13/Pid.Sus-TPK/2017/PN Yyk
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2017/PN Yyk
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa KABUL SANTOSO Bin WITO DIHARJO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Alternatif kesatu primer; 2. Membebaskan Terdakwa KABUL SANTOSO Bin WITO DIHARJO dari dakwaan Alternatif kesatu primer tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa KABUL SANTOSO Bin WITO DIHARJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi”, sebagaimana dakwaan Alternatif kesatu subsider; 4. Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa KABUL SANTOSO Bin WITO DIHARJO. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan; 5. MenghukumTerdakwa untuk membayar uang denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 6. Menetapkan agar lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari lama Terdakwa berada dalam tahanan; 7. Menyatakan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Januari 2015; 2. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Pebruari 2015; 3. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Maret 2015; 4. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan April 2015; 5. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Mei 2015; 6. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Juni 2015; 7. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Juli 2015; 8. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Agustus 2015; 9. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan September 2015; 10. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Oktober 2015; 11. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Nopember 2015 (tanggal 1 Nopember 2015 s/d 16 Nopember 2015); 12. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Nopember 2015 (tanggal 16 Nopember 2015 s/d 30 Nopember 2015); 13. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Desember 2015; 14. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 09 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015; 15. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 02 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015; 16. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 02 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015; 17. 1 (satu) bendel Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Semester I (Pertama); 18. 1 (satu) bendel Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Semester II (Kedua); 19. 1 (satu) bendel Pengajuan ADD Tahun 2015; 20. 1 (satu) buah Buku Pembantu Per Obyek Penerimaan Tahun 2015; 21. 1 (satu) buah Buku Pembantu Per Obyek Pengeluaran Tahun 2015; 22. 1 (satu) buah buku Register Kas Umum Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul bulan Desember 2006 s/d Desember 2010; 23. 3 (tiga) buah buku rekening PD BPR Bank Daerah Gunungkidul No. 001-214.004.0014844 atas nama Pemerintah Desa Bunder; 24. 1 (satu) lembar kwitansi bermeterai bon setoran Alfamart sebesar Rp. 1.000.000,00 tertanggal 31 Desember 2015; 25. 1 (satu) lembar kwitansi bermeterai pinjam uang kas desa dari sewa tanah kas investor sebesar Rp. 12.000.000,00 tertanggal 07 Desember 2015; 26. 1 (satu) bendel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 5/KPTS/2015 tanggal 5 Januari 2015 tentang Penetapan Lokasi dan Besarnya Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Se-Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015; 27. 1 (satu) bendel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 7/KPTS/2015 tanggal 5 Januari 2015 tentang Penetapan Lokasi dan Besarnya Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015; 28. 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2015; 29. 1 (satu) bendel Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 6/KPTS/2015 tentang Penetapan Lokasi dan Besarnya Alokasi Bantuan Keuangan Dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Kepada Desa Se Kabupaten Gunungkidul Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015; 30. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap I (Pertama) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015; 31. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TahapIi (Kedua) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015; 32. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap III (Ketiga) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015; 33. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap IV (Keempat) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015; 34. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap V (Kelima) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015; 35. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap VI (Keenam) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015; 36. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap VII (Ketujuh) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015; 37. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap VIII (Kedelapan) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015; 38. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap IX (Kesembilan) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015; 39. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap X (Kesepuluh) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015; 40. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap XI (Kesebelas) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015; 41. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap XII (Kedua belas) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015; 42. 1 (satu) buah stopmap Data Aset Non Tanah dan Bangunan Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014-2015 ; 43. 1 (satu) bendel Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kumpulan Peraturan Desa Bunder Tahun 2009; 44. 1 (satu) bendel fotokopi Buku Penerimaan Aset Desa, Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul; 45. 1 (satu) bendel fotokopi Buku Porsekot Desa Bunder Kecamatan Patuk; 46. 1 (satu) bendel fotokopi Buku Harian Pembantu Bendahara Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul; 47. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor 03 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Bunder Kecamatan Patuk; 48. 1 (satu) bendel Keputusan Camat Patuk Nomor : 06/KPTS/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Bunder Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015; 49. 1 (satu) bendel Keputusan Camat Patuk Nomor : 13/KPTS/2015 tanggal 7 Juli 2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Bunder Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015; 50. 1 (satu) bendel) fotokopi Dokumen Pelaksanaan Perubahan APBDes Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul; 51. 2 (dua) lembar Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 141/70/PB/KPTS/2013 tanggal 18 Nopember 2013 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Saudara Kabul Santosa Dari Jabatan Kepala Desa Bunder Kecamatan Patuk Masa Jabatan Tahun 2007-2013; 52. 2 (dua) lembar Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 141/69/PB/KPTS/2013 tanggal 18 Nopember 2013 tentang Pengangkatan Saudara Kabul Santosa Kepala Desa TeRp.ilih Menjadi Kepala Desa Bunder Kecamatan Patuk Masa Jabatan Tahun 2013-2019; 53. 1 (satu) bendel Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 47 Tahun 2014 tanggal 2 Desember 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015; 54. 1 (satu) buah buku rekening PD BPR Bank Daerah Gunungkidul Nomor : 10.04.014844 atas nama Pemerintah Desa Bunder Patuk, tanggal 15 Januari 2016 s/d 26 Agustus 2016; 55. 1(satu) bendel fotokopi Buku Rekening Nomor : 10.04.014844 atas nama Pemerintah Desa Bunder Patuk, tanggal 31 Agustus 2016 s/d 20 Pebruari 2017; 56. 1 (satu) buah Buku Bantu Pajak Tahun 2015; 57. 1 (satu) bendel fotokopi Buku Kas Umum Tahun 2016 (bulan Januari-April 2016); 58. 2 (dua) lembar Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 16/KPTS/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Pengangkatan Bendahara Desa dan Pembantu Bendahara Desa Tahun 2015; 59. 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 17/KPTS/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2015; 60. 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 08/KPTS/2015 tanggal 26 Maret 2015 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pembangunan Tahun 2015; 61. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 05 Tahun 2012 tentang Pungutan Desa; 62. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 01 Tahun 2014 tentang Pungutan Desa; 63. 1 (satu) buah stopmap Buku Porsekot Desa Bunder Kecamatan Patuk Tahun 2015; Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Bunder melalui saksi WAHYU SETIAWAN, sedangkan barang bukti berupa : 64. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pembangunan pagar balai desa sebesar Rp. 18.105.500,00 tertanggal 28 Oktober 2015; 65. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pelaksanaan kegiatan cor halaman balai desa sebesar Rp. 5.995.000,00 tertanggal 18 September 2015; 66. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pelaksanaan kegiatan crossway dusun Widorowetan, rehab telaga kemuning, pembangunan kolam dusun, pembangunan kios desa tahap ke II sebesar Rp. 122.141.520,00 tertanggal 15 Oktober 2015; 67. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pembangunan kios desa tahap ke III sebesar Rp. 12.258.460,00 tertanggal 23 Desember 2015; 68. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pelaksanaan kegiatan pembangunan talud Widorokulon, belanja tanah urug dan biaya urug, bulan bakti gotong royong sebesar Rp. 73.211.020,00 tertanggal 30 April 2015; 69. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang bangunan crossway, jembatan Plosokerep dan kios tahap I di luar honor dan pajak sebesar Rp. 112.917.675,00 tertanggal 24 Agustus 2015; 70. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pelaksanaan kegiatan pembangunan pagar tahap I dan kekurangan talud Widorokulon sebesar Rp. 22.663.580,00 tertanggal 25 Juni 2015; Dikembalikan kepada Saksi WAGIRAN, sedangkan barang bukti berupa ; 71. 2 (dua) lembar fotokopi bukti penerimaan uang dari Kabag Kesra kepada Kabul Santosa; 72. 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Bantuan Alat Giling tanggal 9 Pebruari 2017; Dikembalikan Pemerintah Desa melalui Saksi Ngumar, sedangkan barang bukti berupa : 73. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kontrak Tanah Kas Desa Milik Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul; 74. 1 (satu) lembar kertas tanda terima pembayaran uang persekot sewa tanah kas desa Bunder; 75. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran persekot sewa tanah kas desa Bunder tanggal 20 Mei 2015; 76. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran persekot sewa tanah tanggal 24 Mei 2015; 77. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa tanah kas desa Bunder tanggal 3 Juli 2015; Dikembalikan kepada Saksi SUGI SUGENG PURNAMA, sedangkan barang bukti berupa : 78. 1 (satu) bendel Bukti Kas Pengeluaran SPAM IKK Patuk Oyo Wening Sentosa bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015; 79. 1 (satu) bendel fotokopi Notulen Rapat Koordinasi Pengelola/Karyawan SPAM IKK Patuk “Oyo Wening Sentosa”; Dikembalikan kepada SPAM IKK “Oyo Wening Santosa” melalui Saksi TRI LESTARI, sedangkan barang bukti berupa : 80. 1 (satu) bendel Laporan Realisasi Dana Peningkatan Manajemen Aset Tanah Kas Desa; Dikembalikan kepada Saksi WIDODO, sedangkan barang bukiti berupa : 81. 1 (satu) bendel fotokopi Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 144/96/KPTS/2013 tanggal 26 Agustus 2013 tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Desa Bunder Kecamatan Patuk Masa Jabatan 2013-2019; 82. 1 (satu) bendel Tanggapan Atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bunder Tahun Anggaran 2015; Dikembalikan kepada DPD Desa Bunder, malalui Saksi BAMBANG UNTUNG BASUKI, sedangkan barang bukti berupa : 83. Laporan Pembangunan Cor Halaman Balai Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015; 84. Laporan Penggunaan Dana Pembangunan Kios Desa, Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015; 85. Laporan Pembangunan Rehab Jembatan Dusun Plosokerep Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015; 86. Laporan Penggunaan Dana Tanah Urug Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015; 87. Laporan Pembangunan Talud Dusun Widorokulon Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015; 88. Laporan Pembangunan Pagar Balai Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015; 89. Laporan Pembangunan Cross Way Dusun Kemuning Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015; 90. Laporan Pembangunan Rehab kolam Dusun Widorowetan Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015; 91. Laporan Penggunaan Dana Rehab Telaga Dusun Kemuning Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015; 92. Laporan Pembangunan Cross Way Dusun Widorowetan Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015; Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Bunder melalui Saksi SUHERMAN; 93. Uang kekurangan volume pembangunan fisik desa Bunder Tahun 2015 ;sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); 94. Uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah); 95. Uang pengembalian kerugian negara yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul tanggal 11 Agustus 2017 (pada saat proses persidangan) sebesar Rp. 14.995.925,00 (empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah); Dirampas untuk Negara sebagai uang pengganti; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar beaya perkara sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 13/Pid.Sus/2017/PN.Yyk
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang mengadili perkara pidana dengan acara bisa menjatuhkan putusan sebagai berikut, dengan Terdakwa :
Nama lengkap : KABUL SANTOSA Bin WITO DIHARJO;
Tempat lahir : Bantul;
Umur/Tanggal lahir : 50 Tahun/9 Maret 1967;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Widoro Kulon Rt.07 Rw.02 Desa Bunder, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul
Agama : Islam
Pekerjaan : Kepala Desa Bunder;
Terdakwa ditahan oleh ;
1. Penyidik tidak dilakukan Penahanan ;
2. Penuntut Umum, Nomor : PRINT-496/0.4.12/Ft.1/05/2017, tanggal 22 Mei 2017, sejak tanggal 22 Mei 2017 sampai dengan tanggal 10 Juni 2017;
3. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Nomor : 13/Pid.Sus-TPK/2017/PN Yyk, tertanggal 31 Mei 2017, sejak tanggal 31 Mei 2017 sampai dengan tanggal 29 Juni 2017;
4. PerpanjanganKetua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta tertanggal 14 Juni 2017 Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2017/PN Yyk, sejak tanggal 30 Juni 2017 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2017 ;
5. PerpanjanganWakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta tertanggal 18 Agustus 2017 Nomor 17/Pen.Pid.Sus-TPK/2017/PT YYK, sejak tanggal 29 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 27 September 2017 ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya yang bernama : EDY AHMAD NARKOJIN, SH., SURAJI NOTO SUWARNO, SH.MH., TRIS PRATIKNO, SH., FRANSISKA MAHARANI, SH., HERMAN KURNIADI, SH. dan CHANDRA KHOIRUNNAS, SH.Advokat, Pengacara, Penasihat dan Konsultan Hukum pada kantor Hukum : EDY AHMAD N. SURAJI NOTO SUWARNO Law Firm,, berkantor di Jalan VIGLOSIA BUILDING, Jalan Yos Sudarso No. 21, Kota Baru Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal, 05 Juni 2017;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah mendengar pembacaan Surat dakwaan, Keterangan Para Saksi dan Keterangan Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diperlihatkan ke persidangan;
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar :
Menyatakan terdakwa KABUL SANTOSA Bin WITO DIHARJO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang - Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Kesatu Primair.
Membebaskan terdakwa KABUL SANTOSA Bin WITO DIHARJO dari dakwaan Kesatu Primair.
Menyatakan terdakwa KABUL SANTOSA Bin WITO DIHARJO terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Kesatu Subsidair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KABUL SANTOSA Bin WITO DIHARJOdengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan pidana kurungan
Menyatakan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Januari 2015;
2. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Pebruari 2015;
3. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Maret 2015;
4. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan April 2015;
5. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Mei 2015;
6. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Juni 2015;
7. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Juli 2015;
8. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Agustus 2015;
9. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan September 2015;
10. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Oktober 2015;
11. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Nopember 2015 (tanggal 1 Nopember 2015 s/d 16 Nopember 2015)
12. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Nopember 2015 (tanggal 16 Nopember 2015 s/d 30 Nopember 2015);
13. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Desember 2015;
14. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 09 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015;
15. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 02 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
16. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 02 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015;
17. 1 (satu) bendel Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Semester I (Pertama);
18. 1 (satu) bendel Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Semester II (Kedua);
19. 1 (satu) bendel Pengajuan ADD Tahun 2015;
20. 1 (satu) buah Buku Pembantu Per Obyek Penerimaan Tahun 2015;
21. 1 (satu) buah Buku Pembantu Per Obyek Pengeluaran Tahun 2015;
22. 1 (satu) buah buku Register Kas Umum Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul bulan Desember 2006 s/d Desember 2010;
23. 3 (tiga) buah buku rekening PD BPR Bank Daerah Gunungkidul No. 001-214.004.0014844 atas nama Pemerintah Desa Bunder;
24. 1 (satu) lembar kwitansi bermeterai bon setoran Alfamart sebesar Rp.1.000.000,00 tertanggal 31 Desember 2015;
25. 1 (satu) lembar kwitansi bermeterai pinjam uang kas desa dari sewa tanah kas investor sebesar Rp. 12.000.000,00 tertanggal 07 Desember 2015;
26. 1 (satu) bendel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 5/KPTS/2015 tanggal 5 Januari 2015 tentang Penetapan Lokasi dan Besarnya Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Se-Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015;
27. 1 (satu) bendel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 7/KPTS/2015 tanggal 5 Januari 2015 tentang Penetapan Lokasi dan Besarnya Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015;
28. 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2015;
29. 1 (satu) bendel Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 6/KPTS/2015 tentang Penetapan Lokasi dan Besarnya Alokasi Bantuan Keuangan Dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Kepada Desa Se Kabupaten Gunungkidul Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015;
30. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap I (Pertama) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
31. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TahapIi (Kedua) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
32. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap III (Ketiga) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
33. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap IV (Keempat) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
34. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap V (Kelima) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
35. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap VI (Keenam) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
36. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap VII (Ketujuh) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
37. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap VIII (Kedelapan) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
38. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap IX (Kesembilan) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
39. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap X (Kesepuluh) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
40. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap XI (Kesebelas) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
41. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap XII (Kedua belas) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
42. 1 (satu) buah stopmap Data Aset Non Tanah dan Bangunan Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014-2015;
43. 1 (satu) bendel Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kumpulan Peraturan Desa Bunder Tahun 2009;
44. 1 (satu) bendel fotokopi Buku Penerimaan Aset Desa, Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul;
45. 1 (satu) bendel fotokopi Buku Porsekot Desa Bunder Kecamatan Patuk;
46. 1 (satu) bendel fotokopi Buku Harian Pembantu Bendahara Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul;
47. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor 03 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Bunder Kecamatan Patuk;
48. 1 (satu) bendel Keputusan Camat Patuk Nomor : 06/KPTS/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Bunder Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
49. 1 (satu) bendel Keputusan Camat Patuk Nomor : 13/KPTS/2015 tanggal 7 Juli 2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Bunder Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
50. 1 (satu) bendel) fotokopi Dokumen Pelaksanaan Perubahan APBDes Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul;
51. 2 (dua) lembar Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 141/70/PB/KPTS/2013 tanggal 18 Nopember 2013 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Saudara Kabul Santosa Dari Jabatan Kepala Desa Bunder Kecamatan Patuk Masa Jabatan Tahun 2007-2013;
52. 2 (dua) lembar Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 141/69/PB/KPTS/2013 tanggal 18 Nopember 2013 tentang Pengangkatan Saudara Kabul Santosa Kepala Desa TeRp.ilih Menjadi Kepala Desa Bunder Kecamatan Patuk Masa Jabatan Tahun 2013-2019;
53. 1 (satu) bendel Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 47 Tahun 2014 tanggal 2 Desember 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
54. 1 (satu) buah buku rekening PD BPR Bank Daerah Gunungkidul Nomor : 10.04.014844 atas nama Pemerintah Desa Bunder Patuk, tanggal 15 Januari 2016 s/d 26 Agustus 2016;
55. 1(satu) bendel fotokopi Buku Rekening Nomor : 10.04.014844 atas nama Pemerintah Desa Bunder Patuk, tanggal 31 Agustus 2016 s/d 20 Pebruari 2017;
56. 1 (satu) buah Buku Bantu Pajak Tahun 2015;
57. 1 (satu) bendel fotokopi Buku Kas Umum Tahun 2016 (bulan Januari-April 2016);
58. 2 (dua) lembar Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 16/KPTS/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Pengangkatan Bendahara Desa dan Pembantu Bendahara Desa Tahun 2015;
59. 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 17/KPTS/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2015;
60. 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 08/KPTS/2015 tanggal 26 Maret 2015 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pembangunan Tahun 2015;
61. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 05 Tahun 2012 tentang Pungutan Desa;
62. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 01 Tahun 2014 tentang Pungutan Desa;
63. 1 (satu) buah stopmap Buku Porsekot Desa Bunder Kecamatan Patuk Tahun 2015;
Dikembalikan kepada Saksi Wahyu Setiawan;
64. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pembangunan pagar balai desa sebesar Rp. 18.105.500,00 tertanggal 28 Oktober 2015
65. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pelaksanaan kegiatan cor halaman balai desa sebesar Rp.5.995.000,00 tertanggal 18 September 2015
66. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pelaksanaan kegiatan crossway dusun Widorowetan, rehab telaga kemuning, pembangunan kolam dusun, pembangunan kios desa tahap ke II sebesar Rp. 122.141.520,00 tertanggal 15 Oktober 2015
67. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pembangunan kios desa tahap ke III sebesar Rp. 12.258.460,00 tertanggal 23 Desember 2015
68. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pelaksanaan kegiatan pembangunan talud Widorokulon, belanja tanah urug dan biaya urug, bulan bakti gotong royong sebesar Rp. 73.211.020,00 tertanggal 30 April 2015
69. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang bangunan crossway, jembatan Plosokerep dan kios tahap I di luar honor dan pajak sebesar Rp. 112.917.675,00 tertanggal 24 Agustus 2015
70. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pelaksanaan kegiatan pembangunan pagar tahap I dan kekurangan talud Widorokulon sebesar Rp. 22.663.580,00 tertanggal 25 Juni 2015;
Dikembalikan kepada Saksi Wagiran;
71. 2 (dua) lembar fotokopi bukti penerimaan uang dari Kabag Kesra kepada Kabul Santosa
72. 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Bantuan Alat Giling tanggal 9 Pebruari 2017;
Dikembalikan kepada Saksi Ngumar;
73. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kontrak Tanah Kas Desa Milik Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul.
74. 1 (satu) lembar kertas tanda terima pembayaran uang persekot sewa tanah kas desa Bunder.
75. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran persekot sewa tanah kas desa Bunder tanggal 20 Mei 2015.
76. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran persekot sewa tanah tanggal 24 Mei 2015.
77. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa tanah kas desa Bunder tanggal 3 Juli 2015;
Dikembalikan kepada Saksi Sugeng Purnama;
78. 1 (satu) bendel Bukti Kas Pengeluaran SPAM IKK Patuk Oyo Wening Sentosa bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015.
79. 1 (satu) bendel fotokopi Notulen Rapat Koordinasi Pengelola/Karyawan SPAM IKK Patuk “Oyo Wening Sentosa”;
Dikembalikan kepada Saksi Tri Lestari;
80. 1 (satu) bendel Laporan Realisasi Dana Peningkatan Manajemen Aset Tanah Kas Desa;
Dikembalikan kepada Saksi Widodo;
81. 1 (satu) bendel fotokopi Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 144/96/KPTS/2013 tanggal 26 Agustus 2013 tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Desa Bunder Kecamatan Patuk Masa Jabatan 2013-2019
82. 1 (satu) bendel Tanggapan Atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bunder Tahun Anggaran 2015;
Dikembalikan kepada Saksi Bambang Untung Basuki;
83. Laporan Pembangunan Cor Halaman Balai Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015
84. Laporan Penggunaan Dana Pembangunan Kios Desa, Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015
85. Laporan Pembangunan Rehab Jembatan Dusun Plosokerep Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015
86. Laporan Penggunaan Dana Tanah Urug Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015
87. Laporan Pembangunan Talud Dusun Widorokulon Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015
88. Laporan Pembangunan Pagar Balai Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015
89. Laporan Pembangunan Cross Way Dusun Kemuning Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015
90. Laporan Pembangunan Rehab kolam Dusun Widorowetan Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015
91. Laporan Penggunaan Dana Rehab Telaga Dusun Kemuning Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015
92. Laporan Pembangunan Cross Way Dusun Widorowetan Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
Dikembalikan kepada Saksi Suherman;
93. Uang kekurangan volume pembangunan fisik desa Bunder Tahun 2015 sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
94. Uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
95. Uang pengembalian kerugian negara yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul tanggal 11 Agustus 2017 (pada saat proses persidangan) sebesar Rp. 14.995.925,00 (empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah);
Dirampas untuk Negara, dalam hal ini diserahkan ke Kas Desa Bunder dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Bahwa atas pembacaan surat tuntutan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum maupun Terdakwa telah mengajukan Nota Pembelaan yang dibacakan pada Hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2017 yang pada pokoknya tidak keberatan atas surat tuntutan Penuntut Umum, namun mohon keringan dengan alasan tunutan terlalu berat;
Bahwa atas Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Tersebut, Penuntut Umum telah memberikan tanggapan yang dibacakan pada hari Senin, tanggal 4 September 2017 yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, dan pada giliran terakhir Terdakwa maupun Penasihat hukumnya secara lisan menyampaikan tetap pada pada nota pembelannya;
Bahwa oleh Penuntut Umum, Terdakwa diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan disusun sebagai berikut :
KESATU :
PRIMAIR:
Bahwa ia terdakwa KABUL SANTOSA Bin WITO DIHARJO pada saat menjabat sebagai Kepala Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul No.141/69/PB/KPTS/2013 tanggal 18 Nopember 2013 tentang Pengangkatan Saudara Kabul Santosa Kepala Desa TeRp.ilih Menjadi Kepala Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Masa Jabatan Tahun 2013-2019, pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2015 bertempat di Desa Bunder, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta,secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koRp.orasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
| No. | Uraian | Jumlah (Rp.) |
| 1. | Pendapatan : | |
| 131.300.000,00 | |
| 32.734.370,00 | |
| 588.144.500,00 | |
| 247.862.175,00 | |
| 9.500.000,00 | |
| Jumlah penerimaan | 1.009.541.045,00 | |
| 2. | Belanja | |
| 97.133.500,00 | |
| 548.196.004,00 | |
| 30.625.000,00 | |
| 232.400.000,00 | |
| 70.000.000,00 | |
| 22.931.916,00 | |
| 5.000.000,00 | |
| 3.254.625,00 | |
| Jumlah Pengeluaran | 1.009.541.045,00 |
- Bahwa di dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2015, Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul telah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang ditetapkan dalam Peraturan Desa Bunder Nomor : 09 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 dengan jumlah anggaran pendapatan dan belanja sebagai berikut :
- Bahwa dalam perkembangannya, APBDes Desa Bunder Tahun Anggaran 2015 mengalami perubahan yang selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Desa Bunder Nomor : 02 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 dengan jumlah anggaran pendapatan dan belanja sebagai berikut :
-
No. Uraian Sebelum perubahan (Rp.) Setelah perubahan (Rp.) A. Pendapatan 1.009.541.045,00 1.183.537.690,00 Pendapatan Asli Desa
131.300.000,00 198.694.000,00 Hasil usaha desa (sewa kios/tanah)
41.300.000,00 112.500.000,00 Hasil pungutan desa
5.000.000,00 1.194.000,00 Hibah untuk pedukuhan
70.000.000,00 70.000.000,00 Pengembalian dana kompensasi SUTET
15.000.000,00 15.000.000,00 Bagi hasil pajak kabupaten
18.220.690,00 18.220.690,00 Bagi hasil retribusi kabupaten
14.513.680,00 14.513.680,00 Alokasi Dana Desa (ADD)
588.144.500,00 588.144.500,00 Bantuan keuangan pemerintah
247.862.175,00 354.464.820,00 Dana Desa (APBN)
201.251.155,00 307.853.800,00 Bantuan keuangan pemerintah propinsi
46.611.020,00 46.611.020,00 Sumbangan pihak ketiga (warga) untuk 17-an
9.500.000,00 9.500.000,00 B. Belanja 1.009.541.045,00 1.183.537.690,00 Belanja Langsung
675.954.504,00 737.433.249,00 Belanja Pegawai
97.133.500,00 92.033.500,00 Belanja Barang dan Jasa
548.196.004,00 592.124.749,00 Belanja Modal
30.625.000,00 53.275.000,00 Belanja Tidak Langsung
333.586.541,00 446.104.441,00 Belanja Pegawai
232.400.000,00 274.610.000,00 Belanja Hibah/bantuan pedukuhan
70.000.000,00 70.000.000,00 Belanja Bantuan Sosial
22.931.916,00 29.239.816,00 Belanja Tak Terduga
5.000.000,00 5.000.000,00 Belanja Pajak Tanah Kas Desa
3.254.625,00 3.254.625,00 SuRp.lus (defisit) 0,00 0,00 C. Pembiayaan Desa Penerimaan pembiayaan desa
0,00 9.790.201,13 Pengeluaran pembiayaan desa
0,00 0,00 Pembiayaan netto
0,00 9.790.201,13
- Bahwa untuk Pendapatan Asli Desa yang berasal dari hasil usaha desa (sewa kios/tanah kas desa) sebesar Rp. 112.500.000,00 (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) tersebut terdiri dari :
| Penyewa | Masa sewa | Jumlah sewa (Rp.) |
| 1 tahun | 1.500.000,00 |
| 1 tahun | 1.500.000,00 |
| 1 tahun | 1.500.000,00 |
| 1 tahun | 500.000,00 |
| 12 bulan | 30.000.000,00 |
| 1 tahun | 1.500.000,00 |
| 5 tahun | 75.000.000,00 |
| 1 tahun | 1.000.000,00 |
| Jumlah | 112.500.000,00 |
- Bahwa untuk Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 592.124.749,00 (lima ratus sembilan puluh dua juta seratus dua puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah) tersebut termasuk di dalamnya adalah untuk Belanja Bahan Baku Bangunan dalam Program Pembangunan Desa dengan jumlah anggarannya adalah sebesar Rp. 422.027.620,00 (empat ratus dua puluh dua juta dua puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh rupiah) dengan rincian kegiatan sebagai berikut :
-
No. Nama kegiatan fisik Sebelum perubahan (Rp.) Setelah perubahan (Rp.) Sumber Dana 1. Pembangunan cor/cornblok halaman balai desa 44.357.000,00 5.995.000,00 Alokasi Dana Desa 2. Pembangunan pengembangan kios desa 42.805.000,00 87.029.000,00 Dana Desa 3. Pembangunan jembatan 39.500.000,00 43.479.000,00 Dana Desa 4. Pembangunan infrastruktur desa lainnya 24.500.000,00 24.500.000,00 Alokasi Dana Desa 5. Pembangunan talud 46.611.020,00 63.274.600,00 Alokasi Dana Desa 6. Pembangunan pagar 13.100.000,00 24.105.500,00 Alokasi Dana Desa 7. Pembangunan cross way 53.604.500,00 49.421.500,00 Dana Desa 8. Pembangunan talud 2 (Gambiran) 49.621.600,00 46.611.020,00 Bantuan propinsi 9. Pembangunan /Rehab kolam 0,00 57.232.000,00 Dana Desa 10. Rehab Telaga Kemuning 0,00 15.370.000,00 Dana Desa 11. Rehab Cross Way (Widoro Wetan) 0,00 5.010.000,00 Dana Desa Jumlah 313.813.120,00 422.027.620,00
- Bahwa untuk melaksanakan APBDes desa Bunder Tahun Anggaran 2015 tersebut, terdakwa selaku Kepala Desa Bunder yang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 17/KPTS/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Pengang-katan Pejabat Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2015 dengan susunan sebagai berikut :
-
No. Nama Jabatan Diangkat Menjadi Tugas 1. Kabul Santosa Kepala Desa Penanggungjawab Mempertanggungjawabkan secara umum pelaksanaan keuangan desa 2. Judik Sekretaris Desa Koordinator Mengkoordinir pelaksanaan keuangan desa 3. Jumingin Kabag Keuangan Anggota Membantu pelaksanaan keuangan desa
Bahwa meskipun sudah dibentuk Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) di desa Bunder untuk membantu pelaksanaan pengelolaan keuangan desa PTPKD tidak bertugas maksimal karena terdakwa beRp.eran dominan dalam pengelolaan keuangan desa terutama dalam hal penerimaan Pendapatan Asli Desa yang berasal dari Hasil Usaha Desa serta pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik.
Bahwa terkait dengan Pendapatan Asli Desa yang berasal dari Hasil Usaha Desa yaitu dari sewa kios desa/tanah kas desa sebagian besar diterima langsung oleh terdakwa dan atas penerimaan uang sewa tersebut, bendahara desa Bunder yaitu saksi Wahyu Setiawan hanya mencatat jumlah penerimaan uangnya tanpa menerima uang sewa yang telah diterima sebelumnya oleh terdakwa dan juga tidak menyetorkan ke rekening desa Bunder.
Bahwa adapun untuk kegiatan pembangunan fisik, terdakwa sebenarnya telah membentuk pula Tim Pelaksana Pembangunan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 08/KPTS/2015 tanggal 26 Maret 2015 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pembangunan Tahun 2015 dengan susunan sebagai berikut :
-
No. Nama Jabatan Diangkat Menjadi Tugas 1. Kabul Santosa Kepala Desa Penanggungjawab Bertanggungjawab atas pelaksanaan APBDesa 2. Wagiran Kabag Pembangunan Ketua 3. Esti Setianingsih Staf Pemerintah Sekretaris 4. Widodo Kabag Pemerintahan Bendahara 5. Suherman Kaur Perencanaan Perencanaan
- Bahwa tugas Tim Pelaksana Pembangunan adalah untuk melaksanakan program pembangunan desa / pembangunan fisik yang tertuang dalam APBDes Tahun Anggaran 2015 namun Tim Pelaksana Pembangunan juga tidak bertugas secara maksimal karena dana untuk melaksanakan kegiatan setelah dikeluarkan dari rekening kas desa oleh saksi Wahyu Setiawan dan diserahkan kepada Ketua Tim Pelaksana Pembangunan yaitu saksi Wagiran kemudian diminta terdakwa selanjutnya terdakwa pula yang mengelola dana tersebut untuk melaksanakan kegiatan pembangunan.
- Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Bunder dan selaku Pengguna Anggaran dalam pengelolaan keuangan desa sebagaimana yang tertuang dalam APBDes Desa Bunder Tahun Anggaran 2015 tersebut tidak berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta tidak dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
- Bahwa untuk pelaksanaan APBDesa Tahun 2015 Desa Bunder hanya dibuat Laporan Realisasi APBDes setiap bulan dari bulan Januari sampai dengan Desember 2015 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Kepala Desa Bunder ditujukan kepada Bupati Gunungkidul cq. Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Kabupaten Gunungkidul lewat Camat Patuk padahal seharusnya setelah akhir tahun anggaran dibuat pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2015 dan disahkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kemudian dilaporkan kepada Bupati namun kenyataannya baru pada tanggal 3 Nopember 2016, terdakwa selaku Kepala Desa Bunder menerbitkan Peraturan Desa Bunder Nomor : 02 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015, dengan jumlah anggaran dan realisasi pendapatan serta belanja dana APBDes Bunder Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut:
-
No. Uraian Program dan Kegiatan Anggaran (Rp.) Realisasi (Rp.) A. Pendapatan 1. Pendapatan Asli Desa Hasil Usaha Desa
112.500.000,00 116.900.000,00 Hasil Pungutan Desa
1.194.000,00 1.194.000,00 Hibah untuk padukuhan
70.000.000,00 70.000.000,00 Kompensasi SUTET dari pihak ketiga
15.000.000,00 0,00 2. Bagi hasil pajak kabupa-ten 18.220.690,00 22.624.790,00 3. Bagi hasil retribusi kabupaten 14.513.680,00 18.788.180,00 4. Alokasi Dana Desa (ADD) 588.144.500,00 588.144.500,00 5. Bantuan keuangan diteri-ma desa : Bantuan keuangan dari pemerintah pusat
307.853.800,00 307.853.800,00 Bantuan keuangan dari pemerintah propinsi
46.611.020,00 0,00 Bantuan gubernur untuk kakao
0,00 320.000.000,00 6. Sumbangan pihak ketiga (warga) untuk 17-an 9.500.000,00 9.500.000,00 Jumlah pendapatan 1.183.537.690,00 1.455.005.270,00 B. Belanja 1. Belanja Langsung Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
88.405.754,00 76.371.875,00 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
21.575.000,00 20.453.000,00 Program Peningkatan Disiplin Aparatur Desa
2.700.000,00 2.700.000,00 Program Peningkatan Kapasitas SDM
20.828.500,00 20 828.500,00 Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
6.300.000,00 0,00 Program Peningkatan Kapasitas BPD
19.151.375,00 19.151.375,00 Peningkatan dan Pe-ngembangan Pengelolaan Keuangan Desa
20.750.000,00 18.450.000,00 Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Desa
21.000.000,00 0,00 Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan
49.775.000,00 49.775.000,00 Program Pengembangan Kelembagaan dan Ketatalaksanaan Desa
21.340.000,00 21.340.000,00 Program Pembangunan Desa
428.807.620,00 372.708.140,00 Program Ketertiban dan Keamanan Ling-kungan
3.050.000,00 3.050.000,00 Pembinaan Seni Budaya
22.750.000,00 22.750.000 Bantuan Gubernur un-tuk Kelompok Kakao
0,00 320.000.000,00 Jumlah Belanja Langsung 737.433.249,00 967.766.150,00 2. Belanja Tidak Langsung Belanja Pegawai
274.610.000,00 0,00 Belanja Hibah
70.000.000,00 70.000.000,00 Belanja Bantuan Sosial
37.494.441,00 0,00 Belanja Tak Terduga
5.000.000,00 3.940.000,00 Belanja Pajak Tanah Kas Desa
3.254.625,00 3.254.625,00 Belanja Ganti Rugi Bangunan/Kios Desa
64.000.000,00 63.000.000,00 Jumlah Belanja Tidak Langsung 446.104.441,00 418.905.275,00 3. Jumlah Belanja Total 1.183.537.690,00 1.386.671.425,00 C. SuRp.lus/Defisit 0,00 68.333.845,00 D. Silpa Tahun 2014 0,00 9.790.201,13 E. Silpa Tahun 2015 0,00 78.124.046,13
- Bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2015 tersebut tidak mendapat persetujuan dari BPD Desa Bunder karena BPD Desa Bunder menduga ada beberapa penyimpangan kemudian BPD Desa Bunder membuat tanggapan atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes Desa Bunder Tahun Anggaran 2015 tertanggal 28 Maret 2016 dengan beberapa permasalahan yang diduga merupakan penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa selaku Kepala Desa Bunder yaitu adanya penerimaan sewa tanah kas desa/kios desa tidak disetor ke kas desa , pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik tidak sesuai dengan volume pekerjaan dan dana operasional LPMD tidak direalisasikan .
- Bahwa berdasarkan bukti-bukti pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaan dana APBDes Desa Bunder selama tahun anggaran 2015 terdapat pertanggungjawaban penerimaan desa dan belanja desa yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu :
Penerimaan Desa
1.1. Sewa tanah kas desa
Bahwa penerimaan sewa tanah kas desa dari investor UD Elabu Bumi Mulia untuk jangka waktu 5 tahun pertama dari kesepakatan sewa tanah kas desa selama 19 tahun adalah sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang dibayarkan oleh saksi Sugi Sugeng Purnomo kepada terdakwa yaitu sebagai berikut:
- Tanggal yang tidak diingat lagi pada tahun 2015 sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
- Tanggal 20 Mei 2015 sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
- Tanggal 24 Mei 2015 sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
- Tanggal 3 Juli 2015 sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
Penerimaan uang sewa tanah kas desa Bunder tersebut dibukukan oleh bendahara desa saksi Wahyu Setiawan ke dalam Buku Kas Umum (BKU) Desa Bunder tanggal 7 Desember 2015 sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) tapi uang sewa tersebut tidak diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Wahyu Setiawan. Uang sewa tersebut selanjutnya digunakan untuk membayar ganti rugi kepada orang yang sebelumnya telah menyewa tanah kas desa itu dan membangun kios di atas tanah kas desa tersebut namun kiosnya dibongkar karena akan dibangun kios oleh investor UD Elabu Bumi Mulia sebesar Rp. 63.000.000,00 (enam puluh tiga juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dibawa oleh terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
1.2. Kompensasi dana SUTET
Bahwa pada bulan Mei 2010 desa Bunder menerima dana kompensasi SUTET sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang diterima oleh terdakwa namun oleh terdakwa, dana kompensasi SUTET yang diserahkan kepada bendahara desa pada tahun 2010 yaitu saksi Jumingin hanya sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk dimasukkan ke kas desa Bunder dan saksi Jumingin disuruh untuk mencatat dalam BKU sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) meskipun yang Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) tidak diserahkan kepada saksi Jumingin dengan alasan terdakwa meminjam uang tersebut sehingga saksi Jumingin membuat bukti kas pengeluaran sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sebagai bon dari terdakwa. Selanjutnya pada saat diadakan sidang pembahasan RAPBDes Tahun Anggaran 2015, BPD Desa Bunder meminta agar uang tersebut dikembalikan dan agar dicatat dalam APBDes Tahun Anggaran 2015 namun sampai tahun anggaran 2015 berakhir, uang sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) tersebut belum dikembalikan terdakwa dan telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
1.3. Kontribusi Alfamart;
Bahwa dalam APBDes Desa Bunder Tahun Anggaran 2015 ada anggaran penerimaan Hasil Usaha Desa yang berasal dari Kontribusi Alfamart sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Kontribusi Alfamart sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) tersebut telah diterima oleh terdakwa pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti dalam tahun 2015 namun terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut kepada bendahara desa saksi Wahyu Setiawan serta tidak menyuruh saksi Wahyu Setiawan untuk mencatat dalam BKU sehingga realisasi penerimaan dari Alfamart dalam laporan pertanggungjawaban APBDes Tahun 2015 dan BKU Desa Bunder tahun 2015 adalah nihil dan sampai tahun anggaran 2015 berakhir, uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) tersebut belum diserahkan terdakwa dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
2. Belanja Desa
2.1. Belanja Bantuan Sosial - Belanja LPMD
Bahwa anggaran belanja LPMD dalam Belanja Bantuan Sosial pada APBDes Desa Bunder Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp. 4.902.825,00 (empat juta sembilan ratus dua ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah). Uang sebesar Rp. 4.902.825,00 (empat juta sembilan ratus dua ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) tersebut diminta oleh terdakwa dari saksi Wahyu Setiawan pada tanggal 16 Januari 2016 dengan alasan bahwa terdakwa yang akan menyerahkan sendiri kepada saksi Singgih Mulyana selaku Ketua LPMD namun ternyata uang tersebut tidak diserahkan kepada saksi Singgih Mulyana dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Selanjutnya saksi Wahyu Setiawan mencatat pengeluaran uang itu dalam Buku Porsekot Desa Bunder tertanggal 16 Januari 2016.
2.2. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia - Pendidikan dan Pelatihan.
Bahwa anggaran belanja untuk Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia - Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan sebesar Rp.10.836.000,00 (sepuluh juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah). Uang sebesar Rp.10.836.000,00 (sepuluh juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) tersebut diserahkan oleh saksi Wahyu Setiawan kepada Kabag Kesejahteraan Rakyat Desa Bunder yaitu saksi Ngumar setelah dikurangi pajak sebesar Rp.696.200,00 (enam ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus rupiah) menjadi Rp.10.139.800,00 (sepuluh juta seratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah). Namun selanjutnya pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti dalam tahun 2015, terdakwa meminta uang tersebut kepada saksi Ngumar dengan alasan bahwa terdakwa yang akan melaksanakan kegiatan tersebut dan sekitar bulan Januari 2016, terdakwa memberikan nota pembelian 1 (satu) unit gilingan daging dan dudukan 32 engine GP 160 serta 1 (satu) pc saringan daging 32 (4 mm) dengan harga sebesar Rp.4.230.000,00 (empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) tertanggal 13 Januari 2016 kepada saksi Ngumar kemudian saksi Ngumar menyerahkan nota itu kepada saksi Wahyu Setiawan untuk bukti pelaksanaan kegiatan sedangkan sisa uang sebesar Rp.5.909.800,00 (lima juta sembilan ratus sembilan ribu delapan ratus rupiah) masih dibawa oleh terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Adapun barang-barang yang dibeli oleh terdakwa tersebut belum diserahkan ke desa dan masih berada di rumah terdakwa. Dan karena untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan juga belum dilaksanakan maka tidak ada laporan kegiatannya.
2.3. Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan Pengembangan Pendidikan
Bahwa anggaran belanja untuk Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan - Pengembangan Pendidikan dalam APBDes tahun 2015 adalah sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Uang sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tersebut diserahkan oleh saksi Wahyu Setiawan kepada saksi Ngumar dalam 2 tahap yaitu pertama tanggal 16 April 2015 sebesar Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) dan kedua tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp.21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) namun pada waktu-waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti dalam tahun 2015, uang tersebut seluruhnya diminta oleh terdakwa dengan alasan akan diserahkan kepada PAUD dan TK terkait. Realisasi kegiatan tersebut oleh terdakwa dibayarkan kepada sejumlah lembaga PAUD dan TK di desa Bunder dalam 2 tahap pembayaran. Untuk penerimaan tahap pertama tanggal 21 April 2015 sebesar Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) yang diberikan kepada 6 lembaga PAUD dan TK di desa Bunder, serta tahap kedua pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti pada awal tahun 2016 yang diberikan kepada 10 lembaga PAUD dan TK namun pada penerimaan kedua tersebut terdapat rincian potongan pajak yaitu PPN 10% sebesar Rp. 1.992.000,00 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dan PPh 3 % sebesar Rp.328.000,00 (tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah) sehingga jumlah netto diterima sebesar Rp. 18.680.000,00 (delapan belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dan untuk potongan pajak tersebut belum diserahkan terdakwa kepada saksi Wahyu Setiawan untuk pembayaran pajak dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
2.4. Program Pembangunan Desa
- Bahwa anggaran belanja program pembangunan desa (pembangunan fisik) desa Bunder dalam APBDes tahun anggaran 2015 dan perubahan APBDEsa tahun 2015 adalah sebesar Rp. 422.027.620,00 (empat ratus dua puluh dua juta dua puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh rupiah) untuk pekerjaan sebagai berikut :
-
-
-
No. Nama kegiatan fisik Anggaran Sumber dana 1. Pembangunan cor/konblok halaman balai desa 5.995.000,00 Alokasi Dana Desa 2. Pembangunan pengembangan kios desa 87.029.000,00 Dana Desa 3. Pembangunan jembatan 43.479.000,00 Dana Desa 4. Pembangunan infrastruktur desa lainnya (urug kios desa) 24.500.000,00 Alokasi Dana Desa 5. Pembangunan talud 63.274.600,00 Alokasi Dana Desa 6. Pembangunan pagar 24.105.500,00 Alokasi Dana Desa 7. Pembangunan crossway 49.421.500,00 Dana Desa 8. Pembangunan talud 2 (Gambir-an) 46.611.020,00 Bantuan propinsi 9. Pembangunan/rehab kolam 57.232.000,00 Dana Desa 10. Rehab telaga Kemuning 15.370.000,00 Dana Desa 11. Rehab crossway (Widorowetan) 5.010.000,00 Dana Desa Jumlah 422.027.620,00
-
-
- Bahwa dari 11 (sebelas) kegiatan tersebut, anggaran yang dapat dicairkan adalah untuk 10 (sepuluh) kegiatan sedangkan yang 1 (satu) kegiatan yaitu pembangunan talud 2 Gambiran dengan sumber dana dari bantuan propinsi tidak cair pada tahun 2015.
- Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan desa Bunder tersebut telah dibentuk Tim Pelaksana Pembangunan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 08/KPTS/2015 tanggal 26 Maret 2015 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pembangunan Tahun 2015 namun realisasinya terdakwa yang mengelola anggaran tersebut untuk melaksanakan kegiatan pembangunan. Tim Pelaksana Pembangunan hanya sebatas mengerjakan tugas atas perintah terdakwa misalnya membelikan material atau mengecek ke lokasi kegiatan saja.
- Bahwa meskipun anggaran untuk kegiatan pembangunan desa tersebut telah dikeluarkan dari rekening desa Bunder oleh Bendahara saksi Wahyu Setiawan dan diserahkan kepada Ketua Tim Pelaksana Pembangunan yaitu saksi Wagiran namun selanjutnya uang tersebut diminta oleh terdakwa untuk dikelola sendiri. Kemudian untuk laporan pertanggungjawabannya dibuat oleh Tim Pelaksana Pembangunan atas perintah terdakwa untuk disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di APBDesa Tahun 2015 dan perubahannya tanpa mengetahui realisasi pelaksanaan kegiatannya.
- Bahwa dana untuk program pembangunan desa yang dicairkan oleh bendahara saksi Wahyu Setiawan setelah dikurangi honor Tim Pelaksana Pembangunan serta pajak, yang telah diminta dan dikelola oleh terdakwa adalah sebesar Rp.354.488.300,00 (tiga ratus lima puluh empat juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nama kegiatan fisik | Anggaran (Rp.) | Jumlah LPJ APBDes-2015 (Rp.) | Nilai honor dan pajak (Rp.) | Uang yang diterima Kepala Desa (Rp.) | |
| 1 | Pembangunan cor/konblok halaman balai desa | 5.995.000,00 | 5.995.000,00 | 250.000,00 | 5.745.000,00 | |
| 2 | Pembangunan pengembangan kios desa | 87.029.000,00 | 87.029.000,00 | 5.341.000,00 | 81.688.000,00 | |
| 3 | PembangunanJembatan | 43.479.000,00 | 43.479.000,00 | 3.113.250,00 | 40.365.750,00 | |
| 4 | Pembangunan infrastruktur desa lain-nya (urug kios) | 24.500.000,00 | 24.500.000,00 | 0,00 | 24.500.000,00 | |
| 5 | Pembangunan Talud | 63.274.600,00 | 63.274.600,00 | 3.740.000,00 | 59.534.600,00 | |
| 6 | Pembangunan Pagar | 24.105.500,00 | 24.105.500,00 | 1.834.550,00 | 22.270.950,00 | |
| 7 | Pembangunan Cross way | 49.421.500,00 | 49.421.500,00 | 3.016.000,00 | 46.405.500,00 | |
| 8 | Pembangunan Talud 2 (Gambiran) | 46.611.020,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 9 | Pembangunan/Rehab Kolam | 57.232.000,00 | 57.232.000,00 | 3.383.500,00 | 53.848.500,00 | |
| 10 | Rehab Telaga Kemuning | 15.370.000,00 | 15.370.000,00 | 0,00 | 15.370.000,00 | |
| 11 | Rehab Cross Way (Widoro wetan) | 5.010.000,00 | 5.010.000,00 | 250.000,00 | 4.760.000,00 | |
| Jumlah | 422.027.620,00 | 375.416.600,00 | 20.928.300,00 | 354.488.300,00 | ||
- Bahwa terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan desa/fisik di desa Bunder yang terdapat penyimpangan tersebut, Tim Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gunungkidul melakukan pemeriksaan terhadap 9 (sembilan) paket pekerjaan fisik sedangkan 1 (satu) paket pekerjaan yaitu pendukung crossway yang terdiri dari 2 (dua) lokasi hanya diperiksa 1 (satu) lokasi saja karena 1 (satu) lokasi lainnya berupa bangunan tangga ke sungai hanya ditinjau tapi tidak diukur karena sudah rusak/tergerus arus sungai.
- Bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Tehnis tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Terhadap Pembangunan di Desa Bunder yang bersumber dari dana APBDes Bunder Tahun 2015 Nomor : 700/8443.B tanggal 1 Desember 2016, adalah sebagai berikut :
-
No Nama Paket Pekerjaan Jumlah Paket Pekerjaan Nilai Pekerjaan (Rp.) 1 Pembangunan Talud 1 paket 42.182.000,00 2 Pembangunan Cross way 1 paket 34.457.000,00 3 Pembangunan Jembatan 1 paket 14.732.000,00 4 Pembangunan Kolam 1 paket 38.983.000,00 5 Pembangunan kios desa 1 paket / 3 unit 83.329.000,00 6 Pengurugan kios desa 350 m2 1 paket 17.338.000,00 7 Rehab Telaga Kemuning 1 paket 6.867.000,00 8 Pembangunan Pagar Balai Desa 1 paket 14.450.000,00 9 Pembangunan Rabat Beton masuk balai desa 1 paket 3.648.000,00 10 Pembangunan Pendukung cross way 1 1 paket - 11 Pembangunan Pendukung cross way 2 1 paket 2.783.000,00
- Bahwa setelah dibandingkan jumlah uang yang diterima terdakwa dengan nilai pekerjaan yang dihitung oleh ahli teknis adalah sebagai berikut:
-
No Nama kegiatan fisik Uang yang diterima Kepala Desa (Rp.) Nilai Pekerjaan menurut Ahli Teknis (Rp.) Nilai Selisih (Rp.) 1 Pembangunan cor/konblok halaman balai desa 5.745.000,00 3.648.000,00 2.097.000,00 2 Pembangunan pengembangan kios desa 81.688.000,00 83.329.000,00 - 3 Pembangunan Jembatan 40.365.750,00 14.732.000,00 25.633.750,00 4 Pembangunan infrastruktur desa lainnya (urug kios) 24.500.000,00 17.338.000,00 7.162.000,00 5 Pembangunan Talud 59.534.600,00 42.182.000,00 17.352.600,00 6 Pembangunan Pagar 22.270.950,00 14.450.000,00 7.720.950,00 7 Pembangunan Cross way 46.405.500,00 34.457.000,00 11.948.500,00 8 Pembangunan Talud 2 (Gambiran) 0,00 - - 9 Pembangunan/Rehab Kolam 53.848.500,00 38.983.000,00 14.865.500,00 10 Rehab Telaga Kemuning 15.370.000,00 6.867.000,00 8.503.000,00 11 Rehab Cross Way (Widoro wetan) 4.760.000,00 - - Jumlah 354.488.300,00 95.283.300,00
- Bahwa selisih anggaran program pembangunan desa sebesar Rp. 95.283.300,00 (sembilan puluh lima juta dua ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) tersebut telah digunakan terdakwa untuk kepentingannya pribadi.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang tidak menyetorkan uang pendapatan asli desa ke bendahara desa , mengelola keuangan desa Bunder tahun anggaran 2015 tidak sesuai dengan peruntukannya dalam APBDes Desa Bunder Tahun Anggaran 2015, dan menggunakan uang dari keuangan desa Bunder untuk kepentingan pribadi sebagaimana diuraikan di atas adalah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
Bab II Pasal 2 :
Ayat (1) menyatakan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
Ayat (2) menyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Bab V Pasal 24 :
Ayat (1) menyatakan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa;
Ayat (3) menyatakan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 2 :
Ayat (1) menyatakan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
Ayat (2) menyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Pasal 14 :
Ayat (4) menyatakan bahwa penerimaan desa berupa uang atau cek harus disetor ke rekening desa paling lama 1 (satu) hari kerja;
Ayat (10) menyatakan bahwa kepala desa dan perangkat desa tidak dibenarkan melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan yang berkaitan dengan pemerintah desa dan kekayaan milik desa.
Pasal 15 :
Ayat (1) menyatakan bahwa semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa;
Ayat (2) menyatakan bahwa setiap pendapatan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah
Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBDes harus didukung bukti yang lengkap dan sah;
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa perangkat desa yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBDes bertanggung jawab atas kebenaran material akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 1 Tahun 2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bab III Pengelolaan ADD
Bagian Kesatu : Prinsip-Prinsip Pengelolaan ADD :
Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa pengelolaan ADD merupakan bagian yang tidak teRp.isahkan dari pengelolaan keuangan desa
Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan hukum
Bagian Kedua : Penggunaan ADD :
Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa ADD dipergunakan untuk membiayai kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat, dan bidang kemasyarakatan.
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2015
Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBDes harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Bahwa perbuatan terdakwa yang dilakukan secara melawan hukum tersebut telah memperkaya diri pribadi terdakwa sebesar Rp. 137.995.925,00 (seratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No. Uraian Jumlah (Rp.) 1. Pendapatan asli desa yang diterima oleh Kepala Desa (Kabul Santosa) tetapi tidak dicatat dalam buku kas desa dan atau disetorkan ke kas desa, yaitu Sewa tanah kas desa oleh investor untuk kios
12.000.000,00 Kompensasi dana SUTET
15.000.000,00 Kontribusi dari Alfamart
1.000.000,00 Sub jumlah (1) 28.000.000,00 2. Belanja desa oleh kepala desa yang tidak dibayarkan/yang tidak sesuai ketentuan, untuk kegiatan : Belanja Bantuan Sosial – Belanja LPMD
4.902.825,00 Pendidikan dan Pelatihan pada Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia
5.909.800,00 Pengembangan Pendidikan pada Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan
Sub jumlah (2) 14.712.625,00 3. Belanja desa untuk pembangunan fisik pada program pembangunan desa oleh kepala desa yang tidak sesuai ketentuan, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik Tim Teknis (Ahli Teknis) dari Dinas PU Kabupaten Gunungkidul 95.283.300,00 Sub jumlah (3) 95.283.300,00 4. Jumlah kerugian keuangan negara (1+2+3) 137.995.925,00
-
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas telah merugikan keuangan Negara Cq. Keuangan Daerah Kabupaten Gunungkidul dalam hal ini Pemerintah Desa Bunder sebesar Rp. 137.995.925,00 (seratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah itu, sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : SR-785/PW12/5/2017 tanggal 16 Maret 2017
Perbuatan terdakwa KABUL SANTOSA Bin WITO DIHARJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa KABUL SANTOSA Bin WITO DIHARJO pada saat menjabat sebagai Kepala Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 141/69/PB/KPTS/2013 tanggal 18 Nopember 2013 tentang Pengangkatan Saudara Kabul Santosa Kepala Desa TeRp.ilih Menjadi Kepala Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Masa Jabatan Tahun 2013-2019, pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2015 bertempat di Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koRp.orasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 141/69/PB/KPTS/2013 tanggal 18 Nopember 2013 tentang Pengangkatan Saudara Kabul Santosa Kepala Desa TeRp.ilih Menjadi Kepala Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Masa Jabatan Tahun 2013-2019 mempunyai tugas, kewenangan dan kewajiban selaku kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 sebagai berikut :
Ayat (1) menyatakan bahwa : Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Ayat (2) menyatakan bahwa : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang :
c. memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa
h. membina dan meningkatkan perekonomian desa serta menginte-grasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa
i. mengembangkan sumber pendapatan desa
j mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
m. mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
Ayat (4) menyatakan bahwa : Dalam melaksanakan tugas dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban :
d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan
f. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme
i. mengelola keuangan dan aset desa
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2015, Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul telah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang ditetapkan dalam Peraturan Desa Bunder Nomor : 09 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 dengan jumlah anggaran pendapatan dan belanja sebagai berikut :
-
No. Uraian Jumlah (Rp.) 1. Pendapatan : Pendapatan Asli Desa
131.300.000,00 Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
32.734.370,00 Alokasi Dana Desa (ADD)
588.144.500,00 Bantuan Keuangan Pusat/Prop/Kabupaten
247.862.175,00 Sumbangan Pihak Ketiga
9.500.000,00 Jumlah penerimaan 1.009.541.045,00 2. Belanja Belanja pegawai (BL)
97.133.500,00 Belanja Barang dan Jasa
548.196.004,00 Belanja Modal
30.625.000,00 Belanja Pegawai (BTL)
232.400.000,00 Belanja Hibah
70.000.000,00 Belanja Bantuan Sosial
22.931.916,00 Belanja Tak Terduga
5.000.000,00 Belanja Pajak Tanah Kas Desa
3.254.625,00 Jumlah Pengeluaran 1.009.541.045,00
Bahwa dalam perkembangannya, APBDes Desa Bunder Tahun Anggaran 2015 mengalami perubahan yang selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Desa Bunder Nomor : 02 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 dengan jumlah anggaran pendapatan dan belanja sebagai berikut :
-
No. Uraian Sebelum perubahan (Rp.) Setelah perubahan (Rp.) A. Pendapatan 1.009.541.045,00 1.183.537.690,00 1. Pendapatan Asli Desa 131.300.000,00 198.694.000,00 Hasil usaha desa (sewa kios/tanah)
41.300.000,00 112.500.000,00 Hasil pungutan desa
5.000.000,00 1.194.000,00 Hibah untuk pedukuhan
70.000.000,00 70.000.000,00 Pengembalian dana kompensasi SUTET
15.000.000,00 15.000.000,00 Bagi hasil pajak kabupaten
18.220.690,00 18.220.690,00 3. Bagi hasil retribusi kabupaten 14.513.680,00 14.513.680,00 4. Alokasi Dana Desa (ADD) 588.144.500,00 588.144.500,00 5. Bantuan keuangan pemerintah 247.862.175,00 354.464.820,00 Dana Desa (APBN)
201.251.155,00 307.853.800,00 Bantuan keuangan pemerintah propinsi
46.611.020,00 46.611.020,00 6. Sumbangan pihak ketiga (warga) untuk 17-an 9.500.000,00 9.500.000,00 B. Belanja 1.009.541.045,00 1.183.537.690,00 Belanja Langsung
675.954.504,00 737.433.249,00 Belanja Pegawai
97.133.500,00 92.033.500,00 Belanja Barang dan Jasa
548.196.004,00 592.124.749,00 Belanja Modal
30.625.000,00 53.275.000,00 Belanja Tidak Langsung
333.586.541,00 446.104.441,00 Belanja Pegawai
232.400.000,00 274.610.000,00 Belanja Hibah/bantuan pe-dukuhan
70.000.000,00 70.000.000,00 Belanja Bantuan Sosial
22.931.916,00 29.239.816,00 Belanja Tak Ter-duga
5.000.000,00 5.000.000,00 Belanja Pajak Ta-nah Kas Desa
3.254.625,00 3.254.625,00 SuRp.lus (defisit) 0,00 0,00 C. Pembiayaan Desa Penerimaan pembiayaan desa
0,00 9.790.201,13 Pengeluaran pembiayaan desa
0,00 0,00 Pembiayaan netto
0,00 9.790.201,13
- Bahwa untuk Pendapatan Asli Desa yang berasal dari hasil usaha desa (sewa kios/tanah kas desa) sebesar Rp. 112.500.000,00 (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) tersebut terdiri dari :
| Penyewa | Masa sewa | Jumlah sewa (Rp.) |
| 1 tahun | 1.500.000,00 |
| 1 tahun | 1.500.000,00 |
| 1 tahun | 1.500.000,00 |
| 1 tahun | 500.000,00 |
| 12 bulan | 30.000.000,00 |
| 1 tahun | 1.500.000,00 |
| 5 tahun | 75.000.000,00 |
| 1 tahun | 1.000.000,00 |
| Jumlah | 112.500.000,00 |
- Bahwa untuk Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 592.124.749,00 (lima ratus sembilan puluh dua juta seratus dua puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah) tersebut termasuk di dalamnya adalah untuk Belanja Bahan Baku Bangunan dalam Program Pembangunan Desa dengan jumlah anggarannya adalah sebesar Rp. 422.027.620,00 (empat ratus dua puluh dua juta dua puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh rupiah) dengan rincian kegiatan sebagai berikut :
| No. | Nama kegiatan fisik | Sebelum perubahan (Rp.) | Setelah perubahan (Rp.) | Sumber Dana |
| 1. | Pembangunan cor/cornblok halaman balai desa | 44.357.000,00 | 5.995.000,00 | Alokasi Dana Desa |
| 2. | Pembangunan pengembangan kios desa | 42.805.000,00 | 87.029.000,00 | Dana Desa |
| 3. | Pembangunan jembatan | 39.500.000,00 | 43.479.000,00 | Dana Desa |
| 4. | Pembangunan infrastruktur desa lainnya | 24.500.000,00 | 24.500.000,00 | Alokasi Dana Desa |
| 5. | Pembangunan talud | 46.611.020,00 | 63.274.600,00 | Alokasi Dana Desa |
| 6. | Pembangunan pagar | 13.100.000,00 | 24.105.500,00 | Alokasi Dana Desa |
| 7. | Pembangunan cross way | 53.604.500,00 | 49.421.500,00 | Dana Desa |
| 8. | Pembangunan talud 2 (Gambiran) | 49.621.600,00 | 46.611.020,00 | Bantuan propinsi |
| 9. | Pembangunan /Rehab kolam | 0,00 | 57.232.000,00 | Dana Desa |
| 10. | Rehab Telaga Kemuning | 0,00 | 15.370.000,00 | Dana Desa |
| 11. | Rehab Cross Way (Widoro Wetan) | 0,00 | 5.010.000,00 | Dana Desa |
| Jumlah | 313.813.120,00 | 422.027.620,00 |
- Bahwa untuk melaksanakan APBDes desa Bunder Tahun Anggaran 2015 tersebut, terdakwa selaku Kepala Desa Bunder yang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 17/KPTS/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2015 dengan susunan sebagai berikut :
| No. | Nama | Jabatan | Diangkat Menjadi | Tugas |
| 1. | Kabul Santosa | Kepala Desa | Penanggungjawab | Mempertanggungjawabkan secara umum pelaksanaan keuangan desa |
| 2. | Judik | Sekretaris Desa | Koordinator | Mengkoordinir pelaksanaan keuangan desa |
| 3. | Jumingin | Kabag Keuangan | Anggota | Membantu pelaksanaan keuangan desa |
- Bahwa meskipun sudah dibentuk Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) di desa Bunder untuk membantu pelaksanaan pengelolaan keuangan desa PTPKD tidak bertugas maksimal karena terdakwa beRp.eran dominan dalam pengelolaan keuangan desa terutama dalam hal penerimaan Pendapatan Asli Desa yang berasal dari Hasil Usaha Desa serta pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik.
Bahwa terkait dengan Pendapatan Asli Desa yang berasal dari Hasil Usaha Desa yaitu dari sewa kios desa/tanah kas desa sebagian besar diterima langsung oleh terdakwa dan atas penerimaan uang sewa tersebut, bendahara desa Bunder yaitu saksi Wahyu Setiawan hanya mencatat jumlah penerimaan uangnya tanpa menerima uang sewa yang telah diterima sebelumnya oleh terdakwa dan juga tidak menyetorkan ke rekening desa Bunder.
Bahwa adapun untuk kegiatan pembangunan fisik, terdakwa sebenarnya telah membentuk pula Tim Pelaksana Pembangunan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 08/KPTS/2015 tanggal 26 Maret 2015 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pembangunan Tahun 2015 dengan susunan sebagai berikut :
| No. | Nama | Jabatan | Diangkat Menjadi | Tugas |
| 1. | Kabul Santosa | Kepala Desa | Penanggung jawab | Bertanggungjawab atas pelaksanaan APBDesa |
| 2. | Wagiran | Kabag Pembangunan | Ketua | |
| 3. | Esti Setianingsih | Staf Pemerintah | Sekretaris | |
| 4. | Widodo | Kabag Pemerintahan | Bendahara | |
| 5. | Suherman | Kaur Peren-canaan | Perencanaan |
- Bahwa tugas Tim Pelaksana Pembangunan adalah untuk melaksanakan program pembangunan desa / pembangunan fisik yang tertuang dalam APBDes Tahun Anggaran 2015 namun Tim Pelaksana Pembangunan juga tidak bertugas secara maksimal karena dana untuk melaksanakan kegiatan setelah dikeluarkan dari rekening kas desa oleh saksi Wahyu Setiawan dan diserahkan kepada Ketua Tim Pelaksana Pembangunan yaitu saksi Wagiran kemudian diminta terdakwa selanjutnya terdakwa pula yang mengelola dana tersebut untuk melaksanakan kegiatan pembangunan.
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Bunder dan selaku Pengguna Anggaran dalam pengelolaan keuangan desa sebagaimana yang tertuang dalam APBDes Desa Bunder Tahun Anggaran 2015 tersebut tidak berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta tidak dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Bahwa untuk pelaksanaan APBDesa Tahun 2015 Desa Bunder hanya dibuat Laporan Realisasi APBDes setiap bulan dari bulan Januari sampai dengan Desember 2015 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Kepala Desa Bunder ditujukan kepada Bupati Gunungkidul cq. Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Kabupaten Gunungkidul lewat Camat Patuk padahal seharusnya setelah akhir tahun anggaran dibuat pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2015 dan disahkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kemudian dilaporkan kepada Bupati namun kenyataannya baru pada tanggal 3 Nopember 2016,terdakwa selaku Kepala Desa Bunder menerbitkan Peraturan Desa Bunder Nomor : 02 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015, dengan jumlah anggaran dan realisasi pendapatan serta belanja dana APBDes Bunder Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut:
-
No. Uraian Program dan Kegiatan Anggaran (Rp.) Realisasi (Rp.) A. Pendapatan 1. Pendapatan Asli Desa Hasil Usaha Desa
112.500.000,00 116.900.000,00 Hasil Pungutan Desa
1.194.000,00 1.194.000,00 Hibah untuk padukuhan
70.000.000,00 70.000.000,00 Kompensasi SUTET dari pihak ketiga
15.000.000,00 0,00 2. Bagi hasil pajak kabu-paten 18.220.690,00 22.624.790,00 3. Bagi hasil retribusi kabupaten 14.513.680,00 18.788.180,00 4. Alokasi Dana Desa (ADD) 588.144.500,00 588.144.500,00 5. Bantuan keuangan diterima desa : Bantuan keuangan dari pemerintah pusat
307.853.800,00 307.853.800,00 Bantuan keuangan dari pemerintah propinsi
46.611.020,00 0,00 Bantuan gubernur untuk kakao
0,00 320.000.000,00 6. Sumbangan pihak ketiga (warga) untuk 17-an 9.500.000,00 9.500.000,00 Jumlah pendapatan 1.183.537.690,00 1.455.005.270,00 B. Belanja 1. Belanja Langsung Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
88.405.754,00 76.371.875,00 Program Pening-katan Sarana dan Prasarana Aparatur
21.575.000,00 20.453.000,00 Program Pening-katan Disiplin Apa-ratur Desa
2.700.000,00 2.700.000,00 Program Pening-katan Kapasitas SDM
20.828.500,00 20 828.500,00 Program Pening-katan Kualitas Pe-layanan Publik
6.300.000,00 0,00 Program Pening-katan Kapasitas BPD
19.151.375,00 19.151.375,00 Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keu-angan Desa
20.750.000,00 18.450.000,00 Program Pembinaan dan Pe-ngembangan Apar-atur Desa
21.000.000,00 0,00 Program Peningkatan Keber-dayaan Masyarakat Perdesaan
49.775.000,00 49.775.000,00 Program Pengem-bangan Kelemba-gaan dan Ketata-laksanaan Desa
21.340.000,00 21.340.000,00 Program Pemba-ngunan Desa
428.807.620,00 372.708.140,00 Program Ketertiban dan Keamanan Lingkungan
3.050.000,00 3.050.000,00 Pembinaan Seni Budaya
22.750.000,00 22.750.000 Bantuan Gubernur untuk Kelompok Kakao
0,00 320.000.000,00 Jumlah Belanja Langsung 737.433.249,00 967.766.150,00 2. Belanja Tidak Langsung Belanja Pegawai
274.610.000,00 0,00 Belanja Hibah
70.000.000,00 70.000.000,00 Belanja Bantuan Sosial
37.494.441,00 0,00 Belanja Tak Terduga
5.000.000,00 3.940.000,00 Belanja Pajak Tanah Kas Desa
3.254.625,00 3.254.625,00 Belanja Ganti Rugi Bangunan/Kios Desa
64.000.000,00 63.000.000,00 Jumlah Belanja Tidak Langsung 446.104.441,00 418.905.275,00 3. Jumlah Belanja Total 1.183.537.690,00 1.386.671.425,00 C. SuRp.lus/Defisit 0,00 68.333.845,00 D. Silpa Tahun 2014 0,00 9.790.201,13 E. Silpa Tahun 2015 0,00 78.124.046,13
- Bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2015 tersebut tidak mendapat persetujuan dari BPD Desa Bunder karena BPD Desa Bunder menduga ada beberapa penyimpangan kemudian BPD Desa Bunder membuat tanggapan atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes Desa Bunder Tahun Anggaran 2015 tertanggal 28 Maret 2016 dengan beberapa permasalahan yang diduga merupakan penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa selaku Kepala Desa Bunder yaitu adanya penerimaan sewa tanah kas desa/kios desa tidak disetor ke kas desa , pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik tidak sesuai dengan volume pekerjaan dan dana operasional LPMD tidak direalisasikan .
Bahwa berdasarkan bukti-bukti pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaan dana APBDes Desa Bunder selama tahun anggaran 2015 terdapat pertanggungjawaban penerimaan desa dan belanja desa yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu :
1. Penerimaan Desa
1.1.Sewa tanah kas desa
Bahwa penerimaan sewa tanah kas desa dari investor UD Elabu Bumi Mulia untuk jangka waktu 5 tahun pertama dari kesepakatan sewa tanah kas desa selama 19 tahun adalah sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang dibayarkan oleh saksi Sugi Sugeng Purnomo kepada terdakwa yaitu sebagai berikut:
Tanggal yang tidak diingat lagi pada tahun 2015 sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
Tanggal 20 Mei 2015 sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
Tanggal 24 Mei 2015 sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
Tanggal 3 Juli 2015 sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
Penerimaan uang sewa tanah kas desa Bunder tersebut dibukukan oleh bendahara desa saksi Wahyu Setiawan ke dalam Buku Kas Umum (BKU) Desa Bunder tanggal 7 Desember 2015 sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) tapi uang sewa tersebut tidak diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Wahyu Setiawan. Uang sewa tersebut selanjutnya digunakan untuk membayar ganti rugi kepada orang yang sebelumnya telah menyewa tanah kas desa itu dan membangun kios di atas tanah kas desa tersebut namun kiosnya dibongkar karena akan dibangun kios oleh investor UD Elabu Bumi Mulia sebesar Rp. 63.000.000,00 (enam puluh tiga juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dibawa oleh terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
1.2.Kompensasi dana SUTET
Bahwa pada bulan Mei 2010 desa Bunder menerima dana kompensasi SUTET sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang diterima oleh terdakwa namun oleh terdakwa, dana kompensasi SUTET yang diserahkan kepada bendahara desa pada tahun 2010 yaitu saksi Jumingin hanya sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk dimasukkan ke kas desa Bunder dan saksi Jumingin disuruh untuk mencatat dalam BKU sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) meskipun yang Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) tidak diserahkan kepada saksi Jumingin dengan alasan terdakwa meminjam uang tersebut sehingga saksi Jumingin membuat bukti kas pengeluaran sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sebagai bon dari terdakwa. Selanjutnya pada saat diadakan sidang pembahasan RAPBDes Tahun Anggaran 2015, BPD Desa Bunder meminta agar uang tersebut dikembalikan dan agar dicatat dalam APBDes Tahun Anggaran 2015 namun sampai tahun anggaran 2015 berakhir, uang sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) tersebut belum dikembalikan terdakwa dan telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
1.3.Kontribusi Alfamart
Bahwa dalam APBDes Desa Bunder Tahun Anggaran 2015 ada anggaran penerimaan Hasil Usaha Desa yang berasal dari Kontribusi Alfamart sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Kontribusi Alfamart sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) tersebut telah diterima oleh terdakwa pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti dalam tahun 2015 namun terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut kepada bendahara desa saksi Wahyu Setiawan serta tidak menyuruh saksi Wahyu Setiawan untuk mencatat dalam BKU sehingga realisasi penerimaan dari Alfamart dalam laporan pertanggung-jawaban APBDes Tahun 2015 dan BKU Desa Bunder tahun 2015 adalah nihil dan sampai tahun anggaran 2015 berakhir, uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) tersebut belum diserahkan terdakwa dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
2. Belanja Desa
2.1.Belanja Bantuan Sosial - Belanja LPMD
Bahwa anggaran belanja LPMD dalam Belanja Bantuan Sosial pada APBDes Desa Bunder Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp. 4.902.825,00 (empat juta sembilan ratus dua ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah). Uang sebesar Rp. 4.902.825,00 (empat juta sembilan ratus dua ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) tersebut diminta oleh terdakwa dari saksi Wahyu Setiawan pada tanggal 16 Januari 2016 dengan alasan bahwa terdakwa yang akan menyerahkan sendiri kepada saksi Singgih Mulyana selaku Ketua LPMD namun ternyata uang tersebut tidak diserahkan kepada saksi Singgih Mulyana dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Selanjutnya saksi Wahyu Setiawan mencatat pengeluaran uang itu dalam Buku Porsekot Desa Bunder tertanggal 16 Januari 2016.
2.2. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya ManusiaPendidikan dan Pelatihan.
Bahwa anggaran belanja untuk Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia - Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan sebesar Rp. 10.836.000,00 (sepuluh juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah). Uang sebesar Rp. 10.836.000,00 (sepuluh juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) tersebut diserahkan oleh saksi Wahyu Setiawan kepada Kabag Kesejahteraan Rakyat Desa Bunder yaitu saksi Ngumar setelah dikurangi pajak sebesar Rp. 696.200,00 (enam ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus rupiah) menjadi Rp. 10.139.800,00 (sepuluh juta seratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah). Namun selanjutnya pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti dalam tahun 2015, terdakwa meminta uang tersebut kepada saksi Ngumar dengan alasan bahwa terdakwa yang akan melaksanakan kegiatan tersebut dan sekitar bulan Januari 2016, terdakwa memberikan nota pembelian 1 (satu) unit gilingan daging dan dudukan 32 engine GP 160 serta 1 (satu) pc saringan daging 32 (4 mm) dengan harga sebesar Rp. 4.230.000,00 (empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) tertanggal 13 Januari 2016 kepada saksi Ngumar kemudian saksi Ngumar menyerahkan nota itu kepada saksi Wahyu Setiawan untuk bukti pelaksanaan kegiatan sedangkan sisa uang sebesar Rp. 5.909.800,00 (lima juta sembilan ratus sembilan ribu delapan ratus rupiah) masih dibawa oleh terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Adapun barang-barang yang dibeli oleh terdakwa tersebut belum diserahkan ke desa dan masih berada di rumah terdakwa. Dan karena untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan juga belum dilaksanakan maka tidak ada laporan kegiatannya.
2.3. Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan-Pengembangan Pendidikan
Bahwa anggaran belanja untuk Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan - Pengembangan Pendidikan dalam APBDes tahun 2015 adalah sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Uang sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tersebut diserahkan oleh saksi Wahyu Setiawan kepada saksi Ngumar dalam 2 tahap yaitu pertama tanggal 16 April 2015 sebesar Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) dan kedua tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) namun pada waktu-waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti dalam tahun 2015, uang tersebut seluruhnya diminta oleh terdakwa dengan alasan akan diserahkan kepada PAUD dan TK terkait. Realisasi kegiatan tersebut oleh terdakwa dibayarkan kepada sejumlah lembaga PAUD dan TK di desa Bunder dalam 2 tahap pembayaran. Untuk penerimaan tahap pertama tanggal 21 April 2015 sebesar Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) yang diberikan kepada 6 lembaga PAUD dan TK di desa Bunder, serta tahap kedua pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti pada awal tahun 2016 yang diberikan kepada 10 lembaga PAUD dan TK namun pada penerimaan kedua tersebut terdapat rincian potongan pajak yaitu PPN 10% sebesar Rp. 1.992.000,00 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dan PPh 3 % sebesar Rp. 328.000,00 (tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah) sehingga jumlah netto diterima sebesar Rp. 18.680.000,00 (delapan belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dan untuk potongan pajak tersebut belum diserahkan terdakwa kepada saksi Wahyu Setiawan untuk pembayaran pajak dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
2.4. Program Pembangunan Desa
Bahwa anggaran belanja program pembangunan desa (pembangunan fisik) desa Bunder dalam APBDes tahun anggaran 2015 dan perubahan APBDEsa tahun 2015 adalah sebesar Rp. 422.027.620,00 (empat ratus dua puluh dua juta dua puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh rupiah) untuk pekerjaan sebagai berikut :
-
-
No. Nama kegiatan fisik Anggaran Sumber dana 1. Pembangunan cor/konblok halaman balai desa 5.995.000,00 Alokasi Dana Desa 2. Pembangunan pengembangan kios desa 87.029.000,00 Dana Desa 3. Pembangunan jembatan 43.479.000,00 Dana Desa 4. Pembangunan infrastruktur desa lainnya (urug kios desa) 24.500.000,00 Alokasi Dana Desa 5. Pembangunan talud 63.274.600,00 Alokasi Dana Desa 6. Pembangunan pagar 24.105.500,00 Alokasi Dana Desa 7. Pembangunan crossway 49.421.500,00 Dana Desa 8. Pembangunan talud 2 (Gambiran) 46.611.020,00 Bantuan propinsi 9. Pembangunan/rehab kolam 57.232.000,00 Dana Desa 10. Rehab telaga Kemuning 15.370.000,00 Dana Desa 11. Rehab crossway (Widoro-wetan) 5.010.000,00 Dana Desa Jumlah 422.027.620,00
-
- Bahwa dari 11 (sebelas) kegiatan tersebut, anggaran yang dapat dicairkan adalah untuk 10 (sepuluh) kegiatan sedangkan yang 1 (satu) kegiatan yaitu pembangunan talud 2 Gambiran dengan sumber dana dari bantuan propinsi tidak cair pada tahun 2015.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan desa Bunder tersebut telah dibentuk Tim Pelaksana Pembangunan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 08/KPTS/2015 tanggal 26 Maret 2015 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pembangunan Tahun 2015 namun realisasinyaTerdakwa yang mengelola anggaran tersebut untuk melaksanakan kegiatan pembangunan. Tim Pelaksana Pembangunan hanya sebatas mengerjakan tugas atas perintah terdakwa misalnya membelikan material atau mengecek ke lokasi kegiatan saja.
Bahwa meskipun anggaran untuk kegiatan pembangunan desa tersebut telah dikeluarkan dari rekening desa Bunder oleh Bendahara saksi Wahyu Setiawan dan diserahkan kepada Ketua Tim Pelaksana Pembangunan yaitu saksi Wagiran namun selanjutnya uang tersebut diminta oleh terdakwa untuk dikelola sendiri. Kemudian untuk laporan pertanggungjawabannya dibuat oleh Tim Pelaksana Pembangunan atas perintah terdakwa untuk disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di APBDesa Tahun 2015 dan perubahannya tanpa mengetahui realisasi pelaksanaan kegiatannya.
Bahwa dana untuk program pembangunan desa yang dicairkan oleh bendahara saksi Wahyu Setiawan setelah dikurangi honor Tim Pelaksana Pembangunan serta pajak, yang telah diminta dan dikelola oleh terdakwa adalah sebesar Rp.354.488.300,00 (tiga ratus lima puluh empat juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nama kegiatan fisik | Anggaran (Rp.) | Jumlah LPJ APBDes-2015 (Rp.) | Nilai honor dan pajak (Rp.) | Uang yang diterima Kepala Desa (Rp.) |
| 1 | Pembangunan cor/konblok halaman balai desa | 5.995.000,00 | 5.995.000,00 | 250.000,00 | 5.745.000,00 |
| 2 | Pembangunan pengembangan kios desa | 87.029.000,00 | 87.029.000,00 | 5.341.000,00 | 81.688.000,00 |
| 3 | Pembangunan Jembatan | 43.479.000,00 | 43.479.000,00 | 3.113.250,00 | 40.365.750,00 |
| 4 | Pembangunan infrastruktur desa lainnya (urug kios) | 24.500.000,00 | 24.500.000,00 | 0,00 | 24.500.000,00 |
| 5 | Pembangunan Talud | 63.274.600,00 | 63.274.600,00 | 3.740.000,00 | 59.534.600,00 |
| 6 | Pembangunan Pagar | 24.105.500,00 | 24.105.500,00 | 1.834.550,00 | 22.270.950,00 |
| 7 | Pembangunan Cross way | 49.421.500,00 | 49.421.500,00 | 3.016.000,00 | 46.405.500,00 |
| 8 | Pembangunan Talud 2 (Gambiran) | 46.611.020,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| 9 | Pembangunan/Rehab Kolam | 57.232.000,00 | 57.232.000,00 | 3.383.500,00 | 53.848.500,00 |
| 10 | Rehab Telaga Kemuning | 15.370.000,00 | 15.370.000,00 | 0,00 | 15.370.000,00 |
| 11 | Rehab Cross Way (Widoro wetan) | 5.010.000,00 | 5.010.000,00 | 250.000,00 | 4.760.000,00 |
| Jumlah | 422.027.620,00 | 375.416.600,00 | 20.928.300,00 | 354.488.300,00 |
Bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Tehnis tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Terhadap Pembangunan di Desa Bunder yang bersumber dari dana APBDes Bunder Tahun 2015 Nomor : 700/8443.B tanggal 1 Desember 2016, adalah sebagai berikut :
| No | Nama Paket Pekerjaan | Jumlah Paket Pekerjaan | Nilai Pekerjaan (Rp.) |
| 1 | Pembangunan Talud | 1 paket | 42.182.000,00 |
| 2 | Pembangunan Cross way | 1 paket | 34.457.000,00 |
| 3 | Pembangunan Jembatan | 1 paket | 14.732.000,00 |
| 4 | Pembangunan Kolam | 1 paket | 38.983.000,00 |
| 5 | Pembangunan kios desa | 1 paket / 3 unit | 83.329.000,00 |
| 6 | Pengurugan kios desa 350 m2 | 1 paket | 17.338.000,00 |
| 7 | Rehab Telaga Kemuning | 1 paket | 6.867.000,00 |
| 8 | Pembangunan Pagar Balai Desa | 1 paket | 14.450.000,00 |
| 9 | Pembangunan Rabat Beton masuk balai desa | 1 paket | 3.648.000,00 |
| 10 | Pembangunan Pendukung cross way 1 | 1 paket | - |
| 11 | Pembangunan Pendukung cross way 2 | 1 paket | 2.783.000,00 |
- Bahwa setelah dibandingkan jumlah uang yang diterima terdakwa dengan nilai pekerjaan yang dihitung oleh ahli teknis adalah sebagai berikut:
-
No Nama kegiatan fisik Uang yang diterima Kepala Desa (Rp.) Nilai Pekerjaan menurut Ahli Teknis (Rp.) Nilai Selisih (Rp.) 1 Pembangunan cor/konblok halaman balai desa 5.745.000,00 3.648.000,00 2.097.000,00 2 Pembangunan pengembangan kios desa 81.688.000,00 83.329.000,00 - 3 Pembangunan Jembatan 40.365.750,00 14.732.000,00 25.633.750,00 4 Pembangunan infrastruktur desa lainnya (urug kios) 24.500.000,00 17.338.000,00 7.162.000,00 5 Pembangunan Talud 59.534.600,00 42.182.000,00 17.352.600,00 6 Pembangunan Pagar 22.270.950,00 14.450.000,00 7.720.950,00 7 Pembangunan Cross way 46.405.500,00 34.457.000,00 11.948.500,00 8 Pembangunan Talud 2 (Gambiran) 0,00 - - 9 Pembangunan/Rehab Kolam 53.848.500,00 38.983.000,00 14.865.500,00 10 Rehab Telaga Kemuning 15.370.000,00 6.867.000,00 8.503.000,00 11 Rehab Cross Way (Widoro wetan) 4.760.000,00 - - Jumlah 354.488.300,00 95.283.300,00
Bahwa selisih anggaran program pembangunan desa sebesar Rp. 95.283.300,00 (sembilan puluh lima juta dua ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) tersebut telah digunakan terdakwa untuk kepentingannya pribadi.
Bahwa perbuatan terdakwa yang tidak menyetorkan uang pendapatan asli desa ke bendahara desa, mengelola keuangan desa Bunder tahun anggaran 2015 tidak sesuai dengan peruntukannya dalam APBDes Desa Bunder Tahun Anggaran 2015, dan menggunakan uang dari keuangan desa Bunder untuk kepentingan pribadi sebagaimana diuraikan di atas adalah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
Bab II Pasal 2 :
Ayat (1) menyatakan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
Ayat (2) menyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Bab V Pasal 24 :
Ayat (1) menyatakan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa;
Ayat (3) menyatakan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah
PeraturanBupati Gunungkidul Nomor : 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 2 :
Ayat (1) menyatakan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
Ayat (2) menyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Pasal 14 :
Ayat (4) menyatakan bahwa penerimaan desa berupa uang atau cek harus disetor ke rekening desa paling lama 1 (satu) hari kerja;
Ayat (10) menyatakan bahwa kepala desa dan perangkat desa tidak dibenarkan melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan yang berkaitan dengan pemerintah desa dan kekayaan milik desa.
Pasal 15 :
Ayat (1) menyatakan bahwa semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa;
Ayat (2) menyatakan bahwa setiap pendapatan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah
Pasal 17 :
ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBDes harus didukung bukti yang lengkap dan sah;
Pasal 27 :
ayat (2) menyatakan bahwa perangkat desa yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBDes bertanggung jawab atas kebenaran material akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 1 Tahun 2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bab III Pengelolaan ADD
Bagian Kesatu : Prinsip-Prinsip Pengelolaan ADD :
Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa pengelolaan ADD merupakan bagian yang tidak teRp.isahkan dari pengelolaan keuangan desa
Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan hukum
Bagian Kedua : Penggunaan ADD :
Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa ADD dipergunakan untuk membiayai kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat, dan bidang kemasyarakatan.
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2015
Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBDes harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku kepala desa tersebut telah menguntungkan terdakwa sebesar Rp. 137.995.925,00 (seratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Uraian Jumlah (Rp.) 1. Pendapatan asli desa yang diterima oleh Kepala Desa (Kabul Santosa) tetapi tidak dicatat dalam buku kas desa dan atau disetorkan ke kas desa, yaitu Sewa tanah kas desa oleh investor untuk kios
12.000.000,00 Kompensasi dana SUTET
15.000.000,00 Kontribusi dari Alfamart
1.000.000,00 Sub jumlah (1) 28.000.000,00 2. Belanja desa oleh kepala desa yang tidak dibayarkan/yang tidak sesuai ketentuan, untuk kegiatan : Belanja Bantuan Sosial – Belanja LPMD
4.902.825,00 Pendidikan dan Pelatihan pada Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia
5.909.800,00 Pengembangan Pendidikan pada Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan
Sub jumlah (2) 14.712.625,00 3. Belanja desa untuk pembangunan fisik pada program pembangunan desa oleh kepala desa yang tidak sesuai ketentuan, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik Tim Teknis (Ahli Teknis) dari Dinas PU Kabupaten Gunungkidul 95.283.300,00 Sub jumlah (3) 95.283.300,00 4. Jumlah kerugian keuangan negara (1+2+3) 137.995.925,00
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas telah merugikan keuangan Negara Cq. Keuangan Daerah Kabupaten Gunungkidul dalam hal ini Pemerintah Desa Bunder sebesar Rp. 137.995.925,00 (seratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah itu, sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : SR-785/PW12/5/2017 tanggal 16 Maret 2017;
Perbuatan terdakwa KABUL SANTOSA Bin WITO DIHARJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa KABUL SANTOSA Bin WITO DIHARJO pada saat menjabat sebagai Kepala Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul No.141/69/PB/KPTS/2013 tanggal 18 Nopember 2013 tentang Pengangkatan Saudara Kabul Santosa Kepala Desa TeRp.ilih Menjadi Kepala Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Masa Jabatan Tahun 2013-2019, pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2015 bertempat di Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, sebagai pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa yang diangkat sebagai Kepala Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 141/69/PB/KPTS/2013 tanggal 18 Nopember 2013 tentang Pengangkatan Saudara Kabul Santosa Kepala Desa TeRp.ilih Menjadi Kepala Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Masa Jabatan Tahun 2013-2019 mempunyai tugas, kewenangan dan kewajiban selaku kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 sebagai berikut :
Ayat (1) menyatakan bahwa : Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Ayat (2) menyatakan bahwa : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang :
c. memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa
h. membina dan meningkatkan perekonomian desa serta meng-integrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa
i. mengembangkan sumber pendapatan desa
j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
m. mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
Ayat (4) menyatakan bahwa : Dalam melaksanakan tugas dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban :
d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan
f. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme
i. mengelola keuangan dan aset desa
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2015, Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul telah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang ditetapkan dalam Peraturan Desa Bunder Nomor : 09 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 dengan jumlah anggaran pendapatan dan belanja sebagai berikut :
-
-
No. Uraian Jumlah (Rp.) 1. Pendapatan : Pendapatan Asli Desa
131.300.000,00 Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
32.734.370,00 Alokasi Dana Desa (ADD)
588.144.500,00 Bantuan Keuangan Pusat/Prop/Kabupaten
247.862.175,00 Sumbangan Pihak Ketiga
9.500.000,00 Jumlah penerimaan 1.009.541.045,00 2. Belanja Belanja pegawai (BL)
97.133.500,00 Belanja Barang dan Jasa
548.196.004,00 Belanja Modal
30.625.000,00 Belanja Pegawai (BTL)
232.400.000,00 Belanja Hibah
70.000.000,00 Belanja Bantuan Sosial
22.931.916,00 Belanja Tak Terduga
5.000.000,00 Belanja Pajak Tanah Kas Desa
3.254.625,00 Jumlah Pengeluaran 1.009.541.045,00
-
- Bahwa dalam perkembangannya, APBDes Desa Bunder Tahun Anggaran 2015 mengalami perubahan yang selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Desa Bunder Nomor : 02 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 dengan jumlah anggaran pendapatan dan belanja sebagai berikut :
-
No. Uraian Sebelum perubahan(Rp.) Setelah perubahan
(Rp.)
A. Pendapatan 1.009.541.045,00 1.183.537.690,00 Pendapatan Asli Desa
131.300.000,00 198.694.000,00 Hasil usaha desa (sewa kios/tanah)
41.300.000,00 112.500.000,00 Hasil pungutan desa
5.000.000,00 1.194.000,00 Hibah untuk pedu-kuhan
70.000.000,00 70.000.000,00 Pengembalian da-na kompensasi SUTET
15.000.000,00 15.000.000,00 Bagi hasil pajak kabupaten
18.220.690,00 18.220.690,00 3. Bagi hasil retribusi kabupaten 14.513.680,00 14.513.680,00 4. Alokasi Dana Desa (ADD) 588.144.500,00 588.144.500,00 5. Bantuan keuangan pemerintah 247.862.175,00 354.464.820,00 Dana Desa (APBN)
201.251.155,00 307.853.800,00 Bantuan keuangan pemerintah propinsi
46.611.020,00 46.611.020,00 6. Sumbangan pihak ketiga (warga) untuk 17-an 9.500.000,00 9.500.000,00 B. Belanja 1.009.541.045,00 1.183.537.690,00 Belanja Langsung
675.954.504,00 737.433.249,00 Belanja Pegawai
97.133.500,00 92.033.500,00 Belanja Barang dan Jasa
548.196.004,00 592.124.749,00 Belanja Modal
30.625.000,00 53.275.000,00 Belanja TidakLang-sung
333.586.541,00 446.104.441,00 Belanja Pegawai
232.400.000,00 274.610.000,00 Belanja Hibah/bantuan pedukuhan
70.000.000,00 70.000.000,00 Belanja Bantuan Sosial
22.931.916,00 29.239.816,00 Belanja Tak Terduga
5.000.000,00 5.000.000,00 Belanja Pajak Tanah Kas Desa
3.254.625,00 3.254.625,00 SuRp.lus (defisit) 0,00 0,00 C. Pembiayaan Desa Penerimaan pembiayaan desa
0,00 9.790.201,13 Pengeluaran pembiayaan desa
0,00 0,00 Pembiayaan netto
0,00 9.790.201,13
- Bahwa untuk Pendapatan Asli Desa yang berasal dari hasil usaha desa (sewa kios/tanah kas desa) sebesar Rp. 112.500.000,00 (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) tersebut terdiri dari :
-
Penyewa Masa sewa Jumlah sewa (Rp.) Kios Sambipitu – Rubiyati
1 tahun 1.500.000,00 Kios Sambipitu - Undik
1 tahun 1.500.000,00 Kios Sambipitu – Sumiatsih
1 tahun 1.500.000,00 Sewa tanah kas desa – Titik Amiyati
1 tahun 500.000,00 Sewa tanah kas desa – SPAM IKK
12 bulan 30.000.000,00 Sewa tanah kas desa – Telaga Kemuning
1 tahun 1.500.000,00 Sewa tanah kas desa – untuk kios (investor)
5 tahun 75.000.000,00 Kontribusi Alfamart
1 tahun 1.000.000,00 Jumlah 112.500.000,00
- Bahwa untuk Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp.592.124.749,00 (lima ratus sembilan puluh dua juta seratus dua puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah) tersebut termasuk di dalamnya adalah untuk Belanja Bahan Baku Bangunan dalam Program Pembangunan Desa dengan jumlah anggarannya adalah sebesar Rp.422.027.620,00 (empat ratus dua puluh dua juta dua puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh rupiah) dengan rincian kegiatan sebagai berikut :
-
No. Nama kegiatan fisik Sebelum perubahan (Rp.) Setelah perubahan (Rp.) Sumber Dana 1. Pembangunan cor/cornblok halaman balai desa 44.357.000,00 5.995.000,00 Alokasi Dana Desa 2. Pembangunan pengembangan kios desa 42.805.000,00 87.029.000,00 Dana Desa 3. Pembangunan jembatan 39.500.000,00 43.479.000,00 Dana Desa 4. Pembangunan infrastruktur desa lainnya 24.500.000,00 24.500.000,00 Alokasi Dana Desa 5. Pembangunan talud 46.611.020,00 63.274.600,00 Alokasi Dana Desa 6. Pembangunan pagar 13.100.000,00 24.105.500,00 Alokasi Dana Desa 7. Pembangunan cross way 53.604.500,00 49.421.500,00 Dana Desa 8. Pembangunan talud 2 (Gambiran) 49.621.600,00 46.611.020,00 Bantuan propinsi 9. Pembangunan /Rehab kolam 0,00 57.232.000,00 Dana Desa 10. Rehab Telaga Kemuning 0,00 15.370.000,00 Dana Desa 11. Rehab Cross Way (Widoro Wetan) 0,00 5.010.000,00 Dana Desa Jumlah 313.813.120,00 422.027.620,00
- Bahwa untuk melaksanakan APBDes desa Bunder Tahun Anggaran 2015 tersebut, terdakwa selaku Kepala Desa Bunder yang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 17/KPTS/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2015 dengan susunan sebagai berikut :
-
No. Nama Jabatan Diangkat Menjadi Tugas 1. Kabul Santosa Kepala Desa Penanggungjawab Mempertanggungjawabkan secara umum pelaksanaan keuangan desa 2. Judik Sekretaris Desa Koordinator Mengkoordinir pelaksanaan keuangan desa 3. Jumingin Kabag Keuangan Anggota Membantu pelaksanaan keuangan desa
Bahwa meskipun sudah dibentuk Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) di desa Bunder untuk membantu pelaksanaan pengelolaan keuangan desa PTPKD tidak bertugas maksimal karena terdakwa beRp.eran dominan dalam pengelolaan keuangan desa terutama dalam hal penerimaan Pendapatan Asli Desa yang berasal dari Hasil Usaha Desa serta pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik.
Bahwa terkait dengan Pendapatan Asli Desa yang berasal dari Hasil Usaha Desa yaitu dari sewa kios desa/tanah kas desa sebagian besar diterima langsung oleh terdakwa dan atas penerimaan uang sewa tersebut, bendahara desa Bunder yaitu saksi Wahyu Setiawan hanya mencatat jumlah penerimaan uangnya tanpa menerima uang sewa yang telah diterima sebelumnya oleh terdakwa dan juga tidak menyetorkan ke rekening desa Bunder.
| No. | Nama | Jabatan | Diangkat Menjadi | Tugas |
| 1. | Kabul Santosa | Kepala Desa | Penanggungjawab | Bertanggungjawab atas pelaksanaan APBDesa |
| 2. | Wagiran | Kabag Pembangunan | Ketua | |
| 3. | Esti Setianingsih | Staf Pemerintah | Sekretaris | |
| 4. | Widodo | Kabag Pemerintahan | Bendahara | |
| 5. | Suherman | Kaur Perencanaan | Perencanaan |
Bahwa adapun untuk kegiatan pembangunan fisik, terdakwa sebenarnya telah membentuk pula Tim Pelaksana Pembangunan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 08/KPTS/2015 tanggal 26 Maret 2015 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pembangunan Tahun 2015 dengan susunan sebagai berikut :
Bahwa tugas Tim Pelaksana Pembangunan adalah untuk melaksanakan program pembangunan desa / pembangunan fisik yang tertuang dalam APBDes Tahun Anggaran 2015 namun Tim Pelaksana Pembangunan juga tidak bertugas secara maksimal karena dana untuk melaksanakan kegiatan setelah dikeluarkan dari rekening kas desa oleh saksi Wahyu Setiawan dan diserahkan kepada Ketua Tim Pelaksana Pembangunan yaitu saksi Wagiran kemudian diminta terdakwa selanjutnya terdakwa pula yang mengelola dana tersebut untuk melaksanakan kegiatan pembangunan.
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Bunder dan selaku Pengguna Anggaran dalam pengelolaan keuangan desa sebagaimana yang tertuang dalam APBDes Desa Bunder Tahun Anggaran 2015 tersebut tidak berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta tidak dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Bahwa untuk pelaksanaan APBDesa Tahun 2015 Desa Bunder hanya dibuat Laporan Realisasi APBDes setiap bulan dari bulan Januari sampai dengan Desember 2015 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Kepala Desa Bunder ditujukan kepada Bupati Gunungkidul cq. Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Kabupaten Gunungkidul lewat Camat Patuk padahal seharusnya setelah akhir tahun anggaran dibuat pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2015 dan disahkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kemudian dilaporkan kepada Bupati namun kenyataannya baru pada tanggal 3 Nopember 2016,terdakwa selaku Kepala Desa Bunder menerbitkan Peraturan Desa Bunder Nomor : 02 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015, dengan jumlah anggaran dan realisasi pendapatan serta belanja dana APBDes Bunder Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut:
| No. | Uraian Program dan Kegiatan | Anggaran (Rp.) | Realisasi (Rp.) |
| A. | Pendapatan | ||
| 1. | Pendapatan Asli Desa | ||
| 112.500.000,00 | 116.900.000,00 | |
| 1.194.000,00 | 1.194.000,00 | |
| 70.000.000,00 | 70.000.000,00 | |
| 15.000.000,00 | 0,00 | |
| 2. | Bagi hasil pajak kabupaten | 18.220.690,00 | 22.624.790,00 |
| 3. | Bagi hasil retribusi kabupaten | 14.513.680,00 | 18.788.180,00 |
| 4. | Alokasi Dana Desa (ADD) | 588.144.500,00 | 588.144.500,00 |
| 5. | Bantuan keuangan diterima desa : | ||
| 307.853.800,00 | 307.853.800,00 | |
| 46.611.020,00 | 0,00 | |
| 0,00 | 320.000.000,00 | |
| 6. | Sumbangan pihak ketiga (warga) untuk 17-an | 9.500.000,00 | 9.500.000,00 |
| Jumlah pendapatan | 1.183.537.690,00 | 1.455.005.270,00 | |
| B. | Belanja | ||
| 1. | Belanja Langsung | ||
| 88.405.754,00 | 76.371.875,00 | |
| 21.575.000,00 | 20.453.000,00 | |
| 2.700.000,00 | 2.700.000,00 | |
| 20.828.500,00 | 20 828.500,00 | |
| 6.300.000,00 | 0,00 | |
| 19.151.375,00 | 19.151.375,00 | |
| 20.750.000,00 | 18.450.000,00 | |
| 21.000.000,00 | 0,00 | |
| 49.775.000,00 | 49.775.000,00 | |
| 21.340.000,00 | 21.340.000,00 | |
| 428.807.620,00 | 372.708.140,00 | |
| 3.050.000,00 | 3.050.000,00 | |
| 22.750.000,00 | 22.750.000 | |
| 0,00 | 320.000.000,00 | |
| Jumlah Belanja Langsung | 737.433.249,00 | 967.766.150,00 | |
| 2. | Belanja Tidak Langsung | ||
| 274.610.000,00 | 0,00 | |
| 70.000.000,00 | 70.000.000,00 | |
| 37.494.441,00 | 0,00 | |
| 5.000.000,00 | 3.940.000,00 | |
| 3.254.625,00 | 3.254.625,00 | |
| 64.000.000,00 | 63.000.000,00 | |
| Jumlah Belanja Tidak Langsung | 446.104.441,00 | 418.905.275,00 | |
| 3. | Jumlah Belanja Total | 1.183.537.690,00 | 1.386.671.425,00 |
| C. | SuRp.lus/Defisit | 0,00 | 68.333.845,00 |
| D. | Silpa Tahun 2014 | 0,00 | 9.790.201,13 |
| E. | Silpa Tahun 2015 | 0,00 | 78.124.046,13 |
Bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2015 tersebut tidak mendapat persetujuan dari BPD Desa Bunder karena BPD Desa Bunder menduga ada beberapa penyimpangan kemudian BPD Desa Bunder membuat tanggapan atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes Desa Bunder Tahun Anggaran 2015 tertanggal 28 Maret 2016 dengan beberapa permasalahan yang diduga merupakan penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa selaku Kepala Desa Bunder yaitu adanya penerimaan sewa tanah kas desa/kios desa tidak disetor ke kas desa , pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik tidak sesuai dengan volume pekerjaan dan dana operasional LPMD tidak direalisasikan .
Bahwa berdasarkan bukti-bukti pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaan dana APBDes Desa Bunder selama tahun anggaran 2015 terdapat pertanggungjawaban penerimaan desa dan belanja desa yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu :
1. Penerimaan Desa
Sewa tanah kas desa
Bahwa penerimaan sewa tanah kas desa dari investor UD Elabu Bumi Mulia untuk jangka waktu 5 tahun pertama dari kesepakatan sewa tanah kas desa selama 19 tahun adalah sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang dibayarkan oleh saksi Sugi Sugeng Purnomo kepada terdakwa yaitu sebagai berikut:
Tanggal yang tidak diingat lagi pada tahun 2015 sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Tanggal 20 Mei 2015 sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Tanggal 24 Mei 2015 sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Tanggal 3 Juli 2015 sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Penerimaan uang sewa tanah kas desa Bunder tersebut dibukukan oleh bendahara desa saksi Wahyu Setiawan ke dalam Buku Kas Umum (BKU) Desa Bunder tanggal 7 Desember 2015 sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) tapi uang sewa tersebut tidak diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Wahyu Setiawan. Uang sewa tersebut selanjutnya digunakan untuk membayar ganti rugi kepada orang yang sebelumnya telah menyewa tanah kas desa itu dan membangun kios di atas tanah kas desa tersebut namun kiosnya dibongkar karena akan dibangun kios oleh investor UD Elabu Bumi Mulia sebesar Rp. 63.000.000,00 (enam puluh tiga juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dibawa oleh terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Kompensasi dana SUTET
Bahwa pada bulan Mei 2010 desa Bunder menerima dana kompensasi SUTET sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang diterima oleh terdakwa namun oleh terdakwa, dana kompensasi SUTET yang diserahkan kepada bendahara desa pada tahun 2010 yaitu saksi Jumingin hanya sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk dimasukkan ke kas desa Bunder dan saksi Jumingin disuruh untuk mencatat dalam BKU sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) meskipun yang Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) tidak diserahkan kepada saksi Jumingin dengan alasan terdakwa meminjam uang tersebut sehingga saksi Jumingin membuat bukti kas pengeluaran sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sebagai bon dari terdakwa. Selanjutnya pada saat diadakan sidang pembahasan RAPBDes Tahun Anggaran 2015, BPD Desa Bunder meminta agar uang tersebut dikembalikan dan agar dicatat dalam APBDes Tahun Anggaran 2015 namun sampai tahun anggaran 2015 berakhir, uang sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) tersebut belum dikembalikan terdakwa dan telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Kontribusi Alfamart
Bahwa dalam APBDes Desa Bunder Tahun Anggaran 2015 ada anggaran penerimaan Hasil Usaha Desa yang berasal dari Kontribusi Alfamart sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Kontribusi Alfamart sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) tersebut telah diterima oleh terdakwa pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti dalam tahun 2015 namun terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut kepada bendahara desa saksi Wahyu Setiawan serta tidak menyuruh saksi Wahyu Setiawan untuk mencatat dalam BKU sehingga realisasi penerimaan dari Alfamart dalam laporan pertanggungjawaban APBDes Tahun 2015 dan BKU Desa Bunder tahun 2015 adalah nihil dan sampai tahun anggaran 2015 berakhir, uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) tersebut belum diserahkan terdakwa dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
2. Belanja Desa
Belanja Bantuan Sosial-Belanja LPMD
Bahwa anggaran belanja LPMD dalam Belanja Bantuan Sosial pada APBDes Desa Bunder Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp. 4.902.825,00 (empat juta sembilan ratus dua ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah). Uang sebesar Rp. 4.902.825,00 (empat juta sembilan ratus dua ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) tersebut diminta oleh terdakwa dari saksi Wahyu Setiawan pada tanggal 16 Januari 2016 dengan alasan bahwa terdakwa yang akan menyerahkan sendiri kepada saksi Singgih Mulyana selaku Ketua LPMD namun ternyata uang tersebut tidak diserahkan kepada saksi Singgih Mulyana dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Selanjutnya saksi Wahyu Setiawan mencatat pengeluaran uang itu dalam Buku Porsekot Desa Bunder tertanggal 16 Januari 2016.
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia-Pendidikan dan Pelatihan.
Bahwa anggaran belanja untuk Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia - Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan sebesar Rp. 10.836.000,00 (sepuluh juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah). Uang sebesar Rp. 10.836.000,00 (sepuluh juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) tersebut diserahkan oleh saksi Wahyu Setiawan kepada Kabag Kesejahteraan Rakyat Desa Bunder yaitu saksi Ngumar setelah dikurangi pajak sebesar Rp. 696.200,00 (enam ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus rupiah) menjadi Rp. 10.139.800,00 (sepuluh juta seratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah). Namun selanjutnya pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti dalam tahun 2015, terdakwa meminta uang tersebut kepada saksi Ngumar dengan alasan bahwa terdakwa yang akan melaksanakan kegiatan tersebut dan sekitar bulan Januari 2016, terdakwa memberikan nota pembelian 1 (satu) unit gilingan daging dan dudukan 32 engine GP 160 serta 1 (satu) pc saringan daging 32 (4 mm) dengan harga sebesar Rp. 4.230.000,00 (empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) tertanggal 13 Januari 2016 kepada saksi Ngumar kemudian saksi Ngumar menyerahkan nota itu kepada saksi Wahyu Setiawan untuk bukti pelaksanaan kegiatan sedangkan sisa uang sebesar Rp. 5.909.800,00 (lima juta sembilan ratus sembilan ribu delapan ratus rupiah) masih dibawa oleh terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Adapun barang-barang yang dibeli oleh terdakwa tersebut belum diserahkan ke desa dan masih berada di rumah terdakwa. Dan karena untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan juga belum dilaksanakan maka tidak ada laporan kegiatannya.
Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan-Pengembangan Pendidikan
Bahwa anggaran belanja untuk Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan - Pengembangan Pendidikan dalam APBDes tahun 2015 adalah sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Uang sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tersebut diserahkan oleh saksi Wahyu Setiawan kepada saksi Ngumar dalam 2 tahap yaitu pertama tanggal 16 April 2015 sebesar Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) dan kedua tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp.21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) namun pada waktu-waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti dalam tahun 2015, uang tersebut seluruhnya diminta oleh terdakwa dengan alasan akan diserahkan kepada PAUD dan TK terkait. Realisasi kegiatan tersebut oleh terdakwa dibayarkan kepada sejumlah lembaga PAUD dan TK di desa Bunder dalam 2 tahap pembayaran. Untuk penerimaan tahap pertama tanggal 21 April 2015 sebesar Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) yang diberikan kepada 6 lembaga PAUD dan TK di desa Bunder, serta tahap kedua pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti pada awal tahun 2016 yang diberikan kepada 10 lembaga PAUD dan TK namun pada penerimaan kedua tersebut terdapat rincian potongan pajak yaitu PPN 10% sebesar Rp.1.992.000,00 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dan PPh 3 % sebesar Rp. 328.000,00 (tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah) sehingga jumlah netto diterima sebesar Rp. 18.680.000,00 (delapan belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dan untuk potongan pajak tersebut belum diserahkan terdakwa kepada saksi Wahyu Setiawan untuk pembayaran pajak dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Program Pembangunan Desa
Bahwa anggaran belanja program pembangunan desa (pembangunan fisik) desa Bunder dalam APBDes tahun anggaran 2015 dan perubahan APBDEsa tahun 2015 adalah sebesar Rp. 422.027.620,00 (empat ratus dua puluh dua juta dua puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh rupiah) untuk pekerjaan sebagai berikut :
-
No. Nama kegiatan fisik Anggaran Sumber dana 1. Pembangunan cor/konblok halaman balai desa 5.995.000,00 Alokasi Dana Desa 2. Pembangunan pengembangan kios desa 87.029.000,00 Dana Desa 3. Pembangunan jembatan 43.479.000,00 Dana Desa 4. Pembangunan infrastruktur desa lainnya (urug kios desa) 24.500.000,00 Alokasi Dana Desa 5. Pembangunan talud 63.274.600,00 Alokasi Dana Desa 6. Pembangunan pagar 24.105.500,00 Alokasi Dana Desa 7. Pembangunan crossway 49.421.500,00 Dana Desa 8. Pembangunan talud 2 (Gambiran) 46.611.020,00 Bantuan propinsi 9. Pembangunan/rehab kolam 57.232.000,00 Dana Desa 10. Rehab telaga Kemuning 15.370.000,00 Dana Desa 11. Rehab crossway (Widorowetan) 5.010.000,00 Dana Desa Jumlah 422.027.620,00
Bahwa dari 11 (sebelas) kegiatan tersebut, anggaran yang dapat dicairkan adalah untuk 10 (sepuluh) kegiatan sedangkan yang 1 (satu) kegiatan yaitu pembangunan talud 2 Gambiran dengan sumber dana dari bantuan propinsi tidak cair pada tahun 2015.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan desa Bunder tersebut telah dibentuk Tim Pelaksana Pembangunan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 08/KPTS/2015 tanggal 26 Maret 2015 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pembangunan Tahun 2015 namun realisasinya terdakwa yang mengelola anggaran tersebut untuk melaksanakan kegiatan pembangunan. Tim Pelaksana Pembangunan hanyasebatas mengerjakan tugas atas perintah terdakwa misalnya membelikan material atau mengecek ke lokasi kegiatan saja.
Bahwa meskipun anggaran untuk kegiatan pembangunan desa tersebut telah dikeluarkan dari rekening desa Bunder oleh Bendahara saksi Wahyu Setiawan dan diserahkan kepada Ketua Tim Pelaksana Pembangunan yaitu saksi Wagiran namun selanjutnya uang tersebut diminta oleh terdakwa untuk dikelola sendiri. Kemudian untuk laporan pertanggungjawabannya dibuat oleh Tim Pelaksana Pembangunan atas perintah terdakwa untuk disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di APBDesa Tahun 2015 dan perubahannya tanpa mengetahui realisasi pelaksanaan kegiatannya.
Bahwa dana untuk program pembangunan desa yang dicairkan oleh bendahara saksi Wahyu Setiawan setelah dikurangi honor Tim Pelaksana Pembangunan serta pajak, yang telah diminta dan dikelola oleh terdakwa adalah sebesar Rp.354.488.300,00 (tiga ratus lima puluh empat juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nama kegiatan fisik | Anggaran (Rp.) | Jumlah LPJ APBDes-2015 (Rp.) | Nilai honor dan pajak (Rp.) | Uang yang diterima Kepala Desa (Rp.) |
| 1 | Pembangunan cor/konblok halaman balai desa | 5.995.000,00 | 5.995.000,00 | 250.000,00 | 5.745.000,00 |
| 2 | Pembangunan pengembangan kios desa | 87.029.000,00 | 87.029.000,00 | 5.341.000,00 | 81.688.000,00 |
| 3 | Pembangunan Jembatan | 43.479.000,00 | 43.479.000,00 | 3.113.250,00 | 40.365.750,00 |
| 4 | Pembangunan infrastruktur desa lainnya (urug kios) | 24.500.000,00 | 24.500.000,00 | 0,00 | 24.500.000,00 |
| 5 | Pembangunan Talud | 63.274.600,00 | 63.274.600,00 | 3.740.000,00 | 59.534.600,00 |
| 6 | Pembangunan Pagar | 24.105.500,00 | 24.105.500,00 | 1.834.550,00 | 22.270.950,00 |
| 7 | Pembangunan Cross way | 49.421.500,00 | 49.421.500,00 | 3.016.000,00 | 46.405.500,00 |
| 8 | Pembangunan Talud 2 (Gambiran) | 46.611.020,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| 9 | Pembangunan/Rehab Kolam | 57.232.000,00 | 57.232.000,00 | 3.383.500,00 | 53.848.500,00 |
| 10 | Rehab Telaga Kemuning | 15.370.000,00 | 15.370.000,00 | 0,00 | 15.370.000,00 |
| 11 | Rehab Cross Way (Widoro wetan) | 5.010.000,00 | 5.010.000,00 | 250.000,00 | 4.760.000,00 |
| Jumlah | 422.027.620,00 | 375.416.600,00 | 20.928.300,00 | 354.488.300,00 |
Bahwa terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan desa/fisik di desa Bunder yang terdapat penyimpangan tersebut, Tim Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gunungkidul melakukan pemeriksaan terhadap 9 (sembilan) paket pekerjaan fisik sedangkan 1 (satu) paket pekerjaan yaitu pendukung crossway yang terdiri dari 2 (dua) lokasi hanya diperiksa 1 (satu) lokasi saja karena 1 (satu) lokasi lainnya berupa bangunan tangga ke sungai hanya ditinjau tapi tidak diukur karena sudah rusak/tergerus arus sungai.
Bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Tehnis tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Terhadap Pembangunan di Desa Bunder yang bersumber dari dana APBDes Bunder Tahun 2015 Nomor : 700/8443.B tanggal 1 Desember 2016, adalah sebagai berikut :
| No | Nama Paket Pekerjaan | Jumlah Paket Pekerjaan | Nilai Pekerjaan (Rp.) |
| 1 | Pembangunan Talud | 1 paket | 42.182.000,00 |
| 2 | Pembangunan Cross way | 1 paket | 34.457.000,00 |
| 3 | Pembangunan Jembatan | 1 paket | 14.732.000,00 |
| 4 | Pembangunan Kolam | 1 paket | 38.983.000,00 |
| 5 | Pembangunan kios desa | 1 paket / 3 unit | 83.329.000,00 |
| 6 | Pengurugan kios desa 350 m2 | 1 paket | 17.338.000,00 |
| 7 | Rehab Telaga Kemuning | 1 paket | 6.867.000,00 |
| 8 | Pembangunan Pagar Balai Desa | 1 paket | 14.450.000,00 |
| 9 | Pembangunan Rabat Beton masuk balai desa | 1 paket | 3.648.000,00 |
| 10 | Pembangunan Pendukung cross way 1 | 1 paket | - |
| 11 | Pembangunan Pendukung cross way 2 | 1 paket | 2.783.000,00 |
Bahwa setelah dibandingkan jumlah uang yang diterima terdakwa dengan nilai pekerjaan yang dihitung oleh ahli teknis adalah sebagai berikut:
-
No Nama kegiatan fisik Uang yang diterima Kepala Desa (Rp.) Nilai Pekerjaan menurut Ahli Teknis (Rp.) Nilai Selisih (Rp.) 1 Pembangunan cor/konblok halaman balai desa 5.745.000,00 3.648.000,00 2.097.000,00 2 Pembangunan pengembangan kios desa 81.688.000,00 83.329.000,00 - 3 Pembangunan Jembatan 40.365.750,00 14.732.000,00 25.633.750,00 4 Pembangunan infrastruktur desa lainnya (urug kios) 24.500.000,00 17.338.000,00 7.162.000,00 5 Pembangunan Talud 59.534.600,00 42.182.000,00 17.352.600,00 6 Pembangunan Pagar 22.270.950,00 14.450.000,00 7.720.950,00 7 Pembangunan Cross way 46.405.500,00 34.457.000,00 11.948.500,00 8 Pembangunan Talud 2 (Gambiran) 0,00 - - 9 Pembangunan/Rehab Kolam 53.848.500,00 38.983.000,00 14.865.500,00 10 Rehab Telaga Kemuning 15.370.000,00 6.867.000,00 8.503.000,00 11 Rehab Cross Way (Widoro wetan) 4.760.000,00 - - Jumlah 354.488.300,00 95.283.300,00
Bahwa selisih anggaran program pembangunan desa sebesar Rp. 95.283.300,00 (sembilan puluh lima juta dua ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) tersebut telah digunakan terdakwa untuk kepentingannya pribadi.
Bahwa perbuatan terdakwa yang tidak menyetorkan uang pendapatan asli desa ke bendahara desa , mengelola keuangan desa Bunder tahun anggaran 2015 tidak sesuai dengan peruntukannya dalam APBDes Desa Bunder Tahun Anggaran 2015, dan menggunakan uang dari keuangan desa Bunder untuk kepentingan pribadi sebagaimana diuraikan di atas adalah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
Bab II Pasal 2 :
Ayat (1) menyatakan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
Ayat (2) menyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Bab V Pasal 24 :
Ayat (1) menyatakan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa;
Ayat (3) menyatakan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 2 :
Ayat (1) menyatakan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
Ayat (2) menyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Pasal 14 :
Ayat (4) menyatakan bahwa penerimaan desa berupa uang atau cek harus disetor ke rekening desa paling lama 1 (satu) hari kerja;
Ayat (10) menyatakan bahwa kepala desa dan perangkat desa tidak dibenarkan melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan yang berkaitan dengan pemerintah desa dan kekayaan milik desa.
Pasal 15 :
Ayat (1) menyatakan bahwa semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa;
Ayat (2) menyatakan bahwa setiap pendapatan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah
Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBDes harus didukung bukti yang lengkap dan sah;
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa perangkat desa yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBDes bertanggung jawab atas kebenaran material akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 1 Tahun 2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bab III Pengelolaan ADD
Bagian Kesatu : Prinsip-Prinsip Pengelolaan ADD :
Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa pengelolaan ADD merupakan bagian yang tidak teRp.isahkan dari pengelolaan keuangan desa
Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan hukum
Bagian Kedua : Penggunaan ADD :
Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa ADD dipergunakan untuk membiayai kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat, dan bidang kemasyarakatan.
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2015
Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBDes harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Bahwa uang yang berasal dari keuangan desa Bunder yang digelapkan oleh terdakwa tersebut adalah sebesar Rp. 137.995.925,00 (seratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Uraian Jumlah (Rp.) 1. Pendapatan asli desa yang diterima oleh Kepala Desa (Kabul Santosa) tetapi tidak dicatat dalam buku kas desa dan atau disetorkan ke kas desa, yaitu Sewa tanah kas desa oleh investor untuk kios
12.000.000,00 Kompensasi dana SUTET
15.000.000,00 Kontribusi dari Alfamart
1.000.000,00 Sub jumlah (1) 28.000.000,00 2. Belanja desa oleh kepala desa yang tidak dibayarkan/yang tidak sesuai ketentuan, untuk kegiatan : Belanja Bantuan Sosial – Belanja LPMD
4.902.825,00 Pendidikan dan Pelatihan pada Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia
5.909.800,00 Pengembangan Pendidikan pada Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan
Sub jumlah (2) 14.712.625,00 3. Belanja desa untuk pembangunan fisik pada program pembangunan desa oleh kepala desa yang tidak sesuai ketentuan, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik Tim Teknis (Ahli Teknis) dari Dinas PU Kabupaten Gunungkidul 95.283.300,00 Sub jumlah (3) 95.283.300,00 4. Jumlah kerugian keuangan negara (1+2+3) 137.995.925,00
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas telah merugikan keuangan Negara Cq. Keuangan Daerah Kabupaten Gunungkidul dalam hal ini Pemerintah Desa Bunder sebesar Rp. 137.995.925,00 (seratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : SR-785/PW12/5/2017 tanggal 16 Maret 2017;
Perbuatan terdakwa KABUL SANTOSA Bin WITO DIHARJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan Nota Keberatan;
Bahwa untuk membuktikan Surat Dakwaannya Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi ke persidangan yaitu :
Saksi JUDIK, S.Ag., di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Sekretaris Desa Bundersejak tahun 2002 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2016 dan sudah sekitar 1 bulan ini Saksidipindah sebagai staf Kesejahteraan Sosial di Kecamatan Purwosari;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul sebanyak 3 (tiga) kali, dan membenarkan Berita Acara Pemeriksaan yang telah ditandatanganinya
Bahwa Terdakwa KABUL SANTOSA Kepala Desa Bunder sekarang yang menduduki jabatannya sejak periode pertama di tahun 2007 – 2013 dan periode kedua di tahun 2013 - 2019, berdasarkan SK Bupati Gunungkidul;
Bahwas Terdakwa diajukan ke persidangan karena ada masalah penyimpangan pengelolaan dana Desa Bunder tahun Anggaran 2015 ;
Bahwa Tugas saksi sebagai Sekretaris Desa Bunder adalah membantu Kepala Desa dalam hal penyelenggaraan administrasi pemerintah desa, antara lain:
- Pelaksana administrasi pemerintah desa;
- Pelaksana urusan keuangan desa;
- Pelaksana urusan perencanaan;
- Pelaksana urusan tata usaha, dan;
- Pembuat/penyusun rancangan peraturan desa, peraturan Kepala Desa, dll.
Bahwa selama ini saksisudah berusaha menjalankan tanggung jawab dengan baik, namun dalam kenyataannya sering menghadapi kendala yang disebabkan adanya kebijakan yang diambil oleh Kepala Desa Bunder yang tidak sesuai aturan, di antaranya yaitu:
Tidak membina maupun melibatkan lembaga-lembaga desa yang ada;
Tidak melaksanakan mekanisme perencanaan pembangunan maupun dalam pelaksanaan pembangunan sebagaimana semestinya;
Mengambil alih tugas dan tanggung jawab Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di desa;
Tidak membina maupun melibatkan dalam kegiatan desa, misalnya saja LPMD. yang mempunyai tugas sejak perencanaan maupun pelaksanaanya namun kenyataannya yang menjalankan bukan LPMD;
Tidak melaksanakan mekanisme perencanaan pembangunan maupun dalam pelaksanaan pembangunan sebagaimana Rencana Kegiatan Pemerintahan (RKP);
Memang dalam pembangunan anggaran sudah diserahkan oleh bendahara kepada TPK, untuk melaksanakan kegiatan tapi uang anggaran tersebut justru diminta lagi oleh Kepala Desa dan dilaksanakan sendiri;
Mengambil alih tugas dan tanggung jawab Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di desa, dalam pelaksanaan kegiatan fisik dan dilaksanakan sendiri oleh Kepala Desa;
Bahwas setiap pelaksanaan kegiatan, TPK tidak dilibatkan, setelah TPK menerima dana kemudian diminta lagi oleh Terdakwa, dengan memberikan tanda terima kuitansi bermeterey;
Bahwa APBDesDesa Bunder TA. 2015 berikut perubahannya telah disahkan oleh BPD Desa Bunder, dan telah direvisi oleh pihak Kecamatan Patuk. Dan APBDestersebut berikut perubahannya telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Bunder namun realisasinya tidak sesuai dengan seharusnya;
Bahwa hal itu menimbulkan pengaduan dari masyarakat kepada BPD dan saat dilakukan sidang bersama perangkat desa dan BPD;
Bahwa saat BPD melakukan cross cek antara APBDes, draft LPJ APBDes dan realisasi kegiatan fisiknya, dan ternyata ada kegiatan fisik yang tidak sesuai dengan APBDes dan draft LPJ APBDesnya;
Bahwa sumber pendapatan asli Desa Bunder berasal dari :
Sewa kios desa ada 8 kios;
Sewa tanah kas desa 4 bidang;
Pungutan Sistem Penyedia Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK);
Sewa Telaga Kemuning;
Alfamart;
Pendapatan lainnya yang sah:
Hasil pungutan desa;
Hibah;
Bahwa dalam APBDes TA. 2015 ada pembangunan fisik yang harus dilaksanakan di Desa Bunder, diantaranya yaitu:
Rehab Telaga Kemuning (Plengsengan);
Pembangunan Crossway Dawung – Kemuning;
Pembangunan Plengsengan/Talud di Dusun Widorokulon;
Pembangunan Crossway (Rehab ringan) di Dusun Bunder;
Pembangunan Crossway (Rehab ringan) di Dusun Widorowetan;
Pembangunan Kios Bunder;
Pembangunan Kolam di Dusun Widorowetan;
Pembangunan Jembatan Plosokerep – Gambiran;
Pembangunan Pagar Kantor Balai Desa;
Cor Halaman/Pintu Masuk Kantor Balai Desa.
Bahwa dari pembangunan fisik tersebut yang tidak dilaksanakan adalah:
Pembangunan crossway (rehab ringan) di Dusun Bunder (berdasarkan pemberitahuan perangkat desa lainnya);
Kegiatan pembangunan talud 2 Gambiran karena dana yang seharusnya digunakan adalah dana bantuan Propinsi yang ternyata tidak cair;
Bahwa realisasinya penggunaan biaya pembangunan untuk pekerjaan-pekerjaan tersebut di atas kualitasnya tidak sesuai dengan nilai biaya pembangunan sebagaimana yang ada dalam APBDes;
Bahwa Laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pembangunan fisik Tahun Anggaran 2015 masih banyak yang belum dibuat, karena Tim Pelaksana Kegiatan yang secara teknis bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan tidak bersedia membuat laporan pertanggungjawaban, dengan alasan selama ini yang memegang dana pembangunan, yang membelanjakan bahan material maupun yang beRp.eran dalam pengerjaan pembangunan adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa untuk mengatasi hal tersebut pembuatan draft Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes TA 2015, dilakukan oleh pak Wahyu Setiawan, sedangkan saya sebatas membuat konsideransnya dan perangkat desa lainnya sebatas memberikan saran atau masukan;
Bahwa semula laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes tahun 2015, tidak diterima oleh BPD, namun karena kalau laporan tidak diterima Desa Bunder tidak dapat menerima anggaran tahun 2016 dari pemerintah, maka laporan diterima dengan beberapa catatan;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya;
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditinjukkan di depan persidangan berupa :
1. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 09 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015;
2. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 02 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015
3. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 02 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015;
4 1 (satu) bendel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 5/KPTS/2015 tanggal 5 Januari 2015 tentang Penetapan Lokasi dan Besarnya Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Se-Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015;
5. 1 (satu) bendel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 7/KPTS/2015 tanggal 5 Januari 2015 tentang Penetapan Lokasi dan Besarnya Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015;
6. 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2015;
7. 1 (satu) bendel Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 6/KPTS/2015 tentang Penetapan Lokasi dan Besarnya Alokasi Bantuan Keuangan Dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Kepada Desa Se Kabupaten Gunungkidul Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015;
8. 1 (satu) bendel Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kumpulan Peraturan Desa Bunder Tahun 2009;
9. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor 03 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Bunder Kecamatan Patuk ;
10. 1 (satu) bendel Keputusan Camat Patuk Nomor : 06/KPTS/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Bunder Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
11. 1 (satu) bendel Keputusan Camat Patuk Nomor : 13/KPTS/2015 tanggal 7 Juli 2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Bunder Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
12. 1 (satu) bendel Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 47 Tahun 2014 tanggal 2 Desember 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
13. 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 17/KPTS/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2015;
14. 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 08/KPTS/2015 tanggal 26 Maret 2015 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pembangunan Tahun 2015;
15. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kontrak Tanah Kas Desa Milik Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul;
Saksi menyatakan mengenal barang bukti tersebut ;
- Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi NGUMAR., di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Kepala Bagian Kesra Desa Bunder;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul sebanyak 3 (tiga) kali, dan membenarkan Berita Acara Pemeriksaan yang telah ditandatanganinya;
Bahwa Terdakwa KABUL SANTOSA adalah Kepala Desa Bunder yang menduduki jabatannya sejak periode pertama di tahun 2007 – 2013 dan periode kedua di tahun 2013 - 2019, berdasarkan SK Bupati Gunungkidul;
Bahwas Terdakwa diajukan ke persidangan karena ada masalah penyimpangan pengelolaan dana Desa Bunder tahun Anggaran 2015 ;
Bahwa Saksi pernah menerima Dana pengembangan pendidikan PAUD dan TK sebesar Rp. 30.000.000,00 yang cair dalam dua tahap, yaitu :
Tahap pertama (Januari s/d April) sebesar Rp. 9.000.000,00
Tahap kedua (Mei s/d Desember) sebesar Rp. 21.000.000,
Namun setelah uang tersebut saksi terima dari bendahara kemudian diminta oleh Pak Kabul Santosa.dengan alasan, uang tersebut akan diserahkan sendiri ke PAUD dan TK terkait;
Bahwa Saksi tidak tahu pelaksanaannya penyerahan uang ke TPA maupun PAUD, namun menurut para Ketua PAUD sudah diterima;
Bahwa ketika Terdakwa meminta uang tersebut, Saksi meminta tanda terima berupa kuitansi bermeterey;.
Bahwa Saksi juga pernah menerima Dana Pembinaan Seni Budaya sebesar Rp. 22.750.000,00 dari Bendahara Desa dengan perincian sebagai berikut :
Untuk pedukuhan sebesar Rp. 3.500.000,00 yang diserahkan kepada 7 pedukuhan masing-masing sebesar Rp. 500.000,00 yang membagikan langsung bendahara desa.
Untuk hadiah kirab, malam pentas seni, biaya kirab, sewa tenda, kursi dan sound system sebesar Rp. 19.250.000,00
Dana PMT Balita dan Lansia sebesar Rp. 7.312.500,00 yang cair dalam 2 tahap, tahap pertama pada tanggal 02 Nopember 2015 untuk PMT Lansia sebesar Rp. 2.812.500,00 dan untuk PMT Balita sebesar Rp. 4.500.000,00 Kemudian tahap II pada tanggal 28 Desember 2015 untuk PMT Lansia sebesar Rp. 2.812.500,00 dan untuk PMT Balita sebesar Rp. 4.500.000,00;
Bahwa dengan cara yang sama uang tersebut diminta oleh Terdakwa dengan memberikan kuitansi, namun saat uang tersebut akan dibagikan, uang diserahkan ke saksi lagi yang selanjutnya saksi bagi ke dukuh-dukuh masing-masing dengan uraian sebagai berikut :
Tahap I :
Dukuh Kemuning (Suhardi) sebesar Rp. 344.000,00, Dukuh Widoro Kulon (Sugiyanto) sebesar Rp. 344.000,00 Dukuh Ngepung (Sinarno) sebesar Rp. 344.000,00, Dukuh Bunder (Mugiyono) Rp. 354.750,00 Dukuh Widoro Wetan (Ngadiyat) sebesar Rp. 344.000,00 Dukuh Plosokerep (Jumbidi) sebesar Rp. 344.000,00 Dukuh Gambiran (Sagiyem) sebesar Rp. 344.000,00
Tahap II :
Dukuh Kemuning (Suhardi) sebesar Rp. 537.500,00, Dukuh Widoro Kulon (Sugiyanto) sebesar Rp. 580.500,00 Dukuh Ngepung (Sinarno) sebesar Rp. 537.500,00, Dukuh Bunder (Mugiyono) Rp. 602.000,00 Dukuh Widoro Wetan (Ngadiyat) sebesar Rp. 537.500,00 Dukuh Plosokerep (Jumbidi) sebesar Rp. 537.500,00 Dukuh Gambiran (Sagiyem) sebesar Rp. 537.500,00
Bahwa Tanda terima telah ditandatangani oleh masing-masing dukuh penerima tersebut dan saksi serahkan kepada bendahara desa;
Bahwa Saksi juga pernah menerima Dana ketrampilan sebesarRp. 10.836.000,00yang juga dibawa oleh Terdakwa dan pada sekitar bulan Januari 2016 , saksi diberi nota pembelian 1 (satu) unit gilingan daging + dudukan 32 engine GP160 dan 1 pc saringan daging 32 (4mm) dengan harga sebesar Rp. 4.230.000,00, namun Saksi belum pernah melihat barangnya karena disimpan di rumah Terdakwa sedangkan untuk pelatihan ketrampilannya tidak ada/tidak berjalan;
Bahwa Nota pembelian tersebut kemudian saksi serahkan kepada bendahara desa dan sisa pembelian mesin giling daging sebesar Rp. 4.230.000,00 dan uang dana ketrampilan masih dibawa Pak Kabul, sehingga total dana yang dibawa Pak Kabul adalah sebesar Rp. 6.039.500,00.
Bahwa Saksi pernah diperintah oleh Terdakwa untuk membuat pertanggungjawaban pembelian mesin giling daging dan pelaksanaan pendidikan keterampilan, namun Saksi menolaknya karena Saksi tahu pendidikan keterampilan tidak pernah dilaksanakan, sedangkan mesin giling daging Saksi belum pernah melihatnya;
Bahwa Dana pelatihan desa siaga sebesar Rp. 1.400.000,00,Dana penyuluhan hukum sebesar Rp. 3.750.000,00 danDana pembinaan umat sebesar Rp. 8.400.000,00sudah saksi laksanakan dan pertanggungjawabannya sudah saksi serahkan kepada bendahara desa;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti berupa kuitansi penerimaan uang oleh Terdakwa;
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa :
1. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 09 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015;
2. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 02 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
3. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 02 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015;
4. 2 (dua) lembar fotokopi bukti penerimaan uang dari Kabag Kesra kepada Kabul Santosa;
5. 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Bantuan Alat Giling tanggal 9 Pebruari 2017;
Saksi menyatakan mengenal barang bukti tersebut ;
- Bahwa atas keterangan Saksi Tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
SaksiWAGIRAN di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Kepala Kabag Pembangunan Desa Bunder sejak tahun 1990 s/d bulan Agustus 2016.
Bahwa sumber penerimaan desa Bunder terdiri dari :
1. Pendapatan Asli Desa : pungutan desa, sewa kios ,
2. ADD
3. Dana Desa
Bahwa tugas Kabag Pembangunan adalah bersama kaur Perencanaan merencanakan pembangunan di wilayah desa, membuat laporan RP.JM Desa dan melaksanakan pembangunan.
Bahwa desa Bunder untuk tahun anggaran 2015 ada 10 pembangunan yaitu :
1. Pembangunan cross way kemuning wilayah RT 4 biaya sebesar Rp. 49.421.500,00
2. Pembangunan Talud widoro kulon wilayah RT.5 biaya sebesar Rp. 63.274.600,00
3. Cor blok halaman kantor desa biaya sebesar Rp.5.995.000,00
4. Cross way Widorowetan sebesar Rp.5.010.000,00
5. Rehab 2 (dua) kolam Widorowetan wilayah Rt.18 dengan biaya Rp.57.232.000,00
6. Rehab jembatan wilayah Plosokerep dengan beaya sebesar Rp. 39.845.000,00 dananya Rp.43.479.000,00 sisa Rp.3,634.000,00
7. Pembangunan 3 kios desa wilayah dusun Bunder biaya Rp. 87.029.000,00
8. Pembangunan pagar kantor desa sebesar Rp. 24.105.000,00
9. Urug tlaga kemuning sebesar Rp. 15.370.000,00
10. Urug tanah untuk pembangunan kios sebesar Rp. 24.500.000,00
Bahwa 10 pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri oleh Kepala Desa Pak KABUL SANTOSA dan saksi sendiri hanya disuruh melihat .
Bahwa sebenarnya untuk pelaksanaan pembangunan tersebut telah dibentuk Tim Pelaksana Pembangunan berdasarkan SK kepala Desa yaitu :
1. Kabul Santosa Kepala Desa sebagai Penanggung jawab
2. WAGIRAN Kabag pembangunan sebagai ketua
3. ESTI SETIANINGSIH staf pemerintahan sebagai sekretaris
4. WIDODO kabag pemerintahan sebagai Bendahara
5. SUHERMAN Kaur Perencanaan sebagai Perencanaan
Namun TPK tidak dilibatkan untuk melaksanakan pembangunan.
Bahwa untuk pembangunan tersebut material yang membeli Kepala Desa KABUL SANTOSA yang membayar tenaga juga Kepala Desa sedangkan yang membuat laporan penggunaan dana sdri. ESTI SETIANINGSIH kemudian saksi dan bendahara disuruh tanda tangan oleh kepala desa.
Bahwa Laporan penggunaan dana tahun 2015 dan tahun 2016.Untuk tahun 2015 sebelum saksi pensiun yaitu :
Pembangunan cross way kemuning wilayah RT 4 biaya sebesar Rp. 49.421.500,00
Pembangunan Talud Widorokulon wilayah RT. 05 biaya sebesar Rp. 63.274.600,00
Rehab 2 kolam Widorowetan wilayah RT.18 biaya Rp.57.232.000,00
Cor blok halaman kantor desa biaya sebesar Rp.5.995.000,00
Untuk tahun 2016 setelah saksi pensiun yaitu :
Cross way Widorowetan sebesar Rp.5.010.000,00
Rehab jembatan wilayah Plosokerep dengan beayasebesar Rp. 39.845.000,00 anggaranRp.43.479.000,00 sisa Rp.3.634.000,00
Pembangunan 3 kios desa wilayah dusun Bunder dengan biaya Rp. 87.029.000,00
Pembangunan pagar kantor desa sebesar Rp. 24.105.000,00
Urug telaga keprus sebesar Rp. 9.870.000,00
Urug tanah untuk pembangunan kiosRp. 24.500.000,00
Bahwa yang mencairkan dana untuk pembangunan 10 pekerjaan tersebut adalah Bendahara Desa sdr. WAHYU SETIAWAN kemudian diserahkan kepada TPK (WAGIRAN, WIDODO, SUHERMAN, ESTI SETIANINGSIH) selanjutnya dana tersebut diminta oleh Kepala desa Pak KABUL SANTOSA untuk dibelanjakan sendiri.
Bahwa ada 3 pekerjaan yang diselesaikan tahun 2016 yaitu :
1) Pembangunan 3 kios desa wilayah dusun Bunder biaya Rp. 87.029.000,00
2) Pembangunan pagar kantor Kepala DesaRp. 24.105.000,00
3) Urug tanah untuk pembangunan kiosRp. 24.500.000,00
Bahwa semua dana pembangunan sudah dicairkan tahun 2015.
Bahwa semua pekerjaan sudah dikerjakan semua, namun saksi tidak tahu apakah sesuai atau tidak karena saksi tidak mengerjakan.
Bahwa selaku TPK, Saksi mendapat honor sebesar Rp.200.000,00 sebelum pensiun;
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa :
1. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pembangunan pagar balai desa sebesar Rp 18.105.500,00 tertanggal 28 Oktober 2015
2. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pelaksanaan kegiatan cor halaman balai desa sebesar Rp 5.995.000,00 tertanggal 18 September 2015
3. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pelaksanaan kegiatan crossway dusun Widorowetan, rehab telaga kemuning, pembangunan kolam dusun, pembangunan kios desa tahap ke II sebesar Rp 122.141.520,00 tertanggal 15 Oktober 2015
4. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pembangunan kios desa tahap ke III sebesar Rp 12.258.460,00 tertanggal 23 Desember 2015
5. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pelaksanaan kegiatan pembangunan talud Widorokulon, belanja tanah urug dan biaya urug, bulan bakti gotong royong sebesar Rp 73.211.020,00 tertanggal 30 April 2015
6. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang bangunan crossway, jembatan Plosokerep dan kios tahap I di luar honor dan pajak sebesar Rp 112.917.675,00 tertanggal 24 Agustus 2015
7. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pelaksanaan kegiatan pembangunan pagar tahap I dan kekurangan talud Widorokulon sebesar Rp 22.663.580,00 tertanggal 25 Juni 2015
Saksi menyatakan mengenal barang bukti tersebut ;
- Bahwa atas keterangan Saksi Tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi SUHERMAN, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Kepala Urusan Perencanaan Desa Bunder sejak tahun 2007 sampai sekarang;
Bahwa selaku Kaur Perencanaan, Saksi bertugas sebagai perencana pembangunan desa yang ditetapkan dalam RP.JM Desa sedang fungsinya :
Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan perencanaan bidang pemerintahan pembangunan dan pemasyarakatan.
Penyiapan bahan penyusunan program pembangunan
Melakukan pemantauan dan mengevaluasi hasil-hasil pembangunan yang dilaksanakan di Desa Bunder.
Bahwa setiap tahun dilakukan Musrenbangdes yang diikuti oleh beberapa unsur perangkat desa, lembaga desa dan tokoh masyarakat.
Bahwa pada tahun 2015 saksi membuat perencanaan pembangunan yang ditetapkan dalam RP.JM Desa yaitu :
Perencanaan rehab pembangunan jembatan di Dukuh Plosokerep dengan estimasi biaya sekitar Rp. 47.000.000,00
Cor rabat di halaman balai desa Bunder dengan ukuran sekitar 8 x 8 meter, dengan estimasi biayaRp. 5.000.000,00
Pembangunan cross way di pedukuhan Kemuning dengan estimasi biayaRp. 49.000.000,00
Pembangunan pagar di Balai Desa Bunder dengan ukuran sekitar tinggi 1 m, panjang 65 m, dan lebar ½ bata dengan estimasi biayaRp. 24.000.000,00
Pembangunan talud di pedukuhan Widorokulon dengan ukuran tinggi 6 m, lebar atas 30 cm dan lebar bawah 60 cm dan panjang 50 m dengan estimasi biayaRp. 60.000.000,00
Pembangunan kios sebanyak 3 kapling jadi 1 di pedukuhan Bunder, dengan ukuran lebar 4 m dan panjang 15 m, dengan estimasi biaya Rp. 83.000.000,00
Pembangunan talud di kolam pemancingan pedukuhan Widorowetan dengan masing-masing sekitar panjang 8 m x 38 m dengan kedalaman 1,5 m dengan estimasi biaya sebesarRp. 50.000.000,00;
Pengadaan urug tanah halaman dengan ukuran panjang 13 m dan lebar 20 m lokasi di calon pembangunan kios sebanyak 360 m3 dengan estimasi biaya Rp. 24.000.000,;
Rehab telaga Kemuning berupa pembelian keprus dan ma-terial berupa batu dengan estimasi biaya Rp. 15.000.000,00
Rehab pengadaan material cross way yang tergerus banjir yang berlokasi di pedukuhan Widorowetan dan Bunderdengan estimasi biaya sejumlah Rp. 5.000.000,00
Bahwa seluruh perencanaan pembangunan tersebut dibeayai dari dana desa yang pada tahun anggaran 2015 Desa Bunder mendapat dana desa sebesarRp. 300.000.000,00
Bahwa perencanaan pembangunan tersebut ada yang terealisasi sepenuhnya dan ada yang terealisasi sebagian, sebagai berikut :
Untuk rehab pembangunan jembatan di pedukuhan Plossokerep, tidak seluruhnya terealisasi :
Yang tidak terealisasi adalah pelebaran jembatan masih tetap 2,5 m, penambahan dan penguatan tiang penyangga dan cor rabat sepanjang 12 m
Yang terealisasi adalah penambahan tinggi batas pengaman di sisi kanan dan kiri jembatan, pengecoran lantai jembatan selebar sekitar 2,5 m x 3 m dan pembuatan talud di sekitar jembatan di dua sisi/ujung jembatan
Biaya yang digunakan untuk pelaksanaan rehab jembatan tersebut jumlahnya berapa, saksi tidak tahu, yang mengetahui hanya kepala desa Bunder, Pak Kabul Santosa.
Pengadaan barang material untuk rehab crossway di Dusun Bunder tidak dilaksanakan, yang di Dusun Widorowetan dilaksanakan tetapi anggaran seluruhnya telah dicairkan sejumlah Rp. 5.000.000,00 dan dibawa oleh Terdakwa.
Pembangunan pagar di Balai Desa Bunder hanya sebagian yang terealisasi;
Pembangunan talud di Dusun Widorokulon dalam perencanaannya tidak terealisasi sesuai rencana;
Pengadaan material keprus dan batu hanya dibelanjakan sebagian;
Bahwa benar telah dibentuk kepengurusan TPK yaitu saksi sebagai anggota, ketua Pak Wagiran, bendahara Widodo, dan sekretaris Esti Setyaningsih tapi pengurus TPK tidak melaksanakan tugasnya secara optimal karena semua pelaksanaan dan keuangan pembangunan dipegang sendiri oleh Pak Kabul Santosa.
Bahwa pada awalnya selaku pengurus TPK tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban tapi setelah ada tim dari Kejaksaan turun, Pak Kabul Santosa memerintahkan kepada TPK untuk membuat laporan pertanggungjawaban sesuai APBDes sebagaimana yang telah diserahkan ke kejaksaan.
Bahwa TPK mendapat honor tapi tidak dalam setiap kegiatan diberi honor, tetapi Saksi lupa jumlahnya;
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa :
1. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 09 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015
2. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 02 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015
3. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 02 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015
4. 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 08/KPTS/2015 tanggal 26 Maret 2015 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pembangunan Tahun 2015
5. Laporan Pembangunan Cor Halaman Balai Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015
6. Laporan Penggunaan Dana Pembangunan Kios Desa, Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015
7. Laporan Pembangunan Rehab Jembatan Dusun Plosokerep Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015
8. Laporan Penggunaan Dana Tanah Urug Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015
9. Laporan Pembangunan Talud Dusun Widorokulon Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015
10. Laporan Pembangunan Pagar Balai Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015
11. Laporan Pembangunan Cross Way Dusun Kemuning Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015
12. Laporan Pembangunan Rehab kolam Dusun Widorowetan Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015
13. Laporan Penggunaan Dana Rehab Telaga Dusun Kemuning Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015
14. Laporan Pembangunan Cross Way Dusun Widorowetan Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015
Saksi menyatakan mengenal barang bukti tersebut ;
- Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi WIDODO Bin WITO DIHARJO di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi adalah adik kandung terdakwa.
- Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP.
- Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Desa Bunder sejak tahun 2004 s/d sekarang.
- Bahwa tugas saksi sebagai Kabag. Pemerintahan Desa Bunder antara lain: merencanakan, melaksanakan, melaporkan, memonitoring/evaluasi tentang pertanahan, perpajakan, ketertiban dan keamanan masyarakat sedangkan fungsi saksi sebagai Kabag. Pemerintahan adalah membantu Kepala Desa dalam hal pelaksanaan tata kelola pemerintahan sebagaimana tugas saksi yang disebutkan di atas.
- Bahwa saksi selaku Kabag Pemerintahan ikut berperan serta mengajukan suatu program sebagaimana tercantum dalam APBDESA Bunder TA 2015 dan Perubahannya. Program yang saksi ajukan sebagaimana bidang saksi yang didanai dengan APBDESA Bunder TA 2015 yaitu :
- Belanja keamanan (pembelian 7 buah senter dan 6 traffic cone) jumlah total Rp 3.000.000,00
- Pembayaran Pajak Tanah Kas dengan jumlah total kurang lebih Rp 3.000.000,00
- Insentif RT dan RW sebesar Rp 12.845.000,00 yang dibagikan untuk : 7 RW dan 28 RT @ Rp 367.000,00
- Pengukuran Tanah Kas se Desa Bunder tahun 2015 yang menghabiskan dana Rp 15.000.000,00 . Bahwa dana tersebut saksi talangi sendiri, karena dana masih dibawa/dipinjam terdakwa. Terhadap dana tersebut dibagikan kepada 5 (lima orang) yaitu : Maryadi, Widodo, Suherman, Jumbidi, Wagiran dan pembelian 2 (dua) buah meteran dan pembelian konsumsi.
- Bahwa seluruh program yang tercantum dalam APBDESA Bunder TA 2015 dan Perubahannya secara fisik telah dilaksanakan seluruhnya namun untuk besaran volume pekerjaan dan realisasi penggunaaan dananya saksi tidak tahu, karena yang memegang dana tersebut adalah terdakwa. Bahwa pekerjaan fisik yang dilaksanakan Pemerintah Desa Bunder TA 2015, yaitu :
Pembangunan Kios Desa di Padukuhan Bunder;
Rehab Kolam ikan di Dusun Widorowetan;
Pembangunan (Rehab) Cross Way di Dusun WidoroWetan;
Pembangunan Cross Way di Kemuning;
Perbaikan tepi telaga kemuning denngan menggunakan keprus;
Pembangunan pagar Balai Desa Bunder;
Pengurukan tepi jalan untuk pembangunan kios Desa Bunder;
Rehab Jembatan di Dusun Plosokerep;
Pembangunan Cor halaman Balai Desa Bunder;
Pembangunan Talud di Dusun Widorokulon
- Bahwa yang duduk dalam kepanitiaan dalam pembangunan sebagaimana Surat Keputusan Kepala Desa Bunder yaitu :
Ketua : Wagiran;
Bendahara : Widodo;
Sekretaris : Esti Setyaningsih;
Anggota : Suherman
- Bahwa mandor dalam pelaksanaan pembangunan tersebut berbeda-beda, yaitu :
Sardi selaku mandor Pembangunan Kios Desa di Padukuhan Bunder;
Ngadiat dan Ngatman selaku Mandor Rehab Kolam ikan di Dusun Widorowetan;
Ngatman selaku mandor Pembangunan (Rehab) Cross Way di Dusun WidoroWetan;
Suparmin selaku mandor Pembangunan Cross Way di Kemuning;
Perbaikan tepi telaga kemuning denngan menggunakan keprus;
Wardi dan Paryadi selaku Mandor Pembangunan pagar Balai Desa Bunder;
Pengurukan tepi jalan untuk pembangunan kios Desa Bunder;
Wardi dan Paryadi selaku Mandor Rehab Jembatan di Dusun Plosokerep;
Wardi dan Paryadi selaku mandor Pembangunan Cor halaman Balai Desa Bunder;
Yatiman sebagai mandor Pembangunan Talud di Dusun Widorokulon
- Bahwa saksi selaku bendahara TPK tidak memegang dana untuk membiayai pembangunan tersebut dan selanjutnya saksi juga tidak membukukan seluruh dana yang diterima dan yang dikeluarkan dalam membiayai pembangunan tersebut.
- Bahwa dana dari Bendahara Desa diserahkan kepada Ketua Tim Pembangunan selanjutnya dana tersebut diminta oleh terdakwa untuk dikelola sendiri.
- Bahwa dalam pembelanjaan material dan pembayaran tukang sebagian besar dilakukan oleh terdakwa dan ada juga yang saksi disuruh terdakwa untuk membelanjakan barang seperti semen untuk pembanguna cross way di dusun Kemuning.
- Bahwa saksi bisa menandatangani laporan pertanggungjawaban pembangunan karena saksi disuruh terdakwa.
- Bahwa Laporan Pertanggungjawaban APBDesa Bunder belum diterima dan disahkan oleh BPD.
- Bahwa menurut keterangan Pak Wahyu bendahara desa, ada silva yang dibawa oleh terdakwa dan karena untuk tanah kas desa yang digunakan untuk tanah lungguh perangkat desa, luasnya tidak diketahui maka saksi mengusulkan dilakukan program kegiatan pengukuran tanah kas desa dan usulan saksi disetujui dan masuk dalam APBDes TA 2015 dengan anggaran Rp 15.000.000,00. Setelah itu terdakwa mengatakan kepada saksi agar saksi melaksanakan kegiatan pengukuran tanah kas desa dengan menggunakan uang saksi sendiri dulu dan apabila sudah selesai nanti akan diganti oleh Pak Kabul. Saksi juga telah menandatangani tanda terima uang sebesar Rp 15.000.000,00 untuk melaksanakan kegiatan itu karena saat itu akan ada pemeriksaan dari Inspektorat dan Pak Wahyu yang meminta saksi untuk tanda tangan dengan alasan untuk mengeluarkan silva yang dibawa oleh terdakwa. Akhirnya saksi melaksanakan kegiatan tersebut menggunakan uang saksi pribadi sebesar Rp 15.000.000,00 namun setelah kegiatan itu selesai, ternyata sampai sekarang uang saksi belum diganti oleh terdakwa. Saksi sudah pernah menagih ke Pak Kabul tapi katanya belum ada uangnya;
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa :
1. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 09 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015;
2. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 02 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
3. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 02 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015;
4. 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 08/KPTS/2015 tanggal 26 Maret 2015 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pembangunan Tahun 2015;
5. 1 (satu) bendel Laporan Realisasi Dana Peningkatan Manajemen Aset Tanah Kas Desa;
6. Laporan Pembangunan Cor Halaman Balai Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
7. Laporan Penggunaan Dana Pembangunan Kios Desa, Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
8. Laporan Pembangunan Rehab Jembatan Dusun Plosokerep Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
9. Laporan Penggunaan Dana Tanah Urug Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
10. Laporan Pembangunan Talud Dusun Widorokulon Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
11. Laporan Pembangunan Pagar Balai Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
12. Laporan Pembangunan Cross Way Dusun Kemuning Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
13. Laporan Pembangunan Rehab kolam Dusun Widorowetan Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
14. Laporan Penggunaan Dana Rehab Telaga Dusun Kemuning Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
15. Laporan Pembangunan Cross Way Dusun Widorowetan Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
Saksi menyatakan mengenal barang bukti tersebut ;
- Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
6. Saksi R. HARYO AMBAR SUWARDI, SH. M.Si, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Camat Pathuk Kabupaten Gunungkidul sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang ini;
Bahwa yang menjabat kepala desa Bunder tahun 2015 adalah Sdr. Kabul Santosa (Terdakwa);
Bahwa kewenangan camat terhadap pemerintahan desa adalah melakukan pembinaan dalam penyusunan RAPBDes, penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes, pelaksanaan pelaporan pelaksanaan APBDes;
Bahwa sebelum Perdes dilaksanakan terlebih dahulu, Kepala Desa mengirimkan Raperdes tentang APBdes kepada Bupati melalui Camat untuk dievaluasi, sehingga Raperdes Desa Bunder tahun 2015 untuk dikirim ke Bupati melalui Camat Patuk;
Bahwa pelaksanaan APBDes dilaksanakan setiap bulan dan dilaporkan juga setiap bulan kemudian dilakukan pemeriksaan administrasi namun tidak sampai ke lapangan karena tidak ada anggarannya hanya sample beberapa desa.
Bahwa saksi mengetahui ada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan APBDes Tahun 2015 di Desa Bunder setelah ada laporan dari Ketua BPD (Pak Untung) bulan Pebruari 2016 yang melaporkan bahwa tahun anggaran 2015 sudah selesai, namun masih ada kegiatan fisik yang belum selesai, yaitu berupa : 3 kios Desa Bunder, pagar balai desa belum dikerjakan, jembatan pedukuhan Plosokerep belum tuntas, urug belakang kios, PBB tanah garapan perangkat desa dibayar dengan menggunakan APBDes kemudian saksi selaku Camat menyarankan kepada BPD untuk diselesaikan di tingkat desa;
Bahwa atas laporan itu saksi menghubungi Kades agar diselesaikan, kemudian pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 Ketua BPD dan anggotanya menghadap Camat dengan membawa surat Nomor : 17/BPD/III/2016 tanggal 29 Maret 2016 dilampiri data 20 item, yang belum dikerjakan;
Bahwa kemudian Saksi minta Waktu akan dipelajari namun ada informasi akan ada demo kemudian saksi sampaikan kepada BPD untuk dikondisikan sampai tingkat bawah, baru Rabu pagi masyarakat Desa Bunder demo di Balai Desa Bunder kemudian saksi perintahkan Kasi Trantibum untuk menanggapi, namun karena saksi sedang undangan di Pathuk, baru sekitar pukul 11.00 WIB Saksi menyusul ke Balai Desa Bunder;
Bahwa ketika itu tuntutan masyarakat yang demo adalah minta pembangunan fisik segera diselesaikan dan agar ada transparansi dalam melaksanakan anggaran, jangan sampai ada kegiatan desa dipegang kepala desa;
Bahwa warga minta Kades Bunder mundur, semua urusan agar diselesaikan oleh Kades dan ketika itu Kades mengakui dan menyatakan khilaf dan berjanji akan menyelesaikan pekerjaan fisik sampai dengan selesai;
Bahwa Kepala Desa bertanggung jawab penuh dan tidak akan mengulangi dan mohon kesempatan sekali lagi.
Bahwa dari 20 item penyimpangan yang dilaporkan warga tersebut berupa :
Sewa kios sebesar Rp. 3.200.000,00 dipegang Kades
Pengembalian dan kompensasi Sutet sebesar Rp. 15 juta dipegang Kades
Bantuan Gubernur untuk kelompok kakao, sisa dana dipegang kades
Peningkatan managemen asset tanah kas desa sebesar Rp. 15 juta
Pemberian PMT dan Lansia sebesar Rp. 14.625.000,00, sisa dana sebesar Rp. 9.025.000,00 dipegang Pak Ngumar
Pembangunan cor halaman balai desa Rp. 5.995.000,00 dihitung sekitar Rp. 3.000.000,00
Jembatan Plosokerep Gambiran Rp. 43.479.000,00dihitung sekitar Rp. 17.500.000,00
Penambahan daya listrik sebesar Rp. 1 juta dana dipegang oleh Pak Sekdes
Pengurus desa siaga Rp. 5 juta pengurusnya tidak jelas
Tanah urug kios 350 m3 sebesar Rp. 24.500.000,00 tidak selesai sisa dana di kades
Kios desa Rp. 87.029.000,00 tidak selesai sisa dana di kades
Bulan bakti GR Rp. 14.200.000,00 diragukan Rp. 7 juta
Pagar balai desa Rp. 24.105.500,00 tidak selesai sisa dana di kades
Telaga Kemuning Rp. 15 juta, tidak pakai tenaga, gugur gunung keprus Rp. 5 juta sisa dana di kades
Crossway Dawung di RAB upah tenaga Rp. 14 juta besarnya Rp. 49.421.500,00 kenyataannya dikerjakan warga dengan kas RT Rp. 5.000.000,00 tidak jelas.
LPMD biaya sebesar Rp. 4.902.000,00 dana di Kepala Desa;
Dana RT/RW sebesar Rp. 12.845.000,00 ada RT yang tidak menerima;
Belanja tak terduga sebesar Rp.4.902.000,00 dana dikeluarkan untuk biaya yang tidak dianggarkan;
Pajak lungguh kepala desa dan perangkat desa sebesar Rp.3.254.600,00 dibebankan kepada APBDes;
Pengelolaan PBB sebesar Rp. 3.450.000,00 di oknum penarik pajak;
Kemudian sudah ditindaklanjuti 11 item sedangkan yang 9 item tidak tahu karena ditangani kejaksaan.
Bahwa pelaksanaan pembangunan fisik di desa dilaksanakan dengan cara swakelola dengan dibentuk TPK (Tim Pelaksana Kegiatan);
Bahwa setiap pelaksanaan pembangunan fisik tersebut kepala desa sebagai penanggungjawab;
Bahwa kepala desa tidak boleh menerima dan membelanjakan sendiri dalam pelaksanaan pembangunan fisik karena sudah dibentuk TPK;
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa :
1. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 09 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015;
2. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 02 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
3. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 02 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bendel Keputusan Camat Patuk Nomor : 06/KPTS/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Bunder Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
4. 1 (satu) bendel Keputusan Camat Patuk Nomor : 13/KPTS/2015 tanggal 7 Juli 2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Bunder Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
5. 1 (satu) bendel) fotokopi Dokumen Pelaksanaan Perubahan APBDes Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul;
6. 1 (satu) bendel Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 47 Tahun 2014 tanggal 2 Desember 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
7. 1 (satu) bendel fotokopi Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 144/96/KPTS/2013 tanggal 26 Agustus 2013 tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Desa Bunder Kecamatan Patuk Masa Jabatan 2013-2019;
8. 1 (satu) bendel Tanggapan Atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bunder Tahun Anggaran 2015;
Saksi menyatakan mengenal barang bukti tersebut ;
- Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
7. Saksi YUDHISTIRA ADHI NUGRAHA Bin SUKARDJIJA, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, karena Saksi sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang adalah staf Pemerintahan Desa Bunder;
Bahwa mekanisme dalam Pembuatan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bunder menjadi APBDESA Bunder adalah : diawali dengan MUSRENBANG Dukuh yang dihadiri oleh para dukuh, tokoh masyarakat perwakilan dari padukuhan, lembaga masyarakat (karang taruna, PKK, LPMD, BPD) dan perangkat desa Bunder yang mengusulkan suatu program;
Bahwa seluruh usulan tersebut difilter di Musrenbang dan membahas Pendapatan Asli Desa (PAD), bantuan pihak lain, dan setelah disetujui oleh BPD dan Kepala Desa maka dijadikan sebagai acuan untuk membuat APBDesa Bunder.
Bahwa Pertanggungjawaban APBDesa Bunder yaitu : siapa yang bertanggungjawab dalam menjalankan program, yang membuat laporan pertanggungjawaban untuk diserahkan kepada Bendahara yang disertai bukti pendukungnya dan laporan-laporan program dalam satu bundel menjadi laporan pertanggungjawaban APBDes.
Bahwa Pendapatan Desa Bunder Tahun Anggaran 2015, yaitu :
Sewa kios Desa di 2 (dua) titik lokasi yaitu Dusun Bunder dan Dusun Widoro kulon;
Sewa Tanah Kas Desa untuk kantor dan pengolahan SPAM untuk Air Minum;
Sewa kios Desa untuk toko Indo Kulak;
Sewa Balai Desa untuk pernikahan;
Bantuan dari pihak ketiga (bantuan Propinsi atau Bantuan Kabupaten);
Bagi hasil retribusi dan pajak;
Bahwa produk hukum di tahun 2015 pada Pemerintahan Desa Bunder adalah :
APBDEsa Bunder Nomor : lupa, tahun 2015, disahkan lupa;
Perubahan APBDEsa Bunder Nomor : 2 Tahun 2015 tertanggal 09 Juli 2015.
Perdes Bunder Nomor : 01 Tahun 2014 yang berlaku sampai dengan sekarang (2016);
Bahwa saksi tidak ikut dalam melakukan perubahan sebagaimana yang tercatum dalam APBDESA Bunder tahun 2015 menjadi Perubahan APBDESA 2015.
Bahwa ditahun 2015 saksi pernah melayani persuratan dari masyarakat yang terdapat biaya yang termasuk pendapatan Pemdes Bunder, yang berupa :
Legalisasi Ijin Perkemahan sebesar Rp. 100.000,00 s/d Rp. 150.000,00;
Surat Keterangan KTP Sementara Rp. 5.000,00
Surat Keterangan KK Sementara Rp. 5.000,00
1 (satu) paket mencari Akte Kelahiran Rp. 10.000,
Surat Keterangan mencari SKCK Rp. 5.000,00
Surat Keterangan Domisili Rp. 5.000,00
Surat Keterangan Bepergian Rp. 5.000,00
Legalisasi Surat Pensiunan Rp. 5.000,00
Legalisasi Surat-Surat Ijin Rp. 5.000,00
Surat Keterangan Usaha Rp. 5.000,00
Legalisir KTP, KK, DLL Rp. 5.000,00
Surat Keterangan Lainnya (Bank) Rp. 5.000,00
Legalitas Proposal Modul Kelompok Usaha Rp. 5.000,
Surat Pindah Tempat Rp. 10.000,00
Bahwa selanjutnya setelah saksi menerima biaya untuk persuratan tersebut saksi serahkan kepada Bendahara Pemdes Bunder setiap harinya
Bahwa di tahun 2015 diperintahkan oleh : Kades Bunder (Bpk. Kabul), Kaur Umum (Bpk. Wawan), Kabag Pembangunan (Widodo) dan Skretaris Desa Bunder (Bpk. Judik), dengan perincian :
Belanja Surat Kabar Harian (Koran) Kedaulatan Rakyat dengan biaya Rp. 30.000,00 per bulannya dan Kompas dengan biaya Rp. 20.000,00 per bulannya di Sulis Agensi.
Belanja ATK, baterai, foto copy, jilid, di toko KPRI Guru Sambipitu;
Belanja 1 (satu) unit laptop merk Asus seri X453MA – VX217Dseharga Rp. 3.950.000,00 di My Note Book (Jogja Tronik) pada tanggal 15-04-2015;
Belanja 1 (satu) unit laptop merk Lenovo seri G 4030-6FIDCELN2840 seharga Rp. 4.000.000,00 di Padise Tech (Jogja Tronik) pada tanggal 30-07-2015
Belanja 1 (satu) unit proyektor merk Hitachi seri CP – X3041HW seharga Rp. 12.559.000,00 di Proshop (Jogja Tronik) pada tanggal 11-12-2015;
Belanja pemeliharaan peralatan kantor conto : servis printer Epson L100 ganti board Rp. 500.000,00 di ASC (Adam Surya Computer) tanggal 27-03-2015;
Bahwa selain dari gaji yang saksi peroleh tambahan insetif sebesar Rp. 400.000,00 per tahunnya, berupa Tambahan Penghasilan Tetap Perangkat Desa).
Bahwa setahu saksi, Laporan Pertanggungjawaban APBDesa Bunder Tahun Anggaran 2015 belum diterima dan disahkan oleh BPD;
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa :
1. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 09 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015;
2. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 02 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
3. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 02 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015;
4. 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 08/KPTS/2015 tanggal 26 Maret 2015 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pembangunan Tahun 2015;
5. 1 (satu) bendel fotokopi Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 144/96/KPTS/2013 tanggal 26 Agustus 2013 tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Desa Bunder Kecamatan Patuk Masa Jabatan 2013-2019;
6. 1 (satu) bendel Tanggapan Atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bunder Tahun Anggaran 2015;
7. Laporan Pembangunan Cor Halaman Balai Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
8. Laporan Penggunaan Dana Pembangunan Kios Desa, Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
9. Laporan Pembangunan Rehab Jembatan Dusun Plosokerep Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
10. Laporan Penggunaan Dana Tanah Urug Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
11. Laporan Pembangunan Talud Dusun Widorokulon Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
12. Laporan Pembangunan Pagar Balai Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
13. Laporan Pembangunan Cross Way Dusun Kemuning Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
14. Laporan Pembangunan Rehab kolam Dusun Widorowetan Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
15. Laporan Penggunaan Dana Rehab Telaga Dusun Kemuning Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
16. Laporan Pembangunan Cross Way Dusun Widorowetan Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
Saksi menyatakan mengenal barang bukti tersebut ;
- Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
8. Saksi ESTI SETYANINGSIH, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah staf pemerintahan Desa Bunder sejak September 2010;
Bahwa sumber penerimaan desa Bunder/keuangan desa Bunder setahu saksi terdiri dari :
1)Pendapatan Asli Desa : sewa kios,sewa tanah SPAM / Sistem Pengadaan Air Minum, sewa tanah kas desa, retribusi telaga kemuning.
2) ADD
3) Dana Desa
Bahwa tugas staf pemerintahan adalah membantu Kabag pemerintahan terkait pelayanan masyarakat misalnya pembuatan KTP, KK, pindah penduduk, SKCK dan surat surat lainnya.
Bahwa selain tugas pokok saksi di atas ada tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa yaitu ditunjuk sebagai Tim Pelaksana Kegiatan / TPK dengan SK kepala Desa Bunder .
Bahwa di Tahun 2015 desa Bunder melaksanakan kegiatan berupa beberapa pembangunan yaitu :
Pembangunan cross way kemuning wilayah RT 4 biaya sebesar Rp. 49.421.500,00
Pembangunan Talud widoro kulon wilayah RT.5 biaya sebesar Rp. 63.274.600,00;
Cor blok halaman kantor desa dengan biaya sebesar Rp.5.995.000,00
Cross way Widorowetan sebesar Rp.5.010.000,00
Rehab 2 kolam Widorowetan dengan biaya Rp.57.232.000,00
Rehab jembatan wilayah Plosokerep dengan beaya sebesar Rp. 39.845.000,00 anggaranRp.43.479.000,00 sisa Rp.3,634.000,00 dananya dipegang Kepala desa;
Pembangunan 3 kios desa wilayah dusun Bunder biaya Rp. 87.029.000,00
Pembangunan pagar Kantor Desa sebesar Rp. 24.105.000,00
Urug tlaga kemuning sebesar Rp. 6.870.000,00
Urug tanah pembangunan kios sebesar Rp. 24.500.000,00
Bahwa pekerjaan yang diselesaikan sampai tahun 2016 yaitu :
Pembangunan 3 kios desa wilayah dusun Bunder biaya Rp. 87.029.000,00
Pembangunan pagar kantor desa sebesar Rp. 24.105.000,00
Bahwa 10 pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri oleh Pak KABUL SANTOSA dan saksi sendiri selaku sekretaris bersama tim yang lain disuruh menyusun laporan penggunaan dana yang sudah dilaksanakan.
Bahwa sebenarnya untuk pelaksanaan pembangunan tersebut sudah dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) berdasarkan SK kepala Desa yaitu :
1) Kabul Santosa Kepala Desa sebagai Penanggung jawab
2) WAGIRAN Kabag pembangunan sebagai ketua
3) ESTI SETTIANINGSIH staf pemerintahan sebagai sekretaris
4) WIDODO kabag pemerintahan sebagai Bendahara
5) SUHERMAN Kaur Perencanaan sebagai Perencanaan
Namun TPK tidak dilibatkan untuk melaksanakan pembangunan karena semua ditangani sendiri oleh Kepala Desa.
Bahwa TPK disuruh oleh Kepala Desa untuk menyusun laporan penggunaan dana setiap pekerjaan selesai dengan cara Kepala Desa memberikan nota pembelanjaan dan blangko Bukti Kas Pengeluaran; yang selanjutnya diserahkan lagi kepada Kepala Desa untuk ditandatangani.
Bahwa semua pembelanjaan dan pembayaran terhadap tenaga dilakukan sendiri oleh Kepala Desa.
Bahwa selama pelaksanaan pekerjaan, saksi selaku TPK menyaksikan pencairan dana bersama TPK yang lain kemudian dananya semua diminta Kepala Desa untuk dilaksanakan.
Bahwa ada 2 pekerjaan yang diselesaikan tahun 2016 yaitu :
Pembangunan 3 kios desa wilayah dusun Bunder biaya Rp.87.029.000,00;
Pembangunan pagar kantor desa sebesar Rp.24.105.000,00;
Bahwa semua dana pembangunan sudah dicairkan tahun 2015;
Bahwa semua pekerjaan sudah dikerjakan semua namun saksi tidak tahu apakah hasilnya sesuai dengan danayang dianggarakan;
Bahwa saksi selaku sekretaris TPK pernah mendapat honorRp. 250.000,00
Bahwa Saksi membenarkan ketika ditunjukkan kepada saksi berupa kwitansi tertanggal 11-11-2015 pembayaran honor TPK kegiatan pembangunan kolam sebesar Rp.1.650.000,00, kwitansi pembayaran honor kegiatan pembangunan cros way sebesar Rp.1.400.000,00, kwitansi pembayaran honor kegiatan pembangunan pagar balai desa bunder sebesar Rp.548.000,00, kwitansi pembayaran honor kegiatan pembangunan kios desa sebesar Rp.2.591.840,00;
Bahwa Bendahara TPK tidak membukukan semua dana untuk membangunan 10 pekerjaan tersebut karena tidak menerima dananya;
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa :
1. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 09 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015;
2. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 02 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
3. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 02 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015;
4. 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 08/KPTS/2015 tanggal 26 Maret 2015 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pembangunan Tahun 2015;
5. 1 (satu) bendel fotokopi Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 144/96/KPTS/2013 tanggal 26 Agustus 2013 tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Desa Bunder Kecamatan Patuk Masa Jabatan 2013-2019;
6. 1 (satu) bendel Tanggapan Atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bunder Tahun Anggaran 2015;
7. Laporan Pembangunan Cor Halaman Balai Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
8. Laporan Penggunaan Dana Pembangunan Kios Desa, Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
9. Laporan Pembangunan Rehab Jembatan Dusun Plosokerep Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
10. Laporan Penggunaan Dana Tanah Urug Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
11. Laporan Pembangunan Talud Dusun Widorokulon Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
12. Laporan Pembangunan Pagar Balai Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
13. Laporan Pembangunan Cross Way Dusun Kemuning Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
14. Laporan Pembangunan Rehab kolam Dusun Widorowetan Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
15. Laporan Penggunaan Dana Rehab Telaga Dusun Kemuning Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
16. Laporan Pembangunan Cross Way Dusun Widorowetan Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
Saksi menyatakan mengenal barang bukti tersebut ;
- Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
9. Saksi SINGGIH MULYANA Bin SUKIRJA, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang saksi menjabat sebagai Ketua LPMD Desa Bunder.
Bahwa tahun 2014-2019 saksi menjabat sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) berdasarkan SK Kepala Desa Bunder, namun sampai sekarang belum menerima SK tersebut;
Bahwa pada tahun 2008–2013 saksi menjadi Sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Desa Bunder.
Bahwa tugas saksi sebagai Ketua LPMD Desa Bunder Kecamatan Patuk adalah:
Mengkoordinasikan teman-teman dalam organisasi;
Membantu memberikan informasi pembangunan desa;
Memberdayakan masyarakat melalui kegiatan kesenian, rohani dan pembangunan.
Bahwa Saksi dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan baik, walaupun sering mendelegasikan kepada anggota lain;
Bahwa Saksi terlibat dalam perubahan APBDes 2015, yang dijadikan acuan adalah APBDes beserta Perubahannya,
Bahwa yang saksi ketahui mengenai Pendapatan Desa Bunder T.A 2015, yaitu :
Sewa kios Desa di 2 (dua) titik lokasi yaitu Dusun Bunder dan Dusun Widoro kulon;
Sewa Tanah Kas Desa untuk kantor dan pengolahan SPAM untuk Air Minum;
Sewa kios Desa untuk toko Indo Kulak;
Sewa Balai Desa untuk pernikahan;
Bantuan dari pihak ketiga (bantuan Propinsi atau Bantuan Kabupaten);
Bagi hasil retribusi dan pajak
Bahwa saksi sebagai Ketua LPMD bersama dengan seluruh organisasi LPMD jarang ikut dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa
Bahwa saksi tidak tahu apakah dalam setiap pelaksanaan kegiatan tersebut dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Bahwa Saksi tidak tahu spesifikasi pembangunan fisik yang dilaksanakan oleh Pemdes Buder.
Bahwa saksi tahu di tahun 2015 ada pembangunan fisik antara lain :
Pembangunan Kios Desa di Padukuhan Bunder;
Rehab Kolam ikan di Dusun Widorowetan;
Pembangunan Pagar Balai Desa Bunder;
Pembangunan Cor Halaman Balai Desa Bunder
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada proposal untuk melaksanakan pembangunan fisik tersebut;
Bahwa saksi juga tidak tahu apakah sudah dibuatkan laporan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan pembangunan fisik tersebut;
Bahwa pada Tahun Anggaran 2014 ada anggaran yang masuk ke LPMD dari sumber dana ADD Desa Bunder yang jumlahnya sekitar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah);
Bahwa pada Tahun Anggaran 2015 tidak ada anggaran yang masuk ke LPMD dari ADD melalui Pemdes Bunder;
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDesa Bunder tahun 2015 belum diterima dan disahkan oleh BPD bersama dengan Kepala Desa Bunder.
- Bahwa tas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
10. SaksiBAMBANG UNTUNG BASUKI, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah ketua BPD Desa Bunder sejak tahun 2013 s/d sekarang berdasarkan SK . Bupati, adapun jumlah anggota BPD adalah 9 orang;
Bahwa tugas pokok dan fungsi BPD adalah mengawasi pelaksa-naan peraturan desa dan keputusan kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, bersama kepala desa menetapkan peraturan desa tentang APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa.
Bahwa APBDesa Bunder tahun anggaran 2015 sebesar Rp.1.009.541.045, setelah ada perubahan, berubah menjadi Rp.1.183.537.690 (APBDes Bunder Nomor :02/Tahun 2015 tanggal 9 Juli 2015);
Bahwa BPD sudah mengawasi pelaksanaan APBDesa tahun 2015, namun kurang optimal sebatas menegur secara lisan saja;
Bahwa Sumber keuangan Desa Bunder tahun 2015 adalah :
PAD : Rp.198.694.000,00
Bagi Hasil Pajak : Rp.18.220.690,00
bagi hasil retribusi : Rp.14.513.680,00
Dana perimbangan Pusat dan
daerah/ADD sebesar : Rp.588.144.500,00
Bantuan Keuangan Pem.Pusat,
Prop.Kab. : Rp.354.464.820,00
Sumbangan pihak ke-3 : Rp.9.500.000,00
Jumlah ………………………………… : Rp.1.183.537.690,00
Bahwa BPD menerima anggaran untuk tunjangan BPD sebesar Rp.10.980.000,00;
Bahwa dari jumlah anggaran sebesar Rp.1.183.537.690,00; tersebut ada anggaran untuk pembangunan fisik yaitu :
Pembangunan cor halaman kantor desa dengan beaya sebesar Rp.5.995.000,00;
Pembangunan kios desa sebesar Rp.87.029.000,00;
Pembangunan jembatan sebesar Rp.43.479.000,00;
Pembangunan infrastruktur desa lainya dengan beaya sebesar Rp.24.500.000,00;
Pembangunan talut sebesar Rp.63.274.600,00;
Pembangunan pagar balai desa Rp.24.105.500,00;
Pembangunan cross way Rp.49.421.500,00;
Pembangunan talut sebesar Rp.46.611.020,00 (dana tidak cair);
Rehab kolam sebesar Rp.57.232.000,00;
Rehap telaga kemuning Rp.15.370.000,00;
Rehab cross way sebesar Rp.5.010.000,00;
Bahwa beberapa pembangunan tersebut di atas yang diselesai-kan pembangunannya tahun 2015 adalah :
1. Pembangunan cor halaman kantor desaRp.5.995.000,00
2. Pembangunan jembatan sebesar Rp.43.479.000,00
3. Pembangunan talut sebesar Rp.63.274.600,00
4. Pembangunan cross way sebesar Rp.49.421.500,00
5. Rehab kolam sebesar Rp.57.232.000,00
6. Rehab telaga kemuning Rp.15.370.000,00
Bahwa yang belum selesai tahun 2015 diselesaikan tahun 2016 adalah :
1. Pembangunan kios desa sebesar Rp.87.029.000,00
2. Pembangunan Infrastruktur desa lainyaRp.24.500.000,00
3. pembangunan pagar balai desa Rp.24.105.500,00
4. rehap cross way sebesar Rp.5.010.000,00
Karena menurut keterangan kepala desa dana cair bulan Desember 2015
Bahwa pembangunan tersebut tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan dalam LPJ;
Bahwa dalam pelaksanaan beberapa pembangunan tersebut telah dibentuk Tim pelaksana Kegiatan(TPK) pembangunan, hanya dalam pelaksanaannya diambil alih oleh kepala desa Sdr. KABUL SANTOSA, yaitu semua biaya dan belanja barang serta pengerjaan dilakukan sendiri oleh kepala desa, Tim Pelaksana Kegiatan hanya disuruh mengambil dananya .
Bahwa Tim Pelaksana Kegiatan dari beberapa pembangunan tersebut adalah
1. Penanggung jawab : Kepala Desa ;
2. Ketua : WAGIRAN / Kabag Pembangunan;
3. Sekretaris : ESTI SETIANINGSIH / Staf Pemberintahan ;
4. Bendahara : WIDODO / Kabag Pemerintahan;
5. Perencana : SUHERMAN/ Kaur Perencanaan;
Bahwa dalam pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan tersebut, BPD tidak dilibatkan.
Bahwa BPD sebatas melihat ada pembangunan dan tidak mengawasi pembangunan tersebut.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes Tahun 2015 sudah dipertanggungjawabkan awal tahun 2016, namun BPD tidak menyetujui dengan tidak menandatangani, karena diduga ada penyimpangan yang dilakukan Kepala Desa.
Bahwa setelah diada penyimpangan lain yang dilakukan oleh kepala desa yaitu :
1. Sewa 2 kios (penyewa IKA) sebesar Rp.6.000.000,00 tidak dimasukkan kekas desa;
2. Dana sutet (JUMINGIN ) sebesar Rp.15.000.000,00 tidak disetor kekas desa;
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa :
1. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 02 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015;
2. 1 (satu) bendel fotokopi Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 144/96/KPTS/2013 tanggal 26 Agustus 2013 tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Desa Bunder Kecamatan Patuk Masa Jabatan 2013-2019;
3. 1 (satu) bendel Tanggapan Atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bunder Tahun Anggaran 2015;
Saksi menyatakan mengenal barang bukti tersebut ;
- Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
11. Saksi SUMIATSIH, tidakdisumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah isteri Terdakwa dan diangkat sebagai Ketua PKK Desa Bunder setelah suami saksi menjadi Kepala Desa Bunder berdasarkan SK dari Camat Patuk selaku Ketua PKK Kecamatan Patuk;
Bahwapada tahun 2015 PKK desa Bunder menerima dana dari desa untuk membiayai kegiatan PKK sebesar Rp. 3.268.550,00 (tiga juta dua ratus enam puluh delapan ribu lima ratus lima puluh rupiah) yang diserahkan pada tanggal 31 Agustus 2015;
Bahwa yang menyerahkan dana untuk PKK tersebut adalah Pak Wahyu Setiawan, bendahara desa Bunder. Dan yang menerima adalah saksi selaku Ketua PKK bersama Bu Heri Wuryaningsih (Bendahara PKK), dengan tanda tanda tangan dalam Bukti Kas Pengeluaran yang bermeterai;
Bahwasetelah uang dari dana ADD tersebut saksi terima secara utuh, selanjutnya langsung diserahkan kepada bendahara PKK untuk dikelola bersama pengurus Pokja.
Bahwa oleh bendahara PKK. dana yang diterima selanjutnya dikelola untuk membiayai pertemuan rutin di kecamatan dan desa, sosialisasi ke pedukuhan, kegiatan-kegiatan Pokja dan lain-lain, dengan mencatat dalam buku sebagai bahan pertanggung-jawaban;
Bahwa di akhir tahun dibuat laporan penggunaan dana ADD PKK Desa Bunder yang dilaporkan ke desa.
Bahwa untuk pengelolaan dana kas PKK tersebut kalau pada awal tahun dana ADD belum diterima biasanya memakai dana talangan dulu;
Bahwa selain itusaksi juga menyewa kios Desa milik Pemdes Bunder sejak tahun 1987, yang bertempat di Dusun Widoro Kulon (sebelah barat toko Indokulak);
Bahwa pada mulanya yang menyewa suami saksi untuk berjualan bahan bangunan dan karena tidak dipakai lagi, maka saksi menyewakan kepada pemilik Indokulak untuk digunakan sebagai gudang;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa besarnya uang sewa tersebut, karena yang tahui adalah suami Saksi.
Bahwa saksi menyewa kios tersebut kepada Pemerintah Desa Bunder sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per tahun dan saksi membayar setiap bulan Desember;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yangdiperlihatkan kepadanya berupa Formulir Pendaftaran Pemakai Kios Desa Bunder tanggal 10 Februari 2012;
- Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
12. Saksi SUGI SUGENG PURNAMA, SE., di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalahorang yang dipercaya oleh Pak Trantoto untuk mengurusi segala hal yang terkait dengan sewa tanah kas desa Bunder.
Bahwa awalnya Pak Trantoto berminat mencari untukmenyewa tanah yang akan dibangun toko oleh-oleh beserta rumah makan tanah di tanah kas desa Bunder tersebut.
Bahwa saat itu Pak Trantoto tidak tahu kalau tanah tersebut tanah milik desa Bunder, kemudian menyuruh Saksi untuk mencari tahu tentang tanah tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Penyewa kios-kios yang ada, yang mengatakan tanah tersebut adalah tanah kas desa Bunder;
Bahwa selanjutnya Saksi menghubungi Terdakwa untuk menyewa tanah tersebut;
Bahwa saat itu Pak Kabul mengatakan apabila harga sewa tanah kas desa adalah sebesar Rp. 25.000.000,00 per tahun, dilakukan negosiasi baik antara Pak Kabul dengan Saksi maupun dengan Pak Trantoto sendiri, akhirnya disepakati harga sewa tanah sebesarRp. 15.000.000,00 per tahun selama 19 tahun dari tanggal 11 Agustus 2015 sampai dengan 1 Agustus 2034. Ketentuan pembayarannya adalah per 5 tahun yaitu sebagai berikut :
1) Pembayaran tahap pertama sebesar Rp. 75.000.000,00 yang akan dibayarkan tanggal 1 Agustus 2015;
2) Pembayaran tahap kedua sebesar Rp. 82.500.000,00 yang akan dibayarkan tanggal 1 Agustus 2020;
3) Pembayaran tahap ketiga sebesar Rp. 90.750.000,00 yang akan dibayarkan tanggal 1 Agustus 2025;
4) Pembayaran tahap keempat sebesar Rp. 79.860.000,00 yang akan dibayarkan tanggal 1 Agustus 2030;
Bahwa untuk pembayaran tahap pertama sebesar Rp. 75.000.000,00 tersebut sudah saksi lakukan dan diterima oleh Pak Kabul dalam 4 kali pembayaran, yaitu pertamaRp. 25.000.000,00, kedua sebesar Rp. 10.000.000,00 pada tanggal 20 Mei 2015,ketiga tanggal 24 Mei 2015 sebesar Rp. 15.000.000,00dan keempat tanggal 3 Juli 2015 sebesar Rp. 25.000.000,00;
Bahwa setiap kali saksi melakukan pembayaran dibuatkan kwitansi tanda terima pembayaran uang sewa.
Bahwa untuk sewa tanah kas desa Bunder tersebut dibuatkan perjanjian sewa menyewa tertanggal 1 Agustus 2015. yang ditandatangani oleh Kabul Santosa/Kepala Desa Bunder dengan DR. H. Trantoto Handadhari selaku Direktur UD Elabu Bumi Mulia;
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa :
1. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kontrak Tanah Kas Desa Milik Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul;
2. 1 (satu) lembar kertas tanda terima pembayaran uang persekot sewa tanah kas Desa Bunder;
3. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran persekot sewa tanah kas Desa Bunder tanggal 20 Mei 2015;
4. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran persekot sewa tanah tanggal 24 Mei 2015;
5. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa tanah kas Desa Bunder tanggal 3 Juli 2015;
Saksi menyatakan mengenal barang bukti tersebut ;
- Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
13. Saksi PRAYITNO Bin TOMOWIRJO, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010 saksi menyewa tanah kas Desa Bunder dengan harga sewa tanah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) pertahunnya, untuk dibangun dan dipergunakan sebagai kios;
Bahwa uang sewa sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) saksi serahkan kepada Pak Herman atau Pak Wagiran.
Bahwa pada tahun 2010, saksi mengisi dan menandatangani Formulir pendaftaran pemakaian Kios Desa Bunder dan formulir Surat Kesepakatan Sewa Kios dan Tanah Kios Desa Bunder perjanjian sewa kios Desa Bunder
Bahwa pada tahun 2011 saksi pindah ke kios lainnya yang masih di Dusun Bunder serta masih termasuk milik Pemdes Bunder dengan harga sewa Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap tahunnya;
Bahwa yang melakukan pembayaran uang sewa Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) istri saksi;
Bahwa pada tahun 2015, saksi terkena gusuran oleh Pemdes Bunder karena tanah kios tersebut akan dibangunan kios oleh investor.
Bahwa ketika itu Saksi menerima ganti rugi sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang diserahkan langsung oleh Pak Kabul (Kades Bunder).
Bahwa setelah digusur pada tahun 2015 maka di Bulan Septem-ber 2016 saksi menyewa kios milik Pemdes Bunder di Dusun Bunder dengan harga sewa kios Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per empat bulan;
Bahwa ketika itu, Kepala Desa Bunder dijabat oleh Bpk. KABUL SANTOSA, sedangkan Bpk. Herman, Bpk. Wagiran, Bpk. Jumingin adalah pegawai Kelurahan/Pemdes Bunder;
Bahwa Bapak Widodo selaku Keamanan Pemdes Bunder.
Bahwa benar pada tanggal 07 Desember 2015 saksi menerima uang Ganti Rugi Bangunan Kios sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari Pak Kabul;
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa :
1. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Desember 2015;
Saksi menyatakan mengenal barang bukti tersebut ;
- Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
14. Saksi ELIS SUSANTI Binti YOYO, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi telah menyewa kios Desa milik Pemdes Bunder sejak tahun 2010 sampai sengan sekarang:
Bahwa pada tahun 2010, saksi menandatangani Formulir pendaftaran pemakaian Kios Desa Bunder dan formulir Surat Kesepakatan Sewa Kios dan Tanah Kios Desa Bunder perjanjian sewa kios Desa Bunder;
Bahwa pada tahun 2011 suami saksi menyewa kios milik Pemdes Bunder sebanyak 2 kios yang berada di Dusun Bunder dengan harga sewaRp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap tahunnya / kios;
Bahwa karena suami saksi menyewa 2 (dua) kios maka membayar sewa membayar Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) setiap tahunnya;
Bahwa uang sewa kios yang membayarkan adalah suami saksi di Balai Desa Bunder;
Bahwa pada tahun 2015, 2 (dua) kios yang saksi sewa terkena gusur dari Pemdes Bunder karena akan dibangun kios oleh investor;
Bahwa untuk itu para penyewa dikumpulkan oleh Pak Kabul di balai dusun Bunder untuk membahasnya dihadapan Pak Kades (Bpk Kabul), Pak Herman dan Pak Wagiran, dengan hasil kesepakatan agar penyewa kios lama diberikan ganti rugi,(bukan relokasi kios);
Bahwa bahwa suami Saksi menerima uang ganti rugi sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) karena menyewa 2 (dua) kios;
Bahwa penerimaan uang ganti rugi tahap pertama dilakukan bulan Maret s/d April 2015 di kios, olehBpk Kabul (Kades Bunder), sedangkan tahap kedua bulan juni tahun 2015 di Balai Desa Bunder;
Bahwa setiap menerima uang ganti rugi, saksi menandatangani bukti kuitansi kosong yang kemudian dibawa kembali oleh Bpk. Kabul;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya berupaBKU (Buku Kas Umum), penerimaan pada tanggal 07 Desember 2015, Nomor Rekening : 2.2.6.01.01 perihal Ganti Rugi Bangunan Kios Ibu Elis Susanti sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan menerima ganti rugi sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa :
1. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Desember 2015;
Saksi menyatakan ia pernah diperlihatkan oleh penyidik mengenai BKU (Buku Kas Umum) perihal penerimaan pada tanggal 7 Desember 2015, Nomor Rekening : 2.2.6.01.01 perihal Ganti Rugi Bangunan Kios Ibu Elis Susanti sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan ia membenarkan telahr menerima ganti rugi sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), namun untuk tanggal penerimaan ganti rugi tidak benar karena uang ganti rugi sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ia terima 2 (dua) kali dengan rincian masing-masing Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah), penerimaan ganti rugi pertama di awal sekitar bulan Maret s/d April 2015 di kios yang pada saat itu diserahkan oleh Bpk Kabul (Kades Bunder), sedangkan penerimaan ganti rugi kedua sekitar bulan juni tahun 2015 di Balai Desa Bunder yang pada saat itu juga diserahkan Bpk Kabul (Kades Bunder).
- Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
15. Saksi SUMARSUM, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi telah menyewa kios Desa milik Pemdes Bunder sejak tahun 2010;
Biaya menyewa kios tersebut sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per tahun yang dibayar mengangsur yangdiserahkan kepada Bpk. Herman atau Bpk. Wagiran di Kantor Kepala Desa dengan diberikan bukti kuitansi pembayaran.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya berupa BKU (Buku Kas Umum) perihal pengeluaran tanggal 07 Desember 2015, Nomor Rekening : 2.2.6.01.01 yaitu ganti rugi bangunan kios bunder sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
Bahwa pada tahun 2015 saksi menerima ganti rugi kios sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) yang diterima dua kali yang pertama sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan yang kedua sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) di Balai Desa dari pak Kabul Santosa.
Bahwa Saksi juga membenarkan barang bukti berupa kuitansi tanda terima ganti sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dan Formulir Pendaftaran Pemakai Kios Desa Bunder tanggal 24 Maret 2010;
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa :
1. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Desember 2015
Saksi menyatakan mengenal barang bukti tersebut dan ia mengaku Penyidik pernah menunjukkan kepadanya mengenai BKU (Buku Kas Umum) perihal pengeluaran pada tanggal 07 Desember 2015, Nomor Rekening : 2.2.6.01.01 yaitu ganti rugi bangunan kios bunder sebesar Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
- Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
16. Saksi WIDHIRAHMANTO Bin RUBIYO, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjadi karyawan serta menjabat sebagai Kabag Keuangan IKK (Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan) Patuk “OYO WENING SENTOSA” sejak akhir tahun 2009 s/d akhir tahun 2010;
Bahwa sejak awal 2011 sampai dengan sekarang Saksi menjabat sebagai Direktur SPAM IKK (Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan) Patuk “OYO WENING SENTOSA”.
Bahwa pada tahun 2009 SPAM IKK memperoleh dana dari Pemerintah Pusat (APBN) sekitar 4,6 Milyar dan dana perimbangan dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang digunakan untuk pembangunan Kantor, Instalasi Penjernihan Air (IPA) dan jaringan distribusi air minum;
Bahwa setelah memperoleh dana kemudian SPAM IKK dibuat struktur organisasi dengan beberapa kali perubahan atas dasar Surat Keputusan Desa Bunder, sehingga struktur
Bahwa pada tanggal 02 Januari 2015 telah ada pergantian lagi mengenai struktur organisasi SPAM, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 03/KPTS/2015 Tentang Pengangkatan Pengelola SPAM IKK di Desa Bunder “OYO WENING SENTOSA”, yaitu :
Bpk. Kabul Santosa selaku Komisaris SPAM / Kades Bunder;
Bpk. Widhirakhmanta selaku Direktur;
Bpk. A.Y. Barsono selaku Wakil Direktur;
Bpk. Rinawati, A.Md selaku Kabag Administrasi;
Bpk. Budi Winoto selaku Kabag Teknis dan Perencanaan;
Bpk. Sugito selaku kabag Pemasaran;
Bpk. Paryanto selaku Kabag Produksi dan Laborat;
Bpk. Sujarwo selaku Kabag Pengadaan Barang dan Operator Boster Gambiran;
Bpk. Sigit Nugroho, SE selaku Kabag Keuangan;
Ibu Tri Lestari selaku Staf Keuangan;
Bpk. Sukri Ardian selaku Staf Produksi;
Bpk. Warsono selaku Staf Produksi;
Ibu Dwi Wijayanti selaku Staf Rumah Tangga;
Ibu Amyc Sukadarisman selaku Petugas Penjaga Malam;
Bahwa saat penyusunan struktur organisasi SPAM IKK dihadiri oleh BPD, Pamong Desa Bunder, dan Tokoh Masyarakat Bunder;
Bahwa kepemilikan perusahaan SPAM IKK Patuk “Oyo Wening Sentosa” adalah milik BUMN/BUMD karena ada dana dari pemerintah pusat (APBN) sekitar 4,6 milyar ditambahkan dana perimbangan dari pemerintah kabupaten Gunungkidul.
Bahwa sumber air yang digunakan oleh SPAM IKK Patuk “Oyo Wening Sentosa” untuk mensuplai/memenuhi kebutuhan masyarakat diambil dari air sungai Oya;
Bahwa untuk menentukan besaran upah dari Para Karyawan didasarkan pada Surat Ketetapan Kepala Desa Bunder (Pak Kabul);
Bahwa pertanggungjawaban pengelolaan dana keuangan SPAM IKK Patuk “Oyo Wening Sentosa” bertanggungjawab kepada Pemdes Bunder/Komisaris SPAM IKK Patuk “Oyo Wening Sentosa”;
Bahwa benar SPAM IKK Patuk “Oyo Wening Sentosa” telah membayarkan uang sewa lahan sebesar Rp. 2.500.000,00 setiap bulan pada tahun 2015 kepada Pemdes Bunder;
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa :
1. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Januari 2015;
2. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Pebruari 2015;
3. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Maret 2015;
4. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan April 2015;
5. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Mei 2015;
6. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Juni 2015;
7. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Juli 2015;
8. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Agustus 2015;
9. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan September 2015;
10. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Oktober 2015;
11. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Nopember 2015 (tanggal 1 Nopember 2015 s/d 16 Nopember 2015);
12. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Desember 2015;
13. 1 (satu) bendel Bukti Kas Pengeluaran SPAM IKK Patuk Oyo Wening Sentosa bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015;
14. 1 (satu) bendel fotokopi Notulen Rapat Koordinasi Pengelola/Karyawan SPAM IKK Patuk “Oyo Wening Sentosa”;
Saksi menyatakan mengenal barang bukti tersebut ;
- Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
17. Saksi TRI LESTARI, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di SPAM IKK Bunder Patuk Gunungkidul sejak bulan Oktober 2010. Saksi sebagai staf keuangan.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku staf keuangan antara lain membuat rekening tagihan air kepada pelanggan air dari SPAM IKK, pelayanan untuk pembayaran tagihan air, mengeluarkan uang untuk pengeluaran harian kantor dan yang sifatnya rutin tiap bulan.
Bahwa saksi sering ditugaskan membayarkan uang sewa tanah kas desa Bunder yang digunakan untuk kantor SPAM IKK kepada pemerintah desa Bunder sebesarRp. 2.500.000,00 setiap bulannya;
Bahwa selama tahun 2015 yang membayarkan uang sewa tanah kas desa tersebut tidak mesti saksi, kadang dibayarkan oleh staf keuangan yang lain dan yang menerima pembayaran uang sewa kadang Pak Wawan, Pak Wagiran atau Pak Kabul;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya berupa pembayaran Kas Pengeluaran yang ditandatangani oleh Direktur SPAM IKK, saksi sendiri, dan pihak desa yang menerima pembayaran uang sewa sejak bulan Januari sampai dengan Desember 2015.
Bahwa dalam tahun 2015, uang sewa tanah kas desa Bunder yang digunakan oleh SPAM IKK sudah dibayar lunas seluruhnya;
Bahwa Uang Sewa dibayarkan tiap bulan sekali. Dan saya mempunyai Bukti Kas Pengeluaran untuk pembayaran uang sewa tanah kas desa tersebut;
Bahwa Saksi juga membenarkan Barang Bukti Kas Pengeluaran bulan Januari 2015 s.d Desember 2015;
Bahwa Pak Kabul juga pelanggan air dari SPAM IKK, namun tidak pernah membayar, karana menurut Pak Kabul mengira air yang dipakai sekeluarganya sejak tahun 2011 dianggap sebagai penghormatan oleh SPAM karena dirinya yang telah mengupayakan berdirinya SPAM di desa Bunder;
Bahwa kemudian setelah diadakan rapat tanggal 17 Mei 2016 tanpa kehadiran Pak Kabul dan disepakati bahwa akan memberikan penghormatan kepada Pak Kabul selaku komisaris, sehingga tagihan air Pak Kabul sejak tahun 2011 sd. Juni 2016 senilai Rp. 10.713.000,00 seolah-olah telah dibayarkan lalu dikeluarkan lagi sebagai penghormatan kepada Pak Kabul.
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa :
1. 1 (satu) bendel Bukti Kas Pengeluaran SPAM IKK Patuk Oyo Wening Sentosa bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015.
2. 1 (satu) bendel fotokopi Notulen Rapat Koordinasi Pengelola/Karyawan SPAM IKK Patuk “Oyo Wening Sentosa”
Saksi menyatakan mengenal barang bukti tersebut ;
- Bahwa atas keteangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
18. Saksi WARIDJO, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi menyewa tanah kas desa Bunder dengan harga sewa sebesar Rp.50.000,00 per bulan atau Rp.600.000,00 pertahun;
Bahwa pada awalnya yang menyewa adalah anak saksi yang bernama Sumari yang dibangun warung makan dengan biaya sendiri;
Bahwa kemudian mulai tahun 2014 saksi mulai menempati warung tersebut untuk berjualan sate, bakso dan mi ayam dan sejak menempati Saksi membayar sewa sebesar Rp. 400.000.00, dengan dibuatkan kuitansi;
Bahwa pada tahun 2015, dari pihak desa mengatakan akan dibangun kios-kios baru di lokasi tersebut maka penyewa tanah kas desa di Bunder (Titik Amiyati, Sumarsum, saksi dan Setyo Budiman) dan penyewa kios desa Bunder (Prayitno, Wahyu) dan Saksi saksi meminta ganti rugi sebesar Rp. 25.000.000,00, namun Saksi hanya memperoleh sebesar Rp.18.000.000,00 yang dibayarkan dalam 3 tahap sekitar bulan September 2015;
Bahwa untuk pembayaran tahap terakhir sebesar Rp.9.000.000,00 di rumah kepala desa Bunder dipotong sebesar Rp. 1 juta katanya untuk sewa tanah kas desa yang belum saksi bayar;
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa :
1. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Desember 2015;
Saksi menyatakan mengenal barang bukti tersebut ;
- Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Tedakwa membenarkan dan tidak keberatan;
19. Saksi SUHARDI, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi Kepala Dukuh Kemuning.
Bahwa saksi mengetahui apabila di dukuh Kemuning pada tahun 2015 ada 2 (dua) pembangunan cross way dan rehap telaga Kemuning, yang dikerjakan sekitar bulan Agustus 2015;
Bahwa saksi tidak tahu berapa biayanya dan yang mengerjakan 2 (dua) pembangunan tersebut adalah dengan cara swadaya warga dukuh Kemuning.
Bahwa yang membeli material semua dari desa (Pak Kepala Desa KABUL SANTOSA ) kemudian warga yang mengerjakan;
Bahwa material yang didrop untuk membangun cross way di RT.04 berupa : semen , pasir , batu belah, bis 49 buah, sewa molen dan tenaga swadaya masyarakat dan Kepala Desa memberikan uang sebesar Rp.5.500.000,00 kemudian besi untuk cor yang beli masyarakat kemudian masih membeli semen 31 sak, pasir 2 rit dan batu belah 2 rit katanya sdr. SUPARMIN Ketua RT.04.
Bahwa material yang didrop untuk rehap telaga berupa : keprus 10 rit dan upah sebesar Rp.1.000.000,00dan tenaga swadaya masyarakat.
Bahwa ketika diperlihatkan barang bukti berupa : daftar hadir dan tanda terima insentif pekerja cross way sejumlah 15 pekerja dengan jumlah insentif Rp.10.150.000,00tertanggal 6/9/2015 danRp.3.850.000,00 tertanggal 12-9-2015, dan menurut saksi, daftar insentif tersebut tidak benar, Saksimenerangkan apabila warga diberikan uang sebesar Rp.5.000.000,00 untuk kas RT .04. dan Rp.500.000,00 Kemudian menurut keterangan Pak Ketua RT. uang Rp.5000.000,00 tersebut dibelikan semen 31 sak / Rp.55.000,00= Rp.1.705.000,00 dan pasir 1 rit = Rp.1.200.000,00 , batu belah 2 rit / Rp.450.000,00 = Rp.900.000,00 jumlah = Rp.3.605.000,00 sisanya sebesar Rp.1.895.000,00 untuk kas RT.04.
Bahwa yang mengawasi pekerjaan pada waktu itu adalah Kepala Desa, WAGIRAN, HERMAN.
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa :
1. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Desember 2015;
Saksi menyatakan mengenal barang bukti tersebut ;
2. 1 (satu) lembar daftar hadir dan tanda terima insentif pekerja cross way sejumlah 15 pekerja dengan jumlah insentif sebesar Rp.10.150.000,00 (sepuluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 6/9/2015 dan sejumlah Rp.3.850.000,00 (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 12-9-2015;
Saksi menyatakan daftar insentif tersebut tidak benar, yang benar adalah warga diberikan uang sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan ada tambahan sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), untuk kas RT .04, tapi menurut keterangan Pak Ketua RT. uang Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) tersebut dibelikan semen 31 (tiga puluh satu) sak @Rp.55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah) = Rp.1.705.000,00 (satu juta tujuh ratus lima ribu rupiah) dan pasir 1 (satu) rit = Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), batu belah 2 (dua) rit @Rp.450.000,00 = Rp.900.000,00 jumlah = Rp.3.605.000,00 (tiga juta enam ratus lima ribu rupiah) sisanya sebesar Rp.1.895.000,00 (satu juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) untuk kas RT.04;
- Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
20. Saksi JUMBIDI, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Kepala Dukuh Dukuh Plosokerep sejak tanggal 31 Oktober 2008.
Bahwa tugas saksi sebagai Dukuh antara lain membantu kepala desa dalam menjalankan tugasnya di pedukuhan dan fungsi sebagai Dukuh adalah :
Pelayanan masyarakat
Pembinaan ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayahnya
Pelaksana peraturan desa, keputusan kepala desa dan peraturan kepala desa serta peraturan perundangan lainnya
Pembinaan adat istiadat, partisipasi dan gotong royong/swadaya.
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala desa Bunder sejak periode pertama tahun 2007-2013 dan periode kedua di tahun 2014-2019 berdasarkan SK Bupati Gunungkidul;
Bahwa pada tahun 2015 di Dukuh Plosokerep hanya ada pembangunan rehab jembatan yang menghubungkan antara pedukuhan Plosokerep dengan pedukuhan Gambiran, tetapi berapa anggaran yang digunakan saksi tidak tahu;
Bahwa selain itu pada tahun 2015 Dukuh Plosokerep menerima anggaran dana percepatan pembangunan sejumlah Rp. 10.000.000,00 dan dana itu digunakan untuk melakukan pembangunan talud/plengsengan/bedengan di Rt. 23 dan telah selesai tanggal 22 Juni 2016;
Bahwa setahu saksi bentuk rehab terhadap jembatan Plosokerep-Gambiran adalah landasan di bawah jembatan dicor, namun volumenya tidak tahu. Kemudian bagian sayap jembatan ditinggikan antara 20-30 cm, penambahan talud di salah satu sisi jembatan kea rah Dusun Gambiran, namun volumenya tidak tahu.
Bahwa saksi tidak terlibat langsung dalam kegiatan pembangunan fisik tersebut karena sudah ditunjuk TPK sendiri, namun hanya mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa akan ada pembangunan di Plosokerep;
Bahwa saksi tidak tahu siapa saja yang telah ditunjuk sebagai TPK kegiatan pembangunan di Desa Bunder, yang saksi ketahui hanya Pak Widodo sebagai Ketua TPK.
Bahwa sebelum ada pembangunan rehab jembatan tersebut dimusyawarahkan dulu, dan saksi yang mengusulkan berdasarkan musyawarah dusun kemudian saksi bawa ke musyawarah desa kemudian ditetapkan dalam APBDes tahun 2015.
Bahwa material yang digunakan adalah batu belah, semen, pasir sedangkan jumlah pekerjanya setahu saksi sekitar 5 orang.
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa :
1. Laporan Pembangunan Rehab Jembatan Dusun Plosokerep Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
Saksi menyatakan mengenal barang bukti tersebut ;
- Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi MUGIYONO, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Kepala Dukuh Bunder sejak tahun 1999 berdasarkan SK Bupati Gunungkidul;
Bahwa tugas saksi sebagai Kepala Dukuh antara lain membantu kepala desa dalam menjalankan tugasnya di pedukuhan dan fungsi sebagai Dukuh adalah :
Pelayanan masyarakat;
Pembinaan ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayahnya;
Pelaksana peraturan desa, keputusan kepala desa dan peraturan kepala desa serta peraturan perundangan lainnya
Pembinaan adat istiadat, partisipasi dan gotong royong/swadaya;
Bahwa untuk tahun 2015 pembangunan yang ada di Bunder adalah :
Rehab talud Dusun Bunder yang ambruk tergerus air (yang dibangun pada tahun 2014), mengenai dananya berapa besarannya saksi tidak tahu.
Pembangunan kios desa sebanyak 3 unit.
Bahwa Saksi tidak ahu berapa dana yang digunakan untuk pembangunan itu;
Bahwa yang mengerjakan adalah Pak Sardi, Saksi tidak mengetahui perencanaan pembangunan tersebut karena pada saat itu saksi sedang sakit.
Bahwa saksi tidak tahu beaya tanah urug, karena tanah urug digunakan untuk mengurug lokasi yang digunakan untuk pembangunan 3 kios karena semuanya yang mengelola pak Lurah sendiri.
Bahwa saksi pernah menerima dana percepatan dusun, yang awalnya berupa semen Subermas menjadi dalam bentuk uang sebesar Rp. 10.000.000,00 yang digunakan untuk rehab Balai Dusun;
Bahwa untuk Dana BMT Balita dan Lansia, saksi menerima dalam 2 tahap yaitu tahap I sebesar Rp. 890.000,00 dan untuk tahap II sebesar Rp. 950.000,00 yang kemudian saksi serahkan semua ke kader Balita dan Lansia.
Bahwa sebelum pelaksanaan pembangunan talud telah dimusyawarahkan terlebih dahulu di Balai Desa.
Bahwa saksi tidak pernah menerima honor terkait dengan pembangunan yang dilaksanakan di Dusun Bunder karena yang melaksanakan adalah Pak Wagiran dan Pak Suherman sebagai TPK., sedangkan yang membelanjakan material dan pembayaran upah tenaga semuanya dilakukan oleh kepala desa, Kabul Santosa.
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa :
1. Laporan Penggunaan Dana Pembangunan Kios Desa, Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015
2. Laporan Penggunaan Dana Tanah Urug Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
Saksi menyatakan mengenal barang bukti tersebut ;
- Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi NGADIYAT, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Kepala Dukuh Widoro Wetan, kelurahan Bunder.
Bahwa selaku Kepala Dukuh Widoro Wetan Desa Bunder, saksi mengetahui pada tahun 2015 ada pembangunan : cross way Kemuning, rehab telaga Kemuning, jembatan Plosokerep,kolam Widorowetan dan talud Widorowetan.
Bahwa saksi tidak tahu berapa biaya semua pembangunan tersebut karena saksi hanya ikut bekerja untuk 1 (satu) pembangunan kolamdan hanya 8 (delapan) hari;
Bahwa pekerjaan pembangunan kolam Widorowetan dikerjakan sendiri oleh Pak Kepala Desa sendiri yaitu yang material, sedangkan yang membayar tenaga kerja adalah sdr. NGATEMAN sebagai orang yang dipercaya kepala desa.
Bahwa saksi bekerja dalam pekerjaan pembangunan kolam sekitar 8 hari diberi upah Rp.600.000,00
Bahwa yang mengawasi pekerjaan pada waktu itu adalah Kepala Desa, kadang-kadang Pak WAGIRAN atau Pak HERMAN.
Bahwa dalam pembangunan kolam tersebut ada material dari swadaya masyarakat berupa batu kali hasil dari galian yang akan dipondasi.
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa :
1. Laporan Pembangunan Rehab kolam Dusun Widorowetan Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
2. Laporan Pembangunan Cross Way Dusun Widorowetan Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
Saksi menyatakan mengenal barang bukti tersebut ;
- Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi SUPARMIN, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Ketua Rt.04 Kemuning yang turut mengerjakan pembangunan cross way di Kemuning.
Bahwa pembangunan Cross Way Kemuning dikerjakan tahun 2015 oleh warga RT. 04.
Bahwa material yang dibutuhkan untuk membangun cross way adalah pasir, split sekikit, batu belah, semen, bis beton panjang 45 cm, besi 8 mm dan 6 mm, bendrat, sewa molen.
Bahwa Material berasal dari Pak Kepala Desa dan dari warga Rt.04 adalah adalah cemen, pasir , batu belah, bis beton panjang 45 cm sebanyak 54 biji,split sedikit , sewa molen.
Bahwa material dari swadaya warga RT.04 adalah besi 8 mm dan 6 mm seharga Rp.1000.000,00 batu belah 2 rit, keprus 2 rit, pasir 1 rit dan semen 31 sak.
Bahwa untuk membangun cros way tersebut warga diberikan uang Rp.5.000.000,00 + Rp.500.000,00 untuk upah namun kenyataannya dipergunakan untuk membeli semen 31 sak / Rp.55.000,00= Rp.1.705.000,00 dan pasir 1 rit = Rp.1.200.000,00 , batu belah 2 rit / Rp.450.000,00 = Rp.900.000,00 jumlah = Rp.3.605.000,00 sisanya sebesar Rp. 1.895.000,00 untuk kas RT.04.sehingga upah tenaga tidak dibayar karena dikerjakan swadaya warga.
Bahwa pembangunan cross way kemuning selesai dibangun akhir tahun 2015, namun pada sekitar Mei 2016 banjir sehingga urugan cross way hanyut kemudian diperbaiki lagi oleh warga dengan diurug tanah dan batu selanjutnya di cor
Bahwa yang mengawasi pekerjaan pada waktu itu adalah Kepala Desa, WAGIRAN, HERMAN, WAWAN, DUKUH;
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa :
1. Laporan Pembangunan Cross Way Dusun Kemuning Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015
Saksi menyatakan mengenal barang bukti tersebut ;
- Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi PARYADI, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksipada tahun 2015 sebagai Kepala Tukang yang mengerjakan rehab jembatan di Dusun Plosokerep menuju Dusun Gambiran dan melakukan pengecoran jalan masuk Balai Desa.
Bahwa pekerjaan rehab jembatan tersebut dengan panjang 6 meter dan lebar 5 meter dengan ketebalan Cor 20 – 30 cm bagian bawah jembatan kemudian menambah ketinggian bok Deker setinggi 40 cm, plengseng sayap samping kanan dan kiri jembatan setinggi 2 m dan pembuatan talud di sebelah timur jembatan sekitar 50 m;
Bahwa Saksi tidak tahu dana yang digunakan untuk itu;.
Bahwa yang meminta saksi untuk mengerjakan pekerjaan rehab jembatan adalah Pak Kabul Santosa Kepala Desa Bunder secara langsung;
Bahwa yang mengerjakan pekerjaan itu ada 7 (trujuh) orang terdiri dari 3 orang tukang termasuk saksi, dan Giyono dan Suwardi, dan 4 (empat) orang kenek/laden, yaitu : Sudarman, Teguh, Yuli dan Slamet;
Bahwa material yang dibutuhkan adalah Batu belah, pasir, sirtu, semen, batu putih, mil/gamping super, paku, papan cor, benang, ember kecil, bak besar, dan bendrat semua telah siap dari pak lurah, saksi hanya mengerjakannya;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa jumlah material yang sudah diletakkan di depan rumah Pak Wadiyono di sebelah barat jembatan;
Bahwa dalam nota pembelian material yang terlampir dalam Laporan Pertanggungjawaban pekerjaan rehab jembatan Plosokerep, adalah tidak benar, karena material yanfg dibutuhkan adalah sebagaimana saksi terangkan di atas;
Bahwa untuk rehab itu saksi mengerjakan selama 14 (empat belas) hari, dengan upah perhariRp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah), sehingga Saksi mendaparkan bayaran seluruhnya sebesar Rp. 840.000,00 (delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa upah untuk tukang lainnya saksi tidak tahu karena uangnya langsung diberikan sendiri oleh Pak Kabul Santosa langsung kepada laden/kenek;
Bahwa saksi tidak menandatangani apapun saat penerimaan upah.
Bahwa saksi pernah 1 (satu) kali dimintai tandatangan oleh perangkat desa Pak Suherman dalam blangko kosong yang sudah ada meterainya sekitar bulan September 2016, dengan mengatakan minta tanda tangan saksi untuk laporan karena saksi sebagai kepala tukang pembangunan rehab jembatan dusun Plosokerep;
Bahwa saat itu saksi mejawab“mau tanda tangan asal jumlah yang ditulis sesuai dengan pembayaran yang diterima”;
Bahwa ketika diperlihatkan barang bukti berupa Bukti Kas Saksi membenarkan Pengeluaran sebesar Rp. 13.060.000,00 (tiga belas juta enam puluh ribu rupiah) tanda tangan saksi, namun untuk jumlah uang pengeluaran menurut saksi tidak benar karena menurut perhitungan saksi sekitar Rp. 6.500.000 sd/ Rp. 7.000.000,00;
Bahwa untuk membayar upah tukang dan kenek/ladennya. Perkiraan perhitungan saya yaitu untuk tukang Rp. 60.000,00 x 4 orang x 14 hari = Rp. 2.520.000,00 untuk kenek/laden Rp. 50.000 x 4 orang x 14 hari = Rp. 2.800.000,00, untuk sewa molen rata-rata harga sewanya Rp. 150.000,00 x 14 hari = Rp. 2.100.000,00 dan beli solar sebanyak 3 x Rp. 35.000,00 = 105.000,00 Jadi totalnya sebesar Rp. 7.525.000,00 (tujuh juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa saksi mengerjakannya hanya diarahkan oleh Pak Kabul Santoso Kepala Desa tanpa gambar (bestek) yang setiap hari Pak Kabul Santoso selalu datang ke lokasi pekerjaan;
Bahwa saksi hanya menggunakan standar umum untuk mengerjakan pekerjaan itu yaitu untuk pengecoran bawah jembatan menggunakan perbandingan semen, pasir, koral yaitu 1:2:3. Untuk pekerjaan buk deker, plengsengan, dan talud dengan perbandingan pasir 7: semen 1;
Bahwa menurut perkiraan saksi, beaya rehab jembatan tersebut menghabiskan biaya sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta ) sampai denganRp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa selain rehab jembatan, saksi juga mengerjakan pengecoran jalan Balai Desa selama 2 (dua) hari mendapatkan upah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa yang mengerjakan 3 orang tukang dan 4 orang kenek/laden.
Bahwa material yang digunakan adalah sirtu, semen dan papan cor, dengan perbandingan sirtu dan semen adalah 1 : 3.
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa :
1. Laporan Pembangunan Cor Halaman Balai Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
2. Laporan Pembangunan Rehab Jembatan Dusun Plosokerep Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
Saksi menyatakan mengenal barang bukti tersebut ;
- Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi NGATMAN, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah orang yang mengerjakan rehab kolam Widoro Wetan tahun 2015;
Bahwadalam penengerjaan rehab kolam itu semua material yang membeli pak Kepala Desa (Pak KABUL) kemudian dikerjakan dengan cara harian oleh warga sekitar 12 orang – 14 orang terdiri tukang 8 orang tenaga 6 orang kemudian pembayaran tukang Rp.60.000,00/hari dan tenaga Rp.50.000,00 per hari dikerjakan sekitar 3 minggu;
Bahwa material yang dibutuhkan untuk rehab kolam tersebut adalah batu belah/putih, semen, pasir, kapur pasang, batu kali hasil dari galian yang akan dipondasi.
Bahwa ketika saksi diperlihatkan barang bukti bergupa daftar tenaga .tukang dan mandor yang menerima upah kerja, Saksi menerangkan : mandor tidak ada, tenaga yang tidak bekerja masuk daftar yaitu TEKEK,SUKAMTO,PURWADI, SUREMI, sedangkan yang bekerja tidak masuk daftar yaitu :AGUS, YANTO A, SRIYANTO;
Bahwa dalam daftar tukang dibayarRp.55.000,00 (lima puluh ribu rupiah) perhari kenyataannya dibayar Rp.60.000,00 dalam daftar tenaga/pekerja Rp.45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah), tetapi kenyataanya Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) perhari, mandor dalam daftar (SUGENG) menerima Rp.540.000,00 kenyataanya tidak ada mandor.
Bahwa yang mengawasi pembangunan kolam tersebut adalah Kepala Desa, dan kadang- kadang Pak WAGIRAN, Pak HERMAN,
Bahwa dalam membangun kolam tersebut ada material dari swadaya masyarakat berupa batu kali hasil dari galian yang akan dipondasi kira kira sekitar 2 rit / 10 kubik.
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa :
1. Laporan Pembangunan Rehab kolam Dusun Widorowetan Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
2. Laporan Pembangunan Cross Way Dusun Widorowetan Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
Saksi menyatakan mengenal barang bukti tersebut ;
3. Daftar tenaga .tukang dan mandor yang menerima upah kerja;
Saksi menyatakan mengenal barang bukti tersebut tetapi ada yang tidak sesuai yaitu mandor tidak ada, tenaga tidak bekerja masuk daftar yaitu Tekek, Sukamto, Purwadi, Suremi, yang bekerja tidak masuk daftar yaitu : Agus, Yanto A, Sriyanto, pembayaran tidak sesuai, dalam daftar tukang Rp.55.000,00 /tenaga/hari kenyataanya dibayar Rp.60.000,00/tenaga/hari, dalam daftar Rp.45.000,00/hari kenyataanya Rp.50.000,00/hari, mandor dalam daftar Sugeng selaku Mandor menerima Rp.540.000,99 kenyataanya tidak ada mandor;
- Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi SUWARDI, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tukang untuk mengerjakan pembangunan pagar samping balai desa Bunder, panjang sekitar 50 M Lebar sekitar 150 cm, cor halaman balai desa ukuran 6X5 meter , dan rehap jembatan dusun Plosokerep.
Bahwa 3 (tiga) pekerjaan tersebut saksi kerjakan dengan teman-teman saksi yaitu :
1. Pekerjaan pembangunan pagar dikerjakan 2 orang tukang 1 orang dan kenek 1 orang (TEGUH) selama 50 hari, saksi sendiri menerima upah 50 X Rp.60.000,00 = Rp.3.000.000,00 dan pekerja/kenek 50 hari X Rp.50.000,00 = Rp.2.500.000,00
2. Pekerjaan cor halaman balai desa dikerjakan 6 orang selama 2 hari terdiri 3 orang tukang dan tenaga 3 orang kenek, saksi sendiri menerima upah 2 X Rp.65.000,00 = Rp. 130.000,00
3. Pekerjaan rehab jembatan dusun plosokerep dikerjakan 7 orang, tukang 3 orang tenaga 4 orang, saksi sendiri kerja 3 hari X Rp.65.000,00 = Rp.195.000,00
4. Melanjutkan pekerjaan yang dikerjakan pak SARDI yaitu plester kios , ngaci,cat , melur lantai dan pasang daun pintu selama 40 hari dikerjakan 3 orang dengan upah seluruhnya Rp. 5.300.000,00
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membeli material dari 3 pekerjaan tersebut.
Bahwa untuk pekerjaan pagar balai desa material yang dibutuhkan :Pasir – 2 rit/12 kubik , batu split – 1,5 kubik, semen 40 kg – 40 sak , kapur mil – 20 sak, besi 10 mm – 30 batang , begel – 30 kg, paku 3 kg, papan – 20 lembar usuk –batang dan batako uk 30x 15 cm = 2000 buah .
Bahwa untuk pekerjaan cor halaman balai desa material yang dibutuhkan: pasir – 1 rit, batu split 2 kubik, semen 40 kg - 25 sak, molen,air
Pekerjaan plester kios material yang dibutuhkan :pasir 2 rit, semen 40 kg – 40 sak, kapur mil 25 sak, cet 2 galon/20 kg , esel daun pintu 3 pasang,usuk dan paku.
Bahwa ketika kepada saksi ditunjukkan bukti kas pengeluaran tentang upah tukang dan tenaga sebesar Rp.6.625.000,00 yang tercantum tanda tangan di atas meterai an.WARDI, menurut saksi, bukti pengeluaran kas tersebut bukan tanda tangan saksi, karena saksi hanya menerima upah tukang untuk mengerjakan pembangunan pagar halaman sebesar Rp.3.000.000,00 dan tenaga sebesar Rp.2.500.000.
Bahwa ketika kepada saksi ditunjukkan bukti daftar hadir dan tanda terima insentif pekerja pekerjaan cor halaman balai desa sebesar Rp.1.240.000,00 namun saksi tidak tahu bukti daftar hadir tersebut dan yang benar saksi hanya menerima upah bersama tenaga seluruhnya sekitar Rp.690.000,00
Bahwa menurut saksi yang punya pengalaman sebagai tukang, untuk membangun pagar halaman balai desa menghabiskan biaya sekitar Rp.15.000.000,00
Bahwa saksi sebagai tukang memeperkirakan beaya untuk membangun 3 kios pasar menghabiskan biaya sekitar Rp.50.000.000,00;
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa :
1. Laporan Penggunaan Dana Pembangunan Kios Desa, Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015
2. Laporan Pembangunan Rehab Jembatan Dusun Plosokerep Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015
3. Laporan Penggunaan Dana Tanah Urug Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015
4. Laporan Pembangunan Pagar Balai Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015
Saksi menyatakan tidak tahu ;
5. Kas pengeluaran tentang upah tukang dan tenaga sebesar Rp.6.625.000,00 (enam juta dua ratus lia puluh ribu rupiah) yang tercantum tanda tangan di atas meterai an.WARDI;
menurut saksi bukti pengeluaran kas tersebut bukan tanda tangan saksi dan saksi hanya menerima upah tukang untuk mengerjakan pembangunan pagar halaman sebesar Rp.3.000.000,00 dan tenaga sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
6. Daftar hadir dan tanda terima insentif pekerja pekerjaan cor halaman Balai Desa sebesar Rp.1.240.000,00 (satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
saksi menyatakan tidak tahu dengan bukti daftar hadir tersebut dan yang benar saksi hanya menerima upah bersama tenaga seluruhnya sekitar Rp. 690.000,00 (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi SUPARDI, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalahKetua Kelompok Mina Makmur yang mengelola Telaga Kemuning Desa Bunder.
Bahwa pada tahun 2015, Telaga Kemuning dilakukan rehab sekali yaitu urug keprus depan telaga, dengan panjang sekitar 10 meter, lebar 4 meter yang membutuhkan keprus sekitar 10 rit.
Bahwa yang mengurug/meratakan keprus adalah warga Dusun Kemuning sekitar 2 hari tanpa upah, hanya diberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,00 yang menerima Pak Suhardi selaku Kepala Dukuh kemudian dipergunakan untuk membeli minuman dan snack, sisanya untuk membeli tikar.
Bahwa pengurugan hanya menggunakan keprus dan tidak ada batu belahnya.
Bahwa perangkat desa yang mengawasi hanya Pak Suhardi dan warga.
Bahwa yang menunggui pekerjaan pengeprusan dari awal sampai selesai hanya Pak Suhardi.
- Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi SARDIYO, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2015 Saksi pernah ikut memborong pekerjaan pembangunan Desa Bunder, yaitu :
1. Cor halaman balai desa bunder;
2. Rehab cross way didusun widorowetan;
3. Rehab telaga kemuning;
4. Urug talud kios yang benar urug halaman kios;
5. Pembangunan pagar;
6. Pembangunan jembatan plosokerep;
7. Pembangunan cross way;
8. Rehab kolam;
9. Pembangunan talud;
10. Pembangunan kios desa;
Bahwa dari 10 pekerjaan tersebut, saksi ikut mengerjakan/Pemborong pekerjaan :
1. Pembangunan kios sebesar Rp.45.000.000,00 saksi baru menerima Rp.35.000.000,00
2. Rehab cros way, saksi diberi dana Rp.200.000,00 untuk membeli 1 sak semen Rp.50.000,00 dan untuk upah sebesar Rp.150.000,00
Bahwa sekitar bulan Juni 2015 saksi diundang sdr. WAGIRAN selaku Kabag Pembangunan dan sdr. HERMAN perencana pembangunan ke kantor desa Bunder;
Setelah menghadap, Saksi ditanya berapa upah tenaga lepas sehari yang saksi jawab : tukangRp.60.000,00 tenaga Rp.50.000,00;
Bahwa kemudian selang 1 hari saksi ditemui lagi disuruh memborong kios 3 buah ukuran 4X5 m sebesar Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) dikurangi material yang sudah ada (batu belah 2 rit, semen 50 sak/40 kg, pasir 1 rit, kapur mil 100 sak,+ senilai Rp.5000.000,00 sehingga harga borongan sebesar Rp.40.000.000,00
Bahwa kemudian uang itu saksi belanjakan material berupa :
1. semen 75 sak / Rp.55.000,00………. = Rp.4.125.000,00
2. kapur 150 sak/Rp.6000,……………. = Rp.900.000,00
3. batu belah putih 5 rit/Rp.500.000,00. = Rp.2.500.000,00
4. split 2 M3 / Rp.150.000,00 …………. = Rp.300.000,00
5. batako 2000 buah / Rp.210.000,00. = Rp.4.200.000,00
6. besi 6 “ 25 batang / Rp.24.000,00…. = Rp.600.000,00
7. bendrat 5 kg / Rp.15.000,00 ……….... = Rp.75.000,00
8. paku 20 kg/Rp.12.000,00 ………… = Rp.240.000,00
9. papan cor 80 lembar / Rp.10.000,00 = Rp.800.000,00
10. usuk 40 batang ukuran 5X 7 m
@ Rp.10.000,00 ……………...… = Rp.400.000,00
11. gawang + daun pintu kayu jati
3 buah @ Rp.1.000.000,00 ............. = Rp.3.000.000,00
12. balok 10 batang uk. 8X12x 4 m, dan
30 batang usuk ukuran 5x7x3 m = Rp.2.500.000,00
13. 5 batang usuk 2 m uk 5X7 m ……… = Rp.200.000,00
13. besi “12” sebanyak 60 batang @
Rp.120.000,00 ……............……. = Rp.7.200.000,00
batu belah hitam 2 rit
@ Rp.500.000,00 = Rp.1.000.000,00
15. pasir 1 rit =……………………… = Rp.1.200.000,00
16. batu belah putih 1 rit ………… = Rp.500.000,00
17. semen 5 sak /Rp.50.000,00 ……. = Rp.250.000,00
18. asbes uk. 240 Cm sebanyak
30 lembar @ Rp.62.000,00 ........... = Rp. 1.860.000,00
19. asbes uk 3 M sebanyak 8 lembar
@ Rp.72.000,00 ....................... = Rp.576.000,00
20. Tukang 3 orang X 30 X Rp.60.000, = Rp.5.400.000,00
21. tenaga 3 orang X 30 X
Rp.50.000,00 = Rp.4.500.000,00
Jumlah…………………………………… = Rp.42.326.000,00
Sehingga saksi telah mengeluarkan biaya Rp.42.326.000,00
Bahwa Saksi baru diberi uang oleh Pak Kepala Desa (Terdakwa) sebesar Rp.35.000.000,00, sehingga ada kekurangan sebesar Rp.7. 326.000,00;
Bahwa pekerjaan 3 kios tersebut belum selesai karena pembayaran macet. Adaun pekerjaan yang belum selesai berupa plester 1 kamar dan 1 permukan, ngaci total dan cat.
Bahwa untuk menyelesaikan tersebut membutuhkan material berupa :
1. semen 15 sak
2. kapur mil 25 sak
3. pasir 1 colt bak
dan dapat diselesaikan selama 15 hari untuk 2 orang.
Bahwa harga rolling door yang dipasang di 3 (tiga) kios masing-masing sebesar Rp.2.500.000,00 sehingga kalau 3 buah seharga Rp.7.500.000,00.
Bahwa selain memborong pembangunan kios, saksi adalah sebagai anggota LMPD, kemudian terkait dengan cross way, saksi yang mengerjakan membuat undag-undagan menghabiskan 1 sak semen, batu belah 3 argo, pasir 3 argo upah Rp.150.000,00
Bahwa sebagai anggota LPMD, tidak pernah menerima biaya operasional;
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa :
1. Laporan Penggunaan Dana Pembangunan Kios Desa, Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
Saksi menyatakan mengenal barang bukti tersebut ;
- Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi TRI HARDIYANTI, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah pemilik Toko Bangunan (TB) Barokah Putu Jaya yang beralamat di Sambipitu Bunder Patuk Gunungkidul.
Bahwa yang dijual di TB Barokah Putu Jaya adalah material lengkap dan alat-alat bangunan.
Bahwa menjelang tahun 2015, TB Barokah Putu Jaya pernah melayani pembelian material dan alat bangunan dari pemerintah desa Bunder, antara lain :semen, pasir dan alat bangunan;
Bahwa orang dari pemerintah desa yang melakukan pembelian adalah Pak Widodo, Pak Wagiran atau Bu Esti yang langsung datang ke toko;
Bahwa untuk pembayaran barang dilakukan pembayaran kemudian, oleh Pak Widodo atau Bu Esti.
Bahwa untuk pembelian barang yang belum dibayar lunas, nota pembelian barang saksi kumpulkan tersendiri dan apabila sudah dibayar lunas, nota pembelian tersebut baru saksi berikan kepada pembeli.
Bahwa saksi pernah dimintai nota kosong oleh Pak Widodo atau Bu Esti ketika datang membayar atas pembelian barang, dengan alasan untuk membuat laporan;
Bahwa saksi mau memberi nota kosong karena mereka percaya akan digunakan untuk laporan;
Bahwa ketika diperlihatkan barang bukti, Saksi menerangkan untuk nota pembelian dalam Laporan Pembangunan Talud Dusun Widoro Kulon adalah nota dan cap toko memang asli dari toko saksi, namun untuk jumlah semen, harga semen dan jumlah total pembelian tidak benar;
Bahwa tulisan dalam nota tersebut bukan tulisan saksi atau adik saksi yang biasanya menulis nota;
Bahwa harga semen waktu itu maksimal seharga Rp. 55.000,00 per sak.
Bahwa nota pembelian tanggal 25 Agustus 2015 dalam Laporan Pembangunan Crossway Dusun Kemuning, Saksi meneranghkanuntuk nota dan cap toko asli, namun untuk jenis material tidak benar. Tulisan dalam nota tersebut bukan tulisan saksi atau adik saksi yang biasanya menulis Nota pembelian;
Bahwa untuk pembangunan crosway itu tidak membeli besi, pasir, batu belah, split dan bis beton dari toko saksi;
Bahwa seingat saksi hanya semen sekitar 150 sak saja. Kalau untuk harga bis beton setahu saksi sekitar Rp. 95.000,00 per biji, untuk besi 8 “ di toko saksi sekitar Rp. 38.000,00 per batang.
Bahwa untuk nota pembelian tanggal 25 Agustus 2015 dalam Laporan Pembangunan Crossway Dusun Kemuning adalah untuk nota dan cap toko memang dari toko saksi namun untuk jenis material yang dibeli di toko saksi tidak benar. Tulisan dalam nota tersebut bukan tulisan saksi atau adik saksi yang biasanya menulis dalam nota pembelian;
Bahwa seingat saksi untuk pembangunan cross way tidak membeli papan cor dan begel di toko saksi;
Bahwa harga papan cor di toko saksi sekitar Rp. 10.000,00 per lembar dan begel sekitar Rp. 12.000,00 per kg.
Bahwa untuk nota pembelian dalam Laporan Pembangunan Pagar Balai Desa Bunder adalah untuk nota dan cap toko memang dari toko saksi namun untuk jenis material yang dibeli di toko saksi tidak benar. Tulisan dalam nota tersebut bukan tulisan saksi atau adik saksi yang biasanya menulis dalam nota pembelian;
Bahwa untuk kegiatan pembangunan Pagar Balai Desa hanya membeli semen sekitar 50 sak saja. Untuk material besi, papan cor, cat, batako ember, begel, bendrat dan benang tidak membeli di toko saksi.
Bahwa untuk nota pembelian dalam Laporan Pembangunan Rehab Jembatan Dusun Plosokerep adalah untuk nota dan cap toko asli, namun untuk jenis material tidak benar, tulisan dalam nota tersebut bukan tulisan saksi atau adik saksi yang biasanya menulis dalam nota pembelian;
Bahwa untuk kegiatan pembangunan rehab jembatan Plosokerep hanya membeli semen, paku, benang, ember, bak besar. Untuk material batu belah, pasir pasang, split dan papan cor tidak membeli di toko saksi
Bahwa untuk nota pembelian dalam Laporan Pembangunan Pagar Balai Desa Bunder berupa pembelian 63 sak semen, 30 m3 pasir, 52 m3 batu belah, 10 bt besi besi, 10 lb papan cor, 2 kg bendrat adalah untuk nota dan cap asli, namun isi yang tertulis dalam nota tersebut tidak benar, tulisan dalam nota tersebut bukan tulisan saksi atau adik saksi yang biasanya menulis dalam nota pembelian.
Bahwa tidak ada pembelian material di toko Saksi, untuk nota pembelian dalam Laporan Pembangunan Rehab Kolam Dusun Widoro Wetan berupa pembelian 146 sak PC, 30 m3 kapur pasang, 10 buah kranjang bamboo, 6 btg bamboo, 1 kg paku, 1 kg bendrat, 10 rol benang, 10 buah ember kecil, 10 buah ember besar dengan jumlah pembelian sebesar Rp. 11.532.000,00 adalah nota dan cap toko asli, namun yang tertulis dalam nota tersebut tidak benar, tulisan dalam nota tersebut bukan tulisan saksi atau adik saksi yang biasanya menulis dalam nota pembelian;
Bahwa untuk nota pembelian dalam Laporan Penggunaan Dana Pembangunan Kios Desa berupa pembelian 187 sak PC, 65 batang besi 10 “, 38 asbes, 8 bendrat, 50 kg begel, 5 kg paku, 11 m3 gamping pasang dan 2 galon cat dengan jumlah pembelian sebesar Rp. 20.504.000,00 adalah untuk nota dan cap toko asli, namun yang tertulis dalam nota tersebut tidak benar, serta tulisan dalam nota tersebut bukan tulisan saksi atau adik saksi yang biasanya menulis dalam nota pembelian;
Bahwa untuk pembangunan kios desa hanya membeli semen sekitar 150 sak dari toko saksi.
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa :
1. Laporan Penggunaan Dana Pembangunan Kios Desa, Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015
2. Laporan Pembangunan Rehab Jembatan Dusun Plosokerep Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015
3. Laporan Pembangunan Talud Dusun Widorokulon Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015
4. Laporan Pembangunan Pagar Balai Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015
5. Laporan Pembangunan Cross Way Dusun Kemuning Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015
6. Laporan Pembangunan Rehab kolam Dusun Widorowetan Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015
Saksi menyatakan mengenal barang bukti tersebut ;
- Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
30. Saksi WAHYU SETIAWAN, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP;
Bahwa jabatan yang dipegang saksi di pemerintahan Desa Bunder adalah sebagai Kaur Umum sejak tahun 2008 dengan dasar SK pengangkatan dari kepala desa Bunder tapi nomor dan tahunnya lupa. Selain itu merangkap menjadi Bendahara Desa sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Desember 2015 dengan dasar SK pengangkatan dari kepala desa Bunder dengan nomor dan tahun lupa;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kaur Umum antara lain dalam hal mencatat surat keluar masuk dan mencatat inventarisasi asset desa. Berkaitan dengan tugas saksi sebagai Kaur Umum tersebut terus terang agak keteteran setelah saksi merangkap sebagai bendahara desa karena Bendahara Desa yang lama sedang sakit stroke. Untuk tugas mencatat inventarisasi asset desa, hanya saksi ketik di laptop dalam aplikasi SIPDES. Untuk lebih jelasnya catatan inventarisasi desa akan saksiprint dan akan saksi susulkan;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku bendahara desa adalah membukukan uang keluar masuk dalam Buku Kas Umum (BKU), membayarkan dan menerima uang setoran pungutan yang saksi ketahui, melaporkan realisasi APBDes kepada bupati melalui camat setiap bulan;
- Bahwa Pendapatan Desa Bunder Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Desa Bunder No. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp. 1.183.537.690,00 (satu miliar seratus delapan puluh tiga juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
1. Pendapatan Asli Desa : Rp. 198.694.000,00;
2. Bagi Hasil Pajak : Rp. 18.220.690,00;
3. Bagi Hasil Retribusi : Rp. 14.513.680,00;
4. ADD : Rp. 588.144.500,00;
5. Bantuan keuangan dari
Pemerintah : Rp. 354.464.820,00;
6. Sumbangan pihak ketiga(Iuran
untuk 17 Agustus) : Rp. 9.500.000,00;
Jumlah : Rp. 1.183.537.690,00;
Bahwa bantuan keuangan dari pemerintah tersebut terdiri dari bantuan keuangan dari pemerintah pusat (Dana Desa) sebesar Rp 307.853.800,00 dan Bantuan keuangan dari pemerintah propinsi sebesar Rp 46.611.020,00 namun pada tahun 2015 tersebut untuk Bantuan keuangan dari pemerintah propinsi tidak diterima/tidak terealisasi, setahu saksi seluruh desa di kabupaten Gunungkidul memang tidak menerima.
- Bahwa Pendapatan Asli Desa Bunder sebesar Rp.198.694.000,00 (seratus sembilan puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), perinciannya sebagai berikut :
1. Hasil Usaha Desa sebesarRp. 112.500.000,00;
2. Pungutan Desa dari surat keterangan umum Rp.1.194.000,00 ;
3. Bantuan hibah padukuhan sebesar Rp. 70.000.000,00;
4. Pengembalian kompensasiSUTET (Uang kompensasi inidibawa kepala desa sejak tahun 2010 dan belum dikembalikan sampai sekarang dan baru dicatat dalam APBDestahun 2015) sebesar Rp. 15.000.000,00;
Jumlah Rp. 198.694.000,00
Hasil Usaha Desa sebesar Rp.112.500.000,00 (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah), perinciannya sebagai berikut:
1. Kios Sambipitu Ibu Rubiyati sebesar Rp. 1.500.000,00;
2. Kios Sambipitu Sdr. Undik sebesar Rp. 1.500.000,00;
3. Kios Sambipitu Ibu Sumiatsih sebesar Rp. 1.500.000,00;
4. Sewa tanah kas Bunder Ibu Titik Amiyati sebesar Rp.500.000,00;
5. Sewa tanah kas Bunder Ibu Sumarsum Rp. 500.000,00;
6. Sewa tanah kas Bunder Bp. Sumari sebesar Rp.500.000,00;
7. Kios Bunder Bp. Prayit sebesar Rp. 600.000,00;
8. SPAM IKK sebesar Rp. 30.000.000,00(Dibayarkan per bulan sebesar Rp. 2.500.000,00);
9. Kios Bunder Bp. Budiman 1 sebesar Rp.600.000,00;
10. Telaga Kemuning sebesar Rp. 1.500.000,00;
11. Kios Bunder Bp. Budiman 2 sebesar Rp.600.000,00;
12. Sewa Kios Penyetan (2 Kios) sebesar Rp. 1.000.000,00;
13. Alfamart sebesar Rp. 1.000.000,00;
14. Sewa Tanah Kas Desauntuk Kios sebesar Rp.75.000.000,00(Untuk sewa selama 5 tahun) ;
Jumlah sebesar Rp. 112.500.000,00;
Bahwa proses pembayaran sewa kios desa dan tanah kas desa adalah para penyewa kios desa dan tanah kas desa menyetorkan uang sewa kepada Kabag Pembangunan dan Kaur Perencanaan selanjutnya Kabag Pembangunan dan Kaur Perencanaan melaporkan dan menyerahkan uang sewa tersebut kepada saksi selaku bendahara dengan tanda terima (dalam buku penerimaan setoran uang sewa) kemudian saksi mencatatnya dalam BKU lalu saksi simpan dan apabila ada kebutuhan untuk kegiatan APBDes langsung dibelanjakan.
- Bahwa tidak seluruh uang sewa kios desa dan tanah kas desa tersebut disetorkan kepada saksi selaku bendahara. Dari seluruh kios desa dan tanah kas desa yang disewakan pada tahun 2015 tersebut ada yang tidak diserahkan kepada saksi karena ada beberapa yang ternyata disetorkan dan dibawa oleh terdakwa. Saksi hanya diperintah oleh terdakwa untuk mencatatnya dalam BKU saja. Uang sewa yang dibawa oleh terdakwa adalah :
- Sewa SPAM IKK.
Untuk uang sewa setiap bulan adalah sebesar Rp 2.500.000,00 dan untuk pembayaran uang sewa tersebut kadang diterima atau disetorkan kepada terdakwa dan oleh terdakwa tidak disetorkan kepada saksi. Terdakwa hanya memberitahu saksi bahwa uang SPAM IKK telah diterimanya dan dibawa oleh terdakwa dan hanya meminta saksi untuk mencatat dalam BKU saja. Namun setiap kali terdakwa membawa uang sewa itu, saksi selalu minta terdakwa untuk tanda tangan dalam buku pembantu yang saksi buat karena uangnya memang tidak saksi terima. Pada tahun 2015, uang sewa SPAM IKK yang dibawa oleh terdakwa sebesar Rp 15.000.000,00Saat saksi tagih untuk program pengukuran tanah kas desa, terdakwa mengatakan bahwa uang sebesar Rp 15.000.000,00 tersebut sudah diberikan kepada Kabag Pemerintahan Pak Widodo untuk program pengukuran tanah kas desa namun untuk lebih jelasnya apakah benar uang itu diberikan kepada Pak Widodo, yang lebih tahu adalah Pak Widodo;
- Sewa tanah kas Desa Bunder yang akan dibangun kios oleh investor.
Untuk sewa tanah kas desa yang akan dibangun kios oleh investor sebesar Rp.75.000.000,00 tersebut saksi sama sekali tidak pernah melihat uangnya. Saksi hanya diberitahu oleh terdakwa bahwa uang sebesar Rp.75.000.000,00 dari investor sudah diterima dan sebagian telah digunakan untuk membayar ganti rugi kepada orang yang membangun kios di atas tanah kas desa tersebut yang akhirnya dibongkar karena akan digunakan untuk membangun kios oleh investor yaitu sebesar Rp 63.000.000,00. Sedang sisanya sebesar Rp 12.000.000,00 dibawa oleh terdakwa. Saksi hanya diperintah oleh terdakwa untuk mencatat penerimaan sebesar Rp 75.000.000,00 dalam BKU.
Kontribusi dari Alfamart sebesar Rp 1.000.000 yang langsung diterima oleh terdakwa.
Bahwa Pendapatan Asli Desa yang lain yang uangnya juga dibawa oleh terdakwa adalah uang kompensasi SUTET sebesar Rp 15.000.000,00. Jadi setahu saksi uang kompensasi SUTET tersebut diterima tahun 2010 namun saat itu dibawa oleh terdakwa namun sampai sekarang uang itu belum dikembalikan. Untuk itu pada saat pembahasan RAPBDes tahun 2015, BPD menyuruh agar uang itu dikembalikan dan akhirnya minta agar dicatat dalam APBDes Tahun 2015.
Bahwa saksi mau mencatat semua uang yang dibawa oleh terdakwa meskipun tidak menerima uangnya karena saksi hanya bawahan dari terdakwa dan berhubung saksi diperintah untuk mencatat maka akhirnya saksi mencatat dalam BKU meskipun tidak terima uangnya. Namun setiap kali diperintah seperti itu, saksi minta saran kepada Sekretaris Desa dan atas saran beliau, saksi mencatat dan selalu minta tanda tangan terdakwa bila uangnya dibawa oleh terdakwa.
- Bahwa Realisasi jumlah PAD TA 2015 adalah sebesar Rp.188.094.000,00 (seratus delapan puluh delapan juta sembilan puluh empat ribu rupiah), terdiri dari :
1. Hasil Usaha Desa sebesar Rp. 116.900.000,00 ;
2. Pungutan Desa sebesar Rp. 1.194.000,00 ;
3. Bantuan hibah padukuhan sebesar Rp. 70.000.000,00
4. Pengembalian kompensasi SUTET (Belum dikembalikan Kepala Desa)
Jumlah sebesar Rp.188.094.000,00 ;
- Bahwa untuk Hasil Usaha Desa memang mengalami kenaikan menjadi Rp.116.900.000,00 (seratus enam belas juta sembilan ratus ribu ruipiah), dengan rincian sebagai berikut :
1. SPAM IKK ……………………….. : Rp. 30.000.000,00
2. Sewa kios Ibu Rubiyati th 2014… : Rp. 1.500.000,00
3. Kekurangan kios Ika Prasawati… : Rp. 800.000,00
4. Sewa Balai Desa ……………….. : Rp. 1.550.000,00
5. Setoran ojek……………………… : Rp. 200.000,00
6. Sewa bumi perkemahan………... : Rp. 900.000,00
7. Ijin-ijin……………………………... : Rp. 300.000,00
8. Pungutan telaga kemuning…….. : Rp. 1.500.000,00
9. Sewa tanah kas desa untuk
Investor ………………………….. : Rp. 75.000.000,00
10. Sewa tanah kios Bunder Titik
Amiyati …………………………… : Rp. 500.000,00
11. Sewa tanah kios Pak Yadi
/Undik ……………………………. : Rp. 1.500.000,00
12. Sewa tanah pustu Bunder …….. : Rp. 150.000,00
13. Sewa Kios Ibu Rubiyati th 2015 . : Rp. 1.500.000,00
14. Sewa Kios Ibu Sumiatsih ……… : Rp. 1.500.000,00
Jumlah ……………….. : Rp.116.900.000,00
Bahwa uang sewa kios desa dan tanah kas desa yang disetorkan kepada saksi ada yang saksi setorkan tapi ada juga yang tidak disetorkan ke rekening kas desa. Saksi setorkan bila saksi masih memegang uang cash dan kebetulan tidak ada kegiatan yang akan segera dilaksanakan. Tidak saksi setorkan bila saksi sudah tidak memegang uang cash dan ada kegiatan yang harus dilaksanakan dengan menggunakan biaya. Tapi biasanya bila uangnya dalam jumlah besar, tetap saksi setorkan juga.
Bahwa untuk sewa tanah kas desa Bunder yang akan dibangun kios oleh investor, pada tanggal 7 Desember 2015 terdakwa memerintahkan saksi untuk mencatat di BKU sebesar Rp 75.000.000,00 dan yang dibelanjakan untuk pengembalian ganti rugi bangunan kios sebesar Rp 63.000.000,00 dengan rincian : Pak Budiman sebesar Rp 25.000.000,00, Pak Warijo sebesar Rp 18.000.000,00, Ibu Eli Susanti sebesar Rp 10.000.000,00, Ibu Sumarsum sebesar Rp 7.000.000,00, Bapak Fuad sebesar Rp 1.000.000,00 Bapak Prayit sebesar Rp 2.000.000,00 (ada tanda terimanya yang saksi terima dari terdakwa). Sedangkan sisanya sebesar Rp 12.000.000,00 katanya dibawa terdakwa dan tidak saksi catat dalam BKU sehingga menjadi saldo tunai yang dibawa oleh terdakwa. Untuk uang sebesar Rp 12.000.000,00 tersebut, saksi membuat tanda terima bermeterai yang ditandatangani oleh terdakwa tertanggal 7 Desember 2015.
Untuk sewa SPAM IKK, saksi tidak tahu kapan penyetoran uangnya ke terdakwa. Tiap akhir bulan saksi hanya disuruh mencatat di BKU bahwa uang sewa SPAM IKK sudah saksi terima. Perinciannya sebagai berikut :
Tanggal 30 Januari 2015 sebesarRp 2.500.000,00
Tanggal 27 Pebruari 2015 sebesar Rp 2.500.000,00
Tanggal 9 Maret 2015 sebesar Rp 2.500.000,00
Tanggal 29 Mei 2015 sebesar Rp 2.500.000,00
Tanggal – Juni dan Juli 2015 sebesar Rp 5.000.000,00
Jumlah seluruhnya sebesar Rp 15.000.000,00
Faktanya saksi tidak terima uang itu. Seluruhnya dibawa oleh terdakwa ;
Kontribusi Alfamart, saksi mengetahui bahwa kontribusi Alfamart sudah disetorkan ke terdakwa setelah ditelpon oleh Bu Sutiyem, tetangga dari Alfamart. Selanjutnya sekitar awal tahun 2016 saksi menanyakan ke terdakwa mengenai kebenaran hal tersebut dan ternyata terdakwa membenarkan bahwa telah menerima uang dari Alfamart sebesar Rp 1.000.000,00 dan karena saat itu sudah berakhir tahun anggaran 2015 maka saksi tidak mencatatnya dalam BKU karena terdakwa juga tidak menyuruh saksi untuk mencatatnya dalam BKU. Namun saksi membuat kwitansi bermeterai tertanggal 31 Desember 2015 karena uang itu harusnya masuk dalam tahun anggaran 2015. Sampai sekarang uang sebesar Rp 1.000.000,00 belum diserahkan oleh terdakwa.
Bahwa rekening desa Bunder di PD BPR Bank Daerah Gunungkidul dengan nomor : 001-214.004.0014844. Yang bisa mencairkan dana dari rekening kas desa Bunder adalah bendahara desa dengan surat kuasa dari kepala desa Bunder. Setahu saksi spesimen tanda tangan di bank dari 3 orang yaitu bendahara desa, sekretaris desa dan kepala desa Bunder.
- Bahwa Peruntukan PAD dalam APBDes TA 2015 adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan dan pengembangan
pengelolaan keuangan desa : Rp. 18.450.000,00
- Peningkatan manajemen asset
tanah kas /barang desa : Rp. 15.000.000,00
- Pengelolaan Pajak Bumi dan
Bangunan : Rp. 3.450.000,00
2. Program pembinaan dan
pengembangan aparatur desa
- Pengisian perangkat desa : Rp. 1.560.255,00
3. Program pembangunan desa
- monitoring dan evaluasi
pembangunan : Rp. 540.020,00
4. Pembinaan seni budaya
- kirab budaya : Rp. 9.500.000,00
5. Tambahan penghasilan tetap
perangkat desa : Rp. 9.600.000,00
6. Tambahan kesejahteraan BPD : Rp. 2.450.000,00
7. Tambahan kesejahteraan LPMD : Rp. 1.000.000,00
8. Tambahan kesejahteraan PKK : Rp. 1.000.000,00
9. Tambahan kesejahteraan
Karangtaruna : Rp. 1.000.000,00
10. Tambahan kesejahteraan RT
/RW 35 org : Rp. 3.500.000,00
11. Tambahan kesejahteraan Linmas : Rp. 4.000.000,00
12. Hibah ke padukuhan : Rp. 70.000.000,00
13. Belanja bantuan sosial : Rp. 5.098.545,00
- belanja sosial lainnya : Rp. 5.098.545,00
14. Belanja tak terduga : Rp. 3.740.375,00
15. Pajak tanah kas desa : Rp. 3.254.625,00
16. Belanja ganti rugi : Rp. 64.000.000,00
- ganti rugi bangunan/
pengguna kios : Rp. 64.000.000,00;
- Bahwa Realisasi dana dari PAD dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Peningkatan dan pengembangan pengelolaan keuangan desa sebesar Rp.18.450.000,00;
- Peningkatan manajemen asset tanah kas /barang desa (Yang melaksanakan adalah Pak Widodo tapi uang utk membiayai kegiatan ini (dari sewa SPAM IKK) dibawa oleh Kepala Desa) sebesar Rp.15.000.000,00
- Pengelolaan PBB (Tidak terealisasi) sebesar Rp.3.450.000,00
2. Program pembinaan dan pengembangan aparatur desa
- Pengisian perangkat desa (Tidak terealisasi) sebesar Rp.1.560.255,00
3. Program pembangunan desa sebesar Rp. 540.020,00
- monitoring dan evaluasi pembangunan (Uang diserahkan ke Pak Wagiran selaku Kabag Pembangunan)
4. Pembinaan seni budaya
- kirab budaya (Diserahkan ke panitia HUT Republik Indonesia)sebesar Rp.9.500.000,00
5. Tambahan penghasilan tetap perangkat desa (Diserahkan langsung ke perangkat desa) sebesar Rp.9.600.000,00
6. Tambahan kesejahteraan BPD (Diserahkan ke Ketua BPD) sebesar Rp.2.450.000,00
7. Tambahan kesejahteraan LPMD (Tidak terealisasi) sebesar Rp.1.000.000,00
8. Tambahan kesejahteraan PKK (Tidak terealisasi) sebesar Rp.1.000.000,00
9. Tambahan kesejahteraan karangtaruna (Tidak terealisasi) sebesar Rp.1.000.000,00
10. Tambahan kesejahteraan RT/RW 35 org (Tidak terealisasi) sebesar Rp.3.500.000,00
11. Tambahan kesejahteraan Linmas (Tidak terealisasi) sebesar Rp.4.000.000,00
12. Hibah ke padukuhan (Diserahkan langsung ke dukuh-dukuh) sebesar Rp.70.000.000,00
13. Belanja bantuan sosial sebesar Rp.5.098.545,00
- belanja sosial lainnya Tidak terealisasi sebesar Rp.5.098.545,00
14. Belanja tak terduga sebesar Rp.2.680.375,00 dan Saldo sebesar Rp.1.060.000,00
15. Pajak tanah kas desa (Diserahkan ke Pak Widodo) sebesar Rp.3.254.625,00
16. Belanja ganti rugi sebesar Rp.64.000.000,00
- ganti rugi bangunan/pengguna kios (Yang terealisasi sebesar Rp. 63.000.000,00, selisih sebesar Rp.1.000.000,00 dibawa kades) sebesar Rp.64.000.000,00;
Bahwa untuk Dana Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi sebagai berikut :
Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bagi Hasil Retribusi masing-masing dicairkan dalam 2 tahap. Setelah ada pemberitahuan dari kecamatan, dicek ke rekening kas desa dan setelah benar ada, kemudian terdakwa menyuruh untuk mencairkan dana tersebut untuk membiayai program APBDes. Pencairan hanya menggunakan surat kuasa dari terdakwa yang diverifikator sekdes dengan dilampiri fotocopi KTP kepala desa dan bendahara selanjutnya saksi diperintah untuk mencairkan dana tersebut.
Untuk Dana ADD sebagai berikut :
Dalam TA 2015, dana ADD cair dalam 12 tahap/setiap bulan. Untuk tahap I syaratnya APBDes dan RKP, lalu mengajukan permohonan pencairan tahap I dengan melampirkan no rekening dan program yang dibiayai dengan ADD. Untuk tahap selanjutnya, melaporkan realisasi APBDes kepada bupati melalui camat Patuk yang direvisi oleh Kasi Tata Pemerintahan. Selanjutnya kecamatan yang mengajukan pencairan tersebut kepada bupati baru dana cair.
Untuk Dana Desa sebagai berikut :
Dana Desa cair dalam 3 tahap / semester. Untuk tahap pertama, dana langsung masuk ke rekening desa. Sedangkan untuk tahap kedua dan ketiga harus ada laporan realisasi penggunaan dana desa semester sebelumnya baru bisa cair.
- Bahwa Dana Bagi Hasil Pajak tahap pertama masuk ke Rekening Desa tanggal 24 Juli 2015 sebesar Rp.9.110.345,00 (sembilan juta seratus sepuluh ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah), tahap kedua pada tanggal 27 Nopember 2015 sebesar Rp. 9.110.345,00 (sembilan juta seratus sepuluh ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah);
Dana Bagi Hasil Retribusi tahap pertama masuk ke Rekening Kas Desa tanggal 24 Juli 2015 sebesar Rp.7.256.840,00 (tujuh juta dua ratus lima puluh enam ribu delapan ratus empat puluh rupiah), dan tahap kedua pada tanggal 27 Nopember 2015 sebesar Rp.7.256.840,00 (tujuh juta dua ratus lima puluh enam ribu delapan ratus empat puluh rupiah) dan peruntukan sesuai APBDes adalah sebagai berikut :
Program pelayanan administrasi Perkantoran
- Belanja modal pengadaan proyektor sebesar Rp.14.500.000,00;
2. Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur
- Belanja modal pengadaan kursi rapat sebesarRp.18.275.000,00;
Jadi jumlah keselurihan sebesarRp.32.775.000,00
Adapun realisasinya adalah sebagai berikut :
1. Program pelayanan administrasi Perkantoran
- Belanja modal pengadaan proyektor(Pembelian dilakukan oleh Yudistira) sebesarRp.14.242.185,00;
Sisa saldosebesarRp. 257.815,00;
Program peningkatan sarana danprasarana aparatur
- Belanja modal pengadaan kursi rapat (Pembelian dilakukan oleh Kepala Desa)sebesarRp.18.275.000,00;
Bahwa Dana ADD dicairkan setiap bulan sebesar @ Rp 49.012.000,00 perinciannya :
Tanggal 18 Pebruari 2015
Tanggal 23 Maret 2015
Tanggal 13 April 2015
Tanggal 28 April 2015
Tanggal 20 Mei 2015
Tanggal 22 Juni 2015
Tanggal 14 Juli 2015
Tanggal 14 Agustus 2015
Tanggal 15 September 2015
Tanggal 26 Oktober 2015
Tanggal 20 Nopember 2015
Tanggal 8 Desember 2015
- Bahwa peruntukan dana ADD sesuai APBDes beserta anggrannya adalah:
1. Program administrasi perkantoran sebesar Rp.73.905.754,00
2. Program peningkatan sarana danprasarana aparatur (pemeliharaan rutin kendaraan dinas/operasional)sebesar Rp. 3.300.000,00;
3. Program peningkatan disiplin aparatur (pengadaan pakaian dinas/adat berserta kelengkapannya)sebesar Rp. 2.700.000,00 ;
4. Program peningkatan kapasitas sumber daya manusiasebesarRp. 20.828.500,00 ;
5. Program peningkatan kualitas pelayanan publik sebesar Rp. 6.300.000,00 ;
6. Program peningkatan kapasitas BPD sebesar Rp. 19.151.375,00
7. Program peningkatan dan pengembangan pengelolaan keuangan desa sebesar Rp. 2.300.000,00 ;
8. Program pembinaan dan pengembangan aparatur desa (pengisian perangkat desa sekdes) sebesar Rp. 9.990.375,00 ;
9. Program peningkatan keberdayaan masyarakat perdesaan sebesar Rp. 21.462.500,00 ;
10. Program pengembangan kelembagaan dan ketatalaksanaan desa sebesar Rp. 9.420.000,00 ;
11. Program pembangunan desa sebesar Rp. 125.025.100,00 ;
12. Program ketertiban dan keamananLingkungan sebesar Rp. 3.050.000,00 ;
13. Pembinaan seni budaya sebesar Rp. 13.250.000,00 ;
14. Penghasilan Tetap sebesar Rp. 252.060.000,00 ;
15. Belanja bantuan sosial LPMD, RT/RW, PKK, Karangtaruna,dan bantuan sosial lainnya sebesar Rp. 24.141.271,00 ;
16. Belanja tak terduga sebesar Rp. 1.259.625,00 ;
Jumlah total anggaran ADD sebesar Rp. 588.144.500,00;
- Bahwa untuk realisasi dana ADD Tahun 2015 dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Program administrasi perkantoran, saldo (dimasukkan dlm BKU 2016) sebesar Rp. 60.919.690,00;
- Belanja perangko, meterai, benda pos (Ambil barang dulu ke KPN setelah dana cair dibayar oleh saya/staf) sebesar Rp. 1.291.000,00;
- Belanja listrik (Utk iuran listrik tiap bulan dibayar staf dan penambahan daya listrik diserahkan kepada Pak Judik) sebesar Rp. 1.574.260,00;
- Transport pengadaan barang dan Jasa (Diserahkan kepada Yudistira) sebesar Rp.950.000,00;
- Belanja pegawai/honoraribum (Diserahkan langsung kepada TPKD) sebesar Rp.13.200.000,00;
- Belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih (Staf yang belanja) sebesar Rp. 469.300,00;
- Belanja perawatan peralatan dan perlengkapan kantor (Diserahkan kepada Yudistira) Rp.1.390.000,00;
- Belanja alat tulis kantor (Saya atau staf yang belanja) sebesar Rp.3.123.800,00;
- Belanja cetak dan penggandaan (Saya atau staf yang belanja) sebesar Rp.1.822.070,00;
- Belanja alat listrik dan elektronika (lampu pijar, baterai kering) (Staf yang belanja) sebesar Rp. 372.200,00;
- Belanja modal sebesar Rp. 20.472.810,00;
- Belanja modal pengadaan 2 laptop (Utk pembelian laptop diserahkan kepada Yudistira) sebesar Rp.8.972.810,00;
- Belanja modal 1 wireless (Utk pembelian wireless diserahkan kepada Kepala Desa)sebesar Rp.11.500.000,00;
- Belanja bahan bakar minyak atau gas (Staf yang belanja) sebesar Rp.180.000,00;
- Belanja surat kabar/majalah (Saya yang membayarkan) sebesar Rp. 970.000,00;
- Belanja makanan dan minuman (harian, rapat, tamu) sebesar Rp.12.400.000,00;
- Belanja perjalanan dinas (Saya yang membayarkan) sebesar Rp. 2.840.000,00;
Sisa Saldo sebesar Rp. 27.486.064,00
2. Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur sebesar Rp. 2.178.000,00;
- Pemeliharaan rutin kendaraan dinas/operasional) (Saya yang menyerahkan kepada Kades berdasarkan kwitansi perbaikan motor dinas)
Sisa Saldo sebesar Rp.1.122.000,00
3. Program peningkatan disiplin aparatur (pengadaan pakaian dinas/adat beserta kelengkapannya) (Beli pakaian jawa
(yg mengurusi pak Suherman) sebesar Rp. 2.700.000,00
4. Program peningkatan kapasitas sumber daya manusia (pendidikan dan pelatihan, pembinaan umat, pembinaan linmas) sebesar Rp. 20.828.500,00
(Utk pendidikan dan pelatihan serta pembinaan umat diserahkan kepada Pak Ngumar sbg penanggung jawab kegiatan tapi menurut Pak Ngumar, untuk pendidikan dan pelatihan, yang melaksanakan adalah Pak Kades sebesar Rp. 10.836.000,00 dan untuk pembinaan linmas diserahkan kepada Pak Widodo).
5. Program peningkatan kualitas pelayanan publik (utk monografi) (Belum dilaksanakan dan dana belum dicairkan (masih di Kas Desa)
Sisa Saldo sebesar Rp. 6.300.000,00
6. Program peningkatan kapasitas BPD (Diserahkan kepada Ketua BPD Pak Untung) sebesar Rp.19.151.375,00
7. Program peningkatan dan pengembangan pengelolaan keuangan desa (penyusunan RAPBDes) (Diserahkan kepada Pak Judik) sebesar Rp.2.300.000,00
8. Program pembinaan dan pengembangan aparatur desa (pengisian perangkat desa sekdes) (Belum direalisasi dan jabatan sekdes belum diisi)
Sisa Saldo sebesar Rp.9.990.375,00
9. Program peningkatan keberdayaan masyarakat perdesaan (pengembangan pendidikan PAUD, pelatihan desa siaga, pemberian PMT Balita dan Lansia, penyuluhan hukum) (Diserahkan kepada Pak Ngumar (Kabag Kesra) sebesar Rp.21.462.500,00;
10. Program pengembangan kelembagaan dan ketatalaksanaan desa (untuk kader-kader) sebesar (Diserahkan kepada Pak Ngumar) sebesarRp. 9.420.000,00 ;
11. Program pembangunan desa sebesar Rp. 125.025.100,00, digunakan untuk :
1. Cor blok halaman balai desa sebesar Rp. 5.995.000,00 ;
2. Urug kios desa sebesar sebesar Rp. 24.500.000,00 ;
3. Bulan bakti gotong royong sebesar Rp. 6.100.000,00;
4. Pembangunan talud Widoro Kulon sebesar Rp. 63.274.600,00;
5. Monitoring dan evaluasi pembangunan sebesar Rp.1.050.000,00;
6. Pembangunan pagar balai desa sudah diserahkan ke ketua TPK Pak Wagiran utk kegiatan pembangunan, meski dana diserahkan ke Pak Wagiran, ternyata dana selanjutnya diminta oleh Kades dan yang mengelola dana utk kegiatan pembangunan fisik adalah Kades. Dan realisasinya, fisik bangunan tidak sesuai dengan jumlah dana yang digunakan sebesar Rp.24.105.500,00;
12. Program ketertiban dan keamanan lingkungan (pengadaan alat-alat keamanan) sebesar Rp.3.050.000,00 yang diserahi adalah Pak Widodo (Kabag Pemerintahan);
13. Pembinaan seni budaya (bantuan bersih dusun dan kirab budaya) sebesarRp. 12.750.000,00 yang diserahi adalah Pak Ngumar yang selanjutnya diserahkan kepada dukuh-dukuh dan panitia 17 Agustus;
14 Penghasilan Tetap (Langsung ke rekening perangkat desa) sebesar Rp.252.060.000,00
15. Belanja bantuan sosial LPMD, RT/RW, PKK, Karangtaruna dan bantuan sosial lainnya sebesar Rp.22.700.650,00 (Untuk PKK dan karangtaruna langsung diserahkan ke Ketua PKK dan ketua karang taruna, untuk RT/ RW diserahkan ke Pak Widodo selanjutnya diserahkan ke Ketua RT, Ketua RW)
Dana untuk LPMD sebesar Rp. 4.902.825,00, tadinya tidak diperintahkan kades untuk mencairkan karena LPMD belum menyerahkan LPJ tahun sebelumnya tapi di awal tahun 2016,
saya diperintah untuk mencairkan dana LPMD dan uangnya diminta kades katanya akan diserahkan sendiri ke Ketua LPMD tapi setahu saya ternyata dana LPMD belum diterima ketua LPMD.
Adapun untuk bantuan sosial sebesar Rp. 50.000,00 digunakan sebagai partisipasi festival dalang anak.
Sisa Saldo sebesar Rp. 1.440.621,00
16. Belanja tak terduga sebesar Rp.1.259.625,00 (Digunakan untuk belanja kegiatan tak terduga) ;
Bahwa Dana Desa masuk ke rekening kas desa Bunder dalam 3 tahap. Tahap pertama tanggal 20 Agustus 2015 sebesar Rp.123.141.520,00 tahap kedua tanggal 02 Oktober 2015 sebesar Rp. 123.141.520,00 dan tahap ketiga tanggal 23 Desember 2015 sebesar Rp 61.570.760,00.
Peruntukan dana desa dalam APBDes adalah untuk :
1. Program peningkatan keberdayaan masyarakat perdesaan sebesar Rp.28.312.500,00
2. Programpengembangan kelembagaan dan ketatalaksanaan desa sebesar Rp.11.920.000,00
3. Program pembangunan desa sebesar Rp.267.621.300,00
Jumlah sebesar Rp.307.853.800,00
- Realisasi dana desa adalah sebagai berikut :
1. Program peningkatan keberdayaan masyarakat perdesaan (Diserahkan ke Pak Ngumar) anggaran sebesar Rp.28.312.500,00 digunakan untuk :
- Pengembangan pendidikan anggaran sebesar Rp. 21.000.000,00;
- Pemberian PMT Balita dan Lansia anggaran sebesar Rp.7.312.500,00;
2. Program pengembangan kelembagaan dan ketatalaksanaan desa (Diserahkan ke Pak Ngumar) anggaran sebesar Rp.11.920.000,00;
3. Program pembangunan desa anggaran sebesar Rp.267.621.300,00, digunakan untuk :
a. Pembangunan kios desa (Meski dana diserahkan ke Pak Wagiran, ternyata dana selanjutnya diminta oleh Kades dan yang mengelola dana untuk kegiatan pembangunan fisik adalah Kades. Dan realisasinya, fisik bangunan tidak sesuai dengan jumlah dana yang digunakan) anggaran sebesar Rp. 87.029.000,00;
b. Pembangunan jembatan Plosokerep anggaran sebesar Rp.43.479.000,00;
c. Bulan Bakti Gotong Royong (dilaksanakan oleh Pak Wagiran) anggaran sebesar anggaran sebesar Rp.7.000.000,00;
d. Monitoring Evaluasi pembangunan anggaran sebesar Rp.2.079.800,00;
e. Bantuan lomba pembangunan anggaran sebesar Rp.1.000.000,00;
f. Pembangunan cross way Dawung Kemuning anggaran sebesar Rp. 49.421.500,00;
g. Pembangunan rehab kolam anggaran sebesar Rp.57.232.000,00;
h. Rehab telaga Kemuning anggaran sebesar Rp.15.370.000,00;
i. Rehab cross way Widoro Wetan dan Bunder anggaran sebesar Rp. 5.010.000,00;
(Dana point a,b,c,d,f,g,h,i diserahkan seluruhnya ke Pak Wagiran. Adapun untuk dana point e diserahkan ke Dukuh Widoro Kulon);
- Belanja Desa tahun anggaran 2015 yang tertuang dalam Perdes Desa Bunder No 02 Tahun 2015 tentang Perubahan APBDEs Desa Bunder TA 2015 sebesar Rp.1.183.537.690,00 (satu miliar seratus delapan puluh tiga juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh rupiah), perinciannya adalah sebagai berikut :
A. BELANJA LANGSUNG
1. Program administrasi perkantoran (ADD dan Bagi Hasil Pajak Retribusi) Rp.88.415.754,00;
2. Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur (ADD dan Bagi Hasil Pajak Retribusi) Rp.21.575.000,00;
3. Program peningkatan disiplin aparatur (ADD) Rp.2.700.000,00;
4. Program peningkatan kapasitas sumber daya manusia ADD Rp.20.828.500,00;
5. Program peningkatan kualitas pelayanan publik ADD Rp.6.300.000,00;
6. Program peningkatan kapasitas BPD ADD Rp.19.151.375,00;
7. Program peningkatan dan pengembangan pengelolaan keuangan desa ADD dan PAD Rp.20.750.000,00;
8. Program pembinaan dan pengembangan aparatur desa (pengisian perangkat desa sekdes) ADD, PAD dan silva Rp.21.000.000,00;
9. Program peningkatan keberdayaan masyarakat perdesaan ADD dan Dana Desa Rp.49.775.000,00;
10. Program pengembangan kelembagaan dan ketatalaksanaan desa ADD dan Dana Desa Rp.21.340.000,00;
11. Program pembangunan desa ADD, Dana Desa, PAD,Banprop Rp.439.797.620,00;
12. Program ketertiban dan keamanan lingkungan ADD Rp.3.050.000,00;
13. Pembinaan seni budaya ADD dan PAD Rp.22.750.000,00
Jumlah ……… Rp.737.433.249,00
B. BELANJA TIDAK LANGSUNG
1. Penghasilan Tetap ADD (Untuk perangkat desa) Rp.252.060.000,00
2. Tambahan penghasilan lainnya PAD (Untuk perangkat desa, BPD, LPMD, PKK, Karangtaruna, RT RW, Linmas) Rp.22.550.000,00
3. Bantuan stimulan padukuhan PAD (Pendapatan lain) Rp.70.000.000,00
4. Belanja bantuan sosial LPMD, RT RW, PKK, Karangtaruna,dan bantuan sosial lainnya ADD dan PAD Rp.29.239.816,00
5. Belanja tak terduga ADD dan PAD Rp.5.000.000,00
6. Pajak tanah kas desa PAD Rp.3.254.625,00
7. Ganti rugi kios PAD (Yang terealisasi Rp.63.000.000,00) Rp. 64.000.000,00 ;
Jumlah …………. Rp.446.104.441,00
Jumlah A+B ……. Rp. 1.183.537.690,00
Bahwa mekanisme pengeluaran uang dari kas desa Bunder untuk pembiayaan belanja desa untuk belanja rutin biasanya setelah saksi mencairkan dana dari rekening desa maka saksi langsung membuat Bukti Kas Pengeluaran (BKP) sedangkan apabila untuk belanja kegiatan pembangunan, saksi diperintah dulu oleh terdakwa untuk mengambil di rekening dan mengeluarkan dana, barulah saksi membuat Bukti Kas pengeluaran. Selanjutnya BKP diverifikasi oleh Sekdes dan disetujui oleh terdakwa kemudian saksi bayarkan sesuai peruntukan dalam APBDes yang biasanya diserahkan dan ditandatangani oleh penanggung jawab kegiatan atau langsung ke penyedia barang/jasa.
- Bahwa kegiatan pembangunan fisik yang dilakukan di Desa Bunder tahun 2015 adalah :
1. cor corn blok balai desa anggaran sebesar Rp.5.995.000,00 (ADD) ;
2. pembangunan kios desa anggaransebesar Rp.87.029.000,00 (Dana Desa);
3. pembangunan jembatan Plosokerepanggaransebesar Rp. 43.479.000,00 (Dana Desa) ;
4. infrastruktur desa lainnya/tanah uruganggaransebesar Rp 24.500.000,00 (ADD);
5. pembangunan talud Widoro Kulonanggaran sebesar Rp.3.274.600,00 (ADD);
6. pembangunan pagar balai desaanggaransebesar Rp.24.105.500,00 (ADD);
7. pembangunan crossway Kemuning-Dawunganggaransebesar Rp 49.421.500,00 (Dana Desa);
8. pembangunan talud Gambirananggaransebesar Rp.46.611.020,00 (Bantuan Propinsi);
9. rehab kolamWidoro Wetan anggaran sebesar Rp.57.232.000,00 (Dana Desa);
10. rehab telaga Kemuninganggaransebesar Rp.15.370.000,00 (Dana Desa);
11. rehab crossway Widoro Wetan dan Bunderanggaransebesar Rp 5.010.000,00 (Dana Desa);
Yang tidak terealisasi adalah pembangunan talud Gambiran karena dana Bantuan Propinsi tidak cair.
Bahwa biasanya yang membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes adalah saksi dengan berkonsultasi kepada Pak Judik. Untuk pelaksanaan APBDes TA 2015 baru dibuat draft LPJ pelaksanaan APBDes TA 2015 dan draft tersebut sudah diajukan dalam sidang bersama BPD namun ternyata draft tersebut tidak diterima oleh BPD sampai saat ini karena BPD mencurigai adanya penyimpangan dalam pelaksanaan APBDes terutama dalam kegiatan pembangunan fisik;
Bahwa dokumen yang saksi gunakan sebagai dasar membuat laporan pertanggungjawaban untuk kegiatan pembangunan fisik adalah Bukti Kas Pengeluaran dan SK Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang saksi lampirkan dalam BKU dan sebagai laporan untuk pencairan dana;
Bahwa bantuan gubernur untuk kakao sebesar Rp.320.000.000,00 tersebut merupakan bantuan untuk kelompok kakao di padukuhan Plosokerep dan Gambiran. Karena kelompok tersebut belum berbadan hukum maka pihak Dinas Perkebunan meminta dana bantuan dimasukkan dalam rekening kas desa Bunder di Bank BPD Unit Patuk. Yang mencairkan dana tersebut langsung oleh terdakwa. Yang menandatangani Bukti Kas Pengeluaran adalah Pak Wagiran sebagai bendahara Tim Pelaksana Kegiatan bantuan tersebut. Karena dana tersebut masuk ke dalam rekening kas desa maka saksi diperintah untuk mencatat pula dalam BKU;
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa :
1. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Januari 2015;
2. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Pebruari 2015;
3. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Maret 2015;
4. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan April 2015;
5. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Mei 2015;
6. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Juni 2015;
7. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Nopember 2015 (tanggal 16 Nopember 2015 s/d 30 Nopember 2015);
8. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Desember 2015;
9. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 09 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015;
10 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 02 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
11. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 02 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015;
12. 1 (satu) bendel Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Semester I (Pertama);
13. 1 (satu) bendel Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Semester II (Kedua);
14. 1 (satu) bendel Pengajuan ADD Tahun 2015;
15. 1 (satu) buah Buku Pembantu Per Obyek Penerimaan Tahun 2015;
16. 1 (satu) buah Buku Pembantu Per Obyek Pengeluaran Tahun 2015;
17. 3 (tiga) buah buku rekening PD BPR Bank Daerah Gunungkidul No. 001-214.004.0014844 atas nama Pemerintah Desa Bunder;
18. 1 (satu) lembar kwitansi bermeterai bon setoran Alfamart sebesar Rp 1.000.000,00 tertanggal 31 Desember 2015;
19. 1 (satu) lembar kwitansi bermeterai pinjam uang kas desa dari sewa tanah kas investor sebesar Rp 12.000.000,00 tertanggal 07 Desember 2015;
20. 1 (satu) bendel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 5/KPTS/2015 tanggal 5 Januari 2015 tentang Penetapan Lokasi dan Besarnya Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Se-Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015;
21. 1 (satu) bendel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 7/KPTS/2015 tanggal 5 Januari 2015 tentang Penetapan Lokasi dan Besarnya Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015;
22. 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2015;
23. 1 (satu) bendel Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 6/KPTS/2015 tentang Penetapan Lokasi dan Besarnya Alokasi Bantuan Keuangan Dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Kepada Desa Se Kabupaten Gunungkidul Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 201564.
24. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pembangunan pagar balai desa sebesar Rp 18.105.500,00 tertanggal 28 Oktober 2015;
25. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap XII (Kedua belas) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;;
26. 1 (satu) buah Buku Bantu Pajak Tahun 2015;
27. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pelaksanaan kegiatan cor halaman balai desa sebesar Rp 5.995.000,00 tertanggal 18 September 2015;
28. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pelaksanaan kegiatan crossway dusun Widorowetan, rehab telaga kemuning, pembangunan kolam dusun, pembangunan kios desa tahap ke II sebesar Rp 122.141.520,00 tertanggal 15 Oktober 2015;
29. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pembangunan kios desa tahap ke III sebesar Rp 12.258.460,00 tertanggal 23 Desember 2015;
30. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pelaksanaan kegiatan pembangunan talud Widorokulon, belanja tanah urug dan biaya urug, bulan bakti gotong royong sebesar Rp 73.211.020,00 tertanggal 30 April 2015;
31. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang bangunan crossway, jembatan Plosokerep dan kios tahap I di luar honor dan pajak sebesar Rp 112.917.675,00 tertanggal 24 Agustus 2015;
32. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pelaksanaan kegiatan pembangunan pagar tahap I dan kekurangan talud Widorokulon sebesar Rp 22.663.580,00 tertanggal 25 Juni 2015;
33. 2 (dua) lembar fotokopi bukti penerimaan uang dari Kabag Kesra kepada Kabul Santosa;
Saksi menyatakan mengenal barang bukti tersebut, sedangkan terhadap barang bukti sebagai berikut :
34. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kontrak Tanah Kas Desa Milik Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul;
35. 1 (satu) bendel Laporan Realisasi Dana Peningkatan Manajemen Aset Tanah Kas Desa;
Saksi menyatakan baru melihat sekarang ;
- Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan Saksi ada yang tidak benar yaitu kronologi pencairan dana pembangunan fisik dalam hal honor TPK dipotong sendiri oleh TPK, baru sisanya diserahkan kepada Terdakwa, dan terhadap tanggapan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan benar tanggapan Terdakwa;
31 Saksi TRI WINDARTI, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalahPendidik PAUD SPS Dahlia, Widoro Kulon ;
Bahwa pada tahun 2015 saksi menerima dana untuk operasional PAUD sebesar Rp. 1.500.000,00;
Bahwa pada bulan Januari 2016 saksi juga menerima dana sebesarRp. 1.500.000,00. yang sebenarnya adalah dana operasional untuk tahun 2015, dipootong pajak, sehingga 2 (dua) kali penerimaan itu dipotong pajak, sehingga dana yang diterima sebesar Rp. 1.110.000,00;
Bahwa yang menyerahkan dana operasional tersebut adalah Pak Kabul Santosa sendiri;
Bahwa saksi sudah menanda tangani dalam SPJ.
Bahwa dana tersebut dipergunakan untuk membeli ATK dan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk anak didik PAUD SPS Dahlia Widoro Kulon.
Bahwa saksi membenarkan tanda tangan dalam Daftar Penerimaan Dana Pengembangan Pendidikan atas nama Tri Widarti pada tanggal 21 April 2015 sebesar Rp. 1.500.000,00 dan bulan Desember 2015 sebesar Rp. 1.500.000,00 yang diperlihatkan kepadanya;
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa :
1. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan April 2015;
2. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Desember 2015;
Saksi menyatakan mengenal barang bukti tersebut, dan terhadap barang bukti sebagai berikut :
3. Daftar Penerimaan Dana Pengembangan Pendidikan atas nama Tri Widarti pada tanggal 21 April 2015 sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan bulan Desember 2015 sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Saksi menyatakan mengenal barang bukti tersebut dan mengakui bahwa benar ia telah menerima dana operasional, yang pertama sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan yang kedua sebesar Rp.1.110.000,00 (satu juta seratus sepuluh ribu rupiah), untuk penerimaan yang kedua sebenarnya menerima Rp.1.500.000,00 tapi dipotong pajak untuk penerimaan pertama dan kedua sehingga hanya menerima Rp. 1.110.000,00 (satu juta seratus sepuluh ribu rupiah) tetapi ia tidak mengetahui nominal besaran jumlah pajaknya;
- Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
32. Saksi JUREMI, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Pendidik PAUD Ngepung;
Bahwa saksi pernah menerima dana untuk operasional PAUD pada bulan Januari 2016 sebesar Rp. 1.110.000,00 setelah dipotong pajak;
Bahwa pada tahun 2015, teman saksi di PAUD Ngepung yang bernama Atik Alfiah juga menerima dana operasional sebesar Rp. 1.500.000,00;
Bahwa yang memberikan dana operasional tersebut adalah Pak Kabul Santosa kepala desa Bunder;
Bahwa setelah menerima dana tersebut, saksi tandatangani dalam daftar penerima dana operasional;
Bahwa dana tersebut untuk membeli tape, wireless dan mainan lego untuk anak didik di PAUD Ngepung;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya berupa : Daftar Penerimaan Dana Pengembangan Pendidikan atas nama Juremi pada bulan Desember 2015 sebesar Rp. 1.500.000,00 dan saksi menerima dana operasional sebesar Rp. 1.110.000,00 karena dipotong pajak.
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa :
1. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan April 2015;
2. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Desember 2015;
Saksi menyatakan mengenal barang bukti tersebut dan terhadap barang bukti sebagai berikut :
3. Daftar Penerimaan Dana Pengembangan Pendidikan atas nama Juremi pada bulan Desember 2015 sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Saksi menyatakan mengenal barang bukti tersebut dan membenarkan tanda tangan dalam Daftar Penerimaan Dana Pengembangan Pendidikan tersebut adalah tanda tangannya dan ia menerima dana operasional sebesar Rp. 1.110.000,00 (satu juta seratus sepuluh ribu rupiah) karena dipotong pajak;
- Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
33. Saksi SITI SANURI, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah guru PAUD Permata Hati Plosokerep dan MA. Ma’arif Nglipar, sejak tahun 2009;
Bahwa pada tahun 2015 PAUD SPS Permata Hati Plosokerep menerima dana pengembangan pendidikan. Untuk yang pertama, sebesar Rp. 1.500.000,00, diterima oleh YATMINI, dan yang kedua sekitar tanggal 11 Januari 2016 menerima sebesar Rp. 1.500.000,00;
Bahwa untuk penerimaan di tanggal 11 Januari 2016 tersebut sebenarnya adalah dana pengembangan pendidikan untuk tahun 2015;;
Bahwa dana sebesar Rp. 1.500.000,00 dipotong pajak sebesar Rp. 390.000,00(termasuk pajak untuk penerimaan pertama karena untuk penerimaan pertama belum dipotong pajak) sehingga saksi menerima Rp. 1.110.000,00;
Bahwa yang memberikan dana operasional tersebut adalah Pak Kabul Santosa kepala desa Bunder;
Bahwa setelah menerima dana tersebut, saksi tanda tangan dalam daftar penerimaan;
Bahwa dana tersebut dipergunakan untuk membeli ATK dan Pemberian Makanan Tambahan untuk anak didik di PAUD SPS Permata Hati Plosokerep.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya berupa Daftar Penerimaan Dana Pengembangan Pendidikan atas nama Siti Sanuri pada bulan Desember 2015 sebesar Rp. 1.500.000,00;
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa :
1. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan April 2015;
2. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Desember 2015;
Saksi menyatakan mengenal barang bukti tersebut, dan terhadap barang bukti sebagai berikut :
3. Daftar Penerimaan Dana Pengembangan Pendidikan atas nama Siti Sanuri pada bulan Desember 2015 sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Saksi menyatakan tanda tangan dalam Daftar Penerimaan Dana Pengembangan Pendidikan atas nama Siti Sanuri pada bulan Desember 2015 sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) tersebut adalah bukan tanda tangan saksi tapi untuk tulisan tangan atas nama saksi memang tulisan saksi, saat tanda tangan tertukar tempatnya dengan tanda tangan Sutinah dari TK Plosokerep. Yang jelas saya memang menerima dana pengembangan pendidikan sebesar Rp. 1.110.000,00 (satu juta seratus sepuluh ribu rupiah) setelah dipotong pajak;
- Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
34. Saksi PARTINAH, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Pendidik di RA. Masyitoh Widoro Kulon Rt. 007 Rw. 02, Desa Bunder sejak tahun 2008 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan dari Kementerian Agama;
Bahwa pada tahun 2015 saksi pernah menerima dana pengembangan pendidikan sebesar Rp. 3.000.000,00 potong pajak sebesar Rp. 390.000,00 sehingga dana yang diterima sebesar Rp. 2.610.000,00;
Bahwa yang memberikan dana operasional tersebut adalah Pak Kabul Santosa kepala desa Bunder;
Bahwa setelah menerima dana tersebut, saksi menanda tangani suatu daftar penerimaan.
Bahwa dana tersebut dipergunakan untuk merenovasi kelas, membeli ATK dan perlengkapan kantor, mengecat mainan dan membayar guru ekstra.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya berupa : Daftar Penerimaan Dana Pengembangan Pendidikan atas nama Partinah pada bulan Desember 2015 sebesar Rp. 3.000.000,00;
Bahwa uang tersebutdipotong pajak sehingga hanya menerima Rp. 2.610.000,00;
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa :
1. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan April 2015;
2. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Desember 2015;
Saksi menyatakan mengenal barang bukti tersebut, dan terhadap barang bukti sebagai berikut :
3. Daftar Penerimaan Dana Pengembangan Pendidikan atas nama Partinah pada bulan Desember 2015 sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Saksi menyatakan mengenal barang bukti tersebut dan mengakui bahwa Daftar Penerimaan Dana Pengembangan Pendidikan atas nama Partinah pada bulan Desember 2015 sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tersebut adalah tanda tangan saya dan saya benar menerima dana operasional sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tapi dipotong pajak sebesar Rp.390.000,00 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah), sehingga hanya menerima Rp. 2.610.000,00 (dua juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) ;
- Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
35. Saksi SUTINAH, SPd.AUD., di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Guru TK. ABA Plosokerep, sejak tanggal 1 Januari 1994;
Bahwa pada tahun 2015 saksi pernah menerima dana pengembangan pendidikan sebesar Rp. 3.000.000,00dipotongPPh sebesar 13 % yaitu sebesar Rp. 390.000,00 sehingga saksi menerima Rp. 2.610.000,00;
Bahwa yang memberikan dana operasional tersebut adalah Pak Kabul Santosa kepala desa Bunder, yang secara bersama-sama diundang hadir di Balai Desa;
Bahwa setelah menerima dana tersebut, saksi tanda tangan dalam suatu daftar penerimaan.
Bahwa dana tersebut dipergunakan untuk membeli rak mainan 5 buah, kursi anak 5 buah dan ATK;
Bahwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya berupa : Daftar Penerimaan Dana Pengembangan Pendidikan;
Bahwa saksi menerima dana pengembangan pendidikan sebesar Rp. 3.000.000,00. potong pajak PPh 13% maka selanjutnya saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 390.000,00 untuk pembayaran PPh tersebut kepada Pak Kabul;
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa :
1. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan April 2015;
2. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Desember 2015;
Saksi menyatakan mengenal barang bukti tersebut, dan terhadap barang bukti sebagai berikut :
3. Daftar Penerimaan Dana Pengembangan Pendidikan atas nama Sutinah pada bulan Desember 2015 sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Saksi menyatakan tanda tangan dalam Daftar Penerimaan Dana Pengembangan Pendidikan atas nama Sutinah pada bulan Desember 2015 sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) di no. 8 tersebut bukan tanda tangan saksi, karena saat saksi mau tanda tangan atas nama saksi ternyata sudah ditandatangani oleh Bu Siti Sanuri sehingga saya tanda tangan di daftar atas nama Siti Sanuri di no. 4 namun memang benar saya menerima dana pengembangan pendidikan sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tapi dipotong pajak sehingga hanya menerima Rp.2.610.000,00 (dua juta enam ratus sepuluh ribu rupiah), waktu itu disampaikan Pak Kabul kepada saksi, saat menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dipotong PPh 13 % maka saya menyerahkan uang sebesar Rp. 390.000,00 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk pembayaran PPh tersebut kepada Pak Kabul;
- Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
36. Saksi SUYATMINI, SPd., di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah guru TK ABA Bunder, sejak tanggal 1 Maret 1984;
Bahwa saksi pernah menerima dana pengembangan pendidikan untuk TK ABA Bunder, yaitu pada tanggal 11 Januari 2016 sebesar Rp.1.500.000,00potong pajak sebesar Rp. 390.000,00 sehingga diterimaRp. 1.110.000,00.
Bahwa yang memberikan dana tersebut adalah Pak Kabul Santosa kepala desa Bunder.,
Bahwa setelah saksi menerima uang, kemudian menanda tangani daftar Penerimaan uang;
Bahwa dana tersebut digunakan untuk membeli ATK dan mebelair sekolah.
Bahwa Sakai membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya berupa : Daftar Penerimaan Dana Pengembangan Pendidikan 2015 sebesar Rp. 1.500.000,00;potong pajak sehingga hanya menerima Rp. 1.110.000,00;
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa :
1. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan April 2015;
2. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Desember 2015;
Saksi menyatakan mengenal barang bukti tersebut, dan terhadap barang bukti sebagai berikut :
3. Daftar Penerimaan Dana Pengembangan Pendidikan atas nama Suyatmini pada bulan Desember 2015 sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Saksi menyatakan tanda tangan dalam Daftar Penerimaan Dana Pengembangan Pendidikan atas nama Suyatmini pada bulan Desember 2015 sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) tersebut adalah tanda tangan saksi dan saksi benar menerima dana operasional sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) tapi dipotong pajak sehingga hanya menerima Rp. 1.110.000,00 (satu juta seratus sepuluh ribu rupiah)
- Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
37. Saksi WIDIYASTUTI, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Guru TK Widoro Kulon Gambiran, Desa Bunder, Kecamatan Patuk, Kabuoaten Gunungkidul, sejak bulan Juli 2010;
Bahwa pada bulan April 2015 saksi pernah menerima dana pengembangan pendidikan sebesar Rp. 1.500.000,00 dan pada bulan Januari 2016 sebesar Rp. 1.500.000,00potong pajak 2 kali penerimaan yaitu sebesar Rp. 390.000,00 sehingga saksi menerima Rp. 1.110.000,00;
Bahwa yang memberikan dana pengembangan pendidikan tersebut adalah Pak Kabul Santosa kepala desa Bunder;
Bahwa dana tersebut dipergunakan untuk pembayaran insentif 2 (dua) orang guru yayasan sebesar Rp. 500.000,00 sedangkan sisanya untuk tambahan membangun gedung sekolah.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya, berupa Daftar Penerimaan Dana Pengembangan Pendidikan tanggal 21 April 2015;
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa :
1. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan April 2015;
2. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Desember 2015;
Saksi menyatakan mengenal barang bukti tersebut, dan terhadap barang bukti sebagai berikut :
3. Daftar Penerimaan Dana Pengembangan Pendidikan atas nama Widiyastuti pada tanggal 21 April 2015 sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan bulan Desember 2015 sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Saksi menyatakan tanda tangan dalam Daftar Penerimaan Dana Pengembangan Pendidikan atas nama Widiyastuti pada tanggal 21 April 2015 sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan bulan Desember 2015 sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) tersebut adalah tanda tangan saksi dan saksi benar menerima dana operasional, yang pertama sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan yang kedua Rp. 1.110.000,00 (satu juta seratus sepuluh ribu rupiah), untuk penerimaan yang kedua seharusnya menerima Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) tapi dipotong pajak untuk penerimaan pertama dan kedua sebesar Rp. 390.000,00 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah), sehingga hanya menerima Rp.1.110.000,00. (satu juta seratus sepuluh ribu rupiah);
- Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
38. Saksi SARMIYATI, SPd. PAUD, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Kepala TK ABA Ngepung, Dusun Panjatan, Desa Pengkok, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul, sejak bulan Januari 2011;
Bahwa pada tanggal 11 Januari 2016, Saksi pernah menerima Bantuan Dana Operasional sebesar Rp. 3.000.000,00 potong pajak (PPh dan PPN) sebesar Rp. 390.000,00 sehingga yang saksi terima sebesar Rp. 2.610.000,00;
Bahwa dana pengembangan pendidikan untuk tahun 2015 diterimakan di tahun 2016;
Bahwa yang memberikan dana pengembangan pendidikan tersebut adalah Pak Kabul Santosa kepala desa Bunder;
Bahwa setelah menerima dana tersebut, saksi tanda tangan dalam suatu daftar penerimaan.
Bahwa dana tersebut dipergunakan untuk membeli ATK saja.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya berupa : Daftar Penerimaan Dana Pengembangan Pendidikan bulan Desember 2015;
Bahwa bantu dana sebesar Rp. 3.000.000,00 tersebut potong pajak sebesar Rp. 390.000,00 sehingga saksi menerima sebesar Rp. 2.610.000,00 dan bukan Rp. 2.645.000,00 sebagaimana yang tertulis dalam daftar tersebut.
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa :
1. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan April 2015;
2. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Desember 2015;
Saksi menyatakan mengenal barang bukti tersebut, dan terhadap barang bukti sebagai berikut :
3. Daftar Penerimaan Dana Pengembangan Pendidikan atas nama Sarmiyati pada bulan Desember 2015 sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Saksi menyatakan tanda tangan dalam Daftar Penerimaan Dana Pengembangan Pendidikan atas nama Sarmiyati pada bulan Desember 2015 sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tersebut adalah tanda tangan saksi dan saksi benar menerima dana pengembangan pendidikan sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), tapi dipotong pajak sebesar Rp. 390.000,00 sehingga yang saksi terima sebesar Rp. 2.610.000,00 (dua juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) dan bukan Rp. 2.645.000,00 (dua juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) sebagaimana yang tertulis dalam daftar tersebut;
- Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Saksi A de Charge ke persidangan, yaitu :
Saksi SUMARNO, di bawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa dalam hubungan kemasyarakatan, terdakwa selalu baik seperti saat ada hajatan, kerja bakti, ada warga yang meninggal dunia dll.
Bahwa adanya SPAM juga karena usaha dari terdakwa.
Bahwa saksi tidak tahu uang yang digunakan untuk membantu warga uang darimana
Bahwa dalam membuat kebijakan, terdakwa mengutamakan kepentingan masyarakat.
Bahwa sebelum menjadi kepala desa, terdakwa mempunyai toko bahan bangunan namun setelah beberapa saat jadi kepala desa, toko bahan bangunan tersebut tutup.
Bahwa saat menjadi kepala desa, terdakwa kadang mencari kayu untuk dibuat menjadi arang.
Bahwa kekurangan terdakwa yaitu kalau memimpin rapat, terdakwa dalam menyampaikan kepada warga kasar dan mungkin ada yang tidak bisa menerima.
Bahwa setahu saksi pemangunan merata di seluruh desa;
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi ROHIM, di bawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa
Bahwa setahu saksi, terdakwa dipilih menjadi kepala desa Bunder karena kebaikannya dan karena itu terdakwa dipilih selama 2 periode.
Bahwa setelah menjadi kepala desa, kalau ada warga yang punya hajatan, atau ada yang meninggal selalu datang.
Bahwa kelemahan terdakwa, orangnya keras.
Bahwa kalau terdakwa bisa dibebaskan, saksi mohon supaya dibebaskan tapi kalau tidak bisa supaya hukumannya diringankan, karena Terdakwa dibutuhkan oleh masyarakat Bunder;
- Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan tidak menyatakan keberatan.
Saksi SUYANTO, di bawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sebelum terdakwa menjadi kepala desa sehingga saksi tahu persis.
Bahwa setahu saksi, terdakwa orangnya baik dan dermawan, tidak pernah membedakan masyarakat yang kaya atau miskin, suka membantu dalam kegiatan pemuda, karang taruna atau RT sehingga kegiatan bias berjalan lancer.
Bahwa waktu terdakwa masih punya mobil pick up sering meminjamkan mobilnya untuk kegiatan di desa.
Bahwa terdakwa juga sebagai penggiat seni di desa Bunder seperti kesenian reyog, kirab budaya, dangdut dll.
Bahwa terdakwa juga tidak pernah mempersulit pelayanan masyarakat.
Bahwa kelemahan terdakwa, bila menyuruh harus segera dilaksanakan dan omongnya keras.
Bahwa saksi mohon agar terdakwa bias bebas tapi kalau tidak bisa mohon hukuman yang seringan-ringannya.
- Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan tidak menyatakan keberatan.
Saksi JUMARI, di bawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi sudah lama merantau dan pulang ke Bunder sektar tahun 2007 dan setahu saksi, selama terdakwa menjadi kepala desa Bunder sangat banyak proyek-proyek pembangunan di desa Bunder.
Bahwa saksi tidak tahu dana yang digunakan untuk kegiatan pembangunan dari mana.
Bahwa saksi berharap perkara terdakwa segera selesai dan terdakwa bisa mencalonkan sebagai kepala desa Bunder lagi.
Bahwa terdakwa justru lebih mementingkan kepentingan masyarakat daripada keluarganya.
- Bahwa Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak menyatakan keberatan;
Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan Ahli yaitu :
Ahli B. SUHARNO, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli adalah PNS pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunungkidul, dengan latar belakang pendidikan STM Bangunan, sejak tahun 1998 sampai sekarang ini;
Bahwa ahli bertugas di Dinas Pekejaan Umum Kabupaten Gunungkidul di bidang Pengolah dan Penyaji Data Sub Bagian Perencanaan Sekretariat Dinas PU.
Bahwa ahli memiliki keahlian di bidang konstruksi bangunan ringan misalnya pembangunan gedung 1 lantai, cor rabat beton, saluran drainase, talud dan pagar.
Bahwa ahli pernah ikut diklat pengawasan pelaksanaan bangunan dan sering ditunjuk sebagai narasumber teknis sederhana di kecamatan-kecamatan di Kabupaten Gunungkidul.
Bahwa setiap tahun ahli diberi tugas oleh pimpinan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap gedung pemerintah yang ada di Kabupaten Gunungkidul.
Bahwa yang dimaksud pengawasan/pemeriksaan terhadap pelaksanaan pembangunan yang selama ini ahli laksanakan adalah pengawasan terhadap pembangunan yang dimulai dari awal mulai pelaksanaan pekerjaan sampai dengan selesai/serah terima pekerjaan;
Bahwa biasanya pelaksanaan pembangunan dilakukan pengawasan/pemeriksaan setelah ada indikasikanterdapat kekurangan pekerjaan, sehingga setelah diketahui, ahli perintahkan untuk diperbaiki/disempurnakan sesuai dengan bestek.
Bahwa ahli bersama Tim yang terdiri dari ahli sendiri, Waluya, Suharto dan Suasdi pernah diberikan tugas oleh pimpinan untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap beberapa pembangunan di desa Bunder sekitar bulan Oktober-Nopember 2016 atas permintaan dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul;
Bahwa pekerjaan pembangunan di desa Bunder yang diperiksa ada 8 pekerjaan yaitu :
Pembangunan kios desa 3 (riga) unit dengan biaya sebesar Rp. 87.029.000,00
Pembangunan jembatan dengan biayaRp. 43.479.000,00
Pembangunan infrastruktur desa lainnya urug kios dengan biaya sebesar Rp.Rp. 24.500.000,00
Pembangunan talud dengan biaya sebesar Rp. 63.274.600,00
Pembangunan pagar balai desa dengan biaya sebesar Rp. 24.105.500,00
Pembangunan cross way dengan biayaRp. 49.421.500,00
Rehab kolam dengan biaya sebesar Rp. 57.232.000,00
Rehab telaga Kemuning dengan biayaRp. 15.370.000,00
Ditambah 2 pekerjaan kecil yaitu cross way dengan biaya sebesar Rp.5.010.000,00 dan cor halaman kantor desa dengan biaya sebesar Rp.15.370.000,00;
Bahwa ada 1 (satu) pekerjaan yang tidak diperiksa karena tidak ditemukan pekerjaannya yaitu pekerjaan cross way dengan biaya sebesar Rp. 5.010.000,00
Bahwa ketikaTim dalam melakukan pemeriksaan,didampingi oleh : Penyidik, Kepala desa, TPK, BPD, denngan tenaga yang membawa peralatan meteran panjang dan pendek, linggis, cangkul, untuk menggali pondasi dan alat tulis untuk mencatat;
Bahwa kemudian Tim melakukan pengukuran setiap pekerjaan dan meneliti bahan kayu yang dipergunakan untuk membangun kios ada yang bekas dan ada yang baru.
Bahwa dalam pemeriksaan pembangunan fisik desa Bunder tersebut menggunakan Standar Nasional Indonesia/SNI Dinas PU Tahun 2015 sebagai berikut :
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan fisikpembangunan talud Widorokulon dengan biaya sebesar Rp. 63.274.600,00 hasilnya terdapat kekurangan volume pekerjaan dengan nilai bangunan/pekerjaan sebesar Rp. 42.162.000,00, sehingga selisih biaya sebesar Rp.21.112.600,00
Bahwa Pembangunan cross way dengan biaya Rp. 49.421.500,00 setelah dilakukan pemeriksaan fisik hasilnya adalah kekurangan volume pekerjaan dengan nilai bangunan/pekerjaan sebesar Rp. 34.457.142,88 sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 14.964.357,12;
Bahwa Pembangunan jembatan dengan biaya sebesar Rp. 43.479.000,00, hasilnya adalah kekurangan volume pekerjaan dengan nilai bangunan/pekerjaan sebesar Rp. 14.732.523,02 sehingga terdapat selisih biaya sebesar Rp. 28.746.476,98
Bahwa Rehab kolam dengan biaya sebesar Rp.57.232.000,00terdapat kekurangan volume pekerjaan dengan nilai bangunan/pekerjaan sebesar Rp. 38.983.000,00sehingga terdpat selisih biaya sebesar Rp. 18.640.000,00
Bahwa Pembangunan kios desa sebanyak 3 unit dengan biaya sebesar Rp. 87.029.000,00terdapat kekurangan volume pekerjaan dengan nilai bangunan/pekerjaan sebesar Rp. 83.340.215,24 sehingga terdapat selisih biaya sebesar Rp. 3.688.784,76;
Bahwa Pembangunan infrastruktur desa lain berupa urug halaman kios dengan biaya sebesar Rp. 24.500.000,00juga terdapat kekurangan volume pekerjaan dengan nilai bangunan/pekerjaan sebesar Rp. 17.338.572,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 7.161.428,00;
Bahwa Rehab telaga Kemuning dengan biaya sebesar Rp. 15.370.000,00terdapat kekurangan volume pekerjaan dengan nilai bangunan sebesar Rp. 6.868.000,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 8.502.000,00
Bahwa Pembangunan pagar balai desa dengan biaya sebesarRp. 24.105.500,00terdapat kekurangan volume pekerjaan, dengan nilai bangunan/pekerjaan sebesar Rp. 14.550.443,20 sehingga selisih biaya sebesar Rp. 9.555.056,8
Bahwa Tambahan pemeriksaan pekerjaan kecil adalah :
Pembangunan cor halaman kantor desa dengan biaya sebesar Rp. 5.995.000,00terdapat kekurangan volume pekerjaan dengan nilai bangunan sebesar Rp. 3.664.153,00 sehingga diperoleh selisih sebesar Rp. 2.330.837,00
Rehab cross way dengan biaya sebesar Rp. 5.010.000,00terdapat kekurangan volume biaya sebesar Rp. 2.783.783,00sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 2.226.217,00
Jumlah Total biaya pembangunan fisik yang di SPJ sebesar Rp. 375.416.600,00 (-) biaya yang dipergunakan Rp. 258.488.442,34 sehingga selisih biaya sebesar Rp. 116.928.157,66
Bahwa harga satuan setiap kekurangan volume pekerjaan dari 9 pekerjaan tersebut sudah sesuai harga standarisasi dari Bupati Tahun 2015;
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa :
1. Laporan Pembangunan Cor Halaman Balai Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015
2. Laporan Penggunaan Dana Pembangunan Kios Desa, Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015
3. Laporan Pembangunan Rehab Jembatan Dusun Plosokerep Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015
4. Laporan Penggunaan Dana Tanah Urug Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015
5. Laporan Pembangunan Talud Dusun Widorokulon Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015
6. Laporan Pembangunan Pagar Balai Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015
7. Laporan Pembangunan Cross Way Dusun Kemuning Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015
8. Laporan Pembangunan Rehab kolam Dusun Widorowetan Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015
9. Laporan Penggunaan Dana Rehab Telaga Dusun Kemuning Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015
10. Laporan Pembangunan Cross Way Dusun Widorowetan Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015
Saksi Ahli menyatakan mengenal barang bukti tersebut ;
Bahwa di persidangan juga telah didengar Ahli dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan, Daerah stimewa Yogyakarta, yang bernama IBNU SEJATI, Ak., CA.,di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli telah melakukan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyimpangan pengelolaan APBDesa Bunder, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul tahun 2015, untuk menghitung kerugian negara atas permintaan Kejaksaan Negeri Gunungkidul;
Bahwa audit yang dilakukan adalah audit dengan tujuan tertentu, yaitu dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyimpangan pengelolaan APBDesa Desa Bunder, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul tahun 2015.;
Bahwa Hasil audit tersebut dituangkan dalam laporan nomor : SR-785/PW12/5/2017 tanggal 16 Maret 2017
Bahwa mekanisme yang dilakukan dalam pelaksanaan audit tersebut adalah Audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan sesuai dengan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) sebagaimana diatur Peraturan Kepala BPKP Nomor : PER-1314/ K/D6/2012 tanggal 16 Oktober 2012 tentang Pedoman Penugasan Bidang Investigasi dengan prosedur sebagai berikut:
Penyidik melakukan ekspose di Perwakilan BPKP D.I. Yogyakarta atas kasus yang diminta untuk dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara;
Meminta data/dokumen yang diperlukan kepada penyidik untuk menghitung kerugian keuangan negara;
Melakukan penilaian kecukupan bukti/data/dokumen yang digunakan sebagai dasar penghitungan kerugian keuangan negara;
Melakukan pengujian dan analisis bukti/data/dokumen serta membandingkan dengan ketentuan yang berlaku;
Melakukan penelaahan terhadap dokumen hasil penyidikan dari penyidik Kejaksaan Negeri Gunungkidul;
Melakukan konfirmasi/klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan pengelolaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015;
Melakukan peninjauan ke lapangan atas kegiatan fisik pembangunan desa dan tanah kas desa yang disewa, yang diduga terjadi penyimpangan;
Melakukan penelaahan terhadap ketentuan-ketentuan yang dilanggar;
Melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atas bukti/data/dokumen tersebut, dan menuangkan hasilnya dalam laporan
- Bahwa Tim dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara susunan sebagai berikut:
- Sugiharto : Koordinator Pengawasan BidangInvestigasi
- Ibnu Sejati : Pengendali Teknis
- Dwi Atmoko Danardono : Ketua Tim
- Niken Kusuma Wardhani : Anggota Tim
- Jumiyati : Anggota Tim
Yang dalam perjalan Sdr. Sugiharto digantikan oleh Sdr. Muhamad Satoto karena bersangkutan dipindahtugaskan;.
- Bahwa Koordinator pengawasan mempunyai tugas dan wewenang mengkoordinasikan penugasan audit dan mereviu hasil pekerjaan tim audit yang sudah direviu oleh pengendali teknis. Pengendali teknis mempunyai tugas dan wewenang mengendalikan teknis pengawasan dan mereviu hasil pekerjaan tim audit. Ketua tim mempunyai tugas dan wewenang memimpin penugasan audit dan mereviu hasil pekerjaan anggota tim. Anggota tim mempunyai tugas melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh ketua tim.
- Bahwa pengertian keuangan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut:
1) Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 mendefinisikan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pasal 2 memberikan uraian yang lebih rinci mengenai keuangan negara, yaitu meliputi:
hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layan-an umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
penerimaan negara;
pengeluaran negara;
penerimaan daerah;
pengeluaran daerah;
kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
2) Pengertian keuangan negara dalam Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dirumuskan dalam penjelasan alinea ketiga yaitu keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertang-gungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah;
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertang-gungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara
- Bahwa Pengertian kerugian keuangan negara adalah sebagai berikut:
Hilang/berkurangnya hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang akibat perbuatan melawan hukum/ penyalahgunaan wewenang dalam bentuk:
- Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan/ mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
- Kewajiban negara untuk menyelenggarakan layanan umum dan membayar tagihan pihak ketiga;
- Penerimaan dan pengeluaran negara;
- Penerimaan dan pengeluaran daerah;
- Kekayaan negara/daerah yang dikelola sendiri/pihak lain termasuk kakayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara dan perusahaan daerah.
Hilang/berkurangnya sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban akibat perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan wewenang dalam bentuk:
- Kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan/kepen-tingan umum;
- Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan mengguna-kan fasilitas pemerintah
- Bahwa pengertian kerugian Negara menurut pasal 1 angka 22 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dirumuskan yaitu Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Bahwa dalam praktik pengertian kerugian keuangan negara adalah sebagai berikut:
Pengeluaran sumber/kekayaan negara/daerah (baik berupa uang atau barang) yang seharusnya tidak dikeluarkan.
Pengeluaran sumber/kekayaan negara/daerah lebih besar dari yang seharusnya menurut kirteria yang berlaku.
Hilangnya sumber/kekayaan negara/daerah yang seharus-nya diterima.
Penerimaan sumber/kekayaan negara/daerah lebih kecil/ rendah dari yang seharusnya diterima.
Timbulnya kewajiban negara/daerah yang seharusnya tidak ada.
Timbulnya kewajiban negara/daerah yang lebih besar dari yang seharusnya.
Hilangnya hak negara/daerah yang seharusnya dimiliki/ diterima menurut aturan yang berlaku
Hak negara/daerah diterima lebih kecil dari yang seharus-nya diterima.
Bahwa menurut ahli, APBDes tahun 2015 Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul merupakan bagian dari keuangan negara dengan pertimbangan sebagai berikut:
Dilihat sisi obyek: APBDes merupakan hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, pengelolaan kekayaan, serta segala sesuatu baik uang/barang yang dapat dijadikan milik desa berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
Bahwa dilihat dari prosesnya : APBDes meliputi seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek tersebut di atas yang meliputi kebijakan, pengambilan keputusan, pertanggungjawaban yang diambil dan dilaksanakan. Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain:
o Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa,
o Peraturan Bupati Gunungkidul nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa,
o Peraturan Bupati Gunungkidul nomor 47 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015,
o Keputusan Bupati Gunungkidul nomor 5/KPTS/2015 tentang Penetapan Lokasi dan Besarnya Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa se Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015,
o Keputusan Bupati Gunungkidul nomor 6/KPTS/2015 tentang Penetapan Lokasi dan Besarnya Alokasi Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah D I Yogyakarta kepada Desa se Kabupaten Gunungkidul melalui APBD Kabupaten Gunung-kidul Tahun Anggaran 2015
o Keputusan Bupati Gunungkidul nomor 7/KPTS/2015 tentang Penetapan Besarnya Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015,
Bahwa dilihat dari tujuannya APBDes meliputi seluruh kebijakan, kegiatan, dan penguasaan obyek dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
Bahwa dari sisi subyeknya APBDes adalah seluruh obyek tersebut di atas yang dimiliki desa dan/dikuasai pemerintahan desa yang penyusunannya dilandasi Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintahan Desa.
Bahwa dalam pengelolaan APBDes tahun 2015 Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul terjadi kerugian keuangan negara dengan nilai keseluruhan Rp. 137.995.925,00 (seratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah), yang terdiri dari beberapa kegiatan sebagai berikut:
a. Pendapatan asli desa diterima oleh Kepala Desa tetapi tidak dicatat dalam buku kas desa dan atau disetorkan ke kas desa, yaitu:
- Sewa tanah kas desa oleh investor (UD Elabu Bumi Mulia) untuk jangka waktu 5 tahun pertama yang diterima oleh Kepala Desa Bunder dalam tahun 2015 (periode Mei – Juli 2015) sebesar Rp. 75.000.000,00 dari jumlah tersebut telah digunakan untuk pembayaran ganti rugi kepada enam penyewa tanah kas desa yang bangunannya/kios digusur sebesar Rp. 63.000.000,00 (Juli–Desember 2015). Sisa uang sebesar Rp. 12.000.000,00 dibawa Kepala Desa Bunder. Pencatatan dalam BKU oleh Bendahara dilakukan pada tanggal 7 Desember 2015 atas perintah Kepala Desa.
Jumlah kerugian keuangan Negara Rp.12.000.000,00
- Uang kompensasi SUTET yang diterima Kepala Desa pada bulan Mei 2010 sebesar Rp. 20.000.000,00 disetorkan ke kas desa sebesar Rp.5.000.000,00 dan atas perintah kepala desa bendahara mencatat dalam register kas umum sebagai penerimaan sebesar Rp.20.000.000,00 dan pengeluaran (bon bapak Kades) Rp.15.000.000,00.
- Dana kompensasi SUTET yang belum dikembalikan tersebut dicantumkan dalam APBDes Tahun 2015 sebagai penerimaan Pengembalian Dana Kompensasi SUTET sebesar Rp. 15.000.000,00 dan belum direalisasikan.
Nilai kerugian keuangan negara Rp. 15.000.000,00
- Penerimaan kontribusi dari Alfamart dianggarkan dalam APBDes Tahun 2015 sebagai penerimaan hasil usaha desa sebesar Rp. 1.000.000,00. diterima oleh kepala desa tetapi tidak dicatat dalam BKU dan belum dimasukan dalam APBDes tahun 2015, digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga nilai kerugian keuangan negara Rp. 1.000.000,00
b. Belanja desa oleh Kepala Desa yang tidak dibayarkan, namun tidak sesuai ketentuan, untuk kegiatan, yaitu:
- Belanja bantuan sosial - belanja LPMD
Belanja LPMD dalam Belanja Bantuan Sosial dianggarkan dan dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban APBDes tahun 2015 sebesar Rp. 4.902.825,00.
Pada awalnya tidak diperintahkan oleh kepala desa untuk mencairkan dana tersebut karena LPMD belum menyerah-kan LPJ tahun sebelumnya namun pada awal tahun 2016 diperintahkan untuk mencairkan dana LPMD dan uangnya diminta oleh kepala desa yang katanya akan diserahkan sendiri kepada Ketua LPMD.
Pengeluaran tersebut dicatat dalam Buku Persekot Desa Bunder tanggal 16 Januari 2016 sebesar Rp. 4.902.825,00 dengan penerima Sdr. Kabul Santoso, sehingga nilai kerugian keuangan negara Rp. 4.902.825,00
- Program peningkatan kapasitas SDM - Belanja pendidikan dan pelatihan berupa Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan dalam Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dianggarkan dan dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban dalam APBDes Bunder tahun 2015 sebesar Rp. 10.836.000,00.
Sesuai bukti beaya tersebut telah diterima Sdr. Ngumar (Kepala Bagian Kesra Desa Bunder) sebesar Rp.10.836.000,00 setelah dikurangi dengan potongan pajak sebesar Rp.696.200,00 sehingga diterima bersih sebesar Rp.10.139.800,00, namun dana Rp.10.139.800,00 tersebut dibawa oleh Trdakwa dan pada tanggal 2 Februari 2017 kegiatan pelatihan ketrampilan belum dilaksanakan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesaar Rp.5.909.800,00;
Bahwa kegiatan tersebut dianggarkan dan dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban APBDes tahun 2015 sebesar Rp.30.000.000,00, sudah dicairkan dan diterima oleh Saksi Ngumar (Kabag. Kesra Desa Bunder).
Bukti pendukung pengeluaran sebesar Rp.9.000.000,00 adalah daftar penerimaan dan pengembangan pendidikan tanggal 21 April 2015, penerima dana sebanyak 6 lembaga PAUD dan TK, masing-masing menerima Rp.1.500.000,00 dan bukti pendukung pengeluaran sebesar Rp.21.000.000,00 adalah daftar penerimaan dana pengem-bangan pendidikan tanggal (kosong) tahun 2015, penerima dana sebanyak 10 lembaga termasuk 6 lembaga yang telah menerima pada tahap pertama (jumlah yang diterima tiap lembaga pada tahap I dan II adalah Rp.3.000.000,00).
Dalam daftar penerimaan tahap ke dua, terdapat potongan PPN 10% sebesar Rp.1.992.000,00 dan PPh 3% sebesar Rp.328.000,00 sehingga jumlah netto diterima sebesar Rp.18.680.000,00.
Dalam uang untuk pengembangan pendidikan dari Bendahara Desa dalam dua tahap, yaitu untuk tahap pertama sebesar Rp. 9.000.000,00 dan tahap kedua sebesar Rp.21.000.000,00 tetapi uang tersebut diminta oleh Terdakwa Kabul Santoso, yang katanya akan diserahkan kepada PAUD dan TK terkait. Kedua kuitansi tersebut ditandatangani oleh Terdakwa;
Bahwa delapan dari sepuluh penerima bantuan, menyatakan telah menerima dana bantuan Rp.3.000.000,00 dipotong pajak sebesar Rp.390.000,00 sehingga jumlah bersih yang diterima adalah sebesar Rp.2.610.000,00.
Akan tetapi dalam daftar penerimaan dana pengembangan pendidikan tahap I enam orang penerima dana masing-masing sebesar Rp.1.500.000,00 tanpa dikurangi pajak dan dalam daftar penerimaan dana pengembangan pendidikan tahap II enam orang tersebut menerima masing-masing Rp.1.500.000,00 dikurangi PPN 10% sebesar Rp.150.000,00 dengan jumlah cross footing yang salah yaitu tetap Rp.1.500.000,00. Empat orang penerima lainnya menerima bantuan sebesar Rp.3.000.000,00 dikurangi PPN 10% sebesar Rp.273.000,00 dan Pph 3% sebesar Rp.82.000,00 sehingga jumlah yang diterima sebesar Rp.2.645.000,00.
Bahwa pembayaran tahap pertama sebesar Rp. 9.000.000,00 belum dipungut/dipotong pajak dan pembayaran tahap kedua sebesar Rp. 21.000.000,00 sudah dipotong pajak sesuai dengan daftar pembayaran dana pengembangan pendidikan, tetapi potongan pajak tersebut oleh belum diserahkan kepada Bendahara Desa., sehingga nilai kerugian keuangan negara Rp. 3.900.000,00;
c. Pembangunan fisik
Anggaran belanja Program Pembangunan Desa (pembangunan fisik) Bunder dalam APBDes Tahun 2015 adalah sebesar Rp.422.027.620,00 untuk sebelas kegiatan dan dilaporkan dalam pertanggungjawaban APBDes Tahun 2015 sebesar Rp.375.416.600,00 untuk sepuluh kegiatan karena satu kegiatan tidak terealisasi, yaitu pembangunan talud 2 gambiran;
Bahwa Laporan Penggunaan Dana/Pembangunan fisik tiap-tiap pekerjaan fisik yang ditandatangani oleh Ketua TPP (TPK) Sdr. Wagiran dan diketahui oleh Kepala Desa Bunder Sdr. Kabul Santoso, terbukti kas pengeluaran, penerima uang untuk melaksanakan kegiatan tersebut diterima oleh Sdr. Wagiran (Kabag. Pembangunan Desa Bunder/selaku Ketua Tim Pelaksana Pembangunan) tetapi seteah dicairkan dari Bendahara Desa Sdr. Wahyu Setiawan kemudian diminta oleh Terdakwa Kabul Santoso untuk dibelanjakan sendiri.
Jumlah uang yang diterima Kepala Desa Bunder sesuai tujuh kuitansi untuk pembangunan fisik di desa Bunder adalah senilai Rp. 365.192.755,00, dengan rincian sebagai berikut:
- kwitansi tanggal 30 April 2015, senilai Rp. 71.111.020,00 (dari total nilai Rp. 73.211.020,00 yang di alamnya termasuk untuk gotong royong Rp. 2.100.000,00)
- kwitansi tanggal 25 Juni 2015, nilai Rp. 22.663.580,00
- kwitansi tanggal 24 Agustus 2015, nilai Rp.112.917.675,00
- kwitansi tanggal 18 September 2015, nilai Rp. 5.995.000,00
- kwitansi tanggal 15 Oktober 2015, nilai Rp. 122.141.520,00
- kwitansi tanggal 28 Oktober 2015, nilai Rp. 18.105.500,00
- kwitansi tanggal 23 Desember 2015, nilai Rp. 12.258.460,00
Bahwa kuitansi tersebut dibuat setelah ada demo ke kantor desa dan nilai dalam kuitansi setelah diperhitungkan pajak dan honor TPK.
- Bahwa untuk kegiatan pekerjaan fisik telah dipungut honor dan pajak sebesar Rp.20.928.300,00 sehingga jumlah yang diterima oleh Terdakwa Kabul Santoso untuk pembangunan sepuluh kegiatan fisik sebesar Rp.354.488.300,00 dengan penjelasan sebagai berikut:
1 Pembangunan cor/konblok halaman balai desa, Anggaran sebesar Rp.5.995.000,00, Jumlah LPJ APBDes-2015 sebesar Rp.5.995.000,00, Nilai honor dan pajak sebesar Rp. 250.000,00, Uang yang diterima Kepala Desa sebesar Rp. 5.745.000,00 ;
2 Pembangunan pengembangan kios desa, Anggaran sebesar Rp.87.029.000,00, Jumlah LPJ APBDes-2015 sebesar Rp.87.029.000,00, Nilai honor dan pajak sebesar Rp.5.341.000,00, Uang yang diterima Kepala Desa sebesar Rp.81.688.000,00 ;
3 Pembangunan Jembatan, Anggaran sebesar Rp.43.479.000,00, Jumlah LPJ APBDes-2015 sebesar Rp.43.479.000,00, Nilai honor dan pajak sebesar Rp.3.113.250,00, Uang yang diterima Kepala Desa sebesar Rp. 40.365.750,00 ;
4 Pembangunan infrastruktur desa lainnya (urug kios), Anggaran sebesar Rp.24.500.000,00, Jumlah LPJ APBDes-2015 sebesar Rp.24.500.000,00, Nilai honor dan pajak sebesar Rp.0,00, Uang yang diterima Kepala Desa sebesar Rp.24.500.000,00 ;
5 Pembangunan Talud, Anggaran sebesar Rp.63.274.600,00 , Jumlah LPJ APBDes-2015 sebesar Rp.63.274.600,00, Nilai honor dan pajak sebesar Rp. 3.740.000,00, Uang yang diterima Kepala Desa sebesar Rp.59.534.600,00 ;
6 Pembangunan Pagar, Anggaran sebesar Rp.24.105.500,00, Jumlah LPJ APBDes-2015 sebesar Rp. 24.105.500,00, Nilai honor dan pajak sebesar Rp. 1.834.550,00, Uang yang diterima Kepala Desa sebesar Rp. 22.270.950,00 ;
7 Pembangunan Cross way, Anggaran sebesar Rp.49.421.500,00, Jumlah LPJ APBDes-2015 sebesar Rp. 49.421.500,00, Nilai honor dan pajak sebesar Rp.3.016.000,00, Uang yang diterima Kepala Desa sebesar Rp.46.405.500,00 ;
8 Pembangunan Talud 2 (Gambiran), Anggaran sebesar Rp.46.611.020,00 0,00, Jumlah LPJ APBDes-2015 sebesar Rp.0,00, Nilai honor dan pajak sebesar Rp.0,00, Uang yang diterima Kepala Desa sebesar Rp.0,00 ;
9 Pembangunan/Rehab Kolam, Anggaran sebesar Rp.57.232.000,00, Jumlah LPJ APBDes-2015 sebesar Rp.57.232.000,00, Nilai honor dan pajak sebesar Rp.3.383.500,00, Uang yang diterima Kepala Desa sebesar Rp. 53.848.500,00 ;
10 Rehab Telaga Kemuning, Anggaran sebesar Rp.15.370.000,00, Jumlah LPJ APBDes-2015 sebesar Rp.15.370.000,00, Nilai honor dan pajak sebesar Rp.0,00, Uang yang diterima Kepala Desa sebesar Rp.15.370.000,00 ;
11 Rehab Cross Way (Widoro wetan), Anggaran sebesar Rp.5.010.000,00, Jumlah LPJ APBDes-2015 sebesar Rp.5.010.000,00, Nilai honor dan pajak sebesar Rp.250.000,00, Uang yang diterima Kepala Desa sebesar Rp.4.760.000,00 ;
Dengan demikian Jumlah Anggaran sebesar Rp.422.027.620,00, Jumlah LPJ APBDes-2015 sebesar Rp.375.416.600,00, Nilai honor dan pajak sebesar Rp.20.928.300,00, Uang yang diterima Kepala Desa sebesar Rp.354.488.300,00 ;
Bahwa semua pembelanjaan dan pembayaran tenaga dilakukan oleh Terdakwa, sedangkan TPP hanya mengetahui dan menyetujuinya;
Bahwa para pekerja/tukang yang terlibat mengerjakan kegiatan pembangunan fisik tersebut, yaitu:
Paryadi yang mengerjakan rehab jembatan atas permintaan dan perintah Terdakwa, dibantu dengan 6 tukang lainnya. Material yang digunakan sudah disiapkan oleh Terdakwa dan jenis material yang tertulis dalam nota pembelian material dalam laporan pertanggungjawaban pekerjaan rehab jembatan tidak seluruhnya benar (jumlahnya terlalu banyak).
Suparmin yang mengerjakan pembangunan crossway di Kemuning dan menerangkan material/bahan bangunan ada yang berasal dari Terdakwa dan warga di RT 04.Warga diberi uang oleh Terdakwa sebesar Rp. 5.500.000,00 untuk dibelikan material sebesar Rp. 3.605.000,00 dan sisanya sebesar Rp. 1.895.000,00 untuk kas RT 04, sedangkn warga tidak dibayar upah (swadaya).
Supardi yang mengerjakan rehab telaga yaitu urug keprus depan telaga sekitar 10 m lebar 4 m dengan kebutuhan keprus 10 rit. Warga meratakan keprus selama dua hari dan diberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,00 untuk membeli minum, snack dan tikar.
Suhardi mengetahui adanya pembangunan crossway dan rehab telaga Kemuning. Material untuk pembangunan dan rehab didrop oleh Terdakwa dan kemudian warga yang mengerjakan. Untuk pembangunan crossway, selain material juga diberikan uang sebesar Rp. 5.500.000,00, sedangkan untuk rehab telaga selain material diberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,00. Daftar insentif untuk pekerja crossway tertanggal 6 September 2015 dengan nilai Rp. 10.150.000,00 dan tertanggal 12 September 2015 dengan nilai sebesar Rp. 3.850.000,00 tidak benar, karena warga hanya diberikan uang sebesar Rp. 5.500.000,00.
Sardiyo yang ikut mengerjakan pembangunan kios desa menerima uang sebesar Rp. 35.000.000,00 dan rehab crossway menerima uang Rp. 200.000,00 untuk membeli 1 zak semen dan upah. Untuk pembangunan kios sudah mengeluarkan biaya Rp. 42.326.000,00 sehingga masih ada kekurangan biaya dari desa sebesar Rp. 7.326.000,00, karena pembayaran macet maka pekerjaan tidak disele-saikan.
Suwardi yang mengerjakan pembangunan pagar balai desa, dengan ukuran panjang 50 m dan lebar (tinggi) 150 cm, cor halaman balai desa dan rehab jembatan dusun Plosokerep. Pekerjaan pagar dikerjakan selama 50 hari dengan 3 tenaga menerima upah sebesar Rp.5.500.000,00, pekerjaan cor halaman balai desa dikerjakan selama dua hari dengan upah Rp. 690.000,00, rehab jembatan kerja selama tiga hari menerima upah Rp. 195.000,00 serta melanjutkan pekerjaan kios dengan upah seluruhnya Rp.5.300.000,00;
Pengeluaran kas untuk upah tukang dan tenaga pekerjaan pembangunan pagar sebesar Rp. 6.625.000,00 tidak benar (bukan tanda tangannya) dan bukti pembayaran insentif pekerjaan cor halaman balai desa sebesar Rp. 1.240.000,00 juga tidak benar karena yang diterima pekerja/tukang seluruhnya Rp. 690.000,00;
Ngatman menyatakan mengerjakan rehab kolam Widoro-wetan, semua material yang membeli Terdakwa dan dikerjakan secara upah harian selama tiga minggu oleh warga terdiri dari 8 orang tukang dan 6 orang tenaga. Beberapa nama dalam daftar upah tenaga tidak sesuai, yaitu ada tenaga yang tidak bekerja tetapi masuk daftar dan ada tenaga yang bekerja tidak masuk daftar, mandor juga tidak ada tetapi dalam daftar ada mandor.
Bahwa terdapat bukti pembelian bahan yang tidak benar, karena dibuat nota kosong dan dicap toko oleh Sdr. Widodo dan Sdri. Esti pada saat mereka membayar barang-barang yang telah dibeli dengan alasan akan digunakan untuk membuat laporan pertanggungjawaban sebanyak 10 lembar setiap kali akan membuat laporan. Nota-nota yang ditunjukkan kepadanya oleh Penyidik tidak seluruhnya benar, memang nota dan cap toko benar dari TB Barokah Putu Jaya tetapi tulisan dalam nota tersebut bukan tulisannya.
Berdasarkan fakta tersebut di atas maka nilai pekerjaan sepuluh kegiatan pembangunan fisik kami lakukan berdasarkan perhitungan ahli teknis. Sesuai keterangan Sdr. B. Suharno selaku Ahli Teknis yang bersangkutan menyatakan pemeriksaan terhadap 9 paket pekerjaan fisik dan 1 paket pekerjaan yaitu pendukung crossway yang terdiri dari 2 lokasi yang diperiksa hanya satu lokasi, sedangkan satu lokasi lainnya berupa bangunan tangga ke sungai hanya ditinjau tetapi tidak diukur karena sudah rusak/tergerus arus sungai. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam laporan nomor: 700843.B tanggal 1 Desember 2016 hal Hasil Pemeriksaan Fisik terhadap Pembangunan di Desa Bunder Tahun 2015 dengan nilai sebagai berikut:
1 Pembangunan Talud (1 paket) sebesar Rp.42.182.000,00;
2 Pembangunan Cross way (1 paket) sebesar Rp.34.457.000,00;
3 Pembangunan Jembatan (1 paket) sebesar Rp.14.732.000,00;
4 Pembangunan Kolam (1 paket) sebesar Rp.38.983.000,00;
5 Pembangunan kios desa (1 paket/3 unit) sebesar Rp.83.329.000,00;
6 Pengurugan kios desa 350 m2 (1 paket) sebesar Rp.17.338.000,00;
7 Rehab Telaga Kuning (1 paket) sebesar Rp.6.867.000,00;
8 Pembangunan Pagar Balai Desa (1 paket) sebesar Rp.14.450.000,00;
9 Pembangunan Rabat beton masuk balai desa (1 paket) sebesar Rp.3.648.000,00;
10 Pembangunan Pendukung cross way 1 (1 paket);
11 Pembangunan Pendukung cross way 2 (1 paket) sebesar Rp.2.783.000,00;
Dengan demikian dapat dibandingkan jumlah uang yang diterima Sdr. Kabul Santoso dengan nilai pekerjaan yang dihitung oleh ahli teknis sebagai berikut:
1. Pembangunan cor/konblok halaman balai desa, uang yang diterima Kepala Desa sebesar Rp. 5.745.000,00, nilai pekerjaan menurut Ahli Teknis sebesar Rp.3.648.000,00, nilai selisih sebesar Rp.2.097.000,00;
2. Pembangunan pengembangan Kios Desa, uang yang diterima Kepala Desa sebesar Rp.81.688.000,00, nilai pekerjaan menurut Ahli Teknissebesar Rp. 83.329.000,00;
3. Pembangunan Jembatan, uang yang diterima Kepala Desasebesar Rp. 40.365.750,00, nilai pekerjaan menurut Ahli Teknissebesar Rp. 14.732.000,00, nilai selisih sebesar Rp.25.633.750,00 ;
4. Pembangunan infrastruktur desa lainnya (urug kios), uang yang diterima Kepala Desasebesar Rp. 24.500.000,00, nilai pekerjaan menurut Ahli Teknis sebesar Rp.17.338.000,00, nilai selisih sebesar Rp.7.162.000,00 ;
5. Pembangunan Talud, uang yang diterima Kepala Desa sebesar Rp.59.534.600,00, nilai pekerjaan menurut Ahli Teknis sebesar Rp.42.182.000,00, nilai selisih sebesar Rp.17.352.600,00 ;
6. Pembangunan Pagar, uang yang diterima Kepala Desa sebesar Rp.22.270.950,00, nilai pekerjaan menurut Ahli Teknis sebesar Rp.14.450.000,00, nilai selisih sebesar Rp.7.720.950,00 ;
7. Pembangunan Cross way, uang yang diterima Kepala Desa sebesar Rp.46.405.500,00, nilai pekerjaan menurut Ahli Teknissebesar Rp. 34.457.000,00, nilai selisih sebesar Rp. 11.948.500,00 ;
8. Pembangunan Talud 2 (Gambiran), uang yang diterima Kepala Desa sebesar Rp.0,00, nilai pekerjaan menurut Ahli Teknis tidak ada ;
9. Pembangunan/Rehab Kolam, uang yang diterima Kepala Desasebesar Rp. 53.848.500,00, nilai pekerjaan menurut Ahli Teknissebesar Rp.38.983.000,00, nilai selisih sebesar Rp.14.865.500,00 ;
10. Rehab Telaga Kemuning, uang yang diterima Kepala Desasebesar Rp. 15.370.000,00 , nilai pekerjaan menurut Ahli Teknissebesar Rp. 6.867.000,00, nilai selisih sebesar Rp.8.503.000,00;
11. Rehab Cross Way (Widoro wetan), uang yang diterima Kepala Desa sebesar Rp.4.760.000,00, nilai pekerjaan menurut Ahli Teknis tidak ada;
Jadi jumlah uang yang diterima Kepala Desasebesar Rp.354.488.300,00, ditemukan nilai selisih sebesar Rp. 95.283.300,00 (sembilan puluh lima juta dua ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus rupiah)
Catatan :
Kegiatan rehab crossway (Widoro Wetan) dengan anggaran Rp.5.010.000,00 dengan nilai uang yang diterima Kepala Desa sebesar Rp.4.760.000,00 terdiri dari dua kegiatan dan yang satu tidak diukur oleh ahli teknis karena sudah rusak/tergerus arus sungai, sehingga nilai pekerjaan tersebut tidak dapat dinilai.
Nilai kerugian keuangan negara Rp.95.283.300,00 (sembilan puluh lima juta dua ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus rupiah);
9) Bahwa metode penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan sebagai berikut:
1) Menentukan status sumber dana APBDes Tahun Anggaran 2015 pada Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul.
2) Meneliti, menghitung dan memastikan jumlah:
a. Realisasi penerimaan pendapatan asli desa Bunder yang sudah diterima oleh desa dan atau perangkat desa, yang berasal dari:
(a) Hasil usaha desa berupa sewa tanah kas desa oleh investor untuk kios dan kontribusi dari Alfamart;
(b) Pengembalian dana kompensasi SUTET.
b. Realisasi belanja desa yang telah dicatat dalam buku kas desa dan dipertanggungjawaban dalam laporan pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2015, yang terdiri dari:
(a) Belanja langsung untuk kegiatan:
- Pendidikan dan pelatihan pada program peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
- Pengembangan pendidikan pada program peningkatan keberdayaan masyarakat perdesaan;
- Pembangunan fisik pada program pembangunan desa.
(b) Belanja tidak langsung, untuk kegiatan:
- Belanja bantuan sosial untuk LPMD;
- Ganti rugi bangunan/pengguna kios.
3) Membandingkan:
a. Jumlah penerimaan pendapatan asli desa Bunder yang sudah diterima oleh desa dan atau Perangkat Desa dengan jumlah yang sudah dimasukkan/dicatat ke dalam kas desa Bunder dan telah dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2015, yang berasal dari hasil usaha desa berupa sewa tanah kas desa oleh investor untuk kios dan kontribusi dari Alfamart; serta pengembalian dana kompensasi SUTET.
b. Jumlah belanja desa yang telah dicatat dalam buku kas desa dan dipertanggungjawaban dalam laporan pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2015 dengan realisasi dana yang dibayarkan untuk kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang meliputi:
- Belanja langsung untuk pendidikan dan pelatihan pada program peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan pendidikan pada program peningkatan keberdayaan masyarakat perdesaan, dan pembangunan fisik pada program pembangunan desa;
- Belanja tidak langsung untuk Belanja bantuan sosial untuk LPMD.
c. Jumlah belanja desa untuk pembangunan fisik pada program pembangunan desa, yang telah dicatat dalam buku kas desa dan dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2015 dengan nilai fisik bangunan menurut penilaian Tim Teknis (Ahli Teknis) dari Dinas PU Kabupaten Gunungkidul.
4) Menghitung besarnya kerugian keuangan negara yang terjadi karena adanya:
a. Pendapatan asli desa yang diterima oleh desa dan atau Perangkat Desa tetapi tidak dicatat dalam buku kas desa dan atau disetorkan ke kas desa, yaitu penerimaan berupa:
- sewa tanah kas desa oleh investor untuk kios;
- kontribusi dari Alfamart;
- pengembalian dana kompensasi SUTET.
b. Belanja desa yang tidak dibayarkan/yang tidak sesuai ketentuan untuk kegiatan:
- bantuan sosial untuk LPMD;
- pendidikan dan pelatihan pada program peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
- pengembangan pendidikan pada program peningkatan keberdayaan masyarakat perdesaan;
c. Belanja desa untuk pembangunan fisik pada program pembangunan desa yang tidak sesuai ketentuan yaitu jumlah belanja yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan nilai pekerjaan sesuai hasil pemeriksaan fisik oleh Tim Teknis (Ahli Teknis) dari Dinas PU Kabupaten Gunungkidul;
• Bahwa yang dilaporkan dalam Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara nomor : SR-785/PW12/5/2017 tanggal 16 Maret 2017 memuat jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp.. 137.995.925,00 (seratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah);
• Bahwa pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2015 Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul, tidak sesuai dengan ketentuan:
1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
Bab II pasal 2
Ayat (1), menyatakan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel,partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
Ayat (2), menyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Bab V pasal 24:
Ayat (1) menyatakan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa;
Ayat (3), menyatakan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
2) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa:
Pasal 2:
ayat (1), menyatakan bahwa Keuangan Desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
ayat (2), menyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember;
Pasal 14:
ayat (4), menyatakan bahwa penerimaan desa berupa uang atau cek harus disetor ke rekening desa paling lama 1 (satu) hari Kerja;
ayat (10), menyatakan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak dibenarkan melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan yang berkaitan dengan pemerintah desa dan kekayaan milik desa;
Pasal 15:
ayat (1), menyatakan bahwa semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa;
ayat (2), menyatakan bahwa setiap pendapatan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah;
Pasal 17 ayat (1), menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBDes harus didukung bukti yang lengkap dan sah;
Pasal 27 ayat (2), menyatakan bahwa Perangkat Desa yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBDesa bertanggungjawab atas kebenaran material akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
3) Peraturan Bupati Gunungkidul No. 1 Tahun 2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bab III – Prinsip-prinsip Pengelolaan ADD:
Pasal 3 ayat (1), menyatakan bahwa pengelolaan ADD merupakan bagian yang tidak teRp.isahkan dari pengelolaan keuangan desa;
Pasal 3 ayat (3), menyatakan bahwa seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan hukum.
4) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2015, Pasal 13 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa :
1. Laporan Penggunaan Dana Pembangunan Kios Desa, Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
2. Laporan Pembangunan Rehab Jembatan Dusun Plosokerep Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
3. Laporan Pembangunan Talud Dusun Widorokulon Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
4. Laporan Pembangunan Pagar Balai Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
5. Laporan Pembangunan Cross Way Dusun Kemuning Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
6. Laporan Pembangunan Rehab kolam Dusun Widorowetan Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
Saksi Ahli menyatakan mengenal barang bukti tersebut;
Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa, yangpada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa adalah Kepala Desa Bunder, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul, sejak tahun 2007-2013;
- Bahwa kemudian dilanjutkan dengan periode II tahun 2013 sampai sekarang ini;
- Bahwa tugas pokok kepala desa adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
- Bahwa dalam melaksanakan tugasnya Kepala desa mempunyai Kewenangan :
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
b. Mengajukan rancangan peraturan desa.
c. Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
d. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
e. Membina kehidupan masyarakat desa.
f. Membina kehidupan masyarakat desa.
g. Membina perekonomian desa.
h. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
i. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
j. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa setiap bulan menerima gaji pertama sebesar Rp.300.000,00 dan bengkok 1,7 ha disewakan per tahun sekitar Rp.250.000,00 sekarang gaji setiap bulannya sebesar Rp.2.300.000,00 dan bengkok 1,7 disewakan setiap bulannya sebesarRp.4.600.000,00
Bahwa struktur organisasi Pemerintah Desa Bunder periode tahun 2013 s/d 2019 adalah :
1. Kepala desa : KABUL SANTOSA
2. Sekretaris desa : JUDIK, S.AG
3. Kabag Pemerintahan : WIDODO
4. Kabag Pembangunan : WAGIRAN
5. Kabag Kesra : NGUMAR
6. Kaur Umum : WAHYU SETIAWAN merangkap
Bendahara Desa (tahun 2015 )
7. Kau Perencanaan : SUHERMAN
8. Kaur Keuangan : JUMINGIN(merangkap bendahara sejak tahun2016 diganti Sdr. WAHYU SETIAWAN;
9. Ada 7 Padukuhan di Desa Bunder :Dukuh Kemuning,dukuh Widorokulon, dukuh Widoro wetan dukuh Ngepung, dukuh Bunder, dukuh Plosokerep dan dukuh Gambiran;
Bahwa sesuai Perubahan APBdesa tahun 2015 sumber penerimaan Desa Bunder bersumber dari :
1. PAD : Rp.198.694.000,00
2. Bagi Hasil Pajak : Rp.18.220.690,00
3. bagi hasil retribusi : Rp.14.513.680,00
4. Dana perimbangan Pusat dan
daerah/ADD : Rp.588.144.500,00
5. Bantuan Keuangan Pem.Pusat,Prop.Kab. : Rp.354.464.820,00
6. Sumbah pihak ke-3 : Rp.9.500.000,00
Jumlah……………………………… : Rp. 1.183.537.690,00
Bahwa APBDesa Bunder tahun 2015 sebesar Rp.1.009.541.045, setelah perubahan menjadi Rp.1.183.537.690 sesuai Perubahan APBdesa Bunder Nomor :02/Tahun 2015 tanggal 9 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Terdakwa Kabul Santosa selaku kepala Desa Bunder dan disetujui Ketua BPD.(Bambang Untung Basuki)
Bahwa pengesahan Perubahan APBDesa Tahun 2015 tanggal 9 Juli 2015
Bahwa selama Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Bunder ada penerimaan desa yang belum dimasukkan kedalam APBdesa yaituuang :
1. Kompensasi dana Sutet tahun 2010 sebesar Rp.15.000.000,00 sudah dimasukkan kedalam APBDESA tahun 2015 tapi uangnya Terdakwa pinjam;
2. Sewa tanah kas desa tahun 2015 sebesar Rp.12.000.000,00sudah dimasukkan kedalam APBdesa tahun 2015 tapi uangnyadipinjam Terdakwa dandikembalikan pada tanggal 01 Pebruari 2017 melalui bendahara Desa
3. Uang sewa SPAM sebesar Rp.15.000.000,00 uangnya dipinjam olehTerdakwa dan dipergunakan untuk pengukuran tanah kas desa;
4. Uang sewa SPAM Nopember 2014 sebesar Rp.2.500.000,00dipinjam oleh Terdakwa dan kembalikan tanggal 1 Pebruari 2017
5. Uang Kontribusi alfamart sebesar Rp.1.000.000,00 juga dipnjam oleh Terdakwadan sudah dikembalikan tanggal 1 Pebruari 2017
6. Saldo kas desa Tahun 2016 sebesar Rp.1.600.000,00 dipinjam oleh Terdakwa dan sudah dikembalikan tanggal 1 Pebruari 2017;
7. Dana LPMD sebesar Rp.4.920.825,00 dipinjam oleh Terdakwa;
8. SPAM Maret tahun 2016 sebesar Rp.2.500.000,00 dipinjam oleh Terdakwa dan dikembalikan tanggal 1 Pebruari 2017
9. Dana pelatihan pendidikan sebesar Rp.10.391.500,00 (dibelikan alat pencacah daging seharga Rp.4.500.000,00 ditempat PKK sisanya sebesar Rp.5.891.500,00 masih ada di Terdakwa;
Bahwa pembangunan fisik tahun 2015 yang tercantum dalam APBDesa Perubahan ada 11 Item yatiu :
1. Pembangunan pengecoran halaman kantor desa dengan beaya sebesar Rp.5.995.000,00
2. Pembangunan kios desa 3 unit sebesar Rp.87.029.000,00
3. Pembangunan jembatan sebesar Rp.43.479.000,00
4. Pengurugan kios sebesar Rp.24.500.000,00
5. Pembangunan talut sebesar Rp.63.274.600,00
6. Pembangunan pagar balai desa sebesarRp.24.105.500,00
7. Pembangunan cross way sebesarRp.49.421.500,00
8. Rehab kolam sebesar Rp.57.232.000,00
9. Rehap telaga Kemuning sebesarRp.15.370.000,00
10. Rehap cross way sebesar Rp.5.010.000,00
11. Pembangunan talud 2 (dua) pedukuhan gambiran dengan beaya sebesar Rp.46.611.020,00
Bahwa pembangunan fisik sebanyak 11 item tahun 2015 tersebut ada yang belum selesai tahun 2015 dan diselesaikan tahun 2016 yaitu :
1. Pembangunan 3 unit kios desa sebesar Rp.87.029.000,00
2. Pembangunan infrastruktur desa lainya (urug halalaman kios) sebesar Rp.24.500.000,00
3. Pembangunan pagar balai desa sebesarRp.24.105.500,00
Karena anggaran cairnya akhir tahun 2015 sehingga peker-jaan diselesaikan tahun berikutnya tahun 2016 tanpa merubah APBDesa tahun 2015.
4. Pembangunan talud 2 (dua) pedukuhan gambiran dengan beaya sebesar Rp.46.611.020,00 tidak dilaksanakan karena dananya dari propinsi tidak cair
Bahwa pekerjaan pembangunan fisik sebanyak 10 item tersebut dikerjakan dengan cara swakelola dengan membentuk Tim Pelaksana Kegiatan / TPK yaitu:
1. Penanggung jawab : Kepala Desa;
2. Ketua : WAGIRAN/Kabag Pembangunan;
3. Sekretaris (Staf Pemberintahan) : ESTI SETIANINGSIH;
4. Bendahara : WIDODO/ Kabag Pemerintahan;
5. Perencana : SUHERMAN/Kaur Perencanaan;
Bahwa Tim Pelaksana Kegiatan / TPK tersangka libatkan untuk membeli sebagian material dan mengawasi pekerjaan
Bahwa terkait dengan pembelian material dan pembayaran terhadap 10 Item pekerjaan pembangunan tersebut adalah
Pengecoran halaman kantor desa sebesar Rp. 5.995.000,00
Material yang tersangka beli berupa :
Pasir 1 rit (6 kubik ) seharga Rp.1.400.000,00
split 4 kubik /Rp.250.000,00 jumlah Rp.1.000.000,00
semen 25 sak /Rp.55.000,00 yang membeli SUHERMAN
Tenaga dipercayakan kepada Sdr. SUWARDI uangnya dari Terdakwa yang terima dari. WAGIRAN
Pembangunan kios desa 3 unit sebesar Rp.87.029.000,00
Material yang tidak Terdakwa beli sendiri berupa batako dan asbes,kayu yang membeli Pak SARDI ada sisa sekitar 300 biji untuk membangun pagar balai desa, pembayaran sebagian material dan tenaga kepada sdr. SARDI sebesar Rp.35.000.000,00 kurang Rp.10.000.000,00 karena tidak diselesaikan kemudian diselesaikan sdr. SUWARDI .
Pembangunan jembatan dengan beayaRp.43.479.000,00
Material semua Terdakwa yang membeli berupa : pasir 4 rit, batu belah dan hitam 5 rit, terdiri 2 rit batu hitam 3 rit batu putih, dan gambing super 25 sak, kecuali semen yang membeli SUHERMAN dan WIDODO, tenaga dikerjakan Pak SUWARDI
Pembangunan infrastruktur desa lainnya urug depan dan belakang kios sebesar Rp.24.500.000,00
Tanah urug Terdakwa yang membeli sendiri
Pembangunan talud Widorokulon dengan beaya sebesarRp.63.274.600,00
Semua material yang membeli Terdakwa kecuali semen yang membeli WIDODO
Pembangunan pagar balai desa dengan beaya sebesarRp.24.105.500,00
Semua material Terdakwa yang membeli kecuali batako dan semen yang membeli SUHERMAN .
Pembangunan cross way dengan beaya Rp.49.421.500,00
Untuk tenaga Terdakwa yangmenyerahkan uang kepada Pak Ketua RT (SUPARMIN ) sebesar Rp.5.000.000,00 sedangkan sesuai SPJ upah Tenaga Rp.14.000.000,00
Rehab kolam dengan beaya sebesar Rp.57.232.000,00
Semua material yang membeli Terdakwa selain semen dan batu belah 2 rit dari swadaya
Rehab telaga kemuning dengan beayaRp.15.370.000,00
Semua material Terdakwa yang membeli,tenaga Terdakwa yang membayar Rp.1.000.000,00
Rehap cross way dengan beaya sebesar Rp.5.010.000,00
Terdakwa hanya membeli semen 15 sak = Rp.750.000,00 , pasir 1 rit/ Rp.1.400.000,00, batu belah 1 rit Rp.550.000,00, upah tenaga Rp.500.000,00 jumlah Rp.3.200.000,00 ditambah untuk biaya rehab tangga sebesar Rp.200.000,00 dan material pasir dan batu sekitar Rp.900.00,00
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban APBDesa Tahun 2015 sudah dipertanggung jawabkan awal tahun 2016, namun BPD tidak menyetujui karena ada penyimpangan yang Terdakwa lakukan antara lain pembangunan fisik Terdakwa kerjakan sendiri sehingga pembangunan tidak sesuai dengan kondisi fisik, ada kompensasi Sutet tahun 2010 sebesar Rp.15.000.000,00 sudah dimasukkan kedalam APBDESA tahun 2015 tapi uangnya Terdakwa pinjam, sewa tanah kas desa tahun 2015 sebesar Rp.12.000.000,00sudah dimasukkan kedalam APBdesa tahun 2015 tapi uangnya Terdakwa pinjam dan lain lain yang Terdakwa sudah lupa.
Bahwa ketika diperlihatkan barang bukti berupa kwitansi tanda terima sebanyak 7 lembar senilai Rp.367.337.755,00 dan Terdakwa membenarkan dan menerangkan apabila bukti bukti kwitansi tersebut dibuat sekitar bulan April 2016 setelah ada demo masyarakat ke kantor desa Bunder sedngkan jumlahnyabenaar yang Terdakwa terima setelah dikurangi pajak dan honor TPK;
Bahwa yang membuat pertanggungjawaban pembangunan 10 Item semuanya adalah TPK atas perintah erdakwa yang disesuaikan dengan anggaran yang tersebut dalam APBDesa Perubahan dan dibuat setelah ada demo warga.
Bahwa gambar dibuat setelah pembangunan selesai sedangkan RAB dibuat sebelum pembangunan dikerjakan
Bahwa benar tersangka yang menerima uang sewa tanah kas desa bunder sebesar Rp.75.000.000,00 dan sudah tersangka setorkan kepada Bendahara Desa sebesar Rp. 63.000.000,00 sisanya sebesarRp.12.000.000,00 ada pada Terdakwa.
Bahwa selama Terdakwa menjabat sebagai kepala desa memiliki tanah 1 bidang luas 4.000 M2 terletak di kawasan Beji diperoleh tahun 2014 beli dari sdr. SUKIRAN Rt.01/01 sudah dijual bulan Januari 2017 seharga Rp.130.000.000,00 untuk kebutuhan membayar hutang serta rumah luas 200 M2 dibangun tahun 2012/2013 di atas tanah 1.000 M2 diperoleh tahun 2005 .
Bahwa tersangka menggunakan uang desa untuk kepentingan pribadi antara lain :
1. kompensasi SUTET sebesar Rp.15.000.000,00
2. sewa tanah kas desa sebesar Rp.12.000.000,00
3. dana LPMD sebesar Rp.4.090.000,00
4. Konstribusi alfamart sebesar Rp. 1000.000,00
5. uang pembangunan 10 fisik sekitar Rp.50.000.000,00
Total uang desa Bunder yang tersangka gunakan untuk kepentingan pribadi sekitar Rp.82.000.000,00
Bahwa jumlah uang Desa Bunder yang Tedakwa gunakan untuk kepentingan pribadi baru dikembalikan ke kas desa sebesar Rp.19.300.000,00 tanggal 1 Pebruari 2017 dan sebesar Rp.50.000.000,00 tanggal 20 April 2017 disita Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya berupa :
1. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Januari 2015
2. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Pebruari 2015
3. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Maret 2015
4. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan April 2015
5. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Mei 2015
6. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Juni 2015
7. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Juli 2015
8. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Agustus 2015
9. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan September 2015
10. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Oktober 2015
11. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Nopember 2015 (tanggal 1 Nopember 2015 s/d 16 Nopember 2015)
12. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Nopember 2015 (tanggal 16 Nopember 2015 s/d 30 Nopember 2015)
13. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Desember 2015
14. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 09 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015
15. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 02 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015
16. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 02 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015
17. 1 (satu) bendel Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Semester I (Pertama)
18. 1 (satu) bendel Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Semester II (Kedua)
19. 1 (satu) bendel Pengajuan ADD Tahun 2015
20. 1 (satu) buah Buku Pembantu Per Obyek Penerimaan Tahun 2015
21. 1 (satu) buah Buku Pembantu Per Obyek Pengeluaran Tahun 2015
22. 1 (satu) buah buku Register Kas Umum Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul bulan Desember 2006 s/d Desember 2010
23. 3 (tiga) buah buku rekening PD BPR Bank Daerah Gunungkidul No. 001-214.004.0014844 atas nama Pemerintah Desa Bunder.
24. 1 (satu) lembar kwitansi bermeterai bon setoran Alfamart sebesar Rp 1.000.000,00 tertanggal 31 Desember 2015
25. 1 (satu) lembar kwitansi bermeterai pinjam uang kas desa dari sewa tanah kas investor sebesar Rp 12.000.000,00 tertanggal 07 Desember 2015
26. 1 (satu) bendel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 5/KPTS/2015 tanggal 5 Januari 2015 tentang Penetapan Lokasi dan Besarnya Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Se-Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015
27. 1 (satu) bendel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 7/KPTS/2015 tanggal 5 Januari 2015 tentang Penetapan Lokasi dan Besarnya Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015
28. 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2015
29. 1 (satu) bendel Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 6/KPTS/2015 tentang Penetapan Lokasi dan Besarnya Alokasi Bantuan Keuangan Dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Kepada Desa Se Kabupaten Gunungkidul Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015
30. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap I (Pertama) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015
31. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TahapIi (Kedua) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015
32. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap III (Ketiga) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015
33. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap IV (Keempat) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015
34. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap V (Kelima) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015
35. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap VI (Keenam) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015
36. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap VII (Ketujuh) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015
37. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap VIII (Kedelapan) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015
38. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap IX (Kesembilan) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015
39. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap X (Kesepuluh) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015
40. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap XI (Kesebelas) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015
41. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap XII (Kedua belas) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015
42. 1 (satu) buah stopmap Data Aset Non Tanah dan Bangunan Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014-2015
43. 1 (satu) bendel Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kumpulan Peraturan Desa Bunder Tahun 2009
44. 1 (satu) bendel fotokopi Buku Penerimaan Aset Desa, Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul
45. 1 (satu) bendel fotokopi Buku Porsekot Desa Bunder Kecamatan Patuk
46. 1 (satu) bendel fotokopi Buku Harian Pembantu Bendahara Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul
47. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor 03 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Bunder Kecamatan Patuk
48. 1 (satu) bendel Keputusan Camat Patuk Nomor : 06/KPTS/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Bunder Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015
49. 1 (satu) bendel Keputusan Camat Patuk Nomor : 13/KPTS/2015 tanggal 7 Juli 2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Bunder Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015
50. 1 (satu) bendel) fotokopi Dokumen Pelaksanaan Perubahan APBDes Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul
51. 2 (dua) lembar Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 141/70/PB/KPTS/2013 tanggal 18 Nopember 2013 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Saudara Kabul Santosa Dari Jabatan Kepala Desa Bunder Kecamatan Patuk Masa Jabatan Tahun 2007-2013
52. 2 (dua) lembar Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 141/69/PB/KPTS/2013 tanggal 18 Nopember 2013 tentang Pengangkatan Saudara Kabul Santosa Kepala Desa Terpilih Menjadi Kepala Desa Bunder Kecamatan Patuk Masa Jabatan Tahun 2013-2019
53. 1 (satu) bendel Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 47 Tahun 2014 tanggal 2 Desember 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015
54. 1 (satu) buah buku rekening PD BPR Bank Daerah Gunungkidul Nomor : 10.04.014844 atas nama Pemerintah Desa Bunder Patuk, tanggal 15 Januari 2016 s/d 26 Agustus 2016
55. 1(satu) bendel fotokopi Buku Rekening Nomor : 10.04.014844 atas nama Pemerintah Desa Bunder Patuk, tanggal 31 Agustus 2016 s/d 20 Pebruari 2017
56. 1 (satu) buah Buku Bantu Pajak Tahun 2015
57. 1 (satu) bendel fotokopi Buku Kas Umum Tahun 2016 (bulan Januari-April 2016)
58. 2 (dua) lembar Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 16/KPTS/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Pengangkatan Bendahara Desa dan Pembantu Bendahara Desa Tahun 2015
59. 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 17/KPTS/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2015
60. 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 08/KPTS/2015 tanggal 26 Maret 2015 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pembangunan Tahun 2015
61. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 05 Tahun 2012 tentang Pungutan Desa
62. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 01 Tahun 2014 tentang Pungutan Desa
63. 1 (satu) buah stopmap Buku Porsekot Desa Bunder Kecamatan Patuk Tahun 2015
64. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pembangunan pagar balai desa sebesar Rp 18.105.500,00 tertanggal 28 Oktober 2015
65. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pelaksanaan kegiatan cor halaman balai desa sebesar Rp 5.995.000,00 tertanggal 18 September 2015
66. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pelaksanaan kegiatan crossway dusun Widorowetan, rehab telaga kemuning, pembangunan kolam dusun, pembangunan kios desa tahap ke II sebesar Rp 122.141.520,00 tertanggal 15 Oktober 2015
67. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pembangunan kios desa tahap ke III sebesar Rp 12.258.460,00 tertanggal 23 Desember 2015
68. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pelaksanaan kegiatan pembangunan talud Widorokulon, belanja tanah urug dan biaya urug, bulan bakti gotong royong sebesar Rp 73.211.020,00 tertanggal 30 April 2015
69. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang bangunan crossway, jembatan Plosokerep dan kios tahap I di luar honor dan pajak sebesar Rp 112.917.675,00 tertanggal 24 Agustus 2015
70. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pelaksanaan kegiatan pembangunan pagar tahap I dan kekurangan talud Widorokulon sebesar Rp 22.663.580,00 tertanggal 25 Juni 2015
71. 2 (dua) lembar fotokopi bukti penerimaan uang dari Kabag Kesra kepada Kabul Santosa
72. 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Bantuan Alat Giling tanggal 9 Pebruari 2017
73. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kontrak Tanah Kas Desa Milik Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul.
74. 1 (satu) lembar kertas tanda terima pembayaran uang persekot sewa tanah kas desa Bunder.
75. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran persekot sewa tanah kas desa Bunder tanggal 20 Mei 2015.
76. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran persekot sewa tanah tanggal 24 Mei 2015.
77. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa tanah kas desa Bunder tanggal 3 Juli 2015.
78. 1 (satu) bendel Bukti Kas Pengeluaran SPAM IKK Patuk Oyo Wening Sentosa bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015.
79. 1 (satu) bendel fotokopi Notulen Rapat Koordinasi Pengelola/Karyawan SPAM IKK Patuk “Oyo Wening Sentosa”
80. 1 (satu) bendel Laporan Realisasi Dana Peningkatan Manajemen Aset Tanah Kas Desa
81. 1 (satu) bendel fotokopi Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 144/96/KPTS/2013 tanggal 26 Agustus 2013 tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Desa Bunder Kecamatan Patuk Masa Jabatan 2013-2019
82. 1 (satu) bendel Tanggapan Atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bunder Tahun Anggaran 2015
83. Laporan Pembangunan Cor Halaman Balai Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015
84. Laporan Penggunaan Dana Pembangunan Kios Desa, Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015
85. Laporan Pembangunan Rehab Jembatan Dusun Plosokerep Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015
86. Laporan Penggunaan Dana Tanah Urug Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015
87. Laporan Pembangunan Talud Dusun Widorokulon Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015
88. Laporan Pembangunan Pagar Balai Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015
89. Laporan Pembangunan Cross Way Dusun Kemuning Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015
90. Laporan Pembangunan Rehab kolam Dusun Widorowetan Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015
91. Laporan Penggunaan Dana Rehab Telaga Dusun Kemuning Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015
92. Laporan Pembangunan Cross Way Dusun Widorowetan Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015
93. Uang kekurangan volume pembangunan fisik desa Bunder Tahun 2015 sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
94. Uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Bahwa di persidangan juga telah diajukan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Januari 2015;
2. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Pebruari 2015;
3. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Maret 2015;
4. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan April 2015;
5. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Mei 2015;
6. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Juni 2015;
7. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Juli 2015;
8. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Agustus 2015;
9. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan September 2015;
10. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Oktober 2015;
11. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Nopember 2015 (tanggal 1 Nopember 2015 s/d 16 Nopember 2015);
12. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Nopember 2015 (tanggal 16 Nopember 2015 s/d 30 Nopember 2015);
13. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Desember 2015;
14. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 09 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015;
15. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 02 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
16. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 02 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015;
17. 1 (satu) bendel Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Semester I (Pertama);
18. 1 (satu) bendel Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Semester II (Kedua);
19. 1 (satu) bendel Pengajuan ADD Tahun 2015;
20. 1 (satu) buah Buku Pembantu Per Obyek Penerimaan Tahun 2015;
21. 1 (satu) buah Buku Pembantu Per Obyek Pengeluaran Tahun 2015;
22. 1 (satu) buah buku Register Kas Umum Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul bulan Desember 2006 s/d Desember 2010;
23. 3 (tiga) buah buku rekening PD BPR Bank Daerah Gunungkidul No. 001-214.004.0014844 atas nama Pemerintah Desa Bunder;
24. 1 (satu) lembar kwitansi bermeterai bon setoran Alfamart sebesar Rp.1.000.000,00 tertanggal 31 Desember 2015;
25. 1 (satu) lembar kwitansi bermeterai pinjam uang kas desa dari sewa tanah kas investor sebesar Rp. 12.000.000,00 tertanggal 07 Desember 2015;
26. 1 (satu) bendel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 5/KPTS/2015 tanggal 5 Januari 2015 tentang Penetapan Lokasi dan Besarnya Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Se-Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015;
27. 1 (satu) bendel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 7/KPTS/2015 tanggal 5 Januari 2015 tentang Penetapan Lokasi dan Besarnya Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015;
28. 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2015;
29. 1 (satu) bendel Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 6/KPTS/2015 tentang Penetapan Lokasi dan Besarnya Alokasi Bantuan Keuangan Dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Kepada Desa Se Kabupaten Gunungkidul Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015;
30. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap I (Pertama) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
31. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TahapIi (Kedua) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
32. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap III (Ketiga) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
33. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap IV (Keempat) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
34. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap V (Kelima) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
35. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap VI (Keenam) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
36. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap VII (Ketujuh) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
37. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap VIII (Kedelapan) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
38. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap IX (Kesembilan) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
39. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap X (Kesepuluh) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
40. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap XI (Kesebelas) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
41. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap XII (Kedua belas) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
42. 1 (satu) buah stopmap Data Aset Non Tanah dan Bangunan Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014-2015
43. 1 (satu) bendel Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kumpulan Peraturan Desa Bunder Tahun 2009;
44. 1 (satu) bendel fotokopi Buku Penerimaan Aset Desa, Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul;
45. 1 (satu) bendel fotokopi Buku Porsekot Desa Bunder Kecamatan Patuk;
46. 1 (satu) bendel fotokopi Buku Harian Pembantu Bendahara Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul;
47. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor 03 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Bunder Kecamatan Patuk;
48. 1 (satu) bendel Keputusan Camat Patuk Nomor : 06/KPTS/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Bunder Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
49. 1 (satu) bendel Keputusan Camat Patuk Nomor : 13/KPTS/2015 tanggal 7 Juli 2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Bunder Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
50. 1 (satu) bendel) fotokopi Dokumen Pelaksanaan Perubahan APBDes Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul;
51. 2 (dua) lembar Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 141/70/PB/KPTS/2013 tanggal 18 Nopember 2013 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Saudara Kabul Santosa Dari Jabatan Kepala Desa Bunder Kecamatan Patuk Masa Jabatan Tahun 2007-2013;
52. 2 (dua) lembar Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 141/69/PB/KPTS/2013 tanggal 18 Nopember 2013 tentang Pengangkatan Saudara Kabul Santosa Kepala Desa TeRp.ilih Menjadi Kepala Desa Bunder Kecamatan Patuk Masa Jabatan Tahun 2013-2019;
53. 1 (satu) bendel Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 47 Tahun 2014 tanggal 2 Desember 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
54. 1 (satu) buah buku rekening PD BPR Bank Daerah Gunungkidul Nomor : 10.04.014844 atas nama Pemerintah Desa Bunder Patuk, tanggal 15 Januari 2016 s/d 26 Agustus 2016;
55. 1(satu) bendel fotokopi Buku Rekening Nomor : 10.04.014844 atas nama Pemerintah Desa Bunder Patuk, tanggal 31 Agustus 2016 s/d 20 Pebruari 2017;
56. 1 (satu) buah Buku Bantu Pajak Tahun 2015;
57. 1 (satu) bendel fotokopi Buku Kas Umum Tahun 2016 (bulan Januari-April 2016);
58. 2 (dua) lembar Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 16/KPTS/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Pengangkatan Bendahara Desa dan Pembantu Bendahara Desa Tahun 2015;
59. 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 17/KPTS/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2015;
60. 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 08/KPTS/2015 tanggal 26 Maret 2015 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pembangunan Tahun 2015;
61. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 05 Tahun 2012 tentang Pungutan Desa;
62. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 01 Tahun 2014 tentang Pungutan Desa;
63. 1 (satu) buah stopmap Buku Porsekot Desa Bunder Kecamatan Patuk Tahun 2015;
64. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pembangunan pagar balai desa sebesar Rp. 18.105.500,00 tertanggal 28 Oktober 2015;
65. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pelaksanaan kegiatan cor halaman balai desa sebesar Rp. 5.995.000,00 tertanggal 18 September 2015;
66. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pelaksanaan kegiatan crossway dusun Widorowetan, rehab telaga kemuning, pembangunan kolam dusun, pembangunan kios desa tahap ke II sebesar Rp. 122.141.520,00 tertanggal 15 Oktober 2015;
67. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pembangunan kios desa tahap ke III sebesar Rp. 12.258.460,00 tertanggal 23 Desember 2015;
68. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pelaksanaan kegiatan pembangunan talud Widorokulon, belanja tanah urug dan biaya urug, bulan bakti gotong royong sebesar Rp. 73.211.020,00 tertanggal 30 April 2015;
69. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang bangunan crossway, jembatan Plosokerep dan kios tahap I di luar honor dan pajak sebesar Rp. 112.917.675,00 tertanggal 24 Agustus 2015;
70. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pelaksanaan kegiatan pembangunan pagar tahap I dan kekurangan talud Widorokulon sebesar Rp. 22.663.580,00 tertanggal 25 Juni 2015;
71. 2 (dua) lembar fotokopi bukti penerimaan uang dari Kabag Kesra kepada Kabul Santosa;
72. 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Bantuan Alat Giling tanggal 9 Pebruari 2017;
73. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kontrak Tanah Kas Desa Milik Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul;
74. 1 (satu) lembar kertas tanda terima pembayaran uang persekot sewa tanah kas desa Bunder;
75. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran persekot sewa tanah kas desa Bunder tanggal 20 Mei 2015;
76. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran persekot sewa tanah tanggal 24 Mei 2015;
77. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa tanah kas desa Bunder tanggal 3 Juli 2015;
78. 1 (satu) bendel Bukti Kas Pengeluaran SPAM IKK Patuk Oyo Wening Sentosa bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015.
79. 1 (satu) bendel fotokopi Notulen Rapat Koordinasi Pengelola/Karyawan SPAM IKK Patuk “Oyo Wening Sentosa”;
80. 1 (satu) bendel Laporan Realisasi Dana Peningkatan Manajemen Aset Tanah Kas Desa;
81. 1 (satu) bendel fotokopi Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 144/96/KPTS/2013 tanggal 26 Agustus 2013 tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Desa Bunder Kecamatan Patuk Masa Jabatan 2013-2019;
82. 1 (satu) bendel Tanggapan Atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bunder Tahun Anggaran 2015
83. Laporan Pembangunan Cor Halaman Balai Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
84. Laporan Penggunaan Dana Pembangunan Kios Desa, Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
85. Laporan Pembangunan Rehab Jembatan Dusun Plosokerep Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
86. Laporan Penggunaan Dana Tanah Urug Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
87. Laporan Pembangunan Talud Dusun Widorokulon Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
88. Laporan Pembangunan Pagar Balai Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
89. Laporan Pembangunan Cross Way Dusun Kemuning Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
90. Laporan Pembangunan Rehab kolam Dusun Widorowetan Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
91. Laporan Penggunaan Dana Rehab Telaga Dusun Kemuning Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
92. Laporan Pembangunan Cross Way Dusun Widorowetan Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
93. Uang kekurangan volume pembangunan fisik desa Bunder Tahun 2015 sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
94. Uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa setelah keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti dihubungkan dan disesuaikan satu sama lain, tenyata saling berhubungan dan bersesuaian, sehingga didapat suatu fakta sebagi berikut :
Bahwa benar Terdakwa KABUL SANTOSA adalah Kepala Desa Buner, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul, sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang ini;
Bahwa benar sebagai Kepala Desa Tedakwa memiliki tugas dan Kewenangan :
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
Mengajukan rancangan peraturan desa.
Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
Membina kehidupan masyarakat desa.
Membina perekonomian desa.
Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai kewenangannya’
Bawa pada tahun anggaran 2015, sesuai dengan RAPBDes yang telah disetujui DPD, memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp. 1.009.541.045,00 (satu milyar sembilan juta lima ratus empat puluh satu ribu empat puluh lima rupiah);
Bahwa dari APBDes 2015 tersebut di antaranya adalah pendapatan Bunder berupa :
Pendapatan Asli Desa, yang terdjri dari Hasil Usaha Desa, Hasil Pungutan Desa, Hibah untuk pedukuhan dan Kompensasi Dana Sutet dari Pihak ketiga;
Dana hasil Pajak dari Kabupaten;
Dana Bagi Hasil Retribusi dari Kabupaten;
Alokasi Dana Desa (ADD);
Bantuan keuangan dari Pemerintah Pusat maupun dari Propinsi;
Sumbangan warga;
Bahwa selain itu juga terdapat Belanja Desa berupa Belanja langsung maupun belanja tidak langsung;
Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan telah dibentuk Tim Pelaksanaan Pembangunan Desa, namun realisasinya semua ditangani sendiri oleh Terdakwa sendiri, dengan cara setelah uang dicairkan oleh Saksi WAHYU SETIAWAN Bendahara Desa Bunder, uang tersebut dipegang oleh Terdakwa, sehingga Terdakwa sendiri yang melakukan pembelanjaan barang bahan bangunan maupun pembayaran tenaga tukang;
Menimbang, bahwa setelah tahun anggaran berakhir, kemudian Terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBDes 2015 yang tidak sesuai dengan pengeluaran riel, namun disesuaikan dengan yang tercantum dalam APBDes;
Bahwa untuk pembuatan pertanggungjawaban itu, Terdakwa meminta faktur kosong pada Saksi TRI HARDIYANTI pemilik pemilik Toko Bangunan (Tb) Barokah Putu Jaya, yang beralamat Sambipitu, Patuk, Gunungkidul, sedangkan daftar pengeluaran untuk upah tenaga kerja dilakukan dengan cara memalsukan nama dan tanda tangan dalam daftar pembayaran upah yang dibuat oleh Terdakwa;
Bahwa kemudian pada akhir tahun 2015, Terdakwamempertang-gung jawaban APBDes dalam bentuk Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), yang ternyata LPJ tersebut tidak diterima oleh BPD, karena BPD Bunder menduga ada beberapa penyimpangan Pelaksanaan ABBDes tahun 2015, yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Bunder;
Bahwa namun demikian karena apabila APBDes tidak diterima (tidak disetujui), maka anggaran dari Pemerintah tidak bisa dicairkan, akhirnya DPD Desa Bunder, menyetujui LPJ tersebut dengan beberapa syarat yang harus dilaksanakan oleh Kepala Desa Bunder;
Bahwa atas dugaan penyelewengan pelaksanaan APBDes Desa Bunder tersebutkemudian dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul;
Bahwa hasil investigasi yang telah dilakukan, diperoleh data adanya penyelewenagan pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2015;
Bahwa terdapat 10 (sepuluh) item pembangunan fisikyang telah diperiksa oleh ahli teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dengan cara membandingkan antaraLaporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat oleh Terdakwa, dengan hasil pekerjaan fisik yang telah selesai dilaksanakan,dengan hasil sebagai berikut :
Pembangunan cor/konblok halaman balai desa, dengan beaya (dalam LPJ)Rp. 5.995.000,00nilai PekerjaanRp. 3.648.000,00 selisih beaya Rp. 2.347.000,00
Pembangunan pengembangan kios desa, dengan beaya sebesar (dalam LPJ) sebesarRp.87.029.000,00 Nilai PekerjaanRp.83.329.000,00 selisih beaya Rp.3.700.000,00
Pembangunan jembatan, dengan beaya (dalam LPJ) sebesarRp.43.479.000,00 Nilai Pekerjaan Rp.14.732.000,00 selisih beaya Rp.28.747.000,00
Pengurugan halaman kios, dengan beaya (dalam LPJ) sebesarRp.24.500.000,00 Nilai Pekerjaan Rp.17.338.000,00 selisih beaya Rp.7.162.000,00
Pembangunan talud (dalam LPJ) sebesarRp.63.274.600,00nilai Pekerjaan Rp.42.182.000,00 selisih beaya Rp.21.092.600,00
Pembangunan pagar Kantor Desa dengan beaya (dalam LPJ) sebesarRp.24.105.500,00nilai Pekerjaan Rp.14.550.000,00 selisih beaya Rp.9.555.500,00
Pembangunan crossway dengan beaya (dalam LPJ) sebesarRp.49.421.500,00nilai Pekerjaan Rp.34.457.000,00 selisih beaya Rp.14.964.500,00
Rehab kolamRp.57.232.000,00 Nilai Pekerjaan Rp.38.983.000,00 selisih beaya Rp.18.640.000,00
Rehab telaga KemuningRp. 15.370.000,00 Nilai Pekerjaan Rp.6.867.000,00 selisih beaya Rp. 8.503.000,00
Rehab pendukung crossway Widorowetan dengan beaya (dalam LPJ)Rp. 5.010.000,00 Nilai Pekerjaan Rp.2.783.000,00 selisih beaya Rp.2.227.000,00
Sehingga dari sepuluh item tersebut terdapat jumlah selisih nilai pekerjaan sebesar Rp.116.938600,00
Bahwa juga ditemukan uang sewa tanah desa yang akan dijadikan toko dari Investor (UD ELABU BUMI MULIA) untuk sewa tanah selama 5 (lima) tahun, sebesar Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang telah diterima oleh Terdakwa dan telah diserahkan kepada Para Penyewa lama sebagai ganti rugi yaitu Saksi Budiman, Saksi Elis Susanti, Saksi Sumarsum, Saksi Warijo, Saksi Fuad dan Saksi Prayit sejumlah Rp.63.000.000,00 (enam puluh tiga juta upiah), sehingga yang masih berada Terdakwa sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
Bahwa selain itu ada dana kompensasi Sutet yang telah diterima oleh Terdakwa sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), telah dibukukan dalam Kas Desa, namun sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan alasan dipinjam masih berada pada Terdakwa;
Bahwa ada uang masuk kas dari Kontribusi Alfa Mart yang diterima oleh Terdakwa sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) tidak dimasukkan dalam kas oleh Terdakwa;
Bahwa selain itu terdapat juga dalam LPJ tahun 2015 tentang pembayaran dana bantuan sosial untuk LPMD, yang diterima oleh Terdakwa dari Saksi WAHYU SETIAWAN selaku Bendahara Desa Bunder sebesar Rp. 4.902.825,00 (empat juga sembilan raatus dua ribu delapan ratus dua puluh lima ruiah), tidak diserahkan kepada LPMD);
Bahwa sejumlah uang yang telah diterima oleh Terdakwa namun tetap di tangan Terdakwa, yaitu :
Dana belanja pendidikan dan pelatihan Rp. 10.836.000,00
Potongan pajak oleh Bendahara Rp.696.200,00
Sisa pembelian 1 unit gilingan daging Rp.4.230.000,00
Sisa dana untuk diklat keterampilan Rp.5.909.800,00
Jumlah Rp. 21.672.000,00
Bahwa akibat sebagaimana diuraikan di atas, berdasarkan penghitungan ahli dari BPKP Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, terdapat kerugian negara sebesar Rp.137.995.925,00 (seratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah);
Bahwa ketika dalam proses penyidikan pada tanggal 20 April 2017, Terdakwa telah menyerahkan uang tunai sebagai pengembalian kerugian negara kepada Penyidik sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), kemudian pada tanggal 26 April 2017 sebesar Rp.60.000.000,00 dan pada persidangan Terdakwa juga telah menyerahkan uang sebesar Rp.14.995.925,00 (empat belas juta sembilan ratus sembilan lima ribu semdilan ratus dua puluh lima rupiah), sehingga uang Terdakwa yang berada pada Penuntut Umum sebesar Rp.137.995.925,00 (seratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa setelah memperoleh fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, kemudian akan dipertimbangkan apakah benar dengan fakta tersebut, Terdakwa KABUL SANTOSA Bin WITO DIHARJO, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, maka seluruh unsur pasal dakwaan Penuntut Umum haruslah terenuhi;
Menimbang, bahwa karena oleh Penuntut Umum Terdakwa didakwa dengan surat dakwaan yang disusun secara subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primer terlebih dahulu, kemudian akan dipertimbangkan dakwaan selanjutnya apabila dakwaan primer tidak terbukti;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan primer, Terdakwa didakwa dengan pasal 2jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001, yang unsur-unsurnya terdiri dari :
Unsur Setiap Orang;
Unsur Secara Melawan Hukum;
Unsur Dengan maksud memperkaya diri Sendiri maupun Orang Lain;
Unsur Yang Dapat Merugian Keuangan Negara;
Unsur Yang Dilakukan Secara Bersama-sama;
Ad.1. Unsur Setiap Orang :
Bahwa yang dimaksud setiap orang dalam undang-undang tindak pidana korupsi adalah seseorang atau koRp.orasi yang identitasnya diuraikan dalam surat dakwaan dan diajukan ke persidangan ini, karena didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan;
Bahwa setelah ditanyakan kepada Terdakwa maupun para Saksi, ternyata identitas Terdakwa KABUL SANTOSA Bin WITO DIHARJO sama dengan identitas Terdakwa yang diuraikan dalam surat dakwaan;
Bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Secara Melawan Hukum :
Bahwa yang dimaksud secara melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU/IV/2006, tanggal 25 Juli 2006 adalah perbuatan melawan hukum dalam arti formil, yaitu perberbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun tidak berbuat sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan hukum formil;
Bahwa sebagai diuraikan dalam fakta persidangan TerdakwaKABUL SANTOSA Bin WITO DIHARJO sebagai Kepala Desa Bunder, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul yangmemiliki tugas pokok antara lain adalah : Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD, menyusun dan mengajukan rancangan mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD, yang harus dipertanggungjawabkan berupa LPJ pada setiap akhir akhir tahun anggaran;
Bahwa sebagaimana fakta tersebut di atas, bahwa Terdakwa KABUL SANTOSA Bin WITO DIHARJO, sebagai kepala Des Bunder yang pada tahun anggaran 2015 dalam APBDes terdapat pembangunan fisik, Terdakwa;
Bahwa untuk melaksanakan pembangunan fisik tersebut Terdakwa telah menunjuk orang-orang sebagai Tim Pelaksana Kegiatan, namun ketika kegiatan pembangunan fisik tersebut dikerjakan, Tim tidak diserahi uang anggaran untuk dikelola dalam pelaksana pembangunan sebagaimana mestinya, namun setelah uang dikeluarkan dari Saksi WAHYU SETIAWAN sebagai Bendahara Desa Bunder, uang tersebut diterima oleh Terdakwa;
Bahwa dengan uang dana pembangunan fisik di tangan Terdakwa tersebut, kemudian Terdakwa membeli bahan-bahan untuk pembangunan fisik, membayar beaya tukang dan pengeluaran lain untuk pelaksanaan pembangunan fisik, sedangkan Tim Pelaksana hanya ditugasi untuk mengawasi pekerjaannya yang dikerjakan oleh Tukang dan pembantu-pembantu tukang;
Bahwa kemudian setelah pelaksanaan pembangunan fisik tersebut selesai dan terdapat selisih (sisa anggaran) karena pekerjaan tidak dikerjakan sebagaimana APBDes, uang tersebut bukan dikembalikan atau disetor kembali kepada Negara ataupun APBDes, namun dipergunakan sendiri oleh Terdakwa;
Bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa yang tidak menyerahkan beaya pembangunan fisik yang telah ditunjuknya bukan merupakan pelanggaran hukum sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, karena menurut Majelis Hakim, tidak bertentangan dengan peraturan perundangan sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga unsur ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur pasal dakwaan primer tidak terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena pasal dakwaan primer tidak terbukti, maka Terdakwa dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa karena dakwaan primer tidak terbukti, maka akan dipertimbangkan dakwaan selanjutnya, yaitu dakwaan subsider pasal pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1991, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang unsur-unsurnya terdiri dari :
1. Unsur Setiap Orang ;
2. Unsur Unsur dengan Sengaja Menyalahgunakan Wewenang;
3. Unsur Dengan Maksud Menguntungkan Diri Sendiri maupun Orang Lain;
4. Unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara;
5. Unsur Dilakukan secara bersama-sama;
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, unsur setiap orang telah dipertimbangkan dalam pertimbangan dakwaan primer dan telah terpenuhi, maka unsur “setiap orang” tidak dipertimbangkan lagi dan dinyatakan telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja Menyalahgunaan Wewenang atau Kesempatan yang ada padanya:
Bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan dalam pasal ini adalah telah menggunakan wewenang yang ada padanyadengan maksud atau untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut (detournement de pouvoir). Bahwa kewenangan dapat diartikan sebagai suatu hak yang melekat dan dimiliki seseorang dalam hubungannya dengan jabatan atau kedudukan yang disandangnya;
Bahwa jabatan dapat diartikan sebagai suatu lingkungan pekerjaan yang sedang dipegang yang dijalankan dalam rangka tugas-tugas negara atau kepentingan umum, sedangkan istilah kedudukan lebih ditekankan pada sisi fungsi pada umumnya dari jabatan pekerjaan tersebut.
Bahwa kata “wewenang” berarti mempunyai (mendapat) hak dan kekuasaan untuk melakukan sesuatu, seseorang dengan jabatan atau kedudukan tertentu akan memiliki wewenang tertentu pula dan dengan wewenangnya tersebut, maka ia akan memiliki kekuasaan atau peluang untuk melakukan sesuatu. Kekuasaan atau peluang untuk melakukan sesuatu inilah yang dimaksud dengan “kesempatan” ;
Bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang di jabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut dan dalam pasal ini berhubungan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain;
Bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah perbuatan tersebut disadari dan dikehendaki atau dengan kata lain tindakan tersebut terjadi bukan karena kelalaian atau kealpaan;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam fakta apabila Terdakwa KABUL SATOSA Bin WITO DIHARJO sebagaikepala Desa Bunder yang pada tahun anggaran 2015 dalam APBDes terdapat pembangunan fisik;
Bahwauntuk melaksanakan pembangunan fisik tersebut, Terdakwa telah menunjuk orang-orang sebagai Tim Pelaksana Kegiatan untuk mengelola pelaksanaan pembangunan fisik yang akan dikerjakan;
Bahwa, namun demikian ketika kegiatan pembangunan fisik tersebut dikerjakan, Tim tidak diberdayakan sebagaimana mestinya untuk mengelola segala kegiatan pembangunan fisik termasuk pengelolaan anggaran pembangunan, namun hanya ditugasi untuk mengawasi pekerjaan pembangunan fisik tehadap 10 (sepuluh) item tersebut;
Bahwa, setelah uang beaya kesepuluh item tersebut dicairkan oleh Saksi WAHYU SETIAWAN sebagai Bendahara Desa Bunder, uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa membelanjakan sendiri kebutuhan material pemba-ngunan fisik tersebut, serta membayar tenaga (tukang) yang mengerjakannya;
Bahwa setelah pembangunan selesai dan disidik oleh Ahli ternya-ta diketahui apabila pembangunan fisik tidak dikerjakan sesuai dengan anggaran yang tersedia, sehingga terdapat selisih;
Bahwa, namun demikian Terdakwa dalam membuat LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kepada BPD, laporan dibuat dengan cara menyesuaikan sebagaimana yang diuraikan dalam APBDes, dengan meminta faktur kosong pembelian material kepada Saksi TRI HARDIYANTI pemilik pemilik Toko Bangunan (Tb) Barokah Putu Jaya, yang beralamat Sambipitu, Patuk, Gunungkidul, sedangkan untk pembayaran upah tenaga diabuat daftar pengeluaran dengan cara memalsukan nama dan tanda tangan dalam daftar pembayaran upah yang dibuat oleh Terdakwa;
Bahwa kemudian setelah pelaksanaan pembangunan fisik tersebut selesai dan terdapat selisih (sisa anggaran), karena pengeluaran beaya pembangunan tidak sesuai dengan anggaran yang disediakan uang tersebut bukan dikembalikan atau disetor kembali kepada Negara atau dikembalikan kepada kas Desa, namun dipergunakan sendiri oleh Terdakwa;
Bahwa dengan demikian, tindakan Terdakwa yang mengelola sendiri keuangan pembangunan fisik dan tidak menyerahkannya pengelolaan uang beaya pembangunan fisik tersebut kepada Tim Pelaksana yang sudah dibentuknya serta tidak mengembalikan selisih anggaran setelah pembangunan fisik selesai dikerjakan adalah merupakan tindakan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya sebagai Kepala Desa Bunder;
Bahwa selain dalam pelaksanaan pembangunan fisik tersebut, sebagaimana diuraikan dalam fakta persidangan Terdakwa telah menerimadana kompensasi Sutet sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan telah dibukukan dalam Kas Desa, namun terdapat uang sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang dengan alasan dipinjam oleh Terdakwa sampai perkara ini dijadikan sebagai temuan masih berada pada Terdakwa dan belum dikembalikan;
Bahwa ada pula uang masuk kas dari Kontribusi Alfa Mart yang diterima oleh Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) tidak dimasukkan sebagai pendapatan desa dan dimasukkan dalam buku kas oleh Bendahara Desa, karena tidak diberikan kepada Bendahara oleh Terdakwa;
Bahwa selain itu Terdakwa menyimpansejumlah uang yang telah diterima oleh Terdakwa untuk beaya Dana belanja pendidikan dan pelatihan, Potongan pajak oleh Bendahara, Sisa pembelian 1 unit gilingan daging dan Sisa dana untuk diklat keterampilan yang seluruhnya berjumlah Rp. 21.672.000,00 (dua puluh satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), karena kegiatan tesebut tidak dilaksanakan sedangkan uangnya ada pada Terdakwa;
Bahwa dengan demikian Terdakwa sebagai Kepala Desa Bunder telah menangani sendiri pelaksanaan pembangunan fisik padahal telah dibentuk TIM Pelaksana, tidak menyetorkan partisipasi Minimarket, menguasai uang dana kompensasi sutet dan tidak melaksanakan kegiatan yang uangnya telah Terdakwa terima serta tidak menyetor uang potongan pajak yang telah dipotong oleh Bendahara adalah merupakan menyalahgunakan kewenangan sebagai Kepala Desa Bunder yang harus mengelola keuangan Desa Bunder dengan baik sebagaimana tugas yang diberikan kepadanya;
Bahwa dengan demikian unsur menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Dengan Maksud Menguntungkan Diri Sendiri maupun Orang Lain;
Bahwa yang dimaksud menguntungkan adalah seseorang atau koRp.orasi adalah diniatkan akan adanya mendapatkan keuntungan secara materi baik bagi diri sendiri atau orang lain maupun bagi koRp.orasi;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas dari uang selisih beaya 10 (sepuluh) item pembangunan fisik yang dikerjakan tidak sesuai dengan APBDes 2015, tetapi dilaporkan sesuai dengan ABPDes, tidak memasukannya uang kontribusi Alfamart maupun kompensasi Sutet ke dalam Kas Desa, tidak menyetorkan potongan pajak yang sudah dipungut oleh Bendahara Desa serta tidak melaksanakan kegiatan pendidikan dan keterampilan yang beayanya sudah berada di Terdakwa, dan uang-uang tersebut berada di tangan Terdakwa, maka Terdakwa memperoleh keuntungan uang sebesar yang dilakukan audit oleh BPKP Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp. 137.995.925,00 (seratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah);
Bahwa dengan demikian unsur yang dapat menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara;
Bahwa yang dimaksud merugikan Keuangan Negara menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, baik dipisahkan maupun tidak dipisahkan termasuk hak dan kewajiban yang timbul karena itu, menjadi berkurang;
Bahwa sebagaimana diuraikan dalam fakta ternyatan perbuatan Terdakwa yang melaksanakan pembangunan10 (sepuluh) item pembangunan fisik yang tidak sesuai dengan APBDes, tidak memasukkan ke kas Desa uang kompensasi sutet dan kontribusi Alfamart adalah merugikan keuangan Desa Bunder serta tidak menyetorkan pungutan pajak yang telah dipotong oleh Bendahara serta tidak melaksanakan kegiatan pendidikan dan keterampilan dimana beayanya sudah di tangan Terdakwa adalah merugikan keuangan negara;
Bahwa di atas juga telah diuraikan akibat tindakan-tindakan sebagaimana diuraikan di atas setelah dilakukan audit tentang kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, terdapat kerugian negara sebesarRp. 137.995.925,00 (seratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah);
Bahwa dengan demikian unsur ini juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian seluruh usur pasal dakwaan Subsider Penuntut Umum telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur dakwaan subsider terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider;
Menimbang, bahwa karena di persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapuskan pertanggungan jawab pidana, maka Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun keringankan bagi diri Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, sehingga mempermudah pemeriksaan di persidangan;
Terdakwa cukup berjasa dalam pembangunan Desa Bunder;
Terdakwa sudah menitipkan uang sebagai uang Pengganti di Penuntut Umum;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1991, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa karena surat dakwaan di jo kan dengan pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1991, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 137.995.925,00 (seratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah), yang dibayar dengan uang yang telah ditipkan oleh Terdakwa kepada Penuntut Umum sebesar Rp. 137.995.925,00 (seratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa karena Terdakwa selama ini berada dalam tahanan, maka lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari lamanya Terdakwa berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dan Tahanan dan untuk mempermudah pelaksanaan putusan, maka ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sedangkan barang bukti yang telah diajukan oleh Penuntut Umum berupa :
|
Karena terbukti tidak dipakai melakukan tindak pidana dan milik Pemerintah Desa Bunder, Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Bunder melalui saksi WAHYU SETIAWAN, sedangkan barang bukti berupa :
Karena terbukti milik Saksi WAGIRAN dan tidak dijadikan sebagai alat melakukan tindak pidana, maka dikembalikan kepada Saksi WAGIRAN, sedangkan barang bukti berupa ;
Karena terbukti milik Saksi NGUMAR dan tidak dijadikan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana, maka Dikembalikan ke Saksi Ngumar, sedangkan barang bukti berupa :
Karena terbukti milik Saksi SUGI SUGENG PURNAMA yang tidak dipergunakan untuk melakukan tindak pidana, maka dikembalikan kepada Saksi SUGI SUGENG PURNAMA, sedangkan barang bukti berupa :
Karena terbukti milik SPAM IKK Patuk “Oyo Wening Santosa” dan tidak dipergunakan untuk melakukan tindak pidana, maka dikembalikan kepada SPAM IKK “Oyo Wening Santosa” melalui Saksi TRI LESTARI, sedangkan barang bukti berupa :
Karena terbukti masih dipergunakan oleh Pemerintah Desa Bunder, maka dikembalikan kepada Saksi WIDODO, sedangkan barang bukiti berupa :
Terbukti dokumen milik DPD Desa Bunder, dan tidak terbukti sebagai alat untuk melakukan tindak pidana, maka dikembalikan kepada DPD Desa Bunder, malalui Saksi BAMBANG UNTUNG BASUKI, sedangkan barang bukti berupa :
Karena terbukti milik Pemerintah Desa Bunder terbukti tidak dipergunakan untuk melakukan tindak pidana, maka dikembalikan kepada Saksi SUHERMAN;
Adalah uang titipan Terdakwa, yang dimaksudkan untuk membayar uang pengganti, maka dirampas untuk negara sebagai uang pengganti; |
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka Terdakwa dibebani untuk membayar beaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Mengingat pasal pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1991, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa KABUL SANTOSO Bin WITO DIHARJO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Alternatif kesatu primer;
Membebaskan Terdakwa KABUL SANTOSO Bin WITO DIHARJO dari dakwaan Alternatif kesatu primer tersebut;
Menyatakan Terdakwa KABUL SANTOSO Bin WITO DIHARJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi”, sebagaimana dakwaan Alternatif kesatu subsider;
Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa KABUL SANTOSO Bin WITO DIHARJO. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
MenghukumTerdakwa untuk membayar uang denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan agar lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari lama Terdakwa berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Januari 2015;
2. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Pebruari 2015;
3. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Maret 2015;
4. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan April 2015;
5. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Mei 2015;
6. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Juni 2015;
7. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Juli 2015;
8. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Agustus 2015;
9. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan September 2015;
10. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Oktober 2015;
11. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Nopember 2015 (tanggal 1 Nopember 2015 s/d 16 Nopember 2015);
12. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Nopember 2015 (tanggal 16 Nopember 2015 s/d 30 Nopember 2015);
13. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Desember 2015;
14. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 09 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015;
15. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 02 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
16. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 02 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015;
17. 1 (satu) bendel Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Semester I (Pertama);
18. 1 (satu) bendel Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Semester II (Kedua);
19. 1 (satu) bendel Pengajuan ADD Tahun 2015;
20. 1 (satu) buah Buku Pembantu Per Obyek Penerimaan Tahun 2015;
21. 1 (satu) buah Buku Pembantu Per Obyek Pengeluaran Tahun 2015;
22. 1 (satu) buah buku Register Kas Umum Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul bulan Desember 2006 s/d Desember 2010;
23. 3 (tiga) buah buku rekening PD BPR Bank Daerah Gunungkidul No. 001-214.004.0014844 atas nama Pemerintah Desa Bunder;
24. 1 (satu) lembar kwitansi bermeterai bon setoran Alfamart sebesar Rp. 1.000.000,00 tertanggal 31 Desember 2015;
25. 1 (satu) lembar kwitansi bermeterai pinjam uang kas desa dari sewa tanah kas investor sebesar Rp. 12.000.000,00 tertanggal 07 Desember 2015;
26. 1 (satu) bendel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 5/KPTS/2015 tanggal 5 Januari 2015 tentang Penetapan Lokasi dan Besarnya Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Se-Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015;
27. 1 (satu) bendel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 7/KPTS/2015 tanggal 5 Januari 2015 tentang Penetapan Lokasi dan Besarnya Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015;
28. 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2015;
29. 1 (satu) bendel Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 6/KPTS/2015 tentang Penetapan Lokasi dan Besarnya Alokasi Bantuan Keuangan Dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Kepada Desa Se Kabupaten Gunungkidul Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015;
30. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap I (Pertama) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
31. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TahapIi (Kedua) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
32. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap III (Ketiga) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
33. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap IV (Keempat) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
34. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap V (Kelima) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
35. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap VI (Keenam) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
36. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap VII (Ketujuh) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
37. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap VIII (Kedelapan) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
38. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap IX (Kesembilan) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
39. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap X (Kesepuluh) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
40. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap XI (Kesebelas) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
41. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap XII (Kedua belas) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
42. 1 (satu) buah stopmap Data Aset Non Tanah dan Bangunan Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014-2015 ;
43. 1 (satu) bendel Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kumpulan Peraturan Desa Bunder Tahun 2009;
44. 1 (satu) bendel fotokopi Buku Penerimaan Aset Desa, Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul;
45. 1 (satu) bendel fotokopi Buku Porsekot Desa Bunder Kecamatan Patuk;
46. 1 (satu) bendel fotokopi Buku Harian Pembantu Bendahara Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul;
47. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor 03 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Bunder Kecamatan Patuk;
48. 1 (satu) bendel Keputusan Camat Patuk Nomor : 06/KPTS/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Bunder Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
49. 1 (satu) bendel Keputusan Camat Patuk Nomor : 13/KPTS/2015 tanggal 7 Juli 2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Bunder Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
50. 1 (satu) bendel) fotokopi Dokumen Pelaksanaan Perubahan APBDes Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul;
51. 2 (dua) lembar Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 141/70/PB/KPTS/2013 tanggal 18 Nopember 2013 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Saudara Kabul Santosa Dari Jabatan Kepala Desa Bunder Kecamatan Patuk Masa Jabatan Tahun 2007-2013;
52. 2 (dua) lembar Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 141/69/PB/KPTS/2013 tanggal 18 Nopember 2013 tentang Pengangkatan Saudara Kabul Santosa Kepala Desa TeRp.ilih Menjadi Kepala Desa Bunder Kecamatan Patuk Masa Jabatan Tahun 2013-2019;
53. 1 (satu) bendel Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 47 Tahun 2014 tanggal 2 Desember 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
54. 1 (satu) buah buku rekening PD BPR Bank Daerah Gunungkidul Nomor : 10.04.014844 atas nama Pemerintah Desa Bunder Patuk, tanggal 15 Januari 2016 s/d 26 Agustus 2016;
55. 1(satu) bendel fotokopi Buku Rekening Nomor : 10.04.014844 atas nama Pemerintah Desa Bunder Patuk, tanggal 31 Agustus 2016 s/d 20 Pebruari 2017;
56. 1 (satu) buah Buku Bantu Pajak Tahun 2015;
57. 1 (satu) bendel fotokopi Buku Kas Umum Tahun 2016 (bulan Januari-April 2016);
58. 2 (dua) lembar Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 16/KPTS/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Pengangkatan Bendahara Desa dan Pembantu Bendahara Desa Tahun 2015;
59. 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 17/KPTS/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2015;
60. 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 08/KPTS/2015 tanggal 26 Maret 2015 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pembangunan Tahun 2015;
61. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 05 Tahun 2012 tentang Pungutan Desa;
62. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 01 Tahun 2014 tentang Pungutan Desa;
63. 1 (satu) buah stopmap Buku Porsekot Desa Bunder Kecamatan Patuk Tahun 2015;
Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Bunder melalui saksi WAHYU SETIAWAN, sedangkan barang bukti berupa :
64. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pembangunan pagar balai desa sebesar Rp. 18.105.500,00 tertanggal 28 Oktober 2015;
65. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pelaksanaan kegiatan cor halaman balai desa sebesar Rp. 5.995.000,00 tertanggal 18 September 2015;
66. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pelaksanaan kegiatan crossway dusun Widorowetan, rehab telaga kemuning, pembangunan kolam dusun, pembangunan kios desa tahap ke II sebesar Rp. 122.141.520,00 tertanggal 15 Oktober 2015;
67. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pembangunan kios desa tahap ke III sebesar Rp. 12.258.460,00 tertanggal 23 Desember 2015;
68. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pelaksanaan kegiatan pembangunan talud Widorokulon, belanja tanah urug dan biaya urug, bulan bakti gotong royong sebesar Rp. 73.211.020,00 tertanggal 30 April 2015;
69. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang bangunan crossway, jembatan Plosokerep dan kios tahap I di luar honor dan pajak sebesar Rp. 112.917.675,00 tertanggal 24 Agustus 2015;
70. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pelaksanaan kegiatan pembangunan pagar tahap I dan kekurangan talud Widorokulon sebesar Rp. 22.663.580,00 tertanggal 25 Juni 2015;
Dikembalikan kepada Saksi WAGIRAN, sedangkan barang bukti berupa ;
71. 2 (dua) lembar fotokopi bukti penerimaan uang dari Kabag Kesra kepada Kabul Santosa;
72. 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Bantuan Alat Giling tanggal 9 Pebruari 2017;
Dikembalikan Pemerintah Desa melalui Saksi Ngumar, sedangkan barang bukti berupa :
73. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kontrak Tanah Kas Desa Milik Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul;
74. 1 (satu) lembar kertas tanda terima pembayaran uang persekot sewa tanah kas desa Bunder;
75. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran persekot sewa tanah kas desa Bunder tanggal 20 Mei 2015;
76. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran persekot sewa tanah tanggal 24 Mei 2015;
77. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa tanah kas desa Bunder tanggal 3 Juli 2015;
Dikembalikan kepada Saksi SUGI SUGENG PURNAMA, sedangkan barang bukti berupa :
78. 1 (satu) bendel Bukti Kas Pengeluaran SPAM IKK Patuk Oyo Wening Sentosa bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015;
79. 1 (satu) bendel fotokopi Notulen Rapat Koordinasi Pengelola/Karyawan SPAM IKK Patuk “Oyo Wening Sentosa”;
Dikembalikan kepada SPAM IKK “Oyo Wening Santosa” melalui Saksi TRI LESTARI, sedangkan barang bukti berupa :
80. 1 (satu) bendel Laporan Realisasi Dana Peningkatan Manajemen Aset Tanah Kas Desa;
Dikembalikan kepada Saksi WIDODO, sedangkan barang bukiti berupa :
81. 1 (satu) bendel fotokopi Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 144/96/KPTS/2013 tanggal 26 Agustus 2013 tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Desa Bunder Kecamatan Patuk Masa Jabatan 2013-2019;
82. 1 (satu) bendel Tanggapan Atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bunder Tahun Anggaran 2015;
Dikembalikan kepada DPD Desa Bunder, malalui Saksi BAMBANG UNTUNG BASUKI, sedangkan barang bukti berupa :
83. Laporan Pembangunan Cor Halaman Balai Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
84. Laporan Penggunaan Dana Pembangunan Kios Desa, Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
85. Laporan Pembangunan Rehab Jembatan Dusun Plosokerep Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
86. Laporan Penggunaan Dana Tanah Urug Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
87. Laporan Pembangunan Talud Dusun Widorokulon Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
88. Laporan Pembangunan Pagar Balai Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
89. Laporan Pembangunan Cross Way Dusun Kemuning Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
90. Laporan Pembangunan Rehab kolam Dusun Widorowetan Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
91. Laporan Penggunaan Dana Rehab Telaga Dusun Kemuning Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
92. Laporan Pembangunan Cross Way Dusun Widorowetan Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Bunder melalui Saksi SUHERMAN;
93. Uang kekurangan volume pembangunan fisik desa Bunder Tahun 2015 ;sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
94. Uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
95. Uang pengembalian kerugian negara yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul tanggal 11 Agustus 2017 (pada saat proses persidangan) sebesar Rp. 14.995.925,00 (empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah);
Dirampas untuk Negara sebagai uang pengganti;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar beaya perkara sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada hari Senin, 11 September 2017 oleh SUGENG WARNANTO, S.H. selaku Hakim Ketua, SAMSUL BAHRI, S.H. dan RINA LISTYOWATI, S.H. keduanya Hakim Ad-Hoc Tindak Pidana Korupsi, yang masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 14 September 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh RATNA DEWANTI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta serta dihadiri oleh SIGID INUGRAHA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wonosari dan Terdakwa didampingi oleh EDY AHMAD NURKOJIN, S.H., SURAJI NOTO SUWARNO, SH. dan TRIS PRATIKNO, S.H., Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
RINA LISTYOWATI, S.H. SUGENG WARNANTO, S.H.
SAMSUL BAHRI, S.H.
Panitera Pengganti,
RATNA DEWANTI, S.H.