95 PK/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 95 PK/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Pajajaran 14 No. 62
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: LOE TJEN WIE, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 95 PK/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada pemeriksaan peninjauan kembali memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
LOE TJEN WIE, beralamat di PT. Acatya Multy Sentosa Equty Tower, Lt. 8-B, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Y. Deddy A Madong, S.H., dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Jalan Bumi Kemanggisan Indah I, Blok C Nomor 4-A, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Maret 2013, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Penggugat;
m e l a w a n
PT. APAC INTI CORPORA, diwakili oleh Direktur Utama, Benny Sutrisno, dan Direktur, Anas Bahfen, berkedudukan di Graha BIP 10th floor Jalan Gatot Subroto Kav. 23, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ismet Inono, SH., dan kawan, Para Advokat, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 23 Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Mei 2013, sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 550 K/Pdt.Sus/2012, tanggal 26 September 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat, pada pokoknya sebagai berikut:
I. Dalam Pokok Perkara
1. Bahwa Penggugat bekerja di PT. Apac Inti Corpora (Tergugat) sejak tanggal 15 Juni 1995 dengan jabatan terakhir adalah sebagai Vice President;
2. Bahwa sejak tanggal 1 April 2006 berdasarkan surat dari Tergugat, maka Penggugat mendapatkan kenaikan gaji dari sebelumnya total gaji adalah sebesar Rp29.717.500,00 (dua puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) menjadi total gaji sebesar Rp46.245.000,00 (empat puluh enam juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan Level Grade IXA4;
3. Bahwa pada bulan Agustus 2005 sampai dengan tahun 2008, dengan jabatan sebagai Vice President Finance & Acc, Penggugat ditugaskan untuk membenahi management PT. Daya Mekar Teksindo (PT. DMT) yang berkedudukan di Bandung. Perusahan tersebut berada di bawah management dari PT. APAC.;
4. Bahwa akan tetapi tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, sejak bulan September 2008, gaji dan THR Penggugat tidak pernah dibayarkan, Penggugat pernah menanyakan hal tersebut kepada Tergugat dan dijawab oteh Tergugat yang menyatakan bahwa Penggugat harus menunggu hasil audit yang sedang berjalan;
5. Bahwa pada tanggal 13 Januari 2009, Penggugat dipanggil oleh Tergugat yang kemudian memberikan surat agar Penggugat dapat membuat pertanggung jawaban atas kinerja Penggugat selama di PT. Daya Mekar Teksindo (PT. DMT) dan surat tersebut Penggugat balas pada tanggal 19 Januari 2009 dan Penggugat menyatakan bahwa Penggugat bersedia dengan beberapa syarat, tapi tidak pernah mendapat respon yang positif dari Tergugat;
6. Bahwa pada awal Februari 2009, Penggugat mengajukan permohonan pengunduran diri untuk berhenti bekerja sejak tanggal 28 Februari 2009, karena Penggugat merasa perusahaan sudah tidak lagi membayar gaji Penggugat sehingga Penggugat berpikir buat apa lagi Penggugat bekerja jika tidak digaji. Namun surat pengunduran diri dari Penggugat tersebut tidak pernah ditanggapi oleh Tergugat;
7. Bahwa pada bulan Mei 2009, Penggugat kembali menanyakan tentang gaji Penggugat kepada Tergugat. Namun pihak Tergugat menyatakan hasil audit akan segera dirilis dan Penggugat dijanjikan dalam waktu 2 (dua) minggu akan dikabari. Namun kenyataannya baru pada bulan Juni 2009 Penggugat dikabari. Dan laporan audit tersebut, Penggugat telah membuat sanggahan, akan tetapi sanggahan dari Penggugat tersebut tidak pernah ditanggapi oleh Tergugat;
8. Bahwa pihak Tergugat menyatakan awal keterlambatan pembayaran upah/gaji yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada Penggugat adalah berawal dengan mendapatkan laporan dari pemilik perusahaan PT. Daya Mekar Teksindo (PT. DMT) didapat indikasi penyelewengan dana selama penanganan di perusahaan PT. DMT oleh Penggugat sehingga pihak Tergugat menahan gaji Penggugat hingga gugatan ini didaftarkan. Namun walaupun pihak Tergugat belum dapat membuktikan tuduhan penyelewengan tersebut, pihak Tergugat tetap masih menahan gaji Penggugat tersebut;
9. Bahwa oleh karena sikap atau tindakan pihak Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar upah/gaji Tergugat dengan sengaja atau kelalaiannya sehingga mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah/gaji Penggugat adalah tidak dapat dibenarkan, karena upah/gaji adalah merupakan hak Tergugat untuk menerima setiap bulannya;
10. Bahwa keterlambatan atau tidak dibayarnya upah/gaji Tergugat oleh pihak Tergugat adalah merupakan pelanggaran sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah;
11. Bahwa permasalahan tersebut di atas telah dicoba untuk diselesaikan melalui mediasi oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan yang pada surat Nomor 72891-1.835.3 tertanggal 16 Desember 2011 mengajurkan sesuai aturan hukum yang berlaku:
1. Agar pihak Pengusaha PT. APAC Inti Corpora membayar secara tunai kepada pekerja Sdr. Loe Tjen Wie Hak Pisah sebesar 6 X Rp46.245.000,00 = Rp277.470.000,00
2. Agar Pihak Perusahaan membayarkan secara tunai Hak Upah/Gaji kepada Pekerja Sdr. Loe Tjen wie selama 10 bulan yaitu:
10 X Rp46.245.000,00 = Rp462.450.000,00 = Rp462.450.000,00 + Rp277.470.000,00 = Rp739.920.000,00
3. Agar pekerja Sdr. Loe Tjen Wie dapat menerima hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas;
4. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis atas anjuran tersebut di atas selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat anjuran ini;
5. Apabila pihak-pihak menerima anjuran, maka Mediator akan membantu membuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
6. Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak menolak anjuran, maka pihak yang menolak anjuran dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan Mediator;
12. Bahwa perbuatan Tergugat yang tetap menahan gaji/upah Tergugat dengan tanpa mengindahkan prosedur maupun ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Ketenagakerjaan telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik secara Moril maupun Materiil;
1. Kerugian Moril adalah berupa beban pikiran yang merasa diperlakukan secara tidak adil, diskriminatif dan didiskreditkan mengingat kasus ini seperti direkayasa oleh Tergugat. Oleh karena itu demi harga diri dan penebusan beban mental yang diderita oleh Penggugat karena timbulnya kasus ini sudah sepantasnyalah Penggugat menuntut kerugian moril yang sebenarnya tidak bisa di nilai dengan uang, namun apabila Majelis Hakim tetap memberikan perhitungan secara Materil dengan angka rupiah, maka beban moril tersebut tidak kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
2. Kerugian Materiil berupa:
- Uang Hak Pisah sebesar:
6 x Rp46.245.000,00 =Rp 277.470.000,00
- Upah/Gaji selama 10 bulan yaitu:
10 x Rp46.245.000,00 =Rp 462.450.000,00
- Bonus tahun 2008-2009
(3 x Rp46.245.000,00 X 2) =Rp 277.470.000,00
- Tunjangan uang cuti tahun 2008-2009
(2 x Rp46.245.000,00) =Rp 92.490.000,00;
- THR tahun 2008-2009
(2 x Rp46.245.000,00) =Rp 92.490.000,00
Total sebesar ..........................................
Rp1.202370.000,00 + Rp1.000.000.000,00 =Rp2.202.370.000,00 (dua miliar dua ratus dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
13. Bahwa oleh karena dari awal perselisihan ini nampak secara jelas dan terang Tergugat tidak taat terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ditambah lagi dengan penolakan terhadap anjuran Mediator serta ada indikasi pelanggaran HAM, maka sudah sepantasnyalah Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalai memenuhi Isi putusan ini baik putusan sela maupun putusan akhir;
II. Dalam Putusan Sela:
Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum yaitu telah menahan gaji / upah Penggugat sejak September 2008, padahal dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan Tergugat agar tetap memenuhi hak-hak Penggugat sebelum adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perselisihan ini, Maka sesuai dengan amanat Pasal 96 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), kami mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan Putusan Sela yang isinya memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dan seketika seluruh hak-hak Penggugat sebesar Rp2.202.370.000,00 (dua miliar dua ratus dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Uang Hak Pisah sebesar
6 X Rp46.245.000,00 =Rp 277.470.000,00
- Upah/Gaji selama 10 bulan yaitu
10 X Rp46.245.000,00 =Rp 462.450.000,00
- Bonus tahun 2008-2009
(3 X Rp46.245.000,00 X 2) =Rp 277.470.000,00
- Tunjangan uang cuti tahun 2008-2009
(2 X Rp46.245.000,00) =Rp 92.490.000,00
- THR tahun 2008-2009
(2 X Rp46.245.000,00) =Rp 92.490.000,00
Total sebesar
Rp1.202.970.000,00 + Rp1.000.000.000,00 =Rp2.202.370.000,00 (dua miliar dua ratus dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
III.Pemeriksaan Dengan Acara Gepat.
1. Bahwa dengan ditahannya upah/gaji Penggugat yang dilakukan oleh
Tergugat, maka kondisi yang memprihatinkan bagi Penggugat untuk
menanggung kebutuhan hidup keluarga, semakin hari semakin tidak kondusif dalam menunggu kepastian permasalahan ini;
2. Bahwa berdasarkan hal tersebut, dan sesuai dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI, maka kami mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan mengeluarkan Penetapan Pemeriksaan dengan acara cepat terhadap Penggugat dalam perkara ini;
IV.Permohonan Penetapan Sita Jaminan.
-- Agar gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak sia-sia, maka kami mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan mengeluarkan Penetapan tentang Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas barang-barang bergerak dan barang tidak bergerak milik Tergugat;
V. Permohonan Uit Voorbaar Bij Vooraad.
-- Bahwa kami mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan memberikan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau verzet;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Putusan Sela:
1. Mengabulkan permohonan Putusan Sela dari Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dan seketika seluruh hak-hak Penggugat sebesar Rp2.202.370.000,00 (dua miliar dua ratus dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
1. Uang Hak Pisah sebesar:
6 x Rp46.245.000,00 =Rp 277.470.000,00
2. Upah/Gaji selama 10 bulan yaitu:
10 x Rp46.245.000,00 =Rp 462.450.000,00
3. Bonus tahun 2008-2009
(3 x Rp46.245.000,00 X 2) =Rp 277.470.000,00
4. Tunjangan uang cuti tahun 2008-2009
(2 x Rp46.245.000,00) =Rp 92.490.000,00;
5. THR tahun 2008-2009
(2 x Rp46.245.000,00) =Rp 92.490.000,00
Total sebesar ............................
Rp1.202370.000,00 + Rp1.000.000.000,00 =Rp2.202.370.000,00 (dua miliar dua ratus dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Dalam Pemeriksaan Acara Cepat:
-- Mengabulkan permohonan dengan acara cepat dari Penggugat;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga, sita Jaminan yang telah diletakkan yang dimohonkan oleh Penggugat;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menahan gaji/upah Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat;
4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dan seketika seluruh hak-hak Penggugat sebesar Rp2.202.370.000,00 (dua miliar dua ratus dua juta tiga ratus tujuh putuh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
a. Uang Hak Pisah sebesar:
6 x Rp46.245.000,00 =Rp 277.470.000,00
b. Upah/Gaji selama 10 bulan yaitu:
10 x Rp46.245.000,00 =Rp 462.450.000,00
c. Bonus tahun 2008-2009
(3 x Rp46.245.000,00 X 2) =Rp 277.470.000,00
d. Tunjangan uang cuti tahun 2008-2009
(2 x Rp46.245.000,00) =Rp 92.490.000,00;
e. THR tahun 2008-2009
(2 x Rp46.245.000,00) =Rp 92.490.000,00
Total sebesar ............................
Rp1.202370.000,00 + Rp1.000.000.000,00 =Rp2.202.370.000,00 (dua miliar dua ratus dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau:
-- Apabila Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Gugatan Penggugat Telah Daluarsa:
Sesuai Pasal 82 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Penyelesaian Perselisihan hubungan industrial, berbunyi:
"gugatan oleh pekerja/buruh atas Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak Pengusaha";
-- Faktanya:
(1) Penggugat telah mengundurkan diri sesuai pengakuanya dalam gugatan, terhitung tanggal 28 Februari 2009, hal tersebut sesuai dengan Surat Pengunduran Diri Penggugat terhadap Tergugat tanggal 9 Februari 2009, (Bukti T-1);
(2) Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan sesuai suratnya Nomor 7289/-1.835.3 tanggal 16 Desember 2011 yang ditujukan kepada Penggugat dan Tergugat, telah diterbitkan pada tanggal 16 Desember 2011, ( Bukti T-2);
(3) Penggugat baru mengajukan dan mendengarkan gugatan ini di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 13 Februari 2012;
Sehingga apabila merujuk kepada Pasal 82 Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan, fakta dimaksud pada butir (1), (2) dan (3) di atas telah dengan sempurna menggambarkan jangka waktu 1 (satu) tahun dimaksud telah terlampaukan;
Terlampaukan tersebut dihitung dari tanggal Surat Pengunduran Diri Penggugat tanggal 9 Februari 2009 dan dihitung efektif sejak tanggal 28 Februari 2009 sampai dengan terbitnya Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 7289/1.835.3 tanggal 16 April 2011, telah mencapai 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan;
Sesuai Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berbunyi: "pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), 60 ayat (3) dan Pasal 162, dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat menerima Pemutusan Hubungan Kerja tersebut, maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja";
Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kenagakerjaan, berbunyi:
"Tuntutan pembayaran upah pekerja / buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi daluarsa setelah melampaui jangka waktu 2 ( dua) tahun sejak timbulnya hak";
Apabila merujuk kepada jangka waktu tersebut, maka secara sempurna telah terlampaukan;
Terlampaukan tersebut dihitung dari sejak saat Penggugat mengajukan Surat Pengundurkan Diri tanggal 9 Februari 2009 dan mulai dihitung efektif sejak tanggal 28 Februari 2009 sampai dengan diajukan dan didaftarkannya gugatan ini di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 13 Februari 2012, telah mencapai 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan;
2. Bahwa Penggugat terhitung sejak mengundurkan diri dan berlaku efektif
sejak tanggal 28 Februari 2009 tidak lagi bekerja sebagaimana harusnya
seorang Pekerja;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Rekonvensi pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa segala sesuatu yang dimaksud dan telah diuraikan oleh
Penggugat (Tergugat Konvensi) di atas, harus dianggap sebagai
bagian dari dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan uraian
dibawah ini;
2. Bahwa Penggugat menurut adanya keseimbangan sesuai azas umum
tentang Keseimbangan, dimana Tergugat menuntut haknya
sebagaimana telah diuraikan dalam gugatannya, sedangkan Penggugat
meminta untuk mempertanggung jawabkan keuangan selama Tergugat
ditempatkan oleh Penggugat di Bandung, untuk melakukan pembenahan
Keuangan dan Operasional PT. Daya Mekar Teksindo;
3. Bahwa pembenahan PT. Daya Mekar Teksindo Bandung dimaksud,
melalui anak perusahaannya PT. Inti Sukses Makmur, yaitu hanya
sebatas:
a. Membantu Modal Kerja Pertama melalui mekanisme Perjanjian Jual beli Saham tanggl 13 Mei 2001, sebesar 2.5 10.000.000 IDR, ( Bukti T-1);
b. Membantu Modal Kerja Kedua melalui mekanisme Pengakuan Hutang tanggal 5 November 2004 (Promissory Note Order), sebesar 14.400.959 IDR, ( Bukti T- 5 ):
Atas dasar hal tersebut di atas, sejak tanggal 1 Juni 2004 PT. Inti Sukses Makmur melalui Penggugat melakukan pengelolaan, baik Operasional maupun Keuangan pada PT Daya Mekar Teksindo, melalui mekanisme Perjanjian Pengelolaan tanggal 5 November 2004, (Bukti T- 6);
4. Bahwa sehingga oleh karenanya Tergugat mempunyai kewajiban melaporkan segala persoalan dan perkembangannya baik buruknya kepada Penggugat, tanpa syarat apapun;
5. Bahwa selama Tergugat berada dalam management PT. Daya Mekar Teksindo, telah terindikasi terjadi kebocoran keuangan sampai kemudian yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri, sesuai Surat Pengunduran Diri tanggal 9 Februari 2009, hal tersebut belum dipertanggungjawabkan kepada Penggugat;
Indikasi kebocoran dimaksud di atas, dapat dilihat dengan baik dan benar dalam Spesial Audit Atas Saldo Piutang Usaha PT. Daya Mekar Teksindo Per 30 Juni 2008 dan Per 20 Agustus 2008, yang dikeluarkan oleh Pieter, (AY AYS & Rekan Registered Public Accountants dan Berita Acara Pemeriksaan tanggal 24 November 2008, (Bukti T-7);
6. Bahwa akibat terjadinya kebocoran Keuangan Penggugat dan sampai saat sekarang ini tidak mampu dipertanggungjawabkannya, maka dengan sangat terpaksa Penggugat melaporkan Tergugat di Kepolisian Daerah Jawa Barat, perihal tindak pidana Penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan, ( Bukti 1-8);
7. Bahwa memperhatikan semua uraian di atas, adalah pada tempatnya Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk mempertanggung jawabkan Keuangan Penggugat yang menjadi tanggung jawab Tergugat, oleh karena tindakan Tergugat yang demikian itu telah merugikan Penggugat baik Materil maupun Immateril;
8. Bahwa kerugian dimaksud baik Materil maupun Immateril, sebesar nilai yang tertera dalam bukti T-7 di atas,dibayar tunai dan sekaligus lunas oleh Tergugat kepada Penggugat, setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
9. Bahwa gugatan ini diajukan berdasarkan alasan-alasan dan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, oleh karenanya adalah beralasan hukum untuk dipertimbangkan;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat (dahulu Tergugat Dalam Konvensi)
untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat (dahulu Penggugat Dalam Konvensi) dan telah lalai tidak melakukan pertanggungjawaban Keuangan kepada Penggugat yang menjadi tanggungjawabnya selama Tergugat menangani Keuangan dan Operasional PT. Daya Mekar Teksindo;
3. Memerintahkan kepada Tergugat (dahulu Penggugat Dalam Konvensi) untuk mempertanggungjawabkan Keuangan milik Penggugat, yang belum belum pernah dipertanggungjawabkannya kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi, dibayar tunai dan sekaligus lunas selelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
5. Menghukum Tergugat membayar ongkos perkara sesuai ketentuan;
-- Apabila Majelis Hakim yang menangani perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan ;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor 33/PHI.G/2012/PN.JKT.PST., tanggal 31 Mei 2012, yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Provisi
-- Menyatakan gugatan provisi Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklard);
Dalam Pemeriksaan Acara Cepat
-- Menyatakan permohonan pemeriksaan acara cepat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklard);
Dalam Eksepsi
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat tersebut;
2. Menyatakan gugatan Penggugat diajukan lewat dari batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan (kadaluwarsa);
Dalam Pokok Perkara
-- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Dalam Rekonvensi
-- Menyatatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklard);
Dalam Konvensi/Dalam Rekonvensi
-- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp522.000,00 (lima ratus dua puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung Nomor 550 K/Pdt.Sus/2012, tanggal 26 September 2012 sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: LOE TJEN WIE tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dalam perkara ini putusan Mahkamah Agung, diberitahukan kepada Pemohon Kasasi dahulu Penggugat pada tanggal 19 Maret 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dahulu Penggugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Maret 2013, diajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 13 Mei 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 13/Srt.PK/2013/PHI.PN.JKT.PST., permohonan tersebut disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 13 Mei 2013;
Bahwa alasan peninjauan kembali telah disampaikan kepada Termohon Kasasi pada tanggal 17 Mei 2013, kemudian Termohon Kasasi mengajukan jawaban alasan peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 24 Mei 2013;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak mengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung mengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan pemeriksaan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Dalam Keputusan Judex Juris Dan Judex Facti Terdapat Suatu
Kekhilafan Hakim Atau Suatu Kekeliruan Yang Nyata
Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali ini adalah sesuai dengan Ketentuan Pasal 67 huruf (f), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung RI sebagai berikut:
Pasal 67 huruf (f):
''Apabila di dalam suatu putusan terdapat suatu Kekhilafan Hakim atau Kekeliruan yang Nyata”
Bahwa terminus "Kekhilafan" merupakan salah satu istilah yang bersifat universal dan sering dijumpai dan dipergunakan dalam rumusan peraturan perundang-undangan di semua Negara baik dalam bidang Perdata maupun Pidana;
Bahwa pengertian umum kekhilafan menurut teori dan praktik hukum adalah:
a. Salah satu cacat pertimbangan atau perbuatan (an error or defect ofjudgment or of conduct), atau
b. Tidak sempurna pertimbangan putusan yang diambil (incomplete judgments), atau
c. Putusan atau tindakan yang diambil atau dilakukan menyimpang dari ketentuan yang semestinya (any deviation); bahkan
d. Pertimbangan yang ringkas (shortcoming) yang tidak cermat dan menyeluruh dikualifikasikan sebagai putusan yang mengandung kekhilafan;
Bahwa dengan demikian, kekurang-cermatan dan kekurang-hati-hatian dalam
mempertimbangkan faktor-faktor dan aspek-aspek yang relevan dan penting dalam suatu perkara dapat dikualifikasikan sebagai kekhilafan yang mengabaikan pelaksanaan fungsi mengadili dan memutuskan perkara;
Bahwa dalam prinsip umum pertanggungjawaban mengadili (under general liability prindple of judiciary), kekhilafan dianggap sebagai suatu bentuk pelanggaran terhadap asas implementasi hukum, untuk itu suatu putusan yang mengandung pelanggaran asas implementasi adalah putusan yang menyimpang;
Bahwa perbedaan pengertian dan penafsiran hukum, memiliki pegangan yang jelas untuk menyelesaikan perkara berdasarkan pengertian kekhilafan tersebut, maka pedoman yang dipegang adalah meneliti dengan seksama apakah putusan kasasi yang dimohonkan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali sekarang ini telah seksama dan cermat serta hati-hati mempertimbangkan semua faktor dan elemen yang relevan dan penting secara integral dan komprehensif, sehingga pendapat dan kesimpulan yang ditarik tidak perlu, cacat atau menyimpang dari yang semestinya;
Berdasarkan penjelasan yang telah dikemukakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tentang arti kekhilafan atau kekeliruan atau kesalahan yang nyata, maka selanjutnya Pemohon Peninjauan Kembali akan menguraikan tentang fakta-fakta kekhilafan atau kekeliruan yang nyata tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 550 K/Pdt.Sus/2012, tertanggal 26 September 2012 yang sebagai berikut:
Majelis Hakim Kasasi Nomor 550 K/Pdt.Sus/2012 tidak memberikan pertimbangan yang cukup (onvoeldoende gemotivered) terhadap dikabulkannya Permohonan Kasasi tersebut yang dapat dikategorikan sebagai kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;
Adapun alasan Pemohon Peninjauan Kembali mengenai suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata di dalam pertimbangan Judex Juris dan Judex Facti, adalah sebagai berikut:
1. Bahwa dalam Putusan Judex Juris Pertimbangan pada halaman 14 Putusan MARI Nomor 550 K/Pdt.Sus/2012 yang menyatakan:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah
Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti telah benar menerapkan ketentuan Pasal 82 Undang-undang Nomor 2
Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial dan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap peristiwa hukumnya dalam perkara a quo, lagi pula juga tidak ada bukti dari Penggugat yang dapat mencegah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1979 KUHPerdata. Sedangkan bukti P-9 juga tidak membuktikan masih adanya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat lebih-Iebih bukti P-9 tersebut hanya copy dari copy sehingga tidak dapat dipertimbangkan”;
2. Menurut Pemohon Peninjauan Kembali pertimbangan hukum Judex Juris tersebut di atas sangat bersifat tidak adil dan salah dalam mengartikan secara yuridis dan sangat subjektif yang bertentangan dengan hukum yang berlaku yaitu sebagai berikut:
a. Pertimbangan Majelis Hakim ini sama sekali tidak benar dan tidak masuk akal. Terlihat jelas Majelis Hakim sama sekali tidak memahami materi hukum dari perkara ini, Majelis Hakim tidak berusaha dan berupaya untuk mencari pokok permasalahan dalam perkara ini, sehingga hanya mempertimbangkan bagian eksepsi yang diajukan oleh Tergugat tanpa lebih jauh mengupas dan meneliti pokok perkaranya. Pertimbangan Majelis Hakim tersebut sangat menyesatkan dan sangat merugikan Pemohon Peninjauan Kembali;
b. Bahwa Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi antara lain Bukti P-9. padahal Bukti ini menunjukan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali masih dipekerjakan oleh Termohon Peninjauan Kembali yaitu untuk melaksanakan tugas untuk mempercepat proses penyelesaian audit. Bahwa dengan Bukti P-9 tersebut, status Pemohon Kasasi/Penggugat menjadi masih karyawan dari Tergugat;
Bahwa dengan tidak dipertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat, mengakibatkan putusan dalam perkara ini batal demi hukum (Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 492 K/Sip/1970 tertanggal 16 Desember 1970);
3. Bahwa kekhilafan dan kekeliruan pertimbangan hukum Majelis Hakim mengenai pengunduran diri telah tersurat dari Putusan Majelis Hakim
Tingkat Pertama (Judex Facti);
Bahwa Majelis Hakim PHI pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan tindakan yang sewenang-wenang, karena Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksi yang diajukan oleh Tergugat sendiri yaitu saksi Ana Dwina, dimana saksi sama sekali tidak mengetahui kelanjutan dari Surat Pengajuan Pengunduran Diri dari Pemohon Peninjauan Kembali. Karena memang surat pengunduran diri dari Pemohon Peninjauan Kembali tersebut tidak pernah mendapat jawaban atau tanggapan dari Termohon Peninjauan Kembali, sehingga dapat dikategorikan surat pengunduran diri Pemohon Peninjauan Kembali tersebut tidak berlaku efektif, apalagi dengan adanya Bukti P-9 tersebut
di atas, yang isinya Termohon Peninjauan Kembali kembali memberikan tugas (pekerjaan) kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Bahwa Majelis Hakim juga tidak mempertimbangkan Bukti P-1 berupa
surat Nomor 7289/-1.835.3, tertanggal 16 Desember 2011 perihal Anjuran yang Pemohon Peninjauan Kembali terima dari Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan. Surat Anjuran ini tidak dilaksanakan oleh Termohon Peninjauan Kembali. Seharusnya Majelis Hakim sebagai aparat penegak hukum memerintahkan Termohon Peninjauan Kembali untuk melaksanakan anjuran dari lembaga pemerintah juga dalam hal ini Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali sudah berulang kali berjanji dan menyatakan akan menyelesaikan permasalahan ini dengan baik, namun janji tersebut tidak pernah direalisasikan. Seharusnya Majelis Hakim juga dapat menilai sikap dan perilaku Termohon Peninjauan Kembali tersebut;
Bahwa dengan tidak dipertimbangkan Bukti P-9 tersebut, maka
penyelenggara peradilan dalam hal ini Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan tindakan Diskriminatif yang bertentangan dengan prinsip "Kesamaan di dalam Hukum” (Equal Before The Law) sesuai dengan Pasal 27 UUD 1945);
Oleh karena itu Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan penyelenggaraan peradilan yang cacat hukum sehingga dapat diajukan pemeriksaan kembali. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi mahkamah Agung RI Nomor 41 K/Pdt/1990, tanggal 27 Februari 1992;
Bahwa hal ini sesuai pula Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 492 K/Sip/1970, tanggal 16 Desember 1970 yang menyatakan: "Pertimbangan dalam putusan Pengadilan Negeri yang hanya mempertimbangkan soal tidak benarnya bantahan dari pihak Tergugat, tanpa mempertimbangkan fakta-fakta dan dalil-dalil mana yang telah dianggap terbukti lalu mengabulkan begitu saja seluruh gugatan tanpa suatu dasar pertimbangan adalah kurang lengkap. Dan karenanya putusan harus dibatalkan”;
Dengan demikian sangat jelas kekeliruan Judex Juris dan Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya tersebut, telah salah dalam memberi arti dan menerapkan unsur Mutasi dan Pengunduran Diri. Oleh karena itu putusan a quo tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Juris dalam pertimbangnnya telah tepat dan benar serta tidak diketemukan adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata sebagaimana yang diatur dalam Pasal 67 huruf (f) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, tentang Mahkamah Agung, sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjuan Kembali: LOE TJEN WIE, tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: LOE TJEN WIE, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali, yang ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 20 November 2014, oleh
H. Yulius, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H.,M.H., dan
Arief Soedjito, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh Endang Wahyu Utami, S.H.,M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak;
Anggota-Anggota K e t u a
ttd/ Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H.,M.H. ttd/ H. Yulius, S.H.,M.H.
ttd/ Arief Soedjito, S.H.,M.H.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti
1. Meterai …..……….… Rp 6.000,00 ttd/
2. Redaksi ……….….… Rp 5.000,00 Endang Wahyu Utami, S.H.,M.H.
3. Administrasi PK Rp2.489.000,00
J u m l a h …………. Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
an Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH.
NIP 19591207.1985.12.2.002