E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Fransisca A Pontoh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “Pemerasan dan Pengancaman” sebagaimana dalam Pertama Kesatu dan “Pencurian” sebagaimana dalam dakwaan Pertama Ketiga ;
2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut ;
3. Menyatakan terdakwa Franciska A Pontoh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “Pemalsuan Surat dan Penggelapan “;
4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan ;
5. Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani selama ini dikurangkan sepenuhnya pada pidana yang dijatuhkan ;
6. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan ;
7. Menyatakan barang bukti berupa :
a. Sertifikat Hak Milik No. 32 atas nama Tachiana Sumampouw, Jl. Gadog III No. 68, RT. 01, RW. 01, Desa Gadog, Kec. Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, luas 4.125 M2 ;
b. Sertifikat Hak Milik No. 1395 atas nama Tachiana Sumampouw, Jl. Gadog III No. 68, RT. 01, RW. 01, Desa Gadog, Kec. Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, luas 1.336 M2 ;
c. Sertifikat Hak Milik No. 2055 atas nama Tachiana Sumampouw, Jl. Gadog III No. 08, RT. 01, RW. 01, Desa Gadog, Kec. Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, luas 3.271 M2 ;
d. Sertifikat Hak Milik No. 2065 atas nama Tachiana Sumampouw, Jl. Gadog III No. 08, RT. 01, RW. 01, Desa Gadog, Kec. Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, luas 3.137 M2 ;
e. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 4690 atas nama Benny Sumampouw Jl. Pintu Air Raya II, No. 31 D, Kel. Pasar Baru, Kec. Sawah Besar ;
f. 1 (satu) Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli Nomor : F 9198696 G Mobil Toyota Fortuner 2,5 No. Pol : B 1766 PJA, Tahun 2009 atas nama pemilik Tachiana Sumampouw ;
g. 1 (satu) Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli Nomor : A. 5344039 G, Mobil Toyota Land Cruiser No. Pol : B 2038 EF, Tahun 1997 atas nama pemilik Tachiana Sumampouw ;
h. 1 (satu) buah tas merk Tod’s warna oranye ;
i. 1 (satu) buah dompet merk Pla warna ungu ;
j. 2 (dua) buah kalung warna silver ;
k. 1 (satu) pasang sepatu warna hitam merk Louis Vuitton ;
l. 1 (satu) pasang anting merk Chanel ;
Seluruhnya dikembalikan kepada saksi Tachiana Sumampouw ;
m. 1 (satu) lembar Surat Kuasa dari Tachiana Sumampouw kepada Fransisca A Pontoh tertanggal 03 Desember 2012 ;
n. 1 (satu) lembar Surat Kuasa dari Tachiana Sumampouw kepada Fransisca A Pontoh tertanggal 13 November 2013 ;
o. 32 (tiga puluh dua) lembar slip setoran dan pemindahan dana ;
Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara ;
8. Memerintahkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) ;