208/PDT.G/2015/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 208/PDT.G/2015/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Pakin Raya No. 1 Kompleks Mitra Bahari Blok F 18, Penjaringan
Defendants / Respondents (3)
Responding side
MENGADILI A. DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI ; - Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;; B. DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; 2. Menyatakan Tergugat I (PT. Sinarsuci Anekancandra) telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat ; 3. Menghukum Tergugat I (PT. Sinar suci Anekacandra) untuk membayar kewajiban kepada Penggugat berupa klaim Demmurage Proyek Sorowako atas pekerjaan Loading dan Un Loading material Pancang sebesar Rp.1.750.000.000,- ( satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan membayar keuntungan yang diharapkan dari proyek tersebut yang besarnya 10 % dari nilai proyek (10 % x Rp.19.000.000.000,-) adalah sebesar Rp. 1.900.000.000, - ( satu milyar sembilan ratus juta rupiah); 4. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini; 5. Menghukum Tergugat I (PT. Sinarsuci Anekcandra) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebanyak Rp.1.116.000,- (satu juta seratus enam belas ribu rupiah),- 6. Menolak gugatan Penggugat uantuk yang lain dan selebihnya; C.DALAM REKONVENSI ; - Menolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat I Dalam Rekonvensi/Tergugat I Dalam Konvensi dan dari Penggugat II Dalam Rekonvensi/Tergugat II Dalam Konvensi; - Menghukum Penggugat I Dalam Rekonvensi/Tergugat I Dalam Konvensi dan Penggugat II Dalam Rekonvensi/Tergugat II Dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara ini yang sampai saat ini sejumlah NIHIL ;
P U T U S A N
Nomor : 208/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
PT. Budi Bakti Prima Dalam Hal Ini Diwakili Oleh Toni Bunawan Selaku Direktur Utama, bertempat tinggal di Komplek Mitra Bahari II Blok. F, 18, Jl. Pakin No. 1, Penjaringan, Jakarta Utara , dalam hal ini memberikan kuasa kepada Farida Sulistyani,SH.CN..LLM dkk, Advokat dan Penasehat Hukum, beralamat di JALAN SAMPIT II NO.13 BLOK B.4 RT004/RW006 KRAMAT PELA KEBAYORAN BARU JAKARTA SELATAN 12130 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 April 2015 selanjutnya disebut sebagai : Penggugat/Tergugat dalam Rekonpensi ;
Lawan
1. PT. Sinarsuci Anekacandra Dalam Hal Ini Diwakili Oleh Johny Adolf Panjaitan Selaku Direktur Utama, beralamat di Komplek Anakida Building Suite 303, 3rd Floor, Jl. Prof. Dr. Soepomo No. 27, Jakarta Selatan 12180 selanjutnya disebut sebagai : Tergugat I/ Penggugat I dalam dalam Rekonpensi;
2. PT. Vale Indonesia Tbk, Dalam Hal Ini Diwakili Oleh Deddy Aulia Selaku General Manager Of Procurement & Warehouse, beralamat di Bapindo Plaza II 22nd Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55, Jakarta Selatan 12190 selanjutnya disebut sebagai :Tergugat II/Penggugat II dalam Rekonpensi;
3. PT. Multi Pondasi Utama, beralamat di BSD Sektor VII Blok. RO No. 70, Bumi Serpong Damai- Tangerang selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
Setelah membaca dan mempelajari surat-surat bukti serta saksi-saksi yang diajukan para pihak dipersidangan;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 6 April 2015, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibawah register perkara Nomor : 208/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel., pada tanggal 6 April 2015, mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa antara Tergugat I dan Tergugat II telah terjadi hubungan hukum, yaitu dengan ditandatanganinya Perjanjian No. 4600012749 Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading tertanggal 12 September 2013 (P-1). Perjanjian tersebut berkaitan dengan pekerjaan pembangunan Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading di Sorowako, Sulawesi Selatan;
Bahwa guna melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan proyek Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading, Tergugat I menunjuk Penggugat sebagai subkontraktor, dan Penggugat menerima penunjukan tersebut dan bersedia untuk melaksanakan pekerjaan proyek Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading tersebut. Atas dasar kesepakatan, Penggugat dan Tergugat I menandatangani Perjanjian Kerjasama Sub Kontraktor No. 001/SSAC-BBP/JKT/SPK/2013 tertanggal 17 Oktober 2013 (P-2);
Bahwa nilai sub kontrak yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Sub Kontraktor No. 001/SSAC-BBP/JKT/SPK/2013 tertanggal 17 Oktober 2013 antara Penggugat dengan Tergugat I adalah sebesar Rp. 19.000.000.000,- (sembilan belas milyar rupiah), tidak termasuk PPN dan PPh;
Bahwa jangka waktu pelaksanan pekerjaan Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading di Sorowako, Sulawesi Selatan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Sub Kontraktor No. 001/SSAC-BBP/JKT/SPK/2013 tertanggal 17 Oktober 2013 adalah 14 (empat belas) bulan atau 426 (empat ratus dua puluh enam) hari kalender, terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2013 sampai dengan 30 November 2014;
Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2013 telah dibuka rekening bersama atas nama PT. Sinarsuci Anekachandra di Bank Mandiri cabang Mitra Bahari, Penjaringan, Jakarta Utara dengan Penggugat, untuk menerima pembayaran dari OWNER / Turut Tergugat I untuk setiap progress klaim dan / atau tagihan-tagihan dalam pengerjaan Proyek Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading di Sorowako (P-3);
Bahwa pada tanggal 1 April 2014 Tergugat menyampaikan kepada Penggugat mengenai jadwal pengiriman material dan peralatan pancang ke site Mangkasa Sorowako. Bahwa dengan adanya jadwal yang telah disepakati antara Penggugat dan Tergugat tersebut, maka hal tersebut mengikat antara Penggugat dengan Tergugat dan Tergugat II agar pelaksanaan proyek Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading di Sorowako berjalan sesuai dengan jadwal yang ada;
Bahwa pada tanggal 17 April 2014 Penggugat telah meminta kepada Tergugat I untuk mempersiapkan segala dokumen kapal secara lengkap. Dengan belum lengkapnya perijinan loading dan unloading, maka material pancang dan peralatan pancang yang dimuat dalam kapal tongkang belum dapat diturunkan/dibongkar. Pekerjaan loading dan unloading material dan peralatan pancang mengalami penundaan. Baru pada tanggal 3 Juli 2014 pihak Tergugat I memberitahukan kepada Penggugat tentang ijin loading dan unloading. Karenanya penundaan yang terjadi adalah selama kurang lebih 69 hari (dari tanggal 9 Mei 2014 - 17 Juli 2014). Selain itu juga terjadi perubahan tempat loading dan unloading material dan peralatan pancang, dengan alasan keamanan;
Dengan adanya kejadian tersebut, pihak PT. Multi Pondasi Utama/pemilik tongkang dan peralatan pancang/ Turut Tergugat telah mengajukan klaim demmurage kepada Penggugat.Bahwa Penggugat telah menindaklanjuti klaim demurage dari Turut Tergugat dengan menyampaikan surat kepada Tergugat I No.013/BBP-SSAC/VI/2014 tertanggal 11 Juni 2014 mengenai rincian klaim demmurage. Tergugat I mempunyai kewajiban untuk meneruskan klaim demmurage tersebut kepada Tergugat II.
Bahwa berdasarkan alasan di atas, maka Tergugat I dan Tergugat II harus dan wajib membayar klaim demmurage proyek Sorowako berdasarkan Perjanjian Kerjasama Sub Kontraktor No. 001/SSAC-BBP/JKT/SPK/2013 tertanggal 17 Oktober 2013, atas pekerjaan loading dan unloading material pancang yang diajukan oleh Turut Tergugat / PT. Multi Pondasi Utama dalam periode 9 Mei s/d 17 Juli sebesar Rp. 1.750.000.000,- (Satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat segera setelah putusan perkara ini dibacakan.
Bahwa Penggugat baru mendapat pemberitahuan dari Tergugat I mengenai masalah perijinan pekerjaan Project Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading baik dari Dinas Perhubungan Laut dan Pemda setempat berdasarkan surat No. 035/SSAC/Srt/II/2014 tertanggal 15 September 2014, yang menurut surat tersebut perijinan telah selesai diterbitkan oleh masing-masing Instansi tersebut. Akan tetapi sampai dengan diajukannya perkara ini, perijinan yang dimaksud tidak pernah diperlihatkan dan/atau diberikan kepada Penggugat baik oleh Tergugat I maupun Tergugat II, sedangkan perijinan-perijinan dimaksud sangat penting untuk dapat dimulainya pekerjaan. Hal tersebut berakibat Penggugat belum bisa melakukan pekerjaan Project Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading.
Kalaupun perijinan tersebut pada bulan September 2014 sudah lengkap, quod non, pekerjaan tetap tidak dapat diselesaikan pada tanggal 30 November 2014 karena waktu pengerjaan sangat sempit (hanya tersisa 2 bulan).
Dapat dibuktikan, bahwa Penggugat telah melaksanakan pemesanan material, pengiriman material, melakukan soil investigasi serta telah menempatkan pekerjanya dan peralatan pancang di lokasi project.
Perbuatan Tergugat I yang tidak memberitahukan sejak awal tentang belum adanya perijinan pembangunan pekerjaan Project Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading dari Instansi yang berwenang, jelas sangat merugikan Penggugat. Karena Penggugat tidak mendapatkan keuntungan yang diharapkan dari pekerjaan proyek tersebut yang nilainya paling tidak sebesar 10 % dari nilai proyek.
Bahwa terhadap klaim demmurage yang menjadi tanggung jawab Tergugat I dan Tergugat II yang sampai sekarang belum dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat, Penggugat telah mengirimkan somasi / teguran kepada Tergugat yaitu Somasi No. 607/FSP.X/2014 tertanggal 7 Oktober 2014, Teguran No. 617/FSP.X/2014 tertanggal 14 Oktober 2014, dan Teguran kedua No. 678/XI/2014 tertanggal 13 November 2014. Akan tetapi klaim demurrage tersebut tetap tidak dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II, dengan alasan yang mengada-ada. Oleh karenanya terbukti bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi.
Bahwa berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata terhadap Wanprestasi yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat), maka Penggugat berhak untuk menuntut Para Tergugat membayar klaim demmurage dan ganti rugi sebagai suatu konsekwensi hukum karena tidak dipenuhinya suatu perikatan.
Bahwa dengan perbuatan Wanprestasi Para Tergugat yang sangat merugikan Penggugat tersebut, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Majelis Hakim yang menangani dan memutus perkara ini agar menghukum Para Tergugat untuk:
Membayar klaim demmurage proyek Sorowako atas pekerjaan loading dan unloading material pancang yang dilaksanakan oleh PT. Multi Pondasi Utama/Turut Tergugat dalam periode 9 Mei s/d 17 Juli sebesar Rp. 1.750.000.000,- (Satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), segera setelah putusan perkara ini dibacakan kepada Penggugat;
Membayar keuntungan yang diharapkan dari proyek tersebut yang besarnya 10% dari nilai proyek atau sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
Penggugat jelas dirugikan secara immaterril, karena reputasi Penggugat yang atas kesalahan Para Tergugat , sehingga pekerjaan Project Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Dan dalam gugatan ini Penggugat menuntut Para Tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) kepada Penggugat, segera setelah putusan perkara ini dibacakan;
Mengingat uang yang seharusnya menjadi milik Penggugat tersebut seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan usahanya, maka patut dan wajar apabila kepada Para Tergugat dikenakan bunga sebesar 2 % sebulan dari seluruh jumlah uang yang seharusnya menjadi hak dari Penggugat di atas, yang dihitung sejak perkara ini diajukan ke Pengadilan sampai dibayar seluruhnya oleh Para Tergugat kepada Penggugat.
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya tuntutan Penggugat dan untuk menghindari itikad buruk dari Para Tergugat, maka Penggugat mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag), terhadap :
Kantor PT. Sinarsuci Anekachandra/Tergugat I, yang beralamat di Komplek Anakida Building Suite 303, 3rd floor, Jl. Prof. Dr. Soepomo No. 27 Jakarta Selatan 12180;
Rekening atas nama PT. Sinar Suci Anekachandra di Bank Mandiri cabang Penjaringan – Jakarta Utara 14440 dengan nomor: 168-00-0046757-9;
Terhadap Turut Tergugat mohon dihukum untuk tunduk dan taat pada putusan perkara aquo;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat ini didasarkan pada bukti-bukti otentik yang sah dan tidak dapat disangkal kebenarannya sehingga memenuhi ketentuan Pasal 180 HIR, maka Penggugat mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) walaupun Para Tergugat melakukan verzet, banding ataupun kasasi.
Berdasarkan seluruh dalil tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, sebagai berikut :
Mengadili :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian kepada Penggugat:
Membayar klaim demmurage proyek Sorowako atas pekerjaan loading dan unloading material pancang sebesar Rp. 1.750.000.000,- (Satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), segera setelah putusan perkara ini dibacakan;
Membayar keuntungan yang diharapkan dari proyek tersebut yang besarnya 10% dari nilai proyek atau sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah);
Membayar kerugian immateriil sebesar 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
segera setelah putusan perkara ini dibacakan.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar bunga sebesar 2 % sebulan dari seluruh jumlah uang yang seharusnya menjadi hak dari Penggugat sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas, yang dihitung sejak perkara ini diajukan ke Pengadilan sampai dibayar seluruhnya oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) atas:
Kantor PT. Sinarsuci Anekachandra/Tergugat I, yang beralamat di Komplek Anakida Building Suite 303, 3rd floor, Jl. Prof. Dr. Soepomo No. 27 Jakarta Selatan 12180;
Rekening Bank Mandiri cabang Penjaringan atas nama PT. Sinar Suci Anekachandra dengan nomor: 168-00-0046757-9;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini;
Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat I dan Tergugat II menggunakan upaya hukum verzet, banding atau kasasi (uit voorbaar bij voraad);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang sadil-adilnya. (Ex aeque et bono).
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, untuk Penggugat hadir kuasanya Farida Sulistyani.SH.CN.LL.M, Hetiah M Kuswana,SH.,.Ike Susanti,SH., dan Carolina Ratna Susanti,SH.,Advokat dan Penasehat Hukum berkantor di FARIDA SULISTYANI AND PARTNERS, beralamat di Jl. Sampit II No.13 Rt.004 Rw.006 Kramat Pelaa,Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.10/FSP.SK/IV/2015 tanggal 1 April 2015, untuk Tergugat I hadir kuasanya Ronald Abert Napitupulu,SH.,MH.,Charies Hutahaean,SH., dan M. Ivan Syafrudin,SH, Advokat pada Kantor Hukum NSP Law Office, beralamat di gedung Trisula Perwari Jl. Menteng Raya No.35, Menteng, Jakarta Pusat 10340, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 April 2015, untuk Tergugat II hadir kuasanya Alfian C.Sarumaha,SH.,Rebecca F.E. Siahaan,SH.,Advokat-Advokat dan Calon Advokat pada kantor Advokat LUHUT MARIHOT PARULIAN PANGARIBUAN (LMPP), Advocates & Counsellors at law, beralamat di Menara Kuningan Lt.15 Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-7 Kav-5 Jakarta 12940., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Mei 2015 dan Turut Tergugat hadir kuasanya.,Algina Febriyanti berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 September 2015,dari Direktur Utama PT.Multi Pondasi Utama Suhartanto;
Menimbang, bahwa selanjutnya sebagaimana ketentuan Pasal 130 HIR dan PERMA No.1 Tahun 2008, tentang Prosedur mediasi maka Majelis Hakim telah berusaha untuk menyelesaikan sengketa para pihak secara damai dan atas kesepakatan para pihak telah menunjuk TURSINAH AFTIANTI,SH.MH.., sebagai Mediator dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Mediasi tertanggal 5 Agustus 2015, ternyata upaya damai melalui mediasi tidak tercapai, sehingga pemeriksaan perkara ini diteruskan dengan membacakan surat gugatan Penggugat dan kemudian atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis menyatakan tidak ada perbaikan dan tetap pada isi gugatannya
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat sebagaimana di atas, Tergugat I,Tergugat II telah mengajukan jawaban pada tanggal 9 September 2015 sedangkan Turut Tergugat mengajukan jawabannya pada tanggal 23 September 2015 masing-masing sebagai berikut :
Jawaban Tergugat I :
DALAM KONPENSI
Bahwa TERGUGAT I menyangkal dan menolak seluruh dalil yang dikemukakan PENGGUGAT dalam gugatannya, kecuali yang diakuinya secara tegas.
EKSEPSI
1. Gugatan Salah Pihak (Error In Persona)
Bahwa Gugatan Penggugat telah disusun secara tidak cermat dan tidak jelas sehingga sangat membingungkan atau kabur, dimana Penggugat mengajukan gugatan terhadap PT. SinarSuci AnekaCandra sebagai TERGUGAT I, PT. Vale Indonesia,Tbk sebagai TERGUGAT II dan PT. Multi Pondasi Utama sebagai TURUT TERGUGAT;
Bahwa bila dicermati Gugatan PENGGUGAT tidak menguraikan terlebih dahulu hubungan hukum yang menjadi dasar hukum untuk menarik PT. Sinarsuci Anekacandra sebagai TERGUGAT I, PT. Valle Indonesia Tbk sebagai TERGUGAT II dan PT. Multi Pondasi Utama sebagai TURUT TERGUGAT (yang merupakan pihak sub-kontraktor dari PT. Budi Bakti Prima/PENGGUGAT);
Bahwa pada kenyataannya sebagai PT. Vale Indonesia Tbk / TERGUGAT II sebagai Pemberi Kerja (Owner), PT. SinarSuci AnekaCandra/TERGUGAT II sebagai Penerima Kerja (Kontraktor Utama), sedangkan PT. Budi Bakti Prima/PENGGUGAT sebagai Sub-Kontraktor dari PT. Sinarsuci AnekaCandra/TERGUGAT II, dan PT. Multi Pondisi Utama/Turut Tergugat sebagai pihak sub-kontraktor dari PT. Budi Bakti Prima/PENGGUGAT. Dengan demikian diantara masing-masing Pihak mempunyai kedudukan dan peran yang berbeda-beda, sehingga sangat salah/keliru apabila semuanya ditarik sebagai pihak dalam gugatan a quo;
2. Gugatan Kabur (Obscuur Libel)
Bahwa Gugatan Penggugat yang telah diajukan ke TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT sangat keliru dan tidak jelas karena tidak menguraikan fungsi dan kedudukan hukum masing-masing pihak sehingga terkesan gugatan PENGGUGAT dibuat asal-asalan dan menyimpang dari ketentuan hukum acara perdata;
Bahwa Gugatan PENGGUGAT yang mendudukan PT. Valle Indonesia Tbk sebagai TERGUGAT II dan PT. Multi Pondasi Utama sebagai TURUT TERGUGAT dalam perkara ini adalah sangat keliru, karena dalam kegiatan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana berdasarkan Perianiian Kerjasama Sub Kontraktor No.001 / SSACBBP/JKT/SPK/2013 Tanggal 17 Oktober 2013 Pekerjaan Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading adalah murni merupakan hubungan kerja yang dilakukan antara PENGGUGAT sebagai sub-kontraktor dengan TERGUGAT I sebagai Penerima Kerja (Kontraktor Utama), sedangkan TURUT TERGUGAT adalah sub-kontraktor dari PENGGUGAT yang melaksanakan pekerjaan tertentu;
Bahwa sangat salah dan keliru apabila PENGGUGAT secara serta merta mengajukan gugatan terhadap PT. Sinarsuci Anekachandra sebagai TERGUGAT I, PT. Vale Indonesia Tbk sebagai TERGUGAT II, PT. Multi Pondasi Utama sebagai TURUT TERGUGAT sebagaimana dalam gugatan a quo, karena PENGGUGAT tidak menjabarkan uraian tugas dan kewenangan masing-masing pihak secara jelas dan tegas peristiwa-peristiwa dan dasar hukum dalam gugatan perkara a quo.
Dalam perkara a quo ini dan sampai saat ini tidak pernah ada gugatan maupun tuntutan yang dijelaskan dalam uraian bagian dalam pokok perkara gugatan yang diajukan oleh PT. Multi Pondasi Utama sebagai pelaksana pekerjaan pihak sub-kontraktor dari PT. Budi Bakti Prima /PENGGUGAT dalam perkara a aquo ini dan merupakan pihak yang dirugikan apabila benar apa yang di dalilkan dalam pokok perkara gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT, sedangkan PT. Vale Indonesia Tbk/TERGUGAT II pun tidak ada hubungan dan keterlibatannya dalam pelaksana pekerjaan dalam perkara a quo dikarenakan perannya sebagai Pemberi Kerja (Owner) Kontrak berdasarkan Perjanjian No. 4600012749 Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading, tanggal 12 September 2013;
Bahwa oleh karenanya beralasan hukum, sekiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menyatakan Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak -tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard/ NO);
III. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apa yang TERGUGAT I kemukakan pada bagian EKSEPSI diatas, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan materi Jawaban dalam Pokok Perkara ini. Untuk itu mohon kiranya dianggap telah dimasukkan dan menjadi bagian mutatis mutandis dalam bagian Pokok Perkara ini;
Bahwa TERGUGAT I menyatakan menolak secara tegas dan jelas seluruh dalil-dalil PENGGUGAT kecuali yang diakui secara tegas, bulat dan nyata serta mempunyai kesesuian dengan dalil TERGUGAT I;
Mengenai dalil gugatan PENGGUGAT halaman 2-3, poin 1 s/d 5 secara materinya merupakan hal umum yang mendasari perikatan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan tidak perlu untuk ditanggapi;
Bahwa dalam halaman 3, poin 6 dalil gugatan PENGGUGAT tidak jelas dan hanya mengada-ngada, hal ini terlihat dalam dalil tersebut dimana tidak bisa menentukan TERGUGAT mana yang menyampaikan mengenai jadwal pengiriman material dan peralatan pancang ke site Mangkasa Sorowako pada tanggal 1 April 2014, apakah TERGUGAT I atau TERGUGAT II atau TURUT TERGUGAT? Oleh siapa? dan tidak ada satu pasalpun yang menyebutkan bahwa hal tersebut mengikat antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dalam Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana berdasarkan Perjanjian Kerjasama Sub Kontraktor No.001 / SSACBBP/JKT/SPK/2013 Tanggal 17 Oktober 2013 Pekerjaan Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading;
Dalil PENGGUGAT yang dikemukakan dalam halaman 3 sampai dengan halaman 5, poin 7 sampai dengan poin 11 hanya merupakan alasan dan dalil yang direkayasa PENGGUGAT untuk mengambil keuntungan dengan alasan demurage, bagaimana mungkin PT. Multi Pondasi Utama sebagai sub kontraktor dari PENGGUGAT dalam melaksanakan pekerjaan yang PENGGUGAT dalilkan, dijadikan juga TURUT TERGUGAT oleh PENGGUGAT, sedangkan PT. Multi Pondasi Utama/TURUT TERGUGAT tidak pernah menuntut secara hukum atau pun ganti rugi sampai gugatan ini diajukan kepada PENGGUGAT, yang mana pada faktanya PT. Multi Pondasi Utama / TURUT TERGUGAT merupakan sub kontraktor dari PENGGUGAT dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana PENGGUGAT dalilkan dalam Point 7 sampai Point 11;
Bahwa terhadap dalil PENGGUGAT dalam poin 12 gugatan , TERGUGAT I jelas-jelas menolak dalil yang menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan perbuatan wanprestasi, karena PENGGUGAT tidak dapat menjelaskan dengan jelas perbuatan apa yang telah dilakukan oleh TERGUGAT I, yang dikategorikan sebagai suatu perbuatan wanprestasi, dan sanksi apa yang harus diterima TERGUGAT I akibat dari perbuatan wanprestasi tersebut serta klausula mana dalam Perjanjian yang mengatur tentang wanprestasi berikut sanksinya;
Bahwa apabila merujuk kepada Perjanjian Kerjasama Sub Kontraktor No.001/SSAC-BBP/JKT/SPK/2013 Tanggal 17 Oktober 2013 Pekerjaan Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading antara TERGUGAT I sebagai Penerima Kerja (Kontraktor Utama), maka TERGUGAT I secara tegas menyatakan tidak melakukan perbuatan wanprestasi karena tidak ada kluasul dalam Perjanjian yang mengatur tentang demurage dan sanksinya, sehingga dengan demikian dalil PENGGUGAT yang menyatakan TERGUGAT I telah wanprestasi merupakan dalil yang tidak berdasar hukum dan harus ditolak atau dikesampingkan;
Hal ini kami mohon Majelis Hakim Yang Mulia dapat juga melihat dari tuntutan PENGGUGAT yang hanya ingin mengambil keuntungan dengan permasalahan demurage yang belum tentu dapat dibuktikan kebenarannya dan dengan dalil yang mengada-ada;
Berdasarkan seluruh jawaban TERGUGAT I diatas, maka dapat disimpulkan bahwa gugatan PENGGUGAT tidak berdasarkan hukum. Hal ini menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta 1993, hal. 84, dinyatakan bahwa “Jika gugatan tidak bersandarkan hukum, yaitu apabila peristiwa-peristiwa sebagai dasar tuntutan tidak membenarkan tuntutan maka gugatan akan dinyatakan tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard/ NO);
DALAM REKONPENSI
Bahwa bersamaan dengan Jawaban Gugatan aquo TERGUGAT I (selanjutnya disebut PENGGUGAT dalam Rekonpensi/PENGGUGAT dR), mengajukan gugatan balik (rekonpensi) terhadap PENGGUGAT (selanjutnya disebut TERGUGAT dalam Rekonpensi/TERGUGAT dR). Bahwa segala sesuatu yang dikemukakan dalam Jawaban terhadap gugatan dalam konpensi tersebut di atas, mohon agar dianggap telah dikemukakan pula dalam Rekonvensi ini.
Adapun yang menjadi dasar dan alasan (posita) PENGGUGAT dR mengajukan Gugatan Rekovensi adalah sebagai berikut:
Bahwa PENGGUGAT dR adalah adalah suatu Badan Hukum Indonesia yang bergerak dalam bidang jasa kontraktor pembangunan dan konstruksi yang telah memiliki reputasi baik dibidangnya. Oleh karena reputasinya tersebut, PENGGUGAT dR telah mendapatkan suatu proyek yang diperoleh melalui lelang terbuka dari TERGUGAT II dK/PT. VALE INDONESIA, Tbk,(selanjutnya disebut OWNER) yaitu Proyek Fasilitas Produksi Mangkasa Nikel di Sorowako dan PENGGUGAT dR telah menandatangani kontrak proyek tersebut pada tanggal 12 September 2013 dengan Kontrak Pekerjaan No. 4600012749 dengan judul kontrak “Mangkasa Point Jetty 5000 DWT upgrading” (selanjutnya disebut Proyek);
Bahwa untuk melaksanakan dan menyelesaikan proyek tersebut sesuai rencana kerja dan target hasil perkerjaan yang sesuai berdasarkan kontrak proyek tersebut maka PENGGUGAT dR menunjuk secara langsung pihak TERGUGAT dR sebagai subkontraktor. Akan tetapi sebelum PENGGUGAT dR memberikan penunjukan langsung sebagai subkontraktor kepada TERGUGAT dR terhadap pekerjaan kontrak proyek tersebut diatas, TERGUGAT dR telah menyetujui beberapa hal yang disepakatinya kepada PENGGUGAT dR, yaitu:
Bahwa TERGUGAT dR akan membiayai secara penuh (full financing) terhadap pelaksanaan proyek yang akan diberikan oleh PENGGUGAT dR tersebut, walaupun tidak adanya uang muka (down payment) atas pelaksanaan proyek tersebut;
Bahwa TERGUGAT dR bersedia membuat dan mengajukan Bank Garansi atas nama TERGUGAT dR dan TERGUGAT dR bersedia untuk menjadikan Bank Garansi tersebut sebagai jaminan untuk PENGGUGAT dR dalam Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Retensi atas pelaksanaan proyek yang diberikan PENGGUGAT dR tersebut, TERGUGAT dR bersedia membuat dan mengajukan penerbitan Bank Garansi kepada Bank yang ditunjuk oleh PENGGUGAT dR;
C. Bahwa agar TERGUGAT dR dapat memperoleh Bank Garansi untuk tujuan tersebut diatas yang mana pihak bank yang mensyaratkan suatu perjanjian harus memakai judul “Perjanjian Kerjasama Sub Kontraktor” maka disetujui oleh PENGGUGAT dR (seharusnya Perjanjian Pekerjaan) berdasarkan rasa kepercayaan PENGGUGAT dR terhadap TERGUGAT dR. Hal ini dilakukan PENGGUGAT dR walaupun dalam kasus a quo ini PENGGUGAT dR sebetulnya merupakan Kontraktor Utama (Main Contractor) terhadap proyek yang diberikan OWNER. Mengingat pelaksanaan pekerjaan proyek yang sudah harus dikerjakan sesuai jadwal pekerjaan, maka dibuatkanlah perjanjian yang ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak, yaitu Perjanjian Kerjasama Sub Kontraktor No. 001/SSAC-BBP/JKT/SPK/2013 pada tanggal 17 Oktober 2013 dan pada perjanjian tersebut terlampir Volume dan Nilai Pekerjaan Proyek Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading Sorowako, Sulawesi Selatan yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian tersebut, sesuai deskripsi pekerjaan porsi pekerjaan antara PENGGUGAT dR dan TERGUGAT dR dan rinciaan biaya dalam setiap pekerjaan (selanjutnya disebut “PERJANJIAN”);
Bahwa setelah ditandatangani “PERJANJIAN” tersebut diatas maka TERGUGAT dR kemudian membuat JAMINAN PELAKSANAAN (BANK GARANSI) kepada pihak PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini bertindak melalui kantor Trade Servicing Center Palembang (selanjutnya disebut “Bank”) . Bank kemudian mengeluarkan Bank Garansi No. MBG66609544521N, tertanggal 22 Oktober 2013, tempat di Palembang, jatuh tempo 30 November 2014, hal mana disebutkan dalam Bank Garansi bahwa “Bank” dengan melepaskan hak istimewanya yang diberikan oleh Undang-Undang terutama yang tercantum dalam pasal 1831 KUHPer, dengan ini menjamin TERGUGAT dR sebagai Terjamin, terhadap PENGGUGAT dR sebagai Penerima Bank Garansi untuk membayar sejumlah uang setinggi-tingginya Rp. 3.862.500.000,- (Tiga milyar delapan ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu), dengan ketentuan antara lain:
Apabila Terjamin melakukan wanprestasi, yaitu tidak dapat menyelesaikan pekerjaan atau tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya berdasarkan Perjanjian Kerjasama Sub Kontraktor No.001/SSAC-BBP/JKT/SPK/2013, tanggal 17 Oktober 2013 Pekerjaan Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading maka Bank akan membayar kepada Penerima Bank Garansi untuk jumlah tersebut di atas selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya oleh Bank tagihan tertulis dari Penerima Bank Garansi yang menyatakan bahwa Terjamin tidak memenuhi kewajibannya atau telah melakukan wanprestasi;
Bank Garansi ini berlaku sejak tanggal 01 Oktober 2013 dan akan berakhir pada tanggal 30 November 2014;
Bank Garansi ini tidak berlaku lagi apabila tidak dilakukan pengajuan tuntutan penagihan/klaim dalam batas waktu seperti yang telah ditentukan di atas atau jika pekerjaan tersebut dalam butir (1) telah selesai dilaksanakan walaupun jangka waktu Bank Garansi ini belum berakhir;
(Bahwa berdasarkan penjelasan PENGGUGAT dR diatas, perlu ditegaskan dimana TERGUGAT dR mengangap secara sepihak dan juga melalui suratnya tertanggal 17 September 2014, No. 163/BBPJKT/IX/2014 kepada PENGGUGAT dR, yang menyebutkan bahwa PENGGUGAT dR mendapat Proyek setelah dikeluarkannya Bank Garansi pada tanggal 22 Oktober 2013 tersebut, sedangkan Proyek “Mangkasa Point Jetty 5000 DWT upgrading” ditanda-tangani Perjanjian Kontraknya oleh PENGGUGAT dR dengan pihak OWNER/TERGUGAT II dK pada tanggal 12 September 2013, dan dalam Bank Garansi tersebut jelas dan nyata yang menjadi dasar perjanjian dengan dikeluarkan Bank Garansi tersebut adalah Perjanjian Kerjasama Sub Kontraktor” No. 001/SSACBBP/JKT/SPK/2013 pekerjaan Mangkasa Point Jetty 5000 DWT upgrading antara PENGGUGAT dR dengan TERGUGAT dR, kami mohon agar Majelis Hakim dapat memahami permasalahan ini).
Bahwa Perjanjian Kerjasama Subkontraktor No. 001/SSACBBP/JKT/SPK/2013, tertanggal 17 Oktober 2013 yang disepakati dan ditandatangani oleh PARA PIHAK adalah perjanjian yang sah secara hukum, karena memenuhi syarat sah suatu perjanjian sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyebutkan:
“Untuk sahnya perjanjian-perjanjian diperlukan empat syarat:
1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu hal tertentu;
4. suatu sebab yang halal," ;
Bahwa hak yang diberikan kepada TERGUGAT dR dan kewajiban PENGGUGAT dR telah tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Subkontraktor No.001/SSAC-BBP/JKT/SPK/2013, tertanggal 17 Oktober 2013 yang diatur dalam:
Pasal IV tentang Hak dan Kewajiban Para Pihak memuat tentang hak dan kewajiban PARA PIHAK antara lain :
Ayat 1
Pihak Kedua (TERGUGAT dR) berhak untuk mendapatkan kompensasi berupa pembayaran untuk seluruh pekerjaan dari persiapan sampai dengan penyelesaian pekerjaan PROYEK (porsi pembayaran pekerjaan dalam LAMPIRAN);
Ayat 3
Pihak Pertama (PENGGUGAT dR) berkewajiban untuk:
I. Membantu untuk mengurus surat perijinan pembangunan.
II. Mengawasi dan menyetujui seluruh proses pekerjaan pembangunan PROYEK termasuk dengan pemilihan bahan untuk diaplikasikan dalam pembangunan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama sesuai dengan KONTRAK.
III. Membuat & melaporkan progress & administrasi teknik yang diminta oleh OWNER.
IV. Membuat termyn dan menagih pembayaran dari OWNER atas pekerjaan yang dilakukan.
Bahwa PENGGUGAT dR telah melaksanakan kewajibannya secara penuh kepada TERGUGAT dR, dan PENGGUGAT dR telah menunjukkan itikad baik dengan sudah melaksanakan kewajibannya berdasarkan kewajiban dan hak yang diberikan kepada TERGUGAT dR berdasarkan perjanjian tersebut, yaitu:
Melakukan Pembayaran Tahap Pertama pada tanggal 16 Desember 2013, sebesar Rp. 4.968.000.000,- (empat miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta Rupiah), pembayaran tersebut dilakukan dengan cara pencairan cek kepada TERGUGAT dR;
Melakukan Pembayaran Tahap Kedua pada tanggal 10 Januari 2014, sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta Rupiah), pembayaran tersebut dilakukan dengan cara pencairan cek kepada TERGUGAT dR;
Melakukan Pembayaran Tahap Ketiga pada tanggal 16 April 2014, sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta Rupiah), pembayaran tersebut dilakukan dengan cara pencairan cek kepada TERGUGAT dR;
Sehingga total seluruh dana yang telah dibayarkan PENGGUGAT dR kepada TERGUGAT dR untuk melaksanakan Proyek Rp. 8.668.000.000,- (delapan miliar enam ratus enam puluh delapan juta Rupiah).
Membantu perizinan di Mangkasa untuk melakukan unloading material dan equipments, kemudian membantu mengurus perizinan yang diurus di Dirjen Perhubungan Laut untuk Izin Terminal Khusus Mangkasa Point Jetty, dimana izin tersebut selesai diterbitkan oleh Dirjen Hubla pada tanggal 27 Agustus 2014
Bahwa TERGUGAT dR telah berjanji dan telah tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Subkontraktor No. 001/SSAC-BBP/JKT/SPK/2013, tertanggal 17 Oktober 2013, yaitu:
Pasal IV tentang Hak dan Kewajiban Para Pihak memuat tentang hak dan kewajiban PARA PIHAK antara lain :
Ayat 2
Pihak Pertama berhak untuk mendapatkan kompensasi berupa pembayaran pekerjaan serta pengawasan dalam menyelesaikan PROYEK (porsi pembayaran pekerjaan dalam LAMPIRAN
Ayat 4
Pihak Kedua /TERGUGAT dR / PENGGUGAT dK berkewajiban untuk:
Membuat perencanaan dan pemilihan bahan untuk diaplikasikan dalam bentuk bangunan/pekerjaan lain melalui pengawasan serta persetujuan dari Pihak Pertama dan OWNER.
Bertanggung jawab penuh untuk seluruh penggunaan dana yang telah disepakati secara maksimal sesuai dengan hasil yang diinginkan.
Berkewajiban melaksanakan seluruh pekerjaan PROYEK sesuai dengan schedule yang telah ditentukan.
Mentaati dan mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang dikeluarkan oleh Pihak Pertama dan/atau OWNER sehubungan dengan pelaksanaan pekeriaan PROYEK.
Ayat 5
Seluruh bentuk pekerjaan dapat diajukan oleh Pihak Kedua (TERGUGAT dR) kepada OWNER melalui Pihak Pertama (PENGGUGAT dR);
Bahwa hingga tanggal berakhir perjanjian TERGUGAT dR, belum menepati janjinya dalam pelaksanaan pekerjaan proyek, berdasarkan ketentuan Perjanjian dalam Pasal IV tentang Hak dan Kewajiban Para Pihak yang mengatur tentang kewajiban Pihak Kedua (TERGUGAT dR), namun tidak pernah dilaksanakannya kewajiban tersebut antara lain:
Bahwa TERGUGAT dR tidak membuat perencanaan dan pemilihan bahan secara tertulis untuk diaplikasikan dalam bentuk bangunan/pekerjaan lain melalui pengawasan, dan tidak pernah mengajukan permohonan persetujuan tertulis serta persetujuan dari PENGGUGAT dR dan TERGUGAT II dK/ OWNER untuk perencanaan dan pemilihan bahan;
Bahwa TERGUGAT dR tidak membuat pertanggungiawaban secara tertulis tentang penggunaan seluruh dana yang telah dikirim oleh PENGGUGAT dR kepada TERGUGAT dR, sehingga PENGGUGAT dR melakukan penghitungan berdasarkan nilai pekerjaan yang ada dalam Lampiran Perjanjian, bukan berdasarkan laporan TERGUGAT dR;
Bahwa TERGUGAT dR tidak membuat laporan hasil pekerjaan sesuai dengan hasil yang dikerjakan kepada PENGGUGAT dR;
Bahwa TERGUGAT dR tidak membuat jadwal pekerjaan (schedule) kepada PENGGUGAT dR;
Bahwa TERGUGAT dR tidak mentaati dan mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang dikeluarkan oleh PENGGUGAT dR, sehingga PENGGUGAT dR mendapat keluhan/teguran (complain) dari pihak OWNER sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan PROYEK yang dikerjakan oleh TERGUGAT dR;
Bahwa terhadap perbuatan TERGUGAT dR yang tidak melaksanakan ketentuan dan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian di Pasal IV tentang Hak dan Kewajiban Para Pihak ayat (4), maka PENGGUGAT dR telah melakukan tindakan antara lain:
Bahwa PENGGUGAT dR telah mengirimkan surat kepada TERGUGAT dR / PENGGUGAT dK, Perihal Surat Pemberitahuan No. 013/SSAC/Srt/Il/2014, tertanggal 28 Februari 2014, mengenai adanya keluhan dan kekecewaan dari pihak konsultan yang telah dikonfirmasi kepada OWNER, karena tidak adanya koordinasi antar personel dilapangan, tidak dilaksanakannya prosedur kerja yang telah ditetapkan dan tidak adanya person in charge, sehingga menimbulkan kerugian berupa adanya kerusakan pada material yang dipesan dan terhadap surat tersebut TERGUGAT dR tidak memberikan jawaban jelas atau tanggapan yang jelas;
Bahwa PENGGUGAT dR telah mengirimkan surat kepada TERGUGAT dR, Perihal Surat Permintaan Untuk Segera Melakukan Kegiatan Unloading, No. 023/SSAC/Srt/VII/2014, tertanggal 14 Juli 2014, mengenai permintaan agar TERGUGAT dR segera melakukan kegiatan unloading di Balantang (area OWNER), mengingat kegiatan unloading tersebut telah mendapat persetujuan dari OWNER sejak tanggal 3 Juli 2014 dan telah diinformasikan kepada PENGGUGAT dR dan terhadap surat tersebut TERGUGAT dR tidak memberikan jawaban jelas atau tanggapan yang jelas;
Bahwa PENGGUGAT dR telah mengirimkan surat kepada TERGUGAT dR, Perihal Surat Pemberitahuan No. 027/SSAC/Srt/VIII/2014, tertanggal 18 Agustus 2014, yang meminta pihak TERGUGAT dR segera membuatkan jadwal (schedule) untuk, pengerjaan civil work; sertifikasi dan data-data atas Pilling dan Concrete Work Equipment, jadwal (shedule) mobilisasi equipment, metode dan prosedur kerja, lokasi sementara dan stock pile, pelaksanaan kegiatan boring, namun atas permintaan PENGGUGAT dR tersebut pihak TERGUGAT dR tidak melaksanakannya dan terhadap surat tersebut TERGUGAT dR / PENGGUGAT dK tidak memberikan jawaban jelas atau tanggapan yang jelas;
Bahwa PENGGUGAT dR telah mengirimkan surat kepada TERGUGAT dR, Perihal Surat Pemberitahuan Kelebihan Pembayaran No. 035/SSAC/Srt/II/2014, tertanggal 15 September 2014, yang memberitahukan bahwa PENGGUGAT dR telah mengirimkan dana untuk pelaksanaan Proyek sebesar Rp. 8.668.000.000,- (delapan miliar enam ratus enam puluh delapan juta Rupiah), sedangkan hasil pekerjaan Proyek yang telah dilaksanakan oleh TERGUGAT dR sampai dengan bulan September 2014 berdasarkan nilai pekerjaan adalah sebesar Rp. 7.724.234.180.- (tujuh milar tujuh ratus dua puluh empat juta dua ratus tiga puluh empat ribu seratus delapan puluh Rupiah), sehingga terdapat selisih dana yang belum digunakan untuk pelaksanaan Proyek sebesar Rp. 943.765.820.- yang dibulatkan menjadi Rp. 943.700.000,- (sembilan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus ribu Rupiah);
Bahwa dengan adanya selisih dana tersebut maka PENGGUGAT dR meminta kepada TERGUGAT dR untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1) Memberikan Surat Tanda Terima untuk setiap pembayaran yang telah dibayarkan oleh PENGGUGAT dR dan telah diterima oleh TERGUGAT dR, selambat-lambatnya tanggal 17 September 2014;
2) Mengajukan progress klaim atas pekerjaan yang telah selesai dikerjakan oleh TERGUGAT dR dalam Project, selambat-lambatnya pada tanggal 17 September 2014;
3) Melaksanakan kewajibannya sebagaimana telah ditetapkan dalam Perjanjian setidak-tidaknya sampai dengan pemenuhan atas kelebihan pembayaran senilai Rp. 943.700.000,- (sembilan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus ribu Rupiah);
Terhadap surat tersebut TERGUGAT dR menjawab dengan mengirimkan surat No. 163/BBP-JKT/IX/2014, tertanggal 17 September 2014 yang intinya menolak permintaan PENGGUGAT dR;
e. Bahwa PENGGUGAT dR telah mengirimkan surat kepada TERGUGAT dR, Perihal Surat Tanggapan Atas Surat No. Ref: 183/BBPJKT/IX/2014, tertanggal 17 September 2014 - Surat Peringatan I, tertanggal 19 September 2014, yang isinya berupa klarifikasi atas surat No. 183/BBP-JKT/IX/2014, tertanggal 17 September 2014, dan Peringatan I (Pertama) kepada TERGUGAT dR untuk melaksanakan kewajibannya yaitu:
1) Memberikan Surat Tanda Terima untuk setiap pembayaran yang telah dibayarkan oleh PENGGUGAT dR dan telah diterima oleh TERGUGAT dR, pada selambat-lambatnya tanggal 23 September 2014;
2) Menyelesaikan dan memberikan progress klaim atas porsi pekerjaan yang telah selesai dikerjakan oleh TERGUGAT dR dalam Project, selambat-lambatnya pada tanggal 23 September 2014, setidak-tidaknya setara dengan seluruh dana yang telah diterima TERGUGAT dR, beserta lampiran pelanggaran yang telah dilakukan oleh TERGUGAT dR dalam proses pekerjaan proyek.
Terhadap surat tersebut TERGUGAT dR tidak memberikan jawaban atau tanggapan yang ielas dan tidak melaksanakan permintaan PENGGUGAT dR
f. Bahwa PENGGUGAT dR telah mengirimkan surat kepada TERGUGAT dR, Perihal Surat Peringatan II No. 038/ SSAC/ Srt/ IX/ 2014, tertanggal 15 September 2014, yang isinya meminta dan mengingatkan kembali TERGUGAT dR / PENGGUGAT dK untuk yang terakhir kalinya agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1) Memberikan Surat Tanda Terima untuk setiap pembayaran yang telah dibayarkan oleh PENGGUGAT dR dan telah diterima oleh TERGUGAT dR, selambat-lambatnya pada tanggal 30 September 2014;
2) Menyelesaikan dan memberikan progress klaim atas porsi pekerjaan yang telah selesai dikerjakan oleh TERGUGAT dR dalam Project, selambat-lambatnya pada tanggal 30 September 2014, setidak-tidaknya setara dengan seluruh dana yang telah diterima TERGUGAT dR;
Terhadap surat tersebut TERGUGAT dR tidak memberikan jawaban atau tanggapan yang Jelas dan tidak melaksanakan permintaan PENGGUGAT dR;
g. Bahwa pihak PENGGUGAT dR dengan itikad baik pada bulan September 2014 mendatangi kantor TERGUGAT dR untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan proyek yang telah dikerjakan oleh TERGUGAT dR, namun kedatangan PENGGUGAT dR tidak direspon dan diterima dengan baik oleh TERGUGAT dR;
Bahwa dengan tidak adanya jawaban dan tanggapan baik secara tertulis maupun lisan dari TERGUGAT dR terkait adanya surat pemberitahuan dan peringatan dari PENGGUGAT dR dan tidak adanya niat untuk menemui PENGGUGAT dR walaupun telah didatangi oleh PENGGUGAT dR, sehingga membuat perselisihan tidak dapat diselesaikan, hal ini membuktikan adanya itikad tidak baik dari TERGUGAT dR dalam menyelesaikan perselisihan ini;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), "Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik."
Maka berdasarkan ketentuan pasal tersebut, seluruh ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama Subkontraktor No.001 / SSACBBP/JKT/SPK/2013, tertanggal 17 Oktober 2013 mengikat dan menjadi undang-undang yang wajib untuk dilaksanakan oleh PENGGUGAT dR dan TERGUGATdR sebagai Para Pihak di dalam Perjanjian tersebut.
Maka telah nyatalah TERGUGAT dR / PENGGUGAT dK telah melakukan tindakan WANPRESTASI sehingga dapat dikatakan Perjanjian Kerjasama Subkontraktor No. 001/SSAC-BBP/JKT/SPK/2013, tertanggal 17 Oktober 2013 dapat berakhir sesuai ketentuan dalam Perjanjian;
Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi buruk yang timbul dari adanya perjanjian yang dibuat oleh satu orang atau lebih dengan satu orang atau lebih lainnya (obligatoire overeenkomst) (Pasal 1313 KUHPerdata). Wanprestasi dikategorikan ke dalam perbuatan-perbuatan sebagai berikut (Subekti, "Hukum Perjanjian";):
a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
c. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Prestasi adalah sesuatu yang dapat dituntut. Jadi dalam suatu perjanjian suatu menuntut prestasi pada pihak lainnya, menurut ps. 1234 KUHPer prestasi terbagi dalam 3 macam:
a. Prestasi untuk menyerahkan sesuatu (ps. 1237 KUHPer);
b. Prestasi untuk melakukan sesuatu atau berbuat sesuatu (ps. 1239 KUHPer); dan
a. Prestasi untuk tidak melakukan atau tidak berbuat sesuatu (ps. 1239 KUHPer).;
PENGGUGAT dR dalam hal ini telah melaksanakan kewajibannya untuk melakukan prestasi yaitu (uraian mengenai kewajiban yang telah dilakukan oleh PENGGUGAT dR) kepada TERGUGAT dR, akan tetapi TERGUGAT dR:
Tidak melakukan apa yang disanggupi dan akan dilakukannya;
Tindakan TERGUGAT dR / PENGGUGAT dK tidak memenuhi janji dan kewajiban apa yang telah dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Subkontraktor No. 001/SSAC-BBP/JKT/SPK/2013, tertanggal 17 Oktober 2013 dan telah disepakati.
Seharusnya apabila seseorang telah ditetapkan prestasi sesuai dengan perjanjian itu, maka kewajiban pihak tersebut untuk melaksanakan atau mentaatinya dan apabila seseorang yang telah ditetapkan prestasi sesuai dengan perjanjian tersebut tidak melaksanakan atau tidak memenuhi prestasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka disebut orang tersebut melakukan wanprestasi. Pada prinsipnya pengakhiran perjanjian dapat terjadi karena terpenuhinya prestasi atau perikatan yang disepakati dan syarat-syarat tertentu dalam perjanjian dapat menjadi sebab berakhirnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1381 KUHPerdata,
Bahwa PENGGUGAT dR telah dengan beritikad baik, melakukan sesuai isi Perjanjian Kerjasama Subkontraktor No. 001/SSAC-BBP/JKT/SPK/2013, tertanggal 17 Oktober 2013 tersebut kepada TERGUGAT dR, TERGUGAT dR akan tetapi tidak ada itikad baik untuk memenuhi janji dan kewajiban yang telah disepakati;
Bahwa berdasarkan permasalahan tersebut diatas, PENGGUGAT dR bisa saja mengklaim Bank Garansi No. MBG66609544521N, tertanggal 22 Oktober 2013, dengan nlai maksimal sebesar Rp.3.862.500.000 (tiga milyar delapan ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah),- yang dikeluarkan oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini bertindak melalui kantor Trade Servicing Center Palembang (selanjutnya disebut "Bank") yang telah menjadi hak PENGGUGAT dR, akan tetapi dengan itikad baik PENGGUGAT dR hanya mengklaim atas Bank Garansi tersebut sebesar kelebihan pembayaran progres pekerjaan sebesar Rp. 943.700.000,- (sembilan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus ribu Rupiah);
Bahwa atas klaim Bank Garansi tersebut, TERGUGAT dR dengan sendirinya telah membayarkan klaim Bank Garansi tersebut pada tanggal 1 Desember 2014, dengan menyetorkan dana tunai sebesar senilai Rp. 943.700.000,- (sembilan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus ribu Rupiah) ke rekening bank milik PENGGUGAT dR dari rekening bank milik TERGUGAT dR. Atas telah disetorkannya dengan kesadaran sendiri oleh TERGUGAT dR, atas kelebihan pembayaran progres pekerjaan sebesar senflai Rp. 943.700.000,- (sembilan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus ribu Rupiah) maka jelaslah bahwa TERGUGAT dR telah melakukan perbuatan wanprestasi dan telah melaksanakan sanksi untuk menyelesaikan perbuatan wanprestasi tersebut. Dan dengan demikian hubungan hukum serta seluruh permasalahan antara PENGGUGAT dR dengan TERGUGAT dR dalam Perjanjian Kerjasama Subkontraktor No. 001/SSACBBP/JKT/SPK/2013, tertanggal 17 Oktober 2013 sudah selesai dan berakhir demi hukum.
Bahwa kemudian hari TERGUGAT dR telah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PENGGUGAT dR dengan register No.208/PDT.G/2015/PN.JKT.SEL, tanggal 6 April 2015, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, merupakan suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut";
Bahwa bila melihat unsur-unsur pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, maka perbuatan TERGUGAT dR yang menggugat PENGGUGAT dR dalam Guggatan Wanprestasi No. 208/ PDT. G/ 2015/ PN.JKT. SEL, tanggal 6 April 2015, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah memenuhi unsur-unsur pasal tersebut. Karena perbuatan TERGUGAT dR yang menggugat PENGGUGAT dR sedangkan diantara kedua pihak tidak ada hubungan hukum sebagai dasar gugatan wanprestassi, sehingga berakibat timbulnya kerugian bagi PENGGUGAT dR baik materil dan imateril, oleh karena itu TERGUGAT dR wajib mengganti kerugian yang dialami PENGGUGAT dR, karena perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan TERGUGAT dR;
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum TERGUGAT dR telah mencemarkan nama baik PENGGUGAT dR, dan menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT dR, oleh karena itu PENGGUGAT dR menuntut ganti rugi kepada TERGUGAT dR dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materil
Bahwa dengan adanya perbuatan TERGUGAT dR dengan mengajukan gugatan dimuka Pengadilan telah menghabiskan biaya dan waktu PENGGUGAT dR untuk proses hukum yang berlangsung di pengadilan dengan nilai sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah);
Bahwa terhadap kerugian materil tersebut PENGGUGAT dR dengan ini menuntut ganti rugi materiil secara tunai sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah), kepada TERGUGAT dR;
Kerugian Immateril
Bahwa PENGGUGAT dR adalah salah satu perusahaan yang mempunyai reputasi yang baik di dalam dunia bisnis kontraktor pembangunan, namun dengan adanya kejadian ini, reputasi PENGGUGAT dR langsung rusak dimata rekan bisnis baik sesama kontraktor maupun pemberi kerja dikarenakan seringnya isu yang tidak benar yang diciptakan TERGUGAT dR untuk memojokkan PENGGUGAT dR, seperti isu tentang PENGGUGAT dR memperoleh Proyek karena bantuan atau peran dari TERGUGAT dR, padahal Proyek diperoleh oleh PENGGUGAT dR karena upaya dan kerja keras sendiri tanpa ada bantuan pihak manapun termasuk TERGUGAT dR;
Bahwa akibat rusaknya reputasi bisnis PENGGUGAT dR diatas tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi apabila diperhitungkan secara materiil tidak kurang dari Rp. 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai berkekuatan hukum tetap, dan seluruhnya dibayar tunai oleh TERGUGAT dR.
Bahwa untuk menjamin tuntutan PENGGUGAT dR ini tidak sia-sia (ilusoir) dikemudian hari, dan disamping adanya kekhawatiran dari PENGGUGAT dR setelah adanya putusan aquo yang memiliki kekuatan hukum tetap TERGUGAT dR tidak mau melaksanakan putusan aquo, maka PENGGUGAT dR meminta kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk:
Meletakkan sita jaminan (conversatoir beslag) terhadap aset TERGUGAT dR yaitu:
Tanah dan Bangunan diatasnya beserta seluruh inventaris yang berada didalamnya yang beralamat di di Komplek Mitra Bahari II Blok F. 18, Jalan Pakin No. 1, Penjaringan, Jakarta Utara 14440;
Bahwa dikhawatirkan TERGUGAT dR tidak secara sukarela mentaati dan melaksanakan putusan dalam perkara aquo apabila telah mempunyai kekuatan hukum, maka mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menghukum TERGUGAT dR membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT dR sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap hari sejak putusan ini dibacakan atas setiap pelanggaran atau kelalaian terhadap sebagian atau seluruh isi putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap;
Berdasarkan uraian-uraian fakta hukum diatas maka dengan ini Kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan dalam amar putusannya untuk memutuskan sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi TERGUGAT I untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI
Menerima gugatan balik (Rekonpensi) PENGGUGAT dR (dahulu TERGUGAT dK) untuk seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT dR (dahulu PENGGUGAT dK) telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menghukum TERGUGAT dR (dahulu PENGGUGAT dK) untuk membayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus atas dengan rincian:
Kerugian materil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah);
Kerugian immateril sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta Rupiah);
Menghukum TERGUGAT dR (dahulu PENGGUGAT dK) untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT dR (dahulu TERGUGAT I dK) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) secara tunai setiap hari sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap, atas setiap pelanggaran atau kelalaian terhadap sebagian atau seluruh isi putusan ini yang dilakukan oleh TERGUGAT dR (dahulu PENGGUGAT dK);
Menyatakan sah dan berharga, sita jaminan terhadap seluruh asset TERGUGAT dR (dahulu PENGGUGAT dK) berupa Tanah dan Bangunan diatasnya beserta seluruh inventaris yang berada didalamnya yang beralamat di di Komplek Mitra Bahari II Blok F. 18, Jalan Pakin No. 1, Penjaringan, Jakarta Utara 14440;
Menghukum TERGUGAT dR (dahulu PENGGUGAT dK) untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan ini;
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding atau kasasi lainnya (uit voorbaar bij voorrad); dan;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum PENGGUGAT dK / TERGUGAT dR untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya (Ex Aquo et Bono).
Jawaban Tergugat II :
DALAM KONPENSI
Dalam Eksepsi
Eksepsi Tentang Gugatan Penggugat Salah Alamat (Error In Persona) Karena Dialamatkan Kepada Pihak Yang Tidak Ada
Dalam Gugatan a quo, Penggugat mencantumkan pihak Tergugat II sebagai berikut:
”PT. Vale Indonesia, Tbk yang dalam hal ini diwakili oleh DEDDY AULIA selaku General Manager of Procurement & Warehouse, yang beralamat Bapindo Plaza II 22nd Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55, Jakarta Selatan, 12190...”
Pencantuman identitas Tergugat II tersebut salah oleh karena tidak pernah ada PT. Vale Indonesia, Tbk yang dalam hal ini diwakili ole DEDDY AULIA sebagai General Manager Procurement & Warehouse, yang ada adalah PT. Vale Indonesia, Tbk sebagai suatu perseroan terbatas diwakili oleh Direksi.
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”), mengatur sebagai berikut:
Pasal 1 angka 5
”Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.”
Pasal 98 ayat (1)
”Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.”
Sementara berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Anggaran Dasar PT Vale Indonesia Tbk., diatur bahwa ”Direksi berwenang untuk mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar Pengadilan dalam segala hal..” (Penebalan sebagai penegasan dari Tergugat II)
Tidak pernah ada Direksi PT. Vale Indonesia, Tbk bernama Deddy Aulia dan pada saat ini melalui Pernyataan Keputusan Rapat PT Vale Indonesia Tbk Nomor 88 tanggal 31 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris Leolin Jayayanti (”PKR”), telah diputuskan susunan anggota Direksi Perseroan adalah sebagai berikut :
Presiden Direktur : Tuan Nicolas Djajus Kanter
Wakil Presiden Direktur : Tuan Bernardus Irmanto
Direktur : Nyonya Febriani Eddy
Direktur : Tuan Josimar Souza Pires
Berdasarkan UUPT tersebut jelas bahwa suatu Perseroan diwakili oleh Direksi baik di dalam maupun di luar pengadilan. Lebih khusus lagi, Anggaran Dasar PT Vale Indonesia, Tbk mengatur bahwa Direksi mewakili Perseroan dalam segala hal. Ini artinya, suatu Perseroan, termasuk PT Vale Indonesia, Tbk diwakili oleh Direksi, bukan oleh General Manager/Manajer sebagaimana disebutkan dalam Gugatan a quo.
Lebih jauh, berdasarkan PKR sebagaimana tercantum di atas, pada saat Gugatan a quo didaftarkan, PT. Vale Indonesia, Tbk in casu Tergugat II tidak diwakili oleh DEDDY AULIA, melainkan oleh Dewan Direksi yang nama-namanya tercantum di atas.
Dengan demikian jelas bahwa Penggugat ternyata telah salah dalam mencantumkan identitas Tergugat II oleh karena tidak memahami tentang ketentuan UUPT dan konsep perwakilan suatu Perseroan.
Bahwa namun untuk mempertahankan haknya, PT. Vale Indonesia, Tbk melalui Direksi, sebagaimana tercantum dalam Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Mei 2015 tetap memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dialamatkan kepada Tergugat II di Bapindo Plaza II 22nd Floor, Jl, Jend. Sudirman Kav. 54-55, Jakarta Selatan, 12190 yang memang merupakan domisili PT. Vale Indonesia, Tbk.
Namun apabila Penggugat tetap menyatakan mencantumkan identitas Tergugat II adalah PT Vale Indonesia, Tbk yang dalam hal ini diwakili oleh DEDDY AULIA sebagai General Manager Procurement & Warehouse, Tergugat II mensomir Penggugat untuk menunjukkan bukti yang menunjukkan bahwa PT, Vale Indonesia, Tbk memang diwakili oleh DEDDY AULIA sebagai General Manager Procurement & Warehouse.
Berdasarkan uraian di atas, Tergugat II mohon agar Majelis Hakim perkara a-quo menyatakan gugatan Penggugat salah alamat (error in persona) dan sekaligus menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Eksepsi Tentang Gugatan Salah Alamat (Error in Persona) Karena Gugatan Didasarkan Atas Wanprestasi Sementara Tidak Pernah Ada Hubungan Kontraktual atau Perjanjian Antara Penggugat Dengan Tergugat II
Gugatan a quo adalah gugatan yang salah alamat karena Penggugat dalam Gugatan a quo menyatakan bahwa gugatan didasarkan atas wanprestasi, padahal tidak pernah ada hubungan kontraktual atau perjanjian apapun antara Penggugat dengan Tergugat II.
Sebagaimana diuraikan dalam Gugatan a quo, tuntutan Penggugat didasarkan atas pelaksanaan pekerjaan Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading dimana Tergugat II sebagai pemilik proyek menyerahkan pekerjaan tersebut kepada Tergugat I melalui Perjanjian Nomor 4600012749 Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading (“Perjanjian Kontraktor”). Tidak ada Penggugat sebagai pihak dalam perjanjian tersebut.
Selanjutnya Tergugat I menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada Penggugat sebagai ’Sub Kontraktor’ berdasarkan Perjanjian Subkontraktor Nomor 001/SSAC-BBP/JKT/SPK/2013 tertanggal 17 Oktober 2013 (”Perjanjian Sub Kontrator”) yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat I. Tidak ada Tergugat II dalam perjanjian Sub Kontraktor tersebut.
Tergugat II dengan tegas menolak dalil-dalil dalam butir 8 halaman 3-4 Gugatan Penggugat yang menyatakan sebagai berikut :
”Bahwa Penggugat telah menindaklanjuti klaim demurage dari Turut Tergugat dengan menyampaikan surat kepada Tergugat I No.013/BBP-SSAC/VI/2014 tertanggal 11 Juni 2014 mengenai rincian klaim demurrage. Tergugat I mempunyai kewajiban untuk meneruskan klaim demurrage tersebut kepada Tergugat II. Bahwa berdasarkan alasan di atas, maka Tergugat I dan Tergugat II harus dan wajib membayar klaim demurrage proyek Sorowako berdasarkan Perjanjian Kerjasama Sub Kontraktor No, 001/SSAC-BBP/JKT/SPK/2013 tertanggal 17 Oktober 2013, atas pekerjaan loading dan unloading material pancang yang diajukan oleh Turut Tergugat/PT. Multi Pondasi Utama dalam periode 9 Mei s/d 17 Juli sebesar Rp. 1.750.000.000,- (Satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat segera setelah putusan perkara dibacakan.”
Berdasarkan dalil Penggugat tersebut, maka pada intinya permasalahan dalam gugatan adalah tentang adanya klaim demurrage dalam pekerjaan loading dan unloading material pancang dari Turut Tergugat dimana menurut Penggugat, klaim tersebut wajib dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II berdasarkan Perjanjian Sub Kontraktor.
Dalil Penggugat sebagaimana tersebut di atas adalah mengada-ada dan tidak benar oleh karena tidak mungkin Tergugat II memiliki kewajiban membayar klaim demurrage atau melakukan pembayaran apapun kepada Penggugat atas dasar Perjanjian Sub Kontraktor dimana Tergugat II bukan sebagai pihaknya. Sesuai uraian Penggugat sendiri, maka kalaupun ada kewajiban melakukan pembayaran kepada Penggugat atas dasar Perjanjian Sub Kontraktor, maka kewajiban (prestasi) tersebut tentu terletak pada pihak lain dalam Perjanjian Sub Kontraktor tersebut, yaitu Tergugat I, sehingga pihak yang tidak melakukan prestasi sebagaiamana perjanjian tersebut dapat dianggap telah melakukan ’wanprestasi’.
Bahwa menurut Yahya Harahap pada bukunya Hukum Acara Perdata halaman 114, yang sah sebagai pihak penggugat atau tergugat dalam perkara yang timbul dari perjanjian, terbatas pada diri para pihak yang langsung terlibat dari perjanjian tersebut sesuai dengan asas yang ditegaskan dalam Pasal 1340 KUHPer ”persetujuan hanya mengikat atau berlaku antara pihak yang membuatnya.” Oleh karena itu, pihak ketiga yang tidak ikut terlibat dalam perjanjian tidak dapat dijadikan sebagai tergugat karena berakibat orang yang ditarik sebagai tergugat salah sasaran atau keliru orang yang digugat.
Bahwa penerapan yang demikian ditegaskan pula dalam Putusan MA No. 1270 K/Pdt/1991 yang pada intinya menyatakan suatu perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan Pasal 1340 KUHPerdata hanya mengikat kepada mereka. Oleh karena itu gugatan yang menarik Tergugat II yang tidak ikut menandatangani perjanjian adalah keliru dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka gugatan Penggugat adalah SALAH ALAMAT dan tidaklah relevan serta tidak ada hubungannya dengan Tergugat II. Sehingga mohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel) Karena Antara Posita dan Petitum Tidak Terdapat Kesesuaian
Pada bagian posita Gugatan butir 2 disebutkan :
“Bahwa guna melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan proyek Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading, Tergugat I menunjuk Penggugat sebagai subkontraktor, dan Penggugat menerima penunjukan tersebut dan bersedia untuk melaksanakan pekerjaan proyek Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading tersebut. Atas dasar kesepakatan, Penggugat dan Tergugat I menandatangani Perjanjian Kerjasama Sub Kontraktor No. 001/SSAC/BBP/JKT/SPK/2013.”
Pada bagian posita Gugatan butir 7 disebutkan:
“Bahwa pada tanggal 17 April 2014 Penggugat telah meminta kepada Tergugat I, untuk mempersiapkan segala dokumen kapal secara lengkap. Dengan belum lengkapnya perijinan loading dan unloading, maka material pancang dan peralatan pancang yang dimuat dalam kapal tongkang belum dapat diturunkan/dibongkar. Pekerjaan loading dan unloading material dan peralatan pancang mengalami penundaan. Baru pada tanggal 3 Juli 2014 pihak Tergugat I memberitahukan kepada Penggugat tentang ijin loading dan unloading. Karenanya penundaan yang terjadi adalah selama kurang lebih 69 hari (dari tanggal 9 Mei 2014 – 17 Juli 2014). Selain itu juga terjadi perubahan tempat loading dan unloading material dan peralatan pancang, dengan alasan keamanan.
Dengan adanya kejadian tersebut, pihak PT. Multi Pondasi Utama/pemilik tongkang dan peralatan pancang/Turut Tergugat telah mengajukan klaim demurrage kepada Penggugat.”
Pada bagian posita Gugatan butir 9 disebutkan:
“… Perbuatan Tergugat I yang tidak memberitahukan sejak awal tentang belum adanya perijinan pembangunan pekerjaan Project Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading dari Instansi yang berwenang, jelas sangat merugikan Penggugat. Karena Penggugat tidak mendapatkan keuntungan yang diharapkan dari pekerjaan proyek tersebut yang nilainya paling tidak sebesar 10% dari nilai proyek.”
(Catatan: Penebalan dari Tergugat II untuk penegasan)
3.2. Kemudian pada bagian Petitum yaitu angka 2 Penggugat menyebutkan:
“Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Wanprestasi.”
Pada bagian petitum angka 3 menyebutkan:
“Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian kepada Penggugat.
Membayar klaim demurrage proyek Sorowako atas pekerjaan loading dan unloading material pancang sebesar Rp 1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), segera setelah putusan perkara ini dibacakan
Membayar keuntungan yang diharapkan dari proyek tersebut yang besarnya 10% dari nilai proyek atau sebesar Rp 1.900.000.000,- (Satu milyar sembilan ratus juta rupiah)
Membayar kerugian immaterial sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
segera setelah putusan perkara ini dibacakan”
Bahwa sangat jelas terdapat ketidaksesuaian antara Posita dan Petitum di dalam gugatan a quo karena Petitum gugatan a quo sama sekali tidak sejalan atau berdasarkan Posita gugatan a quo. Di dalam posita gugatan, Penggugat hanya menyebutkan bahwa untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan proyek Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading, Penggugat dan Tergugat I sepakat menandatangani Perjanjian Kerjasama Sub Kontraktor No. 001/SSAC/BBP/JKT/SPK/2013. Penggugat sama sekali tidak menyebutkan terdapat perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat II yang menjadi dasar wanprestasi. Akan tetapi pada petitumnya Penggugat justru meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan Tergugat II telah melakukan wanprestasi.
Bahwa Penggugat bahkan turut mengajukan ganti rugi kepada Tergugat II selain kepada Tergugat I, padahal yang menjadi permasalahan dalam Posita gugatan a quo adalah adanya klaim demurrage yang diajukan oleh Turut Tergugat oleh karena belum lengkapnya perijinan loading dan unloading, sehingga material pancang dan peralatan pancang yang dimuat dalam kapal tongkang belum dapat diturunkan/dibongkar dan pekerjaan tertunda kurang lebih 69 hari. Adapun Penggugat menyebutkan bahwa Tergugat I baru memberitahukan kepada Penggugat mengenai hal tersebut pada tanggal 3 Juli 2014, yang mana kemudian secara tegas dinyatakan oleh Penggugat bahwa “Perbuatan Tergugat I yang tidak memberitahukan sejak awal tentang belum adanya perijinan pembangunan pekerjaan Project Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading dari Instansi yang berwenang, jelas sangat merugikan Penggugat karena Penggugat tidak mendapatkan keuntungan yang diharapkan dari pekerjaan proyek tersebut yang nilainya paling tidak sebesar 10% dari nilai proyek.” (Penebalan sebagai penegasan dari Tergugat II)
Bahwa di dalam Posita gugatan a quo tersebut Penggugat tidak menyebutkan bahwa kerugian yang dialami merupakan akibat dari perbuatan Tergugat II melainkan karena Tergugat I yang tidak memberitahukan sejak awal tentang perijinan pembangunan pekerjaan Project Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading. Akan tetapi, di dalam Petitum gugatan a quo Penggugat tetap mengajukan ganti rugi kepada Tergugat II. Dengan demikian jelas terdapat ketidaksesuaian antara Posita dan Petitum di dalam gugatan a quo
Bahwa mengenai adanya ketidaksesuaian antara Posita dan Petitum gugatan, Mahkamah Agung RI di dalam beberapa yurisprudensi tetapnya telah memutus sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1075 K/Sip/1982, tanggl 8 Desember 1982
“Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan Hukum: karena petitum bertentangan dengan posita gugatan, gugatan tidak dapat diterima”.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 663 K/Sip/1971, tanggal 6 Agustus 1973
“Petitum yang tidak menjadi obyek dalam perkara harus ditolak”.
Dengan demikian, jelas bahwa gugatan a quo adalah gugatan yang tidak jelas atau kabur (obscuur libel) sehingga sudah selayaknya Gugatan a quo dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel) Karena Petitum Tidak Jelas
Tergugat II menolak dengan tegas petitum dalam gugatan a quo karena tidak jelas uraian tentang pembayaran yang dituntut oleh Penggugat kepada Tergugat II.
Petitum Penggugat pada butir 3 berbunyi sebagai berikut:
”Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian kepada Penggugat...”.
Petitum ini tidak jelas karena Penggugat meminta pembayaran kepada baik Tergugat I dan Tergugat II tanpa menjelaskan mekanisme dari pembayaran tersebut, apakah secara tanggung menanggung ataukah kedua pihak harus sama-sama membayar kepada Penggugat.
Jika maksud Penggugat adalah hendak meminta baik Tergugat I dan Tergugat II untuk sama-sama membayar kepada Penggugat, maka petitum semakin menjadi kabur, karena tidak jelas jumlah yang harus dibayarkan oleh masing-masing Tergugat sehingga memenuhi jumlah kerugian yang dituntut Penggugat. Petitum semacam ini tentu tidak mungkin dikabulkan karena tidak jelas.
Petitum gugatan a quo sesungguhnya menunjukkan keragu-raguan Penggugat dalam menuntut pembayaran kepada Tergugat II oleh karena di satu sisi Penggugat tidak dapat menunjukkan adanya hubungan hukum dengan Tergugat II namun di sisi lain tetap memaksakan adanya pembayaran dari Tergugat II atas dasar wanprestasi. Sehingga yang terjadi adalah pencantuman petitum yang tidak jelas tersebut.
Berdasarkan uraian di atas, oleh karena petitum tidak jelas, maka menyebabkan Gugatan a quo secara keseluruhan menjadi tidak jelas dan oleh karenanya sudah sesuai ketentuan hukumnya apabila Majelis Hakim yang Terhormat menyatakan bahwa Gugatan tidak dapat diterima.
Berdasarkan uraian eksepsi-eksepsi di atas, Tergugat II mohon agar Majelis Hakim perkara a-quo menyatakan dalam amar putusannya:
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Namun, apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain dan menetapkan akan meneruskan memeriksa seluruh keberatan (eksepsi) bersama-sama dengan pokok perkara, Tergugat II sekaligus dengan ini menyampaikan sanggahan atas pokok perkara sebagaimana diuraikan dibawah ini.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat II menolak seluruh dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh Penggugat kecuali yang diakui secara tegas dan tertulis kebenarannya oleh Tergugat II.
Bahwa seluruh dalil-dalil yang telah diuraikan Tergugat II dalam bagian Eksepsi secara mutatis mutandis menjadi satu kesatuan yang tidak terpisah dengan Dalam Pokok Perkara ini.
Sebelum lebih lanjut menjawab dan membantah gugatan a quo, terlebih dahulu Tergugat II akan sekilas menyampaikan fakta sesungguhnya sehubungan dengan objek gugatan a quo untuk meluruskan permasalahan ini, sebagai berikut:
Tergugat II adalah pemilik dari proyek pekerjaan Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading yang diserahkan pengerjaannya kepada Tergugat I sebagai kontraktor sesuai Perjanjian 4600012749 Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading (“Perjanjian Kontraktor”);
Dalam Perjanjian Kontraktor tersebut, terdapat kebolehan bagi Tergugat I untuk menunjuk Sub Kontraktor untuk melaksanakan bagian-bagian dari pekerjaan. Dalam hal ini, pemilihan Sub Kontraktor tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Tergugat I danTergugat I memberitahukan Tergugat II bahhwa Sub Kontraktor yang ditunjuk oleh Tergugat I adalah Penggugat;
Bahwa jangka waktu Perjanjian Kontraktor tersebut adalah dari 1 Oktober 2013 sampai dengan 30 November 2014, namun oleh karena pekerjaan diperkirakan belum selesai sampai dengan waktu yang telah diperjanjikan, maka atas Perjanjian tersebut dilakukan addendum. Hal ini dikarenakan pekerjaan tersebut tertunda sehingga mengakibatkan tertahannya material di lokasi pekerjaan sehingga timbul biaya dalam penyimpanan dan pemeliharaannya atau biaya standby rate.
Berdasarkan addendum Perjanjian Kontraktor, disepakati oleh Tergugat I dan Tergugat II mengenai perpanjangan waktu dan penambahan biaya pelaksanaan pekerjaan, termasuk adanya biaya standby rate sesuai tagihan yang diajukan Tergugat I. Tergugat II dalam hal ini telah melakukan pembayaran penuh atas tagihan dari Tergugat I, khususnya terkait biaya standby rate;
Dengan demikian tidak ada permasalahan apapun, termasuk terkait standby rate atau demurrage atau apapun antara Tergugat II dengan Tergugat I;
Adapun sesuai gugatan a quo dan informasi dari Tergugat I, hubungan pekerjaan antara Tergugat I dengan Penggugat dituangkan dalam Perjanjian Sub Kontraktor Nomor 001/SSAC-BBP/JKT/SPK/2013 tertanggal 17 Oktober 2013 (”Perjanjian Sub Kontraktor”). Dalam hal ini Tergugat II sama sekali bukan pihak dalam perjanjian tersebut dan tidak memiliki keterkaitan maupun hubungan apapun dengan Penggugat;
Demikian secara ringkas kasus posisi terkait objek gugatan yang diketahui oleh Tergugat II dan selanjutnya Tergugat II akan membantah gugatan a quo dalam Pokok Perkara;
TIDAK ADA PERBUATAN WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT II
Tergugat II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat dalam gugatan a quo yang menyatakan Tergugat II telah melakukan wanprestasi oleh karena tidak ada hubungan kontraktual apapun antara Tergugat II dengan Penggugat.
Tergugat II Bukan Pihak Dalam Perjanjian Sub Kontraktor Antara Tergugat I dan Penggugat
Apabila dihubungkan dengan uraian dalam gugatan a quo, wanprestasi yang dimaksud adalah terkait dengan Perjanjian Sub Kontraktor. Oleh karena itu, Tergugat II dengan ini menolak tegas dalil-dalil Penggugat tersebut oleh karena Tergugat II sama sekali bukan pihak dalam Perjanjian Sub Kontraktor yang menjadi obyek gugatan a quo. Bahkan sesungguhnya Tergugat II tidak pernah memiliki hubungan kontraktual apapun dengan Penggugat.
Tergugat II Tidak Terikat atau Tunduk Pada Perjanjian Sub Kontraktor
Pasal 1338 KUHPer mengatur bahwa “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Sebagaimana selanjutnya dipertegas dalam Pasal 1340 KUHPer bahwa “Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya.”
Sesuai ketentuan tersebut di atas, hanya pihak-pihak yang menyepakati suatu perjanjian-lah yang harus tunduk dan taat pada isi perjanjian. Dalam perkara a quo Tergugat II bukan pihak yang menyepakati Perjanjian Sub Kontraktor yang disebutkan oleh Penggugat sehingga dengan demikian Tergugat II tidak tunduk pada Perjanjian Sub Kontraktor tersebut.
Bahwa oleh karenanya, Tergugat II tidak memiliki kewajiban atau prestasi untuk membayar klaim demurrage berdasarkan Perjanjian Sub Kontraktor atau perjanjian lain.
Tidak Ada Wanprestasi Yang Dilakukan Tergugat II Kepada Penggugat
Yang dimaksud dengan wanprestasi (prestasi buruk), cidera janji atau breach of contract menurut Prodjodikoro adalah tidak adanya suatu prestasi dalam perjanjian, ini berarti bahwa suatu hal harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian. Dalam istilah Bahasa Indonesia dapat dipakai istilah pelaksanaan janji untuk prestasi, sedangkan ketiadaan pelaksanaan janji untuk wanprestasi. Menurut Mariam Darus Badrulzaman, pengertian Wanprestasi adalah suatu perikatan dimana pihak debitur karena kesalahannya tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, suatu perbuatan wanprestasi terjadi karena pelanggaran kewajiban dalam perjanjian yang dilakukan oleh pihak-pihak yang telah menyepakati dan menandatangani Perjanjian tersebut. Dalam perkara a quo oleh karena bukan pihak dalam Perjanjian Sub Kontraktor, maka tidak mungkin Tergugat II melakukan wanprestasi atas kewajiban berdasarkan Perjanjian Sub Kontraktor tersebut.
Sesungguhnya uraian di atas tidak hanya merupakan pemahaman hukum yang sangat dasar/basic, namun juga logika yang umum dan mudah dipahami, bahwa bagaimana mungkin suatu pihak dipersalahkan atas tidak terpenuhi janji yang tidak pernah diperjanjikan?
Penggugat Tidak Pernah Menyatakan Tergugat II Lalai
Penggugat sesungguhnya telah mengerti bahwa Tergugat II bukanlah pihak dalam Perjanjian Sub Kontraktor dan oleh karenanya tidak memiliki kewajiban apapun kepada Penggugat, hal ini dapat terlihat dari tidak pernahnya Tergugat II menerima pernyataan dari Penggugat bahwa Tergugat II telah lalai, padahal hal tersebut harus dilakukan oleh si berpiutang terhadap si berutang pada saat tidak dipenuhinya suatu perikatan (wanprestasi) sebelum timbul kewajiban si berpiutang membayar penggantian biaya, rugi atau bunga.
Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPer bahwa “ Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, haruslah mulai diwajibkan, apabila si berutang setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang dilampaukannya.”
Oleh karena Penggugat tidak pernah mengirimkan pernyataan lalai kepada Tergugat II maka dapatlah disimpulkan bahwa Penggugat sesungguhnya tidak pernah menganggap Tergugat II melakukan wanprestasi, oleh karena selain memang bukan pihak dalam perjanjian, namun juga tidak pernah mengirimkan pernyataan lalai apapuun kepada Tergugat II.
Penggugat Tidak Mendalilkan Dasar atau Alasan Tentang Mengapa Tergugat II Dianggap Wanprestasi
Penggugat dalam gugatannya menyebutkan sebagai berikut:
“Bahwa antara Tergugat I dan Tergugat II telah terjadi hubungan hukum, yaitu ditandatanganinya Perjanjian No. 46000012749 Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading tertanggal 12 September 2013.”
“…sampai dengan diajukannya perkara ini, perijinan yang dimaksud tidak pernah diperlihatkan dan/atau diberikan kepada Penggugat baik oleh Tergugat I maupun Tergugat II…”
“…klaim demurrage tersebut tetap tidak dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II, dengan alasan yang mengada-ada. Oleh karenanya terbukti bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi.”
Bahwa tidak satupun dalil-dalil dalam Gugatan a quo yang menjelaskan dasar atau alasan mengapa Tergugat II dianggap melakukan wanprestasi dan kewajiban apa berdasarkan perjanjian yang mana yang telah dilanggar Tergugat II kepada Penggugat. Penggugat hanya mendalilkan bahwa Tergugat II memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran kepada Tergugat I, namun tiba-tiba pada petitum langsung menyebutkan Tergugat II juga telah melakukan wanprestasi tanpa menjelaskan dasar dan alasannya.
Oleh karenanya Tergugat II mensomir Penggugat untuk menunjukkan klausula dalam Perjanjian Sub Kontraktor yang mengatur tentang kewajiban Tergugat II kepada Penggugat, termasuk kewajiban untuk membayar klaim demurrage sebagaimana dituntut Penggugat dalam gugatan a quo yang menyebabkan Tergugat II dianggap wanprestasi.
Tergugat II Hanya Memiliki Hubungan Kontraktual Dengan Tergugat I Dan Tidak Ada Permasalahan Dalam Pelaksanaannya
Sebagaimana uraian di atas, dalam proyek Mangkasa Point Jetty, Tergugat II sebagai pemilik proyek hanya memiliki hubungan kontraktual dengan Tergugat I melalui Perjanjian Kontraktor sehingga hubungan hukum, hak dan kewajiban yang didasarkan atas Perjanjian Kontraktor tersebut adalah antara Tergugat II dengan Tergugat I.
Seluruh kewajiban yang timbul karena pelaksanaan Perjanjian Kontraktor maupun addendum-nya telah diselesaikan oleh Tergugat II kepada Tergugat I sehingga tidak ada permasalahan dalam pelaksanaan pekerjaan Mangkasa Point Jetty antara Penggugat dengan Tergugat I berdasarkan Perjanjian Kontraktor.
Bahwa kemudian ada permasalahan dalam pelaksanaan Perjanjian Sub Kontraktor, maka itu adalah permasalahan antara Tergugat I dengan Penggugat sebagai pihak dalam perjanjian. Permasalahan tersebut tidak ada hubungannya dengan Tergugat II dan memang tidak boleh dikaitkan dengan Tergugat II.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan wanprestasi yang harus dipertanggungjawabkan oleh Tergugat II kepada Penggugat sebagaimana dilalilkan oleh Penggugat. Oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk menyataan menolak Gugatan a quo.
TUNTUTAN GANTI RUGI PENGGUGAT KARENA ADANYA WANPRESTASI TERGUGAT II HARUS DITOLAK
Berdasarkan Pasal 1247 KUHPer, diatur bahwa :
“Si berutang hanya diwajibkan mengganti biaya rugi dan bunga yang nyata telah atau sedianya harus dapat diduga sewaktu perjanjian, kecuali jika hal tidak dipenuhinya perjanjian itu disebabkan karena sesuatu tipu daya yang dilakukan olehnya.”
Menurut Prof, Subekti, SH dalam bukunya “Hukum Perjanjian”, bahwa ganti rugi itu dibatasi hanya meliputi kerugian yang dapat diduga dan yang merupakan akibat langsung dari wanprestasi (vide Prof. Subekti, SH., Hukum Perjanjian, halaman 48).
Bahwa sebagaimana ditegaskan Penggugat dalam gugatan a-quo pada butir 8 (halaman 4), Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat I dan Tergugat II wajib membayar klaim demurrage proyek Sorowako berdasarkan Perjanjian Sub Kontraktor, atas pekerjaan loading dan unloading material pancang yang diajukan oleh Turut Tergugat dalam periode 9 Mei s/d 17 Juli sebesar Rp1.750.000.000 (Satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan Penggugat tidak mendapatkan keuntungan yang diharapkan dari proyek tersebut yang besarnya 10% dari nilai proyek atau sebesar Rp1.900.000.000 (vide Gugatan butir 9, halaman 4)
Tergugat II mensomir Penggugat untuk membuktikan kerugian tersebut, dan timbulnya kerugian tersebut adalah karena perbuatan wanprestasi dari Tergugat II.
Bahwa Tergugat II sama sekali tidak memiliki hubungan kontraktual apalagi prestasi yang mewajibkan Tergugat II harus membayar klaim demurrage akibat penundaan pekerjaan loading dan unloading material dan peralatan pancang yang diajukan oleh Turut Tergugat. Dengan demikian Penggugat tidak mempunyai Dasar Hukum untuk mengajukan tuntutan ganti rugi berdasarkan perbuatan wanprestasi oleh karena tidak ada kesepakatan apapun yang tidak dipenuhi Tergugat II yang menimbulkan Kerugian bagi Penggugat.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak ada kerugian yang diakibatkan olehh Tergugat II sehingga dalil Penggugat tentang adanya kerugian karena perbuatan Wanprestasi oleh Tergugat I dan Tergugat II. Oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk menyatakan menolak Gugatan a quo.
PENOLAKAN TERHADAP PERMOHONAN PUTUSAN SERTA-MERTA
Bahwa Tergugat II sangat keberatan dengan permohonan Penggugat agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) walaupun Para Tergugat melakukan verzet, banding ataupun kasasi dalam Gugatan butir 15 (halaman 6), karena tidak beralasan dan tidak berdasar hukum sehingga sudah sepatutnya ditolak.
Syarat-syarat penjatuhan putusan serta merta menurut Pasal 180 ayat (1) HIR atau Pasal 191 ayat (1) Rbg adalah sebagai berikut:
Ada surat otentik atau tulisan tangan (handscrift) yang menurut undang-undang mempunyai kekuatan bukti;
Ada putusan pengadilan sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap;
Ada gugatan provisional yang dikabulkan;
Dalam sengketa mengenai bezitrecht;
Sedangkan menurut SEMA No. 3 Tahun 2000 persyaratan untuk menjatuhkan putusan serta merta adalah sebagai berikut :
Gugatan didasarkan pada bukti autentik atau surat tulisan tangan (handscrift) yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tanda tangannya, yang menurut undang-undang mempunyai kekuatan bukti;
Gugatan tentang hutang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah;
Gugatan tentang sewa menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain dimana hubungan sewa menyewa sudah habis/lampau atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai penyewa yang beritikad tidak baik;
Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini) setelah putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap;
Dikabulkannya gugatan provisionil, dengan pertimbangan hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi Pasal 332 Rv;
Gugatan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan;
Pokok sengketa mengenai bezirect.
Bahwa mengenai syarat-syarat tersebut di atas, tidak ada satupun alasan yang terpenuhi sehingga permohonan Penggugat harus ditolak.
Bahwa lebih jauh Para hakim dihimbau untuk tidak menerapkan putusan serta merta dalam kasus-kasus perdata, sebagaimana disampaikan oleh mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, kepada semua Ketua Pengadilan Negeri dan Tinggi di seluruh Indonesia dalam pelantikan lima ketua Pengadilan Tinggi di Gedung Mahkamah Agung, Maret 2007, yang pada intinya bahwa Putusan Serta Merta justru lebih banyak masalahnya bagi peradilan dan banyak pihak, daripada mendatangkan manfaatnya, karena semua putusan serta merta itu hanya namanya saja tapi tak dapat dieksekusi.
Maka, berdasarkan uraian di atas terbukti bahwa Gugatan Wanprestasi yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara No.208/Pdt.G/2015/PN.JKT.Sel adalah tidak berdasar dan harus ditolak untuk seluruhnya. Oleh karena itu, Tergugat II memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memeriksa perkara a-quo memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat II untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Atau;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara;
Atau, apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum (ex aequo et bono).
DALAM REKONPENSI
Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi mengajukan Gugatan Rekonpensi terhadap Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi sebagaimana diatur dalam Pasal 132a ayat (1) HIR, yang menyatakan bahwa Tergugat berwenang untuk mengajukan gugatan balik dalam segala hal.
Bahwa segala sesuatu yang telah diuraikan dalam bagian Konpensi adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Gugatan Rekonpensi ini.
Bahwa gugatan dalam perkara a quo diajukan tanpa dasar dan mengada-ada karena tidak pernah ada perjanjian atau kesepakatan apapun antara Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpens dan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi. Dengan demikian gugatan a quo tidak berdasar dan telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi dalam menghadapi Gugatan Konpensi.
Sebagaimana telah diuraikan di atas, Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi adalah pemilik proyek pembangunan Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading di Sorowako, Sulawesi Selatan. Proyek ini pekerjaannya diserahkan kepada Tergugat I Konpensi berdasarkan Perjanjian Kontraktor. Dimana berdasarkan Perjanjian Kontraktor tersebut, Tergugat I Konpensi berhak menunjuk Sub Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dan dalam hal ini menunjuk Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi melalui Perjanjian Sub Kontraktor.
Dalam perjalanan pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Perjanjian Sub Kontraktor, Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi mengajukan klaim demurrage kepada Tergugat I Konpensi yang berdasarkan Gugatan Konpensi tidak pernah dibayarkan oleh Tergugat I Konpensi sehingga Tergugat Rekonpensi/Penggugat Rekonpensi menilai Tergugat I telah melakukan wanprestasi.
Namun tanpa dasar apapun, dalam Gugatan Konpensi, Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi juga menggugat Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi, menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi telah melakukan wanprestasi dan menununtut ganti kerugian.
Dalil-dalil Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi dalam Gugatan Konpensi yang berhubungan dengan Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi adalah sebagai berikut:
Gugatan butir 7 halaman 3
“... Pekerjaan loading dan unloading material dan peralatan pancang mengalami penundaan, Baru pada tanggal 3 Juli 2014 Pihak Tergugat I memberitahukan kepada Penggugat tentang ijin loading dan unloading…”
“Dengan adanya kejadian tersebut, pihak PT Multi Pondasi Utama/pemilik tongkang dan peralatan pancang/Turut Tergugat telah mengajukan klaim demurrage kepada Penggugat.”
Gugatan butir 8 halaman 4
“… Bahwa berdasarkan alasan di atas, maka Tergugat II dan Tergugat II harus dan wajib membayar klaim demurrage proyek Sorowako berdasarkan Perjanjian Kerjasama Sub Kontraktor No, 001/SSAC-BBP/JKT/SPK/2013 tertanggal 17 Oktober 2013, atas pekerjaan loading dan unloading material pancang yang diajukan oleh Turut Tergugat/PT Multi Pondasi Utama dalam periode 9 Mei s/d 17 Juli sebesar Rp 1.750.000.000 (Satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat…”
Gugatan Butir 9 halaman 4
“Bahwa Penggugat baru mendapat pemberitahuan dari Terugat I mengenai masalah perizinan pekerjaan Project Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading baik dari Dinas Perhubungan Laut dan Pemda setempat berdasarkan surat No. 035/SSAC/Srt/II/2014 tertanggal 15 September 2014, yang menurut surat tersebut perijinan telah selesai diterbitkan oleh masing-masing instansi tersebut. Akan tetapi sampai dengan diajukannya perkara ini, perijinan yang dimaksud tidak pernah diperlihatkan dan/atau diberikan kepada Penggugat baik oleh Tergugat I maupun Tergugat II, sedangkan perijinan-perijinan tersebut sangat penting untuk dapat dimulainya pekerjaan. Hal tersebut berakibat Penggugat belum bisa melakukan pekerjaan Project Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading…”
“Perbuatan Tergugat I yang tidak memberitahukan sejak awal tentang belum adanya perijinan pembangunan pekerjaan Project Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading dari Instansi yang berwenang, jelas sangat merugikan Penggugat. Karena Penggugat tidak mendapatkan keuntungan yang diharapkan dari pekerjaan proyek tersebut yang nilainya paling tidak sebesar 10% dari nilai proyek.”
Gugatan butir 10 halaman 4 :
“Bahwa terhadap klaim demurrage yang menjadi tanggung jawab Tergugat I dan Tergugat II yang sampai sekarang belum dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat, Penggugat telah mengirimkan somasi/teguran kepada Tergugat…”
“Akan tetapi klaim demurrage tersebut tetap tidak dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II, dengan alasan yang mengada-ada. Oleh karenanya terbukti bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi.”
Bahwa meskipun telah mengetahui dan terbukti dengan jelas bahwa hubungan pekerjaan loading dan unloading material dan peralatan pancang pada proyek Mangkasa Point Jetty berdasarkan Perjanjian Sub Kontraktor adalah antara Tergugat Rekonpensi dengan Tergugat I Konpensi dan bukan dengan Penggugat Rekonpensi, akan tetapi Tergugat Rekonpensi tetap saja mengajukan gugatan wanprestasi dan meminta ganti rugi kepada Penggugat Rekonpensi tanpa dasar hukum.
Bahwa dengan demikian jelas gugatan Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi adalah tanpa dasar dan hanya untuk menyusahkan Penggugat Rekonpensi demi kepentingan pribadi Tergugat Rekonpensi. Adapun tidak pernah ada perjanjian atau kesepakatan di antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi sehingga oleh karenanya gugatan tersebut tidak dapat dikabulkan dan justru telah merugikan Penggugat Rekonpensi dalam menghadapi gugatan Tergugat Rekonpensi.
Bahwa perbuatan Tergugat Rekonpensi yang telah mengajukan gugatan tanpa dasar dan tanpa bukti-bukti yang valid atau yang disebut dengan Vexatious Lawsuit, adalah jelas merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer yang mengatur bahwa “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Bahwa menurut Prof Mariam Darus B, syarat-syarat yang harus ada untuk menentukan suatu perbuatan sebagai perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut:
Harus ada perbuatan
Perbuatan itu harus melawan hukum
Ada kerugian
Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian
Ada kesalahan (schuld)
Bahwa Perbuatan Tergugat Rekonpensi telah memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum dengan uraian sebagai berikut:
12.1. Unsur Adanya Perbuatan;
Unsur ini telah terbukti dengan diajukannya gugatan oleh Tergugat Rekonpensi yang tanpa dasar oleh karena pada kenyataannya tidak pernah ada hubungan hukum antara Tergugat Rekonpensi dengan Penggugat Rekonpensi sehingga Tergugat Rekonpensi tidak memiliki kapasitas hukum untuk mengajukan gugatan tersebut kepada Penggugat Rekonpensi. Gugatan Tergugat Rekonpensi hanya semata-mata untuk kepentingan pribadi agar memperoleh ganti rugi, yang mana hal tersebut telah mengganggu Penggugat Rekonpensi. Dengan demikian unsur perbuatan telah terpenuhi dalam diri Tergugat Rekonpensi.
12.2. Unsur Melawan Hukum
Bahwa perbuatan Tergugat Rekonpensi sebagaimana diuraikan di atas terbukti merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum oleh karena Tergugat Rekonpensi telah dengan sengaja dan dengan itikad buruk mengajukan gugatan tanpa dasar atau yang disebut dengan Vexatious Suit, demi kepentingan pribadi guna memperoleh ganti rugi atas perbuatan yang tidak dilakukan oleh Penggugat Rekonpensi. Padahal, Tergugat Rekonpensi menyadari dan juga mengetahui bahwa hal tersebut tidak benar oleh karena pada kenyataannya tidak pernah ada hubungan hukum atau perjanjian apapun antara Tergugat Rekonpensi dengan Penggugat Rekonpensi, sehingga tidak ada kewajiban atau prestasi apapun yang harus dipenuhi oleh Penggugat Rekonpensi kepada Tergugat Rekonpensi. Dengan demikian, Tergugat Rekonpensi telah melanggar hak subyektif Penggugat Rekonpensi dan oleh karenanya unsur melawan hukum telah terpenuhi.
12.3. Unsur Adanya Kerugian
Bahwa unsur ini jelas terbukti dengan adanya kerugian materiil dan immaterial yang diderita oleh Penggugat Rekonpensi, yaitu:
Kerugian Materiil sebesar Rp728.000.000,- (Tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah)
Kerugian immaterial sebesar Rp 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah)
yang rinciannya akan kami uraikan berikutnya.
12.4. Unsur Adanya Hubungan Sebab Akibat antara Perbuatan Melawan Hukum Dengan Kerugian
Bahwa unsur ini jelas terbukti oleh karena kerugian-kerugian yang diderita oleh Penggugat Rekonpensi tersebut diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi terhadap Penggugat Rekonpensi terkait gugatan yang menyesatkan dan tanpa dasar, yang dapat menimbulkan kesan yang tidak baik pada reputasi PT Vale Indonesia, Tbk. sebagai perusahaan di bidang pertambangan yang sudah lama dikenal masyarakat.
12.5. Adanya Kesalahan
Bahwa unsur adanya kesalahan terbukti oleh karena Tergugat Rekonpensi mengetahui bahwa perbuatannya menimpakan kesalahan kepada Penggugat Rekonpensi secara sewenang-wenang guna memperoleh ganti rugi atas perbuatan yang tidak diperbuat oleh Penggugat Rekonpensi adalah tindakan yang melawan hukum. Tergugat Rekonpensi juga pasti mengetahui bahwa tindakan tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi Penggugat Rekonpensi, namun Tergugat Rekonpensi tetap mengajukan gugatan yang tanpa dasar dan dapat menimbulkan kesan yang tidak baik terhadap PT Vale Indonesia Tbk sebagai perusahaan di bidang pertambangan yang telah dikenal masyarakat.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka terbukti perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi dengan sengaja dan itikad buruk melakukan gugatan yang menyesatkan dan tanpa dasar yang dapat menimbulkan kesan tidak baik terhadap PT Vale Indonesia Tbk sebagai perusahaan di bidang pertambangan, merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPer) yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat Rekonpensi baik secara materiil maupun imateriil.
KERUGIAN PENGGUGAT REKONPENSI AKIBAT TINDAKAN TERGUGAT REKONPENSI
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi telah menimbulkan kerugian, baik materiil maupun immateriil dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian Materiil:
Kerugian karena harus mengeluarkan biaya-biaya dalam rangka pengurusan perkara termasuk dan tidak terbatas pada biaya untuk menghadiri proses persidangan dalam gugatan Tergugat Rekonvensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan total sebesar: Rp728.000.000,- (Tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) yang akan kami buktikan pada tahap pembuktian;
Kerugian Immateriil:
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain telah mengakibatkan kerugian materiil, juga telah mengakibatkan kerugian secara immateriil kepada Penggugat Rekonvensi, yaitu:
Perbuatan Tergugat Rekonpensi telah menimbulkan ketidaknyamanan dan kekhawatiran bagi Penggugat Rekonpensi padahal Penggugat Rekonpensi telah melaksanakan kewajiban hukumnya.
Penggugat Rekonpensi telah dan akan mengalami kerugian karena harus mengeluarkan waktu, tenaga, pikiran, dan biaya untuk mengajukan upaya-upaya hukum dalam menanggapi gugatan yang diajukan Tergugat Rekonpensi.
Bahwa sebagai PT Terbuka dan yang sudah lama dikenal masyarakat maka gugatan Tergugat Rekonpensi dapat menimbulkan kesan yang tidak baik bagi Penggugat Rekonpensi.
Total kerugian immateriil tersebut keseluruhannya apabila dinilai dengan uang setara dengan: Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Dengan telah dibuktikannya oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi bahwa tidak ada perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi, dan sebaliknya Penggugat Rekonpensi berhasil membuktikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi adalah suatu PMH terhadap Penggugat Rekonpensi, maka tidak ada ganti kerugian yang harus dipertanggungjawabkan oleh Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi harus bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang diderita Penggugat Rekonpensi akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi yang mengajukan gugatan tanpa dasar yang nyata semata-mata untuk kepentingannya sendiri, yang telah menimbulkan kesan tidak baik terhadap Penggugat Rekonpensi dan mengakibatkan kerugian baik secara materiil maupun immaterial.
Berdasarkan uraian di atas terbukti bahwa Gugatan Wanprestasi yang diajukan oleh Penggugat Konpensi dalam perkara No. 208/Pdt.G/2015/PN.JKT.Sel adalah tidak berdasar dan harus ditolak untuk seluruhnya. Tergugat II juga memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Rekonpensi yang diajukan oleh Penggugat Rekonpensi. Oleh karena itu Tergugat II dalam Konpensi dan Penggugat dalam Rekonpensi memohon agar Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara a-quo memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat II untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Atau;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara;
DALAM REKONPENSI
Menerima gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat Rekonpensi;
Menghukum Tergugat Rekonpensi mengganti kerugian materiil sebesar Rp728.000.000,- (Tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) serta kerugian immateril sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara;
Atau, apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukumnya (ex aequo et bono).
Jawaban Turut Tergugat :
Bahwa antara Turut Tergugat dengan Penggugat ada perjanjian/kontrak sebagai Sub Kontraktor Pemancangan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama tertanggal 03 Desember 2013 terkait dengan penggunaan kapal tongkang milik Turut Tergugat
Bahwa terhadap penggunaan kapal tongkang adalah dipergunakan untuk membawa tiang pancang beserta alat dan crew untuk pekerjaan Proyek Mangkasa Point Jetty 5000DWT di Sorowako Sulawesi Selatan;
Bahwa terhadap penggunaan kapal tongkang tersebut Penggugat dibebankan biaya sebesar Rp.25.000.000,- per hari ;
Bahwa terhadap penggunaan kapal tongkang tersebut dalam jangka waktu dari tanggal 09 May 2015 sampai dengan 17 Juli 2015 ;
Bahwa terhadap penggunaan kapal tongkang tersebut melebihi dari waktu yang telah diperjanjikan yang disebabkan oleh tidak dapat bersandarnya kapal tongkang tersebut di tempat yang telah diperjanjikan, dan mengakibatkan timbul biaya demmurage ;
Bahwa pada tanggal 4 Desember 2013 kami/Turut Tergugat telah mengirimkan Surat kepada Penggugat dengan surat No.0106/IVC/MPU-BBP/XII/2013 perihal : Invoice DP (Uang Muka) sesuai SPK PT. Budi Bhakti Prima tertanggal 3 Desember 2013 untuk Pekerjaan Pemancangan Laut Proyek Mangkasa Point Jetty 5000DWT Upgrading sesuai dengan Surat Perintah Kerja tertanggal 18 September 2013 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Bahwa terhadap tagihan demmurage tersebut Turut Tergugat telah mengirimkan invoicenya kepada PT. Budi Bhakti Prima/Penggugat sesuai surat No.008/MPU-BBP/V/2014 tertanggal 28 May 2014. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa biaya demmurage terhitung tanggal 9 May 2014 s/d 17 Juni 2014 yaitu sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah/hari x 40 hari = Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
Bahwa Turut Tergugat juga telah mengirim Surat No.123/IVC/MPU/VII/2014 tertanggal 15 Juli 2014 kepada Penggugat terkait invoice Biaya Demmurage pekerjaan Pemancangan Laut untuk Proyek Mangkasa Point Jetty 5000DWT Upgrading Sorowako Sulawesi Selatan sesuai dengan SPK tanggal 3 Desember 2013 periode 17 Juni s/d 17 Juli 2014 dengan rincian biaya demmurage sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) x 30 hari = Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa terhadap pembayaran demmurage telah dilakukan oleh PT. Budi Bakti Prima ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan Repliknya tanggal 7 Oktober 2015 dan Tergugat I, serta Tergugat II mengajukan Dupliknya masing-masing tanggal 28 Oktober 2015, sedangkan Turut Tergugat tidak mengajukan Duplik, yang untuk mempersingkat uraian tentang duduknya perkara dan secara mutatis mutandis dianggap telah termuat pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dan mendukung gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat berupa foto copy yang telah diberi materai sebagaimana mestinya dan telah disesuaikan dengan aslinya, kecuali surat bukti P-1,P-3,P-5, P-,8,P- 9, p- 10,,P- 11,P- 12,,P-13,P-14, P-15,P-16,P-17,P-30,P-31,P-32,P-33, P-34,P-35,P-37,P-40, surat-surat bukti Penggugat tersebut adalah sebagai berikut :
1.Bukti P-1 : Contract Document No.4600012749 Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading For The Sorowako Nickel Production Facility South Sulawesi Indonesia Volume I of 1 tertanggal 12 September 2013 antara PT. Vale Indonesia dengan PT. Sinarsuci Anekaa Chandra (photo copy dari photo copy) ;
2.Bukti P-2 : Terjemahan ke dalam Bahasa Indonesia dari Penerjemah Tersumpah Contract Document No.4600012749 Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading For The Sorowako Nickel Production Facility South Sulawesi Indonesia Volume I of 1 tertanggal 12 September 2013 antara PT. Vale Indonesia dengan PT. Sinarsuci Anekachandra; (sesuai dengan aslinya) ;
3.Bukti P-3 : Section 2 General Terms and Conditions Contract Document No.No.4600012749 Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading For The Sorwako Nickel Production Facility Sout Sulawesi Indonesia tertanggal 12 September 2013 antara PT. Vale Indonesia dengan PT.Sinarsuci Anekachandra ;
4.Bukti P-4 : Terjemahan ke dalam Bahsa Indonesia dari Penterjemah Tersumpah Section 2 GeneralTerms and Conditioans Contract Document No.4600012749 Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading For The Sorowako Nickel Production Facility South Sulawesi Indonesia tertanggal 12 Septembe r 2013 antara PT. Vale Indonesia dengan PT. Sinarsuci Anekachandra;
5.Bukti P-5 : Section 3 Special Terms and Conditions Contract Document No.4600012749 Mangkasa Point Jetty5000 DWT Upgrading For The Sorowako Nickel Production Facility Sout Sulawesi Indonesia tertanggal 12 September 2013 antara PT. Vale Indonesia dengan PT. Sinarsuci Anekachandra.
6.Bukti P-6 : Terjemahan ke dalam Bahasa Indonesia dari Penerjemah Tersumpah Section 3 Special Terms and Conditions Contract Document No.4600012749 Mangkasa Point Jetty5000 DWT Upgrading For The Sorowako Nickel Production Facility South Sulawesi Indonesia tertanggal 12 September 2013 antara PT.Vale Indonesia dengan PT. Sinarsuci Anekachandra;
7.Bukti P-7 : Perjanjian Kerjasama Subkontraktor No.001/SSAC-BBP/JKT/SPK/2013 tertanggal 17 Oktober 2013 ;
8.Bukti P-8 : Surat Kuasa Pembukaan rekening bersama di Bank Mandiri Cabang Mitra Bahari Penjaringan – Jakarta Utara dariJhonyAdolf Panjaitan selakuDirektur Utama PT. Sinarsuci Anekachandra kepada Toni Bunawan tertanggal 17 Oktober 2013 ;
9.Bukti P-9 : Surat Kuasa Pembukaan rekening bersama di Bank Mandiri Cabang Mitra Bahari Penjaringan – Jakarta Utara dari Jhony Adolf Panjaitan selaku Direktur Utama PT.Sinarsuci Anekachandra kepada Nobuo Senoo tertanggal 17 Oktober 2013;
10.Bukti P-10: Persetujuan /agreement pembukaan rekening yang ditandatangani oleh Nobuo Senno di Bank Mandiri cabang Mitra Bahari Penjaringan – Jakarta Utara ;
11.Bukti P-11 : Kartu Contoh tanda tangan nasabah Perusahaan yang ditanda tangani oleh Nobuo Senno dan Toni Bunawan di bank Mandiri Cabang Mitra Bahari Penjaringan – Jakarta Utara ;
12.Bukti P-12: Email dari PT. Budi Bakti Prima ([email protected]) kepada [email protected] tertanggal 17 April 2014 dengan Subject : Informasi Jadwal Kapal;
13.Bukti P-13: Email dari Iwa Ruswandi ([email protected]) kepada Sanyoto [email protected] dan ditembuskan kepada budibaktiprima @yahoo.co.id, dan rahmat hidayat ([email protected]) tertanggal 16 Mei 2014 dengan subject :Hasil Rapat PT. Vale & Pemda;
14. Bukti P-14 : Email dari PT. Sinarsuci Anekachandra([email protected]), yang ditujukan [email protected], [email protected] dan di tembuskan kepada [email protected], [email protected], sanyoto [email protected], [email protected], [email protected],dan [email protected] tertanggal 16 May 2014 dengan Subject: Surat Pemberitahuan. Terlampir Surat Pemberitahuan dari PT. Sinarsuci Anekachandra kepada PT.Vale Indonesia Tbk No.Ref :021/SSAC-VALE/V/2014 tertanggal 16 Mei 2014 dengan Hal :Pemberitahuan ;
15.Bukti P-15 : Email dari [email protected], kepada sinarsuci ([email protected]) yang ditembuskan kepada [email protected], [email protected], sanyoto [email protected], [email protected], [email protected], [email protected] dan [email protected] tertanggal 23 May 2014 dengan Subject : Surat Pemberitahuan;
16.Bukti P-16: Email dari PT.Sinarasuci Anekachandra ([email protected]) yang ditujukan kepada sanyoto [email protected], dan ditembuskan kepada [email protected], [email protected], [email protected], dan [email protected] tertanggal 14 Juli 2014Subject : Surat Permintaan Unloading. Terlampir Surat Permintaan Unloading dari PT.Sinarsuci Anekachandra kepada PT. Budi Bakti Prima No. Ref.023/SSAC/Srt/VII/2014 tertanggal 14 Juli 2014 Perihal : Surat Permintaan Untuk Segera Melakukan Kegiatan Unloading;
17.Bukti P-17 : Email dari [email protected], kepada rahmat hidayat ([email protected]) yang ditembuskan kepada delli santo ([email protected]) dan sanyoto [email protected] tertanggal 14 Agustus 2014 dengan subject :Rincian Kedatangan Ponton MPU di Sorowako;
18.Bukti P-18 : Surat No.607/FSP.X/2014 dari Farida Sulistyani & Partners kepada Pimpinan PT. Sinarsuci Anekachandra tertanggal 07 Oktober 2014 dengan Perihal :Somasi;
19.Bukti P-19 : Tanda Terima Surat No.607/FSP.X/2014 dari Farida Sulistyani & Partners kepada Pimpinan PT. Sinarsuci Anekachandra tertanggal 07 Oktober 2014 dengan Perihal : Somasi;
20.BuktiP-20 : Surat No.617/FSP.X/2014 dari Farida Sulistyani & Partners kepada Pimpinan PT. Sinarsuci Anekachandra tertanggal 14 Oktober 2014 dengan Perihal : Teguran
21.Bukti P-21 : Tanda Terima Surat No.617/FSP.X/2014 dari Farida Sulistyani &Partners kepada Pimpinan PT. Sinarsuci Anekachandra tertanggal 14 Oktober 2014 dengan Perihal : Teguran ;
22.Bukti P-22 : Surat No.678/FSP.XI/2014 dari Farida Sulistyani & Partners kepada Pimpinan PT.Sinarsuci Anekachandra tertanggal 13 November 2014 dengan Perihal : Teguran Kedua yang tembusannya ditujukan kepada PT.Vale Indonesia Tbk;
23.Bukti P-23 : Tanda Terima Surat No.678/FSP.XI/2014 dari Farida Sulistyani & Partners kepada Pimpinan PT. Sinarsuci Anekachandra tertanggal 13 November 2014 dengan Perihal :Teguran Kedua ;
24.Bukti P-24 : Tanda Terima Surat Tembusan tertanggal 13 November 2014 yang disampaikan kepada PT. Vale Indonesia Tbk, Surat No.678/FSP.XI/2014 dari Farida Sulistyani & Partners kepada Pimpinan PT. Sinarsuci Anekachandra tanggal 13 November 2014 dengan Perihal : Terguran Kedua ;
25.Bukti P-25: Salinan AktaPernyataan Keputusan Para pemegang Saham PT.Budi Bakti Prima No.04 yang dibuat dihadapan Drs. Andy A Agus,SH., Notaris di Jakarta tertanggal 11 Oktober 2014;
26.Bukti P-26 : Surat No. AHU-AH.01.10-49663 dari Kementrian Hukum dan HAM RI Dirjen AHU kepada Notaris Andy Alhadis Agus SH., Drs. Dengan Perihal :Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Budi Bakti Prima tertanggal 20 November 2013 ;
27.Bukti P-27 : Surat No.118/IVC/MPU/V/2014 tertanggal 28 may 2014 dari PT. Multi Pondasi Utama kepada PT.Budi Bakti Prima dengan Perihal :Invoice ;
28.Bukti P-28: Surat No.123/IVC/MPU/VII/2014 tertanggal 15 Juli 2015 dari PT. MultiPondasi Utama kepada PT.Budi Bhakti Prima dengan Perihal : Invoice ;
29.Bukti P-29 : Rincian Pembayaran Demmurage ProyekSorowako dengan total yang telah dibayar sejumlah Rp.1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
30.Bukti P-30: Bilyet Giro Bank Mandiri Cabang Mitra Bahari No.IJ.077301 tertanggal 09 Juni 2014 sejumlah Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
31.Bukti P-31 : Bilyet Giro Bank Mandiri Cabang Mitra Bahari No.FU 797899 tertanggal 21 Juli 2014 sejumlah Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;;
32.Bukti P-32: Bilyet Giro Bank Central Asia KCU Wisma Asia No.CQ. 590998 tertanggal 21 Juli 2014 sejumlah Rp.499.000.000,- (empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta rupiah);
33.Bukti P-33 : Bilyet Giro Bank Mandiri Cabang Mitra Bahari No.IJ.077390 tertanggal 09 September 2014 sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) ;
34.Bukti P-34: Email dari PT.Sinarsuci Anekachandra ([email protected]) yang ditujukan kepada [email protected], [email protected],[email protected], dan [email protected] dan di tembuskan kepada [email protected], [email protected]. Dan [email protected], tertanggal 28 Juni 2013 dengan Subject : Post Tender Clarifications. Dengan lampiran Post Tender Clarifications.
35.Bukti P-35: Email dari PT.Sinarsuci Anekachandra ([email protected]) yang ditujukan kepada [email protected] dan di tembuskan kepada nobuo to [email protected], tertanggal 29 October 29 dengan Subject : MAS Signed by RE. Dengan lampiran Material Approval Submital yang sudah di signed oleh Rekayasa Engeneering.
36.Bukti P-36 : Surat Perintah Kerja (SPK) Sub Kontraktor PT.Multi Pondasi Utama yang diterbitkan oleh PT. Budi Bakti Prima tertanggal 03 Desember 2013, Perihal : Pekerjaan Pemancangan laut Proyek Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading, Sorowako, Sulawesi Selatan, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 2.964.800.000,- (dua milyar Sembilan ratus enam puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);
37.Bukti P-37 : Email dari PT. Sinarsuci Anekachandra ([email protected]) yang ditujukan kepada [email protected], dan di tembuskan kepada [email protected],[email protected], [email protected], sanyoto [email protected], more …. Tertanggal 2 April 2014 dengan Subject: Re : Jadwal Pengiriman Material ke Proyek Site.
38.Bukti P-38: Laporan Dokumentasi Soil Investigasi Project mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading Malili, Sulawesi Selatan yang dibuat oleh Rahmat Hidayat ditujukan kepada Kantor Pusat PT. Budi Bakti Prima tertanggal 30 Juni 2014. Lokasi : Area Excisting Jetty Mangkasa Point, jenis Kegiatan :Survey Bathimetry, Tanggal : 28 Juni 2014 sampai 30 Juni 2014 ;
39. Bukti P-39 : Laporan Dokumentasi Soil Investigasi Project Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading Malili, Sulawesi Selatan yang dibuat oleh Rahmat Hidayat ditujukan kepada Kantor Pusat PT. Budi Bakti Prima tertanggal 18 Bukti Juli 2014.Lokasi : Area Excisting Jetty Mangkasa Point, jenis Kegiatan : Survey Pasang Surut, Tanggal :02 Juli 2014 sampai 16 Juli 2014;
40.Bukti P-40 : Email dari rahmat hidayat ([email protected]) kepada [email protected], Sanyoto [email protected], dan Iwa Ruswandi ([email protected]), tertanggal 8 Oktober 2014 dengan subject: Informasi SoilInvestigasi;
41.Bukti P-41: LaporanDokumentasi SoilInvestigasi Project Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading Malili, Sulawesi Selatan yang dibuat oleh Rahmat Hidayat ditujukan kepada Kantor Pusat PT.Budi BaktiPrima tertanggal 14 Oktober 2014. Lokasi : Mangkasa Point, jenis Kegiatan : Sondir, Tanggal 29 September 2014 sampai 14 Oktober 2014 ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan surat bukti sebagaimana tersebut diatas Penggugat juga mengajukan 2 (dua) orang saksi dipersidangan yang keterangannya didengar di bawah sumpah yaitu sebagai berikut :
IWA RUSWANDI,IR:
Bahwa saksi bekerja di PT. Budi Bakti Prima dan tahu mengenai perjanjian antara PT.Budi Bakti Prima dengan PT.Sinarsuci Anekacandra, mengenai proyek Mangkasa Point Jetty;
Bahwa saksi tahu mengenai Perjanjian kerja dan didalamnya tercantum nilai dan jangka waktu pekerjaan
Bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh PT.Budi Bakti Prima yaitu untuk membangun dermaga, supplay material dan pengerjaan konstruksi dermaga ;
Bahwa yang dimaksud dengan material antaranya adalah tiang pancang yang akan dipasang;
Bahwa saksi tahu PT.Vale Indonesia Tbk, sebagai pemilik proyek Mangkasa Point Jetty;
Bahwa pekerjaan permulaan untuk pelaksanaan dari perjanjian adalah, Pertama koordinasi dengan PT. Sinarsuci Aneka Chandra karena PT.Budi Bakti Prima sebagai sub kontraktor dari PT. Sinarsuci Aneka Chandra,jadi bukan langsung di bawah PT. Vale Indonesia ;
Bahwa setelah melakukan koordinasi kemudian dilakukan pengadaan material yaitu tiang pancang yang harus dibeli dari suplyer, dalam hal ini kepada pihak ketiga, kemudian kita beli tiang pancang itu atas persetujuan dari PT. Sinarsuci Anekacandra karena sudah ada komunikasi sebelumnya ;
Dan setelah disetujui jumlah dan kwalitasnya terus dilakukan pengiriman ke lokasi untuk selanjutnya akan di pasang disana sebagai pondasi ;
Bahwa pengiriman material itu di datangkan dari Jakarta yaitu dari Cilegon kemudian dikirimkan ke Makasar ke PT. Vale Indonesia di lokasi proyek ;
Bahwa PT. Budi Bakti Prima (Penggugat) sudah banyak pengalaman dalam rangka pembangunan dermaga dan sudah banyak proyek yang di kerjakan;
Bahwa untuk mengirimkan ke lokasi proyek ditunjuk sub kontraktor yaitu PT.Multi Pondasi Utama (MPI) serta untuk melaksanakan pemancangan,
Bahwa secara teknis kalau tiang pancang sudah sampai dilokasi biasanya sudah ada ijin sehingga dapat langsung di kerjakan ;
Bahwa yang akan dilakukan oleh PT.Budi Bakti Prima, PT. Sinarsuci Anekacandra dan PT. Vale Indonesia Tbk adalah scedul pertama yang telah disetujui ;
Bahwa sesuai scedul material atau kapal tongkang itu sampai di lokasi proyek sekitar bulan Mei ;
Bahwa pada saat kapal mau berangkat ke lokasi Itu sudah ada komunikasi, karena disana harus siap juga untuk menerima , dan ada koordinasi;
Bahwa Tongkang setelah sampai di Makasar di periksa lebih dahulu oleh PT. Vale dan setelah itu baru berangkat ke lokasi setelah disetujui oleh PT. Vale ;
Bahwa saksi tidak pernah ketemu dengan Supriyanto Sapto namun hanya lihat di email saja;
Bahwa hubungan antara PT. Budi Bakti Prima, PT. Sinarsuci Anekacandra, PT. Vale Indonesia Tbk dan PT. Multi Pondasi Utama dalam hal ini owner adalah PT.Vale, kontraktornya adalah PT. Sinarsuci Anekacandra, PT.Budi Bakti Prima sebagai Sub kontraktor dari PT.Sinarsuci Anekacandra;
Bahwa yang menjadi persoalan antara PT. Budi Bakti Prima (Penggugat) dengan Para Tergugat adalah ternyata proyek tersebut belum ada izin sehingga Penggugat yang telah menyiapkan semua material dan kebutuhan proyek tidak bisa kerja, material telah dibeli, kapal tongkang telah disewa untuk kerja sehingga rugi;
Bahwa untuk melakukan pekerjaan dermaga itu harus ada ijin dari Departemen perhubungan tetapi ternyata Tergugat belum punya izin tetapi telah menyuruh Penggugat mengerjakan proyek tersebut sehingga di larang sah Bandar (Departemen Perhubungan) ;;
Bahwa PT.Budi Bakti Prima menggugat PT. Sinarsuci Anekacandra karena ada kerugian yaitu alat pancang pontoon yang Penggugat siapkan dari sub kontraktorkan kepada PT.Multi Pondasi Utama dan timbulnya demmurage itu dari PT.Multi Pondasi Utama karena tidak bisa kerja yang disebabkan izin belum ada dari Departemen Perhubungan sementara bahan dan alat telah beli dan ada yang disewa.;
Bahwa kerugian sesuai dengan klaim yang mereka hitung sendiri Rp.750.000.000,- dan Rp.1.700.000.000,-
Bahwa pekerjaan dalam hal ini sudah dibuat tiang pancangnya ;
Bahwa saksi kenal dengan Bapak Suhartanto sebagai Direktur PT.Multi Pondasi Utama (MPI);
2. RAHMAT HIDAYAT ;
Bahwa saksi bekerja di PT. Budi Bakti Prima dan Saksi tahu ada pekerjaan di Sorowako yang melibatkan PT. Budi Bakti Prima, PT. Sinarsuci Anekacandra dan PT. Vale Indonesia Tbk dan saksi mulai ada diproyek sejak bulan Pebruari 2014 ;
Bahwa saksi ada di proyek tersebut atas perintah dari PT.Budi Bakti Prima dan saksi menjabat sebagai administrasi technik ;
Bahwa Pertama kali saksi di lapangan adalah yaitu mengurus kartu anggota agar bisa masuk ke lokasi proyek,
Bahwa saksi di lapangan berhubungan kalau dengan PT.Sinarsuci Anekacandra dengan Pak David, kalau dengan PT. Vale sering berkoordinasi dengan Pak Sapto ;
Bahwa selain dengan Pak Sapto saksi juga berhubungan dengan Pak Ridwan bagian tehnik;
Bahwa saksi tahu tentang jadwal pemberangkatan kapal dan sampainya kapal membawa material untuk membangun dermaga karena sebelum kapal berangkat menuju proyek ada komunikasi sebelumnya;
Bahwa sesuai scedul seharusnya kapal itu datang tanggal 12 April 2014,
Bahwa pada bulan Mei 2014 Tongkang beserta alat-alat lainnya belum bisa bekerja karena waktu itu belum boleh bekerja karena proyek itu belum memiliki ijin ;
Bahwa komunikasi saksi dengan PT. Sinarsuci Anekacandra bahwa menurut informasi bulan Juli 2014 ijin keluar tapi sampai material datang ternyata izin belum keluar sehingga Penggugat rugi atas claim PT. Multi Pondasi Utama sebagai rekanan Penggugat karena ada demurrage;
Bahwa PT.Multi Pondasi Utama juga sudah memperingatkan bahwa ada demmurage jika pekerjaan tidak segera dilaksanakan karena izin tidak ada juga;;
Bahwa peringatan itu disampaikan kepada PT. Sinarsuci Anekacandra ;
Bahwa karena masih belum bisa dikerjakan karena izin Tergugat belum ada maka tiang pancang terpaksa diturunkan untuk menghindari kerugian yang lebih banyak lagi;
Bahwa karena izin Tergugat belum ada juga dari Departemen Perhubungan, maka PT. Budi Bakti Prima tidak bisa membangun dermaga Mangkasa Point Jetty sehingga rugi;
Bahwa saksi terakhir ada di lapangan pada tanggal 14 Oktober 2014 dan saksi kerjakan mengenai investigasi dan sondir di tiga titik
Bahwa saksi bekerja di PT.Budi Bakti Prima sebagai Administrasi Tekhnik;
Bahwa tugas saksi sebagai administrasi tehknik adalah mendampingi pihak dari PT. Sinarsuci Anekacandra di proyek ;
Bahwa saksi tahu kalau Proyek Makasas Point Jetty, belum punya ijin ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau ijin Tergugat untuk pembangunan dermaga Makasa Point Jetty belum ada tetapi suruh di subkontraktorkan ke Penggugat;
Bahwa untuk bongkar muat barang proyek akhirnya dilakukan di Balantang,
Bahwa saksi tahu berubah tadinya di Makasar kemudian ke Balantang,karena setelah melakukan survey bersama di Makasa point dengan PT. Sinarsuci Anekacandra tidak memungkinkan untuk anloading ditempat itu karena sempit sehingga ada Demuragge yang ditanggung Penggugat;;
Bahwa demmurage tersebut timbul karena perizinan Tergugat belum ada dari Departemen Perhubungan dan pelabuhan tempat bongkar material sempit dan tidak layak;
Bahwa saksi tahu Perjanjian antara PT.Budi Bakti Prima dengan PT. Sinarsuci Anekacandra tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat I untuk menguatkan dan meneguhkan dalil jawabannya atas gugatan Penggugat telah pula mengajukan bukti – bukti surat berupa foto copy yang telah bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya, kecuali surat bukti TI-5,TI-6,TI-7,TI-8,TI-9,TI-10,TI-11,TI-12,TI-13,TI-15,TI-17,TI-18,TI-19,TI-22 dan TI-23;
Surat-surat bukti Tergugat I tersebut adalah sebagai berikut :
1.Bukti TI-1 : Foto copy Contract Document No.4600012749, Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading For Sorowako Nickel Production, South Sulawesi, Indonesia, tanggal 12 September 2013, ditandatangani antara PT.Vale Indonesia.Tbk, dengan PT.Sinarsuci Anekachandra;
2.Bukti TI-2 : Foto copy Terjemahan dalam Bahasa Indonesia,Dokumen Kontrak No.4600012749,untuk Fasilitas Produksi Nikel Sorowako, Sulawesi Selatan Indonesia,Volume 1 dari 1 ;
3.Bukti TI-3 : Foto copy Perjanjian Kerjasama Sub Kontraktor No.001/SSAC-BBP/JKT/SPK/2013, tanggal 17 Oktober 2013, dan lampiran Volume dan Nilai Pekerjaan, ditandatangani antara PT.Sinarsuci Anekachandra dengan PT. Budi Bakti Prima ;
4.Bukti TI-4 : Foto copy Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) No.MBG666095445213N, tanggal 22 Oktober 2013, yang diterbitkan oleh Bank Mandiri Kantor Trade Servicing Centre Palembang, dengan Applicant PT.Budi Bakti Primaa, dan Beneficiary PT.Sinarsuci Anekachandra;
5.Bukti TI- 5 : Foto copy dari email, Surat No.Ref :013/SSAC/Srt/II/2014, tanggal 28 Februari 2014, ditujukan kepada PT.Budi Bakti Prima, Attn :Bapak Toni Bunawan, perihal Surat Pemberitahuan ;
6.Bukti TI-6 : Foto copy dari email, email dari Primadina ([email protected]), tanggal 3 Maret 2014, Subject :Pipe Inspection report, dengan 2 (dua) lampiran, diteruskan kepada David ([email protected]), tanggal 5 Maret 2014 ;
7.Bukti TI-7 : Foto copy dari email, email dari PT. Sinarsuci Anekachandra ([email protected]) kepada Sanyoto (sanyoto [email protected]) dengan lampiran Surat No. Ref :023/SSAC/Srt/VII/2014, tanggal 14 Juli 2014, ditujukan kepada PT. Budi Bakti Prima, Attn : Bapak Toni Bunawan, Perihal : Surat Permintaan Untuk Segera Melakukan Kegiatan Unloading ;
8.Bukti TI-8 : Foto copy dari Email, email dari PT. Sinarsuci Anekachandra ([email protected]) kepada Sanyoto (sanyoto [email protected]) dengan lampiran Surat No. Ref :027/SSAC/Srt/VIII/2014, tanggal 18 Agustus 2014, ditujukan kepada PT.Budi BaktiPrima, Attn :Proyek Manager Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading, perihal Surat Pemberitahuan ;
9.Bukti TI-9 : Foto copy dari Email, email dari PT. Sinarsuci Anekacandra ([email protected]) kepada Toni Bunawan ([email protected]) dengan lampiran Surat Surat No.Ref:035/SSAC/Srt/II/2014, tanggal 15 September 2014,ditujukan kepada PT.Budi Bakti Prima,Attn: Bapak Toni Bunawan, Perihal Surat Pemberitahuan Kelebihan pembayaran dan Lampiran Perhitungan ;
10.Bukti TI-10 : Foto copy dari Email, email dari PT. Sinarsuci Anekacandra ([email protected]) kepada PT. Budi Bakti Prima ([email protected]) dengan lampiran Surat No.Ref :037/SSAC/Srt/IX/2014, tanggal 19 September 2014, ditujukan kepada PT.Budi Bakti Prima, Attn: Bapak Toni Bunawan, Perihal Surat Tanggapan Atas Surat No.Ref :183/BBP-JKT/IX/2014, tertanggal 17 September – Surat Peringatan I dan Lampiran Pelanggaran yang Telah Dilakukan Oleh BBP dalam Proses Pekerjaan Project;
11.Bukti TI-11 : Foto copy dari Email, email dari PT. Sinarsuci Anekacandra ([email protected]) kepada Toni Bunawan ([email protected]) dengan lampiran Surat No. Ref :038/SSAC/Srt/IX/2014, tanggal 25 September 2014,ditujukan kepada PT.Budi Bakti Prima, Attn Bapak Toni Bunawan, Perihal Surat Peringatan II;
12.Bukti TI-12 : Foto copy dari Email, email dari PT.Sinarsuci Anekacandra ([email protected]) kepada Toni Bunawan ([email protected]) dengan lampiran Surat No.Ref :040/SSAC/Srt/X/2014, tanggal 3 Oktober 2014, ditujukan kepada PT.Budi Bakti Prima, Attn : Bapak Toni Bunawan, perihal :Surat Pemberitahuan Pengakhiran Perjanjian ;
13,.Bukti TI-13 : Foto copy dari foto copy Surat dari Kantor Hukum Napitupulu Sayfrudin & Partners, No.141/NSP-SSAC/XI/2014, tanggal 14 Nopember 2014, ditujukan kepada Kuasa Hukum PT. Budi Bakti Prima, Kantor Farida Sulistyani & Partners, Perihal Tanggapan Atas Surat No.688/FSP.XI/2014, tanggal 13 November 2014, Perihal : Teguran Kedua ;
14.Bukti TI-14 : Foto copy dari asli, Tanda Terima pengiriman Surat dari Kantor Hukum Napitupulu Syafrudin & Partners, No.141/NSP-SSAC/XI/2014, tanggal 14 Nopember 2014, ditujukan kepada Kuasa Hukum PT. Budi Bakti Prima, Kantor Farida Sulistyani & Partners, Perihal Tanggapan Atas Surat No.688/FSP.XI/2014, tanggal 13 November 2014, Perihal : Teguran Kedua ;
15.Bukti TI-15 : Foto copy dari Fotocopy, Surat PernyataanWanprestasi (Certificate of Default), ditujukan kepada PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk, Kantor Trade Servicing Centre Palembang, tanggal 24 November 2014;
16.Bukti TI-16 : Foto copy dari asli Tanda Terima dokumen yaitu Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) No.MBG666095445213N, tanggal 22 Oktober 2013, dan Surat Pernyataan Wanprestasi (Certificate of Default), tanggal 24 November 2014, dari PT. Sinarsuci Anekacandra kepada Bank Mandiri Kantor Trade Servicing Centre Palembang ;
17.Bukti TI-17 : Foto copy dari Email, email dari Bank Mandiri Kantor Trade Servicing Centre Palembang (tradesvc2.plg@bankmandiri co..id) kepada PT.Sinarsuci Anekachandra ([email protected]), tanggal 1 Desember 2014, dengan lampiran tentangBuktiRTGS untuk Pembayaran Klaim Bank Garansi.
18.Bukti TI-18 : Foto copy dari Email, email dari PT.Sinarsuci Anekacandra ([email protected]) kepada Bank Mandiri Kantor Trade Servicing Centre Palembang ([email protected]), tanggal 2 Deasember 2014, dengan lampiran Surat No.Ref :045/SSAC/SRT/X/2014, tanggal 2 Desember 2014, ditujukan kepada Bank Mandiri Kantor Trade Servicing Centre Palembang, Perihal : Pembatalan Klaim Bank Garansi;
19.Bukti TI-19 : Foto copy dari foto copy, jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) No.MBG774022334213N, tanggal 11 November 2013, yang diterbitkan oleh Bank Mandiri Kantor Cabang Jakarta Cempaka Mas, dengan Applicant PT. Sinarasuci Anekacandra, dan Beneficiary PT. Vale Indonesia, Tbk,
20.Bukti TI-20 : Foto copy dari asli, Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Sinarasuci Anekacandra No.1 (satu), tanggal 1 April 2014, yang dibuat oleh dan dihadapan Refizal,SH., MHum, Notaris di Jakarta ;
21.Bukti TI-21 : Foto copy Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor :AHU-01002.40.22.2014, Perihal :Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Sinarsuci Anekacandra, tanggal 7 April 2014 ;
22.Bukti TI-22 : Foto copy dari email, email dari Suhartanto/Direktur Utama PT. Multi Pondasi Utama (suhartanto [email protected]) kepada Dwiyanto Chandra ([email protected]), tanggal 11 Maret 2015, Hal :Permohonan Idle Time Proyek Sorowako;
23.Bukti TI-23 : Foto copy dari email, email dari Suhartanto/Direktur Utama PT. Multi Pondasi Utama (suhartanto [email protected]) kepada Dwiyanto Chandra ([email protected]), tanggal 19 Maret 2015, Hal :Permohonan Idle Time Proyek Sorowako;
24.Bukti TI-24 : Foto copy Surat Keterangan dari PT. Multi Pondasi Utama, yang ditandatangani oleh Suhartanto selaku Direktur Utama dan diberi tanggal 6 Mei 2015, yang menyatakan bahwa segala claim dan hal lainnya terhadap PT. Sinarsuci Anekachandra untuk proyek Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading (PT.Vale Indonesia), Sorowako sudah diselesaikan dengan baik ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti-bukti surat Tergugat I juga mengajukan 2 (dua) orang saksi yang keterangannya dipersidangan didengar dibawah sumpah yaitu : :
1.DAVID MARTINUS;
Bahwa saksi bekerja di PT Sinarsuci Anekacandra sudah selama kurang labih 10 tahun sebagai Proyek Administrasi;;
Bahwa saksi mengikuti Proyek Makasa Point Jetty sejak awal proyek dimulai ;
Bahwa saksi tahu kontrak kerja antara PT. Vale Indonesia Tbk, dengan PT. Sinarsuci Anekacandra;
Bahwa saksi tahu pekerjaan proyek Mangkasa Point Jetty dalam kontrak antara PT. Vale Indonesia dengan PT.Sinarsuci Anekachandra;
Bahwa PT. Sinarsuci Anekacandra menunjuk subkontraktor adalah PT.Budi Bakti Prima ;
Bahwa PT.Sinarsuci Anekacandra menunjuk subkontraktor adalah melalui penunjukkan langsung;
Bahwa saksi pernah melihat kontrak antara PT. Sinarsuci Anekacandra dengan PT. Budi Bakti Prima tapi tidak terlalu detail ;
Bahwa dalam kontrak antara PT. Sinarsuci Anekacandra dengan PT.Budi Bakti tersebut tidak adapihak lain ;
Bahwa sebelum Perjanjian itu ditandatangani ada pembahasan mengenai draft kontrak yang dibuat oleh PT. Budi Bakti Prima ;
Bahwa waktu kontrak ditandatangani antara PT. Sinarsuci anekancandra dengan PT. Budi Bakti Prima, ijin proyek tersebut dalam proses pengurusan ;
Bahwa dalam proses berjalannya proyek ada kunjungan ke lokasi oleh PT.Budi Bakti Prima yaitu Manager Direktur Bapak Sanyoto ;
Bahwa Proyek Mangkasa Point Jetty dikerjakan atau dilakukanoleh PT. Bukti Bakti Prima bersama-sama dengan PT. Sinarsuci Anekacandra ;
Bahwa PT. Budi Bakti Prima tidak bisa masuk langsung ke PT. Vale Indonesia Tbk tetapi harus melalui PT. Sinarasuci Anekacandra karena PT. Budi Bakti Prima adalah sub kontraktor dari PT.Sinarsuci Anekacandra;
Bahwa cara komunikasi adalah PT.Vale Indonesia Tbk ke PT.Sinarsuci Anekacandra dan PT.Budi Bakti Prima begitu sebaliknya untuk semua komunikasi;
Bahwa PT. Budi Bakti Prima dalam melakukan sesuatu harus persetujuan dari PT. Sinarsuci Anekacandra ;
Bahwa PT. Budi Bakti Prima menunjuk sub kontraktor PT. Multi Pondasi Utama tidak meminta persetujuan PT.Sinarsuci Anekacandra;
Bahwa salah satu pekerjaan dari PT. Budi Bakti Prima adalah mengadakan supply peralatan dan pengerjaan tiang pancang;
Bahwa dalam perlaksanaan tugas tersebut PT. Budi Bakti Prima melakukan survey secara detail dan menentukan metode-metode yang akan dilakukan dan dilaporkan kepada PT. Sinarsuci Anekacandra;
Bahwa saksi tahu mengenai rute pengiriman material dan alat-alat kerja pancang, yaitu Pertama rute itu diawali dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Pelabuhan Makasar Pangkep dan ke Makasa Point , tetapi dikarenakan ada material pipa yang harus diperbaiki dan kita mendapat complain dari konsultan pada saat itu maka rute berubah , pipa di perbaiki dulu di Bojanegara setelah selesai di perbaiki baru berlabuh dari Bojanegara ke Pangkep kemudian ke Mangkasa Point;
Bahwa saksi tahu penyebab kerusakan material tersebut,, jadi pada dasarnya pipa itu harus diseleksi dahulu oleh konsultan, setelah pipa di produksi dicet,dikoding, harus di inspeksi oleh konsultan dan pada saat itu sudah ditentukan tanggal sekitar tanggal 8 bulannya lupa diadakan ispeksi bersama-sama ke pabrik Gunung Garuda;
Bahwa sebelumnya ada inspeksi dari konsultan, pihak dari PT. Sinarsuci Anekacandra dan pihak dari PT. Budi Bakti Prima, ternyata pada saat kami ke pabrik material sudah tidak ada ;
Bahwa dalam prosesnya suvervisor dari PT. Multi Pondasi Utama yaitu Pak Kristian yang disaksikan oleh Sdr. Rahmat dari pihak PT. Budi Bakti Prima pada pembicaraan di rumah Mess setelah dia mengecek ke lokasi beliau mengatakan tidak mungkin bisa menurunkan pipa walaupun setengah ke Mangkasa Point dikarenakan manuver crend dan banyak tiang listrik disekitarnya;
DWI YANTO CHANDRA;
Bahwa saksi bekerja di PT. Sinarsuci Anekacandra Sejak tahun 1997 sebagai Projek Koordinator;
Bahwa saksi dalam proyek Makasa Point Jetty pada awal-awal pernah dilibatkan, yaitu sewaktu tender dan survey setelah itu ditugaskan di proyek di Kalimantan;
Bahwa pelaksanaan tender antara PT. Vale Indonesia Tbk dengan PT. Sinarsuci Anekacandra lancar-lancar saja tidak ada masalah ;
Bahwa saksi tahu masalah antara PT. Budi Bakti Prima dengan PT. Sinarsuci Anekacandra mengenai wanprestasi ;
Bahwa saksi tahu adanya wanprestasi mengenai keterlambatan pembayaran dan lain-lain terkait demmurage
Bahwa awalnya saksi tidak tahu kalau PT. Budi bakti Prima menunjuk subkontraktor dengan PT.Multi Pondasi Utama;
Bahwa saksi mengetahui semenjak habis kontrak antara PT. Budi Bakti Prima dengan PT. Sinarsuci Anekacandra kurang lebih bulan Pebruari 2015 ;
Bahwa nilai yang diclaim oleh PT.Budi Bakti Prima kepada PT.Sinarsuci Aenkacandra sebesar Rp.1.750.000.000,-
Bahwa Sakti tidak tahu berapa nilai demmurage PT. Multi Pondasi Utama kepada PT. Budi Bakti Prima;
Bahwa saksi mengenal PT Multi Pondasi Utama waktu saksi diminta mencari pengganti oleh atasan saksi ;
Bahwa saksi menghubungi PT. Multi Pondasi Utama dengan Pak Hartanto, sebagai Direktur;
Bahwa saksi menawarkan kepada PT. Multi Pondasi Utama bahwa ada pekerjaan di mana di Sorowako ternyata Pak Hartanto sudah tahu karena ia bekerja di PT.Budi Bakti Utama ;
Bahwa awalnya tidak ada, baru pada bulan Maret ada keluhan demmurage;
Bahwa ada tindakan dari PT. Sinarsuci Anekacandra yaitu Mr. Senoo meminta untuk supaya tidak ada yang dirugikan sebelum di deportasi
Bahwa terhadap hal tersebut ada tanggapan dari PT. Multi Pondasi Utama yang kemudian Tergugat akan membantu membayar demmurage;
Bahwa awalnya Rp.10.000.000,- per hari yang diminta oleh PT.Multi Pondasi Utama atas demmurage dengan jumlah hari sebanyak 71 hari ;
Bahwa permintaan tersebut lewat email dan kemudian kami menyetujui tapi sebesar Rp.7.000.000,- dan harinya berdasarkan laporan di lapangan sebanyak 61 hari ;
Bahwa kemudian sudah ada kesepakatan yaitu Rp.7.000.000,- x 61 hari antara PT. Sinarsuci Anekacandra dengan PT. Multi Pondasi Utama ;;
Bahwa Saksi tidak tahu PT.Multi Pondasi Utama mencabut claim demmurage kepada PT.Budi Bakti Prima ; ;
Bahwa setahu saksi Pak Seno Itu atasan saksi di PT. Sinarsuci Anekacandra yang sudah di deportasi dan saksi tidak tahu kenapa di deportasi;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menandatangani Perjanjian Kerja antara PT. Sinarsuci anekacandra dengan PT. Vale Indonesia Tbk;
Bahwa Saksi tidak tahu amandemen perjanjian antara PT. Sinarsuci Anekacandra dengan PT.Budi Bakti Prima ;
Bahwa saksi tidak tahu Perjanjian antara PT. Sinarsuci Anecandra dengan PT. Budi Bakti Prima ; ;
Bahwa saksi tahu, pekerjaan dari PT. Multi Pondasi Utama adalah pemancangan ;
Bahwa dalam hal ini yang mengalami demmurage adalah PT. Multi Pondasi Utama sebagai sub kontraktor dari PT. Budi Bakti Prima;
Bahwa No Gou Seno atau Pak Seno adalah Warganegara Jepang ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat II untuk menguatkan dan meneguhkan dalil jawabannya atas gugatan Penggugat tersebut telah pula mengajukan bukti – bukti surat berupa foto copy yang telah bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya, kecuali surat bukti T2-2.3,T2-2.5, T2-5 dan T2-6;
Surat-surat bukti Tergugat II tersebut adalah sebagai berikut :
1.Bukti T2-1.1 : Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-61115.AH.01.02.Tahun 2008 Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Peraseroan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
2.Bukti T2-1.2 : Surat Keputusan Rapat PT.Vale Indonesia Tbk Nomor 88 tanggal 31 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris Leolin Jayayanti (“PKR”);
3.Bukti T2-2.1 : Contract Document PT. Vale Indonesia, Tbk and PT.Sinarasuci Anekacandra No.4600012749 Mangkasa Point Jetty 5000 Upgrading ;
4.Bukti T2-2.2 : Terjemahan ke dalam Bahasa Indonesia dari penerjemah Tersumpah Contract Document PT. Vale Indonesia, Tbk and PT.Sinarsuci Anecandra No.4600012749 Mangkasa Point Jetty 5000 Upgrading ;
5.Bukti T2-2.3. : PT. Vale Indonesia, Tbk Contract Addendum No.1 Mangkasa Point Jetty 5000 DWT 31October 2014 ;
6.Bukti T2-2.4 : Terjemahan ke dalam Bahasa Indonesia dari penerjemah Tersumpah PT. Vale Indonesia, Tbk Contract Addendum No. 1 Mangkasa Point Jetty 5000 DWT 31 October 2014 ;
7.Bukti T2- 2.5 : PT. Vale Indonesia Tbk Contract Amendment 2 Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading 4 February 2015 ;
8.Bukti T2-2.6 : Terjemahan ke dalam Bahasa Indonesia dari penerjemah Tersumpah PT. Vale Indonesia, Tbk Contract Amendment 2kepada PT.Inco Tanggal 20 Januari 2015;
11.Bukti T2-3.3 : Bill Of Receipt Ref No.006/SSAC/INV/XII/2014 untuk Pembayaran Standby Claim dari PT. Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading 4 February 2015 ;
12.Bukti T2-4 : Invoice Penanganan perkara oleh Luhut Marihot Parulian Pengaribuan Advocates & Counsellors at Law atas Gugatan Wanprestasi PT,. Budi Bakti Prima terhadap PT. Vale Indonesia,Tbk;
9. Bukti T2-3.1 : Invoice Standby Claim No.006SSAC/XII/2014 dari PT.Sinarsuci Anekacandra tanggal 10 Desember 2014 ;
10.Bukti T2-3.2 : Tanda Terima Invoice No.006SSAC/XII/2014 dari PT.Sinarsuci Anekachandra Vale Indonesia, Tbk kepada PT.Sinarasuci Anekacandra
13.Bukti T2-5 : Debit Advice CitiBank tanggal 1 April 2015 ;
14.Bukti T2-6 : Izin Mendirikan Bangunan Nomor : 641/032/IMB/KPPT/IX/2014 atas nama PT. Vale Indonesia Tbk;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti-bukti surat Tergugat II juga mengajukan 2 (dua) orang saksi yang keterangannya di persidangan didengar dibawah sumpah yaitu :
TAMRIN SATTUNG;
Bahwa saksi bekerja di PT. Vale Indonesia Tbk, sebagai supervisor ;
Bahwa saksi tahu antara PT. Vale Indonesia Tbk dengan PT. Sinarsuci Anecandra ada pekerjaan proyek Mangkasa Point Jetty Upgrading 5000 DWT di Malili;
Bahwa dasar pelaksanaan kerja tersebut adalah kontrak antara PT. Vale Indonesia Tbk, dengan PT. Sinarsuci Anekacandra yang ditanda tangani pada tahun 2013;
Bahwa pekerjaan itu adalah berupa kontruksi Jetty atau dermaga milik PT. Vale Indonesia Tbk, selaku pemilik proyek, sedangkan PT. Sinarsuci Anekacandra sebagai kontraktornya ;
Bahwa dalam kontrak kerja antara PT. Vale Indonesia Tbk dengan PT. Sinarsuci Anekacandra ada klausula bahwa kontraktor boleh menunjuk subkontraktor;
Bahwa pada waktu lelang peserta lelang mengajukan proposal dan pabila kontraktor memakai subkontraktor maka di proposal tercantum subkontraktor yang akan dipakai ;
Bahwa dalam hal ini yang dijadikan evaluasi adalah penawaran yang diajukan oleh kontraktor ;
Bahwa proposal terdiri dari 2 (dua) yaitu proposal teknikal dan komersial, yaitu proposal teknikal adalah teknis dari pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa dalam proposal dari PT. Sinarasuci Anekacandra ada 3 (tiga) subkontraktor dengan pekerjaan yang berbeda-beda dan PT. Budi Bakti Prima adalah pekerjaan tiang pancang dan concorate works;;
Bahwa dalam kontrak antara PT. Vale Indonesia Tbk, dengan PT. Sinarsuci Anekacandra tidak ada klausula untuk PT. Vale Indonesia Tbk sebagai pemilik proyek memberikan perintah langsung kepada subkontraktor;
Bahwa proyek Mangkasa Point Jetty membutuhkan ijin tetapi saksi tidak tahu persis dan di dalam kontrak ada klausula tentang pengurusan ijin yang diserahkan kepada kontraktor ;
Bahwa Direksi PT. Vale Indonesia Tbk, pada tahun 2013 adalah Bapak Nico sebagai Presiden Direktur, Ibu Febriyanti sebagai Direktur Keuangan, Bapak Bernadus sebagai Direktur SDM, dan Bapak Joe sebagai Direktur Operasi ;
Bahwa saksi tahu Bapak Deddy Aulia pada tahun 2013 sebagai General Manager PT. Vale Indonesia Tbk ;
Bahwa dalam kontrak antara PT.Vale Indonesia Tbk dengan PT. Sinarsuci Anekacandra tertulis ijin-ijin yang diperlukan untuk pekerjaan proyek Mangkasa Point Jetty diurus oleh kontraktor, dan saksi tidak tahu ijin yang diurus oleh PT. Vale Indonesia Tbk dan ijin yang diurus oleh PT. Sinarsuci Anekacandra ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau pembuatan dermaga atau Jetty memerlukan ijin dari Perhubungan laut ;
SAPTO SUPRIYANTO;
Bahwa saksi bekerja di PT. Vale Indonesia Tbk, sebagai Proyek Manager yang bertugas mengatur berjalannya proses proyek;
Bahwa saksi tahu ada pekerjaan antara PT. Vale Indonesia Tbk dengan PT. Sinarsuci Anekacandra yaitu Proyek Mangkasa Point Jetty, dan saksi juga mengatur proses berjalannya project Mangkasa Point Jetty ;
Bahwa dasar pekerjaan Mangkasa Point Jetty adalah kontrak antara PT Vale Indonesia Tbk dengan PT.Sinarasuci Anekacandra tapi saksi tidak tahu kapan kontrak tersebut ditandatangani;
Bahwa jenis pekerjaan sesuai kontrak adalah konstruksi jetty yaitu merenovasi jetty yang lama menjadi jetty yang baru dikarenakan kondisi jetty yang lama sudah tidak layak;
Bahwa saksi mengetahui PT. Sinarasuci Anekacandra menunjuk subkontraktor PT. Budi Bakti prima;
Bahwa pada proses awal tender PT. Vale Indonesia Tbk mengecek dan memastikan apakah benar kontraktor yang ditunjukj mempunyai peralatan yang diperlukan dan pada saat itu alat yang di cek adalah milik subkontraktor dari kontraktor ;
Bahwa spek pekerjaan yang harus dilakukan dalam pembangunan jetty yaitu menyediakan material, peralatan dan mengerjakan konstruksi tiang pancang;
Bahwa dalam pekerjaan proyek Mangkasa Point Jetty diperlukan izin-izin sehubungan proyek tersebut ;
Bahwa untuk awal memulai konstruksi awal adalah IMB,ijin dari Perhubungan Laut, dan ijin kelayakan peralatan yang digunakan. Dan untuk mendapatkan IMB harus ada rekomendasi dari perhubungan Laut, Amdal dan ijin Ketenagakerjaan dalam hal ini yang bertanggung jawab mengenai perijinan adalah kontraktor ;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran ;
Bahwa saksi tahu ada email antara PT. Vale Indonesia Tbk dan PT. Sinarsuci Anekacandra yang salah satunya mengenai keberangkatan kapal tongkang yang membawa tiang pancang dan peralatan ke proyek;
Bahwa ada informasi dari email dari kontraktor atau PT.Sinarsuci Anekacandra dan saksi cek ke lapangan pada bulan Mei 2014 kapal tongkang yang membawa material dan peralatan telah tiba di mangkasa ;
Bahwa selama proses pekerjaan saksi hanya berkomunikasi dengan PT. Sinarsuci Anekacandra, untuk siapa-siapa saja saksi tidak tahu;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat tidak mengajukan bukti surat maupun bukti saksi;
Menimbang, bahwa pihak Penggugat dan Tergugat I serta Tergugat II menyatakan tidak mengajukan bukti lain lagi dan selanjutnya mengajukan kesimpulannya masing-masing di persidangan tanggal 17 Pebruari 2016,untuk Penggugat dan Tergugat II sedangkan Tergugat I pada tanggal 24 Pebruari 2016 dan akhirnya kedua belah pihak memohon Putusan Pengadilan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana selengkapnya telah termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, demi singkatnya uraian Putusan ini maka merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap menjadi satu dengan putusan ini ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat tersebut disangkal oleh Para Tergugat sehingga dengan demikian Penggugat berkewajiban untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya maka Penggugat telah mengajukan surat-surat bukti berupa surat bukti P 1 sampai dengan P 41 serta 2 (dua) orang saksi yang keterangannya di persidangan didengar dibawah sumpah.
Menimbang, bahwa demikian pula sebaliknya para Tergugat guna meneguhkan dalil-dalil sangkalannya terhadap gugatan Penggugat maka Tergugat I mengajukan surat-surat bukti yang diberi tanda dengan surat bukti TI-1 sampai dengan T I- 24 serta 2 (dua) orang saksi yang keterangannya dipersidangan didengar dibawah sumpah, sedangkan Tergugat II mengajukan surat-surat bukti yang diberi tanda dengan surat bukti T.II-1 sampai dengan T.II-6 serta 2 (dua) orang saksi yang keterangannya dipersidangan didengar dibawah sumpah sedangkan Turut Tergugat tidak mengajukan surat-surat bukti maupun saksi di persidangan;
Menimbang, bahwa memperhatikan gugatan Penggugat dan jawab menjawab para pihak maka pertama-tama Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang eksepsi yang diajukan oleh para Tergugat dalam eksepsi konvensi :
DALAM KONPENSI
I. DALAM EKSEPSI TERGUGAT I
1. Gugatan Salah Pihak (Error In Persona) dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa Gugatan Penggugat telah disusun secara tidak cermat dan tidak jelas sehingga sangat membingungkan atau kabur, dimana Penggugat mengajukan gugatan terhadap PT. SinarSuci AnekaCandra sebagai TERGUGAT I, PT. Vale Indonesia,Tbk sebagai TERGUGAT II dan PT. Multi Pondasi Utama sebagai TURUT TERGUGAT;
Bahwa bila dicermati Gugatan PENGGUGAT tidak menguraikan terlebih dahulu hubungan hukum yang menjadi dasar hukum untuk menarik PT. Sinarsuci Anekacandra sebagai TERGUGAT I, PT. Valle Indonesia Tbk sebagai TERGUGAT II dan PT. Multi Pondasi Utama sebagai TURUT TERGUGAT (yang merupakan pihak sub-kontraktor dari PT. Budi Bakti Prima/PENGGUGAT);
Bahwa pada kenyataannya sebagai PT. Vale Indonesia Tbk / TERGUGAT II sebagai Pemberi Kerja (Owner), PT. SinarSuci AnekaCandra/TERGUGAT II sebagai Penerima Kerja (Kontraktor Utama), sedangkan PT. Budi Bakti Prima/PENGGUGAT sebagai Sub-Kontraktor dari PT. Sinarsuci AnekaCandra/TERGUGAT II, dan PT. Multi Pondisi Utama/Turut Tergugat sebagai pihak sub-kontraktor dari PT. Budi Bakti Prima/PENGGUGAT. Dengan demikian diantara masing-masing Pihak mempunyai kedudukan dan peran yang berbeda-beda, sehingga sangat salah/keliru apabila semuanya ditarik sebagai pihak dalam gugatan a quo;
Menimbang, bahwa memperhatikan eksepsi Tergugat I sebagaimana tersebut diatas, dihubungkan dengan gugatan Penggugat ternyata hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat telah diuraikan oleh Penggugat dalam posita gugatannya secara jelas yang sebagaimana pada halaman 2 surat gugatannya sehingga dengan demikian dalam perkara ini tidaklah terjadi Error In Persona sebagaimana dikemukakan Tergugat I dalam eksepsinya tersebut diatas;
Menimbang, bhwa dengan demikian eksepsi Tergugat I tersebut haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan ditolak;
2. Gugatan Kabur (Obscuur Libel) dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa Gugatan Penggugat yang telah diajukan ke TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT sangat keliru dan tidak jelas karena tidak menguraikan fungsi dan kedudukan hukum masing-masing pihak sehingga terkesan gugatan PENGGUGAT dibuat asal-asalan dan menyimpang dari ketentuan hukum acara perdata;
Bahwa Gugatan PENGGUGAT yang mendudukan PT. Valle Indonesia Tbk sebagai TERGUGAT II dan PT. Multi Pondasi Utama sebagai TURUT TERGUGAT dalam perkara ini adalah sangat keliru, karena dalam kegiatan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana berdasarkan Perianiian Kerjasama Sub Kontraktor No.001 / SSACBBP/JKT/SPK/2013 Tanggal 17 Oktober 2013 Pekerjaan Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading adalah murni merupakan hubungan kerja yang dilakukan antara PENGGUGAT sebagai sub-kontraktor dengan TERGUGAT I sebagai Penerima Kerja (Kontraktor Utama), sedangkan TURUT TERGUGAT adalah sub-kontraktor dari PENGGUGAT yang melaksanakan pekerjaan tertentu;
Bahwa sangat salah dan keliru apabila PENGGUGAT secara serta merta mengajukan gugatan terhadap PT. Sinarsuci Anekachandra sebagai TERGUGAT I, PT. Vale Indonesia Tbk sebagai TERGUGAT II, PT. Multi Pondasi Utama sebagai TURUT TERGUGAT sebagaimana dalam gugatan a quo, karena PENGGUGAT tidak menjabarkan uraian tugas dan kewenangan masing-masing pihak secara jelas dan tegas peristiwa-peristiwa dan dasar hukum dalam gugatan perkara a quo.
Dalam perkara a quo ini dan sampai saat ini tidak pernah ada gugatan maupun tuntutan yang dijelaskan dalam uraian bagian dalam pokok perkara gugatan yang diajukan oleh PT. Multi Pondasi Utama sebagai pelaksana pekerjaan pihak sub-kontraktor dari PT. Budi Bakti Prima /PENGGUGAT dalam perkara a aquo ini dan merupakan pihak yang dirugikan apabila benar apa yang di dalilkan dalam pokok perkara gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT, sedangkan PT. Vale Indonesia Tbk/TERGUGAT II pun tidak ada hubungan dan keterlibatannya dalam pelaksana pekerjaan dalam perkara a quo dikarenakan perannya sebagai Pemberi Kerja (Owner) Kontrak berdasarkan Perjanjian No. 4600012749 Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading, tanggal 12 September 2013;
Menimbang, bahwa memperhatikan eksepsi Tergugat I sebagaimana tersebut diatas dan menghubungkan dengan gugatan Penggugat ternyata Penggugat telah menguraikan secara jelas maksud dan tujuan Penggugat dalam menggugat para Tergugat dan Turut Tergugat dalam posita gugatannya, hal tersebut dapat dilihat pada halaman 2 surat gugatan Penggugat yang kemudian di tegaskan lagi pada uraian pada halaman berikutnya yang selanjutnya diikuti dengan tuntutan/petitum gugatan yang juga sinkron dengan posita gugatan Penggugat tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian eksepsi Tergugat I sebagaimana tersebut diatas adalah tidak beralasan menurut hukum dan ditolak;
Dalam Eksepsi Tergugat II
Eksepsi Tentang Gugatan Penggugat Salah Alamat (Error In Persona) Karena Dialamatkan Kepada Pihak Yang Tidak Ada
Dalam Gugatan a quo, Penggugat mencantumkan pihak Tergugat II sebagai berikut:
”PT. Vale Indonesia, Tbk yang dalam hal ini diwakili oleh DEDDY AULIA selaku General Manager of Procurement & Warehouse, yang beralamat Bapindo Plaza II 22nd Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55, Jakarta Selatan, 12190...”
Pencantuman identitas Tergugat II tersebut salah oleh karena tidak pernah ada PT. Vale Indonesia, Tbk yang dalam hal ini diwakili ole DEDDY AULIA sebagai General Manager Procurement & Warehouse, yang ada adalah PT. Vale Indonesia, Tbk sebagai suatu perseroan terbatas diwakili oleh Direksi.
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”), mengatur sebagai berikut:
Pasal 1 angka 5
”Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.”
Pasal 98 ayat (1)
”Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.”
Sementara berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Anggaran Dasar PT Vale Indonesia Tbk., diatur bahwa ”Direksi berwenang untuk mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar Pengadilan dalam segala hal..” (Penebalan sebagai penegasan dari Tergugat II)
Tidak pernah ada Direksi PT. Vale Indonesia, Tbk bernama Deddy Aulia dan pada saat ini melalui Pernyataan Keputusan Rapat PT Vale Indonesia Tbk Nomor 88 tanggal 31 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris Leolin Jayayanti (”PKR”), telah diputuskan susunan anggota Direksi Perseroan adalah sebagai berikut :
Presiden Direktur : Tuan Nicolas Djajus Kanter
Wakil Presiden Direktur : Tuan Bernardus Irmanto
Direktur : Nyonya Febriani Eddy
Direktur : Tuan Josimar Souza Pires
Berdasarkan UUPT tersebut jelas bahwa suatu Perseroan diwakili oleh Direksi baik di dalam maupun di luar pengadilan. Lebih khusus lagi, Anggaran Dasar PT Vale Indonesia, Tbk mengatur bahwa Direksi mewakili Perseroan dalam segala hal. Ini artinya, suatu Perseroan, termasuk PT Vale Indonesia, Tbk diwakili oleh Direksi, bukan oleh General Manager/Manajer sebagaimana disebutkan dalam Gugatan a quo.
Lebih jauh, berdasarkan PKR sebagaimana tercantum di atas, pada saat Gugatan a quo didaftarkan, PT. Vale Indonesia, Tbk in casu Tergugat II tidak diwakili oleh DEDDY AULIA, melainkan oleh Dewan Direksi yang nama-namanya tercantum di atas.
Dengan demikian jelas bahwa Penggugat ternyata telah salah dalam mencantumkan identitas Tergugat II oleh karena tidak memahami tentang ketentuan UUPT dan konsep perwakilan suatu Perseroan.
Bahwa namun untuk mempertahankan haknya, PT. Vale Indonesia, Tbk melalui Direksi, sebagaimana tercantum dalam Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Mei 2015 tetap memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dialamatkan kepada Tergugat II di Bapindo Plaza II 22nd Floor, Jl, Jend. Sudirman Kav. 54-55, Jakarta Selatan, 12190 yang memang merupakan domisili PT. Vale Indonesia, Tbk.
Namun apabila Penggugat tetap menyatakan mencantumkan identitas Tergugat II adalah PT Vale Indonesia, Tbk yang dalam hal ini diwakili oleh DEDDY AULIA sebagai General Manager Procurement & Warehouse, Tergugat II mensomir Penggugat untuk menunjukkan bukti yang menunjukkan bahwa PT, Vale Indonesia, Tbk memang diwakili oleh DEDDY AULIA sebagai General Manager Procurement & Warehouse.
Berdasarkan uraian di atas, Tergugat II mohon agar Majelis Hakim perkara a-quo menyatakan gugatan Penggugat salah alamat (error in persona) dan sekaligus menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa memperhatikan eksepsi Tergugat II sebagaimana tersebut diatas dihubungkan dengan gugatan Penggugat ternyata bahwa subyek gugatan Penggugat terhadap Tergugat II adalah PT. Vale Indonesia, Tbk yang menurut Penggugat diwakili oldeh Deddy Aulia selaku General Manager of Proevrement & Wore house , yang kemudian di koreksi oleh Tergugat II bahwa sebagai sebuah perseroan Terbatas maka PT Vale Indonesia diwakili oleh Direksinya baik didalam maupun diluar Pengadilan (vide posita 48 ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 jo Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan pasal 12 ayat (3) Anggaran Dasar PT. Vale Indonesia sehingga kemudian PT. Vale Indonesia (Tergugat II) untuk menghadapi gugatan Penggugat incasu telah diwakili oleh Direkturnya yaitu Nicolas D. Kanter dan Bernadus Irmanto masing-masing sebagai Presiden Direktur dan Direktur PT. Vale Indonesia yang memberikan kuasa kepada Dr. Luhut Marihot Parulian Pangaribuan SH.LLM. dkk sebagaimana Surat Kuasa tertanggal Jakarta 4 Mei 2015;
Menimbang, bahwa oleh karena pada intinya yang digugat oleh Penggugat adalah PT. Vale Indonesia yang kemudian dipersidangan telah di wakili oleh kuasa yang sah dari Direksi PT. Vale Indonesia berdasarkan Surat Kuasa khusus dari Direksi PT. Vale Indonesia sebagaimana tersebut diatas maka dengan demikian tidak lah terjadi Error In Persona dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dengan demikian eksepsi Tergugat II sebagaimana terasebut diatas adalah tidak beralasan menurut hukum dan ditolak.
Eksepsi Tentang Gugatan Salah Alamat (Error in Persona) Karena Gugatan Didasarkan Atas Wanprestasi Sementara Tidak Pernah Ada Hubungan Kontraktual atau Perjanjian Antara Penggugat Dengan Tergugat II dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Gugatan a quo adalah gugatan yang salah alamat karena Penggugat dalam Gugatan a quo menyatakan bahwa gugatan didasarkan atas wanprestasi, padahal tidak pernah ada hubungan kontraktual atau perjanjian apapun antara Penggugat dengan Tergugat II.
Sebagaimana diuraikan dalam Gugatan a quo, tuntutan Penggugat didasarkan atas pelaksanaan pekerjaan Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading dimana Tergugat II sebagai pemilik proyek menyerahkan pekerjaan tersebut kepada Tergugat I melalui Perjanjian Nomor 4600012749 Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading (“Perjanjian Kontraktor”). Tidak ada Penggugat sebagai pihak dalam perjanjian tersebut.
Selanjutnya Tergugat I menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada Penggugat sebagai ’Sub Kontraktor’ berdasarkan Perjanjian Subkontraktor Nomor 001/SSAC-BBP/JKT/SPK/2013 tertanggal 17 Oktober 2013 (”Perjanjian Sub Kontrator”) yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat I. Tidak ada Tergugat II dalam perjanjian Sub Kontraktor tersebut.
Tergugat II dengan tegas menolak dalil-dalil dalam butir 8 halaman 3-4 Gugatan Penggugat yang menyatakan sebagai berikut :
”Bahwa Penggugat telah menindaklanjuti klaim demurage dari Turut Tergugat dengan menyampaikan surat kepada Tergugat I No.013/BBP-SSAC/VI/2014 tertanggal 11 Juni 2014 mengenai rincian klaim demurrage. Tergugat I mempunyai kewajiban untuk meneruskan klaim demurrage tersebut kepada Tergugat II. Bahwa berdasarkan alasan di atas, maka Tergugat I dan Tergugat II harus dan wajib membayar klaim demurrage proyek Sorowako berdasarkan Perjanjian Kerjasama Sub Kontraktor No, 001/SSAC-BBP/JKT/SPK/2013 tertanggal 17 Oktober 2013, atas pekerjaan loading dan unloading material pancang yang diajukan oleh Turut Tergugat/PT. Multi Pondasi Utama dalam periode 9 Mei s/d 17 Juli sebesar Rp. 1.750.000.000,- (Satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat segera setelah putusan perkara dibacakan.”
Berdasarkan dalil Penggugat tersebut, maka pada intinya permasalahan dalam gugatan adalah tentang adanya klaim demurrage dalam pekerjaan loading dan unloading material pancang dari Turut Tergugat dimana menurut Penggugat, klaim tersebut wajib dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II berdasarkan Perjanjian Sub Kontraktor.
Dalil Penggugat sebagaimana tersebut di atas adalah mengada-ada dan tidak benar oleh karena tidak mungkin Tergugat II memiliki kewajiban membayar klaim demurrage atau melakukan pembayaran apapun kepada Penggugat atas dasar Perjanjian Sub Kontraktor dimana Tergugat II bukan sebagai pihaknya. Sesuai uraian Penggugat sendiri, maka kalaupun ada kewajiban melakukan pembayaran kepada Penggugat atas dasar Perjanjian Sub Kontraktor, maka kewajiban (prestasi) tersebut tentu terletak pada pihak lain dalam Perjanjian Sub Kontraktor tersebut, yaitu Tergugat I, sehingga pihak yang tidak melakukan prestasi sebagaiamana perjanjian tersebut dapat dianggap telah melakukan ’wanprestasi’.
Bahwa menurut Yahya Harahap pada bukunya Hukum Acara Perdata halaman 114, yang sah sebagai pihak penggugat atau tergugat dalam perkara yang timbul dari perjanjian, terbatas pada diri para pihak yang langsung terlibat dari perjanjian tersebut sesuai dengan asas yang ditegaskan dalam Pasal 1340 KUHPer ”persetujuan hanya mengikat atau berlaku antara pihak yang membuatnya.” Oleh karena itu, pihak ketiga yang tidak ikut terlibat dalam perjanjian tidak dapat dijadikan sebagai tergugat karena berakibat orang yang ditarik sebagai tergugat salah sasaran atau keliru orang yang digugat.
Bahwa penerapan yang demikian ditegaskan pula dalam Putusan MA No. 1270 K/Pdt/1991 yang pada intinya menyatakan suatu perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan Pasal 1340 KUHPerdata hanya mengikat kepada mereka. Oleh karena itu gugatan yang menarik Tergugat II yang tidak ikut menandatangani perjanjian adalah keliru dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka gugatan Penggugat adalah SALAH ALAMAT dan tidaklah relevan serta tidak ada hubungannya dengan Tergugat II. Sehingga mohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa memperhatikan eksepsi Tergugat II sebagaimana terseb ut diatas dihubungkan dengan gugatan Penggugat maka dengan memperhatikan AZAS AUDIET ET ALTAREM PARTEM dan PLURIUM CONSORTIUM, maka ditariknya PT. Vale Indonesia Tbk sebagai Tergugat II dalam perkara ini secara yuridis adalah untuk membuat terang dan jelasnya perkara ini sedangkan apakah Tergugat II sebagai pihak yang dapat dipertanggung jawabkan secara yuridis adalah materi pokok perkara yang perlu pembuktiannya di persidangan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian eksepsi Tergugat II sebagaimana tersebut diatas, adalah tidak beralasan menurut hukum dan ditolak ;
Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel) Karena Antara Posita dan Petitum Tidak Terdapat Kesesuaian dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Pada bagian posita Gugatan butir 2 disebutkan :
“Bahwa guna melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan proyek Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading, Tergugat I menunjuk Penggugat sebagai subkontraktor, dan Penggugat menerima penunjukan tersebut dan bersedia untuk melaksanakan pekerjaan proyek Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading tersebut. Atas dasar kesepakatan, Penggugat dan Tergugat I menandatangani Perjanjian Kerjasama Sub Kontraktor No. 001/SSAC/BBP/JKT/SPK/2013.”
Pada bagian posita Gugatan butir 7 disebutkan:
“Bahwa pada tanggal 17 April 2014 Penggugat telah meminta kepada Tergugat I, untuk mempersiapkan segala dokumen kapal secara lengkap. Dengan belum lengkapnya perijinan loading dan unloading, maka material pancang dan peralatan pancang yang dimuat dalam kapal tongkang belum dapat diturunkan/dibongkar. Pekerjaan loading dan unloading material dan peralatan pancang mengalami penundaan. Baru pada tanggal 3 Juli 2014 pihak Tergugat I memberitahukan kepada Penggugat tentang ijin loading dan unloading. Karenanya penundaan yang terjadi adalah selama kurang lebih 69 hari (dari tanggal 9 Mei 2014 – 17 Juli 2014). Selain itu juga terjadi perubahan tempat loading dan unloading material dan peralatan pancang, dengan alasan keamanan.
Dengan adanya kejadian tersebut, pihak PT. Multi Pondasi Utama/pemilik tongkang dan peralatan pancang/Turut Tergugat telah mengajukan klaim demurrage kepada Penggugat.”
Pada bagian posita Gugatan butir 9 disebutkan:
“… Perbuatan Tergugat I yang tidak memberitahukan sejak awal tentang belum adanya perijinan pembangunan pekerjaan Project Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading dari Instansi yang berwenang, jelas sangat merugikan Penggugat. Karena Penggugat tidak mendapatkan keuntungan yang diharapkan dari pekerjaan proyek tersebut yang nilainya paling tidak sebesar 10% dari nilai proyek.”
(Catatan: Penebalan dari Tergugat II untuk penegasan)
2. Kemudian pada bagian Petitum yaitu angka 2 Penggugat menyebutkan:
“Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Wanprestasi.”
Pada bagian petitum angka 3 menyebutkan:
“Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian kepada Penggugat.
Membayar klaim demurrage proyek Sorowako atas pekerjaan loading dan unloading material pancang sebesar Rp 1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), segera setelah putusan perkara ini dibacakan
Membayar keuntungan yang diharapkan dari proyek tersebut yang besarnya 10% dari nilai proyek atau sebesar Rp 1.900.000.000,- (Satu milyar sembilan ratus juta rupiah)
Membayar kerugian immaterial sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
segera setelah putusan perkara ini dibacakan”
3.Bahwa sangat jelas terdapat ketidaksesuaian antara Posita dan Petitum di dalam gugatan a quo karena Petitum gugatan a quo sama sekali tidak sejalan atau berdasarkan Posita gugatan a quo. Di dalam posita gugatan, Penggugat hanya menyebutkan bahwa untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan proyek Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading, Penggugat dan Tergugat I sepakat menandatangani Perjanjian Kerjasama Sub Kontraktor No. 001/SSAC/BBP/JKT/SPK/2013. Penggugat sama sekali tidak menyebutkan terdapat perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat II yang menjadi dasar wanprestasi. Akan tetapi pada petitumnya Penggugat justru meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan Tergugat II telah melakukan wanprestasi.
4.Bahwa Penggugat bahkan turut mengajukan ganti rugi kepada Tergugat II selain kepada Tergugat I, padahal yang menjadi permasalahan dalam Posita gugatan a quo adalah adanya klaim demurrage yang diajukan oleh Turut Tergugat oleh karena belum lengkapnya perijinan loading dan unloading, sehingga material pancang dan peralatan pancang yang dimuat dalam kapal tongkang belum dapat diturunkan/dibongkar dan pekerjaan tertunda kurang lebih 69 hari. Adapun Penggugat menyebutkan bahwa Tergugat I baru memberitahukan kepada Penggugat mengenai hal tersebut pada tanggal 3 Juli 2014, yang mana kemudian secara tegas dinyatakan oleh Penggugat bahwa “Perbuatan Tergugat I yang tidak memberitahukan sejak awal tentang belum adanya perijinan pembangunan pekerjaan Project Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading dari Instansi yang berwenang, jelas sangat merugikan Penggugat karena Penggugat tidak mendapatkan keuntungan yang diharapkan dari pekerjaan proyek tersebut yang nilainya paling tidak sebesar 10% dari nilai proyek.” (Penebalan sebagai penegasan dari Tergugat II)
Bahwa di dalam Posita gugatan a quo tersebut Penggugat tidak menyebutkan bahwa kerugian yang dialami merupakan akibat dari perbuatan Tergugat II melainkan karena Tergugat I yang tidak memberitahukan sejak awal tentang perijinan pembangunan pekerjaan Project Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading. Akan tetapi, di dalam Petitum gugatan a quo Penggugat tetap mengajukan ganti rugi kepada Tergugat II. Dengan demikian jelas terdapat ketidaksesuaian antara Posita dan Petitum di dalam gugatan a quo
Bahwa mengenai adanya ketidaksesuaian antara Posita dan Petitum gugatan, Mahkamah Agung RI di dalam beberapa yurisprudensi tetapnya telah memutus sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1075 K/Sip/1982, tanggl 8 Desember 1982
“Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan Hukum: karena petitum bertentangan dengan posita gugatan, gugatan tidak dapat diterima”.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 663 K/Sip/1971, tanggal 6 Agustus 1973
“Petitum yang tidak menjadi obyek dalam perkara harus ditolak”.
Dengan demikian, jelas bahwa gugatan a quo adalah gugatan yang tidak jelas atau kabur (obscuur libel) sehingga sudah selayaknya Gugatan a quo dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa memperhatikan eksepsi Tergugat II sebagaimana terasebut diatas dihubungkan dengan gugatan Penggugat maka apakah Tergugat II termasuk pihak yang dapat dimintakan pertanggung jawaban hukum berkaitan dengan kontrak atau perjanjian yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat I adalah materi pokok perkara perlu pembuktiannya di persidangan.
Menimbang, bahwa dengan demikian eksepsi Tergugat II sebagaimana tersebut diatas, adalah tidak beralasan menurut hukum dan ditolak.
Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel) Karena Petitum Tidak Jelas, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Tergugat II menolak dengan tegas petitum dalam gugatan a quo karena tidak jelas uraian tentang pembayaran yang dituntut oleh Penggugat kepada Tergugat II.
Petitum Penggugat pada butir 3 berbunyi sebagai berikut:
”Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian kepada Penggugat...”.
Petitum ini tidak jelas karena Penggugat meminta pembayaran kepada baik Tergugat I dan Tergugat II tanpa menjelaskan mekanisme dari pembayaran tersebut, apakah secara tanggung menanggung ataukah kedua pihak harus sama-sama membayar kepada Penggugat.
Jika maksud Penggugat adalah hendak meminta baik Tergugat I dan Tergugat II untuk sama-sama membayar kepada Penggugat, maka petitum semakin menjadi kabur, karena tidak jelas jumlah yang harus dibayarkan oleh masing-masing Tergugat sehingga memenuhi jumlah kerugian yang dituntut Penggugat. Petitum semacam ini tentu tidak mungkin dikabulkan karena tidak jelas.
Petitum gugatan a quo sesungguhnya menunjukkan keragu-raguan Penggugat dalam menuntut pembayaran kepada Tergugat II oleh karena di satu sisi Penggugat tidak dapat menunjukkan adanya hubungan hukum dengan Tergugat II namun di sisi lain tetap memaksakan adanya pembayaran dari Tergugat II atas dasar wanprestasi. Sehingga yang terjadi adalah pencantuman petitum yang tidak jelas tersebut.
Berdasarkan uraian di atas, oleh karena petitum tidak jelas, maka menyebabkan Gugatan a quo secara keseluruhan menjadi tidak jelas dan oleh karenanya sudah sesuai ketentuan hukumnya apabila Majelis Hakim yang Terhormat menyatakan bahwa Gugatan tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa memperhatikan Eksepsi Tergugat II sebagaimana tersebut diatas dihubungkan dengan gugatan Penggugat maka secara yuridis terdapat sinkronisasi antara posita dengan petitum Penggugat, sedangkan apakah Tergugat II dapat dipertanggung jawabkan terhadap perbuatan-perbuatan yang didalilkan Penggugat dalam posita gugatannya tersebut adalah materi pokok perkara yang tunduk kepada hukumpembuktian di persidangan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian eksepsi Tergugat II sebagaimana tersebut diatas adalah tidak beralasan menurut hukum dan ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena semua eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II telah dipertimbangkan seluruhnya dan ternyata tidak beralasan menurut hukum dan ditolak, maka dengan demikian eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut haruslah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang pokok perkara dalam perkara konvensi ;
II.DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa memperhatikan gugatan Penggugat maka pertama-tama Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat berkaitan dengan adanya Perjanjian atau kontrak pekerjaan pembangunan Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading di Soro Wako Sulawesi Selatan dengan Penggugat sebagai Sub Kontraktor dari Tergugat I.
Menimbang, bahwa berkaitan dengan hal tersebut maka Majelis Hakim memperhatikan surat bukti P 1 jo P 2,,P 3, jo P 4,P 5 Jo. P- 6 surat bukti T 2.2.1 jo T.2.2.2, T 2.2.3 jo T.2.2. 4, T.2-2.5 jo. T 2 . 2.6 serta surat bukti T.I-1 Jo. T I – 2 yaitu Perjanjian Kontrak No.4600012749 antara PT. Vale Indonesia Tbk (Tergugat II) dengan PT.Sinar Suci Anekacandra (Tergugat I) tentang Peningkatan Mangkasa Point Jetty 5000 DWT tanggal 12 September 2013 berikut dengan Addendum-Addendumnya diketahui bahwa antara Tergugat II (PT. Vale Indonesia Tbk) dengan Tergugat I (PT.Sinar Suci Anekachandra) terdapat Perjanjian /Kontrak dimana Tergugat II adalah pemilik proyek sedangkan Tergugat I adalah kontraktornya.
Menimbang, bahwa sebagaimana surat bukti P.7 dan T i – 3 yaitu Perjanjian Kerjasama sub kontraktor No.001/SSAC- BBP/JKT/SPK/2013 tanggal 17 Oktober 2013 diketahui bahwa Kontrak Pekerjaan yang diperoleh oleh Tergugat I dari Tergugat II sebagaimana Perjanjian No.46000 12749 tanggal 12 September 2013 tersebut diatas di Sub Kontrakkan lagi oleh Tergugat I kepada Penggugat.
Menimbang, bahwa Pasal IV Perjanjian Sub Kontraktor antara Tergugat I sebagai pihak Pertama dengan Penggugat sebagai pihak Kedua diketahui bahwa Pihak Pertama (PT.Sinar Suci Anekachandra (Tergugat I) berkewajiban untuk membantu mengurus surat –surat perizinan pembangunan yang mana kewajiban Tergugat I (PT. Sinar Suci Anekachandra) untuk mengurus perizinan pekerjaan yang diterimanya dari Tergugat II (PT.Vale Indonesia) sebagai owner juga di tegaskan dalam Perjanjian (kontrak pekerjaan antara PT. Vale Indonesia (Tergugat II) dengan PT. Sinar Suci Anekachandra (Tergugat I) No.46 00012749, tanggal 12 September 2013. (Vide surat Bukti P 1 Jo. P 2,P 3 Jo P 4, P 5 Jo P 6, T2-2.1,T 2-2.2, T 2-2.3., T 2-2.4, T 2- 2.5, T 2-2.6 dan T I – 1 Jo T I – 2) ;
Menimbang, bahwa sebagaimana di terangkan oleh saksi-saksi Penggugat bahwa pekerjaan/proyek yang di Sub Kontrakkan oleh Tergugat I kepada Penggugat sebagaimana surat bukti tersebut diatas tidak dapat dikerjakan oleh Penggugat walaupun Penggugat telah menyiapkan segala peralatan dan material sail Investigasi , dan telah menempatkan pekerjanya di lokasi proyek untuk itu, karena Tergugat I sebagai pihak yang bertanggung jawab mengurus izin proyek belum mendapatkan izin untuk pengerjaan proyek tersebut dari pihak yang berwenang (Departemen Perhubungan) sedangkan pekerjaan tersebut sebagaimana Pasal V Perjanjian Sub Kontrak antara Tergugat I dengan Penggugat harus diselesaikan oleh Penggugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) bulan atau 426 hari kalender terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 30 Nopember 2014 sehingga oleh karena itu Penggugat mensomasi Tergugat I (vide bukti P 18, P 19, P 20, P 21, P 22, P 23, P 24) untuk membayar kewajiban-kewajiban Tergugat I kepada Penggugat termasuk klaim Demmurage Proyek Sorowako atas pekerjaan Loading dan Un Loading material pancang sebesar Rp.1.750.000.000,- ( Satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa klaim Biaya Demmurage pekerjaan Pemancangan Laut untuk proyek Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Up grading Sorowako Sulawesi Selatan sebagaimana SPK tanggal 3 Desember 2013 Priode 9 Mei 2014 sampai dengan tanggal 17 Juni 2014 adalah sebesar Rp.25.000.000,- x 40 hari = Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sedangkan untuk periode 17 Juni 2014 sampai dengan 17 Juli 2014 adalah sebesar Rp.25.000.000,- x 30 hari = Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) (vide surat bukti P-27 dan P 28 Jo P 34 sampai dengan P 41 ) yang mana hal tersebut di kuatkan dan dibenarkan oleh Turut Tergugat (PT.Multi Pondasi Utama) dalam jawabannya tertanggal 23 September 2015 ;
Menimbang, bahwa dengan demikian terbukti di persidangan bahwa terdapat hubungan hukum berupa perjanjian kerja sama Sub Kontraktor antara Tergugat I (PT. Sinarsuci Aneka Candra) dengan Penggugat (PT. Budi Bakti Prima) sebagaimana Perjanjian No. 001/SSAC- BBP/JKT/SPK/2013 tertanggal 17 Oktober 2013 untuk pekerjaan Proyek Mangkasa Point Jetty 5000 DWT Upgrading di Sorowako Sulawesi Selatan dan PT. Sinar Suci Aneka Candra (Tergugat I) mendapatkan Kontrak pekerjaan tersebut dari PT Vale Indonesia Tbk (Tergugat II) yang mana untuk melaksanakan proyek tersebut harus terlebih dahulu ada izin dari Pejabat/Instansi yang berwenang yaitu Kementerian Perhubungan c/q Dirjen perhubungan Laut yang dalam Perjanjian kerja tersebut diatas merupakan kewajiban Tergugat I (PT. Sinar Suci Aneka Candra) tetapi ternyata pada saat Tergugat I (PT. Sinar Suci Anekacandra) mensub kontrakkan pekerjaan yang didapatnya dari Tergugat II (PT. Vale Indonesia) Tbk, terbukti bahwa Tergugat I tersebut (PT. Sinar Suci Aneka Candra) pada tanggal 17 Oktober 2013 belum mengantongi izin sedangkan Penggugat (PT.Budi Bakti Prima) sudah harus mengerjakan pekerjaan tersebut terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 30 Nopember 2014 (14 bulan/426 hari kalender) (vide Bukti P-7, T I-3 sampai dengan T I-11) dan menyiapkan material, sarana dan prasarana untuk proyek tersebut sehingga timbul kerugian berupa Demurrage sebesar Rp.1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena pengurusan izin adalah merupakan kewajiban dan tanggung jawab Tergugat I (PT. Sinarsuci Anekacandra) sedangkan sampai proyek dilaksanakan sebagaimana perjanjian sub kontraktor antara Penggugat dengan Tergugat I oleh Penggugat ternyata izin tersebut tetap belum ada maka dengan demikian Tergugat I (PT. Sinar Suci Anekacandra) tersebut telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) yang merugikan Penggugat sebesar Rp.1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut diatas, sehingga tidak beralasan hukum Tergugat I mengakhiri perjanjian Sub Kontraktor dengan alasan Penggugat tidak memenuhi kewajibannya untuk meneruskan pekerjaan sub kontraktor tersebut (vide bukti T I – 12 );
Menimbang, bahwa oleh karena Perjanjian Sub Kontrak No.001/SSAC-BBP/JKT/SPK/2013 tanggal 17 Oktober 2013 (vide Bukti P -7 dan T i -3 ) tersebut adalah dibuat oleh Penggugat (PT. Budi Bakti Prima) dengan Tergugat I (PT. Sinar Suci Anekacandra) tanpa ke ikut sertaan Tergugat II (PT. Vale Indonesia Tbk) maka hubungan hukum yang terjadi hanyalah antara Penggugat (PT. Budi Bakti Prima) dengan Tergugat I (PT. Sinar Suci Aneka Candra);
Menimbang, bahwa oleh karena itu petitum Penggugat pada angka 2 dan angka 3 dikabulkan sebahagian dengan amar : ” Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) terhadap Penggugat dan menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian kepada Penggugat berupa : Klaim Demmurage Proyek Sorowako atas pekerjaan Loading dan Un Loading material pancang sebesar Rp.1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana telah di pertimbangkan tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat untuk menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keuntungan yang diharapkan dari proyek tersebut yang besarnya 10 % dari nilai proyek atau sebesar 10 % x Rp.19.000.000.000,- = Rp.1.900.000.000,- maka dengan memperhatikan bunga kredit Bank Pemerintah pada saat ini, tuntutan bunga sebesar 10 % tersebut wajar dan patut untuk dikabulkan dan oleh karena hubungan hukum yang terjadi adalah antara Penggugat dengan Tergugat I maka Tergugat II haruslah dikeluarkan dari tuntutan tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat untuk menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp.5.000.000.000, (lima milyar rupiah) oleh karena dasar gugatan Penggugat adalah Wanprestasi (ingkar janji) yang hanya dapat dituntut ganti kerugian materil saja berupa biaya, rugi dan bunga sedangkan ganti kerugian in materiil adalah tuntutan yang dapat dituntut jika terjadi suatu perbuatan melawan hukum dan bukan dalam perbuatan Wanprestasi (ingkar janji);
Menimbang, bahwa dengan demikian tuntutan Penggugat tersebut harus dinyatakan di tolak;
Menimbang, bahwa terhadap petitum Penggugat pada angka 4 yang menuntut untuk menghukum Para Tergugat membayar bunga sebesar 2 % sebulan dari seluruh jumlah uang yang seharusnya menjadi hak dari Penggugat yang dihitung sejak perkara ini diajukan sampai seluruhnya dibayar oleh Para Tergugat kepada Penggugat oleh karena ganti kerugian immaterial tersebut tidak dapat di tuntut atas dasar perbuatan ingkar janji (wanprestasi) maka tuntutan Penggugat sebagaimana petitum pada angka 4 tersebut haruslah di tolak ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat untuk menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) sebagaimana tuntutan Penggugat pada petitum angka 5, oleh karena selama proses persidangan Majelis Hakim tidak pernah meletakkan sesuatu bentuk penyitaan maka tidak ada pula penyitaan yang harus dinyatakan sah dan berharga menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian petitum Penggugat pada angka 5 harus pula dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini mempunyai kaitan dan hubungan hukum pula dengan Turut Tergugat maka tuntutan Penggugat pada angka 6 yang menuntut untuk menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini , haruslah di kabulkan;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat untuk menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat I dan Tergugat II menggunakan upaya hukum verzet, banding atau kasasi (Uit Voorbaar bij Voorrad), oleh karena selama persidangan tidak ditemui alasan-alasan yang sifatnya sangat mendesak serta dengan memperhatikan pula Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.3 Tahun 2000 dari Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No.4 Tahun 2001 maka tuntutan Penggugat tersebut haruslah dinyatakan ditolak.
Menimbang, bahwa dengan demikian gugatan Penggugat tersebut dinyatakan dikabulkan untuk sebahagian.
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebahagian maka sebagaimana ketentuan pasal 181 HIR maka Tergugat I haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
DALAM REKONPENSI ;
Menimbang, bahwa Tergugat I dan Tergugat II masing-masing telah pula mengajukan gugatan Rekonpensi terhadap Penggugat sehingga dengan demikian Tergugat I disebut sebagai Penggugat I dalam Rekonpensi dan Tergugat II disebut sebagai Penggugat II Dalam Rekonpensi sedangkan Penggugat Konvensi disebut sebagai Tergugat Dalam Rekonpensi.
Menimbang, bahwa memperhatikan gugatan Rekonpensi dari Penggugat I Dalam Rekonpensi (Tergugat I Dalam Konvensi) dan Penggugat IIDalam Rekonpensi (Tergugat II dalam Konvensi) ternyata berhubungan erat dengan perkara dalam Konvensi yang mana pada perkara Konvensi tersebut Penggugat Konvensi/Tergugat dalam Rekonpensi telah dapat membuktikan dalil-dalil utamanya sehingga dikabulkan, sedangkan terhadap Tergugat II Konvensi/Penggugat II Dalam Rekonpensi tidak terbukti adanya hubungan hukum Perjanjian/Kontrak antara Tergugat II Dalam Konvensi/Penggugat II dalam Rekonvensi dengan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonpensi maka dengan demikian gugatan Rekonvensi dari Penggugat I Dalam Rekonpensi/Tergugat I Dalam Konvensi maupun dari Penggugat II Dalam Rekonvensi/Tergugat II Dalam Konvensi harus dinyatakan ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Rekonvenasi dari Penggugat I Dalam Rekonpensi/Tergugat I Dalam Konvensi dan dari Penggugat II Dalam Rekonvensi/Tergugat II dalam Konvensi dinyatakan ditolak, maka sebagaimana ketentuan pasal 181 HIR Penggugat I Dalam Rekonvensi/Tergugat I Dalam Konvensi dan Penggugat II Dalam Rekonvensi/Tergugat II Dalam Konvensi haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Rekonvensi ini yang sampai saat ini berjumlah NIHIL;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan pasal 1234 KUHPerdata, Pasal 1313 KUHPerdata, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR) dan peraturan hukum lainnyaa yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI ;
- Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan Tergugat I (PT. Sinarsuci Anekancandra) telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat ;
Menghukum Tergugat I (PT. Sinar suci Anekacandra) untuk membayar kewajiban kepada Penggugat berupa klaim Demmurage Proyek Sorowako atas pekerjaan Loading dan Un Loading material Pancang sebesar Rp.1.750.000.000,- ( satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan membayar keuntungan yang diharapkan dari proyek tersebut yang besarnya 10 % dari nilai proyek (10 % x Rp.19.000.000.000,-) adalah sebesar Rp. 1.900.000.000, - ( satu milyar sembilan ratus juta rupiah);
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
Menghukum Tergugat I (PT. Sinarsuci Anekcandra) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebanyak Rp.1.116.000,- (satu juta seratus enam belas ribu rupiah),-
Menolak gugatan Penggugat uantuk yang lain dan selebihnya;
C.DALAM REKONVENSI ;
Menolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat I Dalam Rekonvensi/Tergugat I Dalam Konvensi dan dari Penggugat II Dalam Rekonvensi/Tergugat II Dalam Konvensi;
Menghukum Penggugat I Dalam Rekonvensi/Tergugat I Dalam Konvensi dan Penggugat II Dalam Rekonvensi/Tergugat II Dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara ini yang sampai saat ini sejumlah NIHIL ;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2016 oleh kami ; Dr.H. HASWANDI, SH,SE, M.Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis, I KETUT TIRTA, SH.MH., dan EFFENDI MUKHTAR,SH.MH.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut di ucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini Kamis, tanggal 31 Maret 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi masing-masing Hakim Anggota dengan dibantu oleh EDI SUWITNO,SH.MH., dan dihadiri Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat I, Kuasa Tergugat II dan tanpa dihadiri Kuasa Turut Tergugat ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
I KETUT TIRTA, SH.MH.DR.H. HASWANDI SH.SE,M.Hum.
EFFENDI MUKHTAR, SH.MH.
Panitera Pengganti,
EDI SUWITNO,SH.MH.
Biaya-biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pencatatan Rp. 30.000,-
PNBP…………………Rp. 5.000,-
ATK Rp. 70.000,-
Panggilan Rp. 1.000.000,-
Jumlah Rp. 1. 116.000,-