688/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 688/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
Jl. Danau Sunter Utara Blok J.12 No. 20 B, RT.010; RW.014
Also in 15 other cases
MENGADILI DALAM KONVENSI - Menolak Gugatan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM REKONPENSI - Menolak Gugatan para Penggugat dalam Rekonvensi/para Tergugat dalam Konvensi untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA - Menolak Gugatan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar RP.1.216.000,- (satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor:688/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata Gugatan pada tingkat Pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Dra. MIA SIMANJUNTAK, Tempat tinggal: Tebet Mas Indah IV-F/34 Jakarta Selatan yang dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasa Hukumnya Achmad Fauzan,S.H.,LL.M., Advokat pada Fauzan Law Office, beralamat di Jalan Danau Toba Nomor 104 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 November 2013, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
LAWAN
1. PT PUTERA DAYA PERKASA, berkedudukan di Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari Raya Nomor 39 Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I;
2. MIRAWATI PAPAN , alamat Jalan Pluit Putri V Nomor 8, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II ;
Yang dalam hal ini baik Tergugat I maupun Tergugat II memilih domisili hukum di Kantor Kuasa Hukumnya Marx Andryan,SH.MHum dari Kantor Advokat Marx & Co, beralamat di Wisma GKBI Lantai 15 Suite 1501, Jalan Jendral Sudirman No.28, Jakarta 10210 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Januari 2014;
3. MUHAMMAD HANAFI,SH., Notaris, alamat Komplek Rukan Tendean Square No.26, Jalan Wolter Monginsidi Nomor 122-124, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas dalam perkara ini;
Telah mendengar kedua belah pihak di persidangan;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan /Perlawanannya No 688/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL tanggal 20 Nopember 2013 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 21 Nopember 2013 di bawah Register Nomor 688/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL telah mengajukan Gugatannya terhadap para Tergugat dan Turut Tergugat yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa pada sekitar bulan April-Mei 2013 untuk suatu keperluan Penggugat bermaksud meminjam atau hutang sejumlah uang pada Tergugat II dalam kapasitas sebagai pribadi dengan jaminan tanah dan bangunan milik Penggugat terletak di Jalan Tebet Mas Indah IV 41, tebet Barat Jakarta Selatan sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2196 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan tertanggal 18-9-2002.
Bahwa Tergugat II bersedia untuk memberi pinjaman uang pada Penggugat melalui perjanjian dengan syarat atau ketentuan yang dituangkan dalam suatu akta notaris sehingga terbit Akta tertanggal 10 Mei 2013 Nomor 22 yang dibuat oleh dan di hadapan Turut Tergugat (Vide Bukti P-1), dan selanjutnya sebagai rangkaian atas keluarnya akta Nomor 22 tersebut terbit 2 (dua) akta semuanya tertanggal 10 Mei 2013 masing-masing Nomor 23 dan 24 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat (Vide Bukti P-2 dan P-3).
Bahwa namun Akta Nomor 22 bukan tentang pinjam meminjam tapi mengenai Pengikatan Jual Beli, para pihak dalam ketiga akta dimaksud bukan antara Penggugat dan Tergugat II tapi antara Penggugat dan Tergugat I, sedangkan kapasitas Tergugat II adalah sebagai Komisaris Tergugat I.
Bahwa Akta Nomor 24 adalah akta tentang Perjanjian Pengosongan dimana Pasal 1 Akta Nomor 24 tentang Perjanjian Pengosongan menyatakan Pihak Pertama (dalam hal ini Penggugat) wajib dan bersedia mengosongkan tanah dan bangunan dimaksud untuk kepentingan Pihak Kedua (yaitu Tergugat I) paling lambat tanggal 10-11-2013. Jika Penggugat lalai melaksanakan prestasi tersebut maka berdasarkan Pasal 2 Akta Nomor 24 Penggugat harus membayar denda Rp.1.000.000,- pada Tergugat I untuk setiap hari keterlambatannya selama 14 hari, jadi sampai tanggal 24 November 2013.
Bahwa Penggugat yang sangat lemah secara ekonomi yakni butuh uang pinjaman dari Tergugat II membuat posisi Penggugat lebih lemah dibandingkan dengan Tergugat II yang jauh lebih kuat secara ekonomi sehingga Penggugat bersedia untuk membuat dan menandatangani semua akta dimaksud bersama Tergugat I, tapi sebenarnya - dan akibatnya- Penggugat sangat dirugikan oleh perbuatan Tergugat I atau Tergugat II atau Para Tergugat.
Bahwa kerugian Penggugat tampak jelas dari Akta Nomor 22 tentang Pengikatan Jual Beli Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan :” Tanah dan Bangunan tersebut , terhitung mulai hari ini menjadi milik PIHAK KEDUA…” (garis bawah dari Penggugat). Sebab Akta Nomor 22 adalah Akta Pengikatan Jual Beli, yang dibuat Turut Tergugat sebagai Notaris dan bukan Akta Jual Beli yang harus dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sehingga hak milik Penggugat atas tanah dan bangunan tersebut belum beralih kepada Tergugat I sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 37 ayat 1 yang menyatakan “Peralihan hak atas tanah … melalui jual beli … dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT…” (garis bawah dari Penggugat).
Bahwa oleh karena itu maka Tergugat I atau Tergugat II atau Para Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap Penggugat.
Bahwa oleh karena Tergugat I atau Tergugat II atau Para Tergugat telah merugikan Penggugat dan melakukan perbuatan melanggar hukum maka adalah beralasan jika Penggugat meminta Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kerugian materiil untuk keperluan operasional Penggugat menyelesaikan masalah ini sebesar Rp. 1.000,- .
Bahwa selain dari pada itu oleh karena isi perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I yaitu Akta Nomor 22 Pasal 2 ayat 1 bertentangan dengan hukum, maka akta dimaksud secara hukum patut untuk dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal.
Bahwa selanjutnya Akta Nomor 22 Pasal 9 menyatakan :” Kuasa-kuasa tersebut di atas tidak dapat ditarik kembali …”. Ini berarti bahwa Akta Nomor 22 memuat kuasa mutlak sedangkan kuasa mutlak sudah dilarang oleh hukum yang berlaku.
Bahwa oleh karena Akta Nomor 22 berisi ketentuan yang bertentangan dengan hukum yang berlaklu maka adalah patut secara hukum untuk dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal.
Bahwa hal ini berarti pula bahwa Tergugat I atau Tergugat II atau Para Tergugat telah menyalah gunakan keadaan Penggugat sebagaimana terurai di atas dan penyalah gunaan keadaan ini (Misbruik Van Omstandigheden) menurut hukum merupakan alasan yang benar dan sah bagi Penggugat untuk mohon pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar semua perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Akta Nomor 22,23 dan 24 dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal (Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.2485/Sip/1982, No.3431 K/Pdt/1985 dan No.3641 K/Pdt/2001).
Bahwa oleh karena Akta Nomor 23 dan 24 merupakan perjanjian ikutan atau turunan dari Akta Nomor 22 sedangkan Akta Nomor 22 secara hukum patut dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal maka konsekuensi yuridisnya adalah Akta Nomor 23 dan 24 patut pula secara hukum dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal.
Bahwa lebih lanjut akta Nomor 24 tentang Perjanjian Pengosongan Pasal 3 huruf c menyatakan : “Apabila perlu PIHAK KEDUA berhak meminta bantuan yang berwenang …tidak terbatas pada Kepolisian setempat.”
Mohon dicatat bahwa menurut hukum yang berlaku tentang tindakan pengosongan atas suatu obyek perjanjian jika salah satu pihak dalam perjanjian tersebut tidak melaksanakan prestasinya hanya dapat dilakukan atas dasar putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan untuk menjalankan isi putusan pengadilan dimaksud (eksekusi) harus melalui prosedur atau tahap yang benar atau sah pula, antara lain adanya penetapan pengadilan tentang aanmaning dan eksekusi.
Lagi pula Akta Nomor 24 bukan Grosse Akta.
Oleh karena isi perjanjian dalam Akta Nomor 24 bertentangan dengan hukum yang berlaku maka adalah beralasan secara hukum jika Akta Nomor 24 dinyatakan batal demi hukum atau dinyatakan batal.
Bahwa selain dari pada itu Akta Nomor 24 Pasal 3 selanjutnya menyatakan: ” …Kuasa ini tidak dapat dicabut kembali dan/ atau dibatalkan …” . Ini berarti bahwa Akta Nomor 22 memuat kuasa mutlak sedangkan kuasa mutlak sudah dilarang oleh hukum yang berlaku.
Bahwa oleh karena Akta Nomor 24 berisi ketentuan yang bertentangan dengan hukum yang berlaklu maka adalah patut secara hukum untuk dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memutus :
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Tergugat I atau Tergugat II atau Para Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menyatakan Akta Nomor 22, Akta Nomor 234 dan Akta Nomor 24 semuanya tertanggal 10 Mei 2013 yang dibuat oleh Turut Tergugat batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal dengan segala konsekuensi hukumnya.
Menyatakan Penggugat dan Tergugat I secara hukum tidak terikat dengan Akta Nomor 22, Akta Nomor 23 dan Akta Nomor 24 semuanya tertanggal 10 Mei 2013 yang dibuat oleh Turut Tergugat.
Menghukum Turut Tergugat untuk tuduk pada putusan ini.
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan untuk Penggugat hadir Achmad Fauzan,S.H.,LL.M., Advokat pada Fauzan Law Office, beralamat di Jalan Danau Toba Nomor 104 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 November 2013, dari pihak Tergugat I dan Tergugat II telah hadir Kuasa Hukumnya Marx Andryan,SH.MHum dari Kantor Advokat Marx & Co, beralamat di Wisma GKBI Lantai 15 Suite 1501, Jalan Jendral Sudirman No.28, Jakarta 10210 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Januari 2014, sedangkan dari pihak Turut Tergugat hadir sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap para pihak dalam perkara ini telah diadakan Mediasi sebagaimana dimaksud dalam PERMA No.1 Tahun 2008 tentang Mediasi dimana Majelis Hakim dengan Penetapan No 688/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL tanggal 13 Februari 2014 telah menunjuk SUWANTO,SH. selaku Mediator Hakim akan tetapi berdasarkan Laporan Mediator Tanggal 13 Maret 2014 dinyatakan bahwa Mediasi gagal sehingga karenanya perkara dilanjutkan dengan acara Pembacaan Gugatan oleh Penggugat setelah yang bersangkutan menyatakan tidak ada perubahan dalam Gugatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah terjadi perubahan susunan Majelis Hakim oleh karena salah seorang Hakim Anggota Majelis yaitu Hj Siti Suryati,SH.MH telah mutasi ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya selaku Ketua hingga karenanya berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri No. 688/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tanggal 20 Februari 2014 telah menunjuk Made Sutrisna,SH.M.Hum sebagai Hakim Anggota Majelis sehingga susunan Majelis Hakim menjadi demikian: Dr. Hj Nur Aslam Bustaman,SH.MH selaku Hakim Ketua Majelis, Hari Mariyanto,SH selaku Hakim Anggota Majelis dan Made Sutrisna,SH.M.Hum selaku Hakim Anggota Majelis;
Menimbang, bahwa atas Gugatan tersebut maka Tergugat I dan Tergugat II melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan Jawaban tertulisnya No. 024/BH.LT/EKA/M&C/PM/IV/2014 tanggal 10 April 2014 sebagai berikut:
PARA TERGUGAT SECARA TEGAS MENOLAK DALIL-DALIL YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM SURAT GUGATAN, KECUALI HAL-HAL YANG SECARA TEGAS DIAKUI OLEH PARA TERGUGAT.
DALAM KONPENSI
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Para Tergugat menolak seluruh dalil gugatan yang diajukan oleh Penggugat, kecuali yang diakui secara tegas oleh Para Tergugat.
Bahwa seluruh dalil-dalil Penggugat adalah dalil rekayasa yang bertentangan dengan fakta hukum dan karenanya harus ditolak
FAKTA HUKUM DAN BUKTI PENTING :
FAKTA HUKUM PERTAMA :
PERKARA INI BUKAN PERKARA PINJAM MEMINJAM, MELAINKAN MURNI PERKARA TRANSAKSI JUAL BELI TANAH, KARENA PENGGUGAT TELAH MENJUAL TANAH DAN BANGUNAN MILIK PENGGUGAT DI JALAN TEBET MAS INDAH VI NO. 41, RT 012, RW 03, KELURAHAN TEBET BARAT, KECAMATAN TEBET, JAKARTA SELATAN KEPADA TERGUGAT 1 DAN PENGGUGAT TELAH MENERIMA SECARA LUNAS PEMBAYARAN DARI TERGUGAT 1 DAN TERGUGAT 2 (BUKTI T-1)
Bahwa pada tanggal 10 Mei 2013, Penggugat telah menjual tanah dan bangunan miliknya yang terletak di di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT 012, RW 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan kepada Para Tergugat yaitu dengan menandatangani Akta Notaris No. 22 tanggal 10 Mei 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Muhammad Hanafi, SH, Notaris di Jakarta (Bukti T-1)
Bahwa atas pembelian tanah dan bangunan tersebut, Para Tergugat telah membayar lunas harga pembelian kepada Penggugat sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar Rupiah) dan Penggugat sendiri juga telah memberikan tanda terima uang pembayaran tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT 012, RW 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan (Bukti T-2)
Menunjuk fakta hukum tersebut di atas, maka terbukti perkara ini bukan perkara transaksi pinjam meminjam antara Penggugat dengan Para Tergugat, melainkan murni transaksi jual beli tanah dan bangunan oleh Penggugat kepada Tergugat.
Dalil Penggugat yang mendalilkan perkara ini adalah perkara pinjam meminjam dengan seolah-olah Penggugat meminjam uang kepada Para Tergugat dengan jaminan tanah dan bangunan di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT 012, RW 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan adalah rekayasa dan kebohongan yang dibuat Penggugat sendiri.
Logika Hukum :
“Bagaimana mungkin terhadap suatu transaksi pinjam meminjam tidak pernah dibuat dan ditandatangani perjanjian kredit atau perjanjian pinjam meminjam antara Penggugat dengan Para Tegugat. Selain itu tidak pernah ada perjanjian penjaminan yang dibuat Penggugat kepada Para Tergugat untuk menjaminkan tanah dan bangunan di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41,RT 012, RW 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan kepada Para Tergugat dengan tujuan untuk jaminan pembayaran hutang?”
Jadi :
Dalam perkara ini tidak ada satupun dokumen/ data yang membuktikan adanya transaksi pinjam meminjam antara Penggugat dengan Para Tergugat, malahan sebaliknya seluruh dokumen yang ada membuktikan adanya transaksi jual beli tanah dan bangunan oleh Penggugat kepada Para Tergugat.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka terbukti seluruh dalil Penggugat adalah dalil bohong dan tidak berdasar hukum dan karenanya harus ditolak.
FAKTA HUKUM KEDUA :
PARA TERGUGAT SECARA ITIKAD BAIK TELAH MEMBAYAR LUNAS KEPADA PENGGUGAT ATAS PEMBELIAN TANAH DAN BANGUNAN DI JALAN TEBET MAS INDAH VI NO. 41, RT 012, RW 03, KELURAHAN TEBET BARAT, KECAMATAN TEBET, JAKARTA SELATAN (BUKTI T-2)
NAMUN:
KEBAIKAN PARA TERGUGAT DIBALAS DENGAN KEJAHATAN DARI PENGGUGAT, YAITU SAMPAI DENGAN SEKARANG PENGGUGAT MENAHAN DAN TIDAK MAU MENYERAHKAN TANAH DAN BANGUNAN YANG BERADA DI JALAN TEBET MAS INDAH VI NO. 41, RT 012, RW 03, KELURAHAN TEBET BARAT, KECAMATAN TEBET, JAKARTA SELATAN KEPADA PARA TERGUGAT
PADAHAL :
PENGGUGAT SENDIRI TELAH MENANDATANGANI AKTA PENGOSONGAN ATAS TANAH DAN BANGUNAN DI JALAN TEBET MAS INDAH VI NO. 41, RT 012, RW 03, KELURAHAN TEBET BARAT, KECAMATAN TEBET, JAKARTA SELATAN
JADI TERBUKTI :
YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ADALAH PENGGUGAT DAN BUKAN PARA TERGUGAT, KARENA SAAT INI POSISI PARA TERGUGAT ADALAH PIHAK YANG TELAH DIZOLIMI DAN DIBOHONGI OLEH PENGGUGAT. SEJAK TANGGAL 10 MEI 2013, PENGGUGAT TELAH MEMBAWA LARI UANG PEMBAYARAN DARI PARA TERGUGAT, NAMUN SAMPAI DENGAN SEKARANG PARA TERGUGAT TIDAK PERNAH MENDAPAT TANAH DAN BANGUNAN TERSEBUT, WALAUPUN BERULANG KALI PARA TERGUGAT MEMINTA KEPADA PENGGUGAT UNTUK MENYERAHKAN TANAH DAN BANGUNAN TERSEBUT SESUAI SURAT TANGGAL 11 NOVEMBER 2013, 25 NOVEMBER 2013 DAN 2 DESEMBER 2013.
SELAIN ITU :
PENGGUGAT DENGAN TEGA DAN TANPA PERASAAN MENGAJUKAN GUGATAN PERKARA INI DENGAN MEREKAYASA (MENGARANG) CERITA SEOLAH-OLAH PARA TERGUGAT MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM, PADAHAL FAKTANYA ADALAH PENGGUGAT SENDIRI-LAH YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM KEPADA PARA TERGUGAT.
Bahwa pada tanggal 10 Mei 2013 telah ditandatangani Akta Nomor 22, tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat dihadapan Muhammad Hanafi, SH, Notaris di Jakarta (Turut Tergugat) dimana dalam Akta tersebut Penggugat telah menjual tanah dan bangunan yang berada di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT 012, RW 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan kepada Para Tergugat (BUKTI T-1)
Bahwa dalam dalil Penggugat pada halaman 1 butir 2, yang mendalilkan bahwa Tergugat 2 bersedia memberikan pinjaman uang terhadap Penggugat adalah bohong, karena dari sejak awal Para Tergugat bertemu dengan Penggugat dengan dasar akan membeli tanah dan bangunan milik Penggugat.
Bahwa dengan itikad baik, Para Tergugat telah melunasi pembayaran atas pembelian tanah dan bangunan kepada Penggugat sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar Rupiah) (Bukti T-2)
Bahwa seperti yang telah diuraikan dalam halaman 7 Pasal 1 Akta Notaris No. 22 Tanggal 10 Mei 2013 yang dibuat dihadapan Muhammad Hanafi, SH, Notaris di Jakarta, maka Para Tergugat telah menerima kwitansi yang telah ditandatangani oleh Penggugat diatas meterai pada tanggal 10 Mei 2013. (Bukti T-1)
Bahwa untuk menjamin kepentingan hukum Para Tergugat, maka dibuatlah Akta Notaris Nomor 24 tanggal 10 Mei 2013 yang dibuat dihadapan Muhammad Hanafi, SH, Notaris di Jakarta tentang Perjanjian Pengosongan yang dibuat dihadapan Turut Tergugat. (Bukti T-3) dengan ketentuan Penggugat harus segera mengosongkan tanah dan bangunan tersebut selambat-lambatnya 10 Nopember 2013.
Untuk jelasnya dikutip halaman 7 Pasal 1 Akta Notaris No. 22 Tanggal 10 Mei 2013:
“Pasal 1
PIHAK PERTAMA wajib dan bersedia untuk mengosongkan Tanah dan Bangunan tersebut untuk kepentingan PIHAK KEDUA selambat-lambatnya pada tanggal sepuluh Nopember dua ribu tiga belas (10-11-2013) dimana pada saat penyerahan Tanah dan Bangunan tersebut kepada PIHAK KEDUA …”
Namun ternyata sampai dengan sekarang, Penggugat dengan itikad buruk dan sadis tidak mau menyerahkan tanah dan bangunan yang telah dibeli oleh Para Tergugat, padahal Penggugat sendiri telah menerima lunas uang pembayaran dari Para Tergugat.
Para Tergugat dengan itikad baik berusaha mengingatkan Penggugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan yang telah dibeli oleh Para Tergugat tersebut, namun Penggugat selalu mengacuhkan permintaan dari Para Tergugat tersebut.
Malahan :
Penggugat mengajukan gugatan rekayasa dalam perkara ini dengan tujuan untuk menghindari kewajibannya, sehingga dengan kata lain Penggugat memakai forum pengadilan untuk melegalkan tindakan rekayasa yang dibuat oleh Penggugat.
Para Tergugat berusaha sabar menghadapi ulah dari Penggugat yang selalu berusaha menginjak-injak harkat martabat Para Tergugat termasuk membawa lari uang milik Para Tergugat.
Namun :
Setelah adanya gugatan perkara ini, maka Para Tergugat menyadari bahwa tindakan Penggugat sudah merupakan perbuatan melanggar hukum yang sangat serius dan karenanya Para Tergugat harus mengambil tindakan hukum untuk menghentikan permainan Penggugat tersebut agar tidak terjadi kepada pihak lain.
Oleh karenanya pada tanggal 6 Januari 2014, PARA TERGUGAT TELAH MENGAJUKAN LAPORAN PENGADUAN PIDANA DI POLRES JAKARTA SELATAN TERHADAP PENGGUGAT DENGAN DASAR DUGAAN ADANYA TINDAK PIDANA PENIPUAN (BUKTI T-4 DAN BUKTI T-5) DAN DALAM PERKARA INI PARA TERGUGAT JUGA MENGAJUKAN GUGATAN REKONPENSI TERHADAP PENGGUGAT.
Bahwa terhadap dalil Penggugat yang mengatakan dirinya lemah ekonomi adalah dalil bohong dan upaya mendramatisir keadaan, karena bagaimana mungkin Penggugat lemah ekonomi sedangkan Penggugat sudah menguasai dan menerima uang sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar Rupiah) dari Para Tergugat.
Hal ini semakin memperlihatkan adanya itikad buruk dari Penggugat dengan mendramatisir suasana seolah-olah menjadi sedih agar seluruh pihak iba terhadap Penggugat, namun Penggugat bersenang-senang di atas penderitaan Para Tergugat. Selain itu dalil ekonomi lemah dari Penggugat sangat ironis dengan kenyataan, karena faktanya Penggugat adalah orang mampu. Bagaimana mungkin orang ekonomi lemah memiliki mobil mewah merek Toyota Camry (Bukti T-6)
Dengan kata lain :
Harapan Para Tergugat menjadi hancur akibat ulah Penggugat yaitu uang Para Tergugat sudah diambil oleh Penggugat dan sampai sekarang Penggugat tidak pernah menyerahkan kewajibannya dan malahan Penggugat mengajukan gugatan akal-akalan terhadap Para Tergugat.
FAKTA HUKUM KETIGA :
PENGGUGAT TELAH MEYERAHKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 2196/ TEBET BARAT DAN SURAT IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) KEPADA PARA TERGUGAT SEBAGAI TANDA TELAH TERJADI JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN YANG TERLETAK JALAN TEBET MAS INDAH VI NO. 41, RT 012, RW 03, KELURAHAN TEBET BARAT, KECAMATAN TEBET, JAKARTA SELATAN SEBESAR RP. 4.000.000.000,- (EMPAT MILYAR RUPIAH) DAN TELAH DIBAYARKAN LUNAS KEPADA PENGGUGAT
JADI TERBUKTI :
TRANSAKSI YANG TERJADI ADALAH MURNI TRANSAKSI JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN YANG TERLETAK DI JALAN TEBET MAS INDAH VI NO. 41, RT 012, RW 03, KELURAHAN TEBET BARAT, KECAMATAN TEBET, JAKARTA SELATAN BUKAN TRANSAKSI PINJAM MEMINJAM SEPERTI YANG DIDALILKAN OLEH PENGGUGAT DIDALAM GUGATANNYA
Bahwa Penggugat telah menyerahkan Sertifikat Hak Milik dan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Para Tergugat setelah membayar secara lunas pembelian atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT 012, RW 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan
Sehingga terbukti:
Transaksi yang terjadi adalah murni transaksi jual beli tanah dan bangunan, sehingga apa yang didalilkan oleh Penggugat di dalam gugatannya adalah rekayasa yang dilakukan oleh Penggugat untuk dapat lari dari tanggungjawabnya untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT 012, RW 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Bahwa dalam hal ini Para Tergugat bukanlah lembaga perbankan yang dapat meminjamkan uang kepada Penggugat dikala Penggugat membutuhkan pinjaman uang.
BERDASARKAN FAKTA-FAKTA HUKUM TERSEBUT DI ATAS, MAKA TERBUKTI GUGATAN PENGGUGAT HANYALAH REKAYASA DAN TIDAK BERDASAR HUKUM, MALAHAN SEBALIKNYA DALAM PERKARA INI TERBUKTI YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ADALAH PENGGUGAT DAN BUKAN PARA TERGUGAT. OLEH KARENANYA KAMI MOHON KEPADA MAJELIS HAKIM YANG TERHOMAT UNTUK MENOLAK SELURUH GUGATAN YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT.
DALAM REKONPENSI
Bahwa Tergugat Konpensi 1 dan Tergugat Kopensi 2 sekarang dalam kedudukannya selaku Penggugat Rekonpensi 1 dan Penggugat Rekonpensi 2 (selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Penggugat Rekonpensi”) akan mengajukan Gugatan Rekonpensi terhadap Penggugat Konpensi dalam kedudukannya sekarang selaku Tergugat Rekonpensi.
Bahwa segala sesuatu yang dikemukakan dalam bagian Konpensi tersebut di atas adalah satu kesatuan tidak terpisahkan dengan bagian Rekonpensi ini.
KRONOLOGIS PERKARA SEBENARNYA :
Bahwa pada tanggal 10 Mei 2013, Tergugat Rekonpensi telah menjual tanah dan bangunan miliknya yang terletak di di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT 012, RW 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan kepada Para Penggugat Rekonpensi yaitu dengan menandatangani Akta Notaris No. 22 Tanggal 10 Mei 2013 tentang Pengikatan Jual Beli yang dibuat dihadapan Muhammad Hanafi, SH, Notaris di Jakarta (Bukti T-1)
Bahwa atas pembelian tanah dan bangunan tersebut, Para Penggugat Rekonpensi telah membayar lunas harga pembelian kepada Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar Rupiah) dan Tergugat Rekonpensi sendiri juga telah memberikan tanda terima (kwitansi) uang pembayaran tanah dan bangunan milik Para Penggugat Rekonpensi yang terletak di di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT 012, RW 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan (Bukti T-2)
Bahwa untuk menjamin kepentingan hukum Para Penggugat Rekonpensi, maka dibuatlah Akta Notaris Nomor 24 tanggal 10 Mei 2013 tentang Perjanjian Pengosongan yang dibuat dihadapan Muhammad Hanafi, SH, Notaris di Jakarta (Bukti T-3) dengan ketentuan Tergugat Rekonpensi harus segera mengosongkan tanah dan bangunan tersebut selambat-lambatnya 10 Nopember 2013.
Bahwa seperti yang tercantum didalam Akta Notaris No. 24 tanggal 10 Mei 2013 yang dibuat dihadapan Muhammad Hanafi, SH, Notaris di Jakarta, seharusnya Tergugat Rekonpensi sudah harus mengosongkan tanah dan bangunan yang berada di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT 012, RW 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, namun kenyataannya sampai dengan sekarang Tergugat Rekonpensi masih belum menyerahkan tanah dan bangunan tersebut.
Para Penggugat Rekonpensi berusaha sabar menghadapi ulah dari Tergugat Rekonpensi yang selalu berusaha menginjak-injak harkat martabat Para Penggugat Rekonpensi termasuk membawa lari uang milik Para Penggugat Rekonpensi dan malahan mengajukan gugatan rekayasa dalam perkara ini dengan memakai kedok seolah-olah sebagai pihak berekonomi lemah dan memelintir fakta seolah-olah ada transaksi pinjam meminjam.
Padahal :
Uang Para Penggugat Rekonpensi sebesar 4.000.000.000,- (empat milyar Rupiah) sudah dinikmati oleh Tergugat Rekonpensi, sehingga bagaimana mungkin Tergugat Rekonpensi mendalilkan dirinya lemah ekonomi???
Seluruh dokumen bukti dalam perkara ini membuktikan bahwa perkara ini adalah transaksi jual beli tanah, sehingga sangat aneh tiba-tiba Tergugat Rekonpensi mendalilkan transaksi pinjam meminjam.
Intinya :
Tergugat Rekonpensi ingin melarikan diri dari tanggung jawab untuk menyerahkan tanah dan bangunannya, dan uang pembayaran yang diterima dari Para Penggugat Rekonpensi sudah habis dinikmati oleh Tergugat Rekonpensi.
Dalam hal ini :
Para Penggugat Rekonpensi menyadari bahwa tindakan Tergugat Rekonpensi sudah merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat serius dan telah merugikan Para Penggugat Rekonpensi. Oleh karenanya Para Penggugat Rekonpensi harus mengambil tindakan hukum untuk menghentikan rekayasa Tergugat Rekonpensi tersebut agar tidak terjadi kepada pihak lain.
Maka :
Pada tanggal 6 Januari 2014, Para Penggugat Rekonpensi telah mengajukan Laporan Pengaduan Pidana di Polres Jakarta Selatan terhadap Tergugat Rekonpensi dengan dasar adanya tindak pidana Penipuan dan Penyerobotan Tanah tanpa Hak yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi (Bukti T-4 dan Bukti T-5).
Bahwa di dalam Pasal 2 Akta Notaris No. 24 Tanggal 10 Mei 2013 yang dibuat yang dibuat dihadapan Muhammad Hanafi, SH, Notaris di Jakarta diatur bahwa apabila Tergugat Rekonpensi terlambat menyerahkan kepada Para Penggugat Rekonpensi atas Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT. 012, RW. 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, maka Tergugat Rekonpensi dihukum membayar denda kepada Penggugat Rekonpensi 1 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk tiap-tiap hari keterlambatannya selama 14 (empatbelas) hari. (Bukti T-3)
Untuk jelasnya dikutip isi Pasal 2 Akta Notaris No. 24 Tanggal 10 Mei 2013 sebagai berikut :
“Pasal 2
Bilamana PIHAK PERTAMA melalaikan kewajibannya tersebut dalam Pasal 1 akta ini, maka PIHAK PERTAMA wajib dan bersedia membayar denda untuk PIHAK KEDUA ebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk tiap-tiap hari keterlambatannya selama 14 (empatbelas) hari, jumlah uang tersebut dapat ditagih dan dibayar sekaligus lunas. Kelalaian tersebut tidak perlu dibuktikan dengan surat juru sita atau surat lainnya papun juga, melainkan cukup dibuktikan dengan lewat waktu saja.”
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka terbukti Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum dan karenanya kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhomat untuk :
Mengabulkan seluruh gugatan Rekonpensi yang diajukan oleh Penggugat Rekonpensi.
Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT. 012, RW. 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan kepada Penggugat Rekonpensi 1 dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Menghukum Tergugat Rekonpensi dan pihak-pihak yang terkait dengan Tergugat Rekonpensi maupun kuasanya untuk mengosongkan Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT. 012, RW. 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan Blueprint atas Bangunan yang terletak di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT. 012, RW. 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan kepada Penggugat Rekonpensi 1 dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar dan melunasi seluruh tagihan listrik, tagihan air, iuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tagihan keamanan, tagihan kebersihan dan tagihan-tagihan lainnya terkait Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT. 012, RW. 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan terhitung sampai dengan tanggal Tergugat Rekonpensi menyerahkan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT. 012, RW. 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan kepada Penggugat Rekonpensi 1.
Menghukum Tergugat Rekopensi untuk menyelesaikan dan mengajukan pencabutan blokir atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT. 012, RW. 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan ke Badan Pertanahan Nasional sampai dengan pemblokiran atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT. 012, RW. 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan diangkat oleh Badan Pertanahan Nasional.
GANTI RUGI
KERUGIAN MATERIAL PERTAMA
Bahwa tindakan dari Tergugat Rekonpensi yang sampai dengan saat ini belum mengosongkan dan menyerahkan kepada Para Penggugat Rekonpensi atas tanah dan bagunan yang terletak di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT. 012, RW. 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, maka telah mengakibatkan Kerugian Material Pertama pada pihak Para Penggugat Rekonpensi sebesar RP. 275.000.000,- (DUA RATUS TUJUHPULUH LIMA JUTA RUPIAH)
Karena :
Sesuai dengan Akta Notaris No. 24 Tanggal 10 Mei 2013, yang dibuat dihadapan Notaris Muhammad Hanafi, SH, Notaris di Jakarta, maka Tergugat Rekonpensi sudah harus menyerahkan tanah dan bangunan tersebut kepada Para Penggugat Rekonpensi dalam keadaan kosong paling lambat pada tanggal 10 November 2013, karena Tergugat Rekonpensi telah menerima dan menikmati uang pembayaran pembelian tanah dan bangunan tersebut dari Para Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 4.000.000.000,,- (empatmilyar Rupiah) pada tanggal 10 Mei 2013. (Bukti T-3 dan Bukti T-2)
Namun hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi, malahan sebaliknya Tergugat Rekonpensi melarikan diri dari tanggung jawab dan sebaliknya Tergugat Rekonpensi mengajukan gugatan perdata dalam perkara ini terhadap Para Penggugat Rekonpensi.
Bahwa uang sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar Rupiah) yang telah dibayarkan oleh Para Penggugat Rekonpensi kepada Tergugat Rekonpensi tersebut jika dimasukan ke dalam Deposito Bank, maka seharusnya Para Penggugat Rekonpensi dapat memperoleh keuntungan bunga bank sebesar 7 % per tahun terhitung sejak tanggal 10 Mei 2013 sampai dengan tanggal gugatan Rekonpensi ini dengan total nilai sebesar Rp. 275.000.000,- (duaratus tujuhpuluh lima juta Rupiah) (Bukti T-2 dan Bukti T-7) dengan perhitungan sebagai berikut :
Bunga Deposito pada Bank Victoria adalah sebesar 7,5% per tahun
Perhitungan deposito yang harusnya diterima (Kerugian material pertama) :
11/12 x Rp. 4.000.000.000,- x 7,5 % - pajak 20 % = Rp. 275.000.000,-
Berdasarkan fakta tersebut di atas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk Menghukum Tergugat Rekonpensi (Penggugat Kopensi) untuk membayar ganti rugi materiil pertama kepada Para Penggugat Rekonpensi (Penggugat Rekonpensi 1 dan Penggugat Rekonpensi 2) sebesar Rp. 275.000.000,- (duaratus tujuhpuluh lima juta Rupiah) secara tunai ditambah bunga sebesar 6 % per tahun terhitung sejak Gugatan Rekonpensi ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KERUGIAN MATERIAL KEDUA
Bahwa tindakan dari Tergugat Rekonpensi yang sampai dengan saat ini belum mengosongkan dan menyerahkan kepada Para Penggugat Rekonpensi atas tanah dan bagunan yang terletak di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT. 012, RW. 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, maka telah mengakibatkan Kerugian Material Pertama pada pihak Para Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah)
Karena :
Seharusnya terhitung sejak tanggal 10 November 2013 (tanggal batas akhir pengosongan), maka Para Penggugat Rekonpensi langsung dapat menyewakan tanah dan bangunan tersebut kepada pihak lain dengan harga sewa 150.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah) per tahun.
Sehingga :
Apabila dihitung kerugian Para Penggugat Rekonpensi dari tanggal 10 November 2013 s/d tanggal gugatan Rekonpensi ini (tanggal 20 Maret 2014), maka seharusnya Para Penggugat Rekonpensi sudah menerima pembayaran sewa sebesar RP. 50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) dengan perhitungan sebagai berikut :
Harga Sewa Rumah : Rp. 150.000.000 : 12 bulan = Rp. 12.500.000,-
Jangka waktu sewa rumah dari bulan November 2013 s/d Maret 2014 : 4 bulan
Perhitungan harga sewa yang harusnya diterima (Kerugian material kedua) :
Rp. 12.500.000,- x 4 = Rp. 50.000.000,-
Berdasarkan fakta tersebut di atas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk Menghukum Tergugat Rekonpensi (Penggugat Kopensi) untuk membayar ganti rugi materiil kedua kepada Para Penggugat Rekonpensi (Penggugat Rekonpensi 1 dan Penggugat Rekonpensi 2) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) secara tunai ditambah bunga sebesar 6% per tahun terhitung sejak Gugatan Rekonpensi ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KERUGIAN MATERIAL KETIGA
Bahwa sesuai dengan Pasal 2 Akta Notaris No. 24 tanggal 10 Mei 201 yang dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, SH, Notaris di Jakarta (Bukti-T3), maka Tergugat Rekonpensi harus membayar ganti rugi materiil ketiga kepada Para Penggugat Rekonpensi yang merupakan denda keterlambatan penyerahan dan pengosongan atas tanah dan bangunan di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT. 012, RW. 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan sebesar Rp. 152.000.000,- ( seratus lima puluh dua juta Rupiah)
Bahwa ganti rugi material ketiga ini diajukan, karena sampai dengan tanggal gugatan Rekonpensi ini ternyata Tergugat Rekonpensi belum mengosongkan dan menyerahkan kepada Para Penggugat Rekonpensi atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT. 012, RW. 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Perhitungan :
Berdasarkan Pasal 2 Akta Notaris No.24, Tanggal 10 Mei 2013, tentang Perjanjian Pengosongan diatur : Per tanggal 10 November 2013 Tergugat Rekonpensi harus mengosongkan tanah dan bangunan di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT. 012, RW. 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, namun ternyata sampai sekarang Tergugat Rekonpensi tidak pernah mau mengosongkan tanah dan bangunan tersebut, sehingga Tergugat Rekonpensi harus bayar biaya keterlambatan terhitung sejak tanggal 10 November 2013 senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari. (Bukti T-3)
Jadi :
Hari keterlambatan Terhitung sejak tanggal 10 November 2013 s/d tanggal 10 April 2014 adalah 152 hari
Denda keterlambatan yang harus dibayar Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi 1 adalah :
152 x Rp. 1.000.000,- = Rp. 152.000.000,-
Berdasarkan fakta tersebut di atas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk Menghukum Tergugat Rekonpensi (Penggugat Kopensi) untuk membayar ganti rugi materiil ketiga kepada Para Penggugat Rekonpensi (Penggugat Rekonpensi 1 dan Penggugat Rekonpensi 2) sebesar Rp. 152.000.000,- ( seratus lima puluh dua juta Rupiah) secara tunai ditambah bunga sebesar 6% per tahun terhitung sejak Gugatan Rekonpensi ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KERUGIAN MATERIAL KEEMPAT
Bahwa sampai dengan saat ini Tergugat Rekonpensi tidak mau menyerahkan kepada Para Penggugat Rekopens (selaku pembeli) atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT. 012, RW. 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Sedangkan Tergugat Rekonpensi sendiri sudah menerima dan menikmati uang pembayaran tanah dan bangunan tersebut sebesar Rp. 4.000.000.000,- ( empat milyar Rupiah) dari Para Penggugat Rekonpensi (Bukti T-2)
Namun:
Para Penggugat Rekonpensi dengan itikad baik telah mengeluarkan biaya sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta Rupiah) untuk Notaris terkait pembayaran jasa pembuatan Akta Jual Beli yang mana biaya tersebut adalah beban yang seharusnya dibayar dan ditanggung oleh Tergugat Rekonpensi.(Bukti T-8)
Berdasarkan fakta tersebut di atas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk Menghukum Tergugat Rekonpensi (Penggugat Kopensi) untuk membayar ganti rugi materiil keempat kepada Para Penggugat Rekonpensi (Penggugat Rekonpensi 1 dan Penggugat Rekonpensi 2) sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta Rupiah) secara tunai ditambah bunga sebesar 6% per tahun terhitung sejak Gugatan Rekonpensi ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
KERUGIAN IMMATERIIL
Bahwa tindakan dari Tergugat Rekonpensi telah mengakibatkan Kerugian Imateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) pada pihak Para Penggugat Rekonpensi akibat Tergugat Rekonpensi tidak menyerahkan kepada Para Penggugat Rekonpensi atas tanah dan bangunan (obyek jual beli) yang terletak di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT 012, RW 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan
Oleh Karenanya KAMI MOHON KEPADA MAJELIS HAKIM UNTUK MENGHUKUM TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI IMMATERIIL SECARA TUNAI KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI SEBESAR RP. 10.000.000.000,- (SEPULUH MILYAR RUPIAH) SECARA TUNAI DITAMBAH BUNGA SEBESAR 6% PER TAHUN TERHITUNG SEJAK GUGATAN REKONPENSI INI DIDAFTARKAN DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN.
Bahwa gugatan rekonpensi ini didasarkan pada fakta dan didukung oleh bukti yang otentik, maka layaklah apabila putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada verzet, banding ataupun kasasi.
SITA JAMINAN
BAHWA DIKHAWATIRKAN PENGGUGAT AKAN MELAKUKAN TINDAKAN-TINDAKAN YANG BERBAHAYA TERMASUK MENGALIHKAN ASET PARA TERGUGAT BERUPA TANAH DAN BANGUNAN YANG TERLETAK DI JALAN TEBET MAS INDAH VI NO. 41, RT 012, RW 03, KELURAHAN TEBET BARAT, KECAMATAN TEBET, JAKARTA SELATAN DAN DIKHAWATIRKAN PENGGUGAT MELARIKAN DIRI DARI TANGGUNG JAWAB, MAKA PARA TERGUGAT MEMOHON DENGAN HORMAT AGAR MAJELIS HAKIM BERKENAN:
Meletakkan Sita Jaminan atas tanah dan bagunan seluas 470 M2 yang teletak di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT 012, RW 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.2196/Tebet Barat dan Gambar Situasi No. 6595/1986 tangal 20 Januari 1986;
Meletakkan Sita Jaminan atas Rekening No. 124.0004066032 atas nama Dra. Mia Simanjuntak di Bank Mandiri Cabang Wisma Staco Casablanca;
Meletakkan Sita Jaminan atas kendaraan mobil Toyota Camry, Nomor Polisi B 159 BM, atas nama Dra.Mia Simanjuntak
Dan aset-aset lainnya baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
DWANGSOM (UANG PAKSA)
Bahwa agar Tergugat Rekonpensi mematuhi isi putusan ini, maka sangatlah beralasan jika Para Penggugat Rekonpensi memohon agar Majelis Hakim Yang Terhormat berkenan untuk memerintahkan Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini.
MAKA BERDASARKAN HAL-HAL TERSEBUT DI ATAS, PENGGUGAT REKONPENSI/ TERGUGAT KONPENSI MOHON DENGAN HORMAT KIRANYA MAJELIS HAKIM MEMBERIKAN PUTUSAN SEBAGAI BERIKUT:
DALAM KONPENSI
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Gugatan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara.
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat Rekonpensi (Penggugat Rekonpensi 1 dan Penggugat Rekonpensi 2);
Menyatakan sita jaminan yang diletakan sah dan berharga;
Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT. 012, RW. 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan kepada Penggugat Rekonpensi 1 dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Menghukum Tergugat Rekonpensi dan pihak-pihak yang terkait dengan Tergugat Rekonpensi maupun kuasanya untuk mengosongkan Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT. 012, RW. 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan Blueprint atas Bangunan di atas Tanah yang terletak Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT. 012, RW. 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan kepada Penggugat Rekonpensi 1 dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar dan melunasi seluruh tagihan listrik, tagihan air, iuran Pajak Bumi dan Banguan (PBB), tagihan keamanan, tagihan kebersihan dan tagihan-tagihan lainnya terkait Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT. 012, RW. 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan terhitung sampai dengan tanggal Tergugat Rekonpensi menyerahkan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT. 012, RW. 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan kepada Penggugat Rekonpensi 1.
Menghukum Tergugat Rekopensi untuk menyelesaikan dan mengajukan pencabutan blokir atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT. 012, RW. 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan ke Badan Pertanahan Nasional sampai dengan pemblokiran atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT. 012, RW. 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan diangkat oleh Badan Pertanahan Nasional.
Menghukum Tergugat Rekonpensi (Penggugat Kopensi) untuk membayar ganti rugi material pertama kepada Penggugat Rekonpensi 1 Tergugat Konpensi 1) sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuhpuluh lima juta Rupiah) secara tunai ditambah bunga sebesar 6% per tahun terhitung sejak Gugatan Rekonpensi ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menghukum Tergugat Rekonpensi (Penggugat Kopensi) untuk membayar ganti rugi material kedua kepada Penggugat Rekonpensi 1 (Tergugat Konpensi 1) sebesar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta Rupiah) secara tunai ditambah bunga sebesar 6% per tahun terhitung sejak Gugatan Rekonpensi ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menghukum Tergugat Rekonpensi (Penggugat Kopensi) untuk membayar ganti rugi material ketiga kepada Penggugat Rekonpensi 1 (Tergugat Konpensi 1) sebesar Rp. 152.000.000,- (seratus limapuluh dua juta Rupiah) secara tunai ditambah bunga bunga sebesar 6% per tahun terhitung sejak Gugatan Rekonpensi ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menghukum Tergugat Rekonpensi (Penggugat Kopensi) untuk membayar ganti rugi material keempat kepada Penggugat Rekonpensi 1 (Tergugat Konpensi 1) sebesar Rp. 16.000.000,- (enambelas juta Rupiah) secara tunai ditambah bunga bunga sebesar 6% per tahun terhitung sejak Gugatan Rekonpensi ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menghukum Tergugat Rekonpensi (Penggugat Kopensi) untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Para Penggugat Rekonpensi (Para Tergugat Konpensi) sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) secara tunai ditambah bunga sebesar 6% per tahun terhitung sejak Gugatan Rekonpensi ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menghukum Tergugat Rekonpensi (Penggugat Kopensi) untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat Rekonpensi (Para Tergugat Konpensi) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini walaupun diajukan banding atau upaya hukum lain.
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan, ataupun kasasi.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
DALAM KOPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Penggugat Kopensi (Tergugat Rekonpensi) untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa atas Gugatan tersebut maka Turut Tergugat tidak mengajukan apapun juga dan tidak pernah hadir lagi di muka persidangan ini walau telah dipanggil dengan patut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku melalui relas panggilan No.688/PDT.G/PN.JKT.SEL. tanggal 20 Januari 2014 relas panggilan No.688/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL tanggal 24 Januari 2014 ;
Menimbang, bahwa atas Jawaban yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana tersebut di atas maka Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan Replik tertulisnya tanggal 17 April 2014;
Menimbang, bahwa atas Replik yang diajukan oleh Penggugat diatas maka Tergugat I dan Tergugat II melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan Duplik tertulisnya No.032/BH.LT/D/M&C/PM/V/2014 tanggal 21 Mei 2014;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dali-dalil Gugatannya maka Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan bukti surat berupa photo copy surat-surat yang telah dilegalisir dan dimaterai secukupnya serta telah pula disesuaikan dengan aslinya dimuka Majelis Hakim, bukti-bukti mana diberi tanda:
1. P-1 : Pengikatan Jual Beli No.22 tanggal 10 Mei 2013 antara dra Mia Simanjuntak (Penggugat) dengan Ny Mirawati Papan (Tergugat II) yang mewakili Nyonya Siauly Papan, direktur PT Putera Daya Perkasa (Tergugat I), dibuat dihadapan Muhammad Hanafi,SH, Notaris di Jakarta (Turut Tergugat);
2. P-2 : Kuasa Menjual No.23 tanggal 10 Mei 2013 antara dra Mia Simanjuntak (Penggugat) dengan Ny Mirawati Papan (Tergugat II) yang mewakili Nyonya Siauly Papan, direktur PT Putera Daya Perkasa (Tergugat I), dibuat dihadapan Muhammad Hanafi,SH, Notaris di Jakarta (Turut Tergugat);
3. P-3 : Perjanjian Pengosongan No.24 tanggal 10 Mei 2013 antara draMia Simanjuntak (Penggugat) dengan Ny Mirawati Papan (Tergugat II) yang mewakili Nyonya Siauly Papan, direktur PT Putera Daya Perkasa (Tergugat I), dibuat dihadapan Muhammad Hanafi,SH, Notaris di Jakarta (Turut Tergugat);
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dali-dalil Gugatannya maka selain mengajukan bukti surat sebagaimana tersebut di atas maka Penggugat tidak mengajukan saksi ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dali-dalil Sangkalannya maka Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan bukti surat berupa photo copy surat-surat yang telah dilegalisir dan dimaterai secukupnya serta telah pula disesuaikan dengan aslinya dimuka Majelis Hakim, bukti-bukti mana diberi tanda:
1. T-1 : Pengikatan Jual Beli No.22 tanggal 10 Mei 2013 antara dra Mia Simanjuntak (Penggugat) dengan Ny Mirawati Papan (Tergugat II) yang mewakili Nyonya Siauly Papan, direktur PT Putera Daya Perkasa (Tergugat I), dibuat dihadapan Muhammad Hanafi,SH, Notaris di Jakarta (Turut Tergugat);
2. T-2 : Kuitansi dari PT Putra Daya Perkasa (Tergugat I) tertanggal 10 Mei 2013 dengan nilai sebesar Rp 3.315.000.000(tiga milyar tiga ratus lima belas juta Rupiah) untuk pembelian tanah atas SHM No.2196/Tebet Barat terletak di Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Kotamadya Jakarta Selatan, tercatat atas nama Dra Mia Simanjuntak yang ditanda tangani oleh dra Mia Simanjuntak (Penggugat);
3. T-3 : Kuitansi tanda terima sejumlah uang sebesar Rp 685.000.000,-. (enam ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dari PT Putra Daya Perkasa yang ditanda tangani pada tanggal 10 Mei 2013 oleh dra Mia Simanjuntak (Penggugat) ;
4. T-4 : Perjanjian Pengosongan No.24 tanggal 10 Mei 2013 antara dra Mia Simanjuntak (Penggugat) dengan Ny Mirawati Papan (Tergugat II) yang mewakili Nyonya Siauly Papan, direktur PT Putera Daya Perkasa (Tergugat I), dibuat dihadapan Muhammad Hanafi,SH, Notaris di Jakarta (Turut Tergugat);
5. T-8 : Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: 27/K/I/ 20 14/RES JAKSEL tertanggal 6 Januari 2014 yang dibuat Kepolisi an Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Resor Metropolitan Jakarta Selatan berdasarkan laporan Mirawati Papan (Tergugat II) ;
6. T-9 : Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP ke 1) dari Kasat Reserse Kriminal selaku Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Resor Metropolitan Jakarta Selatan Nomor B/86/I/2014/Sat Reskrim tertanggal 13 Januari 2014 pada Mirawati Papan (Tergugat II);
7. T-10 : Penawaran Produk Bank Victoria Internasional, Tbk pada PT Pu tra Daya Perkasa (Tergugat I) Nomor: 002/SK/PLT/05/13 tanggal 01 Mei 2013;
18. T-11 : Surat dari Muhamad Hanafi,SH (Turut Tergugat) pada Majelis Hakim perkara No.688/Pdt.G/2013 tanggal 10 April 2014 ;
sedangkan untuk bukti T-5 : Surat dari Siauly Papan, Direktur PT Putra Daya Perkasa (Tergugat I) kepada dra Mia Simanjuntak (Penggugat) tertanggal 11 Nopember 2013 tentang Pemberitahuan Pengosongan Rumah, T-6 : Surat dari Siauly Papan,Direktur PT Putra Daya Perkasa (Tergugat I) kepada dra Mia Simanjuntak (Penggugat) tertanggal 25 Nopember 2013 tentang Pemberitahuan Pengosongan Rumah 2 dan T-7 : Surat dari Siauly Papan, Direktur PT Putra Daya Perkasa (Tergugat I) kepada dra Mia Simanjuntak (Penggugat) tertanggal 11 Nopember 2013 tentang Pemberitahuan Pengosongan Rumah 3 berupa photo copy surat-surat yang telah dilegalisir dan dimaterai secukupnya ternyata tidak dapat disesuaikan dengan aslinya dimuka Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dali-dalil sangkalannya maka selain mengajukan bukti surat sebagaimana tersebut di atas maka Tergugat I dan Tergugat II tidak mengajukan saksi ;
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan Kesimpulan tertulisnya tanggal 2 Juli 2014;
Menimbang, bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah menyerahkan Kesimpulan tertulisnya No.041/BH.LT/T&KSP/M&C/PM/VII/2014 tanggal 2 Juli 2014;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam Putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Sidang yang ada relevansinya dianggap telah termuat dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan suatu apapun juga dan mohon Putusan;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari Gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan Gugatan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa sekitar bulan April-Mei 2013 untuk suatu keperluan Penggugat meminjam atau hutang sejumlah uang pada Tergugat II dalam kapasitas sebagai pribadi dengan jaminan tanah dan bangunan milik Penggugat terletak di Jalan Tebet Mas Indah IV 41, tebet Barat Jakarta Selatan sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2196 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan tertanggal 18-9-2002.
Bahwa untuk itu Tergugat II bersedia untuk memberi pinjaman uang pada Penggugat melalui Akta tertanggal 10 Mei 2013 Nomor 22 yang dibuat oleh dan di hadapan Turut Tergugat (Vide Bukti P-1) Co Nomor 23 dan Nomor 24 pada tanggal yang sama dan Notaris yang sama (Turut Tergugat) (Vide Bukti P-2 dan P-3).
Bahwa Akta Nomor 22 bukan tentang pinjam meminjam tapi mengenai Pengikatan Jual Beli, para pihak dalam ketiga akta dimaksud bukan antara Penggugat dan Tergugat II tapi antara Penggugat dan Tergugat I, sedangkan kapasitas Tergugat II adalah sebagai Komisaris Tergugat I.
Bahwa Akta Nomor 24 adalah akta tentang Perjanjian Pengosongan dimana Pasal 1 Akta Nomor 24 tentang Perjanjian Pengosongan menyatakan Pihak Pertama (dalam hal ini Penggugat) wajib dan bersedia mengosongkan tanah dan bangunan dimaksud untuk kepentingan Pihak Kedua (yaitu Tergugat I) paling lambat tanggal 10-11-2013. Jika Penggugat lalai melaksanakan prestasi tersebut maka berdasarkan Pasal 2 Akta Nomor 24 Penggugat harus membayar denda Rp.1.000.000,- pada Tergugat I untuk setiap hari keterlambatannya selama 14 hari, jadi sampai tanggal 24 November 2013.
Bahwa perbuatan yang dilakukan para Tergugat merugikan Penggugat Penggugat halmana jelas terlihat dari Akta Nomor 22 tentang Pengikatan Jual Beli Pasal 2 ayat (1) halmana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 37 ayat 1 atau dapat dikatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan menjadikan alasan bagi Penggugat agar para Tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000,- . (seribu Rupiah) dan semua akta yang dibuat oleh Turut Tergugat sehubungan dengan itu batal demi hukum karena perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh para Tergugat;
Menimbang, bahwa terhadap Gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut maka Tergugat I dan Tergugat II mengajukan Jawaban sekaligus Rekonpensi yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM KONPENSI:
- Bahwa pada tanggal 10 Mei 2013, Penggugat telah menjual tanah dan bangunan miliknya yang terletak di di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT 012, RW 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan kepada Para Tergugat yaitu dengan menandatangani Akta Notaris No. 22 tanggal 10 Mei 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Muhammad Hanafi, SH, Notaris di Jakarta (Bukti T-1) dan jual beli tersebut telah dilunasi oleh Tergugat I sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar Rupiah) dan Penggugat sendiri juga telah memberikan tanda terima uang pembayaran tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT 012, RW 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan (Bukti T-2), jadi bukan peminjaman uang dengan jaminan tanah dan rumah sebagaimana didalilkan Penggugat dalam gugatannya;
- Bahwa untuk menjamin kepentingan hukum Para Tergugat, maka dibuatlah Akta Notaris Nomor 24 tanggal 10 Mei 2013 yang dibuat dihadapan Muhammad Hanafi, SH, Notaris di Jakarta tentang Perjanjian Pengosongan yang dibuat dihadapan Turut Tergugat. (Bukti T-4) dimana Penggugat harus segera mengosongkan tanah dan bangunan tersebut selambat-lambatnya 10 Nopember 2013, namun ternyata sampai dengan sekarang Penggugat tidak mau menyerahkan tanah dan bangunan yang telah dibeli oleh Para Tergugat, padahal Penggugat sendiri telah menerima lunas uang pembayaran dari Para Tergugat, karenanya pada tanggal 6 Januari 2014, para Tergugat telah melaporkan Penggugat ke Polres Jakarta Selatan dengan dasar Penggugat melakukan tindak pidana penipuan (bukti T-8 dan T-9);
DALAM REKONPENSI
- Bahwa pada tanggal 10 Mei 2013, Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi telah menjual tanah dan bangunan miliknya yang terletak di di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT 012, RW 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan kepada para Penggugat dalam Rekonpensi/para Tergugat dalam Konpensi dengan menandatangani Akta Notaris No. 22 Tanggal 10 Mei 2013 tentang Pengikatan Jual Beli yang dibuat dihadapan Muhammad Hanafi, SH, Notaris di Jakarta (Bukti T-1) seharga Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar Rupiah);
- Bahwa harga tanah dan bangunan milik Tergugat dalam Rekonpensi/ Peng gugat dalam Konpensi tersebut telah dibayar lunas dan Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi telah memberikan tanda terima (kwitansi) uang pembayaran tanah dan bangunan milik Tergugat dalam Rekonpensi/ Penggugat dalam Konpensi (Bukti T-2);
-Bahwa untuk menjamin kepentingan hukum para Penggugat dalam Rekonpensi/para Tergugat dalam Konpensi, maka dibuatlah Akta Notaris Nomor 24 tanggal 10 Mei 2013 tentang Perjanjian Pengosongan yang dibuat dihadapan Turut Tergugat dalam Konpensi(Bukti T-3) dengan ketentuan Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi harus segera mengosongkan tanah dan bangunan tersebut selambat-lambatnya 10 Nopember 2013, akan tetapi tidak dilaksanakan sampai saat ini karenanya para Penggugat dalam Rekonpensi/para Tergugat dalam Konpensi pada tanggal 6 Januari 2014 melaporkannya di Polres Jakarta Selatan terhadap Tergugat Rekonpensi dengan alasan adanya tindak pidana Penipuan dan Penyerobotan Tanah tanpa Hak yang dilakukan oleh Tergugat dalam Rekonpensi/ Penggugat dalam Konpensi (Bukti T-4 dan Bukti T-5) perbuatan mana telah merugikan para Penggugat dalam Rekonpensi/para Tergugat dalam Konpensi hingga karenanya:
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT. 012, RW. 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan kepada Penggugat Rekonpensi 1 dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Menghukum Tergugat Rekonpensi dan pihak-pihak yang terkait dengan Tergugat Rekonpensi maupun kuasanya untuk mengosongkan Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT. 012, RW. 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan Blueprint atas Bangunan yang terletak di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT. 012, RW. 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan kepada Penggugat Rekonpensi 1 dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar dan melunasi seluruh tagihan listrik, tagihan air, iuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tagihan keamanan, tagihan kebersihan dan tagihan-tagihan lainnya terkait Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT. 012, RW. 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan terhitung sampai dengan tanggal Tergugat Rekonpensi menyerahkan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT. 012, RW. 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan kepada Penggugat Rekonpensi 1.
Menghukum Tergugat Rekopensi untuk menyelesaikan dan mengajukan pencabutan blokir atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT. 012, RW. 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan ke Badan Pertanahan Nasional sampai dengan pemblokiran atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT. 012, RW. 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan diangkat oleh Badan Pertanahan Nasional.
Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi/ Penggugat dalam Konpensi untuk:
1. membayar denda kepada para Penggugat dalam Rekonpensi/para Tergugat dalam Konpensi 1 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk tiap-tiap hari keterlambatannya selama 14 (empatbelas) hari. (Bukti T-3);
2 .membayar ganti rugi kepada para Penggugat dalam Rekonpensi:
2.1. material pertama: sebesar Rp 275.000.000,-. (dua ratus tu juh puluh lima juta Rupiah) secara tunai ditambah bunga sebesar 6 %(enam persen) per tahun terhitung sejak Gugatan Rekonpensi ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena jika uang sebesar Rp. 4.000.000.000,,- (empat milyar Rupiah) pada tanggal 10 Mei 2013. (Bukti T-3 dan Bukti T-2) dimasukkan kedalam deposito Bank, maka seharusnya para Penggugat Rekonpensi dapat memperoleh keuntungan bunga bank sebesar 7 % per tahun terhitung sejak tanggal 10 Mei 2013 sampai dengan tanggal gugatan Rekonpensi ini dengan total nilai sebesar Rp. 275.000.000,- (duaratus tujuhpuluh lima juta Rupiah) (Bukti T-2 dan Bukti T-7) dengan perhitungan sebagai berikut :Bunga Deposito pada Bank Victoria adalah sebesar 7,5% (tujuh setengah persen ) per tahun Perhitungan deposito yang harusnya diterima (Kerugian material pertama) : 11/12 x Rp. 4.000.000.000,- x 7,5 % - pajak 20 % = Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta Rupiah)
2.2. Kerugian material ke dua: sebesar Rp 50.000.000,- (lima pu luh juta Rupiah) secara tunai ditambah bunga sebesar 6 % (enam persen) per tahun terhitung sejak Gugatan Rekonpensi ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhitung sejak tanggal 10 November 2013 (tanggal batas akhir pengosongan), karena jika para Penggugat Rekonpensi menyewakan tanah dan bangunan tersebut kepada pihak lain dengan harga sewa 150.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah) per tahun maka jika dihitung kerugian para Penggugat Rekonpensi dari tanggal 10 November 2013 s/d tanggal gugatan Rekonpensi ini (tanggal 20 Maret 2014) seharusnya para Penggugat Rekonpensi sudah menerima pembayaran sewa sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut : Harga Sewa Rumah : Rp. 150.000.000 : 12 bulan = Rp. 12.500.000,-(dua belas juta lima ratus ribu Rupiah), Jangka waktu sewa rumah dari bulan November 2013 s/d Maret 2014 : 4 (empat) bulan Perhitungan harga sewa yang harusnya diterima: Rp. 12.500.000,-(dua belas juta lima ratus ribu Rupiah) x 4 (empat) = Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);
2.3.Kerugian material ke tiga, sebesar Rp. 152.000.000,- ( sera tus lima puluh dua juta Rupiah) terhitung sejak tanggal 10 November 2013/senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari. (Bukti T-3) s/d tanggal 10 April 2014 adalah 152 hari secara tunai sehinga Denda keterlambatan yang harus dibayar Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi 1 adalah : 152 x Rp. 1.000.000,- = Rp. 152.000.000,- ( sera tus lima puluh dua juta Rupiah)
2.4.Kerugian material ke empat: sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta Rupiah) ditambah bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun secara tunai terhitung sejak Gugatan Rekonpensi ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Notaris terkait pembayaran jasa pembuatan Akta Jual Beli yang mana biaya tersebut adalah beban yang seharusnya dibayar dan ditanggung oleh Tergugat Rekonpensi, bukan harus ditanggung para Penggugat Rekonpensi (Bukti T-8);
2.5. Kerugian immaterial sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) akibat Tergugat Rekonpensi tidak menyerahkan kepada para Penggugat Rekonpensi atas tanah dan bangunan (obyek jual beli) yang terletak di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT 012, RW 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan secara tunai kepada Penggugat Rekonpensi ditambah bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun secara tunai terhitung sejak Gugatan Rekonpensi ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa gugatan rekonpensi ini didasarkan pada fakta dan didukung oleh bukti yang otentik, maka layaklah apabila putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada verzet, banding ataupun kasasi;
Bahwa oleh karena dikhawatirkan Penggugat akan melakukan tindakan yang berbahaya termasuk mengalihkan aset para Tergugat berupa tanah dan bangunan (obyek jual beli) yang terletak di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT 012, RW 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dan melarikan diri dari tanggung jawab maka adalah beralasan jika diletakkan :
Meletakkan Sita Jaminan atas tanah dan bagunan seluas 470 M2 yang teletak di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT 012, RW 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.2196/Tebet Barat dan Gambar Situasi No. 6595/1986 tangal 20 Januari 1986;
Meletakkan Sita Jaminan atas Rekening No. 124.0004066032 atas nama Dra. Mia Simanjuntak di Bank Mandiri Cabang Wisma Staco Casablanca;
Meletakkan Sita Jaminan atas kendaraan mobil Toyota Camry, Nomor Polisi B 159 BM, atas nama Dra.Mia Simanjuntak
dan aset-aset lainnya baik yang bergerak maupun tidak bergerak;
Bahwa agar Tergugat Rekonpensi mematuhi isi putusan ini, maka sangatlah beralasan jika Para Penggugat Rekonpensi memohon agar Majelis Hakim Yang Terhormat berkenan untuk memerintahkan Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini.
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dali-dalil Gugatannya maka Penggugat telah mengajukan bukti surat berupa photo copy surat-surat yang telah dilegalisir dan dimaterai secukupnya serta telah pula disesuaikan dengan aslinya dimuka Majelis Hakim, bukti-bukti mana diberi tanda: P-1 s/d P-3 dan tidak mengajukan bukti saksi;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dali-dalil Sangkalannya maka para Tergugat telah mengajukan bukti surat berupa photo copy surat-surat yang telah dilegalisir dan dimaterai secukupnya serta telah pula disesuaikan dengan aslinya dimuka Majelis Hakim, bukti-bukti mana diberi tanda:T-1, T-2, T-3, T-4, T-8, T-9,T-10 dan T-11 sedangkan untuk bukti T-5, T-6 dan T-7 : photo copy surat-surat yang telah dilegalisir dan dimaterai secukupnya tersebut ternyata tidak dapat disesuaikan dengan aslinya dimuka Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara ini adalah :
Apakah benar perbuatan hukum yang terjadi antara Penggugat dengan para Tergugat adalah perbuatan pinjam meminjam uang dengan jaminan tanah dan bangunan milik Penggugat seluas 470 M2 yang terletak di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT 012, RW 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.2196/Tebet Barat dan Gambar Situasi No. 6595/1986 tangal 20 Januari 1986;
Apakah benar para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena membuat Akta Notaris No. 22 Tanggal 10 Mei 2013 tentang Pengikatan Jual Beli yang dibuat dihadapan Muhammad Hanafi, SH, Notaris di Jakarta, Kuasa Menjual No.23 tanggal 10 Mei 2013 dan Perjanjian Pengosongan No.24 tanggal 10 Mei 2013 antara dra Mia Simanjuntak (Penggugat) dengan Ny Mirawati Papan (Tergugat II) yang mewakili Nyonya Siauly Papan, direktur PT Putera Daya Perkasa (Tergugat I), dibuat dihadapan Muhammad Hanafi,SH, Notaris di Jakarta (Turut Tergugat);
Menimbang, bahwa atas jawab jinawab yang dilakukan oleh Penggugat maupun para Tergugat sebagaimana tersebut di atas maka Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 163 HIR jo Pasal 164 HIR yang pada pokoknya menyatakan bahwa “barang siapa yang mendalilkan mempunyai suatu hak atau mengajukan suatu peristiwa (feit) untuk menegaskan haknya atau untuk membantah adanya hak orang lain haruslah membuktikan tentang adanya hak atau peristiwa tersebut dan alat bukti tersebut adalah tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi tetap MARI No.3038 K/ Sip/1981 tanggal 18 September 1986 (berkaitan dengan Pasal 1889 KUHPdt) jo Yurisprudensi tetap MARI No. 701 K/Sip/1974 tanggal 1 April 1976 (berkaitan dengan Pasal 1888 BW s/d Pasal 1890 KUHPdt) maka terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak dalam perkara ini yang tidak dapat disesuaikan dengan aslinya dimuka persidangan tetap dapat dipertimbangkan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1 yang bersamaan dengan bukti T-1 jis bukti P-2 jis bukti P-3 yang bersamaan dengan bukti T-4 terbukti bahwa perbuatan hukum yang terjadi antara Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi dengan para Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi adalah perbuatan jual beli tanah dan bangunan milik Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi yang terletak di di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT 012, RW 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan kepada para Tergugat dalam Konpensi/para Penggugat dalam Rekonpensi dengan menandatangani Akta Notaris No. 22 Tanggal 10 Mei 2013 tentang Pengikatan Jual Beli yang dibuat dihadapan Muhammad Hanafi, SH, Notaris di Jakarta/Turut Tergugat dalam Konpensi seharga Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar Rupiah) dan Penggugat dalam Konpensi /Tergugat dalam Rekonpensi tidak dapat membuktikan dalil Gugatannya bahwa yang terjadi antara Penggugat dalam Konpensi /Tergugat dalam Rekonpensi dengan para Tergugat dalam Konpensi/para Penggugat dalam Rekonpensi adalah pinjam meminjam uang antara Penggugat dalam Konpensi /Tergugat dalam Rekonpensi dengan para Tergugat dalam Konpensi/para Penggugat dalam Rekonpensi dengan jaminan tanah dan bangunan milik Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi yang terletak di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT 012, RW 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan hingga karenanya tidak dapat dijadikan dasar bagi Penggugat dalam Konpensi /Tergugat dalam Rekonpensi untuk menyatakan bahwa para Tergugat dalam Konpensi/para Penggugat dalam Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang didalilkannya pula dalam gugatannya ini, hal mana lebih diperkuat pula dengan adanya bukti T-2 jis T-3 jis T-4 s/d T-11;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan hukum sebelumnya maka berdasarkan bukti P-1 yang bersamaan dengan bukti T-1 jis bukti P-2 jis bukti P-3 yang bersamaan dengan bukti T-4 juga tidak dapat membuktikan bahwa telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum (adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain,kewajiban hukum si pelaku,kesusilaan dan sikap hati-hati yang harus diindahkan dalam pergaulan hidup) atau suatu perbuatan yang menimbulkan akibat sebagai dilarang oleh UU dimana perbuatan ini akan hilang jika terdapat keadaan memaksa, pembelaan terpaksa, ketentuan UU, perintah jabatan yang dilakukan oleh para Tergugat dalam Konpensi/para Penggugat dalam Rekonpensi karena tidak dipenuhinya karena dengan bukti bukti yang diajukannya di muka persidangan juga tidak memenuhi syarat syarat terjadi Perbuatan Melawan Hukum yaitu:
a. harus ada perbuatan melawan hukum dalam arti luas,dasar hukum:
Cohen Lindenbaum arrest,HR 31 Januari 1919.
b.kesalahan, yaitu: pertanggung jawaban si Tergugat atas: perbuatan,kerugian,kealpaan/sengaja, sifat melawan hukum;
c. kerugian: dasar hukum: mutatis mutandis dengan Pasal 1243 BW/KUHPdt;
d. hubungan kausal: dasar hukum: Arrest HR tanggal 28 November 1948 :
“ bahwa kerugian timbul akibat perbuatan yang secara layak diharapkan akan timbul”;
hingga dengan demikian adalah sah dan beralasan secara hukum bagi Majelis Hakim untuk menolak Gugatan dari Penggugat dalam Konpensi /Tergugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI:
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 132 a ayat (1) HIR yang dimaksud dengan Gugatan Rekonvensi adalah Gugatan yang diajukan Tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan Penggugat kepadanya dan diajukan Tergugat kepada PN pada saat berlangsung proses pemeriksaan Gugatan yang diajukan Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 132 b ayat (1) HIR dinyatakan bahwa Tergugat wajib mengajukan Gugatan melawan bersama sama dengan jawabannya baik dengan surat maupun dengan lisan;
Menimbang, bahwa praktek peradilan cenderung mensyaratkan adanya koneksitas antara Gugatan Rekonvensi dengan Gugatan Konvensi, seolah olah koneksitas merupakan syarat materiel Gugatan Rekonvensi, karenanya suatu Gugatan Rekonvensi baru sah untuk diakumulasi dengan Gugatan Konvensi jika terpenuhi syarat adanya hubungan antar dasar hukum dan kejadian yang relevan antara Gugatan Konvensi dengan Gugatan Rekonvensi dan hubungan tersebut harus sangat erat sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan secara efektif dalam satu proses dan putusan, halmana didasarkan pada Putusan MA No.1527 K/Sip/1976 tanggal 2 Agustus 1977 jo Putusan MA No.551 K/Sip/ 1974 tanggal 10 Juli 1975 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Putusan Rekonvensi asesor dengan Putusan Konvensi;
Menimbang, bahwa jika dihubungkan dengan perkara ini maka oleh karena berdasarkan pertimbangan hukum terhadap konvensi sebagaimana tersebut di atas ternyata telah ditolak untuk seluruhnya maka Gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh para Penggugat dalam Rekonvensi/para Tergugat dalam Konvensi juga harus pula ditolak untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan Rekonvensi ditolak untuk seluruhnya maka para Penggugat dalam Rekonvensi/para Tergugat dalam Konvensi harus membayar biaya perkara yang timbul sebesar nihil;
Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan dari Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi telah ditolak untuk seluruhnya oleh Majelis Hakim sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya maka Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi sebagai pihak yang dikalahkan maka berdasarkan atas asas keadilan dan Pasal 181 HIR maka ia harus membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini berjumlah Rp. 1.216.000,- (satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah) ;
Mengingat Pasal 132 a ayat (1) HIR jis Pasal 132 b ayat (1) HIR Pasal 163 HIR jis Pasal 164 HIR jis Pasal 181 HIR , Yurisprudensi tetap MARI No.3038 K/ Sip/1981 tanggal 18 September 1986 (berkaitan dengan Pasal 1889 KUHPdt) jo Yurisprudensi tetap MARI No. 701 K/Sip/1974 tanggal 1 April 1976 (berkaitan dengan Pasal 1888 BW s/d Pasal 1890 KUHPdt), Putusan MA No.1527 K/Sip/1976 tanggal 2 Agustus 1977 jo Putusan MA No.551 K/Sip/ 1974 tanggal 10 Juli 1975 dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI
DALAM KONVENSI
Menolak Gugatan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI
Menolak Gugatan para Penggugat dalam Rekonvensi/para Tergugat dalam Konvensi untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak Gugatan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar RP.1.216.000,- (satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari SENIN tanggal 21 JULI 2014 oleh kami DR.HJ. NUR ASLAM B,SH.MH. selaku Hakim Ketua Majelis, HARI MARIYANTO,SH.dan MADE SUTRISNA,SH.MHum masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 13 AGUSTUS 2014 oleh Hakim Ketua Majelis dan para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh.YUSTITIN,SH., selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh THERESIA PURBA,SH. selaku Kuasa Hukum Penggugat dan NANCY NOVYANA, SH. selaku Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II tanpa dihadiri oleh Turut Tergugat.
HAKIM ANGGOTA I HAKIM KETUA MAJELIS
HARI MARIYANTO,SH. DR.HJ. NUR ASLAM B,SH.MH.
HAKIM ANGGOTA II
MADE SUTRISNA,SH.MHum.
PANITERA PENGGANTI
YUSTITIN,SH.
Biaya – biaya :
Meterai ………… Rp. 6.000,-
Redaksi …………Rp. 5.000,-
Pendaftaran …….Rp. 30.000,-
Biaya ATK ………Rp. 75.000,-
Panggilan ……… Rp.1.100.000,- +
Jumlah ……. Rp.1.216.000,-