24 PK/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 24 PK/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Kampung Jembatan Dua
Also in 11 other cases
- 120/G/2011/PHI/PN.BDG (6 March 2012) — PN Bandung
- 424 K/Pdt.Sus/2012 (11 September 2012) — Mahkamah Agung
- 5 B/Pdt.Sus-Arbt/2022 (26 January 2022) — Mahkamah Agung
- 226/Pdt.G/2022/PN Cbi (26 January 2023) — PN Cibinong
- 169/PDT/2023/PT BDG (30 March 2023) — PT Bandung
- 216/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg (20 March 2023) — PN Bandung
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. DAEHAN GLOBAL tersebut;
P U T U S A N
Nomor 24 PK/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada pemeriksaan peninjauan kembali memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. DAEHAN GLOBAL, yang diwakili oleh Presiden Direktur, Lee Boo Hyung, berkedudukan di Jalan Raya Mayor Oking Jaya Atmaja Nomor 112 B, Ds. Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Daddy Pudjo Utomo E. SS., dan Filo Eko S., Para Advokat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 4 September 2013, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat;
m e l a w a n
SUKRO RAHARJO, bertempat tinggal di Bukit Asri Baru Blok A 2 Nomor 12 Pabuaran Cibinong, Bogor, dalam hal ini memberi kuasa kepada Sukamto dan Wiknyo Juanda, Para Pengurus pada Serikat Pekerja Pimpinan Cabang Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ’98 (PC PPMI’98), beralamat di Jalan Raya Gunung Putri Nomor 101 RT.01/09, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 November 2013, sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 424 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 11 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat bekerja pada perusahaan Tergugat terhitung sejak bulan Juli 1999 dengan masa kerja 11 (sebelas) tahun 4 (empat) bulan dengan upah sebulan sebesar Rp1.650.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa, perselisihan hubungan industrial antara Penggugat dan Tergugat timbul sehubungan dengan tindakan Tergugat yang tidak membayar upah Penggugat selama Penggugat tidak masuk kerja karena sakit berdasar keterangan dokter serta Tergugat tidak memberikan penggantian biaya pengobatan yang telah dikeluarkan oleh Penggugat;
Bahwa, Penggugat karena sakitnya tidak masuk kerja dengan mengirimkan surat keterangan sakit dari dokter, diantaranya:
Surat Keterangan Sakit dari dokter tanggal 01 Februari 2011, dimana karena sakitnya berdasar surat keterangan dokter tersebut Penggugat tidak masuk kerja selama (4) empat minggu terhitung sejak tanggal 01 s/d 28 Februari 2011;
Surat Keterangan dari dokter tanggal 01 Maret 2011, dimana karena sakitnya berdasar surat keterangan dokter tersebut Penggugat tidak masuk kerja selama (4) empat minggu terhitung sejak tanggal 01 s/d 31 Maret 2011;
Hingga bulan Agustus 2011, Penggugat masih menderita sakit dan berdasar surat keterangan istirahat yang ditertibkan oleh dokter, dokter tempat Penggugat berobat menerangkan Penggugat menderita sakit infeksi saluran kemih;
Bahwa Penggugat mulai sakit berkepanjangan berdasar surat keterangan dokter (sakit batu ginjal) sejak awal bulan Januari 2011 kemudian Penggugat berobat kepada dokter praktek umum (dr. Anton L.) yang beralamat Jalan Karanggan Raya Nomor 68 Cibinong, Bogor Tlp. (021) 97958663;
Bahwa pada tanggal 31 Januari 2011 dokter tempat Penggugat berobat (dr. Anton L.) mengeluarkan surat keterangan yang menerangkan bahwa Penggugat sudah tidak mampu lagi untuk bekerja karena sakit;
Bahwa pada tanggal 01 Februari 2011 Penggugat berobat kembali kepada dokter (dr. Anton L.) yang beralamat di Jalan Karanggan Raya Nomor 68 Cibinong Bogor Tlp (021) 97958663 kemudian diberikan surat keterangan istirahat untuk tidak melakukan pekerjaan karena sakit selama 4 (empat) minggu terhitung 01 Februari 2011 s/d 28 Februari 2011;
Bahwa kemudian pada tanggal 01 Maret 2011 Penggugat berobat kembali kepada dokter (dr Anton L.) kemudian diberikan surat keterangan istirahat untuk tidak melakukan pekerjaan karena sakit selama 4 (empat) minggu terhitung 01 Maret 2011 s/d 31 Maret 2011;
Bahwa oleh karena Tergugat tidak memberikan fasilitas penggantian perobatan kepada bagi para pekerja yang sakit dan tidak pula mengikut sertakan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) maka sangat patut dan sangat cukup alasan bagi Penggugat untuk meminta penggantian biaya pengobatan berdasarkan kuitansi biaya pengobatan yang telah Penggugat keluarkan;
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2011 telah dilakukan perundingan Bipartit antara pihak Penggugat dan pihak Tergugat, pada perundingan tersebut pihak Tergugat akan memberikan uang kebijaksanaan sebesar (3) tiga bulan gaji dan Pihak Penggugat menginginkan diberlakukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ( uang pesangon, penghargaan masa kerja dan gaji yang tidak dibayar sampai masalah selesai). Perundingan pada hari tersebut tidak menghasilkan kesepakatan;
Bahwa pada tanggal 19 April 2011 Penggugat menyampaikan permasalahan/perselisihan antara Penggugat dan Tergugat ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Bogor terkait Upah Penggugat yang tidak dibayarkan selama sakit berdasarkan surat keterangan dokter serta tidak membayarkan penggantian uang perobatan selama sakit sesuai kuitansi;
Bahwa pada tanggal 28 April 2011 Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Bogor mengeluarkan surat panggilan undangan sidang mediasi untuk hari Rabu 04 Mei 2011 Jam 11.00 wib acara kelengkapan berkas tetapi Tergugat tidak hadir;
Bahwa kemudian pada tanggal 10 Mei 2011 Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Bogor kembali mengeluarkan surat panggilan undangan sidang untuk hari Kamis 19 Mei 2011 Jam 11.00 wib acara kelengkapan berkas kemudian para pihak disarankan untuk mengadakan perundingan Bipartit dahulu sebelum sidang dilanjut sebagai persyaratan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2004 tentang PPHI;
Bahwa kemudian pada tanggal 15 Agustus 2011, Penggugat dilaporkan ke pihak kepolisian sektor Cibinong oleh Tergugat atas tuduhan tindak pidana Pasal 263 KUH Pidana Pemalsuan Surat Dokter berdasarkan Surat laporan polisi Nomor LP/4681/B/VIII/2011/SPK/Sektor Cbn., tertanggal 15 Agustus 2011;
Bahwa hingga waktu yang cukup sejak tanggal laporan polisi yang dilakukan oleh Tergugat. Tidak ada tindakan oleh pihak kepolisian untuk menetapkan status Penggugat sehubungan laporan polisi tersebut serta belum ada putusan hakim pidana yang menyatakan Penggugat bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh Tergugat;
Bahwa surat keterangan dokter yang oleh Tergugat telah disangkakan palsu dan dilaporkan oleh Tergugat ke Kepolisian ketahui oleh Tergugat pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2011 sedangkan laporan polisi baru dilakukan oleh Tergugat di Kepolisian Sektor Cibinong pada tanggal 15 Agustus 2011 setelah Penggugat menyampaikan permasalahan perselisihan hubungan industrial ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Bogor. Karena sangat patut untuk dinilai laporan polisi yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat tersebut adalah sebuah upaya yang mengarah kriminalitas perkara perselisihan hubungan industrial;
Bahwa fakta hukum antara Tergugat dan Pengugat belum ada sesuatu peristiwa hukum apapun yang dapat menyebabkan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dan dalam keterangan perusahaan sebagaimana tercantum dalam Anjuran Mediator Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor Nomor Anjuran 565/5267/HI/ Syaker/2011 tanggal 29 September 2011, pihak perusahaan/Tergugat menerangkan tidak pernah melakukan PHK ( in casu terhadap Penggugat), serta Penggugat tidak masuk kerja karena sakit berdasarkan surat keterangan dokter. Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Tergugat wajib membayar hak upah Penggugat selama sakit jo. Pasal 155 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, selama putusan perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan (“belum ditetapkan“ mohon ditafsirkan belum berkekuatan hukum tetap) baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya;
Bahwa sehubungan dengan fakta hukum dimana Penggugat menderita sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan dan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dimana Tergugat tetap berkewajiban membayar upah yang menjadi hak Penggugat, serta fakta hukum Tergugat telah secara nyata tidak membayar upah yang menjadi hak Penggugat selama sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan, maka dapatlah dinyatakan Tergugat telah tidak membayar upah Penggugat tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 ( tiga ) bulan berturut-turut atau lebih;
Bahwa dikarenakan fakta hukum Tergugat dapat dinyatakan telah tidak membayar upah yang menjadi hak Penggugat tepat pada waktu yang telah ditentukan selama lebih dari 3 (tiga) bulan secara berturut-tururt, maka berdasarkan ketentuan Pasal 169 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, maka sangat patut dan beralasan menurut hukum bagi Penggugat untuk mengajukan permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
Bahwa sehubungan permohonan Penggugat yang memohon penetapan pemutusan hubungan kerja dengan Tergugat dengan alasan Tergugat telah tidak membayar Upah Penggugat selama 3 (tiga) bulan secara berturut- turut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 169 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Penggugat berhak untuk mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat 3 (tiga) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4 (empat) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa, berdasarkan fakta hukum dimana Penggugat tidak masuk kerja karena sakit berdasarkan surat keterangan dokter, serta fakta hukum antara Penggugat dan Tergugat belum ada suatu peristiwa yang dapat menyebabkan putus hubungan kerja, maka berdasarkan ketentuan hukum Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Jo. Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 Jo. Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 37/PUU/2011 tertanggal 19 September 2011 sangat patut dan beralasan menurut hukum bagi Tergugat untuk diperintahkan dan diwajibkan membayar upah dan hak-hak lainnya yang menjadi hak Penggugat selama perselisihan hubungan industrial antara Penggugat dan Tergugat belum mendapat keputusan akhir yang tetap dan mengikat;
Bahwa, dikarenakan antara Penggugat dan Tergugat masih terkait hubungan kerja dan belum ada peristiwa yang dapat menimbulkan putusnya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat, maka Tergugat tetap berkewajiban membayar Tunjangan Hari Raya Tahun 2010 yang menjadi hak Penggugat sebesar Rp1.650.000,00;
Bahwa pada tanggal 29 September 2011 telah terbit anjuran mediator dengan Nomor 565/5267-HI Syaker/2011 dan telah terbit pula risalah mediasinya. Penggugat tidak dapat menerima anjuran tersebut, kemudian Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial selanjutnya Penggugat yang mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung;
Bahwa, atas dasar fakta hukum dimana Penggugat tidak masuk kerja karena sakit, serta ketentuan hukum yang mewajibkan Tergugat untuk membayar hak upah Penggugat selama sakit, dan secara nyata Tergugat telah tidak membayar upah yang menjadi hak Penggugat selama lebih dari 3 (tiga) bulan secara berturut-turut, maka Penggugat menolak anjuran mediator tersebut dan mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung dan memohon penetapan pemutusan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf (c) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut:
Primair
Mengabulkan gugatan Penggugat Sukro Raharjo untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat tidak masuk kerja karena sakit;
Menyatakan Tergugat telah secara nyata tidak membayar upah Penggugat selama lebih dari 3 (tiga) bulan secara berturut-turut;
Mengabulkan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat karena Tergugat tidak membayar upah Penggugat selama lebih dari 3 (tiga) bulan secara berturut-turut;
Menghukum dengan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon sebesar 2 x Ketentuan Pasal 156 ayat 2, uang masa kerja sebesar 1 x Ketentuan Pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian perumahan dan pengobatan sebesar 1 x ketentuan Pasal 156 ayat 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan rincian sebagai berikut :
Uang Pesangon 2 x (9 bulan) x Rp1.650.000,00 = Rp29.700.000,00
Uang Masa Kerja 1 x (5 bulan) x Rp1.650.000,00 = Rp 8.250.000,00
Uang penggantian perumahan dan pengobatan
15 % x Rp37.950.000,00 = Rp 5.692.500,00
Total ------------------------------------------------------------- = Rp43.642.500,00
Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar hak upah Penggugat untuk bulan Januari 2011 s/d November 2011 (selama 11 bulan upah) sebesar 11 bulan x Rp1.650.000,00 = Rp18.150.000,00 (delapan belas juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Menghukum dengan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang tunjangan Hari Raya Tahun 2011 (1 bulan) kepada Penggugat sebesar Rp1.650.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Subsidair.
Biaya perkara menurut hukum;
Atau jika Yang Terhormat Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah memberikan putusan Nomor 120/G/2011/ PHI/PN.BDG., tanggal 6 Maret 2012 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp43.642.500,00 (empat puluh tiga juta enam ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat Tunjangan Hari Raya Idul Fitri tahun 2011 sebesar Rp1.650.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp619.000,00 (enam ratus sembilan belas ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;.
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung Nomor 424 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 11 September 2012 sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. DAEHAN GLOBAL, tersebut;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dalam perkara ini putusan Mahkamah Agung diberitahukan kepada Pemohon Kasasi dahulu Tergugat pada tanggal 15 Agustus 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dahulu Tergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 4 September 2013 diajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 26 September 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 13/PK/2013/PHI/PN.Bdg., permohonan tersebut diikuti dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan Industrial Bandung pada tanggal 26 September 2013;
Bahwa alasan peninjauan kembali telah disampaikan kepada Termohon Kasasi pada tanggal 28 Oktober 2013, kemudian Termohon Kasasi mengajukan jawaban alasan peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 11 November 2013;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak mengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung mengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan pemeriksaan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Judex Juris dalam putusannya telah mengambil putusan yang keliru dalam amar putusannya yang menyatakan menolak gugatan Pemohon Kasasi dan mengabulkan Termohon Kasasi;
Bahwa Termohon Kasasi tidak masuk kerja sejak tanggal 1 Februari 2011 s/d 31 Maret 2011 tanpa keterangan yang syah;
Bahwa Termohon Kasasi telah mempergunakan Surat Keterangan Dokter palsu dengan alasan bukti sakit. (bukti P1);
Bahwa surat keterangan dokter dinyatakan palsu oleh dokter Anton sehingga dinyatakan tidak syah (bukti P2);
Bahwa dengan tidak masuk kerja mempergunakan Surat Keterangan Dokter Palsu, maka Termohon dianggap tidak masuk kerja tanpa keterangan yang syah/mangkir sehingga Pemohon Kasasi tidak wajib membayar upahnya;
Bahwa Termohon Kasasi pada persidangan hanya menyatakan secara lisan tentang surat keterangan dokter telah dikeluarkan oleh Dokter Anton. L adalah asli dikeluarkan sejak tanggal 1 Februari 2011 sampai dengan 1 Maret 2011 tanpa menghadirkan saksi dokter Anton.L ke persidangan sedangkan Pemohon Kasasi telah menyampaikan surat keterangan dokter tersebut secara tertulis (bukti P2);
Bahwa sesuai keterangan tersebut di atas Termohon Kasasi telah dengan sengaja memalsukan surat keterangan dokter tersebut dan Termohon Kasasi telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 158 ayat 1b, sehingga Termohon Kasasi berhak mendapat uang pergantian hak sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat 4 (bukti P3);
Bahwa Pemohon Kasasi sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 169 ayat 3 tidak terbukti tidak membayar upah Termohon Kasasi selama tiga bulan berturut-turut karena Termohon Kasasi telah sengaja tidak masuk kerja selama 2 bulan berturut-turut dengan membuat surat keterangan dokter yang dipalsukan, dan Pemohon Kasasi tidak wajib membayarkan upah selama 5 (lima) hari kerja secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 168 ayat 1 dapat diputuskan hubungan kerjanya karena dikualifikasikan dianggap mengundurkan diri (bukti P4 dan P5);
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama alasan-alasan peninjauan kembali tanggal 10 September 2013 dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal 11 Desember 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, dalam hal ini Mahkamah Agung tidak melakukan kekeliruan yang nyata dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa putusan Judex Juris yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi sudah benar dan tepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, disamping itu pada pokoknya alasan kasasi a quo berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian tidak dapat dijadikan sebagai alasan kasasi a quo, putusan kasasi mana telah benar dalam penerapan hukumnya berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
- Bahwa selain itu, alasan Pemohon Peninjauan Kembali tentang adanya bukti surat keterangan dokter palsu, alasan a quo hanya dapat diajukan sebagai alasan peninjauan kembali dengan mendasarkan ketentuan dalam Pasal 67 huruf “a” Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjuan Kembali: PT. DAEHAN GLOBAL tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. DAEHAN GLOBAL tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2014 oleh Dr.H. IMAM SOEBECHI, SH., MH., Ketua Muda Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, BERNARD, SH., MM., dan ARSYAD, SH., MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh RITA ELSY, SH., MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-Anggota, K e t u a,
ttd./ BERNARD, SH., MM. ttd./ Dr.H. IMAM SOEBECHI, SH., MH.
ttd./ ARSYAD, SH., MH.
Panitera Pengganti,
ttd./ RITA ELSY, SH., MH.
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP. 19591207 198512 2 002