MENGADILI : DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat; DALAM PROVISI Menolak tuntutan provisi Para Penggugat; DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat karena kualifikasi mengundurkan diri tidak memenuhi ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan; Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus karena Para Penggugat telah menolak perintah kerja dari Tergugat, sebagai berikut: Penggugat bernama Nur Chozin, Ismail, Kasiyanto, Ach. Daim, Kasiyati, Nurul Hidayat, Heny Suryandari dan Susiati Ningsih, putus terhitung sejak tanggal 19 Juli 2013; Penggugat bernama Semi, Rustiani dan Surini, putus terhitung sejak tanggal 23 Juli 2013; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat secara tunai dan sekaligus atas pemutusan hubungan kerja berupa uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan rincian sebagai berikut: Nur Chozin : Rp27,692,000.00 Ismail : Rp31,648,000.00 Kasiyati : Rp29,670,000.00 Kasiyanto : Rp27,692,000.00 Semi : Rp31,648,000.00 Ahmad Daim : Rp27,692,000.00 Rustiani : Rp29,670,000.00 Nurul Hidayat : Rp31,648,000.00 Heny Suryandari : Rp29,670,000.00 Surini : Rp27,692,000.00 Susiati Ningsih : Rp21,758,000.00 Total keseluruhan berjumlah Rp316,480,000.00 (tiga ratus enam belas juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah); 5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.381.000,00 (satu juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);