550 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 550 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Pajajaran 14 No. 62
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : LOE TJEN WIE, tersebut ;
P U T U S A N
No. 550 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
LOE TJEN WIE, Karyawan PT. Apac Inti Corpora, bertempat tinggal di Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Y. DEDDY A. MADONG, S.H, HUDI MASHUDI, S.H, HERO INDARTO,S.H., berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 9 Februari 2012 berkedudukan di Jalan Bumi Kemanggisan Indah I Blok C No. 4 A Jakarta Barat ;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat ;
m e l a w a n :
PT. APAC INTI CORPORA, beralamat di Graha NIP 10th floor Jalan Gatot Subroto Kav. 23 Jakarta Selatan ;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu Penggugat telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara melawan Termohon Kasasi dahulu Tergugat dengan posita gugatan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Penggugat bekerja di PT. APAC INTI CORPORA (Tergugat) sejak tanggal 15 Juni 1995 dengan jabatan terakhir adalah sebagai Vice President ;
Bahwa sejak tanggal 1 April 2006 berdasarkan surat dari Tergugat, maka Penggugat mendapatkan kenaikan gaji dari sebelumnya total gaji adalah sebesar Rp. 29.717.500,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus Rupiah) menjadi total gaji sebesar Rp. 46.245.000,- (empat puluh enam juta dua ratus empat puluh lima ribu Rupiah) dengan Level Grade IXA4 ;
Bahwa pada bulan Agustus 2005 sampai dengan tahun 2008, dengan jabatan sebagai Vice President Finance & Acc, Penggugat ditugaskan untuk membenahi menagement PT. Daya Mekar Teksindo (PT. DMT) yang berkedudukan di Bandung. Perusahaan tersebut berada di bawah management dari PT. APAC ;
Bahwa akan tetapi tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, sejak bulan September 2008, Gaji dan THR Penggugat tidak pernah dibayarkan. Penggugat pernah menanyakan hal tersebut kepada Tergugat dan dijawab oleh Tergugat yang menyatakan bahwa Penggugat harus menunggu hasil audit yang sedang berjalan ;
Bahwa pada tanggal 13 Januari 2009, Penggugat dipanggil oleh Tergugat yang kemudian memberikan surat agar Penggugat dapat membuat pertanggung jawaban atas kinerja Penggugat selama di PT. Daya Mekar Teksindo (PT. DMT) dan surat tersebut Penggugat balas pada tanggal 19 Januari 2009 dan Penggugat menyatakan bahwa Penggugat bersedia dengan beberapa syarat, tapi tidak pernah mendapat respon yang positif dari Tergugat ;
Bahwa pada awal Februari 2009, Penggugat mengajukan permohonan pengunduran diri untuk berhenti bekerja sejak tanggal 28 Februari 2009, karena Penggugat merasa perusahaan sudah tidak lagi membayar gaji Penggugat sehingga Penggugat berpikir buat apa lagi Penggugat bekerja jika tidak di gaji. Namun surat pengunduran diri dari Penggugat tersebut tidak pernah di tanggapi oleh Tergugat ;
Bahwa pada bulan Mei 2009, Penggugat kembali menanyakan tentang gaji Penggugat kepada Tergugat. Namun pihak Tergugat menyatakan hasil audit akan segera dirilis dan Penggugat dijanjikan dalam waktu 2 (dua) minggu akan dikabari. Namun kenyataannya baru pada bulan Juni 2009 Penggugat dikabari. Dan laporan audit tersebut, Penggugat telah membuat sanggahan akan tetapi sanggahan dari Penggugat tersebut tidak pernah ditanggapi oleh Tergugat ;
Bahwa pihak Tergugat menyatakan awal keterlambatan pembayaran upah/gaji yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada Penggugat adalah berawal dengan mendapatkan laporan dari pemilik perusahaan PT. Daya Mekar Teksindo (PT. DMT) didapat indikasi penyelewengan dana selama penanganan di perusahaan PT. DMT oleh Penggugat sehingga pihak Tergugat menahan gaji Penggugat hingga gugatan ini didaftarkan. Namun walaupun pihak Tergugat belum dapat membuktikan tuduhan penyelewengan tersebut, pihak Tergugat tetap masih menahan gaji Penggugat tersebut ;
Bahwa oleh karena sikap atau tindakan pihak Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar upah/gaji Tergugat dengan sengaja atau kelalaiannya sehingga mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah / gaji Penggugat adalah tidak dapat dibenarkan, karena upah/gaji adalah merupakan hak Tergugat untuk menerima setiap bulannya ;
Bahwa keterlambatan atau tidak dibayarnya upah/gaji Tergugat oleh pihak Tergugat adalah merupakan pelanggaran sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 95 Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah ;
Bahwa permasalahan tersebut diatas, telah dicoba untuk diselesaikan melalui mediasi oleh suku Dinas Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan yang pada surat Nomor : 72891-1.835.3 tertanggal 16 Desember 2011 menganjurkan sesuai aturan hukum yang berlaku :
Agar pihak Pengusaha PT. APAC Inti Corpora membayar secara tunai kepada pekerja Sdr. Loe Tjen Wie Hak Pisah sebesar 6 X Rp. 46.245.000,- = Rp. 277.470.000,-
Agar pihak perusahaan membayarkan secara tunai Hak Upah/gaji kepada Pekerja sdr. Loe Tjen Wie selama 10 bulan yaitu 10 x Rp. 46.245.000,- = Rp. 462.450.000,- = Rp. 462.450.000,- + Rp. 277.470.000,- = Rp. 739.920.000,-
Agar pekerja Sdr. Loe Tjen Wie dapat menerima hak-hak lainnya sebagaimana tersebut diatas ;
Agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis atas anjuran tersebut diatas selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat anjuran ini ;
Apabila pihak-pihak menerima anjuran, maka Mediator akan membantu membuat perjanjian bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak menolak anjuran, maka pihak yang menolak anjuran dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan Mediator ;
Bahwa perbuatan Tergugat yang tetap menahan gaji/upah Tergugat dengan tanpa mengindahkan prosedur maupun ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Ketenagakerjaan telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik secara Moril maupun Materiil ;
Kerugian Moril adalah berupa beban pikiran yang merasa diperlakukan secara tidak adil, diskriminatif dan didiskreditkan mengingat kasus ini seperti direkayasa oleh Tergugat. Oleh karena itu demi harga diri dan penebusan beban mental yang diderita oleh Penggugat karena timbulnya kasus ini sudah sepantasnyalah Penggugat menuntut kerugian moril yang sebenarnya tidak bisa dinilai dengan uang, namun apabila Majelis Hakim tetap memberikan perhitungan secara Materiil dengan angka rupiah, maka beban moril tersebut tidak kurang dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) ;
Kerugian Materiil berupa :
Uang Hak Pisah sebesar Rp. 6 x Rp. 46.245.000,- = Rp. 277.470.000,-
Upah/gaji selama 10 bulan yaitu 10 x Rp. 46.245.000,- = Rp. 462.450.000,-
Bonus tahun 2008 – 2009 (3 x Rp. 46.245.000,- x 2) = Rp. 277.470.000,-
Tunjangan uang cuti tahun 2008 – 2009 (2 x Rp. 46.245.000,-) = Rp. 92.490.000,-
THR tahun 2008 – 2009 (2 x Rp. 46.245.000,-) = Rp. 92.490.000,-
Total sebesar Rp. 1.202.370.000,- + Rp. 1.000.000.000,- = Rp. 2.202.370.000,- (dua miliar dua ratus dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu Rupiah) ;
Bahwa oleh karena dari awal perselisihan ini nampak secara jelas dan terang Tergugat tidak taat terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ditambah lagi dengan penolakan terhadap anjuran Mediator serta ada indikasi pelanggaran HAM, maka sudah sepantasnyalah Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini baik sela maupun putusan akhir ;
DALAM PUTUSAN SELA :
Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum yaitu menahan gaji/upah Penggugat sejak September 2008, padahal dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan Tergugat agar tetap memenuhi hak-hak Penggugat sebelum adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perselisihan ini. Maka sesuai dengan amanat Pasal 96 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), kami mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan Putusan Sela yang isinya memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dan seketika seluruh hak-hak Penggugat sebesar Rp. 2.202.370.000,- (dua miliar dua ratus dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Uang Hak Pisah sebesar 6 x Rp. 46.245.000,- = Rp. 277.470.000,-
Upah / Gaji selama 10 bulan yaitu 10 x Rp. 46.245.000,- = Rp. 462.450.000,-
Bonus tahun 2008 – 2009 (3 x Rp. 46.245.000 x 2) = Rp. 277.470.000,-
Tunjangan uang cuti tahun 2008 – 2009 (2 x Rp. 46.245.000,-) = Rp. 92.490.000,-
THR tahun 2008 – 2009 (2 x Rp. 46.245.000,-) = Rp. 92.490.000,-
Total sebesar Rp. 1.202.970.000,- + Rp. 1.000.000.000,- = Rp. 2.202.370.000,- (dua miliar dua ratus dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu Rupiah) ;
PEMERIKSAAN DENGAN ACARA CEPAT.
Bahwa dengan ditahannya upah/gaji Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat, maka kondisi yang memprihatinkan bagi Penggugat untuk menanggung kebutuhan hidup keluarga, semakin hari semakin tidak kondusif dalam menunggu kepastian permasalahan ini.
Bahwa berdasarkan hal tersebut dan sesuai dengan Pasal 98 UU Nomor : 2 Tahun 2004 tentang PPHI, maka kami mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan mengeluarkan Penetapan Pemeriksaan Dengan Acara Cepat terhadap Penggugat dalam perkara ini.
PERMOHONAN PENETAPAN SITA JAMINAN.
Agar gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak sia-sia, maka kami mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan mengeluarkan Penetapan tentang Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas barang-barang bergerak dan barang tidak bergerak milik tergugat.
PERMOHONAN UIT VOERBAAR BIJ VOORRAAD.
Bahwa kami mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan memberikan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau verzet.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
Dalam Putusan Sela :
Mengabulkan Permohonan Putusan Sela dari Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dan seketika seluruh hak-hak Penggugat sebesar Rp. 2.202.370.000,- (dua miliar dua ratus dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Uang Hak Pisah sebesar 6 x Rp. 46.245.000,- = Rp. 277.470.000,-
Upah/Gaji selama 10 bulan yaitu 10 x Rp. 46.245.000,- = Rp. 462.450.000,-
Bonus tahun 2008 – 2009 (3 x Rp. 46.245.000 x 2) = Rp. 277.470.000,-
Tunjangan uang cuti tahun 2008 – 2009 (2 x Rp. 46.245.000,-) = Rp. 92.490.000,-
THR tahun 2008 – 2009 (2 x Rp. 46.245.000,-) = Rp. 92.490.000,-
Total sebesar Rp. 1.202.970.000,- + Rp. 1.000.000.000,- = Rp. 2.202.370.000,- (dua miliar dua ratus dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu Rupiah) ;
Dalam Pemeriksaan Acara Cepat :
Mengabulkan Permohonan dengan acara cepat dari Penggugat ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga, sita jaminan yang telah diletakkan yang dimohonkan oleh Penggugat ;
Menyatakan perbuatan Tergugat yang menahan gaji/upah Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat ;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dan seketika seluruh hak-hak Penggugat sebesar Rp. 2.202.370.000,- (dua miliar dua ratus dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Uang Hak Pisah sebesar 6 x Rp. 46.245.000,- = Rp. 277.470.000,-
Upah/Gaji selama 10 bulan yaitu 10 x Rp. 46.245.000,- = Rp. 462.450.000,-
Bonus tahun 2008 – 2009 (3 x Rp. 46.245.000 x 2) = Rp. 277.470.000,-
Tunjangan uang cuti tahun 2008 – 2009 (2 x Rp. 46.245.000,-) = Rp. 92.490.000,-
THR tahun 2008 – 2009 (2 x Rp. 46.245.000,-) = Rp. 92.490.000,-
Total sebesar Rp. 1.202.970.000,- + Rp. 1.000.000.000,- = Rp. 2.202.370.000,- (dua miliar dua ratus dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu Rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
ATAU
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi dan gugatan balik (rekonpensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Bahwa gugatan Penggugat telah Daluarsa :
Sesuai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, berbunyi :
“ gugatan oleh Pekerja/Buruh alas Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak Pengusaha “;
Faktanya :
Penggugat telah mengundurkan diri sesuai pengakuannya dalam gugatan, terhitung tanggal 28 Februari 2009, hal tersebut sesuai dengan Surat Pengunduran Diri Penggugat terhadap Tergugat tanggal 9 Februari 2009, (Bukti – 1) ;
Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan sesuai suratnya Nomor 7289/-1.835.3 tanggal 16 Desember 2011 yang ditujukan kepada Penggugat dan Tergugat, telah diterbitkan pada tanggal 16 Desember 2001, (Bukti T-2) ;
Penggugat baru mengajukan dan mendengarkan gugatan ini di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 13 Februari 2012 ;
Sehingga apabila merujuk kepada Pasal 82 Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan, fakta dimaksud pada butir (1), (2) dan (3) diatas telah dengan sempurna menggambarkan jangka waktu 1 (satu) tahun dimaksud telah terlampaukan ;
Terlampaukan tersebut dihitung dari tanggal Surat Pengunduran Diri Penggugat tanggal 9 Februari 2009 dan dihitung efektif sejak tanggal 28 Februari 2009 sampai dengan terbitnya Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 7289/1.835.3 tanggal 16 April 2011, telah mencapai 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan ;
Sesuai Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berbunyi : “ Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), 60 ayat (3) dan Pasal 162 dan Pekerja/Buruh yang bersangkutan tidak dapat menerima Pemutusan Hubungan Kerja tersebut, maka Pekerja/Buruh dapat mengajukan gugatan ke lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja “ ;
Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berbunyi :
“ Tuntutan pembayaran Upah Pekerja/Buruh dan segala pembayaran yang timbul dari Hubungan Kerja menjadi Daluarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak “ ;
Apabila merujuk kepada Jangka waktu tersebut, maka secara sempurna telah terlampaukan ;
Terlampaukan tersebut dihitung dari sejak saat Penggugat mengajukan Surat Pengunduran Diri tanggal 9 Februari 2009 dan mulai dihitung efektif sejak tanggal 28 Februari 2009 sampai dengan diajukan dan didaftarkannya gugatan ini di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 13 Februari 2012, telah mencapai 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan ;
Bahwa Penggugat terhitung sejak mengundurkan diri dan berlaku efektif sejak tanggal 28 Februari 2009 tidak lagi bekerja sebagaimana harusnya seorang Pekerja ;
DALAM REKONPENSI
Bahwa segala sesuatu yang dimaksud dan telah diuraikan oleh Penggugat (Tergugat Konpensi) diatas, harus dianggap sebagai bagian dari dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan uraian dibawah ini ;
Bahwa Penggugat menurut adanya keseimbangan sesuai azas umum tentang keseimbangan, dimana Tergugat menuntut haknya sebagaimana telah diuraikan dalam gugatannya, sedangkan Penggugat meminta untuk mempertanggung jawabkan keuangan selama Tergugat ditempatkan oleh Penggugat di Bandung, untuk melakukan pembenahan keuangan dan Operasional PT. Daya Mekar Teksindo ;
Bahwa pembenahan PT. Daya Mekar Teksindo Bandung dimaksud, melalui anak perusahaannya PT. Inti Sukses Makmur, yaitu hanya sebatas :
Membantu Modal Kerja Pertama melalui mekanisme Perjanjian Jual Beli Saham tanggal 13 Mei 2001, sebesar 2.510.000.000 IDR, (Bukti T-1) ;
Membantu Modal Kerja Kedua melalui mekanisme Pengakuan Hutang tanggal 5 November 2004 (Promissory Note Order), sebesar 14.400.959 IDR, (Bukti T-5) ;
Atas dasar hal tersebut diatas, sejak tanggal 1 Juni 2004 PT. Inti Sukses makmur melalui Penggugat melakukan pengelolaan, baik Operasional maupun Keuangan pada PT. Daya Mekar Teksindo, melalui mekanisme Perjanjian Pengelolaan tanggal 5 November 2004, (Bukti T-6) ;
Bahwa sehingga oleh karenanya Tergugat mempunyai kewajiban melaporkan segala persoalan dan perkembangannya baik buruknya kepada Penggugat, tanpa syarat apapun ;
Bahwa selama Tergugat berada dalam management PT. Daya Mekar Teksindo, telah terindikasi terjadi kebocoran keuangan sampai kemudian yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri, sesuai Surat Pengunduran Diri tanggal 9 Februari 2009, hal tersebut belum dipertanggungjawabkan kepada Penggugat ;
Indikasi kebocoran dimaksud diatas, dapat dilihat dengan baik dan benar dalam Spesial Audit Atas Saldo Piutang Usaha PT. Daya Mekar Teksindo per 30 Juni 2008 dan per 20 Agustus 2008, yang dikeluarkan oleh Pieter, (Ay Ays & rekan Registered Public Accountants dan Berita Acara Pemeriksaan tanggal 24 November 2008 (bukti T-7) ;
Bahwa akibat terjadinya kebocoran keuangan Penggugat dan sampai saat sekarang ini tidak mampu dipertanggungjawabkannya, maka dengan sangat terpaksa Penggugat melaporkan Tergugat di Kepolisian Daerah Jawa barat, Perihal tindak pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam Jabatan (Bukti T-8) ;
Bahwa memperhatikan semua uraian diatas adalah pada tempatnya Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk mempertanggung jawabkan keuangan Penggugat yang menjadi tanggung jawab Tergugat, oleh karena tindakan Tergugat yang demikian itu telah merugikan Penggugat baik Materil maupun Imateril ;
Bahwa kerugian dimaksud baik Materil maupun Immateril, sebesar nilai yang tertera dalam bukti T-7 diatas, dibayar tunai dan sekaligus lunas oleh Tergugat kepada Penggugat, setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Bahwa gugatan ini diajukan berdasarkan alasan-alasan dan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, oleh karenanya adalah beralasan hukum untuk dipertimbangkan ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi mohon agar Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Dalam Konpensi :
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat, putus karena Pemutusan Hubungan Kerja karena Mengundurkan Diri ;
Menghukum Tergugat membayar ongkos perkara sesuai ketentuan :
Dalam Rekonpensi :
Mengabulkan gugatan Penggugat (dahulu Tergugat dalam Konpensi) untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat (dahulu Penggugat dan telah lalai tidak melakukan pertanggungjawaban keuangan kepada Penggugat yang menjadi tanggungjawabnya selama Tergugat menangani Keuangan dan Operasional PT. Daya Mekar Teksindo ;
Memerintahkan kepada Tergugat (dahulu Penggugat dalam Konpensi) untuk mempertanggungjawabkan keuangan milik Penggugat, yang belum pernah dipertanggungjawabkannya kepada Penggugat ;
Menghukum Tergugat membayar ganti rugi, dibayar tunai dan sekaligus lunas setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menghukum Tergugat membayar ongkos perkara sesuai ketentuan ;
Apabila Majelis Hakim yang menangani perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu Putusan No. 33/PHI.G/2012/ PN.JKT.PST tanggal 31 Mei 2012 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Menyatakan gugatan provisi Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklard) ;
DALAM PEMERIKSAAN ACARA CEPAT
Menyatakan permohonan pemeriksaan acara cepat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklard) ;
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi Tergugat tersebut ;
Menyatakan gugatan Penggugat diajukan lewat dari batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan (kadaluwarsa) ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI
Menyatatakan gugatan Penggugat rekonpensi tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklard) ;
DALAM KONPENSI/ DALAM REKONPENSI
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp.522.000.- ( lima ratus dua puluh dua ribu Rupiah ) ;
Menimbang, bahwa putusan terakhir ini diucapkan dengan hadirnya Penggugat pada tanggal 31 Mei 2012 kemudian terhadapnya oleh Penggugat diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 12 Juni 2012 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 69/Srt.KAS/PHI/ 2012/PN.JKT.PST yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan Industrial tersebut pada tanggal 25 Juni 2012 ;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi/Tergugat yang pada tanggal 03 Juli 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 16 Juli 2012 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Adanya suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam bagian pertimbangan hukumnya. Seperti pada putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 33/PHI.G/ 2012/PN.Jkt.Pst tanggal 31 Mei 2012, halaman 19-22 yang menyatakan :
“ Menimbang, bahwa oleh karena di dalam eksepsi Tergugat menyatakan gugatan Penggugat telah kadaluarsa maka bagian utama yang harus dipertimbangkan pada bagian ini adalah tentang apakah Penggugat benar mengundurkan diri sebagai karyawan Tergugat efektif tanggal 28 Februari 2009 ;
“ Menimbang, bahwa memperhatikan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat Majelis Hakim tidak menemukan dokumen atau bukti apapun yang dapat membantah bukti T.1 tersebut. Berdasarkan bukti T.1 tersebut terbukti bahwa Penggugat telah berhenti bekerja sebagai karyawan Tergugat efektif tanggal 28 Februari 2009. Sebagai suatu kenyataan bahwa Penggugat benar telah mengundurkan diri sebagai karyawan Tergugat efektif tanggal 28 Februari 2009 dibenarkan oleh Penggugat didalam surat gugatannya. Hal itu bisa disimpulkan dari petitum gugatan yang ternyata tidak menuntut uang pesangon tetap uang pisah ;
Pertimbangan Majelis Hakim ini sama sekali tidak benar dan tidak masuk akal. Terlihat jelas Majelis Hakim sama sekali tidak memahami materi hukum dari perkara ini, Majelis Hakim tidak berusaha dan berupaya untuk mencari pokok permasalahan dalam perkara ini, sehingga hanya mempertimbangkan bagian eksepsi yang diajukan oleh Tergugat tanpa lebih jauh mengupas dan meneliti pokok perkaranya. Pertimbangan Majelis Hakim tersebut sangat menyesatkan dan sangat merugikan Pemohon Kasasi/Penggugat. Oleh karenanya kami mohon kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung RI/Majelis Hakim Agung RI untuk membatalkan putusan dan pertimbangan Majelis Hakim PHI pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
Bahwa Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi antara lain Bukti P-9. Padahal Bukti ini menunjukkan bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat masih dipekerjakan oleh Termohon Kasasi/Tergugat yaitu untuk melaksanakan tugas untuk mempercepat proses penyelesaian audit.
Bahwa dengan Bukti P-9 tersebut, status Pemohon Kasasi/Penggugat menjadi masih karyawan dari Tergugat.
Bahwa selain hal tersebut diatas, Majelis Hakim PHI pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan tindakan yang sewenang-wenang, karena Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksi yang diajukan oleh Tergugat sendiri yaitu saksi Ana Dwina, dimana saksi samasekali tidak mengetahui kelanjutan dari Surat Pengajuan Pengunduran Diri dari Pemohon Kasasi/Penggugat. Karena memang surat pengunduran diri dari Pemohon Kasasi/Penggugat tersebut tidak pernah mendapat jawaban atau tanggapan dari Termohon Kasasi/Tergugat, sehingga dapat dikatagorikan surat pengunduran diri Pemohon Kasasi/Penggugat tersebut tidak berlaku efektif, apalagi dengan adanya Bukti P-9 tersebut diatas, yang isinya Termohon Kasasi/Tergugat kembali memberikan tugas (pekerjaan) kepada Pemohon Kasasi/Penggugat.
Bahwa Majelis Hakim juga tidak mempertimbangkan Bukti P-1 berupa surat Nomor : 7289/-1.835.3 tertanggal 16 Desember 2011 perihal Anjuran yang Pemohon Kasasi/Penggugat terima dari Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan. Surat Anjuran ini tidak di laksanakan oleh Termohon Kasasi/Tergugat. Seharusnya Majelis hakim sebagai aparat penegak hukum memerintahkan Termohon Kasasi/Tergugat untuk melaksanakan anjuran dari lembaga pemerintah juga dalam hal ini Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Bahwa Termohon Kasasi/Tergugat sudah berulang kali berjanji dan menyatakan akan menyelesaikan permasalahan ini dengan baik, namun janji tersebut tidak pernah di realisasikan. Seharusnya Majelis hakim juga dapat menilai sikap dan perilaku Termohon Kasasi/Tergugat tersebut.
Bahwa dengan tidak dipertimbangkan Bukti P-9 tersebut, maka penyelenggara peradilan dalam hal ini Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan tindakan Diskriminatof yang bertentangan dengan prinsip “ Kesamaan di dalam Hukum “ (Equal Before The Law) sesuai dengan Pasal 27 UUD 1945).
Oleh karena itu Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan penyelenggarakan peradilan yang cacat hukum sehingga dapat diajukan pemeriksaan kembali. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 41 K/Pdt/1990 tanggal 27 Februari 1992.
Bahwa hal ini sesuai pula Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 492 K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970 yang menyatakan : “ Pertimbangan dalam putusan PN yang hanya mempertimbangkan soal tidak benarnya bantahan dari pihak Tergugat, tanpa mempertimbangkan fakta-fakta dan dalil-dalil mana yang tetap dianggap terbukti lalu mengabulkan begitu saja seluruh gugatan tanpa suatu dasar pertimbangan adalah kurang lengkap. Dan karenanya putusan harus dibatalkan “.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti telah benar menerapkan ketentuan Pasal 82 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Perselisihan Hubungan Industrial dan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terhadap peristiwa hukumnya dalam perkara a quo, lagi pula juga tidak ada bukti dari Penggugat yang dapat mencegah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1979 KUHPerdata. Sedangkan bukti P-9 juga tidak membuktikan masih adanya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat lebih-lebih bukti P-9 tersebut hanya copy dari copy sehingga tidak dapat dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undang maka permohonan kasasi yang diajukan oleh : LOE TJEN WIE tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan perkara ini diatas Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah) maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 UU No. 2 Tahun 2004 biaya perkara dibebankan pada Pemohon Kasasi ;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Perselisihan Hubungan Industrial serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : LOE TJEN WIE, tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 26 September 2012 oleh Marina Sidabutar, SH.MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Fauzan, SH.MH. dan Dr. Horadin Saragih, SH.MH. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Endah Detty Pertiwi, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua,
ttd./Fauzan, SH.MH.
ttd./Marina Sidabutar, SH.MH.
ttd./Dr. Horadin Saragih, SH.MH.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti,
M e t e r a i ...…………….. Rp. 6.000,- ttd./Endah Detty Pertiwi, SH.,MH.
R e d a k s i ...…………….. Rp. 5.000,-
Administrasi kasasi ……… Rp. 489.000,-
J u m l a h ....…………. Rp. 500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH.MH
Nip. 19591207 1985 12 2 002.