551 K/PID.SUS/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 551 K/PID.SUS/2014
Other Participants (1)
LUKAS MRA MRA,SH
TOLAK
P U T U S A N
NOMOR 551 K/PID.SUS/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : LUKAS MRA MRA,SH ;
Tempat lahir : Nafri ;
Umur/Tanggal lahir : 52 tahun / 05 Oktober 1959 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Samyau Nomor 6, Kampung Nafri Distrik Abepura, Kota Jayapura ;
Agama : Kristen Protestan ;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura) ;
Terdakwa ditahan dalam perkara lain ;
yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura karena didakwa :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa LUKAS MRA MRA, SH selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura tahun 2009 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Jayapura Nomor SK.821.2-01 tanggal 08 Januari 2009 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural sekaligus melekat sebagai Pengguna Anggaran, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa MELIANUS SYARANAMUAL alias MELKY SYARANAMUAL selaku Kepala Cabang AJB Bumiputera 1912 berdasarkan Surat Keputusan Direksi Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Nomor 142-8/DSDM/2009/Peg tanggal 29 Januari 2009, Terdakwa Drs. SIMON PATABANG, MM selaku Kepala Bagian Umum pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jayapura Nomor SK.821.2-01 tanggal 25 Januari 2008 dan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura Nomor 1.b Tahun 2010 tanggal 28 Januari 2010, Tersangka RUSMAYANI selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2009, Tersangka PAULINA AYOMI, SE, M.M. selaku Kepala Sub Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2008 serta selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Tersangka YOHANIS ELUAY, SH selaku Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Periode 2009 sampai dengan 2014 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 169 Tahun 2009 tanggal 07 Desember 2009 tentang Peresmian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura Periode Tahun 2009-2014, yang masing-masing perkaranya dilakukan penuntutan secara terpísah, sekitar tanggal 12 Oktober 2009 sampai dengan bulan Februari 2010, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2009 sampai dengan tahun 2010, bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kabupaten Jayapura atau pada tempat-tempat lain yang berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa sekitar bulan September 2009 pihak AJB Bumiputera 1912 mengajukan proposal panawaran asuransi ke DPRD Kabupaten Jayapura kemudian Terdakwa Lukas Mra Mra, S.H secara lisan mengundang pihak AJB Bumiputera 1912 untuk melakukan presentase;
- Setelah mendengar presentase dari pihak AJB Bumiputera 1912 kemudian pihak DPRD Kabupaten Jayapura menunjuk pihak AJB Bumiputera 1912 untuk mengelola asuransi kesehatan untuk 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang dituangkan dalam Perjanjian Program Asuransi Kesehatan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura;
- Bahwa perjanjian antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 tertanggal 12 Oktober 2009 dan yang melakukan penandatanganan Yohanis Eluay, SH selaku Ketua DPRD Kabupaten Jayapura dan Melianus Syaranamual selaku Kepala Cabang AJB Bumiputera 1912 ;
- Bahwa isi Perjanjian Program Asuransi Kesehatan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang ditandatangani oleh Yohanis Eluay, SH selaku Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Periode 2009 sampai dengan 2014 dan Melianus Syaranamual selaku Kepala Cabang AJB Bumiputera 1912 yaitu mencakup premi dari 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang namanya tercantum dalam perjanjian beserta keluarga dan ahli warisnya dengan masa berlaku perjanjian sampai dengan masa jabatan anggota dewan berakhir;
- Bahwa dana polis kesehatan untuk 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura telah dianggarkan sesuai DPA-SKPD Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura T.A. 2010 dengan Nomor DPA-SKPD 1.20.01.00.00.5.1 dan kode rekening 511 01 09 dengan uraian luran Asuransi Kesehatan (pembayaran premi asuransi untuk 25 (dua puluh lima) orang anggota senilai Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
- Bahwa dalam Program Asuransi Jiwa pihak AJB Bumiputera 1912 memberikan proteksi berupa :
- Jika tertanggung/peserta meninggal dunia dalam masa asuransi kepada yang ditunjuk dibayarkan:
a. Santunan sebesar 100% (seratus persen) uang pertanggungan (Rp100.000.000,00), ditambah;
b. Akumulasi dana yang besarnya sesuai perhitungan pada saat tertanggung meninggal dunia;
- Jika dalam masa asuransi tertanggung sakit dan dirawat di rumah sakit, berdasarkan surat keterangan dokter dan rumah sakit yang merawat, kepada yang tertanggung dibayarkan dana rawat inap sebesar 3% (tiga persen) x uang pertanggungan per hari, dimulai hari ke-3 selama 90 (sembilan puluh) hari per tahun;
- Jika tertanggung dirawat inap di rumah sakit sebelum polis berusia 6 (enam) bulan, maka :
a. Dana rawat inap tidak dibayarkan meskipun rawat inap tersebut melewati umur polis 6 (enam) bulan;
b. Dana rawat inap dibayarkan mulai hari ke-3 jika tertanggung dirawat inap kecelakaan;
- Bahwa pihak AJB Bumiputera 1912 telah menyerahkan polis asuransi namun karena ada penambahan premi untuk isteri/suami dan 2 (dua) orang anak sehingga sampai dengan sekarang polis asuransi belum diserahkan oleh pihak AJB Bumiputera 1912 kepada pihak DPRD Kabupaten Jayapura;
- Bahwa pada tanggal 15 Februari 2010 pihak AJB Bumiputera 1912 memasukkan tagihan yang ditandatangani oleh Melianus Syaranamual
selaku Kepala Cabang AJB Bumiputera 1912 senilai Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ke Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura;
- Bahwa Terdakwa Lukas Mra Mra, SH telah menandatangani SPM Nomor 004/BTL-DAU/LS/20.01/2010 tanggal 16 Februari 2010 tentang Pembayaran Biaya Premi Asuransi Kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura;
- Bahwa pada tanggal 17 Februari 2010 telah dicairkan dana sebesar Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sesuai SP2D Nomor 0299/BTL-DAU/LS/20.01/2010 dan sudah disetorkan oleh pihak DPRD Kabupaten Jayapura kepada pihak AJB Bumiputera 1912 ke nomor rekening Bank Papua : 100.21.20.07.02438-1;
- Bahwa isi perjanjian polis yang ada tentang premi tidak sama karena dalam perjanjian terdapat premi Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) dan di polis Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) dikalikan 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura senilai Rp275.000000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sudah dibukukan sebagai premi sementara Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dikalikan 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dibukukan sebagai titipan premi pertama;
- Bahwa dana sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rùpiah) telah digunakan sebanyak Rp49.300.000,00 (empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) sebagai piutang klaim sehingga sisa dana sebesar Rp150.700.000,00 (seratus lima puluh juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Bahwa anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang telah melakukan klaim sebesar Rp49.300.000,00 (empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
1. YAFET APASERAY jumlah yang diterima sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah);
2. SAHARUDIN jumlah yang diterima sesuai kuitansi tanggal 26 Agustus 2010 senilai Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah);
3. FREDI DAPAMETOUW jumlah yang diterima sesuai kuitansi tanggal 05 September 2010 senilai Rp4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah);
4. FREDI KAWAY jumlah yang diterima sebesar Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah);
5. Drs. NURDIN FAISAL jumlah yang diterima Rp8.300.000,00 (delapan juta tiga ratus ribu rupiah);
6. KORNELES YANUARING jumlah yang diterima sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
7. PAULUS PATTY jumlah yang diterima sesuai kuitansi tanggal 01 Oktober 2010 senilai Rp3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus rupiah);
- Bahwa Paulina Ayomi, SE, M.M. selaku Kepala Sub Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2008 serta selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak pernah mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan namun hanya menyiapkan dan menandatangani dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan yang sudah disiapkan oleh Rusmayani selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura;
- Bahwa dokumen yang diteliti oleh Rusmayani selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura berupa kuitansi tagihan dari pihak AJB Bumiputera 1912 dengan dasar disposisi dari Ketua DPRD Kabupaten Jayapura tanggal 03 Februari 2010 yang berbunyi “Tolong lakukan pembayaran premi kepada asuransi Bumiputera 1912 karena yang bersangkutan telah melakukan prestasi pembayaran klaim (dipotong biaya cek-up), disposisi dari Terdakwa Lukas Mra Mra, SH (Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura) kepada Drs. Simon Patabang, M.M. (Kabag Umum pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura) tanggal 03 Februari 2010 yang isinya “Agar diproses pembayaran premi asuransi kesehatan anggota DPRD kepada AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura sebesar Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan perintah lisan Drs. Simon Patabang, M.M. yang berbunyi “Sesuai dengan disposisi dari Terdakwa Lukas Mra Mra, SH selaku Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura kita proses permintaan pembayarannya”;
- Bahwa pencairan dana sebesar Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sesuai SP2D Nomor 0299/BTL-DAU/LS/20.01/2010 tanggal 17 Februari 2010 diperuntukkan membayar beban anggaran tahun 2010 sesuai DPA-SKPD Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura T.A. 2010 dengan Nomor 1.20.01.00.00.5.1 bukan atas beban anggaran tahun 2009 ;
- Bahwa Yohanis Eluay, SH diresmikan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura oleh Gubernur Provinsi Papua berdasarkan Surat Keputusan Nomor 169 Tahun 2009 tanggal 07 Desember 2009 tentang Peresmian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura Periode Tahun 2009-2014;
- Bahwa Pihak AJB Bumiputera 1912 membuat Perjanjian Program Asuransi Kesehatan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura berdasarkan perintah lisan dari Terdakwa Lukas Mra Mra, SH selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura;
- Bahwa naskah perjanjian kerjasama antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 tidak sesuai dengan ketentuan karena naskah perjanjian kerja sama telah dilakukan pada tahun 2009 untuk Tahun Anggaran 2010;
- Bahwa pelaksanaan perjanjian kerjasama antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura tertanggal 12 Oktober 2009, anggarannya bersumber dari DPA Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2010;
- Bahwa dalam perjanjian kerjasama antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura tertanggal 12 Oktober 2009 tidak terdapat dokumen penunjukan/penetapan dari Pemerintah Kabupaten Jayapura dan tidak terdapat dokumen proses pelelangan atas penetapan asuransi yang akan memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jayapura beserta keluarga, sehingga sangat bertentangan dengan:
1. Keputusan Presiden 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
- Pasal 9 ayat (4) yang berbunyi “Setiap SKPD tidak boleh mengikat perjanjian dengan pihak kedua sebelum tersedia anggaran atau tidak cukup anggaran yang akan mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan/proyek yang dibiayai oleh APBN/APBD”;
- Lampiran I Bab I huruf C butir 1.a.1 yang berbunyi “Semua pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya pada prinsip dilakukan dengan pelelangan umum”;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Tunjangan Kesejahteraan pada Pasal 16 ayat (1) yang berbunyi “Pimpinan dan anggota DPRD beserta keluarganya diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan kepada lembaga asuransi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah”;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 1 ayat (3) Ketentuan Umum yang berbunyi “Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati dan/atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur pemerintahan daerah”;
- Bahwa Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Yohanis Eluay, SH pada polis Mitra Sehat AJB Bumiputera 1912 yang diperuntukkan bagi 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura bertindak sebagai pemegang polis dan pada naskah perjanjian kerjasama antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura tentang Pembayaran Polis Asuransi Kesehatan tertanggal 12 Oktober 2009 ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Yohanis Eluay, SH sangatlah bertentangan dengan:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
- Pasal 1 ayat (17) yang berbunyi “Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya”;
- Pasal 10 yang berbunyi “Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang daerah mempunyai tugas dan wewenang:
a. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
b. Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
c. Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
d. Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan
e. Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
f. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah;
2. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
- Pasal 1 ayat (2) “Pengguna barang/jasa adalah kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek/pengguna anggaran daerah/pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit kerja/proyek tertentu”;
- Pasal 1 ayat (17) : “Kontrak adalah perikatan antara pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa”;
Bahwa manfaat Polis Mitra Sehat AJB Bumiputera 1912 yang diperuntukkan bagi 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura adalah untuk santunan rawat inap, santunan meninggal dan akumulasi dana yang pada akhir tahun polis yang akan diterima oleh ahli waris. Yang menjadi tertanggung adalah anggota Dewan yang namanya tercantum pada polis sedangkan keluarga (isteri/suami dan 2 orang anak) adalah yang ditunjuk untuk menerima santunan dan tidak terdapat fasilitas general chek up sangatlah bertentangan dengan:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah :
- Pasal 16 ayat (2) yang berbunyi “Keluarga pimpinan dan anggota DPRD yang mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan yaitu suami atau isteri dan 2 (dua) orang anak”;
- Pasal 16 ayat (3) yang berbunyi “Besarnya premi asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk biaya general check up 1 (satu) kali dalam setahun bagi pimpinan dan anggota DPRD;
Bahwa naskah perjanjian kerjasama antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura tentang Pembayaran Polis Asuransi Kesehatan tertanggal 12 Oktober 2009 untuk 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura dengan nilai pembayaran premi per orang per tahun sebesar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) seluruhnya sebesar Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah), Polis Mitra Sehat AJB Bumiputera 1912 yang telah diterbitkan untuk nilai premi sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) untuk 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura seluruhnya sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan telah dilakukan pembayaran kepada AJB Bumiputera 1912 sejumlah Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) melalui SP2D Nomor 0299/BTL-DAU/LS/20.01/2010 tanggal 17 Februari 2010 dan sampai dengan saat ini polis senilai selisih pembayaran premi sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) belum diterbitkan sehingga sangat bertentangan dengan :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 132 ayat (1) yang berbunyi “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa LUKAS MRA MRA, SH bersama-sama dengan pelaku lainnya tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yaìtu Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura pada Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp471.272.899,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta dua ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya kurang lebih sejumlah itu sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Nomor S-2303/ PW26/5/2011 tanggal 29 September 2011;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa LUKAS MRA MRA, SH bersama-sama dengan pelaku lainnya tersebut mengakibatkan suatu korporasi yaitu AJB Bumiputera 1912 memperoleh/menerima uang sehingga menjadi kaya atau bertambah kekayaannya sebesar kurang lebih Rp471.272.899,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta dua ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa LUKAS MRA MRA, SH selaku Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2009 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Jayapura Nomor SK. 821.2-01 tanggal 08 Januari 2009 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural sekaligus melekat sebagai Pengguna Anggaran, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa MELIANUS SYARANAMUAL alias MELKY SYARANAMUAL selaku Kepala Cabang AJB Bumiputera 1912 berdasarkan Surat Keputusan Direksi Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Nomor 142-8/DSDM/2009/Peg tanggal 29 Januari 2009, Terdakwa Drs. SIMON PATABANG, M.M. selaku Kepala Bagian Umum pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jayapara Nomor SK. 821.2-01 tanggal 25 Januari 2008 dan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura Nomor 1.b Tahun 2010 tanggal 28 Januari 2010, Tersangka RUSMAYANI selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2009, Tersangka PAULINA AYOMI, S.E., MM selaku Kepala Sub Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2008 serta selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Tersangka YOHANIS ELUAY, SH selaku Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Periode 2009 sampai dengan 2014 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 169 Tahun 2009 tanggal 07 Desember 2009 tentang Peresmian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura Periode Tahun 2009-2014, yang masing-masing perkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah, sekitar tanggal 12 Oktober 2009 sampai dengan bulan Februari 2010, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2009 sampai dengan tahun 2010, bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kabupaten Jayapura atau pada tempat-tempat lain yang berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Pergadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan dìri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa sekitar bulan September 2009 pihak AJB Bumiputera 1912 mengajukan proposal panawaran asuransi ke DPRD Kabupaten Jayapura kemudian Terdakwa Lukas Mra Mra, SH secara lisan mengundang pihak AJB Bumiputera 1912 untuk melakukan presentase;
Setelah mendengar presentase dari pihak AJB Bumiputera 1912 kemudian pihak DPRD Kabupaten Jayapura menunjuk pihak AJB Bumiputera 1912 untuk mengelola asuransi kesehatan untuk 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang dituangkan dalam Perjanjian Program Asuransi Kesehatan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura;
Bahwa perjanjian antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 tertanggal 12 Oktober 2009 dan yang melakukan penandatanganan Yohanis Eluay, SH selaku Ketua DPRD Kabupaten Jayapura dan Melianus Syaranamual selaku Kepala Cabang AJB Bumiputera 1912;
Bahwa isi Perjanjian Program Asuransi Kesehatan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang ditandatangani oleh Yohanis Eluay, SH selaku Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Periode 2009 sampai dengan 2014 dan Melianus Syaranamual selaku Kepala Cabang AJB Bumiputera 1912 yaitu mencakup premi dari 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang namanya tercantum dalam perjanjian beserta keluarga dan ahli warisnya dengan masa berlaku perjanjian sampai dengan masa jabatan anggota dewan berakhir ;
Bahwa dana Polis Kesehatan untuk 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura telah dianggarkan sesuai DPA-SKPD Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura T.A. 2010 dengan Nomor DPA-SKPD 1.20.01.00.00.5.1 dan kode rekening 511 01 09 dengan uraian luran Asuransi Kesehatan (Pembayaran premi asuransi untuk 25 (dua puluh lima) orang anggota senilai Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa dalam Program Asuransi Jiwa pihak AJB Bumiputera 1912 memberikan proteksi berupa :
Jika tertanggung/peserta meninggal dunia dalam masa asuransi kepada yang ditunjuk dibayarkan:
a. Santunan sebesar 100% (seratus persen) uang pertanggungan (Rp100.000.000,00), ditambah;
b. Akumulasi dana yang besarnya sesuai perhitungan pada saat tertanggung meninggal dunia;
Jika dalam masa asuransi tertanggung sakit dan dirawat di rumah sakit, berdasarkan surat keterangan dokter dan rumah sakit yang merawat, kepada yang tertanggung dibayarkan dana rawat inap sebesar 3% (tiga persen) x uang pertanggungan per hari, dimulai hari ke-3 selama 90 (sembilan puluh) hari per tahun ;
Jika tertanggung dirawat inap di rumah sakit sebelum polis berusia 6 (enam) bulan, maka :
a. Dana rawat inap tidak dibayarkan meskipun rawat inap tersebut melewati umur polis 6 (enam) bulan;
b. Dana rawat inap dibayarkan mulai hari ke-3 jika tertanggung dirawat inap kecelakaan;
Bahwa pihak AJB Bumiputera 1912 telah menyerahkan polis asuransi namun karena ada penambahan premi untuk isteri/suami dan 2 (dua) orang anak sehingga sampai dengan sekarang polis asuransi belum diserahkan oleh pihak AJB Bumiputera 1912 kepada pihak DPRD Kabupaten Jayapura;
Bahwa pada tanggal 15 Februari 2010 pihak AJB Bumiputera 1912 memasukkan tagihan yang ditandatangani oleh Melianus Syaranamual selaku Kepala Cabang AJB Bumiputera 1912 senilai Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ke Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura;
Bahwa Terdakwa Lukas Mra Mra, SH telah menandatangani SPM Nomor 004/BTL-DAU/LS/20.01/2010 tanggal 16 Februari 2010 tentang Pembayaran Biaya Premi Asuransi Kesehatan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jayapura;
Bahwa pada tanggal 17 Februari 2010 telah dicairkan dana sebesar Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sesuai SP2D Nomor 0299/BTL-DAU/LS/20.01/2010 dan sudah disetorkan oleh pihak DPRD Kabupaten Jayapura kepada pihak AJB Bumiputera 1912 ke nomor rekening Bank Papua : 100.21.20.07.02438-1;
Bahwa isi perjanjian polis yang ada tentang premi tidak sama karena dalam perjanjian terdapat premi Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) dan di polis Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) dikalikan 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura senilai Rp275.000000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sudah dibukukan sebagai premi sementara Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dikalikan 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dibukukan sebagai titipan premi pertama;
Bahwa dana sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rùpiah) telah digunakan sebanyak Rp49.300.000,00 (empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) sebagai piutang klaim sehingga sisa dana sebesar Rp150.700.000,00 (seratus lima puluh juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang telah melakukan klaim sebesar Rp49.300.000,00 (empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
1. YAFET APASERAY jumlah yang diterima sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah);
2. SAHARUDIN jumlah yang diterima sesuai kuitansi tanggal 26 Agustus 2010 senilai Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah);
3. FREDI DAPAMETOUW jumlah yang diterima sesuai kuitansi tanggal 05 September 2010 senilai Rp4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah);
4. FREDI KAWAY jumlah yang diterima sebesar Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah);
5. Drs. NURDIN FAISAL jumlah yang diterima Rp8.300.000,00 (delapan juta tiga ratus ribu rupiah);
6. KORNELES YANUARING jumlah yang diterima sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
7. PAULUS PATTY jumlah yang diterima sesuai kuitansi tanggal 01 Oktober 2010 senilai Rp3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus rupiah);
Bahwa Paulina Ayomi, S.E., MM selaku Kepala Sub Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2008 serta selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak pernah mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan namun hanya menyiapkan dan menandatangani dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan yang sudah disiapkan oleh Rusmayani selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura;
Bahwa dokumen yang diteliti oleh Rusmayani selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura berupa kuitansi tagihan dari pihak AJB Bumiputera 1912 dengan dasar disposisi dari Ketua DPRD Kabupaten Jayapura tanggal 03 Februari 2010 yang berbunyi “Tolong lakukan pembayaran premi kepada asuransi Bumiputera 1912 karena yang bersangkutan telah melakukan prestasi pembayaran klaim (dipotong biaya cek-up), disposisi dari Terdakwa Lukas Mra Mra, SH (Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura) kepada Drs. Simon Patabang, MM (Kabag Umum pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura) tanggal 03 Februari 2010 yang isinya “Agar diproses pembayaran premi asuransi kesehatan anggota DPRD kepada AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura sebesar Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan perintah lisan Drs. Simon Patabang, MM yang berbunyi “Sesuai dengan disposisi dari Terdakwa Lukas Mra Mra, SH selaku Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura kita proses permintaan pembayarannya”;
Bahwa pencairan dana sebesar Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sesuai SP2D Nomor 0299/BTL-DAU/LS/20.01/ 2010 tanggal 17 Februari 2010 diperuntukkan membayar beban anggaran tahun 2010 sesuai DPA-SKPD Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura T.A. 2010 dengan Nomor 1.20.01.00.00.5.1 bukan atas beban anggaran tahun 2009;
Bahwa Yohanis Eluay, SH diresmikan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura oleh Gubernur Provinsi Papua berdasarkan Surat Keputusan Nomor 169 Tahun 2009 tanggal 07 Desember 2009 tentang Peresmian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura Periode Tahun 2009-2014;
Bahwa Pihak AJB Bumiputera 1912 membuat Perjanjian Program Asuransi Kesehatan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura berdasarkan perintah lisan dari Terdakwa Lukas Mra Mra, SH selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura;
Bahwa naskah perjanjian kerjasama antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 tidak sesuai dengan ketentuan karena naskah perjanjian kerja sama telah dilakukan pada tahun 2009 untuk Tahun Anggaran 2010;
Bahwa pelaksanaan perjanjian kerjasama antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura tertanggal 12 Oktober 2009, anggarannya bersumber dari DPA Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2010;
Bahwa tugas Terdakwa Lukas Mra Mra, SH sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura adalah :
1. Mengkoordinir administrasi kesekretariatan DPRD Kabupaten Jayapura;
2. Mengkoordinir administrasi keuangan DPRD Kabupaten Jayapura;
Bahwa dalam perjanjian kerjasama antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura tertanggal 12 Oktober 2009 tidak terdapat dokumen penunjukan/penetapan dari Pemerintah Kabupaten Jayapura dan tidak terdapat dokumen proses pelelangan atas penetapan asuransi yang akan memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jayapura beserta keluarga, sehingga sangat bertentangan dengan:
1. Keputusan Presiden 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
- Pasal 9 ayat (4) yang berbunyi “Setiap SKPD tidak boleh mengikat perjanjian dengan pihak kedua sebelum tersedia anggaran atau tidak cukup anggaran yang akan mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan/proyek yang dibiayai oleh APBN/APBD”;
- Lampiran I Bab I huruf C butir 1.a.1 yang berbunyi “Semua pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya pada prinsip dilakukan dengan pelelangan umum”;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Tunjangan Kesejahteraan pada Pasal 16 ayat (1) yang berbunyi “Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarganya diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan kepada lembaga asuransi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah”;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 1 ayat (3) Ketentuan Umum yang berbunyi “Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati dan/atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur pemerintahan daerah”;
- Bahwa Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Yohanis Eluay, SH pada polis Mitra Sehat AJB Bumiputera 1912 yang diperuntukkan bagi 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura bertindak sebagai pemegang polis dan pada naskah perjanjian kerjasama antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura tentang Pembayaran Polis Asuransi Kesehatan tertanggal 12 Oktober 2009 ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Yohanis Eluay, SH sangatlah bertentangan dengan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah :
- Pasal 1 ayat (17) yang berbunyi “Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya”;
- Pasal 10 yang berbunyi “Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang daerah mempunyai tugas dan wewenang:
a. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
b. Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
c. Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
d. Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
e. Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
f. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah;
2. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
- Pasal 1 ayat (2) “Pengguna barang/jasa adalah kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek/pengguna anggaran daerah/pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit kerja/proyek tertentu”;
- Pasal 1 ayat (17) : “Kontrak adalah perikatan antara pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa”;
Bahwa manfaat Polis Mitra Sehat AJB Bumiputera 1912 yang diperuntukkan bagi 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura adalah untuk santunan rawat inap, santunan meninggal dan akumulasi dana yang pada akhir tahun polis yang akan diterima oleh ahli waris. Yang menjadi tertanggung adalah anggota Dewan yang namanya tercantum pada polis sedangkan keluarga (isteri/suami dan 2 orang anak) adalah yang ditunjuk untuk menerima santunan dan tidak terdapat fasilitas general chek up sangatlah bertentangan dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah :
- Pasal 16 ayat (2) yang berbunyi “Keluarga pimpinan dan anggota DPRD yang mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan yaitu suami atau isteri dan 2 (dua) orang anak”;
- Pasal 16 ayat (3) yang berbunyi “Besarnya premi asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk biaya general check up 1 (satu) kali dalam setahun bagi pimpinan dan anggota DPRD;
Bahwa naskah perjanjian kerjasama antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura tentang Pembayaran Polis Asuransi Kesehatan tertanggal 12 Oktober 2009 untuk 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura dengan nilai pembayaran premi per orang per tahun sebesar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) seluruhnya sebesar Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah), Polis Mitra Sehat AJB Bumiputera 1912 yang telah diterbitkan untuk nilai premi sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) untuk 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura seluruhnya sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan telah dilakukan pembayaran kepada AJB Bumiputera 1912 sejumlah Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) melalui SP2D Nomor 0299/BTL-DAU/LS/20.01/2010 tanggal 17 Februari 2010 dan sampai dengan saat ini polis senilai selisih pembayaran premi sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) belum diterbitkan sehingga sangat bertentangan dengan :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 132 ayat (1) yang berbunyi “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa LUKAS MRA MRA, SH bersama-sama dengan pelaku lainnya tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yaìtu Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura pada Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp471.272.899,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta dua ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya kurang lebih sejumlah itu sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Nomor S-2303/PW26/5/2011 tanggal 29 September 2011;
Sehingga dalam hal ini perbuatan Terdakwa LUKAS MRA MRA, SH adalah merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan karena dalam hal ini Terdakwa :
1. Tidak melakukan proses pelelangan terhadap penunjukan lembaga asuransi;
2. Melakukan pembayaran lunas terhadap kegiatan tanpa didukung bukti yang cukup;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa LUKAS MRA MRA, SH bersama-sama dengan pelaku lainnya tersebut mengakibatkan suatu korporasi yaitu AJB Bumiputera 1912 memperoleh/menerima uang sehingga menjadi kaya atau bertambah kekayaannya sebesar kurang lebih Rp471.272.899,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta dua ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura tanggal 16 Juli 2013 sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa LUKAS MRA MRA, SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” yang melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LUKAS MRA MRA, SH berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 0299/BTL-DAU/LS/20.01/2010 tanggal 17 Februari 2010 dengan keperluan untuk pembayaran dana triwulan I belanja tidak langsung kegiatan biaya premi asuransi bagi pimpinan dan anggota DPRD pada Kabupaten Jayapura sebesar Rp475.000.000,00;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 004/BTL-DAU/LS 20.01/2010 tanggal 16 Februari 2010 untuk keperluan pembayaran premi asuransi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jayapura tahun 2010 sebesar Rp475.000.000,00;
2 (dua) lembar fotokopi surat dokumen penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 16 Februari 2010;
1 (satu) lembar fotokopi surat pernyataan pengajuan SPP-LS tanggal 16 Februari 2010;
3 (liga) lembar fotokopi surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor 911/004/2010 tanggal 16 Februari 2010;
1 (satu) lembar fotokopi kuitansi pembayaran premi pertama asuransi mitra sehat dari Ketua DPRD Kabupaten Jayapura kepada AJB Bumiputera 1912 kantor operasional Jayapura tanggal 15 Februari 2010 sebesar Rp475.000.000,00;
1 (satu) lembar fotokopi disposisi dari Sekwan Sdr. LUKAS MRA MRA, SH tanggal 3 Februari 2010 kepada Kabag Umum Setwan;
1 (satu) lembar fotokopi disposisi dari Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Sdr. YOHANES ELUAY, SH kepada Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura tanggal 3 Februari 2010;
4 (empat) lembar fotokopi Surat Keputusan Bupati Kabupaten Jayapura Nomor 49 Tahun 2010, tentang Penunjukan/Pengangkatan atasan langsung Bendahara Pengeluaran, Bendahara Barang dan Bendahara Khusus DPRD Kabupaten Jayapura TA. 2010;
1 (satu) lembar fotokopi lampiran Surat Keputusan Bupati Kabupaten Jayapura Nomor 49 Tahun 2010 tentang Penunjukan/pengangkatan atasan langsung, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Barang dan Bendahara Khusus DPRD Kabupaten Jayapura TA. 2010;
1 (satu) bundel fotokopi Naskah Perjanjian Kerjasama antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura;
25 (dua puluh lima) fotokopi buku polis AJB Bumiputera 1912;
1 (satu) lembar fotokopi rekening koran giro AJB Bumiputera 1912 bulan Februari 2011 pada Bank Papua Jayapura Nomor Rekening 10021.20.07.02438-1;
1 (satu) lembar fotokopi surat AJB Bumiputera 1912 kantor cabang Asper Jayapura Nomor 498/UM/KC-JYP/XII/2010, tanggal 10 Desember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi daftar pembayaran biaya pengobatan anggota DPRD Kabupaten Jayapura tanggal 29 November 2010;
1 (satu) lembar fotokopi undangan dari DPRD Kabupaten Jayapura tanggal 04 Mei 2010 yang ditandatangani Wakil Ketua I Sdr. KORNELES YANUARING;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 173/84 tanggal 06 Mei 2010 yang ditandatangani Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura Sdr. LUKAS MRA MRA, SH;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 170/47, tanggal 04 April 2011 yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Sdr. YOHANES ELUAY, SH;
1 (satu) bundel fotokopi Proposal Program Asuransi Nomor 057/props/ JYPN/II/2009 tanggal 03 Agustus 2009 untuk program asuransi yang ditawarkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Jayapura yang ditandatangani oleh Kepala Cabang AJB Bumiputra 1912 Jayapura Sdr. MELIANUS SYARANAMUAL;
1 (satu) lembar fotokopi catatan medis pasien dari Rumah Sakit Dian Harapan atas nama NURDIN FAISAL tanggal 18 November 2010 oleh Dokter Rumah Sakit Dian Harapan dr. OOM NURRAHMAN SpPD;
1 (satu) lembar fotokopi rincian biaya perawatan atas nama NURDIN FAISAL, periode perawatan 26 Agustus 2010 sampai dengan 31 Agustus 2010 Nomor Reg/Nomor RM : RI 1008260004/00-11-44-76 sebesar Rp3.823.772,89;
1 (satu) lembar fotokopi kuitansi Nomor 7918 tanggal 3 September 2010 atas nama NURDIN FAISAL untuk pembayaran obat-obatan sebesar Rp800.000,00;
1 (satu) Iembar fotokopi nota pemeriksaan dan Lab.Klinik Prodia Makassar Nomor 100906577 tanggal 30 September 2010 atas nama NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp216.000,00;
1 (satu) lembar fotokopi nota pemeriksaan dari Lab. Klinik Prodia Makassar Nomor 100905902 tanggal 28 September 2010 atas nama NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp216.000,00;
1 (satu) lembar fotokopi nota apotek Kimia Farma Nomor 38 Makassar tanggal 27 Juni 2010 dari dr. HARSINEN SANUSI untuk NURDIN FAISAL;
1 (satu) lembar fotokopi bukti pembayaran apotek Kimia Farma 38 Makassar tanggal 27 Juni 2010 Nomor resep 100 6027024 untuk NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp365.200,00;
1 (satu) Iembar fotokopi kuitansi apotek RS Dian Harapan Waena tanggal 30 Agustus 2010 Nomor Bayar.KWF10018217 NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp256.600,00;
1 (satu) Iembar fotokopi kuitansi apotek RS. Dian Harapan Waena tanggal 10 Oktober Nomor Bayar : KWFI0021524 NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp2.400,00;
1 (satu) lembar fotokopi kuitansi apotek RS Dian Harapan Waena tanggal 29 Agustus 2010 Nomor Bayar KWF100182129 NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp630.200,00;
1 (satu) lembar fotokopi kuitansi apotek RS Dian Harapan Waena tanggal 28 Agustus 2010 Nomor Bayar KWF10018098 NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp579.300,00;
1 (satu) lembar fotokopi kuitansi apotek RS Dian Harapan Waena tanggal 30 Agustus 2010 Nomor Bayar KWF10018236 NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp16.200,00;
1 (satu) lembar fotokopi kuitansi apotek RS Dian Harapan Waena tanggal 27 Agustus 2010 Nomor Bayar KWF10018040 NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp789.000,00;
1 (satu) lembar fotokopi kuitansi apotek RS Dian Harapan Waena tanggal 31 Agustus 2010 Nomor Bayar KWF10018302 NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp213.200,00;
1 (satu) lembar fotokopi kuitansi tanggal 8 Desember 2009 dari YAFET APASERAY kepada Dr. JAMES J. EDENTON Sp.PD untuk pembayaran biaya perawatan dokter dan rekaman jantung sebesar Rp1.500.000,00;
1 (satu) lembar fotokopi kuitansi dari apotik Kenari tanggal 7 Desember dari YAFET APASERAY untuk pembayaran biaya pembelian obat-obat oral sebesar Rp1.200.000,00;
1 (satu) lembar fotokopi kuitansi dari apotik Kenari tanggal 8 Desember dari YAFET APASERAY untuk pembayaran biaya pembelian obat oral sebesar Rp1.500.000;
1 (satu) Iembar fotokopi kuitansi tanggal 7 Desember 2009 dari YAFET APASERAY kepada Dr. JAMES J. EDENTON ,Sp.PD untuk pembayaran biaya pemeriksaan dan USG dokter Rp1.300.000,00;
1 (satu) lembar fotokopi kuitansi tanggal 10 Desember 2009 dari YAFET APASERAY kepada Dr. JAMES J. EDENTON ,Sp.PD untuk pembayaran biaya rekam jantung dan pemeriksaan dokter Rp700.000,00;
1 (satu) lembar fotokopi kuitansi Nomor 04971 tanggal 8 Juli 2010 dari Lab Klinik Permai Bestari Jalan Lagaligo Makassar dengan nama penderita YAFET APASERAY sebesar Rp516.000,00;
1 (satu) lembar fotokopi kuitansi tanggal 5 September 2010 dari AJB 1912 Jayapura untuk pembayaran biaya kesehatan anggota dewan Kabupaten Jayapura atas nama FREDY/MARICE Rp4.600.000,00;
1 (satu) lembar fotokopi kuitansi tanggal 01 Oktober 2010 dari AJB 1912 Jayapura untuk pembayaran biaya kesehatan anggota dewan Kabupaten Jayapura atas nama Bpk. PATTY Rp3.800.000,00;
1 (satu) Iembar fotokopi kuitansi tanggal 26 Agustus 2010 dari AJB 1912 Jayapura untuk pembayaran atas nama SAHARUDIN Rp11.300.000,00;
1 (satu) lembar fotokopi surat pengajuan klaim tanggal 29 Oktober 2010 atas nama FREDDY DEPAMETOUW kepada AJB Bumiputera 1912;
1 (satu) lembar fotokopi catatan medis pasien atas nama FREDDY DEPAMETOUW tanggal 20 - 11 - 2010;
1 (satu) lembar fotokopi kuitansi rawat darurat dengan nomor : KWD10030831 RS. Dian Harapan tanggal 10-10-2010 pasien atas nama FREDDY DEPAMETOUW biaya sebesar Rp80.000,00;
1 (satu) lembar fotokopi kuitansi rawat darurat dengan nomor : KWD10030845 RS Dian Harapan tanggal 10-10-2010 pesien atas nama FREDDY DEPAMETOUW biaya sebesar Rp90.400,00;
1 (satu) lembar fotokopi kuitansi rawat darurat dengan Nomor KWD10030833 RS. Dian Harapan tanggal 10 - 10 - 2010 pasien atas nama FREDDY DEPAMETOUW biaya sebesar Rp20.000,00;
1 (satu) lembar fotokopi kuitansi RS Dian Harapan Nomor seri 42867 tanggal 23 April 2010 dari FREDDY DEPAMETOUW untuk pembayaran resep dr. EVI H biaya sebesar Rp540.800,00;
1 (satu) lembar fotokopi kuitansi tanggal 14-10-2010 dari FREDDY DEPAMETOUW untuk pembayaran obat-obatan di apotik Sehat Jayapura biaya sebesar Rp571.000,00;
1 (satu) lembar fotokopi kuitansi Nomor 8269 tanggal 7-10-2010 dari FREDDY DEPAMETOUW untuk pembayaran obat-obatan sebesar Rp615.000,00;
1 (satu) lembar fotokopi kuitansi tanggal 19-5-2010 dari FREDDY DEPAMETOUW untuk pembayaran obat-obatan dr. EVI HANDAYANI SP.THT di Apotik Bunda Kotaraja biaya sebesar Rp263.000,00;
1 (satu) lembar fotokopi hasil laboratorium RS. Dian Harapan Nomor LD.1010100013 tanggal 10-10-2010 pasien atas nama FREDDY DEPAMETOUW;
1 (satu) lembar fotokopi kuitansi AJB Bumiputera 1912 Jayapura Nomor Seri JYRP20100170 terima dari KAMSILAH Nomor Polis 209100961843 untuk pembayaran pemulihan biasa non-medical;
1 (satu) bundel fotokopi DPA-SKPD Nomor 1.20 01 00 00 5 1 tanggal 04 Januari 2010;
3 (tiga) lembar fotokopi Keputusan Gubernur Papua Nomor 41 Tahun 2010 tentang Perubahan nomor urut 16 lampiran Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 120 Tahun 2009 tentang Peresmian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura periode tahun 2009-2014, tanggal 22 Maret 2010 dan 2 (dua) lembar fotokopi Berita Acara Pengucapan Janji Anggota DPRD Kabupaten Jayapura periode 2009-2014 atas nama ELVIS DOCE dari Partai Demokrat;
2 (dua) lembar fotokopi Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura Nomor 1.b tahun 2010 tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura, tanggal 28 Januari 2010;
2 (dua) lembar fotokopi daftar nama-nama pejabat pelaksana teknis kegiatan sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura TA 2010, tanggal 28 Januari 2010;
1 (satu) lembar fotokopi salinan dari buku daftar Surat Keputusan Bupati Kepala daerah Tingkat Il Jayapura Nomor SK.821.1.2-33, tanggal 1 Juni 1991;
Uang tunai sebesar Rp150.700.000,00 (seratus lima puluh juta tujuh ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai pegawai AJB Bumi Putera 1912 nomor 708/Kpts 1961 Peg. Tanggal 4 September 1996;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Kepala Cabang Bumi Putera 1912 nomor 142-8/DSSDM/2009/Peg. tanggal 29 Januari 2009;
Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan daiam perkara lain;
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura Nomor 25/Tipikor/2012/PN-JPR tanggal 24 September 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
1. Menyatakan bahwa Terdakwa LUKAS MRA MRA, SH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut di atas;
3. Menyatakan bahwa Terdakwa LUKAS MRA MRA, SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama;
4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, dan pidana denda sebanyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1) 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 0299/BTL-DAU/LS/20.01/2010 tanggal 17 Februari 2010 dengan keperluan untuk pembayaran dana triwulan I belanja tidak langsung kegiatan biaya premi asuransi bagi pimpinan dan anggota DPRD pada Kabupaten Jayapura sebesar Rp475.000.000,00;
2) 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 004/BTL-DAU/LS 20.01/2010 tanggal 16 Februari 2010 untuk keperluan pembayaran premi asuransi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jayapura tahun 2010 sebesar Rp475.000.000,00;
3) 2 (dua) lembar fotokopi surat dokumen penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 16 Februari 2010;
4) 1 (satu) lembar fotokopi surat pernyataan pengajuan SPP-LS tanggal 16 Februari 2010;
5) 3 (liga) lembar fotokopi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 911/004/2010 tanggal 16 Februari 2010;
6) 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi pembayaran premi pertama asuransi mitra sehat dari Ketua DPRD Kabupaten Jayapura kepada AJB Bumiputera 1912 kantor operasional Jayapura tanggal 15 Februari 2010 sebesar Rp475.000.000,00;
7) 1 (satu) lembar fotokopi disposisi dari Sekwan Sdr. LUKAS MRA MRA, SH tanggal 3 Februari 2010 kepada Kabag Umum Setwan;
8) 1 (satu) lembar fotokopi disposisi dari Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Sdr. YOHANES ELUAY, SH kepada Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura tanggal 3 Februari 2010;
9) 4 (empat) lembar fotokopi Surat Keputusan Bupati Kabupaten Jayapura Nomor 49 Tahun 2010, tentang Penunjukkan/Pengangkatan Atasan Langsung Bendahara Pengeluaran, Bendahara Barang dan Bendahara Khusus DPRD Kabupaten Jayapura TA. 2010 ;
10) 1 (satu) lembar fotokopi lampiran surat keputusan Bupati Kabupaten Jayapura Nomor 49 Tahun 2010 tentang Penunjukkan/Pengangkatan Atasan Langsung, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Barang dan Bendahara Khusus DPRD Kabupaten Jayapura TA. 2010;
11) 1 (satu) bundel fotokopi Naskah Perjanjian Kerjasama antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura;
12) 25 (dua puluh lima) fotokopi buku polis AJB Bumiputera 1912;
13) 1 (satu) lembar fotokopi rekening koran giro MB Bumiputera 1912 bulan Februari 2011 pada Bank Papua Jayapura Nomor rekening 10021.20.07.02438-1;
14) 1 (satu) lembar fotokopi surat AJB Bumiputera 1912 kantor cabang asper Jayapura Nomor 498/UM/KC-JYP/XII/2010, tanggal 10 Desember 2010;
15) 1 (satu) lembar fotokopi daftar pembayaran biaya pengobatan anggota DPRD Kabupaten Jayapura tanggal 29 November 2010;
16) 1 (satu) lembar fotokopi undangan dan DPRD Kabupaten Jayapura tanggal 04 Mei 2010 yang ditandatangani Wakil Ketua I Sdr. KORNELES YANUARING;
17) 1 (satu) lembar fotokopi Surat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 173/84 tanggal 06 Mei 2010 yang ditandatangani Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura Sdr. LUKAS MRA MRA, SH;
18) 1 (satu) lembar fotokopi Surat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 170/47, tanggal 04 April 2011 yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Sdr. YOHANES ELUAY, SH;
19) 1 (satu) bundel fotokopi proposal program asuransi nomor 057/props/ JYPN/II/2009 tanggal 03 Agustus 2009 untuk program asuransi yang ditawarkan kepada ketua DPRD Kabupaten Jayapura yang ditandatangani oleh Kepala Cabang AJB Bumiputra 1912 Jayapura Sdr. MELIANUS SYARANAMUAL;
20) 1 (satu) lembar fotokopi catatan medis pasien dari Rumah Sakit Dian Harapan atas nama NURDIN FAISAL tanggal 18 November 2010 oleh Dokter Rumah Sakit Dian Harapan dr. OOM NURRAHMAN SpPD;
21) 1 (satu) lember fotokopi rincian biaya perawatan atas nama NURDIN FAISAL, periode perawatan 26 Agustus 2010 sampai dengan 31 Agustus 2010 Nomor Reg/Nomor RM : RI 1008260004/00-11-44-76 sebesar Rp3.823.772,89;
22) 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi Nomor 7918 tanggal 3 September 2010 atas nama NURDIN FAISAL untuk pembayaran obat-obatan sebesar Rp800.000,00;
23) 1 (satu) Iembar fotokopi nota pemeriksaan dan Lab. Klinik Prodia Makassar nomor 100906577 tanggal 30 September 2010 atas nama NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp216.000,00;
24) 1 (satu) lembar fotokopi nota pemeriksaan dari Lab. Klinik Prodia Makasaar Nomor 100905902 tanggal 28 September 2010 atas nama NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp216.000,00;
25) 1 (satu) lembar fotokopi nota apotek Kimia Farma Nomor 38 Makassar tanggal 27 Juni 2010 dari dr. HARSINEN SANUSI untuk NURDIN FAISAL;
26) 1 (satu) lembar fotokopi bukti pembayaran apotek Kimia Farma 38 Makassar tanggal 27 Juni 2010 Nomor resep 100 6027024 untuk NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp365.200,00;
27) 1 (satu) Iembar fotokopi kuitansi apotek RS Dian Harapan Waena tanggal 30 Agustus 2010 Nomor Bayar KWF10018217 NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp256.600,00;
28) 1 (satu) Iembar fotokopi kuitansi apotek RS. Dian Harapan Waena tanggal 10 Oktober Nomor Bayar: KWFI0021524 NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp2.400,00;
29) 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi apotek RS Dian Harapan Waena tanggal 29 Agustus 2010 Nomor Bayar KWF100182129 NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp630.200,00;
30) 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi apotek RS Dian Harapan Waena tanggal 28 Agustus 2010 Nomor Bayar KWF10018098 NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp579.300,00;
31) 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi apotek RS Dian Harapan Waena tanggal 30 Agustus 2010 Nomor Bayar KWF10018236 NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp16.200,00;
32) 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi apotek RS Dian Harapan Waena tanggal 27 Agustus 2010 Nomor Bayar KWF10018040 NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp789.000,00;
33) 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi apotek RS Dian Harapan Waena tanggal 31 Agustus 2010 Nomor Bayar KWF10018302 NURDIN FAISAL pembayaran sebesar Rp213.200,00;
34) 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi tanggal 8 Desember 2009 dari YAFET APASERAY kepada Dr. JAMES J. EDENTON Sp.PD untuk pembayaran biaya perawatan dokter dan rekaman jantung sebesar Rp1.500.000,00;
35) 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi dari apotik Kenari tanggal 7 Desember dari YAFET APASERAY untuk pembayaran biaya pembelian obat-obat oral sebesar Rp1.200.000,00;
36) 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi dari apotik Kenari tanggal 8 Desember dari YAFET APASERAY untuk pembayaran biaya pembelian obat oral sebesar Rp1.500.000,00;
37) 1 (satu) Iembar fotokopi kuitansi tanggal 7 Desember 2009 dari YAFET APASERAY kepada Dr. JAMES J. EDENTON ,Sp.PD untuk pembayaran biaya pemeriksaan dan USG dokter Rp1.300.000,00;
38) 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi tanggal 10 Desember 2009 dari YAFET APASERAY kepada Dr. JAMES J. EDENTON ,Sp.PD untuk pembayaran biaya rekam jantung dan pemeriksaan dokter Rp700.000,00;
39) 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi Nomor 04971 tanggal 8 Juli 2010 dari Lab Klinik Permai Bestari Jalan Lagaligo Makassar dengan nama penderita YAFET APASERAY sebesar Rp516.000,00;
40) 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi tanggal 5 September 2010 dari MB 1912 Jayapura untuk pembayaran biaya kesehatan anggota dewan Kabupaten Jayapura atas nama FREDY/MARICE Rp4.600.000,00;
41) 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi tanggal 01 Oktober 2010 dari AJB 1912 Jayapura untuk pembayaran biaya kesehatan anggota dewan Kabupaten Jayapura atas nama Bpk. PATTY Rp3.800.000,00;
42) 1 (satu) Iembar fotokopi kuitansi tanggal 26 Agustus 2010 dari AJB 1912 Jayapura untuk pembayaran atas nama SAHARUDIN Rp11.300.000,00;
43) 1 (satu) lembar fotokopi surat pengajuan klaim tanggal 29 Oktober 2010 atas nama FREDDY DEPAMETOUW kepada AJB Bumiputera 1912;
44) 1 (satu) lembar fotokopi catatan medis pesien atas nama FREDDY DEPAMETOUW tanggal 20 November 2010;
45) 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi rawat darurat dengan nomor KWD10030831 RS. Dian Harapan tanggal 10-10-2010 pasien atas nama FREDDY DEPAMETOUW biaya sebesar Rp80.000,00;
46) 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi rawat darurat dengan nomor KWD10030845 RS Dian Harapan tanggal 10-10-2010 pesien atas nama FREDDY DEPAMETOUW biaya sebesar Rp90.400.00,00;
47) 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi rawat darurat dengan Nomor KWD10030833 RS. Dian Harapan tanggal 10 Oktober 2010 pasien atas nama FREDDY DEPAMETOUW biaya sebesar Rp20.000,00;
48) 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi RS Dian Harapan No seri 42867 tanggal 23 April 2010 dari FREDDY DEPAMETOUW untuk pembayaran resep dr. EVI H biaya sebesar Rp540.800,00;
49) 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi tanggal 14-10-2010 dari FREDDY DEPAMETOUW untuk pembayaran obat-obatan di apotik Sehat Jayapura biaya sebesar Rp571.000,00;
50) 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi Nomor 8269 tanggal 7-10-2010 dari FREDDY DEPAMETOUW untuk pembayaran obat-obatan sebesar Rp615.000,00;
51) 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi tanggal 19-5-2010 dari FREDDY DEPAMETOUW untuk pembayaran obat-obatan dr. EVI HANDAYANI Sp.THT di Apotik Bunda Kotaraja biaya sebesar Rp263.000,00;
52) 1 (satu) lembar fotokopi hasil laboratorium RS. Dian Harapan Nomor LD.1010100013 tanggal 10-10-2010 pasien atas nama FREDDY DEPAMETOUW;
53) 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi AJB Bumiputera 1912 Jayapura Nomor seri : JYRP20100170 terima dari KAMSILAH Nomor Polis 209100961843 untuk pembayaran pemulihan biasa non-medical ;
54) 1 (satu) bundel fotokopi DPA-SKPD Nomor 1.20 01 00 00 5 1 tanggal 04 Januari 2010;
55) 3 (tiga) lembar fotokopi Keputusan Gubernur Papua Nomor 41 Tahun 2010 tentang Perubahan nomor urut 16 lampiran Keputusan Gubemur Provinsi Papua Nomor 120 Tahun 2009 tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura periode tahun 2009-2014, tanggal 22 Maret 2010 dan 2 (dua) lembar fotokopi Berita Acara Pengucapan Janji Anggota DPRD Kabupaten Jayapura periode 2009-2014 atas nama ELVIS DOCE dari Partai Demokrat;
56) 2 (dua) lembar fotokopi Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura Nomor 1.b tahun 2010 tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura, tanggal 28 Januari 2010;
57) 2 (dua) lembar fotokopi daftar nama-nama pejabat pelaksana teknis kegiatan sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura TA 2010, tanggal 28 Januari 2010;
58) 1 (satu) lembar fotokopi salinan dari buku daftar Surat Keputusan Bupati Kepala daerah Tingkat Il Jayapura Nomor SK.821.1.2-33, tanggal 1 Juni 1991;
Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara lain;
59) Uang tunai sebesar Rp150.700.000,00 (seratus lima puluh juta tujuh ratus ribu rupiah);
Dikembalikan kepada Pemda Kabupaten Jayapura melalui Kasda Kabupaten Jayapura;
60) 1 (satu) lembar fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai pegawai AJB Bumi Putera 1912 Nomor 708/ Kpts 1961 Peg. Tanggal 4 September 1996;
61) 1 (satu) lembar fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai kepala cabang bumi putera 1912 Nomor 142-8 IDSSDM / 2009/ Peg. Tanggal 29 Januari 2009;
Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara lain;
6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebanyak Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 26/Tipikor.Banding/2013/PT.JPR. tanggal 20 Januari 2014 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 25/Tipikor/2012/PN-Jpr tertanggal 24 September 2013, yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah );
Mengingat Akta Permohonan Kasasi Nomor 03/Akta.Tipikor/2014/PN-JPR yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura yang menerangkan, bahwa pada tanggal 11 Februari 2014 Terdakwa mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut ;
Memperhatikan memori kasasi tertanggal 24 Februari 2014 dari Terdakwa sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura pada tanggal 25 Februari 2014 ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 04 Februari 2014 dan Terdakwa mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 11 Februari 2014 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura pada tanggal 25 Februari 2014 dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :
Salah menetapkan hukum yang berlaku :
A. Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jayapura telah salah menilai dan menjelaskan fakta persidangan yang kabur atau samar-samar seolah-olah pemohon kasasi sebagai pelaku utama atau pemicu daripada timbulnya Tindak Pidana Korupsi Dana Asuransi bagi 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura. Hal mana telah mempengaruhi pertimbangan hukum sebagaimana tertuang pada halaman 10 baris 29-39 dalam Putusan Nomor 26/TIPIKOR.BANDING/2013/PT.JPR tanggal 20 Januari 2014 selengkapnya berbunyi :
Bahwa sekitar bulan September 2009 pihak AJB Bumi Putra 1912 mengajukan proposal penawaran asuransi ke DPRD Kabupaten Jayapura kemudian Terdakwa Lukas Mra-Mra, SH secara lisan mengundang pihak AJB Bumi Putra 1912 untuk melakukan presentase ;
Setelah mendengar presentase dari pihak AJB Bumi Putra 1912 kemudian pihak DPRD Kabupaten Jayapura menunjuk kesehatan untuk 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang dituangkan dalam Perjanjian Program Asuransi Kesehatan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura ;
Dapat Pemohon Kasasi jelaskan sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jayapura tidak meneliti secara cermat barang bukti dan bukti surat yang terlampir untuk pertautan dengan tuduhan Penuntut Umum terhadap Pemohon Kasasi agar supaya masalah ini menjadi terang benderang. Hal ini sangat jelas dalam barang bukti dan bukti surat sebagaimana tertuang pada halaman 19 nomor urut 19 dalam Putusan Nomor 26/TIPIKOR.BANDING/2013/ PT.JPR tanggal 20 Januari 2014 selengkapnya berbunyi:
19. 1 (satu) bundel fotokopi Proposal Program Asuransi Nomor 057/PROPS/JYPN/II/2009 tanggal 3 Agustus 2009 untuk program yang ditawarkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Jayapura yang ditandatangani oleh Kepala Cabang AJB Bumi Putra 1912 Jayapura Sdr. MELIANUS SYARANAMUAL;
Dari barang bukti dan bukti surat pada nomor urut ke-19 tersebut di atas ini, sudah nyata sekali atau masalahnya terbuka terang benderang bahwa pihak AJB langsung bertemu dengan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura JOHANES ELUAY, SH pada bulan September 2009 sehingga secara lisan AJB diundang untuk melakukan presentasi. Bukan diundang oleh Pemohon Kasasi Lukas Mra-Mra,SH. Dari bukti-bukti ini saja terungkap nyata bahwa memang peradilan ini tidak adil dalam melakukan tugasnya sebagai lembaga peradilan yang bebas dari segala unsur. Tetapi dengan mudahnya memutarbalikkan fakta yang ada dan ingin memojokkan Pemohon Kasasi untuk dijebloskan ke dalam penjara lagi. Dimana rasa perikemanusiaan seorang penegak hukum ? Untuk berdiri di tengah-tengah tanpa dipengaruhi oleh unsur-unsur yang lain. Hal ini jelas berarti adalah suatu fitnahan yang harus diterima oleh Pemohon Kasasi tetapi Pemohon Kasasi sebagai orang kecil yang tidak berdaya hanya pasrah dan menyerahkan kepada Hakim Agung TUHAN YESUS KRISTUS yang dapat membalas kepada setiap orang sesuai dengan perbuatannya;
Dapat pula Pemohon Kasasi jelaskan bahwa terungkap dalam fakta persidangan bahwa tidak ada presentasi yang dilakukan oleh pihak AJB Bumi Putra 1912 kepada 25 Anggota DPRD Kabupaten Jayapura pada tahun 2009. Presentasi dilakukan pada tanggal 5 dan 7 Mei tahun 2010 sesuai keterangan saksi FRANSINA WIJAYANTI pada hari Kamis 1 November 2012 terlampir pada halaman 10 NOTA PEMBELAAN TERDAKWA LUKAS MRA-MRA,SH setelah pihak AJB Bumi Putra 1912 menerima transfer uang Premi Asuransi sebesar Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) atas kesepakatan bersama antara pihak AJB Bumi Putra 1912 dengan 25 Anggota DPRD Kabupaten Jayapura karena pelayanan asuransi adalah untuk kepentingan anggota DPRD dan keluarganya bukan untuk kepentingan Pemohon Kasasi secara pribadi. Namun mengapa tuduhan palsu ini dialamatkan kepada Pemohon Kasasi baik oleh Terdakwa yang lain, Penuntut Umum, maupun Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini. Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa semua saksi ketika ditanya tentang presentasi mengatakan : Bahwa Pemohon Kasasi selaku Sekwan tidak pernah hadir dalam presentasi yang dilakukan oleh pihak AJB Bumi Putra 1912 sesuai keterangan saksi FRANSINA WIJAYANTI pada halaman 11 NOTA PEMBELAAN TERDAKWA LUKAS MRA-MRA,SH ;
Dalam subsidair dari awal pembahasan dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 26/TINGKAT.BANDING/2013/PT.JPR tanggal 20 Januari 2014 pada halaman 10 baris 29-31 tertulis : "Bahwa sekitar bulan September 2009 pihak AJB Bumi Putra 1912 mengajukan proposal penawaran asuransi ke DPRD Kabupaten Jayapura kemudian Terdakwa LUKAS MRA-MRA,SH secara lisan mengundang pihak AJB Bumi Putra 1912 untuk melakukan presentasi". Sebagaimana yang telah Pemohon Kasasi jelaskan di atas telah menunjuk barang bukti dan bukti surat pada nomor urut 19 pada halaman 19. Maka sangat jelas bagi Pemohon Kasasi maupun orang lain yang akan mengikuti perkara ini akan mengatakan: bahwa Penuntut Umum dan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini telah memutarbalikkan fakta persidangan dan hendak menjerumuskan Pemohon Kasasi untuk jatuh tergelincir, atau dengan kata lain semua permasalahan mau ditanggungkan kepada Pemohon Kasasi dan mau membebaskan pelaku-pelaku utama dalam perkara ini;
Dengan demikian, maka uraian selanjutnya dalam subsidair ini lebih diutamakan untuk mempersalahkan Pemohon Kasasi. Itu berarti Penuntut Umum dan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini tidak adil untuk menegakkan kebenaran yang sesungguhnya dan hanya melihat dengan sebelah mata. Jadi kebenaran yang Pemohon Kasasi ungkapkan juga telah dikesampingkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini. Dan itulah kewenangan seorang Jaksa dan Hakim untuk memilah-milah setiap orang alias tebang pilih dalam perkara tindak pidana korupsi;
"Pemohon Kasasi mohon keadilan dari Majelis Hakim Mahkamah Agung dari tempat yang jauh di Jakarta, yang tidak mengenal Pemohon yang sedang berperkara di daerah-daerah di Jayapura Papua. Karena pengaruh kedekatan antara Terdakwa lain dengan penegak hukum akan mempengaruhi pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim di daerah-daerah di Jayapura Papua yang diperkuat dengan teknik redaksional yang membenarkan orang yang berbuat salah seakan-akan disembunyikan rapat-rapat dan tidak mau diungkapkan dalam redaksional surat dakwaan Jaksa dan Putusan Pengadilan TIPIKOR Pengadilan Negeri sehingga akan mempengaruhi Putusan Pengadilan TIPIKOR Pengadilan Tinggi. Seakan-akan Pemohon Kasasilah yang berbuat salah. Padahal sesungguhnya adalah permainan kata-kata dalam redaksional surat dakwaan Jaksa maupun surat putusan Pengadilan";
Hal ini Pemohon Kasasi dapat ungkapkan karena terbukti nyata dalam halaman 10 baris ke 29-31 "Bahwa sekitar bulan September 2009 pihak AJB Bumi Putra 1912 mengajukan proposal penawaran asuransi ke DPRD Kabupaten Jayapura kemudian Terdakwa LUKAS MRA-MRA,SH secara lisan mengundang pihak AJB Bumi Putra 1912 untuk melakukan presentasi". Dan pertautan pada halaman 19 nomor urut 19 " 1 (satu) bundel fotokopi proposal program asuransi Nomor 057/Props/ JYPN/11/2009 untuk program yang ditawarkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Jayapura yang ditandatangani oleh kepala cabang AJB Bumi Putra 1912 Jayapura Sdr. MELIANUS SYARANAMUAL" adalah suatu pemutarbalikan fakta di persidangan TIPIKOR baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi Jayapura Klas IA Jayapura;
Alasan yang Pemohon Kasasi ungkapkan ini adalah sesuai dengan huruf C Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 berbunyi : "Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan dan penetapan pengadilan-pengadilan demi semua lingkungan peradilan karena lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan";
B. Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jayapura telah salah menafsirkan sehingga mencantumkan pada halaman 12 baris ke 10-14 dalam Putusan Nomor 26/TIPIKOR.BANDING/2013/PT.JPR tanggal 20 Januari 2014 sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 17 Februari 2010 telah dicairkan dana sebesar Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sesuai SP2D Nomor 0299/BTL-DAU/LS/20.01/2010 dan sudah disetor oleh pihak DPRD Kabupaten Jayapura kepada pihak AJB Bumi Putra 1912 ke nomor rekening Bank Papua : 100.21.20.07.02438-1 ;
Dapat Pemohon Kasasi jelaskan sebagai berikut:
Bahwa sesungguhnya prosedur pencairan dana pemerintah itu melalui kas daerah , yang berada di Bank Papua. Jadi setiap SPM yang diajukan oleh Pemohon Kasasi sebelumnya diteliti keabsahannya oleh Kepala DP2KA selaku PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) sebagai Bendahara Umum Daerah dan jika telah memenuhi kriteria sesuai ketentuan barulah kepala DP2KA menerbitkan SP2D bernomor : 0299/BTL-DAU/LS/20.01/2010 langsung ke rekening AJB Bumi Putra 1912 di Bank Papua Nomor 100.21.20.07.02438-1; Dalam hal ini tidak disetor oleh pihak DPRD Kabupaten Jayapura sebagaimana yang disebutkan oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jayapura seolah-olah Pemohon Kasasilah yang melakukan semuanya;
Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jayapura telah lalai dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan untuk mempertegas kembali usaha perasuransian sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan usaha perasuransian dan ketentuan lebih lanjut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi. Hal ini terbukti jelas pada halaman 12 baris 15-22 dalam Putusan Nomor 26/TIPIKOR.BANDING/ 2013/PT.JPR tanggal 20 Januari 2014 berbunyi :
Bahwa isi perjanjian polis yang ada tentang premi tidak sama karena dalam perjanjian terdapat premi Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) dan di polis Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) dikalikan 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura senilai Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sudah dibukukan sebagai "Premi Sementara" Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dikalikan 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dibukukan sebagai "Titipan Premi Pertama";
Sementara itu Pemohon Kasasi selaku Sekwan bersama pemerintah Kabupaten Jayapura telah membayar premi asuransi bagi 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura sebesar Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 yang menyebutkan : "Premi Asuransi dapat dibayarkan langsung oleh tertanggung kepada Perusahan Asuransi untuk kepentingan tertanggung";
Dapat Pemohon Kasasi jelaskan sebagai berikut:
- Nilai rupiah yang tercantum tersebut di atas (Rp19.000.000,00; Rp11.000.000,00 ; Rp275.000.000,00 ; Rp8.000.000,00 ; Rp200.000.000,00) tidak dikaji secara sempurna oleh Penuntut Umum, Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jayapura dan Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Jayapura. Dengan tidak dikajinya angka-angka rupiah tersebut di atas, maka secara langsung maupun tidak secara langsung telah menyembunyikan pelaku-pelaku kejahatan yang hendak memperkaya diri sendiri dari tindak pidana korupsi dalam kasus perkara ini yaitu Dana Premi Asuransi yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui APBD Tahun 2010 yang disahkan dalam sidang paripurna tahun 2009 sebesar Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk 25 anggota DPRD Kabupaten Jayapura, setiap anggota sebesar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) dan telah disepakati dalam Perjanjian Polis Asuransi dan telah ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura YOHANES ELUAY, SH dan kepada kantor AJB Bumi Putra 1912 cabang Jayapura MELIANUS SARANAMUAL. Dana premi sebesar Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) telah ditransfer langsung ke rekening AJB Bumi Putra 1912;
Kemudian oleh pihak AJB Bumi Putra 1912 membagi premi asuransi sebesar Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) menjadi 2 (dua) bagian premi yaitu :
1. Premi Sementara ditetapkan sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD setiap anggota sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) tercantum dalam polis. Dan premi ini dikirim ke kantor pusat di Jakarta;
2. Titipan Premi Pertama ditetapkan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk 25 (dua puluh lima) orang anggota, setiap anggota sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) tidak jelas kegunaannya disimpan di rekening AJB Bumi Putra 1912 kantor Cabang Jayapura;
Kebijakan pihak AJB Bumi Putra 1912 telah mencabik-cabik premi asuransi bagi 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura sebesar Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) menjadi dua bagian premi, yang pertama disebut sebagai "Premi Sementara" sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan yang kedua disebut sebagai "Titipan Premi Pertama" sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Maksud dan tujuan pembagian premi tersebut di atas tidak pernah dijelaskan oleh agen asuransi yang terdiri dari (tiga) orang yang ditetapkan sebagai saksi yaitu (1. RISKA ONNY LAMIA; 2. FRANSINA WIJAYANTI; 3. PERSI INGRATUBUN) kepada anggota DPRD Kabupaten Jayapura sebagai tertanggung;
Perbuatan agen asuransi bertentangan dengan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 menyebutkan :
"Agen Asuransi dalam menjalankan kegiatannya harus memberikan keterangan yang benar dan jelas kepada calon tertanggung tentang program asuransi yang dipasarkan dan ketentuan isi polis, termasuk mengenal hak dan kewajiban calon tertanggung";
Hal ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian jo Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian jo Keputusan Menteri Kuangan Republik Indonesia Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi. Karena dalam peraturan perundang-undangan tersebut tidak ditemukan adanya istilah "Premi Sementara" dan istilah "Titipan Premi Pertama". Tetapi Penuntut Umum dan Hakim Tipikor yang memeriksa perkara ini tidak pernah menetapkan karyawati-karyawati AJB Bumi Putra 1912 sebagai Tersangka / Terdakwa karena telah dengan sengaja mengurangi hak ke 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD yaitu dari polis senilai Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) menjadi polis senilai Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah). Dan sudah nyata-nyata melanggar penetapan APBD Kabupaten Jayapura tahun 2010 yang ditetapkan dalam PERDA NO 1 TAHUN 2010 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Kabupaten Jayapura;
Tetapi dalam Putusan Pengadilan TIPIKOR Pengadilan Negeri Jayapura justru menyalahkan Pemohon Kasasi dengan dalil bahwa Pemohon Kasasi tidak menunggu sampai diterbitkan polis sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) bagi 25 orang anggota DPRD sehingga premi yang dibayar sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tetapi Pemohon Kasasi mencairkan dana asuransi sebesar Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada AJB Bumi Putra 1912 sehingga menguntungkan pihak AJB Bumi Putra 1912 akibat tindakan Pemohon Kasasi;
Pasal 17 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1992 menjelaskan dalam setiap perusahaan program asuransi harus diungkapkan informasi yang relevan, tidak ada yang bertentangan dengan persyaratan yang dicantumkan dalam polis dan tidak menyesatkan;
Menurut Pemohon Kasasi bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jayapura adalah suatu kekeliruan seolah-olah Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini mengelabui pikiran Pemohon Kasasi dan tidak menyadari bahwa Pemohon Kasasi adalah Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura. Dimana dana asuransi bagi 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura untuk tahun anggaran 2010 ditetapkan sebesar Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dimana hak setiap anggota DPRD Kabupaten Jayapura sebesar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) sehingga dengan maksud agar dalam polis asuransi bagi setiap anggota DPRD Kabupaten Jayapura sebesar Rp19.000.000 (sembilan belas juta rupiah) bukan polis Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah);
Dalam Pasal 11 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 422/KMK.06/2003 disebutkan :
"Apabila dalam polis asuransi terdapat perumusan yang dapat ditafsirkan sebagai pengurangan, pembatasan, atau pembebasan kewajiban penanggung, bagian perumusan dimaksud harus ditulis atau dicetak sedemikian rupa sehingga dapat dengan mudah diketahui adanya pengurangan, pembatasan atau pembebasan penanggung tersebut";
Namun dengan pertimbangan apa pihak AJB Bumi Putra 1912 mengurangi polisnya dari Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) menjadi Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) ?
Terjadi pembohongan publik dalam persidangan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura. Dan lebih tragis lagi Majelis Hakim tindak pidana korupsi membenarkan pembohongan publik yang dilakukan oleh pihak AJB Bumi Putra 1912 dan mempersalahkan Pemohon Kasasi. Ini benar-benar keadilan yang terbalik;
Sedangkan dalam Pasal 18 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 422/KMK.06/2003 disebutkan : "Apabila Menteri menilai bahwa dalam ketentuan polis terdapat hal-hal yang dapat merugikan pihak tertanggung atau pihak penanggung, Menteri dapat meminta perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransian untuk meninjau ulang ketentuan polis dimaksud";
Apakah Majelis Hakim Tipikor yang memeriksa perkara ini tidak mengerti bahwa dana asuransi bagi 25 (dua puluh lima) anggota DPRD itu bersumber dari APBD Kabupaten Jayapura yang sudah disahkan dalam sidang paripurna sebesar Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan hak setiap anggota sebesar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah). Itu berarti bahwa Majelis Hakim Tipikor yang memeriksa perkara ini membenarkan polis sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) yang diterbitkan oleh AJB Bumi Putra 1912 kantor cabang Jayapura;
Dari uraian penjelasan di atas, Pemohon Kasasi berkesimpulan bahwa ada ketidakadilan yang terjadi dalam penyelesaian tindak pidana korupsi dana asuransi bagi 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang telah dilakukan oleh penegak hukum yaitu Penuntut Umum dan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini sebagai berikut :
1. Mengapa Penuntut Umum tidak menetapkan sebagai Tersangka/ Terdakwa terhadap agen asuransi dan karyawan administrasi yang mengelola premi asuransi yang telah dibayarkan kepada AJB Bumi Putra 1912 dana sebesar Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) melalui nomor rekening Bank Papua; 100.21.20.07.02438-1. Karena telah terbukti dalam fakta persidangan maupun uraian dalam putusan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura. Dimana pihak AJB Putra 1912 telah nyata-nyata menyalahgunakan dana premi asuransi sebesar Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan cara membagi menjadi "Premi Sementara" sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan "Titipan Premi Pertama" sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pembagian premi asuransi tersebut sangat tidak jelas dan tidak pernah diberitahukan secara resmi pihak Sekretariat DPRD dan 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura sebagai tertanggung (bertentangan dengan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992) yang berbunyi: "Agen asuransi dalam menjalankan kegiatannya harus memberikan keterangan yang benar dan jelas kepada calon tertanggung tentang program asuransi yang dipasarkan dan ketentuan isi polis termasuk mengenai hak dan kewajiban calon tertanggung";
2. Permasalahan dana asuransi ini muncul berdasarkan laporan anggota DPRD Kabupaten Jayapura sebagai tertanggung ke pihak Polda Papua karena pelayanan yang kurang maksimal yang dirasakan oleh beberapa anggota DPRD yang lain dari pihak AJB Bumi Putra 1912 sebagai pihak penanggung karena dana premi asuransi sudah tidak utuh lagi. Dan hak setiap anggota DPRD dalam polis seharusnya Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) tetapi telah dikurangi menjadi Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah). Bertentangan dengan Pasal 18 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 422/Kmk.06/2013, berbunyi: “Apabila Menteri menilai bahwa dalam ketentuan polis terdapat hal-hal yang dapat merugikan pihak tertanggung atau pihak penanggung, Menteri dapat meminta perusahaan asuransi dan perusahaan keasuransian untuk meninjau ketentuan polis dimaksud ;
3. Ternyata Penuntut Umum justru ingin menyelamatkan agen-agen asuransi AJB Bumi Putra 1912 yang kesemuanya adalah ibu-ibu yang cantik parasnya, dimana mereka tidak ditetapkan sebagai Tersangka/Terdakwa malahan sebaliknya Penuntut Umum menetapkan kedua ibu yang adalah staf pada Sekretariat DPRD sebagai Tersangka/Terdakwa dan telah dimasukkan ke dalam penjara serta menjalaninya ;
Namun yang mengherankan adalah agen-agen asuransi AJB Bumi Putra 1912 yang ingin untuk memperkaya diri sendiri dari dana asuransi Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang telah mengelola dana itu dibiarkan bebas melaksanakan tugasnya. Penegak hukum tidak memberikan efek jera terhadap orang-orang yang ingin melakukan korupsi dari dana APBD Kabupaten Jayapura. Dengan demikian korupsi ini tidak bisa diberantas sampai ke akar-akarnya karena penegak hukum sengaja membiarkan korupsi terus merajalela di Inonesia. Penegak hukum hanya serius untuk memberantas tindak pidana korupsi yang jumlah dananya besar sehingga gaungnya juga besar tetapi tindak pidana korupsi yang dananya kecil dan gaungnya tidak ada, maka penegak hukum tidak serius untuk menyelesaikannya, malah terjadi kongkalingkong di dalamnya;
D. Bahwa pada halaman 11 baris 4 dan 2 dari bawah dan halaman 12 baris 1 dan 2 dari atas dalam Putusan Nomor 26/TIPIKOR. BANDING/2013/ PT.JPR tanggal 20 Januari 2014 tertulis :"Bahwa pihak AJB Bumi Putra 1912 telah menyerahkan polis asuransi namun karena ada penambahan premi untuk istri/suami dan 2 (dua) orang anak sehingga sampai dengan sekarang polis asuransi belum diserahkan oleh pihak AJB Bumi Putra 1912 kepada pihak DPRD Kabupaten Jayapura";
Dapat Pemohon Kasasi jelaskan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Kasasi selaku mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura dan sebagai pengguna anggaran sangat menyesalkan pernyataan tersebut di atas. Bahwa tidak ada premi tambahan yang disiapkan lagi dalam APBD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2010 untuk suami/ istri dan 2 (dua) orang anak dari 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang berjumlah 75 (tujuh puluh lima) orang. Bahwa tidak pernah ada dalam perencanaan anggaran DPRD Kabupaten Jayapura khusus untuk membayar premi atau polis bagi suami/ istri dan 2 (dua) orang anak / penambahan 3 (tiga) orang dari setiap anggota DPRD Kabupaten Jayapura. Bahwa premi bagi 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura dalam tahun anggaran 2010 adalah sebesar Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga dalam polis asuransi yang ditetapkan bagi setiap anggota sebesar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) untuk 1 (satu) tahun anggaran termasuk suami/istri dan 2 (dua) orang anak. Dengan demikian tidak ada penambahan premi khusus untuk suami/ istri dan 2 (dua) orang anak sebagaimana dalam putusan Nomor 26/TIPIKOR.BANDING/2013/ PT.JPR tanggal 20 Januari 2014. Pernyataan tersebut di atas adalah seolah-olah untuk membenarkan pihak AJB Bumi Putra 1912 kantor cabang Jayapura. Dimana ada niat mereka menyalahgunakan premi asuransi sebesar Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Dan hal ini telah terbukti dalam fakta persidangan bahwa pihak AJB Bumi Putra 1912 membagi dana premi tersebut menjadi 2 (dua) bagian premi yaitu "Premi Sementara" sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan "Titipan Premi Pertama" sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) adalah hal yang sangat lucu di hadapan Majelis Hakim Tipikor tetapi Majelis Hakim Tipikor yang memeriksa perkara ini tidak bisa berbuat banyak dan hanya mengikuti kebenaran palsu AJB Bumi Putra 1912 kantor cabang Jayapura;
Majelis Hakim Tipikor yang memeriksa perkara ini telah menyalahgunakan kewenangannya sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pasal 6 huruf c selengkapnya berbunyi : "Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi";
E. Klaim Asuransi
Klaim asuransi atau tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh 7 (tujuh) anggota DPRD Kabupaten Jayapura sebagaimana tercantum pada halaman 12 Putusan Nomor 26/TIPIKOR.BANDING/2013/PT.JPR tanggal 20 Januari 2014. Kemudian pihak AJB Bumi Putra 1912 telah melakukan pembayaran klaim dana sebesar Rp49.300.000,00 (empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) dari dana "Titipan Premi Pertama" sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan sisanya Rp150.700.000,00 (seratus lima puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dari "Titipan Premi Pertama" sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tersebut. Setiap anggota DPRD mendapatkan polis sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
Dapat Pemohon Kasasi jelaskan sebagai berikut:
Bahwa pihak AJB Bumi Putra 1912 telah membayar klaim terhadap 3 (tiga) orang anggota DPRD telah melampaui batas nilai polis yang ditetapkan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) yaitu masing-masing kepada anggota :
1. YAFET APASERAY, jumlah yang diterima sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah);
2. SAHARUDIN, jumlah yang diterima sesuai kuitansi tanggal 26 Agustus 2010 senilai Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah);
3. Drs. NURDIN FAISAL, jumlah yang diterima Rp8.300.000,00 (delapan juta tiga ratus ribu rupiah);
Adalah sangat bertentangan dengan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992, berbunyi:
"Premi harus ditetapkan pada tingkat yang mencukupi tidak berlebihan dan tidak diterapkan secara diskriminatif";
Hal tersebut yang dilakukan oleh agen-agen asuransi Bumi Putra 1912 terhadap ketiga anggota DPRD Kabupaten Jayapura tersebut di atas adalah perlakuan diskriminatif terhadap 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD sehingga ada beberapa anggota DPRD yang telah mengajukan klaim tetapi tidak dibayarkan oleh pihak AJB sesuai kesaksian anggota DPRD, IAS MARA pada hari Kamis 4 Oktober 2012 dan BAHTAR GAFAR pada hari Selasa 9 Oktober 2012 tercantum pada halaman 4 dan 5 NOTA PEMBELAAN TERDAKWA LUKAS MRA-MRA,SH. Hal inilah yang menjadi pemicu munculnya persoalan dana asuransi di lembaga DPRD Kabupaten Jayapura sehingga masalah ini dilaporkan oleh anggota DPRD Kabupaten Jayapura DPRD kepada pihak penyidik Polda Papua di Jayapura;
F. Pernyataan pada halaman 14 Putusan Nomor 26/TIPIKOR.BANDING/ 2013/PT.JPR tanggal 20 Januari 2013 menyebutkan :
"Bahwa pihak AJB Bumi Putra 1912 membuat perjanjian program asuransi kesehatan anggota DPRD Kabupaten Jayapura berdasarkan perintah lisan dari Terdakwa LUKAS MRA-MRA,SH selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura";
Dapat Pemohon Kasasi jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa pernyataan tersebut di atas sangat tidak proporsional, pernyataan yang mengada-ada dan tidak sesuai dengan fakta persidangan yang disampaikan oleh para saksi serta dikuatkan barang bukti dan bukti surat (nomor urut 1-61) pada halaman 18-22;
Pada nomor urut 19 menyebutkan :
“1 (satu) bundel fotokopi proposal program asuransi Nomor 057/PRPOS/JYPN/l 1/2009 tanggal 3 Agustus 2009 untuk program yang ditawarkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Jayapura yang di tandatangani Kepala cabang AJB Bumi Putra 1912 Jayapura Sdr. MELIANUS SYARANAMUAL";
Dengan adanya penawaran program asuransi di pihak AJB tentunya telah menimbulkan rasa simpati Ketua DPRD JOHANES ELUAY,SH sehingga secara lisan mengundang pihak AJB untuk membuat draft Rancangan Perjanjian Asuransi tersebut. Pada saat pertemuan agen-agen yang terdiri dari 3 (tiga) orang ibu (PERSI INGRATUBUN, RISKE ONNY LAMIA, dan FRANSINA WIJAYANTI) ketika menyerahkan 1 (satu) bundel fotokopi proposal program asuransi kepada Ketua DPRD Kabupaten Jayapura JOHANES ELUAY,SH di ruang kerjanya, tanpa dihadiri oleh Pemohon Kasasi selaku Sekwan dan anggota dewan yang lain. Tetapi mereka hanya berempat saja dan pada saat itulah Ketua DPRD JOHANES ELUAY,SH mengundang secara lisan atau perintah lisan kepada pihak AJB Bumi Putra 1912 melalui ketiga agen asuransi tersebut. Sehingga dengan demikian pernyataan pada halaman 14 baris ke 3-5 dalam Putusan Nomor 26/TIPIKOR.BANDING/2013/PT.JPR tanggal 20 Januari 2014 menyebutkan : "Bahwa pihak AJB Bumi Putra 1912 membuat perjanjian program asuransi kesehatan anggota DPRD Kabupaten Jayapura berdasarkan perintah lisan dan Terdakwa LUKAS MRA-MRA,SH selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura" adalah tidak beralasan dan sifatnya mengada-ada dan tidak sesuai dengan fakta persidangan sebagaimana disampaikan oleh :
1. Saksi PERSI INGRATUBUN pada hari Kamis 18 Oktober 2012 pada halaman 9 (sembilan) NOTA PEMBELAAN TERDAKWA LUKAS MRA-MRA,SH tertanggal 10 September 2013 yang diserahkan kepada Majelis Hakim Tipikor Klas IA disebutkan : "Bahwa ketemu dengan Ketua DPRD dan menyampaikan produk kepada Ketua dan disetujui Ketua lalu diundang";
2. Saksi FRANSINA WIJAYANTI pada hari Kamis 1 November 2012 pada halaman 11 (sebelas) NOTA PEMBELAAN TERDAKWA LUKAS MRA-MRA,SH baris ke-23 disebutkan : "Bahwa saksi bersama dua teman pertama kali bertemu Ketua DPRD baru kemudian ketemu Sekwan";
Dengan adanya fakta persidangan yang dijelaskan oleh Pemohon Kasasi di atas ini telah menunjukkan dengan jelas dan secara terang-terangan bahwa baik Penuntut Umum dalam dakwaannya maupun Majelis Hakim Tipikor yang memeriksa perkara ini dalam putusannya sangat-sangat tidak obyektif lagi mengkaji perkara dana asuransi bagi Anggota DPRD Kabupaten Jayapura sebesar Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang dikelola oleh pihak ketiga AJB Bumi Putra 1912 telah menyalahgunakan atau menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian jo Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian dan Perusahaan Reasuransi;
Sehingga dalam Putusan Nomor 26/TIPIKOR.BANDING/2013/PT.JPR tanggal 20 Januari 2014 tidak ada penjelasan atau pernyataan yang diungkapkan khususnya terhadap perbuatan yang dilakukan oleh pihak AJB Bumi Putra 1912 bahwa kesalahan / pelanggaran yang dilakukan oleh pihak AJB Bumi Putra 1912 tidak pernah diungkapkan. Padahal karena pelayanan pihak AJB Bumi Putra 1912 yang kurang maksimal sehingga timbul persoalan di antara anggota DPRD sendiri sehingga pihak AJB dilaporkan kepada penyidik Polda Papua. Ternyata dalam proses lanjutan oleh Kejaksaan Negeri Jayapura kepada Pengadilan Negeri Jayapura adalah sebaliknya Penuntut Umum membenarkan perbuatan pihak AJB Bumi Putra 1912 dan tidak menyatakan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak AJB Bumi Putra 1912 yang nyata-nyata menyalahgunakan dana asuransi sebesar Rp475.000.000,00(empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tidak dipersalahkan dalam putusan tersebut. Tidak mencantumkan pernyataan yang menyalahkan pihak AJB Bumi Putra 1912 telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan Perasuransian yang disebutkan di atas. Dalam hal ini Penuntut Umum maupun Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura dan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Jayapura tidak mencantumkan dasar hukum tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang usaha perasuransian sesuai perkara ini seolah-olah perkara dana asuransi ini tidak ada peraturan yang mengaturnya dengan demikian pihak AJB Bumi Putra 1912 dibebaskan dari jerat hukum. Hal ini sangat menyedihkan Pemohon Kasasi beserta keluarga dan handai tolan yang serius mengikuti perkara ini bahwa penegak hukum dalam perkara ini tidak obyektif menangani perkara ini dari awal sampai pada keputusan pengadilan tingkat banding yang tidak menyatakan bahwa pihak AJB Bumi Putra 1912 sangatlah bertentangan dengan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian;
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 422/KMK.06/ 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
G. Pernyataan pada point kelima atau baris ke-17 halaman 14 Putusan Nomor 26/TIPIKOR.BANDING/2013/PT.JPR tanggal 20 Januari 2014 menyebutkan:
"Bahwa dalam perjanjian kerjasama antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumi Putra 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura tertanggal 12 Oktober 2009 tidak terdapat dokumen penunjukan/penetapan dari pemerintah Kabupaten Jayapura dan tidak terdapat dokumen proses pelelangan atas penetapan asuransi yang akan memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jayapura beserta keluarga, sehingga sangat bertentangan dengan :
1. Keputusan Presiden 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
Pasal 9 ayat (4) yang berbunyi "Setiap SKPD tidak boleh mengikat perjanjian dengan pihak kedua sebelum tersedia anggaran atau tidak cukup anggaran yang akan mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan/proyek yang dibiayai oleh APBN/APBD :
- Lampiran 1 Bab I huruf c butir 1.a.1 yang berbunyi "Semua pemilihan penyedia barang / jasa pemborongan / jasa lainnya pada prinsip dilakukan dengan pelelangan umum" ;
2. "Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH pada Pasal 16 ayat (1) yang berbunyi : "Pimpinan dan anggota DPRD beserta keluarganya diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan kepada lembaga asuransi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah";
3. "Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 1 ayat (3) ketentuan umum yang berbunyi : " Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati dan/atau Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur pemerintahan daerah";
Pemohon Kasasi dapat jelaskan sebagai berikut:
a) Bahwa khusus kegiatan penyediaan dana asuransi bagi anggota DPRD Kabupaten Jayapura tidak mengikuti proses pelelangan seperti yang diatur dalam ketentuan Keputusan Presiden 80 Tahun 2003 tetapi melalui proses yang diatur dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Pimpinan dan anggota DPRD beserta keluarganya diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan kepada lembaga asuransi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah;
(2) Keluarga pimpinan dan anggota DPRD yang mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan yaitu suami atau istri dan 2 (dua) orang anak;
(3) Besarnya premi asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk biaya general check-up 1 (satu) kali dalam setahun bagi pimpinan dan anggota DPRD;
(4) Pembayaran premi asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD;
b) Bahwa dana asuransi bagi 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD beserta keluarganya telah tersedia dananya yaitu dibebankan pada APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2010 sesuai Pasal 16 ayat (4) tersebut di atas yaitu sebesar Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 9 ayat (4) Keputusan Presiden 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang / Jasa Pemerintah;
c) Ketentuan tersebut di bawah ini adalah menjadi dasar dari Penetapan Lembaga Asuransi yang akan mengelola dana asuransi sebesar Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) bagi 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD yakni AJB Bumi Putra 1912 kantor cabang Jayapura;
1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH pada Pasal 16 ayat (1) "Pimpinan dan anggota DPRD beserta keluarganya diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan kepada lembaga asuransi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 1 ayat (3) berbunyi : "Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati dan / atau Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur pemerintahan daerah";
3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pada Pasal 342 berbunyi : "DPRD kabupaten / kota merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten / kota;
4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
a. Pasal 1 ke-21 berbunyi : "Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah Kepala Dinas (DP2KA) yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah";
b. Pasal 18 ayat (2) huruf e selengkapnya berbunyi : "Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1) Pengguna Anggaran berwenang memerintahkan pembayaran atas beban APBN / APBD ;
c. Pasal 20 ayat (1) berbunyi : "Pembayaran atas tagihan yang menjadi beban APBD dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah" ;
Dapat Pemohon Kasasi jelaskan point c tersebut di atas sebagai berikut:
Bahwa dari periode ke periode keanggotaan DPRD Kabupaten Jayapura dalam hal pelayanan pemeriksaan kesehatan bagi anggota DPRD dilaksanakan oleh lembaga asuransi yang ditunjuk langsung oleh pemerintah daerah Kabupaten Jayapura kemudian dibuat perjanjian kerjasama antara pimpinan DPRD dengan lembaga asuransi tersebut;
Keanggotaan DPRD Kabupaten Jayapura Periode 2004-2009 Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura menunjuk asuransi Bumi Asih cabang Jayapura kemudian dibuat perjanjian kerjasama antara pimpinan asuransi Bumi Asih cabang Jayapura dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura. Dalam hal ini tidak dijadikan sebagai temuan permasalahan asuransi di DPRD Kabupaten Jayapura. Keanggotaan DPRD Kabupaten Jayapura periode 2009-2014. Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura menunjuk AJB Bumi Putra 1912 kantor cabang Jayapura untuk melakukan pelayanan pemeliharaan kesehatan bagi 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRD yang diawali dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kepala Cabang AJB Bumi Putra 1912 Jayapura MELIANUS SYARANAMUAL dengan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura JOHANES ELUAY,SH dijadikan sebagai temuan oleh Penuntut Umum. Padahal sesungguhnya penunjukan lembaga asuransi yang akan melayani pemeliharaan kesehatan pada setiap periode keanggotaan DPRD adalah berdasarkan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH;
Dengan adanya peraturan pemerintah ini sangat jelas bagi kita semua bahwa penunjukan lembaga asuransi yang akan melakukan pemeliharaan kesehatan bagi anggota DPRD Kabupaten Jayapura secara teknis operasional dilakukan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura sama seperti yang dilakukan oleh pimpinan DPRD kabupaten di semua kabupaten di seluruh Indonesia dan tidak ada permasalahan di daerah-daerah lain;
Bahwa hirarki urutan kedudukan peraturan perundang-undangan di Indonesia menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah lebih tinggi kedudukannya daripada Keputusan Presiden sehingga dengan demikian Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 lebih tinggi kedudukannya daripada Keputusan Presiden 80 Tahun 2003 sehingga penunjukan lembaga asuransi AJB Bumi Putra 1912 kantor cabang Jayapura adalah sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 yang mengatur "Tunjangan Kesejahteraan" bagi anggota DPRD;
Hal ini mendapat dukungan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD. Pasal 342 berbunyi : "DPRD kabupaten merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten. Pasal 342 di atas telah menunjukkan bahwa pimpinan DPRD adalah unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten sehingga mempunyai kewenangan juga untuk melakukan penunjukan lembaga asuransi dan salah satu tugas dan wewenang DPRD yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 pada Pasal 344 ayat (1) huruf i selengkapnya berbunyi : "DPRD Kabupaten mempunyai tugas dan wewenang memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat atau daerah";
Dalam hal ini tidak ada salahnya pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura telah menunjuk pihak ketiga yaitu lembaga asuransi AJB Bumi Putra 1912 kantor cabang Jayapura untuk melakukan pemeliharaan kesehatan untuk kepentingan mereka sendiri bukan untuk orang lain di luar daripada lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten Jayapura. Mengapa orang lain apalagi lembaga lain mau mempersoalkan pilihan mereka (anggota DPRD) dalam hal pemeliharaan kesehatan pribadi anggota DPRD beserta keluarganya.
Hal ini juga mendapat dukungan dari perangkat daerah sebagai unsur pemerintahan daerah yaitu Kepala DP2KA selaku PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) sekaligus sebagai BUD (Bendahara Umum Daerah) yang telah menerbitkan SP2D sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan : "Pembayaran atas tagihan yang menjadi beban APBD dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah";
H. Pernyataan pada halaman 17 Putusan Nomor 26/TIPIKOR.BANDING/ 2013.PT.JPR tanggal 20 Januari 2014 menyebutkan :
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa LUKAS MRA-MRA.SH bersama-sama dengan pelaku lainnya tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura pada Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp471.272.899,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta dua ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya kurang lebih sejumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Nomor S-2303/PW26/5/2011 tanggal 29 September 2011 ;
Sehingga dalam hal ini perbuatan Terdakwa LUKAS MRA-MRA,SH adalah merupakan perbuatan menyalahgunakan wewenang, kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan karena dalam hal ini Terdakwa ;
1. Tidak melakukan proses pelelangan terhadap penunjukan lembaga asuransi;
2. Melakukan pembayaran lunas terhadap kegiatan tanpa didukung oleh bukti yang cukup;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa LUKAS MRA-MRA,SH bersama-sama dengan pelaku lainnya tersebut mengakibatkan suatu korporasi yaitu AJB Bumi Putra 1912 memperoleh / menerima uang sehingga menjadi kaya atau bertambah kekayaannya sebesar kurang lebih Rp471.272.899,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta dua ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) ;
Pemohon Kasasi dapat menjelaskan sebagai berikut:
Bahwa ada 2 (dua) sumber informasi resmi dari Lembaga Pemerintah yang resmi pula yang digunakan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura untuk menyusun dakwaan terhadap Pemohon Kasasi yang selanjutnya disampaikan kepada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, yaitu :
1. Informasi dari Polda Papua : adalah sesuai dengan laporan anggota DPRD Kabupaten Jayapura setelah anggota DPRD melakukan penyelidikan ke kantor asuransi dan ke kanwil untuk meminta penjelasan. Hal ini terungkap dalam fakta persidangan pada hari Jumat 28 September 2012 oleh saksi anggota IAS MARA dalam NOTA PEMBELAAN TERDAKWA LUKAS MRA-MRA,SH pada halaman 4 point ke 8, 9 dan 10 atau baris ke 12-19 disebutkan :
"Bahwa saksi dan teman-teman pernah ke kantor asuransi di Ruko Jayapura Permai menanyakan hal ini tetapi tidak ditanggapi sehingga Pemohon lapor ke kanwil ;
Bahwa setelah kanwil minta sdr. MELKY SYARANAMUAL menjelaskan dan di situ terjadi penyelewengan dana asuransi anggota DPRD sebesar Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa penyelewengan terjadi sehingga Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) digunakan untuk klaim anggota dewan dan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) itu diselewengkan entah kemana" ;
Informasi tersebut di atas adalah menjadi tuntutan dalam dakwaan Penuntut Umum dan menjadi materi dalam pembahasan persidangan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura dan juga termuat dalam Putusan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jayapura;
2. Informasi dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua : adalah berupa Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Nomor S-2303/PW26/5/2011 tanggal 29 September 2011 ;
Uraian Laporan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp471.272.899,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta dua ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) pada Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2010 tidak dijelaskan secara rinci dan tidak diuraikan sejelas-jelasnya dalam pemeriksaan perkara yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak AJB Bumi Putra 1912 ;
Dalam hal ini pihak AJB Bumi Putra 1912 yang harus menjelaskan / mempertanggungjawabkan dana asuransi sebesar Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang ditransfer ke rekening AJB di Bank Papua Nomor 100.21.20.07.02438-1 sebesar berapa juta rupiah ? Apakah Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) atau Rp471.272.899,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta dua ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) supaya jelas kerugian keuangan Negara yang terjadi pada Pemerintah Kabupaten Jayapura atau SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura. Karena yang dianggarkan pada DPA Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura adalah dana sebesar Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Dengan adanya informasi tersebut di atas ini bahwa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Klas IA Jayapura tidak memeriksa secara baik adanya 2 (dua) lembaga pemerintah yang resmi pula;
Namun Penuntut Umum dan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menuduh Terdakwa ikut menyelewengkan dana sebesar Rp471.272.899,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta dua ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah). Apa kepentingan Pemohon Kasasi dengan dana-dana itu yang secara nyata adalah untuk kepentingan pemeliharaan kesehatan anggota DPRD beserta keluarganya ? Apakah Pemohon Kasasi tidak berdosa untuk menggunakan dana pemeliharaan kesehatan anggota DPRD ? Dan kenyataannya apakah benar telah dibuktikan bahwa Pemohon Kasasi telah menggunakan sebagian dari dana kesehatan itu ?;
Jadi kalau pihak AJB Bumi Putra 1912 Kantor Cabang Jayapura yang telah melakukan penyelewengan dana itu, mengapa Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim Tipikor membiarkan agen-agen asuransi (RISKA ONNY LAMIA, PERSI INGRATUBUN, dan FRANSINA WIJAYANTI) ini bebas di luar melaksanakan tugasnya seakan-akan perbuatan tersebut adalah kekebalan terhadap tuntutan Jaksa. Dan Penuntut Umum tidak menetapkan ketiga agen asuransi tersebut di atas sebagai Tersangka/Terdakwa untuk dimasukkan dalam penjara. Padahal secara nyata ketiga agen inilah yang mengelola dana asuransi anggota DPRD tersebut tetapi justru Penuntut Umum menetapkan kedua ibu staf DPRD (ibu RUSMAYANI dan ibu PAULINA AYOMI yang sedang menjalani pensiun PNS) ditetapkan sebagai Tersangka / Terdakwa dan dimasukkan ke dalam penjara atau menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan penjara;
Apakah ini yang disebut : seorang Penuntut Umum telah menyelesaikan targetnya dari setiap kasus Tipikor dimana orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut harus diproses sampai masuk penjara. Tetapi Penuntut Umum justru tidak membidik sasaran yang tepat sebaliknya membidik orang lain dengan suatu target bahwa kasus Tipikor tersebut bisa berjalan sampai final dengan memasukkan Terdakwa (orang lain) tersebut dalam penjara. Sementara pelaku-pelaku utama yang telah berniat untuk menggelapkan dana asuransi yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan pribadi (sekarang digolongkan dalam kasus korupsi). Dimana pihak AJB Bumi Putra 1912 malahan kelabakan dengan dana yang disebut sendiri sebagai "Titipan Premi Pertama" sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang hendak digelapkan justru digunakan untuk membayar klaim 7 (tujuh) orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura sehingga melampaui batas nilai polis yang ditetapkan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) untuk setiap anggota. Dan menjadi kenyataan dalam fakta persidangan khususnya terhadap 3 (tiga) anggota DPRD yang telah menerima pembayaran klaim asuransi melewati batas nilai polis sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) setiap anggota sebagaimana tertuang pada halaman 12 dan 13 Putusan Nomor 26/TTPIKOR. BANDING/2013/PT.JPR tanggal 20 Januari 2014 sebagai berikut :
1. YAFET APASERAY jumlah yang diterima Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) ;
2. SAHARUDIN jumlah yang diterima sesuai kuitansi tanggal 26 Agustus 2010 senilai Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) ;
3. Drs. NURDIN FAlSAL jumlah yang diterima Rp8.300.000,00 (delapan juta tiga ratus ribu rupiah) ;
Sedangkan terhadap 2 (dua) orang saksi anggota DPRD yaitu Sdr. IAS MARA dan Sdr. BAHTIAR GAFAR yang telah memberikan kesaksian pada hari Kamis 4 Oktober 2012 dan pada hari Selasa 9 Oktober 2012. Kesaksiannya disebutkan pada halaman 4 dan 5 NOTA PEMBELAAN TERDAKWA LUKAS MRA-MRA,SH menyatakan :
1. Bahwa saksi (IAS MARA) ikut general check up di Makassar dan membayar uang sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) tetapi tidak pernah dibayar uang saya;
2. Bahwa saksi (BAHTIAR GAFAR) pernah klaim atas pengobatan di Makassar pada bulan Agustus 2010 biaya sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus rupiah) namun asuransi jawab bahwa nama Bahtiar belum masuk sehingga tidak dibayar klaimnya;
Perbuatan agen-agen asuransi AJB Bumi Putra 1912 Kantor Cabang Jayapura bertentangan dengan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 berbunyi:
(1) Premi harus ditetapkan pada tingkat yang mencukupi, tidak berlebihan dan tidak diterapkan diskriminatif;
(2) Tingkat premi sebagaimana dimaksud ayat (1) dinilai tidak mencukupi, apabila:
a. Sedemikian rendah sehingga sangat tidak sebanding dengan manfaat yang diperjanjikan dalam polis asuransi yang bersangkutan;
Ketentuan tersebut di atas ini telah terbukti dalam pelayanan pemeliharaan kesehatan yang dilakukan oleh AJB Bumi Putra 1912 terhadap anggota DPRD Kabupaten Jayapura sebagai berikut:
1. Premi Asuransi yang ditetapkan dalam DPA Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura sebesar Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) bagi 25 (dua puluh lima) anggota DPRD, maka polis untuk setiap anggota sebesar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah);
2. Premi asuransi yang ditetapkan oleh pihak AJB Bumi Putra 1912 disebut sebagai "Premi Sementara" sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) bagi 25 anggota DPRD, maka polis untuk setiap anggota sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) dilaporkan ke pusat;
3. Premi asuransi yang ditetapkan oleh pihak AJB Bumi Putra 1912 disebut sebagai "Titipan Premi Pertama" sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) maka polis untuk setiap anggota sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
Ternyata dalam pelaksanaannya AJB Bumi Putra 1912 melayani 25 anggota DPRD Kabupaten Jayapura yaitu membayar klaim kepada 7 (tujuh) anggota DPRD dengan menggunakan "Titipan Premi Pertama" sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) setiap anggota sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
Hal ini sangat bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura berdasarkan PERDA Nomor 1 TAHUN 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jayapura tahun 2010. Premi asuransi bagi anggota DPRD sebesar Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan polis untuk setiap anggota sebesar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah);
Pernyataan pada halaman 17 Putusan Nomor 26/TIPIKOR.BANDING/ 2013/PT.JPR tanggal 20 Januari 2014 menyebutkan :
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa LUKAS MRA-MRA,SH bersama-sama dengan pelaku lainnya tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2010 sebesar Rp471.272.899,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta dua ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan mengakibatkan suatu korporasi yaitu AJB Bumi Putra 1912 memperoleh / menerima uang sehingga menjadi kaya atau bertambah kekayaannya sebesar kurang lebih Rp471.272.899,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta dua ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
Dapat Pemohon Kasasi jelaskan sebagai berikut:
Bahwa dalam Putusan Nomor 26/TIPIKOR.BAND1NG/2013/PT.JPR dakwaan subsidair dari halaman 10-16 yang dipersoalkan adalah nilai uang sebagai berikut:
1. Nilai uang Rp475.000.000,00 (Premi asuransi sesuai APBD/DPA Setwan TA.2010) ;
2. Nilai uang Rp275.000.000,00 (Premi Sementara ditetapkan oleh AJB);
3. Nilai uang Rp200.000.000,00 (Titipan Premi Sementara ditetapkan oleh AJB);
4. Nilai uang Rp49.300.000,00 (Total klaim 7 anggota ditetapkan oleh AJB);
5. Nilai uang Rp150.700.000,00 (Sisa Titipan Premi Pertama);
6. Nilai uang Rp19.000.000,00 (Polis Premi Asuransi sesuai APBD/DPA Setwan);
7. Nilai uang Rp11.000.000,00 (Polis Premi Sementara ditetapkan oleh AJB)
8. Nilai uang Rp8.000.000,00 (Polis Titipan Premi Pertama ditetapkan oleh AJB);
9. Nilai uang Rp11.000.000,00 (Klaim atas nama Yafet Apaseray dibayar oleh AJB);
10. Nilai uang Rp13.000.000,00 (Klaim atas nama Saharudin dibayar oleh AJB);
11. Nilai uang Rp4.600.000,00 (Klaim atas nama Fredi Depametou dibayar oleh AJB);
12. Nilai uang Rp2.600.000,00 (Klaim atas nama Fredi Kaway dibayar oleh AJB);
13. Nilai uang Rp8.300.000,0 (Klaim atas nama Drs.Nurdin Faisal dibayar oleh AJB);
14. Nilai uang Rp6.000.000,00 (Klaim an Korneles Yanuaring dibayar oleh AJB);
15. Nilai uang Rp3.800.000,00 (Klaim atas nama Paulus Patty dibayar oleh AJB);
Sampai halaman 17 tiba-tiba muncul nilai uang sebesar Rp471.272.899,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta dua ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dinyatakan sebagai Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan BPKP Provinsi Papua. Namun tidak diuraikan secara jelas darimana muncul nilai ini yang sebelumnya tidak pernah disinggung atau dibicarakan oleh AJB. Mengapa Penuntut Umum dan Majelis Hakim Tipikor yang memeriksa perkara ini tidak mengungkapkan nilai uang Rp471.272.899,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta dua ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) sebagai kerugian keuangan negara, angka uang ini berasal dari mana ? Apakah berasal dari premi asuransi yang ditetapkan sebesar Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) jika demikian maka selisihnya adalah Rp475.000.000,00 - Rp471.272.899,00 = Rp3.727.101,00. Selisih uang sebesar Rp3.727.101,00 (tiga juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu seratus satu rupiah) dipertanggungjawabkan untuk apa ? Sedangkan untuk pembayaran klaim terhadap 7 orang anggota, total dana yang dikeluarkan sebesar Rp49.300.000,00 (empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp150.700.000,00 (seratus lima puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dari "Titipan Premi Pertama" sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Dana ini yang dipertanggungjawabkan oleh pihak AJB Bumi Putra 1912 Kantor Cabang Jayapura;
Sedangkan selisih uang sebesar Rp3.727.101,00 (tiga juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu seratus satu rupiah) belum ada pertanggungjawabannya digunakan untuk apa ? Begitu pula dengan nilai kerugian sebesar Rp471.272.899,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta dua ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) oleh pihak AJB Bumi Putra 1912 digunakan untuk apa ? Jika ditambahkan sebagai kekayaan pihak AJB Bumi Putra 1912 maka nilai total kekayaannya berapa? Tidak disebutkan oleh BPKP ataupun oleh pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura. Dan apabila nilai kerugian keuangan negara yang dilaporkan oleh pihak BPKP dinyatakan sah, maka mengapa dalam pemeriksaan perkara Tipikor Dana Asuransi Kesehatan yang dikelola oleh AJB Bumi Putra 1912 tidak diselidiki atau tidak dimintai pertanggungjawabannya oleh Majelis Hakim Tipikor yang memeriksa perkara ini;
Pemohon Kasasi menyatakan bahwa nilai kerugian keuangan Negara / Daerah sebesar Rp471.272.899,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta dua ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) masih kabur atau samar-samar karena tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak AJB Bumi Putra 1912. Dan merupakan suatu kelalaian daripada Majelis Hakim Tipikor untuk menggali dan mencari tahu sampai sejelas-jelasnya uang Rp471.272.899,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta dua ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) mengendap di rekening mana ? Sehingga menambah kekayaan korporasi AJB yang dimaksud. Hal ini belum bisa dibuktikan kebenarannya;
J. Masih pada halaman 17 Putusan Nomor 26/TIPIKOR.BANDING/2013/PT. JPR tanggal 20 Januari 2014 pernyataan yang berbunyi :
- Sehingga dalam hal ini perbuatan Terdakwa LUKAS MRA-MRA,SH adalah merupakan perbuatan menyalahgunakan wewenang, kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan karena dalam hal ini Terdakwa ;
1. Tidak melakukan proses pelelangan terhadap penunjukan lembaga asuransi ;
2. Melakukan pembayaran lunas terhadap kegiatan tanpa didukung oleh bukti yang cukup ;
Dapat pemohon kasasi jelaskan sebagai berikut:
• Bahwa penunjukan lembaga asuransi untuk melakukan pemeliharaan kesehatan bagi anggota DPRD Kabupaten Jayapura telah diatur secara khusus pada Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang : PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, yang berbunyi :
"Pimpinan dan anggota DPRD beserta keluarganya diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan kepada lembaga asuransi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah";
dengan demikian penunjukan lembaga asuransi untuk anggota DPRD tidak mengikuti pelelangan umum sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Presiden 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
• Bahwa Kepala DP2KA selaku PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) sebagai BUD (Bendahara Umum Daerah) diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan pengawasan terhadap semua pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing Pimpinan SKPD sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagai berikut :
a. Menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
b. Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan / kelengkapan sehubungan dengan ikatan / perjanjian pengadaan barang / jasa;
c. Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan;
d. Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan;
e. Memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD;
Dengan ketentuan tersebut di atas, maka Pemohon Kasasi sebatas mengajukan SPM dilampirkan dengan persyaratan sebagai bukti pendukung. Bukti-bukti tersebut diteliti dan diuji kebenarannya. Setelah diuji kebenarannya maka Kepala DP2KA selaku Pejabat Pemegang Kewenangan Pengguna Anggaran dapat memerintahkan pembayaran dengan menerbitkan SP2D untuk dibayarkan sesuai anggaran yang tersedia langsung ke rekening pikak ketiga;
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum. Pertimbangan hukum Judex Facti telah tepat dan benar, sehingga dapat membuktikan secara sah bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP karena terbukti :
Bahwa Terdakwa selaku Ketua Pengguna Anggaran dan Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura dalam tahun 2009 dan 2010 yang mempunyai tugas pokok dan kewenangan mengkoordinir administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD Kabupaten Jayapura mengetahui dalam perjanjian kerjasama antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumiputra 1912 Kantor Cabang Asper Jayapura tertanggal 12 Oktober 2009 tidak mempunyai dokumen penunjukan/penetapan dari Pemerintah Kabupaten Jayapura dan tidak mempunyai dokumen proses pelelangan yang melibatkan AJB Bumiputra 1912 untuk penetapan asuransi dalam rangka memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jayapura beserta keluarganya;
Bahwa Terdakwa dalam kedudukannya in casu telah menerbitkan dokumen pencairan dana dalam rangka perjanjian kerja sama in casu sebesar Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Terdakwa dalam rangka pencairan dana in casu tidak mendasari kontrak antara DPRD Kabupaten Jayapura dengan AJB Bumi Putra 1912 melainkan menggunakan perjanjian tertanggal 12 Oktober 2009 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, saksi Yohanis Eluay, S.H, dan Kepala Cabang AJB Bumi Putra 1912 Sdr. Melianus Syaranamual alias Melky Syaranamual;
Bahwa tindakan Terdakwa tersebut bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Tunjangan Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Bahwa tindakan Terdakwa mengakibatkan kerugian Negara yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura pada Tahun 2010 sebesar Rp.471.272,899,00 sesuai hasil audit dari BPKP Nomor S-2303/PW26/ 5/2011 tanggal 29 September 2011;
Bahwa lagipula alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan. Alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau peraturan hukum diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Kasasi/Terdakwa dipidana, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : LUKAS MRA MRA,SH tersebut ;
Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2014 oleh Dr.H.M. Imron Anwari,S.H.,SpN.,M.H., Ketua Kamar Militer yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof.Dr.Krisna Harahap,S.H.,M.H. dan Prof.Dr. Mohammad Askin,S.H. Hakim-Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Ekova Rahayu Avianti,SH. Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
Ttd. Ttd.
Prof.Dr.Krisna Harahap,S.H.,M.H. Dr.H.M. Imron Anwari,S.H.,SpN.,M.H.
Ttd.
Prof.Dr. Mohammad Askin,S.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
Ekova Rahayu Avianti,SH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Pidana Khusus
ROKI PANJAITAN, S.H.
NIP. 19590430 198512 1 001