461/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 461/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Treasury Lantai 6 Unit H District 8, Scbd Lot. 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Also in 1 other case
TOLAK
PUTUSAN
Nomor. 461/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. Heru Marhanto Utomo, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
4. Bayu Ajie Yudhatama, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan banding;
Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40- 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1295/PJ./2013 tanggal 18 Juni 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. Jakarta Sereal, beralamat di Jl. Salemba Tengah No.60, Jakarta Pusat 10440;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 44169/PP/M.VIII/15/2013, tanggal 25 Maret 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-954/WPJ.06/2011 tanggal 16 September 2011 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 16 September 2011, dengan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 22 Juni 2010 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Madya Jakarta Pusat telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00006/206/08/073/10 tanggal 22 Juni 2010 Tahun Pajak 2008 dengan perincian sebagai berikut:
| No | Uraian | Jumlah |
| 1. | Peredaran Usaha | 215.118.044.000 |
| 2. | Harga Pokok Penjualan | 173.925.606.185 |
| 3. | Laba Bruto (1-2) | 41.192.437.815 |
| 4. | Biaya usaha | 3.488.081.331 |
| 5. | Penghasilan Neto dalam negeri (3-4) | 37.704.356.484 |
| 6. | Penghasilan Neto dalam negeri Iainnya : | |
| 777.552 | |
| 777.552 | |
| 7. | Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto | 0 |
| 8. | Penyesuaian fiscal | |
| 0 | |
| 0 | |
| 0 | |
| 9. | Penghasilan neto Kompensasi kerugian | 37.7058.134.036 |
| 10. | Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) | 0 |
| 11. | Penghasilan Kena Pajak (PKP) | 0 |
| 12. | PPh Terutang (Tarif x 14) | 37.705.134.036 |
| 13. | Kredit Pajak : | 11.294.040.200 |
| ||
| 0 | |
| 0 | |
| c.1. PPh Pasal 22 | 2.498.237.209 | |
| ||
| d.1. SKPPKP | ||
| 8.795.602.991 | |
| 15. | Sanksi Administrasi : | |
| 3.166.489.077 | |
| 3.166.489.077 | |
| 16. | Jumlah PPh Yang masih harus dibayar | 11.962.292.066 |
Bahwa menanggapi SKPKB Pajak Penghasilan di atas, pada tanggal 17 September 2010 Pemohon Banding mengajukan Surat Permohonan Keberatan dengan Nomor: 0454/JS/IX/10 tertanggal surat 17 September 2010 kepada Kepala KPP Wajib Pajak Madya Jakarta Pusat;
Bahwa pada tanggal 16 September 2011 Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-954/WPJ.06/2011 yang menolak Permohonan Keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan besarnya pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak, dengan perincian sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/ (Dikurangi) (Rp) | Menjadi (Rp) |
| Penghasilan Netto | 37.705.134.036 | - | 37.705.134.036 |
| Kompensasi Kerugian | - | - | - |
| Penghasilan Kena Pajak | 37.705.134.036 | - | 37.705.134.036 |
| PPh Terutang | 11.294.040.200 | - | 11.294.040.200 |
| Kredit Pajak | (2.498.237.209) | - | (2.498.237.209) |
| PPh Kurang ( Lebih ) Bayar | 8.795.802.991 | - | 8.795.802.991 |
| Sanksi Administrasi | 3.166.489.077 | - | 3.166.489.077 |
| Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar | 11.962.292.068 | - | 11.962.292.068 |
Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) maka perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak dengan uraian dan penjelasan sebagai berikut:
Koreksi Positif terhadap Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 36.815.197.715
Menurut Terbanding:
Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 36.815.197.715 karena sampai dengan batas waktu surat peringatan II atas Peminjaman Buku, catatan dan dokumen berakhir, Pemohon Banding hanya meminjamkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mengenai HPP, sehingga terbanding hanya mengakui HPP berdasarkan dokumen tersebut.
| Perhitungan HPP menurut Terbanding adalah: | |
| Persediaan Awal Barang Dagangan | Rp 4.726.117.535 |
| Pembelian Impor | Rp 166.484.730.830 |
| Bea Masuk | Rp 2.714.757.820 |
| Persediaan Akhir Barang Dagangan | Rp 0 |
| Harga Pokok Penjualan | Rp 173.925.606.185 |
Menurut Pemohon Banding:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding. Alasan Pemohon Banding adalah;
Bahwa pada saat yang bersamaan KPP Madya Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan pajak tahun 2007 dan 2008 Wajib Pajak juga menghadapi pemeriksaan reguler oleh Ditjen Bea dan Cukai periode Juli 2007 s.d. Juni 2009 sehingga Pemohon Banding agak kesulitan memenuhi permintaan pemeriksa dalam waktu singkat. Selain itu komputer Wajib pajak sempat terkena virus dan beberapa data sempat hilang, sehingga Pemohon Banding harus menginput ulang data-data yang hilang;
Bahwa bukti kebenaran impor yang dilakukan Pemohon Banding dapat dilakukan pengecekan melalui dokumen-dokumen: Pemberitahuan Impor barang, Pembayaran PPh Pasal 22 impor, Bukti Pembayaran ke Luar Negeri, dan beberapa dokumen/catatan lainnya, yang sudah diserahkan pada saat pemeriksaan;
Bahwa sesuai dengan Bukti Tanda Pengembalian Dokumen dari Pemeriksa a.n. Sdr. Erwin, pada tanggal 15 Juni 2010, maka Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Dokumen PIB Pelabuhan Semarang, telah diberikan pada saat pemeriksaan. Dengan demikian pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan yang telah diberikan tersebut memenuhi ketentuan untuk dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, dan penelaah keberatan tidak dapat menerapkan Pasal 26A UU KUP;
Bahwa dalam perhitungan yang menjadi dasar penetapan pajak, pemeriksa belum memperhitungkan:
| Pembelian impor via pelabuhan Semarang | Rp | 44.360.004.022 |
| Bea Masuk via pelabuhan Semarang | Rp | 235.535.053 |
| Persediaan Akhir Barang | Rp | 47.780.341.361 |
Bahwa dengan demikian Harga Pokok Penjualan yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah :
Persediaan Awal Barang Rp 4.726.117.535
Pembelian Impor Jkt/Surabaya/Belawan Rp 166.484.730.830
Pembelian Impor Semarang Rp 44.360.004.022
Rp 210.844.734.852
Bea Masuk Jkt/ Surabaya/Belawan Rp 2.714.757.820
Bea Masuk Semarang Rp 235.535.053
Rp 2.950.292.873
Rp 218.521.145.260
Persediaan Akhir Barang Rp 7.780.341.360
Harga Pokok Penjualan menurut Wajib Pajak Rp 210.740.803.900
Bahwa timbulnya koreksi HPP sebesar Rp 36.815.197.715 semata-mata disebabkan karena terbanding belum memperhitungkan adanya Pembelian Impor via pelabuhan Semarang dan pembayaran Bea Masuk via pelabuhan Semarang;
Bahwa berdasarkan Pasal 5 huruf e PER-9/PJ/2010 mengatur bahwa "Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan." Dalam hal ini, terbanding tidak dapat menunjukkan bukti kompeten yang cukup atas seluruh temuannya, karena hanya berdasarkan asumsi sepihak. Seharusnya, Terbanding menggunakan metode lainnya untuk membuktikan kevalidan angka HPP yang Pemohon Banding laporkan pada SPT PPh Badan tersebut melalui cara¬cara lainnya yang lebih kompeten dibandingkan asumsi sepihak belaka akibat tidak adanya dokumen PIB;
Bahwa pada kenyataannya Pemohon Banding telah menyerahkan data rekapitulasi Pembayaran PPh Pasal 22 Impor, Rekapitulasi PIB, rekapitulasi trucking selama tahun 2008 dalam bentuk softcopy kepada pemeriksa dan diterima oleh Sdr. Erwin pada tanggal 4 Desember 2009. Karena dokumen PIB Pelabuhan Semarang yang Pemohon Banding serahkan pada saat itu dianggap tidak lengkap oleh pemeriksa (belum dilengkapi dengan dokumen Packing List dan Bill of Lading), sehingga pemeriksa tidak bersedia untuk menerima dokumen PIB yang Pemohon Banding serahkan tersebut;
Bahwa setelah Pemohon Banding berhasil mengumpulkan seluruh dokumen pendukung dari PIB ini maka dokumen asli PIB dari Pelabuhan Semarang sebanyak 1 ordner ini telah Pemohon Banding serahkan dan diterima oleh pemeriksa Sdr. Erwin Setiawan pada tanggal 15 Juni 2010;
Koreksi Positif terhadap Biaya Usaha sebesar Rp 958.569.654
Menurut Terbanding:
Koreksi Biaya Usaha
| = | Rp. 21.160.832 | |
| = | Rp. 937.408.822 | |
| Total | = | Rp. 958.569.654 |
Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Usaha dengan alasan sampai dengan batas waktu surat peringatan II atas peminjaman buku, catatan dan dokumen berakhir Pemohon Banding tidak meminjamkan buku, dokumen dan catatan mengenai beban biaya lainnya, sehingga pemeriksa melakukan koreksi atas biaya tersebut;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding. alasan Pemohon Banding adalah :
Atas Koreksi Biaya Penyusutan
Bahwa Pemohon Banding telah melampirkan bukti beban penyusutan atas Aktiva Tetap pada saat proses pemeriksaan berlangsung yang diperoleh tahun 2008 senilai Rp 21.160.832. Sehingga menurut Pemohon banding, koreksi Penyusutan yang terjadi seharusnya adalah menjadi Rp 0;
Atas Koreksi Biaya Lainnya
Bahwa Pemohon Banding telah melampirkan General Ledger biaya operasional dan bukti dokumen pengeluaran/pembayaran atas seluruh biaya-biaya tersebut pada saat proses pemeriksaan berlangsung. Selain itu komputer Pemohon Banding sempat terkena virus dan beberapa data sempat hilang, sehingga Pemohon Banding harus menginput ulang data-data yang hilang, sehingga Pemohon Banding agak kesulitan memenuhi permintaan pemeriksa dalam waktu singkat. Dengan demikian, menurut Pemohon banding, koreksi biaya lainnya yang terjadi seharusnya adalah menjadi Rp 0;
bahwa berdasarkan seluruh penjelasan tersebut di atas, maka menurut pendapat Pemohon Banding perhitungan jumlah pajak terutang seharusnya adalah sebagai berikut :
| No | Uraian | Jumlah Rupiah |
| Menurut Pemohon Banding | ||
| 1 | Peredaran Usaha | 215.118.044.000 |
| 2 | Harga Pokok Penjualan | 210.740.803.900 |
| 3 | Laba Bruto (1-2) | 4.337.240.100 |
| 4 | Biaya Usaha | 4.446.650.985 |
| 5 | Penghasilan Neto (3-4) | (69.410.885) |
| 6 | Penghasilan dari Luar Usaha | 777.552 |
| 7 | Jumlah Penghasilan Netto | 777.552 |
| 8 | Penghasilan Kena Pajak | (68.623.333) |
| 9 | PPh Terutang | 0 |
| 10 | Kredit Pajak: | |
| 2.498.237.209 | |
| 0 | |
| 2.498.237.209 | |
| 11 | Pajak yang tidak/ kurang( lebih ) bayar | (2.498.237.209) |
| sanksi Administrasi: | ||
| 12 | Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP | 0 |
| 13 | Jumlah Pajak yang tidak/ kurang (lebih) dibayar | (2.498.237.209) |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 44169/PP/M.VIII/15/2013, tanggal 25 Maret 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur jenderal Pajak Nomor: KEP-954/WPJ.06/2011 tanggal 16 September 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00006/206/08/073/10 tanggal 22 Juni 2010n atas nama : PT. Jakarta Sereal, NPWP : 01.683.742.9.073-000, alamat di Jalan. Salemba Tengah No. 60, Jakarta Pusat 10440, sehingga Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan neto Rp. 391.516.729,00
Penghasilan Kena Pajak Rp. 391.516.000,00
Pajak Penghasilan terutang Rp. 99.954.800,00
Kredit Pajak Rp. 2.498.237.209,00
Pajak Penghasilan yang kurang (lebih) dibayar (Rp. 2.398.282.409,00)
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 44169/PP/M.VIII/15/2013 tanggal 25 Maret 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 05 April 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1295/PJ./2013 tanggal 18 Juni 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 02 Juli 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 02 Juli 2013;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan peninjauan kembali tersebut pihak lawan tidak mengajukan Jawaban Memori Kasasi (Kontra Memori Kasasi);
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Alasan Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.44169/PP/M.VIII/15/2013 tanggal 25 Maret 2013 telah dibuat dengan tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.44169/PP/M.VIII/15/2013 tanggal 25 Maret 2013 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) :
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44169/PP/M.VIII/15/2013 tanggal 25 Maret 2013, atas nama PT. Jakarta Sereal (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 09 April 2013 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 201304090151.
Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44169/PP/M.VIII/15/2013 tanggal 25 Maret 2013 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya-lah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Tentang koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp36.815.197.715,00;
Tentang koreksi Biaya Usaha sebesar Rp958.569.654,00;
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
A. Tentang koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp36.815.197.715,00
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 33 alinea ke-3:
“bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp36.815.197.195,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan”;
Bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim”;
Penjelasan Pasal 78:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), menyatakan :
Pasal 26A ayat (4):
“Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;”
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintan Nomor : 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut PP 80/2007), menyatakan :
Pasal 36 ayat (2) huruf f :
”Terhadap hak dan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan :
f. proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 26A Undang-Undang untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007;
berlaku ketentuan berdasarkan Undang-Undang;”
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, dinyatakan:
Pasal 15 ayat (1) huruf c :
“Dalam hal Pemeriksaan dilaksanakan dengan Pemeriksaan Lapangan , Buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud pada huruf b, wajib diserahkan kepada Pemeriksa Pajak paling lama 1(satu) bulan sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen”;
Pasal 15 ayat (3)
“Dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain belum dipenuhi dan jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c atau ayat (2) huruf d belum terlampaui, Pemeriksa Pajak dapat menyampaikan peringatan secara tertulis paling banyak 2 (dua) kali”;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 194/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan, menyatakan :
Pasal 10:
”Pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;”
Bahwa pokok sengketa adalah terkait dengan koreksi HPP sebesar Rp36.815.197.715,00 untuk tahun pajak 2008;
Bahwa pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melakukan Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen dengan surat Nomor S-4127/WPJ.06/KP.1200.03/2009 tanggal 5 Nopember 2009 dan selanjutnya diterbitkan Surat Nomor S- 4539/WPJ.06/KP. 1200.03/2009 tanggal 20 Nopember 2009 tentang Peringatan I kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) agar segera menyerahkan buku, catatan dan dokumen yang belum dipinjamkan dalam rangka pemeriksaan;
Bahwa selanjutnya kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diterbitkan Surat No. S-4890/WPJ.06/KP.1200.03/2009 tanggal 2 Desember 2009 tentang peringatan II agar paling lambat tanggal 4 Desember 2009 menyerahkan dokumen yang belum dipinjamkan;
Bahwa dalam Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah dengan jelas dan terperinci menyebutkan dokumen-dokumen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang harus diserahkan dalam rangka pemeriksaan. Namun sampai dengan diterbitkannya surat peringatan II, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memenuhi permintaaan dokumen tersebut;
Bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) huruf c dan Pasal 15 ayat (3) PMK-199/PMK.03/2007, prosedur peminjaman data dan dokumen yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah benar dan sesuai dengan ketentuan tersebut;
Bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah mengirimkan surat permintaan penjelasan dan/atau pembuktian melalui surat nomor S-2265/WPJ.06/BD.06/2010 tanggal 09 Nopember 2010, yang direspon oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan menyerahkan dokumen berupa:
Asli SSPCP atas impor dan PIB Jakarta, Surabaya, Belawan dan Semarang;
Ledger Harga Pokok;
Rekap SPT Masa PPh Pasal 22;
Rekening Koran;
Daftar impor Semarang tahun 2008;
Fotocopy Daftar bukti pemungutan PPh Pasal 22, Masa Januari-Desember 2008;
Bahwa pada tanggal 12 Juli 2011, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyerahkan dokumen berupa:
CD yang berisi: General Ledger 2008, Rekap Penjualan BKP dan Non BKP;
Rekap PIB dan Non BKP
Dimana atas data dan dokumen tersebut di atas, tidak diserahkan pada saat proses pemeriksaan, sekalipun pada saat pemeriksaan telah diterbitkan Surat Peringatan II;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat 4 UU KUP, atas data dan dokumen yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat keberatan, yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan sekalipun telah diterbitkan Surat Peringatan II, tidak dapat dipertimbangkan untuk memutus sengketa keberatan;
Bahwa dalam persidangan banding, Majelis Hakim tetap mempertimbangkan data-data dan dokumen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang tidak dipertimbangkan dalam keberatan dan melakukan uji bukti atas data-data dan dokumen yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut;
Bahwa atas pertimbangan Majelis yang menyatakan “General Ledger tidak dapat diserahkan kepada Pemeriksa karena dokumen tersebut pada saat pemeriksaan sedang dipinjam oleh pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang pada saat yang bersamaan juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding sedangkan untuk soft copynya tidak bisa diserahkan karena komputer Pemohon Banding sedang terkena virus. Oleh karena Majelis berpendapat general ledger pada saat pemeriksaan sedang berada pada pada pihak ke tiga sehingga seharusnya pada saat keberatan dokumen tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bahan dalam memutus keberatan Pemohon Banding”, nyata-nyata tidak sesuai dengan pengecualian yang dimaksud dalam Pasal 26A ayat (4) UU KUP. Dimana dalam pasal tersebut terdapat pernyataan bahwa: selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga;
Bahwa dokumen General Ledger adalah dokumen yang dibuat secara internal oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), bukan dokumen yang dibuat dan diperoleh dari pihak ketiga, misalnya Bank atau lembaga yang lain di luar perusahaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (4) UU KUP;
Bahwa sebagai bahan pertimbangan dalam memutus sengketa, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan aspek yuridis dalam sistem hukum di Indonesia, yang seharusnya menjadi basis atau dasar dalam penegakan hukum, sebagai berikut:
Logemann dalam Buku Pengantar dalam Hukum Indonesia Edisi 3 oleh Ernst Utrecht, Balai Buku Indonesia, 1956, pada halaman 1414 menyatakan bahwa “men mag de norm waaraan men gebonden is niet willekeurig uitleggen, doch alleen de juiste uitleg mag gelden”, dimana dapat diartikan bahwa orang tidak boleh menafsirkan secara sewenang-wenang kaidah yang mengikat, hanya penafsiran yang sesuai dengan maksud pembuat undang-undang menjadi tafsiran yang tepat;
Maka dalam memeriksa dan mengadili dan memutuskan suatu perkara yang dihadapkan kepada hakim, seorang hakim terikat kepada ketentuan yang tertuang dalam hukum acara (formele recht) dari pengadilan. Sebagai hukum dan hak asasi, hakim dibatasi menafsirkan atau melakukan konstruksi terhadap hukum acara. Hal demikian dikarenakan fungsi dari hukum acara (formele recht, adjective law) adalah untuk mempertahankan hukum materiil (materiele recht, substantive law);
Bahwa dalam sistem perpajakan di Indonesia, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 merupakan hukum formal atau hukum acara (formele recht, adjective law) yang mengatur tata cara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak.
Bahwa secara formal, aturan mengenai tidak dapat digunakannya data pada proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan telah jelas aturannya dalam Pasal 26A Ayat (4) Undang-Undang KUP 2007, aturan ini mengikat fiskus dalam melaksanakan tugasnya namun Majelis Hakim telah mengabaikan hal tersebut dengan alasan azas material;
Bahwa Pengadilan Pajak dalam posisinya sebagai badan yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia harus mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak, maka seharusnya Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya kepastian hukum dengan memutuskan sengketa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Bahwa oleh karena proses pengajuan banding merupakan rangkaian dari proses pemeriksaan dan keberatan dimana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) saat proses tersebut tidak memberikan data maka seharusnya data/dokumen yang disampaikan pada proses banding tersebut tidak dapat dipertimbangkan karena selain aspek yuridis, data/dokumen tersebut tidak dapat dinilai kebenaran dan keabsahannya dikarenakan data tersebut tidak pernah sama sekali diperlihatkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) baik pada saat pemeriksaan maupun pada proses keberatan;
Bahwa dalam persidangan Majelis memutuskan untuk mempertimbangkan data/dokumen yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa dokumen/bukti arus uang dan arus barang yang menjadi dasar Majelis untuk membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
Bahwa dalam putusannya Majelis sama sekali tidak mempertimbangkan itikad baik Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang telah melakukan prosedur pemeriksaan dengan disampaikannya Surat Permintaan Data/Dokumen, namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan data/dokumen terkait koreksi Harga Pokok Penjualan tersebut sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat atas pertimbangan Majelis tersebut disamping dapat dinyatakan bahwa Majelis tidak mendukung adanya kepastian hukum, karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bebas memberikan data kapan pun juga, dapat juga dinyatakan Majelis tidak mengajarkan kepada masyarakat untuk tunduk pada peraturan/ketentuan yang berlaku;
Bahwa putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP 2007 juncto Pasal 36 ayat (2) huruf f PP 80/2007 juncto Pasal 15 ayat (1) PMK-199/PMK.03/2007 juncto Pasal 10 PMK 194/2007 karena jelas alasan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menolak keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 44169/PP/M.VIII/15/2013 tanggal 25 Maret 2013 harus dibatalkan;
B. Tentang koreksi Biaya Usaha sebesar Rp958.569.654,00;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 34 alinea ke-6:
“bahwa dari uraian di atas Majelis bependapat bahwa dari koreksi terbanding atas Koreksi Biaya Penyusutan sebesar Rp.21.160.832,00 yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp20.812.916,00 sedangkan sisanya sebesar Rp347.916,00 sudah benar dan tetap dipertahankan”;
Halaman 67 alinea ke-1:
“bahwa dari uraian koreksi atas Biaya lainnya di atas Majelis berpendapat dari koreksi Terbanding atas Biaya lainnya sebesar Rp.937.408.822,00 yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp.477,606,676,00, sedangkan yang tetap dipertahankan adalah sebesar Rp.459.802.146,00……”;
Bahwa pokok sengketa adalah terkait dengan koreksi Biaya Usaha sebesar Rp958.569.654,00 yang terdiri dari :
Koreksi Biaya Penyusutan Rp 21.160.832,00
Koreksi Biaya Lainnya Rp 937.408.822,00
Bahwa pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah dengan jelas dan terperinci menyebutkan dokumen-dokumen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang harus diserahkan dalam rangka pemeriksaan. Namun sampai dengan diterbitkannya surat peringatan II, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memenuhi permintaaan dokumen tersebut;
Bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) huruf c dan Pasal 15 ayat (3) PMK-199/PMK.03/2007, prosedur peminjaman data dan dokumen yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah benar dan sesuai dengan ketentuan tersebut;
Bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah mengirimkan surat permintaan penjelasan dan/atau pembuktian melalui surat nomor S-2265/WPJ.06/BD.06/2010 tanggal 09 Nopember 2010, yang direspon oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan menyerahkan dokumen berupa:
Asli SSPCP atas impor dan PIB Jakarta, Surabaya, Belawan dan Semarang;
Ledger Harga Pokok;
Rekap SPT Masa PPh Pasal 22;
Rekening Koran;
Daftar impor Semarang tahun 2008;
Fotocopy Daftar bukti pemungutan PPh Pasal 22, Masa Januari-Desember 2008;
Bahwa pada tanggal 12 Juli 2011, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyerahkan dokumen berupa:
CD yang berisi: General Ledger 2008, Rekap Penjualan BKP dan Non BKP;
Rekap PIB dan Non BKP;
Dimana atas data dan dokumen tersebut di atas, tidak diserahkan pada saat proses pemeriksaan, sekalipun pada saat pemeriksaan telah diterbitkan Surat Peringatan II;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat 4 UU KUP, atas data dan dokumen yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat keberatan, yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan sekalipun telah diterbitkan Surat Peringatan II, tidak dapat dipertimbangkan untuk memutus sengketa keberatan;
Bahwa dalam persidangan banding, Majelis Hakim tetap mempertimbangkan data-data dan dokumen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang tidak dipertimbangkan dalam keberatan dan melakukan uji bukti atas data-data dan dokumen yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut;
Bahwa sebagai bahan pertimbangan dalam memutus sengketa, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan aspek yuridis dalam sistem hukum di Indonesia, yang seharusnya menjadi basis atau dasar dalam penegakan hukum, sebagai berikut:
Logemann dalam Buku Pengantar dalam Hukum Indonesia Edisi 3 oleh Ernst Utrecht, Balai Buku Indonesia, 1956, pada halaman 1414 menyatakan bahwa “men mag de norm waaraan men gebonden is niet willekeurig uitleggen, doch alleen de juiste uitleg mag gelden”, dimana dapat diartikan bahwa orang tidak boleh menafsirkan secara sewenang-wenang kaidah yang mengikat, hanya penafsiran yang sesuai dengan maksud pembuat undang-undang menjadi tafsiran yang tepat;
Maka dalam memeriksa dan mengadili dan memutuskan suatu perkara yang dihadapkan kepada hakim, seorang hakim terikat kepada ketentuan yang tertuang dalam hukum acara (formele recht) dari pengadilan. Sebagai hukum dan hak asasi, hakim dibatasi menafsirkan atau melakukan konstruksi terhadap hukum acara. Hal demikian dikarenakan fungsi dari hukum acara (formele recht, adjective law) adalah untuk mempertahankan hukum materiil (materiele recht, substantive law);
Bahwa dalam sistem perpajakan di Indonesia, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 merupakan hukum formal atau hukum acara (formele recht, adjective law) yang mengatur tata cara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak.
Bahwa secara formal, aturan mengenai tidak dapat digunakannya data pada proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan telah jelas aturannya dalam Pasal 26A Ayat (4) Undang-Undang KUP 2007, aturan ini mengikat fiskus dalam melaksanakan tugasnya namun Majelis Hakim telah mengabaikan hal tersebut dengan alasan azas material;
Bahwa Pengadilan Pajak dalam posisinya sebagai badan yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia harus mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak, maka seharusnya Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya kepastian hukum dengan memutuskan sengketa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Bahwa oleh karena proses pengajuan banding merupakan rangkaian dari proses pemeriksaan dan keberatan dimana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) saat proses tersebut tidak memberikan data maka seharusnya data/dokumen yang disampaikan pada proses banding tersebut tidak dapat dipertimbangkan karena selain aspek yuridis, data/dokumen tersebut tidak dapat dinilai kebenaran dan keabsahannya dikarenakan data tersebut tidak pernah sama sekali diperlihatkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) baik pada saat pemeriksaan maupun pada proses keberatan;
Bahwa dalam persidangan Majelis memutuskan untuk mempertimbangkan data/dokumen yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa dokumen/bukti arus uang dan arus barang yang menjadi dasar Majelis untuk membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
Bahwa dalam putusannya Majelis sama sekali tidak mempertimbangkan itikad baik Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang telah melakukan prosedur pemeriksaan dengan disampaikannya Surat Permintaan Data/Dokumen, namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan data/dokumen terkait koreksi Harga Pokok Penjualan tersebut sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat atas pertimbangan Majelis tersebut disamping dapat dinyatakan bahwa Majelis tidak mendukung adanya kepastian hukum, karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bebas memberikan data kapan pun juga, dapat juga dinyatakan Majelis tidak mengajarkan kepada masyarakat untuk tunduk pada peraturan/ketentuan yang berlaku;
Bahwa putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP 2007 juncto Pasal 36 ayat (2) huruf f PP 80/2007 juncto Pasal 15 ayat (1) PMK-199/PMK.03/2007 juncto Pasal 10 PMK 194/2007 karena jelas alasan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menolak keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 44169/PP/M.VIII/15/2013 tanggal 25 Maret 2013 harus dibatalkan;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-954//WPJ.06/2011 tanggal 16 September 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00006/206/08/073/10 tanggal 22 Juni 2010 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.683.742.9-073.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar (Rp. 2.398.282.409,00) adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
Bahwa alasan-alasn butir A dan butir B koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 36.815.197.715,00 dan biaya usaha sebesar Rp.958.569.654,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, oleh karenanya koreksi Terbanding (Sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan;
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 11 September 2014 , oleh Dr.H. Imam Soebechi,S.H.,M.H, Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S dan Dr. Supandi, S.H.,M.Hum Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Kusman, S.IP.,S.H.,M.Hum, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd/ Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M. ttd/ Dr.H. Imam Soebechi,S.H.,M.H
ttd/ Dr. Supandi, S.H.,M.Hum
Panitera Pengganti,
ttd/ Kusman, S.IP.,S.H.,M.Hum
Biaya-biaya
1. Meterai ……...…… Rp 6.000,00
2. Redaksi ………..… Rp 5.000,00
3. Administrasi …... Rp2.489.000,00
Jumlah …………… Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG – RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH
NIP : 220 000 754