424 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 424 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Kampung Jembatan Dua
Also in 11 other cases
- 120/G/2011/PHI/PN.BDG (6 March 2012) — PN Bandung
- 24 PK/Pdt.Sus-PHI/2014 (6 May 2014) — Mahkamah Agung
- 5 B/Pdt.Sus-Arbt/2022 (26 January 2022) — Mahkamah Agung
- 226/Pdt.G/2022/PN Cbi (26 January 2023) — PN Cibinong
- 169/PDT/2023/PT BDG (30 March 2023) — PT Bandung
- 216/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg (20 March 2023) — PN Bandung
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT.DAEHAN GLOBAL, tersebut;
P U T U S A N
No. 424 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT.DAEHAN GLOBAL, berkedudukan di Jalan Raya Mayor Oking Jaya Atmajaya No.112 B Desa Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1.Daddy Pudjo Utomo E.SS., 2.Filo ES., keduanya adalah Karyawan/ Manager HRD PT.Daehan Global, beralamat di Jalan Raya Mayor Oking Jaya Atmadja No.112 B, Desa Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus 13 Maret 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n:
SUKRO RAHARJO, bertempat tinggal di Bukit Asri Baru Blok A 2 No.12 Pabuaran, Cibinong, Bogor;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Bandung pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa, Penggugat bekerja pada perusahan Tergugat terhitung sejak bulan Juli 1999 dengan masa kerja 11 (sebelas) tahun 4 (empat) bulan dengan upah sebulan sebesar Rp1.650.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh ribu Rupiah);
Bahwa, perselisihan hubungan industrial antara Penggugat dan Tergugat timbul sehubungan dengan tindakan Tergugat yang tidak membayar upah Penggugat selama Penggugat tidak masuk kerja karena sakit berdasar keterangan dokter serta Tergugat tidak memberikan penggantian biaya pengobatan yang telah dikeluarkan oleh Penggugat;
Bahwa, Penggugat karena sakitnya tidak masuk kerja dengan mengirimkan surat keterangan sakit dari dokter, diantaranya:
Surat Keterangan Sakit dari dokter tanggal 01 Februari 2011, dimana karena sakitnya berdasar surat keterangan dokter tersebut Penggugat tidak masuk kerja selama (4) empat minggu terhitung sejak tanggal 01 sampai dengan 28 Februari 2011;
Surat Keterangan Sakit dari Dokter tanggal 01 Maret 2011, dimana karena sakitnya berdasar surat keterangan dokter tersebut Penggugat tidak masuk kerja selama (4) empat minggu terhitung sejak tanggal 01 sampai dengan 31 Maret 2011;
Hingga bulan Agustus 2011, Penggugat masih menderita sakit dan berdasar surat keterangan istirahat yang diterbitkan oleh dokter tempat Penggugat berobat menerangkan Penggugat menderita sakit infeksi saluran kemih;
Bahwa Penggugat mulai sakit berkepanjangan berdasarkan surat keterangan dokter (sakit batu ginjal) sejak bulan awal Januari 2011 kemudian Penggugat berobat kepada Dokter Praktek Umum (Dr.Anton.L.) yang beralamat Jalan Karanggan Raya No.68 Cibinong – Bogor, telpon (021) 97958663;
Bahwa, pada tanggal 31 Januari 2011 dokter tempat Penggugat berobat (Dr.Anton.L.) mengeluarkan surat keterangan yang menerangkan bahwa Penggugat sudah tidak mampu lagi untuk bekerja karena sakit;
Bahwa pada tanggal 01 Februari 2011 Penggugat berobat kembali kepada dokter (Dr.Anton.L.) yang beralamat Jalan Karanggan Raya No.68 Cibinong –Bogor, telpon (021) 97958663 kemudian diberikan surat keterangan istirahat untuk tidak melakukan pekerjaan karena sakit selama 4 (empat) minggu terhitung 01 Februari 2011 sampai dengan 28 Februari 2011;
Bahwa kemudian pada tanggal 01 Maret 2011 Penggugat berobat kembali ke dokter (Dr.Anton.L.) kemudian diberikan surat keterangan istirahat untuk tidak melakukan pekerjaan karena sakit selama 4 (empat) minggu terhitung 01 Maret 2011 sampai dengan 31 Maret 2011;
Bahwa oleh karena Tergugat tidak memberikan fasilitas pengantian perobatan kepada para pekerja yang sakit dan tidak pula mengikutsertakan program Jaminan Pemelihara Kesehatan (JPK) maka sangat patut dan sangat cukup alasan bagi Penggugat untuk memminta pengantian biaya pengobatan berdasar kwitansi biaya pengobatan yang telah Penggugat keluarkan;
Bahwa, pada tanggal 30 Mei 2011 telah dilakukan perundingan bipartit antara pihak Penggugat dan pihak Tergugat, pada perundingan tersebut pihak Tergugat akan memberikan uang kebijaksanaan sebesar (3) tiga bulan gaji dan pihak Penggugat menginginkan diberlakukan UU Nomor 13 Tahun 2003 (Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan gaji yang tidak dibayar sampai masalah selesai). Perundingan pada hari tersebut tidak menghasilkan kesepakatan;
Bahwa pada tanggal 19 April 2011 Penggugat menyampaikan permasalahan/ perselisihan antara Penggugat dan Tergugat ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor terkait upah Penggugat yang tidak dibayarkan selama sakit berdasarkan surat keterangan dokter serta tidak memberikan penggantian uang perobatan selama sakit sesuai kwitansi;
Bahwa, pada tanggal 28 April 2011 Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor mengeluarkan surat panggilan undangan sidang mediasi untuk hari Rabu 04 Mei 2011, jam 11.00. Wib acara kelengkapan berkas tetapi Tergugat tidak hadir;
Bahwa kemudian pada tanggal 10 Mei 2011 Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor kembali mengeluarkan surat panggilan undangan sidang untuk hari Kamis 19 Mei 2011, jam 11.00. Wib acara kelengkapan berkas kemudian para pihak disarankan untuk mengadakan perundingan bipartit dahulu sebelum sidang dilanjut sebagai persyaratan Undang-Undang No. 02 Tahun 2004 tentang PPHI;
Bahwa kemudian pada tanggal 15 Agustus 2011 Penggugat dilaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Cibinong oleh Tergugat atas tuduhan tindak pidana Pasal 263 KUH-Pidana Pemalsuan Surat Dokter berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor: LP/4681/B/VIII/2011/SPK/Sektor Cbn tertanggal 15 Agustus 2011;
Bahwa, hingga waktu yang cukup sejak tanggal laporan polisi yang dilakukan oleh Tergugat, tidak ada tindakan oleh Pihak Kepolisian untuk menetapkan status Penggugat sehubungan laporan polisi tersebut serta belum ada putusan Hakim Pidana yang menyatakan Penggugat bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh Tergugat;
Bahwa surat keterangan dokter yang oleh Tergugat telah disangkakan palsu dan dilaporkan oleh Tergugat ke Kepolisian diketahui oleh Tergugat pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2011 sedangkan Laporan Polisi baru dilakukan oleh Tergugat di Kepolisian Sektor Cibinong pada tanggal 15 Agustus 2011 setelah Penggugat menyampaikan permasalahan perselisihan hubungan industrial ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor. Karenanya sangat patut untuk dinilai laporan polisi yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat tersebut adalah sebuah upaya yang mengarah kriminalisasi perkara perselisihan hubungan industrial;
Bahwa, fakta hukum, antara Tergugat dan Penggugat belum ada suatu peristiwa hukum apapun yang dapat menyebabkan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dan dalam keterangan perusahaan sebagaimana tercantum dalam Anjuran Mediator Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor Nomor Anjuran 565/5267/HI/Syaker/2011 tanggal 29 September 2011, pihak Perusahaan/ Tergugat menerangkan tidak pernah melakukan PHK (in cassu terhadap Penggugat), serta Penggugat tidak masuk kerja karena sakit berdasar surat keterangan dokter, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 13 Tahun 2003, Tergugat wajib membayar hak upah Penggugat selama sakit, jo. Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003, selama putusan perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan ("belum ditetapkan" mohon ditafsirkan belum berkekuatan hukum tetap), baik pengusaha maupun pekerja/ buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya;
Bahwa, sehubungan dengan fakta hukum dimana Penggugat menderita sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan dan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 13 Tahun 2003 dimana Tergugat tetap berkewajiban membayar upah yang menjadi hak Penggugat, serta fakta hukum Tergugat telah secara nyata tidak membayar upah yang menjadi hak Penggugat selama sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan, maka dapatlah dinyatakan Tergugat telah tidak membayar upah Penggugat tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut - turut atau lebih;
Bahwa, dikarenakan fakta hukum Tergugat dapat dinyatakan telah tidak
membayar upah yang menjadi hak Penggugat tepat pada waktu yang telah
ditentukan selama lebih dari 3 (tiga) bulan secara berturut - turut, maka berdasar
ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 13 Tahun 2003, maka sangat
patut dan beralasan menurut hukum bagi Penggugat untuk mengajukan
permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja antara Penggugat dan
Tergugat ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
Bahwa sehubungan permohonan Penggugat yang memohon penetapan pemutusan hubungan kerja dengan Tergugat dengan alasan Tergugat telah tidak membayar upah Penggugat selama lebih dari 3 (tiga) bulan secara berturut-turut, maka berdasar ketentuan Pasal 169 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003, Penggugat berhak untuk mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat 3 (tiga) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4 (empat) UU Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa, berdasar fakta hukum dimana Penggugat tidak masuk kerja karena sakit berdasar surat keterangan dokter, serta fakta hukum antara Penggugat dan Tergugat belum ada suatu peristiwa yang dapat menyebabkan putus hubungan kerja, maka berdasar ketentuan hukum Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003, jo. Pasal 28 UUD 1945, jo. Keputusan Mahkamah Konstitusi Rl Nomor 37/PUU/2011 tertanggal 19 September 2011 sangat patut dan beralasan menurut hukum bagi Tergugat untuk diperintahkan dan diwajibkan membayar upah dan hak - hak lainnya yang menjadi hak Penggugat selama perselisihan hubungan industrial antara Penggugat dan Tergugat belum mendapat keputusan akhir yang tetap dan mengikat;
Bahwa, dikarenakan antara Penggugat dan Tergugat masih terikat hubungan kerja dan belum ada peristiwa yang dapat menimbulkan putusnya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat, maka Tergugat tetap berkewajiban membayar Tunjangan Hari Raya tahun 2010 yang menjadi hak Penggugat sebesar Rp1.650.000,00;
Bahwa pada tanggal 29 September 2011 telah terbit anjuran mediator dengan Nomor: 565/5267-HI Syaker/2011 dan telah terbit pula risalah mediasinya. Penggugat tidak dapat menerima Anjuran tersebut, kemudian Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial selanjutnya Penggugat yang mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung;
Bahwa, atas dasar fakta hukum dimana Penggugat tidak masuk kerja karena sakit, serta ketentuan hukum yang mewajibkan Tergugat untuk membayar hak upah Penggugat selama sakit, dan secara nyata Tergugat telah tidak membayar upah yang menjadi hak Penggugat selama lebih dari 3 (tiga) bulan secara berturut - turut, maka Penggugat menolak anjuran mediator tersebut dan mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung dan memohon penetapan pemutusan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf (c) UU Nomor 13 Tahun 2003;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini untuk menetapkan putusan dari a quo yang amarnya berbunyi, sebagai berikut:
Primair:
Mengabulkan gugatan Penggugat Sukro Raharjo untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat tidak masuk kerja karena sakit;
Menyatakan Tergugat telah secara nyata tidak membayar upah Penggugat selama lebih dari 3 (tiga) bulan secara berturut - turut;
Mengabulkan Permohonan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat karena Tergugat telah tidak membayar upah Penggugat selama lebih dari 3 (tiga) bulan secara berturut - turut;
Menghukum dengan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon sebesar 2 X ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Masa Kerja sebesar 1 X ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Perumahan dan Pengobatan sebesar 1 X ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan rincian sebagai berikut:
Uang Pesangon 2 X (9 bulan) X Rp1.650.000,00 = Rp29.700.000,00.
Uang Masa Kerja 1 X (5 bulan) X Rp1.650.000,00 = Rp8.250.000,00.
Uang Penggantian Perumahan dan Pengobatan
15% X Rp37.950.000,00 = Rp5.692.500,00.
= Rp43.642.500,00.
Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar hak upah Penggugat untuk bulan Januari 2011 sampai dengan November 2011 (selama 11 bulan upah) sebesar 11 bulan X Rp1.650.000,00 = Rp18.150.000,00 (delapan belas juta seratus lima puluh ribu Rupiah);
Menghukum dengan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang Tunjangan Hari Raya tahun 2011 (1 bulan upah) kepada Penggugat sebesar Rp1.650.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh ribu Rupiah);
Atau:
Mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 120/G/2011/PHI/PN.BDG., tanggal 06 Maret 2012 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak putusan ini dibacakan;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargan masa kerja dan uang penggantian hak secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp43.642.500,00 (empat puluh tiga juta enam ratus empat puluh dua ribu lima ratus Rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat Tunjangan Hari Raya Idul Fitri tahun 2011 sebesar Rp1.650.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh ribu Rupiah);
Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp619.000,00 (enam ratus sembilan belas ribu Rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 06 Maret 2012 kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 13 Maret 2012 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 13 Maret 2012 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No.15/Kas/G/2012/ PHI/PN.Bdg., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bandung, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 20 Maret 2012;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 16 April 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/ Pemohon Kasasi diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung pada tanggal 20 April 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa Pemohon tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis
Hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang amar putusannya sebagai
berikut:Mengabulkan gugatan Penggugat Sukro Raharjo untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat tidak masuk kerja karena sakit;
Menyatakan Tergugat telah secara nyata tidak membayar upah Penggugat selama lebih dari 3 (tiga) bulan secara berturut-turut;
Mengabulkan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak membayar upah Penggugat selama lebih dari 3 (tiga) bulan secara berturut-turut;
Menghukum dengan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon sebesar 2 X ketentuan Pasal 156 ayat 2, uang masa kerja sebesar 1 X ketentuan Pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian perumahan dan pengobatan sebesar 1 X ketentuan Pasal 156 ayat 4 UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan rincian sebagai berikut:
Uang Pesangon 2 X (9 bulan) X Rp1.650.000,00 = Rp29.700.000,00.
Uang Masa Kerja 1 X (5 bulan) X Rp1.650.000,00 = Rp8.250.000,00.
Uang penggantian perumahan dan pengobatan
15% X Rp37.950.000,00 = Rp5.692.500,00.
Total = Rp43.642.500,00.
Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar hak upah Penggugat untuk bulan Januari 2011 sampai dengan November 2011 (selama 11 bulan upah) sebesar 11 X Rp1.650.000 = Rp18.150.000,00;
Menghukum dengan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang Tunjangan Hari Raya tahun 2011 (1 bulan) kepada Penggugat sebesar Rp1.650.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh ribu Rupiah);
Bahwa Majelis Hakim telah keliru dalam menilai fakta dan menerapkan hukum dan putusannya oleh karena Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 169 ayat 2 bahwa Pemohon Kasasi tidak membayar upah selama 3 (tiga) bulan berturut-turut adalah tidak benar, akan tetapi pihak Termohon menyampaikan surat keterangan dokter bulan Januari tidak tepat saat Termohon sakit atau setelah berobat dan pada saat penyampaian surat dokter juga diserahkan surat keterangan istirahat dokter bulan Februari 2011 dengan bulan Maret 2011;
Bahwa berdasarkan klarifikasi pemohon kepada Dokter Anton. L., Dokter menyatakan secara tertulis tidak pernah membuat surat keterangan tersebut;
Berdasarkan hal tersebut di atas pihak Pemohon belum membayar upah Termohon mengingat Pemohon menyangsikan surat tersebut telah dipalsukan oleh pihak Termohon;
Bahwa berdasarkan surat keterangan dokter tersebut Pemohon telah melaporkan Termohon kepada pihak kepolisian sektor Cibinong dengan laporan pihak Termohon telah membuat surat keterangan istirahat dokter tersebut palsu pada tanggal 15 Agustus 2011;
Bahwa pihak Kepolisian Sektor Cibinong belum menghentikan penyelidikan kasus tersebut, selanjutnya pihak Kepolisian Sektor Cibinong telah mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan No.Pol.: B/126/lll/2012/Reskrim tanggal 17 Maret 2012. Hal tersebut membuktikan bahwa kasus tersebut tidak pernah dihentikan dan proses penyelidikan masih berjalan;
Bahwa pihak Majelis Hakim dalam memutuskan perkara tidak mempertimbangkan fakta atau bukti yang ada dimana pihak Pemohon tidak pernah melawan hukum dengan tidak membayar upah Termohon mengingat Pemohon meragukan surat keterangan istirahat dokter yang diduga dipalsukan sehingga pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan yaitu Undang-Undang 2012 Pasal 169 ayat 2 adalah tidak benar mengingat ketentuan Pasal 169 ayat 1c tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memutuskan perkara sehingga pihak Termohon tidak dapat menuntut sesuai dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2013 Pasal 169 ayat 2;
Bahwa pihak Majelis Hakim seharusnya mengikuti ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi dimana apabila belum ada putusan yang mengikat pihak Pengadilan Hubungan Industrial tidak dapat menyidangkan perkara tersebut;
Bahwa kesaksian saksi dari pihak Termohon dalam persidangan perkara No. 120/G/2011/PHI/PN.BDG., dimana telah memberikan keterangan atas kesaksiannya secara lisan tanpa bukti telah membenarkan surat keterangan dokter tersebut benar telah dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Anton.L.;
Bahwa berdasarkan permintaan/ saran pihak mediator Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor sehubungan surat keterangan dokter yang dianggap palsu untuk diklarifikasi secara bersama antara pihak Pemohon dan Termohon akan tetapi pihak Termohon melakukannya sendiri tanpa pihak Pemohon;
Bahwa Termohon telah menolak anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor No.565/5267/-HI Syaker/2011 tanggal 29 September 2011 dan Termohon tidak bersedia masuk kerja lagi;
Bahwa Pemohon tidak pernah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Termohon;
Bahwa Termohon Kasasi telah melanggar ketentuan perjanjian kerja bersama (PKB) Pasal 26 ayat 3, Pasal 27 ayat 4 (3) serta Pasal 37 jo. Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 158 ayat 1a dan Pasal 168. Sehingga tuntutan Termohon Kasasi sesuai dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 169 ayat 2 tidak dapat berlaku dan Termohon Kasasi dapat diputuskan hubungan kerjanya tanpa uang pesangon sesuai Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 169 ayat 3;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengan saksama Memori Kasasi tertanggal 20 Maret 2012 dan Kontra Memori Kasasi tertanggal 17 April 2012 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini putusan PHI Bandung, ternyata tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberi pertimbangan yang cukup dan benar, karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ternyata Tergugat tidak membayar upah Penggugat selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 169 ayat 2 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tergugat berkewajiban membayar kepada Penggugat, yaitu Uang Pesangon 2 x Pasal 156 (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 x Pasal 156 (3), Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 (4) dan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2011;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/ atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT.DAEHAN GLOBAL, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara a quo di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No.2 Tahun 2004, para pihak dibebaskan dari biaya perkara, dan selanjutnya biaya perkara a quo dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 terakhir dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009, Undang-Undang No.13 Tahun 2003 dan Undang-Undang No.2 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT.DAEHAN GLOBAL, tersebut;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 11 September 2012 oleh H.DJAFNI DJAMAL,SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, DWI TJAHYO SOEWARSONO,SH.,MH., dan H.BUYUNG MARIZAL, SH.,MH., Hakim-Hakim Ad. Hoc. PHI sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua
Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh FLORENSANI KENDENAN,SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
TTD/DWI TJAHYO SOEWARSONO,SH.,MH. TTD/H.DJAFNI DJAMAL,SH.,MH.
TTD/H.BUYUNG MARIZAL,SH.,MH.
Panitera Pengganti :
TTD/FLORENSANI KENDENAN,SH.,MH.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, S.H., M.H.
NIP.1959 1207 1985 12 2 002.