10/HKI/HAK.CIPTA/2014/PN.Niaga.SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 10/HKI/HAK.CIPTA/2014/PN.Niaga.SBY
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Gedung Fakultas Kedokteran Uph Lt. 32, Jl. Jendral Sudirman Lippo Karawaci
Also in 6 other cases
DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; 2. Menyatakan Tergugat melakukan pelanggaran pasal 12 (1) Undang-Undang Hak Cipta; 3. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ; 4. Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya putusan perkara ini ; 5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara hingga kini ditafsir sebesar Rp.1.016.000,- (satu juta enam belas ribu rupiah) ; 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
P U T U S A N
No.10/HKI/HAK.CIPTA/2014/PN.Niaga.SBY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata Niaga pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
dr. ARNOLD BOBBY SOEHARTONO, bertempat tinggal di Jalan Kendang Sari H – 42, Surabaya, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada :
H. MOH. MA’RUF, S.H., M.H ;
SUDARTO, S.H ;
RAMADHANI, S.H ;
SAHRUR ROMADONA, S.H., M.H ;
Para Advokat dan Para Konsultan Hukum, pada kantor “Ma’ruf Syah &Partners (MSP)” Law Firm, berkedudukan di Jl. Jemursari Kav. 76 Blok D 3-4 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada Tanggal 24 Maret 2014, selanjutnya disebut sebagai..........................PENGGUGAT ;
LAWAN
PT. SILOAM INTERNATIONAL HOSPITALS, Tbk, (biasa disebut Siloam Hospitals Surabaya), beralamat : Jalan Raya Gubeng Nomor 70 Surabaya, selanjutnya disebut sebagai.................................................TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi saksi dalam persidangan ;
Telah memperhatikan bukti-bukti dalam persidangan ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 08 Desember 2014, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tertanggal 16 Desember 2014, dengan Nomor : 10/HKI/HAK CIPTA/2014/PN.Niaga.SBY, telah mengajukan gugatan kepada Tergugat dengan mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat telah bekerja pada PT. SILOAM INTERNATIONAL HOSPITALS, Tbk
(biasa disebut Siloam Hospitals Surabaya) /Tergugat pada tanggal 01 Februari 2011 sampai dengan 11 Februari 2012 akan tetapi pada faktanya Penggugat tetap bekerja di tempat Tergugat hingga sampai pada akhir Maret 2014. Posisi Penggugat pada saat bekerja pada Tergugat adalah sebagai tenaga kesehatan, yaitu Resident Medical Officer (RMO). Adapun job description dari Penggugat adalah melakukan pemeriksaan dan diagnosis terhadap penyakit yang diderita pasien serta bertugas di pelayanan darurat sesuai dengan daftar jaga yang dibuat oleh Tergugat ;
Bahwa sekitar bulan Desember 2011, Penggugat dipotret oleh seseorang yang disuruh Tergugat yang berlokasi di rumah sakit milik Tergugat. Pada saat itu TIDAK ADA SAMA SEKALI PENJELASAN dari Tergugat mengenai tujuan pemotretan tersebut dan Penggugat juga tidak menaruh curiga apapun kepada Tergugat. Hal ini menandakan bahwa Tergugat memang tidak mempunyai itikad baik kepada Penggugat, karena Tergugat tidak memberitahukan kepada Penggugat mengenai tujuan pemotretan tersebut yang akan digunakan sebagai sarana komersial ;
Bahwa pada awal bulan Februari Tahun 2012 tanpa sepengetahuan dari Penggugat, pihak Tergugat menggunakan Potret dari Penggugat sebagai sarana promosi berupa brosur untuk memasarkan layanan kesehatan rumah sakit milik Tergugat. Hal ini diketahui Penggugat dari kawannya yang tiba – tiba menunjukkan brosur yang ditempatkan di meja resepsionis. Penggugat terkejut saat tahu bahwa potret dirinya dijadikan sarana komersial berupa brosur. Selain itu Penggugat juga menemukan bahwa ternyata Tergugat menggunakan Potret dari Penggugat untuk digunakan sebagai iklan yang telah dimuat pada Harian Jawa Pos tanggal 16 April 2012 dengan judul EMERGENCY & TRAUMA CENTER TERBAIK. Penggunaan potret Penggugat oleh Tergugat untuk tujuan komersial yang dimuat di Harian Jawa Pos tersebut dilakukan oleh Tergugat TANPA IJIN DAN SEPENGETAHUAN DARI PENGGUGAT ;
Bahwa perlu Majelis Pemeriksa Perkara ketahui, Penggugat mengetahui dan menyadari terdapat hak ekonomi pada potretnya yang digunakan sebagai sarana promosi / iklan oleh Tergugat selaku pihak yang telah mempergunakan potret diri Penggugat semata – mata untuk kepentingan dan keuntungan Tergugat yang diatur dalam Undang –undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ;
Bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak cipta ( Untuk selanjutnya disebut “ Undang Undang Hak Cipta”), khususnya pada paragraph 2 tentang Hak Ekonomi atas potret Pasal 12 ayat (1) menyatakan : “ Setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian dan / atau komunikasi atas potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya”;
Bahwa berdasarkan Pasal 12 Undang Undang Hak Cipta tentang Hak cipta diatas menetapkan adanya keharusan lebih dahulu mendapatkan izin secara tertulis dari orang yang dipotret sebelummemperbanyak atau mengumumkan potret seseorang, dikarenakan tidak selalu orang yang dipotret akan setuju bahwa potretnya diumumkan tanpa diminta persetujuannya. Oleh karena itu ditentukan bahwa harus dimintakan persetujuan yang bersangkutan atau ahli warisnya ;
Bahwa berdasarkan Pasal 12 UU Hak Cipta di atas, seharusnya Tergugat ketika membuat brosur yang menggunakan potret Penggugat meminta izin terlebih dahulu kepada Penggugat. Namun hal itu tidak dilakukan oleh Tergugat, bahkan Tergugat malah menggunakan potret Penggugat untuk mengiklankan layanan jasa kesehatannya di Harian Jawa Pos ;
Bahwa pada tanggal 29 Maret 2014 Penggugat telah mengirimkan Surat Teguran (Somasi I dan Somasi ke II) kepada pihak Tergugat yang isinya Penggugat meminta hak ekonominya kepada Tergugat atas penggunaan hak cipta atas potret Penggugat pada brosur emergency & Trauma center serta rapid response mobile hospital sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) dan hal ini langsung mendapat respon dari Tergugat dengan mengeluarkan internal memorandum yaitu penarikan brosur emergency & Trauma center serta rapid response mobile hospital, yang kedua brosur tersebut memuat potret Penggugat ;
Bahwa setelah Penggugat melayangkan Somasi (Teguran) kepada Tergugat, secara tiba-tiba Tergugat melakukan penarikan atas brosur emergency & Trauma center serta rapid response mobile hospital, maka hal ini membuktikan SECARA TIDAK LANGSUNG TERGUGAT TELAH MENGAKUI KESALAHANNYA MENGGUNAKAN POTRET PENGGUGAT DALAM MEMASARKAN PRODUKNYA TANPA IJIN DARI PENGGUGAT ;
Bahwa dengan adanya penggunaan potret Penggugat dalam brosur dan iklan Tergugat tanpa ijin dari Penggugat sebagai objek yang ada di foto, maka hal tersebut merupakan suatu PELANGGARAN HAK CIPTA. Penggunaan potret tersebut tanpa izin dari Penggugat dan tanpa memberikan manfaat ekonomi, maka secara jelas TELAH MERUGIKAN HAK MORAL DAN HAK EKONOMI PENGGUGAT ;
Bahwa berdasarkan Pasal 96 Undang Undang Hak Cipta menyatakan : “Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan / atau Pemegang Hak Terkait atau Ahli Warisnya yang mengalami kerugian hak ekonomi berhak memperoleh ganti rugi ;
Bahwa perlu diketahui Penggugat adalah seorang dokter umum yang mempunyai kredibilitas yang tinggi, sehingga Penggugat mempunyai banyak pasien yang mempercayakan kesehatannya kepada Penggugat, sehingga dengan adanya potret Penggugat membuat masyarakat mempercayakan kesehatannya kepada Tergugat. Oleh karena itu sudah sepatutnyalah Penggugat mengajukan kerugian Materiil dan Immateriil Kepada Tergugat, mengingat Foto Penggugat tanpa izin telah digunakan brosur dan iklan oleh Tergugat untuk promosi dan hal ini juga berhubungan dengan hak moral Penggugat yang terdapat di dalam Undang-undang Hak Cipta, sehingga patut dan pantas Penggugat menuntut kerugian materiil sebesar Rp.375.229.125,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta dua ratus dua puluh Sembilan ribu seratus dua puluh lima rupiah) dan immateriil kepada Tergugat sebesar Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) ;
Bahwa sehubungan dengan kerugian yang diminta oleh Penggugat, layak kiranya dimintakan oleh Penggugat mengingat selama ini pendapatan yang didapat oleh Tergugat jika diperoleh dari pendapatan kamar saja dengan akurasi kamar terisi 100 %, Tergugat mendapat pendapatan sebesar Rp. 68.535.000,- (enam puluh delapan juta lima ratus ribu tiga puluh lima juta rupiah) per hari ;
Bahwa brosur yang memuat potret Penggugat telah digunakan oleh Tergugat selama 2 tahun. Maka perhitungan perolehan pendapatan yang diperoleh Tergugat selama 2 (dua) tahun adalah Rp. 68.535.000 x 2 tahun x 365 hari = Rp.50.030.550.000,-. Akan tetapi faktanya rata-rata minimal kamar terisi per hari adalah 75%. Dengan demikian Tergugat memperoleh pendapatan sebesar Rp. 37.522.912.500,- (tiga puluh tujuh milyar lima ratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) dan hal ini belum termasuk penghasilan dari obat – obatan, peralatan penunjang seperti laboratorium, rontgen, dsb;
Oleh karena itu adalah hal yang wajar apabila Penggugat meminta haknya sebesar 1% hanya dari pendapatan kamar yang diperoleh oleh Tergugat selama 2 tahun;
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya semua gugatan Penggugat tersebut di atas yakni pembayaran materiil dan immaterial, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Niaga Surabaya berkenan meletakkan sita jaminan terhadap seluruh harta benda milik Tergugat yaitu tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Raya Gubeng Nomor 70 Surabaya ;
Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan Pelanggaran Hak Cipta, telah patut dan adil dihukum untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Niaga Surabaya untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada suatu persidangan yang ditentukan untuk itu guna memeriksa dan mengadili gugatan ini dan selanjutnya berkenan untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat melanggar Pasal 12 ayat (1) Undang Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.375.229.125,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta dua ratus dua puluh Sembilan ribu seratus dua puluh lima rupiah) dan immaterial sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) atas pelanggaran Hak Cipta kepada Penggugat, tunai dan sekaligus ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan memenuhi putusan dalam perkara ini, maka kepada Tergugat dikenakan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, terhitung 7 hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan terhadap seluruh harta benda milik Tergugat yaitu tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Raya Gubeng Nomor 70
Surabaya ;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoebaar bji voorraad) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
ATAU ;
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;
Menimbang, bahwa pada hari persidang yang telah ditentukan Pihak PENGGUGAT hadir kuasa hukumnya sebgaimana tersebut diatas, dan untuk pihak TERGUGAT hadir kuasanya yaitu HENDRICUS SIDABUTAR, SH, Advokat dan Konsulta Hukum, pada Law Office HENDRICUS SIDABUTAR & PARTNERS”, beralamat di Jalan Perjuangan No.01, kebun Jeruk – Jakarta Barat, berdsarkan Surat Kuasa Khusus No.025/SKK/DIE-SIH/XII/2014, tertanggal 29 Desember 2014 ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Kuasa Tergugat telah mengajukan Jawabanya secara tertulis dengan suratnya tertanggal 12 Januari 2015, yang isinya adalah sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Eksepsi mengenail Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) ;
Bahwa Penggugat dalam gugatannya hanya memasukkan Pengugat sendiri saja, padahal dalam dalil gugatan Penggugat No. (2) disampaikan bahwa Penggugat dipotret seseorang yang disuruh oleh Tergugat. Artinya didalam gugatan ini, ada Tergugat lain/pihak lain yang terlibat, dan pihak lain dimaksud wajib dimasukkan di dalam gugatan oleh Tergugat sebagai Tergugat-II (kedua).
Bahwa didalam potret dimaksud, terdapat pihak lain yaitu seorang wanita/karyawan Tergugat yang bernama Ibu Marta Sasmita Ningrum, yang saat ini bekerja untuk Tergugat sebagai suster clinical instructor, yang harus dimasukkan juga secara bersama-sama sebagai pihak yang terlibat dan memasukkannya sebagai Penggugat-II (Kedua) ;
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.621 K/Sip/1975,
tertanggal 25 3uli 1977, menyebutkan apabila orang yang ditarik sebagai Tergugat ticlak lengkap atau orang yang bertinclak sebagai pengugat ticlak lengkap, masih ada orang yang harus dijadikan Penggugat atau tgergugat, barn sengketa yang dipersoalkan dapat diperiksa secara tuntas dan menyeluruh.
Bahwa Pengugat sama sekali tidak memasukkan pihak yang memotret selaku Tergugat-II (Kedua) dan Ibu Marta Sasmita Ningrum yang dipotret selaku Pengugat-II (Kedua) di dalam gugatan, sehingga jelaslah bahwa gugatan mengandung cacat formil, karena kurang pihak atau secara hukum biasa disebut Plurium Litis Consortium, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo untuk menyatakan quaatan tidak dapat diterima (NO/Nite Onvantkeliik verklraad) karena kurang pihak ;
Eksepsi Mengenai gugatan kabur / tidak jelas, tidak terang atau isinya gelap / onduidelijk :
Bahwa dalam dalil gugatan No.(7), Penggugat menyampaikan potret Penggugat dimasukkan oleh Tergugat di Harian 3awa Pos, yang mans tidak menyebutkan secara rinci tanggal, bulan dan tahun berapa potret dimaksud diiklankan di harian Jawa Pos, sehingga menyebabkan gugatan Penggugat menjadi kabur dan tidak jelas.
Bahwa dalam dalil-dalil gugatan No.(12) dan No.(13), Pengugat menuntut hak moral atas potret dengan nilai kerugian materill sebesar Rp. 375,229,125,- (tiga ratus tujuh puluh lima juts dua ratus dua puluh sembilan ribu seratus dua puluh lima rupiah) dan kerugian iii"materill dengan nilai sebesar Rp. 8,000,000,000.- (delapan milyar rupiah), Penggugat ticlak membuat secara rinci atau perhitungan matematis terhadap berapa jumlah kamar milik Tergugat, jasa dokter, jasa operasi, jasa parkir, dan pendapatan dari jasa-jasa lainnya dari rumah sakit milik Tergugat, berapa pendapatan harian, bulanan, tahunan yang diperoleh Tergugat sesuai dengan laporan keuangan yang jelas dan asli, sehingga layak Penggugat untuk menyatakan nilai kerugian total sebenarnya yang timbul berdasarkan perhitungan matematis yang jelas dan punya dasar benar, dan bukan pada dalil perkiraan atau menebak-nebak saja, dengan berandai-andai dapat memperoleh keuntungan dari situasi pikiran tingkat tinggi alias khayalan Penggugat alias imajinasi fiktif belaka, sehingga gugatan Penggugat tidak jelas/kabur (obscuur libel).
Bahwa berdasarkan Pasal (8) Rv, yang menyebutkan pokok-pokok gugatan disertai kesimpulan yang jelas dan tertentu (een dudelijk en bepaalde conclusive) ;
Bahwa gugatan Penggugat tidak memasukkan tanggal kapan Man potret di iklankan di harian Jawa Pos yang diiklankan oleh Tergugat serta Penggugat tidak memasukkan alasan dan fakta rind yang jelas sehingga timbul nilai kerugian materill sebesar Rp. 375,229,125,- (tiga ratus tujuh puluh lima juts dua ratus dua puluh sembilan ribu seratus dua puluh lima rupiah) dan kerugian imateril dengan nilai sebesar Rp.8.000.000.000.- (delapan milyar rupiah), dengan demikian gugatan mengandung cacat formil, karena gugatan Penggugat kabur/tidak jelas, tidak terang atau isinya gelap/onduidelijk (obscuur libel), mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO/Nite Onvantkelijk Verkiraad);
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui oleh Tergugat, sebagai berikut :
Bahwa Tergugat adalah perseroan terbatas yang bergerak dibidang pelayanan kesehatan baik untuk pelayanan rawat jalan maupun pelayanan kesehatan untuk rawat inap ;
Bahwa Penggugat adalah karyawan Tergugat, NIP : 2111163, dan pertama kali mulai bekerja dengan Tergugat sejak tanggal 01 Pebruari 2011, sampai dengan 11 Februari 2012, berdasarkan Perjanjian Kerja No.: 1163/SHSB-HR/II/2011, tertangal 01 Februari 2011, yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat yang diwakili oleh Bp. Yohannes Yudi Suryadi, M.Kes., Psi., dan statusnya masih
sebagai karyawan Tergugat hingga tanggal 26 April 2014 ;
Bahwa Pengugat bekerja di RS. Siloam Surabaya, dengan jabatan terakhir adalah bekerja sebagai Dokter Pelaksana Klinik Perusahaan Gas Negara yang dikelola oleh Tergugat dan bukan sebagai Dokter Jaga alias RMO (Resident Medical Officer) sebagaimana didalilkan oleh Penggugat dalam dalil gugatan No. (2) ;
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat dari dalil No. (1) s/d No. (15), perihal kronologis pelanggaran hak komersial atas hak cipta yang diklaim seolah-olah masih milik Penggugat ;
Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja, No.163/SHSB-HR/II/2011, tertanggal 01 Februari 2011, dalam klausul No.(3), menyebutkan sebagai berikut :
”Pihak Kedua bedanii untuk mentaati semua peraturan yang berlaku di Siloam Surabaya”
Perjanjian Kerja dimaksud dibuat menggunakan Kop surat Tergugat dan ditandatangani oleh Pengugat, diatas materai Rp. 6,000.- dan Tergugat yang diwakili oleh Bp. Yohannes Yudi Suryadi, M.Kes, Psi ;
Bahwa balk Penggugat dan Tergugat, keduanya sepakat untuk mengadakan hubungan kerja dan selanjutnya menandatangani Perjanjian Kerja dimaksud, hal mans secara hukum Perjanjian Kerja dimaksud adalah sah dan memenuhi syarat formil dan materill tentang syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur didalam Pasal 1320 KUHPerdata, meliputi :
Adanya kesepakatan kedua belah pihak;
Cakap bertindak dalam hukum;
Adanya objek;
Klausul yang halal;
Bahwa berdasarkan Letter of Undertaking, tertanggal 12 April 2011, perihal kode etik (code of ethic/code of conduct), ditandatangani oleh Penggugat, dalam butir (1) dan butir (2), menyebutkan sebagai berikut :
Saya telah membaca, mengerti sepenuhnya dan mematuhi pedoman kode etik;
Saya berjanji akan senantiasa mentaati dan melaksanakan secara konsekuen
dan bertanggung jawab atas seluruh ketentuan yang tercantum dalam pedoman kode etik seperti yang ditetapkan pada butir 01 (satu) ;
Bahwa berdasarkan Peraturan Perusahaan Tergugat, yang berlaku untuk Periode 2009 s/d 2011, yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya, dalam Pasal 17, menyebutkan sebagai berikut :
Segala bentuk barang (baik yang kasat mata atau tidak), jasa, system, Prosedur, dan lain-lainnya yang diciptakan atau hasil perubahan (modifikasi) dari yang sudah ada oleh Pekerja selama bekerja diperusahaan, dan terkait dengan hak ciptanya dimiliki oleh perusahaan ;
Bahwa berdasarkan Peraturan Perusahaan Tergugat, yang berlaku untuk periode 2011 s/d 2013, disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Pemerintah Kota Surabaya dalam Pasal 17, menyebutkan sebagai berikut :
Segala bentuk barang (baik vang kasat mata atau tidak), jasa, system, prosedur, dan lain-lainnya yang diciptakan atau hasil perubahan (modifikasi) dari yang sudah ada oleh Pekerja selama bekerja diperusahaan, dan terkait dengan hak ciptanva dimiliki oleh perusahaan ;
Bahwa pada halaman 43, didalam dalil No.(7), Peraturan Perusahaan dimaksud yang telah ditandatangani oleh perwakilan Para Pekerja Tergugat, antara lain bernama :
| No | Nama | Unit kerja | |
| 1. | Dian Heryati | Laboratorium | |
| 2. | Yenni Meiliyana | Purchasing | |
| 3. | Arum Ratna Pratiwi | Keperawatan | |
| 4. | Susi Damayanti | Keuangan | |
| 5. | Budijanto | Support Service | |
| 6. | Sri Banun | House keeping | |
| 7. | Noor Khasanah | Trainning & education | |
| 8. | Emma A. Gimmon | Keperawatan | |
| 9. | Fransiskus Wijaya | Rehabilitasi Medik | |
| 10. | Christina Siulan R | Farmasi | |
Dengan demikian jelaslah, bahwa Peraturan Perusahaan Tergugat dan telah diketahui dan disetujui oleh perwakilan Para Pekerja Tergugat Berta didaftarkan secara sah dan resmi ke Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, yang artinya siapapun karyawan Tergugat termasuk Penggugat wajib tunduk pada Peraturan Perusahaan Tergugat dan di dalam Peraturan Perusahaan dimaksud secara tegas mengatur hak cipta yang timbul selama karyawan Tergugat bekerja menjadi milik Tergugat.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, Pasall 03, ayat 02 (d), menyebutkan, sebagai berikut :
Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan balk seluruhnya maupun sebagian karena :
Pewarisan;
Hibah;
Wasiat;
Perjanjian Tertulis;
Sebab-sebab lain yang dibenarkan menurut undang-undang;
Dengan demikian, berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Pasal 3 ayat (2) (d), hak cipta dapat beralih atau dialihkan karena perjanjian tertulis ;
Bahwa berdasarkan Bab 1 Pasall 1 ayat (3) Undang - Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, potret merupakan bagian dari Hak Cipta;
Bahwa sebagaimana dalarn dalil jawaban Tergugat No.(6) diatas, Penggugat dan Tergugat telah menandatangani Perjanjian Kerja No.1163/SHSB-HR/II/2011 tertanggal 01 Pebruari 2010 dan Penggugat telah menandatangani Letter Of Undertaking, tertanggal 12 April 2011, berdasarkan dalam mana Penggugat setuju untuk tunduk dan patuh pada Peraturan Perusahaan Tergugat ;
Bahwa karena potret (bagian hak cipta) Pengugat adalah milik Tergugat, sebagaimana diatur secara jelas di dalam Peraturan Perusahaan Tergugat, yaitu :
Peraturan Perusahaan Tergugat untuk RS. Siloam Surabaya, Periode 2009 s/d 2011, Pasal 17.dan Sudah disahkan Dinas Tenaga Kerja kota Surabaya, berdasarkan surat pengesahan No.560/1123/436.6.12/PP-40/2009, tertanggal 27 Pebruari 2009 oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, Bpk. A. Syafii., SH ;
Peraturan Perusahaan Tergugat untuk RS. Siloam Surabaya, Periode 2011
s/d 2013, Pasal 17. Sudah disahkan Dinas Tenaga Kerja kota Surabaya, berdasarkan surat pengesahan No-560/919/436-6.12/pp-64/2011, tertanggal 08 Meret 2011 oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, Bpk. A. Syafii.,SH.;
Peraturan Perusahaan induk Tergugat, Periode 2013-2015, Pasal 17; Sudah disahkan oleh Kementerian Tenaga dan Transmigrasi R.I, Direktorat Jenderal Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, berdasarkanSurat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, No. Kep/1050/PH13SKPKKAD/PP/XII/2013, tertanggal 02 Desember 2013 oleh Direktur Jenderal Direktur Persyaratan Kerja Kesejahteraan Dan Analisis Diskriminasi, Ibu Sri Nurhaningsih.
Maka terlalu mengada-ada bahwa apabila potret dimaksud masih diklaim adalah sebagai milik Pengugat atau Penggugat masih meminta hak komersial dari potret dimaksud, disebabkan potret dimaksud hak ciptanyp sudah dialihkan kepada Tergugat.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, Pasal 03, ayat 02 (e), menyebutkan, sebagai berikut :
Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan balk seluruhnya maupun sebagian karena :
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan menurut undang-undang ;
Berdasalkan halaman Penjelasan Pasal 03 ayat 2 (e), yang diatur didalam undang-undang ini menjelaskan bahwa Hak cipta dapat juga beralih oleh sebab-sebab yang dibenarkan menurut undang-undang, misalnya putusan hakim atau seperti Peraturan Perusahaan yang diatur secara tegas didalam Pasal 108 UndangUndang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Bahwa tentang Peraturan Perusahaan ini merupakan aturan yang diwajibkan oleh Undang-Undang khusus yaitu Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 108 ayat (1) jo Pasal 109 jo Pasal 110 ayat (1) jo Pasal
111 ayat (3) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114, menyebutkan :
Pasal 108 ayat (1)
”Pengusaha yang memperkerjakan pekerja / buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orana wajib membuat peraturan Perusahaan yang mulai berlaku setelah
disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk" ;
Pasal 109 :
"Peraturan Perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari Pengusaha yang bersangkutan ;
Pasal 110 ayat (1) :
"Peraturan Perusahaan disusun dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan" ;
Pasal 111 ayat (3)
Masa berlaku Peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis "masa berlakunya" ;
Pasal 112 avat (1)
"Pengesahan peraturan perusahaan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud didalam Pasal 108 ayat (1) harus sudah diberikan dalam waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak naskah peraturan perusahaan diterima" ;
Pasal 114 :
Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelasakan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan kepada pekerja / buruh” ;
Bahwa selanjutnya dapat digambarkan oleh Tergugat bentuk skema, sebagai berikut :
UU Hak Cipta No.19 Tahun 2002, Pasal 3 ayat 2 (d) :
Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya
Maupun sebagaian karena perjanjian tertulis.
TERGUGAT
PERJANJIAN TERTULIS
Perjanjian Kerja No. 1163/SHSB-HR/II/2011 Jo
Letter Of Undertaking, tertanggal 12 April 2011
TERGUGAT
Pasal 17, Peraturan Perusahaan Periode
2009 s/d 2011 dan Periode 2011 s/d 2013
UU Hak Cipta No.19 Tahun 2002, Pasal 3 ayat 2 (e) :
“Sebab-sebab lain yang dibenarkan menurut
undang-undang”
Pasal 108 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan :
“Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat Peraturan Perusaaan yang mulai berlaku setelah disahkah oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk”
TERGUGAT
TERGUGAT
PERJANJIAN TERTULIS
Perjanjian Kerja No. 1163/SHSB-HR/II/2011 Klausul No. 3 tertanggal 01 Pebruari 2011 Jo Letter Of Undertaking tertanggal 12 April 2011, butir (1) dan (2)
Pasal 17, Peraturan Perusahaan Tergugat Periode 2009 s/d 2011 dan Periode 2011 s/d 2013
Pasal 17, Peraturan Perusahaan Induk Tergugat, periode 2013-2015
Bahwa terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerja dimaksud, maka secara hukum hak kepemilikan atas potret aquo menjadi milik Tergugat. Dan tentang Penggugat yang masih mendalilkan bahwa potret dimaksud merupakan miliknya maka Penggugat patut diduga telah melanggar aspek hukum lain yaitu tindak pidana penipuan (Vide Pasal 378 KUHP), hal mans akan kami laporkan secara serius dan secara terpisah diluar gugatan ini ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).
Bahwa dikarenakan fakta kronologis dan fakta hukum yang disampaikan oleh Pengugat tidak beralasan dan mengada-ada, maka Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan yang memeriksa perkara aquo untuk menolak permohonan sits jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Raya Gubeng No. 70 Surabaya
Bahwa berdasarkan dalil-dalil Jawaban Tergugat sebagaimana dimaksud diatas, maka mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo untuk menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau sekurang-kurangnya dinyatakan tidak dapat diterima, maka beralasan pula untuk menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan permohonan putusan sela Tergugat untuk seluruhnya ;
Menerima eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
Menyatakan gugatan kabur (obscuur libel).
Menyatakan gugatan tidak memenuhi syarat formil gugatan.
Menyatakan gugatan kurang pihak (plurium litis consortium).
Menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Menghukum Pengugat untuk membayar biaya perkara ;
DALAM POKOK PERKARA :
Primair :
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Perjanjian Kerja No.1163/SHSB-HR/II/2011, tertanggal 01 Februari 2010, jo Letter Of Undertaking butir (1) dan (2), tertanggal 12 April 2011 jo Peraturan Perusahaan Tergugat Pasal 17, periode 2009 s/d 2011 jo Peraturan Perusahaan Tergugat Pasal 17, periode 2011 s/d 2013 jo Peraturan Perusahaan Induk Tergugat Pasal 17, periode 2013 s/d 2015 adalah sah secara hukum ;
Menyatakan Tergugat adalah pemilik Hak Cipta yang sah atas potret yang didalamnya ada foto, yang timbul selama Penggugat bekerja di perusahaan milik Tergugat, berdasarkan Pasal 3 ayat 2 (d) dan (e) UU No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta jo Perjanjian Kerja No.1163/SHSB-HR/Il/2011, tertanggal 01 Februari 2010, jo Letter Of Undertaking butir (1) dan (2), tertanggal 12 April 2011 jo Peraturan Perusahaan Tergugat Pasal 17, periode 2009 s/d 2011 jo Peraturan Perusahaan Tergugat Pasal 17, periode 2011 s/d 2013 jo Peraturan Perusahaan Induk Tergugat Pasal 17, periode 2013 s/d 2015 jo Pasal 108 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Menolak meletakkan sits jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan, yang terletak di Jl. Gubeng No. 70 Surabaya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;
Subsidair :
Atau apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadii-adilnya ;
Menimbang, bahwa atas Jawaban Tergugat tersebut diatas, Kuasa Penggugat telah mengajukan Repliknya dengan suratnya tertanggal 19 Januari 2015, yang pada pokoknya tetap pada dalil gugatanya dan menolak dalil sangkalan Tergugat, sementara Tergugat telah mengajukan Dupliknya dengan suratnya tertanggal 26 Januari 2015, yang pada pokoknya tetap pada dalil sangkalanya dan menolak gugatan Penggugat ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Kuasa Penggugat telah mengajukan bukti surat berupa fotocopy sebagai berikut :
Surat Perlanlian Kerja tanggal 1 Februari 2011 Nomor : 1163/S.HSB-HR/II/2011 antara Penggugat dengan Tergugat, bukti P-1 ;
Iklan di Koran Jawa Pos tanggal 16 April 2012 dengan Judul Emergency & Trauma Center Terbaik, bukti P-2 ;
Brosur Rapid Response Mobile Hospital, bukti P-3 ;
Foto Internal Memorandum Siloam Hospital yang dibuat oleh dr. Lily Widya Winata, M.
ARS, yang isinya mengenai penarikan brosur Rapid Response Mobile Hospital, bukti P-4 ;
Surat Somasi Nomor 39/SK/MSP_LF/III/2014 tanggal 29 Maret 2014, bukti P-5 ;
Surat Somasi Nomor 44/SK/MS-P_LF/IV/2014 tanggal 8 April 2014, bukti P-6 ;
Jawaban Atas Tanggapan Somasi Nomor 48/MSP/LF-SK/IV/2014 tanggal 25 April 2014, bukti P-7 ;
a) Laporan Sensus Harian Dinas Pagi dengan Register NUR 0902.54/00 ;
b) Laporan Sensus Harian Dinas Sore dengan Register NUR 0902.55/00 ;
c) Laporan Sensus Harian Dinas Malam dengan Register NUR 0902.55/00 ;
Bukti P-8 ;
Brosur Tarif Kamar di R.S. Siloam Surabaya, bukti P-9 ;
Menimbang, bahwa surat-surat bukti tersebut telah dicocokan dengan aslinya sehingga sah diajukan sebagai surat bukti dipersidangan, kecuali surat bukti bertanda P-4, P-5, P-6, P-7 dan P-8 dipersidangan tidak dapat ditunjukkan surat aslinya ;
Menimbang, bahwa disamping surat bukti tersebut diatas, Kuasa Penggugat juga telah mengajukan saksi-saksi yang dibawah sumpah dalam persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi RONALD PASCALL :
Bahwa saksi sudah tidak bekerja di siloam. Saat ini bekerja di National Hospital ;
Bahwa Saksi bekerja di siloam pada tahun 2010 ;
Bahwa setahu saksi, pemotretan di lakukan sekitar tahun 2012 ;
Bahwa bahwa saksi resign / mengundurkan diri dari siloam pada bulan September 2013 ;
Bahwa di siloam saksi adalah seorang dokter ruangan UGD ;
Bahwa saat itu jam 2 siang saksi diminta kepala UGD untuk melakukan pemotretan ;
Bahwa saksi tidak pernah di informasikan tujuan pemotretan ;
Bahwa beberapa hari setelah pemotretan tidak ada penjelasan dari pihak Tergugat mengenai tujuan pemotretan ;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani surat pernyataan surat ijin terkait
penggunaan potret dirinya untuk lklan di Harlan jawa Pos ;
Bahwa saksi tahu kalau fotonya ada pada Man di Harian jawa Pos dari teman- teman ;
Bahwa saksi yang ikut pemotretan saat itu adalah saksi, saksi Yoga dan Penggugat ;
Bahwa lokasi pemotretan ada di ruang UGD ;
Bahwa pihak rumah sakit maupun fotografer tidak pernah meminta ijin terkait penggunaan potretnya untuk iklan di Jawa Pos ;
Bahwa saksi keberatan jika potretnya digunakan tanpa ijin darinya ;
Bahwa pada saat induction saksi tidak pernah melihat Peraturan Perusahaan ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat letter of undertaking ;
Bahwa saksi tahu yang melakukan pemotretan adalah fotografer ;
Saksi YOGA ABADI :
Bahwa saksi pernah kerja di siloam pada tahun 2011 ;
Bahwa saat ini saksi tidak lagi bekerja di RS Siloam, tetapi saksi bekerja di rumah sakit dr. Soewandi ;
Bahwa saksi saat di Siloam saksi bekerja di bagian UGD ;
Bahwa pada saat di siloam saksi sudah menjadi pegawai tetap ;
Bahwa saksi pernah dilakukan pemotretan tetapi saksi lupa kapan tepatnya
sekitar tahun 2011 atau 2012 ;
Bahwa pada saat di potret bersamaan dengan Penggugat dan dokter Ronald ;
Bahwa saksi tidak tahu tujuan pemotretan bahkan sampai beberapa hari setelah pemotretan pun masih belum ada kejelasan dari pihak Tergugat mengenai kejelasan tujuan pemotretan tersebut ;
Bahwa saksi baru tahu jika potretnya digunakan untuk Man ketika melihat brosur ;
Bahwapihak Siloam tidak pernah meminta ijin dirinya terkait penggunaan potretnya ;
Bahwa saksi pernah menanda tangani perjanjian kerja ;
Bahwa saksi keberatan jika potretnya digunakan tanpa ijinnya ;
Bahwa saksi tahu klausula tentang mentaati peraturan perusahaan ;
Bahwa saksi belum pernah ditunjukkan peraturan perusahaan ;
Bahwa Penggugat bekerja di bagian dokter UGD dan Ruangan ;
Bahwa saksi tidak pernah tanda Langan letter of undertaking ;
Bahwa pemotretan dilakukan pada saat lepas jaga malam ;
Saksi YUDHA :
Bahwa saat ini saksi sudah tidak lagi bekerja di rumah sakit Siloam ;
Bahwa saksi pernah bekerja di rumah sakit Siloam pada tahun 2010 ;
Bahwa saksi pernah dilakukan pemotretan pada tahun 2010 dan potretnya digunakan untuk brosur rumah sakit Siloam ;
Bahwa pada tahun 2010 saat potretnya digunakan pihak Siloam meminta ilin terlebih dahulu ;
Bahwa pada saat potretnya digunakan, saksi menanda tangani Surat pernyataan yang menyatakan dirinya tidak keberatan potretnya digunakan sebagai iklan ;
Bahwa saksi tahu mengenai peraturan perusahaan akan tetapi saksi tidak pernah melihat peraturan perusahaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk meguatkan dalil sangkalanya Tergugat telah mengajukan bukti surat berupa fotocopy, yakni sebagai berikut :
Brosur milik Tergugat yang isinyafoto dokter Bobby dan Suster Marta Sasmita Ningrum, Bukti T-1 ;
Surat Perjanjian Kerja No.1163/SHSB-HR/II/2011, bukti T-2 ;
Surat Penempatan Penggugat sebagai Dokter di Klinik PT. Perusahaan Gas Negara (PGN), bukti T-3 ;
Letter Of Undertaking, isinya antara lain Penggugat berjanji untuk mematuhi seluruh ketentuan kode etik perusahaan Tergugat, bukti T-4 ;
Surat Pengesahan Peraturan Perusahaan Tergugat No.560/1123/436.6.12/PP-40/2009, tertanggal 27 Pebruari 2009, bukti T-5 ;
Tanda Tangan Perwakilan pekerja Tergugat sebanyak 10 (sepuluh) orang tentang persetujuan memberikan saran dan pertimbangan pembuatan peraturan perusahaan Tergugat periode 2009-2011, bukti T-6 ;
Peraturan Perusahaan Tergugat Periode 2009-2011, Pasal 17, bukti T-7 ;
Surat Pengesahan Peratiran Perusahaan Tergugat periode 2011-2013 No.560/919/ 436.6.12/PP-64/2011, tertanggal 08 Maret 2011, bukti T-8 ;
Tanda Tangan Perwakilan pekerja Tergugat sebanyak 10 (sepuluh) orang tentang persetujuan memberikan saran dan pertimbangan pembuatan peraturan perusahaan Tergugat periode 2011-2013, bukti T-9 ;
Peraturan Perusahaan Tergugat Periode 2011-2013, Pasal 17, bukti T-10 ;
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No.Kep : 1050/PHIJSK-PKKAD/PP/XII/20134, bukti T-11 ;
Peraturan Perusahaan (Induk) Periode 2013-2015, bukti T-12 ;
Slip Gaji Bulan Juni 2014 atas nama Penggugat dengan nilai nominal Rp.2.402.680,- (dua juta empat ratus dua ribu enam ratus delapan puluh rupiah), bukti T-13;
Surat Tanggapan atas Somasi, bukti T-14 ;
Menimbang, bahwa disamping surat bukti tersebut diatas, Kuasa Tergugat juga menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan 1 (satu) orang ahli yang dalam persidangan telah menerangkan sebagai berikut :
Saksi ATIEK SRI PUYTRANTI :
Bahwa saksi saat ini masih bekerja di Siloam sebagai Human Resource Development (HRD) ;
Bahwa saksi tahu mengenai peraturan perusahaan ;
Bahwa saksi tahu Penggugat adalah karyawan Siloam ;
Bahwa saksi tahu perjanjian kerja antara Penggugat dan Tergugat ;
Bahwa saksi tahu pernah ada pemotretan yang dilakukan terhadap Penggugat ;
Bahwa saksi tidak tahu kapan pemotretan dilakukan ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Tergugat sudah meminta persetujuan kepada Penggugat untuk menggunakan potretnya sebagai brosur dan Man di Jawa Pos ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Penggugat sudah menanda tangani surat persetujuan penggunaan potretnya untuk iklan atau belum ;
Bahwa saksi tahu Jika yang memotret adalah fotografer ;
Bahwa fotografer yang melakukan pemotretan bukan karyawan Siloam ;
Bahwa saksi pernah dipotret oleh fotografer dan potret tersebut digunakan RS
Siloam untuk brosur ;
Bahwa pada saat potretnya digunakan sebagai brosur pi hak RS Siloam meminta ijin darinya dan saksi pernah menanda tangani surat pernyataan ijin penggunaan potretnya ;
Saksi NITA :
Bahwa saksi saat ini masih bekerja di Siloam sebagai sekretaris direktur ;
Bahwa saksi tahu mengenai peraturan perusahaan ;
Bahwa saksi tahu bahwa Penggugat adalah karyawan Rumah Sakit Siloam ;
Bahwa saksi mengetahui pemotretan terjadi sekitar tahun 2011 ;
Bahwa saksi tidak tahu pada saat itu siapa saja yang di potret selain Penggugat ;
Bahwa setelah pemotretan ada pertemuan antara Penggugat dengan dr Maria di suatu tempat, namun saksi lupa di ruangan mana, pada tanggal dan bulan berapa pertemuan tersebut terjadi, bahkan saksi lupa posisi duduk Penggugat di sebelah mana ;
Bahwa saksi tahu yang melakukan pemotretan adalah fotograger ;
Ahli SELVI SINAGA :
Bahwa potret merupakan bagian dari Hak Cipta. Hal ini diatur pada UU No.28 Tahun 2014 dan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta ;
Bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif yang dipegang oleh pemegang untuk
mengeksploitasi dengan pembatasan yang diatur di dalarn peraturan perundangan ;
Bahwa jika seseorang bekerja pada suatu institusi atau perusahaan, maka terkait masalah hak cipta menjadi mi'hk instansi / perusahaan tersebut. ;
Bahwa di undang-undang hak cipta nornor 19 tahun 2002 pun mengatur mengenai masalah ijin dari orang yang dipotret ;
Bahwa terkait dengan Pasal 19 ayat 3 Undang Undang Nomor 19 tahun 2002,
karyawan pun mempunyai kepentingan walaupun kecil ;Bahwa menurut ahli, sehubungan dengan hak terkait dilindungi balk di Undang- Undang Hak Cipta yang lama maupun yang baru ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat dan Tergugat dipersidangan telah
mengajukan kesimpulanya masing-masing tertanggal 23 Maret 2015 dan selanjutnya para pihak mohon keputusan ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan telah tercatat secara lengkap dalam berita acara sidang, untuk mempersingkat putusan ini segala yang termuat dalam berita acara sidang dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Eksepsi mengenai gugatan kurang pihak (Plurium Litis Consortium) ;
Bahwa Penggugat dalam dalil gugatannya menyatakan Penggugat dipotert seseorang yang disuruh Tergugat, artinya ada pihak lain yang terlibat seharusnya dillibatkan sebagai pihak Tergugat II ;
Bahwa didalam potert dimaksud terdapat pihak lain yaitu Ibu Marta Sasmita Ningrum / karyawan Tergugat sebagai suster clinical instruktur yang harus dimasukkan secara bersama sama sebagai pihak Penggugat II. Oleh karena itu gugatan Penggugat terdapat cacat formal, kurang pihak maka mohon gugatan dinyatakan tidak dapat diterima ;
Eksepsi mengenai gugatan kabur / tidak jelas (Obscuur Libel) ;
Bahwa dalam dalil gugatannya Penggugat menyampaian potert Penggugat dimasukkan oleh Tergugat di Harian Jawa Pos, yang mana tidak menyebutkan secara rinci tanggal, bulan dan tahun berapa sehingga menyebabkan gugatan kabur dan tidak jelas ;
Bahwa Penggugat tidak memasukkan fakta rinci yang jelas sehingga timbul kerugian materiil dan immateriil yang dialami Penggugat sehingga gugatan mengandung cacat formil, tidak jelas dan tidak terang maka sepatutnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap eksepsi Tergugat tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal hal sebagai berikut :
Terhadap eksepsi gugatan kurang pihak (Plurium Litis Consortium) ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan siapa-siapa yang akan dilibatkan sebagai pihak dalam suatu gugatan perkara perdata adalah sepenuhnya hak Penggugat, oleh karena itu tidak dilibatkannya seseorang yang disuruh Tergugat memotret Penggugat tidak menyebabkan gugatan kurang pihak karena yang didalilkan dalam surat gugatan Tergugatlah yang secara langsung mengakibatkan kerugian Penggugat, oleh karena itu eksepsi tersebut dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa demikian pula tidak dilibatkannya Ibu Marta Sasmita Ningrum sebagai pihak dalam perkara aquo tidak menyebabkan gugatan kurang pihak karena adalah hak sepenuhnya yang bersangkutan jika merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan sendiri atau bersama sama Penggugat, oleh karena itu eksepsi tersebut dikesampingkan ;
Terhadap Eksepsi mengenai gugatan kabur / tidak jelas (Obscuur Libel) ;
Menimbang, bahwa tentang dalam surat gugatan Penggugat tidak menyebutkan secara rinci tanggal, bulan dan tahun berapa potret Penggugat dimasukkan dalam Harian Jawa Pos dan tidak memasukkan fakta rinci yang jelas timbulnya kerugian materiil dan immateriil dari Penggugat sehingga gugatan kabur/tidak jelas, Majelis Hakim mempertimbangkan menurut Yurispdudensi Mahkamah Agung dalam Putusan No.24K/AG/ 2003 tanggal 23 Februari 2004 menegaskan menurut hukum acara perdata suatu gugatan tidak harus dibuat secara rinci namun dapat dibuat secara sederhana, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat surat gugatan telah memenuhi syarat formalitas gugatan, dengan demikian eksepsi Tergugat tidak beralasan hukum dan ditolak ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat pada pokoknya adalah sebagaimana terurai di atas ;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam dalil gugatannya pada pokoknya menyatakan Penggugat adalah seorang dokter umum yang bekerja sebagai karyawan Tergugat, kemudian Penggugat difoto seseorang atas suruhan Tergugat tanpa ada penjelasan untuk apa pemotretan dilakukan, namun tanpa sepengetahuan Penggugat pihak Tergugat menggunakan potret Penggugat sebagai sarana promosi berupa brosur dan iklan untuk memasarkan layanan kesehatan rumah sakit Siloam (Tergugat), dengan adanya penggunaan potret Penggugat dalam brosur dan iklan Tergugat tanpa izin Penggugat sebagai obyek yang ada difoto maka hal itu merupakan pelanggaran hak cipta, telah merugikan hak moral dan hak ekonomi Penggugat, karena Penggugat adalah seorang dokter umum yang mempunyai kredibilitas yang tinggi sehingga Penggugat menuntut kerugian materiil dan immateriil kepada Tergugat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat dalam dalil jawabannya pada pokoknya menyatakan Penggugat adalah karyawan Tergugat dan telah sepakat menandatangani perjanjian kerja dan menandatangani letter of undertaking perihal kode etik untuk mematuhi pedoman kode etik, juga dalam peraturan perusahaan telah diketahui dan disetujui perwakilan karyawan untuk tunduk dan patuh peraturan perusahaan Tergugat secara tegas mengatur hak cipta yang timbul selama karyawan Tergugat bekerja menjadi milik Tergugat , karenanya tidak ada pelanggaran undang undang hak cipta maka terlalu mengada ada jika potret Penggugat diklaim adalah milik Penggugat atau meminta hak komersial dari potret tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat gugatan Penggugat, jawaban Tergugat maka sesuatu yang telah diakui atau setidak-tidaknya tidak disangkal maka menurut hukum harus
dianggap terbukti dan tidak perlu dibuktikan hal hal sebagai berikut :
Bahwa benar Penggugat adalah karyawan Tergugat sejak tanggal 01 Pebruari 2011 sampai dengan 11 Pebruari 2012 dan statusnya masih karyawan hingga tanggal
26 April 2014 ;
Bahwa Penggugat bekerja pernah ditempatkan sebagai dokter jaga atau Resident Medical Officer (RMO), yang kemudian jabatan terakhir sebagai Dokter Pelaksana Klinik Perusahaan Gas Negara yang dikelola Tergugat ;
Menimbang, bahwa yang menjadi persengketaan antara kedua belah pihak adalah mengenai adanya penggunaan foto / potret Penggugat tanpa izin darinya dijadikan brosur dan iklan oleh Tergugat sebagai sarana promosi sehingga Penggugat menuntut hak moral dan hak ekonomi Penggugat yang terdapat dalam undang undang hak cipta berupa kerugian materiil dan immateriil ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas titik tolak pemeriksaan perkara ini bertumpu pada permasalahan apakah benar adanya penggunaan foto Penggugat tanpa izin telah digunakan brosur dan iklan untuk promosi oleh Tergugat sehingga terjadi pelanggaran hak cipta ? ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 163 HIR/283 RBg Penggugat berkewajiban untuk membuktikan hal tersebut di atas;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalilnya Penggugat telah mengajukan bukti berupa bukti P-1 sampai dengan P-9 dan Saksi-saksi yaitu Ronald Pascall dan Yoga Abadi ;
Menimbang, bahwa Tergugat untuk menguatkan dalil sangkalannya telah mengajukan bukti berupa bukti T-1 sampai dengan T-14 dan Saksi-saksi yaitu Atiek Sri Putranti dan Nita serta saksi Ahli : Dr. Selvie Sinaga, SH. LLM ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal hal sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut tentang pokok permasalahan penggunaan foto / potret Penggugat tanpa izin darinya dijadikan brosur dan iklan oleh Tergugat sebagai sarana promosi sehingga didalilkan telah terjadi pelanggaran undang undang hak cipta, maka Majelis Hakim perlu mempertimbangkan terlebih dahulu keberatan Tergugat penggunaan dasar hukum / rujukan Undang undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta oleh Penggugat karena Undang Undang tersebut belum berlaku saat peristiwa perkara aquo pemasangan potret Penggugat di Jawa Pos pada tahun 2012 sehingga undang undang yang berlaku saat itu adalah Undang Undang No.19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Tergugat tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan oleh karena gugatan Penggugat diajukan dan didaftarkan pada tanggal 16 Desember 2014, maka penggunaan dasar hukum rujukan adalah undang Undang undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak dapat dipersalahkan, namun demikian jika pendekatan penyelesaian permasalahan penggunaan potret tanpa izin dari Penggugat menggunakan dasar Undang Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta karena perristiwa perkara aquo terjadi tahun 2012 (sebelum berlakunya Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta) tidaklah ada perbedaan yang sangat prinsipil, oleh karena itu keberatan Tergugat tentang hal tersebut dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan berdasarkan
surat bukti P-1 s/d P-3 dan T- 1 dapat disimpulkan bahwa Penggugat adalah seorang dokter yang bekerja pada Tergugat dimulai 01 Pebruari 2011 ditempatkan pada bagian Resident Medical Officer ( RMO ),dan wajah Penggugat difoto / dipotret digunakan oleh Tergugat sebagai brosur Layanan Respon Cepat atau Rapid Response Mobile Hospital, kemudian diiklankan pada Koran Jawa Pos terbit tanggal 16 April 2012 dengan judul Siloam Hospital Emergency & Trauma Center Terbaik dengan foto / potret Penggugat dimuat dalam iklan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi Penggugat yang bernama Ronald Pascall dan Yoga Abadi dapat disimpulkan bahwa Penggugat bersama para saksi (Ronald Pascall dan Yoga Abadi) telah difoto oleh seorang fotografer suruhan Tergugat bertempat di Ruang UGD, adapun tujuan pemotretan dilakukan para saksi tidak tahu dan pada akhirnya mengetahui dipakai untuk brosur dan pembuatan iklan di Harian Jawa Pos, para saksi tidak pernah dimintai atau menandatangani ijin penggunaan potret dirinya untuk brosur maupun iklan di Harian Jawa Pos ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat bukti P-4 s/d P-7 dapat disimpulkan bahwa Penggugat melalui Penasehat Hukumnya pernah melakukan somasi sebanyak dua kali mengingatkan pemakaian potret Penggugat sebagai model brosur dan iklan untuk kepentingan promosi Tergugat dan akhirnya pada tanggal 10 April 2014 brosur yang memuat foto Penggugat ditarik dan tidak berlaku sampai ada terbitnya brosur pengganti yang baru ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pemotretan Penggugat yang dilakukan oleh seorang fotografer atas suruhan Tergugat yang hasilnya dipakai sebagai brosur dan iklan promosi Siloam Hospital (Tergugat) di Harian Jawa Pos tanggal 16 April 2012 dengan judul Emergency & Trauma Center Terbaik tanpa seizin Penggugat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang perlu dikaji secara hukum apakah pemotretan Penggugat yang dipakai sebagai brosur dan iklan promosi oleh Tergugat sebagai perbuatan yang melawan hukum melanggar Undang Undang Hak Cipta ? ;
Menimbang, bahwa Tergugat dalam dalil jawaban / bantahannya menyatakan Tergugat sebagai pemegang hak cipta atas brosur dan iklan tersebut, tidak perlu minta izin Penggugat karena Penggugat sebagai karyawan Tergugat telah terikat dengan peraturan
perusahaan, tidak ada pelanggaran undang undang hak cipta ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat bukti T-2 s/d T-12 dan keterangan saksi Tergugat Atik dan Nita dapat di tarik kesimpulkan bahwa Penggugat adalah karyawan Tergugat sejak 1 Februari 2011 ditempatkan sebagai Resident Medical Officer ( RMO ) dan telah menandatangani surat perjanjian kerja tertanggal 01 Februari 2010 dengan ketentuan Penggugat berjanji untuk mentaati semua peraturan yang berlaku di Siloam Hospitals Surabaya (Tergugat), dan dalam peraturan perasahaan mengatur segala bentuk barang, jasa, sistem dan lain lain hak ciptanya dimiliki perusahaan, oleh karena itu Tergugat menyatakan diri sebagai pemegang hak cipta atas brosur dan iklan tersebut dan pemotretan atas diri Penggugat tidak diperlukan izinnya karena Penggugat sebagai karyawan Tergugat terikat dengan perjanjian kerja dan peraturan perusahaan yang dimiliki Tergugat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan sependapat dengan Tergugat bahwa terbukti dan tak terbantahkan bahwa pemegang hak cipta atas brosur dan diiklan Siloam Hospital dengan judul Emergency & Trauma Center Terbaik di Media Jawa Pos adalah Tergugat, namun yang perlu dikaji lebih mendalam apakah pemasangan potret Penggugat dalam brosur dan iklan tersebut tanpa izin Penggugat
merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar Undang-Undang Hak Cipta ? ;
Menimbang, bahwa pengaturan pengumuman, penggunaan atas potret seseorang harus mendapatkan persetujuan dari orang yang dipotret telah diatur pada Pasal 12 UU
No.28 Tahun 2014 tentang hak Cipta ;
Menimbang, bahwa pasal 12 Undang Undang No.28 Tahun 2014 menegaskan sebagai berikut :
(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya ;
Menimbang, bahwa dengan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Hak cipta tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat pada prinsipnya penggunaan potret seseorang untuk kepentingan reklame atau periklanan secara komersial diperlukan izin atau persetujuan dari orang yang dipotret tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap pendapat Tergugat yang menyatakan pemotretan atas
diri Penggugat yang digunakan sebagai brosur atau iklan oleh Tergugat tidak diperlukan izin darinya karena Penggugat sebagai karyawan Tergugat terikat dengan perjanjian kerja dan peraturan perusahaan yang dimiliki Tergugat, Majelis Hakim mempertimbangkan meskipun Penggugat telah menandatangani pejanjian kerja sebagai karyawan Tergugat dan menandatangani Undertaking tidak dapat dipakai alasan pembenar karena perjanjian kerja dan peraturan perusahaan mengatur hubungan kerja yang bersifat umum sedangkan penggunaan potret Penggugat tanpa izin Penggugat melekat hak hak Penggugat yang bersifat khusus sebagaimana diatur dalam undang undang hak cipta dengan demikian argumentasi Tergugat tersebut tidak beralasan hukum dan tidak dapat melemahkan dalil gugatan Penggugat ;
Menimbang, bahwa oleh karena penggunaan potret Penggugat untuk brosur dan iklan kepentingan promosi Tergugat tanpa seizin Penggugat sehingga menimbulkan unsur merugikan orang lain (Penggugat) untuk memenuhi hak ekonomi dari pemilik atas potret maka penggunaan potret tersebut sebagai brosur dan iklan promosi Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran Hak Cipta dan berhak menuntut ganti kerugian;
Menimbang, bahwa yang dimaksud ganti rugi adalah pembayaran sejumlah uang yang dibebankan kepada pelaku pelanggaran hak ekonomi atas penggunaan potret orang lain tanpa izin dari yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut di atas Majelis
Hakim berpendapat Penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya (dalil pokok gugatan) sedangkan Tergugat tidak dapat membuktikan dalil sangkalannya, selanjutnya terhadap petitum lainnya akan dipertimbangkan lebih lanjut pada masing masing petitum tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan masing masing petitum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap petitum nomor 2 (dua) menyatakan Tergugat melanggar pasal 12 (1) Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas bahwa oleh karena terbukti Tergugat menggunakan potret Penggugat untuk brosur dan iklan kepentingan promosi Tergugat tanpa seizin Penggugat merupakan perbuatan melawan \ hukum dan
pelanggaran Hak Cipta maka petitum ini dikabulkan ;
Menimbang, bahwa terhadap petitum nomor 3 ( tiga ) menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.375.229.125,- dan immateriil sebesar Rp.8.000.000.000,-, Majelis Hakim mempertimbangkan oleh karena terbukti Tergugat telah menggunakan potret Penggugat untuk pembuatan brosur dan iklan Tergugat untuk tujuan komersial tanpa izin dari Penggugat dan Undang Undang Hak Cipta mengatur pemberian ganti rugi atas pelanggaran hak ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait, maka tuntutan tentang ganti kerugian tersebut patut dikabulkan namun tentang besarnya ganti rugi berdasarkan azas kepatutan dan keadilan berpedoman pada kondisi social ekonomi Penggugat dan Tergugat ;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan diri pada kondisi social ekonomi Penggugat yang berprofesi sebagai seorang dokter dan sudah dikenal dilingkungan Rumah Sakit Siloam Surabaya (Tergugat), sudah cukup lama mengabdi untuk kemajuan dan kepentingan Tergugat sementara itu Tergugat sebagai rumah sakit yang sudah cukup terkenal di lingkungan masyarakat kota Surabaya seharusnya memberikan perlindungan akan hak hak karyawannya, oleh karena itu berpedoman pada gaji yang diterima Penggugat setiap bulannya sebesar Rp.2.402.680,- dan lamanya Penggugat mengabdi untuk kepentingan Tergugat sudah berjalan 3 tahunan maka Majelis Hakim berpendapat besarnya ganti rugi sebagai pengganti hak ekonomi Penggugat adalah sebesar Rp.200.000.000,- sedangkan terhadap tuntutan ganti rugi immateriil, oleh karena tidak berkaitan dengan hak ekonomi Penggugat dan dianggap berlebihan dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa terhadap petitum nomor 4 (empat) menghukum Tergugat membayar uang paksa atas keterlambatan memenuhi putusan sebesar Rp.1.000.000,- terhitung 7 hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, Majelis Hakim mempertimbangkan agar pelaksanaan pembayaran ganti rugi sesegera mungkin dilaksanakan Tergugat dan tidak mengulur ulur waktu pembayarannya dan Penggugat secepatnya dapat menerima pembayaran ganti rugi tersebut adalah beralasan hukum untuk dikabulkan, akan tetapi untuk menentukan besarnya uang paksa yang harus dibayar Tergugat Majelis Hakim memandang patut dan adil jika dihukum sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai
dengan dilaksanakannya putusan perkara ini ;
Menimbang, bahwa terhadap petitum nomor 5 (lima) menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan terhadap seluruh harta benda milik Tergugat yaitu tanah dan bangunan yang terletak di jalan Raya Gubeng No.70 Surabaya, Majelis Hakim mempertimbangkan oleh karena dalam perkara ini tidak pernah menjatuhkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap hal itu, maka beralasan _okum untuk menolak petitum tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap petitum nomor 6 (enam) menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding atau kasasi, Majelis Hakim mempertimbangkan oleh karena dalam perkara ini tidak ditemukan adanya alasan mendesak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 180 HIR, maka adalah patut dan beralasan _okum untuk menolak petitum tersebut ;
Menimbang bahwa, selain bukti-bukti surat yang telah dipertimbangkan diatas, Majelis berpendapat bahwa bukti surat-surat lainnya yang tidak ada relevansinya dengan perkara ini haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, gugatan Penggugat
dikabulkan sebagian ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan sebagian dan Tergugat berada di pihak yang kalah, maka Tergugat harus dihukum untuk membayar biaya
perkara ;
Memperhatikan, Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
Menyatakan Tergugat melakukan pelanggaran pasal 12 (1) Undang-Undang Hak Cipta;
Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,-
(lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya putusan perkara ini ;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara hingga kini ditafsir sebesar Rp.1.016.000,- (satu juta enam belas ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada hari : SENIN, tanggal : 06 APRIL 2015, oleh kami : H. SUDARWIN, SH., MH, sebagai Hakim Ketua, ARI JIWANTARA, SH., MHum dan HARIJANTO, SH., MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No.10/HKI/HAK CIPTA/2014/PN.Niaga.SBY tertanggal 16 Desember 2014, Putusan tersebut diucapkan pada hari : KAMIS, tanggal : 13 APRIL 2015, dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh : HARIYANTO, SH., MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Niaga tersebut, dengan dihadiri Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua
1. ARI JIWANTARA, SH., MHum H. SUDARWIN, SH., MH
2. HARIJANTO, SH., MH
Panitera Pengganti,
HARIYANTO, SH., MH
Perincian biaya-biaya :
Materai putusan Rp. 12.000,-
Redaksi putusan Rp. 5.000,-
ATK Rp. 169.000,-
PNBP Rp. 30.000,-
P
anggilan Rp. 800.000,-
JumlahRp. 1.016.000,-
(satu juta enam belas ribu rupiah)