25/Tipikor/2012/PN Jpr
Putusan PN JAYAPURA Nomor 25/Tipikor/2012/PN Jpr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-LUKAS MRA MRA, SH (Terdakwa) -ISMAIL NAHUMARURY, SH (Penuntut Umum)
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa Terdakwa LUKAS MRA MRA, SH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut di atas; 3. Menyatakan bahwa Terdakwa LUKAS MRA MRA, SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) bulan, dan pidana Denda sebanyak Rp. 50.000.000;- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1) 1 (satu) lembar foto copy Surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor: 0299/BTL-DAU/LS/20.01/2010 tanggal 17 Februari 2010 dengan keperluan untuk pembayaran dana triwulan I belanja tidak langsung kegiatan biaya premi asuransi bagi pimpinan dan anggota DPRD pada Kab. Jayapura sebesar Rp. 475.000.000,-; 2) 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 004/BTL-DAU/LS 20.01/2010 tanggal 16 Februari 2010 untuk keperluan pembayaran premi asuransi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kab. Jayapura tahun 2010 sebesar Rp. 475.000.000,-; 3) 2 (dua) lembar foto copy sural dokumen penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 16 februari 2010; 4) 1 (satu) lembar foto copy surat pemyataan pengajuan SPP-LS tanggal 16 Februari 2010; 5) 3 (liga) lembar foto copi surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor: 911/004/2010 tanggal 16 Februari 2010; 6) 1 (satu) lembar foto copy kwitansi pembayaran premi pertama asuransi mitra sehat dari Ketua DPRD Kab.Jayapura kepada AJB Bumiputera 1912 kantor operasional jayapura tanggal 15 februan 2010 sebesar Rp. 475.000.000,-; 7) 1 (satu) lembar foto copy disposisi dari Sekwan Sdr. LUKAS MRA MRA, SH tanggal 3 Februari 2010 kepada Kabag Umum Setwan; 8) 1 (satu) lembar foto copy disposisi dari Ketua DPRD Kab. Jayapura Sdr. YOHANES ELUAY, SH kepada Sekwan DPRD Kab. Jayapura tanggal 3 Februari 2010; 9) 4 (empat) lembar foto copy Surat Keputusan Bupati Kab. Jayapura Nomor :49 Tahun 2010, tentang Penunjukkan/ Pengangkatan atasan langsung Bendahara Pengeluaran, Bendahara Barang dan Bendahara Khusus DPRD Kab. Jayapura TA. 2010 ; 10) 1 (satu) lembar foto copy lampiran surat keputusan Bupati Kab. Jayapura Nomor 49 tahun 2010 tentang penunjukkan/pengangkatan atasan langsung, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Barang dan Bendahara Khusus DPRD Kab. Jayapura TA. 2010; 11) 1 (satu) bundel foto copy Naskah Perjanjian Kerjasama antara DPRD Kab. Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura; 12) 25 (dua puluh lima) foto copy buku polis AJB Bumiputera 1912; 13) 1 (satu) lembar foto copy rekening koran giro MB Bumiputera 1912 bulan Februari 2011 pada Bank Papua Jayapura No. rek. 10021.20.07.02438-1; 14) 1 (satu) lembar foto copy surat AJB Bumiputera 1912 kantor cabang asper Jayapura Nomor : 498/UM/KC-JYP/XII/2010, tanggal 10 Desember 2010; 15) 1 (satu) lembar foto copy daftar pembayaran biaya pengobatan anggota DPRD Kab. Jayapura tanggal 29 November 2010; 16) 1 (satu) lembar foto copy undangan dan DPRD Kab. Jayapura tanggal 04 Mei 2010 yang ditandatangani Wakil Ketua I Sdr. KORNELES YANUARING; 17) 1 (satu) lembar foto copy Sural sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah Kab. Jayapura No.173/84 tanggal 06 Mei 2010 yang ditandatangani Sekwan DPRD Kab. Jayapura Sdr. LUKAS MRA MRA, SH; 18) 1 (satu) lembar foto copy Surat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Jayapura No. 170/47, tanggal 04 April 2011 yang ditandatangani Ketua DPRD Kab. Jayapura Sdr. YOHANES ELUAY, SH; 19) 1 (satu) bundel foto copy proposal program asuransi nomor: 057/props/JYPN/II/2009 tanggal 03 Agustus 2009 untuk program asuransi yang ditawarkan kepada ketua DPRD Kab. Jayapura yang ditandatangani oleh Kepala Cabang AJB Bumiputra 1912 Jayapura Sdr. MELIANUS SYARANAMUAL; 20) 1 (satu) lembar foto copy catatan medis pasien dari Rumah Sakit Dian Harapan an. NURDIN FAISAL tanggal 18 November 2010 oleh Dokter Rumah Sakit Dian Harapan dr. OOM NURRAHMAN SpPD; 21) 1 (satu) lember foto copy rincian biaya perawatan an. NURDIN FAISAL, periode perawatan 26 Agustus 2010 sampai dengan 31 Agustus 2010 No. Reg/No.RM : RI 1008260004/00-11-44-76 sebesar Rp. 3.823.772.89,-; 22) 1 (satu) lembar foto copy kwitansi No. 7918 tanggal 3 September 2010 an. NURDIN FAISAL untuk pembayaran obat-obatan sebesar Rp. 800.000,-; 23) 1 (satu) Iembar foto copy nota pemeriksaan dan Lab.Klinik Prodia Makassar no. 100906577 tanggal 30 September 2010 an. NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp. 216.000.00,-; 24) 1 (satu) lembar foto copy nota pemeriksaan dari Lab. Klinik Prodia Makasaar no. 100905902 tanggal 28 September 2010 an. NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp. 216.000.00,-; 25) 1 (satu) lembar foto copy nota apotek kimia parma No. 38 Makassar tanggal 27 Juni 2010 dari dr. HARSINEN SANUSI untuk NURDIN FAISAL; 26) 1 (satu) lembar foto copy bukti pembayaran apotek kimia farma 38 Makassar tanggal 27 Juni 2010 no. resep 100 6027024 untuk NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp. 365.200,-; 27) 1 (satu) Iembar foto copy kwitansi apotek RS Dian Harapan Waena tanggal 30 Agustus 2010 no. Bayar.KWF10018217 NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp. 256.600,-; 28) 1 (satu) Iembar foto copy kwitansi apotek RS. Dian Harapan Wæna tanggal 10 oktober no. Bayar: KWFI0021524 NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp. 2.400,-; 29) 1 (satu) lembar foto copy kwitansi apotek RS Dian Harapan Waena tanggal 29 Agustus 2010 no. Bayar KWF100182129 NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp. 630.200,-; 30) 1 (satu) lembar foto copy kwitansi apotek RS Dian Harapan Waena tanggal 28 Agustus 2010 No. Bayar KWF10018098 NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp. 579.300,-; 31) 1 (satu) lembar foto copy kwitansi apotek RS Dian Harapan waena tanggal 30 Agustus 2010 No. Bayar KWF10018236 NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp. 16.200,-; 32) 1 (satu) lembar foto copy kwitansi apotek RS Dian Harapan Waena tanggal 27 Agustus 2010 No. Bayar KWF10018040 NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp. 789.000,-; 33) 1 (satu) lembar foto copy kwitansi apotek RS Dian Harapan Waena tanggal 31 Agustus 2010 No. Bayar KWF10018302 NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp. 213.200,-; 34) 1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 8 Desember 2009 dari YAFET APASERAY kepada Dr. JAMES J. EDENTON Sp.PD untuk pembayaran biaya perawatan dokter dan rekaman jantung sebesar Rp. 1.500.000,-; 35) 1 (satu) lembar foto copy kwitansi dari apotik kenari tanggal 7 Desember dari YAFET APASERAY untuk pembayaran biaya pembelian obat-obat oral sebesar Rp. 1.200.000,-; 36) 1 (satu) lembar foto copy kwitansi dari apotik kenari tanggal 8 Desember dari YAFET APASERAY untuk pembayaran biaya pembelian obat oral sebesar Rp. 1.500.000; 37) 1 (satu) Iembar foto copy kwitansi tanggal 7 Desember 2009 dari YAFET APASERAY kepada Dr. JAMES J. EDENTON ,Sp.PD untuk pembayaran biaya pemeriksaan dan USG dokter Rp. 1.300.000,-; 38) 1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 10 Desember 2009 dari YAFET APASERAY kepada Dr. JAMES J. EDENTON ,Sp.PD untuk pembayaran biaya rekam jantung dan pemeriksaan dokter Rp. 700.000,-; 39) 1 (satu) lembar foto copy Kwitansi No. 04971 tanggal 8 Juli 2010 dari Lab Klinik Permai Bestari Jl. Lagaligo Makassar dengan nama penderita YAFET APASERAY sebesar Rp. 516.000,-; 40) 1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 5 September 2010 dari MB 1912 Jayapura untuk pembayaran biaya kesehatan anggota dewan kab. Jayapura an. FREDY/MARICE Rp. 4.600.000,-; 41) 1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 01 Oktober 2010 dari AJB 1912 Jayapura untuk pembayaran biaya kesehatan anggota dewan Kab. Jayapura an. Bpk. PATTY Rp. 3.800.000,-; 42) 1 (satu) Iembar foto copy kwitansi tanggal 26 Agustus 2010 dari AJB 1912 Jayapura untuk pembayaran an. SAHARUDIN Rp. 11.300.000,-; 43) 1 (satu) lembar foto copy surat pengajuan klaim tanggal 29 Oktober 2010 an. FREDDY DEPAMETOUW kepada AJB Bumiputera 1912; 44) 1 (satu) lembar foto copy catatan medis pesien an. FREDDY DEPAMETOUW tanggal 20 November 2010; 45) 1 (satu) lembar foto copy kwitansi rawat darurat dengan nomor : KWD10030831 RS. Dian Harapan tanggal 10-10-2010 pasien an.FREDDY DEPAMETOUW biaya sebesar Rp. 80.000,-; 46) 1 (satu) lembar foto copy kwitansi rawat darurat dengan nomor :KWD10030845 RS Dian Harapan tanggal 10-10-2010 pesien an. FREDDY DEPAMETOUW biaya sebesar Rp. 90.400.00,-; 47) 1 (satu) lembar foto copy kwitansi rawat darurat dengan Nomor: KWD10030833 RS. Dian Harapan tanggal 10 Oktober 2010 pasien an. FREDDY DEPAMETOUW biaya sebesar Rp. 20.000.00,-; 48) 1 (satu) lembar foto copy kwitansi RS Dian Harapan No seri 42867 tanggal 23 April 2010 dari FREDDY DEPAMETOUW untuk pembayaran resep dr. EVI H biaya sebesar Rp. 540.800,-; 49) 1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 14-10-2010 dari FREDDY DEPAMETOUW untuk pembayaran obat-obatan di apotik sehat Jayapura biaya sebesar Rp. 571.000,-; 50) 1 (satu) lembar foto copy Kwitansi No 8269 tanggal 7-10-2010 dari FREDDY DEPAMETOUW untuk pembayaran obat-obatan sebesar Rp. 615.000,-; 51) 1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 19-5-2010 dari FREDDY DEPAMETOUW untuk pembayaran obat-obatan dr. EVI HANDAYANI SP.THT di Apotik Bunda Kotaraja biaya sebesar Rp. 263.000,-; 52) 1 (satu) lembar foto copy hasil laboratorium RS. Dian Harapan No. LD.1010100013 tanggal 10-10-2010 pasien an. FREDDY DEPAMETOUW; 53) 1 (satu) lembar foto copy kwitansi AJB Bumiputera 1912 Jayapura No seri : JYRP20100170 terima dari KAMSILAH no. Polis 209100961843 untuk pembayaran pemulihan biasa non-medical; 54) 1 (satu) bundel foto copy DPA-SKPD Nomor 1.20 01 00 00 5 1 tanggal 04 Januari 2010; 55) 3 (tiga) lembar foto copy Keputusan Gubemur Papua Nomor 41 tahun 2010 tentang perubahan nomor urut 16 lampiran keputusan gubemur Prov papua nomor 120 tahun 2009 tentang peresmian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Jayapura periode tahun 2009-2014, tanggal 22 maret 2010 dan 2 (dua) lembar foto copy Berita Acara Pengucapan Janji Anggota DPRD Kab. Jayapura periode 2009-2014 an. ELVIS DOCE dari Partai Demokrat; 56) 2 (dua) lembar foto copy Keputusan Sekretaris DPRD Kab. Jayapura Nomor: I .b tahun 2010 Tentang Penunjukkan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan (PPTK) Sekretariat DPRD Kab. Jayapura , tanggal 28 Januari 2010; 57) 2 (dua) lembar foto copy daftar nama-nama pejabat pelaksana teknis kegiatan sekretariat DPRD Kab. Jayapura TA 2010, tanggal 28 Januari 2010; 58) 1 (satu) lembar foto copy salinan dari buku daftar Surat Keputusan Bupati Kepala daerah Tingkat Il Jayapura Nomor: SK.821.1.2-33, tanggal 1 Juni 1991;-- Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara lain; 59) Uang Tunai sebesar Rp. 150.700.000,- (Seratus lima puluh juta tujuh ratus ribu rupiah); Dikembalikan kepada Pemda Kabupaten Jayapura melalui Kasda Kabupaten Jayapura; 60) 1 (satu) lembar fotocopy surat keputusan pengangkatan sebagai pegawai AJB Bumi Putera 1912 nomor: 708/ Kpts 1961 Peg. Tanggal 4 September 1996; 61) 1 (satu) lembar fotocopy surat keputusan pengangkatan sebagai kepala cabang bumi putera 1912 nomor: 142-8 IDSSDM / 2009/ Peg. Tanggal 29 Januari 2009; Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara lain; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebanyak Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR : 25 / Tipikor / 2012 / PN - JPR.
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura yang memeriksa , mengadili dan memutus perkara - perkara tindak pidana korupsi di tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan terhadap perkara Terdakwa :------------------------------------------------------------------------------------------
| Nama lengkap | : | LUKAS MRA MRA, SH ;-------------------------------- |
| Tempat lahir | : | Nafri ;--------------------------------------------------------- |
| Umur/Tanggal lahir | : | 52 Tahun / 05 Oktober 1959 ;-------------------------- |
| Jenis kelamin | : | Laki – laki ;-------------------------------------------------- |
| Kebangsaan/kewarganegaraan | : | Indonesia ;-------------------------------------------------- |
| Tempat tinggal | : | Jalan Samyau No. 6 Kampung Nafri Distrik Abepura Kota Jayapura ;-------------------------------- |
| Agama | : | Kristen Protestan ;---------------------------------------- |
| Pekerjaan | : | Pegawai Negeri Sipil (Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura ;----------------------------------- |
| Pendidikan | : | S-1 (Berijasah) ;------------------------------------------- |
Terdakwa tidak ditahan namun Terdakwa ditahan dalam perkara lain:-----------------
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum bernama PETRUS OHOITIMUR, SH, NATHALIA RUMYAAN, SH, dan DAFID S. MATURBONGS,SH. adalah para Advokat/Penasihat Hukum, – JUNI WAHYUNI, SH dan AGUSTINO MAYOR, SH. adalah para assisten Advokat/Penasihat Hukum yang beralamat di Jalan Tugu I No. 11 APO Bengkel Jayapura dengan Surat Kuasa tertanggal 04 November 2011 Nomor : 14/SK-PN/Pdn/PO/XI/2011 dan surat Kuasa tersebut telah didaftar di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura pada tanggal 07 Agustus 2012 Nomor : 13/SK-PN/PDN/PO/VIII/2012 ;---------------------------------------------
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI pada Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura Nomor 25 / Pen.Tipikor / 2012 / PN-JPR tanggal 27 Juli 2012 dan Nomor 25 / Pen.Tipikor / 2012 / PN-JPR tanggal 05 Desember 2012 mengenai penetapan penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara LUKAS MRA MRA, S.H. Pegawai Negeri Sipil (Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura);-------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura Nomor 25/Tipikor/2012/PN-JPR tanggal 01 Agustus 2012 mengenai Penetapan Hari Sidang Pertama pada Hari Selasa tanggal 07 Agustus 2012;-------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari PLH. Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Nomor : B-20/T.1.10/Ft.1/07/2012, tanggal 26 Juli 2012, atas nama Terdakwa LUKAS MRA MRA, S.H. Pegawai Negeri Sipil (Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura) yang dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2012;--------
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum;-------------------------
Telah mendengar pernyataan Terdakwa dan Terdakwa yang menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum;--------------
Telah mendengar Keterangan Saksi-Saksi dan Keterangan Terdakwa dipersidangan;------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan;------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan dipersidangan pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa LUKAS MRA MRA, SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” yang melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LUKAS MRA MRA, SH berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti dan bukti surat berupa:----------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor: 0299/BTL-DAU/LS/20.01/2010 tanggal 17 Februari 2010 dengan keperluan untuk pembayaran dana triwulan I belanja tidak langsung
kegiatan biaya premi asuransi bagi pimpinan dan anggota DPRD pada Kab. Jayapura sebesar Rp. 475.000.000,-;---------------------------------------------------------1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 004/BTL-DAU/LS 20.01/2010 tanggal 16 Februari 2010 untuk keperluan pembayaran premi asuransi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kab. Jayapura tahun 2010 sebesar Rp. 475.000.000,-;-----------------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar foto copy sural dokumen penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 16 februari 2010;--------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy surat pemyataan pengajuan SPP-LS tanggal 16 Februari 2010;---------------------------------------------------------------------------------------
3 (liga) lembar foto copi surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor: 911/004/2010 tanggal 16 Februari 2010;-----------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi pembayaran premi pertama asuransi mitra sehat dari Ketua DPRD Kab.Jayapura kepada AJB Bumiputera 1912 kantor operasional jayapura tanggal 15 februan 2010 sebesar Rp. 475.000.000,-;--------
1 (satu) lembar foto copy disposisi dari Sekwan Sdr. LUKAS MRA MRA, SH tanggal 3 Februari 2010 kepada Kabag Umum Setwan;----------------------------------
1 (satu) lembar foto copy disposisi dari Ketua DPRD Kab. Jayapura Sdr. YOHANES ELUAY, SH kepada Sekwan DPRD Kab. Jayapura tanggal 3 Februari 2010;---------------------------------------------------------------------------------------
4 (empat) lembar foto copy Surat Keputusan Bupati Kab. Jayapura Nomor :49 Tahun 2010, tentang Penunjukkan/ Pengangkatan atasan langsung Bendahara Pengeluaran, Bendahara Barang dan Bendahara Khusus DPRD Kab. Jayapura TA. 2010;----------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy lampiran surat keputusan Bupati Kab. Jayapura Nomor 49 tahun 2010 tentang penunjukkan/pengangkatan atasan langsung, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Barang dan Bendahara Khusus DPRD Kab. Jayapura TA. 2010;----------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel foto copy Naskah Perjanjian Kerjasama antara DPRD Kab. Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura;---------
25 (dua puluh lima) foto copy buku polis AJB Bumiputera 1912;-----------------------
1 (satu) lembar foto copy rekening koran giro MB Bumiputera 1912 bulan Februari 2011 pada Bank Papua Jayapura No. rek. 10021.20.07.02438-1;---------
1 (satu) lembar foto copy surat AJB Bumiputera 1912 kantor cabang asper Jayapura Nomor : 498/UM/KC-JYP/XII/2010, tanggal 10 Desember 2010;----------
1 (satu) lembar foto copy daftar pembayaran biaya pengobatan anggota DPRD Kab. Jayapura tanggal 29 November 2010;--------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy undangan dan DPRD Kab. Jayapura tanggal 04 Mei 2010 yang ditandatangani Wakil Ketua I Sdr. KORNELES YANUARING;-----------
1 (satu) lembar foto copy Sural sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah Kab. Jayapura No.173/84 tanggal 06 Mei 2010 yang ditandatangani Sekwan DPRD Kab. Jayapura Sdr. LUKAS MRA MRA, SH;-------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Surat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Jayapura No. 170/47, tanggal 04 April 2011 yang ditandatangani Ketua DPRD Kab. Jayapura Sdr. YOHANES ELUAY, SH;---------------------------------------
1 (satu) bundel foto copy proposal program asuransi nomor: 057/props/JYPN/II/2009 tanggal 03 Agustus 2009 untuk program asuransi yang ditawarkan kepada ketua DPRD Kab. Jayapura yang ditandatangani
oleh Kepala Cabang AJB Bumiputra 1912 Jayapura Sdr. MELIANUS SYARANAMUAL;-----------------------------------------------------------------------------------1 (satu) lembar foto copy catatan medis pasien dari Rumah Sakit Dian Harapan an. NURDIN FAISAL tanggal 18 November 2010 oleh Dokter Rumah Sakit Dian Harapan dr. OOM NURRAHMAN SpPD;-----------------------------------------------------
1 (satu) lember foto copy rincian biaya perawatan an. NURDIN FAISAL, periode perawatan 26 Agustus 2010 sampai dengan 31 Agustus 2010 No. Reg/No.RM : RI 1008260004/00-11-44-76 sebesar Rp. 3.823.772.89,-;-------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi No. 7918 tanggal 3 September 2010 an. NURDIN FAISAL untuk pembayaran obat-obatan sebesar Rp. 800.000,-;----------
1 (satu) Iembar foto copy nota pemeriksaan dan Lab.Klinik Prodia Makassar no. 100906577 tanggal 30 September 2010 an. NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp. 216.000.00,-;------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy nota pemeriksaan dari Lab. Klinik Prodia Makasaar no. 100905902 tanggal 28 September 2010 an. NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp. 216.000.00,-;------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy nota apotek kimia parma No. 38 Makassar tanggal 27 Juni 2010 dari dr. HARSINEN SANUSI untuk NURDIN FAISAL;-----------------------
1 (satu) lembar foto copy bukti pembayaran apotek kimia farma 38 Makassar tanggal 27 Juni 2010 no. resep 100 6027024 untuk NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp. 365.200,-;-----------------------------------------------------------
1 (satu) Iembar foto copy kwitansi apotek RS Dian Harapan Waena tanggal 30 Agustus 2010 no. Bayar.KWF10018217 NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp. 256.600,-;----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Iembar foto copy kwitansi apotek RS. Dian Harapan Wæna tanggal 10 oktober no. Bayar: KWFI0021524 NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp. 2.400,-;-------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi apotek RS Dian Harapan Waena tanggal 29 Agustus 2010 no. Bayar KWF100182129 NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp. 630.200,-;----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi apotek RS Dian Harapan Waena tanggal 28 Agustus 2010 No. Bayar KWF10018098 NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp. 579.300,-;----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi apotek RS Dian Harapan waena tanggal 30 Agustus 2010 No. Bayar KWF10018236 NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp. 16.200,-;------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi apotek RS Dian Harapan Waena tanggal 27 Agustus 2010 No. Bayar KWF10018040 NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp. 789.000,-;----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi apotek RS Dian Harapan Waena tanggal 31 Agustus 2010 No. Bayar KWF10018302 NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp. 213.200,-;----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 8 Desember 2009 dari YAFET APASERAY kepada Dr. JAMES J. EDENTON Sp.PD untuk pembayaran biaya perawatan dokter dan rekaman jantung sebesar Rp. 1.500.000,-;---------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi dari apotik kenari tanggal 7 Desember dari YAFET APASERAY untuk pembayaran biaya pembelian obat-obat oral sebesar Rp. 1.200.000,-;-------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi dari apotik kenari tanggal 8 Desember dari YAFET APASERAY untuk pembayaran biaya pembelian obat oral sebesar Rp. 1.500.000;---------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Iembar foto copy kwitansi tanggal 7 Desember 2009 dari YAFET APASERAY kepada Dr. JAMES J. EDENTON ,Sp.PD untuk pembayaran biaya pemeriksaan dan USG dokter Rp. 1.300.000,-;---------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 10 Desember 2009 dari YAFET APASERAY kepada Dr. JAMES J. EDENTON ,Sp.PD untuk pembayaran biaya rekam jantung dan pemeriksaan dokter Rp. 700.000,-;-----------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi No. 04971 tanggal 8 Juli 2010 dari Lab Klinik Permai Bestari Jl. Lagaligo Makassar dengan nama penderita YAFET APASERAY sebesar Rp. 516.000,-;-----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 5 September 2010 dari MB 1912 Jayapura untuk pembayaran biaya kesehatan anggota dewan kab. Jayapura an. FREDY/MARICE Rp. 4.600.000,-;--------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 01 Oktober 2010 dari AJB 1912 Jayapura untuk pembayaran biaya kesehatan anggota dewan Kab. Jayapura an. Bpk. PATTY Rp. 3.800.000,-;--------------------------------------------------------------------
1 (satu) Iembar foto copy kwitansi tanggal 26 Agustus 2010 dari AJB 1912 Jayapura untuk pembayaran an. SAHARUDIN Rp. 11.300.000,-;---------------------
1 (satu) lembar foto copy surat pengajuan klaim tanggal 29 Oktober 2010 an. FREDDY DEPAMETOUW kepada AJB Bumiputera 1912;------------------------------
1 (satu) lembar foto copy catatan medis pesien an. FREDDY DEPAMETOUW tanggal 20 November 2010;----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi rawat darurat dengan nomor : KWD10030831 RS. Dian Harapan tanggal 10-10-2010 pasien an.FREDDY DEPAMETOUW biaya sebesar Rp. 80.000,-;----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi rawat darurat dengan nomor :KWD10030845 RS Dian Harapan tanggal 10-10-2010 pesien an. FREDDY DEPAMETOUW biaya sebesar Rp. 90.400.00,-;------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi rawat darurat dengan Nomor: KWD10030833 RS. Dian Harapan tanggal 10 Oktober 2010 pasien an. FREDDY DEPAMETOUW biaya sebesar Rp. 20.000.00,-;-------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi RS Dian Harapan No seri 42867 tanggal 23 April 2010 dari FREDDY DEPAMETOUW untuk pembayaran resep dr. EVI H biaya sebesar Rp. 540.800,-;--------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 14-10-2010 dari FREDDY DEPAMETOUW untuk pembayaran obat-obatan di apotik sehat Jayapura biaya sebesar Rp. 571.000,-;----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi No 8269 tanggal 7-10-2010 dari FREDDY DEPAMETOUW untuk pembayaran obat-obatan sebesar Rp. 615.000,-;-----------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 19-5-2010 dari FREDDY DEPAMETOUW untuk pembayaran obat-obatan dr. EVI HANDAYANI SP.THT di Apotik Bunda Kotaraja biaya sebesar Rp. 263.000,-;--------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy hasil laboratorium RS. Dian Harapan No. LD.1010100013 tanggal 10-10-2010 pasien an. FREDDY DEPAMETOUW;-------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi AJB Bumiputera 1912 Jayapura No seri : JYRP20100170 terima dari KAMSILAH no. Polis 209100961843 untuk pembayaran pemulihan biasa non-medical;--------------------------------------------------
1 (satu) bundel foto copy DPA-SKPD Nomor 1.20 01 00 00 5 1 tanggal 04 Januari 2010;-----------------------------------------------------------------------------------------
3 (tiga) lembar foto copy Keputusan Gubemur Papua Nomor 41 tahun 2010 tentang perubahan nomor urut 16 lampiran keputusan gubemur Prov papua nomor 120 tahun 2009 tentang peresmian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Jayapura periode tahun 2009-2014, tanggal 22 maret 2010 dan 2 (dua) lembar foto copy Berita Acara Pengucapan Janji Anggota DPRD Kab. Jayapura periode 2009-2014 an. ELVIS DOCE dari Partai Demokrat;---------
2 (dua) lembar foto copy Keputusan Sekretaris DPRD Kab. Jayapura Nomor: I .b tahun 2010 Tentang Penunjukkan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan (PPTK) Sekretariat DPRD Kab. Jayapura , tanggal 28 Januari 2010;-----------------
2 (dua) lembar foto copy daftar nama-nama pejabat pelaksana teknis kegiatan sekretariat DPRD Kab. Jayapura TA 2010, tanggal 28 Januari 2010;-----------------
1 (satu) lembar foto copy salinan dari buku daftar Surat Keputusan Bupati Kepala daerah Tingkat Il Jayapura Nomor: SK.821.1.2-33, tanggal 1 Juni 1991;--
Uang Tunai sebesar Rp. 150.700.000,- (Seratus lima puluh juta tujuh ratus ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar fotocopy surat keputusan pengangkatan sebagai pegawai AJB Bumi Putera 1912 nomor: 708/ Kpts 1961 Peg. Tanggal 4 September 1996;-------
1 (satu) lembar fotocopy surat keputusan pengangkatan sebagai kepala cabang bumi putera 1912 nomor: 142-8 IDSSDM / 2009/ Peg. Tanggal 29 Januari 2009;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan daiam perkara lain;---
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Pembelaan (pledoi) dari Terdakwa yang diucapkan secara lisan dipersidangan pada hari Selasa, tanggal 10 September 2013, yang pada pokoknya menyatakan bahwa mohon kemurahan hati Majelis Hakim yang Mulia agar diberi keringanan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum;----------------------------------
Telah mendengar pula Replik dari Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan dipersidangan pada hari Selasa, tanggal 10 September 2013 yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya, dan Duplik lisan dari Terdakwa yang disampaikan pada hari Selasa, tanggal 10 September 2013 yang pada pokoknya tetap dengan permohonan dalam pembelaannya;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke muka sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan tertanggal Nabire, 26 Juli 2012 sesuai Register Perkara: NO. REG. PERK. : PDS-25/T.1.10/Ft.1/07/2012, yaitu sebagai berikut :----------------------------
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa LUKAS MRA MRA, SH selaku Sekretaris DPRD Kabupaten
Jayapura Tahun 2009 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Jayapura Nomor: SK.821.2-01 tanggal 08 Januari 2009 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural sekaligus melekat sebagai Pengguna Anggaran, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa MELIANUS SYARANAMUAL alias MELKY SYARANAMUAL selaku Kepala Cabang AJB Burniputera 1912 berdasarkan Surat Keputusan Direksi Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 No. 142-8/DSDM/2009/Peg tanggal 29 Januari 2009, terdakwa Drs. SIMON PATABANG, MM selaku Kepala Bagian Umum pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jayapura Nomor: SK.821.2-01 tanggal 25 Januari 2008 dan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura Nomor: 1.b Tahun 2010 tanggal 28 Januari 2010, tersangka RUSMAYANI selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2009, tersangka PAULINA AYOMI, SE, MM selaku Kepala Sub Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2008 serta selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan tersangka YOHANIS ELUAY, SH selaku Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Periode 2009 s/d 2014 berdasarkan SK Gubemur Provinsi Papua Nomor 169 Tahun 2009 tanggal 07 Desember 2009 tentang Peresmian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura Periode Tahun 2009-2014, yang masing-masing perkaranya dilakukan penuntutan secara terpísah, sekitar tanggal 12 Oktober 2009 sampai dengan bulan Februari 2010, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2010, bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kabupaten Jayapura atau pada tempat-tempat lain yang berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Rl Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Pengadilan Tmdak Pidana Korupsi Jayapura berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar bulan September 2009 pihak AJB Bumiputera 1912 mengajukan proposal panawaran asuransi ke DPRD Kabupaten Jayapura kemudian terdakwa Lukas Mra Mra, SH secara lisan mengundang pihak AJB Bumiputera 1912 untuk melakukan persentase;--------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar presentase dari Pihak AJB Bumiputera 1912 kemudian pihak DPRD Kabupaten Jayapura menunjuk Pihak AJB Bumiputera 1912 untuk mengelola Asuransi Kesehatan untuk 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang dituangkan dalam Perjanjian Program Asuransi Kesehatan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura;----------------------------------------------
Bahwa perjanjian antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912
tertanggal 12 Oktober 2009 dan yang melakukan penandatanganan Yohanis Eluay, SH selaku Ketua DPRD Kabupaten Jayapura dan Melianus Syaranamual selaku Kepala Cabang AJB Bumiputera 1912;------------------------------------------------------------Bahwa isi Perjanjian Program Asuransi Kesehatan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang ditandatangani oleh Yohanis Eluay, SH selaku Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Periode 2009 s/d 2014 dan Melianus Syaranamual selaku Kepala Cabang AJB Bumiputera 1912 yaitu mencangkup premi dari 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang namanya tercantum dalam peijanjian beserta keluarga dan ahli warisnya dengan masa berlaku perjanjian sampai dengan masa jabatan anggota dewan berakhir;--------------------------------------
Bahwa dana Polis Kesehatan untuk 25 (dua puluh lima) orang Anggota DPRD
Kabupaten Jayapura telah dianggarkan sesuai DPA-SKPD Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura T.A. 2010 dengan Nomor DPA-SKPD 1.20.01.00.00.5.1 dan kode rekening 511 01 09 dengan uraian luran Asuransi Kesehatan (Pembayaran Premi Asuransi untuk 25 (dua puluh lima) orang anggota senilai Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah);--------------------------------------------------------Bahwa dalam Program Asuransi Jiwa pihak AJB Bumiputera 1912 memberikan proteksi berupa :-----------------------------------------------------------------------------------------
Jika tertanggung/peserta meninggal dunia dalam masa asuransi kepada yang
ditunjuk dibayarkan:--------------------------------------------------------------------------------
Santunan sebesar 100% (seratus persen) uang pertanggungan (Rp. 100.000.000,-), ditambah;--------------------------------------------------------------------
Akumulasi dana yang besarnya sesuai perhitungan pada saat tertanggung
meninggal dunia;--------------------------------------------------------------------------------
Jika dalam masa asuransi tertanggung sakit dan dirawat di rumah sakit,
berdasarkan surat keterangan dokter dan rumah sakit yang merawat, kepada yang tertanggung dibayarkan dana rawat inap sebesar 3% (tiga persen) x uang
pertanggungan per hari, dimulai hari ke-3 selama 90 (sembilan puluh) hari per
tahun;---------------------------------------------------------------------------------------------------Jika tertanggung di rawat inap di rumah sakit sebelum polis berusia 6 (enam) bulan, maka :-----------------------------------------------------------------------------------------
Dana rawat inap tidak dibayarkan meskipun rawat inap tersebut melewati umur polis 6 (enam) bulan;-------------------------------------------------------------------
Dana rawat inap dibayarkan mulai hari ke-3 jika tertanggung di rawat inap
kecelakaan;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pihak AJB Bumiputera 1912 telah menyerahkan polis asuransi namun karena ada penambahan premi untuk isteri/suami dan 2 (dua) orang anak sehingga sampai dengan sekarang polis asuransi belum diserahkan oleh pihak AJB Bumiputera 1912 kepada pihak DPRD Kabupaten Jayapura;--------------------
Bahwa pada tanggal 15 Februari 2010 pihak AJB Bumiputera 1912 memasukkan tagihan yang ditandatangani oleh Melianus Syaranamual selaku Kepala Cabang AJB Bumiputera 1912 senilai Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ke Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura;------------
Bahwa terdakwa Lukas Mra Mra, SH telah menandatangani SPM Nomor : 004/BTL-DAU/LS/20.01/2010 tanggal 16 Februari 2010 tentang Pembayaran Biaya Premi Asuransi Kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 17 Pebruari 2010 telah dicairkan dana sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sesuai SP2D Nomor : 0299/BTL-DAU/LS/20.01/2010 dan sudah disetorkan oleh pihak DPRD Kabupaten Jayapura kepada pihak AJB Bumiputera 1912 ke nomor rekening Bank Papua: 100.21.20.07.02438-1;-----------------------------------------------------------
Bahwa isi perjanjian polis yang ada tentang premi tidak sama karena dalam
perjanjian terdapat premi Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) dan di polis Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dikalikan 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura senilai Rp. 275.000000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sudah dibukukan sebagai premi sementara Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dikalikan 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dibukukan sebagai titipan premi pertama;----------------------------------------------------Bahwa dana sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rùpiah) telah digunakan sebanyak Rp. 49.300.000,- (empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) sebagai piutang klaim sehingga sisa dana sebesar Rp. 150.700.000,- (seratus lima puluh juta tujuh ratus ribu rupiah);--------------------------------------------------------
Bahwa anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang telah melakukan klaim sebesar Rp. 49.300.000,- (empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
YAFET APASERAY jumlah yang diterima sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
SAHARUDIN jumlah yang diterima sesuai kwitansi tanggal 26 Agustus 2010 senilai Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);---------------------------------------
FREDI DAPAMETOUW jumlah yang diterima sesuai kwitansi tanggal 05 September 2010 senilai Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah);-
FREDI KAWAY jumlah yang diterima sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------
Drs. NURDIN FAISAL jumlah yang diterima Rp. 8.300.000,- (delapan juta tiga ratus ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------
KORNELES YANUARING jumlah yang diterima sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);-----------------------------------------------------------------------------
PAULUS PATTY jumlah yang diterima sesuai kwitansi tanggal 01 Oktober 2010 senilai Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratas rupiah);-----------------------
Bahwa Paulina Ayomi, SE, MM selaku Kepala Sub Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2008 serta selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak pernah mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan namun hanya menyiapkan dan menandatangani dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan yang sudah disiapkan oleh Rusmayani selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura;----------------------------
Bahwa dokumen yang diteliti oleh Rusmayani selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura berupa kwitansi tagihan dan pihak AJB Bumiputera 1912 dengan dasar disposisi dari Ketua DPRD Kabupaten Jayapura tanggal 03 Februari 2010 yang berbunyi “Tolong lakukan pembayaran premi kepada asuransi Bumiputera 1912 karena yang bersangkutan telah melakukan prestasi pembayaran klaim (dipotong biaya cek-up), disposisi dari terdakwa Lukas Mra Mra, SH (Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura) kepada Drs. Simon Patabang, MM (Kabag Umum pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura) tanggal 03 Februari 2010 yang isinya “Agar diproses
pembayaran premi asuransi kesehatan anggota DPRD kepada AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan perintah lisan Drs. Simon Patabang, MM yang berbunyi “Sesuai dengan Disposisi dari terdakwa Lukas Mra Mra, SH selaku Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura kita proses permintaan pembayarannya.”;--Bahwa pencairan dana sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sesuai SP2D Nomor : 0299/BTL-DAU/LS/20.01/ 2010 tanggal 17 Februani 2010 diperuntukkan membayar beban anggaran tahun 2010 sesuai DPA-SKPD Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura T.A. 2010 dengan Nomor : 1.20.01.00.00.5.1 bukan atas beban anggaran tahun 2009;-----------------------------
Bahwa Yohanis Eluay, SH diresmikan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura oleh Gubemur Provinsi Papua berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 169 Tahun 2009 tanggal 07 Desember 2009 tentang Peresmian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura Periode Tahun 2009-2014;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pihak AJB Bumiputera 1912 membuat Perjanjian Program Asuransi Kesehatan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura berdasarkan perintah lisan dan terdakwa Lukas Mra Mra, SH selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura;------
Bahwa naskah perjanjian kerjasama antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 tidak sesuai dengan ketentuan karena naskah perjanjian kerja sama telah dilakukan pada tahun 2009 untuk Tahun Anggaran 2010;--------
Bahwa pelaksanaan Perjanjian kerjasama antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura tertanggal 12 Oktober 2009, anggarannya bersumber dari DPA Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2010;---------------------------------------------------------------
Bahwa dalam Perjanjian kerjasama antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura tertanggal 12 Oktober 2009 tidak terdapat dokumen penunjukkan/penetapan dan Pemerintah Kabupaten Jayapura dan tidak terdapat dokumen proses pelelangan atas penetapan asuransi yang akan memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura beserta keluarga, sehingga sangat bertentangan dengan:-------------------------------------------------------
Keppres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:---------------------------------------------------------------------
Pasal 9 Ayat (4) yang berbunyi “Setiap SKPD tidak boleh mengikat perjanjian dengan pihak kedua sebelum tersedia anggaran atau tidak cukup anggaran yang akan mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan/proyek yang dibiayai oleh APBN/APBD”;-----
Lampiran I Bab I huruf C butir 1.a.1 yang berbunyi “Semua pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya pada prinsip dilakukan dengan pelelangan umum”;--------------------------------------------------------------
PP Nomor 37 Tahun 2005 tentang Tunjangan Kesejahteraan pada Pasal 16 Ayat (1) yang berbunyi “Pimpman dan Anggota DPRD beserta keluarganya diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan kepada Lembaga Asuransi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah”;---------------------------------------------------------------------------
PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 1 Ayat (3) Ketentuan Umum yang berbunyi “Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati dan/atau Walikota dan perangkat Daerah sebagai unsur pemerintahan daerah”;----------------------------------------------------------------
Bahwa Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Yohanis Eluay, SH pada polis Mitra Sehat AJB Bumiputera 1912 yang diperuntukkan bagi 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura bertindak sebagai Pemegang Polis dan pada naskah perjanjian kerjasama antara DPRD Kabupaten jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura tentang Pembayaran Polis Asuransi Kesehatan tertanggal 12 Oktober 2009 ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Yohanis Eluay, SH sangatlah bertentangan dengan:
PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:----------
Pasal 1 Ayat (17) yang berbunyi “Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya”;--------------------------------
Pasal 10 yang berbunyi “Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang daerah mempunyai tugas dan wewenang:------------------------------------------
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;---------------------------------------------------------------------
Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpmnya;--------------------------
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;------------------------------------------
Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;------------
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah;------------------------------------------------
Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:---------------------------------------------
Pasal 1 Ayat (2) “Pengguna barang/jasa adalah kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek/pengguna anggaran daerah/pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit kerja/proyek tertentu”;-------------------------------------------------------------
Pasal 1 Ayat (17) : “Kontrak adalah perikatan antara pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa”;--------------------------------------------------------
Bahwa manfaat Polis Mitra Sehat AJB Bumiputera 1912 yang diperuntukkan bagi 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura adalah untuk Santunan Rawat lnap, Santunan Meninggal dan Akumulasi Dana yang pada akhir tahun polis yang akan diterima oleh Ahli Waris. Yang menjadi tertanggung adalah anggota Dewan yang namanya tercantum pada polis sedangkan keluarga (isteri/suarni dan 2 orang anak) adalah yang ditunjuk untuk menerima santunan dan tidak terdapat fasilitas General Chek Up sangatlah bertentangan dengan:------------------------------------------------------------------------------
PP Nomor 37 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah :------------
Pasal 16 Ayat (2) yang berbunyi “Keluarga Pimpinan dan Anggota DPRD yang mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan yaitu suami atau isteri dan 2 (dua) orang anak”;-----------------------------------------------------------------
Pasal 16 Ayat (3) yang berbunyi “Besarnya premi asuransi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk biaya general check up 1 (satu) kali dalam setahun bagi pimpinan dan anggota DPRD;-------------------------------Bahwa naskah perjanjian kerjasama antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura tentang Pembayaran Polis Asuransi Kesehatan tertanggal 12 Oktober 2009 untuk 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura dengan nilai pembayaran premi per orang per tahun sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) seluruhnya sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah), Polis Mitra Sehat AJB Bumiputera 1912 yang telah diterbitkan untuk nilai premi sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) untuk 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura seluruhnya sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan telah dilakukan pembayaran kepada AJB Bumiputera 1912 sejumlah Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) melalui SP2D Nomor: 0299/BTL-DAU/LS/20.01/2010 tanggal 17 Februari 2010 dan sampai dengan saat ini polis senilai selisih pembayaran premi sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) belum diterbitkan sehingga sangat bertentangan dengan :--------------------------------------------------------------------
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 132 Ayat (1) yang berbunyi “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa LUKAS MRA MRA, SH bersama-sama dengan pelaku lainnya tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yaìtu Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura pada Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 471.272.899,- (empat ratas tujuh puluh satu juta dua ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya kurang lebih sejumlah itu sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Papua Nomor: S-2303/PW26/5/2011 tanggal 29 September 2011;----------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa LUKAS MRA MRA, SH bersama-sama dengan pelaku lainnya tersebut mengakibatkan suatu korporasi yaitu AJB Bumiputera 1912 memperoleh/menerima uang sehingga menjadi kaya atau bertambah kekayaannya sebesar kurang lebih Rp. 471.272.899,- (empat ratus tujuh puluh satu juta dua ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);----------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo
Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tmdak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;--------------------
SUBSIDAIR:
Bahwa terdakwa LUKAS MRA MRA, SH selaku Sekretaris Dewan DPRD
Kabupaten Jayapura Tahun 2009 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Jayapura Nomor : SK. 821.2-01 tanggal 08 Januari 2009 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural sekaligus melekat sebagai Pengguna Anggaran, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa MELIANUS SYARANAMUAL alias MELKY SYARANAMUAL selaku Kepala Cabang AJB Bumiputera 1912 berdasarkan Surat Keputusan Direksi Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 No. 142-8/DSDM/2009/Peg tanggal 29 Januari 2009, terdakwa Drs. SIMON PATABANG, MM selaku Kepala Bagian Umum pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jayapara Nomor : SK. 821.2-01 tanggal 25 Januari 2008 dan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura Nomor : 1.b Tahun 2010 tanggal 28 Januari 2010, tersangka RISMAYANI selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jaÿapura Tahun 2009, tersangka PAULINA AYOMI, SE, MM selaku Kepala Sub Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2008 serta selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan tersangka YOHANIS ELUAY, SH selaku Ketua
DPRD Kabupaten Jayapura Periode 2009 s/d 2014 berdasarkan SK Gubemur Provinsi Papua Nomor 169 Tahun 2009 tanggal 07 Desember 2009 tentang Peresmian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura Periode Tahun 2009-2014, yang masing-masmg perkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah, sekitar tanggal 12 Oktober 2009 sampai dengan bulan Februari 2010, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2010, bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kabupaten Jayapura atau pada tempat-tempat lain yang berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Rl Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Pergadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan dìri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------
Bahwa sekitar bulan September 2009 pihak AJB Bumiputera 1912 mengajukan proposal panawaran asuransi ke DPRD Kabupaten Jayapura kemudian terdakwa Lukas Mra Mra, SH secara lisan mengundang pihak AJB Bumiputera 1912 untuk melakukan persentase;--------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar presentase dari Pihak AJB Bumiputera 1912 kemudian pihak DPRD Kabupaten Jayapura menunjuk Pihak AJB Bumiputera 1912 untuk mengelola Asuransi Kesehatan untuk 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang dituangkan dalam Perjanjian Program Asuransi Kesehatan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura;----------------------------------------------
Bahwa perjanjian antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912
tertanggal 12 Oktober 2009 dan yang melakukan penandatanganan Yohanis Eluay, SH selaku Ketua DPRD Kabupaten Jayapura dan Melianus Syaranamual selaku Kepala Cabang AJB Bumiputera 1912;------------------------------------------------------------Bahwa isi Perjanjian Program Asuransi Kesehatan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang ditandatangani oleh Yohanis Eluay, SH selaku Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Periode 2009 s/d 2014 dan Melianus Syaranamual selaku Kepala Cabang AJB Bumiputera 1912 yaitu mencangkup premi dari 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang namanya tercantum dalam perjanjian beserta keluarga dan ahli warisnya dengan masa berlaku perjanjian sampai dengan masa jabatan anggota dewan berakhir;--------------------------------------
Bahwa dana Polis Kesehatan untuk 25 (dua puluh lima) orang Anggota DPRD
Kabupaten Jayapura telah dianggarkan sesuai DPA-SKPD Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura T.A. 2010 dengan Nomor DPA-SKPD 1.20.01.00.00.5.1 dan kode rekening 511 01 09 dengan uraian luran Asuransi Kesehatan (Pembayaran Premi Asuransi untuk 25 (dua puluh lima) orang anggota senilai Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah);--------------------------------------------------------Bahwa dalam Program Asuransi Jiwa pihak AJB Bumiputera 1912 memberikan proteksi berupa :-----------------------------------------------------------------------------------------
Jika tertanggung/peserta meninggal dunia dalam masa asuransi kepada yang
ditunjuk dibayarkan:--------------------------------------------------------------------------------
Santunan sebesar 100% (seratus persen) uang pertanggungan (Rp. 100.000.000,-), ditambah;--------------------------------------------------------------------
Akumulasi dana yang besarnya sesuai perhitungan pada saat tertanggung
meninggal dunia;--------------------------------------------------------------------------------
Jika dalam masa asuransi tertanggung sakit dan dirawat di rumah sakit,
berdasarkan surat keterangan dokter dan rumah sakit yang merawat, kepada yang tertanggung dibayarkan dana rawat inap sebesar 3% (tiga persen) x uang
pertanggungan per hari, dimulai hari ke-3 selama 90 (sembilan puluh) hari per
tahun;---------------------------------------------------------------------------------------------------Jika tertanggung di rawat inap di rumah sakit sebelum polis berusia 6 (enam) bulan, maka :-----------------------------------------------------------------------------------------
Dana rawat inap tidak dibayarkan meskipun rawat inap tersebut melewati umur polis 6 (enam) bulan;-------------------------------------------------------------------
Dana rawat inap dibayarkan mulai hari ke-3 jika tertanggung di rawat inap
kecelakaan;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pihak AJB Bumiputera 1912 telah menyerahkan polis asuransi namun karena ada penambahan premi untuk isteri/suami dan 2 (dua) orang anak sehingga sampai dengan sekarang polis asuransi belum diserahkan oleh pihak AJB Bumiputera 1912 kepada pihak DPRD Kabupaten Jayapura;--------------------
Bahwa pada tanggal 15 Februari 2010 pihak AJB Bumiputera 1912 memasukkan tagihan yang ditandatangani oleh Melianus Syaranamual selaku Kepala Cabang AJB Bumiputera 1912 senilai Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ke Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura;------------
Bahwa terdakwa Lukas Mra Mra, SH telah menandatangani SPM Nomor : 004/BTL-DAU/LS/20.01/2010 tanggal 16 Februari 2010 tentang Pembayaran Biaya Premi Asuransi Kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 17 Pebruari 2010 telah dicairkan dana sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sesuai SP2D Nomor : 0299/BTL-DAU/LS/20.01/2010 dan sudah disetorkan oleh pihak DPRD Kabupaten Jayapura kepada pihak AJB Bumiputera 1912 ke nomor rekening Bank Papua: 100.21.20.07.02438-1;-----------------------------------------------------------
Bahwa isi perjanjian polis yang ada tentang premi tidak sama karena dalam
perjanjian terdapat premi Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) dan di polis Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dikalikan 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura senilai Rp. 275.000000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sudah dibukukan sebagai premi sementara Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dikalikan 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dibukukan sebagai titipan premi pertama;----------------------------------------------------Bahwa dana sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rùpiah) telah digunakan sebanyak Rp. 49.300.000,- (empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) sebagai piutang klaim sehingga sisa dana sebesar Rp. 150.700.000,- (seratus lima puluh juta tujuh ratus ribu rupiah);--------------------------------------------------------
Bahwa anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang telah melakukan klaim sebesar Rp. 49.300.000,- (empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
YAFET APASERAY jumlah yang diterima sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
SAHARUDIN jumlah yang diterima sesuai kwitansi tanggal 26 Agustus 2010 senilai Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);---------------------------------------
FREDI DAPAMETOUW jumlah yang diterima sesuai kwitansi tanggal 05 September 2010 senilai Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah);-
FREDI KAWAY jumlah yang diterima sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------
Drs. NURDIN FAISAL jumlah yang diterima Rp. 8.300.000,- (delapan juta tiga ratus ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------
KORNELES YANUARING jumlah yang diterima sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);-----------------------------------------------------------------------------
PAULUS PATTY jumlah yang diterima sesuai kwitansi tanggal 01 Oktober 2010 senilai Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratas rupiah);-----------------------
Bahwa Paulina Ayomi, SE, MM selaku Kepala Sub Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2008 serta selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak pernah mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan namun hanya menyiapkan dan menandatangani dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan yang sudah disiapkan oleh Rusmayani selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura;----------------------------
Bahwa dokumen yang diteliti oleh Rusmayani selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura berupa kwitansi tagihan dan pihak AJB Bumiputera 1912 dengan dasar disposisi dari Ketua DPRD Kabupaten Jayapura tanggal 03 Februari 2010 yang berbunyi “Tolong lakukan pembayaran premi kepada asuransi Bumiputera 1912 karena yang bersangkutan telah melakukan prestasi pembayaran klaim (dipotong biaya cek-up), disposisi dari terdakwa Lukas Mra Mra, SH (Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura) kepada Drs. Simon Patabang, MM (Kabag Umum pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura) tanggal 03 Februari 2010 yang isinya “Agar diproses
pembayaran premi asuransi kesehatan anggota DPRD kepada AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan perintah lisan Drs. Simon Patabang, MM yang berbunyi “Sesuai dengan Disposisi dari terdakwa Lukas Mra Mra, SH selaku Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura kita proses permintaan pembayarannya.”;--Bahwa pencairan dana sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sesuai SP2D Nomor : 0299/BTL-DAU/LS/20.01/ 2010 tanggal 17 Februani 2010 diperuntukkan membayar beban anggaran tahun 2010 sesuai DPA-SKPD Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura T.A. 2010 dengan Nomor : 1.20.01.00.00.5.1 bukan atas beban anggaran tahun 2009;-----------------------------
Bahwa Yohanis Eluay, SH diresmikan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura oleh Gubemur Provinsi Papua berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 169 Tahun 2009 tanggal 07 Desember 2009 tentang Peresmian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura Periode Tahun 2009-2014;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pihak AJB Bumiputera 1912 membuat Perjanjian Program Asuransi Kesehatan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura berdasarkan perintah lisan dan terdakwa Lukas Mra Mra, SH selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura;------
Bahwa naskah perjanjian kerjasama antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 tidak sesuai dengan ketentuan karena naskah perjanjian kerja sama telah dilakukan pada tahun 2009 untuk Tahun Anggaran 2010;--------
Bahwa pelaksanaan Perjanjian kerjasama antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura tertanggal 12 Oktober 2009, anggarannya bersumber dari DPA Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2010;---------------------------------------------------------------
Bahwa tugas terdakwa Lukas Mra Mra, SH sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura adalah :-----------------------------------------------------------------------------------
Mengkoordinir administrasi kesekretariatan DPRD Kabupaten Jayapura;-------
Mengkoordinir administrasi keuangan DPRD Kabupaten Jayapura;--------------
Bahwa dalam Perjanjian kerjasama antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura tertanggal 12 Oktober 2009 tidak terdapat dokumen penunjukkan/penetapan dan Pemerintah Kabupaten Jayapura dan tidak terdapat dokumen proses pelelangan atas penetapan asuransi yang akan memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura beserta keluarga, sehingga sangat bertentangan dengan:-------------------------------------------------------
Keppres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:---------------------------------------------------------------------
Pasal 9 Ayat (4) yang berbunyi “Setiap SKPD tidak boleh mengikat perjanjian dengan pihak kedua sebelum tersedia anggaran atau tidak cukup anggaran yang akan mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan/proyek yang dibiayai oleh APBN/APBD”;-----
Lampiran I Bab I huruf C butir 1.a.1 yang berbunyi “Semua pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya pada prinsip dilakukan dengan pelelangan umum”;--------------------------------------------------------------
PP Nomor 37 Tahun 2005 tentang Tunjangan Kesejahteraan pada Pasal 16 Ayat (1) yang berbunyi “Pimpman dan Anggota DPRD beserta keluarganya diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan kepada Lembaga Asuransi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah”;---------------------------------------------------------------------------
PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 1 Ayat (3) Ketentuan Umum yang berbunyi “Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati dan/atau Walikota dan perangkat Daerah sebagai unsur pemerintahan daerah”;----------------------------------------------------------------
Bahwa Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Yohanis Eluay, SH pada polis Mitra Sehat AJB Bumiputera 1912 yang diperuntukkan bagi 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura bertindak sebagai Pemegang Polis dan pada naskah perjanjian kerjasama antara DPRD Kabupaten jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura tentang Pembayaran Polis Asuransi Kesehatan tertanggal 12 Oktober 2009 ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Yohanis Eluay, SH sangatlah bertentangan dengan:
PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:----------
Pasal 1 Ayat (17) yang berbunyi “Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya”;--------------------------------
Pasal 10 yang berbunyi “Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang daerah mempunyai tugas dan wewenang:------------------------------------------
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;---------------------------------------------------------------------
Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpmnya;--------------------------
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;------------------------------------------
Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;------------
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah;------------------------------------------------
Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:-------------------------------------------------------------------
Pasal 1 Ayat (2) “Pengguna barang/jasa adalah kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek/pengguna anggaran daerah/pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit kerja/proyek tertentu”;-------------------------------------------------------------
Pasal 1 Ayat (17) : “Kontrak adalah perikatan antara pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa”;--------------------------------------------------------
Bahwa manfaat Polis Mitra Sehat AJB Bumiputera 1912 yang diperuntukkan bagi 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura adalah untuk Santunan Rawat lnap, Santunan Meninggal dan Akumulasi Dana yang pada akhir tahun polis yang akan diterima oleh Ahli Waris. Yang menjadi tertanggung adalah anggota Dewan yang namanya tercantum pada polis sedangkan keluarga (isteri/suarni dan 2 orang anak) adalah yang ditunjuk untuk menerima santunan dan tidak terdapat fasilitas General Chek Up sangatlah bertentangan dengan:------------------------------------------------------------------------------
PP Nomor 37 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah :------------
Pasal 16 Ayat (2) yang berbunyi “Keluarga Pimpinan dan Anggota DPRD yang mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan yaitu suami atau isteri dan 2 (dua) orang anak”;-----------------------------------------------------------------
Pasal 16 Ayat (3) yang berbunyi “Besarnya premi asuransi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk biaya general check up 1 (satu) kali dalam setahun bagi pimpinan dan anggota DPRD;-------------------------------Bahwa naskah perjanjian kerjasama antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura tentang Pembayaran Polis Asuransi Kesehatan tertanggal 12 Oktober 2009 untuk 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura dengan nilai pembayaran premi per orang per tahun sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) seluruhnya sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah), Polis Mitra Sehat AJB Bumiputera 1912 yang telah diterbitkan untuk nilai premi sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) untuk 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura seluruhnya sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan telah dilakukan pembayaran kepada AJB Bumiputera 1912 sejumlah Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) melalui SP2D Nomor: 0299/BTL-DAU/LS/20.01/2010 tanggal 17 Februari 2010 dan sampai dengan saat ini polis senilai selisih pembayaran premi sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) belum diterbitkan sehingga sangat bertentangan dengan :------------------------------------------------------
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 132 Ayat (1) yang berbunyi “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”;-------------------------------------------------------------------------------Bahwa akibat perbuatan terdakwa LUKAS MRA MRA, SH bersama-sama dengan pelaku lainnya tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yaìtu Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura pada Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 471.272.899,- (empat ratas tujuh puluh satu juta dua ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya kurang lebih sejumlah itu sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Papua Nomor: S-2303/PW26/5/2011 tanggal 29 September 2011;---------------------------------------------------------------------
Sehingga dalam hal ini perbuatan terdakwa Lukas Mra Mra, SH adalah merupakan perbuatan menyalahgunakan wewenang, kesempatan yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan karena dalam hal ini terdakwa :---------
Tidak melakukan proses pelelangan terhadap penunjukan lembaga asuransi;
Melakukan pembayaran lunas terhadap kegiatan tanpa didukung oleh bukti yang cukup;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa LUKAS MRA MRA, SH bersama-sama dengan pelaku lainnya tersebut mengakibatkan suatu korporasi yaitu AJB Bumiputera 1912 memperoleh/menerima uang sehingga menjadi kaya atau bertambah kekayaannya sebesar kurang lebih Rp. 471.272.899,- (empat ratus tujuh puluh satu juta dua ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti tentang perbuatan apa yang didakwakan kepadanya;--------
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan Keberatan (eksepsi);---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar Keterangan Saksi-Saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah atau janji menurut cara agamanya sebagaimana terurai lengkap dalam berita acara persidangan pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi RUSMAYANI, setelah mengucapkan sumpah dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :-------------------------------------------
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua (Polda Papua) dan keterangan yang Saksi berikan benar dan Saksi tandatangani berita acara pemeriksaan;-------------------------------
Bahwa saksi sebagai PNS pada Kantor DPRD Kabupaten Jayapura jabatan selaku Bendahara Pengeluaran Sekwan;-----------------------------------------------------
Bahwa telah terjadi pembayaran premi pada tanggal 15 Pebruari 2012 antara pihak DPRD Kabupaten Jayapura untuk 25 Orang Anggota DPRD Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada pihak AJB Bumiputra 1912 Jayapura;-----------------------------------------------
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai bendahara sekwan DPRD Kabupaten Jayapura adalah menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan uang sesuai tanda bukti yang sah atau perintah melaksanakan dan mempertanggungjawabkan keuangan secara Administrasi kepada sekwan DPRD Kabupaten Jayapura;---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahuì ada kerjasama antara Pìhak DPRD Kabupaten Jayapura yaitu saksi Ketua DPRD Kabupaten YOHANES ELUAY, SH dalam hal ini bertindak dalam jabatan untuk dan atas nama DPRD Kabupaten Jayapura dan dengan Pihak Bumiputra 1912 yaitu sdr. MELIANUS SYARANAMUAL Alias MELKY SYARANAMUAL;------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar telah terjadi pembayaran premi pada tanggal 15 Pebruari 2012 antara pihak DPRD Kabupaten Jayapura untuk 25 Orang Anggota DPRD Kabupaten Jayapura kepada AJB Bumiputera 1912 tanggal 15 Pebruari 2010 yang ditandatangani oleh sdr. MELKY SYARANMUAL senilai Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) No. Rekening Bank Papua : 100.21.20.07.02438-1 dan sumber dana dari APBD TA. 2010;-------------------------
Bahwa saksi tahu mengenai tagihan dari pihak AJB Bumiputera 1912 ke Ketua DPRD Kabupaten Jayapura yang saksi adalah menerima perintah lisan dari Kabag. umum Sekwan DPRD Kab. Jayapura, kita proses Permintaan Pembayarannya” pada tanggal 16 Pebruari 2010 sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan dana tersebut dianggarkan sesuai DPA-SKPD Sekwan DPRD Kab. Jayapura TA 2010, dengan Nomor DPA SKPD 120.01.00.00.5.1 dan kode rekening 5 1 1 01 09 Uraiannya “luran Asuransi Kesehatan (Pembayaran Peremi Asuransi Untuk 25 orang anggota) senilai Rp. 475.000.000,-;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan dokumen berupa 1 (satu) lempar foto copy surat permintaan pembayaran (SPP) kode (1) Nomor : 911/004/2010 tanggal 16 Pebruarì 2010, 1 (satu) lembar foto copì surat permintaan pembayaran (SPP) kode (1) Nomor: 911/004/2010 tanggal 16 Pebruani 2010, dan 1 (satu) lembar foto copy surat permintaan pembayaran (SPP) Rincian Rencana Pengguna TA. 2010 Nomor 911/004/2010 tanggal 16 Pebruari 2010 dan betul adalah tanda tangan saksi selaku Bendahara Pengeluaran;----------------------------------------------
Bahwa sesuai Naskah Perjanjian Kerjasama antara DPRD Kab. Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 Jayapura yang terikat kontrak adalah DPRD Kab. Jayapura dan pihak AJB Bumiputera 1912 dan yang menandatanganinya adalah YOHANES ELUAY, SH dan hal ini bertindak dalam jabatannya untuk/dan
atas nama DPRD Kab. Jayapura dan MELKY SYARANAMUAL dalam hal ini bertindak untuk /dan atas nama AJB Bumiputera 1912;----------------------------------Bahwa saksi sebatas membuat SPP dan menandatangani selanjutnya mengajukan ke badan keuangan bagian bendaharaan dan yang memproses pemindahbukuan dan Kasda ke rekening AJB Bumiputera adalah sdr. SUBHAN, SE, MM (selaku Kepala bidang Perbendaharaaan Kab. Jayapura);-------------------
Bahwa Dokumen yang Saksi teliti hanya kwitansi tagihan dari AJB Bumiputera 1912 dengan dasar disposisi dari Ketua DPRD Kab. Jayapura, Sekwan DPRD Kab. Jayapura, dan perintah lisan Kabag. Umum Sekwan DPRD
Jayapura;----------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa awal perintah berupa disposisi dari Ketua DPRD Kab. Jayapura sdr. YOHANES ELUAY, SH kepada Sekwan DPRD Kab. Jayapura tanggal 3 Pebruari 2010 yang isinya “tolong lakukan pembayaran premi kepada asuransi
1912, karena yang bersangkutan telah melakukan prestasi pembayaran klaim (dipotong biaya cek-up), Selanjutnya Sekwan DPRD Kab. Jayapura Sdr. LUKAS MRA MRA, SH kepada Kabag. Umum Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura Drs. SIMON PATABANG, MM tanggal 3 Pebruari yang isinya “agar dapat diproses pembayaran premi asuransi kesehatan anggota DPRD kepada AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura sebesar Rp. 475.000.000.- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah), selanjutnya Perintah Lisan Kabag. Umum Sekwan DPRD Kab. Jayapura Drs. SIMON PATABANG, MM kepada saksi selaku Bendabara Pengeluaran Sekwan DPRD Kab. Jayapura adalah sesuai denqan disposisi Sekwan DPRD Kab. Jayapura “kita proses permintaan pembayaran”;---
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut di atas;---
Saksi PAULINA AYOMI, SE, MM, setelah mengucapkan janji dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :----------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua (Polda Papua) dan keterangan yang Saksi berikan benar dan Saksi tandatangani berita acara pemeriksaan;-------------------------------
Bahwa saksi diangkat sebagai Kasubbag keuangan berdasarkan SK Bupati Kab. Jayapura tanggal 31 Januari 2008 dan menjabat mulai tanggal 1 Februari 2008 sampai 30 September 2010;--------------------------------------------------------------
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku kasubbag Keuangan Sekwan DPRD Kab. Jayapura adalah memeriksa daftar gaji pegawai dan anggota DPRD Kab. Jayapura, menandatangani SPP dan paraf koordinasi pada SPMU dan pertanggungjawabannya kepada Kabag Umum Sekwan DPRD Kab. Jayapura;--
Bahwa dana yang dibutuhkan sesuai dengan Tagihan dari AJB Bumiputera 1912 tanggal 15 Pebruari 2010 yang ditandagani oleh Sdr. MELKY SYARANAMUAL senilai Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) No. Rek Bank Papua: 100.21.20.07.02438-1 dan sumber dana dari APBD Tahun Anggaran 2010;-------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan dokumen berupa 2 (dua) lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP tanggal 16 Pebruari 2010, 1 (satu) lembar foto copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kode (1) Nomor : 911/004/2010 tanggal 16 Februari 2010 rincian rencana penggunaan TA 2010 Nomor Nomor : 911/004/2010 tanggal 16 Februari 2010 dan betul adalah tandatangan saksi selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan);---------------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat mengenai tagihan dari Pihak AJB Bumiputera 1912 ke Ketua DPRD kab. Jayapura yang saksi tahu adalah setelah bendahara menyerahkan dokumen lampiran SPP berupa kwitansi untuk keperluan pembayaran premi pertama asuransi kepada AJB Bumiputera 1912 sebesar Rp. 475.000.000,- yang ditandatangani oleh Sdr. MELKY SYARANAMUAL, Disposisi Sekwan DPRD Kab. Jayapura Sdr. LUKAS MRA MRA, SH,
perintah lisan Kabag Umum Sekwan DPRD Kab. Jayapura Sdr. Drs. SIMON PATABANG, MM tanggal 3 Pebruari 2010 yang berisi “Agar diproses pembayaran premi asuransi kesehatan anggota DPRD kepada AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tuluh puluh lima juta rupiah), disposisi dari Ketua DPRD Kab. Jayapura Sdr. YOHANES ELUAY, SH kepada Sekwan DPRD Kab. Jayapura tanggal 3 Februari 2010 yang isinya” Tolong lakukan pembayaran premi kepada asuransi bumiputera 1912, karena yang bersangkutan telah melakukan prestasi pembayaran klaim (dipotong biaya cek-up)”;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut di atas;----
Saksi KORNELES YANUARING, setelah mengucapkan Janji dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :----------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua (Polda Papua) dan keterangan yang saksi berikan benar dan saksi tandatangani berita acara pemeriksaan;-------------------------------
Bahwa saksi merupakan anggota DPRD Kabupaten Jayapura Periode 2009 s/d 2014;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Jabatan saksi dalam keanggotaan anggota DPRD Kabupaten Jayapura adalah selaku Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura;-------------------------------
Bahwa dalam tahun 2010 pihak DPRD Kabupaten Jayapura terdapat kegiatan asuransi kesehatan bagi 25 orang anggota DPRD sebesar Rp. 475.000.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah);--------------------------
Bahwa pada kegiatan tersebut yang mengelola asuransi adalah Pihak AJB Bumiputera 1912 dengan naskah perjanjian yang ditandatangani oleh Yohanes Uluay, SH selaku Ketua DPRD Kabupaten Jayapura dan Saudara Melky
Saranamual selaku Kepala AJB Bumiputera Cabang Jayapura tertanggal 14 Oktober 2009;----------------------------------------------------------------------------------------Bahwa dalam menentukan pihak yang akan mengelola asuransi kesehatan bagi 25 orang anggota DPRD Kab Jayapura dalam hal ini Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura tidak melakukan pelelangan;--------------------------------------------------------
Bahwa pihak AJB Bumiputera 1912 tidak pernah mendapatkan Penetapan sebagai pihak yang mengelola Asuransi Kesehatan, bagi 25 orang Angota DPRD Kabupaten Jayapura dari Pernerintah Daerah dalam hal ini Pemda Kabupaten Jayapura;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pembayaran sudah dilaksanakan 100% kepada Pihak AJB Bumiputera 1912 namun Polis Asuransi belum pernah disampaikan/diserahkan kepada seluruh anggota DPRD Kab Jayapura;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut di atas;----
Saksi BACHTIAR GAFFAR, setelah mengucapkan sumpah dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :----------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua (Polda Papua) dan keterangan yang Saksi berikan benar dan Saksi tandatangani berita acara pemeriksaan;-------------------------------
Bahwa saksi merupakan anggota DPRD Kabupaten Jayapura Periode 2009 s/d 2014;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Jabatan saksi dalam keanggotaan anggota DPRD Kabupaten Jayapura adalah selaku Anggota DPRD Kabupaten Jayapura;--------------------------------------
Bahwa dalam tahun 2010 pihak DPRD Kabupaten Jayapura terdapat kegiatan Asuransi kesehatan bagi 25 orang anggota DPRD sebesar Rp. 475.000.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah);--------------------------
Bahwa pada kegiatan tersebut yang mengelola asuransi adalah Pihak AJB Bumiputera 1912 dengan naskah perjanjian yang ditandatangani oleh Sdr YOHANES ELUAY, SH selaku ketua DPRD Kabupaten Jayapura dan Sdr MELKY SYARANAMUAL selaku Kepala AJB Bumiputera Cabang Jayapura tertanggal 14 Oktober 2009;----------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam menentukan pihak yang akan mengelola asuransi kesehatan bagi 25 orang anggota DPRD Kab Jayapura dalam hal ini Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura tidak melakukan pelelangan;--------------------------------------------------------
Bahwa pihak AJB Bumiputera 1912 tidak pernah mendapatkan Penetapan sebagai pihak yang mengelola Asuransi Kesehatan, bagi 25 orang Angota DPRD Kabupaten Jayapura dari Pernerintah Daerah dalam hal ini Pemda Kabupaten Jayapura;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pembayaran sudah dilaksanakan 100% kepada Pihak AJB Bumiputera 1912 namun Polis Asuransi belum pernah disampaikan/diserahkan kepada seluruh anggota DPRD Kab Jayapura;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut di atas;----
Saksi RISKE O. LAMIA, SE, setelah mengucapkan Janji dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :----------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua (Polda Papua) dan keterangan yang Saksi berikan benar dan Saksi tandatangani berita acara pemeriksaan;-------------------------------
Bahwa saksi merupakan karyawan pada AJB Bumiputera dalam posisi sebagai agent;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui bahwa pihak AJB Bumiputera 1912 pernah mengadakan perjanjian kerjasama dengan DPRD Kabupaten
Jayapura untuk pengelolaan Dana asuransi bagi 25 orang anggota DPRD Jayapura;----------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa naskah perjanjian kerjasama tertanggal 12 Oktober 2009 dan ditandatangani oleh sdr MELIANUS SARANAMUAL selaku Pimpinan AJB Bumiputera 1912 Cabang Jayapura dan YOHANES ELUAY, SH selaku Ketua DPRD Kabupaten Jayapura;---------------------------------------------------------------------
Bahwa hak Anggota Dewan adalah mendapat jaminan kesehatan dari pihak asuransi kesehatan sedangkan hak dari Bumiputera adalah menerima premi asuransi kesehatan sebesar Rp 475.000.000,-;---------------------------------------------
Kewajiban dari DPRD Kabupaten Jayapura adalah membayarkan premi kesehatan sedangkan kewajiban dari AJB Bumiputera 1912 adalah membayarkan seluruh klaim kesehatan maupun meninggal dari DPRD Kabupaten Jayapura;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Surat Penunjukan/Penetapan yang menyatakan pihak asuransi sebagai pihak yang mengelola asuransi bagi 25 orang anggota DPRD Kab. Jayapura saksi tidak mengetahuinya;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa premi sebesar Rp 475.000.000,- sudah diserahkan kepada pihak asuransi sedangkan polis pernah diserahkan kepada pihak DPRD Kabupaten Jayapura namun karena akan ada perbaikan maka dikembalikan kepada pihak AJB Bumiputera 1912;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak bisa menunjukan bukti penyerahan polis;----------------------------
Bahwa yang terdapat pada polis yang akan diserahkan kepada Pihak DPRD Kabupaten Jayapura adalah sebesar Rp. 275.000.000,- sehingga terdapat selisih dana yang ada di AJB Bumiputera 1912 sebesar Rp. 200.000.000,-;-------
Bahwa karena dana yang berada di di AJB Bumiputera 1912 sebesar Rp. 200.000.000.- digunakan untuk membayar klaim sebesar Rp. 47.600.000,- dan Rp.775.000,- untuk biaya administrasi jadi sekarang dana sisa sebesar Rp. 151.625.000.-;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut di atas;----
Saksi YAFET APASERAY, SH, setelah mengucapkan janji dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :----------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua (Polda Papua) dan keterangan yang saksi berikan benar dan saksi tandatangani berita acara pemeriksaan;-------------------------------
Bahwa saks merupakan anggota DPRD Kabupaten Jayapura Periode 2009 s/d 2014;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jabatan saksi dalam keanggotaan anggota DPRD Kabupaten Jayapura adalah selaku Anggota DPRD Kabupaten Jayapura;--------------------------------------
Bahwa dalam tahun 2010 pihak DPRD Kabupaten Jayapura terdapat kegiatan Asuransi Kesehtan bagi 25 orang anggota DPRD sebesar Rp. 475.000.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah);--------------------------
Bahwa pada kegiatan tersebut yang mengelola asuransi adalah Pihak AJB Bumiputera 1912 dengan naskah perjanjian yang ditandatangani oleh Sdr. YOHANES ELUAY, SH selaku Ketua DPRD Kabupaten Jayapura dan Sdr. MELKY SYARANAMUAL selaku Kepala AJB Bumiputera Cabang Jayapura tertanggal 14 Oktober 2009;----------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam menentukan pihak yang akan mengelola asuransi kesehatan bagi 25 orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura dalam hal ini setwan DPRD Kabupaten Jayapura tidak melakukan pelelangan;----------------------------------------
Bahwa pihak AJB Bumiputera 1912 tidak pernah mendapatkan Penetapan sebagai pihak yang mengelola Asuransi Kesehatan bagi 25 orang Anggota DPRD Kabupaten Jayapura dari Pemerintah Daerah dalam Hal ini Pemda Kabupaten Jayapura;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pembayaran sudah dilaksanakan 100% kepada Pihak AJB Bumiputera 1912 namun Polis Asuransi belum pernah disampaikan/diserahkan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Jayapura;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut di atas;--
Saksi SELVIE ST. PIOH, A.md, setelah mengucapkan Janji dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :----------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua (Polda Papua) dan keterangan yang Saksi berikan benar dan Saksi tandatangani berita acara pemeriksaan;-------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan Pihak AJB Bumiputera 1912 melakukan perikatan perjanjian dengan pihak DPRD Kabupaten Jayapura pada tahun 2009 yaitu peijanjian kontrak asuransi;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan yang membuat dokumen naskah perjanjian kerjasama antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan IJB Bumiputera 1912 pada tahun 2009 dan staf administrasi AJB Bumiputera 1912 atas perintah Sdr
MELIANUS SYARANAMUAL;-------------------------------------------------------------------Bahwa untuk proses penagihan dan bagian administrasi yang membuat tagihan berupa kwitansi tagihan yang ditandatangani oleh Sdr. MELIANUS SYARANAMUAL senilai Rp. 475.000.000,- tanggal 15 Februari 2010
dilampirkan dengan Naskah perjanjian kerjasama antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912;-----------------------------------------------------Bahwa premi awal dari perjanjian tersebut sebesar Rp. 19.000.000 per orang dikalikan 25 orang anggota DPRD Kab. Jayapura yaitu Rp. 475.000.000,-;--------
Bahwa Anggota DPRD Kab. Jayapura yang sudah maiakukan klaim adalah:------
Yafet Apaseray jumlah yang diterima Rp. 11.000.000.-;-----------------------------
SAHARUDIN, jumlah yang diterima sesuai kwitansi tanggal 26 Agustus 2010 senilai Rp. 13.000.000.-;----------------------------------------------------------------------
FREDI DAPAMETOUW, jumlah yang diterima sesuai kwitansi tanggal 5 September 2010 senilai Rp.4.600.000.-;-------------------------------------------------
FREDI KAWAY, jumlah yang diterima Rp. 2.600.000,-;------------------------------
Drs. NURDIN FAISAL, jumlah yang diterima Rp. 8.300.000,-;----------------------
KORNELES YANUARING jumlah yang diterima Rp. 6.000.000.-;-----------------
PAULUS PATTY jumlah yang diterima sesuai kwitansi tanggal 1 Oktober 2010 senilai Rp. 3.800.000.-;----------------------------------------------------------------
Bahwa jumlah klaim yang terbayar senilai Rp. 49.300.000.-;----------------------------
Bahwa Hak dari Anggota DPRD Kabupaten Jayapura yaitu mendapat manfaat kesehatan dari pihak asuransi manfaat kesehatan yang pertama apabila anggota DPRD maupun keluarga suami, isteri dan dua anak jika dalam masa perjanjian mengalami sakit atau musibah yang mengakibatkan dirawat dengan medis maka biaya perawatan tersebut akan ditanggulangi oleh pihak asuransi bumiputera dan kewajiban dari anggota yaitu membayarkan dana asuransi kesehatan anggota DPRD Kab. Jayapura (Dalam bentuk premi);----------------------
Bahwa isi perjanjian dengan polis yang ada tentang premi tidak sama karena dalam perjanjian terdapat premi Rp. 19.000.000 dan di polis Rp. 11.000.000,-, alasannya uang Rp. 11.000.000,- dilkalikan 25 anggota senilai Rp. 275.000.000,- sudah dibuku premi pertama dan uang Rp. 8.000.000,- dikalikan 25 anggota senilai Rp. 200.000.000,- di buku sebagai tìtìpan premi pertama;------
Bahwa dana Rp. 200.000.000,- digunakan sebanyak Rp. 49.300.000,- dibukukan sebagai piutang klaim pengobatan dan akan dibukukan sebagai klaim setelah tahap kedua dibayar dan sisa jumlah yang ada pada Kas AJB Bumiputera 1912 sebesar Rp. 150.700.000,- untuk sisa dana tersebut sekarang berada di rekening ÀJ Bumiputera 1912 dengan no rek: 100.21.20.07.02438-1 pada Bank Papua dan yang bertanggungjawab adalah Kepala Cabang;------------
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut di atas;----
Saksi F. WIJAYATI AYOWEMBUN, setelah mengucapkan Janji dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :----------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua (Polda Papua) dan keterangan yang Saksi berikan benar dan Saksi tandatangani berita acara pemeriksaan;-------------------------------
Bahwa saksi merupakan karyawan pada AJB Bumiputera dalam posisi sebagai agent;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui bahwa pihak AJB Bumiputera 1912 pernah mengadakan perjanjian kerjasama dengan DPRD Kabupaten
Jayapura untuk pengelolaan Dana asuransi bagi 25 orang anggota DPRD Jayapura;----------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa naskah perjanjian kerjasama tertanggal 12 Oktober 2009 dan ditandatangani oleh sdr MELIANUS SARANAMUAL selaku Pimpinan AJB Bumiputera 1912 Cabang Jayapura dan YOHANES ELUAY, SH selaku Ketua DPRD Kabupaten Jayapura;---------------------------------------------------------------------
Bahwa hak Anggota Dewan adalah mendapat jaminan kesehatan dari pihak asuransi kesehatan sedangkan hak dari Bumiputera adalah menerima premi asuransi kesehatan sebesar Rp 475.000.000,-;---------------------------------------------
Kewajiban dari DPRD Kabupaten Jayapura adalah membayarkan premi kesehatan sedangkan kewajiban dari AJB Bumiputera 1912 adalah membayarkan seluruh klaim kesehatan maupun meninggal dari DPRD Kabupaten Jayapura;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Surat Penunjukan/Penetapan yang menyatakan pihak asuransi sebagai pihak yang mengelola asuransi bagi 25 orang anggota DPRD Kab. Jayapura saksi tidak mengetahuinya;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa premi sebesar Rp 475.000.000,- sudah diserahkan kepada pihak asuransi sedangkan polis pernah diserahkan kepada pihak DPRD Kabupaten Jayapura namun karena akan ada perbaikan maka dikembalikan kepada pihak AJB Bumiputera 1912;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak bisa menunjukan bukti penyerahan polis;----------------------------
Bahwa yang terdapat pada polis yang akan diserahkan kepada Pihak DPRD Kabupaten Jayapura adalah sebesar Rp. 275.000.000,- sehingga terdapat selisih dana yang ada di AJB Bumiputera 1912 sebesar Rp. 200.000.000,-;-------
Bahwa karena dana yang berada di di AJB Bumiputera 1912 sebesar Rp. 200.000.000.- digunakan untuk membayar klaim sebesar Rp. 47.600.000,- dan Rp.775.000,- untuk biaya administrasi jadi sekarang dana sisa sebesar Rp. 151.625.000.-;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut di atas;----
Saksi YOHANES ELUAY, SH, setelah mengucapkan Janji dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :---------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua (Polda Papua) dan keterangan yang Saksi berikan benar dan Saksi tandatangani berita acara pemeriksaan;-------------------------------
Bahwa saksi merupakan anggota DPRD Kabupaten Jayapura Periode 2009 s/d 2014;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Jabatan saksi dalam keanggotaan DPRD Kabupaten Jayapura adalah selaku Ketua DPRD Kabupaten Jayapura;---------------------------------------------------
Bahwa dalam tahun 2010 pihak DPRD Kabupaten Jayapura terdapat kegiatan Asuransi kesehatan bagi 25 orang anggota DPRD sebesar Rp. 475.000.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah);--------------------------
Bahwa pada kegiatan tersebut yang mengelola asuransi adalah Pihak AJB Bumiputera 1912 dengan naskah perjanjian yang ditandatangani oleh Sdr YOHANES ELUAY, SH selaku ketua DPRD Kabupaten Jayapura dan Sdr MELKY SYARANAMUAL selaku Kepala AJB Bumiputera Cabang Jayapura tertanggal 14 Oktober 2009;----------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam menentukan pihak yang akan mengelola asuransi kesehatan bagi 25 orang anggota DPRD Kab Jayapura dalam hal ini Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura tidak melakukan pelelangan;--------------------------------------------------------
Bahwa pihak AJB Bumiputera 1912 tidak pernah mendapatkan Penetapan sebagai pihak yang mengelola Asuransi Kesehatan, bagi 25 orang Angota DPRD Kabupaten Jayapura dari Pernerintah Daerah dalam hal ini Pemda Kabupaten Jayapura;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pembayaran sudah dilaksanakan 100% kepada Pihak AJB Bumiputera 1912 namun Polis Asuransi belum pernah disampaikan/diserahkan kepada seluruh anggota DPRD Kab Jayapura;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut di atas;----
Menimbang, bahwa disamping Saksi-Saksi Fakta sebagaimana tersebut di atas, dipersidangan hari Selasa tanggal 20 Nopember 2012 oleh Penuntut Umum telah dibacakan juga keteragan seorang Ahli bernama Prof. Dr. ASWANTO, SH, M.Si, DFM, yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagaimana yang terdapat dalam BAP Ahli pada hari Kamis tanggal 12 April 2012;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa mengatakan tidak tahu mengenai keterangan Ahli tersebut di atas;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Sekertaris DPRD Kabupaten Jayapura Nomor: SK.821.2-01 tanggal 08 Januari 2009 tentang pengangkatan Dalam Jabatan Struktural;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas dan tanggungjawab Kasubbag Keuangan Sekwan DPRD Kab. Jayapura adalah memeriksa daftar gaji pegawai dan anggota DPRD Kab. Jayapura menandatangani SPP dan paraf koordinasi pada SPMU dan pertanggungjawabannya kepada Kabag Umum Sekwan DPRD Kab. Jayapura;--
Bahwa dana yang dibutuhkan sesuai dengan Tagihan dari AJB Bumiputera 1912 tanggal 15 Februari 2010 yang ditandatangani oleh Sdr. MELKY SYARANAMUAL senilai Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) No. Rek Bank Papua: 100.21.20.07.02438-1 dan sumber dananya dari APBD TA. 2010;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa kenal dengan dokumen berupa 2 (dua) lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP tanggal 16 Pebruari 2010, 1 (satu) lembar foto copy Surat Pemintaan Pembayaran (SPP) kode (1) Nomor :911/00412010 tanggal 16 Pebruari 2010, dan 1 (satu) lembar foto copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Rincian Rencana Penggunaan TA. 2010 Nomor :911100412010 tanggal 16 Pebruari 2010 dan betul adalah tandatangan Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak ingat mengenai tagihan dari Pihak AJB Bumiputera 1912 ke Ketua DPRD Kab. Jayapura yang terdakwa ketahui adalah setelah Bendahara menyerahkan dokumen Iampiran SPP berupa Kwitansi untuk keperluan pembayaran premi pertama asuransi kepada AJB Bumiputera 1912 sebesar Rp. 475.000.000.- yang ditandatangani oleh Sdr. M. SYARANAMUAL, Disposisi Terdakwa kepada Kabag Umum Sekwan DPRD Kab. Jayapura Sdr. Drs. SIMON PATABANG, MM tanggal Pebruari 2010 yang isinya agar diproses pembayaran premi asuransi kesehatan anaggota DPRD kepada AJB Bumiputera 1912 kantor cabana aspar Jayapura sebesar Rp. 475.000.000.- (empat ratus tuiuh puluh lima juta rupiah) disposisi dari Ketua DPRD Kab. Jayapura Sdr. YOHANES ELUAY, SH kepada Terdakwa tanggal 3 Pebruari 2010.yang isinya Tolong lakukan pembayaran premi kepada Asuransi Bumiputera 1912, karena yana bersangkutan telah melakukan prestasi pembayaran klaim (di potong biaya cek-up), 2 (dua) lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP tanggal 16 Pebruari 2010, 1 (satu) lembar foto copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kode (1) Nomor : 911/004/2010 tanggal 16 Pebruari 2010, 1 (satu) lembar foto copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor :911100412010 tanggal 16 Pebruari 2010
dan 1 (satu) Iembar foto copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Rincian Rencana Penggunaan TA. 2010 Nomor :911/00412010 tanggal 16 Februari 2010;---------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa untuk masalah polis asuransi sepengetahuan terdakwa belum diserahkan kepada anggota DPRD Kab. Jayapura;----------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi putusan ini maka seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik di Penyidik maupun dipersidangan yang telah dibenarkan baik oleh Saksi maupun oleh Terdakwa dipandang oleh Majelis Hakim termuat menjadi satu dan tidak terpisahkan dengan putusan ini;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan juga barang bukti berupa dokumen atau surat-surat dan barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa berupa :-----
1 (satu) lembar foto copy Surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor: 0299/BTL-DAU/LS/20.01/2010 tanggal 17 Februari 2010 dengan keperluan untuk pembayaran dana triwulan I belanja tidak langsung kegiatan biaya premi asuransi bagi pimpinan dan anggota DPRD pada Kab. Jayapura sebesar Rp. 475.000.000,-
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 004/BTL-DAU/LS 20.01/2010 tanggal 16 Februari 2010 untuk keperluan pembayaran premi asuransi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kab. Jayapura tahun 2010 sebesar Rp. 475.000.000,-;------------------------------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar foto copy sural dokumen penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 16 februari 2010;---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy surat pemyataan pengajuan SPP-LS tanggal 16 Februari 2010;------------------------------------------------------------------------------------------------------
3 (liga) lembar foto copi surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor: 911/004/2010 tanggal 16 Februari 2010;------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi pembayaran premi pertama asuransi mitra sehat dari Ketua DPRD Kab.Jayapura kepada AJB Bumiputera 1912 kantor operasional jayapura tanggal 15 februan 2010 sebesar Rp. 475.000.000,-;---------
1 (satu) lembar foto copy disposisi dari Sekwan Sdr. LUKAS MRA MRA, SH tanggal 3 Februari 2010 kepada Kabag Umum Setwan;----------------------------------
1 (satu) lembar foto copy disposisi dari Ketua DPRD Kab. Jayapura Sdr. YOHANES ELUAY, SH kepada Sekwan DPRD Kab. Jayapura tanggal 3 Februari 2010;----------------------------------------------------------------------------------------------------
4 (empat) lembar foto copy Surat Keputusan Bupati Kab. Jayapura Nomor :49 Tahun 2010, tentang Penunjukkan/ Pengangkatan atasan langsung Bendahara Pengeluaran, Bendahara Barang dan Bendahara Khusus DPRD Kab. Jayapura TA. 2010;-----------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy lampiran surat keputusan Bupati Kab. Jayapura Nomor 49 tahun 2010 tentang penunjukkan/pengangkatan atasan langsung, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Barang dan Bendahara Khusus DPRD Kab. Jayapura TA. 2010;-----------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel foto copy Naskah Perjanjian Kerjasama antara DPRD Kab. Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura;-----------
25 (dua puluh lima) foto copy buku polis AJB Bumiputera 1912;-------------------------
1 (satu) lembar foto copy rekening koran giro MB Bumiputera 1912 bulan Februari 2011 pada Bank Papua Jayapura No. rek. 10021.20.07.02438-1;-----------------------
1 (satu) lembar foto copy surat AJB Bumiputera 1912 kantor cabang asper Jayapura Nomor : 498/UM/KC-JYP/XII/2010, tanggal 10 Desember 2010;------------
1 (satu) lembar foto copy daftar pembayaran biaya pengobatan anggota DPRD Kab. Jayapura tanggal 29 November 2010;---------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy undangan dan DPRD Kab. Jayapura tanggal 04 Mei 2010 yang ditandatangani Wakil Ketua I Sdr. KORNELES YANUARING;------------
1 (satu) lembar foto copy Sural sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah Kab. Jayapura No.173/84 tanggal 06 Mei 2010 yang ditandatangani Sekwan DPRD Kab. Jayapura Sdr. LUKAS MRA MRA, SH;--------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Surat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Jayapura No. 170/47, tanggal 04 April 2011 yang ditandatangani Ketua DPRD Kab. Jayapura Sdr. YOHANES ELUAY, SH;----------------------------------------
1 (satu) bundel foto copy proposal program asuransi nomor: 057/props/JYPN/II/2009 tanggal 03 Agustus 2009 untuk program asuransi yang ditawarkan kepada ketua DPRD Kab. Jayapura yang ditandatangani
oleh Kepala Cabang AJB Bumiputra 1912 Jayapura Sdr. MELIANUS SYARANAMUAL;------------------------------------------------------------------------------------1 (satu) lembar foto copy catatan medis pasien dari Rumah Sakit Dian Harapan an. NURDIN FAISAL tanggal 18 November 2010 oleh Dokter Rumah Sakit Dian Harapan dr. OOM NURRAHMAN SpPD;------------------------------------------------------
1 (satu) lember foto copy rincian biaya perawatan an. NURDIN FAISAL, periode perawatan 26 Agustus 2010 sampai dengan 31 Agustus 2010 No. Reg/No.RM : RI 1008260004/00-11-44-76 sebesar Rp. 3.823.772.89,-;--------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi No. 7918 tanggal 3 September 2010 an. NURDIN FAISAL untuk pembayaran obat-obatan sebesar Rp. 800.000,-;-----------
1 (satu) Iembar foto copy nota pemeriksaan dan Lab.Klinik Prodia Makassar no. 100906577 tanggal 30 September 2010 an. NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp. 216.000.00,-;-------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy nota pemeriksaan dari Lab. Klinik Prodia Makasaar no. 100905902 tanggal 28 September 2010 an. NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp. 216.000.00,-;-------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy nota apotek kimia parma No. 38 Makassar tanggal 27 Juni 2010 dari dr. HARSINEN SANUSI untuk NURDIN FAISAL;------------------------
1 (satu) lembar foto copy bukti pembayaran apotek kimia farma 38 Makassar tanggal 27 Juni 2010 no. resep 100 6027024 untuk NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp. 365.200,-;-------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Iembar foto copy kwitansi apotek RS Dian Harapan Waena tanggal 30 Agustus 2010 no. Bayar.KWF10018217 NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp. 256.600,-;-----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Iembar foto copy kwitansi apotek RS. Dian Harapan Wæna tanggal 10 oktober no. Bayar: KWFI0021524 NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp. 2.400,-;--------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi apotek RS Dian Harapan Waena tanggal 29 Agustus 2010 no. Bayar KWF100182129 NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp. 630.200,-;-----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi apotek RS Dian Harapan Waena tanggal 28 Agustus 2010 No. Bayar KWF10018098 NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp. 579.300,-;-----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi apotek RS Dian Harapan waena tanggal 30 Agustus 2010 No. Bayar KWF10018236 NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp. 16.200,-;-------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi apotek RS Dian Harapan Waena tanggal 27 Agustus 2010 No. Bayar KWF10018040 NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp. 789.000,-;-----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi apotek RS Dian Harapan Waena tanggal 31 Agustus 2010 No. Bayar KWF10018302 NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp. 213.200,-;-----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 8 Desember 2009 dari YAFET APASERAY kepada Dr. JAMES J. EDENTON Sp.PD untuk pembayaran biaya perawatan dokter dan rekaman jantung sebesar Rp. 1.500.000,-;----------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi dari apotik kenari tanggal 7 Desember dari YAFET APASERAY untuk pembayaran biaya pembelian obat-obat oral sebesar Rp. 1.200.000,-;--------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi dari apotik kenari tanggal 8 Desember dari YAFET APASERAY untuk pembayaran biaya pembelian obat oral sebesar Rp. 1.500.000;----------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Iembar foto copy kwitansi tanggal 7 Desember 2009 dari YAFET APASERAY kepada Dr. JAMES J. EDENTON ,Sp.PD untuk pembayaran biaya pemeriksaan dan USG dokter Rp. 1.300.000,-;----------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 10 Desember 2009 dari YAFET APASERAY kepada Dr. JAMES J. EDENTON ,Sp.PD untuk pembayaran biaya rekam jantung dan pemeriksaan dokter Rp. 700.000,-;------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi No. 04971 tanggal 8 Juli 2010 dari Lab Klinik Permai Bestari Jl. Lagaligo Makassar dengan nama penderita YAFET APASERAY sebesar Rp. 516.000,-;-------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 5 September 2010 dari MB 1912 Jayapura untuk pembayaran biaya kesehatan anggota dewan kab. Jayapura an. FREDY/MARICE Rp. 4.600.000,-;---------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 01 Oktober 2010 dari AJB 1912 Jayapura untuk pembayaran biaya kesehatan anggota dewan Kab. Jayapura an. Bpk. PATTY Rp. 3.800.000,-;---------------------------------------------------------------------
1 (satu) Iembar foto copy kwitansi tanggal 26 Agustus 2010 dari AJB 1912 Jayapura untuk pembayaran an. SAHARUDIN Rp. 11.300.000,-;----------------------
1 (satu) lembar foto copy surat pengajuan klaim tanggal 29 Oktober 2010 an. FREDDY DEPAMETOUW kepada AJB Bumiputera 1912;-------------------------------
1 (satu) lembar foto copy catatan medis pesien an. FREDDY DEPAMETOUW tanggal 20 November 2010;-----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi rawat darurat dengan nomor : KWD10030831 RS. Dian Harapan tanggal 10-10-2010 pasien an.FREDDY DEPAMETOUW biaya sebesar Rp. 80.000,-;--------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi rawat darurat dengan nomor :KWD10030845 RS Dian Harapan tanggal 10-10-2010 pesien an. FREDDY DEPAMETOUW biaya sebesar Rp. 90.400.00,-;----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi rawat darurat dengan Nomor: KWD10030833 RS. Dian Harapan tanggal 10 Oktober 2010 pasien an. FREDDY DEPAMETOUW biaya sebesar Rp. 20.000.00,-;--------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi RS Dian Harapan No seri 42867 tanggal 23 April 2010 dari FREDDY DEPAMETOUW untuk pembayaran resep dr. EVI H biaya sebesar Rp. 540.800,-;---------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 14-10-2010 dari FREDDY DEPAMETOUW untuk pembayaran obat-obatan di apotik sehat Jayapura biaya sebesar Rp. 571.000,-;-----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi No 8269 tanggal 7-10-2010 dari FREDDY DEPAMETOUW untuk pembayaran obat-obatan sebesar Rp. 615.000,-;------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 19-5-2010 dari FREDDY DEPAMETOUW untuk pembayaran obat-obatan dr. EVI HANDAYANI SP.THT di Apotik Bunda Kotaraja biaya sebesar Rp. 263.000,-;---------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy hasil laboratorium RS. Dian Harapan No. LD.1010100013 tanggal 10-10-2010 pasien an. FREDDY DEPAMETOUW;--------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi AJB Bumiputera 1912 Jayapura No seri : JYRP20100170 terima dari KAMSILAH no. Polis 209100961843 untuk pembayaran pemulihan biasa non-medical;---------------------------------------------------
1 (satu) bundel foto copy DPA-SKPD Nomor 1.20 01 00 00 5 1 tanggal 04 Januari 2010;------------------------------------------------------------------------------------------------------
3 (tiga) lembar foto copy Keputusan Gubemur Papua Nomor 41 tahun 2010 tentang perubahan nomor urut 16 lampiran keputusan gubemur Prov papua nomor 120 tahun 2009 tentang peresmian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Jayapura periode tahun 2009-2014, tanggal 22 maret 2010 dan 2 (dua) lembar foto copy Berita Acara Pengucapan Janji Anggota DPRD Kab. Jayapura periode 2009-2014 an. ELVIS DOCE dari Partai Demokrat;------------------
2 (dua) lembar foto copy Keputusan Sekretaris DPRD Kab. Jayapura Nomor: I .b tahun 2010 Tentang Penunjukkan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan (PPTK) Sekretariat DPRD Kab. Jayapura , tanggal 28 Januari 2010;-------------------
2 (dua) lembar foto copy daftar nama-nama pejabat pelaksana teknis kegiatan sekretariat DPRD Kab. Jayapura TA 2010, tanggal 28 Januari 2010;-------------------
1 (satu) lembar foto copy salinan dari buku daftar Surat Keputusan Bupati Kepala daerah Tingkat Il Jayapura Nomor: SK.821.1.2-33, tanggal 1 Juni 1991;-------------
Uang Tunai sebesar Rp. 150.700.000,- (Seratus lima puluh juta tujuh ratus ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar fotocopy surat keputusan pengangkatan sebagai pegawai AJB Bumi Putera 1912 nomor: 708/ Kpts 1961 Peg. Tanggal 4 September 1996;--------
1 (satu) lembar fotocopy surat keputusan pengangkatan sebagai kepala cabang bumi putera 1912 nomor: 142-8 IDSSDM / 2009/ Peg. Tanggal 29 Januari 2009;-
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Ahli, Keterangan Terdakwa, dan dihubungkan dengan barang bukti yang bersesuaian, telah diperoleh fakta-fakta hukum dipersidangan sebagai berikut :------------------------------------
Bahwa Terdakwa LUKAS MRA MRA, SH adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan sebagai Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Jayapura dalam Tahun 2009 dan Tahun 2010 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Jayapura Nomor : SK. 821.2-01 tanggal 08 Januari 2009 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural sekaligus melekat sebagai Pengguna Anggaran;------------
Bahwa tugas Terdakwa Lukas Mra Mra, SH sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura adalah :---------------------------------------------------------------------------------------
Mengkoordinir administrasi kesekretariatan DPRD Kabupaten Jayapura;-----------
Mengkoordinir administrasi keuangan DPRD Kabupaten Jayapura;------------------
Bahwa MELIANUS SYARANAMUAL alias MELKY SYARANAMUAL adalah Kepala Cabang AJB Bumiputera 1912 di Sentani Kabupaten Jayapura berdasarkan Surat Keputusan Direksi Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 No. 142-8/DSDM/2009/Peg tanggal 29 Januari 2009;----------------------------------------------------
Bahwa Drs. SIMON PATABANG, MM selaku Kepala Bagian Umum pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jayapara Nomor : SK. 821.2-01 tanggal 25 Januari 2008 dan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura Nomor : 1.b Tahun 2010 tanggal 28 Januari 2010;-------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi RISMAYANI adalah Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jaÿapura sejak Tahun 2009, dan Saksi PAULINA AYOMI, SE, MM selaku Kepala Sub Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura sejak Tahun 2008 sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);----------------
Bahwa Saksi YOHANIS ELUAY, SH adalah Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Periode 2009 s/d 2014 berdasarkan SK Gubemur Provinsi Papua Nomor 169 Tahun 2009 tanggal 07 Desember 2009 tentang Peresmian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura Periode Tahun 2009-2014;----------
Bahwa sekitar bulan September 2009 pihak AJB Bumiputera 1912 mengajukan proposal panawaran asuransi kepada DPRD Kabupaten Jayapura kemudian Terdakwa Lukas Mra Mra, SH secara lisan mengundang pihak AJB Bumiputera 1912 untuk melakukan presentase;----------------------------------------------------------------
Bahwa setelah mendengar presentase dari Pihak AJB Bumiputera 1912 kemudian pihak DPRD Kabupaten Jayapura menunjuk Pihak AJB Bumiputera 1912 untuk mengelola Asuransi Kesehatan untuk 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang dituangkan dalam Perjanjian Program Asuransi Kesehatan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura;----------------------------------------------
Bahwa perjanjian antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912
tertanggal 12 Oktober 2009 dan yang melakukan penandatanganan Yohanis Eluay, SH selaku Ketua DPRD Kabupaten Jayapura dan Melianus Syaranamual selaku Kepala Cabang AJB Bumiputera 1912;------------------------------------------------------------Bahwa isi Perjanjian Program Asuransi Kesehatan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang ditandatangani oleh Yohanis Eluay, SH selaku Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Periode 2009 s/d 2014 dan Melianus Syaranamual selaku Kepala Cabang AJB Bumiputera 1912 yaitu mencangkup premi dari 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang namanya tercantum dalam peijanjian beserta keluarga dan ahli warisnya dengan masa berlaku perjanjian sampai dengan masa jabatan anggota dewan berakhir;--------------------------------------
Bahwa dana Polis Kesehatan untuk 25 (dua puluh lima) orang Anggota DPRD
Kabupaten Jayapura telah dianggarkan sesuai DPA-SKPD Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura T.A. 2010 dengan Nomor DPA-SKPD 1.20.01.00.00.5.1 dan kode rekening 511 01 09 dengan uraian luran Asuransi Kesehatan (Pembayaran Premi Asuransi untuk 25 (dua puluh lima) orang anggota senilai Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah);--------------------------------------------------------Bahwa dalam Program Asuransi Jiwa pihak AJB Bumiputera 1912 memberikan proteksi berupa :-----------------------------------------------------------------------------------------
Jika tertanggung/peserta meninggal dunia dalam masa asuransi kepada yang
ditunjuk dibayarkan:--------------------------------------------------------------------------------
Santunan sebesar 100% (seratus persen) uang pertanggungan (Rp. 100.000.000,-), ditambah;--------------------------------------------------------------------
Akumulasi dana yang besarnya sesuai perhitungan pada saat tertanggung
meninggal dunia;--------------------------------------------------------------------------------
Jika dalam masa asuransi tertanggung sakit dan dirawat di rumah sakit,
berdasarkan surat keterangan dokter dan rumah sakit yang merawat, kepada yang tertanggung dibayarkan dana rawat inap sebesar 3% (tiga persen) x uang
pertanggungan per hari, dimulai hari ke-3 selama 90 (sembilan puluh) hari per
tahun;---------------------------------------------------------------------------------------------------Jika tertanggung di rawat inap di rumah sakit sebelum polis berusia 6 (enam) bulan, maka :-----------------------------------------------------------------------------------------
Dana rawat inap tidak dibayarkan meskipun rawat inap tersebut melewati umur polis 6 (enam) bulan;-------------------------------------------------------------------
Dana rawat inap dibayarkan mulai hari ke-3 jika tertanggung di rawat inap
kecelakaan;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pihak AJB Bumiputera 1912 telah menyerahkan polis asuransi namun karena ada penambahan premi untuk isteri/suami dan 2 (dua) orang anak sehingga sampai dengan sekarang polis asuransi belum diserahkan oleh pihak AJB Bumiputera 1912 kepada pihak DPRD Kabupaten Jayapura;------------------------------
Bahwa pada tanggal 15 Pebruari 2010 pihak AJB Bumiputera 1912 memasukkan tagihan yang ditandatangani oleh Melianus Syaranamual selaku Kepala Cabang AJB Bumiputera 1912 senilai Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ke Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura;-------------------------------------------
Bahwa terdakwa Lukas Mra Mra, SH telah menandatangani SPM Nomor : 004/BTL-DAU/LS/20.01/2010 tanggal 16 Februari 2010 tentang Pembayaran Biaya Premi Asuransi Kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura;-------
Bahwa pada tanggal 17 Pebruari 2010 telah dicairkan dana sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sesuai SP2D Nomor : 0299/BTL-DAU/LS/20.01/2010 dan sudah disetorkan oleh pihak DPRD Kabupaten Jayapura kepada pihak AJB Bumiputera 1912 ke nomor rekening Bank Papua: 100.21.20.07.02438-1;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa isi perjanjian polis yang ada tentang premi tidak sama karena dalam
perjanjian terdapat premi Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) dan di polis Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dikalikan 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura senilai Rp. 275.000000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sudah dibukukan sebagai premi sementara Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dikalikan 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dibukukan sebagai titipan premi pertama;----------------------------------------------------------------------------------Bahwa dana sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rùpiah) telah digunakan sebanyak Rp. 49.300.000,- (empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) sebagai piutang klaim sehingga sisa dana sebesar Rp. 150.700.000,- (seratus lima puluh juta tujuh ratus ribu rupiah);------------------------------------------------------------------
Bahwa anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang telah melakukan klaim sebesar Rp. 49.300.000,- (empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
YAFET APASERAY jumlah yang diterima sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------
SAHARUDIN jumlah yang diterima sesuai kwitansi tanggal 26 Agustus 2010 senilai Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);-------------------------------------------
FREDI DAPAMETOUW jumlah yang diterima sesuai kwitansi tanggal 05 September 2010 senilai Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah);----
FREDI KAWAY jumlah yang diterima sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------
Drs. NURDIN FAISAL jumlah yang diterima Rp. 8.300.000,- (delapan juta tiga ratus ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------
KORNELES YANUARING jumlah yang diterima sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------
PAULUS PATTY jumlah yang diterima sesuai kwitansi tanggal 01 Oktober 2010 senilai Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratas rupiah);----------------------------------
Bahwa Paulina Ayomi, SE, MM selaku Kepala Sub Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2008 serta selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak pernah mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan namun hanya menyiapkan dan menandatangani dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan yang sudah disiapkan oleh Rusmayani selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura;--------------------------------
Bahwa dokumen yang diteliti oleh Rusmayani selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura berupa kwitansi tagihan dari pihak AJB Bumiputera 1912 dengan dasar disposisi dari Ketua DPRD Kabupaten Jayapura tanggal 03 Februari 2010 yang berbunyi “Tolong lakukan pembayaran premi kepada asuransi Bumiputera 1912 karena yang bersangkutan telah melakukan prestasi pembayaran klaim (dipotong biaya cek-up), disposisi dari terdakwa Lukas Mra Mra, SH (Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura) kepada Drs. Simon Patabang, MM (Kabag Umum pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura) tanggal 03 Februari 2010 yang isinya “Agar diproses pembayaran premi asuransi kesehatan anggota DPRD kepada AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan perintah lisan Drs. Simon Patabang, MM yang berbunyi “Sesuai dengan Disposisi dari terdakwa Lukas Mra Mra, SH selaku Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura kita proses permintaan pembayarannya.”;-------------------------------------------------------------
Bahwa pencairan dana sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sesuai SP2D Nomor : 0299/BTL-DAU/LS/20.01/ 2010 tanggal 17 Februari 2010 diperuntukkan membayar beban anggaran tahun 2010 sesuai DPA-SKPD Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura T.A. 2010 dengan Nomor : 1.20.01.00.00.5.1 bukan atas beban anggaran tahun 2009;---------------------------------
Bahwa Saksi Yohanis Eluay, SH diresmikan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura oleh Gubemur Provinsi Papua berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 169 Tahun 2009 tanggal 07 Desember 2009 tentang Peresmian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura Periode Tahun 2009-2014;----------
Bahwa Pihak AJB Bumiputera 1912 membuat Perjanjian Program Asuransi Kesehatan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura berdasarkan naskah perjanjian kerjasama antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 telah dilakukan untuk Tahun Anggaran 2010 dan pelaksanaan Perjanjian kerjasama antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2009, anggarannya bersumber dari DPA Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2010;--------------
Bahwa dalam Perjanjian kerjasama antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura tertanggal 12 Oktober 2009 tidak terdapat dokumen penunjukkan/penetapan dari Pemerintah Kabupaten Jayapura dan tidak terdapat dokumen proses pelelangan atas penetapan asuransi yang akan memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura beserta keluarga;--------------------------------------------------
Bahwa Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Yohanis Eluay, SH pada polis Mitra Sehat AJB Bumiputera 1912 yang diperuntukkan bagi 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura bertindak sebagai Pemegang Polis dan pada naskah perjanjian kerjasama antara DPRD Kabupaten jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura tentang Pembayaran Polis Asuransi Kesehatan tertanggal 12 Oktober 2009 ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Yohanis Eluay, SH;---------------------------------------------------------
Bahwa manfaat Polis Mitra Sehat AJB Bumiputera 1912 yang diperuntukkan bagi 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura adalah untuk Santunan Rawat lnap, Santunan Meninggal dan Akumulasi Dana yang pada akhir tahun polis yang akan diterima oleh Ahli Waris, yang menjadi tertanggung adalah Anggota Dewan yang namanya tercantum pada polis sedangkan keluarga (isteri/suarni dan 2 orang anak) adalah yang ditunjuk untuk menerima santunan dan tidak terdapat fasilitas General Chek Up;---------------------------------------------------------
Bahwa naskah perjanjian kerjasama antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura tentang Pembayaran Polis Asuransi Kesehatan tertanggal 12 Oktober 2009 untuk 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura dengan nilai pembayaran premi per orang per tahun sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) seluruhnya sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah), Polis Mitra Sehat AJB Bumiputera 1912 yang telah diterbitkan untuk nilai premi sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) untuk 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura seluruhnya sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan telah dilakukan pembayaran kepada AJB Bumiputera 1912 sejumlah Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) melalui SP2D Nomor: 0299/BTL-DAU/LS/20.01/2010 tanggal 17 Februari 2010 dan sampai dengan saat ini polis senilai selisih pembayaran premi sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) belum diterbitkan sehingga sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 132 Ayat (1) yang berbunyi “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”;---------------
29.Bahwa akibat perbuatan terdakwa LUKAS MRA MRA, SH bersama-sama dengan pelaku lainnya tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yaìtu Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura pada Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 471.272.899,- (empat ratas tujuh puluh satu juta dua ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya kurang lebih sejumlah itu sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Papua Nomor: S-2303/PW26/5/2011 tanggal 29 September 2011;-----------
30.Bahwa perbuatan terdakwa Lukas Mra Mra, SH adalah merupakan perbuatan menyalahgunakan wewenang, kesempatan yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan karena dalam hal ini terdakwa :----------------------------------------------
Tidak melakukan proses pelelangan terhadap penunjukan lembaga asuransi;----
Melakukan pembayaran lunas terhadap kegiatan tanpa didukung oleh bukti yang cukup;--------------------------------------------------------------------------------------------------
31. Bahwa akibat perbuatan terdakwa LUKAS MRA MRA, SH bersama-sama dengan pelaku lainnya tersebut menguntungkan suatu korporasi yaitu AJB Bumiputera 1912 sejumlah Rp. 471.272.899,- (empat ratus tujuh puluh satu juta dua ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);-------------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum tersebut perbuatan Terdakwa dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut umum dalam surat dakwaannya tersebut;---------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut, maka terlebih dahulu harus dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur-unsur dalam pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya;--------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan ini berdasarkan surat dakwaan yang berbentuk subsidaritas, yakni sebagai berikut :---------------------------------
Primair : Perbuatan Terdakwa LUKAS MRA MRA, SH, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;-------------------------------------------------------------------------
Subsiair: Perbuatan Terdakwa LUKAS MRA MRA, SH, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun dalam bentuk Subsidairitas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu dan apabila dakwaan primair telah terbukti, maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, dalam hal dakwaan primair tidak terbukti baru dibuktikan dakwaan berikutnya;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam dakwaan primair Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
Setiap orang;-----------------------------------------------------------------------------------------
Secara Melawan Hukum;-------------------------------------------------------------------------
Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi;---------------------------------------------------------------------------------------------
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;--------------------
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan itu;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
Ad.1. UNSUR SETIAP ORANG
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang menurut pengertian Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah “orang perorangan atau korporasi”;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setiap orang dimaksudkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya yaitu LUKAS MRA MRA, SH, yang sesuai identitasnya mempunyai pekerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan sebagai Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Jayapura dalam Tahun 2009 dan Tahun 2010 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Jayapura Nomor : SK. 821.2-01 tanggal 08 Januari 2009 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural sekaligus melekat sebagai Pengguna Anggaran, melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana tersebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum di atas sebagai subyek hukum;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada permulaan sidang atas pertanyaan Majelis Hakim, Terdakwa membenarkan semua identitasnya sebagaimana tersebut dalam dakwaan tersebut sehingga menurut Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum tidak keliru mengenai orang yang dimaksud, disamping itu Terdakwa menjawab segala pertanyaan yang diajukan dipersidangan dengan baik maka jelas Terdakwa adalah orang yang sehat rohani, selain sehat secara fisik untuk melakukan suatu perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan karena itu dapat sebagai subyek hukum maka menurut Majelis Hakim jelas unsur ini telah terpenuhi tetapi apakah benar Terdakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau tidak masih harus ditentukan oleh unsur-unsur berikutnya;----------------------------------------------
Ad.2. UNSUR SACARA MELAWAN HUKUM
Menimbang, bahwa unsur secara melawan hukum sebagaimana dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) dijelaskan “ secara melawan hukum “ perbuatan dalam arti formil yaitu perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku sedangkan dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela atau tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa penjelasan perbuatan materiil dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut tetap mengambil kreteria perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata (Pasal 1365 KUH Perdata) sedangkan dalam hukum pidana untuk menjamin perlindungan hukum warga negara diterjemahkan sebagai asas legalitas Pasal 1 ayat (1) KUH Pidana sebagai asas yang universal dimana orang hanya dapat dituntut dan diadili atas dasar suatu peraturan perundang-undangan yang tertulis yang telah lebih dahulu ada sebagai konsep perbuatan melawan hukum secara formil, oleh karena itu telah dilakukan uji materiil atas perbuatan melawan hukum secara materiil sebagai tersebut dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Juli 2006 Nomor 003/P UU-IV/2006 menyatakan perbuatan secara materiil dalam Pasal 2 ayat (1) tidak mengikat;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum secara formil adalah perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan unsur secara melawan hukum sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa LUKAS MRA MRA, SH bersama-sama pelaku lainnya melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena tidak melakukan proses pelelangan terhadap penunjukan lembaga asuransi dan telah melakukan pembayaran lunas terhadap kegiatan tanpa didukung oleh bukti yang cukup, sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------
Keppres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:----------------------------------------------------------------------------------------------
Lampiran I Bab I huruf C butir 1.a.1 yang berbunyi “Semua pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya pada prinsip dilakukan dengan pelelangan umum”;-------------------------------------------------------------------------------
Pasal 1 Ayat (2) “Pengguna barang/jasa adalah kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek/pengguna anggaran daerah/pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit kerja/proyek tertentu”;------------------------------------------------------
Pasal 1 Ayat (17) : “Kontrak adalah perikatan antara pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa”;---
Pasal 9 Ayat (4) yang berbunyi “Setiap SKPD tidak boleh mengikat perjanjian dengan pihak kedua sebelum tersedia anggaran atau tidak cukup anggaran yang akan mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan/proyek yang dibiayai oleh APBN/APBD”;---------------------------------------
PP Nomor 37 Tahun 2005 tentang Tunjangan Kesejahteraan :---------------------------
Pasal 16 Ayat (1) yang berbunyi “Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarganya diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan kepada Lembaga Asuransi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah”;--------------------------------------------------------
Pasal 16 Ayat (2) yang berbunyi “Keluarga Pimpinan dan Anggota DPRD yang mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan yaitu suami atau isteri dan 2 (dua) orang anak”;----------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 16 Ayat (3) yang berbunyi “Besarnya premi asuransi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk biaya general check up 1 (satu) kali dalam setahun bagi pimpinan dan anggota DPRD;-----------------------------------------------
PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:--------------------
Pasal 1 Ayat (3) Ketentuan Umum yang berbunyi “Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati dan/atau Walikota dan perangkat Daerah sebagai unsur pemerintahan daerah”;-----------------------------------------------------------------------------
Pasal 1 Ayat (17) yang berbunyi “Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya”;-------------------------------------------------
Pasal 10 yang berbunyi “Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang daerah mempunyai tugas dan wewenang:-------------------------------------------------------------
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;------------------------------------------------------------------------
Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpmnya;-----------------------------
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;-----
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;------------------------------------------------------
Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;----------------
Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah;-------------------------------------------------------------
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 132 Ayat (1) yang berbunyi “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa dapat memenuhi atau melanggar ketentuan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum atau tidak perlu dikaji atau dipertimbangkan fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan yang dicatat dalam berita acara sidang yang turut dimuat dalam putusan ini di atas yang pokok-pokoknya dianggap relevant untuk dipertimbangkan sebagai berikut :------------------------
Bahwa sekitar bulan September 2009 pihak AJB Bumiputera 1912 mengajukan proposal panawaran asuransi kepada DPRD Kabupaten Jayapura kemudian Terdakwa Lukas Mra Mra, SH secara lisan mengundang pihak AJB Bumiputera 1912 untuk melakukan presentase;----------------------------------------------------------------
Bahwa setelah mendengar presentase dari Pihak AJB Bumiputera 1912 kemudian pihak DPRD Kabupaten Jayapura menunjuk Pihak AJB Bumiputera 1912 untuk mengelola Asuransi Kesehatan untuk 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang dituangkan dalam Perjanjian Program Asuransi Kesehatan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura;----------------------------------------------
Bahwa perjanjian antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 tertanggal 12 Oktober 2009 dan yang melakukan penandatanganan Yohanis Eluay, SH selaku Ketua DPRD Kabupaten Jayapura dan Melianus Syaranamual selaku Kepala Cabang AJB Bumiputera 1912;--------------------------------------------------
Bahwa isi Perjanjian Program Asuransi Kesehatan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang ditandatangani oleh Yohanis Eluay, SH selaku Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Periode 2009 s/d 2014 dan Melianus Syaranamual selaku Kepala Cabang AJB Bumiputera 1912 yaitu mencangkup premi untuk 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang namanya tercantum dalam peijanjian beserta keluarga dan ahli warisnya dengan masa berlaku perjanjian sampai dengan masa jabatan anggota dewan berakhir;------------------------
Bahwa dana Polis Kesehatan untuk 25 (dua puluh lima) orang Anggota DPRD
Kabupaten Jayapura telah dianggarkan sesuai DPA-SKPD Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura T.A. 2010 dengan Nomor DPA-SKPD 1.20.01.00.00.5.1 dan kode rekening 511 01 09 dengan uraian luran Asuransi Kesehatan (Pembayaran Premi Asuransi untuk 25 (dua puluh lima) orang anggota senilai Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah);-------------------------------------------------------Bahwa dalam Perjanjian kerjasama antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura tertanggal 12 Oktober 2009 tidak terdapat dokumen penunjukkan/penetapan dari Pemerintah Kabupaten Jayapura dan tidak terdapat dokumen proses pelelangan atas penetapan asuransi yang akan memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura beserta keluarga;------------------
Bahwa Pihak AJB Bumiputera 1912 membuat Perjanjian Program Asuransi Kesehatan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura berdasarkan naskah perjanjian kerjasama antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 telah dilakukan untuk Tahun Anggaran 2010 dan pelaksanaan Perjanjian kerjasama antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2009, anggarannya bersumber dari DPA Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2010;--------------
Bahwa pencairan dana sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sesuai SP2D Nomor : 0299/BTL-DAU/LS/20.01/ 2010 tanggal 17 Februari 2010 diperuntukkan membayar beban anggaran tahun 2010 sesuai DPA-SKPD Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura T.A. 2010 dengan Nomor : 1.20.01.00.00.5.1 bukan atas beban anggaran tahun 2009;--------------------------------
Bahwa Saksi Yohanis Eluay, SH diresmikan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura oleh Gubemur Provinsi Papua berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 169 Tahun 2009 tanggal 07 Desember 2009 tentang Peresmian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura Periode Tahun 2009-2014;----------
Bahwa Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Yohanis Eluay, SH pada polis Mitra Sehat AJB Bumiputera 1912 yang diperuntukkan bagi 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura bertindak sebagai Pemegang Polis dan pada naskah perjanjian kerjasama antara DPRD Kabupaten jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura tentang Pembayaran Polis Asuransi Kesehatan tertanggal 12 Oktober 2009 ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Yohanis Eluay, SH;--------------------------------------------------------
Bahwa manfaat Polis Mitra Sehat AJB Bumiputera 1912 yang diperuntukkan bagi 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura adalah untuk Santunan Rawat lnap, Santunan Meninggal dan Akumulasi Dana yang pada akhir tahun polis yang akan diterima oleh Ahli Waris, yang menjadi tertanggung adalah Anggota Dewan yang namanya tercantum pada polis sedangkan keluarga (isteri/suarni dan 2 orang anak) adalah yang ditunjuk untuk menerima santunan dan tidak terdapat fasilitas General Chek Up;------------------------------------------------------
Bahwa naskah perjanjian kerjasama antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura tentang Pembayaran Polis Asuransi Kesehatan tertanggal 12 Oktober 2009 untuk 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura dengan nilai pembayaran premi per orang per tahun sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) seluruhnya sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah), Polis Mitra Sehat AJB Bumiputera 1912 yang telah diterbitkan untuk nilai premi sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) untuk 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura seluruhnya sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan telah dilakukan pembayaran kepada AJB Bumiputera 1912 sejumlah Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) melalui SP2D Nomor: 0299/BTL-DAU/LS/20.01/2010 tanggal 17 Februari 2010 dan sampai dengan saat ini polis senilai selisih pembayaran premi sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) belum diterbitkan;--------------------------------
Bahwa dokumen yang diteliti oleh Rusmayani selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura berupa kwitansi tagihan dari pihak AJB Bumiputera 1912 dengan dasar disposisi dari Ketua DPRD Kabupaten Jayapura tanggal 03 Februari 2010 yang berbunyi “Tolong lakukan pembayaran premi kepada asuransi Bumiputera 1912 karena yang bersangkutan telah melakukan prestasi pembayaran klaim (dipotong biaya cek-up), disposisi dari terdakwa Lukas Mra Mra, SH (Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura) kepada Drs. Simon Patabang, MM (Kabag Umum pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura) tanggal 03 Februari 2010 yang isinya “Agar diproses pembayaran premi asuransi kesehatan anggota DPRD kepada AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan perintah lisan Drs. Simon Patabang, MM yang berbunyi “Sesuai dengan Disposisi dari terdakwa Lukas Mra Mra, SH selaku Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura kita proses permintaan pembayarannya.”;-------------------------------------------------------------
Bahwa pihak AJB Bumiputera 1912 telah menyerahkan polis asuransi namun karena ada penambahan premi untuk isteri/suami dan 2 (dua) orang anak sehingga sampai dengan sekarang polis asuransi belum diserahkan oleh pihak AJB Bumiputera 1912 kepada pihak DPRD Kabupaten Jayapura;------------------------------
Bahwa pada tanggal 15 Pebruari 2010 pihak AJB Bumiputera 1912 memasukkan tagihan yang ditandatangani oleh Melianus Syaranamual selaku Kepala Cabang AJB Bumiputera 1912 senilai Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ke Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura;-------------------------------------------
Bahwa terdakwa Lukas Mra Mra, SH telah menandatangani SPM Nomor : 004/BTL-DAU/LS/20.01/2010 tanggal 16 Februari 2010 tentang Pembayaran Biaya Premi Asuransi Kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura;--------
Bahwa pada tanggal 17 Pebruari 2010 telah dicairkan dana sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sesuai SP2D Nomor : 0299/BTL-DAU/LS/20.01/2010 dan sudah disetorkan oleh pihak DPRD Kabupaten Jayapura kepada pihak AJB Bumiputera 1912 ke nomor rekening Bank Papua: 100.21.20.07.02438-1;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa isi perjanjian polis yang ada tentang premi tidak sama karena dalam
perjanjian terdapat premi Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) dan di polis Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dikalikan 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura senilai Rp. 275.000000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sudah dibukukan sebagai premi sementara Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dikalikan 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dibukukan sebagai titipan premi pertama;----------------------------------------------------------------------------------Bahwa dana sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rùpiah) telah digunakan sebanyak Rp. 49.300.000,- (empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) sebagai piutang klaim sehingga sisa dana sebesar Rp. 150.700.000,- (seratus lima puluh juta tujuh ratus ribu rupiah);------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berkeyakinan rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa di atas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------
Keppres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:----------------------------------------------------------------------------------------------
Lampiran I Bab I huruf C butir 1.a.1 yang berbunyi “Semua pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya pada prinsip dilakukan dengan pelelangan umum”;-------------------------------------------------------------------------------
Pasal 1 Ayat (2) “Pengguna barang/jasa adalah kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek/pengguna anggaran daerah/pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit kerja/proyek tertentu”;------------------------------------------------------
Pasal 1 Ayat (17) : “Kontrak adalah perikatan antara pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa”;---
Pasal 9 Ayat (4) yang berbunyi “Setiap SKPD tidak boleh mengikat perjanjian dengan pihak kedua sebelum tersedia anggaran atau tidak cukup anggaran yang akan mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan/proyek yang dibiayai oleh APBN/APBD”;---------------------------------------
PP Nomor 37 Tahun 2005 tentang Tunjangan Kesejahteraan :----------------------------
Pasal 16 Ayat (1) yang berbunyi “Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarganya diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan kepada Lembaga Asuransi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah”;--------------------------------------------------------
Pasal 16 Ayat (2) yang berbunyi “Keluarga Pimpinan dan Anggota DPRD yang mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan yaitu suami atau isteri dan 2 (dua) orang anak”;----------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 16 Ayat (3) yang berbunyi “Besarnya premi asuransi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk biaya general check up 1 (satu) kali dalam setahun bagi pimpinan dan anggota DPRD;-----------------------------------------------
PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:--------------------
Pasal 1 Ayat (3) Ketentuan Umum yang berbunyi “Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati dan/atau Walikota dan perangkat Daerah sebagai unsur pemerintahan daerah”;-----------------------------------------------------------------------------
Pasal 1 Ayat (17) yang berbunyi “Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya”;-------------------------------------------------
Pasal 10 yang berbunyi “Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang daerah mempunyai tugas dan wewenang:-------------------------------------------------------------
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;------------------------------------------------------------------------
Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpmnya;-----------------------------
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;-----
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;------------------------------------------------------
Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;----------------
Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah;-------------------------------------------------------------
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 132 Ayat (1) yang berbunyi “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hakikatnya semua perbuatan yang telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana tersebut di atas adalah secara melawan hukum, karena itu unsur ini telah terpenuhi;----------------------------------------------------------
Ad. 3 UNSUR PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI
Menimbang bahwa dengan memperhatikan perumusan tentang tindak pidana korupsi sesuai yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dapat diketahui bahwa unsur melawan hukum dari ketentuan tindak pidana korupsi tersebut merupakan sarana untuk melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dengan demikian meskipun suatu perbuatan telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara tetapi jika tidak dilakukan secara melawan hukum dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, maka bukan merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;---------------------------
Menimbang, bahwa unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah menyangkut perbuatan yang berkenaan dengan tindakan yang pada saat setelah perbuatan dilakukan memang membuat seseorang atau orang lain atau suatu korporasi menjadi kaya, atau bertambah jumlah aset harta kekayaannya, atau menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah lebih kaya jumlah aset harta kekayaannya;----------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan Jabatan Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura mengetahui dalam Perjanjian kerjasama antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura tertanggal 12 Oktober 2009 tidak terdapat dokumen penunjukkan/penetapan dari Pemerintah Kabupaten Jayapura dan tidak terdapat dokumen proses pelelangan yang melibatkan AJB Bumiputera 1912 untuk penetapan asuransi yang akan memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura beserta keluarga;------------------------
Menimbang, bahwa dokumen pencairan dana yang diterbitkan Terdakwa berdasarkan naskah perjanjian kerjasama antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 untuk kegiatan Tahun Anggaran 2010 dan pelaksanaan Perjanjian kerjasama antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2009, anggarannya bersumber dari DPA Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2010;----
Menimbang, bahwa pencairan dana sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sesuai SP2D Nomor : 0299/BTL-DAU/LS/20.01/ 2010 tanggal 17 Februari 2010 diperuntukkan membayar beban anggaran tahun 2010 sesuai DPA-SKPD Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura T.A. 2010 dengan Nomor : 1.20.01.00.00.5.1 bukan atas beban anggaran tahun 2009;--------------------------------------
Menimbang, bahwa manfaat Polis Mitra Sehat AJB Bumiputera 1912 yang diperuntukkan bagi 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura adalah untuk Santunan Rawat lnap, Santunan Meninggal dan Akumulasi Dana yang pada akhir tahun polis yang akan diterima oleh Ahli Waris, yang menjadi tertanggung adalah Anggota Dewan yang namanya tercantum pada polis sedangkan keluarga (isteri/suarni dan 2 orang anak) adalah yang ditunjuk untuk menerima santunan dan tidak terdapat fasilitas General Chek Up;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa naskah perjanjian kerjasama antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura tentang Pembayaran Polis Asuransi Kesehatan tertanggal 12 Oktober 2009 untuk 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura dengan nilai pembayaran premi per orang per tahun sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) seluruhnya sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sedangkan Polis Mitra Sehat AJB Bumiputera 1912 yang telah diterbitkan hanya untuk nilai premi sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) untuk 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura sehingga seluruh dana yang dibutuhkan sesungguhnya sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tetapi ternyata telah dilakukan pembayaran kepada AJB Bumiputera 1912 sejumlah Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) melalui SP2D Nomor: 0299/BTL-DAU/LS/20.01/2010 tanggal 17 Februari 2010 dan sampai dengan saat ini polis senilai selisih pembayaran premi sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) belum diterbitkan;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa Lukas Mra Mra, SH dalam rangka pencairan dana tetap saja telah menandatangani SPM Nomor : 004/BTL-DAU/LS/20.01/2010 tanggal 16 Februari 2010 tentang Pembayaran Biaya Premi Asuransi Kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura tanpa mencermati terlebih dahulu dokumen pencairan dan kebutuhan dana sesuai polis yang akan diterbitkan sehingga terjadi penitipan dana pada AJB Bumiputera 1912 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rùpiah) yang kemudian oleh AJB Bumiputera 1912 telah digunakan sebanyak Rp. 49.300.000,- (empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) untuk membayar klaim asuransi;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada tanggal 17 Pebruari 2010 telah dicairkan dana sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sesuai SP2D Nomor : 0299/BTL-DAU/LS/20.01/2010 dan sudah disetorkan oleh pihak DPRD Kabupaten Jayapura kepada pihak AJB Bumiputera 1912 ke nomor rekening Bank Papua: 100.21.20.07.02438-1;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa LUKAS MRA MRA, SH bersama-sama dengan pelaku lainnya tersebut menguntungkan suatu korporasi yaitu AJB Bumiputera 1912 sejumlah Rp. 471.272.899,- (empat ratus tujuh puluh satu juta dua ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);------------------
Menimbang, bahwa selama persidangan perkara ini Penuntut Umum tidak dapat mengajukan bukti yang dapat membuktikan bahwa kekayaan Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi menjadi bertambah sebagai akibat dari perbuatan Terdakwa;-------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, yang menunjukan bahwa telah terbukti dan meyakinkan jumlah aset harta kekayaan Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi tidak menjadi bertambah, maka unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ini tidak terpenuhi secara sah menurut hukum;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena ada unsur dalam dakwaan primair yang tidak terpenuhi secara sah menurut hukum, maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan unsur-unsur yang lain dari pasal dakwaan primair ini;------------------
Menimbang, bahwa oleh karena ada unsur dalam dakwaan primair yang tidak terpenuhi, maka dakwaan primair tersebut harus dinyatakan tidak terbukti dan oleh karenanya Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang dakwaan subsidair dimana dalam dakwaan subsidair Terdakwa didakwa melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :-----------
Setiap Orang;---------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi;-
Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan;-------------------------------------------------------------------
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;-------------------------
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan itu;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
Ad.1. UNSUR SETIAP ORANG
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini telah dipertimbangkan dalam pertimbangan dakwaan primair, maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan primair ke dalam dakwaan subsidair ini, sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim, unsur setiap orang dalam dakwaan subsidair ini telah terpenuhi;-------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2.UNSUR DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI
Menimbang, bahwa dalam ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dimaksud dengan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan rangkaian perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut adalah tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi;---------------------------
Menimbang, bahwa pengertian menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas daripada penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya, dengan demikian yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT Sinar Grafika, Jakarta cetakan II, Maret 2009, hlm. 46);---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 yang oleh Majelis Hakim masih relevan yang menyebutkan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dana Polis Kesehatan untuk 25 (dua puluh lima) orang Anggota DPRD Kabupaten Jayapura telah dianggarkan sesuai DPA-SKPD Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura T.A. 2010 dengan Nomor DPA-SKPD 1.20.01.00.00.5.1 dan kode rekening 511 01 09 dengan uraian luran Asuransi Kesehatan (Pembayaran Premi Asuransi untuk 25 (dua puluh lima) orang anggota senilai Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah);-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Perjanjian kerjasama antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura tertanggal 12 Oktober 2009 tidak terdapat dokumen penunjukkan/penetapan dari Pemerintah Kabupaten Jayapura dan tidak terdapat dokumen proses pelelangan atas penetapan asuransi yang akan memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura beserta keluarga;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pihak AJB Bumiputera 1912 membuat Perjanjian Program Asuransi Kesehatan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura berdasarkan naskah perjanjian kerjasama antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 telah dilakukan untuk Tahun Anggaran 2010 dan pelaksanaan Perjanjian kerjasama antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2009, anggarannya bersumber dari DPA Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2010;-------------------------
Menimbang, bahwa pencairan dana sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sesuai SP2D Nomor : 0299/BTL-DAU/LS/20.01/ 2010 tanggal 17 Februari 2010 diperuntukkan membayar beban anggaran tahun 2010 sesuai DPA-SKPD Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura T.A. 2010 dengan Nomor : 1.20.01.00.00.5.1 bukan atas beban anggaran tahun 2009;--------------------------------------
Menimbang, bahwa isi perjanjian polis yang ada tentang premi tidak sama karena dalam perjanjian terdapat premi Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) dan di polis Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dikalikan 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura senilai Rp. 275.000000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sudah dibukukan sebagai premi sementara Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dikalikan 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dibukukan sebagai titipan premi pertama;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan yang diperoleh dari keterangan Saksi-Saksi, alat bukti surat dan Keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti, telah terbukti perbuatan Terdakwa dalam Jabatan Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura selaku Pengguna Anggaran tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk membuat kontrak/perjanjian antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 melainkan telah menggunakan perjanjian
tertanggal 12 Oktober 2009 yang didatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Saksi Yohanis Eluay, SH selaku Ketua DPRD Kabupaten Jayapura dan Melianus Syaranamual selaku Kepala Cabang AJB Bumiputera 1912;------------------------------------
Menimbang, bahwa pada tanggal 17 Pebruari 2010 telah dicairkan dana sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sesuai SP2D Nomor : 0299/BTL-DAU/LS/20.01/2010 dan sudah disetorkan oleh pihak DPRD Kabupaten Jayapura kepada pihak AJB Bumiputera 1912 ke nomor rekening Bank Papua: 100.21.20.07.02438-1;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa Lukas Mra Mra, SH dalam rangka pencairan dana tetap saja telah menandatangani SPM Nomor : 004/BTL-DAU/LS/20.01/2010 tanggal 16 Februari 2010 tentang Pembayaran Biaya Premi Asuransi Kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura tanpa melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk mencermati terlebih dahulu dokumen pencairan dan kebutuhan dana sesuai polis yang akan diterbitkan dan pada tanggal 17 Pebruari 2010 telah dicairkan dana sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sesuai SP2D Nomor : 0299/BTL-DAU/LS/20.01/2010 dan sudah disetorkan oleh pihak DPRD Kabupaten Jayapura kepada pihak AJB Bumiputera 1912 ke nomor rekening Bank Papua: 100.21.20.07.02438-1 dengan dipotong pajak, sehingga perbuatan terdakwa menguntungkan suatu korporasi yaitu AJB Bumiputera 1912 sejumlah Rp. 471.272.899,- (empat ratus tujuh puluh satu juta dua ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas, maka unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi;----------------------------------------------------------------------------------
Ad.3. UNSUR MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, cetakan II, Maret 2009, hlm. 46);------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku, yaitu menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan pelaku;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud oleh ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang kewenangan adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai oleh pelaku untuk melakukan sesuatu yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan pelaku, kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku yang tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan pelaku, sarana adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan pelaku;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pembahasan terhadap cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam pasal 3, yaitu dengan cara “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan”, maka dapat ditegaskan :--------------------------------------
Bahwa yang dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan “ adalah Pegawai Negeri;----------------------------------------
Sedang Pelaku Tindak Pidana Korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau perseorangan swasta hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukan saja (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT Sinar Grafika, Jakarta cetakan II, Maret 2009, hlm. 52);-----
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan Terdakwa dengan jabatan sebagai Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Jayapura dalam Tahun 2009 dan Tahun 2010 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Jayapura Nomor : SK. 821.2-01 tanggal 08 Januari 2009 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural sekaligus melekat sebagai Pengguna Anggaran mempunyai tugas pokok dan wewenang mengkoordinir administrasi kesekretariatan DPRD Kabupaten Jayapura dan mengkoordinir administrasi keuangan DPRD Kabupaten Jayapura;--------
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan Jabatan Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura mengetahui dalam Perjanjian kerjasama antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura tertanggal 12 Oktober 2009 tidak terdapat dokumen penunjukkan/penetapan dari Pemerintah Kabupaten Jayapura dan tidak terdapat dokumen proses pelelangan yang melibatkan AJB Bumiputera 1912 untuk penetapan asuransi yang akan memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura beserta keluarga;-----------------------
Menimbang, bahwa dokumen pencairan dana yang diterbitkan Terdakwa berdasarkan naskah perjanjian kerjasama antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 untuk kegiatan Tahun Anggaran 2010 dan pelaksanaan Perjanjian kerjasama antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2009, anggarannya bersumber dari DPA Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2010;----
Menimbang, bahwa pencairan dana sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sesuai SP2D Nomor : 0299/BTL-DAU/LS/20.01/ 2010 tanggal 17 Februari 2010 diperuntukkan membayar beban anggaran tahun 2010 sesuai DPA-SKPD Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura T.A. 2010 dengan Nomor : 1.20.01.00.00.5.1 bukan atas beban anggaran tahun 2009;--------------------------------------
Menimbang, bahwa manfaat Polis Mitra Sehat AJB Bumiputera 1912 yang diperuntukkan bagi 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura adalah untuk Santunan Rawat lnap, Santunan Meninggal dan Akumulasi Dana yang pada akhir tahun polis yang akan diterima oleh Ahli Waris, yang menjadi tertanggung adalah Anggota Dewan yang namanya tercantum pada polis sedangkan keluarga (isteri/suarni dan 2 orang anak) adalah yang ditunjuk untuk menerima santunan dan tidak terdapat fasilitas General Chek Up;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa naskah perjanjian kerjasama antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura tentang Pembayaran Polis Asuransi Kesehatan tertanggal 12 Oktober 2009 untuk 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura dengan nilai pembayaran premi per orang per tahun sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) seluruhnya sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sedangkan Polis Mitra Sehat AJB Bumiputera 1912 yang telah diterbitkan hanya untuk nilai premi sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) untuk 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura sehingga seluruh dana yang dibutuhkan sesungguhnya sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tetapi ternyata telah dilakukan pembayaran kepada AJB Bumiputera 1912 sejumlah Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) melalui SP2D Nomor: 0299/BTL-DAU/LS/20.01/2010 tanggal 17 Februari 2010 dan sampai dengan saat ini polis senilai selisih pembayaran premi sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) belum diterbitkan;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan yang diperoleh dari keterangan Saksi-Saksi, alat bukti surat dan Keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti, telah terbukti perbuatan Terdakwa dalam Jabatan Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura selaku Pengguna Anggaran tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk membuat kontrak/perjanjian antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 melainkan telah menggunakan perjanjian
tertanggal 12 Oktober 2009 yang didatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Saksi Yohanis Eluay, SH selaku Ketua DPRD Kabupaten Jayapura dan Melianus Syaranamual selaku Kepala Cabang AJB Bumiputera 1912;------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa Lukas Mra Mra, SH dalam rangka pencairan dana tetap saja telah menandatangani SPM Nomor : 004/BTL-DAU/LS/20.01/2010 tanggal 16 Februari 2010 tentang Pembayaran Biaya Premi Asuransi Kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura tanpa mencermati terlebih dahulu dokumen pencairan dan kebutuhan dana sesuai polis yang akan diterbitkan sehingga terjadi penitipan dana pada AJB Bumiputera 1912 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rùpiah) yang kemudian oleh AJB Bumiputera 1912 telah digunakan sebanyak Rp. 49.300.000,- (empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) untuk membayar klaim asuransi, sehingga Terdakwa telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :-----------------------------------------------
Keppres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:----------------------------------------------------------------------------------------------
Lampiran I Bab I huruf C butir 1.a.1 yang berbunyi “Semua pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya pada prinsip dilakukan dengan pelelangan umum”;-------------------------------------------------------------------------------
Pasal 1 Ayat (2) “Pengguna barang/jasa adalah kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek/pengguna anggaran daerah/pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit kerja/proyek tertentu”;------------------------------------------------------
Pasal 1 Ayat (17) : “Kontrak adalah perikatan antara pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa”;---
Pasal 9 Ayat (4) yang berbunyi “Setiap SKPD tidak boleh mengikat perjanjian dengan pihak kedua sebelum tersedia anggaran atau tidak cukup anggaran yang akan mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan/proyek yang dibiayai oleh APBN/APBD”;---------------------------------------
PP Nomor 37 Tahun 2005 tentang Tunjangan Kesejahteraan :---------------------------
Pasal 16 Ayat (1) yang berbunyi “Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarganya diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan kepada Lembaga Asuransi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah”;--------------------------------------------------------
Pasal 16 Ayat (2) yang berbunyi “Keluarga Pimpinan dan Anggota DPRD yang mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan yaitu suami atau isteri dan 2 (dua) orang anak”;----------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 16 Ayat (3) yang berbunyi “Besarnya premi asuransi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk biaya general check up 1 (satu) kali dalam setahun bagi pimpinan dan anggota DPRD;-----------------------------------------------
PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:--------------------
Pasal 1 Ayat (3) Ketentuan Umum yang berbunyi “Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati dan/atau Walikota dan perangkat Daerah sebagai unsur pemerintahan daerah”;--------------------------------------------------------------------------
Pasal 1 Ayat (17) yang berbunyi “Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya”;-----------------------------------------------
Pasal 10 yang berbunyi “Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang daerah mempunyai tugas dan wewenang:-------------------------------------------------
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;------------------------------------------------------------------------
Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpmnya;-----------------------------
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;-----
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;------------------------------------------------------
Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;----------------
Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah;-------------------------------------------------------------
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 132 Ayat (1) yang berbunyi “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas, maka unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi;----------------------------------------
Ad. 4. UNSUR YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara. Adapun apa yang dimaksud dengan keuangan negara di dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat penyelenggara negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;----------------------
b. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara . atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;------
Dengan tetap berpegangan pada arti kata merugikan yang sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka yang dimaksud dengan unsur merugikan perekonomian negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, cetakan II, Maret 2009, hlm. 41);------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara menurut penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;---------------------------------------------
Menimbang ,bahwa yang dimaksud dengan kata “dapat” menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam ketentuan ini kata dapat sebelum frasa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi, cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa “dalam Undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil”. Hal ini sangat penting untuk pembuktian, dengan rumusan secara formil yang dianut dalam Undang-Undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa fakta-fakta yang telah diuraikan dan dipertimbangkan dalam unsur-unsur dakwaan di atas menjadi bagian dalam pertimbangan unsur ini;---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang muncul dipersidangan diperoleh fakta sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan yang diperoleh dari keterangan Saksi-Saksi, alat bukti surat dan Keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti, telah terbukti perbuatan Terdakwa dalam Jabatan Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura selaku Pengguna Anggaran tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk membuat kontrak/perjanjian antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 melainkan telah menggunakan perjanjian
tertanggal 12 Oktober 2009 yang didatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Saksi Yohanis Eluay, SH selaku Ketua DPRD Kabupaten Jayapura dan Melianus Syaranamual selaku Kepala Cabang AJB Bumiputera 1912;------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan Jabatan Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura mengetahui dalam Perjanjian kerjasama antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura tertanggal 12 Oktober 2009 tidak terdapat dokumen penunjukkan/penetapan dari Pemerintah Kabupaten Jayapura dan tidak terdapat dokumen proses pelelangan yang melibatkan AJB Bumiputera 1912;----------------------
Menimbang, bahwa naskah perjanjian kerjasama antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura tentang Pembayaran Polis Asuransi Kesehatan tertanggal 12 Oktober 2009 untuk 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura dengan nilai pembayaran premi per orang per tahun sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) seluruhnya sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sedangkan Polis Mitra Sehat AJB Bumiputera 1912 yang telah diterbitkan hanya untuk nilai premi sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) untuk 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura sehingga seluruh dana yang dibutuhkan sesungguhnya sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tetapi ternyata telah dilakukan pembayaran kepada AJB Bumiputera 1912 sejumlah Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) melalui SP2D Nomor: 0299/BTL-DAU/LS/20.01/2010 tanggal 17 Februari 2010 dan sampai dengan saat ini polis senilai selisih pembayaran premi sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) belum diterbitkan;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa Lukas Mra Mra, SH dalam rangka pencairan dana tetap saja telah menandatangani SPM Nomor : 004/BTL-DAU/LS/20.01/2010 tanggal 16 Februari 2010 tentang Pembayaran Biaya Premi Asuransi Kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura tanpa menguji kebenaran materil dengan mencermati terlebih dahulu dokumen pencairan dan kebutuhan dana sesuai polis yang akan diterbitkan dan pada tanggal 17 Pebruari 2010 telah dicairkan dana sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sesuai SP2D Nomor : 0299/BTL-DAU/LS/20.01/2010 dan sudah disetorkan oleh pihak DPRD Kabupaten Jayapura kepada pihak AJB Bumiputera 1912 ke nomor rekening Bank Papua: 100.21.20.07.02438-1 dengan dipotong pajak, sehingga perbuatan terdakwa menguntungkan suatu korporasi yaitu AJB Bumiputera 1912 sejumlah Rp. 471.272.899,- (empat ratus tujuh puluh satu juta dua ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan telah merugikan keuangan Negara yaitu APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2010;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa LUKAS MRA MRA, SH bersama-sama dengan pelaku lainnya tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yaìtu Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura pada Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 471.272.899,- (empat ratas tujuh puluh satu juta dua ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Papua Nomor:S-2303/PW26/5/2011 tanggal 29 September 2011;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas, maka unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi secara sah menurut hukum;-----------------------------------------------------------------
Ad.5 UNSUR ORANG YANG MELAKUKAN, YANG MENYURUH MELAKUKAN ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN ITU
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka yang diklasifikasikan sebagai pelaku (dader) adalah mereka yang melakukan sendiri tindak pidana (plegen), mereka yang menyuruh orang lain (doenplegen), mereka yang turut serta (bersama-sama) melakukan tindak pidana (medeplegen);-------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang diperoleh dipersidangan telah terbukti Terdakwa Lukas Mra Mra, SH dalam rangka pencairan dana tetap saja telah menandatangani SPM Nomor : 004/BTL-DAU/LS/20.01/2010 tanggal 16 Februari 2010 tentang Pembayaran Biaya Premi Asuransi Kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura tanpa menguji kebenaran materil dengan mencermati terlebih dahulu dokumen pencairan dan kebutuhan dana sesuai polis yang akan diterbitkan;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Paulina Ayomi, SE, MM selaku Kepala Sub Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2008 serta selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak pernah mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan namun hanya menyiapkan dan menandatangani dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan yang sudah disiapkan oleh Rusmayani selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dokumen yang diteliti oleh Rusmayani selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura berupa kwitansi tagihan dari pihak AJB Bumiputera 1912 dengan dasar disposisi dari Ketua DPRD Kabupaten Jayapura tanggal 03 Februari 2010 yang berbunyi “Tolong lakukan pembayaran premi kepada asuransi Bumiputera 1912 karena yang bersangkutan telah melakukan prestasi pembayaran klaim (dipotong biaya cek-up), disposisi dari terdakwa Lukas Mra Mra, SH (Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura) kepada Drs. Simon Patabang, MM (Kabag Umum pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura) tanggal 03 Februari 2010 yang isinya “Agar diproses pembayaran premi asuransi kesehatan anggota DPRD kepada AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan perintah lisan Drs. Simon Patabang, MM yang berbunyi “Sesuai dengan Disposisi dari terdakwa Lukas Mra Mra, SH selaku Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura kita proses permintaan pembayarannya.”;-----------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap unsur dilakukan secara bersama-sama jelas-jelas telah terpenuhi secara sah menurut hukum;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa semua unsur dalam pasal pokok dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, karena itu Majelis Hakim tidak sependapat dengan argumentasi hukum dari Terdakwa, dan menurut Majelis Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksudkan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang rumusannya menentukan :--------------------------------------------------------------------------------
Ayat (1) : Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :---------------------
Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang yang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi termasuk prusahaan milik Terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;--------------------------------------
Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;-------------
Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;---------------------------------------------------------------------------------
Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana;-------------------------------------
Ayat (2) : Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut;-----------------------------------------------------------------------------
Ayat (3) Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana di maksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokokya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan dalam pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dakwaan Jaksa Penuntut Umum in cassu yaitu telah terjadi adanya kerugian keuangan negara yang harus dibebankan kepada Terdakwa ;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah uang pengganti in cassu dapat dipertanggungkan kepada Terdakwa LUKAS MRA MRA, SH;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai bukti yang diajukan dipersidangan ternyata Terdakwa tidak menikmati dana kerugian Keuangan Negara sebesa Rp. 471.272.899,- (empat ratas tujuh puluh satu juta dua ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) melainkan seluruh dana sebesar tersebut telah dicairkan kepada pihak AJB Bumiputera 1912 ke nomor rekening Bank Papua: 100.21.20.07.02438-1, maka Terdakwa tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksudkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut;----------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam Pembelaan (pledoi) yang diucapkan dipersidangan pada hari Selasa, tanggal 10 September 2013, yang pada pokoknya menyatakan bahwa mohon kemurahan hati Majelis Hakim yang Mulia agar Terdakwa diberi keringanan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum;---------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mempelajari dan mencermati alasan yang termuat dalam pembelaan lisan Terdakwa tersebut dan ternyata tidak ada satu alasanpun yang sesuai dengan fakta hukum yang dapat dijadikan dasar hukum untuk membebaskan Terdakwa dari dakwaan subsidair;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu pledoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa harus dikesampingkan;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, dan lagi pula Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan akan kesalahan Terdakwa, dan telah ternyata pula bahwa selama persidangan pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal maupun keadaan yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar ataupun alasan pemaaf yang dapat mengecualikan ataupun menghapuskan pemidanaan atas diri Terdakwa, maka oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah serta harus pula dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikwalifikasikan sebagai TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA;------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;-----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak berada dalam tahanan, maka tidak ada pengurangan pidana yang dijatuhkan ;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti dalam perkara ini berupa surat-surat dan berkas dokumen, Majelis Hakim berpendapat tetap terlampir dalam perkara ini sedangkan Uang Tunai sebesar Rp. 150.700.000,- (Seratus lima puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura melalui Kasda Kabupaten Jayapura;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pidana yang hendak dijatuhkan yaitu sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
Hal – Hal yang memberatkan :---------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi;-
Hal – Hal yang meringankan :----------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa telah mengakui perbuatannya secara terus terang, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya;------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama dipersidangan;--------------------------
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan segenap pertimbangan tersebut di atas, khususnya hal-hal yang memberatkan dan meringankan pemidanaan dihubungkan dengan maksud dan tujuan daripada pemidanaan itu sendiri, dimana pemidanaan terhadap diri seseorang, bukanlah semata-mata dimaksudkan atau ditujukan sebagai pembalasan dendam melainkan juga dimaksudkan sebagai upaya pembelajaran bagi Terdakwa, agar apabila Ia telah menjalani seluruh atau sebagian dari hukumannya maka Ia diharapkan dapat kembali dengan baik ke tengah-tengah masyarakat dengan tidak mengulangi lagi berbuat tindak pidana, sehingga dengan demikian pemidanaan itu haruslah bersifat proporsional dengan prinsip edukasi, koreksi, prepensi dan represi, yang mana diharapkan bahwa pemidanaan tidak saja mengakibatkan efek jera bagi sipelaku melainkan harus pula mampu mendatangkan efek jera bagi masyarakat secara menyeluruh;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan alasan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim telah sependapat dengan Penuntut Umum mengenai keterbuktian kesalahan Terdakwa sehingga Terdakwa harus dipidana dan mengenai lamanya pidana yang hendak dijatuhkan terhadap Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, sebagaimana nanti akan disebutkan di dalam amar putusan ini;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa sepanjang pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa dipandang telah patut dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa serta dapat memenuhi rasa keadilan;----------------------------------------------------------------------------------
Mengingat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PP Nomor 37 Tahun 2005 tentang Tunjangan Kesejahteraan, PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;----------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa Terdakwa LUKAS MRA MRA, SH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan primair;---------------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut di atas;------
Menyatakan bahwa Terdakwa LUKAS MRA MRA, SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) bulan, dan pidana Denda sebanyak Rp. 50.000.000;- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor: 0299/BTL-DAU/LS/20.01/2010 tanggal 17 Februari 2010 dengan keperluan untuk pembayaran dana triwulan I belanja tidak langsung
kegiatan biaya premi asuransi bagi pimpinan dan anggota DPRD pada Kab. Jayapura sebesar Rp. 475.000.000,-;---------------------------------------------------------1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 004/BTL-DAU/LS 20.01/2010 tanggal 16 Februari 2010 untuk keperluan pembayaran premi asuransi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kab. Jayapura tahun 2010 sebesar Rp. 475.000.000,-;-----------------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar foto copy sural dokumen penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 16 februari 2010;--------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy surat pemyataan pengajuan SPP-LS tanggal 16 Februari 2010;---------------------------------------------------------------------------------------
3 (liga) lembar foto copi surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor: 911/004/2010 tanggal 16 Februari 2010;-----------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi pembayaran premi pertama asuransi mitra sehat dari Ketua DPRD Kab.Jayapura kepada AJB Bumiputera 1912 kantor operasional jayapura tanggal 15 februan 2010 sebesar Rp. 475.000.000,-;--------
1 (satu) lembar foto copy disposisi dari Sekwan Sdr. LUKAS MRA MRA, SH tanggal 3 Februari 2010 kepada Kabag Umum Setwan;----------------------------------
1 (satu) lembar foto copy disposisi dari Ketua DPRD Kab. Jayapura Sdr. YOHANES ELUAY, SH kepada Sekwan DPRD Kab. Jayapura tanggal 3 Februari 2010;---------------------------------------------------------------------------------------
4 (empat) lembar foto copy Surat Keputusan Bupati Kab. Jayapura Nomor :49 Tahun 2010, tentang Penunjukkan/ Pengangkatan atasan langsung Bendahara Pengeluaran, Bendahara Barang dan Bendahara Khusus DPRD Kab. Jayapura TA. 2010 ;---------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy lampiran surat keputusan Bupati Kab. Jayapura Nomor 49 tahun 2010 tentang penunjukkan/pengangkatan atasan langsung, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Barang dan Bendahara Khusus DPRD Kab. Jayapura TA. 2010;----------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel foto copy Naskah Perjanjian Kerjasama antara DPRD Kab. Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura;----------
25 (dua puluh lima) foto copy buku polis AJB Bumiputera 1912;-----------------------
1 (satu) lembar foto copy rekening koran giro MB Bumiputera 1912 bulan Februari 2011 pada Bank Papua Jayapura No. rek. 10021.20.07.02438-1;---------
1 (satu) lembar foto copy surat AJB Bumiputera 1912 kantor cabang asper Jayapura Nomor : 498/UM/KC-JYP/XII/2010, tanggal 10 Desember 2010;----------
1 (satu) lembar foto copy daftar pembayaran biaya pengobatan anggota DPRD Kab. Jayapura tanggal 29 November 2010;--------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy undangan dan DPRD Kab. Jayapura tanggal 04 Mei 2010 yang ditandatangani Wakil Ketua I Sdr. KORNELES YANUARING;-----------
1 (satu) lembar foto copy Sural sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah Kab. Jayapura No.173/84 tanggal 06 Mei 2010 yang ditandatangani Sekwan DPRD Kab. Jayapura Sdr. LUKAS MRA MRA, SH;-------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Surat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Jayapura No. 170/47, tanggal 04 April 2011 yang ditandatangani Ketua DPRD Kab. Jayapura Sdr. YOHANES ELUAY, SH;---------------------------------------
1 (satu) bundel foto copy proposal program asuransi nomor: 057/props/JYPN/II/2009 tanggal 03 Agustus 2009 untuk program asuransi yang ditawarkan kepada ketua DPRD Kab. Jayapura yang ditandatangani
oleh Kepala Cabang AJB Bumiputra 1912 Jayapura Sdr. MELIANUS SYARANAMUAL;-----------------------------------------------------------------------------------1 (satu) lembar foto copy catatan medis pasien dari Rumah Sakit Dian Harapan an. NURDIN FAISAL tanggal 18 November 2010 oleh Dokter Rumah Sakit Dian Harapan dr. OOM NURRAHMAN SpPD;-----------------------------------------------------
1 (satu) lember foto copy rincian biaya perawatan an. NURDIN FAISAL, periode perawatan 26 Agustus 2010 sampai dengan 31 Agustus 2010 No. Reg/No.RM : RI 1008260004/00-11-44-76 sebesar Rp. 3.823.772.89,-;-------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi No. 7918 tanggal 3 September 2010 an. NURDIN FAISAL untuk pembayaran obat-obatan sebesar Rp. 800.000,-;----------
1 (satu) Iembar foto copy nota pemeriksaan dan Lab.Klinik Prodia Makassar no. 100906577 tanggal 30 September 2010 an. NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp. 216.000.00,-;------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy nota pemeriksaan dari Lab. Klinik Prodia Makasaar no. 100905902 tanggal 28 September 2010 an. NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp. 216.000.00,-;------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy nota apotek kimia parma No. 38 Makassar tanggal 27 Juni 2010 dari dr. HARSINEN SANUSI untuk NURDIN FAISAL;-----------------------
1 (satu) lembar foto copy bukti pembayaran apotek kimia farma 38 Makassar tanggal 27 Juni 2010 no. resep 100 6027024 untuk NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp. 365.200,-;-----------------------------------------------------------
1 (satu) Iembar foto copy kwitansi apotek RS Dian Harapan Waena tanggal 30 Agustus 2010 no. Bayar.KWF10018217 NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp. 256.600,-;----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Iembar foto copy kwitansi apotek RS. Dian Harapan Wæna tanggal 10 oktober no. Bayar: KWFI0021524 NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp. 2.400,-;-------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi apotek RS Dian Harapan Waena tanggal 29 Agustus 2010 no. Bayar KWF100182129 NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp. 630.200,-;----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi apotek RS Dian Harapan Waena tanggal 28 Agustus 2010 No. Bayar KWF10018098 NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp. 579.300,-;----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi apotek RS Dian Harapan waena tanggal 30 Agustus 2010 No. Bayar KWF10018236 NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp. 16.200,-;------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi apotek RS Dian Harapan Waena tanggal 27 Agustus 2010 No. Bayar KWF10018040 NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp. 789.000,-;----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi apotek RS Dian Harapan Waena tanggal 31 Agustus 2010 No. Bayar KWF10018302 NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp. 213.200,-;----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 8 Desember 2009 dari YAFET APASERAY kepada Dr. JAMES J. EDENTON Sp.PD untuk pembayaran biaya perawatan dokter dan rekaman jantung sebesar Rp. 1.500.000,-;---------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi dari apotik kenari tanggal 7 Desember dari YAFET APASERAY untuk pembayaran biaya pembelian obat-obat oral sebesar Rp. 1.200.000,-;-------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi dari apotik kenari tanggal 8 Desember dari YAFET APASERAY untuk pembayaran biaya pembelian obat oral sebesar Rp. 1.500.000;---------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Iembar foto copy kwitansi tanggal 7 Desember 2009 dari YAFET APASERAY kepada Dr. JAMES J. EDENTON ,Sp.PD untuk pembayaran biaya pemeriksaan dan USG dokter Rp. 1.300.000,-;---------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 10 Desember 2009 dari YAFET APASERAY kepada Dr. JAMES J. EDENTON ,Sp.PD untuk pembayaran biaya rekam jantung dan pemeriksaan dokter Rp. 700.000,-;-----------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi No. 04971 tanggal 8 Juli 2010 dari Lab Klinik Permai Bestari Jl. Lagaligo Makassar dengan nama penderita YAFET APASERAY sebesar Rp. 516.000,-;-----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 5 September 2010 dari MB 1912 Jayapura untuk pembayaran biaya kesehatan anggota dewan kab. Jayapura an. FREDY/MARICE Rp. 4.600.000,-;--------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 01 Oktober 2010 dari AJB 1912 Jayapura untuk pembayaran biaya kesehatan anggota dewan Kab. Jayapura an. Bpk. PATTY Rp. 3.800.000,-;--------------------------------------------------------------------
1 (satu) Iembar foto copy kwitansi tanggal 26 Agustus 2010 dari AJB 1912 Jayapura untuk pembayaran an. SAHARUDIN Rp. 11.300.000,-;---------------------
1 (satu) lembar foto copy surat pengajuan klaim tanggal 29 Oktober 2010 an. FREDDY DEPAMETOUW kepada AJB Bumiputera 1912;------------------------------
1 (satu) lembar foto copy catatan medis pesien an. FREDDY DEPAMETOUW tanggal 20 November 2010;----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi rawat darurat dengan nomor : KWD10030831 RS. Dian Harapan tanggal 10-10-2010 pasien an.FREDDY DEPAMETOUW biaya sebesar Rp. 80.000,-;----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi rawat darurat dengan nomor :KWD10030845 RS Dian Harapan tanggal 10-10-2010 pesien an. FREDDY DEPAMETOUW biaya sebesar Rp. 90.400.00,-;------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi rawat darurat dengan Nomor: KWD10030833 RS. Dian Harapan tanggal 10 Oktober 2010 pasien an. FREDDY DEPAMETOUW biaya sebesar Rp. 20.000.00,-;-------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi RS Dian Harapan No seri 42867 tanggal 23 April 2010 dari FREDDY DEPAMETOUW untuk pembayaran resep dr. EVI H biaya sebesar Rp. 540.800,-;--------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 14-10-2010 dari FREDDY DEPAMETOUW untuk pembayaran obat-obatan di apotik sehat Jayapura biaya sebesar Rp. 571.000,-;----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi No 8269 tanggal 7-10-2010 dari FREDDY DEPAMETOUW untuk pembayaran obat-obatan sebesar Rp. 615.000,-;-----------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 19-5-2010 dari FREDDY DEPAMETOUW untuk pembayaran obat-obatan dr. EVI HANDAYANI SP.THT di Apotik Bunda Kotaraja biaya sebesar Rp. 263.000,-;--------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy hasil laboratorium RS. Dian Harapan No. LD.1010100013 tanggal 10-10-2010 pasien an. FREDDY DEPAMETOUW;-------
1 (satu) lembar foto copy kwitansi AJB Bumiputera 1912 Jayapura No seri : JYRP20100170 terima dari KAMSILAH no. Polis 209100961843 untuk pembayaran pemulihan biasa non-medical;--------------------------------------------------
1 (satu) bundel foto copy DPA-SKPD Nomor 1.20 01 00 00 5 1 tanggal 04 Januari 2010;-----------------------------------------------------------------------------------------
3 (tiga) lembar foto copy Keputusan Gubemur Papua Nomor 41 tahun 2010 tentang perubahan nomor urut 16 lampiran keputusan gubemur Prov papua nomor 120 tahun 2009 tentang peresmian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Jayapura periode tahun 2009-2014, tanggal 22 maret 2010 dan 2 (dua) lembar foto copy Berita Acara Pengucapan Janji Anggota DPRD Kab. Jayapura periode 2009-2014 an. ELVIS DOCE dari Partai Demokrat;---------
2 (dua) lembar foto copy Keputusan Sekretaris DPRD Kab. Jayapura Nomor: I .b tahun 2010 Tentang Penunjukkan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan (PPTK) Sekretariat DPRD Kab. Jayapura , tanggal 28 Januari 2010;-----------------
2 (dua) lembar foto copy daftar nama-nama pejabat pelaksana teknis kegiatan sekretariat DPRD Kab. Jayapura TA 2010, tanggal 28 Januari 2010;-----------------
1 (satu) lembar foto copy salinan dari buku daftar Surat Keputusan Bupati Kepala daerah Tingkat Il Jayapura Nomor: SK.821.1.2-33, tanggal 1 Juni 1991;--
Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara lain;---
Uang Tunai sebesar Rp. 150.700.000,- (Seratus lima puluh juta tujuh ratus ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Pemda Kabupaten Jayapura melalui Kasda Kabupaten Jayapura;----------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar fotocopy surat keputusan pengangkatan sebagai pegawai AJB Bumi Putera 1912 nomor: 708/ Kpts 1961 Peg. Tanggal 4 September 1996;-------
1 (satu) lembar fotocopy surat keputusan pengangkatan sebagai kepala cabang bumi putera 1912 nomor: 142-8 IDSSDM / 2009/ Peg. Tanggal 29 Januari 2009;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara lain;---
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebanyak Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, pada hari Kamis tanggal 19 September 2013 oleh kami KHAIRUL FUAD, SH., M.Hum., Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan BERNARD AKASIAN, SH, danPETRUS PAULUS MATURBONGS, SH., MH, Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 24 September 2013 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh BERNARD AKASIAN, SH, dan PETRUS PAULUS MATURBONGS, SH., MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh RATNA KONDOLELE, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura dan dihadiri oleh ISMAIL NAHUMAMURY, SH, MH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura, serta dihadiri pula oleh Terdakwa; ----------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA MAJELIS KETUA MAJELIS HAKIM
TTD TTD
BERNARD AKASIAN, S.H. KHAIRUL FUAD, S.H., M.Hum.
TTD
PETRUS PAULUS MATURBONGS, S.H, M.H.
PANITERA PENGGANTI
TTD
RATNA KONDOLELE, S.H.
Salinan Putusan Sesuai Asli,
Panitera
DAHLAN, SE. S.H.,
NIP. 19651231 199003 1 034