772 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 772 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Desa Cangkringmalang Kecamatan Beji
Also in 30 other cases
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: MUKIBAT HADI tersebut;
P U T U S A N
Nomor 772 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
MUKIBAT HADI, Warga Negara Indonesia, beralamat di Dusun Pohkkecik RT 001 RW 008 Desa Baujeng Beji Pasuruan yang dalam perkara ini diwakili oleh kuasanya dan menggunakan alamat kuasanya yang bernama Suryono, SH dan Salim, SH., masing-masing advokat pada Kantor Hukum Suryono Pane SH & Partners, beralamat di Jalan Joko Sambang No. 3 Gunung Gangsir Beji Pasuruan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Januari 2012, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
PT. RAMAGLORIA SAKTI TEKSTIL INDUSTRI, Badan Hukum Perseroan Terbatas, beralamat di Desa Cangkringmalang - Beji - Pasuruan yang dalam perkara ini diwakili oleh kuasanya yang bernama Eko Susianto ST, SH, Kepala Departemen HRD dan Personalia, Handik Widodo, SH, Staf Personalia PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri, alamat di Desa Cangkringmalang - Beji - Pasuruan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Maret 2012, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah karyawan tetap Pada Perusahaan Tergugat, Bekerja pada Bagian Produksi dan mulai bekerja sejak Tanggal 7 Juni 1997 dengan Upah Terakhir tahun 2011 sebesar Rp.1.107.000,- / Bulan (Satu Juta Seratus Tujuh Ribu Rupiah) ;
Bahwa Upah penggugat sejak Bulan januari 2012 adalah sebesar Rp.1.252.000,- / Bulan sesuai UMK yang berlaku di kab Pasuruan sebagaimana Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 81 Tahun 2011 ;
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2011 Tergugat memberikan Surat peringatan ke – III atau terkahir kepada Penggugat dengan alasan melakukan kesalahan Berat Merokok Di dalam Ruang Produksi (Ruang open waste) Padahal Tidak benar Penggugat merokok dalam Ruang Produksi ;
Bahwa Pada Tanggal 2 Maret 2011 Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak Terhadap Penggugat dengan Alasan melakukan Pelanggaran Berat yaitu Merokok Di Dalam Ruang Produksi (Di Dalam Ruang Open Paste) ;
Bahwa alasan Tergugat melakukan pemutusan Hubungan Kerja sepihak Terhadap Penggugat karena penggugat melakukan Pelanggaran Berat yaitu Merokok Di Dalam Ruang Produksi (Di Dalam Ruang Open Paste) adalah tidak benar dan mengada-ngada, dan hanya di jadikan alasan pembenar oleh Tergugat untuk dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena setelah dikeluarkan surat peringatan ke III (terakhir) oleh Tergugat penggugat tidak pernah melakukan pelanggaran atau kesalahan lagi seperti yang di tuduhkan Tergugat ;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 161 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Dalam Hal Pekerja / Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang di atur dalam perjanjiann kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama pengusaha dapat melakukan pemutusan Hubungan kerja setelah kepada pekerja buruh yang bersangkutan di berikan surat peringatan pertama kedua, dan ketiga secara berturut - turut sedangkan apa yang dilakukan Tergugat setelah mengeluarkan surat peringatan III dan Penggugat tidak melakukan kesalahan lagi justru dilakukan pemutusan Hubungan Kerja sepihak" ;
Bahwa tindakan Tergugat melakukan pemutusan Hubungan Kerja sepihak Tehadap Penggugat tidak berpegang pada Azas kepantasan dan kewajaran serta Tidak Prosedur sehingga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 151 ayat (2) dan (3) yang selanjutnya berbunyi :
ayat (2) "Dalam hal segala upaya telah di lakukan, tetapi pemutusan, hubungan kerja tidak dapat di hindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib di rundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja / serikat buruh atau dengan pekerja / buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja / serikat buruh" ;
ayat (3) "Dalam Hal perundingan sebagaimana di maksud pada ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja / buruh setelah memperoleh Penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan Hubungan industrial ;
Bahwa oleh karena Tergugat Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Secara sepihak kepada penggugat tanpa melalui penetapan oleh lembaga penyelesaian perselisiahan hubungan industrial maka pemutusan hubungan kerja tersebut batal demi hukum hal ini sesuai ketentuan undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 155 ayat (1) yang berbunyi "Pemutusan Hubungan Kerja tanpa penetapan sebagaimana di maksud dalam Pasal 151 ayat (3) Batal Demi Hukum" ;
Bawa sesuai ketentuan Pasal 170 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Yang Berbunyi "Pemutusan Hubungan Kerja yang di lakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168 kecuali Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3) Pasal 162 dan Pasal 169 Batal Demi hukum dan Pengusaha wajib Mempekerjakan Pekerja Buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya di terima ;
Bahwa sehubungan dengan penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara Penggugat dan Tergugat maka Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Pasuruan melalui Pegawai Mediator telah Mengeluarkan Anjuran pada tanggal 15 Agustus 2011 dengan Nomor 565/1576/424.068/2011 yang isinya adalah :
a. Agar para pihak sepakat mengakhiri Hubungan kerja karena efisiensi ;
b. Agar Pihak pengusaha memberika Hak Pekerja sdr Mukibat Hadi Akibat
PHK tersebut diatas berupa antara lain :
Uang Pesangon sebesar 2 (Dua) kali ketentuan Pasal 156 Ayat 2 ;
Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (Satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (1), dan ;
Uang Penggantian Hak Sesuai Pasal 156 ayat (4) UU RI No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ;
Upah selama Proses Terhitung sejak tanggal 2 Maret 2011 hingga sekarang secara Penuh ;
Bahwa atas Anjuran Pegawai Mediator Dinas sosial dan Tarnsmigrasi Kab. Pasuruan Penggugat Menolaknya karena masih tetap ingin bekerja ;
Bahwa Tergugat sejak melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak yaitu bulan Maret 2011 sampai gugatan ini di ajukan tidak membayar Upah Penggugat ;
Bahwa tindakan Tergugat tidak membayar upah kepada penggugat sejak bulan Maret 2011 sampai sekarang Merupakan tindakan bertentangan dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (2) Huruf F "pengusaha wajib membayar Upah apabila pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah di janjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat di Hindari Juncto Pasal 155 ayat (2) dan (3) selanjutnya berbunyi " ;
Ayat 2 "Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum di tetapkan baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya" ;
Ayat 3 "Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana di maksud pada ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan Kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa di terima" ;
Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan tindakan bertentangan dengan Hukum sebagaimana di sebutkan diatas yang berakibat tidak di bayarnya upah Penggugat, maka kami mohon Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang Memeriksa dan memutus perkara ini Untuk Menjatuhkan putusan yang isinya Memerintahkan Tergugat Untuk Membayar Secara Tunai Upah Penggugat periode Maret 2011 sampai Desember 2011 sebesar Rp. 1.107.000 x 10 bulan = Rp.11.070,000,- (Sebelas juta tujuh puluh ribu rupiah) dan upah Penggugat periode Januari 2012 sebesar Rp. 1.252.000,- Per bulan sampai perkara ini mempunyai kekuatan Hukum Tetap ;
Bahwa Para Penggugat masih punya hak Cuti Tahunan selama 12 (dua belas) hari dan belum gugur ;
Bahwa Para Penggugat berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2011 sebesar Rp.1.107.000,- Yang belum di bayarkan oleh Tergugat sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia (PERMENAKER RI) Nomor 04/MEN/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan ;
Bahwa oleh karena Pemutusan Hubungan Kerja yang di lakukan Tergugat Tidak sesuai Prosedur sebagaimana dalil gugatan penggugat No 7 (tujuh ) 8 (delapan) dan 9 (sembilan ) serta Penggugat belum pernah menerima Surat Peringatan, maka sangatlah tidak berlebihan apabila Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Yang memeriksa & Memutus perkara ini untuk memerintahkan Tergugat mempekerjakan Kembali para Penggugat Pada Jabatan dan posisi semula dan menghukum Tergugat untuk membayar upah Para Penggugat selama tidak di Pekerjakan ;
Bahwa Berdasarkan Uraian Gugatan di di atas, maka Gugatan harus dinyakan dapat diterima dan dikabulkan seluruhnya dan Karenanya Memerintahkan Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara ;
Mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya ;
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Yang dilakukan Tergugat Terhadap Penggugat Batal Demi Hukum ;
Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat Tidak pernah Putus ;
Memerintahkan Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada Jabatan dan Posisi Semula ;
Menghukum Tergugat untuk membayar Upah kepada Penggugat secara Tunai dan Sekaligus Terhitung sejak Bulan Maret 2011 sampai perkara ini mempunyai kekuatan Hukum Tetap Dengan Perhitungan Upah periode Maret 2011 sampai Desember 2011 sebesar Rp.1.107.000 x 10 bulan = Rp.11.070,000,- (Sebelas juta tujuh puluh ribu rupiah) dan upah Penggugat periode Januari 2012 sebesar Rp.1.252.000,- Per bulan sampai perkara ini mempunyai kekuatan Hukum tetap ;
Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2011 kepada Penggugat Sebesar Rp.1.107.000,- (satu juta seratus tujuh ribu rupiah) ;
Menghukum Tergugat kepada Penggugat untuk membayar Hak Cuti tahunan kepada Penggugat sebesar Rp.36.900,- x 12 Hari Rp.442.800,- (empat ratus empat puluh dua ribu delapan ratus rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsider ;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial berpendapat lain, mohon putusan yang adil (ex aequo et bono) ;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel) ;
Bahwa gugatan Penggugat sangat kabur (Obscuur Libel) dengan alasan sebagai berikut :
Dalam gugatan Penggugat, Penggugat adalah karyawan PT. Rama Gloria Tekstil Industri sementara sebagai pihak yang digugat adalah PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri. Sudah jelas antara PT.Rama Gloria Tekstil Industri dengan PT. Ramagloria Sakti Tektil Industri adalah badan hukum yang berbeda, yang berarti pula bahwa antara Penggugat dan Tergugat tidak ada hubungan hukum. Penggugat telah salah alamat dalam melakukan gugatan karena yang seharusnya digugat oleh Penggugat sebagai dalil gugatan Penggugat adalah PT.Rama Gloria Tekstil Industri bukan PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri ;
Gugatan Penggugat pada Tergugat telah salah alamat ;
Gugatan Penggugat dilakukan 3 (tiga) bulan setelah perkara ini telah mendapatkan persetujuan dan penyelesaian dari para pihak, para pihak telah melakukan hak dan kewajibannya ;
B. Bahwa gugatan Penggugat tidak lengkap :
Bahwa gugatan Penggugat tidak lengkap dengan alasan sebagai berikut :
Gugatan Penggugat disertai dengan Anjuran yang dalam penerbitannya tidak ada risalah perundingan bipartite nya ;
Bahwa dalam gugatan Penggugat, Penggugat melampirkan anjuran Disnaker Pasuruan No. 565/1576/424.068/2011 tertanggal 15 Agustus 2011 dimana dalam proses penerbitannya tanpa mempertimbangkan adanya berita acara bipartite atau pernyataan bahwa bipartite telah gagal dilaksanakan. Maka anjuran yang dilampirkan untuk perkara ini merupakan anjuran yang produknya cacat hukum ;
Bahwa karena anjurannya cacat hukum maka gugatan ini juga cacat hukum oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU No. 02 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka gugatan Penggugat harus dikembalikan atau ditolak ;
Bersadarkan hal-hal tersebut diatas maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Rekonvensi pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada bagian Rekonpensi ini, selanjutnya Penggugat Konpensi pada Rekonpensi ini disebut Tergugat Rekonpensi, Sedangkan Tergugat Konpensi disebut Penggugat Rekonpensi ;
Bahwa segala apa yang diuraikan pada bagian Konpensi diatas, mohon dianggap terulang dan sama dengan dalil-dalil Pengugat Rekonpensi di bawah ini ;
Bahwa Tergugat Rekonpensi pada tanggal 9 Juni 1997, setelah mendapat pengarahan dari Kadep. Personalia (tentang beberapa ketentuan antara lain resiko bahaya bila merokok diarea perusahaan) telah membuat dan menandatangani surat pernyataan yang antara lain isinya "Bersedia dan sanggup untuk tidak merokok di kawasan Pabrik. Apabila dikemudian hari saya (tergugat Rekonpensi) tidak menaati / mematuhi dan atau melanggar pernyataan tersebut, saya (tergugat Rekonpensi) bersedia mengundurkan diri dan atau diberhentikan dari PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri ;
Bahwa sampai dengan Tergugat Rekonpensi terakhir bekerja pada Penggugat Rekonpensi, Tergugat Rekonpensi masih tercatat dan tidak pernah mengundurkan diri dari keanggotaan FSPTSK SPSI PT. RAMAGLORIA SAKTI TEKSTIL INDUSTRI. Tergugat Rekonpensi juga masih membayar iuran anggota yang merupakan kewajiban Tergugat Rekonpensi sebagai anggota FSPTSK SPSI PT. RAMAGLORIA SAKTI TEKSTIL INDUSTRI ;
Bahwa telah ada PKB di PT. RAMAGLORIA SAKTI TEKSTIL INDUSTRI, yang telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dimana ruang lingkupnya juga termasuk Tergugat Rekonpensi ;
Bahwa tindakan Tergugat Rekonpensi yang merokok di ruangan Open Waste Blowing berdasarkan pasal 42 ayat (1k) PKB PT. RSTI termasuk tindakan yang bisa langsung dikenakan sanksi PHK ;
Bahwa PHK yang dilakukan terhadap Tergugat Rekonpensi tersebut telah dirundingkan secara bipartite dan disetujui dengan serikat pekerja dimana Tergugat Rekonpensi menjadi anggotanya, oleh karenanya PHK nya sah menurut hukum dan tidak harus memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial ;
Persetujuan PHK juga telah dilaksanakan oleh para pihak baik Tergugat Rekonpensi maupun Penggugat Rekonpensi. Penggugat Rekonpensi pada tanggal 22 Maret 2011 telah mentransfer uang sejumlah Rp.6.819.600,- (enam juta delapan ratus Sembilan belas ribu enam ratus rupiah) pada rekening Tergugat Rekonpensi pada Bank Mandiri No Rekening 140 - 000 - 441 - 7029 dan diterima oleh Tergugat Rekonpensi sebagai pelaksanaan atas persetujuan PHK dari para pihak ;
Bahwa dengan telah terjadinya PHK antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi dan dilaksanakan kewajiban para pihak sebagaimana poin (7), maka secara hukum berakhir pula hubungan hukum antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi. Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi sudah tidak mempunyai kewajiban apapun antara satu dengan yang lainnya ;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menggabulkan gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi secara hukum telah berakhir sejak tanggal 3 Maret 2011 ;
Menyatakan tidak ada kewajiban apapun antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi maupun sebaliknya setelah diterimanya uang kompensasi PHK dari Penggugat Rekonpensi kepada Tergugat Rekonpensi pada tanggal 22 Maret 2011 ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memberikan putusan Nomor 19/G/2012/ PHI.Sby, tanggal 18 Juni 2012 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI ;
Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ;
DALAM KONPENSI ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Menyatakan gugatan Penggugat ditolak seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI ;
Mengabulkan gugatan rekonpensi seluruhnya ;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi dinyatakan telah berakhir sejak tanggal 3 Maret 2011 ;
Menyatakan tidak ada kewajiban Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi dan sebaliknya setelah diterimanya uang kompensasi PHK dari Penggugat Rekonpensi kepada Tergugat Rekonpensi pada tanggal 22 Maret 2011 ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 6 Juli 2012, terhadap putusan tersebut, Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Juli 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 18 Juli 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 53/Kas/2012/PHI.SBY. Jo. Nomor 19/G/2012/PHI.SBY yang dibuat oleh Wakil Panitera/Sekretaris Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut pada tanggal 31 Juli 2012;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 7 Agustus 2012, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi pada tanggal 13 Agustus 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:
Bahwa Pemohon Kasasi tidak dapat menerima keputusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya No ; 19/G/2012/PHI.Sby tanggal 18 JUNI 2012 dengan baik dan itu Pemohon Kasasi telah menyatakan mohon pemeriksaan dalam tingkat kasasi atas keputusan tesebut ;
Bahwa Penyampaian Memori kasasi Pemohon Kasasi telah berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 yang telah di ubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2004 khusunya Pasal 47 ayat (1), sehingga memori kasasi Pemohon dapat diterima oleh Majelis Hakim Kasasi;
Bahwa Mahkamah Agung dalam tingkat Kasasi dapat membatalkan putusan atau penetapan pengadilan Bersarkan parameter sebagai Berikut;
Suatu Pengadilan tidak berwenang atau melebihi batas wewenangnya
Pengadilan Salah menerapkan atau melanggar Hukum yang berlaku
Pengadilan lalai memenuhi syarat-syarat yang di wajibkan oleh undang- undang yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan bersangkutan;
Bahwa berdasarkan parameter tersebut telah jelas Judex Facti dalam mengeluarkan putusan telah salah menerapkan Hukum atau melanggar Hukum yang berlaku, sebagai berikut
DALAM KONPENSI
Bahwa Pertimbangan Hukum Judex Facti 21 alinea ke 1 yang menyatakan “ Bahwa berdasarkan Bukti T -10 Pemutusan Hubungan Kerja tersebut sudah dirundingkan dengan Pengurus F SPTSK SPSI PT RSTI Sebagaimana dimaksud Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Bahwa berdasarkan bukti T-3,T-4 dan T-5 Penggugat adalah anggota SPTSK SPSI PT.RSTI;
Bahwa Pertimbangan Hukum Judex Facti pada halaman 21 alinea ke-2 Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan Hukum di atas maka tuntutan Penggugat agar pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat dinyatakan Batal Demi Hukum, Hubungan Kerja tidak pernah putus dan perintah untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada jabatan dan Posisi semula Haruslah di tolak;
Bahwa pertimbangan Hukum yang dipakai Judex Facti adalah jelas jelas salah dalam menerapkan Hukum dan juga Judex Facti juga lalai dalam memenuhi syarat-syarat yang di wajibkan oleh peraturan perundang undangan dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa pemohon kasasi tidak pernah memberikan kuasa kepada Pengurus PUK F SPTSK PT RSTI baik secara lisan maupun Tertulis untuk melakukan perundingan dengan Termohon kasasi karena surat kuasa merupakan persyaratan yang mutlak secara hukum harus di miliki oleh pengurus PUK SPSI PT.RSTI Apabila mewakili Pemohon kasasi dan sesuai ketentuan Pasal 1792 BW “pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk atas nama menyelesaikan urusan tertentu;
Bahwa Pemohon kasasi tidak pernah mendaftarkan diri baik tertulis maupun lisan untuk menjadi anggota PUK SPSI pada Perusahaan Termohon kasasi dan sistem pembayaran Upah di perusahaan termohon kasasi adalah Transfer ke Rekening tanpa adanya slip gaji, bahwa bukti T -2, T -3 dan T-4 yang dijadikan dasar oleh Judex Facti bahwa Pemohon kasasi adalah anggota PUK SPSI adalah sangat tidak berdasar karena bukti tersebut hanya di buat buat oleh Termohon kasasi tanpa adanya tanda tangan dari pemohon kasasi,sesuai ketentuan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga SPTSK –F SPSI Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di buktikan dengan kartu anggota, dengan demikian tidak terbukti bahwa Pemohon Kasasi sebagai anggota SPSI ;
Bahwa secara nyata Judex Facti tidak cermat dan teliti menilai bukti T -10 Karena PUK SPSI tidak punya kapasitas untuk bertindak secara hukum mewakili Pemohon kasasi karena tidak pernah pemohon kasasi memberikan kuasa kepada PUK SPSI PT. RSTI selain itu secara nyata bunyi isi perundingan khususnya identitas para pihak secara nyata bahwa pihak kedua dalam hal ini M.Chamzah jabatan ketua PUK F SPTSK SPSI PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PUK F SPTSK SPSI PT.Ramagloria Sakti Tekstil Industri, yang selanjutnya disebut pihak kedua;
Bahwa oleh karena M.Chamzah selaku ketua PUK SPSI dalam perundingan bertindak untuk dan atas nama PUK SPTSK bukan bertindak untuk dan atas nama Pemohon Kasasi karena memang Pemohon Kasasi bukan anggotanya serta Pemohon Kasasi tidak pernah memberikan kuasa kepada PUK SPSI Maka berita acara perundingan sebagaimana bukti T- 10 tidak mengikat secara hukum terhadap Pemohon Kasasi oleh karenanya demi Hukum Putusan Judex Facti harus di batalkan ;
Bahwa selain sebagaimana Tersebut di atas keberadaan bukti T -10 adalah bukti yang dibuat buat setelah pemohon kasasi mengajukan gugatan kepengadilan Hubungan Industrial hal mana sesuai bukti P-2 Anjuran pegawai mediator dalam keterangan pihak pengusaha tidak pernah menyebut adanya berita acara perundingan Bipartite dan sebagaimana bukti P-1 tentang surat pemutusan Hubungan kerja yang dilakukan oleh Termohon Kasasi pada tanggal 2 Maret 2011 adalah karena melakukan pelanggaran berat , karena apabila ada berita acara perundingan sebelumnya tentunya tidak perlu mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja ;
Bahwa dalam persidangan perkara a quo tidak ada bukti baik surat maupun saksi yang menyatakan bahwa pemohon kasasi melakukan kesalahan berat merokok dalam ruang Produksi ;
Bahwa oleh karena Judex Facti telah lalai memenuhi syarat yang di wajibkan oleh undang undang dan Judex Facti salah menerapkan Hukum maka putusan perkara nomor : 19 /G/2012/PHI Sbaya tanggal 18 Juni 2012 harus di batalkan;
Bahwa Judex Facti dalam memberikan amar putusannya sangat bertentangan dengan Pasal 100 Undang undang n0 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Poerselisihan Hubungan Industrial yang salah satunya menyatakan Majelis Hakim dalam mengambil keputusan harus mempertimbangkan Hukum dan Keadilan ;
Bahwa oleh karena terbukti Termohon kasasi melakukan pemutusan Hubungan kerja sepihak dan tidak terbukti pemohon kasasi melakukan kesalahan berat berupa merokok maka Gugatan Pemohon kasasi harus di kabulkan semuanya ;
DALAM REKONPENSI
Bahwa segala apa yang kami uraikan pada bagian konpensi ditas secara mutatis mutandis dianggap terulang kembali pada bagian Rekonpensi ini
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 25 alinea ke 1 menyatakan menimbang, bahwa sebagaimana telah di pertimbangkan dalam konpensi, bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh penggugat rekonpensi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 151 ayat (2) sehingga tuntutan agar hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat rekonpensi di nyatakan berakkhir sejak tanggal 3 Maret 2011
Bahwa pertimbangan Hukum JudexFacti tersebut di atas sangat tidak berdasarkan Hukum karena:
Pemohon kasasi tidak pernah memberikan kuasa kepada Pengurus PUK F SPTSK PT RSTI baik secara lisan maupun Tertulis untuk melakukan perundingan dengan Termohon kasasi karena surat kuasa merupakan persyaratan yang mutlak secara hukum harus di miliki oleh pengurus PUK SPSI PT.RSTI Apabila mewakili Pemohon kasasi dan sesuai ketentuan Pasal 1792 BW “pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk atas nama menyelesaikan urusan tertentu;
Bahwa Pemohon kasasi tidak pernah mendaftarkan diri baik tertulis maupun lisan untuk menjadi anggota PUK SPSI pada Perusahaan Termohon kasasi dan sistem pembayaran Upah di perusahaan termohon kasasi adalah Transfer ke Rekening tanpa adanya slip gaji, bahwa bukti T -2, T -3 dan T-4 yang dijadikan dasar oleh Judex Facti bahwa Pemohon kasasi adalah anggota PUK SPSI adalah sangat tidak berdasar karena bukti tersebut hanya di buat buat oleh Termohon kasasi tanpa adanya tanda tangan dari pemohon kasasi,sesuai ketentuan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga SPTSK –F SPSI Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di buktikan dengan kartu anggota, dengan demikian tidak terbukti bahwa Pemohon Kasasi sebagai anggota SPSI ;
Bahwa secara nyata Judex Facti tidak cermat dan teliti menilai bukti T -10 Karena PUK SPSI tidak punya kapasitas untuk bertindak secara hukum mewakili Pemohon kasasi karena tidak pernah Pemohon Kasasi memberikan kuasa kepada PUK SPSI PT. RSTI selain itu secara nyata bunyi isi perundingan khususnya identitas para pihak secara nyata bahwa pihak kedua dalam hal ini M.Chamzah jabatan ketua PUK F SPTSK SPSI PT.Ramagloria Sakti Tekstil Industri dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PUK F SPTSK SPSI PT.Ramagloria Sakti Tekstil Industri , yang selanjutnya disebut pihak kedua;
Bahwa oleh karena M.Chamzah selaku ketua PUK SPSI dalam perundingan bertindak untuk dan atas nama PUK SPTSK bukan bertindak untuk dan atas nama Pemohon Kasasi karena memang Pemohon Kasasi bukan anggotanya serta Pemohon Kasasi tidak pernah memberikan kuasa kepada PUK SPSI Maka berita acara perundingan sebagaimana bukti T- 10 tidak mengikat secara hukum terhadap Pemohon Kasasi oleh karenanya demi Hukum Putusan Judex Facti harus di batalkan ;
Bahwa selain sebagaimana tersebut di atas keberadaan bukti T -10 adalah bukti yang dibuat buat setelah Pemohon Kasasi mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial hal mana sesuai bukti P-2 Anjuran pegawai mediator dalam keterangan pihak pengusaha tidak pernah menyebut adanya berita acara perundingan Bipartite dan sebagaimana bukti P-1 tentang Surat Pemutusan Hubungan kerja yang dilakukan oleh Termohon Kasasi pada tanggal 2 Maret 2011 adalah karena melakukan pelanggaran berat, karena apabila ada berita acara perundingan sebelumnya tentunya tidak perlu mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja ;
Bahwa dalam persidangan perkara a quo tidak ada bukti baik surat maupun saksi yang menyatakan bahwa pemohon kasasi melakukan kesalahan berat merokok dalam ruang Produksi;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai keberatan kasasi ke 3 c, d, e:
bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 31 Juli 2012 dan kontra memori kasasi tanggal 15 Agustus 2012 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Alat bukti T-10 tidak benar mengikat secara hukum kepada Pemohon Kasasi karena pengurus SP dalam hal ini bertindak tidak dengan kuasa dari Pemohon Kasasi, bertentangan dengan maksud ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan ketentuan Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Praktek-Praktek dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Lagi pula bukti a quo bukan Perjanjian Bersama (PB) sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 7 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
2. Menimbang Berita Acara Persidangan (T-10) tidak mengikat maka putusan harus batal, dengan pertimbangan sendiri mengadili sebagai berikut:
a. Menimbang berdasarkan alat bukti P-1 berupa surat maksud Pemutusan Hubungan Kerja dihubungkan dengan dalil-dalil gugatan Penggugat point 3 sampai dengan 6 diperoleh fakta hukum bahwa Pemohon Kasasi telah dikenai Surat Peringatan III;
b. Menimbang Pemohon Kasasi telah dikenai Surat Peringatan III dan Pengusaha telah menyatakan maksud Pemutusan Hubungan Kerja maka terhadap fakta hukum demikian adil diterapkan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan diberikan Upah Proses Menuju Pemutusan Hubungan Kerja selama 6 Bulan Upah, dikurangi dengan pembayaran kompensasi yang telah dilakukan pengusaha melalui transfer ke bank Danamon (vide bukti T-6);
c. Bahwa dengan demikian hak kompensasi yang diterima Pemohon Kasasi, dengan masa kerja 7 Juni 1997 sampai dengan 2 Maret 2011 = 13 Tahun 9 Bulan, Upah Rp. 1.252.000/bulan adalah:
UP = 9 x 1.252.000,- = Rp. 11.268.000,-
UPMK = 5 x 2.252.000,- = Rp. 6.260.000,-
UPH = 15% x 17.528.000,- = Rp. 2.629.200,-
Upah Proses = 6 x Rp. 1.252.000,- = Rp. 7.512.000,- +
Jumlah Rp. 27.669.200,-
( dua puluh tujuh juta enam ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus rupiah )
Dikurangi dengan pembayaran yang telah
diterima Pemohon Kasasi = Rp. 6.819.600,-_-
Jumlah = Rp. 20.849.600,-
( dua puluh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus rupiah )
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: MUKIBAT HADI tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 19/G/2012/PHI.Sby tanggal 18 Juni 2012 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: MUKIBAT HADI tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 19/G/2012/PHI.Sby tanggal 18 Juni 2012;
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat;
Dalam Konpensi
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan PHK antara Penggugat dan Tergugat;
Menghukum Tergugat membayar Uang Kompensasi PHK kepada Penggugat Rp.20.849.600,- (dua puluh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus rupiah );
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Dalam Rekonpensi
- Menolak gugatan Rekonpensi seluruhnya;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Jumat tanggal 21 Desember 2012 oleh Marina Sidabutar, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., dan Fauzan, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Fitriamina, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd./Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., ttd./Marina Sidabutar, S.H.,M.H.
ttd./Fauzan, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti
ttd./Fitriamina, S.H.,M.H.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
(RAHMI MULYATI, SH.MH.)
NIP. 19591207 1985 12 2 002.