11/Pid.Sus-TPK/2017/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2017/PT SMG
Other Participants (1)
dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk
- Menerima permintaan banding yang diajukan Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ; - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 7 Maret 2017 Nomor : 122/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg. yang dimintakan banding tersebut ; - Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Tahanan Kota ; - Memerintahkan agar lamanya Terdakwa berada dalam Tahanan Kota harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2017/PT SMG.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk
Tempat lahir : Pekalongan
Umur / tanggal lahir : 56 tahun / 14 Maret 1960
Jenis kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Raya Pekajangan Nomor 123 RT. 021 RW.008, Kelurahan Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Pekalongan N.I.P. 19600314 198911 1 001
Pendidikan : Dokter Spesialis Dua
Terdakwa ditahan dengan jenis Tahanan Kota oleh ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 29 September 2016 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2016 ;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang, sejak tanggal 20 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 18 Nopember 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, sejak tanggal 19 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 17 Januari 2017;
Perpanjangan I Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, sejak tanggal 18 Januari 2017 sampai dengan tanggal 16 Pebruari 2017 ;
Perpanjangan II Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, sejak tanggal 17 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 18 Maret 2017 ;
Penetapan Perintah Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tinggi (Pasal 27 ayat (1) KUHAP) Tanggal 14 Maret 2017, sejak tanggal 07 Maret 2017 sampai dengan tanggal 05 April 2017;
Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi (Pasal 27 ayat (2) KUHAP) tanggal 07 April 2017, sejak tanggal 06 April 2017 sampai dengan tanggal 04 Juni 2017 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya bernama H. ARIF N.S, S.H.,M.H, Advokat yang beralamat di Jl. Ki Hajar Dewantoro No. 11 Doro Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah dan AHMAD HADI PRAYITNO, S.H.,M.H., Advokat yang beralamat di Jl. Supriyadi Ruko No. 21. G, Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, yang keduanya sepakat menunjuk alamat domosili hukum di kantor Advokat H. ARIF N.S, S.H.,M.H, di Jl. Ki Hajar Dewantoro No. 11 Doro Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Maret 2017 yang didaftar dalam register hukum Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 14 Maret 2017 di bawah register No. 115/PID/K.Kh/2016 PN.SMG ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tersebut ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 04 April 2017 Nomor : 11/Pen.Pid.Sus-TPK/2017/PT.Smg tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDS-08/Kjn/Ft.1/10/2016, tertanggal 12 Oktober 2016, sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk dengan jabatan selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton, berdasarkan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor: 821.2/283/2011 tanggal 05 Oktober 2011 dan Nomor: 821.2/443/2012 tanggal 03 Januari 2012, dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berdasarkan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor: 978.5/276.1 tanggal 27 Agustus 2012, bersama-sama dengan MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. dengan jabatan selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) RSUD Kraton merangkap Kelompok Kerja (Pokja) Alat Kesehatan, berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor: 445/155 tanggal 09 Desember 2011 dan selaku Sekretaris Panitia Pengadaan, berdasarkan Keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor: 800/1.234 Tahun 2012 tanggal 30 Agustus 2012 (dilakukan penuntutan secara terpisah), DEVI REZA RAYA, S.E. dengan kedudukan selaku Direktur Utama PT Bina Inti Sejahtera, yang ditunjuk selaku Penyedia Barang/Jasa, berdasarkan Surat Nomor: 027/567 tanggal 23 Oktober 2012, dan Kontrak Nomor: 027/570.a tanggal 25 Oktober 2012 (dilakukan penuntutan secara terpisah dan perkaranya belum berkekuatan hukum tetap, karena Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 23 September 2016 Nomor: 21/Kasasi/Pid Sus-TPK/2016/Pn Smg jo 20/Pid.Sus-TPK/2016/PT Smg Jo 29/Pid-Sus-TPK/2016/PN Smg), SUMARGONO, S.K.M.,M.A. dengan jabatan selaku Kepala Bidang Penunjang Medik dan Non Medik dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor: 978.5/276.1 tanggal 27 Agustus 2012 (dilakukan penuntutan secara terpisah dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 15 Juni 2016 Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg), dan SULISTYO NUGROHO alias YOYOK selaku Pengendali PT Bina Inti Sejahtera (dilakukan penuntutan secara terpisah), dalam Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012, pada hari Kamis tanggal 07 Juni 2012 s.d. hari Selasa tanggal 18 Desember 2012, setidak-tidaknya dalam tahun 2012, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton, Jalan Veteran Nomor 31, Kelurahan Kraton, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara :
Bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton yang terletak di Jalan Veteran Nomor 31, Kelurahan Kraton, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan, berdasarkan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor: 445/96 Tahun 2010 tanggal 22 Maret 2010, yang diubah dengan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor: 445/335 Tahun 2011, yang termasuk dalam kualifikasi Keuangan Negara berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang dalam melaksanakan kegiatan pelayanan jasa kesehatan kepada masyarakat, harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang ditempatkan di RSUD Kraton harus mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, diantaranya :
dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk dengan jabatan selaku Direktur RSUD Kraton berdasarkan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor: 821.2/283/2011 tanggal 05 Oktober 2011 dan Nomor: 821.2/443/2012 tanggal 03 Januari 2012;
MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. dengan jabatan selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton merangkap Kelompok Kerja (Pokja) Alat Kesehatan, berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor: 445/155 tanggal 09 Desember 2011;
Bahwa pada Kamis tanggal 07 Juni 2012 bertempat di Ruang Direktur RSUD Kraton, Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk telah bertemu dengan SULISTYO NUGROHO alias YOYOK, yang merupakan relasi dari kenalannya bernama JOHAN GONDOKUSUMO selaku National Marketing Manager di PT Katamata, yang bergerak dalam usaha penyaluran alat kesehatan mata, dan SULISTYO NUGROHO alias YOYOK merupakan kepercayaan dari MINARSIH, AAN IKHYAUDIN alias ALDO dan MUHAMMAD NAZARUDDIN, selaku pihak yang telah mengupayakan RSUD Kraton mendapat persetujuan alokasi anggaran Pengadaan Alat Kedokteran dan Keluarga Berencana (KB) sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2012, dan selaku Pengendali PT Bina Inti Sejahtera, setelah SULISTYO NUGROHO alias YOYOK bersepakat akan memberikan komisi (fee) kepada Drs. AMAT ANTONO, M.Si, selaku Bupati Pekalongan setelah pelaksanaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) di RSUD Kraton, kemudian terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk mengumpulkan drg. AHMAD NURROHMAN, M.Kes. selaku Wakil Direktur Pelayanan, SUMARGONO, S.K.M.,M.A.. selaku Kepala Bidang Penunjang Medik dan Non Medik, RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan, ZUMROTUN RAHAYU PUJI B, S.Psi selaku Anggota Pokja ULP dan MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. selaku Ketua Pokja ULP, setelah itu terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menyampaikan RSUD Kraton akan mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN-P Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan memperkenalkan SULISTYO NUGROHO alias YOYOK selaku orang yang akan membantu RSUD Kraton dalam memenuhi persyaratan administrasi untuk keperluan tersebut, yang seharusnya dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk,SUMARGONO, SKM.MA, dan MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. untuk mendapatkan alokasi anggaran dari Pemerintah tidak berhubungan dengan pihak-pihak yang mengarah kepada perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme, dan seharusnya SULISTYO NUGROHO alias YOYOK yang tidak berkedudukan selaku Pegawai Negeri yang bertugas tidak mengurusi RSUD Kraton mendapatkan alokasi anggaran dari Pemerintah, yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Juli 2012, terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menerima laporan dari RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA., menyatakan RSUD Kraton mendapat Undangan Penelaahan Tugas Pembantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012 pada hari Senin tanggal 09 Juli 2012 bertempat di Kementerian Kesehatan di Jakarta, untuk melengkapi administrasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian / Lembaga (RKAKL), sebagaimana Kesepakatan Antara Kementerian Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI tentang Peningkatan Sarana dan Prasarana Anggaran APBN-P Tahun Anggaran 2012 Kementerian Kesehatan, dan RSUD Kraton mendapat alokasi anggaran Pengadaan Alat Kesehatan sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), setelah itu terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk mengundang pejabat struktural, dokter, dan penyalur alat kesehatan supaya berkumpul pada hari Minggu tanggal 08 Juli 2012 di RSUD Kraton, untuk melengkapi persyaratan administrasi RKAKL, yang seharusnyadr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk, untuk melengkapi persyaratan administrasi RKAKLtidak mengundang penyalur alat kesehatan yang mengarah kepada perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Juli 2012, terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk kemudian menghubungi penyalur-penyalur alat kesehatan, termasuk PT Katamata melalui JOHAN GONDOKUSUMO selaku National Marketing Manager, selanjutnya terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menentukan merek-merek alat kesehatan untuk memenuhi kebutuhan RSUD Kraton, diantaranya menentukan alat kesehatan mata Phacoemulsification merek Oertli dan Mikroskop Mata merek Moeller Weder, sesuai penawaran JOHAN GONDOKUSUMO, setelah itu terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menyerahkan brosur-brosur alat kesehatan, baik merek yang kehendaki dan merek yang tidak dikehendaki sebagai pembanding kepada RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. untuk dimasukkan ke dalam matrik harga pembanding, untuk memenuhi undangan dari Kementerian Kesehatan itu kemudian terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk memerintahkan RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi. berangkat ke Jakarta, selanjutnya terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menghubungi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK supaya memberikan fasilitas diantaranya penjemputan dan pengantaran kepada RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi. selama di Jakarta, yang seharusnyadr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk, hanya menentukan prioritas jenis-jenis alat kesehatan yang diperlukan RSUD Kraton, dan tidak sampai menentukan mereknya, dan seharusnya dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk, dan tidak meminta fasilitas kepada orang lain termasuk SULISTYO NUGROHO alias YOYOK yang berkepentingan dalam pengadaan yang akan dilaksanakan oleh RSUD Kraton;
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Juli 2012, SULISTYO NUGROHO alias YOYOK memenuhi permintaan dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk, dengan menyuruh seseorang untuk menjemput dan mengantarkan RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi. menuju Kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta, sesampainya di tujuan kemudian RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA dan ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi. menyampaikan matrik harga pembanding yang disusun di RSUD Kraton kepada Petugas dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, namun Petugas dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menyatakan persyaratan administrasi tidak lengkap, diantaranya karena harga penawaran dari setiap perusahaan penyalur alat kesehatan tidak disertai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sedangkan batas akhir pengumpulan kelengkapan dokumen penelaahan ditentukan pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2012, setelah itu RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. menghubungi terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk mengenai permasalahan tersebut dan meminta penyelesaiannya, selanjutnya terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menyanggupi akan menyelesaikan permasalahan tersebut, kemudian terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menghubungi dan meminta bantuan SULISTYO NUGROHO alias YOYOK supaya menyelesaikannya, selanjutnya SULISTYO NUGROHO alias YOYOK menghubungi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan menyatakan bersedia membantunya dan akan mengirimkan orang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, yang seharusnyadr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk, dan tidak meminta bantuan pihak yang berkepentingan dalam pengadaan yang akan dilaksanakan oleh RSUD Kraton, dan seharusnya SULISTYO NUGROHO alias YOYOK yang tidak berkedudukan selaku Pegawai Negeri yang bertugas tidak mengurusi RSUD Kraton mendapatkan alokasi anggaran dari Pemerintah;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juli 2012, SULISTYO NUGROHO alias YOYOK memerintahkan seseorang supaya menyerahkan SIUP, NPWP, dan TDP dari penyalur alat kesehatan sesuai perusahaan tercantum dalam matrik harga pembanding kepada RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA., setelah dokumen diterima kemudian RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. melakukan rekapitulasi perkembangan data dan memasukkannya ke dalam dokumen penelaahan, sehingga persyaratan administrasi dinyatakan lengkap setelah RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. menyerahkannya kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, kemudian RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi. kembali ke Kabupaten Semarang, yang seharusnya SULISTYO NUGROHO alias YOYOK yang tidak berkedudukan selaku Pegawai Negeri yang bertugas tidak mengurusi RSUD Kraton mendapatkan alokasi anggaran dari Pemerintah;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2012, terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk melakukan pertemuan dengan pejabat struktural dan dokter di lingkungan RSUD Kraton, dengan kesimpulan:
RSUD Kraton akan mendapat alokasi dana dari APBN-P Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
Dana tersebut digunakan untuk pengadaan alat kesehatan;
Alat kesehatan untuk memenuhi kebutuhan di Ruang Instalasi Bedah Sentral (IBS), Ruang Instalasi Care Unit (ICU), dan Ruang Perawatan Kelas 3;
Usulan alat kesehatan disampaikan oleh pengguna (user) sesuai kebutuhan;
Pengadaan alat kesehatan mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, dan tidak boleh ada penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan alat kesehatan;
setelah itu dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk, yang telah menentukan merek-merek alat kesehatan, kemudian memerintahkan dokter-dokter supaya menandatangani kertas usulan (form) Usulan alat kesehatan yang sudah tercatat mereknya, diantaranya alat kesehatan mata Phacoemulsification merek Oertli dan Mikroskop Mata merek Moeller Weder, sesuai penawaran JOHAN GONDOKUSUMO, walaupun Dokter Spesialis Mata di RSUD Kraton, yang merupakan teman dari dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk, namun tidak semua dokter mau menandatanganinya form tersebut seperti dokter-dokter (user) dr Bhima Pratjahja, Sp.M., karena merek yang tercatat dalam form tidak sesuai dengan merek usulannya, karena mengusulkan alat kesehatan mata Phacoemulsification merek Carl Zeiss atau Leica Mikroskop Mata merek AMO Sovereign, kemudian dr Ida Irianti, SpPD Finasim yang merupakan isteri dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk, walaupun bukan dokter-dokter (user) telah menandatangani form tersebut, yang seharusnya terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk konsisten dengan kesimpulan pertemuan tersebut, dengan menerima usulan dan tidak memaksakan supaya dokter-dokter (user) menandatangani form yang sudah tercatat merek tertentu;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2012, terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk kemudian menandatangani Rincian Anggaran Biaya dalam Kerangka Acuan Kerja tanggal 12 Juli 2012, selanjutnya terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk memerintahkan RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi., dan ANDI RIZKIANTO, dan YUNUS KURNIAWAN berangkat ke Kementerian Kesehatan di Jakarta, untuk menyerahkan dokumen tersebut, setelah itu RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi., dan ANDI RIZKIANTO, dan YUNUS KURNIAWAN melaksanakan perintah tersebut dengan berangkat ke Kementerian Kesehatan di Jakarta dan menyerahkan dokumen tersebut;
Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Agustus 2012, setelah menerima Surat Menteri Kesehatan cq Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan tanggal 10 Agustus 2012 Nomor: TU.01.02/I/1385/2012 tentang Penyampaian Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 271/Menkes/SK/VIII/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 008/Menkes/SK/I/2012 tentang Alokasi Anggaran Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Pelaksanaan Program Pembangunan Kesehatan di Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2012, kemudian Drs. AMAT ANTONO, M.Si, menerbitkan Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor: 978.5/276.1 tanggal 27 Agustus 2012, yang menunjuk pejabat pengelola keuangan / barang kegiatan untuk mendukung kegiatan tersebut, diantaranya menunjuk:
dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
SUMARGONO, S.K.M.,M.A. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2012, terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menerbitkan Keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor: 800/1.234 Tahun 2012 tanggal 30 Agustus 2012, tentang susunan Pejabat dan Panitia dalam Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012, diantaranya :
Ketua : Ir. Supriyadi, MT
Sekretaris : M. Yusdi Febriyanto, ST
Anggota : Drs. Badowi, MPd
Tokha, SIP
Ikhwan Teguh Setiawan, S.Kep.
Zumrotun Rahayu Puji B, S.Psi;
Afrilia Dwi Darmayanti, SE
Bahwa dalam pelaksanaannya, para pihak dalam pengadaan tersebut diantaranya KPA, PPK, Panitia Pengadaan, dan Peserta Lelang harus memperhatikan ketentuan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004;
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor: 09/A/KP/XII/2006/01 tanggal 28 Desember 2006 tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tanggal 23 Agustus 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
Bahwa para pihak tersebut harus mematuhi etika pengadaan, berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ), yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, yaitu:
melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan PBJ;
bekerja secara professional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen PBJ yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam PBJ;
tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses PBJ;
menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam PBJ;
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan;
tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan PBJ;
Bahwa selaku KPA, terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk memiliki tugas pokok dan kewenangan, berdasarkan ketentuan Pasal 10 jo Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, diantaranya:
menetapkan Panitia Pengadaan;
menetapkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;
mengawasi pelaksanaan anggaran;
menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa selaku PPK, SUMARGONO, S.K.M.,M.A. memiliki tugas pokok dan kewenangan, berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, yaitu:
menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
1) Spesifikasi teknis Barang/Jasa; -
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) Rancangan Kontrak;
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
menandatangani Kontrak;
melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, dalam hal diperlukan, SUMARGONO, S.K.M.,M.A. selaku PPK, dapat:
a. mengusulkan kepada PA/KPA:
1) perubahan paket pekerjaan; dan/atau
2) perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
b. menetapkan tim pendukung;
c. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
d. menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa;
Bahwa selaku Kepala ULP merangkap Sekretaris Panitia Pengadaan, MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. memiliki tugas pokok dan kewenangan, berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2), (2a), (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, yaitu:
Tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan meliputi:
menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
menetapkan Dokumen Pengadaan;
menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran; mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
khusus untuk Kelompok Kerja ULP;
1) menjawab sanggahan;
2) menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
a) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
b) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
3) menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
4) menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
5) membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Kepala ULP memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
(2a) Tugas pokok dan kewenangan Kepala ULP meliputi:
a. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP;
b. menyusun program kerja dan anggaran ULP;
c. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
d. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi;
e. melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP;
f. menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota Kelompok Kerja sesuai dengan beban kerja masing-masing Kelompok Kerja ULP; dan -
g. mengusulkan pemberhentian anggota Kelompok Kerja yang ditugaskan di ULP kepada PA/KPA/Kepala Daerah, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau KKN;
(3) Selain tugas pokok dan kewewenangan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal diperlukan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK:
a. perubahan HPS; dan/atau
b. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan;
Bahwa pada hari Senin tanggal 03 September 2012, dengan sepengetahuan terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk dan SUMARGONO, S.K.M.,M.A. kemudian MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. menyusun spesifikasi alat kesehatan dan HPS, yang mendasarkan kepada file-file data alat kesehatan dari SULISTYO NUGROHO alias YOYOK, yang mengarah kepada alat kesehatan tertentu yang merek-mereknya yang dikehendaki oleh dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk, selanjutnya SUMARGONO, S.K.M.,M.A. selaku PPK menandatangani Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanggal 03 September 2012, sebesar Rp 24.932.002.000,00 (dua puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta dua ribu rupiah), yang rincian harga-harga alat kesehatan dalam HPS sama dengan nilai Rincian Anggaran Biaya dalam Kerangka Acuan Kerja tanggal 12 Juli 2012, yang ditandatangani oleh terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk selaku Direktur RSUD Kraton merangkap selaku KPA, yaitu :
| No. | Nama Alat | Volume | Satuan | Jumlah (Rp) |
| Ruang Instalasi Bedah Sentral (IBS) | ||||
| 1 | Phacoemulsification | 1 | Unit | 1.375.000.000,00 |
| 2 | Mikroskop mata | 1 | Unit | 1.100.000.000,00 |
| 3 | Endourological | 1 | Unit | 4.361.456.000,00 |
| 4 | Laparascopy | 1 | Unit | 2.383.340.000,00 |
| 5 | Operating Table | 1 | Unit | 967.638.000,00 |
| 6 | Operating Lamp | 2 | Unit | 1.740.000.000,00 |
| 7 | C-Arm | 1 | Unit | 2.000.000.000,00 |
| 8 | Bor bedah syaraf | 1 | Unit | 839.768.000,00 |
| Ruang Instalasi Care Unit (ICU) | ||||
| 1 | X-ray mobile | 1 | Unit | 775.000.000,00 |
| 2 | Ventilator | 3 | Unit | 2.155.500.000,00 |
| 3 | Central Monitor | 1 | Unit | 240.000.000,00 |
| 4 | Syringe pump | 6 | Unit | 267.300.000,00 |
| 5 | Infusion pump | 6 | Unit | 267.300.000,00 |
| 6 | Echocardiografi | 1 | Unit | 2.300.000.000,00 |
| 7 | Blood Gas Analizer | 1 | Unit | 183.700.000,00 |
| 8 | Defribrilator | 1 | Unit | 260.000.000,00 |
| 9 | Bedside monitor non invasif | 8 | Unit | 960.000.000,00 |
| 10 | Bedside monitor invasif | 2 | Unit | 270.000.000,00 |
| Ruang Perawatan | ||||
| 1 | Tempat tidur pasien | 113 | Unit | 2.050.950.000,00 |
| 2 | Bedside cabinet | 113 | Unit | 435.050.000,00 |
| Jumlah total | 24.932.002.000,00 | |||
yang seharusnya SUMARGONO, S.K.M.,M.A. melakukan survai harga pasar kepada pihak Pabrikan atau Distributor ataupun sumber informasi lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memastikan ada tidaknya potongan harga atau diskon kepada pihak tersebut, supaya HPS yang disusunnya sesuai dengan kenyataan harga barang di pasaran, sedangkan terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk dalam mengawasi pelaksanaan anggaran sebaik-baiknya seharusnya menegur perbuatan SUMARGONO, S.K.M.,M.A. dan terdakwa MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T., dan terdakwa MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T., dan MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. seharusnya tidak mencampuri kewenangan PPK dalam PBJ dan melaporkan kegiatan pengadaan barang yang terdapat penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan, yang tidak berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a jo Pasal 66 ayat (3), (7), Pasal 17 ayat (2) huruf e, f, ayat (2a) huruf c, (3) huruf c Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 September 2012, MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. selaku Panitia Pengadaan memulai melaksanakan proses Pengadaan tersebut dengan metode pengadaan dengan e-Lelang Umum, metode kualifikasi dengan Pascakualifikasi, metode dokumen dengan satu file, dan metode evaluasi dengan Sistem Gugur, dengan agenda kegiatan :
| Nomor | Tahap | Mulai | Sampai | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | |
| Pengumuman Pasca kualifikasi | 11 September 2012 | 20 September 2012 | ||
| Download Dokumen Pengadaan | 11 September 2012 | 19 September 2012 | ||
| Pemberian Penjelasan | 14 September 2012 | 14 September 2012 | ||
| Upload Dokumen Penawaran | 15 September 2012 | 20 September 2012 | ||
| Pembukaan Dokumen Penawaran | 20 September 2012 | 20 September 2012 | ||
| Evaluasi penawaran | 21 September 2012 | 24 September 2012 | ||
| Evaluasi Dokumen Kualifikasi | 25 September 2012 | 28 September 2012 | ||
| Pembuktian Kualifikasi | 25 September 2012 | 28 September 2012 | ||
| Upload Berita Acara Hasil Pelelangan | 28 September 2012 | 29 September 2012 | ||
| Penetapan pemenang | 01 Oktober 2012 | 02 Oktober 2012 | ||
| Pengumuman Pemenang | 02 Oktober 2012 | 02 Oktober 2012 | ||
| Masa Sanggah Hasil Lelang | 03 Oktober 2012 | 08 Oktober 2012 | ||
| Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa | 09 Oktober 2012 | 18 Oktober 2012 | ||
| Penandatanganan Kontrak | 10 Oktober 2012 | 25 Oktober 2012 |
Bahwa dalam Pengumuman Pengadaan tersebut, MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. selaku Panitia Pengadaan menentukan Syarat Kualifikasi Peserta Lelang, diantaranya harus memiliki izin, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) non kecil, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sejenis sesuai kegiatan yang dilelangkan, Akta Pendirian Perusahaan beserta Perubahannya, dan Surat Ijin Penyalur Alat Kesehatan (PAK), sedangkan Peserta Lelang Pengadaan yang memasukkan dokumen penawaran sampai dengan tanggal 20 September 2012, berjumlah 6 (enam) perusahaan, terdiri PT Bina Inti Sejahtera, PT Intektama Globalindo, PT Rajawali Kencana Abadi, PT Sanjico Abadi, PT Global Ismaru, dan PT Tridelta Jaya, sedangkan keberadaan PT Bina Inti Sejahtera, PT Intektama Globalindo, PT Rajawali Kencana Abadi, PT Sanjico Abadi, PT Global Ismaru sebagai Peserta Lelang, yang berada dalam kendali SULISTYO NUGROHO alias YOYOK yang merupakan kepercayaan dari MINARSIH, AAN IKHYAUDIN alias ALDO dan MUHAMMAD NAZARUDDIN, telah diberitahukan oleh SULISTYO NUGROHO alias YOYOK kepada terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk dan MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T., selain itu SULISTYO NUGROHO alias YOYOK juga telah memberitahukan kepada DEVI REZA RAYA, S.E. selaku Direktur Utama PT Bina Inti Sejahtera akan menjadi Pemenang Pelelangan Pengadaan tersebut, yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 118 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, dan Angka 4.1 Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) huruf a dan b Dokumen Pengadaan Nomor: 03/PAN.ALKES/IX/2012 tanggal 10 September 2012, yang melarang peserta lelang mempengaruhi Panitia PBJ dan melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur hasil pelelangan;
Bahwa DEVI REZA RAYA, S.E. selaku Direktur Utama PT Bina Inti Sejahtera yang menjadi Peserta Lelang Pengadaan tersebut harus menghindari perbuatan yang dinyatakan dalam ketentuan Pasal 118 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, menyatakan: “Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi adalah:
a. berusaha mempengaruhi Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran diluar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, sehingga mengurangi/menghambat/ memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain;
c. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;
d. mengundurkan diri setelah batas akhir pemasukan penawaran atau mengundurkan diri dari pelaksanaan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan;
e. tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak secara bertanggung jawab; dan/atau
f. berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3), ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Barang/Jasa produksi dalam negeri”;
Bahwa PT Bina Inti Sejahtera, PT Intektama Globalindo, PT Rajawali Kencana Abadi, PT Sanjico Abadi, PT Global Ismaru, dan PT Tridelta Jaya yang menjadi Peserta Lelang tidak ada satupun yang memiliki Izin PAK secara lengkap, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tanggal 23 Agustus 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan, untuk 4 (empat) kelompok alat kesehatan secara lengkap, yaitu:
Izin Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, untuk jenis alat kesehatan C-Arm dan X-ray mobile;
Izin Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi, untuk jenis alat kesehatan Phacoemulsification, Mikroskop mata, Endourological, Laparascopy, Operating Table, Operating Lamp, Bor bedah syaraf, Ventilator, Central Monitor, Syringe pump, Infusion pump, Echocardiografi, Defribrilator, Bedside monitor non invasif, Bedside monitor invasif;
Izin Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril, untuk jenis alat kesehatan Tempat tidur pasien, Bedside cabinet;
Izin Produk Diagnostik Invitro, untuk jenis alat kesehatan Blood Gas Analizer;
Bahwa perincian izin PAK yang tidak lengkap dari 6 (enam) Peserta Lelang Pengadaan tersebut, adalah:
| No. | Nama Perusahaan | Nomor dan tanggal Izin | Kelompok Izin | Keterangan |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1 | PT Bina Inti Sejahtera | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor: HK.07.Alkes/IV/418/Ak.2/2012 tanggal 25 Juni 2012 | Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi dan Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril | Tidak memiliki izin Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril, dan Produk Diagnostik Invitro |
| 2 | PT Intektama Globalindo | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor: HK.07.Alkes/IV/591/Ak.2/2012 tanggal 16 Agustus 2012 | Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi | Tidak memiliki izin Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril, Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril, dan Produk Diagnostik Invitro |
| 3 | PT Global Ismaru | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor: HK.07.Alkes/IV/461/Ak.2/2012 tanggal 16 Juli 2012 | Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi dan Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril | Tidak memiliki izin Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril, dan Produk Diagnostik Invitro |
| 4 | PT Rajawali Kencana Abadi | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor: HK.07.Alkes/IV/611/Ak.2/2012 tanggal 16 Agustus 2012 | Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi, Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril, dan Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril | Tidak memiliki izin Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, dan Produk Diagnostik Invitro |
| 5 | PT Sanjico Abadi | -- | -- | Tidak melampirkan Izin Penyalur Alat Kesehatan dalam dokumen penawaran |
| 6 | PT Tridelta Jaya | -- | -- | Tidak melampirkan Izin Penyalur Alat Kesehatan dalam dokumen penawaran |
Bahwa DEVI REZA RAYA, S.E. selaku Direktur Utama PT Bina Inti Sejahtera telah menyampaikan penawaran pekerjaan pengadaan tersebut melalui Surat Nomor: 180/SPH-RSUD Kraton/IX-20l2 tanggal 20 September 2012, dengan nilai sebesar Rp 24.295.796.000,00 (dua puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), dengan melampirkan kelengkapan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan, yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 118 ayat (1) huruf c Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, dan Angka 4.1 huruf c Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Dokumen Pengadaan Nomor: 03/PAN.ALKES/ IX/2012 tanggal 10 September 2012, karena melampirkan:
Letter of Authorizationdari Moller Wedel GmbH tanggal 01 November 2011 yang tertulis dibuat di Wedel Jerman dan Letter of Appointment dari Mandarin Opto-Medic Co Pte Ltd yang tertulis dibuat di Singapura, namun tanpa otentikasi dari perwakilan negara di luar negeri, yang bertentangan dengan ketentuan Angka 70 dan 71 Lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor: 09/A/KP/XII/2006/01 tanggal 28 Desember 2006 tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah, yang mengharuskan legalisasi dokumen-dokumen asing yang diterbitkan di luar negeri dan ingin dipergunakan di wilayah Indonesia oleh Kementerian Kehakiman dan/atau Kementerian Luar Negeri negara dimaksud dan Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat, serta mengharuskan semua pihak di Indonesia untuk menolak dokumen-dokumen yang tidak atau belum dilegalisasi sesuai dengan ketentuan tersebut;
Letter of Authorizationdari Moller Wedel GmbH tanggal 01 November 2011 yang menerangkan adanya Tender di RSUD Kraton Pekalongan, sedangkan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan baru ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran Perubahan 2012, sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan RI Nomor: 3433/024-04.4.4.01/13/2012 tanggal 22 Oktober 2012;
Bahwa DEVI REZA RAYA, S.E. selaku Direktur Utama PT Bina Inti Sejahtera juga melampirkan dukungan dari perusahaan yang tidak memiliki kewenangan melakukan penyaluran alat kesehatan, yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tanggal 23 Agustus 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan, diantaranya:
PT Boswell Mahakarya Indonesia tidak memiliki izin untuk menyalurkan barang dalam Kelompok Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi, seperti Bor bedah syaraf merek Aesculap tipe Various, Syringe pump merek B Braun tipe Perfusor Space, dan Infusion pump merek B Braun tipe Perfusor Space;
PT Katamata Optomedik tidak memiliki izin untuk menyalurkan barang dalam Kelompok Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi, seperti jenis Phacoemulsification merek Oertli Tipe Faros dan dan Mikroskop mata Moeller Wedel tipe Allegra 900;
PT Mulya Husada Jaya tidak memiliki izin untuk menyalurkan barang dalam Kelompok Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, seperti jenis C-Arm dan X-ray mobile;
Bahwa persekongkolan diantara PT Bina Inti Sejahtera dengan PT Intektama Globalindo, PT Global Ismaru, PT Rajawali Kencana Abadi, dan PT Sanjico Abadi, dapat diketahui dari dokumen penawaran, yang bertentangan dengan ketentuan Penjelasan Pasal 83 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, yaitu: Terdapat kesamaan dokumen teknis, berupa spesifikasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis, yaitu:
| No. | Jenis Alat Kesehatan | Merek | Tipe | Produksi Negara | Perusahaan Pendukung | Jumlah |
| 1 | 2 | 3 | 4 | |||
| 1 | Phacoemulsification | Oertli | Faros | Swiss | PT Katamata Optomedik | 1 |
| 2 | Mikroskop mata | Moeller Wedel | Allegra 900 | Jerman | PT Katamata Optomedik | 1 |
| 3 | Endourological | Richard Wolf | Various | Jerman | PT Surgika Alkesindo | 1 |
| 4 | Laparascopy | Richard Wolf | Various | Jerman | PT Surgika Alkesindo | 1 |
| 5 | Operating Table | Eschmann | T20 | Inggris | PT Madesa Sejahtera Utama | 1 |
| 6 | Operating Lamp | Draeger | LED Polaris 500/750/mox | Jerman | PT Draeger Medical Indonesia | 2 |
| 7 | C-Arm | GE Health Care | Fluorostar 7900 | Jerman | PT Mulya Husada Jaya | 1 |
| 8 | Bor bedah syaraf | Aesculap | Various | Jerman | PT Boswell Mahakarya Indonesia | 1 |
| 9 | X-ray mobile | GE Health Care | TMX + | Perancis | PT Mulya Husada Jaya | 1 |
| 10 | Ventilator | Puritan Bennett | NPB 840 | Irlandia | PT Dos Ni Roha | 3 |
| 11 | Central Monitor | Schiller | M 6000 | China | PT Mulya Husada Jaya | 1 |
| 12 | Syringe pump | B Braun | Perfusor Space | Jerman | PT Boswell Mahakarya Indonesia | 6 |
| 13 | Infusion pump | B Braun | Infusomat Space P | Jerman | PT Boswell Mahakarya Indonesia | 6 |
| 14 | Echocardiografi | GE Health Care | Vivid S6 | Norwegia | PT Fondaco Mitratama | 1 |
| 15 | Blood Gas Analizer | OPTI Medical | OPTI CCA-TS | Amerika Serikat | PT Pelita Santoso Jaya | 1 |
| 16 | Defribrilator | Schiller | DG 5000 | Perancis | PT Mulya Husada Jaya | 1 |
| 17 | Bedside monitor non invasif | Schiller | Argus LSM | China | PT Mulya Husada Jaya | 8 |
| 18 | Bedside monitor invasif | Schiller | Argus LSM | China | PT Mulya Husada Jaya | 2 |
| 19 | Tempat tidur pasien | Paramount Bed | PA59200A | Indonesia | PT Merapi Utama Pharma | 113 |
| 20 | Bedside cabinet | Paramount Bed | PF-1100 | Indonesia | PT Merapi Utama Pharma | 113 |
Penawaran dari diantara 5 (lima) peserta pelelangan, yaitu PT Bina Inti Sejahtera, PT Intektama Globalindo, PT Global Ismaru, PT Rajawali Kencana Abadi, dan PT Sanjico Abadi mendekati nilai total HPS yang ditetapkan sebesar Rp 24.932.002.000,00 (dua puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta dua ribu rupiah), yaitu:
-
No. Peserta Pelelangan Nilai Penawaran 1 2 3 1 PT Bina Inti Sejahtera Rp 24.295.796.000,00 2 PT Intektama Globalindo Rp 24.636.480.000,00 3 PT Rajawali Kencana Abadi Rp 24.683.240.000,00 4 PT Sanjico Abadi Rp 24.712.762.000,00 5 PT Global Ismaru Rp 24.856.433.300,00
Adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali, seperti pengambilan Surat Dukungan yang diterbitkan oleh PT Boswell Mahakarya Indonesia dan PT Madesa Sejahtera Utama untuk PT Bina Inti Sejahtera, PT Intektama Globalindo, PT Global Ismaru, PT Rajawali Kencana Abadi, dan PT Sanjico Abad dilakukan dalam kendali Manajemen Eks Grup Permai, diantaranya MUHAMMAD NAZARUDDIN, AAN IKHYAUDIN alias ALDO, MINARSIH, dan SULISTYO NUGROHO alias YOYOK, selain itu Surat Dukungan yang diterbitkan Perusahaan Pendukung memiliki nomor berurutan setidaknya berdekatan, yaitu:
No mor | Perusaha an Pendu Kung | Peserta Lelang | ||||
| PT Bina Inti Sejahtera | PT Intektama Gobalindo | PT Global Ismaru | PT Rajawali Kencana Abadi | PT Sanjico Abadi | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| 1 | PT Boswell Mahakarya Indone sia | 0271/SD-BMI/12 tanggal 13 September 2012 | 0273/SD-BMI/12 tanggal 13 September 2012 | 0270/SD-BMI/12 tanggal 13 September 2012 | 0269/SD-BMI/12 tanggal 13 September 2012 | 0272/SD-BMI/12 tanggal 13 September 2012 |
| 2 | PT Dos Ni Roha | 0797/DNR-MED/IX/12 tanggal 17 September 2012 | 0806/DNR-MED/IX/12 tanggal 14 September 2012 | 08011/DNR-MED/IX/12 tanggal 14 September 2012 | 0794/DNR-MED/IX/12 tanggal 13 September 2012 | 0804/DNR-MED/IX/12 tanggal 14 September 2012 |
| 3 | PT Madesa Sejahtera Utama | 3474/MSU/2012 tanggal 17 September 2012 | 3479/MSU/2012 tanggal 17 September 2012 | 3460/MSU/2012 tanggal 17 September 2012 | 3465/MSU/2012 tanggal 17 September 2012 | 3469/MSU/2012 tanggal 17 September 2012 |
| 4 | PT Katamata Optome dik | 26/KTMT/DIR/IX/2012 tanggal 17 September 2012 | 28/KTMT/DIR/IX/2012 tanggal 17 September 2012 | 29/KTMT/DIR/IX/2012 tanggal 14 September 2012 | 25/KTMT/DIR/IX/2012 tanggal 14 September 2012 | 28/KTMT/DIR/IX/ 2012 tanggal 17 September 2012 |
| 5 | PT Draeger Medical Indonesia | DMI/L/12/09/480 tanggal 17 Septem ber 2012 | DMI/L/12/09/484 tanggal 15 September 2012 | DMI/L/12/09/482 tanggal 17 September 2012 | DMI/L/12/09/479 tanggal 14 September 2012 | DMI/L/12/09/481tanggal 14 Septem ber 2012 |
| 6 | PT Fondaco Mitratama | 0111/FDC6/TR/IX/12 tanggal 17 September 2012 | 0116/FDC6/TR/IX/12 tanggal 17 September 2012 | 0113/FDC6/TR/IX/12 tanggal 17 September 2012 | 0114/FDC6/TR/IX/12 tanggal 17 September 2012 | 0112/FDC6/TR/IX/12 tanggal 17 September 2012 |
| 7 | PT Merapi Utama Pharma | 27/MUP-ADM/XXT/IX/12 tanggal 17 September 2012 | 29/MUP-ADM/XXT/IX/12 tanggal 17 September 2012 | 31/MUP-ADM/XXT/IX/12 tanggal 17 September 2012 | 30/MUP-ADM/XXT/IX/12 tanggal 17 September 2012 | 28/MUP-ADM/XXT/IX/12 tanggal 17 September 2012 |
| 8 | PT Pelita Santoso Jaya | PSJ-12/09/12 tanggal 12 September 2012 | PSJ-12/09/14 tanggal 13 September 2012 | PSJ-12/09/08 tanggal 13 September 2012 | PSJ-12/09/16 tanggal 13 September 2012 | PSJ-12/09/10 tanggal 12 September 2012 |
| 9 | PT Mulya Husada Jaya | 885/SD/MHJ/SL/IX/2012 tanggal 17 September 2012 | 896/SD/MHJ/SL/IX/2012 tanggal 17 September 2012 | -- | 902/SD/MHJ/SL/IX/2012 tanggal 17 September 2012 | 908/SD/MHJ/SL/IX/2012 tanggal 17 September 2012 |
| General Eletric | 26/GEHC-IND/IX/12 Tanggal 18 September 2012 | 28/GEHC-IND/IX/12 Tanggal 18 September 2012 | 27/GEHC-IND/IX/12 Tanggal 18 September 2012 | 29/GEHC-IND/IX/12 Tanggal 18 September 2012 | -- | |
| 10 | PT Surgika Alkesindo | 296/D/SA-SMG/IX/12 tanggal 18 September 2012 | 300/D/SA-SMG/IX/12 tanggal 18 September 2012 | 297/D/SA-SMG/IX/12 tanggal 18 September 2012 | 298/D/SA-SMG/IX/12 tanggal 18 September 2012 | 299/D/SA-SMG/IX/12 tanggal 18 September 2012 |
4. Jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan, berupa Jaminan Penawaran yang diterbitkan oleh PT Asuransi Bosowa Periskop pada tanggal 17 September 2012, dengan Nomor 611471 untuk PT Intektama Globalindo dan Nomor 611472 untuk PT Rajawali Kencana Abadi;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Oktober 2012, MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. selaku Panitia Pengadaan setelah melakukan evaluasi terhadap penawaran Peserta Lelang secara formalitas, kemudian menetapkan dan mengumumkan PT Bina Inti Sejahtera dan PT Intektama Globalindo selaku Pemenang Lelang, dengan menyatakan 2 (dua) perusahaan tersebut memenuhi kualifikasi administrasi, teknis, dan harga, yang seharusnya MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. selaku Panitia Pengadaan melaksanakan pengadaan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel, danseharusnya menyatakan Pelelangan tersebut Gagal, karena tidak ada satupun Peserta Lelang yang memenuhi persyaratan administrasi, dan tidak mengumumkan PT Bina Inti Sejahtera selaku Penyedia Barang/Jasa, yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, Pasal 12 Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004, dan Pasal 5, Pasal 83 ayat (1) huruf d Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, dan Angka 27.11 huruf f Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Dokumen Pengadaan Nomor: 03/PAN.ALKES/IX/2012 tanggal 10 September 2012;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2012, SUMARGONO, S.K.M.,M.A. selaku PPK kemudian menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: 027/567 tanggal 23 Oktober 2012, dan menandatangani Kontrak Nomor: 027/570.a tanggal 25 Oktober 2012 dengan PT Bina Inti Sejahtera yang diwakili DEVI REZA RAYA, S.E. selaku Direktur Utama, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 24.295.796.000,00 (dua puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), walaupun saat itu tidak menerima Jaminan Pelaksanaan, karena SUMARGONO, S.K.M.,M.A. baru menerima Jaminan Pelaksanaan tersebut 12 (dua belas) hari kemudian, atau pada tanggal 05 November 2012, sesuai Jaminan Pelaksanaan Nomor: 031917120520 tanggal 05 November 2012 yang diterbitkan oleh Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cikarang, yangseharusnya SUMARGONO, S.K.M.,M.A. selaku PPK tidak menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan tidak menandatangani kontrak, sedangkan terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk seharusnya menyatakan pelelangan gagal, karena tidak ada satupun peserta lelang yang memenuhi kualifikasi yang ditentukan, yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 70 ayat (3), Pasal 83 ayat (3) huruf h Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2012, setelah menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan Nomor: 3433/024-04.4.4.01/13/2012 tanggal 22 Oktober 2012, yang berisi alokasi anggaran bersumber dari APBN-P 2012 untuk RSUD Kraton dalam melaksanakan Program Pembinaan Upaya Kesehatan dari Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), dengan rincian Layanan Perkantoran sebesar Rp 67.998.000,00 dan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB sebesar Rp 24.932.002.000,00, kemudian Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) melakukan pemeriksaan barang hasil Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB tersebut yang disampaikan oleh PT Bina Inti Sejahtera dan menyatakan telah diterima 100% (seratus persen) dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 027/688 tanggal 13 Desember 2012, setelah itu SUMARGONO, S.K.M.,M.A. selaku PPK, menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor: 00006 tanggal 14 Desember 2012, yang menjadi dijadikan dasar oleh AGUS BAMBANG SURYADANA, SE.M.Si sebagai Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Kraton selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM menerbitkan Nomor 00006 tanggal 14 Desember 2012, selanjutnya terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk dan DEVI REZA RAYA, S.E. menandatangani Berita Acara Pembayaran Nomor: 900/635 tanggal 17 Desember 2012, kemudian Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 589996Y/072/112 tanggal 18 Desember 2012 sebesar Rp 21.755.780.964,00 (dua puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah), dengan rincian nilai kontrak sebesar Rp 24.295.796.000,00 (dua puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dikurangi Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 2.208.708.727,00 (dua miliar dua ratus delapan juta tujuh ratus delapan ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) dan dikurangi Pajak Penghasilan sebesar Rp 331.306.309,00 (tiga ratus tiga puluh satu juta tiga ratus enam ribu tiga ratus sembilan ribu rupiah), yang seharusnya MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk, SUMARGONO, SKM.MA, dan SUMARGONO, S.K.M.,M.A. tidak menandatangani dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembayaran dari RSUD Kraton kepada PT Bina Inti Sejahtera, yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Bahwa perbuatan terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk,MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T.DEVI REZA RAYA, S.E.,SUMARGONO, S.K.M.,M.A., dan SULISTYO NUGROHO alias YOYOK, merupakan perbuatan melawan hukum. melanggar ketentuan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dalam Pasal 3 ayat (1);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, dalam Pasal 6;
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004, dalam Pasal 12;
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor: 09/A/KP/XII/2006/01 tanggal 28 Desember 2006 tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah, dalam Lampiran Angka 70 dan 71;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tanggal 23 Agustus 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan, dalam Pasal 5 ayat (1);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, dalamPasal 5, Pasal 11 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2) huruf e, f, ayat (2a) huruf c, (3) huruf c, Pasal 66 ayat (3), (7), Pasal 70 ayat (3), Pasal 83 ayat (1) huruf d, Pasal 83 ayat (3) huruf h, Penjelasan Pasal 83 ayat (1) huruf e, dan Pasal 118 ayat (1) huruf a, b, dan c;
Dokumen Pengadaan Nomor: 03/PAN.ALKES/IX/2012 tanggal 10 September 2012, dalam Angka 4.1, Angka 4 huruf c Angka 27.11 huruf f, Angka 21.4, Angka 27.10;
Bahwa perbuatan terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, termasuk DEVI REZA RAYA, S.E.,SULISTYO NUGROHO alias YOYOK, MINARSIH, AAN IKHYAUDIN alias ALDO dan MUHAMMAD NAZARUDDIN, setidaknya PT Bina Inti Sejahtera, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.515.107.524,00 (empat milyar lima ratus lima lima belas juta seratus tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah), sesuai Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyimpangan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan, dan KB pada RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012 diterbitkan oleh Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Nomor: SR-1250/PW11/52015 tanggal 30 Desember 2015, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana..
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk dengan jabatan selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton, berdasarkan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor: 821.2/283/2011 tanggal 05 Oktober 2011 dan Nomor: 821.2/443/2012 tanggal 03 Januari 2012, dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berdasarkan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor: 978.5/276.1 tanggal 27 Agustus 2012, bersama-sama dengan MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. dengan jabatan selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) RSUD Kraton merangkap Kelompok Kerja (Pokja) Alat Kesehatan, berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor: 445/155 tanggal 09 Desember 2011 dan selaku Sekretaris Panitia Pengadaan, berdasarkan Keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor: 800/1.234 Tahun 2012 tanggal 30 Agustus 2012 (dilakukan penuntutan secara terpisah), DEVI REZA RAYA, S.E. dengan kedudukan selaku Direktur Utama PT Bina Inti Sejahtera, yang ditunjuk selaku Penyedia Barang/Jasa, berdasarkan Surat Nomor: 027/567 tanggal 23 Oktober 2012, dan Kontrak Nomor: 027/570.a tanggal 25 Oktober 2012 (dilakukan penuntutan secara terpisah dan perkaranya belum berkekuatan hukum tetap, karena Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 23 September 2016 Nomor: 21/Kasasi/Pid Sus-TPK/2016/Pn Smg jo 20/Pid.Sus-TPK/2016/PT Smg Jo 29/Pid-Sus-TPK/2016/PN Smg), SUMARGONO, S.K.M.,M.A. dengan jabatan selaku Kepala Bidang Penunjang Medik dan Non Medik dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor: 978.5/276.1 tanggal 27 Agustus 2012 (dilakukan penuntutan secara terpisah dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 15 Juni 2016 Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg), dan SULISTYO NUGROHO alias YOYOK selaku Pengendali PT Bina Inti Sejahtera (dilakukan penuntutan secara terpisah), dalam Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012, pada hari Kamis tanggal 07 Juni 2012 s.d. hari Selasa tanggal 18 Desember 2012, setidak-tidaknya dalam tahun 2012, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton, Jalan Veteran Nomor 31, Kelurahan Kraton, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara:
Bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton yang terletak di Jalan Veteran Nomor 31, Kelurahan Kraton, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan, berdasarkan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor: 445/96 Tahun 2010 tanggal 22 Maret 2010, yang diubah dengan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor: 445/335 Tahun 2011, yang termasuk dalam kualifikasi Keuangan Negara berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang dalam melaksanakan kegiatan pelayanan jasa kesehatan kepada masyarakat, harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang ditempatkan di RSUD Kraton harus mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, diantaranya:
dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk dengan jabatan selaku Direktur RSUD Kraton berdasarkan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor: 821.2/283/2011 tanggal 05 Oktober 2011 dan Nomor: 821.2/443/2012 tanggal 03 Januari 2012;
MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. dengan jabatan selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton merangkap Kelompok Kerja (Pokja) Alat Kesehatan, berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor: 445/155 tanggal 09 Desember 2011;
Bahwa pada Kamis tanggal 07 Juni 2012 bertempat di Ruang Direktur RSUD Kraton, terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk telah bertemu dengan SULISTYO NUGROHO alias YOYOK, yang merupakan relasi dari kenalannya bernama JOHAN GONDOKUSUMO selaku National Marketing Manager di PT Katamata, yang bergerak dalam usaha penyaluran alat kesehatan mata, dan SULISTYO NUGROHO alias YOYOK merupakan kepercayaan dari MINARSIH, AAN IKHYAUDIN alias ALDO dan MUHAMMAD NAZARUDDIN, selaku pihak yang telah mengupayakan RSUD Kraton mendapat persetujuan alokasi anggaran Pengadaan Alat Kedokteran dan Keluarga Berencana (KB) sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2012, dan selaku Pengendali PT Bina Inti Sejahtera, setelah SULISTYO NUGROHO alias YOYOK bersepakat akan memberikan komisi (fee) kepada Drs. AMAT ANTONO, M.Si, selaku Bupati Pekalongan setelah pelaksanaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) di RSUD Kraton, kemudian terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk mengumpulkan drg. AHMAD NURROHMAN, M.Kes. selaku Wakil Direktur Pelayanan, SUMARGONO, S.K.M.,M.A.. selaku Kepala Bidang Penunjang Medik dan Non Medik, RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan, ZUMROTUN RAHAYU PUJI B, S.Psi selaku Anggota Pokja ULP dan MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. selaku Ketua Pokja ULP, setelah itu terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menyampaikan RSUD Kraton akan mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN-P Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan memperkenalkan SULISTYO NUGROHO alias YOYOK selaku orang yang akan membantu RSUD Kraton dalam memenuhi persyaratan administrasi untuk keperluan tersebut, yang seharusnya dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk,SUMARGONO, SKM.MA, dan MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. untuk mendapatkan alokasi anggaran dari Pemerintah tidak berhubungan dengan pihak-pihak yang mengarah kepada perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme, dan seharusnya SULISTYO NUGROHO alias YOYOK yang tidak berkedudukan selaku Pegawai Negeri yang bertugas tidak mengurusi RSUD Kraton mendapatkan alokasi anggaran dari Pemerintah, yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Juli 2012, terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menerima laporan dari RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA., menyatakan RSUD Kraton mendapat Undangan Penelaahan Tugas Pembantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012 pada hari Senin tanggal 09 Juli 2012 bertempat di Kementerian Kesehatan di Jakarta, untuk melengkapi administrasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian / Lembaga (RKAKL), sebagaimana Kesepakatan Antara Kementerian Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI tentang Peningkatan Sarana dan Prasarana Anggaran APBN-P Tahun Anggaran 2012 Kementerian Kesehatan, dan RSUD Kraton mendapat alokasi anggaran Pengadaan Alat Kesehatan sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), setelah itu terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk mengundang pejabat struktural, dokter, dan penyalur alat kesehatan supaya berkumpul pada hari Minggu tanggal 08 Juli 2012 di RSUD Kraton, untuk melengkapi persyaratan administrasi RKAKL, yang seharusnyadr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk, untuk melengkapi persyaratan administrasi RKAKLtidak mengundang penyalur alat kesehatan yang mengarah kepada perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Juli 2012, terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk kemudian menghubungi penyalur-penyalur alat kesehatan, termasuk PT Katamata melalui JOHAN GONDOKUSUMO selaku National Marketing Manager, selanjutnya terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menentukan merek-merek alat kesehatan untuk memenuhi kebutuhan RSUD Kraton, diantaranya menentukan alat kesehatan mata Phacoemulsification merek Oertli dan Mikroskop Mata merek Moeller Weder, sesuai penawaran JOHAN GONDOKUSUMO, setelah itu terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menyerahkan brosur-brosur alat kesehatan, baik merek yang kehendaki dan merek yang tidak dikehendaki sebagai pembanding kepada RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. untuk dimasukkan ke dalam matrik harga pembanding, untuk memenuhi undangan dari Kementerian Kesehatan itu kemudian terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk memerintahkan RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi. berangkat ke Jakarta, selanjutnya terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menghubungi SULISTYO NUGROHO alias YOYOK supaya memberikan fasilitas diantaranya penjemputan dan pengantaran kepada RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi. selama di Jakarta, yang seharusnyadr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk, hanya menentukan prioritas jenis-jenis alat kesehatan yang diperlukan RSUD Kraton, dan tidak sampai menentukan mereknya, dan seharusnya dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk, dan tidak meminta fasilitas kepada orang lain termasuk SULISTYO NUGROHO alias YOYOK yang berkepentingan dalam pengadaan yang akan dilaksanakan oleh RSUD Kraton;
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Juli 2012, SULISTYO NUGROHO alias YOYOK memenuhi permintaan dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk, dengan menyuruh seseorang untuk menjemput dan mengantarkan RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi. menuju Kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta, sesampainya di tujuan kemudian RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA dan ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi. menyampaikan matrik harga pembanding yang disusun di RSUD Kraton kepada Petugas dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, namun Petugas dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menyatakan persyaratan administrasi tidak lengkap, diantaranya karena harga penawaran dari setiap perusahaan penyalur alat kesehatan tidak disertai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sedangkan batas akhir pengumpulan kelengkapan dokumen penelaahan ditentukan pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2012, setelah itu RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. menghubungi terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk mengenai permasalahan tersebut dan meminta penyelesaiannya, selanjutnya terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menyanggupi akan menyelesaikan permasalahan tersebut, kemudian terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menghubungi dan meminta bantuan SULISTYO NUGROHO alias YOYOK supaya menyelesaikannya, selanjutnya SULISTYO NUGROHO alias YOYOK menghubungi RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan menyatakan bersedia membantunya dan akan mengirimkan orang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, yang seharusnyadr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk, dan tidak meminta bantuan pihak yang berkepentingan dalam pengadaan yang akan dilaksanakan oleh RSUD Kraton, dan seharusnya SULISTYO NUGROHO alias YOYOK yang tidak berkedudukan selaku Pegawai Negeri yang bertugas tidak mengurusi RSUD Kraton mendapatkan alokasi anggaran dari Pemerintah;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juli 2012, SULISTYO NUGROHO alias YOYOK memerintahkan seseorang supaya menyerahkan SIUP, NPWP, dan TDP dari penyalur alat kesehatan sesuai perusahaan tercantum dalam matrik harga pembanding kepada RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA., setelah dokumen diterima kemudian RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. melakukan rekapitulasi perkembangan data dan memasukkannya ke dalam dokumen penelaahan, sehingga persyaratan administrasi dinyatakan lengkap setelah RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. menyerahkannya kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, kemudian RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi. kembali ke Kabupaten Semarang, yang seharusnya SULISTYO NUGROHO alias YOYOK yang tidak berkedudukan selaku Pegawai Negeri yang bertugas tidak mengurusi RSUD Kraton mendapatkan alokasi anggaran dari Pemerintah;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2012, terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk melakukan pertemuan dengan pejabat struktural dan dokter di lingkungan RSUD Kraton, dengan kesimpulan:
RSUD Kraton akan mendapat alokasi dana dari APBN-P Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
Dana tersebut digunakan untuk pengadaan alat kesehatan;
Alat kesehatan untuk memenuhi kebutuhan di Ruang Instalasi Bedah Sentral (IBS), Ruang Instalasi Care Unit (ICU), dan Ruang Perawatan Kelas 3;
Usulan alat kesehatan disampaikan oleh pengguna (user) sesuai kebutuhan;
Pengadaan alat kesehatan mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, dan tidak boleh ada penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan alat kesehatan;
setelah itu dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk, yang telah menentukan merek-merek alat kesehatan, kemudian memerintahkan dokter-dokter supaya menandatangani kertas usulan (form) Usulan alat kesehatan yang sudah tercatat mereknya, diantaranya alat kesehatan mata Phacoemulsification merek Oertli dan Mikroskop Mata merek Moeller Weder, sesuai penawaran JOHAN GONDOKUSUMO, walaupun Dokter Spesialis Mata di RSUD Kraton, yang merupakan teman dari dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk, namun tidak semua dokter mau menandatanganinya form tersebut seperti dokter-dokter (user) dr Bhima Pratjahja, Sp.M., karena merek yang tercatat dalam form tidak sesuai dengan merek usulannya, karena mengusulkan alat kesehatan mata Phacoemulsification merek Carl Zeiss atau Leica Mikroskop Mata merek AMO Sovereign, kemudian dr Ida Irianti, SpPD Finasim yang merupakan isteri dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk, walaupun bukan dokter-dokter (user) telah menandatangani form tersebut, yang seharusnya terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk konsisten dengan kesimpulan pertemuan tersebut, dengan menerima usulan dan tidak memaksakan supaya dokter-dokter (user) menandatangani form yang sudah tercatat merek tertentu;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2012, terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk kemudian menandatangani Rincian Anggaran Biaya dalam Kerangka Acuan Kerja tanggal 12 Juli 2012, selanjutnya terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk memerintahkan RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi., dan ANDI RIZKIANTO, dan YUNUS KURNIAWAN berangkat ke Kementerian Kesehatan di Jakarta, untuk menyerahkan dokumen tersebut, setelah itu RINA EKANINGDYAH ANGGARASARI, S.Psi.,MA. dan ZUMROTUN RAHAYU PUJI B., S.Psi., dan ANDI RIZKIANTO, dan YUNUS KURNIAWAN melaksanakan perintah tersebut dengan berangkat ke Kementerian Kesehatan di Jakarta dan menyerahkan dokumen tersebut;
Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Agustus 2012, setelah menerima Surat Menteri Kesehatan cq Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan tanggal 10 Agustus 2012 Nomor: TU.01.02/I/1385/2012 tentang Penyampaian Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 271/Menkes/SK/VIII/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 008/Menkes/SK/I/2012 tentang Alokasi Anggaran Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Pelaksanaan Program Pembangunan Kesehatan di Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2012, kemudian Drs. AMAT ANTONO, M.Si, menerbitkan Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor: 978.5/276.1 tanggal 27 Agustus 2012, yang menunjuk pejabat pengelola keuangan / barang kegiatan untuk mendukung kegiatan tersebut, diantaranya menunjuk:
dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
SUMARGONO, S.K.M.,M.A. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2012, terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk menerbitkan Keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor: 800/1.234 Tahun 2012 tanggal 30 Agustus 2012, tentang susunan Pejabat dan Panitia dalam Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012, diantaranya:
Ketua : Ir. Supriyadi, MT
Sekretaris : M. Yusdi Febriyanto, ST
Anggota : Drs. Badowi, MPd
Tokha, SIP
Ikhwan Teguh Setiawan, S.Kep.
Zumrotun Rahayu Puji B, S.Psi;
Afrilia Dwi Darmayanti, SE
Bahwa dalam pelaksanaannya, para pihak dalam pengadaan tersebut diantaranya KPA, PPK, Panitia Pengadaan, dan Peserta Lelang harus memperhatikan ketentuan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004;
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor: 09/A/KP/XII/2006/01 tanggal 28 Desember 2006 tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tanggal 23 Agustus 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
Bahwa para pihak tersebut harus mematuhi etika pengadaan, berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ), yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, yaitu:
melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan PBJ;
bekerja secara professional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen PBJ yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam PBJ;
tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat; menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses PBJ;
menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam PBJ;
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan;
tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan PBJ;
Bahwa selaku KPA, terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk memiliki tugas pokok dan kewenangan, berdasarkan ketentuan Pasal 10 jo Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, diantaranya:
menetapkan Panitia Pengadaan;
menetapkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;
mengawasi pelaksanaan anggaran;
menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa selaku PPK, SUMARGONO, S.K.M.,M.A. memiliki tugas pokok dan kewenangan, berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, yaitu:
menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
1) Spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) Rancangan Kontrak;
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
menandatangani Kontrak;
melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, dalam hal diperlukan, SUMARGONO, S.K.M.,M.A. selaku PPK, dapat:
a. mengusulkan kepada PA/KPA:
1) perubahan paket pekerjaan; dan/atau
2) perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
b. menetapkan tim pendukung;
c. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
d. menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa;
Bahwa selaku Kepala ULP merangkap Sekretaris Panitia Pengadaan, MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. memiliki tugas pokok dan kewenangan, berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2), (2a), (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, yaitu:
Tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan meliputi:
menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
menetapkan Dokumen Pengadaan;
menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran; mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
khusus untuk Kelompok Kerja ULP;
1) menjawab sanggahan;
2) menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
a) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau -
b) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
3) menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
4) menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
5) membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Kepala ULP memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
(2a) Tugas pokok dan kewenangan Kepala ULP meliputi:
a. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP;
b. menyusun program kerja dan anggaran ULP;
c. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
d. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi;
e. melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP;
f. menugaskan/menempatkan/memindahkananggota Kelompok Kerja sesuai dengan beban kerja masing-masing Kelompok Kerja ULP; dan
g. mengusulkan pemberhentian anggota Kelompok Kerja yang ditugaskan di ULP kepada PA/KPA/Kepala Daerah, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau KKN;
(3) Selain tugas pokok dan kewewenangan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal diperlukan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK:
a. perubahan HPS; dan/atau
b. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan; -
Bahwa pada hari Senin tanggal 03 September 2012, dengan sepengetahuan terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk dan SUMARGONO, S.K.M.,M.A. kemudian MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. menyusun spesifikasi alat kesehatan dan HPS, yang mendasarkan kepada file-file data alat kesehatan dari SULISTYO NUGROHO alias YOYOK, yang mengarah kepada alat kesehatan tertentu yang merek-mereknya yang dikehendaki oleh dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk, selanjutnya SUMARGONO, S.K.M.,M.A. selaku PPK menandatangani Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanggal 03 September 2012, sebesar Rp 24.932.002.000,00 (dua puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta dua ribu rupiah), yang rincian harga-harga alat kesehatan dalam HPS sama dengan nilai Rincian Anggaran Biaya dalam Kerangka Acuan Kerja tanggal 12 Juli 2012, yang ditandatangani oleh terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk selaku Direktur RSUD Kraton merangkap selaku KPA, yaitu:
| No. | Nama Alat | Volume | Satuan | Jumlah (Rp) |
| Ruang Instalasi Bedah Sentral (IBS) | ||||
| 1 | Phacoemulsification | 1 | Unit | 1.375.000.000,00 |
| 2 | Mikroskop mata | 1 | Unit | 1.100.000.000,00 |
| 3 | Endourological | 1 | Unit | 4.361.456.000,00 |
| 4 | Laparascopy | 1 | Unit | 2.383.340.000,00 |
| 5 | Operating Table | 1 | Unit | 967.638.000,00 |
| 6 | Operating Lamp | 2 | Unit | 1.740.000.000,00 |
| 7 | C-Arm | 1 | Unit | 2.000.000.000,00 |
| 8 | Bor bedah syaraf | 1 | Unit | 839.768.000,00 |
| Ruang Instalasi Care Unit (ICU) | ||||
| 1 | X-ray mobile | 1 | Unit | 775.000.000,00 |
| 2 | Ventilator | 3 | Unit | 2.155.500.000,00 |
| 3 | Central Monitor | 1 | Unit | 240.000.000,00 |
| 4 | Syringe pump | 6 | Unit | 267.300.000,00 |
| 5 | Infusion pump | 6 | Unit | 267.300.000,00 |
| 6 | Echocardiografi | 1 | Unit | 2.300.000.000,00 |
| 7 | Blood Gas Analizer | 1 | Unit | 183.700.000,00 |
| 8 | Defribrilator | 1 | Unit | 260.000.000,00 |
| 9 | Bedside monitor non invasif | 8 | Unit | 960.000.000,00 |
| 10 | Bedside monitor invasif | 2 | Unit | 270.000.000,00 |
| Ruang Perawatan | ||||
| 1 | Tempat tidur pasien | 113 | Unit | 2.050.950.000,00 |
| 2 | Bedside cabinet | 113 | Unit | 435.050.000,00 |
| Jumlah total | 24.932.002.000,00 | |||
yang seharusnya SUMARGONO, S.K.M.,M.A. melakukan survai harga pasar kepada pihak Pabrikan atau Distributor ataupun sumber informasi lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memastikan ada tidaknya potongan harga atau diskon kepada pihak tersebut, supaya HPS yang disusunnya sesuai dengan kenyataan harga barang di pasaran, sedangkan terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk dalam mengawasi pelaksanaan anggaran sebaik-baiknya seharusnya menegur perbuatan SUMARGONO, S.K.M.,M.A. dan terdakwa MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T., dan terdakwa MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T., dan MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. seharusnya tidak mencampuri kewenangan PPK dalam PBJ dan melaporkan kegiatan pengadaan barang yang terdapat penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan, yang tidak berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a jo Pasal 66 ayat (3), (7), Pasal 17 ayat (2) huruf e, f, ayat (2a) huruf c, (3) huruf c Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 September 2012, MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. selaku Panitia Pengadaan memulai melaksanakan proses Pengadaan tersebut dengan metode pengadaan dengan e-Lelang Umum, metode kualifikasi dengan Pascakualifikasi, metode dokumen dengan satu file, dan metode evaluasi dengan Sistem Gugur, dengan agenda kegiatan:
| Nomor | Tahap | Mulai | Sampai |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| Pengumuman Pasca kualifikasi | 11 September 2012 | 20 September 2012 | |
| Download Dokumen Pengadaan | 11 September 2012 | 19 September 2012 | |
| Pemberian Penjelasan | 14 September 2012 | 14 September 2012 | |
| Upload Dokumen Penawaran | 15 September 2012 | 20 September 2012 | |
| Pembukaan Dokumen Penawaran | 20 September 2012 | 20 September 2012 | |
| Evaluasi penawaran | 21 September 2012 | 24 September 2012 | |
| Evaluasi Dokumen Kualifikasi | 25 September 2012 | 28 September 2012 | |
| Pembuktian Kualifikasi | 25 September 2012 | 28 September 2012 | |
| Upload Berita Acara Hasil Pelelangan | 28 September 2012 | 29 September 2012 | |
| Penetapan pemenang | 01 Oktober 2012 | 02 Oktober 2012 | |
| Pengumuman Pemenang | 02 Oktober 2012 | 02 Oktober 2012 | |
| Masa Sanggah Hasil Lelang | 03 Oktober 2012 | 08 Oktober 2012 | |
| Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa | 09 Oktober 2012 | 18 Oktober 2012 | |
| Penandatanganan Kontrak | 10 Oktober 2012 | 25 Oktober 2012 |
Bahwa dalam Pengumuman Pengadaan tersebut, MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. selaku Panitia Pengadaan menentukan Syarat Kualifikasi Peserta Lelang, diantaranya harus memiliki izin, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) non kecil, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sejenis sesuai kegiatan yang dilelangkan, Akta Pendirian Perusahaan beserta Perubahannya, dan Surat Ijin Penyalur Alat Kesehatan (PAK), sedangkan Peserta Lelang Pengadaan yang memasukkan dokumen penawaran sampai dengan tanggal 20 September 2012, berjumlah 6 (enam) perusahaan, terdiri PT Bina Inti Sejahtera, PT Intektama Globalindo, PT Rajawali Kencana Abadi, PT Sanjico Abadi, PT Global Ismaru, dan PT Tridelta Jaya, sedangkan keberadaan PT Bina Inti Sejahtera, PT Intektama Globalindo, PT Rajawali Kencana Abadi, PT Sanjico Abadi, PT Global Ismaru sebagai Peserta Lelang, yang berada dalam kendali SULISTYO NUGROHO alias YOYOK yang merupakan kepercayaan dari MINARSIH, AAN IKHYAUDIN alias ALDO dan MUHAMMAD NAZARUDDIN, telah diberitahukan oleh SULISTYO NUGROHO alias YOYOK kepada terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk dan MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T., selain itu terdakwa SULISTYO NUGROHO alias YOYOK kepada dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk dan terdakwa MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T., selain itu terdakwa SULISTYO NUGROHO alias YOYOK juga telah memberitahukan kepada DEVI REZA RAYA, S.E. selaku Direktur Utama PT Bina Inti Sejahtera akan menjadi Pemenang Pelelangan Pengadaan tersebut, yang seharusnya Panitia PBJ melaksanakan tugasnya tidak dapat dipengaruhi pihak lain dan seharusnya peserta lelang tidak melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur pelelangan, yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 118 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, dan Angka 4.1 Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) huruf a dan b Dokumen Pengadaan Nomor: 03/PAN.ALKES/IX/2012 tanggal 10 September 2012;
Bahwa PT Bina Inti Sejahtera, PT Intektama Globalindo, PT Rajawali Kencana Abadi, PT Sanjico Abadi, PT Global Ismaru, dan PT Tridelta Jaya yang menjadi Peserta Lelang tidak ada satupun yang memiliki Izin PAK secara lengkap, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tanggal 23 Agustus 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan, untuk 4 (empat) kelompok alat kesehatan secara lengkap, yaitu:
Izin Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, untuk jenis alat kesehatan C-Arm dan X-ray mobile;
Izin Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi, untuk jenis alat kesehatan Phacoemulsification, Mikroskop mata, Endourological, Laparascopy, Operating Table, Operating Lamp, Bor bedah syaraf, Ventilator, Central Monitor, Syringe pump, Infusion pump, Echocardiografi, Defribrilator, Bedside monitor non invasif, Bedside monitor invasif;
Izin Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril, untuk jenis alat kesehatan Tempat tidur pasien, Bedside cabinet;
Izin Produk Diagnostik Invitro, untuk jenis alat kesehatan Blood Gas Analizer;
Bahwa perincian izin PAK yang tidak lengkap dari 6 (enam) Peserta Lelang Pengadaan tersebut, adalah:
| No. | Nama Perusa haan | Nomor dan tanggal Izin | Kelompok Izin | Keterangan |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1 | PT Bina Inti Sejahtera | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor: HK.07.Alkes/IV/418/Ak.2/2012 tanggal 25 Juni 2012 | Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi dan Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril | Tidak memiliki izin Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril, dan Produk Diagnostik Invitro |
| 2 | PT Intektama Globalindo | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor: HK.07.Alkes/IV/591/Ak.2/2012 tanggal 16 Agustus 2012 | Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi | Tidak memiliki izin Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril, Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril, dan Produk Diagnostik Invitro |
| 3 | PT Global Ismaru | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor: HK.07.Alkes/IV/461/Ak.2/2012 tanggal 16 Juli 2012 | Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi dan Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril | Tidak memiliki izin Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril, dan Produk Diagnostik Invitro |
| 4 | PT Rajawali Kencana Abadi | Izin Penyalur Alat Kesehatan Nomor: HK.07.Alkes/IV/611/Ak.2/2012 tanggal 16 Agustus 2012 | Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi, Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril, dan Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril | Tidak memiliki izin Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, dan Produk Diagnostik Invitro |
| 5 | PT Sanjico Abadi | -- | -- | Tidak melampirkan Izin Penyalur Alat Kesehatan dalam dokumen penawaran |
| 6 | PT Tridelta Jaya | -- | -- | Tidak melampirkan Izin Penyalur Alat Kesehatan dalam dokumen penawaran |
Bahwa DEVI REZA RAYA, S.E. selaku Direktur Utama PT Bina Inti Sejahtera yang menjadi Peserta Lelang Pengadaan tersebut harus menghindari perbuatan yang dinyatakan dalam ketentuan Pasal 118 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, menyatakan: “Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi adalah:
a. berusaha mempengaruhi Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran diluar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain;
c. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;
d. mengundurkan diri setelah batas akhir pemasukan penawaran atau mengundurkan diri dari pelaksanaan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan;
e. tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak secara bertanggung jawab; dan/atau
f. berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3), ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Barang/Jasa produksi dalam negeri”;
Bahwa DEVI REZA RAYA, S.E. selaku Direktur Utama PT Bina Inti Sejahtera telah menyampaikan penawaran pekerjaan pengadaan tersebut melalui Surat Nomor: 180/SPH-RSUD Kraton/IX-20l2 tanggal 20 September 2012, dengan nilai sebesar Rp 24.295.796.000,00 (dua puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), dengan melampirkan kelengkapan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan, yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 118 ayat (1) huruf c Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, dan Angka 4.1 huruf c Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Dokumen Pengadaan Nomor: 03/PAN.ALKES/IX/2012 tanggal 10 September 2012, karena melampirkan:
Letter of Authorizationdari Moller Wedel GmbH tanggal 01 November 2011 yang tertulis dibuat di Wedel Jerman dan Letter of Appointment dari Mandarin Opto-Medic Co Pte Ltd yang tertulis dibuat di Singapura, namun tanpa otentikasi dari perwakilan negara di luar negeri, yang bertentangan dengan ketentuan Angka 70 dan 71 Lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor: 09/A/KP/XII/2006/01 tanggal 28 Desember 2006 tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah, yang mengharuskan legalisasi dokumen-dokumen asing yang diterbitkan di luar negeri dan ingin dipergunakan di wilayah Indonesia oleh Kementerian Kehakiman dan/atau Kementerian Luar Negeri negara dimaksud dan Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat, serta mengharuskan semua pihak di Indonesia untuk menolak dokumen-dokumen yang tidak atau belum dilegalisasi sesuai dengan ketentuan tersebut;
Letter of Authorizationdari Moller Wedel GmbH tanggal 01 November 2011 yang menerangkan adanya Tender di RSUD Kraton Pekalongan, sedangkan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan baru ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran Perubahan 2012, sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan RI Nomor: 3433/024-04.4.4.01/13/2012 tanggal 22 Oktober 2012;
Bahwa DEVI REZA RAYA, S.E. selaku Direktur Utama PT Bina Inti Sejahtera juga melampirkan dukungan dari perusahaan yang tidak memiliki kewenangan melakukan penyaluran alat kesehatan, yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tanggal 23 Agustus 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan, diantaranya:
PT Boswell Mahakarya Indonesia tidak memiliki izin untuk menyalurkan barang dalam Kelompok Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi, seperti Bor bedah syaraf merek Aesculap tipe Various, Syringe pump merek B Braun tipe Perfusor Space, dan Infusion pump merek B Braun tipe Perfusor Space;
PT Katamata Optomedik tidak memiliki izin untuk menyalurkan barang dalam Kelompok Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi, seperti jenis Phacoemulsification merek Oertli Tipe Faros dan dan Mikroskop mata Moeller Wedel tipe Allegra 900;
PT Mulya Husada Jaya tidak memiliki izin untuk menyalurkan barang dalam Kelompok Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, seperti jenis C-Arm dan X-ray mobile;
Bahwa persekongkolan diantara PT Bina Inti Sejahtera dengan PT Intektama Globalindo, PT Global Ismaru, PT Rajawali Kencana Abadi, dan PT Sanjico Abadi, dapat diketahui dari dokumen penawaran, yang bertentangan dengan ketentuan Penjelasan Pasal 83 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, yaitu:
Terdapat kesamaan dokumen teknis, berupa spesifikasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis, yaitu:
| No. | Jenis Alat Keseha Tan | Merek | Tipe | Produksi Negara | Perusahaan Pendu Kung | Jumlah |
| 1 | 2 | 3 | 4 | |||
| 1 | Phacoemulsi Fication | Oertli | Faros | Swiss | PT Katamata Optomedik | 1 |
| 2 | Mikroskop mata | Moeller Wedel | Allegra 900 | Jerman | PT Katamata Optomedik | 1 |
| 3 | Endourologi Cal | Richard Wolf | Various | Jerman | PT Surgika Alkesindo | 1 |
| 4 | Laparascopy | Richard Wolf | Various | Jerman | PT Surgika Alkesindo | 1 |
| 5 | Operating Table | Eschmann | T20 | Inggris | PT Madesa Sejahtera Utama | 1 |
| 6 | Operating Lamp | Draeger | LED Polaris 500/750/mox | Jerman | PT Draeger Medical Indonesia | 2 |
| 7 | C-Arm | GE Health Care | Fluorostar 7900 | Jerman | PT Mulya Husada Jaya | 1 |
| 8 | Bor bedah syaraf | Aesculap | Various | Jerman | PT Boswell Mahakarya Indonesia | 1 |
| 9 | X-ray mobile | GE Health Care | TMX + | Perancis | PT Mulya Husada Jaya | 1 |
| 10 | Ventilator | Puritan Bennett | NPB 840 | Irlandia | PT Dos Ni Roha | 3 |
| 11 | Central Monitor | Schiller | M 6000 | China | PT Mulya Husada Jaya | 1 |
| 12 | Syringe pump | B Braun | Perfusor Space | Jerman | PT Boswell Mahakarya Indonesia | 6 |
| 13 | Infusion pump | B Braun | Infusomat Space P | Jerman | PT Boswell Mahakarya Indonesia | 6 |
| 14 | Echocardio Grafi | GE Health Care | Vivid S6 | Norwegia | PT Fondaco Mitratama | 1 |
| 15 | Blood Gas Analizer | OPTI Medical | OPTI CCA-TS | Amerika Serikat | PT Pelita Santoso Jaya | 1 |
| 16 | Defribrilator | Schiller | DG 5000 | Perancis | PT Mulya Husada Jaya | 1 |
| 17 | Bedside monitor non invasif | Schiller | Argus LSM | China | PT Mulya Husada Jaya | 8 |
| 18 | Bedside monitor invasif | Schiller | Argus LSM | China | PT Mulya Husada Jaya | 2 |
| 19 | Tempat tidur pasien | Paramount Bed | PA59200A | Indonesia | PT Merapi Utama Pharma | 113 |
| 20 | Bedside cabinet | Paramount Bed | PF-1100 | Indonesia | PT Merapi Utama Pharma | 113 |
Penawaran dari diantara 5 (lima) peserta pelelangan, yaitu PT Bina Inti Sejahtera, PT Intektama Globalindo, PT Global Ismaru, PT Rajawali Kencana Abadi, dan PT Sanjico Abadi mendekati nilai total HPS yang ditetapkan sebesar Rp 24.932.002.000,00 (dua puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta dua ribu rupiah), yaitu:
| No. | Peserta Pelelangan | Nilai Penawaran |
| 1 | 2 | 3 |
| 1 | PT Bina Inti Sejahtera | Rp 24.295.796.000,00 |
| 2 | PT Intektama Globalindo | Rp 24.636.480.000,00 |
| 3 | PT Rajawali Kencana Abadi | Rp 24.683.240.000,00 |
| 4 | PT Sanjico Abadi | Rp 24.712.762.000,00 |
| 5 | PT Global Ismaru | Rp 24.856.433.300,00 |
Adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali, seperti pengambilan Surat Dukungan yang diterbitkan oleh PT Boswell Mahakarya Indonesia dan PT Madesa Sejahtera Utama untuk PT Bina Inti Sejahtera, PT Intektama Globalindo, PT Global Ismaru, PT Rajawali Kencana Abadi, dan PT Sanjico Abad dilakukan dalam kendali Manajemen Eks Grup Permai, diantaranya MUHAMMAD NAZARUDDIN, AAN IKHYAUDIN alias ALDO, MINARSIH, dan SULISTYO NUGROHO alias YOYOK, selain itu Surat Dukungan yang diterbitkan Perusahaan Pendukung memiliki nomor berurutan setidaknya berdekatan, yaitu:
No mor | Perusaha an Pendu kung | Peserta Lelang | ||||
| PT Bina Inti Sejahtera | PT Intektama Gobalindo | PT Global Ismaru | PT Rajawali Kencana Abadi | PT Sanjico Abadi | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| 1 | PT Boswell Mahakarya Indonesia | 0271/SD-BMI/12 tanggal 13 September 2012 | 0273/SD-BMI/12 tanggal 13 September 2012 | 0270/SD-BMI/12 tanggal 13 September 2012 | 0269/SD-BMI/12 tanggal 13 September 2012 | 0272/SD-BMI/12 tanggal 13 September 2012 |
| 2 | PT Dos Ni Roha | 0797/DNR-MED/IX/12 tanggal 17 September 2012 | 0806/DNR-MED/IX/12 tanggal 14 September 2012 | 08011/DNR-MED/IX/12 tanggal 14 September 2012 | 0794/DNR-MED/IX/12 tanggal 13 September 2012 | 0804/DNR-MED/IX/12 tanggal 14 September 2012 |
| 3 | PT Madesa Sejahtera Utama | 3474/MSU/2012 tanggal 17 September 2012 | 3479/MSU/2012 tanggal 17 Septem ber 2012 | 3460/MSU/2012 tanggal 17 Septem ber 2012 | 3465/MSU/2012 tanggal 17 September 2012 | 3469/MSU/2012 tang gal 17 Septem ber 2012 |
| 4 | PT Katamata Optomedik | 26/KTMT/DIR/IX/2012 tanggal 17 September 2012 | 28/KTMT/DIR/IX/2012 tanggal 17 September 2012 | 29/KTMT/DIR/IX/2012 tanggal 14 September 2012 | 25/KTMT/DIR/IX/2012 tanggal 14 September 2012 | 28/KTMT/DIR/IX/2012 tanggal 17 September 2012 |
| 5 | PT Draeger Medical Indonesia | DMI/L/12/09/480 tanggal 17 September 2012 | DMI/L/12/09/484 tanggal 15 September 2012 | DMI/L/12/09/482 tanggal 17 September 2012 | DMI/L/12/09/479 tanggal 14 September 2012 | DMI/L/12/09/481 tanggal 14 September 2012 |
| 6 | PT Fondaco Mitratama | 0111/FDC6/TR/IX/12 tanggal 17 September 2012 | 0116/FDC6/TR/IX/12 tanggal 17 September 2012 | 0113/FDC6/TR/IX/12 tanggal 17 September 2012 | 0114/FDC6/TR/IX/12 tanggal 17 September 2012 | 0112/FDC6/TR/IX/12 tanggal 17 September 2012 |
| 7 | PT Merapi Utama Pharma | 27/MUP-ADM/XXT/IX/12 tanggal 17 Septem ber 2012 | 29/MUP- ADM/XXT/IX/12 tanggal 17 Septem ber 2012 | 31/MUP-ADM/XXT/IX/12 tanggal 17 Septem ber 2012 | 30/MUP-ADM/XXT/IX/12 tanggal 17 September 2012 | 28/MUP-ADM/XXT/IX/12 tang gal 17 Sep Tember 2012 |
| 8 | PT Pelita Santoso Jaya | PSJ- 12/09/12 tanggal 12 September 2012 | PSJ-12/09/14 tanggal 13 September 2012 | PSJ-12/09/08 tanggal 13 September 2012 | PSJ-12/09/16 tanggal 13 September 2012 | PSJ-12/09/10 tanggal 12 September 2012 |
| 9 | PT Mulya Husada Jaya | 885/SD/MHJ/SL/IX/2012 tanggal 17 September 2012 | 896/SD/MHJ/SL/IX/2012 tanggal 17 September 2012 | -- | 902/SD/MHJ/SL/IX/2012 tanggal 17 September 2012 | 908/SD/MHJ/SL/IX/2012 tanggal 17 September 2012 |
| General Eletric | 26/GEHC-IND/IX/12 Tanggal 18 September 2012 | 28/GEHC-IND/IX/12 Tanggal 18 September 2012 | 27/GEHC-IND/IX/12 Tanggal 18 September 2012 | 29/GEHC-IND/IX/12 Tanggal 18 September 2012 | -- | |
| 10 | PT Surgika Alkesindo | 296/D/SA-SMG/IX/12 tanggal 18 September 2012 | 300/D/SA-SMG/IX/12 tanggal 18 September 2012 | 297/D/SA-SMG/IX/12 tanggal 18 September 2012 | 298/D/SA-SMG/IX/12 tanggal 18 September 2012 | 299/D/SA-SMG/IX/12 tanggal 18 September 2012 |
4. Jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan, berupa Jaminan Penawaran yang diterbitkan oleh PT Asuransi Bosowa Periskop pada tanggal 17 September 2012, dengan Nomor 611471 untuk PT Intektama Globalindo dan Nomor 611472 untuk PT Rajawali Kencana Abadi;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Oktober 2012, MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. selaku Panitia Pengadaan setelah melakukan evaluasi terhadap penawaran Peserta Lelang secara formalitas, kemudian menetapkan dan mengumumkan PT Bina Inti Sejahtera dan PT Intektama Globalindo selaku Pemenang Lelang, dengan menyatakan 2 (dua) perusahaan tersebut memenuhi kualifikasi administrasi, teknis, dan harga, yang seharusnya MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T. selaku Panitia Pengadaan melaksanakan pengadaan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel, danseharusnya menyatakan Pelelangan tersebut Gagal, karena tidak ada satupun Peserta Lelang yang memenuhi persyaratan administrasi, dan tidak mengumumkan PT Bina Inti Sejahtera selaku Penyedia Barang/Jasa, yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, Pasal 12 Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004, dan Pasal 5, Pasal 83 ayat (1) huruf d Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, dan Angka 27.11 huruf f Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Dokumen Pengadaan Nomor: 03/PAN.ALKES/IX/2012 tanggal 10 September 2012;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2012, SUMARGONO, S.K.M.,M.A. selaku PPK kemudian menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: 027/567 tanggal 23 Oktober 2012, dan menandatangani Kontrak Nomor: 027/570.a tanggal 25 Oktober 2012 dengan PT Bina Inti Sejahtera yang diwakili DEVI REZA RAYA, S.E. selaku Direktur Utama, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 24.295.796.000,00 (dua puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), walaupun saat itu tidak menerima Jaminan Pelaksanaan, karena SUMARGONO, S.K.M.,M.A. baru menerima Jaminan Pelaksanaan tersebut 12 (dua belas) hari kemudian, atau pada tanggal 05 November 2012, sesuai Jaminan Pelaksanaan Nomor: 031917120520 tanggal 05 November 2012 yang diterbitkan oleh Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cikarang, yangseharusnya SUMARGONO, S.K.M.,M.A. selaku PPK tidak menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan tidak menandatangani kontrak, sedangkan terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk seharusnya menyatakan pelelangan gagal, karena tidak ada satupun peserta lelang yang memenuhi kualifikasi yang ditentukan, yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 70 ayat (3), Pasal 83 ayat (3) huruf h Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2012, setelah menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan Nomor: 3433/024-04.4.4.01/13/2012 tanggal 22 Oktober 2012, yang berisi alokasi anggaran bersumber dari APBN-P 2012 untuk RSUD Kraton dalam melaksanakan Program Pembinaan Upaya Kesehatan dari Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), dengan rincian Layanan Perkantoran sebesar Rp 67.998.000,00 dan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB sebesar Rp 24.932.002.000,00, kemudian Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) melakukan pemeriksaan barang hasil Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB tersebut yang disampaikan oleh PT Bina Inti Sejahtera dan menyatakan telah diterima 100% (seratus persen) dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 027/688 tanggal 13 Desember 2012, setelah itu SUMARGONO, S.K.M.,M.A. selaku PPK, menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor: 00006 tanggal 14 Desember 2012, yang menjadi dijadikan dasar oleh AGUS BAMBANG SURYADANA, SE.M.Si sebagai Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Kraton selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM menerbitkan Nomor 00006 tanggal 14 Desember 2012, selanjutnya terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (K) Onk dan DEVI REZA RAYA, S.E. menandatangani Berita Acara Pembayaran Nomor: 900/635 tanggal 17 Desember 2012, kemudian Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 589996Y/072/112 tanggal 18 Desember 2012 sebesar Rp 21.755.780.964,00 (dua puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah), dengan rincian nilai kontrak sebesar Rp 24.295.796.000,00 (dua puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dikurangi Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 2.208.708.727,00 (dua miliar dua ratus delapan juta tujuh ratus delapan ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) dan dikurangi Pajak Penghasilan sebesar Rp 331.306.309,00 (tiga ratus tiga puluh satu juta tiga ratus enam ribu tiga ratus sembilan ribu rupiah), yangseharusnya MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk, SUMARGONO, SKM.MA, dan SUMARGONO, S.K.M.,M.A. tidak menandatangani dokumen-dokumenyang menjadi dasar pembayaran dari RSUD Kraton kepada PT Bina Inti Sejahtera, yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Bahwa perbuatan terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk,MUHAMMAD YUSDHI FEBRIYANTO, S.T.DEVI REZA RAYA, S.E.,SUMARGONO, S.K.M.,M.A., dan SULISTYO NUGROHO alias YOYOK, merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, melanggar ketentuan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dalam Pasal 3 ayat (1);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, dalam Pasal 6;
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004, dalam Pasal 12;
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor: 09/A/KP/XII/2006/01 tanggal 28 Desember 2006 tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah, dalam Lampiran Angka 70 dan 71;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tanggal 23 Agustus 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan, dalam Pasal 5 ayat (1);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, dalamPasal 5, Pasal 11 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2) huruf e, f, ayat (2a) huruf c, (3) huruf c, Pasal 66 ayat (3), (7), Pasal 70 ayat (3), Pasal 83 ayat (1) huruf d, Pasal 83 ayat (3) huruf h, Penjelasan Pasal 83 ayat (1) huruf e, dan Pasal 118 ayat (1) huruf a, b, dan c;
Dokumen Pengadaan Nomor: 03/PAN.ALKES/IX/2012 tanggal 10 September 2012, dalam Angka 4.1, Angka 4 huruf c Angka 27.11 huruf f, Angka 21.4, Angka 27.10;
Bahwa perbuatan terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, termasuk DEVI REZA RAYA, S.E.,SULISTYO NUGROHO alias YOYOK, MINARSIH, AAN IKHYAUDIN alias ALDO dan MUHAMMAD NAZARUDDIN, setidaknya PT Bina Inti Sejahtera, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.515.107.524,00 (empat milyar lima ratus lima lima belas juta seratus tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah), sesuai Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyimpangan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan, dan KB pada RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2012 diterbitkan oleh Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Nomor: SR-1250/PW11/52015 tanggal 30 Desember 2015, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Telah mendengar TUNTUTAN PIDANA yang dibacakan dan diserahkan di persidangan oleh Penuntut Umum pada hari Selasa, tanggal 21 Pebruari 2017 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UUNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UUNomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Menyatakan Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersaama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UUNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UUNomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk selama 4 (empat) tahun6 (enam) bulan dengan perintah ditahan, dikurangi selama dalam tahanan kota yang dijalani terdakwa.
4. Membayar denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
5. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel asli Surat Perjanjian Nomor : 027/570.a tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) bundel asli Laporan Akhir Penggunaan Dana Tugas Pembantuan APBN-P Kementerian Kesehatan Tahun 2012;
1 (satu) lembar copy Harga Perkiraan Sendiri tanggal 03 September 2012 yang ditandatangani oleh SUMARGONO, SKM.MA sebagai PPKom;
1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor : 978.5/276.1 Tahun 2012 tanggal 27 Agustus 2012;
1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor : 445/553.a Tahun 2012 tanggal 22 Oktober 2012;
1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor : 445/553.b Tahun 2012 tanggal 22 Oktober 2012;
1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor : 800/1.234 Tahun 2012 tanggal 30 Agustus 2012;
1 (satu) bundel copy dokumen Garansi Pabrikan;
1 (satu) bundel copy dokumen Certificate of Origin;
1 (satu) bundel copy dokumen Surat Perintah Membayar (SPM);
1 (satu) bundel copy dokumen Dokumen Rapat Persiapan Pengadaan;
1 (satu) bundel copy dokumen Usulan Hibah Barang Milik Negara.
1 (satu) buah Flash Disk merek Toshiba 8 GB warna putih berisi data ; Penawaran Peserta Lelang dan Bukti Survei kepada Pemenang Lelang
1 (satu) buah bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan Blood Gas Analyzer merek Opti Medical type OPTI CCA-TS buatan USA antara PT Mutual Medica dengan PT Whira Pitoe Usahabersama.
1 (satu) bundel bukti transaksi antara PT Draeger Medical Indonesia dengan PT AA Global Medical
1 (satu) bundel bukti transaksi antara PT Surgika Alkesindo dengan PT Bina Inti Sejahtera;
1 (satu) bundel bukti transaksi antara PT Surgika Alkesindo dengan PT Katamata Optomedic
1 (satu) buah bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan Blood Gas Analyzer merek Opti Medical type OPTI CCA-TS buatan USA antara PT Whira Pitoe Usahabersama dengan PT Bina Inti Sejahtera.
Copy Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan (Perfomance Bond) Nomor: 031917120520 tanggal 05 November 2012, diterbitkan oleh Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Cikarang;
Copy Surat Nomor: 270/BGJP-BRI/BIS/XI/12 tanggal 02 November 2012, diterbitkan oleh PT Bina Inti Sejahtera;
Copy Surat Nomor: 027/567 tanggal 23 Oktober 2012, diterbitkan oleh RSUD Kraton;
1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan Operating Table, Merek Eschmann, England, Tipe T-20 sebanyak 1 (satu) unit antara PT Madesa Sejahtera Utama dengan PT Bina Inti Sejahtera
1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan Ventilator merek Covidien Puritan Bennett Tipe NPB840 Package A Produksi Ireland sebanyak 3 (tiga) unit antara PT Dos Ni Roha dengan PT Bina Inti Sejahtera
1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan:
C-Arm, Merek GE Health Care, Tipe Fluorostar 7900, Produksi Jerman, sebanyak 1 (satu) unit;
X-ray mobile, Merek GE Health Care, Tipe TMX +, Produksi Perancis, sebanyak 1 (satu) unit;
Central Monitor, Merek Schiller, Tipe M 6000, Produksi China, sebanyak 1 (satu) unit;
Defribrilator, Merek Schiller, Tipe DG 5000, Produksi Perancis, sebanyak 1 (satu) unit;
Bedside monitor non invasif, Merek Schiller, Tipe Argus LSM, Produksi China, sebanyak 8 (delapan) unit;
Bedside monitor invasif, Merek Schiller, Tipe Argus LSM, Produksi China, sebanyak 2 (dua) unit;
antara PT Mulya Husada Jaya dengan PT Bina Inti Sejahtera.
1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan:
Tempat tidur pasien, Merek Paramount Bed, Tipe PA59200A, Produksi Indonesia, sebanyak 113 (seratus tiga belas) unit;
Bedside cabinet, Merek Paramount Bed, Tipe PF-1100, Produksi Indonesia, sebanyak 113 (seratus tiga belas) unit;
antara PT Merapi Utama Pharma dengan PT Bina Inti Sejahtera
1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan Blood Gas Analyzer merek Opti Medical type OPTI CCA-TS buatan USA antara PT Pelita Santoso Jaya dengan PT Mutual Medica.
1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan:
Phacoemulsification, Merek Oertli, Tipe Faros, Produksi Swiss, sebanyak 1 (satu) unit;
Mikroskop mata, Merek Moeller Wedel, Tipe Allegra 900, Produksi Jerman, sebanyak 1 (satu) unit;
antara PT Katamata Optomedik dengan PT Bina Inti Sejahtera.
1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan:
Syringe pump, Merek B Braun, Tipe Perfusor Space, Produksi Jerman, sebanyak 6 (enam) unit;
Infusion pump, Merek B Braun, Tipe Perfusor Space, Produksi Jerman, sebanyak 6 (enam) unit;
Bor bedah syaraf, Merek Aesculap, Tipe Various, Produksi Jerman, sebanyak 1 (satu) unit
antara PT Boswell Mahakarya Indonesia dengan PT Bina Inti Sejahtera.
1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan Echocardiografi, Merek GE Health Care, Tipe Vivid S6, Produksi Norwegia, sebanyak 1 (satu) unit antara PT Fondaco Mitratama dengan PT Bina Inti Sejahtera.
Barang Bukti seperti tersebut di atas digunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Muhammad Yusdhi Febriyanto, S.T.
6. Biaya Perkara Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah membaca salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 07 Maret 2017 Nomor : 122/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA” sebagaimana dakwaan subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan dalam Tahanan Kota;
Memerintahkan barang bukti, berupa :
1 (satu) bundel asli Surat Perjanjian Nomor : 027/570.a tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) bundel asli Laporan Akhir Penggunaan Dana Tugas Pembantuan APBN-P Kementerian Kesehatan Tahun 2012;
1 (satu) lembar copy Harga Perkiraan Sendiri tanggal 03 September 2012 yang ditandatangani oleh SUMARGONO, SKM.MA sebagai PPKom;
1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor : 978.5/276.1 Tahun 2012 tanggal 27 Agustus 2012;
1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor : 445/553.a Tahun 2012 tanggal 22 Oktober 2012;
1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor : 445/553.b Tahun 2012 tanggal 22 Oktober 2012;
1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor : 800/1.234 Tahun 2012 tanggal 30 Agustus 2012;
1 (satu) bundel copy dokumen Garansi Pabrikan;
1 (satu) bundel copy dokumen Certificate of Origin;
1 (satu) bundel copy dokumen Surat Perintah Membayar (SPM);
1 (satu) bundel copy dokumen Dokumen Rapat Persiapan Pengadaan;
1 (satu) bundel copy dokumen Usulan Hibah Barang Milik Negara.
1 (satu) buah Flash Disk merek Toshiba 8 GB warna putih berisi data; Penawaran Peserta Lelang dan Bukti Survei kepada Pemenang Lelang
1 (satu) buah bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan Blood Gas Analyzer merek Opti Medical type OPTI CCA-TS buatan USA antara PT Mutual Medica dengan PT Whira Pitoe Usahabersama.
1 (satu) bundel bukti transaksi antara PT Draeger Medical Indonesia dengan PT AA Global Medical
1 (satu) bundel bukti transaksi antara PT Surgika Alkesindo dengan PT Bina Inti Sejahtera;
1 (satu) bundel bukti transaksi antara PT Surgika Alkesindo dengan PT Katamata Optomedic
1 (satu) buah bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan Blood Gas Analyzer merek Opti Medical type OPTI CCA-TS buatan USA antara PT Whira Pitoe Usahabersama dengan PT Bina Inti Sejahtera.
Copy Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan (Perfomance Bond) Nomor: 031917120520 tanggal 05 November 2012, diterbitkan oleh Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Cikarang;
Copy Surat Nomor: 270/BGJP-BRI/BIS/XI/12 tanggal 02 November 2012, diterbitkan oleh PT Bina Inti Sejahtera;
Copy Surat Nomor: 027/567 tanggal 23 Oktober 2012, diterbitkan oleh RSUD Kraton;
1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan Operating Table, Merek Eschmann, England, Tipe T-20 sebanyak 1 (satu) unit antara PT Madesa Sejahtera Utama dengan PT Bina Inti Sejahtera
1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan Ventilator merek Covidien Puritan Bennett Tipe NPB840 Package A Produksi Ireland sebanyak 3 (tiga) unit antara PT Dos Ni Roha dengan PT Bina Inti Sejahtera
1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan:
C-Arm, Merek GE Health Care, Tipe Fluorostar 7900, Produksi Jerman, sebanyak 1 (satu) unit;
X-ray mobile, Merek GE Health Care, Tipe TMX +, Produksi Perancis, sebanyak 1 (satu) unit;
Central Monitor, Merek Schiller, Tipe M 6000, Produksi China, sebanyak 1 (satu) unit;
Defribrilator, Merek Schiller, Tipe DG 5000, Produksi Perancis, sebanyak 1 (satu) unit;
Bedside monitor non invasif, Merek Schiller, Tipe Argus LSM, Produksi China, sebanyak 8 (delapan) unit;
Bedside monitor invasif, Merek Schiller, Tipe Argus LSM, Produksi China, sebanyak 2 (dua) unit;
antara PT Mulya Husada Jaya dengan PT Bina Inti Sejahtera.
1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan:
Tempat tidur pasien, Merek Paramount Bed, Tipe PA59200A, Produksi Indonesia, sebanyak 113 (seratus tiga belas) unit;
Bedside cabinet, Merek Paramount Bed, Tipe PF-1100, Produksi Indonesia, sebanyak 113 (seratus tiga belas) unit;
antara PT Merapi Utama Pharma dengan PT Bina Inti Sejahtera
1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan Blood Gas Analyzer merek Opti Medical type OPTI CCA-TS buatan USA antara PT Pelita Santoso Jaya dengan PT Mutual Medica.
1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan:
Phacoemulsification, Merek Oertli, Tipe Faros, Produksi Swiss, sebanyak 1 (satu) unit;
Mikroskop mata, Merek Moeller Wedel, Tipe Allegra 900, Produksi Jerman, sebanyak 1 (satu) unit;
antara PT Katamata Optomedik dengan PT Bina Inti Sejahtera.
1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan:
Syringe pump, Merek B Braun, Tipe Perfusor Space, Produksi Jerman, sebanyak 6 (enam) unit;
Infusion pump, Merek B Braun, Tipe Perfusor Space, Produksi Jerman, sebanyak 6 (enam) unit;
Bor bedah syaraf, Merek Aesculap, Tipe Various, Produksi Jerman, sebanyak 1 (satu) unit
antara PT Boswell Mahakarya Indonesia dengan PT Bina Inti Sejahtera.
1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan Echocardiografi, Merek GE Health Care, Tipe Vivid S6, Produksi Norwegia, sebanyak 1 (satu) unit antara PT Fondaco Mitratama dengan PT Bina Inti Sejahtera.
Barang Bukti seperti tersebut di atas digunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Muhammad Yusdhi Febriyanto, S.T.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa (dr.Muhammad Teguh Imanto,Sp.B (K) ONK) telah menyatakan banding dihadapan Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 7 Maret 2017 sebagaimana ternyata dari akta permohonan banding Nomor 2/Banding/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smg. Jo Nomor. 122/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg., dan permohonan banding Terdakwa tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melalui relaas Pemberitahuan banding pada tanggal 13 Maret 2016 Nomor. 2/Bandng/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smg Jo.Nomor :122/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa penuntut Umum juga telah menyatakan banding dihadapan Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 13 Maret 2017 sebagaimana ternyata dari akta permohonan banding Nomor 3/Banding/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smg. Jo Nomor. 122/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg., dan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penasehat Hukum Terdakwa melalui relaas Pemberitahuan banding pada tanggal 15 Maret 2017 Nomor. 3/Banding/ Pid.Sus-TPK/2017/PN Smg Jo.Nomor :122/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg ;
Menimbang, bahwa dalam permohonan bandingnya Terdakwa mengajukan Memori banding, yang diterima di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 11 April 2017;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara masing-masing tertanggal 29 Maret 2017 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Penasehat Hukum Terdakwa telah diberi kesempatan untuk membaca/mempelajari (inzage) berkas perkara Nomor 122/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg. di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal 29 Maret 2017 ;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Memori Banding yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Terdakwa sejak dilantik sebagai Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tidak ada niatan atau tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain tujuan terdakwa adalah untuk meningkatkan pelayanan RSUD Kraton terhadap pasien atau masyarakat Pekalongan dan sekitarnya yang membutuhkan pelayanan medic baik pelayanan sumber daya manusia maupun peningkatan sarana prasarana yang mendukung peningkatan pelayanan medis antara lain Alat Kesehatan yang modern sesuai dengan keahlian yang dipunyai oleh dokter spesialis.
Terdakwa latar belakangnya adalah seorang dokter konsultan Bedah Onkologi bukan seorang yang ahli birokrasi bukan orang yang ahli
hukum, bukan orang yang ahli pengadaan barang dan jasa, tidak mengetahui secara mendetail mengenai proses pengadaan barang/jasa
pemerintah khususnya pengadaan alat kesehatan, sehingga kegiatan pengadaan alat kesehatan dan KB di RSUD Kraton pada tahun 2012, baik proses penelaahan di Kementerian Kesehatan, proses penyusunan RKAKL proses persiapan lelang, proses pelaksanaan pengadaan sampai dengan proses serah terima barang, telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya baik dalam kedudukannya sebagai Direktur RSUD Kraton maupun kedudukannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Bahwa dalam kegiatan pengadaan Alat Kesehatan dan KB di RSUD Kraton tahun 2012 telah dilakukan pembagian tugas dan tanggungjawab masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Majelis Hakim tingkat pertama telah khilaf dalam menyampakan fakta hukum menenai keterangan dari saksi-saksi tidak dikutip secara benar, tidak sesuai dengan keterangan saksi pada saat memberikan keterangan dalam sidang.
Majelis Hakim tingkat pertama dalam menilai bukti surat tidak mempertimbangkan keterangan saks-saksi baik dari Pantia Pengadaan Tim Teknis, Penyedia Jasa, dan bukti surat dari terdakwa sehingga memberikan putusan yang tidak adil bagi Terdakwa dalam perkara a quo.
Berdasarkan hal tersebut mohon kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus sesuai dengan Memori banding Terdakwa ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah membaca dan memperhatikan alasan dan keberatan yang diajukan Terdakwa dalam memori banding, akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sebelum alokasi anggaran pengadaan Alat Kesehatan dan Keluarga Berencana dari Kementerian Kesehatan Republik terbit Terdakwa (dr.Muhammad Teguh Imanto,Sp.B(K) ONK) telah bertemu beberapa kali dengan Saksi Sulistyo Nugroho Alias Yoyok berhubungan dengan pengadaan Alat Kesehatan untuk RSUD Kraton yang akan dibiayai dari APBN-P Kementerian Kesehatan tahun 2012.;
Menimbang, bahwa sebelum proses lelang pengadaan Alat Kesehatan dan KB dilaksanakan, Terdakwa telah memperkenalkan Saksi Sulistyo Nugroho Alias Yoyok kepada Sumargono, SKM.MA yang akan
menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Yusdhi Febrianto,ST yang akan menjabat sebagai Pantia Lelang dan pejabat RSUD Kraton yang terkait dengan pengadaan Alat Kesehatan dan KB yang akan dibiayai dari APBN-P Kementeran Kesehatan tahun 2012 ;
Menimbang, bahwa Sumargono,SKM.MA ditetapkan sebaga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor : 978.5/276.1 tanggal 27 Agustus 2012 sebagaimana telah disampaikan Terdakwa pada pertemuan dengan Saksi Sulistyo Nugroho Alias Yoyok dengan pejabat yang terkait dengan pengadaan Alat Kesehatan dan KB;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 800/1.234 tanggal 3 Agustus 2012 tentang Pejabat dan Pantia Pengadaan Alat Kesehatan dan KB RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun 2012 dengan menunjuk Muhammad Yusdhi Febryanto,ST sebagai Sekretaris Panita sebagaimana telah disampaikan Terdakwa pada pertemuan dengan Saksi Sulistyo Nugroho Alias Yoyok dengan pejabat yang terkait dengan pengadaan Alat Kesehatan dan KB;
Menimbang, bahwa sebelum proses lelang pengadaan Alat Kesehatan dan KB RSUD Kraton dilaksanakan, Saksi Sulistyo Nugroho Alias Yoyok menerima dokumen yang sifatnya rahasia dari panitia (Muhammad Yusdhi Febrianto, ST) yang berisi merek dan harga Alat Kesehatan dan KB RSUD Kraton yang akan diadakan;
Menimbang, bahwa pengadaan Alat Kesehatan dan KB RSUD Kraton dilakukan melalui e-Lelang Umum yang diumumkan pada tanggal 11 September 2012 oleh Panita Pengadaan dengan perusahaan peserta lelang yang memasukkan penawaran 6 (enam) perusahaan dimana 5 (lima) dari perusahaan peserta lelang tersebut merupakan perusahaan dalam kelompok Manajemen Eks Grup Permai dan Sulistiyo Nugroho Alias Yoyok sebagai koordinator pelaksana di lapangan atau Person In Charge (PIC);
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa proses tender pengadaan Alat Kesehatan dan KB RSUD Kraton yang dibiayai APBN-P Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tahun 2012 hanyalah formalitas dan rekanan pelaksana kegiatan pengadaan Alat
Kesehatan dan KB RSUD Kraton adalah PT Bina Inti Sejahtera yang merupakan kelompok Permai Group yang dikoordinir oleh Sulistiyo Nugroho alias Yoyok ;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding Terdakwa untuk selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut karena telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memeriksa dan membaca secara seksama berkas perkara, surat-surat, alat bukti, salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 7 Maret 2017 Nomor 122/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg, serta memperhatikan memori banding yang diajukan Terdakwa, Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah berpendapat bahwa argumentasi yang dibangun dan dikemukakan oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang dalam pertimbangan hukumnya, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan yaitu dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sudah tepat dan benar, dengan demikian pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa juga sudah memenuhi rasa keadilan sehingga pertimbangan hukum tersebut dapat disetujui dan diambil alih oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai pertimbangan dan pendapatnya sendiri dalam menjatuhkan putusan ini di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 7 Maret 2017 Nomor 122/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, dengan berpedoman pada Pasal 197 KUHAP, maka diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Tahanan Kota ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan kota, maka selama Terdakwa berada dalam tahanan kota harus dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
Menerima permintaan banding yang diajukan Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 7 Maret 2017 Nomor : 122/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg. yang dimintakan banding tersebut ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Tahanan Kota ;
Memerintahkan agar lamanya Terdakwa berada dalam Tahanan Kota harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Senin, tanggal 08 Mei 2017 oleh kami WINARYO, S.H.,M.H Hakim Tinggi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Hakim Ketua Majelis,UDING SUMARDIANA, S.H.,M.H dan HULMAN SIREGAR, Ak.,S.H.,CFrA.,CA masing-masing Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Hakim Anggota, dan putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 15 Mei 2017 oleh Majelis Hakim tersebut serta
dibantu MUSTOFA, SH.MH. Panitera Pengganti, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
tertanda tertanda
H. UDING SUMARDIANA, S.H.,M.HW I N A R Y O, S.H
tertanda
HULMAN SIREGAR, Ak.,SH.,CFrA.,CA
Panitera Pengganti,
tertanda
MUSTOFA, S.H.M.H