13/PID.SUS-TPK/2017/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 13/PID.SUS-TPK/2017/PT YYK
Other Participants (1)
KABUL SANTOSA bin (Alm) WITO DIHARJO
Menguatkan
P U T U S A N
Nomor : 13 / Pid.Sus-TPK / 2017/PT YYK.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
N a m a : KABUL SANTOSA bin (Alm) WITO DIHARJO ;
Tempat lahir : B a n t u l ;
Umur / Tanggal lahir : 50 tahun / 9 Maret 1967 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia ;
A g a m a : I s l a m ;
Tempat tinggal : Dusun Widoro Kulon Rt. 07 Rw. 02 Desa Bunder, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunung Kidul ;
Pekerjaan : Kepala Desa Bunder ;
Pendidikan : S M E A ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh :
1. Penyidik tidak melakukan pernahanan ;
2. Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Mei 2017 sampai dengan tanggal 10 Juni 2017 ;
3. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Yogyakarta, sejak tanggal 31 Mei 2017 sampai dengan tanggal 29 Juni 2017 ;
4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Yogyakarta, sejak tanggal 30 Juni 2017 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2017;
5. Perpanjangan penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, sejak tannggal 29 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 27 September 2017 ;
6. Penetapan Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, sejak tanggal 20 September 2017
sampai dengan tanggal 19 Oktober 2017 ;
7. Perpanjangan penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, sejak tanggal 20 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 18 Desember 2017 ;
Terdakwa didampingi kuasa hukumnya SURAJI NOTO SUWARNO , SH, MH,. Advokad, Penagacara, Penasehat dan Konsultasi Hukum yang berkantor pada EDDY AHMAD N, SURAJI NOTO SUWARNO Law Firm, beralamat dan berdomisili hukum tetap di VIGLOSIA BUILDING, Jl. Yos Sudarso No. 21 Kota Baru Yogyakarta - 55224 Tel- 0274-564494 (Office ) Hp.
08127997667, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Oktober 2017;
PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI TERSEBUT :
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 11 Oktober 2017, Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2017/PT YYK, tentang Penunjukan Hakim Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini, serta berkas perkara Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2017/PN Yyk, tanggal 14 September 2017 ;
Membaca surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya mendakwa Terdakwa sebagai berikut :
KESATU :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa KABUL SANTOSA Bin WITO DIHARJO pada saat menjabat sebagai Kepala Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul No.141/69/PB/KPTS/2013 tanggal 18 Nopember 2013 tentang Pengangkatan Saudara Kabul Santosa Kepala Desa Terpilih Menjadi Kepala Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Masa Jabatan Tahun 2013-2019, pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2015 bertempat di Desa Bunder, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa Bunder
Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2015, Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul telah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang ditetapkan dalam Peraturan Desa Bunder Nomor : 09 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 dengan jumlah anggaran pendapatan dan belanja sebagai berikut :
-
No. Uraian Jumlah (Rp) 1. Pendapatan : Pendapatan Asli Desa
131.300.000,00 Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
32.734.370,00 Alokasi Dana Desa (ADD)
588.144.500,00 Bantuan Keuangan Pusat/Prop/Kabupaten
247.862.175,00 Sumbangan Pihak Ketiga
9.500.000,00 Jumlah penerimaan 1.009.541.045,00 2. Belanja Belanja pegawai (BL)
97.133.500,00 Belanja Barang dan Jasa
548.196.004,00 Belanja Modal
30.625.000,00 Belanja Pegawai (BTL)
232.400.000,00 Belanja Hibah
70.000.000,00 Belanja Bantuan Sosial
22.931.916,00 Belanja Tak Terduga
5.000.000,00 Belanja Pajak Tanah Kas Desa
3.254.625,00 Jumlah Pengeluaran 1.009.541.045,00
Bahwa dalam perkembangannya, APBDes Desa Bunder Tahun Anggaran 2015 mengalami perubahan yang selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Desa Bunder Nomor : 02 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 dengan jumlah anggaran pendapatan dan belanja sebagai berikut :
-
No. Uraian Sebelum perubahan (Rp) Setelah perubahan (Rp) A. Pendapatan 1.009.541.045,00 1.183.537.690,00 Pendapatan Asli Desa
131.300.000,00 198.694.000,00 Hasil usaha desa (sewa kios/tanah)
41.300.000,00 112.500.000,00 Hasil pungutan desa
5.000.000,00 1.194.000,00 Hibah untuk pedukuhan
70.000.000,00 70.000.000,00 Pengembalian dana kompensasi SUTET
15.000.000,00 15.000.000,00 Bagi hasil pajak kabupaten
18.220.690,00 18.220.690,00 Bagi hasil retribusi kabupaten
14.513.680,00 14.513.680,00 Alokasi Dana Desa (ADD)
588.144.500,00 588.144.500,00 Bantuan keuangan pemerintah
247.862.175,00 354.464.820,00 Dana Desa (APBN)
201.251.155,00 307.853.800,00 Bantuan keuangan pemerintah propinsi
46.611.020,00 46.611.020,00 Sumbangan pihak ketiga (warga) untuk 17-an
9.500.000,00 9.500.000,00 B. Belanja 1.009.541.045,00 1.183.537.690,00 Belanja Langsung
675.954.504,00 737.433.249,00 Belanja Pegawai
97.133.500,00 92.033.500,00 Belanja Barang dan Jasa
548.196.004,00 592.124.749,00 Belanja Modal
30.625.000,00 53.275.000,00 Belanja Tidak Langsung
333.586.541,00 446.104.441,00 Belanja Pegawai
232.400.000,00 274.610.000,00 Belanja Hibah/bantuan pedukuhan
70.000.000,00 70.000.000,00 Belanja Bantuan Sosial
22.931.916,00 29.239.816,00 Belanja Tak Terduga
5.000.000,00 5.000.000,00 Belanja Pajak Tanah Kas Desa
3.254.625,00 3.254.625,00 Surplus (defisit) 0,00 0,00 C. Pembiayaan Desa Penerimaan pembiayaan desa
0,00 9.790.201,13 Pengeluaran pembiayaan desa
0,00 0,00 Pembiayaan netto
0,00 9.790.201,13
Bahwa untuk Pendapatan Asli Desa yang berasal dari hasil usaha desa (sewa kios/tanah kas desa) sebesar Rp 112.500.000,00 (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) tersebut terdiri dari :
-
Penyewa Masa sewa Jumlah sewa (Rp) Kios Sambipitu – Rubiyati
1 tahun 1.500.000,00 Kios Sambipitu - Undik
1 tahun 1.500.000,00 Kios Sambipitu – Sumiatsih
1 tahun 1.500.000,00 Sewa tanah kas desa – Titik Amiyati
1 tahun 500.000,00 Sewa tanah kas desa – SPAM IKK
12 bulan 30.000.000,00 Sewa tanah kas desa – Telaga Kemuning
1 tahun 1.500.000,00 Sewa tanah kas desa – untuk kios (investor)
5 tahun 75.000.000,00 Kontribusi Alfamart
1 tahun 1.000.000,00 Jumlah 112.500.000,00
Bahwa untuk Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 592.124.749,00 (lima ratus sembilan puluh dua juta seratus dua puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah) tersebut termasuk di dalamnya adalah untuk Belanja Bahan Baku Bangunan dalam Program Pembangunan Desa dengan jumlah anggarannya adalah sebesar Rp 422.027.620,00 (empat ratus dua puluh dua juta dua puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh rupiah) dengan rincian kegiatan sebagai berikut :
-
No. Nama kegiatan fisik Sebelum perubahan (Rp) Setelah perubahan (Rp) Sumber Dana 1. Pembangunan cor/cornblok halaman balai desa 44.357.000,00 5.995.000,00 Alokasi Dana Desa 2. Pembangunan pengembangan kios desa 42.805.000,00 87.029.000,00 Dana Desa 3. Pembangunan jembatan 39.500.000,00 43.479.000,00 Dana Desa 4. Pembangunan infrastruktur desa lainnya 24.500.000,00 24.500.000,00 Alokasi Dana Desa 5. Pembangunan talud 46.611.020,00 63.274.600,00 Alokasi Dana Desa 6. Pembangunan pagar 13.100.000,00 24.105.500,00 Alokasi Dana Desa 7. Pembangunan cross way 53.604.500,00 49.421.500,00 Dana Desa 8. Pembangunan talud 2 (Gambiran) 49.621.600,00 46.611.020,00 Bantuan propinsi 9. Pembangunan /Rehab kolam 0,00 57.232.000,00 Dana Desa 10. Rehab Telaga Kemuning 0,00 15.370.000,00 Dana Desa 11. Rehab Cross Way (Widoro Wetan) 0,00 5.010.000,00 Dana Desa Jumlah 313.813.120,00 422.027.620,00
Bahwa untuk melaksanakan APBDes desa Bunder Tahun Anggaran 2015 tersebut, terdakwa selaku Kepala Desa Bunder yang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 17/KPTS/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2015 dengan susunan sebagai berikut :
-
No. Nama Jabatan Diangkat Menjadi Tugas 1. Kabul Santosa Kepala Desa Penanggungjawab Mempertanggungjawabkan secara umum pelaksanaan keuangan desa 2. Judik Sekretaris Desa Koordinator Mengkoordinir pelaksanaan keuangan desa 3. Jumingin Kabag Keuangan Anggota Membantu pelaksanaan keuangan desa
Bahwa meskipun sudah dibentuk Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) di desa Bunder untuk membantu pelaksanaan pengelolaan keuangan desa PTPKD tidak bertugas maksimal karena terdakwa berperan dominan dalam pengelolaan keuangan desa terutama dalam hal penerimaan Pendapatan Asli Desa yang berasal dari Hasil Usaha Desa serta pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik.
Bahwa terkait dengan Pendapatan Asli Desa yang berasal dari Hasil Usaha Desa yaitu dari sewa kios desa/tanah kas desa sebagian besar diterima langsung oleh terdakwa dan atas penerimaan uang sewa tersebut, bendahara desa Bunder yaitu saksi Wahyu Setiawan hanya mencatat jumlah penerimaan uangnya tanpa menerima uang sewa yang telah diterima sebelumnya oleh terdakwa dan juga tidak menyetorkan ke rekening desa Bunder.
Bahwa adapun untuk kegiatan pembangunan fisik, terdakwa sebenarnya telah membentuk pula Tim Pelaksana Pembangunan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 08/KPTS/2015 tanggal 26 Maret 2015 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pembangunan Tahun 2015 dengan susunan sebagai berikut :
-
No. Nama Jabatan Diangkat Menjadi Tugas 1. Kabul Santosa Kepala Desa Penanggungjawab Bertanggungjawab atas pelaksanaan APBDesa 2. Wagiran Kabag Pembangunan Ketua 3. Esti Setianingsih Staf Pemerintah Sekretaris 4. Widodo Kabag Pemerintahan Bendahara 5. Suherman Kaur Perencanaan Perencanaan
Bahwa tugas Tim Pelaksana Pembangunan adalah untuk melaksanakan program pembangunan desa / pembangunan fisik yang tertuang dalam APBDes Tahun Anggaran 2015 namun Tim Pelaksana Pembangunan juga tidak bertugas secara maksimal karena dana untuk melaksanakan kegiatan setelah dikeluarkan dari rekening kas desa oleh saksi Wahyu Setiawan dan diserahkan kepada Ketua Tim Pelaksana Pembangunan yaitu saksi Wagiran kemudian diminta terdakwa selanjutnya terdakwa pula yang mengelola dana tersebut untuk melaksanakan kegiatan pembangunan.
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Bunder dan selaku Pengguna Anggaran dalam pengelolaan keuangan desa sebagaimana yang tertuang dalam APBDes Desa Bunder Tahun Anggaran 2015 tersebut tidak berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta tidak dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Bahwa untuk pelaksanaan APBDesa Tahun 2015 Desa Bunder hanya dibuat Laporan Realisasi APBDes setiap bulan dari bulan Januari sampai dengan Desember 2015 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Kepala Desa Bunder ditujukan kepada Bupati Gunungkidul cq. Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Kabupaten Gunungkidul lewat Camat Patuk padahal seharusnya setelah akhir tahun anggaran dibuat pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2015 dan disahkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kemudian dilaporkan kepada Bupati namun kenyataannya baru pada tanggal 3 Nopember 2016, terdakwa selaku Kepala Desa Bunder menerbitkan Peraturan Desa Bunder Nomor : 02 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015, dengan jumlah anggaran dan realisasi pendapatan serta belanja dana APBDes Bunder Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut:
-
No. Uraian Program dan Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) A. Pendapatan 1. Pendapatan Asli Desa Hasil Usaha Desa
112.500.000,00 116.900.000,00 Hasil Pungutan Desa
1.194.000,00 1.194.000,00 Hibah untuk padukuhan
70.000.000,00 70.000.000,00 Kompensasi SUTET dari pihak ketiga
15.000.000,00 0,00 2. Bagi hasil pajak kabupaten 18.220.690,00 22.624.790,00 3. Bagi hasil retribusi kabupaten 14.513.680,00 18.788.180,00 4. Alokasi Dana Desa (ADD) 588.144.500,00 588.144.500,00 5. Bantuan keuangan diterima desa : Bantuan keuangan dari pemerintah pusat
307.853.800,00 307.853.800,00 Bantuan keuangan dari pemerintah propinsi
46.611.020,00 0,00 Bantuan gubernur untuk kakao
0,00 320.000.000,00 6. Sumbangan pihak ketiga (warga) untuk 17-an 9.500.000,00 9.500.000,00 Jumlah pendapatan 1.183.537.690,00 1.455.005.270,00 B. Belanja 1. Belanja Langsung Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
88.405.754,00 76.371.875,00 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
21.575.000,00 20.453.000,00 Program Peningkatan Disiplin Aparatur Desa
2.700.000,00 2.700.000,00 Program Peningkatan Kapasitas SDM
20.828.500,00 20 828.500,00 Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
6.300.000,00 0,00 Program Peningkatan Kapasitas BPD
19.151.375,00 19.151.375,00 Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Desa
20.750.000,00 18.450.000,00 Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Desa
21.000.000,00 0,00 Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan
49.775.000,00 49.775.000,00 Program Pengembangan Kelembagaan dan Ketatalaksanaan Desa
21.340.000,00 21.340.000,00 Program Pembangunan Desa
428.807.620,00 372.708.140,00 Program Ketertiban dan Keamanan Lingkungan
3.050.000,00 3.050.000,00 Pembinaan Seni Budaya
22.750.000,00 22.750.000 Bantuan Gubernur untuk Kelompok Kakao
0,00 320.000.000,00 Jumlah Belanja Langsung 737.433.249,00 967.766.150,00 2. Belanja Tidak Langsung Belanja Pegawai
274.610.000,00 0,00 Belanja Hibah
70.000.000,00 70.000.000,00 Belanja Bantuan Sosial
37.494.441,00 0,00 Belanja Tak Terduga
5.000.000,00 3.940.000,00 Belanja Pajak Tanah Kas Desa
3.254.625,00 3.254.625,00 Belanja Ganti Rugi Bangunan/Kios Desa
64.000.000,00 63.000.000,00 Jumlah Belanja Tidak Langsung 446.104.441,00 418.905.275,00 3. Jumlah Belanja Total 1.183.537.690,00 1.386.671.425,00 C. Surplus/Defisit 0,00 68.333.845,00 D. Silpa Tahun 2014 0,00 9.790.201,13 E. Silpa Tahun 2015 0,00 78.124.046,13
Bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2015 tersebut tidak mendapat persetujuan dari BPD Desa Bunder karena BPD Desa Bunder menduga ada beberapa penyimpangan kemudian BPD Desa Bunder membuat tanggapan atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes Desa Bunder Tahun Anggaran 2015 tertanggal 28 Maret 2016 dengan beberapa permasalahan yang diduga merupakan penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa selaku Kepala Desa Bunder yaitu adanya penerimaan sewa tanah kas desa/kios desa tidak disetor ke kas desa , pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik tidak sesuai dengan volume pekerjaan dan dana operasional LPMD tidak direalisasikan .
Bahwa berdasarkan bukti-bukti pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaan dana APBDes Desa Bunder selama tahun anggaran 2015 terdapat pertanggungjawaban penerimaan desa dan belanja desa yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu :
Penerimaan Desa
Sewa tanah kas desa
Bahwa penerimaan sewa tanah kas desa dari investor UD Elabu Bumi Mulia untuk jangka waktu 5 tahun pertama dari kesepakatan sewa tanah kas desa selama 19 tahun adalah sebesar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang dibayarkan oleh saksi Sugi Sugeng Purnomo kepada terdakwa yaitu sebagai berikut:
Tanggal yang tidak diingat lagi pada tahun 2015 sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
Tanggal 20 Mei 2015 sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
Tanggal 24 Mei 2015 sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
Tanggal 3 Juli 2015 sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
Penerimaan uang sewa tanah kas desa Bunder tersebut dibukukan oleh bendahara desa saksi Wahyu Setiawan ke dalam Buku Kas Umum (BKU) Desa Bunder tanggal 7 Desember 2015 sebesar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) tapi uang sewa tersebut tidak diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Wahyu Setiawan. Uang sewa tersebut selanjutnya digunakan untuk membayar ganti rugi kepada orang yang sebelumnya telah menyewa tanah kas desa itu dan membangun kios di atas tanah kas desa tersebut namun kiosnya dibongkar karena akan dibangun kios oleh investor UD Elabu Bumi Mulia sebesar Rp 63.000.000,00 (enam puluh tiga juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dibawa oleh terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Kompensasi dana SUTET
Bahwa pada bulan Mei 2010 desa Bunder menerima dana kompensasi SUTET sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang diterima oleh terdakwa namun oleh terdakwa, dana kompensasi SUTET yang diserahkan kepada bendahara desa pada tahun 2010 yaitu saksi Jumingin hanya sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk dimasukkan ke kas desa Bunder dan saksi Jumingin disuruh untuk mencatat dalam BKU sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) meskipun yang Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) tidak diserahkan kepada saksi Jumingin dengan alasan terdakwa meminjam uang tersebut sehingga saksi Jumingin membuat bukti kas pengeluaran sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sebagai bon dari terdakwa. Selanjutnya pada saat diadakan sidang pembahasan RAPBDes Tahun Anggaran 2015, BPD Desa Bunder meminta agar uang tersebut dikembalikan dan agar dicatat dalam APBDes Tahun Anggaran 2015 namun sampai tahun anggaran 2015 berakhir, uang sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) tersebut belum dikembalikan terdakwa dan telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Kontribusi Alfamart
Bahwa dalam APBDes Desa Bunder Tahun Anggaran 2015 ada anggaran penerimaan Hasil Usaha Desa yang berasal dari Kontribusi Alfamart sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Kontribusi Alfamart sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) tersebut telah diterima oleh terdakwa pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti dalam tahun 2015 namun terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut kepada bendahara desa saksi Wahyu Setiawan serta tidak menyuruh saksi Wahyu Setiawan untuk mencatat dalam BKU sehingga realisasi penerimaan dari Alfamart dalam laporan pertanggungjawaban APBDes Tahun 2015 dan BKU Desa Bunder tahun 2015 adalah nihil dan sampai tahun anggaran 2015 berakhir, uang sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) tersebut belum diserahkan terdakwa dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Belanja Desa
Belanja Bantuan Sosial - Belanja LPMD
Bahwa anggaran belanja LPMD dalam Belanja Bantuan Sosial pada APBDes Desa Bunder Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp 4.902.825,00 (empat juta sembilan ratus dua ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah). Uang sebesar Rp 4.902.825,00 (empat juta sembilan ratus dua ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) tersebut diminta oleh terdakwa dari saksi Wahyu Setiawan pada tanggal 16 Januari 2016 dengan alasan bahwa terdakwa yang akan menyerahkan sendiri kepada saksi Singgih Mulyana selaku Ketua LPMD namun ternyata uang tersebut tidak diserahkan kepada saksi Singgih Mulyana dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Selanjutnya saksi Wahyu Setiawan mencatat pengeluaran uang itu dalam Buku Porsekot Desa Bunder tertanggal 16 Januari 2016.
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia - Pendidikan dan Pelatihan.
Bahwa anggaran belanja untuk Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia - Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan sebesar Rp 10.836.000,00 (sepuluh juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah). Uang sebesar Rp 10.836.000,00 (sepuluh juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) tersebut diserahkan oleh saksi Wahyu Setiawan kepada Kabag Kesejahteraan Rakyat Desa Bunder yaitu saksi Ngumar setelah dikurangi pajak sebesar Rp 696.200,00 (enam ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus rupiah) menjadi Rp 10.139.800,00 (sepuluh juta seratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah). Namun selanjutnya pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti dalam tahun 2015, terdakwa meminta uang tersebut kepada saksi Ngumar dengan alasan bahwa terdakwa yang akan melaksanakan kegiatan tersebut dan sekitar bulan Januari 2016, terdakwa memberikan nota pembelian 1 (satu) unit gilingan daging dan dudukan 32 engine GP 160 serta 1 (satu) pc saringan daging 32 (4 mm) dengan harga sebesar Rp 4.230.000,00 (empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) tertanggal 13 Januari 2016 kepada saksi Ngumar kemudian saksi Ngumar menyerahkan nota itu kepada saksi Wahyu Setiawan untuk bukti pelaksanaan kegiatan sedangkan sisa uang sebesar Rp 5.909.800,00 (lima juta sembilan ratus sembilan ribu delapan ratus rupiah) masih dibawa oleh terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Adapun barang-barang yang dibeli oleh terdakwa tersebut belum diserahkan ke desa dan masih berada di rumah terdakwa. Dan karena untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan juga belum dilaksanakan maka tidak ada laporan kegiatannya.
Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan - Pengembangan Pendidikan
Bahwa anggaran belanja untuk Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan - Pengembangan Pendidikan dalam APBDes tahun 2015 adalah sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Uang sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tersebut diserahkan oleh saksi Wahyu Setiawan kepada saksi Ngumar dalam 2 tahap yaitu pertama tanggal 16 April 2015 sebesar Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) dan kedua tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) namun pada waktu-waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti dalam tahun 2015, uang tersebut seluruhnya diminta oleh terdakwa dengan alasan akan diserahkan kepada PAUD dan TK terkait. Realisasi kegiatan tersebut oleh terdakwa dibayarkan kepada sejumlah lembaga PAUD dan TK di desa Bunder dalam 2 tahap pembayaran. Untuk penerimaan tahap pertama tanggal 21 April 2015 sebesar Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) yang diberikan kepada 6 lembaga PAUD dan TK di desa Bunder, serta tahap kedua pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti pada awal tahun 2016 yang diberikan kepada 10 lembaga PAUD dan TK namun pada penerimaan kedua tersebut terdapat rincian potongan pajak yaitu PPN 10% sebesar Rp 1.992.000,00 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dan PPh 3 % sebesar Rp 328.000,00 (tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah) sehingga jumlah netto diterima sebesar Rp 18.680.000,00 (delapan belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dan untuk potongan pajak tersebut belum diserahkan terdakwa kepada saksi Wahyu Setiawan untuk pembayaran pajak dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Program Pembangunan Desa
Bahwa anggaran belanja program pembangunan desa (pembangunan fisik) desa Bunder dalam APBDes tahun anggaran 2015 dan perubahan APBDEsa tahun 2015 adalah sebesar Rp 422.027.620,00 (empat ratus dua puluh dua juta dua puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh rupiah) untuk pekerjaan sebagai berikut :
-
-
No. Nama kegiatan fisik Anggaran Sumber dana 1. Pembangunan cor/konblok halaman balai desa 5.995.000,- Alokasi Dana Desa 2. Pembangunan pengembangan kios desa 87.029.000,- Dana Desa 3. Pembangunan jembatan 43.479.000,- Dana Desa 4. Pembangunan infrastruktur desa lainnya (urug kios desa) 24.500.000,- Alokasi Dana Desa 5. Pembangunan talud 63.274.600,- Alokasi Dana Desa 6. Pembangunan pagar 24.105.500,- Alokasi Dana Desa 7. Pembangunan crossway 49.421.500,- Dana Desa 8. Pembangunan talud 2 (Gambiran) 46.611.020,- Bantuan propinsi 9. Pembangunan/rehab kolam 57.232.000,- Dana Desa 10. Rehab telaga Kemuning 15.370.000,- Dana Desa 11. Rehab crossway (Widorowetan) 5.010.000,- Dana Desa Jumlah 422.027.620,-
-
Bahwa dari 11 (sebelas) kegiatan tersebut, anggaran yang dapat dicairkan adalah untuk 10 (sepuluh) kegiatan sedangkan yang 1 (satu) kegiatan yaitu pembangunan talud 2 Gambiran dengan sumber dana dari bantuan propinsi tidak cair pada tahun 2015.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan desa Bunder tersebut telah dibentuk Tim Pelaksana Pembangunan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 08/KPTS/2015 tanggal 26 Maret 2015 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pembangunan Tahun 2015 namun realisasinya terdakwa yang mengelola anggaran tersebut untuk melaksanakan kegiatan pembangunan. Tim Pelaksana Pembangunan hanya sebatas mengerjakan tugas atas perintah terdakwa misalnya membelikan material atau mengecek ke lokasi kegiatan saja.
Bahwa meskipun anggaran untuk kegiatan pembangunan desa tersebut telah dikeluarkan dari rekening desa Bunder oleh Bendahara saksi Wahyu Setiawan dan diserahkan kepada Ketua Tim Pelaksana Pembangunan yaitu saksi Wagiran namun selanjutnya uang tersebut diminta oleh terdakwa untuk dikelola sendiri. Kemudian untuk laporan pertanggungjawabannya dibuat oleh Tim Pelaksana Pembangunan atas perintah terdakwa untuk disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di APBDesa Tahun 2015 dan perubahannya tanpa mengetahui realisasi pelaksanaan kegiatannya.
Bahwa dana untuk program pembangunan desa yang dicairkan oleh bendahara saksi Wahyu Setiawan setelah dikurangi honor Tim Pelaksana Pembangunan serta pajak, yang telah diminta dan dikelola oleh terdakwa adalah sebesar Rp.354.488.300,00 (tiga ratus lima puluh empat juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nama kegiatan fisik | Anggaran (Rp) | Jumlah LPJ APBDes-2015 (Rp) | Nilai honor dan pajak (Rp) | Uang yang diterima Kepala Desa (Rp) |
| 1 | Pembangunan cor/konblok halaman balai desa | 5.995.000,00 | 5.995.000,00 | 250.000,00 | 5.745.000,00 |
| 2 | Pembangunan pengembangan kios desa | 87.029.000,00 | 87.029.000,00 | 5.341.000,00 | 81.688.000,00 |
| 3 | Pembangunan Jembatan | 43.479.000,00 | 43.479.000,00 | 3.113.250,00 | 40.365.750,00 |
| 4 | Pembangunan infrastruktur desa lainnya (urug kios) | 24.500.000,00 | 24.500.000,00 | 0,00 | 24.500.000,00 |
| 5 | Pembangunan Talud | 63.274.600,00 | 63.274.600,00 | 3.740.000,00 | 59.534.600,00 |
| 6 | Pembangunan Pagar | 24.105.500,00 | 24.105.500,00 | 1.834.550,00 | 22.270.950,00 |
| 7 | Pembangunan Cross way | 49.421.500,00 | 49.421.500,00 | 3.016.000,00 | 46.405.500,00 |
| 8 | Pembangunan Talud 2 (Gambiran) | 46.611.020,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| 9 | Pembangunan/Rehab Kolam | 57.232.000,00 | 57.232.000,00 | 3.383.500,00 | 53.848.500,00 |
| 10 | Rehab Telaga Kemuning | 15.370.000,00 | 15.370.000,00 | 0,00 | 15.370.000,00 |
| 11 | Rehab Cross Way (Widoro wetan) | 5.010.000,00 | 5.010.000,00 | 250.000,00 | 4.760.000,00 |
| Jumlah | 422.027.620,00 | 375.416.600,00 | 20.928.300,00 | 354.488.300,00 |
Bahwa terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan desa/fisik di desa Bunder yang terdapat penyimpangan tersebut, Tim Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gunungkidul melakukan pemeriksaan terhadap 9 (sembilan) paket pekerjaan fisik sedangkan 1 (satu) paket pekerjaan yaitu pendukung crossway yang terdiri dari 2 (dua) lokasi hanya diperiksa 1 (satu) lokasi saja karena 1 (satu) lokasi lainnya berupa bangunan tangga ke sungai hanya ditinjau tapi tidak diukur karena sudah rusak/tergerus arus sungai.
Bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Tehnis tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Terhadap Pembangunan di Desa Bunder yang bersumber dari dana APBDes Bunder Tahun 2015 Nomor : 700/8443.B tanggal 1 Desember 2016, adalah sebagai berikut :
-
No Nama Paket Pekerjaan Jumlah Paket Pekerjaan Nilai Pekerjaan (Rp) 1 Pembangunan Talud 1 paket 42.182.000,00 2 Pembangunan Cross way 1 paket 34.457.000,00 3 Pembangunan Jembatan 1 paket 14.732.000,00 4 Pembangunan Kolam 1 paket 38.983.000,00 5 Pembangunan kios desa 1 paket / 3 unit 83.329.000,00 6 Pengurugan kios desa 350 m2 1 paket 17.338.000,00 7 Rehab Telaga Kemuning 1 paket 6.867.000,00 8 Pembangunan Pagar Balai Desa 1 paket 14.450.000,00 9 Pembangunan Rabat Beton masuk balai desa 1 paket 3.648.000,00 10 Pembangunan Pendukung cross way 1 1 paket - 11 Pembangunan Pendukung cross way 2 1 paket 2.783.000,00
Bahwa setelah dibandingkan jumlah uang yang diterima terdakwa dengan nilai pekerjaan yang dihitung oleh ahli teknis adalah sebagai berikut:
| No | Nama kegiatan fisik | Uang yang diterima Kepala Desa (Rp) | Nilai Pekerjaan menurut Ahli Teknis (Rp) | Nilai Selisih (Rp) |
| 1 | Pembangunan cor/konblok halaman balai desa | 5.745.000,00 | 3.648.000,00 | 2.097.000,00 |
| 2 | Pembangunan pengembangan kios desa | 81.688.000,00 | 83.329.000,00 | - |
| 3 | Pembangunan Jembatan | 40.365.750,00 | 14.732.000,00 | 25.633.750,00 |
| 4 | Pembangunan infrastruktur desa lainnya (urug kios) | 24.500.000,00 | 17.338.000,00 | 7.162.000,00 |
| 5 | Pembangunan Talud | 59.534.600,00 | 42.182.000,00 | 17.352.600,00 |
| 6 | Pembangunan Pagar | 22.270.950,00 | 14.450.000,00 | 7.720.950,00 |
| 7 | Pembangunan Cross way | 46.405.500,00 | 34.457.000,00 | 11.948.500,00 |
| 8 | Pembangunan Talud 2 (Gambiran) | 0,00 | - | - |
| 9 | Pembangunan/Rehab Kolam | 53.848.500,00 | 38.983.000,00 | 14.865.500,00 |
| 10 | Rehab Telaga Kemuning | 15.370.000,00 | 6.867.000,00 | 8.503.000,00 |
| 11 | Rehab Cross Way (Widoro wetan) | 4.760.000,00 | - | - |
| Jumlah | 354.488.300,00 | 95.283.300,00 |
Bahwa selisih anggaran program pembangunan desa sebesar Rp 95.283.300,00 (sembilan puluh lima juta dua ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) tersebut telah digunakan terdakwa untuk kepentingannya pribadi.
Bahwa perbuatan terdakwa yang tidak menyetorkan uang pendapatan asli desa ke bendahara desa , mengelola keuangan desa Bunder tahun anggaran 2015 tidak sesuai dengan peruntukannya dalam APBDes Desa Bunder Tahun Anggaran 2015, dan menggunakan uang dari keuangan desa Bunder untuk kepentingan pribadi sebagaimana diuraikan di atas adalah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
Bab II Pasal 2 :
Ayat (1) menyatakan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
Ayat (2) menyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Bab V Pasal 24 :
Ayat (1) menyatakan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa;
Ayat (3) menyatakan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 2 :
Ayat (1) menyatakan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
Ayat (2) menyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Pasal 14 :
Ayat (4) menyatakan bahwa penerimaan desa berupa uang atau cek harus disetor ke rekening desa paling lama 1 (satu) hari kerja;
Ayat (10) menyatakan bahwa kepala desa dan perangkat desa tidak dibenarkan melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan yang berkaitan dengan pemerintah desa dan kekayaan milik desa.
Pasal 15 :
Ayat (1) menyatakan bahwa semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa;
Ayat (2) menyatakan bahwa setiap pendapatan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah
Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBDes harus didukung bukti yang lengkap dan sah;
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa perangkat desa yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBDes bertanggung jawab atas kebenaran material akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 1 Tahun 2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bab III Pengelolaan ADD
Bagian Kesatu : Prinsip-Prinsip Pengelolaan ADD :
Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa pengelolaan ADD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa
Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan hukum
Bagian Kedua : Penggunaan ADD :
Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa ADD dipergunakan untuk membiayai kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat, dan bidang kemasyarakatan.
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2015
Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBDes harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Bahwa perbuatan terdakwa yang dilakukan secara melawan hukum tersebut telah memperkaya diri pribadi terdakwa sebesar Rp. 137.995.925,00 (seratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Uraian Jumlah (Rp) 1. Pendapatan asli desa yang diterima oleh Kepala Desa (Kabul Santosa) tetapi tidak dicatat dalam buku kas desa dan atau disetorkan ke kas desa, yaitu Sewa tanah kas desa oleh investor untuk kios
12.000.000,00 Kompensasi dana SUTET
15.000.000,00 Kontribusi dari Alfamart
1.000.000,00 Sub jumlah (1) 28.000.000,00 2. Belanja desa oleh kepala desa yang tidak dibayarkan/yang tidak sesuai ketentuan, untuk kegiatan : Belanja Bantuan Sosial – Belanja LPMD
4.902.825,00 Pendidikan dan Pelatihan pada Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia
5.909.800,00 Pengembangan Pendidikan pada Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan
Sub jumlah (2) 14.712.625,00 3. Belanja desa untuk pembangunan fisik pada program pembangunan desa oleh kepala desa yang tidak sesuai ketentuan, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik Tim Teknis (Ahli Teknis) dari Dinas PU Kabupaten Gunungkidul 95.283.300,00 Sub jumlah (3) 95.283.300,00 4. Jumlah kerugian keuangan negara (1+2+3) 137.995.925,00
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas telah merugikan keuangan Negara Cq. Keuangan Daerah Kabupaten Gunungkidul dalam hal ini Pemerintah Desa Bunder sebesar Rp. 137.995.925,00 (seratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah itu, sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : SR-785/PW12/5/2017 tanggal 16 Maret 2017
Perbuatan terdakwa KABUL SANTOSA Bin WITO DIHARJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa KABUL SANTOSA Bin WITO DIHARJO pada saat menjabat sebagai Kepala Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 141/69/PB/KPTS/2013 tanggal 18 Nopember 2013 tentang Pengangkatan Saudara Kabul Santosa Kepala Desa Terpilih Menjadi Kepala Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Masa Jabatan Tahun 2013-2019, pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2015 bertempat di Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 141/69/PB/KPTS/2013 tanggal 18 Nopember 2013 tentang Pengangkatan Saudara Kabul Santosa Kepala Desa Terpilih Menjadi Kepala Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Masa Jabatan Tahun 2013-2019 mempunyai tugas, kewenangan dan kewajiban selaku kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 sebagai berikut :
Ayat (1) menyatakan bahwa : Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Ayat (2) menyatakan bahwa : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang :
c. memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa
h. membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa
i. mengembangkan sumber pendapatan desa
j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
m. mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
- Ayat (4) menyatakan bahwa : Dalam melaksanakan tugas dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban :
d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan
f. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme
i. mengelola keuangan dan aset desa
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2015, Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul telah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang ditetapkan dalam Peraturan Desa Bunder Nomor : 09 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 dengan jumlah anggaran pendapatan dan belanja sebagai berikut :
-
No. Uraian Jumlah (Rp) 1. Pendapatan : Pendapatan Asli Desa
131.300.000,00 Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
32.734.370,00 Alokasi Dana Desa (ADD)
588.144.500,00 Bantuan Keuangan Pusat/Prop/Kabupaten
247.862.175,00 Sumbangan Pihak Ketiga
9.500.000,00 Jumlah penerimaan 1.009.541.045,00 2. Belanja Belanja pegawai (BL)
97.133.500,00 Belanja Barang dan Jasa
548.196.004,00 Belanja Modal
30.625.000,00 Belanja Pegawai (BTL)
232.400.000,00 Belanja Hibah
70.000.000,00 Belanja Bantuan Sosial
22.931.916,00 Belanja Tak Terduga
5.000.000,00 Belanja Pajak Tanah Kas Desa
3.254.625,00 Jumlah Pengeluaran 1.009.541.045,00
Bahwa dalam perkembangannya, APBDes Desa Bunder Tahun Anggaran 2015 mengalami perubahan yang selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Desa Bunder Nomor : 02 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 dengan jumlah anggaran pendapatan dan belanja sebagai berikut :
-
No. Uraian Sebelum perubahan (Rp) Setelah perubahan (Rp) A. Pendapatan 1.009.541.045,00 1.183.537.690,00 1. Pendapatan Asli Desa 131.300.000,00 198.694.000,00 Hasil usaha desa (sewa kios/tanah)
41.300.000,00 112.500.000,00 Hasil pungutan desa
5.000.000,00 1.194.000,00 Hibah untuk pedukuhan
70.000.000,00 70.000.000,00 Pengembalian dana kompensasi SUTET
15.000.000,00 15.000.000,00 Bagi hasil pajak kabupaten
18.220.690,00 18.220.690,00 3. Bagi hasil retribusi kabupaten 14.513.680,00 14.513.680,00 4. Alokasi Dana Desa (ADD) 588.144.500,00 588.144.500,00 5. Bantuan keuangan pemerintah 247.862.175,00 354.464.820,00 Dana Desa (APBN)
201.251.155,00 307.853.800,00 Bantuan keuangan pemerintah propinsi
46.611.020,00 46.611.020,00 6. Sumbangan pihak ketiga (warga) untuk 17-an 9.500.000,00 9.500.000,00 B. Belanja 1.009.541.045,00 1.183.537.690,00 Belanja Langsung
675.954.504,00 737.433.249,00 Belanja Pegawai
97.133.500,00 92.033.500,00 Belanja Barang dan Jasa
548.196.004,00 592.124.749,00 Belanja Modal
30.625.000,00 53.275.000,00 Belanja Tidak Langsung
333.586.541,00 446.104.441,00 Belanja Pegawai
232.400.000,00 274.610.000,00 Belanja Hibah/bantuan pedukuhan
70.000.000,00 70.000.000,00 Belanja Bantuan Sosial
22.931.916,00 29.239.816,00 Belanja Tak Terduga
5.000.000,00 5.000.000,00 Belanja Pajak Tanah Kas Desa
3.254.625,00 3.254.625,00 Surplus (defisit) 0,00 0,00 C. Pembiayaan Desa Penerimaan pembiayaan desa
0,00 9.790.201,13 Pengeluaran pembiayaan desa
0,00 0,00 Pembiayaan netto
0,00 9.790.201,13
Bahwa untuk Pendapatan Asli Desa yang berasal dari hasil usaha desa (sewa kios/tanah kas desa) sebesar Rp 112.500.000,00 (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) tersebut terdiri dari :
-
Penyewa Masa sewa Jumlah sewa (Rp) Kios Sambipitu – Rubiyati
1 tahun 1.500.000,00 Kios Sambipitu - Undik
1 tahun 1.500.000,00 Kios Sambipitu – Sumiatsih
1 tahun 1.500.000,00 Sewa tanah kas desa – Titik Amiyati
1 tahun 500.000,00 Sewa tanah kas desa – SPAM IKK
12 bulan 30.000.000,00 Sewa tanah kas desa – Telaga Kemuning
1 tahun 1.500.000,00 Sewa tanah kas desa – untuk kios (investor)
5 tahun 75.000.000,00 Kontribusi Alfamart
1 tahun 1.000.000,00 Jumlah 112.500.000,00
Bahwa untuk Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 592.124.749,00 (lima ratus sembilan puluh dua juta seratus dua puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah) tersebut termasuk di dalamnya adalah untuk Belanja Bahan Baku Bangunan dalam Program Pembangunan Desa dengan jumlah anggarannya adalah sebesar Rp 422.027.620,00 (empat ratus dua puluh dua juta dua puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh rupiah) dengan rincian kegiatan sebagai berikut :
-
No. Nama kegiatan fisik Sebelum perubahan (Rp) Setelah perubahan (Rp) Sumber Dana 1. Pembangunan cor/cornblok halaman balai desa 44.357.000,00 5.995.000,00 Alokasi Dana Desa 2. Pembangunan pengembangan kios desa 42.805.000,00 87.029.000,00 Dana Desa 3. Pembangunan jembatan 39.500.000,00 43.479.000,00 Dana Desa 4. Pembangunan infrastruktur desa lainnya 24.500.000,00 24.500.000,00 Alokasi Dana Desa 5. Pembangunan talud 46.611.020,00 63.274.600,00 Alokasi Dana Desa 6. Pembangunan pagar 13.100.000,00 24.105.500,00 Alokasi Dana Desa 7. Pembangunan cross way 53.604.500,00 49.421.500,00 Dana Desa 8. Pembangunan talud 2 (Gambiran) 49.621.600,00 46.611.020,00 Bantuan propinsi 9. Pembangunan /Rehab kolam 0,00 57.232.000,00 Dana Desa 10. Rehab Telaga Kemuning 0,00 15.370.000,00 Dana Desa 11. Rehab Cross Way (Widoro Wetan) 0,00 5.010.000,00 Dana Desa Jumlah 313.813.120,00 422.027.620,00
Bahwa untuk melaksanakan APBDes desa Bunder Tahun Anggaran 2015 tersebut, terdakwa selaku Kepala Desa Bunder yang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 17/KPTS/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2015 dengan susunan sebagai berikut :
-
No. Nama Jabatan Diangkat Menjadi Tugas 1. Kabul Santosa Kepala Desa Penanggungjawab Mempertanggungjawabkan secara umum pelaksanaan keuangan desa 2. Judik Sekretaris Desa Koordinator Mengkoordinir pelaksanaan keuangan desa 3. Jumingin Kabag Keuangan Anggota Membantu pelaksanaan keuangan desa
Bahwa meskipun sudah dibentuk Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) di desa Bunder untuk membantu pelaksanaan pengelolaan keuangan desa PTPKD tidak bertugas maksimal karena terdakwa berperan dominan dalam pengelolaan keuangan desa terutama dalam hal penerimaan Pendapatan Asli Desa yang berasal dari Hasil Usaha Desa serta pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik.
Bahwa terkait dengan Pendapatan Asli Desa yang berasal dari Hasil Usaha Desa yaitu dari sewa kios desa/tanah kas desa sebagian besar diterima langsung oleh terdakwa dan atas penerimaan uang sewa tersebut, bendahara desa Bunder yaitu saksi Wahyu Setiawan hanya mencatat jumlah penerimaan uangnya tanpa menerima uang sewa yang telah diterima sebelumnya oleh terdakwa dan juga tidak menyetorkan ke rekening desa Bunder.
Bahwa adapun untuk kegiatan pembangunan fisik, terdakwa sebenarnya telah membentuk pula Tim Pelaksana Pembangunan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 08/KPTS/2015 tanggal 26 Maret 2015 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pembangunan Tahun 2015 dengan susunan sebagai berikut :
-
No. Nama Jabatan Diangkat Menjadi Tugas 1. Kabul Santosa Kepala Desa Penanggungjawab Bertanggungjawab atas pelaksanaan APBDesa 2. Wagiran Kabag Pembangunan Ketua 3. Esti Setianingsih Staf Pemerintah Sekretaris 4. Widodo Kabag Pemerintahan Bendahara 5. Suherman Kaur Perencanaan Perencanaan
Bahwa tugas Tim Pelaksana Pembangunan adalah untuk melaksanakan program pembangunan desa / pembangunan fisik yang tertuang dalam APBDes Tahun Anggaran 2015 namun Tim Pelaksana Pembangunan juga tidak bertugas secara maksimal karena dana untuk melaksanakan kegiatan setelah dikeluarkan dari rekening kas desa oleh saksi Wahyu Setiawan dan diserahkan kepada Ketua Tim Pelaksana Pembangunan yaitu saksi Wagiran kemudian diminta terdakwa selanjutnya terdakwa pula yang mengelola dana tersebut untuk melaksanakan kegiatan pembangunan.
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Bunder dan selaku Pengguna Anggaran dalam pengelolaan keuangan desa sebagaimana yang tertuang dalam APBDes Desa Bunder Tahun Anggaran 2015 tersebut tidak berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta tidak dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Bahwa untuk pelaksanaan APBDesa Tahun 2015 Desa Bunder hanya dibuat Laporan Realisasi APBDes setiap bulan dari bulan Januari sampai dengan Desember 2015 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Kepala Desa Bunder ditujukan kepada Bupati Gunungkidul cq. Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Kabupaten Gunungkidul lewat Camat Patuk padahal seharusnya setelah akhir tahun anggaran dibuat pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2015 dan disahkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kemudian dilaporkan kepada Bupati namun kenyataannya baru pada tanggal 3 Nopember 2016, terdakwa selaku Kepala Desa Bunder menerbitkan Peraturan Desa Bunder Nomor : 02 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015, dengan jumlah anggaran dan realisasi pendapatan serta belanja dana APBDes Bunder Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut:
-
No. Uraian Program dan Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) A. Pendapatan 1. Pendapatan Asli Desa Hasil Usaha Desa
112.500.000,00 116.900.000,00 Hasil Pungutan Desa
1.194.000,00 1.194.000,00 Hibah untuk padukuhan
70.000.000,00 70.000.000,00 Kompensasi SUTET dari pihak ketiga
15.000.000,00 0,00 2. Bagi hasil pajak kabupaten 18.220.690,00 22.624.790,00 3. Bagi hasil retribusi kabupaten 14.513.680,00 18.788.180,00 4. Alokasi Dana Desa (ADD) 588.144.500,00 588.144.500,00 5. Bantuan keuangan diterima desa : Bantuan keuangan dari pemerintah pusat
307.853.800,00 307.853.800,00 Bantuan keuangan dari pemerintah propinsi
46.611.020,00 0,00 Bantuan gubernur untuk kakao
0,00 320.000.000,00 6. Sumbangan pihak ketiga (warga) untuk 17-an 9.500.000,00 9.500.000,00 Jumlah pendapatan 1.183.537.690,00 1.455.005.270,00 B. Belanja 1. Belanja Langsung Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
88.405.754,00 76.371.875,00 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
21.575.000,00 20.453.000,00 Program Peningkatan Disiplin Aparatur Desa
2.700.000,00 2.700.000,00 Program Peningkatan Kapasitas SDM
20.828.500,00 20 828.500,00 Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
6.300.000,00 0,00 Program Peningkatan Kapasitas BPD
19.151.375,00 19.151.375,00 Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Desa
20.750.000,00 18.450.000,00 Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Desa
21.000.000,00 0,00 Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan
49.775.000,00 49.775.000,00 Program Pengembangan Kelembagaan dan Ketatalaksanaan Desa
21.340.000,00 21.340.000,00 Program Pembangunan Desa
428.807.620,00 372.708.140,00 Program Ketertiban dan Keamanan Lingkungan
3.050.000,00 3.050.000,00 Pembinaan Seni Budaya
22.750.000,00 22.750.000 Bantuan Gubernur untuk Kelompok Kakao
0,00 320.000.000,00 Jumlah Belanja Langsung 737.433.249,00 967.766.150,00 2. Belanja Tidak Langsung Belanja Pegawai
274.610.000,00 0,00 Belanja Hibah
70.000.000,00 70.000.000,00 Belanja Bantuan Sosial
37.494.441,00 0,00 Belanja Tak Terduga
5.000.000,00 3.940.000,00 Belanja Pajak Tanah Kas Desa
3.254.625,00 3.254.625,00 Belanja Ganti Rugi Bangunan/Kios Desa
64.000.000,00 63.000.000,00 Jumlah Belanja Tidak Langsung 446.104.441,00 418.905.275,00 3. Jumlah Belanja Total 1.183.537.690,00 1.386.671.425,00 C. Surplus/Defisit 0,00 68.333.845,00 D. Silpa Tahun 2014 0,00 9.790.201,13 E. Silpa Tahun 2015 0,00 78.124.046,13
Bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2015 tersebut tidak mendapat persetujuan dari BPD Desa Bunder karena BPD Desa Bunder menduga ada beberapa penyimpangan kemudian BPD Desa Bunder membuat tanggapan atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes Desa Bunder Tahun Anggaran 2015 tertanggal 28 Maret 2016 dengan beberapa permasalahan yang diduga merupakan penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa selaku Kepala Desa Bunder yaitu adanya penerimaan sewa tanah kas desa/kios desa tidak disetor ke kas desa , pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik tidak sesuai dengan volume pekerjaan dan dana operasional LPMD tidak direalisasikan .
Bahwa berdasarkan bukti-bukti pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaan dana APBDes Desa Bunder selama tahun anggaran 2015 terdapat pertanggungjawaban penerimaan desa dan belanja desa yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu :
1. Penerimaan Desa
1.1. Sewa tanah kas desa
Bahwa penerimaan sewa tanah kas desa dari investor UD Elabu Bumi Mulia untuk jangka waktu 5 tahun pertama dari kesepakatan sewa tanah kas desa selama 19 tahun adalah sebesar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang dibayarkan oleh saksi Sugi Sugeng Purnomo kepada terdakwa yaitu sebagai berikut:
Tanggal yang tidak diingat lagi pada tahun 2015 sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
Tanggal 20 Mei 2015 sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
Tanggal 24 Mei 2015 sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
Tanggal 3 Juli 2015 sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
Penerimaan uang sewa tanah kas desa Bunder tersebut dibukukan oleh bendahara desa saksi Wahyu Setiawan ke dalam Buku Kas Umum (BKU) Desa Bunder tanggal 7 Desember 2015 sebesar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) tapi uang sewa tersebut tidak diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Wahyu Setiawan. Uang sewa tersebut selanjutnya digunakan untuk membayar ganti rugi kepada orang yang sebelumnya telah menyewa tanah kas desa itu dan membangun kios di atas tanah kas desa tersebut namun kiosnya dibongkar karena akan dibangun kios oleh investor UD Elabu Bumi Mulia sebesar Rp 63.000.000,00 (enam puluh tiga juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dibawa oleh terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
1.2. Kompensasi dana SUTET
Bahwa pada bulan Mei 2010 desa Bunder menerima dana kompensasi SUTET sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang diterima oleh terdakwa namun oleh terdakwa, dana kompensasi SUTET yang diserahkan kepada bendahara desa pada tahun 2010 yaitu saksi Jumingin hanya sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk dimasukkan ke kas desa Bunder dan saksi Jumingin disuruh untuk mencatat dalam BKU sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) meskipun yang Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) tidak diserahkan kepada saksi Jumingin dengan alasan terdakwa meminjam uang tersebut sehingga saksi Jumingin membuat bukti kas pengeluaran sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sebagai bon dari terdakwa. Selanjutnya pada saat diadakan sidang pembahasan RAPBDes Tahun Anggaran 2015, BPD Desa Bunder meminta agar uang tersebut dikembalikan dan agar dicatat dalam APBDes Tahun Anggaran 2015 namun sampai tahun anggaran 2015 berakhir, uang sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) tersebut belum dikembalikan terdakwa dan telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
1.3. Kontribusi Alfamart
Bahwa dalam APBDes Desa Bunder Tahun Anggaran 2015 ada anggaran penerimaan Hasil Usaha Desa yang berasal dari Kontribusi Alfamart sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Kontribusi Alfamart sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) tersebut telah diterima oleh terdakwa pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti dalam tahun 2015 namun terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut kepada bendahara desa saksi Wahyu Setiawan serta tidak menyuruh saksi Wahyu Setiawan untuk mencatat dalam BKU sehingga realisasi penerimaan dari Alfamart dalam laporan pertanggungjawaban APBDes Tahun 2015 dan BKU Desa Bunder tahun 2015 adalah nihil dan sampai tahun anggaran 2015 berakhir, uang sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) tersebut belum diserahkan terdakwa dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
2. Belanja Desa
2.1. Belanja Bantuan Sosial - Belanja LPMD
Bahwa anggaran belanja LPMD dalam Belanja Bantuan Sosial pada APBDes Desa Bunder Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp 4.902.825,00 (empat juta sembilan ratus dua ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah). Uang sebesar Rp 4.902.825,00 (empat juta sembilan ratus dua ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) tersebut diminta oleh terdakwa dari saksi Wahyu Setiawan pada tanggal 16 Januari 2016 dengan alasan bahwa terdakwa yang akan menyerahkan sendiri kepada saksi Singgih Mulyana selaku Ketua LPMD namun ternyata uang tersebut tidak diserahkan kepada saksi Singgih Mulyana dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Selanjutnya saksi Wahyu Setiawan mencatat pengeluaran uang itu dalam Buku Porsekot Desa Bunder tertanggal 16 Januari 2016.
2.2. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia - Pendidikan dan Pelatihan.
Bahwa anggaran belanja untuk Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia - Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan sebesar Rp 10.836.000,00 (sepuluh juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah). Uang sebesar Rp 10.836.000,00 (sepuluh juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) tersebut diserahkan oleh saksi Wahyu Setiawan kepada Kabag Kesejahteraan Rakyat Desa Bunder yaitu saksi Ngumar setelah dikurangi pajak sebesar Rp 696.200,00 (enam ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus rupiah) menjadi Rp 10.139.800,00 (sepuluh juta seratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah). Namun selanjutnya pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti dalam tahun 2015, terdakwa meminta uang tersebut kepada saksi Ngumar dengan alasan bahwa terdakwa yang akan melaksanakan kegiatan tersebut dan sekitar bulan Januari 2016, terdakwa memberikan nota pembelian 1 (satu) unit gilingan daging dan dudukan 32 engine GP 160 serta 1 (satu) pc saringan daging 32 (4 mm) dengan harga sebesar Rp 4.230.000,00 (empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) tertanggal 13 Januari 2016 kepada saksi Ngumar kemudian saksi Ngumar menyerahkan nota itu kepada saksi Wahyu Setiawan untuk bukti pelaksanaan kegiatan sedangkan sisa uang sebesar Rp 5.909.800,00 (lima juta sembilan ratus sembilan ribu delapan ratus rupiah) masih dibawa oleh terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Adapun barang-barang yang dibeli oleh terdakwa tersebut belum diserahkan ke desa dan masih berada di rumah terdakwa. Dan karena untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan juga belum dilaksanakan maka tidak ada laporan kegiatannya.
Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan - Pengembangan Pendidikan.
Bahwa anggaran belanja untuk Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan - Pengembangan Pendidikan dalam APBDes tahun 2015 adalah sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Uang sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tersebut diserahkan oleh saksi Wahyu Setiawan kepada saksi Ngumar dalam 2 tahap yaitu pertama tanggal 16 April 2015 sebesar Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) dan kedua tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) namun pada waktu-waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti dalam tahun 2015, uang tersebut seluruhnya diminta oleh terdakwa dengan alasan akan diserahkan kepada PAUD dan TK terkait. Realisasi kegiatan tersebut oleh terdakwa dibayarkan kepada sejumlah lembaga PAUD dan TK di desa Bunder dalam 2 tahap pembayaran. Untuk penerimaan tahap pertama tanggal 21 April 2015 sebesar Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) yang diberikan kepada 6 lembaga PAUD dan TK di desa Bunder, serta tahap kedua pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti pada awal tahun 2016 yang diberikan kepada 10 lembaga PAUD dan TK namun pada penerimaan kedua tersebut terdapat rincian potongan pajak yaitu PPN 10% sebesar Rp 1.992.000,00 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dan PPh 3 % sebesar Rp 328.000,00 (tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah) sehingga jumlah netto diterima sebesar Rp 18.680.000,00 (delapan belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dan untuk potongan pajak tersebut belum diserahkan terdakwa kepada saksi Wahyu Setiawan untuk pembayaran pajak dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Program Pembangunan Desa
Bahwa anggaran belanja program pembangunan desa (pembangunan fisik) desa Bunder dalam APBDes tahun anggaran 2015 dan perubahan APBDEsa tahun 2015 adalah sebesar Rp 422.027.620,00 (empat ratus dua puluh dua juta dua puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh rupiah) untuk pekerjaan sebagai berikut :
-
-
No. Nama kegiatan fisik Anggaran Sumber dana 1. Pembangunan cor/konblok halaman balai desa 5.995.000,- Alokasi Dana Desa 2. Pembangunan pengembangan kios desa 87.029.000,- Dana Desa 3. Pembangunan jembatan 43.479.000,- Dana Desa 4. Pembangunan infrastruktur desa lainnya (urug kios desa) 24.500.000,- Alokasi Dana Desa 5. Pembangunan talud 63.274.600,- Alokasi Dana Desa 6. Pembangunan pagar 24.105.500,- Alokasi Dana Desa 7. Pembangunan crossway 49.421.500,- Dana Desa 8. Pembangunan talud 2 (Gambiran) 46.611.020,- Bantuan propinsi 9. Pembangunan/rehab kolam 57.232.000,- Dana Desa 10. Rehab telaga Kemuning 15.370.000,- Dana Desa 11. Rehab crossway (Widorowetan) 5.010.000,- Dana Desa Jumlah 422.027.620,-
-
Bahwa dari 11 (sebelas) kegiatan tersebut, anggaran yang dapat dicairkan adalah untuk 10 (sepuluh) kegiatan sedangkan yang 1 (satu) kegiatan yaitu pembangunan talud 2 Gambiran dengan sumber dana dari bantuan propinsi tidak cair pada tahun 2015.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan desa Bunder tersebut telah dibentuk Tim Pelaksana Pembangunan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 08/KPTS/2015 tanggal 26 Maret 2015 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pembangunan Tahun 2015 namun realisasinya terdakwa yang mengelola anggaran tersebut untuk melaksanakan kegiatan pembangunan. Tim Pelaksana Pembangunan hanya sebatas mengerjakan tugas atas perintah terdakwa misalnya membelikan material atau mengecek ke lokasi kegiatan saja.
Bahwa meskipun anggaran untuk kegiatan pembangunan desa tersebut telah dikeluarkan dari rekening desa Bunder oleh Bendahara saksi Wahyu Setiawan dan diserahkan kepada Ketua Tim Pelaksana Pembangunan yaitu saksi Wagiran namun selanjutnya uang tersebut diminta oleh terdakwa untuk dikelola sendiri. Kemudian untuk laporan pertanggungjawabannya dibuat oleh Tim Pelaksana Pembangunan atas perintah terdakwa untuk disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di APBDesa Tahun 2015 dan perubahannya tanpa mengetahui realisasi pelaksanaan kegiatannya.
Bahwa dana untuk program pembangunan desa yang dicairkan oleh bendahara saksi Wahyu Setiawan setelah dikurangi honor Tim Pelaksana Pembangunan serta pajak, yang telah diminta dan dikelola oleh terdakwa adalah sebesar Rp.354.488.300,00 (tiga ratus lima puluh empat juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nama kegiatan fisik | Anggaran (Rp) | Jumlah LPJ APBDes-2015 (Rp) | Nilai honor dan pajak (Rp) | Uang yang diterima Kepala Desa (Rp) |
| 1 | Pembangunan cor/konblok halaman balai desa | 5.995.000,00 | 5.995.000,00 | 250.000,00 | 5.745.000,00 |
| 2 | Pembangunan pengembangan kios desa | 87.029.000,00 | 87.029.000,00 | 5.341.000,00 | 81.688.000,00 |
| 3 | Pembangunan Jembatan | 43.479.000,00 | 43.479.000,00 | 3.113.250,00 | 40.365.750,00 |
| 4 | Pembangunan infrastruktur desa lainnya (urug kios) | 24.500.000,00 | 24.500.000,00 | 0,00 | 24.500.000,00 |
| 5 | Pembangunan Talud | 63.274.600,00 | 63.274.600,00 | 3.740.000,00 | 59.534.600,00 |
| 6 | Pembangunan Pagar | 24.105.500,00 | 24.105.500,00 | 1.834.550,00 | 22.270.950,00 |
| 7 | Pembangunan Cross way | 49.421.500,00 | 49.421.500,00 | 3.016.000,00 | 46.405.500,00 |
| 8 | Pembangunan Talud 2 (Gambiran) | 46.611.020,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| 9 | Pembangunan/Rehab Kolam | 57.232.000,00 | 57.232.000,00 | 3.383.500,00 | 53.848.500,00 |
| 10 | Rehab Telaga Kemuning | 15.370.000,00 | 15.370.000,00 | 0,00 | 15.370.000,00 |
| 11 | Rehab Cross Way (Widoro wetan) | 5.010.000,00 | 5.010.000,00 | 250.000,00 | 4.760.000,00 |
| Jumlah | 422.027.620,00 | 375.416.600,00 | 20.928.300,00 | 354.488.300,00 |
Bahwa terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan desa/fisik di desa Bunder yang terdapat penyimpangan tersebut, Tim Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gunungkidul melakukan pemeriksaan terhadap 9 (sembilan) paket pekerjaan fisik sedangkan 1 (satu) paket pekerjaan yaitu pendukung crossway yang terdiri dari 2 (dua) lokasi hanya diperiksa 1 (satu) lokasi saja karena 1 (satu) lokasi lainnya berupa bangunan tangga ke sungai hanya ditinjau tapi tidak diukur karena sudah rusak/tergerus arus sungai.
Bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Tehnis tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Terhadap Pembangunan di Desa Bunder yang bersumber dari dana APBDes Bunder Tahun 2015 Nomor : 700/8443.B tanggal 1 Desember 2016, adalah sebagai berikut :
-
No Nama Paket Pekerjaan Jumlah Paket Pekerjaan Nilai Pekerjaan (Rp) 1 Pembangunan Talud 1 paket 42.182.000,00 2 Pembangunan Cross way 1 paket 34.457.000,00 3 Pembangunan Jembatan 1 paket 14.732.000,00 4 Pembangunan Kolam 1 paket 38.983.000,00 5 Pembangunan kios desa 1 paket / 3 unit 83.329.000,00 6 Pengurugan kios desa 350 m2 1 paket 17.338.000,00 7 Rehab Telaga Kemuning 1 paket 6.867.000,00 8 Pembangunan Pagar Balai Desa 1 paket 14.450.000,00 9 Pembangunan Rabat Beton masuk balai desa 1 paket 3.648.000,00 10 Pembangunan Pendukung cross way 1 1 paket - 11 Pembangunan Pendukung cross way 2 1 paket 2.783.000,00
Bahwa setelah dibandingkan jumlah uang yang diterima terdakwa dengan nilai pekerjaan yang dihitung oleh ahli teknis adalah sebagai berikut:
| No | Nama kegiatan fisik | Uang yang diterima Kepala Desa (Rp) | Nilai Pekerjaan menurut Ahli Teknis (Rp) | Nilai Selisih (Rp) |
| 1 | Pembangunan cor/konblok halaman balai desa | 5.745.000,00 | 3.648.000,00 | 2.097.000,00 |
| 2 | Pembangunan pengembangan kios desa | 81.688.000,00 | 83.329.000,00 | - |
| 3 | Pembangunan Jembatan | 40.365.750,00 | 14.732.000,00 | 25.633.750,00 |
| 4 | Pembangunan infrastruktur desa lainnya (urug kios) | 24.500.000,00 | 17.338.000,00 | 7.162.000,00 |
| 5 | Pembangunan Talud | 59.534.600,00 | 42.182.000,00 | 17.352.600,00 |
| 6 | Pembangunan Pagar | 22.270.950,00 | 14.450.000,00 | 7.720.950,00 |
| 7 | Pembangunan Cross way | 46.405.500,00 | 34.457.000,00 | 11.948.500,00 |
| 8 | Pembangunan Talud 2 (Gambiran) | 0,00 | - | - |
| 9 | Pembangunan/Rehab Kolam | 53.848.500,00 | 38.983.000,00 | 14.865.500,00 |
| 10 | Rehab Telaga Kemuning | 15.370.000,00 | 6.867.000,00 | 8.503.000,00 |
| 11 | Rehab Cross Way (Widoro wetan) | 4.760.000,00 | - | - |
| Jumlah | 354.488.300,00 | 95.283.300,00 |
Bahwa selisih anggaran program pembangunan desa sebesar Rp 95.283.300,00 (sembilan puluh lima juta dua ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) tersebut telah digunakan terdakwa untuk kepentingannya pribadi.
Bahwa perbuatan terdakwa yang tidak menyetorkan uang pendapatan asli desa ke bendahara desa , mengelola keuangan desa Bunder tahun anggaran 2015 tidak sesuai dengan peruntukannya dalam APBDes Desa Bunder Tahun Anggaran 2015, dan menggunakan uang dari keuangan desa Bunder untuk kepentingan pribadi sebagaimana diuraikan di atas adalah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
Bab II Pasal 2 :
Ayat (1) menyatakan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
Ayat (2) menyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Bab V Pasal 24 :
Ayat (1) menyatakan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa;
Ayat (3) menyatakan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah
2. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 2 :
Ayat (1) menyatakan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
Ayat (2) menyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Pasal 14 :
Ayat (4) menyatakan bahwa penerimaan desa berupa uang atau cek harus disetor ke rekening desa paling lama 1 (satu) hari kerja;
Ayat (10) menyatakan bahwa kepala desa dan perangkat desa tidak dibenarkan melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan yang berkaitan dengan pemerintah desa dan kekayaan milik desa.
Pasal 15 :
Ayat (1) menyatakan bahwa semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa;
Ayat (2) menyatakan bahwa setiap pendapatan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah
Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBDes harus didukung bukti yang lengkap dan sah;
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa perangkat desa yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBDes bertanggung jawab atas kebenaran material akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 1 Tahun 2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bab III Pengelolaan ADD
Bagian Kesatu : Prinsip-Prinsip Pengelolaan ADD :
Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa pengelolaan ADD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa
Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan hukum.
Bagian Kedua : Penggunaan ADD :
Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa ADD dipergunakan untuk membiayai kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat, dan bidang kemasyarakatan.
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2015
Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBDes harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku kepala desa tersebut telah menguntungkan terdakwa sebesar Rp. 137.995.925,00 (seratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Uraian Jumlah (Rp) 1. Pendapatan asli desa yang diterima oleh Kepala Desa (Kabul Santosa) tetapi tidak dicatat dalam buku kas desa dan atau disetorkan ke kas desa, yaitu Sewa tanah kas desa oleh investor untuk kios
12.000.000,00 Kompensasi dana SUTET
15.000.000,00 Kontribusi dari Alfamart
1.000.000,00 Sub jumlah (1) 28.000.000,00 2. Belanja desa oleh kepala desa yang tidak dibayarkan/yang tidak sesuai ketentuan, untuk kegiatan : Belanja Bantuan Sosial – Belanja LPMD
4.902.825,00 Pendidikan dan Pelatihan pada Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia
5.909.800,00 Pengembangan Pendidikan pada Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan
Sub jumlah (2) 14.712.625,00 3. Belanja desa untuk pembangunan fisik pada program pembangunan desa oleh kepala desa yang tidak sesuai ketentuan, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik Tim Teknis (Ahli Teknis) dari Dinas PU Kabupaten Gunungkidul 95.283.300,00 Sub jumlah (3) 95.283.300,00 4. Jumlah kerugian keuangan negara (1+2+3) 137.995.925,00
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas telah merugikan keuangan Negara Cq. Keuangan Daerah Kabupaten Gunungkidul dalam hal ini Pemerintah Desa Bunder sebesar Rp. 137.995.925,00 (seratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah itu, sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : SR-785/PW12/5/2017 tanggal 16 Maret 2017
Perbuatan terdakwa KABUL SANTOSA Bin WITO DIHARJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa KABUL SANTOSA Bin WITO DIHARJO pada saat menjabat sebagai Kepala Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul No.141/69/PB/KPTS/2013 tanggal 18 Nopember 2013 tentang Pengangkatan Saudara Kabul Santosa Kepala Desa Terpilih Menjadi Kepala Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Masa Jabatan Tahun 2013-2019, pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2015 bertempat di Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, sebagai pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa yang diangkat sebagai Kepala Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 141/69/PB/KPTS/2013 tanggal 18 Nopember 2013 tentang Pengangkatan Saudara Kabul Santosa Kepala Desa Terpilih Menjadi Kepala Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Masa Jabatan Tahun 2013-2019 mempunyai tugas, kewenangan dan kewajiban selaku kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 sebagai berikut :
Ayat (1) menyatakan bahwa : Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Ayat (2) menyatakan bahwa : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang :
c. memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa
h. membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa
i. mengembangkan sumber pendapatan desa
j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
m. mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
- Ayat (4) menyatakan bahwa : Dalam melaksanakan tugas dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban :
d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan
f. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme
i. mengelola keuangan dan aset desa
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2015, Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul telah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang ditetapkan dalam Peraturan Desa Bunder Nomor : 09 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 dengan jumlah anggaran pendapatan dan belanja sebagai berikut :
-
No. Uraian Jumlah (Rp) 1. Pendapatan : Pendapatan Asli Desa
131.300.000,00 Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
32.734.370,00 Alokasi Dana Desa (ADD)
588.144.500,00 Bantuan Keuangan Pusat/Prop/Kabupaten
247.862.175,00 Sumbangan Pihak Ketiga
9.500.000,00 Jumlah penerimaan 1.009.541.045,00 2. Belanja Belanja pegawai (BL)
97.133.500,00 Belanja Barang dan Jasa
548.196.004,00 Belanja Modal
30.625.000,00 Belanja Pegawai (BTL)
232.400.000,00 Belanja Hibah
70.000.000,00 Belanja Bantuan Sosial
22.931.916,00 Belanja Tak Terduga
5.000.000,00 Belanja Pajak Tanah Kas Desa
3.254.625,00 Jumlah Pengeluaran 1.009.541.045,00
Bahwa dalam perkembangannya, APBDes Desa Bunder Tahun Anggaran 2015 mengalami perubahan yang selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Desa Bunder Nomor : 02 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 dengan jumlah anggaran pendapatan dan belanja sebagai berikut :
-
No. Uraian Sebelum perubahan (Rp) Setelah perubahan (Rp) A. Pendapatan 1.009.541.045,00 1.183.537.690,00 Pendapatan Asli Desa
131.300.000,00 198.694.000,00 Hasil usaha desa (sewa kios/tanah)
41.300.000,00 112.500.000,00 Hasil pungutan desa
5.000.000,00 1.194.000,00 Hibah untuk pedukuhan
70.000.000,00 70.000.000,00 Pengembalian dana kompensasi SUTET
15.000.000,00 15.000.000,00 2. Bagi hasil pajak kabupaten 18.220.690,00 18.220.690,00 3. Bagi hasil retribusi kabupaten 14.513.680,00 14.513.680,00 4. Alokasi Dana Desa (ADD) 588.144.500,00 588.144.500,00 5. Bantuan keuangan pemerintah 247.862.175,00 354.464.820,00 Dana Desa (APBN)
201.251.155,00 307.853.800,00 Bantuan keuangan pemerintah propinsi
46.611.020,00 46.611.020,00 6. Sumbangan pihak ketiga (warga) untuk 17-an 9.500.000,00 9.500.000,00 B. Belanja 1.009.541.045,00 1.183.537.690,00 Belanja Langsung
675.954.504,00 737.433.249,00 Belanja Pegawai
97.133.500,00 92.033.500,00 Belanja Barang dan Jasa
548.196.004,00 592.124.749,00 Belanja Modal
30.625.000,00 53.275.000,00 Belanja Tidak Langsung
333.586.541,00 446.104.441,00 Belanja Pegawai
232.400.000,00 274.610.000,00 Belanja Hibah/bantuan pedukuhan
70.000.000,00 70.000.000,00 Belanja Bantuan Sosial
22.931.916,00 29.239.816,00 Belanja Tak Terduga
5.000.000,00 5.000.000,00 Belanja Pajak Tanah Kas Desa
3.254.625,00 3.254.625,00 Surplus (defisit) 0,00 0,00 C. Pembiayaan Desa Penerimaan pembiayaan desa
0,00 9.790.201,13 Pengeluaran pembiayaan desa
0,00 0,00 Pembiayaan netto
0,00 9.790.201,13
Bahwa untuk Pendapatan Asli Desa yang berasal dari hasil usaha desa (sewa kios/tanah kas desa) sebesar Rp 112.500.000,00 (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) tersebut terdiri dari :
-
Penyewa Masa sewa Jumlah sewa (Rp) Kios Sambipitu – Rubiyati
1 tahun 1.500.000,00 Kios Sambipitu - Undik
1 tahun 1.500.000,00 Kios Sambipitu – Sumiatsih
1 tahun 1.500.000,00 Sewa tanah kas desa – Titik Amiyati
1 tahun 500.000,00 Sewa tanah kas desa – SPAM IKK
12 bulan 30.000.000,00 Sewa tanah kas desa – Telaga Kemuning
1 tahun 1.500.000,00 Sewa tanah kas desa – untuk kios (investor)
5 tahun 75.000.000,00 Kontribusi Alfamart
1 tahun 1.000.000,00 Jumlah 112.500.000,00
Bahwa untuk Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 592.124.749,00 (lima ratus sembilan puluh dua juta seratus dua puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah) tersebut termasuk di dalamnya adalah untuk Belanja Bahan Baku Bangunan dalam Program Pembangunan Desa dengan jumlah anggarannya adalah sebesar Rp 422.027.620,00 (empat ratus dua puluh dua juta dua puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh rupiah) dengan rincian kegiatan sebagai berikut :
-
No. Nama kegiatan fisik Sebelum perubahan (Rp) Setelah perubahan (Rp) Sumber Dana 1. Pembangunan cor/cornblok halaman balai desa 44.357.000,00 5.995.000,00 Alokasi Dana Desa 2. Pembangunan pengembangan kios desa 42.805.000,00 87.029.000,00 Dana Desa 3. Pembangunan jembatan 39.500.000,00 43.479.000,00 Dana Desa 4. Pembangunan infrastruktur desa lainnya 24.500.000,00 24.500.000,00 Alokasi Dana Desa 5. Pembangunan talud 46.611.020,00 63.274.600,00 Alokasi Dana Desa 6. Pembangunan pagar 13.100.000,00 24.105.500,00 Alokasi Dana Desa 7. Pembangunan cross way 53.604.500,00 49.421.500,00 Dana Desa 8. Pembangunan talud 2 (Gambiran) 49.621.600,00 46.611.020,00 Bantuan propinsi 9. Pembangunan /Rehab kolam 0,00 57.232.000,00 Dana Desa 10. Rehab Telaga Kemuning 0,00 15.370.000,00 Dana Desa 11. Rehab Cross Way (Widoro Wetan) 0,00 5.010.000,00 Dana Desa Jumlah 313.813.120,00 422.027.620,00
Bahwa untuk melaksanakan APBDes desa Bunder Tahun Anggaran 2015 tersebut, terdakwa selaku Kepala Desa Bunder yang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 17/KPTS/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2015 dengan susunan sebagai berikut :
Bahwa meskipun sudah dibentuk Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) di desa Bunder untuk membantu pelaksanaan pengelolaan keuangan desa PTPKD tidak bertugas maksimal karena terdakwa berperan dominan dalam pengelolaan keuangan desa terutama dalam hal penerimaan Pendapatan Asli Desa yang berasal dari Hasil Usaha Desa serta pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik.
Bahwa terkait dengan Pendapatan Asli Desa yang berasal dari Hasil Usaha Desa yaitu dari sewa kios desa/tanah kas desa sebagian besar diterima langsung oleh terdakwa dan atas penerimaan uang sewa tersebut, bendahara desa Bunder yaitu saksi Wahyu Setiawan hanya mencatat jumlah penerimaan uangnya tanpa menerima uang sewa yang telah diterima sebelumnya oleh terdakwa dan juga tidak menyetorkan ke rekening desa Bunder.
Bahwa adapun untuk kegiatan pembangunan fisik, terdakwa sebenarnya telah membentuk pula Tim Pelaksana Pembangunan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 08/KPTS/2015 tanggal 26 Maret 2015 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pembangunan Tahun 2015 dengan susunan sebagai berikut :
| No. | Nama | Jabatan | Diangkat Menjadi | Tugas |
| 1. | Kabul Santosa | Kepala Desa | Penanggungjawab | Mempertanggungjawabkan secara umum pelaksanaan keuangan desa |
| 2. | Judik | Sekretaris Desa | Koordinator | Mengkoordinir pelaksanaan keuangan desa |
| 3. | Jumingin | Kabag Keuangan | Anggota | Membantu pelaksanaan keuangan desa |
-
No. Nama Jabatan Diangkat Menjadi Tugas 1. Kabul Santosa Kepala Desa Penanggungjawab Bertanggungjawab atas pelaksanaan APBDesa 2. Wagiran Kabag Pembangunan Ketua 3. Esti Setianingsih Staf Pemerintah Sekretaris 4. Widodo Kabag Pemerintahan Bendahara 5. Suherman Kaur Perencanaan Perencanaan
Bahwa tugas Tim Pelaksana Pembangunan adalah untuk melaksanakan program pembangunan desa / pembangunan fisik yang tertuang dalam APBDes Tahun Anggaran 2015 namun Tim Pelaksana Pembangunan juga tidak bertugas secara maksimal karena dana untuk melaksanakan kegiatan setelah dikeluarkan dari rekening kas desa oleh saksi Wahyu Setiawan dan diserahkan kepada Ketua Tim Pelaksana Pembangunan yaitu saksi Wagiran kemudian diminta terdakwa selanjutnya terdakwa pula yang mengelola dana tersebut untuk melaksanakan kegiatan pembangunan.
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Bunder dan selaku Pengguna Anggaran dalam pengelolaan keuangan desa sebagaimana yang tertuang dalam APBDes Desa Bunder Tahun Anggaran 2015 tersebut tidak berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta tidak dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Bahwa untuk pelaksanaan APBDesa Tahun 2015 Desa Bunder hanya dibuat Laporan Realisasi APBDes setiap bulan dari bulan Januari sampai dengan Desember 2015 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Kepala Desa Bunder ditujukan kepada Bupati Gunungkidul cq. Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Kabupaten Gunungkidul lewat Camat Patuk padahal seharusnya setelah akhir tahun anggaran dibuat pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2015 dan disahkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kemudian dilaporkan kepada Bupati namun kenyataannya baru pada tanggal 3 Nopember 2016, terdakwa selaku Kepala Desa Bunder menerbitkan Peraturan Desa Bunder Nomor : 02 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015, dengan jumlah anggaran dan realisasi pendapatan serta belanja dana APBDes Bunder Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut:
-
No. Uraian Program dan Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) A. Pendapatan 1. Pendapatan Asli Desa Hasil Usaha Desa
112.500.000,00 116.900.000,00 Hasil Pungutan Desa
1.194.000,00 1.194.000,00 Hibah untuk padukuhan
70.000.000,00 70.000.000,00 Kompensasi SUTET dari pihak ketiga
15.000.000,00 0,00 2. Bagi hasil pajak kabupaten 18.220.690,00 22.624.790,00 3. Bagi hasil retribusi kabupaten 14.513.680,00 18.788.180,00 4. Alokasi Dana Desa (ADD) 588.144.500,00 588.144.500,00 5. Bantuan keuangan diterima desa : Bantuan keuangan dari pemerintah pusat
307.853.800,00 307.853.800,00 Bantuan keuangan dari pemerintah propinsi
46.611.020,00 0,00 Bantuan gubernur untuk kakao
0,00 320.000.000,00 6. Sumbangan pihak ketiga (warga) untuk 17-an 9.500.000,00 9.500.000,00 Jumlah pendapatan 1.183.537.690,00 1.455.005.270,00 B. Belanja 1. Belanja Langsung Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
88.405.754,00 76.371.875,00 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
21.575.000,00 20.453.000,00 Program Peningkatan Disiplin Aparatur Desa
2.700.000,00 2.700.000,00 Program Peningkatan Kapasitas SDM
20.828.500,00 20 828.500,00 Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
6.300.000,00 0,00 Program Peningkatan Kapasitas BPD
19.151.375,00 19.151.375,00 Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Desa
20.750.000,00 18.450.000,00 Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Desa
21.000.000,00 0,00 Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan
49.775.000,00 49.775.000,00 Program Pengembangan Kelembagaan dan Ketatalaksanaan Desa
21.340.000,00 21.340.000,00 Program Pembangunan Desa
428.807.620,00 372.708.140,00 Program Ketertiban dan Keamanan Lingkungan
3.050.000,00 3.050.000,00 Pembinaan Seni Budaya
22.750.000,00 22.750.000 Bantuan Gubernur untuk Kelompok Kakao
0,00 320.000.000,00 Jumlah Belanja Langsung 737.433.249,00 967.766.150,00 2. Belanja Tidak Langsung Belanja Pegawai
274.610.000,00 0,00 Belanja Hibah
70.000.000,00 70.000.000,00 Belanja Bantuan Sosial
37.494.441,00 0,00 Belanja Tak Terduga
5.000.000,00 3.940.000,00 Belanja Pajak Tanah Kas Desa
3.254.625,00 3.254.625,00 Belanja Ganti Rugi Bangunan/Kios Desa
64.000.000,00 63.000.000,00 Jumlah Belanja Tidak Langsung 446.104.441,00 418.905.275,00 3. Jumlah Belanja Total 1.183.537.690,00 1.386.671.425,00 C. Surplus/Defisit 0,00 68.333.845,00 D. Silpa Tahun 2014 0,00 9.790.201,13 E. Silpa Tahun 2015 0,00 78.124.046,13
Bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2015 tersebut tidak mendapat persetujuan dari BPD Desa Bunder karena BPD Desa Bunder menduga ada beberapa penyimpangan kemudian BPD Desa Bunder membuat tanggapan atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes Desa Bunder Tahun Anggaran 2015 tertanggal 28 Maret 2016 dengan beberapa permasalahan yang diduga merupakan penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa selaku Kepala Desa Bunder yaitu adanya penerimaan sewa tanah kas desa/kios desa tidak disetor ke kas desa , pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik tidak sesuai dengan volume pekerjaan dan dana operasional LPMD tidak direalisasikan .
Bahwa berdasarkan bukti-bukti pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaan dana APBDes Desa Bunder selama tahun anggaran 2015 terdapat pertanggungjawaban penerimaan desa dan belanja desa yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu :
1. Penerimaan Desa
Sewa tanah kas desa
Bahwa penerimaan sewa tanah kas desa dari investor UD Elabu Bumi Mulia untuk jangka waktu 5 tahun pertama dari kesepakatan sewa tanah kas desa selama 19 tahun adalah sebesar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang dibayarkan oleh saksi Sugi Sugeng Purnomo kepada terdakwa yaitu sebagai berikut:
Tanggal yang tidak diingat lagi pada tahun 2015 sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
Tanggal 20 Mei 2015 sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
Tanggal 24 Mei 2015 sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
Tanggal 3 Juli 2015 sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
Penerimaan uang sewa tanah kas desa Bunder tersebut dibukukan oleh bendahara desa saksi Wahyu Setiawan ke dalam Buku Kas Umum (BKU) Desa Bunder tanggal 7 Desember 2015 sebesar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) tapi uang sewa tersebut tidak diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Wahyu Setiawan. Uang sewa tersebut selanjutnya digunakan untuk membayar ganti rugi kepada orang yang sebelumnya telah menyewa tanah kas desa itu dan membangun kios di atas tanah kas desa tersebut namun kiosnya dibongkar karena akan dibangun kios oleh investor UD Elabu Bumi Mulia sebesar Rp 63.000.000,00 (enam puluh tiga juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dibawa oleh terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Kompensasi dana SUTET
Bahwa pada bulan Mei 2010 desa Bunder menerima dana kompensasi SUTET sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang diterima oleh terdakwa namun oleh terdakwa, dana kompensasi SUTET yang diserahkan kepada bendahara desa pada tahun 2010 yaitu saksi Jumingin hanya sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk dimasukkan ke kas desa Bunder dan saksi Jumingin disuruh untuk mencatat dalam BKU sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) meskipun yang Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) tidak diserahkan kepada saksi Jumingin dengan alasan terdakwa meminjam uang tersebut sehingga saksi Jumingin membuat bukti kas pengeluaran sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sebagai bon dari terdakwa. Selanjutnya pada saat diadakan sidang pembahasan RAPBDes Tahun Anggaran 2015, BPD Desa Bunder meminta agar uang tersebut dikembalikan dan agar dicatat dalam APBDes Tahun Anggaran 2015 namun sampai tahun anggaran 2015 berakhir, uang sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) tersebut belum dikembalikan terdakwa dan telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Kontribusi Alfamart
Bahwa dalam APBDes Desa Bunder Tahun Anggaran 2015 ada anggaran penerimaan Hasil Usaha Desa yang berasal dari Kontribusi Alfamart sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Kontribusi Alfamart sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) tersebut telah diterima oleh terdakwa pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti dalam tahun 2015 namun terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut kepada bendahara desa saksi Wahyu Setiawan serta tidak menyuruh saksi Wahyu Setiawan untuk mencatat dalam BKU sehingga realisasi penerimaan dari Alfamart dalam laporan pertanggungjawaban APBDes Tahun 2015 dan BKU Desa Bunder tahun 2015 adalah nihil dan sampai tahun anggaran 2015 berakhir, uang sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) tersebut belum diserahkan terdakwa dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Belanja Desa
Belanja Bantuan Sosial - Belanja LPMD
Bahwa anggaran belanja LPMD dalam Belanja Bantuan Sosial pada APBDes Desa Bunder Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp 4.902.825,00 (empat juta sembilan ratus dua ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah). Uang sebesar Rp 4.902.825,00 (empat juta sembilan ratus dua ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) tersebut diminta oleh terdakwa dari saksi Wahyu Setiawan pada tanggal 16 Januari 2016 dengan alasan bahwa terdakwa yang akan menyerahkan sendiri kepada saksi Singgih Mulyana selaku Ketua LPMD namun ternyata uang tersebut tidak diserahkan kepada saksi Singgih Mulyana dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Selanjutnya saksi Wahyu Setiawan mencatat pengeluaran uang itu dalam Buku Porsekot Desa Bunder tertanggal 16 Januari 2016.
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia - Pendidikan dan Pelatihan.
Bahwa anggaran belanja untuk Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia - Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan sebesar Rp 10.836.000,00 (sepuluh juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah). Uang sebesar Rp 10.836.000,00 (sepuluh juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) tersebut diserahkan oleh saksi Wahyu Setiawan kepada Kabag Kesejahteraan Rakyat Desa Bunder yaitu saksi Ngumar setelah dikurangi pajak sebesar Rp 696.200,00 (enam ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus rupiah) menjadi Rp 10.139.800,00 (sepuluh juta seratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah). Namun selanjutnya pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti dalam tahun 2015, terdakwa meminta uang tersebut kepada saksi Ngumar dengan alasan bahwa terdakwa yang akan melaksanakan kegiatan tersebut dan sekitar bulan Januari 2016, terdakwa memberikan nota pembelian 1 (satu) unit gilingan daging dan dudukan 32 engine GP 160 serta 1 (satu) pc saringan daging 32 (4 mm) dengan harga sebesar Rp 4.230.000,00 (empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) tertanggal 13 Januari 2016 kepada saksi Ngumar kemudian saksi Ngumar menyerahkan nota itu kepada saksi Wahyu Setiawan untuk bukti pelaksanaan kegiatan sedangkan sisa uang sebesar Rp 5.909.800,00 (lima juta sembilan ratus sembilan ribu delapan ratus rupiah) masih dibawa oleh terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Adapun barang-barang yang dibeli oleh terdakwa tersebut belum diserahkan ke desa dan masih berada di rumah terdakwa. Dan karena untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan juga belum dilaksanakan maka tidak ada laporan kegiatannya.
Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan - Pengembangan Pendidikan
Bahwa anggaran belanja untuk Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan - Pengembangan Pendidikan dalam APBDes tahun 2015 adalah sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Uang sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tersebut diserahkan oleh saksi Wahyu Setiawan kepada saksi Ngumar dalam 2 tahap yaitu pertama tanggal 16 April 2015 sebesar Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) dan kedua tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) namun pada waktu-waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti dalam tahun 2015, uang tersebut seluruhnya diminta oleh terdakwa dengan alasan akan diserahkan kepada PAUD dan TK terkait. Realisasi kegiatan tersebut oleh terdakwa dibayarkan kepada sejumlah lembaga PAUD dan TK di desa Bunder dalam 2 tahap pembayaran. Untuk penerimaan tahap pertama tanggal 21 April 2015 sebesar Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) yang diberikan kepada 6 lembaga PAUD dan TK di desa Bunder, serta tahap kedua pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti pada awal tahun 2016 yang diberikan kepada 10 lembaga PAUD dan TK namun pada penerimaan kedua tersebut terdapat rincian potongan pajak yaitu PPN 10% sebesar Rp 1.992.000,00 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dan PPh 3 % sebesar Rp 328.000,00 (tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah) sehingga jumlah netto diterima sebesar Rp 18.680.000,00 (delapan belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dan untuk potongan pajak tersebut belum diserahkan terdakwa kepada saksi Wahyu Setiawan untuk pembayaran pajak dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Program Pembangunan Desa
Bahwa anggaran belanja program pembangunan desa (pembangunan fisik) desa Bunder dalam APBDes tahun anggaran 2015 dan perubahan APBDEsa tahun 2015 adalah sebesar Rp 422.027.620,00 (empat ratus dua puluh dua juta dua puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh rupiah) untuk pekerjaan sebagai berikut :
-
-
No. Nama kegiatan fisik Anggaran Sumber dana 1. Pembangunan cor/konblok halaman balai desa 5.995.000,- Alokasi Dana Desa 2. Pembangunan pengembangan kios desa 87.029.000,- Dana Desa 3. Pembangunan jembatan 43.479.000,- Dana Desa 4. Pembangunan infrastruktur desa lainnya (urug kios desa) 24.500.000,- Alokasi Dana Desa 5. Pembangunan talud 63.274.600,- Alokasi Dana Desa 6. Pembangunan pagar 24.105.500,- Alokasi Dana Desa 7. Pembangunan crossway 49.421.500,- Dana Desa 8. Pembangunan talud 2 (Gambiran) 46.611.020,- Bantuan propinsi 9. Pembangunan/rehab kolam 57.232.000,- Dana Desa 10. Rehab telaga Kemuning 15.370.000,- Dana Desa 11. Rehab crossway (Widorowetan) 5.010.000,- Dana Desa Jumlah 422.027.620,-
-
Bahwa dari 11 (sebelas) kegiatan tersebut, anggaran yang dapat dicairkan adalah untuk 10 (sepuluh) kegiatan sedangkan yang 1 (satu) kegiatan yaitu pembangunan talud 2 Gambiran dengan sumber dana dari bantuan propinsi tidak cair pada tahun 2015.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan desa Bunder tersebut telah dibentuk Tim Pelaksana Pembangunan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 08/KPTS/2015 tanggal 26 Maret 2015 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pembangunan Tahun 2015 namun realisasinya terdakwa yang mengelola anggaran tersebut untuk melaksanakan kegiatan pembangunan. Tim Pelaksana Pembangunan hanya sebatas mengerjakan tugas atas perintah terdakwa misalnya membelikan material atau mengecek ke lokasi kegiatan saja.
Bahwa meskipun anggaran untuk kegiatan pembangunan desa tersebut telah dikeluarkan dari rekening desa Bunder oleh Bendahara saksi Wahyu Setiawan dan diserahkan kepada Ketua Tim Pelaksana Pembangunan yaitu saksi Wagiran namun selanjutnya uang tersebut diminta oleh terdakwa untuk dikelola sendiri. Kemudian untuk laporan pertanggungjawabannya dibuat oleh Tim Pelaksana Pembangunan atas perintah terdakwa untuk disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di APBDesa Tahun 2015 dan perubahannya tanpa mengetahui realisasi pelaksanaan kegiatannya.
Bahwa dana untuk program pembangunan desa yang dicairkan oleh bendahara saksi Wahyu Setiawan setelah dikurangi honor Tim Pelaksana Pembangunan serta pajak, yang telah diminta dan dikelola oleh terdakwa adalah sebesar Rp.354.488.300,00 (tiga ratus lima puluh empat juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nama kegiatan fisik | Anggaran (Rp) | Jumlah LPJ APBDes-2015 (Rp) | Nilai honor dan pajak (Rp) | Uang yang diterima Kepala Desa (Rp) |
| 1 | Pembangunan cor/konblok halaman balai desa | 5.995.000,00 | 5.995.000,00 | 250.000,00 | 5.745.000,00 |
| 2 | Pembangunan pengembangan kios desa | 87.029.000,00 | 87.029.000,00 | 5.341.000,00 | 81.688.000,00 |
| 3 | Pembangunan Jembatan | 43.479.000,00 | 43.479.000,00 | 3.113.250,00 | 40.365.750,00 |
| 4 | Pembangunan infrastruktur desa lainnya (urug kios) | 24.500.000,00 | 24.500.000,00 | 0,00 | 24.500.000,00 |
| 5 | Pembangunan Talud | 63.274.600,00 | 63.274.600,00 | 3.740.000,00 | 59.534.600,00 |
| 6 | Pembangunan Pagar | 24.105.500,00 | 24.105.500,00 | 1.834.550,00 | 22.270.950,00 |
| 7 | Pembangunan Cross way | 49.421.500,00 | 49.421.500,00 | 3.016.000,00 | 46.405.500,00 |
| 8 | Pembangunan Talud 2 (Gambiran) | 46.611.020,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| 9 | Pembangunan/Rehab Kolam | 57.232.000,00 | 57.232.000,00 | 3.383.500,00 | 53.848.500,00 |
| 10 | Rehab Telaga Kemuning | 15.370.000,00 | 15.370.000,00 | 0,00 | 15.370.000,00 |
| 11 | Rehab Cross Way (Widoro wetan) | 5.010.000,00 | 5.010.000,00 | 250.000,00 | 4.760.000,00 |
| Jumlah | 422.027.620,00 | 375.416.600,00 | 20.928.300,00 | 354.488.300,00 |
Bahwa terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan desa/fisik di desa Bunder yang terdapat penyimpangan tersebut, Tim Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gunungkidul melakukan pemeriksaan terhadap 9 (sembilan) paket pekerjaan fisik sedangkan 1 (satu) paket pekerjaan yaitu pendukung crossway yang terdiri dari 2 (dua) lokasi hanya diperiksa 1 (satu) lokasi saja karena 1 (satu) lokasi lainnya berupa bangunan tangga ke sungai hanya ditinjau tapi tidak diukur karena sudah rusak/tergerus arus sungai.
Bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Tehnis tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Terhadap Pembangunan di Desa Bunder yang bersumber dari dana APBDes Bunder Tahun 2015 Nomor : 700/8443.B tanggal 1 Desember 2016, adalah sebagai berikut :
| No | Nama Paket Pekerjaan | Jumlah Paket Pekerjaan | Nilai Pekerjaan (Rp) |
| 1 | Pembangunan Talud | 1 paket | 42.182.000,00 |
| 2 | Pembangunan Cross way | 1 paket | 34.457.000,00 |
| 3 | Pembangunan Jembatan | 1 paket | 14.732.000,00 |
| 4 | Pembangunan Kolam | 1 paket | 38.983.000,00 |
| 5 | Pembangunan kios desa | 1 paket / 3 unit | 83.329.000,00 |
| 6 | Pengurugan kios desa 350 m2 | 1 paket | 17.338.000,00 |
| 7 | Rehab Telaga Kemuning | 1 paket | 6.867.000,00 |
| 8 | Pembangunan Pagar Balai Desa | 1 paket | 14.450.000,00 |
| 9 | Pembangunan Rabat Beton masuk balai desa | 1 paket | 3.648.000,00 |
| 10 | Pembangunan Pendukung cross way 1 | 1 paket | - |
| 11 | Pembangunan Pendukung cross way 2 | 1 paket | 2.783.000,00 |
Bahwa setelah dibandingkan jumlah uang yang diterima terdakwa dengan nilai pekerjaan yang dihitung oleh ahli teknis adalah sebagai berikut:
| No | Nama kegiatan fisik | Uang yang diterima Kepala Desa (Rp) | Nilai Pekerjaan menurut Ahli Teknis (Rp) | Nilai Selisih (Rp) |
| 1 | Pembangunan cor/konblok halaman balai desa | 5.745.000,00 | 3.648.000,00 | 2.097.000,00 |
| 2 | Pembangunan pengembangan kios desa | 81.688.000,00 | 83.329.000,00 | - |
| 3 | Pembangunan Jembatan | 40.365.750,00 | 14.732.000,00 | 25.633.750,00 |
| 4 | Pembangunan infrastruktur desa lainnya (urug kios) | 24.500.000,00 | 17.338.000,00 | 7.162.000,00 |
| 5 | Pembangunan Talud | 59.534.600,00 | 42.182.000,00 | 17.352.600,00 |
| 6 | Pembangunan Pagar | 22.270.950,00 | 14.450.000,00 | 7.720.950,00 |
| 7 | Pembangunan Cross way | 46.405.500,00 | 34.457.000,00 | 11.948.500,00 |
| 8 | Pembangunan Talud 2 (Gambiran) | 0,00 | - | - |
| 9 | Pembangunan/Rehab Kolam | 53.848.500,00 | 38.983.000,00 | 14.865.500,00 |
| 10 | Rehab Telaga Kemuning | 15.370.000,00 | 6.867.000,00 | 8.503.000,00 |
| 11 | Rehab Cross Way (Widoro wetan) | 4.760.000,00 | - | - |
| Jumlah | 354.488.300,00 | 95.283.300,00 |
Bahwa selisih anggaran program pembangunan desa sebesar Rp 95.283.300,00 (sembilan puluh lima juta dua ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) tersebut telah digunakan terdakwa untuk kepentingannya pribadi.
Bahwa perbuatan terdakwa yang tidak menyetorkan uang pendapatan asli desa ke bendahara desa , mengelola keuangan desa Bunder tahun anggaran 2015 tidak sesuai dengan peruntukannya dalam APBDes Desa Bunder Tahun Anggaran 2015, dan menggunakan uang dari keuangan desa Bunder untuk kepentingan pribadi sebagaimana diuraikan di atas adalah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
Bab II Pasal 2 :
Ayat (1) menyatakan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
Ayat (2) menyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Bab V Pasal 24 :
Ayat (1) menyatakan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa;
Ayat (3) menyatakan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah
2. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 2 :
Ayat (1) menyatakan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
Ayat (2) menyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Pasal 14 :
Ayat (4) menyatakan bahwa penerimaan desa berupa uang atau cek harus disetor ke rekening desa paling lama 1 (satu) hari kerja;
Ayat (10) menyatakan bahwa kepala desa dan perangkat desa tidak dibenarkan melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan yang berkaitan dengan pemerintah desa dan kekayaan milik desa.
Pasal 15 :
Ayat (1) menyatakan bahwa semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa;
Ayat (2) menyatakan bahwa setiap pendapatan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah
Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBDes harus didukung bukti yang lengkap dan sah;
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa perangkat desa yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBDes bertanggung jawab atas kebenaran material akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 1 Tahun 2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bab III Pengelolaan ADD
Bagian Kesatu : Prinsip-Prinsip Pengelolaan ADD :
Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa pengelolaan ADD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa
Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan hukum
Bagian Kedua : Penggunaan ADD :
Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa ADD dipergunakan untuk membiayai kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat, dan bidang kemasyarakatan.
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2015
Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBDes harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Bahwa uang yang berasal dari keuangan desa Bunder yang digelapkan oleh terdakwa tersebut adalah sebesar Rp. 137.995.925,00 (seratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Uraian Jumlah (Rp) 1. Pendapatan asli desa yang diterima oleh Kepala Desa (Kabul Santosa) tetapi tidak dicatat dalam buku kas desa dan atau disetorkan ke kas desa, yaitu Sewa tanah kas desa oleh investor untuk kios
12.000.000,00 Kompensasi dana SUTET
15.000.000,00 Kontribusi dari Alfamart
1.000.000,00 Sub jumlah (1) 28.000.000,00 2. Belanja desa oleh kepala desa yang tidak dibayarkan/yang tidak sesuai ketentuan, untuk kegiatan : Belanja Bantuan Sosial – Belanja LPMD
4.902.825,00 Pendidikan dan Pelatihan pada Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia
5.909.800,00 Pengembangan Pendidikan pada Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan
Sub jumlah (2) 14.712.625,00 3. Belanja desa untuk pembangunan fisik pada program pembangunan desa oleh kepala desa yang tidak sesuai ketentuan, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik Tim Teknis (Ahli Teknis) dari Dinas PU Kabupaten Gunungkidul 95.283.300,00 Sub jumlah (3) 95.283.300,00 4. Jumlah kerugian keuangan negara (1+2+3) 137.995.925,00
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas telah merugikan keuangan Negara Cq. Keuangan Daerah Kabupaten Gunungkidul dalam hal ini Pemerintah Desa Bunder sebesar Rp. 137.995.925,00 (seratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : SR-785/PW12/5/2017 tanggal 16 Maret 2017
Perbuatan terdakwa KABUL SANTOSA Bin WITO DIHARJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Membaca Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menutut agar Terdakwa :
Menyatakan terdakwa KABUL SANTOSA Bin WITO DIHARJO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang - Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Kesatu Primair.
Membebaskan terdakwa KABUL SANTOSA Bin WITO DIHARJO dari dakwaan Kesatu Primair.
Menyatakan terdakwa KABUL SANTOSA Bin WITO DIHARJO terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Kesatu Subsidair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KABUL SANTOSA Bin WITO DIHARJOdengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan pidana kurungan
Menyatakan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Januari 2015;
2. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Pebruari 2015;
3. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Maret 2015;
4. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan April 2015;
5. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Mei 2015;
6. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Juni 2015;
7. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Juli 2015;
8. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Agustus 2015;
9. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan September 2015;
10. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Oktober 2015;
11. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Nopember 2015 (tanggal 1 Nopember 2015 s/d 16 Nopember 2015)
12. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Nopember 2015 (tanggal 16 Nopember 2015 s/d 30 Nopember 2015);
13. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Desember 2015;
14. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 09 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015;
15. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 02 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
16. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 02 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015;
17. 1 (satu) bendel Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Semester I (Pertama);
18. 1 (satu) bendel Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Semester II (Kedua);
19. 1 (satu) bendel Pengajuan ADD Tahun 2015;
20. 1 (satu) buah Buku Pembantu Per Obyek Penerimaan Tahun 2015;
21. 1 (satu) buah Buku Pembantu Per Obyek Pengeluaran Tahun 2015;
22. 1 (satu) buah buku Register Kas Umum Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul bulan Desember 2006 s/d Desember 2010;
23. 3 (tiga) buah buku rekening PD BPR Bank Daerah Gunungkidul No. 001-214.004.0014844 atas nama Pemerintah Desa Bunder;
24. 1 (satu) lembar kwitansi bermeterai bon setoran Alfamart sebesar Rp.1.000.000,00 tertanggal 31 Desember 2015;
25. 1 (satu) lembar kwitansi bermeterai pinjam uang kas desa dari sewa tanah kas investor sebesar Rp. 12.000.000,00 tertanggal 07 Desember 2015;
26. 1 (satu) bendel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 5/KPTS/2015 tanggal 5 Januari 2015 tentang Penetapan Lokasi dan Besarnya Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Se-Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015;
27. 1 (satu) bendel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 7/KPTS/2015 tanggal 5 Januari 2015 tentang Penetapan Lokasi dan Besarnya Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015;
28. 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2015;
29. 1 (satu) bendel Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 6/KPTS/2015 tentang Penetapan Lokasi dan Besarnya Alokasi Bantuan Keuangan Dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Kepada Desa Se Kabupaten Gunungkidul Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015;
30. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap I (Pertama) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
31. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TahapIi (Kedua) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
32. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap III (Ketiga) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
33. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap IV (Keempat) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
34. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap V (Kelima) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
35. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap VI (Keenam) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
36. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap VII (Ketujuh) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
37. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap VIII (Kedelapan) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
38. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap IX (Kesembilan) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
39. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap X (Kesepuluh) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
40. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap XI (Kesebelas) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
41. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap XII (Kedua belas) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
42. 1 (satu) buah stopmap Data Aset Non Tanah dan Bangunan Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014-2015;
43. 1 (satu) bendel Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kumpulan Peraturan Desa Bunder Tahun 2009;
44. 1 (satu) bendel fotokopi Buku Penerimaan Aset Desa, Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul;
45. 1 (satu) bendel fotokopi Buku Porsekot Desa Bunder Kecamatan Patuk;
46. 1 (satu) bendel fotokopi Buku Harian Pembantu Bendahara Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul;
47. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor 03 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Bunder Kecamatan Patuk;
48. 1 (satu) bendel Keputusan Camat Patuk Nomor : 06/KPTS/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Bunder Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
49. 1 (satu) bendel Keputusan Camat Patuk Nomor : 13/KPTS/2015 tanggal 7 Juli 2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Bunder Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
50. 1 (satu) bendel) fotokopi Dokumen Pelaksanaan Perubahan APBDes Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul;
51. 2 (dua) lembar Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 141/70/PB/KPTS/2013 tanggal 18 Nopember 2013 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Saudara Kabul Santosa Dari Jabatan Kepala Desa Bunder Kecamatan Patuk Masa Jabatan Tahun 2007-2013;
52. 2 (dua) lembar Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 141/69/PB/KPTS/2013 tanggal 18 Nopember 2013 tentang Pengangkatan Saudara Kabul Santosa Kepala Desa TeRp.ilih Menjadi Kepala Desa Bunder Kecamatan Patuk Masa Jabatan Tahun 2013-2019;
53. 1 (satu) bendel Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 47 Tahun 2014 tanggal 2 Desember 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
54. 1 (satu) buah buku rekening PD BPR Bank Daerah Gunungkidul Nomor : 10.04.014844 atas nama Pemerintah Desa Bunder Patuk, tanggal 15 Januari 2016 s/d 26 Agustus 2016;
55. 1(satu) bendel fotokopi Buku Rekening Nomor : 10.04.014844 atas nama Pemerintah Desa Bunder Patuk, tanggal 31 Agustus 2016 s/d 20 Pebruari 2017;
56. 1 (satu) buah Buku Bantu Pajak Tahun 2015;
57. 1 (satu) bendel fotokopi Buku Kas Umum Tahun 2016 (bulan Januari-April 2016);
58. 2 (dua) lembar Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 16/KPTS/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Pengangkatan Bendahara Desa dan Pembantu Bendahara Desa Tahun 2015;
59. 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 17/KPTS/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2015;
60. 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 08/KPTS/2015 tanggal 26 Maret 2015 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pembangunan Tahun 2015;
61. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 05 Tahun 2012 tentang Pungutan Desa;
62. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 01 Tahun 2014 tentang Pungutan Desa;
63. 1 (satu) buah stopmap Buku Porsekot Desa Bunder Kecamatan Patuk Tahun 2015;
Dikembalikan kepada Saksi Wahyu Setiawan;
64. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pembangunan pagar balai desa sebesar Rp. 18.105.500,00 tertanggal 28 Oktober 2015
65. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pelaksanaan kegiatan cor halaman balai desa sebesar Rp.5.995.000,00 tertanggal 18 September 2015
66. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pelaksanaan kegiatan crossway dusun Widorowetan, rehab telaga kemuning, pembangunan kolam dusun, pembangunan kios desa tahap ke II sebesar Rp. 122.141.520,00 tertanggal 15 Oktober 2015
67. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pembangunan kios desa tahap ke III sebesar Rp. 12.258.460,00 tertanggal 23 Desember 2015
68. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pelaksanaan kegiatan pembangunan talud Widorokulon, belanja tanah urug dan biaya urug, bulan bakti gotong royong sebesar Rp. 73.211.020,00 tertanggal 30 April 2015
69. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang bangunan crossway, jembatan Plosokerep dan kios tahap I di luar honor dan pajak sebesar Rp. 112.917.675,00 tertanggal 24 Agustus 2015
70. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pelaksanaan kegiatan pembangunan pagar tahap I dan kekurangan talud Widorokulon sebesar Rp. 22.663.580,00 tertanggal 25 Juni 2015;
Dikembalikan kepada Saksi Wagiran;
71. 2 (dua) lembar fotokopi bukti penerimaan uang dari Kabag Kesra kepada Kabul Santosa
72. 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Bantuan Alat Giling tanggal 9 Pebruari 2017;
Dikembalikan kepada Saksi Ngumar;
73. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kontrak Tanah Kas Desa Milik Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul.
74. 1 (satu) lembar kertas tanda terima pembayaran uang persekot sewa tanah kas desa Bunder.
75. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran persekot sewa tanah kas desa Bunder tanggal 20 Mei 2015.
76. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran persekot sewa tanah tanggal 24 Mei 2015.
77. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa tanah kas desa Bunder tanggal 3 Juli 2015;
Dikembalikan kepada Saksi Sugeng Purnama;
78. 1 (satu) bendel Bukti Kas Pengeluaran SPAM IKK Patuk Oyo Wening Sentosa bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015.
79. 1 (satu) bendel fotokopi Notulen Rapat Koordinasi Pengelola/Karyawan SPAM IKK Patuk “Oyo Wening Sentosa”;
Dikembalikan kepada Saksi Tri Lestari;
80. 1 (satu) bendel Laporan Realisasi Dana Peningkatan Manajemen Aset Tanah Kas Desa;
Dikembalikan kepada Saksi Widodo;
81. 1 (satu) bendel fotokopi Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 144/96/KPTS/2013 tanggal 26 Agustus 2013 tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Desa Bunder Kecamatan Patuk Masa Jabatan 2013-2019
82. 1 (satu) bendel Tanggapan Atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bunder Tahun Anggaran 2015;
Dikembalikan kepada Saksi Bambang Untung Basuki;
83. Laporan Pembangunan Cor Halaman Balai Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015
84. Laporan Penggunaan Dana Pembangunan Kios Desa, Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015
85. Laporan Pembangunan Rehab Jembatan Dusun Plosokerep Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015
86. Laporan Penggunaan Dana Tanah Urug Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015
87. Laporan Pembangunan Talud Dusun Widorokulon Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015
88. Laporan Pembangunan Pagar Balai Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015
89. Laporan Pembangunan Cross Way Dusun Kemuning Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015
90. Laporan Pembangunan Rehab kolam Dusun Widorowetan Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015
91. Laporan Penggunaan Dana Rehab Telaga Dusun Kemuning Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015
92. Laporan Pembangunan Cross Way Dusun Widorowetan Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
Dikembalikan kepada Saksi Suherman;
93. Uang kekurangan volume pembangunan fisik desa Bunder Tahun 2015 sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
94. Uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
95. Uang pengembalian kerugian negara yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul tanggal 11 Agustus 2017 (pada saat proses persidangan) sebesar Rp. 14.995.925,00 (empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah);
Dirampas untuk Negara, dalam hal ini diserahkan ke Kas Desa Bunder dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Membaca Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 14 September 2017 Nomor 13/ Pid.Sus-TPK/2017/PN Yyk, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa KABUL SANTOSO Bin WITO DIHARJO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Alternatif kesatu primer;
Membebaskan Terdakwa KABUL SANTOSO Bin WITO DIHARJO dari dakwaan Alternatif kesatu primer tersebut;
Menyatakan Terdakwa KABUL SANTOSO Bin WITO DIHARJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi”, sebagaimana dakwaan Alternatif kesatu subsider;
Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa KABUL SANTOSO Bin WITO DIHARJO. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
MenghukumTerdakwa untuk membayar uang denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan agar lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari lama Terdakwa berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Januari 2015;
2. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Pebruari 2015;
3. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Maret 2015;
4. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan April 2015;
5. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Mei 2015;
6. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Juni 2015;
7. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Juli 2015;
8. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Agustus 2015;
9. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan September 2015;
10. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Oktober 2015;
11. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Nopember 2015 (tanggal 1 Nopember 2015 s/d 16 Nopember 2015);
12. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Nopember 2015 (tanggal 16 Nopember 2015 s/d 30 Nopember 2015);
13. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Desember 2015;
14. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 09 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015;
15. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 02 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
16. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 02 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015;
17. 1 (satu) bendel Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Semester I (Pertama);
18. 1 (satu) bendel Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Semester II (Kedua);
19. 1 (satu) bendel Pengajuan ADD Tahun 2015;
20. 1 (satu) buah Buku Pembantu Per Obyek Penerimaan Tahun 2015;
21. 1 (satu) buah Buku Pembantu Per Obyek Pengeluaran Tahun 2015;
22. 1 (satu) buah buku Register Kas Umum Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul bulan Desember 2006 s/d Desember 2010;
23. 3 (tiga) buah buku rekening PD BPR Bank Daerah Gunungkidul No. 001-214.004.0014844 atas nama Pemerintah Desa Bunder;
24. 1 (satu) lembar kwitansi bermeterai bon setoran Alfamart sebesar Rp. 1.000.000,00 tertanggal 31 Desember 2015;
25. 1 (satu) lembar kwitansi bermeterai pinjam uang kas desa dari sewa tanah kas investor sebesar Rp. 12.000.000,00 tertanggal 07 Desember 2015;
26. 1 (satu) bendel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 5/KPTS/2015 tanggal 5 Januari 2015 tentang Penetapan Lokasi dan Besarnya Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Se-Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015;
27. 1 (satu) bendel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 7/KPTS/2015 tanggal 5 Januari 2015 tentang Penetapan Lokasi dan Besarnya Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015;
28. 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2015;
29. 1 (satu) bendel Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 6/KPTS/2015 tentang Penetapan Lokasi dan Besarnya Alokasi Bantuan Keuangan Dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Kepada Desa Se Kabupaten Gunungkidul Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015;
30. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap I (Pertama) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
31. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TahapIi (Kedua) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
32. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap III (Ketiga) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
33. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap IV (Keempat) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
34. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap V (Kelima) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
35. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap VI (Keenam) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
36. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap VII (Ketujuh) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
37. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap VIII (Kedelapan) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
38. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap IX (Kesembilan) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
39. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap X (Kesepuluh) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
40. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap XI (Kesebelas) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
41. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap XII (Kedua belas) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
42. 1 (satu) buah stopmap Data Aset Non Tanah dan Bangunan Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014-2015 ;
43. 1 (satu) bendel Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kumpulan Peraturan Desa Bunder Tahun 2009;
44. 1 (satu) bendel fotokopi Buku Penerimaan Aset Desa, Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul;
45. 1 (satu) bendel fotokopi Buku Porsekot Desa Bunder Kecamatan Patuk;
46. 1 (satu) bendel fotokopi Buku Harian Pembantu Bendahara Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul;
47. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor 03 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Bunder Kecamatan Patuk;
48. 1 (satu) bendel Keputusan Camat Patuk Nomor : 06/KPTS/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Bunder Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
49. 1 (satu) bendel Keputusan Camat Patuk Nomor : 13/KPTS/2015 tanggal 7 Juli 2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Bunder Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
50. 1 (satu) bendel) fotokopi Dokumen Pelaksanaan Perubahan APBDes Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul;
51. 2 (dua) lembar Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 141/70/PB/KPTS/2013 tanggal 18 Nopember 2013 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Saudara Kabul Santosa Dari Jabatan Kepala Desa Bunder Kecamatan Patuk Masa Jabatan Tahun 2007-2013;
52. 2 (dua) lembar Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 141/69/PB/KPTS/2013 tanggal 18 Nopember 2013 tentang Pengangkatan Saudara Kabul Santosa Kepala Desa TeRp.ilih Menjadi Kepala Desa Bunder Kecamatan Patuk Masa Jabatan Tahun 2013-2019;
53. 1 (satu) bendel Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 47 Tahun 2014 tanggal 2 Desember 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
54. 1 (satu) buah buku rekening PD BPR Bank Daerah Gunungkidul Nomor : 10.04.014844 atas nama Pemerintah Desa Bunder Patuk, tanggal 15 Januari 2016 s/d 26 Agustus 2016;
55. 1(satu) bendel fotokopi Buku Rekening Nomor : 10.04.014844 atas nama Pemerintah Desa Bunder Patuk, tanggal 31 Agustus 2016 s/d 20 Pebruari 2017;
56. 1 (satu) buah Buku Bantu Pajak Tahun 2015;
57. 1 (satu) bendel fotokopi Buku Kas Umum Tahun 2016 (bulan Januari-April 2016);
58. 2 (dua) lembar Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 16/KPTS/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Pengangkatan Bendahara Desa dan Pembantu Bendahara Desa Tahun 2015;
59. 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 17/KPTS/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2015;
60. 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 08/KPTS/2015 tanggal 26 Maret 2015 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pembangunan Tahun 2015;
61. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 05 Tahun 2012 tentang Pungutan Desa;
62. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 01 Tahun 2014 tentang Pungutan Desa;
63. 1 (satu) buah stopmap Buku Porsekot Desa Bunder Kecamatan Patuk Tahun 2015;
Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Bunder melalui saksi WAHYU SETIAWAN, sedangkan barang bukti berupa :
64. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pembangunan pagar balai desa sebesar Rp. 18.105.500,00 tertanggal 28 Oktober 2015;
65. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pelaksanaan kegiatan cor halaman balai desa sebesar Rp. 5.995.000,00 tertanggal 18 September 2015;
66. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pelaksanaan kegiatan crossway dusun Widorowetan, rehab telaga kemuning, pembangunan kolam dusun, pembangunan kios desa tahap ke II sebesar Rp. 122.141.520,00 tertanggal 15 Oktober 2015;
67. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pembangunan kios desa tahap ke III sebesar Rp. 12.258.460,00 tertanggal 23 Desember 2015;
68. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pelaksanaan kegiatan pembangunan talud Widorokulon, belanja tanah urug dan biaya urug, bulan bakti gotong royong sebesar Rp. 73.211.020,00 tertanggal 30 April 2015;
69. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang bangunan crossway, jembatan Plosokerep dan kios tahap I di luar honor dan pajak sebesar Rp. 112.917.675,00 tertanggal 24 Agustus 2015;
70. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pelaksanaan kegiatan pembangunan pagar tahap I dan kekurangan talud Widorokulon sebesar Rp. 22.663.580,00 tertanggal 25 Juni 2015;
Dikembalikan kepada Saksi WAGIRAN, sedangkan barang bukti berupa ;
71. 2 (dua) lembar fotokopi bukti penerimaan uang dari Kabag Kesra kepada Kabul Santosa;
72. 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Bantuan Alat Giling tanggal 9 Pebruari 2017;
Dikembalikan Pemerintah Desa melalui Saksi Ngumar, sedangkan barang bukti berupa :
73. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kontrak Tanah Kas Desa Milik Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul;
74. 1 (satu) lembar kertas tanda terima pembayaran uang persekot sewa tanah kas desa Bunder;
75. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran persekot sewa tanah kas desa Bunder tanggal 20 Mei 2015;
76. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran persekot sewa tanah tanggal 24 Mei 2015;
77. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa tanah kas desa Bunder tanggal 3 Juli 2015;
Dikembalikan kepada Saksi SUGI SUGENG PURNAMA, sedangkan barang bukti berupa :
78. 1 (satu) bendel Bukti Kas Pengeluaran SPAM IKK Patuk Oyo Wening Sentosa bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015;
79. 1 (satu) bendel fotokopi Notulen Rapat Koordinasi Pengelola/Karyawan SPAM IKK Patuk “Oyo Wening Sentosa”;
Dikembalikan kepada SPAM IKK “Oyo Wening Santosa” melalui Saksi TRI LESTARI, sedangkan barang bukti berupa :
80. 1 (satu) bendel Laporan Realisasi Dana Peningkatan Manajemen Aset Tanah Kas Desa;
Dikembalikan kepada Saksi WIDODO, sedangkan barang bukiti berupa :
81. 1 (satu) bendel fotokopi Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 144/96/KPTS/2013 tanggal 26 Agustus 2013 tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Desa Bunder Kecamatan Patuk Masa Jabatan 2013-2019;
82. 1 (satu) bendel Tanggapan Atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bunder Tahun Anggaran 2015;
Dikembalikan kepada DPD Desa Bunder, malalui Saksi BAMBANG UNTUNG BASUKI, sedangkan barang bukti berupa :
83. Laporan Pembangunan Cor Halaman Balai Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
84. Laporan Penggunaan Dana Pembangunan Kios Desa, Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
85. Laporan Pembangunan Rehab Jembatan Dusun Plosokerep Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
86. Laporan Penggunaan Dana Tanah Urug Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
87. Laporan Pembangunan Talud Dusun Widorokulon Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
88. Laporan Pembangunan Pagar Balai Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
89. Laporan Pembangunan Cross Way Dusun Kemuning Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
90. Laporan Pembangunan Rehab kolam Dusun Widorowetan Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
91. Laporan Penggunaan Dana Rehab Telaga Dusun Kemuning Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
92. Laporan Pembangunan Cross Way Dusun Widorowetan Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;
Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Bunder melalui Saksi SUHERMAN;
93. Uang kekurangan volume pembangunan fisik desa Bunder Tahun 2015 ;sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
94. Uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
95. Uang pengembalian kerugian negara yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul tanggal 11 Agustus 2017 (pada saat proses persidangan) sebesar Rp. 14.995.925,00 (empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah);
Dirampas untuk Negara sebagai uang pengganti;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar beaya perkara sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Telah membaca berturut-turut :
1. Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta, tanggal 20 September 2017 Nomor 14/Akta. Pid.Sus-TPK/2017/PN Yyk, Jo. No. 13/Pid-Sus-TPK/2017/PN Yyk, menerangkan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permohonan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 14 September 2017 Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2017/PN Yyk.- ;
2. Akta Pemberitahuan permintaaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta, bahwa permohonan banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diberitahukan kepada Terdakwa tanggal 22 September 2017 ;
3. Akta Penerimaan memori banding No.14/Akta. Pid.Sus-TPK/2017/PN Yyk.-Jo No. 13/Pid,Sus-TPK/2017/PN Yyk, tanggal 27 September 2017 yang dibuat Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Yogyakarta bahwa telah diterima memori banding Jaksa Penuntut Umum tertanggal 26 September 2017 dan salinan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terdakwa oleh Jurusita Pengganti pada tanggal 28 September 2017 ;
4. Akta Pemberitahuan memeriksa dan membaca berkas perkara masing masing tanggal 3 Oktober 2017 untuk Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tanggal 4 Oktober 2017 bahwa kepada masing-masing pihak diberi kesempatan untuk mempelajari berkas selama tujuh hari kerja terhitung sejak surat pemberitahuan ini diterima ;
5. Relaas Penyerahan Kontra memori banding tanggal 25 Okteber 2017 yang dibuat Juru Sita Pengganti Penggadilan Negeri Yogyakarta bahwa salinan Kontra Memori banding dari kepada penasehat Hukum Terdakwa telah diserahkan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa permintaan banding Jaksa Penuntut Umum, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan dalam undang - undang, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi berpendapat permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa pemohon bading Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Bahwa kerugian negara cq. Pemerintah Desa Bunder akibat dari perbuatan terdakwa adalah sejumlah Rp. 137.995.925,00 (seratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah). Bahwa uang sejumlah tersebut bersumber dari keuangan desa Bunder tepatnya dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan desa yang sudah ditentukan dalam APBDes Desa Bunder Tahun Anggaran 2015, antara lain untuk kegiatan kelembagaan desa, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan keberdayaan masyarakat desa serta kegiatan pembangunan fisik di desa Bunder.
Dengan fakta bahwa uang sejumlah Rp. 137.995.925,00 (seratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) telah digunakan terdakwa untuk kepentingan di luar peruntukannya sesuai APBDEs Tahun Anggaran 2015 / untuk kepentingan pribadi dengan cara menyalahgunakan kewenangan atau jabatannya selaku Kepala Desa Bunder tersebut, selain mengakibatkan adanya kerugian Negara cq Pemerintah Desa Bunder, juga mengakibatkan kegiatan-kegiatan desa Bunder tidak bisa terlaksana sebagaimana yang telah ditentukan dalam APBDes Desa Bunder Tahun Anggaran 2015 yaitu antara lain pendidikan dan pelatihan belum terlaksana, pajak atas pemberian dana kepada TK dan PAUD belum dibayarkan, tidak sesuainya hasil pembangunan fisik atau tidak selesainya pembangunan fisik bahkan PAD tidak terpenuhi/terealisasi sesuai APBDes, dan lain sebagainya.
Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa desa Bunder maupun warga desa Bunder juga menerima imbas dari perbuatan terdakwa yaitu pemerintahan desa tidak terselenggara dengan baik dan tidak terwujudnya pembangunan fisik yang seharusnya bisa dinikmati dan dimanfaatkan oleh warga desa Bunder. Untuk itu dengan dijatuhkannya pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan tersebut juga akan sangat melukai rasa keadilan masyarakat/warga desa Bunder karena tidak sepadan dengan kondisi yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa.
Kami menganggap bahwa hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa belum memadai dilihat dari segi edukatif, prepentif, korektif maupun represif (putusan Mahkamah Agung RI tanggal 7 Januari 1979 Nomor : 471/K/Kr/1979) :
Dari segi edukatif, jelas hukuman yang telah dijatuhkan belum memberikan dampak positif guna mendidik terdakwa khususnya masyarakat pada umumnya dalam perkara yang sama.
Dari segi prepentif, hukuman tersebut belum dapat dijadikan sebagai senjata pamungkas dalam membendung terdakwa khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk tidak mengulang kembali perbuatan yang sama.
Dari segi korektif, hukuman yang telah dijatuhkan belum berdaya guna dan berhasil guna bagi diri terdakwa khususnya dan bagi masyarakat umumnya untuk dijadikan acuan dalam mengoreksi apa yang telah dilakukannya.
Dari segi represif, hukuman tersebut belum mempunyai pengaruh untuk diri terdakwa supaya ia bertaubat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Bahwa penjatuhan pidana terhadap terdakwa tersebut kurang setimpal dengan berat dan sifat dari tindak pidana korupsi yang sangat tercela. Tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang serius (serious crime), sehingga penjatuhan pidananya harus lebih bersifat represif, yang ditandai dengan penjatuhan pidana yang berat kepada pelaku agar memberikan efek jera bagi pelaku. Kami menganggap bahwa dengan penjatuhan pidana penjara yang terlalu ringan tersebut juga tidak akan memberikan dampak positif terhadap masyarakat karena justru akan menyurutkan semangat pemberantasan korupsi.
Untuk itu mohon Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk :
1. Menerima permohonan banding ;
2. Menyatakan Terdakwa Terbukti bersalah dan menghukum Terdakwa sebagaimana Tuntutan Jaksa Penuntut Umum semula ;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan Kontra memori bandingnya yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa terhadap putusan Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara Pidana Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2017/PN Yyk, terdakwa langsung menyatakan menerima karena Terdakwa mengakui kesalahan telah melakukan tindak pidana korupsi ;
Bahwa dalam Kontra memori banding ini menyatakan keberatan dan menolak upaya hukum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Bahwa adapun alasan –alasan atau dasar-dasar keberatan dan penolakan terdakwa adalah sebagai berikut :
Tentang Fakta Persidangan :
Bahwa pada pokoknya Terdakwa telah mengakui melakukan tindak pidana korupsi, hal ini tertjadi karena Terdakwa dan staff pemerintah tidak mengetahui terkait perundang-undangan khususnya terkait perundang-undangan tindak pidana korupsi mengingat terbatasnya SDM Terdakwa maupun staff dan perangkat desa yang latar belakang pendidikan mereka rata-rata SMU sederajat. Karena pengalaman Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Bunder, Kecamaran Patuk sudah dua periode, dan berdasarkan kebiasaan apapun yang dilakukan oleh Terdakwa tidak pernah mendapat koreksi atau teguran baik dari BPD sebagai mitra dan pengawas dalam pelaksanaan pengelolaan, pembangunan pelayanan masyarakat maupun jalannya pemerintah desa atau pihak kecamatan selaku atasan dan pengawas jalannya pemerintahan desa. Sehingga apa yang dilakukan Terdakwa selama menjabat sebagai Kepala Desa selama dua periode dianggap sudah sesuai aturan dan pedoman termasuk dalam pengelolaan keuangan ;
Bahwa setelah ditetapkan menjadi tersangka pada awal tahun 2017, dalam pertimbangan Majelis hakim pada halaman 219 (dua ratus sembilan belas) begitu mengetahui atas kebijakan Terdakwa dalam melakukan pengelolaan dana desa berdasarkan perhitungan ahli dari BPKP Perwakilan D.I. Yogyakarta terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp.137.995.926,- (seratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah) Terdakwa berupaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan dilakukan penyitaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 20 April 2017 sebanyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), kemudian pada tanggal 26 April 2017 sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan pada saat proses persidangan Terdakwa menitipkan uang sebesar Rp.14.995.925,- (empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) sebagai itikad baik Terdakwa karena dari awal Terdakwa tidak ada niat untuk melakukan tindak pidana korupsi baik yang bertujuan untuk memperkaya sendiri, orang lain dan atau korporasi dan peristiwa ini terjadi karena murni ketidaktahuan Terdakwa terkait perundang-undang tindak pidana korupsi ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, baik saksi dari Jaksa Penuntut Umum maupun saksi meringankan menjelaskan Terdakwa adalah orang yang bagus sosialnya baik pada masyarakat, berperan aktif demi kemajuan kampung dan desa mulai dari kegiatan hajatan warga desa yang selalu hadir, pada saat warga ada yang meninggal juga selalu hadir termasuk pada acara tahlil, pada saat ada event pelaksanaan hari kemerdekaan juga aktif, memberikan dukungan pada kegiatan anak muda, petani, ibu-ibu pkk dan kegiatan-kegiatan lain yang bertujuan memajukan masyarakat. Bahkan pada saat dulu sebelum menjadi Kepala Desa, Terdakwa mempunyai satu toko bangunan akan tetapi karena banyaknya warga masyarakat yang setiap melakukan pembangunan fasilitas umum baik itu jalan dan yang lain-lain selalu meminta bantuan, dan akhirnya setelah menjabat sebagai Kepala Desa toko bangunan tersebut tutup karena banyak masyarakat yang selalu meminta bantuan Terdakwa. Disamping itu, untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan karena Terdakwa sudah menjadi Kepala Desa akhirnya Terdakwa memilih menutup toko bangunan tersebut;
Bahwa mengingat pertimbangan Majelis Hakim yang meringankan sebagaimana dalam salinan putusan halaman 227 (dua ratus dua puluh tujuh) adalah:
Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatanya, sehingga mempermudah pemeriksaan dipersidangan;
Terdakwa cukup berjasa dalam pembangunan Desa Bunder;
Terdakwa sudah menitipkan uang sebagai uang pengganti kerugian negara pada penuntut umum;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Dalam pertimbangan ini, bisa kita simpulkan bahwa terdakwa dari awal memang sudah beritikad baik dalam perkara ini. Perkara tindak pidana korupsi ini terjadi bukan semata-mata niat Terdakwa dengan tujuan untuk memperkaya diri, akan tetapi tindak pidana korupsi ini terjadi memang karena kurang pahamnya pengetahuan Terdawa.
Berdasarkan hal-hal serta alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas, maka Terbanding mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta berkenan memeriksa kembali perkara ini dan memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding;
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta tanggal 14 September 2017, Perkara Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2017/PN Yyk, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum pembanding untuk membayar biaya dalam perkara banding ini.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 14 September 2017, Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2017/PN Yyk, berserta semua bukti-buktinya, dan memperhatikan alasan dalam memori banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya telah berdasarkan pertimbangan yang tepat dan benar, dimana Majelis Hakim Tingkat pertama telah mempertimbangan dan menilai Tuntutan Jaksa Penuntut Umum maupun pembelaan / Peledooi dari Penesehat hukum Terdakwa satu persatu secara rinci dan sesuai dengan fakta persidangan dan hukum yang berlaku dengan tepat dan benar oleh karena itu pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka memori Jaksa Penuntut Umum haruslah dikesampingkan ;
Menimbang , berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut diatas Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta, tanggal 14 September 2017, Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2017/PN Yyk. dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana kepada seseorang adalah bersifat mendidik baik untuk diri terdakwa maupun untuk masyarakat pada umumnya. Dan bahwa tindakan KORUPSI adalah merugikan kekayaan negara dan dapat menggoyahkan perekonomian Nagara sehingga keadilan dan kesejahteraan masyarakat tidak bisa tercapai ;
Menimbang, bahwa oleh karena di tingkat banding Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam ke dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini :
Mengingat pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke - 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yo Undang Undang No. 8 tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ;
MENGADILI;
Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 14 September 2017, Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2017/PN Yyk, yang dimintakan banding tersebut ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam Sidang Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada hari Senin tanggal 6 November 2017 oleh kami Syafwan Zubir, SH. M.Hum,- Selaku Ketua Majelis dan 1. Joko Siswanto, SH., MH,- 2. Florentia Switi Andari, SH. MH,. masing-masing Hakim Tinggi dan Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor selaku Hakim Anggota, yang tunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tindak pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Yogyakarta, tanggal 11 Oktober 2017 Nomor 13/Pen.Pid.Sus-TPK/2017/PT YYK,- dan Putusan tersebut
diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 15 November 2017 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, serta P.D. Edy Suryanto, SH,- Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasehat Hukumnya.-
HAKIM ANGGOTA. HAKIM KETUA
1. Joko Siswanto, SH., MH Syafwan Zubir, SH., M.Hum
2. Florentia Switi Andari, SH., MH.
PANITERA PENGGANTI,
PD. Edy Suryanto, SH