACHIANA SUMAMPOUW, Terdakwa telah membuat Surat Kuasa tertanggal 3 Desember 2013 yang dibuat dengan cara Terdakwa meminta kepada Rental Warnet atau jasa pengetikan yang terdapat didepan Stasiun Gondangdia Kec.Menteng, Jakarta Pusat, untuk mengetikan surat kuasa yang telah ditulis oleh Terdakwa tersebut, setelah itu Terdakwa memalsukan tandatangan saksi TACHIANA SUMAMPOUW, yang mana isi dari surat tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa saksi TACHIANA SUMAMPOUW telah memberikan kuasa kepada Terdakwa untuk menjaminkan 5 (lima) buku sertifikat sebagai jaminan pinjaman uang antara lain :------------------------------------------------------------------------------------------------
Sertifikat Hak Milik No.10131721102055 atas nama TACHIANA SUMAMPOUW yang terletak di Jl.Gadog III No.68 Rt.01/01 Desa Gadog, Kec.Pacet, Kab.Cianjur, Jawa Barat, dengan luas tanah 1,271 M2 ;----------
Sertifikat Hak Milik No.10131721100032 atas nama TACHIANA SUMAMPOUW yang terletak di Jalan Gadog III No.68, Rt.01/01 Desa Gadog Kec.Pacet, Kab.Cianjur, Jawa Barat, dengan luas tanah 4,125 M2 ;
Sertifikat Hak Milik No.10131721102065 atas nama TACHIANA SUMAMPOUW yang terletak di Jl.Gadog III No.68 Rt.01/01 Desa Gadog, Kec.Pacet, Kab.Cianjur, Jawa Barat, dengan luas tanah 3,137 M2 ;----------
Sertifikat Hak Milik No.10131721101395 atas nama TACHIANA SUMAMPoUW yang terletak di Jl.Gadog III No.68 Rt.01/01 Desa Gadog, Kec.Pacet, Kab.Cianjur, Jawa Barat, dengan luas tanah 1,336 M2 ;----------
Sertifikat Hak Guna Bangunan No.09010405304690 atas nama BENNY SUMAMPOUW yang terletak di Jl.Pintu Air Raya II No.31D, Kel.Pasar Baru, Kec.Sawah Besar, Jakarta Pusat ;----------------------------------------------
Bahwa selanjutnya tanpa seijin dan sepengetahuan saksi TACHIANA SUMAMPOUW, Terdakwa telah menjaminkan sertifikat-sertifikat tersebut sebagai jaminan atas pinjaman yang sebesar Rp.1.230.000.000,-(satu miliyar dua ratus tiga puluh juta rupiah) kepada saksi YUSAK D.HENTO, yang telah Terdakwa serahkan pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2014 di Cibubur Junction, Jakarta Timur, kemudian setelah Terdakwa menerima uang pinjaman tersebut, Terdakwa tidak pernah menyerahkannya kepada saksi TACHIANA SUMAMPOUW melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab : 3052/DTF/2014, tanggal 30 Oktober 2014 pada kesimpulannya menyatakan bahwa 1 (satu) lembar Surat Kuasa bermaterai tempel Rp.6.000,-(enam ribu rupiah) atas nama Tachiana Sumampouw yang memberikan kuasa kepada Franciska A.Pontoh tertanggal 3 Desember 2013 adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan TACHIANA SUMAMPOUW Alias TACHIANA SUMAMPOUW pembanding (KT) ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi TACHIANA SUMAMPOUW mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000.000,-(dua belas miliyar rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ;------------------------------
A T A U
KETIGA :
Bahwa ia Terdakwa FRANCISKA A.PONTOH pada waktu antara Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2012, bertempat di Jl.Maluku No.9, Kec.Menteng, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerh hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya adalah milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya sejak sekitar bulan Mei 1998 Terdakwa bekerja kepada saksi TACHIANA SUMAMPOUW, yang mana sejak saat itu Terdakwa dipercaya untuk mengelola keuangan pribadi milik saksi TACHIANA SUMAMPOUW ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada sekitar Tahun 2010 saksi TACHIANA SUMAMPOUW menyimpan surat - surat berharga miliknya dilemari pakaian kamar tidur saksi TACHIANA SUMAMPOUW dalam rumah Jl.Maluku No.9 Kec.Menteng, Jakarta Pusat, antara lain sebagai berikut ;-------------------------
Sertifikat Hak Milik No.10131721100032 atas nama TACHIANA SUMAMPOUW yang terletak di Jalan Gadog III No.68, Rt.01/01 Desa Gadog Kec.Pacet, Kab.Cianjur, Jawa Barat, dengan luas tanah 4,125 M2 ;
Sertifikat Hak Milik No.10131721101395 atas nama TACHIANA SUMAMPOUW yang terletak di Jl.Gadog III No.68 Rt.01/01 Desa Gadog, Kec.Pacet, Kab.Cianjur, Jawa Barat, dengan luas tanah 1,336 M2 ;----------
Sertifikat Hak Milik No.10131721102055 atas nama TACHIANA SUMAMPOUW yang terletak di Jl.Gadog III No.68 Rt.01/01 Desa Gadog, Kec.Pacet, Kab.Cianjur, Jawa Barat, dengan luas tanah 1,271 M2 ;----------
Sertifikat Hak Milik No.10131721102065 atas nama TACHIANA SUMAMPOUW yang terletak di Jl.Gadog III No.68 Rt.01/01 Desa Gadog, Kec.Pacet, Kab.Cianjur, Jawa Barat, dengan luas tanah 3,137 M2 ;----------
Sertifikat Hak Guna Bangunan No.09010405304690 atas nama BENNY SUMAMPOUW yang terletak di Jl.Pintu Air Raya II No.31D, Kel.Pasar Baru, Kec.Sawah Besar, Jakarta Pusat ;----------------------------------------------
Sertifikat Hak Milik atas nama TACHIANA SUMAMPOUW / BENNY SUMAMPOUW yang terletak di Jl.Antara No.11 Kel.Pasar Baru, Kec.Sawah Besar, Jakarta Pusat ;-----------------------------------------------------
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Asli Nomor : F 9198696 G Mobil Toyota Fortuner 2,5 No.Pol.B.1766 PJA Tahun 2009 atas nama TACHIANA SUMAMPOUW ;-------------------------------------------------------------
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Asli Nomor : A 5344039 G Mobil Toyota Jeep L.C.HDTP No.Pol.B.2036 EF Tahun 1997 atas nama TACHIANA SUMAMPOUW ;------------------------------------------------------------
Bahwa ketika saksi TACHIANA SUMAMPOUW menyimpan sertifikat dan BPKB tersebut, saksi TACHANIANA SUMAMPOUW hanya memberitahukannya kepada Terdakwa dan tidak pernah memberitahukan tempat penyimpanan sertifikat dan BPKB tersebut kepada orang lain selain Terdakwa ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada sekitar Tahun 2012 ketika saksi TACHANIA SUMAMPOUW membuka lemari pakaian kamar tidurnya, saksi TACHIANA SUMAMPOUW melihat sertifikat dan BPKB mobil miliknya sudah tidak ada ditempat semula, semula sehingga saksi TACHIANA SUMAMPOUW menanyakan hal tersebut kepada Terdakwa, karena selain saksi hanya Terdakwa yang mengetahui tempat penyimpanan sertifikat dan BPKB mobil milik saksi TACHIANA SUMAMPOUW tersebut, namun ketika itu dijawab oleh Terdakwa “mamih jangan sembarangan ya, saya tidak tahu”;----------
Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Maret 2014 saksi BENHARD SUMAMPOUW juga menanyakan keberadaan sertifikat dan BPKB mobil milik saksi TACHIANA SUMAMPOUW, dimana ketika itu Terdakwa menjawab bahwa sertifikat dan BPKB tersebut ada pada Terdakwa, dan ternyata tanpa sepengetahuan serta tanpa seijin dari saksi TACHIANA SUMAMPOUW terlebih dahulu, sertifikat dan BPKB tersebut telah dijaminkan oleh Terdakwa sebagai jaminan untuk peminjaman uang, yaitu sebagai berikut ;--------------------------------------------------------------------------------
Sertifikat Hak Milik No.10131721102055 atas nama TACHIANA SUMAMPOUW yang terletak di Jl.Gadog III No.68 Rt.01/01 Desa Gadog, Kec.Pacet, Kab.Cianjur, Jawa Barat, dengan luas tanah 1,271 M2 ;----------
Sertifikat Hak Milik No.10131721100032 atas nama TACHIANA SUMAMPOUW yang terletak di Jalan Gadog III No.68, Rt.01/01 Desa Gadog Kec.Pacet, Kab.Cianjur, Jawa Barat, dengan luas tanah 4,125 M2
Sertifikat Hak Milik No.10131721102065 atas nama TACHIANA SUMAMPOUW yang terletak di Jl.Gadog III No.68 Rt.01/01 Desa Gadog, Kec.Pacet, Kab.Cianjur, Jawa Barat, dengan luas tanah 3,137 M2 ;--------
Sertifikat Hak Milik No.10131721101395 atas nama TACHIANA SUMAMPOUW yang terletak di Jl.Gadog III No.68 Rt.01/01 Desa Gadog, Kec.Pacet, Kab.Cianjur, Jawa Barat, dengan luas tanah 1,336 M2 ;-------
Sertifikat Hak Guna Bangunan No.09010405304690 atas nama BENNY SUMAMPOUW yang terletak di Jl.Pintu Air Raya II No.31D, Kel.Pasar Baru, Kec.Sawah Besar, Jakarta Pusat ;-------------------------------------------
Sertifikat Hak Milik atas nama TACHIANA SUMAMPOUW / BENNY SUMAMPOUW yang terletak di Jl.Antara No.11 Kel.Pasar Baru, Kec.Sawah Besar, Jakarta Pusat ;---------------------------------------------------
Telah dijaminkan oleh Terdakwa untuk peminjaman uang sebesar Rp.1.230.000.000,-(satu milyar dua ratus tiga puluh juta rupiah) kepada saksi YUSAK D. HENTO ;----------------------------------------------------------------------------
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Asli Nomor : F 9198696 G Mobil Toyota Fortuner 2,5 No.Pol.B.1766 PJA Tahun 2009 atas nama TACHIANA SUMAMPOUW ;
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Asli Nomor : A 5344039 G Mobil Toyota Jeep L.C.HDTP No.Pol.B.2036 EF Tahun 1997 atas nama TACHIANA SUMAMPOUW ;-------------------------------------------------------------
Telah dijaminkan oleh Terdakwa untuk peminjaman uang sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) kepada saksi AKHIM AKHMAD ;-------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi TACHIANA SUMAMPOUW mengalami kerugian sebesar Rp.12.550.000.000,-(dua belas miliyar lima ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ;---------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 K.U.H.Pidana ;------------------------------------------------------------
D A N
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa FRANCISKA A.PONTOH pada sekitar bulan Maret 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2014, bertempat di Bank Panin Jl.Johar Kec.Menteng, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain atau pihak lain, atau setidak-tidaknya milik orang atau pihak lain selain Terdakwa, yang ada dalam kekuasaannya disebabkan bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa sebelumnya sejak sekitar bulan Mei 1998 Terdakwa bekerja kepada saksi TACHIANA SUMAMPOUW yang mana sejak saat itu Terdakwa dipercaya untuk mengelola keuangan pribadi milik saksi TACHIANA SUMAMPOUW, sehingga Terdakwa dapat memegang penuh uang yang ada dalam rekening Bank Panin Nomor 0892012561 atas nama TACHIANA SUMAMPOUW ;
Bahwa sebelumnya sejak sekitar Tahun 2012, saksi TACHIANA SUMAMPOUW mempercayakan kepada Terdakwa untuk menjual rumah yang terletak di Jalan Maluku Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat kepada saksi PRIJONO SUGIARTO, sekaligus untuk menerima uang hasil penjualan rumah secara tunai serta melakukan pengelolaan dan penggunaan uang tersebut apabila sewaktu - waktu saksi TACHIANA SUMAMPOUW membutuhkannya. Kemudian pada sekitar bulan November 2012 Terdakwa telah menjual rumah yang terletak di Jl.Maluku Kec.Menteng, Jakarta Pusat kepada saksi PRIJONO SUGIARTO sebesar Rp.90.500.000.000,-(sembilan puluh miliyar lima ratus juta rupiah), dikurangi biaya pembayaran pajak penjualan rumah sebesar Rp.2.000.000.000,-(dua miliyar rupiah) sehingga Terdakwa menerima pembayaran penjualan rumah tersebut laku sebesar Rp.85.000.000.000,-(delapan puluh lima miliyar rupiah) dikurangi biaya pembayaran pajak penjualan rumah sebesar Rp.2.000.000.000,-(dua miliyar rupiah) sehingga Terdakwa menerima pembayaran penjualan rumah sebesar Rp.83.000.000.000,-(delapan puluh tiga miliyar rupiah) lalu tanpa sepengetahuan saksi TACHIANA SUMAMPOUW uang pembayaran rumah tersebut oleh Terdakwa telah dimasukan ke Rekening Bank BCA Nomor : 4780200008 atas nama Terdakwa sendiri ;---------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi TACHIANA SUMAMPOUW menyuruh Terdakwa untuk memberikan sebagian uang tersebut kepada anak saksi TACHIANA SUMAMPOUW yaitu saksi ELIZABETH SUMAMPOUW sebesar Rp.15.000.000.000,-(lima belas miliyar rupiah), kemudian untuk membeli rumah di Jl. Purwakarta Kec. Menteng Jakarta Pusat sebesar Rp.31.000.000.000,-(tiga puluh satu miliyar rupiah), selanjutnya pada sekitar tahun 2013 Terdakwa mengatakan kepada saksi TACHIANA SUMAMPOUW bahwa sebagian uang tersebut dipergunakan untuk mengurus pembangunan rumah di Jl. Purwakarta Kec. Menteng Jakarta Pusat sebesar Rp.14.000.000.000,-(empat belas miliyar rupiah), namun ternyata Terdakwa hanya membayarkan kepada saksi YOVITA WIDYA INDRIANI PRANATA Alias IBU RADI selaku kontraktor pembangunan rumah tersebut sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu miliyar rupiah), sehingga pembangunan rumah milik saksi TACHIANA SUMAMPOUW dihentikan dan tidak dikerjakan kembali, selain itu Terdakwa juga mengatakan kepada saksi TACHIANA SUMAMPOUW bahwa uang sebesar Rp.8.000.000.000,-(delapan miliyar rupiah) telah dimasukan ke rekening Deposito Bank Panin Nomor 0892012561 atas nama TACHIANA SUMAMPOUW akan tetapi ternyata Terdakwa tidak pernah memasukkan uang tersebut ke Rekening Deposito milik saksi TACHIANA SUMAMPOUW dan Terdakwa menyuruh saksi LIA OLIVIA yang merupakan karyawan Bank Panin Jl.Johar Kec. Menteng, Jakarta Pusat untuk berbohong dan mengatakan kepada saksi ELIZABETH SUMAMPOUW (yang merupakan anak dari saksi TACHIANA SUMAMPOUW) bahwa pada rekening Deposito milik saksi TACHIANA SUMAMPOUW terdapat dana sebesar Rp. 8.000.000.000,-(delapan miliyar rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada sekitar bulan Maret 2014, saksi ELIZABETH SUMAMPOUW datang menemui saksi TACHIANA SUMAMPOUW dan meminta uang sebesar Rp.2.000.000.000,-(dua miliyar rupiah), sehingga saksi TACHIANA SUMAMPOUW menyuruh saksi ELIZABETH SUMAMPOUW untuk datang ke Bank Panin Jl.Johar Kec.Menteng, Jakarta Pusat dan menemui saksi LIA OLIVIA (karyawan Bank Panin Jl.Johar Kec. Menteng Jakarta Pusat) untuk mengambil uang sejumlah Rp.2.000.000.000,-(dua miliyar rupiah) tersebut pada rekening Deposito milik saksi TACHIANA SUMAMPOUW, dimana ketika itu saksi LIA OLIVIA mengatakan kepada saksi ELIZABETH SUMAMPOUW bahwa pada Rekening Deposito milik saksi TACHIANA SUMAMPOUW tersebut ke rekeningnya seminggu kemudian. Selanjutnya setelah 1 (satu) minggu saksi ELIZABETH SUMAMPOUW kembali menemui saksi LIA OLIVIA untuk menanyakan apakah dana tersebut sudah ditransfer ke rekeningnya atau belum, dan ketika itu saksi LIA OLIVIA mengatakan sebenarya dana di rekening Deposito milik saksi TACHIANA SUMAMPOUW hanya sebesar Rp.65.000,-(enam puluh lima ribu rupiah), lalu mengenai uang deposito sebesar Rp.8.000.000.000,-(delapan miliyar rupiah) tersebut sebeanrnya tidak ada, kemudian saksi LIA OLIVIA menjelaskan bahwa sebelumnya saksi LIA OLIVIA telah disuruh oleh Terdakwa untuk berbihing dan mengatakan kepada saksi ELIZABETH SUMAMPOUW bahwa dalam rekening Deposito milik saksi TACHIANA SUMAMPOUW terdapat dana sebesar Rp. 8.000.000.000,-(delapan miliyar rupiah) karena sebelumnya Terdakwa menghubungi saksi LIA OLIVIA dan mengatakan “tolong bantu saya, kalau nanti ada anaknya ibu Tachiana menanyakan uang rekening Ibu Tachiana katakan saja ada deposito sebesar Rp.8.000.000.000,-(delapan miliyar rupiah) ;
Bahwa hingga saat ini Terdakwa tidak pernah menyerahkan sisa uang penjualan rumah Jl.Maluku Kec. Menteng, Jakarta Pusat tersebut kepada saksi TACHIANA SUMAMPOUW, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri, sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi TACHIANA SUMAMPOUW mengalami kerugian ;----------------
Rp.75.000.000.000,-(tujuh puluh lima miliyar rupiah) yang merupakan selisih penjualan rumah yang telah dijual sebesar Rp.92.500.000.000,-(sembilan puluh dua miliyar lima ratus juta rupiah) namun hanya dilaporkan oleh Terdakwa kepada saksi TACHIANA SUMAMPOUW sebesar Rp.85.000.000.000,-(delapan puluh lima miliyar rupiah) ;
Rp.13.000.000.000,-(tiga belas miliyar rupiah) yang merupakan uang pembangunan rumah di Jl. Purwakarta Kec.Menteng, Jakarta Pusat, sebesar Rp.14.000.000.000,-(empat belas miliyar rupiah) namun hanya dibayarkan sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu miliyar rupiah) ;------------------
Rp.8.000.000.000,-(delapan miliyar rupiah) yang merupakan dana Deposito pada Rekening Bank Panin Nomor 0892012561 yang telah dilaporkan oleh Terdakwa kepada saksi TACHIANA SUMAMPOUW ;-------
Sehingga total kerugian saksi TACHIANA SUMAMPOUW sebesar Rp.28.500.000.000,- (dua puluh delapan miliyar lima ratus juta rupiah) ; --
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 K.U.H.Pidana ;----------------------------------------------------------
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terhadap Terdakwa yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini memutuskan :-----------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Franciska A Pontoh telah terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat, melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama Kedua. Dan telah terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, melanggar Pasal 372 KUHP, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kedua ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fransisca A Pontoh dengan pidana selama 5 (lima) tahun dikurangi masa penahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------
Sertifikat Hak Milik No. 32 atas nama Tachiana Sumampouw, Jl. Gadog III No. 68, RT. 01, RW. 01, Desa Gadog, Kec. Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, luas 4.125 M2 ;------------------------------------------------
Sertifikat Hak Milik No. 1395 atas nama Tachiana Sumampouw, Jl. Gadog III No. 68, RT. 01, RW. 01, Desa Gadog, Kec. Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, luas 1.336 M2 ;------------------------------------------------
Sertifikat Hak Milik No. 2055 atas nama Tachiana Sumampouw, Jl. Gadog III No. 08, RT. 01, RW. 01, Desa Gadog, Kec. Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, luas 3.271 M2 ;------------------------------------------------
Sertifikat Hak Milik No. 2065 atas nama Tachiana Sumampouw, Jl. Gadog III No. 08, RT. 01, RW. 01, Desa Gadog, Kec. Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, luas 3.137 M2 ;------------------------------------------------
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 4690 atas nama Benny Sumampouw Jl. Pintu Air Raya II, No. 31 D, Kel. Pasar Baru, Kec. Sawah Besar ;----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli Nomor : F 9198696 G Mobil Toyota Fortuner 2,5 No. Pol : B 1766 PJA, Tahun 2009 atas nama pemilik Tachiana Sumampouw ;
1 (satu) Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli Nomor : A. 5344039 G, Mobil Toyota Land Cruiser No. Pol : B 2038 EF, Tahun 1997 atas nama pemilik Tachiana Sumampouw ;
1 (satu) buah tas merk Tod’s warna oranye ;
1 (satu) buah dompet merk Pla warna ungu ;
2 (dua) buah kalung warna silver ;
1 (satu) pasang sepatu warna hitam merk Louis Vuitton ;
1 (satu) pasang anting merk Chanel ;
Seluruhnya dikembalikan kepada saksi Tachiana Sumampouw ;
1 (satu) lembar Surat Kuasa dari Tachiana Sumampouw kepada Fransisca A Pontoh tertanggal 03 Desember 2012 ;
1 (satu) lembar Surat Kuasa dari Tachiana Sumampouw kepada Fransisca A Pontoh tertanggal 13 November 2013 ;
32 (tiga puluh dua) lembar slip setoran dan pemindahan dana ;
Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara ;
4. Membebani terdakwa Fransisca A Pontoh untuk membayar biaya perkara Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) -------------------------------------------------------------
Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 298/Pid./2015/PN.JKT.PST, tanggal 7 Juli 2015, yang amarnya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Fransisca A Pontoh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “Pemerasan dan Pengancaman” sebagaimana dalam Pertama Kesatu dan “Pencurian” sebagaimana dalam dakwaan Pertama Ketiga ;----------------------------------
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut ;-------------------------------
Menyatakan terdakwa Franciska A Pontoh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “Pemalsuan Surat dan Penggelapan “;-----------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan ;----------------------------------------------------------------------
Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani selama ini dikurangkan sepenuhnya pada pidana yang dijatuhkan ;----------------------------------------
Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan ;----------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :----------------------------------------------------
Sertifikat Hak Milik No. 32 atas nama Tachiana Sumampouw, Jl. Gadog III No. 68, RT. 01, RW. 01, Desa Gadog, Kec. Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, luas 4.125 M2 ;
Sertifikat Hak Milik No. 1395 atas nama Tachiana Sumampouw, Jl. Gadog III No. 68, RT. 01, RW. 01, Desa Gadog, Kec. Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, luas 1.336 M2 ;
Sertifikat Hak Milik No. 2055 atas nama Tachiana Sumampouw, Jl. Gadog III No. 08, RT. 01, RW. 01, Desa Gadog, Kec. Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, luas 3.271 M2 ;
Sertifikat Hak Milik No. 2065 atas nama Tachiana Sumampouw, Jl. Gadog III No. 08, RT. 01, RW. 01, Desa Gadog, Kec. Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, luas 3.137 M2 ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 4690 atas nama Benny Sumampouw Jl. Pintu Air Raya II, No. 31 D, Kel. Pasar Baru, Kec. Sawah Besar ;
1 (satu) Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli Nomor : F 9198696 G Mobil Toyota Fortuner 2,5 No. Pol : B 1766 PJA, Tahun 2009 atas nama pemilik Tachiana Sumampouw ;
1 (satu) Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli Nomor : A. 5344039 G, Mobil Toyota Land Cruiser No. Pol : B 2038 EF, Tahun 1997 atas nama pemilik Tachiana Sumampouw ;
1 (satu) buah tas merk Tod’s warna oranye ;
1 (satu) buah dompet merk Pla warna ungu ;
2 (dua) buah kalung warna silver ;
1 (satu) pasang sepatu warna hitam merk Louis Vuitton ;
1 (satu) pasang anting merk Chanel ;
Seluruhnya dikembalikan kepada saksi Tachiana Sumampouw ;
1 (satu) lembar Surat Kuasa dari Tachiana Sumampouw kepada Fransisca A Pontoh tertanggal 03 Desember 2012 ;------------------------
1 (satu) lembar Surat Kuasa dari Tachiana Sumampouw kepada Fransisca A Pontoh tertanggal 13 November 2013 ;------------------------
32 (tiga puluh dua) lembar slip setoran dan pemindahan dana Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara ;--------------------------
Memerintahkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------
Akte Permintaan Banding Nomor 27/Akta.Pid/2015/PN.JKT.PST, yang dibuat oleh H. EDDY NASUTION, SH., MH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Terdakwa pada tanggal 13 Juli 2015 telah mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 298/PID/. 2015/PN.JKTPST, tanggal 7 Juli 2015 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 23 Juli 2015;------------------------------------------------------------------------------------
Akte Permintaan Banding Nomor 27/Akta.Pid/2015/PN.JKT.PST, yang dibuat oleh H. EDDY NASUTION, SH., MH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menerangkan bahwa Penuntut Umum pada tanggal 13 Juli 2015 telah mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 298/PID/. 2015/PN.JKTPST, tanggal 7 Juli 2015 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 14 Juli 2015;------------------------------------------------------------------------------------
Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara Nomor W10.U1/9222/HK.01/VIII/.2015.04, tertanggal 10 Agustus 2015 dan Nomor W10.U1/9221/HK.01/VIII/.2015.04, tertanggal 10 Agustus 2015 , ditujukan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa, untuk memberi kesempatan mempelajari berkas perkara banding selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak 10 Agustus 2015 s/d tanggal 17 Agustus 2015 ;----------------
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding tersebut, diputus pada tanggal 7 Juli 2015, baik Terdakwa maupun Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding pada tanggal 13 Juli 2015, dengan demikian permintaan banding dari Terdakwa maupun Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana ketentuan undang-undang, dengan demikian permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Memori Banding tertanggal 7 Agustus 2015, yang diterima di Kepaniteraan pidana pada tanggal 7 Agustus 2015 dan dengan resmi telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 12 Agustus 2015 ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sampai berkas ini diperiksa dan diputus dalam tingkat banding Penuntuit Umum tidak mengajukan Kontra memori Banding ;---
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam Memori Bandingnya pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :-----------------------------------------------
Bahwa pertimbangan hukum putusan Pengadilan negeri Jakarta Pusat Nomor 298/Pid.B/2015/PN.JKT.PST, tanggal 7 Juli 2015 adalah sangat subjektif dan sangat amat tidak adil ;----------------------------------------------------
Bahwa vonis Pidana Majelis Hakim dalam putusan Pengadilan negeri Jakarta Pusat Nomor 298/Pid.B/2015/PN.JKt.PST., tanggal 7 Juli 2015 menganut teori hukum absolute dan balas dendam ;------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memperhatikan dengan seksama memori banding dari Terdakwa, ternyata hanya bersifat pengulangan saja dari pembelaan dan tidak mengemukakan adanya hal-hal yang baru oleh karena itu memori banding tersebut patut dikesampingkan ;------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 7 Juli 2015 Nomor 298/Pid.B /2015/PN.Jkt.PST. serta Memori Banding yang diajukan oleh Terdakwa, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa degan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagimana di dakwakan kepadanya, akan tetapi terkait pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Pengadilan Tinggi tidak sependapat oleh karena dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hakim Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan secara seksama ketentuan yang terkait dengan penjatuhan hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP yang menyatakan sebagai berikut :---------------------------------------------
Dalam gabungan dari beberapa perbuatan, yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang sejenis, maka satu hukuman saja yang dijatuhkan ;-------------------------------------------
Maksimum hukuman ini ialah jumlah hukuman-hukuman yang tertinggi ditentukan untuk perbuatan itu, akan tetapi tidak boleh lebih dari hukuman maximum yang paling berat ditambah sepertiganya ;------------------------------
Menimbang, bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa adalah gabungan beberapa perbuatan (concursus realis), yakni “Tindak Pidana Pemalsuan Surat” dan “Tindak Pidana Penggelapan” ;---------------------------------
Menimbang, bahwa Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Pasal 263 ayat (1) KUHP) diancam pidana 6 (enam) tahun, sedangkan Tindak Pidana Penggelapan (Pasal 372 KUHP) diancam pidana 4 (empat) tahun, maka dengan memperhatikan Pasal 65 KUHP, menjadi patut dan adil jika hukuman terhadap Terdakwa diubah sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka putusan hakim tigkat pertama haruslah diubah sekedar pemidanaannya ;
Menimbang, bahwa mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa adalah penting agar dengan hukuman dimaksud Terdakwa menyadari betapa kejinya perbuatan yang dilakukan kepada orang (sikorban) yang telah begitu tua dan tak berdaya , terlebih-lebih orang tua tersebut (sikorban) telah memperlakukan Terdakwa seperti anaknya meskipun Terdakwa adalah orang lain, apalagi Terdakwa telah mendapat kasih sayang dan kepercayaan dari sikorban ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa dalam perkara aquo, juga menjadi hukuman kepada siapapun juga, bahwa tindakan penghianatan sungguhlah menyedihkan dan menyakitkan Terdakwa ;-------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan dijatuhi hukuman, maka Terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang oleh karena Terdakwa dalam perkara ini telah dilakukan penahanan, maka lamanya Terdakwa dalam tahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan terhadapnya ;----------------
Menimbang, bahwa sebelum hukuman dijatuhkan terhadap Terdakwa terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;--------------------------------------------------------------------------------------
Yang memberatkan ;------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sangat kejam, dalam melakukan perbuatan, Terdakwa juga menggunakan tenaga preman untuk melakukan tekanan psikologi kepada sikorban ;-----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengkhianati orang yang membantunya dan telah merugikan sikorban secara materil begitu banyak ;-------------------------------------------------
Yang menringankan ;-----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ;-------------------------------------------------------
Mengingat Pasal 197 KUHP, Pasal 263, KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 65 KUHP, dan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan Perundang - undangan lain yang terkait ;--------------
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;.--------
2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 7 Juli 2015 Nomor 298/Pid.B/2015PN.JKT.PST., sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun penjara ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 7 Juli 2015 Nomor 298/Pid.B/2015/PN.JKT.PST., tersebut untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Senin, tanggal 14 September 2015, oleh SUTARTOKS,SH.M.H Hakim Tinggi selaku Ketua Majelis, SRI ANGGARWATI, SH. M.Hum dan HUMUNTAL PANE,SH.M.H. para Hakim Tinggi selaku Hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nomor 196/PID/2015/PT.DKI, tanggal 24 Agustus 2015, ditunjuk selaku Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pengadilan tingkat banding, dan putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka
untuk umum pada hari Senin tanggal 21 September 2015 juga oleh Hakim Ketua, dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh SYAFIUDDIN SENE, SH. MH, Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa;--------------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA,HAKIM KETUA ,
SRI ANGGARWATI ,SH.M.Hum SUTARTO KS, SH.MH
HUMUNTAL PANE, SH.MH
PANITERA PENGGANTI
SYAFIUDDIN SENE, SH. MH