76/Pid.Sus/2014/PN.MSH
Putusan PN MASOHI Nomor 76/Pid.Sus/2014/PN.MSH
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Jaksa Penuntut: ROBERT O.DAMANIK, SH. Terdakwa: ZEFNAT MONATEN ALIAS CENA
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Zefnat Monaten alias Cena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) hari ; 3. Menyatakan Barang Bukti berupa : - 1 ( satu ) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ) nomor seri WKQ415396 ; - 1 ( satu ) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ) nomor seri TKF710305 ; dirampas untuk Negara ; - 2 (dua) lembar kartu nama Caleg DPRD Kab. SBB Dapil 1 Partai Nasdem Nomor urut 1 atas nama Ismail Marasabessy, Spd ; dimusnahkan ; 4. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
No : 76/Pid.Sus/2014/PN.MSH.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Masohi yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ---------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : ZEFNAT MONATEN alias CENA ; -----------------
Tempat Lahir : Kamal ; -----------------------------------------------------
Umur/Tanggal Lahir : 46 tahun /25 Januari 1968 ; --------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ; --------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Desa Kamal RT. 004 Kecamatan Kairatu Barat
Kabupaten Seram Bagian Barat ; -------------------
Agama : Kristen Protestan ; --------------------------------------
Pekerjaan : Tani ; -------------------------------------------------------
Terdakwa tidak ditahan ; --------------------------------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Advokat/Penasehat Hukum Muh. Kasim Usemahu, SH Jufri Hafid, SH., MH & Partners berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Masohi, tertanggal: 13 Mei 2014 dengan Nomor : 24/SK/V/2014 ; ----------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ---------------------------------------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat terlampir dalam berkas perkara yang bersangkutan ; ------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ; ----
Telah melihat dan mencermati barang bukti di persidangan ; ---------------
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
1. Menyatakan terdakwa ZEFNAT MONATEN Als. CENA bersalah melakukan tindak pidana “PEMILU” sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 301 ayat 2 UU No. 8 tahun 2012 tentang tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD ; ------------------------------------------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZEFNAT MONATEN Als. CENA dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan perintah agar terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta) rupiah subsidiair 4 (empat) bulan kurungan ; --------------------------------------------------
3. Menyatakan Barang bukti berupa : --------------------------------------------------------
1 ( satu ) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ) nomor seri WKQ415396 ; ---------------------------------------------------------------
1 ( satu ) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ) nomor seri TKF710305 ; ----------------------------------------------------------------
Dirampas untuk negara. ------------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar kartu nama Caleg DPRD Kab. SBB Dapil 1 Partai Nasdem Nomor urut 1 atas nama Ismail Marasabessy, Spd ; ----------------
Dirampas untuk dimusnahkan. ---------------------------------------------------------
4. Menghukum terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang disampaikan oleh Penasihat hukum terdakwa yang dilakukan secara tertulis dipersidangan yang pada pokoknya : ------------------------------------------------------------------------------------
Menerima pembelaan (pleidoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa Zefnat Monaten ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan membebaskan (vrijspraak) Terdakwa Zefnat Monaten dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut sesuai dengan pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Zefnat Monaten dari Tuntutan Hukum (onslag van alle rechtsvervolging) sesuai dengan pasal 191 ayat (2) KUHAP ; -------------------------------------------------------------------------------
Mengembalikan kemampuan nama baik, harkat dan martabat terdakwa Zefnat Monaten ke dalam kedudukan semula dalam perkara ini ; -----------------
Membebaskan biaya perkara pada negara ; --------------------------------------------
Dan apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ; ------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum serta Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya semula ; --------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 13 mei 2014 Nomor : Reg.Perk.PDM-01/MSH/Euh.2/05/2014 terdakwa telah didakwa sebagai berikut : ---------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ZEFNAT MONATEN Als. CENA pada hari Selasa tanggal 08 April 2014 sekira pukul 19.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2014, bertempat di rumah saksi Yacob Monaten di desa Kamal Kec. Kairatu Barat Kab. Seram Bagian Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi, pelaksana, peserta dan atau petugas kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, yang dilakukan terdakwa pada pokoknya dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
pada waktu dan tempat tersebut diatas, saat saksi Jonathan Monaten berkunjung kerumah saksi Yacob Monaten, datang terdakwa lalu masuk kedalam rumah Yacob Monaten kemudian memberikan uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu) rupiah kepada saksi Yacob Monaten beserta satu buah kartu nama Caleg Ismail Marasabessy, Spd Partai Nasional Demokrat Nomor Urut 1 Dapil I, lalu terdakwa juga memberikan uang kepada saksi Jonathan Monaten sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu) rupiah beserta satu buah kartu nama Caleg Ismail Marasabessy, Spd Partai Nasional Demokrat Nomor Urut 1 Dapil I, setelah uang tersebut diterima oleh saksi Yacob Monaten dan saksi Jonathan Monaten , terdakwa mengatakan “Tusuk Ismail Marasabessy” lalu saksi Yacob Monaten dan Jonathan Monaten menjawab dengan mengatakan “iya, nanti saya tusuk” kemudian terdakwa pulang kerumahnya ; keesokan harinya yaitu Rabu tanggal 09 April 2014, saksi Yacob Monaten dan Jonathan Monaten mendatangi TPS 13 Desa Kamal, lalu saksi Yacob Monaten dan saksi Jonathan Monaten mencoblos Ismail Marasabessy Caleg Nomor Urut 1 Partai Nasional Demokrat ; lalu pada hari Minggu tanggal 13 April 2014, saksi Jonathan memberitahukan perbuatan terdakwa tersebut kepada saksi Nataniel Tuakora, selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 April 2014, saksi Yacob Monaten, saksi Jonathan Monaten bersama dengan saksi Nataniel Tuakora mendatangi Panwaslu Kab. Seram Bagian Barat melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 301 Ayat 2 UU No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. .------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya dan tidak mengajukan keberatan; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut ; ----
1. Saksi Yacob Monaten alias Yopi -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa namun sudah jauh ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian dan Panwaslu; ----
Bahwa saksi diperiksa di persidangan karena permasalahan dalam Pemilu anggota Legislatif yaitu politik uang pada Pemilihan Umum tahun 2014 ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memberikan Uang kepada saksi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu) rupiah pada tanggal 8 April 2014 sekitar pukul 19.00 Wit di Desa Kamal Kec. Kairatu Barat Kab. SBB yaitu di dalam rumah ibu korban yang beratap rumbia ; ----------------------------------------------------------
Bahwa pada hari itu terdakwa datang sendirian ke rumah ibu saksi, terdakwa bertemu dengan saksi dan mengatakan mari beta (terdakwa) kasih uang dan menyerahkan uang kepada saksi, kemudian terdakwa menyerahkan kartu nama yang terdapat foto Caleg An. ISMAIL MARASABESSY ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah menyerahkan kartu nama tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi “ nanti coblos ISMAIL MARASABESSY” ; ------------------------
Bahwa Ismail Marasabessy berasal dari partai Nasdem, daerah pemilihan I caleg nomor urut 1 ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat pada saat itu juga dirumah tersebut, terdakwa menyerahkan uang dan kartu nama kepada saksi Jonathan Monaten ; ----
Bahwa terdakwa memberikan uang kepada saksi dan Jonathan Monaten mengatakan mari beta (terdakwa) kasih uang par (buat) dong dua (saksi dan jonathan) ini “coblos ISMAIL MARASABESSY” ; ------------------------
Bahwa pada saat Pemilihan Umum yaitu tanggal 09 April 2014, saksi datang ke TPS 13 dan mencoblos Caleg An. ISMAIL MARASABESSY ; --
Bahwa benar saksi mencoblos Caleg An. ISMAIL MARASABESSY, SPd karena adanya pemberian uang dari terdakwa tersebut ; ----------------------
Bahwa uang dan kartu yang diberikan oleh terdakwa telah saksi berikan kepada Panitia Pengawas Pemilu Kab. Seram Bagian Barat, tanggal 10 April 2014 ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa adalah tim sukses ISMAIL MARASABESSY atau anggota dan simpatisan partai Nasdem ; -------------
Bahwa Terdakwa bukan petugas kampanye untuk partai tertentu ; ---------
Bahwa saksi menceritakan kejadian tersebut kepada saksi Nataniel Tuakora karena saksi merasa takut karena nama saksi ada dalam daftar penerima uang dari terdakwa sehingga saksi menceritakan kepada Nataniel Tuakora ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan sebelum pemberian uang tersebut terdakwa tidak pernah datang kerumah ibu saksi maupun ke rumah saksi ; -----------
Bahwa saksi pernah meminjam uang kepada terdakwa untuk kepentingan sekolah anak saksi ; -----------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi rumah terdakwa tidak dijadikan posko dan setahu saksi di rumah terdakwa tidak ada bendera Partai NASDEM atau simbol Partai NASDEM yang ditempel atau ada dirumah terdakwa ; -----------------
Bahwa saksi menerangkan hanya ada 1 posko NASDEM di Desa Kamal di rumah saudara Andarias Uniana ; -------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan saksi melapor karena disuruh oleh Nataniel Tuakora ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan bahwa rumah terdakwa adalah posko partai Nasdem untuk pemenangan saudara Ismail Marasabessy, bahwa benar terdakwa memberikan uang namun atas dasar pada tanggal 06 Maret 2014, pernah saudara Yakop Monaten hendak meminjam uang kepada terdakwa lalu terdakwa berikan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa memberikan uang kepada saudara Yakop Monaten adalah dari uang hasil sewa rumah terdakwa sebagai posko pemenangan Ismail Marasabessy sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), bahwa terdakwa menyerahkan uang kepada terdakwa dirumah ibu terdakwa yang beratapkan atap rumbia, bahwa terdakwa hanya memberikan uang tanpa memberikan stiker ataupun kartu nama ; ------------------------------------
Atas bantahan terdakwa, saksi menyatakan bahwa benar saksi menerima uang dari terdakwa dirumah ibu saksi, bahwa benar saksi pernah menerima uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) pada bulan Maret 2014 namun saksi mendapatkan uang beserta stiker atau kartu nama dari terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------------------
2. Saksi Jonathan Monaten ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian dan Panwaslu; ---
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan ini sebagai saksi karena masalah politik uang ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa memberikan uang kepada saksi dirumah ibu saksi di Desa Kamal ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa memberikan uang kepada saksi pada tanggal 08 April 2014 sekitar pukul 19.00 WIT , saat itu saksi ke rumah ibu saksi untuk mengambil makanan ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa memberikan uang saat itu kepada saksi dan kakak saksi saudara Yakop Monaten ; -------------------------------------------------------
Bahwa Saat itu dirumah ibu saksi hanya ada saksi, terdakwa dan kakak saksi saudara Yakop Monaten ; -------------------------------------------------------
Bahwa saat saksi datang kerumah ibu saksi, terdakwa sudah berada disana ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat terdakwa memberikan uang kepada saudara Yakop Monaten lalu terdakwa memberikan uang kepada saksi juga. Setelah itu terdakwa memberikan kartu nama Ismail Marasabessy dan saksi pun mengambil uang beserta kartu nama tersebut ; -----------------------------------
Bahwa saksi mengikuti Pemilihan Umum di TPS 13 dan mencoblos saudara Ismail Marasabessy dari partai Nasdem dengan nomor urut 1; ---
Bahwa Ismail Marasabessy mendapatkan 8 (delapan) suara di TPS 13; --
Bahwa yang melaporkan terdakwa adalah saudara Nataniel Tuakora ; ----
Bahwa saksi belum pernah melihat terdakwa sebagai juru kampanye ; ----
Bahwa saksi tahu kalau rumah terdakwa adalah posko partai Nasdem untuk pemenangan Ismail Marasabessy ; ------------------------------------------
Bahwa ada poster Ismail Marasabessy dirumah terdakwa ; ------------------
Bahwa saksi tidak tahu kalau rumah terdakwa disewa oleh Ismail Marasabessy untuk dijadikan posko ; ------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi hendak memilih saudara Thomas Monaten dari partai Bulan Bintang dengan nomor urut 1 ; ---------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu kalau sebelumnya saudara Yakop Monaten pernah meminta uang dari terdakwa atau tidak ; ---------------------------------
Bahwa Terdakwa datang kerumah ibu saksi untuk memberikan uang kepada kakak saksi saudara Yakop Monaten ; -----------------------------------
Bahwa Terdakwa memberikan uang kepada saksi sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan uang pecahan sejumlah 1 (satu) lembar ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa memberikan uang dulu setelah itu barulah ia memberikan kartu nama ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah berkomunikasi dengan terdakwa;
Bahwa setelah memberikan uang kepada saksi, lalu terdakwa pulang sedangkan saksi masih tinggal dirumah ibu saksi ; ------------------------------
Bahwa Terdakwa memberikan uang kepada saksi dan kakak saksi saudara Yakop Monaten dirumah ibu kami yang beratapkan daun rumbia bukan seperti rumah didalam gambar berkas perkara penyidik yang beratapkan seng, karena itu adalah rumah saudara Yakop Monaten ; -----
Bahwa saksi memberikan keterangan dihadapan penyidik tanpa adanya tekanan ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengatakan kepada saksi dan kakak saksi Yakop Monaten bahwa uang tersebut dari saudara Ismail Marasabessy ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dan berhubungan dengan saudara Ismail Marasabessy ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dan saudara Yakop Monaten tidak dijadikan terlapor ; --------
Atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya ; -------------------------------------------------------------------
3. Saksi Nataniel Tuakora -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik ; -------------------------------------
Bahwa saksi dipanggil ke persidangan sehubungan dengan adanya bagi-bagi uang untuk memenangkan salah satu kandidat Calon Legislatif sehubungan Pemilihan Umum bulan April tahun 2014 ; ------------------------
Bahwa terdakwa adalah Tim Sukses dari salah satu caleg yaitu Ismail Marasabessy, Spd dari Partai Nasdem untuk DPRD Kab. Seram Bagian Barat dari Dapil 1 Nomor Urut 1; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu terdakwa adalah Tim Sukses setelah mendengar cerita dari Yacob Monaten dan Jonathan Monaten bahwa mereka mendapatkan uang dan kartu nama Caleg Ismail Marasabessy dari terdakwa ; ------------
Bahwa saksi diberitahukan oleh Yacob Monaten dan Jonathan Monaten bahwa mereka mendapatkan uang dan kartu nama Caleg Ismail Marasabessy dari terdakwa pada hari Minggu tanggal 13 April 2014 sekitar pukul 19.00 Wit ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu saksi berkunjung ke rumah Andarias Uniana seperti yang biasa dilakukan saksi hampir setiap malam, lalu Yacob Monaten dan Jonathan Monaten datang kemudian duduk bersama dengan saksi dan Andarias Uniyanan, kemudian Yacob Monaten dan Jonathan Monaten bercerita jika mereka pada tanggal 08 April 2014 mendapatkan uang masing-masing sebesar Rp. 100.000 dan kartu nama Caleg atas nama Ismail Marasabessy, Spd dari terdakwa ; -------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu mengapa Yacob Monaten dan Jonathan Monaten menceritakan kejadian tersebut ; -----------------------------------------------------
Bahwa saat itu Yacob Monaten dan Jonathan Monaten hendak bercerita kepada Andarias, tetapi karena saksi juga berada di rumah Andarias maka saksi ikut juga mendengarkan pembicaraan mereka ; ------------------
Bahwa saat itu saksi bertanya tujuan uang itu untuk apa lalu Yacob Monaten dan Jonathan Monaten menjawab untuk memilih Ismail Marasabessy, kemudian saksi mengatakan kalau begitu berani tidak besok melapor ke Panwas lalu Yacob Monaten dan Jonathan Monaten menjawab berani ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi menanyakan apakah uangnya masih ada lalu Yacob Monaten dan Jonathan Monaten menjawab uang dan kartu namanya masih disimpan di rumah, lalu saksi mengatakan agar uang dan kartu nama tersebut dibawa ketika melapor ke Panwas besok hari ; --------
Bahwa saat itu Andarias diam saja lalu saksi mengatakan harus dilapor, lalu Andarias mengatakan siapa yang lapor dan saksi menjawab nanti saya yang akan melapor ; --------------------------------------------------------------
Bahwa alasan saksi mengajak Yacob Monaten dan Jonathan Monaten ke Panwas karena saksi pernah melihat di TV ada Caleg yang membagikan mie instant lalu diperiksa karena money politik lalu saksi berpikir jika membagikan mie instant aja menjadi masalah apalagi kalau membagikan uang ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sering melihat terdakwa memakai baju Nasdem dengan tulisan Ismail Marasabessy, Spd di belakang baju tersebut, saksi melihat terdakwa memakai baju itu saat kampanye Nasdem di Nuruwei, di Desa Kamal dan juga di Desa Kairatu ; -----------------------------------------------------
Bahwa keesokan harinya tanggal 14 April 2014 saat melapor ke Panwaslu, Yacob Monaten dan Jonathan Monaten masing-masing membawa uang Rp. 100.000 (seratus ribu) rupiah dan kartu nama caleg atas nama Ismail Marasabessy, Spd, saat di Panwaslu Yacob Monaten dan Jonathan Monaten menerangkan uang itu pemberian dari terdakwa untuk memilih Ismai Marasabessy, Spd ; -------------------------------------------
Bahwa menurut Yacob Monaten dan Jonathan Monaten yang didengar saksi, uang tersebut diberikan terdakwa pada hari Selasa tanggal 08 April 2014 pukul 19.00 WIT ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah masyarakat biasa dan bukan Tim Sukses salah satu caleg ataupun Partai dan saksi terdaftar sebagai Pemilih ; --------------------
Bahwa setahu saksi hubungan antara Yacob Monaten dan Jonathan Monaten dengan terdakwa tidak ada masalah demikian juga hubungan saksi dengan terdakwa tidak ada masalah ; ---------------------------------------
Bahwa saksi tidak mempunyai tujuan apa-apa dalam melaporkan hal tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui tahapan proses pemilu ; -----------------------
Bahwa di semua jalan ada terpancang bendera partai namun yang paling ramai adalah dirumah terdakwa ; -----------------------------------------------------
Bahwa saudara Andarias Uniana termasuk caleg pada Dapil I ; -------------
Bahwa saksi tidak mengetahui ada berapa suara yang didapatkan oleh saudara Andarias Uniana ; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah suara dari Ismail Marasabessy ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak melihat pemberian uang yang dilakukan oleh terdakwa; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat diperiksa di penyidik, saksi tidak mendapat tekanan ; ----------
Bahwa saksi mengetahui mengenai pemberian uang tersebut adalah dari cerita saudara Yakop Monaten dan saudara Jonathan Monaten ; -----------
Bahwa saksi tidak pernah mengkonfirmasikan hal tersebut kepada saudara Ismail Marasabessy. saksi juga tidak pernah bertemu langsung dengan Ismail Marasabessy ; ----------------------------------------------------------
Bahwa bendera ditanam di pagar dan di bahu jalan didepan rumah terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa termasuk tim untuk Ismail Marasabessy ; -------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa memiliki SK sebagai tim sukses dari Ismail Marasabessy atau tidak ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa mengaku tidak benar; bahwa uang yang Terdakwa berikan kepada saudara Yacob Monaten dan saudara Jonathan Monaten adalah uang hasil sewa rumah terdakwa yang digunakan sebagai posko pemenangan Ismail Marassabessy; atas bantahan tersebut, saksi tetap pada keterangannya ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan saksi meringankan (Saksi A de Charge) atas nama ; -------------------------------------------
4. Saksi ISMAIL MARASABESSY, Spd, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak tahun 2000an pada saat bekerja di Jayanti Group, Terdakwa adalah bawahan saksi di perusahaan Jayanti Group ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi berhenti bekerja dari perusahaan tersebut sejak tahun 2004;
Bahwa saksi baru saja menjadi anggota partai Nasdem karena dulunya saksi adalah anggota partai Bintang Reformasi ; ---------------------------------
Bahwa Terdakwa bukan anggota atau pengurus partai Nasdem ; -----------
Bahwa Terdakwa berdomisili di Desa Kamal ; ------------------------------------
Bahwa Desa Kamal termasuk dalam Dapil I Kabupaten Seram Bagian Barat dan rumah terdakwa di Desa Kamal saksi jadikan posko partai Nasdem untuk pemenangan saksi ; --------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah membentuk tim untuk pemenangan saksi secara resmi. Saksi hanya meminta bantuan dari teman, sahabat dan kenalan untuk mendulang suara bagi saksi ; --------------------------------------
Bahwa saksi pernah berkampanye di Desa Kamal 1 (satu) kali, kampanye tersebut berbentuk rapat umum ; ---------------------------------------
Bahwa saksi tidak menghitung berapa jumlah orang yang hadir namun saat itu ada lumayan banyak orang yang hadir ; ----------------------------------
Bahwa Kampanye tersebut adalah kampanye dari partai Nasdem dan saat itu saksi juga ikut ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak terlibat dalam mempersiapkan rapat umum tersebut. Terdakwa hanya ikut menghadiri saja ; ---------------------------------
Bahwa saksi memberikan kepada terdakwa bendera partai, baju kaos dan kemeja yang terdapat gambar saksi pada baju-baju tersebut ; ---------
Bahwa ada banyak bendera, baju kaos dan kemeja yang saksi berikan untuk terdakwa karena rumah terdakwa saksi jadikan posko sehingga atribut-atribut tersebut saksi konsentrasikan di posko itu ; ---------------------
Bahwa saksi mempunyai komitmen dengan terdakwa yaitu saksi memakai rumah terdakwa selama 1 (satu) bulan dan nanti saksi akan membayar sewa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan pada tanggal 08 April 2014 adalah tepat 1 (satu) bulan rumah terdakwa dijadikan posko saksi sehingga saksi lalu membayar uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa di tanggal tersebut ; -------
Bahwa Terdakwa tidak termasuk didalam tim partai politik. Terdakwa bukan juru kampanye ataupun pelaksana kampanye ; --------------------------
Bahwa saksi memperoleh suara sebanyak 1046 (seribu empat puluh enam) suara dan diakumulasikan dengan suara partai sehingga menjadi sekitar lebih dari 2000 (dua ribu) suara ; --------------------------------------------
Bahwa perolehan suara saksi tersebut menjadikan saksi terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat ; --------------------------------
Bahwa saksi memperoleh 186 (seratus delapan puluh enam) suara di Desa Kamal dari 13 TPS ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah memberikan uang kepada terdakwa. saksi hanya memberikan atribut-atribut partai seperti baju, stiker, bendera ; -----
Bahwa di Desa Kamal, yang menjadi relawan saksi ada sekitar 50 (lima puluh) orang ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada perbedaan baju yang diberikan untuk simpatisan biasa dan baju untuk relawan-relawan saksi. Seperti terdakwa saksi berikan baju kaos berkerah dan kemeja ; ------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak ikut memfasilitasi kampanye yang saksi lakukan. Yang memfasilitasi kampanye adalah partai dan caleg-calegnya ; ----------
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan uang kepada terdakwa selain uang sewa rumah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut ; ---
Bahwa saksi pernah datang ke Panwaslu atas inisiatif saksi sendiri namun saat saksi datang anggota Panwaslu selalu tidak berada ditempat. Saksi bahkan pernah menelepon Panwaslu namun jawabannya mereka sedang sibuk ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah melaporkan telah mendapatkan sejumlah suara, kepada saksi ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak termasuk petugas kampanye ; -------------------------
Bahwa Saksi tidak pernah dipanggil oleh Panwaslu untuk mengklarifikasikan hal tersebut padahal permasalahan tersebut menyangkut nama baik saksi. Saksi juga atas inisiatif sendiri pernah mendatangi Panwaslu untuk mengklarifikasikan hal tersebut namun saksi tidak dilayani ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak melakukan politik uang. Untuk itu saksi akan lakukan tindakan keberatan dan ajukan laporan mengenai pencemaran nama baik saksi ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ini bukan masalah pertama yang membawa-bawa nama saksi. Sudah ada masalah sebelumnya lagi yaitu mengenai bantuan yang saksi berikan untuk panitia persidangan jemaat. Bantuan saksi tersebut dikatakan juga sebagai politik uang. Padahal saksi memberikan bantuan tersebut atas dasar permohonan secara tertulis yang diberikan kepada saksi Akhirnya laporan tersebut dihentikan karena permohonan dari panitia persidangan jemaat tersebut sudah diajukan kepada saksi jauh-jauh hari sebelum Pemilihan Umum pada tanggal 09 April 2014 ; -----------
Bahwa saat itu saksi memberikan bantuan sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saudara Yunus Heumasse dan terdakwa sudah saling kenal sekitar 25 (dua puluh lima) tahun lalu ; ----------------------------------------------
Bahwa Posko Nasdem berada didalam rumah terdakwa ; --------------------
Bahwa Pekerjaan terdakwa adalah sebagai petani ; ----------------------------
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah pula memohon agar keterangan atas nama ABDUL HARIS KALIKY, SH, dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------
Bahwa saksi telah dipanggil secara patut namun karena saksi sedang berada di Bawaslu Jakarta sampai dengan tanggal 28 Mei 2014 sehingga saksi tidak dapat menghadiri persidangan, maka keterangan saksi yang di Penyidikan dibacakan di depan persidangan ; ---------------------------------
Bahwa ketika saksi diperiksa di Penyidik Polres Seram Bagian Barat, keterangan yang diberikan saksi tersebut telah diberikan dibawah sumpah ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dugaan tindak pidana politik uang tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 08 April 2014 sekitar pukul 19.00 Wit bertempat di desa Kamal Kec. Kairatu Barat Kab. Seram Bagian Barat ; ---------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan politik uang adalah pelaksana, peserta dan atau petugas kampanye yang pada masa tenang/masa pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta tertentu ;
Bahwa terdakwa Zefnat Monaten Als. Cena datang kerumah Yacob Monaten dan saat itu terdakwa mendapati Jonathan Monaten juga di rumah Yacob Monaten melihat mereka berdua terdakwa langsung memberikan masing-masing uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu) rupiah dan 1 (satu) lembar kartu nama caleg DPRD Kab. SBB Dapil 1 Partai Nasdem Nomor urut 1 atas nama Ismail Marasabessy, Spd ; --------
Bahwa menurut penjelasan Jonathan Monaten dan Yacob Monaten, terdakwa Zefnat Monaten Als. Cena memberikan uang dan kartu nama Caleg tersebut diberikan secara bersama-sama/tempat yang sama di rumah Yacob Monaten ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan laporan yang telah diterima dari saksi Nataniel Tuakora dan hasil klarifikasi dengan Jonathan Monaten dan Yacob Monaten, maksud dan tujuan terdakwa memberikan uang sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu) rupiah dan kartu caleg atas nama Ismail Marasabessy, Spd dari partai Nasdem nomor urut 1 tersebut adalah untuk mencoblos dan memenangkan caleg atas nama Ismail Marasabessy, Spd saat pelaksanaan hari pencoblosan pada tanggal 09 April 2014 ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat melakukan klarifikasi terhadap Yacob Monaten dan Jonathan Monaten, saat itu saksi sempat menanyakan apakah yang dikatakan terdakwa setelah memberikan uang tersebut dan dijawab bahwa “jangan tusuk yang lain, tusuk saja pak Ismail Marasabessy”, dengan perkataan terdakwa tersebut Yacob Monaten dan Jonathan Monaten menjawab bahwa “ya, nanti kami tusuk” ; ------------------------------
Bahwa barang bukti yang ditemukan dari Yacob Monaten dan Jonathan Monaten berupa : -------------------------------------------------------------------------
Dari Yacob Monaten ditemukan barang bukti berupa : --------------------------
1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu) rupiah dengan nomor seri WKQU153996 ; -------------------------------------
1 (satu) lembar kartu nama caleg DPRD Kab. SBB Dapil 1 Partai Nasdem nomor urut 1 atas nama Ismail Marasabessy, SPd ; -------------
Dari Jonathan Monaten ditemukan barang bukti berupa : ----------------------
1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu) rupiah dengan nomor seri TKF710305 ; -----------------------------------------
1 (satu) lembar kartu nama caleg DPRD Kab. SBB Dapil 1 Partai Nasdem nomor urut 1 atas nama Ismail Marasabessy, SPd ; -------------
Bahwa dari hasil klarifikasi dengan terdakwa, uang tersebut didapat dari Bapak Ismail Marasabessy,Spd Caleg DPRD Kab. SBB Dapil 1 Partai Nasdem nomor urut 1, dari hasil sewa kontrak rumah milik terdakwa yang digunakan oleh Bapak Ismail Marasabessy sebagai Posko Partai Nasdem ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui Yacob Monaten dan Jonathan Monaten mempunyai hak pilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 13 Desa Kamal dan untuk Ismail Marasabessy, Spd dapat saksi buktikan sebagai Calon Legislatif DPRD Kab. SBB Partai Nasdem Nomor Urut 1 sebagaimana terdaftar dalam lembaran model BE-1 ; --------------------------
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengenal Nataniel Tuakora, Yacob Monaten, Jonathan Monaten, terdakwa Zefnat Monaten, nanti setelah adanya laporan ini baru saksi mengenal mereka dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan mereka, sedangkan Ismail Marasabessy sebelumnya sudah dikenal saksi yang mana Ismail Marasabessy adalah anggota DPRD Kab. SBB ; -------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa mengaku tidak benar ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa telah didengar keterangannya dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut ; -----------------------------------
Bahwa Terdakwa berdomisili di Desa Kamal sejak 46 (empat puluh enam) tahun yang lalu dan sebagai pemilih tetap di Desa Kamal ; ---------------------
Bahwa Terdakwa tidak termasuk unsur pemerintah negeri ataupun saniri negeri di Desa Kamal ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah masuk sebagai anggota ataupun pengurus dari partai manapun ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa kenal dengan saudara Ismail Marasabessy karena kami sama-sama bekerja di Jayanti Group pada tahun 1986 dan saudara Ismail Marasabessy adalah Ketua Perserikatan Buruh ; ----------------------------------
Bahwa saudara Ismail Marasabessy adalah seorang politisi sejak tahun 2004. Dulunya saudara Ismail Marasabessy adalah anggota partai Bintang Reformasi ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sering bertemu dengan saudara Ismail Marasabessy ; ----
Bahwa terdakwa mengetahui kalau saudara Ismail Marasabessy adalah calon legislatif adalah dari saudara Ismail sendiri ; --------------------------------
Bahwa saudara Ismail Marasabessy sering kerumah terdakwa Jika ia hendak ke Piru, ia selalu menyempatkan diri berkunjung kerumah terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa rumah saudara Andarias Uniana adalah posko Nasdem juga untuk pemenangan dirinya karena ia termasuk salah satu calon anggota legislatif dari partai Nasdem dengan nomor urut 4 ; -------------------------------------------
Bahwa rumah terdakwa merupakan posko untuk pemenangan dari saudara Ismail Marasabessy sejak tanggal 08 Maret 2014 hingga tanggal 08 April 2014 yaitu selama 1 (satu) bulan disewa oleh Ismail Marasabessy untuk dijadikan posko ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menyampaikan kepada saudara Ismail Marasabessy terserah mau membayar berapa lalu ia memberikan terdakwa uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); pada tanggal 08 April 2014 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai uang sewa rumah ; -----
Bahwa uang tersebut terdakwa gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dirumah terdakwa ada atribut partai Nasdem seperti baju kaos, kemeja, kartu nama, stiker dan bendera partai ; ------------------------------------
Bahwa terdakwa bertemu dengan saudara Yakop Monaten dan saudara Jonathan Monaten pada tanggal 08 April 2014 dirumah ibu mereka ; --------
Bahwa Yakop Monaten dan Jonathan Monaten adalah saudara kandung;
Bahwa Saat terdakwa sampai dirumah tersebut, hanya ada saudara Yakop Monaten saja ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pergi kerumah ibu dari Yakop Monaten untuk bertemu dengan saudara Yakop Monaten karena saudara Yakop Monaten pernah meminjam uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa namun terdakwa hanya memberikan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu terdakwa mengatakan untuknya kalau nanti dapat uang sewa rumah dari saudara Ismail Marasabessy akan terdakwa tambahkan uang untuk saudara Yakop Monaten. Lalu setelah terdakwa mendapat uang sewa rumah dari saudara Ismail terdakwa lalu pergi menemui saudara Yakop Monaten untuk menepati janji terdakwa ; ---
Bahwa saat terdakwa memberikan uang untuk saudara Yakop Monaten, saudara Jonathan Monaten belum ada disitu. Tidak lama kemudian setelah terdakwa memberikan uang kepada saudara Yakop Monaten, barulah saudara Jonathan Monaten datang kemudian terdakwa memberikan uang untuk saudara Jonathan Monaten juga ; ---------------------
Bahwa terdakwa tidak memberikan stiker kepada saudara Yakop Monaten dan saudara Jonathan Monaten ; -------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak menyuruh saudara Yakop Monaten dan saudara Jonathan Monaten untuk memilih calon anggota legislatif tertentu. Keterangan yang mengatakan kalau terdakwa menyuruh saudara Yakop Monaten dan saudara Jonathan Monaten untuk memilih Ismail Marasabessy adalah tidak benar ; ------------------------------------------------------
Bahwa Kapasitas terdakwa pada saat mengikuti kampanye adalah sebagai simpatisan saja ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat mengikuti kampanye, terdakwa menggunakan kemeja bergambar partai Nasdem dan Ismail Marasabessy ; -----------------------------
Bahwa terdakwa adalah tim sukses dari Ismail Marasabessy namun kami hanya sukarelawan saja karena tidak ada SK secara tertulis ; -----------------
Bahwa saudara Ismail Marasabessy pernah mengadakan sosialisasi mengenai visi dan misinya di rumah terdakwa dan orang yang datang saat itu ada sekitar 10 (sepuluh) orang ; ----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mencoblos di TPS V dan terdakwa tidak mengetahui berapa jumlah suara dari Ismail Marasabessy di TPS V ; ------------------------
Bahwa terdakwa meletakkan bendera partai Nasdem didepan rumahnya tepatnya di bahu jalan ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa didepan rumah terdakwa tidak ada baligo hanya ada bendera partai Nasdem saja ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada banyak masyarakat yang meminta stiker, kartu nama dan baju. Saudara Ismail Marasabessy menaruh stok atribut partai di rumah terdakwa dan terdakwa yang bagikan kepada masyarakat ; --------------------
Bahwa keterangan terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah benar ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan terdakwa tersebut benar. Terdakwa pernah dipidana untuk masalah perjudian ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa adalah petani. Penghasilan tidak menentu tiap bulannya tergantung hasil panen saya ; -----------------------------------------------------------
Bahwa Sebelumnya terdakwa tidak pernah kerumah saudara Yakop Monaten ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah memberikan uang kepada saudara Yakop Monaten sebelum tanggal 08 April 2014. Jika ia mengatakan bahwa ia tidak pernah menerima uang dari terdakwa maka ia berdosa ; -----------------
Bahwa keterangan terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik pada tanggal 23 April 2014 poin 13 yang menerangkan bahwa mungkin ada kartu nama Ismail Marasabessy yang terselip saat memberikan uang kepada saudara Yakop Monaten dan saudara Jonathan Monaten adalah keterangan yang benar ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa Kartu nama tersebut terdakwa dapatkan di posko pada tanggal 06 April 2014 dari saudara Ismail Marasabessy sebanyak 7 (tujuh) lembar. Saat itu saudara Ismail Marasabessy sedang singgah di posko ; --------------
Bahwa terdakwa tidak mengetahui kalau pada tanggal 06 April 2014 adalah masa tenang ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah menyerahkan kartu nama Ismail Marasabessy kepada saudara Yakop Monaten dan saudara Jonathan Monaten ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kartu nama tersebut adalah dari saudara Nataniel Tuakora ;
Bahwa terdakwa memberikan uang kepada saudara Yakop Monaten dan saudara Jonathan Monaten dirumah ibu mereka yang berdinding gaba-gaba dan beratapkan atap rumbia ; ----------------------------------------------------
Bahwa Gambar didalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik mengenai gambar rumah dimana saya menyerahkan uang kepada saudara Yakop Monaten dan saudara Jonathan Monaten adalah tidak benar. Gambar rumah yang ada didalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tersebut adalah gambar rumah dari saudara Yakop Monaten sedangkan terdakwa menyerahkan uang tersebut dirumah ibu dari Yakop Monaten ; ---------------
Bahwa Saudara Ismail Marasabessy tidak pernah mensosialisasikan kepada sukarelawannya bagaimana berpolitik uang ; -----------------------------
Bahwa terdakwa bukan peserta pemilu atau pelaksana pemilu atau petugas kampanye pemilu ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saudara Nataniel Tuakora tidak melihat saat terdakwa menyerahkan uang kepada saudara Yakop Monaten dan saudara Jonathan Monaten ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa Nataniel Tuakora adalah tim sukses dari saudara Andarias Uniana;
Bahwa terdakwa memberikan uang kepada saudara Yakop Monaten sebelum tanggal 08 April 2014 yaitu pada tanggal 28 Maret 2014. Saat itu saudara Yakop Monaten hendak meminjam uang kepada saya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk biaya sekolah anaknya lalu saya memberikan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu) kepada saudara Yakop Monaten dan saya katakan kepadanya kalau ada lagi nanti saya tambah dan pada tanggal 08 April 2014, saya mendapat uang sewa rumah saya sehingga saya lalu pergi menemui saudara Yakop Monaten untuk memberikan uang kepadanya. Saya tidak ada niat untuk memberikan kartu nama. Saat itu kedatangan saya hanya untuk memenuhi janji saya kepada saudara Yakop Monaten ; -------------------------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di sidang pengadilan telah diperlihatkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------
1 ( satu ) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) nomor seri WKQ415396 ; ---------------------------------------------------------------
1 ( satu ) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) nomor seri TKF710305 ; ----------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar kartu nama Caleg DPRD Kab. SBB Dapil 1 Partai Nasdem Nomor urut 1 atas nama Ismail Marasabessy, Spd ; ----------------
Yang dalam perkara ini telah disita menurut hukum berdasarkan Penetapan Nomor 80/Pen.Pid/IV/2014/PN.MSH tertanggal 28 April 2014, dan telah diakui dan dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa oleh karenanya barang bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai alat bukti ; ------------------------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di sidang pengadilan Penasihat hukum Terdakwa juga telah perlihatkan barang bukti berupa : -----------------------
1 (satu) lembar surat mohon bantuan dana dari Panitia Pelaksana Persidangan Jemaat ke-29 Jemaat Nuruwe kepada Ismail Marasabessy ; ------------------------------------------------------------------------
bukti surat tersebut adalah fotocopi sesuai asli dan telah dilegalisir ; ----------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang telah tertuang dalam berita acara persidangan dianggap telah termaksud dalam putusan ini dan telah pula ikut dipertimbangkan sehingga menjadi satu kesatuan dengan putusan ini ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menguraikan fakta hukum maupun memberikan pertimbangan atas unsur pokok pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum, terlebih dahulu Majelis Hakim akan memberikan penilaian atas alat bukti yang diperoleh dipersidangan sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 184 KUHAP. Penilaian tersebut perlu dipertimbangkan untuk mengetahui alat bukti mana yang dapat dijadikan sebagai alat bukti dan mempunyai nilai pembuktian yuridis dalam perkara ini ; ---
Keterangan Saksi. ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keterangan saksi adalah mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuan itu, serta dinyatakan secara lisan dan langsung di depan persidangan. Bukan berupa pendapat ataupun dugaan. Keterangan saksi yang diperoleh dari pihak ketiga (testimonium de auditu) tidaklah dapat diartikan sebagai saksi, sebagaimana ditentukan pasal 185 ayat (1) KUHAP. Agar suatu keterangan saksi sah dan mempunyai nilai kekuatan pembuktian, maka unsur sumpah/janji harus melekat pada suatu keterangan saksi ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa semua saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, di depan persidangan memberikan keterangan secara pribadi dan langsung, serta diikat dengan sumpah/janji sesuai dengan agamanya. Sehingga secara yuridis formal dapat dijadikan alat bukti yang sah dan mempunyai nilai kesaksian sebagai alat bukti ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam menilai kebenaran keterangan saksi-saksi dimaksud, maka haruslah diperhatikan 4 (empat) hal sebagaimana yang ditentukan pasal 185 ayat (6) KUHAP yaitu : -----------------------------------------------
Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang saksi lain ; -------
Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti yang lain ; ---------
Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan tertentu ; ---------------------------------------------------------------------
Cara hidup dan kesusilaan serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya ; -------------
Menimbang, bahwa saksi Yacop Monaten dan Jonathan Monaten adalah saksi yang langsung menerima uang dan kartu nama an. Ismail Marasabessy dari Terdakwa ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap saksi Abdul Haris Kaliki, SH adalah sebagai salah satu unsur pimpinan Panitia Pengawas Pemilu Kab. SBB yang telah merekomendasikan agar laporan dugaan money politic yang dilakukan oleh Terdakwa ditindak lanjuti oleh Kepolisian Resort Seram Bagian barat; keterangannya telah dibacakan karena saksi sementara tidak berada ditempat (melakukan tugas ke Bawaslu RI di Jakarta dari tanggal 19 Mei 2014 sampai dengan tanggal 28 Mei 2014) sesuai Surat Keterangan Nomor 50/Panwaslu-SBB/V/2014 tertanggal 19 Mei 2014 yang disampaikan oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kab. SBB ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut dalam persidangan karena telah dipanggil dengan patut, dan berdasarkan pada Pasal 162 ayat (1) KUHAP disebutkan “jika saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan Negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan“ ; -----------------
Pasal 162 ayat (2) KUHAP : Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan dibawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi dibawah sumpah yang diucapkan di sidang ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pada Pasal 162 ayat (1) dan (2) KUHAP tersebut karena keterangan yang diberikan saat penyidikan di Kepolisian Seram Bagian Barat di Piru telah diberikan dibawah sumpah secara formil mempunyai nilai pembuktian akan tetapi secara materiil, keterangan tersebut dapat diterima sebagai alat bukti sepanjang ada persesuaian atau hubungan dengan barang bukti lain atau keterangan saksi yang diberikan dibawah sumpah ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena saksi dimaksud telah memberikan keterangan di hadapan Penyidik di bawah sumpah, sehingga terhadap kesahihan dan validitas dari keterangan saksi dimaksud, Majelis Hakim berkesimpulan mempunyai nilai dalam pembuktian perkara ini ; ---------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi a de charge an. Ismail Marasabessy adalah keterangan yang diberikan dibawah sumpah didepan persidangan, keterangan saksi tersebut akan dipergunakan sepanjang ada persesuaian dengan saksi-saksi lainnya dan ada hubungan hukumnya ; ----------
Menimbang, bahwa oleh karena itu, keterangan saksi-saksi dimaksud mempunyai tingkat kwalitas tertentu dalam menentukan apakah dalil-dalil dakwaan Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaannya, memenuhi kesemua unsur pokok tindak pidana secara sah dan meyakinkan ; ------------------
Menimbang, bahwa kesaksian saksi-saksi dimaksud, kesemuanya mempunyai nilai pembuktian yang sangat mendukung satu dengan lainnya. Terlebih bilamana dicermati 4 (empat) butir sebagaimana yang dirumuskan pasal 185 ayat (6) KUHAP tersebut di atas Namun sebagaimana dalam hukum pembuktian, Majelis Hakim akan memberikan penilaian atas alat bukti keterangan saksi secara bebas dan berimbang dengan bukti lainnya dalam pembahasan unsur pokok pidana ; ------------------------------------------------------------
Surat. --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa suatu surat yang dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah menurut undang-undang ialah surat yang dibuat atas sumpah jabatan atau surat yang dikuatkan dengan sumpah ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dapat dijadikan sebagai alat bukti suatu surat adalah selain berkas perkara atas nama Terdakwa sebagai bentuk resmi yang dibuat pejabat umum yang berwenang, dengan suatu notasi, atas adanya penilaian terhadap alat bukti yang ditemukan dipersidangan berupa keterangan saksi, maupun keterangan Terdakwa, sebagaimana tersebut di atas, juga dapat dijadikan suatu alat bukti surat dalam perkara ini yang menurut sifatnya merupakan bentuk tulisan yang dijadikan sebagai barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum yang telah disita sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap 1 (satu) lembar surat mohon bantuan dana dari Panitia Pelaksana Persidangan Jemaat ke-29 Jemaat Nuruwe kepada Ismail Marasabessy; adalah fotocopi sesuai asli dan telah dilegalisir ; --
Menimbang, bahwa secara yuridis formal bukti surat sebagaimana yang telah ditentukan tersebut adalah bukti yang bernilai sempurna. Dari sisi yuridis materiil alat bukti dimaksud bukanlah alat bukti yang mempunyai kekuatan mengikat, ia hanya mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang bersifat bebas, dengan tetap mentautkannya dengan alat bukti lainnya. Terlebih dengan diakuinya adanya keberadaan dan kebenaran secara materiil isi surat dimaksud di persidangan ; ------------------------------------------------------------------------------------
Petunjuk. ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk tersebut dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat, keterangan Terdakwa ; -----------------------
Menimbang, bahwa terhadap alat bukti ini, akan diterapkan oleh Majelis Hakim apabila alat bukti yang lain belum mencukupi batas minimum pembuktian yang ditentukan pasal 183 KUHAP, namun tetap berpedoman kepada azas geen straf zonder schuld (tiada hukuman tanpa kesalahan), dan terhadap hal ini Majelis Hakim tidak terikat atas persesuaian yang diwujudkan oleh petunjuk ; ----
Keterangan Terdakwa. ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keterangan Terdakwa adalah apa yang Terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Keterangan Terdakwa yang diberikan diluar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya. Bentuk keterangan yang dapat diklasifikasikan sebagai keterangan Terdakwa yang diberikan diluar sidang yaitu keterangan yang diberikannya dalam pemeriksaan penyidikan, dan keterangan itu dicatat dalam berita acara penyidikan, serta ditanda tangani oleh pejabat penyidik dan ditandatangani atau dicap jempol oleh Terdakwa ; -----------
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim akan mempergunakan keterangan Terdakwa yang diberikan di persidangan sebagaimana yang termaktub dalam berita acara persidangan ini, yang bersesuaian dengan keterangan yang diberikan di luar persidangan dan tidak dibantah oleh Terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan mengenai unsur surat dakwaan Penuntut Umum, Majelis Hakim akan memberikan tanggapan khusus atas pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa yang pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------
Kehadiran Saksi Nataniel Tuakora sebagai Pelapor ; ----------------------
Menimbang, bahwa saksi Nataniel Tuakora adalah saksi yang tidak melihat langsung perbuatan terdakwa yang memberikan uang dan kartu nama Caleg Ismail Marasabessy, Spd kepada Yacob Monaten dan Jonathan Monaten. Sesuai Pasal 1 butir 26 KUHAP yang menyatakan saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengan sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri; terhadap pembelaan tersebut Penuntut Umum telah menanggapi bahwa walaupun saksi Nataniel Tuakora tidak melihat langsung perbuatan terdakwa memberikan uang dan kartu nama Ismail Marasabessy namun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 yang telah membuat Putusan mengenai perluasan pengertian saksi yaitu “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri” maka kesaksian Nataniel Tuakora termasuk dalam keterangan saksi ; bahwa menurut Penasihat hukum Terdakwa keterangan saksi Nataniel tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti saksi karena putusan MK tersebut mempunyai kedudukan yang lebih rendah dari KUHAP, serta saksi Nataniel Tuakora tidak mempunyai kedudukan dan kwalitas sebagai saksi Pelapor ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap perbedaan tersebut Majelis tidak sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa karena meskipun saksi Nataniel Tuakora tidak melihat langsung pemberian uang dan kartu nama yang dilakukan terdakwa tersebut, namun keterangan saksi Nataniel Tuakora adalah penting sebagai rangkaian dalam hal pembuktian kesalahan terdakwa dimana saksi Nataniel Tuakora mendengar langsung perbuatan yang dilakukan terdakwa dari Yacop Monaten dan Jonathan Monaten yang merupakan saksi yang mengalami kejadian tersebut sehingga ada persesuaian antara keterangan saksi-saksi dimaksud dengan demikian keterangan Nataniel Tuakora adalah termasuk keterangan saksi ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam menilai kebenaran keterangan saksi-saksi dimaksud, maka haruslah diperhatikan 4 (empat) hal sebagaimana yang ditentukan pasal 185 ayat (6) KUHAP yaitu : -----------------------------------------------
Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang saksi lain ; -------
Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti yang lain ; ---------
Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan tertentu ; ---------------------------------------------------------------------
Cara hidup dan kesusilaan serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya ; -------------
Menimbang, bahwa sesuai pasal 249 ayat (2) UU No. 8 tahun 2012 tentang pemilu Anggota DPR, DPD, DAN DPRD yang menyatakan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh : --------------------------------------------------------------------------------------------------
Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih ; ----------------------
Pemantau pemilu ; atau ------------------------------------------------------------
Peserta Pemilu ; ----------------------------------------------------------------------
Sehingga, berdasarkan pada bunyi pasal tersebut saksi Nataniel yang adalah warga negara yang mempunyai hak pilih dapat melakukan pelaporan telah terjadi dugaan tindak pidana pemilu ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah laporan dan formalitas laporan yang dilakukan oleh Nataniel Tuakora, yang disampaikan kepada Panwaslu sudah sesuai, dengan yang ditentukan oleh undang-undang? Majelis hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut: bahwa sesuai pasal 249 ayat (3) dan (4) UU No. 8 tahun 2012 tentang pemilu Anggota DPR, DPD, DAN DPRD disebutkan : ------------------------------------------------------------------------------------------
(3) Laporan Pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan secara tertulis paling sedikit memuat ; --------------------------------------
nama dan alamat pelapor ; ------------------------------------------------------
pihak terlapor ; ----------------------------------------------------------------------
waktu dan tempat kejadian perkara ; ------------------------------------------
uraian kejadian ; --------------------------------------------------------------------
(4) Laporan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilu ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pada formulir Model B.1-DD yang terlampir dalam berkas penyidikan penerimaan laporan dan jangka waktu pelanggaran pemilu disampaikan paling sedikit 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilu ; oleh majelis Hakim karena laporan dan jangka waktu yang diberikan oleh undang-undang telah sesuai dan diindahkan, maka laporan tersebut adalah sah ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa yang tidak ditanggapi secara khusus, maka menurut Majelis Hakim hal tersebut telah termasuk dalam pertimbangan yuridis terhadap unsur-unsur surat dakwaan, oleh karena itu akan dipertimbangkan sekaligus dalam pertimbangan unsur-unsur surat dakwaan Penuntut Umum ; -----------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memberikan penilaian atas alat bukti yang ditemukan dipersidangan, selanjutnya dari keterangan saksi-saksi, surat maupun keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 April 2014 sekitar pukul 19.00 Wit bertempat di Desa Kamal Kec. Kairatu Barat Kab. SBB yaitu di rumah orang tua Yacop Monathen terdakwa datang dan bertemu dengan Yacop Monaten, saat sedang berbincang-bincang datang Jonathan Monaten yaitu adik kandung dari Yacop Monaten, kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu) rupiah kepada Yacop Monathen lalu memberikan satu buah kartu nama Caleg atas nama Ismail Marasabessy yaitu Caleg Partai Nasdem Dapil 1 Nomor urut 1, selanjutnya terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu) rupiah kepada Jonathan Monathen lalu memberikan satu buah kartu nama Caleg atas nama Ismail Marasabessy yaitu Caleg Partai Nasdem Dapil 1 Nomor urut 1 lalu mengatakan “coblos Ismail Marasabessy” ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa karena telah menerima uang dari terdakwa, maka pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 ketika Pemungutan Suara berlangsung, saksi Yacop Monaten dan saksi Jonathan Monaten memilih Ismail Marasabessy, sebagai Calon Legislatif ; --------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 13 April 2014 sekira pukul 21.00 saksi Yacop Monaten dan saksi Yonathan Monaten berkunjung ke rumah Andarias Uniana, karena takut katanya nama mereka telah dicatat didalam buku penerima uang lalu bercerita bahwa saksi Yacop Monaten dan saksi Yonathan Monaten bahwa pada tanggal 08 April 2014 sekitar pukul 19.00 Wit telah menerima uang masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu) rupiah dan juga menerima satu buah kartu nama Caleg atas nama Ismail Marasabessy ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu saksi Nataniel Tuakora yang berada dirumah Andarias Uniana mengatakan kepada saksi Yacob Monaten dan saksi Yonathan Monaten berani ke Panwas atau tidak untuk melapor lalu saksi Yacop Monaten dan saksi Yonathan Monaten mengatakan berani sehingga saksi Nataniel Tuakora menyuruh saksi Yacop Monaten dan saksi Yonathan Monaten untuk melapor ke Panwaslu Kab. SBB sehingga keesokan harinya yaitu tanggal 14 April 2014, saksi Yacop Monaten, saksi Jonathan Monaten dan saksi Nataniel Tuakora melaporkan perbuatan terdakwa ke Panitia Pengawas Pemilu Kab. SBB ; ---------------
Bahwa pada saat dilakukan klarifikasi terhadap Yacop Monaten dan Jonathan Monaten di Panwaslu Kab. SBB, masing-masing yang bersangkutan menyerahkan satu lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu) rupiah dan satu lembar kartu nama Caleg Partai Nasdem atas nama Ismail Marasabessy, SPd yang terdaftar sebagai Caleg dapil 1 Nomor urut 1 dari Partai Nasdem ; ---------------------------------------------------
Bahwa barang bukti dipersidangan yaitu : 1 ( satu ) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ) nomor seri WKQ415396 ; 1 ( satu ) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ) nomor seri TKF710305; 2 (dua) lembar kartu nama Caleg DPRD Kab. SBB Dapil 1 Partai Nasdem Nomor urut 1 atas nama Ismail Marasabessy, Spd ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa di persidangan, terdakwa mendapatkan kartu nama tersebut pada hari Minggu tanggal 06 April 2014 sekitar pukul 15.00 Wit di Posko Tim Sukses yang juga merupakan rumah terdakwa yang diterima terdakwa dari Ismail Marasabessy ; ---------
Bahwa sesuai dengan Kalendar KPU yang menyatakan sejak tanggal 06 April 2014 s/d tanggal 08 April 2014 adalah masa tenang yaitu masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye dibuktikan juga dalam Pasal 83 Ayat 3 UU No. 8 Tahun 2012), sehingga pada masa tenang tersebut segala atribut partai ataupun Caleg tidak diperlukan lagi keberadaannya, tetapi faktanya terdakwa meminta kartu nama caleg kepada Ismail Marasabessy tanggal 06 April 2014 yaitu waktu yang sudah masuk kedalam masa tenang, kartu nama itulah yang diberikan terdakwa kepada Yacop Monaten dan Jonathan Monaten pada hari Selasa tanggal 08 April 2014 ; ---------------------------------------------------
Bahwa saksi Yacop Monaten dan saksi Jonathan Monaten merupakan Pemilih yang mempunyai hak pilih dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Nik Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 Propinsi Maluku Kabupaten Seram Bagian Barat Kec. Kairatu Barat Desa Kamal TPS. 013 nomor urut masing-masing 6 dan 57 ; -----------------------------------------------
Bahwa terdakwa adalah anggota masyarakat pada Desa Kamal Kec. Kairatu Barat Kab. SBB dan sudah tinggal di desa tersebut selama 46 Tahun ; yang memiliki hak untuk memilih dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap pada Desa Kamal Kecamatan Kairatu Barat Kab. Seram Bagian Barat pada TPS 5 ; -------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dan saksi Ismail Marasabessy sudah saling kenal saat saksi Ismail Marasabessy bekerja bersama dengan Terdakwa di Djayanti Group sejak tahun dua ribuan ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memberikan penilaian atas alat bukti yang ditemukan dipersidangan, selanjutnya dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah perbuatan Terdakwa sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum telah memenuhi semua unsur pokok pidana dari pasal tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum, sehingga Terdakwa dapat dipersalahkan dan mempertanggung jawabkan perbuatan pidananya ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; ----------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Tunggal melanggar pasal 301 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD yang unsur-unsurnya adalah:
Setiap Pelaksana, Peserta, dan/atau Petugas Kampanye Pemilu ; --------------
Yang dengan sengaja pada masa tenang ; ----------------------------------------------
Menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ; ------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur Setiap Pelaksana, Peserta, dan/atau Petugas Kampanye Pemilu; --
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap pelaksana, peserta dan/atau petugas kampanye Pemilu berdasarkan UU No. 8 Tahun 2012 adalah :
Pasal 79 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 2012 menyatakan Pelaksana Kampanye Pemilu adalah anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota, juru kampanye Pemilu, orang seorang dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ; -----------------------------------------------
Pasal 79 Ayat 2 UU No. 8 Tahun 2012 menyatakan Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD terdiri atas calon anggota DPD, orang seorang dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta Pemilu anggota DPD ; ------------------
Pasal 79 Ayat 3 UU No. 8 Tahun 2012 menyatakan Peserta Kampanye Pemilu terdiri atas anggota masyarakat ; --------------------------------------------
Pasal 79 Ayat 4 UU No. 8 Tahun 2012 menyatakan Petugas Kampanye Pemilu terdiri atas seluruh petugas yang memfasilitasi pelaksanaan Kampanye Pemilu ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tanda “koma” dan kata “dan/atau” diantara kata pelaksana, peserta dan/atau petugas kampanye Pemilu merupakan alternatif elemen yaitu apakah seseorang itu sebagai pelaksana kampanye pemilu atau sebagai peserta kampanye pemilu atau sebagai petugas kampanye Pemilu, sehingga jika salah satu elemen unsur ini terpenuhi maka unsur setiap pelaksana, peserta dan/atau petugas kampanye Pemilu akan terpenuhi ; ---------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan 1 (satu) orang terdakwa yang bernama Zefnat Monaten alias Cena yang berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa tersebut identitasnya telah bersesuaian dengan identitas terdakwa baik saat dalam penyidikan maupun dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga dalam hal ini tidak terjadi error in persona terhadap diri terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan terdakwa dipersidangan, terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab secara hukum ; ---------
Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta hukum terdakwa adalah sebagai penduduk Desa Kamal yang memiliki hak untuk memilih dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap pada Desa Kamal Kecamatan Kairatu Barat Kab. Seram Bagian Barat pada TPS 5 ; Bahwa menurut Pasal 79 Ayat 3 UU No. 8 Tahun 2012 yang menyatakan Peserta Kampanye Pemilu terdiri atas anggota masyarakat ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta hukum dan pengertian peserta kampanye pemilu tersebut maka dengan demikian terdakwa termasuk ke dalam pengertian Peserta Kampanye Pemilu sebagaimana yang dimaksudkan Undang-undang No. 8 tahun 2012 tersebut; karena salah satu elemen dari unsur ad.1 telah terpenuhi dengan demikian unsur Setiap pelaksana, peserta dan/atau petugas kampanye Pemilu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ; -------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur Yang dengan sengaja pada masa tenang; --------------------------------
Menimbang, bahwa kesengajaan adalah merupakan sikap batin yang letaknya dalam hati sanubari terdakwa yang tidak dapat dilihat oleh orang lain dengan kasat mata, sungguhpun demikian unsur dengan sengaja dapat dianalisa, dipelajari dan disimpulkan dari rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa, karena setiap orang melakukan perbuatan selalu sesuai dengan niat, kehendak atau maksud hatinya, kecuali ada paksaan atau tekanan dari orang lain, dengan kata lain sikap batin tercermin dari sikap lahir atau perilaku seseorang merupakan refleksi dari niatnya. bahwa ilmu pengetahuan Hukum Pidana mengenal adanya 3 (tiga) macam kesengajaan yaitu : ------------------------
Kesengajaan yang bersifat tujuan (Opzet Als Oogemerk) ; ---------------
Yang dimaksud dengan kesengajaan yang bersifat tujuan disini adalah kehendak dan akibat dikehendaki oleh si Pelaku (Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Prof. Wiryono Projodikoro hal 61 – 65) ; ----
Kesengajaan secara keinsyafan kepastian (Opzet bij Zekerheids Bewustzijn) (Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Prof. Wiryono Projodikoro hal 61 – 65) Yang dimaksud dengan kesengajaan secara keinsyafan kepastian yaitu apabila si pelaku, dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delik, tetapi ia tahu benar, bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu ; -----------------------------------------------------------
Kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan (Opzet bij Mogelijkheid – Bewustzijn) (Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Prof. Wiryono Projodikoro hal 61 – 65 ). Yang dimaksud dengan Kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan si pelaku harus dapat membayangkan kemungkinan akan terjadi akibat dari perbuatannya.
Menimbang, bahwa di dalam Pasal 301 Ayat 2 UU No. 8 Tahun 2012 tersebut, unsur dengan sengaja ditempatkan pada permulaan rumusan yang mendahului unsur perbuatan. Maka harus diartikan bahwa unsur kesengajaan itu haruslah ditujukan pada semua unsur yang ada pada urutan di belakangnya atau dengan kata lain semua unsur yang disebutkan sesudah sengaja selalu diliputi oleh unsur kesengajaan tersebut ; ---------------------------------------------------
Menimbang, yang dimaksud dengan masa Tenang berdasarkan Pasal 1 butir 30 UU No. 8 Tahun 2012 adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye ; Bahwa berdasarkan Pasal 83 Ayat 3 UU No. 8 Tahun 2012 menyatakan masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. jika dinyatakan masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara sedangkan pemungutan suara jatuh pada hari Rabu tanggal 9 April 2014, maka masa tenang dimulai dari hari Minggu tanggal 06 April 2014 s/d hari Selasa tanggal 08 April 2014 ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan bahwa pada hari Selasa tanggal 08 April 2014 sekitar pukul 19.00 Wit bertempat di Desa Kamal Kec. Kairatu Barat Kab. SBB yaitu di rumah orang tua Yacop Monathen terdakwa datang dan bertemu dengan Yacop Monaten, saat sedang berbincang-bincang datang Jonathan Monaten yaitu saudara kandung dari Yacop Monaten, kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu) rupiah kepada Yacop Monathen lalu memberikan satu buah kartu nama Caleg atas nama Ismail Marasabessy yaitu Caleg Partai Nasdem Dapil 1 Nomor urut 1, selanjutnya terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu) rupiah kepada Jonathan Monathen lalu memberikan satu buah kartu nama Caleg atas nama Ismail Marasabessy yaitu Caleg Partai Nasdem Dapil 1 Nomor urut 1 lalu mengatakan “coblos Ismail Marasabessy” hal tersebut bersesuaian dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa: 1 ( satu ) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ) nomor seri WKQ415396 ; 1 ( satu ) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ) nomor seri TKF710305 ; 2 (dua) lembar kartu nama Caleg DPRD Kab. SBB Dapil 1 Partai Nasdem Nomor urut 1 atas nama Ismail Marasabessy, Spd ; Bahwa terdakwa datang kerumah orang tua saksi Yacop Monaten pada hari Selasa tanggal 08 April 2014 padahal sebelumnya terdakwa tidak pernah datang kerumah tersebut, kedatangan terdakwa tersebut bukanlah suatu kebetulan tetapi terdakwa memang bertujuan untuk menemui saksi Yacop Monaten untuk memberikan uang dan kartu nama dengan maksud agar Yacop Monaten memilih caleg yang ditawarkan oleh terdakwa dengan imbalan berupa uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu) rupiah ; ketika terdakwa sedang berada di rumah tersebut dan berbincang dengan Yacop Monaten, saksi Jonathan Monaten datang lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 100.000 kepada Yacop Monaten selanjutnya memberikan kartu nama Caleg atas nama Ismail Marasabessy lalu terdakwa memberikan uang dengan jumlah yang sama kepada saksi Jonathan Monaten dilanjutkan dengan memberikan kartu nama Caleg atas nama Ismail Marasabessy dan benar karena pemberian terdakwa tersebut, saksi Yacob Monaten dan saksi Jonathan Monaten akhirnya memilih Ismail Marasabessy dalam Pemilihan Umum ; bahwa Penasihat hukum Terdakwa menyatakan bahwa uang yang diberikan oleh terdakwa kepada Yacop Monaten adalah untuk memenuhi janji Terdakwa karena sebelumnya Yacop meminta bantuan/pinjam, hal tersebut tidak didukung oleh bukti yang lain; karena saksi Yacop Monaten dalam persidangan menyatakan tidak perna menerima uang dari Terdakwa pada bulan Maret tahun 2014; Bahwa terdakwa membantah memberikan kartu nama Caleg atas nama Ismail Marasabessy yaitu Caleg Partai Nasdem Dapil 1 Nomor urut 1 kepada Yacop Monaten dan Jonathan Monaten namun kalau ada, mungkin karena terselip di dalam uang yang diberikan oleh terdakwa tanpa sepengetahuan terdakwa karena saat itu pada saku celana terdakwa ada beberapa lembar kartu nama Ismail Marasabessy; bahwa keterangan yang Terdakwa berikan saling bertentangan, karena uang yang diberikan oleh terdakwa masing-masing satu lembar yaitu satu lembar kepada Yacop Monaten dan satu lembar kepada Jonathan Monaten, tidak mungkin kartu nama Caleg atas nama Ismail Marasabessy terselip di dalam uang satu lembar tanpa disadari oleh terdakwa, padahal terdakwa memberikan uang secara sendiri-sendiri, dan tidak mungkin terdakwa dua kali terselip memberikan uang beserta dengan kartu nama tersebut, hal tersebut tidak beralasan karena berdasarkan keterangan saksi Yacop Monaten dan Jonathan Monaten kartu nama caleg diberikan terdakwa tidak bersamaan dengan uang tetapi kartu nama diberikan setelah terdakwa memberikan uang lalu terdakwa juga mengatakan coblos Ismail Marasabessy; Bahwa uang Rp. 100.000 dan kartu nama Caleg Ismail Marasabessy yang diberikan terdakwa kepada saksi Yacob Monaten dan saksi Jonathan Monaten pada hari Selasa tanggal 08 April 2014 adalah termasuk kedalam masa tenang merupakan notoir feiten berdasarkan (Pasal 83 Ayat 3 UU No. 8 Tahun 2012 menyatakan masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara) karena Pemilihan Umum dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta hukum tersebut majelis berkesimpulan Bahwa perbuatan terdakwa yang memberikan uang masing-masing Rp. 100.000 juga dengan pemberian kartu nama Caleg Ismail Marasabessy kepada saksi Yacob Monaten dan saksi Jonathan Monaten adalah merupakan kesengajaan yang dilakukan terdakwa pada masa tenang; Dengan demikian, Unsur yang dengan sengaja pada masa tenang telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum ; ---------------------------------
A
d.3. Unsur Menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pasal 84 UU No. 8 Tahun 2012 menegaskan bahwa selama masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat 3, pelaksana, peserta dan/atau petugas kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk : ----------------------------------------
Tidak menggunakan hak pilihnya ; ---------------------------------------------------------
Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah ; --------------------------------------------
Memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu ; dan/atau ----------------------------
Memilih calon anggota DPD tertentu ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa butir a sampai dengan butir d pada Pasal 84 UU No. 8 Tahun 2012 tersebut diatas merupakan alternatif elemen yaitu tidak harus memenuhi butir a sampai dengan butir d tersebut secara keseluruhan, cukup salah satu saja elemen dipenuhi maka maksud dari Pasal ini terpenuhi ; ---------
Menimbang, bahwa Pasal 83 Ayat 3 UU No. 8 Tahun 2012 menyatakan Masa tenang sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan 2 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 April 2014 sekitar pukul 19.00 Wit bertempat di Desa Kamal Kec. Kairatu Barat Kab. SBB yaitu di rumah orang tua Yacop Monathen terdakwa datang dan bertemu dengan Yacop Monaten, saat sedang berbincang-bincang datang Jonathan Monaten yaitu saudara kandung dari Yacop Monaten, kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu) rupiah kepada Yacob Monathen lalu memberikan satu buah kartu nama Caleg atas nama Ismail Marasabessy yaitu Caleg Partai Nasdem Dapil 1 Nomor urut 1, selanjutnya terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu) rupiah kepada Jonathan Monathen lalu memberikan satu buah kartu nama Caleg atas nama Ismail Marasabessy yaitu Caleg Partai Nasdem Dapil 1 Nomor urut 1 lalu mengatakan “coblos Ismail Marasabessy” bahwa perbuatan terdakwa tersebut terjadi hari Selasa tanggal 08 April 2014 termasuk kedalam masa tenang sebagaimana yang dimaksudkan oleh Pasal 83 Ayat 3 UU No. 8 Tahun 2012 Bahwa saksi Yacop Monaten dan saksi Jonathan Monaten merupakan Pemilih yang mempunyai hak pilih dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Nik Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 Propinsi Maluku Kabupaten Seram Bagian Barat Kec. Kairatu Barat Desa Kamal TPS. 013 nomor urut masing-masing 6 dan 57; Bahwa perbuatan terdakwa yang memberikan uang dan juga kartu nama Caleg atas nama Ismail Marasabessy, Spd kepada saksi Yacop Monaten dan saksi Jonathan Monaten telah memenuhi maksud dari Pasal 84 hurur c UU No. 8 Tahun 2012 yaitu pada masa tenang memberikan imbalan kepada Pemilih untuk Memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu ; ---
Menimbang, bahwa berdasarkan pada uraian fakta diatas unsur menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum ; ---------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi maka terdakwa haruslah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung” ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan selama pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan penghapusan pidana dari perbuatan terdakwa tersebut baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana ; ----
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta) rupiah Subsidiair 4 (empat) bulan kurungan; maka kini sampailah kepada berapa hukuman yang kira-kira sepadan untuk dijatuhkan kepada terdakwa yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya, apakah permintaan Penuntut Umum cukup memadai atau dipandang terlalu berat, ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan terdakwa, maka untuk menjawabnya disinilah tugas Majelis Hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek yuridis yang telah dipertimbangkan di muka, yaitu aspek ekonomi, lingkungan keluarga dan faktor edukatif terdakwa ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap faktor ekonomi dari diri terdakwa, diketahui bahwa terdakwa seorang kepala rumah tangga yang pekerjaannya adalah Petani, penghasilannya tergantung pada hasil panennya, dimana Terdakwa harus menghidupi keluarganya Sedangkan dari aspek lingkungan sosial dan pendidikan terdakwa, diketahui kalau terdakwa hanyalah berpendidikan SD, tinggal didesa dengan pekerjaan yang adalah sebagai petani, maka cara berpikir dan pengetahuan terdakwa sangat terbatas, apalagi mengenai aturan-aturan hukum yang tidak atau kurang disosialisasikan oleh orang-orang yang bertanggung jawab untuk mensosialisasikan tata cara tentang pemilihan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dan sanksi-sanksi pidananya kepada masyarakat, di Kabupaten Seram Bagian Barat ; -------------------------------
Menimbang, bahwa dilihat dari tujuan pemidanaan, Majelis Hakim berpendirian bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa haruslah dihukum dengan tujuan pemidanaan tersebut bukanlah merupakan pembalasan, melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tepat lagi hukum dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang, akan tetapi bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif agar tidak melakukan perbuatan tersebut lagi dan prevensi bagi masyarakat lainnya (Lilik Mulyadi,SH.,MH., Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, 2007 ; hal. 200) ;--
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa sebagaimana termuat dalam amar putusan di bawah ini menurut hemat Majelis Hakim, cukup memadai dan adil serta manusiawi dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim cukup alasan untuk menahan, maka perlu memerintahkan Terdakwa untuk ditahan ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa ; --------------------------
1 ( satu ) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) nomor seri WKQ415396 ; ------------------------------------------------
1 ( satu ) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) nomor seri TKF710305 ; --------------------------------------------------
merupakan barang bukti yang ada pada saat tindak pidana dilakukan dirampas untuk Negara ; -------------------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar kartu nama Caleg DPRD Kab. SBB Dapil 1 Partai Nasdem Nomor urut 1 atas nama Ismail Marasabessy, Spd ; ------------
adalah benda/barang yang ditemukan saat tindak pidana dilakukan maka terhadap barang bukti tersebut dimusnahkan ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : --------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa mencederai demokrasi di Kabupaten Seram Bagian Barat ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ---------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ; ----------------------------------------
Terdakwa merupakan tulang punggung dalam keluarga ; ---------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga untuk istri dan anak-anaknya ; ---
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi hukuman pidana maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya dibebani membayar biaya perkara ; --------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat pasal 301 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Zefnat Monaten alias Cena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung” ; ---------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) hari ; --------------------------------
Menyatakan Barang Bukti berupa : -------------------------------------------------------
1 ( satu ) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ) nomor seri WKQ415396 ; ---------------------------------------------------------------
1 ( satu ) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ) nomor seri TKF710305 ; ----------------------------------------------------------------
dirampas untuk Negara ; ----------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar kartu nama Caleg DPRD Kab. SBB Dapil 1 Partai Nasdem Nomor urut 1 atas nama Ismail Marasabessy, Spd ; ----------------
dimusnahkan ; -----------------------------------------------------------------------------
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 26 Mei 2014 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Masohi oleh kami HAIRUDDIN TOMU, SH. selaku Hakim Ketua, NOVA SALMON, SH. dan VERDIAN MARTIN, SH masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-hakim Anggota dengan didampingi oleh NELLY DIAN, A.Md, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Masohi dan dihadiri oleh R.O. DAMANIK, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Masohi dan dihadapan terdakwa serta Penasihat Hukumnya. -----------------------------------------
HAKIM ANGGOTA NOVA SALMON, SH. VERDIAN MARTIN, SH. | HAKIM KETUA HAIRUDDIN TOMU, SH. |
PANITERA PENGGANTI
NELLY DIAN A.Md , SH