17/Pdt.G/2014/Pn Bna
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 17/Pdt.G/2014/Pn Bna
Other Participants (1)
Opponent (1)
H. T. SOFYAN SULAIMAN Melawan 1.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, CQ. GUBERNUR ACEH, CQ. KEPALA DINAS PENGAIRAN ACEH 2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, CQ.GUBERNUR ACEH 3.PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH (DPRA)
MENGADILI : DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi dari Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI : DALAM POKOK PERKARA : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diterbitkan Tergugat I kepada Perusahaan Penggugat Nomor : 602/A-IRP/03/2010 tanggal 11 Januari 2010 Tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pengaman Pantai Kuala Kiran Kabupaten Pidie Jaya (Bencana Alam) yang tembusannya ditujukan kepada Tergugat II dan III adalah sah dan berkekuatan hukum dan mengikat Tergugat I, II dan III dengan Perusahaan Penggugat; 3. Menyatakan Surat Tergugat II Nomor : 602/64773 tanggal 20 November 2009 tentang Persetujuan Penerbitan SPMK untuk pekerjaan Penanggulangan Bencana Alam yang dikirimkan kepada Tergugat I dan tembusannya ditujukan kepada Tergugat III adalah sah dan berkekuatan hukum dan mengikat Tergugat I, II, III dan Perusahaan Penggugat; 4. Menyatakan nilai harga volume Pekerjaan Pengaman Pantai Kuala Kiran Kabupaten Pidie Jaya (Bencana Alam) yang telah Penggugat Kerjakan seluruhnya Rp. 22.909.438.000,00 (dua puluh dua milyar sembilan ratus sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) 5. Menyatakan pembayaran atas sebahagian harga volume hasil pekerjaan Penggugat dengan : • Anggaran APBA Tahun 2010 Rp. 9.988.860.000,00 • Anggaran APBA Tahun 2011 Rp. 1.968.000.000,00 • Anggaran APBA Tahun 2012 Rp. 993.579.000,00 • Anggaran APBA Tahun 2013 Rp. 1.975.941.000,00 adalah pembayaran yang sah menurut hukum 6. Menyatakan sisa harga volume pekerjaan Penggugat yang belum dibayar Tergugat I dan II atau belum dialokasikan, ditetapkan dan disahkan oleh Tergugat III dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) untuk membayar sisa harga volume pekerjaan Penggugat adalah Rp. 7.983.058.627,00 (tujuh milyar sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima puluh delapan ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah), sudah termasuk hitungan Pajak Pertambahan Nilai PPn 10% (sepuluh persen). 7. Menyatakan tindakan Tergugat I dan II yang tidak mengusulkan, mengalokasikan anggaran untuk pembayaran lunas sisa harga volume pekerjaan Penggugat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) murni Tahun 2014 untuk dibahas, ditetapkan dan disahkan oleh Tergugat III dalam APBA adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penguasa dan telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat atas sisa harga volume pekerjaan Penggugat Rp. 7.983.058.627,00 (tujuh milyar sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima puluh delapan ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah). 8. Menghukum Tergugat I dan II untuk mengusulkan, mengalokasikan Anggaran sebesar Rp. 7.983.058.627,00 (tujuh milyar sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima puluh delapan ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah), ditambah dengan 13% (tiga belas persen) dari total nilai volume hasil pekerjaan Penggugat Rp. 22.909.438.000,00 (dua puluh dua milyar sembilan ratus sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dalam Daftar Pelaksana Anggaran (DPA) SKPA Dinas Pengairan Aceh dalam APBA-P tahun 2014 untuk dapat disahkan oleh Tergugat III, guna membayar dan melunasi sisa harga volume pekerjaan dan kerugian materil yang dialami Pengguga sejak tahun 2010 s/d Tergugat I dan II melaksnakan putusan 9. Menghukum Tergugat III menetapkan dan mengesahkan anggaran sebesar Rp. 7.983.058.627,00 (tujuh milyar sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima puluh delapan ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah), dalam Daftar Pelaksana Anggaran (DPA) SKPA Dinas Pengairan Aceh dalam APBA-P tahun 2014, guna membayar dan melunasi sisa harga volume pekerjaan Penggugat Kepada Perusahaan Penggugat 10. Menghukum Tergugat III menetapkan dan mengesahkan anggaran sebesar 13% pertahun dari total nilai volume hasil pekerjaan Penggugat Rp. 22.909.438.000,00 (dua puluh dua milyar sembilan ratus sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dalam Daftar Pelaksana Anggaran (DPA) SKPA Dinas Pengairan Aceh dalam APBA-P tahun 2014, untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat setara dengan bunga Bank Pemerintah terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan Tergugat I, II dan III melaksankan putusan dalam perkara ini 11. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung menanggung membayar sisa nilai volume pekerjaan Penggugat Rp. 7.983.058.627,00 (tujuh milyar Sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima puluh delapan ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah) untuk membayar sisa nilai volume pekerjaan itu kepada Penggugat dengan menggunakan Harga Satuan yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Aceh yang berlaku di daerah lokasi pekerjaan dalam tahun anggaran berkenaan 12. Menghukum Tergugat I dan II membayar kerugian yang dialami Penggugat sebesar 13% (tiga belas persen) pertahunnya dari total nilai volume hasil pekerjaan Penggugat Rp. 22.909.438.000,00 (dua puluh dua milyar sembilan ratus sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan Tergugat I dan II melaksnakan putusan ke Nomor Rekening: 010.01.05.641513-4 pada PT. Bank Aceh atas nama Perusahaan Penggugat PT. Beuken Utama ; 13. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sebesar Rp. 759.000,00 (tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) ;