122/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg
Putusan PN SEMARANG Nomor 122/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SRI HERYONO,SH
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA” sebagaimana dakwaan subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan dalam Tahanan Kota; 7. Memerintahkan barang bukti, berupa : 1) 1 (satu) bundel asli Surat Perjanjian Nomor : 027/570.a tanggal 25 Oktober 2012; 2) 1 (satu) bundel asli Laporan Akhir Penggunaan Dana Tugas Pembantuan APBN-P Kementerian Kesehatan Tahun 2012; 3) 1 (satu) lembar copy Harga Perkiraan Sendiri tanggal 03 September 2012 yang ditandatangani oleh SUMARGONO, SKM.MA sebagai PPKom; 4) 1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor : 978.5/276.1 Tahun 2012 tanggal 27 Agustus 2012; 5) 1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor : 445/553.a Tahun 2012 tanggal 22 Oktober 2012; 6) 1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor : 445/553.b Tahun 2012 tanggal 22 Oktober 2012; 7) 1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor : 800/1.234 Tahun 2012 tanggal 30 Agustus 2012; 8) 1 (satu) bundel copy dokumen Garansi Pabrikan; 9) 1 (satu) bundel copy dokumen Certificate of Origin; 10) 1 (satu) bundel copy dokumen Surat Perintah Membayar (SPM); 11) 1 (satu) bundel copy dokumen Dokumen Rapat Persiapan Pengadaan; 12) 1 (satu) bundel copy dokumen Usulan Hibah Barang Milik Negara. 13) 1 (satu) buah Flash Disk merek Toshiba 8 GB warna putih berisi data ; Penawaran Peserta Lelang dan Bukti Survei kepada Pemenang Lelang 14) 1 (satu) buah bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan Blood Gas Analyzer merek Opti Medical type OPTI CCA-TS buatan USA antara PT Mutual Medica dengan PT Whira Pitoe Usahabersama. 15) 1 (satu) bundel bukti transaksi antara PT Draeger Medical Indonesia dengan PT AA Global Medical 16) 1 (satu) bundel bukti transaksi antara PT Surgika Alkesindo dengan PT Bina Inti Sejahtera; 17) 1 (satu) bundel bukti transaksi antara PT Surgika Alkesindo dengan PT Katamata Optomedic 18) 1 (satu) buah bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan Blood Gas Analyzer merek Opti Medical type OPTI CCA-TS buatan USA antara PT Whira Pitoe Usahabersama dengan PT Bina Inti Sejahtera. 19) Copy Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan (Perfomance Bond) Nomor: 031917120520 tanggal 05 November 2012, diterbitkan oleh Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Cikarang; 20) Copy Surat Nomor: 270/BGJP-BRI/BIS/XI/12 tanggal 02 November 2012, diterbitkan oleh PT Bina Inti Sejahtera; 21) Copy Surat Nomor: 027/567 tanggal 23 Oktober 2012, diterbitkan oleh RSUD Kraton; 22) 1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan Operating Table, Merek Eschmann, England, Tipe T-20 sebanyak 1 (satu) unit antara PT Madesa Sejahtera Utama dengan PT Bina Inti Sejahtera 23) 1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan Ventilator merek Covidien Puritan Bennett Tipe NPB840 Package A Produksi Ireland sebanyak 3 (tiga) unit antara PT Dos Ni Roha dengan PT Bina Inti Sejahtera 24) 1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan: 25) C-Arm, Merek GE Health Care, Tipe Fluorostar 7900, Produksi Jerman, sebanyak 1 (satu) unit; 26) X-ray mobile, Merek GE Health Care, Tipe TMX +, Produksi Perancis, sebanyak 1 (satu) unit; 27) Central Monitor, Merek Schiller, Tipe M 6000, Produksi China, sebanyak 1 (satu) unit; 28) Defribrilator, Merek Schiller, Tipe DG 5000, Produksi Perancis, sebanyak 1 (satu) unit; 29) Bedside monitor non invasif, Merek Schiller, Tipe Argus LSM, Produksi China, sebanyak 8 (delapan) unit; 30) Bedside monitor invasif, Merek Schiller, Tipe Argus LSM, Produksi China, sebanyak 2 (dua) unit; 31) antara PT Mulya Husada Jaya dengan PT Bina Inti Sejahtera. 32) 1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan: 33) Tempat tidur pasien, Merek Paramount Bed, Tipe PA59200A, Produksi Indonesia, sebanyak 113 (seratus tiga belas) unit; 34) Bedside cabinet, Merek Paramount Bed, Tipe PF-1100, Produksi Indonesia, sebanyak 113 (seratus tiga belas) unit; 35) antara PT Merapi Utama Pharma dengan PT Bina Inti Sejahtera 36) 1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan Blood Gas Analyzer merek Opti Medical type OPTI CCA-TS buatan USA antara PT Pelita Santoso Jaya dengan PT Mutual Medica. 37) 1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan: 38) Phacoemulsification, Merek Oertli, Tipe Faros, Produksi Swiss, sebanyak 1 (satu) unit; 39) Mikroskop mata, Merek Moeller Wedel, Tipe Allegra 900, Produksi Jerman, sebanyak 1 (satu) unit; 40) antara PT Katamata Optomedik dengan PT Bina Inti Sejahtera. 41) 1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan: 42) Syringe pump, Merek B Braun, Tipe Perfusor Space, Produksi Jerman, sebanyak 6 (enam) unit; 43) Infusion pump, Merek B Braun, Tipe Perfusor Space, Produksi Jerman, sebanyak 6 (enam) unit; 44) Bor bedah syaraf, Merek Aesculap, Tipe Various, Produksi Jerman, sebanyak 1 (satu) unit 45) antara PT Boswell Mahakarya Indonesia dengan PT Bina Inti Sejahtera. 46) 1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan Echocardiografi, Merek GE Health Care, Tipe Vivid S6, Produksi Norwegia, sebanyak 1 (satu) unit antara PT Fondaco Mitratama dengan PT Bina Inti Sejahtera. Barang Bukti seperti tersebut di atas digunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Muhammad Yusdhi Febriyanto, S.T. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu Rupiah).
p u t u s a n
Nomor 122/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili perkara pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara :
Nama : dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk
Tempat lahir : Pekalongan
Umur / tanggal lahir : 56 tahun / 14 Maret 1960
Jenis kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Kebangsaan / kewargane
garaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Raya Pekajangan Nomor 123 RT. 021 RW.008, Kelurahan Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Pekalongan N.I.P. 19600314 198911 1 001
Pendidikan : Dokter Spesialis Dua
Terdakwa ditahan dengan jenis Tahanan Kota oleh ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 29 September 2016 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2016 ;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang, sejak tanggal 20 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 18 Nopember 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, sejak tanggal19 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 17 Januari 2016;
Perpanjangan I Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Semarang, sejak tanggal 18 Januari 2017 sampai dengan tanggal 16 Pebruari 2017 ;
Perpanjangan II Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Semarang, sejak tanggal 17 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 18 Maret 2017 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya bernama H. ARIF N.S, S.H.,M.H, Advokat yan beralamat di Jl. Ki Hajar Dewantoro No. 11 Doro Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah dan AHMAD HADI PRAYITNO, S.H.,M.H., Advokat yang beralamat di Jl. Supriyadi Ruko No. 21. G, Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, yang keduanya sepakat menunjuk alamat domosili hukum di kantor Advocat H. ARIF N.S, S.H.,M.H, di Jl. Ki Hajar Dewantoro No. 11 Doro Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Oktober 2016 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Oktober 2016 di bawah register No. 430/PID/K.Kb/2016 PN.SMG ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang, tanggal 20 Oktober 2016 Nomor : 122/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 20 Oktober 2016 Nomor: 122/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar pembacaan dakwaan;
Telah mendengar keberatan Penasihat Hukum Terdakwa, pendapat Penuntut Umum atas keberatan Penasihat Hukum Terdakwa, serta putusan sela atas keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
Telah memperhatikan alat-alat bukti surat dalam perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar TUNTUTAN PIDANA yang dibacakan dan diserahkan di persidangan oleh Penuntut Umum pada hari Selasa, tanggal 21 Pebruari 2017 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UUNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UUNomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Menyatakan Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersaama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UUNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UUNomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk selama 4 (empat) tahun6 (enam) bulan dengan perintah ditahan, dikurangi selama dalam tahanan kota yang dijalani terdakwa.
4. Membayar denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
5. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel asli Surat Perjanjian Nomor : 027/570.a tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) bundel asli Laporan Akhir Penggunaan Dana Tugas Pembantuan APBN-P Kementerian Kesehatan Tahun 2012;
1 (satu) lembar copy Harga Perkiraan Sendiri tanggal 03 September 2012 yang ditandatangani oleh SUMARGONO, SKM.MA sebagai PPKom;
1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor : 978.5/276.1 Tahun 2012 tanggal 27 Agustus 2012;
1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor : 445/553.a Tahun 2012 tanggal 22 Oktober 2012;
1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor : 445/553.b Tahun 2012 tanggal 22 Oktober 2012;
1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor : 800/1.234 Tahun 2012 tanggal 30 Agustus 2012;
1 (satu) bundel copy dokumen Garansi Pabrikan;
1 (satu) bundel copy dokumen Certificate of Origin;
1 (satu) bundel copy dokumen Surat Perintah Membayar (SPM);
1 (satu) bundel copy dokumen Dokumen Rapat Persiapan Pengadaan;
1 (satu) bundel copy dokumen Usulan Hibah Barang Milik Negara.
1 (satu) buah Flash Disk merek Toshiba 8 GB warna putih berisi data ; Penawaran Peserta Lelang dan Bukti Survei kepada Pemenang Lelang
1 (satu) buah bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan Blood Gas Analyzer merek Opti Medical type OPTI CCA-TS buatan USA antara PT Mutual Medica dengan PT Whira Pitoe Usahabersama.
1 (satu) bundel bukti transaksi antara PT Draeger Medical Indonesia dengan PT AA Global Medical
1 (satu) bundel bukti transaksi antara PT Surgika Alkesindo dengan PT Bina Inti Sejahtera;
1 (satu) bundel bukti transaksi antara PT Surgika Alkesindo dengan PT Katamata Optomedic
1 (satu) buah bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan Blood Gas Analyzer merek Opti Medical type OPTI CCA-TS buatan USA antara PT Whira Pitoe Usahabersama dengan PT Bina Inti Sejahtera.
Copy Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan (Perfomance Bond) Nomor: 031917120520 tanggal 05 November 2012, diterbitkan oleh Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Cikarang;
Copy Surat Nomor: 270/BGJP-BRI/BIS/XI/12 tanggal 02 November 2012, diterbitkan oleh PT Bina Inti Sejahtera;
Copy Surat Nomor: 027/567 tanggal 23 Oktober 2012, diterbitkan oleh RSUD Kraton;
1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan Operating Table, Merek Eschmann, England, Tipe T-20 sebanyak 1 (satu) unit antara PT Madesa Sejahtera Utama dengan PT Bina Inti Sejahtera
1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan Ventilator merek Covidien Puritan Bennett Tipe NPB840 Package A Produksi Ireland sebanyak 3 (tiga) unit antara PT Dos Ni Roha dengan PT Bina Inti Sejahtera
1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan:
C-Arm, Merek GE Health Care, Tipe Fluorostar 7900, Produksi Jerman, sebanyak 1 (satu) unit;
X-ray mobile, Merek GE Health Care, Tipe TMX +, Produksi Perancis, sebanyak 1 (satu) unit;
Central Monitor, Merek Schiller, Tipe M 6000, Produksi China, sebanyak 1 (satu) unit;
Defribrilator, Merek Schiller, Tipe DG 5000, Produksi Perancis, sebanyak 1 (satu) unit;
Bedside monitor non invasif, Merek Schiller, Tipe Argus LSM, Produksi China, sebanyak 8 (delapan) unit;
Bedside monitor invasif, Merek Schiller, Tipe Argus LSM, Produksi China, sebanyak 2 (dua) unit;
antara PT Mulya Husada Jaya dengan PT Bina Inti Sejahtera.
1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan:
Tempat tidur pasien, Merek Paramount Bed, Tipe PA59200A, Produksi Indonesia, sebanyak 113 (seratus tiga belas) unit;
Bedside cabinet, Merek Paramount Bed, Tipe PF-1100, Produksi Indonesia, sebanyak 113 (seratus tiga belas) unit;
antara PT Merapi Utama Pharma dengan PT Bina Inti Sejahtera
1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan Blood Gas Analyzer merek Opti Medical type OPTI CCA-TS buatan USA antara PT Pelita Santoso Jaya dengan PT Mutual Medica.
1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan:
Phacoemulsification, Merek Oertli, Tipe Faros, Produksi Swiss, sebanyak 1 (satu) unit;
Mikroskop mata, Merek Moeller Wedel, Tipe Allegra 900, Produksi Jerman, sebanyak 1 (satu) unit;
antara PT Katamata Optomedik dengan PT Bina Inti Sejahtera.
1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan:
Syringe pump, Merek B Braun, Tipe Perfusor Space, Produksi Jerman, sebanyak 6 (enam) unit;
Infusion pump, Merek B Braun, Tipe Perfusor Space, Produksi Jerman, sebanyak 6 (enam) unit;
Bor bedah syaraf, Merek Aesculap, Tipe Various, Produksi Jerman, sebanyak 1 (satu) unit
antara PT Boswell Mahakarya Indonesia dengan PT Bina Inti Sejahtera.
1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan Echocardiografi, Merek GE Health Care, Tipe Vivid S6, Produksi Norwegia, sebanyak 1 (satu) unit antara PT Fondaco Mitratama dengan PT Bina Inti Sejahtera.
Barang Bukti seperti tersebut di atas digunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Muhammad Yusdhi Febriyanto, S.T.
6. Biaya Perkara Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar PEMBELAAN Terdakwa yang disampaikan secara tertulis yang dibacakan dan diserahkan dipersidangan pada hari Selasa tanggal 28 Pebruari 2017, yang pada pokoknya mohon dengan segala kerendahan hati mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar berkenan untuk membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum baik dalamdakwaan Primair maupun dalam Dakwaan Subsidair.
Telah pula mendengar PEMBELAAN Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis yang dibacakan dan diserahkan dipersidangan pada hari Selasa tanggal 28 Pebruari 2017, yang pada pokoknya mohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo berkenan memberikan Putusan sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B.(K), tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagimana tersebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum baik dalam dakwaan Primer maupun dalam dakwaan Subsider ;
Membebaskan Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B.(K), terhadap dakwaan-dakwaan tersebut (vrispraak) sesuai Pasal 191 KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Para Terdakwa dari segala tuntutan hukum (onstlaag van alle rechtvervolging) sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP.
Menyatakan Mencabut Penetapan Tahanan Kota dan membebaskan terhadap diri Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B.(K),, dari Tahanan Kota Tersebut ;
Memulihkan oleh karenanya harkat, martabat dan kedudukan Terdakwa serta merehabilitasi nama baik Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B.(K),
Membebankan biaya perkara pada negara.
ATAU
Bila Majelis Hakim Yang Terhormat berkeyakinan dan berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai keimanan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (ex aequo et bono) dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak asasi terdakwa sebagai manusia.
Telah mendengar REPLIK yang disampaikan secara lisan di persidangan oleh Penuntut Umum pada hari Selasa, tanggal 28 Pebruari 2017 yang intinya tetap pada tuntutannya dan DUPLIK yang disampaikan secara lisan persidangan oleh Penasehat Hukum Terdakwa pada hari yang sama yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan NOMOR REGISTER PERKARA : PDS- 08 /Kjn/Ft.1/10/2016, tertanggal 12 Oktober 2016, sebagai berikut:
PRIMAIR :
----------- Bahwa terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk dengan jabatan selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton, berdasarkan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor: 821.2/283/2011 tanggal 05 Oktober 2011 dan Nomor: 821.2/443/2012 tanggal 03 Januari 2012, dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berdasarkan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor: 978.5/276.1 tanggal 27 Agustus 2012, bersama-sama dengan MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. dengan jabatan selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) RSUD Kraton merangkap Kelompok Kerja (Pokja) Alat Kesehatan, berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor: 445/155 tanggal 09 Desember 2011 dan selaku Sekretaris Panitia Pengadaan, berdasarkan Keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor: 800/1.234 Tahun 2012 tanggal 30 Agustus 2012 (dilakukan penuntutan secara terpisah), DEVI REZA RAYA, S.E. dengan kedudukan selaku Direktur Utama PT Bina Inti Sejahtera, yang ditunjuk selaku Penyedia Barang/Jasa, berdasarkan Surat Nomor: 027/567 tanggal 23 Oktober 2012, dan Kontrak Nomor: 027/570.a tanggal 25 Oktober 2012 (dilakukan penuntutan secara terpisah dan perkaranya belum berkekuatan hukum tetap, karena Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 23 September 2016 Nomor: 21/Kasasi/Pid Sus-TPK/2016/Pn Smg jo 20/Pid.Sus-TPK/2016/PT Smg Jo 29/Pid-Sus-TPK/2016/PN Smg), SUMARGONO, S.K.M.,M.A. dengan jabatan selaku Kepala Bidang Penunjang Medik dan Non Medik dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor: 978.5/276.1 tanggal 27 Agustus 2012 (dilakukan penuntutan secara terpisah dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 15 Juni 2016 Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg), dan SULISTYO NUGROHO alias YOYOK selaku Pengendali PT Bina Inti Sejahtera (dilakukan penuntutan secara terpisah), dalam Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012, pada hari Kamis tanggal 07 Juni 2012 s.d. hari Selasa tanggal 18 Desember 2012, setidak-tidaknya dalam tahun 2012, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton, Jalan Veteran Nomor 31, Kelurahan Kraton, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara : -
Bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton yang terletak di Jalan Veteran Nomor 31, Kelurahan Kraton, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan, berdasarkan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor: 445/96 Tahun 2010 tanggal 22 Maret 2010, yang diubah dengan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor: 445/335 Tahun 2011, yang termasuk dalam kualifikasi Keuangan Negara berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang dalam melaksanakan kegiatan pelayanan jasa kesehatan kepada masyarakat, harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang ditempatkan di RSUD Kraton harus mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, diantaranya :
dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk dengan jabatan selaku Direktur RSUD Kraton berdasarkan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor: 821.2/283/2011 tanggal 05 Oktober 2011 dan Nomor: 821.2/443/2012 tanggal 03 Januari 2012;
MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. dengan jabatan selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton merangkap Kelompok Kerja (Pokja) Alat Kesehatan, berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor: 445/155 tanggal 09 Desember 2011;
Bahwa pada Kamis tanggal 07 Juni 2012 bertempat di Ruang Direktur RSUD Kraton, Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk telah bertemu dengan SULISTYO NUGROHO alias YOYOK, yang merupakan relasi dari kenalannya bernama JOHAN GONDOKUSUMO selaku National Marketing Manager di PT Katamata, yang bergerak dalam usaha penyaluran alat kesehatan mata, dan SULISTYO NUGROHO alias YOYOK merupakan kepercayaan dari MINARSIH, AAN IKHYAUDIN alias ALDO dan MUHAMMAD NAZARUDDIN, selaku pihak yang telah mengupayakan RSUD Kraton mendapat persetujuan alokasi anggaran Pengadaan Alat Kedokteran dan Keluarga Berencana (KB) sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2012, dan selaku Pengendali PT Bina Inti Sejahtera, setelah SULISTYO NUGROHO alias YOYOK bersepakat akan memberikan komisi (fee) kepada Drs. AMAT ANTONO, M.Si, selaku Bupati Pekalongan setelah pelaksanaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) di RSUD Kraton, kemudian terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk mengumpulkan drg. AHMAD NURROHMAN, M.Kes. selaku Wakil Direktur Pelayanan, SUMARGONO, S.K.M.,M.A.. selaku Kepala Bidang Penunjang Medik dan Non Medik, RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan, ZUMROTUN RAHAYU PUJI B, S.Psi selaku Anggota Pokja ULP dan MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. selaku Ketua Pokja ULP, setelah itu terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menyampaikan RSUD Kraton akan mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN-P Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan memperkenalkan SULISTYO NUGROHO alias YOYOK selaku orang yang akan membantu RSUD Kraton dalam memenuhi persyaratan administrasi untuk keperluan tersebut, yang seharusnya dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk,SUMARGONO, SKM.MA, dan MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. untuk mendapatkan alokasi anggaran dari Pemerintah tidak berhubungan dengan pihak-pihak yang mengarah kepada perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme, dan seharusnya SULISTYO NUGROHO alias YOYOK yang tidak berkedudukan selaku Pegawai Negeri yang bertugas tidak mengurusi RSUD Kraton mendapatkan alokasi anggaran dari Pemerintah, yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Juli 2012, terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menerima laporan dari RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA., menyatakan RSUD Kraton mendapat Undangan Penelaahan Tugas Pembantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012 pada hari Senin tanggal 09 Juli 2012 bertempat di Kementerian Kesehatan di Jakarta, untuk melengkapi administrasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian / Lembaga (RKAKL), sebagaimana Kesepakatan Antara Kementerian Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI tentang Peningkatan Sarana dan Prasarana Anggaran APBN-P Tahun Anggaran 2012 Kementerian Kesehatan, dan RSUD Kraton mendapat alokasi anggaran Pengadaan Alat Kesehatan sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), setelah itu terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk mengundang pejabat struktural, dokter, dan penyalur alat kesehatan supaya berkumpul pada hari Minggu tanggal 08 Juli 2012 di RSUD Kraton, untuk melengkapi persyaratan administrasi RKAKL, yang seharusnyadr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk, untuk melengkapi persyaratan administrasi RKAKLtidak mengundang penyalur alat kesehatan yang mengarah kepada perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Juli 2012, terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk kemudian menghubungi penyalur-penyalur alat kesehatan, termasuk PT Katamata melalui JOHAN GONDOKUSUMO selaku National Marketing Manager, selanjutnya terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menentukan merek-merek alat kesehatan untuk memenuhi kebutuhan RSUD Kraton, diantaranya menentukan alat kesehatan mata Phacoemulsification merek Oertli dan Mikroskop Mata merek Moeller Weder, sesuai penawaran JOHAN GONDOKUSUMO, setelah itu terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menyerahkan brosur-brosur alat kesehatan, baik merek yang kehendaki dan merek yang tidak dikehendaki sebagai pembanding kepada RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. untuk dimasukkan ke dalam matrik harga pembanding, untuk memenuhi undangan dari Kementerian Kesehatan itu kemudian terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk memerintahkan RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi. berangkat ke Jakarta, selanjutnya terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menghubungi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK supaya memberikan fasilitas diantaranya penjemputan dan pengantaran kepada RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi. selama di Jakarta, yang seharusnyadr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk, hanya menentukan prioritas jenis-jenis alat kesehatan yang diperlukan RSUD Kraton, dan tidak sampai menentukan mereknya, dan seharusnya dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk, dan tidak meminta fasilitas kepada orang lain termasuk SULISTYO NUGROHO alias YOYOK yang berkepentingan dalam pengadaan yang akan dilaksanakan oleh RSUD Kraton;
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Juli 2012, SULISTYO NUGROHO alias YOYOK memenuhi permintaan dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk, dengan menyuruh seseorang untuk menjemput dan mengantarkan RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi. menuju Kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta, sesampainya di tujuan kemudian RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA dan ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi. menyampaikan matrik harga pembanding yang disusun di RSUD Kraton kepada Petugas dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, namun Petugas dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menyatakan persyaratan administrasi tidak lengkap, diantaranya karena harga penawaran dari setiap perusahaan penyalur alat kesehatan tidak disertai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sedangkan batas akhir pengumpulan kelengkapan dokumen penelaahan ditentukan pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2012, setelah itu RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. menghubungi terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk mengenai permasalahan tersebut dan meminta penyelesaiannya, selanjutnya terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menyanggupi akan menyelesaikan permasalahan tersebut, kemudian terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menghubungi dan meminta bantuan SULISTYO NUGROHO alias YOYOK supaya menyelesaikannya, selanjutnya SULISTYO NUGROHO alias YOYOK menghubungi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan menyatakan bersedia membantunya dan akan mengirimkan orang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, yang seharusnyadr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk, dan tidak meminta bantuan pihak yang berkepentingan dalam pengadaan yang akan dilaksanakan oleh RSUD Kraton, dan seharusnya SULISTYO NUGROHO alias YOYOK yang tidak berkedudukan selaku Pegawai Negeri yang bertugas tidak mengurusi RSUD Kraton mendapatkan alokasi anggaran dari Pemerintah;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juli 2012, SULISTYO NUGROHO alias YOYOK memerintahkan seseorang supaya menyerahkan SIUP, NPWP, dan TDP dari penyalur alat kesehatan sesuai perusahaan tercantum dalam matrik harga pembanding kepada RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA., setelah dokumen diterima kemudian RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. melakukan rekapitulasi perkembangan data dan memasukkannya ke dalam dokumen penelaahan, sehingga persyaratan administrasi dinyatakan lengkap setelah RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. menyerahkannya kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, kemudian RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi. kembali ke Kabupaten Semarang, yang seharusnya SULISTYO NUGROHO alias YOYOK yang tidak berkedudukan selaku Pegawai Negeri yang bertugas tidak mengurusi RSUD Kraton mendapatkan alokasi anggaran dari Pemerintah;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2012, terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk melakukan pertemuan dengan pejabat struktural dan dokter di lingkungan RSUD Kraton, dengan kesimpulan:
RSUD Kraton akan mendapat alokasi dana dari APBN-P Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
Dana tersebut digunakan untuk pengadaan alat kesehatan;
Alat kesehatan untuk memenuhi kebutuhan di Ruang Instalasi Bedah Sentral (IBS), Ruang Instalasi Care Unit (ICU), dan Ruang Perawatan Kelas 3;
Usulan alat kesehatan disampaikan oleh pengguna (user) sesuai kebutuhan;
Pengadaan alat kesehatan mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, dan tidak boleh ada penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan alat kesehatan;
setelah itu dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk, yang telah menentukan merek-merek alat kesehatan, kemudian memerintahkan dokter-dokter supaya menandatangani kertas usulan (form) Usulan alat kesehatan yang sudah tercatat mereknya, diantaranya alat kesehatan mata Phacoemulsification merek Oertli dan Mikroskop Mata merek Moeller Weder, sesuai penawaran JOHAN GONDOKUSUMO, walaupun Dokter Spesialis Mata di RSUD Kraton, yang merupakan teman dari dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk, namun tidak semua dokter mau menandatanganinya form tersebut seperti dokter-dokter (user) dr Bhima Pratjahja, Sp.M., karena merek yang tercatat dalam form tidak sesuai dengan merek usulannya, karena mengusulkan alat kesehatan mata Phacoemulsification merek Carl Zeiss atau Leica Mikroskop Mata merek AMO Sovereign, kemudian dr Ida Irianti, SpPD Finasim yang merupakan isteri dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk, walaupun bukan dokter-dokter (user) telah menandatangani form tersebut, yang seharusnya terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk konsisten dengan kesimpulan pertemuan tersebut, dengan menerima usulan dan tidak memaksakan supaya dokter-dokter (user) menandatangani form yang sudah tercatat merek tertentu;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2012, terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk kemudian menandatangani Rincian Anggaran Biaya dalam Kerangka Acuan Kerja tanggal 12 Juli 2012, selanjutnya terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk memerintahkan RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi., dan ANDI RIZKIANTO, dan YUNUS KURNIAWAN berangkat ke Kementerian Kesehatan di Jakarta, untuk menyerahkan dokumen tersebut, setelah itu RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi., dan ANDI RIZKIANTO, dan YUNUS KURNIAWAN melaksanakan perintah tersebut dengan berangkat ke Kementerian Kesehatan di Jakarta dan menyerahkan dokumen tersebut;
Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Agustus 2012, setelah menerima Surat Menteri Kesehatan cq Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan tanggal 10 Agustus 2012 Nomor: TU.01.02/I/1385/2012 tentang Penyampaian Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 271/Menkes/SK/VIII/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 008/Menkes/SK/I/2012 tentang Alokasi Anggaran Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Pelaksanaan Program Pembangunan Kesehatan di Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2012, kemudian Drs. AMAT ANTONO, M.Si, menerbitkan Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor: 978.5/276.1 tanggal 27 Agustus 2012, yang menunjuk pejabat pengelola keuangan / barang kegiatan untuk mendukung kegiatan tersebut, diantaranya menunjuk:
dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
SUMARGONO, S.K.M.,M.A. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2012, terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menerbitkan Keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor: 800/1.234 Tahun 2012 tanggal 30 Agustus 2012, tentang susunan Pejabat dan Panitia dalam Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012, diantaranya :
Ketua : Ir. Supriyadi, MT
Sekretaris : M. Yusdi Febriyanto, ST
Anggota : Drs. Badowi, MPd
Tokha, SIP
Ikhwan Teguh Setiawan, S.Kep.
Zumrotun Rahayu Puji B, S.Psi;
Afrilia Dwi Darmayanti, SE
Bahwa dalam pelaksanaannya, para pihak dalam pengadaan tersebut diantaranya KPA, PPK, Panitia Pengadaan, dan Peserta Lelang harus memperhatikan ketentuan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004;
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor: 09/A/KP/XII/2006/01 tanggal 28 Desember 2006 tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tanggal 23 Agustus 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
Bahwa para pihak tersebut harus mematuhi etika pengadaan, berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ), yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, yaitu:
melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan PBJ;
bekerja secara professional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen PBJ yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam PBJ;
tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses PBJ;
menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam PBJ;
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan;
tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan PBJ;
Bahwa selaku KPA, terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk memiliki tugas pokok dan kewenangan, berdasarkan ketentuan Pasal 10 jo Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, diantaranya:
menetapkan Panitia Pengadaan;
menetapkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;
mengawasi pelaksanaan anggaran;
menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa selaku PPK, SUMARGONO, S.K.M.,M.A. memiliki tugas pokok dan kewenangan, berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, yaitu:
menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
1) Spesifikasi teknis Barang/Jasa; -
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) Rancangan Kontrak;
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
menandatangani Kontrak;
melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, dalam hal diperlukan, SUMARGONO, S.K.M.,M.A. selaku PPK, dapat:
a. mengusulkan kepada PA/KPA:
1) perubahan paket pekerjaan; dan/atau
2) perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
b. menetapkan tim pendukung;
c. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
d. menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa;
Bahwa selaku Kepala ULP merangkap Sekretaris Panitia Pengadaan, MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. memiliki tugas pokok dan kewenangan, berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2), (2a), (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, yaitu:
Tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan meliputi:
menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
menetapkan Dokumen Pengadaan;
menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran; mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
khusus untuk Kelompok Kerja ULP;
1) menjawab sanggahan;
2) menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
a) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
b) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
3) menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
4) menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
5) membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Kepala ULP memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
(2a) Tugas pokok dan kewenangan Kepala ULP meliputi:
a. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP;
b. menyusun program kerja dan anggaran ULP;
c. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
d. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi;
e. melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP;
f. menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota Kelompok Kerja sesuai dengan beban kerja masing-masing Kelompok Kerja ULP; dan -
g. mengusulkan pemberhentian anggota Kelompok Kerja yang ditugaskan di ULP kepada PA/KPA/Kepala Daerah, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau KKN;
(3) Selain tugas pokok dan kewewenangan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal diperlukan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK:
a. perubahan HPS; dan/atau
b. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan;
Bahwa pada hari Senin tanggal 03 September 2012, dengan sepengetahuan terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk dan SUMARGONO, S.K.M.,M.A. kemudian MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. menyusun spesifikasi alat kesehatan dan HPS, yang mendasarkan kepada file-file data alat kesehatan dari SULISTYO NUGROHO alias YOYOK, yang mengarah kepada alat kesehatan tertentu yang merek-mereknya yang dikehendaki oleh dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk, selanjutnya SUMARGONO, S.K.M.,M.A. selaku PPK menandatangani Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanggal 03 September 2012, sebesar Rp 24.932.002.000,00 (dua puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta dua ribu rupiah), yang rincian harga-harga alat kesehatan dalam HPS sama dengan nilai Rincian Anggaran Biaya dalam Kerangka Acuan Kerja tanggal 12 Juli 2012, yang ditandatangani oleh terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk selaku Direktur RSUD Kraton merangkap selaku KPA, yaitu :
| No. | Nama Alat | Volume | Satuan | Jumlah (Rp) |
| Ruang Instalasi Bedah Sentral (IBS) | ||||
| 1 | Phacoemulsification | 1 | Unit | 1.375.000.000,00 |
| 2 | Mikroskop mata | 1 | Unit | 1.100.000.000,00 |
| 3 | Endourological | 1 | Unit | 4.361.456.000,00 |
| 4 | Laparascopy | 1 | Unit | 2.383.340.000,00 |
| 5 | Operating Table | 1 | Unit | 967.638.000,00 |
| 6 | Operating Lamp | 2 | Unit | 1.740.000.000,00 |
| 7 | C-Arm | 1 | Unit | 2.000.000.000,00 |
| 8 | Bor bedah syaraf | 1 | Unit | 839.768.000,00 |
| Ruang Instalasi Care Unit (ICU) | ||||
| 1 | X-ray mobile | 1 | Unit | 775.000.000,00 |
| 2 | Ventilator | 3 | Unit | 2.155.500.000,00 |
| 3 | Central Monitor | 1 | Unit | 240.000.000,00 |
| 4 | Syringe pump | 6 | Unit | 267.300.000,00 |
| 5 | Infusion pump | 6 | Unit | 267.300.000,00 |
| 6 | Echocardiografi | 1 | Unit | 2.300.000.000,00 |
| 7 | Blood Gas Analizer | 1 | Unit | 183.700.000,00 |
| 8 | Defribrilator | 1 | Unit | 260.000.000,00 |
| 9 | Bedside monitor non invasif | 8 | Unit | 960.000.000,00 |
| 10 | Bedside monitor invasif | 2 | Unit | 270.000.000,00 |
| Ruang Perawatan | ||||
| 1 | Tempat tidur pasien | 113 | Unit | 2.050.950.000,00 |
| 2 | Bedside cabinet | 113 | Unit | 435.050.000,00 |
| Jumlah total | 24.932.002.000,00 | |||
yang seharusnya SUMARGONO, S.K.M.,M.A. melakukan survai harga pasar kepada pihak Pabrikan atau Distributor ataupun sumber informasi lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memastikan ada tidaknya potongan harga atau diskon kepada pihak tersebut, supaya HPS yang disusunnya sesuai dengan kenyataan harga barang di pasaran, sedangkan terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk dalam mengawasi pelaksanaan anggaran sebaik-baiknya seharusnya menegur perbuatan SUMARGONO, S.K.M.,M.A. dan terdakwa MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T., dan terdakwa MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T., dan MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. seharusnya tidak mencampuri kewenangan PPK dalam PBJ dan melaporkan kegiatan pengadaan barang yang terdapat penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan, yang tidak berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a jo Pasal 66 ayat (3), (7), Pasal 17 ayat (2) huruf e, f, ayat (2a) huruf c, (3) huruf c Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 September 2012, MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. selaku Panitia Pengadaan memulai melaksanakan proses Pengadaan tersebut dengan metode pengadaan dengan e-Lelang Umum, metode kualifikasi dengan Pascakualifikasi, metode dokumen dengan satu file, dan metode evaluasi dengan Sistem Gugur, dengan agenda kegiatan :
| Nomor | Tahap | Mulai | Sampai |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| Pengumuman Pasca kualifikasi | 11 September 2012 | 20 September 2012 | |
| Download Dokumen Pengadaan | 11 September 2012 | 19 September 2012 | |
| Pemberian Penjelasan | 14 September 2012 | 14 September 2012 | |
| Upload Dokumen Penawaran | 15 September 2012 | 20 September 2012 | |
| Pembukaan Dokumen Penawaran | 20 September 2012 | 20 September 2012 | |
| Evaluasi penawaran | 21 September 2012 | 24 September 2012 | |
| Evaluasi Dokumen Kualifikasi | 25 September 2012 | 28 September 2012 | |
| Pembuktian Kualifikasi | 25 September 2012 | 28 September 2012 | |
| Upload Berita Acara Hasil Pelelangan | 28 September 2012 | 29 September 2012 | |
| Penetapan pemenang | 01 Oktober 2012 | 02 Oktober 2012 | |
| Pengumuman Pemenang | 02 Oktober 2012 | 02 Oktober 2012 | |
| Masa Sanggah Hasil Lelang | 03 Oktober 2012 | 08 Oktober 2012 | |
| Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa | 09 Oktober 2012 | 18 Oktober 2012 | |
| Penandatanganan Kontrak | 10 Oktober 2012 | 25 Oktober 2012 |
Bahwa dalam Pengumuman Pengadaan tersebut, MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. selaku Panitia Pengadaan menentukan Syarat Kualifikasi Peserta Lelang, diantaranya harus memiliki izin, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) non kecil, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sejenis sesuai kegiatan yang dilelangkan, Akta Pendirian Perusahaan beserta Perubahannya, dan Surat Ijin Penyalur Alat Kesehatan (PAK), sedangkan Peserta Lelang Pengadaan yang memasukkan dokumen penawaran sampai dengan tanggal 20 September 2012, berjumlah 6 (enam) perusahaan, terdiri PT Bina Inti Sejahtera, PT Intektama Globalindo, PT Rajawali Kencana Abadi, PT Sanjico Abadi, PT Global Ismaru, dan PT Tridelta Jaya, sedangkan keberadaan PT Bina Inti Sejahtera, PT Intektama Globalindo, PT Rajawali Kencana Abadi, PT Sanjico Abadi, PT Global Ismaru sebagai Peserta Lelang, yang berada dalam kendali SULISTYO NUGROHO alias YOYOK yang merupakan kepercayaan dari MINARSIH, AAN IKHYAUDIN alias ALDO dan MUHAMMAD NAZARUDDIN, telah diberitahukan oleh SULISTYO NUGROHO alias YOYOK kepada terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk dan MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T., selain itu SULISTYO NUGROHO alias YOYOK juga telah memberitahukan kepada DEVI REZA RAYA, S.E. selaku Direktur Utama PT Bina Inti Sejahtera akan menjadi Pemenang Pelelangan Pengadaan tersebut, yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 118 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, dan Angka 4.1 Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) huruf a dan b Dokumen Pengadaan Nomor: 03/PAN.ALKES/IX/2012 tanggal 10 September 2012, yang melarang peserta lelang mempengaruhi Panitia PBJ dan melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur hasil pelelangan;
Bahwa DEVI REZA RAYA, S.E. selaku Direktur Utama PT Bina Inti Sejahtera yang menjadi Peserta Lelang Pengadaan tersebut harus menghindari perbuatan yang dinyatakan dalam ketentuan Pasal 118 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, menyatakan: “Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi adalah:
a. berusaha mempengaruhi Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran diluar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain;
c. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;
d. mengundurkan diri setelah batas akhir pemasukan penawaran atau mengundurkan diri dari pelaksanaan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan;
e. tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak secara bertanggung jawab; dan/atau
f. berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3), ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Barang/Jasa produksi dalam negeri”;
Bahwa PT Bina Inti Sejahtera, PT Intektama Globalindo, PT Rajawali Kencana Abadi, PT Sanjico Abadi, PT Global Ismaru, dan PT Tridelta Jaya yang menjadi Peserta Lelang tidak ada satupun yang memiliki Izin PAK secara lengkap, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tanggal 23 Agustus 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan, untuk 4 (empat) kelompok alat kesehatan secara lengkap, yaitu:
Izin Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, untuk jenis alat kesehatan C-Arm dan X-ray mobile;
Izin Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi, untuk jenis alat kesehatan Phacoemulsification, Mikroskop mata, Endourological, Laparascopy, Operating Table, Operating Lamp, Bor bedah syaraf, Ventilator, Central Monitor, Syringe pump, Infusion pump, Echocardiografi, Defribrilator, Bedside monitor non invasif, Bedside monitor invasif;
Izin Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril, untuk jenis alat kesehatan Tempat tidur pasien, Bedside cabinet;
Izin Produk Diagnostik Invitro, untuk jenis alat kesehatan Blood Gas Analizer;
Bahwa perincian izin PAK yang tidak lengkap dari 6 (enam) Peserta Lelang Pengadaan tersebut, adalah:
| No. | Nama Perusahaan | Nomor dan tanggal Izin | Kelompok Izin | Keterangan |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1 | PT Bina Inti Sejahtera | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor: HK.07.Alkes/IV/418/Ak.2/2012 tanggal 25 Juni 2012 | Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi dan Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril | Tidak memiliki izin Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril, dan Produk Diagnostik Invitro |
| 2 | PT Intektama Globalindo | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor: HK.07.Alkes/IV/591/Ak.2/2012 tanggal 16 Agustus 2012 | Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi | Tidak memiliki izin Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril, Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril, dan Produk Diagnostik Invitro |
| 3 | PT Global Ismaru | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor: HK.07.Alkes/IV/461/Ak.2/2012 tanggal 16 Juli 2012 | Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi dan Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril | Tidak memiliki izin Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril, dan Produk Diagnostik Invitro |
| 4 | PT Rajawali Kencana Abadi | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor: HK.07.Alkes/IV/611/Ak.2/2012 tanggal 16 Agustus 2012 | Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi, Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril, dan Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril | Tidak memiliki izin Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, dan Produk Diagnostik Invitro |
| 5 | PT Sanjico Abadi | -- | -- | Tidak melampirkan Izin Penyalur Alat Kesehatan dalam dokumen penawaran |
| 6 | PT Tridelta Jaya | -- | -- | Tidak melampirkan Izin Penyalur Alat Kesehatan dalam dokumen penawaran |
Bahwa DEVI REZA RAYA, S.E. selaku Direktur Utama PT Bina Inti Sejahtera telah menyampaikan penawaran pekerjaan pengadaan tersebut melalui Surat Nomor: 180/SPH-RSUD Kraton/IX-20l2 tanggal 20 September 2012, dengan nilai sebesar Rp 24.295.796.000,00 (dua puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), dengan melampirkan kelengkapan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan, yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 118 ayat (1) huruf c Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, dan Angka 4.1 huruf c Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Dokumen Pengadaan Nomor: 03/PAN.ALKES/IX/2012 tanggal 10 September 2012, karena melampirkan:
Letter of Authorizationdari Moller Wedel GmbH tanggal 01 November 2011 yang tertulis dibuat di Wedel Jerman dan Letter of Appointment dari Mandarin Opto-Medic Co Pte Ltd yang tertulis dibuat di Singapura, namun tanpa otentikasi dari perwakilan negara di luar negeri, yang bertentangan dengan ketentuan Angka 70 dan 71 Lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor: 09/A/KP/XII/2006/01 tanggal 28 Desember 2006 tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah, yang mengharuskan legalisasi dokumen-dokumen asing yang diterbitkan di luar negeri dan ingin dipergunakan di wilayah Indonesia oleh Kementerian Kehakiman dan/atau Kementerian Luar Negeri negara dimaksud dan Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat, serta mengharuskan semua pihak di Indonesia untuk menolak dokumen-dokumen yang tidak atau belum dilegalisasi sesuai dengan ketentuan tersebut;
Letter of Authorizationdari Moller Wedel GmbH tanggal 01 November 2011 yang menerangkan adanya Tender di RSUD Kraton Pekalongan, sedangkan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan baru ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran Perubahan 2012, sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan RI Nomor: 3433/024-04.4.4.01/13/2012 tanggal 22 Oktober 2012;
Bahwa DEVI REZA RAYA, S.E. selaku Direktur Utama PT Bina Inti Sejahtera juga melampirkan dukungan dari perusahaan yang tidak memiliki kewenangan melakukan penyaluran alat kesehatan, yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tanggal 23 Agustus 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan, diantaranya:
PT Boswell Mahakarya Indonesia tidak memiliki izin untuk menyalurkan barang dalam Kelompok Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi, seperti Bor bedah syaraf merek Aesculap tipe Various, Syringe pump merek B Braun tipe Perfusor Space, dan Infusion pump merek B Braun tipe Perfusor Space;
PT Katamata Optomedik tidak memiliki izin untuk menyalurkan barang dalam Kelompok Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi, seperti jenis Phacoemulsification merek Oertli Tipe Faros dan dan Mikroskop mata Moeller Wedel tipe Allegra 900;
PT Mulya Husada Jaya tidak memiliki izin untuk menyalurkan barang dalam Kelompok Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, seperti jenis C-Arm dan X-ray mobile;
Bahwa persekongkolan diantara PT Bina Inti Sejahtera dengan PT Intektama Globalindo, PT Global Ismaru, PT Rajawali Kencana Abadi, dan PT Sanjico Abadi, dapat diketahui dari dokumen penawaran, yang bertentangan dengan ketentuan Penjelasan Pasal 83 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, yaitu: Terdapat kesamaan dokumen teknis, berupa spesifikasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis, yaitu:
| No. | Jenis Alat Kesehatan | Merek | Tipe | Produksi Negara | Perusahaan Pendukung | Jumlah |
| 1 | 2 | 3 | 4 | |||
| 1 | Phacoemulsification | Oertli | Faros | Swiss | PT Katamata Optomedik | 1 |
| 2 | Mikroskop mata | Moeller Wedel | Allegra 900 | Jerman | PT Katamata Optomedik | 1 |
| 3 | Endourological | Richard Wolf | Various | Jerman | PT Surgika Alkesindo | 1 |
| 4 | Laparascopy | Richard Wolf | Various | Jerman | PT Surgika Alkesindo | 1 |
| 5 | Operating Table | Eschmann | T20 | Inggris | PT Madesa Sejahtera Utama | 1 |
| 6 | Operating Lamp | Draeger | LED Polaris 500/750/mox | Jerman | PT Draeger Medical Indonesia | 2 |
| 7 | C-Arm | GE Health Care | Fluorostar 7900 | Jerman | PT Mulya Husada Jaya | 1 |
| 8 | Bor bedah syaraf | Aesculap | Various | Jerman | PT Boswell Mahakarya Indonesia | 1 |
| 9 | X-ray mobile | GE Health Care | TMX + | Perancis | PT Mulya Husada Jaya | 1 |
| 10 | Ventilator | Puritan Bennett | NPB 840 | Irlandia | PT Dos Ni Roha | 3 |
| 11 | Central Monitor | Schiller | M 6000 | China | PT Mulya Husada Jaya | 1 |
| 12 | Syringe pump | B Braun | Perfusor Space | Jerman | PT Boswell Mahakarya Indonesia | 6 |
| 13 | Infusion pump | B Braun | Infusomat Space P | Jerman | PT Boswell Mahakarya Indonesia | 6 |
| 14 | Echocardiografi | GE Health Care | Vivid S6 | Norwegia | PT Fondaco Mitratama | 1 |
| 15 | Blood Gas Analizer | OPTI Medical | OPTI CCA-TS | Amerika Serikat | PT Pelita Santoso Jaya | 1 |
| 16 | Defribrilator | Schiller | DG 5000 | Perancis | PT Mulya Husada Jaya | 1 |
| 17 | Bedside monitor non invasif | Schiller | Argus LSM | China | PT Mulya Husada Jaya | 8 |
| 18 | Bedside monitor invasif | Schiller | Argus LSM | China | PT Mulya Husada Jaya | 2 |
| 19 | Tempat tidur pasien | Paramount Bed | PA59200A | Indonesia | PT Merapi Utama Pharma | 113 |
| 20 | Bedside cabinet | Paramount Bed | PF-1100 | Indonesia | PT Merapi Utama Pharma | 113 |
Penawaran dari diantara 5 (lima) peserta pelelangan, yaitu PT Bina Inti Sejahtera, PT Intektama Globalindo, PT Global Ismaru, PT Rajawali Kencana Abadi, dan PT Sanjico Abadi mendekati nilai total HPS yang ditetapkan sebesar Rp 24.932.002.000,00 (dua puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta dua ribu rupiah), yaitu:
| No. | Peserta Pelelangan | Nilai Penawaran |
| 1 | 2 | 3 |
| 1 | PT Bina Inti Sejahtera | Rp 24.295.796.000,00 |
| 2 | PT Intektama Globalindo | Rp 24.636.480.000,00 |
| 3 | PT Rajawali Kencana Abadi | Rp 24.683.240.000,00 |
| 4 | PT Sanjico Abadi | Rp 24.712.762.000,00 |
| 5 | PT Global Ismaru | Rp 24.856.433.300,00 |
Adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali, seperti pengambilan Surat Dukungan yang diterbitkan oleh PT Boswell Mahakarya Indonesia dan PT Madesa Sejahtera Utama untuk PT Bina Inti Sejahtera, PT Intektama Globalindo, PT Global Ismaru, PT Rajawali Kencana Abadi, dan PT Sanjico Abad dilakukan dalam kendali Manajemen Eks Grup Permai, diantaranya MUHAMMAD NAZARUDDIN, AAN IKHYAUDIN alias ALDO, MINARSIH, dan SULISTYO NUGROHO alias YOYOK, selain itu Surat Dukungan yang diterbitkan Perusahaan Pendukung memiliki nomor berurutan setidaknya berdekatan, yaitu:
No mor | Perusaha an Pendu Kung | Peserta Lelang | ||||
| PT Bina Inti Sejahtera | PT Intektama Gobalindo | PT Global Ismaru | PT Rajawali Kencana Abadi | PT Sanjico Abadi | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| 1 | PT Boswell Mahakarya Indone sia | 0271/SD-BMI/12 tanggal 13 September 2012 | 0273/SD-BMI/12 tanggal 13 September 2012 | 0270/SD-BMI/12 tanggal 13 September 2012 | 0269/SD-BMI/12 tanggal 13 September 2012 | 0272/SD-BMI/12 tanggal 13 September 2012 |
| 2 | PT Dos Ni Roha | 0797/DNR-MED/IX/12 tanggal 17 September 2012 | 0806/DNR-MED/IX/12 tanggal 14 September 2012 | 08011/DNR-MED/IX/12 tanggal 14 September 2012 | 0794/DNR-MED/IX/12 tanggal 13 September 2012 | 0804/DNR-MED/IX/12 tanggal 14 September 2012 |
| 3 | PT Madesa Sejahtera Utama | 3474/MSU/2012 tanggal 17 September 2012 | 3479/MSU/2012 tanggal 17 September 2012 | 3460/MSU/2012 tanggal 17 September 2012 | 3465/MSU/2012 tanggal 17 September 2012 | 3469/MSU/2012 tanggal 17 September 2012 |
| 4 | PT Katamata Optome dik | 26/KTMT/DIR/IX/2012 tanggal 17 September 2012 | 28/KTMT/DIR/IX/2012 tanggal 17 September 2012 | 29/KTMT/DIR/IX/2012 tanggal 14 September 2012 | 25/KTMT/DIR/IX/2012 tanggal 14 September 2012 | 28/KTMT/DIR/IX/ 2012 tanggal 17 September 2012 |
| 5 | PT Draeger Medical Indonesia | DMI/L/12/09/480 tanggal 17 Septem ber 2012 | DMI/L/12/09/484 tanggal 15 September 2012 | DMI/L/12/09/482 tanggal 17 September 2012 | DMI/L/12/09/479 tanggal 14 September 2012 | DMI/L/12/09/481tanggal 14 Septem ber 2012 |
| 6 | PT Fondaco Mitratama | 0111/FDC6/TR/IX/12 tanggal 17 September 2012 | 0116/FDC6/TR/IX/12 tanggal 17 September 2012 | 0113/FDC6/TR/IX/12 tanggal 17 September 2012 | 0114/FDC6/TR/IX/12 tanggal 17 September 2012 | 0112/FDC6/TR/IX/12 tanggal 17 September 2012 |
| 7 | PT Merapi Utama Pharma | 27/MUP-ADM/XXT/IX/12 tanggal 17 September 2012 | 29/MUP-ADM/XXT/IX/12 tanggal 17 September 2012 | 31/MUP-ADM/XXT/IX/12 tanggal 17 September 2012 | 30/MUP-ADM/XXT/IX/12 tanggal 17 September 2012 | 28/MUP-ADM/XXT/IX/12 tanggal 17 September 2012 |
| 8 | PT Pelita Santoso Jaya | PSJ-12/09/12 tanggal 12 September 2012 | PSJ-12/09/14 tanggal 13 September 2012 | PSJ-12/09/08 tanggal 13 September 2012 | PSJ-12/09/16 tanggal 13 September 2012 | PSJ-12/09/10 tanggal 12 September 2012 |
| 9 | PT Mulya Husada Jaya | 885/SD/MHJ/SL/IX/2012 tanggal 17 September 2012 | 896/SD/MHJ/SL/IX/2012 tanggal 17 September 2012 | -- | 902/SD/MHJ/SL/IX/2012 tanggal 17 September 2012 | 908/SD/MHJ/SL/IX/2012 tanggal 17 September 2012 |
| General Eletric | 26/GEHC-IND/IX/12 Tanggal 18 September 2012 | 28/GEHC-IND/IX/12 Tanggal 18 September 2012 | 27/GEHC-IND/IX/12 Tanggal 18 September 2012 | 29/GEHC-IND/IX/12 Tanggal 18 September 2012 | -- | |
| 10 | PT Surgika Alkesindo | 296/D/SA-SMG/IX/12 tanggal 18 September 2012 | 300/D/SA-SMG/IX/12 tanggal 18 September 2012 | 297/D/SA-SMG/IX/12 tanggal 18 September 2012 | 298/D/SA-SMG/IX/12 tanggal 18 September 2012 | 299/D/SA-SMG/IX/12 tanggal 18 September 2012 |
4. Jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan, berupa Jaminan Penawaran yang diterbitkan oleh PT Asuransi Bosowa Periskop pada tanggal 17 September 2012, dengan Nomor 611471 untuk PT Intektama Globalindo dan Nomor 611472 untuk PT Rajawali Kencana Abadi;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Oktober 2012, MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. selaku Panitia Pengadaan setelah melakukan evaluasi terhadap penawaran Peserta Lelang secara formalitas, kemudian menetapkan dan mengumumkan PT Bina Inti Sejahtera dan PT Intektama Globalindo selaku Pemenang Lelang, dengan menyatakan 2 (dua) perusahaan tersebut memenuhi kualifikasi administrasi, teknis, dan harga, yang seharusnya MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. selaku Panitia Pengadaan melaksanakan pengadaan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel, danseharusnya menyatakan Pelelangan tersebut Gagal, karena tidak ada satupun Peserta Lelang yang memenuhi persyaratan administrasi, dan tidak mengumumkan PT Bina Inti Sejahtera selaku Penyedia Barang/Jasa, yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, Pasal 12 Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004, dan Pasal 5, Pasal 83 ayat (1) huruf d Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, dan Angka 27.11 huruf f Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Dokumen Pengadaan Nomor: 03/PAN.ALKES/IX/2012 tanggal 10 September 2012;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2012, SUMARGONO, S.K.M.,M.A. selaku PPK kemudian menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: 027/567 tanggal 23 Oktober 2012, dan menandatangani Kontrak Nomor: 027/570.a tanggal 25 Oktober 2012 dengan PT Bina Inti Sejahtera yang diwakili DEVI REZA RAYA, S.E. selaku Direktur Utama, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 24.295.796.000,00 (dua puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), walaupun saat itu tidak menerima Jaminan Pelaksanaan, karena SUMARGONO, S.K.M.,M.A. baru menerima Jaminan Pelaksanaan tersebut 12 (dua belas) hari kemudian, atau pada tanggal 05 November 2012, sesuai Jaminan Pelaksanaan Nomor: 031917120520 tanggal 05 November 2012 yang diterbitkan oleh Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cikarang, yangseharusnya SUMARGONO, S.K.M.,M.A. selaku PPK tidak menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan tidak menandatangani kontrak, sedangkan terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk seharusnya menyatakan pelelangan gagal, karena tidak ada satupun peserta lelang yang memenuhi kualifikasi yang ditentukan, yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 70 ayat (3), Pasal 83 ayat (3) huruf h Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2012, setelah menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan Nomor: 3433/024-04.4.4.01/13/2012 tanggal 22 Oktober 2012, yang berisi alokasi anggaran bersumber dari APBN-P 2012 untuk RSUD Kraton dalam melaksanakan Program Pembinaan Upaya Kesehatan dari Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), dengan rincian Layanan Perkantoran sebesar Rp 67.998.000,00 dan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB sebesar Rp 24.932.002.000,00, kemudian Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) melakukan pemeriksaan barang hasil Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB tersebut yang disampaikan oleh PT Bina Inti Sejahtera dan menyatakan telah diterima 100% (seratus persen) dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 027/688 tanggal 13 Desember 2012, setelah itu SUMARGONO, S.K.M.,M.A. selaku PPK, menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor: 00006 tanggal 14 Desember 2012, yang menjadi dijadikan dasar oleh AGUS BAMBANG SURYADANA, SE.M.Si sebagai Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Kraton selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM menerbitkan Nomor 00006 tanggal 14 Desember 2012, selanjutnya terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk dan DEVI REZA RAYA, S.E. menandatangani Berita Acara Pembayaran Nomor: 900/635 tanggal 17 Desember 2012, kemudian Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 589996Y/072/112 tanggal 18 Desember 2012 sebesar Rp 21.755.780.964,00 (dua puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah), dengan rincian nilai kontrak sebesar Rp 24.295.796.000,00 (dua puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dikurangi Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 2.208.708.727,00 (dua miliar dua ratus delapan juta tujuh ratus delapan ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) dan dikurangi Pajak Penghasilan sebesar Rp 331.306.309,00 (tiga ratus tiga puluh satu juta tiga ratus enam ribu tiga ratus sembilan ribu rupiah), yang seharusnya MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk, SUMARGONO, SKM.MA, dan SUMARGONO, S.K.M.,M.A. tidak menandatangani dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembayaran dari RSUD Kraton kepada PT Bina Inti Sejahtera, yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Bahwa perbuatan terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk,MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T.DEVI REZA RAYA, S.E.,SUMARGONO, S.K.M.,M.A., dan SULISTYO NUGROHO alias YOYOK, merupakan perbuatan melawan hukum. melanggar ketentuan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dalam Pasal 3 ayat (1);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, dalam Pasal 6;
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004, dalam Pasal 12;
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor: 09/A/KP/XII/2006/01 tanggal 28 Desember 2006 tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah, dalam Lampiran Angka 70 dan 71;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tanggal 23 Agustus 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan, dalam Pasal 5 ayat (1);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, dalamPasal 5, Pasal 11 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2) huruf e, f, ayat (2a) huruf c, (3) huruf c, Pasal 66 ayat (3), (7), Pasal 70 ayat (3), Pasal 83 ayat (1) huruf d, Pasal 83 ayat (3) huruf h, Penjelasan Pasal 83 ayat (1) huruf e, dan Pasal 118 ayat (1) huruf a, b, dan c;
Dokumen Pengadaan Nomor: 03/PAN.ALKES/IX/2012 tanggal 10 September 2012, dalam Angka 4.1, Angka 4 huruf c Angka 27.11 huruf f, Angka 21.4, Angka 27.10;
Bahwa perbuatan terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, termasuk DEVI REZA RAYA, S.E.,SULISTYO NUGROHO alias YOYOK, MINARSIH, AAN IKHYAUDIN alias ALDO dan MUHAMMAD NAZARUDDIN, setidaknya PT Bina Inti Sejahtera, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.515.107.524,00 (empat milyar lima ratus lima lima belas juta seratus tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah), sesuai Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyimpangan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan, dan KB pada RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012 diterbitkan oleh Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Nomor: SR-1250/PW11/52015 tanggal 30 Desember 2015, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
------------ Perbuatan terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.. -----------------------
SUBSIDAIR :
---------- Bahwa terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk dengan jabatan selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton, berdasarkan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor: 821.2/283/2011 tanggal 05 Oktober 2011 dan Nomor: 821.2/443/2012 tanggal 03 Januari 2012, dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berdasarkan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor: 978.5/276.1 tanggal 27 Agustus 2012, bersama-sama dengan MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. dengan jabatan selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) RSUD Kraton merangkap Kelompok Kerja (Pokja) Alat Kesehatan, berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor: 445/155 tanggal 09 Desember 2011 dan selaku Sekretaris Panitia Pengadaan, berdasarkan Keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor: 800/1.234 Tahun 2012 tanggal 30 Agustus 2012 (dilakukan penuntutan secara terpisah), DEVI REZA RAYA, S.E. dengan kedudukan selaku Direktur Utama PT Bina Inti Sejahtera, yang ditunjuk selaku Penyedia Barang/Jasa, berdasarkan Surat Nomor: 027/567 tanggal 23 Oktober 2012, dan Kontrak Nomor: 027/570.a tanggal 25 Oktober 2012 (dilakukan penuntutan secara terpisah dan perkaranya belum berkekuatan hukum tetap, karena Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 23 September 2016 Nomor: 21/Kasasi/Pid Sus-TPK/2016/Pn Smg jo 20/Pid.Sus-TPK/2016/PT Smg Jo 29/Pid-Sus-TPK/2016/PN Smg), SUMARGONO, S.K.M.,M.A. dengan jabatan selaku Kepala Bidang Penunjang Medik dan Non Medik dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor: 978.5/276.1 tanggal 27 Agustus 2012 (dilakukan penuntutan secara terpisah dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 15 Juni 2016 Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg), dan SULISTYO NUGROHO alias YOYOK selaku Pengendali PT Bina Inti Sejahtera (dilakukan penuntutan secara terpisah), dalam Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012, pada hari Kamis tanggal 07 Juni 2012 s.d. hari Selasa tanggal 18 Desember 2012, setidak-tidaknya dalam tahun 2012, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton, Jalan Veteran Nomor 31, Kelurahan Kraton, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara:
Bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton yang terletak di Jalan Veteran Nomor 31, Kelurahan Kraton, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan, berdasarkan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor: 445/96 Tahun 2010 tanggal 22 Maret 2010, yang diubah dengan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor: 445/335 Tahun 2011, yang termasuk dalam kualifikasi Keuangan Negara berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang dalam melaksanakan kegiatan pelayanan jasa kesehatan kepada masyarakat, harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang ditempatkan di RSUD Kraton harus mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, diantaranya:
dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk dengan jabatan selaku Direktur RSUD Kraton berdasarkan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor: 821.2/283/2011 tanggal 05 Oktober 2011 dan Nomor: 821.2/443/2012 tanggal 03 Januari 2012;
MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. dengan jabatan selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton merangkap Kelompok Kerja (Pokja) Alat Kesehatan, berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor: 445/155 tanggal 09 Desember 2011;
Bahwa pada Kamis tanggal 07 Juni 2012 bertempat di Ruang Direktur RSUD Kraton, terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk telah bertemu dengan SULISTYO NUGROHO alias YOYOK, yang merupakan relasi dari kenalannya bernama JOHAN GONDOKUSUMO selaku National Marketing Manager di PT Katamata, yang bergerak dalam usaha penyaluran alat kesehatan mata, dan SULISTYO NUGROHO alias YOYOK merupakan kepercayaan dari MINARSIH, AAN IKHYAUDIN alias ALDO dan MUHAMMAD NAZARUDDIN, selaku pihak yang telah mengupayakan RSUD Kraton mendapat persetujuan alokasi anggaran Pengadaan Alat Kedokteran dan Keluarga Berencana (KB) sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2012, dan selaku Pengendali PT Bina Inti Sejahtera, setelah SULISTYO NUGROHO alias YOYOK bersepakat akan memberikan komisi (fee) kepada Drs. AMAT ANTONO, M.Si, selaku Bupati Pekalongan setelah pelaksanaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) di RSUD Kraton, kemudian terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk mengumpulkan drg. AHMAD NURROHMAN, M.Kes. selaku Wakil Direktur Pelayanan, SUMARGONO, S.K.M.,M.A.. selaku Kepala Bidang Penunjang Medik dan Non Medik, RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan, ZUMROTUN RAHAYU PUJI B, S.Psi selaku Anggota Pokja ULP dan MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. selaku Ketua Pokja ULP, setelah itu terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menyampaikan RSUD Kraton akan mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN-P Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan memperkenalkan SULISTYO NUGROHO alias YOYOK selaku orang yang akan membantu RSUD Kraton dalam memenuhi persyaratan administrasi untuk keperluan tersebut, yang seharusnya dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk,SUMARGONO, SKM.MA, dan MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. untuk mendapatkan alokasi anggaran dari Pemerintah tidak berhubungan dengan pihak-pihak yang mengarah kepada perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme, dan seharusnya SULISTYO NUGROHO alias YOYOK yang tidak berkedudukan selaku Pegawai Negeri yang bertugas tidak mengurusi RSUD Kraton mendapatkan alokasi anggaran dari Pemerintah, yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; ---
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Juli 2012, terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menerima laporan dari RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA., menyatakan RSUD Kraton mendapat Undangan Penelaahan Tugas Pembantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012 pada hari Senin tanggal 09 Juli 2012 bertempat di Kementerian Kesehatan di Jakarta, untuk melengkapi administrasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian / Lembaga (RKAKL), sebagaimana Kesepakatan Antara Kementerian Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI tentang Peningkatan Sarana dan Prasarana Anggaran APBN-P Tahun Anggaran 2012 Kementerian Kesehatan, dan RSUD Kraton mendapat alokasi anggaran Pengadaan Alat Kesehatan sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), setelah itu terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk mengundang pejabat struktural, dokter, dan penyalur alat kesehatan supaya berkumpul pada hari Minggu tanggal 08 Juli 2012 di RSUD Kraton, untuk melengkapi persyaratan administrasi RKAKL, yang seharusnyadr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk, untuk melengkapi persyaratan administrasi RKAKLtidak mengundang penyalur alat kesehatan yang mengarah kepada perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Juli 2012, terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk kemudian menghubungi penyalur-penyalur alat kesehatan, termasuk PT Katamata melalui JOHAN GONDOKUSUMO selaku National Marketing Manager, selanjutnya terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menentukan merek-merek alat kesehatan untuk memenuhi kebutuhan RSUD Kraton, diantaranya menentukan alat kesehatan mata Phacoemulsification merek Oertli dan Mikroskop Mata merek Moeller Weder, sesuai penawaran JOHAN GONDOKUSUMO, setelah itu terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menyerahkan brosur-brosur alat kesehatan, baik merek yang kehendaki dan merek yang tidak dikehendaki sebagai pembanding kepada RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. untuk dimasukkan ke dalam matrik harga pembanding, untuk memenuhi undangan dari Kementerian Kesehatan itu kemudian terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk memerintahkan RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi. berangkat ke Jakarta, selanjutnya terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menghubungi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK supaya memberikan fasilitas diantaranya penjemputan dan pengantaran kepada RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi. selama di Jakarta, yang seharusnyadr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk, hanya menentukan prioritas jenis-jenis alat kesehatan yang diperlukan RSUD Kraton, dan tidak sampai menentukan mereknya, dan seharusnya dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk, dan tidak meminta fasilitas kepada orang lain termasuk SULISTYO NUGROHO alias YOYOK yang berkepentingan dalam pengadaan yang akan dilaksanakan oleh RSUD Kraton;
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Juli 2012, SULISTYO NUGROHO alias YOYOK memenuhi permintaan dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk, dengan menyuruh seseorang untuk menjemput dan mengantarkan RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi. menuju Kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta, sesampainya di tujuan kemudian RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA dan ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi. menyampaikan matrik harga pembanding yang disusun di RSUD Kraton kepada Petugas dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, namun Petugas dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menyatakan persyaratan administrasi tidak lengkap, diantaranya karena harga penawaran dari setiap perusahaan penyalur alat kesehatan tidak disertai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sedangkan batas akhir pengumpulan kelengkapan dokumen penelaahan ditentukan pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2012, setelah itu RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. menghubungi terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk mengenai permasalahan tersebut dan meminta penyelesaiannya, selanjutnya terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menyanggupi akan menyelesaikan permasalahan tersebut, kemudian terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menghubungi dan meminta bantuan SULISTYO NUGROHO alias YOYOK supaya menyelesaikannya, selanjutnya SULISTYO NUGROHO alias YOYOK menghubungi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan menyatakan bersedia membantunya dan akan mengirimkan orang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, yang seharusnyadr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk, dan tidak meminta bantuan pihak yang berkepentingan dalam pengadaan yang akan dilaksanakan oleh RSUD Kraton, dan seharusnya SULISTYO NUGROHO alias YOYOK yang tidak berkedudukan selaku Pegawai Negeri yang bertugas tidak mengurusi RSUD Kraton mendapatkan alokasi anggaran dari Pemerintah;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juli 2012, SULISTYO NUGROHO alias YOYOK memerintahkan seseorang supaya menyerahkan SIUP, NPWP, dan TDP dari penyalur alat kesehatan sesuai perusahaan tercantum dalam matrik harga pembanding kepada RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA., setelah dokumen diterima kemudian RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. melakukan rekapitulasi perkembangan data dan memasukkannya ke dalam dokumen penelaahan, sehingga persyaratan administrasi dinyatakan lengkap setelah RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. menyerahkannya kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, kemudian RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi. kembali ke Kabupaten Semarang, yang seharusnya SULISTYO NUGROHO alias YOYOK yang tidak berkedudukan selaku Pegawai Negeri yang bertugas tidak mengurusi RSUD Kraton mendapatkan alokasi anggaran dari Pemerintah;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2012, terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk melakukan pertemuan dengan pejabat struktural dan dokter di lingkungan RSUD Kraton, dengan kesimpulan:
RSUD Kraton akan mendapat alokasi dana dari APBN-P Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
Dana tersebut digunakan untuk pengadaan alat kesehatan;
Alat kesehatan untuk memenuhi kebutuhan di Ruang Instalasi Bedah Sentral (IBS), Ruang Instalasi Care Unit (ICU), dan Ruang Perawatan Kelas 3;
Usulan alat kesehatan disampaikan oleh pengguna (user) sesuai kebutuhan;
Pengadaan alat kesehatan mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, dan tidak boleh ada penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan alat kesehatan;
setelah itu dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk, yang telah menentukan merek-merek alat kesehatan, kemudian memerintahkan dokter-dokter supaya menandatangani kertas usulan (form) Usulan alat kesehatan yang sudah tercatat mereknya, diantaranya alat kesehatan mata Phacoemulsification merek Oertli dan Mikroskop Mata merek Moeller Weder, sesuai penawaran JOHAN GONDOKUSUMO, walaupun Dokter Spesialis Mata di RSUD Kraton, yang merupakan teman dari dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk, namun tidak semua dokter mau menandatanganinya form tersebut seperti dokter-dokter (user) dr Bhima Pratjahja, Sp.M., karena merek yang tercatat dalam form tidak sesuai dengan merek usulannya, karena mengusulkan alat kesehatan mata Phacoemulsification merek Carl Zeiss atau Leica Mikroskop Mata merek AMO Sovereign, kemudian dr Ida Irianti, SpPD Finasim yang merupakan isteri dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk, walaupun bukan dokter-dokter (user) telah menandatangani form tersebut, yang seharusnya terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk konsisten dengan kesimpulan pertemuan tersebut, dengan menerima usulan dan tidak memaksakan supaya dokter-dokter (user) menandatangani form yang sudah tercatat merek tertentu;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2012, terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk kemudian menandatangani Rincian Anggaran Biaya dalam Kerangka Acuan Kerja tanggal 12 Juli 2012, selanjutnya terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk memerintahkan RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi., dan ANDI RIZKIANTO, dan YUNUS KURNIAWAN berangkat ke Kementerian Kesehatan di Jakarta, untuk menyerahkan dokumen tersebut, setelah itu RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi., dan ANDI RIZKIANTO, dan YUNUS KURNIAWAN melaksanakan perintah tersebut dengan berangkat ke Kementerian Kesehatan di Jakarta dan menyerahkan dokumen tersebut;
Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Agustus 2012, setelah menerima Surat Menteri Kesehatan cq Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan tanggal 10 Agustus 2012 Nomor: TU.01.02/I/1385/2012 tentang Penyampaian Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 271/Menkes/SK/VIII/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 008/Menkes/SK/I/2012 tentang Alokasi Anggaran Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Pelaksanaan Program Pembangunan Kesehatan di Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2012, kemudian Drs. AMAT ANTONO, M.Si, menerbitkan Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor: 978.5/276.1 tanggal 27 Agustus 2012, yang menunjuk pejabat pengelola keuangan / barang kegiatan untuk mendukung kegiatan tersebut, diantaranya menunjuk:
dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
SUMARGONO, S.K.M.,M.A. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2012, terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menerbitkan Keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor: 800/1.234 Tahun 2012 tanggal 30 Agustus 2012, tentang susunan Pejabat dan Panitia dalam Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012, diantaranya:
Ketua : Ir. Supriyadi, MT
Sekretaris : M. Yusdi Febriyanto, ST
Anggota : Drs. Badowi, MPd
Tokha, SIP
Ikhwan Teguh Setiawan, S.Kep.
Zumrotun Rahayu Puji B, S.Psi;
Afrilia Dwi Darmayanti, SE
Bahwa dalam pelaksanaannya, para pihak dalam pengadaan tersebut diantaranya KPA, PPK, Panitia Pengadaan, dan Peserta Lelang harus memperhatikan ketentuan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004;
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor: 09/A/KP/XII/2006/01 tanggal 28 Desember 2006 tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tanggal 23 Agustus 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
Bahwa para pihak tersebut harus mematuhi etika pengadaan, berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ), yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, yaitu:
melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan PBJ;
bekerja secara professional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen PBJ yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam PBJ;
tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat; menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses PBJ;
menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam PBJ;
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan;
tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan PBJ;
Bahwa selaku KPA, terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk memiliki tugas pokok dan kewenangan, berdasarkan ketentuan Pasal 10 jo Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, diantaranya:
menetapkan Panitia Pengadaan;
menetapkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;
mengawasi pelaksanaan anggaran;
menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa selaku PPK, SUMARGONO, S.K.M.,M.A. memiliki tugas pokok dan kewenangan, berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, yaitu:
menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
1) Spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) Rancangan Kontrak;
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
menandatangani Kontrak;
melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, dalam hal diperlukan, SUMARGONO, S.K.M.,M.A. selaku PPK, dapat:
a. mengusulkan kepada PA/KPA:
1) perubahan paket pekerjaan; dan/atau
2) perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
b. menetapkan tim pendukung;
c. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
d. menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa;
Bahwa selaku Kepala ULP merangkap Sekretaris Panitia Pengadaan, MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. memiliki tugas pokok dan kewenangan, berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2), (2a), (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, yaitu:
Tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan meliputi:
menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
menetapkan Dokumen Pengadaan;
menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran; mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
khusus untuk Kelompok Kerja ULP;
1) menjawab sanggahan;
2) menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
a) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau -
b) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
3) menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
4) menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
5) membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Kepala ULP memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
(2a) Tugas pokok dan kewenangan Kepala ULP meliputi:
a. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP;
b. menyusun program kerja dan anggaran ULP;
c. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
d. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi;
e. melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP;
f. menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota Kelompok Kerja sesuai dengan beban kerja masing-masing Kelompok Kerja ULP; dan
g. mengusulkan pemberhentian anggota Kelompok Kerja yang ditugaskan di ULP kepada PA/KPA/Kepala Daerah, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau KKN;
(3) Selain tugas pokok dan kewewenangan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal diperlukan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK:
a. perubahan HPS; dan/atau
b. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan; -
Bahwa pada hari Senin tanggal 03 September 2012, dengan sepengetahuan terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk dan SUMARGONO, S.K.M.,M.A. kemudian MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. menyusun spesifikasi alat kesehatan dan HPS, yang mendasarkan kepada file-file data alat kesehatan dari SULISTYO NUGROHO alias YOYOK, yang mengarah kepada alat kesehatan tertentu yang merek-mereknya yang dikehendaki oleh dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk, selanjutnya SUMARGONO, S.K.M.,M.A. selaku PPK menandatangani Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanggal 03 September 2012, sebesar Rp 24.932.002.000,00 (dua puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta dua ribu rupiah), yang rincian harga-harga alat kesehatan dalam HPS sama dengan nilai Rincian Anggaran Biaya dalam Kerangka Acuan Kerja tanggal 12 Juli 2012, yang ditandatangani oleh terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk selaku Direktur RSUD Kraton merangkap selaku KPA, yaitu:
| No. | Nama Alat | Volume | Satuan | Jumlah (Rp) |
| Ruang Instalasi Bedah Sentral (IBS) | ||||
| 1 | Phacoemulsification | 1 | Unit | 1.375.000.000,00 |
| 2 | Mikroskop mata | 1 | Unit | 1.100.000.000,00 |
| 3 | Endourological | 1 | Unit | 4.361.456.000,00 |
| 4 | Laparascopy | 1 | Unit | 2.383.340.000,00 |
| 5 | Operating Table | 1 | Unit | 967.638.000,00 |
| 6 | Operating Lamp | 2 | Unit | 1.740.000.000,00 |
| 7 | C-Arm | 1 | Unit | 2.000.000.000,00 |
| 8 | Bor bedah syaraf | 1 | Unit | 839.768.000,00 |
| Ruang Instalasi Care Unit (ICU) | ||||
| 1 | X-ray mobile | 1 | Unit | 775.000.000,00 |
| 2 | Ventilator | 3 | Unit | 2.155.500.000,00 |
| 3 | Central Monitor | 1 | Unit | 240.000.000,00 |
| 4 | Syringe pump | 6 | Unit | 267.300.000,00 |
| 5 | Infusion pump | 6 | Unit | 267.300.000,00 |
| 6 | Echocardiografi | 1 | Unit | 2.300.000.000,00 |
| 7 | Blood Gas Analizer | 1 | Unit | 183.700.000,00 |
| 8 | Defribrilator | 1 | Unit | 260.000.000,00 |
| 9 | Bedside monitor non invasif | 8 | Unit | 960.000.000,00 |
| 10 | Bedside monitor invasif | 2 | Unit | 270.000.000,00 |
| Ruang Perawatan | ||||
| 1 | Tempat tidur pasien | 113 | Unit | 2.050.950.000,00 |
| 2 | Bedside cabinet | 113 | Unit | 435.050.000,00 |
| Jumlah total | 24.932.002.000,00 | |||
yang seharusnya SUMARGONO, S.K.M.,M.A. melakukan survai harga pasar kepada pihak Pabrikan atau Distributor ataupun sumber informasi lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memastikan ada tidaknya potongan harga atau diskon kepada pihak tersebut, supaya HPS yang disusunnya sesuai dengan kenyataan harga barang di pasaran, sedangkan terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk dalam mengawasi pelaksanaan anggaran sebaik-baiknya seharusnya menegur perbuatan SUMARGONO, S.K.M.,M.A. dan terdakwa MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T., dan terdakwa MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T., dan MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. seharusnya tidak mencampuri kewenangan PPK dalam PBJ dan melaporkan kegiatan pengadaan barang yang terdapat penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan, yang tidak berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a jo Pasal 66 ayat (3), (7), Pasal 17 ayat (2) huruf e, f, ayat (2a) huruf c, (3) huruf c Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 September 2012, MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. selaku Panitia Pengadaan memulai melaksanakan proses Pengadaan tersebut dengan metode pengadaan dengan e-Lelang Umum, metode kualifikasi dengan Pascakualifikasi, metode dokumen dengan satu file, dan metode evaluasi dengan Sistem Gugur, dengan agenda kegiatan:
| Nomor | Tahap | Mulai | Sampai |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| Pengumuman Pasca kualifikasi | 11 September 2012 | 20 September 2012 | |
| Download Dokumen Pengadaan | 11 September 2012 | 19 September 2012 | |
| Pemberian Penjelasan | 14 September 2012 | 14 September 2012 | |
| Upload Dokumen Penawaran | 15 September 2012 | 20 September 2012 | |
| Pembukaan Dokumen Penawaran | 20 September 2012 | 20 September 2012 | |
| Evaluasi penawaran | 21 September 2012 | 24 September 2012 | |
| Evaluasi Dokumen Kualifikasi | 25 September 2012 | 28 September 2012 | |
| Pembuktian Kualifikasi | 25 September 2012 | 28 September 2012 | |
| Upload Berita Acara Hasil Pelelangan | 28 September 2012 | 29 September 2012 | |
| Penetapan pemenang | 01 Oktober 2012 | 02 Oktober 2012 | |
| Pengumuman Pemenang | 02 Oktober 2012 | 02 Oktober 2012 | |
| Masa Sanggah Hasil Lelang | 03 Oktober 2012 | 08 Oktober 2012 | |
| Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa | 09 Oktober 2012 | 18 Oktober 2012 | |
| Penandatanganan Kontrak | 10 Oktober 2012 | 25 Oktober 2012 |
Bahwa dalam Pengumuman Pengadaan tersebut, MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. selaku Panitia Pengadaan menentukan Syarat Kualifikasi Peserta Lelang, diantaranya harus memiliki izin, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) non kecil, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sejenis sesuai kegiatan yang dilelangkan, Akta Pendirian Perusahaan beserta Perubahannya, dan Surat Ijin Penyalur Alat Kesehatan (PAK), sedangkan Peserta Lelang Pengadaan yang memasukkan dokumen penawaran sampai dengan tanggal 20 September 2012, berjumlah 6 (enam) perusahaan, terdiri PT Bina Inti Sejahtera, PT Intektama Globalindo, PT Rajawali Kencana Abadi, PT Sanjico Abadi, PT Global Ismaru, dan PT Tridelta Jaya, sedangkan keberadaan PT Bina Inti Sejahtera, PT Intektama Globalindo, PT Rajawali Kencana Abadi, PT Sanjico Abadi, PT Global Ismaru sebagai Peserta Lelang, yang berada dalam kendali SULISTYO NUGROHO alias YOYOK yang merupakan kepercayaan dari MINARSIH, AAN IKHYAUDIN alias ALDO dan MUHAMMAD NAZARUDDIN, telah diberitahukan oleh SULISTYO NUGROHO alias YOYOK kepada terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk dan MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T., selain itu terdakwa SULISTYO NUGROHO alias YOYOK kepada dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk dan terdakwa MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T., selain itu terdakwa SULISTYO NUGROHO alias YOYOK juga telah memberitahukan kepada DEVI REZA RAYA, S.E. selaku Direktur Utama PT Bina Inti Sejahtera akan menjadi Pemenang Pelelangan Pengadaan tersebut, yang seharusnya Panitia PBJ melaksanakan tugasnya tidak dapat dipengaruhi pihak lain dan seharusnya peserta lelang tidak melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur pelelangan, yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 118 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, dan Angka 4.1 Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) huruf a dan b Dokumen Pengadaan Nomor: 03/PAN.ALKES/IX/2012 tanggal 10 September 2012;
Bahwa PT Bina Inti Sejahtera, PT Intektama Globalindo, PT Rajawali Kencana Abadi, PT Sanjico Abadi, PT Global Ismaru, dan PT Tridelta Jaya yang menjadi Peserta Lelang tidak ada satupun yang memiliki Izin PAK secara lengkap, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tanggal 23 Agustus 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan, untuk 4 (empat) kelompok alat kesehatan secara lengkap, yaitu:
Izin Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, untuk jenis alat kesehatan C-Arm dan X-ray mobile;
Izin Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi, untuk jenis alat kesehatan Phacoemulsification, Mikroskop mata, Endourological, Laparascopy, Operating Table, Operating Lamp, Bor bedah syaraf, Ventilator, Central Monitor, Syringe pump, Infusion pump, Echocardiografi, Defribrilator, Bedside monitor non invasif, Bedside monitor invasif;
Izin Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril, untuk jenis alat kesehatan Tempat tidur pasien, Bedside cabinet;
Izin Produk Diagnostik Invitro, untuk jenis alat kesehatan Blood Gas Analizer;
Bahwa perincian izin PAK yang tidak lengkap dari 6 (enam) Peserta Lelang Pengadaan tersebut, adalah:
Bahwa DEVI REZA RAYA, S.E. selaku Direktur Utama PT Bina Inti Sejahtera yang menjadi Peserta Lelang Pengadaan tersebut harus menghindari perbuatan yang dinyatakan dalam ketentuan Pasal 118 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, menyatakan: “Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi adalah:
| No. | Nama Perusa haan | Nomor dan tanggal Izin | Kelompok Izin | Keterangan |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1 | PT Bina Inti Sejahtera | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor: HK.07.Alkes/IV/418/Ak.2/2012 tanggal 25 Juni 2012 | Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi dan Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril | Tidak memiliki izin Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril, dan Produk Diagnostik Invitro |
| 2 | PT Intektama Globalindo | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor: HK.07.Alkes/IV/591/Ak.2/2012 tanggal 16 Agustus 2012 | Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi | Tidak memiliki izin Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril, Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril, dan Produk Diagnostik Invitro |
| 3 | PT Global Ismaru | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor: HK.07.Alkes/IV/461/Ak.2/2012 tanggal 16 Juli 2012 | Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi dan Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril | Tidak memiliki izin Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril, dan Produk Diagnostik Invitro |
| 4 | PT Rajawali Kencana Abadi | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor: HK.07.Alkes/IV/611/Ak.2/2012 tanggal 16 Agustus 2012 | Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi, Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril, dan Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril | Tidak memiliki izin Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, dan Produk Diagnostik Invitro |
| 5 | PT Sanjico Abadi | -- | -- | Tidak melampirkan Izin Penyalur Alat Kesehatan dalam dokumen penawaran |
| 6 | PT Tridelta Jaya | -- | -- | Tidak melampirkan Izin Penyalur Alat Kesehatan dalam dokumen penawaran |
a. berusaha mempengaruhi Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran diluar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain;
c. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;
d. mengundurkan diri setelah batas akhir pemasukan penawaran atau mengundurkan diri dari pelaksanaan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan;
e. tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak secara bertanggung jawab; dan/atau
f. berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3), ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Barang/Jasa produksi dalam negeri”;
Bahwa DEVI REZA RAYA, S.E. selaku Direktur Utama PT Bina Inti Sejahtera telah menyampaikan penawaran pekerjaan pengadaan tersebut melalui Surat Nomor: 180/SPH-RSUD Kraton/IX-20l2 tanggal 20 September 2012, dengan nilai sebesar Rp 24.295.796.000,00 (dua puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), dengan melampirkan kelengkapan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan, yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 118 ayat (1) huruf c Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, dan Angka 4.1 huruf c Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Dokumen Pengadaan Nomor: 03/PAN.ALKES/IX/2012 tanggal 10 September 2012, karena melampirkan:
Letter of Authorizationdari Moller Wedel GmbH tanggal 01 November 2011 yang tertulis dibuat di Wedel Jerman dan Letter of Appointment dari Mandarin Opto-Medic Co Pte Ltd yang tertulis dibuat di Singapura, namun tanpa otentikasi dari perwakilan negara di luar negeri, yang bertentangan dengan ketentuan Angka 70 dan 71 Lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor: 09/A/KP/XII/2006/01 tanggal 28 Desember 2006 tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah, yang mengharuskan legalisasi dokumen-dokumen asing yang diterbitkan di luar negeri dan ingin dipergunakan di wilayah Indonesia oleh Kementerian Kehakiman dan/atau Kementerian Luar Negeri negara dimaksud dan Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat, serta mengharuskan semua pihak di Indonesia untuk menolak dokumen-dokumen yang tidak atau belum dilegalisasi sesuai dengan ketentuan tersebut;
Letter of Authorizationdari Moller Wedel GmbH tanggal 01 November 2011 yang menerangkan adanya Tender di RSUD Kraton Pekalongan, sedangkan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan baru ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran Perubahan 2012, sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan RI Nomor: 3433/024-04.4.4.01/13/2012 tanggal 22 Oktober 2012;
Bahwa DEVI REZA RAYA, S.E. selaku Direktur Utama PT Bina Inti Sejahtera juga melampirkan dukungan dari perusahaan yang tidak memiliki kewenangan melakukan penyaluran alat kesehatan, yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tanggal 23 Agustus 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan, diantaranya:
PT Boswell Mahakarya Indonesia tidak memiliki izin untuk menyalurkan barang dalam Kelompok Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi, seperti Bor bedah syaraf merek Aesculap tipe Various, Syringe pump merek B Braun tipe Perfusor Space, dan Infusion pump merek B Braun tipe Perfusor Space;
PT Katamata Optomedik tidak memiliki izin untuk menyalurkan barang dalam Kelompok Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi, seperti jenis Phacoemulsification merek Oertli Tipe Faros dan dan Mikroskop mata Moeller Wedel tipe Allegra 900;
PT Mulya Husada Jaya tidak memiliki izin untuk menyalurkan barang dalam Kelompok Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, seperti jenis C-Arm dan X-ray mobile;
Bahwa persekongkolan diantara PT Bina Inti Sejahtera dengan PT Intektama Globalindo, PT Global Ismaru, PT Rajawali Kencana Abadi, dan PT Sanjico Abadi, dapat diketahui dari dokumen penawaran, yang bertentangan dengan ketentuan Penjelasan Pasal 83 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, yaitu:
Terdapat kesamaan dokumen teknis, berupa spesifikasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis, yaitu:
| No. | Jenis Alat Keseha Tan | Merek | Tipe | Produksi Negara | Perusahaan Pendu Kung | Jumlah |
| 1 | 2 | 3 | 4 | |||
| 1 | Phacoemulsi Fication | Oertli | Faros | Swiss | PT Katamata Optomedik | 1 |
| 2 | Mikroskop mata | Moeller Wedel | Allegra 900 | Jerman | PT Katamata Optomedik | 1 |
| 3 | Endourologi Cal | Richard Wolf | Various | Jerman | PT Surgika Alkesindo | 1 |
| 4 | Laparascopy | Richard Wolf | Various | Jerman | PT Surgika Alkesindo | 1 |
| 5 | Operating Table | Eschmann | T20 | Inggris | PT Madesa Sejahtera Utama | 1 |
| 6 | Operating Lamp | Draeger | LED Polaris 500/750/mox | Jerman | PT Draeger Medical Indonesia | 2 |
| 7 | C-Arm | GE Health Care | Fluorostar 7900 | Jerman | PT Mulya Husada Jaya | 1 |
| 8 | Bor bedah syaraf | Aesculap | Various | Jerman | PT Boswell Mahakarya Indonesia | 1 |
| 9 | X-ray mobile | GE Health Care | TMX + | Perancis | PT Mulya Husada Jaya | 1 |
| 10 | Ventilator | Puritan Bennett | NPB 840 | Irlandia | PT Dos Ni Roha | 3 |
| 11 | Central Monitor | Schiller | M 6000 | China | PT Mulya Husada Jaya | 1 |
| 12 | Syringe pump | B Braun | Perfusor Space | Jerman | PT Boswell Mahakarya Indonesia | 6 |
| 13 | Infusion pump | B Braun | Infusomat Space P | Jerman | PT Boswell Mahakarya Indonesia | 6 |
| 14 | Echocardio Grafi | GE Health Care | Vivid S6 | Norwegia | PT Fondaco Mitratama | 1 |
| 15 | Blood Gas Analizer | OPTI Medical | OPTI CCA-TS | Amerika Serikat | PT Pelita Santoso Jaya | 1 |
| 16 | Defribrilator | Schiller | DG 5000 | Perancis | PT Mulya Husada Jaya | 1 |
| 17 | Bedside monitor non invasif | Schiller | Argus LSM | China | PT Mulya Husada Jaya | 8 |
| 18 | Bedside monitor invasif | Schiller | Argus LSM | China | PT Mulya Husada Jaya | 2 |
| 19 | Tempat tidur pasien | Paramount Bed | PA59200A | Indonesia | PT Merapi Utama Pharma | 113 |
| 20 | Bedside cabinet | Paramount Bed | PF-1100 | Indonesia | PT Merapi Utama Pharma | 113 |
Penawaran dari diantara 5 (lima) peserta pelelangan, yaitu PT Bina Inti Sejahtera, PT Intektama Globalindo, PT Global Ismaru, PT Rajawali Kencana Abadi, dan PT Sanjico Abadi mendekati nilai total HPS yang ditetapkan sebesar Rp 24.932.002.000,00 (dua puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta dua ribu rupiah), yaitu:
| No. | Peserta Pelelangan | Nilai Penawaran |
| 1 | 2 | 3 |
| 1 | PT Bina Inti Sejahtera | Rp 24.295.796.000,00 |
| 2 | PT Intektama Globalindo | Rp 24.636.480.000,00 |
| 3 | PT Rajawali Kencana Abadi | Rp 24.683.240.000,00 |
| 4 | PT Sanjico Abadi | Rp 24.712.762.000,00 |
| 5 | PT Global Ismaru | Rp 24.856.433.300,00 |
Adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali, seperti pengambilan Surat Dukungan yang diterbitkan oleh PT Boswell Mahakarya Indonesia dan PT Madesa Sejahtera Utama untuk PT Bina Inti Sejahtera, PT Intektama Globalindo, PT Global Ismaru, PT Rajawali Kencana Abadi, dan PT Sanjico Abad dilakukan dalam kendali Manajemen Eks Grup Permai, diantaranya MUHAMMAD NAZARUDDIN, AAN IKHYAUDIN alias ALDO, MINARSIH, dan SULISTYO NUGROHO alias YOYOK, selain itu Surat Dukungan yang diterbitkan Perusahaan Pendukung memiliki nomor berurutan setidaknya berdekatan, yaitu:
No mor | Perusaha an Pendu kung | Peserta Lelang | ||||
| PT Bina Inti Sejahtera | PT Intektama Gobalindo | PT Global Ismaru | PT Rajawali Kencana Abadi | PT Sanjico Abadi | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| 1 | PT Boswell Mahakarya Indonesia | 0271/SD-BMI/12 tanggal 13 September 2012 | 0273/SD-BMI/12 tanggal 13 September 2012 | 0270/SD-BMI/12 tanggal 13 September 2012 | 0269/SD-BMI/12 tanggal 13 September 2012 | 0272/SD-BMI/12 tanggal 13 September 2012 |
| 2 | PT Dos Ni Roha | 0797/DNR-MED/IX/12 tanggal 17 September 2012 | 0806/DNR-MED/IX/12 tanggal 14 September 2012 | 08011/DNR-MED/IX/12 tanggal 14 September 2012 | 0794/DNR-MED/IX/12 tanggal 13 September 2012 | 0804/DNR-MED/IX/12 tanggal 14 September 2012 |
| 3 | PT Madesa Sejahtera Utama | 3474/MSU/2012 tanggal 17 September 2012 | 3479/MSU/2012 tanggal 17 Septem ber 2012 | 3460/MSU/2012 tanggal 17 Septem ber 2012 | 3465/MSU/2012 tanggal 17 September 2012 | 3469/MSU/2012 tang gal 17 Septem ber 2012 |
| 4 | PT Katamata Optomedik | 26/KTMT/DIR/IX/2012 tanggal 17 September 2012 | 28/KTMT/DIR/IX/2012 tanggal 17 September 2012 | 29/KTMT/DIR/IX/2012 tanggal 14 September 2012 | 25/KTMT/DIR/IX/2012 tanggal 14 September 2012 | 28/KTMT/DIR/IX/2012 tanggal 17 September 2012 |
| 5 | PT Draeger Medical Indonesia | DMI/L/12/09/480 tanggal 17 September 2012 | DMI/L/12/09/484 tanggal 15 September 2012 | DMI/L/12/09/482 tanggal 17 September 2012 | DMI/L/12/09/479 tanggal 14 September 2012 | DMI/L/12/09/481 tanggal 14 September 2012 |
| 6 | PT Fondaco Mitratama | 0111/FDC6/TR/IX/12 tanggal 17 September 2012 | 0116/FDC6/TR/IX/12 tanggal 17 September 2012 | 0113/FDC6/TR/IX/12 tanggal 17 September 2012 | 0114/FDC6/TR/IX/12 tanggal 17 September 2012 | 0112/FDC6/TR/IX/12 tanggal 17 September 2012 |
| 7 | PT Merapi Utama Pharma | 27/MUP-ADM/XXT/IX/12 tanggal 17 Septem ber 2012 | 29/MUP- ADM/XXT/IX/12 tanggal 17 Septem ber 2012 | 31/MUP-ADM/XXT/IX/12 tanggal 17 Septem ber 2012 | 30/MUP-ADM/XXT/IX/12 tanggal 17 September 2012 | 28/MUP-ADM/XXT/IX/12 tang gal 17 Sep Tember 2012 |
| 8 | PT Pelita Santoso Jaya | PSJ- 12/09/12 tanggal 12 September 2012 | PSJ-12/09/14 tanggal 13 September 2012 | PSJ-12/09/08 tanggal 13 September 2012 | PSJ-12/09/16 tanggal 13 September 2012 | PSJ-12/09/10 tanggal 12 September 2012 |
| 9 | PT Mulya Husada Jaya | 885/SD/MHJ/SL/IX/2012 tanggal 17 September 2012 | 896/SD/MHJ/SL/IX/2012 tanggal 17 September 2012 | -- | 902/SD/MHJ/SL/IX/2012 tanggal 17 September 2012 | 908/SD/MHJ/SL/IX/2012 tanggal 17 September 2012 |
| General Eletric | 26/GEHC-IND/IX/12 Tanggal 18 September 2012 | 28/GEHC-IND/IX/12 Tanggal 18 September 2012 | 27/GEHC-IND/IX/12 Tanggal 18 September 2012 | 29/GEHC-IND/IX/12 Tanggal 18 September 2012 | -- | |
| 10 | PT Surgika Alkesindo | 296/D/SA-SMG/IX/12 tanggal 18 September 2012 | 300/D/SA-SMG/IX/12 tanggal 18 September 2012 | 297/D/SA-SMG/IX/12 tanggal 18 September 2012 | 298/D/SA-SMG/IX/12 tanggal 18 September 2012 | 299/D/SA-SMG/IX/12 tanggal 18 September 2012 |
4. Jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan, berupa Jaminan Penawaran yang diterbitkan oleh PT Asuransi Bosowa Periskop pada tanggal 17 September 2012, dengan Nomor 611471 untuk PT Intektama Globalindo dan Nomor 611472 untuk PT Rajawali Kencana Abadi;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Oktober 2012, MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. selaku Panitia Pengadaan setelah melakukan evaluasi terhadap penawaran Peserta Lelang secara formalitas, kemudian menetapkan dan mengumumkan PT Bina Inti Sejahtera dan PT Intektama Globalindo selaku Pemenang Lelang, dengan menyatakan 2 (dua) perusahaan tersebut memenuhi kualifikasi administrasi, teknis, dan harga, yang seharusnya MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. selaku Panitia Pengadaan melaksanakan pengadaan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel, danseharusnya menyatakan Pelelangan tersebut Gagal, karena tidak ada satupun Peserta Lelang yang memenuhi persyaratan administrasi, dan tidak mengumumkan PT Bina Inti Sejahtera selaku Penyedia Barang/Jasa, yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, Pasal 12 Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004, dan Pasal 5, Pasal 83 ayat (1) huruf d Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, dan Angka 27.11 huruf f Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Dokumen Pengadaan Nomor: 03/PAN.ALKES/IX/2012 tanggal 10 September 2012;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2012, SUMARGONO, S.K.M.,M.A. selaku PPK kemudian menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: 027/567 tanggal 23 Oktober 2012, dan menandatangani Kontrak Nomor: 027/570.a tanggal 25 Oktober 2012 dengan PT Bina Inti Sejahtera yang diwakili DEVI REZA RAYA, S.E. selaku Direktur Utama, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 24.295.796.000,00 (dua puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), walaupun saat itu tidak menerima Jaminan Pelaksanaan, karena SUMARGONO, S.K.M.,M.A. baru menerima Jaminan Pelaksanaan tersebut 12 (dua belas) hari kemudian, atau pada tanggal 05 November 2012, sesuai Jaminan Pelaksanaan Nomor: 031917120520 tanggal 05 November 2012 yang diterbitkan oleh Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cikarang, yangseharusnya SUMARGONO, S.K.M.,M.A. selaku PPK tidak menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan tidak menandatangani kontrak, sedangkan terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk seharusnya menyatakan pelelangan gagal, karena tidak ada satupun peserta lelang yang memenuhi kualifikasi yang ditentukan, yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 70 ayat (3), Pasal 83 ayat (3) huruf h Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2012, setelah menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan Nomor: 3433/024-04.4.4.01/13/2012 tanggal 22 Oktober 2012, yang berisi alokasi anggaran bersumber dari APBN-P 2012 untuk RSUD Kraton dalam melaksanakan Program Pembinaan Upaya Kesehatan dari Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), dengan rincian Layanan Perkantoran sebesar Rp 67.998.000,00 dan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB sebesar Rp 24.932.002.000,00, kemudian Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) melakukan pemeriksaan barang hasil Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB tersebut yang disampaikan oleh PT Bina Inti Sejahtera dan menyatakan telah diterima 100% (seratus persen) dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 027/688 tanggal 13 Desember 2012, setelah itu SUMARGONO, S.K.M.,M.A. selaku PPK, menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor: 00006 tanggal 14 Desember 2012, yang menjadi dijadikan dasar oleh AGUS BAMBANG SURYADANA, SE.M.Si sebagai Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Kraton selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM menerbitkan Nomor 00006 tanggal 14 Desember 2012, selanjutnya terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk dan DEVI REZA RAYA, S.E. menandatangani Berita Acara Pembayaran Nomor: 900/635 tanggal 17 Desember 2012, kemudian Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 589996Y/072/112 tanggal 18 Desember 2012 sebesar Rp 21.755.780.964,00 (dua puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah), dengan rincian nilai kontrak sebesar Rp 24.295.796.000,00 (dua puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dikurangi Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 2.208.708.727,00 (dua miliar dua ratus delapan juta tujuh ratus delapan ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) dan dikurangi Pajak Penghasilan sebesar Rp 331.306.309,00 (tiga ratus tiga puluh satu juta tiga ratus enam ribu tiga ratus sembilan ribu rupiah), yangseharusnya MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk, SUMARGONO, SKM.MA, dan SUMARGONO, S.K.M.,M.A. tidak menandatangani dokumen-dokumenyang menjadi dasar pembayaran dari RSUD Kraton kepada PT Bina Inti Sejahtera, yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Bahwa perbuatan terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk,MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T.DEVI REZA RAYA, S.E.,SUMARGONO, S.K.M.,M.A., dan SULISTYO NUGROHO alias YOYOK, merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, melanggar ketentuan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dalam Pasal 3 ayat (1);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, dalam Pasal 6;
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004, dalam Pasal 12;
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor: 09/A/KP/XII/2006/01 tanggal 28 Desember 2006 tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah, dalam Lampiran Angka 70 dan 71;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tanggal 23 Agustus 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan, dalam Pasal 5 ayat (1);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, dalamPasal 5, Pasal 11 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2) huruf e, f, ayat (2a) huruf c, (3) huruf c, Pasal 66 ayat (3), (7), Pasal 70 ayat (3), Pasal 83 ayat (1) huruf d, Pasal 83 ayat (3) huruf h, Penjelasan Pasal 83 ayat (1) huruf e, dan Pasal 118 ayat (1) huruf a, b, dan c;
Dokumen Pengadaan Nomor: 03/PAN.ALKES/IX/2012 tanggal 10 September 2012, dalam Angka 4.1, Angka 4 huruf c Angka 27.11 huruf f, Angka 21.4, Angka 27.10;
Bahwa perbuatan terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, termasuk DEVI REZA RAYA, S.E.,SULISTYO NUGROHO alias YOYOK, MINARSIH, AAN IKHYAUDIN alias ALDO dan MUHAMMAD NAZARUDDIN, setidaknya PT Bina Inti Sejahtera, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.515.107.524,00 (empat milyar lima ratus lima lima belas juta seratus tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah), sesuai Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyimpangan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan, dan KB pada RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012 diterbitkan oleh Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Nomor: SR-1250/PW11/52015 tanggal 30 Desember 2015, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
-----------Perbuatan terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan secara tertulis tertanggal 08 Nopember 2016 yang dibacakan di persidangan pada tanggal yang sama, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima eksepsi atau keberatan dari Penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya.
Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum No. Register Perkara : PDS-08/Kjn/Ft.1/10/2016 tidak dapat diterima atau batal demi hukum.
Menyatakan terhadap Perkara Pidana Nomor: 122/Pid.Sus-TPK/2016/PN.SMG, dicoret dari Register Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang
Membebaskan terdakwa dari tahanan kota.
Membebankan biaya kepada negara.
ATAU
Bila Majelis Hakim Yang Terhormat berkeyakinan dan berpendapat lain, Penasehat Hukum Terdakwa mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (ex aequo et bono) dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak asasi terdakwa sebagai manusia.
Menimbang, bahwa terhadap keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menyampaikan pendapatnya secara tertulis tertanggal 15 Nopember 2016, yang dibacakan dipersidangan pada tanggal yang sama, yang pada pokoknya memohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menolak Nota Keberatan/Eksepsi terdakwa melalui Penasehat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya.
Menerima Surat Dakwaan Nomor Register .Perkara : PDS.08/Kjn/Ft.1/10/2016 atas nama Terdakwa dr. TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk yang kami bacakan pada hari selasa tanggal 01 November 2016.
Melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa : dr. TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk.
Menimbang, bahwa setelah meneliti keberatan Penasehat Hukum Terdakwa dan pendapat Penuntut Umum tersebut, maka Majelis Hakim sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP menjatuhkan putusan sela hari Selasa, tertanggal 23 Nopember 2016 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tidak diterima untuk seluruhnya ;
Menyatakan surat dakwaan, NOMOR REGISTER PERKARA : PDS- 08 /Kjn/Ft.1/10/2016, atas nama Terdakwa, dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk, sah menurut hukum dan telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP sebagai dasar pemeriksaan di sidang pengadilan;
Memerintahkan pemeriksaan perkara ini Register Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg atas nama Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk,, dilanjutkan ;
Menangguhkan pembebanan biaya perkara hingga putusan akhir ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi di persidangan;
Menimbang bahwa terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan keterangan saksi yang diambil dan dijadikan dasar uraian fakta hukum oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dalam surat tuntutan bukan merupakan keterangan saksi di persidangan;
Menimbang bahwa Majelis mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa setelah Majelis membaca, meneliti dan memeriksa dengan seksama Surat Tuntutan Penuntut Umum, Majelis menemukan ketidak cermatan yang dibuat oleh Jaksa penuntut Umum dalam menyusun Surat Tuntutan yaitu ada saksi yang dihadirkan dipersidangan namun tidak ada dalam surat tuntutan, atau sebaliknya saksi yang tidak dihadirkan dipersidangan justru ada dalam surat tuntutan.
Menimbang bahwa meskipun demikian Majelis Hakim dalam menyusun dan memberikan putusan dalam perkara ini tetap mengacu surat dakwaan yang didasarkan pada fakta persidangan ;
Menimbang, bahwa saksi-saksi yang dihadapkan di persidangan oleh Penuntut Umum yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah/janji, pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi ZUMROTUN RAHAYU PUJI BAROKAH, S.Psi.
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa sekitar bulan Juni 2012 saksi dipanggil oleh Direktur RSUD Kraton (Terdakwa) di ruang Direktur, dan Direktur menyampaikan bahwa RSUD Kraton akan mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN-P Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan memperkenalkan saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK selaku konsultan kesehatan yang akan membantu RSUD Kraton mendapat alokasi anggaran tersebut;
Bahwa di ruang Direktur tersebut hadir dr. Zaki Mubarok, saksi Rina Ekaningdyah, saksi dr. Ahmad Nurohman, saksi Sumargono dan yang lainnya;
Bahwa saksi diperintahkan Terdakwa untuk ke Jakarta pada hari Senin tanggal 9 Juli 2012 ke Kementrian Keuangan dan Dirjen Anggaran bersama saksi Rina Ekaningdyah.
Bahwa ketika sampai di Stasiun Kereta Api Jakarta, saksi di jemput oleh orang yang saksi tidak tahu dan diantar ke Kemenkes dan Dirjen Anggaran, dan saksi di Jakarta selalu bertemu dengan saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok;
Bahwa Direktur (Terdakwa) juga ke Jakarta tetapi menyusul pada hari yang ke-2;
Bahwa RSUD Kraton melaksanakan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan DIPA Kementrian Kesehatan RI ;
Bahwa saksi selaku Anggota Panitia Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor: : 800/1.234 Tahun 2012 tanggal 30 Agustus 2012;
Bahwa saksi SUMARGONO, SKM.MA selaku PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanggal 03 September 2012, sebesar Rp 24.932.002.000,00 (dua puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta dua ribu rupiah), dengan rincian:
| No. | Nama Alat | Volume | Satuan | Jumlah (Rp) |
| Ruang Instalasi Bedah Sentral (IBS) | ||||
| 1 | Phacoemulsification | 1 | Unit | 1.375.000.000,00 |
| 2 | Mikroskop mata | 1 | Unit | 1.100.000.000,00 |
| 3 | Endourological | 1 | Unit | 4.361.456.000,00 |
| 4 | Laparascopy | 1 | Unit | 2.383.340.000,00 |
| 5 | Operating Table | 1 | Unit | 967.638.000,00 |
| 6 | Operating Lamp | 2 | Unit | 1.740.000.000,00 |
| 7 | C-Arm | 1 | Unit | 2.000.000.000,00 |
| 8 | Bor bedah syaraf | 1 | Unit | 839.768.000,00 |
| Ruang Instalasi Care Unit (ICU) | ||||
| 1 | X-ray mobile | 1 | Unit | 775.000.000,00 |
| 2 | Ventilator | 3 | Unit | 2.155.500.000,00 |
| 3 | Central Monitor | 1 | Unit | 240.000.000,00 |
| 4 | Syringe pump | 6 | Unit | 267.300.000,00 |
| 5 | Infusion pump | 6 | Unit | 267.300.000,00 |
| 6 | Echocardiografi | 1 | Unit | 2.300.000.000,00 |
| 7 | Blood Gas Analizer | 1 | Unit | 183.700.000,00 |
| 8 | Defribrilator | 1 | Unit | 260.000.000,00 |
| 9 | Bedside monitor non invasif | 8 | Unit | 960.000.000,00 |
| 10 | Bedside monitor invasif | 2 | Unit | 270.000.000,00 |
| Ruang Perawatan | ||||
| 1 | Tempat tidur pasien | 113 | Unit | 2.050.950.000,00 |
| 2 | Bedside cabinet | 113 | Unit | 435.050.000,00 |
| Jumlah total | 24.932.002.000,00 | |||
Bahwa Panitia Pengadaan menerima HPS tersebut dari saksi SUMARGONO, SKM.MA selaku PPK, untuk dijadikan salah satu dasar dalam Pengadaan tersebut, dengan tidak mengajukan usulan perubahan HPS;
Bahwa Panitia Pengadaan selanjutnya melaksanakan proses Pengadaan tersebut dengan metode pengadaan dengan e-Lelang Umum, metode kualifikasi dengan Pascakualifikasi, metode dokumen dengan satu file, dan metode evaluasi dengan Sistem Gugur, dengan rincian kegiatan:
| No. | Tahap | Mulai | Sampai |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1` | Pengumuman Pasca kualifikasi | 11 September 2012 | 20 September 2012 |
| 2. | Download Dokumen Pengadaan | 11 September 2012 | 19 September 2012 |
| 3. | Pemberian Penjelasan | 14 September 2012 | 14 September 2012 |
| 4. | Upload Dokumen Penawaran | 15 September 2012 | 20 September 2012 |
| 5` | Pembukaan Dokumen Penawaran | 20 September 2012 | 20 September 2012 |
| 6` | Evaluasi penawaran | 21 September 2012 | 24 September 2012 |
| 7` | Evaluasi Dokumen Kualifikasi | 25 September 2012 | 28 September 2012 |
| 8. | Pembuktian Kualifikasi | 25 September 2012 | 28 September 2012 |
| 9. | Upload Berita Acara Hasil Pelelangan | 28 September 2012 | 29 September 2012 |
| 10. | Penetapan pemenang | 01 Oktober 2012 | 02 Oktober 2012 |
| 11. | Pengumuman Pemenang | 02 Oktober 2012 | 02 Oktober 2012 |
| 12. | Masa Sanggah Hasil Lelang | 03 Oktober 2012 | 08 Oktober 2012 |
| 13. | Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa | 09 Oktober 2012 | 18 Oktober 2012 |
| 14. | Penandatanganan Kontrak | 10 Oktober 2012 | 25 Oktober 2012 |
Bahwa Panitia Pengadaan dalam Pengumuman Pengadaan tersebut menentukan Syarat Kualifikasi Peserta Lelang, diantaranya harus memiliki izin, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Non kecil, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sejenis sesuai kegiatan yang dilelangkan, Akta Pendirian Perusahaan beserta Perubahannya, dan Surat Ijin Penyalur Alat Kesehatan (PAK), sedangkan Peserta Lelang Pengadaan yang memasukkan dokumen penawaran sampai dengan tanggal 20 September 2012, berjumlah 6 (enam) perusahaan, terdiri PT Bina Inti Sejahtera, PT Intektama Globalindo, PT Rajawali Kencana Abadi, PT Sanjico Abadi, PT Global Ismaru, dan PT Tridelta Jaya;
Bahwa saksi DEVI REZA RAYA, SE selaku Direktur Utama PT Bina Inti Sejahtera telah menyampaikan penawaran pekerjaan pengadaan tersebut melalui Surat Nomor: : 180/SPH-RSUD Kraton/IX-20l2 tanggal 20 September 2012, dengan nilai sebesar Rp 24.295.796.000,00 (dua puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Bahwa pada waktu melakukan pembuktian kualifikasi calon pemenang lelang yaitu PT.Bina Inti Sejahtera dan PT. Intektama Globalindo di Jakarta, saksi dan panitia pengadaan lainnya dijemput dan diantarkan oleh orang yang saksi lupa siapa orangnya;
Bahwa Panitia Pengadaan dalam melakukan evaluasi lelang hanya bersifat formalitas, selanjutnya menetapkan dan mengumumkan PT Bina Inti Sejahtera dan PT Intektama Globalindo sebagai Pemenang Lelang, yang memenuhi kualifikasi administrasi, teknis, dan harga;
Bahwa saksi SUMARGONO, SKM.MA selaku PPK kemudian menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: : 027/567 tanggal 23 Oktober 2012, dan menandatangani Kontrak Nomor: : 027/570.a tanggal 25 Oktober 2012 dengan PT Bina Inti Sejahtera yang diwakili DEVI REZA RAYA, SE sebagai Direktur Utama;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Ir. SUPRIYADI, M.T.
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa RSUD Kraton melaksanakan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012;
Bahwa saksi selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor: : 800/1.234 Tahun 2012 tanggal 30 Agustus 2012;
Bahwa saksi SUMARGONO, SKM.MA selaku PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanggal 03 September 2012, sebesar Rp 24.932.002.000,00 (dua puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta dua ribu rupiah), dengan rincian:
| No. | Nama Alat | Volume | Satuan | Jumlah (Rp) |
| Ruang Instalasi Bedah Sentral (IBS) | ||||
| 1 | Phacoemulsification | 1 | Unit | 1.375.000.000,00 |
| 2 | Mikroskop mata | 1 | Unit | 1.100.000.000,00 |
| 3 | Endourological | 1 | Unit | 4.361.456.000,00 |
| 4 | Laparascopy | 1 | Unit | 2.383.340.000,00 |
| 5 | Operating Table | 1 | Unit | 967.638.000,00 |
| 6 | Operating Lamp | 2 | Unit | 1.740.000.000,00 |
| 7 | C-Arm | 1 | Unit | 2.000.000.000,00 |
| 8 | Bor bedah syaraf | 1 | Unit | 839.768.000,00 |
| Ruang Instalasi Care Unit (ICU) | ||||
| 1 | X-ray mobile | 1 | Unit | 775.000.000,00 |
| 2 | Ventilator | 3 | Unit | 2.155.500.000,00 |
| 3 | Central Monitor | 1 | Unit | 240.000.000,00 |
| 4 | Syringe pump | 6 | Unit | 267.300.000,00 |
| 5 | Infusion pump | 6 | Unit | 267.300.000,00 |
| 6 | Echocardiografi | 1 | Unit | 2.300.000.000,00 |
| 7 | Blood Gas Analizer | 1 | Unit | 183.700.000,00 |
| 8 | Defribrilator | 1 | Unit | 260.000.000,00 |
| 9 | Bedside monitor non invasif | 8 | Unit | 960.000.000,00 |
| 10 | Bedside monitor invasif | 2 | Unit | 270.000.000,00 |
| Ruang Perawatan | ||||
| 1 | Tempat tidur pasien | 113 | Unit | 2.050.950.000,00 |
| 2 | Bedside cabinet | 113 | Unit | 435.050.000,00 |
| Jumlah total | 24.932.002.000,00 | |||
Bahwa Panitia Pengadaan menerima HPS tersebut dari saksi SUMARGONO, SKM.MA selaku PPK, untuk dijadikan salah satu dasar dalam Pengadaan tersebut, dengan tidak mengajukan usulan perubahan HPS;
Bahwa Panitia Pengadaan selanjutnya melaksanakan proses Pengadaan tersebut dengan metode pengadaan dengan e-Lelang Umum, metode kualifikasi dengan Pascakualifikasi, metode dokumen dengan satu file, dan metode evaluasi dengan Sistem Gugur, dengan rincian kegiatan:
| No. | Tahap | Mulai | Sampai |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1` | Pengumuman Pasca kualifikasi | 11 September 2012 | 20 September 2012 |
| 2. | Download Dokumen Pengadaan | 11 September 2012 | 19 September 2012 |
| 3. | Pemberian Penjelasan | 14 September 2012 | 14 September 2012 |
| 4. | Upload Dokumen Penawaran | 15 September 2012 | 20 September 2012 |
| 5` | Pembukaan Dokumen Penawaran | 20 September 2012 | 20 September 2012 |
| 6` | Evaluasi penawaran | 21 September 2012 | 24 September 2012 |
| 7` | Evaluasi Dokumen Kualifikasi | 25 September 2012 | 28 September 2012 |
| 8. | Pembuktian Kualifikasi | 25 September 2012 | 28 September 2012 |
| 9. | Upload Berita Acara Hasil Pelelangan | 28 September 2012 | 29 September 2012 |
| 10. | Penetapan pemenang | 01 Oktober 2012 | 02 Oktober 2012 |
| 11. | Pengumuman Pemenang | 02 Oktober 2012 | 02 Oktober 2012 |
| 12. | Masa Sanggah Hasil Lelang | 03 Oktober 2012 | 08 Oktober 2012 |
| 13. | Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa | 09 Oktober 2012 | 18 Oktober 2012 |
| 14. | Penandatanganan Kontrak | 10 Oktober 2012 | 25 Oktober 2012 |
Bahwa Panitia Pengadaan dalam Pengumuman Pengadaan tersebut menentukan Syarat Kualifikasi Peserta Lelang, diantaranya harus memiliki izin, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Non kecil, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sejenis sesuai kegiatan yang dilelangkan, Akta Pendirian Perusahaan beserta Perubahannya, dan Surat Ijin Penyalur Alat Kesehatan (PAK), sedangkan Peserta Lelang Pengadaan yang memasukkan dokumen penawaran sampai dengan tanggal 20 September 2012, berjumlah 6 (enam) perusahaan, terdiri PT Bina Inti Sejahtera, PT Intektama Globalindo, PT Rajawali Kencana Abadi, PT Sanjico Abadi, PT Global Ismaru, dan PT Tridelta Jaya;
Bahwa saksi DEVI REZA RAYA, SE selaku Direktur Utama PT Bina Inti Sejahtera telah menyampaikan penawaran pekerjaan pengadaan tersebut melalui Surat Nomor: : 180/SPH-RSUD Kraton/IX-20l2 tanggal 20 September 2012, dengan nilai sebesar Rp 24.295.796.000,00 (dua puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Bahwa pada waktu melakukan pembuktian kualifikasi calon pemenang lelang yaitu PT.Bina Inti Sejahtera dan PT. Intektama Globalindo di Jakarta, saksi dan panitia pengadaan lainnya dijemput dan diantarkan oleh saksi Sulistiyo Nugroho aliasYoyok;
Bahwa Panitia Pengadaan dalam melakukan evaluasi lelang hanya bersifat formalitas, selanjutnya menetapkan dan mengumumkan PT Bina Inti Sejahtera dan PT Intektama Globalindo sebagai Pemenang Lelang, yang memenuhi kualifikasi administrasi, teknis, dan harga;
Bahwa saksi SUMARGONO, SKM.MA selaku PPK kemudian menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: : 027/567 tanggal 23 Oktober 2012, dan menandatangani Kontrak Nomor: : 027/570.a tanggal 25 Oktober 2012 dengan PT Bina Inti Sejahtera yang diwakili DEVI REZA RAYA, SE sebagai Direktur Utama;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Drs. BADOWI, M. Pd.
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa RSUD Kraton melaksanakan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012;
Bahwa saksi selaku Anggota Panitia Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor: : 800/1.234 Tahun 2012 tanggal 30 Agustus 2012;
Bahwa saksi SUMARGONO, SKM.MA selaku PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanggal 03 September 2012, sebesar Rp 24.932.002.000,00 (dua puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta dua ribu rupiah), dengan rincian:
| No. | Nama Alat | Volume | Satuan | Jumlah (Rp) |
| Ruang Instalasi Bedah Sentral (IBS) | ||||
| 1 | Phacoemulsification | 1 | Unit | 1.375.000.000,00 |
| 2 | Mikroskop mata | 1 | Unit | 1.100.000.000,00 |
| 3 | Endourological | 1 | Unit | 4.361.456.000,00 |
| 4 | Laparascopy | 1 | Unit | 2.383.340.000,00 |
| 5 | Operating Table | 1 | Unit | 967.638.000,00 |
| 6 | Operating Lamp | 2 | Unit | 1.740.000.000,00 |
| 7 | C-Arm | 1 | Unit | 2.000.000.000,00 |
| 8 | Bor bedah syaraf | 1 | Unit | 839.768.000,00 |
| Ruang Instalasi Care Unit (ICU) | ||||
| 1 | X-ray mobile | 1 | Unit | 775.000.000,00 |
| 2 | Ventilator | 3 | Unit | 2.155.500.000,00 |
| 3 | Central Monitor | 1 | Unit | 240.000.000,00 |
| 4 | Syringe pump | 6 | Unit | 267.300.000,00 |
| 5 | Infusion pump | 6 | Unit | 267.300.000,00 |
| 6 | Echocardiografi | 1 | Unit | 2.300.000.000,00 |
| 7 | Blood Gas Analizer | 1 | Unit | 183.700.000,00 |
| 8 | Defribrilator | 1 | Unit | 260.000.000,00 |
| 9 | Bedside monitor non invasif | 8 | Unit | 960.000.000,00 |
| 10 | Bedside monitor invasif | 2 | Unit | 270.000.000,00 |
| Ruang Perawatan | ||||
| 1 | Tempat tidur pasien | 113 | Unit | 2.050.950.000,00 |
| 2 | Bedside cabinet | 113 | Unit | 435.050.000,00 |
| Jumlah total | 24.932.002.000,00 | |||
Bahwa Panitia Pengadaan menerima HPS tersebut dari saksi SUMARGONO, SKM.MA selaku PPK, untuk dijadikan salah satu dasar dalam Pengadaan tersebut, dengan tidak mengajukan usulan perubahan HPS;
Bahwa Panitia Pengadaan selanjutnya melaksanakan proses Pengadaan tersebut dengan metode pengadaan dengan e-Lelang Umum, metode kualifikasi dengan Pascakualifikasi, metode dokumen dengan satu file, dan metode evaluasi dengan Sistem Gugur, dengan rincian kegiatan:
| No. | Tahap | Mulai | Sampai |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1` | Pengumuman Pasca kualifikasi | 11 September 2012 | 20 September 2012 |
| 2. | Download Dokumen Pengadaan | 11 September 2012 | 19 September 2012 |
| 3. | Pemberian Penjelasan | 14 September 2012 | 14 September 2012 |
| 4. | Upload Dokumen Penawaran | 15 September 2012 | 20 September 2012 |
| 5` | Pembukaan Dokumen Penawaran | 20 September 2012 | 20 September 2012 |
| 6` | Evaluasi penawaran | 21 September 2012 | 24 September 2012 |
| 7` | Evaluasi Dokumen Kualifikasi | 25 September 2012 | 28 September 2012 |
| 8. | Pembuktian Kualifikasi | 25 September 2012 | 28 September 2012 |
| 9. | Upload Berita Acara Hasil Pelelangan | 28 September 2012 | 29 September 2012 |
| 10. | Penetapan pemenang | 01 Oktober 2012 | 02 Oktober 2012 |
| 11. | Pengumuman Pemenang | 02 Oktober 2012 | 02 Oktober 2012 |
| 12. | Masa Sanggah Hasil Lelang | 03 Oktober 2012 | 08 Oktober 2012 |
| 13. | Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa | 09 Oktober 2012 | 18 Oktober 2012 |
| 14. | Penandatanganan Kontrak | 10 Oktober 2012 | 25 Oktober 2012 |
Bahwa Panitia Pengadaan dalam Pengumuman Pengadaan tersebut menentukan Syarat Kualifikasi Peserta Lelang, diantaranya harus memiliki izin, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Non kecil, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sejenis sesuai kegiatan yang dilelangkan, Akta Pendirian Perusahaan beserta Perubahannya, dan Surat Ijin Penyalur Alat Kesehatan (PAK), sedangkan Peserta Lelang Pengadaan yang memasukkan dokumen penawaran sampai dengan tanggal 20 September 2012, berjumlah 6 (enam) perusahaan, terdiri PT Bina Inti Sejahtera, PT Intektama Globalindo, PT Rajawali Kencana Abadi, PT Sanjico Abadi, PT Global Ismaru, dan PT Tridelta Jaya;
Bahwa saksi DEVI REZA RAYA, SE selaku Direktur Utama PT Bina Inti Sejahtera telah menyampaikan penawaran pekerjaan pengadaan tersebut melalui Surat Nomor: : 180/SPH-RSUD Kraton/IX-20l2 tanggal 20 September 2012, dengan nilai sebesar Rp 24.295.796.000,00 (dua puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Bahwa Panitia Pengadaan dalam melakukan evaluasi terhadap penawaran Peserta Lelang hanya bersifat formalitas, kemudian menetapkan dan mengumumkan PT Bina Inti Sejahtera dan PT Intektama Globalindo sebagai Pemenang Lelang, yang memenuhi kualifikasi administrasi, teknis, dan harga;
Bahwa saksi SUMARGONO, SKM.MA selaku PPK kemudian menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: : 027/567 tanggal 23 Oktober 2012, dan menandatangani Kontrak Nomor: : 027/570.a tanggal 25 Oktober 2012 dengan PT Bina Inti Sejahtera yang diwakili saksi DEVI REZA RAYA, SE sebagai Direktur Utama;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi TOKHA, S.IP.
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa RSUD Kraton melaksanakan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012;
Bahwa saksi selaku Anggota Panitia Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor: : 800/1.234 Tahun 2012 tanggal 30 Agustus 2012;
Bahwa saksi SUMARGONO, SKM.MA selaku PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanggal 03 September 2012, sebesar Rp 24.932.002.000,00 (dua puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta dua ribu rupiah), dengan rincian:
| No. | Nama Alat | Volume | Satuan | Jumlah (Rp) |
| Ruang Instalasi Bedah Sentral (IBS) | ||||
| 1 | Phacoemulsification | 1 | Unit | 1.375.000.000,00 |
| 2 | Mikroskop mata | 1 | Unit | 1.100.000.000,00 |
| 3 | Endourological | 1 | Unit | 4.361.456.000,00 |
| 4 | Laparascopy | 1 | Unit | 2.383.340.000,00 |
| 5 | Operating Table | 1 | Unit | 967.638.000,00 |
| 6 | Operating Lamp | 2 | Unit | 1.740.000.000,00 |
| 7 | C-Arm | 1 | Unit | 2.000.000.000,00 |
| 8 | Bor bedah syaraf | 1 | Unit | 839.768.000,00 |
| Ruang Instalasi Care Unit (ICU) | ||||
| 1 | X-ray mobile | 1 | Unit | 775.000.000,00 |
| 2 | Ventilator | 3 | Unit | 2.155.500.000,00 |
| 3 | Central Monitor | 1 | Unit | 240.000.000,00 |
| 4 | Syringe pump | 6 | Unit | 267.300.000,00 |
| 5 | Infusion pump | 6 | Unit | 267.300.000,00 |
| 6 | Echocardiografi | 1 | Unit | 2.300.000.000,00 |
| 7 | Blood Gas Analizer | 1 | Unit | 183.700.000,00 |
| 8 | Defribrilator | 1 | Unit | 260.000.000,00 |
| 9 | Bedside monitor non invasif | 8 | Unit | 960.000.000,00 |
| 10 | Bedside monitor invasif | 2 | Unit | 270.000.000,00 |
| Ruang Perawatan | ||||
| 1 | Tempat tidur pasien | 113 | Unit | 2.050.950.000,00 |
| 2 | Bedside cabinet | 113 | Unit | 435.050.000,00 |
| Jumlah total | 24.932.002.000,00 | |||
Bahwa Panitia Pengadaan menerima HPS tersebut dari saksi SUMARGONO, SKM.MA selaku PPK, untuk dijadikan salah satu dasar dalam Pengadaan tersebut, dengan tidak mengajukan usulan perubahan HPS;
Bahwa Panitia Pengadaan selanjutnya melaksanakan proses Pengadaan tersebut dengan metode pengadaan dengan e-Lelang Umum, metode kualifikasi dengan Pascakualifikasi, metode dokumen dengan satu file, dan metode evaluasi dengan Sistem Gugur, dengan rincian kegiatan:
Bahwa Panitia Pengadaan dalam Pengumuman Pengadaan tersebut menentukan Syarat Kualifikasi Peserta Lelang, diantaranya harus memiliki izin, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Non kecil, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sejenis sesuai kegiatan yang dilelangkan, Akta Pendirian Perusahaan beserta Perubahannya, dan Surat Ijin Penyalur Alat Kesehatan (PAK), sedangkan Peserta Lelang Pengadaan yang memasukkan dokumen penawaran sampai dengan tanggal 20 September 2012, berjumlah 6 (enam) perusahaan, terdiri PT Bina Inti Sejahtera, PT Intektama Globalindo, PT Rajawali Kencana Abadi, PT Sanjico Abadi, PT Global Ismaru, dan PT Tridelta Jaya;
Bahwa saksi DEVI REZA RAYA, SE selaku Direktur Utama PT Bina Inti Sejahtera telah menyampaikan penawaran pekerjaan pengadaan tersebut melalui Surat Nomor: : 180/SPH-RSUD Kraton/IX-20l2 tanggal 20 September 2012, dengan nilai sebesar Rp 24.295.796.000,00 (dua puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Bahwa Panitia Pengadaan dalam melakukan evaluasi terhadap penawaran Peserta Lelang hanya bersifat formalitas, kemudian menetapkan dan mengumumkan PT Bina Inti Sejahtera dan PT Intektama Globalindo sebagai Pemenang Lelang, yang memenuhi kualifikasi administrasi, teknis, dan harga;
Bahwa saksi SUMARGONO, SKM.MA selaku PPK kemudian menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: : 027/567 tanggal 23 Oktober 2012, dan menandatangani Kontrak Nomor: : 027/570.a tanggal 25 Oktober 2012 dengan PT Bina Inti Sejahtera yang diwakili saksi DEVI REZA RAYA, SE sebagai Direktur Utama;
| No. | Tahap | Mulai | Sampai |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1` | Pengumuman Pasca kualifikasi | 11 September 2012 | 20 September 2012 |
| 2. | Download Dokumen Pengadaan | 11 September 2012 | 19 September 2012 |
| 3. | Pemberian Penjelasan | 14 September 2012 | 14 September 2012 |
| 4. | Upload Dokumen Penawaran | 15 September 2012 | 20 September 2012 |
| 5` | Pembukaan Dokumen Penawaran | 20 September 2012 | 20 September 2012 |
| 6` | Evaluasi penawaran | 21 September 2012 | 24 September 2012 |
| 7` | Evaluasi Dokumen Kualifikasi | 25 September 2012 | 28 September 2012 |
| 8. | Pembuktian Kualifikasi | 25 September 2012 | 28 September 2012 |
| 9. | Upload Berita Acara Hasil Pelelangan | 28 September 2012 | 29 September 2012 |
| 10. | Penetapan pemenang | 01 Oktober 2012 | 02 Oktober 2012 |
| 11. | Pengumuman Pemenang | 02 Oktober 2012 | 02 Oktober 2012 |
| 12. | Masa Sanggah Hasil Lelang | 03 Oktober 2012 | 08 Oktober 2012 |
| 13. | Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa | 09 Oktober 2012 | 18 Oktober 2012 |
| 14. | Penandatanganan Kontrak | 10 Oktober 2012 | 25 Oktober 2012 |
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi IKHWAN TEGUH SETIAWAN, S. Kep.
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa RSUD Kraton melaksanakan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012;
Bahwa saksi selaku Anggota Panitia Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor: : 800/1.234 Tahun 2012 tanggal 30 Agustus 2012;
Bahwa saksi SUMARGONO, SKM.MA selaku PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanggal 03 September 2012, sebesar Rp 24.932.002.000,00 (dua puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta dua ribu rupiah), dengan rincian:
| No. | Nama Alat | Volume | Satuan | Jumlah (Rp) |
| Ruang Instalasi Bedah Sentral (IBS) | ||||
| 1 | Phacoemulsification | 1 | Unit | 1.375.000.000,00 |
| 2 | Mikroskop mata | 1 | Unit | 1.100.000.000,00 |
| 3 | Endourological | 1 | Unit | 4.361.456.000,00 |
| 4 | Laparascopy | 1 | Unit | 2.383.340.000,00 |
| 5 | Operating Table | 1 | Unit | 967.638.000,00 |
| 6 | Operating Lamp | 2 | Unit | 1.740.000.000,00 |
| 7 | C-Arm | 1 | Unit | 2.000.000.000,00 |
| 8 | Bor bedah syaraf | 1 | Unit | 839.768.000,00 |
| Ruang Instalasi Care Unit (ICU) | ||||
| 1 | X-ray mobile | 1 | Unit | 775.000.000,00 |
| 2 | Ventilator | 3 | Unit | 2.155.500.000,00 |
| 3 | Central Monitor | 1 | Unit | 240.000.000,00 |
| 4 | Syringe pump | 6 | Unit | 267.300.000,00 |
| 5 | Infusion pump | 6 | Unit | 267.300.000,00 |
| 6 | Echocardiografi | 1 | Unit | 2.300.000.000,00 |
| 7 | Blood Gas Analizer | 1 | Unit | 183.700.000,00 |
| 8 | Defribrilator | 1 | Unit | 260.000.000,00 |
| 9 | Bedside monitor non invasif | 8 | Unit | 960.000.000,00 |
| 10 | Bedside monitor invasif | 2 | Unit | 270.000.000,00 |
| Ruang Perawatan | ||||
| 1 | Tempat tidur pasien | 113 | Unit | 2.050.950.000,00 |
| 2 | Bedside cabinet | 113 | Unit | 435.050.000,00 |
| Jumlah total | 24.932.002.000,00 | |||
Bahwa Panitia Pengadaan menerima HPS tersebut dari saksi SUMARGONO, SKM.MA selaku PPK, untuk dijadikan salah satu dasar dalam Pengadaan tersebut, dengan tidak mengajukan usulan perubahan HPS;
Bahwa Panitia Pengadaan selanjutnya melaksanakan proses Pengadaan tersebut dengan metode pengadaan dengan e-Lelang Umum, metode kualifikasi dengan Pascakualifikasi, metode dokumen dengan satu file, dan metode evaluasi dengan Sistem Gugur, dengan rincian kegiatan:
| No. | Tahap | Mulai | Sampai |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1` | Pengumuman Pasca kualifikasi | 11 September 2012 | 20 September 2012 |
| 2. | Download Dokumen Pengadaan | 11 September 2012 | 19 September 2012 |
| 3. | Pemberian Penjelasan | 14 September 2012 | 14 September 2012 |
| 4. | Upload Dokumen Penawaran | 15 September 2012 | 20 September 2012 |
| 5` | Pembukaan Dokumen Penawaran | 20 September 2012 | 20 September 2012 |
| 6` | Evaluasi penawaran | 21 September 2012 | 24 September 2012 |
| 7` | Evaluasi Dokumen Kualifikasi | 25 September 2012 | 28 September 2012 |
| 8. | Pembuktian Kualifikasi | 25 September 2012 | 28 September 2012 |
| 9. | Upload Berita Acara Hasil Pelelangan | 28 September 2012 | 29 September 2012 |
| 10. | Penetapan pemenang | 01 Oktober 2012 | 02 Oktober 2012 |
| 11. | Pengumuman Pemenang | 02 Oktober 2012 | 02 Oktober 2012 |
| 12. | Masa Sanggah Hasil Lelang | 03 Oktober 2012 | 08 Oktober 2012 |
| 13. | Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa | 09 Oktober 2012 | 18 Oktober 2012 |
| 14. | Penandatanganan Kontrak | 10 Oktober 2012 | 25 Oktober 2012 |
Bahwa Panitia Pengadaan dalam Pengumuman Pengadaan tersebut menentukan Syarat Kualifikasi Peserta Lelang, diantaranya harus memiliki izin, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Non kecil, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sejenis sesuai kegiatan yang dilelangkan, Akta Pendirian Perusahaan beserta Perubahannya, dan Surat Ijin Penyalur Alat Kesehatan (PAK), sedangkan Peserta Lelang Pengadaan yang memasukkan dokumen penawaran sampai dengan tanggal 20 September 2012, berjumlah 6 (enam) perusahaan, terdiri PT Bina Inti Sejahtera, PT Intektama Globalindo, PT Rajawali Kencana Abadi, PT Sanjico Abadi, PT Global Ismaru, dan PT Tridelta Jaya;
Bahwa saksi DEVI REZA RAYA, SE selaku Direktur Utama PT Bina Inti Sejahtera telah menyampaikan penawaran pekerjaan pengadaan tersebut melalui Surat Nomor: : 180/SPH-RSUD Kraton/IX-20l2 tanggal 20 September 2012, dengan nilai sebesar Rp 24.295.796.000,00 (dua puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Bahwa Panitia Pengadaan dalam melakukan evaluasi terhadap penawaran Peserta Lelang hanya bersifat formalitas, kemudian menetapkan dan mengumumkan PT Bina Inti Sejahtera dan PT Intektama Globalindo sebagai Pemenang Lelang, yang memenuhi kualifikasi administrasi, teknis, dan harga;
Bahwa saksi SUMARGONO, SKM.MA selaku PPK kemudian menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: : 027/567 tanggal 23 Oktober 2012, dan menandatangani Kontrak Nomor: : 027/570.a tanggal 25 Oktober 2012 dengan PT Bina Inti Sejahtera yang diwakili saksi DEVI REZA RAYA, SE sebagai Direktur Utama;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi RINA EKANINGDYAHANGGARASARI, S.Psi, M.A.
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa sekitar bulan Juni 2012 saksi dipanggil oleh Direktur RSUD Kraton (Terdakwa) di ruang Direktur, dan Direktur menyampaikan bahwa RSUD Kraton akan mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN-P Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan memperkenalkan saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK selaku konsultan kesehatan yang akan membantu RSUD Kraton mendapat alokasi anggaran tersebut;
Bahwa di ruang Direktur tersebut hadir dr. Zaki Mubarok, saksi Zumrotun dan saksi dr. Ahmad Nurohman, saksi Sumargono dan yang lainnya;
Bahwa pada tanggal 7 Juli 2012 saksi menyampaikan ke Terdakwa memberitahukan RSUD Kraton pada hari Senin tanggal 9 Juli 2012 mendapat undangan penelaahan di Kementrian Kesehatan di Jakarta untuk melengkapi RKAKL sebagai syarat mendapat anggaran Rp. 25.000.000,-
Bahwa tanggal 8 Juli 2012 ada pertemuan di RSUD Kraton untuk melengkapi RKAKL;
Bahwa pada tanggal 12 Juli 2012 ada rapat di RSUD Kraton untuk menentukan alat-alat apa saja yang akan di beli, sedangkan referensi harga dari pelayanan medic, Terdakwa menyerahkan brosur alat kesehatan kepada saksi untuk dimasukkan sebagai pembanding.
Bahwa saksi diperintahkan Terdakwa untuk ke Jakarta pada hari Senin tanggal 9 Juli 2012 ke Kementrian Keuangan dan Dirjen Anggaran bersama saksi Zumrotun Rahayu Puji B, S.Psi.
Bahwa ketika sampai di Stasiun Kereta Api Jakarta, saksi di jemput oleh orang yang saksi tidak tahu dan diantar ke Kemenkes dan Dirjen Anggaran, dan saksi di Jakarta selalu bertemu dengan saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok;
Bahwa ketika di Kemenkes ada persyaratan administrasi yang tidak lengkap dan saksi memberitahukan ke Direktur.
Bahwa saksi dihubungi saksi Sulistiyo Nugroho dan kekurangan tersebut dilengkapi oleh saksi Sulistiyo Nugroho;
Bahwa saksi menerima persyaratan yang kurang tersebut dari orang yang saksi tidak tahu namanya;
Bahwa semua usulan ditanda tangani oleh Direktur/KPA;
Bahwa DIPA turun tanggal 22 Oktober 2012;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa menyatakan apabila sudah diperkenalkan dengan saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok bukan berarti harus berkomunikasi terus;
Saksi dr.ZAKI MUBAROK.
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa sekitar bulan Juni 2012 saksi dipanggil oleh Direktur RSUD Kraton (Terdakwa) di ruang Direktur, dan Direktur menyampaikan bahwa RSUD Kraton akan mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN-P Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan memperkenalkan saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK selaku konsultan kesehatan yang akan membantu RSUD Kraton mendapat alokasi anggaran tersebut;
Bahwa di ruang Direktur tersebut hadir juga Wadir pelayanan, saksi Zumrotun dan saksi dr. Ahmad Nurohman, saksi Sumargono dan yang lainnya;
Bahwa pada tanggal 7 Juli 2012 saksi mendapat kabar RSUD Kraton.
Bahwa RSUD Kraton melaksanakan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012;
Bahwa saksi dr. Bima P menolak menanda tangani form usulan alat kesehatan mata karena tidak sesuai dengan usulannya dan alat Phacoemulsification tidak familier. Kemudian form tersebut ditandatangani oleh dr. Ida Irianti;
Bahwa saksi tidak tau ada rapat komite medic;
Bahwa saksi selaku Ketua Penanggungjawab Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor: 800/1.234 Tahun 2012 tanggal 30 Agustus 2012;
Bahwa usulan alat kesehatan disampaikan kepada dokter selaku user;
Bahwa PPTK telah mengatur penempatan alat dari Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan, dan KB pada Tahun Anggaran 2012 di RSUD Kraton, dan menerima barang kemudian menempatkannya sesuai dengan fungsi alat Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan, dan KB pada Tahun Anggaran 2012 di RSUD Kraton;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa menyatakan bahwa :
keinginan user tidak hanya merk tapi juga spesifikasi alat kesehatan ;
komite medic tandatangan karena sudah ada rapat komite medic.
Saksi dr. AHMAD NUROHMAN .
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa sekitar bulan Juni 2012 saksi dipanggil oleh Direktur RSUD Kraton (Terdakwa) di ruang Direktur, dan Direktur menyampaikan bahwa RSUD Kraton akan mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN-P Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan memperkenalkan saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK selaku konsultan kesehatan yang akan membantu RSUD Kraton mendapat alokasi anggaran tersebut;
Bahwa di ruang Direktur tersebut hadir juga saksi Zumrotun dan saksi dr. Zaki Mubarok, saksi Sumargono dan yang lainnya;
Bahwa saksi ditelepon Direktur (Terdakwa) untuk buat surat undangan untuk rapat tanggal 11 Juli 2012 dengan rencana pembelian alat kesehatan;
Bahwa saksi tidak tau ada pembentukan pokja;
Bahwa saksi pernah mendampingi dr. Zaki Mubarok menghadap Direktur (Terdakwa);
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa menyatakan saksi tidak pernah mendampingi dr. Zaki menghadap Terdakwa ;
Saksi dr. HISYAM ATAMIMI.
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa pada tanggal 11 Juli 2012 semua dokter dikumpulkan oleh Direktur, supaya para dokter membuat usulan alat kesehatan yang dikehendaki karena mau ada bantuan 25 milyar;
Bahwa saksi mengusulkan alat berupa Echocardiografi dan keteter, dan yang disetujui Echocardiografi;
Bahwa saksi minta brosur dari RS TipeC dimana saksi juga praktek disitu dan menggunakan alat tersebut;
Bahwa RSUD Kraton di bawah pimpinan Terdakwa menjadi maju;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa menyatakan benar;
Saksi dr. MARITA BUDIWAN.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi di Komite Medik dan sebagai PPHP;
Bahwa saksi pernah ditawari dr. Zaki Mubarok mau membutuhkan alat apa;
Bahwa di ruang ICU membutuhkan mobile x-ray dan c-Arm;
Bahwa x-ray pada tahun 2014 tidak berfungsi karena kabel-kabenya digigiti tikus;
Bahwa Direktur (Terdakwa) menyampaikan yang penting tidakmarkup dan sesuai aturan;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi HADI MUSTOFA JOKO FARIADI.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi selaku Manager PT Mulya Husada Jaya Cabang Jawa Tengah-DIY, yang memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan (PAK) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor: HK.07.Alkes/IV/300/AK/ 2012, yang memiliki izin menyalurkan alat kesehatan dalam kelompok:
Non Elektromedik Steril;
Non Elektromedik Non Steril;
Bahwa PT Mulya Husada Jaya telah memberikan dukungan kepada PT Rajawali Kencana Abadi, PT Global Ismaru, PT Bina Inti Sejahtera, PT Sanjico Abadi, PT Intektama Globalindo, dalam Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012;
Bahwa PT. Mulya Husada telah menjual alat kesehatan kepada PT. Bina Inti Sejahtera berupa :
| No. | Jenis Alat Kesehatan | Merek | Tipe | Produksi Negara | Jumlah |
| 1 | 2 | 3 | 4 | ||
| 1 | C-Arm | GE Health Care | Fluorostar 7900 | Jerman | 1 |
| 2 | X-ray mobile | GE Health Care | TMX + | Perancis | 1 |
| 3 | Central Monitor | Schiller | M 6000 | China | 1 |
| 4 | Defribrilator | Schiller | DG 5000 | Perancis | 1 |
| 5 | Bedside monitor non invasif | Schiller | Argus LSM | China | 8 |
| 6 | Bedside monitor invasif | Schiller | Argus LSM | China | 2 |
Bahwa PT Mulya Husada Jaya telah menjual barang tersebut kepada PT Bina Inti Sejahtera dengan harga keseluruhan sebesar Rp 3.604.000.000,00 (tiga milyard enam ratus empat juta rupiah) sudah termasuk PPN;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi BAMBANG SUSKAMTO.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi selaku Area Sales Manager PT Surgika Alkesindo Cabang Jawa Tengah, yang memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan (PAK) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor: HK.07.Alkes/V/AK-2/06/2009 tanggal 02 Maret 2009, yang memiliki izin menyalurkan alat kesehatan dalam kelompok:
- Elektromedik Radiasi;
- Elektromedik Non Radiasi;
- Non Elektromedik Non Steril;
- Non Elektromedik Steril;
Bahwa PT Surgika Alkesindo telah memberikan dukungan kepada PT Rajawali Kencana Abadi, PT Global Ismaru, PT Bina Inti Sejahtera, PT Sanjico Abadi, PT Intektama Globalindo, dalam Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012;
Bahwa PT Surgika Alkesindo telah menjual alat kesehatan kepada PT. Bina Inti Sejahtera berupa :
| No. | Jenis Alat Kesehatan | Merek | Tipe | Produksi Negara | Jumlah |
| 1 | 2 | 3 | 4 | ||
| 1 | Endourologi cal | Richard Wolf | Various | Jerman | 1 |
| 2 | Laparascopy | Richard Wolf | Various | Jerman | 1 |
Bahwa PT Surgika Alkesindo telah menjual barang berupa Mikroskop mata, merek Moeller Wedel, Tipe Allegra 900, Produksi Negara Jerman sebanyak 1 (satu) unit, kepada PT Katamata Optomedik kepada PT Bina Inti Sejahtera dengan harga keseluruhan sebesar Rp 439.970.000,00 sudah termasuk PPN;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi AGUS ARIYANTO .
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi adalah pimpinan PT. Surgika Alkesindo.
Bahwa saksi kenal dengan saksi Muhammad Yusdhi Febriyanto, S.T. pada saat koordinasi pengiriman barang;
Bahwa PT Surgika Alkesindo telah memberikan dukungan kepada PT Rajawali Kencana Abadi, PT Global Ismaru, PT Bina Inti Sejahtera, PT Sanjico Abadi, PT Intektama Globalindo, dalam Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012;
Bahwa PT Surgika Alkesindo telah menjual barang berupa Mikroskop mata, merek Moeller Wedel, Tipe Allegra 900, Produksi Negara Jerman sebanyak 1 (satu) unit, kepada PT Katamata Optomedik kepada PT Bina Inti Sejahtera dengan harga keseluruhan sebesar Rp 439.970.000,00 sudah termasuk PPN;
Bahwa alat kesehatan yang dijual PT. Surgika Alkesindo kepada PT. Bina Inti Sejahtera telah dibayar lunas;
Bahwa alat kesehatan tersebut dikirim ke RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ANDI SUPANDI.
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi selaku Kepala PT Merapi Utama Pharma Cabang Semarang, yang memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan (PAK) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 503/2867/2014/2 tanggal 22 September 2014 Tentang Izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan PT Merapi Utama Pharma Cabang Semarang;
Bahwa PT. Merapi Utama Pharma telah memberikan dukungan kepada PT Rajawali Kencana Abadi, PT Global Ismaru, PT Bina Inti Sejahtera, PT Sanjico Abadi, PT Intektama Globalindo, dalam Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012;
Bahwa PT. Mulya Husada telah menjual alat kesehatan kepada PT. Bina Inti Sejahtera berupa :
| No. | Jenis Alat Kesehatan | Merek | Tipe | Produksi Negara | Jumlah |
| 1 | 2 | 3 | 4 | ||
| 1 | Tempat tidur pasien | Paramount Bed | PA59200A | Indonesia | 113 |
| 2 | Bedside cabinet | Paramount Bed | PF-1100 | Indonesia | 113 |
Bahwa PT Merapi Utama Pharma telah menjual barang tersebut kepada PT Bina Inti Sejahtera dengan harga keseluruhan sebesar Rp 1.491.600.000,00 sudah termasuk PPN dan diskon;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa menyatakan bahwa diskon yang menentukan prinsipal;
Saksi dr. TRIYOGA SANTOSO, Sp.An.KIC.
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa RSUD Kraton melaksanakan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012;
Bahwa saksi selaku Kepala Instalasi Intensive Care Unit (ICU) RSUD Kraton berdasarkan Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor: 800/1347/2013 tanggal 20 November 2013;
Bahwa di Instalasi Intensive Care Unit (ICU) RSUD Kraton terdapat barang yang berasal dari Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012, berupa:
| No. | Nama Barang | Jumlah | Satuan |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1 | X-ray mobile | 1 | Unit |
| 2 | Ventilator | 3 | Unit |
| 3 | Central Monitor | 1 | Unit |
| 4 | Syringe pump | 6 | Unit |
| 5 | Infusion pump | 6 | Unit |
| 6 | Echocardiografi | 1 | Unit |
| 7 | Blood Gas Analizer | 1 | Unit |
| 8 | Defribrilator | 1 | Unit |
| 9 | Bedside monitor non invasif | 8 | Unit |
| 10 | Bedside monitor invasif | 2 | Unit |
- Bahwa barang tersebut masih berfungsi dan dapat dimanfaatkan dengan baik;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi dr. BIMA PRATJAHJA.
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa pada tahun 2012 RSUD Kraton Pekalongan pernah menerima bantuan alat kesehatan;
Bahwa pada tanggal 11 Juli 2012 semua dokter dikumpulkan oleh Direktur (Terdakwa dr.Muhammad Teguh Imanto, Sp. B (K) Onk), supaya para dokter membuat usulan alat kesehatan yang dikehendaki karena mau ada bantuan 25 milyar rupiah;
Bahwa saksi pernah mengusulkan alat kesehatan berupa Leica Microskop Mata merk AMO Sovereign atau alat kesehatan mata Phacoemulsification merk Carl Zeiss dan bertanda tangan di brosur;
Bahwa saksi tidak bersedia menandatangani form usulan alat kesehatan mata karena merk yang dicatat dalam form tidak sesuai dengan merk usulannya;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi dr. KEN RAMADHAN.
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa pada tanggal 11 Juli 2012 semua dokter dikumpulkan oleh Direktur (Terdakwa dr.Muhammad Teguh Imanto, Sp. B (K) Onk), supaya para dokter membuat usulan alat kesehatan yang dikehendaki karena mau ada bantuan 25 milyar rupiah;
Bahwa saksi mengusulkan alat kesehatan mata Endourological;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya brosur alat kesehatan;
Bahwa alat kesehatan mata berupa Phacoemulsification karena belum detraining dan alat pendukung lainnya belum ada;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi dr. MARIA ABDUL KADIR.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa pada tanggal 11 Juli 2012 semua dokter dikumpulkan oleh Direktur (Terdakwa dr.Muhammad Teguh Imanto, Sp. B (K) Onk), supaya para dokter membuat usulan alat kesehatan yang dikehendaki karena mau ada bantuan 25 milyar rupiah;
Bahwa saksi di bagian urologi, mengusulkan alat kesehatan Endourological tanpa menyebut merk;
Bahwa usulan yang disodorkan disetujui;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SARTANA.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa RSUD Kraton melaksanakan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012;
Bahwa saksi selaku Bendahara Pengeluaran berdasarkan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor: : 978.5/276.1 tanggal 27 Agustus 2012;
Bahwa RSUD Kraton telah melakukan pembayaran kepada PT Bina Inti Sejahtera sebesar Rp 21.755.780.964,00, dikurangi PPH sebesar Rp 331.306.309,00 dan PPN sebesar Rp 2.208.708.727,00;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa menyatakan akan memberikan tanggapan saat pembelaan;
Saksi ANISA UL KHASANAH B. R.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi sebagai ajudan Direktur (Terdakwa dr. Muhammad Teguh Imanto, Sp. B(K) Onk dan mulai bekerja pada bulan Juni 2013 sehingga saksi tidak mengetahui tentang perkara ini;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi JOHAN GONDOKUSUMO.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi selaku National Marketing Manager PT Katamata Optomedik, yang memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan (PAK) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor: HK.07.Alkes/V/207/AK.2/ 2009 tanggal 22 Mei 2009, yang memiliki izin menyalurkan alat kesehatan, yang berasal dari Mandarin Opto Medic Co Pte Ltd, Singapore, berupa:
Peralatan mata:
- Brand Righton
Brand Optimedica
Brand Optonol
Brand Optovoe
Brand Moria
Bahwa PT Katamata Optomedik telah memberikan dukungan kepada PT Rajawali Kencana Abadi, PT Global Ismaru, PT Bina Inti Sejahtera, PT Sanjico Abadi, PT Intektama Globalindo, dalam Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012;
Bahwa PT. Katamata Optomedik telah menjual alat kesehatan kepada PT. Bina Inti Sejahtera berupa :
| No. | Jenis Alat Kesehatan | Merek | Tipe | Produksi Negara | Jumlah |
| 1 | 2 | 3 | 4 | ||
| 1 | Phacoemulsification | Oertli | Faros | Swiss | 1 |
| 2 | Mikroskop mata | Moeller Wedel | Allegra 900 | Jerman | 1 |
Bahwa PT Katamata Optomedik telah menjual barang tersebut kepada PT Bina Inti Sejahtera dengan harga keseluruhan sebesar Rp 2.475.000.000,00, sudah termasuk PPN;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi DEVI REZA RAYA, S.E.
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa PT Bina Inti Sejahtera didirikan berdasarkan Akte Notaris Nomor 10 tanggal 15 November 2011, dibuat dihadapan Notaris SUPARMAN HASYIM, Jalan Guru Mughni Nomor 20 Gatot Subroto, Kelurahan Kunungan Timur 002/05, Setiabudi, Jakarta dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU-64306.AH.01.01 Tahun 2011 tanggal 28 Desember 2011;
Bahwa PT Bina Inti Sejahtera beralamat kantor di Jalan KH Abdullah Syafe’ie Nomor 5 Lantai 1 Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan;
Bahwa PT Bina Inti Sejahtera masih satu grup dengan PT Sanjico Abadi, PT Intektama Globalindo, PT Global Ismaru, dan PT Rajawali Kencana Abadi dalam kendali Manajemen Eks Grup Permai yang dipimpin seseorang yang saksi kenal bernama Sdr. Aldo;
Bahwa Struktur organisasi PT Bina Inti Sejahtera, adalah:
Komisaris : Anggi Rivana, S.Sos.
Direksi :
Direktur Utama : Devi Reza Raya, SE
Direktur : Dedi Kurniawan, Amd.Kom.
Bahwa tugas dan kewenangan saksi sebagai Direktur Utama PT Bina Inti Sejahtera terdapat dalam Pasal 12 ayat (1) Akte Notaris Nomor 10 tanggal 15 November 2011, dibuat dihadapan Notaris SUPARMAN HASYIM, Jalan Guru Mughni Nomor 20 Gatot Subroto, Kelurahan Kunungan Timur 002/05, Setiabudi Jakarta;
Bahwa saksi, Anggi Rivana, S.Sos, dan Dedi Kurniawan, Amd.Kom. sebenarnya tidak memiliki harta kekayaan yang disetor ke PT Bina Inti Sejahtera menjadi saham senilai Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), seperti yang tercantum dalam Pasal 20 Akte Notaris Nomor 10 tanggal 15 November 2011, dibuat dihadapan Notaris SUPARMAN HASYIM, Jalan Guru Mughni Nomor 20 Gatot Subroto, Kelurahan Kunungan Timur 002/05, Setiabudi Jakarta;
Bahwa saksi disuruh oleh Manajemen Eks Grup Permai supaya mendirikan perusahaan dengan saham senilai Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), supaya perseroan memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan kualifikasi Besar;
Bahwa sepengetahuan saksi PT Bina Inti Sejahtera tidak memiliki harta kekayaan, karena kantor yang ditempati di Jalan KH Abdullah Syafe’ie Nomor 5 Lantai 1 Kecamatan Tebet, Kota Administratif Jakarta Selatan dalam status kontrak milik pihak lain, dan kendaraan berupa mobil Toyota Nopol B1007 jenis Avanza warna putih diatas namakan PT Bina Inti Sejahtera dalam status Leasing di perusahaan, yang tepatnya diketahui oleh Sdri Anggi Rivana, S.Sos, karena beliau yang mengurusi Keuangan dan SDM, yang semuanya diberi modal oleh Sdr. Aldo dari Manajemen Eks Grup Permai;
Bahwa sepengetahuan saksi, Sdri Anggi Rivana, S.Sos yang mengurusi keuangan, kadangkala mendatangi Manajemen Eks Grup Permai di tempat yang disebutkannya, dan kadangkala didatangi Manajemen Eks Grup Permai di Kantor PT Bina Inti Sejahtera di Jalan KH Abdullah Syafe’ie Nomor 5 Lantai 1 Kecamatan Tebet, Kota Administratif Jakarta Selatan;
Bahwa Susunan Manajemen Eks Grup Permai adalah:
- Sdr. Aldo
- Sdr. Baskoro
- Sdri. Min
- Saksi Yoyok Sulistyo
Bahwa Saksi Sulistyo Nugroho alias Yoyok yang aktif di lapangan dalam Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan, dan KB pada RSUD Kraton Tahun Anggaran 2012, untuk menyusun Rencana Anggaran dan Biaya (RAB), Spesifikasi Harga, menghubungi Perusahaan Pendukung, melakukan lobi ke Pemerintah Kabupaten Pekalongan termasuk RSUD Kraton;
Bahwa saksi sebenarnya hanya sebagai Staf Administrasi Manajemen Eks Grup Permai, yang diberikan gaji oleh Manajemen Eks Grup Permai, yang dijanjikan akan diberikan tambahan gaji sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) apabila nama saksi tercantum dalam Akte Notaris. Adapun total gaji yang saksi terima terakhir dari Manajemen Eks Grup Permai adalah sekitar Rp 3.900.000,00 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah). Saat itu saksi tidak terfikir akan dijadikan alat oleh Manajemen Eks Grup Permai untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum, saat itu saksi hanya merasa senang karena dengan mendapatkan tambahan gaji sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga;
Bahwa pertama kali saksi mengetahui dari saksi Sulistyo Nugroho alias Yoyok sekitar bulan Agustus 2012 bertempat di PT Bina Inti Sejahtera, Jalan KH Abdullah Syafe’ie Nomor 5 Lantai 1 Kecamatan Tebet, Kota Administratif Jakarta Selatan. Saat itu saksi Sulistyo Nugroho alias Yoyok memerintahkan saksi supaya PT Bina Inti Sejahtera mengikuti lelang Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan, dan KB pada Tahun Anggaran 2012. Saat itu saksi Sulistyo Nugroho alias Yoyok memberitahu saksi menyatakan PT Bina Inti Sejahtera akan menjadi pemenang lelang dalam Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan, dan KB pada Tahun Anggaran 2012;
Bahwa saksi pernah berkomunikasi dengan Sdr. Asep Aan Priyandi sebagai Direktur Utama PT Sanjico Abadi, M. Teja Julian sebagai Direktur Utama PT Intektama Globalindo, Editawijaya sebagai Direktur PT Global Ismaru, dan Sukmawati Rachman PT Rajawali Kencana Abadi, sebelum Pengumuman Lelang. saksi mengenal mereka tersebut karena semuanya bekas karyawan Grup Permai;
Bahwa tahapan yang diikuti oleh PT Bina Inti Sejahtera adalah:
No mor | Tahap | Mulai | Sampai |
| 1. | Pengumuman Pascakualifikasi | 11 September 2012 16:15 | 20 September 2012 10:00 |
| 2. | Download Dokumen Pengadaan | 11 September 2012 16:31 | 19 September 2012 23:59 |
| 3. | Pemberian Penjelasan | 14 September 2012 09:00 | 14 September 2012 11:00 |
| 4. | Upload Dokumen Penawaran | 15 September 2012 00:01 | 20 September 2012 09:59 |
| 5. | Pembukaan Dokumen Penawaran | 20 September 2012 10:00 | 20 September 2012 23:59 |
| 6. | Evaluasi penawaran | 21 September 2012 00:01 | 24 September 2012 23:59 |
| 7. | Evaluasi Dokumen Kualifikasi | 25 September 2012 00:01 | 28 September 2012 11:59 |
| 8. | Pembuktian Kualifikasi | 25 September 2012 00:01 | 28 September 2012 11:59 |
| 9. | Upload Berita Acara Hasil Pelelangan | 28 September 2012 12:00 | 29 September 2012 23:59 |
| 10. | Penetapan pemenang | 01 Oktober 2012 11:20 | 02 Oktober 2012 11:30 |
| 11. | Pengumuman Pemenang | 02 Oktober 2012 11:45 | 02 Oktober 2012 23:59 |
| 12. | Masa Sanggah Hasil Lelang | 03 Oktober 2012 00:01 | 08 Oktober 2012 23:59 |
| 13. | Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa | 09 Oktober 2012 10:00 | 18 Oktober 2012 23:59 |
| 14. | Penandatanganan Kontrak | 10 Oktober 2012 00:01 | 25 Oktober 2012 23:59 |
Bahwa walaupun sebelumnya saksi pernah mendengar dari Sdr. Aldo dari Manajemen Eks Permai Grup, mengenai RSUD Kraton akan mengadakan pelelangan pengadaan tersebut, namun saksi pertama kali melihat pengumuman pelelangan pengadaan tersebut secara resmi melalui internet dengan alamat situs http:// lpse.pekalongankab.go.id, pada hari Selasa tanggal 11 September 2012 ketika saksi berada di Kantor PT Bina Inti Sejahtera, Jalan KH Abdullah Syafe’ie Nomor 5 Lantai 1 Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan;
Bahwa kualifikasi yang harus dipenuhi oleh Peserta Lelang adalah:
Memiliki Izin
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Non kecil
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sejenis sesuai kegiatan yang dilelangkan
Akta Pendirian Perusahaan beserta Perubahannya (Jika ada)
Surat Ijin Pedagang alat kedokteran (PAK)
NPWP dan PKP
Ijin UUG/HO
Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan barang/jasa.
Dukungan keuangan bank pemerintah/swasta sebesar 10% dari HPS
Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu;
Pajak (SPT/PPh) tahun 2011, laporan bulanan PPh pasal 25 atau pasal 21/pasal 23 atau PPN bulan Mei, Juni dan Juli tahun 2012
Pengalaman Pengadaan alat Kedokteran/Kesehatan
Surat keterangan domisili perusahaan yang masih berlaku yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa / kecamatan.
Bahwa saksi diperintahkan langsung oleh saksi Sulistyo Ngroho alias Yoyok dari Manajemen Eks Permai Grup untuk mengikuti Pelelangan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan, dan KB di RSUD Kraton Tahun Anggaran 2012;
Bahwa sepengetahuan saksi, saksi Sulistyo Nugroho alias Yoyok dari Manajemen Eks Permai Grup yang aktif di lapangan menghubungi Perusahaan Pendukung, melakukan lobi ke Pemerintah Kabupaten Pekalongan termasuk RSUD Kraton, supaya PT Bina Inti Sejahtera menjadi Pemenang Lelang;
Bahwa selain PT Bina Inti Sejahtera, perusahaan yang berada dalam Manajemen Eks Permai Grup, seperti PT Sanjico Abadi, PT Intektama Globalindo, PT Global Ismaru, dan PT Rajawali Kencana Abadi juga mengikuti pelelangan pengadaan tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Sdr. Asep Aan Priyandi sebagai Direktur Utama PT Sanjico Abadi, M. Teja Julian sebagai Direktur Utama PT Intektama Globalindo, Editawijaya sebagai Direktur PT Global Ismaru, dan Sukmawati Rachman PT Rajawali Kencana Abadi, setelah Pengumuman Lelang. Namun saksi tidak mengetahui apabila karyawan PT Bina Inti Sejahtera bernama Sdri. Lucyana Puspaningsih, S.Farm.Apt sebagai Project Manager juga aktif berkomunikasi dengan sesama Project Manager di perusahaan-perusahaan tersebut, karena yang bersangkutan yang mengurusi permasalahan teknis alat kesehatan;
Bahwa saksi menugaskan Sdri. Lucyana Puspaningsih, S.Farm.Apt yang merupakan karyawan PT Bina Inti Sejahtera sebagai Project Manager dalam Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan, dan KB di RSUD Kraton Tahun Anggaran 2012. Selain itu, Manajemen Manajemen Eks Grup Permai bernama saksi Sulistyo Nugroho alias Yoyok yang memantau pekerjaan dari Sdri. Lucyana Puspaningsih, S.Farm.Apt, supaya PT Bina Inti Sejahtera menjadi Pemenang Lelang;
Bahwa peserta lelang yang dinyatakan memenuhi kualifikasi administrasi, teknis, dan harga oleh Panitia Pengadaan dalam pelelangan pengadaan di RSUD Kraton, hanya PT Bina Inti Sejahtera, PT Intektama Globalindo, dan PT Global Ismaru;
Bahwa perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai pemenang lelang;
Bahwa IPAK yang dimiliki oleh PT Bina Inti Sejahtera adalah berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Nomor: HK.07.Alkes/IV/418/AK.2/2012 tanggal 25 Juni 2012;
Bahwa PT Bina Inti Sejahtera tidak memiliki 4 (empat) kelompok izin PAK tersebut. PT Bina Inti Sejahtera hanya memiliki 2 (dua) kelompok IPAK, yaitu Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi dan Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril;
Bahwa saksi hanya melaksanakan perintah Manajemen Eks Permai Grup supaya mengikuti pelelangan di RSUD Kraton, walaupun PT Bina Inti Sejahtera tidak memiliki IPAK untuk menyalurkan Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, untuk jenis alat kesehatan C-Arm dan X-ray mobile dan Produk Diagnostik Invitro, untuk jenis alat kesehatan Blood Gas Analizer;
Bahwa saksi tidak mengetahui Nomor Surat Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) yang dimiliki oleh PT Sanjico Abadi, PT Intektama Globalindo, PT Global Ismaru, dan PT Rajawali Kencana Abadi;
Bahwa saksi tidak mengetahui PT Sanjico Abadi, PT Intektama Globalindo, PT Global Ismaru, PT dan Rajawali Kencana Abadi memiliki IPAK untuk 4 (empat) kelompok alat kesehatan tersebut sekaligus atau tidak;
Bahwa saksi mempedomani ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
Bahwa saksi tidak mengetahui ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, mengenai persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Saudara sebagai calon Penyedia Barang/Jasa;
Bahwa saksi tidak mengetahui ketentuan Pasal 118 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, mengenai perbuatan yang harus dihindari oleh Penyedia Barang/Jasa;
Bahwa saksi tidak mengetahui ketentuan dalam Dokumen Pengadaan Angka 4.1 Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Dokumen Pengadaan Nomor: 03/PAN.ALKES/IX/2012 tanggal 10 September 2012, mengenai etika pengadaan yang wajib dipatuhi oleh Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan;
Bahwa harga penawaran yang disampaikan oleh PT Bina Inti Sejahtera dalam pelelangan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan, dan KB di RSUD Kraton Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp 24.295.796.000,00 (dua puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah;
Bahwa PT Bina Inti Sejahtera menyampaikan penawaran secara elektronik dengan mengirimkan soft copy dokumen perusahaan sesuai persyaratan pelelangan kepada Panitia Pengadaan melalui internet melalui alamat http:// lpse.pekalongankab.go.id. Yang melakukan up load dokumen perusahaan adalah saksi sendiri bagian Admin Tender dan Sdr. Dedi Kurniawan, Amd.Kom bagian Admin Tender dan Informasi Teknologi
Bahwa saksi pernah pernah menandatangani Pakta Integritas tanggal 20 September 2012. Isi Pakta integritas tersebut diantaranya adalah: “dalarn rangka pelelangan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan APBNP-TP Tahun Anggaran 2012 dengan ini menyatakan bahwa :
1. tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
2. akan melaporkan kepada APIP Kabupaten Pekalongan dan/atau LKPP apabila mengetahui ada indikasi KKN di dalam proses pengadaan ini;
3. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peratuan perundang-undangan;
4. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, bersedia menerima sanksi administratif menerima sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana.
Bahwa PT Bina Inti Sejahtera pernah menyampaikan Asli Surat Jaminan Penawaran melalui TIKI JNE. Yang mengurusi adalah karyawan PT Bina Inti Sejahtera. Kemungkinan Asli Surat Jaminan Penawaran yang diterbitkan oleh PT Asuransi Jasa Tania Cabang Jakarta Kelapa Gading Nomor: IP141112000817-JA tertulis tanggal 20 September 2012, sebenarnya dibuat oleh PT Asuransi Jasa Tania sebelum tanggal tersebut;
Bahwa saksi tidak sampai memperhatikan ada tidaknya legalisasi dari Kementerian Kehakiman dan/atau Kementerian Luar Negeri negara dimaksud dan Perwakilan Republik Indonesia, karena saksi tidak memeriksa dokumen teknis yang diserahkan oleh PT Katamata. Yang berkomunikasi dengan Perusahaan Pendukung adalah Sdr. Yoyok Sulistyo, dan perkembangannya yang bertanggungjawab teknis mengenai teknis alat kesehatan adalah Sdri. Lucyana Puspaningsih, S.Farm.Apt sebagai Project Manager;
Bahwa PT Bina Inti Sejahtera didukung oleh:
PT Boswell Mahakarya Indonesia;
PT Katamata Optomedik;
PT Dos Ni Roha;
PT Madesa Sejahtera Utama;
PT Draeger Medical Indonesia;
PT Fondaco Mitratama;
PT Merapi Utama Pharma;
PT Pelita Santoso Jaya;
PT Mulya Husada Jaya;
PT Surgika Alkesindo;
Bahwa Nomor dan tanggal Surat Dukungan yang diberikan oleh Perusahaan Pendukung kepada PT Bina Inti Sejahtera adalah:
| Nomor | Perusahaan Pendukung | Nomor dan Tanggal Surat |
| 1 | 2 | 3 |
| 1 | PT Boswell Mahakarya Indonesia | 0271/SD-BMI/12 tanggal 13 September 2012 |
| 2 | PT Dos Ni Roha | 0797/DNR-MED/IX/12 tanggal 17 September 2012 |
| 3 | PT Madesa Sejahtera Utama | 3474/MSU/2012 tanggal 17 September 2012 |
| 4 | PT Katamata Optomedik | 26/KTMT/DIR/IX/2012 tanggal 17 September 2012 |
| 5 | PT Draeger Medical Indonesia | DMI/L/12/09/480 tanggal 17 September 2012 |
| 6 | PT Fondaco Mitratama | 0111/FDC6/TR/IX/12 tanggal 17 September 2012 |
| 7 | PT Merapi Utama Pharma | 27/MUP-ADM/XXT/IX/12 tanggal 17 September 2012 |
| 8 | PT Pelita Santoso Jaya | PSJ-12/09/12 tanggal 12 September 2012 |
| 9 | PT Mulya Husada Jaya | 885/SD/MHJ/SL/IX/2012 tanggal 17 September 2012 |
| General Electric | 26/GEHC-IND/IX/12 Tanggal 18 September 2012 | |
| 10 | PT Surgika Alkesindo | 296/D/SA-SMG/IX/12 tanggal 18 September 2012 |
Bahwa saksi tidak sampai mengurusi dokumen Perusahaan Pendukung, karena saksi SulistyoNugroho alias Yoyok yang mengurusi hal tersebut;
Bahwa saksi tidak sampai memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tanggal 23 Agustus 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan, karena teknis pekerjaan dilaksanakan oleh karyawan PT Bina Inti Sejahtera bernama Sdri. Lucyana Puspaningsih, S.Farm.Apt sebagai Project Manager dan Manajemen Eks Grup Permai bernama saksi SulistyoNugroho alias Yoyok;
Bahwa Manajemen Eks Grup Permai bernama saksi Sulistyo Nugroho alias Yoyok yang mengurusi dokumen teknis dari PT Bina Inti Sejahtera, PT Intektama Globalindo, PT Global Ismaru, PT Rajawali Kencana Abadi, dan PT Sanjico Abadi untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan, dan KB di RSUD Kraton Tahun Anggaran 2012;
Bahwa jenis alat kesehatan, merek dan tipe yang ditawarkan oleh PT Bina Inti Sejahtera sebagai peserta lelang adalah:
| No. | Jenis Alat Kesehatan | Merek | Tipe | Produksi Negara | Perusa haan Pendukung | Jum lah |
| 1 | 2 | 3 | 4 | |||
| 1 | Phacoemulsification | Oertli | Faros | Swiss | PT Katamata Optomedik | 1 |
| 2 | Mikroskop mata | Moeller Wedel | Allegra 900 | Jerman | PT Katamata Optomedik | 1 |
| 3 | Endourological | Richard Wolf | Various | Jerman | PT Surgika Alkesindo | 1 |
| 4 | Laparascopy | Richard Wolf | Various | Jerman | PT Surgika Alkesindo | 1 |
| 5 | Operating Table | Eschmann | T20 | Inggris | PT Madesa Sejahtera Utama | 1 |
| 6 | Operating Lamp | Draeger | LED Polaris 500/750/mox | Jerman | PT Draeger Medical Indonesia | 2 |
| 7 | C-Arm | GE Health Care | Fluorostar 7900 | Jerman | PT Mulya Husada Jaya | 1 |
| 8 | Bor bedah syaraf | Aesculap | Various | Jerman | PT Boswell Mahakarya Indonesia | 1 |
| 9 | X-ray mobile | GE Health Care | TMX + | Perancis | PT Mulya Husada Jaya | 1 |
| 10 | Ventilator | Puritan Bennett | NPB 840 | Irlandia | PT Dos Ni Roha | 3 |
| 11 | Central Monitor | Schiller | M 6000 | China | PT Mulya Husada Jaya | 1 |
| 12 | Syringe pump | B Braun | Perfusor Space | Jerman | PT Boswell Mahakarya Indonesia | 6 |
| 13 | Infusion pump | B Braun | Infuso mat Space P | Jerman | PT Boswell Mahakarya Indonesia | 6 |
| 14 | Echocardiografi | GE Health Care | Vivid S6 | Norwe gia | PT Fondaco Mitratama | 1 |
| 15 | Blood Gas Analizer | OPTI Medical | OPTI CCA-TS | Ameri ka Serikat | PT Pelita Santoso Jaya | 1 |
| 16 | Defribrilator | Schiller | DG 5000 | Peran cis | PT Mulya Husada Jaya | 1 |
| 17 | Bedside monitor non invasif | Schiller | Argus LSM | China | PT Mulya Husada Jaya | 8 |
| 18 | Bedside monitor invasif | Schiller | Argus LSM | China | PT Mulya Husada Jaya | 2 |
| 19 | Tempat tidur pasien | Paramount Bed | PA59200A | Indonesia | PT Merapi Utama Pharma | 113 |
| 20 | Bedside cabinet | Paramount Bed | PF-1100 | Indonesia | PT Merapi Utama Pharma | 113 |
Bahwa rincian harga penawaran dari PT Bina Inti Sejahtera, sebelum PPN sebesar 10%, adalah:
| No. | Nama Alat Kesehatan | Volume | Satuan | Jumlah (Rp) | |
| Satuan | Total | ||||
| Ruang Instalasi Bedah Sentral (IBS) | |||||
| 1 | Phacoemulsifica tion | 1 | Unit | 1.091.250.000,00 | 1.091.250.000,00 |
| 2 | Mikroskop mata | 1 | Unit | 977.272.727,00 | 977.272.727 |
| 3 | Endourological | 1 | Unit | 3.886.363.636,00 | 3.886.363.636 |
| 4 | Laparascopy | 1 | Unit | 2.131.818.182,00 | 2.131.818.182,00 |
| 5 | Operating Table | 1 | Unit | 866.454.545,00 | 866.454.545,00 |
| 6 | Operating Lamp | 2 | Unit | 769.954.545,00 | 1.539.909.091,00 |
| 7 | C-Arm | 1 | Unit | 1.790.909.091,00 | 1.790.909.091,00 |
| 8 | Bor bedah syaraf | 1 | Unit | 751.818.182,00 | 751.818.182,00 |
| Ruang Instalasi Care Unit (ICU) | |||||
| 1 | X-ray mobile | 1 | Unit | 690.909.091,00 | 690.909.091,00 |
| 2 | Ventilator | 3 | Unit | 643.273.182,00 | 1.929.819.545,00 |
| 3 | Central Monitor | 1 | Unit | 214.545.455,00 | 214.545.455,00 |
| 4 | Syringe pump | 6 | Unit | 39.545.455,00 | 237.272.727,00 |
| 5 | Infusion pump | 6 | Unit | 39.545.455,00 | 237.272.727,00 |
| 6 | Echocardiografi | 1 | Unit | 2.048.636.364,00 | 2.048.636.364,00 |
| 7 | Blood Gas Analizer | 1 | Unit | 164.500.000,00 | 164.500.000,00 |
| 8 | Defribrilator | 1 | Unit | 227.272.727,00 | 227.272.727,00 |
| 9 | Bedside monitor non invasif | 8 | Unit | 104.545.455,00 | 104.545.455,00 |
| 10 | Bedside monitor invasif | 2 | Unit | 120.840.909,00 | 241.681.818,00 |
| Ruang Perawatan | |||||
| 1 | Tempat tidur pasien | 113 | Unit | 16.227.273,00 | 1.833.681.818,00 |
| 2 | Bedside cabinet | 113 | Unit | 3.445.455,00 | 389.336.364,00 |
Bahwa PT Bina Inti Sejahtera pernah melakukan pembuktian kualifikasi dan disurvai oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia Pengadaan RSUD Kraton;
Bahwa PPK dan Panitia Pengadaan RSUD Kraton melakukan pembuktian kualifikasi dan melakukan survai ke kantor PT Bina Inti Sejahtera pada hari Kamis tanggal 27 September 2012
Bahwa Pada saat pembuktian kualifikasi tersebut, tidak pernah PPK atau Panitia Pengadaan RSUD Kraton pernah menyatakan keberatan terhadap IPAK yang dimiliki oleh PT Bina Inti Sejahtera, yang hanya memiliki 2 (dua) kelompok alat kesehatan dari yang seharusnya 4 (empat) kelompok alat kesehatan;
Bahwa saksi tidak tahu yang menetapkan PT Bina Inti Sejahtera sebagai Pemenang Lelang, saksi mengetahui berdasarkan pengumuman melalui alamat situs LPSE Kabupaten Pekalongan, dengan alamat http:// lpse.pekalongankab.go.id;
Bahwa Surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nomor : 027/567 tanggal 23 Oktober 2012, dan Kontrak Nomor : 027/570.a tanggal 25 Oktober 2012, yang ditandatangani oleh saksi SUMARGONO, SKM, MA selaku PPK dan saksi selaku Direktur Utama PT Bina Inti Sejahtera
Bahwa PT Bina Inti Sejahtera tidak menyerahkan Jaminan Pelaksanaan kepada PPK pada tanggal penandatanganan kontrak tanggal 25 Oktober 2012, namun diserahkan 12 (dua belas) hari kemudian, yaitu pada tanggal 05 November 2012, karena Jaminan Pelaksanaan Nomor: 031917120520 dari Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cikarang diterbitkan tanggal 05 November 2012;
Bahwa saksi tidak dapat mengingatnya secara terperinci harga pembelian alat kesehatan kepada Perusahaan Pendukung, karena dokumennya berada di Sdri. Lucyana Puspaningsih, S.Farm.Apt sebagai Project Manager dan Sdri Sdri. Anggi Rivana, S.Sos yang mengurusi Keuangan dan Sumber Daya Manusia;
Bahwa saksi tidak mengetahui PT Bina Inti Sejahtera kenyataannya membeli alat kesehatan dari perusahaan yang tidak memiliki izin menyalurkan alat kesehatan, karena yang mengurusinya adalah saksi SulistyoNugroho alias Yoyok dari Manajemen Eks Permai Grup;
Bahwa saksi tidak mengetahui perkembangan PT Bina Inti Sejahtera apakah telah memenuhi kewajibannya untuk memberikan kewajiban pelatihan penggunaan alat kesehatan Phacoemulsification atau tidak, karena saksi telah mengundurkan diri dari PT Bina Inti Sejahtera sejak tanggal 21 Desember 2012. saksi beserta Sdri. Anggi Rivana, S.Sos, dan Sdr. Dedi Kurniawan, Amd.Kom. menyerahkan pengurusan PT Bina Inti Sejahtera kepada Sdri. Lucyana Puspaningsih, S.Farm.Apt sebagai Direktur Utama;
Bahwa sesuai kuitansi Nomor: 532111 tanggal 14 Desember 2012, pembayaran dari RSUD Kraton yang diterima PT Bina Inti Sejahtera sebesar Rp 24.295.796.000,00 (dua puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), melalui transfer ke Nomor Rekening : 150212001002063 atas nama PT Bina Inti Sejahtera di Bank Papua Cabang Jakarta;
Bahwa sepengetahuan saksi keuntungan PT Bina Inti Sejahtera bernilai miliaran rupiah, namun saksi tidak mengetahuinya secara pasti, karena yang mengurusinya adalah Manajemen Eks Permai Grup;
Bahwa saksi tidak menikmati keuntungan secara pribadi, karena yang menikmatinya adalah Manajemen Eks Permai Grup, yang dipimpin oleh Sdr. Aan Ikhyaudin alias Aldo, namun saksi berhubungan langsung dengan saksi Sulistyo Nugroho alias Yoyok;
Bahwa saksi tidak tahu rincian biaya-biaya yang dikeluarkan oleh PT Bina Inti Sejahtera selama mengikuti Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan, dan KB di RSUD Kraton Tahun Anggaran 2012, karena yang mengurusinya adalah saksi Sulistyo Nugroho alias Yoyok dari Manajemen Eks Permai Grup;
Bahwa saksi tidak tahu penggunaan keuntungan yang diterima oleh PT Bina Inti Sejahtera;
Bahwa saksi tidak tahu PT Bina Inti Sejahtera atau saksi Sulistyo Nugroho alias Yoyok dari Manajemen Eks Permai Grup pernah menyerahkan uang, barang, atau bentuk lain kepada Pegawai/Pejabat di Pemerintah Kabupaten Pekalongan atau RSUD Kraton, baik sebelum, saat atau setelah lelang;
Bahwa saksi tidak mengikuti perkembangan PT Bina Inti Sejahtera, karena sejak tanggal 21 Desember 2012, saksi, Sdri. Anggi Rivana, S.Sos, dan Sdr. Dedi Kurniawan, Amd.Kom. menyerahkan pengurusan PT Bina Inti Sejahtera kepada Sdri. Lucyana Puspaningsih, S.Farm.Apt sebagai Direktur Utama, yang dilegalisasi Notaris Suparman Hasyim pada tanggal 29 Januari 2013. Kemudian saksi, saksi, Sdri. Anggi Rivana, S.Sos, dan Sdr. Dedi Kurniawan, Amd.Kom. menjual saham senilai Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Bahwa saksi tidak menikmati keuntungan secara pribadi, karena untuk masalah perhitungan keuntungan dari proyek yang mengatur adalah dari Manajemen Eks Permai Grup, yang dipimpin oleh Sdr. Aan Ikhyaudin alias Aldo, namun saksi berhubungan langsung dengan saksi Sulistyo Nugroho alias Yoyok;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi SUMARGONO, S.K.M.,M.A.
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa sekitar bulan Juni 2012 di ruang Direktur (Terdakwa dr. Muhammad Teguh Imanto, Sp.B (K) Onk), dan Direktur menyampaikan bahwa RSUD Kraton akan mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN-P Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan memperkenalkan saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK selaku konsultan kesehatan yang akan membantu RSUD Kraton mendapat alokasi anggaran tersebut;
Bahwa di ruang Direktur tersebut hadir dr. Zaki Mubarok, saksi Zumrotun dan saksi dr. Ahmad Nurohman, saksi Rina Ekaningdyah dan yang lainnya;
Bahwa saksi sebagai PPKom dalam Pengadaan alat kesehatan, kedokteran dan KB Tahun anggaran 2012;
Bahwa RSUD Kraton menerima dana dari APBN-P untuk pengadaan alat kesehatan, kedokteran dan KB TA. 2012 sebesar 25 milyar rupiah;
Bahwa yang menyusun Harga Perkiraan Sementara (HPS) adalah saksi Yusdhi Febriyanto, S.T. Sekretaris Panitia Pengadaan;
Bahwa saksi bersama panitia pengadaan melakukan pembuktian kualifikasi calon pemenang ke PT. Bina Inti Sejahtera dan PT. Intektama Globalindo di Jakarta, sesampai di Jakarta dijemput dan diantarkan oleh saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok dan bertemu dengan saksi Devi Reza Raya selaku Direktur PT. Bina Inti Sejahtera;;
Bahwa saksi SUMARGONO, SKM.MA selaku PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: : 027/567 tanggal 23 Oktober 2012, dan menandatangani Kontrak Nomor: : 027/570.a tanggal 25 Oktober 2012 dengan PT Bina Inti Sejahtera yang diwakili saksi DEVI REZA RAYA, SE sebagai Direktur Utama;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T.
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa sekitar bulan Juni 2012 Terdakwa dr. Muhammad Teguh Imanto, Sp.B (K) Onk (Direktur RSUD Kraton) di ruang Direktur, dan Direktur menyampaikan bahwa RSUD Kraton akan mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN-P Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan memperkenalkan saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK selaku konsultan kesehatan yang akan membantu RSUD Kraton mendapat alokasi anggaran tersebut;
Bahwa di ruang Direktur tersebut hadir dr. Zaki Mubarok, saksi Rina Ekaningdyah, saksi dr. Ahmad Nurohman, saksi Sumargono dan yang lainnya;
Bahwa RSUD Kraton melaksanakan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan DIPA Kementrian Kesehatan RI ;
Bahwa saksi selaku Sekretaris Panitia Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor : 800/1.234 Tahun 2012 tanggal 30 Agustus 2012;
Bahwa saksi SUMARGONO, SKM.MA selaku PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanggal 03 September 2012, sebesar Rp. 24.932.002.000,00 (dua puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta dua ribu rupiah), dengan rincian:
| No. | Nama Alat | Volume | Satuan | Jumlah (Rp) |
| Ruang Instalasi Bedah Sentral (IBS) | ||||
| 1 | Phacoemulsification | 1 | Unit | 1.375.000.000,00 |
| 2 | Mikroskop mata | 1 | Unit | 1.100.000.000,00 |
| 3 | Endourological | 1 | Unit | 4.361.456.000,00 |
| 4 | Laparascopy | 1 | Unit | 2.383.340.000,00 |
| 5 | Operating Table | 1 | Unit | 967.638.000,00 |
| 6 | Operating Lamp | 2 | Unit | 1.740.000.000,00 |
| 7 | C-Arm | 1 | Unit | 2.000.000.000,00 |
| 8 | Bor bedah syaraf | 1 | Unit | 839.768.000,00 |
| Ruang Instalasi Care Unit (ICU) | ||||
| 1 | X-ray mobile | 1 | Unit | 775.000.000,00 |
| 2 | Ventilator | 3 | Unit | 2.155.500.000,00 |
| 3 | Central Monitor | 1 | Unit | 240.000.000,00 |
| 4 | Syringe pump | 6 | Unit | 267.300.000,00 |
| 5 | Infusion pump | 6 | Unit | 267.300.000,00 |
| 6 | Echocardiografi | 1 | Unit | 2.300.000.000,00 |
| 7 | Blood Gas Analizer | 1 | Unit | 183.700.000,00 |
| 8 | Defribrilator | 1 | Unit | 260.000.000,00 |
| 9 | Bedside monitor non invasif | 8 | Unit | 960.000.000,00 |
| 10 | Bedside monitor invasif | 2 | Unit | 270.000.000,00 |
| Ruang Perawatan | ||||
| 1 | Tempat tidur pasien | 113 | Unit | 2.050.950.000,00 |
| 2 | Bedside cabinet | 113 | Unit | 435.050.000,00 |
| Jumlah total | 24.932.002.000,00 | |||
Bahwa Panitia Pengadaan menerima HPS tersebut dari saksi SUMARGONO, SKM.MA selaku PPK, untuk dijadikan salah satu dasar dalam Pengadaan tersebut, dengan tidak mengajukan usulan perubahan HPS;
Bahwa Panitia Pengadaan selanjutnya melaksanakan proses Pengadaan tersebut dengan metode pengadaan dengan e-Lelang Umum, metode kualifikasi dengan Pascakualifikasi, metode dokumen dengan satu file, dan metode evaluasi dengan Sistem Gugur, dengan rincian kegiatan:
| No. | Tahap | Mulai | Sampai |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1` | Pengumuman Pasca kualifikasi | 11 September 2012 | 20 September 2012 |
| 2. | Download Dokumen Pengadaan | 11 September 2012 | 19 September 2012 |
| 3. | Pemberian Penjelasan | 14 September 2012 | 14 September 2012 |
| 4. | Upload Dokumen Penawaran | 15 September 2012 | 20 September 2012 |
| 5` | Pembukaan Dokumen Penawaran | 20 September 2012 | 20 September 2012 |
| 6` | Evaluasi penawaran | 21 September 2012 | 24 September 2012 |
| 7` | Evaluasi Dokumen Kualifikasi | 25 September 2012 | 28 September 2012 |
| 8. | Pembuktian Kualifikasi | 25 September 2012 | 28 September 2012 |
| 9. | Upload Berita Acara Hasil Pelelangan | 28 September 2012 | 29 September 2012 |
| 10. | Penetapan pemenang | 01 Oktober 2012 | 02 Oktober 2012 |
| 11. | Pengumuman Pemenang | 02 Oktober 2012 | 02 Oktober 2012 |
| 12. | Masa Sanggah Hasil Lelang | 03 Oktober 2012 | 08 Oktober 2012 |
| 13. | Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa | 09 Oktober 2012 | 18 Oktober 2012 |
| 14. | Penandatanganan Kontrak | 10 Oktober 2012 | 25 Oktober 2012 |
Bahwa Panitia Pengadaan dalam Pengumuman Pengadaan tersebut menentukan Syarat Kualifikasi Peserta Lelang, diantaranya harus memiliki izin, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Non kecil, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sejenis sesuai kegiatan yang dilelangkan, Akta Pendirian Perusahaan beserta Perubahannya, dan Surat Ijin Penyalur Alat Kesehatan (PAK), sedangkan Peserta Lelang Pengadaan yang memasukkan dokumen penawaran sampai dengan tanggal 20 September 2012, berjumlah 6 (enam) perusahaan, terdiri PT Bina Inti Sejahtera, PT Intektama Globalindo, PT Rajawali Kencana Abadi, PT Sanjico Abadi, PT Global Ismaru, dan PT Tridelta Jaya;
Bahwa saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok menelepon saksi memberitahukan bahwa PT. Intektama Globalindo, PT. Sanjico Abadi, PT. Bina Inti Sejahtera, PT. Global Ismaru, dan PT. Rajawali Kencana yang sedang mengikuti lelang berada di bawah kendali Management Eks Group Permai dan saksi sebagai Person In Charge (PIC);
Bahwa saksi DEVI REZA RAYA, SE selaku Direktur Utama PT Bina Inti Sejahtera telah menyampaikan penawaran pekerjaan pengadaan tersebut melalui Surat Nomor: : 180/SPH-RSUD Kraton/IX-20l2 tanggal 20 September 2012, dengan nilai sebesar Rp 24.295.796.000,00 (dua puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Bahwa pada waktu melakukan pembuktian kualifikasi calon pemenang lelang yaitu PT. Bina Inti Sejahtera dan PT. Intektama Globalindo di Jakarta, saksi dan panitia pengadaan lainnya dijemput dan diantarkan oleh orang suruhan saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok, dan saksilah yang selalu aktif berkomunikasi melalui telepon dengan saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok;
Bahwa saksi pernah menelepon saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok untuk menanyakan siapa yang akan dimenangkan dalam lelang pengadaan alat kesehatan, alat kedokteran dan KB tersebut;
Bahwa saksi pernah diminta oleh Terdakwa untuk menyerahkan dokumen (flash disk) yang berisi merk dan harga alat kesehatan dan alat kedokteran kepada saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok;
Bahwa Panitia Pengadaan dalam melakukan evaluasi lelang terhadap peserta lelang hanya bersifat formalitas, karena ada permintaan dari Direktur (Terdakwa) untuk membantu saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok dan telephon dari saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok
Bahwa selanjutnya Panitia Pengadaan menetapkan dan mengumumkan PT Bina Inti Sejahtera dan PT Intektama Globalindo sebagai Pemenang Lelang;
Bahwa saksi SUMARGONO, SKM.MA selaku PPK kemudian menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: : 027/567 tanggal 23 Oktober 2012, dan menandatangani Kontrak Nomor: : 027/570.a tanggal 25 Oktober 2012 dengan PT Bina Inti Sejahtera yang diwakili saksi DEVI REZA RAYA, SE sebagai Direktur Utama;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SULISTYO NUGROHO Als YOYOK.
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi pernah bekerja di PT Anugrah Nusantara dan PT Yorisda Abadi yang merupakah salah satu perusahaaan dari Grup Permai, yang dimiliki oleh Sdr. Muhammad Nazaruddin, yang berkedudukan di Jalan KH Abdullah Syafe’ie nomor lupa, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, yang memiliki bidang usaha Perdagangan Umum
Bahwa Kedudukan saksi di PT Anugrah Nusantara sebagai Marketing, dengan tanggungjawab mencari produk alat kesehatan sebagai Distributor, dan membuat cadangan data mengenai nama alat kesehatan, kegunaan, dan fungsi alat kesehatan, dan kedudukan di PT Yorisda Abadi diangkat sebagai Direktur, dengan dengan tanggungjawab mencari produk alat kesehatan sebagai Distributor, dan membuat cadangan data mengenai nama alat kesehatan, kegunaan, dan fungsi alat kesehatan;
Bahwa saksi hanya bekerja di PT Anugrah Nusantara dan PT Yorisda Abadi. Pada akhir tahun 2011, dalam pertemuan di Puncak Cianjur terdakwa baru mengetahui PT Anugrah Nusantara dan PT Yorisda Abadi memiliki keterkaitan dengan Grup Permai;
Bahwa Sepengetahuan saksi PT Anugrah Nusantara dan PT Yorisda Abadimasih beraktifitas, dilihat dari kendaraan milik perusahaan dan lalu lalang orang. Namun demikian terdakwa tidak mengetahui secara pasti, karena saksi tidak pernah masuk ke perusahaan lagi setelah terdakwa keluar dari perusahaan tersebut.;
Bahwa pada tahun 2009, saksi pertama kali melamar di PT Anugrah Nusantara dan diwawancarai oleh Sdr. NAJIB (Bagian SDM PT Anugrah Nusantara), setelah dinyatakan diterima dua hari kemudian, saksi lalu memulai bekerja di perusahaan tersebut di bagian marketing dengan jadi pertama kali sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta rupiah). Perkembangannya, setelah pertemuan di Puncak Cianjur kemudian oleh Sdr. NAJIB menyampaikan bahwasanya terdapat dua grup perusahaan, yaitu Grup Permai dan PT Anugrah Nusantara. Selanjutnya pada tahun 2011 setelah saksi ROSALINA MANULANG ditangkap oleh KPK baru seluruh pegawainya tidak bekerja di kantor perusahaan di Mampang dan Tebet, dan Sdri CRISTIN mencari lokasi perusahaan, termasuk diantaranya PT Yorisda Abadiberkantor di Jalan Tebet Dalam VII. Di perusahaan tersebut saksi dijadikan Direktur namun dengan tugas yang sama dengan seperti terdakwa bekerja di PT Anugrah Nusantara, dan di tempat tersebut saksi mendapat gaji sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah). Dikarenakan terdapat permasalahan dengan Manajemen (Aan / Aldo dan saksi Minarsih,saksi keluar dari perusahaan tersebut, dikarenakan tidak sesuai antara Manajemen tersebut dengan saksi Devi Reza Raya selaku Direktur PT Bina Inti Sejahtera, mengenai ada tidaknya penyerahan uang kepada pihak Bupati Pekalongan dan pihak RSUD Kraton, yang berkaitan dengan Proyek Alkes dan KB pada tahun anggaran 2012 di RSUD Kraton;
Bahwa pada tahun 2011 Sdr Muhammad Nazaruddin mendirikan 11 (sebelas) perusahaan diantaranya adalah PT Bina Inti Sejahtera, PT Sanjico Abadi, PT Intektama Globalindo, PT Global Ismaru, PT Rajawali Kencana Abadi, dan PT Yorisda Abadi;
Bahwa Hanya 5 (lima) perusahaan milik Sdr Muhammad Nazaruddin yang mengikuti pelelangan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan, dan KB pada RSUD Kraton Tahun Anggaran 2012, yaitu PT Bina Inti Sejahtera, PT Sanjico Abadi, PT Intektama Globalindo, PT Global Ismaru, PT Rajawali Kencana Abadi. Saksi mengetahui perusahaan milik Sdr Muhammad Nazaruddin akan mengikuti lelang kemudian saksi penasaran ingin mengetahui perusahaan yang mengikuti lelang, kemudian saksi melihatnya melalui website;
Bahwa Bupati Pekalongan Drs. AMAT ANTONO, MSi, secara tanggal saksi lupa dan bertemu dengannya sebanyak 2 (dua) kali, yaitu di Hospital Expo JHCC Jakarta, dengan tujuan perkenalan, dan di Pendopo Kraton namun tidak bertemu karena beliau menjalankan cuti, dengan tujuan kegiatan sudah selesai, karena saksi diinformasikan saksi DEVI REZA RAYA, SE yang menyatakan Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) ONK meminta saksi supaya melapor kepada Bupati Pekalongan bahwasanya pekerjaan telah selesai. Setelah itu saksi melapor kepada saksi MINARSIH mengenai hal tersebut, kemudian saksi diperintahkan oleh saksi MINARSIH supaya menghadap kepada Bupati Pekalongan.
Bahwa Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) ONK, secara tanggal lupa bertemu dengannya sebanyak 5 (lima) kali, pertama kali berlokasi di RSUD Kraton dengan tujuan perkenalan dan Terdakwa memperkenalkan saksi sebagai Konsultan Kesehatan dari PT Yorisda Abadi, yang kedua berlokasi di RSUD Kraton dengan tujuan membawa proposal dari saksi MINARSIH yang menawarkan membantu penyusunan data untuk melelangkapi proposal ke Menteri Kesehatan, proposal tersebut berisi data statistik, daftar alat kesehatan yang sudah ada di rumah sakit dan alat kesehatan yang akan diadakan, serta alat kesehatan yang akan diganti, yang ketiga pada bulan Maret atau April 2012, terdakwa bertemu dengannya berlokasi di Kementerian Kesehatan, dengan tujuan melengkapi data dukung proposal desk Kementerian Kesehatan, yang keempat, pada bulan Mei atau Juni 2012 saksi bertemu di RSUD Kraton dengan tujuan diperkenalkan dengan saksi MARGONO yang akan ditunjuk selaku PPK dalam Pengadaan Alkes dan KB Tahun Anggaran 2012 di RSUD Kraton, yang kelima saksi bertemu di Hospital Expo di JHCC, dengan tujuan klarifikasi ketersediaan alat kesehatan dan bertemu dengan vendor di acara Hospital Expo.
Bahwa saksi SUMARGONO, SKM.MA secara tanggal saksi lupa bertemu dengan saksi dengan tujuan diperkenalkan kepada saksi yang akan menjabat selaku PPK oleh Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) ONK.
Bahwa saksi MUHAMMAD YUSDHI FEBRIANTO, ST, secara tanggal lupa bertemu dengannya, dengan tujuan diperkenalkan yang akan menjabat selaku Panitia Lelang oleh Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) ONK;
Bahwa saksi pernah menelepon saksi Muhammad Yusdhi Febriyanto, S.T dan mengatakan bahwa PT. Intektama Globalindo,PT. Sanjico Abadi, PT. BinaInti Sejahtera, PT. Global Ismaru dan PT. Rajawali Kencana Abadi yang sedang mengikuti proses pelelangan alat kesehatan, alat kedokteran di RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tersebut berada di bawah kendali Management Eks Group Permai, yang dipimpin oleh Aan Ikhyaudin alias Aldo,dimana saksi adalah sebagai PIC ;
Bahwa Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) ONK pernah menyampaikan kepada saksi bahwasanya supaya tidak memberikan kompensasi kepada internal RSUD Kraton, namun supaya kompensasi diberikan kepada Bupati Kabupaten Pekalongan Drs. AMAT ANTONO, MSi, untuk kegiatan tahun anggaran 2013;
Bahwa pada bulan Mei atau Juni 2012, bertempat di bagian Perencanaan RSUD Kraton, saksi menerima dokumen dari saksi MUHAMMAD YUSDHI FEBRIANTO, ST, yang berisi merek dan harga yang dibutuhan RSUD Kraton dalam Proyek Alkes dan KB Tahun Anggaran 2012 yang akan dijadikan dasar dokumen pelelangan;
Bahwa saksi diperintahkan oleh saksi MINARSIH untuk mendapatkan dokumen tersebut dari RSUD Kraton yang sebenarnya memang bersifat rahasia dan menyerahkan dokumen tersebut kepada saksi MINARSIH;
Bahwa saksi mengenal saksi DEVI REZA RAYA, SE pada meting pada pertengahan tahun 2011, pada saat itu beliau pada saat pertemuan rutin atas undangan saksi MINARSIH dalam membahas proyek – proyek yang akan ditangani oleh Grup Permai;
Bahwa saksi pernah memfasilitasi pegawai RSUD Kraton dalam mengantar RKAKL ke Kementerian Kesehatan dan dirjen Anggaran di Jakarta;
Bahwa saat melakukan pembuktian kualifikasi calon pemenang lelang pada 2 (dua) perusahaan yaitu PT. Bina Inti Sejahtera dan PT. Intektama Globalindo saksi memberikan fasilitas penjemputan dari Stasiun kereta Api Gambir menuju ke lokasi 2 (dua) perusahaan tersebut;
Bahwa saksi pernah disuruh menghadap ke Bupati Kab. Pekalongan oleh saksi DEVI REZA melalui Terdakwa dr. Muhammad Teguh Imanto, Sp.B (K) Onk selanjutnya saksi menghubungi saksi MINARSIH bahwa saksi disuruh untuk menghadap Bupati Kab. Pekalongan. Saksi MINARSIH menanyakan apa kebutuhan yang diminta oleh Bupati Kab. Pekalongan dalam kaitannya dengan proyek Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Kraton TA 2012. Namun pada saat itu terdakwa tidak berhasil bertemu dengan Bupati Kab. Pekalongan;
Bahwa di dalam Grup eks – Permai ada saksi MINARSIH, sedangkan dari pihak RSUD Kraton saksi lebih banyak berhubungan dengan Terdakwa dr. TEGUH IMANTO;
Bahwa saksi MINARSIH mengajukan angka penawaran terhadap Perusahaan-Perusahaan yang akan diikut sertakan dalam Pelelangan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan Dan KB pada RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun 2012 yang dibawah kendali saudara ALDO yang kemudian diikutsertakan dalam pelelangan.;
Bahwa mengenai yang mencari atau menghubungi vendor-vendor (Perusahaan Pendukung) yang nantinya akan digunakan dalam memasukkan penawaran dalam kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan Dan KB pada RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun 2012 berdasarkan alat kebutuhan yang diajukan oleh RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan adalah saksi yang mana vendor-vendor tersebut kemudian memberikan harga diskon sebesar antara 35%-40%, dan dari harga penawaran yang masuk dari vendor-vendor tersebut saksi serahkan kepada saksi MINARSIH, untuk dibuat RAB/Penawaran Harga yang nantinya akan dimasukkan dalam Penawaran dalam Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan Dan KB pada RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun 2012.
Bahwa saksi adalah PIC (Person In Charge) dalam pengadaan alkes ini, tugas terdakwa selaku PIC adalah :
Menerima data dari management untuk dikonfirmasikan ke RSUD Kraton
Menanyakan apakah RSUD Kraton bersedia untuk mengerjakan pengadaan ini
Membantu dalam administrasi untuk data teknisnya.
Data diperoleh dari saksi Minarsih sudah lengkap termasuk item – item yang akan diadakan baru saksi mengisi item – item tersebut dengan merk – merk yang dibutuhkan kemudian saksi serahkan ke pihak rumah sakit.
Bahwa saksi tidak mempengaruhi pihak RSUD Kraton dalam pemilihan produk.
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa karena saksi tidak hadir dipersidangan dan telah dilakukan panggilan patut, maka sesuai ketentuan Pasal 162 ayat (1) KUHAP, di persidangan juga telah dibacakan keterangan 2 (dua) orang saksi sebagaimana dalam Berita Acara Penyidikan atas perkara ini, sebagai berikut :
Saksi MARISI MATONDANG`
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi pernah bekerja di Group Permai, awalnya sebagai office boy pada tahun 2003 di Pekanbaru di PT. Anugrah Nusantara yang saat itu direkturnya adalah Sdr. Muhammad Nazaruddin, kemudian pada tahun 2005 saksi bersama dengan Sdr. Muhammad Nazaruddin pindah ke Jakarta dengan urusan pencalegkan Sdr. Muhammad Nazaruddin sebagai anggota DPR RI dari partai PPP. Selanjutnya pada tahun 2006 saat Sdr. Muhammad Nazaruddin tidak terpilih sebagai anggota DPR RI saksi bersama dengan Sdr. Muhammad Nazaruddin menyewa Apartemen di Rasuna Said sebagai tempat tinggal dan kantor PT. ANUGRAH NUSANTARA, kemudian pada tahun 2007 PT. ANUGRAH NUSANTARA telah memiliki kantor sendiri yang diberi nama Graha Anugrah di Jl. Tebet Raya No. 19 Jakarta Selatan yang mana di dalam Group Graha Anugrah terdapat beberapa perusahaan milik Sdr. Muhammad Nazaruddin ;
Bahwa posisi saksi dalam Group Permai adalah sebagai Direktur Administrasi dan terkait denganpengadaan ini secara administrasi adalah pimpinan dari saksi Devi Reza Raya (Direktur PT. Bina Inti Sejahtera);
Bahwa tugas saksi adalah mempersiapkan seluruh administrasi baik dalam legalitas akta, SIUP, TDP, dan pembuatan RKS,PAK untuk semua proyek-proyek yang di ikuti oleh Goup Permai;
Bahwa pengelolaan keuangan bermula dari PT. Bina Inti Sejahteramembuat email dan password yang nantinya akan diserahkan kepada AAN IKHWAYUDIN Als ALDO Als FAREL selaku pengawas Eks Group Permai. Selanjutnya AAN akan memberikan email dan password tersebut kepada Sdr. Muhammad Nazaruddin di LP. Cipinang melalui telepon agar Sdr. Muhammad Nazaruddin dapat memantau perkembangan proyek pengadaan alkes RSUD Kraton TA. 2012 dan juga keuangannya;
Bahwa terkait dengan pengadaan Alkes di RSUD Kraton, PT. Bina Inti Sejahteramembuka rekening untuk menerima/penampungan dana terkait dengan pencairan proyek Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di RSUD Kraton yang mana pada saat bersamaan saksi Devi Reza Raya, SE selaku Direktur dari PT. Bina Inti Sejahtera disuruh orang bagian keuangan dari PT. Bina Inti Sejahtera untuk menandatangani cek kosong yang nantinya akan digunakan untuk pencairan dana proyek dari rekening PT. Bina Inti Sejahtera;
Bahwa setelah dana Alkes di RSUD Kraton masuk ke rekening PT. Bina Inti Sejahtera, maka dicairkan secara tunai oleh ANGGI, selanjutnya uang tersebut diserahkan semuanya kepada AAN yang selanjutnya diserahkan ke sdr. Muhammad Nazarudin dengan cara telebih dahulu diserahkan kepada sdri. Ulfasebagai orang keuangannya Sdr. Muhammad Nazaruddinmelalui seorang kurir yaitu sdr. Dedi atau sdr. Musanif;
Bahwa terkait dengan pembayaran vendor, biaya operasional, sdri ANGGI (bagian keuangan PT. Bina Inti Sejahtera) mengajukan permohonan kas operasional kepada sdr. Muhammad Nazarudin melalui email dan hard copinya diserahkan kepada sdr. AAN, kemudian terhadap permohonan terhadap kas operasional tersebut sdr. Muhammad Nazarudin memerintahkan kepada sdr. Ulfa untuk memberikan kas operasional kepada sdri. Anggi, dengan cara sdri. Ulfa memberikan uang tersebut kepada sdr. Aan dan baru diberikan kepada sdr. Anggi. Selanjutnya sdr. Anggi memasukkan uang tersebut ke rekening Operasional kepada PT. Bina Inti Sejahtera untuk dibayarkan kepada vendor dan biaya operasional;
Bahwa biasanya rekening yang tertera dalam kontrak Pengadaan alat kesehatan, kesehatan dan KB RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun 2012 berbeda dengan rekening untuk rekening yang digunakan untuk operasional atau pembayaran kepada vendor dan yang mengetahui hal tersebut adalah saudara Anggi.
Bahwa dalam menyusun rencana kerja dan syarat-syarat, spesifikasi barang, penentuan merk, perusahaan pendukung (vendor) dan harga barang dalam pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KBRSUD Kraton Kab. Pekalongan adalah saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok , yang mana saksi ketahui hal tersebut saksi ketahui pada saat rapat di LP. Cipinang dengan sdr. Muhammad Nazaruddin karena pada saat itu sdr. Minarsih pernah membahas masalah kemajuan untuk persiapan pelelangan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB RSUD Kraton kabupaten Pekalongan tahun 2012 yang telah dilakukan oleh saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Saksi MINARSIH .
Bahwa antara pengadaan Alat Kesahatan, Kedokteran dan KB pada RSUD Kraton Tahun Anggaran 2012 dengan saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok ada keterkaitannya;
Bahwa kantor saksi menugaskan untuk mencari parter kerja Rumah Sakit yang memerlukan tambahan anggaran untuk pemenuhan kebutuhan peralatan kesehatan. Sesuai tupoksi saksi sebagai marketing manager PT. Anugrah Nusantara Group, saksi bertugas untuk menghubungi Kementrian Kesehatan guna mendapatkan informasi mengenai rumah sakit yang membutuhkan anggaran. Saksi mendapatkan informasi dari Kementrian Kesehatan bahwa RSUD Kraton yang membutuhkan tambahan anggaran untuk tambahan alat kesehatan, kedokteran dan KB tahun 2012. Selanjutnya saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok sebagai salah satu tim kerja saksi mendapat tugas dari perusahaan untuk menangani pekerjaan di RSUD Kraton termasuk dalam hal mengambil proposal ke rumah sakit, menemui pejabat terkait sampai dengan menyusun dokumen kebutuhan rumah sakit, mengawal proses tender sampai menang dan sampai proses pengadaan barangnya dan pencairan pembayarannya;
Bahwa setelah saksi mendapat informasi dari Kementrian kesehatan terkait dengan kebutuhan alat kesehatan di RSUD Kraton tersebut atas perintah Nazaruddin saksi memerintahkan kepada saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok untuk menemui pejabatnya yaitu Bupati, Direktur RS,Bagian Perncanaan RS dan bagian pelelangan RS untuk mengambil proposal kemudian menyusun dokumen sampai dengan persiapan lelang;
Bahwa saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok melaporkan kepada saksi bahwa telah bertemu dengan Bupati Kabupaten Pekalongan tahun 2012, Direktur RSUD Kraton tahun 2012, dan saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok membawa proposal yang berisikebutuhan alat kesehatan yang dibutuhkan RSUD Kraton yang didapatkan dari Direktur RSUD Kraton (saksi Muhammad Teguh Imanto, Sp. B (K) Onk);
Bahwa saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok bertemu dengan Bupati Ka. Pekalongan dan Direktur RSUD Kraton untuk meminta izin untuk bekerjasama dalam pengadaan alat kesehatan di RSUD Kraton;
Bahwa isi proposal yang dibawa saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok adalah kebutuhan RSUD Kraton terkait dengan alat keshatan yang mana saksi tidak mengetahui secara detail, kemudian setelah itu proposal saksi copy dan saksi serahkan ke kementrian Kesehatan untuk ditindak lanjuti persiapan tendernya;
Bahwa saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok menghubungi vendor yang bisa memberikan diskon 40 % untuk meminta harga barang dan menghubungkan vendor ke rumah sakit untuk presentasi produk alat kesehatan. Setelah itu rumah sakit memilih alat dan merk dari tipe mana saja yang akan digunakan oleh rumah sakit. Setelah rumah sakit menentukan alat kesehatan yang akan digunakan lalu pihak rumah sakit menyusun dokumen tender diantaranya spesifikasi barang,HPS, yang mana dalam pembuatan tersebut saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok membantu dalam mencarikan harga pembanding dan disesuaikan degan spesifikasi alat kesehatan dari vendor yang sudah dipilih oleh rumah sakit;
Bahwa semua perusahaan tersebut adalah milik sdr.Nazaruddin yang mana direkturnya adalah karyawan dari PT. Anugrah Nusantara Group atau PT. Permai Raya Wisata Group dan kaitannya dengan alat kesehatan di RSUD Kraton tahun2012 adalah perusahaan tersebut sejak awal direncanakan untukmengikuti pelelangan di RSUD Kraton tahun 2012 yang mana hal tersebut diketahui oleh saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok selaku Tim Tehnis pembuat penawaran dari kelima perusahaan tersebut;
Bahwa pemenang lelang sudah ditentukan dalam rapat yang dipimpin oleh sdr. Nazaruddin yang juga dihadiri saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok yaitu PT. Bina Inti Sejahtera. Hasil rapat tersebut kemudian disampaikan saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok kepada Pejabat RSUD Kraton yaitu Direktur RSUD Kraton dan Pejabat Pengadaan;
Bahwa Permai Group pasti sudah menyiapkan dana fee 3% - 5% untuk pejabat-pejabat daerah terkait (Bupati Kab.Pekalongan, Direktur RSUD Kraton, dan pelaksana di bawahnya) dan berdasarkan laporan dari saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok bahwa fee tersebut sudah diserahkan kepada Bupati Kabupaten Pekalongan danDirektur RSUD Pekalongan;
Bahwa setiap kedatangan orang-orang dari RSUD Kraton selalu difasilitasi oleh PT. Bina Inti Sejahtera melalui saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok;
Bahwa alat-alat yang dibawa saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok sudah ditentukan sebelumnya, nanti pada saat presentasi baru kemudian pihak dari RSUD Kraton memilih nama-nama alat kesehatan yang cocok;
Bahwa saksi mengetahui saksi Johan Gondokusumo dari PT. Katamata yang mana PT. Katamata sudah sering menjadi penyedia alat kesehatan khususnya mata di pengadaan alat kesehatan dimana saksi Sulistiyo Nugroho menjadi Person in Charge (PIC) nya.
Bahwa saksi kenal dengan saksi Johan Gondokusumo awalnya dari saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok sekitar tahun 2010;
Bahwa tupoksi Person In Charge adalah orang yang ditunjuk untuk mengambil kebijakan dan mengerjakan segala sesuatu secara tehnis di lapangan terkait dengan pekerjaann di RSUD Kraton untuk mencapai target kantor, yakni pekerjaan selesai dengan baik diikuti dengan profitmencapai 40 %;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan 2 (dua) orang AHLI yang memberikan pendapat di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
Ahli DWI ARIEF SETIAWAN.
Bahwa ahli pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh ahli;
Bahwa ahli memiliki keahlian dalam Penyaluran Alat Kesehatan.
Bahwa ahli pernah mengikuti : Pelatihan Peralatan & Mesin Bengkel Pemeliharaan & Perawatan Alat Kesehatan Puskesmas tanggal 23-28 November 2008 (Sertifikat dari PT. Globalindo Maintenance Management Ciputat Tangerang, Pelatihan Peningkatan Kemampuan SDM dalam Manajemen Mutu Sarana Produksi Alkes di Surabaya tanggal 9-13 Oktober yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan, Peserta The 16th Asian Harmonization Working Party Meeting tanggal 8-12 November 2011 di Bali, serta Pelatihan Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik, yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan di Jakarta yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 13-17 Oktober 2013 sesuai sertifikat tanggal 16 Oktober 2013;
Bahwa Ketentuan yang berkaitan dengan Penyaluran Alat Kesehatan yang berlaku pada tahun 2012, diantaranya :
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kesehatan; -
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
Peraturan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/ Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 439/Menkes/Per/VI/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1191/MENKES/PER/VIII/ 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan;
Bahwa tujuan diterbitkan peraturan mengenai Penyaluran Alat Kesehatan Untuk menjamin mutu, keamanan, dan kemanfaatan alat kesehatan yang didistribusikan kepada konsumen;
Bahwa Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Bahwa Penyalur alat kesehatan adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bahwa Cabang Penyalur Alat Kesehatan adalah unit usaha dari penyalur alat kesehatan yang telah memiliki pengakuan untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa Izin Penyalur Alat Kesehatan diberikan oleh Direktur Jenderal pada Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kefarmasian dan alat kesehatan.
Bahwa Izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan diberikan oleh Kepala Dinas Provinsi.
Bahwa Izin Penyalur Alat Kesehatan berlaku di seluruh wilayah Indonesia, sedangkan Izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan berlaku hanya di provinsi yang mengeluarkan izin tersebut;
Bahwa Izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Banten, DIY, atau Jawa Timur tidak berlaku untuk seluruh daerah di Provinsi Jawa Tengah;
Bahwa perusahaan yang memiliki izin prinsip dari Pabrikan sebagai Distributor, namun menyalurkan alat kesehatan tanpa memiliki izin dari pemerintah, hal tersebut tidak dibenarkan;
Bahwa Izin Penyalur Alat Kesehatan diberlakukan terhadap perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk perusahaan yang menjadi Peserta lelang atau Perusahaan Pendukungnya;
Bahwa berdasarkan dokumen pengadaan dan data yang diperlihatkan Penyidik, diketahui :
| No. | Nama Perusahaan | Nomor dan tanggal Izin | Kelompok Izin | Keterangan |
| 1 | PT Bina Inti Sejahtera | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor : HK.07.Alkes/IV/418/Ak.2/2012 tanggal 25 Juni 2012 | Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi dan Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril | Tidak memiliki izin Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril, dan Produk Diagnostik Invitro |
| 2 | PT Intektama Globalindo | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor : HK.07.Alkes/IV/591/Ak.2/2012 tanggal 16 Agustus 2012 | Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi | Tidak memiliki izin Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril, Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril, dan Produk Diagnostik Invitro |
| 3 | PT Global Ismaru | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor : HK.07.Alkes/IV/461/Ak.2/2012 tanggal 16 Juli 2012 | Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi dan Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril | Tidak memiliki izin Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril, dan Produk Diagnostik Invitro |
| 4 | PT Rajawali Kencana Abadi | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor : HK.07.Alkes/IV/611/Ak.2/2012 tanggal 16 Agustus 2012 | Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi, Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril, dan Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril | Tidak memiliki izin Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, dan Produk Diagnostik Invitro |
| 5 | PT Sanjico Abadi | -- | -- | Tidak ada dalam dokumen penawaran |
| 6 | PT Boswell Mahakarya Indonesia | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor : HK.07.Alkes/IV/239/Ak.2/2011 tanggal 08 Agustus 2011 | Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril, Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril | Tidak memiliki izin Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi, dan Produk Diagnostik Invitro |
| 7 | PT Katamata Optomedik | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor : HK.07.Alkes/V/207/Ak.2/2011 tanggal 22 Mei 2009 | Menyalurkan alat kesehatan Mandarin Optomedic, Co; PTE, Singapore, menyalurkan peralatan mata Brand Righton, Brand Optimedica, Brand, Optonol, Brand Optovoe, Brand Moria | Tidak memiliki izin Alat Kesehatan dari Optomedic, Co, PTE, Singapore, untuk menyalurkan Brand Oertli dan Brand Moeller Wedel |
| 8 | PT Dos Ni Roha | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor : HK.07.Alkes/IV/408/Ak.2/2011 tanggal 12 Desember 2011 | Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi, Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril, Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril, dan Produk Diagnostik Invitro | Tidak memiliki izin Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi |
| 9 | PT Madesa Sejahtera Utama | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor : HK.07.Alkes/IV/540/Ak.2/2012 tanggal 26 Juli 2012 | Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi, Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril, dan Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril | Tidak memiliki izin Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, dan Produk Diagnostik Invitro |
| 10 | PT Draeger Medical Indonesia | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor : HK.07.Alkes/IV/407/Ak.2/2009 tanggal 28 Agustus 2009 | Menyalurkan alat kesehatan Drager Medical AG & Co KG Germany untuk peralatan bedah umum dan bedah plastik Surgical Light | -- |
| 11 | PT Fondaco Mitratama | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor : HK.07.Alkes/IV/433/Ak.2/2011 tanggal 23 Desember 2011 | Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi, Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril | Tidak memiliki izin Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril, dan Produk Diagnostik Invitro |
| 12 | PT Merapi Utama Pharma | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor : HK.07.Alkes/V/659/Ak.2/2009 tanggal 29 Desember 2009 | Menyalurkan alat kesehatan Paramount Bed | -- |
| 13 | PT Pelita Santoso Jaya | -- | -- | Tidak ditemukan klasifikasi izin |
| 14 | PT Mulya Husada Jaya | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor : HK.07.Alkes/V/300/Ak.2/2012 tanggal 04 Juni 2012 | Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi dan Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril | Tidak memiliki izin Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril, dan Produk Diagnostik Invitro |
| 15 | PT Surgika Alkesindo | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor : HK.07.Alkes/V/AK.2/06/ 2009 tanggal 02 Maret 2009 | -- | Tidak ditemukan klasifikasi izin |
| 16. | PT AA Global Medical | -- | -- | Tidak ditemukan klasifikasi izin |
| 17. | CV New Dian Jaya | -- | -- | Tidak ditemukan klasifikasi izin |
| 18. | PT Mutual Medica | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor : HK.07.Alkes/V/074/Ak.2/2011 tanggal 18 Maret 2011 | Produk Diagnostik Invitro | Tidak memiliki izin Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi dan Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril |
| 19. | PT Whira Pitoe Usahabersama | -- | -- | Tidak ditemukan klasifikasi izin |
Bahwa Terdapat 5 (lima) Kelompok Izin Penyalur Alat Kesehatan, yaitu:
Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi;
Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi;
Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril;
Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril;
Produk Diagnostik Invitro.
Bahwa Alat kesehatan Elektromedik Radiasi adalah Alat kesehatan yang menggunakan sumber listrik AC atau DC untuk pengoperasian dan memancarkan radiasi pengion atau zat radioaktif selama penggunaan untuk mencapai maksud penggunaannya.
Bahwa Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi adalah Alat kesehatan yang menggunakan sumber listrik AC atau DC untuk pengoperasian dan tidak memancarkan radiasi pengion atau zat radioaktif selama penggunaan untuk mencapai maksud penggunaannya.
Bahwa Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril adalah Alat kesehatan yang penggunaannya tidak memerlukan sumber listrik AC atau DC dan mengalami proses sterilisasi pada proses produksinya dan produknya steril. Bahwa Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril adalah Alat kesehatan yang penggunaannya tidak memerlukan sumber listrik AC atau DC dan produknya tidak steril.
Bahwa Produk Diagnostik Invitro adalah Alat kesehatan yang digunakan untuk pemeriksaan spesimen dari dalam tubuh manusia secara In Vitro untuk menyediakan informasi untuk diagnosa, pemantauan, atau gabungan. Termasuk reagen, kalibrator, bahan control, penampung spesimen, software, dan instrument atau alat atau bahan kimia lain yang terkait.
Bahwa terkait dengan pengadaan alat kesehatan yang ada di RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun 2012, Pihak yang akan menyalurkan alat kesehatan tersebut harus memiliki 4 (empat) kelompok izin alat kesehatan secara sekaligus;
Bahwa Izin Penyalur Alat Kesehatan yang diperlukan tersebut adalah :
a. Izin Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, untuk jenis alat kesehatan C-Arm dan X-ray mobile;
b. Izin Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi, untuk jenis alat kesehatan Phacoemulsification, Mikroskop mata, Endourological, Laparascopy, Operating Table, Operating Lamp, Bor bedah syaraf, Ventilator, Central Monitor, Syringe pump, Infusion pump, Echocardiografi, Defribrilator, Bedside monitor non invasif, Bedside monitor invasif;
c. Izin Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril, untuk jenis alat kesehatan Tempat tidur pasien, Bedside cabinet;
d. Izin Produk Diagnostik Invitro, untuk jenis alat kesehatan Blood Gas Analizer;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Ahli BUDI HARJO, S.E., Akt. CFrA.CA.
Bahwa ahli pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh ahli;
Bahwa ahli menjabat sebagai Auditor Madya di Perwakilan BPKP Jawa Tengah, dan saat ini saya memberikan keterangan sebagai Ahli atas permintaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Nomor ST-1143/PW11/5/2016 tanggal 15 Agustus 2016;
Bahwa ahli memiliki keahlian di Bidang Auditing dan Akuntansi;
Bahwa Tugas dan wewenang saya adalah melakukan supervisi pelaksanaan audit, mendampingi/memberikan keterangan Ahli dalam proses penyidikan dan atau peradilan kasus Tipikor, melakukan supervisi dan atau melakukan pelaksanaan suatu penugasan dalam rangka membantu melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengendalian dan evaluasi pengawasan, melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jateng;
Bahwa ahli pernah melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyimpangan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) pada RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012, pelaksanaan audit mulai tanggal 30 November 2015 s.d 30 Desember 2015;
Bahwa Tujuan ahli melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyimpangan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) pada RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012 adalah untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atas Dugaan Penyimpangan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) pada RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012;
Bahwa Fakta-fakta yang ditemukan dalam Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyimpangan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) pada RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah sebagai berikut:
Sumber Dana Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) pada RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan RI Nomor 3433/024-04.4.01/13/ 2012 tanggal 22 Oktober 2012 dengan nilai anggaran sebesar Rp 25.000.000.000,00;
Sebelum dilakukan pelelangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tertanggal 3 September 2012 dengan nilai sebesar Rp 24.932.002.000,00;
HPS yang ditetapkan oleh PPK tersebut nilainya sama dengan nilai pengajuan anggaran sebagaimana tertuang dalam RKA-KL tanggal 12 Juli 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Direktur RSUD Kraton;
Proses pelelangan umum menggunakan e-procurement dan pada tanggal 20 September 2012, Panitia pengadaan melakukan pembukaan penawaran terhadap 6 peserta rekanan yang memasukkan dokumen penawaran yaitu: ---
| No. | Peserta Pelelangan | Nilai Penawaran (Rp) |
| 1. | PT Bina Inti Sejahtera | 24.295.796.000,00 |
| 2. | PT Intektama Globalindo | 24.636.480.000,00 |
| 3. | PT Rajawali Kencana Abadi | 24.683.240.000,00 |
| 4. | PT Sanjico Abadi | 24.712.762.000,00 |
| 5. | PT Global Ismaru | 24.856.433.300,00 |
| 6. | PT Tridelta Jaya | 18.811.800.000,00 |
Dari hasil evaluasi administrasi oleh Panitia Pengadaan PT Tridelta Jaya dinyatakan tidak lulus, sedangkan pemenang lelang adalah PT Bina Inti Sejahtera dengan harga Penawaran sebesar Rp 24.295.796.000,00 dengan cadangan pemenang lelang PT Intektama Globalindo.
Keterangan Sdr. M. Yusdhi Febrianto,S.T., selaku Sekretaris Panitia Pengadaan Barang/Jasa, evaluasi pelelangan untuk pengadaan tersebut dilakukan tidak secara cermat dan hanya bersifat formalitas.
Tanggal 25 Oktober 2012, Sdr. Sumargono, SKM.MA, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani Surat Perjanjian/kontrak Nomor 027/570.a tanggal 25 Oktober 2012 dengan Sdr. Devi Reza Raya, S.E., selaku Direktur Utama PT Bina Inti Sejahtera, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp24.295.796.000,00 untuk Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Pada saat penandatanganan kontrak tanggal 25 Oktober 2012 tersebut, PT Bina Inti Sejahtera belum menyerahkan Jaminan Pelaksanaan. Jaminan Pelaksanaan dikeluarkan oleh PT BRI (Persero), Kantor Cabang Cikarang dengan Nomor 031917120520 pada tanggal 5 November 2015.
Tanggal 13 Desember 2012, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) telah melakukan pemeriksaan barang hasil Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB tersebut dan menyatakan telah diterima 100% dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 027/688.
Atas pelaksanaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB tersebut telah dilakukan pembayaran kepada PT Bina Inti Sejahtera, berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00006 tanggal 14 Desember 2012 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 589996Y/072/112 tanggal 18 Desember 2012 sebesar Rp 21.755.780.964,00, dengan rincian:
Nilai kontrak : Rp 24.295.796.000,00
Potongan : PPN Rp 2.208.708.727,00
PPh Rp 331.306.309,00
Jumlah Pembayaran Rp 21.755.780.964,00
Berdasarkan dokumen penawaran dan klarifikasi kepada pihak terkait, PT Bina Inti Sejahtera sebagai penyedia barang bersama 4 (empat) perusahaan lainnya yaitu PT Intektama Globalindo, PT Sanjico Abadi, PTGlobal Ismaru, dan PT Rajawali Kencana Abadi terindikasi berada dalam 1 (satu) kendali oleh saksi Sulistio Nugroho alias saksi Yoyok dan mengikuti pelelangan pengadaan alat kedokteran, Kesehatan dan KB pada RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012 dengan cara yang tidak sehat. Hal tersebut terlihat dari:
Saksi Sulistio Nugroho alias Yoyok pernah menemui Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan dan dipertemukan dengan Sdr. Agus Bambang S. (Wakil Direktur Keuangan dan Pelayanan Umum), Sdr. M. Yusdhi F. (Kepala ULP), Sdri. Rina Ekaningdyah A. (Kepala Sub Bagian Perencanaan), Sdr. dr. Zaki (Kepala Bidang Pelayanan Penunjang Medik) dan Sdr. Sumargono (Kepala Bidang Pelayanan Penunjang Non Medik).
Sdr. Sulistio Nugroho alias Sdr. Yoyok memberikan fasilitas jemputan di Jakarta kepada pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan dalam proses pengusulan/penelaahan RKA-KL pengadaan alat kedokteran, alat kesehatan dan KB pada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan, dari Stasiun Gambir ke Kantor Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan.
Sdr. Sulistio Nugroho alias Sdr. Yoyok selaku pengendali kelima perusahaan tersebut pada saat evaluasi lelang menghubungi Sekretaris Panitia Pengadaan dan menyatakan bahwa 5 (lima) perusahaan tersebut adalah dibawah kendalinya.
Surat Dukungan kepadaPT Bina Inti Sejahtera, PT Intektama Globalindo, PT Global Ismaru, PT Sanjico Abadi, dan PT Rajawali Kencana Abadi dari PT Madesa Sejahtera Utama adalah atas permintaan dari PT Bina Inti Sejahtera, dan seluruhnya diambil oleh satu orang pegawai PT Bina Inti Sejahtera.
Sebagian surat pendukung penawaran PT Bina Inti sejahtera tidak sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1191/Menkes/Per/VIII/ 2010 tanggal 23 agustus 2010, karena berasal dari perusahaan yang tidak memiliki kewenangan menyalurkan alat kesehatan jenis tertentu, yaitu:
PT Boswell Mahakarya Indonesia tidak memiliki izin menyalurkan barang dalam Kelompok Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi, seperti Bor bedah syaraf merek Aesculap tipe Various, Syringe pump merek B Braun tipe Perfusor Space, dan Infusion pump merek B Braun tipe Perfusor Space;
PT Katamata Optomedik tidak memiliki izin menyalurkan barang dalam Kelompok Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi, jenis Phacoemulsification merk Oertli Tipe Faros dan dan Mikroskop mata Moeller Wedel tipe Allegra 900; -----
PT Mulya Husada Jaya tidak memiliki izin untuk menyalurkan barang dalam Kelompok Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, jenis C-Arm dan X-ray mobile.
Berdasarkan hasil Klarifikasi dan Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terhadap pihak-pihak terkait diperoleh keterangan sebagai berikut:
Sdr. dr. Muhammad Teguh Imanto selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan menerangkan:
Yang bersangkutan pernah menginstruksikan kepada pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan agar pelaksanaan penelaahan RKA-KL dan proses pengadaan barang alat kedokteran, kesehatan dan KB Tahun Anggaran 2012 sesuai ketentuan yang berlaku dan profesional. ---------
Sebelum memperoleh informasi resmi adanya alokasi dana DIPA Tugas Pembantuan melalui DIPA APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp25.000.000.000,00, pernah dikenalkan oleh Bupati Pekalongan dengan seseorang yang mengaku bernama Sdr. Gondo di ruang kerja Bupati.
Bupati Pekalongan menerangkan Sdr. Gondo adalah rekanan pengadaan alat kedokteran, kesehatan di RSUD Bendan Kota Pekalongan dan akan membantu dalam pengadaan alat kedokteran dan kesehatan pada RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Selanjutnya seseorang yang mengaku bernama Sdr. Yoyok dan mengaku rekan kerja Sdr. Gondo menemui yang bersangkutan dan menyatakan akan membantu menyediakan alat kedokteran/kesehatan sesuai spesifikasi yang dibutuhkan oleh RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Pada saat pertemuan dengan Sdr. Yoyok, yang bersangkutan memanggil Pejabat struktural di RSUD Kraton Pekalongan antara lain Wakil Direktur RSUD, Sdr. Muhammad Yusdi F. (Kepala ULP RSUD Pekalongan), Sdri. Rina Ekaningdyah A. (Kepala Sub Bagian Perencanaan), dan memperkenalkan Sdr. Yoyok yang akan membantu pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB.
Bupati Pekalongan melalui Ajudan Bupati pernah menanyakan kepada yang bersangkutan melalui telepon, terkait pemenuhan komitmen Sdr. Yoyok kepada Bupati, dan dijawab bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui adanya komitmen tersebut.
Yang bersangkutan tidak menerima imbalan apapun terkait perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB Tahun Anggaran 2012.
Sdri. Rina Ekaningdyah A. selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan pada RSUD Kraton kabupaten Pekalongan menerangkan:
Sebelum membuat Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-KL) Tugas Pembantuan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012 di Kementerian Kesehatan, yang bersangkutan bersama pejabat struktural lainnya pernah dipertemukan dan diperkenalkan oleh Direktur RSUD Kraton di ruangan Direktur dengan seseorang yang mengaku bernama Sdr. Yoyok.
Pada saat pertemuan Direktur RSUD menyatakan bahwa Sdr. Yoyok yang akan membantu proses penelaahan RKA-KL pengadaan alat kedokteran, kesehatan di Kementerian Kesehatan di Jakarta.
Pada saat yang bersangkutan dan pegawai RSUD Kraton Pekalongan melakukan proses penelaahan RKA-KL di Jakarta, Sdr. Yoyok yang memberikan fasilitas transportasi/penjemputan dari Stasiun Kereta Api dan mengantar ke Kantor Kementerian Kesehatan dan ke Kantor Kementerian Keuangan sebanyak 2 kali.
Yang bersangkutan tidak menerima imbalan apapun dari rekanan penyedia barang pada kegiatan pengadaan alat kedokteran, alat kesehatan dan KB Tahun Anggaran 2012.
Sdr. Ir. Supriyadi, M.T., selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang Jasa pada RSU Kraton Kabupaten Pekalongan menerangkan:
Yang bersangkutan mulai aktif di RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan sejak pertengahan bulan Juli 2012, sebelumnya di SKPD lain di Pemeritah Kabupaten Pekalongan.
Sekitar akhir bulan Juli 2012, yang bersangkutan pernah mendengar/memperoleh informasi dari pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan bahwa ada seseorang yang bernama Sdr. Yoyok yang akan membantu proses pengadaan alat kedokteran Kesehatan di RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Pada saat melakukan pembuktian kualifikasi calon pemenang lelang pada 2 (dua) perusahaan (PT Bina Inti Sejahteradan PT Intektama Globalindo) di Jakarta, bersama Panitia Pengadaan Barang/Jasa lainnya, PPK dan Wakil Direktur Pelayanan Umum dan Keuangan, telah disediakan fasilitas antar jemput dari Stasiun Kereta Api Gambir menuju ke 2 (dua) lokasi perusahaan tersebut oleh pihak lain yang tidak dikenal oleh yang bersangkutan.
Menurut yang bersangkutan Sdr. Muhammad Yusdhi F. (Sekretaris Panitia Pengadaan Barang/Jasa) yang aktif berkomunikasi dengan pihak yang menyediakan fasilitas antar jemput tersebut.
Sdr. Muhammad Yusdhi Febrianto, S.T.,selaku Sekretaris Panitia Pengadan Barang/Jasa pada RSUD Kraton kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012:
Kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada RSU Kraton Kabupaten Pekalongan telah difasilitasi oleh Sdr. Yoyok sejak proses penyusunan RKA-KL pada Kementerian Kesehatan dan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan.
Sebelum dimulainya kegiatan pengadaan alat kedokteran dan kesehatan Direktur RSUD Kraton pernah mempertemukan para petugas terkait pengadaan (Sdri. Rina Ekaningdyah A selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan, Sdr. M.Yusdhi F. selaku Kepala ULP, Sdri. Zumrotun selaku anggota ULP, Sdr. Sumargono selaku Kepala Bidang Pelayanan Penunjang Non Medik dan lainnya)dengan seseorang yang mengaku bernama Sdr. Yoyok di ruang Kerja Direktur RSUD Kraton.
Dalam pertemuan tersebut Direktur RSUD Kraton meminta kepada:
Saat proses evaluasi pelelangan pengadaan alat kedokteran dan kesehatan berlangsung, Sdr.Yoyok menelepon yang bersangkutan dan menerangkan bahwa PT Intektama Globalindo, PT Sanjico Abadi, PT Bina Inti Sejahtera, PT Global Ismaru, dan PT Rajawali Kencana Abadi yang sedang mengikuti pelelangan tersebut berada dibawah kendali Sdr. Yoyok.
Dengan adanya permintaan Direktur dan telepon dari Sdr. Yoyok, maka yang bersangkutan selaku Sekretaris bersama Ketua dan Anggota Panitia Pengadaan alat kedokteran, alat kesehatan dan KB Tahun Anggaran 2012 dalam melakukan evaluasi lelang hanya bersifat formalitas.
Sdr. Soemargono,S.K.M.,M.M. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerangkan:
Yang bersangkutan pernah menolak secara lisan untuk ditunjuk menjadi PPK kegiatan pengadaan alat kedokteran, alat kesehatan dan KB Tahun Anggaran 2012.
Dalam pembuatan dan penetapan nilai HPS didasarkan pada hasil rapat antara PPK, Panitia Pengadaan, dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dengan mengacu pada RKA-KL tanggal 12 Juli 2012.
Yang bersangkutan mengenal Sdr. Yoyok pada saat diperkenalkan oleh Direktur RSUD Kraton bersama pejabat lainnya. Dalam pertemuan tersebut Direktur RSUD menyatakan bahwa Sdr. Yoyok akan membantu/mengawal dan mencarikan dana pengadaan alat kedokteran/kesehatan.
Setelah pertemuan tersebut yang bersangkutan tidak pernah berhubungan dengan Sdr. Yoyok.
Yang bersangkutan mengetahui adanya Jaminan Pelaksanaan yang diserahkan oleh PT Bina Inti Sejahtera tertanggal 5 November 2012, setelah kasus ini ditangani Penyidik Kejati Jawa Tengah.
Yang bersangkutan tidak menerima imbalan apapun dari rekanan penyedia barang pada kegiatan pengadaan alat kedokteran, alat kesehatan dan KB Tahun Anggaran 2012. --
Sdr. Dwi Arief Setyawan selaku Ahli dalam Penyaluran Alat Kesehatan berpendapat antara lain:
Tidak dibenarkan perusahaan yang memiliki izin prinsip dari pabrikan sebagai Distributor, namun menyalurkan alat kesehatan tanpa memiliki izin dari pemerintah.
Pihak yang akan menyalurkan alat kesehatan pada pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012, harus memiliki 4 (empat) kelompok izin penyalur alat kesehatan secara sekaligus, yaitu:
Izin penyalur Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, untuk jenis alat kesehatan C-Arm dan X-ray mobile;
Izin penyalur Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi, untuk jenis alat kesehatan Phacoemulsification, Mikroskop mata, Endourological, Laparascopy, Operating Table, Operating Lamp, Bor bedah syaraf, Ventilator, Central Monitor, Syringe pump, Infusion pump, Echocardiografi, Defribrilator, Bedside monitor non invasif, danBedside monitor invasif;
Izin penyalur Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril, untuk jenis alat kesehatan tempat tidur pasien, dan Bedside cabinet;
Izin penyalur Produk Diagnostik Invitro, untuk jenis alat kesehatan Blood Gas Analizer.
Sdr. Anderson Ahli dari LKPP berpendapat antara lain:
Pihak-pihak yang berkaitan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus mematuhi Etika Pengadaan dan menerapkan Prinsip-Prinsip Pengadaan Barang/Jasa. --
Apabila proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, maka:
PPK tidak mengeluarkan/menandatangani SPPBJ;
PPK melapor kepada PA/KPA.
untuk selanjutnya PA/KPA melakukan tindakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dalam Pasal 83 ayat (3).
Penyedia Barang/Jasa berhak mendapatkan keuntungan selama diperoleh dengan cara yang benar sesuai dengan ketentuan.
Sdr. Prof. Dr. Nyoman Serikat Putra Jaya, SH., M.H., selaku Ahli Hukum Pidana dari Universitas Diponegoro berpendapat bahwa:
Yang dimaksud perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi adalah perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kegiatan tertentu atau menyalahi prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Perbuatan seseorang maupun korporasi yang tidak sesuai dengan perintah undang-undang atau yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1191/MENKES/PER/VIII/ 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
Setiap orang yang melakukan kegiatan dalam mengadakan barang/jasa berhak mendapat keuntungan, hanya saja keuntungan tersebut tidak boleh diperoleh dengan melakukan perbuatan melawan hukum
Bahwa Menurut pendapat ahli dengan didukung dokumen/bukti yang diperoleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, nilai pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB yang diterima RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp 17.912.928.280,00, terinci:
| Paket | Jumlah (Rp) |
| 9.722.138.440,00 |
| 6.026.935.000,00 |
| 1.491.600.000,00 |
| Jumlah | Rp 17.240.673.440,00 |
Nilai tersebut adalah harga yang wajar yang seharusnya dibayar oleh pemerintah dan kondisi Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB siap pakai di RSUD Kraton Pekalongan, didasarkan pada:
(1). Dokumen berupa bukti pembayaran melalui Bank, yang diperoleh dari PT Katamata Optomedik dan keterangan Sdr. Johan Gondokusumo (karyawan PT Katamata Optomedik) untuk nilai 1 (satu) unit Phacoemulsification adalah Rp 1.375.000.000,00.
(2). Dokumen berupa Purchase order PT Bina Inti Sejahtera, Surat perjanjian, bukti pembayaran melalui bank, surat pengiriman barang dan keterangan dari karyawan PT Surgika Alkesindo (Sdr. Bambang Suskamto dan Sdr. Ogi Bandawasa) nilai alat kedokteran, kesehatan dan KB dari PT Surgika Alkesindo adalah:
1 unit Mikroskop mata harganya sebesar Rp 439.970.000,00
1 unit Endourological harganya sebesar Rp 2.791.331.840,00
1 unit Laparascopy harganya sebesar Rp 1.525.337.600,00
(3). Dokumen berupa purchase order PT Bina Inti Sejahtera, Surat perjanjian, bukti pembayaran melalui bank,dan keterangan dari Sdr. Bambang Sulistio (karyawan PT Madesa Sejahtera Utama) nilai 1 (satu) unit Operating Table harganya sebesar Rp 725.728.500,00.
(4). Dokumen berupa surat pengiriman barang dan faktur tagihan (Invoice) dari PT Draeger Medical Indonesia dan keterangan dari Sdr. Godlief Eduard Kapitan (karyawan PT Draeger Medical Indonesia) untuk alat kedokteran, kesehatan dan KB berupa 2 (dua) unit Operating Lamp harganya sebesar Rp 760.910.000,00.
(5). Dokumen berupa purchase order, bukti pembayaran melalui bank, dan keterangan dari Sdr. Tri Widoyo (karyawan PT Dos Ni Roha) nilai untuk 3 (tiga) unit Ventilator harganya sebesar Rp 1.724.400,00.
(6). Dokumen berupa Purchase order, Surat perjanjian, bukti pembayaran (cek dan transfer), surat pengiriman barang dan keterangan dari Sdri. Bevel Riama Situmorang (karyawan PT Boswell Mahakarya Indonesia) nilai alat kedokteran, kesehatan dan KB dari PT Boswell Mahakarya Indonesia adalah sebesar Rp 824.620.500,00 terdiri atas:
1 unit Bor bedah syaraf harganya sebesar Rp 503.860.500,00.
6 unit Syringe pump harganya sebesar Rp 160.380.000,00.
6 unit Infusion pump harganya sebesar Rp 160.380.000,00.
(7). Dokumen berupa purchase order, bukti pembayaran melalui bank, dan keterangan dari Sdr. Agus Pudjo D. (karyawan PT Fondaco Mitratama) nilai 1 (satu) unit Echocardiografi sebesar Rp 1.840.000.000,00.
(8). Dokumen berupa Purchase order, bukti pembayaran melalui bank, surat pengiriman barang dan keterangan dari Sdri.Neni Yeni Priyani (karyawati PT Mutual Medica) nilai 1 (satu) unit Blood Gas Analizer, adalah sebesar Rp 137.775.000,00.
(9). Dokumen berupa Surat perjanjian, bukti pembayaran melaui bank, dan keterangan dari Sdr. Hadi Mustofa Joko Fariadi (karyawan PT Mulya Husada Jaya) nilai untuk alat kedokteran, kesehatan dan KB dari PT Mulya Husada Jaya adalah sebesar Rp 3.604.000.000,00:
1 unit C- Arm harganya sebesar Rp 1.600.000.000,00.
1 unit X-Ray Mobile harganya sebesar Rp 620.000.000,00.
1 unit Central Monitor harganya sebesar Rp192.000.000,00.
1 unit Defribilator harganya sebesar Rp 208.000.000,00.
8 unit Bedside monitor non invasif harganya Rp 768.000.000,00.
2 unit Bedside monitor invasif harganya Rp 216.000.000,00
(10). Dokumen berupa Purchase order, surat penyerahan barang dan keterangan Sdr. Andi Supandi (karyawan PT Merapi Utama Pharma) nilai alat kedokteran, kesehatan dan KB dari PT Merapi Utama Pharma adalah sebesar Rp1.491.600.000,00 dengan rincian:
113 unit Tempat Tidur pasien harganya Rp 1.230.570.000,00
113 unit Bedside Cabinet harganya sebesar Rp 261.030.000,00
Bahwa Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan hasil klarifikasi serta Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terhadap pihak-pihak terkait disimpulkan terdapat kelebihan pembayaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atas Pelaksanaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) pada RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 4.515.107.524,00.;
Bahwa metode yang digunakan dalam penghitungan kerugian keuangan negara sebagai berikut:
Menghitung jumlah pembayaran kepada PT. Bina Inti Sejahtera setelah dikurangi pajak atas pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Menghitung nilai perolehan yang dapat dipertanggungjawabkan atas Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB tersebut sesuai pembayaran yang diterima oleh perusahaan-perusahaan yang memasoknya.
Selisih antara kedua jumlah (1-2) merupakan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan metode tersebut diperoleh kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp 4.515.107.524,00 dengan penghitungan:
| No | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1 | Pembayaran kepada PT Bina Inti Sejahtera | 24.295.796.000,00 |
| 2 | Potongan PPN dan PPh | 2.540.015.036,00 |
| 3 | Jumlah Pembayaran bersih (1-2) | 21.755.780.964,00 |
| 4 | Jumlah nilai perolehan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB yang dapat dipertanggung jawabkan | 17.240.673.440,00 |
| 5 | Kerugian Keuangan Negara (3-4) | 4.515.107.524,00 |
Bahwa Sampai saat audit berakhir, dari jumlah tersebut belum ada pengembalian dari PT Bina Inti Sejahtera atas kerugian keuangan negara ke Kas Negara/ Daerah.
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa TERDAKWA memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa di ruang direktur memperkenalkan saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK selaku konsultan kesehatan kepada yang hadir antara lain saksi Zumrotun, saksi Sumargono, saksi dr. Zaki Mubarok, saksi Rina Ekaningdyah, saksi dr. Ahmad Nurohman, dan yang lainnya;
Bahwa RSUD Kraton melaksanakan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012;
Bahwa Terdakwa dr. Muhammad Teguh Immanto, Sp.B (K) Onk) selaku Direktur RSUD Kraton memerintahkan saksi Rina Ekaningdyah dan saksi Zumrotun untuk ke Jakarta pada hari Senin tanggal 9 Juli 2012 ke Kementrian Keuangan dan Dirjen Anggaran.
Bahwa Terdakwa dr. Muhammad Teguh Imanto, Sp.B (K) Onk juga ke Jakarta tetapi menyusul pada hari yang ke-2;
Bahwa Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor: : 978.5/276.1 tanggal 27 Agustus 2012;
Bahwa berdasarkan Kontrak Nomor: 027/570.a tanggal 25 Oktober 2012, SUMARGONO selaku PPK dan PT Bina Inti Sejahtera yang diwakili DEVI REZA RAYA, SE sebagai Direktur Utama menandatangani kontrak senilai Rp 24.932.002.000,00 (dua puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta dua ribu rupiah);
Bahwa selaku KPA, Terdakwa menandatangani dokumen diantaranya:
Pada pada tahapan sebelum pelaksanaan, yaitu menandatangani Rencana Acuan Kerja tanggal 12 Juli 2012, Kertas Kerja RKA-KL yang terakhir direvisi tanggal 27 November 2012;
Pada tahapan setelah pelaksanaan, yaitu menandatangani Berita Acara Pembayaran tanggal 17 Desember 2012.;
Dalam dokumen Berita Acara Serah Terima Barang tanggal 14 Desember 2012, yang ditandatangani oleh saksi SUMARGONO, SKM sebagai PPK dan saksi DEVI REZA RAYA sebagai Direktur PT Bina Inti Sejahtera, keduanya telah melakukan serah terima barang dan Terdakwa menandatangani dokumen sebagai pihak yang mengetahui;
Bahwa barang dalam pengadaan tersebut sebanyak 20 (dua puluh) jenis dengan jumlah total sebanyak 265 (dua ratus enam puluh lima) unit, terdiri:
Phacoemulsification sebanyak 1 (satu) unit.;
Mikroskop Mata sebanyak 1 (satu) unit.;
Endourological sebanyak 1 (satu) unit.;
Laparascopy sebanyak 1 (satu) unit.;
Operating Table sebanyak 1 (satu) unit.;
Operating Lamp sebanyak 2 (dua) unit.;
C-Arm sebanyak 1 (satu) unit;
Bor Bedah Syaraf sebanyak 1 (satu) unit.;
X-Ray Mobile sebanyak 1 (satu) unit.;
Ventilator sebanyak 3 (tiga) unit.;
Central Monitor sebanyak 1 (satu) unit.;
Syringe Pump sebanyak 6 (enam) unit.;
Infusion Pump sebanyak 6 (enam) unit.;
Echocardiografi sebanyak 1 (satu) unit.;
Blood Gas Analyzer sebanyak 1 (satu) unit.;
Defriblator sebanyak 1 (satu) unit.;
Bedside monitor non invasive sebanyak 8 (delapan) unit.;
Bedside monitor invasive sebanyak 2 (dua) unit.;
Tempat tidur pasien sebanyak 113 (seratus tiga belas) unit.;
Bedside Cabinet sebanyak 113 (seratus tiga belas) unit;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui pelaksanaan penyusunan HPS dan spesifikasi teknis yang merupakan tugas dan kewenangan dari PPKom;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima perintah dari seseorang dan atau memerintahkan seseorang untuk melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan, dan KB pada RSUD Kraton Tahun Anggaran 2012;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima pemberian atau menyerahkan uang, barang, atau bentuk lain selain honor yang berkaitan dengan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan, dan KB pada RSUD Kraton Tahun Anggaran 2012;
Bahwa sejak awal proses perencanaan, saksi sebagai Direktur RSUD Kraton sudah mengingatkan kepada seluruh pegawai RSUD Kraton termasuk saksi SUMARGONO, SKM.MA supaya melaksanakan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan, dan KB pada RSUD Kraton Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak boleh ada penggelembungan harga atau mark up yang dituangkan dalam Notulen Rapat, yang ditindaklanjuti kepada semua pihak terkait dalam pengadaan supaya menandatangani Pakta Integritas;
Menimbang, bahwa selain didengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa di persidangan, Penuntut Umum telah mengajukan BARANG BUKTI sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti dalam berkas perkara BAP penyidikan dan diperlihatkan di persidangan, berupa:
1 (satu) bundel asli Surat Perjanjian Nomor : 027/570.a tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) bundel asli Laporan Akhir Penggunaan Dana Tugas Pembantuan APBN-P Kementerian Kesehatan Tahun 2012;
1 (satu) lembar copy Harga Perkiraan Sendiri tanggal 03 September 2012 yang ditandatangani oleh SUMARGONO, SKM.MA sebagai PPKom;
1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor : 978.5/276.1 Tahun 2012 tanggal 27 Agustus 2012;
1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor : 445/553.a Tahun 2012 tanggal 22 Oktober 2012;
1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor : 445/553.b Tahun 2012 tanggal 22 Oktober 2012;
1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor : 800/1.234 Tahun 2012 tanggal 30 Agustus 2012;
1 (satu) bundel copy dokumen Garansi Pabrikan;
1 (satu) bundel copy dokumen Certificate of Origin;
1 (satu) bundel copy dokumen Surat Perintah Membayar (SPM);
1 (satu) bundel copy dokumen Dokumen Rapat Persiapan Pengadaan;
1 (satu) bundel copy dokumen Usulan Hibah Barang Milik Negara.
1 (satu) buah Flash Disk merek Toshiba 8 GB warna putih berisi data ; Penawaran Peserta Lelang dan Bukti Survei kepada Pemenang Lelang
1 (satu) buah bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan Blood Gas Analyzer merek Opti Medical type OPTI CCA-TS buatan USA antara PT Mutual Medica dengan PT Whira Pitoe Usahabersama.
1 (satu) bundel bukti transaksi antara PT Draeger Medical Indonesia dengan PT AA Global Medical
1 (satu) bundel bukti transaksi antara PT Surgika Alkesindo dengan PT Bina Inti Sejahtera;
1 (satu) bundel bukti transaksi antara PT Surgika Alkesindo dengan PT Katamata Optomedic
1 (satu) buah bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan Blood Gas Analyzer merek Opti Medical type OPTI CCA-TS buatan USA antara PT Whira Pitoe Usahabersama dengan PT Bina Inti Sejahtera.
Copy Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan (Perfomance Bond) Nomor: 031917120520 tanggal 05 November 2012, diterbitkan oleh Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Cikarang;
Copy Surat Nomor: 270/BGJP-BRI/BIS/XI/12 tanggal 02 November 2012, diterbitkan oleh PT Bina Inti Sejahtera;
Copy Surat Nomor: 027/567 tanggal 23 Oktober 2012, diterbitkan oleh RSUD Kraton;
1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan Operating Table, Merek Eschmann, England, Tipe T-20 sebanyak 1 (satu) unit antara PT Madesa Sejahtera Utama dengan PT Bina Inti Sejahtera
1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan Ventilator merek Covidien Puritan Bennett Tipe NPB840 Package A Produksi Ireland sebanyak 3 (tiga) unit antara PT Dos Ni Roha dengan PT Bina Inti Sejahtera
1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan:
C-Arm, Merek GE Health Care, Tipe Fluorostar 7900, Produksi Jerman, sebanyak 1 (satu) unit;
X-ray mobile, Merek GE Health Care, Tipe TMX +, Produksi Perancis, sebanyak 1 (satu) unit;
Central Monitor, Merek Schiller, Tipe M 6000, Produksi China, sebanyak 1 (satu) unit;
Defribrilator, Merek Schiller, Tipe DG 5000, Produksi Perancis, sebanyak 1 (satu) unit;
Bedside monitor non invasif, Merek Schiller, Tipe Argus LSM, Produksi China, sebanyak 8 (delapan) unit;
Bedside monitor invasif, Merek Schiller, Tipe Argus LSM, Produksi China, sebanyak 2 (dua) unit;
antara PT Mulya Husada Jaya dengan PT Bina Inti Sejahtera.
1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan:
Tempat tidur pasien, Merek Paramount Bed, Tipe PA59200A, Produksi Indonesia, sebanyak 113 (seratus tiga belas) unit;
Bedside cabinet, Merek Paramount Bed, Tipe PF-1100, Produksi Indonesia, sebanyak 113 (seratus tiga belas) unit;
antara PT Merapi Utama Pharma dengan PT Bina Inti Sejahtera
1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan Blood Gas Analyzer merek Opti Medical type OPTI CCA-TS buatan USA antara PT Pelita Santoso Jaya dengan PT Mutual Medica.
1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan:
Phacoemulsification, Merek Oertli, Tipe Faros, Produksi Swiss, sebanyak 1 (satu) unit;
Mikroskop mata, Merek Moeller Wedel, Tipe Allegra 900, Produksi Jerman, sebanyak 1 (satu) unit;
antara PT Katamata Optomedik dengan PT Bina Inti Sejahtera.
1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan:
Syringe pump, Merek B Braun, Tipe Perfusor Space, Produksi Jerman, sebanyak 6 (enam) unit;
Infusion pump, Merek B Braun, Tipe Perfusor Space, Produksi Jerman, sebanyak 6 (enam) unit;
Bor bedah syaraf, Merek Aesculap, Tipe Various, Produksi Jerman, sebanyak 1 (satu) unit
antara PT Boswell Mahakarya Indonesia dengan PT Bina Inti Sejahtera.
1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan Echocardiografi, Merek GE Health Care, Tipe Vivid S6, Produksi Norwegia, sebanyak 1 (satu) unit antara PT Fondaco Mitratama dengan PT Bina Inti Sejahtera.
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut Undang-Undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidana terdapat asas “geen straft zonder schuld”, artinya tiada pidana/hukuman tanpa kesalahan dan sejalan dengan asas ini dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana sehubungan dengan strafbaar feit (peristiwa pidana), batasan yang menjadi unsur strafbaar feit itu adalah:
a. Apakah terbukti bahwa feit telah diwujudkan oleh Terdakwa;
b. Kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya;
c. Jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah Terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader);
Kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun apabila ternyata sebaliknya secara hukum tak terbukti, maka demi hukum pula Terdakwa harus dibebaskan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap di persidangan, berdasarkan alat-alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, setelah dihubungkan satu sama lain, untuk menentukan fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, berdasarkan hukum pembuktian bahwa Pasal 184 ayat 1 KUHAP menyebutkan secara limitatif alat-alat bukti yang sah menurut undang- undang, yaitu :
keterangan saksi;
keterangan ahli;
surat;
petunjuk, dan
keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa khusus dalam perkara ini, karena Terdakwa telah didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka berlaku pula ketentuan Pasal 26 A UU No. 20 Tahun 2001, bahwa alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) KUHAP, juga dapat diperoleh dari :
a. alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
b. dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas maupun, yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan 25 (dua puluh lima) orang saksi, dan 2 (dua) orang ahli yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah, serta 2 (dua) orang saksi yang keterangan dibacakan serta mengajukan barang bukti yang ada dalam daftar barang bukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat 4 KUHAP, keterangan beberapa orang saksi baru dapat dinilai sebagai alat bukti serta mempunyai kekuatan pembuktian, apabila keterangan para saksi tersebut mempunyai hubungan serta saling mendukung tentang kebenaran suatu keadaan atau kejadian tertentu. Keterangan beberapa orang saksi yang berdiri sendiri-sendiri antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain, tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti, atau keterangan saksi-saksi tersebut akan dikategorikan sebagai saksi tunggal yang tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian, karena keterangan saksi tunggal harus dinyatakan tidak cukup memadai untuk pembuktian kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menilai keterangan beberapa orang saksi sebagai alat bukti yang sah, harus terdapat saling berhubungan antara keterangan tersebut. Sehingga keterangan itu dapat membentuk keterangan yang membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu, dengan demikian harus sungguh-sungguh diperhatikan persesuaian antara keterangan saksi dan persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain;
Menimbang, bahwa alat-alat bukti tersebut selanjutnya akan dihubungkan sedemikian rupa, guna menyusun fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama alat bukti yang diajukan di persidangan, berupa bukti surat, keterangan saksi, dan keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian, maka dapat disimpulkan adanya FAKTA HUKUM sebagai berikut :
Bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan yang terletak di Jalan Veteran Nomor 31, Kelurahan Kraton, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan, sesuai Keputusan Bupati Pekalongan Nomor: 445/96 Tahun 2010 tanggal 22 Maret 2010, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor: 445/335 Tahun 2011, dengan kegiatan pelayanan jasa kesehatan kepada masyarakat;
Bahwa Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton, berdasarkan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor: 821.2/283/2011 tanggal 05 Oktober 2011 dan Nomor: 821.2/443/2012 tanggal 03 Januari 2012, dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berdasarkan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor: 978.5/276.1 tanggal 27 Agustus 2012;
Bahwa selaku KPA, Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk memiliki tugas pokok dan kewenangan, berdasarkan ketentuan Pasal 10 jo Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, diantaranya:
menetapkan Panitia Pengadaan;
menetapkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;
mengawasi pelaksanaan anggaran;
menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. adalah selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) RSUD Kraton merangkap Kelompok Kerja (Pokja) Alat Kesehatan, berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor: 445/155 tanggal 09 Desember 2011 dan selaku Sekretaris Panitia Pengadaan, berdasarkan Keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor: 800/1.234 Tahun 2012 tanggal 30 Agustus 2012;
Bahwa selaku Kepala ULP merangkap Sekretaris Panitia Pengadaan, saksi MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. memiliki tugas pokok dan kewenangan, berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2), (2a), (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, yaitu:
Tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan meliputi:
menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
menetapkan Dokumen Pengadaan;
menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
khusus untuk Kelompok Kerja ULP;
1) menjawab sanggahan;
2) menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
a) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
b) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
3) menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
4) menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
5) membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Kepala ULP memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
(2a) Tugas pokok dan kewenangan Kepala ULP meliputi:
a. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP;
b. menyusun program kerja dan anggaran ULP;
c. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
d. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi;
e. melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP;
f. menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota Kelompok Kerja sesuai dengan beban kerja masing-masing Kelompok Kerja ULP; dan
g. mengusulkan pemberhentian anggota Kelompok Kerja yang ditugaskan di ULP kepada PA/KPA/Kepala Daerah, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau KKN;
(3) Selain tugas pokok dan kewewenangan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal diperlukan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK:
a. perubahan HPS; dan/atau
b. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan;
Bahwa saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK adalah selaku Pengendali PT Bina Inti Sejahtera) yang bertugas sebagai PIC (Person In Charge), dalam Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012, dimana saksi mempunyai tugas sebagai berikut :
Menerima data dari management untuk dikonfirmasikan ke RSUD Kraton
Menanyakan apakah RSUD Kraton bersedia untuk mengerjakan pengadaan ini
Membantu dalam administrasi untuk data teknisnya.
Data diperoleh dari ibu Minarsih sudah lengkap termasuk item – item yang akan diadakan baru saksi mengisi item – item tersebut dengan merk – merk yang dibutuhkan kemudian saksi serahkan ke pihak rumah sakit.
Tidak mempengaruhi pihak RSUD Kraton dalam pemilihan produk.
Bahwa pada tanggal 07 Juni 2012 bertempat di Ruang Direktur RSUD Kraton, Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk telah bertemu dengan saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK, yang merupakan relasi dari kenalannya bernama JOHAN GONDOKUSUMO selaku National Marketing Manager di PT Katamata, yang bergerak dalam usaha penyaluran alat kesehatan mata, dimana saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK selaku Pengendali PT Bina Inti Sejahtera, yang bertugas sebagai PIC (Person In Charge), selaku pihak yang mengupayakan RSUD Kraton mendapat persetujuan alokasi anggaran Pengadaan Alat Kedokteran dan Keluarga Berencana (KB) sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2012, yang sebelumnya antara keduanya sudah bertemu beberapa kali, yaitu :
pertama kali bertemu di lokasi di RSUD Kraton dengan tujuan perkenalan dan Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) ONK memperkenalkan saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK sebagai Konsultan Kesehatan,
kedua berlokasi di RSUD Kraton dengan tujuan membawa proposal dari saksi MINARSIH yang menawarkan membantu penyusunan data untuk melelangkapi proposal ke Menteri Kesehatan, proposal tersebut berisi data statistik, daftar alat kesehatan yang sudah ada di rumah sakit dan alat kesehatan yang akan diadakan, serta alat kesehatan yang akan diganti;
ketiga pada bulan Maret atau April 2012, bertemu di Kementerian Kesehatan, dengan tujuan melengkapi data dukung proposal desk Kementerian Kesehatan,
keempat, pada bulan Mei atau Juni 2012 bertemu di RSUD Kraton dengan tujuan diperkenalkan dengan saksi MARGONO yang akan ditunjuk selaku PPK dalam Pengadaan Alkes dan KB Tahun Anggaran 2012 di RSUD Kraton,
kelima bertemu di Hospital Expo di JHCC, dengan tujuan klarifikasi ketersediaan alat kesehatan dan bertemu dengan vendor di acara Hospital Expo.
Bahwa kemudian Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk mengumpulkan saksi drg. AHMAD NURROHMAN, M.Kes. selaku Wakil Direktur Pelayanan, saksi SUMARGONO, S.K.M.,M.A. selaku Kepala Bidang Penunjang Medik dan Non Medik, saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan, saksi ZUMROTUN RAHAYU PUJI B, S.Psi selaku Anggota Pokja ULP dan saksi MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. selaku Ketua Pokja ULP, guna menyampaikan bahwa RSUD Kraton akan mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN-P Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan memperkenalkan saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK selaku konsultan kesehatan yang akan membantu RSUD Kraton mendapat alokasi anggaran Pengadaan Alat Kedokteran dan Keluarga Berencana (KB);
Bahwa Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) ONK menyampaikan kepada saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK supaya tidak memberikan kompensasi kepada internal RSUD Kraton, namun supaya kompensasi diberikan kepada Bupati Pekalongan Drs. AMAT ANTONO, MSi, untuk kegiatan tahun anggaran 2013;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Juli 2012, Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menerima laporan dari saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA., menyatakan RSUD Kraton mendapat Undangan Penelaahan Tugas Pembantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012 pada hari Senin tanggal 09 Juli 2012 bertempat di Kementerian Kesehatan di Jakarta, untuk melengkapi administrasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian / Lembaga (RKAKL), dimana RSUD Kraton akan mendapatkan alokasi anggaran Pengadaan Alat Kesehatan sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) yang bersumber dari APBN-P Tahun Anggaran 2012 Kementerian Kesehatan;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk mengundang pejabat struktural, dokter, dan penyalur alat kesehatan supaya berkumpul pada hari Minggu tanggal 08 Juli 2012 di RSUD Kraton, untuk melengkapi persyaratan administrasi RKAKL;.
Bahwa Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menyerahkan brosur-brosur alat kesehatan, baik merek yang kehendaki dan merek yang tidak dikehendaki sebagai pembanding kepada saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. untuk dimasukkan ke dalam matrik harga pembanding, untuk memenuhi undangan dari Kementerian Kesehatan dan juga telah memerintahkan dokter-dokter supaya menandatangani kertas usulan (form) Usulan alat kesehatan yang sudah tercatat mereknya, diantaranya alat kesehatan mata Phacoemulsification merek Oertli dan Mikroskop Mata merek Moeller Weder, sesuai penawaran JOHAN GONDOKUSUMO, walaupun Dokter Spesialis Mata di RSUD Kraton dr Bhima Pratjahja, tidak mau menandatangani form tersebut karena merek yang tercatat dalam form tidak sesuai dengan merek usulannya, karena mengusulkan alat kesehatan mata Phacoemulsification merek Carl Zeiss atau Leica Mikroskop Mata merek AMO Sovereign, namun form tersebut kemudian ditanda tangani oleh dr Ida Irianti, SpPD Finasim walaupun bukan dokter user;
Bahwa Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk memerintahkan saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan saksii ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi. berangkat ke Jakarta, yang mana atas sepengetahuan Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK hari Senin tanggal 09 Juli 2012 telah memberikan fasilitas transportasi/penjemputan dari Stasiun Kereta Api dan mengantar ke Kantor Kementerian Kesehatan dan ke Kantor Kementerian Keuangan kepada saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan saksi ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi. menuju Kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta, sesampainya di tujuan kemudian saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA dan saksi ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi. menyampaikan matrik harga pembanding yang disusun di RSUD Kraton kepada Petugas dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, namun Petugas dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menyatakan persyaratan administrasi tidak lengkap, diantaranya karena harga penawaran dari setiap perusahaan penyalur alat kesehatan tidak disertai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sedangkan batas akhir pengumpulan kelengkapan dokumen penelaahan ditentukan pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2012, setelah itu saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. menghubungi Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk untuk menyampaikan mengenai permasalahan tersebut dan meminta penyelesaiannya, selanjutnya Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menyanggupi akan menyelesaikan permasalahan tersebut ;
Bahwa kemudian Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menghubungi dan meminta bantuan saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK supaya menyelesaikannya, selanjutnya saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK menghubungi saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan menyatakan bersedia membantunya dan akan mengirimkan orang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juli 2012, saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK memerintahkan seseorang supaya menyerahkan SIUP, NPWP, dan TDP dari penyalur alat kesehatan sesuai perusahaan tercantum dalam matrik harga pembanding kepada saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA., setelah dokumen diterima kemudian RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. melakukan rekapitulasi perkembangan data dan memasukkannya ke dalam dokumen penelaahan, sehingga persyaratan administrasi dinyatakan lengkap setelah saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. menyerahkannya kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, kemudian saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan saksi ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi. kembali ke Kabupaten Pekalongan,
Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2012, Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk melakukan pertemuan dengan pejabat struktural dan dokter di lingkungan RSUD Kraton, dengan kesimpulan:
RSUD Kraton akan mendapat alokasi dana dari APBN-P Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
Dana tersebut digunakan untuk pengadaan alat kesehatan;
Alat kesehatan untuk memenuhi kebutuhan di Ruang Instalasi Bedah Sentral (IBS), Ruang Instalasi Care Unit (ICU), dan Ruang Perawatan Kelas 3;
Usulan alat kesehatan disampaikan oleh pengguna (user) sesuai kebutuhan;
Pengadaan alat kesehatan mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, dan tidak boleh ada penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan alat kesehatan;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2012, Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk kemudian menandatangani Rincian Anggaran Biaya dalam Kerangka Acuan Kerja tanggal 12 Juli 2012, selanjutnya Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk memerintahkan saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan saksi ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi., saksi ANDI RIZKIANTO, dan YUNUS KURNIAWAN berangkat ke Kementerian Kesehatan di Jakarta, untuk menyerahkan dokumen tersebut, setelah itu saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA., saksi ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi., saksi ANDI RIZKIANTO, dan YUNUS KURNIAWAN melaksanakan perintah tersebut dengan berangkat ke Kementerian Kesehatan di Jakarta dan menyerahkan dokumen tersebut;
Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Agustus 2012, setelah menerima Surat Menteri Kesehatan cq Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan tanggal 10 Agustus 2012 Nomor: TU.01.02/I/1385/2012 tentang Penyampaian Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 271/Menkes/SK/VIII/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 008/Menkes/SK/I/2012 tentang Alokasi Anggaran Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Pelaksanaan Program Pembangunan Kesehatan di Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2012, maka berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor: 978.5/276.1 tanggal 27 Agustus 2012, dan dan Keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor: 800/1.234 Tahun 2012 tanggal 30 Agustus 2012, susunan Pejabat dan Panitia dalam Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012 (selanjutnya disebut Pengadaan), diantaranya adalah :
Kuasa Pengguna Anggaran : dr. Muhammad Teguh Imanto, Sp.B (K) Onk
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Sumargono, SKM.MA
Panitia Pengadaan :
Ketua : Ir. Supriyadi, MT
Anggota : M. Yusdi Febriyanto, ST
Drs. Badowi, MPd
Tokha, SIP
Ikhwan Teguh Setiawan, S.Kep.
Zumrotun Rahayu Puji B, S.Psi;
Afrilia Dwi Darmayanti, SE
Bahwa berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan Nomor: 3433/024-04.4.4.01/13/2012 tanggal 22 Oktober 2012, RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan ditugaskan untuk melaksanakan Program Pembinaan Upaya Kesehatan dari Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, Kegiatan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Sekretariat Ditjen Bina Upaya Kesehatan, dengan alokasi anggaran Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), untuk, dengan rincian:
Layanan Perkantoran sebesar Rp 67.998.000,00;
Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB sebesar Rp 24.932.002.000,00;
Bahwa dalam pelaksanaan Pengadaan tersebut, PPK, Panitia Pengadaan, dan Peserta Lelang harus memperhatikan ketentuan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004;
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor: 09/A/KP/XII/2006/01 tanggal 28 Desember 2006 tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tanggal 23 Agustus 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
Dokumen Pengadaan Nomor: 03/PAN.ALKES/IX/2012 tanggal 10 September 2012;
Bahwa ketentuan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ), yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, yaitu: -
melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan PBJ;
bekerja secara professional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen PBJ yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam PBJ;
tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses PBJ;
menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam PBJ;
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan;
tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan PBJ;
Bahwa saksi SUMARGONO, SKM.MA selaku PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanggal 03 September 2012, sebesar Rp 24.932.002.000,00 (dua puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta dua ribu rupiah), dengan rincian:
| No. | Nama Alat | Volume | Satuan | Jumlah (Rp) | ||||
| Ruang Instalasi Bedah Sentral (IBS) | ||||||||
| 1 | Phacoemulsification | 1 | Unit | 1.375.000.000,00 | ||||
| 2 | Mikroskop mata | 1 | Unit | 1.100.000.000,00 | ||||
| 3 | Endourological | 1 | Unit | 4.361.456.000,00 | ||||
| 4 | Laparascopy | 1 | Unit | 2.383.340.000,00 | ||||
| 5 | Operating Table | 1 | Unit | 967.638.000,00 | ||||
| 6 | Operating Lamp | 2 | Unit | 1.740.000.000,00 | ||||
| 7 | C-Arm | 1 | Unit | 2.000.000.000,00 | ||||
| 8 | Bor bedah syaraf | 1 | Unit | 839.768.000,00 | ||||
| Ruang Instalasi Care Unit (ICU) | ||||||||
| 1 | X-ray mobile | 1 | Unit | 775.000.000,00 | ||||
| 2 | Ventilator | 3 | Unit | 2.155.500.000,00 | ||||
| 3 | Central Monitor | 1 | Unit | 240.000.000,00 | ||||
| 4 | Syringe pump | 6 | Unit | 267.300.000,00 | ||||
| 5 | Infusion pump | 6 | Unit | 267.300.000,00 | ||||
| 6 | Echocardiografi | 1 | Unit | 2.300.000.000,00 | ||||
| 7 | Blood Gas Analizer | 1 | Unit | 183.700.000,00 | ||||
| 8 | Defribrilator | 1 | Unit | 260.000.000,00 | ||||
| 9 | Bedside monitor non invasif | 8 | Unit | 960.000.000,00 | ||||
| 10 | Bedside monitor invasif | 2 | Unit | 270.000.000,00 | ||||
| Ruang Perawatan | ||||||||
| 1 | Tempat tidur pasien | 113 | Unit | 2.050.950.000,00 | ||||
| 2 | Bedside cabinet | 113 | Unit | 435.050.000,00 | ||||
| Jumlah total | 24.932.002.000,00 | |||||||
Bahwa HPS yang ditandatangani oleh saksi SUMARGONO, SKM.MA tersebut nilainya sama dengan nilai Rincian Anggaran Biaya dalam Kerangka Acuan Kerja tanggal 12 Juli 2012, yang ditandatangani oleh Terdakwa dr. Muhammad Teguh Imanto, Sp.B (K) Onk sebagai Direktur RSUD Kraton selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa saksi SUMARGONO, SKM.MA dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak melakukan survai harga pasar kepada pihak Pabrikan atau Distributor ataupun sumber informasi lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak memastikan ada tidaknya potongan harga atau diskon kepada pihak tersebut, supaya Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang disusun sesuai dengan harga barang di pasaran.
Bahwa Harga Perkiraan Sementara (HPS) selanjutnya digunakan oleh saksi M. Yusdhi Febriyanto, ST selaku Sekretaris Panitia Lelang, untuk dijadikan salah satu dasar dalam Pengadaan tersebut, dengan tidak mengajukan usulan perubahan Harga Perkiraan Sementara (HPS);
Bahwa Panitia Pengadaan selanjutnya melaksanakan proses Pengadaan tersebut dengan metode pengadaan dengan e-Lelang Umum, metode kualifikasi dengan Pascakualifikasi, metode dokumen dengan satu file, dan metode evaluasi dengan Sistem Gugur, dengan rincian kegiatan:
| Nomor | Tahap | Mulai | Sampai |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1. | Pengumuman Pasca kualifikasi | 11 September 2012 | 20 September 2012 |
| 2. | Download Dokumen Pengadaan | 11 September 2012 | 19 September 2012 |
| 3. | Pemberian Penjelasan | 14 September 2012 | 14 September 2012 |
| 4. | Upload Dokumen Penawaran | 15 September 2012 | 20 September 2012 |
| 5. | Pembukaan Dokumen Penawaran | 20 September 2012 | 20 September 2012 |
| 6. | Evaluasi penawaran | 21 September 2012 | 24 September 2012 |
| 7. | Evaluasi Dokumen Kualifikasi | 25 September 2012 | 28 September 2012 |
| 8. | Pembuktian Kualifikasi | 25 September 2012 | 28 September 2012 |
| 9. | Upload Berita Acara Hasil Pelelangan | 28 September 2012 | 29 September 2012 |
| 10. | Penetapan pemenang | 01 Oktober 2012 | 02 Oktober 2012 |
| 11. | Pengumuman Pemenang | 02 Oktober 2012 | 02 Oktober 2012 |
| 12. | Masa Sanggah Hasil Lelang | 03 Oktober 2012 | 08 Oktober 2012 |
| 13. | Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa | 09 Oktober 2012 | 18 Oktober 2012 |
| 14. | Penandatanganan Kontrak | 10 Oktober 2012 | 25 Oktober 2012 |
Bahwa Panitia Pengadaan dalam Pengumuman Pengadaan tersebut menentukan Syarat Kualifikasi Peserta Lelang, diantaranya harus memiliki izin, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Non kecil, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sejenis sesuai kegiatan yang dilelangkan, Akta Pendirian Perusahaan beserta Perubahannya, dan Surat Ijin Penyalur Alat Kesehatan (PAK);
Bahwa pada saat proses pengadaan peserta lelang yang memasukkan dokumen penawaran sampai dengan tanggal 20 September 2012, berjumlah 6 (enam) perusahaan yaitu PT Bina Inti Sejahtera, PT Intektama Globalindo, PT Rajawali Kencana Abadi, PT Sanjico Abadi, PT Global Ismaru, dan PT Tridelta Jaya;
Bahwa saksi Sulistiyo Nugroho alias YOYOK memasukkan sebanyak 5 perusahaan yaitu PT Bina Inti Sejahtera, PT Intektama Globalindo, PT Rajawali Kencana Abadi, PT Sanjico Abadi, dan PT Global Ismaru dan pada saat proses evaluasi pelelangan pengadaan alat kedokteran dan kesehatan berlangsung, saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok menelepon saksi Muhammad Yusdi Febriyanto, S.T yang menerangkan bahwa PT Intektama Globalindo, PT Sanjico Abadi, PT Bina Inti Sejahtera, PT Global Ismaru, dan PT Rajawali Kencana Abadi yang sedang mengikuti pelelangan tersebut berada dibawah kendali Manajemen Eks Grup Permai, yang dipimpin oleh Aan Ikhyaudin alias Aldo, dan salah satu bawahannya adalah saksi Sulistyo Nugroho alias Yoyok sebagai PIC. Selanjutnya saksi Muhammad Yusdhi F, S.T melaporkannya kepada Terdakwa dr. Muhammad Teguh Imanto, Sp.B (K) Onk yang mana kemudian Terdakwa dr. Muhammad Teguh Imanto, Sp.B (K) Onk menyuruh saksi Muhammad Yusdhi F, S.T untuk melaksanakan tugasnya dan membantu saksi Sulistiyo Nugroho alias YOYOK;
Bahwa antara PT Bina Inti Sejahtera dengan PT Intektama Globalindo, PT Global Ismaru, PT Rajawali Kencana Abadi, dan PT Sanjico Abadi, yang berada dalam satu kendali Manajemen Eks Group Permai dalam dokumen penawarannya :
Terdapat kesamaan dokumen teknis, berupa spesifikasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis, yaitu:
Penawaran dari diantara 5 (lima) peserta pelelangan, yaitu PT Bina Inti Sejahtera, PT Intektama Globalindo, PT Global Ismaru, PT Rajawali Kencana Abadi, dan PT Sanjico Abadi mendekati nilai total Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang ditetapkan sebesar Rp 24.932.002.000.00 (dua puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta dua ribu rupiah, yaitu:
| No. | Jenis Alat Kesehatan | Merek | Tipe | Produksi Negara | Perusahaan Pendukung | Jumlah |
| 1 | 2 | 3 | 4 | |||
| 1 | Phacoemulsification | Oertli | Faros | Swiss | PT Katamata Optomedik | 1 |
| 2 | Mikroskop mata | Moeller Wedel | Allegra 900 | Jerman | PT Katamata Optomedik | 1 |
| 3 | Endourological | Richard Wolf | Various | Jerman | PT Surgika Alkesindo | 1 |
| 4 | Laparascopy | Richard Wolf | Various | Jerman | PT Surgika Alkesindo | 1 |
| 5 | Operating Table | Eschmann | T20 | Inggris | PT Madesa Sejahtera Utama | 1 |
| 6 | Operating Lamp | Draeger | LED Polaris 500/750/mox | Jerman | PT Draeger Medical Indonesia | 2 |
| 7 | C-Arm | GE Health Care | Fluorostar 7900 | Jerman | PT Mulya Husada Jaya | 1 |
| 8 | Bor bedah syaraf | Aesculap | Various | Jerman | PT Boswell Mahakarya Indonesia | 1 |
| 9 | X-ray mobile | GE Health Care | TMX + | Perancis | PT Mulya Husada Jaya | 1 |
| 10 | Ventilator | Puritan Bennett | NPB 840 | Irlandia | PT Dos Ni Roha | 3 |
| 11 | Central Monitor | Schiller | M 6000 | China | PT Mulya Husada Jaya | 1 |
| 12 | Syringe pump | B Braun | Perfusor Space | Jerman | PT Boswell Mahakarya Indonesia | 6 |
| 13 | Infusion pump | B Braun | Infuso mat Space P | Jerman | PT Boswell Mahakarya Indonesia | 6 |
| 14 | Echocardiografi | GE Health Care | Vivid S6 | Norwegia | PT Fondaco Mitratama | 1 |
| 15 | Blood Gas Analizer | OPTI Medical | OPTI CCA-TS | Amerika Serikat | PT Pelita Santoso Jaya | 1 |
| 16 | Defribrilator | Schiller | DG 5000 | Perancis | PT Mulya Husada Jaya | 1 |
| 17 | Bedside monitor non invasif | Schiller | Argus LSM | China | PT Mulya Husada Jaya | 8 |
| 18 | Bedside monitor invasif | Schiller | Argus LSM | China | PT Mulya Husada Jaya | 2 |
| 19 | Tempat tidur pasien | Paramount Bed | PA59200A | Indone sia | PT Merapi Utama Pharma | 113 |
| 20 | Bedside cabinet | Paramount Bed | PF-1100 | Indone sia | PT Merapi Utama Pharma | 113 |
| No. | Peserta Pelelangan | Nilai Penawaran |
| 1 | 2 | 3 |
| 1 | PT Bina Inti Sejahtera | Rp 24.295.796.000,00 |
| 2 | PT Intektama Globalindo | Rp 24.636.480.000,00 |
| 3 | PT Rajawali Kencana Abadi | Rp 24.683.240.000,00 |
| 4 | PT Sanjico Abadi | Rp 24.712.762.000,00 |
| 5 | PT Global Ismaru | Rp 24.856.433.300,00 |
Adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali, seperti pengambilan Surat Dukungan yang diterbitkan oleh PT Boswell Mahakarya Indonesia dan PT Madesa Sejahtera Utama untuk PT Bina Inti Sejahtera, PT Intektama Globalindo, PT Global Ismaru, PT Rajawali Kencana Abadi, dan PT Sanjico Abad dilakukan dalam kendali Manajemen Eks Grup Permai;
Surat Dukungan yang diterbitkan Perusahaan Pendukung memiliki nomor berurutan setidaknya berdekatan, yaitu:
| No. | Perusaha an Pendukung | Peserta Lelang | ||||
| PT Bina Inti Sejahtera | PT Intektama Gobalindo | PT Global Ismaru | PT Rajawali Kencana Abadi | PT Sanjico Abadi | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| 1 | PT Bos well Maha karya Indo nesia | 0271/SD-BMI/12 tanggal 13 September 2012 | 0273/SD-BMI/12 tanggal 13 September 2012 | 0270/SD-BMI/12 tanggal 13 September 2012 | 0269/SD-BMI/12 tanggal 13 September 2012 | 0272/SD-BMI/12 tanggal 13 September 2012 |
| 2 | PT Dos Ni Roha | 0797/DNR-MED/IX/12 tanggal 17 September 2012 | 0806/DNR-MED/IX/12 tanggal 14 September 2012 | 08011/DNR-MED/IX/12 tanggal 14 September 2012 | 0794/DNR-MED/IX/12 tanggal 13 September 2012 | 0804/DNR-MED/IX/12 tanggal 14 September 2012 |
| 3 | PT Madesa Sejahtera Utama | 3474/MSU/ 2012 tanggal 17 September 2012 | 3479/MSU/ 2012 tanggal 17 September 2012 | 3460/MSU/ 2012 tanggal 17 September 2012 | 3465/MSU/ 2012 tanggal 17 September 2012 | 3469/MSU/ 2012 tanggal 17 September 2012 |
| 4 | PT Katamata Optomedik | 26/KTMT/DIR/IX/2012 tanggal 17 September 2012 | 28/KTMT/DIR/IX/2012 tanggal 17 September 2012 | 29/KTMT/DIR/IX/2012 tanggal 14 September 2012 | 25/KTMT/DIR/IX/2012 tanggal 14 September 2012 | 28/KTMT/DIR/IX/2012 tanggal 17 September 2012 |
| 5 | PT. Drae ger Medi cal Indone sia | DMI/L/12/09/ 480 tanggal 17 September 2012 | DMI/L/12/09/ 484 tanggal 15 September 2012 | DMI/L/12/09/ 482 tanggal 17 September 2012 | DMI/L/12/09/ 479 tanggal 14 September 2012 | DMI/L/12/09/ 481tanggal 14 September 2012 |
| 6 | PT Fondaco Mitratama | 0111/FDC6/TR/IX/12 tang gal 17 Sep tember 2012 | 0116/FDC6/TR/IX/12 tanggal 17 September 2012 | 0113/FDC6/TR/IX/12 tang gal 17 Sep tember 2012 | 0114/FDC6/TR/IX/12 tang gal 17 Sep tember 2012 | 0112/FDC6/TR/IX/12 tang gal 17 Sep tember 2012 |
| 7 | PT Merapi Utama Pharma | 27/MUP-ADM/XXT/IX/ 12 tanggal 17 September 2012 | 29/MUP-ADM/XXT/IX/ 12 tanggal 17 September 2012 | 31/MUP-ADM/XXT/IX/12 tanggal 17 September 2012 | 30/MUP-ADM/XXT/IX/ 12 tanggal 17 September 2012 | 28/MUP-ADM/XXT/IX/ 12 tanggal 17 September 2012 |
| 8 | PT Pelita Santoso Jaya | PSJ-12/09/12 tanggal 12 September 2012 | PSJ-12/09/14 tanggal 13 September 2012 | PSJ-12/09/08 tanggal 13 September 2012 | PSJ-12/09/16 tanggal 13 September 2012 | PSJ-12/09/10 tanggal 12 September 2012 |
| 9 | PT Mulya Husada Jaya | 885/SD/MHJ/SL/IX/2012 tang gal 17 Sep tember 2012 | 896/SD/MHJ/SL/IX/2012 tang gal 17 Sep tember 2012 | -- | 902/SD/MHJ/SL/IX/2012 tanggal 17 September 2012 | 908/SD/MHJ/SL/IX/2012 tang gal 17 Sep tember 2012 |
| General Eletric | 26/GEHC-IND/IX/12 Tanggal 18 September 2012 | 28/GEHC-IND/IX/12 Tanggal 18 September 2012 | 27/GEHC-IND/IX/12 Tanggal 18 September 2012 | 29/GEHC-IND/IX/12 Tanggal 18 September 2012 | -- | |
| 10 | PT Surgika Alkesindo | 296/D/SA-SMG/IX/12 tanggal 18 September 2012 | 300/D/SA-SMG/IX/12 tanggal 18 September 2012 | 297/D/SA-SMG/IX/12 tanggal 18 September 2012 | 298/D/SA-SMG/IX/12 tanggal 18 September 2012 | 299/D/SA-SMG/IX/12 tanggal 18 September 2012 |
4. Jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan, berupa Jaminan Penawaran yang diterbitkan oleh PT Asuransi Bosowa Periskop pada tanggal 17 September 2012, dengan Nomor 611471 untuk PT Intektama Globalindo dan Nomor 611472 untuk PT Rajawali Kencana Abadi;
Bahwa Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) ONK memerintahkan saksi MUHAMMAD YUSDHI FEBRIANTO, ST untuk menyerahkan dokumen yang berisi merek dan harga, kepada saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok supaya memeriksa dan untuk mengetahui ada tidaknya kemahalan harga. Saksi Sulistiyo Nugroho diperintahkan oleh saksi MINARSIH untuk mendapatkan dokumen tersebut dari RSUD Kraton yang sebenarnya bersifat rahasia dan menyerahkan dokumen tersebut kepada saksi MINARSIH;
Bahwa yang mencari atau menghubungi vendor-vendor (Perusahaan Pendukung) yang nantinya akan digunakan dalam memasukkan penawaran dalam kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan Dan KB pada RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun 2012 berdasarkan alat kebutuhan yang diajukan oleh RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan adalah saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok yang mana vendor-vendor tersebut kemudian memberikan harga diskon sebesar antara 35%-40%;
Bahwa diskon sebesar 35%-40% dari vendor-vendor tersebut oleh saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok serahkan kepada saksi MINARSIH, untuk dibuat RAB/Penawaran Harga yang nantinya akan dimasukkan dalam Penawaran dalam Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan Dan KB pada RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun 2012.
Bahwa Peserta Lelang Pengadaan tersebut tidak ada satupun yang memiliki Izin Surat Ijin Penyalur Alat Kesehatan (PAK), sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tanggal 23 Agustus 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan, untuk 4 (empat) kelompok alat kesehatan secara lengkap, yaitu:
Izin Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, untuk jenis alat kesehatan C-Arm dan X-ray mobile;
Izin Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi, untuk jenis alat kesehatan Phacoemulsification, Mikroskop mata, Endourological, Laparascopy, Operating Table, Operating Lamp, Bor bedah syaraf, Ventilator, Central Monitor, Syringe pump, Infusion pump, Echocardiografi, Defribrilator, Bedside monitor non invasif, Bedside monitor invasif;
Izin Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril, untuk jenis alat kesehatan Tempat tidur pasien, Bedside cabinet;
Izin Produk Diagnostik Invitro, untuk jenis alat kesehatan Blood Gas Analizer;
Bahwa rincian izin PAK dari Peserta Lelang Pengadaan tersebut, adalah:
| No. | Nama Perusahaan | Nomor dan Tanggal Izin | Kelompok Izin | Keterangan |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1 | PT Bina Inti Sejahtera | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor: HK.07.Alkes/ IV/ 418/Ak.2/2012 tanggal 25 Juni 2012 | Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi dan Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril | Tidak memiliki izin Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril, dan Produk Diagnostik Invitro |
| 2 | PT Intektama Globalindo | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor : HK.07.Alkes/IV/591/Ak.2/2012 tanggal 16 Agustus 2012 | Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi | Tidak memiliki izin Alat Kesehatan Elektromedik Radi asi, Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril, Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril, dan Produk Diagnostik Invitro |
| 3 | PT Global Ismaru | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor : HK.07.Alkes/IV/461/Ak.2/2012 tanggal 16 Juli 2012 | Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi dan Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril | Tidak memiliki izin Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril, dan Produk Diagnostik Invitro |
| 4 | PT Rajawali Kencana Abadi | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor: HK.07.Alkes/IV/611/Ak.2/2012 tanggal 16 Agustus 2012 | Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi, Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril, dan Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril | Tidak memiliki izin Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, dan Produk Diagnostik Invitro |
| 5 | PT Sanjico Abadi | -- | -- | Tidak melampirkan Izin Penyalur Alat Kesehatan dalam dokumen penawaran |
| 6 | PT Tridelta Jaya | -- | -- | Tidak melampirkan Izin Penyalur Alat Kesehatan dalam dokumen penawaran |
Bahwa saksi DEVI REZA RAYA, SE selaku Direktur Utama PT Bina Inti Sejahtera telah menyampaikan penawaran pekerjaan pengadaan tersebut melalui Surat Nomor: 180/SPH-RSUD Kraton/IX-20l2 tanggal 20 September 2012, dengan nilai sebesar Rp 24.295.796.000,00 (dua puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), dengan melampirkan kelengkapan dokumen dan/atau keterangan lain untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa, yaitu antara lain melampirkan :
Letter of Authorization dari Moller Wedel GmbH tanggal 01 November 2011 yang tertulis dibuat di Wedel Jerman dan Letter of Appointment dari Mandarin Opto-Medic Co Pte Ltd yang tertulis dibuat di Singapura ;
Letter of Authorization dari Moller Wedel GmbH tanggal 01 November 2011 yang menerangkan adanya Tender di RSUD Kraton Pekalongan;
dukungan dari perusahaan :
PT Boswell Mahakarya Indonesia yang tidak memiliki izin untuk menyalurkan barang dalam Kelompok Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi, seperti Bor bedah syaraf merek Aesculap tipe Various, Syringe pump merek B Braun tipe Perfusor Space, dan Infusion pump merek B Braun tipe Perfusor Space;
PT Katamata Optomedik yang tidak memiliki izin untuk menyalurkan barang dalam Kelompok Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi, seperti jenis Phacoemulsification merek Oertli Tipe Faros dan dan Mikroskop mata Moeller Wedel tipe Allegra 900;
PT Mulya Husada Jaya yang tidak memiliki izin untuk menyalurkan barang dalam Kelompok Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, seperti jenis C-Arm dan X-ray mobile;
Bahwa pada saat melakukan pembuktian kualifikasi calon pemenang lelang pada 2 (dua) perusahaan (PT Bina Inti Sejahteradan PT Intektama Globalindo) di Jakarta, bersama Panitia Pengadaan Barang/Jasa lainnya, PPK dan Wakil Direktur Pelayanan Umum dan Keuangan, telah disediakan fasilitas antar jemput dari Stasiun Kereta Api Gambir menuju ke 2 (dua) lokasi perusahaan tersebut oleh saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok, dimana saksi Muhammad Yusdhi F. (Sekretaris Panitia Pengadaan Barang/Jasa) yang aktif berkomunikasi dengan saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok.
Bahwa saksi Muhammad Yusdi F. selaku Sekretaris bersama Ketua dan Anggota Panitia Pengadaan alat kedokteran, alat kesehatan dan KB Tahun Anggaran 2012 dalam melakukan evaluasi lelang hanya bersifat formalitas, karena adanya permintaan Direktur RSUD Kraton Terdakwa dr. Muhammad Teguh Imanto, Sp.B (K) Onk untuk membantu saksi Sulistiyo Nugroho alias YOYOK dan telepon dari saksi Sulistiyo Nugroho alias YOYOK, yang selanjutnya menetapkan dan mengumumkan PT Bina Inti Sejahtera dan PT Intektama Globalindo sebagai Pemenang Lelang, yang memenuhi kualifikasi administrasi, teknis, dan harga.
Bahwa saksi SUMARGONO, SKM.MA selaku PPK selanjutnya menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: 027/567 tanggal 23 Oktober 2012, dan menandatangani Kontrak Nomor: 027/570.a tanggal 25 Oktober 2012 dengan PT Bina Inti Sejahtera yang diwakili DEVI REZA RAYA, SE sebagai Direktur Utama, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 24.295.796.000,00 (dua puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Bahwa saksi SUMARGONO, SKM.MA baru menerima Jaminan Pelaksanaan tersebut 12 (dua belas) hari kemudian, atau pada tanggal 05 November 2012, sesuai Jaminan Pelaksanaan Nomor: 031917120520 tanggal 05 November 2012 yang diterbitkan oleh Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cikarang;
Bahwa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) telah melakukan pemeriksaan barang hasil Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB tersebut yang disampaikan oleh PT Bina Inti Sejahtera dan menyatakan telah diterima 100% dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 027/688 tanggal 13 Desember 2012;
Bahwa RSUD Kraton melakukan pembayaran Pengadaan tersebut kepada PT Bina Inti Sejahtera, sesuai dengan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor: 00006 tanggal 14 Desember 2012, Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00006 tanggal 14 Desember 2012 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 589996Y/072/112 tanggal 18 Desember 2012 sebesar Rp 21.755.780.964,00 (dua puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah, dengan rincian nilai kontrak sebesar Rp 24.295.796.000,00 (dua puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dikurangi Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 2.208.708.727,00 (dua miliar dua ratus delapan juta tujuh ratus delapan ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) dan dikurangi Pajak Penghasilan sebesar Rp 331.306.309,00 (tiga ratus tiga puluh satu juta tiga ratus enam ribu tiga ratus sembilan ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan dokumen berupa bukti pembayaran melalui Bank (cek dan transfer), Purchase order PT. Bina Inti Sejahtera, Surat Perjanjian, surat pengiriman barang dan faktur tagihan, serta keterangan saksi-saksi dari vendor penyedia alat kesehatan di persidangan, PT Bina Inti Sejahtera telah membeli Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dari vendor penyedia alat kesehatan dalam kondisi Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dalam kondisi siap pakai di RSUD Kraton Pekalongan sebesar Rp 17.912.928.280,00, (tujuh belas milyar sembilan ratus dua belas juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh rupiah), dengan perincian sebagi berikut :
| Nomor | Jenis Alat Kesehatan/Kedokteran | Harga (Rp) |
| 1. | 1 (satu) unit Phacoemulsification | 1.375.000.000,00. |
| 2. | 1 unit Mikroskop mata | 439.970.000,00 |
| 3. | 1 unit Endourological | 2.791.331.840,00 |
| 4. | 1 unit Laparascopy | 1.525.337.600,00 |
| 5. | 1 (satu) unit Operating Table | 725.728.500,00. |
| 6. | 2 (dua) unit Operating Lamp | 760.910.000,00. |
| 7. | 3 (tiga) unit Ventilator | 1.724.400,00. |
| 8. | 1 unit Bor bedah syaraf | 503.860.500,00. |
| 9. | 6 unit Syringe pump | 160.380.000,00. |
| 10. | 6 unit Infusion pump | 160.380.000,00. |
| 11. | 1 (satu) unit Echocardiografi | 1.840.000.000,00. |
| 12. | 1 (satu) unit Blood Gas Analizer | 137.775.000,00. |
| 13. | 1 unit C- Arm | 1.600.000.000,00 |
| 14. | 1 unit X-Ray Mobile | 620.000.000,00. |
| 15. | 1 unit Central Monitor | 192.000.000,00. |
| 16. | 1 unit Defribilator | 208.000.000,00. |
| 17. | 8 unit Bedside monitor non invasif | 768.000.000,00. |
| 18. | 2 unit Bedside monitor invasif | 216.000.000,00 |
| 19. | 113 unit Tempat Tidur pasien | 1.230.570.000,00 |
| 20. | 113 unit Bedside Cabinet | 261.030.000,00 |
| J u m l a h | 17.240.673.440,00 |
Bahwa dengan demikian terdapat selisih pembayaran Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dari RSUD Kraton kepada PT Bina Inti Sejahtera sebesar Rp4.515.107.524,00 (empat milyar lima ratus lima lima belas juta seratus tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah), bersesuaian dengan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyimpangan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan, dan KB pada RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012 diterbitkan oleh Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Nomor: SR-1250/PW11/52015 tanggal 30 Desember 2015, dengan perincian sebagai berikut :
| No | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1 | Pembayaran kepada PT Bina Inti Sejahtera | 24.295.796.000,00 |
| 2 | Potongan PPN dan PPh | 2.540.015.036,00 |
| 3 | Jumlah Pembayaran bersih (1-2) | 21.755.780.964,00 |
| 4 | Jumlah nilai perolehan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB yang dapat dipertanggung jawabkan | 17.240.673.440,00 |
| Selisih (3-4) | 4.515.107.524,00 |
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempertimbangkan aspek yuridisnya, apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana atau delik yang di dakwakan kepadanya, akan dipertimbangkan secara obyektif dengan menghubungkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan susunan dakwaan subsidairitas sebagai berikut :
PRIMAIR: melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDAIR: melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan susunan dakwaan subsidairitas, maka Majelis akan membuktikan dakwaan primair terlebih dahulu. Apabila dakwaan primair telah terbukti maka Majelis Hakim tidak akan membuktikan dakwaan selanjutnya, namun apabila dakwaan primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan berikutnya;
Menimbang bahwa menanggapi tuntutan Penuntut Umum, pledoi Penasehat Hukum Terdakwa, serta replik dan duplik maka hal tersebut akan terjawab dengan terbukti atau tidaknya pembuktian dari unsur-unsur pasal yang didakwakan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan primair, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Sebagai yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur tersebut, sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “SETIAP ORANG”.
Menimbang, bahwa pengertian unsur “setiap orang” adalah memberikan kwalifikasi siapa yang menjadi subyek hukum dalam delik pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa “setiap orang” dalam suatu rumusan tindak pidana/delik, adalah tentang siapakah yang dituju dari norma suatu delik/ tindak pidana;
Menimbang, bahwa secara teoritis, unsur setiap orang dalam delik pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, bukanlah sekedar kata ganti orang, meskipun unsur ini baru mempunyai makna jika telah dikaitkan dengan unsur-unsur delik yang lainnya, akan tetapi didasarkan pada pertimbangan bahwa unsur “setiap orang” dalam suatu rumusan tindak pidana/delik, adalah merupakan isyarat pembentuk Undang-undang tentang siapakah yang dituju dari norma (addressat norm) suatu delik/ tindak pidana, sehingga secara hukum tidak terpenuhinya suatu delik jika subyek yang diperiksa ternyata bukan yang dituju oleh norma delik ( addresat norm ) tersebut;
Menimbang bahwa bahwa dalam pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada teks pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa yang dituju oleh norma (addressat norm) dari unsur setiap orang dalam delik pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah subyek hukum berupa orang perseorangan atau korporasi dimana orang perseorang meliputi orang dalam predikat sebagai Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara maupun orang dalam predikat bukan sebagai Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara atau swasta maupun subyek hukum dalam pengertian korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwadr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk dengan jabatan selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton, dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan, terbukti bahwa identitas Terdakwa tersebut tidak disangkal sehingga tidak terjadi error in persona, bahwa Terdakwa adalah tersangka dalam penyidikan yang diduga telah melakukan tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (subyek hukum yang dituju oleh norma hukum tindak pidana korupsi dalam pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi);
Menimbang, bahwa dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan tersebut :
Secara obyektif, Terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan. Hal ini terbukti, selama persidangan berlangsung Terdakwa dapat menjawab dengan lancar pertanyaan dari Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukumnya, sehingga tidak ditemukan adanya jiwa yang cacat dalam tubuh (gebrekkige ontwikkeling) dalam diri Terdakwa, yaitu orang yang kurang sempurna akalnya sejak lahir dan terganggu jiwanya karena penyakit (ziekelijke storing) dalam diri Terdakwa, yaitu sakit jiwa yang bukan karena bawaan sejak lahir sebagaimana ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHP;
Secara subyektif, Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk, adalah orang yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan tentang perbuatan pidana yang didakwakan kepada Terdakwa akan dipertimbangkan dalam membuktikan unsur-unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur “setiap orang“ telah terbukti dan terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad. 2. Unsur “ SECARA MELAWAN HUKUM”.
Menimbang bahwa yang dimaksud melawan hukum menurut penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No.31 tahun 1999, mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil;
Menimbang bahwa suatu perbuatan dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum apabila perbuatan tersebut selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga bertentangan dengan norma-norma tidak tertulis yang berlaku dalam pergaulan hidup di tengah masyarakat, yang mencakup pula perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana;
Menimbang bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusannya No.003/Puu-IV/2006 tertanggal 25 Juli 2006 menyatakan bahwa pengertian melawan hukum secara materiil di dalam penjelasan pasal 2 (1) uu no.31/1999 jo uu no. 20/ 2001 tersebut dinyatakan sebagai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Menimbang bahwa Putusan MK tersebut harus dipahami dan diartikan bahwa orang tidak boleh dituntut dan dijatuhi pidana atas perbuatannya semata-mata hanya didasarkan karena perbuatan tersebut bertentangan dengan norma-norma tidak tertulis atau suatu kebisaaan atau suatu kepatutan, tanpa ada dasar peraturan perundang-undangan (tertulis) yang dilanggarnya ;
Menimbang bahwa Majelis berpendapat apabila seseorang dipandang melanggar suatu Peraturan Perundang-Undangan, termasuk di dalamnya melanggar Keppres (Perpres), atau Peraturan Menteri atau Perda dan perbuatannya tersebut oleh masyarakat dipandang sebagai perbuatan yang bersifat salah dan tercela, maka perbuatan tersebut adalah melawan hukum;
Menimbang bahwa dengan demikian suatu perbuatan disebut sebagai melawan hukum dalam arti formil dan materiil apabila perbuatan tersebut selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (formil) yang berlaku, juga sekaligus secara materiil perbuatan tersebut adalah salah dan tercela ;
Menimbang bahwa pendapat Majelis tersebut sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Terdakwa Ahmad Rojali, No. 2608 K/ Pid/ 2006 yang diputus sesudah Putusan MK tersebut ;
Menimbang bahwa unsur “melawan hukum” yang terdapat dalam ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tersebut merupakan “bestenddeel delict” atau “delik inti” dari tindak pidana yang diatur dalam ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 artinya merupakan unsure delik yang menentukan dapat tidaknya suatu perbuatan untuk dapat dipidana;
Menimbang bahwa selanjutnya di dalam ketentuan pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 memuat pula unsur “menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dimana unsur tersebut juga merupakan “bestenddeel delict” atau “delik inti” dari tindak pidana yang diatur dalam ketentuan pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 artinya juga merupakan unsure delik yang menentukan dapat tidaknya suatu perbuatan untuk dapat dipidana;
Menimbang bahwa karena Penyalahgunaan Wewenang merupakan salah satu bentuk dari “Onrechtmatige daad”, yang mana penyalahgunaan wewenang merupakan “species” dari “genus”nya “Onrechtmatige daad” sebagaimana dijelaskan oleh NUR BASUKI MINARNO dalam bukunya “Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah”, maka dapat disimpulkan perbuatan “penyalahgunaan wewenang” merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan yang dilakukan “secara melawan hukum”;
Menimbang bahwa dengan telah dibedakannya penerapan unsur “secara melawan hukum” sebagai “Bestanddeel Delict” atau “inti delik” dari ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, dan unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” sebagai “Bestanddeel Delict” atau “inti delik” dalam ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1991, sedangkan kedua unsur tindak pidana tersebut “inhaeren” (sama) hanya saja merupakan bentuk umum dan bentuk khusus dari perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum, maka dengan sendirinya Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 menghendaki agar dalam hal seseorang melakukan perbuatan yang melawan hukum tersebut dilakukan dalam “Jabatan” atau “Kedudukan” tertentu sebagai dasar diberikannya “kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya” (bersifat lex spesialis), maka pelaku tersebut bukanlah melakukan perbuatan yang melawan hukum (an-sich) sebagaimana yang dikehendaki oleh unsure “secara melawan hukum” dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 melainkan melakukan perbuatan melawan hukum yang bersifat khusus yaitu “menyalah gunakan kewenangan” seperti yang diatur dalam pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001;
Menimbang bahwa oleh karena itu jika Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam keadaan khusus seperti diuraikan di atas, maka unsur tindak pidana “secara melawan hukum” seperti yang diatur dalam ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tidak dapat diterapkan terhadap Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk tersebut dan harus dinyatakan tidak terpenuhi;
Menimbang bahwa menurut R. WIYONO, SH. dalam bukunya “Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Tahun 2005 pada halaman 88, menyatakan yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” adalah “menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana, untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut”. Sedangkan yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah “serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik”. Yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah “peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku”. Pada umumnya “kesempatan” diperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau dapat pula berupa kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang telah ada, sedangkan yang dimaksud dengan “sarana” adalah “syarat atau cara atau media”, dan apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan-perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton, dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012;
Menimbang bahwa pada tanggal 07 Juni 2012 bertempat di Ruang Direktur RSUD Kraton, Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk telah bertemu dengan saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK, yang merupakan relasi dari kenalannya bernama JOHAN GONDOKUSUMO selaku National Marketing Manager di PT Katamata, yang bergerak dalam usaha penyaluran alat kesehatan mata, dimana saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK selaku Pengendali PT Bina Inti Sejahtera, yang bertugas sebagai PIC (Person In Charge), selaku pihak yang mengupayakan RSUD Kraton mendapat persetujuan alokasi anggaran Pengadaan Alat Kedokteran dan Keluarga Berencana (KB) sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2012, yang sebelumnya antara keduanya sudah bertemu beberapa kali, yaitu :
pertama kali bertemu di lokasi di RSUD Kraton dengan tujuan perkenalan dan Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) ONK memperkenalkan saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK sebagai Konsultan Kesehatan,
kedua berlokasi di RSUD Kraton dengan tujuan membawa proposal dari saksi MINARSIH yang menawarkan membantu penyusunan data untuk melelangkapi proposal ke Menteri Kesehatan, proposal tersebut berisi data statistik, daftar alat kesehatan yang sudah ada di rumah sakit dan alat kesehatan yang akan diadakan, serta alat kesehatan yang akan diganti;
ketiga pada bulan Maret atau April 2012, bertemu di Kementerian Kesehatan, dengan tujuan melengkapi data dukung proposal desk Kementerian Kesehatan,
keempat, pada bulan Mei atau Juni 2012 bertemu di RSUD Kraton dengan tujuan diperkenalkan dengan saksi MARGONO yang akan ditunjuk selaku PPK dalam Pengadaan Alkes dan KB Tahun Anggaran 2012 di RSUD Kraton,
kelima bertemu di Hospital Expo di JHCC, dengan tujuan klarifikasi ketersediaan alat kesehatan dan bertemu dengan vendor di acara Hospital Expo.
Menimbang bahwa kemudian Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk mengumpulkan saksi drg. AHMAD NURROHMAN, M.Kes. selaku Wakil Direktur Pelayanan, saksi SUMARGONO, S.K.M.,M.A.. selaku Kepala Bidang Penunjang Medik dan Non Medik, saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan, saksi ZUMROTUN RAHAYU PUJI B, S.Psi selaku Anggota Pokja ULP dan saksi MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. selaku Ketua Pokja ULP, guna menyampaikan bahwa RSUD Kraton akan mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN-P Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan memperkenalkan saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK selaku konsultan kesehatan yang akan membantu RSUD Kraton mendapat alokasi anggaran Pengadaan Alat Kedokteran dan Keluarga Berencana (KB). Dan kepada saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK, Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) ONK menyampaikan supaya tidak memberikan kompensasi kepada internal RSUD Kraton namun supaya kompensasi diberikan kepada Bupati Pekalongan Drs. AMAT ANTONO, MSi, untuk kegiatan tahun anggaran 2013;
Menimbang bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Juli 2012, Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menerima laporan dari saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA., menyatakan RSUD Kraton mendapat Undangan Penelaahan Tugas Pembantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012 pada hari Senin tanggal 09 Juli 2012 bertempat di Kementerian Kesehatan di Jakarta, untuk melengkapi administrasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian / Lembaga (RKAKL), dimana RSUD Kraton akan mendapatkan alokasi anggaran Pengadaan Alat Kesehatan sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) yang bersumber dari APBN-P Tahun Anggaran 2012 Kementerian Kesehatan.
Menimbang bahwa selanjutnya Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk mengundang pejabat struktural, dokter, dan penyalur alat kesehatan supaya berkumpul pada hari Minggu tanggal 08 Juli 2012 di RSUD Kraton, untuk melengkapi persyaratan administrasi RKAKL dan Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menyerahkan brosur-brosur alat kesehatan, baik merek yang kehendaki dan merek yang tidak dikehendaki sebagai pembanding kepada saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. untuk dimasukkan ke dalam matrik harga pembanding, untuk memenuhi undangan dari Kementerian Kesehatan dan juga telah memerintahkan dokter-dokter supaya menandatangani kertas usulan (form) Usulan alat kesehatan yang sudah tercatat mereknya, diantaranya alat kesehatan mata Phacoemulsification merek Oertli dan Mikroskop Mata merek Moeller Weder, sesuai penawaran JOHAN GONDOKUSUMO, walaupun Dokter Spesialis Mata di RSUD Kraton dr Bhima Pratjahja, tidak mau menandatangani form tersebut karena merek yang tercatat dalam form tidak sesuai dengan merek usulannya, karena mengusulkan alat kesehatan mata Phacoemulsification merek Carl Zeiss atau Leica Mikroskop Mata merek AMO Sovereign, namun kemudian form tersebut ditanda tangani oleh dr Ida Irianti, SpPD Finasim walaupun bukan dokter user;
Menimbang bahwa selanjutnya Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk memerintahkan saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan saksii ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi. untuk berangkat ke Jakarta, yang mana atas sepengetahuan Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK hari Senin tanggal 09 Juli 2012 telah memberikan fasilitas transportasi/penjemputan dari Stasiun Kereta Api dan mengantar ke Kantor Kementerian Kesehatan dan ke Kantor Kementerian Keuangan kepada saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan saksi ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi. menuju Kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta, sesampainya di tujuan kemudian saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA dan saksi ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi. menyampaikan matrik harga pembanding yang disusun di RSUD Kraton kepada Petugas dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, namun Petugas dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menyatakan persyaratan administrasi tidak lengkap, diantaranya karena harga penawaran dari setiap perusahaan penyalur alat kesehatan tidak disertai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sedangkan batas akhir pengumpulan kelengkapan dokumen penelaahan ditentukan pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2012, setelah itu saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. menghubungi Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk untuk menyampaikan mengenai permasalahan tersebut dan meminta penyelesaiannya, selanjutnya Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menyanggupi akan menyelesaikan permasalahan tersebut. Kemudian Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menghubungi dan meminta bantuan saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK supaya menyelesaikannya, yang selanjutnya saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK menghubungi saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan menyatakan bersedia membantunya dan akan mengirimkan orang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,
Menimbang bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juli 2012, saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK memerintahkan seseorang supaya menyerahkan SIUP, NPWP, dan TDP dari penyalur alat kesehatan sesuai perusahaan tercantum dalam matrik harga pembanding kepada saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA., setelah dokumen diterima kemudian saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. melakukan rekapitulasi perkembangan data dan memasukkannya ke dalam dokumen penelaahan, sehingga persyaratan administrasi dinyatakan lengkap setelah saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. menyerahkannya kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, kemudian saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan saksi ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi. kembali ke Kabupaten Pekalongan,
Menimbang bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2012, Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk melakukan pertemuan dengan pejabat struktural dan dokter di lingkungan RSUD Kraton, dengan kesimpulan:
RSUD Kraton akan mendapat alokasi dana dari APBN-P Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
Dana tersebut digunakan untuk pengadaan alat kesehatan;
Alat kesehatan untuk memenuhi kebutuhan di Ruang Instalasi Bedah Sentral (IBS), Ruang Instalasi Care Unit (ICU), dan Ruang Perawatan Kelas 3;
Usulan alat kesehatan disampaikan oleh pengguna (user) sesuai kebutuhan;
Pengadaan alat kesehatan mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, dan tidak boleh ada penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan alat kesehatan;
Menimbang bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2012, Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk kemudian menandatangani Rincian Anggaran Biaya dalam Kerangka Acuan Kerja tanggal 12 Juli 2012, selanjutnya Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk memerintahkan saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan saksi ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi., saksi ANDI RIZKIANTO, dan YUNUS KURNIAWAN berangkat ke Kementerian Kesehatan di Jakarta, untuk menyerahkan dokumen tersebut, setelah itu saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA., saksi ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi., saksi ANDI RIZKIANTO, dan YUNUS KURNIAWAN melaksanakan perintah tersebut dengan berangkat ke Kementerian Kesehatan di Jakarta dan menyerahkan dokumen tersebut dengan fasilitas transportasi/penjemputan dari Stasiun Kereta Api dan mengantar ke tempat tujuan oleh saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok;
Menimbang bahwa pada hari Senin tanggal 27 Agustus 2012, setelah menerima Surat Menteri Kesehatan cq Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan tanggal 10 Agustus 2012 Nomor: TU.01.02/I/1385/2012 tentang Penyampaian Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 271/Menkes/SK/VIII/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 008/Menkes/SK/I/2012 tentang Alokasi Anggaran Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Pelaksanaan Program Pembangunan Kesehatan di Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2012, maka berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor: 978.5/276.1 tanggal 27 Agustus 2012, dan dan Keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor: 800/1.234 Tahun 2012 tanggal 30 Agustus 2012, susunan Pejabat dan Panitia dalam Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012 (selanjutnya disebut Pengadaan), diantaranya adalah :
Kuasa Pengguna Anggaran : dr. Muhammad Teguh Imanto, Sp.B (K) Onk
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Sumargono, SKM.MA
Panitia Pengadaan :
Ketua : Ir. Supriyadi, MT
Anggota : M. Yusdi Febriyanto, ST
Drs. Badowi, MPd
Tokha, SIP
Ikhwan Teguh Setiawan, S.Kep.
Zumrotun Rahayu Puji B, S.Psi;
Afrilia Dwi Darmayanti, SE
Menimbang bahwa selaku KPA, Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk memiliki tugas pokok dan kewenangan, berdasarkan ketentuan Pasal 10 jo Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, diantaranya:
menetapkan Panitia Pengadaan;
menetapkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;
mengawasi pelaksanaan anggaran;
menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang bahwa berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan Nomor: 3433/024-04.4.4.01/13/2012 tanggal 22 Oktober 2012, RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan ditugaskan untuk melaksanakan Program Pembinaan Upaya Kesehatan dari Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, Kegiatan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Sekretariat Ditjen Bina Upaya Kesehatan, dengan alokasi anggaran Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), untuk, dengan rincian:
Layanan Perkantoran sebesar Rp 67.998.000,00;
Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB sebesar Rp 24.932.002.000,00;
Menimbang bahwa saksi SUMARGONO, SKM.MA selaku PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanggal 03 September 2012, sebesar Rp 24.932.002.000,00 (dua puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta dua ribu rupiah), dengan rincian:
| No. | Nama Alat | Volume | Satuan | Jumlah (Rp) | ||||
| Ruang Instalasi Bedah Sentral (IBS) | ||||||||
| 1 | Phacoemulsification | 1 | Unit | 1.375.000.000,00 | ||||
| 2 | Mikroskop mata | 1 | Unit | 1.100.000.000,00 | ||||
| 3 | Endourological | 1 | Unit | 4.361.456.000,00 | ||||
| 4 | Laparascopy | 1 | Unit | 2.383.340.000,00 | ||||
| 5 | Operating Table | 1 | Unit | 967.638.000,00 | ||||
| 6 | Operating Lamp | 2 | Unit | 1.740.000.000,00 | ||||
| 7 | C-Arm | 1 | Unit | 2.000.000.000,00 | ||||
| 8 | Bor bedah syaraf | 1 | Unit | 839.768.000,00 | ||||
| Ruang Instalasi Care Unit (ICU) | ||||||||
| 1 | X-ray mobile | 1 | Unit | 775.000.000,00 | ||||
| 2 | Ventilator | 3 | Unit | 2.155.500.000,00 | ||||
| 3 | Central Monitor | 1 | Unit | 240.000.000,00 | ||||
| 4 | Syringe pump | 6 | Unit | 267.300.000,00 | ||||
| 5 | Infusion pump | 6 | Unit | 267.300.000,00 | ||||
| 6 | Echocardiografi | 1 | Unit | 2.300.000.000,00 | ||||
| 7 | Blood Gas Analizer | 1 | Unit | 183.700.000,00 | ||||
| 8 | Defribrilator | 1 | Unit | 260.000.000,00 | ||||
| 9 | Bedside monitor non invasif | 8 | Unit | 960.000.000,00 | ||||
| 10 | Bedside monitor invasif | 2 | Unit | 270.000.000,00 | ||||
| Ruang Perawatan | ||||||||
| 1 | Tempat tidur pasien | 113 | Unit | 2.050.950.000,00 | ||||
| 2 | Bedside cabinet | 113 | Unit | 435.050.000,00 | ||||
| Jumlah total | 24.932.002.000,00 | |||||||
Menimbang bahwa HPS yang ditandatangani oleh saksi SUMARGONO, SKM.MA tersebut nilainya sama dengan nilai Rincian Anggaran Biaya dalam Kerangka Acuan Kerja tanggal 12 Juli 2012, yang ditandatangani oleh Terdakwa dr. Muhammad Teguh Imanto, Sp.B (K) Onk sebagai Direktur RSUD Kraton selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dimana saksi SUMARGONO, SKM.MA dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak melakukan survai harga pasar kepada pihak Pabrikan atau Distributor ataupun sumber informasi lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak memastikan ada tidaknya potongan harga atau diskon kepada pihak tersebut, supaya Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang disusun sesuai dengan harga barang di pasaran.
Menimbang bahwa Harga Perkiraan Sementara (HPS) tersebut selanjutnya digunakan oleh saksi M. Yusdhi Febriyanto, ST selaku Sekretaris Panitia Lelang, untuk dijadikan salah satu dasar dalam Pengadaan tersebut, dengan tidak mengajukan usulan perubahan Harga Perkiraan Sementara (HPS), yang selanjutnya Panitia Pengadaan melaksanakan proses Pengadaan tersebut dengan metode pengadaan dengan e-Lelang Umum, metode kualifikasi dengan Pascakualifikasi, metode dokumen dengan satu file, dan metode evaluasi dengan Sistem Gugur, dengan rincian kegiatan:
| Nomor | Tahap | Mulai | Sampai |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1. | Pengumuman Pasca kualifikasi | 11 September 2012 | 20 September 2012 |
| 2. | Download Dokumen Pengadaan | 11 September 2012 | 19 September 2012 |
| 3. | Pemberian Penjelasan | 14 September 2012 | 14 September 2012 |
| 4. | Upload Dokumen Penawaran | 15 September 2012 | 20 September 2012 |
| 5. | Pembukaan Dokumen Penawaran | 20 September 2012 | 20 September 2012 |
| 6. | Evaluasi penawaran | 21 September 2012 | 24 September 2012 |
| 7. | Evaluasi Dokumen Kualifikasi | 25 September 2012 | 28 September 2012 |
| 8. | Pembuktian Kualifikasi | 25 September 2012 | 28 September 2012 |
| 9. | Upload Berita Acara Hasil Pelelangan | 28 September 2012 | 29 September 2012 |
| 10. | Penetapan pemenang | 01 Oktober 2012 | 02 Oktober 2012 |
| 11. | Pengumuman Pemenang | 02 Oktober 2012 | 02 Oktober 2012 |
| 12. | Masa Sanggah Hasil Lelang | 03 Oktober 2012 | 08 Oktober 2012 |
| 13. | Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa | 09 Oktober 2012 | 18 Oktober 2012 |
| 14 | Penandatanganan Kontrak | 10 Oktober 2012 | 25 Oktober 2012 |
Menimbang bahwa Panitia Pengadaan dalam Pengumuman Pengadaan tersebut menentukan Syarat Kualifikasi Peserta Lelang, diantaranya harus memiliki izin, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Non kecil, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sejenis sesuai kegiatan yang dilelangkan, Akta Pendirian Perusahaan beserta Perubahannya, dan Surat Ijin Penyalur Alat Kesehatan (PAK);
Menimbang bahwa pada saat proses pengadaan peserta lelang yang memasukkan dokumen penawaran sampai dengan tanggal 20 September 2012, berjumlah 6 (enam) perusahaan yaitu PT Bina Inti Sejahtera, PT Intektama Globalindo, PT Rajawali Kencana Abadi, PT Sanjico Abadi, PT Global Ismaru, dan PT Tridelta Jaya, 5 (lima) diantaranya yaitu PT Bina Inti Sejahtera, PT Intektama Globalindo, PT Rajawali Kencana Abadi, PT Sanjico Abadi, dan PT Global Ismaru yang memasukkan adalah saksi Sulistiyo Nugroho alias YOYOK dan pada saat proses evaluasi pelelangan pengadaan alat kedokteran dan kesehatan berlangsung, saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok menelepon saksi Muhammad Yusdi Febriyanto, S.T yang menerangkan bahwa PT Intektama Globalindo, PT Sanjico Abadi, PT Bina Inti Sejahtera, PT Global Ismaru, dan PT Rajawali Kencana Abadi yang sedang mengikuti pelelangan tersebut berada dibawah kendali Manajemen Eks Grup Permai, yang dipimpin oleh Aan Ikhyaudin alias Aldo, dan salah satu bawahannya adalah saksi Sulistyo Nugroho alias Yoyok sebagai PIC (Person In Charge). Selanjutnya saksi YUSDHI melaporkannya kepada Terdakwa dr. Muhammad Teguh Imanto, Sp.B. (K) Onk yang mana kemudian Terdakwa dr. Muhammad Teguh Imanto, Sp.B. (K) Onk menyuruh saksi Muhammad Yusdhi Febriyanto, S.T untuk melaksanakan tugasnya dan membantu saksi Sulistiyo Nugroho alias YOYOK;
Menimbang bahwa Terdakwa dr. Muhammad Teguh Imanto, Sp.B (K) ONK memerintahkan saksi Muhammad Yusdhi Febrianto, ST untuk menyerahkan dokumen yang berisi merek dan harga, kepada saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok supaya memeriksa dan untuk mengetahui ada tidaknya kemahalan harga. Saksi Sulistiyo Nugroho diperintahkan oleh saksi MINARSIH untuk mendapatkan dokumen tersebut dari RSUD Kraton yang sebenarnya bersifat rahasia dan menyerahkan dokumen tersebut kepada saksi MINARSIH;
Menimbang bahwa saksi DEVI REZA RAYA, SE selaku Direktur Utama PT Bina Inti Sejahtera telah menyampaikan penawaran pekerjaan pengadaan tersebut melalui Surat Nomor: 180/SPH-RSUD Kraton/IX-20l2 tanggal 20 September 2012, dengan nilai sebesar Rp 24.295.796.000,00 (dua puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), dengan melampirkan kelengkapan dokumen dan/atau keterangan lain untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa.
Menimbang bahwa pada saat melakukan pembuktian kualifikasi calon pemenang lelang pada 2 (dua) perusahaan (PT Bina Inti Sejahteradan PT Intektama Globalindo) di Jakarta, bersama Panitia Pengadaan Barang/Jasa lainnya, PPK dan Wakil Direktur Pelayanan Umum dan Keuangan, telah disediakan fasilitas antar jemput dari Stasiun Kereta Api Gambir menuju ke 2 (dua) lokasi perusahaan tersebut oleh saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok, dimana saksi Muhammad Yusdhi F. (Sekretaris Panitia Pengadaan Barang/Jasa) yang aktif berkomunikasi dengan saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok.
Menimbang bahwa saksi Muhammad Yusdi F. selaku Sekretaris bersama Ketua dan Anggota Panitia Pengadaan alat kedokteran, alat kesehatan dan KB Tahun Anggaran 2012 dalam melakukan evaluasi lelang hanya bersifat formalitas, karena adanya permintaan dari Direktur RSUD Kraton Terdakwa dr. Muhmmad Teguh Imanto, Sp. B (K) Onk untuk membantu saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok dan telepon dari saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok yang menyatakan bahwa PT Intektama Globalindo, PT Sanjico Abadi, PT Bina Inti Sejahtera, PT Global Ismaru, dan PT Rajawali Kencana Abadi berada dibawah kendali Manajemen Eks Grup Permai, yang dipimpin oleh Aan Ikhyaudin alias Aldo, dan salah satu bawahannya adalah saksi Sulistyo Nugroho alias Yoyok sebagai PIC (Person In Charge). Yang selanjutnya Panitia Pengadaan menetapkan dan mengumumkan PT Bina Inti Sejahtera dan PT Intektama Globalindo sebagai Pemenang Lelang, yang memenuhi kualifikasi administrasi, teknis, dan harga, karena sudah ada komunikasi terlebih dahulu antara Panitia Pengadaan yaitu saksi Muhammad Yusdhi Febrianto dan saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok untuk menentukan siapa yang akan dijadikan pemengang lelang Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012, padahal faktanya ke- 5 perusahaan yang berada dibawah kendali Manajemen Eks Grup Permai tersebut tidak ada satupun yang memiliki Surat Ijin Penyalur Alat Kesehatan (PAK) secara lengkap, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tanggal 23 Agustus 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan, yaitu:
Izin Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, untuk jenis alat kesehatan C-Arm dan X-ray mobile;
Izin Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi, untuk jenis alat kesehatan Phacoemulsification, Mikroskop mata, Endourological, Laparascopy, Operating Table, Operating Lamp, Bor bedah syaraf, Ventilator, Central Monitor, Syringe pump, Infusion pump, Echocardiografi, Defribrilator, Bedside monitor non invasif, Bedside monitor invasif;
Izin Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril, untuk jenis alat kesehatan Tempat tidur pasien, Bedside cabinet;
Izin Produk Diagnostik Invitro, untuk jenis alat kesehatan Blood Gas Analizer;
Menimbang bahwa ke- 5 perusahaan yang berada dibawah kendali Manajemen Eks Grup Permai tersebut hanya mempunyai izin Penyalur Alat Kesehatan sebagai berikut :
| No. | Nama Perusahaan | Nomor dan Tanggal Izin | Kelompok Izin | Keterangan |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1 | PT Bina Inti Sejahtera | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor: HK. 07.Alkes/IV/418/ Ak.2/ 2012 tanggal 25 Juni 2012 | Alat Kesehatan Elek tromedik Non Radi asi dan Alat Kesehat an Non Elektrome dik Non Steril | Tidak memiliki izin Alat Kesehatan Elektromedik Radi asi, Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril, dan Produk Diagnostik Invitro |
| 2 | PT Intektama Globalindo | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor : HK.07.Alkes/IV/591/Ak.2/2012 tanggal 16 Agustus 2012 | Alat Kesehatan Elek tromedik Non Radia si | Tidak memiliki izin Alat Keseha tan Elektro medik Radiasi, Alat Kese hatan Non Elektro medik Non Steril, Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril, dan Produk Diag nostik Invitro |
| 3 | PT Global Ismaru | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor : HK.07.Alkes/IV/461/Ak.2/2012 tanggal 16 Juli 2012 | Alat Kesehatan Elek tromedik Non Radi asi dan Alat Kese hatan Non Elektro medik Non Steril | Tidak memiliki izin Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, Alat Kese hatan Non Elektro medik Steril, dan Produk Diagnostik Invitro |
| 4 | PT Rajawali Kencana Abadi | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor: HK.07.Alkes/IV/611/Ak.2/2012 tanggal 16 Agustus 2012 | Alat Kesehatan Elek tromedik Non Radi asi, Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril, dan Alat Kesehatan Non Elek tromedik Steril | Tidak memiliki izin Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, dan Pro duk Diagnostik In vitro |
| 5 | PT Sanjico Abadi | -- | -- | Tidak melampirkan Izin Penyalur Alat Kesehatan da lam dokumen pena waran |
Sehingga seharusnya tidak ada satupun yang memenuhi peryaratan sebagai pemenang lelang;
Menimbang bahwa karena PT. Bina Inti Sejahtera ditetapkan sebagai pemenang lelang Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012, maka saksi SUMARGONO, SKM.MA selaku PPK selanjutnya menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: 027/567 tanggal 23 Oktober 2012, dan menandatangani Kontrak Nomor: 027/570.a tanggal 25 Oktober 2012 dengan PT Bina Inti Sejahtera yang diwakili DEVI REZA RAYA, SE sebagai Direktur Utama, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 24.295.796.000,00 (dua puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Menimbang hahwa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) telah melakukan pemeriksaan barang hasil Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB tersebut yang disampaikan oleh PT Bina Inti Sejahtera dan menyatakan telah diterima 100% dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 027/688 tanggal 13 Desember 2012. Dan RSUD Kraton telah melakukan pembayaran Pengadaan tersebut kepada PT Bina Inti Sejahtera, sesuai dengan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor: 00006 tanggal 14 Desember 2012, Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00006 tanggal 14 Desember 2012 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 589996Y/072/112 tanggal 18 Desember 2012 sebesar Rp 21.755.780.964,00 (dua puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah, dengan rincian nilai kontrak sebesar Rp 24.295.796.000,00 (dua puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dikurangi Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 2.208.708.727,00 (dua miliar dua ratus delapan juta tujuh ratus delapan ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) dan dikurangi Pajak Penghasilan sebesar Rp 331.306.309,00 (tiga ratus tiga puluh satu juta tiga ratus enam ribu tiga ratus sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum di dalam surat dakwaannya. Selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum atau tidak;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 3 angka 1 menyebutkan Keuangan negara dikelola secara tertip, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan, disamping itu Terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang berkedudukan sebagai Direktur di RSUD Kraton harus mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN);
Menimbang bahwa selain itu dalam pelaksanaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012 para pihak dalam pengadaan diantaranya KPA, PPK, Panitia Pengadaan, dan Peserta Lelang harus memperhatikan ketentuan:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, yang menyebutkan bahwa para pihak harus mematuhi etika pengadaan, berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ), yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, yaitu:
melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan PBJ;
bekerja secara professional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen PBJ yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam PBJ;
tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses PBJ;
menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam PBJ;
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan;
tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan PBJ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum karena rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diuraikan di atas, namun demikian berdasarkan fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa perbuatan Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk tersebut di atas masih dalam ruang lingkup kewenangannya yang bertindak selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012, namun karena dalam melaksanakan “tugas/kewenangan” yang ada pada dirinya tersebut ternyata tidak sesuai dengan maksud diberikannya “tugas/ kewenangan” .
Menimbang bahwa menurut Majelis, perbuatan Terdakwa tersebut bukan merupakan perbuatan yang dilakukan “secara melawan hukum” yang bersifat umum yang dimaksud pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair), melainkan merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan khusus yang dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999;
Bahwa secara lebih rinci pendapat Majelis Hakim ini didasari pertimbangan bahwa berlakunya Asas Spesialitas/pengkhususan dalam penerapan dakwaan perkara korupsi sebagai berikut:
Unsur melawan hukum di dalam Pasal 2 UU 31/ 1999 jo UU 20/ 2001 sangat luas cakupannya dan dapat menjerat setiap perbuatan yang diatur di dalam pasal-pasal yang berikutnya; sebagai contoh, perbuatan menyalahgunakan wewenang atau jabatan oleh seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau perbuatan-perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, 6, 8, 9, 10 atau 11 adalah juga termasuk perbuatan melawan hukum sehingga jika tidak diterapkan asas spesialitas tetapi langsung dikenakan dakwaan Pasal 2 jelas semua perbuatan akan memenuhi unsur melawan hukum karena perbuatan penyalah gunaan wewenang maupun perbuatan menggelapkan uang atau surat berharga, adalah juga melawan hukum; Oleh karena itu harus mengkhususkan penerapan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang paling tepat atau relevan dengan fakta yang terbukti berdasarkan subyek pelaku dan materi perbuatan yang telah dilakukannya;
Subyek/ pelaku di dalam ketentuan pasal-pasal tindak pidana korupsi telah ditentukan secara jelas pada tiap-tiap pasalnya contohnya :
Pasal 2 subyeknya adalah setiap orang,
Pasal 3 subyeknya adalah orang yang mempunyai kedudukan atau jabatan publik tertentu,
Pasal 7 adalah pemborong/ kontraktor,
pasal 8,9,10, 11 subyeknya adalah pegawai negeri dan seterusnya,
yang jika tidak dikhususkan subyek dan materi perbuatannya, tetapi langsung dijerat dengan dakwaan pasal 2 tentu akan terbukti karena subyek dalam Pasal 2 tersebut adalah setiap orang;
Pasal 14 UU No.31/ 1999 jo UU 20/2001 pada pokoknya juga menegaskan berlakunya asas spesialitas dalam perkara korupsi, di mana Pasal ini mengatur bahwa tidak setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara yang diatur oleh undang-undang lain dapat diterapkan UU Korupsi, kecuali jika ditentukan secara tegas bahwa pelanggaran undang-undang tersebut adalah tindak pidana korupsi. Sebagai contoh tindak pidana Perpajakan atau Perbankan, meskipun memenuhi unsur-unsur Pasal 2, pada umumnya tidak diterapkan UU Korupsi karena telah diatur sebagai tindak pidana tersendiri dan tidak ditentukan sebagai perkara korupsi (Vide Pasal 14 UU No. 31/ 1999 jo UU No 20/ 2001);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur melawan hukum tidak tepat untuk diterapkan pada diri Terdakwa. Dan oleh karena unsur melawan hukum ini merupakan Bestandel delict dalam pasal 2 ( 1 ) UU No 31 tahun 1999 sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primer tidak tepat diterapkan pada diri Terdakwa, maka unsur-unsur lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut, sehingga Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair, selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan subsidair yakni, melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana., yang unsur-unsur sebagai berikut :
1. setiap orang ;
2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
5. Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa pertimbangan dalam membuktian unsur-unsur dalam dakwaan primair adalah sejalan dengan pertimbangan dalam membuktian unsur-unsur dalam dakwaan subsidair, sehingga segala sesuatu yang telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pertimbangan dakwaan subsidair, termasuk pertimbangan pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair tidak akan dipertimbangkan dalam dakwaan subsidair;
Ad.1. UNSUR “SETIAP ORANG”.
Menimbang, bahwa terhadap unsur setiap orang ini, telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair, maka dengan mengambil alih pertimbangan tersebut, dengan demikian unsur pertama “setiap orang“telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad. 2. Unsur “ DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI”.
Menimbang bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya berpendapat unsur “ dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum;
Menimbang bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya berpendapat unsur“ dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak terpenuhi, karena telah terjadi perbedaan antara penghitungan BPKP Perwakilan Jawa Tengah dengan keterangan di persidangan dari para penyedia barang yang kemudian dijual kepada PT. Bina Inti Sejahtera sehingga kerugian Negara belum jelas dan nyata jumlahnya, serta terhadap perkara ini dengan Terdakwa lain yang dilakukan penuntutan terpisah Direktur PT. Bina Inti Sejahtera masih dalam proses upaya hukum kasasi sehingga apakah menguntungkan suatu korporasi yaitu Managemen Eks Group Permai atau Bina Inti Sejahtera belum dapat diketahui;
Menimbang bahwa karena terdapat perbedaan pendapat antara Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa, maka majelis mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa unsur ini didahului kata “dengan tujuan”, yang pengertiannya tidak dijelaskan lebih lanjut dalam UU No. 31 Tahun 1999 maupun dalam UU No. 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam hal ini, lebih cenderung untuk menafsirkan kata “dengan tujuan” tersebut merupakan “kesengajaan sebagai tujuan” hal mana sejalan dengan makna tujuan yang merupakan motif perbuatan si pelaku dalam perkara ini, sehingga dalam unsur ini harus dibuktikan adanya motif dari Terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa dengan menggunakan penafsiran secara gramatikal yakni penafsiran yang didasari oleh penggunaan tata bahasa sehari-hari, maka dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dapat diartikan sebagai setiap perbuatan yang memiliki usaha pencapaian yang bersifat ekonomis maupun non ekonomis pada tingkat atau level tertentu yang lebih tinggi, dengan kata lain menguntungkan diri sendiri atau orang lain juga harus dimaknai tidak hanya memberikan keuntungan secara materiil saja namun juga keuntungan yang bersifat non materiil seperti memberikan kesempatan, peluang dan sebagainya. Pencapaian untuk mendapatkan keuntungan materi atau non materi yang lebih tinggi tersebut ditujukan baik untuk kepentingan diri Terdakwa sendiri sebagai pembuat delik atau orang lain di luar pribadi Terdakwa atau korporasi;
Menimbang, bahwa motif yang terkandung dalam unsur ini bersifat alternatif, yakni untuk “tujuan menguntungkan diri sendiri” atau untuk “tujuan menguntungkan orang lain” atau untuk “tujuan menguntungkan suatu korporasi”, sehingga dalam hal ini tidak perlu seluruhnya terpenuhi pada perbuatan Terdakwa. Cukup bila salah satu motif yang terkandung dalam unsur tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan-perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton, dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012;
Menimbang bahwa pada tanggal 07 Juni 2012 bertempat di Ruang Direktur RSUD Kraton, Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk telah bertemu dengan saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK, yang merupakan relasi dari kenalannya bernama JOHAN GONDOKUSUMO selaku National Marketing Manager di PT Katamata, yang bergerak dalam usaha penyaluran alat kesehatan mata, dimana saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK selaku Pengendali PT Bina Inti Sejahtera, yang bertugas sebagai PIC (Person In Charge), selaku pihak yang mengupayakan RSUD Kraton mendapat persetujuan alokasi anggaran Pengadaan Alat Kedokteran dan Keluarga Berencana (KB) sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2012, yang sebelumnya antara keduanya sudah bertemu beberapa kali, yaitu :
pertama kali bertemu di lokasi di RSUD Kraton dengan tujuan perkenalan dan Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) ONK memperkenalkan saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK sebagai Konsultan Kesehatan,
kedua berlokasi di RSUD Kraton dengan tujuan membawa proposal dari saksi MINARSIH yang menawarkan membantu penyusunan data untuk melelangkapi proposal ke Menteri Kesehatan, proposal tersebut berisi data statistik, daftar alat kesehatan yang sudah ada di rumah sakit dan alat kesehatan yang akan diadakan, serta alat kesehatan yang akan diganti;
ketiga pada bulan Maret atau April 2012, bertemu di Kementerian Kesehatan, dengan tujuan melengkapi data dukung proposal desk Kementerian Kesehatan,
keempat, pada bulan Mei atau Juni 2012 bertemu di RSUD Kraton dengan tujuan diperkenalkan dengan saksi MARGONO yang akan ditunjuk selaku PPK dalam Pengadaan Alkes dan KB Tahun Anggaran 2012 di RSUD Kraton,
kelima bertemu di Hospital Expo di JHCC, dengan tujuan klarifikasi ketersediaan alat kesehatan dan bertemu dengan vendor di acara Hospital Expo.
Menimbang bahwa kemudian Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk mengumpulkan saksi drg. AHMAD NURROHMAN, M.Kes. selaku Wakil Direktur Pelayanan, saksi SUMARGONO, S.K.M.,M.A.. selaku Kepala Bidang Penunjang Medik dan Non Medik, saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan, saksi ZUMROTUN RAHAYU PUJI B, S.Psi selaku Anggota Pokja ULP dan saksi MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. selaku Ketua Pokja ULP, guna menyampaikan bahwa RSUD Kraton akan mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN-P Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan memperkenalkan saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK selaku konsultan kesehatan yang akan membantu RSUD Kraton mendapat alokasi anggaran Pengadaan Alat Kedokteran dan Keluarga Berencana (KB). Dan kepada saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK, Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) ONK menyampaikan supaya tidak memberikan kompensasi kepada internal RSUD Kraton namun supaya kompensasi diberikan kepada Bupati Pekalongan Drs. AMAT ANTONO, MSi, untuk kegiatan tahun anggaran 2013;
Menimbang bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Juli 2012, Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menerima laporan dari saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA., menyatakan RSUD Kraton mendapat Undangan Penelaahan Tugas Pembantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012 pada hari Senin tanggal 09 Juli 2012 bertempat di Kementerian Kesehatan di Jakarta, untuk melengkapi administrasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian / Lembaga (RKAKL), dimana RSUD Kraton akan mendapatkan alokasi anggaran Pengadaan Alat Kesehatan sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) yang bersumber dari APBN-P Tahun Anggaran 2012 Kementerian Kesehatan.
Menimbang bahwa selanjutnya Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk mengundang pejabat struktural, dokter, dan penyalur alat kesehatan supaya berkumpul pada hari Minggu tanggal 08 Juli 2012 di RSUD Kraton, untuk melengkapi persyaratan administrasi RKAKL dan Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menyerahkan brosur-brosur alat kesehatan, baik merek yang kehendaki dan merek yang tidak dikehendaki sebagai pembanding kepada saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. untuk dimasukkan ke dalam matrik harga pembanding, untuk memenuhi undangan dari Kementerian Kesehatan dan juga telah memerintahkan dokter-dokter supaya menandatangani kertas usulan (form) Usulan alat kesehatan yang sudah tercatat mereknya, diantaranya alat kesehatan mata Phacoemulsification merek Oertli dan Mikroskop Mata merek Moeller Weder, sesuai penawaran JOHAN GONDOKUSUMO, walaupun Dokter Spesialis Mata di RSUD Kraton dr Bhima Pratjahja, tidak mau menandatangani form tersebut karena merek yang tercatat dalam form tidak sesuai dengan merek usulannya, karena mengusulkan alat kesehatan mata Phacoemulsification merek Carl Zeiss atau Leica Mikroskop Mata merek AMO Sovereign, namun kemudian form tersebut ditanda tangani oleh dr Ida Irianti, SpPD Finasim walaupun bukan dokter user;
Menimbang bahwa selanjutnya Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk memerintahkan saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan saksi ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi. untuk berangkat ke Jakarta, yang mana atas sepengetahuan Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK hari Senin tanggal 09 Juli 2012 telah memberikan fasilitas transportasi/penjemputan dari Stasiun Kereta Api dan mengantar ke Kantor Kementerian Kesehatan dan ke Kantor Kementerian Keuangan kepada saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan saksi ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi. menuju Kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta, sesampainya di tujuan kemudian saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA dan saksi ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi. menyampaikan matrik harga pembanding yang disusun di RSUD Kraton kepada Petugas dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, namun Petugas dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menyatakan persyaratan administrasi tidak lengkap, diantaranya karena harga penawaran dari setiap perusahaan penyalur alat kesehatan tidak disertai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sedangkan batas akhir pengumpulan kelengkapan dokumen penelaahan ditentukan pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2012, setelah itu saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. menghubungi Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk untuk menyampaikan mengenai permasalahan tersebut dan meminta penyelesaiannya, selanjutnya Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menyanggupi akan menyelesaikan permasalahan tersebut. Kemudian Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menghubungi dan meminta bantuan saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK supaya menyelesaikannya, yang selanjutnya saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK menghubungi saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan menyatakan bersedia membantunya dan akan mengirimkan orang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,
Menimbang bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juli 2012, saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK memerintahkan seseorang supaya menyerahkan SIUP, NPWP, dan TDP dari penyalur alat kesehatan sesuai perusahaan tercantum dalam matrik harga pembanding kepada saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA., setelah dokumen diterima kemudian saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. melakukan rekapitulasi perkembangan data dan memasukkannya ke dalam dokumen penelaahan, sehingga persyaratan administrasi dinyatakan lengkap setelah saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. menyerahkannya kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, kemudian saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan saksi ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi. kembali ke Kabupaten Pekalongan,
Menimbang bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2012, Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk melakukan pertemuan dengan pejabat struktural dan dokter di lingkungan RSUD Kraton, dengan kesimpulan:
RSUD Kraton akan mendapat alokasi dana dari APBN-P Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
Dana tersebut digunakan untuk pengadaan alat kesehatan;
Alat kesehatan untuk memenuhi kebutuhan di Ruang Instalasi Bedah Sentral (IBS), Ruang Instalasi Care Unit (ICU), dan Ruang Perawatan Kelas 3;
Usulan alat kesehatan disampaikan oleh pengguna (user) sesuai kebutuhan;
Pengadaan alat kesehatan mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, dan tidak boleh ada penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan alat kesehatan;
Menimbang bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2012, Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk kemudian menandatangani Rincian Anggaran Biaya dalam Kerangka Acuan Kerja tanggal 12 Juli 2012, selanjutnya Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk memerintahkan saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan saksi ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi., saksi ANDI RIZKIANTO, dan YUNUS KURNIAWAN berangkat ke Kementerian Kesehatan di Jakarta, untuk menyerahkan dokumen tersebut, setelah itu saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA., saksi ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi., saksi ANDI RIZKIANTO, dan YUNUS KURNIAWAN melaksanakan perintah tersebut dengan berangkat ke Kementerian Kesehatan di Jakarta dan menyerahkan dokumen tersebut dengan fasilitas transportasi/penjemputan dari Stasiun Kereta Api dan mengantar ke tempat tujuan oleh saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok;
Menimbang bahwa pada hari Senin tanggal 27 Agustus 2012, setelah menerima Surat Menteri Kesehatan cq Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan tanggal 10 Agustus 2012 Nomor: TU.01.02/I/1385/2012 tentang Penyampaian Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 271/Menkes/SK/VIII/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 008/Menkes/SK/I/2012 tentang Alokasi Anggaran Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Pelaksanaan Program Pembangunan Kesehatan di Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2012, maka berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor: 978.5/276.1 tanggal 27 Agustus 2012, dan dan Keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor: 800/1.234 Tahun 2012 tanggal 30 Agustus 2012, susunan Pejabat dan Panitia dalam Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012 (selanjutnya disebut Pengadaan), diantaranya adalah :
Kuasa Pengguna Anggaran : dr. Muhammad Teguh Imanto, Sp.B (K) Onk.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Sumargono, SKM.MA
Panitia Pengadaan :
Ketua : Ir. Supriyadi, MT
Anggota : M. Yusdi Febriyanto, ST
Drs. Badowi, MPd
Tokha, SIP
Ikhwan Teguh Setiawan, S.Kep.
Zumrotun Rahayu Puji B, S.Psi;
Afrilia Dwi Darmayanti, SE
Menimbang bahwa selaku KPA, Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk memiliki tugas pokok dan kewenangan, berdasarkan ketentuan Pasal 10 jo Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, diantaranya:
menetapkan Panitia Pengadaan;
menetapkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;
mengawasi pelaksanaan anggaran;
menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang bahwa berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan Nomor: 3433/024-04.4.4.01/13/2012 tanggal 22 Oktober 2012, RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan ditugaskan untuk melaksanakan Program Pembinaan Upaya Kesehatan dari Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, Kegiatan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Sekretariat Ditjen Bina Upaya Kesehatan, dengan alokasi anggaran Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), untuk, dengan rincian:
Layanan Perkantoran sebesar Rp 67.998.000,00;
Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB sebesar Rp 24.932.002.000,00;
Menimbang bahwa selanjutnya saksi SUMARGONO, SKM.MA selaku PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanggal 03 September 2012, sebesar Rp 24.932.002.000,00 (dua puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta dua ribu rupiah), dengan rincian:
| No. | Nama Alat | Volume | Satuan | Jumlah (Rp) | ||||
| Ruang Instalasi Bedah Sentral (IBS) | ||||||||
| 1 | Phacoemulsification | 1 | Unit | 1.375.000.000,00 | ||||
| 2 | Mikroskop mata | 1 | Unit | 1.100.000.000,00 | ||||
| 3 | Endourological | 1 | Unit | 4.361.456.000,00 | ||||
| 4 | Laparascopy | 1 | Unit | 2.383.340.000,00 | ||||
| 5 | Operating Table | 1 | Unit | 967.638.000,00 | ||||
| 6 | Operating Lamp | 2 | Unit | 1.740.000.000,00 | ||||
| 7 | C-Arm | 1 | Unit | 2.000.000.000,00 | ||||
| 8 | Bor bedah syaraf | 1 | Unit | 839.768.000,00 | ||||
| Ruang Instalasi Care Unit (ICU) | ||||||||
| 1 | X-ray mobile | 1 | Unit | 775.000.000,00 | ||||
| 2 | Ventilator | 3 | Unit | 2.155.500.000,00 | ||||
| 3 | Central Monitor | 1 | Unit | 240.000.000,00 | ||||
| 4 | Syringe pump | 6 | Unit | 267.300.000,00 | ||||
| 5 | Infusion pump | 6 | Unit | 267.300.000,00 | ||||
| 6 | Echocardiografi | 1 | Unit | 2.300.000.000,00 | ||||
| 7 | Blood Gas Analizer | 1 | Unit | 183.700.000,00 | ||||
| 8 | Defribrilator | 1 | Unit | 260.000.000,00 | ||||
| 9 | Bedside monitor non invasif | 8 | Unit | 960.000.000,00 | ||||
| 10 | Bedside monitor invasif | 2 | Unit | 270.000.000,00 | ||||
| Ruang Perawatan | ||||||||
| 1 | Tempat tidur pasien | 113 | Unit | 2.050.950.000,00 | ||||
| 2 | Bedside cabinet | 113 | Unit | 435.050.000,00 | ||||
| Jumlah total | 24.932.002.000,00 | |||||||
Menimbang bahwa HPS yang ditandatangani oleh saksi SUMARGONO, SKM.MA tersebut nilainya sama dengan nilai Rincian Anggaran Biaya dalam Kerangka Acuan Kerja tanggal 12 Juli 2012, yang ditandatangani oleh Terdakwa dr. Muhammad Teguh Imanto, Sp.B (K) Onk sebagai Direktur RSUD Kraton dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dimana saksi SUMARGONO, SKM.MA dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak melakukan survai harga pasar kepada pihak Pabrikan atau Distributor ataupun sumber informasi lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak memastikan ada tidaknya potongan harga atau diskon kepada pihak tersebut, supaya Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang disusun sesuai dengan harga barang di pasaran.
Menimbang bahwa Harga Perkiraan Sementara (HPS) tersebut selanjutnya digunakan oleh saksi M. Yusdhi Febriyanto, ST selaku Sekretaris Panitia Lelang, untuk dijadikan salah satu dasar dalam Pengadaan tersebut, dengan tidak mengajukan usulan perubahan Harga Perkiraan Sementara (HPS), yang selanjutnya Panitia Pengadaan melaksanakan proses Pengadaan tersebut dengan metode pengadaan dengan e-Lelang Umum, metode kualifikasi dengan Pascakualifikasi, metode dokumen dengan satu file, dan metode evaluasi dengan Sistem Gugur, dengan rincian kegiatan:
| Nomor | Tahap | Mulai | Sampai |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1. | Pengumuman Pasca kualifikasi | 11 September 2012 | 20 September 2012 |
| 2. | Download Dokumen Pengadaan | 11 September 2012 | 19 September 2012 |
| 3. | Pemberian Penjelasan | 14 September 2012 | 14 September 2012 |
| 4. | Upload Dokumen Penawaran | 15 September 2012 | 20 September 2012 |
| 5. | Pembukaan Dokumen Penawaran | 20 September 2012 | 20 September 2012 |
| 6. | Evaluasi penawaran | 21 September 2012 | 24 September 2012 |
| 7. | Evaluasi Dokumen Kualifikasi | 25 September 2012 | 28 September 2012 |
| 8. | Pembuktian Kualifikasi | 25 September 2012 | 28 September 2012 |
| 9. | Upload Berita Acara Hasil Pelelangan | 28 September 2012 | 29 September 2012 |
| 10. | Penetapan pemenang | 01 Oktober 2012 | 02 Oktober 2012 |
| 11. | Pengumuman Pemenang | 02 Oktober 2012 | 02 Oktober 2012 |
| 12. | Masa Sanggah Hasil Lelang | 03 Oktober 2012 | 08 Oktober 2012 |
| 13. | Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa | 09 Oktober 2012 | 18 Oktober 2012 |
| 14 | Penandatanganan Kontrak | 10 Oktober 2012 | 25 Oktober 2012 |
Menimbang bahwa pada saat proses pengadaan peserta lelang yang memasukkan dokumen penawaran sampai dengan tanggal 20 September 2012, berjumlah 6 (enam) perusahaan yaitu PT Bina Inti Sejahtera, PT Intektama Globalindo, PT Rajawali Kencana Abadi, PT Sanjico Abadi, PT Global Ismaru, dan PT Tridelta Jaya, 5 (lima) diantaranya yaitu PT Bina Inti Sejahtera, PT Intektama Globalindo, PT Rajawali Kencana Abadi, PT Sanjico Abadi, dan PT Global Ismaru yang memasukkan adalah saksi Sulistiyo Nugroho alias YOYOK dan pada saat proses evaluasi pelelangan pengadaan alat kedokteran dan kesehatan berlangsung, saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok menelepon saksi Muhammad Yusdi Febriyanto, S.T yang menerangkan bahwa PT Intektama Globalindo, PT Sanjico Abadi, PT Bina Inti Sejahtera, PT Global Ismaru, dan PT Rajawali Kencana Abadi yang sedang mengikuti pelelangan tersebut berada dibawah kendali Manajemen Eks Grup Permai, yang dipimpin oleh Aan Ikhyaudin alias Aldo, dan salah satu bawahannya adalah saksi Sulistyo Nugroho alias Yoyok sebagai PIC (Person In Charge). Selanjutnya saksi Muhammad Yusdhi Febriyanto, S.T melaporkannya kepada Terdakwa dr. Muhammad Teguh Imanto, Sp.B. (K) Onk yang mana kemudian Terdakwa dr. Muhammad Teguh Imanto, Sp.B. (K) Onk menyuruh saksi Muhammad Yusdhi Febriyanto, S.T untuk melaksanakan tugasnya dan membantu saksi Sulistiyo Nugroho alias YOYOK;
Menimbang bahwa Terdakwa dr. Muhammad Teguh Imanto, Sp.B (K) ONK memerintahkan saksi Muhammad Yusdhi Febrianto, ST untuk menyerahkan dokumen yang berisi merek dan harga, kepada saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok supaya memeriksa dan untuk mengetahui ada tidaknya kemahalan harga. Saksi Sulistiyo Nugroho diperintahkan oleh saksi MINARSIH untuk mendapatkan dokumen tersebut dari RSUD Kraton yang sebenarnya bersifat rahasia dan menyerahkan dokumen tersebut kepada saksi MINARSIH;
Menimbang bahwa saksi DEVI REZA RAYA, SE selaku Direktur Utama PT Bina Inti Sejahtera telah menyampaikan penawaran pekerjaan pengadaan tersebut melalui Surat Nomor: 180/SPH-RSUD Kraton/IX-20l2 tanggal 20 September 2012, dengan nilai sebesar Rp 24.295.796.000,00 (dua puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), dengan melampirkan kelengkapan dokumen dan/atau keterangan lain untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa.
Menimbang bahwa pada saat melakukan pembuktian kualifikasi calon pemenang lelang pada 2 (dua) perusahaan (PT Bina Inti Sejahteradan PT Intektama Globalindo) di Jakarta, bersama Panitia Pengadaan Barang/Jasa lainnya, PPK dan Wakil Direktur Pelayanan Umum dan Keuangan, telah disediakan fasilitas antar jemput dari Stasiun Kereta Api Gambir menuju ke 2 (dua) lokasi perusahaan tersebut oleh saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok, dimana saksi Muhammad Yusdhi Febrianto, S.T. (Sekretaris Panitia Pengadaan Barang/Jasa) yang aktif berkomunikasi dengan saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok.
Menimbang bahwa saksi Muhammad Yusdhi Febrianto, S.T. selaku Sekretaris bersama Ketua dan Anggota Panitia Pengadaan alat kedokteran, alat kesehatan dan KB Tahun Anggaran 2012 dalam melakukan evaluasi lelang hanya bersifat formalitas, karena adanya permintaan dari Direktur RSUD Kraton Terdakwa dr. Muhammad Teguh Imanto, Sp.B (K) Onk untuk membantu saksi Sulistiyo Nugroho alias YOYOK dan telepon dari saksi Sulistiyo Nugroho alias YOYOK yang menyatakan bahwa PT Intektama Globalindo, PT Sanjico Abadi, PT Bina Inti Sejahtera, PT Global Ismaru, dan PT Rajawali Kencana Abadi berada dibawah kendali Manajemen Eks Grup Permai, yang dipimpin oleh Aan Ikhyaudin alias Aldo, dan salah satu bawahannya adalah saksi Sulistyo Nugroho alias Yoyok sebagai PIC (Person In Charge). Yang selanjutnya Panitia Pengadaan menetapkan dan mengumumkan PT Bina Inti Sejahtera dan PT Intektama Globalindo sebagai Pemenang Lelang, yang memenuhi kualifikasi administrasi, teknis, dan harga, karena sudah ada komunikasi terlebih dahulu antara Panitia Pengadaan yaitu saksi Muhammad Yusdhi Febrianto, S.T. dan saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok untuk menentukan siapa yang akan dijadikan pemenang lelang Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012, padahal faktanya ke- 5 perusahaan yang berada dibawah kendali Manajemen Eks Grup Permai tersebut tidak ada satupun yang memiliki Surat Ijin Penyalur Alat Kesehatan (PAK) secara lengkap, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tanggal 23 Agustus 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan, yaitu:
Izin Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, untuk jenis alat kesehatan C-Arm dan X-ray mobile;
Izin Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi, untuk jenis alat kesehatan Phacoemulsification, Mikroskop mata, Endourological, Laparascopy, Operating Table, Operating Lamp, Bor bedah syaraf, Ventilator, Central Monitor, Syringe pump, Infusion pump, Echocardiografi, Defribrilator, Bedside monitor non invasif, Bedside monitor invasif;
Izin Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril, untuk jenis alat kesehatan Tempat tidur pasien, Bedside cabinet;
Izin Produk Diagnostik Invitro, untuk jenis alat kesehatan Blood Gas Analizer;
Menimbang bahwa ke- 5 perusahaan yang berada dibawah kendali Manajemen Eks Grup Permai tersebut hanya mempunyai izin Penyalur Alat Kesehatan sebagai berikut :
| No. | Nama Perusahaan | Nomor dan Tanggal Izin | Kelompok Izin | Keterangan |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1 | PT Bina Inti Sejahtera | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor: HK. 07.Alkes/IV/418/ Ak.2/ 2012 tanggal 25 Juni 2012 | Alat Kesehatan Elek tromedik Non Radi asi dan Alat Kesehat an Non Elektrome dik Non Steril | Tidak memiliki izin Alat Kesehatan Elektromedik Radi asi, Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril, dan Produk Diagnostik Invitro |
| 2 | PT Intektama Globalindo | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor : HK.07.Alkes/IV/591/Ak.2/2012 tanggal 16 Agustus 2012 | Alat Kesehatan Elek tromedik Non Radia si | Tidak memiliki izin Alat Keseha tan Elektro medik Radiasi, Alat Kese hatan Non Elektro medik Non Steril, Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril, dan Produk Diag nostik Invitro |
| 3 | PT Global Ismaru | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor : HK.07.Alkes/IV/461/Ak.2/2012 tanggal 16 Juli 2012 | Alat Kesehatan Elek tromedik Non Radi asi dan Alat Kese hatan Non Elektro medik Non Steril | Tidak memiliki izin Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, Alat Kese hatan Non Elektro medik Steril, dan Produk Diagnostik Invitro |
| 4 | PT Rajawali Kencana Abadi | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor: HK.07.Alkes/IV/611/Ak.2/2012 tanggal 16 Agustus 2012 | Alat Kesehatan Elek tromedik Non Radi asi, Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril, dan Alat Kesehatan Non Elek tromedik Steril | Tidak memiliki izin Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, dan Pro duk Diagnostik In vitro |
| 5 | PT Sanjico Abadi | -- | -- | Tidak melampirkan Izin Penyalur Alat Kesehatan da lam dokumen pena waran |
Sehingga seharusnya tidak ada satupun yang memenuhi persyaratan sebagai pemenang lelang, begitu pula dengan PT. Bina Inti Sejahtera;
Menimbang bahwa karena PT. Bina Inti Sejahtera ditetapkan sebagai pemenang lelang terhadap Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012, maka saksi SUMARGONO, SKM.MA selaku PPK selanjutnya menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: 027/567 tanggal 23 Oktober 2012, dan menandatangani Kontrak Nomor: 027/570.a tanggal 25 Oktober 2012 dengan PT Bina Inti Sejahtera yang diwakili DEVI REZA RAYA, SE sebagai Direktur Utama, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 24.295.796.000,00 (dua puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Menimbang bahwa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) telah melakukan pemeriksaan barang hasil Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB tersebut yang disampaikan oleh PT Bina Inti Sejahtera dan menyatakan telah diterima 100% dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 027/688 tanggal 13 Desember 2012. Dan RSUD Kraton telah melakukan pembayaran Pengadaan tersebut kepada PT Bina Inti Sejahtera, sesuai dengan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor: 00006 tanggal 14 Desember 2012, Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00006 tanggal 14 Desember 2012 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 589996Y/072/112 tanggal 18 Desember 2012 sebesar Rp 21.755.780.964,00 (dua puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah, dengan rincian nilai kontrak sebesar Rp 24.295.796.000,00 (dua puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dikurangi Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 2.208.708.727,00 (dua miliar dua ratus delapan juta tujuh ratus delapan ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) dan dikurangi Pajak Penghasilan sebesar Rp 331.306.309,00 (tiga ratus tiga puluh satu juta tiga ratus enam ribu tiga ratus sembilan ribu rupiah);
Menimbang bahwa berdasarkan dokumen berupa bukti pembayaran melalui Bank (cek dan transfer), Purchase order PT. Bina Inti Sejahtera, Surat Perjanjian, surat pengiriman barang dan faktur tagihan, serta keterangan saksi-saksi dari vendor penyedia alat kesehatan di persidangan, PT Bina Inti Sejahtera telah membeli Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dari vendor penyedia alat kesehatan dalam kondisi Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB siap pakai di RSUD Kraton Pekalongan sebesar Rp 17.912.928.280,00, (tujuh belas milyar sembilan ratus dua belas juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh rupiah), dengan perincian sebagi berikut :
| Nomor | Jenis Alat Kesehatan/Kedokteran | Harga (Rp) |
| 1. | 1 (satu) unit Phacoemulsification | 1.375.000.000,00. |
| 2. | 1 unit Mikroskop mata | 439.970.000,00 |
| 3. | 1 unit Endourological | 2.791.331.840,00 |
| 4. | 1 unit Laparascopy | 1.525.337.600,00 |
| 5. | 1 (satu) unit Operating Table | 725.728.500,00. |
| 6. | 2 (dua) unit Operating Lamp | 760.910.000,00. |
| 7. | 3 (tiga) unit Ventilator | 1.724.400,00. |
| 8. | 1 unit Bor bedah syaraf | 503.860.500,00. |
| 9. | 6 unit Syringe pump | 160.380.000,00. |
| 10. | 6 unit Infusion pump | 160.380.000,00. |
| 11. | 1 (satu) unit Echocardiografi | 1.840.000.000,00. |
| 12. | 1 (satu) unit Blood Gas Analizer | 137.775.000,00. |
| 13. | 1 unit C- Arm | 1.600.000.000,00 |
| 14. | 1 unit X-Ray Mobile | 620.000.000,00. |
| 15. | 1 unit Central Monitor | 192.000.000,00. |
| 16. | 1 unit Defribilator | 208.000.000,00. |
| 17. | 8 unit Bedside monitor non invasif | 768.000.000,00. |
| 18. | 2 unit Bedside monitor invasif | 216.000.000,00 |
| 19. | 113 unit Tempat Tidur pasien | 1.230.570.000,00 |
| 20. | 113 unit Bedside Cabinet | 261.030.000,00 |
| J u m l a h | 17.240.673.440,00 |
Menimbang bahwa dengan demikian terdapat selisih pembayaran Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dari RSUD Kraton kepada PT Bina Inti Sejahtera sebesar Rp4.515.107.524,00 (empat milyar lima ratus lima lima belas juta seratus tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah), bersesuaian dengan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyimpangan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan, dan KB pada RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012 diterbitkan oleh Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Nomor: SR-1250/PW11/52015 tanggal 30 Desember 2015, dengan perincian sebagai berikut :
| No | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1 | Pembayaran kepada PT Bina Inti Sejahtera | 24.295.796.000,00 |
| 2 | Potongan PPN dan PPh | 2.540.015.036,00 |
| 3 | Jumlah Pembayaran bersih (1-2) | 21.755.780.964,00 |
| 4 | Jumlah nilai perolehan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB yang dapat dipertanggung jawabkan | 17.240.673.440,00 |
| Selisih (3-4) | 4.515.107.524,00 |
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, perbuatan Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk dalam kedudukannya sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012, nyata-nyata telah menguntungkan PT Bina Inti Sejahtera sebesar Rp 4.515.107.524,00 (empat milyar lima ratus lima lima belas juta seratus tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah);
Menimbang bahwa terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang berpendapat terhadap perkara ini dengan Terdakwa lain yang dilakukan penuntutan terpisah Direktur PT. Bina Inti Sejahtera masih dalam proses upaya hukum kasasi sehingga apakah menguntungkan suatu korporasi yaitu Managemen Eks Group Permai atau Bina Inti Sejahtera belum dapat diketahui, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 24 Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dijalankan secara merdeka dalam menyelenggarakan peradilan yang adil. Artinya, hakim bebas dan merdeka serta tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan lainnya dalam mengadili suatu perkara, bahkan termasuk oleh sesama hakim yang tidak memutus perkara tersebut atau hakim yang pernah menangani kasus serupa terdahulu. Oleh karena itu dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, Majelis juga tidak terikat pada kasus/perkara yang sama yang telah diputus oleh hakim lain.
Menimbang bahwa dengan demikian pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut dikesampingkan;
Menimbang bahwa, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat, unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi” telah terbukti dan terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Ad. 3. Unsur ”MENYALAH GUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN, ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN”.
Menimbang bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya berpendapat unsur ”menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam Pembelaannya berpendapat unsur ”menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” tidak terpenuhi karena berdasarkan fakta hukum berbagai upaya telah dilakukan maupun dalam kapasitas kedudukan sebagai KPA, mulai dari penelaahan anggaran, fasilitasi perencanaan kebutuhan, Terdakwa dalam kedudukannya sebagai Direktur RSUD Kraton maupun dalam kapasitas sebagai KPA sudah menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuanPeraturanPresiden Nomor 54 Tahuh 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang telah diperbaharui dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012;
Menimbang bahwa majelis hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa yang dimaksud “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Adapun yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku. Pada umumnya “kesempatan” diperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan tentang tata kerja tersebut atau dapat pula berupa kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang telah ada;
Sedangkan yang dimaksud dengan ”sarana” adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan (menurut Kamus besar Bahasa Indonesia Revisi ke III Departemen Pendidikan Nasional, hal 999) dan apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, pertimbangan Majelis Hakim tidak hanya menitik beratkan pada perbuataan Terdakwa dalam hal ini Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk dengan jabatan selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton, dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012, namun yang harus dipertimbangkan adalah apakah ada penyalah gunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada Terdakwa, karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut. Untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut, dalam Pasal 3 telah ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi, yaitu :
Dengan menyalah gunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, atau seseorang mempunyai kewenangan tapi tidak menggunakan kewenangannya itu sesuai dengan tugas-tugas yang berada dalam lingkup kewenangannya itu, dengan kata lain ia dengan kewenangannya berlindung di bawah kekuasaan hukum. Yang dimaksud dengan ”kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilakukan dengan baik. Kewenangan tersebut tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, misalnya tercantum di dalam Keputusan Presiden RI, Keputusan Menteri Dalam Negeri RI atau anggaran dasar dari suatu badan hukum perdata (Perseroan Terbatas/Koperasi/Yayasan) ;
Dengan menyalah gunakan kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud ”kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, pada umumnya ”kesempatan” ini diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap suatu ketentuan-ketentuan;
Dengan menyalah gunakan sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud sarana disini adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa dalam pengertian lain, yang dimaksud dengan ”menyalah gunakan kewenangan” adalah seorang yang memiliki suatu kekuasaan, yang perbuatan itu dilakukan dengan melawan hukum, atau seseorang mempunyai kewenangan tapi tidak menggunakan kewenangannya itu sesuai dengan tugas-tugas yang berada dalam lingkup kewenangannya itu, dengan kata lain ia dengan kewenangannya berlindung di bawah kekuasaan hukum, sedangkan yang dimaksud dengan ”kesempatan” ialah keleluasaan memperoleh peluang, dan yang dimaksud dengan ”sarana” adalah alat, media, segala sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam mencapai tujuan atau maksud. Sehingga kata-kata ”menyalah gunakan”, “kewenangan”, “kesempatan”, atau “sarana” semua dikaitkan karena jabatannya atau kedudukan yang dijabatnya atau yang diperolehnya;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga tidak perlu seluruh perbuatan yang diuraikan dalam unsur tersebut terpenuhi pada perbuatan Terdakwa. Cukup bila salah satu perbuatan tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan-perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang bahwa Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk adalah sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012;
Menimbang bahwa pada tanggal 07 Juni 2012 bertempat di Ruang Direktur RSUD Kraton, Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk telah bertemu dengan saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK, yang merupakan relasi dari kenalannya bernama JOHAN GONDOKUSUMO selaku National Marketing Manager di PT Katamata, yang bergerak dalam usaha penyaluran alat kesehatan mata, dimana saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK selaku Pengendali PT Bina Inti Sejahtera, yang bertugas sebagai PIC (Person In Charge), selaku pihak yang mengupayakan RSUD Kraton mendapat persetujuan alokasi anggaran Pengadaan Alat Kedokteran dan Keluarga Berencana (KB) sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2012, yang sebelumnya antara keduanya sudah bertemu beberapa kali, yaitu :
pertama kali bertemu di lokasi di RSUD Kraton dengan tujuan perkenalan dan Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) ONK memperkenalkan saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK sebagai Konsultan Kesehatan,
kedua berlokasi di RSUD Kraton dengan tujuan membawa proposal dari saksi MINARSIH yang menawarkan membantu penyusunan data untuk melelangkapi proposal ke Menteri Kesehatan, proposal tersebut berisi data statistik, daftar alat kesehatan yang sudah ada di rumah sakit dan alat kesehatan yang akan diadakan, serta alat kesehatan yang akan diganti;
ketiga pada bulan Maret atau April 2012, bertemu di Kementerian Kesehatan, dengan tujuan melengkapi data dukung proposal desk Kementerian Kesehatan,
keempat, pada bulan Mei atau Juni 2012 bertemu di RSUD Kraton dengan tujuan diperkenalkan dengan saksi MARGONO yang akan ditunjuk selaku PPK dalam Pengadaan Alkes dan KB Tahun Anggaran 2012 di RSUD Kraton,
kelima bertemu di Hospital Expo di JHCC, dengan tujuan klarifikasi ketersediaan alat kesehatan dan bertemu dengan vendor di acara Hospital Expo.
Menimbang bahwa kemudian Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk mengumpulkan saksi drg. AHMAD NURROHMAN, M.Kes. selaku Wakil Direktur Pelayanan, saksi SUMARGONO, S.K.M.,M.A.. selaku Kepala Bidang Penunjang Medik dan Non Medik, saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan, saksi ZUMROTUN RAHAYU PUJI B, S.Psi selaku Anggota Pokja ULP dan saksi MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. selaku Ketua Pokja ULP, guna menyampaikan bahwa RSUD Kraton akan mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN-P Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan memperkenalkan saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK selaku konsultan kesehatan yang akan membantu RSUD Kraton mendapat alokasi anggaran Pengadaan Alat Kedokteran dan Keluarga Berencana (KB). Dan kepada saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK, Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) ONK menyampaikan supaya tidak memberikan kompensasi kepada internal RSUD Kraton namun supaya kompensasi diberikan kepada Bupati Pekalongan Drs. AMAT ANTONO, MSi, untuk kegiatan tahun anggaran 2013;
Menimbang bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Juli 2012, Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menerima laporan dari saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA., menyatakan RSUD Kraton mendapat Undangan Penelaahan Tugas Pembantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012 pada hari Senin tanggal 09 Juli 2012 bertempat di Kementerian Kesehatan di Jakarta, untuk melengkapi administrasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian / Lembaga (RKAKL), dimana RSUD Kraton akan mendapatkan alokasi anggaran Pengadaan Alat Kesehatan sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) yang bersumber dari APBN-P Tahun Anggaran 2012 Kementerian Kesehatan.
Menimbang bahwa selanjutnya Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk mengundang pejabat struktural, dokter, dan penyalur alat kesehatan supaya berkumpul pada hari Minggu tanggal 08 Juli 2012 di RSUD Kraton, untuk melengkapi persyaratan administrasi RKAKL dan Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menyerahkan brosur-brosur alat kesehatan, baik merek yang kehendaki dan merek yang tidak dikehendaki sebagai pembanding kepada saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. untuk dimasukkan ke dalam matrik harga pembanding, untuk memenuhi undangan dari Kementerian Kesehatan dan juga telah memerintahkan dokter-dokter supaya menandatangani kertas usulan (form) Usulan alat kesehatan yang sudah tercatat mereknya, diantaranya alat kesehatan mata Phacoemulsification merek Oertli dan Mikroskop Mata merek Moeller Weder, sesuai penawaran JOHAN GONDOKUSUMO, walaupun Dokter Spesialis Mata di RSUD Kraton dr Bhima Pratjahja, tidak mau menandatangani form tersebut karena merek yang tercatat dalam form tidak sesuai dengan merek usulannya, karena mengusulkan alat kesehatan mata Phacoemulsification merek Carl Zeiss atau Leica Mikroskop Mata merek AMO Sovereign, namun kemudian form tersebut ditanda tangani oleh dr Ida Irianti, SpPD Finasim walaupun bukan dokter user;
Menimbang bahwa selanjutnya Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk memerintahkan saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan saksii ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi. untuk berangkat ke Jakarta, yang mana atas sepengetahuan Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK hari Senin tanggal 09 Juli 2012 telah memberikan fasilitas transportasi/penjemputan dari Stasiun Kereta Api dan mengantar ke Kantor Kementerian Kesehatan dan ke Kantor Kementerian Keuangan kepada saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan saksi ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi. menuju Kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta, sesampainya di tujuan kemudian saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA dan saksi ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi. menyampaikan matrik harga pembanding yang disusun di RSUD Kraton kepada Petugas dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, namun Petugas dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menyatakan persyaratan administrasi tidak lengkap, diantaranya karena harga penawaran dari setiap perusahaan penyalur alat kesehatan tidak disertai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sedangkan batas akhir pengumpulan kelengkapan dokumen penelaahan ditentukan pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2012, setelah itu saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. menghubungi Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk untuk menyampaikan mengenai permasalahan tersebut dan meminta penyelesaiannya, selanjutnya Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menyanggupi akan menyelesaikan permasalahan tersebut. Kemudian Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menghubungi dan meminta bantuan saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK supaya menyelesaikannya, yang selanjutnya saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK menghubungi saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan menyatakan bersedia membantunya dan akan mengirimkan orang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,
Menimbang bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juli 2012, saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK memerintahkan seseorang supaya menyerahkan SIUP, NPWP, dan TDP dari penyalur alat kesehatan sesuai perusahaan tercantum dalam matrik harga pembanding kepada saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA., setelah dokumen diterima kemudian saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. melakukan rekapitulasi perkembangan data dan memasukkannya ke dalam dokumen penelaahan, sehingga persyaratan administrasi dinyatakan lengkap setelah saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. menyerahkannya kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, kemudian saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan saksi ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi. kembali ke Kabupaten Pekalongan,
Menimbang bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2012, Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk melakukan pertemuan dengan pejabat struktural dan dokter di lingkungan RSUD Kraton, dengan kesimpulan:
RSUD Kraton akan mendapat alokasi dana dari APBN-P Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
Dana tersebut digunakan untuk pengadaan alat kesehatan;
Alat kesehatan untuk memenuhi kebutuhan di Ruang Instalasi Bedah Sentral (IBS), Ruang Instalasi Care Unit (ICU), dan Ruang Perawatan Kelas 3;
Usulan alat kesehatan disampaikan oleh pengguna (user) sesuai kebutuhan;
Pengadaan alat kesehatan mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, dan tidak boleh ada penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan alat kesehatan;
Menimbang bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2012, Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk kemudian menandatangani Rincian Anggaran Biaya dalam Kerangka Acuan Kerja tanggal 12 Juli 2012, selanjutnya Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk memerintahkan saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan saksi ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi., saksi ANDI RIZKIANTO, dan YUNUS KURNIAWAN berangkat ke Kementerian Kesehatan di Jakarta, untuk menyerahkan dokumen tersebut, setelah itu saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA., saksi ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi., saksi ANDI RIZKIANTO, dan YUNUS KURNIAWAN melaksanakan perintah tersebut dengan berangkat ke Kementerian Kesehatan di Jakarta dan menyerahkan dokumen tersebut dengan fasilitas transportasi/penjemputan dari Stasiun Kereta Api dan mengantar ke tempat tujuan oleh saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok;
Menimbang bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Agustus 2012, setelah menerima Surat Menteri Kesehatan cq Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan tanggal 10 Agustus 2012 Nomor: TU.01.02/I/1385/2012 tentang Penyampaian Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 271/Menkes/SK/VIII/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 008/Menkes/SK/I/2012 tentang Alokasi Anggaran Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Pelaksanaan Program Pembangunan Kesehatan di Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2012, maka berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor: 978.5/276.1 tanggal 27 Agustus 2012, dan dan Keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor: 800/1.234 Tahun 2012 tanggal 30 Agustus 2012, susunan Pejabat dan Panitia dalam Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012 (selanjutnya disebut Pengadaan), diantaranya adalah :
Kuasa Pengguna Anggaran : dr. Muhammad Teguh Imanto, Sp.B (K) Onk.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Sumargono, SKM.MA
Panitia Pengadaan :
Ketua : Ir. Supriyadi, MT
Anggota : M. Yusdi Febriyanto, ST
Drs. Badowi, MPd
Tokha, SIP
Ikhwan Teguh Setiawan, S.Kep.
Zumrotun Rahayu Puji B, S.Psi;
Afrilia Dwi Darmayanti, SE
Menimbang bahwa berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan Nomor: 3433/024-04.4.4.01/13/2012 tanggal 22 Oktober 2012, RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan ditugaskan untuk melaksanakan Program Pembinaan Upaya Kesehatan dari Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, Kegiatan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Sekretariat Ditjen Bina Upaya Kesehatan, dengan alokasi anggaran Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), untuk, dengan rincian:
Layanan Perkantoran sebesar Rp 67.998.000,00;
Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB sebesar Rp 24.932.002.000,00;
Menimbang bahwa saksi SUMARGONO, SKM.MA selaku PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanggal 03 September 2012, sebesar Rp 24.932.002.000,00 (dua puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta dua ribu rupiah), dengan rincian:
| No. | Nama Alat | Volume | Satuan | Jumlah (Rp) | ||||
| Ruang Instalasi Bedah Sentral (IBS) | ||||||||
| 1 | Phacoemulsification | 1 | Unit | 1.375.000.000,00 | ||||
| 2 | Mikroskop mata | 1 | Unit | 1.100.000.000,00 | ||||
| 3 | Endourological | 1 | Unit | 4.361.456.000,00 | ||||
| 4 | Laparascopy | 1 | Unit | 2.383.340.000,00 | ||||
| 5 | Operating Table | 1 | Unit | 967.638.000,00 | ||||
| 6 | Operating Lamp | 2 | Unit | 1.740.000.000,00 | ||||
| 7 | C-Arm | 1 | Unit | 2.000.000.000,00 | ||||
| 8 | Bor bedah syaraf | 1 | Unit | 839.768.000,00 | ||||
| Ruang Instalasi Care Unit (ICU) | ||||||||
| 1 | X-ray mobile | 1 | Unit | 775.000.000,00 | ||||
| 2 | Ventilator | 3 | Unit | 2.155.500.000,00 | ||||
| 3 | Central Monitor | 1 | Unit | 240.000.000,00 | ||||
| 4 | Syringe pump | 6 | Unit | 267.300.000,00 | ||||
| 5 | Infusion pump | 6 | Unit | 267.300.000,00 | ||||
| 6 | Echocardiografi | 1 | Unit | 2.300.000.000,00 | ||||
| 7 | Blood Gas Analizer | 1 | Unit | 183.700.000,00 | ||||
| 8 | Defribrilator | 1 | Unit | 260.000.000,00 | ||||
| 9 | Bedside monitor non invasif | 8 | Unit | 960.000.000,00 | ||||
| 10 | Bedside monitor invasif | 2 | Unit | 270.000.000,00 | ||||
| Ruang Perawatan | ||||||||
| 1 | Tempat tidur pasien | 113 | Unit | 2.050.950.000,00 | ||||
| 2 | Bedside cabinet | 113 | Unit | 435.050.000,00 | ||||
| Jumlah total | 24.932.002.000,00 | |||||||
Menimbang bahwa HPS yang ditandatangani oleh saksi SUMARGONO, SKM.MA tersebut nilainya sama dengan nilai Rincian Anggaran Biaya dalam Kerangka Acuan Kerja tanggal 12 Juli 2012, yang ditandatangani oleh Terdakwa dr. Muhammad Teguh Imanto, Sp.B (K) Onk sebagai Direktur RSUD Kraton selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dimana saksi SUMARGONO, SKM.MA dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak melakukan survai harga pasar kepada pihak Pabrikan atau Distributor ataupun sumber informasi lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak memastikan ada tidaknya potongan harga atau diskon kepada pihak tersebut, supaya Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang disusun sesuai dengan harga barang di pasaran.
Menimbang bahwa Harga Perkiraan Sementara (HPS) tersebut selanjutnya digunakan oleh saksi M. Yusdhi Febriyanto, ST selaku Sekretaris Panitia Lelang, untuk dijadikan salah satu dasar dalam Pengadaan tersebut, dengan tidak mengajukan usulan perubahan Harga Perkiraan Sementara (HPS), yang selanjutnya Panitia Pengadaan melaksanakan proses Pengadaan tersebut dengan metode pengadaan dengan e-Lelang Umum, metode kualifikasi dengan Pascakualifikasi, metode dokumen dengan satu file, dan metode evaluasi dengan Sistem Gugur, dengan rincian kegiatan:
| Nomor | Tahap | Mulai | Sampai |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1. | Pengumuman Pasca kualifikasi | 11 September 2012 | 20 September 2012 |
| 2. | Download Dokumen Pengadaan | 11 September 2012 | 19 September 2012 |
| 3. | Pemberian Penjelasan | 14 September 2012 | 14 September 2012 |
| 4. | Upload Dokumen Penawaran | 15 September 2012 | 20 September 2012 |
| 5. | Pembukaan Dokumen Penawaran | 20 September 2012 | 20 September 2012 |
| 6. | Evaluasi penawaran | 21 September 2012 | 24 September 2012 |
| 7. | Evaluasi Dokumen Kualifikasi | 25 September 2012 | 28 September 2012 |
| 8. | Pembuktian Kualifikasi | 25 September 2012 | 28 September 2012 |
| 9. | Upload Berita Acara Hasil Pelelangan | 28 September 2012 | 29 September 2012 |
| 10. | Penetapan pemenang | 01 Oktober 2012 | 02 Oktober 2012 |
| 11. | Pengumuman Pemenang | 02 Oktober 2012 | 02 Oktober 2012 |
| 12. | Masa Sanggah Hasil Lelang | 03 Oktober 2012 | 08 Oktober 2012 |
| 13. | Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa | 09 Oktober 2012 | 18 Oktober 2012 |
| 14 | Penandatanganan Kontrak | 10 Oktober 2012 | 25 Oktober 2012 |
Menimbang bahwa pada saat proses pengadaan peserta lelang yang memasukkan dokumen penawaran sampai dengan tanggal 20 September 2012, berjumlah 6 (enam) perusahaan yaitu PT Bina Inti Sejahtera, PT Intektama Globalindo, PT Rajawali Kencana Abadi, PT Sanjico Abadi, PT Global Ismaru, dan PT Tridelta Jaya, 5 (lima) diantaranya yaitu PT Bina Inti Sejahtera, PT Intektama Globalindo, PT Rajawali Kencana Abadi, PT Sanjico Abadi, dan PT Global Ismaru yang memasukkan adalah saksi Sulistiyo Nugroho alias YOYOK dan pada saat proses evaluasi pelelangan pengadaan alat kedokteran dan kesehatan berlangsung, saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok menelepon saksi Muhammad Yusdi Febriyanto, S.T yang menerangkan bahwa PT Intektama Globalindo, PT Sanjico Abadi, PT Bina Inti Sejahtera, PT Global Ismaru, dan PT Rajawali Kencana Abadi yang sedang mengikuti pelelangan tersebut berada dibawah kendali Manajemen Eks Grup Permai, yang dipimpin oleh Aan Ikhyaudin alias Aldo, dan salah satu bawahannya adalah saksi Sulistyo Nugroho alias Yoyok sebagai PIC (Person In Charge). Selanjutnya saksi YUSDHI melaporkannya kepada Terdakwa dr. Muhammad Teguh Imanto, Sp.B. (K) Onk yang mana kemudian Terdakwa dr. Muhammad Teguh Imanto, Sp.B. (K) Onk menyuruh saksi Muhammad Yusdhi Febriyanto, S.T untuk melaksanakan tugasnya dan membantu saksi Sulistiyo Nugroho alias YOYOK;
Menimbang bahwa Terdakwa dr. Muhammad Teguh Imanto, Sp.B (K) ONK memerintahkan saksi Muhammad Yusdhi Febrianto, ST untuk menyerahkan dokumen yang berisi merek dan harga, kepada saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok supaya memeriksa dan untuk mengetahui ada tidaknya kemahalan harga. Saksi Sulistiyo Nugroho diperintahkan oleh saksi MINARSIH untuk mendapatkan dokumen tersebut dari RSUD Kraton yang sebenarnya bersifat rahasia dan menyerahkan dokumen tersebut kepada saksi MINARSIH;
Menimbang bahwa saksi DEVI REZA RAYA, SE selaku Direktur Utama PT Bina Inti Sejahtera telah menyampaikan penawaran pekerjaan pengadaan tersebut melalui Surat Nomor: 180/SPH-RSUD Kraton/IX-20l2 tanggal 20 September 2012, dengan nilai sebesar Rp 24.295.796.000,00 (dua puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), dengan melampirkan kelengkapan dokumen dan/atau keterangan lain untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa.
Menimbang bahwa pada saat melakukan pembuktian kualifikasi calon pemenang lelang pada 2 (dua) perusahaan (PT Bina Inti Sejahteradan PT Intektama Globalindo) di Jakarta, bersama Panitia Pengadaan Barang/Jasa lainnya, PPK dan Wakil Direktur Pelayanan Umum dan Keuangan, telah disediakan fasilitas antar jemput dari Stasiun Kereta Api Gambir menuju ke 2 (dua) lokasi perusahaan tersebut oleh saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok, dimana saksi Muhammad Yusdhi F. (Sekretaris Panitia Pengadaan Barang/Jasa) yang aktif berkomunikasi dengan saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok.
Menimbang bahwa saksi Muhammad Yusdi F. selaku Sekretaris bersama Ketua dan Anggota Panitia Pengadaan alat kedokteran, alat kesehatan dan KB Tahun Anggaran 2012 dalam melakukan evaluasi lelang hanya bersifat formalitas, karena adanya permintaan dari Direktur RSUD Kraton Terdakwa dr. Muhammad Teguh Imanto, Sp. (B) Onk untuk membantu saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok dan telepon dari saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok yang menyatakan bahwa PT Intektama Globalindo, PT Sanjico Abadi, PT Bina Inti Sejahtera, PT Global Ismaru, dan PT Rajawali Kencana Abadi berada dibawah kendali Manajemen Eks Grup Permai, yang dipimpin oleh Aan Ikhyaudin alias Aldo, dan salah satu bawahannya adalah saksi Sulistyo Nugroho alias Yoyok sebagai PIC (Person In Charge). Yang selanjutnya Panitia Pengadaan menetapkan dan mengumumkan PT Bina Inti Sejahtera dan PT Intektama Globalindo sebagai Pemenang Lelang, yang memenuhi kualifikasi administrasi, teknis, dan harga, karena sudah ada komunikasi terlebih dahulu antara Panitia Pengadaan yaitu saksi Muhammad Yusdhi Febrianto dan saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok untuk menentukan siapa yang akan dijadikan pemenang lelang Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012, padahal faktanya ke- 5 perusahaan yang berada dibawah kendali Manajemen Eks Grup Permai tersebut tidak ada satupun yang memiliki Surat Ijin Penyalur Alat Kesehatan (PAK) secara lengkap, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tanggal 23 Agustus 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan, yaitu:
Izin Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, untuk jenis alat kesehatan C-Arm dan X-ray mobile;
Izin Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi, untuk jenis alat kesehatan Phacoemulsification, Mikroskop mata, Endourological, Laparascopy, Operating Table, Operating Lamp, Bor bedah syaraf, Ventilator, Central Monitor, Syringe pump, Infusion pump, Echocardiografi, Defribrilator, Bedside monitor non invasif, Bedside monitor invasif;
Izin Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril, untuk jenis alat kesehatan Tempat tidur pasien, Bedside cabinet;
Izin Produk Diagnostik Invitro, untuk jenis alat kesehatan Blood Gas Analizer;
Menimbang bahwa ke- 5 perusahaan yang berada dibawah kendali Manajemen Eks Grup Permai tersebut hanya mempunyai izin Penyalur Alat Kesehatan sebagai berikut :
| No. | Nama Perusahaan | Nomor dan Tanggal Izin | Kelompok Izin | Keterangan |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1 | PT Bina Inti Sejahtera | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor: HK. 07.Alkes/IV/418/ Ak.2/ 2012 tanggal 25 Juni 2012 | Alat Kesehatan Elek tromedik Non Radi asi dan Alat Kesehat an Non Elektrome dik Non Steril | Tidak memiliki izin Alat Kesehatan Elektromedik Radi asi, Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril, dan Produk Diagnostik Invitro |
| 2 | PT Intektama Globalindo | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor : HK.07.Alkes/IV/591/Ak.2/2012 tanggal 16 Agustus 2012 | Alat Kesehatan Elek tromedik Non Radia si | Tidak memiliki izin Alat Keseha tan Elektro medik Radiasi, Alat Kese hatan Non Elektro medik Non Steril, Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril, dan Produk Diag nostik Invitro |
| 3 | PT Global Ismaru | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor : HK.07.Alkes/IV/461/Ak.2/2012 tanggal 16 Juli 2012 | Alat Kesehatan Elek tromedik Non Radi asi dan Alat Kese hatan Non Elektro medik Non Steril | Tidak memiliki izin Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, Alat Kese hatan Non Elektro medik Steril, dan Produk Diagnostik Invitro |
| 4 | PT Rajawali Kencana Abadi | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor: HK.07.Alkes/IV/611/Ak.2/2012 tanggal 16 Agustus 2012 | Alat Kesehatan Elek tromedik Non Radi asi, Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril, dan Alat Kesehatan Non Elek tromedik Steril | Tidak memiliki izin Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, dan Pro duk Diagnostik In vitro |
| 5 | PT Sanjico Abadi | -- | -- | Tidak melampirkan Izin Penyalur Alat Kesehatan da lam dokumen pena waran |
Sehingga seharusnya tidak ada satupun yang memenuhi persyaratan sebagai pemenang lelang, begitu pula dengan PT. Bina Inti Sejahtera;
Menimbang bahwa karena PT. Bina Inti Sejahtera ditetapkan sebagai pemenang lelang terhadap Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012, maka saksi SUMARGONO, SKM.MA selaku PPK selanjutnya menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: 027/567 tanggal 23 Oktober 2012, dan menandatangani Kontrak Nomor: 027/570.a tanggal 25 Oktober 2012 dengan PT Bina Inti Sejahtera yang diwakili DEVI REZA RAYA, SE sebagai Direktur Utama, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 24.295.796.000,00 (dua puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Menimbang hahwa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) telah melakukan pemeriksaan barang hasil Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB tersebut yang disampaikan oleh PT Bina Inti Sejahtera dan menyatakan telah diterima 100% dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 027/688 tanggal 13 Desember 2012. Dan RSUD Kraton telah melakukan pembayaran Pengadaan tersebut kepada PT Bina Inti Sejahtera, sesuai dengan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor: 00006 tanggal 14 Desember 2012, Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00006 tanggal 14 Desember 2012 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 589996Y/072/112 tanggal 18 Desember 2012 sebesar Rp 21.755.780.964,00 (dua puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah, dengan rincian nilai kontrak sebesar Rp 24.295.796.000,00 (dua puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dikurangi Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 2.208.708.727,00 (dua miliar dua ratus delapan juta tujuh ratus delapan ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) dan dikurangi Pajak Penghasilan sebesar Rp 331.306.309,00 (tiga ratus tiga puluh satu juta tiga ratus enam ribu tiga ratus sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum di dalam surat dakwaannya. Selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan ”menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”.;
Menimbang bahwa Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk, selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton dan sebagai Pegawai Negeri Sipil (Aparatur Sipil Negara) dalam menjalankan tugasnya wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor : 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana dalam Bab IV penjelasan Pasal (12) disebutkan bahwa Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Menimbang bahwa selaku KPA, Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk memiliki tugas pokok dan kewenangan, berdasarkan ketentuan Pasal 10 jo Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, diantaranya:
menetapkan Panitia Pengadaan;
menetapkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;
mengawasi pelaksanaan anggaran;
menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang bahwa selain itu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya untuk melaksanakan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012 para pihak dalam pengadaan diantaranya KPA, PPK, Panitia Pengadaan, dan Peserta Lelang harus memperhatikan ketentuan:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, yang menyebutkan bahwa para pihak harus mematuhi etika pengadaan, berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ), yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, yaitu:
melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan PBJ;
bekerja secara professional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen PBJ yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam PBJ;
tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses PBJ;
menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam PBJ;
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan;
tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan PBJ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perbuatan Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk sebagaimana telah diuraikan di atas, bertentangan dengan tugas dan kewenangannya selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton, dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012, sehingga perbuatan Terdakwa dapat dikategorikan sebagai bentuk melakukan penyalah gunaan wewenangyang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang bahwa dengan demikian Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai sarana untuk menguntungkan PT.Bina Inti Sejahtera;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur “menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terbukti dan terpenuhi;
Ad. 4. Unsur “DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA”.
Menimbang bahwa Penuntut Umum dalam Tuntutan Pidananya berpendapat unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam Pembelaannya berpendapat unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” tidak terpenuhi karena kerugian negara belum nyata dan jelas jumlahnya, hal ini dikarenakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Devi Reza Raya yang telah dilakukan penuntutan terpisah kerugian negara telah dibebankan kepada PT. Bina Inti Sejahtera namun perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga berdasarkan Putusan mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 dalam perkara ini belum timbul kerugian negara;
Menimbang bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Penjelasan Umum Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menguraikan dengan jelas tentang pengertian ”dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”merugikan” adalah menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga ”merugikan keuangan Negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara;
Menimbang, bahwa unsur ini diawali dengan kata "dapat" yang oleh pembentuk undang-undang diletakkan di depan kata-kata "merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara", hal ini menunjukkan bahwa delik korupsi dalam pasal dakwaan kesatu subsidair ini merupakan delik formil, yaitu adanya delik korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat atau dengan kata lain tidak menimbulkan kerugianpun asal perbuatannya memenuhi unsur korupsi Terdakwa sudah dapat dihukum;
Menimbang bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusannya No.25/PUU-XIV/2016 tertanggal 25 Januari 2017 menyatakan bahwa kata ‘dapat’ dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”. Hal ini didasarkan pada salah satu pertimbangannya antara lain menyatakan bahwa “kerugian negara merupakan implikasi dari : 1). adanya perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasisebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) uu tipikor dan 2). penyalahgunaan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 uu tipikor. berdasarkan hal tersebut, menurut mahkamah unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss) namun harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) untuk diterapkan dalam tindak pidana korupsi”
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis dalam mengadili perkara ini juga akan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "keuangan Negara" adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul kerena :
a. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat Negara baik di tingkat pusat maupun daerah;
b. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang bahwa pasal 1 ke-1 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, dan dalam pasal 2 disebutkan bahwa Keuangan Negara meliputi :
Hak Negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman ;
Kewajiban Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan Negara dan membayar tagihan pihak ketiga ;
Penerimaan Negara ;
Pengeluaran Negara ;
Penerimaan Daerah ;
Pengeluaran Daerah ;
Kekayaan Negara/Kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dapat dipisahkan pada Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah ;
Kekayaan pihak lain yang dikuasai Pemerintah dan/atau kepentingan umum ;
Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan Pemerintah;
Menimbang bahwa kata “dapat” sebelum frasa merugikan keuangan atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana Korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana Korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan timbulnya suatu akibat, dengan demikian apabila suatu perbuatan telah memenuhi semua unsur dalam delik tindak pidana Korupsi meskipun kerugian tersebut belum nyata ada, hal ini dapat memberikan suatu keyakinan bahwa tindak Pidana Korupsi telah terjadi. Berdasarkan rumusan tersebut, kerugian negara tidaklah mutlak / harus terjadi namun juga dapat dikenakan terhadap kerugian negara yang belum terjadi, akan tetapi perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersebut sudah berpotensi akan dapat menimbulkan kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Menimbang bahwa di dalam Penjelasan Umum UU RI No. 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat;
Menimbang bahwa berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan Nomor: 3433/024-04.4.4.01/13/2012 tanggal 22 Oktober 2012, RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan ditugaskan untuk melaksanakan Program Pembinaan Upaya Kesehatan dari Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, Kegiatan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Sekretariat Ditjen Bina Upaya Kesehatan, dengan alokasi anggaran Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), untuk, dengan rincian:
Layanan Perkantoran sebesar Rp 67.998.000,00;
Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB sebesar Rp 24.932.002.000,00;
Menimbang bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, untuk melaksanakan program tersebut di RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan telah dibentuk Panitia Pengadaan alat kedokteran, alat kesehatan dan KB Tahun Anggaran 2012, yang selanjutnya Panitia Pengadaan tersebut dalam melakukan evaluasi lelang hanya bersifat formalitas, karena adanya permintaan dari Direktur RSUD Kraton Terdakwa dr. Muhammad Teguh Imanto, Sp.B (K) Onk untuk membantu saksi Sulistiyo Nugroho alias YOYOK dan telepon dari saksi Sulistiyo Nugroho alias YOYOK, sehingga Panitia Pengadaan menetapkan dan mengumumkan PT Bina Inti Sejahtera sebagai pemenang lelang untuk Pengadaan alat kedokteran, alat kesehatan dan KB di RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 24.295.796.000,00 (dua puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), padahal PT. Bina Inti Sejahtera tidak memenuhi salah satu persyaratan yang ditentukan oleh Panitia pengadaan yaitu tidak memiliki Surat Ijin Penyalur Alat Kesehatan (PAK) secara lengkap, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan;
Menimbang bahwa karena PT. Bina Inti Sejahtera ditetapkan sebagai pemenang lelang terhadap Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012, maka saksi SUMARGONO, SKM.MA selaku PPK selanjutnya menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: 027/567 tanggal 23 Oktober 2012, dan menandatangani Kontrak Nomor: 027/570.a tanggal 25 Oktober 2012 dengan PT Bina Inti Sejahtera yang diwakili saksi DEVI REZA RAYA, SE sebagai Direktur Utama, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 24.295.796.000,00 (dua puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Menimbang hahwa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) telah melakukan pemeriksaan barang hasil Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB tersebut yang disampaikan oleh PT Bina Inti Sejahtera dan menyatakan telah diterima 100% dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 027/688 tanggal 13 Desember 2012. Dan RSUD Kraton telah melakukan pembayaran Pengadaan tersebut kepada PT Bina Inti Sejahtera, sesuai dengan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor: 00006 tanggal 14 Desember 2012, Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00006 tanggal 14 Desember 2012 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 589996Y/072/112 tanggal 18 Desember 2012 sebesar Rp 21.755.780.964,00 (dua puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah, dengan rincian nilai kontrak sebesar Rp 24.295.796.000,00 (dua puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dikurangi Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 2.208.708.727,00 (dua miliar dua ratus delapan juta tujuh ratus delapan ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) dan dikurangi Pajak Penghasilan sebesar Rp 331.306.309,00 (tiga ratus tiga puluh satu juta tiga ratus enam ribu tiga ratus sembilan ribu rupiah);
Menimbang bahwa berdasarkan dokumen berupa bukti pembayaran melalui Bank (cek dan transfer), Purchase order PT. Bina Inti Sejahtera, Surat Perjanjian, surat pengiriman barang dan faktur tagihan, serta keterangan saksi-saksi dari vendor penyedia alat kesehatan di persidangan, PT Bina Inti Sejahtera telah membeli Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dari vendor penyedia alat kesehatan dalam kondisi Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB siap pakai di RSUD Kraton Pekalongan sebesar Rp 17.912.928.280,00, (tujuh belas milyar sembilan ratus dua belas juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh rupiah), dengan perincian sebagi berikut :
| Nomor | Jenis Alat Kesehatan/Kedokteran | Harga (Rp) |
| 1. | 1 (satu) unit Phacoemulsification | 1.375.000.000,00. |
| 2. | 1 unit Mikroskop mata | 439.970.000,00 |
| 3. | 1 unit Endourological | 2.791.331.840,00 |
| 4. | 1 unit Laparascopy | 1.525.337.600,00 |
| 5. | 1 (satu) unit Operating Table | 725.728.500,00. |
| 6. | 2 (dua) unit Operating Lamp | 760.910.000,00. |
| 7. | 3 (tiga) unit Ventilator | 1.724.400,00. |
| 8. | 1 unit Bor bedah syaraf | 503.860.500,00. |
| 9. | 6 unit Syringe pump | 160.380.000,00. |
| 10. | 6 unit Infusion pump | 160.380.000,00. |
| 11. | 1 (satu) unit Echocardiografi | 1.840.000.000,00. |
| 12. | 1 (satu) unit Blood Gas Analizer | 137.775.000,00. |
| 13. | 1 unit C- Arm | 1.600.000.000,00 |
| 14. | 1 unit X-Ray Mobile | 620.000.000,00. |
| 15. | 1 unit Central Monitor | 192.000.000,00. |
| 16. | 1 unit Defribilator | 208.000.000,00. |
| 17. | 8 unit Bedside monitor non invasif | 768.000.000,00. |
| 18. | 2 unit Bedside monitor invasif | 216.000.000,00 |
| 19. | 113 unit Tempat Tidur pasien | 1.230.570.000,00 |
| 20. | 113 unit Bedside Cabinet | 261.030.000,00 |
| J u m l a h | 17.240.673.440,00 |
Menimbang bahwa dengan demikian terdapat selisih pembayaran Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dari RSUD Kraton kepada PT Bina Inti Sejahtera sebesar Rp4.515.107.524,00 (empat milyar lima ratus lima lima belas juta seratus tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah), bersesuaian dengan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyimpangan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan, dan KB pada RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012 diterbitkan oleh Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Nomor: SR-1250/PW11/52015 tanggal 30 Desember 2015, dengan perincian sebagai berikut:
| No | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1 | Pembayaran kepada PT Bina Inti Sejahtera | 24.295.796.000,00 |
| 2 | Potongan PPN dan PPh | 2.540.015.036,00 |
| 3 | Jumlah Pembayaran bersih (1-2) | 21.755.780.964,00 |
| 4 | Jumlah nilai perolehan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB yang dapat dipertanggung jawabkan | 17.240.673.440,00 |
| Selisih (3-4) | 4.515.107.524,00 |
Menimbang bahwa dana yang digunakan untuk Pengadaan alat kedokteran, alat kesehatan dan KB di RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012, bersumber dari bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara – Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2012, oleh karenanya termasuk dalam kategori keuangan Negara, sehingga dapat disimpulkan dana tersebut adalah merupakan "keuangan Negara" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Umum Atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa menyalah gunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya telah menguntungkan PT. Bina Inti Sejahtera, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.515.107.524,00 (empat milyar lima ratus lima lima belas juta seratus tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah) sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang bahwa, dengan demikian unsur “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” telah terbukti dan terpenuhi;
Ad. 5. Unsur : ” SEBAGAI YANG MELAKUKAN, YANG MENYURUH LAKUKAN, DAN YANG TURUT SERTA MELAKUKAN ”.
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan tentang penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berbunyi sebagai berikut : Dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan ini adalah bagian dari bentuk-bentuk penyertaan (deelneming) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) KUHPidana yang mengatur tentang pembuat (dader) dari suatu perbuatan pidana, yang terdiri dari pelaku (pleger), penyuruh (doen pleger) dan pelaku peserta (medepleger), dan penganjur (uitlokker). Istilah pembuat (dader) semata-mata merupakan versamelnaam (nama pengumpul) untuk semua orang yang oleh pembuat undang-undang akan dijatuhi pidana. Yang dimaksud dengan “mereka yang melakukan (pelaku/pleger) adalah barangsiapa yang memenuhi semua unsur yang terdapat dalam perumusan delik (bestanddelen van het delict), atau yang mempunyai kewajiban untuk mengakhiri keadaan yang dilarang oleh undang-undang pidana. Sedangkan yang dimaksud dengan “turut serta melakukan (pelaku peserta/medepleger)“ adalah para pelaku yang dengan sengaja turut serta untuk mewujudkan delik yang dilakukannya bersama-sama dengan orang lain. Para pelaku tidak harus mewujudkan semua unsur delik, namun yang terpenting adalah adanya kerjasama yang disadari oleh para pelaku. Mengingat unsur ini bersifat alternatif, maka kami akan membuktikan “turut serta melakukan” (A.Z. Abidin Farid dan A.Hamzah, 2006 : 151-224);
Menimbang bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP bukanlah merupakan unsur delik, akan tetapi hanya merupakan ajaran tentang penyertaan, oleh karena itu untuk membuktikan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terhadap Terdakwa, Majelis Hakim memperhatikan beberapa teori sebagai berikut :
Bahwa Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP menyatakan ”Dihukum seperti pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum barang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan.” Oleh karena itu dari rumusan tersebut terdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu :
a. yang melakukan (pleger);
b. yang menyuruh melakukan (doen pleger);
c. yang turut serta melakukan (mede pleger).
- Bahwa yang diatur dalam Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP adalah siapa yang dianggap sebagai pelaku (dader). Pelaku yaitu barang siapa yang memenuhi semua unsur dari yang terdapat dalam perumusan-perumusan delik. Sedangkan yang menyuruh melakukan (doon pleger) adalah seseorang yang berkehendak untuk melakukan sesuatu delik tidak melakukannya sendiri, akan tetapi menyuruh orang lain untuk melakukannya (Prof. Satochid Kartanegara, SH, Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Dua, penerbit Balai Lektur Mahasiswa, halaman 5 dan 13).
Menurut pendapat Noyon yang diikuti Mr. Tresna dalam bukunya “Asas-asas Hukum Pidana” menyatakan bahwa “Mededader adalah orang yang menjadi kawan pelaku, sedangkan Medepleger adalah orang yang ikut serta melakukan peristiwa pidana. Mededader itu orang yang bersama orang lain menyebabkan peristiwa pidana dengan peranan yang sama derajatnya. Dengan perkataan lain orang-orang tersebut harus memenuhi semua unsur peristiwa pidana bersangkutan. Sedangkan pada medeplager, peranan masing-masing yang menyebabkan peristiwa pidana tidak sama derajatnya, yang satu menjadi dader, yang lain hanya ikut serta (medepleger) saja. Jadi madeplager tidak memenuhi semua unsur peristiwa pidana tersebut. Namun walaupun demikian sesuai Pasal 55 KUHP, baik mededader dan medepleger dipidana sebagai dader (vide: Prof. Drs. C.S.T. Kansil, SH dan Christine ST. Kansil, S.H.M.H., Pokok-Pokok Hukum Pidana, Hukum Pidana Untuk Tiap Orang, Penerbit PT. Pradya Paramita Jakarta, hal. 42).
Bahwa “pembuat” dalam arti orang yang disebut dalam Pasal 55 ayat (1) tidak melakukan tindak pidana secara pribadi, melainkan secara bersama-sama dengan orang lain dalam mewujudkan tindak pidana itu.
Jika dilihat dari sudut perbuatan mana hanyalah memenuhi sebagian dari syarat/unsur tindak pidana. Semua syarat tindak pidana terpenuhi tidak oleh satu peserta, akan tetapi oleh rangkaian semua peserta (Drs. Adami Chazawi, Hukum Pidana, bagian 3 , Percobaan dan Penyertaan, halaman 81). Ada dua syarat dari medepleger yaitu :
1. adanya rencana bersama (gemeenschappelijk plan), ini berarti harus ada suatu opzet bersama untuk bertindak.
2. adanya pelaksanaan bersama (gemeenschappelijk uitvoering).
(vide Prof. Mr. W.H.A. Jonkers, Inleiding tot de Strafrechts Dogmatiek, 1984, halaman 104).
Mr. M.H. Tirtaamidjaja berpendapat bahwa ”bersama-sama” antara lain sebagai berikut ”suatu syarat mutlak bagi bersama-sama melakukan adalah adanya ”keinsyafan bekerjasama” antara orang-orang yang bekerja bersama-sama itu. Dengan perkataan lain, mereka itu secara timbal balik harus mengetahui perbuatan mereka masing-masing. Dalam sementara itu tidak diperlukan bahwa lama sebelum perbuatan itu telah diadakan suatu persetujuan antara mereka. Persetujuan antara mereka tidak lama sebelum pelaksanaan pelanggaran pidana itu, telah cukup bagi adanya suatu keinsyafan kerjasama (Dr. Leden Marpaung, SH., Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Penerbit PT. Sinar Grafika, Jakarta, halaman 81).
Menurut teori hukum pidana, yang dimaksud dengan bersama-sama adalah ada suatu kerjasama yang disadari dari masing-masing pelaku delict (bewijste samen lerking). Suatu kerjasama secara sadar berarti bahwa setiap pelaku peserta menyadari tindakan dari para pelaku peserta lainnya dan tidak dipersyaratkan apakah sudah ada kesepakatan jauh sebelumnya. Tidak perlu adanya suatu ‘perundingan’ untuk merencanakan tindak pidana sebelumnya (Prof. Dr. Loebby Loqman, SH. dalam buku “Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana, hlm 67). ;
Bahwa Hoge Raad tanggal 5 Pebruari 1914 menyatakan ”Jika kedua pelaku langsung bekerja sama melaksanakan suatu rencana, dan kerja sama itu adalah lengkap dan eratnya, maka tidak lah penting siapa diantara mereka yang akhirnya melakukan perbuatan penyelesaian”.
Bahwa Hoge Raad tanggal 17 Mei 1943 menyatakan ”Apabila suatu perbuatan yang dapat dihukum dilakukan oleh beberapa pelaku, maka
masing-masing pelaku turut bertanggung jawab atas perbuatan mereka yang turut melakukan”.
Menurut Drs. P.A.F LAMINTANG, SH dalam bukunya Hukum Pidana Indonesia, penerbit Sinar Baru tahun 1990 halaman 54, menyatakan bahwa pelaku suatu perbuatan tersebut yakni mereka melakukan perbuatan, menimbulkan akibat, melanggar larangan, atau keharusan yang dilanggar undang-undang yang untuk melakukannya disyaratkan opzet atau schuld.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan-perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang bahwa fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton, dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012;
Bahwa pada tanggal 07 Juni 2012 bertempat di Ruang Direktur RSUD Kraton, Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk telah bertemu dengan saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK, yang merupakan relasi dari kenalannya bernama JOHAN GONDOKUSUMO selaku National Marketing Manager di PT Katamata, yang bergerak dalam usaha penyaluran alat kesehatan mata, dimana saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK selaku Pengendali PT Bina Inti Sejahtera, yang bertugas sebagai PIC (Person In Charge), selaku pihak yang mengupayakan RSUD Kraton mendapat persetujuan alokasi anggaran Pengadaan Alat Kedokteran dan Keluarga Berencana (KB) sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2012, yang sebelumnya antara keduanya sudah bertemu beberapa kali, selanjutnya Terdakwa Dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk mengumpulkan saksi drg. AHMAD NURROHMAN, M.Kes. selaku Wakil Direktur Pelayanan, Saksi SUMARGONO, S.K.M.,M.A.. selaku Kepala Bidang Penunjang Medik dan Non Medik, saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan, saksi ZUMROTUN RAHAYU PUJI B, S.Psi selaku Anggota Pokja ULP dan saksi MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. selaku Ketua Pokja ULP, guna menyampaikan bahwa RSUD Kraton akan mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN-P Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan memperkenalkan saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK selaku konsultan kesehatan yang akan membantu RSUD Kraton mendapat alokasi anggaran Pengadaan Alat Kedokteran dan Keluarga Berencana (KB);
Bahwa Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) ONK menyampaikan kepada saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK supaya tidak memberikan kompensasi kepada internal RSUD Kraton, namun supaya kompensasi diberikan kepada Bupati Pekalongan Drs. AMAT ANTONO, MSi, untuk kegiatan tahun anggaran 2013;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Juli 2012, Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menerima laporan dari saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA., menyatakan RSUD Kraton mendapat Undangan Penelaahan Tugas Pembantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012 pada hari Senin tanggal 09 Juli 2012 bertempat di Kementerian Kesehatan di Jakarta, untuk melengkapi administrasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian / Lembaga (RKAKL), dimana RSUD Kraton akan mendapatkan alokasi anggaran Pengadaan Alat Kesehatan sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) yang bersumber dari APBN-P Tahun Anggaran 2012 Kementerian Kesehatan;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk mengundang pejabat struktural, dokter, dan penyalur alat kesehatan supaya berkumpul pada hari Minggu tanggal 08 Juli 2012 di RSUD Kraton, untuk melengkapi persyaratan administrasi RKAKL;.
Bahwa Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menyerahkan brosur-brosur alat kesehatan, baik merek yang kehendaki dan merek yang tidak dikehendaki sebagai pembanding kepada saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. untuk dimasukkan ke dalam matrik harga pembanding, untuk memenuhi undangan dari Kementerian Kesehatan dan juga telah memerintahkan dokter-dokter supaya menandatangani kertas usulan (form) Usulan alat kesehatan yang sudah tercatat mereknya, diantaranya alat kesehatan mata Phacoemulsification merek Oertli dan Mikroskop Mata merek Moeller Weder, sesuai penawaran JOHAN GONDOKUSUMO, walaupun Dokter Spesialis Mata di RSUD Kraton dr Bhima Pratjahja, tidak mau menandatangani form tersebut karena merek yang tercatat dalam form tidak sesuai dengan merek usulannya, karena mengusulkan alat kesehatan mata Phacoemulsification merek Carl Zeiss atau Leica Mikroskop Mata merek AMO Sovereign, namun form tersebut kemudian ditanda tangani oleh dr Ida Irianti, SpPD Finasim walaupun bukan dokter user;
Bahwa Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk memerintahkan saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan saksii ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi. berangkat ke Jakarta, yang mana atas sepengetahuan Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK hari Senin tanggal 09 Juli 2012 telah memberikan fasilitas transportasi/penjemputan dari Stasiun Kereta Api dan mengantar ke Kantor Kementerian Kesehatan dan ke Kantor Kementerian Keuangan kepada saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan saksi ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi. menuju Kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta, sesampainya di tujuan kemudian saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA dan saksi ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi. menyampaikan matrik harga pembanding yang disusun di RSUD Kraton kepada Petugas dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, namun Petugas dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menyatakan persyaratan administrasi tidak lengkap, diantaranya karena harga penawaran dari setiap perusahaan penyalur alat kesehatan tidak disertai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sedangkan batas akhir pengumpulan kelengkapan dokumen penelaahan ditentukan pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2012, setelah itu saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. menghubungi Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk untuk menyampaikan mengenai permasalahan tersebut dan meminta penyelesaiannya, selanjutnya Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menyanggupi akan menyelesaikan permasalahan tersebut ;
Bahwa kemudian Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menghubungi dan meminta bantuan saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK supaya menyelesaikannya, selanjutnya saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK menghubungi saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan menyatakan bersedia membantunya dan akan mengirimkan orang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juli 2012, saksi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK memerintahkan seseorang supaya menyerahkan SIUP, NPWP, dan TDP dari penyalur alat kesehatan sesuai perusahaan tercantum dalam matrik harga pembanding kepada saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA., setelah dokumen diterima kemudian RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. melakukan rekapitulasi perkembangan data dan memasukkannya ke dalam dokumen penelaahan, sehingga persyaratan administrasi dinyatakan lengkap setelah saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. menyerahkannya kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, kemudian saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan saksi ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi. kembali ke Kabupaten Pekalongan.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2012, Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk kemudian menandatangani Rincian Anggaran Biaya dalam Kerangka Acuan Kerja tanggal 12 Juli 2012, selanjutnya Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk memerintahkan saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan saksi ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi., saksi ANDI RIZKIANTO, dan YUNUS KURNIAWAN berangkat ke Kementerian Kesehatan di Jakarta, untuk menyerahkan dokumen tersebut, setelah itu saksi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA., saksi ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi., saksi ANDI RIZKIANTO, dan YUNUS KURNIAWAN melaksanakan perintah tersebut dengan berangkat ke Kementerian Kesehatan di Jakarta dan menyerahkan dokumen tersebut dengan fasilitas transportasi/penjemputan dari Stasiun Kereta Api dan mengantar ke tempat tujuan oleh saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok;
Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Agustus 2012, setelah menerima Surat Menteri Kesehatan cq Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan tanggal 10 Agustus 2012 Nomor: TU.01.02/I/1385/2012 tentang Penyampaian Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 271/Menkes/SK/VIII/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 008/Menkes/SK/I/2012 tentang Alokasi Anggaran Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Pelaksanaan Program Pembangunan Kesehatan di Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2012, maka berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor: 978.5/276.1 tanggal 27 Agustus 2012, dan dan Keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor: 800/1.234 Tahun 2012 tanggal 30 Agustus 2012, susunan Pejabat dan Panitia dalam Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012 (selanjutnya disebut Pengadaan), diantaranya adalah :
Kuasa Pengguna Anggaran : dr. Muhammad Teguh Imanto, Sp.B (K) Onk.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Sumargono, SKM.MA.
Panitia Pengadaan :
Ketua : Ir. Supriyadi, MT
Anggota : M. Yusdi Febriyanto, ST
Drs. Badowi, MPd
Tokha, SIP
Ikhwan Teguh Setiawan, S.Kep.
Zumrotun Rahayu Puji B, S.Psi;
Afrilia Dwi Darmayanti, SE
Bahwa berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan Nomor: 3433/024-04.4.4.01/13/2012 tanggal 22 Oktober 2012, RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan ditugaskan untuk melaksanakan Program Pembinaan Upaya Kesehatan dari Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, Kegiatan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Sekretariat Ditjen Bina Upaya Kesehatan, dengan alokasi anggaran Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), untuk, dengan rincian:
Layanan Perkantoran sebesar Rp 67.998.000,00;
Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB sebesar Rp 24.932.002.000,00;
Bahwa saksi SUMARGONO, SKM.MA selaku PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanggal 03 September 2012, sebesar Rp 24.932.002.000,00 (dua puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta dua ribu rupiah).
Bahwa HPS yang ditandatangani oleh saksi SUMARGONO, SKM.MA tersebut nilainya sama dengan nilai Rincian Anggaran Biaya dalam Kerangka Acuan Kerja tanggal 12 Juli 2012, yang ditandatangani oleh Terdakwa dr. Muhammad Teguh Imanto, Sp.B (K) Onk sebagai Direktur RSUD Kraton selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dimana saksi SUMARGONO, SKM.MA dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak melakukan survai harga pasar kepada pihak Pabrikan atau Distributor ataupun sumber informasi lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak memastikan ada tidaknya potongan harga atau diskon kepada pihak tersebut, supaya Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang disusun sesuai dengan harga barang di pasaran;
Bahwa Harga Perkiraan Sementara (HPS) tersebut selanjutnya digunakan oleh saksi M. Yusdhi Febriyanto, ST selaku Sekretaris Panitia Lelang, untuk dijadikan salah satu dasar dalam Pengadaan tersebut, dengan tidak mengajukan usulan perubahan Harga Perkiraan Sementara (HPS), yang selanjutnya Panitia Pengadaan melaksanakan proses Pengadaan tersebut dengan metode pengadaan dengan e-Lelang Umum, metode kualifikasi dengan Pascakualifikasi, metode dokumen dengan satu file, dan metode evaluasi dengan Sistem Gugur;
Bahwa pada saat proses pengadaan peserta lelang yang memasukkan dokumen penawaran sampai dengan tanggal 20 September 2012, berjumlah 6 (enam) perusahaan yaitu PT Bina Inti Sejahtera, PT Intektama Globalindo, PT Rajawali Kencana Abadi, PT Sanjico Abadi, PT Global Ismaru, dan PT Tridelta Jaya, 5 (lima) diantaranya yaitu PT Bina Inti Sejahtera, PT Intektama Globalindo, PT Rajawali Kencana Abadi, PT Sanjico Abadi, dan PT Global Ismaru yang memasukkan adalah saksi Sulistiyo Nugroho alias YOYOK dan pada saat proses evaluasi pelelangan pengadaan alat kedokteran dan kesehatan berlangsung, saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok menelepon saksi Muhammad Yusdi Febriyanto, S.T yang menerangkan bahwa PT Intektama Globalindo, PT Sanjico Abadi, PT Bina Inti Sejahtera, PT Global Ismaru, dan PT Rajawali Kencana Abadi yang sedang mengikuti pelelangan tersebut berada dibawah kendali Manajemen Eks Grup Permai, yang dipimpin oleh Aan Ikhyaudin alias Aldo, dan salah satu bawahannya adalah saksi Sulistyo Nugroho alias Yoyok sebagai PIC (Person In Charge). Selanjutnya saksi YUSDHI melaporkannya kepada Terdakwa dr. Muhammad Teguh Imanto, Sp.B. (K) Onk yang mana kemudian Terdakwa dr. Muhammad Teguh Imanto, Sp.B. (K) Onk menyuruh saksi Muhammad Yusdhi Febriyanto, S.T untuk melaksanakan tugasnya dan membantu saksi Sulistiyo Nugroho alias YOYOK;
Bahwa Terdakwa dr. Muhammad Teguh Imanto, Sp.B (K) ONK memerintahkan saksi Muhammad Yusdhi Febrianto, ST untuk menyerahkan dokumen yang berisi merek dan harga, kepada saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok supaya memeriksa dan untuk mengetahui ada tidaknya kemahalan harga. Saksi Sulistiyo Nugroho diperintahkan oleh saksi Minarsih untuk mendapatkan dokumen tersebut dari RSUD Kraton yang sebenarnya bersifat rahasia dan menyerahkan dokumen tersebut kepada saksi Minarsih;
Bahwa saksi DEVI REZA RAYA, SE selaku Direktur Utama PT Bina Inti Sejahtera telah menyampaikan penawaran pekerjaan pengadaan tersebut melalui Surat Nomor: 180/SPH-RSUD Kraton/IX-20l2 tanggal 20 September 2012, dengan nilai sebesar Rp 24.295.796.000,00 (dua puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), dengan melampirkan kelengkapan dokumen dan/atau keterangan lain untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa saksi Muhammad Yusdhi Febrianto, S.T. selaku Sekretaris bersama Ketua dan Anggota Panitia Pengadaan alat kedokteran, alat kesehatan dan KB Tahun Anggaran 2012 dalam melakukan evaluasi lelang hanya bersifat formalitas, karena adanya permintaan dari Direktur RSUD Kraton Terdakwai dr. Muhammad Teguh Imanto, Sp.B (K) Onk untuk membantu saksi Sulistiyo Nugroho alias YOYOK dan telepon dari saksi Sulistiyo Nugroho alias YOYOK yang menyatakan bahwa PT Intektama Globalindo, PT Sanjico Abadi, PT Bina Inti Sejahtera, PT Global Ismaru, dan PT Rajawali Kencana Abadi berada dibawah kendali Manajemen Eks Grup Permai, yang dipimpin oleh Aan Ikhyaudin alias Aldo, dan salah satu bawahannya adalah saksi Sulistyo Nugroho alias Yoyok sebagai PIC (Person In Charge). Yang selanjutnya Panitia Pengadaan menetapkan dan mengumumkan PT Bina Inti Sejahtera dan PT Intektama Globalindo sebagai Pemenang Lelang, yang memenuhi kualifikasi administrasi, teknis, dan harga, karena sudah ada komunikasi terlebih dahulu antara Panitia Pengadaan yaitu saksi Muhammad Yusdhi Febrianto, S.T. dan saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok untuk menentukan siapa yang akan dijadikan pemenang lelang Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012, padahal faktanya ke- 5 perusahaan yang berada dibawah kendali Manajemen Eks Grup Permai tersebut tidak ada satupun yang memiliki Surat Ijin Penyalur Alat Kesehatan (PAK) secara lengkap, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tanggal 23 Agustus 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan, yaitu:
Izin Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, untuk jenis alat kesehatan C-Arm dan X-ray mobile;
Izin Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi, untuk jenis alat kesehatan Phacoemulsification, Mikroskop mata, Endourological, Laparascopy, Operating Table, Operating Lamp, Bor bedah syaraf, Ventilator, Central Monitor, Syringe pump, Infusion pump, Echocardiografi, Defribrilator, Bedside monitor non invasif, Bedside monitor invasif;
Izin Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril, untuk jenis alat kesehatan Tempat tidur pasien, Bedside cabinet;
Izin Produk Diagnostik Invitro, untuk jenis alat kesehatan Blood Gas Analizer;
Bahwa ke- 5 perusahaan yang berada dibawah kendali Manajemen Eks Grup Permai tersebut hanya mempunyai izin Penyalur Alat Kesehatan sebagai berikut :
| No. | Nama Perusahaan | Nomor dan Tanggal Izin | Kelompok Izin | Keterangan |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1 | PT Bina Inti Sejahtera | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor: HK. 07.Alkes/IV/418/ Ak.2/ 2012 tanggal 25 Juni 2012 | Alat Kesehatan Elek tromedik Non Radi asi dan Alat Kesehat an Non Elektrome dik Non Steril | Tidak memiliki izin Alat Kesehatan Elektromedik Radi asi, Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril, dan Produk Diagnostik Invitro |
| 2 | PT Intektama Globalindo | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor : HK.07.Alkes/IV/591/Ak.2/2012 tanggal 16 Agustus 2012 | Alat Kesehatan Elek tromedik Non Radia si | Tidak memiliki izin Alat Keseha tan Elektro medik Radiasi, Alat Kese hatan Non Elektro medik Non Steril, Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril, dan Produk Diag nostik Invitro |
| 3 | PT Global Ismaru | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor : HK.07.Alkes/IV/461/Ak.2/2012 tanggal 16 Juli 2012 | Alat Kesehatan Elek tromedik Non Radi asi dan Alat Kese hatan Non Elektro medik Non Steril | Tidak memiliki izin Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, Alat Kese hatan Non Elektro medik Steril, dan Produk Diagnostik Invitro |
| 4 | PT Rajawali Kencana Abadi | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor: HK.07.Alkes/IV/611/Ak.2/2012 tanggal 16 Agustus 2012 | Alat Kesehatan Elek tromedik Non Radi asi, Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril, dan Alat Kesehatan Non Elek tromedik Steril | Tidak memiliki izin Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, dan Pro duk Diagnostik In vitro |
| 5 | PT Sanjico Abadi | -- | -- | Tidak melampirkan Izin Penyalur Alat Kesehatan da lam dokumen pena waran |
Sehingga seharusnya tidak ada satupun yang memenuhi peryaratan sebagai pemenang lelang;
Bahwa karena PT. Bina Inti Sejahtera ditetapkan sebagai pemenang lelang terhadap Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012, maka saksi SUMARGONO, SKM.MA selaku PPK selanjutnya menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: 027/567 tanggal 23 Oktober 2012, dan menandatangani Kontrak Nomor: 027/570.a tanggal 25 Oktober 2012 dengan PT Bina Inti Sejahtera yang diwakili DEVI REZA RAYA, SE sebagai Direktur Utama, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 24.295.796.000,00 (dua puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Bahwa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) telah melakukan pemeriksaan barang hasil Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB tersebut yang disampaikan oleh PT Bina Inti Sejahtera dan menyatakan telah diterima 100% dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 027/688 tanggal 13 Desember 2012. Dan RSUD Kraton telah melakukan pembayaran Pengadaan tersebut kepada PT Bina Inti Sejahtera, sesuai dengan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor: 00006 tanggal 14 Desember 2012, Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00006 tanggal 14 Desember 2012 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 589996Y/072/112 tanggal 18 Desember 2012 sebesar Rp 21.755.780.964,00 (dua puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah, dengan rincian nilai kontrak sebesar Rp 24.295.796.000,00 (dua puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dikurangi Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 2.208.708.727,00 (dua miliar dua ratus delapan juta tujuh ratus delapan ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) dan dikurangi Pajak Penghasilan sebesar Rp 331.306.309,00 (tiga ratus tiga puluh satu juta tiga ratus enam ribu tiga ratus sembilan ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan dokumen berupa bukti pembayaran melalui Bank (cek dan transfer), Purchase order PT. Bina Inti Sejahtera, Surat Perjanjian, surat pengiriman barang dan faktur tagihan, serta keterangan saksi-saksi dari vendor penyedia alat kesehatan di persidangan, PT Bina Inti Sejahtera telah membeli Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dari vendor penyedia alat kesehatan dalam kondisi Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dalam kondisi siap pakai di RSUD Kraton Pekalongan sebesar Rp 17.912.928.280,00, (tujuh belas milyar sembilan ratus dua belas juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh rupiah),
Bahwa dengan demikian terdapat selisih pembayaran Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dari RSUD Kraton kepada PT Bina Inti Sejahtera sebesar Rp4.515.107.524,00 (empat milyar lima ratus lima lima belas juta seratus tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah), bersesuaian dengan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyimpangan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan, dan KB pada RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012 diterbitkan oleh Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Nomor: SR-1250/PW11/52015 tanggal 30 Desember 2015;
Menimbang bahwa dari fakta-fakta persidangan tersebut, telah terungkap adanya bentuk kerja sama yang diinsyafi diantara Terdakwa dr. Muhammad Teguh Imanto, Sp.B (K) Onk, saksi Muhammad Yusdhi Febriyanto, S.T., saksi Devi Reza Raya, S.E., saksi Sumargono, S.K.M.,M.A., dan saksi Sulistyo Nugroho alias Yoyok dalam delik ini, sehingga Terdakwa dapat dikategorikan sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan saksi Muhammad Yusdhi Febriyanto, S.T., saksi Devi Reza Raya, S.E., saksi Sumargono, S.K.M.,M.A., dan saksi Sulistyo Nugroho alias Yoyok sesuai dengan peran mereka masing-masing;
Menimbang, bahwa karena tindak pidana “korupsi” dalam perkara ini terjadi dengan adanya kerja sama yang disadari oleh para pelaku dari unsur Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), unsur Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) RSUD Kraton merangkap Kelompok Kerja (Pokja) Alat Kesehatan, dan selaku Sekretaris Panitia Pengadaan, unsur Direktur Utama PT Bina Inti Sejahtera, unsur Bidang Penunjang Medik dan Non Medik dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), unsur Pengendali PT Bina Inti Sejahtera dalam Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012 dalam perkara ini Terdakwa adalah sebagai orang yang “turut serta melakukan (pelaku peserta/ medepleger)”;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut, Terdakwa dapat dikwalifikasikan “sebagai orang yang melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang bahwa oleh karenanya unsur ke lima “sebagai orang yang melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan” dapat diterapkan pada perbuatan Terdakwa, sehingga unsur ini telah terbukti dan terpenuhi ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan yang telah diuraikan di atas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana dari dakwaan subsidiair yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur dakwaan subsidiair telah terpenuhi, Majelis hakim memperoleh keyakinan bahwa kesalahan Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap argumentasi/pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa yang tidak selaras dengan pertimbangan Majelis Hakim tersebut diatas dikesampingkan;
Menimbang bahwa karena perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan subsidair, dan alat bukti yang diajukan di persidangan telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah seperti yang ditentukan dalam pasal 183 KUHAP dimana alat bukti yang satu dengan yang lainnya terdapat hubungan yang saling berkaitan dan terdapat persesuaian, sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan Terdakwa sebagai pelakunya, untuk itu Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan subsidair;
Menimbang bahwa Terdakwa telah dinyatakan berbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dipertimbangkan di atas dan selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipandang sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab dan karenanya pula kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa sebagaimana dimaksud oleh pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP jo. Pasal 8 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sebagai berikut :
Keadaaan-keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi;
Sifat dari tindak pidana korupsi itu sendiri, yang saat ini dipandang sebagai extra ordinary crime yaitu kejahatan yang sangat tercela dan meresahkan masyarakat;
Keadaaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa di persidangan berlaku sopan dan berterus terang;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa adalah seorang dokter specialist kanker mata yang tenaga dan keahliannya masih dibutuhkan oleh masyarakat;
Terdakwa tidak menikmati kerugian keuangan Negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki. Variabel-variabel pertimbangan itu menurut Majelis Hakim antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada hakekatnya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ini antara lain bertujuan untuk memulihkan keuangan negara dan atau kekayaan negara, disamping menjatuhkan pidana terhadap pelaku untuk memberikan dampak psychologishe dwang kepada masyarakat;
Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah);
Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri;
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri. Pula pemidanaan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) Terdakwa;
Bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Bahwa dalam pembelaannya Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa memohon agar Majelis membebaskan Terdakwa atau bila Majelis Hakim berkeyakinan dan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidana (requisitoir), meminta kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 4 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan berapa lama pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya, apakah permintaan Penuntut Umum tersebut telah cukup memadai ataukah di pandang terlalu berat, ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan Terdakwa, maka untuk menjawab pertanyaan tersebut, disini kewajiban Majelis Hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek yuridis yang telah dikemukakan di atas;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan terhadap diri Terdakwa bukanlah dimaksudkan sebagai balas dendam Pengadilan kepada Terdakwa, akan tetapi dimaksudkan sebagai upaya mendidik Terdakwa ataupun masyarakat dimana bagi Terdakwa agar dengan pemidanaan ini Terdakwa dapat menyadari kesalahannya dan selanjutnya tidak akan mengulangi perbuatannya, sedangkan bagi masyarakat dapat dijadikan tindakan preventif, edukatif dan korektif, untuk tidak melakukan perbuatan tersebut sehingga Majelis Hakim akan memberikan putusan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan yang dipandang lebih tepat, layak dan adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhadap Terdakwa juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Dengan demikian, tentang pidana tambahan berupa uang pengganti, bukan diukur dari kerugian Negara, tetapi dari jumlah yang sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dalam hal ini adalah yang diperoleh Terdakwa. Namun demikian yang dimaksud “harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi” dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b tersebut, tidak hanya ditafsirkan harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang “masih dikuasai” oleh Terdakwa pada pada waktu Pengadilan menjatuhkan putusannya, tetapi ditafsirkan termasuk pula harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi, yang pada waktu pengadilan menjatuhkan putusan, harta benda tersebut oleh Terdakwa sudah dialihkan penguasaannya kepada orang lain ;
Menimbang bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas akibat perbuatan Terdakwa bersama saksi Muhammad Yusdhi Febrianto, S.T., saksi Sulistiyo Nugroho alias Yoyok, saksi Devi Reza Raya, S.E., dan saksi Sumargono, S.K.M,A telah menguntungkan PT. Bina Inti Sejahtera sebesar Rp. 4.515.107.524,00 (empat milyar lima ratus lima lima belas juta seratus tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah) yang dilakukan dengan cara menyalah gunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 4.515.107.524,00 (empat milyar lima ratus lima lima belas juta seratus tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah;
Menimbang bahwa oleh karenanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 4.515.107.524,00 (empat milyar lima ratus lima lima belas juta seratus tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah) menjadi beban dan tanggung jawab PT. Bina Inti Sejahtera;
Menimbang bahwa dengan demikian Terdakwa tidak dihukum untuk membayar uang pengganti;
Menimbang bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang sangat tercela dan meresahkan masyarakat oleh karenanya untuk memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan untuk mencegah masyarakat agar tidak melakukan perbuatan tersebut, maka sebagaimana ketentuan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, Terdakwa dihukum untuk membayar denda yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan, maka dengan berpedoman pada pasal 22 ayat (4) KUHAP lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, dengan berpedoman pada pasal 197 KUHAP, maka diperintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dan perkara ini merupakan perkara split dengan penuntutan terpisah, maka sesuai dengan ketentuan pasal 194 KUHAP, mengenai status barang bukti sebagaimana dalam daftar barang bukti, untuk itu diperintahkan agar dipergunakan untuk perkara lain sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka sesuai dengan pasal 222 KUHAP, Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Mengingat ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal–pasal dalam KUHAP serta peraturan-peraturan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA” sebagaimana dakwaan subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan dalam Tahanan Kota;
Memerintahkan barang bukti, berupa :
1 (satu) bundel asli Surat Perjanjian Nomor : 027/570.a tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) bundel asli Laporan Akhir Penggunaan Dana Tugas Pembantuan APBN-P Kementerian Kesehatan Tahun 2012;
1 (satu) lembar copy Harga Perkiraan Sendiri tanggal 03 September 2012 yang ditandatangani oleh SUMARGONO, SKM.MA sebagai PPKom;
1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor : 978.5/276.1 Tahun 2012 tanggal 27 Agustus 2012;
1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor : 445/553.a Tahun 2012 tanggal 22 Oktober 2012;
1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor : 445/553.b Tahun 2012 tanggal 22 Oktober 2012;
1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor : 800/1.234 Tahun 2012 tanggal 30 Agustus 2012;
1 (satu) bundel copy dokumen Garansi Pabrikan;
1 (satu) bundel copy dokumen Certificate of Origin;
1 (satu) bundel copy dokumen Surat Perintah Membayar (SPM);
1 (satu) bundel copy dokumen Dokumen Rapat Persiapan Pengadaan;
1 (satu) bundel copy dokumen Usulan Hibah Barang Milik Negara.
1 (satu) buah Flash Disk merek Toshiba 8 GB warna putih berisi data ; Penawaran Peserta Lelang dan Bukti Survei kepada Pemenang Lelang
1 (satu) buah bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan Blood Gas Analyzer merek Opti Medical type OPTI CCA-TS buatan USA antara PT Mutual Medica dengan PT Whira Pitoe Usahabersama.
1 (satu) bundel bukti transaksi antara PT Draeger Medical Indonesia dengan PT AA Global Medical
1 (satu) bundel bukti transaksi antara PT Surgika Alkesindo dengan PT Bina Inti Sejahtera;
1 (satu) bundel bukti transaksi antara PT Surgika Alkesindo dengan PT Katamata Optomedic
1 (satu) buah bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan Blood Gas Analyzer merek Opti Medical type OPTI CCA-TS buatan USA antara PT Whira Pitoe Usahabersama dengan PT Bina Inti Sejahtera.
Copy Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan (Perfomance Bond) Nomor: 031917120520 tanggal 05 November 2012, diterbitkan oleh Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Cikarang;
Copy Surat Nomor: 270/BGJP-BRI/BIS/XI/12 tanggal 02 November 2012, diterbitkan oleh PT Bina Inti Sejahtera;
Copy Surat Nomor: 027/567 tanggal 23 Oktober 2012, diterbitkan oleh RSUD Kraton;
1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan Operating Table, Merek Eschmann, England, Tipe T-20 sebanyak 1 (satu) unit antara PT Madesa Sejahtera Utama dengan PT Bina Inti Sejahtera
1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan Ventilator merek Covidien Puritan Bennett Tipe NPB840 Package A Produksi Ireland sebanyak 3 (tiga) unit antara PT Dos Ni Roha dengan PT Bina Inti Sejahtera
1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan:
C-Arm, Merek GE Health Care, Tipe Fluorostar 7900, Produksi Jerman, sebanyak 1 (satu) unit;
X-ray mobile, Merek GE Health Care, Tipe TMX +, Produksi Perancis, sebanyak 1 (satu) unit;
Central Monitor, Merek Schiller, Tipe M 6000, Produksi China, sebanyak 1 (satu) unit;
Defribrilator, Merek Schiller, Tipe DG 5000, Produksi Perancis, sebanyak 1 (satu) unit;
Bedside monitor non invasif, Merek Schiller, Tipe Argus LSM, Produksi China, sebanyak 8 (delapan) unit;
Bedside monitor invasif, Merek Schiller, Tipe Argus LSM, Produksi China, sebanyak 2 (dua) unit;
antara PT Mulya Husada Jaya dengan PT Bina Inti Sejahtera.
1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan:
Tempat tidur pasien, Merek Paramount Bed, Tipe PA59200A, Produksi Indonesia, sebanyak 113 (seratus tiga belas) unit;
Bedside cabinet, Merek Paramount Bed, Tipe PF-1100, Produksi Indonesia, sebanyak 113 (seratus tiga belas) unit;
antara PT Merapi Utama Pharma dengan PT Bina Inti Sejahtera
1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan Blood Gas Analyzer merek Opti Medical type OPTI CCA-TS buatan USA antara PT Pelita Santoso Jaya dengan PT Mutual Medica.
1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan:
Phacoemulsification, Merek Oertli, Tipe Faros, Produksi Swiss, sebanyak 1 (satu) unit;
Mikroskop mata, Merek Moeller Wedel, Tipe Allegra 900, Produksi Jerman, sebanyak 1 (satu) unit;
antara PT Katamata Optomedik dengan PT Bina Inti Sejahtera.
1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan:
Syringe pump, Merek B Braun, Tipe Perfusor Space, Produksi Jerman, sebanyak 6 (enam) unit;
Infusion pump, Merek B Braun, Tipe Perfusor Space, Produksi Jerman, sebanyak 6 (enam) unit;
Bor bedah syaraf, Merek Aesculap, Tipe Various, Produksi Jerman, sebanyak 1 (satu) unit
antara PT Boswell Mahakarya Indonesia dengan PT Bina Inti Sejahtera.
1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan Echocardiografi, Merek GE Health Care, Tipe Vivid S6, Produksi Norwegia, sebanyak 1 (satu) unit antara PT Fondaco Mitratama dengan PT Bina Inti Sejahtera.
Barang Bukti seperti tersebut di atas digunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Muhammad Yusdhi Febriyanto, S.T.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang pada hari Senin, tanggal 6 Maret 2017 oleh kami ANDI ASTARA, S.H. M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, Dr. ROBERT PASARIBU, S.H., M.H., selaku Hakim Anggota,dan WIJI PRAMAJATI, S.H., M.Hum, Hakim Ad Hoc Tipikor selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa, tanggal 7 Maret 2017 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh ANIS SURYANDARI, S.H., selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut, dihadiri oleh SRI HARYONO, S.H. dan FEBRIYANTO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dihadapan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
Dr. ROBERT PASARIBU, S.H., M.H. ANDI ASTARA, S.H. M.H.
Ttd.
WIJI PRAMAJATI, SH.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
Ttd.
ANIS SURYANDARI, S.H.