773/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 773/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Treasury Lantai 6 Unit H District 8, Scbd Lot. 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Also in 1 other case
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
PUTUSAN
Nomor 773/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada :
1. CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
2. BUDI CHRISTIADI, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
3. HERU MARHANTO UTOMO, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
4. BAYU AJIE YUDHATAMA, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Kesemuanya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1294/PJ./2013, tanggal 18 Juni 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. JAKARTA SEREAL, tempat kedudukan Jalan Salemba Tengah No. 60, Jakarta Pusat 10440;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 44170/PP/M.VIII/16/2013, tanggal 25 Maret 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
bahwa pada tanggal 22 Juni 2010 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Madya Jakarta Pusat telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Badan Nomor: 00165/207/08/073/10 tanggal 22 Juni 2010 Masa Pajak Januari-Desember 2008 dengan perincian sebagai berikut:
| Uraian | Jumlah (dalam rupiah) |
Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang&Jasa Terutang PPN a.1 Ekspor a.2 Peny yg PPNnya harus dipungut sendiri a.3 Jumlah Seluruh Penyerahan b. Atas peny brg & jasa yg tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yg hrs dipungut/dibayar sendiri b. Dikurangi : Pajak Masukan yg dpt diperhitungkan Jumlah | 0 215.118.821,552 215,118,821,552 0 215,118,821,552 21,511,882,155 693.899.712 693.899.712 |
c Jumlah pajak yg dapat diperhitungkan d. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar | 693,899,712 20,817,982,443 |
| Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | 8,167,886 |
| PPN yang kurang dibayar | 20,826,150,329 |
Sanksi administrasi a.Bunga Pasal 13 (2) UU KUP b.Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP c Jumlah | 7,497,414,119 8,167,887 7,505,582,006 |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 28,331,732,335 |
Bahwa menanggapi SKPKB Pajak Pertambahan Nilai masa Januari-Desember 2008 di atas, pada tanggal 17 September 2010 Pemohon Banding mengajukan Surat Permohonan Keberatan dengan Nomor: 0455/JS/IX/10 tertanggal surat 17 September 2010 kepada Kepala KPP Wajib Pajak Madya Jakarta Pusat;
Bahwa pada tanggal 16 September 2011 Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-955/WPJ.06/2011 yang menolak Permohonan Keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan besarnya pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak, dengan perincian sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/ (Dikurangi) (Rp) | Menjadi (Rp) |
| PPN Kurang (Lebih) Bayar | 20.826.150.329 | - | 20.826.150.329 |
| Sanksi Bunga | 7.497.414.119 | - | 7.497.414.119 |
| Sanksi Kenaikan | 8.167.887 | - | 8.167.887 |
| Jumlah PPN ymh/ (lebih) dibayar | 28.331.732.335 | - | 28.331.732.335 |
Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 maka perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak dengan uraian dan penjelasan sebagai berikut:
Koreksi DPP PPN sebesar Rp 207.186.783.734
Menurut Terbanding:
Koreksi DPP PPN terdiri dari:
Koreksi Negatif Penyerahan Ekspor sebesar Rp 1.074.719.360
Bahwa penyerahan ekspor yang tidak didukung bukti, dikoreksi negatif, karena Pemeriksa mereklas penyerahan ekspor tersebut ke penyerahan harus dipungut sendiri sebesar Rp(1.074.719.360).
Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 208.261.503.296.
Bahwa berdasarkan ekualisasi dengan peredaran usaha di PPh Badan terdapat penyerahan yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak di dalam SPT Masa PPN.
Koreksi terdiri dari:
a. Koreksi dari Penyerahan Ekspor Rp 1.074.719.360
b. Koreksi berdasarkan ekualisasi dengan peredaran usaha Rp 207.186.783.936
Terdapat penyerahan yang kurang dilaporkan Rp 208.261.503.296
Menurut Pemohon Banding
Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi DPP PPN yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan:
Koreksi Negatif Penyerahan Ekspor sebesar Rp 1.074.719.360.
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan bahwa penjualan ekspor yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding memang benar-benar terjadi, hal ini dapat pemohon Banding dibuktikan melalui :
Bahwa pada tanggal 15 Juni 2010, Pemohon Banding telah menyampaikan copy PEB kepada Terbanding.
Bahwa pada tanggal 16 Juni 2010, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen ekspor (asli) kepada Pemeriksa meliputi: invoice, packing list, bill of lading, phytosanitary certificate, permohonan penyerahan container.
Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2011, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen ekspor (asli) kepada Penelaah Keberatan meliputi: invoice, packing list, bill of lading, phytosanitary certificate, permohonan penyerahan container.
Bahwa pada tanggal 09 September 2011, bersamaan dengan Surat Tanggapan atas Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan SKPKB PPN, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti Penerimaan Pembayaran dari Luar Negeri yang terdiri dari :
• Rekening Koran Bank Niaga Dollar
• Ledger Bank Niaga Dollar
• Purchase Contract dengan World Food Programme
• Bank Guarantee
Ledger Bank Niaga Dollar atas Pembebanan Biaya Bank Guarantee.
Bahwa dengan fakta-fakta di atas, maka secara jelas dan meyakinkan dapat menunjukan bahwa transaksi ekspor yang telah Pemohon Banding bukukan dan laporkan pada SPT Masa PPN adalah benar-benar transaksi ekspor yang PPN nya Pemohon Banding kenakan tarif 0%.
Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 208.261.503.296.
Koreksi Positif Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri terdiri dari: a. Koreksi dari Penyerahan Ekspor Rp 1.074.719.360.
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan bahwa penjualan ekspor yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding memang benar-benar terjadi, hal ini dapat Pemohon Banding dibuktikan melalui:
Bahwa pada tanggal 15 Juni 2010, Pemohon Banding telah menyampaikan copy PEB kepada Terbanding.
Bahwa pada tanggal 16 Juni 2010, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen ekspor (asli) kepada Pemeriksa meliputi: invoice, packing list, bill of lading, phytosanitary certificate, permohonan penyerahan container, dan dikembalikan oleh Pemeriksa tanggal 16 Juli 2007.
Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2011, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen ekspor (asli) kepada Penelaah Keberatan meliputi: invoice, packing list, bill of lading, phytosanitaty certificate, permohonan penyerahan container.
Bahwa dengan fakta-fakta di atas, maka secara jelas dan meyakinkan dapat menunjukan bahwa transaksi ekspor yang telah Pemohon Banding bukukan dan laporkan pada SPT Masa PPN adalah benar-benar transaksi ekspor yang PPN nya Pemohon Banding kenakan tarif 0%.
Koreksi berdasarkan ekualisasi dengan peredaran usaha Rp 207.186.783.936
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp207.186.783.936 dengan alasan:
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 pada Pasal 1 huruf b, disebutkan bahwa: Kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah: Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-68/PJ./2002 menyebutkan bahwa atas impor dan atau penyerahan barang-barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 653/KMK.03/2001 tidak dikenakan PPN.
Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 11/PMK.03/2007 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis.
Bahwa Koreksi positif Terbanding sebesar Rp 207.186.763.936 yang hanya berdasarkan ekualisasi peredaran usaha sepatutnya dibatalkan karena menurut Pemohon Banding penyerahan barang yang Pemohon Banding lakukan merupakan penyerahan barang-barang yang diatur dalam ketiga ketentuan tersebut di atas.
Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta serta penjelasan-penjelasan tersebut di atas, maka jumlah perhitungan pajak terutang yang seharusnya adalah sebagai berikut:
| Uraian | Jumlah (Rupiah) |
Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa a.1 Ekspor a.2 Penyerahan yg PPN hrs dipungut sendiri a.3 Jumlah Seluruh Penyerahan Perhitungan PPN Kurang Bayar e. PK yg hrs dipungut/ dibayar | 1.074.719.360 6.857.318.250 |
7.932.037.610 685.731.826 | |
| f. Dikurangi: | |
| PM yg dapat diperhitungkan | 693.899.712 |
| g. Jumlah Pajak yg dpt diperhitungkan | 693.899.712 |
| h. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar | 8.167.886 |
| Kelebihan Pajak yg sudah dikompensasi ke masa berikutnya | 8.167.886 |
| PPN yg Kurang Bayar | 0 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 44170/PP/M.VIII/16/2013, tanggal 25 Maret 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-955/WPJ.06/2011 tanggal 16 September 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai PPN Masa Pajak Januari-Desember 2008 Nomor: 00165/207/08/073/10 tanggal 22 Juni 2010 atas nama : PT Jakarta Sereal, NPWP : 01.683.742.9.073-000, Alamat di Jl. Salemba Tengah No. 60, Jakarta Pusat 10440, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s/d Desember 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang&Jasa Terutang PPN a.1 Ekspor a.2 Peny yg PPNnya harus dipungut sendiri a.3 Jumlah (a.1+a.2) | 1.074.719.360,00 6.857.318.256,00 7.932.037.606,00 |
b. atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/KP, Pemungutan Pajak & Keg. Membangun Sendiri | 0,00 |
Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri b. Dikurangi : b.1 PPN disetor dimuka dalam masa yang sama b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3 STP (Pokok Kurang Bayar) b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri b.5 Lain-lain b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) | 685.731.826,00 0 693.899.712,00 0 0 0 693.899.712,00 |
c. Diperhitungkan: c.1 SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan e. Jumlah perhitungan PPN lebih bayar | 0 693.899.712,00 (8.167.886,00) |
Kelebihan Pajak yang sudah a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | 8.167.886,00 |
| PPN yang kurang dibayar | nihil |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 44170/PP/M.VIII/ 16/2013, tanggal 25 Maret 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 April 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1294/PJ./2013, tanggal 18 Juni 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Juli 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 Juli 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya ternyata di dalam berkas perkara tidak ditemukan adanya akta pemberitahuan permohonan peninjauan kembali dan penyerahan memori peninjauan kembali kepada pihak lawan yang seharusnya dilakukan oleh Pengadilan Pajak, akan tetapi karena permohonan peninjauan kembali dan penyerahan memori peninjauan kembali, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Tentang koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 207.186.783.936 yang terdiri dari:
A. Tentang koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp36.815.197.715,00
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 35 alinea ke-1:
"bahwa berdasarkan uraian dan kesimpulan di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Positip Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang harus dipungut PPN sebesar Rp.208.261.503.296,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan"
2. Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 78:
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim"
Penjelasan Pasal 78:
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan."
3. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), menyatakan :
Pasal 26A ayat (4):
"Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;"
4. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintan Nomor: 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut PP 80/2007), menyatakan :
Pasal 36 ayat (2) huruf f :
"Terhadap hak dan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan:
f. proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 26A Undang-Undang untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007;
berlaku ketentuan berdasarkan Undang-Undang;"
5. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, dinyatakan :
Pasal 15 ayat (1) huruf c :
"Dalam hal Pemeriksaan dilaksanakan dengan Pemeriksaan Lapangan , Buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud pada huruf b, wajib diserahkan kepada Pemeriksa Pajak paling lama 1(satu) bulan sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen"
Pasal 15 ayat (3)
"Dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain belum dipenuhi dan jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c atau ayat (2) huruf d belum terlampaui, Pemeriksa Pajak dapat menyampaikan peringatan secara tertulis paling banyak 2 (dua) kali"
6. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 194/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan, menyatakan :
Pasal 10:
"Pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;"
7. Bahwa pokok sengketa adalah terkait dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sebesar Rp. 207.186.783.936 yang terdiri dari:
a. Koreksi negatif Dasar Pengenaaan Pajak yang berasal dari penyerahan Ekspor sebesar (Rp.1.074.719.360,00);
b. Koreksi Positip Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang harus dipungut PPN sebesar Rp.208.261.503.296,00 terdiri atas :
1). Koreksi positip yang berasal dari reklas Ekspor sebesar Rp.1.074.719.360,00;
2) Koreksi berdasarkan ekualisasi dengan peredaran usaha Rp.207.186.783.936,00
8. Bahwa pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melakukan Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen dengan surat Nomor S-4127/WPJ.06/KP. 1200.03/2009 tanggal 5 November 2009 dan selanjutnya diterbitkan Surat Nomor S-4539/WPJ.06/KP.1200.03/2009 tanggal 20 November 2009 tentang Peringatan I kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) agar segera menyerahkan buku, catatan dan dokumen yang belum dipinjamkan dalam rangka pemeriksaan.
9. Bahwa selanjutnya kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diterbitkan Surat No. S-4890/WPJ.06/KP.1200.03/2009 tanggal 2 Desember 2009 tentang peringatan II agar paling lambat tanggal 4 Desember 2009 menyerahkan dokumen yang belum dipinjamkan.
10. Bahwa dalam Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah dengan jelas dan terperinci menyebutkan dokumen-dokumen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang harus diserahkan dalam rangka pemeriksaan. Namun sampai dengan diterbitkannya surat peringatan II, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memenuhi permintaaan dokumen tersebut.
11. Bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) huruf c dan Pasal 15 ayat (3) PMK-199/PMK.03/2007, prosedur peminjaman data dan dokumen yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah benar dan sesuai dengan ketentuan tersebut.
12. Bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah mengirimkan surat permintaan penjelasan dan/atau pembuktian melalui surat Nomor S-2265/WPJ.06/BD.06/2010 tanggal 09 November 2010, yang direspon oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan menyerahkan dokumen berupa:
Asli SSPCP atas impor dan PIB Jakarta, Surabaya, Belawan dan Semarang
Ledger Harga Pokok
Rekap SPT Masa PPh Pasal 22
Rekening Koran
Daftar impor Semarang tahun 2008
Fotocopy Daftar bukti pemungutan PPh Pasal 22, Masa Januari-Desember 2008
Bahwa pada tanggal 12 Juli 2011, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyerahkan dokumen berupa:
CD yang berisi: General Ledger 2008, Rekap Penjualan BKP dan Non BKP;
Rekap PIB dan Non BKP
Dimana atas data dan dokumen tersebut di atas, tidak diserahkan pada saat proses pemeriksaan, sekalipun pada saat pemeriksaan telah diterbitkan Surat Peringatan II.
13. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat 4 UU KUP, atas data dan dokumen yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat keberatan, yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan sekalipun telah diterbitkan Surat Peringatan II, tidak dapat dipertimbangkan untuk memutus sengketa keberatan.
14. Bahwa dalam persidangan banding, Majelis Hakim tetap mempertimbangkan data-data dan dokumen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang tidak dipertimbangkan dalam keberatan dan melakukan uji bukti atas data-data dan dokumen yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut.
15. Bahwa atas pertimbangan Majelis yang menyatakan "General Ledger tidak dapat diserahkan kepada Pemeriksa karena dokumen tersebut pada saat pemeriksaan sedang dipinjam oleh pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang pada saat yang bersamaan juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding sedangkan untuk soft copynya tidak bisa diserahkan karena komputer Pemohon Banding sedang terkena virus. Oleh karena Majelis berpendapat general ledger pada saat pemeriksaan sedang berada pada pada pihak ke tiga sehingga seharusnya pada saat keberatan dokumen tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bahan dalam memutus keberatan Pemohon Banding", nyata-nyata tidak sesuai dengan pengecualian yang dimaksud dalam Pasal 26A ayat (4) UU KUP. Dimana dalam pasal tersebut terdapat pernyataan bahwa: selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga.
Bahwa dokumen General Ledger adalah dokumen yang dibuat secara internal oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), bukan dokumen yang dibuat dan diperoleh dari pihak ketiga, misalnya Bank atau lembaga yang lain di luar perusahaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (4) UU
16. Bahwa sebagai bahan pertimbangan dalam memutus sengketa, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan aspek yuridis dalam sistem hukum di Indonesia, yang seharusnya menjadi basis atau dasar dalam penegakan hukum, sebagai berikut:
a. Logemann dalam Buku Pengantar dalam Hukum Indonesia Edisi 3 oleh Ernst Utrecht, Balai Buku Indonesia, 1956, pada halaman 1414 menyatakan bahwa "men mag de norm waaraan men gebonden is niet willekeurig uitleggen, doch alleen de juiste uitleg mag gelden", dimana dapat diartikan bahwa orang tidak boleh menafsirkan secara sewenang-wenang kaidah yang mengikat, hanya penafsiran yang sesuai dengan maksud pembuat undang-undang menjadi tafsiran yang tepat.
Maka dalam memeriksa dan mengadili dan memutuskan suatu perkara yang dihadapkan kepada hakim, seorang hakim terikat kepada ketentuan yang tertuang dalam hukum acara (fórmele recht) dari pengadilan. Sebagai hukum dan hak asasi, hakim dibatasi menafsirkan atau melakukan konstruksi terhadap hukum acara. Hal demikian dikarenakan fungsi dari hukum acara (fórmele recht, adjective law) adalah untuk mempertahankan hukum materiil (materiele recht, substantive law);
b. Bahwa dalam sistem perpajakan di Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 merupakan hukum formal atau hukum acara (fórmele recht, adjective law) yang mengatur tata cara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak.
Bahwa secara formal, aturan mengenai tidak dapat digunakannya data pada proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan telah jelas aturannya dalam Pasal 26A Ayat (4) Undang-Undang KUP 2007, aturan ini mengikat fiskus dalam melaksanakan tugasnya namun Majelis Hakim telah mengabaikan hal tersebut dengan alasan azas material.
Bahwa Pengadilan Pajak dalam posisinya sebagai badan yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia harus mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak, maka seharusnya Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya kepastian hukum dengan memutuskan sengketa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
17. Bahwa oleh karena proses pengajuan banding merupakan rangkaian dari proses pemeriksaan dan keberatan dimana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) saat proses tersebut tidak memberikan data maka seharusnya data/dokumen yang disampaikan pada proses banding tersebut tidak dapat dipertimbangkan karena selain aspek yuridis, data/dokumen tersebut tidak dapat dinilai kebenaran dan keabsahannya dikarenakan data tersebut tidak pernah sama sekali diperlihatkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) baik pada saat pemeriksaan maupun pada proses keberatan.
18. Bahwa dalam persidangan Majelis memutuskan untuk mempertimbangkan data/dokumen yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa dokumen/bukti arus uang dan arus barang yang menjadi dasar Majelis untuk membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding).
19. Bahwa dalam putusannya Majelis sama sekali tidak mempertimbangkan itikad baik Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang telah melakukan prosedur pemeriksaan dengan disampaikannya Surat Permintaan Data/Dokumen, namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan data/dokumen terkait koreksi Harga Pokok Penjualan tersebut sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut.
20. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat atas pertimbangan Majelis tersebut disamping dapat dinyatakan bahwa Majelis tidak mendukung adanya kepastian hukum, karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bebas memberikan data kapan pun juga, dapat juga dinyatakan Majelis tidak mengajarkan kepada masyarakat untuk tunduk pada peraturan/ketentuan yang berlaku.
21. Bahwa putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP 2007 juncto Pasal 36 ayat (2) huruf f PP 80/2007 juncto Pasal 15 ayat (1) PMK-199/PMK.03/2007 juncto Pasal 10 PMK 194/2007 karena jelas alasan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menolak keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
22. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 44170/PP/M.VIII/16/2013 tanggal 25 Maret 2013 harus dibatalkan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjaun Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-955/WPJ.06/2011 tanggal 16 September 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai PPN Masa Pajak Januari-Desember 2008 Nomor: 00165/207/08/073/10 tanggal 22 Juni 2010 atas nama : Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, NPWP : 01.683.742.9.073-000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
Bahwa alasan sengketa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 207.186.783.936,00 terbagi dalam (1) koreksi negatif berasal dari penyerahan Ekspor sebesar (Rp. 1.074.719.360,00) dan (2) koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan yang harus dipungut PPN sebesar Rp. 208.261.503.296,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan dalam memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan tidak dimintakan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (Sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak memiliki landasan hukum yang kuat di anataranya bahwa penyerahan BKP yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian yang tidak terutang pajaknya, sedangkan DPP yang berkaitan dengan ekspor kepada World Food Programme dengan tujuan ekspor ke Timor Leste telah didukung dengan bukti-bukti ekspor dan arus uang, demikian juga berkaitan dengan Harga Pokok penjualan telah teruji dengan bukti-bukti yang memadai, dengan demikian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, SH.MS dan Dr. H. Supandi, SH., M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota Majelis dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Elly Tri Pangestuti, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis, Ketua Majelis,
ttd./ ttd./
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH
ttd./
Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum
Panitera Pengganti
Biaya-biaya ttd./
1. Meterai Rp 6.000,00 Elly Tri Pangestuti, SH.,MH.
2. Redaksi Rp 5.000,00
3. Administrasi Rp2.489.000,00
Jumlah Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, S.H.
NIP. 220000754