929/B/PK/Pjk/2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 929/B/PK/Pjk/2018
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Sequis Tower, Lantai 20, Unit 6 Dan 7, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 71
Also in 64 other cases
- 444 B/PK/PJK/2018 (11 April 2018) — Mahkamah Agung
- 371 B/PK/PJK/2017 (29 March 2017) — Mahkamah Agung
- 440 B/PK/PJK/2018 (11 April 2018) — Mahkamah Agung
- 12/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mks (4 October 2018) — PN Makassar
- 447 B/PK/PJK/2018 (29 March 2018) — Mahkamah Agung
- 442 B/PK/PJK/2018 (11 April 2018) — Mahkamah Agung
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 929/B/PK/Pjk/2018 MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT VALE INDONESIA, Tbk, beralamat di Soroako, Nuha Luwu Timur, Sulawesi Selatan, alamat korespondensi: The Energy Building, Lantai 31, SCBD Lot 11A, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52 - 53, Jakarta Selatan, 12190 (dahulu beralamat di Plaza Bapindo – Citibank Tower Lantai 22, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 54 - 55, Jakarta, 12190), yang diwakili oleh Nicolas Djajus Kanter, jabatan Presiden Direktur dan Febriany, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Mulyana, S.H., LL.M., dan kawan-kawan, para Advokat pada Kantor Hukum Mochtar Karuwin Komar, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 September 2017;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4602/PJ./2017, tanggal 27 November 2017;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-84694/PP/M.XIB/12/2017, tanggal 19 Juni 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Perhitungan Pajak Terutang menurut Pemohon Banding:
Bahwa ketetapan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Agustus seharusnya menyatakan Nihil, dengan perincian angka-angka sebagai berikut:
1 Penghasilan Kena Pajak/
Dasar Pengenaan Pajak Rp 90.538.995.884,00 2 PPh Pasal 23 terutang Rp 1.810.779.926,00 3 Kredit Pajak:
- PPh Ditanggung Pemerintah Rp
- Setoran masa Rp 1.810.779.926,00
- STP (Pokok Kurang Bayar) Rp
- Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak Rp
- Lain-lain Rp
- Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak Rp
- Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Rp 1.810.779.926,00 4 Pajak Yang Tidak/ Kurang Dibayar Rp Nihil 5 Sanksi Administrasi:
- Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp Nihil
- Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP Rp
- Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP Rp
- Kenaikan Pasal 13A KUP Rp
- Jumlah Sanksi Administrasi Rp Nihil 6 Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar Rp Nihil (Terbilang: Nihil)
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 19 Januari 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-84694/PP/M.XIB/12/2017, tanggal 19 Juni 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-957/WPJ.15/2015 tanggal 19 Agustus 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00006/203/12/803/14 tanggal 22 Mei 2014, atas nama PT Vale Indonesia, Tbk, NPWP: 01.000.541.1-803.001, beralamat di Soroako, Nuha Luwu Timur, Sulawesi Selatan, alamat korespondensi: Plaza Bapindo – Citibank Tower Lantai 22, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 54 - 55, Jakarta, 12190;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Juli 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 Oktober 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 Oktober 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 4 Oktober 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.84694/PP/M.XIB/12/2017 yang diucapkan tanggal 19 Juni 2017 yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.84694/PP/M.XIB/ 12/2017 yang diucapkan tanggal 19 Juni 2017;
DENGAN MENGADILI SENDIRI
- Mengabulkan permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya;
- Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku:
(a) Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-957/WPJ.15/ 2015 tanggal 19 Agustus 2015 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2012; dan
(b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00006/203/12/803/14 tanggal 22 Mei 2014;
dengan segala akibat hukumnya; - Menetapkan bahwa perhitungan perpajakan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2012 Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut:
No Uraian Jumlah (Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak 90.538.995.884 2 PPh Pasal 23 Terutang 1.810.779.926 3 PPh Pasal 23 yang dapat dikreditkan 1.810.779.926 4 PPh yang Kurang (Lebih) Dibayar (2-3) Nihil 5 Sanksi Administrasi Nihil 6 Jumlah yang masih harus dibayar (4+5) Nihil - Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk mengembalikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali segala pembayaran pajak yang tidak terutang sebesar Rp 286.006.368,00 (dua ratus delapan puluh enam juta enam ribu tiga ratus enam puluh delapan Rupiah), ditambah dengan imbalan bunga sebesar 2% sebulan sesuai dengan Pasal 87 Undang-undang Pengadilan Pajak dan Pasal 27A UU KUP;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, Pemohon Peninjauan Kembali mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Desember 2017 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-957/WPJ.15/2015 tanggal 19 Agustus 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2012 Nomor: 00006/203/12/803/14 tanggal 22 Mei 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.000.541.1-803.001, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp10.214.513.485,00; yang tetap dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp10.214.513.485,00; yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diputus serta diberikan pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat membuktikan pendapatanya bahwa pekerjaan tidak dilakukan di Indonesia dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp6.168.014.423,,00; dengan perincian sebagai berikut:
No. Uraian (Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak 100.753.509.369,00 2 Pajak Penghasilan (PPh) terutang 6.216.504.514,00 3 Kredit Pajak 1.810.779.926,00 4 Pajak yang Kurang Bayar 4.405.724.588,00 5 Sanksi Administrasi 1.762.289.835,00 6 Jumlah PPh yang Masih Harus (Lebih) Dibayar 6.168.014.423,00 Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT VALE INDONESIA, Tbk;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 30 April 2018, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Agus Budi Susilo, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
- Meterai Rp 6.000,00
- Redaksi Rp 5.000,00
- Administrasi PK Rp 2.489.000,00
Jumlah Rp2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. Ashadi, S.H.
NIP.: 19540924 198403 1 001