2308 K/Pdt/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2308 K/Pdt/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jln. Tgk.Chik Dipineung No.18
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. BEUKEN UTAMA vs PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Cq. GUBERNUR ACEH, Dkk
Tolak
PUTUSAN
Nomor 2308 K/Pdt/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. BEUKEN UTAMA, diwakili oleh H. T. SOFYAN SULAIMAN, Direktur. berkedudukan di Jalan Tgk. Chik Dipineung Nomor 18 Kampung Pineung Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh, dalam hal ini memberi kuasa kepada H. Basrun Yusuf, S.H., dan kawan-kawan, Para Advokat, berkantor di Jalan Mr. Mohd. Hasan Nomor 188 Ringroad Kota Banda Aceh, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Mei 2015;
Pemohon Kasasi I dahulu Penggugat/Terbanding;
melawan
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Cq. GUBERNUR ACEH, berkedudukan di Jalan T. Nyak Arief, Nomor 219, Banda Aceh, dalam hal ini memberi kuasa kepada Syamsul Rizal, S.H., dan kawan-kawan, Para Advokat, berkantor di Jalan T. Nyak Arief, Nomor 219, Banda Aceh, berdasarkan surat kuasa tanggal 11 Mei 2015;
Pemohon Kasasi II/Termohon Kasasi dahulu Tergugat II/ Pembanding;
dan:
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Cq. GUBERNUR ACEH, Cq. KEPALA DINAS PENGAIRAN ACEH, berkedudukan di Jalan Ir. Mohd. Thaher Nomor 18 Banda Aceh;
PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH (DPRA) berkedudukan di Jalan H. Mohd. Daud Beureueh Banda Aceh;
Para Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat I, III/Para Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi I dahulu sebagai Penggugat/Terbanding telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi II/Termohon Kasasi dan Para Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat II/Pembanding dan Tergugat I, III/Para Turut Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat adalah Badan Hukum Perdata berbentuk Perseroan Terbatas (PT) Berdasarkan Perseroan Terbatas Nomor 17 Tanggal 05 September 1994 yang dibuat oleh Notaris Munir, S.H., dan Akta Perubahan Nomor 96 Tanggal 19 Oktober 2009 yang dibuat oleh Notaris Sabaruddin Salam, S.H., Sp.N,, berkedudukan di Jalan Tgk. Chik Dipineung Nomor 18 Kampung Pineung Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh.(Bukti P-1);
Bahwa, Tergugat I telah menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada Perusahaan Penggugat Nomor 602/A-IRP/03/2010 tanggal 11 Januari 2010 Tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pengaman Pantai Kuala Kiran Kabupaten Pidie Jaya (Bencana Alam), yang ditebuskan kepada Tergugat II dan III. (Bukti P-2);
Bahwa Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tersebut diterbitkan kepada Perusahaan Penggugat oleh Tergugat I adalah menindaklanjuti Surat Tergugat II Nomor 602/64773 tanggal 20 November 2009 tentang Persetujuan Penerbitan SPMK untuk pekerjaan Penanggulangan Bencana Alam yang tembusannya ditujukan juga kepada Tergugat III. (Bukti P-3);
Bahwa dalam SPMK tersebut Tergugat I telah memerintahkan Perusahaan Penggugat untuk mulai melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Kuala Kiran Kabupaten Pidie Jaya (Bencana Alam) yang merupakan Pekerjaan Darurat akibat Bencana Alam yang harus segera dilaksanakan;
Bahwa Pada dictum ketiga dan keempat SPMK tersebut menyebutkan Alokasi anggaran untuk pekerjaan itu akan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2011 dan APBA Tahun Anggaran 2012 dan/atau sumber dana lainnya dan menyatakan kepada Penggugat untuk segera memulai pekerjaan itu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah SPMK tersebut dikeluarkan;
Bahwa untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan yang diperintahkan dalam SPMK tersebut, Perusahaan Penggugat telah memohon dukungan modal usaha kepada PT. Bank Aceh, yang kemudian atas permohonannya tersebut telah disetujui oleh PT. Bank Aceh sesuai dengan Surat Referensi PT. Bank Aceh Nomor 591/KPO.02/VIII/2013 tanggal 19 Agustus 2013 yang ditujukan kepada Tergugat I dan Perjanjian Kredit antara Perusahaan Penggugat dengan PT. Bank Aceh. (Bukti P-4);
Bahwa atas dasar SPMK tersebut, Penggugat telah selesai melaksanakan Pekerjaan tersebut dengan sempurna 100% (seratus persen) dengan total nilai Volume seluruhnya dibulatkan Rp.22.909.438.000 (dua puluh dua miliar Sembilan ratus Sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa terhadap total nilai 100 % Volume hasil pekerjaan Penggugat tersebut, telah dilakukan beberapa kali pembayaran oleh Tergugat I dan II sebagaimana tersebut dalam Tabel realisasi pembayaran terhadap 68 (enam puluh delapan) paket pada tahun 2010, 2011 dan 2012 lampiran 2 Laporan hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Aceh Nomor 029/IA-LHPK/2013 tanggal 23 Agustus 2013 atas Pelaksanaan Kegiatan Penanggulangan Bencana Alam Tahun Anggaran 2010 s.d 2012 pada Dinas Pengairan Aceh (Bukti P-5) dengan rinciannya yaitu :
Dibayar dengan Anggaran APBA Tahun 2010 Rp9.988.860.000,00
Dibayar dengan Anggaran APBA Tahun 2011 Rp1.968.000.000,00
Dibayar dengan Anggaran APBA Tahun 2012 Rp 993.579.000,00
Bahwa selanjutnya dalam Tahun 2013 Tergugat I dan II telah melakukan lagi pembayaran atas sebagian nilai volume hasil pekerjaan itu kepada Penggugat Rp1.975.941.000,00 (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah) yang anggarannya bersumber dari APBA tahun Anggaran 2013 yang disahkan oleh Tergugat III sesuai dengan Perjanjian (Kontrak) Pembayaran Konstruksi Nomor KU.602-A/KPA-IRP/3536/2013 Tanggal 28 November 2013.(Bukti P-6);
Bahwa sampai dengan gugatan ini Penggugat ajukan, sisa nilai volume pekerjaan Penggugat yang masih belum dibayar Tergugat I, II dan atau yang masih belum di usul, dialokasikan dan disahkan anggaran oleh Tergugat III adalah sebesar Rp7.983.058.627,00 (tujuh miliar Sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima puluh delapan ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah), sudah termasuk hitungan Pajak Pertambahan Nilai PPn 10% (sepuluh persen) sebagaimana nominal yang tersebut dalam daftar kuantitas dan harga sisa pembayaran setelah dikurangi jumlah yang dibayar dalam tahun anggaran 2013 yang telah diakui dan disahkan Tergugat I dan Penggugat, (Bukti P-7);
Bahwa dalam rangka penuntasan pembayaran terhadap 68 pekerjaan bencana alam yang diperintahkan melalui SPMK yang diterbitkan oleh Tergugat I tersebut, telah dibahas beberapa kali dalam Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dengan hasil rapat bahwa “FORKOPIMPDA mendukung sepenuhnya agar dilakukan pembayaran sesuai dengan nilai riil pekerjaan di lapangan”, (Bukti P-8);
Bahwa selanjutnya dalam Resume Rapat Pembahasan Penyelesaian Penanganan Darurat (Bencana Alam) Infrastruktur Pada Dinas Pengairan Aceh yang diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2013 bertempat di Gedung Serba Guna Kantor Gubernur Aceh yang dihadiri dari unsur yaitu Dinas Pengairan Aceh, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP dan Rekanan (Bukti P-9), telah melahirkan pendapat dan kesimpulan diantaranya :
Unsur BPK “sepakat dilakukan pembayaran dengan terlebih dahulu dilakukan penilaian administrasi, penilaian harga satuan, opname fisik dan manfaat proyek dan seluruh kegiatan harus tertuang dalam APBA, namun masalah penganggaran sudah lewat waktu sehingga harus menunggu dianggarkan kembali pada APBA-Perubahan atau APBA murni Tahun 2014 dan untuk hal tersebut harus terlebih dahulu dibicarakan dengan DPRA sebagai dasar pertimbangan. Untuk pembayarannya, digunakan Harga Satuan saat dilaksanakan pekerjaan”;
Unsur BPKP “setuju untuk segera dituntaskan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku”;
Unsur Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Ekonomi dan Keuangan “Pemerintah Aceh akan bekerja keras untuk menuntaskan pembayaran dan proses anggaran bukan di Dinas tetapi di DPRA yang dianggarkan dalam APBA murni tahun 2013 sekitar 60 miliar, sisanya akan diperjuangkan di APBA-P”;
Unsur Rekanan “mengharapkan pembayaran segera dilakukan untuk kegiatannya sudah dianggarkan dalam APBA dan sisanya dimasukkan dalam APBA-P.”;
Bahwa meskipun dalam resume Rapat tersebut telah menghasilkan kesimpulan untuk menuntaskan pembayaran sisa nilai volume hasil pekerjaan Penggugat dengan menganggarkan dananya dalam APBA dan atau APBA-P, namun hal tersebut tidak ditindak lanjuti oleh Tergugat I, II dan III baik dalam APBA-P Tahun 2013 maupun dalam APBA murni Tahun 2014 yang terbukti tidak ada serupiah pun dialokasikan anggaran untuk penuntasan pembayaran sisa nilai volume hasil pekerjaan Penggugat dalam DPA-SKPA Dinas Pengaran Aceh;
Bahwa sikap dan tindakan Tergugat I, II dan III sebagaimana tersebut pada angka 13 posita diatas, merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penguasa (a buse of power) yang bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat I, II dan III itu sendiri sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1365 KUHPerdata dan telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
Bahwa berdasarkan alasan pada angka 13 dan 14 posita di atas, maka sangatlah patut Tergugat I, II dan III dihukum untuk mengusulkan, mengalokasikan, menganggarkan, menetapkan dan mengesahkan anggaran dalam APBA Perubahan Tahun 2014 sebesar Rp7.983.058.627,00 (tujuh miliar Sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima puluh delapan ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah), sudah termasuk hitungan Pajak Pertambahan Nilai PPn 10% (sepuluh persen), untuk membayar sisa nilai volume pekerjaan itu kepada Penggugat dengan menggunakan Harga Satuan yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Aceh yang berlaku di daerah lokasi pekerjaan dalam tahun anggaran berkenaan;
Bahwa oleh karena pembayaran nilai volume pekerjaan Penggugat telah tidak sesuai dengan dictum 3 (tiga) dalam Surat Perintah Mulai Kerja yang diterbitkan kepada Perusahaan Penggugat yang nyata-nyata telah merugikan Penggugat secara materiil, maka sangatlah patut Tergugat I, II dan III dihukum untuk mengusulkan, mengalokasikan, menetapkan dan mengesahkan anggaran sebesar 13% (tiga belas persen) dari total nilai volume hasil pekerjaan Penggugat yaitu Rp22.909.438.000,00 (dua puluh dua miliar Sembilan ratus Sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat setara dengan standar bunga Bank Pemerintah pertahunnya, terhitung sejak tahun 2010 s/d putusan ini dijalankan oleh Tergugat I, II dan III setelah berkekuatan hukum;
Bahwa akibat Tergugat I, II dan III tidak membayar lunas nilai sisa volume pekerjaan Penggugat sejak tahun 2010, sehingga Penggugat sangat dirugikan secara materiil dan berkepanjangan disebabkan Penggugat telah terlilit hutang dalam membayar harga upah bahan yang belum lunas Penggugat bayar dan telah Penggugat gunakan dalam menyelesaikan pekerjaan dimaksud;
Bahwa Penggugat melalui koordinator rekanan yang melaksanakan pekerjaan Darurat Bencana Alam dengan SPMK Dinas Pengairan Aceh telah berusaha beberapa kali menjumpai Tergugat I dan lI mempertanyakan mengapa tidak diusulkan, dialokasikan anggaran dalam APBA – P Tahun 2013 dan dalam APBA Tahun 2014, namun dari jawaban Tergugat I dan II ternyata telah saling melemparkan tanggung jawab satu sama lainnya;
Bahwa oleh karena sikap Tergugat I dan II telah saling lempar tanggung jawab, maka Penggugat bersama dengan rekanan lainnya telah menyurati Tergugat II dengan surat Nomor Istimewa tanggal 10 Februari 2014, perihal Pemberitahuan dan mohon pembayaran sisa harga volume pekerjaan Darurat Bencana yang tembusannya juga dikirimkan kepada Tergugat III, (Bukti P-10);
Bahwa oleh karena gugatan ini timbul karena perbuatan dan sikap Tergugat I, II dan III, maka sangatlah patut dan adil, Tergugat I, II dan III dibebankan untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini secara tanggung menanggung;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Banda Aceh agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diterbitkan Tergugat I kepada Perusahaan Penggugat Nomor 602/A-IRP/03/2010 tanggal 11 Januari 2010 Tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pengaman Pantai Kuala Kiran Kabupaten Pidie Jaya (Bencana Alam) yang tembusannya ditujukan kepada Tergugat II dan III adalah sah dan berkekuatan hukum dan mengikat Tergugat I, II dan III dengan Perusahaan Penggugat;
Menyatakan Surat Tergugat II Nomor 602/64773 tanggal 20 November 2009 tentang Persetujuan Penerbitan SPMK untuk pekerjaan Penanggulangan Bencana Alam yang dikirimkan kepada Tergugat I dan tembusannya ditujukan kepada Tergugat III adalah sah dan berkekuatan hukum dan mengikat Tergugat I, II, III dan Perusahaan Penggugat;
Menyatakan nilai harga volume Pekerjaan Pengaman Pantai Kuala Kiran Kabupaten Pidie Jaya (Bencana Alam) yang telah Penggugat Kerjakan seluruhnya Rp22.909.438.000,00 (dua puluh dua miliar sembilan ratus sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Menyatakan pembayaran atas sebahagian harga volume hasil pekerjaan Penggugat dengan :
Anggaran APBA Tahun 2010 Rp9.988.860.000,00
Anggaran APBA Tahun 2011 Rp1.968.000.000,00
Anggaran APBA Tahun 2012 Rp 993.579.000,00
Anggaran APBA Tahun 2013 Rp1.975.941.000,00
adalah pembayaran yang sah menurut hukum;
Menyatakan sisa harga volume pekerjaan Penggugat yang belum dibayar Tergugat I dan II atau belum dialokasikan, ditetapkan dan disahkan oleh Tergugat III dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) untuk membayar sisa harga volume pekerjaan Penggugat adalah Rp7.983.058.627,00 (tujuh miliar Sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima puluh delapan ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah), sudah termasuk hitungan Pajak Pertambahan Nilai PPn 10% (sepuluh persen);
Menyatakan tindakan Tergugat I dan II yang tidak mengusulkan, mengalokasikan anggaran untuk pembayaran lunas sisa harga volume pekerjaan Penggugat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) murni Tahun 2014 untuk dibahas, ditetapkan dan disahkan oleh Tergugat III dalam APBA adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penguasa dan telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat atas sisa harga volume pekerjaan Penggugat Rp7.983.058.627,00 (tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima puluh delapan ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah);
Menghukum Tergugat I dan II untuk mengusulkan, mengalokasikan Anggaran sebesar Rp7.983.058.627,00 (tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima puluh delapan ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah), ditambah dengan 13% (tiga belas persen) dari total nilai volume hasil pekerjaan Penggugat Rp22.909.438.000,00 (dua puluh dua miliar sembilan ratus sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dalam Daftar Pelaksana Anggaran (DPA) SKPA Dinas Pengairan Aceh dalam APBA-P tahun 2014 untuk dapat disahkan oleh Tergugat III, guna membayar dan melunasi sisa harga volume pekerjaan dan kerugian materiil yang dialami Penggugat sejak tahun 2010 s/d Tergugat I dan II melaksanakan putusan;
Menghukum Tergugat III menetapkan dan mengesahkan anggaran sebesar Rp7.983.058.627,00 (tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima puluh delapan ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah), dalam Daftar Pelaksana Anggaran (DPA) SKPA Dinas Pengairan Aceh dalam APBA-P tahun 2014, guna membayar dan melunasi sisa harga volume pekerjaan Penggugat Kepada Perusahaan Penggugat;
Menghukum Tergugat III menetapkan dan mengesahkan anggaran sebesar 13 % per tahun dari total nilai volume hasil pekerjaan Penggugat Rp.22.909.438.000 (dua puluh dua miliar sembilan ratus sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dalam Daftar Pelaksana Anggaran (DPA) SKPA Dinas Pengairan Aceh dalam APBA-P tahun 2014, untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat setara dengan bunga Bank Pemerintah terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan Tergugat I, II dan III melaksanakan putusan dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung menanggung membayar sisa nilai volume pekerjaan Penggugat Rp7.983.058.627,00 (tujuh miliar Sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima puluh delapan ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah) untuk membayar sisa nilai volume pekerjaan itu kepada Penggugat dengan menggunakan Harga Satuan yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Aceh yang berlaku di daerah lokasi pekerjaan dalam tahun anggaran berkenaan;
Menghukum Tergugat I dan II membayar kerugian yang dialami Penggugat sebesar 13% (tiga belas persen) per tahunnya dari total nilai volume hasil pekerjaan Penggugat Rp.22.909.438.000 (dua puluh dua miliar sembilan ratus sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan Tergugat I dan II melaksanakan putusan ke Nomor Rekening: 010.01.05.641513-4 pada PT. Bank Aceh atas nama Perusahaan Penggugat PT. Beuken Utama;
Menghukum Tergugat I, II dan III membayar segala biaya perkara ini secara tanggung menanggung;
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat II, III mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi Tergugat II:
Bahwa Tergugat II dengan tegas menolak seluruh dalil yang dikemukakan oleh Penggugat, kecuali yang dibenarkan sendiri oleh Tergugat II;
Gugatan Penggugat Salah Alamat (Error In Persona)
Bahwa Gugatan Penggugat yang mengajukan gugatan terhadap Gubernur Aceh sebagai Tergugat II dalam Gugatannya adalah salah alamat/atau error in persona, karena Gubernur Aceh selaku Tergugat II secara administrasi keuangan Pemerintah Aceh tidak dalam kapasitas untuk membayar biaya pekerjaan Penggugat, karena kewenangannya telah dilimpahkan kepada kepala SKPA sesuai peraturan perundang-undangan;
Bahwa pembayaran pelaksanaan pekerjaan Penggugat merupakan kewenangan Tergugat I selaku Pengguna Anggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya ketentuan tentang Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah;
Gubernur Aceh selaku Tergugat II dalam hubungannya dengan perkara ini sesuai dengan kewenangannya telah mengeluarkan Izin Prinsip Nomor 602/64773 tanggal 20 Nopember 2009 tentang Persetujuan Penerbitan SPMK Untuk Pekerjaan Penanggulangan Bencana Alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar untuk diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), akan tetapi tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang mana kewenangan tersebut merupakan kewenangan dari Tergugat I, begitu juga dengan SPMK tersebut oleh Tergugat I telah menunjuk Penggugat sebagai pelaksana pekerjaan/kegiatan;
Dengan demikian sudah sepantasnya kewajiban mengusulkan anggaran dan pembayaran berada pada Tergugat I selaku Pengguna Anggaran (PA), bukan pada Tergugat II, kewenangan Tergugat II adalah menerima usulan dari Tergugat I dan kemudian berkewajiban untuk meneruskan kepada Tergugat III, disetujui atau tidaknya anggaran yang diusulkan oleh Tergugat I adalah merupakan kewenangan Tergugat III. Namun demikian Tergugat II;
dapat memaklumi Gugatan Penggugat yang intinya memohon dilakukan pembayaran, dalam hal ini tentunya harus dilakukan dengan ketentuan dan mekanisme administrasi keuangan negara/pemerintah daerah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
Tidak Ada Hubungan Hukum Langsung Antara Penggugat Dengan Tergugat
Bahwa fakta hukum terhadap perkara ini adalah antara Tergugat II dengan Penggugat tidak memiliki hubungan hukum apapun, dalam hal ini Penggugat selaku pelaksana ditunjuk langsung oleh Tergugat I bukan ditunjuk oleh Tergugat II. Hal ini dapat dilihat di dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor KU.602/A-IRP/03/2010 tanggal 11 Januari 2010 yang diterbitkan oleh Tergugat I, Gubernur Aceh selaku Tergugat II bertindak dalam kapasitasnya menerbitkan izin prinsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Namun pelaksanaan dan pembayaran sepenuhnya berada pada Tergugat I;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka sudah sepatunya Majeleis Hakim yang memeriksa perkara ini memutuskan untuk tidak menerima Gugatan Penggugat (niet on vanklijke verklard);
Dalam Eksepsi Tergugat III:
Bahwa penggugat dalam pengajuan gugatan a quo telah bertindak selaku Direktur PT Beuken Utama, yang berkedudukan di Jalan Tgk Chik Dipineung Nomor 18 Kampung Pineueng Banda Aceh, sesuai Akta Perseroan Terbatas Nomor 17 tanggal 05 September 1994, yang dibuat oleh Notaris Munir,SH, jo Akta Perubahan Nomor 96. Tanggal 19. Oktober 2009, yang dibuat oleh Notaris Sabaruddin, S.H, Sp,N. namun dalam surat Gugatan penggugat tidak menjelaskan apakah yang bersangkutan berhak dan berwenang untuk melakukan perbuatan hukum in casu mengajukan gugatan untuk dan atas nama PT Beuken Utama, karena Jabatan Direktur adalah Jabatan yang ditunjuk dan memberi laporan kepada Dewan Direksi (Boat of Director), sementara kuasa hukum penggugat hanya menerima kuasa dari Direktur HT Sofyan Sulaiman yang bertindak untuk dan atas nama PT Beuken Utama, oleh karenanya penggugat adalah tidak memiliki kapasitas hukum selaku pemberi kuasa untuk mengajukan gugatan a quo;
Bahwa penggugat mengetahui benar kalau penggugat hanya memiliki hubungan hukum berupa SPMK dengan Tergugat I kaitannya dengan objek gugatan, dan sama sekali tidak ada hubungan hukum apapun dengan Tergugat III, akan tetapi penggugat telah menarik tergugat III selaku principle dalam gugatan a quo, karenanya gugatan penggugat haruslah dinyatakan tidak ada relevansi hukum apapun dengan tergugat III, dan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verlaard);
Bahwa penggugat dalam posita gugatannya butir 11 mendalilkan ada 68 pekerjaan bencana alam yang diperintahkan melalui SPMK yang diterbitkan oleh Tergugat I tersebut, namun ternyata penggugat tidak menyebut sama sekali secara rinci apa saja jenis pekerjaan yang berjumlah 68 jenis pekerjaan tersebut, dimana lokasi pekerjaan, dan berapa volume anggaran atas sejumlah pekerjaan-pekerjaan tersebut, karenanya penyebutan item pekerjaan seperti versi penggugat, adalah kabur dan/tidak jelas (obscur libellum), sehingga gugatan penggugat terhadap tergugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Banda Aceh telah memberikan Putusan Nomor 17 /Pdt.G/2014/PN.Bna tanggal 20 Agustus 2014 dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi dari Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI :
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diterbitkan Tergugat I kepada Perusahaan Penggugat Nomor 602/A-IRP/03/2010 tanggal 11 Januari 2010 Tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pengaman Pantai Kuala Kiran Kabupaten Pidie Jaya (Bencana Alam) yang tembusannya ditujukan kepada Tergugat II dan III adalah sah dan berkekuatan hukum dan mengikat Tergugat I, II dan III dengan Perusahaan Penggugat;
Menyatakan Surat Tergugat II Nomor 602/64773 tanggal 20 November 2009 tentang Persetujuan Penerbitan SPMK untuk pekerjaan Penanggulangan Bencana Alam yang dikirimkan kepada Tergugat I dan tembusannya ditujukan kepada Tergugat III adalah sah dan berkekuatan hukum dan mengikat Tergugat I, II, III dan Perusahaan Penggugat;
Menyatakan nilai harga volume Pekerjaan Pengaman Pantai Kuala Kiran Kabupaten Pidie Jaya (Bencana Alam) yang telah Penggugat Kerjakan seluruhnya Rp22.909.438.000,00 (dua puluh dua miliar sembilan ratus sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Menyatakan pembayaran atas sebahagian harga volume hasil pekerjaan Penggugat dengan :
Anggaran APBA Tahun 2010 Rp9.988.860.000,00;
Anggaran APBA Tahun 2011 Rp1.968.000.000,00;
Anggaran APBA Tahun 2012 Rp 993.579.000,00;
Anggaran APBA Tahun 2013 Rp1.975.941.000,00;
adalah pembayaran yang sah menurut hukum;
Menyatakan sisa harga volume pekerjaan Penggugat yang belum dibayar Tergugat I dan II atau belum dialokasikan, ditetapkan dan disahkan oleh Tergugat III dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) untuk membayar sisa harga volume pekerjaan Penggugat adalah Rp7.983.058.627,00 (tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima puluh delapan ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah), sudah termasuk hitungan Pajak Pertambahan Nilai PPn 10% (sepuluh persen);
Menyatakan tindakan Tergugat I dan II yang tidak mengusulkan, mengalokasikan anggaran untuk pembayaran lunas sisa harga volume pekerjaan Penggugat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) murni Tahun 2014 untuk dibahas, ditetapkan dan disahkan oleh Tergugat III dalam APBA adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penguasa dan telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat atas sisa harga volume pekerjaan Penggugat Rp7.983.058.627,00 (tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima puluh delapan ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah);
Menghukum Tergugat I dan II untuk mengusulkan, mengalokasikan Anggaran sebesar Rp7.983.058.627,00 (tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima puluh delapan ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah), ditambah dengan 13% (tiga belas persen) dari total nilai volume hasil pekerjaan Penggugat Rp22.909.438.000,00 (dua puluh dua miliar sembilan ratus sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dalam Daftar Pelaksana Anggaran (DPA) SKPA Dinas Pengairan Aceh dalam APBA-P tahun 2014 untuk dapat disahkan oleh Tergugat III, guna membayar dan melunasi sisa harga volume pekerjaan dan kerugian materil yang dialami Penggugat sejak tahun 2010 s/d Tergugat I dan II melaksanakan putusan;
Menghukum Tergugat III menetapkan dan mengesahkan anggaran sebesar Rp7.983.058.627,00 (tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima puluh delapan ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah), dalam Daftar Pelaksana Anggaran (DPA) SKPA Dinas Pengairan Aceh dalam APBA-P tahun 2014, guna membayar dan melunasi sisa harga volume pekerjaan Penggugat Kepada Perusahaan Penggugat;
Menghukum Tergugat III menetapkan dan mengesahkan anggaran sebesar 13% per tahun dari total nilai volume hasil pekerjaan Penggugat Rp22.909.438.000,00 (dua puluh dua miliar sembilan ratus sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dalam Daftar Pelaksana Anggaran (DPA) SKPA Dinas Pengairan Aceh dalam APBA-P tahun 2014, untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat setara dengan bunga Bank Pemerintah terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan Tergugat I, II dan III melaksanakan putusan dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung menanggung membayar sisa nilai volume pekerjaan Penggugat Rp7.983.058.627,00 (tujuh miliar Sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima puluh delapan ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah) untuk membayar sisa nilai volume pekerjaan itu kepada Penggugat dengan menggunakan Harga Satuan yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Aceh yang berlaku di daerah lokasi pekerjaan dalam tahun anggaran berkenaan;
Menghukum Tergugat I dan II membayar kerugian yang dialami Penggugat sebesar 13% (tiga belas persen) per tahunnya dari total nilai volume hasil pekerjaan Penggugat Rp22.909.438.000,00 (dua puluh dua miliar sembilan ratus sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan Tergugat I dan II melaksanakan putusan ke Nomor Rekening: 010.01.05.641513-4 pada PT. Bank Aceh atas nama Perusahaan Penggugat PT. Beuken Utama;
Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sebesar Rp759.000,00 (tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat II putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan Putusan Nomor 22/PDT/2015/PT-BNA tanggal 15 April 2015 dengan amar sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding / semula Tergugat ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 17/Pdt.G/2014/PN-BNA tanggal 20 Agustus 2014 yang dimintakan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi para Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diterbitkan Tergugat I kepada Perusahaan Penggugat Nomor 602/A-IRP/03/2010 tanggal 11 Januari 2010 Tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pengaman Pantai Kuala Kiran Kabupaten Pidie Jaya (Bencana Alam) yang tembusannya ditujukan kepada Tergugat II dan III adalah sah dan berkekuatan hukum dan mengikat Tergugat I, II dan III dengan Perusahaan Penggugat;
Menyatakan Surat Tergugat II Nomor 602/64773 tanggal 20 November 2009 tentang Persetujuan Penerbitan SPMK untuk pekerjaan Penanggulangan Bencana Alam yang dikirimkan kepada Tergugat I dan tembusannya ditujukan kepada Tergugat III adalah sah dan berkekuatan hukum dan mengikat Tergugat I, II, III dan Perusahaan Penggugat;
Menyatakan nilai harga volume Pekerjaan Pengaman Pantai Kuala Kiran Kabupaten Pidie Jaya (Bencana Alam) yang telah Penggugat Kerjakan seluruhnya Rp22.909.438.000,00 (dua puluh dua miliar sembilan ratus sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Menyatakan pembayaran atas sebahagian harga volume hasil pekerjaan Penggugat dengan :
Anggaran APBA Tahun 2010 Rp9.988.860.000,00;
Anggaran APBA Tahun 2011 Rp1.968.000.000,00;
Anggaran APBA Tahun 2012 Rp 993.579.000,00;
Anggaran APBA Tahun 2013 Rp1.975.941.000,00;
adalah pembayaran yang sah menurut hukum;
Menyatakan sisa harga volume pekerjaan Penggugat yang belum dibayar Tergugat I dan II atau belum dialokasikan, ditetapkan dan disahkan oleh Tergugat III dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) untuk membayar sisa harga volume pekerjaan Penggugat adalah Rp7.983.058.627,00 (tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima puluh delapan ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah), sudah termasuk hitungan Pajak Pertambahan Nilai PPn 10% (sepuluh persen);
Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung menanggung membayar ganti rugi dalam bentuk pembayaran sisa nilai volume pekerjaan Penggugat Rp7.983.058.627,00 (tujuh miliar Sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima puluh delapan ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah) untuk membayar sisa nilai volume pekerjaan itu kepada Penggugat dengan menggunakan Harga Satuan yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Aceh yang berlaku di daerah lokasi pekerjaan dalam tahun anggaran berkenaan;
Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Terbanding, Tergugat II/Pembanding masing-masing pada tanggal 7 Mei 2015, 8 Mei 2015, kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Terbanding, Tergugat II/Pembanding, dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tanggal 11 Mei 2015 dan 21 Mei 2015 diajukan permohonan kasasi masing-masing pada tanggal 19 Mei 2015 dan 21 Mei 2015 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 17/ Pdt.G/2014/PN.Bna yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Banda Aceh permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut masing-masing pada tanggal 1 Juni 2015 dan 4 Juni 2015;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penggugat/Terbanding dan Pemohon Kasasi II/Termohon Kasasi/Tergugat II/Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat II dan Penggugat pada tanggal 8 Juni 2015;
Kemudian Pemohon Kasasi II/Termohon Kasasi/Tergugat II/ Pembanding dan Pemohon Kasasi I/Penggugat/Terbanding mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh masing-masing pada tanggal 22 Juni 2015 dan 19 Juni 2015;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I/Penggugat/Terbanding dan Pemohon Kasasi II/Termohon Kasasi dahulu Tergugat II/ Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Memori Kasasi I:
Bahwa pertimbangan hukum Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi pada halaman 9 yang menyatakan terhadap gugatan yang mendasari pada (posita gugatan) pada Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Pemerintah (Termohon Kasasi, Turut Termohon Kasasi I dan II) selaku Badan Hukum Publik yang melakukan perbuatan perdata yang telah dengan sengaja dan beritikad buruk tidak mau melaksanakan kewajiban mengusulkan, mengalokasikan, menetapkan dan mengesahkan Anggaran dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh untuk membayar sisa nilai pekerjaan Bencana Alam Penggaman Pantai Kuala Kiran Kabupaten Pidie Jaya yang telah selesai dikerjakan oleh Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi Rp7.983.058.627,00 (tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima puluh delapan ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah) hanya dapat dikabulkan sebatas Ganti rugi sisa pembayaran dari nilai pekerjaan yang telah dilaksanakan Penggugat berdasarkan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) Nomor 602/A-IRP/03/2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pengaman Pantai Kuala Kiran Kabupaten Pidie Jaya (Bencana Alam), sehingga tidak dapat mengabulkan tuntutan bunga 13% (tiga belas persen) yaitu bunga setara dengan bunga Bank yang berlaku pada Bank Umum Pemerintah yang telah dikabulkan sebelumnya oleh Putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Banda Aceh, adalah sebuah pertimbangan putusan yang telah salah dalam menerapkan Kaedah hukum dan salah dalam menafsirkan kaedah hukum Formil Hukum Acara Perdata;
Menurut Hukum Acara Perdata, tuntutan kerugian materiil berupa kerugian bunga dalam sebuah gugatan Perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah selaku badan hukum publik yang melakukan perbuatan perdata yang telah dengan sengaja beritikad buruk tidak mengalokasikan, mengusulkan, mengesahkan, menetapkan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) untuk membayar kerugian yang sudah cukup lama Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi derita akibat belum dibayarnya sisa volume pekerjaan Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi sejak tahun 2010 s/d dengan sekarang ini, maka sangatlah patut Pengadilan mengabulkan tuntutan kerugian bunga dalam perkara a quo, karena pekerjaan itu telah selesai 100% (seratus persen) dilaksanakan oleh Penggugat /Terbanding/Pemohon Kasasi bahkan telah sejak tahun 2010 s/d sekarang hasil pekerjaan itu telah diterima dan digunakan oleh Tergugat II/Pembanding/Termohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi I untuk mengatasi bahaya ancaman bencana Alam susulan yang dapat merugikan masyarakat sekitar lokasi pekerjaan dimaksud;
Seharusnya Judex Facti Pengadilan Tinggi Aceh melihat secara cermat bahwa biaya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan yang diperintahkan melalui SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) Nomor 602/A-IRP/03/2010 tanggal 11 Januari 2010 tersebut adalah semuanya biaya Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi (Investasi Penggugat/Terbanding/ Pemohon Kasasi kepada negara), maka secara hukum seharusnya Judex Facti Pengadilan Tinggi mempertimbangkan dan menggali serta menemukan hukum (rechtvervinding) yang berkeadilan yaitu mengabulkan tuntutan kerugian materil berupa bunga Bank sebesar 13% (tiga belas persen) atas sisa tuntutan sebuah gugatan pembayaran uang yang diakibatkan oleh Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi;
Menurut Hukum Acara Perdata tuntutan kerugian materil berupa bunga setara dengan suku bunga yang berlaku pada Bank Umum Pemerintah atau bunga berupa bunga Undang-Undang sebagaimana diatur dalam pasal 1250 KUHPerdata atas tuntutan sisa pembayaran sejumlah uang yang diakibatkan oleh perbuatan Melawan Hukum Yang dilakukan Pemerintah, bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Hukum Acara Perdata, karena yang dimaksud dengan pergantian kerugian terdiri dari kerugian yang diderita dan keuntungan yang musnah dan sebagaimana disebutkan pada Bab 3 H.R tanggal 18 Agustus 1944 yang menyatakan pasal 1365 BW bukan hanya melindungi “aanspraak” atas pergantian kerugian terhadap gangguan perbuatan yang telah terjadi saja;
Seharusnya dalam sengketa a quo Pengadilan Judex Facti tidak hanya melindungi atau mengabulkan atas tuntutan sisa pembayaran yang belum dibayar saja, melainkan termasuk melindungi dan mengabulkan kerugian materil lainnya yang seharusnya dapat dicegah dengan pembayaran sisa tersebut yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah “strekt zich ook uit tot preventive voor het geval ernsling dreigt dat onrech staat te geschiden” sebagaimana dikemukakan oleh Mr. W.A.M. Gremmers dalam “Burgerlijk Wetboek” halaman 593 dan pendapat Polak (ahli hukum perdata) menyatakan bahwa kerugian adalah penghapusan atau pengurangan kenikmatan atau kepentingan yang dilindungi oleh aanspraak” yang sejalan dengan maksud schade (kerugian) dalam Pasal 1365 BW putusan H.R. dalam Arrest-nya tanggal 31 Desember 1937 yang dalam pertimbangan mengabulkan tuntutan kerugian akibat perbuatan melawan hukum menghubungkan dengan ketentuan Pasal 1246 BW dan sejalan dengan ketentuan Pasal 1250 KUHPerdata, sedangkan yang dilarang oleh ketentuan Hukum formil Acara Perdata adalah semata-mata tuntutan atau mengabulkan tuntutan uang paksa (dwangsoom) atas sebuah gugatan perbuatan melawan hukum yang mendasari pada gugatan pembayaran sejumlah uang, bukan tuntutan bunga seperti dalam sengketa a quo. Dengan demikian maka jelaslah bahwa Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang tidak mengabulkan tuntutan bunga atas sisa uang harga Pekerjaan yang belum dibayar oleh Termohon Kasasi, Turut Termohon Kasasi I kepada Pemohon Kasasi jelas sama sekali belum menerapkan hukum materil antara ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dengan Pasal 1250 dan 1251 KUHPerdata serta Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Nomor 1076K/Pdt/1996 tanggal 9 Maret 2000 yang kaedah hukumnya menyatakan “walaupun sudah diperjanjikan dan sepakati oleh kedua belah pihak bahwa peminjam wajib membayar bunga 2,5% setiap bulan, namun bunga tersebut perlu disesuaikan dengan suku bunga yang berlaku di Bank Pemerintah”, sehingga putusan Judex Facti dalam sengketa ini dapat dikualifisir sebagai putusan Judex Facti yang salah dalam menerapkan Hukum materill KUHPerdata dan salah dalam menafsirkan hukum setentang pengabulan atas tuntutan bunga dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemerintah terhadap Pemohon Kasasi. Dengan mendasari pada alasan keberatan kasasi serta pandangan putusan Hoogeraad serta ahli hukum di atas, maka sudah sepatutnya Judex Juris Mahkamah Agung RI. mengadili sendiri dalam tingkat kasasi untuk membatalkan putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh dimaksud;
Bahwa alasan pertimbangan hukum Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan komposisi susunan Judex Facti Dr. Asra, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis, Subachran Hardi Mulyono, S.H., M.H. dan Didik Budi Utomo, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang tidak mengabulkan tuntutan bunga sebesar Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi dalam putusan perkara a quo haruslah dibatalkan karena melalui Putusan Judex Facti dalam perkara banding ini telah menimbulkan Disparitas Yuridis akibat salah dalam menerapkan hukum formil Acara Perdata maupun Hukum Materiil KUHPerdata;
Sifat dan wujud disparitas tersebut sangatlah jelas jika pertimbangan hukum Judex Facti dalam sengketa ini, dihadapkan dengan pertimbangan hukum dalam putusan perkara Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap Penggugat lainnya yang memiliki peristiwa hukum, posita dan petitumnya persis sama dengan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Pemerintah dalam sengketa a quo, dimana baik dalam pertimbangan hukum maupun dalam amar putusannya itu ada yang mengabulkan tuntutan bunga 13% (tiga belas persen) atas sisa uang harga 100% volume pekerjaan yang belum dibayar oleh Tergugat II/Pembanding/ Termohon Kasasi dan Tergugat I dan II/Turut Terbanding I dan II/Turut Termohon Kasasi I dan II kepada Pemohon Kasasi;
Disamping itu, putusan Judex Facti dalam perkara ini, juga telah menampakkan adanya disparitas penerapan Hukum Acara Perdata dan penafsiran hukum khususnya tentang pengabulan tuntutan kerugian materil bunga dalam putusannya itu. Di satu sisi dalam Putusan perkara a quo, Judex Facti hanya mengabulkan tuntutan atas sisa harga pekerjaan Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi yang belum dibayar, sedangkan tuntutan kerugian bunga tidak dikabulkannya, namun dalam perkara perdata lain yang diperiksa dan diadili oleh Komposisi susunan Judex Facti Pengadilan Tinggi Banda Aceh lainnya, baik dalam pertimbangan hukum maupun dalam amar putusannya telah mempertimbangkan dan mengabulkan tuntutan bunga 13% (tiga belas persen) atas sisa uang harga 100% volume pekerjaan yang belum dibayar oleh Tergugat II/ Pembanding/ Termohon Kasasi dan Tergugat I dan II/Turut Terbanding I dan II/Turut Termohon Kasasi I dan II yang diakibatkan oleh Perbuatan melawan Hukum Pemerintah dalam hal ini Tergugat II/Pembanding/Termohon Kasasi dan Tergugat I dan II/Turut Terbanding I dan II/Turut Termohon Kasasi I dan II;
Dengan demikian Putusan Judex Facti yang dimohon kasasi ini disamping bertolak belakang dengan putusan Judex Facti ini sendiri dalam perkara lain, juga bertolak belakang atau disparitas dengan pertimbangan dan amar beberapa putusan perkara banding lainnya yang diadili, diperiksa dan diputuskan oleh Judex Facti lain pada Pengadilan Banding yang sama yaitu Pengadilan Tinggi Banda Aceh seperti :
Putusan Perkara Banding Nomor 13/PDT/2015/PT.BNA tanggal 20 April 2015;
Putusan Perkara Banding Nomor 14/PDT/2015/PT.BNA tanggal 20 April 2015;
Putusan Perkara Banding Nomor 17/PDT/2015/PT.BNA tanggal 7 Mei 2015;
Putusan Perkara Banding Nomor 21/PDT/2015/PT.BNA tanggal 24 April 2015;
Putusan Perkara Banding Nomor 23/PDT/2015/PT.BNA tanggal 23 April 2015;
Putusan Perkara Banding Nomor 25/PDT/2015/PT.BNA tanggal 14 April 2015;
Putusan Perkara Banding Nomor 113/PDT/2014/PT.BNA tanggal 30 Maret 2015;
Sehingga benar-benar belum mencerminkan unifikasi penafsiran dan penerapan kaedah hukum materil dan hukum formil (disparitas yuridis) dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang memiliki peristiwa hukum, posita dan petitum gugatan yang sama dan mencari Keadilan hukum bagi pencari keadilan termasuk Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi atau dengan kata lain Judex Facti telah menimbulkan kekacauan hukum dalam perkara gugatan yang sifatnya sama. Oleh karena itu sangatlah beralasan hukum putusan Judex Facti yang dimohonkan kasasi ini dibatalkan dalam pemeriksaan Judex Juris Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Banda Aceh salah dalam hal menafsirkan dan mengabulkan tuntutan kerugian bunga yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah yaitu Tergugat II/Pembanding/Termohon Kasasi selaku badan hukum Publik yang melakukan Perbuatan perdata dan telah menimbulkan kerugian bagi hak dan kepentingan perdata Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi. Padahal secara hukum terhadap tuntutan bunga 13% (tiga belas persen) atas sisa uang harga 100% volume pekerjaan yang belum dibayar oleh Tergugat II/ Pembanding/Termohon Kasasi dan Tergugat I dan II/Turut Terbanding I dan II/Turut Termohon Kasasi I dan II tersebut telah cukup dipertimbangkan secara hukum yang berkeadilan baik dalam Putusan Judex Facti Pengadilan Negeri dan beberapa putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang Pemohon Kasasi sebutkan di atas, khususnya tentang penafsiran hukum formil dan materil menyangkut pengabulan tuntutan bunga 13% (tiga belas persen) atas sisa uang harga 100% volume pekerjaan yang belum dibayar oleh Tergugat II/Pembanding/Termohon Kasasi dan Tergugat I dan II/Turut Terbanding I dan II/Turut Termohon Kasasi I dan II. Dengan demikian sudah sangat beralasan hukum Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang dimohon Kasasi ini dibatalkan dalam tingkat pemeriksaan Kasasi perkara a quo;
Memori Kasasi II:
I. Pertimbangan Hukum Dalam Eksepsi
1. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh yang dikuatkan dan diterima dan dibenarkan oleh pengadilan Tingkat Banding yaitu menyangkut dengan pertimbangan dalam Eksepsi, adalah tidak mencermati kedudukan Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat II dalam kaitannya dengan proses anggaran dalam pembayaran kepada Penggugat Dalam pertimbangannya Majelis Hakim hanya melihat hubungan yang bersifat koordinasi bukan pada kewenangan dalam melakukan usulan anggaran dan pelaksanaan anggaran yang hal tersebut merupakan tugas dari Tergugat I bukan tugas Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat II dan Tergugat III. Karena itu pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap alasan eksepsi I Pembanding/Tergugat II sangatlah sumir dan tidak ada penjelasan hukum yang sempurna;
2. Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh yang dikuatkan dan diterima dan dibenarkan oleh pengadilan Tingkat Banding dalam eksepsi sangatlah tidak berdasarkan atas hukum, karena jelas bahwa Petitum Penggugat yang memohon pembayaran sejumlah uang kepada Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat II, padahal dalam Eksepsi Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat lI telah mengajukan sanggahan bahwa kapasitas dan Gubernur Aceh tidak dalam postal untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi I/Terbanding/Penggugat. Karena Termohon Kasasi I/Terbanding l/Penggugat mendapat kerjaannya ditunjuk oleh Tergugat I, yaitu Dinas Pengairan Aceh berdasarkan bukti T.II.2, sedangkan izin prinsip yang diterbitkan oleh Gubernur Aceh yaitu bukti T.II.1 bukan izin untuk menyetujui rekanan pelaksana pekerjaan, tetapi menyetujui dilakukannya pekerjaan tanggap darurat berdasarkan aturan hukum yang berlaku, yang mana kewenangan pelaksanaannya, pengawasannya dan pembayarannya berada pada Tergugat I. Dengan demikian jelas bahwa Gugatan Terbanding/Penggugat yang menggugat Gubernur Aceh adalah salah alamat, dan jelas bahwa dari fakta hukum tersebut antara Gubernur Aceh dengan Terbanding/Penggugat tidak memiliki hubungan hukum baik hubungan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan, maupun hubungan hukum kontraktual. Gubernur hanya bertanggung jawab sepanjang Izin prinsip tersebut diterapkan t dengan benar sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam izin prinsip tersebut sebagaimana tercantum dalam poin 4 (T.II.1). Akan tetapi pihak Terbanding/Penggugat melakukan pekerjaan yang bersifat permanen bukan penanganan yang bersifat tanggap darurat. Sehingga tidak ada kaitannya antara pekerjaan yang dilaksanakan dengan izin prinsip yang/ Pembanding/Tergugat II terbitkan;
II. Pertimbangan Hukum Dalam Pokok Perkara
1. Bahwa Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian
Bahwa dengan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh dimana Pengadilan tinggi Banda Aceh masih mengambil pertimbangan hukum pengadilan Negeri Banda Aceh terutama dalam pertimbangan yang menyatakan bahwa Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merujuk pada Perbuatan yang dilakukan Termohon kasasi II/Terbanding II/Tergugat I yaitu Surat Perintah Mulai Kerja (I SPMK) maka pengadilan Tinggi Banda Aceh jelas salah dan tidak cermat dalam I menerapkan hukum, dimana yang mendasari pertimbangan hukum Pengadilan I Negeri Banda Aceh dimulai pada halaman 28 dan 29 yang bercetak miring yang menyatakan:
“apakah dengan telah selesainya Pekerjaan Pangaman Pantai Kuala Kiran Kabupaten Pidie Jaya (Bencana Alam) oleh Penggugat dengan sempuma 100% dengan nilai volume pekerjaan seluruhnya sebesar Rp22 909 438 000,00 (dua puluh dua miliar sembilan ratus sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah); sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn 10%) dan baru dibayar 1 Tergugat I kepada Penggugat dengan Anggaran APBA Tahun 2010 sebesar Rp9.988.860.000,00 dengan Anggaran APBA Tahun 2011 sebesar Rp1.968.000,000,00, dengan Anggaran APBA Tahun 2012 sebesar Rp993.579.000,00, dan Anggaran APBA Tahun 2013 Rp1.975.941.000,00 ke Nomor Rekening 010.01.05.641513-4 pada PT. Bank Aceh atas nama Perusahaan Penggugat PT. Beuken Utama sedangkan sisa … dst dapat dikatakan Tergugat I dan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan rugikan Penggugat";
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh tersebut yang dibenarkan oleh pengadilan Tinggi Banda Aceh adalah keliru menurut Fakta dan hukum, karena apa yang dikerjakan oleh Pihak Terbanding/Penggugat tidak suai dengan izin prinsip dari Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat II. Hal ini dapat dilihat dari bukti TIl. 1, yaitu Surat Pemohon Kasasi Nomor 2/64773 tanggal 20 November 2009 Perihal Permohonan Persetujuan Penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk Pekerjaan Penanggulangan Bencana Alam, dimana di dalam point 4 di tegaskan: "Berkenaan dengan hal tersebut, atas pertimbangan dan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 2 dan 3 diatas, pada prinsipnya kami tidak menaruh keberatan untuk diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) terhadap 5 (lima) usulan kegiatan dimaksud sepanjang dilakukan untuk penanganan yang bersifat darurat yang dari segi teknis penanganannya cukup efisien dan efektif dengan konstruksi yang bersifat darurat bukan untuk pekerjaan yang bersifat permanen serta merupakan kewenangan penuh saudara selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku";
Namun dalam kenyataan pihak Termohon kasasi I/Terbanding I/ Penggugat melakukan pekerjaan tersebut secara permanen dan bukan bersifat darurat sehingga hal ini nyata-nyata telah bertentangan dan tidak sesuai dengan izin prinsip diatas, karena itu secara hukum pembanding tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban untuk melakukan pembayaran terhadap pekerjaan yang salah. Karena untuk pekerjaan yang bersifat permanen dalam ketentuan kebencanaan adalah untuk masa rekontruksi, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Keppres Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka menurut ketentuan tersebut maka perkenaan lag bersifat Konstruksi permanen harus dilakukan melalui proses pelelangan um ( Tender ) tidak dibenarkan melalui Penunjukan Langsung dengan PMK. Oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda h yang dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh jelas tidak mencermati bukti T.II.1 dalam kaitannya dengan pelaksanaan rurat oleh Termohon Kasasi I/Terbanding I /Penggugat. Karenanya Majelis Hakim Judex Facti dalam kedua tingkat pemeriksaan tersebut telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian dan telah keliru dalam menjatuhkan putusan dengan diktum yang menyatakan Pembanding/ Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
2. Bahwa pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh yang dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut diatas adalah keliru menurut hukum karena apa yang dikerjakan oleh Pihak Terbanding/Penggugat adalah salah dan tidak sesuai dengan izin prinsip yang diberikan oleh Pembanding/Tergugat II bukti T.II.1), yang kemudian pada halaman 31 alinea kesatu menyatakan ….., “bahwa oleh karena Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III sudah melakukan perbuatan Melawan Hukum dan telah merugikan Penggugat sebagaimana petitum pada angka 7 dapat dikabulkan. Pertimbangan ini dibenarkan oleh pengadilan tinggi Banda Aceh dengan mendasari pada pertimbangan dan penilaian atas bukti P-4/TI-4 yang pada intinya membuktikan pekerjaan Terbanding/Penggugat sudah dilaksanakan 100%;
Bahwa apabila dikaitkan dengan pertimbangan hukum berdasarkan bukti P-4/TI-4 yang pada intinya membuktikan pekerjaan Terbanding/ Penggugat sudah dilaksanakan 100%, bukti P-5/TI-3 dan P-6, TI-6 yaitu bukti pembayaran, bukti P-7/TI-5 yaitu hasil rapat Forkopimda dan bukti P-5/TI-3 yaitu berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Aceh Nomor 029.11/IA-LHPK/2013 tanggal 23 Agustus 2013 tentang Pekerjaan Pengaman Pantai Kuala Kiran Kabupaten Pidie Jaya (Bencana Alam) Tahun Anggaran 2010 s/d 2012 pada Dinas Pengairan Aceh. Bahwa di persidangan terbukti berdasarkan bukti P-4/TI-4, P-5/TI-3 dan P-1, TI-6 dan P-7/TI- 5 proses dan pembayaran sebelumnya adalah dilakukan oleh Tergugat I, bukan Tergugat II. Oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang menghukum Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat adalah merupakan pertimbangan yang tidak berdasarkan hukum;
Karena dalam ketentuan Pasai 10 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa "Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c mempunyai tugas:
menyusun RKA-SKPD;
menyusun DPASKPD;
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
menandatangani SPM;
mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah; dan;
bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah;
Bahwa jelas Termohon Kasasi II/Terbanding II/Tergugat I adalah SKPD, dan pihak yang berwenang secara hukum untuk melakukan pembayaran dan pihak yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud, sesuai dengan bukti TIl.1 dan T.II.2 juga sudah ditegaskan bahwa pengelolaan dan pelaksanaan termasuk pembayaran pekerjaan tersebut menjadi tanggungjawab Termohon Kasasi II/Terbanding II/ Tergugat I;
Oleh karena itu tidak ada tindakan dari Pemohon Kasasi/Pembanding/ Tergugat II yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Seharusnya dalam pertimbangannya Majelis Hakim harus dengan tegas dan jelas menyebutkan perbuatan apa yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat II sehingga dinyatakan sebagai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dengan demikian pertimbangan Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Pengadilan Tinggi Banda yang tidak memberikan penjelasan hukum dengan jelas dan tegas atas dijatuhkan diktum menghukum Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat II adalah merupakan pertimbangan yang tidak berdasar, oleh karena itu sepatutnya Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut harus dibatalkan;
3. Bahwa pertimbangan hanya melihat adanya pekerjaan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi I/Terbanding I/Penggugat;
Bahwa jika dilihat berdasarkan bukti-bukti P-4/TI-4 yang pada intinya membuktikan pekerjaan Terbanding/Penggugat sudah dilaksanakan 100%, bukti P-5/TI-3 dan P-6, Tl-6 yaitu bukti pembayaran, bukti P-7/TI-5 yaitu rapat Forkopimda dan bukti P-5/TI-3 yaitu berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Aceh Nomor 029.11/IA-LHPK/2013 tanggal 23 Agustus 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Alam Pekerjaan Pengaman Pantai ala Kiran Kabupaten Pidie Jaya (Bencana Alam)pada Dinas Pengairan Aceh nya terkait dengan Tergugat I. Sesuai dengan kewenangan maka Tergugat I selaku Kepala SKPA bertanggungjawab baik dari segi teknis, pelaksanaan dan pengawasan di lapangan serta pendanaannya yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, maka berkewajiban untuk menganggarkan dalam DPA-SKPA yang bersangkutan. Tergugat II/Pembanding tidak dapat mengintervensi tugas-tugas dari Tergugat I dan hanya dapat melakukan evaluasi;
4. Judex Facti Telah Salah dalam Menerapkan Hukum dalam Kaitannya dengan Tanggungjawab Para Pihak dalam Perkara.
Bahwa Pengadilan Negeri Banda Aceh tidak menilai bukti T.II.1 dan T.II.2 yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat II yang pada intinya pada bukti T.II.2 penunjukan pelaksana pekerjaan dilakukan oleh Tergugat I, dan izin prinsip dari Gubernur Aceh yaitu bukti T.II.1 hanya menyetujui dilakukannya pelaksanaan pekerjaan tanggap darurat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yang mana pelaksanaannya dan pengawasannya berada langsung ibawah Tergugat I berikut juga dengan pengusulan anggaran dan pembayarannya. Dengan demikian baik pelaksanaan dan pembayarannya tidak menjadi tanggung jawab Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat II. Apalagi dalam persidangan, Termohon Kasasi I/Terbanding I/Penggugat maupun Termohon Kasasi II/Terbanding ll/ Tergugat I tidak pernah mengajukan fakta atau bukti bahwa anggaran tersebut pernah diusulkan kepada Pembanding/Tergugat II da Tahun Anggaran 2014. Apalagi dalam kenyataan pihak Termohon Kasasi I/ Terbanding I/Penggugat melakukan pekerjaan tersebut secara permanen dan bukan bersifat darurat, sehingga hal ini nyata-nyata telah bertentangan dengan prinsip di atas, sehingga secara hukum Pemohon Kasasi Pembanding/Tergugat II tidak tepat dimintakan pertanggungjawaban untuk melakukan pembayaran terhadap pekerjaan yang tidak Pemohon Kasasi banding/Tergugat II izinkan dan jelas-jelas Termohon Kasasi I/Terbanding I/Penggugat telah melakukan pekerjaan yang salah, karena untuk pekerjaan yang ifat permanen sesuai dengan ketentuan pasal 17 Kepres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pernerintah, maka urut ketentuan tersebut harus dilakukan melalui proses pelelangan umum an penunjukan langsung dengan SPMK. Dengan demikian maka Pembanding/Tergugat II tidak dapat mengusulkan anggaran untuk pembayaran pekerjaan Terbanding/Penggugat kepada Tergugat III untuk ditetapkan dan bahkan dalam APBA-P 2014, karena itu pertimbangan Pengadilan Negeri Banda Aceh yang menyatakan Pembanding/Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum adalah tidak mempunyai dasar hukum sama sekali;
5. Judex Facti salah dalam menerapkan ketentuan pasal 1365 KUHPerdata.
Bahwa dasar gugatan penggugat adalah perbuatan melawan hukum. Hal ini tentunya gugatan penggugat harus didasarkan pada ketentuan pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi, tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. berdasarkan pasal tersebut setidaknya ada lima unsur yang harus dipenuhi, adanya perbuatan. Perbuatan itu melawan hukum, adanya kerugian, adanya kesalahan dan adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan, tidak ada satupun dari ketentuan unsur pasal 1365 KUHPerdata tersebut dilakukan oleh Pemohon Kasasi/Pembanding/ Tergugat II melakukan tindakannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu telah menerbitkan izin prinsip untuk menerbitkan SPMK kepada Termohon Kasasi II/Terbanding II/ tergugat I dengan dibatasi oleh syarat-syarat dan ketentuan bagaimana tercantum dalam izin prinsip tersebut (vide bukti T.II.1) yang menyetujui dilakukannya pekerjaan tanggap darurat, namun tanggungjawab pelaksanaannya dan pembayarannya dilakukan oleh Tergugat I. Pembanding/Tergugat II telah bertindak sesuai dengan kewenangan yang melekat pada Pemohon Kasasi Pembanding/ Tergugat II selaku kepala daerah yang mana di dalam proses pekerjaan tanggap darurat hanya memberikan izin prinsip, sementara untuk pelaksanaannya berada pada Termohon Kasasi II/ Terbanding II/Tergugat I, termasuk yang menunjuk rekanan pelaksana pekerjaan tersebut, bukan Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat II;
6. Pengadilan Negeri Banda Aceh tidak cermat dalam menilai alat bukti;
Bahwa seharusnya Pengadilan Negeri Banda Aceh menilai bukti T.II.I serta memberikan pertimbangan sesuai dengan keterkaitan para pihak di dalam perkara secara objektif, bukan menyamaratakan kedudukan antara Tergugat II dengan Pembanding/Tergugat II, karena di dalam perkara a quo selain ada tindakan hukum perdata, namun pada awalnya proses persetujuan pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan di dalam proses Hukum Administrasi Negara, yang mana kewenangan dari Gubernur Aceh selaku penguasa anggaran adalah hanya mengeluarkan izin prinsip, sementara pelaksanaannya termasuk kontrak pembayarannya dilakukan oleh Tergugat I dengan demikian tidak ada kaitan apapun terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut dengan Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat II, sehingga tidak tepat dan tidak cukup alasan bagi Pengadilan Negeri Banda Aceh mengatakan Pembanding/Tergugat II dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak ada satupun unsur-unsur di dalam gugatan penggugat yang didasarkan pada ketentuan pasal 1365 KUHPerdata;
Bahwa selain itu, audit yang dilakukan oleh inspektorat aceh maupun tim teknis dari Tergugat I hanya audit fisik pekerjaan, sementara tidak ada satu klausul pun yang menyatakan pekerjaan tersebut dapat dibayarkan, oleh karena itu apabila Pemohon Kasasi Pembanding/Tergugat II melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri tersebut, maka Pemohon Kasasi Pembanding/Tergugat II akan melanggar ketentuan keuangan negara yang berdampak pada memperkaya diri prang lain yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara/daerah, serta pertimbangan Majelis Hakim yang mengabulkan tuntutan bunga 13% tersebut diatas harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah memeriksa secara saksama memori kasasi tanggal 20 Mei 2015, 3 Juni 2015 dan jawaban memori tanggal 22 Juni 2015, 19 Juni 2015 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Banda Aceh tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa penggugat dapat membuktikan bahwa jumlah ganti rugi yang dikabulkan dalam gugatan a quo adalah sisa pembayaran dari nilai pekerjaan yang telah dilaksanakan Penggugat berdasarkan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) Nomor 602/A-LKP/03/2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pengamanan Pantai Kuala Kiran Kab. Pidie Jaya (Bencana Alam), sisa yang belum dibayar oleh Tergugat adalah Rp7.983.058.627,00 sudah termasuk hitungan pajak PPN 10 %;
Bahwa oleh karena terbukti Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat, maka Tergugat harus membayar sisa yang belum dibayar kepada Penggugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh (Peraturan Gubernur);
Bahwa, lagipula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I: PT. BEUKEN UTAMA dan Pemhoon Kasasi II: PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Cq. GUBERNUR ACEH tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II ditolak dan Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II: PT. BEUKEN UTAMA dan PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Cq. GUBERNUR ACEH tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi I/Penggugat/Terbanding dan Pemohon Kasasi II/Termohon Kasasi/Tergugat II/ Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2016 oleh Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H. dan Soltoni Mohdally, S.H., M.H. Hakim-hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan
dihadiri para anggota tersebut dan dibantu oleh Ayumi Susriani, S.H., M.H. Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H. Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum.
ttd.
Soltoni Mohdally, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya Kasasi: ttd.
1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00 Ayumi Susriani, S.H., M.H.
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00
Jumlah ……………… Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
Dr. Pri Pambudi Teguh, SH., MH.
NIP. 19610313 198803 1 003