131/G/2014/ PHI.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 131/G/2014/ PHI.Sby
Other Participants (1)
PT. SILOAM INTERNATIONAL HOSPITALS, TBK. (SILOAM HOSPITALS SURABAYA / SHSB) MELAWAN
MENGADILI Dalam Provisi : Menolak tuntutan dari provisi Penggugat; Dalam Pokok Perkara : 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Memerintahkan kepada Penggugat untuk mempekerjakan Tergugat kembali seperti semula ; 3. Menghukum Penggugat membayar upah Tergugat secara tunai dan sekaligus sejak bulan Desember 2014 sampai dengan Februari 2015, sebesar :  Upah Bulan Desember 2014 sebesar = Rp.2.402.680,-(dua juta empat ratus dua ribu enam ratus delapan puluh rupiah) ;  Upah Bulan Januari – Februari 2015 sebesar = Rp.2.710.000,- (UMK Surabaya) x 2 = Rp. 5.420.000,-(lima juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) ; Sehingga jumlah seluruh upah Tergugat yang harus dibayarkan oleh Penggugat adalah sebesar Rp.7.822.680,- (tujuh juta delapan ratus dua puluh dua ribu enam ratus delapan puluh rupiah) ; 4. Membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada Negara;
P U T U S A N SALINAN
Nomor : 131 / G / 2014 / PHI.Sby
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
--------Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perselisihan Hubungan Industrial pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara ; ---------------------------------------------------------------------------
PT. SILOAM INTERNATIONAL HOSPITALS, TBK. (SILOAM HOSPITALS SURABAYA / SHSB), berkedudukan hukum di Jalan Raya Gubeng No. 70, Surabaya. Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya yang bernama Hendricus Sidabutar, S.H, Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office “HENDRICUS SIDABUTAR & PARTNER”, berkantor di Jalan Perjuangan No. 01, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 012/SKK/HS/XI/2014 tanggal 21 Nopember 2014, Jo Surat Kuasa Khusus Nomor: 027/SKK/DIR-SIH/XII/2014, tanggal 29 Desember 2014, yang untuk selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT ;---
L A W A N
Sdr. Dr. ARNOLD BOBBY SOEHARTONO, beralamat di Jalan Kendangsari H-42, Kota Surabaya, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ; -----------------------------------------------------------------------
-----------Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara beserta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ; -----------------------------------------------------
----------Setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak yang berperkara di persidangan ; ------------------------------------------------------------------------------------
---------Setelah memperhatikan bukti-bukti yang diajukan di persidangan baik yang diajukan oleh Penggugat maupun yang diajukan oleh Tergugat ; -------------
Hal. 1 dari 28 hal. Put. No. 131/G/2014/PHI-Sby.
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
--------Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 24 Nopember 2014 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 27 Nopember 2014 dengan Register perkara Nomor : 131/G/2014/PHI.Sby, telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat yang isinya adalah sebagai berikut : ---------------------
Bahwa Pengugat adalah perseroan terbatas dan rumah sakit yang bergerak dibidang pelayanan kesehatan baik untuk pelayanan rawat jalan maupun pelayanan kesehatan untuk rawat inap;-----------------------------------
Bahwa Tergugat adalah karyawan Pengugat, NIP.: 2111163, dan pertama kali mulai bekerja di perusahaan Pengugat sejak tanggal 01 Pebruari 2010, berdasarkan Perjanjian Kerja No.: 1163/SHSB-HR/II/2011, yang ditandatangani oleh Tergugat dan Pengugat yang diwakili oleh Bp. Yohannes Yudi Suryadi, M.Kes, Psi., hal mana saat ini sudah menjadi karyawan tetap Pengugat;----------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat menjadi dokter di rumah sakit Pengugat dan bekerja sebagai dokter di klinik Perusahaan Gas Negara sebagai Dokter RMO atas nama perwakilan dokter Pengugat;----------------------------------------------
Bahwa Pengugat telah memiliki Peraturan Perusahaan (Induk), periode 2013-2015, yang telah dicatatkan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Direktorat jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, No.Kep.1050/PHIJSK/PKKAD/PP/XII/2013, tertanggal 02 Desember 2013, yang ditandatangani oleh Ibu Nurhaningsih selaku Direktur persyaratan kerja kesejahteraan dan analisis diskriminasi;---------------------------------------
Bahwa Tergugat memperoleh upah (gaji) setiap bulannya dengan nilai sebesar Rp. 2,402,680.- (dua juta empat ratus dua ribu enam ratus delapan puluh rupiah);---------------------------------------------------------------------
Hal. 2 dari 28 hal. Put. No. 131/G/2014/PHI-Sby.
Bahwa pada tanggal 04 Maret 2014, Tergugat pulang tanpa alasan yang jelas dan tanpa pemberitahuan kepada atasan yang bersangkutan serta dapat dikualifisir telah melakukan tindakan indisipliner;---------------------------
Bahwa pada tanggal 1 April 2014 s/d 08 April 2014, Tergugat tidak masuk kerja dan mengulangi kembali tindakan indisiplinernya;--------------------------
Bahwa atas ketidakhadiran tersebut, Pengugat mengirimkan Surat Panggilan-1 (Surat Panggilan Pertama), yang dikirimkan ke alamat Tergugat beralamat di Jl. Kendangsari H-42, Kota Surabaya, Prop. Jawa Timur dan surat dimaksud diterima oleh Gladis;------------------------------------
Bahwa dikarenakan dari tanggal 1 April 2014 s/d tanggal 20 April 2014 Tergugat masih tidak masuk kerja alias mangkir, maka tanggal 21 April 2014, Pengugat mengirimkan kembali Surat Panggilan-2 Surat Panggilan Kedua), yang ditujukan ke alamat Tergugat dan diterima langsung sendiri oleh Tergugat;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dikarenakan dari tanggal 1 April 2014 s/d tanggal 23 April 2014, Tergugat masih tidak masuk kerja alias mangkir, maka selanjutnya Pengugat mengirimkan kembali Surat Panggilan-3 (Surat Panggilan Ketiga), yang ditujukan ke alamat Tergugat dan diterima langsung oleh Ibu kandung Tergugat bernama Ibu Lenny;-----------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Pasal 47 ayat 2 dan ayat 3, Jo Pasal 47 ayat 3 Peraturan Perusahaan (Induk), periode 2013-2015, yang berlaku di Perusahaan Pengugat, menyebutkan : -----------------------------------------------
Pasal 47 ayat 2 : ---------------------------------------------------------------------------
Apabila Pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih secara berurutan tanpa keterangan tertulis yang dilengkap dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh perusahaan sebanyak 2 kali secara tertulis, maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengannya karena dianggap mengundurkan diri, kepada pekerja diberikan uang pisah sesuai peraturan perusahan Pasal 60 ayat 60.9 ;----------------------------------
Pasal 47 ayat 3 :-----------------------------------------------------------------------------
Hal. 3 dari 28 hal. Put. No. 131/G/2014/PHI-Sby.
Apabila pekerja mangkir selama 8 hari kerja dalam 1 bulan walaupun secara tidak berurutan tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah , maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengannya sesuai dengan peraturan yang berlaku ;---------
Bahwa berdasarkan Pasal 168, Undang-Undang No.: 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, menyebutkan : ------------------------------------------
Pasal 168 : -----------------------------------------------------------------------------------
(1) Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri;---------
(2) keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (10 harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk kerja;--------------------------------------------------------
(3) Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaanya diatur didalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja;-----------
Bahwa dengan demikian Pengugat telah melakukan pemanggilan secara patut menurut undang-undang yang berlaku dan peraturan perusahaan yang berlaku di perusahaan Pengugat, sehingga perbuatan Tergugat dapat dikualifisir mengundurkan diri dan Pengugat dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Tergugat dengan alasan mengundurkan diri;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap permasalahan ini, telah dilakukan penyelesaian bipartit, dan mediasi di Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya, berkedudukan di Jl. Jemur Sari Timur 2/II, Kota Surabaya-Prop. Jawa Timur, namun tidak memiliki titik temu, sehingga Mediator Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan anjuran No. :
Hal. 4 dari 28 hal. Put. No. 131/G/2014/PHI-Sby.
560/6117/436/6.12./2014, tertanggal 14 Nopember 2014, yang isinya : menganjurkan agar Pengugat mempekerjakan kembali Tergugat seperti semula, dan Pengugat menolak untuk mematuhi anjuran dimaksud;---------
Bahwa sebagaimana dalil pada nomer 07 sebagaimana dimaksud diatas, perbuatan Tergugat dengan mangkir (tidak masuk kerja) lebih dari 5 hari kerja berturut-turut merupakan perbuatan indisipliner dan melawan hukum sehingga dapat dikualifisir melanggar Pasal 47 ayat 2 Peraturan Perusahaan (Induk), periode 2013-2015 di perusahaan Pengugat Jo Pasal 168, Undang-Undang No.: 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sehingga dapat diputus hubungan kerjanya;-----------------------------------------
Bahwa dengan demikian dikarenakan Tergugat dikualifisir mengundurkan diri, maka hak normatif dari Tergugat, berdasarkan Pasal 60 ayat 09 Peraturan Perusahaan, adalah : --------------------------------------------------------
Masa Kerja dibawah 3 tahun, Uang Pisah 1 Bulan upah= Rp.2,402,680
Uang penggantian hak sebesar15 % X Rp. 2,402,680 = Rp. 360,602 + Grand total : ……………………………………………… =Rp. 2,763,782.-
Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, Pengugat memohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya, agar kiranya dapat memutuskan hal-hal, sebagai berikut :--------------
DALAM PROVISI :--------------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan permohonan provisi Pengugat seluruhnya;--------------------------
Menyatakan surat panggilan pertama, kedua dan surat panggilan ketiga karena Tergugat tidak masuk kerja adalah sah secara hukum dan menjadi dasar dari Pengugat untuk melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja;------
Memutuskan Tergugat tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut, terhitung sejak tanggal 01 april 2014 s/d tanggal 23 April 2014, sebagaimana diatur didalam Pasal 168 UU No. 13 Tahun 2013 Jo Pasal 47 ayat 2 Peraturan Perusahaan (Induk), periode 2013-2015 di perusahaan Pengugat;-----------------------------------------------------------------------
Hal. 5 dari 28 hal. Put. No. 131/G/2014/PHI-Sby.
Menyatakan Pengugat memiliki kewenangan untuk memutuskan hubungan kerja dengan Tergugat sejak tanggal 23 April 2014, dengan kualifikasi mengundurkan diri sebagaimana diatur didalam Pasal 168 UU No. 13 Tahun 2013 Jo Pasal 47 ayat 2 Peraturan Perusahaan (Induk), periode 2013-2015 di perusahaan Pengugat;-----------------------------------------------------
Menghukum Pengugat untuk membayar uang pisah dan uang penggantian hak, dengan nilai total sebesar Rp. 2,763,782.- (dua juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah)--------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------------
Primair : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menerima dan menyatakan sah gugatan Pengugat seluruhnya;---------------
Menyatakan surat panggilan pertama, kedua dan surat panggilan ketiga karena Tergugat tidak masuk kerja adalah sah secara hukum dan menjadi dasar dari Pengugat untuk melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja;-------------------------------------------------------------------------------------------
Memutuskan Tergugat tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut, terhitung sejak tanggal 01 april 2014 s/d tanggal 23 April 2014, sebagaimana diatur didalam Pasal 168 UU No. 13 Tahun 2013 Jo Pasal 47 ayat 2 Peraturan Perusahaan (Induk), periode 2013 - 2015 di perusahaan Pengugat;---------------------------------------------------------------------
Menyatakan Pengugat memiliki kewenangan untuk memutuskan hubungan kerja dengan Tergugat sejak tanggal 23 April 2014, dengan kualifikasi mengundurkan diri sebagaimana diatur didalam Pasal 168 UU No. 13 Tahun 2013 Jo Pasal 47 ayat 2 Peraturan Perusahaan (Induk), periode 2013-2015 di perusahaan Pengugat;----------------------------------------
Menghukum Pengugat untuk membayar uang pisah dan uang penggantian hak, dengan nilai total sebesar Rp. 2,763,782.- (dua juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah)-------
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;-----------------------
Hal. 6 dari 28 hal. Put. No. 131/G/2014/PHI-Sby.
Subsidair : ------------------------------------------------------------------------------------------
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex auqo et bono);---------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan yang hadir di persidangan, Penggugat hadir kuasanya dan Tergugat hadir sendiri di persidangan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara, akan tetapi tidak berhasil maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang ternyata isi dan maksudnya tetap dipertahankan oleh Penggugat ;------------------
--------Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan jawaban secara tertulis di persidangan yang isinya pada pokoknya adalah sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
Bahwa tuduhan pada surat gugatan point no 2 adalah TIDAK BENAR ;-------
“2. Bahwa Tergugat adalah karyawan penggugat, NIP : 2111163, dan pertama kali mulai bekerja di perusahaan Pengugat sejak tanggal 01 Pebruari 2010, berdasarkan Perjanjian Kerja No.:1163/SHSB-HR/II/2011, yang ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat yang diwakili oleh Bp. Yohannes Yudi Suryadi, M.Kes, Psi, hal mana saat ini sudah menjadi karyawan tetap Penggugat.” ;--------------------------------------------------------------
Saya adalah karyawan Siloam Hospitals Surabaya dengan NIP : 2111163, yang pertama kali bekerja sejak 01 Februari 2011, bukan sejak 01 Februari 2010 seperti yang dituduhkan. Pada tahun 01 Februari 2010, saya sedang bertugas di daerah terpencil di Kalimantan Selatan ;--------------------------------
Bukti : P 1 ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tuduhan pada surat gugatan point no 3 adalah TIDAK BENAR ;-------
“3. Bahwa Tergugat menjadi dokter di rumah sakit Penggugat dan bekerja sebagai dokter di klinik perusahaan Gas Negara sebagai Dokter RMO atas nama perwakilan dokter Penggugat.” ;---------------------------------------------------
Hal. 7 dari 28 hal. Put. No. 131/G/2014/PHI-Sby.
Sejak 01 Februari 2011 saya bertugas di Ward, GP Klinik dan UGD di RS Siloam Surabaya, bukan di Klinik Perusahaan Gas Negara. Tugas di Klinik Perusahaan Gas Negara adalah tempat rotasi yang paling tidak kami sukai. Tugas di Klinik Perusahaan Gas Negara selama ini dirotasi di antara dokter – dokter umum di Siloam dan semakin senior seorang dokter, semakin jarang dokter itu bertugas di Klinik Perusahaan Gas Negara, bahkan ada dokter senior yang sama sekali tidak ada putaran ke Klinik Perusahaan Gas Negara. Sebagai contoh, saya untuk Bulan Maret 2014, hanya 1 (satu) kali bertugas di Klinik Perusahaan Gas Negara, yaitu pada hari Jumat, 7 Maret 2014, jam 07.30 – 10.00 WIB. Hal ini dapat dipahami karena di Klinik Perusahaan Gas Negara itu kadang tidak ada pasien. Karena itu, hanya dokter – dokter junior saja yang ditugaskan. Selain itu, putaran di Klinik Perusahaan Gas Negara itu baru dimulai ± 1,5 tahun setelah saya masuk kerja di RS. Siloam Surabaya ;-------------------------------------------------------------
Bukti : P 2 ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tuduhan pada surat gugatan point ke 6 adalah TIDAK BENAR ;-------
“6. Bahwa pada tanggal 04 Maret 2014, tergugat pulang tanpa alasan yang jelas dan tanpa pemberitahuan kepada atasan yang bersangkutan serta dapat dikualifisir telah melakukan tindakan indisipliner.” ;--------------------------
Pada Selasa, 04 Maret 2014, saya bertugas di Siloam Hospitals Surabaya selama 24 jam, bahkan ada lebih sekitar 2 jam setelah bertugas, karena harus mengikuti morning report / laporan pagi. Dimulai dari 07.00 – 14.00 WIB bertugas di Ward (ruangan), dilanjutkan 14.00 – 07.00 WIB di GP (Poliklinik) dan 08.00 – 09.00 WIB untuk morning report. Saya baru pulang kerumah keesokan hari, yaitu pada hari Rabu, 05 Maret 2014. Hal ini perlu mejadi perhatian pula bahwa seorang dokter umum di RS Siloam Surabaya, ketika bertugas jaga, mereka diharuskan jaga 24 jam. Ketika kita memprotes kebijakan ini, managemen hanya bisa mengancam dengan kata – kata “silahkan ikuti aturan kita, bila tidak silahkan keluar”. Perlu diingat kembali, bahwa seorang dokter, pekerjaannya menyangkut nyawa manusia, yang tentu saja seorang dokter memerlukan waktu istirahat yang cukup, supaya
Hal. 8 dari 28 hal. Put. No. 131/G/2014/PHI-Sby.
tetap bisa berkonsentrasi dalam pekerjaannya. Jadi, meskipun RS Siloam Surabaya selalu berkelit dengan telah membayar uang lembur yang nyatanya tidak seberapa, kita lebih memilih untuk bisa mendapat waktu istirahat daripada uang. Cuma apa daya, menghadapi kesemena – menaan managemen RS Siloam Surabaya ;------------------------------------------------------
Sebagai catatan, setelah saya melaporkan situasi kerja di RS. Siloam Surabaya ke Disnas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya, akhirnya terjadi perubahan dalam hal jam kerja, yang tadinya bekerja 24 jam, ketika dokter umum mendapat tugas di GP, akhirnya sekarang dirubah menjadi sampai dengan jam 21.00. Jadi bertugas dari jam 07.00 – 21.00 (14 Jam kerja). Selain itu terjadi perubahan dalam hal kompensasi (uang) yang didapat oleh dokter umum menjadi lebih banyak ;------------------------------------
Meskipun, untuk putaran di ward (ruangan), seorang dokter umum masih tetap bertugas 24 jam lebih di RS Siloam Surabaya ;--------------------------------
Bukti : P 3 ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tuduhan pada surat gugatan point ke 7 adalah TIDAK BENAR ;--------
“7. Bahwa pada tanggal 1 April 2014 s/d 08 April 2014, tergugat tidak masuk kerja dan mengulangi kembali tindakan indisiplinernya.” ;--------------------------
Jadwal rotasi jaga saya di bulan April 2014 mendadak dikosongkan dan dimutasi secara paksa dan tanpa persetujuan saya, untuk bertugas di Perusahaan Gas Negara, yang notabene tidak ada pasien seperti yang sudah saya jelaskan di jawaban gugatan saya point no 2 ;------------------------
Bukti : P 4 ;--------------------------------------------------------------------------------
Menanggapi surat gugatan point no 8 – 12 yang mana isinya juga TIDAK BENAR ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada 30 Maret 2014, saya sudah menulis surat kepada 4 (Empat) atasan saya, mulai dari atasan langsung hingga ke CEO RS. Siloam Surabaya, serta saya kirim tembusan pula ke Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya. Bahkan 3 (tiga) kali RS. Siloam Surabaya berkirim surat ke saya, saya membalas 2 dari 3 surat itu dan selalu dikirim pula tembusan ke Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Surabaya ;-------------------
Hal. 9 dari 28 hal. Put. No. 131/G/2014/PHI-Sby.
Bukti : P 5 ;--------------------------------------------------------------------------------
Selain itu, pada pertemuan pada Kamis, 17 Juli 2014 di Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, yang pada waktu itu kami menghadap Pak Rizal, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, serta dihadiri oleh pihak Siloam (Hendricus Sidabutar, dr. Lily Widya, Ibu Atik) dan pihak saya (dr. Bobby, FX. Christianus Soehartono, Lenny Yovita Muljadi). Secara jelas, Pak Rizal selaku Kabid Hubungan Industrial sudah menyangkal pembelaan dari kuasa pihak Siloam (Hendricus Sidabutar) yang menganggap saya mangkir. Menurut Pak Rizal, Kabid Hubungan Industrial, hal ini tidak bisa dikategorikan mangkir, karena saya sejak awal sudah mengirimkan pemberitahuan yang ditujukan kepada RS Siloam Surabaya dan ditembuskan pula ke Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya ;------------------------
Bahkan jauh hari sebelum itu, pada tanggal 19 Maret 2014 pun, saya sudah menulis Pengaduan masalah ketenagakerjaan (normatif) yang saya tujukan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya. Karena itu, sejak awal, saya selalu berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya
Bukti : P 6 ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa telah terjadi pertemuan bipartit sebanyak 3 (tiga) kali, yang dilaksanakan pada 6 Mei 2014, 28 Mei 2014 dan 11 Juni 2014 ;-----------------
Saya ingin mengutip point ke 4 pertemuan bipartit ke 2 yang diadakan pada 28 Mei 2014 : ----------------------------------------------------------------------------------
“dr. Bobby tidak bersedia untuk ditempatkan di RS. Siloam lain (di luar Surabaya) seperti yang ditawarkan oleh pihak Siloam” ;----------------------------
Point ke 4 ini mengindikasikan bila tidak ada masalah pada kinerja saya ;----
Bukti : P 7 ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada Kamis, 07 Agustus 2014, telah menemui dr. Arnold Bobby Soehartono, perwakilan dari PT. Siloam International Hospitals, Tbk, dalam hal ini diwakili oleh dr. Jongky (Mantan CEO RS Siloam Hospitals Surabaya) dan Tn. Abednedju Sangkaeng (Chief of Talent Management Siloam Hospitals Group yang berkedudukan di Jakarta) yang dilaksanakan di Bon Café Jalan Tegal Sari, serta dihadiri pula oleh ayah saya FX. Christianus
Hal. 10 dari 28 hal. Put. No. 131/G/2014/PHI-Sby.
Soehartono sebagai saksi. Dalam pertemuan itu mereka mengakui bila hal yang terjadi pada saya adalah hal pribadi yang disangkutkan ke dalam hal pekerjaan. Mereka berkata pula, bila tujuan saya agar CEO RS Siloam Surabaya mendapat catatan buruk, hal itu sudah terjadi. Beliau (CEO RS Siloam Surabaya) sudah mendapat penilaian buruk dari Siloam Group pusat (Jakarta). Tetapi saya berkata, yang saya perjuangkan bukanlah itu, melainkan situasi kerja yang lebih kondusif dan adil di RS Siloam Surabaya. Bahkan disinyalir, ada oknum RS Siloam yang telah mencemarkan nama saya di RS lain (RS National Surabaya) dengan berakibat terganjalnya saya dalam penerimaan di RS National itu, padahal semua proses sudah saya lalui (Tes teori, wawancara, psikotes), bahkan saya sudah dikenalkan dengan Direktur Utama RS National dan direksi. ;------------------------------------
Mereka pun menawarkan sejumlah uang yang cukup besar bila saya tidak meneruskan permasalahan ini di Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya bahkan mereka berharap dengan memberitahukan pertimbangan seperti RS. Siloam harus menjaga nama baik, RS. Siloam punya banyak competitor, dsb ;-------------------------------------------------------------------------------
Dengan adanya pertemuan ini dan penawaran mereka, semakin menguatkan kembali bila tidak ada masalah pada kinerja saya ;-----------------
Bukti : P 8 ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan pertemuan Tripartit di Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya, RS Siloam harus membayarkan gaji sejak awal permasalahan sampai timbul keputusan dari PHI. Tetapi, pada bulan Desember 2014, pihak RS Siloam TIDAK menjalankan arahan dari Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya dengan tidak membayarkan gaji;--
Bukti : P 9 ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada 14 November 2014, Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya telah mengeluarkan anjuran No.:560/6117/436/6.12/2014 yang isinya menganjurkan agar Penggugat memperkerjakan kembali Tergugat seperti semula.Tetapi, pihak RS Siloam Surabaya juga TIDAK menjalankan anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya ;--------------------
Hal. 11 dari 28 hal. Put. No. 131/G/2014/PHI-Sby.
Bukti : P 10 ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan adanya peristiwa ini, saya dirugikan dalam hal materi. Dalam keadaan normal, saya mendapatkan sekitar Rp.12.000.000,- (Dua belas juta rupiah) per bulan. Bahkan nama baik saya pun patut diduga telah dicemarkan oleh oknum yang bekerja di RS Siloam Surabaya ;------------------
Berdasarkan dalil – dalil tersebut diatas saya memohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya, agar kiranya dapat memutuskan hal – hal, sebagai berikut :----------------------------------
Menolak semua gugatan Pengugat seluruhnya ;--------------------------------------
Menguatkan anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Surabaya untuk mempekerjakan dr. Arnold Bobby Soehartono pada posisinya semula ;-------
Mengeluarkan putusan sela seperti yang telah diamanatkan dalam Pasal 155 UU No.13 / 2003 tentang Ketenangakerjaan dan Pasal 96 UU No. 02 / 2004 tentang PPHI ;--------------------------------------------------------------------------
Pasal 155 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan ;------------------------------
2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya ;----------------------------------------------------
3) Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh ;----------------------------------------------------------------------
Pasal 96 UU 2/2004 tentang PPHI ;-----------------------------------------------------
(1) Apabila dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Hakim Ketua Sidang harus segera menjatuhkan Putusan Sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan ;----------------------------------------------------------------------------------
Hal. 12 dari 28 hal. Put. No. 131/G/2014/PHI-Sby.
(2) Putusan Sela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan pada hari persidangan itu juga atau pada hari persidangan kedua ;-------------
(3) Dalam hal selama pemeriksaan sengketa masih berlangsung dan Putusan Sela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak juga dilaksanakan oleh pengusaha, Hakim Ketua Sidang memerintahkan Sita Jaminan dalam sebuah Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial ;-------------------------------
(4) Putusan Sela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diajukan perlawanan dan/atau tidak dapat digunakan upaya hukum ;---------------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar kerugian materiil yang saya alami karena tidak dapat bekerjanya saya di RS Siloam Surabaya selama ini, sejak April 2014 sampai dengan proses Perselisihan Hubungan Industrial selesai. Dengan nilai Rp.10.000.000,00 per bulan. Sampai ditulisnya jawaban atas surat gugatan ini, sudah berlangsung selama 10 (sepuluh) bulan ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini ;---------------------
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex auqo et bono) ;--------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan Replik secara tertulis dan atas Replik Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan Duplik secara tertulis. Replik dan Duplik terlampir dalam berkas perkara ini, yang untuk mempersingkat uraian putusan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;----------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Penggugat di persidangan telah mengajukan alat bukti surat, alat bukti surat berupa fotocopy yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-19, yang telah dibubuhi meterai cukup dan setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai dengan aslinya, kecuali Bukti P-1, dan P-2, foto copy dari foto copy, yaitu sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Anjuran Mediator Hubungan Industrial No. 80/PHK/XI/2014, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-1; -------------------------------------------------------
Hal. 13 dari 28 hal. Put. No. 131/G/2014/PHI-Sby.
Foto copy Peraturan Perusahaan (Induk) PT. Siloam International Hospitals, Tbk Periode 2013 - 2015, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-2; -------------
Foto copy Surat Pengesahan Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya No. 560/1123/436.6.12/PP-40/2009, tertanggal 27 Pebruari 2009 tentang Peraturan Perusahaan Siloam Hospitals Surabaya, periode 2009 s/d 2011, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-3; ------------------------------------------------
Foto copy Surat Pengesahan Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya No. 560/919/436.612/PP-64/2011, tertanggal 08 Maret 2011 tentang Peraturan Perusahaan Siloam Hospitals Surabaya, periode 2011 s/d 2013, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-4; -------------------------------------------------------
Foto copy Surat Perjanjian Kerja No. 1163/SHSB-HR/II/2011, tertanggal 01 Februari 2010, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-5; ---------------------------
Foto copy Letter of undertaking tertanggal 12 April 2011, isinya tentang Tergugat setuju untuk mematuhi tentang pedoman kode etik, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-6; -------------------------------------------------------
Foto copy Surat Keputusan Penggugat No.210/SHSB/HR/III/2014, isinya tentang Mutasi Tergugat sebagai Dokter Pelaksana Klinik PGN (Perusahaan Gas Negara) terhitung sejak tanggal 01 April 2014 s/d 31 Desember 2014, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-7; -----------------------------------------------
Foto copy Laporan Kejadian Rumah Sakit isinya tentang keluhan dokter Elina Indrani tentang karakter Tergugat yang keras dan kurang sopan dalam berbicara, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-8;----------------------------------
Foto copy Hasil Bipartit antara Penggugat dan Tergugat isinya tidak ada kesepakatan dengan Tergugat, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-9; -----
Foto copy Form data salary calon Pegawai Tergugat sebesar Rp.2.000.000,- untuk bekerja ditempat Penggugat, yang ditandatangani Tergugat tanggal 17 Januari 2011, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-10;
Foto copy Uraian Tugas dan Tanggung Jawab sebagai dokter jaga buat Tergugat, yang ditandatangani oleh Tergugat, 19 September 2008, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-11; -----------------------------------------------------
Hal. 14 dari 28 hal. Put. No. 131/G/2014/PHI-Sby.
Foto copy Slip Gaji Tergugat yang dibayarkan pada bulan Juni 2014 dengan nilai sebesar Rp.2.402.680,- (dua juta empat ratus dua ribu enam ratus delapan puluh rupiah), yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-12; ---------------
Foto copy Tanda Terima surat Panggilan I kepada Tergugat, melalui GED Courier Logistics, ditujukan kepada alamat Tergugat, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-13; ------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Panggilan I oleh Penggugat kepada Tergugat, tertanggal 04 April 2014, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-14; -------------------------------
Foto copy Tanda Terima Surat Panggilan II yang diterima dan ditandatangani langsung oleh Tergugat, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-15; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Panggilan II dari Penggugat kepada Tergugat, tertanggal 21 April 2014, dimana isinya Tergugat tidak masuk kerja terhitung sejak 01 April 2014 tanpa adanya pemberitahuan sama sekali, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-16; ---------------------------------------------------------------------
Foto copy Tanda Terima Surat Panggilan III dikirimkan oleh Bp. Tohari dari Penggugat kepada Tergugat pada tanggal 24 April 2014, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-17; ---------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Panggilan III dari Penggugat kepada Tergugat, tertanggal 24 April 2014, isinya Tergugat tidak masuk kerja terhitung sejak 01 Pebruari 2014 sampai saat tanggal surat diterima yaitu tanggal 24 April 2014, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-18; -----------------------------------------------------
Foto copy Surat Pemutusan Hubungan Kerja oleh Staff Penggugat bernama Dokter Lily Arianti MARS terhitung sejak tanggal 11 Juni 2014, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-19; -----------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil bantahannya, Tergugat di persidangan telah mengajukan alat bukti surat, alat bukti surat berupa foto copy yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-14A, yang telah dibubuhi meterai cukup dan setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai dengan aslinya, kecuali Bukti T-2, T-3, T-4, T-6, T-7, T-8, T-12, dan T-13, foto copy dari foto copy, yaitu sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
Hal. 15 dari 28 hal. Put. No. 131/G/2014/PHI-Sby.
Foto copy Surat Keterangan Selesai Masa Bakti Nomor : 821 / 1674.A.SET / Dinkes dan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 821 / 1674.SET / Dinkes, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-1; -------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Jadwal PGN Maret 2014, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-2; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Jadwal jaga dokter RMO (Maret 2014), yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-3; -----------------------------------------------------------------------------
Foto copy, Daftar Jaga RMO bulan April 2014, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-4; -----------------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Nomor : 01 / 30 – 03 / 2014 tertanggal 30 Maret 2014 yang saya tujukan kepada 4 (EMPAT) orang atasan saya dengan tembusan ke Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-5; -----------------------------------------------------
Foto copy Tanda Terima Surat Nomor : 01 / 30 – 03 / 2014 oleh dr. Andreas tertanggal 30 Maret 2014, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-5A; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya mengenai masalah ketenagakerjaan (normative) disertai tanda terima Pengaduan dari Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya tertanggal 19 Maret 2014, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-6; -------------------------------------
Foto copy Bipartite ke – 2, tertanggal 28 Mei 2014, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-7; -----------------------------------------------------------------------------
Foto copy Penawaran sejumlah uang dalam Surat Perjanjian Pengakhiran Hubungan Kerja, tertanggal 06 Agustus 2014, oleh Abednedju Sangkaeng selaku Chief of Talent Management Siloam Hospitals Group yang berkedudukan di Jakarta, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-8;------------
Foto copy Bukti Print Out Buku Tabungan Bank Nobu, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-9; ---------------------------------------------------------------------
Hal. 16 dari 28 hal. Put. No. 131/G/2014/PHI-Sby.
Foto copy Anjuran Mediator Hubungan Industrial No. 80/PHK/XI/2014, dimana Mediator menganjurkan agar pekerja Sdr. Dr. Arnold Bobby Soehartono bekerja kembali seperti semula, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-10; ------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Perhitungan Jam Kerja Jadwal Kerja Bulan Maret 2014 dimana Jam Kerja RMO melebihi aturan UU Tenaga Kerja. Bahkan ada yang sampai 74 (Tujuh Puluh Empat Jam) per minggu, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-11; ---------------------------------------------------------------------------
Foto copy Jadwal Jaga RMO bulan Desember 2012. Inisial nama saya BO, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-12; --------------------------------------
Rekaman Audio selama 08 menit 35 detik. Berupa Bukti Objektif percakapan antara saya dan dr. Maria MP Sp. PK selaku CEO RS Siloam Surabaya ;-------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Jawaban Surat Panggilan I dengan No. 02 / 08 – 04 / 2014 tertanggal 10 April 2014, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-13; ----------
Foto copy Bukti Pengiriman Surat melalui PT. Pos Indonesia, tanggal kirim 10 April 2014, ditujukan kepada dr. Lily Arianti Widya, Human Resource Siloam Hospitals Surabaya, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-13A; ----
Foto copy Jawaban Surat Panggilan II dengan No. 03 / 23 – 04 / 2014 tertanggal 23 April 2014, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-14; ----------
Foto copy Bukti Pengiriman Surat melalui PT. Pos Indonesia, tanggal kirim 23 April 2014, ditujukan kepada dr. Lily Arianti Widya, Human Resource Siloam Hospitals Surabaya, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-14A; ----
--------Menimbang, bahwa Penggugat di persidangan mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang bernama Sdri. Dr. Elina Indriani Njono R, Sdri. Lily Arianti W.W dan A. Sri Putranti, saksi-saksi tersebut di persidangan disumpah menurut agamanya masing-masing dan memberikan keterangan, sebagai berikut : -------
SAKSI : ELINA INDRIANI NJONO R. DR ; ---------------------------------------------
Bahwa saksi tahu dengan Penggugat dan kenal Tergugat tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan mereka ; ---------------------------------------------------
Hal. 17 dari 28 hal. Put. No. 131/G/2014/PHI-Sby.
Bahwa saksi bekerja di Penggugat sejak tahun 1981 s/d sekarang sebagai Dokter Umum;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu persis Tergugat sudah tidak bekerja di Penggugat, yang pasti pada tahun 2014 Tergugat sudah tidak bekerja ;-----------------------
Bahwa pada tanggal 11 Maret 2014 (Bukti P-8) saksi membuat laporan kejadian di RS Siloam (Penggugat), berkaitan dengan tugas dari Tergugat di rekam medis yang tidak dijalankan oleh Tergugat dari bulan Januari s/d Maret 2014 ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 12 Maret 2014, saksi menanyakan kepada Tergugat mengapa tugasnya tidak dilaksanakan, dan Tergugat bilang sedang tugas belajar mengambil dokter spesialis ;------------------------------------------------------
Bahwa laporan disampaikan kepada HRD dan Direktur RS. Siloam ;-----------
Bahwa saksi tidak tahu persis jam kerja jaga dokter, dan yang tahu adalah koordinator ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Morning Report/Laporan adalah membahas perkembangan Rumah Sakit ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada saksi yang mendengarkan ketika Tergugat bicara dengan nada keras kepada saksi ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu laporan yang disampaikan kepada HRD sudah ditindak lanjuti atau belum ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Dr. Haryono yaitu sebagai coordinator dari dokter-dokter yang lain ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu ada kerjasama antara Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan RS Siloam (Penggugat) ;---------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi Tergugat ditugaskan ke PGN untuk menjadi dokter klinik di PGN bukan dimutasi ;--------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu gaji Tergugat ;---------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Tergugat sudah di PHK atau belum ;---------------------
Bahwa yang saksi tahu Tergugat sudah tidak bekerja di RS Siloam (Penggugat) pada bulan Mei 2014 ;------------------------------------------------------
Hal. 18 dari 28 hal. Put. No. 131/G/2014/PHI-Sby.
Bahwa yang saksi tahu sudah tidak ada kecocokan/Disharmonis antara Penggugat dan Tergugat ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa di perusahaan ada Peraturan Perusahaan (PP) , tetapi saksi tidak tahu persis isi dari PP tersebut ;-----------------------------------------------------------
Bahwa ada sosialisasi mengenai Peraturan Perusahaan tersebut yang dilakukan oleh HRD ;-------------------------------------------------------------------------
SAKSI : Dr. LILY ARIANTI W.W ; --------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu dengan Penggugat dan kenal Tergugat tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan mereka ; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di Penggugat pada bulan Agustus 2011 sebagai Kepala Devisi Development yang membawahi HRD ;-------------------------------
Bahwa Tergugat bekerja di RS. Siloam (Penggugat) sejak awal tahun 2011;-
Bahwa saksi pernah melihat perjanjian kerja antara Penggugat dan Tergugat (Bukti P-5) ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu Peraturan Perusahaan (PP) induk/Pusat dan Peraturan Perusahaan intern/ local ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat bukti P-2, P-3 dan P-4 ;--------------------------------
Bahwa saksi tahu bukti P-6 ;----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu bukti P-15, P-16, karena yang tanda tangan surat tersebut adalah saksi; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu surat balasan dari Tergugat yang ditujukan kepada saksi ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu bukti laporan kronologis (Bukti P-8) yang dibuat oleh Dr. Elina ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu kerjasama antara RS. Siloam (Penggugat) dengan Perusahaan Gas Negara (PGN) ; --------------------------------------------------------
Bahwa kalau perawat yang ditempatkan di PGN menjadi karyawan tetap di klinik PGN sedangkan untuk tenaga Dokter diroling ;--------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu persis gaji Tergugat, yang saksi tahu kurang lebih gaji pokok Rp.2.400.000,- ditambah uang makan dan uang transport ;---------
Hal. 18 dari 28 hal. Put. No. 131/G/2014/PHI-Sby.
Bahwa setahu saksi gaji terakhir Tergugat bulan Desember 2014 lewat transfer ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 1 April 2014, Tergugat tidak hadir di RS. Siloam dan juga di PGN, maka diterbitkan surat panggilan untuk Tergugat ;-----------------
Bahwa apabila karyawan menolak penugasan seperti yang dilalukan oleh Tergugat, maka sanksinya bisa di PHK ;------------------------------------------------
3. SAKSI : A. SRI PUTRANTI ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu dengan Penggugat dan kenal Tergugat tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan mereka ; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di Penggugat sebagai HRD di bagian penggajian karyawan ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi gaji dari Tergugat sebesar Rp.2.400.000,- ;-----------------
Bahwa saksi pernah melihat Peraturan Perusahaan (PP) Induk/pusat dan PP internal Rumah Sakit Siloam ;---------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 1 April 2014, Tergugat tidak masuk kerja, maka Penggugat membuat surat panggilan kepada Tergugat sampai dengan 3 (tiga) kali panggilan ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu bukti surat P-7 ;--------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu apabila karyawan yang mangkir kerja sudah diatur di Peraturan Perusahaan ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu ada surat balasan dari Tergugat yang ditujukan kepada Penggugat (pihak Rumah Sakit) tetapi saksi tidak tahu kalau surat tersebut ditujukan kepada Dr. Lily ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa di RS Siloam ada absensi berupa sidik jari ;---------------------------------
Bahwa jam kerja di Penggugat adalah dari jam 07.00 s/d 14.00 wib, setelah itu jadwal jam kerja selanjutnya tergantung dari koordinator ;---------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui ada sanksi yang diberikan kepada Tergugat;-
--------Menimbang, bahwa Tergugat di persidangan tidak menghadirkan saksi ;--
--------Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat dan Tergugat telah mengajukan kesimpulannya secara tertulis dalam persidangan, kesimpulan
Hal. 20 dari 28 hal. Put. No. 131/G/2014/PHI-Sby.
terlampir dalam berkas perkara ini yang untuk menyingkat uraian putusan ini dianggap telah termuat pula dalam putusan ini ;-------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa akhirnya Para Pihak tidak mengajukan apa-apa lagi dalam persidangan dan mohon Putusan ; ---------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Pesidangan dianggap telah termasuk dalam Putusan ini ; ------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Dalam Provisi : ------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya telah mengajukan tuntutan provisi yang pada pokoknya menyatakan surat panggilan pertama, kedua dan ketiga kepada Tergugat sah secara hukum dan Penggugat memiliki kewenangan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat ;
--------Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 jo Pasal 163 dan Pasal 164 HIR jo. Pasal 1865 dan Pasal 1866 KUH Perdata, dimana tuntutan Penggugat tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tuntutan tersebut dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok perkara, sehingga permohonan provisi Penggugat dinyatakan ditolak ; -------------------------------------
Dalam Pokok Perkara : -------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana yang terurai di atas ;------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa dengan belum adanya unifikasi Hukum Acara dalam pemeriksaan pada Pengadilan Hubungan Industrial, maka disamping diberlakukan Hukum Acara yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, diberlakukan pula ketentuan – ketentuan Hukum Acara yang terdapat pada Hukum Acara Perdata yang berlaku dalam lingkungan Peradilan Umum (HIR/RBg) dan ketentuan lainnya sebagaimana ditentukan pasal 57 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Hal. 21 dari 28 hal. Put. No. 131/G/2014/PHI-Sby.
--------Menimbang, bahwa dalam surat gugatannya Penggugat mengajukan alasan dan pertimbangan hukum yang pada pokoknya menyatakan, sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat adalah karyawan Penggugat terhitung sejak 01 Februari 2010 berdasarkan Perjanjian Kerja No. 1163/SHSB-HR/II/2011 sebagai karyawan tetap ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat menerima upah dari Penggugat setiap bulannya sebesar Rp.2.402.680,- (dua juta empat ratus dua ribu enam ratus delapan puluh rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat pulang tanpa alasan yang jelas dan tanpa pemberitahuan kepada atasan pada tanggal 04 Maret 2014 dan Tergugat dikualifisir melakukan tindakan indisipliner;--------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat tidak masuk kerja tanpa keterangan sah lebih dari 5 (lima) hari berturut-turut, selanjutnya Penggugat mengirimkan surat panggilan kepada Tergugat sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pertama tanggal 4 April 2013, kedua tanggal 21 April 2014 dan ketiga tanggal 24 April 2014;--
Bahwa perbuatan Tergugat dikualifikasi melanggar PP Pasal 47 ayat 2 Jo. Pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sehingga dapat diputus hubungan kerjanya;--------------------------------------------------------------
--------Menimbang bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan jawaban yang pada intinya menolak semua dalil Penggugat, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Tergugat, sebagai berikut ;
Bahwa tanggal masuk kerja Tergugat sejak 01 Februari 2011 bertugas di ward GP klinik dan UGD;--------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tgl 4 Maret 2014 Tergugat masuk kerja dan mengikuti morning report dan pada tanggal 30 Maret 2014 Tergugat telah mengirimkan surat kepada 4 (empat) orang atasan dan tembusan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa telah dilakukan perundingan bipartit dan mediasi antara Penggugat dan Tergugat akan tetapi tidak tercapai kesepakatan selanjutnya dilakukan mediasi oleh Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya. Dalam surat
Hal. 22 dari 28 hal. Put. No. 131/G/2014/PHI-Sby.
--------Menimbang bahwa yang menjadi inti gugatan dalam perkara a quo adalah Penggugat mengajukan gugatan tentang perselisihan pemutusan hubungan kerja yaitu karena Tergugat dikualifikasikan mengundurkan diri. Oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat dalam perkara a quo telah memenuhi Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 huruf c Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; ------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena dalil gugatan Penggugat telah dibantah kebenarannya oleh Tergugat, maka terhadap perkara ini Penggugatlah yang dibebani kewajiban terlebih dahulu untuk membuktikan kebenaran dalilnya, sebagaimana diatur dalam pasal 163 HIR Jo. Pasal 1865 KUH Perdata, intinya mengatur bahwa barangsiapa mendalilkan sesuatu hak atau tentang adanya suatu fakta, untuk menegakkan hak maupun menyangkal hak orang lain, maka harus membuktikan hak atau fakta tersebut ;-----------------------------------------------
--------Menimbang bahwa Majelis Hakim dalam pengambilan keputusan berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, disebutkan;” Dalam mengambil putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, dan keadilan.”; ------------------------------------------
--------Menimbang bahwa dalam mempertimbangan petitum-petitum gugatan Penggugat dan memeriksa serta mempertimbangkan semua alat bukti yang ada relevansi dalam gugatan ini, maka Majelis Hakim berpendapat terlebih dahulu perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :---------------------------------------
1. Apakah terdapat hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat ? ;-----
2. Apakah alasan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Penggugat terhadap Tergugat memenuhi syarat dikualifikasikan mengundurkan diri sudah sesuai sebagaimana diatur dalam Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku? ;------------------------------------------------------------------------------------------
Hal. 23 dari 28 hal. Put. No. 131/G/2014/PHI-Sby.
---------Menimbang bahwa menjawab pertanyaan angka (1) tersebut, Majelis Hakim berpendapat hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sudah memenuhi unsur-unsur pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hal tersebut berdasarkan alat bukti surat P-5 (vide T-6) dan P-6, P-10 dan P-12 serta T-2 dan T-4 maka dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan antara Penggugat dan Tergugat terdapat hubungan kerja; --------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang bahwa menjawab pertanyaan angka 2 (dua) tersebut, Majelis Hakim berpendapat untuk menilai Tergugat dapat dikualifikasikan mengundurkan diri oleh Penggugat apabila Tergugat secara komulatif memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam pasal 168 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, antara lain :-------------
Pekerja mangkir 5 (lima) hari berturut-turut ; ----------------------------------------
Tanpa keterangan tertulis dengan bukti yang sah ; dan ;-------------------------
Pengusaha telah memanggil 2 kali secara patut dan tertulis; -------------------
--------Menimbang bahwa menurut penjelasan pasal pasal 168 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dipanggil secara patut dalam ayat ini adalah pekerja / buruh telah dipanggil secara tertulis yang ditujukan pada alamat pekerja / buruh sebagaimana tercatat di perusahaan berdasarkan laporan pekerja / buruh. Tenggang waktu pemanggilan pertama dan kedua paling sedikit 3 (tiga) hari ;--------------------------------------------------------
--------Menimbang bahwa setelah memeriksa dan meneliti dengan seksama alat bukti surat P-8, P-13, P-14, P-15, P-16, P-17 dan P-18 serta T-5, T-7, T-13, T-13A, T-14, dan T-14A, dan keterangan 3 (tiga) orang saksi Penggugat yang telah disumpah menurut agamanya masing-masing dipersidangan, menerangkan saksi Sdri. Dr. Elina Indrani Njono R tanggal 11 Maret 2014 membuat laporan kepada HRD tentang Tergugat tidak melaksanakan tugas dan berkata kasar (vide bukti P-8) dan hal tersebut dibantah oleh Tergugat yang merekam pembicaraan tersebut (vide bukti T-5). Selanjutnya saksi Sdri. Dr. Lily Arianti W.W menerima laporan tersebut ; -----------------------------------------
Hal. 24 dari 28 hal. Put. No. 131/G/2014/PHI-Sby.
--------Menimbang bahwa saksi Sdri. Dr. Lily Arianti W.W tidak menindaklanjuti laporan tersebut (vide bukti P-8). Tergugat melalui surat tertanggal 30 Maret 2014 yang ditujukan kepada Dr. Hariono Ibrahim selaku koordinator dan tembusan kepada saksi Sdri. Dr. Elina Indrani Njono R menanyakan jadwal rotasi jaga RMO pada bulan April 2014 dikosongkan akan tetapi dimutasi di klinik Perusahaan Gas Negara ;----------------------------------------------------------------
---------Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim mendengar rekaman pembicaraan antara Tergugat dengan saksi Sdri. Dr. Elina Indrani Njono R ternyata dalam rekaman tersebut Tergugat tidak berkata kasar sebagaimana bukti P-8 tetapi saksi yang berbicara kasar dan berisi ancaman kepada Tergugat;---------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti surat dan saksi-saksi tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur tanpa keterangan tertulis tidak terpenuhi, dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan Tergugat tidak memenuhi unsur pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sehingga Tergugat tidak dapat dikualifikasi mengundurkan diri;------------------------------------------------
Menimbang bahwa sehingga Majelis Hakim berkesimpulan terhadap petitum Penggugat angka 2 (dua) tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan ditolak ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang bahwa terhadap petitum Penggugat angka (3) Majelis Hakim berpendapat untuk mengetahui Tergugat masuk kerja atau tidak masuk kerja tentunya harus juga dibuktikan dengan absensi, karena dalam Peraturan Perusahaan untuk melakukan absensi diwajibkan kepada setiap pekerja. Dalam perkara a quo, Penggugat hanya membuktikan surat panggilan akan tetapi tidak disertai dengan bukti absensi;-----------------------------------------------------------
--------Menimbang bahwa Majelis Hakim berkesimpulan terhadap petitum Penggugat angka (3) tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan di tolak;------
--------Menimbang bahwa terhadap petitum Penggugat angka (4) berkaitan dengan pertimbangan Majelis Hakim dalam menjawab pertanyaan angka (2) tersebut diatas Tergugat tidak dikualifikasi mengundurkan diri karena tidak
Hal. 25 dari 28 hal. Put. No. 131/G/2014/PHI-Sby.
terbukti memenuhi unsur Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, maka akibat hukumnya adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, disebutkan;” Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168, kecuali Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), Pasal 162, dan Pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja / buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima”;---------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang bahwa Majelis Hakim berkesimpulan oleh karena Tergugat tidak terbukti memenuhi unsur Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sehingga bukti P-19 Surat pemutusan hubungan kerja terhadap Tergugat tidak sah dan batal demi hukum, maka berdasarkan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pengusaha wajib mempekerjakan Tergugat kembali seperti semula serta membayar seluruh upah dan hak yang biasa diterima ; -------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang bahwa berdasarkan bukti T-9 upah terakhir yang diterima Tergugat dari Penggugat pada tanggal 25 November 2014, dengan demikian upah yang wajib dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat sejak bulan Desember 2014 sampai dengan Februari 2015, sebesar bulan Desember 2014 = Rp. 2.402.680,- dan bulan Januari – Februari 2015 = Rp.2.710.000,- (UMK Surabaya) x 2 = Rp. 5.420.000,- sehingga jumlah seluruh upah Tergugat yang harus dibayarkan oleh Penggugat adalah sebesar Rp.7.822.680,- (tujuh juta delapan ratus dua puluh dua ribu enam ratus delapan puluh rupiah);---------------
---------Menimbang bahwa Majelis Hakim berkesimpulan terhadap petitum Penggugat angka (4) tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan di tolak, ;-
-----Menimbang bahwa menurut Majelis Hakim terhadap petitum Penggugat angka (5) berkaitan dengan pertimbangan pada petitum Penggugat angka (4) yaitu Penggugat wajib mempekerjakan Tergugat kembali serta membayar upah Tergugat sejak bulan Desember 2014 sampai dengan Februari 2015, sebesar Rp.7.822.680,- (tujuh juta delapan ratus dua puluh dua ribu enam ratus delapan puluh rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------
Hal. 26 dari 28 hal. Put. No. 131/G/2014/PHI-Sby.
--------Menimbang bahwa Majelis Hakim berkesimpulan terhadap petitum Penggugat angka (5), tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan ditolak;-----
--------Menimbang bahwa oleh karena petitum Penggugat dinyatakan di tolak, maka terhadap petitum angka (1) Majelis Hakim menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, maka kepada Penggugat haruslah dihukum untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;-----------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 ditentukan bahwa pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatannya dibawah Rp. 150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah);----------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka biaya perkara ini dibebankan kepada Negara;---------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa terhadap alat bukti lain yang tidak dipertimbangkan secara satu-persatu telah dianggap dan menjadi pertimbangan dalam putusan ini;------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Mengingat ketentuan-ketentuan yang ada dalam HIR, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, serta peraturan perundangan lainnya yang bersangkutan ;------------------------------------
M E N G A D I L I
Dalam Provisi :------------------------------------------------------------------------------------
Menolak tuntutan dari provisi Penggugat;---------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara :--------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------------
Memerintahkan kepada Penggugat untuk mempekerjakan Tergugat kembali seperti semula ;-------------------------------------------------------------------
Menghukum Penggugat membayar upah Tergugat secara tunai dan sekaligus sejak bulan Desember 2014 sampai dengan Februari 2015, sebesar : --------------------------------------------------------------------------------------
Hal. 27 dari 28 hal. Put. No. 131/G/2014/PHI-Sby.
Upah Bulan Desember 2014 sebesar = Rp.2.402.680,-(dua juta empat ratus dua ribu enam ratus delapan puluh rupiah) ;-----------------------------
Upah Bulan Januari – Februari 2015 sebesar = Rp.2.710.000,- (UMK Surabaya) x 2 = Rp. 5.420.000,-(lima juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------------
Sehingga jumlah seluruh upah Tergugat yang harus dibayarkan oleh Penggugat adalah sebesar Rp.7.822.680,- (tujuh juta delapan ratus dua puluh dua ribu enam ratus delapan puluh rupiah) ;-----------------------------
Membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada Negara; --------------
Demikian diputuskan di dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2015 oleh kami Jihad Arkanuddin, S.H. M.H. sebagai Ketua Majelis, Alfil Syahril, S.H. dan Hardi Purwanto, S.H., M.H., sebagai Hakim-hakim Anggota Ad-Hoc dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal 23 Februari 2015 oleh kami Jihad Arkanuddin, S.H. M.H. sebagai Ketua Majelis, Hari Purnama, S.H. M.H. dan Hardi Purwanto, S.H., M.H., sebagai Hakim-Hakim Anggota Ad-Hoc dengan dengan dibantu oleh Yoeliati, S.Sos., M.Si., Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Tergugat ; -------------------------------
Hakim-Hakim Anggota Ad Hoc, Ttd, Hari Purnama, S.H. M.H. Ttd, Hardi Purwanto, S.H., M.H. | Hakim Ketua, Ttd, Jihad Arkanuddin, S.H. M.H. |
Panitera Pengganti ,
Ttd,
Yoeliati, S.Sos, M.Si.
Hal. 28 dari 28 hal. Put. No. 131/G/2014/PHI-Sby.