642/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 642/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Danau Sunter Utara Blok J.12 No. 20 B, RT.010; RW.014
Also in 15 other cases
- 495/PDT/2018/PT DKI (3 October 2018) — PT Jakarta
- 53/PDT.P/2016/PN.JKT.PST (17 May 2016) — PN Jakarta Pusat
- 414/PDT/2019/PT DKI (3 October 2019) — PT Jakarta
- 636/PDT/2019/PT DKI (9 January 2020) — PT Jakarta
- 653/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL (28 November 2018) — PN Jakarta Selatan
- 688/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. (13 August 2014) — PN Jakarta Selatan
MENGADILI: I. DALAM EKSEPSI; - Menolak seluruh eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat; II. DALAM PROVISI - Menolak provisi dari Penggugat; III. DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00291, terletak di Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten; - Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini berjumlah Rp. 1.381.000,00 (satu juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah); - Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini; - Menolak gugatan yang selain dan selebihnya;
P U T U S A N
Nomor 642/Pdt.G/2017/PN Jkt.Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
PT. PUTERA DAYA PERKASA, berkedudukan di Jl. Danau Sunter Utara Blok J-XII /No. 20 B, Sunter, Jakarta Utara, diwakili oleh Siaully Papan selaku Direktur, dalam hal memberikan kuasa kepada : JOHN H. WALIRY, S.H dan SRI RAHAYU, L.E., S.H., Advokat dari Kantor Advokat JOHN H. WALIRY, S.H. & Associates, berkedudukan di Jl. Kemuning No. 27, Tomang, Kelurahan Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, dalam hal ini bertindak selaku kuasa berdasarkan Surat Kuasa No : 155/SKK/JW/IX/2017, tanggal 06 September 2017, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibawah Nomor 2859/SK/HKM/IX/2017 tanggal 18 September 2017, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;
M e l a w a n :
PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) d/h. Perusahaan Umum Listrik Negara, berkedudukan di Gedung PLN Pusat, Jl. Trunojoyo Blok M-I No. 135, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada M.Sugeng Bagiyo, Johanis TH. Ardjon, Darji Yendi Sugiarto Hairudin, Robiatna Agus Fanhar, Dyka DN Nofrianto, Billy Budi Kusuma, Davis, Doni Akbar Alfianda, Dinda Wulandari, Novariany Rohana Bonaedy, Fuad, Dicky Hutagalung, Rigamu Tirta Prastawa, selaku Pegawai PT. PLN Pesero berdasarkan surat kuasa khusus No.0746.SKU/SDM/08.01/DIRUT/2017 tanggal 4 Nopember 2017 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 3799/SK/HKM/XII/2017 tanggal 04 Desember 2017, selanjutnya disebut sebagai Sebagai TERGUGAT ;
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di Kementerian Badan Usaha Milik Negara di Jl. Medan Merdeka Selatan No. 13, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Bastian, Agus Suharyono, Noor Ida Khomsiyati, Abdi Mustakim, Sukendar, Fahresha Mochtar Setiawan, Anisa Siswanti, Yogi Sayogi anton H.G. Napitupulu berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 Oktober 2017 dan surat tugas Nomor ST-483/S.MBU.2/12/2017 tanggal 11 Desember 2017 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 3805/SK/HKM/XII/2017 tanggal 04 Desember 2017, selanjutnya disebut Sebagai TURUT TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 15 September 2017 yang telah diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 20 September 2017 dalam Register Nomor 642/Pdt.G/2017/PN Jkt.Sel, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah dari sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00291/Suka Asih seluas 47.020 m2 (empat puluh tujuh ribu dua puluh meter persegi) terletak di Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang, Banten, yang dikenal sebagai Kawasan Industri Pasar Kemis, Tangerang (untuk selanjutnya disebut dengan Bidang Tanah).
Bahwa TERGUGAT adalah satu-satunya Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia yang berwenang untuk melakukan pengurusan atas kegiatan distribusi kelistrikan yang ada di Indonesia, termasuk untuk mendistribusikan pasokan listrik ke Kawasan Industri Pasar Kemis, Tangerang dan sekitarnya.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan pendistribusian pasokan listrik ke Kawasan Industri Pasar Kemis, Tangerang dan sekitarnya, TERGUGAT memerlukan bidang tanah untuk pembangunan gardu induk.
Bahwa PENGGUGAT sebagai pengelola Kawasan Industri Pasar Kemis, Tangerang, mendukung sepenuhnya program Pemerintah dalam meningkatkan program pasokan listrik ke seluruh wilayah Indonesia, khususnya di daerah Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang dan sekitarnya.
Bahwa dengan maksud memberikan dukungan terhadap Pemerintah dan kegiatan TERGUGAT, maka atas permintaan TERGUGAT, PENGGUGAT dengan itikad baik telah menyerahkan sebagian dari Bidang Tanah tersebut, dengan ukuran kurang lebih 120 meter x kurang lebih 135 meter, atau seluas kurang lebih 16.200 m2 (enam belas ribu dua ratus meter persegi) untuk dipergunakan oleh TERGUGAT untuk melakukan pembangunan gardu induk milik TERGUGAT (untuk selanjutnya disebut dengan Gardu Induk).
Bahwa penyerahan fisik Bidang Tanah seluas 16.200 m2 (enam belas ribu dua ratus meter persegi) tersebut adalah semata-mata untuk pemanfaatan oleh TERGUGAT dan tidak dalam bentuk pelepasan Hak atas Tanah atau dalam bentuk apapun juga yang bertujuan untuk mengalihkan “kepemilikan” Hak atas Bidang Tanah tersebut dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT.
Bahwa hal tersebut dalam butir 6 Gugatan ini dapat dibuktikan dari:
Isi Berita Acara Serah Terima Penggunaan Fisik Tanah Untuk Pembangunan Gardu Induk PLN antara PT. Putera Daya Perkasa (i.c. PENGGUGAT) dengan Perusahaan Umum Listrik Negara (i.c. TERGUGAT) tanggal 26 November 1990 (selanjutnya disebut BAST) yang secara tegas menyebutkan bahwa PENGGUGAT menyediakan dengan cuma-cuma sebidang tanah seluas 16.200 m2 (enam belas ribu dua ratus meter persegi) untuk keperluan pembangunan Gardu Induk.
Sertipikat Hak Guna Bangunan atas Bidang Tanah, yang di dalamnya termasuk bagian yang terdapat Gardu Induk, yaitu Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00291/Suka Asih seluas 47.020 m2 (empat puluh tujuh ribu dua puluh meter persegi) terletak di Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang, Banten, yang dikenal sebagai Kawasan Industri Pasar Kemis, Tangerang masih tercatat atas nama PENGGUGAT.
Surat menyurat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, dimana TERGUGAT secara tegas menyatakan dan mengakui bahwa bidang tanah di mana Gardu Induk dibangun adalah milik PENGGUGAT.
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (untuk selanjutnya disebut dengan UU Pengadaan Tanah).
Bahwa menurut Pasal 11 UU Pengadaan Tanah, dikatakan dengan tegas bahwa:
Pasal 11
“Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib diselenggarakan oleh Pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Dalam hal Instansi yang memerlukan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 adalah Badan Usaha Milik Negara, tanahnya menjadi milik Badan Usaha Milik Negara”.
Bahwa yang dimaksudkan dengan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum tersebut, menurut Pasal 10 butir f UU Pengadaan Tanah adalah:
Pasal 10
“Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan:
a. s/d e. ..;
f. pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik;
g. s/d q. ....;
r. pasar umum dan lapangan parkir umum”.
Bahwa selanjutnya dalam ketentuan Pasal 1 butir 2 UU Pengadaan Tanah diberikan definisi dari Pengadaan Tanah sebagai berikut:
Pasal 1
“Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak”.
Bahwa yang dimaksudkan dengan Ganti Kerugian menurut ketentuan Pasal 1 butir 10 UU Pengadaan Tanah diberikan definisi sebagai berikut:
Pasal 1
“Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah”.
Bahwa dari fakta yang ada, Gardu Induk milik TERGUGAT adalah bangunan yang memiliki makna kepentingan umum bagi daerah Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang dan sekitarnya, yang menjadi sarana distribusi listrik yang dipergunakan oleh TERGUGAT untuk menyalurkan listrik ke seluruh pelanggan TERGUGAT di daerah Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang dan sekitarnya.
Bahwa PENGGUGAT menyadari akan pentingnya Gardu Listrik tersebut bagi kepentingan umum, namun demikian adalah juga tidak adil bagi PENGGUGAT jika PENGGUGAT tidak memperoleh ganti kerugian atas pemanfaatan sebagian bidang tanah milik PENGGUGAT oleh TERGUGAT.
Bahwa dari ketentuan Pasal 11, Pasal 10 dan definisi Pasal 1 UU Pengadaaan Tanah yang disebutkan di atas, sudah terang dan jelas bahwa:
Gardu Listrik harus dibangun di atas tanah milik TERGUGAT, bukan tanah milik PENGGUGAT.
Untuk dapat menjadi pemilik dari bidang tanah di mana Gardu Listrik berdiri, TERGUGAT wajib melakukan pemberian Ganti Kerugian kepada PENGGUGAT atas bidang tanah di mana Gardu Listrik milik TERGUGAT telah dibangun.
Bahwa sebenarnya PENGGUGAT telah berulang kali mengirimkan surat kepada TERGUGAT untuk mengganti kerugian atas penggunaan tanah milik PENGGUGAT antara lain melalui surat Nomor : 003/Dir-PDP/VI/2006, tertanggal 08 Juni 2006 dan surat Nomor : 003/Dir-PDP/VI/2007, tertanggal 21 Nopember 2007.
Bahwa atas surat PENGGUGAT maka TERGUGAT melalui surat tertanggal 12 September 2006, Nomor : 837/062/Prokitring DKI Jaya & Banten/2006 dan surat tertanggal 04 Maret 2008, Nomor : 229/133/Prokitring DKI Jaya & Banten/2008, Perihal : Ganti Rugi Penggunaan Tanah PT. Putera Daya Perkasa oleh PLN, telah menyatakan sebagai berikut :
“………………mengenai ganti rugi penggunaan tanah seluas 16.200 m2 yang dipergunakan untuk pembangunan Gardu Induk PLN, sedang dalam proses pengajuan anggaran tahun 2008 di PLN Pusat”.
Bahwa ketentuan Pasal 30 ayat (1), ayat (2) Undang-undang Nomor : 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (untuk selanjutnya disebut dengan UU Tenaga Listrik) secara tegas menyatakan :
Pasal 30
“(1) Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Ganti rugi hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah”.
Bahwa ketentuan pasal 33 dan 34 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 23 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indone sia Nomor : 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, secara tegas menyatakan :
Pasal 33
“Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan setelah memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan dan tanaman”.
Pasal 34
“Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.
Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan”.
Bahwa dengan demikian jelaslah TERGUGAT wajib melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (1), ayat (2) UU Tenaga Listrik serta pasal 33, 34 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 23 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dalam hubungannya dengan UU Pengadaan Tanah, yang berarti TERGUGAT harus memberikan Ganti Kerugian kepada PENGGUGAT dalam kerangka pelepasan Hak atas Tanah atas bidang tanah milik PENGGUGAT yang diatasnya telah dibangun Gardu Induk oleh TERGUGAT.
Bahwa sampai saat ini TERGUGAT tidak juga mau melaksanakan pemberian Ganti Kerugian tersebut meskipun PENGGUGAT telah berulang kali mensomasi/menegur TERGUGAT.
Bahwa PENGGUGAT juga telah berulang kali mengirimkan undangan kepada TERGUGAT,setelah surat TERGUGAT tersebut dalam Butir 16 Gugatan ini, untuk membicarakan permasalahan ini, tetapi sama sekali tidak ada tanggapan dari TERGUGAT.
Bahwa kenyataannya tanah milik PENGGUGAT yang dipergunakan oleh TERGUGAT bukanlah hanya seluas 16.200 m2 (enam belas ribu dua ratus meter persegi), karena berdasarkan Berita Acara Mengetahui Luas tertanggal 15-09-2016 yang ditanda-tangani oleh Petugas Ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, ternyata dari pengukuran tersebut diperoleh kepastian bahwa luas tanah milik PENGGUGAT yang dipergunakan oleh TERGUGAT adalah seluas 17.002 m2 (tujuh belas ribu dua meter persegi), dengan ukuran 125 meter x 136 meter.
Dengan demikian, terdapat kelebihan penggunaan tanah sejak tahun 1990 yaitu seluas 17.002 m2 – 16.200 m2 = 802 m2 (delapan ratus dua meter persegi). Hal mana membuktikan bahwa TERGUGAT tanpa seijin dan persetujuan PENGGUGAT, telah menggunakan tanah milik PENGGUGAT seluas 802 m2 (delapan ratus dua meter persegi), karena PENGGUGAT tidak pernah menyerahkan penggunaan fisik tanah seluas 802 m2 (delapan ratus dua meter persegi) tersebut kepada TERGUGAT.
Bahwa sebagai pedoman penentuan nilai Ganti Kerugian yang wajar dan adil dari bidang tanah seluas 17.002 m2 (tujuh belas ribu dua meter persegi) yang diatasnya terdapat Gardu Induk, dapat dihitung berdasarkan harga pasaran tanah yang ada di Kawasan Industri Pasar Kemis Tangerang, untuk tahun 2017 per meter perseginya yaitu sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu Rupiah).
Dengan demikian nilai Ganti Kerugian yang wajar dan adil dari bidang tanah seluas 17.002 m2 (tujuh belas ribu dua meter persegi) yang diatasnya terdapat Gardu Induk adalah sebesar 17.002 m2 x Rp.3.500.000,- = Rp. 59.507.000.000,- (lima puluh sembilan milyar lima ratus tujuh juta rupiah).
Bahwa dengan dipergunakannya tanah milik PENGGUGAT sebagai Gardu Induk PLN oleh TERGUGAT seluas 17.002 m2 (tujuh belas ribu dua meter persegi) dengan ukuran 125 meter x 136 meter, maka hal ini mengakibatkan hilangnya nilai ekonomis terhadap tanah milik PENGGUGAT yang berada di sekitar Gardu Induk tersebut, karena tanah di sekitar Gardu Induk tidak laku dijual, dikarenakan tidak bisa dimanfaatkan untuk apapun, dalam radius yaitu 22 m, dengan harga per meter persegi sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), seluas 6.226 m2 (enam ribu dua ratus dua puluh enam meter persegi), dengan perincian sebagai berikut :
Hilangnya nilai ekonomis adalah sebesar =
Sebelah kiri gardu induk = 22 m x (125 m + 22 m) x Rp. 3.500.000,- = Rp. 11.319.000.000,- (sebelas milyar tiga ratus sembilan belas juta Rupiah).
Sebelah kanan gardu induk= 22 m x 136 m x Rp. 3.500.000,- = Rp. 10.472.000.000,- (sepuluh milyar empat ratus tujuh puluh dua juta Rupiah). Sehingga totalnya adalah :
Rp. 11.319.000.000,- + Rp. 10.472.000.000,- = Rp. 21.791.000.000,- (dua puluh satu milyar tujuh ratus sembilan puluh satu juta Rupiah).
Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 36 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor : 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 23 tahun 2014 yang menyatakan :
Pasal 36
“Kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan dan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 diberikan untuk :
Tanah di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik untuk saluran udara tegangan tinggi atau saluran udara tegangan ekstra tinggi.
Bangunan dan tanaman di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik untuk saluran udara tegangan tinggi atau saluran udara tegangan ekstra tinggi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri”.
Serta berdasarkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 18 tahun 2015, tanggal 16 Juni 2015 tentang Ruang Bebas Dan Jarak Bebas Minimum Pada Saluran Udara Tegangan Tinggi, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi dan Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah Untuk Penyaluran Tenaga Listrik, pasal 2 tentang Ruang Bebas Dan Jarak Bebas Minimum.
Bahwa dengan digunakannya tanah / lahan milik PENGGUGAT oleh TERGUGAT seluas 16.200 m2 sejak tahun 2009(sejak berlakunya UU Tenaga Listrik) s/d. saat ini (tahun 2017), maka PENGGUGAT kehilangan haknya untuk mendapatkan uang sewa yaitu sebesar Rp. 4.550.000.000,- (empat milyar lima ratus lima puluh juta Rupiah), dengan perincian:
Uang sewa bulan Januari 2009 s/d. bulan Desember 2013 :
Rp. 400.000.000,- /tahun x 5 tahun = Rp. 2.000.000.000,-.
Uang sewa bulan Januari 2014 s/d. Desember 2016 :
Rp. 600.000.000,- /tahun x 3 tahun = Rp. 1.800.000.000,-.
Uang sewa tahun 2017 = Rp. 750.000.000,-
Bahwa dengan digunakannya tanah / lahan milik PENGGUGAT oleh TERGUGAT seluas 802 m2 (delapan ratus dua meter persegi) tanpa seijin dan sepengetahuan PENGGUGAT, sejak tanggal 26 November 1990 sampai dengan saat ini (tahun 2017), maka PENGGUGAT kehilangan haknya untuk mendapatkan uang sewa. Oleh karena itu sudah layak jika TERGUGAT dikenakan biaya sewa tanah yang wajar sejak tahun 1991 sampai dengan saat ini (tahun 2017) yaitu sebesar Rp. 346.105.000,- (tiga ratus empat puluh enam juta seratus lima ribu Rupiah), dengan perincian :
Uang sewa Januari 1991 s/d. Desember 1993 :
Rp. 3.200.000,- /tahun x 3 tahun = Rp. 9.600.000,-.
Uang sewa Januari 1994 s/d. Desember 1998 :
Rp. 3.700.000,- /tahun x 5 tahun = Rp. 18.500.000,-.
Uang sewa Januari 1999 s/d. Desember 2003 :
Rp. 6.180.000,- /tahun x 5 tahun = Rp. 30.900.000,-.
Uang sewa Januari 2004 s/d. Desember 2008 :
Rp. 12.375.000,- /tahun x 5 tahun = Rp. 61.875.000,-.
Uang sewa Januari 2009 s/d. Desember 2013 :
Rp. 19.800.000,- /tahun x 5 tahun = Rp. 99.000.000,-.
Uang sewa Januari 2014 s/d. Desember 2016 :
Rp. 29.700.000,- /tahun x 3 tahun = Rp. 89.100.000,-.
Uang sewa tahun 2017 = Rp. 37.130.000,-
Adapun besarnya nilai sewa diatas, diambil berdasarkan perhitungan sewa yang berlaku pada saat itu, sebagaimana dapat dibuktikan dari Tabel Tarif Harga Sewa Tanah PT. PDP kepada penyewa yang ada di Kawasan Industri Pasar Kemis, Tangerang, tahun 1990 s/d. 2017.
Bahwa selain itu sebagai akibat dari tidak dilaksanakannya pelaksanaan pemberian Ganti Kerugian oleh TERGUGAT menurut ketentuan UU Tenaga Listrik Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 23 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik jo. UU Pengadaan Tanah terhitung sejak berlakunya undang-undang tersebut di atas, PENGGUGAT telah mengalami kerugian materiil dan immateriil yaitu :
KERUGIAN MATERIIL sebesar Rp. 86.194.105.000,- (delapan puluh enam milyar seratus sembilan puluh empat juta seratus lima ribu Rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
a.1. Ganti rugi atas pelepasan hak atas tanah / lahan milik PENGGUGAT yang diatasnya terdapat Gardu Induk, sebagaimana dicantumkan pada butir 23 gugatan ini, yaitu seluas 17.002 m2 x Rp. 3.500.000,- = Rp. 59.507.000.000,- (lima puluh sembilan milyar lima ratus tujuh juta Rupiah).
a.2. Kerugian akibat hilangnya nilai ekonomis terhadap tanah milik PENGGUGAT yang berada di sekitar gardu induk, dikarenakan tidak dapat dimanfaatkan untuk apapun dalam radius 22 m sebagaimana dicantumkan pada butir 24 gugatan ini dengan jumlah total sebesar Rp. 21.791.000.000,- (dua puluh satu milyar tujuh ratus sembilan puluh satu juta rupiah).
a.3. Bahwa dengan digunakannya tanah / lahan milik PENGGUGAT oleh TERGUGAT seluas 16.200 m2 sejak tahun 2009 (sejak berlakunya UU Tenaga Listrik) s/d. saat ini (tahun 2017), maka PENGGUGAT kehilangan haknya untuk mendapatkan uang sewa yaitu sebesar Rp. 4.550.000.000,- (empat milyar lima ratus lima puluh juta Rupiah),sebagaimana dicantumkan pada butir 25 gugatan ini, dengan perincian:
Uang sewa bulan Januari 2009 s/d. bulan Desember 2013 :
Rp. 400.000.000,- /tahun x 5 tahun = Rp. 2.000.000.000,-.
Uang sewa bulan Januari 2014 s/d. Desember 2016 :
Rp. 600.000.000,- /tahun x 3 tahun = Rp. 1.800.000.000,-.
Uang sewa tahun 2017 = Rp. 750.000.000,-
a.4. Bahwa dengan digunakannya tanah / lahan milik PENGGUGAT oleh TERGUGAT seluas 802 m2 (delapan ratus dua meter persegi) tanpa seijin dan sepengetahuan PENGGUGAT, sejak tanggal 26 November 1990 sampai dengan saat ini (tahun 2017), maka PENGGUGAT kehilangan haknya untuk mendapatkan uang sewa. Oleh karena itu sudah layak jika TERGUGAT dikenakan biaya sewa tanah yang wajar sejak tahun 1991 sampai dengan saat ini (tahun 2017) yaitu sebesar Rp. 346.105.000,- (tiga ratus empat puluh enam juta seratus lima ribu rupiah), sebagaimana dicantumkan pada butir 26 gugatan ini, dengan perincian :
Uang sewa Januari 1991 s/d. Desember 1993 :
Rp. 3.200.000,- /tahun x 3 tahun = Rp. 9.600.000,-.
Uang sewa Januari 1994 s/d. Desember 1998 :
Rp. 3.700.000,- /tahun x 5 tahun = Rp. 18.500.000,-.
Uang sewa Januari 1999 s/d. Desember 2003 :
Rp. 6.180.000,- /tahun x 5 tahun = Rp. 30.900.000,-.
Uang sewa Januari 2004 s/d. Desember 2008 :
Rp. 12.375.000,- /tahun x 5 tahun = Rp. 61.875.000,-.
Uang sewa Januari 2009 s/d. Desember 2013 :
Rp. 19.800.000,- /tahun x 5 tahun = Rp. 99.000.000,-.
Uang sewa Januari 2014 s/d. Desember 2016 :
Rp. 29.700.000,- /tahun x 3 tahun = Rp. 89.100.000,-.
Uang sewa tahun 2017 = Rp. 37.130.000,-
Bahwa besarnya nilai sewa diatas, diambil berdasarkan perhitungan sewa yang berlaku pada saat itu, sebagaimana dapat dibuktikan dari Tabel Tarif Harga Sewa Tanah PT. PDP kepada penyewa yang ada di Kawasan Industri Pasar Kemis, Tangerang, tahun 1990 s/d. 2017.
Bahwa kerugian materiil ini jumlahnya akan bertambah terus, sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan oleh TERGUGAT.
KERUGIAN IMMATERIIL:
Bahwa akibat dari tindakan TERGUGAT yang telah merugikan PENGGUGAT, karena menggunakan tanah milik PENGGUGAT tanpa pelepasan hak dan ganti kerugian, sehingga adalah pantas dan patut apabila PENGGUGAT menilai ganti kerugian immateriil terhadap nama baik PENGGUGAT, serta hilangnya waktu sejak tahun 2009, tenaga, pikiran PENGGUGAT sampai saat ini dengan uang sejumlah Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas milyar rupiah).
Bahwa karena PENGGUGAT telah mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil, maka sangat wajar dan beralasan apabila kerugian tersebut dikenakan bunga sebesar 1 % (satu persen) setiap bulan, sebagaimana bunga yang berlaku umum pada bank yang harus dibayar oleh TERGUGAT terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan gugatan ini memperoleh putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde ) dan kerugian dibayar lunas.
Bahwa TURUT TERGUGAT diikut-sertakan sebagai pihak dalam perkara ini karena TURUT TERGUGAT sebagai pemegang saham pada TERGUGAT, sehingga sudah seharusnya TURUT TERGUGAT tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
PERMOHONAN PROVISI.
Bahwa untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi PENGGUGAT, dengan ini PENGGUGAT mengajukan Permohonan Provisi kepada Majelis Hakim, untuk itu mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan provisi berupa :
Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menghentikan penggunaan tanah / lahan milik PENGGUGAT yang digunakan sebagai gardu induk Pasar Kemis, Tangerang yang didirikan di atas tanah milik PENGGUGAT sampai dengan perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per hari, apabila TERGUGAT tidak melaksanakan putusan terhadap tuntutan provisi ini.
SITA JAMINAN.
Bahwa untuk menjamin agar gugatan PENGGUGAT tidak sia-sia (illusoir) di kemudian hari, dimana PENGGUGAT mempunyai kekhawatiran, apabila perkara a quo belum mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), TERGUGAT akan menjual aset-aset yang dimiliki kepada pihak lain, maka PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan milik TERGUGAT (Conservatoir Beslag) sesuai pasal 227 ayat (1) HIR yang akan diperinci kemudian (pasal 227 ayat (4) HIR).
UANG PAKSA (DWANGSOM).
Untuk mencegah TERGUGAT lalai atau menghindari pelaksanaan isi putusan dalam perkara a quo, maka PENGGUGAT mohon agar TERGUGAT dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan TERGUGAT melaksanakan isi putusan perkara a quo.
Bahwa dengan mendasarkan pada pasal 180 ayat (1) HIR, maka PENGGUGAT mohon agar Majelis Hakim berkenan untuk menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini, dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
Bahwa karena TERGUGAT telah merugikan PENGGUGAT, maka patut dan adil TERGUGAT dihukum untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas serta alat bukti, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan u.p. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan memberi putusan dengan amar putusan sebagai berikut :
M E N G A D I L I
DALAM PROVISI :
Mengabulkan Tuntutan Provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menghentikan penggunaan tanah / lahan milik PENGGUGAT yang digunakan sebagai gardu induk Pasar Kemis, Tangerang yang didirikan di atas tanah milik PENGGUGAT sampai dengan perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per hari, apabila TERGUGAT tidak melaksanakan putusan terhadap tuntutan provisi ini.
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah dari Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00291/Suka Asih seluas 47.020 m2 (empat puluh tujuh ribu dua puluh meter persegi) terletak di Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang, Banten atas nama PENGGUGAT.
Menyatakan ketentuan Pasal 30 ayat (1), ayat (2) Undang-undang Nomor : 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikanserta pasal 33, 34 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 23 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, serta Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2015 berlaku bagi dan mengikat TERGUGAT dan PENGGUGAT.
Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan nilai Ganti Kerugian Pelepasan Hak atas bidang tanah seluas 17.002 m2 (tujuh belas ribu dua meter persegi) yang terletak dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00291/Suka Asih seluas 47.020 m2 (empat puluh tujuh ribu dua puluh meter persegi) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 59.507.000.000,- (lima puluh sembilan milyar lima ratus tujuh juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini diucapkan.
Memerintahkan PENGGUGAT untuk melepaskan hak atas bidang tanah seluas 17.002 m2 (tujuh belas ribu dua meter persegi) yang terletak dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00291/Suka Asih seluas 47.020 m2 (empat puluh tujuh ribu dua puluh meter persegi) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan setelah TERGUGAT membayarkan nilai Ganti Kerugian Pelepasan Hak sebagaimana disebutkan dalam Petitum nomor : 4.
Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan nilai Ganti Kerugian Pelepasan Hak atas bidang tanah seluas 6.226 m2 (enam ribu dua ratus dua puluh enam meter persegi) yang merupakan radius 22 m dari gardu induk yang terletak dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00291/Suka Asih seluas 47.020 m2 (empat puluh tujuh ribu dua puluh meter persegi) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 21.791.000.000,- (dua puluh satu milyar tujuh ratus sembilan puluh satu juta Rupiah) yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini diucapkan.
Memerintahkan PENGGUGAT untuk melepaskan hak atas bidang tanah seluas 6.226 m2 (enam ribu dua ratus dua puluh enam meter persegi) yang merupakan radius 22 m dari gardu induk yang terletak dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00291/Suka Asih seluas 47.020 m2 (empat puluh tujuh ribu dua puluh meter persegi) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan setelah TERGUGAT membayarkan nilai Ganti Kerugian Pelepasan Hak sebagaimana disebutkan dalam Petitum nomor : 6.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar nilai uang sewa tahun 2009 sampai dengan tahun 2017 atas penggunaan tanah milik PENGGUGAT seluas 16.200 m2 (enam belas ribu dua ratus meter persegi) yang terletak dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 00291/Suka Asih seluas 47.020 m2 (empat puluh tujuh ribu dua puluh meter persegi) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 4.550.000.000,- (empat milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini diucapkan.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar nilai uang sewa tahun 1991 sampai dengan tahun 2017 atas kelebihan penggunaan tanah milik PENGGUGAT seluas 802 m2 (delapan ratus dua meter persegi) yang terletak dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 00291/Suka Asih seluas 47.020 m2 (empat puluh tujuh ribu dua puluh meter persegi) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 346.105.000,- (tiga ratus empat puluh enam juta seratus lima ribu rupiah) yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini diucapkan.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil PENGGUGAT sebesar Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas milyar rupiah) yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini diucapkan.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan.
Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan TERGUGAT melaksanakan isi putusan perkara a quo.
Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo.
Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini, dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan u.p. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Para Pihak masing-masing telah datang menghadap Kuasanya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dengan menunjuk Martin Ponto Bidara, SH.MH,, Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 8 Januari 2018, perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena perdamaian tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan, yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat dengan tidak ada perubahan;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan jawaban tertanggal 5 Pebruari 2018, yaitu sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
GUGATAN KABUT/TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL)
Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (obscuur Libel), dengan alas an sebagai berikut :
Penggugat tidak dapat menerangkan duduk persoalan dengan jelas
Bahwa Penggugat dalam Gugatan nya tidak dapat menjelaskan secara rinci dan tegas mengenai apa yang menjadi dasar Gugatan apakah ini adalah Gugatan wanprestasi ataukan Gugatan perbuatan melawan hukum sehingga Gugatan Kabur/Tidak jelas (obscuur libel)
Bahwa menurut ketentuan KUHPerdata, Gugatan keperdataan hanya terdiri dari 2 jenis, yaitu Gugatan wanprestasi atau Gugatan perbuatan melawan hukum.
Bahwa objek wanprestasi adalah tidak terpenuhinya prestasi yang harus dipenuhi oleh salah satu pihak dalam perjanjian, adapun tindakan wanprestasi adalah sebagai berikut :
1. tidak melakukan prestasi;
2. melakukan prestasi namun terlambat;
3. melakukan prestasi namun tidak sesuai;
4. melakukan yang tidak diperbolehkan dalam perjanjian;
Dalam suatu gugatan perbuatan melawan hukum, Penggugat harus membuktikan semua unsur-unsur perbuatan melawan hukum selain harus mampu membuktikan adanya kesalahan yang diperbuat debitur. Sedangkan dalam gugatan wanprestasi, Penggugat cukup menunjukkan adanya wanprestasi arau adanya perjanjian yang dilanggar;
Adapun unsur-unsur dari Perbuatan Melawan Hukum adalah sebagai berikut :
a. Adanya suatu perbuatan;
b. Perbuatan tersebut melawan hukum;
c. Adanya kesalahan pihak pelaku;
d. Adanya kerugian bagi korban;
e. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian;
Bahwa Berita Acara Serah Terima Serah Terima Penggunaan Fisik Tanah Untuk Pembangunan Gardu Induk PLN (“Berita Acara Serah Terima”) yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 20 November 1990 merupakan perikatan antara Penggugat dengan Tergugat dimana Penggugat memberikan tanah seluas kurang lebih 16.200 M2 secara cuma-cuma kepada Tergugat untuk pembangunan Gardu Induk Pasar Kemis;
Bahwa Tergugat telah menyelesaikan pembangunan Gardu Induk Pasar kemis sesuai Berita Acara Serah Terima, sehingga Tergugat tidak memenuhi unsur-unsur wanprestasi.
Bahwa perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata menyatakan “Perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”.
Bahwa Penggugat tidak mendalilkan apakah Tergugat melakukan Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana tersebut diatas sehingga Gugatan Penggugat menjadi kabut/tidak jelas (obscuur libel).
Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (Obscuur Libel), maka mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
II. KOMPETENSI RELATIF
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, karena :
Berdasarkan asas Actor Sequitur Forum Rei pada ketentuan dalam Pasal 118 HIR menyatakan bahwa dalam hal Gugatan mengenai barang tetap maka Gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di Wilayah letak barang tetap tersebut;
Bahwa letak objek sengketa berada di Kawasan Industri Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang;
Bahwa dikarenakan Gugatan Penggugat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedangkan tempat objek sengketa berada di wilayah Yurisdiksi Pengadilan Negeri Tangerang maka mohon Majelis Hakim memberikan Putusan Sela dan menyatakan Gugatan Penggugat dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya Gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa jawaban dalam pokok perkara a quo merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jawaban dalam eksepsi, oleh karenanya seluruh hal yang telah Tergugat sampaikan dalam bagian eksepsi akan dianggap telah disampaikan pada Jawaban dalam pokok perkara ini;
2. Bahwa Tergugat menolak secara tegas seluruh dalil pada Gugatan Penggugat, kecuali yang diakui kebenarannya oleh Tergugat secara tegas dalam jawaban ini;
3. Bahwa oleh karena alas an atau dalil-dalil dalam Gugatan yang diajukan Penggugat tidak jelas dan tidak sistematis maka Tergugat tidak akan memberikan jawaban atau tanggapan terhadap dalil-dalil Gugatan a quo secara satu persatu, akan tetapi akan memberikan jawaban atau tanggapan secara langsung pada pokok permasalahan;
4. Bahwa segala hal apa yang tidak dijawab dan/atau tidak ditanggapi Tergugat, hal itu bukan berarti diakui kebenarannya, akan tetapi semata-mata TERGUGAT menganggap bahwa dalil-dalil tersebut sama sekali tidak ada relevansinya dengan perkara a quo;
TERGUGAT MERUPAKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG MENGEMBAN TUGAS DAN AMANAT DARI PEMERINTAH UNTUK MENYEDIAKAN TENAGA LISTRIK BAGI KEPENTINGAN UMUM DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (RI)
Bahwa Tergugat merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 1994 dengan jumlah kepemilikan saham Pemerintah RI sebesar 100% (seratus persen), dengan maksud dan tujuan untuk menyelenggarakan usaha penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum dalam jumlah dan mutu yang memadai serta melaksanakan penugasan pemerintah di bidang tenaga listrik dalam rangka menunjang pembangunan dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas;
Bahwa dengan jumlah kepemilikan saham Pemerintah RI sebesar 100% (seratus persen) pada Tergugat sebagaimana dimaksud di atas yang merupakan representasi dari ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar RI 1945 yang diartikan sebagai penguasaan negara juga termasuk dalam arti pemilikan privat 100%. Artinya pemilikan saham Pemerintah dalam badan usaha yang menyangkut cabang produksi yang penting bagi Negara dan/atau yang menguasai hajat hidup orang banyak dimaksud bersifat mayoritas mutlak (di atas 50%) dengan kedudukan Pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas mutlah tersebut secara hukum dengan maksud agar Pemerintah RI memegang kedudukan menentukan dalam pengambilan keputusan di badan usaha dimaksud (dalam hal ini Tergugat);
A. PEMBANGUAN GARDU INDUK PASAR KEMIS DIBANGUN BERDASARKAN BERITA ACARA SERAH TERIMA PENGGUNAAN FISIK TANAH UNTUK PEMBANGUNAN GARDU INDUK PLN YANG DISEPAKATI ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT
5. Bahwa yang menjadi inti dalam gugatan ini adalah keberadaan Gardu Induk Pasar Kemis yang dibangun di Kawasan Industri Pasar Kemis Tangerang berdasarkan Berita Acara Serah Terima Serah Terima. Berita Acara Serah Terima Serah Terima tersebut dalam salah satu isinya berbunyi :
“Berdasarkan consensus yang telah dicapai bersama dalam rangka pelaksanaan program Pemerintah dalam meingkatkan penyediaan daya listrik di daerah Kecamatan Pasar Kemis dan sekitarnya, sepakat untuk mengadakan serah terima penggunaan sebidang tanah guna pembangunan Gardu Induk PLN, sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diuraikan dalam pasal-pasal di bawah ini”.
Bahwa Berita Acara Serah terima merupakan dibuat atas dasar Kesepakatan dari Kedua Belah Pihak yaitu Penggugat dan Tergugat. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada Pasal 1338 angka 1 berbunyi :
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”;
Bahwa menurut salah satu ahli hukum perdata, R. Soebekti menyebutkan bahwa Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Dengan demikian sudah sangat jelas bahwa Berita Acara Serah Terima yang dilakukan berdasarkan consensus yang telah dicapai bersama-sama antara Penggugat dan Tergugat merupakan perikatan yang sah berlaku dan mengikat sebagai undang-undang bagi Penggugat dan Tergugat yang wajib dipatuhi;
6. Bahwa Tergugat perlu jelaskan berdasarkan dalam Premis, Pasal 1 dan Pasal 2 Berita Acara Serah Terima yang disepakati oleh Penggugat dan Tergugat tertulis bahwa :
Premis :
Berdasarkan consensus yang telah dicapai bersama dalam rangka pelaksanaan program Pemerintah dalam meningkatkan penyediaan daya listrik di daerah Kecamatan Pasar Kemis dan sekitarnya, sepakat untuk mengadakan serah terima penggunaan sebidang tanah guna pembangunan Gardu Induk PLN, sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana di uraikan dalam pasal-pasal ini dibawah ini :
Pasal 1 :
Guna memperluas daya supplay listrik di daerah Kecamatan Pasar Kemis dan sekitarnya, Pihak Kesatu (i.c Penggugat) menyediakan dengan cuma-Cuma sebidang tanah dalam areal Kawasan Industri Pasar kemis Tangerang seluas kurang lebih 16.200M2 (enam belas ribu dua ratus meter persegi) dengan ukuran 120 m x 135 m sesuai denah terlampir;
Pasal 2 :
Dengan telah diserahkannya penggunaan tanah oleh Pihak Kesatu (i.c. Penggugat) kepada Pihak Kedua (i.c. Tergugat), maka Pihak Kedua akan segera memulai melaksanakan pembangunan Gardu Induk beserta perlengkapannya sehingga dapat memberi pelayanan supplay daya listrik kepada para industry dalam Kawasan Industri Pasar Kemis Tangerang;
Bahwa perlu Tergugat sampaikan terlebih dahulu kepada Penggugat, arti atau definisi consensus pada Berita Acara Serah Terima berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia bahwa consensus adalah kesepakatan kata atau permufakatan bersama (mengenai pendapat, pendirian, dan sebagainya) yang dicapai melalui kebulatan suara.
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan berdasarkan Premis, Pasal 1 dan Pasal 2 Berita Acara Serah Terima tersebut diatas telah nyata bahwa :
a. Pembuatan Berita Acara Serah Terima adalah berdasarkan kesepakatan Para Pihak (Penggugat dan Tergugat) dan merupakan perikatan yang sah. Sehingga sudah jelas dan terang bahwa penyerahan sebagian dari bidang tanah seluas 16.200 M2 tersebut sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara serah Terima bukanlah permintaan sepihak dari Tergugat melainkan kesepakatan bersama Penggugat dengan Tergugat;
b. Berdasarkan Pasal 1 Berita Acara Serah Terima Penggugat memiliki prestasi untuk emnyediakan dengan cuma-cuma sebidang tanah dalam areal Kawasan Industri Pasar kemis Tangerang, seluas kurang lebih 16.200 M2 (enam belas ribu dua fratus meter persegi) dengan ukuran 120 m x 135 m. Sedangkan berdasarkan Pasal 2 Berita Acara Serah Terima Tergugat memiliki prestasi untuk segera memulai melaksanakan pembangunan Gardu Induk beserta perlengkapannya sehingga dapat memberi pelayanan supplay daya listrik kepada para industry dalam Kawasan Industri Pasar Kemis Tangerang.
Berdasarkan kesimpulan tersebut di atas telah jelas bahwa Tergugat telah memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan pembangunan Gardu Induk Pasar kemis serta memberikan pelayanan supplay daya listrik kepada para industry dalam Kawasan Industri Pasar Kemis Tangerang sejak Tahun 1993.
Penetapan titik lokasi pembangunan Gardu Induk Pasar Kemis dilakukan oleh Tergugat berdasarkan siteplan sebagaimana lampiran Berita Acara Serah Terima yang telah ditandatangani dan dicap oleh Penggugat, sehingga dalil Penggugat yang menyatakan ada kelebihan penggunaan tanah sejak tahun 1990 seluas 802 M2 merupakan kesalahan dari pengukuran yang dilakukan oleh Penggugat sendiri.
Oleh karena itu, sangat tidak beralasan dan berlebihan jika kesalahan pengukuran Penggugat dilimpahkan kepada Tergugat saat ini, karena kewenangan menentukan titik lokasi pembangunan Gardu Induk Pasar Kemis ada pada Penggugat.
7. Bahwa dalam Gugatannya pada halaman 2 angka 5 Penggugat tidak dapat menjelaskan keberadaan gardu Induk Pasar Kemis adalah atas permintaan Tergugat. Penggugat bahkan tidak bisa memberikan keterangan bukti atas pernyataan Penggugat tersebut. Hak itu menunjukkan bahwa Penggugat tidak yakin akan apa yang dinyatakan dalam Gugatan.
Bahwa Tergugat mempunyai keyakinan bahwa Penggugat sendiri menyadari jika pembangunan Gardu Induk Pasar Kemis yang berdiri di atas tanah Kawasan Industri Pasar Kemis didasarkan atas dasar yang sah dan mengikat antara Penggugat dan tergugat berdasarkan Berita Acara Serah Terima. Namun Penggugat seolah-olah sedang berupaya untuk mengingkari consensus atau kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang tercantum dalam Premis Berita Acara Serah Terima. Upaya pengingkaran atas konsesnsus atau kesepakatan dalam Berita Acara Ser4ah Terima tersebut merupakan bentuk tindakan wanprestasi dari Penggugat.
8. Bahwa perlu Tergugat ingatkan kepada Penggugat, pembangunan Gardu Induk Pasar Kemis seluas kurang lebih 16.200 M2 dengan luas 120 m x 135 m sesuai Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani Penggugat dan Tergugat tanggal 26 November 1990 pada lokasi tanah objek sengketa tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku di Tahun 1990 yakni Undang-Undang RI Nomor : 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan bukan Undang-Undang RI Nomor : 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Oleh karena itu, sangatlah tidak berdasar bila Penggugat menggunakan aturan di Tahun 2012.
Bahwa perlu Tergugat jelaskan, dalam hal Tergugat akan menggunakan tanah untuk penempatan infrastruktur ketenagalistrikan, maka Tergugat mendasarkannya pada Pasal 11 jo Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor : 15 Tahun 1985 yaitu akan melakukan pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak terhadap tanah yang akan digunakan kecuali terhadap Tanah Negara tidak diberikan ganti kerugian. Lebih lanjut diatur dengan tegas pada Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor : 15 Tahun 1985. Oleh karena itu, mengingat tanah yang digunakan sebagai Gardu Induk Pasar Kemis merupakan tanah yang sudah digunakan untuk Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atas dasar penyerahan secara cuma-cuma dari Penggugat kepada Tergugat, maka tidak dapat memperoleh ganti kerugian. Adapun peraturan tersebut adalah sebagai berikut :
Undang-Undang No.15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 menyatakan :
Pasal 11
Untuk kepentingan umum, pemegang Kuasa Usaha Ketenalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenalistrikan untuk Kepentingan umum dalam melaksanakan usaha-usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diberi kewenangan untuk :
a. melintas sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan;
b. melintasi laut baik di atas maupun di bawah permukaan;
c. melintasi jalan umum dan jalan kereta api;
(2) Sepanjang tidak bertentangan dan dengan memperhatikan peraturan Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha ketenagalistrikan Untuk Kepentingan juga diberi kewenangan untuk :
a. masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu;
b. menggunakan tanah, melintas di atas atau di bawah tanah;
c. melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah;
d. menebang atau memotong tumbuh tumbuhan yang menghalanginya;
Pasal 12
(1) Untuk kepentingan umum, mereka yang berhak atas tanah, bangunan, dan tumbuh-tumbuhan mengizinkan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2), dengan mendapatkan imbalan gantti rugi kecuali tanah Negara, bagi Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan.
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan kepada Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum.
(3) Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum baru dapat melakukan pekerjaannya setelah ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselesaikan.
Pasal 13
Kewajiban untuk memberi ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak berlaku terhadap mereka yang mendirikan bangunan, menanam tumbuh-tumbuhan, dan lain-lain diatas tanah yang akan atau sudah digunakan untuk usaha penyediaan tenaga listrik dengan tujuan untuk memperoleh ganti rugi.
Oleh karena itu, Tergugat menolak seluruh dalil-dalil Penggugat pada Posita nomor 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 18, 19 sebab sudah sangat terang dan jelas pembangunan Gardu Induk Pasar Kemis yang dibangun pada tahun 1990 tidak mungkin menggunakan Undang-Undang RI No.2 Tahun 2012, sehingga permintaan ganti kerugian yang diajukan oleh Penggugat sangatlah mengada-ada dan melanggar hukum.
B. TERGUGAT TELAH MENYELESAIKAN PRESTASI SESUAI DENGAN BERITA ACARA SERAH TERIMA
9. Bahwa dengan dilaksanakannya prestasi Penggugat yaitu menyerahkan tanah secara Cuma-Cuma untuk pembangunan Gardu Induk Pasar Kemis, maka Tergugat melaksanakan prestasi pembangunan Gardu Induk Pasar Kemis dan penyaluran tenaga listrik ke Kawasan Industri Pasar Kemis. Berdasarkan hal tersebut, sudah sangat jelas dan terang sebab hubungan akibat dari prestasi antara Penggugat dan Tergugat.
10. Bahwa dengan adanya Gugatan dari Penggugat yang mempermasalahkan penyerahan tanah untuk pembangunan Gardu Induk Pasar kemis dan menuntut adanya pemberian anti rugi, patut dicurigai adanya niat Penggugat yang sedang berusaha untuk memutarbalikkan fakta dan mengingkari kesepakatan yang telah tertuang pada Berita Acara Serah Terima.
Bahwa sudah sangat jelas, tanah pada perkara a quo merupakan penyerahan secara cuma-cuma dari Penggugat sehingga Penggugat secara hukum tidak memiliki hak untuk menuntut pengembalian atas tanah dan pemberian ganti rugi atas penggunaan tanah untuk Gardu Induk Pasar Kemis oleh Tergugat hingga saat ini.
C. PENGGUGAT TELAH MENDAPATKAN KEUNTUNGAN DARI PEMBANGUNAN ARDU INDUK PASAR KEMIS
11. Bahwa dengan telah dilaksanakannya prestasi Tergugat, Penggugat sendiri telah mendapatkan dan menikmati keuntungan dari usaha menjual kavling tanah kepada Para Pelaku Industri untuk membangun pabrik atapun usaha lain yang membutuhkan daya listrik yang besar di Kawasan Industri Pasar Kemis.
Bahwa dengan gtelah beroperasinya Gardu Induk Pasar Kemis di Kawasan Industri Pasar Kemis, tentunya memberikan nilai tambah berupa peningkatan nilai jual atas harga lahan yang dijual Penggugat kepada para pelaku industri di Kawasan Industri Pasar Kemis. Sehingga sangat tidak patut dan mencederai etika bisnis apabila Penggugat meminta pengembalian atas ttanah dan pemberian ganti rugi atas penggunaan tanah untuk Gardu Induk Pasar Kemis kepada Tergugat.
D. NILAI TUNTUTAN GANTI RUGI TIDAK BERDASAR
12. Bahwa adanya tuntutan materiil dan immateriil baik berupa ganti kerugian, kompensasi dan uang sewa yang berhubungan dengan Gardu Induk Pasar Kemis merupakan bentuk tindakan wanprestasi atas perikatan yang sah berdasarkan Berita Acara Serah Terima. Oleh karena itu secara tegas Tergugat menyatakan menolak terhadap seluruh tuntutan materiil yang diajukan Penggugat.
13. Bahwa terhadap dalil Penggugat pada Posita no. 16, 17, 18, 19, 20, 21 yang menyatakan bahwa Penggugat telah berulang kali mengirimkan suat kepada Tergugat untuk mempertanyakan ganti kerugian atas penggunaan tanah untuk Gardu Induk Pasar Kemis dan Tergugat seolah—olah tidak mau melaksanakan ganti kerugian dan tidak kooperatif dengan Penggugat padahal sebelumnya telah mengirimkan surat yang menyatakan ganti kerugian sedang dalam pengajuan anggaran Tahun 2008 di PLN Pusat adalah terlalu dibesa-besarkan. Hal ini karena Tergugat telah memberikan tanggapan secara atas hal dimaksud.
Bahwa perlu Tergugat ingatkan kembali kepada Penggugat, pada tanggal 9 Oktober 2014 Tergugat telah menanggapi kepada Penggugat berdasarkan surat nomor : 0438/030/UIP v/2014 Perihal : Jawaban atas Somasi yang pada intinya menyatakan bahwa secara korporasi pengajuan anggaran tersebut tidak dapat dipenuhi sepanjang Berita Acara Serah Terima masih berlaku. Dengan demikian, Tergugat secara tegas mmenanggapi Penggugat dengan merujuk ada kesepakatan yang dicapai Penggugat dan Tergugat dalam Berita Acara Serah Terima yaitu bahwa Penggugat menyediakan dengan cuma-cuma sebidang tanah dalam areal Kawasan Industri Pasar Kemis Tangerang, seluas kurang lebih 16.200 M2 dengan ukuran 120 m x 135 m sesuai denah terlampir.
14. Bahwa tuntutan Penggugat terhadap hilangnya nilai ekonomis tanah yang berada disekitar Gardu Induk Pasar Kemis yang tidak laku dijual karena tidak dapat dimanfaatkan untuk apapun dan meminta kompensasi dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2012 jo Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2014 jo Peraturan Menteri ESDM No.18 Tahun 2015 sebagaimana pada Posita No.24 adalah terlalu mengada-ada.
Bahwa perlu Tergugat sampaikan, pemberian kompensasi hanya diberikan terhadap tanah/bangunan/tanaman yang terlintas oleh Saluran Udara Tegangan Tinggi (“SUTT”) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (“SUTET”) yang didasarkan pada Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 975.K/47/MPE/1999 tentang Perubahan Menteri Pertambangan dan Energi No. 01.P/47/MPE/1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk Penyaluran Tenaga Listrik yang pemberiannya baru berlaku pada tanggal 11 Mei 1999.
Oleh karena itu, Tergugat menolak dengan tegas permintaan Penggugat karrena tidak ada dasr hukumnya.
15. Bahwa perlu juga Tergugat jelaskan disini, pembangunan Gardu Induk tidak hanya dilakukan di Kawasan Industri Pasar Kemis saja. Beberapa kawasan juga bekerja sama dengan Tergugat untuk mendirikan Gardu Induk dengan menyediakan tanah secata cuma-cuma/pinjam pakai yang bertujuan agar keandalan pasokan listrik di kawasan tersebut aman.
16. Bahwa perlu Tergugat informasikan kepada Penggugat, perekonomian suatu negara atau wilayah atau kawasan dikatakan tumbuh jika jumlah produk barang dan jasa meningkat atau mengalami perkembangan.
Bahwa listrik merupakan salah satu faktor agar pertumbuhan ekonomi meningkat, karena dengan adanya tenaga listrik yang handal disuatu negara atau wilayah atau kawasan, maka sektor produksi dan perdagangan akan meningkat sehingga akan terjadi banyak investasi baru.
Oleh karena itu, dalil dalam posita gugatan yang menyatakan bahwa tanah disekitar Gardu Induk Pasar Kemis tidak laku dijual adalah terlalu mengada-ada dan berlebihan. Tidak lakunya tanah milik Penggugatt tersebut, bisa saja dikarenakan ketidakmampuan Penggugat dalam melakukan pemasaran dan penjualan tanah di kawasan industri Pasar Kemis.
E. PERMOHONAN SITA JAMINAN TIDAK BERALASAN
17. Bahwa dalil Penggugat pada halaman 11 angka 31 yang pada intinya menyatakan meminta diletakkan Sita Jaminan terhadap harta kekayaan milik Tergugat (Conservatoir Beslag) selama perkara a quo belum mendapatkan Putusan yang berkekuatan hukum tetap. Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam Pokok Perkara halaman 11 angka 31 karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa disamping itu Para Tergugat merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) yang mana berdasarkan Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa “Modal Perusahaan Perseroan (Persero) yang diitempatkan dan disetor pada saat pendiriannya berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Umum (PERUM) Listriik Negara”’
Bahwa kekayaan PT PLN (Persero) seluruhnya adalah milik Negara sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar PT PLN (Persero) Nomor 169 tanggal 30 Juli 1994 yang terakhir diubah dengan Anggaran Dasar Nomor 33 tanggal 31 Jjuli 2013 Pasal 4 ayat (2) berdasarkan Akta Pernyataan Keputusa Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Nomor : 04 tanggal 5 Agustus 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Lenny Janis Ishak, SH. di Jakarta.
Bahwa sebagai bukti kepemilikan negara atas aset Tergugat dapat dibuktikan berdasarkan Buku Daftar Saham (Share Register Book) Perusahaan Perseroan PT Perusahaan Listri Negara sesuai amanah Pasal 50 Undang-Undang RI No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Bahwa pengertian kekayaan Negara atau Barang Milik Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah :
Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan : “Barang milik Negara adalah semua yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lain yang sah”.
Dengan demikian terbukti dan berdasarkan hukum bahwa asset milik Para Tergugat termasuk Objek Sita Jaminan tersebut diatas adalaah merupakan kekayaan Negara dan barang milik Negara.
Bahwa berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan sebagai berikut :
“Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap :
a) Uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada Pihak Ketiga;
b) Uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah;
c) Barang bergeraak milik negara/daerah baik yang benda pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
d) Barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik Negara//Daerah;
e) Barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperdulikn untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan”.
Bahwa berdasarkan Penjelasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan :
“Keuangan neegara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, ttermasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
a. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah;
b. berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyediakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara...”.
Oleh karenanya, kerugian yang diderita oleh Para Tergugat merupakan kerugian Negara berdasarkan UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta berpotensi melanggar UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut diatas, Para Tergugat tidak mungkin melakukan tindakan sebagaimana yang dikhawatirkan dalam Pasal 227 HIR, dan ternyata Gugatan Penggugat tersebut hanya didasarkan pada itikad tidak baik, maka demi menunjang tinggi rasa keadilan dan kepastian hukum, permohonan sita jaminan harus ditolak seluruhnya;
18. Bahwa berdasarkan fakta hukum dan bukti-bukti otentik tersebut diatas, maka dalil-dalil Para Tergugat telah membantah dan sekaligus menggugurkan dalil-dalil dari pihak Penggugat dan juga telah membuktikan bahwa yang melandasi Gugatan dan permohonan Sita Jaminan dalam perkara a quo adalah adanya itikad tidak baik dan Penggugat, yaitu keinginan untuk menguasai sesuatu yang bukan haknya, oleh karena itu Gugatan dan permohonan sita jaminan tersebut harus ditolak;
F. PERMOHONAN PUTUSAN PROVISI TIDAK BERALASAN
17. Bahwa selanjutnya Tergugat menolak dengan tegas permintaan pada permohonan Provisi Penggugat pada angka 30 Posita Gugatan yang menyatakan untuk Tergugat menghentikan penggunaan tanah/lahan milik Penggugat yang digunakan sebagai Gardu Induk Pasar Kemis dihentikan samapai dengan perkara a quo memiliki Putusan hukum yang tetap adalah sangat nebgada-ada, berdasarkan alas an sebagai berikut :
1) Bahwa berdasarkan pertimbangan teknis, Gardu Induk Pasar Kemis merupakan Gardu Induk yang bersifat penerima supply dari pusat listrik PLTU Lontar melalui Gardu Induk Sepatan dan pusat listrik Balaraja melalui Gardu Induk Cikupa. Gardu Induk Pasar kemis memiliki 4 buah trafo yang mana mensuplai sebesar 342 Mega Watt secara khusus ke Kawasan Industri Pasar Kemis. Dengan demikian apabila dihentikan penggunaan tanahnya (dalam hal ini Gardu Induk Pasar Kemis tidak dapat beroperasi), maka akan terjadi pemadaman pada Kawasan Industri Pasar Kemis karena kawasan tersebut tidak akan mendapat supplay listrik dari Gardu Induk manapun.
2) Penghentian penggunaan tanah untuk Gardu Induk Pasar Kemis tersebut akan mengakibatkan pemadaman di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, sehingga berdampak kepada berhentinya seluruh kegiatan perekonomian di Provinsi Banten pada kawasan industry Pasar kemis dan sekitarnya.
18. Bahwa tuntutan Penggugat berupa penhentian Gardu Induk Pasar Kemis adalah wujud kesewenangan Penggugat yang akan merugikan banyak pihak, hal ini karena pemadaman listrik pada kawasan industri Pasar Kemis akan menghentikan operasional para pelaku industry dan kegiatan masyarakat umum pada kawasan tersebut yang sangat bergantung pada supply listrik.
Berdasarkan fakta-fakta hukum dan dalil-dalil tersebut di atas, kami mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Gugatan tidak dapat diterima (Niet On Varkelijk Verklaar);
3. Menolak permintaan Penggugat kepada Tergugat untuk menghentikan penggunaan tanah/lahan milik Penggugat yang digunakan sebagai Gardu Induk Pasar Kemis;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menerima dalil-dalil dari Tergugat seluruhnya;
3. Menyatakan bahwa Tergugat bebas dari segala Tuntutan dan Kewajiban yang timbul dari Putusan Perkara a quo;
4. Menyatakan bahwa Berita Acara Serah Terima adalah perikatan yang sah dan mengikat sebagai undang-undang bagi Penggugat dan Tergugat;
5. Menyatakan bahwa penyediaan tanah secara cuma-cuma berdasarkan Berita Acara Serah Terima dari Penggugat kepada Tergugat merupakan bentuk penyerahkan penguasaan atas tanah yang sama dengan Hibah;
6. Menolak seluruh tuntutan Penggugat kepada Tergugat terkait ganti kerugian, kompensasi dan/atau uang sewa maupun tuntutan materiil lainnya atas penggunaan lahan untuk kepentingan Gardu Induk Pasar Kemis;
7. Menolak sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat karena bertentangan dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
8. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara pada setiap tingkat Peradilan;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Turut Tergugat juga telah mengajukan jawaban tertanggal 29 Januari 2018, yaitu sebagai berikut:
I. DALAM EKSEPSI
A. EKSEPSI GUGATAN TIDAK JELAS/KABUR (OBSCUUR LIBEL)
1. Bahwa dalam Surat Gugatan terdapat ketidakjelasan/kekaburan mengenai jenis gugatan yang diajukan yaitu terkait dengan pokok perkara yang diajukan apakah terkait dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ataukah Wanprestasi.
2. Bahwa dalam dalil-dalil gugatan terkait dengan objek sengketa, Penggugat mengakui bahwa telah terdapat kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat mengenai penggunaan tanah objek sengketa yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Penggunaan Fisik Tanah Untuk Pembangunan Gardu Induk PLN antara Penggugat dengan PT PLN tertanggal 26 November 1990 (selanjutnya disebut BAST) (angka 5 sampai dengan angka 7a Surat Gugatan). SXehubungan dengan hal tersebut, maka semestinya BAST tersebut menjadi hukum dan mengikat bagi para pihak (pacta sunt servanda). Namun Penggugat melalui gugatan ini mempermasalahkan penguasaan atas tanah objek sengketa tersebut (angka 14 halaman 4) dan disertai dengan tuntutan ganti rugi dengan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (selanjutnya disebut dengan UU Pengadaan Tanah) yang mana hal tersebut sama sekali tidak diatur dalam BAST.
3. Bahwa adanya tuntutan ganti rugi di satu sisi dan adanya BAST di sisi lain menurut kami merupakan sesuatu hal yang kontradiktif yang kemudian mengakibatkan terdapatnya kekaburan dari gugatan yang diajukan, apakah masuk dalam lingkup permasalahan wanptrestasi yang timbul dari perjanjian yang sebelumnya telah disepakati (huruf a angka 7 halaman 2 Surat Gugatan) ataukah masuk dalam lingkup Perbuatan Melawan Hukum (angka 14 halaman 4 Surat Gugatan).
4. Bahwa sebagaimana Yang Mulia dimaklumi, antara perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi mempunyai pengertian yang berbeda. Perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) diatur dalam ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi :
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
5. Sedangkan wanprestasi didasarkan pada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yang dapat berbentuk (i) tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan; (ii) melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya; (iii) melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau (iv) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
6. Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka kami berpendapat bahwa Penggugat mencoba menggabungkan permasalahan wanprestasi dan PMH dalam satu Gugatan serta mempertentangkan antara hal-hal yang telah disepakati dengan ketentuan lain diluar hal yang disepakati, sehingga kemudian menimbulkan inkonsistensi dalam gugatan. Tindakan tersebut merupakan sesuatu yang melanggar tata tertib beracara karena keduanya harus diselesaikan tersendiri.
7. Berdasarkan pada Putusan MA Nomor 1875 K/Pdt/1984 tanggal 24 April 1986 dan Putusan MA Nomor 879 K/Pdt/1997 tanggal 29 Januari 2001, pada intinya menyebutkan bahwa penggabungan gugatan PMH dengan Wanprestasi dalam satu gugatanan, melanggar tata tertib beracara, atas alasan keduanya harus diselesaikan tersendiri. Dalam posita gugatan didasarkan atas perjanjian, namun dalam petitum dituntut agar Tergugat dinyatakan melakukan PMH, konstruksi gugatan seperti itu mengandung kontradiksi, dan gugatan dapat dikatagorikan obscuur libel, sehingga tidak dapat diterima.
B. GUGATAN YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT BERSIFAT PREMATUR (TERLAMPAU DINI)
Bahwa sebagaimana diakui oleh Penggugat pada angka 5 halaman 2 Surat Gugatan yaitu bahwa Penggugat dan Tergugat terikat dalam kesepakatan penggunaan tanah dengan Tergugat dalam pendirian sebuah gardu induk di atas tanah objek sengketa sebagaimana BAST yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
2. Bahwa uupaya hukum yang dilakukan oleh Penggugat atas permasalahan yang terjadi terkait dengan objek sengketa antara Penggugat dengan Tergugat semestinya tunduk pada BAST dimaksud, bukan gugatan ke Peradilan Umum dengan menuntut ganti kerugian berdasarkan ketentuan mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam UU Pengadaan Tanah yang sama sekali tidak ditentuka dalam BAST.
C. GUGATAN TIDAK BERDASAR HUKUM
Penggugat mendalilkan bahwa penguasaan tanah objek sengketa oleh Tergugat yang tidak disertai dengan pembayaran ganti rugi kepada Penggugat telah menghilangkan hak Penggugat untuk mendapatkan uang sewa (angka 25 halaman 7 Surat Gugatan).
Bahwa dasar hukum yang dijadikan oleh Penggugat atas tidak dilakukannya ganti rugi oleh Tergugat tersebut adalah berdasarkan UU Pengadaan Tanah dan ketentuan lain yang terkait dengan hal tersebut.
Bahwa dalil tersebut menurut kami tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan kewajiban hukum Penggugat sendiri. Hal tersebut mengacu pada BAST yang ditandatangani oleh Penggugat sendiri, dimana Penggugat dengan sadar memberikan penguasaan atas tanah objek sengketa kepada TERGUGAT untuk dibangun gardu listrik untuk kepentingan umum, tanpa meminta kompensasi (angka 7 huruf a halaman 2 Surat Gugatan).
Sehubungan dengan hal tersebut, maka tuntutan ganti rugi dengan mendasarkan bukan kepada ketentuan yang terdapat dalam BAST, namun mengacu pada ketentuan lain dalam hal ini UU Pengadaan Tanah merupakan tuntutan yang tidak berdasar hukum sehingga semestinya gugatan a quo tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
II. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa hal-hal yang telah diuraikan dalam eksepsi tersebut di atas, mohon dianggap sebagai satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara ini.
Bahwa Tergugat II menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan Penggugat karena tidak berdasar hukum.
Bahwa Penggugat mengakui bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat terikat dalam suatu kesepakatan sebagaimana BAST yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata, Perjanjian merupakan Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dengan adanya peristiwa tersebut, maka timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak, dengan demikian perjanjian merupakan sumber perikatan.
Selanjutnya Penggugat mendalilkan bahwa pihaknya merupakan pihak yang berhak atas ganti rugi sehubungan dengan penggunaan tanah yang diakui sebagai milik Penggugat dengan mendasarkan antara lain pada UU Pengadaan Tanah. Bahwa meskipun terdapat ketentuan tersebut, tentunya pemberlakuannya harus memperhatikan hak-hak privat yang sebelumnya telah ada, dalam hal ini BAST yang telah disepakati oleh para pihak.
Terkait dengan hal tersebut, Penggugat sebenarnya mengakui bahwa pihaknya sudah terikat pada BAST yang telah disepakati, sehingga semestinya penyelesaian yang dilakukan oleh Penggugat dengan Tergugat adalah melalui mekanisme yang ditetapkan dalam perjanjian tersebut atau berada dalam ranah hukum perdata, bukan dengan mengajukan gugatan mendasarkan pada ketentuan UU Pengadaan Tanah. Penyelesaian dengan mendasari pada BAST yang telah disepakati menurut kami merupakan sesuatu hal yang penting untuk menegaskan penghormatan hukuum publik atas perjanjian yang bersifat perdata yang sebelumnya sudah menjadi kesepakatan para pihak.
Bahwa terkait dengan hal tersebut angka 4, maka mengenai permohonan Penggugat dalam Petitum Gugatan Nomor 4 sampai dengan Nomor 10 sepanjang berkaitan dengan tuntutan ganti rugi, menurut Turut Tergugat II tidak relevan untuk diterapkan dalam perkara a quo.
Demikian juga halnya dengan tuntutan sita jaminan yang dimintakan oleh Penggugat semestinya tidak dapat diterapkan dalam perkara a quo. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 227 HIR dinyatakan berkenaan dengan sita jaminan yaitu sebagai berikut :
“Jika terdapat persangkaan yang beralasan, bahwa seseorang yang berhutang, selagi belum dijatuhkan keputusan atasnya, atau selagi putusan yang mengalahkannya belum dapat dijalankan, mencari akal akan menggelapkan atau membawa barangnya baik yang tidak tetap maupun yang tetap dengan maksud akan menjauhkan barang-barang itu dari penagih hutang, maka atas surat permintaan orang yang berkepentingan, Ketua Pengadilan Negeri dapat memberi perintah supaya disita barang itu untuk menjaga hak orang yang memasukkan permintaan itu dan kepada peminta harus diberitahukan akan menghadap persidangan Pengadilan Negeri yang pertama sesudah itu untuk mengajukan dan menguatkan gugatannya”.
Sehingga dengan demikian, maka uang paksa dan uang denda hanya dapat dilakukan apabila terdapat persangkaan yang beralasan, sedangkan bagi PT PLN (Persero) yang kegiatan utamanya adalah terkait dengan penyediaan listrik bagi masyarakat secara terus menerus, maka sangat tidak beralasan apabila uang denda dan uang paksa tersebut dikenakan kepada PT PLN.
Bahwa sehubungan dengan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat berada pada lapangan hukum privat, maka ditariknya Turut Tergugat dalam perkara a quo merupakan sesuatu yang tidak relevan, karena penyelesaian atas permasalahan dimaksud terletak dalam lapangan hukum perdata antara Penggugat dengan Tergugat.
III. PERMOHONAN PUTUSAN MAJELIS HAKIM
Berdasarkan uraian-uraian dan penjelasan-penjelasan tersebut di atas, perkenankan kami TURUT TERGUGAT mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya.
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA ;
Menyatakan gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Menyatakan bahwa segala tuntutan Penggugat terkait ganti kerugian, kompensasi dan/atau uang sewa maupun tuntutan materiil lainnya tidak berdasar hukum.
Menolak sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat.
Menolak permohonan Penggugat untuk melaksanakan putusan ini terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap jawaban dari Tergugat dan Turut Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan replik tanggal 12 Februari 2018, demikian pula Tergugat dan Turut Tergugat mengajuan dupik tanggal 5 Maret 2018, yang selengkapnya sebagaimana termuat dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti surat yang telah dibubuhi materai cukup, yaitu sebagai berikut:
Bukti P – 1 : Fotokopi sesuai aslinya, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00291/Suka Asih seluas 47.020 m2 (empat puluh tujuh ribu dua puluh meter persegi) terletak di Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang, Banten atas nama PT Putera Daya Perkasa;
Bukti P – 2 : Fotokopi dari fotokopi, surat General Manager PT. Putera Daya Perkasa Nomor: 003/Dir-PDP/VI/2006, tanggal 8 Juni 2006 kepada Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), perihal : permohonan kompensasi/ganti rugi penggunaan tanah PT Putera Daya Perkasa oleh PLN;
Bukti P – 3 : Fotokopi dari fotokopi, surat PT PLN (Persero) tanggal 12 September 2006, Nomor : 837/062/Prokitring DKI Jaya & Banten/2006.;
Bukti P – 4 : Fotokopi dari fotokopi, surat Managing Director PT Putera Daya Perkasa Nomor: 002/Dir-PDP/XI/2007, tanggal 6 November 2007, perihal : Kelanjutan proses penyelesaian kompensasi/ganti rugi penggunaan tanah PT Putera Daya Perkasa oleh PLN, ditujukan kepada Bapak Kepala Proyek Pembangkit dan Jaringan DKI Jaya dan Banten, Jl. Ehave, Gandul, Kecamatan Limo, Depok. Up. Yth. Bapak Taufik Bachroen;
Bukti P - 4a : Fotokopi dari fotokopi, surat Managing Director PT Putera Daya Perkasa Nomor: 003/Dir-PDP/XI/2007, tanggal 21 November 2007, perihal : Ganti Rugi Penggunaan Tanah PT. Putera Daya Perkasa oleh PLN ditujukan kepada Bapak Kepala Proyek Pembangkit dan Jaringan DKI Jaya dan Banten PT PLN (Persero) Jl. Ehave, Gandul, Kecamatan Limo -Depok. Up. Yth. Bapak Taufik Bachroen;
Bukti P – 5 : Fotokopi sesuai aslinya, surat Manager PT PLN (Persero) tanggal 4 Maret 2008 Nomor: 229/133/Prokitring DKI Jaya & Banten/2008, kepada Managing Director PT Putera Daya Perkasa, perihal: Ganti rugi penggunaan tanah PT Putera Daya Perkasa oleh PLN;
Bukti P – 6 : Fotokopi sesuai aslinya, Berita Acara Mengetahui Luas Nomor: 131 / BA /1 /IX- 2016, tanggai 15-09-2016 yang ditanda-tangani oleh Petugas Ukur Kantor
Pertanahan Kabupaten Tangerang mengenai tanah PT Putera Daya Perkasa terletak di Desa/Kel. Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang;Bukti P – 7 : Fotokopi sesuai print out, Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
Bukti P – 8 : Fotokopi sesuai print out, Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Bukti P – 9 : Fotokopi sesuai print out, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
Bukti P - 9a : Fotokopi sesuai print out, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
Bukti P – 10 : Fotokopi sesuai print out, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2015, tanggal 16 Juni 2015 tentang Ruang Bebas Dan Jarak Bebas Minimum Pada Saluran Udara Tegangan Tinggi, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi dan Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah Untuk Penyaluran Tenaga Listrik;
Bukti P – 11 : Fotokopi sesuai aslinya, surat dari Kantor Advokat John H. Waliry, S.H. Nomor : 436/SK/JW/XII/2015, tanggal 7 Desember 2015 kepada Direktur PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), perihal : Undangan, untuk membicarakan mengenai permasalahan hukum antara PT Putera Daya Perkasa dengan PT PLN mengenai penggunaan/pemanfaatan lahan milik PT Putera Daya Perkasa yang terletak di Kawasan Pasar Kemis, Desa Suka Asih, Tangerang oleh PT PLN untuk gardu induk;
Bukti P – 12 : Fotokopi sesuai aslinya, surat dari Kantor Advokat John H. Waliry, S.H. Nomor : 525/SK/JW/XII/2015, tanggal 14 Desember 2015 kepada Direktur PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), perihal: Undangan ke-2, untuk membicarakan mengenai permasalahan hukum antara PT Putera Daya Perkasa dengan PT PLN mengenai penggunaan/pemanfaatan lahan milik PT Putera Daya Perkasa yang terletak di Kawasan Pasar Kemis, Desa Suka Asih, Tangerang oleh PT PLN untuk gardu induk;
Bukti P – 13 : Fotokopi sesuai aslinya, surat dari Kantor Advokat John H. Waliry, S.H. Nomor : 25/SK/JW/I/2016, tanggal 15 Januari 2016 kepada Direktur PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), perihal: somasi;
Bukti P – 14 : Fotokopi sesuai aslinya, surat dari Kantor Advokat John H. Waliry, SH Nomor : 33/SK/JW/I/2016, tanggal 26 Januari 2016 kepada Direktur PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), perihal: somasi ke-2;
Bukti P – 15 : Fotokopi sesuai aslinya, Tabel Tarif Harga Sewa Tanah PT PDP Kepada Penyewa Yang Ada di Kawasan Industri Pasar Kemis tahun 1990 sampai dengan 2016, tertanggal 5 Januari 2016;
Bukti P – 16 : Fotokopi sesuai aslinya, Tabel Tarif Harga Sewa dan Harga Jual Tanah PT PDP yang Ada di Kawasan Industri Pasar Kemis Tahun 2017, tertanggal 3 Januari 2017;
Bukti P – 17 : Fotokopi sesuai aslinya, foto-foto;
Bukti P – 18 : Fotokopi dari fotokopi, Daftar Pembayaran Belanja Modal Pengadaan/Penggantian Tanah, Bangunan dan Tanaman Pengadaan Tanah Untuk Pelebaran Jalan Kedaton-Pasar Kemis (Lanjutan) tanggal 5 Desember 2017, ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang;
Bukti P – 19 : Fotokopi sesuai aslinya Surat Pemberitahuan Nomor : 470/75/Ds.Ska/IV/2018 tanggal 16 April 2018, ditanda tangani oleh Kepala Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang;
Bukti P – 20 : Fotokopi dari fotocopy Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 7, Desa Sukamantri, Kabupaten Tangerang;
Bukti P – 21 : Fotokopi dari fotokopi Informasi Tagihan Listrik dari PT PLN (Persero) Kantor Pusat kepada PT Victory Ching Luh Ind, tanggal 4 Januari 2018;
Bukti P – 22 : Fotokopi dari fotokopi Informasi Tagihan Listrik dari PT PLN (Persero) Kantor Pusat kepada PT Ching Luh Indonesia, tanggal 5 Februari 2018;
Bukti P – 23 : Fotokopi dari fotokopi Informasi Tagihan Listrik dari PT PLN (Persero) Kantor Pusat kepada PT Ching Luh Indonesia, tanggal 5 Maret 2018;
Bukti P – 24 : Fotokopi dari fotokopi Informasi Tagihan Listrik dari PT PLN (Persero) Kantor Pusat kepada PT Unicer Indoasia, tanggal 6 Juni 2016;
Bukti P – 25 : Fotokopi dari fotokopi Informasi Tagihan Listrik dari PT PLN (Persero) Kantor Pusat kepada PTUnicer Indoasia, tanggal 11 Juli 2016;
Bukti P – 26 : Fotokopi dari fotokopi Informasi Tagihan Listrik dari PT PLN (Persero) Kantor Pusat kepada PT Unicer Indoasia, tanggal 5 Desember 2018;
Bukti P – 27 : Fotokopi dari fotokopi Tanda Terima Tagihan PLN Postraid atas nama Wan Alkaf, tanggal 17 Mei 2018;
Bukti P – 28 : Fotokopi dari fotokopi Tanda Terima Tagihan PLN Postraid atas nama Wan Alkaf, tanggal 26 Juni 2018;
Bukti P – 29 : Fotokopi dari fotokopi Tanda Terima Tagihan PLN Postraid atas nama Wan Alkaf, tanggal 19 Juli 2018;
Bukti P – 30 : Fotokopi dari fotokopi Surat Pernyataan Pelepasan Hak dari Dina Vera Agustiani dan Drs. Iwan Yanuarsa, tanggal 23 November 2015;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat, Penggugat juga telah menghadirkan Saksi Ahli Dr. Gunawan Widjaja, SH.,MH.,MM.,SFar.,MKM.,MARS.,Apt., yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengatakan perjanjian adalah suatu perbuatan dimana 2 atau lebih pihak saling mengikatkan diri, karena dia saling mengikatkan diri, maka lahirlah perikatan di antara para pihak itu sejalan dengan Pasal 1233 KUHPerdata yang mengatakan perikatan lahir dari perjanjian maupun dari undang-undang;
Bahwa menurut Saksi Ahli, suatu Berita Acara Serah Terima tidak dapat dikatakan sebagai suatu perjanjian apabila kita merujuk ke Pasal 584 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, di situ diatur bagaimana cara memperoleh Hak Milik, yaitu terdiri dari 5 (lima) cara, dan pada butir terakhir mengatakan adanya suatu penyerahan yang didahului dengan suatu peristiwa perdata. Jadi Berita Acara Serah Terima bisa dikaitkan dengan penyerahan yang diatur dalam Pasal 584 KUHPerdata, harus ada perjanjiannya dan diikuti dengan penyerahan sehubungan dengan Pasal 584 KUHPerdata yang berhubungan dengan peralihan hak milik, penyerahan itu diatur di 3 (tiga) ketentuan, yaitu Pasal 612, 613 dan 616 Kitab Undang-undang Hukum Perdata;
Bahwa menurut Saksi Ahli, kesimpulan dari ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 15 tahun 1985 intinya adalah tiap penggunaan tanah di luar tanah negara wajib untuk diberikan ganti rugi kepada pemilik tanahnya sebagai pemegang hak atas tanahnya;
Bahwa menurut Saksi Ahli, kalau kita bicara mengenai tanah berarti kita bicara tentang Undang-undang Pokok Agraria, jadi kita tidak bicara lagi mengenai Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Kalau berdasarkan Undag-undang Pokok Agraria (UUPA) maka selain hak-hak atas tanah yang diatur didalam UUPA ada 4 (empat), yaitu Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai di atas tanah negara memang masih diakui jenis-jenis hak yang lain termasuk hak sewa. Kalau kita melihat ketentuan dari UUPA terlihat sampai saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah yang berkaitan dengan pengalihan terhadap 4 (empat) jenis hak atas tanah. Kalau perjanjian sewa memang tidak ada ketentuan yang mengatakan harus dibuat tertulis atau tidak dibuat secara tertulis, cuma pada umumnya untuk kepentingan pembuktian pasti dibuat secara tertulis, kalaupun seandainya perjanjian sewa itu tidak dibuat secara tertulis itu sebenarnya masih berlaku sah, tetapi untuk Daerah Khusus Ibukota, khusus untuk perumahan, Perjanjian Sewa ada Peraturan Gubernur yang mewajibkan untuk dibuat secara tertulis. Untuk 4 (empat) jenis hak, Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai di atas tanah Negara sudah ada formulirnya, di luar itu tidak ada formulirnya, dikembalikan kepada Asas Kebebasan Berkontrak;
Bahwa kalau kita bicara Undang-undang Ketenagalistrikan sebenarnya ada 2 (dua) jenis penyelenggara untuk kepentingan umum dan penyelenggara untuk kepentingan sendiri, kalau yang umum memang saat ini kelihatannya hanya Perusahaan Listrik Negara (PLN), kalau berkaitan dengan listrik untuk umum penyelenggaranya hanya PLN. Masyarakat meminta kepada PLN, berbeda untuk kepentingan yang pribadi, untuk kawasan berikat mereka boleh untuk pribadi. Kalau kita melihat kepada rumusan, maka kalau seandainya PLN ingin menggunakan untuk kepentingan umum ia perlu membebaskan tanah, maka ia harus memberikan ganti rugi. Sebenarnya mengenai ganti rugi atas tanah itu tidak diatur di Undang-undang Ketenagalistrikan, tapi itu ada di Undang-undang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Dikatakan berbagai macam infrastruktur termasuk di dalamnya kelistrikan, juga kalau mereka menggunakan memanfaatkan tanah selain tanah negara itu mereka harus memberikan ganti rugi dan ganti ruginya menurut Undang-undang Pengadaan tanah berdasarkan kesepakatan diantara para pihak yang besarannya ditentukan oleh Pemerintah;
Bahwa menurut Saksi Ahli, apabila PLN menggunakan tanah, maka harus ada ganti rugi, kalau tidak ada tercapai kesepakatan ada sengketa, kalau ada sengketa diselesaikan melalui pengadilan;
Bahwa menurut Saksi Ahli, UUPA membedakan hak atas tanah tergantung pada subyeknya, dan kalau kita bicara soal hak milik, maka subyeknya boleh orang pribadi, sehingga apabila ingin diambil alih oleh Perseroan Terbatas PLN, maka prosesnya tidak bisa dilakukan dalam bentuk Jual beli, tetapi harus dilakukan pelepasan hak atas tanah dan diikuti dengan permohonan hak atas tanah yang baru. Kalau pembelinya adalah tetap subyek hukumnya sama maka bisa dilakukan dalam bentuk jual beli;
Bahwa menurut Saksi Ahli, kalau kita kembali kepada Undang-undang Pokok Agraria yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah, maka kalau pakai Akta Jual Beli berarti sudah ada formatnya tertulis yang harus dibuat di hadapan PPAT, kalau dia adalah pelepasan hak atas tanah, itu juga disyaratkan secara tertulis dan dibuat di hadapan Notaris dan harus dibuat dihadapan PPAT baru ada Berita Acara Serah Terima;
Bahwa menurut Saksi Ahli, kalau mengenai hak atas tanah tetapi tidak ada perjanjian jual beli apa yang diserah terimakan dan UUPA mensyaratkan itu juga harus secara tertulis bahkan dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan format yang sudah ditentukan, maka kalau tidak ada itu tidak ada dasar untuk melakukan Berita Acara Serah terima, kecuali itu bukan dalam rangka peralihan hak, bisa saja dalam rangka sewa menyewa, yang jelas tidak memenuhi ketentuan pengalihan hak menurut UUPA;
Bahwa menurut Saksi Ahli, kalau hanya Berita Acara Serah Terima mengenai tanah, sudah berlaku Undang-undang Pokok Agraria, maka itu bukan peralihan hak atas tanah, peralihannya kalau dalam bentuk jual beli maka dibuatkan Akta Jual Beli dan kemudian didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan wilayahnya masing-masing;
Bahwa menurut Saksi Ahli, kalau kita lihat definisi dalam Undang-undang PT, perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian, yang modalnya terbagi atas saham-saham dan memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-undang PT dan peraturan pelaksanaannya;
Bahwa menurut Saksi Ahli, semua perseroan terbatas punya maksud dan tujuan, jadi dia hanya boleh melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan maksud dan tujuannya, tindakan yang di luar yang dilakukan oleh suatu PT di luar maksud dan tujuan tidak mengikat bagi PT yang bersangkutan;
Bahwa menurut Saksi Ahli, apabila msyarakat memerlukan listrik untuk kepentingan umum, maka masyarakat mintanya kepada PLN;
Bahwa menurut Saksi Ahli, kalau tidak ada infrastruktur PLN maka tidak bisa menyediakan listrik, kalau misalnya PLN tidak mau menyediakan listrik untuk masyarakat, seingat Saksi Ahli, ada sanksi administrasinya;
Bahwa menurut Saksi Ahli, kalau dia adalah PT, bisa-bisa saja milik PT disita;
Bahwa apabila tanah diserahkan kepada teman dengan cuma-cuma, menurut Saksi Ahli bisa-bisa saja dan sah;
Bahwa kalau terjadi peralihan hak milik, menurut Saksi Ahli, ada aturan UUPA, yaitu harus dibuat secara tertulis, kalau dikasih pinjam pakai silahkan, tetapi begitu tanah kita tunduk kepada Undang-undang Pokok Agraria jadi harus dibuat secara tertulis, ada formatnya ada akta jual belinya, setelah akte jual beli itu dibuat didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional di dalam Buku Tanah supaya nanti setiap orang yang datang mengecek atas nama dari siapa yang sudah menerima pengalihan hak atas tanah tersebut ;
Bahwa apabila terjadi pengalihan dengan sukarela tanpa didaftarkan ke BPN, menurut Saksi Ahli tidak terjadi pengalihan hak milik, hak tetap ada di tangan yang memberikan;
Bahwa menurut Saksi Ahli, pemberian cuma-cuma itu adalah hibah;
Bahwa menurut Saksi Ahli, pengadaan tanah diperbolehkan secara hibah, tetapi hampir tidak pernah terjadi PT memberikan, karena tujuan PT adalah mencari keuntungan, sehingga kalau diberikan secara cuma-cuma akan kita pertanyakan direksi dan dewan komisarisnya, biasanya untuk pengalihan hak atas tanah harus ada Rapat Umum Pemegang Saham, karena yang diberikan kepada orang lain adalah punya pemegang saham, bukan punya direksi dan bukan punya dewan komisaris;
Bahwa Ahli tidak tahu kenapa cuma-cuma, yang pasti undang-undang mengatakan harus diberikan dengan ganti rugi. Segala sesuatu perjanjian yang dibuat bertentangan dengan undang-undang batal, undang-undang mengatakan wajib memberikan ganti rugi, kalaupun ada kesepakatan secara cuma-cuma ini bertentangan dengan undang-undang, kalau bertentangan dengan undang-undang maka harus dianggap batal;
Bahwa menurut Saksi Ahli, untuk proses pengadaan tanah masih pakai Kepres. Untuk kepentingan umum selalu ada Panitia A yang melakukan pengecekan kemudian ditentukan berapa besarnya. Tetap ada ganti rugi tetapi prosesnya berbeda dengan yang diatur di undang-undang tentang Pengadaan tanah untuk Negara, pengadaan tanah untuk negara itu murni berdasarkan kepada negosiasi para pihak berapa ganti ruginya, tetapi yang lama ganti ruginya ditetapkan pada Panitia A kemudian menetapkan harga kemudian orang-orang ini pemilik-pemilik hak atas tanah tetap diberikan ganti rugi berdasarkan kepentingan umum;
Bahwa menurut Saksi Ahli, untuk suatu perjanjian harus memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata;
Bahwa menurut Saksi Ahli, berita acara berbeda dengan perjanjian, karena Kitab Undang-undang Hukum Perdata menganut sistem yang mengharuskan adanya penyerahan. Perjanjian terlebih dahulu kemudian ada penyerahan. Penyerahan ini adalah salah satu cara untuk terjadinya hak milik, perjanjiannya sendiri belum mengakibatkan terjadinya peralihan hak milik;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil sangkalannya, Tergugat telah mengajukan bukti surat yang telah diberi materai cukup, yaitu sebagai berikut:
Bukti T – 1 : Fotokopi sesuai aslinya Pasal 118 ayat (3) HIR dari buku RIB/HIR Dengan Penjelasan oleh R. Soesilo, Politeia-Bogor, cetakan ulang ke-lima belas tahun 2013;
Bukti T – 2 : Fotokopi dari print out Putusan Perkara Perdata Nomor : 214/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst;
Bukti T – 3 : Fotokopi dari fotokopi Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat, tanggal 15 November 2001;
Bukti T – 4 : Fotokopi dari fotokopi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Bukti T - 5A : Fotokopi sesuai aslinya Akta Nomor 169 tanggal 30 Juli 1994;
Bukti T - 5B : Fotokopi sesuai aslinya Akta Nomor 33 tanggal 31 Juli 2013;
Bukti T – 6 : Fotokopi dari fotokopi Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 021.P/DIR/2015 tentang Perubahan Kedua Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 465.K/DIR/2013 tentang Organisasi PT PLN (Persero) P3B Jawa Bali;
Bukti T – 7 : Fotokopi dari fotokopi Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 018.P/DIR/2015 tentang Organisasi PT PLN (Persero) Transmisi Jawa Bagian Barat;
Bukti T – 8 : Fotokopi dari fotokopi Berita Acara Serah Terima Penggunaan Fisik Tanah untuk Pembangunan Gardu Induk PLN antara PT Putera Daya Perkasa dengan Perusahaan Umum Listrik Negara, tanggal 26 November 1990;
Bukti T – 9 : Fotokopi dari fotokopi Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dari buku Kitab Undang-undang Hukum Perdata, karangan Prof. R. Subekti, S.H. dan R. Tjitrosudibio, Cetakan 43:2017, halaman 374;
Bukti T – 10 : Fotokopi dari fotokopi Pasal 1233 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dari buku Kitab Undang-undang Hukum Perdata, karangan Prof. R. Subekti, S.H. dan R. Tjitrosudibio, Cetakan 43:2017, halaman 353;
Bukti T – 11 : Fotokopi dari fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan, khususnya, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13;
Bukti T – 12 : Fotokopi dari fotokopi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri dan lampirannya;
14. Bukti T – 13 : Fotokopi dari fotokopi Surat PT PLN (Persero) kepada Bapak General Manager PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Bisnis Strategis Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Jawa – Bali, Nomor : PDP/X/2002, tanggal 21 Oktober 2002, Perihal : Permohonan Kompensasi/Ganti Rugi Penggunaan Tanah PT Putera Daya Perkasa oleh PLN;
15.Bukti T – 14 : Fotokopi dari fotokopi Surat PT PLN (Persero) kepada PT Putera Daya Perkasa, Nomor : 1192/062/P3B/2002, tanggal 04 November 2002, perihal: Permohonan Kompensasi/Ganti Rugi Penggunaan Tanah PT Putera Daya Perkasa oleh PLN;
Bukti T – 15 : Fotokopi dari fotokopi Surat PT Putera Daya Perkasa kepada Bapak Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Nomor: 003/Dir-PDP/VI/2006, tanggal 8 Juni 2006, Perihal: Permohonan Kompensasi/Ganti Rugi Penggunaan Tanah PT Putera Daya Perkasa oleh PLN;
Bukti T – 16 : Fotokopi dari fotokopi Surat General Manager PT PLN (Persero) kepada General Manager PT Putera Daya Perkasa, NOmor: 093/612/P3B/2006, tanggal 19 Oktober 2006;
18. Bukti T – 17 : Surat PT PLN (Persero) Unit INduk Pembangunan V kepada PT Putera Daya Perkasa, Nomor: 0438/030/UIP V/2014, tanggal 9 Oktober 2014, Perihal: Jawaban atas Somasi;
19. Bukti T – 18 : Fotokopi sesuai aslinya Sistem Kelistrikan Gardu Induk Pasar Kemis, tanggal 6 April 2018, Peta Kelistrikan PT PLN (Persero) Sub Sistem Lontar - Balaraja 3,4 - Kembangan 1 dari PT PLN (Persero) Pusat Pengatur Beban;
20. Bukti T – 19 : Fotokopi sesuai aslinya Surat Direktur Operasi Jawa Bali Sumatera PT PLN (Persero) Nomor: 3505/152/DIR/2014 tanggal 15 Desember 2014 kepada Koletif, Perihal: Lahan yang digunakan untuk penempatan peralatan instalasi penyediaan tenaga listrik;
21. Bukti T – 20 : Fotokopi sesuai aslinya Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah Nomor 594/34-Ds.Ska/2018 tanggal 19 Februari 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Suka Asih,Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang;
22. Bukti T – 21 : Fotokopi dari fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Bukti T – 22 : Fotokopi dari fotokopi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberabtasan Tindak Pidana Korupsi dan Tentang Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Bukti T – 23 : Fotokopi dari fotokopi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
Bukti T – 24 : Fotokopi dari fotokopi Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 975.K/47/MPE/1999 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/47/M.PE/1992 Tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Ringgi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTE) untuk Penyaluran Tenaga Listrik, tanggal 11 Mei 1999;
Bukti T – 25 : Fotokopi dari fotokopi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian;
Bukti T – 26 : Fotokopi dari fotokopi Peraturan Perindutrian Republik Indonesia Nomor: 35/M-IND/PER/3/2010 Tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri;
Bukti T – 27 : Fotokopi dari fotokopi Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 40/M-IND/PER/6/2016 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasam Industri;
Bukti T-28A : Fotokopi dari fotokopi Undang-undang Republik Indopnesia Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun;
Bukti T-28B : Fotokopi dari fotokopi Kepurusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 0161.K/472/DIR/2009 Tentang Pemberhentian Pegawai Direksi PT PLN (Persero);
Bukti T-28C : Fotokopi dari fotokopi Dana Pensiun Keputusan Direksi Dana Pensiun PLN Nomor: 28250.K/1.2/I/2009 Tentang Penetapan Manfaat Pensiun;
Bukti T-28D : Fotokopi dari fotokopi PT PLN (Persero) Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 0148.K/472/DIR/2011 Tentang Pemberhentian Pegawai Direksi PT PLN (Persero);
Bukti T-28E : Fotokopi dari fotokopi Dana Pensiun PLN Keputusan Direksi Dana Pensiun PLN Nomor: 0230.K/1.2/II/2011 Tentang Penetapan Manfaat Pensiun;
Bukti T-29 : Fotokopi dari fotokopi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1989 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik;
Bukti T-30A : Fotokopi dari fotokopi Surat dari PT Ching Luh Indonesia kepada General Manager PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang, tanggal 06 Juli 2009;
Bukti T-30B : Fotokopi sesuai aslinya Surat dari PT Unicer Indoasia kepada Pimpinan Perusahaan Listrik Negara Wilayah Tangerang, Nomor: 001/UI/PLN/IV/1994, tanggal 2 April 1994;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat, Tergugat juga menghadirkan saksi, yaitu:
Ir. Sigit Prakoso Suyoto, M.M., di bawah sumpah telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada waktu sekitar tahun 82-an banyak perusahaan-perusahaan yang membangun kawasan industri, dimulai dari Jababeka, termasuk Pasar Kemis, saat itu Saksi menjabat sebagai Kepala Proyek Jaringan Barat yang wilayah kerjanya Jawa Barat bagian barat dan DKI Jakarta, dan banyak yang mengajukan permintaan listrik sehubungan dengan akan dibangunnya kawasan-kawasan industri tersebut. Seingat Saksi waktu itu ada Kepres tahun 1989 Nomornya Saksi tidak ingat, ada kewajiban bahwa kawasan itu harus menyediakan fasilitas umum diantaranya termasuk listrik;
Bahwa Saksi sering mendapatkan undangan rapat koordinasi yang dikoordinir oleh Departemen Perindu strian bersama PLN dan unitnya, maupun dari pemohon-pemohon izin untuk kawasan industri untuk melaporkan progress penyediaan tanah, waktu itu pertama kali Saksi melakukan survey dan mengukur tanah di Kawasan Industri Jababeka, termasuk Pasar Kemis, terakhir terjadi suatu kesepakatan pembicaraan antara Departemen Perindustrian, PLN dan Kawasan;
Bahwa yang Saksi tahu, hubungan antara Penggugat dengan Tergugat adalah bahwa Penggugat adalah pihak yang berkepentingan untuk memohon izin, diantaranya harus menyediakan fasilitas umum dan harus menyediakan listrik melalui Tergugat, dan telah disepakati bahwa Tergugat akan membangun dengan penyediaan lahannya dari tiap-tiap kawasan, kemudian rapat-rapat selanjutnya ada di PLN Pusat, Saksi dipanggil ke PLN Pusat untuk segera mengajukan perencanaan dan anggaran, lalu Saksi buatkan rencana dan harus ada lahan yang akan dibangun, lalu terjadilah serah terima, jadi serah terima lahan itu melanjuti tindak lanjut rapat-rapat di PLN Pusat;
Bahwa sebagai Unit Pelaksana, pertemuan-pertemuan yang rutin itu antara PLN Pusat dengan kawasan-kawasan, kalau konsumen besar, pabrik meminta listrik yang besar, kontraknya antara PLN Pusat dengan Direksi;
Bahwa sebagian rapat Saksi ikut, dan dari hasil notulen rapat mengatakan meminta daya besar dan telah siap lahannya;
Bahwa Penggugat memiliki lahannya di Pasar Kemis, di daerah Teluk Naga;
Bahwa Saksi tahu tanah Penggugat ada, karena Saksi diajak ke lapangan lalu mengukur, memasang patok, setelah itu Penggugat membuat surat serah terima, selanjutnya Saksi bangun;
Bahwa ketika Saksi mulai membangun, maka kavling-kavling yang dijual itu laku, karena investor tidak akan mau membangun industri kalau tidak ada power-nya karena ada persyaratan di izin dari Menteri, salah satunya adalah energi, Begitu energi tersedia maka investor mau datang karena saksi merasa banyak tekanan ini harus selesai, karena Menteri kampanye di luar negeri jangan sampai mereka datang kita tidak siap energinya;
Bahwa Pasar Kemis penerima kalau pengirim adalah pembangkit PLTU jadi yang untuk Pasar Kemis dari PLTU Cilegon, PLTU Muara Karang maupun Lontar;
Bahwa ketika gardu dibangun, belum ada pabrik, baru pembebasan;
Bahwa pada kawasan industri, dalam aturannya kawasan industri yang harus menyediakan fasilitas termasuk penyediaan listrik oleh PLN;
Bahwa dalam membangun gardu induk kawasan, PLN tidak pernah memikirkan tanahnya, karena kewajibannya hanya membangun saja, mengoperasikan serta merawatnya, memberikan service yang sebaiknya kepada tiap-tiap pelanggan;
Bahwa status tanah untuk pembangunan gardu adalah pinjam pakai karena tanahnya tanah kawasan ;
Bahwa Saksi bekerja di PLN sejak tahun 1977;
Bahwa tahun 1990 Saksi sebagai Kepala proyek jaringan barat;
Saksi Ahli Prof. Ny. Arie Sukanti Sumantri Hutagalung, S.H., M.L.I, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Kawasan Industri diatur dalam pasal 1 ayat (1) Kepres 53 Tahun 89, Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan fasilitas-fasilitas penunjang yang disediakan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri;
Bahwa menurut Saksi Ahli, pengelola itu bisa mengurus permintaan, harus mengurus permintaan hak-hak atas tanah yang ada didalam kawasan industri, kemudian membuat Amdal, melakukan penataan sesuai dengan rencana yang dibuat oleh perusahaan itu, memelihara fasilitas umum, sarana prasarana dan sebagainya, termasuk infrastrukturnya;
Bahwa menurut Saksi Ahli, sarana prasarana tidak diatur dalam Keputusan Presiden tetapi diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian, termasuk jaringan air bersih, tempat limbah, severage kemudian infrastruktur jalan-jalan yang di dalam kawasan industri itu sendiri, segala macam yang ada penggunaannya yang berguna untuk aktivitas kawasan industri misalnya, juga jaringan listrik dengan telpon dan juga sarana dan prasarana penunjang misalnya ada puskesmas, dan fasilitas-fasilitas untuk alat industriawan yang telah membeli dan ingin membangun industri di kawasan industri;
Bahwa menurut Saksi Ahli, khusus pengadaan tanah untuk kawasan industri mula-mulanya diperlukan izin lokasi dalam menguasai tanah itu kemudian harus dilakukan pengadaan dengan cara tergantung dari status tanahnya, bisa langsung dengan jual beli, bisa langsung dengan pelepasan hak kemudian yang terakhir adalah perusahaan kawasan industri harus mengajukan permohonan hak yang sesuai hak guna bangunan untuk seluruh tanah kawasan industri;
Bahwa menurut Saksi Ahli, suatu perusahaan kawasan industri mulai dari melakukan pengadaan tanah, membangun kawasan yang sesuai dengan kelengkapan tadi jaringan listrik, air bersih, jaringan pembuangan semua itu, kemudian hal-hal penunjang sesudah itu harus juga memelihara kondisinya, memelihara itu dalam arti bahwa semua sarana prasarana berfungsi sebagaimana yang direncanakan di dalam suatu kawasan industri;
Bahwa menurut Saksi Ahli, apabila suatu Kawasan industri tidak menyediakan kewajiban tersebut, izin usahanya atau izin membangun itu bisa ditinjau oleh Menteri Perindustrian dan dapat juga dicabut, tentu tidak langsung dicabut, diperingati lalu kalau tidak dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun seluruhnya selesai untuk bisa dikelola sebagai kawasan industri maka kemungkinan izinnya dapat dicabut oleh Menteri Perindustrian;
Kalau pengadaan tanah untuk kepentingan umum itu dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional kemudian di dalam menentukan ganti rugi itu harus ditunjuk penilai public. Jadi dasar atas musyawarah dari harga dan ganti rugi atau harga tanah dalam pengadaan tanah dilakukan dengan menggunakan hasil rincian dari penilai publik yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sedangkan kalau untuk kawasan industri karena tahun 90an pengusaha kawasan industri langsung bisa musyawarah dengan pihak-pihak yang ingin mempunyai tanah. Memang ada petunjuk-petunjuk bisa mereka gunakan petunjuk nilai jual objek pajak atau nilai jual setempat, tetapi itu sangat tergantung dengan musyawarah, itu pun dilaksanakan oleh pengusaha perusahaan kawasan industri itu sendiri dengan bantuan-bantuan instansi pemerintah yang dulu disebut Panitia Pengadaan tanah menurut ketentuan yang berlaku sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012;
Bahwa menurut Saksi Ahli, pada saat itu pengadaan tanah untuk ketenagalistrikan belum termasuk, kategori pengadaan tanah untuk kepentingan umum, kalau terjadi tahun 80-an masih berlaku Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975. Jadi kepentingan umum ditentukan oleh pihak Panitia Pembebasan tanah dan pada saat itu yang dilakukan oleh pemerintah dan untuk kepentingan tidak/non profit/tidak menghasilkan keuntungan, usaha untuk mendapatkan tanah itu;
Bahwa menurut Saksi Ahli, peraturan yang berlaku pada waktu itu adalah Ketenagalistrikan, kalau memang diatur disana dia menggunakan kekhususan, tetapi karena ini untuk industri apakah ada undang-undangnya;
Bahwa menurut Saksi Ahli, suatu kawasan industri telah menyerahkan tanah kepada PLN dalam bentuk Berita Acara;
Bahwa menurut Saksi Ahli, kalau tanah diserahkan secara cuma-cuma, dalam hukum tanah disebut hibah, kalau sudah sertipikat dan punya hak itu harus dilakukan di hadapan pejabat pembuat akta tanah, kalau belum ada sertipikatnya maka diserahkan dengan cuma-cuma dalam bentuk Berita Acara;
Bahwa menurut Saksi Ahli, kalau tanah itu tanah hak bangunan, status bangunan menjadi milik pemegang hak guna bangunan, karena hak guna bangunan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atasnya ,tetapi kalau tanah hak milik belum tentu statusnya bangunan itu adalah pemilik hak atas pemegang atas hak tanah;
Bahwa menurut Saksi Ahli, harus ada pemisahan horizontal, jadi bisa yang membangun yang mempunyai tanah tetapi bisa juga yang membangun di atas tanah itu dan itu harus diperjanjikan, kalau memang mau yang mempunyai tanah itu menjadi milik yang punya tanah harus ditulis secara tegas dalam perjanjian;
Bahwa menurut Saksi Ahli, apabila selesai membangun instalasi, maka untuk jenis-jenis permohonan menjadi milik yang membangun ;
Bahwa menurut Saksi Ahli, seharusnya status haknya harus ditegaskan, harus diteruskan apabila dimasukkan sebagai asset dari PLN harus dibuat akta imbreng juga dihadapan PPAT dimasukkan kedalam asset PLN / Negara;
Bahwa menurut Saksi Ahli, apabila waktu diserahkan apapun cara penyerahannya bisa dengan perjanjian tidak perlu dengan Akta PPAT, karena memang belum ada haknya, itu dapat dilihat apa hak dan kewajiban, kalau yang punya tanah menyerahkan ini diserahkan tanah dengan cuma-cuma untuk dibangun gardu listrik, lalu pihak yang satu berkewajiban membangun dan pihak yang satu menyerahkan tanahnya jadi biaya pembangunan dianggap sebagai penyerahannya sendiri karena di dalam kawasan industri sebetulnya yang membangun gardu listrik itu adalah perusahaan industri tetapi karena perusahaan itu sendiri tidak bisa mendapatkan membangun gardu listrik maka diminta pihak PLN yang membangun kemudian sebagai imbalan dari pembangunan itu diserahkan tanahnya untuk dimanfaatkan dan dimanfaatkan itu hanya sekedar untuk membangun gardu itu, untuk statusnya harus diselesaikan dan dipertegas;
Bahwa menurut Saksi Ahli, penyerahan yang cuma-cuma ini harus ditindak lanjuti dengan hibah, misalnya diberikan dengan diperjanjikan dengan sewa dan sebagainya tetapi harus ada tindakannya;
Bahwa mengenai sarana dan prasarana di dalam Kawasan industri diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977 tetapi itu khusus mengatur perusahaan membangun perumahan;
Bahwa menurut Saksi Ahli, kalau diserahkan kepada Pemerintah diserahkan dalam artinya tanahnya diserahkan dalam bentuk Berita Acara, kemudian kepada Pemerintah Daerah itu diberikan hak pakai selama yang tidak terbatas, selama dipergunakan, jadi semua biaya-biaya ditanggung oleh Perusahaan pembangunan perumahan;
Bahwa kalau gardu diatur dalam ketentuan di bidang Kawasan industri;
Menurut Saksi Ahli, secara teori, Hak Guna Bangunan tidak dapat disewakan, yang bisa disewakan adalah bangunan yang ada di atas Hak Guna Bangunan tetapi memang di dalam praktek sering sekali direkayasa misalnya oleh Notaris dalam sewa menyewa rumah berdiri diatas hak guna bangunan dalam aktenya pasti tidak disebut sewa menyewa tanahnya karena yang bisa disewa adalah hak milik;
Bahwa menurut Saksi Ahli, tanah yang sudah diserahkan cuma-cuma berarti tidak pakai ganti rugi;
Bahwa menurut Saksi Ahli, kalau diselesaikan dengan hibah, jelas bahwa tanahnya hibah diserahkan cuma-cuma untuk selamanya, kalau hibah itu pemindahan hak di dalam hukum tanah itu adalah perbuatan hukum pemindahan untuk selama-lamanya;
Bahwa apabila sudah diberikan seara cuma-cuma, tetapi kemudian mau diminta kembali, maka menurut Saksi Ali, para pihak harus duduk kembali;
Bahwa menurut Saksi Ahli, di dalam pembebasan tanah, berita acara pembebasan tanah tanpa ada perjanjian pokok itu bisa dilakukan;
Bahwa menurut Saksi Ahli, dalam Berita Acara itu harus dengan tegas bahwa tanahnya diserahkan dengan cuma-cuma, tugasnya PLN hanya membangun, tidak ada setelah membangun bagaimana, sehingga para pihak kurang lengkap memperjanjikan;
Bahwa menurut Saksi Ahli, dalam bidang tanah dimungkinkan serah terima lalu menjadi milik si penerima, di situ ada hak yang pihak pertama, hak pihak kedua, kewajiban pihak pertama, kewajiban pihak kedua;
Bahwa dalam asas hukum pertanahan tidak ada seorang pun yang dapat diambil haknya apabila menguasai tanah hak itu secara tepat tanpa ganti rugi, jadi tidak bisa seorang mengambil hak;
Bahwa apabila di situ ada hak dan kewajiban, yang satu menyerahkan tanah dan lain pihak wajib membangun untuk kepentingan satu lagi, Saksi Ahli tidak sependapat untuk mengatakan berita acara itu bukan suatu perjanjian, tetapi memang kalau ganti rugi dalam suatu pengadaan tanah tidak harus dengan tunai/uang, itu pun diatur di dalam UU Nomor 2 Tahun 2012, bisa dengan fasilitas, bisa dengan pemukiman kembali dan yang terakhir bisa juga dengan saham, jadi tidak perlu dengan ganti rugi dengan uang;
Bahwa setahu Saksi Ahli, kawasan industri adalah kawasan yang diatur di dalam Kepres Nomor 93 tahun 1989, tetapi dalam masa sebelum itu kawasan industri hanya dapat dikelola oleh BUMN atau BUMD, contohnya Jakarta Industrial Estate Pulo Gadung, BUMN Pasar Rumput, itu semua kawasan industry, mempunyai kewajiban yang sama;
Saksi Harsoyo, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat pembangunan Pasar Kemis, Saksi sebagai Kepala Tehnik Sipil, jadi tugas Saksi adalah untuk melakukan pembangunan, dari mulai perencanaan sampai dengan pelaksanaan atau pekerjaan sipil;
Bahwa pada waktu itu atasan Saksi sebagai Kepala Proyek menyampaikan bahwa ada penugasan dari PLN Pusat untuk pembangunan Konsumen besar di Pasar Kemis, kemudian diberikan data-data mengenai masalah perusahaan tersebut, kemudian ada juga berita acara serah terima lahan dari perusahaan tersebut, dimana disitu tercantum bahwa perusahaan tersebut akan memberikan tanah kepada PLN untuk dilakukan pembangunan di Pasar Kemis, kemudian dilakukan kontak dengan perusahaan tersebut kemudian mereka menunjuk nama seseorang untuk melakukan koordinasi dengan Tergugat, kemudian mereka melakukan janji untuk bertemu di Site untuk menentukan batas-batas tanah tersebut, pada waktu pengukuran ditunjukkan oleh Penggugat,
Bahwa waktu itu sesuai dengan surat itu adalah secara ideal sekitar 2 Hektare, tetapi kenyataan dilapangan hanya ada sekitar 16.000 M2;
Bahwa besaran lahan adalah hasil pembicaraan rapat di PLN Pusat yang dihadiri oleh atasan Saksi;
Bahwa pada saat pengukuran tanahnya, Saksi tidak hadir, tetapi hanya dari PLN dan dari perusahaan tempat Saksi;
Bahwa pemagaran dilakukan setelah konstruksi dimulai, dan tidak ada terjadi perubahan patok atau pagar setelah berdiri bangunan;
Bahwa sebelum gardu listrik tersebut dibangun, tidak ada bangunan di atas tanah tersebut, masih tanah kosong;
Bahwa sewaktu pembangunan gardu, pihak Penggugat secara berkala datang untuk melihat kemajuan atau progress pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa setelah proyek selesai, Saksi sudah dipindahkan;
Bahwa Saksi yang bertanggung jawab kalau ada pekerjaan sipil, pimpinan Saksi Sigit Prakoso sebagai Kepala Proyek Jaringan Jakarta Raya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil sangkalannya, Turut Tergugat mengajukan bukti surat yang telah diberi materai cukup, yaitu sebagai berikut:
Bukti TT – l : Fotokopi dari fotokopi Kitab Undang-undang Hukum Perdata;
Bukti TT – 2 : Fotokopi dari fotokopi print out Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013 tanggal 13 Februari 2014;
Menimbang, bahwa telah dilakukan pemeriksaan setempat yang hasilnya sebagaimana terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa para pihak masing-masing telah mengajukan kesimpulan yang selengkapnya sebagaimana terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan ini, maka berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa Tergugat dan Turut Tergugat telah mengajukan eksepsi yang disampaikan dalam jawabannya masing-masing;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam jawaban Tergugat telah mengajukan eksepsi yang mengenai kompetensi relatif, maka Majelis Hakim telah memberikan Putusan Sela khusus mengenai kompetensi relatif tersebut pada tanggal 19 Maret 2018, yang amar putusannya sebagai berikut:
M E N G A D I L I
Menolak Eksepsi Tentang Kompetensi Relatif yang diajukan Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara Nomor 642/Pdt.G./2017/PN.Jkt.Sel.;
Memerintahkan para pihak melanjutkan pemeriksaan perkara ini;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi-eksepsi lainnya, yang bukan merupakan eksepsi kompetensi dari Tergugat dan Turut Tergugat;
Menimbang, bahwa Tergugat mengajukan eksepsi bahwa gugatan kabur/tidak jelas (obscuur libel), dengan alasan:
Bahwa Penggugat tidak dapat menerangkan duduk persoalan dengan jelas;
Bahwa Penggugat tidak menjelaskan seara rinci dan tegas mengenai apakah yang menjadi dasar gugatan Penggugat, apakah gugatan merupakan perbuatan wanprestasi ataukah gugatan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat mengajukan eksepsi sebagai berikut:
Eksepsi gugatan tidak jelas/kabur (obscuur libel), dengan alasan:
Bahwa terdapat ketidakjelasan/kekaburan dalam surat gugatan mengenai jenis gugatan yang diajukan, yaitu terkait pokok perkara, apakah terkait dengan perbuatan melawan hukm ataukah wanprestasi;
Bahwa dalam dalil-dalil gugatan terkait dengan objek sengketa, Penggugat mengakui bahwa telah terdapat kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat mengenai penggunaan tanah objek sengketa yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Penggunaan Fisik Tanah untuk Pembangunan Gardu Induk PLN antara Penggugat dengan PT PLN tertanggal 26 November 1990 (selanjutnya disebut BAST) (angka 5 sampai dengan angka 7a surat gugatan), maka semestinya BAST tersebut menjadi hukum dan mengikat bagi para pihak (pacta sunt servanda), namun Penggugat melalui gugatan ini mempermasalahkan penguasaan atas tanah objek sengketa tersebut (angka 14 halaman 4 surat gugatan) dan disertai dengan tuntutan ganti rugi dengan mendasarkan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang sama sekali tidak diatur dalam BAST;
Bahwa adanya tuntutan ganti rugi di satu sisi dan adanya BAST di sisi lain adalah merupakan suatu hal yang kontradiktif, yang mengakibatkan kekaburan dari gugatan yang diajukan;
b. Gugatan yang diajukan oleh Penggugat bersifat premature (terlampau dini), dengan alasan:
- Bahwa sebagaimana yang diakui oleh Penggguat pada angka 5 halaman 2 surat gugatan, yaitu bahwa Penggugat dan Tergugat terikat dalam kesepakatan penggunaan tanah dengan Tergugat dalam pendirian sebuah gardu induk di atas tanah objek sengketa sebagaimana BAST yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, sehingga upaya hukum yang dilakukan oleh Penggugat atas permasalahan yang terkait dengan objek sengketa semestinya tunduk pada BAST dimaksud, bukannya dengan menuntut ganti kerugian berdasarkan ketentuan mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tanah yang sama sekali tidak ditentukan dalam BAST;
c. Gugatan tidak berdasar hukum, dengan alasan:
- Penggugat mendalilkan bahwa penguasaan tanah objek sengketa oleh Tergugat tidak disertai dengan pembayaran ganti rugi kepada Penggugat telah menghilangkan hak Penggugat untuk mendapatkan uang sewa (angka 25 halaman 7 surat gugatan), oleh karena dengan mengacu pada BAST yang telah ditandatangani oleh Penggguat sendiri, Penggugat dengan sadar memberikan penguasaan atas tanah objek sengketa kepada Tergugat untuk dibangun gardu listrik untuk kepentingan umum, tanpa meminta kompensasi (angka 7 huruf a halaman 2 surat gugatan), dengan demikian maka tuntutan ganti rugi yang diminta Penggugat dalam gugatan a quo tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa atas eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat tersebut, Penggugat telah menanggapi sebagaimana termuat dalam repliknya;
Menimbang, bahwa atas eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dalam surat gugatan Penggugat tertulis tentang “Hal : Gugatan pelepasan hak atas tanah dan penggantian kerugian dalam rangka penggunaan hak atas tanah untuk gardu induk oleh PT PLN (Persero)”;
Menimbang, bahwa setelah mencermati surat gugatan Penggugat, tidak ditemukan adanya penggunaan kata perbuatan melawan hukum ataupun wanprestasi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menyimpulkan bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya mendalilkan atau mempermasalahkan tentang:
Penyerahan tanah oleh Penggugat sebagai pemilik hak guna bangunan kepada Tergugat untuk melakukan pembangunan gardu induk milik Tergugat pada tanggal 26 November 1990, dengan cuma-cuma;
Bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, maka Penggugat menganggap bahwa gardu induk milik Tergugat tersebut adalah bangunan yang memiliki makna kepentingan umum bagi daerah Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang dan sekitarnya, yang menjadi sarana distribusi listrik yang dipergunakan oleh Tergugat untuk menyalurkan listrik ke seluruh pelanggan Tergugat di daerah Kecamatan Pasar Kemis, Tengerang dan sekitarnya, sehingga walaupun Penggugat juga menyadari akan pentingnya gardu listrik tersebut bagi kepentingan umum, namun Penggugat juga merasa tidak adil jika Penggugat tidak memperoleh ganti kerugian atas pemanfaatan sebagian bidang tanah milik Penggugat oleh Tergugat;
Bahwa dengan dasar Pasal 1, 10, dan 11 Undang-undang Nomor 2 tahun 2012, Penggugat menganggap Tergugat harus memberikan ganti kerugian kepada Penggugat dalam rangka pelepasan hak atas bidang tanah milik Penggugat yang di atasnya telah dibangun gardu induk oleh Tergugat;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka Majelis Hakim menilai bahwa surat gugatan Penggugat tidak kabur, tetapi sudah cukup jelas apa yang
menjadi tuntutan Penggugat, yaitu menuntut adanya pemberian ganti rugi dalam rangka pelepasan hak atas tanah milik Penggugat berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 2012, atas tanah yang sebelumnya telah diserahkan oleh Penggugat secara cuma-cuma kepada Tergugat untuk pembangunan gardu induk pada tanggal 26 November 1990;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis tersebut di atas, maka Majelis menganggap eksepi mengenai gugatan tidak jelas atau kabur tidak beralasan hukum, oleh karenanya harus ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai eksepsi selebihnya, menurut Majelis Hakim adalah merupakan eksepsi yang sudah menyangkut pokok perkara, oleh karena itu harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat haruslah ditolak untuk seluruhnya;
DALAM PROVISI
Menimbang, bahwa karena tuntutan provisi dari Penggugat sudah mengenai pokok perkara, maka tidak beralasan hukum untuk dikabulkan, oleh karena itu harus dinyatakan untuk ditolak;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat pada pokoknya adalah mengenai pemberian ganti rugi dalam rangka pelepasan hak atas tanah milik Penggugat;
Menimbang, bahwa Penggugat pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
Penyerahan tanah oleh Penggugat sebagai pemilik hak guna bangunan kepada Tergugat untuk melakukan pembangunan gardu induk milik Tergugat pada tanggal 26 November 1990, dengan cuma-cuma;
Bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, maka Penggugat menganggap bahwa gardu induk milik Tergugat tersebut
adalah bangunan yang memiliki makna kepentingan umum bagi daerah Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang dan sekitarnya, yang menjadi sarana distribusi listrik yang dipergunakan oleh Tergugat untuk menyalurkan listrik ke seluruh pelanggan Tergugat di daerah Kecamatan Pasar Kemis, Tengerang dan sekitarnya, sehingga walaupun Penggugat juga menyadari akan pentingnya gardu listrik tersebut bagi kepentingan umum, namun Penggugat juga merasa tidak adil jika Penggugat tidak memperoleh ganti kerugian atas pemanfaatan sebagian bidang tanah milik Penggugat oleh Tergugat;
Bahwa dengan dasar Pasal 1, 10, dan 11 Undang-undang Nomor 2 tahun 2012, Penggugat menganggap Tergugat harus memberikan ganti kerugian kepada Penggugat dalam rangka pelepasan hak atas bidang tanah milik Penggugat yang di atasnya telah dibangun gardu induk oleh Tergugat;
Menimbang, bahwa atas dalil-dalil gugatan Penggugat tersebut, baik Tergugat maupun Turut Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil gugatan Penggugat, oleh karena itu maka berdasarkan Pasal 163 HIR Penggugat berkewajiban untuk membuktikan dalil gugatannya tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti surat, yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan P-30, dan juga 1 (satu) orang saksi ahli, yaitu Dr. Gunawan Widjaja, S.H., M.H., M.K.M., M.A.R.S, M.M., S.Farm, Apt, yang selengkapnya sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat dari Penggugat, karena tidak dapat ditunjukkan aslinya di depan persidangan (bukti P-2, P-3, P-4, P-4a, P-20, P-21, P-22, P-23, P-24, P-25, P-26, P-27, P-28, P-29, P-30), dan tidak diakui oleh Tergugat maka berdasarkan Pasal 1888 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya) bukti tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan bukti P-5, P-1, pendapat Saksi Ahli Dr. Gunawan Widjaja, S.H., M.H., M.K.M., M.A.R.S., M.M., S. Farm,
APT dan hasil Pemeriksaan Setempat, maka Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut:
Bahwa bukti P-5 berupa surat dari Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 4 Maret 2008, perihal: ganti rugi penggunaan tanah PT Putera Daya Perkasa oleh PLN, yang isinya ”sehubungan dengan surat Saudara Nomor 003/Dir-DPD/XI/2007 tanggal 21 November 2007 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami informasikan bahwa permohonan Saudara mengenai Ganti Rugi Penggunaan tanah seluas 16.200 m2 yang dipergunakan untuk Pembangunan Gardu Induk PLN, sedang dalam proses pengajuan anggaran tahun 2008 di PLN Pusat”, sehingga dapat dipersangkakan bahwa Tergugat mengakui kepemilikan hak Penggugat atas penggunaan tanah yang dipergunakan untuk pembangunan gardu induk dari Tergugat;
Bahwa bukti P-1 berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00291 tanggal 22 Juli 2008 tercatat nama pemegang haknya PT Putera Daya Perkasa (Penggugat) untuk tanah seluas 47.020 m2, berdasarkan surat ukur tanggal 23 Mei 2008;
Bahwa menurut saksi ahli Dr. Gunawan Widjaja, S.H., M.H., M.K.M., M.A.R.S., M.M., S. Farm, APT, menurut Undang-undang Pokok Agraria, untuk peralihan hak atas tanah apabila belum didaftarkan di Badan Pertahanan Negara, maka belum terjadi peralihan atas tanah;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Setempat yang dilakukan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 21 September 2018, telah dilakukan pemeriksaan batas-batas atas sertifikat hak guna bangunan No. 00291, dan di dalamnya terdapat tanah yang dikuasai oleh Tergugat, dan di atas tanah tersebut terdapat gardu induk PLN;
Sehingga berdasarkan bukti P-1, P-5, saksi ahli Dr. Gunawan Widjaja, S.H., M.H., M.K.M., M.A.R.S., M.M., S. Farm, APT dan hasil Pemeriksaan Setempat atas objek sengketa, Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya bahwa Penggugat benar sebagai pemegang hak atas hak guna bangunan, yang di dalamnya termasuk tanah yang dikuasai Tergugat dan di atas tersebut terdapat gardu induk PLN;
Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan tentang dalil sangkalan Tergugat dan Turut Tergugat telah mengajukan bukti surat berupa T-1 sampai dengan T-30b dan TT-1 dan TT-2 dan 3 (tiga) orang saksi, yaitu saksi
Ir. R. Sigit Prakoso, saksi Ir. Harsoyo, saksi ahli Prof. Arie Sukanti Sumantri Hutagalung, S.H., M.L.I., yang selengkapnya sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Penggugat telah mendalilkan bahwa Penggugat telah melakukan serah terima penggunaan fisik tanah untuk pembangunan gardu induk PLN yang disepakati dan telah dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima, dimana pada Pasal 1 “Guna memperluas daya supply listrik di daerah Kecamatan Pasar Kemis dan sekitarnya, Pihak Kesatu (i.c. Penggugat) menyediakan dengan cuma-cuma …….”, sehingga telah terjadi hibah;
Menimbang, bahwa Tergugat telah mengajukan bukti surat T-8, yaitu Berita Acara Serah Terima Penggunaan Fisik Tanah untuk Pembangunan Gardu Induk PLN yang terdiri dari beberapa pasal, akan tetapi karena bukti ini tidak diakui oleh Penggugat karena hanya berupa fotokopi yang tidak ditunjukkan aslinya, sedangkan menurut Pasal 1888 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya, maka Majelis Hakim tidak dapat menggunakan bukti T-8 ini untuk menyangkal dalil Penggugat tersebut;
Menimbang, bahwa dari bukti lainnya (yang berupa fotokopi yang tidak ditunjukkan aslinya juga tidak akan dipertimbangkan) Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat mematahkan bukti Penggugat bahwa Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah sebagaimana yang termuat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00291 yang di dalamnya terdapat tanah yang dikuasai Tergugat dan di atasnya terdapat gardu induk listrik PLN, sehingga dengan demikian petitum ke-2 beralasan untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah penguasaan tanah oleh Tergugat tersebut dapat diberikan ganti kerugian dalam rangka pelepasan hak atas tanah tersebut?
Menimbang, bahwa dalam posita Penggugat, Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat telah memberikan secara cuma-cuma penggunaan tanahnya seluas 16.200 m2 kepada Tergugat untuk pembangunan gardu induk listrik dalam rangka pelaksanaan kegiatan pendistribusian pasokan listrik ke Kawasan Industri Pasar Kemis, Tangerang pada tanggal 26 November 1990;
Menimbang, bahwa karena tanah seluas 16.200 m2 tersebut telah diberikan Penggugat kepada Tergugat untuk dibangun gardu listrik PLN dan pada kenyataannya benar tanah tersebut telah dibangun oleh Tergugat sesuai dengan peruntukannya, maka Tergugat haruslah dianggap sah dalam penguasaan tanah tersebut;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tidak menyebutkan sampai kapan batas waktu pemberian penggunaan tanah tersebut kepada Tergugat, maka haruslah dianggap bahwa pemberian tersebut sampai dengan lamanya hak Tergugat atas tanah tersebut, oleh karena pemberian tersebut mengikat seperti undang-undang bagi yang membuatnya (Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata), yang menurut bukti P-1, hak Penggugat atas tanah tersebut berakhir sampai dengan tanggal 22 Juli 2008, kecuali apabila Tergugat melanggar peruntukkan penggunaan tanah tersebut, yaitu apabila Tergugat menggunakannya bukan lagi untuk pembangunan gardu induk listrik;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan memperimbangkan, apakah Penggugat dapat diberikan pelepasan hak atas tanah dan pemberian ganti rugi atas tanah yang sebelumnya telah dikuasai secara sah?, dalam hal ini Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut:
Bahwa menurut pertimbangan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pada huruf (b) dikatakan “bahwa tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional maka usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan penyediaannya perlu terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan pembangunan agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata dan bermutu”, dan pada huruf (d) “bahwa di samping bermanfaat, tenaga listrik juga dapat membahayakan sehingga penyediaan dan pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan”
Bahwa menurut Pasal 30 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 mengatur “Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan
tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, ayat (2) mengatakan “ganti rugi atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah”;
bahwa Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik mengatakan “Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan setelah memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan dan tanaman”. Pasal 34 ayat (1) mengatakan “Ganti rugi sebagaimana dimaksud Pasal 33 diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah dan ayat (2) mengatakan“Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan”;
Bahwa Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum mengatakan “Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib diselenggarakan oleh Pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki Pemerintah atau Pemerintah Daerah”, dan ayat (2) mengatakan “Dalam hal Instansi yang memerlukan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 adalah Badan Usaha Milik Negara, tanahnya menjadi milik Badan Usaha Milik Negara”. Pasal 10 mengatakan “Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan: a. ……………f. pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik……”. Pasal 1 butir 2 mengatakan “pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanh dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak”;
Bahwa terlepas dari ketentuan tersebut di atas, yaitu karena Penggugat telah memberikan pemanfaatan tanahnya untuk pembangunan gardu induk listrik kepada Tergugat seluas 16.200 m2 sejak tanggal 26 November 1990, yaitu sebelum berlakunya ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dan pemanfaatan tanah masih berlangsung sampai dengan dimasukkannya gugatan a quo ke pengadilan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan berpegang pada pertimbangan sebelumnya, yaitu bahwa sepanjang Tergugat menggunakan peruntukan tanah tersebut sesuai dengan apa yang diberikan oleh Penggugat, maka seharusnya Penggugat tidak dapat mencabut secara sepihak apa yang sudah diberikan kepada Tergugat (Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata), dan juga menurut Majelis, Penggugat tidak dapat melakukan tuntutan tersebut dengan menggunakan dasar Undang-undang Nomor 30 tahun 2009, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 ataupun berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 untuk menuntut pelepasan hak dan ganti rugi, oleh karena Undang-undang tersebut berlaku setelah pemberian Penggugat kepada Tergugat, dan aturan tersebut tidak berlaku surut (lihat Ketentuan Peralihan Pasal 58 Undang-undang Nomor 2 tahun 2012), selain itu Majelis juga berpendapat bahwa dalam hal ini Penggugat harus konsekuen dengan apa yang sudah diberikan, dan demi kepastian hukum Majelis tidak dapat mengabulkan tuntutan Penggugat untuk diberikan ganti rugi dalam rangka pelepasan hak. Apabila terjadi pelepasan hak dan diberikan ganti rugi terhadap hak Penggugat suatu waktu, menurut Majelis dapat dibenarkan, tetapi sepanjang inisiatif untuk pemberian ganti rugi tersebut datangnya dari Tergugat atau apabila terdapat musyawarah atau apabila terdapat peraturan yang menentukan hal tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka petitum ke-3, ke-4, ke-5, ke-6, ke-7 harus ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai petitum tentang uang sewa menurut Majelis Hakim juga tidak berdasar hukum dikabulkan, oleh karena sebagaimana pertimbangan tersebut di atas, penguasaan Tergugat atas tanah objek sengketa adalah sah sejak tanggal 26 November 1990, maka petitum ke-8, ke-9 juga harus ditolak;
Menimbang, bahwa petitum ke-10, ke-12 dan ke-14 juga tidak berdasar hukum untuk dikabulkan, maka harus ditolak;
Menimbang, bahwa tidak pernah dilakukan penyitaan, maka petitum ke-11 juga harus ditolak;
Menimbang, bahwa Tergugat sebagai pihak yang kalah, maka beralasan hukum menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul, yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI;
Menolak seluruh eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat;
II. DALAM PROVISI
Menolak provisi dari Penggugat;
III. DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00291, terletak di Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini berjumlah Rp. 1.381.000,00 (satu juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
Menolak gugatan yang selain dan selebihnya;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin, tanggal 1 April 2019, oleh kami, Lenny Wati Mulasimadhi, SH.MH. sebagai Hakim Ketua, Akhmad Jaini, SH.MH. dan Suswanti, SH.M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari Kamis, tanggal 4 April 2019 telah diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didanpingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Bertha Titik Setyowati, SH.MH., Panitera Pengganti dan dengan dihadiri Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat dan Kuasa Turut Tergugat.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Akhmad Jaini, SH.MH. Lenny Wati Mulasimadhi, SH.MH.
Suswanti, SH.M.Hum.
Panitera Pengganti,
Bertha Titik Setyowati, SH.MH.
Biaya-biaya :
Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,-
Biaya Proses Rp. 75.000,-
Panggilan Rp. 1.242.000,-
PNBP Rp. 15.000,-
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 10.000,- +
Jumlah Rp. 1.381.000,-