26/PID.SUS/2014/PT.AMB
Putusan PT AMBON Nomor 26/PID.SUS/2014/PT.AMB
Other Participants (1)
ZEFNAT MONATEN alias CENA
MENGADILI : 1. Menerima Permohonan Banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ; 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor : 76/Pid.Sus/2014/PN.Msh, tanggal 26 Mei 2014 sekedar mengenai pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, yang amar selengkapnya sebagai berikut : - Menyatakan Terdakwa ZEFNAT MONATEN alias CENA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Dengan sengaja pada hari pemungutan suara memberikan uang kepada pemilih untuk memilih peserta pemilu tertentu ” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ; - Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa ZEFNAT MONATEN alias CENA dengan Pidana Penjara selama 3 ( tiga ) bulan dan denda sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), Subsidair 1 (satu) bulan kurungan ; - Menetapkan barang bukti berupa : - 1 ( satu ) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ) nomor seri WKQ415396 ; - 1 ( satu ) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ) nomor seri TKF710305 ; Dirampas untuk Negara ; - 2 (dua) lembar kartu nama Caleg DPRD Kab. SBB Dapil 1 Partai Nasdem Nomor urut 1 atas nama Ismail Marasabessy, Spd ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk kedua tingkat peradilan yang mana dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor : 26/Pid.Sus/2014/PT.AMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Ambon yang mengadili perkara pidana pada Peradilan Tingkat Banding menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ZEFNAT MONATEN alias CENA ;
Tempat Lahir : Kamal ;
Umur/Tanggal Lahir : 46 tahun /25 Januari 1968 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Desa Kamal RT. 004 Kecamatan Kairatu Barat
Kabupaten Seram Bagian Barat ;
Agama : Kristen Protestan ;
Pekerjaan : Tani ;
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa didampingi oleh Advokat/Penasehat Hukum Muh. Kasim Usemahu, SH Jufri Hafid, SH.,MH & Partners berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Masohi, tertanggal: 13 Mei 2014 dengan Nomor : 24/SK/V/2014
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir didalamnya, serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor : 76/Pid.Sus/2014/PN.MSH tanggal 26 Mei 2014 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor : Reg.Perk : PDM-01/MSH/Euh.2/05/2014, tanggal 13 Mei 2014, Terdakwa didakwa sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ZEFNAT MONATEN Als. CENA pada hari Selasa tanggal 08 April 2014 sekira pukul 19.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2014, bertempat di rumah saksi Yacob Monaten di Desa Kamal Kec. Kairatu Barat Kab. Seram Bagian Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk Daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi, pelaksana, peserta dan atau petugas kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, yang dilakukan terdakwa pada pokoknya dengan cara sebagai berikut :
pada waktu dan tempat tersebut diatas, saat saksi Jonathan Monaten berkunjung kerumah saksi Yacob Monaten, datang terdakwa lalu masuk kedalam rumah Yacob Monaten kemudian memberikan uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu) rupiah kepada saksi Yacob Monaten beserta satu buah kartu nama Caleg Ismail Marasabessy, Spd Partai Nasional Demokrat Nomor Urut 1 Dapil I, lalu terdakwa juga memberikan uang kepada saksi Jonathan Monaten sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu) rupiah beserta satu buah kartu nama Caleg Ismail Marasabessy, Spd Partai Nasional Demokrat Nomor Urut 1 Dapil I, setelah uang tersebut diterima oleh saksi Yacob Monaten dan saksi Jonathan Monaten , terdakwa mengatakan “Tusuk Ismail Marasabessy” lalu saksi Yacob Monaten dan Jonathan Monaten menjawab dengan mengatakan “iya, nanti saya tusuk” kemudian terdakwa pulang kerumahnya ; keesokan harinya yaitu Rabu tanggal 09 April 2014, saksi Yacob Monaten dan Jonathan Monaten mendatangi TPS 13 Desa Kamal, lalu saksi Yacob Monaten dan saksi Jonathan Monaten mencoblos Ismail Marasabessy Caleg Nomor Urut 1 Partai Nasional Demokrat ; lalu pada hari Minggu tanggal 13 April 2014, saksi Jonathan memberitahukan perbuatan terdakwa tersebut kepada saksi Nataniel Tuakora, selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 April 2014, saksi Yacob Monaten, saksi Jonathan Monaten bersama dengan saksi Nataniel Tuakora mendatangi Panwaslu Kab. Seram Bagian Barat melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 301 Ayat 2 UU No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 23 Mei 2014 Nomor : PDM-01/Msh/Euh.02/05/2014, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa ZEFNAT MONATEN Als. CENA bersalah melakukan tindak pidana “PEMILU” sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 301 Ayat 2 UU No. 8 tahun 2012 tentang tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZEFNAT MONATEN Als. CENA dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan perintah agar terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta) rupiah subsidiair 4 (empat) bulan kurungan ;
3. Menyatakan Barang bukti berupa :
1 ( satu ) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ) nomor seri WKQ415396 ;
1 ( satu ) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ) nomor seri TKF710305 ;
Dirampas untuk negara.
2 (dua) lembar kartu nama Caleg DPRD Kab. SBB Dapil 1 Partai Nasdem Nomor urut 1 atas nama Ismail Marasabessy, Spd ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menghukum terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Negeri Masohi telah menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Zefnat Monaten alias Cena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) hari ;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 ( satu ) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ) nomor seri WKQ415396 ;
1 ( satu ) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ) nomor seri TKF710305 ;
dirampas untuk Negara ;
2 (dua) lembar kartu nama Caleg DPRD Kab. SBB Dapil 1 Partai Nasdem Nomor urut 1 atas nama Ismail Marasabessy, Spd ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Masohi tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permohonan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Masohi pada tanggal 30 Mei 2014, sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor : 05/Akta.Pid/2014/PN.Msh ;
Menimbang, bahwa juga Terdakwa atas putusan Pengadilan Negeri Masohi diatas telah pula mengajukan permohonan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Masohi pada tanggal 30 Mei 2014, sebagai mana Akta Permintaan Banding Nomor : 05/Akta.Pid/2014/PN.Msh ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 30 Mei 2014 sebagaimana Akta Pemberitahuan permintaan banding Nomor : 05/Akta.Pid/2014/PN.Msh ;
Menimbang, bahwa demikian juga permintaan banding dari Terdakwa telah diberitahukan kepada jaksa Penuntut Umum pada tanggasl 05 Mei 2014, sebagaimana Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor : 05/Akta.Pid/2014/PN.Msh ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding, Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa, masing-masing telah mengajukan memori banding tertanggal 02 Mei 2014 ;
Menimbang, bahwa atas memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa, pada tanggal 03 Juni 2014 ;
Menimbang, bahwa atas memori banding yang diajukan oleh Terdakwa telah pula diberitahukan dengan seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggasl 04 Juni 2014, sebagaimana Akta Pemberitahuan/Penyerahan Memori Banding Nomor : 05/Akta.Pid/2014/PN.Msh, tanggal 04 Juni 2014 ;
Menimbang, bahwa baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa tidak ada mengajukan kontra memori banding ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkas perkara sesuai surat Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Masohi Nomor : W27-U2/302/HN.01.01/VI/2014, tanggal 02 Juni 2014 ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan keberatan dan alasan-alasan dalam memori bandingnya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Pertimbangan Majelis Hakim di dalam Putusan A.quo.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Masohi dalam uraian putusannya dengan jelas telah membuat pertimbangan-pertimbangan hukum dan pada prinsipnya kami sangat setuju dan memberikan penghargaan terhadap pertimbangan Hakim tersebut ;
Halaman 33 alinea 1 putusan A.quo, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menguraikan “menimbang, bahwa dilihat dari tujuan pemidanaan , Majelis Hakim berpendirian bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa haruslah dihukum dengan tujuan pemidanaan tersebut bukanlah merupakan pembalasan, melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tepat lagi hukum dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang, akan tetapi bersifat edukatif, konstruktif agar tidak melakukan perbuatan tersebut lagi dan prevensi bagi masyarakat lainnya ;
Pada prinsipnya kami setuju dengan pertimbangan Majelis Hakim mengenai tujuan pemidanaan yaitu, bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, menurut kami penjatuhan pemidanaan selama 3 (tiga) bulan dirasakan kurang memadai karena perbuatan Terdakwa tersebut merupakan pencideraan terhadap demokrasi Indonesia yang seharusnya berlangsung secara jujur dan adil ; politik uang adalah hal yang harus kita hindari bersama, bukan hanya menciderai demokrasi saja tetapi politik uang akan bedampak terhadap Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi/kabupaten yang terpilih tersebut selama menjalankan tugasnya 5 (lima) Tahun kedepan. Pemilu yang jujur dan adil merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan wakil rakyat yang berkualitas, dapat dipercaya dan dapat menjalankan fungsi kelembagaan legislative secara optimal ; penyelenggaraan Pemilu yang baik dan berkualitas akan meningkatkan derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan keterwakilan yang makin kuat dan dapat dipertanggung jawabkan ;
Bahwa Pemilihan Anggota DPR,DPD dan DPRD Propinsi / Kabupaten yang baru saja dilaksanakan oleh Republik Indonesia, adalah sebagai perwujudan Demokrasi untuk memilih orang-orang yang layak duduk di kursi dewan, oleh karena itu seharusnya masyarakat diberikan pengertian tentang arti pentingnya pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil, sehingga perbuatan seperti yang diulakukan Terdakwa tersebut tidak terjadi lagi di lain hari karena kecurangan-kecurangan yang terjadi selama masa Pemilihan tersebut dapat menjadi tolak ukur untuk pemilihan Presiden pada bulan Juli Tahun 2014 yang akan datang, memberikan pengertian kepada masyarakat bukan bukan hanya menjadi tugas KPU, Bawaslu/Panwaslu tetapi tugas kita semua termasuk tugas peradilan, karena penjatuhan hukuman yang ringan/tidak sepadan akan membuat pelaku dan masyarakat lainnya menjadi jera, oleh karena itu pemidanaan terhadap pelaku pelanggaran Tindak Pidana Pemilu haruslah dilakukan dengasn maksimal supaya memberikan efek jera bahkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat lain sehingga hal yang serupa tidak akan terjadi lagi terutama dalam pemilihan Presiden yang akan datang, jadi pemidanaan tersebut haruslah memadai baik dilihat dari segi edukatif, preventif, koretif dan represif ;
Pasal 301 ayat 2 UU No. 8 Tahun 2012, Tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD sebagaimana yang menjadi dakwaan Penuntut Umum menyatakan ancaman pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut dipenjara paling lama 4 (empat) Tahun dan denda paling banyak Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta ) rupiah ;
Dengan melihat ancaman hukuman yang sedemikian tinggi dan juga hal yang memberatkan terdakwa dalam pertimbangan putusan Hakim, maka menurut kami penjatuhan hukuman selama 3 (tiga) bulan terhadap Terdakwa sangat tidak memadai baik dari segi edukatif, preventif maupun represif ;
Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku yang memeriksa dan mengadili perkara Banding menerima permohonan banding kami dan menyatakan :
Menyatakan terdakwa Zefnat Monaten alias Cena bersalah melakukan tindak pidana “ PEMILU “ sebagaimana diatur dalam pasal 301 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZEFNAT MONATEN Als CENA dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan perintah agar Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan ;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 ( satu ) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ) nomor seri WKQ415396 ;
1 ( satu ) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ) nomor seri TKF710305 ;
Dirampas untuk Negara ;
2 (dua) lembar kartu nama Caleg DPRD Kab. SBB Dapil 1 Partai Nasdem Nomor urut 1 atas nama Ismail Marasabessy, Spd ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan keberatan dan alasan-alasan dalam memori bandingnya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Kebetaran Pertama : bahwa Pengadilan Negeri Masohi didalam hal memeriksa, mengadili kemudian menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap diri Pembanding adalah terbukti telah tidak mengindahkan atau setidaknya telah melanggar kehendak dari :
Pasal 160 Ayat (3) KUHAP ;
Isi dari Bunyi sumpah saksi ;
Pasal 184 Ayat (1) huruf (a) KUHAP ;
Pasal 249 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 2012 Tentang PEMILU ;
Pasal 1 Angka (1) huruf (c) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyidikan Tindak Pidana PEMILU Anggota DPR, DPD, dan DPRD ;
Alasannya : Dasar Hukum sehingga Pembanding dijadikan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah didasarkan pada adanya pengajuan laporan yang diajukan oleh saksi Nataniel Tuakora sebagai Pelapor di tingkat Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Barat.
Namun secara hukum saksi Nataniel Tuakora yang nota bene adalah berkedudukan sebagai pelapor di tingkat Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Barat ini, adalah sebagai subjek hukum yang tidak punya kaitan hukum dengan permasalahan hukum yang diajukan olehnya tersebut ;
Dikatakan saksi Nataniel Tuakora ini tidak punya hubungan hukum dengan permasalahan yang diajukan berkaitan dengan tindakan Politik Uang (Money Politic) yaitu :
Saksi Nataniel Tuakora bukanlah sebagai orang yang dirugikan terhadap akibat dari adanya perbuatan Politik Uang ( Money Politic ) tersebut ;
Saksi Nataniel Tuakora didalam peristiwa tentang terjadinya politik uang (Money Politic) sebagaimana yang ia laporkan itu adalah dimana dia tidak mendengar sendiri, tidak melihat sendiri dan tidak mengalami sendiri sesuai yang digariskan dalam pasal 1 angka (26) dan angka (27) KUHAP ;
Tindakan saksi Nataniel Tuakora ini bertentangan dengan kehendak Pasal 184 Ayat (1) huruf (a) KUHAP yang pada pokoknya berbunyi (1) Alat bukti yang sah ialah :
Saksi
Dan untuk dinyatakan saksi sebagai alat bukti yang sah maka harus memenuhi kehendak hukum yang diatur dan ditentukan dalam pasal 1 Angka (26) dan Angka (27) KUHAP.
Dari ketentuan Pasal 1 Angka (26) dan Angka (27) KUHAP sangat menitik beratkan pada saksi : harus mendengar sendiri, melihat sendiri dan mengalami sendiri terhadap peristiwa atau perbuatan pidana yang terjadi ;
Saksi Nataniel dalam bertindak sebagai Pelapor adalah bertentangan dengan kehendak dari Pasal 249 Ayat (3) huruf (c) dan huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 2012 ;
Dimana dalam Pasal 249 Ayat (3) huruf (c) dan huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 2012 telah menegaskan bahwa Saksi Nataniel Tuakora dalam laporannya itu harus menyampaikan secara jelas dan terang “waktu” dan “tempat kejadian perkara”.
Akan tetapi saksi Nataniel Tuakora ini tidak tahu persis tentang “waktu” dan “tempat” kejadian perkara ini in casu pemberian uang dari Pembanding, maka foto bangunan rumah yang dijadikan sebagai bukti dalam BAP adalah tidak benar dan ditolak oleh Pembanding serta saksi Yakob dan Saksi Jonathan ;
Selanjutnya Pasal 249 Ayat (3) huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 2012 tentang PEMILU telah pula menegaskan bahwa Pelapor in casu saksi Nataniel Tuakora harus pula menyampaikan dalam Laporannya itu secara jelas dan terinci tentang uraian kejadian ;
Bahwa oleh karena itu pada saat pemberian uang dari Pembanding kepada saksi Yacob dan Jonathan itu tidaklah dilihat secara langsung sehingga dengan demikian menjadikan saksi Nathaniel Tuakora tidak mengalami dan tidak mendengar secara langsung pembicaraan antara Pembanding dengan saksi Yakob yang disaksikan oleh saksi Jonathan sebagai alasan diberikannya uang saat itu, sehingga tidaklah mungkin saksi Nathaniel Tuakora bisa menyampaikan dalam laporannya itu tentang kejadian tersebut secara jelas dan terinci sesuai kehendak Pasal 249 Ayat (3) huruf (d) dari Peraturan a.quo ;
Memang benar pada tanggal 8 April 2014 Pembanding kasih uang pada saksi Jonathan dan pemberian uang tersebut diserah terimakan di rumah ibunya kedua saksi yang bangunannnya berdinding gaba-gaba yang beratap daun rumbia tidak seperti foto yang ada dalam BAP yaitu berdinding batu dan beratap seng ;
Dan dalam pemberian uang dari Pembanding kepada Yacob adalah dimana Pembanding ingin memenuhi janjinya kepada Saksi Yacob, pada saat Pembanding kasih uang pada Yacob pada bulan Maret 2014 berkenaan memenuhi permintaan saksi Yacob dan kerananya Pembanding berjanji pada saksi Yacob bahwa nanti beta tambah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) lagi, kalau Pak Ismail Marasabessy bayar harga sewa beta pung rumah yang dijadikan sebagai posko ;
Sehingga pada tanggal 8 April 2014 disaat Ismail Marasabessy membayar harga sewa rumah Pembanding yang dijadikan Posko selama 1 (satu) bulan maka hari itu juga Pembanding kerumahnya ibu saksi dari Yacob lalu disana Pembanding kasih pula Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi Jonathan ;
Akibat dari saksi Nathaniel Tuakora yang tidak memenuhi unsur sebagai saksi sebagaimana yang pemnbanding uraikan diatas mengakibatkan saksi Nathaniel Tuakora tidak tahu persis tentang asal muasal dan alasan diberikannya uang kepada saksi Yacob dan saksi Jonathan ;
Berkait dengan uraian-uraian diatas maka menurut hukum saksi Nathaniel Tuakora tidak punya kapasitas dan tidak punya kewenangan sebagai pelapor. Kehendak dalil hukum sedemikian ini telah secara jelas dan tegas diatur dalam Pasal 22 Ayat (1) huruf (c) Peraturan KAPOLRI Nomor : 10 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyidikan Tindak Pidana PEMILU Anggota DPR, DPD, DPRD ;
Pasal 22 Ayat (1) huruf (c) Peraturan KAPOLRI Nomor : 10 Tahun 2013 a.quo berbunyi :
“(1) Penanganan Laporan Tindak Pidana PEMILU dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
(c) Apabila berdasarkan hasil penelitian, laporan tersebut belum lengkap atau bukan merupakan kewenangan pelapor atau Pengawas Pemilu atau tidak memenuhi unsur pidana, maka dikembalikan kepada Bawaslu/Panwaslu, dengan memberikan alasan dan penjelasan tertulis atas pengembalian laporan dan dicatat dalam buku register “
Berdasarkan pada alasan dari uraian-uraian diatas maka jelas saksi Nathaniel Tuakora ini telah membuat Laporan yang Palsu sifatnya. Dan selain dari itu keterangan kesaksian dari saksi Nathaniel Tuakora yang menerangkan dibawah sumpah, juga telah terbukti palsu sifatnya. Karena selain bertentangan dengan ini dari ucapan sumpah yang telah diucapkan saksi Nathaniel Tuakora dalam persidangan ;
Adapun isdi dari sumpah yang diucapkan saksi Nathaniel Tuakora dalam persidangan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
“ Demi Tuhan Saya Bersumpah, Bahwa Saya Akan Memberikan Keterangan Yang Benar Tidak Lain Daripada Yang Sebenarnya, Semoga Tuhan Menolong Saya “
Berdasarkan pada fakta-fakta hukum yang diuraikan diatas maka kehadiran Saksi Nathaniel Tuakora sebagai Pelapor dalam perkara Pidana yang dikenakan pada Pembanding adalah tidak benar dan bertentangan dengan Hukum yang berlaku;
KEBERATAN KEDUA : Bahwa Pengadilan Negeri Masohi dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana yang dikenakan pada diri Pembanding ini adalah Tidak didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai Pasal 183 KUHAP ;
Alasanya : Berdasarkan keterangan dari saksi Yacob Monaten dan keterangan kesaksian dari saksi Jonathan Monaten dimana keduanya telah menerangkan pada hal yang sama saat keduanya dipertemukan dalam persidangan bahwa :
Bahwa yang menyuruh kedua saksi untuk menerangkan di Panwasslu kabupaten Seram Bagian Barat bahwa Terdakwa Cena yang kasih uang 1 (satu) orang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) berikut dengan 2 (dua) kartu nama atas nama Ismail Marasabessy adalah Pelapor Nataniel Tuakora ;
Bahwa saksi Pelapor Nataniel Tuakora yang kasih uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) kartu nama tersebut kepada kami berdua saksi untuk diserahkan ke Panwaslu ;
Bahwa dengan berdasarkan pada keterangan kesaksian dari kedua saksi tersebut diatas saat mereka berdua dipersatukan kembali dalam ruang sidang, maka kami Penasihat Hukum dan terdakwa Zefnat Monaten minta kepada Majelis Hakim agar diperhadapkan saksi Nataniel Tuakora untuk dikonfrontir dengan saksi Yacob Monaten dan saksi Jonathan Monaten namun Jaksa Penuntut Umum tidak melaksanakan perintah Majelis Hakim tersebut ;
Walau demikian menurut hukum seharusnya Majelis Hakim harus menjadikan keterangan kesaksian dari saksi Yacob Monaten dan keterangan kesaksian dari saksi Jonathan Monaten sebagaimana uang diuraikan diatas untuk dijadikan sebagai alasan pertimbangan hukum sehingga darinya menurut hukum Putusan Pengadilan Negeri Masohi akan tiba pada suatu keyakinan hukum bahwa laporan yang diajukan oleh saksi Nataniel Tuakora ini adalah merupakan Laporan yang tidak benar dan dilandasi oleh bukti-bukti yang sah ;
Pengadilan Negeri Masohi hanya mempertimbangkan pada keterangan kesaksian dari saksi Yacob Monaten dan keterangan dari saksi Jonathan Monaten yang berdasarkan pada hasil jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim namun sama sekali oleh Majelis Hakim tidak mempertimbangkan keterangan kesasksian saksi Jonathan Monaten berdasarkan pada jawaban dari hasil pertanyaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum dan Terdakwa Zefnat Monaten sebagaimana yang Penasihat Hukum kutip diatas ;
Bahwa tindakan Pengadilan Negeri Masohi yang tidak mau mempertimbangkan keterangan kesaksian dari saksi Yacob dan saksi Jonathan yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi Nataniel Tuakoralah yang justru kasih uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) kartu nama atas nama Ismail Marasabessy kepada saksi yacob dan saksi Jonathan kemudian saksi Nataniel Tuakora yang menyuruh kedua saksi tersebut melapor ke Panwaslu menyebabkan Pembanding susah dan menderita ;
KEBERATAN KETIGA : Pengadilan Negeri Masohi telah salah atau setidak-tidaknya telah keliru dalam menafsirkan dan memaknai unsur Peserta Kampanye Pemilu dari Pasal 301 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 2012 Jo. Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 2012 tentang PEMILU ;
Alasanya : Pengadilan Negeri Masohi terlalu buru-buru menyimpulkan bahwa Pembanding bersalah dengan hanya bersandar pada unsur dari Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 2012 yang pada pokoknya menyatakan bahwa karena Para Pembanding adalah sebagai Anggota Masyarakat sehingga Pengadilan Negeri Masohi tanpa mau memaknai secara baik dan benar makna dari Pasal 301 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 2012 yang berbunyi ; “ Peserta kampanye Pemilu “ untuk kemudian dikaitkan dengan keberadaan dan tingkat kemampuan intelektualitas dari Pembanding ;
Jadi memang didalam Peraturan a.quo bahwa yang bisa dijadikan sebagai peserta kampanye Pemilu adalah terdiri atas Anggota Masyarakat.
Namun tidak berarti bahwa setiap anggota masyarakat khususnya Pembanding bisa dikategorikan dan bisa difungsikan sebagai seorang Peserta Kampanye Pemilu maka Pembanding harus memenuhi syarat-syarat yang ada yaitu :
Pembanding yang walaupun sebagai anggota masyarakat namun harus punya tingkat pendidikan yang memadai ;
Pembanding yang walaupun sebagai anggota masyarakat namun harus punya tingkat pengetahuan dalam hal berpolitik, serta mengerti mengerti dan memahami akan perkembangan hidup dalam masyarakat sekitarnya berkaitan dengan kultur dan budaya mereka ;
Pembanding yang walaupun anggota masyarakat namun harus diukenal dan punya kharisma serta wibawa dalam masyarakat yang ada ;
Dari ketiga point diatas setidak-tidaknya harus dimiliki oleh Pembanding agar supaya disaat Pembanding melakukan orasi/pidato dihadapan khalayak dalam bertindak sebagai Peserta Kampanye Pemilu maka Pembanding bisa memaparkan visi dan misi dari Partai Politik yang diwakilinya agar masyarakat bisa memahami dan mengerti.
Selain itu pula ada hal yang terpenting lagi yang perlu diketahui bahwa kehadiran Peserta Kampanye Pemilu yang direkrut dari anggota masyarakat sebagaimana yang dikehendaki dalam dalam Pasal 301 Ayat (2) Tentang Unsur Peserta Kampanye Pemilu adalah untuk melakukan kampanye hanya pada Partai Politik dan bukan melakukan kampanye berupa pemaparan visi dan misi kepada seorang Peserta Pemilu in casu seperti yang ada pada Peserta Pemilu Ismail Marasabessy ini.
Berkaitan dengan maksud tersebut diatas maka Pasal 5 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor : 15/ Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor : 01/ Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD berbunyi :
“(1) Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota adalah Pengurus Partai Politik, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota, Juru Kampanye, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota.”
Dari uraian pasal yang terkutip diatas dimana secara jelas peserta kampanye Pemilu dalam pasal 301 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 2012 tentang Pemilu adalah termasuk didalam unsur “ Juru Kampanye “ dari pelaksana kampanye Pemilu sesuai pasal 5 ayat (1) Peraturan KPU a.quo.
Dengan demikian kehadiran Pembanding sebagai peserta kampanye Pemilu yang nota bene adalah berkedudukan sebagai Juru Kampanye maka harus didaftarkan pada KPU sesuai pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 2012 Tentang PEMILU ;
Selain itu pula pendidikan Pembanding yang tidak memadai dengan pekerjaan keseharian adalah sebagai seorang Petani adalah tidak mungkin Ismail Marasabessy mau mengangkatnya sebagai Peserta kampanye Pemilu dan / atau Juru Kampanye guna memaparkan Visi dan Misi dari Caleg Ismail Marasabessy dalam daerah Pemilihannya ;
Berdasarkan uraian diatas dan dikaitkan dengan bukti yang terungkap dalam persidangan dimana Pembanding selama Ismail Marasabessy melakukan tindakan kampanye dan sosialisasi dalam daerah pemilihannya maka Pembanding tidak pernah terlibat dan / atau dilibatkan sebagai Juru Kampanye atau Peserta Kampanye PEMILU dari Ismail Marasabessy ;
Dengan tidak terbuktinya unsur dari pasal 301 ayat (3) Jo. Pasal 79 ayat (3) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 2012 tentang Pemilu sebagaimana yang dikenakan pada diri Pembanding maka secara hukum sudah harus dinyatakan bebas ;
KEBERATAN KEEMPAT : Bahwa laporan yang diajukan oleh Pelapor saksi Nataniel Tuakora terhadap diri Pembanding adalah merupakan tindakan rekayasa hanya dengan maksud dan tujuan semata-mata untuk mau gagalkan Ismail Marasabessy dalam kesuksesannya meraih kemenangan Pemilu Caleg ;
Alasannya : Bahwa sebelum Pembanding dijadikan sebagai Terlapor di Tingkat Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Barat maka terlebih dahulu Nataniel Tuakora dan kawan-kawan mengajukan laporan terhadap Pendeta M.Mamulati, S.Si dari Gereja Protestan Jemaat GPM Nuruwe, namun laporan tersebut gagal karena pihak Pelapor in casu Nataniel Tuakora dan kawan-kawan tidak bisa membuktikan tindak pidananya berupa politik uang ( Money Politic ) sedangkan pihak Terlapor bisa membuktiukan bahwa uang yang diberikan oleh Ismail Marasabessy kepada pihak Gereja Protestan Nuruwe adalah merupakan sumbangan yang didasarkan pada Surat Permintaan Bantuan dari Pihak Gereja kepada Ismail Marasabessy dan uang sumbangan tersebut Ismail Marasabessy sumbang pada bulan Januari 2014 jauh sebelum dilaksanakannya Pemilu Caleg ( Vide Bukti Surat a.quo dalam berkas perkara ) ;
Gagal dengan rekayasa pertama maka saksi Nataniel Tuakora dan kawan-kawan melakukan kembali pada diri Pembanding ;
Tindakan saksi Nataniel Tuakora dan kawan-kawan dalam perkara ini harus disikapi secara cermat dan teliti karena kalau sampai tindakan rekayasa berupa “ Kampanye Hitam “ yang dilakukan oleh Nataniel Tuakora dan kawan-kawan ini sukses dalam perkara Pembanding ini maka dikemudian hari tindakan dari saksi Nataniel Tuakora dan kawan-kawan ini akan diperbuat oleh siapa saja dan kepada siapa saja yang mereka kehendaki. ;
Bahwa menurut Hukum in casu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 2012 beserta segala Peraturan Pelaksanaannya menghendaki pada suatu tindakan yang sunbguh-sungguh harus dilakukan yaitu khusus terhadap Lembaga Bawaslu mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat daerah dan kecamatan apabila mendapatkan suatu laporan tentang Sengketa Pemilu maka terlebih dahulu dikaji secara cermat dan teliti yaitu dengan memanggil pihak Pelapor dan Pihak Perlapor guna dikonfrontir atau diklarifikasi sehingga darinya dapat membuktikan apakah Laporan tentang Sengketa Pemilu yang diajukan oleh Pihak Pelapor itu benar dan dilandasi dengan dasar hukum ataukah tidak. ;
Seperti halnya kini yang terjadi dalam perkara Pembanding saat ini yaitu dimana pihak Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Barat menerima laporan dari Pihak Pelapor Saksi nataniel Tuakora yang nota bene adalah sebagai Ketua Team dari Caleg yang gagal saudara Andarias Uniana maka pihak Panwaslu kabupaten Seram Bagian Barat berkewajiban menurut hukum untuk memanggil semua pihak yang terlibat seperti :
Pelapor
Terlapor / Pembanding
Saksi Yacob Monaten
Saksi Jonathan Monaten
Saksi Ismail Marasabessy, S.Pd
Guna diperhadapkan untuk dilakukan konfrontir atau klarifikasi. Akan tetapi hal sedemikian diatas tidaklah pernah dilakukan oleh pihak Panwaslu kabupaten Seram Bagian Barat.
Selain itu pula untuk menjaga kelestarian dan keutuhan dari Undang – Undang RI Nomor : 8/ Tahun 2012 Tentang Pemilu berikut perangkat peraturan pelaksanaannya dalam waktu – waktu yang akan datang maka tindakan terselubung berupa Kampanye Hitam yang kini telah dilakukan oleh saksi Nataniel Tuakora dan kawan kawan yang bermaksud untuk menjatuhkan Ismail Marasabessy dalam pemenangannya tidak akan terulang untuk dilakukan dikemudian hari dalam pemilu yang akan datang;
BERDASARKAN pada ungkapan – ungkapan keberatan yang terurai didalam Memori Banding tersebut diatas, maka dengan segala kerendahan hati Pembanding mohon kehadapan Hakim Banding Yang Mulia, guna memeriksa dan mengadili secara cermat perkara ini untuk kemudian menjatuhkan putusan adil yang bersesuai hukum dan keyakinan berikut ini :
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Masohi Tanggal 26 Mei 2014, Nomor : 76/ Pid.Sus/ 2014/ PN. Msh ;
Dan mengadili Sendiri :
Menyatakan Pembanding Terdakwa Zefnat Monaten alias Cena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana yang didakwa Jaksa/ Penuntut Umum pada dirinya dalam keseluruhannya ;
Membebaskan Pembanding Terdakwa Zefnat Monaten alias Cena sesuai Pasal 301 Ayat (2) Undang – Undang Nomor : 8 Tahun 2012 tentang Pemilu ;
Atau setidak – tidaknya melepaskan Pembanding Terdakwa Zefnat Monaten alias Cena dari segala tuntutan hukum ( onstlag van alle rechtsvervolging ) sesuai dengan pasal 191 ayat (2) KUHAP ;
Mengembalikan Kemampuan nama baik, harkat dan martabat Pembanding Terdakwa Zefnat Monaten alias Cena kedalam kedudukan semula;
Membebankan biaya perkara pada Negara ;
PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding yang telah diajukan baik oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Masohi dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya adalah masing-masing pada tanggal 30 Mei 2014, sedangkan putusan Pengadilan Negeri Masohi nomor 76/Pid.Sus/2014/PN.Msh telah diputus pada tanggal 26 Mei 2014, oleh karenanya telah sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2012 Jo Pasal 1 ayat (3) Perma Nomor 2 / Tahun 2013 ;
Menimbang, bahwa permohonan banding baik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Masohi dan Terdakwa, adalah masih dalam tenggang waktu yang dibolehkan oleh Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, dimana dalam pasal 263 ayat (2)-nya berbunyi : “dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan banding, permohonan banding diajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan” ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding baik dari Jaksa Pununtut Umum maupun dari Terdakwa telah memenuhi syarat formal yang diatur dalam Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut haruslah dinyatakan diterima ;
Menimbang, bahwa memori banding dari Jaksa Penutut Umum, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa penjatuhan pemidanaan selama 3 bulan dirasakan kurang mamadai, karena perbuatan Terdakwa tersebut merupakan pencideraan terhadap demokrasi Indonesia ;
Bahwa penjatuhan pidana pemilu harus maksimal, agar memberikan efek jera bagi pelaku maupun masyarakat ;
Menimbang, bahwa terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Putusan Pengadilan Negeri Masohi tidak mengindahkan atau setidaknya melanggar kehendak dari :
Pasal 160 ayat (3) KUHAP
Isi dari bunyi sumpah saksi
Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP ;
Pasal 249 ayat (3) Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 2012 tenatng PEMILU ;
Pasal 1 angka 1 huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 10 tahun 2013 tenatang tata cara penyidikan tindak pidana Pemilu ;
Dengan alasan bahwa laporan saksi Nataniel Tuakora sebagai pelapor ditingkat Panwaslu kabupaten Seram Bagian Barat. Namun secara hukum saksi Nataniel Tuakora yang nota bene adalah berkedudukan sebagai pelapor ditingkat Panwaslu kabupaten Seram Bagian Barat ini adalah sebagai subyek hukum yang tidak punya kaitan hukum dengan permasalahan hukum yang diajukan olehnya tersebut ;
Bahwa Pengadilan Negeri Masohi dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana yang dikenakan pada diri pembanding ini adalah tidak didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai pasal 183 KUHAP ;
Bahwa Pengadilan Negeri Masohi telah salah atau setidak-tidaknya telah keliru dalam menafsirkan dan memaknai unsur peserta kampanye Pemilu dari pasal 301 ayat (3) Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 2012 Jo. Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 2012 tenatng PEMILU ;
Bahwa Laporan yang diajukan oleh Pelapor saksi Nataniel Tuakora terhadap diri pembanding adalah merupakan tindakan rekayasa hanya dengan muksud dan tujuan semata-mata untuk menggagalkan Ismail Marasabessy dalam kesuksesannya meraih kemenangan Pemilu Caleg.
Menimbang, bahwa tentang memori banding Jaksa Penutru Umum tersebut di atas, Majelis hakim tingkat banding akan mempertimbangkan seperti tersebut di bawah ini ;
Menimbang, bahwa keberatan Jaksa Penutut Umum dalam memori bandingnya, Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat atas keberatan Jaksa Penuntut Umum tersebut, oleh karena dasar penjatuhan pidana terhadap Terdakwa bukan semata-mata dipandang dari segi ancaman pidananya akan tetapi lebih cenderung kepada kualitas perbuatannya dan dari aspek-aspek lainnya ;
Menimbang, bahwa tugas pokok dan sekaligus kompetensi/kewenangan Pengadilan adalah menerima, memeriksa dan memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya, yang didalamnya terkandung makna tidak boleh memutus melebihi apa yang telah diajukan tersebut. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum yang dalam perkara ini mengajukan terdakwa secara tunggal tidak dengan penyertaan pasal 55 dan/atau 56 KUHP, meskipun dari uraian surat dakwaan nyata- nyata bahwa modus operandi perbuatan pidana terdakwa terkait dan tidak berdiri sendiri. Terhadap keadaan tersebut secara yuridis menjadi kompetensi Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa tentang Strachmat/lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang terlalu ringan dan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat serta belum mempresentasikan tujuan pemidanaan baik itu prevensi umum agar perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dapat memotifasi orang lain tersebut tidak melakukan hal yang sama maupun prevensi khusus agar Terdakwa tidak mengulangi lagi, pada prinsipnya Majelis tingkat banding sependapat karena itu sebuah asas yang harus dilaksanakan;
Menimbang, bahwa benar pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa bukanlah pembalasan semata atas perbuatan pidana Terdakwa, karena disamping harus ditujukan kepada tujuan pemidanaan sebagaimana dipertimbangkan diatas, tentunya penjatuhan pidana tersebut haruslah setimpal dengan perbuatan pidana terdakwa serta harus mempunyai manfaat, yaitu manfaat bagi Terdakwa itu sendiri, manfaat bagi korban dan manfaat bagi konsistensi hukum itu sendiri;
Menimbang, bahwa tentang memori banding dari Terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan seperti tersebut di bawah ini ;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mencermati putusan Pengadilan Negeri Masohi, Mejelis Hakim tingkat banding menilai bahwa Pengadillan Negeri Masohi dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut telah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan tidak pula bertentangan dengan peraturan perundangan lainnya ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding membaca dan mencermati putusan Pengadilan Negeri Masohi tersebut, masalah pasal 183 KUHAP, ternyata telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama juga telah benar dalam mempertimbangkan tentang unsur “peserta kampanye” dari pasal 301 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 jo. Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 ;
Menimbang, bahwa tentang laporan dari saksi pelapor yaitu Nataniel Tuakora tersebut bukanlah hasil rekayasa karena laporan ini telah didukung oleh keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diajuakan ke depan persidangan, sehingga telah dapat ditarik suatu fakta hukum yang sah dan valid ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas Majelils Hakim tingkat banding, membenarkan dan menyetujui pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama, oleh karena itu pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama diambil alih untuk dijadikan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat banding dalam memutus perkara ini, kecuali terhadap penjatuhan pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana yang dipandang adil dan tepat apabila pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa berupa berat ringannya (strafmaat) didasarkan pada kualitas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa secara utuh dan menyeluruh dengan memperhatikan berbagai faktor yang memenuhi determinasi seperti alasan dan motifasi sehingga terdakwa dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang perlu dipertimbangkan pemidanaan bukanlah semata-mata didasarkan pada prinsip retributif sebagai sarana balas dendam sebab hal tersebut bisa menjadikan terdakwa tidak menghargai Hukum karena diputuskan hukuman terlalu berat sehingga tujuan pemidanaan tidak tercapai dan pada sisi lain pemidanaan harus juga dilihat dari kaca mata ultimum remidium yaitu sebagai wahana memperbaiki tingkah laku pelaku kejahatan agar membuatnya jera dan insaf atas perbuatan jahatnya sehingga tidak mengulangi perbuatannya pada masa-masa yang akan datang;
Menimbang, bahwa selanjutnya masalah penjatuhan pidana yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama selama 3 (tiga) bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 10 (sepuluh) hari kurungan, Majelis Hakim tingkat banding menilai bahwa penjatuhan pidana tersebut kurang memenuhi rasa keadilan dan kurang memadai dimana perbuatan Terdakwa tersebut merupakan pencideraan tentang demokrasi di Indonesia, yang seharusnya dihindari oleh Terdakwa, oleh karena itu terhadap penjatuhan pidana pada diri Terdakwa akan diperbaiki khususnya mengenai pidana denda sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan–pertimbangan diatas maka putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 76/Pid.Sus/2014/PN.Msh., tanggal 26 Mei 2014 haruslah diperbaiki sekedar mengenai penjatuhan pidana khususnya pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang bunyinya seperti termuat pada amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara tersebut ;
Mengingat, :
Pasal 301 Ayat (3) Undang – Undang Nomor : 8 Tahun 2012, Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD ;
Pasal 263 Ayat (2), (3), (4) dan (5) Undang – Undang Nomor : 8 Tahun 2012, Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD
Pasal 197 KUHAP ( Undang – Undang Nomor : 8 Tahun 1981 ) ;
Pasal 1 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 ;
MENGADILI :
Menerima Permohonan Banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor : 76/Pid.Sus/2014/PN.Msh, tanggal 26 Mei 2014 sekedar mengenai pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, yang amar selengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ZEFNAT MONATEN alias CENA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Dengan sengaja pada hari pemungutan suara memberikan uang kepada pemilih untuk memilih peserta pemilu tertentu ” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa ZEFNAT MONATEN alias CENA dengan Pidana Penjara selama 3 ( tiga ) bulan dan denda sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), Subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 ( satu ) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ) nomor seri WKQ415396 ;
1 ( satu ) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ) nomor seri TKF710305 ;
Dirampas untuk Negara ;
2 (dua) lembar kartu nama Caleg DPRD Kab. SBB Dapil 1 Partai Nasdem Nomor urut 1 atas nama Ismail Marasabessy, Spd ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk kedua tingkat peradilan yang mana dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Pengadilan Tinggi Ambon pada hari SENIN tanggal 09 JUNI 2014, oleh Kami DR.H.SOEDARMADJI, SH.M.Hum, Ketua Pengadilan Tinggi Ambon sebagai Ketua Majelis dengan KARTO SIRAIT, SH dan SADJIDI, SH masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon tanggal 05 Juni 2014, Nomor : 26/Pid.Sus/2014/PT.AMB, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS Tanggal 12 Juni 2014, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh DANIEL N. MORIOLKOSSU, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA ttd KARTO SIRAIT, SH ttd SADJIDI, SH | HAKIM KETUA ttd DR.H.SOEDARMADJI, SH.M.Hum |
PANITERA PENGGANTI
ttd
DANIEL N. MORIOLKOSSU, SH.